319/Pid.Sus/2016/PN. JMR
Putusan PN JEMBER Nomor 319/Pid.Sus/2016/PN. JMR
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Ariyawan Pribadi
1. Menyatakan terdakwa Ariyawan Pribadi tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar"; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : 279 (dua ratus tujuh puluh sembilan) butir trihexiphenidyl logo “Y” warna putih, 1 (satu) box berisi 10 (sepuluh) lembar atau 1000 (seribu) butir trihexiphenidyl produk Holi, 610 (enam ratus sepuluh) butir Dextromethorphan Logo SF warna kuning dirampas untuk dimusnahkan, Uang tunai hasil sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) dirampas untuk negara; 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 319/Pid.Sus/2016/PN. JMR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jember yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara biasa pada pengadilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
-
NamaLengkap : ARIYAWAN PRIBADI Tempat Lahir : Jember. Umur / Tanggal Lahir : 28 Tahun / 5 Oktober 1987 Jenis Kelamin : Laki-laki. Kebangsaan : Indonesia Tempat Tinggal : Dsn. Bondorejo Ds. Karangrejo, Kec. Gumukmas
Kab. Jember.
A g a m a : Islam. Pekerjaan : Swasta Pendidikan : SMA (Tidak Tamat)
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah Penahanan/Penetapan:
Penyidik sejak tanggal 15 Februari 2016 sampai dengan tanggal 05 Maret 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 06 Maret 2016 sampai dengan tanggal 13 April 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 14 April 2016 sampai dengan tanggal 25 April 2016;
Majelis Hakim sejak tanggal 26 April 2016 sampai dengan tanggal 25 Mei 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Jember sejak tanggal 26 Mei 2016 sampai dengan tanggal 24 Juli 2016;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jember No : 319 / Pid.Sus / 2016 / PN.JMR tanggal 26 April 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim Nomor: 319/Pid.Sus/2016/PN. JMR 26 April 2016 Tentang Penetapan hari sidang;
Berkas perkara atas nama Terdakwa Ariyawan Pribadi beserta seluruh lampirannya;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan dan keterangan Terdakwa;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang disampaikan pada persidangan tanggal 19 Mei 2016 yang pada pokoknya menuntut:
Menyatakan terdakwa ARIYAWAN PRIBADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar" sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 UU.RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam dakwaan kedua;
Menjtuhkan pidana kepada terdakwa ARIYAWAN PRIBADI dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan penjara dikiurangi selama terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa :
279 (dua ratus tujuh puluh sembilan) butir obat trihexiphenidyl logo “Y” warna putih
1 (satu) box berisi 10 (sepuluh) lembar atau seratus butir trihexiphenidyl produk Holi
610 (enam ratus sepuluh) butir Dextromethorphan logo Sf warna kuning dirampas untuk dimusnahkan
Uang tunai Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) dirampas untuk Negara.
4. Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya Terdakwa mengaku bersalah dan untuk itu ia mohon dijatuhkan hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan ia menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Setelah mendengar replik Penuntut Umum yang menyatakan tetap pada tuntutannya dan duplik dari Terdakwa yang menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan Pengadilan Negeri Jember berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 20 April 2016 No.: Reg.Perk: PDM-114/JMBER/10/2016, yaitu sebagai berikut:
KESATU :
Bahwa terdakwa ARIYAWAN PRIBADI, pada hari Minggu tanggal 14 Pebruari 2016 sekitar jam 11.00 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari 2016, bertempat didalam rumah terdakwa tepatnya di Dsn.Bondorejo Ds.Karangrejo Kec.Gumukmas Kab. Jember, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jember, yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal ketika Sdr, AMIN SARRIL, SH dan Sdr. ACH JAELANI,SH (keduanya saksi / anggota Polsek Gumukmas) mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa mengedarkan atau menjual obat jenis Trihexyhenindyl logo “ Y “ dan Trihexyphendil Holifarma (holi) serta Dextromethorphan SF kepada khalayak umum, mendapat informasi tersebut selanjutnya saksi bersama rekan anggota 1 (satu) Tim melakukan penyelidikan terhadap gerak gerik terdakwa, dan informasi dari masyarakat tersebut benar, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 14 Pebruari 2016 sekira jam 11.00 WIB saksi bersama anggota yang dalam I (satu) Tim melakukan penangkapan dan penggledahan terhadap terdakwa di rumahnya dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kaleng putih berisikan 61 (enam puluh satu) plastic klip besar berisi obat Dextro logo (SF) sebanyak 610 (enam ratus sepuluh) butir, 1 (satu) box berisi obat tryhexyphenidyl logo “ holi ‘ sebanyak 10 (sepuluh) lembar berisikan 100 (seratus) butir, 38 (tiga puluh delapan) plastic kecil @ 8 (delapan) butir masing-masing berisi obat Trihexyphenidil logo “ Y “ sebanyak 276 (dua ratus tujuh puluh enam) butir, serta uang sebesar Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) hasil dari penjualan obat, saat saksi menanyakan tentang kepemilikan barang bukti tersebut, terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, yang sebagiannya telah dijual / diedarkan kepada orang umum yang datang dan memesan pada terdakwa di rumahnya, selanjutnya terdakwa dan barang buktinya dibawa ke Polsek Gumukmas guna proses lebih lanjut;
Bahwa terdakwa mendapatkan obat jenis Trihexyhenindyl logo “ Y “ dan Trihexyphendil Holifarma (holi) serta Dextromethorphan SF, tersebut dari membeli kepada NADIS (DPO) yang datang ke rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa menjual 1 (satu) bungkus obat jenis Trihexyhenindyl logo “ Y “ yang berisikan 8 (delapan) butir seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sedangkan Dextromethorphan SF 1 (satu) bungkus plastic berisi 10 (sepuluh) butir seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), dari hasil penjualan obat keras tersebut terdakwa mendapat keuntungan dan dipergunakan untuk menambah kebutuhan sehari-hari terdakwa ;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai wewenang / hak dalam menjual / mengedarkan obat-obat tersebut tanpa resep dokter karena yang berhak mengedarkan obat tersebut adalah apotek dengan menggunakan resep dokter namun terdakwa tetap menjual obat tersebut dengan pengharapan untuk memperoleh keuntungan ;
Bahwa jenis obat keras warna putih berlogo “Y” dan “ H “ atau Trihexyphenidil adalah jenis obat keras dimana pemakaiannya harus dengan resep dokter yang diperuntukkan sesuai diagnose dokter, umumnya digunakan bagi pasien penyembuhan penyakit Parkinson atau gemetar dan obat tersebut yang harus tergolong obat keras yang harus dijual di Apotek dan dengan resep dokter;
Bahwa bagi pengguna obat warna kuning berlogo “ SF atau Dextromethoorphan adalah obat yang dipergunakan untuk meredakan batuk kering / antituuusif dan pemakiannya harus dengan resep dokter meskipun obat tersebut tergolong obat bebas dan dapat dibeli secara bebas di apotik.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor : 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa ARIYAWAN PRIBADI, pada hari Minggu tanggal 14 Pebruari 2016 sekitar jam 11.00 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari 2016, bertempat didalam rumah terdakwa tepatnya di Dsn.Bondorejo Ds.Karangrejo Kec.Gumukmas Kab. Jember, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jember, yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal ketika Sdr, AMIN SARRIL, SH dan Sdr. ACH JAELANI,SH (keduanya saksi / anggota Polsek Gumukmas) mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa mengedarkan atau menjual obat jenis Trihexyhenindyl logo “ Y “ dan Trihexyphendil Holifarma (holi) serta Dextromethorphan SF kepada khalayak umum, mendapat informasi tersebut selanjutnya saksi bersama rekan anggota 1 (satu) Tim melakukan penyelidikan terhadap gerak gerik terdakwa, dan informasi dari masyarakat tersebut benar, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 14 Pebruari 2016 sekira jam 11.00 WIB saksi bersama anggota yang dalam I (satu) Tim melakukan penangkapan dan penggledahan terhadap terdakwa di rumahnya dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kaleng putih berisikan 61 (enam puluh satu) plastic klip besar berisi obat Dextro logo (SF) sebanyak 610 (enam ratus sepuluh) butir, 1 (satu) box berisi obat tryhexyphenidyl logo “ holi ‘ sebanyak 10 (sepuluh) lembar berisikan 100 (seratus) butir, 38 (tiga puluh delapan) plastic kecil @ 8 (delapan) butir masing-masing berisi obat Trihexyphenidil logo “ Y “ sebanyak 276 (dua ratus tujuh puluh enam) butir, serta uang sebesar Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) hasil dari penjualan obat, saat saksi menanyakan tentang kepemilikan barang bukti tersebut, terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, yang sebagiannya telah dijual / diedarkan kepada orang umum yang datang dan memesan pada terdakwa di rumahnya, selanjutnya terdakwa dan barang buktinya dibawa ke Polsek Gumukmas guna proses lebih lanjut
Bahwa terdakwa mendapatkan obat jenis Trihexyhenindyl logo “ Y “ dan Trihexyphendil Holifarma (holi) serta Dextromethorphan SF, tersebut dari membeli kepada NADIS (DPO) yang datang ke rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa menjual 1 (satu) bungkus obat jenis Trihexyhenindyl logo “ Y “ yang berisikan 8 (delapan) butir seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sedangkan Dextromethorphan SF 1 (satu) bungkus plastic berisi 10 (sepuluh) butir seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), dari hasil penjualan obat keras tersebut terdakwa mendapat keuntungan dan dipergunakan untuk menambah kebutuhan sehari-hari terdakwa ;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai wewenang / hak dalam menjual / mengedarkan obat-obat tersebut tanpa resep dokter karena yang berhak mengedarkan obat tersebut adalah apotek dengan menggunakan resep dokter namun terdakwa tetap menjual obat tersebut dengan pengharapan untuk memperoleh keuntungan ;
Bahwa jenis obat keras warna putih berlogo “Y” dan “ H “ atau Trihexyphenidil adalah jenis obat keras dimana pemakaiannya harus dengan resep dokter yang diperuntukkan sesuai diagnose dokter, umumnya digunakan bagi pasien penyembuhan penyakit Parkinson atau gemetar dan obat tersebut yang harus tergolong obat keras yang harus dijual di Apotek dan dengan resep dokter ;
Bahwa bagi pengguna obat warna kuning berlogo “ SF atau Dextromethoorphan adalah obat yang dipergunakan untuk meredakan batuk kering / antituuusif dan pemakiannya harus dengan resep dokter meskipun obat tersebut tergolong obat bebas dan dapat dibeli secara bebas di apotik.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor : 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan diatas, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi sebagai berikut:
Amin Sarril, SH dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi adalah anggota Kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Minggu tanggal 14 Pebruari 2016 sekitar jam 11.00 Wib, bertempat didalam rumah terdakwa tepatnya di Dsn.Bondorejo Ds.Karangrejo Kec.Gumukmas Kab. Jember karena telah mengedarkan obat Trihexipenidil dan Dextromethorpan tanpa menggunakan resep dokter;
Bahwa sebelum penangkapan telah diperoleh informasi dari masyarakat bahwa terdakwa mengedarkan obat Trihexipenidil dan Dextromethorpan tanpa menggunakan resep dokter dan dijual secara bebas ;
Bahwa atas dasar informasi tersebut saksi bersama rekan 1 tim diperintahkan untuk melakukan penyelidikan dan berdasarkan hasil penyeledikan tersebut, ternyata benar terdakwa mengedarkan obat Trihexipenidil dan Dextromethorpan tanpa menggunakan resep dokter dan dijual secara bebas dan langsung dilakukan penangkapan;
Bahwa terdakwa mendapatkan obat jenis Trihexyhenindyl logo “ Y “ dan Trihexyphendil Holifarma (holi) serta Dextromethorphan SF, tersebut dari membeli kepada NADIS (DPO) yang datang ke rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa menjual 1 (satu) bungkus obat jenis Trihexyhenindyl logo “ Y “ yang berisikan 8 (delapan) butir seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sedangkan Dextromethorphan SF 1 (satu) bungkus plastic berisi 10 (sepuluh) butir seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan Terdakwa ditemukan 1 (satu) kaleng putih berisikan 61 (enam puluh satu) plastic klip besar berisi obat Dextro logo (SF) sebanyak 610 (enam ratus sepuluh) butir, 1 (satu) box berisi obat tryhexyphenidyl logo “ holi ‘ sebanyak 10 (sepuluh) lembar berisikan 100 (seratus) butir, 38 (tiga puluh delapan) plastic kecil @ 8 (delapan) butir masing-masing berisi obat Trihexyphenidil logo “ Y “ sebanyak 276 (dua ratus tujuh puluh enam) butir, serta uang sebesar Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) hasil dari penjualan obat ;
Bahwa setelah itu Terdakwa ditangkap dan dibawa ke Polres Jember untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan adalah benar didapatkan dalam penangkapan Terdakwa;
Atas keterangan saksi diatas, Terdakwa membenarkannya;
Achmad Jaelani, SHH dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi adalah anggota Kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Minggu tanggal 14 Pebruari 2016 sekitar jam 11.00 Wib, bertempat didalam rumah terdakwa tepatnya di Dsn.Bondorejo Ds.Karangrejo Kec.Gumukmas Kab. Jember karena telah mengedarkan obat Trihexipenidil dan Dextromethorpan tanpa menggunakan resep dokter;
Bahwa sebelum penangkapan telah diperoleh informasi dari masyarakat bahwa terdakwa mengedarkan obat Trihexipenidil dan Dextromethorpan tanpa menggunakan resep dokter dan dijual secara bebas ;
Bahwa atas dasar informasi tersebut saksi bersama rekan 1 tim diperintahkan untuk melakukan penyelidikan dan berdasarkan hasil penyeledikan tersebut, ternyata benar terdakwa mengedarkan obat Trihexipenidil dan Dextromethorpan tanpa menggunakan resep dokter dan dijual secara bebas dan langsung dilakukan penangkapan;
Bahwa terdakwa mendapatkan obat jenis Trihexyhenindyl logo “ Y “ dan Trihexyphendil Holifarma (holi) serta Dextromethorphan SF, tersebut dari membeli kepada NADIS (DPO) yang datang ke rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa menjual 1 (satu) bungkus obat jenis Trihexyhenindyl logo “ Y “ yang berisikan 8 (delapan) butir seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sedangkan Dextromethorphan SF 1 (satu) bungkus plastic berisi 10 (sepuluh) butir seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan Terdakwa ditemukan 1 (satu) kaleng putih berisikan 61 (enam puluh satu) plastic klip besar berisi obat Dextro logo (SF) sebanyak 610 (enam ratus sepuluh) butir, 1 (satu) box berisi obat tryhexyphenidyl logo “ holi ‘ sebanyak 10 (sepuluh) lembar berisikan 100 (seratus) butir, 38 (tiga puluh delapan) plastic kecil @ 8 (delapan) butir masing-masing berisi obat Trihexyphenidil logo “ Y “ sebanyak 276 (dua ratus tujuh puluh enam) butir, serta uang sebesar Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) hasil dari penjualan obat ;
Bahwa setelah itu Terdakwa ditangkap dan dibawa ke Polres Jember untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan adalah benar didapatkan dalam penangkapan Terdakwa;
Atas keterangan saksi diatas, Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa juga telah memberikan keterangan di persidangan yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian pada hari Minggu tanggal 14 Pebruari 2016 sekitar jam 11.00 Wib, bertempat didalam rumah terdakwa tepatnya di Dsn.Bondorejo Ds.Karangrejo Kec.Gumukmas Kab. Jember karena telah mengedarkan obat Trihexipenidil dan Dextromethorpan tanpa menggunakan resep dokter;
Bahwa benar Terdakwa telah mendapatkan obat Trihexipenidil dan Dextromethorpan dari Nadis dan menjual obat jenis trex dan Dextrro tersebut tanpa menggunakan resep dari dokter;
Bahwa terdakwa mendapatkan obat jenis Trihexyhenindyl logo “ Y “ dan Trihexyphendil Holifarma (holi) serta Dextromethorphan SF, tersebut dari membeli kepada NADIS (DPO) yang datang ke rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa menjual 1 (satu) bungkus obat jenis Trihexyhenindyl logo “ Y “ yang berisikan 8 (delapan) butir seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sedangkan Dextromethorphan SF 1 (satu) bungkus plastic berisi 10 (sepuluh) butir seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Bahwa 1 (satu) kaleng putih berisikan 61 (enam puluh satu) plastic klip besar berisi obat Dextro logo (SF) sebanyak 610 (enam ratus sepuluh) butir, 1 (satu) box berisi obat tryhexyphenidyl logo “ holi ‘ sebanyak 10 (sepuluh) lembar berisikan 100 (seratus) butir, 38 (tiga puluh delapan) plastic kecil @ 8 (delapan) butir masing-masing berisi obat Trihexyphenidil logo “ Y “ sebanyak 276 (dua ratus tujuh puluh enam) butir, serta uang sebesar Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) hasil dari penjualan obat beserta Terdakwa langsung dibawa ke Polres Jember;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk menjual atau mengedarkan obat-obatan tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti ke persidangan berupa: 1 (satu) kaleng putih berisikan 61 (enam puluh satu) plastic klip besar berisi obat Dextro logo (SF) sebanyak 610 (enam ratus sepuluh) butir, 1 (satu) box berisi obat tryhexyphenidyl logo “ holi ‘ sebanyak 10 (sepuluh) lembar berisikan 100 (seratus) butir, 38 (tiga puluh delapan) plastic kecil @ 8 (delapan) butir masing-masing berisi obat Trihexyphenidil logo “ Y “ sebanyak 276 (dua ratus tujuh puluh enam) butir, serta uang sebesar Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) hasil dari penjualan obat;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, oleh karenanya sah sebagai barang bukti dan dapat dipergunakan dalam pembuktian perkara ini;
Menimbang, bahwa barang bukti bukti tersebut telah dibenarkan oleh para saksi dan Terdakwa di persidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempersingkat uraian putusan ini, segala sesuatu yang terdapat dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dan turut dipertimbangkan serta merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian alat bukti yang diajukan ke persidangan yang berupa keterangan saksi dan keterangan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti, diperoleh rangkaian fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian pada hari Minggu tanggal 14 Pebruari 2016 sekitar jam 11.00 Wib, bertempat didalam rumah terdakwa tepatnya di Dsn.Bondorejo Ds.Karangrejo Kec.Gumukmas Kab. Jember karena telah mengedarkan obat Trihexipenidil dan Dextromethorpan tanpa menggunakan resep dokter;
Bahwa benar Terdakwa telah mendapatkan obat Trihexipenidil dan Dextromethorpan dari Nadis dan menjual obat jenis trex dan Dextrro tersebut tanpa menggunakan resep dari dokter;
Bahwa terdakwa mendapatkan obat jenis Trihexyhenindyl logo “ Y “ dan Trihexyphendil Holifarma (holi) serta Dextromethorphan SF, tersebut dari membeli kepada NADIS (DPO) yang datang ke rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa menjual 1 (satu) bungkus obat jenis Trihexyhenindyl logo “ Y “ yang berisikan 8 (delapan) butir seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sedangkan Dextromethorphan SF 1 (satu) bungkus plastic berisi 10 (sepuluh) butir seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Bahwa 1 (satu) kaleng putih berisikan 61 (enam puluh satu) plastic klip besar berisi obat Dextro logo (SF) sebanyak 610 (enam ratus sepuluh) butir, 1 (satu) box berisi obat tryhexyphenidyl logo “ holi ‘ sebanyak 10 (sepuluh) lembar berisikan 100 (seratus) butir, 38 (tiga puluh delapan) plastic kecil @ 8 (delapan) butir masing-masing berisi obat Trihexyphenidil logo “ Y “ sebanyak 276 (dua ratus tujuh puluh enam) butir, serta uang sebesar Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) hasil dari penjualan obat beserta Terdakwa langsung dibawa ke Polres Jember;
Bahwa obat Trihexipenidil dan Dextromethorpan adalah merupakan obat keras yang termasuk dalam daftar G yang penggunaannya harus dengan resep dokter dan diberikan kepada pasien yang mengalami penyakit parkinson atau gemetar;
Bahwa ketentuan penjualan/peredaran obat Trihexipenidil harus di apotik dengan menggunakan resep dokter;
Bahwa obat Trihexipenidil tersebut tidak dapat diperjual belikan atau diedarkan secara bebas oleh perorangan yang bukan toko obat atau apotik tanpa ada resep dokter sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang farmasi tentang penggolongan obat;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengedarkan atau menjual obat Trihexipenidil dan Dextro tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian fakta-fakta diatas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum, maka harus dapat dibuktikan bahwa perbuatan Terdakwa memenuhi semua unsur tindak pidana yang didakwakan terhadapnya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan dengan dakwaan alternatif yaitu Kesatu melanggar Pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan atau Kedua melanggar pasal 197 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk alternatif, maka dalam mempertimbangkan terbukti atau tidaknya dakwaan tersebut tidak perlu mempertimbangkan satu per satu atau keseluruhan dakwaan tersebut namun cukup memilih salah satu diantara kedua dakwaan tersebut yang sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagaimana diuraikan diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa dakwaan yang paling tepat diterapkan terhadap Terdakwa yaitu dakwaan alternatif Kedua, sehingga Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan alternatif Kedua diatas yaitu perbuatan Terdakwa melanggar pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan rumusan pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan diatas, maka unsur-unsur tindak pidananya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur diatas, Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut:
Unsur setiap orang
Menimbang, bahwa kata “setiap orang” ini pada dasarnya menunjuk kepada siapa orang yang harus bertanggung jawab atas perbuatan/kejadian yang didakwakan oleh Penuntut Umum atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara ini. Dalam Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Buku II, Edisi Revisi Tahun 1997, Halaman 208 dari Mahkamah Agung RI dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995, kata “setiap orang” identik dengan terminologi kata “barangsiapa” atau “HIJ” sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya di depan hukum, kecuali secara tegas Undang-Undang menentukan lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan berkas perkara yang diajukan oleh Penuntut Umum seseorang yang dihadapkan ke persidangan sebagai terdakwa bernama ARIYAWAN PRIBADI, dimana terdakwa tersebut di dalam pemeriksaan di persidangan telah membenarkan identitasnya sebagaimana yang terdapat dalam surat dakwaan Penuntut Umum, sehingga oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa benar ARIYAWAN PRIBADI dengan identitasnya tersebut adalah benar orang yang dimaksudkan dalam perkara ini dan oleh karenanya unsur “setiap orang” menjadi telah terpenuhi;
Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar;
Menimbang, bahwa selanjutnya yang dimaksud dengan “sengaja/kesengajaan” adalah suatu niat yang kemudian dilaksanakan atau diwujudkan dalam suatu perbuatan materiil;
Menimbang, bahwa menurut Memorie Van Toelicting, “sengaja” adalah sama dengan “Willens en Wetens” yang maksudnya adalah seseorang dalam melakukan sesuatu perbuatan dengan sengaja harus menghendaki (Willens) perbuatan itu, serta harus menginsafi/ mengerti (Wetens) akan akibat dari perbuatannya;
Menimbang, bahwa sesuai fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa Terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian pada hari Minggu tanggal 14 Pebruari 2016 sekitar jam 11.00 Wib, bertempat didalam rumah terdakwa tepatnya di Dsn.Bondorejo Ds.Karangrejo Kec.Gumukmas Kab. Jember karena telah mengedarkan obat Trihexipenidil dan Dextromethorpan tanpa menggunakan resep dokter;
Bahwa benar Terdakwa telah mendapatkan obat Trihexipenidil dan Dextromethorpan dari Nadis dan menjual obat jenis trex dan Dextrro tersebut tanpa menggunakan resep dari dokter
Bahwa terdakwa mendapatkan obat jenis Trihexyhenindyl logo “ Y “ dan Trihexyphendil Holifarma (holi) serta Dextromethorphan SF, tersebut dari membeli kepada NADIS (DPO) yang datang ke rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa menjual 1 (satu) bungkus obat jenis Trihexyhenindyl logo “ Y “ yang berisikan 8 (delapan) butir seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sedangkan Dextromethorphan SF 1 (satu) bungkus plastic berisi 10 (sepuluh) butir seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Bahwa 1 (satu) kaleng putih berisikan 61 (enam puluh satu) plastic klip besar berisi obat Dextro logo (SF) sebanyak 610 (enam ratus sepuluh) butir, 1 (satu) box berisi obat tryhexyphenidyl logo “ holi ‘ sebanyak 10 (sepuluh) lembar berisikan 100 (seratus) butir, 38 (tiga puluh delapan) plastic kecil @ 8 (delapan) butir masing-masing berisi obat Trihexyphenidil logo “ Y “ sebanyak 276 (dua ratus tujuh puluh enam) butir, serta uang sebesar Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) hasil dari penjualan obat beserta Terdakwa langsung dibawa ke Polres Jember;
Menimbang, bahwa obat Trihexipenidil dan Dextromethorpan adalah merupakan obat keras yang termasuk dalam daftar G yang penggunaannya harus dengan resep dokter dan diberikan kepada pasien yang mengalami penyakit parkinson atau gemetar;
Menimbang, bahwa ketentuan penjualan/peredaran obat Trihexipenidil harus di apotik dengan menggunakan resep dokter;
Menimbang, bahwa obat Trihexipenidil dan Dextromethorpan tersebut tidak dapat diperjual belikan atau diedarkan secara bebas oleh perorangan yang bukan toko obat atau apotik tanpa ada resep dokter sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang farmasi tentang penggolongan obat;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagaimana diuraikan diatas dan tujuan Terdakwa dalam menjual obat Trihexipenidil dan Dextromethorpan diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa memang menghendaki dan menyadari perbuatannya, dan karena ia menyadarinya tentunya ia juga mengerti akibat dari perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa menghendaki dan menyadari perbuatannya, serta mengerti akibat dari perbuatannya, maka kesengajaan dalam unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya di dalam pemeriksaan di persidangan telah terungkap pula bahwa Terdakwa menjual obat jenis Trihexipenidil dan Dextromethorpan tersebut kepada khalayak umum tanpa ada resep dari dokter dan dalam menjual obat Trihexipenidil dan Dextromethorpan tersebut Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka telah terbukti Terdakwa tidak mempunyai keahlian dan kewenangan telah mengedarkan obat jenis Trihexipenidil dan Dextromethorpan kepada orang lain tanpa ijin, sehingga oleh karenanya unsur telah terpenuhi pula menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka semua unsur pasal dalam dakwaan alternatif Kedua yaitu pasal 197 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi dan karenanya Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi berupa obat yang tidak memiliki ijin edar” sehingga Terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung, tidak didapatkan fakta bahwa Terdakwa adalah termasuk orang yang dikecualikan dari hukuman baik karena alasan pemaaf ataupun alasan pembenar, maka Terdakwa harus dijatuhi pidana sesuai dengan kadar kesalahannya tersebut;
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum, Terdakwa mengajukan permohonan keringanan hukuman dengan alasan ia mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya dengan menghubungkannya dengan keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan yang terdapat pada diri Terdakwa, supaya berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan benar-benar memenuhi rasa keadilan dan sesuai dengan kadar kesalahan Terdakwa;
Menimbang, bahwa pidana yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa tersebut tidak semata-mata sebagai pembalasan, akan tetapi untuk mendidik Terdakwa agar jera dan tidak mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena selama dalam pemeriksaan perkara ini Terdakwa berada dalam tahanan yang sah, maka berdasarkan ketentuan pasal 193 ayat 2 sub b KUHAP, Terdakwa diperintahkan tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat 4 KUHAP, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dalam perkara ini yang berupa: uang tunai sebesar Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) adalah merupakan hasil dari tindak pidana ini yang mempunyai nikai ekonomis, maka dinyatakan dirampas untuk negara sedangkan 1 (satu) kaleng putih berisikan 61 (enam puluh satu) plastic klip besar berisi obat Dextro logo (SF) sebanyak 610 (enam ratus sepuluh) butir, 1 (satu) box berisi obat tryhexyphenidyl logo “ holi ‘ sebanyak 10 (sepuluh) lembar berisikan 100 (seratus) butir, 38 (tiga puluh delapan) plastic kecil @ 8 (delapan) butir masing-masing berisi obat Trihexyphenidil logo “ Y “ sebanyak 276 (dua ratus tujuh puluh enam) butir adalah merupakan barang-barang yang digunakan oleh Terdakwa untuk melakukan tindak pidana ini maka dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka sesuai dengan ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf i KUHAP jo pasal 222 KUHAP, Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara ini;
Menimbang, bahwa oleh karena selain pidana badan, ancaman pidana yang didakwakan terhadap Terdakwa juga terdapat pidana denda, maka selain pidana badan terdakwa juga akan dijatuhi pidana denda yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar pidana denda maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan disebutkan dalam amar putusan ini pula;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan yang terdapat pada diri terdakwa yaitu sebagai berikut;
Hal-hal yang memberatkan;
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan Terdakwa dapat merusak masa depan generasi penerus bangsa;
Terdakwa pernah dihukum;
Hal-hal yang meringankan;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Memperhatikan, ketentuan pasal 197 UU RI Nomor: 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa Ariyawan Pribadi tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar";
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa : 279 (dua ratus tujuh puluh sembilan) butir trihexiphenidyl logo “Y” warna putih, 1 (satu) box berisi 10 (sepuluh) lembar atau 1000 (seribu) butir trihexiphenidyl produk Holi, 610 (enam ratus sepuluh) butir Dextromethorphan Logo SF warna kuning dirampas untuk dimusnahkan, Uang tunai hasil sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) dirampas untuk negara;
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim pada hari: Kamis tanggal 26 Mei 2016 oleh kami I MADE YULIADA, SH.MH, sebagai Hakim Ketua Majelis, ANDRI NATANAEL PARTOGI, SH dan SRI MURNIATI, SH.M.Hum, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 26 Mei 2016 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh Karno, SH sebagai Panitera Pengganti, dihadapan Haris Nurahayu, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jember dengan dihadiri oleh Terdakwa;
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
ANDRI NATANAEL PARTOGI, SH I. MADE YULIADA, SH.MH
SRI MURNIATI, SH.M.Hum
Panitera Pengganti
K A R N O, SH