54/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Plg
Putusan PN PALEMBANG Nomor 54/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Plg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HADIAH Binti HARUN.
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Hadiah Binti Harun tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b, (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan Kesatu Primair; 2. Membebaskan Terdakwa Hadiah Binti Harun dari Dakwaan Kesatu Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa Hadiah Binti Harun tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 5. Menetapkan agar Terdakwa Hadiah Binti Harun membayar uang pengganti kepada negara melalui Unit Pengelola Kegiatan PNPM MP Kecamatan Pemulutan sebesar Rp. 92.888.500,- (sembilan puluh dua juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus rupiah), jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 6. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 7. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan Menetapkan barang bukti berupa: 1. Fotocopy Surat Keputusan Camat Pemulutan Nomor : 720/PNMP-PPK/KPTS-UPK/PEM/X/2007 Tentang Pengangkatan/Penunjukan Pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) PPK Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2007 Tanggal 10 Oktober 2007. 2. Fotocopy Surat Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor : 21/KEP/BPMD/2008 Penetapan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dan Pengelola Kegiatan Sementara (UPKS) Sebagai Pengelola Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Tanggal 14 Maret 2008. 3. Fotocopy Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor : 20/KEP/BPMD/2008 Tim Koordinasi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (BLM) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Tanggal 14 Maret 2008. 4. Fotocopy Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor : 07/KEP/BPMD/2008 Tentang Pejabat Pengelola Satuan Kerja (SATKER) Program Nasional Pemberdayaan Perempuan (PNPM) Mandiri Perdesaan Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2008 Tanggal 27 Februari 2008. 5. Fotocopy Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor : 61/KEP/BPMD/2008 Tentang Perubahan Nama Anggota Dan Status Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Sebagai Pengelola Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Tanggal 31 Juli 2008. 6. Fotocopy Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor : 85/KEP/BPMD/2009 Nama Anggota Tim Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Program Nasional Pemberdayaan Perempuan (PNPM) Mandiri Perdesaan Tahun 2009 Tanggal 30 April 2009. 7. Fotocopy Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor : 54/KEP/BPMD/2010 Nama Anggota Tim Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Tahun 2010 Tanggal 15 Januari 2010. 8. Fotocopy Surat Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor : 05/KEP/BPMD/2010 Tentang Penanggung Jawab Operasional Kabupaten (PJOKAB) PNPM-MP Tahun 2010. 9. Fotocopy Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor : 73/KEP/BPMD/2011 Tim Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Tahun 2011 Tanggal 17 Januari 2011. 10. Fotocopy Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor : 27/KEP/BPMD/2013 Tentang Pejabat Penanggung Jawab Operasional Kegiatan (PJOK) Di Kecamatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2013 Tanggal 03 Januari 2013. 11. Fotocopy Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor : 410/98/KEP/BPMD/2013 Tentang Tim Unit Pengelola Kegiatan Dana Langsung Masyarakat (BLM) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Tahun 2013 Tanggal 20 Februari 2013. 12. Fotocopy Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor : 33/KEP/BPMD/2013 Tentang Susunan Pejabat Pengelola Satuan Kerja Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kabupaten Ogan Ilir 30 Januari 2013. 13. 1 (Satu) Bundel Fotocopy Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2006. 14. 1 (Satu) Bundel Fotocopy Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2007. 15. 1 (Satu) Bundel Fotocopy Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2008. 16. 1 (Satu) Bundel Fotocopy Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2009. 17. 1 (Satu) Bundel Fotocopy Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2010. 18. 1 (Satu) Bundel Fotocopy Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2011. 19. Copy 1 lembar rekening SPP Pemulutan Nomor Reg. 171-30-10684 Desa Teluk Kecapi Kecamatan Pemulutan. 20. Asli 1 bundle Penjelasan X Pengelolaan Dana Bergulir PTO PNPM MP; 21. Asli 1 bundle PTO (Petunjuk Teknis Operasional) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan; 22. Asli 1 bundle Penjelasan Petunjuk Teknis Operasional Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan; 23. 1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Permata 3/Kedukan Bujang Tanggal 01-10-2011 Dari Lan sebesar Rp. 984.000,- (Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah); 24. 1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Permata 3/ Kedukan Bujang Tanggal 01-11-2011 Dari Ruslan sebesar Rp. 984.000,- (Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah); 25. 1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Permata 3/ Kedukan Bujang Tanggal 02-12-2012 Dari Ruslan sebesar Rp. 984.000,- (Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah); 26. 1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Permata 3/Kedukan Bujang Tanggal 02-01-2012 Dari Lan sebesar Rp. 984.000,- (Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah); 27. 1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Permata 3/ Tanggal 31-07-2014 Dari Ruslan sebesar Rp. 984.000,- (Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah); 28. Kwitansi Setoran SPP Kelompok Permata 3/ Kedukan Bujang Tanggal 02-09-2011 sebesar Rp. 984.000,- (Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah); 29. 1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Permata 3/ Kedukan Bujang Tanggal 01-02-2012 Dari Yuliah sebesar Rp. 984.000,- (Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah); 30. 1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Bintang/ Kedukan Bujang Tanggal 24-12-2014 sebesar Rp. 984.000,- (Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah); 31. 1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Bintang/ Kedukan Bujang Tanggal 24-12-2011 sebesar Rp. 590.400,- (Lima Ratus Sembilan Puluh Ribu Empat Ratus Rupiah); 32. 1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Bintang/ Kedukan Bujang Tanggal 27-03-2012 sebesar Rp. 984.000,- (Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah); 33. 1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Bintang/ Kedukan Bujang Tanggal 27-06-2012 sebesar Rp. 984.000,- (Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah); 34. 1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Bintang/ Kedukan Bujang Tanggal 29-02-2012 sebesar Rp. 984.000,- (Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah); 35. 1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Bintang/ Kedukan Bujang Tanggal 25-04-2012 Dari Jasirah sebesar Rp. 984.000,- (Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah); 36. 1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Bintang/ Kedukan Bujang Tanggal 25-07-2011 sebesar Rp. 590.400,- (Lima Ratus Sembilan Puluh Ribu Empat Ratus Rupiah); 37. 1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Bintang/ Kedukan Bujang Tanggal 25-05-2012 sebesar Rp. 984.000,- (Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah); 38. 1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Bintang/ Kedukan Bujang Tanggal 02-09-2011 sebesar Rp. 984.000,- (Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah); 39. 1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Bintang/ Kedukan Bujang Tanggal 25-10-2011 sebesar Rp. 984.000,- (Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah); 40. 1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Bintang/ Kedukan Bujang Tanggal 24-10-2012 Dari Jasilah sebesar Rp. 984.000,- (Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah); 41. 1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Citra Remaja/ Kedukan Bujang Tanggal 26-06-2012 sebesar Rp.2.950.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah); 42. 1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Citra Remaja/ Kedukan Bujang Tanggal 24-05-2012 sebesar Rp.2.950.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah); 43. 1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Citra Remaja/ Kedukan Bujang Tanggal 22-03-2012 sebesar Rp.2.900.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah); 44. 1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Citra Remaja/ Kedukan Bujang Tanggal 24-04-2012 sebesar Rp.2.950.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah); 45. 1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Citra Remaja/ Kedukan Bujang Tanggal 22-02-2012 Dari Anita sebesar Rp.2.950.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah); 46. 1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Citra Remaja/ Kedukan Bujang Tanggal 24-01-2012 Dari Anita sebesar Rp.2.950.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah); 47. 1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Citra Remaja/ Kedukan Bujang Tanggal 24-11-2011 Dari Anita sebesar Rp.2.950.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah); 48. 1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Citra Remaja/ Kedukan Bujang Tanggal 23-12-2011 Dari Anita sebesar Rp.2.950.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah); 49. 1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Citra Remaja/ Kedukan Bujang Tanggal 24-10-2011 Dari Anita sebesar Rp.2.950.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah); 50. 1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Citra Remaja/ Kedukan Bujang Tanggal 23-09-2011 Dari Anita sebesar Rp.2.950.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah); 51. 1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Citra Remaja/ Kedukan Bujang Tanggal 24-08-2011 Dari Anita sebesar Rp.2.950.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah); 52. 1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Citra Remaja/ Kedukan Bujang Tanggal 23-07-2011 sebesar Rp.2.950.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah); 53. 1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Bunga Desa/ Pelabuhan Dalam Tanggal 28-09-2010 Dari Romi sebesar Rp.2.950.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah); 54. 1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Bunga Desa/ Pelabuhan Dalam Tanggal 23-10-2010 Dari Romi sebesar Rp.2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah); 55. 1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Bunga Desa/ Pelabuhan Dalam Tanggal 28-04-2011 Dari Mahrom sebesar Rp.2.000.000,- (Dua Juta Rupiah); 56. 1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Bunga Desa/ Pelabuhan Dalam Tanggal 16-05-2011 Dari Mahrom sebesar Rp.1.800.000,- (Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah); 57. 1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Bunga Desa/ Pelabuhan Dalam Tanggal 25-05-2011 Dari Mahrom sebesar Rp.500.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah); 58. 1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Bunga Desa/ Pelabuhan Dalam Tanggal -06-2010 sebesar Rp.3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah); 59. 1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Bunga Desa/ Pelabuhan Dalam Tanggal 13-06-2011 Dari Romi sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah); 60. 1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Bunga Desa/ Pelabuhan Dalam Tanggal 18-07-2011 Dari Mahrom sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah); 61. 1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Bunga Desa/ Pelabuhan Dalam Tanggal 11-02-2013 sebesar Rp.750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah); 62. 1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Kelapa Gading/ Pelabuhan Dalam Tanggal -05-2011 sebesar Rp.3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah); 63. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Sdri. Hadiah Tanggal 09-02-2013. 64. 1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Kapas Desa Pipa Putih Tanggal 22-07-2010 Dari Asmawati sebesar Rp.935.000,- (Sembilan RatusTiga Puluh Lima Ribu Rupiah); 65. 1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Kapas Desa Pipa Putih Tanggal 24-08-2010 Dari Asmawati sebesar Rp.935.000,- (Sembilan RatusTiga Puluh Lima Ribu Rupiah); 66. 1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Kapas Desa Pipa Putih Tanggal 04-11-2010 Dari Asma sebesar Rp.935.000,- (Sembilan RatusTiga Puluh Lima Ribu Rupiah); 67. 1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Kapas Desa Pipa Putih Tanggal 25-10-2010 sebesar Rp.935.000,- (Sembilan RatusTiga Puluh Lima Ribu Rupiah); 68. 1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Kapas Desa Pipa Putih Tanggal 25-12-2010 sebesar Rp.935.000,- (Sembilan RatusTiga Puluh Lima Ribu Rupiah); 69. 1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Kapas Desa Pipa Putih Tanggal 25-01-2011 sebesar Rp.935.000,- (Sembilan RatusTiga Puluh Lima Ribu Rupiah); 70. 1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Kapas Desa Pipa Putih Tanggal 03-03-2011 sebesar Rp.935.000,- (Sembilan RatusTiga Puluh Lima Ribu Rupiah); 71. 1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Kapas Desa Pipa Putih Tanggal 26-03-2011 Dari Asmawati sebesar Rp.935.000,- (Sembilan RatusTiga Puluh Lima Ribu Rupiah); 72. 1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Kapas Desa Pipa Putih Tanggal 21-05-2011 sebesar Rp.935.000,- (Sembilan RatusTiga Puluh Lima Ribu Rupiah); 73. 1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Kapas Desa Pipa Putih Tanggal 26-04-2011 sebesar Rp.835.000,- (Delapan RatusTiga Puluh Lima Ribu Rupiah); 74. 1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Kapas Desa Pipa Putih Tanggal 25-06-2011 sebesar Rp.935.000,- (Sembilan RatusTiga Puluh Lima Ribu Rupiah); 75. 1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Kapas Desa Pipa Putih Tanggal 29-07-2011 sebesar Rp.935.000,- (Sembilan RatusTiga Puluh Lima Ribu Rupiah); 76. Surat Pernyataan Sdri. Asmawati Tanggal 10-11-2011. 77. 1 (satu) lembar Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Kelapa Gading / Pelabuhan Dalam Tanggal -05-2011 Sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah). 78. Surat Pernyataan Sdri. Hadiah Tanggal 01-02-2014. 79. 1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Kwitansi Setoran SPP Kelompok Anggrek Desa Aurstanding Tanggal 21-07-2011 Sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah). 80. 1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Pulai Desa Pipa Putih Tanggal 22-07-2010 Dari Heni Herlina Sebesar Rp. 935.000,- (Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah). 81. 1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Pulai Desa Pipa Putih Tanggal 24-08-2010 Dari Leni Herlina Sebesar Rp. 935.000,- (Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah). 82. 1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Pulai Desa Pipa Putih Tanggal -10-2010 Sebesar Rp. 935.000,- (Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah). 83. 1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Pulai Desa Pipa Putih Tanggal -11-2010 Dari Leni Herlina Sebesar Rp. 935.000,- (Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah). 84. 1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Pulai Desa Pipa Putih Tanggal 24-01-2011 Sebesar Rp. 935.000,- (Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah). 85. 1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Pulai Desa Pipa Putih Tanggal -12-2010 Sebesar Rp. 935.000,- (Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah). 86. 1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Pulai Desa Pipa Putih Tanggal 26-03-2011 Dari Asmawati Sebesar Rp. 935.000,- (Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah). 87. 1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Pulai Desa Pipa Putih Tanggal 25-02-2011 Sebesar Rp. 935.000,- (Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah). 88. 1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Pulai Desa Pipa Putih Tanggal 21-05-2011 Dari Asmawati Sebesar Rp. 835.000,- (Delapan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah). 89. 1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Pulai Desa Pipa Putih Tanggal 26-04-2011 Dari Asmawati Sebesar Rp. 935.000,- (Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah). 90. 1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Pulai Desa Pipa Putih Tanggal 29-07-2011 Sebesar Rp. 935.000,- (Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah). 91. 1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Pulai Desa Pipa Putih Tanggal 28- 06-2011 Sebesar Rp. 935.000,- (Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah). 92. Surat Pernyataan Sdri. Leni Herlina Tanggal 10-11-2011. 93. 1 (satu) lembar Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Citra Remaja Desa Kedukan Buja Ng Tanggal 24-05-2012 Sebesar Rp. 2.950.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). 94. 1 (satu) lembar Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Citra Remaja Desa Kedukan Buja Ng Tanggal 26-06-2012 Sebesar Rp. 2.950.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). 95. 1 (satu) lembar Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Citra Remaja Desa Kedukan Buja Ng Tanggal 22-03-2012 Sebesar Rp. 2.900.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah). 96. 1 (satu) lembar Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Citra Remaja Desa Kedukan Buja Ng Tanggal 24-04-2012 Sebesar Rp. 2.950.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). 97. 1 (satu) lembar Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Citra Remaja Desa Kedukan Buja Ng Tanggal 24-01-2012 Dari Anita Sebesar Rp. 2.950.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). 98. 1 (satu) lembar Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Citra Remaja Desa Kedukan Buja Ng Tanggal 24-02-2012 Sebesar Rp. 2.950.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). 99. 1 (satu) lembar Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Citra Remaja Desa Kedukan Bujang Tanggal 24-11-2011 Dari Anita Sebesar Rp. 2.950.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). 100. Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Citra Remaja Desa Kedukan Bujang Tanggal 23-12-2011 Sebesar Rp. 2.950.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). 101. Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Citra Remaja Desa Kedukan Bujang Tanggal 23-09-2011 Sebesar Rp. 2.950.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). 102. Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Citra Remaja Desa Kedukan Bujang Tanggal 24-10-2011 Sebesar Rp. 2.950.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). 103. Fotocopy Legalisir Kwitansi Setoran SPP Kelompok Citra Remaja Desa Kedukan Bujang Tanggal 23-07-2011 Sebesar Rp. 2.950.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). 104. Fotocopy Legalisir Kwitansi Setoran SPP Kelompok Citra Remaja Desa Kedukan Bujang Tanggal 24-08-2011 Sebesar Rp. 2.950.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). 105. Fotocopy Surat Pernyataan Sdri. Anita Tanggal 03-08-2012 106. Fotocopy Legalisir Kwitansi Setoran SPP Kelompok Mawar Desa Sembadak Tanggal 27-12-2011 Dari Fitriah Sebesar Rp. 1.200.000,- (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah). 107. Fotocopy Legalisir Kwitansi Setoran SPP Kelompok Mawar Desa Sembadak Tanggal 31-01-2012 Dari Fitriah Sebesar Rp. 1.200.000,- (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah). 108. Fotocopy Legalisir Kwitansi Setoran SPP Kelompok Mawar Desa Sembadak Tanggal 26-11-2011 Dari Fitriah Sebesar Rp. 1.200.000,- (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah). 109. Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Mawar Desa Sembadak Tanggal 14-10-2011 Dari Hadiah Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah). 110. Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Mawar Desa Sembadak Tanggal 29-07-2011 Dari Endang Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah). 111. Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Mawar Desa Sembadak Tanggal 25-06-2011 Dari Junita Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah). 112. Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Mawar Desa Sembadak Tanggal 24-05-2011 Dari Junita Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah). 113. Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Mawar Desa Sembadak Tanggal 16-05-2011 Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah). 114. Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Mawar Desa Sembadak Tanggal 16-05-2011 Sebesar Rp. 590.000,- (Lima Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah). 115. Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Mawar Desa Sembadak Tanggal 04-02-2011 Sebesar Rp. 3.185.000,- (Tiga Juta Seratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah). 116. Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Mawar Desa Sembadak Tanggal -01-2011 Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah). 117. Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Mawar Desa Sembadak Tanggal 24-03-2011 Dari Sardi Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah). 118. Fotocopy Legalisir Kwitansi Setoran SPP Kelompok Bonsai Desa Pipa Putih Tanggal 26-04-2011 Dari Asmawati Sebesar Rp. 2.550.000,- (Dua Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). 119. Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Bonsai Desa Pipa Putih Tanggal 25-01-2011 Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah). 120. Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Bonsai Desa Pipa Putih Tanggal 03-03-2011 Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah). 121. Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Bonsai Desa Pipa Putih Tanggal 21-05-2011 Dari Asmawati Sebesar Rp. 1.350.000,- (Satu Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). 122. Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Bonsai Desa Pipa Putih Tanggal 28-10-2010 Dari Saba’ah Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah). 123. Fotocopy Legalisir Kwitansi Setoran SPP Kelompok Berlian Desa Aurstanding Tanggal 15-08-2011 Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah). 124. Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Melati Desa Sembadak Tanggal 12-12-2010 Dari Hayati Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah). 125. Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Melati Desa Sembadak Tanggal 15-02-2011 Dari Hayati Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah). 126. Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Melati Desa Sembadak Tanggal Dari Hayati, Yang Menerima Rendy Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah). 127. Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Melati Desa Sembadak Tanggal 15-05-2011 Dari Hayati 128. Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Melati Desa Sembadak Tanggal 23-10-2011 Dari Hayati Sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah). 129. Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Melati Desa Sembadak Tanggal -04-2011 Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah). 130. Fotocopy Legalisir Kwitansi Setoran SPP Kelompok Melati Desa Sembadak Tanggal 30-11-2011 Dari Hayati, Sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah). 131. Fotocopy Legalisir Kwitansi Setoran SPP Kelompok Melati Desa Sembadak Tanggal 29-12-2011 Sebesar Rp. 900.000,- (Sembilan Ratus Ribu Rupiah). 132. Fotocopy Legalisir Kwitansi Setoran SPP Kelompok Melati Desa Sembadak Tanggal 29-01-2012 Dari Hayati Sebesar Rp. 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah). 133. Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Melati Desa Sembadak Tanggal 14-03-2012 Dari Fitriah Sebesar Rp. 1.050.000,- (Satu Juta Lima Puluh Ribu Rupiah). 134. Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Melati Desa Sembadak Tanggal 14-10-2011 Dari Susidi Sebesar Rp. 2.950.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). 135. Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Melati Desa Sembadak Tanggal 06-02-2013 Dari Fitriah Sebesar Rp. 935.000,- (Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah). 136. Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Melati Desa Sembadak Tanggal 04-02-20.. Sebesar Rp. 2.240.000,- (Dua Juta Dua Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah). 137. Fotocopy Legalisir Surat Pernyataan Sdri. Hadiah Tanggal 02-02-2014 138. Kartu Angsuran SPP Kelompok Seruni Desa Pelabuhan Dalam. 139. Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Seruni Desa Pelabuhan Dalam Tanggal 22-04-2011 Dari Maryani Diserahkan Kepada Nazori Sebesar Rp. 1.775.000,- (Satu Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah). 140. Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Seruni Desa Pelabuhan Dalam Tanggal Dari Maryani Diserahkan Kepada Nazori Sebesar Rp. 1.475.000,-(Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah). 141. Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Seruni Desa Pelabuhan Dalam Tanggal25-02-2011 Dari Maryani Diserahkan Kepada Nazori Sebesar Rp. 1.275.000,- (Satu Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah). 142. Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Seruni Desa Pelabuhan Dalam Tanggal 29-03-2011 Dari Maryani Diserahkan Kepada Nazori Sebesar Rp. 1.575.000,- (Satu Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah). 143. Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Seruni Desa Pelabuhan Dalam Tanggal 29-09-2010 Dari Maryani Diserahkan Kepada Dede Adrian Sebesar Rp. 975.000,- (Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah). 144. Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Seruni Desa Pelabuhan Dalam Tanggal -10-2010 Dari Yuli Diserahkan Kepada Nazori Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah). 145. Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Seruni Desa Pelabuhan Dalam Tanggal 30-11-2010 Kepada Hadiah Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Ratus Lima Ribu Rupiah). 146. Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Seruni Desa Pelabuhan Dalam Tanggal 24-08-2010 Dari Maryani Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Ratus Lima Ribu Rupiah). 147. Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Mawar Kuning Desa Pelabuhan Dalam Tanggal 12-05-2010 Dari Maryani Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah). 148. Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Mawar Kuning Desa Pelabuhan Dalam Tanggal -06-2010 Dari Maryani Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah). 149. Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Mawar Kuning Desa Pelabuhan Dalam Tanggal -08-2010 Dari Maryani Diserahkan Kepada Dede Adrian Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah). 150. Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Mawar Kuning Desa Pelabuhan Dalam Tanggal 29-09-2010 Dari Yuli Diserahkan Kepada Nazori Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah). 151. Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Mawar Kuning Desa Pelabuhan Dalam Tanggal 30-10-2010 Dari Maryani Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah). 152. Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Mawar Kuning Desa Pelabuhan Dalam Tanggal 28-12-2010 Dari Maryani Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 1.375.000,- (Satu Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah). 153. Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Mawar Kuning Desa Pelabuhan Dalam Tanggal 17-10-2011 Dari Maryani Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah). 154. Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Mawar Kuning Desa Pelabuhan Dalam Tanggal 25-02-2011 Dari Maryani Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah). 155. Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Mawar Kuning Desa Pelabuhan Dalam Tanggal 24-03-2011 Dari Maryani Diserahkan Kepada Nazori Sebesar Rp. 1.375.000,- (Satu Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah). 156. Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Mawar Kuning Desa Pelabuhan Dalam Tanggal 11-04-2011 Dari Maryani Diserahkan Kepada Nazori Sebesar Rp. 1.575.000,- (Satu Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah). 157. Fotocopy Kartu Angsuran SPP Kelompok Mawar Kuning Desa Pelabuhan Dalam. 158. Fotocopy Legalisir Kwitansi Setoran SPP Kelompok Pelangi Desa Aurstanding Tanggal 21-07-2011 Dari Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 2.475.000,- (Dua Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah). 159. Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Berlian Desa Aurstanding Tanggal 15-08-2011 Dari Muslim Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah). 160. Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Anggrek Desa Aurstanding Tanggal 21-07-2011 Dari Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah). 161. Fotocopy Surat Pernyataan Sdr. Muslim Tanggal 24-08-2011. 162. Fotocopy Legalisir Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal -02-2011 Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah). 163. Fotocopy Legalisir Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal -05-2011 Sebesar Rp. 1.160.000,- (Satu Juta Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah). 164. Fotocopy Legalisir Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 18-03-2011 Sebesar Rp. 1.328.000,- (Satu Juta Tiga Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Rupiah). 165. Fotocopy Vkwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 16-05-2011 Sebesar Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah). 166. Fotocopy Legalisir Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 18 -04-2011 Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah). 167. Fotocopy Legalisir Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal -06-2011 Sebesar Rp. 1.040.000,- (Satu Juta Empat Puluh Ribu Rupiah). 168. Fotocopy Legalisir Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 22 -08-2011 Sebesar Rp. 1.250.000,- (Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). 169. Fotocopy Legalisir Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 24-07-2011 Sebesar Rp. 925.000,- (Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah). 170. Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 23-09-2011 Sebesar Rp. 1.350.000,- (Satu Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). 171. Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 22-11-2011 Sebesar Rp. 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah). 172. Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 21-11-2011 Sebesar Rp. 1.700.000,- (Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah). 173. Fotocopy Legalisir Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 22-12-2011 Dari Dadang Sebesar Rp. 1.350.000,- (Satu Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). 174. Fotocopy Legalisir Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 25-01-2012 Dari A.Rabu Sebesar Rp. 2.400.000,- (Dua Juta Empat Ratus Ribu Rupiah). 175. Fotocopy Kwitansi Legalisir Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 06-02-2012 Sebesar Rp. 900.000,- (Sembilan Ratus Ribu Rupiah). 176. Fotocopy Surat Pernyataan A.Rabu Tanggal 06-02-2012 177. Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 20 -02-2012 Dari A.Rabu Sebesar Rp. 650.000,- (Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). 178. Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 25-01-2012 Dari A.Rabu Sebesar Rp. 2.400.000,- (Dua Juta Empat Ratus Ribu Rupiah). 179. Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 06-02-2012 Dari A. Rabu Sebesar Rp.900.000,- (Sembilan Ratus Ribu Rupiah). 180. Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 22-11-2011 Dari Dadang Sebesar Rp. 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah). 181. Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 22-12-2011 Dari Dadang Sebesar Rp. 1.350.000,- (Satu Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). 182. Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 23-09-2011 Dari A.Rabu Sebesar Rp. 1.350.000,- (Satu Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). 183. Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 21-11-2011 Dari A.Rabu Sebesar Rp. 1.700.000,- (Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah). 184. Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 24-07-2011 Dari A.Rabu Sebesar Rp. 925.000,- (Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah). 185. Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 22-08-2011 Dari A.Rabu Sebesar Rp. 1.250.000,- (Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). 186. Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 16-05-2011 Dari A.Rabu Sebesar Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah). 187. Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Bendahara Tpk Tanggal 06-2011 Dari A.Rabusebesar Rp. 1.040.000,- (Satu Juta Empat Puluh Ribu Rupiah). 188. Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 18-04-2011 Dari A.Rabu Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah). 189. Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal -03-2011 Dari A.Rabu Sebesar Rp. 1.160.000,- (Satu Juta Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah). 190. Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal -02-2011 Dari A.Rabu Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah). 191. Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 18-03-2011 Dari A.Rabu Sebesar Rp. 1.328.000,- (Satu Juta Tiga Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Rupiah). 192. Fotocopy Surat Pernyataan Sdr. A.Rabu Tanggal 06-02-2012 193. Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 18-08-2011 Dari A.Rabu Sebesar Rp. 1.250.000,- (Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). 194. Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 24-07-2011 Dari A.Rabu Sebesar Rp.925.000,- (Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah). 195. Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal -06-2011 Dari A.Rabu Sebesar Rp. 1.040.000,- (Satu Juta Empat Puluh Ribu Rupiah). 196. Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 16-05-2011 Dari A.Rabu Sebesar Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah). 197. Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal -05-2011 Dari A.Rabu Sebesar Rp. 1.160.000,- (Satu Juta Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah). 198. Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 18-04-2011 Dari A.Rabu Kepada Hadiah Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah). 199. Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 18-03-2011 Sebesar Rp. 1.328.000,- (Satu Juta Tiga Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Rupiah). 200. Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal -02-2011 Dari A.Rabu Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah). 201. Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal -06-2011 Dari A.Rabu Kepada Hadiah Sebesar Rp. 1.040.000,- (Satu Juta Empat Puluh Ribu Rupiah). 202. Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 16-05-2011 Dari A.Rabu Kepada Hadiah Sebesar Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah). 203. Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal -05-2011 Yang Menerima Sdr. Hadiah Sebesar Rp. 1.160.000,- (Satu Juta Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah). 204. Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 22-08-2011 Dari A. Rabu Kepada Sdr. Hadiah Sebesar Rp. 1.250.000,- (Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). 205. Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 24-07-2011 Dari A.Rabu Kepada Hadiah Sebesar Rp. 925.000,- (Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah). 206. Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 18-04-2011 Dari A.Rabu Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah). 207. Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 18-03-2011 Dari A.Rabu Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 1.328.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah). 208. Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal -02-2011 Dari A.Rabu Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah). 209. Fotocopy Tabel Pinjaman Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar 210. Surat Pernyataan Sdri. Nuriya Tgl 05-09-20… • (Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal -02-2011 Dari A.Rabu Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah), • Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 18-04-2011 Dari A.Rabu Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) • Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal -05-2011 Dari A.Rabu Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 1.160.000,- (Satu Juta Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah), • Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 16-05-2011 Dari A.Rabu Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah), • Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal -06-2011 Dari A.Rabu Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 1.040.000,- (Satu Juta Empat Puluh Ribu Rupiah), • Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 24-07-2011 Dari A.Rabu Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 925.000,- (Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah), • Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 22-08-2011 Dari A.Rabu Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 1.250.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah). 211. Kwitansi Setoran SPP Kelompok Meranti Desa Pipa Putih Tanggal -10-2010 Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 935.000,- (Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah). 212. Kwitansi Setoran SPP Kelompok Meranti Desa Pipa Putih Tanggal 04-11-2010 Dari Asma Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 935.000,- (Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah). 213. Kwitansi Setoran SPP Kelompok Meranti Desa Pipa Putih Tanggal -12-2010 Dari Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 935.000,- (Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah). 214. Kwitansi Setoran SPP Kelompok Meranti Desa Pipa Putih Tanggal 26-04-2011 Dari Asmawati Diserahkan Kepada Mahram Sebesar Rp. 800.000,- (Delapan Ratus Ribu Rupiah). 215. Kwitansi Setoran SPP Kelompok Meranti Desa Pipa Putih Tanggal 22-07-2010 Dari Asmawati Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 935.000,- (Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah). 216. Kwitansi Setoran SPP Kelompok Meranti Desa Pipa Putih Tanggal 24-08-2010 Dari Asmawati Diserahkan Kepada Dede Adrian Sebesar Rp. 935.000,- (Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah). 217. Kwitansi Setoran SPP Kelompok Meranti Desa Pipa Putih Tanggal 21-05-2011 Dari Asmawati Diserahkan Kepada Mahrom Sebesar Rp. 935.000,- (Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah). 218. Kwitansi Setoran SPP Kelompok Meranti Desa Pipa Putih Tanggal 04-08-2011 Diserahkan Kepada Mahrom Sebesar Rp. 935.000,- (Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah). 219. Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Bersama Desa Lebung Jangkar Tanggal 27-08-2011 Dari Dadang.S Diserahkan Kepada Umroh Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah). 220. Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Bersama Desa Lebung Jangkar Tanggal 24-09-2011 Dari Diserahkan Kepada Dede Adrian Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah). 221. Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Bersama Desa Lebung Jangkar Tanggal 24-09-2011 Dari Diserahkan Kepada Dede Adrian Sebesar Rp. 275.000,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah). 222. Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Bersama Desa Lebung Jangkar Tanggal 22-10-2011 Dari Dadang.S Diserahkan Kepada Dede Adrian Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah). 223. Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Bersama Desa Lebung Jangkar Tanggal 22-11-2011 Dari Dadang Diserahkan Kepada Dede Adrian Sebesar Rp. 1.180.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah). 224. Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Bersama Desa Lebung Jangkar Tanggal 22-12-2011 Dari Dadang Diserahkan Kepada Umroh Sebesar Rp. 1.770.000,- (Satu Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah). 225. Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Bersama Desa Lebung Jangkar Tanggal 28-07-2011 Dari M. Sadik Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 1.200.000,- (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah). 226. Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Bersama Desa Lebung Jangkar Tanggal -06-2011 Dari Dadang Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah). 227. Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Bersama Desa Lebung Jangkar Tanggal 23-05-2011 Dari Dadang Diserahkan Kepada Mahrum Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah). 228. Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Bersama Desa Lebung Jangkar Tanggal 24-04-2011 Dari Dadang Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah). 229. Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Bersama Desa Lebung Jangkar Tanggal 23-03-2011 Dari Dadang.S Diserahkan Kepada Nazori Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah). 230. Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Bersama Desa Lebung Jangkar Tanggal 23-01-2011 Dari Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah). 231. Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Bersama Desa Lebung Jangkar Tanggal 22-02-2011 Dari Dadang. S Diserahkan Kepada Nazori Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah). 232. Kwitansi Setoran SPP Kelompok Tenun Songket Desa Lebung Jangkar Tanggal 21-04-2011 Dari Dadang. S Diserahkan Kepada Fitriah Sebesar Rp. 1.950.000,- (Satu Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). 233. Kwitansi Setoran SPP Kelompok Tenun Songket Desa Lebung Jangkar Tanggal 22-03-2012 Dari Dadang. S Diserahkan Kepada Dede Adrian Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah). 234. Kwitansi Setoran SPP Kelompok Tenun Songket Desa Lebung Jangkar Tanggal 22-11-2011 Dari Dadang. S Diserahkan Kepada Dede Adrian Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah). 235. Kwitansi Setoran SPP Kelompok Tenun Songket Desa Lebung Jangkar Tanggal 22-10-2010 Dari Mega Purwati Diserahkan Kepada Umroh Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah). 236. Kwitansi Setoran SPP Kelompok Tenun Songket Desa Lebung Jangkar Tanggal 27-12-2011 Dari Mega Diserahkan Kepada Mahrom Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah). 237. Kwitansi Setoran SPP Kelompok Tenun Songket Desa Lebung Jangkar Tanggal 24-09-2011 Dari Diserahkan Kepada Dede Adrian Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah). 238. Kwitansi Setoran SPP Kelompok Tenun Songket Desa Lebung Jangkar Tanggal 21-07-2011 Dari Mega Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah). 239. Kwitansi Setoran SPP Kelompok Tenun Songket Desa Lebung Jangkar Tanggal 27-08-2011 Dari Mega Diserahkan Kepada Umroh Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah). 240. Kwitansi Setoran SPP Kelompok Tenun Songket Desa Lebung Jangkar Tanggal 24-01-2012 Dari Mega Diserahkan Kepada Umroh Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah). 241. Kwitansi Setoran SPP Kelompok Tenun Songket Desa Lebung Jangkar Tanggal 21-02-2012 Dari Dadang. S Diserahkan Kepada Nazori Sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah). 242. Kwitansi Setoran SPP Kelompok Tenun Songket Desa Lebung Jangkar Tanggal 24- -2012 Dari Mega Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah). 243. Surat Pernyataan Mega Purwati Tanggal 05 September 2011 244. Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Al Hidayah Desa Ibul Besar 1tanggal 21-07-2011 Dari Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 2.475.000,- (Dua Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah). 245. Fotocopy Legalisir Kwitansi Setoran SPP Al Hidayah/Ibul 1 Tanggal 21-07-2011 Dari Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah). 246. Fotocopy Legalisir Kwitansi Setoran SPP Kelompok Al Hidayah Desa Ibul Besar 1 Tanggal -06-2011 Dari Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 2.475.000,- (Dua Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah). 247. Fotocopy Legalisir Kwitansi Setoran SPP Kelompok Al Hidayah Desa Ibul Besar 1 Tanggal 21-02-2011 Dari Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 2.475.000,- (Dua Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah). 248. Fotocopy Legalisir Kwitansi Setoran SPP Kelompok Al Hidayah Desa Ibul Besar 1 Tanggal 21-03-2011 Dari Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 2.475.000,- (Dua Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah). 249. Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Al Hidayah Desa Ibul Besar 1 Tanggal -05-2011 Dari Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 2.475.000,- (Dua Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah). 250. Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Al Hidayah Desa Ibul Besar 1 Tanggal 21-04-2011 Dari Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 2.475.000,- (Dua Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah). 251. Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Al Hidayah Desa Ibul Besar 1tanggal 12-2010 Dari Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 2.475.000,- (Dua Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah). 252. Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Al Hidayah Desa Ibul Besar 1 Tanggal 11-2010 Dari Efendi Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 2.475.000,- (Dua Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah). 253. Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Al Hidayah Desa Ibul Besar 1 Tanggal 21-10-2010 Dari Asmara Diserahkan Kepada Dede Adrian Sebesar Rp. 2.475.000,- (Dua Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah). 254. Fotocopy Tabel Angsuran Desa Ibul Besar. 255. 1 (Satu) Bundel Fotocopy Legalisir Badan Kerjasama Antar Desa (Bkad) Kecamatan Pemulutan Kab. Ogan Ilir Prov. Sumatera Selatan. 256. Fotocopy Kartu Angsuran SPP Kelompok Anggur Kuning. 257. Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Anggur Kuning Desa Harapan Kedukan Bujang Tanggal 25-11-2011 Dari Ibrahim Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah). 258. Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Anggur Kuning Desa Harapan Kedukan Bujang Tanggal 24-11-2011 Dari Ibrahim Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah). 259. Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Anggur Kuning Desa Harapan Kedukan Bujang Tanggal 25-08-2012 Dari Ibrahim Diserahkan Kepada Dede Adrian Sebesar Rp. 1.450.000,- (Satu Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). 260. Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Anggur Kuning Desa Harapan Kedukan Bujang Tanggal 26-09-2012 Dari Ibrahim Diserahkan Kepada Dede Adrian Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah). 261. Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Anggur Kuning Desa Harapan Kedukan Bujang Tanggal 31-10-2012 Dari Ibrahim Diserahkan Kepada Dede Adrian Sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). 262. Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Anggur Kuning Desa Harapan Kedukan Bujang Tanggal 04-01-2013 Dari Ibrahim Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah). 263. Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Anggur Kuning Desa Harapan Kedukan Bujang Tanggal 26-03-2013 Dari Ibrahim Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 575.000,- (Lima Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah). 264. Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Anggur Kuning Desa Harapan Kedukan Bujang Tanggal 27-05-2012 Dari Ibrahim Diserahkan Kepada Nazori Sebesar Rp. 1.250.000,- (Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). 265. Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Anggur Kuning Desa Harapan Kedukan Bujang Tanggal 25-06-2012 Dari Ibrahim Diserahkan Kepada Fitriah Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah). 266. Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Anggur Kuning Desa Harapan Kedukan Bujang Tanggal 25-07-2012 Dari Ibrahim Diserahkan Kepada Dede Adrian Sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah). 267. Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Anggur Kuning Desa Harapan Kedukan Bujang Tanggal 24-01-2012 Dari Ibrahim Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 1.400.000,- (Satu Juta Empat Ratus Ribu Rupiah). 268. Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Anggur Kuning Desa Harapan Kedukan Bujang Tanggal 25-02-2012 Dari Ibrahim Diserahkan Kepada Nazori Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah). 269. Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Anggur Kuning Desa Harapan Kedukan Bujang Tanggal 25-03-2012 Dari Ibrahim Diserahkan Kepada Nazori Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah). 270. Kartu Angsuran Kelompok SPP Desa Harapan 271. Kwitansi Setoran SPP Kelompok Anggur Kuning Desa Harapan Tanggal 26-03-2013 Dari Ibrahim Diserahkan Kepada Dede Adrian Sebesar Rp. 575.000,- (Lima Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah). 272. Kwitansi Setoran SPP Kelompok Anggur Kuning Desa Harapan Tanggal 26-03-2013 Dari Ibrahim Diserahkan Kepada Fitriah Sebesar Rp. 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah). 273. Kwitansi Setoran SPP Kelompok Anggur Kuning Desa Harapan Tanggal 31-10-2012 Dari Ibrahim Diserahkan Kepada Dede Adrian Sebesar Rp. 575.000,- (Lima Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah). 274. Kwitansi Setoran SPP Kelompok Anggur Kuning Desa Harapan Tanggal 26-09-2012 Dari Ibrahim Diserahkan Kepada Dede Adrian Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah). 275. Kwitansi Setoran SPP Kelompok Anggur Kuning Desa Harapan Tanggal 25-08-2012 Dari Ibrahim Diserahkan Kepada Dede Adrian Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah). 276. Kwitansi Setoran SPP Kelompok Anggur Kuning Desa Harapan Tanggal 25-07-2012 Dari Ibrahim Diserahkan Kepada Dede Adrian Sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah). 277. Kwitansi Setoran SPP Kelompok Anggur Kuning Desa Harapan Tanggal 25-06-2012 Dari Ibrahim Diserahkan Kepada Fitriah Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah). 278. Kwitansi Setoran SPP Kelompok Anggur Kuning Desa Harapan Tanggal 27-05-2012 Dari Ibrahim Diserahkan Kepada Nazori Sebesar Rp. 1.250.000,- (Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). 279. Kwitansi Setoran SPP Kelompok Anggur Kuning Desa Harapan Tanggal 25-03-2012 Dari Ibrahim Diserahkan Kepada Nazori Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah). 280. Kwitansi Setoran SPP Kelompok Anggur Kuning Desa Harapan Tanggal 25-02-2012 Dari Ibrahim Diserahkan Kepada Nazori Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah). 281. Kwitansi Setoran SPP Kelompok Anggur Kuning Desa Harapan Tanggal 24-01-2012 Dari Ibrahim Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 1.400.000,- (Satu Juta Empat Ratus Ribu Rupiah). 282. Kwitansi Setoran SPP Kelompok Anggur Kuning Desa Harapan Tanggal 24-12-2011 Dari Ibrahim Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah). 283. Kwitansi Setoran SPP Kelompok Anggur Kuning Desa Harapan Tanggal 25-11-2011 Dari Ibrahim Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah). 284. Kwitansi Setoran SPP Kelompok Pelangi Desa Pemulutan Ulu Tanggal 20-03-2012 Dari Diserahkan Kepada Dede Adrian Sebesar Rp. 900.000,- (Sembilan Ratus Ribu Rupiah). 285. Kwitansi Setoran SPP Kelompok Pelangi Desa Pemulutan Ulu Tanggal 07-02-2012 Dari Nurhikmah Diserahkan Kepada Sebesar Rp. 1.300.000,- (Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah). 286. Kwitansi Setoran SPP Kelompok Pelangi Desa Pemulutan Ulu Tanggal 27-09-2012 Dari Diserahkan Kepada Fitriah Sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah). 287. Kwitansi Setoran SPP Kelompok Pelangi Desa Pemulutan Ulu Tanggal 22-09-2011 Dari Nurhikmah Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah). 288. Kwitansi Setoran SPP Kelompok Pelangi Desa Pemulutan Ulu Tanggal 23-11-2011 Dari Nurhikmah Diserahkan Kepada Mahrom. D Sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah). 289. Kwitansi Setoran SPP Kelompok Pelangi Desa Pemulutan Ulu Tanggal 25-03-2012 Dari Diserahkan Kepada Fitriah Sebesar Rp. 700.000,- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah). 290. Kwitansi Setoran SPP Kelompok Pelangi Desa Pemulutan Ulu Tanggal 01-02-2013 Dari Diserahkan Kepada Dede Adrian Sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah). 291. Kwitansi Setoran SPP Kelompok Pelangi Desa Pemulutan Ulu Tanggal 27-12-2011 Dari Nurhikamah Diserahkan Kepada Mahrom. D Sebesar Rp. 1.300.000,- (Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah). 292. Kwitansi Setoran SPP Kelompok Pelangi Desa Pemulutan Ulu Tanggal 22-10-2011 Dari Nurhikmah Diserahkan Kepada Rendi Sebesar Rp. 1.050.000,- (Satu Juta Lima Puluh Ribu Rupiah) Dikembalikan kepada pengurus UPK Kecamatan Pemulutan melalui Saksi Pauzul Azmi selaku Sekretaris UPK Kecamatan Pemulutan. 8. Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebanyak Rp. 5.000- (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 54/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Plg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Palembang, yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : HADIAH Binti HARUN.
Tempat lahir : Desa Pemulutan Ilir (kab. Ogan Ilir)
Umur/tanggal lahir : 40 Tahun / 18 Desember 1973.
Jenis kelamin : Perempuan.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Desa Pemulutan Ilir Dusun I Kec. Pemulutan Kab. Ogan Ilir.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Swasta/Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Pemulutan Periode 2007 s/d tahun 2011.
Pendidikan : SMU (Tamat).
Terdakwa oleh Penyidik tidak dilakukan Penahanan kemudian ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penuntut Umum sejak tanggal 20 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 08 Desember 2014;
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Palembang sejak tanggal 1 Desember 2014 sampai dengan tanggal 30 Desember 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Palembang sejak tanggal 31 Desember 2014 sampai dengan tanggal 28 Februari 2015;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum WANIDA, SH dkk, Advokat/Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sejahtera yang berkantor di Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Palembang Jalan Kapten A. Rivai No. 16 Palembang;
PengadilanTindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 54/Pen.Pid.sus/2014/PN.PLG tanggal 1 Desember 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 54/Pen.Pid.sus/2014/PN.PLG tanggal 4 Desember 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang dibacakan pada tanggal 23 Juni 2014 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Hadiah Binti Haruntidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, (2) dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Dakwaan Kesatu Primair dan membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut;
Menyatakan Terdakwa Hadiah Binti Harunterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, (2) dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Dakwaan Kesatu Subsidiair;
Menjatuhkan pidanaterhadap terdakwa Hadiah Binti Harunoleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahundikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama3 (tiga) bulan ;
Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada Negara melalui Unit Pengelola Kegiatan PNPM MP Kecamatan Pemulutan sebesar Rp. 92.888.500.- (sembilan puluh dua juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus rupiah), jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan. Apabila terpidana membayar uang pengganti maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti kewajiban membayar uang pengganti;
Menyatakan barang bukti berupa :
Fotocopy Surat Keputusan Camat Pemulutan Nomor : 720/PNMP-PPK/KPTS-UPK/PEM/X/2007 Tentang Pengangkatan/ Penunjukan Pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) PPK Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2007 Tanggal 10 Oktober 2007.
Fotocopy Surat Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor : 21/KEP/BPMD/2008 Penetapan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dan Pengelola Kegiatan Sementara (UPKS) Sebagai Pengelola Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Tanggal 14 Maret 2008.
Fotocopy Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor : 20/KEP/BPMD/2008 Tim Koordinasi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (BLM) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Tanggal 14 Maret 2008
Fotocopy Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor : 07/KEP/BPMD/2008 Tentang Pejabat Pengelola Satuan Kerja (SATKER) Program Nasional Pemberdayaan Perempuan (PNPM) Mandiri Perdesaan Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2008 Tanggal 27 Februari 2008;
Fotocopy Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor : 61/KEP/BPMD/2008 Tentang Perubahan Nama Anggota Dan Status Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Sebagai Pengelola Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Tanggal 31 Juli 2008;
Fotocopy Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor : 85/KEP/BPMD/2009 Nama Anggota Tim Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Program Nasional Pemberdayaan Perempuan (PNPM) Mandiri Perdesaan Tahun 2009 Tanggal 30 April 2009.
Fotocopy Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor : 54/KEP/BPMD/2010 Nama Anggota Tim Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Tahun 2010 Tanggal 15 Januari 2010.
Fotocopy Surat Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor : 05/KEP/BPMD/2010 Tentang Penanggung Jawab Operasional Kabupaten (PJOKAB) PNPM-MP Tahun 2010.
Fotocopy Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor : 73/KEP/BPMD/ 2011 Tim Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Tahun 2011 Tanggal 17 Januari 2011.
Fotocopy Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor : 27/KEP/BPMD/ 2013 Tentang Pejabat Penanggung Jawab Operasional Kegiatan (PJOK) Di Kecamatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kebupaten Ogan Ilir Tahun 2013 Tanggal 03 Januari 2013.
Fotocopy Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor : 410/98/KEP/BPMD/ 2013 Tentang Tim Unit Pengelola Kegiatan Dana Langsung Masyarakat (BLM) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Tahun 2013 Tanggal 20 Februari 2013.
Fotocopy Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor : 33/KEP/BPMD/ 2013 Tentang Susunan Pejabat Pengelola Satuan Kerja Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kabupaten Ogan Ilir 30 Januari 2013.
1 (Satu) Bundel Fotocopy Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)2006.
1 (Satu) Bundel Fotocopy Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2007.
1 (Satu) Bundel Fotocopy Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2008.
1 (Satu) Bundel Fotocopy Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2009.
1 (Satu) Bundel Fotocopy Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2010.
1 (Satu) Bundel Fotocopy Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2011.
Copy 1 lembar rekening SPP Pemulutan Nomor Reg. 171-30-10684 Desa Teluk Kecapi Kecamatan Pemulutan;
Asli 1 bundle Penjelasan X Pengelolaan Dana Berguulir PTO PNPM MP;
Asli 1 bundle Penjelasan PTO (Petunjuk Teknis Operasional) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan;
Asli 1 bundle Penjelasan Petunjuk Teknis Operasional Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaaan;
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Permata 3/ Kedukan Bujang Tanggal 01-10-2014 Dari Lan Sebesar Rp. 984.000,- (Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah).
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Permata 3/ Kedukan Bujang Tanggal 01-11-2011 Dari Ruslan Sebesar Rp. 984.000,- (Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah).
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Permata 3/ Kedukan Bujang Tanggal 02-12-2011 Dari Ruslan Sebesar Rp. 984.000,- (Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah).
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Permata 3/ Kedukan Bujang Tanggal 02-01-2012 Dari Lan Sebesar Rp. 984.000,- (Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah).
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Permata 3 Tanggal 31-07-2014 Dari Ruslan Sebesar Rp. 984.000,- (Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Permata 3/ Kedukan Bujang Tanggal 02-09-2011 Sebesar Rp. 984.000,- (Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah) .
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Permata 3/ Kedukan Bujang Tanggal 01-02-2012 Dari Yuliah Sebesar Rp. 984.000,- (Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah).
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Bintang/ Kedukan Bujang Tanggal 24-12-2014 Sebesar Rp. 984.000,- (Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah).
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Bintang/ Kedukan Bujang Tanggal 24-12-2011 Sebesar Rp. 590.400,- (Lima Ratus Sembilan Puluh Ribu Empat Ratus Rupiah).
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Bintang/ Kedukan Bujang Tanggal 27-03-2012 Sebesar Rp. 984.000,- (Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah).
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Bintang/ Kedukan Bujang Tanggal 27-06-2012 Sebesar Rp. 984.000,- (Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah).
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Bintang/ Kedukan Bujang Tanggal 29-02-2012 Sebesar Rp. 984.000,- (Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah).
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Bintang/ Kedukan Bujang Tanggal 25-04-2012 Dari Jasirah Sebesar Rp. 984.000,- (Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah).
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Bintang/ Kedukan Bujang Tanggal 25-07-2011 Sebesar Rp. 590.400,- (Lima Ratus Sembilan Puluh Ribu Empat Ratus Rupiah).
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Bintang/ Kedukan Bujang Tanggal 25-05-2012 Dari Hera Sebesar Rp. 984.000,- (Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah).
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Bintang/ Kedukan Bujang Tanggal 02-09-2011 Sebesar Rp. 984.000,- (Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah).
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Bintang/ Kedukan Bujang Tanggal 25-10-2011 Sebesar Rp. 984.000,- (Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah).
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Bintang/ Kedukan Bujang Tanggal 24=10-2012 Dari Jasilah Sebesar Rp. 984.000,- (Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah).
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Citra Remaja/ Kedukan Bujang Tanggal 26-06-2012 Sebesar Rp. 2.950.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Citra Remaja/ Kedukan Bujang Tanggal 24-05-2012 Dari Stahma Sebesar Rp. 2.950.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Citra Remaja/ Kedukan Bujang Tanggal 22-03-2012 Sebesar Rp. 2.900.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah).
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Citra Remaja/ Kedukan Bujang Tanggal 24-04-2012 Sebesar Rp. 2.950.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Citra Remaja/ Kedukan Bujang Tanggal 22-02-2012 Dari Anita Sebesar Rp. 2.950.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Citra Remaja/ Kedukan Bujang Tanggal 24-01-2012 Dari Anita Sebesar Rp. 2.950.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Citra Remaja/ Kedukan Bujang Tanggal 24-11-2011 Dari Anita Sebesar Rp. 2.950.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Citra Remaja/ Kedukan Bujang Tanggal 23-12-2011 Dari Anita Sebesar Rp. 2.950.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Citra Remaja/ Kedukan Bujang Tanggal 24-10-2011 Dari Anita Sebesar Rp. 2.950.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Citra Remaja/ Kedukan Bujang Tanggal 23-09-2011 Dari Anita Sebesar Rp. 2.950.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Citra Remaja/ Kedukan Bujang Tanggal 24 -08-2011 Dari Anita Sebesar Rp. 2.950.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Citra Remaja/ Kedukan Bujang Tanggal 23-07-2011 Sebesar Rp. 2.950.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Bunga Desa / Pelabuhan Dalam Tanggal 28-09-2010 Dari Romi Sebesar Rp. 2.950.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Bunga Desa / Pelabuhan Dalam Tanggal 23-10-2010 Dari Romi Sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Bunga Desa / Pelabuhan Dalam Tanggal 28-04-2011 Dari Mahrom Sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah).
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Bunga Desa / Pelabuhan Dalam Tanggal 16-05-2011 Dari Mahrom Sebesar Rp. 1.800.000,- (Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Bunga Desa / Pelabuhan Dalam Tanggal 25-05-2011 Dari Mahrom Sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Bunga Desa / Pelabuhan Dalam Tanggal -06-2010 Sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah).
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Bunga Desa / Pelabuhan Dalam Tanggal 13-06-2011 Dari Romi Sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah).
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Bunga Desa / Pelabuhan Dalam Tanggal 18-07-2011 Dari Mahrom Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah).
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Bunga Desa / Pelabuhan Dalam Tanggal 11-02-2013 Sebesar Rp. 750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Kelapa Gading / Pelabuhan Dalam Tanggal -05-2011 Sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah).
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Sdri. Hadiah Tanggal 09-02-2013.
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Kapas Desa Pipa Putih Tanggal 22-07-2010 Dari Asmawati Sebesar Rp. 935.000,- (Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah).
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Kapas Desa Pipa Putih Tanggal 24-08-2010 Dari Asmawati Sebesar Rp. 935.000,- (Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah).
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Kapas Desa Pipa Putih Tanggal 04-11-2010 Dari Asma Sebesar Rp. 935.000,- (Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah).
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Kapas Desa Pipa Putih Tanggal 25-10-2010 Sebesar Rp. 935.000,- (Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah).
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Kapas Desa Pipa Putih Tanggal 25-12-2010 Sebesar Rp. 935.000,- (Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah).
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Kapas Desa Pipa Putih Tanggal 25-01-2011 Sebesar Rp. 935.000,- (Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah).
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Kapas Desa Pipa Putih Tanggal 03-03-2011 Sebesar Rp. 935.000,- (Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah).
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Kapas Desa Pipa Putih Tanggal 26-03-2011 Dari Asmawati Sebesar Rp. 935.000,- (Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah).
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Kapas Desa Pipa Putih Tanggal 21-05-2011 Sebesar Rp. 935.000,- (Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah).
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Kapas Desa Pipa Putih Tanggal 26-04-2011 Sebesar Rp. 835.000,- (Delapan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah).
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Kapas Desa Pipa Putih Tanggal 25-06-2011 Sebesar Rp. 935.000,- (Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah).
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Kapas Desa Pipa Putih Tanggal 29-07-2011 Sebesar Rp. 935.000,- (Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah).
Surat Pernyataan Sdri. Asmawati Tanggal 10-11-2011.
1 (satu) lembar Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Kelapa Gading / Pelabuhan Dalam Tanggal -05-2011 Sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah).
Surat Pernyataan Sdri. Hadiah Tanggal 01-02-2014.
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Kwitansi Setoran SPP Kelompok Anggrek Desa Aurstanding Tanggal 21-07-2011 Sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah).
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Pulai Desa Pipa Putih Tanggal 22-07-2010 Dari Heni Herlina Sebesar Rp. 935.000,- (Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah).
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Pulai Desa Pipa Putih Tanggal 24-08-2010 Dari Leni Herlina Sebesar Rp. 935.000,- (Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah).
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Pulai Desa Pipa Putih Tanggal -10-2010 Sebesar Rp. 935.000,- (Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah).
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Pulai Desa Pipa Putih Tanggal -11-2010 Dari Leni Herlina Sebesar Rp. 935.000,- (Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah).
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Pulai Desa Pipa Putih Tanggal 24-01-2011 Sebesar Rp. 935.000,- (Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah).
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Pulai Desa Pipa Putih Tanggal -12-2010 Sebesar Rp. 935.000,- (Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah).
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Pulai Desa Pipa Putih Tanggal 26-03-2011 Dari Asmawati Sebesar Rp. 935.000,- (Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah).
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Pulai Desa Pipa Putih Tanggal 25-02-2011 Sebesar Rp. 935.000,- (Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah).
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Pulai Desa Pipa Putih Tanggal 21-05-2011 Dari Asmawati Sebesar Rp. 835.000,- (Delapan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah).
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Pulai Desa Pipa Putih Tanggal 26-04-2011 Dari Asmawati Sebesar Rp. 935.000,- (Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah).
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Pulai Desa Pipa Putih Tanggal 29-07-2011 Sebesar Rp. 935.000,- (Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah).
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Pulai Desa Pipa Putih Tanggal 28- 06-2011 Sebesar Rp. 935.000,- (Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah).
Surat Pernyataan Sdri. Leni Herlina Tanggal 10-11-2011.
1 (satu) lembar Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Citra Remaja Desa Kedukan Buja Ng Tanggal 24-05-2012 Sebesar Rp. 2.950.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
1 (satu) lembar Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Citra Remaja Desa Kedukan Buja Ng Tanggal 26-06-2012 Sebesar Rp. 2.950.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
1 (satu) lembar Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Citra Remaja Desa Kedukan Buja Ng Tanggal 22-03-2012 Sebesar Rp. 2.900.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah).
1 (satu) lembar Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Citra Remaja Desa Kedukan Buja Ng Tanggal 24-04-2012 Sebesar Rp. 2.950.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
1 (satu) lembar Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Citra Remaja Desa Kedukan Buja Ng Tanggal 24-01-2012 Dari Anita Sebesar Rp. 2.950.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
1 (satu) lembar Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Citra Remaja Desa Kedukan Bujang Tanggal 24-02-2012 Sebesar Rp. 2.950.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
1 (satu) lembar Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Citra Remaja Desa Kedukan Bujang Tanggal 24-11-2011 Dari Anita Sebesar Rp. 2.950.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Citra Remaja Desa Kedukan Bujang Tanggal 23-12-2011 Sebesar Rp. 2.950.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Citra Remaja Desa Kedukan Bujang Tanggal 23-09-2011 Sebesar Rp. 2.950.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Citra Remaja Desa Kedukan Bujang Tanggal 24-10-2011 Sebesar Rp. 2.950.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Fotocopy Legalisir Kwitansi Setoran SPP Kelompok Citra Remaja Desa Kedukan Bujang Tanggal 23-07-2011 Sebesar Rp. 2.950.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Fotocopy Legalisir Kwitansi Setoran SPP Kelompok Citra Remaja Desa Kedukan Bujang Tanggal 24-08-2011 Sebesar Rp. 2.950.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Fotocopy Surat Pernyataan Sdri. Anita Tanggal 03-08-2012
Fotocopy Legalisir Kwitansi Setoran SPP Kelompok Mawar Desa Sembadak Tanggal 27-12-2011 Dari Fitriah Sebesar Rp. 1.200.000,- (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).
Fotocopy Legalisir Kwitansi Setoran SPP Kelompok Mawar Desa Sembadak Tanggal 31-01-2012 Dari Fitriah Sebesar Rp. 1.200.000,- (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).
Fotocopy Legalisir Kwitansi Setoran SPP Kelompok Mawar Desa Sembadak Tanggal 26-11-2011 Dari Fitriah Sebesar Rp. 1.200.000,- (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Mawar Desa Sembadak Tanggal 14-10-2011 Dari Hadiah Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Mawar Desa Sembadak Tanggal 29-07-2011 Dari Endang Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Mawar Desa Sembadak Tanggal 25-06-2011 Dari Junita Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Mawar Desa Sembadak Tanggal 24-05-2011 Dari Junita Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Mawar Desa Sembadak Tanggal 16-05-2011 Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Mawar Desa Sembadak Tanggal 16-05-2011 Sebesar Rp. 590.000,- (Lima Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Mawar Desa Sembadak Tanggal 04-02-2011 Sebesar Rp. 3.185.000,- (Tiga Juta Seratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Mawar Desa Sembadak Tanggal -01-2011 Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Mawar Desa Sembadak Tanggal 24-03-2011 Dari Sardi Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Legalisir Kwitansi Setoran SPP Kelompok Bonsai Desa Pipa Putih Tanggal 26-04-2011 Dari Asmawati Sebesar Rp. 2.550.000,- (Dua Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Bonsai Desa Pipa Putih Tanggal 25-01-2011 Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Bonsai Desa Pipa Putih Tanggal 03-03-2011 Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Bonsai Desa Pipa Putih Tanggal 21-05-2011 Dari Asmawati Sebesar Rp. 1.350.000,- (Satu Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Bonsai Desa Pipa Putih Tanggal 28-10-2010 Dari Saba’ah Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Legalisir Kwitansi Setoran SPP Kelompok Berlian Desa Aurstanding Tanggal 15-08-2011 Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Melati Desa Sembadak Tanggal 12-12-2010 Dari Hayati Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Melati Desa Sembadak Tanggal 15-02-2011 Dari Hayati Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Melati Desa Sembadak Tanggal .......... Dari Hayati, Yang Menerima Rendy Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Melati Desa Sembadak Tanggal 15-05-2011 Dari Hayati
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Melati Desa Sembadak Tanggal 23-10-2011 Dari Hayati Sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Melati Desa Sembadak Tanggal -04-2011 Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Legalisir Kwitansi Setoran SPP Kelompok Melati Desa Sembadak Tanggal 30-11-2011 Dari Hayati, Sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah).
Fotocopy Legalisir Kwitansi Setoran SPP Kelompok Melati Desa Sembadak Tanggal 29-12-2011 Sebesar Rp. 900.000,- (Sembilan Ratus Ribu Rupiah).
Fotocopy Legalisir Kwitansi Setoran SPP Kelompok Melati Desa Sembadak Tanggal 29-01-2012 Dari Hayati Sebesar Rp. 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Melati Desa Sembadak Tanggal 14-03-2012 Dari Fitriah Sebesar Rp. 1.050.000,- (Satu Juta Lima Puluh Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Melati Desa Sembadak Tanggal 14-10-2011 Dari Susidi Sebesar Rp. 2.950.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Melati Desa Sembadak Tanggal 06-02-2013 Dari Fitriah Sebesar Rp. 935.000,- (Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Melati Desa Sembadak Tanggal 04-02-20. Sebesar Rp. 2.240.000,- (Dua Juta Dua Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah).
Fotocopy Legalisir Surat Pernyataan Sdri. Hadiah Tanggal 02-02-2014
Kartu Angsuran SPP Kelompok Seruni Desa Pelabuhan Dalam.
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Seruni Desa Pelabuhan Dalam Tanggal 22-04-2011 Dari Maryani Diserahkan Kepada Nazori Sebesar Rp. 1.775.000,- (Satu Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Seruni Desa Pelabuhan Dalam Tanggal ............ Dari Maryani Diserahkan Kepada Nazori Sebesar Rp. 1.475.000,-(Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Seruni Desa Pelabuhan Dalam Tanggal25-02-2011 Dari Maryani Diserahkan Kepada Nazori Sebesar Rp. 1.275.000,- (Satu Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Seruni Desa Pelabuhan Dalam Tanggal 29-03-2011 Dari Maryani Diserahkan Kepada Nazori Sebesar Rp. 1.575.000,- (Satu Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Seruni Desa Pelabuhan Dalam Tanggal 29-09-2010 Dari Maryani Diserahkan Kepada Dede Adrian Sebesar Rp. 975.000,- (Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Seruni Desa Pelabuhan Dalam Tanggal -10-2010 Dari Yuli Diserahkan Kepada Nazori Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Seruni Desa Pelabuhan Dalam Tanggal 30-11-2010 Kepada Hadiah Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Ratus Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Seruni Desa Pelabuhan Dalam Tanggal 24-08-2010 Dari Maryani Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Ratus Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Mawar Kuning Desa Pelabuhan Dalam Tanggal 12-05-2010 Dari Maryani Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Mawar Kuning Desa Pelabuhan Dalam Tanggal -06-2010 Dari Maryani Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Mawar Kuning Desa Pelabuhan Dalam Tanggal -08-2010 Dari Maryani Diserahkan Kepada Dede Adrian Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Mawar Kuning Desa Pelabuhan Dalam Tanggal 29-09-2010 Dari Yuli Diserahkan Kepada Nazori Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Mawar Kuning Desa Pelabuhan Dalam Tanggal 30-10-2010 Dari Maryani Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Mawar Kuning Desa Pelabuhan Dalam Tanggal 28-12-2010 Dari Maryani Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 1.375.000,- (Satu Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Mawar Kuning Desa Pelabuhan Dalam Tanggal 17-10-2011 Dari Maryani Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Mawar Kuning Desa Pelabuhan Dalam Tanggal 25-02-2011 Dari Maryani Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Mawar Kuning Desa Pelabuhan Dalam Tanggal 24-03-2011 Dari Maryani Diserahkan Kepada Nazori Sebesar Rp. 1.375.000,- (Satu Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Mawar Kuning Desa Pelabuhan Dalam Tanggal 11-04-2011 Dari Maryani Diserahkan Kepada Nazori Sebesar Rp. 1.575.000,- (Satu Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kartu Angsuran SPP Kelompok Mawar Kuning Desa Pelabuhan Dalam.
Fotocopy Legalisir Kwitansi Setoran SPP Kelompok Pelangi Desa Aurstanding Tanggal 21-07-2011 Dari ... Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 2.475.000,- (Dua Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Berlian Desa Aurstanding Tanggal 15-08-2011 Dari Muslim Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Anggrek Desa Aurstanding Tanggal 21-07-2011 Dari..... Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah).
Fotocopy Surat Pernyataan Sdr. Muslim Tanggal 24-08-2011.
Fotocopy Legalisir Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal -02-2011 Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Legalisir Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal -05-2011 Sebesar Rp. 1.160.000,- (Satu Juta Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah).
Fotocopy Legalisir Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 18-03-2011 Sebesar Rp. 1.328.000,- (Satu Juta Tiga Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Rupiah).
Fotocopy Vkwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 16-05-2011 Sebesar Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Fotocopy Legalisir Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 18 -04-2011 Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Legalisir Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal -06-2011 Sebesar Rp. 1.040.000,- (Satu Juta Empat Puluh Ribu Rupiah).
Fotocopy Legalisir Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 22 -08-2011 Sebesar Rp. 1.250.000,- (Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Fotocopy Legalisir Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 24-07-2011 Sebesar Rp. 925.000,- (Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 23-09-2011 Sebesar Rp. 1.350.000,- (Satu Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 22-11-2011 Sebesar Rp. 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 21-11-2011 Sebesar Rp. 1.700.000,- (Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah).
Fotocopy Legalisir Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 22-12-2011 Dari Dadang Sebesar Rp. 1.350.000,- (Satu Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Fotocopy Legalisir Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 25-01-2012 Dari A.Rabu Sebesar Rp. 2.400.000,- (Dua Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Legalisir Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 06-02-2012 Sebesar Rp. 900.000,- (Sembilan Ratus Ribu Rupiah).
Fotocopy Surat Pernyataan A.Rabu Tanggal 06-02-2012
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 20 -02-2012 Dari A.Rabu Sebesar Rp. 650.000,- (Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 25-01-2012 Dari A.Rabu Sebesar Rp. 2.400.000,- (Dua Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 06-02-2012 Dari A. Rabu Sebesar Rp.900.000,- (Sembilan Ratus Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 22-11-2011 Dari Dadang Sebesar Rp. 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 22-12-2011 Dari Dadang Sebesar Rp. 1.350.000,- (Satu Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 23-09-2011 Dari A.Rabu Sebesar Rp. 1.350.000,- (Satu Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 21-11-2011 Dari A.Rabu Sebesar Rp. 1.700.000,- (Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 24-07-2011 Dari A.Rabu Sebesar Rp. 925.000,- (Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 22-08-2011 Dari A.Rabu Sebesar Rp. 1.250.000,- (Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 16-05-2011 Dari A.Rabu Sebesar Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Bendahara Tpk Tanggal 06-2011 Dari A.Rabusebesar Rp. 1.040.000,- (Satu Juta Empat Puluh Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 18-04-2011 Dari A.Rabu Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal -03-2011 Dari A.Rabu Sebesar Rp. 1.160.000,- (Satu Juta Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal -02-2011 Dari A.Rabu Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 18-03-2011 Dari A.Rabu Sebesar Rp. 1.328.000,- (Satu Juta Tiga Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Rupiah).
Fotocopy Surat Pernyataan Sdr. A.Rabu Tanggal 06-02-2012
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 18-08-2011 Dari A.Rabu Sebesar Rp. 1.250.000,- (Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 24-07-2011 Dari A.Rabu Sebesar Rp.925.000,- (Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal -06-2011 Dari A.Rabu Sebesar Rp. 1.040.000,- (Satu Juta Empat Puluh Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 16-05-2011 Dari A.Rabu Sebesar Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal -05-2011 Dari A.Rabu Sebesar Rp. 1.160.000,- (Satu Juta Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 18-04-2011 Dari A.Rabu Kepada Hadiah Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 18-03-2011 Sebesar Rp. 1.328.000,- (Satu Juta Tiga Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal -02-2011 Dari A.Rabu Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal -06-2011 Dari A.Rabu Kepada Hadiah Sebesar Rp. 1.040.000,- (Satu Juta Empat Puluh Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 16-05-2011 Dari A.Rabu Kepada Hadiah Sebesar Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal -05-2011 Yang Menerima Sdr. Hadiah Sebesar Rp. 1.160.000,- (Satu Juta Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 22-08-2011 Dari A. Rabu Kepada Sdr. Hadiah Sebesar Rp. 1.250.000,- (Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 24-07-2011 Dari A.Rabu Kepada Hadiah Sebesar Rp. 925.000,- (Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 18-04-2011 Dari A.Rabu Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 18-03-2011 Dari A.Rabu Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 1.328.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal -02-2011 Dari A.Rabu Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Tabel Pinjaman Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar
Surat Pernyataan Sdri. Nuriya Tgl 05-09-20…
(Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal -02-2011 Dari A.Rabu Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah),
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 18-04-2011 Dari A.Rabu Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah)
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal -05-2011 Dari A.Rabu Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 1.160.000,- (Satu Juta Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah),
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 16-05-2011 Dari A.Rabu Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah),
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal -06-2011 Dari A.Rabu Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 1.040.000,- (Satu Juta Empat Puluh Ribu Rupiah),
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 24-07-2011 Dari A.Rabu Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 925.000,- (Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah),
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 22-08-2011 Dari A.Rabu Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 1.250.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Meranti Desa Pipa Putih Tanggal -10-2010 Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 935.000,- (Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Meranti Desa Pipa Putih Tanggal 04-11-2010 Dari Asma Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 935.000,- (Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Meranti Desa Pipa Putih Tanggal -12-2010 Dari Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 935.000,- (Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Meranti Desa Pipa Putih Tanggal 26-04-2011 Dari Asmawati Diserahkan Kepada Mahram Sebesar Rp. 800.000,- (Delapan Ratus Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Meranti Desa Pipa Putih Tanggal 22-07-2010 Dari Asmawati Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 935.000,- (Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Meranti Desa Pipa Putih Tanggal 24-08-2010 Dari Asmawati Diserahkan Kepada Dede Adrian Sebesar Rp. 935.000,- (Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Meranti Desa Pipa Putih Tanggal 21-05-2011 Dari Asmawati Diserahkan Kepada Mahrom Sebesar Rp. 935.000,- (Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Meranti Desa Pipa Putih Tanggal 04-08-2011 Diserahkan Kepada Mahrom Sebesar Rp. 935.000,- (Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Bersama Desa Lebung Jangkar Tanggal 27-08-2011 Dari Dadang.S Diserahkan Kepada Umroh Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Bersama Desa Lebung Jangkar Tanggal 24-09-2011 Dari .... Diserahkan Kepada Dede Adrian Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Bersama Desa Lebung Jangkar Tanggal 24-09-2011 Dari... Diserahkan Kepada Dede Adrian Sebesar Rp. 275.000,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Bersama Desa Lebung Jangkar Tanggal 22-10-2011 Dari Dadang.S Diserahkan Kepada Dede Adrian Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Bersama Desa Lebung Jangkar Tanggal 22-11-2011 Dari Dadang Diserahkan Kepada Dede Adrian Sebesar Rp. 1.180.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Bersama Desa Lebung Jangkar Tanggal 22-12-2011 Dari Dadang Diserahkan Kepada Umroh Sebesar Rp. 1.770.000,- (Satu Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Bersama Desa Lebung Jangkar Tanggal 28-07-2011 Dari M. Sadik Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 1.200.000,- (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Bersama Desa Lebung Jangkar Tanggal -06-2011 Dari Dadang Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Bersama Desa Lebung Jangkar Tanggal 23-05-2011 Dari Dadang Diserahkan Kepada Mahrum Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Bersama Desa Lebung Jangkar Tanggal 24-04-2011 Dari Dadang Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Bersama Desa Lebung Jangkar Tanggal 23-03-2011 Dari Dadang.S Diserahkan Kepada Nazori Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Bersama Desa Lebung Jangkar Tanggal 23-01-2011 Dari ....Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Bersama Desa Lebung Jangkar Tanggal 22-02-2011 Dari Dadang. S Diserahkan Kepada Nazori Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Tenun Songket Desa Lebung Jangkar Tanggal 21-04-2011 Dari Dadang. S Diserahkan Kepada Fitriah Sebesar Rp. 1.950.000,- (Satu Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Tenun Songket Desa Lebung Jangkar Tanggal 22-03-2012 Dari Dadang. S Diserahkan Kepada Dede Adrian Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Tenun Songket Desa Lebung Jangkar Tanggal 22-11-2011 Dari Dadang. S Diserahkan Kepada Dede Adrian Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Tenun Songket Desa Lebung Jangkar Tanggal 22-10-2010 Dari Mega Purwati Diserahkan Kepada Umroh Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Tenun Songket Desa Lebung Jangkar Tanggal 27-12-2011 Dari Mega Diserahkan Kepada Mahrom Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Tenun Songket Desa Lebung Jangkar Tanggal 24-09-2011 Dari .... Diserahkan Kepada Dede Adrian Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Tenun Songket Desa Lebung Jangkar Tanggal 21-07-2011 Dari Mega Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Tenun Songket Desa Lebung Jangkar Tanggal 27-08-2011 Dari Mega Diserahkan Kepada Umroh Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Tenun Songket Desa Lebung Jangkar Tanggal 24-01-2012 Dari Mega Diserahkan Kepada Umroh Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Tenun Songket Desa Lebung Jangkar Tanggal 21-02-2012 Dari Dadang. S Diserahkan Kepada Nazori Sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Tenun Songket Desa Lebung Jangkar Tanggal 24- -2012 Dari Mega Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Surat Pernyataan Mega Purwati Tanggal 05 September 2011
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Al Hidayah Desa Ibul Besar 1tanggal 21-07-2011 Dari ... Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 2.475.000,- (Dua Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Legalisir Kwitansi Setoran SPP Al Hidayah/Ibul 1 Tanggal 21-07-2011 Dari ... Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah).
Fotocopy Legalisir Kwitansi Setoran SPP Kelompok Al Hidayah Desa Ibul Besar 1 Tanggal -06-2011 Dari ... Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 2.475.000,- (Dua Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Legalisir Kwitansi Setoran SPP Kelompok Al Hidayah Desa Ibul Besar 1 Tanggal 21-02-2011 Dari ... Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 2.475.000,- (Dua Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Legalisir Kwitansi Setoran SPP Kelompok Al Hidayah Desa Ibul Besar 1 Tanggal 21-03-2011 Dari ... Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 2.475.000,- (Dua Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Al Hidayah Desa Ibul Besar 1 Tanggal -05-2011 Dari ... Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 2.475.000,- (Dua Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Al Hidayah Desa Ibul Besar 1 Tanggal 21-04-2011 Dari ... Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 2.475.000,- (Dua Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Al Hidayah Desa Ibul Besar 1tanggal 12-2010 Dari ... Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 2.475.000,- (Dua Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Al Hidayah Desa Ibul Besar 1 Tanggal 11-2010 Dari Efendi Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 2.475.000,- (Dua Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Al Hidayah Desa Ibul Besar 1 Tanggal 21-10-2010 Dari Asmara Diserahkan Kepada Dede Adrian Sebesar Rp. 2.475.000,- (Dua Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Tabel Angsuran Desa Ibul Besar.
1 (Satu) Bundel Fotocopy Legalisir Badan Kerjasama Antar Desa (Bkad) Kecamatan Pemulutan Kab. Ogan Ilir Prov. Sumatera Selatan.
Fotocopy Kartu Angsuran SPP Kelompok Anggur Kuning.
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Anggur Kuning Desa Harapan Kedukan Bujang Tanggal 25-11-2011 Dari Ibrahim Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Anggur Kuning Desa Harapan Kedukan Bujang Tanggal 24-11-2011 Dari Ibrahim Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Anggur Kuning Desa Harapan Kedukan Bujang Tanggal 25-08-2012 Dari Ibrahim Diserahkan Kepada Dede Adrian Sebesar Rp. 1.450.000,- (Satu Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Anggur Kuning Desa Harapan Kedukan Bujang Tanggal 26-09-2012 Dari Ibrahim Diserahkan Kepada Dede Adrian Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Anggur Kuning Desa Harapan Kedukan Bujang Tanggal 31-10-2012 Dari Ibrahim Diserahkan Kepada Dede Adrian Sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Anggur Kuning Desa Harapan Kedukan Bujang Tanggal 04-01-2013 Dari Ibrahim Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Anggur Kuning Desa Harapan Kedukan Bujang Tanggal 26-03-2013 Dari Ibrahim Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 575.000,- (Lima Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Anggur Kuning Desa Harapan Kedukan Bujang Tanggal 27-05-2012 Dari Ibrahim Diserahkan Kepada Nazori Sebesar Rp. 1.250.000,- (Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Anggur Kuning Desa Harapan Kedukan Bujang Tanggal 25-06-2012 Dari Ibrahim Diserahkan Kepada Fitriah Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Anggur Kuning Desa Harapan Kedukan Bujang Tanggal 25-07-2012 Dari Ibrahim Diserahkan Kepada Dede Adrian Sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Anggur Kuning Desa Harapan Kedukan Bujang Tanggal 24-01-2012 Dari Ibrahim Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 1.400.000,- (Satu Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Anggur Kuning Desa Harapan Kedukan Bujang Tanggal 25-02-2012 Dari Ibrahim Diserahkan Kepada Nazori Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Anggur Kuning Desa Harapan Kedukan Bujang Tanggal 25-03-2012 Dari Ibrahim Diserahkan Kepada Nazori Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Kartu Angsuran Kelompok SPP Desa Harapan
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Anggur Kuning Desa Harapan Tanggal 26-03-2013 Dari Ibrahim Diserahkan Kepada Dede Adrian Sebesar Rp. 575.000,- (Lima Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Anggur Kuning Desa Harapan Tanggal 26-03-2013 Dari Ibrahim Diserahkan Kepada Fitriah Sebesar Rp. 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Anggur Kuning Desa Harapan Tanggal 31-10-2012 Dari Ibrahim Diserahkan Kepada Dede Adrian Sebesar Rp. 575.000,- (Lima Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Anggur Kuning Desa Harapan Tanggal 26-09-2012 Dari Ibrahim Diserahkan Kepada Dede Adrian Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Anggur Kuning Desa Harapan Tanggal 25-08-2012 Dari Ibrahim Diserahkan Kepada Dede Adrian Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Anggur Kuning Desa Harapan Tanggal 25-07-2012 Dari Ibrahim Diserahkan Kepada Dede Adrian Sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Anggur Kuning Desa Harapan Tanggal 25-06-2012 Dari Ibrahim Diserahkan Kepada Fitriah Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Anggur Kuning Desa Harapan Tanggal 27-05-2012 Dari Ibrahim Diserahkan Kepada Nazori Sebesar Rp. 1.250.000,- (Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Anggur Kuning Desa Harapan Tanggal 25-03-2012 Dari Ibrahim Diserahkan Kepada Nazori Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Anggur Kuning Desa Harapan Tanggal 25-02-2012 Dari Ibrahim Diserahkan Kepada Nazori Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Anggur Kuning Desa Harapan Tanggal 24-01-2012 Dari Ibrahim Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 1.400.000,- (Satu Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Anggur Kuning Desa Harapan Tanggal 24-12-2011 Dari Ibrahim Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Anggur Kuning Desa Harapan Tanggal 25-11-2011 Dari Ibrahim Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Pelangi Desa Pemulutan Ulu Tanggal 20-03-2012 Dari .... Diserahkan Kepada Dede Adrian Sebesar Rp. 900.000,- (Sembilan Ratus Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Pelangi Desa Pemulutan Ulu Tanggal 07-02-2012 Dari Nurhikmah Diserahkan Kepada ...... Sebesar Rp. 1.300.000,- (Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Pelangi Desa Pemulutan Ulu Tanggal 27-09-2012 Dari .... Diserahkan Kepada Fitriah Sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Pelangi Desa Pemulutan Ulu Tanggal 22-09-2011 Dari Nurhikmah Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Pelangi Desa Pemulutan Ulu Tanggal 23-11-2011 Dari Nurhikmah Diserahkan Kepada Mahrom. D Sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Pelangi Desa Pemulutan Ulu Tanggal 25-03-2012 Dari ..... Diserahkan Kepada Fitriah Sebesar Rp. 700.000,- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Pelangi Desa Pemulutan Ulu Tanggal 01-02-2013 Dari .... Diserahkan Kepada Dede Adrian Sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Pelangi Desa Pemulutan Ulu Tanggal 27-12-2011 Dari Nurhikamah Diserahkan Kepada Mahrom. D Sebesar Rp. 1.300.000,- (Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Pelangi Desa Pemulutan Ulu Tanggal 22-10-2011 Dari Nurhikmah Diserahkan Kepada Rendi Sebesar Rp. 1.050.000,- (Satu Juta Lima Puluh Ribu Rupiah)
Dikembalikan kepada pengurus UPK Kecamatan Pemulutan melalui Saksi Pauzul Azmi selaku Sekretaris UPK Kecamatan Pemulutan.
Membebani Terdakwa Hadiah Binti Harununtuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa sendiri maupun Penasihat Hukumnya yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa maupun Penasehat Hukumnya yang pada pokoknya tetap pada surat tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN
KESATU
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa HADIAH Binti HARUN selaku Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir periode tahun 2007 sampai dengan tahun 2011, berdasarkan Surat Keputusan Camat Pemulutan Nomor : 720/PNPM-PPK/KPTS-UPK/PEM/X/2007 tentang Pengangkatan/penunjukan Pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PMPM-PPK Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2007, Surat Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor : 61/KEP/BPMD/2008 tentang Perubahan Nama Anggota dan Status Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Sebagai Pengelola Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) PMPM – MP Tahun 2009, Surat Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor : 85/KEP/BPMD/2009 tentang Nama Anggota Tim Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) PMPM-MP Tahun 2009, Surat Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor : 54/KEP/BPMD/2010 tentang Nama Anggota Tim Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) PMPM – MP Tahun 2010, Surat Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor : 73/KEP/BPMD/2011 tentang Nama Anggota Tim Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) PMPM – MP Tahun 2011, pada Bulan Mei 2010 sampai dengan bulan Februari 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam kurun waktu antara tahun 2010 sampai dengan tahun 2013 bertempat di Kantor Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, berdasarkan Undang-Undang Nomor : 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 22/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------
Bahwa sejak tahun 2008 sampai dengan tahun 2011 Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir menerima dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) untuk Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM MP) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan dana pendamping yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, dimana untuk wilayah Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir besaran dana tersebut yaitu :
-
No. DIPA APBN (Rp) APBD (Rp) Total (Rp) 1 2 3 4 5 1.
2.
3.
4.
Nomor : 2877.1/010-
05.1/-/2008
Nomor : 2877.1/010-
05.4/-/2009
Nomor :
0252/010.05.5/-/2010
Nomor : 3455/010-
05.5.01/06/2011
1.200.000.000,-
900.000.000,-
2.400.000.000,-
2.400.000.000,-
300.000.000,-
-
600.000.000,-
600.000.000,-
1.500.000.000,-
900.000.000,-
3.000.000.000,-
3.000.000.000,-
Bahwa salah satu kegiatan dalam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM MP) tersebut adalah kegiatan permodalan simpan pinjam khusus perempuan (SPP) yang berbentuk pemberian dana pinjaman sebagai tambahan modal kerja dengan sasaran rumah tangga miskin yang produktif yang memerlukan pendanaan kegiatan usaha atau kebutuhan sosial dasar melalui kelompok simpan pinjam khusus perempuan yang ada di masyarakat;
Bahwa pelaksanaan kegiatan permodalan simpan pinjam khusus perempuan (SPP) berpedoman pada Petunjuk Teknis Operasional (PTO) dan Penjelasannya yang dikeluarkan oleh Dirjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kementrian Dalam Negeri, dengan tahapan secara garis besar yaitu:
Sosialisasi mengenai ketentuan dan persyaratan kegiatan SPP melalui Musyawarah Antar Desa (MAD) Sosialisasi dan Musyawarah Desa Sosialisasi;
Identifikasi kelompok dan memetakan rumah tangga miskin melalui Musyawarah Dusun;
Seleksi usulan kelompok di tingkat desa dalam Musyawarah Desa dan Musyawarah Khusus Perempuan (MKP);
Verifikasi yang meliputi penetapan formulir verifikasi dan proses pelaksanaan verifikasi;
Evaluasi akhir dalam MAD Prioritas Usulan dengan model prioritas kebutuhan dengan mempertimbangkan hasil verifikasi;
Penentuan pendanaan usulan dalam MAD Penetapan Usulan dengan menentukan kelompok-kelompok yang telah memenuhi syarat pemeringkatan dapat didanai dengan dana BLM;
Penetapan persyaratan pinjaman yang tertuang dalam perjanjian pinjaman;
Pencairan pendanaan;
Pengelolaan dokumen dan administrasi di Unit Pengelola Kegiatan (UPK);
Pengelolaan dokumen dan administrasi di kelompok;
Penetepan daftar tunggu;
Pelestarian dan pengembangan kegiatan yang mencakup pelestarian kegiatan dan pengembangan kelompok;
Bahwa tahapan pencairan pendanaan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) ke rekening SPP UPK Pemulutan nomor rekening 171-30-10648 pada Tabungan Bank Sumsel Babel Cabang Inderalaya, untuk selanjutnya Unit Pengelola Kegiatan (UPK) menyalurkan dana Simpan Pinjam Khusus Perempuan ke masing-masing kelompok sesuai Surat Penetapan Camat (SPC) melalui Tim Pengelola Kegiatan (TPK) setelah dikurangi dana operasional Unit Pengelola Kegiatan (UPK) sebesar 2% dan dana operasional desa sebesar 3%;
Bahwa setelah penerimaan pinjaman SPP maka tahapan selanjutnya masing-masing anggota kelompok mengembalikan pinjaman mereka ditambah bunga secara bertahap (angsuran) tiap bulannya ke UPK selama jangka waktu pinjaman yang disepakati dalam perjanjian pinjaman antara UPK dan kelompok dengan pencatatan baik dalam buku kas harian SPP, kartu kredit dan disertai tanda terima berupa kwitansi;
Bahwa kelompok yang masuk dalam daftar tunggu dan kelompok yang telah melunasi pinjamannya dapat kembali mengajukan pinjaman dengan tahapan secara garis besar diawali dengan pengajuan usulan pinjaman kelompok, evaluasi singkat pinjaman oleh Unit Pengelola Kegiatan (UPK), verifikasi oleh Tim Verifikasi, keputusan pendanaan sesuai ketentuan dan tim yang ditetapkan oleh badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) atau Musyawarah Antar Desa;
Bahwa pengelolaan setiap tahapan kegiatan Simpan Pinjam Perempuan (SPP) tersebut dilakukan oleh Unit Pengelola Kegiatan (UPK) yang dipilih oleh masyarakat melalui forum musyawarah antar desa dan ditetapkan melalui Keputusan Camat/Bupati, dimana susunan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Pemulutan periode tahun 2007 sampai dengan tahun 2012 terdiri dari :
Ketua : Hadiah
Sekretaris : Hasbullah (periode tahun 2007 sd 2009), dan Umroh (periode tahun 2009 s/d 2012)
Bendahara : Dede Adrian, SE
Bahwa menurut penjelasan V Pelaku PNPM MP Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM MP, Unit Pengelola Kegiatan memiliki tugas dan tanggung jawab yaitu:
Bertanggungjawab terhadap seluruh pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan di Kecamatan;
Bertanggungjawab terhadap pengelolaan administrasi dan pelaporan seluruh transaksi kegiatan PNPM-MP;
Beetanggungjawab terhadap pengelolaan dokumen PNPM-MP baik yang bersifat keuangan maupun non keuangan;
Bertanggungjawab terhadap dana bergulir;
Melakukan pembinaan terhadap kelompok peminjam;
Melakukan sosialisasi dan penegakan prinsip-prinsip PNPM-MP dalam perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian PNPM-MP bersama dengan pelaku lainnya;
Melakukan administrasi dan pelaporan setiap transaksi baik keuangan ataupun non keuangan yang sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan program;
Membuat perencanaan keuangan dan realisasi rencana kerja pada BPAD/MAD sesuai dengan kebutuhan. Bahan laporan pertanggungjawaban disampaikan kepada seluruh pelaku desa yang terkait langsung satu minggu sebelum pelaksanaan;
Melakukan evaluasi dan pemeriksaan langsung rencana penggunaan dana (RPD) dan laporan dana (LPD) yang dibuat oleh desa dalam setiap tahapan proses PNPM-MP dan sesuai dengan ketentuan;
Melakukan bimbingan teknis dan pemeriksaan secara langsung administrasi dan pelaporan pelaku desa;
Membuat draf aturan perguliran yang sesuai prinsip dan mekanisme PNPM-MP untuk disahkan oleh BKAD/MAD dan menegakkan dalam pelaksanaan dengan tujuan pelestarian dana bergulir;
Menyiapkan dukungan teknis bagi terbentuknya kerja sama dengan pihak luar/pihak lain dalam kaitannya dengan pengembangan potensi wilayah;
Melakukan penguatan kelompok peminjam dalam kelembagaan, pengelolaan keuangan, pengelolaan pinjaman dan memfasilitasi pengembangan usaha kelompok atau pemanfaatan;
Membantu pengembangan kapasitas pelaku program melalui pelatihan, bimbingan lapangan, dan pendampingan dalam setiap kegiatan PNPM-MP;
Mendorong transparansi dalam pengelolaan keuangan, pengelolaan pinjaman, perkembangan program dan informasi lainnya melalui papan informasi dan menyampaikan secara langsung kepada pihak yang membutuhkan;
Melakukan fasilitasi (bersama pelaku lain) penyelesaian permasalahan-permasalahan yang menyangkut perencanaan, pelaksanaan, dan pelestarian PNPM-MP.
Bahwa dalam pelaksanaan tahapan Kegiatan Simpan Pinjam Khusus Perempuan (SPP) PNPM MP Kecamatan Pemulutan dengan lingkup tugas dan tanggungjawabnya selaku Ketua UPK Pemulutan pada periode tahun 2010 sampai dengan bulan Februari 2013, terdakwa Hadiah menerima uang pembayaran angsuran pinjaman SPP yang berasal dari kelompok-kelompok SPP se-Kecamatan Pemulutan untuk selanjutnya angsuran tersebut wajib disetorkan ke rekening SPP UPK Pemulutan No. Rek: 171-30-10684 pada Bank Sumsel Babel Cabang Inderalaya;
Bahwa pada prakteknya Terdakwa Hadiah selaku Ketua UPK Pemulutan tidak menyetorkan uang angsuran pinjaman dari beberapa kelompok-kelompok SPP se-Kecamatan Pemulutan tersebut ke Saksi Dede Adrian, SE selaku Bendahara UPK Pemulutan maupun ke rekening SPP UPK Pemulutan, melainkan ia ambil dan pergunakan untuk kepentingan pribadinya sebagaimana angsuran pinjaman kelompok-kelompok di bawah ini :
Berdasarkan selisih angsuran pinjaman pada Buku Kas Harian dan laporan Perkembangan Pinjaman SPP dengan bukti kwitansi yaitu sebagai berikut :
-
Tanggal
Transaksi
Nama Kelompok SPP Buku Kas
Harian
Laporan Perkembangan Pinjaman SPP Kwitansi Pembayaran Kelompok Selisih
Rp.
21-07-2011
Angsuran I
21-07-2011
Angsuran I
21-07-2011
Angsuran I
21-07-2011
Angsuran I
21-03-2011
Angsuran 10
21-07-2011
Angsuran 11 dan 12
21-06-2011
02-01-2012
24-12-2011
07-02-2011
30-11-2011
26-11-2011
-10-2010
-11-2010
24-01-2011
25-02-2011
21-05-2011
26-04-2011
26-04-2011
22-07-2011
25-11-2011
23-07-2011
Angsuran I
02-12-2011
31-07-2011
09-02-2013
09-02-2013
09-02-2013
03-03-2011
26-04-2011
25-06-2011
-05-2011
16-05-2011
22-08-2011
25-01-2012
28-07-2011
23-01-2011
29-11-2011
12-05-2010
-06-2010
Anggrek Desa Aurstanding
Pelangi Desa Aurstanding
Berlian Desa Aurstanding
Bunga Desa Aurstanding
Al-Hidayah Desa Ibul Besar I
Al-Hidayah Desa Ibul Besar I
Al-Hidayah Desa Ibul Besar I
Tulip Desa Ibul Besar I
Permata III Desa Kedukan Bujang
Bintang Desa Kedukan Bujang
Pelangi Desa Pemulutan Ulu
Melati Desa Sebadak
Mawar Desa Sebadak
Pulai Desa Pipa Putih
Pulai Desa Pipa Putih
Pulai Desa Pipa Putih
Pulai Desa Pipa Putih
Pulai Desa Pipa Putih
Bongsai Desa Pipa Putih
Meranti Desa Pipa Putih
Meranti Desa Pipa Putih
Anggur Kunig Desa Harapan
Citra Remaja Desa Kedukan Bujang
Permata III Desa Kedukan Bujang
Permata III Desa Kedukan Bujang
Kelapa Gading Desa Pelabuhan Dalam
Bunga Desa Desa Pelabuhan Dalam
Cinta Kasih Desa Pelabuhan Dalam
Kapas Desa Pipa Putih
Kapas Desa Pipa Putih
Kapas Desa Pipa Putih
Karya Ibu Desa Lebung Jangkar
Karya Ibu Desa Lebung Jangkar
Karya Ibu Desa Lebung Jangkar
Karya Ibu Desa Lebung Jangkar
Karya Bersama Desa Lebung Jangkar
Karya Bersama Desa Lebung Jangkar
Indah Desa Pemulutan Ulu
Seruni Desa Pelabuhan Dalam
Mawar Kuning Desa Pelabuhan Dalam
-
-
-
-
-
-
1.612.500
943.500
-
-
100.000,-
-
-
-
-
-
-
835.000,-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
1.612.500,-
943.500
-
-
100.000,-
-
-
-
-
-
-
835.000,-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
2.475.000,-
2.475.000,-
1.475.000,-
2.475.000,-
2.475.000,-
4.000.000,-
2.475.000,-
984.000.-
984.000
984.000
1.300.000,-
1.000.000,-
1.200.000,-
935.000,-
935.000,-
935.000,-
935.000,-
935.000,-
2.550.000,-
800.000,-
935.000,-
1.475.000,-
2.950.000,-
984.000,-
984.000,-
8.850.000,-
6.000.000,-
6.936.000,-
935.000,-
835.000,-
935.000,-
1.160.000,-
150.000,-
1.250.000,-
2.400.000,-
1.200.000,-
1.475.000,-
1.000.000,-
2.275.000,-
2.275.000,-
2.475.000,-
2.475.000,-
1.475.000,-
2.475.000,-
2.475.000,-
4.000.000,-
862.500,-
41.000,-
984.000
984.000
1.200.000,-
1.000.000,-
1.200.000,-
935.000,-
935.000,-
935.000,-
935.000,-
100.000,-
2.550.000,-
800.000,-
935.000,-
1.475.000,-
2.950.000,-
984.000,-
984.000,-
8.850.000,-
6.000.000,-
6.936.000,-
935.000,-
835.000,-
935.000,-
1.160.000,-
150.000,-
1.250.000,-
2.400.000,-
1.200.000,-
1.475.000,-
1.000.000,-
2.275.000,-
2.275.000,-
Jumlah 3.490.500 3.490.500,- 75.596.000 72.105.500
Berdasarkan selisih angsuran pinjaman pada Buku Kas Harian dan Laporan Perkembangan Pinjaman SPP dengan Surat Pernyataan Kelompok (tanpa kwitansi) yaitu sebagai berikut :
Kelompok Al –Hidayah Desa Pemulutan Ilir Rp. 1.800.000,-
Kelompok Intan Desa Pemulutan Ulu Rp. 1.960.000,-
Kelompok Mawar Sari Desa Pemulutan Ulu Rp. 2.600.000,-
Kelompok Gotong Royong Desa Pemulutan Ulu Rp. 1.950.000,-
Kelompok Bunga Desa Palu Rp. 3.575.000,-
Kelompok Seroja 2 Desa Palu Rp. 4.175.000,-
Kelompok Andalas Desa Pelabuhan Dalam Rp. 5.447.500,-
Kelompok Anggrek Desa Pelabuhan Dalam Rp. 7.002.500,-
Kelompok Al-Hidayah Desa Teluk Kecapi Rp. 3.744.000,-
Kelompok Tenun Songket Desa Lebung Jangkar Rp. 4.290.000,-
Kelompok Melati Desa Pelabuhan Dalam Rp. 4.950.000,-
Kelompok Bongsai Desa Pipa Putih Rp. 2.550.000,-
Jumlah Rp.44.044.000,-
Sehingga total uang angsuran pinjaman kelompok SPP yang Terdakwa Hadiah ambil dan tidak ia setorkan ke Saksi Dede Adrian, SE selaku Bendahara UPK Pemulutan maupun ke rekening SPP UPK Pemulutan No. Rek: 171-30-10684 pada Bank Sumsel Babel Cabang Indralaya yaitu sebesar Rp. 116.149.500,-
Bahwa selain tidak menyetorkan angsuran pinjaman beberapa kelompok pinjaman sebagaimana selisih sebesar Rp. 116.149.500,- tersebut di atas, Terdakwa Hadiah selaku Ketua UPK Pemulutan juga mengambil sebagian dana pinjaman Kelompok Tenun Songket tahun 2011 yaitu sebesar Rp. 5.000.000,- sebagaimana selisih antara pinjaman yang tercatat dalam Buku kas Harian SPP dengan nilai pinjaman Rp. 20.000.000,- dengan surat pernyataan ketua kelompok Tenun Songket yang dilengkapi bukti kwitansi pembayaran angsuran selama 12 (dua belas) bulan dengan nilai pinjaman Rp. 15.000.000,-
Bahwa berdasarkan perhitungan di atas, maka jumlah dana Kegiatan Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Kecamatan Pemulutan yang dibiayai dari dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan dana Pendamping Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir yang telah Terdakwa Hadiah selaku Ketua UPK Pemulutan salahgunakan untuk kepentingan pribadinya dengan cara mengambil dan tidak menyetorkan uang angsuran pinjaman beberapa kelompok SPP se-Kecamatan Pemulutan serta mengambil sebagian dana pinjaman kelompok Tenun Songket adalah sebesar total Rp. 121.149.500,- (seratus dua puluh satu juta seratus empat puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) sehingga menambah kekayaan terdakwa dan mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar jumlah dana Kegiatan SPP yang telah Terdakwa Hadiah salahgunakan tersebut; .
Bahwa terhadap kerugian keuangan negara sebesar Rp. 121.149.500,- (seratus dua puluh satu juta seratus empat puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) tersebut, sesuai bukti kwitansi sebagian telah Terdakwa Hadiah kembalikan secara bertahap ke Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Pemulutan dengan total sebesar Rp. 23.100.000,- (dua puluh tiga juta seratus ribu rupiah) sehingga sisa kerugian keuangan negara akbiat penyalahgunaan dana Simpan Pinjam Khusus Perempuan (SPP) PNPM MP Kecamatan Pemulutan yang Terdakwa Hadiah lakukan yaitu sebesar Rp. 98.049.500,- (sembilan puluh delapan juta empat puluh sembilan ribu lima ratus rupiah);
Bahwa perbuatan terdakwa Hadiah selaku Ketua UPK Pemulutan yang menyalahgunakan dana Simpan Pinjam Khusus Perempuan (SPP) dalam Kegiatan Simpan Pinjam Khusus Perempuan (SPP) PNPM MP Kecamatan Pemulutan pada periode Bulan Mei 2010 sampai dengan Februari 2013 sehingga memperkaya diri Terdakwa dan mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara tersebut bertentangan dengan :
UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yaitu :
Pasal 2 yang berbunyi ‘keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, meliputi :
Hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman;
Kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
Penerimaan negara;
Pengeluaran negara;
Penerimaan daerah;
Pengeluaran daerah;
Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah;
Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;
Kekayaan pihak lain diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.
- Pasal 3 ayat (1) yang berbunyi ’keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Petunjuk Teknis Operasional dalam Penjelasan V Pelaku PNPM MP, dimana Unit Pengelola Kegiatan memiliki tugas dan tanggungjawab yaitu:
Bertanggungjawab terhadap seluruh pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan di Kecamatan;
Bertanggungjawab terhadap pengelolaan administrasi dan pelaporan seluruh transaksi kegiatan PNPM-MP;
Bertanggungjawab terhadap pengelolaan dokumen PNPM-MP baik yang bersifat keuangan maupun non keuangan;
Bertanggungjawab terhadap dana bergulir;
Penjelasan Petunjuk teknis operasional (PTO) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan yaitu :
Tujuan kegiatan Simpan Pinjam untuk Kelompok Perempuan (SPP) yaitu “untuk mengembangkan potensi kegiatan simpan pinjam pedesaan, kemudahan akses pendanaan usaha skala mikro, pemenuhan kebutuhan pendanaan sosial dasar, dan memperkuat kelembagaan kegiatan kaum perempuan serta mendorong pengurangan tangga miskin dan penciptaan lapangan kerja”.
Mekanisme perguliran di wilayah desa dengan pengelolaannya harus mempertimbangkan : mengacu kepada ketentuan dasar, memenuhi ketentuan pendanaan, dilakukan Verifikasi atas usulan, persetujuan pendanaan kelompok oleh forum perguliran, pengawasan dilakukan oleh masyarakat dengan ketentuan yang ditetapkan oleh MAD atau BKAD.
PNPM Mandiri Perdesaan mempunyai prinsip atau nilai-nilai dasar yang menjadi landasan atau acuan dalam setiap pengambilan keputusan kegiatan PNPM-MP salah satunya huruf h yaitu Transparansi dan Akuntabel yaitu “masyarakat memiliki akses terhadap segala informasi dan proses pengambilan keputusan sehingga pengelolaan kegiatan dapat dilaksanakan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan baik secara moral, teknis, legal maupun administrative”.
Sanksi hukum yaitu sanksi yang diberikan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
d. Kode Etik PNPM Mandiri Perdesaan yang diatur dalam Petunjuk teknis operasional (PTO) nomor 414.2/3717/PMD tanggal 05 Nopember 2008 tentang Petunjuk Teknis Operasional PNPM-MP beserta Penjelasan PTO.
e. Penjelasan X PTO PNPM-MP mengenai Pengelolaan dana bergulir.
f. Sasaran dan Ketentuan Pendanaan dalam PTO serta Aturan Pokok perguliran dalam SOP Perguliran yang menentukan bahwa dana perguliran hanya digunakan untuk pendanaan kegiatan SPP dan tidak diperbolehkan memberikan pinjaman secara individu;
g. Tugas dan Tanggungjawab UPK dalam PTO PNPM MP yaitu melakukan administrasi dan pelaporan setiap transaksi baik keuangan maupun non keuangan yang sesuai kebutuhan dan ketentuan program;
h. Standar Operasional dan Prosedur (SPO) Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir pada Bab IX Standar Pengelolaan Perguliran pasal 19 ayat (5) yang berbunyi “Pinjaman perguliran hanya dapat diberikan kepada kelompok” dan ayat (7) berbunyi “Pinjaman perguliran SPP hanya diberikan kepada kelompok SPP”. Selain itu tersangka telah melanggar Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir pada Bab XII Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Program pasal 39 ayat (1) berbunyi “UPK dalam mengelola dana program mengacu pada ketentuan dari pemberi program”, ayat (2) “Bila pemberi program tidak menentukan cara pengelolaan dana programnya maka UPK wajib mengacu pada PTO PNPM-MP, AD ART BKAD dan Keputusan MAD-BKAD” Pasal 40 ayat (1) “UPK wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan dana program kepada pemberi program” ayat (2) “selain itu UPK juga wajib mempertanggungjawabkan kepada MAD-BKAD”.
-------- Perbuatan Terdakwa HADIAH Binti HARUN sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU RI. No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. -----------------------------------------
SUBSIDAIR :
Bahwa Terdakwa HADIAH Binti HARUN selaku Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir periode tahun 2007 sampai dengan tahun 2011, berdasarkan Surat Keputusan Camat Pemulutan Nomor : 720/PNPM-PPK/KPTS-UPK/PEM/X/2007 tentang Pengangkatan/penunjukan Pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PMPM-PPK Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2007, Surat Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor : 61/KEP/BPMD/2008 tentang Perubahan Nama Anggota dan Status Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Sebagai Pengelola Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) PMPM – MP Tahun 2009, Surat Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor : 85/KEP/BPMD/2009 tentang Nama Anggota Tim Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) PMPM-MP Tahun 2009, Surat Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor : 54/KEP/BPMD/2010 tentang Nama Anggota Tim Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) PMPM – MP Tahun 2010, Surat Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor : 73/KEP/BPMD/2011 tentang Nama Anggota Tim Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) PMPM – MP Tahun 2011, pada Bulan Mei 2010 sampai dengan bulan Februari 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam kurun waktu antara tahun 2010 sampai dengan tahun 2013 bertempat di Kantor Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, berdasarkan Undang-Undang Nomor : 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 22/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------
Bahwa sejak tahun 2008 sampai dengan tahun 2011 Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir menerima dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) untuk Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM MP) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan dana pendamping yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, dimana untuk wilayah Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir besaran dana tersebut yaitu :
-
No. DIPA APBN (Rp) APBD (Rp) Total (Rp) 1 2 3 4 5 1.
2.
3.
4.
Nomor : 2877.1/010-
05.1/-/2008
Nomor : 2877.1/010-
05.4/-/2009
Nomor :
0252/010.05.5/-/2010
Nomor : 3455/010-
05.5.01/06/2011
1.200.000.000,-
900.000.000,-
2.400.000.000,-
2.400.000.000,-
300.000.000,-
-
600.000.000,-
600.000.000,-
1.500.000.000,-
900.000.000,-
3.000.000.000,-
3.000.000.000,-
Bahwa salah satu kegiatan dalam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM MP) tersebut adalah kegiatan permodalan simpan pinjam khusus perempuan (SPP) yang berbentuk pemberian dana pinjaman sebagai tambahan modal kerja dengan sasaran rumah tangga miskin yang produktif yang memerlukan pendanaan kegiatan usaha atau kebutuhan sosial dasar melalui kelompok simpan pinjam khusus perempuan yang ada di masyarakat;
Bahwa pelaksanaan kegiatan permodalan simpan pinjam khusus perempuan (SPP) berpedoman pada Petunjuk Teknis Operasional (PTO) dan Penjelasannya yang dikeluarkan oleh Dirjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kementrian Dalam Negeri, dengan tahapan secara garis besar yaitu:
Sosialisasi mengenai ketentuan dan persyaratan kegiatan SPP melalui Musyawarah Antar Desa (MAD) Sosialisasi dan Musyawarah Desa Sosialisasi;
Identifikasi kelompok dan memetakan rumah tangga miskin melalui Musyawarah Dusun;
Seleksi usulan kelompok di tingkat desa dalam Musyawarah Desa dan Musyawarah Khusus Perempuan (MKP);
Verifikasi yang meliputi penetapan formulir verifikasi dan proses pelaksanaan verifikasi;
Evaluasi akhir dalam MAD Prioritas Usulan dengan model prioritas kebutuhan dengan mempertimbangkan hasil verifikasi;
Penentuan pendanaan usulan dalam MAD Penetapan Usulan dengan menentukan kelompok-kelompok yang telah memenuhi syarat pemeringkatan dapat didanai dengan dana BLM;
Penetapan persyaratan pinjaman yang tertuang dalam perjanjian pinjaman;
Pencairan pendanaan;
Pengelolaan dokumen dan administrasi di Unit Pengelola Kegiatan (UPK);
Pengelolaan dokumen dan administrasi di kelompok;
Penetepan daftar tunggu;
Pelestarian dan pengembangan kegiatan yang mencakup pelestarian kegiatan dan pengembangan kelompok;
Bahwa tahapan pencairan pendanaan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) ke rekening SPP UPK Pemulutan nomor rekening 171-30-10648 pada Tabungan Bank Sumsel Babel Cabang Inderalaya, untuk selanjutnya Unit Pengelola Kegiatan (UPK) menyalurkan dana Simpan Pinjam Khusus Perempuan ke masing-masing kelompok sesuai Surat Penetapan Camat (SPC) melalui Tim Pengelola Kegiatan (TPK) setelah dikurangi dana operasional Unit Pengelola Kegiatan (UPK) sebesar 2% dan dana operasional desa sebesar 3%;
Bahwa setelah penerimaan pinjaman SPP maka tahapan selanjutnya masing-masing anggota kelompok mengembalikan pinjaman mereka ditambah bunga secara bertahap (angsuran) tiap bulannya ke UPK selama jangka waktu pinjaman yang disepakati dalam perjanjian pinjaman antara UPK dan kelompok dengan pencatatan baik dalam buku kas harian SPP, kartu kredit dan disertai tanda terima berupa kwitansi;
Bahwa kelompok yang masuk dalam daftar tunggu dan kelompok yang telah melunasi pinjamannya dapat kembali mengajukan pinjaman dengan tahapan secara garis besar diawali dengan pengajuan usulan pinjaman kelompok, evaluasi singkat pinjaman oleh Unit Pengelola Kegiatan (UPK), verifikasi oleh Tim Verifikasi, keputusan pendanaan sesuai ketentuan dan tim yang ditetapkan oleh badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) atau Musyawarah Antar Desa;
Bahwa pengelolaan setiap tahapan kegiatan Simpan Pinjam Perempuan (SPP) tersebut dilakukan oleh Unit Pengelola Kegiatan (UPK) yang dipilih oleh masyarakat melalui forum musyawarah antar desa dan ditetapkan melalui Keputusan Camat/Bupati, dimana susunan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Pemulutan periode tahun 2007 sampai dengan tahun 2012 terdiri dari :
Ketua : Hadiah
Sekretaris : Hasbullah (periode tahun 2007 sd 2009), dan Umroh (periode tahun 2009 s/d 2012)
Bendahara : Dede Adrian, SE
Bahwa menurut penjelasan V Pelaku PNPM MP Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM MP, Unit Pengelola Kegiatan memiliki tugas dan tanggung jawab yaitu:
Bertanggungjawab terhadap seluruh pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan di Kecamatan;
Bertanggungjawab terhadap pengelolaan administrasi dan pelaporan seluruh transaksi kegiatan PNPM-MP;
Beetanggungjawab terhadap pengelolaan dokumen PNPM-MP baik yang bersifat keuangan maupun non keuangan;
Bertanggungjawab terhadap dana bergulir;
Melakukan pembinaan terhadap kelompok peminjam;
Melakukan sosialisasi dan penegakan prinsip-prinsip PNPM-MP dalam perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian PNPM-MP bersama dengan pelaku lainnya;
Melakukan administrasi dan pelaporan setiap transaksi baik keuangan ataupun non keuangan yang sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan program;
Membuat perencanaan keuangan dan realisasi rencana kerja pada BPAD/MAD sesuai dengan kebutuhan. Bahan laporan pertanggungjawaban disampaikan kepada seluruh pelaku desa yang terkait langsung satu minggu sebelum pelaksanaan;
Melakukan evaluasi dan pemeriksaan langsung rencana penggunaan dana (RPD) dan laporan dana (LPD) yang dibuat oleh desa dalam setiap tahapan proses PNPM-MP dan sesuai dengan ketentuan;
Melakukan bimbingan teknis dan pemeriksaan secara langsung administrasi dan pelaporan pelaku desa;
Membuat draf aturan perguliran yang sesuai prinsip dan mekanisme PNPM-MP untuk disahkan oleh BKAD/MAD dan menegakkan dalam pelaksanaan dengan tujuan pelestarian dana bergulir;
Menyiapkan dukungan teknis bagi terbentuknya kerja sama dengan pihak luar/pihak lain dalam kaitannya dengan pengembangan potensi wilayah;
Melakukan penguatan kelompok peminjam dalam kelembagaan, pengelolaan keuangan, pengelolaan pinjaman dan memfasilitasi pengembangan usaha kelompok atau pemanfaatan;
Membantu pengembangan kapasitas pelaku program melalui pelatihan, bimbingan lapangan, dan pendampingan dalam setiap kegiatan PNPM-MP;
Mendorong transparansi dalam pengelolaan keuangan, pengelolaan pinjaman, perkembangan program dan informasi lainnya melalui papan informasi dan menyampaikan secara langsung kepada pihak yang membutuhkan;
Melakukan fasilitasi (bersama pelaku lain) penyelesaian permasalahan-permasalahan yang menyangkut perencanaan, pelaksanaan, dan pelestarian PNPM-MP.
Bahwa dalam pelaksanaan tahapan Kegiatan Simpan Pinjam Khusus Perempuan (SPP) PNPM MP Kecamatan Pemulutan dengan lingkup tugas dan tanggungjawabnya selaku Ketua UPK Pemulutan pada periode tahun 2010 sampai dengan bulan Februari 2013, terdakwa Hadiah menerima uang pembayaran angsuran pinjaman SPP yang berasal dari kelompok-kelompok SPP se-Kecamatan Pemulutan untuk selanjutnya angsuran tersebut wajib disetorkan ke rekening SPP UPK Pemulutan No. Rek: 171-30-10684 pada Bank Sumsel Babel Cabang Inderalaya;
Bahwa pada prakteknya Terdakwa Hadiah selaku Ketua UPK Pemulutan tidak menyetorkan uang angsuran pinjaman dari beberapa kelompok-kelompok SPP se-Kecamatan Pemulutan tersebut ke Saksi Dede Adrian, SE selaku Bendahara UPK Pemulutan maupun ke rekening SPP UPK Pemulutan, melainkan ia ambil dan pergunakan untuk kepentingan pribadinya sebagaimana angsuran pinjaman kelompok-kelompok di bawah ini :
Berdasarkan selisih angsuran pinjaman pada Buku Kas Harian dan laporan Perkembangan Pinjaman SPP dengan bukti kwitansi yaitu sebagai berikut :
-
Tanggal
Transaksi
Nama Kelompok SPP Buku Kas
Harian
Laporan Perkembangan Pinjaman SPP Kwitansi Pembayaran Kelompok Selisih
Rp.
21-07-2011
Angsuran I
21-07-2011
Angsuran I
21-07-2011
Angsuran I
21-07-2011
Angsuran I
21-03-2011
Angsuran 10
21-07-2011
Angsuran 11 dan 12
21-06-2011
02-01-2012
24-12-2011
07-02-2011
30-11-2011
26-11-2011
-10-2010
-11-2010
24-01-2011
25-02-2011
21-05-2011
26-04-2011
26-04-2011
22-07-2011
25-11-2011
23-07-2011
Angsuran I
02-12-2011
31-07-2011
09-02-2013
09-02-2013
09-02-2013
03-03-2011
26-04-2011
25-06-2011
-05-2011
16-05-2011
22-08-2011
25-01-2012
28-07-2011
23-01-2011
29-11-2011
12-05-2010
-06-2010
Anggrek Desa Aurstanding
Pelangi Desa Aurstanding
Berlian Desa Aurstanding
Bunga Desa Aurstanding
Al-Hidayah Desa Ibul Besar I
Al-Hidayah Desa Ibul Besar I
Al-Hidayah Desa Ibul Besar I
Tulip Desa Ibul Besar I
Permata III Desa Kedukan Bujang
Bintang Desa Kedukan Bujang
Pelangi Desa Pemulutan Ulu
Melati Desa Sebadak
Mawar Desa Sebadak
Pulai Desa Pipa Putih
Pulai Desa Pipa Putih
Pulai Desa Pipa Putih
Pulai Desa Pipa Putih
Pulai Desa Pipa Putih
Bongsai Desa Pipa Putih
Meranti Desa Pipa Putih
Meranti Desa Pipa Putih
Anggur Kunig Desa Harapan
Citra Remaja Desa Kedukan Bujang
Permata III Desa Kedukan Bujang
Permata III Desa Kedukan Bujang
Kelapa Gading Desa Pelabuhan Dalam
Bunga Desa Desa Pelabuhan Dalam
Cinta Kasih Desa Pelabuhan Dalam
Kapas Desa Pipa Putih
Kapas Desa Pipa Putih
Kapas Desa Pipa Putih
Karya Ibu Desa Lebung Jangkar
Karya Ibu Desa Lebung Jangkar
Karya Ibu Desa Lebung Jangkar
Karya Ibu Desa Lebung Jangkar
Karya Bersama Desa Lebung Jangkar
Karya Bersama Desa Lebung Jangkar
Indah Desa Pemulutan Ulu
Seruni Desa Pelabuhan Dalam
Mawar Kuning Desa Pelabuhan Dalam
-
-
-
-
-
-
1.612.500
943.500
-
-
100.000,-
-
-
-
-
-
-
835.000,-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
1.612.500,-
943.500
-
-
100.000,-
-
-
-
-
-
-
835.000,-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
2.475.000,-
2.475.000,-
1.475.000,-
2.475.000,-
2.475.000,-
4.000.000,-
2.475.000,-
984.000.-
984.000
984.000
1.300.000,-
1.000.000,-
1.200.000,-
935.000,-
935.000,-
935.000,-
935.000,-
935.000,-
2.550.000,-
800.000,-
935.000,-
1.475.000,-
2.950.000,-
984.000,-
984.000,-
8.850.000,-
6.000.000,-
6.936.000,-
935.000,-
835.000,-
935.000,-
1.160.000,-
150.000,-
1.250.000,-
2.400.000,-
1.200.000,-
1.475.000,-
1.000.000,-
2.275.000,-
2.275.000,-
2.475.000,-
2.475.000,-
1.475.000,-
2.475.000,-
2.475.000,-
4.000.000,-
862.500,-
41.000,-
984.000
984.000
1.200.000,-
1.000.000,-
1.200.000,-
935.000,-
935.000,-
935.000,-
935.000,-
100.000,-
2.550.000,-
800.000,-
935.000,-
1.475.000,-
2.950.000,-
984.000,-
984.000,-
8.850.000,-
6.000.000,-
6.936.000,-
935.000,-
835.000,-
935.000,-
1.160.000,-
150.000,-
1.250.000,-
2.400.000,-
1.200.000,-
1.475.000,-
1.000.000,-
2.275.000,-
2.275.000,-
Jumlah 3.490.500 3.490.500,- 75.596.000 72.105.500
2. Berdasarkan selisih angsuran pinjaman pada Buku Kas Harian dan Laporan Perkembangan Pinjaman SPP dengan Surat Pernyataan Kelompok (tanpa kwitansi) yaitu sebagai berikut :
Kelompok Al–Hidayah Desa Pemulutan Ilir Rp. 1.800.000,-
Kelompok Intan Desa Pemulutan Ulu Rp. 1.960.000,-
Kelompok Mawar Sari Desa Pemulutan Ulu Rp. 2.600.000,-
Kelompok Gotong Royong Desa Pemulutan Ulu Rp. 1.950.000,-
Kelompok Bunga Desa Palu Rp. 3.575.000,-
Kelompok Seroja 2 Desa Palu Rp. 4.175.000,-
Kelompok Andalas Desa Pelabuhan Dalam Rp. 5.447.500,-
Kelompok Anggrek Desa Pelabuhan Dalam Rp. 7.002.500,-
Kelompok Al-Hidayah Desa Teluk Kecapi Rp. 3.744.000,-
Kelompok Tenun Songket Desa Lebung Jangkar Rp. 4.290.000,-
Kelompok Melati Desa Pelabuhan Dalam Rp. 4.950.000,-
Kelompok Bongsai Desa Pipa Putih Rp. 2.550.000,-
Jumlah Rp.44.044.000,-
Sehingga total uang angsuran pinjaman kelompok SPP yang Terdakwa Hadiah ambil dan tidak ia setorkan ke Saksi Dede Adrian, SE selaku Bendahara UPK Pemulutan maupun ke rekening SPP UPK Pemulutan No. Rek: 171-30-10684 pada Bank Sumsel Babel Cabang Indralaya yaitu sebesar Rp. 116.149.500,-
Bahwa selain tidak menyetorkan angsuran pinjaman beberapa kelompok pinjaman sebagaimana selisih sebesar Rp. 116.149.500,- tersebut di atas, Terdakwa Hadiah selaku Ketua UPK Pemulutan juga mengambil sebagian dana pinjaman Kelompok Tenun Songket tahun 2011 yaitu sebesar Rp. 5.000.000,- sebagaimana selisih antara pinjaman yang tercatat dalam Buku kas Harian SPP dengan nilai pinjaman Rp. 20.000.000,- dengan surat pernyataan ketua kelompok Tenun Songket yang dilengkapi bukti kwitansi pembayaran angsuran selama 12 (dua belas) bulan dengan nilai pinjaman Rp. 15.000.000,-
Bahwa berdasarkan perhitungan di atas, maka jumlah dana Kegiatan Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Kecamatan Pemulutan yang dibiayai dari dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan dana pendamping Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir yang telah Terdakwa Hadiah selaku Ketua UPK Pemulutan salahgunakan dengan cara mengambil dan tidak menyetorkan uang angsuran pinjaman beberapa kelompok SPP se-Kecamatan Pemulutan serta mengambil sebagian dana pinjaman kelompok Tenun Songket adalah sebesar total Rp. 121.149.500,- (seratus dua puluh satu juta seratus empat puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) sehingga menguntungkan terdakwa dan mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar jumlah dana Kegiatan SPP yang telah Terdakwa Hadiah salahgunakan tersebut; .
Bahwa terhadap kerugian keuangan negara sebesar Rp. 121.149.500,- (seratus dua puluh satu juta seratus empat puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) tersebut, sesuai bukti kwitansi sebagian telah Terdakwa Hadiah kembalikan secara bertahap ke Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Pemulutan dengan total sebesar Rp. 23.100.000,- (dua puluh tiga juta seratus ribu rupiah) sehingga sisa kerugian keuangan negara akbiat penyalahgunaan dana Simpan Pinjam Khusus Perempuan (SPP) PNPM MP Kecamatan Pemulutan yang Terdakwa Hadiah lakukan yaitu sebesar Rp. 98.049.500,- (sembilan puluh delapan juta empat puluh sembilan ribu lima ratus rupiah);
Bahwa perbuatan terdakwa Hadiah selaku Ketua UPK Pemulutan yang menyalahgunakan dana Simpan Pinjam Khusus Perempuan (SPP) dalam Kegiatan Simpan Pinjam Khusus Perempuan (SPP) PNPM MP Kecamatan Pemulutan pada periode Bulan Mei 2010 sampai dengan Februari 2013 sehingga menguntungkan diri Terdakwa dan mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara tersebut bertentangan dengan :
a. UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yaitu :
Pasal 2 yang berbunyi ‘keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, meliputi :
Hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman;
Kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
Penerimaan negara;
Pengeluaran negara;
Penerimaan daerah;
Pengeluaran daerah;
Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah;
Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;
Kekayaan pihak lain diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.
- Pasal 3 ayat (1) yang berbunyi ’keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
b. Petunjuk Teknis Operasional dalam Penjelasan V Pelaku PNPM MP, dimana Unit Pengelola Kegiatan memiliki tugas dan tanggungjawab yaitu:
Bertanggungjawab terhadap seluruh pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan di Kecamatan;
Bertanggungjawab terhadap pengelolaan administrasi dan pelaporan seluruh transaksi kegiatan PNPM-MP;
Bertanggungjawab terhadap pengelolaan dokumen PNPM-MP baik yang bersifat keuangan maupun non keuangan;
Bertanggungjawab terhadap dana bergulir;
c. Penjelasan Petunjuk teknis operasional (PTO) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan yaitu :
Tujuan kegiatan Simpan Pinjam untuk Kelompok Perempuan (SPP) yaitu “untuk mengembangkan potensi kegiatan simpan pinjam pedesaan, kemudahan akses pendanaan usaha skala mikro, pemenuhan kebutuhan pendanaan sosial dasar, dan memperkuat kelembagaan kegiatan kaum perempuan serta mendorong pengurangan tangga miskin dan penciptaan lapangan kerja”.
Mekanisme perguliran di wilayah desa dengan pengelolaannya harus mempertimbangkan : mengacu kepada ketentuan dasar, memenuhi ketentuan pendanaan, dilakukan Verifikasi atas usulan, persetujuan pendanaan kelompok oleh forum perguliran, pengawasan dilakukan oleh masyarakat dengan ketentuan yang ditetapkan oleh MAD atau BKAD.
PNPM Mandiri Perdesaan mempunyai prinsip atau nilai-nilai dasar yang menjadi landasan atau acuan dalam setiap pengambilan keputusan kegiatan PNPM-MP salah satunya huruf h yaitu Transparansi dan Akuntabel yaitu “masyarakat memiliki akses terhadap segala informasi dan proses pengambilan keputusan sehingga pengelolaan kegiatan dapat dilaksanakan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan baik secara moral, teknis, legal maupun administrative”.
Sanksi hukum yaitu sanksi yang diberikan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
d. Kode Etik PNPM Mandiri Perdesaan yang diatur dalam Petunjuk teknis operasional (PTO) nomor 414.2/3717/PMD tanggal 05 Nopember 2008 tentang Petunjuk Teknis Operasional PNPM-MP beserta Penjelasan PTO.
e. Penjelasan X PTO PNPM-MP mengenai Pengelolaan dana bergulir.
f. Sasaran dan Ketentuan Pendanaan dalam PTO serta Aturan Pokok perguliran dalam SOP Perguliran yang menentukan bahwa dana perguliran hanya digunakan untuk pendanaan kegiatan SPP dan tidak diperbolehkan memberikan pinjaman secara individu;
g. Tugas dan Tanggungjawab UPK dalam PTO PNPM MP yaitu melakukan administrasi dan pelaporan setiap transaksi baik keuangan maupun non keuangan yang sesuai kebutuhan dan ketentuan program;
h. Standar Operasional dan Prosedur (SPO) Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir pada Bab IX Standar Pengelolaan Perguliran pasal 19 ayat (5) yang berbunyi “Pinjaman perguliran hanya dapat diberikan kepada kelompok” dan ayat (7) berbunyi “Pinjaman perguliran SPP hanya diberikan kepada kelompok SPP”. Selain itu tersangka telah melanggar Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir pada Bab XII Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Program pasal 39 ayat (1) berbunyi “UPK dalam mengelola dana program mengacu pada ketentuan dari pemberi program”, ayat (2) “Bila pemberi program tidak menentukan cara pengelolaan dana programnya maka UPK wajib mengacu pada PTO PNPM-MP, AD ART BKAD dan Keputusan MAD-BKAD” Pasal 40 ayat (1) “UPK wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan dana program kepada pemberi program” ayat (2) “selain itu UPK juga wajib mempertanggungjawabkan kepada MAD-BKAD”.
-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.-------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa HADIAH Binti HARUN selaku Ketua Unit Pengelola Kegiatan(UPK) Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir Periode tahun 2007 sampai dengan tahun 2011 berdasarkan Surat Keputusan Camat Pemulutan nomor : 720/PNPM-PKK/KPTS-UPK/PEM/X/2007 tentang Pengangkatan/Penunjukan Pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PMPM-PPK Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2007, Surat Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor : 61/141/KEP/BPMD/2008 tentang Perubahan Nama Anggota dan Status Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Sebagai Pengelola Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) PMPM – MP, surat Keputusan Bupati Ogan Ilir nomor : 85/KEP/BPMD/2009 tentang Nama Anggota Tim Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) PMPM-MP Tahun 2009, Surat Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor : 54/KEP/BPMD/2010 tentang Nama Anggota Tim Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) PMPM-MP Tahun 2010, Surat Keputusan Bupati Ogan Ilir nomor : 73/KEP/BPMD/2011 tentang Nama Anggota Tim Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) PMPM-MP Tahun 2011, pada Bulan Mei 2010 sampai dengan bulan Februari 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam kurun waktu antara tahun 2010 sampai dengan tahun 2013, bertempat di Kantor Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, berdasarkan Undang-Undang Nomor : 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 22/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan orang lain, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sejak tahun 2008 sampai dengan tahun 2011 Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir menerima dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) untuk Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM MP) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan dana pendamping yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, dimana untuk wilayah Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir besaran dana tersebut yaitu :
-
No. DIPA APBN (Rp) APBD (Rp) Total (Rp) 1 2 3 4 5 1.
2.
3.
4.
Nomor : 2877.1/010-
05.1/-/2008
Nomor : 2877.1/010-
05.4/-/2009
Nomor :
0252/010.05.5/-/2010
Nomor : 3455/010-
05.5.01/06/2011
1.200.000.000,-
900.000.000,-
2.400.000.000,-
2.400.000.000,-
300.000.000,-
-
600.000.000,-
600.000.000,-
1.500.000.000,-
900.000.000,-
3.000.000.000,-
3.000.000.000,-
Bahwa salah satu kegiatan dalam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM MP) tersebut adalah kegiatan permodalan simpan pinjam khusus perempuan (SPP) yang berbentuk pemberian dana pinjaman sebagai tambahan modal kerja dengan sasaran rumah tangga miskin yang produktif yang memerlukan pendanaan kegiatan usaha atau kebutuhan sosial dasar melalui kelompok simpan pinjam khusus perempuan yang ada di masyarakat;
Bahwa pelaksanaan kegiatan permodalan simpan pinjam khusus perempuan (SPP) berpedoman pada Petunjuk Teknis Operasional (PTO) dan Penjelasannya yang dikeluarkan oleh Dirjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kementrian Dalam Negeri, dengan tahapan secara garis besar yaitu:
Sosialisasi mengenai ketentuan dan persyaratan kegiatan SPP melalui Musyawarah Antar Desa (MAD) Sosialisasi dan Musyawarah Desa Sosialisasi;
Identifikasi kelompok dan memetakan rumah tangga miskin melalui Musyawarah Dusun;
Seleksi usulan kelompok di tingkat desa dalam Musyawarah Desa dan Musyawarah Khusus Perempuan (MKP);
Verifikasi yang meliputi penetapan formulir verifikasi dan proses pelaksanaan verifikasi;
Evaluasi akhir dalam MAD Prioritas Usulan dengan model prioritas kebutuhan dengan mempertimbangkan hasil verifikasi;
Penentuan pendanaan usulan dalam MAD Penetapan Usulan dengan menentukan kelompok-kelompok yang telah memenuhi syarat pemeringkatan dapat didanai dengan dana BLM;
Penetapan persyaratan pinjaman yang tertuang dalam perjanjian pinjaman;
Pencairan pendanaan;
Pengelolaan dokumen dan administrasi di Unit Pengelola Kegiatan (UPK);
Pengelolaan dokumen dan administrasi di kelompok;
Penetepan daftar tunggu;
Pelestarian dan pengembangan kegiatan yang mencakup pelestarian kegiatan dan pengembangan kelompok;
Bahwa tahapan pencairan pendanaan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) ke rekening SPP UPK Pemulutan nomor rekening 171-30-10648 pada Tabungan Bank Sumsel Babel Cabang Inderalaya, untuk selanjutnya Unit Pengelola Kegiatan (UPK) menyalurkan dana Simpan Pinjam Khusus Perempuan ke masing-masing kelompok sesuai Surat Penetapan Camat (SPC) melalui Tim Pengelola Kegiatan (TPK) setelah dikurangi dana operasional Unit Pengelola Kegiatan (UPK) sebesar 2% dan dana operasional desa sebesar 3%;
Bahwa setelah penerimaan pinjaman SPP maka tahapan selanjutnya masing-masing anggota kelompok mengembalikan pinjaman mereka ditambah bunga secara bertahap (angsuran) tiap bulannya ke UPK selama jangka waktu pinjaman yang disepakati dalam perjanjian pinjaman antara UPK dan kelompok dengan pencatatan baik dalam buku kas harian SPP, kartu kredit dan disertai tanda terima berupa kwitansi;
Bahwa kelompok yang masuk dalam daftar tunggu dan kelompok yang telah melunasi pinjamannya dapat kembali mengajukan pinjaman dengan tahapan secara garis besar diawali dengan pengajuan usulan pinjaman kelompok, evaluasi singkat pinjaman oleh Unit Pengelola Kegiatan (UPK), verifikasi oleh Tim Verifikasi, keputusan pendanaan sesuai ketentuan dan tim yang ditetapkan oleh badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) atau Musyawarah Antar Desa;
Bahwa pengelolaan setiap tahapan kegiatan Simpan Pinjam Perempuan (SPP) tersebut dilakukan oleh Unit Pengelola Kegiatan (UPK) yang dipilih oleh masyarakat melalui forum musyawarah antar desa dan ditetapkan melalui Keputusan Camat/Bupati, dimana susunan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Pemulutan periode tahun 2007 sampai dengan tahun 2012 terdiri dari :
Ketua : Hadiah
Sekretaris : Hasbullah (periode tahun 2007 sd 2009), dan Umroh (periode tahun 2009 s/d 2012)
Bendahara : Dede Adrian, SE
Bahwa menurut penjelasan V Pelaku PNPM MP Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM MP, Unit Pengelola Kegiatan memiliki tugas dan tanggung jawab yaitu:
Bertanggungjawab terhadap seluruh pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan di Kecamatan;
Bertanggungjawab terhadap pengelolaan administrasi dan pelaporan seluruh transaksi kegiatan PNPM-MP;
Beetanggungjawab terhadap pengelolaan dokumen PNPM-MP baik yang bersifat keuangan maupun non keuangan;
Bertanggungjawab terhadap dana bergulir;
Melakukan pembinaan terhadap kelompok peminjam;
Melakukan sosialisasi dan penegakan prinsip-prinsip PNPM-MP dalam perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian PNPM-MP bersama dengan pelaku lainnya;
Melakukan administrasi dan pelaporan setiap transaksi baik keuangan ataupun non keuangan yang sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan program;
Membuat perencanaan keuangan dan realisasi rencana kerja pada BPAD/MAD sesuai dengan kebutuhan. Bahan laporan pertanggungjawaban disampaikan kepada seluruh pelaku desa yang terkait langsung satu minggu sebelum pelaksanaan;
Melakukan evaluasi dan pemeriksaan langsung rencana penggunaan dana (RPD) dan laporan dana (LPD) yang dibuat oleh desa dalam setiap tahapan proses PNPM-MP dan sesuai dengan ketentuan;
Melakukan bimbingan teknis dan pemeriksaan secara langsung administrasi dan pelaporan pelaku desa;
Membuat draf aturan perguliran yang sesuai prinsip dan mekanisme PNPM-MP untuk disahkan oleh BKAD/MAD dan menegakkan dalam pelaksanaan dengan tujuan pelestarian dana bergulir;
Menyiapkan dukungan teknis bagi terbentuknya kerja sama dengan pihak luar/pihak lain dalam kaitannya dengan pengembangan potensi wilayah;
Melakukan penguatan kelompok peminjam dalam kelembagaan, pengelolaan keuangan, pengelolaan pinjaman dan memfasilitasi pengembangan usaha kelompok atau pemanfaatan;
Membantu pengembangan kapasitas pelaku program melalui pelatihan, bimbingan lapangan, dan pendampingan dalam setiap kegiatan PNPM-MP;
Mendorong transparansi dalam pengelolaan keuangan, pengelolaan pinjaman, perkembangan program dan informasi lainnya melalui papan informasi dan menyampaikan secara langsung kepada pihak yang membutuhkan;
Melakukan fasilitasi (bersama pelaku lain) penyelesaian permasalahan-permasalahan yang menyangkut perencanaan, pelaksanaan, dan pelestarian PNPM-MP.
Bahwa dalam pelaksanaan tahapan Kegiatan Simpan Pinjam Khusus Perempuan (SPP) PNPM MP Kecamatan Pemulutan dengan lingkup tugas dan tanggungjawabnya selaku Ketua UPK Pemulutan pada periode tahun 2010 sampai dengan bulan Februari 2013, terdakwa Hadiah menerima uang pembayaran angsuran pinjaman SPP yang berasal dari kelompok-kelompok SPP se-Kecamatan Pemulutan untuk selanjutnya angsuran tersebut wajib disetorkan ke rekening SPP UPK Pemulutan No. Rek: 171-30-10684 pada Bank Sumsel Babel Cabang Inderalaya;
Bahwa pada prakteknya Terdakwa Hadiah selaku Ketua UPK Pemulutan tidak menyetorkan uang angsuran pinjaman dari beberapa kelompok-kelompok SPP se-Kecamatan Pemulutan tersebut ke Saksi Dede Adrian, SE selaku Bendahara UPK Pemulutan maupun ke rekening SPP UPK Pemulutan, melainkan ia ambil dan pergunakan untuk kepentingan pribadinya sebagaimana angsuran pinjaman kelompok-kelompok di bawah ini :
Berdasarkan selisih angsuran pinjaman pada Buku Kas Harian dan laporan Perkembangan Pinjaman SPP dengan bukti kwitansi yaitu sebagai berikut :
-
Tanggal
Transaksi
Nama Kelompok SPP Buku Kas
Harian
Laporan Perkembangan Pinjaman SPP Kwitansi Pembayaran Kelompok Selisih
Rp.
21-07-2011
Angsuran I
21-07-2011
Angsuran I
21-07-2011
Angsuran I
21-07-2011
Angsuran I
21-03-2011
Angsuran 10
21-07-2011
Angsuran 11 dan 12
21-06-2011
02-01-2012
24-12-2011
07-02-2011
30-11-2011
26-11-2011
-10-2010
-11-2010
24-01-2011
25-02-2011
21-05-2011
26-04-2011
26-04-2011
22-07-2011
25-11-2011
23-07-2011
Angsuran I
02-12-2011
31-07-2011
09-02-2013
09-02-2013
09-02-2013
03-03-2011
26-04-2011
25-06-2011
-05-2011
16-05-2011
22-08-2011
25-01-2012
28-07-2011
23-01-2011
29-11-2011
12-05-2010
-06-2010
Anggrek Desa Aurstanding
Pelangi Desa Aurstanding
Berlian Desa Aurstanding
Bunga Desa Aurstanding
Al-Hidayah Desa Ibul Besar I
Al-Hidayah Desa Ibul Besar I
Al-Hidayah Desa Ibul Besar I
Tulip Desa Ibul Besar I
Permata III Desa Kedukan Bujang
Bintang Desa Kedukan Bujang
Pelangi Desa Pemulutan Ulu
Melati Desa Sebadak
Mawar Desa Sebadak
Pulai Desa Pipa Putih
Pulai Desa Pipa Putih
Pulai Desa Pipa Putih
Pulai Desa Pipa Putih
Pulai Desa Pipa Putih
Bongsai Desa Pipa Putih
Meranti Desa Pipa Putih
Meranti Desa Pipa Putih
Anggur Kunig Desa Harapan
Citra Remaja Desa Kedukan Bujang
Permata III Desa Kedukan Bujang
Permata III Desa Kedukan Bujang
Kelapa Gading Desa Pelabuhan Dalam
Bunga Desa Desa Pelabuhan Dalam
Cinta Kasih Desa Pelabuhan Dalam
Kapas Desa Pipa Putih
Kapas Desa Pipa Putih
Kapas Desa Pipa Putih
Karya Ibu Desa Lebung Jangkar
Karya Ibu Desa Lebung Jangkar
Karya Ibu Desa Lebung Jangkar
Karya Ibu Desa Lebung Jangkar
Karya Bersama Desa Lebung Jangkar
Karya Bersama Desa Lebung Jangkar
Indah Desa Pemulutan Ulu
Seruni Desa Pelabuhan Dalam
Mawar Kuning Desa Pelabuhan Dalam
-
-
-
-
-
-
1.612.500
943.500
-
-
100.000,-
-
-
-
-
-
-
835.000,-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
1.612.500,-
943.500
-
-
100.000,-
-
-
-
-
-
-
835.000,-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
2.475.000,-
2.475.000,-
1.475.000,-
2.475.000,-
2.475.000,-
4.000.000,-
2.475.000,-
984.000.-
984.000
984.000
1.300.000,-
1.000.000,-
1.200.000,-
935.000,-
935.000,-
935.000,-
935.000,-
935.000,-
2.550.000,-
800.000,-
935.000,-
1.475.000,-
2.950.000,-
984.000,-
984.000,-
8.850.000,-
6.000.000,-
6.936.000,-
935.000,-
835.000,-
935.000,-
1.160.000,-
150.000,-
1.250.000,-
2.400.000,-
1.200.000,-
1.475.000,-
1.000.000,-
2.275.000,-
2.275.000,-
2.475.000,-
2.475.000,-
1.475.000,-
2.475.000,-
2.475.000,-
4.000.000,-
862.500,-
41.000,-
984.000
984.000
1.200.000,-
1.000.000,-
1.200.000,-
935.000,-
935.000,-
935.000,-
935.000,-
100.000,-
2.550.000,-
800.000,-
935.000,-
1.475.000,-
2.950.000,-
984.000,-
984.000,-
8.850.000,-
6.000.000,-
6.936.000,-
935.000,-
835.000,-
935.000,-
1.160.000,-
150.000,-
1.250.000,-
2.400.000,-
1.200.000,-
1.475.000,-
1.000.000,-
2.275.000,-
2.275.000,-
Jumlah 3.490.500 3.490.500,- 75.596.000 72.105.500
2. Berdasarkan selisih angsuran pinjaman pada Buku Kas Harian dan Laporan Perkembangan Pinjaman SPP dengan Surat Pernyataan Kelompok (tanpa kwitansi) yaitu sebagai berikut :
Kelompok Al –Hidayah Desa Pemulutan Ilir Rp. 1.800.000,-
Kelompok Intan Desa Pemulutan Ulu Rp. 1.960.000,-
Kelompok Mawar Sari Desa Pemulutan Ulu Rp. 2.600.000,-
Kelompok Gotong Royong Desa Pemulutan Ulu Rp. 1.950.000,-
Kelompok Bunga Desa Palu Rp. 3.575.000,-
Kelompok Seroja 2 Desa Palu Rp. 4.175.000,-
Kelompok Andalas Desa Pelabuhan Dalam Rp. 5.447.500,-
Kelompok Anggrek Desa Pelabuhan Dalam Rp. 7.002.500,-
Kelompok Al-Hidayah Desa Teluk Kecapi Rp. 3.744.000,-
Kelompok Tenun Songket Desa Lebung Jangkar Rp. 4.290.000,-
Kelompok Melati Desa Pelabuhan Dalam Rp. 4.950.000,-
Kelompok Bongsai Desa Pipa Putih Rp. 2.550.000,-
Jumlah Rp.44.044.000,-
Sehingga total uang angsuran pinjaman kelompok SPP yang Terdakwa Hadiah ambil dan tidak ia setorkan ke Saksi Dede Adrian, SE selaku Bendahara UPK Pemulutan maupun ke rekening SPP UPK Pemulutan No. Rek: 171-30-10684 pada Bank Sumsel Babel Cabang Indralaya yaitu sebesar Rp. 116.149.500,-
Bahwa selain tidak menyetorkan angsuran pinjaman beberapa kelompok pinjaman sebagaimana selisih sebesar Rp. 116.149.500,- tersebut di atas, Terdakwa Hadiah selaku Ketua UPK Pemulutan juga mengambil sebagian dana pinjaman Kelompok Tenun Songket tahun 2011 yaitu sebesar Rp. 5.000.000,- sebagaimana selisih antara pinjaman yang tercatat dalam Buku kas Harian SPP dengan nilai pinjaman Rp. 20.000.000,- dengan surat pernyataan ketua kelompok Tenun Songket yang dilengkapi bukti kwitansi pembayaran angsuran selama 12 (dua belas) bulan dengan nilai pinjaman Rp. 15.000.000,-
Bahwa berdasarkan perhitungan di atas, maka jumlah dana Kegiatan Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Kecamatan Pemulutan yang dibiayai dari dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan dana Pendamping Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir yang telah Terdakwa Hadiah selaku Ketua UPK Pemulutan salahgunakan untuk kepentingan pribadinya dengan cara mengambil dan tidak menyetorkan uang angsuran pinjaman beberapa kelompok SPP se-Kecamatan Pemulutan serta mengambil sebagian dana pinjaman kelompok Tenun Songket adalah sebesar total Rp. 121.149.500,- (seratus dua puluh satu juta seratus empat puluh sembilan ribu lima ratus rupiah);
Bahwa terhadap dana Kegiatan Simpan Pinjam (SPP) yang telah Terdakwa Hadiah salahgunakan sebesar Rp. 121.149.500,- (seratus dua puluh satu juta seratus empat puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) tersebut, sesuai bukti kwitansi sebagian telah Terdakwa Hadiah kembalikan secara bertahap ke Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Pemulutan dengan total sebesar Rp. 23.100.000,- (dua puluh tiga juta seratus ribu rupiah) sehingga sisa dana Simpan Pinjam Khusus Perempuan (SPP) PNPM MP Kecamatan Pemulutan yang Terdakwa Hadiah salahgunakan yaitu sebesar Rp. 98.049.500,- (sembilan puluh delapan juta empat puluh sembilan ribu lima ratus rupiah);
Bahwa perbuatan terdakwa Hadiah selaku Ketua UPK Pemulutan yang menyalahgunakan dana Simpan Pinjam Khusus Perempuan (SPP) dalam Kegiatan Simpan Pinjam Khusus Perempuan (SPP) PNPM MP Kecamatan Pemulutan pada periode Mei 2010 sampai dengan Februari 2013 tersebut bertentangan dengan :
a. Petunjuk Teknis Operasional dalam Penjelasan V Pelaku PNPM MP, dimana Unit Pengelola Kegiatan memiliki tugas dan tanggungjawab yaitu:
Bertanggungjawab terhadap seluruh pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan di Kecamatan;
Bertanggungjawab terhadap pengelolaan administrasi dan pelaporan seluruh transaksi kegiatan PNPM-MP;
Bertanggungjawab terhadap pengelolaan dokumen PNPM-MP baik yang bersifat keuangan maupun non keuangan;
Bertanggungjawab terhadap dana bergulir;
b. Penjelasan Petunjuk teknis operasional (PTO) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan yaitu :
Tujuan kegiatan Simpan Pinjam untuk Kelompok Perempuan (SPP) yaitu “untuk mengembangkan potensi kegiatan simpan pinjam pedesaan, kemudahan akses pendanaan usaha skala mikro, pemenuhan kebutuhan pendanaan sosial dasar, dan memperkuat kelembagaan kegiatan kaum perempuan serta mendorong pengurangan tangga miskin dan penciptaan lapangan kerja”.
Mekanisme perguliran di wilayah desa dengan pengelolaannya harus mempertimbangkan : mengacu kepada ketentuan dasar, memenuhi ketentuan pendanaan, dilakukan Verifikasi atas usulan, persetujuan pendanaan kelompok oleh forum perguliran, pengawasan dilakukan oleh masyarakat dengan ketentuan yang ditetapkan oleh MAD atau BKAD.
PNPM Mandiri Perdesaan mempunyai prinsip atau nilai-nilai dasar yang menjadi landasan atau acuan dalam setiap pengambilan keputusan kegiatan PNPM-MP salah satunya huruf h yaitu Transparansi dan Akuntabel yaitu “masyarakat memiliki akses terhadap segala informasi dan proses pengambilan keputusan sehingga pengelolaan kegiatan dapat dilaksanakan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan baik secara moral, teknis, legal maupun administrative”.
Sanksi hukum yaitu sanksi yang diberikan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
c. Kode Etik PNPM Mandiri Perdesaan yang diatur dalam Petunjuk teknis operasional (PTO) nomor 414.2/3717/PMD tanggal 05 Nopember 2008 tentang Petunjuk Teknis Operasional PNPM-MP beserta Penjelasan PTO.
d. Penjelasan X PTO PNPM-MP mengenai Pengelolaan dana bergulir.
e. Sasaran dan Ketentuan Pendanaan dalam PTO serta Aturan Pokok perguliran dalam SOP Perguliran yang menentukan bahwa dana perguliran hanya digunakan untuk pendanaan kegiatan SPP dan tidak diperbolehkan memberikan pinjaman secara individu;
f. Tugas dan Tanggungjawab UPK dalam PTO PNPM MP yaitu melakukan administrasi dan pelaporan setiap transaksi baik keuangan maupun non keuangan yang sesuai kebutuhan dan ketentuan program;
g. Standar Operasional dan Prosedur (SPO) Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir pada Bab IX Standar Pengelolaan Perguliran pasal 19 ayat (5) yang berbunyi “Pinjaman perguliran hanya dapat diberikan kepada kelompok” dan ayat (7) berbunyi “Pinjaman perguliran SPP hanya diberikan kepada kelompok SPP”. Selain itu tersangka telah melanggar Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir pada Bab XII Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Program pasal 39 ayat (1) berbunyi “UPK dalam mengelola dana program mengacu pada ketentuan dari pemberi program”, ayat (2) “Bila pemberi program tidak menentukan cara pengelolaan dana programnya maka UPK wajib mengacu pada PTO PNPM-MP, AD ART BKAD dan Keputusan MAD-BKAD” Pasal 40 ayat (1) “UPK wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan dana program kepada pemberi program” ayat (2) “selain itu UPK juga wajib mempertanggungjawabkan kepada MAD-BKAD”.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Hadiah menyalahgunakan dana Kegiatan Simpan Pinjam Khusus Perempuan (SPP) PNPM MP Pemulutan yang dibiayai dari dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan dana pendamping Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir pada periode Bulan Mei 2010 sampai dengan Februari 2013 sebesar Rp. 98.049.500,- (sembilan puluh delapan juta empat puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) dengan cara mengambil dan tidak menyetorkan uang angsuran pinjaman beberapa kelompok SPP se-Kecamatan Pemulutan serta mengambil sebagian dana pinjaman kelompok Tenun Songket tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar jumlah dana Kegiatan Simpan Pinjam Khusus Perempuan (SPP) PNPM MP Pemulutan yang telah terdakwa Hadiah salahgunakan.---------------------------------------------------------------------------------------
-------- Perbuatan Terdakwa HADIAH Binti HARUN sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 8 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
1. Drs. SULAIMAN MIDUN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi bekerja di BPMPD (Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa) Kabupaten Ogan Ilir sejak tahun 2004 sampai dengan sekarang, jabatan Kasubdit Perkreditan Produksi dan Pemasaran;
- Bahwa Tugasnya melakukan fasilitasi terhadap usaha kecil yang dilaksanakan di pedesaan;
- Bahwa Terdakwa adalah mantan pengurus (Ketua) UPK (Unit Pengelola Kegiatan) PNPM di Kecamatan Pemulutan, tahun 2007 sampai dengan tahun 2013;
- Bahwa UPK dalam PNPM Mandiri adalah yang menerima dan mengelola keuangan bantuan langsung masyarakat di tingkat Kecamatan;
- Bahwa dana yang disalurkan kepada UPK bersumber dari APBN dan APBD;
- Bahwa yang saksi ingat tahun 2010 dana yang disalurkan ke UPK Kecamatan Pemulutan sebesar Rp. 3 M (tiga milyar rupiah), tahun 2011 sebesar Rp. 3 M (tiga milyar rupiah), tahun 2012 Rp. 3 M (tiga milyar rupiah), tahun 2013 sebesar Rp.1,2 M (satu koma dua milyar rupiah);
- Bahwa sesuai petunjuk operasional, dana PNPM untuk digunakan pada 2 (dua) kegiatan yakni, 1 kegiatan fisik pembangunan infrastruktur yang kedua, kegiatan simpan pinjam yang dikelola Ibu-ibu;
- Bahwa dana simpan pinjam ini dikembalikan kepada rekening UPK bergulir untuk pengembangan masyarakat di Tingkat Kecamatan;
- Bahwa pada tahun 2010, berapa pengalokasian seluruh dananya untuk kegiatan fisik dan berapa untuk kegiatan simpan pinjam saksi tidak ingat;
- Bahwa persyaratan untuk kelompok simpan pinjam, anggotanya berjumlah 5 (lima) orang sampai 10 (sepuluh) orang;
- Bahwa yang memutuskan kelompok itu dapat diberikan dana simpan pinjam atau tidak, ada tim verifikasi Kecamatan kemudian setelah diverifikasi dinaikkan ke tingkat musyawarah forum antar desa. Yang memutuskan adalah forum musyawarah antar desa. Apabila disetujui maka masuk dalam daftar surat Penetapan Camat;
- Bahwa untuk kelompok yang disetujui mendapat dana maka kelompok tersebut mengajukan proposal ke UPK;
- Bahwa saksi tahu kasus terdakwa setelah fasilitator keuangan ada memberi laporan secara resmi 13 Desember 2012, kemudian 17 Januari 2014 saksi melakukan rapat koordinasi dan tanggal 23 Januari 2014 memanggil yang bersangkutan kemudian yang bersangkutan membuat surat pernyataan akan melunasi;
- Bahwa menurut konsultan, masalah antara pembukuan dan jumlah setoran tidak sama sehingga ada selisih uang;
- Bahwa berdasarkan cross chek yang dilakukan konsultan, kelompok sudah menyatakan bahwa pinjamannya telah lunas, tetapi UPK menyatakan bahwa itu tunggakan tetapi ketika di cross chek dengan bukti, ternyata ada selisih uang yang tidak bisa dipertanggung jawabkan ketua UPK;
- Bahwa struktur UPK terdiri dari Ketua (Terdakwa), Bendahara Dede Adrian dan Sekretaris;
- Bahwa yang saksi tahu berdasarkan laporan BPKP yang tidak bisa dipertanggung jawabkan Ketua UPK sebesar Rp. 104.372.000,- (seratus empat juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) dan yang bersangkutan sudah mengakui dengan surat Pernyataan bahwa ia yang menggunakan uang tersebut;
- Bahwa diperlihatkan Surat Pernyataan tersebut saksi membenarkannya;
- Bahwa untuk pengembalian uang pinjaman oleh kelompok, bisa diberikan kepada Ketua bisa juga kepada Bendahara, tetapi pada akhirnya diserahkan kepada Bendahara;
- Bahwa kegiatan PNPM ini semuanya diserahkan kepada masyarakat artinya program itu dari oleh dan untuk masyarakat, birokrasi hanya memantau, membina dan monitoring semata;
- Bahwa kantor saksi biasanya melakukan kunjungan ke lapangan bersama konsultan melakukan pengawasan fisik dengan penyaluran dananya. Untuk pengawasan keuangan ada fasilitator keuangan;
- Bahwa yang dijadikan pedoman yang mengatur dalam program PNPM Mandiri berupa Petunjuk Teknis Operasional dan SOP;
- Bahwa setelah ada permasalahan tersebut, atas informasi dari Konsultan untuk PNPM di Kecamatan Pemulutan pernah sempat distop Satker Pusat karena dianggap Kecamatan Pemulutan sebagai daerah yang potensi bermasalah;
Bahwa atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan;
2. H. BAHRUS SYARIF dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi tahun 2010 s/d 2011 menjadi camat di Kecamatan Pemulutan;
- Bahwa PNPM merupakan program pemerintah untuk masyarakat di pedesaan dalam rangka mempercepat pembangunan;
- Bahwa untuk sampai ke Kecamatan ada fasilitator Kecamatan, dan ada UPK (Unit Pengelola Kegiatan), untuk di Desa ada Tim Pengelola Kegiatan;
- Bahwa pada saat saksi menjabat tahun 2011, UPK nya sudah terbentuk dan Ketua UPK nya di Kecamatan Pemulutan adalah Terdakwa Hadiah;
- Bahwa pada tahun 2011 bantuan dananya untuk PNPM sebesar Rp. 3 M (tiga milyar rupiah), tahun 2012 sebesar Rp. 3 M (tiga milyar rupiah), tahun 2013 sebesar Rp. 1,2 M (satu koma dua milyar rupiah);
- Bahwa penggunaan dana program PNPM tersebut ada 2 bagian, satu untuk fisik dan satunya untuk kegiatan simpan pinjam perempuan;
- Bahwa penerima simpan pinjam perempuan adalah kelompok masyarakat;
- Bahwa uang yang telah diterima kelompok, dikembalikan lagi kepada UPK;
- Bahwa struktur UPK terdiri dari Ketua, Fasilitator Kecamatan, fasilitator teknik; bendahara dan sekretaris;
- Bahwa saksi selaku Camat, baru tahu pada tahun 2012 ada tim auditor dari fasilitator keuangan Kabupaten, hasil audit ditemukan adanya dana yang tidak klop dari dana yang harus disetor dengan dana yang ada terjadi kekurangan lebih dari Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
- Bahwa saksi selanjutnya ada memanggil dan menanyakannya kepada terdakwa Hadiah, dan Terdakwa mengakui uang tersebut memang terpakai olehnya dan yang bersangkutan berjanji mengembalikan uang tersebut yang akhirnya dikembalikannya ke rekening UPK sebesar lebih kurang Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
- Bahwa saksi tidak tahu uang yang terpakai tersebut dipergunakan terdakwa untuk apa;
- Bahwa ada musyawarah seluruh Kepala Desa di Kecamatan Pemulutan untuk menutupi kekurangan uang yang terpakai oleh Terdakwa agar program PNPM di Kecamatan Pemulutan tetap dapat dilanjutkan, karena kalau tidak ditutupi kekurangan dana tersebut, program PNPM di Kecamatan Pemulutan terancam di stop;
Bahwa atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan;
3. MUHAMMAD ZEN,S.Sos dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS);
- Bahwa pada tahun 2010 saksi menjabat sebagai Kepala Seksi Pemerintahan;
- Bahwa tahun 2009 di Kantor Camat Pemulutan, tahun 2011 bekerja di Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa Kecamatan Pemulutan;
- Bahwa saksi sebagai PJOK (Penanggung Jawab Operasional Kegiatan) PNPM Mandiri Kecamatan Pemulutan;
- Bahwa tugas saksi sebagai PJOK, mendampingi fasilitator Kecamatan untuk kegiatan PNPM, memfasilitasi musyawarah antar desa (MAD), melaksanakan kegiatan manajemen PNPM Mandiri pedesaan yang meliputi aspek-aspek kegiatan sosialisasi, perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian;
- Bahwa berkenaan kegiatan tersebut saksi membentuk lembaga BKAD (Badan Kerjasama Antar Desa), membentuk Unit Pengelola Kegiatan berdasarkan musyawarah antar desa;
- Bahwa Ketua UPK tahun 2010 tersebut adalah Terdakwa Hadiah, Sekretarisnya Umroh, Bendaharanya Dede Adrian;
- Bahwa untuk Konsultan dibentuk oleh Propinsi;
- Bahwa selanjutnya dibentuk juga BPUPK (Badan Pemeriksa Unit Pengelola Kegiatan), Ketuanya Hidayat Sukma sedangkan sekretaris dan anggotanya saksi lupa namanya;
- Bahwa pada tahun 2011 bantuan dana untuk PNPM Mandiri Kecamatan Pemulutan sebesar Rp. 3 M (tiga milyar rupiah), tahun 2012 sebesar Rp. 3 M (tiga milyar rupiah), tahun 2013 Rp. 1,2 M (satu koma dua milyar rupiah), tahun 2014 sebesar Rp. 3 M (tiga milyar rupiah);
- Bahwa dana PNPM tersebut oleh PJOK sebagai pihak pertama diserahkan kepada UPK, pencairannya di Bank melalui rekening UPK;
- Bahwa dana tersebut digunakan untuk kegiatan fisik antara lain pembangunan jembatan pemandian, pembangunan gedung PAUD, pembangunan madrasah dan digunakan untuk kegiatan simpan pinjam;
- Bahwa untuk kegiatan simpan pinjam berdasarkan hasil audit fasilitator keuangan (Faskeu) tahun 2011 telah terjadi masalah, yakni ada dana yang tidak bisa dipertanggung jawabkan sebesar Rp. 77.448.000,- (tujuh puluh tujuh juta empat ratus empat puluh delapan ribu rupiah);
- Bahwa untuk kegiatan PNPM Mandiri ini ada audit dilakukan tiga bulan sekali;
- Bahwa untuk dana SPP ini disalurkan ke kelompok dari UPK, dan pembayarannya dikembalikan oleh kelompok kepada UPK dibukukan dan disertai kwitansi;
- Bahwa dari hasil audit fasilitator keuangan tahun 2011 ini, ada pula dilakukan audit yang dilakukan Dirjen PMD dan ditemukan penyimpangan dana pada program SPP di Kecamatan Pemulutan ini sebesar Rp. 104.372.072,- (seratus empat juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu tujuh puluh dua rupiah);
Bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan;
4. DAHRI OSKANDAR, SP dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi bekerja sebagai Fasilitator Keuangan (Faskeu) di Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat di Kabupaten Ogan Ilir sejak akhir Juni tahun 2009 sampai Juli 2013;
- Bahwa terdakwa menjabat sebagai Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM MP (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan) di Kecamatan Pemulutan;
- Bahwa tugas saksi sebagai fasilitator keuangan adalah memfasilitasi kegiatan PNPM MP baik sosialisasi maupun monitoring dan salah satu kewajiban saksi adalah melakukan audit terhadap kegiatan pengelolaan dana yang ada di UPK;
- Bahwa tugas Ketua UPK adalah mengkoordinir pengelolaan kegiatan PNPM MP yang ada di Kecamatan tersebut;
- Bahwa kegiatan UPK adalah pengelolaan dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) melalui dana BLM kegiatan, diantaranya kegiatan sarana dan prasarana, kegiatan pelatihan masyarakat dan kegiatan dana bergulir;
- Bahwa kegiatan simpan pinjam khusus melayani simpan pinjam perempuan;
- Bahwa pengurus UPK terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan terakhir ada staf.
- Bahwa pada tahun 2010 untuk UPK Kecamatan Pemulutan dapat bantuan dana sebesar Rp. 3 M (tiga milyar rupiah), tahun 2011 Rp 3M (tiga milyar rupiah), tahun 2012 Rp.3 M (tiga milyar rupiah), tahun 2013 sampai sekarang saksi tidak tahu karena sudah pindah menjadi fasilitator keuangan di Kabupaten Empat Lawang;
- Bahwa setahu saksi pada tahun 2010 saksi lupa berapa dana untuk kegiatan fisik dan berapa untuk kegiatan SPP (simpan pinjam untuk perempuan);
- Bahwa secara aturan yang menerima bantuan simpan pinjam adalah kelompok-kelompok perempuan yang ada di Kecamatan tersebut;
- Bahwa setahu saksi di Kecamatan Pemulutan ada sekitar lebih kurang 100 (seratus) kelompok perempuan;
- Bahwa sepanjang yang saksi ketahui berdasarkan pemeriksaan di lapangan, kelompok tersebut memang benar ada tersebar di 20 (dua puluh) Desa;
- Bahwa setiap satu kelompok pinjamannya bervariasi, antara Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sampai paling besar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- Bahwa kepada peminjam dikenai bunga sebesar 1,5% (satu koma lima persen) sebulan, berarti 18% (delapan belas persen) setahun, jangka waktu pinjaman antara 10 (sepuluh) bulan sampai 12 (dua belas) bulan;
- Bahwa yang mengelola penerimaan cicilan adalah Unit Pengelola Kegiatan dalam hal ini bendahara UPK, tetapi dalam kondisi tertentu katakanlah kantor UPK buka jam 08.00 sampai jam 16.00, karena di lokasi kecamatan ada yang desa-desa yang sulit dijangkau, sedangkan mereka sudah terlanjur datang ke Kecamatan dan kantor sudah tutup, karena mau membayar cicilan siapapun pengurus UPK yang ada maka mereka melakukan pembayaran;
- Bahwa dari hasil pemeriksaan saksi pada umumnya para kelompok peminjam semuanya membayar cicilan, walaupun ada beberapa juga yang tidak bayar. Tetapi kalau dipersentasekan jumlah yang membayar di atas 80% (delapan puluh persen);
- Bahwa setoran dari anggota kelompok dibayarkan ke Ketua Kelompok, kemudian dari Ketua Kelompok dibayar ke UPK melalui bendahara unit pengelola kegiatan, bendahara UPK melakukan pencatatan pada Buku Kas SPP kemudian disetor ke rekening dana SPP;
- Bahwa sesuai aturan, dana setoran yang diterima UPK tidak lebih dari 3 (tiga) hari dana yang diterima harus disetorkan ke Bank;
- Bahwa saksi punya kewajiban melakukan pemeriksaan (audit) dari dana yang ada di Kecamatan tersebut, dan saksi ada melakukan pemeriksaan terhadap dana bergulir SPP dan ada penambahan dana tetapi tidak seharusnya, karena menurut catatan yang ada seyogyanya suatu kelompok membayar namun dilihat dari total pembayarannnya antara target tidak sinkron dengan realisasi pengembaliannnya, misalnya target pengembalian sudah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang tercatat sudah dibayar baru Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) artinya ada tunggakan Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
- Bahwa dari pemeriksaan saksi dan teman-teman ketika memeriksa kelompok, seharusnya sudah lunas tetapi di administrasi UPK masih tercatat tunggakan;
- Bahwa saksi ada memeriksa 41 (empat puluh satu) kelompok peminjam sesuai kwitansi dan nota ditemukan bukti, sudah melakukan pembayaran sebesar Rp. 90.433.000,- (sembilan puluh juta empat ratus tiga puluh tiga ribu rupiah);
- Bahwa berdasarkan kwitansi tersebut yang menerimanya adalah atas nama terdakwa Hadiah;
- Bahwa tanda terima tersebut terdiri dari Kartu Kredit dan kwitansi;
- Bahwa antara lain dari 41 (empat puluh satu) nama kelompok yang saksi periksa tersebut adalah Anggrek Desa Aurstanding, Pelangi Desa Aurstanding, Berlian Desa Aurstanding dan lain-lain;
- Bahwa setelah dilakukan audit tersebut, saksi dan kelembagaan yang ada di Kecamatan meminta penjelasan dari Hadiah, pada saat itu Hadiah mengakui bahwa memang dana tersebut dipakai yang bersangkutan namun angka pastinya yang bersangkutan tidak tahu pasti;
- Bahwa pada saat itu Terdakwa hadiah sudah berupaya mengembalikan uang yang terpakai tersebut dengan dicicil sehingga jumlah keseluruhan pengembaliannya sebesar Rp. 21.500.000,- (dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa seharusnya pembayaran kelompok yang diterima Hadiah diserahkan oleh Hadiah kepada bendahara Dede Adrian;
- Bahwa saksi selaku tim audit seharusnya setiap bulan menerima laporan dana SPP dari UPK kemudian saksi laporkan ke Propinsi;
- Bahwa sesuai aturan, bagi yang benar-benar menunggak pembayarannya tetap harus diwajibkan melakukan pembayaran sampai lunas;
- Bahwa setelah saksi yang melakukan audit, ada lagi audit lanjutan untuk menuntaskan ke semua kelompok yang dilakukan Fasilitator Kecamatan bersama Unit Pengelola Kegiatan;
- Bahwa dari hasil pemeriksaan lanjutan tersebut dana yang tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh Terdakwa sebesar Rp. 121.000.000,- (seratus dua puluh satu juta rupiah);
Bahwa atas keterangan saksi terdakwa tidak keberatan;
5. HANDOKOYUDI KUSUMO, ST.,MAP dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi bekerja sebagai fasilitator Kecamatan Pemulutan PNPM MP Kabupaten Ogan Ilir sejak tahun 2012;
- Bahwa pada saat saksi menjadi fasilitator Kecamatan Pemulutan, semua kegiatan Simpan Pinjam Perempuan sudah dihentikan, karena ditemukan kasus ini oleh NMC (National Management Consultant) PNPM MP di Jakarta;
- Bahwa PNPM MP berada di bawah Kementrian Dalam Negeri melalui Direjen PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa);
- Bahwa kegiatan simpan pinjam ini dihentikan sementara sampai masalah yang ada di Kecamatan Pemulutan diselesaikan;
- Bahwa masalah UPK PNPM MP di Kecamatan Pemulutan adanya dana yang tidak bisa dipertanggung jawabkan sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) dan dana yang diminta penyelesaiannya oleh Jakarta sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) tersebut;
- Bahwa saksi ada bertanya kepada terdakwa Hadiah tentang dana yang tidak dapat dipertanggung jawabkan tersebut dan terdakwa Hadiah mengakuinya dan berkeinginan untuk mengembalikannya dengan cara mengangsur;
- Bahwa sampai saat ini terdakwa Hadiah sudah ada mengembalikan jumlah seluruhnya sebesar Rp. Rp. 21.500.000,- (dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa diperlihatkan barang bukti kwitansi pembayaran (pengembalian) oleh Terdakwa Hadiah kepada UPK, dan dibenarkan saksi;
- Bahwa untuk kegiatan PNPM MP ini ada diatur dalam PTO (Panduan Teknis Operasional) yang antara lain mengatur tentang proses perencanaan kegiatan, pelaksanaan fisik dan SPP, tugas dan tanggung jawab UPK;
- Bahwa kemudian untuk setiap Kecamatan diatur lagi dalam SOP (Standar Operasional Prosedur) yang merupakan turunan dari PTO (Panduan Teknis Operasional) yang mengadopsi kearifan lokal yang merupakan AD-ART (Anggaran Dasar-Anggaran Rumah Tangga) dari kelembagaan BKAD (Badan Kerjasama Antar Desa);
- Bahwa dana setoran dari kelompok masyarakat peminjam SPP disetorkan ke Bendahara UPK;
- Bahwa saksi ada ikut mengecek ke lapangan bersama Ketua UPK yang baru, untuk memastikan dana yang tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh Terdakwa Hadiah;
- Bahwa untuk penyelesaian masalah dana yang tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh terdakwa Hadiah pernah diadakan Musyawarah Antar Desa sebanyak 2 (dua) kali;
6. AHMAD dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi bekerja sebagai Ketua UPK (Unit Pengelola Kegiatan) PNPM MP (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat) Mandiri Perdesaan;
- Bahwa saksi menjabat Ketua UPK mulai tanggal 25 Juli 2012, sebelum saksi menjadi Ketua, Ketua UPK nya adalah Fauzul Azmi sekarang ia menjabat sekretaris UPK;
- Bahwa sakasi mulai bekerja pada UPK PNPM MP pada bulan Maret tahun 2012 sebagai sekretaris UPK, sebelumnya yang menjabat Ketua UPK nya adalah Terdakwa Hadiah, kemudian digantikan Fauzul Azmi kemudian di roling, saksi sebagai Ketua dan Fauzul Azmi sebagai sekretaris;
- Bahwa pada saat Terdakwa Hadiah menjabat Ketua UPK, saksi menjabat Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa di Desa Muara Baru;
- Bahwa PNPM Mandiri Perdesaan adalah program untuk memberdayakan masyarakat dan mensejahterakan masyarakat miskin yang ada di pedesaan;
- Bahwa program PNPM Mandiri Perdesaan, ada kegiatan fisik dan dana SPP (simpan Pinjam Untuk Perempuan);
- Bahwa pada tahun 2009, desa saksi ada mendapatkan dana fisik dan BLM (Bantuan Langsung Masyarakat) simpan pinjam perempuan untuk dua kelompok, yakni kelompok Tembesu sebesar Rp. 9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dan kelompok Akasia sebesar Rp. 9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa pada tahun 2010 dana tersebut digulirkan ada penambahan dua kelompok lagi yakni kelompok Semangka dan kelompok Telipuk sehingga menjadi empat kelompok, masing-masing tetap mendapat bantuan dana sebesar Rp. 9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa pada tahun 2011 ada penambahan lagi menjadi 9 (sembilan) kelompok, masing-masing ada yang mendapat Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang baru dan Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk kelompok yang lama, sehingga total pinjaman SPP seluruhnya sekitar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah);
- Bahwa kewajiban kelompok peminjam adalah membayar (mengembalikan) pinjaman pokok beserta jasa pinjaman (bunga) sebesar 1,5% (satu koma lima persen) pe-bulan atau 18% (delapan belas persen) per-tahun;
- Bahwa sepengetahuan saksi selama menjabat sebagai Ketua UPK Kecamatan Pemulutan, di Desa Muara Baru semuanya sudah membayar dan seluruh kelompok di desa Muara Baru mendapat insentif karena membayar tetap waktu, sesuai yang diperjanjikan, yakni pembayaran pinjaman dipotong 1 (satu) bulan;
- Bahwa kelompok peminjam dana SPP menyetor kepada UPK (Unit Pengelola Kegiatan) di Kecamatan, yang saat itu Ketuanya Sdr. Hadiah;
- Bahwa pada tahun 2011, ada 2 (dua) kelompok yang dananya tidak disetor yakni kelompok semangka dan kelompok Akasia karena uangnya terpakai oleh saudari Hadiah;
- Bahwa untuk setiap setoran (mencicil) ada bukti setor berupa kwitansi pembayaran yang diberikan kepada kelompok;
- Bahwa pada tahun 2011 tersebut pada laporan Bendahara UPK di Kecamatan ada tertunggak di Desa Muara Baru yakni kelompok Semangka dan kelompok Akasia (Semangka Rp. 50.000,-, kelompok Akasia Rp. 70.000,-) seluruhnya Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) padahal di kwitansi penerimaan yang ditanda tangani Sdri. Hadiah semuanya sudah lunas;
- Bahwa setelah saksi menjadi Ketua UPK, telah terjadi adanya penyalahgunaan dana yakni pinjaman kelompok seluruhnya sudah dibayar lunas, namun laporan di buku Bank pinjaman tersebut belum lunas;
- Bahwa selama saksi menjadi Ketua UPK di Kecamatan Pemulutan yang terdiri dari 25 (dua puluh lima) desa terdapat 298 (dua ratus sembilan puluh delapan) kelompok, selisih dana yang tertunggak sebesar Rp. 121.000.000,- (seratus dua puluh satu juta rupiah) berdasarkan laporan hasil audit Fasilitator Keuangan (Faskeu) Kabupaten, kemudian setelah itu ada lagi audit yang dilakukan oleh RMC (Regional Management Cosultant) dari Propinsi Sumsel, dan kemudian ada lagi audit oleh NMC (Nasional Management Consultant) dari PNPM Pusat, jumlahnya sama yakni sebesar Rp.121.000.000,- (seratus dua puluh satu juta rupiah);
- Bahwa selanjutnya saksi bersama BKAD (Badan Kerjasama Antar Desa) dianjurkan masyarakat untuk membawa permasalahan ini ke ranah hukum;
- Bahwa Sdri. Hadiah ada membuat surat pernyataan yang dibuat di Kantor UPK bahwa Sdri. Hadiah mengaku menyalahgunakan dana sebesar Rp. 90.443.000,- (sembilan puluh juta empat ratus empat puluh tiga ribu rupiah) dan berjanji akan mengembalikan dalam jangka waktu selama 1 bulan akan membayar separuh dan per 31 Desember 2012 akan melunasi sisanya, namun sampai sekarang tidak dilunasi hanya ada angsuran sebesar Rp. 23.100.000,- (dua puluh tiga juta seratus ribu rupiah);
- Bahwa surat pernyataan tersebut dibuat oleh Terdakwa tanpa ada paksaan siapapun;
- Bahwa setelah kejadian tersebut pengaruhnya ada surat dari Mendagri bahwa Kecamatan Pemulutan termasuk Kecamatan bermasalah maka tidak boleh melakukan perguliran dan penyaluran BLM, namun dananya tetap dikucurkan tetapi tetap berada di Bank;
- Bahwa sekarang per-13 Juli 2013 masyarakat Desa ada melakukan swadaya menutupi 80% (delapan puluh persen) dari dana yang disalahgunakan yakni sebesar Rp. 67.800.000,- (enam puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) yang disetor ke rekening SPP, maka dana bergulir tersebut dapat dilanjutkan kembali;
- Bahwa tidak ada terdakwa menjelaskan kepada saksi uang yang terpakai olehnya telah digunakan untuk apa;
- Bahwa diperlihatkan foto copy Surat Pernyataan yang dibuat Terdakwa, dan dibenarkan oleh saksi;
- Bahwa diperlihatkan Berita Acara musyawarah antar desa untuk menutupi dana yang disalahgunakan terdakwa sebesar 80% (delapan puluh persen) dan surat tersebut dibenarkan saksi;
- Bahwa untuk pembayaran angsuran dari kelompok harus disetorkan kepada Bendahara UPK, dan tercatat di Buku Kas Harian, Buku Bank disertai kwitansi dan Kartu Kredit;
- Bahwa setiap bulan UPK ada membuat laporan bulanan keuangan termasuk penggunaan keuangan kegiatan SPP;
Bahwa atas keterangan saksi terdakwa tidak keberatan;
7. DEDE ADRIAN, SE dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi bekerja sebagai bendahara di UPK (Unit Pengelola Kegiatan) PNPM MP (Program Nasional Pemberdayaan Perempuan Mandiri Perdesaan) Kecamatan Pemulutan sejak tahun 2007 sampai sekarang;
- Bahwa sejak saksi menjabat bendahara, sudah terjadi 3 (tiga) kali pergantian Ketua UPK, yakni Sdri. Hadiah, Fauzul Azmi dan Ahmad;
- Bahwa ketika Terdakwa menjabat Ketua UPK ada terjadi masalah penyalahgunaan dana SPP (Simpan Pinjam untuk Pemberdayaan Perempuan);
- Bahwa di Kecamatan Pemulutan ada 25 (dua puluh lima) desa;
- Bahwa rata-rata per-kelompok meminjam dana SPP sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), satu orang Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Bahwa uang yang dipinjam untuk Simpan Pinjam Perempuan ini bersumber dari APBN Pusat dan dana pendamping dari APBD Kabupaten Ogan Ilir;
- Bahwa penyalahgunaan dana SPP ini terjadi ketika kelompok peminjam menyetor pembayaran kepada Terdakwa Hadiah di rumahnya, kemudian uang setoran tersebut tidak disetorkan oleh Terdakwa ke Bank;
- Bahwa dana yang tidak disetorkan oleh Terdakwa kepada saksi selaku Bendahara sehingga tidak disetorkan ke Bank seluruhnya sebesar Rp. 121.524.500,- (seratus dua puluh satu juta lima ratus dua puluh empat ribu lima ratus rupiah);
- Bahwa perhitungan tersebut berdasarkan kwitansi pembayaran yang ada pada 38 (tiga puluh delapan) kelompok yang menunjukkan pembayaran tersebut sudah lunas, namun uangnya tidak disetorkan oleh terdakwa Hadiah;
- Bahwa selain itu ada juga kelompok peminjam yang tidak ada bukti kwitansi pembayaran namun mereka membuat surat pernyataan bahwa mereka sudah melunasi pinjaman tersebut;
- Bahwa ada penyetoran/pengembalian uang yang terpakai oleh Terdakwa sebesar Rp. 23.100.000,- (dua puluh tiga juta seratus ribu rupiah) sehingga yang belum dikembalikan terdakwa sisanya sebesar Rp. 98.424.500,- (sembilan puluh delapan juta empat ratus dua puluh empat ribu lima ratus rupiah);
- Bahwa Terdakwa Hadiah ada membuat surat pernyataan yang mengakui bahwa ia yang menggunakan uang pembayaran pinjaman kelompok tersebut;
- Bahwa ada inisiatif dari masyarakat desa untuk mengatasi uang yang terpakai oleh Terdakwa Hadiah agar bantuan dana PNPM MP tetap bergulir, masyarakat desa se Kecamatan Pemulutan melakukan swadaya menyetor uang sebesar 60% (enam puluh persen) dari dana yang terpakai sebesar Rp. 67.800.000,- (enam puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) yang disetor ke rekening SPP UPK;
- Bahwa saksi ketika menerima pembayaran angsuran dari kelompok, dicatat di buku kas;
- Bahwa diperlihatkan barang bukti kwitansi penerimaan pembayaran angsuran dari kelompok SPP yang ditandatangani terdakwa Hadiah, saksi membenarkannya;
- Bahwa pada saat mengambil uang di Bank Sumsel Babel, sebelumnya saksi membuat specimen tanda tangan di Bank bersama Ketua UPK, FK (Fasilitator Kecamatan), Fasilitator Teknik Kecamatan dan Ketua BKAD (Badan Koordinasi Antar Desa);
- Bahwa sehubungan saksi sebagai bendahara UPK Kecamatan Pemulutan yang melakukan penghitungan dan temuan selisih dalam laporan buku kas UPK dengan kwitansi yang ada pada kelompok peminjam dana SPP adalah sebagai berikut :
Kelompok Anggrek Desa Aurstanding sebesar Rp. 2.475.000,-
Kelompok Pelangi Desa Aurstanding Rp. 2.475.000,-
Kelompok Berlian Desa Aurstanding Rp. 1.475.000,-
Kelompok Bunga Mawar Desa Aurstanding Rp. 2.475.000,-
Kelompok Al-Hidayah Desa Ibul Besar I Rp. 2.475.000,-
Kelompok Al-Hidayah Desa Ibul Besar I Rp. 4.000.000,-
Kelompok Al-Hidayah Desa Ibul Besar I Rp 2.475.000,-
Kelompok Tulip Desa Ibul Besar I Rp. 41.000,-
Kelompok Permata III Desa Kedukan Bujang Rp. 984.000,-
Kelompok Bintang Desa Kedukan Bujang Rp. 984.000,-
Kelompok Pelangi Desa Pemulutan Ulu Rp. 1.200.000,-
Kelompok Melati Desa Sebadak Rp. 1.000.000,-
Kelompok Mawar Desa Sebadak Rp. 1.200.000,-
Kelompok Pulai Desa Pipa Putih empat kali angsuran masing-masing sebesar Rp. 935.000,- ditambah Rp. 100.000,- sehingga seluruhnya Rp.3.840.000,-
Kelompok Bongsai Desa Pipa Putih Rp. 2.550.000,-
Kelompok Meranti Desa Pipa Putih dua kali angsuran masing-masing 1. Rp. 800.000,- dan 2. Rp. 935.000,- = Rp.1.735.000,-
Kelompok Anggur Kuning Desa Harapan Rp. 1.475.000,-
Kelompok Citra Remaja Desa Kedukan Bujang Rp. 2.950.000,-
Kelompok Permata III Desa Kedukan Bujang dua kali angsuran masing-masing sebesar Rp.984.000,- = Rp. 1.968.000,-
Kelompok Kelapa Gading Desa Pelabuhan Dalam Rp. 8.850.000,-
Kelompok Bunga Desa Desa Pelabuhan Dalam Rp.6.000.000,-
Kelompok Cinta kasih Desa Pelabuhan Dalam Rp. 6.936.000,-
Kelompok Kapas Desa Pipa Putih, tiga kali angsuran masing-masing 1. Rp. 935.000,-, 2. Rp. 835.000,-, 3. Rp. 935.000,- seluruhnya = Rp.2.705.000,- (dua juta tujuh ratus lima ribu rupiah);
Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar empat kali angsuran, masing-masing 1. Rp.1.160.000,-, 2. Rp.150.000,-, 3. Rp.1.250.000,-, 4. Rp.2.400.000,- seluruhnya = Rp.4.960.000,- (empat juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah);
Kelompok Karya Bersama Desa Lebung Jangkar dua kali angsuran masing-masing 1. Rp.1.200.000,- dan 2. Rp. 1.475.000,- seluruhnya menjadi = Rp. 2.675.000,-
Kelompok Indah Desa Pemulutan Ulu Rp. 1.000.000,-
Kelompok Seruni Desa Pelabuhan Dalam Rp.2.275.000,-
Kelompok Mawar Kunig Desa Pelabuhan Dalam Rp. 2.275.000,-
sehingga total seluruhnya sebesar Rp. 72.105.500,-
Bahwa selanjutnya ada selisih angsuran pinjaman kelompok yang tidak ada ditemukan kwitansinya tetapi ada disertai surat pernyataan yang dari kelompok yang menyatakan angsuran tersebut sudah dibayar, sebagai berikut :
Kelompok Al-Hidayah Desa Pemulutan Ilir Rp. 1.800.000,-
Kelompok Intan Desa Pemulutan Ulu Rp. 1.960.000,-
Kelompok Mawar Sari Desa Pemulutan Ulu Rp. 2.600.000,-
Kelompok Gotong Royong Desa Pemulutan Ulu Rp. 1.950.000,-
Kelompok Bunga Desa Palu Rp. 3.575.000,-
Kelompok Seroja 2 Desa Palu Rp. 4.175.000,-
Kelompok Andalas Desa Pelabuhan Dalam Rp. 5.447.500,-
Kelompok Anggrek Desa Pelabuhan Dalam Rp. 7.002.500,-
Kelompok Al-Hidayah Desa Teluk Kecapi Rp. 3.744.000,-
Kelompok Tenun Songket Desa Lebung Jangkar Rp. 4.290.000,-
Kelompok Melati Desa Pelabuhan Dalam Rp. 4.950.000,-
Kelompok Bongsai Desa Pipa Putih Rp. 2.550.000,-
Total seluruhnya sebesar Rp. 44.044.000,-
Bahwa khusus untuk kelompok tenun songket ada selisih dana yang dicairkan dengan dana yang dipinjam kelompok yakni dana yang dipinjamkan kepada kelompok sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), namun tercatat dalam buku kas SPP, pinjaman kelompok sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sisanya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupah) dipakai oleh Terdakwa Hadiah;
Bahwa sepengetahuan saksi selisih uang yang terpakai oleh terdakwa Hadiah, sudah dikembalikannya sebesar Rp. 23.100.000,- (dua puluh tiga juta seratus ribu rupiah) yang diterima oleh saksi dan diberikan tanda terima;
Bahwa untuk pengembalian dana oleh Terdakwa tersebut sudah saksi setorkan ke rekening SPP UPK Kecamatan Pemulutan;
Bahwa atas keterangan saksi terdakwa tidak keberatan;
8. SAROMI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi sebagai Ketua Kelompok Peminjam dana SPP PNPM MP yang bernama kelompok Bunga Desa di Desa Pelabuhan Dalam Kecamatan Pemulutan;
- Bahwa terdakwa Hadiah adalah sebagai Ketua UPK di Kecamatan Pemulutan;
- Bahwa anggota kelompok terdiri dari 10 orang, berdiri sejak tahun 2008 sampai tahun 2011;
- Bahwa kelompok saksi pernah meminjam uang dana SPP sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) masing-masing anggota sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) digunakan untuk usaha kerupuk kemplang;
- Bahwa pinjaman dana tersebut dikembalikan setiap bulan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per-orang seluruhnya sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa pembayaran pinjaman tersebut dikumpulkan oleh saksi selaku Ketua dan saksi bayarkan kepada Terdakwa Hadiah dan sudah lunas seluruhnya;
- Bahwa saksi pernah diperiksa oleh PNPM dari kabupaten Kayuagung, dinyatakan kelompok saksi ada tunggakan dana sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) padahal sudah dibayar lunas semuanya;
9. MARYANI, SE dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi sebagai Ketua Kelompok Melati di Desa Pelabuhan Dalam Kecamatan Pemulutan;
- Bahwa Terdakwa sebagai Ketua UPK Kecamatan Pemulutan;
- Bahwa anggota kelompok Melati terdiri dari 10 (sepuluh) orang;
- Bahwa kelompok saksi pernah mendapat pinjaman dana SPP sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
- Bahwa pinjaman tersebut sudah dibayar tetapi sampai sekarang masih ada tunggakan di anggota kelompok sebesar Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah);
- Bahwa saksi yang mengumpulkan pembayaran pinjaman dari anggota dan kemudian saksi setorkan ada yang kepada Bendahara UPK, ada yang ke Pak Nazori;
- Bahwa setiap kali saksi menyetorkan pembayaran pinjaman SPP tersebut, saksi mendapat kwitansi penerimaan pembayarannya;
- Bahwa sekarang kelompok saksi tidak lagi meminjam karena masih ada tunggakan;
- Bahwa saksi pernah didatangi oleh PNPM Kabupaten dikatakan kelompok saksi ada tunggakan sebesar Rp. 8.450.000,- (delapan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) padahal tunggakan sebenarnya pada waktu itu hanya sebesar Rp. 3.450.000,- (tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan terakhir pada bulan November 2014 dibayar kembali sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan sekarang tunggakan tersebut sisanya sebesar Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah);
10. YULI ARYANTI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi adalah Ketua Kelompok Mawar Kuning di Desa Pelabuhan Dalam Kecamatan Pemulutan;
- Bahwa anggota kelompok saksi ada 10 (sepuluh) orang;
- Bahwa kelompok saksi mendapat pinjaman dana SPP sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sehingga masing-masing mendapat dana sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa pinjaman dana tersebut digunakan untuk usaha tenun songket;
- Bahwa sekarang kelompok saksi tidak lagi meminjam dana SPP PNPM MP di Kecamatan Pemulutan;
- Bahwa saksi pernah didatangi oleh pihak PNPM Kabupaten dikatakan kelompok saksi ada tunggakan sebesar Rp. 2.475.000,- (dua juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) padahal pembayarannya sudah lunas;
11. YULIA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi ada meminjam dana SPP bersama-sama kelompok Permata 3, dengan anggota kelompok berjumlah 10 (sepuluh) orang untuk pinjaman pertama tahun 2008 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- Bahwa pembayaran dilakukan setiap tanggal 01 selama 12 (dua belas) bulan;
- Bahwa jumlah pengembalian pinjaman yang telah disetor melalui terdakwa Hadiah per bulan sebesar Rp. 984.000,- (sembilan ratus delapan puluh empat ribu rupiah) selama 6 (enam) bulan seluruhnya sebesar Rp. 5.904.000,- (lima juta sembilan ratus empat ribu rupiah), dan sisanya telah saksi setorkan melalui UPK Kecamatan Pemulutan sehingga telah lunas dengan total pembayaran sebesar Rp. 11.808.000,- (sebelas juta delapan ratus delapan ribu rupiah);
- Bahwa kelompok saksi ada diberitahukan menunggak selama 6 (enam) bulan padahal kelompok saksi telah menyetorkan lunas berdasarkan bukti kwitansinya;
12. ERMALIA, S.Sos dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi tahun 2010 sebagai Ketua Kelompok Andalas yang berjumlah anggota 10 (sepuluh) orang menerima pinjaman sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), per-orang masing-masing menerima pinjaman sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Bahwa seluruh anggota kelompok Andalas semuanya telah melunasi pinjaman SPP tersebut dengan pembayaran angsuran selama 12 (dua belas) bulan ditambah bunga pinjaman 18% (delapan belas persen) setahun;
- Bahwa pembayaran angsuran kelompok Andalas dibayarkan saksi kepada terdakwa Hadiah yang dititipkan saksi melalui Hodijah dan pembayaran tersebut disertai bukti kwitansi pembayaran, tetapi saat ini kwitansi tersebut telah hilang;
13. NITA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi bersama-sama anggota kelompok Citra Remaja ada meminjam dana SPP UPK PNPM MP Kecamatan Pemulutan tahun 2008 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), tahun 2009 sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), tahun 2010 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), tahun 2011 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan tahun 2012 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
- Bahwa setiap tahunnya kelompok peminjam dana SPP Citra Remaja sudah membayar lunas pinjamannya disertai bukti setor dan tanda bukti pelunasan SPP tersebut;
- Bahwa menurut catatan UPK Kecamatan Pemulutan, kelompok Citra Remaja ada tunggakan setoran untuk bulan Juli 2011 sebesar Rp. 2.950.000,- (dua juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), padahal kelompok Citra Remaja telah membayarnya kepada Terdakwa dan ada bukti setor berupa kwitansi pembayarannya;
14. AKHMAD SYAMSUL RIZAL dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi sebagai Sekretaris Desa Pegayut sejak tanggal 28 Oktober 1994 merangkap jabatan sebagai Pejabat Sementara Kepala Desa Pegayut hingga saat ini;
- Bahwa di Desa Pegayut ada 6 (enam) kelompok peminjam dana SPP PNPM MP Kecamatan Pemulutan;
- Bahwa saksi ada mengikuti Musyawarah Antar Desa (MAD) untuk mengumpulkan dana swadaya masyarakat guna menutupi kekurangan dana yang disalahgunakan terdakwa Hadiah, agar program PNPM MP Kecamatan Pemulutan tetap dapat berjalan, Desa Pegayut menyerahkan dana sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada Pengurus UPK Kecsamatan Pemulutan tahun 2013;
- Bahwa dana swadaya tersebut untuk menutupi sanksi yang diberikan kepada program PNPM MP Kecamatan Pemulutan bukan untuk menutupi dana yang disalahgunakan terdakwa;
15. SUHAIMI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi sebagai Sekretaris Desa Sungai Buaya Kecamatan Pemulutan sejak tahun 2011 hingga saat ini;
- Bahwa saksi juga menjabat selaku Ketua Tim Pengelola Kegiatan dalam PNPM MP di Desa Sungai Buaya;
- Bahwa di Desa Sungai Buaya ada 7 (tujuh) kelompok peminjam dana SPP PNPM MP Kecamatan Pemulutan dan semuanya tidak ada permasalahan tunggakan;
- Bahwa untuk mengatasi sanksi yang diberikan kepada PNPM MP Kecamatan Pemulutan desa Sungai Buaya ada menyumbang dana secara swadaya sebesar Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah);
16. AZIZ, MT dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi menjabat sebagai Ketua BKAD (Badan Kerjasama Antar Desa) dalam PNPM MP Kecamatan Pemulutan;
- Bahwa di Kecamatan Pemulutan terdapat 150 (seratus lima puluh) kelompok peminjam dana SPP;
- Bahwa Fasilitator Kabupaten bersama pihak Propinsi dan Pusat ada turun ke lapangan mengecek secara langsung ke masing-masing kelompok yang dikatakan belum membayar setoran (menunggak) pinjaman SPP, dan hasil pemeriksaan berdasarkan kwitansi bukti setoran ternyata masing-masing kelompok telah membayar kepada terdakwa Hadiah, ketika ditanyakan kepada terdakwa Hadiah yang bersangkutan mengakui menggunakan uang tersebut;
- Bahwa terdakwa pernah membuat Surat Pernyataan akan mengembalikan angsuran pinjaman yang ia salahgunakan;
- Bahwa masyarakat dan perangkat desa se Kecamatan Pemulutan ada menutupi sebagaian dana SPP yang terdakwa salahgunakan sebesar lebih kurang Rp. 67.000.000,- (enam puluh tujuh juta rupiah) agar program PNPM MP Kecamatan Pemulutan tetap dapat berjalan;
11. FAUZUL AZMI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi sekarang menjabat sekretaris UPK PNPM MP Kecamatan Pemulutan mulai sejak tahun 2012 awal sampai sekarang, sedangkan yang menjabat Ketua pada tahun 2012 tersebut adalah Pak Ahmad;
- Bahwa Terdakwa Hadiah pernah menjabat Ketua PNPM MP sebelum saksi, yakni tahun 2011 ke bawah;
- Bahwa masalah yang terjadi sehubungan dengan terdakwa adalah penyalahgunaan dana Simpan Pinjam untuk Pemberdayaan Perempuan (SPP) PNPM MP Kecamatan Pemulutan;
- Bahwa berdasarkan data dari bendahara UPK dan dari hasil audit, ada kehilangan dana SPP PNPM MP sebesar Rp. 121.000.000,- (seratus dua puluh satu juta rupiah) lebih;
- Bahwa saat saksi menjabat sekretaris, saksi pernah memfasilitasi secara kekeluargaan kepada Terdakwa Hadiah untuk berritikad baik mengembalikan dana tersebut, dan Terdakwa mengembalikan dana tersebut kepada UPK sebesar lebih kurang Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) sehingga sisanya yang masih belum dikembalikan sekitar Rp. 98.000.000,- (sembilan puluh delapan juta rupiah) lebih;
- Bahwa sebelum menjadi sekretaris, saksi pernah menjabat Ketua UPK selama lebih kurang 3 (tiga) minggu;
- Bahwa pencatatan pembayaran angsuran pinjaman SPP PNPM MP dari kelompok ke UPK dilakukan pencatatan di buku besar UPK dan di kwitansi penerimaan;
- Bahwa pada saat saksi menjabat sebagai Ketua maupun sebagai sekretaris UPK tahun 2012, ada sanksi dari program PNPM MP yang menyatakan dana SPP belum bisa dicairkan (penghentian sementara kegiatan SPP);
- Bahwa sanksi penghentian sementara kegiatan SPP PNPM MP tersebut sudah dicabut setelah adanya pembayaran swadaya dari masyarakat menutupi dana 60% (enam puluh persen) dari yang dipakai oleh terdakwa Hadiah;
12. NISWARITA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi tahun 2011 sampai Mei 2011 menjabat sebagai fasilitator Kecamatan mendampingi UPK dan mengawasi pencairan dana SPP PNPM MP, melakukan pendampingan kegiatan UPK;
- Bahwa yang menjabat ketua UPK pada waktu itu Sdri. Hadiah;
- Bahwa saksi pernah diminta turun ke desa-desa menemui kelompok berkaitan setelah adanya masalah tunggakan SPP;
- Bahwa masalah tersebut adanya penyelewengan dana SPP oleh Sdri. Hadiah sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah);
- Bahwa saksi waktu itu turun memeriksa tunggakan ke desa-desa yang bermasalah, tetapi berapa jumlah desanya saksi lupa;
- Bahwa menurut hasil temuan pemeriksaan saksi, semuanya sudah dibayar oleh kelompok peminjam kepada Sdri. Hadiah dan saksi ada melihat bukti kwitansi pembayarannya yang ditanda tangani Sdri. Hadiah dan ketika ditanyakan kepada Sdri. Hadiah yang bersangkutan mengakuinya;
- Bahwa diperlihatkan barang bukti kwitansi-kwitansi pembayaran oleh kelompok peminjam SPP tersebut, dibenarkan saksi;
- Bahwa pada waktu melakukan pemeriksaan tersebut, saksi bersama Tim yang terdiri dari Dahri Oskandar (Fasilitator Keuangan), Libriani (Fasilitator Teknik Kecamatan), Dede Adrian (bendahara UPK Kecamatan Pemulutan), M. Zen (Penanggung Jawab Operasional Kegiatan), Nazori (Pendamping Lapangan), Pak Azis (Badan Kerjasama Antar Desa);
- Bahwa saksi keluar mengundurkan diri sebagai fasilitator Kecamatan dikarenakan banyak permasalahan;
- Bahwa seluruh pengurus UPK boleh menerima setoran dana pinjaman SPP tetapi selanjutnya disetorkan kepada Bendahara UPK;
- Bahwa tidak ada kelompok peminjam dana SPP yang fiktif;
- Bahwa saksi melakukan identifikasi pemeriksaan tunggakan dana pinjaman SPP atas perintah dari Fasilitator Keuangan Kabupaten Ogan Ilir, karena tunggakan pinjaman yang tinggi;
- Bahwa pada saat itu tunggakan pinjaman di Kecamatan Pemulutan sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan masuk kategori Kecamatan bermasalah;
- Bahwa saksi selaku fasilitator Kecamatan setiap bulan ada menerima laporan bulanan kegiatan PNPM MP dari UPK termasuk pelaksanaan kegiatan SPP;
- Bahwa yang membuat laporan bulanan tersebut adalah bendahar dan Ketua UPK;
- Bahwa untuk laporan bulanan kegiatan SPP yang dilampirkan terdiri dari buku kas dan kwitansi;
Bahwa atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa HADIAH Binti HARUN di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa menjabat sebagai Ketua UPK PNPM MP sejak tahun 2007 sampai dengan tahun 2011;
Bahwa terdakwa menjabat Ketua UPK dipilih secara tertulis oleh masyarakat kemudian dipilih melalui forum masyarakat;
Bahwa kemudian dilakukan pemilihan setiap tahun;
Bahwa Pengurus UPK Kecamatan Pemulutan, Ketua adalah saya sendiri, Sekretaris Hasbullah, Bendahara Dede Adrian;
Bahwa yang menjadi tugas sebagai Ketua UPK PNPM MP, antara lain mengkoordinir kegiatan fisik maupun simpan pinjam perempuan;
Bahwa proses kegiatan simpan pinjam perempuan, pertama-tama Desa atau kelompok mengajukan proposal yang ditujukan ke Ketua UPK, kemudian diverifikasi ke lapangan oleh tim verifikasinya dan kalau sudah sesuai maka ditindak lanjuti dicairkan melalui musyawarah BKAD (Badan Koordinasi Antar Desa);
Bahwa tugas Ketua UPK dari mulai pengajuan proposal sampai proses pencairan pada kelompok adalah mengkalirifikasi semua data-data yang ada dan melihat dana yang di rekening UPK apakah masih bisa disalurkan dan juga melihat perkembangannya;
Bahwa terdakwa selaku Ketua UPK, setelah data permohonan masuk dinaikkan ke konsultan dan diverifikasi dan dilanjutkan ke BKAD, layak tidaknya kelompok tersebut menerima pinjaman ada pada Tim Verifikasi;
Bahwa untuk pencairan dana simpan pinjam perempuan tersebut diterima kelompok dari bendahara UPK dan unsur UPK;
Bahwa kewajiban kelompok yang meminjam dana simpan pinjam tersebut menyetor setiap bulan selama 1 (satu) tahun dan pinjaman tersebut dikenakan bunga 15% (lima belas persen) setahun;
Bahwa kelompok peminjam dana simpan pinjam perempuan PNPM MP Kecamatan Pemulutan tersebut selain membayar angsuran ke kantor juga ada yang membayar ke rumah terdakwa;
Bahwa angsuran tersebut boleh dibayarkan kepada seluruh UPK;
Bahwa pada tahun 2007 yang menerima dana simpan pinjam perempuan PNPM MP Kecamatan Pemulutan ada 20 (dua puluh) kelompok, tahun 2008, 20 (dua puluh) kelompok, sampai tahun 2011 lebih dari 100 (seratus) kelompok;
Bahwa terdakwa ada menerima angsuran pinjaman yang dibayarkan oleh kelompok peminjam, ada yang tidak Terdakwa setorkan kepada Bendahara UPK sehingga tidak tercatat dalam buku kas jumlah uang yang tidak disetorkan tersebutlah yang terpakai oleh Terdakwa;
Bahwa Terdakwa lupa angsuran kelompok mana yang sudah terpakai oleh terdakwa;
Bahwa angsuran yang terpakai oleh terdakwa tersebut sejak tahun 2007 terpakai setiap hari antara Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sehingga tidak bisa untuk mengembalikan kepada bendahara;
Bahwa angsuran tersebut terpakai oleh terdakwa tersebut kadang-kadang digunakan untuk kepentingan sendiri dan ada juga yang digunakan untuk biaya kantor antara lain untuk ongkos menyetor ke Bank, karena selain bendahara yang menyetorkan ke Bank sering juga terdakwa;
Bahwa setoran kelompok Anggrek dari Desa Aurstanding adalah salah satu kelompok yang uang setorannya tidak terdakwa setorkan ke bendahara dan uangnya terpakai sendiri oleh terdakwa;
Bahwa perbuatan terdakwa yang tidak menyetorkan uang pembayaran dari kelompok peminjam telah diketahui oleh pengurus UPK lain dan fasilitator maupun pelaku-pelaku PNPM MP Kecamatan Pemulutan lain;
Bahwa setelah mengetahui perbuatan terdakwa tersebut, diadakan rapat dan terdakwa mengaku bersalah dan terdakwa membuat surat pernyataan untuk melunasi dengan mencicil dana angsuran yang terpakai tersebut, namun terdakwa hanya dapat mengembalikan sekitar Rp. 23.100.000,- (dua puluh tiga juta seratus ribu rupiah) sebanyak 6 (enam) kali mencicil;
Bahwa ada dana pinjaman untuk kelompok Desa Lebung Jangkar dicairkan Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tetapi terdakwa serahkan kepada kelompok hanya sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sisanya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) terdakwa pakai sendiri;
Bahwa berdasarkan hasil temuan audit internal yang dilakukan PNPM MP terdapat selisih dalam laporan buku kas UPK dengan kwitansi yang ada pada kelompok peminjam dana SPP sebagai berikut :
kelompok Anggrek Desa Aurstanding sebesar Rp. 2.475.000,-
Kelompok Pelangi Desa Aurstanding Rp. 2.475.000,-
Kelompok Berlian Desa Aurstanding Rp. 1.475.000,-
Kelompok Bunga Mawar Desa Aurstanding Rp. 2.475.000,-
Kelompok Al-Hidayah Desa Ibul Besar I Rp. 2.475.000,-
Kelompok Al-Hidayah Desa Ibul Besar I Rp. 4.000.000,-
Kelompok Al-Hidayah Desa Ibul Besar I Rp 2.475.000,-
Kelompok Tulip Desa Ibul Besar I Rp. 41.000,-
Kelompok Permata III Desa Kedukan Bujang Rp. 984.000,-
Kelompok Bintang Desa Kedukan Bujang Rp. 984.000,-
Kelompok Pelangi Desa Pemulutan Ulu Rp. 1.200.000,-
Kelompok Melati Desa Sebadak Rp. 1.000.000,-
Kelompok Mawar Desa Sebadak Rp. 1.200.000,-
Kelompok Pulai Desa Pipa Putih empat kali angsuran masing-masing sebesar Rp. 935.000,- ditambah Rp. 100.000,- sehingga seluruhnya Rp.3.840.000,-
Kelompok Bongsai Desa Pipa Putih Rp. 2.550.000,-
Kelompok Meranti Desa Pipa Putih dua kali angsuran masing-masing 1. Rp. 800.000,- dan 2. Rp. 935.000,- = Rp.1.735.000,-
Kelompok Anggur Kuning Desa Harapan Rp. 1.475.000,-
Kelompok Citra Remaja Desa Kedukan Bujang Rp. 2.950.000,-
Kelompok Permata III Desa Kedukan Bujang dua kali angsuran masing-masing sebesar Rp.984.000,- = Rp. 1.968.000,-
Kelompok Kelapa Gading Desa Pelabuhan Dalam Rp. 8.850.000,-
Kelompok Bunga Desa Desa Pelabuhan Dalam Rp.6.000.000,-
Kelompok Cinta kasih Desa Pelabuhan Dalam Rp. 6.936.000,-
Kelompok Kapas Desa Pipa Putih, tiga kali angsuran masing-masing 1. Rp. 935.000,-, 2. Rp. 835.000,-, 3. Rp. 935.000,- seluruhnya = Rp.2.705.000,-
Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar empat kali angsuran, masing-masing 1. Rp.1.160.000,-, 2. Rp.150.000,-, 3. Rp.1.250.000,-, 4. Rp. 2.400.000,- seluruhnya = Rp.4.960.000,-
Kelompok Karya Bersama Desa Lebung Jangkar dua kali angsuran masing-masing 1. Rp.1.200.000,- dan 2. Rp. 1.475.000,- seluruhnya menjadi = Rp. 2.675.000,-
Kelompok Indah Desa Pemulutan Ulu Rp. 1.000.000,-
Kelompok Seruni Desa Pelabuhan Dalam Rp.2.275.000,-
Kelompok Mawar Kunig Desa Pelabuhan Dalam Rp. 2.275.000,-
sehingga total seluruhnya sebesar Rp. 72.105.500,-
Bahwa selanjutnya ada selisih angsuran pinjaman kelompok yang tidak ada ditemukan kwitansinya tetapi ada disertai surat pernyataan yang dari kelompok menyatakan angsuran tersebut sudah dibayar, sebagai berikut:
Kelompok Al-Hidayah Desa Pemulutan Ilir Rp. 1.800.000,-
Kelompok Intan Desa Pemulutan Ulu Rp. 1.960.000,-
Kelompok Mawar Sari Desa Pemulutan Ulu Rp. 2.600.000,-
Kelompok Gotong Royong Desa Pemulutan Ulu Rp. 1.950.000,-
Kelompok Bunga Desa Palu Rp. 3.575.000,-
Kelompok Seroja 2 Desa Palu Rp. 4.175.000,-
Kelompok Andalas Desa Pelabuhan Dalam Rp. 5.447.500,-
Kelompok Anggrek Desa Pelabuhan Dalam Rp. 7.002.500,-
Kelompok Al-Hidayah Desa Teluk Kecapi Rp. 3.744.000,-
Kelompok Tenun Songket Desa Lebung Jangkar Rp. 4.290.000,-
Kelompok Melati Desa Pelabuhan Dalam Rp. 4.950.000,-
Kelompok Bongsai Desa Pipa Putih Rp. 2.550.000,-
Total seluruhnya sebesar Rp. 44.044.000,-
Bahwa khusus untuk kelompok tenun songket ada selisih dana yang dicairkan dengan dana yang dipinjam kelompok yakni dana yang dipinjamkan kepada kelompok sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) namun tercatat dalam buku kas SPP, pinjaman kelompok sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sisanya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dipakai oleh Terdakwa Hadiah;
Bahwa uang yang masih terpakai oleh Terdakwa dan belum dikembalikan sebesar Rp. 98.049.500,- (sembilan puluh delapan juta empat puluh sembilan ribu lima ratus rupiah);
Bahwa terdakwa bekerja sebagai Ketua UPK mendapat honor sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan;
Bahwa terdakwa tidak ada membuat laporan anggota kelompok peminjam yang fiktif;
Bahwa untuk operasional kegiatan ada diberi dana Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) masing-masing pengurus UPK mendapat Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Bahwa selain terdakwa yang memakai uang angsuran pinjaman kelompok ini ada juga orang lain misalnya Sdr. Umroh, Maisaroh, dan Nazori, tetapi mereka semua telah mengembalikan uang yang terpakai tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
Fotocopy Surat Keputusan Camat Pemulutan Nomor : 720/PNMP-PPK/KPTS-UPK/PEM/X/2007 Tentang Pengangkatan/Penunjukan Pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) PPK Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2007 Tanggal 10 Oktober 2007.
Fotocopy Surat Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor : 21/KEP/BPMD/2008 Penetapan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dan Pengelola Kegiatan Sementara (UPKS) Sebagai Pengelola Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Tanggal 14 Maret 2008.
Fotocopy Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor : 20/KEP/BPMD/2008 Tim Koordinasi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (BLM) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Tanggal 14 Maret 2008.
Fotocopy Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor : 07/KEP/BPMD/2008 Tentang Pejabat Pengelola Satuan Kerja (SATKER) Program Nasional Pemberdayaan Perempuan (PNPM) Mandiri Perdesaan Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2008 Tanggal 27 Februari 2008.
Fotocopy Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor : 61/KEP/BPMD/2008 Tentang Perubahan Nama Anggota Dan Status Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Sebagai Pengelola Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Tanggal 31 Juli 2008.
Fotocopy Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor : 85/KEP/BPMD/2009 Nama Anggota Tim Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Program Nasional Pemberdayaan Perempuan (PNPM) Mandiri Perdesaan Tahun 2009 Tanggal 30 April 2009.
Fotocopy Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor : 54/KEP/BPMD/2010 Nama Anggota Tim Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Tahun 2010 Tanggal 15 Januari 2010.
Fotocopy Surat Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor : 05/KEP/BPMD/2010 Tentang Penanggung Jawab Operasional Kabupaten (PJOKAB) PNPM-MP Tahun 2010.
Fotocopy Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor : 73/KEP/BPMD/2011 Tim Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Tahun 2011 Tanggal 17 Januari 2011.
Fotocopy Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor : 27/KEP/BPMD/2013 Tentang Pejabat Penanggung Jawab Operasional Kegiatan (PJOK) Di Kecamatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2013 Tanggal 03 Januari 2013.
Fotocopy Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor : 410/98/KEP/BPMD/2013 Tentang Tim Unit Pengelola Kegiatan Dana Langsung Masyarakat (BLM) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Tahun 2013 Tanggal 20 Februari 2013.
Fotocopy Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor : 33/KEP/BPMD/2013 Tentang Susunan Pejabat Pengelola Satuan Kerja Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kabupaten Ogan Ilir 30 Januari 2013.
1 (Satu) Bundel Fotocopy Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2006.
1 (Satu) Bundel Fotocopy Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2007.
1 (Satu) Bundel Fotocopy Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2008.
1 (Satu) Bundel Fotocopy Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2009.
1 (Satu) Bundel Fotocopy Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2010.
1 (Satu) Bundel Fotocopy Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2011.
Copy 1 lembar rekening SPP Pemulutan Nomor Reg. 171-30-10684 Desa Teluk Kecapi Kecamatan Pemulutan.
Asli 1 bundle Penjelasan X Pengelolaan Dana Bergulir PTO PNPM MP;
Asli 1 bundle PTO (Petunjuk Teknis Operasional) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan;
Asli 1 bundle Penjelasan Petunjuk Teknis Operasional Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan;
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Permata 3/Kedukan Bujang Tanggal 01-10-2011 Dari Lan sebesar Rp. 984.000,- (Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah);
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Permata 3/ Kedukan Bujang Tanggal 01-11-2011 Dari Ruslan sebesar Rp. 984.000,- (Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah);
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Permata 3/ Kedukan Bujang Tanggal 02-12-2012 Dari Ruslan sebesar Rp. 984.000,- (Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah);
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Permata 3/Kedukan Bujang Tanggal 02-01-2012 Dari Lan sebesar Rp. 984.000,- (Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah);
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Permata 3/ Tanggal 31-07-2014 Dari Ruslan sebesar Rp. 984.000,- (Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah);
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Permata 3/ Kedukan Bujang Tanggal 02-09-2011 sebesar Rp. 984.000,- (Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah);
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Permata 3/ Kedukan Bujang Tanggal 01-02-2012 Dari Yuliah sebesar Rp. 984.000,- (Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah);
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Bintang/ Kedukan Bujang Tanggal 24-12-2014 sebesar Rp. 984.000,- (Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah);
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Bintang/ Kedukan Bujang Tanggal 24-12-2011 sebesar Rp. 590.400,- (Lima Ratus Sembilan Puluh Ribu Empat Ratus Rupiah);
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Bintang/ Kedukan Bujang Tanggal 27-03-2012 sebesar Rp. 984.000,- (Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah);
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Bintang/ Kedukan Bujang Tanggal 27-06-2012 sebesar Rp. 984.000,- (Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah);
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Bintang/ Kedukan Bujang Tanggal 29-02-2012 sebesar Rp. 984.000,- (Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah);
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Bintang/ Kedukan Bujang Tanggal 25-04-2012 Dari Jasirah sebesar Rp. 984.000,- (Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah);
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Bintang/ Kedukan Bujang Tanggal 25-07-2011 sebesar Rp. 590.400,- (Lima Ratus Sembilan Puluh Ribu Empat Ratus Rupiah);
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Bintang/ Kedukan Bujang Tanggal 25-05-2012 sebesar Rp. 984.000,- (Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah);
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Bintang/ Kedukan Bujang Tanggal 02-09-2011 sebesar Rp. 984.000,- (Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah);
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Bintang/ Kedukan Bujang Tanggal 25-10-2011 sebesar Rp. 984.000,- (Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah);
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Bintang/ Kedukan Bujang Tanggal 24-10-2012 Dari Jasilah sebesar Rp. 984.000,- (Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah);
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Citra Remaja/ Kedukan Bujang Tanggal 26-06-2012 sebesar Rp.2.950.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Citra Remaja/ Kedukan Bujang Tanggal 24-05-2012 sebesar Rp.2.950.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Citra Remaja/ Kedukan Bujang Tanggal 22-03-2012 sebesar Rp.2.900.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah);
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Citra Remaja/ Kedukan Bujang Tanggal 24-04-2012 sebesar Rp.2.950.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Citra Remaja/ Kedukan Bujang Tanggal 22-02-2012 Dari Anita sebesar Rp.2.950.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Citra Remaja/ Kedukan Bujang Tanggal 24-01-2012 Dari Anita sebesar Rp.2.950.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Citra Remaja/ Kedukan Bujang Tanggal 24-11-2011 Dari Anita sebesar Rp.2.950.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Citra Remaja/ Kedukan Bujang Tanggal 23-12-2011 Dari Anita sebesar Rp.2.950.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Citra Remaja/ Kedukan Bujang Tanggal 24-10-2011 Dari Anita sebesar Rp.2.950.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Citra Remaja/ Kedukan Bujang Tanggal 23-09-2011 Dari Anita sebesar Rp.2.950.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Citra Remaja/ Kedukan Bujang Tanggal 24-08-2011 Dari Anita sebesar Rp.2.950.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Citra Remaja/ Kedukan Bujang Tanggal 23-07-2011 sebesar Rp.2.950.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Bunga Desa/ Pelabuhan Dalam Tanggal 28-09-2010 Dari Romi sebesar Rp.2.950.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Bunga Desa/ Pelabuhan Dalam Tanggal 23-10-2010 Dari Romi sebesar Rp.2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Bunga Desa/ Pelabuhan Dalam Tanggal 28-04-2011 Dari Mahrom sebesar Rp.2.000.000,- (Dua Juta Rupiah);
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Bunga Desa/ Pelabuhan Dalam Tanggal 16-05-2011 Dari Mahrom sebesar Rp.1.800.000,- (Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah);
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Bunga Desa/ Pelabuhan Dalam Tanggal 25-05-2011 Dari Mahrom sebesar Rp.500.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah);
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Bunga Desa/ Pelabuhan Dalam Tanggal -06-2010 sebesar Rp.3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah);
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Bunga Desa/ Pelabuhan Dalam Tanggal 13-06-2011 Dari Romi sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah);
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Bunga Desa/ Pelabuhan Dalam Tanggal 18-07-2011 Dari Mahrom sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah);
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Bunga Desa/ Pelabuhan Dalam Tanggal 11-02-2013 sebesar Rp.750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Kelapa Gading/ Pelabuhan Dalam Tanggal -05-2011 sebesar Rp.3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah);
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Sdri. Hadiah Tanggal 09-02-2013.
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Kapas Desa Pipa Putih Tanggal 22-07-2010 Dari Asmawati sebesar Rp.935.000,- (Sembilan RatusTiga Puluh Lima Ribu Rupiah);
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Kapas Desa Pipa Putih Tanggal 24-08-2010 Dari Asmawati sebesar Rp.935.000,- (Sembilan RatusTiga Puluh Lima Ribu Rupiah);
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Kapas Desa Pipa Putih Tanggal 04-11-2010 Dari Asma sebesar Rp.935.000,- (Sembilan RatusTiga Puluh Lima Ribu Rupiah);
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Kapas Desa Pipa Putih Tanggal 25-10-2010 sebesar Rp.935.000,- (Sembilan RatusTiga Puluh Lima Ribu Rupiah);
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Kapas Desa Pipa Putih Tanggal 25-12-2010 sebesar Rp.935.000,- (Sembilan RatusTiga Puluh Lima Ribu Rupiah);
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Kapas Desa Pipa Putih Tanggal 25-01-2011 sebesar Rp.935.000,- (Sembilan RatusTiga Puluh Lima Ribu Rupiah);
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Kapas Desa Pipa Putih Tanggal 03-03-2011 sebesar Rp.935.000,- (Sembilan RatusTiga Puluh Lima Ribu Rupiah);
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Kapas Desa Pipa Putih Tanggal 26-03-2011 Dari Asmawati sebesar Rp.935.000,- (Sembilan RatusTiga Puluh Lima Ribu Rupiah);
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Kapas Desa Pipa Putih Tanggal 21-05-2011 sebesar Rp.935.000,- (Sembilan RatusTiga Puluh Lima Ribu Rupiah);
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Kapas Desa Pipa Putih Tanggal 26-04-2011 sebesar Rp.835.000,- (Delapan RatusTiga Puluh Lima Ribu Rupiah);
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Kapas Desa Pipa Putih Tanggal 25-06-2011 sebesar Rp.935.000,- (Sembilan RatusTiga Puluh Lima Ribu Rupiah);
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Kapas Desa Pipa Putih Tanggal 29-07-2011 sebesar Rp.935.000,- (Sembilan RatusTiga Puluh Lima Ribu Rupiah);
Surat Pernyataan Sdri. Asmawati Tanggal 10-11-2011.
1 (satu) lembar Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Kelapa Gading / Pelabuhan Dalam Tanggal -05-2011 Sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah).
Surat Pernyataan Sdri. Hadiah Tanggal 01-02-2014.
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Kwitansi Setoran SPP Kelompok Anggrek Desa Aurstanding Tanggal 21-07-2011 Sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah).
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Pulai Desa Pipa Putih Tanggal 22-07-2010 Dari Heni Herlina Sebesar Rp. 935.000,- (Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah).
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Pulai Desa Pipa Putih Tanggal 24-08-2010 Dari Leni Herlina Sebesar Rp. 935.000,- (Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah).
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Pulai Desa Pipa Putih Tanggal -10-2010 Sebesar Rp. 935.000,- (Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah).
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Pulai Desa Pipa Putih Tanggal -11-2010 Dari Leni Herlina Sebesar Rp. 935.000,- (Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah).
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Pulai Desa Pipa Putih Tanggal 24-01-2011 Sebesar Rp. 935.000,- (Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah).
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Pulai Desa Pipa Putih Tanggal -12-2010 Sebesar Rp. 935.000,- (Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah).
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Pulai Desa Pipa Putih Tanggal 26-03-2011 Dari Asmawati Sebesar Rp. 935.000,- (Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah).
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Pulai Desa Pipa Putih Tanggal 25-02-2011 Sebesar Rp. 935.000,- (Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah).
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Pulai Desa Pipa Putih Tanggal 21-05-2011 Dari Asmawati Sebesar Rp. 835.000,- (Delapan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah).
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Pulai Desa Pipa Putih Tanggal 26-04-2011 Dari Asmawati Sebesar Rp. 935.000,- (Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah).
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Pulai Desa Pipa Putih Tanggal 29-07-2011 Sebesar Rp. 935.000,- (Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah).
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Pulai Desa Pipa Putih Tanggal 28- 06-2011 Sebesar Rp. 935.000,- (Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah).
Surat Pernyataan Sdri. Leni Herlina Tanggal 10-11-2011.
1 (satu) lembar Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Citra Remaja Desa Kedukan Buja Ng Tanggal 24-05-2012 Sebesar Rp. 2.950.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
1 (satu) lembar Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Citra Remaja Desa Kedukan Buja Ng Tanggal 26-06-2012 Sebesar Rp. 2.950.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
1 (satu) lembar Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Citra Remaja Desa Kedukan Buja Ng Tanggal 22-03-2012 Sebesar Rp. 2.900.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah).
1 (satu) lembar Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Citra Remaja Desa Kedukan Buja Ng Tanggal 24-04-2012 Sebesar Rp. 2.950.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
1 (satu) lembar Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Citra Remaja Desa Kedukan Buja Ng Tanggal 24-01-2012 Dari Anita Sebesar Rp. 2.950.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
1 (satu) lembar Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Citra Remaja Desa Kedukan Buja Ng Tanggal 24-02-2012 Sebesar Rp. 2.950.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
1 (satu) lembar Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Citra Remaja Desa Kedukan Bujang Tanggal 24-11-2011 Dari Anita Sebesar Rp. 2.950.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Citra Remaja Desa Kedukan Bujang Tanggal 23-12-2011 Sebesar Rp. 2.950.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Citra Remaja Desa Kedukan Bujang Tanggal 23-09-2011 Sebesar Rp. 2.950.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Citra Remaja Desa Kedukan Bujang Tanggal 24-10-2011 Sebesar Rp. 2.950.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Fotocopy Legalisir Kwitansi Setoran SPP Kelompok Citra Remaja Desa Kedukan Bujang Tanggal 23-07-2011 Sebesar Rp. 2.950.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Fotocopy Legalisir Kwitansi Setoran SPP Kelompok Citra Remaja Desa Kedukan Bujang Tanggal 24-08-2011 Sebesar Rp. 2.950.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Fotocopy Surat Pernyataan Sdri. Anita Tanggal 03-08-2012
Fotocopy Legalisir Kwitansi Setoran SPP Kelompok Mawar Desa Sembadak Tanggal 27-12-2011 Dari Fitriah Sebesar Rp. 1.200.000,- (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).
Fotocopy Legalisir Kwitansi Setoran SPP Kelompok Mawar Desa Sembadak Tanggal 31-01-2012 Dari Fitriah Sebesar Rp. 1.200.000,- (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).
Fotocopy Legalisir Kwitansi Setoran SPP Kelompok Mawar Desa Sembadak Tanggal 26-11-2011 Dari Fitriah Sebesar Rp. 1.200.000,- (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Mawar Desa Sembadak Tanggal 14-10-2011 Dari Hadiah Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Mawar Desa Sembadak Tanggal 29-07-2011 Dari Endang Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Mawar Desa Sembadak Tanggal 25-06-2011 Dari Junita Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Mawar Desa Sembadak Tanggal 24-05-2011 Dari Junita Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Mawar Desa Sembadak Tanggal 16-05-2011 Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Mawar Desa Sembadak Tanggal 16-05-2011 Sebesar Rp. 590.000,- (Lima Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Mawar Desa Sembadak Tanggal 04-02-2011 Sebesar Rp. 3.185.000,- (Tiga Juta Seratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Mawar Desa Sembadak Tanggal -01-2011 Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Mawar Desa Sembadak Tanggal 24-03-2011 Dari Sardi Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Legalisir Kwitansi Setoran SPP Kelompok Bonsai Desa Pipa Putih Tanggal 26-04-2011 Dari Asmawati Sebesar Rp. 2.550.000,- (Dua Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Bonsai Desa Pipa Putih Tanggal 25-01-2011 Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Bonsai Desa Pipa Putih Tanggal 03-03-2011 Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Bonsai Desa Pipa Putih Tanggal 21-05-2011 Dari Asmawati Sebesar Rp. 1.350.000,- (Satu Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Bonsai Desa Pipa Putih Tanggal 28-10-2010 Dari Saba’ah Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Legalisir Kwitansi Setoran SPP Kelompok Berlian Desa Aurstanding Tanggal 15-08-2011 Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Melati Desa Sembadak Tanggal 12-12-2010 Dari Hayati Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Melati Desa Sembadak Tanggal 15-02-2011 Dari Hayati Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Melati Desa Sembadak Tanggal .......... Dari Hayati, Yang Menerima Rendy Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Melati Desa Sembadak Tanggal 15-05-2011 Dari Hayati
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Melati Desa Sembadak Tanggal 23-10-2011 Dari Hayati Sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Melati Desa Sembadak Tanggal -04-2011 Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Legalisir Kwitansi Setoran SPP Kelompok Melati Desa Sembadak Tanggal 30-11-2011 Dari Hayati, Sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah).
Fotocopy Legalisir Kwitansi Setoran SPP Kelompok Melati Desa Sembadak Tanggal 29-12-2011 Sebesar Rp. 900.000,- (Sembilan Ratus Ribu Rupiah).
Fotocopy Legalisir Kwitansi Setoran SPP Kelompok Melati Desa Sembadak Tanggal 29-01-2012 Dari Hayati Sebesar Rp. 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Melati Desa Sembadak Tanggal 14-03-2012 Dari Fitriah Sebesar Rp. 1.050.000,- (Satu Juta Lima Puluh Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Melati Desa Sembadak Tanggal 14-10-2011 Dari Susidi Sebesar Rp. 2.950.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Melati Desa Sembadak Tanggal 06-02-2013 Dari Fitriah Sebesar Rp. 935.000,- (Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Melati Desa Sembadak Tanggal 04-02-20.. Sebesar Rp. 2.240.000,- (Dua Juta Dua Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah).
Fotocopy Legalisir Surat Pernyataan Sdri. Hadiah Tanggal 02-02-2014
Kartu Angsuran SPP Kelompok Seruni Desa Pelabuhan Dalam.
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Seruni Desa Pelabuhan Dalam Tanggal 22-04-2011 Dari Maryani Diserahkan Kepada Nazori Sebesar Rp. 1.775.000,- (Satu Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Seruni Desa Pelabuhan Dalam Tanggal ............ Dari Maryani Diserahkan Kepada Nazori Sebesar Rp. 1.475.000,-(Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Seruni Desa Pelabuhan Dalam Tanggal25-02-2011 Dari Maryani Diserahkan Kepada Nazori Sebesar Rp. 1.275.000,- (Satu Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Seruni Desa Pelabuhan Dalam Tanggal 29-03-2011 Dari Maryani Diserahkan Kepada Nazori Sebesar Rp. 1.575.000,- (Satu Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Seruni Desa Pelabuhan Dalam Tanggal 29-09-2010 Dari Maryani Diserahkan Kepada Dede Adrian Sebesar Rp. 975.000,- (Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Seruni Desa Pelabuhan Dalam Tanggal -10-2010 Dari Yuli Diserahkan Kepada Nazori Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Seruni Desa Pelabuhan Dalam Tanggal 30-11-2010 Kepada Hadiah Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Ratus Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Seruni Desa Pelabuhan Dalam Tanggal 24-08-2010 Dari Maryani Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Ratus Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Mawar Kuning Desa Pelabuhan Dalam Tanggal 12-05-2010 Dari Maryani Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Mawar Kuning Desa Pelabuhan Dalam Tanggal -06-2010 Dari Maryani Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Mawar Kuning Desa Pelabuhan Dalam Tanggal -08-2010 Dari Maryani Diserahkan Kepada Dede Adrian Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Mawar Kuning Desa Pelabuhan Dalam Tanggal 29-09-2010 Dari Yuli Diserahkan Kepada Nazori Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Mawar Kuning Desa Pelabuhan Dalam Tanggal 30-10-2010 Dari Maryani Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Mawar Kuning Desa Pelabuhan Dalam Tanggal 28-12-2010 Dari Maryani Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 1.375.000,- (Satu Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Mawar Kuning Desa Pelabuhan Dalam Tanggal 17-10-2011 Dari Maryani Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Mawar Kuning Desa Pelabuhan Dalam Tanggal 25-02-2011 Dari Maryani Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Mawar Kuning Desa Pelabuhan Dalam Tanggal 24-03-2011 Dari Maryani Diserahkan Kepada Nazori Sebesar Rp. 1.375.000,- (Satu Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Mawar Kuning Desa Pelabuhan Dalam Tanggal 11-04-2011 Dari Maryani Diserahkan Kepada Nazori Sebesar Rp. 1.575.000,- (Satu Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kartu Angsuran SPP Kelompok Mawar Kuning Desa Pelabuhan Dalam.
Fotocopy Legalisir Kwitansi Setoran SPP Kelompok Pelangi Desa Aurstanding Tanggal 21-07-2011 Dari ... Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 2.475.000,- (Dua Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Berlian Desa Aurstanding Tanggal 15-08-2011 Dari Muslim Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Anggrek Desa Aurstanding Tanggal 21-07-2011 Dari..... Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah).
Fotocopy Surat Pernyataan Sdr. Muslim Tanggal 24-08-2011.
Fotocopy Legalisir Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal -02-2011 Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Legalisir Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal -05-2011 Sebesar Rp. 1.160.000,- (Satu Juta Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah).
Fotocopy Legalisir Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 18-03-2011 Sebesar Rp. 1.328.000,- (Satu Juta Tiga Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Rupiah).
Fotocopy Vkwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 16-05-2011 Sebesar Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Fotocopy Legalisir Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 18 -04-2011 Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Legalisir Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal -06-2011 Sebesar Rp. 1.040.000,- (Satu Juta Empat Puluh Ribu Rupiah).
Fotocopy Legalisir Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 22 -08-2011 Sebesar Rp. 1.250.000,- (Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Fotocopy Legalisir Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 24-07-2011 Sebesar Rp. 925.000,- (Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 23-09-2011 Sebesar Rp. 1.350.000,- (Satu Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 22-11-2011 Sebesar Rp. 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 21-11-2011 Sebesar Rp. 1.700.000,- (Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah).
Fotocopy Legalisir Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 22-12-2011 Dari Dadang Sebesar Rp. 1.350.000,- (Satu Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Fotocopy Legalisir Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 25-01-2012 Dari A.Rabu Sebesar Rp. 2.400.000,- (Dua Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Legalisir Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 06-02-2012 Sebesar Rp. 900.000,- (Sembilan Ratus Ribu Rupiah).
Fotocopy Surat Pernyataan A.Rabu Tanggal 06-02-2012
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 20 -02-2012 Dari A.Rabu Sebesar Rp. 650.000,- (Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 25-01-2012 Dari A.Rabu Sebesar Rp. 2.400.000,- (Dua Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 06-02-2012 Dari A. Rabu Sebesar Rp.900.000,- (Sembilan Ratus Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 22-11-2011 Dari Dadang Sebesar Rp. 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 22-12-2011 Dari Dadang Sebesar Rp. 1.350.000,- (Satu Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 23-09-2011 Dari A.Rabu Sebesar Rp. 1.350.000,- (Satu Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 21-11-2011 Dari A.Rabu Sebesar Rp. 1.700.000,- (Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 24-07-2011 Dari A.Rabu Sebesar Rp. 925.000,- (Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 22-08-2011 Dari A.Rabu Sebesar Rp. 1.250.000,- (Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 16-05-2011 Dari A.Rabu Sebesar Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Bendahara Tpk Tanggal 06-2011 Dari A.Rabusebesar Rp. 1.040.000,- (Satu Juta Empat Puluh Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 18-04-2011 Dari A.Rabu Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal -03-2011 Dari A.Rabu Sebesar Rp. 1.160.000,- (Satu Juta Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal -02-2011 Dari A.Rabu Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 18-03-2011 Dari A.Rabu Sebesar Rp. 1.328.000,- (Satu Juta Tiga Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Rupiah).
Fotocopy Surat Pernyataan Sdr. A.Rabu Tanggal 06-02-2012
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 18-08-2011 Dari A.Rabu Sebesar Rp. 1.250.000,- (Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 24-07-2011 Dari A.Rabu Sebesar Rp.925.000,- (Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal -06-2011 Dari A.Rabu Sebesar Rp. 1.040.000,- (Satu Juta Empat Puluh Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 16-05-2011 Dari A.Rabu Sebesar Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal -05-2011 Dari A.Rabu Sebesar Rp. 1.160.000,- (Satu Juta Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 18-04-2011 Dari A.Rabu Kepada Hadiah Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 18-03-2011 Sebesar Rp. 1.328.000,- (Satu Juta Tiga Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal -02-2011 Dari A.Rabu Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal -06-2011 Dari A.Rabu Kepada Hadiah Sebesar Rp. 1.040.000,- (Satu Juta Empat Puluh Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 16-05-2011 Dari A.Rabu Kepada Hadiah Sebesar Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal -05-2011 Yang Menerima Sdr. Hadiah Sebesar Rp. 1.160.000,- (Satu Juta Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 22-08-2011 Dari A. Rabu Kepada Sdr. Hadiah Sebesar Rp. 1.250.000,- (Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 24-07-2011 Dari A.Rabu Kepada Hadiah Sebesar Rp. 925.000,- (Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 18-04-2011 Dari A.Rabu Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 18-03-2011 Dari A.Rabu Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 1.328.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal -02-2011 Dari A.Rabu Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Tabel Pinjaman Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar
Surat Pernyataan Sdri. Nuriya Tgl 05-09-20…
(Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal -02-2011 Dari A.Rabu Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah),
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 18-04-2011 Dari A.Rabu Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah)
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal -05-2011 Dari A.Rabu Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 1.160.000,- (Satu Juta Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah),
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 16-05-2011 Dari A.Rabu Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah),
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal -06-2011 Dari A.Rabu Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 1.040.000,- (Satu Juta Empat Puluh Ribu Rupiah),
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 24-07-2011 Dari A.Rabu Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 925.000,- (Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah),
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 22-08-2011 Dari A.Rabu Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 1.250.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Meranti Desa Pipa Putih Tanggal -10-2010 Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 935.000,- (Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Meranti Desa Pipa Putih Tanggal 04-11-2010 Dari Asma Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 935.000,- (Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Meranti Desa Pipa Putih Tanggal -12-2010 Dari Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 935.000,- (Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Meranti Desa Pipa Putih Tanggal 26-04-2011 Dari Asmawati Diserahkan Kepada Mahram Sebesar Rp. 800.000,- (Delapan Ratus Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Meranti Desa Pipa Putih Tanggal 22-07-2010 Dari Asmawati Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 935.000,- (Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Meranti Desa Pipa Putih Tanggal 24-08-2010 Dari Asmawati Diserahkan Kepada Dede Adrian Sebesar Rp. 935.000,- (Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Meranti Desa Pipa Putih Tanggal 21-05-2011 Dari Asmawati Diserahkan Kepada Mahrom Sebesar Rp. 935.000,- (Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Meranti Desa Pipa Putih Tanggal 04-08-2011 Diserahkan Kepada Mahrom Sebesar Rp. 935.000,- (Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Bersama Desa Lebung Jangkar Tanggal 27-08-2011 Dari Dadang.S Diserahkan Kepada Umroh Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Bersama Desa Lebung Jangkar Tanggal 24-09-2011 Dari .... Diserahkan Kepada Dede Adrian Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Bersama Desa Lebung Jangkar Tanggal 24-09-2011 Dari... Diserahkan Kepada Dede Adrian Sebesar Rp. 275.000,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Bersama Desa Lebung Jangkar Tanggal 22-10-2011 Dari Dadang.S Diserahkan Kepada Dede Adrian Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Bersama Desa Lebung Jangkar Tanggal 22-11-2011 Dari Dadang Diserahkan Kepada Dede Adrian Sebesar Rp. 1.180.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Bersama Desa Lebung Jangkar Tanggal 22-12-2011 Dari Dadang Diserahkan Kepada Umroh Sebesar Rp. 1.770.000,- (Satu Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Bersama Desa Lebung Jangkar Tanggal 28-07-2011 Dari M. Sadik Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 1.200.000,- (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Bersama Desa Lebung Jangkar Tanggal -06-2011 Dari Dadang Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Bersama Desa Lebung Jangkar Tanggal 23-05-2011 Dari Dadang Diserahkan Kepada Mahrum Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Bersama Desa Lebung Jangkar Tanggal 24-04-2011 Dari Dadang Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Bersama Desa Lebung Jangkar Tanggal 23-03-2011 Dari Dadang.S Diserahkan Kepada Nazori Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Bersama Desa Lebung Jangkar Tanggal 23-01-2011 Dari ....Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Bersama Desa Lebung Jangkar Tanggal 22-02-2011 Dari Dadang. S Diserahkan Kepada Nazori Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Tenun Songket Desa Lebung Jangkar Tanggal 21-04-2011 Dari Dadang. S Diserahkan Kepada Fitriah Sebesar Rp. 1.950.000,- (Satu Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Tenun Songket Desa Lebung Jangkar Tanggal 22-03-2012 Dari Dadang. S Diserahkan Kepada Dede Adrian Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Tenun Songket Desa Lebung Jangkar Tanggal 22-11-2011 Dari Dadang. S Diserahkan Kepada Dede Adrian Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Tenun Songket Desa Lebung Jangkar Tanggal 22-10-2010 Dari Mega Purwati Diserahkan Kepada Umroh Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Tenun Songket Desa Lebung Jangkar Tanggal 27-12-2011 Dari Mega Diserahkan Kepada Mahrom Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Tenun Songket Desa Lebung Jangkar Tanggal 24-09-2011 Dari .... Diserahkan Kepada Dede Adrian Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Tenun Songket Desa Lebung Jangkar Tanggal 21-07-2011 Dari Mega Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Tenun Songket Desa Lebung Jangkar Tanggal 27-08-2011 Dari Mega Diserahkan Kepada Umroh Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Tenun Songket Desa Lebung Jangkar Tanggal 24-01-2012 Dari Mega Diserahkan Kepada Umroh Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Tenun Songket Desa Lebung Jangkar Tanggal 21-02-2012 Dari Dadang. S Diserahkan Kepada Nazori Sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Tenun Songket Desa Lebung Jangkar Tanggal 24- -2012 Dari Mega Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Surat Pernyataan Mega Purwati Tanggal 05 September 2011
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Al Hidayah Desa Ibul Besar 1tanggal 21-07-2011 Dari ... Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 2.475.000,- (Dua Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Legalisir Kwitansi Setoran SPP Al Hidayah/Ibul 1 Tanggal 21-07-2011 Dari ... Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah).
Fotocopy Legalisir Kwitansi Setoran SPP Kelompok Al Hidayah Desa Ibul Besar 1 Tanggal -06-2011 Dari ... Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 2.475.000,- (Dua Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Legalisir Kwitansi Setoran SPP Kelompok Al Hidayah Desa Ibul Besar 1 Tanggal 21-02-2011 Dari ... Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 2.475.000,- (Dua Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Legalisir Kwitansi Setoran SPP Kelompok Al Hidayah Desa Ibul Besar 1 Tanggal 21-03-2011 Dari ... Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 2.475.000,- (Dua Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Al Hidayah Desa Ibul Besar 1 Tanggal -05-2011 Dari ... Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 2.475.000,- (Dua Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Al Hidayah Desa Ibul Besar 1 Tanggal 21-04-2011 Dari ... Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 2.475.000,- (Dua Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Al Hidayah Desa Ibul Besar 1tanggal 12-2010 Dari ... Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 2.475.000,- (Dua Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Al Hidayah Desa Ibul Besar 1 Tanggal 11-2010 Dari Efendi Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 2.475.000,- (Dua Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Al Hidayah Desa Ibul Besar 1 Tanggal 21-10-2010 Dari Asmara Diserahkan Kepada Dede Adrian Sebesar Rp. 2.475.000,- (Dua Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Tabel Angsuran Desa Ibul Besar.
1 (Satu) Bundel Fotocopy Legalisir Badan Kerjasama Antar Desa (Bkad) Kecamatan Pemulutan Kab. Ogan Ilir Prov. Sumatera Selatan.
Fotocopy Kartu Angsuran SPP Kelompok Anggur Kuning.
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Anggur Kuning Desa Harapan Kedukan Bujang Tanggal 25-11-2011 Dari Ibrahim Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Anggur Kuning Desa Harapan Kedukan Bujang Tanggal 24-11-2011 Dari Ibrahim Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Anggur Kuning Desa Harapan Kedukan Bujang Tanggal 25-08-2012 Dari Ibrahim Diserahkan Kepada Dede Adrian Sebesar Rp. 1.450.000,- (Satu Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Anggur Kuning Desa Harapan Kedukan Bujang Tanggal 26-09-2012 Dari Ibrahim Diserahkan Kepada Dede Adrian Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Anggur Kuning Desa Harapan Kedukan Bujang Tanggal 31-10-2012 Dari Ibrahim Diserahkan Kepada Dede Adrian Sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Anggur Kuning Desa Harapan Kedukan Bujang Tanggal 04-01-2013 Dari Ibrahim Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Anggur Kuning Desa Harapan Kedukan Bujang Tanggal 26-03-2013 Dari Ibrahim Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 575.000,- (Lima Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Anggur Kuning Desa Harapan Kedukan Bujang Tanggal 27-05-2012 Dari Ibrahim Diserahkan Kepada Nazori Sebesar Rp. 1.250.000,- (Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Anggur Kuning Desa Harapan Kedukan Bujang Tanggal 25-06-2012 Dari Ibrahim Diserahkan Kepada Fitriah Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Anggur Kuning Desa Harapan Kedukan Bujang Tanggal 25-07-2012 Dari Ibrahim Diserahkan Kepada Dede Adrian Sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Anggur Kuning Desa Harapan Kedukan Bujang Tanggal 24-01-2012 Dari Ibrahim Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 1.400.000,- (Satu Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Anggur Kuning Desa Harapan Kedukan Bujang Tanggal 25-02-2012 Dari Ibrahim Diserahkan Kepada Nazori Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Anggur Kuning Desa Harapan Kedukan Bujang Tanggal 25-03-2012 Dari Ibrahim Diserahkan Kepada Nazori Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Kartu Angsuran Kelompok SPP Desa Harapan
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Anggur Kuning Desa Harapan Tanggal 26-03-2013 Dari Ibrahim Diserahkan Kepada Dede Adrian Sebesar Rp. 575.000,- (Lima Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Anggur Kuning Desa Harapan Tanggal 26-03-2013 Dari Ibrahim Diserahkan Kepada Fitriah Sebesar Rp. 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Anggur Kuning Desa Harapan Tanggal 31-10-2012 Dari Ibrahim Diserahkan Kepada Dede Adrian Sebesar Rp. 575.000,- (Lima Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Anggur Kuning Desa Harapan Tanggal 26-09-2012 Dari Ibrahim Diserahkan Kepada Dede Adrian Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Anggur Kuning Desa Harapan Tanggal 25-08-2012 Dari Ibrahim Diserahkan Kepada Dede Adrian Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Anggur Kuning Desa Harapan Tanggal 25-07-2012 Dari Ibrahim Diserahkan Kepada Dede Adrian Sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Anggur Kuning Desa Harapan Tanggal 25-06-2012 Dari Ibrahim Diserahkan Kepada Fitriah Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Anggur Kuning Desa Harapan Tanggal 27-05-2012 Dari Ibrahim Diserahkan Kepada Nazori Sebesar Rp. 1.250.000,- (Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Anggur Kuning Desa Harapan Tanggal 25-03-2012 Dari Ibrahim Diserahkan Kepada Nazori Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Anggur Kuning Desa Harapan Tanggal 25-02-2012 Dari Ibrahim Diserahkan Kepada Nazori Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Anggur Kuning Desa Harapan Tanggal 24-01-2012 Dari Ibrahim Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 1.400.000,- (Satu Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Anggur Kuning Desa Harapan Tanggal 24-12-2011 Dari Ibrahim Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Anggur Kuning Desa Harapan Tanggal 25-11-2011 Dari Ibrahim Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Pelangi Desa Pemulutan Ulu Tanggal 20-03-2012 Dari .... Diserahkan Kepada Dede Adrian Sebesar Rp. 900.000,- (Sembilan Ratus Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Pelangi Desa Pemulutan Ulu Tanggal 07-02-2012 Dari Nurhikmah Diserahkan Kepada ...... Sebesar Rp. 1.300.000,- (Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Pelangi Desa Pemulutan Ulu Tanggal 27-09-2012 Dari .... Diserahkan Kepada Fitriah Sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Pelangi Desa Pemulutan Ulu Tanggal 22-09-2011 Dari Nurhikmah Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Pelangi Desa Pemulutan Ulu Tanggal 23-11-2011 Dari Nurhikmah Diserahkan Kepada Mahrom. D Sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Pelangi Desa Pemulutan Ulu Tanggal 25-03-2012 Dari ..... Diserahkan Kepada Fitriah Sebesar Rp. 700.000,- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Pelangi Desa Pemulutan Ulu Tanggal 01-02-2013 Dari .... Diserahkan Kepada Dede Adrian Sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Pelangi Desa Pemulutan Ulu Tanggal 27-12-2011 Dari Nurhikamah Diserahkan Kepada Mahrom. D Sebesar Rp. 1.300.000,- (Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Pelangi Desa Pemulutan Ulu Tanggal 22-10-2011 Dari Nurhikmah Diserahkan Kepada Rendi Sebesar Rp. 1.050.000,- (Satu Juta Lima Puluh Ribu Rupiah)
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi, keterangan terdakwa dan alat bukti serta barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
- Bahwa pada tahun 2007 sampai dengan tahun 2011 terdapat dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) pada kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM MP) yang bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) untuk Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir dengan perincian sebagai berikut :
Tahun 2007 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
Tahun 2008 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
Tahun 2009 sebesar Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah);
Tahun 2010 sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah)
Tahun 2011 sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah);
- Bahwa dana PNPM MP tersebut dipergunakan untuk kegiatan fisik berupa pembangunan sarana dan prasarana seperti jembatan, jalan dan lain-lain serta untuk kegiatan simpan pinjam khusus kelompok perempuan yang pelaksanaannya berpedoman pada Petunjuk Teknis Operasional (PTO) dan Penjelasannya yang dikeluarkan oleh Dirjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kementrian Dalam Negeri;
- Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan SPP PNPM MP Kecamatan Pemulutan periode tahun 2007 sampai dengan 2012, Terdakwa menjabat selaku Ketua UPK Kecamatan Pemulutan yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Camat Pemulutan Nomor 720/PNPM-PPK/KPTS-UPK/PEM/X/2007 tentang Pengangkatan/Penunjukan Pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM-PPK Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2007, Surat Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor 61/KEP/BPMD/2008 tentang Perubahan Nama Anggota dan Status Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Sebagai Pengelola Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) PNPM-MP, Surat Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor 85/KEP/BPMD/2009 tentang Nama Anggota Tim Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) PNPM-MP Tahun 2009, Surat Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor 54/KEP/BPMD/2010 tentang Nama Anggota Tim Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) PNPM-MP Tahun 2010, Surat Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor 73/KEP/BPMD/2011 tentang Nama Anggota Tim Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dana Bantyuan Langsung Masyarakat (BLM) PNPM-MP Tahun 2011;
- Bahwa berdasarkan Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM MP, dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Unit Pengelola Kegiatan (UPK) baik selaku Pengurus UPK maupun selaku Ketua UPK Pemulutan salah satu lingkup tugas dan tanggung jawab Terdakwa yaitu bertanggung jawab terhadap seluruh pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan di Kecamatan, termasuk dana untuk kegiatan Simpan Pinjam Khusus Perempuan (SPP);
- Bahwa selama kurun waktu tahun 2007 sampai tahun 2011 pada pelaksanaan kegiatan penyaluran dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP), terdakwa ada menerima pembayaran angsuran dari kelompok peminjam dana SPP Kecamatan Pemulutan, baik diterima oleh terdakwa di Kantor UPK Kecamatan Pemulutan maupun diterima terdakwa di rumahnya;
- Bahwa pembayaran angsuran dana SPP yang telah disetor kelompok peminjam kepada terdakwa tersebut, sebagiannya tidak diserahkan oleh terdakwa ke Bendahara UPK Dede Adrian, akibatnya dana tersebut tidak disetorkan ke rekening SPP UPK Pemulutan Nomor Rekening 171-30-10684 pada Bank Sumsel Babel Cabang Inderalaya;
- Bahwa oleh karena dana setoran SPP yang diterima oleh Terdakwa tersebut tidak disetorkan ke rekening SPP UPK Kecamatan Pemulutan di Bank Sumsel Babel Cabang Inderalaya, maka pinjaman dana SPP tersebut dalam laporan UPK masih tercatat sebagai tunggakan yang belum dibayar oleh kelompok-kelompok peminjam;
- Bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Petunjuk Teknis Operasional (PTO) maupun yang diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SPO) PNPM MP, setiap pembayaran setoran dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) yang diterima Pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Pemulutan, pengurus UPK wajib menyetorkannya kembali ke rekening SPP UPK Kecamatan Pemulutan Nomor Rekening 171-30-10684 pada Bank Sumsel Babel Cabang Inderalaya;
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim dari internal PNPM MP baik dari Kecamatan Pemulutan, dari Kabupaten Ogan Ilir, maupun dari Propinsi Sumatera Selatan serta dari Dirjen PMD pada Kementrian Dalam Negeri di Jakarta, terdapat temuan dana setoran SPP yang telah disalahgunakan Terdakwa Hadiah dalam kurun waktu tahun 2007 sampai dengan tahun 2011 seluruhnya berjumlah sebesar Rp. 115.988.500,- (seratus lima belas juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
1. Jumlah setoran pembayaran SPP yang telah diterima terdakwa Hadiah dari kelompok peminjam dana SPP Kecamatan Pemulutan dengan bukti kwitansi tanda terima yang ditandatangani terdakwa :
kelompok Anggrek Desa Aurstanding sebesar Rp. 2.475.000,-
Kelompok Pelangi Desa Aurstanding Rp. 2.475.000,-
Kelompok Berlian Desa Aurstanding Rp. 1.475.000,-
Kelompok Bunga Mawar Desa Aurstanding Rp. 2.475.000,-
Kelompok Al-Hidayah Desa Ibul Besar I Rp. 2.475.000,-
Kelompok Al-Hidayah Desa Ibul Besar I Rp. 4.000.000,-
Kelompok Al-Hidayah Desa Ibul Besar I Rp 862.500,-
Kelompok Permata III Desa Kedukan Bujang Rp. 984.000,-
Kelompok Bintang Desa Kedukan Bujang Rp. 984.000,-
Kelompok Pelangi Desa Pemulutan Ulu Rp. 1.200.000,-
Kelompok Melati Desa Sebadak Rp. 1.000.000,-
Kelompok Mawar Desa Sebadak Rp. 1.200.000,-
Kelompok Pulai Desa Pipa Putih empat kali angsuran masing-masing sebesar Rp. 935.000,- ditambah Rp. 100.000,- sehingga seluruhnya Rp.3.840.000,-
Kelompok Meranti Desa Pipa Putih Rp. 935.000,-
Kelompok Anggur Kuning Desa Harapan Rp. 1.475.000,-
Kelompok Citra Remaja Desa Kedukan Bujang Rp. 2.950.000,-
Kelompok Permata III Desa Kedukan Bujang dua kali angsuran masing-masing sebesar Rp.984.000,- = Rp. 1.968.000,-
Kelompok Kelapa Gading Desa Pelabuhan Dalam Rp. 8.850.000,-
Kelompok Bunga Desa Desa Pelabuhan Dalam Rp.6.000.000,-
Kelompok Cinta Kasih Desa Pelabuhan Dalam Rp. 6.936.000,-
Kelompok Kapas Desa Pipa Putih, Rp. 935.000,
Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar empat kali angsuran, masing-masing 1. Rp.1.160.000,-, 2. Rp.150.000,-, 3. Rp.1.250.000,-, 4. Rp.2.400.000,- seluruhnya = Rp.4.960.000,- (empat juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah);
Kelompok Karya Bersama Desa Lebung Jangkar dua kali angsuran masing-masing 1. Rp.1.200.000,- dan 2. Rp. 1.475.000,- seluruhnya menjadi = Rp. 2.675.000,-
Kelompok Indah Desa Pemulutan Ulu Rp. 1.000.000,-
Kelompok Seruni Desa Pelabuhan Dalam Rp.2.275.000,-
Kelompok Mawar Kuning Desa Pelabuhan Dalam Rp. 2.275.000,-
Sehingga total seluruhnya sebesar Rp. 66.944.500,- (enam puluh enam juta sembilan ratus empat puluh empat ribu lima ratus rupiah)
2. Jumlah setoran pembayaran SPP yang telah diterima terdakwa Hadiah dari kelompok peminjam dana SPP Kecamatan Pemulutan yang tidak ada kwitansinya tetapi ada disertai surat pernyataan dari kelompok yang menyatakan angsuran tersebut sudah dibayar, terdiri dari :
Kelompok Al-Hidayah Desa Pemulutan Ilir Rp. 1.800.000,-
Kelompok Intan Desa Pemulutan Ulu Rp. 1.960.000,-
Kelompok Mawar Sari Desa Pemulutan Ulu Rp. 2.600.000,-
Kelompok Gotong Royong Desa Pemulutan Ulu Rp. 1.950.000,-
Kelompok Bunga Desa Palu Rp. 3.575.000,-
Kelompok Seroja 2 Desa Palu Rp. 4.175.000,-
Kelompok Andalas Desa Pelabuhan Dalam Rp. 5.447.500,-
Kelompok Anggrek Desa Pelabuhan Dalam Rp. 7.002.500,-
Kelompok Al-Hidayah Desa Teluk Kecapi Rp. 3.744.000,-
Kelompok Tenun Songket Desa Lebung Jangkar Rp. 4.290.000,-
Kelompok Melati Desa Pelabuhan Dalam Rp. 4.950.000,-
Kelompok Bongsai Desa Pipa Putih Rp. 2.550.000,-
Total seluruhnya sebesar Rp. 44.044.000,- (empat puluh empat juta empat puluh empat ribu rupiah);
3. Dana yang dipinjamkan kepada kelompok tenun songket tahun 2011 sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), namun tercatat dalam buku kas SPP, pinjaman kelompok tenun songket sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sisanya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupah) dipakai untuk kepentingan pribadi Terdakwa Hadiah;
- Bahwa dari total jumlah dana setoran SPP Kecamatan Pemulutan yang telah disalahgunakan Terdakwa Hadiah sebesar Rp. 115.988.500,- (seratus lima belas juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus rupiah), tersebut, telah dikembalikan secara bertahap oleh Terdakwa ke rekening UPK Kecamatan Pemulutan, dengan total seluruhnya berjumlah Rp. 23.100.000,- (dua puluh tiga juta seratus ribu rupiah), sehingga sisa dana SPP PNPM MP yang tidak bisa dipertanggung jawabkan dan belum dikembalikan oleh Terdakwa sebesar Rp. 92.888.500,- (sembilan puluh dua juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus rupiah);
- Bahwa perbuatan Terdakwa Hadiah tersebut telah bertentangan dengan:
1. Penjelasan X Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM MP berupa :
Pemotongan dana pada saat penyerahan dana pinjaman ke kelompok.
Penyalahgunaan dana pengembalian oleh Pengurus Kelompok.
2. Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan : “Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa dalam membuktikan dakwaan jaksa penuntut Umum Majelis akan selalu mengacu pada ketentuan pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Jo. Undang-Undang No. 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi, yaitu akan melihat keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan Terdakwa;
Menimbang, bahwa sesuai dengan prinsip yang dianut dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yaitu “Negatif Wettelijk Stelsel” maka dalam menentukan kesalahan terdakwa, harus sesuai dengan ketentuan yang digariskan KUHAP sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 183 KUHAP, yaitu telah ditetapkan batas minimal didukung oleh dua alat bukti yang syah dan keyakinan Hakim, bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa Terdakwalah yang bersalah melakukannya. Demikian pula menurut Ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-undang No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan “Bahwa tidak seorangpun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila Pengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut Undang-undang mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya”;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif berupa Dakwaan Kesatu berbentuk dakwaan subsideritas, atau dakwaan Kedua berbentuk dakwaan tunggal, maka Majelis Hakim memilih terlebih dahulu untuk mempertimbangkan dakwaan subsideritas, yakni dakwaan primer melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Apabila dakwaan primair ini tidak terbukti, maka akan dipertimbangkan dakwaan subsidair yakni melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Selanjutnya apabila dakwaan Subsidair tidak terbukti, maka Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Kedua yakni melanggar Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Begitu pula sebaliknya kalau dakwaan Primair telah terbukti, maka Majelis tidak akan mempertimbangkan lagi dakwaan selanjutnya, baik dakwaan kesatu subsidair maupun dakwaan kedua;
Adapun unsur-unsur dakwaan kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, adalah sebagai berikut :
setiap orang;
secara melawan hukum;
memperkaya diri sendiri atau orang lain;
yang dapat merugikan keuangan/perekonomian negara;
Ad. 1 Setiap Orang.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah siapa saja yang melakukan perbuatan yang didakwakan, yang dalam perkara ini terdakwa HADIAH Binti HARUN adalah pelakunya, sesuai dengan identitas dalam berkas perkara yang dibenarkan para saksi dan terdakwa dipersidangan, dengan demikian unsur pertama telah terpenuhi;
Ad.2 Secara Melawan Hukum.
Menimbang, bahwa unsur secara melawan hukum adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan namum apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa menurut putusan Mahkamah Konstitusi RI dalam Putusannya Nomor : 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 yang pada intinya menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sepanjang frasa yang berbunyi “Yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil dan arti materil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana, dinyatakan bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Jadi, yang dimaksud dengan “melawan hukum” menurut penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999, pasca Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, adalah pengertian melawan hukum formil saja. Adapun ”melawan hukum formil” artinya perbuatan yang melanggar/bertentangan dengan undang-undang, pengertian undang-undang disini termasuk peraturan perundang-undangan seperti Peraturan Pemerintah, Perda dan lain-lain (vide Darwan Prinst, SH” Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” Penerbit PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, cetakan ke I tahun 2002 halaman 29);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah dalam melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, Terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menimbang, bahwa terdakwa selaku Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Pemulutan pada kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM MP) Kabupaten Ogan Ilir (OI) sejak tahun 2007 sampai dengan tahun 2011 yang berkewajiban untuk mengelola dana simpan Pinjam Khusus Perempuan (SPP), dalam pengelolaannya ternyata sebagian dana setoran pengembalian pinjaman kelompok yang diterima terdakwa, telah disalahgunakan terdakwa untuk kepentingannya sendiri dengan tidak disetorkanya ke rekening UPK Kecamatan Pemulutan di Bank Sumsel Babel Cabang Inderalaya, agar dana tersebut menjadi bertambah dan dapat digulirkan kembali kepada kelompok peminjam lainnya;
Bahwa selain itu Terdakwa juga telah memotong dana yang dipinjamkan kepada kelompok tenun songket tahun 2011 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), yakni dana yang seharusnya dipinjamkan kepada kelompok tenun songket tersebut tercatat sebesar Rp. 20.000.000,- tetapi yang diserahkan terdakwa hanyalah Rp. 15.000.000,- sisanya sebesar Rp. 5.000.000,- tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa;
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut di atas telah membuktikan bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum, yakni bertentangan dengan :
1. Penjelasan X Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM MP berupa :
Pemotongan dana pada saat penyerahan dana pinjaman ke kelompok.
Penyalahgunaan dana pengembalian oleh Pengurus Kelompok.
2. Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan : “Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.
Dengan demikian unsur kedua, yakni unsur Secara Melawan Hukum telah terpenuhi;
Ad. 3 Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa unsur ini disusun secara alternatif dengan demikian, bila salah satu elemen dari unsur ini telah terpenuhi, maka unsur ini telah terbukti. Dalam hal ini majelis hakim akan mempertimbangkan fakta yang paling relevan dalam perkara ini, yaitu apakah perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengertian korporasi menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan merupakan badan hukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memperkaya, adalah orang menjadi kaya, yakni kekayaan yang ditimbulkan tidak seimbang dengan penghasilannya. Dengan kata lain yang dimaksud dengan memperkaya adalah menjadikan orang yang belum kaya menjadi kaya, atau orang sudah kaya bertambah kaya, yang dilakukannya dengan melawan hukum. Sedangkan pengertian kaya itu sendiri, adalah berarti banyak hartanya yang dapat berupa uang ataupun dalam bentuk yang lain-lainnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang diperoleh di persidangan bahwa dari total jumlah dana setoran SPP Kecamatan Pemulutan yang telah disalahgunakan Terdakwa Hadiah ditambah pemotongan dana pinjaman kelompok tenun songket, seluruhnya sebesar Rp. 115.988.500,- (seratus lima belas juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya timbul pertanyaan, apakah dari uang sebesar Rp. 115.988.500,- (seratus lima belas juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus rupiah) tersebut telah dipergunakan untuk memperkaya diri Terdakwa, ataupun orang lain ataupun memperkaya suatu korporasi?;
Menimbang, bahwa selama persidangan tidak terungkap fakta kalau dengan uang sebesar Rp. 115.988.500,- (seratus lima belas juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus rupiah) yang korupsinya tersebut telah dipergunakan untuk memperkaya dirinya ataupun telah menyebabkan adanya penambahan harta kekayaan pada diri terdakwa ataupun orang lain atau suatu korporasi. Sedangkan adanya penambahan kekayaan tersebut harus nyata tidak boleh hanyalah berdasarkan prediksi atau perkiraan semata ;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ditemukan fakta adanya penambahan harta kekayaan baik pada diri Terdakwa maupun pada diri orang lain ataupun korporasi dalam perkara ini, maka pembuktian unsur ini tidak terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Berdasarkan uraian tersebut diatas maka unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” tidak terbukti, sehingga terhadap terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu primair tersebut.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan kesatu primer tidak terbukti, maka akan dipertimbangkan dakwaan kesatu subsider yaitu pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan unsur-unsur sebagai berikut :
setiap orang;
dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain;
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang padanya karena jabatan atau kedudukan;
yang dapat merugikan keuangan negara / perekonomian negara;
Ad. 1 Setiap orang
Menimbang, bahwa unsur setiap orang telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam dakwaan Primair dan unsur tersebut telah terpenuhi, maka dengan mengambil alih pertimbangan unsur setiap orang dalam dakwaan primair, unsur ini telah terpenuhi pula;
Ad.2 Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa di dalam unsur kedua ini terdapat beberapa elemen yang mengandung makna alternatif, karena dengan kata “atau” mempunyai kapasitas yang sama didalam pemenuhan unsur, dimana apabila salah satu saja terbukti maka sudah memenuhi unsur di dalam pasal ini;
Menimbang, bahwa secara gramatikal arti “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” mengandung pengertian bahwa dengan dilakukannnya perbuatan tersebut, maka Terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi akan diuntungkan;
Menimbang, bahwa pengertian “dengan tujuan” pada hakekatnya sama dengan pengertian “dengan sengaja” yang menurut memori penjelasan (memorie van Toelichting) dalam MvT Ned.WvS dijelaskan bahwa “sengaja” (opzet) berarti ‘de (bewuste) richting van den wil op een bepaald misdriff (kehendak yang disadari yang ditujukan untuk melakukan kejahatan tertentu). Menurut penjelasan tersebut, “sengaja” (opzet) sama dengan willens en wettens (dikehendaki dan diketahui);
Menimbang, bahwa pengertian “menguntungkan” klasifikasinya lebih luas dari pengertian “memperkaya” yang lebih menonjolkan pada masalah fisik/materi, karena menguntungkan sifatnya abstrak, yang bisa diartikan menguntungkan baik secara psikologis, status, kedudukan, fasilitas;
Menimbang, bahwa pengertian kata “menguntungkan” dalam unsur ini mempunyai arti bahwa terdakwa, orang lain/kroninya atau suatu korporasi memperoleh aspek materiil maupun immateriil, Sifat “menguntungkan” ini dapat dilakukan dengan cara korupsi, kolusi dan nepotisme sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme (vide: Dr. Lilik Mulyadi, S.H., M.H., Tindak Pidana Korupsi (Normatif, Teoretis, Praktik Dan Permasalahannya), Penerbit Alumni, Bandung, 2007, hlm. 21);
Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.813K/Pid/1987 tanggal 29 Juni 1989 dalam pertimbangan hukumnya menyatakan, bahwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukannya;
M
Chazawi, S. H. ....................
enimbang, bahwa subyek dari perbuatan menguntungkan diri tersebut dapat terdiri dari “diri sendiri”, “orang lain”, atau “Korporasi”. Pengertian “diri sendiri” artinya untuk kepentingan pribadinya. “Orang lain” artinya orang selain pribadinya. Sedangkan “korporasi”, sesungguhnya juga bukan pribadinya seperti orang lain. Tetapi substansi pengertian korporasi yang berbeda dengan pengertian orang, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 1 butir 1, adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Korporasi yang berbentuk badan hukum, ialah korporasi yang oleh Undang-Undang ditentukan sebagai badan hukum, yang bisa badan hukum publik dan bisa pula badan hukum privat. Korporasi yang tidak berbentuk badan hukum adalah semua organisasi yang oleh Undang-Undang tidak ditentukan dan diatur sebagai badan hukum, misalnya Firma, Usaha Dagang;Menimbang, bahwa terdakwa selaku Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Pemulutan pada kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM MP) Kabupaten Ogan Ilir (OI) sejak tahun 2007 sampai dengan tahun 2011 yang berkewajiban untuk mengelola dana simpan Pinjam Khusus Perempuan (SPP), dalam pengelolaannya ternyata sebagian dana setoran pengembalian pinjaman kelompok yang diterima terdakwa, telah disalahgunakan terdakwa untuk kepentingannya sendiri dengan tidak disetorkanya ke rekening UPK Kecamatan Pemulutan di Bank Sumsel Babel Cabang Inderalaya, agar dana tersebut menjadi bertambah dan dapat digulirkan kembali kepada kelompok peminjam lainnya;
Bahwa selain itu Terdakwa juga telah memotong dana yang dipinjamkan kepada kelompok tenun songket tahun 2011 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), yakni dana yang seharusnya dipinjamkan kepada kelompok tenun songket tersebut tercatat sebesar Rp. 20.000.000,- tetapi yang diserahkan terdakwa hanyalah Rp. 15.000.000,- sisanya sebesar Rp. 5.000.000,- tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang diperoleh di persidangan bahwa dari total jumlah dana setoran SPP Kecamatan Pemulutan yang telah disalahgunakan Terdakwa Hadiah ditambah pemotongan dana pinjaman kelompok tenun songket, seluruhnya sebesar Rp. 115.988.500,- (seratus lima belas juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwa adalah perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, yang telah menguntungkan dirinya sebesar Rp. 115.988.500,- (seratus lima belas juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah melanggar ketentuan:
1. Penjelasan X Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM MP berupa :
Pemotongan dana pada saat penyerahan dana pinjaman ke kelompok.
Penyalahgunaan dana pengembalian oleh Pengurus Kelompok.
2. Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan : “Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” dalam perkara ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Ad. 3 menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang padanya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa unsur ketiga menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, sebagaimana diketahui bahwa terdakwa selaku Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Pemulutan pada kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM MP) Kabupaten Ogan Ilir (OI) sejak tahun 2007 sampai dengan tahun 2011 yang berkewajiban untuk mengelola dana simpan Pinjam Khusus Perempuan (SPP), dalam pengelolaannya ternyata sebagian dana setoran pengembalian pinjaman kelompok yang diterima terdakwa, telah disalahgunakan terdakwa untuk kepentingannya sendiri dengan tidak disetorkanya ke rekening UPK Kecamatan Pemulutan di Bank Sumsel Babel Cabang Inderalaya, agar dana tersebut menjadi bertambah dan dapat digulirkan kembali kepada kelompok peminjam lainnya;
Bahwa selain itu Terdakwa juga telah memotong dana yang dipinjamkan kepada kelompok tenun songket tahun 2011 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), yakni dana yang seharusnya dipinjamkan kepada kelompok tenun songket tersebut tercatat sebesar Rp. 20.000.000,- tetapi yang diserahkan terdakwa hanyalah Rp. 15.000.000,- sisanya sebesar Rp. 5.000.000,- tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa;
Menimbang, bahwa dari total jumlah dana setoran SPP Kecamatan Pemulutan yang telah disalahgunakan Terdakwa Hadiah ditambah pemotongan dana pinjaman kelompok tenun songket, seluruhnya sebesar Rp. 115.988.500,- (seratus lima belas juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus rupiah). Perbuatan terdakwa tersebut di atas jelas membuktikan bahwa terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Pemulutan pada kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM MP) Kabupaten Ogan Ilir (OI), yakni bertentangan dengan :
1. Penjelasan X Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM MP berupa :
Pemotongan dana pada saat penyerahan dana pinjaman ke kelompok.
Penyalahgunaan dana pengembalian oleh Pengurus Kelompok.
2. Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan : “Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.
Dengan demikian unsur ketiga telah terpenuhi;
Ad.4 Dapat Merugikan Keuangan Negara atau perekonomian negara
Menimbang, bahwa unsur ke-empat yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, berdasarkan fakta hukum diketahui bahwa sumber dari uang dana PNPM MP adalah dari APBN Pusat, sehingga jelas membuktikan bahwa uang tersebut adalah merupakan uang negara, maka jika uang tersebut tidak sampai kepada tujuan sebagaimana yang dianggarkan tentulah negara dirugikan, dengan demikian unsur ke-empat telah terpenuhi;
Bahwa, adapun perhitungan besarnya jumlah kerugian negara yang telah disalahgunakan terdakwa berdasarkan audit internal yang dilakukan PNPM Mandiri Pedesaan dalam perkara ini adalah sebesar Rp.115.988.500,- (seratus lima belas juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur ke 4 (empat) yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa semua unsur pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terbukti dan terpenuhi, maka dakwaan tersebut harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan dan terdakwa harus dinyatakan bersalah atas dakwaan kesatu subsider;
Menimbang, bahwa dakwaan kesatu subsider telah terbukti maka dakwaan selanjutnya tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa selama persidangan tidak ditemukan adanya unsur pemaaf atau unsur yang dapat menghilangkan kesalahan terdakwa, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dipidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum terdakwa di dalam Nota Pembelaannya memohon agar terdakwa dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya, begitu pula Terdakwa sendiri juga dalam Nota Pembelaannya, memohon agar Majelis Hakim memberikan putusan yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa dan Penasehat Hukumnya tersebut, Majelis Hakim akan menanggapinya sebagai berikut;
Bahwa Majelis Hakim dalam menentukan berat ringannya hukuman terdakwa, akan selalu memperhatikan rasa keadilan bagi diri terdakwa, rasa keadilan masyarakat dan juga mempertimbangkan kepentingan negara, termasuk dengan membandingkan antara kesalahan terdakwa dengan besar kecilnya kerugian negara yang ditimbulkannya, serta memperhatikan adanya niat baik terdakwa yang telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebagaimana bunyi penjelasan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;
Menimbang, bahwa mengenai uang pengganti, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam KUHP, sebagai pidana tambahan adalah pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa terdakwa telah memperoleh uang dari hasil korupsi dalam perkara ini seluruhnya sebesar Rp. 115.988.500,- (seratus lima belas juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus rupiah), yang diambil terdakwa dari uang setoran SPP Kecamatan Pemulutan dan diambil terdakwa dari uang pinjaman kelompok tenun songket;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa telah ada mengembalikan uang hasil korupsi yang diambilnya tersebut sebagian, dengan jumlah sebesar Rp. 23.100.000,- (dua puluh tiga juta seratus ribu rupiah), sehingga dengan demikian Majelis membebankan pidana tambahan pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp. 115.988.500,- (seratus lima belas juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus rupiah) dikurangi Rp. 23.100.000,- (dua puluh tiga juta seratus ribu rupiah) = Rp. 92.888.500,- (sembilan puluh dua juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa oleh karena barang bukti berupa dokumen-dokumen yang tertera dalam daftar barang bukti angka 1 (satu) berupa Fotocopy Surat Keputusan Camat Pemulutan Nomor : 720/PNMP-PPK/KPTS-UPK/PEM/X/2007 Tentang Pengangkatan/Penunjukan Pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) PPK Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2007 Tanggal 10 Oktober 2007 dan seterusnya........, sampai dengan angka 292 (dua ratus sembilan puluh dua) berupa Kwitansi Setoran SPP Kelompok Pelangi Desa Pemulutan Ulu Tanggal 22-10-2011 Dan Nurhikmah Diserahkan Kepada Rendi Sebesar Rp. 1.050.000,- (Satu Juta Lima Puluh Ribu Rupiah) sudah tidak diperlukan untuk dipergunakan dalam berkas perkara lain, maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada Pengurus UPK Kecamatan Pemulutan melalui Saksi Fauzul Azmi selaku Sekretaris UPK Keamatan Pemulutan;
Menimbang, bahwa sebelum dijatuhkan pidana perlu terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan dari terdakwa :
Keadaan yang memberatkan:
- Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi;
- Perbuatan Terdakwa menyebabkan pembinaan dan pemberdayaan usaha kecil dan mikro yang menjadi tujuan program PNPM MP khususnya di Kecamatan Pemulutan menjadi kurang lancar dan terhambat;
Keadaan yang meringankan :
- Terdakwa belum pernah dihukum;
- Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan;
- Terdakwa mempunyai itikad baik ada mengembalikan sebagian uang yang telah dikorupsinya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana, maka ia haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa Hadiah Binti Harun tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b, (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan Kesatu Primair;
Membebaskan Terdakwa Hadiah Binti Harun dari Dakwaan Kesatu Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa Hadiah Binti Harun tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Subsidair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam)bulan dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan agar Terdakwa Hadiah Binti Harun membayar uang pengganti kepada negara melalui Unit Pengelola Kegiatan PNPM MP Kecamatan Pemulutan sebesar Rp. 92.888.500,- (sembilan puluh dua juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus rupiah), jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
Menetapkan barang bukti berupa:
1. Fotocopy Surat Keputusan Camat Pemulutan Nomor : 720/PNMP-PPK/KPTS-UPK/PEM/X/2007 Tentang Pengangkatan/Penunjukan Pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) PPK Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2007 Tanggal 10 Oktober 2007.
Fotocopy Surat Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor : 21/KEP/BPMD/2008 Penetapan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dan Pengelola Kegiatan Sementara (UPKS) Sebagai Pengelola Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Tanggal 14 Maret 2008.
Fotocopy Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor : 20/KEP/BPMD/2008 Tim Koordinasi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (BLM) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Tanggal 14 Maret 2008.
Fotocopy Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor : 07/KEP/BPMD/2008 Tentang Pejabat Pengelola Satuan Kerja (SATKER) Program Nasional Pemberdayaan Perempuan (PNPM) Mandiri Perdesaan Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2008 Tanggal 27 Februari 2008.
Fotocopy Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor : 61/KEP/BPMD/2008 Tentang Perubahan Nama Anggota Dan Status Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Sebagai Pengelola Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Tanggal 31 Juli 2008.
Fotocopy Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor : 85/KEP/BPMD/2009 Nama Anggota Tim Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Program Nasional Pemberdayaan Perempuan (PNPM) Mandiri Perdesaan Tahun 2009 Tanggal 30 April 2009.
Fotocopy Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor : 54/KEP/BPMD/2010 Nama Anggota Tim Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Tahun 2010 Tanggal 15 Januari 2010.
Fotocopy Surat Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor : 05/KEP/BPMD/2010 Tentang Penanggung Jawab Operasional Kabupaten (PJOKAB) PNPM-MP Tahun 2010.
Fotocopy Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor : 73/KEP/BPMD/2011 Tim Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Tahun 2011 Tanggal 17 Januari 2011.
Fotocopy Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor : 27/KEP/BPMD/2013 Tentang Pejabat Penanggung Jawab Operasional Kegiatan (PJOK) Di Kecamatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2013 Tanggal 03 Januari 2013.
Fotocopy Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor : 410/98/KEP/BPMD/2013 Tentang Tim Unit Pengelola Kegiatan Dana Langsung Masyarakat (BLM) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Tahun 2013 Tanggal 20 Februari 2013.
Fotocopy Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor : 33/KEP/BPMD/2013 Tentang Susunan Pejabat Pengelola Satuan Kerja Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kabupaten Ogan Ilir 30 Januari 2013.
1 (Satu) Bundel Fotocopy Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2006.
1 (Satu) Bundel Fotocopy Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2007.
1 (Satu) Bundel Fotocopy Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2008.
1 (Satu) Bundel Fotocopy Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2009.
1 (Satu) Bundel Fotocopy Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2010.
1 (Satu) Bundel Fotocopy Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2011.
Copy 1 lembar rekening SPP Pemulutan Nomor Reg. 171-30-10684 Desa Teluk Kecapi Kecamatan Pemulutan.
Asli 1 bundle Penjelasan X Pengelolaan Dana Bergulir PTO PNPM MP;
Asli 1 bundle PTO (Petunjuk Teknis Operasional) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan;
Asli 1 bundle Penjelasan Petunjuk Teknis Operasional Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan;
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Permata 3/Kedukan Bujang Tanggal 01-10-2011 Dari Lan sebesar Rp. 984.000,- (Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah);
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Permata 3/ Kedukan Bujang Tanggal 01-11-2011 Dari Ruslan sebesar Rp. 984.000,- (Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah);
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Permata 3/ Kedukan Bujang Tanggal 02-12-2012 Dari Ruslan sebesar Rp. 984.000,- (Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah);
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Permata 3/Kedukan Bujang Tanggal 02-01-2012 Dari Lan sebesar Rp. 984.000,- (Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah);
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Permata 3/ Tanggal 31-07-2014 Dari Ruslan sebesar Rp. 984.000,- (Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah);
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Permata 3/ Kedukan Bujang Tanggal 02-09-2011 sebesar Rp. 984.000,- (Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah);
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Permata 3/ Kedukan Bujang Tanggal 01-02-2012 Dari Yuliah sebesar Rp. 984.000,- (Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah);
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Bintang/ Kedukan Bujang Tanggal 24-12-2014 sebesar Rp. 984.000,- (Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah);
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Bintang/ Kedukan Bujang Tanggal 24-12-2011 sebesar Rp. 590.400,- (Lima Ratus Sembilan Puluh Ribu Empat Ratus Rupiah);
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Bintang/ Kedukan Bujang Tanggal 27-03-2012 sebesar Rp. 984.000,- (Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah);
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Bintang/ Kedukan Bujang Tanggal 27-06-2012 sebesar Rp. 984.000,- (Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah);
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Bintang/ Kedukan Bujang Tanggal 29-02-2012 sebesar Rp. 984.000,- (Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah);
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Bintang/ Kedukan Bujang Tanggal 25-04-2012 Dari Jasirah sebesar Rp. 984.000,- (Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah);
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Bintang/ Kedukan Bujang Tanggal 25-07-2011 sebesar Rp. 590.400,- (Lima Ratus Sembilan Puluh Ribu Empat Ratus Rupiah);
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Bintang/ Kedukan Bujang Tanggal 25-05-2012 sebesar Rp. 984.000,- (Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah);
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Bintang/ Kedukan Bujang Tanggal 02-09-2011 sebesar Rp. 984.000,- (Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah);
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Bintang/ Kedukan Bujang Tanggal 25-10-2011 sebesar Rp. 984.000,- (Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah);
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Bintang/ Kedukan Bujang Tanggal 24-10-2012 Dari Jasilah sebesar Rp. 984.000,- (Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah);
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Citra Remaja/ Kedukan Bujang Tanggal 26-06-2012 sebesar Rp.2.950.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Citra Remaja/ Kedukan Bujang Tanggal 24-05-2012 sebesar Rp.2.950.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Citra Remaja/ Kedukan Bujang Tanggal 22-03-2012 sebesar Rp.2.900.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah);
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Citra Remaja/ Kedukan Bujang Tanggal 24-04-2012 sebesar Rp.2.950.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Citra Remaja/ Kedukan Bujang Tanggal 22-02-2012 Dari Anita sebesar Rp.2.950.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Citra Remaja/ Kedukan Bujang Tanggal 24-01-2012 Dari Anita sebesar Rp.2.950.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Citra Remaja/ Kedukan Bujang Tanggal 24-11-2011 Dari Anita sebesar Rp.2.950.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Citra Remaja/ Kedukan Bujang Tanggal 23-12-2011 Dari Anita sebesar Rp.2.950.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Citra Remaja/ Kedukan Bujang Tanggal 24-10-2011 Dari Anita sebesar Rp.2.950.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Citra Remaja/ Kedukan Bujang Tanggal 23-09-2011 Dari Anita sebesar Rp.2.950.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Citra Remaja/ Kedukan Bujang Tanggal 24-08-2011 Dari Anita sebesar Rp.2.950.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Citra Remaja/ Kedukan Bujang Tanggal 23-07-2011 sebesar Rp.2.950.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Bunga Desa/ Pelabuhan Dalam Tanggal 28-09-2010 Dari Romi sebesar Rp.2.950.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Bunga Desa/ Pelabuhan Dalam Tanggal 23-10-2010 Dari Romi sebesar Rp.2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Bunga Desa/ Pelabuhan Dalam Tanggal 28-04-2011 Dari Mahrom sebesar Rp.2.000.000,- (Dua Juta Rupiah);
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Bunga Desa/ Pelabuhan Dalam Tanggal 16-05-2011 Dari Mahrom sebesar Rp.1.800.000,- (Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah);
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Bunga Desa/ Pelabuhan Dalam Tanggal 25-05-2011 Dari Mahrom sebesar Rp.500.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah);
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Bunga Desa/ Pelabuhan Dalam Tanggal -06-2010 sebesar Rp.3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah);
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Bunga Desa/ Pelabuhan Dalam Tanggal 13-06-2011 Dari Romi sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah);
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Bunga Desa/ Pelabuhan Dalam Tanggal 18-07-2011 Dari Mahrom sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah);
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Bunga Desa/ Pelabuhan Dalam Tanggal 11-02-2013 sebesar Rp.750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Kelapa Gading/ Pelabuhan Dalam Tanggal -05-2011 sebesar Rp.3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah);
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Sdri. Hadiah Tanggal 09-02-2013.
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Kapas Desa Pipa Putih Tanggal 22-07-2010 Dari Asmawati sebesar Rp.935.000,- (Sembilan RatusTiga Puluh Lima Ribu Rupiah);
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Kapas Desa Pipa Putih Tanggal 24-08-2010 Dari Asmawati sebesar Rp.935.000,- (Sembilan RatusTiga Puluh Lima Ribu Rupiah);
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Kapas Desa Pipa Putih Tanggal 04-11-2010 Dari Asma sebesar Rp.935.000,- (Sembilan RatusTiga Puluh Lima Ribu Rupiah);
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Kapas Desa Pipa Putih Tanggal 25-10-2010 sebesar Rp.935.000,- (Sembilan RatusTiga Puluh Lima Ribu Rupiah);
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Kapas Desa Pipa Putih Tanggal 25-12-2010 sebesar Rp.935.000,- (Sembilan RatusTiga Puluh Lima Ribu Rupiah);
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Kapas Desa Pipa Putih Tanggal 25-01-2011 sebesar Rp.935.000,- (Sembilan RatusTiga Puluh Lima Ribu Rupiah);
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Kapas Desa Pipa Putih Tanggal 03-03-2011 sebesar Rp.935.000,- (Sembilan RatusTiga Puluh Lima Ribu Rupiah);
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Kapas Desa Pipa Putih Tanggal 26-03-2011 Dari Asmawati sebesar Rp.935.000,- (Sembilan RatusTiga Puluh Lima Ribu Rupiah);
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Kapas Desa Pipa Putih Tanggal 21-05-2011 sebesar Rp.935.000,- (Sembilan RatusTiga Puluh Lima Ribu Rupiah);
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Kapas Desa Pipa Putih Tanggal 26-04-2011 sebesar Rp.835.000,- (Delapan RatusTiga Puluh Lima Ribu Rupiah);
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Kapas Desa Pipa Putih Tanggal 25-06-2011 sebesar Rp.935.000,- (Sembilan RatusTiga Puluh Lima Ribu Rupiah);
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Kapas Desa Pipa Putih Tanggal 29-07-2011 sebesar Rp.935.000,- (Sembilan RatusTiga Puluh Lima Ribu Rupiah);
Surat Pernyataan Sdri. Asmawati Tanggal 10-11-2011.
1 (satu) lembar Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Kelapa Gading / Pelabuhan Dalam Tanggal -05-2011 Sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah).
Surat Pernyataan Sdri. Hadiah Tanggal 01-02-2014.
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Kwitansi Setoran SPP Kelompok Anggrek Desa Aurstanding Tanggal 21-07-2011 Sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah).
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Pulai Desa Pipa Putih Tanggal 22-07-2010 Dari Heni Herlina Sebesar Rp. 935.000,- (Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah).
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Pulai Desa Pipa Putih Tanggal 24-08-2010 Dari Leni Herlina Sebesar Rp. 935.000,- (Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah).
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Pulai Desa Pipa Putih Tanggal -10-2010 Sebesar Rp. 935.000,- (Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah).
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Pulai Desa Pipa Putih Tanggal -11-2010 Dari Leni Herlina Sebesar Rp. 935.000,- (Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah).
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Pulai Desa Pipa Putih Tanggal 24-01-2011 Sebesar Rp. 935.000,- (Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah).
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Pulai Desa Pipa Putih Tanggal -12-2010 Sebesar Rp. 935.000,- (Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah).
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Pulai Desa Pipa Putih Tanggal 26-03-2011 Dari Asmawati Sebesar Rp. 935.000,- (Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah).
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Pulai Desa Pipa Putih Tanggal 25-02-2011 Sebesar Rp. 935.000,- (Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah).
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Pulai Desa Pipa Putih Tanggal 21-05-2011 Dari Asmawati Sebesar Rp. 835.000,- (Delapan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah).
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Pulai Desa Pipa Putih Tanggal 26-04-2011 Dari Asmawati Sebesar Rp. 935.000,- (Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah).
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Pulai Desa Pipa Putih Tanggal 29-07-2011 Sebesar Rp. 935.000,- (Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah).
1 (satu) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Pulai Desa Pipa Putih Tanggal 28- 06-2011 Sebesar Rp. 935.000,- (Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah).
Surat Pernyataan Sdri. Leni Herlina Tanggal 10-11-2011.
1 (satu) lembar Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Citra Remaja Desa Kedukan Buja Ng Tanggal 24-05-2012 Sebesar Rp. 2.950.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
1 (satu) lembar Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Citra Remaja Desa Kedukan Buja Ng Tanggal 26-06-2012 Sebesar Rp. 2.950.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
1 (satu) lembar Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Citra Remaja Desa Kedukan Buja Ng Tanggal 22-03-2012 Sebesar Rp. 2.900.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah).
1 (satu) lembar Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Citra Remaja Desa Kedukan Buja Ng Tanggal 24-04-2012 Sebesar Rp. 2.950.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
1 (satu) lembar Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Citra Remaja Desa Kedukan Buja Ng Tanggal 24-01-2012 Dari Anita Sebesar Rp. 2.950.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
1 (satu) lembar Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Citra Remaja Desa Kedukan Buja Ng Tanggal 24-02-2012 Sebesar Rp. 2.950.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
1 (satu) lembar Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Citra Remaja Desa Kedukan Bujang Tanggal 24-11-2011 Dari Anita Sebesar Rp. 2.950.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Citra Remaja Desa Kedukan Bujang Tanggal 23-12-2011 Sebesar Rp. 2.950.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Citra Remaja Desa Kedukan Bujang Tanggal 23-09-2011 Sebesar Rp. 2.950.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Citra Remaja Desa Kedukan Bujang Tanggal 24-10-2011 Sebesar Rp. 2.950.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Fotocopy Legalisir Kwitansi Setoran SPP Kelompok Citra Remaja Desa Kedukan Bujang Tanggal 23-07-2011 Sebesar Rp. 2.950.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Fotocopy Legalisir Kwitansi Setoran SPP Kelompok Citra Remaja Desa Kedukan Bujang Tanggal 24-08-2011 Sebesar Rp. 2.950.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Fotocopy Surat Pernyataan Sdri. Anita Tanggal 03-08-2012
Fotocopy Legalisir Kwitansi Setoran SPP Kelompok Mawar Desa Sembadak Tanggal 27-12-2011 Dari Fitriah Sebesar Rp. 1.200.000,- (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).
Fotocopy Legalisir Kwitansi Setoran SPP Kelompok Mawar Desa Sembadak Tanggal 31-01-2012 Dari Fitriah Sebesar Rp. 1.200.000,- (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).
Fotocopy Legalisir Kwitansi Setoran SPP Kelompok Mawar Desa Sembadak Tanggal 26-11-2011 Dari Fitriah Sebesar Rp. 1.200.000,- (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Mawar Desa Sembadak Tanggal 14-10-2011 Dari Hadiah Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Mawar Desa Sembadak Tanggal 29-07-2011 Dari Endang Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Mawar Desa Sembadak Tanggal 25-06-2011 Dari Junita Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Mawar Desa Sembadak Tanggal 24-05-2011 Dari Junita Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Mawar Desa Sembadak Tanggal 16-05-2011 Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Mawar Desa Sembadak Tanggal 16-05-2011 Sebesar Rp. 590.000,- (Lima Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Mawar Desa Sembadak Tanggal 04-02-2011 Sebesar Rp. 3.185.000,- (Tiga Juta Seratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Mawar Desa Sembadak Tanggal -01-2011 Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Mawar Desa Sembadak Tanggal 24-03-2011 Dari Sardi Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Legalisir Kwitansi Setoran SPP Kelompok Bonsai Desa Pipa Putih Tanggal 26-04-2011 Dari Asmawati Sebesar Rp. 2.550.000,- (Dua Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Bonsai Desa Pipa Putih Tanggal 25-01-2011 Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Bonsai Desa Pipa Putih Tanggal 03-03-2011 Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Bonsai Desa Pipa Putih Tanggal 21-05-2011 Dari Asmawati Sebesar Rp. 1.350.000,- (Satu Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Bonsai Desa Pipa Putih Tanggal 28-10-2010 Dari Saba’ah Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Legalisir Kwitansi Setoran SPP Kelompok Berlian Desa Aurstanding Tanggal 15-08-2011 Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Melati Desa Sembadak Tanggal 12-12-2010 Dari Hayati Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Melati Desa Sembadak Tanggal 15-02-2011 Dari Hayati Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Melati Desa Sembadak Tanggal .......... Dari Hayati, Yang Menerima Rendy Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Melati Desa Sembadak Tanggal 15-05-2011 Dari Hayati
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Melati Desa Sembadak Tanggal 23-10-2011 Dari Hayati Sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Melati Desa Sembadak Tanggal -04-2011 Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Legalisir Kwitansi Setoran SPP Kelompok Melati Desa Sembadak Tanggal 30-11-2011 Dari Hayati, Sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah).
Fotocopy Legalisir Kwitansi Setoran SPP Kelompok Melati Desa Sembadak Tanggal 29-12-2011 Sebesar Rp. 900.000,- (Sembilan Ratus Ribu Rupiah).
Fotocopy Legalisir Kwitansi Setoran SPP Kelompok Melati Desa Sembadak Tanggal 29-01-2012 Dari Hayati Sebesar Rp. 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Melati Desa Sembadak Tanggal 14-03-2012 Dari Fitriah Sebesar Rp. 1.050.000,- (Satu Juta Lima Puluh Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Melati Desa Sembadak Tanggal 14-10-2011 Dari Susidi Sebesar Rp. 2.950.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Melati Desa Sembadak Tanggal 06-02-2013 Dari Fitriah Sebesar Rp. 935.000,- (Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Melati Desa Sembadak Tanggal 04-02-20.. Sebesar Rp. 2.240.000,- (Dua Juta Dua Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah).
Fotocopy Legalisir Surat Pernyataan Sdri. Hadiah Tanggal 02-02-2014
Kartu Angsuran SPP Kelompok Seruni Desa Pelabuhan Dalam.
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Seruni Desa Pelabuhan Dalam Tanggal 22-04-2011 Dari Maryani Diserahkan Kepada Nazori Sebesar Rp. 1.775.000,- (Satu Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Seruni Desa Pelabuhan Dalam Tanggal ............ Dari Maryani Diserahkan Kepada Nazori Sebesar Rp. 1.475.000,-(Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Seruni Desa Pelabuhan Dalam Tanggal25-02-2011 Dari Maryani Diserahkan Kepada Nazori Sebesar Rp. 1.275.000,- (Satu Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Seruni Desa Pelabuhan Dalam Tanggal 29-03-2011 Dari Maryani Diserahkan Kepada Nazori Sebesar Rp. 1.575.000,- (Satu Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Seruni Desa Pelabuhan Dalam Tanggal 29-09-2010 Dari Maryani Diserahkan Kepada Dede Adrian Sebesar Rp. 975.000,- (Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Seruni Desa Pelabuhan Dalam Tanggal -10-2010 Dari Yuli Diserahkan Kepada Nazori Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Seruni Desa Pelabuhan Dalam Tanggal 30-11-2010 Kepada Hadiah Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Ratus Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Seruni Desa Pelabuhan Dalam Tanggal 24-08-2010 Dari Maryani Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Ratus Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Mawar Kuning Desa Pelabuhan Dalam Tanggal 12-05-2010 Dari Maryani Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Mawar Kuning Desa Pelabuhan Dalam Tanggal -06-2010 Dari Maryani Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Mawar Kuning Desa Pelabuhan Dalam Tanggal -08-2010 Dari Maryani Diserahkan Kepada Dede Adrian Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Mawar Kuning Desa Pelabuhan Dalam Tanggal 29-09-2010 Dari Yuli Diserahkan Kepada Nazori Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Mawar Kuning Desa Pelabuhan Dalam Tanggal 30-10-2010 Dari Maryani Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Mawar Kuning Desa Pelabuhan Dalam Tanggal 28-12-2010 Dari Maryani Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 1.375.000,- (Satu Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Mawar Kuning Desa Pelabuhan Dalam Tanggal 17-10-2011 Dari Maryani Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Mawar Kuning Desa Pelabuhan Dalam Tanggal 25-02-2011 Dari Maryani Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Mawar Kuning Desa Pelabuhan Dalam Tanggal 24-03-2011 Dari Maryani Diserahkan Kepada Nazori Sebesar Rp. 1.375.000,- (Satu Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Mawar Kuning Desa Pelabuhan Dalam Tanggal 11-04-2011 Dari Maryani Diserahkan Kepada Nazori Sebesar Rp. 1.575.000,- (Satu Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kartu Angsuran SPP Kelompok Mawar Kuning Desa Pelabuhan Dalam.
Fotocopy Legalisir Kwitansi Setoran SPP Kelompok Pelangi Desa Aurstanding Tanggal 21-07-2011 Dari ... Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 2.475.000,- (Dua Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Berlian Desa Aurstanding Tanggal 15-08-2011 Dari Muslim Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Anggrek Desa Aurstanding Tanggal 21-07-2011 Dari..... Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah).
Fotocopy Surat Pernyataan Sdr. Muslim Tanggal 24-08-2011.
Fotocopy Legalisir Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal -02-2011 Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Legalisir Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal -05-2011 Sebesar Rp. 1.160.000,- (Satu Juta Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah).
Fotocopy Legalisir Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 18-03-2011 Sebesar Rp. 1.328.000,- (Satu Juta Tiga Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Rupiah).
Fotocopy Vkwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 16-05-2011 Sebesar Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Fotocopy Legalisir Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 18 -04-2011 Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Legalisir Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal -06-2011 Sebesar Rp. 1.040.000,- (Satu Juta Empat Puluh Ribu Rupiah).
Fotocopy Legalisir Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 22 -08-2011 Sebesar Rp. 1.250.000,- (Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Fotocopy Legalisir Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 24-07-2011 Sebesar Rp. 925.000,- (Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 23-09-2011 Sebesar Rp. 1.350.000,- (Satu Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 22-11-2011 Sebesar Rp. 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 21-11-2011 Sebesar Rp. 1.700.000,- (Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah).
Fotocopy Legalisir Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 22-12-2011 Dari Dadang Sebesar Rp. 1.350.000,- (Satu Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Fotocopy Legalisir Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 25-01-2012 Dari A.Rabu Sebesar Rp. 2.400.000,- (Dua Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Legalisir Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 06-02-2012 Sebesar Rp. 900.000,- (Sembilan Ratus Ribu Rupiah).
Fotocopy Surat Pernyataan A.Rabu Tanggal 06-02-2012
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 20 -02-2012 Dari A.Rabu Sebesar Rp. 650.000,- (Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 25-01-2012 Dari A.Rabu Sebesar Rp. 2.400.000,- (Dua Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 06-02-2012 Dari A. Rabu Sebesar Rp.900.000,- (Sembilan Ratus Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 22-11-2011 Dari Dadang Sebesar Rp. 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 22-12-2011 Dari Dadang Sebesar Rp. 1.350.000,- (Satu Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 23-09-2011 Dari A.Rabu Sebesar Rp. 1.350.000,- (Satu Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 21-11-2011 Dari A.Rabu Sebesar Rp. 1.700.000,- (Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 24-07-2011 Dari A.Rabu Sebesar Rp. 925.000,- (Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 22-08-2011 Dari A.Rabu Sebesar Rp. 1.250.000,- (Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 16-05-2011 Dari A.Rabu Sebesar Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Bendahara Tpk Tanggal 06-2011 Dari A.Rabusebesar Rp. 1.040.000,- (Satu Juta Empat Puluh Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 18-04-2011 Dari A.Rabu Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal -03-2011 Dari A.Rabu Sebesar Rp. 1.160.000,- (Satu Juta Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal -02-2011 Dari A.Rabu Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 18-03-2011 Dari A.Rabu Sebesar Rp. 1.328.000,- (Satu Juta Tiga Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Rupiah).
Fotocopy Surat Pernyataan Sdr. A.Rabu Tanggal 06-02-2012
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 18-08-2011 Dari A.Rabu Sebesar Rp. 1.250.000,- (Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 24-07-2011 Dari A.Rabu Sebesar Rp.925.000,- (Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal -06-2011 Dari A.Rabu Sebesar Rp. 1.040.000,- (Satu Juta Empat Puluh Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 16-05-2011 Dari A.Rabu Sebesar Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal -05-2011 Dari A.Rabu Sebesar Rp. 1.160.000,- (Satu Juta Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 18-04-2011 Dari A.Rabu Kepada Hadiah Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 18-03-2011 Sebesar Rp. 1.328.000,- (Satu Juta Tiga Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal -02-2011 Dari A.Rabu Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal -06-2011 Dari A.Rabu Kepada Hadiah Sebesar Rp. 1.040.000,- (Satu Juta Empat Puluh Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 16-05-2011 Dari A.Rabu Kepada Hadiah Sebesar Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal -05-2011 Yang Menerima Sdr. Hadiah Sebesar Rp. 1.160.000,- (Satu Juta Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 22-08-2011 Dari A. Rabu Kepada Sdr. Hadiah Sebesar Rp. 1.250.000,- (Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 24-07-2011 Dari A.Rabu Kepada Hadiah Sebesar Rp. 925.000,- (Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 18-04-2011 Dari A.Rabu Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 18-03-2011 Dari A.Rabu Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 1.328.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal -02-2011 Dari A.Rabu Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Tabel Pinjaman Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar
Surat Pernyataan Sdri. Nuriya Tgl 05-09-20…
(Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal -02-2011 Dari A.Rabu Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah),
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 18-04-2011 Dari A.Rabu Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah)
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal -05-2011 Dari A.Rabu Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 1.160.000,- (Satu Juta Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah),
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 16-05-2011 Dari A.Rabu Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah),
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal -06-2011 Dari A.Rabu Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 1.040.000,- (Satu Juta Empat Puluh Ribu Rupiah),
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 24-07-2011 Dari A.Rabu Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 925.000,- (Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah),
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Ibu Desa Lebung Jangkar Tanggal 22-08-2011 Dari A.Rabu Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 1.250.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Meranti Desa Pipa Putih Tanggal -10-2010 Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 935.000,- (Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Meranti Desa Pipa Putih Tanggal 04-11-2010 Dari Asma Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 935.000,- (Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Meranti Desa Pipa Putih Tanggal -12-2010 Dari Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 935.000,- (Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Meranti Desa Pipa Putih Tanggal 26-04-2011 Dari Asmawati Diserahkan Kepada Mahram Sebesar Rp. 800.000,- (Delapan Ratus Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Meranti Desa Pipa Putih Tanggal 22-07-2010 Dari Asmawati Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 935.000,- (Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Meranti Desa Pipa Putih Tanggal 24-08-2010 Dari Asmawati Diserahkan Kepada Dede Adrian Sebesar Rp. 935.000,- (Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Meranti Desa Pipa Putih Tanggal 21-05-2011 Dari Asmawati Diserahkan Kepada Mahrom Sebesar Rp. 935.000,- (Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Meranti Desa Pipa Putih Tanggal 04-08-2011 Diserahkan Kepada Mahrom Sebesar Rp. 935.000,- (Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Bersama Desa Lebung Jangkar Tanggal 27-08-2011 Dari Dadang.S Diserahkan Kepada Umroh Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Bersama Desa Lebung Jangkar Tanggal 24-09-2011 Dari .... Diserahkan Kepada Dede Adrian Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Bersama Desa Lebung Jangkar Tanggal 24-09-2011 Dari... Diserahkan Kepada Dede Adrian Sebesar Rp. 275.000,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Bersama Desa Lebung Jangkar Tanggal 22-10-2011 Dari Dadang.S Diserahkan Kepada Dede Adrian Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Bersama Desa Lebung Jangkar Tanggal 22-11-2011 Dari Dadang Diserahkan Kepada Dede Adrian Sebesar Rp. 1.180.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Bersama Desa Lebung Jangkar Tanggal 22-12-2011 Dari Dadang Diserahkan Kepada Umroh Sebesar Rp. 1.770.000,- (Satu Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Bersama Desa Lebung Jangkar Tanggal 28-07-2011 Dari M. Sadik Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 1.200.000,- (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Bersama Desa Lebung Jangkar Tanggal -06-2011 Dari Dadang Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Bersama Desa Lebung Jangkar Tanggal 23-05-2011 Dari Dadang Diserahkan Kepada Mahrum Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Bersama Desa Lebung Jangkar Tanggal 24-04-2011 Dari Dadang Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Bersama Desa Lebung Jangkar Tanggal 23-03-2011 Dari Dadang.S Diserahkan Kepada Nazori Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Bersama Desa Lebung Jangkar Tanggal 23-01-2011 Dari ....Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Karya Bersama Desa Lebung Jangkar Tanggal 22-02-2011 Dari Dadang. S Diserahkan Kepada Nazori Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Tenun Songket Desa Lebung Jangkar Tanggal 21-04-2011 Dari Dadang. S Diserahkan Kepada Fitriah Sebesar Rp. 1.950.000,- (Satu Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Tenun Songket Desa Lebung Jangkar Tanggal 22-03-2012 Dari Dadang. S Diserahkan Kepada Dede Adrian Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Tenun Songket Desa Lebung Jangkar Tanggal 22-11-2011 Dari Dadang. S Diserahkan Kepada Dede Adrian Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Tenun Songket Desa Lebung Jangkar Tanggal 22-10-2010 Dari Mega Purwati Diserahkan Kepada Umroh Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Tenun Songket Desa Lebung Jangkar Tanggal 27-12-2011 Dari Mega Diserahkan Kepada Mahrom Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Tenun Songket Desa Lebung Jangkar Tanggal 24-09-2011 Dari .... Diserahkan Kepada Dede Adrian Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Tenun Songket Desa Lebung Jangkar Tanggal 21-07-2011 Dari Mega Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Tenun Songket Desa Lebung Jangkar Tanggal 27-08-2011 Dari Mega Diserahkan Kepada Umroh Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Tenun Songket Desa Lebung Jangkar Tanggal 24-01-2012 Dari Mega Diserahkan Kepada Umroh Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Tenun Songket Desa Lebung Jangkar Tanggal 21-02-2012 Dari Dadang. S Diserahkan Kepada Nazori Sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Tenun Songket Desa Lebung Jangkar Tanggal 24- -2012 Dari Mega Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Surat Pernyataan Mega Purwati Tanggal 05 September 2011
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Al Hidayah Desa Ibul Besar 1tanggal 21-07-2011 Dari ... Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 2.475.000,- (Dua Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Legalisir Kwitansi Setoran SPP Al Hidayah/Ibul 1 Tanggal 21-07-2011 Dari ... Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah).
Fotocopy Legalisir Kwitansi Setoran SPP Kelompok Al Hidayah Desa Ibul Besar 1 Tanggal -06-2011 Dari ... Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 2.475.000,- (Dua Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Legalisir Kwitansi Setoran SPP Kelompok Al Hidayah Desa Ibul Besar 1 Tanggal 21-02-2011 Dari ... Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 2.475.000,- (Dua Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Legalisir Kwitansi Setoran SPP Kelompok Al Hidayah Desa Ibul Besar 1 Tanggal 21-03-2011 Dari ... Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 2.475.000,- (Dua Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Al Hidayah Desa Ibul Besar 1 Tanggal -05-2011 Dari ... Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 2.475.000,- (Dua Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Al Hidayah Desa Ibul Besar 1 Tanggal 21-04-2011 Dari ... Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 2.475.000,- (Dua Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Al Hidayah Desa Ibul Besar 1tanggal 12-2010 Dari ... Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 2.475.000,- (Dua Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Al Hidayah Desa Ibul Besar 1 Tanggal 11-2010 Dari Efendi Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 2.475.000,- (Dua Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Al Hidayah Desa Ibul Besar 1 Tanggal 21-10-2010 Dari Asmara Diserahkan Kepada Dede Adrian Sebesar Rp. 2.475.000,- (Dua Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Tabel Angsuran Desa Ibul Besar.
1 (Satu) Bundel Fotocopy Legalisir Badan Kerjasama Antar Desa (Bkad) Kecamatan Pemulutan Kab. Ogan Ilir Prov. Sumatera Selatan.
Fotocopy Kartu Angsuran SPP Kelompok Anggur Kuning.
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Anggur Kuning Desa Harapan Kedukan Bujang Tanggal 25-11-2011 Dari Ibrahim Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Anggur Kuning Desa Harapan Kedukan Bujang Tanggal 24-11-2011 Dari Ibrahim Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Anggur Kuning Desa Harapan Kedukan Bujang Tanggal 25-08-2012 Dari Ibrahim Diserahkan Kepada Dede Adrian Sebesar Rp. 1.450.000,- (Satu Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Anggur Kuning Desa Harapan Kedukan Bujang Tanggal 26-09-2012 Dari Ibrahim Diserahkan Kepada Dede Adrian Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Anggur Kuning Desa Harapan Kedukan Bujang Tanggal 31-10-2012 Dari Ibrahim Diserahkan Kepada Dede Adrian Sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Anggur Kuning Desa Harapan Kedukan Bujang Tanggal 04-01-2013 Dari Ibrahim Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Anggur Kuning Desa Harapan Kedukan Bujang Tanggal 26-03-2013 Dari Ibrahim Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 575.000,- (Lima Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Anggur Kuning Desa Harapan Kedukan Bujang Tanggal 27-05-2012 Dari Ibrahim Diserahkan Kepada Nazori Sebesar Rp. 1.250.000,- (Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Anggur Kuning Desa Harapan Kedukan Bujang Tanggal 25-06-2012 Dari Ibrahim Diserahkan Kepada Fitriah Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Anggur Kuning Desa Harapan Kedukan Bujang Tanggal 25-07-2012 Dari Ibrahim Diserahkan Kepada Dede Adrian Sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Anggur Kuning Desa Harapan Kedukan Bujang Tanggal 24-01-2012 Dari Ibrahim Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 1.400.000,- (Satu Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Anggur Kuning Desa Harapan Kedukan Bujang Tanggal 25-02-2012 Dari Ibrahim Diserahkan Kepada Nazori Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Fotocopy Kwitansi Setoran SPP Kelompok Anggur Kuning Desa Harapan Kedukan Bujang Tanggal 25-03-2012 Dari Ibrahim Diserahkan Kepada Nazori Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Kartu Angsuran Kelompok SPP Desa Harapan
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Anggur Kuning Desa Harapan Tanggal 26-03-2013 Dari Ibrahim Diserahkan Kepada Dede Adrian Sebesar Rp. 575.000,- (Lima Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Anggur Kuning Desa Harapan Tanggal 26-03-2013 Dari Ibrahim Diserahkan Kepada Fitriah Sebesar Rp. 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Anggur Kuning Desa Harapan Tanggal 31-10-2012 Dari Ibrahim Diserahkan Kepada Dede Adrian Sebesar Rp. 575.000,- (Lima Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Anggur Kuning Desa Harapan Tanggal 26-09-2012 Dari Ibrahim Diserahkan Kepada Dede Adrian Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Anggur Kuning Desa Harapan Tanggal 25-08-2012 Dari Ibrahim Diserahkan Kepada Dede Adrian Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Anggur Kuning Desa Harapan Tanggal 25-07-2012 Dari Ibrahim Diserahkan Kepada Dede Adrian Sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Anggur Kuning Desa Harapan Tanggal 25-06-2012 Dari Ibrahim Diserahkan Kepada Fitriah Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Anggur Kuning Desa Harapan Tanggal 27-05-2012 Dari Ibrahim Diserahkan Kepada Nazori Sebesar Rp. 1.250.000,- (Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Anggur Kuning Desa Harapan Tanggal 25-03-2012 Dari Ibrahim Diserahkan Kepada Nazori Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Anggur Kuning Desa Harapan Tanggal 25-02-2012 Dari Ibrahim Diserahkan Kepada Nazori Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Anggur Kuning Desa Harapan Tanggal 24-01-2012 Dari Ibrahim Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 1.400.000,- (Satu Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Anggur Kuning Desa Harapan Tanggal 24-12-2011 Dari Ibrahim Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Anggur Kuning Desa Harapan Tanggal 25-11-2011 Dari Ibrahim Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Pelangi Desa Pemulutan Ulu Tanggal 20-03-2012 Dari .... Diserahkan Kepada Dede Adrian Sebesar Rp. 900.000,- (Sembilan Ratus Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Pelangi Desa Pemulutan Ulu Tanggal 07-02-2012 Dari Nurhikmah Diserahkan Kepada ...... Sebesar Rp. 1.300.000,- (Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Pelangi Desa Pemulutan Ulu Tanggal 27-09-2012 Dari .... Diserahkan Kepada Fitriah Sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Pelangi Desa Pemulutan Ulu Tanggal 22-09-2011 Dari Nurhikmah Diserahkan Kepada Hadiah Sebesar Rp. 1.475.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Pelangi Desa Pemulutan Ulu Tanggal 23-11-2011 Dari Nurhikmah Diserahkan Kepada Mahrom. D Sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Pelangi Desa Pemulutan Ulu Tanggal 25-03-2012 Dari ..... Diserahkan Kepada Fitriah Sebesar Rp. 700.000,- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Pelangi Desa Pemulutan Ulu Tanggal 01-02-2013 Dari .... Diserahkan Kepada Dede Adrian Sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Pelangi Desa Pemulutan Ulu Tanggal 27-12-2011 Dari Nurhikamah Diserahkan Kepada Mahrom. D Sebesar Rp. 1.300.000,- (Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah).
Kwitansi Setoran SPP Kelompok Pelangi Desa Pemulutan Ulu Tanggal 22-10-2011 Dari Nurhikmah Diserahkan Kepada Rendi Sebesar Rp. 1.050.000,- (Satu Juta Lima Puluh Ribu Rupiah)
Dikembalikan kepada pengurus UPK Kecamatan Pemulutan melalui Saksi Pauzul Azmi selaku Sekretaris UPK Kecamatan Pemulutan.
8. Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebanyak Rp. 5.000- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Palembang pada hari Selasa, 10 Februari 2015 oleh kami POSMA P. NAINGGOLAN, SH.,MH. sebagai Hakim Ketua, ELI WARTI, SH.,MH, dan Hakim Adhoc ISKANDAR HARUN, SH., masing masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palembang Nomor 54/Pen.Pid.Sus-TPK/2014/PN.Plg, tanggal 1 Desember 2014, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2015 oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Para Hakim anggota tersebut dengan dibantu oleh MASHUR, SH.,MH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, serta dihadiri oleh SOSOR S. PANGGABEAN, SH Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa serta Penasehat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ELI WARTI, SH.,MH POSMA P. NAINGGOLAN, SH.,MH
ISKANDAR HARUN, SH.
Panitera Pengganti,
MASHUR, SH.,MH