8/PKPU/2014/PN.NIAGA.SBY
Putusan PN SURABAYA Nomor 8/PKPU/2014/PN.NIAGA.SBY
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pusat Pergudangan Romokalisari Blok D/11, Jalan Raya Romokalisari 80
Tuan EDY melawan PT.HARTONO WIESESA
1. Mengabulkan permohonan Pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ; 2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU ) Sementara kepada Termohon PKPU untuk paling lama 45 ( Empat Puluh Lima ) hari terhitung sejak putusan aquo di ucapkan ; 3. Menunjuk Sdr. RISTI INDRIJANI,SH.,MH. Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga Surabaya sebagai Hakim Pengawas ; 4. Mengangkat Sdr.R ROBBY WIJANARKO,SE.,SH.,MHum. Pengurus dan Kurator, yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dibawah No. AHU.AH.04.03-66 berkantor di Jl Rungkut asri Tengah II/25 Surabaya sebagai Pengurus dari Termohon PKPU dan / atau sebagai Kurator jika TERMOHON PKPU dinyatakan Pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada Pengadilan Negeri Surabaya ; 5. Menetapkan bahwa hari sidang berikutnya pada Hari KAMIS 18 DESEMBER 2014 bertempat di Pengadilan Negeri/Niaga Surabaya di Jalan Raya Arjuno no 18 Surabaya ; 6. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil para Kreditor yang dikenal dalam surat tercatat agar datang pada sidang yang telah ditetapkan diatas ; 7. Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir ; 8. Menangguhkan biaya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini sampai dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dinyatakan selesai :
P U T U S A N
NOMOR : 08/PKPU/2014/PN.NIAGA.SBY.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA“
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan memutus permohonan Pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU ) pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut atas permohonan PKPU yang diajukan oleh : -----
Tuan E D Y, dalam hal ini bertindak sesuai kapasitas jabatannya selaku Direktur Utama dari dan untuk atas nama serta mewakili kepentingan hukum PT.MERO SEKAWAN JAYA, berkedudu- kan di Tangerang dan berkantor di Jalan K.H.EZ.Muttaqien No.38 RT.004/02, Gembor, Periuk, Tangerang Banten 15133 dalam hal ini diwakili Kuasa Hukumnya : HARTONO TANUWIDJAJA,SH.,M.Si., M.YUSUF HASENG SYAMSUDIN,SH., PETER WONGSOWIDJOJO,S.H. dan JUDA K.SEMBIRING,SH., Para Advokat/ Penasihat Hukum pada Law Firm “HARTONO TANWIDJAJA & PARTNERS” Advocates & Legal Consultans, yang berkantor di Wisma A.Rachim Lt.2, Jl.Suryopranoto No.83, Harmoni, Jakarta Pusat 10160, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 26 September 2014, selanjutnya disebut sebagai …………… ....…………………….. PEMOHON PKPU ;
Terhadap
PT.HARTONO WIESESA, berkedudukan di Surabaya dan beralamat di Jalan Ploso Bogen 16, RT.03, RW.05, Tambaksari, Surabaya, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya bernama RICHARD H,SH.,MH.,MKn. Advocat pada “GEORGE – RICHARD & ASSOCIATES” beralamat di Jalan Seruni No.53 Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 9 Oktober 2014, selanjutnya disebut sebagai ………………. ...……………………. TERMOHON PKPU ;
Pengadilan Niaga tersebut ; ------------------------------------------------
Telah membaca surat-surat dan permohonan PKPU beserta lampirannya dari Para Pemohon PKPU ; --------------------------------------------
Telah membaca surat-surat bukti dari Pemohon maupun dari Termohon ; ----------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dari Termohon ; ----------
TENTANG DUDUK PERKARA :
Menimbang, bahwa Para Pemohon PKPU telah mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU ) sebagaimana ternyata dalam surat permohonannya tertanggal 01 Oktober 2014, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 01 Oktober 2014 dibawah Register perkara Nomor : 08/PKPU/2014/PN-NIAGA SBY., dengan alasan-alasan sebagaimana terurai berikut ini : -------------------------------------------------------
TENTANG HUBUNGAN HUKUM ANTARA PEMOHON PKPU DENGAN TERMOHON PKPU
Bahwa “PEMOHON PKPU” adalah Produsen bahan-bahan pembuat kue dan “TERMOHON PKPU” adalah pelaku Distribusi untuk bahan-bahan pembuat kue yang diproduksi oleh “PEMOHON PKPU”, di wilayah Jawa Timur dan sekitarnya ; -------------------------
Bahwa hubungan kerjasama dagang antara “PEMOHON PKPU” dengan “TERMOHON PKPU” telah berlangsung sejak lama, tapi tanpa adanya Perjanjian Distributor ; -------------------------------------
Bahwa di dalam pelaksanaan hubungan kerjasama dagang tersebut, “TERMOHON PKPU” secara teratur dan konsisten telah melakukan pembayaran atas produk barang yang dibeli dalam tempo 45 (empat puluh lima) hari setelah tanggal pengiriman produk barang tersebut oleh “PEMOHON PKPU”, tapi ternyata dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir ini, “TERMOHON PKPU” telah dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban pembayaran, sehingga menimbulkan penumpukan utang kepada “PEMOHON PKPU” ; -------------------------------------------------------------
Bahwa situasi dan kondisi memburuknya kinerja hubungan kerjasama dagang dengan “TERMOHON PKPU” yang tergambar dari ketiadaan Laporan Program, Laporan Usaha dan Proyeksi Keuntungan, telah disikapi oleh “PEMOHON PKPU” melalui surat No : 20/DIR/MERO-MKT/III/14 bertanggal 15 Maret 2014, yakni telah memutuskan hubungan kerjasama dagang dengan “TERMOHON PKPU” terhitung sejak tanggal 17 Maret 2014 ; --------
Bahwa selanjutnya “PEMOHON PKPU” melalui surat tanpa nomor bertanggal 12 Juni 2014 telah memberikan kesempatan kepada “TERMOHON PKPU” untuk melanjutkan hubungan kerjasama dagang dengan “PEMOHON PKPU”, tapi dengan syarat agar mempelajari dan menandatangani (draft) Perjanjian Distributor yang telah disiapkan oleh “PEMOHON PKPU”, tapi hal tersebut tidak pernah direspons oleh “TERMOHON PKPU” ; ----------------------
Bahwa dengan telah diputusnya hubungan kerjasama dagang antara “PEMOHON PKPU” dengan “TERMOHON PKPU”, ternyata “TERMOHON PKPU” masih menyisakan sejumlah kewajiban utang kepada “PEMOHON PKPU” yang sampai dengan saat didaftarkan Permohonan PKPU ini belum dilunasi oleh “TERMOHON PKPU” ; -----------------------------------------------------------
TERMOHON PKPU MEMPUNYAI UTANG KEPADA PEMOHON PKPU YANG TELAH JATUH TEMPO DAN DAPAT DITAGIH
Bahwa berpedoman pada uraian dan penjelasan pada huruf A tersebut di atas, maka kewajiban utang dari “TERMOHON PKPU” kepada “PEMOHON PKPU” adalah sebesar Rp. 1.275.564.824,- (satu milyar dua ratus tujuh puluh lima juta lima ratus enam puluh empat ribu delapan ratus dua puluh empat rupiah) ; ---------------------
Bahwa berdasarkan rekap data Outstanding Payment dari “TERMOHON PKPU”, sejatinya telah dibuktikan berdasarkan praktek kelaziman pembayaran untuk penetapan tanggal jatuh tempo adalah 45 (empat puluh lima) hari setelah pengiriman produk barang tersebut diterima oleh “TERMOHON PKPU”, dengan demikian telah terbukti “TERMOHON PKPU” mempunyai utang kepada “PEMOHON PKPU” yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ”PEMOHON PKPU” melalui Kuasa-nya juga telah melayangkan SOMASI (PERINGATAN) Ke-1 melalui surat Ref. No. : 7.9/HTP/2014 tanggal 14 Juli 2014, dan SOMASI (PERINGATAN) Ke-2 melalui surat Ref.No. : 7.15/HTP/2014 bertanggal 18 Juli 2014 yang ditujukan Up. ”TERMOHON PKPU” yaitu agar segera melunasi seluruh kewajiban utang ”TERMOHON PKPU”, yang kemudian telah direspons oleh Kuasa ”TERMOHON PKPU” melalui surat No. : 1553/Jwbn/A/VII/2014 tanggal 21 Juli 2014, Perihal : Jawaban Somasi ; -------------------------------------------
Bahwa dalam surat Jawaban Somasi tersebut di atas, Kuasa ”TERMOHON PKPU” sama sekali tidak ada membantah tentang keabsahan jumlah kewajiban utang dari “TERMOHON PKPU” tersebut, tapi sebaliknya justru menyampaikan info bahwa ”TERMOHON PKPU” telah melakukan pembayaran kepada ”PEMOHON PKPU” sebesar Rp. 284.051.733,- (dua ratus delapan puluh empat juta lima puluh satu ribu tujuh ratus tiga puluh tiga rupiah) dari Outstanding Payment (asal) ”TERMOHON PKPU” sebesar Rp. 1.559.616.557,- (satu milyar lima ratus lima puluh Sembilan juta enam ratus enam belas ribu lima ratus lima puluh tujuh rupiah), sehingga posisi utang dari ”TERMOHON PKPU” pada saat terakhir ini sebesar Rp. 1.275.564.824,- (satu milyar dua ratus tujuh puluh lima juta lima ratus enam puluh empat ribu delapan ratus dua puluh empat rupiah) ; -----------------------------------------------
Bahwa atas surat Jawaban Somasi No. : 1553/Jwbn/A/VII/2014 tanggal 21 Juli 2014, Kuasa ”PEMOHON PKPU” telah memberikan tanggapan melalui surat Ref. No. : 8.1/HTP/2014 tanggal 08 Agustus 2014, Hal : SOMASI I-II & JAWABAN SOMASI, yang meminta agar ”TERMOHON PKPU” tetap dapat melanjutkan pembayaran kewajiban utang hingga lunas, tapi sampai dengan saat ini ”TERMOHON PKPU” tidak pernah melanjutkan pembayaran kewajiban utang tersebut dan tidak pula merespons surat dari Kuasa ”PEMOHON PKPU” ; ---------------------------------------
TERMOHON PKPU ADALAH DEBITUR YANG MEMILIKI DUA ATAU LEBIH KREDITUR
Bahwa disamping memiliki kewajiban utang ke “PEMOHON PKPU”, ternyata “TERMOHON PKPU” diketahui juga memiliki kewajiban utang kepada Kreditur lain, yaitu : ---------------------------------------------
“PT. MERCOLADE INDONESIA”, berkedudukan di Tangerang, berkantor di Jl. KH. Muttaqien No. 96, Desa Gembor, Kec. Periuk, Tangerang, dengan kewajiban utang sebesar Rp. 1.063.344.033,- (satu milyar enam puluh tiga juta tiga ratus empat puluh empat ribu tiga puluh tiga rupiah) ; ----------------------
“PT. CALF INDONESIA”, berkedudukan di Tangerang, berkantor di Jl. KH. EZ. Muttaqien No. 38 RT. 004/02, Gembor, Kec. Periuk, Tangerang Banten 15133, dengan kewajiban utang sebesar Rp. 302.224.399,- (tiga ratus dua juta dua ratus dua puluh dua ribu tiga ratus Sembilan puluh sembilan rupiah) ; -------
Bahwa dalam Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Permohonan PKPU) aquo, “PEMOHON PKPU” turut diberikan Kuasa oleh Para Kreditur lain tersebut di atas, untuk membuktikan adanya piutang Para Kreditur tersebut ke depan persidangan ; -----------------------------------------------------------------------
PEMOHON PKPU MEMPERKIRAKAN BAHWA TERMOHON PKPU TIDAK DAPAT MELANJUTKAN PEMBAYARAN UTANGNYA YANG SUDAH JATUH TEMPO DAN DAPAT DITAGIH
Bahwa berdasarkan bunyi ketentuan Pasal 222 ayat (2) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, menyatakan sebagai berikut : ------
“Kreditor yang memperkirakan bahwa debitor tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon agar kepada debitor diberi penundaan kewajiban pembayaran utang, untuk memungkinkan debitor mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditornya”.
Bahwa merujuk pada ketentuan hukum tersebut di atas, “PEMOHON PKPU” dengan ini mengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“Permohonan PKPU”) aquo terhadap “TERMOHON PKPU” dengan tujuan untuk memberikan kesempatan kepada “TERMOHON PKPU” agar segera mengajukan rencana perdamaian yang pada pokoknya berisi penawaran penyelesaian kewajiban utang dari “TERMOHON PKPU” kepada “PEMOHON PKPU” dan Para Kreditur lain dalam suatu koridor hukum yang jelas dan pasti ; ---------------------------------
PENUNJUKAN DAN PENGANGKATAN HAKIM PENGAWAS DAN PENGURUS
Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 225 ayat (3) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, maka “PEMOHON PKPU” mohon kepada Yth, Ketua Pengadilan Niaga Surabaya pada Pengadilan Negeri Surabaya Pusat Cq. Majelis Hakim Pengadilan Niaga yang memeriksa dan mengadili perkara aquo untuk mengangkat seorang Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga Surabaya pada Pengadilan Negeri Surabaya, untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dari “TERMOHON PKPU” serta berkenan menunjuk dan mengangkat : -
R. BOBBY WIJANARKO, SE., SH., M.Hum. – Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU.AH.04.03-66, berkantor di Jl. Rungkut Asri Tengah II/25, Surabaya 60293.
Bahwa dalam hal ”TERMOHON PKPU” dinyatakan Pailit, maka berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang “PEMOHON PKPU” mohon kepada Yth, Ketua Pengadilan Niaga Surabaya pada Pengadilan Negeri Surabaya Cq. Majelis Hakim Pengadilan Niaga yang memeriksa dan mengadili perkara aquo untuk mengangkat seorang Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga Surabaya pada Pengadilan Negeri Surabaya, untuk mengawasi proses Kepailitan “TERMOHON PKPU” serta berkenan menunjuk dan mengangkat : ---------------------
R. BOBBY WIJANARKO, SE., SH., M.Hum. – Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU.AH.04.03-66, berkantor di Jl. Rungkut Asri Tengah II/25, Surabaya 60293.
Bahwa atas usulan penunjukan pengurus dan/atau Kurator tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Jo Pasal 225 ayat (3) Jo Pasal 234 ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, maka dengan ini “PEMOHON PKPU” melampirkan Surat pernyataan tidak adanya konflik kepentingan, serta tidak sedang menangani lebih dari 3 (tiga) perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ; -----------------------------------------------
MAKA, berdasarkan uraian dan alasan-alasan hukum tersebut di atas, ”PEMOHON PKPU” memohon dengan segala kepada Yth, Ketua Pengadilan Niaga Surabaya pada Pengadilan Negeri Surabaya Cq. Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya yang mengadili perkara aquo, untuk berkenan memberikan putusan hukum sebagai berikut : -------------------------
Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Permohonan PKPU) yang diajukan oleh ”PEMOHON PKPU” untuk seluruhnya ; -----------------------------------------
Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara ”TERMOHON PKPU” (ic. “PT. HARTONO WIESESA”) untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan aquo diucapkan ; ----------------------------------------------------------------------
Mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga Surabaya pada Pengadilan Negeri Surabaya ; --------------------------------
Mengangkat dan menunjuk R.BOBBY WIJANARKO,SE.,SH., M.Hum. – Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU.AH.04.03-66, berkantor di Jl. Rungkut Asri Tengah II/25, Surabaya 60293, sebagai “Pengurus” dari “TERMOHON PKPU” dan/atau sebagai “Kurator” jika “TERMOHON PKPU” dinyatakan Pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada Pengadilan Negeri Surabaya ; -
Menghukum ”TERMOHON PKPU” untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ; -----------------------------------------
ATAU
Apabila Pengadilan Niaga Surabaya pada Pengadilan Negeri Surabaya berpendapat lain, dalam peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, Para Pemohon PKPU telah datang menghadap : HARTONO TANUWIDJAJA,SH.,M.Si., Dkk. Para Advocat berkantor di Wisma A.Rachim Lt.2, Jl.Suryopranoto No.83, Harmoni, Jakarta Pusat 10160, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 26 September 2014, Sedangkan untuk Termohon PKPU hadir dipersidangan Kuasanya bernama RICHARD H,SH.,MH. Advocat pada “GEORGE – RICHARD & ASSOCIATES” beralamat di Jalan Seruni No.53 Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 9 Oktober 2014. Untuk Kreditur Lain PT.MERCOLADE INDONESIA hadir dipersidangan Kuasanya bernama HARTONO TANUWIDJAJA,SH.,M.Si., Dkk. Para Advocat berkantor di Wisma A.Rachim Lt.2, Jl.Suryopranoto No.83, Harmoni, Jakarta Pusat 10160, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 29 September 2014 demikian juga untuk Kreditur Lain PT.CALF INDONESIA hadir dipersidangan Kuasanya bernama HARTONO TANUWIDJAJA,SH.,M.Si., Dkk. Para Advocat berkantor di Wisma A.Rachim Lt.2, Jl.Suryopranoto No.83, Harmoni, Jakarta Pusat 10160, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 29 September 2014 ; --------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya persidangan dilanjutkan dengan pembacaan permohonan dari Pemohon dan Kuasa Pemohon menyatakan tetap pada permohonannya ; -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Kuasa Termohon telah mengajukan Jawaban tertanggal 14 Oktober 2014, yang pada pokoknya sebagai berikut : ------------------------------------------------
Bahwa TERMOHON PPU menyangkal, membantah dan menolak dengan tegas dalil-dalil permohonan PEMOHON PKPU, kecuali yang diakui secara tegas oleh TERMOHON PKPU ; --------------------------------
Bahwa BENAR antara PEMOHON PKPU dengan TERMOHON PKPU telah terjalin hubungan kerjasama dagang dalam waktu yang lama. Dimana PEOHON PKPU sebagai produsen bahan-bahan pembuat kue, sedangkan TERMOHON PKPU sebagai distributor untuk bahan-bahan pembuat kue yang diproduksi oleh PEMOHON PKPU ; ------------
Bahwa BENAR hubungan kerjasama dagang tersebut, TERMOHON PKPU secara TERATUR dan KONSISTEN telah melakukan pembayaran atas produk yang dibeli dalam tempo 45 empat puluh lima) hari setelah tanggal pengiriman produk barang oleh PEMOHON PKPU ; ------------------------------------------------------------------------------------
Dengan kata lain, TERMOHON PKPU tidak pernah terbukti membiliki niat maupun lalai dalam membayar kewajibannya terhadap PEMOHON PKPU ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa TIDAK BENAR dalil PEMOHON PKPU sebagaimana yang tercantum pada angka 3 (tiga) permohonan PKPU yang menyatakan TERMOHON PKPU dalam kurun waktyu 6 (enam) bulan telah dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban pembayaran sehingga menimbulkan penumpukkan utang kepada PEMOHON PKPU ; ----------
Bahwa keadaan sesungguhnya dan BENAR yang telah terjadi adalah PEMOHON PKPU telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerjasama secara sepihak terhadap TERMOHON PKPU, melalui surat No. : 20/ DIR/MERO-MKT/III/14 tertanggal 15 Maret 2014, perihal : Pemutusan Hubungan Kerjasama, terhitung sejak tanggal 17 Maret 2014 ; -----------
Bahwa TERMOHON PKPU sangatlah berkeberatan terhadap Pemutusan Hubungan Kerjasama secara sepihak yang dilakukan oleh PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU karena hal tersebut sangatlah merugikan TERMOHON PKPU ; -------------------------------------Bahwa alasan keberatan TERMOHON PKPU adalah PEMOHON PKPU telah mengambil keputusan sendiri secara sepihak, tanpa adanya komunikasi dan duduk bersama dengan TERMOHON PKPU selaku pihak yang telah lama menjadi distributor produk-produk dan PEMOHON PKPU ; --------------------------------------------------------------------Bahwa selanjutnya, TERMOHON PKPU beritikad baik, yaitu bertindak secara aktif untuk mengundang PEMOHON PKPU agar berkenan hadir bertemu dengan TERMOHON PKPU agar secara bersama-sama mencari solusi yang terbaik mengingat hubungan antara PEMOHON PKPU dengan TERMOHON PKPU sudah terjalin dengan baik selama belasan tahun ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap itikad baik TERMOHON PKPU yang secara aktif berusaha mengundang PEMOHON PKPU agar dapat duduk bersama mencari solusi yang terbaik, pada awalnya mendapat sambutan positip dari PEMOHON PKPU, yaitu : PEMOHON PKPU pada awalnya menanggapi undangan pertemuan dari TERMOHON PKPU dan merencanakan waktu pertemuan dengan TERMOHON PKPU ; -----------Namun pada akhirnya, setelah melalui serangkaian surat menyurat antara TERMOHON PKPU dengan PEMOHON PKPU tentang penyelenggaraan waktu dan pertemuan guna mencari solusi yang terbaik berkaitan dengan hubungan kerjasama antara TERMOHON PKPU dengan PEMOHON PKPU, ternyata PEMOHON PKPU tidak menepati niatnya untuk bertemu dengan TERMOHON PKPU ; -----------Dengan kata lain, ternyata PEMOHON PKPU tidak berkeinginan dengan itikad dan niat yang baik untuk dapat mencari solusi terbaik secara kekeluargaan guna menyelamatkan hubungan kerjasama antara TERMOHON PKPU dengan PEMOHON PKPU yang terjalin dengan baik selama belasan tahun tersebut ; ---------------------------------- PEMOHON PKPU telah melupakan, tidak mengingat serta mengabaikan peranan-peranan dan usaha-usaha yang telah TERMOHON PKPU lakukan sebagai distributor yang telah berjuang keras dalam memasarkan produk-produk PEMOHON PKPU di pasar ; -Bahwa TERMOHON PKPU tentunya sangat berharap kepada PEMOHON PKPU agar tidak memperlakukan TERMOHON PKPU laksana pepatah “habis manis sepah dibuang”. TERMOHON PKPU ingin dan selayaknya dihargai dan diperlakukan sebagai mitra bisnis yang layak ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa disamping itu, PEMOHON PKPU telah berusaha memaksana- kan kehendak, yaitu dengan cara mengajukan PERJANJIAN DISTRIBUTOR yang mana setelah TERMOHON PKPU pelajari, ternyata isinya banyak yang tidak seimbang dan terlalu berpihak kepada PEMOHON PKPU selaku produsen. Dengan kata lain, PERJANJIAN DISTRIBUTOR tersebut berpotensi merugikan TERMOHON PKPU. Sehingga dengan sangat terpaksa, TERMOHON PKPU akhirnya menyatakan tidak setuju terhadap PERJANJIAN DISTRIBUTOR oleh PEMOHON PKPU yang ditujukan kepada TERMOHON PKPU. -------------------------------------------------------------------
Bahwa oleh karena TERMOHON PKPU menyatakan tidak setuju terhadap PERJANJIAN DISTRIBUTOR tersebut, maka PEMOHON PKPU secara sepihak memutuskan hubungan kerjasama dengan TERMOHON PKPU, tanpa adanya niak baik win-win solution secara bersama-sama untuk membina hubungan baik yang telah lama terjalin ;
Bahwa TERMOHON PKPU telah melakukan investasi yang cukup besar sehubungan dengan perannya sebagai distributor produk-produk dari PEMOHON PKPU, yang tentunya sedikit banyak membawa hal-hal yang positip guna kemajuan dan bekerhasilan produk PEMOHON PKPU di pasaran tersebut ; ----------------------------------------------------------
Bahwa TERMOHON PKPU sama sekali tidak memiliki niat dan itikad yang baik untuk menghindar dari tanggung jawabnya terhadap PEMOHON PKPU ; --------------------------------------------------------------------Namun TERMOHON PKPU hanya ingin dihargai dan diperlakukan selayaknya mitra bisnis yang telah menjalin hubungan yang cukup lama selama belasan tahun dan sedikit banyak mempunyai sumbangsih terhadap PEMOHON PKPU ; --------------------------------------
Bahwa apabila PEMOHON PKPU tetap saja berkeras hati mengakhiri hubungan baik kerjasama yang telah terjalin selama belasan tahun dengan TERMOHON PKPU, maka TERMOHON PKPU meminta agar PEMOHON PKPU juga mau mengerti dan ikut bertenggung jawab pula atas kondisi dan potensi-potensi kerugian yang relatif besar yang bakal diderita oleh TERMOHON PKPU sebagai akibat dari adanya pemutusan hubungan kerjasama secara sepihak yang dilakukan oleh PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU ; ----------------------------
Bahwa total tagihan sebagaimana yang dimaksud dalam perkara a quo adalah sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
Kewajiban pembayaran terhadap PT.MERO SEKAWAN JAYA : Rp. 1.559.616.557,- (satu milyar lima ratus lima puluh Sembilan juta enam ratus enam belas ribu lima ratus lima puluh tujuh rupiah), yang kemudian dikurangi pembayaran dari TERMOHON PKPU sebesar Rp.284.051.733,- (dua ratus delapan puluh empat juta lima puluh satu ribu tujuh ratus tiga puluh tiga rupiah), sehingga sisa menjadi : Rp. 1.275.564.824,- (satu milyar dua ratus tujuh puluh lima juta lima ratus enam puluh empat ribu delapan ratus dua puluh empat rupiah) ; ---------------------------------------------------------------------
Kewajiban pembayaran terhadap PT. MERCOLADE INDONESIA : Rp. 1.063.344.033,- (satu milyar enam puluh tiga juta tiga ratus empat puluh empat ribu tiga puluh tiga rupiah) ; ---------------------------
Kewajiban pembayaran terhadap PT. CALF INDONESIA : Rp. 302.224.399,- (tiga ratus dua juta dua ratus dua puluh dua ribu tiga ratus Sembilan puluh sembilan rupiah) ; -------------------------------
Yang apabila semuanya dijumlah, maka : Rp. 1.275.564.824,- (satu milyar dua ratus tujuh puluh lima juta lima ratus enam puluh empat ribu delapan ratus dua puluh empat rupiah) ditambah Rp. 1.063.344.033,- (satu milyar enam puluh tiga juta tiga ratus empat puluh empat ribu tiga puluh tiga rupiah) ditambah Rp. 302.224.399,- (tiga ratus dua juta dua ratus dua puluh dua ribu tiga ratus Sembilan puluh sembilan rupiah), menjadi TOTAL sejumlah : Rp.2.641.133.256,- dua milyar enam ratus empat puluh satu juta seratus tiga puluh tiga ribu dua ratus lima puluh enam rupiah); ----------------------------------------------------------
Bahwa sehubungan dengan uraian angka 8 (delapan), 9 (sembilan) dan 10 (sepuluh) sebagaimana tersebut diatas, maka TERMOHON PKPU mengajukan 2 (dua) alternatif cara penyelesaian untuk menyelesaikan permasalahan sebagaimana dalam perkara a quo, dengan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------
Penyelesaian Alternatif Pertama :
Total tagihan sebesar Rp.2.641.133.256,- dua milyar enam ratus empat puluh satu juta seratus tiga puluh tiga ribu dua ratus lima puluh enam rupiah) dikurangi stok barang (barang yang di retur oleh TERMOHON PKPU dan diterima oleh PEMOHON PKPU) senilai kurang lebih Rp.1.184.446.829,- (satu milyar seratus delapan puluh empat juta empat ratus empat puluh enam ribu delapan ratus dua puluh sembilan rupiah) sehingga menjadi sisa sejumlah Rp.1.456.686.427,- (satu milyar empat ratus lima puluh enam juta enam ratus delapan puluh enam ribu empat ratus dua puluh tujuh rupiah) ; -------------------------------------------------------------------------------Terhadap sisa tagihan sebesar Rp.1.456.686.427,- (satu milyar empat ratus lima puluh enam juta enam ratus delapan puluh enam ribu empat ratus dua puluh tujuh rupiah) tersebut, TERMOHON PKPU segera akan menyelesaikan pembayarannya secara tunai dan seketika ; -----------------------------------------------------------------------Hal tersebut sesuai dengan Surat No.033/NSM/MERO-MKT/IV/14, Hal : Penanganan Sisa Stock Product Mero, tertanggal 30 April 2014, yang ditujukan oleh PEMOHON PKPU kepada TERMOHON PKPU, yang pada intinya berisikan persetujuan PEMOHON PKPU untuk memperhitungkan secara keuangan dan penarikan sisa stock barang tersebut dari TERMOHON PKPU ; ---------------------------------
Penyelesaian Alternatif Kedua :
Total tagihan sebesar Rp.2.641.133.256,- dua milyar enam ratus empat puluh satu juta seratus tiga puluh tiga ribu dua ratus lima puluh enam rupiah), akan diselesaikan menjadi 2 tahap pembayaran yaitu : ----------------------------------------------------------------
Tahap pertama dilakukan pembayaran sejumlah Rp.1.456.686.427,- (satu milyar empat ratus lima puluh enam juta enam ratus delapan puluh enam ribu empat ratus dua puluh tujuh rupiah) secara tunai dan seketika, sedangkan sisanya sebesar Rp.1.184.446.829,- (satu milyar seratus delapan puluh empat juta empat ratus empat puluh enam ribu delapan ratus dua puluh sembilan rupiah) (yang saat ini berupa stock barang), TERMOHON PKPU akan menyelesaikan dengan cara mengangsur selama 12 (dua belas) bulan ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa alternatif-alternatif cara penyelesaian sebagaimana yang dimaksud dalam angka 11 ( sebelas ) sebagaimana tersebut diatas adalah MURNI didasarkan atas niat dan itikad baik TERMOHON PKPU ; ------------------------------------------------------------------------------------ TERMOHON PKPU dengan segala hormat memohon pengertian dari PEMOHON PKPU agar mau mengerti dan empati terhadap situasi yang dihadapi oleh TERMOHON PKPU, khususnya berkaitan dengan sisa stock barang yang merupakan produk PEMOHON PKPU yang saat ini belum habis terjual oleh TERMOHON PKPU ; -----------------------
Bahwa oleh karena cara penyelesaian yang diajukan oleh TERMOHON PKPU adalah hal yang wajar dan lazim dianut dalam dunia perdagangan, maka beralasan hukum apabila PEMOHON PKPU menerima cara penyelesaian yang diajukan oleh TERMOHON PKPU ; -
Bahwa oleh karena cara penyelesaian yang diajukan oleh TERMOHON PKPU sudah selayaknya dan sewajarnya serta obyektif dalam arti mengandung usur win-win solution yang dapat diterima oleh semua pihak (PEMOHON PKPU dan TERMOHON PKPU dalam hal ini), maka dapat dianggap telah terjadi perdamaian antara PEMOHON PKPU dengan TERMOHON PKPU ; -------------------------------------------------------
Bahwa oleh karena terjadi perdamaian antara PEMOHON PKPU dengan TERMOHON PKPU, dalam arti kata PEMOHON PKPU dapat menerima cara penyelesaian yang diajukan oleh TERMOHON PKPU, maka beralasan hukum apabila perkara permohonan sebagaimana dalam perkara permohonan a quo dianggap tidak pernah terjadi (never existed) ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa oleh karena perkara permohonan a quo dianggap tidak pernah terjadi (never existed), maka beralasan hukum apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan menolak atau setidaknya menyatakan tidak dapat diterima ; ----------------------------------
Berdasarkan uraian-uraian sebagaimana tersebut di atas, TERMOHON PKPU mohon Majelis Hakim yang menerima dan memeriksa perkara a quo, berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut : -------------------------
Menyatakan menolak atau setidaknya menyatakan TIDAK DAPAT DITERIMA Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang oleh PEMOHON PKPU secara keseluruhannya dengan segala akibat hukumnya ; -------------------------------------------------------------------------------
Menghukum PEMOHON PKPU untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo ; --------------------------------------------------------
Atau jika Pengadilan Niaga Surabaya pada Pengadilan Negeri Surabaya Cq. Majelis Hakim berpendapat lain, TERMOHON PKPU mohon perkara ini diputus yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). --------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan bukti-bukti surat berupa fotocopy sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------
Bukti P-1a : Copy Akta RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT MERO SEKAWAN JAYA No. 21 tanggal 18 Oktober 2011, yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Charles Hermawan,SH., Notaris di Kota Tangerang ; -------------------------------------
Bukti P - 1b : Copy Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : AHU-AH.01.10-34854, tanggal 28 Oktober 2011, Perihal : Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. MERO SEKAWAN JAYA ; ----------------------------------------------------------------
Bukti P - 2 : Copy Surat PT. MERO SEKAWAN JAYA No. : 20/DIR/ MERO-MKT/III/14 tanggal 15Maret 2014, Hal : Pemutusan Hubungan Kerjasama, yang ditujukan kepada PT. HARTONO WIESESA ; --------------------------
Bukti P - 3 : Copy Surat PT. MERO SEKAWAN JAYA tanggal 12 Juni 2014, tanpa nomor, yang ditujukan kepada PT. HARTONO WIESESA, Up. Bpk. POO PAUL HARTONO WIBOWO ; -------------------------------------------
Bukti P - 4 : Copy SuratHARTONO TANUWIDJAJA & PARTNERS Ref. No. : 7.9/HTP/2014 tanggal 14 Juli 2014, Hal : SOMASI (PERINGATAN) KE-1, yang ditujukan kepada Direksi PT. HARTONO WIESESA Up. Bpk. Paul Wibowo Hartono ; ------------------------------------------------
Bukti P - 5 : Copy SuratHARTONO TANUWIDJAJA & PARTNERS Ref. No. : 7.15/HTP/2014 tanggal 18 Juli 2014, Hal : SOMASI (PERINGATAN) KE-2, yang ditujukan kepada Direksi PT. HARTONO WIESESA Up. Bpk. Paul Wibowo Hartono ; ------------------------------------------------
Bukti P - 6 : Copy Surat GEORGE - RICHARD & ASSOCIATES No. : 1553/Jwbn/A/VII/2014 tanggal 21 Juli 2014, Perihal : Jawaban Somasi, yang ditujukan kepada Kantor Law Firm Hartono Tanuwidjaja & Partners ; -------
Bukti P - 7 : Copy Surat HARTONO TANUWIDJAJA & PARTNERS Ref. No. : 8.1/HTP/2014 tanggal 08 Agustus 2014, Hal : SOMASI I-II & JAWABAN SOMASI, yang ditujukan kepada GEORGE - RICHARD & ASSOCIATES Up. Rekan GEORGE HANDIWIYANTO,SE.,SH.,MH. dan Rekan RICHARD H.,SH.,MH. ; ---------------------------------
Bukti P - 8 : Copy Surat PT. MERO SEKAWAN JAYA No. : 01/Fin-Acct/mero/VIII/14 tanggal 08Agustus 2014, Hal : Informasi Nilai Piutang, yang ditujukan kepada PT. HARTONO WIESESA, Up. Bagian Keuangan, dengan lampiran OUT STANDING PAYMENT PT. HARTONO WIESESA. ; ------------------------------------
Bukti P - 9 : Copy Perincian Out Standing Payment PT.MERO SEKAWAN JAYA, dengan data Invoice sebagai berikut:
INVOICE No. : S1401/0128, tanggal 15 Januari 2014, sebesar Rp. 209.333,- beserta kelengkapan- nya ; -------------------------------------------------------------
INVOICE No. : S1401/0129, tanggal 15 Januari 2014, sebesar Rp.108.073.913,- beserta kelengkapannya ; --------------------------------------------
INVOICE No. : S1401/0196, tanggal 17 Januari 2014, sebesar Rp.7.849.958,- beserta kelengkapannya ; --------------------------------------------
INVOICE No. : S1401/0216, tanggal 18 Januari 2014, sebesar Rp.5.306.950,- beserta kelengkapannya ; --------------------------------------------
INVOICE No. : S1401/0265, tanggal 20 Januari 2014, sebesar Rp.12.250.007,- beserta kelengkapannya ; --------------------------------------------
INVOICE No. : S1401/0303, tanggal 22 Januari 2014, sebesar Rp.63.416.00,- beserta kelengkapannya ; --------------------------------------------
INVOICE No. : S1401/0330, tanggal 23 Januari 2014, sebesar Rp.5.233.317,- beserta kelengkapannya ; --------------------------------------------
INVOICE No. : S1401/0358, tanggal 24 Januari 2014, sebesar Rp.2.616.658,- beserta kelengkapannya ; --------------------------------------------
INVOICE No. : S1401/0387, tanggal 27 Januari 2014, sebesar Rp.700.001,- beserta kelengkapan nya ; -------------------------------------------------------------
INVOICE No. : S1401/0388, tanggal 27 Januari 2014, sebesar Rp.45.501.106,- beserta kelengkapannya ; --------------------------------------------
INVOICE No. : S1401/0426, tanggal 28 Januari 2014, sebesar Rp.694.501,- beserta kelengkapan- nya ; -------------------------------------------------------------
INVOICE No. : S1401/0427, tanggal 28 Januari 2014, sebesar Rp.694.501,- beserta kelengkapan- nya ; -------------------------------------------------------------
INVOICE No. : S1401/0428, tanggal 28 Januari 2014, sebesar Rp.6.667.001,- beserta kelengkapannya ; --------------------------------------------
INVOICE No. : S1401/0429, tanggal 28 Januari 2014, sebesar Rp.1.333.400,- beserta kelengkapannya ; --------------------------------------------
INVOICE No. : 5140110430, tanggal 28 Januari 2014, sebesar Rp.694.501,- beserta kelengkapan- nya ; -------------------------------------------------------------
INVOICE No. : S1401/0431, tanggal 28 Januari 2014, sebesar Rp.2.616.658,- beserta kelengkapannya ; --------------------------------------------
INVOICE No. : S1401/0454, tanggal 29 Januari 2014, sebesar Rp.10.664.540, beserta kelengkapannya ; --------------------------------------------
INVOICE No. : S1401/0455, tanggal 29 Januari 2014, sebesar Rp.4.834.258,-, beserta kelengkapannya ; --------------------------------------------
INVOICE No. : S1401/0456, tanggal 29 Januari 2014, sebesar Rp.22.568.244,-, beserta kelengkapannya ; --------------------------------------------
INVOICE No. : 51401/0457, tanggal 29 Januari 2014, sebesar Rp.700.001,- beserta kelengkapan- nya ; -------------------------------------------------------------
INVOICE No. : S1401/0458, tanggal 29 Januari 2014, sebesar Rp.6.481.023,- beserta kelengkapannya ; --------------------------------------------
INVOICE No. : S1401/0478, tanggal 30 Januari 2014, sebesar Rp.22.116.925,- beserta kelengkapannya ; --------------------------------------------
INVOICE No. : S1401/0479, tanggal 30 Januari 2014, sebesar Rp.5.667.502,- beserta kelengkapannya ; --------------------------------------------
INVOICE No. : S1401/0480, tanggal 30 Januari 2014, sebesar Rp.10.466.634,- beserta kelengkapannya ; --------------------------------------------
INVOICE No. : S1402/0531, tanggal 04 Februari 2014, sebesar Rp.25.730.275,- beserta kelengkapannya ; --------------------------------------------
INVOICE No. : S1402/0532, tanggal 04 Februari 2014, sebesar Rp.7.849.976,- beserta kelengkapannya ; --------------------------------------------
INVOICE No. : S1402/0533, tanggal 04 Februari 2014, sebesar Rp.59.478.993,- beserta kelengkapannya ; --------------------------------------------
INVOICE No. : S1402/0535, tanggal 04 Februari 2014, sebesar Rp.24.043.524,- beserta kelengkapannya ; --------------------------------------------
INVOICE No. : S1402/0536, tanggal 04 Februari 2014, sebesar Rp.12.611.464,- beserta kelengkapannya ; --------------------------------------------
INVOICE No. : S1402/0561, tanggal 05 Februari 2014, sebesar Rp.7.395.048,- beserta kelengkapannya ; --------------------------------------------
INVOICE No. : S1402/0562, tanggal 05 Februari 2014, sebesar Rp.6.517.814,- beserta kelengkapannya ; --------------------------------------------
INVOICE No. : S1402/0588, tanggal 06 Februari 2014, sebesar Rp.58.245.736,- beserta kelengkapannya ; --------------------------------------------
INVOICE No. : S1402/0589, tanggal 06 Februari 2014, sebesar Rp.14.656.567,- beserta kelengkapannya ; --------------------------------------------
INVOICE No.: S1402/0590, tanggal 06 Februari 2014, sebesar Rp.13.083.287,- beserta kelengkapannya ; --------------------------------------------
INVOICE No, : S1402/0591, tanggal 06 Februari 2014, sebesar Rp.12.535.011,- beserta kelengkapannya ; --------------------------------------------
INVOICE No.: S140210630. tanggal 10 Februari 2014, sebesar Rp.62.905.601,- beserta kelengkapannya ; --------------------------------------------
INVOICE No. : S1402/0631, tanggal 10 Februari 2014, sebesar Rp.41.169.481,- beserta kelengkapannya ; --------------------------------------------
INVOICE No. : S1402/0632, tanggal 10 Februari 2014, sebesar Rp.23.785.323,- beserta kelengkapannya ; --------------------------------------------
INVOICE No. : S1402/0633, tanggal 10 Februari 2014, sebesar Rp.16.879.487,- beserta kelengkapannya ; --------------------------------------------
INVOICE No. : SINV 140211018, tanggal 11 Februari 2014, sebesar Rp.12.021.750,00, beserta kelengkapannya ; --------------------------------------------
INVOICE No. : SINV 140211020, tanggal 11 Februari 2014, sebesar Rp.3.333.500,00,beserta kelengkapannya ; --------------------------------------------
INVOICE No. : SINV 140211029, tanggal 11 Februari 2014, sebesar Rp.13.178.343,75, beserta kelengkapannya ; --------------------------------------------
INVOICE No. : SINV 140212006, tanggal 12 Februari 2014, sebesar Rp.7.349.865,00, beserta kelengkapannya ; --------------------------------------------
INVOICE No. : SINV 140212007, tanggal 12 Februari 2014, sebesar Rp.5.233.312,50, beserta kelengkapannya ; --------------------------------------------
INVOICE No. : SINV 140212008, tanggal 12 Februari 2014, sebesar Rp.7.205.750,00, beserta kelengkapannya ; --------------------------------------------
INVOICE No. : SINV 140212017, tanggal 12 Februari 2014, sebesar Rp.7.615.923,00, beserta kelengkapannya ; --------------------------------------------
INVOICE No. : SINV 140212018, tanggal 12 Februari 2014, sebesar Rp.16.100.000,00, beserta kelengkapannya ; --------------------------------------------
INVOICE No. : SINV 140212020, tanggal 12 Februari 2014, sebesar Rp.2.056.657,68, beserta kelengkapannya ; --------------------------------------------
INVOICE No. : SINV 140213010, tanggal 13 Februari 2014, sebesar Rp.24.445.332,50, beserta kelengkapannya ; --------------------------------------------
INVOICE No. : SINV 140213011, tanggal 13 Februari 2014, sebesar Rp.22.169.625,00, beserta kelengkapannya ; --------------------------------------------
INVOICE No. : SINV 140213012, tanggal 13 Februari 2014, sebesar Rp.12.021.750,00, beserta kelengkapannya ; --------------------------------------------
INVOICE No. : SINV 140213017, tanggal 13 Februari 2014, sebesar Rp.35.974.087,50,- beserta kelengkapannya ; ---------------------------------
INVOICE No. : SINV 140213018. tanggal 13 Februari 2014, sebesar Rp.31.100.891,25,- beserta kelengkapannya ; ---------------------------------
INVOICE No. : SINV 140214001, tanggal 14 Februari 2014, sebesar Rp.3.400.500,00,- beserta kelengkapannya ; --------------------------------------------
INVOICE No. : SINV 140214002, tanggal 14 Februari 2014, sebesar Rp.7.205.750,00,- beserta kelengkapannya ; --------------------------------------------
INVOICE No. : SINV 140214003, tanggal 14 Februari 2014, sebesar Rp.41.529,323,75,- beserta kelengkapannya ; ---------------------------------
INVOICE No. : SINV 140214004, tanggal 14 Februari 2014, sebesar Rp.61.963.750,00,- beserta kelengkapannya ; ---------------------------------
INVOICE No. : SINV 140214005, tanggal 14 Februari 2014, sebesar Rp.9.617.400,00,- beserta kelengkapannya ; --------------------------------------------
INVOICE No. : SINV 140214027, tanggal 14 Februari 2014, sebesar Rp.12.021.750,00,- beserta kelengkapannya ; ---------------------------------
INVOICE No. : SINV 140217005, tanggal 17 Februari 2014, sebesar Rp.12.381.662,50,- beserta kelengkapannya ; ---------------------------------
INVOICE No. : SINV 140217006, tanggal 17 Februari 2014, sebesar Rp.4.808.700,00,- beserta kelengkapannya ; --------------------------------------------
INVOICE No. : SINV 140217007, tanggal 17 Februari 2014, sebesar Rp.12.021.750,00,- beserta kelengkapannya ; ---------------------------------
INVOICE No. : SINV 140217011, tanggal 17 Februari 2014, sebesar Rp.38.455.000,00,- beserta kelengkapannya ; ---------------------------------
INVOICE No. : SINV 140218018, tanggal 18 Februari 2014, sebesar Rp.21.639.150,00,- beserta kelengkapannya ; ---------------------------------
INVOICE No.: SINV 140219009, tanggal 19 Februari 2014, sebesar Rp.1.133.500,00,- beserta kelengkapannya ; --------------------------------------------
INVOICE No. : SINV 140219010, tanggal 19 Februari 2014, sebesar Rp.19.950.000,00,- beserta kelengkapannya ; ---------------------------------
INVOICE No. : SINV 140219019, tanggal 19 Februari 2014, sebesar Rp.9.800.000,00,- beserta kelengkapannya ; --------------------------------------------
INVOICE No. : SINV 140219020, tanggal 19 Februari 2014, sebesar Rp.56,119.065,00,- beserta kelengkapannya ; ---------------------------------
INVOICE No. : SINV 140219021, tanggal 19 Februari 2014, sebesar Rp.1.389.000,00,- beserta kelengkapannya ; --------------------------------------------
INVOICE No. : SINV 140219022, tanggal 19 Februari 2014, sebesar Rp.1.050.000,00,- beserta kelengkapannya ; --------------------------------------------
INVOICE No. : SINV 140220020, tanggal 20 Februari 2014, sebesar Rp.3.349.320,00, beserta kelengkapannya ; --------------------------------------------
INVOICE No. : SINV 140220021, tanggal 20 Februari 2014, sebesar Rp.2.267.000,00, beserta kelengkapannya ; --------------------------------------------
INVOICE No. : SINV 140220022, tanggal 20 Februari 2014, sebesar Rp.2.267.000,00, beserta kelengkapannya ; --------------------------------------------
INVOICE No. : SINV 140220025, tanggal 20 Februari 2014, sebesar Rp.22.421.349,00, beserta kelengkapannya ; --------------------------------------------
INVOICE No. : SINV 140220026, tanggal 20 Februari 2014, sebesar Rp.20.504.873,25, beserta kelengkapannya ; --------------------------------------------
INVOICE No. : SINV 140220027, tanggal 20 Februari 2014, sebesar Rp.9.364.900,50, beserta kelengkapannya ; --------------------------------------------
INVOICE No. : SINV 140221027, tanggal 21 Februari 2014, sebesar Rp.23.648.701,40, beserta kelengkapannya ; --------------------------------------------
INVOICE No. : SINV 140221028, tanggal 21 Februari 2014, sebesar Rp.3.400.500,00, beserta kelengkapannya ; --------------------------------------------
INVOICE No. : SINV 140221029, tanggal 21 Februari 2014, sebesar Rp.2.267.000,00, beserta kelengkapannya ; --------------------------------------------
INVOICE No. : SINV 140228018, tanggal 28 Februari 2014, sebesar Rp.7.205.750,00, beserta kelengkapannya ; --------------------------------------------
INVOICE No. : SINV 140228019, tanggal 28 Februari 2014, sebesar Rp.30.859.206,85, beserta kelengkapannya ; --------------------------------------------
INVOICE No. : SINV 140301004, tanggal 01 Maret 2014, sebesar Rp.20.609.323,50, beserta kelengkapannya ; --------------------------------------------
INVOICE No. : SINV 140301005, tanggal 01 Maret 2014, sebesar Rp.2.337.111,00, beserta kelengkapannya ; --------------------------------------------
INVOICE No. : SINV 140301006, tanggal 01 Maret 2014, sebesar Rp.3.906.250,00, beserta kelengkapannya ; --------------------------------------------
INVOICE No. : SINV 140301007, tanggal 01 Maret 2014, sebesar Rp.18.000.000,00, beserta kelengkapannya ; --------------------------------------------
INVOICE No. : SINV 140301008, tanggal 01 Maret 2014, sebesar Rp.94.157.777,50, beserta kelengkapannya ; --------------------------------------------
INVOICE No. : SINV 140301009, tanggal 01 Maret 2014, sebesar Rp.30.508.785,- beserta kelengkapannya ; --------------------------------------------
INVOICE No. : SINV 140301010, tanggal 01 Maret 2014, sebesar Rp.12.214.832,60, beserta kelengkapannya ; --------------------------------------------
INVOICE No. : SINV 140301011, tanggal 01 Maret 2014, sebesar Rp.789.474,60,- beserta kelengkapannya ; -------------------------------------------
Bukti P - 10 : Asli SURAT PERNYATAAN tanggal 30 September 2014, yang dibuat dan ditandatangani oleh R. BOBBY WIJANARKO,SE.,SH.,M.Hum. - Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. : AHU.AH.04.03-66 tanggal 3 Mei 2013, berkantor di Jl. Rungkut Asri Tengah II/25, Surabaya 60293, Perihal : Pernyataan Kesediaan Untuk Ditunjuk Sebagai Pengurus atau Kurator, Tidak Mempunyai Benturan Kepentingan dengan Para Pemohon dan Termohon PKPU serta Tidak Sedang Menangani 3 (tiga) Perkara Kepailitan dan PKPU ; --------------------------------------------
Bukti P - 11a : Copy Print Out Pembayaran melalui Internet Banking PT.Bank Central Asia, Tbk., sejumlah Rp. 284.051.733,- (dua ratus delapan puluh empat juta lima puluh satu ribu tujuh ratus tiga puluh tiga rupiah) tanggal 19 Juli 2014, dari Rekening No. : 036-8099999 (ic. PT. HARTONO WIESESA) ke Rekening No. : 645-0035210 (ic. PT. MERO SEKAWAN JAYA), dengan keterangan Pembayaran Sementara.; ---
Bukti P -11b : Copy Rekening Koran PT. MERO SEKAWAN JAYA No. Rekening : 6450035210, Transfer E-Banking sejumlah Rp. 284.051.733,- (dua ratus delapan puluh empat juta lima puluh satu ribu tujuh ratus tiga puluh tiga rupiah) tanggal 19 Juli 2014, dari PT. HARTONO WIESESA, untuk Pembayaran Sementara. ; ---------------
Bukti P - 12a : Copy Out Standing Payment PT. HARTONO WIESESA periode Penjualan Tahun 2012, dengan jangka waktu pembayaran 45 hari, yang diterbitkan oleh PT. MERO SEKAWAN JAYA. ; ---------------------------------
Bukti P - 12b : Copy Out Standing Payment PT. HARTONO WIESESA periode Penjualan Tahun 2013, dengan jangka waktu pembayaran 45 hari, yang diterbitkan oleh PT. MERO SEKAWAN JAYA. ; ---------------------------------
Bukti P - 12c : Copy Out Standing Payment PT. HARTONO WIESESA periode Penjualan Tahun 2014, dengan jangka waktu pembayaran 45 hari, yang diterbitkan oleh PT. MERO SEKAWAN JAYA. ; ---------------------------------
Menimbang, bahwa bukti-bukti surat tersebut telah dibubuhi meterai cukup serta dilegalisir dan setelah dicocokkan dengan aslinya ternyata sesuai dengan aslinya kecuali bukti surat P-11 hanya berupa print out, sebagaimana dalam berkas perkara ; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan bahwa TERMOHON PKPU memiliki utang kepada Kreditur Lain yaitu : ---------------------------------
I. Kreditur Lain PT.MERCOLADE INDONESIA telah mengajukan bukti-bukti surat berupa fotocopy sebagai berikut : -----------------------------------
Bukti KL I-1a : Copy Akta RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT MERCOLADE INDONESIA No.25 tanggal 18 Oktober 2011, yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Charles Hermawan,SH., Notaris di Kota Tangerang ; ---------------------------------------
Bukti KL I-1b : Copy Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : AHU-AH.01.10-34850, tanggal 28 Oktober 2011, Perihal : Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT.MERCOLADE INDONESIA. ; ---------------------------------------------------------
Bukti KL I-2a : Copy Surat “HARTONO TANUWIDJAJA & PARTNERS” Ref.No. : 7.10/HTP/2014 tanggal 15 Juli 2014, Hal : SOMASI (PERINGATAN) KE-1, yang ditujukan kepada Direksi PT. HARTONO WIESESA Up. Bpk. Paul Wibowo Hartono. ; --------------------------------------------------------------
Bukti KL I-2b : Copy Bukti Pengiriman TIKI No. 030003894324, tanggal 15 Juli 2014, yang ditujukan kepada DIREKSI PT. HARTONO WIESESA. ; ---------------------------------------
Bukti KL I-3a : Copy Surat “HARTONO TANUWIDJAJA & PARTNERS” Ref. No. : 7.16/HTP/2014 tanggal 18 Juli 2014, Hal : SOMASI (PERINGATAN) KE-2, yang ditujukan kepada Direksi PT. HARTONO WIESESA Up. Bpk. Paul Wibowo Hartono. ; --------------------------------------------------------------
Bukti KL I-3b : Copy Bukti Pengiriman TIKI No. 030003895046, tanggal 18 Juli 2014, yang ditujukan kepada DIREKSI PT. HARTONO WIESESA ; ---------------------------------------
Bukti KL I-4 : Copy Surat “HARTONO TANUWIDJAJA & PARTNERS” Ref. No. : 8.1/HTP/2014 tanggal 08 Agustus 2014, Hal : SOMASI I-II & JAWABAN SOMASI, yang ditujukan kepada GEORGE - RICHARD & ASSOCIATES Up. Rekan GEORGE HANDIWIYANTO,SE.,SH.,MH. dan Rekan RICHARD H.,SH.,MH. ; -----------------------------------
Bukti KL I - 5 : Copy Surat “PT. MERCOLADE INDONESIA” No. : 01/ Fin-Acct/merco/VIII/14 tanggal 08 Agustus 2014, Hal : Informasi Nilai Piutang, yang ditujukan kepada PT. HARTONO WIESESA, Up. Bagian Keuangan, dengan lampiran OUT STANDING PAYMENT PT. HARTONO WIESESA ; ---------------------------------------
Bukti KL I - 6 : Copy data Perincian Out Standing Payment PT. HARTONO WIESESA, dengan data Invoice sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------
INVOICE No.: S1301/0053, tanggal 15 Januari 2013, sebesar Rp.2.383.820,-, beserta kelengkapannya ; --
INVOICE No.: S1309/1222, tanggal 10 September 2013, sebesar Rp.49.953.165,-, beserta kelengkapannya ; ----------------------------------------------
INVOICE No.: S1309/1371, tanggal 26 September 2013, sebesar Rp.7.806.832,-, beserta kelengkapan- nya ; ---------------------------------------------------------------
INVOICE No.: S1310/1466, tanggal 03 Oktober 2013 sebesar Rp.5.805.921, beserta kelengkapannya; -----
INVOICE No.: S1310/1468, tanggal 03 Oktober 2013 sebesar Rp.23.727.989,-, beserta kelengkapannya; -
INVOICE No.: S1310/1627, tanggal 17 Oktober 2013 sebesar Rp.55.130.307,-, beserta kelengkapannya ;-
INVOICE No.: S1310/1663, tanggal 22 Oktober 2013 sebesar Rp.19.429.129,-, beserta kelengkapannya ;-
INVOICE No.: S1310/1681, tanggal 26 Oktober 2013 sebesar Rp.20.970.004,-, beserta kelengkapannya; -
INVOICE No. : S1401/0107, tanggal 22 Januari 2014 sebesar Rp.40.825.824,-, beserta kelengkapannya; -
INVOICE No. : S1401/0117, tanggal 23 Januari 2014 sebesar Rp.187.892.319,-, beserta kelengkapannya;
INVOICE No.: S1401/0133, tanggal 27 Januari 2014, sebesar Rp.10.443.114,-, serta kelengkapannya; ----
INVOICE No.: S1401/0134, tanggal 27 Januari 2014 sebesar Rp.1.933.910,-, beserta kelengkapannya; ---
INVOICE No.: S1401/0135, tanggal 27 Januari 2014, sebesar Rp.1.933.910,-, beserta kelengkapannya ; --
INVOICE No.: S1401/0136, tanggal 27 Januari 2014, sebesar Rp.1.160.346,-, serta kelengkapannya; ------
INVOICE No.: S1401/0137, tanggal 27 Januari 2014, sebesar Rp.1.933.910,-, beserta kelengkapannya ; --
INVOICE No.: S1401/0138, tanggal 27 Januari 2014, sebesar Rp.161.050.559,-, beserta kelengkapannya;
INVOICE No.: S1401/0156, tanggal 29 Januari 2014, sebesar Rp.26.331.745,-, beserta kelengkapannya ;
INVOICE No.: S1401/0157, tanggal 29 Januari 2014, sebesar Rp.58.688.475,-, beserta kelengkapannya ;
INVOICE No.: S1402/0186, tanggal 4 Februari 2014 sebesar Rp.1.160.346,-, beserta kelengkapannya ; --
INVOICE No.: S1402/0191, tanggal 5 Februari 2014, sebesar Rp.374.499,-, beserta kelengkapannya ; ----
INVOICE No.: S1402/0192, tanggal 5 Februari 2014, sebesar Rp.55.235.562,-, beserta kelengkapannya ;-
SALES INVOICE No. : SINV 140206001, tanggal 06 Februari 2014, sebesar Rp. 36.744.189,30,-, beserta kelengkapannya ; ----------------------------------------------
SALES INVOICE No. : SINV 140206003, tanggal 06 Februari 2014, sebesar Rp. 65.847.125,-, beserta kelengkapannya ; ----------------------------------------------
SALES INVOICE No. : SINV 140212003, tanggal 12 Februari 2014, sebesar Rp. 3.867.809,40,-, beserta kelengkapannya ; ----------------------------------------------
SALES INVOICE No. : SINV 140212004, tanggal 12 Februari 2014, sebesar Rp.183.344.123,80,-, beserta kelengkapannya ; -----------------------------------
SALES INVOICE No. : SINV 140212005, tanggal 12 Februari 2014, sebesar Rp.32.014.549,86,-, beserta kelengkapannya ; ----------------------------------------------
SALES INVOICE No. : SINV 140213009, tanggal 13 Februari 2014, sebesar Rp.3.867.809,40,-, beserta kelengkapannya ; ----------------------------------------------
SALES INVOICE No. : SINV 140214001, tanggal 14 Februari 2014, sebesar Rp.36.228.025,-, beserta kelengkapannya ; ----------------------------------------------
SALES INVOICE No. : SINV 140214005, tanggal 14 Februari 2014, sebesar Rp.1.160.342,82,-, beserta kelengkapannya ; ----------------------------------------------
SALES INVOICE No. : SINV 140217003, tanggal 17 Februari 2014, sebesar Rp.81.330.502,50,-, beserta kelengkapannya ; ----------------------------------------------
SALES INVOICE No. : SINV 140217008, tanggal 17 Februari 2014, sebesar Rp.749.000,-, beserta kelengkapannya ; ----------------------------------------------
SALES INVOICE No. : SINV 140219008, tanggal 19 Februari 2014, sebesar Rp.8.122.399,74,-, beserta kelengkapannya ; ----------------------------------------------
SALES INVOICE No. : SINV 140219009, tanggal 19 Februari 2014, sebesar Rp.7.735.618,80,-, beserta kelengkapannya ; ----------------------------------------------
SALES INVOICE No. : SINV 140220010, tanggal 20 Februari 2014, sebesar Rp.120.408.214,26,-, beserta kelengkapannya ; -----------------------------------
SALES INVOICE No. : SINV 140220011, tanggal 20 Februari 2014, sebesar Rp.47.745.779,76,-, beserta kelengkapannya ; ----------------------------------------------
SALES INVOICE No. : SINV 140221015, tanggal 21 Februari 2014, sebesar Rp.1.547.122,62,-, beserta kelengkapannya ; ----------------------------------------------
SALES INVOICE No. : SINV 140221016, tanggal 21 Februari 2014, sebesar Rp.18.764.584,67,-, beserta kelengkapannya ; ----------------------------------------------
SALES INVOICE No. : SINV 140301001, tanggal 01 Maret 2014, sebesar Rp.5.801.709,82,-, beserta kelengkapannya ; ----------------------------------------------
SALES INVOICE No. : SINV 140301003, tanggal 01 Maret 2014, sebesar Rp.18.999.962,50,-, beserta kelengkapannya ; ----------------------------------------------
SALES INVOICE No. : SINV 140301004, tanggal 01 Maret 2014, sebesar Rp.19.188.674,04,-, beserta kelengkapannya ; ----------------------------------------------
Bukti KL I -7a : Copy Print Out Pembayaran melalui Internet Banking PT. Bank Central Asia, Tbk., sejumlah Rp. 187.892.319,- (seratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus Sembilan puluh dua ribu tiga ratus Sembilan belas rupiah) tanggal 19 Juli 2014, dari Rekening No. : 036-8099999 (ic. PT. HARTONO WIESESA) ke Rekening No. : 645-0195888 (ic. PT. MERCOLADE INDONESIA), dengan keterangan Pembayaran Sementara ; ------------------------------------------
Bukti KL I - 7b : Copy Rekening Koran PT. MERCOLADE INDONESIA No.Rekening : 6450195888, Transfer E-Banking sejumlah Rp.187.892.319,- (seratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus Sembilan puluh dua ribu tiga ratus Sembilan belas rupiah) tanggal 19 Juli 2014, dari PT. HARTONO WIESESA, untuk Pembayaran Sementara
Bukti KL I-8a : Copy Out Standing Payment PT.HARTONO WIESESA periode Penjualan Tahun 2012, dengan jangka waktu pembayaran 45 hari, yang diterbitkan oleh PT. MERCO LADE INDONESIA ; -------------------------------------------------
Bukti KL I-8b : Copy Out Standing Payment PT. HARTONO WIESESA periode Penjualan Tahun 2013, dengan jangka waktu pembayaran 45 hari, yang diterbitkan oleh PT. MERCOLADE INDONESIA ; ---------------------------------
Bukti KL I-8c : Copy Out Standing Payment PT.HARTONO WIESESA periode Penjualan Tahun 2014, dengan jangka waktu pembayaran 45 hari, yang diterbitkan oleh PT. MERCOLADE INDONESIA ; ---------------------------------
Menimbang, bahwa bukti-bukti surat tersebut telah dibubuhi meterai cukup serta dilegalisir dan setelah dicocokkan dengan aslinya ternyata sesuai dengan aslinya kecuali bukti surat KL I-7a hanya berupa print out, sebagaimana dalam berkas perkara ; -------------------------------------
II. Kreditur Lain PT.MERCOLADE INDONESIA telah mengajukan bukti-bukti surat berupa fotocopy sebagai berikut : -----------------------------------
Bukti KL II-1a : Copy Akta RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT.CALF INDONESIA No. 30 tanggal 18 Oktober 2011, yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Charles Hermawan,SH., Notaris di Kota Tangerang ; ------------------------------------------------------------
Bukti KL II-1b : Copy Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : AHU-AH.01.10-37367, tanggal 21 November 2011, Perihal : Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT. CALF INDONESIA ; ------
Bukti KL II-2a : Copy Surat HARTONO TANUWIDJAJA & PARTNERS Ref. No. : 7.8/HTP/2014 tanggal 11 Juli 2014, Hal : SOMASI (PERINGATAN) KE-1, yang ditujukan kepada Direksi PT. HARTONO WIESESA Up. Bpk. Paul Wibowo Hartono ; ----------------------------------------------------------------
Bukti KL II-2b : Copy Bukti Pengiriman TIKI No. 030003894176, tanggal 14 Juli 2014, yang ditujukan kepada DIREKSI PT. HARTONO WIESESA ; ---------------------------------------
Bukti KL II-3a : Copy Surat HARTONO TANUWIDJAJA & PARTNERS Ref. No. : 7.14/HTP/2014 tanggal 17 Juli 2014, Hal : SOMASI (PERINGATAN) KE-2, yang ditujukan kepada Direksi PT. HARTONO WIESESA Up. Bpk. Paul Wibowo Hartono ; ----------------------------------------------------------------
Bukti KL II-3b : Copy Bukti Pengiriman TIKI No. 030003894176, tanggal 17 Juli 2014, yang ditujukan kepada DIREKSI PT. HARTONO WIESESA ; ---------------------------------------
Bukti KL II-4 : Copy Surat “HARTONO TANUWIDJAJA & PARTNERS” Ref. No. : 8.1/HTP/2014 tanggal 08 Agustus 2014, Hal : SOMASI I-II & JAWABAN SOMASI, yang ditujukan kepada GEORGE – RICHARD & ASSOCIATES Up. Rekan GEORGE HANDIWIYANTO,SE.,SH.,MH. dan Rekan RICHARD H.,SH.,MH. ; -----------------------------------
Bukti KL II-5 : Copy Surat PT. CALF INDONESIA No. : 01/Fin-Acct/ calf/VIII/14 tanggal 08 Agustus 2014, Hal : Informasi Nilai Piutang, yang ditujukan kepada PT.HARTONO WIESESA, Up. Bagian Keuangan, dengan Lampiran : OUT STANDING PAYMENT PT. HARTONO WIESESA ; -
Bukti KL II-6 : Copy data Perincian OUT STANDING PAYMENT PT. HARTONO WIESESA, sebagai berikut : -----------------
INVOICE No. : S1304/0816, tanggal 5 April 2013, sebesar Rp.14.647.544,-, beserta kelengkapannya ;
INVOICE No. : S1306/1241, tanggal 25 Juni 2013, sebesar Rp.49.827.497,-, beserta kelengkapannya ;
INVOICE No. : S1308/1466, tanggal 22 Agustus 2013, sebesar Rp.28.672.490,- beserta kelengkapannya ; ----------------------------------------------
INVOICE No. : S1309/1586, tanggal 25 September 2013, sebesar Rp.47.007.130,- beserta kelengkapannya ; ----------------------------------------------
INVOICE No.: S1401/0007, tanggal 06 Januari 2014, sebesar Rp.4.807.515,- beserta kelengkapannya ; ---
INVOICE No.: SINV 140205007, tanggal 05 Februari 2014, sebesar Rp.1.525.497,98,- beserta kelengkapannya ; ----------------------------------------------
INVOICE No. : S1402/0201, tanggal 05 Februari 2014, sebesar Rp.41.999.980,- beserta kelengkapannya ; ----------------------------------------------
INVOICE No. : S1402/0207, tanggal 06 Februari 2014, sebesar Rp.6.840.002,- beserta kelengkapannya ; ----------------------------------------------
INVOICE No.: SINV 140206009, tanggal 06 Februari 2014, sebesar Rp. 28.368.256,25,- beserta kelengkapannya ; ----------------------------------------------
INVOICE No.: SINV 140210011, tanggal 10 Februari 2014, sebesar Rp.4.499.995,50,- beserta kelengkapannya ; ----------------------------------------------
INVOICE No. : S1402/0230, tanggal 10 Februari 2014, sebesar Rp.1.592.656,- beserta kelengkapannya ; ----------------------------------------------
INVOICE No. : S1402/0231, tanggal 10 Februari 2014, sebesar Rp.21.375.007,- beserta kelengkapannya ; ----------------------------------------------
INVOICE No. : SINV 140212003, tanggal 12 Februari 2014, sebesar Rp.24.875.000,- beserta kelengkapannya ; ----------------------------------------------
INVOICE No. : SINV 140212004, tanggal 12 Februari 2014, sebesar Rp.5.273.625,- beserta kelengkapnnya ; -----------------------------------------------
INVOICE No. : SINV 140213012, tanggal 13 Februari 2014, sebesar Rp.24.871.837,50,- beserta kelengkapannya ; ----------------------------------------------
INVOICE No. : SINV 140214005, tanggal 14 Februari 2014, sebesar Rp.29.588.750,- beserta kelengkapannya ; ----------------------------------------------
INVOICE No. : SINV 140214006, tanggal 14 Februari 2014, sebesar Rp.20.633.750,- beserta kelengkapannya ; ----------------------------------------------
INVOICE No. : SINV 140214007 tanggal 14 Februari 2014, sebesar Rp.2.070.461,25,- beserta kelengkapannya ; ----------------------------------------------
INVOICE No.: SINV 140217004, tanggal 17 Februari 2014, sebesar Rp.9.405.000,- beserta kelengkapannya ; ----------------------------------------------
INVOICE No.: SINV 140218011, tanggal 18 Februari 2014, sebesar Rp.14.535.000,- beserta kelengkapannya ; ----------------------------------------------
INVOICE No.: SINV 140219009, tanggal 19 Februari 2014, sebesar Rp.1.592.662,50,- beserta kelengkapannya ; ----------------------------------------------
INVOICE No.: SINV 140220011, tanggal 20 Februari 2014,sebesar Rp.334.425,- beserta kelengkapannya
INVOICE No.: SINV 140220020, tanggal 20 Februari 2014, sebesar Rp.1.592.662,50,- beserta kelengkapannya ; ----------------------------------------------
INVOICE No.: SINV 140220021, tanggal 20 Februari 2014, sebesar Rp.2.300.003,25,- beserta kelengkapannya ; ----------------------------------------------
INVOICE No.: SINV 140220022, tanggal 20 Februari 2014, sebesar Rp.1.592.662,50,- beserta kelengkapannya ; ----------------------------------------------
INVOICE No. : SINV 140220023, tanggal 20 Februari 2014, sebesar Rp.338.999,55,- beserta kelengkapannya ; ----------------------------------------------
INVOICE No. : SINV 140220024, tanggal 20 Februari 2014, sebesar Rp.49.436.250,- beserta kelengkapannya ; ----------------------------------------------
INVOICE No. : SINV 140220025, tanggal 20 Februari 2014, sebesar Rp.508.499,33,- beserta kelengkapannya ; ----------------------------------------------
INVOICE No. : SINV 140222001, tanggal 22 Februari 2014, sebesar Rp.20.633.750,- beserta kelengkapannya ; ----------------------------------------------
INVOICE No. : SINV 140228004, tanggal 28 Februari 2014, sebesar Rp.338.999,55,- beserta kelengkapannya ; ----------------------------------------------
INVOICE No. : SINV 140301002, tanggal 01 Maret 2014, sebesar Rp.1.124.998,88,- beserta kelengkapannya ; ----------------------------------------------
INVOICE No. : SINV 140301003, tanggal 01 Maret 2014, sebesar Rp.10.339.949,50,- beserta kelengkapannya ; ----------------------------------------------
INVOICE No. : SINV 140301004, tanggal 01 Maret 2014, sebesar Rp.867.502,- beserta kelengkapan- nya ; ---------------------------------------------------------------
INVOICE No. : SINV 140301005, tanggal 01 Maret 2014, sebesar Rp.2.144.997,30,- beserta kelengkapannya ; ----------------------------------------------
INVOICE No. : SINV 140301006, tanggal 01 Maret 2014, sebesar Rp.318.532,50,- beserta kelengkapannya ; ----------------------------------------------
INVOICE No. : SINV 140304004, tanggal 04 Maret 2014, sebesar Rp.17.014.425,- beserta kelengkapan nya ; ---------------------------------------------------------------
Bukti KL II-7a : Copy Print Out Pembayaran melalui Internet Banking PT. Bank Central Asia, Tbk., sejumlah Rp. 46.205.919,- (empat puluh enam juta dua ratus lima ribu sembilan ratus sembilan belas rupiah) tanggal 19 Juli 2014, dari Rekening No. : 036-8099999 (ic. PT.HARTONO WIESESA) ke Rekening No. : 645-0253888 (ic. PT. CALF INDONESIA), dengan keterangan Pembayaran Sementara ; ------------------------------------------------------------
Bukti KL II-7b : Copy Rekening Koran PT. CALF INDONESIA No. Rekening : 6450253888, Transfer E-Banking sejumlah Rp. 46.205.919,- (empat puluh enam juta dua ratus lima ribu sembilan ratus sembilan belas rupiah) tanggal 19 Juli 2014, dari PT. HARTONO WIESESA, untuk Pembayaran Sementara ; ----------------------------------
Bukti KL II-8a : Copy Out Standing Payment PT. HARTONO WIESESA periode Penjualan Tahun 2012, dengan jangka waktu pembayaran 30 hari, yang diterbitkan oleh PT. CALF INDONESIA ; ----------------------------------------------------------
Bukti KL II-8b : Copy Out Standing Payment PT. HARTONO WIESESA periode Penjualan Tahun 2013, dengan jangka waktu pembayaran 30 hari, yang diterbitkan oleh PT. CALF INDONESIA ; ----------------------------------------------------------
Bukti KL II-8c : Copy Out Standing Payment PT. HARTONO WIESESA periode Penjualan Tahun 2014, dengan jangka waktu pembayaran 30 hari, yang diterbitkan oleh PT. CALF INDONESIA ; ----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa bukti-bukti surat tersebut telah dibubuhi meterai cukup serta dilegalisir dan setelah dicocokkan dengan aslinya ternyata sesuai dengan aslinya kecuali bukti surat KL II-7a hanya berupa print out, sebagaimana dalam berkas perkara ; -------------------------------------
Menimbang, bahwa guna menguatkan dalil Jawabannya, Termohon dipersidangan telah mengajukan bukti-bukti surat, berupa fotocopy diberi tanda sebagai berikut : ------------------------------------------------
I. BUKTI PEMBAYARAN DARI TERMOHON KEPADA PT.MERO SEKAWAN JAYA :
Bukti T.1-1 : Copy Surat dari PT.MERO SEKAWAN JAYA No.0208DIR/ MERO-MKT/XI/13 tanggal 23 November 2013. Invoice No.S1401/0128 tidak ada pembayaran karena bonus, namun ditagihkan kembali oleh Pemohon dalam bukti P-9.1 ; -------------------------------------------------------------------
Bukti T.1-2 : Copy Rekening Koran PT. HARTONO WIESESA periode : 28-2-2014 s/d 31-3-2014. Bukti transfer No.Referensi : 14021100295697. Untuk pembayaran yang ditagihkan Pemohon dengan invoice nomor : - S1401/0126, - S1401/ 0127, - S1401/0129 ( dalam bukti P.9-2) ; ---------------------
Bukti T.1-3 : Copy Rekening Koran PT. HARTONO WIESESA periode : 28-2-2014 s/d 31-3-2014. Bukti transfer No.Referensi : 1402210033958. Untuk pembayaran yang ditagihkan Pemohon dengan invoice nomor : - S1401/0171, - S1401/ 0195, - S1401/0196 ( dalam bukti P.9-3) ; ---------------------
Bukti T.1-4 : Copy Rekening Koran PT. HARTONO WIESESA periode : 30-6-2014 s/d 31-7-2014. Bukti transfer No.Referensi : 14071900686770. Untuk pembayaran yang ditagihkan Pemohon dengan invoice nomor : - S1401/0216 (dalam P.9-4), - S1401/0303 (dalam bukti P.9-6), - S1401/0330 (dalam bukti P.9-7), - S1401/0358 (dalam P.9-8), - S1401/0387 (dalam bukti P.9-9), - S1401/0388 (dalam bukti P.9-10), - S1401/0426 (dalam P.9-11), - S1401/0427 (dalam bukti P.9-12), - S1401/0428 (dalam bukti P.9-13), - S1401/0429 (dalam P.9-14), - S1401/0430 (dalam bukti P.9-15), - S1401/0431 (dalam bukti P.9-16), - S1401/0455 (dalam bukti P.9-18), - S1401/0456 (dalam bukti P.9-19), - S1401/0457 (dalam P.9-20), - S1401/0458 (dalam bukti P.9-21),- S1401/0478 (dalam bukti P.9-22), - S1401/0479 (dalam P.9-23), - S1401/0531 (dalam bukti P.9-25), - S1401/0533 (dalam bukti P.9-27) ; -----------------------------
Bukti T.1-5 : Copy Bukti Retur dari PT.Hartono Wiesesa kepada PT.Mero Sekawan Jaya yang belum dibayarkan (Hutang PT.Mero) invoice nomor : 1301-00154 ; ------------------------
Bukti T.1-6 : Copy Bukti Retur dari PT.Hartono Wiesesa kepada PT.Mero Sekawan Jaya yang belum dibayarkan (Hutang PT.Mero) invoice nomor : 1301-00155 ; ------------------------
Bukti T.1-7 : Copy Bukti Retur dari PT.Hartono Wiesesa kepada PT.Mero Sekawan Jaya yang belum dibayarkan (Hutang PT.Mero) invoice nomor : 1301-00156 ; ------------------------
Bukti T.1-8 : Copy Bukti Retur dari PT.Hartono Wiesesa kepada PT.Mero Sekawan Jaya yang belum dibayarkan (Hutang PT.Mero) invoice nomor : 1302-00047 ; ------------------------
Bukti T.1-9 : Copy Bukti Retur dari PT.Hartono Wiesesa kepada PT.Mero Sekawan Jaya yang belum dibayarkan (Hutang PT.Mero) invoice nomor : 1302-00048 ; ------------------------
Bukti T.1-10 : Copy Bukti Retur dari PT.Hartono Wiesesa kepada PT.Mero Sekawan Jaya yang belum dibayarkan (Hutang PT.Mero) invoice nomor : 1302-00062 ; ------------------------
Bukti T.1-11 : Copy Bukti Retur dari PT.Hartono Wiesesa kepada PT.Mero Sekawan Jaya yang belum dibayarkan (Hutang PT.Mero) invoice nomor : 1305-00202 ; ------------------------
Bukti T.1-12 : Copy Bukti Retur dari PT.Hartono Wiesesa kepada PT.Mero Sekawan Jaya yang belum dibayarkan (Hutang PT.Mero) invoice nomor : 1305-00217 ; ------------------------
Bukti T.1-13 : Copy Bukti Retur dari PT.Hartono Wiesesa kepada PT.Mero Sekawan Jaya yang belum dibayarkan (Hutang PT.Mero) invoice nomor : 1306-00425 ; ------------------------
Bukti T.1-14 : Copy Bukti Retur dari PT.Hartono Wiesesa kepada PT.Mero Sekawan Jaya yang belum dibayarkan (Hutang PT.Mero) invoice nomor : 1311-00198 ; ------------------------
Bukti T.1-15 : Copy Bukti Retur dari PT.Hartono Wiesesa kepada PT.Mero Sekawan Jaya yang belum dibayarkan (Hutang PT.Mero) invoice nomor : 1312-00462 ; ------------------------
Bukti T.1-16 : Copy Bukti Retur dari PT.Hartono Wiesesa kepada PT.Mero Sekawan Jaya yang belum dibayarkan (Hutang PT.Mero) invoice nomor : 1112-00245 ; ------------------------
Bukti T.1-17 : Copy Bukti Retur dari PT.Hartono Wiesesa kepada PT.Mero Sekawan Jaya yang belum dibayarkan (Hutang PT.Mero) invoice nomor : 1311-00197 ; ------------------------
Bukti T.1-18 : Copy Bukti Retur dari PT.Hartono Wiesesa kepada PT.Mero Sekawan Jaya yang belum dibayarkan (Hutang PT.Mero) invoice nomor : 1306-00211 ; ------------------------
Bukti T.1-19 : Copy Bukti Retur dari PT.Hartono Wiesesa kepada PT.Mero Sekawan Jaya yang belum dibayarkan (Hutang PT.Mero) invoice nomor : 1306-00212 ; ------------------------
Bukti T.1-20 : Copy Bukti Retur dari PT.Hartono Wiesesa kepada PT.Mero Sekawan Jaya yang belum dibayarkan (Hutang PT.Mero) invoice nomor : 1409-00140 ; ------------------------
Bukti T.1-21 : Copy Bukti Retur dari PT.Hartono Wiesesa kepada PT.Mero Sekawan Jaya yang belum dibayarkan (Hutang PT.Mero) invoice nomor : 1409-00141 ; ------------------------
Bukti T.1-22 : Copy Rekapan jumlah hutang berupa retur yang tidak dibayarkan kembali oleh PT.Mero Sekawan Jaya kepada PT.Hartono Wiesesa ; -----------------------------------------------
II. BUKTI PEMBAYARAN DARI PT.HARTONO WIESESA/ TERMOHON KEPADA PT.MERCOLADE INDONESIA :
Bukti T.2-1 : Copy Rekening Koran PT. HARTONO WIESESA periode : 30-6-2014 s/d 31-7-2014. Bukti transfer No.Referensi : 14071900687585. Untuk pembayaran yang ditagihkan Pemohon dengan invoice nomor : - S1401/0117 ( dalam bukti KL.I-6.10) ; ------------------------
Bukti T.2-2 : Copy Rekening Koran PT. HARTONO WIESESA periode : 28-2-2013 s/d 31-3-2013. Bukti transfer No.Referensi : 13030800226000. Untuk pembayaran yang ditagihkan Pemohon dengan invoice nomor : - S1301/0043, - S1301/0053 ( dalam bukti KL.I-6.1) ; ------
Bukti T.2-3 : Copy Rekening Koran PT. HARTONO WIESESA periode : 31-10-2013 s/d 30-11-2013. Bukti transfer No.Referensi : 13111800172210. Untuk pembayaran yang ditagihkan Pemohon dengan invoice nomor : - S11309/1222 ( dalam bukti KL.I-6.2) ; ------------------------
Bukti T.2-4 : Copy Rekening Koran PT. HARTONO WIESESA periode : 31-10-2013 s/d 30-11-2013. Bukti transfer No.Referensi : 13111800172025. Untuk pembayaran yang ditagihkan Pemohon dengan invoice nomor : - S1309/1371 ( dalam bukti KL.I-6.3) ; ------------------------
Bukti T.2-5 : Copy Rekening Koran PT. HARTONO WIESESA periode : 31-10-2013 s/d 30-11-2013. Bukti transfer No.Referensi : 13112100552035. Untuk pembayaran yang ditagihkan Pemohon dengan invoice nomor : - S1310/1454, - S1310/145, - S1310/146 ( dalam bukti KL.I-6.4), - S1310/147 ; ---------------------------------------------
Bukti T.2-6 : Copy Rekening Koran PT. HARTONO WIESESA periode : 30-11-2013 s/d 31-12-2013. Bukti transfer No.Referensi : 13111900279875. Untuk pembayaran yang ditagihkan Pemohon dengan invoice nomor : - S1309/1423, - S1310/1448, - S1310/1468 ( dalam bukti KL.I-6.5) ; ---------------------------------------------------------------
Bukti T.2-7 : Copy Rekening Koran PT. HARTONO WIESESA periode : 30-11-2013 s/d 31-12-2013. Bukti transfer No.Referensi : 13112600967060. Untuk pembayaran yang ditagihkan Pemohon dengan invoice nomor : - S1310/1420, - S1310/1421, - S1310/1427 ( dalam bukti KL.I-6.6), - S1310/1444 ; -------------------------------------------
Bukti T.2-8 : Copy Rekening Koran PT. HARTONO WIESESA periode : 30-11-2013 s/d 31-12-2013. Bukti transfer No.Referensi : 13112900485880. Untuk pembayaran yang ditagihkan Pemohon dengan invoice nomor : - S1310/1663 ( dalam bukti KL.I-6.7 ) ; -------------------------
Bukti T.2-9 : Copy Rekening Koran PT. HARTONO WIESESA periode : 30-11-2013 s/d 31-12-2013. Bukti transfer No.Referensi : 13112900486267. Untuk pembayaran yang ditagihkan Pemohon dengan invoice nomor : - S1310/1681 (dalam bukti KL.I-6.8), - S1310/1682, - S1310/1683, - S1310/1684, - S1310/162 ; ------------------
Bukti T.2-10 : Copy Bukti Retur dari PT.Hartono Wiesesa kepada PT.Mercolade Indonesia yang belum dibayarkan (Hutang PT.Mercolade) invoice nomor : 1302-00049 ; -----------------
Bukti T.2-11 : Copy Bukti Retur dari PT.Hartono Wiesesa kepada PT.Mercolade Indonesia yang belum dibayarkan (Hutang PT.Mercolade) invoice nomor : 1302-00051 ; -----------------
Bukti T.2-12 : Copy Bukti Retur dari PT.Hartono Wiesesa kepada PT.Mercolade Indonesia yang belum dibayarkan (Hutang PT.Mercolade) invoice nomor : 1302-00052 ; -----------------
Bukti T.2-13 : Copy Bukti Retur dari PT.Hartono Wiesesa kepada PT.Mercolade Indonesia yang belum dibayarkan (Hutang PT.Mercolade) invoice nomor : 1305-00209 ; -----------------
Bukti T.2-14 : Copy Bukti Retur dari PT.Hartono Wiesesa kepada PT.Mercolade Indonesia yang belum dibayarkan (Hutang PT.Mercolade) invoice nomor : 1305-00211 ; -----------------
Bukti T.2-15 : Copy Bukti Retur dari PT.Hartono Wiesesa kepada PT.Mercolade Indonesia yang belum dibayarkan (Hutang PT.Mercolade) invoice nomor : 1309-00322 ; -----------------
Bukti T.2-16 : Copy Bukti Retur dari PT.Hartono Wiesesa kepada PT.Mercolade Indonesia yang belum dibayarkan (Hutang PT.Mercolade) invoice nomor : 1409-00142 ; -----------------
Bukti T.1-17 : Copy Rekapan jumlah hutang berupa retur yang tidak dibayarkan kembali oleh PT.Mercolade Indonesia kepada PT.Hartono Wiesesa ; -----------------------------------------------
III. BUKTI PEMBAYARAN DARI PT.HARTONO WIESESA / TERMOHON KEPADA PT.CALF INDONESIA :
Bukti T.3-1 : Copy Rekening Koran PT. HARTONO WIESESA periode : 30-6-2014 s/d 31-7-2014. Bukti transfer No.Referensi : 14071900689951. Untuk pembayaran yang ditagihkan Pemohon dengan invoice nomor : ---------
SINV 140206004 atau S1402/0207 ( dalam bukti KL.II-6.8 ),
SINV 140206009 (dalam bukti KL.II-6.9),
SINV 140210012 atau S1402/0230 (dalam bukti KL.II-6.11),
SINV 40217004 (dalam bukti KL.II-6.19).
2. Bukti T.3-2 : Copy Rekening Koran PT. HARTONO WIESESA periode : 30-4-2013 s/d 31-5-2013. Bukti transfer No.Referensi : 13043000096082. Untuk pembayaran yang ditagihkan Pemohon dengan invoice nomor : ---------
- S1304/0768
- S1304/0816 (dalam bukti KL.II-6.1)
3. Bukti T.3-3 : Copy Rekening Koran PT. HARTONO WIESESA periode : 31-7-2013 s/d 31-8-2013. Bukti transfer No.Referensi : 13072600844357. Untuk pembayaran yang ditagihkan Pemohon dengan invoice nomor : ---------
- S1306/1241 (dalam bukti KL.II-6.2)
- S1306/1220
4. Bukti T.3-4 : Copy Rekening Koran PT. HARTONO WIESESA periode : 30-9-2013 s/d 31-10-2013. Bukti transfer No.Referensi : 13092800939843. Untuk pembayaran yang ditagihkan Pemohon dengan invoice nomor : ---------
- S1308/1466 (dalam bukti KL.II-6.3)
- S1306/1465
5. Bukti T.3-5 : Copy Rekening Koran PT. HARTONO WIESESA periode : 31-10-2013 s/d 30-11-2013. Bukti transfer No.Referensi : 13110200630642. Untuk pembayaran yang ditagihkan Pemohon dengan invoice nomor : ---------
- S1309/1586 (dalam bukti KL.II-6.4)
- S1309/1587
6. Bukti T.3-6 : Copy Rekening Koran PT. HARTONO WIESESA periode : 31-1-2014 s/d 28-2-2014. Bukti transfer No.Referensi : 14022100339330. Untuk pembayaran yang ditagihkan Pemohon dengan invoice nomor : ---------
- S1401/0007 (dalam bukti KL.II-6.5)
7. Bukti T.3-7 : Print Out email mengenai pengembalian barang dari PT. HARTONO WIESESA kepada PT.CALF INDONESIA dikarenakan barang tersebut rusak pada saat pengiriman. Namun ditagihkan oleh Kreditur Lain dalam bukti KL.II-6.7
8. Bukti T.3-8 : Copy Bukti Retur dari PT.Hartono Wiesesa kepada PT.Calf Indonesia yang belum dibayarkan (Hutang PT.CALV) invoice nomor : 1301-00157 ; -------------------------------------
9. Bukti T.3-9 : Copy Bukti Retur dari PT.Hartono Wiesesa kepada PT.Calf Indonesia yang belum dibayarkan (Hutang PT.CALV) invoice nomor : 1305-00203 ; -------------------------------------
10.Bukti T.3-10 : Copy Bukti Retur dari PT.Hartono Wiesesa kepada PT.Calf Indonesia yang belum dibayarkan (Hutang PT.CALV) invoice nomor : 1305-00206 ; -----------------------
11.Bukti T.3-11 : Copy Bukti Retur dari PT.Hartono Wiesesa kepada PT.Calf Indonesia yang belum dibayarkan (Hutang PT.CALV) invoice nomor : 1305-00207 ; -----------------------
12.Bukti T.3-12 : Copy Bukti Retur dari PT.Hartono Wiesesa kepada PT.Calf Indonesia yang belum dibayarkan (Hutang PT.CALV) invoice nomor : 1305-00208 ; -----------------------
13.Bukti T.3-13 : Copy Bukti Retur dari PT.Hartono Wiesesa kepada PT.Calf Indonesia yang belum dibayarkan (Hutang PT.CALV) invoice nomor : 1306-00209 ; -----------------------
14.Bukti T.3-14 : Copy Bukti Retur dari PT.Hartono Wiesesa kepada PT.Calf Indonesia yang belum dibayarkan (Hutang PT.CALV) invoice nomor : 1306-00210 ; -----------------------
15.Bukti T.3-15 : Copy Bukti Retur dari PT.Hartono Wiesesa kepada PT.Calf Indonesia yang belum dibayarkan (Hutang PT.CALV) invoice nomor : 1306-00423 ; -----------------------
16.Bukti T.3-16 : Copy Bukti Retur dari PT.Hartono Wiesesa kepada PT.Calf Indonesia yang belum dibayarkan (Hutang PT.CALV) invoice nomor : 1306-00481 ; -----------------------
17.Bukti T.3-17 : Copy Bukti Retur dari PT.Hartono Wiesesa kepada PT.Calf Indonesia yang belum dibayarkan (Hutang PT.CALV) invoice nomor : 1307-00262 ; -----------------------
18.Bukti T.3-18 : Copy Bukti Retur dari PT.Hartono Wiesesa kepada PT.Calf Indonesia yang belum dibayarkan (Hutang PT.CALV) invoice nomor : 1307-00263 ; -----------------------
19.Bukti T.3-19 : Copy Bukti Retur dari PT.Hartono Wiesesa kepada PT.Calf Indonesia yang belum dibayarkan (Hutang PT.CALV) invoice nomor : 1307-00264 ; -----------------------
20.Bukti T.3-20 : Copy Bukti Retur dari PT.Hartono Wiesesa kepada PT.Calf Indonesia yang belum dibayarkan (Hutang PT.CALV) invoice nomor : 1409-00138 ; -----------------------
21.Bukti T.3-21 : Copy Bukti Retur dari PT.Hartono Wiesesa kepada PT.Calf Indonesia yang belum dibayarkan (Hutang PT.CALV) invoice nomor : 1409-00139 ; -----------------------
22.Bukti T.3-22 : Copy Rekapan jumlah hutang retur yang tidak dibayarkan kembali oleh PT.Calf Indonesia kepada PT.Hartono Wiesesa ; ---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa bukti-bukti surat tersebut telah dibubuhi meterai cukup serta dilegailisir dan setelah dicocokkan dengan aslinya ternyata sesuai dengan aslinya namun hanya berupa print out, sedangkan lampiran dari bukti-buti tersebut sesuai dengan aslinya, sebagaimana dalam berkas perkara ; --------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selain bukti berupa surat, Termohon juga mengajukan 2 (dua) orang saksi yang memberikan keterangan dipersaidangan sebagai berikut : -------------------------------------------------------
SAKSI Dra. ENDAH S, memberikan keterangan tanpa disumpah : -------
Bahwa saksi kenal dengan PT.Hartono Wiesesa, PT.Mero Sekawan Jaya (Pemohon), PT.Mercolade Indonesia (Kreditur Lain I ) dan PT.Calf Indonesia (Kreditur Lain II) ; ------------------------------------------
Bahwa saksi sebagai pegawai dan menjabat Accounting dari PT.Hartono Wiesesa ; ------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu ada hutang PT.Hartono Wiesesa kepada PT.Mero Sekawan Jaya (Pemohon), PT.Mercolade Indonesia (Kreditur Lain I ) dan PT.Calf Indonesia (Kreditur Lain II) ; --------------
Bahwa benar ada pertemuan antara PT.Hartono Wiesesa dengan PT.Mero Sekawan Jaya, dan pada saat itu PT.Mero Sekawan Jaya mendesak agar PT.Hartono Wiesesa segera membayar hutang-hutangnya ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar ada SOMASI yang dikirimkan oleh PT. Mero Sekawan Jaya kepada PT.Hartono Wiesesa ; ------------------------------------------
Bahwa pertemuan antara antara PT.Hartono Wiesesa dengan PT. Mero Sekawan Jaya dilakukan sebanyak 2 (dua) kali yaitu tanggal 4 April 2014 dan tanggal 14 Mei 2014 ; ---------------------------
Bahwa isi dari pertemuan tersebut adalah PT.Hartono Wiesesa meminta kepada PT.Mero Sekawan Jaya untuk memutus hubungan kerjasama secara tertulis dan untuk barang-barang yang masih ada di PT.Hartono Wiesesa bisa dikembalikan lagi kepada PT.Mero Sekawan Jaya ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam pertemuan tersebut juga menyangkut penyelesaian hutang-hutang PT.Hartono Wiesesa kepada PT.Mero Sekawan Jaya dan menyangkut pengembalian barang yang masih ada di PT.Hartono Wiesesa kepada PT.Mero Sekawan Jaya ; -----------------
Bahwa saksi bekerja di PT.Hartono Wiesesa sebagai Acounting dan pada bagian Keuangan ; ---------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi untuk pembayaran ke PT.Mero Sekawan Jaya memang tidak selalu sama hal tersebut karena adanya barang yang kurang dan barang yang dikembalikan lagi ; --------------------------------
Bahwa barang yang dikirim oleh PT.Mero Sekawan Jaya memang ada masa kadaluarsa sedangkan jangka waktu untuk customer tidak ada tetapi apabila barang sudah kadaluarsa maka akan dikembalikan lagi ke PT.Hartono Wiesesa ; --------------------------------
Bahwa untuk barang dari customer yang sudah kadaluarsa selalu dilaporkan ke PT.Mero Sekawan Jaya ; -------------------------------------
Bahwa setahu saksi hutangnya PT.Hartono Wiesesa kepada PT.Mero Sekawan Jaya, PT.Mercolade Indonesia dan PT.Calf Indonesia lebih kurang sebesar Rp.1,9 milyar ; ----------------------------
Bahwa pada tanggal 21 Juli 2014 PT.Hartono Wiesesa membayar cicilan hutangnya kepada PT.Mero Sekawan Jaya tetapi saksi tidak mengkonfirmasi tentang pembayaran tersebut ; ---------------------------
SAKSI JIMMY TJOATMAJA,SE., memberikan keterangan dibawah sumpah : ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan PT.Hartono Wiesesa dan ada hubungan keluarga dengan pemiliknya yaitu sebagai Ipar juga kenal dan tahu dengan PT. Mero Sekawan Jaya (Pemohon), PT.Mercolade Indonesia (Kreditur Lain I ) dan PT.Calf Indonesia (Kreditur Lain II) ;
Bahwa benar saki bekerja sebagai sales manager pada PT.ARIES ;
Bahwa saksi tahu dengan PT. Mero Sekawan Jaya dan setahu saksi pemiliknya adalah sama dengan PT.Mercolade Indonesia (Kreditur Lain I ) dan PT.Calf Indonesia ( Kreditur Lain II ) ; ------------
Bahwa saksi tahu ada permasalahan antara PT.Hartono Wiesesa dengan PT. Mero Sekawan Jaya, karena pada saat diadakan pertemuan antara PT.Hartono Wiesesa dengan PT. Mero Sekawan Jaya saksi mengikuti dan pada saat itu PT. Mero Sekawan Jaya tidak mau menyepakati penyelesaian yang diajukan oleh PT.Hartono Wiesesa ; ------------------------------------------------------------
Bahwa benar ada hubungan bisnis/kerjasama antara PT.Hartono Wiesesa dengan PT. Mero Sekawan Jaya dibidang bahan-bahan pembuat kue, yang terjalin sudah cukup lama ; ----------------------------
Bahwa benar PT.Hartono Wiesesa memiliki hutang yang belum dibayar kepada PT. Mero Sekawan Jaya, PT.Mercolade Indonesia (Kreditur Lain I ) dan PT.Calf Indonesia ( Kreditur Lain II ) ; ------------
Bahwa antara PT.Hartono Wiesesa dengan PT. Mero Sekawan Jaya ada perjanjian ; --------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat pertemuan antara antara PT.Hartono Wiesesa dengan PT. Mero Sekawan Jaya, setahu saksi PT.Hartono Wiesesa mengakui hutangnya kepada PT. Mero Sekawan Jaya namun menurut PT.Hartono Wiesesa, Pemohon maupun Kreditur Lain I, II juga memiliki hutang kepada Termohon yang belum dibayarkan dalam bentuk retur-retur yang sudah disetujui dan diketahui oleh Pemohon maupun Kreditur Lain I dan II serta akan diselesaikan ; ---
Bahwa saksi tidak tahu adanya SOMASI yang diberikan oleh PT. Mero Sekawan Jaya kepada PT.Hartono Wiesesa ; ----------------
Bahwa alasan PT.Hartono Wiesesa belum melakukan pembayaran hutangnya kepada PT. Mero Sekawan Jaya karena masih tidak jelasnya hitung hitungan selisih hutang diantara para pihak tersebut, dimana Pemohon dan Kreditur Lain I dan II juga memiliki hutang kepada Termohon ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa benar pertemuan antara antara PT.Hartono Wiesesa dengan PT. Mero Sekawan Jaya dilakukan sebanyak 2 (dua) kali yaitu tanggal 4 April 2014 dan tanggal 14 Mei 2014, dimana pada pertemuan tersebut saksi mendengar bahwa Pemohon sepakat untuk menghitung sisa barangnya yang ada pada Termohon dan akan diterima kembali oleh Pemohon namun setelah Termohon mengembalikan barangnya ternyata dikembalikan lagi oleh Pemohon ; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya oleh karena para pihak tidak mengajukan sesuatu lagi, maka para pihak telah mengajukan Kesimpulannya masing masing dan selanjutnya mohon keputusan ;---------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan, maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan, dianggap telah dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ; -------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU ) adalah sebagaimana tersebut di atas ; ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalil permohonan Pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU ) yang diajukan oleh Pemohon PKPU kepada Termohon PKPU pada pokoknya adalah bahwa Pemohon PKPU memperkirakan bahwa termohon PKPU tidak dapat melanjutkan membayar utang-utangnya kepada pemohon PKPU maupun Kreditur lainya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih ; ---------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dalil permohonan PKPU dari pemohon PKPU yang menyatakan bahwa Termohon PKPU memiliki utang kepada pemohon PKPU (PT Mero Sekawan jaya ) dan Kreditur lainya yaitu PT. Mercolade Indonesia dan PT. Calf Indonesia sebagaimana didalilkan dalam permohonanya, ternyata tidak dibantah oleh Termohon PKPU, hal mana didasarkan pada surat jawaban dari Termohon PKPU tertanggal 13 Oktober 2014 pada point 12 yang menyatakan bahwa total tagihan sebagaimana yang dimaksud dalam perkara a quo adalah sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------
Kewajiban pembayaran terhadap PT Mero Sekawan Jaya ( Pemohon PKPU ) sebesar Rp 1. 559.616.557 ,- ( satu Milyar Lima ratus Lima Puluh Sembilan Juta Enam ratus Enam Enam belas Ribu Lima ratus Lima Puluh Tujuh Rupiah ) yang kemudian dikurangi pembayaran dari termohon PKPU sebesar Rp 284.051.733,- ( Dua ratus Delapan Puluh Empat Juta Lima Puluh Satu Ribu Tujuh ratus Tiga Puluh Tiga Rupiah ), sehingga sisa menjadi Rp 1.275.564.824,-( Satu Milyar Dua Ratus Tujuh Puluh Lima juta Lima ratus Enam Puluh Empat Ribu Delapan ratus Dua puluh Empat Rupiah ) ; -----------------------------------------
Kewajiban pembayaran terhadap PT Mercolade Indonesia sebesar Rp 1.063.344.033,- ( Satu Milyar Enam Puluh Tiga juta Tiga Ratus Empat Puluh Empat Ribu Tiga Puluh Tiga Rupiah ) ;
Kewajiban pembayaran terhadap PT Calf Indonesia sebesar Rp 302.244.399,- ( Tiga ratus Dua Juta Dua ratus Empat Puluh Empat Ribu Tiga Ratus sembilan Puluh Sembilan Rupiah ), sehingga apabila ditotal semuanya sejumlah Rp 2.641.133.256,- ( Dua Milyar Enam ratus Empat Puluh Satu Juta Seratus Tiga Puluh Tiga ribu Dua ratus Lima Puluh enam Rupiah ) ; -------------
Menimbang, bahwa terhadap dalil permohonan Pemohon yang menyatakan bahwa Termohon PKPU memiliki utang kepada Pemohon PKPU tersebut juga telah dikuatkan oleh keterangan saksi Termohon yaitu saksi Indah yang dalam persidangan telah menerangkan bahwa benar saksi adalah sebagai karyawan dari Termohon PKPU dan saksi mengetahui bahwa benar Termohon PKPU memiliki Utang kepada PT Mero Sekawan Jaya ( pemohon PKPU ), dan PT Mercolade Indonesia maupun PT Calf Indonesia ; -------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa keterangan saksi Indah sebagaimana tersebut diatas juga telah dikuatkan oleh keterangan saksi Jimmy Tjoatmadja yang bahwasanya benar saksi mengetahui bahwa benar Termohon PKPU memiliki Utang kepada PT Mero Sekawan Jaya ( Pemohon PKPU ), dan PT Mercolade Indonesia serta PT Calf Indonesia ; ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa guna menguatkan dalil permohonannya, Pemohon PKPU telah mengajukan bukti tertulis yang diberi kode bukti berupa P- 1.a sampai dengan P- 12.c, sementara untuk Kreditur lain yaitu PT Mercolade Indonesia telah diajukan bukti berupa KL .I – 1.a sampai dengan KL. I – 8.c, sedangkan untuk Kreditur PT Calf Indonesia telah diajukan bukti berupa KL.II – 1.a sampai dengan KL.II – 8. c dan bukti mana telah diberi materai cukup dan telah dilegalisir, sehingga telah memenuhi syarat sebagai bukti formal ; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa kemudian untuk menguatkan dalil jawabanya Termohon PKPU telah mengajukan bukti surat antara lain berupa bukti T.I -1 sampai dengan T.I – 22 untuk menanggapi bukti PKPU ( PT Mero Sekawan Jaya ), dan bukti T.II – 1 sampai dengan T.II – 17 untuk menanggapi bukti Kreditur PT Mercolade Indonesia, serta bukti T.III – 1 sampai dengan bukti T.III – 22 untuk menanggapi bukti kreditur PT Calf Indonesia ; ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum majelis mempertimbangkan materi permohonan Pemohon, terlebih dahulu akan dipertimbangkan mengenai ketentuan ketentuan yang berkaitan dengan Penundaan kewajiban pembayaran Utang sebagaimana yang ditentukan menurut undang undang Nomor 37 tahun 2004 tentang undang Undang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran Utang ; -----------------------------------------
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 222 ayat (1) Undang-undang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU disebutkan bahwa permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dapat diajukan oleh Debitur dan Kreditur ; ----------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya ketentuan pasal 222 ayat (3) Undang-undang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU menyebutkan bahwa Kreditur yang memperkirakan bahwa Debitur tidak akan dapat melanjutkan pembayaran utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih dapat memohon agar kepada Debitur diberi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang untuk memungkinkan Debitur mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Krediturnya ; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut pasal 1 angka 2 dan 3 Undang-undang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU yang dimaksud dengan :Kreditur adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang yang didapat ditagih dimuka pengadilan ; sedangkan yang dimaksud Debitur adalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih dimuka pengadilan ; ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 1 angka 6 Undang-undang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU yang dimaksud dengan “Utang” adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang, baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul dikemudian hari atau kontingen, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh Debitur dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada Kreditur untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan Debitur ; ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya ketentuan pasal 224 ayat (6) Undang-undang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU pada intinya menentukan bahwa tata cara pengajuan PKPU adalah sama dengan tata cara pengajuan permohonan pernyataan pailit sebagaimana tersebut dalam ketentuan pasal 3, pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (3). Ayat (4), dan ayat (5) Undang-undang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU ; -
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 222 ayat (1) dan (2) Undang-undang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, selain adanya dua atau lebih kreditur, keadaan tidak dapat melanjutkan pembayaran utang yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih merupakan syarat bagi Debitur untuk diletakkan sebagai Debitur dalam posisi PKPU ; ---
Menimbang, bahwa didalam pasal 8 ayat (4) Undang-undang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU dikenal adanya sistim pembuktian yang menggunakan “fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana” ; ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pembuktian yang sederhana ini berhubungan dengan maksud Undang-undang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU untuk menyelesaikan masalah Kepailitan dan PKPU dengan cepat, terbuka, efektif dan adil ; --------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan PKPU diajukan oleh badan hukum yaitu PT MERO SEKAWAN JAYA, maka Majelis pertama-tama akan mempertimbangkan apakah Perseroan Terbatas tersebut telah memenuhi syarat formil untuk mengajukan permohonan PKPU ini ; ---------
Menimbang, berdasarkan ketentuan Pasal 98 Undang-undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, dinyatakan bahwa Direksi mewakili Perseroan Tebatas baik didalam maupun di luar Pengadilan ; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Bukti berupa P.1 – a yaitu berupa Akta Risalah Rapat umum pemegang saham Luar Biasa PT Mero sekawan jaya No. 21 tertanggal 18 Oktober 2011 yang dibuat dan ditanda tangani dihadapan Charles Hermawan SH Notaris di tangerang, serta P – 1.b yaitu Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : AHU-AH.10.10-34854 tertanggal 28 oktober 2011 tentang penerimaan pemberitahuan perubahan Data perseroan Termohon PKPU, majelis memperoleh fakta bahwa benar PT MERO SEKAWAN JAYA telah mengangkat EDY sebagai Direktur perseroan ; Sehingga oleh karena berkedudukan sebagai Direktur perseroan ,maka EDY mempunyai legal standing untuk mewakili PT .MERO SEKAWAN JAYA serta berwenang untuk menunjuk kuasa dalam mengajukan permohonan PKPU ini ; --------
Menimbang, bahwa dalam perkara aquo Edy selaku Direktur PT Mero Sekawan Jaya telah menunjuk kuasanya yaitu bernama HARTONO TANUWIDJAYA,SH,MSI., PETER WONGSOWIDJOJO,SH, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 26 september 2014, dimana kuasa tersebut adalah sebagai Advokat yang sah, sehingga dengan demikian kuasa tersebut telah memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan PKPU sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Kepailitan Pasal 222 ayat 1 ; Sehingga dengan demikian Hartono Tanu Widjaya,SH.,Msi. maupun Peter Wongso Widjoyo,SH. memiliki Legal standing untuk mengajukan permohonan ini. Begitu juga Bukti berupa KL.I -1.a dan KL.I -1.b maupun bukti KL.II – 1a dan KL.II – b, dimana bukti tersebut juga telah menunjukan bahwa HARTONO TANUWIDJAYA, SH., MSI., PETER WONGSOWIDJOJO,SH, telah ditunjuk sebagai kuasa yang sah oleh PT Mercolade Indonesia dan PT Calf Indonesia selaku Kreditur lain dari Termohon PKPU ; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pasal 224 ayat 1 menentukan bahwa Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 harus diajukan kepada Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dengan ditandatangani oleh pemohon dan oleh advokatnya ; --------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah majelis mencermati surat permohonan Pemohon, ternyata benar surat permohonan PKPU telah ditandatangai oleh Pemohon bersama-sama dengan advokatnya ; Sehingga dengan demikian permohonan PKPU tersebut telah memenuhi syarat sebagaimana yang telah ditentukan oleh undang undang ; ------------
Menimbang, bahwa Pasal 3 UUK menentukan bahwa pemohonan Pailit dan atau PKPU harus diputuskan oleh Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan hukum Debitor ; ---------------
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti yang diajukan ke persidangan telah jelas bahwa Termohon adalah suatu Perseroan Terbatas yang berkedudukan di wilayah hukum Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya ; Sehingga dengan demikian sudah tepat apabila permohonan PKPU tersebut diajukan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya ; -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas cukup alasan bagi majelis untuk menyatakan bahwa permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon telah memenuhi syarat formil sebagaimana yang telah ditentukan undang-undang ; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan mengenai syarat materiil permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon ; ------------
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P – 2 dan P – 3 yaitu surat yang masing masing berasal dari Pemohon PKPU yang ditujukan kepada Termohon PKPU dengan suratnya tertanggal 15 Maret 2014 dan tertanggal 12 Juni 2014, bukti mana telah menunjukan bahwa benar telah terjadi adanya hubungan kerja sama antara pemohon PKPU ( PT Mero Sekawan Jaya), PT Mercolade Indonesia dan PT Calf Indonesia dengan Termohon PKPU PT Hartono Wisesa dimana dalam hubungan kerja sama tersebut telah terjadi pemutusan hubungan kerjasama terhitung sejak tanggal 17 Maret 201 dan selanjutnya Termohon PKPU dalam jangka waktu paling lama 1 bulan dari hari tersebut untuk menyelesaikan kewajibanya yaitu kewajiban keuangan dan serah terima stock product product PT Mero Sekawan Jaya ( Pemohon PKPU ) ; ----------------------------
Menimbang, bahwa untuk menginformasikan jumlah utang Termohon PKPU kepada Pemohon PKPU, Pemohon PKPU dengan suratnya tertanggal 8 Agustus 2014 telah memberitahukan kepada Termohon PKPU bahwa nilai utang Termohon PKPU per tanggal 21 Juli 2014 adalah sebesar Rp 1.275.564.824,- ( Satu Milyar Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Lima Ratus Enam Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Empat Rupiah ).( bukti P – 8 ) ; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa disamping Termohon PKPU memiliki utang kepada Pemohon PKPU yaitu PT MERO SEKAWAN JAYA, Termohon PKPU juga memiliki utang kepada kreditur lain yaitu PT Mercolade Indonesia dan PT Calf Indonesia, hal mana didasarkan adanya bukti yang diajukan oleh Pemohon PKPU yang telah diberi kuasa oleh kreditur kreditur lain yaitu PT Mercolade Indonesia dan PT Calf Indonesia berdasarkan Surat Kuasa masing masing tertanggal 29 September 2014 antara lain berupa berupa KL.I – a sampai dengan KL I – 8.c dan KL.II – 1.a sampai dengan KL.II - 8.c. ; ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebagai bukti bahwa telah terdapat adanya hubungan kerja antara Termohon PKPU dengan Pemohon PKPU yang memberikan kewajiban bagi Termohon PKPU untuk melakukan pembayaran kepada Pemohon PKPU telah dapat dibuktikan dengan adanya bukti P – 9.1 sampai dengan bukti P – 9 .89. Begitu juga terhadap bukti KL. I – 6.1 sampai dengan KL.I – 6.40 maupun bukti KL.II – 6.1 sampai dengan KL.II – 6. 36, buktimana juga telah membuktikan bahwa antara Termohon PKPU dengan PT Mercolade Indonesia dan PT Calf Indonesia telah melakukan hubungan kerja sama yang mewajibkan Termohon PKPU telah melakukan pembayaran kepada PT Mercolade maupun PT Calf indonesia ; --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terlepas dari hal tersebut diatas, Termohon PKPU dalam surat Jawabannya telah mengakui yang bahwasanya Termohon PKPU juga memilki utang kepada PT Mercolade Indonesia dan PT Calf Indonesia sebagaimana yang telah tertuang dalam pernyataanya yang menyatakan bahwa Kewajiban pembayaran terhadap PT Mercolade indonesia sebesar Rp 1.063.344.033,- ( Satu Milyar Enam Puluh Tiga juta Tiga Ratus Empat Puluh Empat Ribu Tiga Puluh Tiga Rupiah ) dan Kewajiban pembayaran terhadap PT Calf Indonesia sebesar Rp 302.244.399,- ( Tiga ratus Dua Juta Dua ratus Empat Puluh Empat Ribu Tiga Ratus sembilan Puluh Sembilan Rupiah ), sehingga apabila ditotal semuanya sejumlah Rp 2.641.133.256,- ( Dua Milyar Enam ratus Empat Puluh Satu Juta Seratus Tiga Puluh Tiga ribu Dua ratus Lima Puluh Enam Rupiah ) ; -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berkaitan dengan jangka waktu pembayaran yang telah dilakukan oleh Termohon PKPU kepada Pemohon PKPU ( PT Mero Sekawan Jaya ), maupun Kreditur lainya yaitu PT Mercolade Indonesia dalam hal ini majelis mengacu pada bukti yang diajukan oleh Pemohon PKPU ( PT Mero Sekawan Jaya ) yakni bukti P – 12 .a, P – 12.b dan P - 12 c dan bukti yang diajukan oleh PT Mercolade Indonesia yaitu KL.I – 8.a, KL.I – 8.b dan KL.I -8c. dimana Termohon PKPU memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran kepada Pemohon PKPU ( PT Mero Sekawan Jaya ) dan Kreditur PT. Mercolade Indonesia adalah dalam jangka waktu 45 hari, begitu juga terhadap bukti yang diajukan oleh PT Calf Indonesia berupa KL.II – 8.a dan KL.II – 8b. Serta KL.II – 8c, dimana Termohon PKPU memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran kepada PT Calf Indonesia adalah dalam jangka waktu 30 hari ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, untuk melakukan penagihan utang tersebut, Pemohon PKPU dengan suratnya tertanggal 14 Juli 2014 dan tanggal 18 Juli 2014 ( bukti P – 4.a dan P – 5a ) telah melakukan somasi kepada Termohon PKPU agar Termohon PKPU melakukan pembayaran kepada Pemohon PKPU atas utang yang masih dimilikinya sebesar Rp 1.559.596.557,- ( Satu Milyar Lima Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Lima Ratus Lima Puluh Tujuh Rupiah), dan atas Somasi tersebut Termohon PKPU dalam surat jawabanya tertanggal 21 juli 2014 yang pada pokoknya meminta kepada Pemohon PKPU bahwa permasalahan tersebut agar dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan yang saling menguntungkan ( bukti P – 6 ) ; ----
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap bukti P - .7.a yaitu surat tertanggal 08 Agustus 2014, bukti mana telah menunjukan bahwa Pemohon PKPU telah memberikan tenggang waktu kepada Termohon PKPU untuk melakukan pembayaran sampai dengan pelunasan serta dalam jangka waktu selambat lambatnya 1 bulan untuk menyerahkan data perhitungan kewajiban yang tidak sesuai. Begitu juga PT Mercolade Indonesia dalam suratnya tertanggal 15 juli 2014 dan tanggal 18 Juli 2014 serta tanggal 08 Agustus 2014 sebagaimana tertuang dalam bukti KL.I – 2.a dan KL.I – 3a, maupun bukti KL.I – 4, bukti mana telah menunjukan bahwa PT Mercolade Indonesia telah memberikan somasi kepada Termohon PKPU untuk melaksanakan kewajibanya melakukan pembayaran kepada PT Mercolade Indonesia. Sementara PT Calf Indonesia dengan suratnya tertanggal 11 Juli 2014 dan tanggal 17 Juli 2014 serta tanggal 08 Agustus 2014, ( bukti KL.II – 2 dan KL.II – 3 serta KL.II – 4 ) bukti mana telah menunjukan bahwa PT Calf Indonesia telah memberikan somasi kepada Termohon PKPU untuk melakukan pembayaran utangnya ; -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari Somasi somasi yang telah dilakukan oleh Pemohon PKPU yaitu PT Mero Sekawan Jaya dan kreditur lainya yaitu PT Mercolade Indonesia dan PT Calf Indonesia kepada Termohon PKPU agar Termohon PKPU untuk melakukan pembayaran Utang kepada Pemohon PKPU dan Kreditur lainya tersebut ternyata sampai sekarang belum dilaksanakan oleh Termohon PKPU ; ----------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan mendasarkan pada Jawaban Termohon PKPU yang diperkuat dengan keterangan saksi Indah dan saksi Jimny Tjoatmadja yang menyatakan bahwa Termohon PKPU telah melakukan pembayaran kepada Pemohon PKPU maupun kepada kreditur lainya sebagaimana tertuang dalam bukti T.I – 2 sampai dengan T.I – 3 maupun T.II – 2 sampai dengan T.II – 9, namun hal tersebut tidaklah dapat dipakai sebagai dasar untuk menghilangkan hak dari Pemohon PKPU maupun Kreditur lainya untuk mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU ) kepada Termohon PKPU atas utang yang belum dibayarkanya ; ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kendatipun dalam surat jawabanya Termohon PKPU mendalilkan bahwa Pemohon PKPU maupun kreditur lainya juga mempunyai hutang kepada Termohon PKPU maupun kreditur lainya sebagaimana tertuang dalam Bukti T.I – 5 sampai dengan T.I – 21 dan T.II – 10 sampai dengan T.II – 16 maupun T.III- 8 sampai dengan T.III – 21, hal mana juga tidak dapat dipakai sebagai dasar bagi Termohon PKPU untuk menghilangkan hak dari Pemohon PKPU untuk mengajukan permohonan PKPU terhadap Termohon PKPU. Sementara terhadap dalil Termohon PKPU yang menyatakan bahwa Pemohon PKPU dan Kreditur lainnya juga memiliki utang kepada Termohon PKPU, hal mana dapat diajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri ; -------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap dalil Termohon PKPU yang menyatakan bahwa jumlah utang yang tidak sesuai antara perhitungan Termohon PKPU dengan Pemohon PKPU maupun Kreditur lainya, dapat dilakukan melalui perdamaian antara Termohon PKPU dengan Pemohon PKPU dalam jangka waktu yang telah ditentukan dalam PKPU mengingat bahwa tujuan dari pada PKPU adalah untuk memberikan kesempatan waktu kepada termohon PKPU untuk melakukan pembayaran kepada Pemohon PKPU dan Kreditur lainya termasuk dalam rencana perdamaian dalam perhitungan jumlah utang tersebut ; --------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan tersebut diatas, dengan mendasarkan pada bukti berupa P – 1 sampai dengan P – 12. c dari Pemohon PKPU ( PT Mero Sekawan Jaya) dan bukti KL.I – a sampai dengan KL.I – 8.c dari PT Mercolade Indonesia serta KL.II – 1. a sampai dengan KL.II - 8. c Dari PT Calf Indonesia terebut, maka majelis berpendapat bahwa permohonan Pemohon untuk memberikan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU ) kepada Termohon PKPU telah memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 222 ayat (1) Undang undang No 37 tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU ; --------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk melakukan penyelesaian pembayaran tersebut Termohon PKPU dalam surat jawabanya telah mengajukan 2 Alternatif untuk melakukan penyelesaian permasalahan dalam perkara aquo yakni sebagai berikut : -----------------------------------------
a. Penyelesaian Alternatif pertama
Total tagihan sebesar Rp 2.641.133.256,- ( Dua Milyar Enam ratus Empat Puluh Satu Juta Seratus Tiga Puluh Tiga ribu Dua ratus Lima Puuh enam Rupiah )dikurangi stok barang senilai Rp 1.184.446.829,- ( Satu Milyar Seratus Delapan Puluh Empat Juta Empat Ratus Empat Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Sembilan Rupiah ) sehingga sisa menjadi Rp 1.456.686.427,- (Satu Milyar Empat Ratus Lima Puluh Enam Juta Enam Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Empat Ratus Dua Puluh Tujuh Rupiah), dan sisa tagihan sebesar Rp 1.456.686.427,- (Satu Milyar Empat Ratus Lima Puluh Enam Juta Enam Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Empat Ratus Dua Puluh Tujuh Rupiah), tersebut Termohon PKPU segera akan menyelesaikan pembayaran secara tunai dan seketika. Hal tersebut sesuai dengan surat No: 033/NSM/ MERO-MKT/IV/14 yang ditujukan oleh Pemohon PKPU kepada Termohon PKPU untuk memperhitungkan secara keuangan dan penarikan sisa stock barang tersebut dari Termohon PKPU ; ----------------------------------------------------------
Penyelesaian Alternatif kedua
Total tagihan sebesar Rp 2.641.133.256,- ( Dua Milyar Enam Ratus Empat Puluh Satu Juta Seratus Tiga Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Lima Puuh Enam Rupiah) akan diselesaikan menjadi 2 tahap pembayaran yaitu tahap pertama dilakukan pembayaran sejumlah Rp 1.456.686.427,- ( Satu Milyar Empat
Ratus Lima Puluh Enam Juta Enam Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Empat Ratus Dua Puluh Tujuh Rupiah ), secara tunai dan seketika sedangkan sisanya sebesar Rp 1.184.446.829,- ( Satu Milyar Seratus Delapan Puluh Empat Juta Empat Ratus Empat Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Sembilan Rupiah ) yang saat ini berupa stock barang Termohon PKPU akan menyelesaikan dengan cara mengangsur selama 12 bulan ; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan adanya pengakuan dari Termohon PKPU dan dengan diajukanya cara pembayaran yang diajukan oleh Termohon PKPU kepada PKPU tersebut, maka telah terbukti bahwa Termohon PKPU mempunyai utang kepada Pemohon PKPU dan Kreditur Lainnya, utang mana telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Sementara Termohon PKPU belum melakukan pelunasan utang tersebut sampai sekarang, sehingga dengan demikian syarat dari ketentuan pasal 222 ayat (1) dan (2) maupun ayat ( 3 ) Undang-undang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU telah terpenuhi ; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan pemohon PKPU tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 222 ayat ( 1 ) ,( 2 ) dan ( 3 ) Undang Undang No.37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, maka permohonan PKPU dari Pemohon PKPU sangat beralasan menurut hukum dan oleh karenanya permohonan Pemohon PKPU untuk sementara tersebut patutlah untuk dikabulkan, yaitu 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan PKPU Sementara ini diucapkan. Dan kemudian akan mengadakan sidang yang merupakan permusyawaratan hakim sebagaimana dimaksud dalam pasal 225 ayat (4) Undang-undang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU pada waktu dan tempat seperti dalam amar putusan nanti ; --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya permohonan PKPU ini untuk sementara yaitu selama 45 (empat puluh lima ) hari, maka Majelis harus menunjuk Hakim Pengawas yang berasal dari Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya dan mengangkat pula seorang atau lebih Pengurus sebagaimana dimaksud dalam pasal 225 ayat (2) dan (3) Undang-undang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU ; ----------
Menimbang, bahwa menurut Pasal 225 ayat (4), ditentukan bahwa segera setelah putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang-
Sementara diucapkan, Pengadilan melalui Pengurus wajib memanggil Debitor dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lama pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara diucapkan ; --------------------------
Menimbang, bahwa untuk memenuhi ketentuan tersebut diatas, majelis akan kembali membuka sidang dalam waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari setelah putusan ini diucapkan yaitu pada waktu dan tempat seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini ; ----
Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini untuk sementara, maka Majelis Hakim dalam putusannya ini pula harus menunjuk Hakim Pengawas yang berasal dari Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya dan mengangkat seorang atau lebih Pengurus ; ----------------------
Menimbang, bahwa dalam permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini Pemohon mohon ditunjuk Pengurus, yaitu Sdr. R. ROBBY WIJANARKO,SE.,SH.,M Hum., Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dibawah No. AHU.AH.04.03-66 berkedudukan di Jl Rungkut asri Tengah II/25 Surabaya sebagai Pengurus dari Termohon PKPU ( bukti P – 10 ) ; -----------
Menimbang, bahwa menurut penilaian Majelis Pengurus yang dimohonkan tersebut independent dan tidak mempunyai benturan kepentingan dengan Pemohon PKPU dan dengan para krediturnya, disamping itu menurut daftar yang ada Pengadilan Niaga Surabaya yang bersangkutan tidak ternyata sedang bertindak sebagai Kurator atau Pengurus dalam perkara kepailitan atau PKPU yang lain, karenanya dapat dikabulkan ; ----------------------------------------------------------------------------------
Mengingat, Ketentuan Pasal 222 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 224 ayat (1), ayat (2), ayat (5) dan ayat (6), Pasal 225 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, HIR dan ketentuan hukum lain yang bersangkutan dengan permohonan PKPU ; -----------------------------------------
M E N G A D I L I
Mengabulkan permohonan Pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ; --------------------------------------------------------
Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU ) Sementara kepada Termohon PKPU untuk paling lama 45 ( Empat Puluh Lima ) hari terhitung sejak putusan aquo di ucapkan ; --------------
Menunjuk Sdr. RISTI INDRIJANI,SH.,MH. Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga Surabaya sebagai Hakim Pengawas ; ------------------
Mengangkat Sdr.R ROBBY WIJANARKO,SE.,SH.,MHum. Pengurus dan Kurator, yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dibawah No. AHU.AH.04.03-66 berkantor di Jl Rungkut asri Tengah II/25 Surabaya sebagai Pengurus dari Termohon PKPU dan / atau sebagai Kurator jika TERMOHON PKPU dinyatakan Pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada Pengadilan Negeri Surabaya ; ----------
Menetapkan bahwa hari sidang berikutnya pada Hari KAMIS 18 DESEMBER 2014 bertempat di Pengadilan Negeri/Niaga Surabaya di Jalan Raya Arjuno no 18 Surabaya ; -------------------------------------------
Memerintahkan Pengurus untuk memanggil para Kreditor yang dikenal dalam surat tercatat agar datang pada sidang yang telah ditetapkan diatas ; ------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir ; --------------------------------------------------------------
Menangguhkan biaya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini sampai dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dinyatakan selesai : ------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, pada hari SELASA tanggal 28 OKTOBER 2014 oleh kami : ARI JIWANTARA,SH.,MHum. selaku Ketua Majelis, SUDARWIN,SH.,MH. dan HARIJANTO,SH.,MH. yang masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam ---
sidangnya terbuka untuk umum pada hari ini SENIN tanggal 3 NOPEMBER 2014 oleh Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh WAHYU WIBAWATI,SH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Niaga Surabaya tersebut serta dihadiri oleh Kuasa Hukum Pemohon dan Kuasa Hukum Termohon ; ----------------------------------------------
Hakim Anggota Hakim Ketua,
TTD. TTD.
HARIJANTO,SH.,MH. ARI JIWANTARA,SH.,MHum.
TTD.
SUDARWIN,SH.,MH.