116/Pid.Sus/2016/PN Kis
Putusan PN KISARAN Nomor 116/Pid.Sus/2016/PN Kis
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
En Sumantri alias Een Sumantri
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa En Sumantri alias Een Sumantri tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Sebagai tenaga pendidik dengan sengaja membujuk anak melakukan cabul dengannya yang dilakukan secara berlanjut” sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar Terdakwa diganti dengan kurungan selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) potong kemeja berwarna putih; - 1 (satu) potong celana pendek berwarna merah, dan; - 1 (satu) potong celana dalam berwarna kuning dengan bergambar Anry Bird; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 116/Pid.Sus/2016/PN Kis
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kisaran yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| : : : : : : : : | En Sumantri alias Een Sumantri Sei Rakyat 27 Tahun/25 Desember 1988 Laki-laki Indonesia Dusun Pabrik Lama, Desa Sei Raja, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara Islam Guru Honorer |
Terdakwa oleh Penyidik tidak dilakukan penahanan;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penuntut Umum sejak tanggal 22 Februari 2016 sampai dengan tanggal 12 Maret 2016;
Hakim sejak tanggal 25 Februari 2016 sampai dengan tanggal 25 Maret 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kisaran sejak tanggal 26 Maret 2016 sampai dengan tanggal 24 Mei 2016;
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum Agus Salim, S.H., Muhammad Faisal Rambey, S.H. dan Tanty Indriaty Izham, S.H., Advokat dan Penasehat Hukum pada Kantor Hukum Agus Salim & Rekan yang berkantor di Jl. K.H. Wahid Hasyim No. 53/28 Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 8 Maret 2016;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 116/Pid.Sus/2016/PN Kis tanggal 25 Februari 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Hakim Nomor 116/Pid.Sus/2016/PN Kis tanggal 29 Februari 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa En Sumantri alias Een Sumantri, bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76 E jo. Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa En Sumantri alias Een Sumantri dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) potong kemeja berwarna putih;
- 1 (satu) potong celana pendek berwarna merah, dan;
- 1 (satu) potong celana dalam berwarna kuning dengan bergambar Anry Bird;
Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar nota pembelaan Terdakwa dan atau Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa En Sumantri alias Een Sumantri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 76 E jo. Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan tunggal sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa En Sumantri alias Een Sumantri dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (vrijpraak);
Membebaskan Terdakwa En Sumantri alias Een Sumantri dari tahanan;
Memulihkan nama baik Terdakwa En Sumantri alias Een Sumantri dalam harkat dan martabatnya di masyarakat;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap nota pembelaan Terdakwa dan atau Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap dengan tuntutan pidananya semula;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang diajukan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap dengan nota pembelaannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia Terdakwa En Sumantri alias Een Sumantri, pada hari Selasa tanggal 15 September 2015 sekira pukul 11.30 WIB dan pada hari Kamis tanggal 17 September 2015 sekira pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan September 2015, bertempat di Ruangan Kelas Agama Islam SD Negeri 014707 Desa Sei Rakyat Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kisaran yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul sebagai perbuatan berlanjut yang dilakukan oleh tenaga kependidikan, yang dilakukan oleh Terdakwa En Sumantri alias Een Sumantri dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pertama sekali dilakukan pada hari Selasa tanggal 15 September 2015 sekira pukul 11.30 WIB Saksi korban Muhammad Ali Akbar Pakpahan dan murid yang lainnya sedang ujian remedial agama kemudian selesai ujian remedial agama Terdakwa En Sumantri alias Een Sumantri selaku Guru Agama Islam menyuruh Saksi korban Muhammad Ali Akbar Pakpahan untuk tinggal di kelas sedangkan murid yang lainnya disuruh untuk pulang sehingga ruangan kelas menjadi kosong lalu Terdakwa En Sumantri alias Een Sumantri langsung menutup pintu ruangan kelas agama setelah itu Terdakwa En Sumantri alias Een Sumantri menyuruh Saksi korban Muhammad Ali Akbar Pakpahan untuk membuka celana dengan mengatakan “Buka celana” dengan nada keras sehingga Saksi korban menuruti perkataan Terdakwa En Sumantri alias Een Sumantri dan setelah celana Saksi korban terbuka kemudian Terdakwa En Sumantri alias Een Sumantri langsung memegang alat kelamin Saksi korban berulang kali lalu Terdakwa En Sumantri membuka celananya setelah itu Terdakwa En Sumantri alias Een Sumantri menyuruh Saksi korban Muhammad Ali Akbar Pakpahan untuk memegang alat kelaminnya namun Saksi korban tidak mau hingga Terdakwa En Sumantri terus-menerus memaksa Saksi korban Muhammad Ali Akbar Pakpahan sampai Saksi korban mau memegang alat kelamin Terdakwa selanjutnya setelah selesai Saksi korban memegang alat kelamin Terdakwa kemudian Terdakwa En Sumantri alias Een Sumantri langsung menyuruh Saksi korban untuk memakai celana dan pada saat Saksi korban sedang memakai celana tiba-tiba Saksi Krisman Marpaung mendorong pintu ruangan dan Saksi Krisman Marpaung melihat Saksi korban Muhammad Ali Akbar Pakpahan sedang memakai celana sedangkan Terdakwa En Sumantri alias Een Sumantri berpura-pura menyusun buku di meja kelas lalu Terdakwa En Sumantri alias Een Sumantri menyuruh Saksi korban pulang ke rumah dan sebelum Saksi korban pulang, Terdakwa En Sumantri alias Een Sumantri mengatakan “Jangan kau bilang sama orang tuamu ya” dengan nada keras selanjutnya Saksi korban langsung pulang dan kedua kali dilakukan pada hari Kamis tanggal 17 September 2015 sekira pukul 11.30 WIB Saksi korban dan murid yang lainnya sedang ujian remedial agama kemudian selesai ujian remedial agama Terdakwa En Sumantri alias Een Sumantri menyuruh Saksi korban untuk tinggal di kelas sedangkan murid yang lainnya disuruh untuk pulang sehingga ruangan kelas menjadi kosong lalu Terdakwa En Sumantri alias Een Sumantri langsung menutup pintu ruangan kelas agama setelah itu Terdakwa En Sumantri alias Een Sumantri menyuruh Saksi korban Muhammad Ali Akbar Pakpahan untuk membuka celana dengan mengatakan “Buka celanamu” dengan nada keras sehingga Saksi korban menuruti perkataan Terdakwa En Sumantri dan setelah celana Saksi korban terbuka kemudian Terdakwa En Sumantri alias Een Sumantri langsung memegang alat kelamin Saksi korban berulang kali lalu Terdakwa En Sumantri alias Een Sumantri membuka celananya setelah itu Terdakwa En Sumantri alias Een Sumantri menyuruh Saksi korban Muhammad Ali Akbar Pakpahan untuk memegang alat kelaminnya namun Saksi korban tidak mau hingga Terdakwa En Sumantri alias Een Sumantri terus-menerus memaksa Saksi korban Muhammad Ali Akbar Pakpahan sampai Saksi korban mau memegang alat kelamin Terdakwa selanjutnya setelah selesai Saksi korban memegang alat kelamin Terdakwa kemudian Terdakwa En Sumantri alias Een Sumantri langsung menyuruh Saksi korban untuk memakai celana lalu Terdakwa En Sumantri alias Een Sumantri menyuruh Saksi korban untuk pulang ke rumah dan sebelum Saksi korban pulang ke rumah kemudian Terdakwa En Sumantri mengatakan “Jangan kau bilang sama orang tuamu ya” dengan nada atau suara keras selanjutnya Saksi korban langsung pulang sehingga akibat dari perbuatan Terdakwa En Sumantri alias Een Sumantri, Saksi korban Muhammad Ali Akbar Pakpahan mengalami trauma dan merasa ketakutan untuk sekolah;
- Bahwa Terdakwa En Sumantri alias Een Sumantri mengajar menjadi Guru Honorer di SD Negeri 014707 Desa Sei Rakyat Kecamatan Medang Deras sejak tahun 2009 sampai saat ini;
- Bahwa Saksi korban Muhammad Ali Akbar Pakpahan masih dikategorikan Anak karena Saksi korban masih berumur 9 (sembilan) tahun sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1219-LT-20082013-0010 tanggal 20 Agustus 2013 yang menyatakan Muhammad Ali Akbar Pakpahan lahir tanggal 19 Maret 2006 (terlampir dalam Berkas Perkara);
Perbuatan Terdakwa En Sumantri alias Een Sumantri sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 76 E Jo. Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadirkan Saksi-saksi ke depan persidangan yaitu:
Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan, tidak bersumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa karena Saksi merupakan murid kelas lV SD Negeri 014707 Desa Sei Rakyat Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara sedangkan Terdakwa merupakan guru yang mengajar mata pelajaran Agama lslam pada sekolah tersebut;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 September 2015 sekira pukul 11.30 WIB berternpat di ruangan kelas Agama lslam SD Negeri 014707 Desa Sei Rakyat Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara Saksi dan murid yang lainnya sedang mengikuti ujian remedial mata pelajaran Agama Islam;
Bahwa setelah selesai melaksanakan ujian remedial mata pelajaran Agama Islam, Terdakwa menyuruh Saksi untuk tinggal di ruangan kelas sedangkan murid yang lainnya disuruh untuk pulang sehingga yang ada di dalam ruang kelas tersebut adalah hanya Saksi dan Terdakwa;
Bahwa kemudian Terdakwa menutup pintu ruangan kelas tersebut dengan menggunakan kayu setelah itu Terdakwa menyuruh Saksi untuk membuka celana Saksi dengan mengatakan "Buka celanamu" dengan nada pelan dan Saksi menuruti perkataan Terdakwa lalu setelah celana Saksi terbuka kemudian Terdakwa langsung memegang-megang alat kelamin Saksi berulang kali selanjutnya Terdakwa juga memibuka celananya dan setelah itu Terdakwa menyuruh Saksi untuk memegang alat kelaminnya namun Saksi tidak mau tapi Terdakwa tetap menyuruh Saksiuntuk memegang alat kelaminnya hingga akhirnya Saksi mau memegang alat kelamin Terdakwa hanya hanya sebentar dan pada saat itu Saksi merasakan alat kelamin Terdakwa dalam keadaan tegang dan keras;
Bahwa setelah Saksi selesai memegang alat kelamin Terdakwa kemudian Terdakwa membuka pintu ruang kelas tersebut dan menyuruh Saksi untuk memakai celana yang mana pada saat Saksi sedang memakai celana Saksi, Saksi Krisman Marpaung mendorong pintu ruangan kelas tersebut melihat Saksi sedang memakai celana Saksi sedangkan Terdakwa berpura-pura menyusun buku yang ada di meja;
Bahwa kemudian Terdakwa menyuruh Saksi untuk pulang ke rumah Saksi dan sebelum Saksi pulang, Terdakwa berkata kepada Saksi “Jangan kau bilang sama orang tuamu ya” dengan nada pelan dan selanjutnya Saksipun langsung pulang dari sekolah;
Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 17 September 2015 sekira pukul 11.30 WIB juga bertempat di ruangan kelas Agama lslam SD Negeri 014707 Desa Sei Rakyat Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara, ketika Saksi dan murid yang lainnya sedang mengikuti ujian remedial mata pelajaran Agama Islam;
Bahwa setelah selesai ujian remedial mata pelajaran Agama Islam, Terdakwa menyuruh Saksi untuk tetap tinggal di kelas sedangkan murid yang lainnya disuruh untuk pulang sehingga yang ada di dalam ruang kelas tersebut adalah hanya Saksi dan Terdakwa;
Bahwa setelah itu Terdakwa langsung menutup pintu ruangan kelas agama dengan menggunakan kayu lalu Terdakwa menyuruh Saksi untuk membuka celana Saksi dengan mengatakan “Buka celanamu" dengan nada suara yang pelan dan Saksi menuruti perkataan Terdakwa, setelah celana Saksi terbuka, Terdakwa langsung memegang alat kelamin Saksi berulang kali dan kemudian Terdakwa menyuruh Saksi untuk rnemegang alat kelamin Terdakwa, namun Saksi tidak mau tapi Terdakwa tetap menyuruh Saksi untuk memegang alat kelaminnya hingga akhirnya Saksi mau memegang alat kelamin Terdakwa yang pada saat itu sedang dalam keadaan tegang dan keras;
Bahwa selanjutnya setelah Saksi selesai memegang alat kelamin Terdakwa kemudian Terdakwa membuka pintu ruang kelas dan Terdakwa menyuruh Saksi untuk kembali memakai celana Saksi;
Bahwa setelah Saksi selesai memakai kembali celana Saksi, Terdakwa menyuruh Saksi untuk pulang ke rumah Saksi dan sebelum Saksi pulang, Terdakwa berkata kepada Saksi “Jangan kau bilang sama orang tuamu ya” dengan nada suara yang pelan lalu Saksipun langsung pulang;
Bahwa jumlah murid yang mengikuti ujian remedial Agama lslam adalah sekitar 10 (sepuluh) orang;
Bahwa Saksi ada menceritakan kejadian perbuatan cabul yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut kepada Saksi Jonny Sitorus dan juga kepada orang tuanya yaitu Saksi Buyung Pakpahan;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi menjadi trauma dan takut untuk pergi ke sekolah;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa memberikan pendapat membantah sebahagian yaitu bahwa pada hari Selasa tanggal 15 September 2015 tidak ada ujian remedial melainkan hanya pada hari Kamis tanggal 17 September 2015 dan Terdakwa tidak ada memegang alat kelamin Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan melainkan Terdakwa hanya menyuruh Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan untuk merapikan pakaiannya, sedangkan terhadap keterangan Saksi selebihnya Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa atas bantahan Terdakwa tersebut, Saksi menyatakan tetap dengan keterangannya semula;
Saksi Buyung Pakpahan, di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa karena Terdakwa adalah salah satu guru di sekolah SD Negeri 014707 Desa Sei Rakyat Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara tempat anak Saksi yaitu Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan sekolah;
Bahwa Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan ada memceritakan kepada Saksi bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya sebanyak dua kali yaitu pertama pada hari Selasa tanggal 15 September 2015 sekira pukul 11.30 WIB bertempat di ruangan kelas Agama lslam SD Negeri 014707 Desa Sei Rakyat Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara dan kedua kali dilakukan pada hari Kamis tanggal 17 September 2015 sekira pukul 11.30 WIB juga bertempat di ruangan kelas Agama lslam SDN Desa Sei Rakyat Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara;
Bahwa Saksi mengetahui hal tersebut ketika Saksi baru pulang dari ladang kemudian istri Saksi memanggil Saksi dan menyuruh Saksi untuk menanyakan Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan apa yang telah dialaminya lalu Saksi bertanya kepada Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan “Ada masalah apa nak di sekolah” tetapi Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan hanya diam saja kemudian Saksi membujuk-bujuk Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan agar mau menceritakan apa yang dialaminya lalu Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan menceritakan kepada Saksi dengan mengatakan “Pak, aku dipaksa untuk buka celana terus pak Een Sumantri memegang alat kelaminku, pak Een Sumantri juga menyuruh aku untuk memegang alat kelaminya, udah 2 (dua) kali aku disuruh kayak gitu pak” setelah Saksi mendengar hal itu, Saksi langsung mengatakan "lya udah besok kita ke sekolah ya nak, jadi nggak usah takut lagi ya”;
Bahwa Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan masih berusia 9 (sembilan) tahun;
Bahwa setelah kejadian tersebut Terdakwa ada datang sendirian ke rumah Saksi untuk menemui Saksi dan meminta maaf atas perbuatan mencabuli Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan;
Bahwa Saksi bersama istri Saksi dan Saksi Candra Gultom datang ke sekolah SD Negeri A14707 Sei Rakyat Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara untuk menjumpai Kepala Sekolah dengan tujuan untuk menanyakan bagaimana penyelesaian kejadian yang dialami Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan namun pada saat itu Kepala Sekolah tidak berada di tempat karena sakit sehingga Saksi menjumpai guru yang bernama Br. Samosir dan Saksi Jonny Sitorus kemudian Saksi memberikan waktu 2 (dua) minggu untuk penyelesaian kejadian yang dialami Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Oktober 2015 sekitar pukul 10.00 WIB, Terdakwa bersama keluarganya datang ke rumah Saksi kemudian Terdakwa mengakui perbuatannya telah mencabuli Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan dan juga perkataan Terdakwa didengar oleh Saksi Candra Gultom;
Bahwa perdamaian antara Terdakwa dedngan keluarga Saksi tidak tercapai dengan baik dikarenakan Terdakwa tidak mau membayar biaya upah-upah karena ada syarat yang diminta oleh Terdakwa yaitu untuk memberitahukan kepada masyarakat (satu kampung) bahwa kejadian tersebut tidak benar dan surat perdamaian tidak ada;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan menjadi trauma dan ketakutan untuk sekolah dan Saksi telah memindahkan Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan ke sekolah Muhammadiyah;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa memberikan pendapat membantah sebahagiannya yaitu bahwa pada tanggal 10 Oktober 2015 Terdakwa datang bukan hanya bersama keluarga namun bersama Kepala Desa dan Kepala Dusun dan pada waktu itu Terdakwa tidak ada mengatakan minta maaf karena telah memegang kemaluan Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan dan menyuruh Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan memegang kemaluan Terdakwa, sedangkan terhadap keterangan Saksi selebihnya Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa atas bantahan Terdakwa tersebut, Saksi menyatakan tetap dengan keterangannya semula;
Saksi Krisman Marpaung, di bawah janji menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa karena sama-sama bekerja sebagai guru di sekolah SD Negeri 014707 Desa Sei Rakyat Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 September 2015 sekira pukul 11.30 WIB di saat Saksi baru dari ruangan kelas Agama Kristen menuju ke ruangan Kantor Guru, Saksi ingin mampir ke ruangan kelas Agama lslam dengan tujuan untuk menanyakan kepada Terdakwa mengenai bagaimana cara pembuatan nilai mata pelajaran Agama lalu Saksi mendorong pintu ruangan kelas Agama lslam tersebut yang saat itu dalam keadaan setengah terbuka namun Saksi melihat di dalam ruangan kelas Agama lslam Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan sedang menaikkan celana pendek berwarna merah yang dikenakannya sebatas paha kakinya sedangkan Terdakwa sedang merapikan buku di dalam ruangan kelas tersebut lalu Saksi hanya diam saja tanpa menegur Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan dan Terdakwa dan langsung pergi ke Kantor;
- Bahwa pada saat itu Saksi merasa kejadian tersebut aneh dan tidak biasa terjadi di sekolah;
- Bahwa selanjutnya pada saat pulang dari sekolah sekira pukul 13.30 WIB Saksi menceritakan kejadian yang Saksi lihat tersebut kepada Saksi Jonny Sitorus karena Saksi Jonny Sitorus adalah sebagai guru kesiswaan sambil beriringan di atas sepeda motor dengan mengatakan "Bang saya tadi melihat di dalam ruangan Agama Islam si Ali sedang menaikkan celananya”, tapi Saksi Jonny Sitorus tidak ada merespon lalu Saksi mengatakan "Kita panggil aja Ali murid kelas 4 apakah benar Ali disuruh membuka celana di ruangan tersebut;
- Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 19 September 2015 sekitar pukul 09.15 WIB Saksi melihat Saksi Jonny Sitorus memanggil Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan dari dalam ruangan kelas lV dan membawanya ke ruangan Kantor dan di ruangan tersebut Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan menceritakan bahwa Terdakwa telah memegang alat kelamin Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan hingga para guru mengetahui kejadian tersebut;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 September 2015 sekira pukul 09.30 WIB yang mana jam istirahat Saksi masuk ke ruangan Kantor dan melihat Saksi Jonny Sitorus telah memanggil Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan dimana pada saat itu Saksi mendengar Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan ada mengatakan "Disuruh membuka celana dan memegang alat kelamin dan pak Een Sumantri mengatakan jangan kamu kasih tahu dengan orang gak apa-apa itu”;
- Bahwa Saksi mengetahui Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan di sekolah selalu berpakaian rapi atau bajunya selalu dimasukkan ke dalam celana sekolahnya dan Saksi melihat Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan sedang menaikkan celana sekolah yang pendek berwama merah sebatas paha kaki di ruangan kelas Agama lslam tersebut;
- Bahwa Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan adalah siswa kelas lV SD Negeri 014707 Desa Sei Rakyat Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara;
- Bahwa Terdakwa merupakan guru Honorer dan Terdakwa mengajar di SD Negeri 014707 Sei Rakyat Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara sejak tahun 2009 sampai dengan tahun 2015;
- Batrwa pada hari Selasa tanggal 15 September 2015 pelajaran Agama Kristen dan Agama lslam mengadakan ujian Remedial di sekolah SD Negeri 014707 Sei Rakyat Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara;
- Bahwa setelah kejadian tersebut Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan menjadi jarang masuk sekolah;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa memberikan pendapat membantah sebahagiannya yaitu bahwa ujian Remedial diadakan pada tanggal 1 Oktober 2015 dan ujian UTS diadakan pada tanggal 21 September 2015, dan pada saat Saksi Krisman Marpaung datang ke ruangan Agama Islam, Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan tidak ada menaikkan celananya dan pintu ruangan kelas Agama lslam terbuka lebar, sedangkan terhadap keterangan Saksi selebihnya Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa atas bantahan Terdakwa tersebut, Saksi menyatakan tetap dengan keterangannya semula;
Saksi Jonny Sitorus, di bawah janji menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa karena sama-sama bekerja sebagai guru di sekolah SD Negeri 014707 Desa Sei Rakyat Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 September 2015 sekira pukul 13.30 WIB, ketika Saksi bersama Saksi Krisman Marpaung pulang dari sekolah beriring-iringan naik sepeda motor, Saksi Krisman Marpaung bercerita kepada Saksi bahwa Saksi Krisman Marpaung pada hari itu sekira pukul 1130 WIB ada melihat Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan sedang menaikkan celana sekolah sebatas paha di dalam ruangan Agama lslam, namun pada saat itu Saksi tidak begitu merespon cerita Saksi Krisman Marpaung tersebut;
- Bahwa oleh karena Saksi merasa janggal dengan informasi yang disampaikan Saksi Krisman Marpaung tersebut, maka pada hari Sabtu tanggal 19 September 2015 sekira pukul 09.30 WIB Saksi memanggil Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan dari kelas lV dan membawanya ke ruang Kepala Sekolah dengan tujuan mencari kebenaran cerita Saksi Kfrisman Marpaung.
- Bahwa di dalam ruangan Kepala Sekolah Saksi mengajak Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan untuk bercerita-cerita dan setelah Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan dalam keadaan tenang, Saksi bertanya kepada Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan dengan mengatakan “Ngapain kamu kemarin di ruangan Agama Islam dengan Pak Een Sumantri” tapi Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan diam tidak menjawab, lalu Saksi berkata lagi kepada Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan “Gak aku kasih tahu dengan guru yang lain” lalu Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan berkata “Iya pak” kemudan Saksi bertanya kepada Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan “Dicium-cium kamu” lalu Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan menjawab “Gak pak” setelah itu Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan bercerita kepada Saksi dengan mengatakan “Memang benar pak saya disuruh membuka celana dan pak En Sumantri memegang alat kelamin saya dan pak En Sumantri mengatakan jangan kamu kasih tahu dengan orang gak apa-apa itu " dimana perkataan Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan diketahui dan didengar oleh Saksi Syarah Br. Tambunan dan wali kelas I Dorkaidah Simbolon;
- Bahwa menurut cerita Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan, Terdakwa melakukan perbuatan cabul tersebut kepada Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan sebanyak 2 (dua) kali;
- Bahwa setelah itu orang tua Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan bersama dengan Saksi Candra Gultom ada datang ke sekolah SD Negeri 014707 Sei Rakyat Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara untuk menjumpai Kepala Sekolah namun Kepala Sekolah tidak ada di tempat karena sedang sakit hingga orang tua Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan bersama dengan Saksi Candra Gultom menjumpai Saksi Jonny Sitorus sebagai guru kesiswaan dan guru Murniati Lubis selaku Plt. Kepala Sekolah dimana tujuan orang tua Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan bersama dengan Saksi Candra Gultom untuk meminta agar Terdakwa tidak mengajar di sekolah SD Negeri 014707 Sei Rakyat Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara;
- Bahwa Saksi bersama dengan Saksi Krisman Marpaung ada memanggil Terdakwa di Kantor Kepala Sekolah untuk menanyakan kebenanan kejadian yang diceritakan oleh Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan dan pada saat itu Terdakwa ada mengakui dengan kata-kata “Saya Khilaf memegang alat kelamin Ali dengan mengatakan kau sudah sunat atau belum";
- Bahwa Terdakwa merupakan guru honorer dan Terdakwa mengajar di SD Negeri 014707 Sei Rakyat Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara sejak tahun 2009 sampai dengan tahun 2015;
- Bahwa Saksi mengetahui keadaan Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan pada saat setelah terjadinya perbuatan cabul yang dilakukan oleh Terdakwa dimana Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan menjadi takut, trauma dan tidak berani masuk sekolah serta sampai saat ini Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan sudah pindah sekotah dari SD Negeri 014707 Sei Rakyat Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa memberikan pendapat membantah sebahagiannya yaitu bahwa Saksi Krisman Marpaung dan Saksi Jonny Sitorus tidak ada menanyakan hal yang telah dilakukan Terdakwa Saksi kepada Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan karena pada saat itu Saksi Krisman Marpaung dan Saksi Jonny Sitorus menyuruh Terdakwa untuk keluar dari sekolah SD Negeri 014707 Sei Rakyat Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara, sedangkan terhadap keterangan Saksi selebihnya Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa atas bantahan Terdakwa tersebut, Saksi menyatakan tetap dengan keterangannya semula;
Saksi Syarah Br. Tambunan, di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa karena sama-sama bekerja sebagai guru di sekolah SD Negeri 014707 Desa Sei Rakyat Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara;
- Bahwa Saksi mengetahui ada terjadi perbuatan cabul yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan pada bualan September 2015 ketika pada saat itu Saksi Jonny Sitorus memanggil Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan dari ruang kelas dan membawanya ke Kantor Guru;
- Bahwa kemudian Saksi datang ke Kantor Guru untuk mengambil kapur tulis dan di ruangan Kantor Guru tersebut Saksi mendengar Saksi Jonny Sitorus bertanya kepada Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan apa yang telah dilakukan oleh Terdakwa terhadap dirinya dan dijawab oleh Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan dengan kata-kata “Burung saya dipegang sama pal Enen Sumantri” sambil Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan menundukkan kepalanya setelah itu Saksi Jonny Sitorus mengantar Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan kembali masuk ke ruang kelas lV;
- Bahwa Saksi tidak ada memberitahukan kejadian yang dialami Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan kepada orang tuanya;
- Bahwa setahu Saksi, Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan selalu aktif di kelas dan selalu berpakaian rapi atau bersih dan juga mau bergaul atau berteman dengan teman-teman sekelasnya;
- Bahwa setelah kejadian tersebut orang tua Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan ada datang ke sekolah namun Saksi tidak mengetahui apa tujuan orang tua Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan datang ke sekolah dikarenakan pada saatitu Saksi sedang mengajar siswa di kelas lV;
- Bahwa setiap hari Selasa dan hari Kamis selalu mengajarkan pelajaran Agama lslam untuk kelas lV yang diajarkan oleh Terdakwa;
- Bahwa setiap ada nilai jelek di ujian UTS dan Akhir Semester selalu dibuat ujian remedial atau ujian ulangan;
- Bahwa Saksi mengetahui keadaan Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan pada saat setelah terjadinya dugaan perbuatan cabul yang dilakukan oleh Terdakwa dimana Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan menjadi takut masuk sekolah serta sampai saat ini Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan sudah pindah sekolah dari SD Negeri 014707 Sei Rakyat Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Saksi Chandra Gultom, di bawah janji menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa pada bulan Oktober 2015 orang tua Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan yaitu Saksi Buyung Pakpahan ada meminta Saksi untuk menemaninya ke sekolah SD Negeri 014707 Desa Sei Rakyat Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara tempat Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan bersekolah dengan tujuan untuk menemui Kepala Sekolah tersebut dan menanyakan kejadian yang dialami oleh Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan;
- Bahwa pada waktu Saksi dan Saksi Buyung Pakpahan datang ke sekolah SD Negeri 014707 Desa Sei Rakyat Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara, Kepala Sekolah sedang tidak ada karena sakit, namun Saksi dan Saksi Buyung ada bertemu dengan guru Murniati Lubis selaku Plt. Kepala Sekolah dan menyampaikan apa yang telah dialami oleh Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan, lalu Saksi dan Saksi Buyung Pakpahan memberi waktu selama 2 (dua) minggu kepada sekolah untuk menyelesaikan permasalahan Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan tersebut;
- Bahwa kemudian pada tanggal 10 Oktober 2015 sekira pukul 10.00 WIB, ketika Saksi sedang berada di dalam rumah saksi Buyung Pakpahan Terdakwa datang ke rumah Saksi Buyung Pakpahan bersama dengan keluarganya lalu Terdakwa dan keluarganya meminta maaf atas kesalah pahaman yang terjadi antara Terdakwa dengan keluarga Saksi Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan dan pada saat itu Terdakwa mengakui telah memegang alat kelamin Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan dan mau berdamai dengan Saksi Buyung Pakpahan selaku orang tua Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan;
- Bahwa keesokan harinya pada hari Minggu Terdakwa beserta keluarganya dan Kepala Desa Sei Rakyat datang lagi ke rumah orang tua Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan untuk melanjutkan perdamaian dengan surat perdamaian yang telah dibuat oleh keluarga Terdakwa namun perdamaian antara Terdakwa dan Saksi Buyung Pakpahan tidak berlangsung dengan baik dikarenakan Terdakwa tidak mau membayar biaya upah-upah karena ada syarat lain yang diminta oleh Terdakwa yaitu untuk memberitahukan kepada masyarakat Desa Sei Rakyat mengenai kejadian tersebut tidak benar sehingga surat perdamaian yang dibuat oleh pihak Terdakwa tidak disepakati oleh Saksi Buyung Pakpahan dan hasilnya tidak ada kesepakatan hingga Saksi Buyung Pakpahan melaporkan pebuatan Terdakwa terhadap Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan ke pihak Kepolisian;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa memberikan pendapat membantah sebahagiannya yaitu bahwa Terdakwa tidak ada mengakui bahwa Terdakwa telah memegang alat kelamin Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan, sedangkan terhadap keterangan Saksi selebihnya Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa atas bantahan Terdakwa tersebut, Saksi menyatakan tetap dengan keterangannya semula;
Menimbang, bahwa di depan persidangan Terdakwa juga telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa bekerja sebagai Guru Honorer pada sekolah SD Negeri 014707 Sei Rakyat Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara sejak tahun 2009 sebagai dengan mata pelajaran Agama lslam untuk kelas ll, lll, lV dan Vl;
Bahwa Terdakwa mengajar mata pelajaran Agama lslam di Kelas lV yang dilaksanakan setiap hari Selasa dan Kamis dimana jadwal mata pelajaran Agama lslam di hari Selasa yaitu jam 08.00 WIB s/d 09.00 WIB dan di hari Kamis yaitu jam 11.30 WIB s/d 12.30 WIB;
Bahwa Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan adalah murid kelas lV dan juga merupakan murid yang diajar oleh Terdakwa dalam mata pelajaran Agama lslam;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 September 2015 sekitar pukul 11. 30 WIB pada saat remedial agama lslam (Ujian Harian Agama lslam) yang tempatnya di ruangan SD Negeri Sei Rakyat Desa Sei Rakyat Kecamatan Medang Deras, Terdakwa menyuruh Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan dengan mengatakan “Tolong rapikan pakaianmu” dan Terdakwa menyuruh masukkan baju dalam, kemudian Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan langsung membuka tali pinggang dan memasukkan bajunya ke dalam celananya dan pada saat itu Saksi Krisman Marpaung melihat Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan memasukkan baju ke dalam celana dari depan pintu;
Bahwa ketika Saksi Krisman Marpaung melihat Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan sedang membuka tali pinggang dan memasukkan baju ke dalam celana dengan menggunakan kedua tangan Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan di ruangan kelas agama lslam tersebut, keadaan pintu ruangan agama tersebut terbuka seluruhnya;
Bahwa pada waktu itu Saksi Krisman Marpaung tidak ada menegur Terdakwa, Saksi Krisman Marpaung dari ruangan kelas Agama Kristen dan hanya lewat dari ruangan kelas Agama lslam dan langsung menuju ke Kantor kemudian Saksi Krisman Marpaung melihat Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan sedang memasukkan baju ke dalam celananya;
Bahwa pada hari Kamis tanggal lupa bulan September 2015 sekira pukul 11.30 WIB, Terdakwa bersama Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan sedang berada di ruangan Agama Islam hanya berdua saja dengan posisi Terdakwa dan Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan saling berdiri dan berhadapan lalu Terdakwa menyuruh Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan merapikan baju dan memasukkan baju ke dalam celananya;
Bahwa tujuan Terdakwa menyuruh Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan untuk memasukan bajunya ke dalam celananya supaya rapi pada saat Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan pulang nanti oleh orang tuanya melihat Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan rapi dan Terdakwa ada memegang celana sampai kena celana Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan ke arah kemaluan Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan;
Bahwa jadwal ujian remedial Agama lslam dan ujian remedial Agama Kristen dilaksanakan secara bersamaan;
Bahwa Terdakwa tidak pernah memanggil orang tua Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan apabila Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan mendapat nilai jelek dalam mata pelajaran Agama lslam;
Bahwa pada saat Terdakwa mengajar pelajaran Agama lslam semua murid menggunakan celana sekolah berwarna merah yang pendek tidak menggunakan celana panjang;
Bahwa sebelum masuk ke dalam ruangan kelas Agama lslam Terdakwa mengharuskan semua murid selalu berpakaian rapi dimana Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan pada waktu itu dalam keadaan rapi masuk ke dalam ruangan kelas Agama lslam dan pada saat keluar dari ruangan kelas Agama lslam atau selesai pelajaran Agama lslam Terdakwa tidak mimperhatikan murid-muridnya berpakaian rapi atau tidak namun pada saat Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan sedang keluar dari ruangan kelas Agama lslam Terdakwa langsung memperhatikan pakaian Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan dalam keadaan tidak rapi sehingga Terdakwa menyuruh Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan merapikan bajunya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Saksi-saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut:
Saksi Sukirno, di bawahsumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 1 Oktober 2015, Saksi datang ke sekolah bermaksud menjemput anak Saksi, setelah sampai sekolah Saksi memarkirkan sepeda motor Saksi dan menuju ke ruangan Agama Islam, dimana jarak antara tempat Saksi memarkirkan sepeda motor dengan ruangan Agama Islam kurang lebih (enam) meter;
Bahwa setelah Saksi sampai ke ruangan Agama Islam, pintu ruangan Agama Islam dalam keadaan terbuka lebar dan Saksi pada saat itu mendengar dan nmelihat Terdakwa berkata “Rapikan bajumu ", kepada murid yang ada di ruangan Agama Islam, tetapi Saksi tidak kenal dengan murid tersebut dan di ruangan Agama Islam pada sat itu hanya tinggal 1 (satu) murid dan posisi murid tersebut lagi duduk di bangku kelas;
Bahwa Saksi melihat murid tersebut sedang merapikan baju seragam bewarna putih dan celana merah dan jarak antara Terdakwa dengan murid tersebut ada sekitar 3 (tiga) meter dan posisi Terdakwa saat itu sedang duduk di meja Terdakwa;
Bahwa Saksi sempat bertanya kepada Terdakwa apakah anak Saksi sudah pulang, dan menurut Terdakwa anak Saksi telah pulang;
Bahwa pada saat Saksi menuju ke tempat sepeda motor Saksi diparkirkan, Saksi melihat seorang guru laki-laki sedang lewat di depan ruangan Agama Islam, tetapi Saksi tidak kenal dengan guru tersebut;
Bahwa pada saat itu suasana di sekitar sekolah masih ada murid yang bermain di halaman sekolah;
Bahwa Saksi tidak bertemu dengan anak Saksi maka Saksi langsung pulang;
Bahwa Saksi tidak selalu menjemput anak Saksi ke sekolah, apabila anak Saksi berangkat ke sekolah naik sepeda maka Saksi tidak menjemput dan bila tidak membawa sepeda ke sekolah maka Saksi menjemput anak Saksi ke sekolah;
Bahwa Saksi tidak ada datang ke sekolah pada tanggal 15 September 2015
demikian juga pada tanggal 17 September 2015;
Bahwa sepengetahuan Saksi, Terdakwa adalah orang yang baik dan Terdakwa di Desa mengkoordinir kegiatan remaja-remaja dalam kegiatan di bidang keagamann seperti melaksanakan perwiritan;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi Murniati Lubis, di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi sudah menjadi Guru di SDN 014707 Sei Rakyat selama 15 (lima belas) tahun;
Bahwa Terdakwa sudah menjadi guru selama 6 (enam) tahun saat ini Terdakwa masih guru honorer dan Terdakwa sudah mengajukan sertifikasi;
Bahwa pada tanggal 5 Oktober 2015 Saksi Krisman Marpaung ada datang menjumpai Saksi dan menyampaikan bahwa Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan disuruh oleh Terdakwa membuka celananya dan ini sudah yang ke 2 (dua) kalinya lalu Saksi bertanya kepada Saksi Krisman Marpaung "Kata siapa ?" dijawab Saksi Krisman Marpaung “Tidak tahu", seperti itulah isu-isu yang ada, dan saat itu Saksi melihat guru-guru di ruangan sekolah berbisik-bisik;
Bahwa setelah mendengar cerita Saksi Krisman Marpaung, Saksi mendatangi Terdakwa di ruangan Agama Islam dan Saksi bertanya kepada Terdakwa apa benar apa yang dikatakan Saksi Krisman Marpaung bahwa Terdakwa ada menyuruh Saksi Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan membuka celananya, dimana Saksi Krisman Marpaung ada melihat Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan membuka celana dan dijawab Terdakwaa bahwa Terdakwa ada menyuruh Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan untuk merapikan seragam dan Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan merapikan seragamnya sendiri;
Bahwa Saksi setelah mendengar keterangan dari Terdakwa, Saksi menyuruh Terdakwa untuk datang ke tempat orang tua Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan untuk meluruskan permasalahannya, setelah itu Terdakwa pergi mendatangi rumah orang tua Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan, kemudian tidak berapa lama Terdakwa kembali ke sekolah karena jarak antara rumah Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan dengan sekolah tidak terlalu jauh sekitar 200 (dua ratus) meter;
Bahwa setelah Terdakwa kembali ke sekolah, Terdakwa menemui Saksi dan mengatakan kepada Saksi bahwa orang tua Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan mau datang ke sekolah dan Saksi bertanya "apa masalahnya sampai orang tua Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan mau datang ke sekolah dan Terdakrara berkata “Tidak tahu lah";
Bahwa Terdakwa ada mengatakan kepada orang tua Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan bahwa Terdakwa hanya menyuruh Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan untuk merapikan seragam sekolahnya dan Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan sendiri yang merapikan seragam sekolahnya dengan memasukkan baju ke dalam celana seragam, tetapi orang tua Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan tetap memilih datang ke sekolah;
Bahwa Saksi ada bertemu dengaan orang tua Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan dan Saksi Candra Gultom dan Saksi Candra Guktom bertanya kepada Saksi apakah ada penunjukan Saksi sebagai Plt. Kepala Sekolah, Saksi bilang tidak ada secara tertulis dan Saksi Candra Gultom mengatakan Saksi tidak berhak mengambil keputusan kemudian suasana di ruangan sekolah tersebut ribut dan karena Saksi merasa tidak dianggap maka Saksi keluar dari ruangan dan Saksi tidak tahu lagi kejadian selanjutnya, Saksi kembali ke ruangan kelas VI untuk mengawasi murid kelas VI yang sedang belajar;
Bahwa tidak ada yang membertitahukan kepada Saksi isi pembicaraan di ruangan sekolah pada tanggal 5 Oktober 2015 tersebut, semua guu-guru bersikap diam kepada Saksi;
Bahwa Saksi ada menanyakan kepada Saksi Krisman Marpaung kapan kejadiannya dan Saksi Krisman Marpaung menjawab sekitar 2 (dua) minggu yang lalu, dan Saksi berkata “Kok sudah lama begini kejadiannya baru diberitahu kepada Saksi dan Saksi Krisman Marpaung berkata "Takut ibu marah";
Bahwa Saksi adalah Wali Kelas VI, dan Saksi memiliki daftar hadir siswa kelas VI, bahwa yang mengabsen murid-murid adalah wali kelas masing-masing dan absensi biasanya dilakukan pagi hari sebelum berdoa dan dilakukan dalam ruangan kelas;
Bahwa daftar hadir siswa berbentuk tertulis, bila siswa hadir diberi tanda titik, bila absen ditulis huruf (a), dan bila ada surat sakit ditulis dengan huruf (s), dan bila izin ditulis dengan huruf (i), absensi siswa merupakan tanggung jawab Wali Kelas;
Bahwa Saksi mengenal Wali Kelas IV yaitu Syarah Tambunan dan Saksi setiap hari bertemu dengan Saksi Syarah Tambunan pada hari sekolah/belajar;
Bahwa Saksi secara Lisan di tugaskan oleh Kepala Sekolah, selama Kepala Sekolah sakit menggantikan tugas Kepala Sekolah;
Bahwa Saksi kenal dengan Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan karena pernah menjadi murid Saksi pada saat Saksi Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan duduk di kelas II (dua);
Bahwa sepegetahuan Saksi, Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan anaknya pendiam, dan bila tidak mengerti pelajaran maka Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan akan langsung menangis, Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan kurang pintar dalam pelajaran bahwa prestasi belajar Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan tidak terlalu menonjol;
Bahwa sewaktu Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan menjadi siswa kelas II, Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan pada saat masuk sekolah berpakaian rapi tetapi setelah jam istirahat dan bermain-main baju seragamnya suka keluar dari celana seragam namun karena saat itu Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan masih kelas II SD jadi Saksi hanya mengingatkan kepada Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan agar besok berpakaian rapi seragam tidak dikeluarkan, terkadang Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan di dalam ruangan kelas mengeluarkan baju seragam dari celana karena udara panas;
Bahwa terhadap nilai siswa yang kurang pada saat mengikuti ujian, diadakan ujian remedial untuk memperbaiki nilai ujian;
Bahwa ujian tengah semester (uts) diadakan pada tanggal 21 September 2015;
Bahwa selama Saksi kenal Terdakwa mengajar di SD Negeri Sei Rakyat, Terdakwa adalah guru yang baik dan disenangi oleh para siswa, dan tidak pernah ada kejadian seperti ini sebelumnya;
Bahwa murid-murid menginginkan agar Terdakwa kembali mengajar dengan menulis di meja ruangan agama islam "Pak Een segera kembali, pak een aku sayang padamu, pak een I Love You, pak een Aku Cinta Padamu dan tulisan itu ada di meja di ruangan guru Agama Islam;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi Kasidi, di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut
Bahwa Saksi menjabat sebagai Kepala Desa Sei Rakyat di daerah SD Negeri 014707 Sei Rakyat;
Bahwa Saksi pernah memfasilitasi keluarga Terdakwa dengan keluarga Saksi Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan untuk membersihkan nama Terdakwa, karena sudah berkembang isu-isu bahwa Terdakwa melakukan perbuatan pencabulan;
Bahwa keluarga Terdakwa merasa keberatan dengan isu yang berkembang dan keluarga Terdakwa mendatangi Saksi pada pagi hari tanggal 10 Oktober 2015 untuk memfasilitasi pertemuan dengan keluarga Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan untuk membicarakan isu yang berkembang dan membersihkan nama baik Terdakwa;
Bahwa yang dibicarakan dalam pertemuan tersebut tentang pembersihan nama Terdakwa berkaitan dengan isu yang sudah merebak dimasyarakat dan keluarga Terdakwa meminta agar dilaksanakan upah-upah, pihak keluarga Terdakwa mengupah-upah Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan di Desa Terdakwa guna membersihkan nama baik Terdakwa dan pihak keluarga Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan melakukan hal yang sama juga untuk membersihkan nama Terdakwa;
Bahwa pada saat pertemuan telah tercapai kata sepakat dengan membuat kesepakatan secara tertulis dan isi dari kesepakatan tersebut antara lain Terdakwa kembali mengajar di sekolah SD Negeri Sei Rakyat, Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan kembali ke sekolah dan tidak akan ada intervensi dan setelah tercapai kesepakatan keluarga Terdakwa disuruh pulang dan kembali keesokan harinya;
Bahwa pada tanggal 11 Oktober 2015 dilakukan pertemuan lagi di rumah keluarga Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan akan tetapi pertemuan tidak jadi dilakukan karena pihak keluarga Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan tidak menghadiri pertemuan dengan alasan sedang sakit pada hal pertemuan dilakukan di rumah Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan sehingga kesepakatan yang sudah dibuat tidak jadi ditandatangai dan pihak keluarga Terdakwa disuruh hadir lagi keesokan harinya pada tanggal 12 Oktober 2015 dan menyuruh hal tersebut adalah Saksi Candra Gultom tetapi pertemuan tersebut tidak terjadi;
Bahwa Saksi mendengar kabar bahwa keluarga Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan akan melaporkan Terdakwa ke kantor polisi, mendengar hal tersebut Saksi mendatangi Kepala Dusun agar memfasilitasi lagi pertemuan dengan pihak keluarga Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan tetapi pertemuan tersebut tidak terjadi dan pihak keluarga Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan akhirnya melapor ke polisi;
Bahwa pada saat pertemuan Terdakwa tidak ada meminta maaf telah melakukan perbuatan pencabulan, tetapi pada saat pertemuan keluarga Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan terus menekan Terdakwa untuk mengakui telah melakukan perbuatan pencabulan, Terdakwa menjelaskan bahwa Terdakwa hanya menyuruh Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan untuk merapikan pakaian dan Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan sendiri yang merapikan pakaian Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi Arial Kori, tidak bersumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa, karena Terdakwa adalah Guru Agama Islam di SD Negeri Sei Rakyat tempat Saksi bersekolah;
Bahwa Saksi dan Saksi Sahri Ramadan pada hari Kamis tanggal 1 Oktober 2015 mengikuti ujian remedial mata pelajaran Agama Islam di ruangan Agama Islam;
Bahwa Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan pada hari itu juga mengikuti ujian remedial;
Bahwa pada hari itu Saksi Imam Jupani tidak mengikuti ujian remedial tetapi datang ke sekolah;
Bahwa Saksi Sahri Ramadan selesai lebih dahulu dalam mengerjakan soal ujian remedial dan setelah itu baru Saksi, sedangkan Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan paling terakhir keluar dari ruangan Agama Islam;
Bahwa setelah selesai ujian remedial Agama Islam, Saksi bersama Saksi Imam Jupani dan Saksi Sahri Ramadan bermain di belakang ruangan Agama Islam, mau mengambil buah petai yang ada di belakang ruangan guru agama dan saat itu Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan masih berada dalam ruangan guru Agama Islam;
Bahwa pada saat itu Saksi, Saksi Imam Jupani dan Saksi Sahri Ramadan mendengar suara Terdakwa menyuruh Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan merapikan pakaian seragamnya dengan kata-kata “Li masukkan bajumu”;
Bahwa pada saat mendengar suara Terdakwa menyuruh Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan untuk memasukkan baju, Saksi Sahri Ramadan mengajak Saksi untuk mengintip melalui jendela yang berada di belakang ruangan Agama Islam, selanjutnya Saksi, Saksi Imam Jupani dan Saksi Sahri Ramadan melihat Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan sedang merapikan baju seragam sekolah dengan memasukkan baju ke dalam celana dan yang melakukannya adalah Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan sendiri;
Bahwa Saksi, Saksi Imam Jupani dan Saksi Sahri Ramadan juga mendengar dan melihat Terdakwa berkata kepada Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan untuk mengerjakan soal ujian remedial yang belum selesai di rumah, setelah itu Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan menyalami Terdakwa lalu Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan keluar dari ruangan Agama Islam dan pulang;
Bahwa Saksi pernah disuruh oleh Terdakwa untuk merapikan baju seragam sekolah;
Bahwa Saksi dari kelas I sampai dengan kelas IV satu kelas dengan Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan, tetapi Saksi jarang bermain dengan Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan karena Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan jahat dan kasar, Saksi pernah ditokok kepalanya oleh Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan pada waktu kelas II;
Bahwa Terdakwa keseharian mengajar di sekolah selalu berpakaian rapi dan sebelum masuk ke ruangan Agama Islam murid selalu disuruh merapikan baju apabila baju seragam tidak dalam keadaan rapi;
Bahwa remedial diadakan untuk memperbaiki nilai yang kurang bagus pada saat ujian ulangan dan remedial diadakan setelah Ujian Tengah Semester (UTS) dan UTS diadakan pada tanggal 21 September 2015 dan ujian UTS berlangsung selama 1 (satu) minggu;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi Imam Jupani, tidak bersumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa, karena Terdakwa adalah Guru Agama Islam di SD Negeri Sei Rakyat tempat Saksi bersekolah;
Bahwa Saksi Arial Kori dan Saksi Sahri Ramadan pada hari Kamis tanggal 1 Oktober 2015 mengikuti ujian remedial mata pelajaran Agama Islam di ruangan Agama Islam;
Bahwa Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan pada hari itu juga mengikuti ujian remedial;
Bahwa pada hari itu Saksi tidak mengikuti ujian remedial tetapi datang ke sekolah;
Bahwa Saksi Sahri Ramadan selesai lebih dahulu dalam mengerjakan soal ujian remedial dan setelah itu baru Saksi Arial Kori, sedangkan Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan paling terakhir keluar dari ruangan Agama Islam;
Bahwa setelah selesai ujian remedial Agama Islam, Saksi bersama Saksi Arial Kori dan Saksi Sahri Ramadan bermain di belakang ruangan Agama Islam, mau mengambil buah petai yang ada di belakang ruangan guru agama dan saat itu Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan masih berada dalam ruangan guru Agama Islam;
Bahwa pada saat itu Saksi, Saksi Arial Kori dan Saksi Sahri Ramadan mendengar suara Terdakwa menyuruh Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan merapikan pakaian seragamnya dengan kata-kata “Li masukkan bajumu”;
Bahwa pada saat mendengar suara Terdakwa menyuruh Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan untuk memasukkan baju, Saksi Sahri Ramadan mengajak Saksi Arial Kori untuk mengintip melalui jendela yang berada di belakang ruangan Agama Islam, selanjutnya Saksi, Saksi Arial Kori dan Saksi Sahri Ramadan melihat Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan sedang merapikan baju seragam sekolah dengan memasukkan baju ke dalam celana dan yang melakukannya adalah Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan sendiri;
Bahwa Saksi, Saksi Arial Kori dan Saksi Sahri Ramadhan juga mendengar dan melihat Terdakwa berkata kepada Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan untuk mengerjakan soal ujian remedial yang belum selesai di rumah, setelah itu Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan menyalami Terdakwa lalu Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan keluar dari ruangan Agama Islam dan pulang;
Bahwa Saksi pernah disuruh oleh Terdakwa untuk merapikan baju seragam sekolah;
Bahwa Saksi dari kelas I sampai dengan kelas IV satu kelas dengan Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan, tetapi Saksi jarang bermain dengan Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan karena Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan jahat dan kasar, Saksi pernah ditokok kepalanya oleh Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan pada waktu kelas II;
Bahwa Terdakwa keseharian mengajar di sekolah selalu berpakaian rapi dan sebelum masuk ke ruangan Agama Islam murid selalu disuruh merapikan baju apabila baju seragam tidak dalam keadaan rapi;
Bahwa remedial diadakan untuk memperbaiki nilai yang kurang bagus pada saat ujian ulangan dan remedial diadakan setelah Ujian Tengah Semester (UTS) dan UTS diadakan pada tanggal 21 September 2015 dan ujian UTS berlangsung selama 1 (satu) minggu;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi Sahri Ramadan, tidak bersumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa, karena Terdakwa adalah Guru Agama Islam di SD Negeri Sei Rakyat tempat Saksi bersekolah;
Bahwa Saksi dan Saksi Arial Kori pada hari Kamis tanggal 1 Oktober 2015 mengikuti ujian remedial mata pelajaran Agama Islam di ruangan Agama Islam;
Bahwa Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan pada hari itu juga mengikuti ujian remedial;
Bahwa pada hari itu Saksi Imam Jupani tidak mengikuti ujian remedial tetapi datang ke sekolah;
Bahwa Saksi selesai lebih dahulu dalam mengerjakan soal ujian remedial dan setelah itu baru Saksi Arial Kori, sedangkan Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan paling terakhir keluar dari ruangan Agama Islam;
Bahwa setelah selesai ujian remedial Agama Islam, Saksi bersama Saksi Imam Jupani dan Saksi Arial Kori bermain di belakang ruangan Agama Islam, mau mengambil buah petai yang ada di belakang ruangan guru agama dan saat itu Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan masih berada dalam ruangan guru Agama Islam;
Bahwa pada saat itu Saksi, Saksi Imam Jupani dan Saksi Arial Kori mendengar suara Terdakwa menyuruh Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan merapikan pakaian seragamnya dengan kata-kata “Li masukkan bajumu”;
Bahwa pada saat mendengar suara Terdakwa menyuruh Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan untuk memasukkan baju, Saksi mengajak Saksi Arial Kori mengintip melalui jendela yang berada di belakang ruangan Agama Islam, selanjutnya Saksi, Saksi Imam Jupani dan Saksi Arial Kori melihat Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan sedang merapikan baju seragam sekolah dengan memasukkan baju ke dalam celana dan yang melakukannya adalah Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan sendiri;
Bahwa Saksi, Saksi Imam Jupani dan Saksi Arial Kori juga mendengar dan melihat Terdakwa berkata kepada Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan untuk mengerjakan soal ujian remedial yang belum selesai di rumah, setelah itu Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan menyalami Terdakwa lalu Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan keluar dari ruangan Agama Islam dan pulang;
Bahwa Saksi pernah disuruh oleh Terdakwa untuk merapikan baju seragam sekolah;
Bahwa Saksi dari kelas I sampai dengan kelas IV satu kelas dengan Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan, tetapi Saksi jarang bermain dengan Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan karena Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan jahat dan kasar, Saksi pernah ditokok kepalanya oleh Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan pada waktu kelas II;
Bahwa Terdakwa keseharian mengajar di sekolah selalu berpakaian rapi dan sebelum masuk ke ruangan Agama Islam murid selalu disuruh merapikan baju apabila baju seragam tidak dalam keadaan rapi;
Bahwa remedial di adakan untuk memperbaiki nilai yang kurang bagus pada saat ujian ulangan dan remedial diadakan setelah Ujian Tengah Semester (UTS) dan UTS diadakan pada tanggal 21 September 2015 dan ujian UTS berlangsung selama 1 (satu) minggu;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan ke depan persidangan bukti surat berupa Surat Pencatatan Sipil Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1219-LT-20082013-0010 tanggal 20 Agustus 2013 yang menyatakan Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan lahir pada tanggal 19 Maret 2006;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
- 1 (satu) potong kemeja berwarna putih;
- 1 (satu) potong celana pendek berwarna merah, dan;
- 1 (satu) potong celana dalam berwarna kuning dengan bergambar Anry Bird;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 September 2015 sekira pukul 11.30 WIB Saksi korban Muhammad Ali Akbar Pakpahan dan murid yang lainnya sedang ujian remedial agama islam;
Bahwa setelah selesai melaksanakan ujian remedial mata pelajaran Agama Islam, Terdakwa menyuruh Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan untuk tinggal di ruangan kelas sedangkan murid yang lainnya disuruh untuk pulang sehingga yang ada di dalam ruang kelas tersebut adalah hanya Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan dan Terdakwa;
Bahwa kemudian Terdakwa menutup pintu ruangan kelas tersebut dengan menggunakan kayu setelah itu Terdakwa menyuruh Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan untuk membuka celananya dengan mengatakan "Buka celanamu" dengan nada pelan dan Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan menuruti perkataan Terdakwa lalu setelah celana Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan terbuka kemudian Terdakwa langsung memegang-megang alat kelamin Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan berulang kali selanjutnya Terdakwa juga memibuka celananya dan setelah itu Terdakwa menyuruh Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan untuk memegang alat kelaminnya namun Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan tidak mau tapi Terdakwa tetap menyuruh Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan untuk memegang alat kelaminnya hingga akhirnya Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan mau memegang alat kelamin Terdakwa hanya hanya sebentar dan pada saat itu Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan merasakan alat kelamin Terdakwa dalam keadaan tegang dan keras;
Bahwa setelah Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan selesai memegang alat kelamin Terdakwa kemudian Terdakwa membuka pintu ruang kelas tersebut dan menyuruh Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan untuk memakai celana yang mana pada saat Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan sedang memakai celananya, Saksi Krisman Marpaung mendorong pintu ruangan kelas tersebut melihat Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan sedang memakai celananya sedangkan Terdakwa berpura-pura menyusun buku yang ada di meja;
Bahwa kemudian Terdakwa menyuruh Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan untuk pulang ke rumahnya dan sebelum Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan pulang, Terdakwa berkata kepada Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan “Jangan kau bilang sama orang tuamu ya” dengan nada pelan dan selanjutnya Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan pun langsung pulang dari sekolah;
Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 17 September 2015 sekira pukul 11.30 WIB juga bertempat di ruangan kelas Agama lslam SD Negeri 014707 Desa Sei Rakyat Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara, ketika Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan dan murid yang lainnya sedang mengikuti ujian remedial mata pelajaran Agama Islam;
Bahwa setelah selesai ujian remedial mata pelajaran Agama Islam, Terdakwa menyuruh Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan untuk tetap tinggal di kelas sedangkan murid yang lainnya disuruh untuk pulang sehingga yang ada di dalam ruang kelas tersebut adalah hanya Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan dan Terdakwa;
Bahwa setelah itu Terdakwa langsung menutup pintu ruangan kelas agama dengan menggunakan kayu lalu Terdakwa menyuruh Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan untuk membuka celananya dengan mengatakan “Buka celanamu" dengan nada suara yang pelan dan Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan menuruti perkataan Terdakwa, setelah celana Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan terbuka, Terdakwa langsung memegang alat kelamin Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan berulang kali dan kemudian Terdakwa menyuruh Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan untuk rnemegang alat kelamin Terdakwa, namun Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan tidak mau tapi Terdakwa tetap menyuruh Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan untuk memegang alat kelaminnya hingga akhirnya Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan mau memegang alat kelamin Terdakwa yang pada saat itu sedang dalam keadaan tegang dan keras;
Bahwa selanjutnya setelah Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan selesai memegang alat kelamin Terdakwa kemudian Terdakwa membuka pintu ruang kelas dan Terdakwa menyuruh Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan untuk kembali memakai celananya
Bahwa setelah Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan selesai memakai kembali celananya, Terdakwa menyuruh Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan untuk pulang ke rumahnya dan sebelum Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan pulang, Terdakwa berkata kepada Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan “Jangan kau bilang sama orang tuamu ya” dengan nada suara yang pelan lalu Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan pun langsung pulang;
Bahwa Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan ada menceritakan kejadian perbuatan cabul yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut kepada Saksi Jonny Sitorus dan juga kepada orang tuanya yaitu Saksi Buyung Pakpahan;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan menjadi trauma dan takut untuk pergi ke sekolah;
Bahwa Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan masih dikategorikan Anak karena Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan masih berumur 9 (sembilan) tahun sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1219-LT-20082013-0010 tanggal 20 Agustus 2013 yang menyatakan Muhammad Ali Akbar Pakpahan lahir tanggal 19 Maret 2006;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 76 E jo. Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Dilakukan oleh tenaga kependidikan;
Sebagai perbuatan berlanjut;
Ad. 1. Unsur Setiap orang.
Menimbang, bahwa secara terminologis hukum, unsur ini adalah identik dengan unsur “Barang siapa” seperti lazimnya pada ketentuan kriminalisasi pada umumnya;
Menimbang, makna yuridis unsur “barang siapa” dalam suatu rumusan pasal pada suatu undang-undang yang mengatur tindak pidana adalah setiap orang atau siapa saja orangnya yang kepadanya secara hukum pidana dinilai mampu bertanggung jawab atas segala perbuatannya yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa di dalam perkara ini, di persidangan oleh Penuntut Umum telah dihadapkan Terdakwa En Sumantri alias Een Sumantri, yang segala identitas lengkap Terdakwa telah diperiksa secara seksama dan dicocokkan dengan surat dakwaan dan telah dibenarkan pula oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa sudah dewasa menurut hukum dan dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohaninya sehingga kepadanya dapat dipertanggungjawabkan segala perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, yang dimaksud “Setiap orang” disini adalah Terdakwa En Sumantri alias Een Sumantri, namun nanti lebih lanjut akan dipertimbangkan tentang perbuatan apa yang telah dilakukan Terdakwa dikaitkan dengan perkara ini pada unsur-unsur selanjutnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur pertama telah terpenuhi bagi diri Terdakwa;
Ad.2. Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa di dalam ilmu hukum pidana “dengan sengaja” tersebut dinilai ada dalam suatu perbuatan seseorang cukup apabila seseorang menghendaki dan mengetahui akibat perbuatannya, sehingga di dalam teori ilmu hukum pidana dikenal dengan 2 (dua) aliran yaitu teori kehendak dan teori pengetahuan. Menurut teori kehendak, kesengajaan adalah kehendak yang diarahkan pada terwujudnya perbuatan seperti dirumuskan dalam undang-undang yang merupakan tindak pidana, sedangkan menurut teori pengetahuan kesengajaan adalah kehendak untuk berbuat dengan mengetahui akan akibat dari perbuatan yang dilakukan;
Menimbang, bahwa dari pengertian tersebut di atas jelaslah bahwa unsur kesengajaan itu dititik beratkan kepada apa yang dikehendaki pada waktu berbuat dan apa yang diketahui akibat suatu perbuatan tersebut pada waktu akan berbuat;
Menimbang, bahwa guna membuktikan adanya sifat “dengan sengaja”, haruslah dilihat dari perbuatan-perbuatan nyata pelaku di dalam melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa dalam hal ini perbuatan yang dikehendaki dan akibat dari perbuatan yang dikehendaki tersebut adalah untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana yang disyaratkan dalam unsur kedua dakwaan tunggal Penuntut Umum, oleh karena itu untuk mengetahui adanya kesengajaan dalam diri Terdakwa untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul terhadap Anak, maka haruslah dilihat dulu rangkaian perbuatan Terdakwa dalam melakukan perbuatannya;
Menimbang, bahwa di dalam unsur kedua ini terdapat beberapa cara untuk dapat melakukan perbuatan cabul tersebut yaitu dengan cara melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan, sehingga perbuatan tersebut bersifat alternatif artinya apabila salah satu bentuk perbuatan saja ada terbukti dilakukan maka unsur kedua tersebut dipandang telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tipu muslihat adalah suatu tipu yang demikian liciknya sehingga seseorang yang berfikiran normal dapat tertipu;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan serangkaian kebohongan adalah perkataan tentang suatu keadaan atau peristiwa yang tidak benar dan kebohongan tersebut lebih dari satu kata, sehingga kebongan yang satu dapat di tutup dengan kebohongan yang lain, sehingga keseluruhannya merupakan cerita sesuatu yang seakan-akan benar;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan membujuk adalah melakukan pengaruh dengan kelicikan terhadap orang, sehingga orang itu menurutinya untuk berbuat sesuatu yang diajak yang apabila mengetahui yang sebenarnya orang yang diajak itu tidak akan mau berbuat demikian;
Menimbang, bahwa menurut pendapat R. Soesilo di dalam Komentarnya terhadap KUHP bahwa yang dimaksud dengan “perbuatan cabul” adalah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan atau perbuatan yang keji, semuanya itu dalam lingkungan nafsu birahi kelamin, misalnya cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada dan sebagainya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Anak” berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan pada hari Selasa tanggal 15 September 2015 sekira pukul 11.30 WIB Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan dan murid yang lainnya sedang ujian remedial agama islam, setelah selesai melaksanakan ujian remedial mata pelajaran Agama Islam, Terdakwa menyuruh Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan untuk tinggal di ruangan kelas sedangkan murid yang lainnya disuruh untuk pulang sehingga yang ada di dalam ruang kelas tersebut adalah hanya Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan dan Terdakwa, kemudian Terdakwa menutup pintu ruangan kelas tersebut dengan menggunakan kayu setelah itu Terdakwa menyuruh Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan untuk membuka celananya dengan mengatakan "Buka celanamu" dengan nada pelan dan Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan menuruti perkataan Terdakwa lalu setelah celana Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan terbuka kemudian Terdakwa langsung memegang-megang alat kelamin Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan berulang kali selanjutnya Terdakwa juga memibuka celananya dan setelah itu Terdakwa menyuruh Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan untuk memegang alat kelaminnya namun Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan tidak mau tapi Terdakwa tetap menyuruh Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan untuk memegang alat kelaminnya hingga akhirnya Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan mau memegang alat kelamin Terdakwa namun hanya sebentar dan pada saat itu Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan merasakan alat kelamin Terdakwa dalam keadaan tegang dan keras, setelah Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan selesai memegang alat kelamin Terdakwa kemudian Terdakwa membuka pintu ruang kelas tersebut dan menyuruh Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan untuk memakai celana yang mana pada saat Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan sedang memakai celananya, Saksi Krisman Marpaung mendorong pintu ruangan kelas tersebut dan melihat Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan yang sedang memakai celananya sedangkan Terdakwa berpura-pura menyusun buku yang ada di meja, kemudian Terdakwa menyuruh Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan untuk pulang ke rumahnya dan sebelum Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan pulang, Terdakwa berkata kepada Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan “Jangan kau bilang sama orang tuamu ya” dengan nada pelan dan selanjutnya Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan pun langsung pulang dari sekolah, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 17 September 2015 sekira pukul 11.30 WIB juga bertempat di ruangan kelas Agama lslam SD Negeri 014707 Desa Sei Rakyat Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara, ketika Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan dan murid yang lainnya sedang mengikuti ujian remedial mata pelajaran Agama Islam, setelah selesai ujian remedial mata pelajaran Agama Islam, Terdakwa menyuruh Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan untuk tetap tinggal di kelas sedangkan murid yang lainnya disuruh untuk pulang sehingga yang ada di dalam ruang kelas tersebut adalah hanya Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan dan Terdakwa, setelah itu Terdakwa langsung menutup pintu ruangan kelas agama dengan menggunakan kayu lalu Terdakwa menyuruh Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan untuk membuka celananya dengan mengatakan “Buka celanamu" dengan nada suara yang pelan dan Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan menuruti perkataan Terdakwa, setelah celana Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan terbuka, Terdakwa langsung memegang alat kelamin Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan berulang kali dan kemudian Terdakwa menyuruh Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan untuk rnemegang alat kelamin Terdakwa, namun Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan tidak mau tapi Terdakwa tetap menyuruh Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan untuk memegang alat kelaminnya hingga akhirnya Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan mau memegang alat kelamin Terdakwa yang pada saat itu sedang dalam keadaan tegang dan keras selanjutnya setelah Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan selesai memegang alat kelamin Terdakwa kemudian Terdakwa membuka pintu ruang kelas dan Terdakwa menyuruh Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan untuk kembali memakai celananya dan setelah Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan selesai memakai kembali celananya, Terdakwa menyuruh Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan untuk pulang ke rumahnya dan sebelum Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan pulang, Terdakwa berkata kepada Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan “Jangan kau bilang sama orang tuamu ya” dengan nada suara yang pelan lalu Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan pun langsung pulang;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim mendapatkan fakta-fakta hukum sebagaimana diuraikan di atas dari alat bukti berupa keterangan Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan dan juga alat bukti petunjuk berupa rangkaian peristiwa yang diperoleh dari alat bukti keterangan Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan sendiri yang menerangkan kejadian sebagaimana fakta hukum di atas dan dihubungkan dengan keterangan Saksi Krisman Marpaung yang menerangkan bahwa pada hari Selasa tanggal 15 September 2015 sekira pukul 11.30 WIB di saat Saksi Krisman Marpaung baru dari ruangan kelas Agama Kristen menuju ke ruangan Kantor Guru, Saksi Krisman Marpaung ingin mampir ke ruangan kelas Agama lslam dengan tujuan untuk menanyakan kepada Terdakwa mengenai bagaimana cara pembuatan nilai mata pelajaran Agama lalu Saksi Krisman Marpaung mendorong pintu ruangan kelas Agama lslam tersebut yang saat itu dalam keadaan setengah terbuka namun Saksi Krisman Marpaung melihat di dalam ruangan kelas Agama lslam Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan sedang menaikkan celana pendek berwarna merah yang dikenakannya sebatas paha kakinya sedangkan Terdakwa sedang merapikan buku di dalam ruangan kelas tersebut, keterangan Saksi Jonny Sitorus, Saksi Buyung Pakpahan dan Saksi Candra Gultom yang menerangkan bahwa Terdakwa ada mengakui telah khilap memegang alat kelamin Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan;
Menimbang, bahwa alat bukti petunjuk juga diperoleh juga dari keterangan Terdakwa yang menerangkan bahwa pada hari Selasa tanggal 15 September 2015 sekitar pukul 11. 30 WIB bertempat di ruangan SD Negeri Sei Rakyat Desa Sei Rakyat Kecamatan Medang Deras, Terdakwa menyuruh Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan untuk merapikan pakaiannya, sedangkan pada saat itu yang berada dalam ruangan tersebut hanya Terdakwa dan Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa telah ada melakukan perbuatan cabul terhadap Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan dimana perbuatan cabul tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara membujuk Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan, dikatakan membujuk karena Terdakwa dapat melakukan perbuatan cabul tersebut terhadap Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan dengan cara Terdakwa meminta Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan untuk membuka celananya yang awalnya Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan tidak mau, namun karena Terdakwa berulang-ulang memintanya dan akhirnya Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan mau mengikuti permintaan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan tersebut di atas, maka ditemukan pula fakta bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan cabul terhadap Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan adalah “dengan sengaja”, hal tersebut disimpulkan dari bahwa Terdakwa dipandang menghendaki apa yang dilakukannya dan mengetahui akibat apa yang akan terjadi terhadap diri Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan yaitu mencabuli Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan karena Terdakwa sebelum mencabuli Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan terlebih dahulu membujuk Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan dengan cara meminta Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan untuk membuka celananya, namun awalnya Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan tidak mau memenuhi permintaan Terdakwa, tapi Terdakwa terus-menerus meminta Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan untuk membuka celananya yang akhirnya Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan mau mengikuti permintaan Terdakwa, yang berarti Terdakwa menghendaki perbuatan mencabuli Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan tersebut;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa untuk berbuat cabul terhadap Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan dilkakukan dengan cara membujuk dimana berdasarkan fakta hukum di persidangan Terdakwa melakukannya dengan menyuruh Saksi Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan untuk membuka celananya dengan mengatakan "Buka celanamu" dengan nada pelan dan Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan menuruti perkataan Terdakwa lalu setelah celana Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan terbuka kemudian Terdakwa langsung memegang-megang alat kelamin Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan berulang kali selanjutnya Terdakwa juga membuka celananya dan setelah itu Terdakwa menyuruh Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan untuk memegang alat kelaminnya namun Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan tidak mau tapi Terdakwa tetap menyuruh Saksi untuk memegang alat kelaminnya hingga akhirnya Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan mau memegang alat kelamin Terdakwa;
Menimbang, bahwa Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan masih dikategorikan Anak karena masih berumur 9 (sembilan) tahun;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur kedua “Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” telah terpenuhi ada dalam perbuatan Terdakwa;
Ad. 3. Unsur Dilakukan oleh tenaga kependidikan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta terungkap di persidangan bahwa Terdakwa bekerja sebagai Guru Honorer pada sekolah SD Negeri 014707 Sei Rakyat Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara sejak tahun 2009 sebagai dengan mata pelajaran Agama lslam untuk kelas ll, lll, lV dan Vl, sehingga dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur ketiga “Dilakukan oleh tenaga kependidikan” juga telah terpenuhi ada dalam perbuatan Terdakwa;
Ad. 4. Sebagai perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan perbuatan cabul tersebut dilakukan oleh Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali yaitu yang pertama pada hari Selasa tanggal 15 September 2015 dan kemudian pada hari Kamis tanggal 17 September 2015, maka perbuatan Terdakwa tersebut tergolong kepada perbuatan yang berlanjut, sehingga dengan demikian “Unsur sebagai perbuatan berlanjut” juga telah terpenuhi ada dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap alasan nota pembelaan Terdakwa dan atau Penasehat Hukum Terdakwa di dalam nota pembelaannya Majelis Hakim berpendapat sebagai berikut:
Menimbang, bahwa tentang bahwa remedial agama islam dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 1 Oktober 2015 bukan pada hari Selasa tanggal 15 September 2015 dan 17 September 2015, Majelis Hakim berpendapat walaupun pada hari Kamis tanggal 1 Oktober 2015 ada dilaksanakan ujian remedial agama islam, namun berdasarkan keterangan Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan dan Saksi Krisman Marpaung serta keterangan Terdakwa sebagaimana di BAP Penyidik bahwa pada hari Selasa tanggal 15 September 2015 juga ada dilakukan ujian remedial (ujian harian agama islam) dan selain itu tidak dibantah oleh Terdakwa bahwa pada hari Selasa tanggal 15 September 2015 sekira pukul 11.30 WIB dan pada hari Kamis tanggal 17 September 2015 sekira 11.30 WIB Terdakwa dan Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan ada dan hanya berdua di ruangan kelas agama islam, sedangkan peristiwa yang didakwakan oleh Penuntut Umum adalah terjadi pada hari Selasa tanggal 15 September 2015 sekira pukul 11.30 WIB dan pada hari Kamis tanggal 17 September 2015, sehingga alasan nota pembelaan Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut tidaklah mempengaruhi tentang tempus delicti dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa tentang alasan Terdakwa dan atau Penasehat Hukum Terdakwa bahwa Saksi-saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum tidak dapat membuktikan adanya pengulangan perbuatan cabul yang dilakukan Terdakwa, Majelis Hakim tidak sependapat dengan alasan sebagaimana telah dipertimbangkan pada unsur sebelumnya bahwa berdasarkan alat bukti yaitu keterangan Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan dan alat bukti petunjuk, Majelis Hakim telah menemukan fakta hukum bahwa Terdakwa ada melakukan perbuatan cabul terhadap Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan yaitu pada hari Selasa tanggal 15 September 2015 dan pada hari Kamis tanggal 17 September 2015, sedangkan alat bukti yang diajukan oleh Terdakwa dan atau Penasehat Hukum Terdakwa yaitu Saksi-saksi hanyalah menunjuk pada peristiwa tanggal 19 September 2015 dan tanggal 1 Oktober 2015, sehingga alat bukti tersebut tidak dapat mendukung alasan nota pembelaan Terdakwa dan atau Penasehat Hukum Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa tentang alasan Terdakwa dan atau Penasehat Hukum Terdakwa mengenai pintu dan jendela ruangan agama islam terbuka dan tidak tertutup juga yang dikuatkan dengan alat bukti Saksi-saksi juga menunjuk pada kejadian tanggal 1 Oktober 2015 bukan kejadian pada hari Selasa tanggal 15 September 2015, sedangkan Penuntut Umum telah menguatkan keadaan tersebut dengan keterangan Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan dan Saksi Krisman Marpaung sebagaimana fakta hukum dipersidangan;
Menimbang, bahwa tentang alasan nota pembelaan Terdakwa dan atau Penasehat Hukum Terdakwa mengenai Saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum adalah Saksi yang tidak ada yang melihat, tidak ada mendengar dan tidak ada mengalami, Majelis Hakim juga tidak sependapat dengan alasan sebagaimana fakta hukum di persidangan bahwa Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan adalah Saksi mengalami sendiri dan dikuatkan oleh Saksi Krisman Marpaung yang melihat sendiri yang selanjutnya bukti Saksi-saksi tersebut Majelis Hakim mendapat bukti petunjuk tentang adanya peristiwa cabul yang dilakukan Terdakwa terhadap Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan;
Menimbang, bahwa tentang alasan Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa mengenai di persidangan Terdakwa membantah Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Majelis Hakim berpendapat alasan Terdakwa mencabut keterangan di Penyidik tidaklah beralasan menurut hukum karena di persidangan sendiri Terdakwa menerangkan bahwa ketika diminta keterangan di tingkat Penyidik Terdakwa tidak ada dipaksa, tidak ada diancam dan juga tidak ada dilakukan kekerasan dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Terdakwa menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersebut dengan sukarela dan juga ada didampingi oleh Penasehat Hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berkesimpulan semua unsur-unsur dakwaan tunggal Penuntut Umum telah terpenuhi ada dalam perbuatan Terdakwa, oleh karena itu Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa selama persidangan Majelis Hakim tidak ada menemukan alasan penghapusan pertanggungjawaban pidana dalam diri Terdakwa baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, sehingga Terdakwa dapatlah dimintakan pertanggungjawaban pidana atas segala perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana maka berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP jo. Pasal 10 KUHP, Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena selama proses pemeriksaan terhadap diri Terdakwa telah dilakukan penangkapan dan penahanan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, seluruh masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang dijatuhkan lebih lama daripada selama Terdakwa menjalani masa penangkapan dan penahanan, maka sangat beralasan untuk memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) potong kemeja berwarna putih, 1 (satu) potong celana pendek berwarna merah, dan 1 (satu) potong celana dalam berwarna kuning dengan bergambar Anry Bird, oleh karena barang-barang bukti tersebut ada kaitan dalam perkara ini, namun sudah dalam keadaan tidak layak dipakai, maka barang-barang bukti tersebut ditetapkan untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dijatuhi pidana maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP Terdakwa harus dibebani membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan bagi Terdakwa sebagai berikut:
Keadaan-keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa membuat Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan menjadi takut dan trauma;
Terdakwa berbeli-belit dalam memberikan keterangan;
Antara Terdakwa dengan keluarga Saksi Muhammad Ali Akbar Pakpahan belum ada perdamaian;
Keadaan-keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Memperhatikan ketentuan Pasal 76 E Jo. Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta peraturan-peraturan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa En Sumantri alias Een Sumantri tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Sebagai tenaga pendidik dengan sengaja membujuk anak melakukan cabul dengannya yang dilakukan secara berlanjut” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar Terdakwa diganti dengan kurungan selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) potong kemeja berwarna putih;
- 1 (satu) potong celana pendek berwarna merah, dan;
1 (satu) potong celana dalam berwarna kuning dengan bergambar Anry Bird;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran pada hari Selasa, tanggal 17 Mei 2016, oleh kami Arsul Hidayat, S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Nelly Andriani, S.H.,M.H. dan Boy Aswin Aulia, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Nelly Andriani, S.H.,M.H. dan Boy Aswin Aulia, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh Marojahan Hasibuan sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kisaran dan dihadiri oleh Anita Magdalena Raja Gukguk, S.H, Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasehat Hukum Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
Nelly Andriani, S.H.,M.H. Arsul Hidayat, S.H.
Boy Aswin Aulia, S.H.
Panitera Pengganti,
Marojahan Hasibuan