129 PK/PDT/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 129 PK/PDT/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Dusun Nglorok, RT.001-RW.003, Desa Campurejo, Kec. Boja, Kab. Kendal.
HARTONO WIRANATA, ; PT RABERINDO PRATAMA, DKK
TOLAK
P U T U S A N
Nomor 129 PK/PDT/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata pada perkara peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
HARTONO WIRANATA, bertempat tinggal di Jl. Gatot Subroto 153 RT. 004 RW. 001, Kelurahan Bandarjo, Kecamatan Ungaran, Kabupaten Semarang, dalam hal ini memberi kuasa kepada Eko Suparno, S.H., dan kawan-kawan, para Advokat, berkantor di Jln. Semarang Indah D 16 Nomor 5 Kota Semarang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 November 2013;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat III/ Pembanding;
melawan
PT RABERINDO PRATAMA, yang diwakili oleh Irvan Pratama Hadi Surya, Direktur Utama, berkedudukan di Jl. Kartini Nomor 53 ;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/ Penggugat/Terbanding;
dan
PT MUARA MAS, berkedudukan di Jl. Perintis Kemerdekaan Nomor 43 Semarang;
MUHSINUN, bertempat tinggal di Dusun Jetis RT. 01/06, Kelurahan Leyangan, Kecamatan Ungaran, Kabupaten Semarang;
VERONIKA IRAHAYU PURWANTI, bertempat tinggal di Jl. Gatot Subroto 153 RT. 004 RW. 001, Kelurahan Bandarjo, Kecamatan Ungaran, Kabupaten Semarang;
Para Turut Termohon Peninjauan Kembali dahulu para Turut Termohon Kasasi/Tergugat I, II dan IV/para Turut Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat III/Pembanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 70 K/Pdt/2012 tanggal 1 Agustus 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Penggugat/Terbanding dengan posita gugatan sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 12 Agustus 2009 PT. RABERINDO PRATAMA, berkedudukan di Jl. Kartini No.54 Semarang milik Penggugat telah menggunakan jasa ekspedisi Tergugat I, milik Tergugat III dan Tergugat IV guna mengirimkan barang berupa karet, sebanyak 20.160 kg dengan harga Rp20.000,-/kg;
Bahwa karet sebanyak 20.160 kg tersebut diambil dari pabrik/gudang milik PT.RABERINDO PRATAMA yang beralamat di Dusun Nglorok Desa Campurejo Boja, Kab. Kendal dengan tujuan pengiriman ke MULTISTRADA ARAH SARANA, alamat : Jl. Raya Lemah Abang Km 58,3, Desa Karangsari Cikarang Timur, Bekasi, Jawa Barat – 17550 sebagaimana Surat Jalan No. 068/RP/Sj-Krt/VIII/09, tertanggal 12 Agustus 2009 dari PT. RABERINDO PRATAMA yang ditujukan kepada PT. WILSON TUNGGAL PERKASA, alamat : Complex Hyundai Blok C 6 No. 6 Lippo Cikarang;
Bahwa pengiriman karet tersebut ternyata tidak sampai tujuan hal ini dikarenakan truk dengan No. Polisi F-9104-FC yang dikemudikan oleh Tergugat II pada saat dalam perjalanan sampai di Jalan Raya Boja - Kaliwungu, Desa Meteseh, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah mengalami kerusakan mesin dan terbakar;
Bahwa dengan terbakarnya truk No. F-9104-FC yang dikemudikan oleh Tergugat II milik Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat IV, maka Penggugat mengalami kerugian sebesar 20.160 kg X Rp20.000,- = Rp403.200.000,- (empat ratus tiga juta dua ratus ribu rupiah);
Bahwa dalam Surat Pernyataan tertanggal 12 Agustus 2009 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat II selaku sopir truk F-9104-FC menyatakan bahwa apabila terdapat kerusakan dalam penerimaan barang pabrik, maka hal tersebut menjadi tanggung jawab sopir/angkutan;
Bahwa ternyata karet yang dikirim Penggugat melalui Tergugat I tidak sampai tujuan meskipun Tergugat II telah membuat Surat Pernyataan, hal tersebut tidaklah sepenuhnya menjadi tanggungjawab Tergugat II selaku sopir ditempat Tergugat I karena Tergugat II hanyalah karyawan yang menjalankan pekerjaannya atas perintah Tergugat III dan Tergugat IV selaku majikan untuk mengirim barang berupa karet milik Penggugat;
Bahwa di dalam Pasal 1367 KUHPerdata yang berbunyi:
“Seorang tidak saja bertanggungjawab untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungjawabnya, atau disebabkan oleh barang-barang yang berada di bawah pengawasannya”;
“Majikan-majikan dan mereka yang mengangkat orang-orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, adalah bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh pelayan-pelayan atau bawahan-bawahan mereka di dalam melakukan pekerjaan untuk mana orang-orang ini dipakainya”;
Bahwa Surat Pernyataan yang dibuat oleh Tergugat II apabila dihubungkan dengan Pasal 1367 KUHPerdata, maka Tergugat III dan Tergugat IV selaku majikan tidak bisa begitu saja lepas dari tanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat II selaku karyawan/bawahannya;
Bahwa oleh karena Tergugat II adalah karyawan (sopir) dari Tergugat I dan perbuatan yang dilakukan Tergugat II atas perintah Tergugat III dan atau Tergugat IV selaku majikan dan juga pemilik PT. MUARA MAS (Tergugat I), maka Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat IV juga harus bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp403.200.000,- (empat ratus tiga juta dua ratus ribu rupiah);
Bahwa atas kejadian tersebut Penggugat sudah meminta secara baik-baik kepada Tergugat III dan Tergugat IV untuk mengganti kerugian yang dialami Penggugat, akan tetapi Tergugat III dan Tergugat IV tidak pernah menghiraukan bahkan tidak ada itikat baik untuk menyelesaikannya, maka gugatan ganti rugi adalah satu-satunya cara bagi Penggugat dalam memperjuangkan hak-haknya;
Bahwa akibat terbakarnya karet milik Penggugat yang diangkut menggunakan truk No. Polisi F-9104-FC ternyata tidak sampai tujuan, maka Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III dan Tergugat IV harus membayar ganti rugi secara tanggung renteng atas kerugian yang dialami oleh Penggugat sebagai berikut:
Kerugian materiil =Rp403.200.000,-
Biaya Advokat/Pengacara dalam penanganan
Kasus ini sebesar =Rp 50.000.000,-
Kerugian immateriil berupa :
Tidak terkirimnya karet dari Penggugat kepada
Pembeli, sehingga Pembeli merasa kecewa
Dan Penggugat harus mengumpulkan lagi karet-
karet tersebut, padahal untuk mengumpulkan
karet-karet membutuhkan waktu lama, oleh karena
Itu Penggugat mengalami kerugian yang apabila
Dimintakan ganti rugi apabila tunai sebesar =Rp1.000.000.000,-
Total kerugian =Rp1.453.200.000,-
(Satu milyar empat ratus lima puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah);
Bahwa guna menjamin agar gugatan ini tidak illusoir mohon diletakkan Sita Jaminan (CB) atas seluruh harta kekayaan milik Tergugat III dan Tergugat IV berupa:
Tanah dan bangunan di Jl. Gatot Subroto 153 RT. 004 RW. 001, Kelurahan Bandarjo, Kecamatan Ungaran, Kabupaten Semarang beserta benda-benda yang melekat padanya;
Tanah dan bangunan di Jl. Pelita RT. 08/03 Ungaran beserta benda-benda yang melekat padanya;
Tanah dan bangunan di Jl. Perintis Kemerdekaan 43, Pudak Payung Semarang beserta benda-benda yang melekat padanya;
Colt diesel H 1386 KC tahun 2005;
Colt Isuzu AD 1364 IJ tahun 1991;
Hino H 9087 PC tahun 1992;
Mobil Foret B 9357 XA tahun 1994;
Mobil Merci H 9290 DC tahun 1991;
Mobil tua H 1567 MC tahun 1990;
Mobil tua H 9157 DC tahun 1991;
Truk F-9104-FC yang dipakai mengangkut karet milik Penggugat yang mengalami kerusakan mesin dan akhirnya terbakar;
Bahwa oleh karena gugatan ini didasarkan atas bukti autentik yang sah dan kuat, maka mohon putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun dimungkinkan banding, kasasi atau upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij voorraad);
Bahwa untuk menghindari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV tidak mengulur-ulur waktu pelaksanaan putusan, maka Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV patut dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tiap hari kelambatan dipenuhinya bunyi putusan;
Bahwa oleh karena Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV ada pada pihak yang kalah dalam perkara, maka patut dihukum membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas para Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Ungaran agar memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (CB) dalam perkara ini;
Menyatakan berdasarkan hukum akibat perbuatan Tergugat II sehingga truk No. Polisi F-9104-FC yang dikemudikan oleh Tergugat II mengalami kebakaran yang mengakibatkan Penggugat dirugikan karena karet yang dikirim tidak sampai tujuan;
Menyatakan bahwa akibat perbuatan Tergugat II, maka Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat IV ikut bertanggung jawab secara bersama-sama atas kerugian Penggugat;
Menghukum Para Tergugat membayar ganti rugi secara tanggung renteng atas kerugian yang dialami oleh Penggugat akibat truk ekspedisi No. Polisi F-9104-FC yang dikemudikan oleh Tergugat II terbakar sehingga muatan karet milik Penggugat yang diangkut menggunakan ekspedisi milik Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat IV tidak sampai tujuan sebesar:
Kerugian materiil =Rp403.200.000,-
Biaya Advokat/Pengacara dalam penanganan
Kasus ini sebesar =Rp 50.000.000,-
Kerugian immateriil berupa :
Tidak terkirimnya karet dari Penggugat kepada
Pembeli, sehingga Pembeli merasa kecewa
dan Penggugat harus mengumpulkan lagi karet-
karet tersebut, padahal untuk mengumpulkan
karet-karet membutuhkan waktu lama, oleh karena
Itu Penggugat mengalami kerugian yang apabila
dimintakan ganti rugi apabila tunai sebesar =Rp1.000.000.000,-
Total kerugian =Rp1.453.200.000,-
(Satu milyar empat ratus lima puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah);
Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan memenuhi bunyi putusan ini;
Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun dimungkinkan banding, kasasi atau upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij voorraad);
Menghukum Para Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
A T A U:
Menjatuhkan putusan lain yang adil dan benar dalam suatu peradilan yang baik;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat III mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Tergugat III menolak seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat kecuali apa yang diakuinya dengan tegas sepanjang tidak merugikan kepentingan hukum Tergugat III;
Bahwa jika dicermati gugatan yang diajukan oleh Penggugat secara keseluruhan terdapat suatu fakta yang ditutupi dimana gugatan Penggugat ini kurang pihak yaitu tidak digugatnya sdr. Wahono karena sdr. Wahono ini tahu persis akan adanya peristiwa sehingga terjadi seperti ini, dengan tidak digugatnya sdr. Wahono maka gugatan ini menjadi kurang sempurna;
Bahwa Gugatan Penggugat juga merupakan suatu Gugatan Kabur (Obscuur Libels), hal ini disebabkan oleh:
Penggugat tidak dapat mendalilkan atau menerangkan secara jelas dan terang hubungan hukum antara Tergugat satu dengan Tergugat lainnya, padahal hak dan kewajiban antara Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV masing-masing berbeda;
Kekeliruannya Penggugat dalam meminta pertanggungjawaban kepada Tergugat I padahal Tergugat I adalah bukan suatu Badan Hukum yang dapat beracara dihadapan persidangan;
Kualifikasi gugatan Penggugat juga menjadi tidak terang dalam mendalilkan hubungan hukum antara Penggugat dengan Para Tergugat, apalagi dalam mendalilkan hubungan antara Para Tergugat sendiri menjadi semakin tidak jelas, semuanya berdasarkan illusi adanya;
Bahwa gugatan Penggugat sangat kabur dan membingungkan karena telah mencampuradukkan antara gugatan wanprestasi dengan gugatan perbuatan melawan hukum dalam satu gugatan, dimana perbuatan hukum yang dilakukan oleh subyek hukum (Tergugat) masing-masing berdiri sendiri, oleh karenanya gugatan yang demikian harus dinyatakan tidak dapat diterima. (lihat : Putusan Mahkamah Agung RI No. 879 K/Pdt/1997 tanggal 29 Januari, Varia Peradilan, tahun XVIII, No.208, Januari 2003, hlm.14);
Bahwa gugatan yang ditujukan kepada lebih dari seorang Tergugat, yang antara Tergugat-Tergugat ini tidak ada hubungan hukumnya tidak dapat diadakan di dalam satu gugatan, tetapi masing-masing Tergugat harus digugat tersendiri. (lihat: Putusan Mahkamah Agung RI No. 415 K/Sip/1975 tanggal 20 Juni 1979);
Bahwa karena gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah gugatan yang merupakan gugatan yang kabur dan tidak jelas (obscuur libel) maka beralasan bagi yang Mulia Majelis Hakim untuk menyatakan gugatan ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) ;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang di Ungaran telah memberikan Putusan Nomor 12/Pdt.G/2010/PN.Ung. tanggal 3 November 2010 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Menolak eksepsi Tergugat III;
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan sah dan berharga penyitaan jaminan atas:
Tanah dan bangunan dikenal dengan Sertifikat Hak Milik No. 2085 atas nama: HARTONO WIRANATA, yang terletak di Jl. Gatot Subroto No. 153 Ungaran, Kabupaten Semarang dengan batas-batas:
Sebelah Utara : rumah milik IRAWATI ;
Sebelah Timur : rumah milik IRAWATI ;
Sebelah Selatan : Toko Roti BUDI JAYA ;
Sebelah Barat : jalan raya ;
Yang telah dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang di Ungaran tanggal 14 Oktober 2010;
Menyatakan berdasarkan hukum, akibat perbuatan Tergugat II sehingga truk No. Polisi F-9104-FC yang dikemudikan oleh Tergugat II mengalami kebakaran yang mengakibatkan Penggugat dirugikan, karena karet yang dikirim tidak sampai tujuan;
Menyatakan bahwa akibat perbuatan Tergugat II, maka Tergugat I dan Tergugat III ikut bertanggung jawab secara bersama-sama atas kerugian Penggugat;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada Penggugat atas kerugian yang dialami oleh Penggugat, akibat truk ekspedisi No. Polisi F-9104-FC yang dikemudikan oleh Tergugat II terbakar, sehingga muatan karet milik Penggugat yang diangkut menggunakan ekspedisi milik Tergugat I dan Tergugat III tidak sampai tujuan, sebesar Rp403.200.000,- (Empat ratus tiga juta dua ratus ribu rupiah);
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini, ialah sebesar Rp1.960.800,- (Satu juta sembilan ratus enam puluh ribu delapan ratus rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang Nomor 118/PDT/2011/PT.SMG. tanggal 7 Juli 2011 adalah sebagai berikut:
Menerima permohonan banding dari Pembanding/semula Tergugat III: Hartono Wiranata tersebut;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang tanggal 3 November 2010 Nomor: 12/Pdt.G/2010/PN.Ung. yang dimohonkan banding;
Menghukum Pembanding/semula Tergugat III untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa amar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 70 K/ Pdt/2012 tanggal 1 Agustus 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: Hartono Wiranata tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah Putusan Mahkamah Agung Nomor 70 K/ Pdt/2012 tanggal 1 Agustus 2012 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, diberitahukan kepada Pemohon Kasasi/Tergugat III/Pembanding tanggal 30 Mei 2013 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi/Tergugat III/Pembanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 November 2013 diajukan permohonan peninjauan kembali pada tanggal 19 November 2013 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 70 K/Pdt/2012 jo. Nomor 118/Pdt/2011/PT.Smg jo. Nomor 12/Pdt.G/ 2010/PN.Ung. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Ungaran permohonan tersebut disertai dengan memori peninjauan kembali yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 19 November 2013 [itu juga];
Bahwa memori peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat III/Pembanding tersebut telah diberitahukan kepada:
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Penggugat/ Terbanding dan Turut Termohon Peninjauan Kembali dahulu Turut Termohon Kasasi I/Tergugat/Turut Terbanding pada tanggal 25 November 2013;
Turut Termohon Peninjauan Kembali dahulu Turut Termohon Kasasi II dan III/Tergugat II dan IV/para Turut Terbanding pada tanggal 20 November 2013;
Akan tetapi Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat/ Terbanding tidak mengajukan tanggapan memori peninjauan kembali;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat III/Pembanding dalam memori peninjauan kembali tersebut pada pokoknya ialah:
TENGGANG WAKTU PENINJAUAN KEMBALI
Bahwa Putusan yang dimohonkan Peninjauan Kembali adalah Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 70 .K/Pdt./2012 tanggal 01 Agustus 2012 jo Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor : 118/PDT/ 2011/PT.Smg. tanggal 07 Juli 2011 jo Putusan Pengadilan Negeri Ungaran Nomor : 12/PDT.G/2010/PN.UNG, tanggal 03 November 2010;
Bahwa tenggang waktu Peninjauan Kembali dalam hal terdapat surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan adalah 180 [seratus delapan puluh] hari terhitung dari tanggal ditemukan surat-surat bukti tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 69 huruf b UU Nomor 14 Tahun 1985 jo UU Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung;
Bahwa mengingat surat-surat bukti [”NOVUM”] baru diketemukan pada tanggal 05 November 2013, maka masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang [ Vide : Pasal 69 huruf b UU Nomor 14 Tahun 1985 jo UU Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung ], oleh karena itu Permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali mohon dan wajib untuk diterima;
ADANYA BUKTI-BUKTI SURAT BARU [ ”NOVUM” ]
Bahwa dalam perkara a quo, ternyata terdapat surat-surat bukti baru [”NOVUM”] yang ditemukan pada tanggal 05 November 2013, yang pada saat proses persidangan belum disampaikan sebagai bukti surat baik oleh Pemohon Peninjauan Kembali, Termohon Peninjauan Kembali maupun oleh Turut Termohon Peninjauan Kembali I, II dan III yaitu:
Sertifikat Hak Milik Nomor 2085 atas nama Pemegang Hak sebanyak 6 (enam) orang yaitu: 1. Romena alias Roemina dh. Lho Koei Bwee, 2. Hartono Wiranata dh. Oei Siang Ham, 3. Irawati alias Irawati Wiranata dh. Oei Sioe Nie, 4. Sugiarto alias Soegiarto Wiranata dh. Oei Siang Hauw, 5. Dany Santoso alias Santoso Wiranata dh. Oei Siang Tie, 6. Chatarina Indrawati alias Indrawati Wiranata dh. Oei Swan Nie, untuk selanjutnya akan disebut ------------------ BUKTI PK-1;
Surat “Pernyataan Ahli Waris” Nomor : 02 tertanggal 1 Mei 2012 yang dibuat oleh Notaris DWI HASTUTI, SH., MK tentang Ahli Waris dari Tuan ISAK SUSILO SANTOSO, untuk selanjutnya akan disebut ---------- BUKTI PK-2
Bahwa dalam Pertimbangan Hukum Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ungaran pada halaman 32 Putusan Nomor 12/PDT.G/2010/PN.UNG tanggal 03 November 2010 yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Semarang dan Mahkamah Agung RI dikatakan bahwa :
“---- Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka gugatan Penggugat dapat dikabulkan sebagian; Karena gugatan Penggugat dikabulkan sebagian, maka sita jaminan yang telah dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang di Ungaran pada tanggal 14 Oktober 2010 atas perintah Ketua Majelis tanggal 12 Oktober 2010 atas:
Tanah dan bangunan dikenal dengan Sertifikat Hak Milik No.2085 atas nama HARTONO WIRANATA, yang terletak di Jl.Gatot Subroto No 153 Ungaran Kabupaten Semarang dengan batas-batas :
Sebelah Utara : rumah milik IRAWATI;
Sebelah Timur : rumah milik IRAWATI;
Sebelah Selatan : Toko Roti BUDI JAYA;
Sebelah Barat : Jalan raya ;
Sebagaimana tersebut dalam Berita Acara Sita Jaminan Nomor 12/BA.CB.Pdt.G/2010/PN.Ung tanggal 14 Oktober 2010;
Hal ini menurut Majelis Hakim cukup beralasan pula sebagai barang yang dikenai sita jaminan, sehingga dengan demikian sita jaminan tersebut dinyatakan sah dan berharga----“;
Bahwa berdasarkan BUKTI PK-1 terbukti bahwa Tanah dan Bangunan yang dikenal dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 2085 pemiliknya ada 6 (enam) orang yaitu:
ROMENA alias ROEMINA dh. KHOE KOEI BWEE;
HARTONO WIRANATA dh.OEI SIANG HAM;
IRAWATI alias IRAWATI WIRANATA dh. OEI SIOE NIE;
SUGIARTO alias SOEGIARTO WIRANATA dh. OEI SIANG HAUW;
DANY SANTOSO alias SANTOSO WIRANATA dh. OEI SIANG TIE;
CHATARINA INDRAWATI alias INDRAWATI WIRANATA dh. OEI SWAN NIE;
Bahwa dengan diketemukan BUKTI PK-1 maka Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 70 .K/Pdt./2012 tanggal 01 Agustus 2012 jo Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor : 118/PDT/2011/PT.Smg. tanggal 07 Juli 2011 jo Putusan Pengadilan Negeri Ungaran Nomor: 12/ PDT.G/2010/PN.UNG, tanggal 03 November 2010 harus dinyatakan batal demi Hukum karena PARA PEMILIK TANAH DAN BANGUNAN YANG DIKENAL DENGAN SERTIPIKAT HM NO. :2085 sebagaimana disebutkan BUKTI PK-1 tidak turut serta digugat oleh Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat sehingga mengakibatkan GUGATAN KURANG PIHAK atau PIHAK TIDAK LENGKAP (Plurium Litis Consortium);
Bahwa dengan demikian, maka Sita Jaminan atas Tanah dan Bangunan yang dikenal dengan Sertifikat HM No.: 2085 harus dinyatakan batal demi Hukum berdasarkan BUKTI PK-1 yang diajukan dalam Permohonan Peninjauan Kembali ini;
Bahwa dalam Pertimbangan Hukum Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ungaran pada halaman 25 Putusan Nomor 12/PDT.G/2010/PN.UNG tanggal 03 November 2010 yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Semarang dan Mahkamah Agung RI dikatakan:
“---- Menimbang ------dst ----- berdasarkan keterangan saksi RUWIYANTO dan Saksi SUWARDI (Saksi yang diajukan Tergugat II) menerangkan yang pada pokoknya : “pemilik PT MUARA MAS adalah Pak ISAK, setelah Pak ISAK meninggal dunia yang melanjutkan Pak Hartono selaku Pimpinan Perusahaan PT Muara Mas:
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami Majelis Hakim berpendapat bahwa HARTONO WIRANATA adalah pimpinan perusahaan PT MUARA MAS dan sekaligus sebagai ahli waris pak ISAK (Pemilik PT Muara Mas terdahulu”);
Bahwa berdasarkan BUKTI PK-2 Ahli Waris dari Almarhum Pak ISAK ada 8 (delapan) orang yaitu: Ong Julius, Julian, Hartono Wiranata, Sugiarto, Nyonya Irawati Wiranata, Dony Santoso, Nyonya Vinia Setia Ningsih dan Nyonya Lusiana Setiawati sehingga apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat bahwa PT MUARA MAS yang merupakan perusahaan truk bukan Perseroan terbatas adalah milik Pak ISAK maka gugatan harusnya dinyatakan Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium) karena seluruh Ahli Waris Pak ISAK tidak diikutsertakan dalam Gugatan, dengan demikian maka Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 70 .K/ Pdt./2012 tanggal 01 Agustus 2012 jo Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor: 118/PDT/2011/PT.Smg. tanggal 07 Juli 2011 jo Putusan Pengadilan Negeri Ungaran Nomor: 12/PDT.G/2010/PN.UNG, tanggal 03 November 2010 harus dinyatakan batal demi Hukum;
Bahwa Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Ungaran juga telah keliru dalam memutuskan Pemohon Peninjauan Kembali/ Pemohon Kasasi/ Pembanding/Tergugat III yaitu HARTONO WIRANATA harus turut bertanggungjawab dalam perkara a quo, karena dalam pertimbangan Hukum sebagaimana disebutkan point 6 Permohonan Peninjauan Kembali ini Yang Mulia telah menyatakan bahwa Hartono Wiranata adalah Pimpinan PT Muara Mas dan Ahli waris Pak Isak. Dengan demikian maka HARTONO WIRANATA tidak dapat lagi didudukkan sebagai Pihak tersendiri yaitu TERGUGAT III karena sudah menjadi satu dengan PT MUARA MAS sebagai TERGUGAT I;
Bahwa dengan demikian, maka terbukti bahwa Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ungaran telah melakukan kekhilafan dalam menetapkan Pemohon Peninjauan kembali dahulu Pemohon Kasasi/Pembanding/ Tergugat III turut bertanggung jawab dalam perkara a quo karena Pemohon Peninjauan kembali dahulu Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat III telah bertanggung jawab dalam satu kesatuan sebagai pimpinan PT Muara Mas sekaligus sebagai ahli Waris Pak ISAK;
Bahwa berdasarkan BUKTI PK-1 dan BUKTI PK-2 serta uraian-uraian hukum tersebut di atas maka jelas terbukti Gugatan tidak memenuhi Syarat Formil atau mengandung Cacat Formil sehingga seharusnya Gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (Niet-ontvankelijke verklaard);
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
mengenai alasan ke 1 s/d 10:
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori peninjauan kembali yang diterima tanggal 19 November 2013 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Juris dan Judex Facti dalam hal ini putusan Pengadilan Tinggi Semarang yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ungaran tidak terdapat kekhilafan dan kekeliruan yang nyata dari Hakim Judex Facti maupun Judex Juris yang memeriksa dan memutus perkara ini, mengabulkan gugatan Penggugat sebagian karena terbukti Penggugat telah dapat membuktikan dalil gugatannya;
Bahwa alasan peninjauan kembali dengan adanya ovum, ternyata bukti-bukti tersebut juga tidak bersifat menentukan, sehingga tidak dapat dianggap sebagai novum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali HARTONO WIRANATA tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali ditolak, maka Pemohon Peninjauan Kembali dihukum untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini;
Memerhatikan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali HARTONO WIRANATA tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali/Tergugat III untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2014 oleh Dr. H. Abdurrahman, S.H.,M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Habiburrahman, M.Hum., dan Dr. H. Zahrul Rabain,S.H.,M.H., Hakim-hakim Agung sebagai anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri para anggota tersebut dan dibantu oleh Ferry Agustina Budi Utami, S.H.,M.H., Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota, Ketua Majelis,
Ttd./Dr. H. Habiburrahman, M.Hum. Ttd./
Ttd./Dr. H. Zahrul Rabain, S.H.,M.H. Dr. H. Abdurrahman, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
Ttd./
Ferry Agustina Budi Utami, S.H.,M.H.
Biaya-biaya:
1. M e t e r a i ........................: Rp 6.000,-
2. R e d a k s i ...................... : Rp 5.000,-
Administrasi PK ................: Rp2.489.000,-
Jumlah ………….= Rp2.500.000,-
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
an. Panitera
Panitera Muda Perdata
Dr. PRI PAMBUDI TEGUH, S.H.,M.H.
NIP. 19610313 198803 1 003