19 PK/Pdt.Sus/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 19 PK/Pdt.Sus/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Pulau Bawean Kim II Mabar
Also in 26 other cases
TOLAK
P U T U S A N
No.19 PK/Pdt.Sus/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
ABDULLAH AFIFUDDIN, bertempat tinggal di Lk. I, Kelurahan Bahari, Martubung,
AGUS HARAHAP, bertempat tinggal di Jalan Mangaan IV No. 77 Lk. XIV, Mabar,
AGUS SISWANTO, bertempat tinggal di Jalan Dusun Sukun, Desa Melati, Perbaungan,
AMRAN, bertempat tinggal di Jalan Celebes, P. Perta Belawan ;
ARFFAN, bertempat tinggal di Asr. Widuri Barak Utop No. 63 Medan Amplas,
DANIEL SILALAHI, bertempat tinggal di Jalan Sadum No.1 Pematang Siantar,
DULLAMID, bertempat tinggal di Marelan, Lk. 27, Rengas Pulau,
HARIONO, bertempat tinggal di Komplek Perumka Blok 2 No.1 Perbaungan,
HERIANTO HUTAPEA, bertempat tinggal di Ds. Parapat Hulu, Babusalam Aceh Tenggara,
IRWANSYAH, bertempat tinggal di Jalan Pancing V No.47, Kelurahan Besar, Mdn. Labuhan,
IRWANTO, bertempat tinggal di Jalan Karya Gg. Wonogiri No.26, Krg. Berombak,
JEFRI HUTABARAT, bertempat tinggal di Jalan P. Krakatau RT. I, Kelurahan Belawan Bahari,
JHON TUMANGGOR, bertempat tinggal di Jalan Bahagia, Gg. Tapian Nauli 2, Titi Rante, Medan,
KAMIL, bertempat tinggal di Jalan Pancing II, Martubung, Medan,
LASAK SIAGIAN, bertempat tinggal di Jalan Pulau Ternate Lk. V, Kelurahan. Belawan Bahari,
LEGIOK, bertempat tinggal di Jalan Platina V, Lk. XII, No.62 Titi Papan, Medan,
LEONARD SILALAHI, bertempat tinggal di Dusun XII, Desa Limau Manis, Tg. Morawa,
MATARUDI, bertempat tinggal di Jalan Perjuangan, Gg. Lestari No. 12, Setia Budi,
MINGGU DARMA, bertempat tinggal di Ds. Sirtodadi, Dusun IV, Kelurahan Rahayu, Biru2,
PANUSUNAN HASIBUAN, bertempat tinggal di Jalan Karya Lk. I, Kelurahan Karang Berombak, Medan,
PONIMIN, bertempat tinggal di Jalan Platina II, Lk. XII, No.73, Titi Papan, Medan,
POSMATIO S.RINGORINGO, bertempat tinggal di Jalan Manggaan VII Lk. XVI Mabar,
SUDARNO, bertempat tinggal di Jalan Sekata 9 No. 3, Sel Agul, Medan,
SUDIRO, bertempat tinggal di Jalan Perintis Ds. II Tembung, Percut Sei Tuan,
SUHARTOYO, bertempat tinggal di Jalan Musholla Gg. Sukma No.1 D, Medan-Sunggal,
SUMARLY, bertempat tinggal di Jalan Pancing III Lk. V Ds. Besar, Medan-Labuhan,
SURYA ABDI SAMOSIR, bertempat tinggal di Komplek BTN Blok BB/02 Lk. XI, Medan-Labuhan,
SURYANTO, bertempat tinggal di Lk. I Gg. Sempurna, Melati, Perbaungan,
SUTARDI, bertempat tinggal di Jalan Platina III, Lk. XII, Medan Deli, Labuhan,
SUTRISNO A., bertempat tinggal di Jalan Baru Gg. Seram No. 11, Tembung,
SUYETMAN, bertempat tinggal di Dusun Jering II, Perbaungan,
SUYETNO, bertempat tinggal di Jalan Melati II, Kecamatan Perbaungan,
TONY PURBA, bertempat tinggal di Ds. Bangun Sari Baru, Ds. I Tg. Morawa,
TUMPAL SIMATUPANG, bertempat tinggal di Tol Mulya I No.27 Lk. XVIII, Medan Deli,
WALIMAN, bertempat tinggal di Lk. I, Bahari, Kelurahan Martubung, Medan-Labuhan, dalam hal ini memberi kuasa kepada Suplinta Ginting, SH., Advokat, berkantor di Jalan Pales VI No.51 B Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan Kota, medan,
Para Pemohon Peninjauan Kembali dahulu para Termohon Kasasi/para Tergugat ;
m e l a w a n :
PT. PACIFIC PALMINDO INDUSTRI, dalam hal ini diwakili oleh ABDULLAH ABDU MUHAMMAD MUGBIL selaku General Manager, berkedudukan di Jalan Pulu Bawean KIM II Mabar-Medan, dalam hal ini memberi kuasa kepada H. REFMAN BASRI, SH.,MBA, dan kawan-kawan, para Advokat, berkantor di Jalan Kejaksaan No.7 Medan,
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/ Penggugat ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa Para Pemohon Peninjauan Kembali dahulu para Termohon Kasasi/para Tergugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung No.333 K/Pdt.Sus/2010 tanggal 13 Agustus 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Penggugat dengan posita gugatan sebagai berikut :
Bahwa Penggugat adalah Perusahaan Industri Pengolahan CPO di bawah bendera Pacific Group merupakan perusahaan asing (PMA) yang
menanamkan modalnya lebih dari 8 perusahaan dengan bisnis yang berbeda
di Indonesia, tidak saja di Pulau Sumatera tetapi juga di Pulau Jawa sejak 10
tahun yang lalu ;
Bahwa sejak tahun 1998 Indonesia mengalami krisis ekonomi dan pada tahun 1999 mengalami krisis ekonomi global dan Pacific Group merupakan salah satu penyokong perekonomian Indonesia yang dengan terus menjalankan bisnisnya di Indonesia sesuai dengan ketentuan dan peraturan hukum yang
berlaku ;
Bahwa Penggugat memiliki bagian logistik dengan divisi Truck Tangker yang selalu mendapat perhatian dan dukungan penuh dari Penggugat dan Para
Tergugat sebagai Pekerja yang bekerja pada Penggugat sebagai supir mobil
tangki (Tanker Driver) pengangkut CPO dari kebun-kebun PKS (Pabrik Kelapa
Sawit) beberapa perusahaan seperti PT. Abdi Budi Mulia, PT. Sinar Pandawa
dan lainnya, di mana pada awalnya Para Tergugat terikat Perjanjian Kontrak
Kerja dengan Penggugat pada saat melamar pekerjaan, namun selanjutnya
status Para Tergugat menjadi karyawan waktu tidak tertentu di tempat
Penggugat (permanen) ;
Bahwa Para Tergugat sangat mengetahui sifat pekerjaan yang menjadi
tanggung jawab Para Tergugat sebagai supir tangki yang pada umumnya
dilakukan di luar areal pihak Penggugat, sehingga jumlah jam kerja yang
dibutuhkan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan dalam mengambil CPO ke
kebun berada di luar kontrol pihak Penggugat, sehingga tidak ada ketentuan
jam kerjanya dan Para Tergugat dapat mengontrol sendiri jadwal kerjanya,
kapan dan di mana serta berapa jam waktu istirahat dan lain sebagainya, maka
dalam uang jalan yang diterima Para Tergugat tersebut sudah dikompensasikan tentang hal tersebut, sehingga kelebihan uang jalan tidak pernah diminta oleh Penggugat dan atau dikembalikan oleh Para Tergugat sedangkan hak normatif lainnya tetap diterima oleh Para Tergugat dari Penggugat ;
Bahwa pada tanggal 01 Januari 2009, Para Tergugat mengirim surat kepada Penggugat yang pada pokoknya agar Penggugat menaikkan uang makan Para Tergugat ke tempat kebun PKS untuk mengambil CPO, sesuai dengan surat Para Tergugat No. 001/01/09 ;
Bahwa oleh karena kesibukan Manajemen Penggugat yang sedang
melakukan audit laporan akhir tahun, maka Penggugat belum menjawab
Permohonan Para Tergugat dimaksud, sehingga Para Tergugat mengirim
surat kembali kepada Penggugat untuk Perundingan Bipartit sesuai dengan
Surat No. 002/PK-GB AA/SBSI/PPI/II/2009 Deli Serdang tanggal 09 Februari
2009 yang disampaikan melalui PK.FSB.KAMIPARHO-KSBSI PT. Pacific
Palmindo Industri ;
Bahwa selanjutnya atas adanya Permohonan Bipartit dimaksud dan telah
dijadwalkannya pertemuan tersebut, maka dilakukan perundingan antara
Penggugat dan Para Tergugat untuk membahas usulan kenaikan uang makan yang dimohonkan Para Tergugat pada tanggal 20 Februari 2009 dan Penggugat memenuhi keinginan Para Tergugat dengan menaikkan uang makan dari Rp. 48.000,- per trip menjadi Rp. 64.000,- per trip jika ke kebun mengambil CPO, di mana uang makan tersebut sudah termasuk dan satu kesatuan dengan uang jalan sesuai dengan jarak tempuh ke lokasi kebun tempat mengambil CPO.
Bahwa kenaikan uang makan tersebut ditolak oleh Para Tergugat, sehingga Perundingan tersebut tidak mencapai kesepakatan dan diadakan kembali Perundingan Bipartit yang ke-2 pada tanggal 30 Maret 2009, di mana
Penggugat menaikkan kembali uang makan Para Tergugat dari Rp. 48.000,-
per trip menjadi Rp. 70.000,- per trip (uang makan pagi, makan siang, makan
malam dan uang makan ekstra) sebagaimana yang dirincikan di bawah ini :
| Keterangan | Jumlah/nilai awal | Jumlah/nilai setelah kenaikan |
| 1. Sarapan pagi | Rp.10.000,- | Rp.15.000,- |
| 2. Makan Siang | Rp.14.000,- | Rp.20.000,- |
| 3. Makan Malam | Rp.12.000,- | Rp.20.000,- |
| 4. Ekstra Meal | Rp.12.000,- | Rp.15.000,- |
| Total | Rp.48.000,- | Rp.70.000,- |
akan tetapi Para Tergugat tetap menolak dengan alasan masih tidak cukup,
sedangkan Penggugat tetap memberlakukan kenaikan uang makan tersebut
terhitung sejak tanggal 01 April 2009 dan Para Tergugat tetap menolak ;
Bahwa oleh karena Penggugat tetap kepada Keputusan dengan menaikkan uang makan sebesar Rp. 70.000, per trip sejak tanggal 01 April 2009 dan Para Tergugat menolaknya, sedangkan usul dan permintaan datangnya dari Para Tergugat, maka pada tanggal 31 Maret 2009 Para Tergugat tidak masuk kerja dan hanya duduk-duduk di luar pagar kantor/perusahaan, sehingga seluruh truk tangki milik Penggugat tidak jalan dan pekerja di halaman
kantor/perusahaan dan Penggugat tetap menghimbau dengan meminta Para
Tergugat tetap bekerja tetapi Para Tergugat menolak untuk bekerja dengan
alasan uang makan Para Tergugat belum dinaikkan oleh Penggugat ;
Bahwa selanjutnya Para Tergugat mengirim surat Pemberitahuan Mogok Kerja No. 006/DPC-GBAA/SBSI/D5/III/2009 tanggal 31 Maret 2009 untuk melakukan mogok kerja dari tanggal 08 sampai dengan 14 April 2009, sehingga terhitung sejak tanggal 31 Maret 2009 sampai dengan 14 April 2009 (selama 15 hari) Para Tergugat tidak masuk kerja dan tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab kepada Penggugat ;
Bahwa selanjutnya guna tetap melaksanakan ketentuan Peraturan di bidang Ketenagakerjaan, Penggugat melakukan Perundingan Bipartit untuk ke-3
kalinya dengan Para Tergugat dan dalam Perundingan tersebut turut dihadiri
dan disaksikan Pegawai Pengawas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Kabupaten Deli Serdang (Sdr. Mahyuddin dan Sdr. Edison), Polsek Labuhan Deli Serdang dan Koramil pada tanggal 13 April 2009, di mana Penggugat tetap
kepada Keputusan menaikkan uang makan sebesar Rp.70.000,- per trip
terhitung tanggal 01 April 2009, sedangkan uang jalan tidak, karena biaya
uang jalan diberikan kepada Para Pekerja sesuai dengan jauh dekatnya
tempat yang dituju sesuai dengan hitungan kilometer yang telah dilakukan
survei lebih dahulu oleh Penggugat, antara lain misalnya tujuan dari KIM ke
Belawan sebesar Rp. 90.000,- (semblilan puluh ribu rupiah) dengan jarak ± 35
km yang dapat dilaksanakan dalam ± 8 trip per hari dan ke PT. Abdi Budi Mulia
Rantau Prapat sebesar Rp. 1.420.000,- (satu juta empat ratus dua puluh ribu
rupiah) dengan jarak tempuh ± 776 km, apalagi harga solar telah turun
menjadi Rp. 4.500,- per liter, sehingga lebih besar uang jalan yang diterima
atau uang lebih yang diterima Para Tergugat dan hal tersebut sebagai
kompensasi karena tidak tentunya jam kerja yang dibutuhkan untuk
menyelesaikan pekerjaan pengambilan CPO tersebut ;
Bahwa Para Tergugat di samping adanya uang jalan dan uang makan tersebut di atas, jika tidak ada trip/perjalanan mengambil CPO, maka makan siang dan makan malam dapat diperoleh pada kantin Penggugat diberikan secara gratis serta mendapat upah bulanan sesuai dengan UMSK Kabupaten Deli Serdang serta terdaftar pada Jamsostek, sehingga Penggugat secara nyata-nyata telah berusaha sedaya upaya untuk memberikan yang terbaik bagi Para Tergugat dan jika dibandingkan dengan Perusahaan lain yang sejenis tidak ada memberikan upah bulanan, sebab para supir tangki di perusahaan lain
melakukan pekerjaan borongan untuk pengambilan CPO tersebut ;
Bahwa sebagai akibat dari terhentinya aktifitas pekerjaan Para Tergugat yang tidak mau bekerja sekalipun telah dipanggil untuk bekerja baik secara lisan
maupun tertulis serta patut menurut ketentuan Ketenagakerjaan yang berlaku,
sehingga menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi perusahaan karena
truk-truk yang dimiliki oleh Penggugat hanya terparkir saja di halaman
perusahaan selama Para Tergugat tidak bekerja dan agar kerugian Penggugat
tidak menjadi lebih besar lagi maka Penggugat memakai jasa dari
pengangkutan Iuar dan hal tersebut merupakan tambahan lain yang harus diperhitungkan oleh perusahaan, sedangkan Para Tergugat hanya ingin
membuat masalah yang merugikan bagi Penggugat disaat krisis ekonomi
global saat ini yang mana begitu banyak perusahaan lain yang telah valid atau
menutup usahanya karena berbagai faktor tersebut dan tindakan Para
Tergugat tersebut telah memberikan dampak buruk bagi Penggugat sebagai
salah satu perusahaan yang telah memberikan lapangan pekerjaan dan turut
mendukung pertumbuhan perekonomian Indonesia ;
Bahwa oleh karena tidak ada Kesepakatan, maka Para Tergugat mengirim surat kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Deli Serdang No. 007/DPC-GBAA/SBSI/D5/IV/2009 tanggal 14 April 2009 tentang
pemberitahuan mogok, di mana Para Tergugat terus melakukan mogok kerja
sampai dengan Pihak Perusahaan (Penggugat) mengabulkan tuntutan Para Tergugat (sampai waktu yang tidak ditentukan) ;
Bahwa Para Tergugat tetap tidak mau melaksanakan pekerjaannya, dan Surat Pemberitahuan Mogok Kerja Para Tergugat No.007/DPC-GBAA/ SBSI/D5/IV/2009 tanggal 14 April 2009 yang disampaikan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Deli Serdang dan tembusannya
disampaikan kepada Penggugat adalah melanggar ketentuan Pasal 142 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. KEP-232/MEN/2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja yang tidak sah karena tidak memenuhi syarat yang diatur dalam ketentuan Pasal 140 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, sebab tidak diketahui kapan hari, tanggal dan jam diakhiri mogok kerja Para Tergugat tersebut ;
Bahwa selanjutnya Penggugat guna melaksanakan ketentuan Pasal 151 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, di mana Penggugat berupaya dengan segala upaya agar tidak terjadi berakhirnya hubungan kerja dengan Para Tergugat dan memenuhi ketentuan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP-232/MEN/2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja yang tidak sah, maka Penggugat melakukan Pemanggilan Kerja kepada Para Tergugat segera masuk kerja kembali sesuai dengan Surat Panggilan tanggal 15 April 2009 ;
Bahwa atas Panggilan Kerja Penggugat tersebut, Para Tergugat tidak
mengindahkannya, bahkan membalas Surat Panggilan Penggugat tersebut
dengan Surat No.004/PK-GBAA/SBSI/PPI/II/09/D5 tanggal 17 April 2009,
di mana Para Tergugat belum bisa memenuhi Panggilan Kerja Penggugat
tersebut belum ada penambahan uang jalan ;
Bahwa kemudian Penggugat melakukan Panggilan Kerja yang ke-2 pada tanggal 20 April 2009 kepada Para Tergugat, namun juga tidak diindahkan oleh Para Tergugat dan Para Tergugat telah memohon kepada Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Dedi Serdang untuk dilakukan Mediasi tentang uang makan tersebut dan tuntutan kenaikan uang jalan serta upah over time ke luar daerah dalam pengambilan CPO ke kebun ;
Bahwa telah dilakukan Mediasi pada tanggal 24 April 2009 oleh Mediator
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Deli Serdang yang dihadiri
Penggugat dan Para Tergugat serta Kuasa Hukum masing-masing pihak
dengan tetap kepada prinsip masing-masing, sehingga Penggugat mohon
untuk dikeluarkan Surat Anjuran atas Mediasi yang telah dilakukan Kepala
Mediator Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Deli Serdang ;
Bahwa selanjutnya Penggugat mengeluarkan Surat Pemberitahuan kepada Para Tergugat tanggal 25 April 2009 bahwa sejak tanggal 27 April 2009
dianggap telah mengundurkan diri, sebab Para Tergugat mangkir kerja sejak
tanggal 31 Maret 2009 sampai dengan 27 April 2009 dan Para Tergugat berhak atas Uang Pengganti Hak sebesar 15% dari uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja sesuai dengan masa kerja Para Tergugat dan cuti yang belum dibayar atau yang belum gugur serta hal tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (2) dan (3) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. KEP-232/MEN/2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja Tidak Sah jo.Pasal 168 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, karena Penggugat telah memanggil Para Tergugat dua kali
untuk bekerja kembali dengan Panggilan secara patut dan tertulis, namun
Para Tergugat tidak memenuhi Panggilan tersebut, maka Para Tergugat
dianggap telah mengundurkan diri dan menerima hak berupa Uang
Penggantian Hak sebesar 15% dan cuti yang belum dibayar sesuai dengan
ketentuan Pasal 168 ayat (3) jo. Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang No. 13
Tahun 2003, sehingga patut kiranya Majelis Hakim menyatakan sah menurut
hukum Surat Pemberitahuan Penggugat kepada Para Tergugat tertanggal 29
April 2009 bahwa pada tanggal 27 April 2009 Para Tergugat dianggap telah
mengundurkan diri sebagai Pekerja pada PT. Pacific Palmindo Industri ;
Bahwa oleh karena itu patut kiranya Majelis Hakim menyatakan sah menurut hukum Surat Pangggilan Kerja-I tanggal 15 April 2009 dan Surat Penggilan Kerja-Il tanggal 20 April 2003 dan menyatakan hubungan kerja antara
Penggugat dengan Para Tergugat putus sejak tanggal 21 April 2009 dianggap
telah mengundurkan diri sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) dan (3) Keputusan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. KEP-232/MEN/2003 tentang
Akibat Hukum Mogok Kerja Tidak Sah Jo Pasal 168 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan mendapatkan hak berupa Uang Penggantian Hak sebesar 15% ditambah cuti yang belum dibayar atau
yang belum gugur sesuai dengan ketentuan Pasal 168 ayat (3) Jo Pasal 156
ayat (4) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 sesuai dengan perincian
sebagaimana data yang terlampir dalam Gugatan Penggugat yang merupakan
satu kesatuan dengan Gugatan Penggugat dengan total sebesar Rp.58.422.855,- (lima puluh delapan juta empat ratus dua puluh dua ribu delapan ratus lima puluh lima rupiah) ;
Bahwa selanjutnya atas Mediasi yang dilakukan Para Tergugat dengan
Penggugat di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Deli Serdang, Mediator telah mengeluarkan Surat Anjuran No. 560/1011/DTKTR/ 2009 tanggal 19 Mei 2009 di mana Mediator menganjurkan :
"Agar Penggugat menyesuaikan biaya operasional (uang jalan) sesuai dengan
jarak tempuh, melaksanakan struktur upah sesuai dengan Undang-Undang
No.13 Tahun 2003, melaksanakan premi/lembur tetap sesuai dengan jarak
tempuh operasional supir, mempekerjakan kembali seluruh supir dan
membayar upah 100% dari upah sebulan terhitung tanggal 31 Maret 2009" ;
Dan Surat Anjuran No 560/1348/DTKTR/2009 tanggal 02 Juli 2009 di mana
Mediator menganjurkan :
"Agar Penggugat membayar Pesangon Para Tergugat sebesar 2 (dua) kali
ketentuan Pasal 156 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 dan membayar upah
Para Tergugat selama tidak bekerja sebesar 100% dari upah sebulan" ;
Dan atas Surat Anjuran dimaksud Penggugat telah menolaknya sesuai dengan
Surat Penggugat No. 325/RB/SK/V/2009 tanggal 25 Mei 2009 dan Surat No.
03/HRD-DTKTR/VIl/2009 tanggal 14 Juli 2009, karena Anjuran Mediator
tersebut salah menerapkan hukum dalam Penyelesaian Perselisihan
Hubungan Industrial antara Penggugat dengan Para Tergugat, sehingga patut
kiranya Majelis Hakim menyatakan tidak berkekuatan hukum Surat Anjuran
No.560/1011/DTKTR/2009 tanggal 19 Mei 2009 dan Surat Anjuran No.
560/1348/DTKTR/2009 tanggal 02 Juli 2009 dimaksud ;
Bahwa dari jumlah 54 orang pekerja (Para Tergugat), terdapat sekitar 19
orang Pekerja telah mengambil haknya kepada Penggugat sebesar 15%
tersebut sebagai Uang Penggantian Hak, sedangkan sisanya sebanyak 35
orang (Para Tergugat) belum mengambil haknya dengan perincian
sebagaimana data yang terlampir dalam Gugatan Penggugat dan merupakan
satu ke satuan dengan Gugatan Penggugat ;
Bahwa dikarenakan alat bukti dalam perkara ini adalah merupakan alat bukti yang authentik yang dimajukan Penggugat sesuai dengan ketentuan Hukum Acara PHI yang berlaku, maka cukup alasan Majelis Hakim menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta walaupun ada
perlawanan berupa Verzet dan Kasasi (Uitvoerbaar Bij Voorraad) dan
menghukum Para Tergugat untuk membayar ongkos yang timbul dalam
Perkara Pengadilan Hubungan Industrial ini ;
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan agar memberikan putusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu sebagai berikut :
Dalam Pokok Perkara :
Menerima Gugatan Penggugat untuk keseluruhannya ;
Menyatakan sah menurut hukum Surat Pangggilan Kerja-I tertanggal 15
April 2009 dan Surat Penggilan Kerja-II tertanggal 20 April 2009 dari
Penggugat kepada Para Tergugat ;Menyatakan sah menurut hukum Surat Pemberitahuan Penggugat kepada
Para Tergugat tertanggal 29 April 2009 bahwa pada tanggal 27 April 2009
Para Tergugat dianggap telah mengundurkan diri sebagai Pekerja pada
PT. Pacific Palmindo lndustri ;Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat
putus sejak tanggal 27 April 2009 dianggap telah mengundurkan diri sesuai
dengan ketentuan Pasal 6 ayat 2 dan 3 Keputusan Menteri Tenaga Kerja
dan Transmigrasi RI No. KEP-232/MEN/2003 tentang akibat hukum mogok
kerja tidak sah .Jo. Pasal 168 ayat (1) Undang-Undang No.13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan ;Menyatakan hak Para Tergugat berupa Uang Penggantian Hak sebesar 15% sesuai dengan ketentuan Pasal 168 ayat 3 Jo. Pasal 156 ayat 4
Undang-Undang No.13 Tahun 2003 sesuai dengan perincian sebagaimana
data yang terlampir dalam Gugatan Penggugat yang merupakan satu
kesatuan dengan Gugatan Penggugat dengan total sebesar Rp.58.422,855,- (lima puluh delapan juta empat ratus dua puluh dua ribu delapan ratus lima puluh lima rupiah) ;Menyatakan tidak berkekuatan hukum Surat Anjuran No. 560/1011/DTKTR/ 2009 tanggal 19 Mei 2009 dan Surat Anjuran No.560/1348/DTKTR/2009 tanggal 02 Juli 2009 dimaksud ;
Menyatakan Putusan dalam Perkara Pengadilan Hubungan Industrial ini dapat dijalankan dengan serta merta walaupun ada Verzet dan Kasasi (Uitvoerbaar bij Voorraad) ;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul
dalam Perkara Pengadilan Hubungan Industrial ini ;Apabila Pengadilan PHI pada Pengadilan Negeri Medan berpendapat lain
mohon keputusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut para Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
A. Gugatan Penggugat Kabur (obscuur Libels) :
Bahwa Pasal 2 Undang-Undang Nomor : 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menyebutkan bahwa perselisihan hubungan industrial meliputi:
Perselisihan hak ;
Perselisihan Kepentingan ;
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja : dan
Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu
perusahaan ;Bahwa pada gugatan yang diajukan oleh Penggugat disatu sisi menyebutkan bahwa gugatan a quo adalah jenis perselisihan pemutusan hubungan kerja, namun di sisi lain menyebutkan perselisihan hubungan industrial tanpa menyebutkan secara tegas jenis perselisihannya ;
Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak konsisten, tidak tegas dan kabur karena tidak menyebutkan secara pasti jenis perselisihan dalam perkara a quo, apakah perselisihan pemutusan hubungan kerja atau perselisihan hubungan industrial yang meliputi keempat jenis perselisihan tersebut di atas, sehingga hal tersebut mengakibatkan gugatan Penggugat menjadi kabur adanya ;
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat tersebut menjadi kabur maka gugatan mana haruslah ditolak atau setidak tidaknya dinyatakan tidak diterima.
Penggugat Tidak Memiliki Kapasitas (Legal Standing) Untuk Mengajukan Gugatan A quo ;
Bahwa Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas dengan tegas menyebutkan bahwa yang berhak untuk mewakili Perseroan di dalam dan di luar Pengadilan adalah Direksi ;Bahwa faktanya dalam perkara a quo gugatan telah diajukan oleh seorang General Manager melalui kuasanya, hal mana berdasarkan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, General Manager sama sekali tidak memiliki kewenangan/ kapasitas (legal standing) untuk mengajukan gugatan a quo ;
Bahwa berdasarkan hal tersebut maka gugatan a quo haruslah dinyatakan ditolak atau setidak tidaknya dinyatakan tidak diterima ;
C. Subyek hukum yang digugat tidak tepat (Error In Persona) ;
Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak jelas dan tidak tegas siapakah yang menjadi subjek hukum dalam perkara a quo, di mana disatu sisi gugatan Penggugat diajukan dengan subjek hukum masing-masing Para Tergugat secara inperson, namun di sisi lain Penggugat juga menjadikan PK FSB KAMIPARHO-KSBSI PT. Pacific Palmindo Industri menjadi subjek hukum dalam perkara a quo ;
Bahwa dengan demikian maka dalam gugatan a quo tidak jelas tidak tegas siapa sebenarnya yang menjadi subjek hukumnya apakah masing-masing Para Tergugat secara inperson atau PK FSB KAMIPARHO-KSBSI PT. Pacific Palmindo Industri, sehingga dengan demikian maka gugatan Penggugat diajukan dengan subjek hukum yang tidak tepat (error In persona), karenanya haruslah ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
D. Gugatan Premature :
Bahwa hal-hal yang berkaitan dengan perkara a quo saat ini juga masih
sedang dilakukan proses oleh PPNS Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Deli Serdang, maka apabila pemeriksaan perkara dalam gugatan a quo tetap dilanjutkan dan diputus, maka kelak akan terjadi tumpang tindih keputusan atas perkara yang sama (nebis in idem) ;Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Penggugat terlalu buru-buru dan
terlalu cepat mengajukan gugatan a quo ke Pengadilan Hubungan Industrial, hal mana menyebabkan gugatan a quo menjadi prematur, oleh karena itu maka gugatan a quo haruslah ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut para Tergugat telah menyangkal dalil-dalil gugatan tersebut dan sebaliknya mengajukan gugatan balik (rekonvensi) pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Bahwa dalil-dalil jawaban Para Tergugat dalam Konvensi/Para Penggugat dalam Rekonvensi yang telah diuraikan pada bagian Eksepsi dan Konvensi perkara a quo adalah merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan pada bagian Rekonvensi ini, karenanya secara mutatis mutandis mohon dianggap telah dituliskan pada bagian Rekonvensi ini dan Para Tergugat dalam Konvensi/Para Penggugat dalam Rekonvensi tidak akan mengulangi penulisannya ;
Bahwa tindakan Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Para Tergugat dalam Konvensi/Para Penggugat dalam Konvensi adalah bertentangan dengan Pasal 151, Pasal 153, Pasal 155 dan Pasal 156 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ;
Bahwa tindakan Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi tidak membayar upah lembur kepada Para Tergugat dalam Konvensi/Para Penggugat dalam Rekonvensi adalah bertentangan dengan Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan jo Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No.102/Men/lV/2004 Tentang Jam Kerja Lembur dan Upah Lembur ;
Bahwa tindakan Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi tidak membayar upah Para Tergugat dalam Konvensi/Para Penggugat dalam Rekonvensi selama melakukan mogok kerja dan selama proses penetapan Pemutusan Hubungan Kerja adalah bertentangan dengan Pasal 145 dan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang No13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ;
Bahwa oleh karena tindakan Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi sebagaimana dimaksud di atas adalah sangat merugikan Para Tergugat dalam Konvensi/Para Penggugat dalam Rekonvensi, kerugian mana harus dibayar Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi sebesar
Rp.1.192.477.710 (satu milyar seratus sembilah puluh dua juta empat ratus
tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus sepuluh rupiah) sebagai Uang Pesangon,
Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak, Upah Lembur, Upah
Selama Mogok Kerja dan Upah Selama Proses Penetapan Pemutusan
Hubungan Kerja ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas para Penggugat dalam Rekonvensi menuntut kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan supaya memberikan putusan sebagai berikut :
Menerima gugatan Rekonvensi Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi untuk seluruhnya ;
Menyatakan tindakan Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Para Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi adalah ber-tentangan dengan Pasal 151, Pasal 153, Pasal 155 dan Pasal 156 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ;
Menyatakan tindakan Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi tidak membayar upah lembur kepada Para Tergugat dalam Konvensi/Para Penggugat dalam Rekonvensi adalah bertentangan
dengan Vide Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No.102/Men/IV/2004 Tentang Jam Kerja Lembur dan Upah Lembur ;Menyatakan tindakan Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi tidak membayar upah Para Tergugat dalam Konvensi/Para Penggugat dalam Rekonvensi selama melakukan mogok kerja dan selama proses penetapan Pemutusan Hubungan Kerja adalah bertentangan dengan Pasal 145 dan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ;
Menghukum Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar kepada Para Tergugat dalam Konvensi/Para Penggugat dalam Rekonvensi sebesar Rp.1.192.477.710,- (satu milyar seratus sembilan puluh dua juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus sepuluh rupiah) sebagai Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak, Upah Lembur, Upah Selama Mogok Kerja dan Upah Selama Proses Penetapan Pemutusan Hubungan Kerja sesuai perincian berikut (tabel terlampir) ;
Menghukum Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo ;
Apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik mohon putusan yang seadii-adilnya (ex aquo et bono) ;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan No. 81/G/2009/PHI.Mdn tanggal 23 November 2009 adalah sebagai berikut :
DALAM KONVENSI :
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
DALAM REKONVENSI :
Mengabulkan gugatan para Penggugat dalam Rekonvensi dan Penggugat XIII dalam Rekonvensi untuk sebagian ;
Menyatakan tindakan Tergugat dalam Rekonvensi melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Para Penggugat dalam Rekonvensi adalah bertentangan dengan Pasal 151 ayat (3) dan Pasal 156 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 ;
Menghukum Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak karena pemutusan hubungan kerja berdasarkan Pasal 156 ayat (1), (2), (3) dan (4) Undang-Undang No.13 Tahun 2003, upah selama melakukan mogok kerja yang sah yakni tanggal 08 April 2009 sampai dengan 15 April 2004 kepada para Penggugat dalam Rekonvensi dan Penggugat XIII dalam Rekonvensi dengan rincian sebagai berikut :
Abdullah Afifuddin : (masa kerja 9 tahun, upah Rp.1.078.000,-/bulan)
Uang Pesangon :
1 x 9 x Rp.1.078.000,- = Rp. 9.702.000,-
Uang Penghargaan masa kerja :
4 x Rp.1.078.000,- = Rp. 4.312.000,-
Jumlah = Rp.14.014.000,-
Uang Penggantian Hak :
perumahan dan perobatan :
15% x Rp.14.014.000,- = Rp. 2.102.100,-
cuti yang belum gugur : = Rp. 1.078.000,-
Upah selama mogok kerja sah
(1 minggu) : 7/30 x Rp.1.078.000,- = Rp. 251.533,-
Total = Rp.17.445.633,-
Agus Harahap : (masa kerja 6,4 tahun, upah Rp.1.078.000,-/bulan)
Uang Pesangon :
1 x 7 x Rp.1.078.000,- = Rp. 7.546.000,-
Uang Penghargaan masa kerja :
3 x Rp.1.078.000,- = Rp. 3.234.000,-
Jumlah = Rp.10.780.000,-
Uang Penggantian Hak :
perumahan dan perobatan :
15 % x Rp.10.780.000,- = Rp. 1.617.000,-
cuti yang belum gugur : = Rp. 1.006.133,-
Upah selama mogok kerja sah
(1 minggu) : 7/30 x Rp.1.078.000,- = Rp. 251.533,-
Total = Rp.13.654.666,-
Agus Siswanto : (masa kerja 8 tahun, upah Rp.1.078.000,-/bulan)
Uang Pesangon :
1 x 9 x Rp.1.078.000,- = Rp. 7.546.000,-
Uang Penghargaan masa kerja :
3 x Rp.1.078.000,- = Rp. 3.234.440,-
Jumlah = Rp.12.936.000,-
Uang Penggantian Hak :
perumahan dan perobatan :
15 % x Rp. 12.936.000,- = Rp. 1.940.400,-
cuti yang belum diambil/belum gugur : = Rp. 826.467,-
Upah selama mogok kerja sah
(1 minggu) : 7/30 x Rp.1.078.000,- = Rp. 251.533,-
Total = Rp.15.954.400,-
Amran : (masa kerja 6 tahun, upah Rp.1.078.000,-/bulan)
Uang Pesangon :
1 x 7 x Rp.1.078.000,- = Rp. 7.546.000,-
Uang Penghargaan masa kerja :
3 x Rp.1.078.000,- = Rp. 3.234.000,-
Jumlah = Rp.10.780.000,-
Uang Penggantian Hak :
perumahan dan perobatan :
15 % x Rp.10.780.000,- = Rp. 1.617.000,-
cuti yang belum diambil/belum gugur : = Rp. 431.200,-
Upah selama mogok kerja sah
(1 minggu) : 7/30 x Rp.1.078.000,- = Rp. 251.533,-
Total = Rp.13.079.733,-
Arffan : (masa kerja 4,4 tahun, upah Rp.1.078.000,-/bulan)
Uang Pesangon :
1 x 4 x Rp.1.078.000,- = Rp. 5.390.000,-
Uang Penghargaan masa kerja :
2 x Rp.1.078.000,- = Rp. 2.156.000,-
Jumlah = Rp. 7.546.000,-
Uang Penggantian Hak :
perumahan dan perobatan :
15 % x Rp. 7.546.000,- = Rp. 1.131.900,-
cuti yang belum diambil/belum gugur : = Rp. 143.733,-
Upah selama mogok kerja sah
(1 minggu) : 7/30 x Rp.1.078.000,- = Rp. 251.533,-
Total = Rp. 9.073.166,-
Daniel Silalahi : (masa kerja 3,4 tahun, upah Rp.1.078.000,-/bulan)
Uang Pesangon :
1 x 4 x Rp.1.078.000,- = Rp. 5.390.000,-
Uang Penghargaan masa kerja :
2 x Rp.1.078.000,- = Rp. 2.156.000,-
Jumlah = Rp. 7.546.000,-
Uang Penggantian Hak :
perumahan dan perobatan :
15 % x Rp. 7.546.000,- = Rp. 1.131.900,-
cuti yang belum diambil/belum gugur : = Rp. 574.933,-
Upah selama mogok kerja sah
(1 minggu) : 7/30 x Rp.1.078.000,- = Rp. 251.533,-
Total = Rp. 9.504.366,-
Dullamid : (masa kerja 8,1 tahun, upah Rp.1.078.000,-/bulan)
Uang Pesangon :
1 x 9 x Rp.1.078.000,- = Rp. 9.702.000,-
Uang Penghargaan masa kerja :
3 x Rp.1.078.000,- = Rp. 3.234.440,-
Jumlah = Rp.12.936.000,-
Uang Penggantian Hak :
perumahan dan perobatan :
15 % x Rp12.936.000,- = Rp. 1.940.400,-
cuti yang belum diambil/belum gugur : = Rp. 826.467,-
Upah selama mogok kerja sah
(1 minggu) : 7/30 x Rp.1.078.000,- = Rp. 251.533,-
Total = Rp.15.954.400,-
Hariono : (masa kerja 4,3 tahun, upah Rp.1.078.000,-/bulan)
Uang Pesangon :
1 x 4 x Rp.1.078.000,- = Rp. 5.390.000,-
Uang Penghargaan masa kerja :
2 x Rp.1.078.000,- = Rp. 2.156.000,-
Jumlah = Rp. 7.546.000,-
Uang Penggantian Hak :
perumahan dan perobatan :
15 % x Rp. 7.546.000,- = Rp. 1.131.900,-
cuti yang belum diambil/belum gugur : = Rp. 107.800,-
Upah selama mogok kerja sah
(1 minggu) : 7/30 x Rp.1.078.000,- = Rp. 251.533,-
Total = Rp. 9.307.233,-
Herianto Hutapea : (masa kerja 9,3 tahun, upah Rp.1.078.000,-/bulan)
Uang Pesangon :
1 x 9 x Rp.1.078.000,- = Rp. 9.702.000,-
Uang Penghargaan masa kerja :
4 x Rp.1.078.000,- = Rp. 4.312.000,-
Jumlah = Rp.14.014.000,-
Uang Penggantian Hak :
perumahan dan perobatan :
15 % x Rp14.014.000,- = Rp. 2.102.100,-
cuti yang belum gugur : 12/25x1.078.000,- = Rp. 395.267,-
Upah selama mogok kerja sah
(1 minggu) : 7/30 x Rp.1.078.000,- = Rp. 251.533,-
Total = Rp.16.762.900,-
Irwansyah : (masa kerja 10,6 tahun, upah Rp.1.078.000,-/bulan)
Uang Pesangon :
1 x 9 x Rp.1.078.000,- = Rp. 9.702.000,-
Uang Penghargaan masa kerja :
4 x Rp.1.078.000,- = Rp. 4.312.000,-
Jumlah = Rp.14.014.000,-
Uang Penggantian Hak :
perumahan dan perobatan :
15 % x Rp14.014.000,- = Rp. 2.102.100,-
cuti yang belum gugur : = Rp. 826.467,-
Upah selama mogok kerja sah
(1 minggu) : 7/30 x Rp.1.078.000,- = Rp. 251.533,-
Total = Rp.17.194.100,-
Irwanto : (masa kerja 8,1 tahun, upah Rp.1.078.000,-/bulan)
Uang Pesangon :
1 x 9 x Rp.1.078.000,- = Rp. 9.702.000,-
Uang Penghargaan masa kerja :
3 x Rp.1.078.000,- = Rp. 3.234.440,-
Jumlah = Rp.12.936.000,-
Uang Penggantian Hak :
perumahan dan perobatan :
15 % x Rp12.936.000,- = Rp. 1.940.400,-
cuti yang belum diambil/belum gugur : = Rp. 754.600,-
Upah selama mogok kerja sah
(1 minggu) : 7/30 x Rp.1.078.000,- = Rp. 251.533,-
Total = Rp.15.882.533,-
Jefri Hutabarat : (masa kerja 8,8 tahun, upah Rp.1.078.000,-/bulan)
Uang Pesangon :
1 x 9 x Rp.1.078.000,- = Rp. 9.702.000,-
Uang Penghargaan masa kerja :
3 x Rp.1.078.000,- = Rp. 3.234.440,-
Jumlah = Rp.12.936.000,-
Uang Penggantian Hak :
perumahan dan perobatan :
15 % x Rp12.936.000,- = Rp. 1.940.400,-
cuti yang belum diambil/belum gugur : = Rp. 826.467,-
Upah selama mogok kerja sah
(1 minggu) : 7/30 x Rp.1.078.000,- = Rp. 251.533,-
Total = Rp.15.954.400,-
Jhon Tumanggor/Penggugat XIII d.r (inpersoon) : (masa kerja 7 tahun uapah Rp.1.078.000,-/bulan) ;
Uang Pesangon :
1 x 8 x Rp.1.078.000,- = Rp. 8.624.000,-
Uang Penghargaan masa kerja :
3 x Rp.1.078.000,- = Rp. 3.234.440,-
Jumlah = Rp.11.858.000,-
Uang Penggantian Hak :
perumahan dan perobatan :
15 % x Rp11.858.000,- = Rp. 1.778.700,-
cuti yang belum diambil/belum gugur : = Rp. 251.533,-
Upah selama mogok kerja sah
(1 minggu) : 7/30 x Rp.1.078.000,- = Rp. 251.533,-
Total = Rp.14.139.766,-
Kamil : (masa kerja 7,5 tahun, upah Rp.1.078.000,-/bulan)
Uang Pesangon :
1 x 8 x Rp.1.078.000,- = Rp. 8.624.000,-
Uang Penghargaan masa kerja :
3 x Rp.1.078.000,- = Rp. 3.234.440,-
Jumlah = Rp.11.858.000,-
Uang Penggantian Hak :
perumahan dan perobatan :
15 % x Rp11.858.000,- = Rp. 1.778.700,-
cuti yang belum diambil/belum gugur : = Rp. 574.933,-
Upah selama mogok kerja sah
(1 minggu) : 7/30 x Rp.1.078.000,- = Rp. 251.533,-
Total = Rp.14.463.166,-
Minggu Darma : (masa kerja 8,1 tahun, upah Rp.1.078.000,-/bulan)
Uang Pesangon :
1 x 9 x Rp.1.078.000,- = Rp. 9.702.000,-
Uang Penghargaan masa kerja :
3 x Rp.1.078.000,- = Rp. 3.234.440,-
Jumlah = Rp.12.936.000,-
Uang Penggantian Hak :
perumahan dan perobatan :
15 % x Rp12.936.000,- = Rp. 1.940.400,-
cuti yang belum diambil/belum gugur : = Rp. 862.340,-
Upah selama mogok kerja sah
(1 minggu) : 7/30 x Rp.1.078.000,- = Rp. 251.533,-
Total = Rp.15.990.273,-
Lasak Siagian : (masa kerja 8,8 tahun, upah Rp.1.078.000,-/bulan)
Uang Pesangon :
1 x 9 x Rp.1.078.000,- = Rp. 9.702.000,-
Uang Penghargaan masa kerja :
3 x Rp.1.078.000,- = Rp. 3.234.440,-
Jumlah = Rp.12.936.000,-
Uang Penggantian Hak :
perumahan dan perobatan :
15 % x Rp12.936.000,- = Rp. 1.940.400,-
cuti yang belum diambil/belum gugur : = Rp. 754.600,-
Upah selama mogok kerja sah
(1 minggu) : 7/30 x Rp.1.078.000,- = Rp. 251.533,-
Total = Rp.15.882.533,-
Legiok : (masa kerja 2,5 tahun, upah Rp.1.078.000,-/bulan)
Uang Pesangon :
1 x 3 x Rp.1.078.000,- = Rp. 3.234.000,-
Uang Penggantian Hak :
perumahan dan perobatan :
15 % x Rp.3.234.000,- = Rp. 485.100,-
cuti yang belum diambil/belum gugur : = Rp. 610.867,-
Upah selama mogok kerja sah
(1 minggu) : 7/30 x Rp.1.078.000,- = Rp. 251.533,-
Total = Rp. 4.581.500,-
Leonard Silalahi : (masa kerja 8,7 tahun, upah Rp.1.078.000,-/bulan)
Uang Pesangon :
1 x 9 x Rp.1.078.000,- = Rp. 9.702.000,-
Uang Penghargaan masa kerja :
3 x Rp.1.078.000,- = Rp. 3.234.440,-
Jumlah = Rp.12.936.000,-
Uang Penggantian Hak :
perumahan dan perobatan :
15 % x Rp12.936.000,- = Rp. 1.940.400,-
cuti yang belum diambil/belum gugur : = Rp. 395.267,-
Upah selama mogok kerja sah
(1 minggu) : 7/30 x Rp.1.078.000,- = Rp. 251.533,-
Total = Rp.15.523.200,-
Matarudi : (masa kerja 3,7 tahun, upah Rp.1.089.551,-/bulan)
Uang Pesangon :
1 x 4 x Rp. 1.089.551,- = Rp. 4.358.204,-
Uang Penghargaan masa kerja :
2 x Rp. 1.089.551,- = Rp. 2.179.102,-
Jumlah = Rp. 6.537.306,-
Uang Penggantian Hak :
perumahan dan perobatan :
15 % x Rp. 6.537.306,- = Rp. 980.596,-
cuti yang belum diambil/belum gugur : = Rp. 1.269.644,-
Upah selama mogok kerja sah
(1 minggu) : 7/30 x Rp. 1.089.551,- = Rp. 254.299,-
Total = Rp. 9.041.774,-
Panusunan Hasibuan : (masa kerja 7,2 tahun, upah Rp.1.078.000,-/bulan)
Uang Pesangon :
1 x 8 x Rp. 1.078.000,- = Rp. 8.624.000,-
Uang Penghargaan masa kerja :
3 x Rp. 1.078.000,- = Rp. 3.234.000,-
Jumlah = Rp.11.858.000,-
Uang Penggantian Hak :
perumahan dan perobatan :
15 % x Rp. 11.858.000,- = Rp. 1.778.700,-
cuti yang belum diambil/belum gugur : = Rp. 395.267,-
Upah selama mogok kerja sah
(1 minggu) : 7/30 x Rp. 1.078.000,- = Rp. 251.533,-
Total = Rp.14.283.500,-
Ponimin : (masa kerja 8,3 tahun, upah Rp.1.078.000,-/bulan)
Uang Pesangon :
1 x 9 x Rp. 1.078.000,- = Rp. 9.702.000,-
Uang Penghargaan masa kerja :
3 x Rp. 1.078.000,- = Rp. 3.234.000,-
Jumlah = Rp.12.936.000,-
Uang Penggantian Hak :
perumahan dan perobatan :
15 % x Rp. 12.936.000,- = Rp. 1.940.400,-
cuti yang belum diambil/belum gugur : = Rp. 826.467,-
Upah selama mogok kerja sah
(1 minggu) : 7/30 x Rp. 1.078.000,- = Rp. 251.533,-
Total = Rp.15.954.400,-
Posmatio Siringo-ringo : (masa kerja 4,4 tahun, upah Rp.1.078.000,-/bulan)
Uang Pesangon :
1 x 5 x Rp. 1.078.000,- = Rp. 5.390.000,-
Uang Penghargaan masa kerja :
2 x Rp. 1.078.000,- = Rp. 2.156.000,-
Jumlah = Rp. 7.546.000,-
Uang Penggantian Hak :
perumahan dan perobatan :
15 % x Rp. 7.546.000,- = Rp. 1.131.900,-
cuti yang belum diambil/belum gugur : = Rp. 574.933,-
Upah selama mogok kerja sah
(1 minggu) : 7/30 x Rp. 1.078.000,- = Rp. 251.533,-
Total = Rp. 9.504.366,-
Sudarno : (masa kerja 8,8 tahun, upah Rp.1.078.000,-/bulan)
Uang Pesangon :
1 x 9 x Rp. 1.078.000,- = Rp. 9.702.000,-
Uang Penghargaan masa kerja :
3 x Rp. 1.078.000,- = Rp. 3.234.000,-
Jumlah = Rp.12.936.000,-
Uang Penggantian Hak :
perumahan dan perobatan :
15 % x Rp. 12.936.000,- = Rp. 1.940.400,-
cuti yang belum diambil/belum gugur : = Rp. 754.600,-
Upah selama mogok kerja sah
(1 minggu) : 7/30 x Rp. 1.078.000,- = Rp. 251.533,-
Total = Rp.15.954.400,-
Sudiro : (masa kerja 7,11 tahun, upah Rp.1.078.000,-/bulan)
Uang Pesangon :
1 x 8 x Rp. 1.078.000,- = Rp. 8.624.000,-
Uang Penghargaan masa kerja :
3 x Rp. 1.078.000,- = Rp. 3.234.000,-
Jumlah = Rp.11.858.000,-
Uang Penggantian Hak :
perumahan dan perobatan :
15 % x Rp. 20.482.000,- = Rp. 3.072.300,-
cuti yang belum diambil/belum gugur : = Rp. 395.267,-
Upah selama mogok kerja sah
(1 minggu) : 7/30 x Rp. 1.078.000,- = Rp. 251.533,-
Total = Rp.14.714.700,-
Suhartoyo : (masa kerja 5,9 tahun, upah Rp.1.078.000,-/bulan)
Uang Pesangon :
1 x 6 x Rp. 1.078.000,- = Rp. 6.458.000,-
Uang Penghargaan masa kerja :
2 x Rp. 1.078.000,- = Rp. 2.156.000,-
Jumlah = Rp. 8.624.000,-
Uang Penggantian Hak :
perumahan dan perobatan :
15 % x Rp. 8.624.000,- = Rp. 1.293.600,-
cuti yang belum diambil/belum gugur : = Rp. 754.600,-
Upah selama mogok kerja sah
(1 minggu) : 7/30 x Rp. 1.078.000,- = Rp. 251.533,-
Total = Rp.10.923.733,-
Sumarly : (masa kerja 7,1 tahun, upah Rp.1.078.000,-/bulan)
Uang Pesangon :
1 x 8 x Rp. 1.078.000,- = Rp. 8.624.000,-
Uang Penghargaan masa kerja :
3 x Rp. 1.078.000,- = Rp. 3.234.000,-
Jumlah = Rp.11.858.000,-
Uang Penggantian Hak :
perumahan dan perobatan :
15 % x Rp. 11.858.000,- = Rp. 1.778.700,-
cuti yang belum diambil/belum gugur : = Rp. 826.467,-
Upah selama mogok kerja sah
(1 minggu) : 7/30 x Rp. 1.078.000,- = Rp. 251.533,-
Total = Rp.14.714.700,-
Surya Abdi Samosir : (masa kerja 5,4 tahun, upah Rp.1.078.000,-/bulan)
Uang Pesangon :
1 x 6 x Rp. 1.078.000,- = Rp. 6.468.000,-
Uang Penghargaan masa kerja :
2 x Rp. 1.078.000,- = Rp. 2.156.000,-
Jumlah = Rp. 8.624.000,-
Uang Penggantian Hak :
perumahan dan perobatan :
15 % x Rp. 8.624.000,- = Rp. 1.293.600,-
cuti yang belum diambil/belum gugur : = Rp. 574.933,-
Upah selama mogok kerja sah
(1 minggu) : 7/30 x Rp. 1.078.000,- = Rp. 251.533,-
Total = Rp.10.744.066,-
Suryanto : (masa kerja 5 tahun, upah Rp.1.089.651,-/bulan)
Uang Pesangon :
1 x 6 x Rp. 1.089.651,- = Rp. 6.537.906,-
Uang Penghargaan masa kerja :
2 x Rp. 1.089.651,- = Rp. 2.179.302,-
Jumlah = Rp. 8.717.208,-
Uang Penggantian Hak :
perumahan dan perobatan :
15 % x Rp. 8.717.208,- = Rp. 1.307.581,-
cuti yang belum diambil/belum gugur : = Rp. 799.077,-
Upah selama mogok kerja sah
(1 minggu) : 7/30 x Rp. 1.089.551,- = Rp. 254.252,-
Total = Rp.11.078.118,-
Sutardi : (masa kerja 3,7 tahun, upah Rp.1.078.000,-/bulan)
Uang Pesangon :
1 x 4 x Rp. 1.078.000,- = Rp. 4.312.000,-
Uang Penghargaan masa kerja :
2 x Rp. 1.078.000,- = Rp. 2.156.000,-
Jumlah = Rp. 6.468.000,-
Uang Penggantian Hak :
perumahan dan perobatan :
15 % x Rp. 6.468.000,- = Rp. 970.200,-
Upah selama mogok kerja sah
(1 minggu) : 7/30 x Rp. 1.078.000,- = Rp. 251.533,-
Total = Rp. 7.689.733,-
Sutrisno A : (masa kerja 8,5 tahun, upah Rp.1.078.000,-/bulan)
Uang Pesangon :
1 x 9 x Rp. 1.078.000,- = Rp. 9.702.000,-
Uang Penghargaan masa kerja :
3 x Rp. 1.078.000,- = Rp. 3.234.000,-
Jumlah = Rp.12.936.000,-
Uang Penggantian Hak :
perumahan dan perobatan :
15 % x Rp. 12.936.000,- = Rp. 1.940.400,-
cuti yang belum diambil/belum gugur : = Rp. 826.467,-
Upah selama mogok kerja sah
(1 minggu) : 7/30 x Rp. 1.078.000,- = Rp. 251.533,-
Total = Rp.15.954.400,-
Suyetman : (masa kerja 7,11 tahun, upah Rp.1.078.000,-/bulan)
Uang Pesangon :
1 x 8 x Rp. 1.078.000,- = Rp. 8.624.000,-
Uang Penghargaan masa kerja :
3 x Rp. 1.078.000,- = Rp. 3.234.000,-
Jumlah = Rp.11.858.000,-
Uang Penggantian Hak :
perumahan dan perobatan :
15 % x Rp. 11.858.000,- = Rp. 1.778.700,-
cuti yang belum diambil/belum gugur : = Rp. 251.533,-
Upah selama mogok kerja sah
(1 minggu) : 7/30 x Rp. 1.078.000,- = Rp. 251.533,-
Total = Rp.14.139.766,-
Suyetno : (masa kerja 7,5 tahun, upah Rp.1.078.000,-/bulan)
Uang Pesangon :
1 x 8 x Rp. 1.078.000,- = Rp. 8.624.000,-
Uang Penghargaan masa kerja :
3 x Rp. 1.078.000,- = Rp. 3.234.000,-
Jumlah = Rp.11.858.000,-
Uang Penggantian Hak :
perumahan dan perobatan :
15 % x Rp. 11.858.000,- = Rp. 1.778.700,-
cuti yang belum diambil/belum gugur : = Rp. 574.933,-
Upah selama mogok kerja sah
(1 minggu) : 7/30 x Rp. 1.070.000,- = Rp. 251.533,-
Total = Rp.14.463.166,-
Tony Purba : (masa kerja 7 tahun, upah Rp.1.078.000,-/bulan)
Uang Pesangon :
1 x 8 x Rp. 1.078.000,- = Rp. 7.546.000,-
Uang Penghargaan masa kerja :
3 x Rp. 1.078.000,- = Rp. 3.234.000,-
Jumlah = Rp.10.780.000,-
Uang Penggantian Hak :
perumahan dan perobatan :
15 % x Rp. 10.780.000,- = Rp. 1.617.000,-
cuti yang belum diambil/belum gugur : = Rp. 143.733,-
Upah selama mogok kerja sah
(1 minggu) : 7/30 x Rp. 1.078.000,- = Rp. 251.533,-
Total = Rp.12.792.266,-
Tumpal Simatupang : (masa kerja 6 tahun, upah Rp.1.078.000,-/bulan)
Uang Pesangon :
1 x 7 x Rp. 1.078.000,- = Rp. 7.546.000,-
Uang Penghargaan masa kerja :
3 x Rp. 1.078.000,- = Rp. 3.234.000,-
Jumlah = Rp.10.780.000,-
Uang Penggantian Hak :
perumahan dan perobatan :
15 % x Rp. 10.780.000,- = Rp. 1.617.000,-
cuti yang belum diambil/belum gugur : = Rp. 251.533,-
Upah selama mogok kerja sah
(1 minggu) : 7/30 x Rp. 1.078.000,- = Rp. 251.533,-
Total = Rp.12.900.066,-
Waliman : (masa kerja 7,2 tahun, upah Rp.1.089.651,-/bulan)
Uang Pesangon :
1 x 7 x Rp. 1.089.651,- = Rp. 8.717.208,-
Uang Penghargaan masa kerja :
3 x Rp. 1.089.651,- = Rp. 3.268.953,-
Jumlah = Rp.11.986.161,-
Uang Penggantian Hak :
perumahan dan perobatan :
15 % x Rp. 11.986.161,- = Rp. 1.797.924,-
cuti yang belum diambil/belum gugur : = Rp. 72.643,-
Upah selama mogok kerja sah
(1 minggu) : 7/30 x Rp. 1.089.551,- = Rp. 254.252,-
Total = Rp.14.110.980,-
Total keseluruhannya : = Rp.469.042.113,-
(empat ratus enam puluh sembilan juta empat puluh dua ribu seratus tiga belas rupiah) ;
Menolak gugatan para Penggugat dalam Rekonvensi untuk selain dan selebihnya ;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI ;
Menghukum Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi membayar ongkos yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.2.351.000,- (dua juta tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa amar putusan Mahkamah Agung RI No.333 K/Pdt. Sus/2010 tanggal 13 Agustus 2010 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. PACIFIC PALMINDO INDUSTRI tersebut ;
Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor : 81/G/2009/PHI.Mdn tanggal 23 November 2009 ;
MENGADILI SENDIRI :
DALAM KONVENSI :
Dalam Eksepsi :
Menolak eksepsi para Tergugat ;
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ;
Menyatakan mogok kerja yang dilakukan oleh para Tergugat sejak tanggal 31 Maret 2009 tidak sah dan dikualifikasikan sebagai mangkir ;
Menyatakan sah menurut hukum Surat Panggilan Kerja-I tertanggal 15 April 2009 dan surat Panggilan Kerja-II tertanggal 20 April 2009 dari Penggugat kepada para Tergugat ;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan para Tergugat putus terhitung sejak tanggal 27 April 2009 karena para Penggugat dianggap mengundurkan diri ;
Menghukum Penggugat untuk membayar hak-hak para Tergugat atas Uang Penggantian Hak (termasuk Cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugur) yang besarnya masing-masing sebagai berikut :
-
No TERGUGAT JUMLAH 1 Abdullah Afifuddin Rp. 2.209.900,- 2 Agus Harahap Rp. 1.976.333,- 3 Agus Siswanto Rp. 2.443.467,- 4 Amran Rp. 1.886.500,- 5 Arffan Rp. 1.275.633,- 6 Daniel Silalahi Rp. 1.545.133,- 7 Dullamid Rp. 1.958.367,- 8 Hariono Rp. 1.239.700,- 9 Herianto Hutapea Rp. 1.527.167,- 10 Irwansyah Rp. 1.958.367,- 11 Irwanto Rp. 1.886.500,- 12 Jefri Hutabarat Rp. 1.958.367,- 13 Kamil Rp. 1.706.833,- 14 Minggu Darma Rp. 1.994.240,- 15 Lasak Siagian Rp. 1.886.500,- 16 Legiok Rp. 1.095.967,- 17 Leonard Silalahi Rp. 1.527.167,- 18 Matarudi Rp. 1.759.942,- 19 Jhon Tumanggor Rp. 1.383.433,- 20 Panusunan Hasibuan Rp. 1.527.167,- 21 Ponimin Rp. 1.958.367,- 22 Posmatio S. Ringoringo Rp. 1.706.833,- 23 Sudarno Rp. 1.958.367,- 24 Sudiro Rp. 1.958.367,- 25 Suhartoyo Rp. 1.724.800,- 26 Sumarly Rp. 1.958.367,- 27 Surya Abdi Samosir Rp. 1.545.133,- 28 Suryanto Rp. 1.779.763,- 29 Sutardi Rp. 323.400,- 30 Sutrisno A. Rp. 1.958.367,- 31 Tony Purba Rp. 1.113.933,- 32 Suyetno Rp. 1.706.833,- 33 Suyetman Rp. 1.383.433,- 34 Waliman Rp. 1.216.777,- 35 Tumpal Simatupang Rp. 1.383.433,- Total Rp. 58.422.855,-
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
DALAM REKONVENSI :
Menolak gugatan para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :
Menghukum para Termohon Kasasi/para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut yaitu putusan Mahkamah Agung No.333 K/Pdt.Sus/2010 tanggal 13 Agustus 2010, diberitahukan kepada para Termohon Kasasi/para Tergugat pada tanggal 27 Desember 2010, kemudian terhadapnya oleh para Termohon Kasasi/para Tergugat dengan perantaraan kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 25 April 2011 diajukan permohonan peninjauan kembali secara lisan pada tanggal 12 Juli 2011 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No.10/PK/2011/PHI/PN.Mdn. Jo. No.333 K/Pdt.Sus/2010, No.81/G/2009/PHI Mdn. yang dibuat Plt. Panitera/Sekretaris Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan, permohonan mana kemudian disertai oleh memori peninjauan kembali yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan tersebut pada tanggal 12 Juli 2011 itu juga ;
bahwa setelah itu oleh Pemohon Kasasi/Penggugat pada tanggal 22 Agustus 2011 telah diberitahu tentang memori peninjauan kembali dari para Termohon Kasasi/para Tergugat diajukan jawaban memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pda pengadilan Negeri Medan pada tanggal 19 September 2011 ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu sesuai dengan Pasal 68, 69, 71 dan 72 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 jo. Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 jo Undang-Undang No.3 Tahun 2009 permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya yang diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh para Pemohon Peninjauan Kembali/para Tergugat dalam memori peninjauan kembali tersebut pada pokoknya ialah :
Mogok kerja yang dilakukan Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi sah dan tidak bertentangan dengan Undang- Undang :
Bahwa dalam pertimbangan hukumnya Judex Juris hanya mempertimbang-kan alat bukti baik berupa surat dan saksi-saksi secara sepihak tanpa menggubris sejauh mana pembuktian yang dilakukan oleh para Pemohon Peninjauan Kembali sebagai bukti lawan (tegenbeweijs) ;
Bahwa para Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan bukti sebagai bukti lawan yang menunjukan keabsahan mogok kerja yang dilakukan para Pemohon Peninjauan Kembali adalah sah dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang ;
Bahwa adapun bukti lawan yang diajukan para Pemohon Peninjauan Kembali sebagai menyangkut keabsahan mogok kerja yang dilakukan para Pemohon Peninjauan Kembali adalah bukti lawan dengan tanda T-l 18, T-l 19. T-l 20, T-l 21 dan T-l 23 ;
Bahwa keseluruhan bukti yang mendukung keabsahan mogok kerja tersebut tidak dipertimbangkan oleh Judex Juris. Padahal para Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan sebagai fakta hukum yang ditemukan di persidangan yang menunjukkan para Pemohon Peninjauan Kembali melakukan mogok kerja dengan adanya pemberitahuan kepada Termohon Peninjauan Kembali maupun kepada Dinas Tenaga Kerja Deli Serdang sebagaimana dtamanatkan datam Undang-Undang No.13 Tahun 2003 ;
Bahwa Judex Juris dalam pertimbangan hukumnya menyampingkan suatu fakta hukum yang pen ting yang berkaitan dengan mogok kerja yang dilakukan para Pemohon Peninjauan Kembali ;
Bahwa fakta hukum yang ditemukan dipersidangan dimana para Pemohon Peninjauan Kembali dilarang oleh Termohon Peninjauan Kembali untuk masuk ke dalam komplek perusahaan lima hari sebelum mogok kerja yaitu sejak tanggal 2 April 2009 sampai dengan saat ini. Sehingga pada waktu itu atas nasehat dari petugas pengawas Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Deli Serdang yaitu Sdr. Mahyudi dan sdr. Edison, maka para Pemohon Peninjauan Kembali membuat absensi dengan memakai kertas dengan logo perusahaan sebagaimana dibuktikan oleh para Pemohon Peninjauan Kembali dalam bukti dengan tanda T-l 23 ;
Bahwa dari bukti bukti dan fakta hukum yang ditemukan di depan persidangan tersebut, maka sangat jelas dan nyata Judex Juris dalam putusannya terdapat suatu kesalahan atau kekeliruan yang nyata dalam menafsirkan mogok kerja yang dilakukan oleh para Pemohon Peninjauan Kembali. Oleh karena itu sangat beralasan menurut hukum putusan Judex Juris pada tingkat kasasi untuk dibatalkan dan memutuskan pada tingkat peninjauan kembali untuk mengabulkan gugatan Rekonvensi yang diajukan para Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya ;
PT.Pacific Palmindo Industri terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Tergugat dalam Konvensi/penggugat dalam Rekonvensi ;
Bahwa Judex Juris dalam pertimbangan hukumnya menyangkut Pemutusan Hubungan Kerja hanya melihat secara sepihak tanpa memperhatikan bukti dan fakta hukum yang ditemukan di dalam persidangan ;
Bahwa panggilan kerja yang dibuat oleh Termohon Peninjauan Kembali kepada para Pemohon Peninjauan Kembali tidak pernah diterima oleh para Pemohon Peninjauan Kembali. Disamping itu juga pada proses mogok kerja tetah ada surat pemberitahuan yang disampaikan para Pemohon Peninjauan Kembali kepada Termohon Peninjauan Kembali dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Deli Serdang. Dan pada saat itu petugas pengawas dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Deli Serdang tetah mendatangi Termohon Peninjauan Kembali untuk melakukan pertemuan bipartite ;
Bahwa dari fakta hukum yang ditemukan di persidangan pada waktu mogok kerja dan setelah mogok kerja para Pemohon Peninjauan Kembali dilarang masuk ke komplek Sehingga para Pemohon Peninjauan Kembali membuat absensi sendiri atas nasehat petugas dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Deli Serdang ;
Bahwa dari fakta hukum tersebut terlihat jelas kekeliruan dan kesalahan yang nyata Judex Juris dalam mempertimbangkan surat panggilan kerja. Padahal sesungguhnya yang terjadi adalah pemanggilan oleh Termohon Peninjauan Kembali kepada para Pemohon Peninjauan Kembali agar hadir di perusahaan untuk menandatangani surat pengunduran diri dan kemudian diangkat kembali sebagai tenaga outschoursing ;
Bahwa dari fakta hukum tersebut sangat jelas dan nyata Termohon Peninjauan Kembali merencanakan dan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap para Pemohon Peninjauan Kembali. Oleh karena itu sangat beralasan menurut hukum untuk mengabulkan gugatan para Pemohon Peninjauan Kembali atas Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali ;
Adanya bukti baru (novum) :
Bahwa dalam permohonan peninjauan kembali ini terdapat suatu bukti baru (novum) yang nyata dapat mengabulkan gugatan Rekonvensi para Pemohon Peninjauan Kembali atau setidak-tidaknya mengubah putusan yang ada pada saat ini ;
Bahwa adapun bukti baru dalam permohonan peninjauan kembali ini adalah sebagai berikut :
Ekspose Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Deli Serdang pada acara rapat kerja/dengar pendapat dengan Komisi E DPRD Provinsi Sumatera Utara tanggal 13 Agustus 2009.
Diberi tanda PPK-1.
Bahwa dari ekspose yang disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kabupaten Deli Serdang pada acara rapat kerja/dengar pendapat dengan Komisi E DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 13 Agustus 2009 ditemukan permasalahan yang terjadi antara para Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali adalah menyangkut uang jalan supir yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan ;
Bahwa terlihat jelas dari ekspose tersebut pihak Termohon Peninjauan Kembali tidak berniat untuk menyelesaikan permasalahan yang tersebut. Sehingga dengan demikian secara jelas dan nyata Termohon Peninjauan Kembali merencanakan dan melakukan Hubungan Kerja terhadap para Pemohon Peninjauan Kembali dengan cara melakukan pemanggilan kepada para Pemohon Peninjauan Kembali untuk menandatangani surat pengunduran diri dan dijanjikan akan diangkat kembali sebagai tenaga outshortsing ;
Bahwa dengan demikian jelas dan nyata Termohon Peninjauan Kembali telah melakukan Hubungan Kerja terhadap para Pemohon Peninjauan Kembali sehingga sangat beralasan menurut hukum Termohon Peninjauan Kembali dinyatakan telah melakukan pemutusan hubungan kerja dan menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar pesangon kepada para Pemohon Peninjauan Kembali sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ;
Surat Penetapan Ulang Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor : KEP.24/PPK-NK/XII/2010 Tentang Kekurangan Upah Kerja Lembur Pekerja/Buruh PT. Pacific Palmindo Industry Jalan Pulau Bawean Palmindo Industry Hondo, PPK-2 ;
Bahwa Kementrian Tenaga Kerja Dan Transimigarsi Rl telah membuat penetapan tentang kekurangan upah lembur Para Pemohon Peninjauan Kembali yang harus dibayar secara tunai oleh Termohon Peninjauan Kembali kepada para Pemohon Peninjauan Kembali ;
Bahwa bukti Ini menunjukkan selama ini hak-hak para Pemohon Peninjauan Kembali selaku buruh telah diperkosa oleh Termohon Peninjauan Kembali. Dengan demikian sangat beralasan demi hukum putusan Judex Juris pada tingkat kasasi untuk dibatalkan. Sebab jelas dan nyata Termohon Peninjauan Kembali telah melakukan pemutusan hubungan kerja disamping Termohon Peninjauan Kembali dengan sengaja tidak membayar upah lembur kepada para Pemohon Peninjauan Kembali mestinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berIaku untuk itu ;
Bahwa oleh karena itu, dengan pertimbangan bukti baru yaitu berupa Penetapan Upah Lembur yang dikeluarkan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rl, maka sangat beralasan menurut putusan Mahkamah Agung pada tingkat kasasi untuk dibatalkan dan mengadili kembali dalam tingkat peninjauan kembali dengan putusan mengabulkan gugatan Rekonpensi para Pemohon Peninjauan Kembali dan menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar upah lembur dan kekurangan upah lembur kepada para Pemohon Peninjauan Kembali secara tunai dan kontan sesuai dengan Surat Penetapan Utang Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rl Nomor : 26/PPK-NK/XII/2010 tanggal 16 Desember 2010 ;
Surat Elektronik Informasi perkara Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Diberi tanda PPK-3 ;
Bahwa dari surat eletronik informasi perkara Mahkamah Agung Republik Indonesia yang dapat diakses melalui situs www. Mahkamahagung.go.id, ditemukan suatu fakta terhadap perkara a quo terdaftar ddalam 3 (tiga) nomor register dengan 3 (tiga) Majelis Hakim Agung yang memeriksa dan mengadiii perkara a quo ;
Bahwa adapun 3 (tiga) nomor register perkara terhadap perkara a quo adalah sebagai berikut :
No. Register : 271K/PDT.SUS/2010.
Pemohon : Jhon H. Tumanggar.
Termohon : PT. Pacific Palmindo Industri.
Hakim PI : Arif Sudripto. SH.
Hakim P2 : Jono Sihono,SH.
Hakim P3 : I Made Tara, SH.MH.
No. Register : 275K/PDT.SUS/2010.
Pemohon : Arffan, dan kawan-kawan.
Termohon : PT. Pacific Palmindo Industri.
Hakim PI : Arif Sudjipto, SH.
Hakim P2 : Jono Sihono, SH.
Hakim P3 : Muchsin, H., Prof.. DR.SH
No Register : 333 K/PDT.SUS/2010.
Pemohon : PT. Pacific Palmindo Industri.
Termohon : Abdullah Afifuddin, dan kawan-kawan.
Hakim PI : Arsyad, SH.,MH.,
Hakim P2 : Bernard, SH.,MM.,
Hakim P3 : Mieke Komar, Prof., DR.,SH.,MCL.,
Bahwa dari bukti PPK-2 tersebut terlihat jelas kekeliruan dan kesilapan yang nyata yang dilakukan Judex Juris dengan memeriksa dan mengadili perkara a quo pada tingkat kasasi sebanyak 3 (tiga) kali dengan Majelis Hakim Agung yang berbeda ;
Bahwa hal ini sangat bertentangan dengan azas hukum yaitu nebis in idem, maka beralasan menurut hukum putusan Mahkamah Agung pada tingkat kasasi untuk dibatalkan dan memeriksa dan mengadiii kembali dalam tingkat peninjauan kembali ;
4. Pemberitahuan Penetapan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta ;
Diberi tanda PPK-4.
Bahwa atas Penetapan Kekurangan Upah Lembur yang dikeluar-kan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rl, Termohon Peninjauan Kembali mengajukan keberatan dan meminta pembatalan atas keputusan tersebut dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan register No.44/2011/ PTUN-JKT ;
Bahwa atas gugatan tersebut telah dilakukan pemeriksaan dan telah diputus pada tanggal 7 April 2011 dengan amar putusan menyatakan gugatan Termohon Peninjauan Kembali tidak diterima. Dengan demikian terlihat jelas Termohon Peninjauan Kembali tidak dapat mengelak dari kewajibannya untuk membayar kekurangan upah lembur kepada para Pemohon Peninjauan Kembali secara tunai dan kontan ;
Bahwa dengan demikian dengan bukti surat pemberitahuan penetapan Panitera Tata Usaha Negara Jakarta, maka sangat beralasan menurut hukum putusan Mahkamah Agung pada tingkat kasasi untuk dibatalkan dan memeriksa mengadili kembali dalam tingkat peninjauan kembali dengan putusan mengabulkan gugatan Rekonpensi para Pemohon Peninjauan Kembali ;
Bahwa alasan-alasan juridis tersebut di atas dimana ditemukan pertimbangan Judex Juris dalam pemeriksaan tingkat kasasi di Mahkamah Agung yang atas kekhilafan dan kekeliruan yang nyata serta ditemukannya surat bukti baru (novum) yang bersifat menentukan ;
Bahwa oleh karena itu para Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Bapak Ketua Mahkamah Agung menerima permohonan peninjauan kembali dan memori peninjauan kembali ini serta memeriksa dan mengadili perkara dan memutus dengan putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar pesangon kepada para Pemohon Peninjauan Kembali secara tunai dan kontan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar kekurangan upah lembur sebagairnana dimaksud dalam Surat Penetapan Utang Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rl Nomor: Kep. 26/PPK-NK/XII/2010 tanggal 16 Desember 2010 ;
bahwa permohonan Peninjauan Kembali ini kami ajukan kepada Mahkamah Agung Rl dengan harapan memberikan suatu keadilan bagi buruh dengan dihargainya hak-hak buruh dan terlepas dari penindasan yang dialami buruh selama ini. Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan petunjuk kepada Majelis Hakim Agung yang mengadili perkara peninjauan kembali ini putusan yang seadil-adilnya ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
mengenai alasan-alasan ke I sampai dengan ke II :
bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tidak beralasan dengan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
Tentang kekeliruan yang nyata :
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali yang menyatakan mogok kerja adalah sah merupakan penafsiran, sesuai Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI penafsiran tidak merupakan kekeliruan nyata.
Lagi pula, sesuai dalil gugatan penggugat/Pengusaha (angka 9) mendalilkan sejak tanggal 31 Maret 2009 para Tergugat/para Pekerja tidak masuk kerja dan hanya duduk-duduk di luar kantor perusahaan. Pada sisi lain menurut dalil para Tergugat dalam jawabannya (angka 4) sebenarnya ingin kerja akan tetapi dilarang Penggugat melalui petugas security, ternyata pelarangan dilakukan terhitung sejak 2 April 2009 karena mulai tanggal 31 Maret 2009 tersebut para pekerja tidak bersedia bekerja sebelum adanya kesepakatan mengenai peninjauan uang makan (vide memori peninjauan kembali, dan pertimbangan hukum Judex Facti (halaman 64) ;
Terhadap fakta-fakta ini dihubungkan dengan alat-alat bukti bahwa para Tergugat adalah selaku supir truk tangki (vide bukti T-105 sampai dengan T-117), maka diperoleh fakta hukum bahwa para Tergugat telah menolak bekerja selaku sopir truk dan hanya datang ke lokasi perusahaan bukan untuk melakukan pekerjaan sesuai dengan jabatannya. Padahal tindakan itu tanpa alasan yang sah, oleh karena itu tepat mogok sesungguhnya telah dilakukan sejak 31 Maret 2009 sebagaimana telah dipertimbangkan Judex Juris dalam putusannya halaman 33 dan seterusnya. Dengan demikian Judex Juris telah benar menerapkan hukum, sehingga tidak ada suatu kekeliruan nyata ;
B. Novum : Ternyata novum tidak dinyatakan dengan sumpah sehingga tidak memenuhi syarat formil sebagaimana ditentukan dalam ketentuan Pasal 69 huruf (b) Undang-Undang No.14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No.5 Tahun 2004, perubahan kedua dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2009 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka per-mohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh : ABDULLAH AFIFUDDIN dan kawan-kawan tidak beralasan sehingga harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) maka sesuai Pasal 58 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 biaya pekara dibebankan kepada Negara ;
Memperhatikan Pasal-Pasal dari Undang-Undang No.2 Tahun 2004, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004, perubahan kedua dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan peninjauan kembali dari para Pemohon Peninjauan Kembali : 1. ABDULLAH AFIFUDDIN, 2. AGUS HARAHAP, 3. AGUS SISWANTO, 4. AMRAN, 5. ARFFAN, 6. DANIEL SILALAHI, 7. DULLAMID, 8. HARIONO, 9. HERIANTO HUTAPEA, 10. IRWANSYAH, 11. IRWANTO, 12. JEFRI HUTABARAT, 13. JHON TUMANGGOR, 14. KAMIL, 15. LASAK SIAGIAN, 16. LEGIOK, 17. LEONARD SILALAHI, 18. MATARUDI, 19. MINGGU DARMA, 20. PANUSUNAN HASIBUAN, 21. PONIMIN, 22. POSMATIO S.RINGORINGO, 23. SUDARNO, 24. SUDIRO, 25. SUHARTOYO, 26. SUMARLY, 27. SURYA ABDI SAMOSIR, 28. SURYANTO, 29. SUTARDI, 30. SUTRISNO A, 31. SUYETMAN, 32. SUYETNO, 33. TONYPURBA, 34. TUMPAL SIMATUPANG, 35. WALIMAN, tersebut ;
Membebankan biaya perkara dalam pemerikssaan peninjauan kembali ini kepada Negara ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 27 Maret 2012 oleh Dr.H. Mohammad Saleh, SH.,MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Fauzan,SH.,MH., dan Horadin Saragih, SH.,MH., Hakim-Hakim Ad.Hoc, sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Budi Hapsari, SH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak ;
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
ttd./ Fauzan, SH.MH. ttd./
ttd./ Horadin Saragih, SH.,MH. DR.H. Mohammad Saleh, SH.MH.
Panitera Pengganti :
ttd./Budi Hapsari, SH.
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI,SH.,MH.
NIP. 195 912 07 1985 122 002