268 K/PDT.SUS/2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 268 K/PDT.SUS/2010
PT. MAYOFIELD INDONESIA; AGUST TAKARBOBIR, SH., KURATOR PT. GEMILANG USAHA ABADI Dalam PAILIT
TOLAK
P U T U S A N
No. 268 K/Pdt.Sus/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa dan memutuskan perkara niaga pada tingkat kasasi telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara kepailitan antara :
PT MAYOFIELD INDONESIA, berkedudukan di Gedung E Trade, Lt. 8, diwakili oleh LAY HOK CHONG, Direktur PT Mayofield, dalam hal ini memberi kuasa kepada SANDRA NANGOY, SH. Advokat, berkantor di Menara Mulia Lt. 17 Suite 1705, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 9-11, Jakarta berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 26 Mei 2009;
Pemohon Kasasi, dahulu Pembantah;
m e l a w a n :
AGUST TAKARBOBIR, SH., Kurator PT Gemilang Usaha Abadi berkantor di Mediterania Boulevard, Lot I, Jalan Landas Pacu Utara Selatan, Bandar Kemayoran, Jakarta Pusat;
Termohon Kasasi, dahulu Terbantah;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu Pembantah sebagai Pemohon telah mengajukan permohonan pailit di muka persidangan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Bahwa Pembantah telah mengajukan tagihan piutang terhadap PT Gemilang Usaha Abadi (dalam pailit) sebesar Rp 44.795.775.433,- berikut bukti-bukti pendukungnya;
Bahwa bukti yang telah kami ajukan kepada Terbantah selaku Kurator PT Gemilang Usaha Abadi tersebut, membuktikan bahwa Pembantah telah membeli hak tagih atas piutang dari Viriyawan Murti kepada PT Gemilang Usaha Abadi sebelum di putuskan pailit;
Bahwa hak tagih yang yang dibeli tersebut adalah dana talangan yang diberikan oleh Viriyawan Murti (selaku pribadi) kepada PT Gemilang Usaha Abadi kepada Hari Darmawan;
Bahwa dalam Rapat Verifikasi tanggal 17 Desember 2009, tanpa dihadiri oleh Debitur Pailit, Terbantah telah memutuskan untuk menolak seluruh tagihan yang diajukan oleh Pembantah tersebut, dengan alasan sebagai berikut :
Tidak adanya Laporan Keuangan PT Gemilang Usaha Abadi;
Adanya keberatan dari Hari Darmawan (salah satu kreditur);
Bahwa dalil Terbantah tersebut tidak berdasar untuk menolak tagihan piutang dari kreditur. Dengan tidak adanya Laporan Keuangan dari PT Gemilang Usaha Abadi, selaku Debitur, seharusnya tidak menjadi alasan untuk menolak tagihan kreditur. Sedangkan tentang adanya keberatan dari Hari Darmawan juga seharusnya tidak menjadi alasan untuk menolak tagihan Pembantah, karena Terbantah, selaku Kurator juga harus melakukan pemeriksaan sendiri secara cermat dan adil;
Bahwa pada pokoknya, Hari Darmawan membantah adanya utang PT Gemilang Usaha Abadi kepada Viriyawan Murti, utang mana kemudian dijual kepada Pembantah;
Menurut Hari Darmawan, Hari Darmawan membantah adanya utang PT Gemilang Usaha Abadi kepada dirinya pribadi adalah kewajiban PT Gemilang Usaha Abadi dan tidak menggunakan uang dari Viriyawan Murti secara pribadi, sehingga Viriyawan Murti tidak memiliki hak tagih kepada PT Gemilang Usaha Abadi;
Bahwa dalil Hari Darmawan tersebut, sebenarnya dapat dengan mudah diperiksa oleh Terbantah selaku Kurator, apakah pembayaran cicilan utang PT Gemilang Usaha Abadi kepada Hari Darmawan menggunakan uang dari PT Gemilang Usaha Abadi sendiri ataukah menggunakan dana talangan dari pemegang saham PT Gemilang Usaha Abadi ?;
Bahwa, hal ini sebenarnya dapat dilihat dari tagihan yang diajukan oleh Hari Darmawan sendiri yaitu sebesar Rp 23.566.138.267,9 (kalaupun ini mau dianggap benar), ditambah dengan tagihan yang diajukan oleh Harry Luhur sebesar Rp 12.000.000.000,- (kreditur yang mendaftarkan tagihan karena membeli hak tagih dari Hari Darmawan), berarti total tagihan yang diajukan oleh Hari Darmawan adalah sebesar Rp 35.566.138.267,- ;
Dengan total tagihan tersebut, berarti Hari Darmawan mengakui adanya pembayaran cicilan utang dari PT Gemilang Usaha Abadi, sebesar Rp 32.433.861.733,- (yaitu diperoleh dari hasil pengurangan total kewajiban PT Gemilang Usaha Abadi sebesar Rp 68.000.000.000,- dikurangi dengan total tagihan dari Hari Darmawan yaitu sebesar Rp 35.566.138.267,-);
Bahwa Terbantah selaku Kurator telah memiliki Rekening Koran yang lengkap dari PT Gemilang Usaha Abadi, sehingga dapat diperiksa dengan cermat, apakah ada pembayaran kepada Hari Darmawan sebesar Rp 32.433.861.733,-? Atau juga dapat dilihat, apakah PT Gemilang Usaha Abadi memiliki uang sendiri yang cukup untuk membayar dengan jumlah tersebut;
Bahwa fakta telah membuktikan secara pasti bahwa Hari Darmawan sudah menerima pembayaran minimal sebesar Rp 32.433.861.733,-;
Bahwa, Hari Darmawan pun mengakui dalam kuitansi yang ditanda tanganinya sendiri, bahwa ia menerima uang tersebut dari Viriyawan Murti;
Sedangkan Viriyawan Murti tidak memiliki utang kepada Hari Darmawan. Dengan demikian jelaslah bahwa pembayaran yang diterima oleh Hari Darmawan dari Viriyawan Murti, selaku pribadi, adalah untuk cicilan pembayaran utang PT Gemilang Usaha Abadi kepada Hari Darmawan. Oleh karenanya, Viriyawan Murti memiliki tagihan kepada PT Gemilang Usaha Abadi;
Selanjutnya mohon juga dipertimbangkan bahwa Viriyawan Murti dan PT Gemilang Usaha Abadi demikian juga dengan Pembantah adalah subyek hukum yang berbeda yang diakui menurut hukum. Piutang yang dibeli oleh Pembantah dari Viriyawan Murti adalah dana talangan dari pemegang saham yang diberikan kepada PT Gemilang Usaha Abadi untuk membayar hutang kepada Hari Darmawan. Hutang ini dicatat sebagai hutang kepada pemegang saham. Tidak ada larangan menurut hukum manapun suatu perseroan memiliki hutang kepada pemegang saham;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini Pembantah mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara No. 08/Pailit/ 2009 PN.Niaga.Jkt.Pst., agar berkenan memutuskan hal-hal sebagai berikut :
Menetapkan PT Mayofield Indonesia adalah kreditur PT Gemilang Usaha Abadi, dengan hak tagih sebesar Rp 44.795.149.933,-;
Membebankan biaya perkara kepada Terbantah;
Mohon putusan yang seadil-adilnya;
Bahwa terhadap permohonan pailit tersebut Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Telah mengambil putusan, yaitu putusan tanggal 1 Februari 2010 Nomor : 08/Pailit-Keberatan/2009/PN.Niaga.Jkt.Pst., yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menolak bantahan dari PT Mayofield Indonesia untuk seluruhnya;
Menolak kedudukan PT Mayofield Indonesia selaku Kreditor Konkuren terhadap harta pailit PT Gemilang Usaha Abadi;
Menyatakan sah dan mengikat secara hukum kedudukan PT Mayofield Indonesia yang ditolak seluruh tagihannya sesuai Daftar Tagihan Kreditor Konkuren PT Gemilang Usaha Abadi (dalam Pailit) yang ditolak yang di tetapkan Kurator tanggal 28 Desember 2009;
Membebankan biaya perkara kepada budel pailit;
Bahwa sesudah putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut diberitahukan kepada Pemohon Pailit pada tanggal 10 Februari 2010 kemudian terhadapnya oleh Pemohon dengan perantaraan kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 26 Mei 2009 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 8 Februari 2010 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi Nomor : 07 Kas/Pailit/2010/PN.Niaga. Jkt.Pst jo Nomor : 08/Pailit-Keberatan/2009/PN.Niaga.Jkt.Pst yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri/ Niaga Jakarta Pusat Permohonan mana disertai dengan memori yang memuat alasan-alasan permohonannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/ Niaga Jakarta Pusat pada tanggal itu juga;
Bahwa setelah itu oleh Termohon Kasasi/ Terbantah yang pada tanggal 8 Februari 2010 telah disampaikan salinan permohonan kasasi dan salinan memori kasasi dari Pemohon Kasasi, diajukan kontra memori kasasi yang diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri/ Niaga Jakarta Pusat Pada tanggal 16 Februari 2010;
Menimbang bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasan telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formil dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Sahnya Jual Beli Piutang tidak dibuktikan dengan ada/ tidak adanya transfer di rekening para pihak;
Bahwa Pemohon Kasasi keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim a quo, pada hal. 18, alinea terakhir, yang menyatakan bahwa PT Mayofield Indonesia tidak dapat membuktikan di depan persidangan terkait dengan bantahan yang diajukan adanya transfer dari rekening PT Mayofield Indonesia ke rekening Viriyawan Murti atas pembelian piutang sebesar Rp 40.000.000.000,- sedangkan PT Mayofield Indonesia hanya membuktikan Perjanjian Pengalihan Piutang dibawah tangan;
Keberatan :
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim tersebut bertentangan dengan hukum yang berlaku. Menurut ketentuan Pasal 613 KUHPerdata, Pengalihan Piutang tidak mensyaratkan adanya pembuktian mengenai transaksi pembayarannya ataupun melarang pengalihan piutang secara dibawah tangan;
Untuk jelasnya kami kutip ketentuan Pasal 613 KUHPerdata, sbb :
"Penyerahan akan piutang-piutang atas nama dan kebendaan tak bertubuh lainnya, dilakukan dengan jalan membuat sebuah akta otentik atau dibawah tangan, dengan mana hak-hak atas kebendaan itu dilimpahkan kepada orang lain";
Dengan demikian, pertimbangan Majelis Hakim a quo yang mensyaratkan adanya bukti tentang transfer uang dari Pembeli Piutang kepada Penjual Piutang adalah pertimbangan yang mengada-ada, tidak mempunyai dasar hukum;
Tidak adanya bukti pembukuan PT Gemilang Usaha Abadi tidak boleh merugikan pihak kreditur;
Bahwa selanjutnya dalam pertimbangannya pada hal. 19 alinea kedua, Majelis Hakim juga mempertimbangkan bahwa tidak adanya bukti tentang pembukuan keuangan dari PT GUA yang dapat mendeteksi tentang keluar masuknya keuangan perusahaan seperti yang seharusnya dilakukan oleh sebuah perusahaan apalagi yang berbadan hukum sehingga terikat oleh Undang-Undang No. 40 tahun 2007, tentang Perseroan Terbatas;
Keberatan :
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim yang menolak tagihan Pemohon Kasasi, PT Mayofield Indonesia atas dasar tidak adanya pembukuan keuangan dari debitur, PT GUA adalah pertimbangan yang tidak mempunyai dasar hukum sama sekali;
Bahwa kewajiban untuk membuat pembukuan keuangan ada pada person hukum masing-masing. Sangat tidak logis membebankan kewajiban untuk mengadakan pembukuan pada orang lain, yaitu membebankan kewajiban pembukuan kepada PT Mayofield yang notabene merupakan person hukum yang berbeda dengan PT GUA;
Bahwa PT Mayofield dan PT GUA adalah 2 badan hukum yang berbeda, walaupun pemegang saham kedua perusahaan tersebut adalah orang yang sama, namun dimata hukum kedua badan hukum tersebut adalah badan hukum yang berbeda;
Tidak ada larangan atas Pengalihan Piutang kepada pihak dengan benturan kepentingan;
Bahwa Majelis Hakim a quo juga telah menolak tagihan Pemohon Kasasi, dengan pertimbangan sebagaimana pada hal. 19 alinea ketiga, yaitu adanya benturan kepentingan antara Viriyawan Murti sebagai pemegang saham mayoritas dan Direktur Utama PT Mayofield Indonesia dan juga sebagai Direktur (tunggal) PT GUA;
Keberatan :
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim a quo tersebut di atas tidak mempunyai dasar hukum sama sekali;
Bahwa menurut hukum yang berlaku, UU No. 40 tahun 2007, tentang perseroan terbatas, PT Mayofield Indonesia dan PT Gemilang Usaha Abadi adalah dua badan hukum yang berbeda, tidak sama, walaupun pemegang sahamnya sama;
Lebih lagi, walaupun Direktur PT Mayofield dan PT GUA adalah orang yang sama, namun tidak ada larangan sama sekali untuk mengadakan transaksi pengalihan piutang. Tidak ada hukum yang dilanggar dengan transaksi ini. Apabila ada, Pemohon Kasasi mensommir Termohon Kasasi untuk membuktikan, hukum mana yang melarang transaksi pengalihan piutang kepada pihak dengan benturan kepentingan?;
Viriyawan Murti terbukti membayar kepada Hari Darmawan untuk kepentingan PT GUA;
Bahwa Majelis Hakim a quo sama sekali tidak mempertimbangkan bukti-bukti Pemohon Kasasi tentang adanya piutang Viriyawan Murti kepada PT GUA, yang seharusnya hal inilah yang menjadi pokok pertimbangan Majelis Hakim untuk membuktikan apakah benar Pemohon Kasasi memiliki hak tagih (piutang) kepada debitur pailit, PT GUA;
Bahwa bukti P-5 s/d P-10, dengan jelas dan tegas membuktikan bahwa Viriyawan Murti, secara pribadi, telah membayar uang sebesar Rp 43.175.775.433,- kepada Hari Darmawan, dimana bukti pembayaran tersebut ditandatangani langsung oleh Hari Darmawan secara pribadi, dan bukti ini tidak pernah disangkal oleh Hari Darmawan;
Pembayaran tersebut adalah untuk memenuhi ketentuan sesuai dengan Nota Kesepahaman, tanggal 21 November 2008 (vide bukti P-11), yaitu sebagai pembayaran untuk harga pembelian saham-saham milik Hari Darmawan di PT Griya Pesona Mentari. Bahwa pembelian saham, yang terbukti telah dibayar secara pribadi oleh Viriyawan Murti, diatasnamakan PT Gemilang Usaha Abadi;
Bahwa Viriyawan Murti adalah pemegang saham PT GUA, sehingga pembayaran yang dilakukan oleh Viriyawan Murti untuk kepentingan PT GUA menimbulkan hutang PT GUA kepada pemegang sahamnya, dalam hal ini Viriyawan Murti;
Bahwa piutang inilah yang dialihkan oleh Viriyawan Murti kepada PT Mayofield Indonesia, dimana Viriyawan Murti juga menjadi pemegang saham;
Menurut hukum positif yang berlaku di Indonesia, tidak ada larangan apapun dengan transaksi ini, dan juga tidak ada larangan apapun meskipun ada benturan kepentingan;
Bahwa Iagipula yang harus dibuktikan apakah memang ada pembayaran kepada Hari Darmawan sebesar Rp 43.175.775.433 ?. Jawabannya dengan tegas benar, dibuktikan dengan kuitansi yang ditandatangani oleh Hari Darmawan pribadi;
Bahwa selanjutnya, atas pembayaran tersebut, PT GUA telah memiliki saham-saham PT Griya Pesona Mentari, sesuai dengan Nota Kesepahaman, tanggal 21 November 2008 (vide bukti P-11), apakah atas kepemilikan saham-saham tersebut, PT GUA ada membayar sejumlah uang kepada Hari Darmawan? Jawabannya dengan tegas adalah tidak. Hal ini justru dibuktikan sendiri oleh Termohon Kasasi/ Terbantah, yang sudah memeriksa dengan cermat dan teliti transaksi keuangan PT GUA, melalui Rekening Koran PT GUA;
Berdasarkan hal tersebut, sebenarnya Kurator PT GUA (Termohon Kasasi/ Terbantah), sampai di persidangan pada tanggal 20 Januari 2010, telah menyatakan dengan tegas dan dicatat dalam Berita Acara Persidangan, bahwa Kurator mengakui sementara tagihan Pemohon Kasasi;
Tagihan Pemohon Kasasi memenuhi syarat formal yuridis;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 129 UU No. 37 tahun 2004, diatur bahwa Kreditur yang piutangnya dibantah tidak wajib mengajukan bukti yang lebih untuk menguatkan piutang tersebut daripada bukti yang seharusnya diajukan kepada Debitur Pailit;
Bahwa dengan demikian, Pemohon Kasasi, secara sederhana sudah berhasil membuktikan adanya tagihan kepada Debitur Pailit, yaitu:
Adanya Perjanjian Pengalihan Piutang, yang sudah memenuhi syarat sesuai ketentuan Pasal 613 KUHPerdata. (vide bukti P-1 s/d P-4);
Adanya Hutang, yaitu adanya bukti kuitansi yang ditandatangani sendiri oleh Hari Darmawan telah menerima uang dari Viriyawan Murti (pribadi), total sebesar Rp 43.175.775.433 (vide bukti P-5 s/d P-11);
Mengenai alasan-alasan ke-1 sampai dengan ke-5 :
Bahwa alasan kasasi tidak dapat dibenarkan sebab Judex Facti tidak salah menerapkan hukum, pertimbangannya telah tepat dengan pertimbangan sebagai berikut :
Tidak terdapat bukti keluar masuknya keuangan PT GUA dalam pailit, sehingga tidak terdeteksi penerimaan dan pengeluaran perseroan dan hanya dapat di teliti dari RC dan tidak diketemukan transfer dana dari Viriyawan Murti selaku pemilik saham mayoritas dan Direktur Utama PT Mayofield Indonesia;
Tidak terdapat bukti transfer dana dari PT Mayofield Indonesia (Pembantah) ke Viriyawan Murti atau Pembeli Piutang sebesar Rp 40.000.000.000,- ;
Dari bukti K-15 membuktikan Viriyawan Murti adalah juga Direktur PT GUA sehingga beberapa posisi tersebut dapat menimbulkan adanya benturan kepentingan dari yang bersangkutan, dan dapat dilihat dari bukti P-1/K-1. Viriyawan Murti membuat perjanjian pengakuan hutang dengan PT GUA dimana dia juga berkedudukan sebagai Direktur PT GUA;
PT Mayofield Indonesia (Pembantah) tidak dapat membuktikan mempunyai piutang PT GUA dalam pailit;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, lagipula dari sebab tidak ternyata bahwa putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 08/Pailit-Keberatan/2009/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 1 Februari 2010 dalam perkara ini bertentangan dengan hukum dan/ atau Undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: PT MAYOFIELD INDONESIA tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi harus dihukum membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 37 Tahun 2004, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT MAYOFIELD INDONESIA tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi/ Pembantah untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 18 Mei 2010 oleh DR. H. MOHAMMAD SALEH, SH.MH., yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis H. MAHDI SOROINDA Nasution, SH.MHum., dan DJAFNI DJAMAL, SH., sebagai Hakim-Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh H. MAHDI SOROINDA Nasution, SH.MHum., dan DJAFNI DJAMAL, SH., Hakim-Hakim Anggota tersebut dan Susilowati, SH. MH., Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak;
Hakim-Hakim Anggota Ketua
Ttd/ Ttd/
H. MAHDI SOROINDA Nasution, SH.MHum., DR. H. MOHAMMAD SALEH, SH.MH.,
Ttd/
DJAFNI DJAMAL, SH.,
Biaya-Biaya : Panitera-Pengganti :
1. M a t e r a i …………. Rp. 6.000,- Ttd/ Susilowati, SH. MH.,
2. R e d a k s i …….......... Rp. 1.000,-
3. Administrasi Kasasi …. Rp 4.993.000,-
J u m l a h ………. Rp 5.000.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
RAHMI MULYATI, SH. MH.
NIP. 040 049 629