149/Pid.Sus/2020/PN Lsk
Putusan PN LHOK SUKON Nomor 149/Pid.Sus/2020/PN Lsk
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: YUDHI PERMANA, S.H., M.H. Terdakwa: TGK. ZULKIFLI Bin TGK ARIFIN
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa Tgk Zulkifli Bin Tgk Arifin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mendistribusikan dan membuat dapat di aksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan tindak pidana Penghinaan dengan tulisan, sebagaimana dakwaan kumulatif Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; Menetapkan Terdakwa untuk ditahan ; Menetapkan barang bukti berupa: - 1(satu) Unit Hp Android merk OPPO warna Hitam dengan Type A3S dengan nomor model CPH1803, - 1 (satu) buah Simcard nomor 0025000008461216 dengan Nomor HP 0852 6024 7466, Dimusnahkan; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 149/Pid.Sus/2020/PN Lsk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lhoksukon yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Tgk Zulkifli Bin Tgk Arifin;
Tempat lahir : Bandrong;
Umur/tanggal lahir : 48 Tahun/6 Juli 1972;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Dusun Ujong Blang, Desa Alue Keutapang
Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Ustadz/Mubaligh;
Terdakwa tidak ditahan;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Taufik M. Noer, S.H., dari Lembaga Bantuan Hukum Anak Bangsa Aceh Utara, beralamat di Jalan Medan-Banda Aceh KM 310, Keude Sampoiniet, Kecamatan Baktiya Barat Aceh Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 05/LBH-ABA/SKK.PID/IV/2020, tanggal 27 April 2020;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon Nomor : 149/Pid.Sus/2020/PN Lsk, tanggal 19 Juni 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 149/Pid.Sus/2020/PN Lsk, tanggal 19 Juni 2020 tentang penetapan hari sidang;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa TGK ZULKIFLI BIN TGK. ARIFIN terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam Pasal Kesatu 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Dan Pasal 310 ayat (2) KUHPidana tentang Penghinaan dengan tulisan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TGK ZULKIFLI BIN TGK. ARIFIN, dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan
Menyatakan barang barang :
1(satu) Unit Hp Android merk OPPO warna Hitam dengan Type A3S dengan nomor model CPH1803
1 (satu) buah Simcard nomor 0025000008461216 dengan Nomor HP 0852 6024 7466
Di rampas Untuk di musnahkan
Menetapkan supaya terdakwa TGK ZULKIFLI BIN TGK. ARIFIN dibebani membayar biaya perkara, sebesar Rp. 5.000.- (Lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
ANALISA YURIDIS
Bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam hal membuat Surat Tuntutan terhadap Terdakwa TGK ZULKIFLI Bin TGK ARIFIN telah keliru tidak berkesesuaian dengan Surat Dakwaan yang dibuat dan telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dihadapan Majelis Hakim dalam persidangan.
Bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam hal membuat Surat Tuntutan terhadap Terdakwa TGK ZULKIFLI Bin TGK ARIFIN telah keliru tidak berkesesuaian dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana dalam persidangan Terdakwa TGK ZULKIFLI Bin TGK ARIFIN telah diperiksa keterangannya serta disesuaikan dengan keterangan saksi-saksi oleh Majelis Hakim dihadapan Persidangan yang juga dihadiri oleh Jaksa Penunutut Umum.
Bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam hal membuat Surat Tuntutan terhadap Terdakwa TGK ZULKIFLI Bin TGK ARIFIN telah keliru dan tidak tepat yang mana Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutannya menyebutkan bahwa saksi Tgk Nailul Amani Bin H. Muhammad Amin, saksi Mardani Bin Abdul Majid, saksi Isdayani Bin Abdul Samad, dan saksi Fatimah Binti Muhammad telah memberikan keterangan dibawah sumpah namun pada akhir keterangan yang diberikan oleh saksi-saksi tersebut Jaksa Penuntut Umum menyebutkan ‘’bahwa benar menurut saksi perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan menusukkan sebilah pisau pada tubuh saksi korban tidak dibenarkan sesuai hukum yang berlaku’’ yang mana pada pemeriksaan dihadapan persidangan bahwa saksi-saksi tidak pernah memberikan keterangan yang dimaksud oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut, oleh karena itu dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum telah keliru dan tidak tepat dalam hal membuat surat tuntutan terhadap Terdakwa TGK ZULKIFLI Bin TGK ARIFIN.
Bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam hal membuat Surat Tuntutan terhadap Terdakwa TGK ZULKIFLI Bin TGK ARIFIN telah keliru dan tidak cermat, sehingga akibat dari kekeliruan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa TGK ZULKIFLI Bin TGK ARIFIN dalam hal ini sangat merugikan Terdakwa bahkan berakibat pada pertanggungjawaban hukum yang yang akan diberikan kepada Terdakwa TGK ZULKIFLI Bin TGK ARIFIN.
Bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam hal membuat Surat Tuntutan terhadap Terdakwa TGK ZULKIFLI Bin TGK ARIFIN tidak cermat dan tidak teliti sehingga menimbulkan cacat hukum karena antara Dakwaan dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum seharusnya berkesesuaian dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
Bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam hal membuat tuntutan terhadap Terdakwa TGK ZULKIFLI Bin TGK ARIFIN pada halaman 7 (tujuh) poin 2 (dua) pada keterangan Terdakwa Jaksa Penuntut Umum menyebutkan ‘’bahwa benar Terdakwa tidak tidak didampingi Penasehat Hukum dan Terdakwa menghadapi sendiri kasus Narkotika yang didakwakan terhadap diri Terdakwa’’ padahal pada proses persidangan Terdakwa TGK ZULKIFLI Bin TGK ARIFIN ada didampingi Penasehat Hukum dengan Surat Kuasa Khusus yang diberikan Terdakwa kepada Penasehat Hukumnya dan Terdakwa dalam hal pemeriksaan di persidangan bukan karena kasus narkotika yang disebutkan oleh Jaksa Penuntut Umum;
Bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam hal membuat tuntutan terhadap Terdakwa TGK ZULKIFLI Bin TGK ARIFIN pada halaman 7 (tujuh) poin 4 (empat) pada keterangan Terdakwa Jaksa Penuntut Umum menyebutkan ‘’bahwa benar Terdakwa menyerahkan diri /ditangkap pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2020 sekira pukul 16.00 Wib di Polsek Nibong Kab. Aceh Utara’’ hal mana keterangan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut tidak benar dikarenakan Terdakwa TGK ZULKIFLI Bin TGK ARIFIN tidak ditahan/ ditangkap serta proses penyidikan terhadap Terdakwa TGK ZULKIFLI Bin TGK ARIFIN dilakukan oleh Penyidik POLRES Aceh Utara bukan merupakan Polsek Nibong yang disebutkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam hal membuat tuntutan terhadap Terdakwa TGK ZULKIFLI Bin TGK ARIFIN pada halaman 8 (delapan) terhadap Barang Bukti yaitu berupa 1 (Satu) Unit Hp Android merk Oppo warna hitam dengan Type A3S dengan nomor model CPH1803 dan 1 (Satu) buah Simcard nomor 0025000008461216 dengan Nomor Hp 0852 6024 7466 telah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut, namun pada alinea selanjutnya Jaksa Penuntut Umum menyebutkan ‘’Bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum mendakwakan Terdakwa dalam bentuk Dakwaan Komulatif, yang mana dakwaan alternative adalah dakwaan pilihan yang di buktian Penunut Umum berdasarkan keyakinan Penuntut Umum dalam pembuktian yang bersesuaian dengan fakta siding yang disangkakan kepada Terdakwa, maka atas hal tersebut Penuntut Umum dalam perkara ini berkeyakinan bahwa Terdakwa melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan biasa sesuai dengan Dakwaan Alternatif ketiga, maka sampailah kami kepada pembuktian mengenai unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan yaitu melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Penganiayaan Biasa’’ dengan adanya kekeliruan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa TGK ZULKIFLI Bin TGK ARIFIN akan mengakibatkan unsur-unsur yang disebutkan oleh Jaksa Penunut Umum tidak sesuai dengan fakta-fakta yang didapatkan dalam persidangan;
PERMOHONAN & PENUTUP
Bahwa pada persidangan yang lalu Jaksa Penuntut Umum telah membacakan tuntutannya terhadap Terdakwa TGK ZULKIFLI Bin TGK ARIFIN yang mana Jaksa Penuntut Umum berkeyakinan Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Kesatu 45 Ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 310 Ayat (2) KUHPidana tentang Penghinaan dengan tulisan sebagaimana dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 6 (Enam) Bulan Penjara dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan, Penasehat Hukum Terdakwa merasa tuntutan yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa TGK ZULKIFLI Bin TGK ARIFIN tidak terbukti dan tidak tepat dengan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum serta tidak berkesesuaian dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, sehingga tuntutan Jaksa Penuntut Umum dapat dinyatakan kabur, tidak cermat serta tidak teliti dalam hal menyusun Dakwaan dan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Oleh karena itu mohon kepada Majelis Hakim mempertimbangkan kembali, mengingat:
- Bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak sesuai, tidak cermat serta tidak teliti dengan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan tidak berkesesuaian dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan;
- Bahwa dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi disebutkan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak tepat/benar sehingga merugikan Terdakwa dalam pertanggungjawaban hukum yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa TGK ZULKIFLI Bin TGK ARIFIN;
- Bahwa Terdakwa jujur dan sopan selama proses persidangan;
- Bahwa Terdakwa tidak berbelit-belit, sehingga memudahkan persidangan;
- Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Berdasarkan Nota Pembelaan yang kami ajukan ini, kami Penasihat Hukum Terdakwa TGK ZULKIFLI Bin TGK ARIFIN mohon kepada majelis hakim untuk memberi putusan sebagai berikut:
Menyatakan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang terhadapTerdakwa TGK ZULKIFLI Bin TGK ARIFIN kabur, tidak cermat serta tidak teliti;
Membebaskan Terdakwa TGK ZULKIFLI Bin TGK ARIFIN dari semua tuntutan hukum Jaksa Penuntut Umum;
Mengembalikan barang bukti yaitu berupa 1 (Satu) Unit Hp Android merk Oppo warna hitam dengan Type A3S dengan nomor model CPH1803 dan 1 (Satu) buah Simcard nomor 0025000008461216 dengan Nomor Hp 0852 6024 7466 dikembalikan kepada Terdakwa;
Membebankan biaya perkara Negara.
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Et Aequo Et Bono);
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada Surat Tuntutan Penutut Umum terdapat ketidakcermatan khusunya pada ponit Keterangan saksi Tgk. Nailul Amani Bin Muhammad Amin, Mardani bIN abdul Majid, Isadayani Binti Abdu Samad, dan Fatimah Binti Muhammad, yang mana dalam surat Tuntutan tersebut di dalam keterangan yang tertulis bahwa terdakwa ada melakukan penusukan menggunakan sebilah pisau pada tubuh saksi korban, dalam hal ini Penutut Umum Langsung menjawab pendapat pembelaan dari penasehat Hukum terdakwa dan terdakwa secara langsung “Bahwa penuntut Umum mengakui adanya kekeliruan yang terdapat di dalam penysusunan Surat Tuntutan atas diri terdakwa di karenakan Penuntut Umum tidak menghapus/ tulisan-tulisan tersebut yang seyogyanya tulisan-tulisan yang di anggap keliru tersbut adalah Isi dari Surat tuntutan dari perkara lain, sedangkan pada fakta di persidangan saksi korban tidak pernah menyebutkan terdakwa ada melakukan pensukan terhadap saksi korban akan tetapi saksi korban menjelaskan pada persidangan di depan Majelis Hakim mengatakan pada saat itu benar terdakwa telah melakukan pencemaran nama baik terhadap saksi korban dengan menyebutkan “Nailu Alkhinziri” dengan menggunakan bahasa arab yang mana kalau di artikan kedalam bahasa indonesia yang di artikan “Nailul Babi”, saksi korban mengetahui pencemaran nama baik tersbeut di beritahukan oleh Sdr. Saksi Mardani Bin Abdul Majid Isdayani Bin Abdul samad, dan pada saat pemeriksaan saksi Sdri. Fatimah Binti Muhammad yang merupakan istri dari terdakwa saksi tersebut juga menyatakan bahwa saksi tersebut membenarkan perbuatan terdakwa telah mencemarkan nama baik saksi korban di karenakan merupakan hal yang wajar sehingga menurut hemat kami Penutut umum yang di sampaikan oleh Penasehat Hukum terdakwa dan terdakwa tidak perlu di tanggapi. Di keranakan dengan adanya keterangan sksi ahli bahasa dan ITE , dan di samping itu juga di telah di lakukan pemeriksaan terhadap Ahli Drs. Abbas MA Bin Ibnu Hajar, Ahli Rizal Ssi M.IT Bin Cut Adek, perbuatan terdakwa adalah perbuatan yang tergolong melakukan penghinaan terhadap diri orang lain memlui tulisan yang di buat oleh terdakwa dan di siarkan kepada orang lain melalui media eletronik Akun FB terdakwa an. Tgk. Zulkifli
Bahwa terdapat juga tulisan terdakwa tidak di dampingi penasehat Hukum, dan terdakwa menghadapi sendiri kasus Narkotika yang di dakwakan terhadap diri terdakwa “bahwa tulisan diatas di akui penutut umum sebagai kekeliruan penulisan seperti yang sudah di jelaskan di atas pada point sebelumnya dan penutut umum mengambil sikap menrenfoi atau merubah kekeliruan tersbeut dengan menyatakan bahwa tulisan/penjeasan tersebut di agggap tidak ada karena terdakwa dalam hal sesuai surat dakwaan adalah terdakwa dalam perkara Pencemaran nama baik dengan menggunakan Media Elektronik berupa media sosial FB dan bukan terdakwa dalam perkara Narkotika. Bahwa dalam hal kekeliruan yang terjadi menurut penuntut umum adalah hal yang wajar di keranakan kesalahan tersebut masih tergolong dalam hal kesalahan manusiawi dan bukan bermaksud untuk memain-mainkan proses hukum karena penutut umum sadar bahwa proses hukuk adalah menyangkut tentang rasa kedailian dan kepastian hukum
Bahwa pada point selanjut nya juga penasehat Hukum terdakwa dan terdakwa menyatakan “bahwa benar terdakwa meyerahkan diri/ di tangkap pada hari selasa tanggal 24 Maret 2020 sekira pukul 16.00 wib di polsek Nibong Kab. Aceh Utara, yang mana atas Surat Tuntutan Penuntut Umum tersebut terdakwa merasa keberatan/surat Tuntutan Penuntut umum tersebut salah, dikarenakan terdakwa tidak pernah di tangkap dan terdakwa tidak pernah meyerahkan diri di Polsek Nibong akan tetap terdakwa di lakukan penyidikan pada Polres Aceh Utara, bahwa hal tersbeut juga di akui penutut Umum sebagai kealahan penulisan karena penyusunan Surat Tuuntutan ini mengutip pada surat tuntutan perkara lain dan di karenakan penuntut umum terburu-terburu maka penulisan dalam yang ada pada surat tuntutan sebelumnya luput dari penghapusan kata – kata yang terdapat pada surat tuntutan perkara yang lain;
Bahwa penutut umum pada Surat Tunutan perkara ini menuliskan bahwa terdakwa melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penginayaan biasa sesuai dakwaan alternatif ketiga yang mana penutut umum langsung mejelaskan hal ini terjadi juga di karenakan kesalahan penulisan pada saat penyusunan surat tuntutan, dan penuntut umum menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 45 ayat (3) UU No. 19Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang unsur-unsurnya adalah : 1. SETIAP ORANG (2.) YANG DENGAN SENGAJA ATAU TANPA HAK MENDISTRBUSIKAN,DAN/ATAU MENTRANMISIKAN DAN/ATAUMEMBUAT DAPAT DI AKSESNYA INFORMASI ELEKTRONIK DAN/ ATAU DOKUMEN ELEKTRONIK YANG MEMELIKI MUATAN PENGHINAAN DAN/ATAU PENCEMARAN NAMA BAIK SEBAGAIMANA DI MAKSUD DALAM PASAL 27 AYAT 3 UU ITE yang isisnya tidak kami jelaskan kembali karena sudah termuat dalam surat tuntutan Penutut Umum.
Bahwa dalam hal ini terdakwa melalui penasehat hukumnya memohon agar barang bukti 1 (satu) unit handphone android Merk OPPO warna Hitam dengan type A3S dengan nomor model CPH1803 dan 1 (satu) buah SIM card nomor 002500000461216 dengan nomor HP 085260247466 dikembalikan kepada terdakwa, bahwa dalam hal permohonan terdakwa tersebut penuntut umum juga bermohon kepada Majelis Hakim yang menangani perkara ini intuk tidak mengabulkan prmohonan terdakwa dikarenakan 1 (satu) unit handphone android merk OPPO warna Hitam dengan type A3S dengan nomor model CPH1803 dan 1 (satu) buah SIM card nomor 002500000461216 dengan nomor HP 085260247466 adalah sarana atau alat terdakwa melakukan kejahatan penghinaan dan pencemaran nama baik dengan alat Elektronik yaitu media sosial akun Facebook terdakwa sehingga perlu diambil tindakan pemusnahan dengan cara dirusak terhadap barang bukti tersebut agar tidak digunakan untuk kejahatan serupa atau lainnya oleh terdakwa;
Bahwa terdakwa melalui penasehat Hukumnya bermohon agar terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan penuntut Umum dan kami sebagai Penuntut Umum langsung menanggainya dalam point ini yaitu menurut Penuntut Umum, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah sudah melakukan tindak pidana yang tertera didalam pasal 45 ayat (3) UU No. 19Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mana perbuatan terdakwa harus mendpat hukuman sesuai dengan undang – undang yang berlaku dinegara Republik Indonesia agar terdakwa mempunyai rasa Efek jera agar terdakwa tidak mengulangi perbuatannya lagi dikemudian hari baik bagi saksi korban yang sama maupun terhadap orang lain;
Bahwa menurut hemat kami, penunut umum sudah cukup untuk menanggapi hal tersebut dikarenakan penunut umum mempunyai pandangan-pandangan keadilan bagi para pihak dan setelah bermusyawarah pada pokoknya kami Penuntut Umum tetap pada amar tuntutan yang telah dibacakan pada persidangan sebelumnya sehingga dalam tanggapan ini kami Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Utara bermohon kepada Majelis Hakim yang Mulia agar memberi Putusan dalam amarnya sesuai dengan isi amar tuntutan Penuntut Umum sebagaimana tuntutan pidana yang telah dibacakan pada persidangan sebelumnya dan Majelis Hakim dapat menolak seluruh materi pledoi penasehat hukum terdakwa dan terdakwa.
Setelah mendengar Tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa setelah mendengar, membaca dan menganalisa serta mencermati kembali terhadap isi dari keseluruhan Replik/tanggapan/jawaban Penuntut Umum terhadap materi Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa TGK ZULKIFLI Bin TGK ARIFIN, maka dapat kami tarik kesimpulan, bahwa sebenarya tidak ada fakta hukum dan argumentasi hukum yang baru terkait dengan perkara a quo yang disampaikan oleh Penuntut umum daJam jawabannya/tanggapannya, selain dari pada hanya bersifat pengulangan dan penggambaran kembali dari sudut penulisan Penuntut Umum sebagaimana yang tertuang dalam tuntutan serta termuat kembali dalam replik Penuntut Umum yang telah dengar dipersidangan ini sebelumnya.
2. Bahwa kami dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa TGK ZULKIFLI Bin TGK ARIFIN merasa sangat keberatan terhadap argumentasif pemyataan Jaksa Penuntut Umwn dalam REPLIKnya pada bagian ke 2 (dua) yang mengatakan bahwa dalamhalkekeliruan yang terjadimenurut penuntut umum adalahhalyang wajardikeranakan kesalahan tersebutmasibtergolong dalamhalkesalahanmanusiawidanbukanbermaksuduntu memain-mainkan proseshukum karenapenuntut umum sadarbahwaproseshukum adalahmenyangkut lentangrasakeadilandankepastian hukum;
Keberatan Penasihat Hukum Terdakwa:
Bahwa terbadap pemyataan Jaksa Penuntut Umum seperti yang tersebut diatas adalah merupakan sebuah penyataan yang tidak dibenarkan oleh hukum, karena hal tersebut terbukti didepan persidangan, Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa dengan jelas dan nyata membantah dalam Nota Pembelaan (Pledoi) bahwa kekeliruan Jaksa Penuntut Umum dalam hal membuat surat tuntutan merupakan kesalahan yang mengakibatkan kaburnya surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Sehingga dengan demikian Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa TGK ZULKIFLI Bin TGK ARIFIN dapat dinyatakan kabur atau tidak sah dan batal demi hukum.
3. Bahwa terhadap jawaban Jaksa Penuntut Umum dalam bagikan ke 3 (tiga) Repliknya yang mengatakan bahwa "bahwabenar Terdakwamenyerahkan diri/ditangkappada hariselasalanggal 24 Maret2020sekirapukul16.00 WibdiPolsekNibongKab.Aceb Utara,yang mana alassural tuntutan Penuntut Umum tersebut Terdakwa merasa keberatan/ sural tuntutan Penuntut Umum tersebutsalah, dikarenakan Terdakwa tidak pernah ditangkap dan Terdakwa tidak pernah menyerahkan diri di Polsek NibongakantetapiTerdakwadilakukan Penyidikan padaPolresAceh Utara,bahwa hal tersebut juga diakui Penuntut Umum sebagai kesalahan penulisan karena penyusunan Surat Tuntutan ini mengutip pada surat tututan perkara lain dan dikarenakan penuntut umum terburu-buru maka penulisan dalamyang adapada suraltuntutansebelumnyaluputdaripenghapusan kata-katayangterdapatpada surat tuntutanperkaralain.
Sehingga berdasarkan pemyataan Jaksa Penuntut Umum tersebut dapat disimpulkan bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengakui tentang kesalahan penulisan dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, sehingga dengan demikian surat tuntutan Jaksa Penuntut Umwn terhadap Terdakwa TGK ZULKIFLI Bin TGK ARIFIN dapat dinyatakan kabur atau tidak sah dan bataldemihukum.
4. Bahwa terhadap jawaban Jaksa Penuntut Umum dalam bagikan ke 4 (empat) Repliknya yang mengatakan tentang unsur yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umwn sudah sangat jelas bahwa dalam hal menyusun surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa TGK ZULKIFLl Bin TGK ARIFIN sudah tidak tepat dengan adanya kekeliruan Jaksa Penuntut Umum dapat dinyatakan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umwn terhadap Terdakwa TGK ZULKIFLI Bin TGK ARIFIN dapat dinyatakan kabur atau tidak sah dan balaldemihukum.
5. Bahwa terhadap Barang Bukti yaitu berupa 1 (Satu) Unit Hp Android merk Oppo wama hitam dengan Type A3S dengan nomor model CPHl803 dan 1 (Satu) buab Sirncard nomor 0025000008461216 dengan Nomor Hp 0852 6024 7466 telah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut, namun pada Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum menyebutkan "Bahwadalamperkara ini Penuntut Umummendakwakan Terdakwa dalambentukDakwaanKomulatif,yang manadakwaanalternativeadalahdakwaan piJihanyang di buktian Penunut Umum berdasarkan keyakinan Penuntut Umum daJampembuktian yang bersesuaian denganfakta sidangyang disangkakan kepada Terdakwa,maka atashaltersebutPenuntut Umum dalamperkara iniberkeyakinan bahwa Terdakwamelanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidona tentangPenganiayaan biasa sesuaidengan Dakwaan Alternatif ketiga, maka sampai/ah kami kepada pembuktian mengenai unsur-unsur tindakpidanayang didakwakan dalamdakwaan yaitumelanggarPasal 351 Ayat (1) KUHPidanaPenganiayaanBiasa dengan adanya kekeliruan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa TGK ZULKIFLI Bin TGK ARIFIN akan mengakibatkan unsur-unsur yang disebutkan oleh Jaksa Penunut Umwn tidak sesuai dengan fakta-fakta yang didapatkan dalam persidangan sehingga barang bukti tersebut dapat dinyatakan dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak;
6. Bahwa terhadap jawaban Jaksa Penuntut Umwn dalam bagikan ke 6 (enam) Repliknya yang mengatakan tentang "perbuatan Terdakwaharusmendapatkan hukuman sesuai denganUndang-undangyangberlakudiNegaraRepublikIndonesia agarTerdakwa mempunyai efekjeraagarTerdakwatidakmengulangiperbuatannya lagidikemudian hari",
Bahwa berdasarkan pernyataan Jaksa Penuntut Umwn tersebut, sudah sangat jelas tidak tepat dikarenakan dalam hal menyusun surat tuntutan Jaksa Penuntut umum terhadap Terdakwa TGK ZULKIFLI Bin TGK ARIFIN dapat dinyatakan kabur atau tidak sah dan batal demi hukum sebingga hukuman yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umwn terhadap Terdakwa TGK ZULKIFLI Bin TGK ARIFIN sangatlah tidak tepat.
7. Bahwa dalam hal permohonan Jaksa Penuntut Umwn sudah jelas tidak dapat diterima dikarenakan dalam bal menyusun surat tuntutan Jaksa Penuntut wnum terhadap Terdakwa TGK ZULKIFLI Bin TGK ARIFIN dapat dinyatakan kabur atau tidak sah dan batal demi bukum sehingga Majelis Hakim dapat menolak Surat Tuntutan dan Replik Jaksa Penunut Umwn untuk seluruhnya.
Bahwa berdasarkan dengan hal tersebut diatas, bahwa terbukti Penuntut Umum dalam perkara yang telah mendakwa Klien Kami TGK ZULKIFLI Bin TGK ARIFIN telah kehilangan katakata/jawaban dan argumentasi hukumnya guna membatah akan Fakta Yuridis dan Analisa Yuridis yang kami Penasihat Hukum Terdakwa kemukakan secara rinci, sistematis, dan terukur dan telah mampu dibuktikan secara hukum dipersidangan a quo, sebagaimana termuat dalam Pledoi kami terdahulu, yang membatah/mengklarifikasi dan/atau membongkar semua dalil-dalil kosong dan tidak benar secara hukum yang mendasari dari pembuatan serta materi surat dakwaan Penuntut Umum yang pada akhirnya hal yang sama kembali dikutip/disadur secara utuh dalam pembuatan surat tuntutannya kepada Terdakwa yang telah keluar dari ketentuan 185 ayat (1) KUHAP;
Bahwa pemyataan dan kesimpulan kami Penasehat Hukum Terdakwa TGK ZULKIFU Bin TGK ARIFIN di atas di dapat/diperoleh dan di dukung oleh fakta-fakta hukum di persidangan, sehingga adalah terbukti jika Penuntut Umum tidak sanggup/mampu lagi menguraikan bantahan/argumentasi hukum lain.
Bahwa atas dasar tersebut mohon kepada majelis hakim yang mulia untuk tidak terjebak dengan cara-cara tidak yuridis yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum diatas, yang secara parsial dan sepotong-potong telah memaknai dan menyimpulkan rnateri pembelaan kami Penasihat Hukum terdahulu, dan dengan menolak semua dalil-dalil dalam surat tuntutan dan Replik Penuntut Umum sebelumnya. Dan memberikan membebaskan Terdakwa TGK ZULKIFLI Bin TGK ARlFIN dari seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum;
Bahwa berdasarkan uraian dan penegasan kami terhadap Replik Jaksa Penuntut Umum atas Pledooi kami terdahulu tertanggal 23 September 2020, maka kami Tim Penasihat Hukum Terdakwa TGK ZULKIFLI Bin TGK ARIFIN, dengan ini menyatakan berketetapan untuk menyatakan keberatan dan atau menolak semua dakwaan dan surat tuntutan sdr Jaksa Penuntut Umum dalam perkara a quo, termasuk juga menolak semua materi Replik Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini, serta menyatakan secara tegas tetap bertahan dengan Pembelaan Pledoi kami yang telah kami bacakan dan sampaikan pada tanggal 16 September 2020 dalam persidangan ini, serta memohon kepada Ketua dan Majelis Hakim yang muJia yang menyidangkan perkara a quo untuk dapat memutus perkara ini dengan berpedoman kepada "Keadilan bagi Terdakwa TGK ZULKIFLI Bin TGK ARIFIN," untuk dapat mempertimbangkan semua uraian, penegasan serta Pembelaan Pledoi serta Duplik kami diatas;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN
KESATU
Bahwa ia terdakwaTGK. ZULKIFLI Bin TGK ARIFINpada hari Jum’attanggal08 November 2019 sekira pukul16.23wib bertempat di Gp. Santan Kec. Lambaro Kab. Aceh Besaratau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan NegeriJantho dan berdasarkanPasal 84 ayat (3) KUHAP maka Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang Mengadili, “Yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan /atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaiamana di maksud dalam pasal 27 ayat (3) yang di lakukan TGK. ZULKIFLI Bin TGK ARIFINterhadap saksi korban Sdr. TGK. NAILUL AMANI Bin H. MUHAMMAD AMIN yaitu dengan cara yaitu terdakwa menggunakan HP OPPO warna hitam Type A36 Model CPH1803 dengan no HP 085260247466 ”Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa bermula pada saat terdakwa membeli hp pada salah satu toko Ponsel yang berada di daerah Kec. Panton Labu Kab. Aceh Utara, pada saat itu terdakwa meminta tolong kepada salah satu penjual HP untuk membuat/mengkatifkan salah satu medsos Facebook dari HP Milik terdakwa yaitu HP OPPO warna hitam Type A36 Model CPH1803 dengan no HP 08526024746, dan pada saat terdakwa mengatakan kepada salah satu penjual HP tersebut yaitu Sdr. Yazid, sdr. Yazid lansung mengambil HP terdakwa, dan pada saat Hp sudah berada di tangan Sdr. Yazid, pada saat itu yang di lakukan oleh Sdr. Yazid yaitu langsung masuk ke Aplikasi Facebook dan langsung membuat Akun Facebook terdakwa yang akun Faceebook tersebut aktif mulai tanggal 11 Juni 2019 pukul 22.39 Wib dengan nama pemilik akun Tgk. Zulkifli dengan tanggal lahir 11 Juni 1981, dan setelah Akun Facebook tersebut selesai di buat oleh Sdr. Yazid, Hp tersebut langsung Sdr. Yazid kembalikan kepada terdakwa.
Bahwa selanjutnya pada pada hari Jum’at tanggal 08 November 2019 sekira pukul 16.23wib yang mana pada saat itu terdakwa sedang menghadiri Pengajian di salah satu Balai Pengajian bertempat di Gp. Santan Kec. Lambaro Kab. Aceh Besar, lalu pada saat itu terdakwa mengambil HP milik terdakwa dan terdakwa langsung Log IN/ Masuk ke Aplikasi ke medsos Facebook, lalu setelah terdakwa masuk ke akun Milik terdakwa, selanjutnya terdakwa langsung mengambil salah satu foto saksi korban Sdr. Tgk. Nailul Amani Bin. H. Muhammad Amin dari Facebook saksi korban, lalu setelah terdakwa berhasil mengambil foto saksi korban selanjutnya terdakwa langsung mengcopy foto saksi korban yang sedang berceramah diatas mimbar dan langsung terdakwa masukkan ke wall/ dinding facebook terdakwa selanjutnya terdakwa tambahkan tulisan atau kalimat yang bertuliskan dengan bahasa Arab “Nailul Alkhinziri” yang dalam bahasa Indonesia bila di terjemahkan menjadi “Nailul Babi”, bahwa maksud tujuan terdakwa membuat status/ Caption seperti itu agar di ketahui oleh saksi korban, bahwa terdakwa sangat marah pada saksi korban, karena saksi korban telah menganggu istri terdakwa, bahwa setelah saksi korban mengetahui perbuatan terdakwa kepada saksi korban, saksi korban menunggu Itikad baik dari terdakwa untuk meminta maaf, akan tetapi terdakwa tidak meminta maaf, selanjutnya saksi korban langsung melaporkan perbuatan terdakwa ke Polres Aceh Utara.
Bahwa atas perbuatan terdakwa terhadap saksi korban, saksi korban sangat malu dan terasa terhina, serta nama baik terdakwa menjadi tercemar.
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalamPasal45 ayat (3) UU No. 19Tahun 2016tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
DAN
Bahwa ia terdakwa TGK. ZULKIFLI Bin TGK ARIFIN pada hari Jum’attanggal08 November 2019sekirapukul16.23wibbertempat di Gp. Santan Kec. Lambaro Kab. Aceh Besaratau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan NegeriJantho dan berdasarkanPasal 84 ayat (3) KUHAP maka Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang Mengadili, “Yang dengan sengaja merusak kehormatan,/nama baik seseorang, dengan tulisan/gambar yan g disiarkan, dipertunjukkan pada umum/di tempelkan yang di lakukan TGK. ZULKIFLI Bin TGK ARIFINterhadap saksi korban Sdr. TGK. NAILUL AMANI Bin H. MUHAMMAD AMIN yaitu dengan cara yaitu terdakwa menggunakan HP OPPO warna hitam Type A36 Model CPH1803 dengan no HP 085260247466 ”Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwabermula pada saat terdakwa membeli hp pada salah satu toko Ponsel yang berada di daerah Kec. Panton Labu Kab. Aceh Utara, pada saat itu terdakwa meminta tolong kepada salah satu penjual HP untuk membuat/mengkatifkan salah satu medsos Facebook dari HP Milik terdakwa yaitu HP OPPO warna hitam Type A36 Model CPH1803 dengan no HP 08526024746, dan pada saat terdakwa mengatakan kepada salah satu penjual HP tersebut yaitu Sdr. Yazid, sdr. Yazid lansung mengambil HP terdakwa, dan pada saat Hp sudah berada di tangan Sdr. Yazid, pada saat itu yang di lakukan oleh Sdr. Yazid yaitu langsung masuk ke Aplikasi Facebook dan langsung membuat Akun Facebook terdakwa yang akun Faceebook tersebut aktif mulai tanggal 11 Juni 2019 pukul 22.39 Wib dengan nama pemilik akun Tgk. Zulkifli dengan tanggal lahir 11 Juni 1981, dan setelah Akun Facebook tersebut selesai di buat oleh Sdr. Yazid, Hp tersebut langsung Sdr. Yazid kembalikan kepada terdakwa.
Bahwa selanjutnya pada pada hari Jum’attanggal08 November 2019sekirapukul16.23wib yang mana pada saat itu terdakwa sedang menghadiri Pengajian di salah satu Balai Pengajian bertempat di Gp. Santan Kec. Lambaro Kab. Aceh Besar, lalu pada saat itu terdakwa mengambil HP milik terdakwa dan terdakwa langsung Log IN/ Masuk ke Aplikasi ke medsos Facebook, lalu setelah terdakwa masuk ke akun Milik terdakwa, selanjutnya terdakwa langsung mengambil salah satu foto saksi korban Sdr. Tgk. Nailul Amani Bin. H. Muhammad Amin dari Facebook saksi korban, lalu setelah terdakwa berhasil mengambil foto saksi korban selanjutnya terdakwa langsung mengcopy foto saksi korban yang sedang berceramah diatas mimbar dan langsung terdakwa masukkan ke wall/ dinding facebook terdakwa selanjutnya terdakwa tambahkan tulisan atau kalimayt yang bertuliskan dengan bahasa Arab “Nailul Alkhinziri” yang dalam bahasa Indonesia bila di terjemahkan menjadi “Nailul Babi”, bahwa maksud tujuan terdakwa membuat status/ Caption seperti itu agar di ketahui oleh saksi korban, bahwa terdakwa sangat marah pada saksi korban, karena saksi korban telah menganggu istri terdakwa, bahwa setelah saksi korban mengetahui perbuatan terdakwa kepada saksi korban, saksi korban menunggu Itikad baik dari terdakwauntuk meminta maaf, akan tetapi terdakwa tidak meminta maaf, selanjutnya saksi korban langsung melaporkan perbuatan terdakwa ke Polres Aceh Utara
Bahwaatas perbuatan terdakwa terhadap saksi korban, saksi korban sangat malu dan terasa terhina, serta nama baik terdakwa menjadi tercemar.
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) KUHPidana tentang Penghinaan dengan tulisan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
1. Saksi Tgk Nailul Amani Bin H. Muhammad Amin, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ;
- Bahwa saksi dihadapkan ke persidangan ini sehubungan masalah pencemaran nama baik terhadap saksi melalui media elektronik facebook yang dilakukan oleh Tgk. Zulkifli Bin Tgk. Arifin ;
- Bahwa Kejadian tersebut terjadi pada hari Jum’at tanggal 8 Nopember 2019 pukul 17.00 Wib;
- Bahwa saksi mengetahui hal tersebut setelah diberitahukan oleh saksi Mardani Bin Abdul Majid pada hari itu juga ;
- Bahwa terdakwa melakukannya dengan cara memposting gambar atau foto saksi yang sedang ceramah dan menuliskan caption di akun face book Hand Phone milik terdakwa, tulisannya adalah Naillul Alkhinziri dalam bahasa Arab, yang jika diartikan dalam bahasa Indonesia yaitu Nailul Babi;
- Bahwa saksi sangat keberatan dan atas kejadian tersebut saya saksi sangat malu, terhina dan nama baik saksi menjadi tercemar ;
- Bahwa penyebab sehingga terdakwa menulis kata-kata seperti itu karena terdakwa menuduh saksi pernah berhubungan badan dengan isteri terdakwa, telah memperkosa isteri terdakwa, padahal saya tidak pernah melakukannya;
- Bahwa setelah mengetahui kejadian tersebut, saksi tidak langsung membuat laporan ke Polisi, namun menunggu klarifikasi dan permintaan maaf dari terdakwa, tapi Terdakwa tidak melakukannya sehingga saksi melapor Terdakwa ke kantor Polisi;
- Bahwa saksi melaporkan korban ke Kantor Polisi karena semua orang bisa melihat dan membacanya, dengan kata-kata tersebut saksi merasa tersinggung dan saksi sangat malu saat betemu dengan kawan-kawan;
- Bahwa saksi berteman dengan akun facebook terdakwa di media sosial ;
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa sejak tahun 1991;
- Bahwa pekerjaan saksi sehari-hari sebagai guru ngaji di Pesantren;
- Bahwa setelah kejadian tersebut belum ada perdamaian antara saksi dan Terdakwa;
Terhadap keterangan saksi Terdakwa memberikan pendapat benar;
2. Saksi Murdani Bin Abdul Majid, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ;
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 8 November 2019 pukul 17.00 wib saksi sedang masuk ke facebook melalui Hand Phone milik saksi dan melihat status postingan akun facebook milik terdakwa berupa foto saksi korban Tgk Nailul Amani Bin H. Muhammad Amin sedang berceramah dan menuliskan Nailul Alkhinziri dan bila diartikan kedalam bahasa indonesia yang berarti Nailul Babi;
- Bahwa setelah saksi melihat postingan di facebook milik terdakwa saksi langsung menjumpai dan memberitahukan saksi korban bahwa terdakwa telah memposting foto saksi korban Tgk Nailul Amani Bin H. Muhammad Amin yang sedang berceramah dan menuliskan kata-kata Nailul Alkhinziri dan bila diartikan kedalam bahasa indonesia yang berarti Nailul Babi;
- Bahwa setelah saksi memberitahukan masalah tersebut saksi korban melihat terkejut dan sangat malu sehingga saksi korban menunggu itikad baik dari terdakwa untuk meminta maaf kepada saksi korban, namun setelah sekian lama saksi korban menunggu terdakwa tidak menjumpai saksi korban sehingga saksi korban melaporkan perkara ini kepihak Kepolisian;
- Bahwa menurut pengakuan saksi korban kepada saksi, terdakwa melakukan hal tersebut di karenakan terdakwa menuduh saksi korban ada berselingkuh dengan istri terdakwa, sehingga terdakwa kesal dan marah dan akhirnya terdakwa menuliskan kata-kata tersebut di Facebook di Hand Phone milik terdakwa;
- Bahwa antara Terdakwa dan saksi korban adalah sudah lama berteman dan merupakan pimpinan Pesantren ;
- Bahwa saksi yakin bahwa medsos Facebook tersebut milik terdakwa, karena Akun Facebook tersebut merupakan nama terdakwa dan ada foto terdakwa, dan saksi juga berteman dengan terdakwa;
- Bahwa saksi mengetahui pencemaran nama baik yang di lakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban Nailul di karenakan saksi juga ada berteman dengan terdakwa ;
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa membuat saksi korban menjadi malu saat bertemu dengan kawan-kawan;
- Bahwa setelah kejadian tersebut belum ada perdamaian antara saksi dan Terdakwa;
Terhadap keterangan saksi Terdakwa memberikan pendapat benar;
3. Saksi Isdayani Bin Abdul Samad, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ;
- Bahwa saksi mengetahui hal pencemaran nama baik yang di lakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban Nailul pada hari Jum’at tanggal 8 November 2019 pukul 17.00 wib;
- Bahwa penceramaran nama baik yang di lakukan oleh terdakwa dengan menggunakan akun Facebook milik terdakwa bernama Tgk. Zulkifli terhadap saksi korban Tgk. Nailul, dengan cara memposting foto korban yang sedang berceramah diatas mimbar dan menuliskan kalimat dengan bahsa Arab Nailul Alkhinziri dan bila diartikan kedalam bahasa Indonesia yang berarti Nailul Babi;
- Bahwa saksi korban mengetahui melalui Hand Phone milik saksi merk Xiomi, warna Gold;
- Bahwa jauh sebelum kejadian pencemaran nama baik yang di lakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban, saksi pernah mendengar kabar bahwasanya saksi korban ada menganggu istri dari Tgk. Zulkifli yang bernama Fatimah, dan pada saat itu menurut kabar yang saksi dengar ada di muat di Face Book, dan pada saat itu saksi langsung membuka Face Book saksi dan lansgung masuk ke Face Book terdakwa untuk melihat Face Book terdakwa, akan tetapi pada saat itu terdakwa tidak ada menuliskan permasalahan tersebut, namun pada Face Book terdakwa saksi melihat, terdakwa ada menuliskan “Nailul Alkhinziri” dan setelah di artikan kedalam bahasa Indonesia yang berarti “Nailul Babi”, kemudian selang 2 (dua) hari selajutnya saksi menemui saksi korban dan memberitahukan kepada saksi korban perihal tersebut, sambil menanyakan apa arti dari “Nailul Alkhinziri” dan setelah di artikan kedalam bahasa Indonesia yang berarti “Nailul Babi”, dan setelah saksi mengetahui hal tersebut saksi langsung pulang;
- Bahwa saksi korban mengetahui perbuatan terdakwa melakukan pencemaran nama baik tersbeut melalui Hand Phone milik saksi merk Xiomi, warna Gold;
- Bahwa terdakwa memiliki akaun Face Book atas nama Is (tanjoeng) akan tetapi saksi tidak berteman dengan terdakwa ;
Terhadap keterangan saksi Terdakwa memberikan pendapat benar;
4. Saksi Fatimah Binti Muhammad, tanpa disumpah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ;
- Bahwa saksi mengetahui hal pencemaran nama baik yang di lakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban Nailul yaitu pada hari Jum’at tanggal 8 November 2019 pukul 16.30 wib;
- Bahwa penceramaran nama baik yang di lakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban Tgk. Nailul, yaitu dengan cara foto saksi korban Nailul Sedang berada di Mimbar sedang berceramah kemudian di bawah foto/di samping foto tersebut bertuliskan kalimat dengan bahsa Arab “Nailul Alkhinziri” dan setelah di artikan kedalam bahasa Indonesia yang berarti “Nailul Babi” dan yang memposting foto dan kata-kata tersebut adalah terdakwa dengan menggunakan akun Face Book milik terdakwa dengan nama akun tersebut adalah Tgk. Zulkifli;
- Bahwa perbuatan yang di lakukan oleh terdakwa merupkan hal yang wajar, di karenakan saksi korban sudah menyetubuhi saksi, sehingga terdakwa marah terhadap saksi korban;
- Bahwa saksi korban telah menyetubuhi saksi pada hari sabtu tanggal 11 Agustus 2018 pukul 11.00 wib di Panti Asuhan Mina Gp. Mns. Panton kec. Tanah Jambo Aye kab. Aceh Utara, dan kejadian tersebut telah saksi laporkan ke Polres Aceh Utara, pada bulan September tahun 2019;
Terhadap keterangan saksi Terdakwa memberikan pendapat benar;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
1. Drs. Abbas, Ma Bin Ibnu Hajar, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa ahli dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ;
- Bahwa Ahli di minta jadi menjadi Ahli dalam kasus penceramaran nama baik yang di lakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban Nailul, dan setelah mendapat persetujuan dari rektor IAIN Lhokseumawe;
- Bahwa Riwayat pendidikan Ahli Antara lain : MIN Buloh Blang Ara kab. Aceh Utara, MTSN Buloh Blang Ara Kab. Aceh Utara, MAN Gandapura Bireuen, Fakultas Tarbiyah IAIN Ar-Raniry Banda Aceh, S2 Pasca Sarjana IAIN Ar-Raniry Banda Aceh, memiliki sertifikasi pendidik untuk dosen dan di nyatakan sebagai Dosen Profesiaonal dalam Rumpun/Bidang Bahasa Arab, Menjabat Selaku Ketua Jurusan Arab di Lingkup IAIN Lhokseumawe, Riwayat pekerjaaan : Dosen fakultas tarbiyah dan Ilmu Keguruan IAIN sejak tahun 2005 sampai dengan sekarang ini;
- Bahwa setelah Ahli perhatikan dan melihat dengan teliti bahwa dalam bahasa Arab ada kata-kata Alkhinziri yang artinya adalah Babi, atau binatang Babi, sehingga arti dari kata-kata tersebut adalah Nailul Babi;
- Bahwa dapat ahli terangkan dalam hal ini berpendapat jika kata-kata Alkhinziri tersebut di awali oleh nama sesseorang maka konotasinya dari makna tersebut seperti kata-kata yang di sebutkan kepada nama seseorang;
- Bahwa dapat ahli terangkan Babi dalam Islam adalah salah satu binatang yang di haramkan dalam agama islam untuk di makan;
- Bahwa sebagai Ahli bahasa Arab sejauh ini tidak mendaptkan arti lain dari kata-kata Alkhinziri selain artinya Babi dalam kamus Bahsa Arab;
Terhadap keterangan saksi Terdakwa memberikan pendapat benar;
2. Rizal, S.si, M. IT Bin Cut Adek, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa ahli dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ;
- Bahwa Ahli bekerja di Universitas maliku saleh dari tahun 2006 sampai dengan sekarang ini, dabn jabatan ahli saat ii adalah kepala UPT Pusat Komputer pada Universitas malikul Saleh Lhokseumawe;
- Bahwa Riwayat pendidikan Ahli Antara lain : tahun 2002 S1 dengan Konsentrasi Matematika Komputasi, tahun 2005 S2 dengan Konsentrasi teknologi Informasi, tahun 2018 mengikuti Palatihan VMWare (Sistem Virtualisasi Server), 2017 Mengikuti Pelatihan Java Fundamental (Program Java), tahun 2016, mengikuti pelatihan Ebsco, tahun 2014 mengikuti Pelatihan Ubiquity Academy (sistem JaringanWifi), Tahun 2013, mengikuti Pelatihan Training Mikrotik MTCNA (sistem jaringan Intenet), Tahun 2013, mengikuti Tsubame (Forensic Network Attack), tahun 2018, Mengikuti Training dan Serifikasi CHFI ( Computer Hacking Forensic Investigator) yang di selenggarakan oleh EC- Council;
- Bahwa Facebook adalah sebuah sebuah Jejaring Sosial yang di luncurkan pada bulan Februari 2004, dimiliki dan di operasikan oleh Facebook, Inc. Pada tahun 2012 memiliki lebih dari 1.000.000.000 (satu Milyar) pengguna Aktif lebih dari separuhnya menggunakan HP, pengguna harus mendaftar mendaftar sebelum menggunakan situs ini, setelah ini pengguna dapat membuat profil pribadi, menambah pengguna lain sebagai teman, dan bertukar pesan, termasuk pemberitahun otomatis ketika mereka memperbaharui statusnya atau profilnya selain itu pengguna dapat bergabug degan grup pengguna dengan ketertarikan yang sama, di urutkan berdasarkan tempat kerja, sekolah, atau perguruan tinggi, atau ciri khas lainnya, dan mengelompokkan teman- teman mereka kedalam daftar seperti Rekan kerja atau teman Dekat;
- Bahwa Iternet adalah kependekan dari Interconnected-Networking ialah Sistem global dari seluruh jaringan kompter yang saling terhubung dengaj menggunakan stadart Internet Protocol Suite (TCP/IP) untuk melayani Miliaran pengguna di seluruh Dunia, manakala Internet ialah Sistem Komputer Umum yang terhubung secara Globaldan menggunakan (TCP/IP) sebagai protocol pertukaran paket. Rangakain Internet yang terbesar dinamakan Internet, cara menguhubungan rangkaian dengan kaedah ini dinamakan Internetworking, jejaring sosial seperti: facebook, twitter dll;
- Bahwa untuk membuat sebuah Facebook terlebih dahulu harus memiliki Email yang aktif kemudian lengkapi data pribadi ybs, Full Name di isi denga naa lengkap, Your Email di isi dengan email , New Password di isi dengan Password seperti I am (select Sex) pilih jenis kelamin, Birthday (month, years, date) sing up, lalau tunggu beberapa menit hingga muncul teks tertentu dan masukkan teks tersebut ke teks in the box, kemudian klick sing up, seetelah itu kita harus kembali dan Log In di Email Kita untuk mendaptkan Likn Konfirmasi email kita, dengan klik pada Go To Yahoo! Mail Now, setelah masuk ke email kita, makan kita akan mendaptkan surta dari facebook dengan Subject: Facebook Registration Confirmation, buka email tersebut dan klik pada link yang bewarna birusehingga muncul konfirmasi dari FB yang menyatakan valid Webmail Address, selanjutnya klik skip this stepp, untuk melanjutkan ke step berikutnya, tetapi bila anda hendak memasukkan nama-nama teman yang ada di email, maka klik find friend, tapi untuk kali ini kita klik skip ths teck sehingga masuk step kedua yaitu melengkapi data sekolah, dan kerja, bila di isi dengan benar nama sekolah dan tahun tamatnyaserte nama tempat kerjadan tahun mulai bekerja maka klik save dan Continue untuk lanjut ke step nomor 3 Join a NetWork, disini kita memilih nama negara kita( Indonesia) dan klik Join ;
- Bahwa Email adalah singkatan dari Elektonik Mail yang artinya sura elektronik email di kirim bukan melalui kantor Pos tetapi melalui jaringan Internet dan semaunaya berhubungan langsung dengan internet, untuk dapat mengirim dan menerima email kita huris mempunyai aciount email (alamat email) yang di gunakan untuk mengirim dan menerima email sebelum membuat facebook maka kita harus memiliki alamat email;
- Bahwa seseorang pengguna Facebook yang mengupload status dapat di ketahui oleh pengguna Facebook lainnya dengan cara meng klik Follow/ikuti pada profil, Fitur, follow//mengikuti di Facebook adalah untuk seseorang atau kitayang ingin mengetahui perkembangan status, foto, berita orang tersebut, tanpa harus add sebagai teman dan postingan dari sebuah akun, juga dapat d lihat dari pengguna Facebook yag lain jika postingan tersebut di share/bagikan sebagai postingan publik, jadi walaupun bukan teman, orang lain juga dapat/bisa melihat postingan tersebut;
- Bahwa jenis-jenis Elektronik yang dapat mengoperasikan jejaring Sosial facebook terhubung ke internet adalah PC, Laptop, PDA, tablet, Hp, SmartPhone;
- Bahwa sejauh penelusuran ahli dilama media sosial Facebook, postingan tersebut benar berasal dari akun TGk. Zulkifli (bukan membagi postingan dari akun lain), dan postingan tersebut sampai dengan BAP ini di buat masih terlihat di wall(timeline) Akun Facebook Tgk Zulkifli;
- Bahwa postingan tersebut dapat di lihat oleh pengguna Facebook, baik yang menjadi teman dari Tgk. Zulkifli maupun yang tidak berteman dengan Akun facebbok Tgk Zulkifli;
- Bahwa berdasarkan tanggal postingan tersbebut dilakuka pada tanggal 8 November 2019 kemudian dari riwayat data postingan tersebut di lakukan pada tanggal 8 November 2019;
- Bahwa berdasarkan backup data dari facebbok untuk akun Tgk. Zulkifli tidak terlihat dari perangkat apa postingan tersebut di lakukan, namun pada tanggal 8 November 2019, pemilik akun Tgk. Zulkifli ada aktifitas login ke Facebook dengan menggunakan penrangkat Android dengan merek OPPO, dan menggunakan jaringan Internet dari Telkomsel;
- Bahwa ahli tidak mengetahui tujuan dari Tgk. Zulkifli meng upload foto tersebut, hanya saja akibat dari kejadian tersebut, postingan foto tersebut dapat di lihat oleh pengguna applikasi/media sosial Facebook lainnya;
- Bahwa pemilik akun dari Tgk. Zulkifli tersebut di miliki oleh Tgk. Zulkifli dengan id pengenal di Facebook yaitu “tgk.zulkifli.35” dengan tanggal lahir 11 Juni 1981 Akun Facebook “tgk Zulkifli di buat pada tangga 11 Juni 2019 (hari selasa) sebagaimana dari informasi pada gambar dalam BAP;
Terhadap keterangan saksi Terdakwa memberikan pendapat benar;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ;
- Bahwa terdakwa di menyerahkan diri/ di tangkap pada hari selasa tanggal 24 Maret 2020 pukul 16.00 wib di Polsek Nibong Kab. Aceh Utara;
- Bahwa terdakwa kenal dengan saksi korban sejak tahun 1991, dan saksi korban awalnya merupakan anak murid dari terdakwa di pesantren Malikulsaleh;
- Bahwa terdakwa memiliki Medsos Facebook dan nama Akun facebook terdakwa adalah Tgk. Zulkifli, dan terdakwa mempunyai akun Facebook sejak tahun 2019;
- Bahwa terdakwa tidak mengetahui apa nama email terdakwa saat mendaftar Facebook, di karebakan yang mendaftarkan Facebook terdakwa adalah pemilik toko tempat dimana terdakwa membeli Hand Phone yaitu di Toko Yazid, dan begitu juga denagn passwordnya di karenakan yang membuat password terdakwa adalah penjual toko tersebut, dan nomor Hp yang terdakwa gunakan untuk menggunakan Facebook tersebut adalah 0852 6024 7466;
- Bahwa untuk saat ini terdakwa mempunyai teman di Facebook sebanyak 632 (enam ratus tiga puluh dua)orang;
- Bahwa pencemaran nama baik yang terdakwa lakukan melalui Akun Facebook milik terdakwa tersebut terjadi pada hari Jum’at tangga 8 November 2019 pukul 16.23 wib saat itu terdakwa sedang berada di balai Pengajian di Gp. Santan Kec. Lambaro kab. Aceh Besar;
- Bahwa benar pada akun Facebook milik terdakwa tersebut, terdakwa memposting foto dari saksi korban yang sedang berceramah di mimbar dan selain itu juga terdakwa memberikan Caption atau kata-kata “Nailul Alkhinziri” atau jika di artikan ke dalam bahasa Indonesia yang berarti “Nailul Babi” dengan menggunakan Hp milik terdakwa merk OPPO A3S, warna hitam;
- Bahwa akibat dari postingan terdakwa ke Akun Facebook milik terdakwa tersebut sudah mendapatkan komentar sebanyak 10 komentar, dan akun yang memberi komentar dalam postingan terdakwa tersebut adalah Sdr. Muhajir Bin Zurahsni, Abu Ismail Bin Yahya, Abizainal Doa Jayabayu, dan terdakwa sendiri;
- Bahwa cara terdakwa memposting pencemaran nama baik tersebut adalah mulanya terdakwa membuka Aun facebook milik terdakwa, lalu terdakwa mencari akun Facebook milik saksi korban, lalu terdakwa melihat foto-foto unggahan di Facebooknya lalu terdakwa melihat foto saksi korban tersebut dan di ambil dari Facebook saksi korban oleh terdakwa, dan setelah terdakwa berhasil mengambil foto tersebut, lalu terdakwa memposting foto dengan di ikuti kata-kata tulisan “Nailul Alkhinziri” atau jika di artikan ke dalam bahasa Indonesia yang berarti “Nailul Babi”;
- Bahwa maksud tujuan terdakwa memposting foto dari saksi korban yang sedang ceramah di atas mimbar ke Akun Facebook milik terdakwa adalah memberitahukan kepada saksi korban bahwasanya terdakwa sangat marah kepada saksi korban karena telah menyetubuhi istri dari terdakwa (saksi Fatimah);
- Bahwa benar terdakwa tidak mengetahui akibat dari perbuatan yang terdakwa lakukan tersebut bertentangan denagn aturan hukum ;
- Bahwa terdakwa tidak merasa bersalah atas perbuatan terdakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap saksi korban dengan kata-kata “Nailul Alkhinziri” atau jika di artikan ke dalam bahasa Indonesia yang berarti “Nailul Babi”, di keranakan saksi korban telah menyetubuhi istri terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut:
Saksi Bustami, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa ahli dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ;
- Bahwa saksi dihadapkan ke persidangan ini sehubungan masalah pencemaran nama baik yang dilakukan terdakwa terhadap korban melalui media elektronik facebook;
- Bahwa saksi mengetahui hal tersebut sekitar 3 (tiga) bulan lalu setelah diberitahukan oleh terdakwa;
- Bahwa Terdakwa mengatakan kepada saksi bahwa Ia ada memposting gambar atau foto korban yang sedang ceramah dan menuliskan caption di akun face book milik terdakwa ;
- Bahwa terdakwa memposting gambar atau foto korban di akun face book Karena terdakwa marah sebab korban memperkosa isteri terdakwa, dan Terdakwa sudah melaporkan korban ke Polres Aceh Utara;
- Bahwa saksi pernah melihat bila terdakwa tidak ada di rumah, korban sering datang ke rumah terdakwa untuk bertemu dengan isteri Terdakwa;
- Bahwa saksi tidak melihat langsung kata-kata di face book yang di Posting oleh terdakwa, saksi hanya mendengar yang disampaikan oleh terdakwa ;
- Bahwa saksi kenal dengan korban namanya Tgk.Nailul Amani Bin H.Muhammad Amin ;
- Bahwa antara korban dan Terdakwa adalah Teman;
- Bahwa Barang bukti hand Phone yang diperlihatkan dipersidangan adalah milik terdakwa;
- Bahwa antara Terdakwa dan saksi korban belum ada perdamaian;
Terhadap keterangan saksi Terdakwa memberikan pendapat benar;
Saksi Asnawi Bin Tgk Yahya, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ;
- Bahwa saksi dihadapkan ke persidangan ini sehubungan masalah pencemaran nama baik yang dilakukan terdakwa terhadap korban melalui media elektronik facebook;
- Bahwa saksi mengetahui hal tersebut setelah diberitahukan oleh terdakwa pada saat saksi dan Terdakwa sama-sama pulang dari Polres Aceh Utara;
- Bahwa Terdakwa mengatakan kepada saksi bahwa Ia ada memposting gambar atau foto korban yang sedang ceramah dan menuliskan caption di akun facebook milik terdakwa dengan kata-kata Nailul Alkhinziri dalam bahasa arab jika diartikan dalam bahasa Indonesia artinya Nailul Babi;
- Bahwa setau saksi di media sosial tidak diperbolehkan menuliskan kata-kata yang tidak baik;
- Bahwa saksi tidak melihat langsung kata-kata di face book yang di Posting oleh terdakwa, saksi hanya mendengar yang disampaikan oleh terdakwa ;
- Bahwa saksi pernah melihat bila terdakwa tidak ada di rumah, korban sering datang ke rumah terdakwa untuk bertemu dengan isteri Terdakwa;
- Bahwa saksi tidak melihat langsung kata-kata di face book yang di Posting oleh terdakwa, saksi hanya mendengar yang disampaikan oleh terdakwa ;
- Bahwa saksi tidak berteman di facebook dengan Terdakwa;
- Bahwa saksi kenal dengan korban namanya Tgk.Nailul Amani Bin H.Muhammad Amin ;
- Bahwa antara korban dan Terdakwa adalah Teman;
- Bahwa Barang bukti hand Phone yang diperlihatkan dipersidangan adalah milik terdakwa;
- Bahwa antara Terdakwa dan saksi korban belum ada perdamaian;
Terhadap keterangan saksi Terdakwa memberikan pendapat benar;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut: 1(satu) Unit Hp Android merk OPPO warna Hitam dengan Type A3S dengan nomor model CPH1803, 1 (satu) buah Simcard nomor 0025000008461216 dengan Nomor HP 0852 6024 7466;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
- Bahwa pada pada hari Jum’at tanggal 8 November 2019 pukul 16.23wib, bertempat dibalai Pengajian di Gampong Santan, Kecamatan Lambaro, Kabupaten Aceh Besar, terdakwa mengambil Hand Phone merek OPPO warna hitam Type A36 Model CPH1803 dengan nomor Hand Phone 08526024746, milik terdakwa dan terdakwa langsung Log IN/ Masuk ke Aplikasi media sosial Facebook, masuk ke akun Milik terdakwa, selanjutnya terdakwa mengambil salah satu foto saksi korban Tgk. Nailul Amani Bin. H. Muhammad Amin dari Facebook saksi korban, setelah terdakwa berhasil mengambil foto saksi korban selanjutnya terdakwa mengcopy foto saksi korban yang sedang berceramah diatas mimbar dan terdakwa masukkan ke wall/dinding facebook terdakwa selanjutnya terdakwa tambahkan tulisan yang bertuliskan dengan bahasa Arab “Nailul Alkhinziri” yang dalam bahasa Indonesia bila di terjemahkan menjadi “Nailul Babi”;
- Bahwa maksud tujuan terdakwa membuat status/Caption seperti itu agar di ketahui oleh saksi korban, bahwa terdakwa sangat marah pada saksi korban, karena saksi korban telah menganggu istri terdakwa, bahwa setelah saksi korban mengetahui perbuatan terdakwa kepada saksi korban, saksi korban menunggu Itikad baik dari terdakwa untuk meminta maaf, akan tetapi terdakwa tidak meminta maaf, selanjutnya saksi korban langsung melaporkan perbuatan terdakwa ke Polres Aceh Utara;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban sangat malu dan merasa terhina, serta nama baik terdakwa menjadi tercemar;
Bahwa antara Terdakwa dan saksi korban belum ada perdamaian;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan kumulatif, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan kesatu/pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
1. Setiap orang ;
2. Dengan sengaja dan tanpa hak;
3. Mendistribusikan, dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan /atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaiamana di maksud dalam pasal 27 ayat (3);
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsursetiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah siapa saja selaku subyek hukum yang dipandang cakap dan mampu untuk mempertanggung jawabkan akibat dari segala perbuatannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadirkan Terdakwa Tgk Zulkifli Bin Tgk Arifin yang telah dinyatakan identitasnya, mengakui dan membenarkan apa yang tertera di dalam surat dakwaan dan Terdakwa adalah orang yang cakap dan mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa selama dalam persidangan Majelis Hakim tidak melihat adanya kemungkinan mengenai kesalahan identitas terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur ke-1 telah terpenuhi ;
Ad. 2. Unsurdengan sengaja dan tanpa hak;
Menimbang bahwa Prof. Moeljatno, SH, menyebutkan bahwa dalam KUHP tidak diatur tentang pengertian kesengajaan, akan tetapi diatur dalam Memorie van Toelicting adalah pada umumnya hendaknya dijatukan hanya pada barang siapa melakukan perbuatan yang dilarang, dengan dikehendaki dan diketahui ;
Menimbang bahwa mengenai teori kesengajaan ada 2 (dua) aliran, yaitu :
a. Teori Kehendak (wilstheorie) ;
Menurut teori ini kesengajaan adalah kehendak yang diarahkan pada terwujudnya perbuatan seperti yang dirumuskan dalam Undang-undang (wet) ;
b. Teori Pengetahuan (voorstellingstheorie) ;
Menurut teori ini tentang pengetahuan mempunyai gambaran tentang apa yang ada dalam kenyataan, jadi mengetahui, mengerti ;
Menimbang bahwa teori pengetahuan lebih memuaskan, karena kehendak dengan sendirinya diliputi pengetahuan, sebab untuk menghendaki sesuatu orang lebih dahulu sudah harus mempunyai pengetahuan (gambaran) tentang sesuatu itu. Tapi apa yang diketahui seseorang belum tentu juga dikehendaki olehnya. Lagi pula kehendak merupakan arah, maksud dan tujuan, hal mana berhubungan dengan motif
(alasan pendorong untuk berbuat) dan tujuannya perbuatan. Konsekwensinya adalah untuk menentukan bahwa sesuatu perbuatan dikehendaki oleh terdakwa adalah : 1. Bahwa perbuatan itu sesuai dengan motifnya untuk berbuat dan tujuannya yang hendak dicapai. 2. Antara motif, perbuatan dan tujuan harus ada hubungan kausal dalam batin terdakwa ;
Menimbang bahwa sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa pada pada hari Jum’at tanggal 8 November 2019 pukul 16.23wib, bertempat dibalai Pengajian di Gampong Santan, Kecamatan Lambaro, Kabupaten Aceh Besar, terdakwa mengambil Hand Phone merek OPPO warna hitam Type A36 Model CPH1803 dengan nomor Hand Phone 08526024746, milik terdakwa dan terdakwa langsung Log In/ Masuk ke Aplikasi media sosial Facebook, masuk ke akun Milik terdakwa, selanjutnya terdakwa mengambil salah satu foto saksi korban Tgk. Nailul Amani Bin. H. Muhammad Amin dari Facebook saksi korban, setelah terdakwa berhasil mengambil foto saksi korban selanjutnya terdakwa mengcopy foto saksi korban yang sedang berceramah diatas mimbar dan terdakwa masukkan ke wall/dinding facebook terdakwa selanjutnya terdakwa tambahkan tulisan yang bertuliskan dengan bahasa Arab “Nailul Alkhinziri” yang dalam bahasa Indonesia bila di terjemahkan menjadi “Nailul Babi”. Bahwa maksud tujuan terdakwa membuat status/Caption seperti itu agar di ketahui oleh saksi korban, bahwa terdakwa sangat marah pada saksi korban, karena saksi korban telah berhubungan badan dengan istri terdakwa, bahwa setelah saksi korban mengetahui perbuatan terdakwa kepada saksi korban, saksi korban menunggu Itikad baik dari terdakwa untuk meminta maaf, akan tetapi terdakwa tidak meminta maaf, selanjutnya saksi korban melaporkan perbuatan terdakwa ke Polres Aceh Utara. Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban sangat malu dan merasa terhina, serta nama baik korban menjadi tercemar;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur ke-2 telah terpenuhi ;
Ad. 3. Unsur Mendistribusikan, dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan /atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaiamana di maksud dalam pasal 27 ayat (3);
Menimbang bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan transaksi elektronik, yang dimaksud dengan Informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange(EDI), surat elektronik, (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, symbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya;
Menimbang bahwa selanjutnya yang dimaksud dengan dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima atau disimpan dalam bentuk analog, digital elektromagnetik, optikal atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui computer atau sistim elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, symbol, atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya, (vide pasal 1 angka 4);
Menimbang bahwa Ahli Drs. Abbas, Ma Bin Ibnu Hajar menerangkan bahwa dalam bahasa Arab kata-kata Alkhinziri yang artinya adalah Babi, atau binatang Babi, sehingga arti dari kata-kata tersebut adalah Nailul Babi, dan apabila kata-kata Alkhinziri tersebut di awali oleh nama seseorang maka konotasinya dari makna tersebut seperti kata-kata yang di sebutkan kepada nama seseorang. Bahwa Babi dalam Islam adalah salah satu binatang yang di haramkan dalam agama islam untuk di makan;
Menimbang selanjutnya Ahli Rizal, S.si, M. IT Bin Cut Adek, menerangkan bahwa Facebook adalah sebuah sebuah Jejaring Sosial yang di luncurkan pada bulan Februari 2004, dimiliki dan di operasikan oleh Facebook, Inc. Pada tahun 2012 memiliki lebih dari 1.000.000.000 (satu Milyar) pengguna Aktif lebih dari separuhnya menggunakan HP, pengguna harus mendaftar sebelum menggunakan situs ini, setelah ini pengguna dapat membuat profil pribadi, menambah pengguna lain sebagai teman, dan bertukar pesan, termasuk pemberitahun otomatis ketika mereka memperbaharui statusnya atau profilnya selain itu pengguna dapat bergabung degan grup pengguna dengan ketertarikan yang sama, di urutkan berdasarkan tempat kerja, sekolah, atau perguruan tinggi, atau ciri khas lainnya, dan mengelompokkan teman- teman mereka kedalam daftar seperti Rekan kerja atau teman Dekat. Bahwa seseorang pengguna Facebook yang mengupload status dapat di ketahui oleh pengguna Facebook lainnya dengan cara meng klik Follow/ikuti pada profil, Fitur, follow//mengikuti di Facebook adalah untuk seseorang atau kita yang ingin mengetahui perkembangan status, foto, berita orang tersebut, tanpa harus add sebagai teman dan postingan dari sebuah akun, juga dapat d lihat dari pengguna Facebook yag lain jika postingan tersebut di share/bagikan sebagai postingan publik, jadi walaupun bukan teman, orang lain juga dapat/bisa melihat postingan tersebut. Bahwa jenis-jenis Elektronik yang dapat mengoperasikan jejaring Sosial facebook terhubung ke internet adalah PC, Laptop, PDA, tablet, Hp, SmartPhone;
Menimbang bahwa penelusuran ahli di media sosial Facebook, postingan tersebut berasal dari akun Tgk. Zulkifli bukan membagi postingan dari akun lain, dan postingan tersebut masih terlihat di wall (timeline) Akun Facebook Tgk Zulkifli. Bahwa postingan tersebut dapat di lihat oleh pengguna Facebook, baik yang menjadi teman dari Tgk. Zulkifli maupun yang tidak berteman dengan Akun facebbok Tgk Zulkifli. Bahwa pemilik akun dari Tgk. Zulkifli tersebut di miliki oleh Tgk. Zulkifli dengan id pengenal di Facebook yaitu “tgk.zulkifli.35” dengan tanggal lahir 11 Juni 1981 Akun Facebook “tgk Zulkifli di buat pada tangga 11 Juni 2019 (hari selasa). Bahwa berdasarkan backup data dari facebbok untuk akun Tgk. Zulkifli tidak terlihat dari perangkat apa postingan tersebut di lakukan, namun pada tanggal 8 November 2019, pemilik akun Tgk. Zulkifli ada aktifitas login ke Facebook dengan menggunakan penrangkat Android dengan merek OPPO, dan menggunakan jaringan Internet dari Telkomsel;
Menimbang bahwa sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa pada pada hari Jum’at tanggal 8 November 2019 pukul 16.23 wib, bertempat dibalai Pengajian di Gampong Santan, Kecamatan Lambaro, Kabupaten Aceh Besar, terdakwa mengambil Hand Phone merek OPPO warna hitam Type A36 Model CPH1803 dengan nomor Hand Phone 08526024746, milik terdakwa dan terdakwa langsung Log IN/ Masuk ke Aplikasi media sosial Facebook, masuk ke akun Milik terdakwa, selanjutnya terdakwa mengambil salah satu foto saksi korban Tgk. Nailul Amani Bin. H. Muhammad Amin dari Facebook saksi korban, setelah terdakwa berhasil mengambil foto saksi korban selanjutnya terdakwa mengcopy foto saksi korban yang sedang berceramah diatas mimbar dan terdakwa masukkan ke wall/dinding facebook terdakwa selanjutnya terdakwa tambahkan tulisan yang bertuliskan dengan bahasa Arab “Nailul Alkhinziri” yang dalam bahasa Indonesia bila di terjemahkan menjadi “Nailul Babi”. Bahwa motif dan tujuan perbuatan terdakwa membuat status/Caption tersebut agar di ketahui oleh saksi korban dan orang lain oleh karena terdakwa sangat marah pada saksi korban, karena saksi korban telah berhubungan badan dengan istri terdakwa, bahwa setelah saksi korban mengetahui perbuatan terdakwa kepada saksi korban, saksi korban menunggu Itikad baik dari terdakwa untuk meminta maaf, akan tetapi terdakwa tidak meminta maaf, selanjutnya saksi korban langsung melaporkan perbuatan terdakwa ke Polres Aceh Utara. Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban sangat malu dan merasa terhina, serta nama baik terdakwa menjadi tercemar;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur ke-3 telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Mendistribusikan dan membuat dapat di aksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan tindak pidana Penghinaan dengan tulisan, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara kumulatif maka selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan berikutnya sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) KUHPidana tentang Penghinaan dengan tulisan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
1. Barang siapa ;
2. Dengan sengaja;
3. Merusak kehormatan atau nama baik seseorang, dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan atau di tempelkan dimuka umum;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsurbarang siapa ;
Menimbang bahwa Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan unsur barang siapa dalam dakwaan kesatu, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat terhadap unsur barang siapa dalam dakwaan ini telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsurdengan sengaja;
Menimbang bahwa Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan unsur dengan sengaja dalam dakwaan kesatu, dengan demikian Majelis Haim berpendapat terhadap unsur dengan sengaja dalam dakwaan ini telah terpenuhi;
Ad. 3. Unsurmerusak kehormatan atau nama baik seseorang,dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan atau di tempelkan dimuka umum;
Menimbang bahwa sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa pada pada hari Jum’at tanggal 8 November 2019 pukul 16.23wib, bertempat dibalai Pengajian di Gampong Santan, Kecamatan Lambaro, Kabupaten Aceh Besar, terdakwa mengambil Hand Phone merek OPPO warna hitam Type A36 Model CPH1803 dengan nomor Hand Phone 08526024746, milik terdakwa dan terdakwa langsung Log IN/ Masuk ke Aplikasi media sosial Facebook, masuk ke akun Milik terdakwa, selanjutnya terdakwa mengambil salah satu foto saksi korban Tgk. Nailul Amani Bin. H. Muhammad Amin dari Facebook saksi korban, setelah terdakwa berhasil mengambil foto saksi korban selanjutnya terdakwa mengcopy foto saksi korban yang sedang berceramah diatas mimbar dan terdakwa masukkan ke wall/dinding facebook terdakwa selanjutnya terdakwa tambahkan tulisan yang bertuliskan dengan bahasa Arab “Nailul Alkhinziri” yang dalam bahasa Indonesia bila di terjemahkan menjadi “Nailul Babi”. Bahwa maksud tujuan terdakwa membuat status/Caption seperti itu agar di ketahui oleh saksi korban, bahwa terdakwa sangat marah pada saksi korban, karena saksi korban telah berhubungan badan dengan istri terdakwa, bahwa setelah saksi korban mengetahui perbuatan terdakwa kepada saksi korban, saksi korban menunggu Itikad baik dari terdakwa untuk meminta maaf, akan tetapi terdakwa tidak meminta maaf, selanjutnya saksi korban langsung melaporkan perbuatan terdakwa ke Polres Aceh Utara. Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban sangat malu dan merasa terhina, serta nama baik terdakwa menjadi tercemar;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur ke-3 telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (2) Kitab Undang-undang hukum Pidana, telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghinaan dengan tulisan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ini;
Menimbang bahwa mengenai pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang terhadapTerdakwa Tgk Zulkifli Bin Tgk Arifin kabur, tidak cermat serta tidak teliti, dan membebaskan Terdakwa Tgk Zulkifli Bin Tgk Arifin dari semua tuntutan hukum Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 182 ayat (3) dan (4) KUHAP bahwa musyawarah Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan terhadap terdakwa didasarkan pada surat dakwaan. Sehingga dari dasar tersebut dapat dikatakan bahwa surat dakwaan tersebut sangat penting keberadaannya dalam pemeriksaan sidang pengadilan;
Menimbang bahwa surat dakwaan merupakan dasar pemeriksaan perkara di sidang pengadilan, hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 47 KKr/1956 tanggal 23 Maret 1957 menyatakan, bahwa yang menjadi dasar pemeriksaan oleh pengadilan ialah surat dakwaan;
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa menurut Majelis Hakim Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor: Reg.Perkara: PDM-78/LSK/04/2020, tanggal 22 April 2020, sudah terpenuhi syarat formal, yaitu Surat Dakwaan sudah diberi tanggal dan ditandatangani oleh Penuntut Umum, serta memuat identitas Terdakwa yang terdiri dari: nama lengkap, tempat lahir, umur dan tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan, selanjutnya telah terpenuhi pula syarat materiil, yaitu uraian cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan, serta menyebut waktu dan tempat tindak pidana dilakukan (tempus delicti dan locus delicti), sebagaimana yang diamanatkan dalam ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP, dengan demikian Majelis Hakim tidak sependapat dengan pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang terhadapTerdakwa Tgk Zulkifli Bin Tgk Arifin kabur, tidak cermat serta tidak teliti, dan membebaskan Terdakwa Tgk Zulkifli Bin Tgk Arifin dari semua tuntutan hukum Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak ditahan dan menurut pendapat Majelis Hakim cukup alasan untuk menahan, maka perlu memerintahkan Terdakwa untuk ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) Unit Hp Android merk OPPO warna Hitam dengan Type A3S dengan nomor model CPH1803, 1 (satu) buah Simcard nomor 0025000008461216 dengan Nomor HP 0852 6024 7466, yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
- Perbuatan Terdakwa telah merusak nama baik saksi korban ;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 310 ayat (2) KUHPidana tentang Penghinaan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa Tgk Zulkifli Bin Tgk Arifin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mendistribusikan dan membuat dapat di aksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan tindak pidana Penghinaan dengan tulisan, sebagaimana dakwaan kumulatif Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan Terdakwa untuk ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
1(satu) Unit Hp Android merk OPPO warna Hitam dengan Type A3S dengan nomor model CPH1803,
1 (satu) buah Simcard nomor 0025000008461216 dengan Nomor HP 0852 6024 7466,
Dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, pada hari Rabu, tanggal 21 Oktober 2020, oleh T. Latiful, S.H., sebagai Hakim Ketua, Bob Rosman, S.H., dan Maimunsyah, S.H.M.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 4 November 2020 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Abdul Majid Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lhoksukon, serta dihadiri oleh Yudhi Permana, S.H.M.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
dto dto
Bob Rosman, S.H.M.H. T. Latiful, S.H.
dto
Maimunsyah S.H.M.H
Panitera Pengganti,
dto
Abdul Majid