02/PID.SUS/2014/P.TPIKOR.YK
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 02/PID.SUS/2014/P.TPIKOR.YK
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
IR. YAYAT RUSTANDI, MSTR, BIN TUBAGUS PULUNG SANAKADIMAJA
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Ir. YAYAT RUSTANDI MSTR BIN TUBAGUS PULUNG SANAKADIMAJA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana tertuang dalam Dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa Ir. YAYAT RUSTANDI MSTR BIN TUBAGUS PULUNG SANAKADIMAJA dari Dakwaan Primair; 3. Menyatakan Terdakwa Ir. YAYAT RUSTANDI MSTR BIN TUBAGUS PULUNG SANAKADIMAJA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tertuang dalam Dakwaan Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ir. YAYAT RUSTANDI MSTR BIN TUBAGUS PULUNG SANAKADIMAJA tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa Ir. YAYAT RUSTANDI MSTR BIN TUBAGUS PULUNG SANAKADIMAJA dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ; 7. Memerintahkan barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum, yang terdiri dari : 1. Surat Perjanjian Nomor HK.213/XII/165/D.VI-2008 dan No. 02/SP-KAI/DHMP/XII/2008, tanggal 31 Desember 2008 antara PT Kereta Api (Persero) Daerah Operasi VI Yogyakarta dengan PT Daya Hasta Multi Perkasa, tentang Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan; 2. Surat Addendum Perjanjian No. HK.213/II/01/D.VI-2009 dan No. 07/ADD-LP/DHMP/II/2009, tanggal 20 Pebruari 2009 dari Surat Perjanjian Nomor HK.213/XII/165/D.VI-2008 dan No. 02/SP-KAI/DHMP/XII/2008, tanggal 31 Desember 2008 antara PT Kereta Api (Persero) Daerah Operasi VI Yogyakarta dengan PT Daya Hasta Multi Perkasa, tentang Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan; 3. Keputusan Kepala Daerah Operasi VI Yogyakarta No. KEP.D/OT.103/VI/05/D.VI-2008 tentang Pembentukan Panitia Pelelangan Terpadu Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT Kereta Api (Persero) Daerah Operasi VI Yogyakarta; 4. Keputusan Kepala Daerah Operasi VI Yogyakarta No. KEP.D/OT.103/XII/04/D.VI-2008 tentang Pembentukan Panitia Penguji dan Penerima Terpadu Atas Pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan PT Kereta Api (Persero) Daerah Operasi VI Yogyakarta; 5. Perintah Lelang (PL) No. D.VI/PROP.6/198/108/X/2008 dengan Lampiran RAB dan ijin prinsip; 6. Surat Kepala Daerah Operasi VI Yogyakarta No. 01/06/Kdo/I/D.VI-2009 tanggal 5 Januari 2009 perihal Pengawasan Pekerjaan Pengembangan Stasiun Lempuyangan; 7. Surat Kepala Seksi Properti kepada Tim/Panitia Penguji/Penerima atas Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan PT Kereta Api (Persero) Daerah Operasi VI Yogyakarta No. D.VI/PROP.6/75/402/IV/2009 tanggal 23 April 2009 perihal Pemeriksaan Pekerjaan ke 1; 8. Laporan phisik ke satu sd ke duabelas Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan; 9. Photo dokumentasi pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan; 10. Gambar 3D Desain Awal Stasiun Lempuyangan CV Arupadhatu; 11. Dokumen penawaran PT Daya Hasta Multi Perkasa Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan; 12. Dokumen pengadaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan; 13. Dokumen pembayaran uang muka dari PT Kereta Api (Persero) Daerah Operasi VI Yogyakarta kepada PT Daya Hasta Multi Perkasa; 14. Dokumen pembayaran 100% dari PT Kereta Api (Persero) Daerah Operasi VI Yogyakarta kepada PT Daya Hasta Multi Perkasa; 15. Dokumen pembayaran jaminan pemeliharaan dari PT Kereta Api (Persero) Daerah Operasi VI Yogyakarta kepada PT Daya Hasta Multi Perkasa; 16. Bonggol bilyet giro No. BS 315080 tanggal 14 Januari 2009 senilai Rp387.108.295,00 kepada rekening Bank DKI Cabang Jakarta Balai Kota No rek 108.08.10232 an. PT Daya Hasta Multi Perkasa; 17. Bonggol bilyet giro No. BS 754759 tanggal 7 Mei 2009 senilai Rp1.040.490.500,00 kepada rekening Bank DKI Cabang Jakarta Balai Kota No rek 108.08.10232 an. PT Daya Hasta Multi Perkasa; 18. Bonggol bilyet giro No. BS 754760 tanggal 7 Mei 2009 senilai Rp410.637.179,00 kepada rekening Bank BNI Cirebon No rek 013.62900.25 an. Yati Sri Mulyati; 19. Bonggol bilyet giro No. BS 754761 tanggal 7 Mei 2009 senilai Rp97.269.500,00 kepada rekening Bank BNI Cabang Trikora Yogyakarta No rek 0030444009 an. PT Kereta Api (Persero); 20. Notulen rapat klarifikasi pembayaran Termin Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan; 21. Surat Pernyataan Hutang tanggal 18 Mei 2009; 22. Fotocopy Buku Tabungan BNI Cabang Cirebon No Rek 013.62900.25 an. Yati Sri Mulyati; 23. Fotocopy Keputusan Direksi PT. Kereta Api (Persero) No. KEP.U/PL.102/IV17/KA.2008, tanggal 10 April 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT Kereta Api (Persero); 24. Fotocopy Laporan Hasil Evaluasi Harga Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Hall dan Pujasera Stasiun Lempuyangan Yogyakarta-Proyek Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan, Yogyakarta, laporan ke 2 dari 2 laporan, oleh Toriq Arif Ghuzdewan, S.T., MSCE Jurusan Teknik Sipil dan Lingkungan Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada 2009; Dikembalikan untuk dipergunakan dalam perkara lain. 8. Membebankan kepada terdakwa Ir. YAYAT RUSTANDI MSTR BIN TUBAGUS PULUNG SANAKADIMAJA untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
p u t u s a n
nOMOR : 02/pid.sus/2014/P.Tpikor.Yk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang mengadili perkara tindak pidana korupsi pada peradilan tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : IR. YAYAT RUSTANDI, MSTR, BIN TUBAGUS PULUNG SANAKADIMAJA;
Tempat lahir : Cianjur;
Umur atau tanggal lahir : 53 tahun/26 Desember 1960;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Laksamana Muda Nurtanio No. 42 RT. 001/ RW 002 Kelurahan Garuda, Kecamatan Andir, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Karyawan PT. Kereta Api (Persero), Mantan Kepala Daerah Operasi VI PT. Kereta Api (Persero) Yogyakarta;
Pendidikan : S-2.
Terdakwa ditahan dengan jenis tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan), oleh :
Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta No. Print 77/0.4.10//Ft.1/01/2014, tanggal 16 Januari 2014, sejak tanggal 16 Januari 2014 sampai dengan tanggal 04 Pebruari 2014;
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Pada Pengadilan Negeri Yogyakarta No. 2/Pen. Pid/I/2014/P.Tpkor.Yk, tanggal 24 Januari 2014, sejak tanggal 24 Januari 2014 sampai dengan tanggal 22 Pebruari 2014;
Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta No. 02/Pen.Pid/II/2014/P.Tpkor.Yk, tanggal 17 Pebruari 2014, sejak tanggal 23 Pebruari 2014 sampai dengan tanggal 23 April 2014;
Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta No. 13/Pen.Tipikor/2014/PTY, tanggal 17 April 2014, sejak tanggal 24 April 2014 sampai dengan tanggal 23 Mei 2014;
Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta No. 13/Pen.Tipikor/2014/PTY, tanggal 16 Mei 2014, sejak tanggal 24 Mei 2014 sampai dengan tanggal 22 Juni 2014;
Terdakwa pada awalnya didampingi oleh Penasehat Hukum, Hematang Septinus, S.H, Ramahdi Adi lesmana,S.H., DS Dalipang, S.H., dan Aristo Yanuarius Seda, S.H., dari Kantor Konsultan Hukum & Investasi Soedjono CA Henricus & Rekan, dengan alamat kantor Plaza Sentral 9th Jalan Jenderal Sudirman, Kav. 47, Jakarta Selatan, Kode Pos 12930, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 22 Januari 2014 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta dibawah Register No. W13.UI/04/P.Tpkor/11/2014, tanggal 6 Pebruari 2014;
Para Penasehat Hukum tersebut, pada tanggal 18 Maret 2014 digantikan oleh Penasehat Hukum Bimas Ariyanta, S.E, S.H, C.N, Muslih Hidayatur Rahman, S.H, dan Wahyu Widayati, S.H, dari Kantor Advokat & Firma Hukum “B & Partners” Jalan Perintis Kemerdekaan No. 73, Yogyakarta, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 18 Maret 2014 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta dibawah Register No. W13.UI/10/P.Tpkor/III/2014, tanggal 18 Maret 2014;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta No. 02/Pen.Pid.Sus/2014/P. Tpkor. YK, tanggal 24 Januari 2014, tentang Penunjukan Hakim Majelis Yang Mengadili Perkara tersebut;
Penetapan Majelis Hakim No. 2/Pen.Pid/I/P.Tpkor YK, tanggal 25 Januari 2014, tentang Penentuan Hari Persidangan Perkara tersebut;
Berkas perkara atas nama Terdakwa Ir. Yayat Rustandi, MSTR Bin Tubagus Pulung Sanakadimaja, beserta seluruh lampirannya ;
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan dari Penuntut Umum Reg. Perk. No. PDS-02/YOGYA/01/2014, yang dibacakan pada tanggal 6 Pebruari 2014 di depan persidangan;
Telah mendengar Nota Keberatan/Eksepsi Terdakwa, tanggal 13 Pebruari 2014, dan Pendapat/Tanggapan Penuntut Umum, tanggal 20 Pebruari 2013, yang dibacakan pada tanggal yang sama di depan persidangan;
Telah mendengar Nota Keberatan/Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa, tanggal 13 Pebruari 2014, dan Pendapat/Tanggapan Penuntut Umum, tanggal 20 Pebruari 2014, yang dibacakan pada tanggal yang sama di depan persidangan; Telah memperhatikan putusan sela atas Nota Keberatan/Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa, tanggal 6 Maret 2014, yang dibacakan pada tanggal yang sama di depan persidangan;
Telah mendengar keterangan para saksi, para ahli dan Terdakwa di persidangan;
Telah melihat dan memperhatikan Barang Bukti yang diajukan di persidangan oleh Penuntut Umum dan tambahan Barang Bukti dari Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa;
Telah mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan oleh Penuntut Umum No. Reg. Perkara PDS-02/YOGYA/01/2014, tanggal 5 Juni 2014 yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim, agar menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Ir. Yayat Rustandi, MSTR Bin Tubagus Pulung Sanakadimaja, bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam dakwaan subsidair yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP dalam Surat Dakwaan No. PDS-01/YOGYA/01/2014;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ir. Yayat Rustandi, MSTR Bin Tubagus Pulung Sanakadimaja, berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, ditambah dengan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsidair selama 3 (tiga) bulan kurungan dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan Barang Bukti berupa :
1. Surat Perjanjian Nomor HK.213/XII/165/D.VI-2008 dan No. 02/SP-KAI/DHMP/XII/2008, tanggal 31 Desember 2008 antara PT Kereta Api (Persero) Daerah Operasi VI Yogyakarta dengan PT Daya Hasta Multi Perkasa, tentang Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan;
2. Surat Addendum Perjanjian No. HK.213/XII/165/D.VI-2008 dan No. 02/SP-KAI/DHMP/XII/2008, tanggal 20 Pebruari 2009 dari Surat Perjanjian Nomor HK.213/XII/165/D.VI-2008 dan No. 02/SP-KAI/DHMP/XII/2008, tanggal 31 Desember 2008 antara PT Kereta Api (Persero) Daerah Operasi VI Yogyakarta dengan PT Daya Hasta Multi Perkasa, tentang Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan;
3. Keputusan Kepala Daerah Operasi VI Yogyakarta No. KEP.D/OT.103/VI/05/D.VI-2008 tentang Pembentukan Panitia Pelelangan Terpadu Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT Kereta Api (Persero) Daerah Operasi VI Yogyakarta;
4. Keputusan Kepala Daerah Operasi VI Yogyakarta No. KEP.D/OT.103/XII/04/D.VI-2008 tentang Pembentukan Panitia Penguji dan Penerima Terpadu Atas Pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan PT Kereta Api (Persero) Daerah Operasi VI Yogyakarta;
5. Perintah Lelang (PL) No. D.VI/PROP.6/198/108/X/2008 dengan Lampiran RAB dan ijin prinsip;
6. Surat Kepala Daerah Operasi VI Yogyakarta No. 01/06/Kdo/I/D.VI-2009 tanggal 5 Januari 2009 perihal Pengawasan Pekerjaan Pengembangan Stasiun Lempuyangan;
7. Surat Kepala Seksi Properti kepada Tim/Panitia Penguji/Penerima atas Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan PT Kereta Api (Persero) Daerah Operasi VI Yogyakarta No. D.VI/PROP.6/75/402/IV/2009 tanggal 23 April 2009 perihal Pemeriksaan Pekerjaan ke 1;
8. Laporan phisik ke satu sd ke duabelas Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan;
9. Photo dokumentasi pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan;
10. Gambar 3D Desain Awal Stasiun Lempuyangan CV Arupadhatu;
11. Dokumen penawaran PT Daya Hasta Multi Perkasa Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan;
12. Dokumen pengadaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan;
13. Dokumen pembayaran uang muka dari PT Kereta Api (Persero) Daerah Operasi VI Yogyakarta kepada PT Daya Hasta Multi Perkasa;
14. Dokumen pembayaran 100% dari PT Kereta Api (Persero) Daerah Operasi VI Yogyakarta kepada PT Daya Hasta Multi Perkasa;
15. Dokumen pembayaran jaminan pemeliharaan dari PT Kereta Api (Persero) Daerah Operasi VI Yogyakarta kepada PT Daya Hasta Multi Perkasa;
16. Bonggol bilyet giro No. BS 315080 tanggal 14 Januari 2009 senilai Rp387.108.295,00 kepada rekening Bank DKI Cabang Jakarta Balai Kota No rek 108.08.10232 an. PT Daya Hasta Multi Perkasa;
17. Bonggol bilyet giro No. BS 754759 tanggal 7 Mei 2009 senilai Rp1.040.490.500,00 kepada rekening Bank DKI Cabang Jakarta Balai Kota No rek 108.08.10232 an. PT Daya Hasta Multi Perkasa;
18. Bonggol bilyet giro No. BS 754760 tanggal 7 Mei 2009 senilai Rp410.637.179,00 kepada rekening Bank BNI Cirebon No rek 013.62900.25 an. Yati Sri Mulyati;
19. Bonggol bilyet giro No. BS 754761 tanggal 7 Mei 2009 senilai Rp97.269.500,00 kepada rekening Bank BNI Cabang Trikora Yogyakarta No rek 0030444009 an. PT Kereta Api (Persero);
20. Notulen rapat klarifikasi pembayaran Termin Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan;
21. Surat Pernyataan Hutang tanggal 18 Mei 2009;
22. Fotocopy Buku Tabungan BNI Cabang Cirebon No Rek 013.62900.25 an. Yati Sri Mulyati;
23. Fotocopy Keputusan Direksi PT. Kereta Api (Persero) No. KEP.U/PL.102/IV17/KA.2008, tanggal 10 April 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT Kereta Api (Persero);
24. Fotocopy Laporan Hasil Evaluasi Harga Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Hall dan Pujasera Stasiun Lempuyangan Yogyakarta-Proyek Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan, Yogyakarta, laporan ke 2 dari 2 laporan, oleh Toriq Arif Ghuzdewan, S.T., MSCE Jurusan Teknik Sipil dan Lingkungan Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada 2009;
Dikembalikan untuk dipergunakan dalam perkara lain.
Menetapan agar Terdakwa Ir. Yayat Rustandi, MSTR Bin Tubagus Pulung Sanakadimaja, membayar biaya perkara sebesar Rp5.000 (lima ribu rupiah);
Telah mendengar Nota Pembelaan/Pledoi Penasehat Hukum Terdakwa, tanggal 12 Juni 2014, yang dibacakan di persidangan pada tanggal yang sama, pada pokoknya, memohon Majelis hakim untuk:
1. Menyatakan perbuatan Terdakwa Ir. Yayat Rustandi MSTR Bin Tubagus Pulung Sanakadimaja tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang didakwakan dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini;
2. Menyatakan Terdakwa Ir. Yayat Rustandi MSTR Bin Tubagus Pulung Sanakadimaja bebas (vrijsprak) dan atau lepas dari dakwaan dan tuntutan hukum (onslag van rechtsvervolging);
3. Memulihkan harkat dan martabat Ir. Yayat Rustandi MSTR Bin Tubagus Pulung Sanakadimaja;
4. Mengeluarkan Terdakwa Ir. Yayat Rustandi MSTR Bin Tubagus Pulung Sanakadimaja dari segala bentuk tahanan;
5. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Negara.
Telah mendengar Replik dari Penuntut Umum tanggal 13 Juni 2014, yang dibacakan di sidang pengadilan pada tanggal yang sama, yang pada pokoknya, Penuntut Umum tetap pada tuntutannya sebagaimana tertuang dalam Surat Tuntutan No. Reg Perkara PDS-02/YOGYYA/01/2014, tanggal 5 Juni 2014;
Telah mendengar Duplik Penasehat Hukum Terdakwa, tanggal 16 Juni 2014, Penasehat Hukum Terdakwa, menyatakan, tetap pada Nota Keberatan/Pledoi, tanggal 12 Juni 2014;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Subsidaritas, sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan No. Reg. Perk: PDS-02/YOGYA/01/2014, tanggal 6 Pebruari 2014, sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa Ir. Yayat Rustandi, MSTr. Bin Tubagus Pulung Sanakadimaja selaku Kepala Daerah Operasi (selanjutnya disingkat Daop) 6 PT. Kereta Api (Persero) Yogyakarta berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Kereta Api (Persero) Yogyakarta Nomor : KEP.U/KP.303/XI/26/KA-2007 tanggal 19 November 2007 dan berdasarkan Keputusan Direksi PT. Kereta Api (Persero) Nomor : KEP. U/PL.102/IV/17/KA.2008 tanggal 10 April 2008 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api (Persero) dalam Bab II Pasal 7 terdakwa sebagai Pejabat Yang Berwenang dalam kegiatan pengadaan barang / jasa di lingkungan PT. Kereta Api (Persero) Daop 6 Yogyakarta, bersama-sama dengan David Sianturi (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Oktober tahun 2008 sampai bulan Oktober 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2008 sampai dengan tahun 2009 bertempat di Kantor Daop 6 PT. Kereta Api (Persero) Yogyakarta di Jalan Lempuyangan Nomor 1 Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Daerah Istimewa Yogyakarta pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, yang berdasarkan ketentuan Pasal 2 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 022/KMA/II/2011 tanggal 7 Februari 2011 berwenang memeriksa dan memutus tindak pidana korupsi di daerah hukum Propinsi D.I. Yogyakarta, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yaitu secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 30 Juni 2008 terdakwa telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor : KEP.D/OT.103/VI/05/D.VI-2008 tentang Pembentukan Panitia Pelelangan Terpadu Pengadaan Barang / Jasa Di Lingkungan PT. Kereta Api (Persero) Daop 6 Yogyakarta yang melaksanakan semua tugas kegiatan pengadaan barang/jasa di lingkungan PT. Kereta Api (Persero) Daop 6 untuk periode bulan Juni 2008 sampai dengan bulan Desember 2008, yang terdiri dari :
Ketua : Agus Dwi Santosa;
Sekretaris : Agus Purwanto;
Anggota : Luki Nugroho Hadi S;
Tarno;
Dwi Rustanto;
Kadato;
Rajiyo.
Bahwa berdasarkan Nota Direktur Keuangan PT. Kereta Api (Persero) Nomor : 620/Angg/28 tanggal 28 Oktober 2008 perihal Ijin Prinsip dan berdasarkan surat Direktur Operasi PT. Kereta Api (Persero) Nomor : KU.004/X/9/KA.2008 tanggal 29 Oktober 2008 perihal Penyediaan Dana Prasarana PT. Kereta Api (Persero) selanjutnya Kepala Seksi Properti PT. Kereta Api (Persero) Daop 6 Yogyakarta yaitu saksi Bambang Widjanarko telah membuat Perintah Lelang (PL) Nomor: D.VI/PROP.6/198/108/X/2008 tanggal 31 Oktober 2008 ditujukan kepada Ketua Panitia Pelelangan Barang / Jasa DAOP 6 Yogyakarta, yang pada intinya menyatakan untuk segera mengadakan proses pelelangan pekerjaan: Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan dengan biaya paling tinggi sebesar Rp1.988.440.000,00 (satu milyar sembilan ratus delapan puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah) termasuk PPN 10% dilampiri dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang di dalamnya menyebutkan uraian pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan yaitu meliputi :
Pekerjaan Persiapan
Bangunan Hall
Ruang Loket PBD, KS Dan Staff KS
Area Parkir
Bangunan Pujasera
Kamar Mandi
Bahwa pada tanggal 6 Nopember 2008 saksi Agus Dwi Budi Santosa, SE. selaku Ketua Panitia Pelelangan Terpadu telah mengirim surat kepada terdakwa dengan Nomor : D.VI/Pan.Pel/11/XI/2008 tanggal 6 Nopember 2008 perihal : Usulan Prakualifikasi, yang isi surat tersebut antara lain mengusulkan dilakukan prakualifikasi terhadap pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan dengan metode Pelelangan Terbatas yaitu pelelangan untuk pekerjaan tertentu yang diikuti oleh sekurang-kurangnya 5 (lima) rekanan yang tercantum dalam Daftar Rekanan Terseleksi (DRT) berdasarkan Bab IV Pasal 19 ayat (4) Surat Keputusan Direksi PT. Kereta Api (Persero) Nomor: PL.102/IV/17/KA-2008 tanggal 10 April 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api (Persero);
Bahwa berdasarkan surat dari Ketua Panitia Pelelangan Terpadu Nomor : D.VI/Pan.Pel/11/XI/2008 tanggal 6 Nopember 2008 tersebut selanjutnya terdakwa secara melawan hukum memberikan disposisi tertanggal 6 Nopember 2008 yang isinya menyatakan “acc (persetujuan) dilakukan prakualifikasi dengan metode pelelangan terbatas dan untuk segera diselesaikan sesuai ketentuan dan persyaratan yang berlaku“, padahal berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor : 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi tanggal 30 Mei 2000 Pasal 1 ayat (2), Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 10 mengatur, bahwa :
Pasal 1
(2). Pelelangan terbatas adalah pelelangan untuk pekerjaan tertentu yang diikuti oleh penyedia jasa yang dinyatakan telah lulus prakualifikasi dan jumlahnya diyakini terbatas dengan pengumuman secara luas melalui media massa sekurang-kurangnya 1 (satu) media cetak dan papan pengumuman resmi untuk umum sehingga masyarakat luas dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya“.
Pasal 3
(3). Dalam pemilihan penyedia jasa dengan cara pelelangan terbatas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pengguna jasa wajib melakukan prakualifikasi.
Pasal 10
Pemilihan pelaksana konstruksi dengan cara pelelangan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku untuk pekerjaan dengan ketentuan :
Mempunyai resiko tinggi.
Menggunakan teknologi tinggi.
Sedangkan pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan yang meliputi : Pekerjaan Persiapan, Bangunan Hall, Ruang Loket PBD, KS Dan Staff KS, Area Parkir, Bangunan Pujasera dan Kamar Mandi bukan termasuk pekerjaan tertentu sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor: 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi tersebut di atas;
Bahwa pada tanggal 26 Nopember 2008 terdakwa telah menyetujui Harga Perhitungan Sendiri / Owner Estimate (OE) yang dibuat oleh Panitia Pelelangan Terpadu dengan nilai total pembulatan sebesar Rp1.988.280.000,00 (satu milyar sembilan ratus delapan puluh delapan juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa selanjutnya terdakwa telah menyetujui dan menandatangani Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Nomor: PL.D-VI/PROP/116/RKS/XI/2008 tanggal 26 Nopember 2008 pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan yang disampaikan dalam penjelasan pekerjaan (aanwijzing) tanggal 4 Desember 2008 dan Lampiran Berita Acara Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat Perubahan Nomor: PL.D-VI/PROP/116.P/RKS/XII/2008 tentang Perubahan Dan Tambahan Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat Nomor : PL.D-VI/PROP/116/RKS/XI/2008 yang disampaikan dalam penjelasan pekerjaan (aanwijzing) tanggal 10 Desember 2008;
Bahwa pada tanggal 17 Desember 2008, Saksi Agus Dwi Budi Santosa, SE. selaku Ketua Panitia Pelelangan Terpadu mengirimkan surat kepada Kepala Seksi Properti 6 Yogyakarta nomor : PL.D-VI/PROP/116/LHL/XII/2008 perihal : Laporan Hasil Pelelangan Terbatas dengan dilampiri Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor : PL.D-VI/PROP/116/BAHP/XII/2008 yang isi suratnya antara lain menyampaikan proses dan hasil pelelangan serta mohon ditetapkan pemenangnya, yang ditembuskan kepada terdakwa selaku Kepala Daop 6 PT. Kereta Api (Persero) Yogyakarta;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor : PL.D-VI/PROP/116/BAHP/XII/2008 tanggal 17 Desember 2008 tersebut selanjutnya terdakwa telah menandatangani Keputusan Penetapan Pemenang nomor : PL.101/XII/01/D.VI-2008 tanggal 22 Desember 2008 yang isinya menetapkan pemenang pelelangan terbatas pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan yaitu :
Pemenang I : PT. Daya Hasta Multi Perkasa;
Pemenang II : PT. Calista Perkasa Mulia;
Pemenang III : PT. Novita Putri Sulung.
Bahwa kemudian terdakwa menandatangani Keputusan Penunjukan Pemenang nomor: PL.101/XII/02/D.VI-2008 tentang Pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan tanggal 30 Desember 2008 yang isinya menunjuk perusahaan pelaksana pekerjaan tersebut yaitu PT. Daya Hasta Multi Perkasa, beralamat di Jl. Biak No. 7 F Lt. 2 Cideng Gambir Jakarta Pusat, dengan nilai hasil negosiasi (termasuk PPN 10%) sebesar Rp. 1.945.390.000,- (satu milyar sembilan ratus empat puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah) dan waktu pelaksanaan 75 hari kalender;
Bahwa terdakwa selaku Kepala Daop 6 PT. Kereta Api (Persero) Yogyakarta dan saksi David Sianturi selaku Direktur Utama PT. Daya Hasta Multi Perkasa selanjutnya menandatangani Surat Perjanjian Nomor: HK.213/II/01/D.VI-2008 dan 07/SP-KAI/DHMP/II/2008 tanggal 31 Desember 2008 Antara PT. Kereta Api (Persero) Daerah Operasi 6 Yogyakarta Dengan PT. Daya Hasta Multi Perkasa Tentang Pekerjaan : Revitalisasi Flow Penumpang Dan Penataan Stasiun Lempuyangan senilai Rp1.945.390.000,00 (satu milyar sembilan ratus empat puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan 75 hari kalender dan masa pemeliharaan 180 hari kalender, dengan ruang lingkup pekerjaan meliputi :
Pekerjaan Persiapan;
Bangunan Hall;
Ruang Loket PBD, KS dan Staff KS;
Area Parkir;
Bangunan Pujasera;
Kamar Mandi.
Bahwa selain membentuk Panitia Pelelangan Terpadu pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan PT. Kereta Api (Persero) Daop 6 Yogyakarta, terdakwa telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor : KEP.D/OT.103/XII/04/D.VI-2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Pembentukan Panitia Penguji dan Penerima Terpadu Atas Pekerjaan Pengadaan Barang / Jasa Di Lingkungan PT. Kereta Api (Persero) Daop 6 Yogyakarta yang melaksanakan tugas pengujian terhadap semua pengadaan barang/jasa di di lingkungan PT. Kereta Api (Persero) Daop 6 Yogyakarta untuk periode bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Juni 2009 yang terdiri dari :
Ketua : Yusup;
Sekretaris : Dedy Hendrady;
Anggota : Agung Eko Hariyanto;
Safri Endi;
Adi Senjaya;
Suharto.
Suharun
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang Dan Penataan Stasiun Lempuyangan tersebut dengan sengaja terdakwa telah menunjuk Kasi Properti PT. Kereta Api (Persero) Daop 6 Yogyakarta yaitu saksi Saimun untuk melaksanakan pengawasan pekerjaan dengan surat Nomor : 01/06/Kdo/I/D.VI-2009 tanggal 5 Januari 2009, padahal seharusnya berdasarkan Pasal 36 ayat (1), ayat (2) dan ayat (6) Keputusan Direksi PT. Kereta Api (Persero) Nomor : KEP. U/PL.102/IV/17/KA.2008 tanggal 10 April 2008 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api (Persero) mengatur bahwa :
(1) Lingkup jasa layanan konsultansi meliputi layanan survey, layanan studi makro, layanan studi rinci, layanan perancangan dan perencanaan, layanan pengawasan, layanan produksi dan industry, layanan konsultansi koperasi dan pemeliharaan serta rehabilitasi, layanan jasa informasi, layanan jasa menejemen, penelitian dan pelatihan serta layanan jasa penasehatan.
(2) Penyedia jasa konsultansi terdiri dari perusahaan jasa konsultansi lembaga ilmiah, lembaga non profit lainnya, perusahaan jasa industry dan perbankan yang memiliki unit litbang dengan keahlian khusus , konsultan perorangan, perguruan tinggi (PTN/PTS), lembaga swadaya masyarakat (LSM) serta lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
(6) Konsultan perorangan diutamakan untuk tugas-tugas khusus perusahaan :
a. Pelaksanaan pekerjaan yang ditugaskan tidak memerlukan team work untuk penyelesaiannya.
b. Pekerjaan hanya dapat dilakukan oleh seorang yang sangat ahli di bidangnya.
c. Jasa konsultansi bersifat tugas-tugas khusus perusahaan dalam memberikan masukan / nasehat dalam pelaksanaan proyek / kegiatan.
d. Konsultan perorangan yang ditunjuk harus mampu menyelesaikan penugasannya ditinjau dari segi teknis waktu dan harga.
Dan berdasarkan Surat Perjanjian Nomor : HK.213/II/01/D.VI-2008 dan 07/SP-KAI/DHMP/II/2008 tanggal 31 Desember 2008 Pasal 11 mengatur bahwa sebagai pengawas terhadap pelaksanaan pekerjaan adalah konsultan yang ditunjuk oleh Pihak Pertama yaitu terdakwa selaku Kepala PT. Kereta Api (Persero) Daop 6 Yogyakarta.
Bahwa pada tanggal 9 Januari 2009 saksi David Sianturi selaku Direktur Utama PT. Daya Hasta Multi Perkasa telah mengirim surat kepada terdakwa Nomor : 010/DHMP/I/2009 perihal Permohonan Pembayaran Uang Muka (20%), kemudian terdakwa menandatangani Nota Penagihan Nomor : 08/SK/DHMP/I/2009 tanggal 9 Januari 2009 agar PT. Kereta Api (Persero) Daop 6 Yogyakarta membayar uang sebesar Rp. 387.108.295,- (tiga ratus delapan puluh tujuh juta seratus delapan ribu dua ratus sembilan puluh lima Rupiah) sebagai pembayaran Uang Muka pekerjaan di rekening Bank DKI Cabang Jakarta Balaikota Norek : 108.08.10232 milik PT. Daya Hasta Multi Perkasa. Selanjutnya Bendahara Stasiun Tugu Yogyakarta yang membawahi keuangan Stasiun Lempuyangan yaitu saksi Asih Purwati melakukan pembayaran sejumlah Rp. 387.108.295,- (tiga ratus delapan puluh tujuh juta seratus delapan ribu dua ratus sembilan puluh lima Rupiah) kepada PT. Daya Hasta Multi Perkasa dengan Bukti Pembayaran Nomor : 0159/01/2009 – D.VI/KHS tanggal 13 Januari 2009;
Bahwa pada tanggal 13 Februari 2009 saksi David Sianturi selaku Direktur Utama PT. Daya Hasta Multi Perkasa telah mengirim surat kepada terdakwa selaku Kepala Daop 6 PT. Kereta Api (Persero) Yogyakarta Nomor : 022/DHMP/ADD/KAI/II/2009 tanggal 13 Februari 2009 perihal Permohonan Addendum Waktu Dan Addendum Volume Pekerjaan yang isinya antara lain menyatakan agar dapat diberikan perpanjangan waktu untuk pengerjaan pekerjaan dengan alasan :
1) Berbagai kendala teknis di lapangan :
a. Rencana area parkir terdapat bangunan lama yang perlu proses untuk pembongkaran.
b. Rencana area parkir terdapat bangunan tempat parkir lama yang perlu proses untuk pembongkaran.
c. Rencana bangunan baru terdapat instalasi kabel listrik dan kabel telepon yang perlu proses dan pemindahan jalur.
2) Dalam pelaksanaan pekerjaan, banyak volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan volume Surat Perjanjian, sehingga pekerjaan menjadi tambah kurang, dalam hal ini juga berpengaruh terhadap proses waktu kerja yang menjadi lebih lama.
3) Faktor curah hujan yang tinggi juga menjadi penyebab keterlambatan pekerjaan terutama pada pekerjaan galian pondasi dan pengecoran pondasi footplat.
Bahwa berdasarkan surat dari saksi David Sianturi selaku Direktur Utama PT. Daya Hasta Multi Perkasa Nomor : 022/DHMP/ADD/KAI/II/2009 tanggal 13 Februari 2009 tersebut dilakukan pemeriksaan lapangan oleh saksi Saimun selaku Kepala Seksi Properti yang ditunjuk untuk Pengawas Pekerjaan bersama dengan staf Seksi Properti yaitu saksi Agung Eko Hariyanto, ST selaku Anggota Panitia Penguji dan Penerima Terpadu Atas Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan PT. Kereta Api (Persero) Daop 6 Yogyakarta, selanjutnya melakukan perhitungan terhadap pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh PT. Daya Hasta Multi Perkasa. Berdasarkan hasil perhitungan terdapat selisih volume pekerjaan sebesar Rp.474.590.000,-(empat ratus tujuh puluh empat juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah) yang dihitung dari nilai kontrak sebesar Rp.1.945.390.000,- (satu milyar sembilan ratus empat puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah) dikurangi dengan perhitungan pekerjaan yang telah dilaksanakan sebesar Rp1.470.800.000,- (satu milyar empat ratus tujuh puluh juta delapan ratus ribu rupiah);
Bahwa selanjutnya berdasarkan hasil perhitungan saksi Saimun selaku Kepala Seksi Properti dan yang ditunjuk sebagai Pengawas pekerjaan tersebut, kemudian dilakukan addendum perjanjian dengan nomor :
HK.213/II/01/D.VI-2009 dan Nomor 07/ADD-LP/DHMP/II/2009 tanggal 20 Februari 2009 yang ditandatangani oleh terdakwa selaku Kepala Daop 6 PT. Kereta Api (Persero) Yogyakarta dan saksi David Sianturi selaku Direktur Utama PT. Daya Hasta Multi Perkasa yang isinya antara lain :
a) Merubah ruang lingkup pekerjaan menjadi :
I) Pekerjaan Persiapan;
II) Bangunan Hall;
III) Ruang Loket PBD, KS Dan Staff KS;
IV) Area Parkir;
V) Bangunan Pujasera;
VI) Kamar Mandi;
VII) Pekerjaan Schowing;
VIII) Pekerjaan Lain-Lain.
b) Merubah jangka waktu pelaksanaan menjadi 120 hari;
c) Penyerahan tahap pertama paling lambat tanggal 29 April 2009.
Bahwa pada tanggal 23 April 2009 saksi David Sianturi selaku penyedia barang / jasa telah menyerahkan pekerjaan I dengan nilai fisik 100% kepada Kepala Seksi Properti yaitu saksi Saimun yang ditunjuk selaku Pengawas Pekerjaan dengan surat nomor : 025/Sket/DHMK/IV/2009, yang selanjutnya Kepala Seksi Properti mengirimkan surat kepada Tim / Panitia Penguji / Penerima atas Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Daerah Operasi 6 Yogyakarta untuk melakukan pemeriksaan pekerjaan I di lokasi dengan surat nomor : D.VI/Prop.6/75/402/IV/2009 tanggal 23 April 2009;
Bahwa selanjutnya Tim Panitia Penguji dan Penerima Terpadu atas Pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Daop 6 Yogyakarta melakukan pengujian pekerjaan hanya dalam waktu 1 (satu) hari yaitu pada tanggal 24 April 2009 dan pengujiannya dilakukan hanya dengan cara meninjau dan mencocokkan pekerjaan yang ada dalam SPK atau kontrak dengan hasil pekerjaan yang secara fisik terlihat, tanpa melakukan pengujian terhadap volume pekerjaan.
Bahwa setelah melakukan pengujian, selanjutnya Tim Panitia Penguji dan Penerima Terpadu membuat Berita Acara Pengujian / Penerimaan Pekerjaan Barang / Jasa Ke – I nomor : 17/TP/PROP/D.VI/2009 tanggal 24 April 2009 yang ditandatangani oleh semua anggota Tim / Panitia Penerima / Penguji dan saksi David Sianturi selaku Direktur Utama PT. Daya Hasta Multi Perkasa yang kemudian diketahui dan ditandatangani oleh saksi Saimun selaku Kepala Seksi Properti;
Bahwa pada tanggal 24 April 2009, saksi Saimun selaku Kepala Seksi Properti bersama dengan saksi David Sianturi selaku penyedia barang / jasa telah menemui terdakwa yang pada saat itu sedang mengikuti pendidikan di Bandung, untuk meminta terdakwa menandatangani Berita Acara Serah Terima Pekerjaan.
Bahwa terdakwa tanpa melakukan pengecekan fisik dan tanpa dilampiri Check List hasil pengujian pekerjaan dari Tim / Panitia Penerima / Penguji telah menandatangani Berita Acara Serah Terima Pekerjaan, yang isinya menerangkan bahwa Pihak Kedua telah menyerahkan pekerjaan yang dimaksud kepada Pihak Pertama maka Pihak Pertama telah menerima pekerjaan tersebut dengan kondisi baik dan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, dengan demikian Pihak Kedua berhak menerima pembayaran atas pekerjaan tersebut di atas;
Bahwa dengan ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima Pekerjaan tertanggal 24 April 2009 oleh terdakwa, selanjutnya pada tanggal 27 April 2009 saksi David Sianturi selaku Direktur Utama PT. Daya Hasta Multi Perkasa telah membuat Nota Penagihan nomor : 026/NP/DHMP/IV/2009 tanggal 27 April 2009 dan terdakwa telah menyetujuinya dengan membubuhkan tanda tangan pada Nota Penagihan agar PT. Kereta Api (Persero) membayarkan uang sebesar Rp1.556.312.000,00 (satu milyar lima ratus lima puluh enam juta tiga ratus dua belas ribu rupiah) sebagai pembayaran angsuran ke 2 dan ke 3 pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan di rekening Bank DKI Cabang Jakarta Balaikota, 108.08.10232 milik PT. Daya Hasta Multi Perkasa;
Bahwa selanjutnya berdasarkan Nota Penagihan Nomor: 026/NP/DHMP/IV/2009 tanggal 27 April 2009 yang telah disetujui oleh terdakwa tersebut maka Bendahara Stasiun Tugu yang membawahi keuangan Stasiun Lempuyangan yaitu saksi Asih Purwati melakukan pembayaran sebesar Rp1.556.312.000,00 (satu milyar lima ratus lima puluh enam juta tiga ratus dua belas ribu rupiah) dalam bentuk Bilyet Giro (BG) pada tanggal 7 Mei 2009 yang terdiri dari :
BG Nomor : BS 754759 sebesar Rp. 1.040.490.500,- (satu milyar empat puluh juta empat ratus sembilan puluh ribu lima ratus Rupiah) disetor ke Rekening Bank DKI Jakarta Cabang Balaikota Nomor Rekening : 108.08.10232 milik PT. Daya Hasta Multi Perkasa;
BG Nomor : BS 754760 sebesar Rp. 410.673.179,- (empat ratus sepuluh juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu seratus tujuh puluh sembilan Rupiah) disetor ke Rekening Bank BNI Cabang Cirebon Nomor Rekening : 0136290025 atas nama Yati Sri Mulyati.
BG Nomor : BS 754761 sebesar Rp. 97.269.500,- (sembilan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus Rupiah) disetor ke Rekening Bank BNI Cabang Trikora Yogyakarta Nomor Rekening : 0030444009 atas nama PT. Kereta Api (Persero).
Seluruhnya dibukukan dengan Bukti Pembayaran Nomor : 0009/04/2009 – D.VI/KHS tanggal 30 April 2009 ;
Bahwa perbuatan Terdakwa Ir. Yayat Rustandi, MSTr. yaitu menyetujui untuk dilakukan pembayaran kepada PT. Daya Hasta Multi Perkasa sebesar Rp.1.945.390.000,- (satu milyar sembilan ratus empat puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah) ternyata melebihi prestasi pekerjaan karena berdasarkan hasil audit investigatif dari BPKP Perwakilan Propinsi D.I. Yogyakarta ditemukan bahwa :
- Realisasi fisik lebih rendah sebesar Rp. 56.254.000,-
- Kualitas pekerjaan lebih rendah Rp. 17.767.000,-
Rp. 74.021.000,-
- Pekerjaan tambah yang belum diperhitungkan Rp. 9.110.400,-
Rp. 64.910.600,-
sehingga hal tersebut telah memperkaya orang lain yaitu David Sianturi selaku Direktur Utama PT. Daya Hasta Multi Perkasa atau setidak-tidaknya telah memperkaya orang lain sebesar Rp64.910.600,00 (enam puluh empat juta sembilan ratus sepuluh ribu enam ratus rupiah);
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, Negara c.q. PT. Kereta Api (Persero) Daop 6 Yogyakarta menderita kerugian sebesar Rp64.910.600,00 (enam puluh empat juta sembilan ratus sepuluh ribu enam ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Audit Investigatif Atas Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 pada PT. Kereta Api (Persero) Daop 6 Yogyakarta Nomor : LHAI-177/PW.12/2010 tanggal 9 Juli 2010 dari BPKP Perwakilan Propinsi D.I. Yogyakarta
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SUBSIDIAIR:
Bahwa ia terdakwa Ir. YAYAT RUSTANDI, MSTr. Bin Tubagus Pulung Sanakadimaja selaku Kepala Daerah Operasi (selanjutnya disingkat Daop) 6 PT. Kereta Api (Persero) Yogyakarta berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Kereta Api (Persero) Yogyakarta Nomor : KEP.U/KP.303/XI/26/KA-2007 tanggal 19 November 2007 dan berdasarkan Keputusan Direksi PT. Kereta Api (Persero) Nomor : KEP. U/PL.102/IV/17/KA.2008 tanggal 10 April 2008 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api (Persero) dalam Bab II Pasal 7 terdakwa sebagai Pejabat Yang Berwenang dalam kegiatan pengadaan barang / jasa di lingkungan PT. Kereta Api (Persero) Daop 6 Yogyakarta, bersama-sama dengan David Sianturi (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Oktober tahun 2008 sampai bulan Oktober 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2008 sampai dengan tahun 2009 bertempat di Kantor Daop 6 PT. Kereta Api (Persero) Yogyakarta di Jalan Lempuyangan Nomor 1 Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Daerah Istimewa Yogyakarta pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, yang berdasarkan ketentuan Pasal 2 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 022/KMA/II/2011 tanggal 7 Februari 2011 berwenang memeriksa dan memutus tindak pidana korupsi di daerah hukum Propinsi D.I. Yogyakarta, telah melakukan, atau turut serta melakukanperbuatan yaitudengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Berdasarkan Keputusan Direksi PT. Kereta Api (Persero) Nomor : KEP. U/PL.102/IV/17/KA.2008 tanggal 10 April 2008 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api (Persero) dalam Bab II Pasal 7 terdakwa sebagai Pejabat Yang Berwenang dalam kegiatan pengadaan barang / jasa di lingkungan PT. Kereta Api (Persero) Daop 6 Yogyakarta yang mempunyai tugas pokok dan tanggung jawab sebagai berikut :
Menyusun dan menetapkan rencana dan jadwal pelaksanaan kegiatan pada tahun anggaran yang bersangkutan;
Menetapkan paket-paket barang / jasa yang akan dilaksanakan pengadaannya;
Menetapkan dan mengesahkan RKS, perkiraan biaya (EE), jadwal, lokasi pengadaan dan cara pelaksanaan pengadaan;
Menetapkan besaran uang muka sesuai ketentuan perusahaan bila diperlukan;
Menetapkan pemenang dan menjatuhkan sanksi kepada pelaksana pekerjaan yang wanprestasi;
Menandatangani perjanjian / kontrak dan addendum serta melakukan pembayaran kepada penyedia barang / jasa berdasarkan kontrak;
Mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan kontrak kegiatan yang bersangkutan;
Mengutamakan kualitas dan mutu barang dengan tidak mengabaikan penggunaan produksi dalam negeri;
Mengangkat / menunjuk Panitia Pelelangan dan Panitia Penguji Barang / Jasa;
Melaporkan pelaksanaan / penyelesaian pengadaan barang / jasa kepada atasannya dan pejabat terkait sesuai ketentuan perusahaan.
Bahwa Terdakwa sesuai dengan kewenangannya telah menerbitkan Surat Keputusan nomor : KEP.D/OT.103/VI/05/D.VI-2008 tanggal 30 Juni 2008 tentang Pembentukan Panitia Pelelangan Terpadu Pengadaan Barang / Jasa Di Lingkungan PT. Kereta Api (Persero) Daop 6 Yogyakarta untuk melaksanakan semua tugas kegiatan pengadaan barang/jasa di lingkungan PT. Kereta Api (Persero) Daop 6 periode bulan Juni 2008 sampai dengan bulan Desember 2008, yang terdiri dari :
Ketua : Agus Dwi Santosa
Sekretaris : Agus Purwanto
Anggota : Luki Nugroho Hadi S.
Tarno
Dwi Rustanto
Kadato
Rajiyo
Selanjutnya berdasarkan Nota Direktur Keuangan PT. Kereta Api (Persero) nomor : 620/Angg/28 tanggal 28 Oktober 2008 perihal Ijin Prinsip dan berdasarkan surat Direktur Operasi PT. Kereta Api (Persero) nomor : KU.004/X/9/KA.2008 tanggal 29 Oktober 2008 perihal Penyediaan Dana Prasarana PT. Kereta Api (Persero) maka saksi Bambang Widjanarko selaku Kepala Seksi Properti PT. Kereta Api (Persero) Daop 6 Yogyakarta telah membuat Perintah Lelang (PL) nomor : D.VI/PROP.6/198/108/X/2008 tanggal 31 Oktober 2008 ditujukan kepada Ketua Panitia Pelelangan Barang / Jasa Daop 6 Yogyakarta yang pada pada intinya menyatakan untuk segera mengadakan proses pelelangan pekerjaan : Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan dengan biaya paling tinggi sebesar Rp. 1.988.440.000,- (satu milyar sembilan ratus delapan puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah) termasuk PPN 10% dilampiri dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang di dalamnya menyebutkan uraian pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan yaitu meliputi :
Pekerjaan Persiapan
II) Bangunan Hall
III) Ruang Loket PBD, KS Dan Staff KS
IV) Area Parkir
Bangunan Pujasera
VI) Kamar Mandi
Bahwa terhadap Perintah Lelang dari Kepala Seksi Properti tersebut maka Ketua Panitia Pelelangan Terpadu yaitu saksi Agus Dwi Budi Santosa, SE. telah mengirim surat nomor : D.VI/Pan.Pel/11/XI/2008 tanggal 6 Nopember 2008 yang ditujukan kepada terdakwa selaku Kepala DAOP 6 Yogyakarta perihal : Usulan Prakualifikasi, yang isi surat tersebut antara lain mengusulkan dilakukan prakualifikasi terhadap pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan dengan metode Pelelangan Terbatas yaitu pelelangan untuk pekerjaan tertentu yang diikuti oleh sekurang-kurangnya 5 (lima) rekanan yang tercantum dalam Daftar Rekanan Terseleksi (DRT) berdasarkan Bab IV Pasal 19 ayat (4) Surat Keputusan Direksi PT. Kereta Api (Persero) Nomor : PL.102/IV/17/KA-2008 tanggal 10 April 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api (Persero);
Selanjutnya berdasarkan surat nomor : D.VI/Pan.Pel/11/XI/2008 tanggal 6 Nopember 2008 dari Ketua Panitia Pelelangan Terpadu maka terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya dengan memberikan disposisi tertanggal 6 Nopember 2008 yang isinya menyatakan : “acc (persetujuan) dilakukan prakualifikasi dengan metode pelelangan terbatas dan untuk segera diselesaikan sesuai ketentuan dan persyaratan yang berlaku“. Padahal Peraturan Pemerintah Nomor : 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi tanggal 30 Mei 2000 dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 10 mengatur bahwa :
Pasal 1
(2). Pelelangan terbatas adalah pelelangan untuk pekerjaan tertentu yang diikuti oleh penyedia jasa yang dinyatakan telah lulus prakualifikasi dan jumlahnya diyakini terbatas dengan pengumuman secara luas melalui media massa sekurang-kurangnya 1 (satu) media cetak dan papan pengumuman resmi untuk umum sehingga masyarakat luas dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya “
Pasal 3
(3). Dalam pemilihan penyedia jasa dengan cara pelelangan terbatas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pengguna jasa wajib melakukan prakualifikasi.
Pasal 10
Pemilihan pelaksana konstruksi dengan cara pelelangan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku untuk pekerjaan dengan ketentuan :
Mempunyai resiko tinggi
Menggunakan teknologi tinggi
Sedangkan pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan yang meliputi : Pekerjaan Persiapan, Bangunan Hall, Ruang Loket PBD, KS Dan Staff KS, Area Parkir, Bangunan Pujasera, Kamar Mandi bukan termasuk pekerjaan tertentu sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor : 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi tersebut di atas; -----------
Bahwa terdakwa berdasarkan kewenangannya telah menyetujui Harga Perhitungan Sendiri / Owner Estimate (OE) yang dibuat oleh Panitia Pelelangan Terpadu tertanggal 26 Nopember 2008 dengan nilai total pembulatan sebesar Rp. 1.988.280.000,- (satu milyar sembilan ratus delapan puluh delapan juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah); -----------
Selanjutnya sesuai kewenangannya terdakwa juga telah menyetujui dan menandatangani Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat Nomor : PL.D-VI/PROP/116/RKS/XI/2008 tanggal 26 Nopember 2008 pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan yang disampaikan dalam penjelasan pekerjaan (aanwijzing) tanggal 4 Desember 2008 dan Lampiran Berita Acara Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat Perubahan Nomor : PL.D-VI/PROP/116.P/RKS/XII/2008 tentang Perubahan Dan Tambahan Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat Nomor : PL.D-VI/PROP/116/RKS/XI/2008 yang disampaikan dalam penjelasan pekerjaan (aanwijzing) tanggal 10 Desember 2008; -----------------------------
Bahwa pada tanggal 17 Desember 2008, saksi Agus Dwi Budi Santosa, SE. selaku Ketua Panitia Pelelangan Terpadu mengirimkan surat kepada Kepala Seksi Properti 6 Yogyakarta nomor : PL.D-VI/PROP/116/LHL/XII/2008 perihal : Laporan Hasil Pelelangan Terbatas dengan dilampiri Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor : PL.D-VI/PROP/116/BAHP/XII/2008. Surat tersebut isinya antara lain menyampaikan proses dan hasil pelelangan serta mohon ditetapkan pemenangnya, yang ditembuskan kepada terdakwa selaku Kepala Daop 6 PT. Kereta Api (Persero) Yogyakarta; ---------------------------------------------------
Kemudian atas dasar Berita Acara Hasil Pelelangan nomor : PL.D-VI/PROP/116/BAHP/XII/2008 tanggal 17 Desember 2008 dari Ketua Panitia Pelelangan Terpadu tersebut maka terdakwa sesuai dengan kewenangannya telah menandatangani Keputusan Penetapan Pemenang nomor : PL.101/XII/01/D.VI-2008 tanggal 22 Desember 2008 yang isinya menetapkan pemenang pelelangan terbatas pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan :
Pemenang I : PT. Daya Hasta Multi Perkasa
Pemenang II : PT. Calista Perkasa Mulia
Pemenang III : PT. Novita Putri Sulung
Bahwa Terdakwa sesuai kewenangannya juga telah menandatangani Keputusan Penunjukan Pemenang Nomor : PL.101/XII/02/D.VI-2008 tentang Pelaksanaan Pekerjaan : Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan tanggal 30 Desember 2008 yang isinya menunjuk perusahaan pelaksana pekerjaan tersebut yaitu PT. Daya Hasta Multi Perkasa, beralamat di Jl. Biak No. 7 F Lt. 2 Cideng Gambir Jakarta Pusat, dengan nilai hasil negosiasi (termasuk PPN 10%) sebesar Rp. 1.945.390.000,- (satu milyar sembilan ratus empat puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah) dan waktu pelaksanaan 75 hari kalender; --------
Selanjutnya terdakwa selaku Kepala Daop 6 PT. Kereta Api (Persero) Yogyakarta dan saksi David Sianturi selaku Direktur Utama PT. Daya Hasta Multi Perkasa selanjutnya menandatangani Surat Perjanjian Nomor : HK.213/II/01/D.VI-2008 dan 07/SP-KAI/DHMP/II/2008 tanggal 31 Desember 2008 Antara PT. Kereta Api (Persero) Daerah Operasi 6 Yogyakarta Dengan PT. Daya Hasta Multi Perkasa Tentang Pekerjaan : Revitalisasi Flow Penumpang Dan Penataan Stasiun Lempuyangan senilai Rp.1.945.390.000,- (satu milyar sembilan ratus empat puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan 75 hari kalender dan masa pemeliharaan 180 hari kalender, dengan ruang lingkup pekerjaan meliputi :
Pekerjaan Persiapan
Bangunan Hall
Ruang Loket PBD, KS Dan Staff KS
Area Parkir
Bangunan Pujasera
Kamar Mandi
Bahwa selain membentuk Panitia Pelelangan Terpadu pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan PT. Kereta Api (Persero) Daop 6 Yogyakarta, sesuai dengan kewenangannya maka terdakwa telah menerbitkan Surat Keputusan nomor : KEP.D/OT.103/XII/04/D.VI-2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Pembentukan Panitia Penguji dan Penerima Terpadu Atas Pekerjaan Pengadaan Barang / Jasa Di Lingkungan PT. Kereta Api (Persero) Daop 6 Yogyakarta yang melaksanakan tugas pengujian terhadap semua pengadaan barang / jasa di lingkungan PT. Kereta Api (Persero) Daop 6 untuk periode bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Juni 2009 yang terdiri dari :
Ketua : Yusup
Sekretaris : Dedy Hendrady
Anggota : Agung Eko Hariyanto
Safri Endi
Adi Senjaya
Suharto
Suharun
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang Dan Penataan Stasiun Lempuyangan, terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya dengan menugaskan Kepala Seksi Properti 6 Yogyakarta yaitu saksi Saimun untuk melaksanakan pengawasan pekerjaan dengan surat nomor : 01/06/Kdo/I/D.VI-2009 tanggal 5 Januari 2009. Padahal seharusnya berdasarkan Pasal 36 ayat (1), ayat (2) dan ayat (6) Keputusan Direksi PT. Kereta Api (Persero) Nomor : KEP. U/PL.102/IV/17/KA.2008 tanggal 10 April 2008 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api (Persero) mengatur bahwa :
(1) Lingkup jasa layanan konsultansi meliputi layanan survey, layanan studi makro, layanan studi rinci, layanan perancangan dan perencanaan, layanan pengawasan, layanan produksi dan industry, layanan konsultansi koperasi dan pemeliharaan serta rehabilitasi, layanan jasa informasi, layanan jasa manajemen, penelitian dan pelatihan serta layanan jasa penasehatan.
(2) Penyedia jasa konsultansi terdiri dari perusahaan jasa konsultansi lembaga ilmiah, lembaga non profit lainnya, perusahaan jasa industry dan perbankan yang memiliki unit litbang dengan keahlian khusus , konsultan perorangan, perguruan tinggi (PTN/PTS), lembaga swadaya masyarakat (LSM)serta lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
(6) Konsultan perorangan diutamakan untuk tugas-tugas khusus perusahaan :
a. Pelaksanaan pekerjaan yang ditugaskan tidak memerlukan team work untuk penyelesaiannya.
b. Pekerjaan hanya dapat dilakukan oleh seorang yang sangat ahli di bidangnya.
c. Jasa konsultansi bersifat tugas-tugas khusus perusahaan dalam memberikan masukan / nasehat dalam pelaksanaan proyek / kegiatan.
d. Konsultan perorangan yang ditunjuk harus mampu menyelesaikan penugasannya ditinjau dari segi teknis waktu dan harga.
Dan berdasarkan Surat Perjanjian Nomor : HK.213/II/01/D.VI-2008 dan 07/SP-KAI/DHMP/II/2008 tanggal 31 Desember 2008 dalam Pasal 11 mengatur bahwa sebagai pengawas terhadap pelaksanaan pekerjaan adalah konsultan yang ditunjuk oleh Pihak Pertama yaitu terdakwa selaku Kepala Daop 6 PT. Kereta Api (Persero) Yogyakarta.
Pada tanggal 9 Januari 2009 Direktur Utama PT. Daya Hasta Multi Perkasa yaitu saksi David Sianturi telah mengirim surat kepada terdakwa dengan nomor : 010/DHMP/I/2009 perihal Permohonan Pembayaran Uang Muka (20%), kemudian terdakwa sesuai dengan kewenangannya telah menandatangani Nota Penagihan agar PT. Kereta Api (Persero) Daop 6 Yogyakarta membayar uang sebesar Rp. 387.108.295,- (tiga ratus delapan puluh tujuh juta seratus delapan ribu dua ratus sembilan puluh lima Rupiah) sebagai pembayaran Uang Muka pekerjaan di rekening Bank DKI Cabang Jakarta Balaikota Norek : 108.08.10232 milik PT. Daya Hasta Multi Perkasa. Selanjutnya Bendahara Stasiun Tugu Yogyakarta yang membawahi keuangan Stasiun Lempuyangan yaitu saksi Asih Purwati melakukan pembayaran kepada PT. Daya Hasta Multi Perkasa dengan Bukti Pembayaran nomor : 0159/01/2009 – D.VI/KHS tanggal 13 Januari 2009;
Bahwa saksi David Sianturi selaku Direktur Utama PT. Daya Hasta Multi Perkasa kemudian telah mengirim surat kepada terdakwa dengan nomor : 022/DHMP/ADD/KAI/II/2009 tanggal 13 Februari 2009 perihal Permohonan Addendum Waktu Dan Addendum Volume Pekerjaan. Surat tersebut isinya antara lain menyatakan agar dapat diberikan perpanjangan waktu untuk pengerjaan pekerjaan dengan alasan :
1) Berbagai kendala teknis di lapangan :
a. Rencana area parkir terdapat bangunan lama yang perlu proses untuk pembongkaran.
b. Rencana area parkir terdapat bangunan tempat parkir lama yang perlu proses untuk pembongkaran.
c. Rencana bangunan baru terdapat instalasi kabel listrik dan kabel telepon yang perlu proses dan pemindahan jalur.
2) Dalam pelaksanaan pekerjaan, banyak volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan volume Surat Perjanjian, sehingga pekerjaan menjadi tambah kurang, dalam hal ini juga berpengaruh terhadap proses waktu kerja yang menjadi lebih lama.
3) Faktor curah hujan yang tinggi juga menjadi penyebab keterlambatan pekerjaan terutama pada pekerjaan galian pondasi dan pengecoran pondasi footplat.
Selanjutnya atas dasar surat nomor : 022/DHMP/ADD/KAI/II/2009 tanggal 13 Februari 2009 dari Direktur Utama PT. Daya Hasta Multi Perkasa maka saksi Saimun selaku Kepala Seksi Properti bersama dengan staf Seksi Properti yaitu saksi Agung Eko Hariyanto, ST. telah melakukan pemeriksaan lapangan. Dalam pemeriksaan lapangan tersebut kemudian dilakukan perhitungan terhadap pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh PT. Daya Hasta Multi Perkasa.
Bahwa berdasarkan hasil perhitungan terdapat selisih volume pekerjaan sebesar Rp474.590.000,00 (empat ratus tujuh puluh empat juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah) yang dihitung dari nilai kontrak sebesar Rp1.945.390.000,00 (satu milyar sembilan ratus empat puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah) dikurangi dengan perhitungan pekerjaan yang telah dilaksanakan sebesar Rp1.470.800.000,00 (satu milyar empat ratus tujuh puluh juta delapan ratus ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan hasil perhitungan saksi Saimun selaku Kepala Seksi Properti tersebut, kemudian terdakwa selaku Kepala Daop 6 Yogyakarta dan saksi David Sianturi selaku Direktur Utama PT. Daya Hasta Multi Perkasa telah menandatangani addendum perjanjian dengan nomor :
HK.213/II/01/D.VI-2009 dan nomor 07/ADD-LP/DHMP/II/2009 tanggal 20 Februari 2009. Isi yang isinya antara lain :
a. Merubah ruang lingkup pekerjaan menjadi :
I) Pekerjaan Persiapan
II) Bangunan Hall
III) Ruang Loket PBD, KS Dan Staff KS
IV) Area Parkir
V) Bangunan Pujasera
VI) Kamar Mandi
VII) Pekerjaan Schowing
VIII) Pekerjaan Lain-Lain
b. Merubah jangka waktu pelaksanaan menjadi 120 hari
c. Penyerahan tahap pertama paling lambat tanggal 29 April 2009
Selanjutnya saksi David Sianturi selaku penyedia barang / jasa telah menyerahkan pekerjaan I dengan nilai fisik 100% pada tanggal 23 April 2009 kepada Kepala Seksi Properti yaitu saksi Saimun dengan surat nomor : 025/Sket/DHMK/IV/2009. Kemudian berdasarkan surat tersebut Kepala Seksi Properti mengirimkan surat nomor : D.VI/Prop.6/75/402/IV/2009 tanggal 23 April 2009 kepada Tim / Panitia Penguji / Penerima atas Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Daop 6 Yogyakarta untuk melakukan pemeriksaan pekerjaan I di lokasi;-
Bahwa Tim Panitia Penguji dan Penerima terpadu atas Pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Daop 6 Yogyakarta selanjutnya melakukan pengujian pekerjaan hanya dalam waktu 1 (satu) hari yaitu pada tanggal 24 April 2009 dan pengujiannya dilakukan hanya dengan cara meninjau dan mencocokkan pekerjaan yang ada dalam SPK atau kontrak dengan hasil pekerjaan yang secara fisik terlihat, tanpa melakukan pengujian terhadap volume pekerjaan ; --------------------
Bahwa setelah melakukan pengujian kemudian Tim Panitia Penguji dan Penerima Terpadu atas Pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Daop 6 Yogyakarta membuat Berita Acara Pengujian / Penerimaan Pekerjaan Barang / Jasa Ke – I nomor : 17/TP/PROP/D.VI/2009 tertanggal 24 April 2009 yang ditandatangani oleh semua anggota Tim / Panitia Penerima / Penguji dan saksi David Sianturi selaku Direktur Utama PT. Daya Hasta Multi Perkasa yang kemudian diketahui dan ditandatangani oleh saksi Saimun selaku Kepala Seksi Properti;------------------------------------------------------------------------------------------
Pada tanggal 24 April 2009, saksi Saimun selaku Kepala Seksi Properti bersama dengan saksi David Sianturi selaku penyedia barang / jasa telah menemui terdakwa yang pada saat itu sedang mengikuti pendidikan di Bandung, untuk meminta terdakwa menandatangani Berita Acara Serah Terima Pekerjaan;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian tanpa melakukan pengecekan fisik pekerjaan, terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya dengan langsung menandatangani Berita Acara Serah Terima Pekerjaan meskipun tanpa dilampiri Check List hasil pengujian pekerjaan dari Tim / Panitia Penerima / Penguji. Isi Berita Acara Serah Terima Pekerjaan tersebut menerangkan bahwa Pihak Kedua telah menyerahkan pekerjaan yang dimaksud kepada Pihak Pertama maka Pihak Pertama telah menerima pekerjaan tersebut dengan kondisi baik dan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, padahal sesuai dengan kewenangannya seharusnya terdakwa yang melakukan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan kontrak kegiatan yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam Keputusan Direksi PT. Kereta Api (Persero) nomor : KEP. U/PL.102/IV/17/KA.2008 tanggal 10 April 2008 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api (Persero) dalam Bab II Pasal 7 Huruf g;------------
Bahwa setelah Berita Acara Serah Terima Pekerjaan tanggal 24 April 2009 ditandatangani oleh terdakwa, maka saksi David Sianturi selaku Direktur Utama PT. Daya Hasta Multi Perkasa telah membuat Nota Penagihan nomor : 026/NP/DHMP/IV/2009 tanggal 27 April 2009 dan terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya dengan memberikan persetujuan dan membubuhkan tanda tangan pada Nota Penagihan agar PT. Kereta Api (Persero) membayarkan uang sebesar Rp. 1.556.312.000,- (satu milyar lima ratus lima puluh enam juta tiga ratus dua belas ribu rupiah) sebagai pembayaran angsuran ke 2 dan ke 3 pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan di di rekening Bank DKI Cabang Jakarta Balaikota : 108.08.10232 milik PT. Daya Hasta Multi Perkasa;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya berdasarkan Nota Penagihan nomor : 026/NP/DHMP/IV/2009 tanggal 27 April 2009 yang telah disetujui oleh terdakwa tersebut maka Bendahara Stasiun Tugu yang membawahi keuangan Stasiun Lempuyangan yaitu saksi Asih Purwati melakukan pembayaran sebesar Rp. 1.556.312.000,- (satu milyar lima ratus lima puluh enam juta tiga ratus dua belas ribu rupiah) dalam bentuk Bilyet Giro (BG) pada tanggal 7 Mei 2009 yang terdiri dari :
BG Nomor : BS 754759 sebesar Rp. 1.040.490.500,- (satu milyar empat puluh juta empat ratus sembilan puluh ribu lima ratus Rupiah) disetor ke Rekening Bank DKI Jakarta Cabang Balaikota Nomor Rekening : 108.08.10232 milik PT. Daya Hasta Multi Perkasa;-----------------------------
BG Nomor : BS 754760 sebesar Rp. 410.673.179,- (empat ratus sepuluh juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu seratus tujuh puluh sembilan Rupiah) disetor ke Rekening Bank BNI Cabang Cirebon Nomor Rekening : 0136290025 atas nama Yati Sri Mulyati.----------------------------
BG Nomor : BS 754761 sebesar Rp. 97.269.500,- (Sembilan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh Sembilan ribu lima ratus Rupiah) disetor ke Rekening Bank BNI Cabang Trikora Yogyakarta Nomor Rekening : 0030444009 atas nama PT. Kereta Api (Persero). ------------------------------
Seluruhnya dibukukan dengan Bukti Pembayaran Nomor : 0009/04/2009 – D.VI/KHS tanggal 30 April 2009 ; --------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan Terdakwa Ir. Yayat Rustandi, MSTr. yaitu melakukan pembayaran sebesar Rp.1.556.312.000,- (satu milyar lima ratus lima puluh enam juta tiga ratus dua belas ribu rupiah) ternyata melebihi prestasi pekerjaan karena berdasarkan hasil audit investigatif dari BPKP Perwakilan Propinsi D.I. Yogyakarta ditemukan bahwa :
- Realisasi fisik lebih rendah sebesar Rp. 56.254.000,-
- Kualitas pekerjaan lebih rendah Rp. 17.767.000,-
Rp. 74.021.000,-
- Pekerjaan tambah yang belum diperhitungkanRp. 9.110.400,-
Rp. 64.910.600,-
sehingga hal tersebut telah menguntungkan orang lain yaitu David Sianturi selaku Direktur Utama PT. Daya Hasta Multi Perkasa atau setidak-tidaknya telah menguntungkan orang lain, sebesar Rp64.910.600,00 (enam puluh empat juta sembilan ratus sepuluh ribu enam ratus rupiah); ----------------------
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, Negara c.q. PT. Kereta Api (Persero) Daop 6 Yogyakarta menderita kerugian sebesar Rp64.910.600,00 (enam puluh empat juta sembilan ratus sepuluh ribu enam ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Audit Investigatif Atas Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 pada PT. Kereta Api (Persero) Daop 6 Yogyakarta Nomor : LHAI-177/PW.12/2010 tanggal 9 Juli 2010 dari BPKP Perwakilan Propinsi D.I. Yogyakarta. -----------------------------
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa setelah usai pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum Reg. Perk. No. PDS-02/YOGYA/01/2014, tanggal 6 Pebruari 2014, Terdakwa menyatakan, telah mengerti seluruh materi dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan Nota Keberatan/Eksepsi, tanggal 13 Maret 2014, yang dibacakan di persidangan pada tanggal yang sama dan menjadi satu kesatuan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa terhadap Nota Keberatan/Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa, Penuntut Umum telah mengajukan Pendapat/Tanggapan secara tertulis, tanggal 20 Maret 2014, yang dibacakan di persidangan pada tanggal yang sama dan menjadi satu kesatuan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya atas Nota Keberatan/Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa dan Pendapat/Tanggapan Penuntut Umum, Majelis Hakim telah menjatuhkan Putusan Sela, tanggal 3 April 2014, dengan amar putusan sela, sebagai berikut :
-----------------------------------M E N G A D I L I :
- Menyatakan Nota Keberatan/Eksepsi Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa ditolak;
- Memerintahkan Penuntut Umum agar sidang dilanjutkan ;
- Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
Menimbang, bahwa untuk memperkuat pembuktian, Penuntut Umum telah mengajukan Barang Bukti, sebagaimana tersebut dalam Daftar Barang Bukti, berupa :
1. Surat Perjanjian Nomor HK.213/XII/165/D.VI-2008 dan No. 02/SP-KAI/DHMP/XII/2008, tanggal 31 Desember 2008 antara PT Kereta Api (Persero) Daerah Operasi VI Yogyakarta dengan PT Daya Hasta Multi Perkasa, tentang Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan;
2. Surat Addendum Perjanjian No. HK.213/XII/165/D.VI-2008 dan No. 02/SP-KAI/DHMP/XII/2008, tanggal 20 Pebruari 2009 dari Surat Perjanjian Nomor HK.213/XII/165/D.VI-2008 dan No. 02/SP-KAI/DHMP/XII/2008, tanggal 31 Desember 2008 antara PT Kereta Api (Persero) Daerah Operasi VI Yogyakarta dengan PT Daya Hasta Multi Perkasa, tentang Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan;
3. Keputusan Kepala Daerah Operasi VI Yogyakarta No. KEP.D/OT.103/VI/05/D.VI-2008 tentang Pembentukan Panitia Pelelangan Terpadu Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT Kereta Api (Persero) Daerah Operasi VI Yogyakarta;
4. Keputusan Kepala Daerah Operasi VI Yogyakarta No. KEP.D/OT.103/XII/04/D.VI-2008 tentang Pembentukan Panitia Penguji dan Penerima Terpadu Atas Pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan PT Kereta Api (Persero) Daerah Operasi VI Yogyakarta;
5. Perintah Lelang (PL) No. D.VI/PROP.6/198/108/X/2008 dengan Lampiran RAB dan ijin prinsip;
6. Surat Kepala Daerah Operasi VI Yogyakarta No. 01/06/Kdo/I/D.VI-2009 tanggal 5 Januari 2009 perihal Pengawasan Pekerjaan Pengembangan Stasiun Lempuyangan;
7. Surat Kepala Seksi Properti kepada Tim/Panitia Penguji/Penerima atas Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan PT Kereta Api (Persero) Daerah Operasi VI Yogyakarta No. D.VI/PROP.6/75/402/IV/2009 tanggal 23 April 2009 perihal Pemeriksaan Pekerjaan ke 1;
8. Laporan phisik ke satu sd ke duabelas Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan;
9. Photo dokumentasi pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan;
10. Gambar 3D Desain Awal Stasiun Lempuyangan CV Arupadhatu;
11. Dokumen penawaran PT Daya Hasta Multi Perkasa Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan;
12. Dokumen pengadaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan;
13. Dokumen pembayaran uang muka dari PT Kereta Api (Persero) Daerah Operasi VI Yogyakarta kepada PT Daya Hasta Multi Perkasa;
14. Dokumen pembayaran 100% dari PT Kereta Api (Persero) Daerah Operasi VI Yogyakarta kepada PT Daya Hasta Multi Perkasa;
15. Dokumen pembayaran jaminan pemeliharaan dari PT Kereta Api (Persero) Daerah Operasi VI Yogyakarta kepada PT Daya Hasta Multi Perkasa;
16. Bonggol bilyet giro No. BS 315080 tanggal 14 Januari 2009 senilai Rp387.108.295,00 kepada rekening Bank DKI Cabang Jakarta Balai Kota No rek 108.08.10232 an. PT Daya Hasta Multi Perkasa;
17. Bonggol bilyet giro No. BS 754759 tanggal 7 Mei 2009 senilai Rp1.040.490.500,00 kepada rekening Bank DKI Cabang Jakarta Balai Kota No rek 108.08.10232 an. PT Daya Hasta Multi Perkasa;
18. Bonggol bilyet giro No. BS 754760 tanggal 7 Mei 2009 senilai Rp410.637.179,00 kepada rekening Bank BNI Cirebon No rek 013.62900.25 an. Yati Sri Mulyati;
19. Bonggol bilyet giro No. BS 754761 tanggal 7 Mei 2009 senilai Rp97.269.500,00 kepada rekening Bank BNI Cabang Trikora Yogyakarta No rek 0030444009 an. PT Kereta Api (Persero);
20. Notulen rapat klarifikasi pembayaran Termin Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan;
21. Surat Pernyataan Hutang tanggal 18 Mei 2009;
22. Fotocopy Buku Tabungan BNI Cabang Cirebon No Rek 013.62900.25 an. Yati Sri Mulyati;
23. Fotocopy Keputusan Direksi PT. Kereta Api (Persero) No. KEP.U/PL.102/IV17/KA.2008, tanggal 10 April 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT Kereta Api (Persero);
24. Fotocopy Laporan Hasil Evaluasi Harga Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Hall dan Pujasera Stasiun Lempuyangan Yogyakarta-Proyek Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan, Yogyakarta, laporan ke 2 dari 2 laporan, oleh Toriq Arif Ghuzdewan, S.T., MSCE, Jurusan Teknik Sipil dan Lingkungan Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada 2009;
Menimbang, bahwa dalam Nota Pembelaan/Pledoi, tanggal 12 Juni 2014, Penasehat Hukum Terdakwa, mengajukan Barang Bukti, sebagai lampiran Nota Pembelaan/Pledoi, sebagai berikut;
1. Kartu disposisi tanggal 6 November 2008 yang diparaf Terdakwa dengan lampiran surat No. D.VI/Pan.Pel/11/XI/2008, tanggal 6 Nopember 2008 perihal usulan prakualifikasi;
2. Berita Acara Penyitaan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta tanggal 12 April 2011 ditandatangani oleh Drs. Dadang Darussalam, SH, MH dan Yati Sri Mulyati;
3. Surat Tanda Penerimaan Uang yang dikeluarkan Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta tanggal 12 April 2011 ditandatangani oleh Drs. Dadang Darussalam, SH, MH dan Yati Sri Mulyati;
4. Berita Acara Pengembangan Uang Tittipan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan DI Yogyakarta tanggal 2 Maret 2012 ditandatangani oleh Drs. Dadang Darusalam, SH, MH dan Yati Sri Mulyati;
5. Surat Direktur Utama PT Kereta Api (Persero) No. HK-303/1/11/KA-2013 tanggal 29 Januari 2013 yang ditujukan kepada Kajati DI Yogyakarta;
6. Surat Direktur Utama PT Kereta Api (Persero) No. HK-301/1/11/KA-2013 tanggal 29 Januari 2013 yang ditujukan kepada Kajati DI Yogyakarta;
7. Surat Kajian No. 008/92/CS tanggal 23 Pebruari 2010 perihal: Permintaan Kajian Pekerjaan Stasiun Lempuyanagan yang dikeluarkan an. Kepala Dinas Kepala Bidang Cipta Karya Ir. Gatot Saptadi.
Menimbang, bahwa selain mengajukan Barang Bukti tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan 22 (dua puluh dua) saksi dan para saksi yang masing-masing di persidangan telah memberikan keterangan di bawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. AGUS DWI BUDI SANTOSA, SE,
- Bahwa Saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang Saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan Saksi tidak dalam keadaan tertekan;
- Bahwa hasil pemeriksaan terhadap Saksi tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (Saksi) dalam BAP penyidikan dan Saksi menanda tangani berita acara tersebut ;
- Bahwa sebelum menanda tangani berita acara tersebut Saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan Saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang Saksi berikan ; ---
- Bahwa yang Saksi ketahui tentang perkara Terdakwa bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 ;
- Bahwa hubungan Saksi dalam perkara ini adalah saksi sebagai Ketua Panitia Pelelangan Terpadu Pengadaan barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 berdasarkan Surat Kepala PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta tanggal 1 Juli 2008 Nomor : KEP.D/OT.103/VI/VI/05/D.VI-2008 tentang Pembentukan Panitia Pelelangan Terpadu Pengadaan barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 ;
- Bahwa Tupoksi saksi sebagai Ketua Panitia Pelelangan Terpadu Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 tersebut adalah :
Menyusun RKS ;
Menetapkan sistim pelelangan ;
Menentukan Jadwal Lelang ;
Mengundang rekanan peserta lelang ;
Menetapkan HPS (Owner Estimate) ;
Mengumumkan dan mengundang rekanan ;
Memberikan penjelasan kepada Rekanan ;
Menerima Surat Penawaran ;
Mengevaluasi dan Negosiasi harga ;
10. Mengusulkan calon pemenang kepada Kepala PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta ;
Membuat draft/Surat Perjanjian ;
- Bahwa masa jabatan saksi sebagai Ketua Panitia Pelelangan Terpadu Pengadaan barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 tersebut selama 1 (satu) Tahun;
- Bahwa riwayat pekerjaan Saksi di PT. Kereta Api Indonesia (Persero) adalah :
- 1997- 2000 : Masuk pertama Calon Pegawai di PT. Kereta Api Indonesia (Persero) dan ditempatkan di Stasiun Klaten ;
- 2000-2003 : Ditempatkan di Pusdalopka (Pusat Pengendali Operasi Kereta Api) di Yogyakarta ;
- 2003-sekarang : Ditempatkan di Kantor PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI sebagai Staf Operasi dan Pemasaran ;
- Bahwa nama Panitia Pelelangan Terpadu Pengadaan barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 tersebut adalah :
Ketua : Agus Dwi Budi Santosa, SE;
Sekretaris : Agus Purwanto ;
Anggota : Luki Nugroho Hadi S, ;
Anggota : Tarno ;
Anggota : Dwi Rustanto ;
Anggota : Rajiyo ;
Bahwa pekerjaan yang Saksi Lelang meliputi :
Bangunan Hall ;
Bangunan Pujasera ;
Bangunan Loket ;
Tempat Parkir ;
Kamar Mandi / WC;
- Bahwa anggaran untuk melaksanakan kegiatan tersebut sebesar Rp. 1.988.400.000,00 (Satu milyar sembilan ratus delapan puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa setahu saksi anggaran tersebut berasal dari PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Pusat ;
- Bahwa metode yang digunakan dalam pelelangan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut Pelelangan Terbatas sistim 2 (dua) sampul karena sifat pekerjaannya merupakan pekerjaan tertentu karena ada sifat kekhususan karena berada di area yang dekat dengan pergerakan Kereta Api;
- Bahwa Pelelangan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut memakai Pelelangan Terbatas sistim 2 (Dua) sampul tersebut karena batasan kewenangan anggaran dibawah Rp. 5.000.000.000,00 (Lima milyar rupiah) dengan sistim tersebut sedangkan untuk nilai diatas Rp. 5.000.000.000,00 (Lima milyar rupiah) menjadi kewenangan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Pusat ;
- Bahwa dasar mengenai batasan kewenangan dalam pelaksanaan pelelangan tersebut ada Petunjuk Pelaksanaannya dari Direksi PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Pusat mengenai Pengadaan barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) tetapi saksi lupa nomor dan tanggalnya ;
- Bahwa setahu saksi selain itu tidak ada lagi dasarnya;
- Bahwa dalam pelelangan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut Panitia Pelelangan Terpadu Pengadaan barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 membuat HPS yaitu awalnya sebesar Rp. 1.988.280.000,00 (Satu milyar sembilan ratus delapan puluh delapan juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) kemudian ada perubahan karena ada perubahan desain sehingga menjadi sebesar Rp. 1.987.750.000,00 (Satu milyar sembilan ratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ;
- Bahwa dasar pembuatan HPS pelelangan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut adalah EE (Estemate Engineering) yang disusun oleh Kasi Property PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta;
- Bahwa rekanan yang ikut memasukan dokumen Pelelangan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut sebanyak 6 (Enam) rekanan yaitu : PT. John dan Ro Jakarta, PT. Calista Perkasa Mulia Yogyakarta, PT. Aska Karya Cirebon, PT. Daya Hasta Multi Perkasa Jakarta, PT. Novita Putri Sulung Jakarta dan satu lagi lupa ;
- Bahwa tidak semua rekanan memenuhi persyaratan mengikuti Pelelangan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut yang lulus hanya 3 (Tiga) rekanan yaitu PT. Calista Perkasa Mulia Yogyakarta, PT. Daya Hasta Multi Perkasa Jakarta dan PT. Novita Putri Sulung Jakarta dan sebagai pemenangnya adalah PT. Daya Hasta Multi Perkasa Jakarta karena nilai penawarannya paling rendah yaitu sebesar Rp. 1.969.230.000,00 (Satu milyar sembilan ratus enam puluh sembilan juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah) ;
- Bahwa Panitia Pelelangan Terpadu Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 melaporkan Pemenang Pelelangan pada Kepala Seksi Property PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta;
- Bahwa PT. Calista Perkasa Mulia Yogyakarta tidak sebagai Pemenang Pelelangan karena nilai penawarannya lebih tinggi dari PT. Daya Hasta Multi Perkasa Jakarta yaitu sebesar Rp. 1.972.842.000,00 (Satu milyar sembilan ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus empat puluh dua ribu rupiah) sedangkan PT. Daya Hasta Multi Perkasa Jakarta nilai penawarannya paling rendah yaitu sebesar Rp. 1.969.230.000,00 (Satu milyar sembilan ratus enam puluh sembilan juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah) ;
- Bahwa ada kegiatan Aanwijziing dalam Pelelangan tersebut yang hadir pada waktu itu PT. Calista Perkasa Mulia Yogyakarta diwaliki oleh Sdr. Heri, PT. Daya Hasta Multi Perkasa Jakarta diwakili oleh Saksi Irvan Wilman, S.Si, PT. Novita Putri Sulung Jakarta diwakili oleh Sdr. Samsu PT. John dan Ro Jakarta diwakili oleh Sdr. Erwin;
- Bahwa selain Pelelangan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut saksi pernah sebagai Panitia Pelelangan Terpadu Pengadaan barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta;
- Bahwa yang mengeluarkan Keputusan pemenang Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut adalah Kepala PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta yaitu terdakwa dengan Surat Keputusan Penetapan Pemenang Nomor : PL.101/XII/01/D.VI-2008 tanggal 22 Desember 2008 dengan nilai sebesar Rp. 1.945.230.000,00 (Satu milyar sembilan ratus empat puluh lima juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah) ;
- Bahwa yang menentukan sistim pelelangan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut adalah Panitia Pelelangan Terpadu Pengadaan barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta tahun 2008 ;
- Bahwa kewenangan Panitia Pelelangan Terpadu Pengadaan barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 menentukan Pelelangan tersebut karena kewenangan kami didaerah hanya melakukan pelelangan yang nilainya dibawah Rp. 5.000.000.000,00 (Lima milyar rupiah) yang melaksanakan Pelelangan dengan metode Pemilihan Langsung dan Penunjukan Langsung dan metode Pelelangan Umum hanya kewenangan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Pusat ;
- Bahwa bisa terjadi nilai sebesar Rp. 1.945.230.000,00 (Satu milyar sembilan ratus empat puluh lima juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah) sedangkan penawaran PT. Daya Hasta Multi Perkasa Jakarta nilai penawarannya paling rendah yaitu sebesar Rp. 1.969.230.000,00 (Satu milyar sembilan ratus enam puluh sembilan juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah) karena pada waktu negosiasi harga antara Panitia Pelelangan Terpadu Pengadaan barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta tahun 2008 dengan PT. Daya Hasta Multi Perkasa Jakarta terjadi kesepakatan harga sebesar Rp. 1.945.230.000,00 (Satu milyar sembilan ratus empat puluh lima juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah) dan kami tuangkan dalam Berita Acara Negosiasi harga Nomor : PL.D- VI/PRPO/116/BA-NEGO/XII/2008 tertanggal 17 Desember 2008 kemudian Kepala PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta mengeluarkan Surat Keputusan Penetapan Pemenang Nomor : PL.101/XII/01/D.VI-2008 tanggal 22 Desember 2008 ;
- Bahwa saksi lupa kapan Panitia Pelelangan Terpadu Pengadaan barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 melaksanakan tugasnya ;
- Bahwa Bukti Nomor : 3 dan 4 adalah Surat Keputusan saya sebagai Ketua Panitia Pelelangan Terpadu Pengadaan barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 ;
- Bahwa saksi kenal Bukti Nomor : 9 yaitu ringkasan kegiatan kami sejak awal melaksanakan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ;
- Bahwa selama saksi sebagai Ketua Panitia Pelelangan Terpadu Pengadaan barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 bertanggungjawab mengenai Pelelengan Pengadaan barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008;
- Bahwa saksi tahu besarnya nilai anggaran untuk Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut sejak ada Surat Perintah Pelelangan ;
- Bahwa saksi tidak tahu RKAP PT. Kereta Api Indonesia (Persero);
- Bahwa saksi tidak tahu anggaran untuk Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut sudah disahkan dalam RUPS PT. Kereta Api Indonesia (Persero) ;
- Bahwa saksi tidak tahu dana sebesar Rp. 1.987.750.000,00 (Satu milyar sembilan ratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sudah disetujui oleh Direksi PT. Kereta Api Indonesia (Persero);
- Bahwa Panitia Pelelangan Terpadu Pengadaan barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 tidak menggunakan Kepres Nomor 80 Tahun 2003 untuk melaksanakan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut hanya menggunakan Surat Keputusan dari Direksi PT. Kereta Api Indonesia (Persero) mengenai Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) ;
- Bahwa saksi tidak tahu ada Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa dari Menteri BUMN terkait Pelelangan di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) ;
- Bahwa saksi tidak tahu yang menyusun RKS terkait Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut kami mendapatkan dari Kepala Seksi Property PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta ;
- Bahwa pada waktu Aanwijziing dijelaskan juga pekerjaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut pada rekanan;
- Bahwa Teknis penyusunan HPS dalam pekerjaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut berpedoman dari PT. Kereta Api Indonesia (Persero) dan survey harga pasaran kalau harga pasaran lebih menguntungkan ya memakai harga pasaran ;
- Bahwa pada waktu Anwijziing juga disebutkan plafond pekerjaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ;
- Bahwa semua penawaran dari rekanan semua dibawah HPS yang ditentukan;
- Bahwa pada waktu negosiasi harga semua Panitia Pelelangan Terpadu Pengadaan barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 hadir ;
- Bahwa yang menentukan Pemenang Pelelangan Pekerjaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut adalah terdakwa;
- Bahwa saksi juga dimintai informasi oleh terdakwa mengenai pemenang Pelelangan Pekerjaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ;
- Bahwa pada waktu masa sanggah tidak ada pihak yang melakukan sanggahan terhadap Pemenang Pelelangan ;
- Bahwa yang menyusun draft kontrak adalah Tim PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta yaitu saksi sendiri kemudian dikoreksi oleh Subsi Hukum, Kepala Seksi Property dan Kelapa Seksi Operasi dan Sarana;
- Bahwa ada jaminan pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut setahu saksi sebesar 5 % dari nilai kontrak dan jaminan pelaksanaan selama 180 (Seratus delapan puluh) hari ;
- Bahwa saksi tahu ada Addendum Kontrak dalam Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut tetapi saksi tidak tanya karena itu sudah bukan tugas saksi lagi ;
- Bahwa terdakwa pernah menyuruh saksi untuk mencari Konsultan Pengawas dalam pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tetapi pada tahun 2009 Karena di kontrak disebutkan mengenai Konsultan Pengawas kemudian saksi menyuruh CV Arupadatu untuk menjadi Konsultan Pengawas kemudian Saksi EDI YUWONO, ST datang tetapi mengajukan dengan bendera PT. TITIMATRA TUJUTAMA dalam draft pengajuan Saksi EDI YUWONO, ST sebagai Pimpinannya dengan pengajuan anggaran sebesar Rp. 56.000.000,00 (Lima puluh enam juta rupiah) namu ternyata setelah saksi baca profil PT. TITIMATRA TUJUTAMA ternyata pimpinanya bukan Saksi EDI YUWONO, ST tetapi orang lain yang namanya saksi lupa ;
- Bahwa akhirnya PT. TITIMATRA TUJUTAMA tidak sebagai Konsultasn Pengawas dalam pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut alasannya saksi tidak tahu padahal draft SPK Kontrak sudah disetujui tinggal minta nomor dari PT. TITIMATRA TUJUTAMA dan penandatangan oleh pimpinan PT. TITIMATRA TUJUTAMA dan draft tersebut dibawa oleh Saksi EDI YUWONO, ST sampai sekarang tidak kembali ;
- Bahwa Konsultan Pengawasnya dari lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta sendiri;
- Bahwa keterangan saksi dalam BAP Penyidik tanggal 11 Agustus 2009 Nomor 11 benar;
- Bahwa saksi tidak punya Sertifikasi Pengadaan barang dan Jasa pada waktu pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tetapi saksi pernah mengikuti Sertifikasi Pengadaan barang dan Jasa Tahun 2009 ;
- Bahwa saksi pernah bilang pada terdakwa kalau belum mempunyai Sertifikasi Pengadaan barang dan Jasa pada waktu ada pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008;
- Bahwa Saksi tidak tahu desain gambar awalnya setahu saksi sudah dari Kepala Seksi Porperty PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta ;
- Bahwa BAP saksi tanggal 11 Agustus 2009 Nomor 23 benar dan tidak ada perubahan ;
- Bahwa pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut Konsultan Pengawas tidak diangarkan;
- Bahwa sesuai Petunjuk Pelaksanaan dari Direksi PT. Kereta Api Indonesia (Persero) jumlah peserta rekanan yang ikut Pelelangan Terbatas minimal 5 (Lima) rekanan dalam pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 jumlahnya 6 (enam) rekanan awalnya hanya 2 (Dua) rekanan saja; -------
- Bahwa saksi tahu Surat keputusan Menteri BUMN Nomor 5 Tahun 2007 tetapi setelah proses Pelelangan pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 selesai ;
- Bahwa Saksi tidak pernah melihat Terdakwa mengACC bahwa PT. Daya Hasta Multi Perkasa Jakarta sebagai Pemenang Pelelangan pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 ;
- Bahwa benar ini Surat susulan Prakualifikasi dari saksi tanggal 6 November 2008 (Diperlihatkan pada Saksi Surat tanggal 6 November 2008) dan akhirnya dilakukan kualifikasi ulang untuk memenuhi ketentuan dan ada tambahan rekanan sehingga memenuhi jumlah minimal;
- Bahwa pernah atau tidaknya mengikuti sertifikasi tidak diisyaratkan dalam Pelelangan pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 dan saksi mengikuti pelatihan karena keingintahuan saksi saja ;
- Bahwa Saksi tidak tahu korelasinya mengikuti sertifikasi tidak diisyaratkan dalam Pelelangan pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 dengan Surat keputusan Menteri BUMN Nomor 5 Tahun 2007 ;
- Bahwa tidak ada penyimpangan mengenai pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 yang dilakukan oleh Terdakwa ;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak ada yang keberatan;
2. DWI RUSTANTO,
- Bahwa Saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang Saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan Saksi tidak dalam keadaan tertekan; ------------
- Bahwa hasil pemeriksaan terhadap Saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (Saksi) dalam BAP penyidikan dan Saksi menanda tangani berita acara tersebut ; ----------------------------------
- Bahwa sebelum menanda tangani berita acara tersebut Saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan Saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang Saksi berikan ;
- Bahwa yang Saksi ketahui tentang perkara Terdakwa bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 ;
- Bahwa hubungan Saksi dalam perkara ini adalah saksi sebagai Anggota Panitia Pelelangan Terpadu Pengadaan barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 berdasarkan Surat Kepala PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta tanggal 1 Juli 2008 Nomor : KEP.D/OT.103/VI/VI/05/D.VI-2008 tentang Pembentukan Panitia Pelelangan Terpadu Pengadaan barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 ;
- Bahwa Tupoksi Saksi sebagai Anggota Panitia Pelelangan Terpadu Pengadaan barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 tersebut adalah :
Menyusun RKS ;
Menetapkan sistim pelelangan ;
Menentukan Jadwal Lelang ;
Mengundang rekanan peserta lelang ;
Menetapkan HPS (Owner Estimate) ;
Mengumumkan dan mengundang rekanan ;
Memberikan penjelasan kepada Rekanan ;
Menerima Surat Penawaran ;
Mengevaluasi dan Negosiasi harga ;
Mengusulkan calon pemenang kepada Kepala PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta ;
Membuat draft/Surat Perjanjian ;
- Bahwa lama masa jabatan Saksi sebagai Ketua Panitia Pelelangan Terpadu Pengadaan barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 tersebut selama 1 (satu) Tahun ;
- Bahwa riwayat pekerjaan Saksi di PT. Kereta Api Indonesia (Persero) adalah :
- 1997- 2000 : Masuk pertama Calon Pegawai di PT. Kereta Api Indonesia (Persero) dan ditempatkan di Stasiun Klaten ;
- 2000-2003: Ditempatkan di Pusdalopka (Pusat Pengendali Operasi Kereta Api) di Yogyakarta ;
- 2003-sekarang : Ditempatkan di Kantor PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI sebagai Staf Operasi dan Pemasaran ;
- Bahwa nama Panitia Pelelangan Terpadu Pengadaan barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 tersebut adalah :
Ketua : Agus Dwi Budi Santosa, SE;
Sekretaris : Agus Purwanto ;
Anggota : Luki Nugroho Hadi S, ;
Anggota : Tarno ;
Anggota : Dwi Rustanto ;
Anggota : Rajiyo ;
Bahwa pekerjaan yang Saksi Lelang meliputi :
Bangunan Hall ;
Bangunan Pujasera ;
Bangunan Loket ;
Tempat Parkir ;
Kamar Mandi / WC;
- Bahwa anggaran untuk melaksanakan kegiatan tersebut sebesar Rp. 1.988.400.000,00 (Satu milyar sembilan ratus delapan puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa setahu saksi anggaran tersebut berasal dari PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Pusat ;
- Bahwa metode yang digunakan dalam pelelangan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut Pelelangan Terbatas sistim 2 (Dua) sampul karena sifat pekerjaannya merupakan pekerjaan tertentu karena ada sifat kekhususan karena di berada di area yang dekat dengan pergerakan Kereta Api ;
- Bahwa Pelelangan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut memakai Pelelangan Terbatas sistim 2 (Dua) sampul tersebut karena batasan kewenangan anggaran dibawah Rp. 5.000.000.000,00 (Lima milyar rupiah) dengan sistim tersebut sedangkan untuk nilai diatas Rp. 5.000.000.000,00 (Lima milyar rupiah) menjadi kewenangan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Pusat ;
- Bahwa dasar mengenai batasan kewenangan dalam pelaksanaan pelelangan tersebut ada Petunjuk Pelaksanaannya dari Direksi PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Pusat mengenai Pengadaan barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) tetapi saksi lupa nomor dan tanggalnya ;
- Bahwa setahu saksi selain itu tidak ada lagi dasarnya;
- Bahwa dalam pelelangan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut Panitia Pelelangan Terpadu Pengadaan barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 membuat HPS yaitu awalnya sebesar Rp. 1.988.280.000,00 (Satu milyar sembilan ratus delapan puluh delapan juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) kemudian ada perubahan karena ada perubahan desain sehinga menjadi sebesar Rp. 1.987.750.000,00 (Satu milyar sembilan ratus delapan puluh tujuh juta tjuh ratus lima puluh ribu rupiah) ;
- Bahwa dasar pembuatan HPS pelelangan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut adalah EE (Estemate Engineering) yang disusun oleh Kasi Property PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta;
- Bahwa rekanan yang ikut memasukan dokumen Pelelangan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut sebanyak 6 (Enam) rekanan yaitu : PT. John dan Ro Jakarta, PT. Calista Perkasa Mulia Yogyakarta, PT. Aska Karya Cirebon, PT. Daya Hasta Multi Perkasa Jakarta, PT. Novita Putri Sulung Jakarta dan satu lagi lupa ;
- Bahwa tidak semua rekanan memenuhi persyaratan mengikuti Pelelangan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut yang lulus hanya 3 (tiga) rekanan yaitu PT. Calista Perkasa Mulia Yogyakarta, PT. Daya Hasta Multi Perkasa Jakarta dan PT. Novita Putri Sulung Jakarta dan sebagai pemenangnya adalah PT. Daya Hasta Multi Perkasa Jakarta karena nilai penawarannya paling rendah yaitu sebesar Rp. 1.969.230.000,00 (Satu milyar sembilan ratus enam puluh sembilan juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah) ;
- Bahwa Panitia Pelelangan Terpadu Pengadaan barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 melaporkan Pemenang Pelelangan pada Kepala Seksi Property PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta ;
- Bahwa PT. Calista Perkasa Mulia Yogyakarta tidak sebagai Pemenang Pelelangan karena nilai penawarannya lebih tinggi dari PT. Daya Hasta Multi Perkasa Jakarta yaitu sebesar Rp. 1.972.842.000,00 (Satu milyar sembilan ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus empat puluh dua ribu rupiah) sedangkan PT. Daya Hasta Multi Perkasa Jakarta nilai penawarannya paling rendah yaitu sebesar Rp. 1.969.230.000,00 (Satu milyar sembilan ratus enam puluh sembilan juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah) ;
- Bahwa ada kegiatan Aanwijziing dalam Pelelangan tersebut yang hadir pada waktu itu PT. Calista Perkasa Mulia Yogyakarta diwaliki oleh Sdr. Heri, PT. Daya Hasta Multi Perkasa Jakarta diwakili oleh Irvan Wilman, S.Si, PT. Novita Putri Sulung Jakarta diwakili oleh Sdr. Samsu PT. John dan Ro Jakarta diwakili oleh Sdr. Erwin;
- Bahwa selain Pelelangan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut saksi pernah sebagai Panitia Pelelangan Terpadu Pengadaan barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta ;
- Bahwa yang mengeluarkan Keputusan pemenang Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut adalah Kepala PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta yaitu terdakwa dengan Surat Keputusan Penetapan Pemenang Nomor : PL.101/XII/01/D.VI-2008 tanggal 22 Desember 2008 dengan nilai sebesar Rp. 1.945.230.000,00 (Satu milyar sembilan ratus empat puluh lima juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah) ;
- Bahwa yang menentukan sistim pelelangan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut adalah Panitia Pelelangan Terpadu Pengadaan barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta tahun 2008 ;
- Bahwa kewenangan Panitia Pelelangan Terpadu Pengadaan barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 menentukan Pelelangan tersebut karena kewenangan kami didaerah hanya melakukan pelelangan dibawah Rp. 5.000.000.000,00 (Lima milyar rupiah) yang melaksanakan Pelelangan dengan metode Pemilihan Langsung dan Penunjukan Langsung dan metode Pelelangan Umum hanya kewenangan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Pusat ;
- Bahwa bisa terjadi nilai sebesar Rp. 1.945.230.000,00 (Satu milyar sembilan ratus empat puluh lima juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah) sedangkan penawaran PT. Daya Hasta Multi Perkasa Jakarta nilai penawarannya paling rendah yaitu sebesar Rp. 1.969.230.000,00 (Satu milyar sembilan ratus enam puluh sembilan juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah) karena pada waktu negosiasi harga antara Panitia Pelelangan Terpadu Pengadaan barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta tahun 2008 dengan PT. Daya Hasta Multi Perkasa Jakarta terjadi kesepakatan harga sebesar Rp. 1.945.230.000,00 (Satu milyar sembilan ratus empat puluh lima juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah) dan kami tuangkan dalam Berita Acara Negosiasi harga Nomor : PL.D- VI/PRPO/116/BA-NEGO/XII/2008 tertanggal 17 Desember 2008 kemudian Kepala PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta mengeluarkan Surat Keputusan Penetapan Pemenang Nomor : PL.101/XII/01/D.VI-2008 tanggal 22 Desember 2008 ;
- Bahwa saksi lupa kapan Panitia Pelelangan Terpadu Pengadaan barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 melaksanakan tugasnya ;
- Bahwa Bukti Nomor : 3 dan 4 adalah Surat Keputusan saksi sebagai Ketua Panitia Pelelangan Terpadu Pengadaan barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 ;
- Bahwa saksi kenal Bukti Nomor : 9 yaitu ringkasan kegiatan kami sejak awal melaksanakan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ;
- Bahwa selama saksi sebagai Ketua Panitia Pelelangan Terpadu Pengadaan barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 bertanggungjawab mengenai Pelelengan Pengadaan barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 ;
- Bahwa Saksi tahu besarnya nilai anggaran untuk Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut sejak ada Surat Perintah Pelelangan ;
- Bahwa Saksi tidak tahu RKAP PT. Kereta Api Indonesia (Persero) ;
- Bahwa Saksi tidak tahu anggaran untuk Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut sudah disahkan dalam RUPS PT. Kereta Api Indonesia (Persero) ;
- Bahwa Saksi tidak tahu dana sebesar Rp. 1.987.750.000,00 (Satu milyar sembilan ratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sduah disetjui oleh Direksi PT. Kereta Api Indonesia (Persero) ;
- Bahwa Panitia Pelelangan Terpadu Pengadaan barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 tidak menggunakan Kepres Nomor 80 Tahun 2003 untuk melaksanakan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut hanya menggunakan Surat Keputusan dari Direksi PT. Kereta Api Indonesia (Persero) mengenai Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) ;
- Bahwa Saksi tidak tahu ada Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa dari Menteri BUMN terkait Pelelangan di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) ;
- Bahwa Saksi tidak tahu yang menyusun RKS terkait Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut kami mendapatkan dari Kepala Seksi Property PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta ;
- Bahwa pada waktu Aanwijziing dijelaskan juga pekerjaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut pada rekanan;
- Bahwa Teknis penyusunan HPS dalam pekerjaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut berpedoman dari PT. Kereta Api Indonesia (Persero) dan survey harga pasaran kalau harga pasaran lebih menguntungkan ya memakai harga pasaran ;
- Bahwa pada waktu Anwijziing juga disebutkan plafond pekerjaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ;
- Bahwa semua penawaran dari rekanan semua dibawah HPS yang ditentukan ;
- Bahwa pada waktu negosiasi harga semua Panitia Pelelangan Terpadu Pengadaan barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 hadir ;
- Bahwa yang menentukan Pemenang Pelelangan Pekerjaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut adalah terdakwa ;
- Bahwa saksi juga dimintai informasi oleh terdakwa mengenai pemenang Pelelangan Pekerjaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ;
- Bahwa pada waktu masa sanggah tidak ada pihak yang melakukan sanggahan terhadap Pemenang Pelelangan ;
- Bahwa yang menyusun draft kontrak adalah Tim PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta yaitu saksi sendiri kemudian dikoreksi oleh Subsi Hukum, Kepala Seksi Property dan Kelapa Seksi Operasi dan Sarana;
- Bahwa ada jaminan pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut setahu saksi sebesar 5 % dari nilai kontrak dan jaminan pelaksanaan selama 180 (Seratus delapan puluh) hari ;
- Bahwa Saksi tahu ada Addendum Kontrak dalam Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut tetapi saksi tidak tanya karena itu sudah bukan tugas saksi;
- Bahwa Saksi tidak tahu point yang di Addendum ;
- Bahwa Saksi tidak tahu ada tambah atau pengurangan dalam pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 dalam Addendum tersebut ;
- Bahwa Saksi tidak tahu hasil Addendum Kontrak tersebut ;
- Bahwa Saksi tidak tahu ada perubahan nilai kontrak setelah ada Addendum ;
- Bahwa terdakwa pernah menyuruh saksi untuk mencari Konsultan Pengawas dalam pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tetapi pada tahun 2009 Karena di kontrak disebutkan mengenai Konsultan Pengawas kemudian saksi menyuruh CV Arupadatu untuk menjadi Konsultan Pengawas kemudian Saksi EDI YUWONO, ST datang tetapi mengajukan dengan bendera PT. TITIMATRA TUJUTAMA dalam draft pengajuan Saksi EDI YUWONO, ST sebagai Pimpinannya dengan pengajuan anggaran sebesar Rp. 56.000.000,00 (Lima puluh enam juta rupiah) namun ternyata setelah saksi baca profil PT. TITIMATRA TUJUTAMA ternyata pimpinannya bukan Saksi EDI YUWONO, ST tetapi orang lain yang namanya saksi lupa ;
- Bahwa akhirnya PT. TITIMATRA TUJUTAMA tidak sebagai Konsultasn Pengawas dalam pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut alasannya saksi tidak tahu padahal draft SPK Kontrak sudah disetujui tinggal minta nomor dari PT. TITIMATRA TUJUTAMA dan penandatangan oleh pimpinan PT. TITIMATRA TUJUTAMA dan draft tersebut dibawa oleh Saksi EDI YUWONO, ST sampai sekarang tidak kembali ;
- Bahwa Konsultan Pengawasnya dari lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta sendiri;
- Bahwa Saksi tidak punya Sertifikasi Pengadaan barang dan Jasa pada waktu pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tetapi saksi pernah mengikuti Sertifikasi Pengadaan barang dan Jasa Tahun 2009 ;
- Bahwa Saksi pernah bilang pada Terdakwa kalau belum mempunyai Sertifikasi Pengadaan barang dan Jasa pada waktu ada pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008;
- Bahwa Saksi tidak tahu desain gambar awalnya setahu saksi sudah dari Kepala Seksi Porperty PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta ;
- Bahwa dalam pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut Konsultasn Pengawas tidak dianggarkan ;
- Bahwa sesuai Petunjuk Pelaksanaan dari Direksi PT. Kereta Api Indonesia (Persero) jumlah peserta rekanan yang ikut Pelelangan Terbatas minimal 5 (Lima) rekanan dalam pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 jumlahnya 6 (enam) rekanan awalnya hanya 2 (Dua) rekanan saja ;
- Bahwa saksi tidak tahu Surat keputusan Menteri BUMN Nomor 5 Tahun 2007 tersebut ;
- Bahwa saksi tidak pernah melihat Terdakwa mengACC bahwa PT. Daya Hasta Multi Perkasa Jakarta sebagai Pemenang Pelelangan pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 ;
- Bahwa pernah atau tidaknya mengikuti sertifikasi tidak diisyaratkan dalam Pelelangan pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008;
- Bahwa Saksi tidak tahu korelasinya mengikuti sertifikasi tidak diisyaratkan dalam Pelelangan pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 dengan Surat keputusan Menteri BUMN Nomor 5 Tahun 2007 ;
- Bahwa tidak ada penyimpangan mengenai pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 yang dilakukan oleh Terdakwa ;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak ada yang keberatan ;
3. YUSUP ;
- Bahwa Saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang Saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan Saksi tidak dalam keadaan tertekan;
- Bahwa hasil pemeriksaan terhadap Saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (Saksi) dalam BAP penyidikan dan Saksi menanda tangani berita acara tersebut ;
- Bahwa sebelum menanda tangani berita acara tersebut Saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan Saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang Saksi berikan ;
- Bahwa yang Saksi ketahui tentang perkara Terdakwa bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 ;
- Bahwa hubungan Saksi dalam perkara ini adalah saksi sebagai Ketua Panitia Penguji dan Penerima Terpadu Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 berdasarkan Surat Kepala PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta tanggal 31 Desember 2008 Nomor : KEP.D/OT.103/XII/04/D.VI-2008 tentang Pembentukan Panitia Penguji dan Penerima Terpadu Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 ;
- Bahwa Tupoksi saksi sebagai Ketua Panitia Penguji dan Penerima Terpadu Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 tersebut adalah :
- Bahwa melihat dan mencocokan apa yang tercantum dalam SPK/Kontrak/Addendum dengan kondisi di lapangan ;
- Bahwa lama masa jabatan Saksi sebagai Ketua Panitia Penguji dan Penerima Terpadu Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 tersebut selama 1 (satu) Tahun ;
- Bahwa nama Panitia Penguji dan Penerima Terpadu Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 tersebut adalah :
Ketua : YUSUP;
Sekretaris : DEDY HENDRADY ;
Anggota : AGUNG EKO HARIYANTO ;
Anggota : SAFRI ENDI ;
Anggota : ADI SENJAYA ;
Anggota : SUHARTO ;
Anggota : SUHARUN ;
- Bahwa pekerjaan yang Saksi kerjakan dalam Panitia Penguji dan Penerima Terpadu Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 tersebut meliputi :
Dalam Kontrak :
Pekerjaan Persiapan meliputi Pengukuran dan pembersihan yang akan dipergunakan untuk pelaksanaan Kegiatan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 ;
Membangun bangunan Hall
Pembangunan Ruang Loket, PBD (Penjualan karcis/tiket), Ruang Kepala Stasiun (KS) dan Ruang Staf (Renovasi bangunan baru) ;
Area Parkir (Depan dan samping stasiun) ;
Bangunan Pujasera (Pusat Jajan Serba Ada);
Pembangunan kamar Mandi, WC ;
Dalam Addendum :
a. Pekerjaan schowing/ruang petugas pemeriksa kereta api ;
b. Pekerjaan lain-lain meliputi :
Pasang keramik dinding depan Ruang Kepala Stasiun lama ;
Pasang keramik dinding Hall ;
Pasang keramik di luar ruang Kepala Stasiun baru ;
Pengecetan ulang bangunan lama ;
Pengecatan atap bangunan lama ;
- Bahwa anggaran untuk melaksanakan Kegiatan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut setahu saksi sebesar Rp. 1.945.390.000,00 (Satu milyar sembilan ratus empat puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah) ;
- Bahwa setahu saksi anggaran tersebut berasal dari PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Pusat ;
- Bahwa Pelaksana Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut adalah PT. DAYA HASTA MULTI PERKASA Jakarta ;
- Bahwa yang menunjuk Saksi sebagai Ketua Panitia Penguji dan Penerima Terpadu Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 adalah terdakwa dengan Surat Keputusan Nomor : KEP.D/OT.103/XII/04/DVI-2008 tanggal 31 Desember 2008 ;
- Bahwa Panitia Penguji dan Penerima Terpadu Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 melaporkan hasil pengujian pada Kepala PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta yaitu terdakwa dengan Berita Acara Pengujian dan Penerimaan Pekerjaan Barang dan Jasa ke 1 Nomor : 17/TP/PROP/D.VI/2009 tanggal 24 April 2009 dan hasilnya bahwa Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 telah selesai dengan hasil baik, lengkap dan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan;
- Bahwa Saksi menilai Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut secara visual saja yaitu dengan melihat mengukur dan mencocokan dengan Kontrak ;
- Bahwa Panitia Penguji dan Penerima Terpadu Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 juga menanda tangani berita Acara Pengujian dan Penerimaan Pekerjaan Barang dan Jasa ke 1 Nomor : 17/TP/PROP/D.VI/2009 tanggal 24 April 2009 tersebut ;
- Bahwa tim Panitia Penguji dan Penerima Terpadu Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 juga mendatangi lokasi pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ;
- Bahwa Panitia Penguji dan Penerima Terpadu Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 menilai Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut setelah proyek selesai 100 % ;
- Bahwa Panitia Penguji dan Penerima Terpadu Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 bisa menolak hasil pelaksanaan pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 ;
- Bahwa Panitia Penguji dan Penerima Terpadu Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 melakukan penilaian sebanyak 1 (satu) kali saja
- Bahwa sebelum pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut selesai Panitia Penguji dan Penerima Terpadu Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 tidak bisa melakukan penilaian ;
- Bahwa Saksi tidak tahu ada arahan dari terdakwa untuk menggunakan tenaga Konsultan pengawas dari luar setahu saksi hanya dari pihak PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta sendiri ;
- Bahwa seingat saksi pada waktu Panitia Penguji dan Penerima Terpadu Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta terdakwa tidak ada kekurangan volume pekerjaan;
- Bahwa Saksi tidak pernah membaca hasil LHP dari pihak BPKP Perwakilan Provinsi D.I. Yogyakarta ;
- Bahwa yang menyampaikan Berita Acara Pengujian dan Penerimaan Pekerjaan Barang dan Jasa ke 1 Nomor : 17/TP/PROP/D.VI/2009 tanggal 24 April 2009 pada Terdakwa adalah Saksi SAIMUN DAOP VI Yogyakarta tetapi pertanggungjawabannya pada terdakwa;
- Bahwa tugas Saksi sebagai Ketua Panitia Penguji dan Penerima Terpadu Pengadaan barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 tidak sama dengan Tugas Saksi SAIMUN DAOP VI Yogyakarta, kalau saksi melakukan pengujian setelah proyek selesai kalau Saksi SAIMUN DAOP VI Yogyakarta bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ;
- Bahwa Saksi menguji Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut tidak sampai bagian dalam dan tidak menggali pondasinya serta tidak mengecek bagian atas ;
- Bahwa Saksi tidak tahu SAIMUN mengecek semua sampai detil hasil Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut kalau saksi mengecek secara visual saja ;
- Bahwa Saksi tahu ada Addendum Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut tetapi tidak tahu secara detail ;
- Bahwa Saksi mengecek Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut sesuai dengan yang di Addendum ;
- Bahwa Saksi tidak tahu dalam pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 pengecatan gedung Staiun Lempunyangan diSubkan pada Kontraktor lain ;
- Bahwa alat yang digunakan untuk menguji Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut adalah meteran, palu, kalkulator, linggis dan sebagainya ;
- Bahwa Saksi tidak menguji mutu Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ;
- Bahwa setahu saksi PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta tidak melakukan uji mutu terhadap hasil Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut;
- Bahwa saksi juga mengukur ketebalan bangunan beton Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ;
- Bahwa Saksi tidak punya Sertifikasi mengenai Keahlian Penguji ;
- Bahwa Saksi tidak punya ilmu untuk menguji mutu bangunan ;
- Bahwa Tim Penguji Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut melakukan pekerjaannya sesuai Tupoksinya ;
- Bahwa ada kejanggalan dalam desain gambar oleh CV Arupadatu disamping itu PT. TITIMATRA TUJUTAMA tidak pernah ada di lapangan;
- Bahwa Saksi tidak tahu ada masalah dengan PT. TITIMATRA TUJUTAMA dan tidak tahu alasannya tidak hadir di lapangan karena saksi tidak bisa membedakan orang yang dari CV Arupadatu atau PT. TITIMATRA TUJUTAMA setahu saksi yang dilapangan adalah Saksi EDI YUWONO saja;
- Bahwa dalam mengukur hasil Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut Tim Paniti Penguji dan Penerima tidak melakukan penyimpangan dan tidak ada kekurangan volume pekerjaan ;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak ada yang keberatan ;
4. AGUNG EKO HARIYANTO, ST ;
- Bahwa Saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang Saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan Saksi tidak dalam keadaan tertekan; ------------
- Bahwa hasil pemeriksaan terhadap Saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (Saksi) dalam BAP penyidikan dan Saksi menanda tangani berita acara tersebut ; -----------------------------------
- Bahwa sebelum menanda tangani berita acara tersebut Saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan Saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang Saksi berikan ; ----
- Bahwa yang Saksi ketahui tentang perkara Terdakwa bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 ;
- Bahwa hubungan saksi dalam perkara ini adalah saksi sebagai Anggota Panitia Penguji dan Penerima Terpadu Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 berdasarkan Surat Kepala PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta tanggal 31 Desember 2008 Nomor : KEP.D/OT.103/XII/04/D.VI-2008 tentang Pembentukan Panitia Penguji dan Penerima Terpadu Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 ;
- Bahwa Tupoksi saksi sebagai Anggota Panitia Penguji dan Penerima Terpadu Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 tersebut secara umum adalah melihat dan mencocokan apa yang tercantum dalam SPK/Kontrak/Addendum dengan kondisi di lapangan ;
- Bahwa masa jabatan saksi sebagai Anggota Panitia Penguji dan Penerima Terpadu Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 tersebut selama 1 (satu) Tahun ;
- Bahwa nama Panitia Penguji dan Penerima Terpadu Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 tersebut adalah :
Ketua : YUSUP;
Sekretaris : DEDY HENDRADY ;
Anggota : AGUNG EKO HARIYANTO ;
Anggota : SAFRI ENDI ;
Anggota : ADI SENJAYA ;
Anggota : SUHARTO ;
Anggota : SUHARUN ;
Bahwa pekerjaan yang Saksi kerjakan dalam Panitia Penguji dan Penerima Terpadu Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 tersebut meliputi :
Dalam Kontrak :
Pekerjaan Persiapan meliputi Pengukuran dan pembersihan yang akan dipergunakan untuk pelaksanaan Kegiatan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 ;
Membangun bangunan Hall
Pembangunan Ruang Loket, PBD (Penjualan karcis/tiket), Ruang Kepala Stasiun (KS) dan Ruang Staf (Renovasi bangunan baru) ;
Area Parkir (Depan dan samping stasiun) ;
Bangunan Pujasera (Pusat Jajan Serba Ada);
Pembangunan kamar Mandi, WC ;
Dalam Addendum :
Pekerjaan schowing/ruang petugas pemeriksa kereta api ;
Pekerjaan lain-lain meliputi :
Pasang keramik dinding depan Ruang Kepala Stasiun lama ;
Pasang keramik dinding Hall ;
Pasang keramik di luar ruang Kepala Stasiun baru ;
Pengecetan ulang bangunan lama ;
Pengecatan atap bangunan lama ;
- Bahwa anggaran untuk melaksanakan Kegiatan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 setahu saksi sebesar Rp. 1.945.390.000,00 (Satu milyar sembilan ratus empat puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah) ;
- Bahwa setahu saksi anggaran tersebut berasal dari PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Pusat ;
- Bahwa Pelaksana Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut adalah PT. DAYA HASTA MULTI PERKASA Jakarta ;
- Bahwa yang menunjuk saksia sebagai Anggota Panitia Penguji dan Penerima Terpadu Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 adalah terdakwa dengan Surat Keputusan Nomor : KEP.D/OT.103/XII/04/DVI-2008 tanggal 31 Desember 2008 ;
- Bahwa Panitia Penguji dan Penerima Terpadu Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 melaporkan hasil pengujian pada Kepala PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta yaitu terdakwa dengan Berita Acara Pengujian dan Penerimaan Pekerjaan Barang dan Jasa ke 1 Nomor : 17/TP/PROP/D.VI/2009 tanggal 24 April 2009 dan hasilnya bahwa Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 telah selesai dengan hasil baik, lengkap dan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan;
- Bahwa Saksi menilai Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut secara visual saja yaitu dengan melihat mengukur dan mencocokan dengan Kontrak ;
- Bahwa Panitia Penguji dan Penerima Terpadu Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 juga menanda tangani berita Acara Pengujian dan Penerimaan Pekerjaan Barang dan Jasa ke 1 Nomor : 17/TP/PROP/D.VI/2009 tanggal 24 April 2009 tersebut ;
- Bahwa tim Panitia Penguji dan Penerima Terpadu Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 juga mendatangi lokasi pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ;
- Bahwa Panitia Penguji dan Penerima Terpadu Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 menilai Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut setelah proyek selesai 100 %;
- Bahwa Panitia Penguji dan Penerima Terpadu Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 bisa menolak hasil pelaksanaan pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 ;
- Bahwa Panitia Penguji dan Penerima Terpadu Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 melakukan penilaian sebanyak 1 (satu) kali saja;
- Bahwa Tim Panitia Penguji dan Penerima Terpadu Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 melakukan penilaian dengan cara dilihat, diukur dan dicocokan dengan desain gambarnya ;
- Bahwa hasil pengujian saya catat dan dibuatkan Berita Acara Pengujian ;
- Bahwa sebelum pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut selesai Panitia Penguji dan Penerima Terpadu Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 tidak bisa melakukan penilaian ;
- Bahwa Saksi tidak tahu ada arahan dari terdakwa untuk menggunakan tenaga Konsultan pengawas dari luar setahu saksi hanya dari pihak PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta sendiri ;
- Bahwa seingat saksi pada waktu Panitia Penguji dan Penerima Terpadu Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 melaporkan hasil pengujian pada terdakwa tidak ada kekurangan volume pekerjaan;
- Bahwa Saksi tidak pernah membaca hasil LHP dari pihak BPKP Perwakilan Provinsi D.I. Yogyakarta ;
- Bahwa yang menyampaikan Berita Acara Pengujian dan Penerimaan Pekerjaan Barang dan Jasa ke 1 Nomor : 17/TP/PROP/D.VI/2009 tanggal 24 April 2009 pada Terdakwa adalah Saksi SAIMUN DAOP VI Yogyakarta tetapi pertanggungjawabannya pada terdakwa;
- Bahwa tugas saksi sebagai Anggota Panitia Penguji dan Penerima Terpadu Pengadaan barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 tidak sama dengan Tugas Saksi SAIMUN DAOP VI Yogyakarta kalau saksi melakukan pengujian setelah proyek selesai kalau Saksi SAIMUN DAOP VI Yogyakarta bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ;
- Bahwa Saksi menguji Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut tidak sampai bagian dalam dan tidak menggali pondasinya serta tidak mengecek bagian atas;
- Bahwa Saksi tidak tahu SAIMUN mengecek semua sampai detil hasil Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut kalau saksi mengecek secara visual saja ;
- Bahwa Saksi tahu ada Addendum Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut tetapi tidak tahu secara detail ;
- Bahwa Saksi mengecek Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut sesuai dengan yang di Addendum ;
- Bahwa Saksi tidak tahu dalam pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 pengecatan gedung Stasiun Lempunyangan diSubkan pada Kontraktor lain ;
- Bahwa Saksi lupa secara detail pekerjaan tambahan apa saja dalam Addendum tersebut ;
- Bahwa alat yang digunakan untuk menguji Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut adalah meteran, palu, kalkulator, linggis dan sebagainya ;
- Bahwa Saksi tidak menguji mutu Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ;
- Bahwa setahu saksi PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta tidak melakukan uji mutu terhadap hasil Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut;
- Bahwa saksi juga mengukur ketebalan bangunan beton Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ;
- Bahwa Saksi tidak punya Sertifikasi mengenai Keahlian Penguji ;
- Bahwa Saksi tidak punya ilmu untuk menguji mutu bangunan ;
- Bahwa Tim Penguji Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut melakukan pekerjaannya sesuai Tupoksinya ;
- Bahwa ada kejanggalan dalam desain gambar oleh CV Arupadatu disamping itu PT. TITIMATRA TUJUTAMA tidak pernah ada di lapangan.
- Bahwa Saksi tidak tahu ada masalah dengan PT. TITIMATRA TUJUTAMA dan tidak tahu alasannya tidak hadir di lapangan karena saksi tidak bisa membedakan orang yang dari CV Arupadatu atau PT. TITIMATRA TUJUTAMA setahu saksi yang dilapangan adalah Saksi EDI YUWONO saja;
- Bahwa dalam mengukur hasil Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut Tim Panitia Penguji dan Penerima tidak melakukan penyimpangan dan tidak ada kekurangan volume pekerjaan ;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak ada yang keberatan ;
5. HM. YARTONO, SE. S. Sos ;
Bahwa Saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang Saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan Saksi tidak dalam keadaan tertekan; ----------------------------------------------------
Bahwa hasil pemeriksaan terhadap Saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (Saksi) dalam BAP penyidikan dan Saksi menanda tangani berita acara tersebut ; -----------------------------------------------
Bahwa sebelum menanda tangani berita acara tersebut Saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan Saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang Saksi berikan ; ---------
Bahwa yang Saksi ketahui tentang perkara Terdakwa bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa hubungan saksi dalam perkara ini adalah saksi sebagai Kepala Seksi Keuangan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta;
Bahwa Tupoksi Saksi sebagai Kepala Seksi Keuangan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta tersebut adalah :
Sebagai Koordinator penyusunan Rencana Anggaran Biaya DAOP VI Yogyakarta ; --------------------------------------------------------------------------
Sebagai pengelola anggaran di PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta ; --------------------------------------------------------
Melakukan pengesahan pembayaran baik tagihan internal maupun eksternal ;
4. Menyusun Laporan Keuangan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta ;
Bahwa riwayat pekerjaan Saksi di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) adalah sebagi berikut :
Tahun 1981 masuk di Perum Kereta Api Indonesia sebagai Staf Kepegawaian ;
Tanggal 23 Oktober 1997 dimutasi ke Bagian Keuangan Balai Yasa Menggarai Jakarta ; ------------------------------------------------------------
Tanggal 19 Mei 1998 dimutasi ke Bagian Keuangan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP 1 Jakarta;
Tanggal 30 Agustus 2006 di mutasi ke PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP 5 (Purwokerto) sebagai Kepala Seksi Keuangan ;
Tanggal 20 Maret 2009 sampai dengan 31 Juli 2009 di mutasi ke PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta sebagai kepala Seksi Keuangan ;
Bahwa Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut meliputi :
Bangunan Hall ;
Bangunan Pujasera ;
Bangunan Loket ;
Tempat Parkir ; `
Kamar Mandi / WC;
Bahwa anggaran untuk melaksanakan kegiatan tersebut sebesar Rp. 1.945.230.000,00 (Satu milyar sembilan ratus empat puluh lima juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah) ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi anggaran tersebut berasal dari PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Pusat ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui pembayaran Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 sebesar Rp. 1.945.230.000,00 (Satu milyar sembilan ratus empat puluh lima juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah) tersebut dibayarkan dalam 3 (tiga) tahap/termin yaitu :
Termin I Pembayaran Uang Muka sebesar Rp. 387.108.295,00 (Tiga ratus delapan puluh tujuh juta seratus delapan ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah) kepada PT. Daya Hasta Multi Perkasa tanggal 9 Januari 2009 melalui rekening Giro Bank DKI Cabang Jakarta Nomor rekening 108.08.102232.7 ;
Termin II sebesar Rp. 1.556.312.000,00 (Satu milyar lima ratus lima puluh enam juta tiga ratus dua belas ribu rupiah) pada PT. Daya Hasta Multi Perkasa tetapi uang tersebut dibagi 3 (tiga) rekening yaitu ke Nomor rekening antas nama Saksi DAVID SIANTURI sebesar Rp. 1.040.490.500,00 (Satu milyar empat puluh juta empat ratus sembilan puluh ribu lima ratus rupiah) sedangkan yang masuk ke rekening atas nama Saksi YATI SRI MULYATI sebesar Rp. 410.673.179,00 (Empat ratus sepuluh juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah) dan ke rekening PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta sebesar Rp. 97.269.500,00 (Sembilan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) dengan tujuan sebagai uang jaminan pemeliharaan pekerjaan ;
Bahwa pembayaran Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ada yang melalui rekening atas nama Saksi YATI SRI MULYATI sebesar Rp. 410.673.179,00 (Empat ratus sepuluh juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah) karena ada Surat Kuasa dari Saksi DAVID SIANTURI dan uang yang masuk ke rekening Saksi YATI SRI MULYATI adalah bukan hak Saksi YATI SRI MULYATI dan Saksi YATI SRI MULYATI mengakui bersalah serta akan mengembalikan uang tersebut melalui rekening PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta di Bank BNI Yogyakarta paling lambat tanggal 29 Mei 2009 tetapi sampai saksi pensiun uang tersebut belum dikembalikan ke rekening PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta di Bank BNI Yogyakarta ;
Bahwa Saksi mengetahui semua tagihan dari PT. Daya Hasta Multi Perkasa kepada PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta tersebut dari staf Saksi ASIH PURWATI ;
Bahwa yang saksi lakukan dalam penagihan pembayaran Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut adalah mengoreksi dokumen sudah lengkap atau belum untuk pengesahan dan saksi melakukan kebijakan karena saya tidak tahu Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut sejak awal makanya saksi meyakinkan saksi membuat nota resi pada Saksi SAIMUN selaku Kepala Seksi Properti PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta pada waktu itu kalau pekerjaan sudah 100 % dan setuju untuk diproses sepanjang pekerjaan sudah selesai kemudian saksi perintahkan Saksi ASIH PURWATI untuk melakukan pembayaran ;
Bahwa dokumen yang digunakan untuk pembayaran Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut antara lain :
Nota Tagihan dari PT. daya Hasta Multi Perkasa yang sudah ditandatangani oleh saksi DAVID SIANTURI dan ada persetujuan pembayaran dari Kepala PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta ;
Berita Acara Penerimaan Barang ;
Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan ;
Berita Acara Pengujian ;
Pembayaran Pajaknya ;
Bahwa selain pembayaran Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 sebesar sebesar Rp. 1.556.312.000,00 (Satu milyar lima ratus lima puluh enam juta tiga ratus dua belas ribu rupiah) dan sebesar Rp. 387.108.295,00 (Tiga ratus delapan puluh tujuh juta seratus delapan ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah) setahu saksi tidak ada pembayaran lagi ; ---------------------------------------------
Bahwa setahu saksi pada waktu pembayaran Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tahap 1 sudah ada kontraknya; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak pernah mengecek ke lapangan terhadap penyelesaian Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 apakah benar-benar sudah selesai 100 % karena saksi tidak mempunyai kewenangan ; --------------------------------------
Bahwa Saksi tidak pernah ke Stasiun Lempuyangan Yogyakarta ; --------------
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang mengisi nilai uang dalam Surat Kuasa untuk pencairan pembayaran pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 pada Saksi YATI SRI MULYATI setahu saksi sudah ada tandatangan asli oleh Saksi DAVID SIANTURI dan diakui oleh Saksi DAVID SIANTURI tetapi isinya pada waktu itu saksi DAVID tidak mengakui ; ---------------------------------------------------------
Bahwa sebelum saksi Kepala Seksi Keuangan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta adalah Sdr. NUR ALI MUDJOKO; ------------
Bahwa petugas tranfer PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta adalah Saksi ASIH PURWATI ; -------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengecek uang sebesar sebesar Rp. 1.040.490.500,00 (Satu milyar empat puluh juta empat ratus sembilan puluh ribu lima ratus rupiah) dan sebesar Rp. 387.108.295,00 (Tiga ratus delapan puluh tujuh juta seratus delapan ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah) benar-benar masuk ke rekening Terdakwa karena sepanjang rekening giro sudah ditandatangani berarti sudah cair ; -------------------------------------------------------
Bahwa Saksi DAVID SIANTURI pernah keberatan atas di tranfernya uang sebesar Rp. 410.673.179,00 (Empat ratus sepuluh juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah) di transfer ke rekening milik Saksi YATI SRI MULYATI dalam perjalanan waktu, saksi bilang itu sesuai permohonan dan Surat Kuasa dari Saksi DAVID SIANTURI kemudian saksi panggil Saksi YATI SRI MULYATI dan Saksi DAVID SIANTURI ke kantor untuk diklarifikasi dan hasilnya Saksi YATI SRI MULYATI bersedia mengembalikan lagi ke rekening milik PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta namun sampai saksi pensiun tidak pernah di kembalikan oleh Saksi YATI SRI MULYATI; ---------------------
Bahwa Bukti Nomor : 20 benar notulen rapat klarifikasi tersebut disetujui oleh Saksi DAVID SIANTURI dan Saksi YATI SRI MULYATI; ------------------
Bahwa saksi kenal Bukti Nomor : 14 Dokumen Pembayaran pekerjaan telah mencapai 100 % tetapi saksi lupa Bukti Nomor 15 ; ------------------------------
Bahwa selain saksi yang ikut rapat klarifikasi tersebut dari PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta adalah Saksi AMBARDI ; -----------
Bahwa Saksi tidak tahu asal muasal anggaran Pekerjaan Terpadu Pengadaan barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 tersebut ; ----------------------------
Bahwa Saksi tidak tahu di dalam RUPS PT. Kereta Api Indonesia (Persero) disebutkan mengenai Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ; --------------------------
Bahwa Saksi tidak tahu pembayaran sebesar Rp. 387.108.295,00 (Tiga ratus delapan puluh tujuh juta seratus delapan ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah) masuk ke rekening Saksi DAVID SIANTURI karena saksi belum sebagai Kepala Seksi Keuangan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta dan saksi hanya tahu dari dokumen; ------------------------------
Bahwa Pembayaran pajak untuk Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut sudah terbayarkan yang sebesar Rp. 387.108.295,00 (Tiga ratus delapan puluh tujuh juta seratus delapan ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah) sesuai PPh Pasal 23 sebesar Rp. 1,969.705,00 (Satu juta sembilan ratus enam puluh sembilan ribu tujuh ratus lima rupiah sedangkan yang nilai nya sebesar Rp. 1.556.312.000,00 (Satu milyar lima ratus lima puluh enam juta tiga ratus dua belas ribu rupiah) pajaknya sebesar Rp. 7.878.821,00 (Tujuh juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus dua puluh satu rupiah) ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Pembayaran Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tahap 2 setelah pelaksanaan proyek selesai 100 % ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak tahu pembayaran sebesar Rp. 97.269.500,00 (Sembilan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk jaminan pemeliharaan atau jaminan pelaksanaan ; ---------------------------------
Bahwa Saksi tidak tahu yang menyimpan uang jaminan pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ; ---------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu Bukti Nomor 16, 17 dan 18 itu bonggol Giro Bilyet milik PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta untuk pembayaran pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ;---------------------------------------------------
Bahwa pada waktu saksi masih di lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta uang jaminan pemeliharaan pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut belum cair tidak tahu kalau sekarang; ----------------------------
Bahwa Saksi lupa ada Addendum Kontrak dalam Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi lupa Bukti Nomor 2 mengenai Addendum Kontrak ; -------------
Bahwa Kontrak Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut disimpan Kepala Sub Keuangan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta ; ---------
Bahwa Kontrak Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut tidak disebutkan bahwa pembayaran Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut pada PT. Daya Hasta Multi Perkasa;
Bahwa saksi membaca Kontrak Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut tetapi tidak menemukan bahwa pembayaran Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut harus pada PT. Daya Hasta Multi Perkasa; ----------------------------------------------------------------
Bahwa yang tandatangan Kontrak Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut adalah Saksi DAVID SIANTURI, MSTR dan Terdakwa ; --------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah tanya pada terdakwa kalau pembayaran Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut harus pada PT. Daya Hasta Multi Perkasa ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi pernah memanggil Saksi YATI SRI MULYATI untuk menyerahkan cek senilai Rp. 410.673.179,00 (Empat ratus sepuluh juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah) dan benar Saksi YATI SRI MULYATI menyerahkan cek senilai Rp. 410.673.179,00 (Empat ratus sepuluh juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah) kepada Saksi SAIMUN tetapi setelah dicairkan ternyata cek tersebut kosong kemudian saksi mengejar Saksi YATI SRI MULYATI lagi akhirnya Saksi YATI SRI MULYATI bersedia membuat surat pernyataan kesediaan mengembalikan uang tersebut ; ---------------------
Bahwa tidak ada hutang piutang dalam pembayaran Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi tahu Bukti Nomor 15 itu tagihan pembayaran jaminan pemeliharaan dari PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta pada PT. Daya Hasta Multi Perkasa yang tandatangan dari Terdakwa ; ------
Bahwa kalau tidak ada persetujuan dari Terdakwa pembayaran Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut tidak dapat dilaksanakan ; ----------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak pernah pernah membandingkan Kontrak tanggal 31 Desember 2008 dengan Adendum Kontrak tanggal 20 Februari 2009 ; ----
Bahwa membandingkan Kontrak tanggal 31 Desember 2008 dengan Adendum Kontrak tanggal 20 Februari 2009 juga termasuk Tupoksi tetapi saksi lupa melakukannya ; --------------------------------------------------------------
Bahwa Kontrak tanggal 31 Desember 2008 mengenai Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi semua mekanisme pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 sudah ditempuh ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah melaporkan mengenai pembayaran pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tahap 2 melalui pemecahan rekening kepada Wakil Kepala PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta karena Terdakwa pada waktu itu tidak berada di Yogyakarta ; -------------------------------------------------------
Bahwa Saksi lupa dalam rangka apa Terdakwa ke Bandung tetapi dalam rangka tugas kantor; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi melaporkan pemecahan rekening kepada Wakil Kepala PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta atas inisiatif sendiri; -
Bahwa Staf Keuangan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta tidak sebagai Panitia Pelaksana Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ; -
Bahwa Perum Kereta Api Indonesia berubah menjadi PT. Kereta Api Indonesia (Persero) sekitar Tahun 1992 ; -------------------------------------------
Bahwa sejak Tahun 2009 PT. Kereta Api Indonesia (Persero) ada keuntungan sehingga ada pembagian laba ke Pemerintah Indonesia ; ----
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak ada yang keberatan ;
6. WASISTO ;
Bahwa Saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang Saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan Saksi tidak dalam keadaan tertekan; ----------
Bahwa hasil pemeriksaan terhadap Saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (Saksi) dalam BAP penyidikan dan Saksi menanda tangani berita acara tersebut ; ---------
Bahwa sebelum menanda tangani berita acara tersebut Saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan Saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang Saksi berikan ; ----
Bahwa yang Saksi ketahui tentang perkara Terdakwa bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 ;
Bahwa hubungan saksi dalam perkara ini adalah saksi sebagai Manajer Keuangan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta;
Bahwa Tupoksi Saksi sebagai Manajer Keuangan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta tersebut adalah diberikan kuasa untuk meneliti tagihan-tagihan yang ada hubungann dengan pengeluaran perusahaan serta memerintahkan pembayaran ;
Bahwa riwayat pekerjaan saksi di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) adalah sebagi berikut :
Tahun 1981-1987 masuk di Perum Kereta Api Indonesia di Bandung ;
Tahun 1987-1990 dimutasi ke kantor Wilayah Usaha Jawa di Semarang ;
Tahun 1990-2005 dimutasi ke PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP V Purwokerto ;
Tahun 2005 - 2006 dimutasi ke PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP IX Jember;
Tahun 2006-2008 dimutasi ke PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Bandung ;
Bulan September 2009 –April 2010 di mutasi ke PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta sebagai Manajer Keuangan ;
Bulan April 2010 di mutasi ke Bandung ;
Pensiun tahun 2011 di PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP V Purwokerto;
Bahwa Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut meliputi :
Bangunan Hall ;
Bangunan Pujasera ;
Bangunan Loket ;
Tempat Parkir ; `
Kamar Mandi / WC;
Bahwa anggaran untuk melaksanakan kegiatan tersebut sebesar Rp. 1.945.230.000,00 (Satu milyar sembilan ratus empat puluh lima juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah) ;
Bahwa setahu saksi anggaran tersebut berasal dari PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Pusat ;
Bahwa saksi tidak mengetahui pembayaran Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut dan saksi tahu ada setelah pembayaran tahap 3 ;
Bahwa Saksi tidak pernah ke lapangan melihat Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut saksi mengetahui pekerjaan tersebut hanya dari dokumen saja;
Bahwa sudah ada Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ketika pembayaran tahap 2 ;
Bahwa yang saksi lakukan pembayaran Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut saksi sebagai pengesah pembayaran menggantikan Saksi HM. YARTONO, SE, S.Sos dan ketika saksi di Yogyakarta pekerjaan sudah selesai ;
Bahwa Saksi tidak mengetahui mengenai Surat Kuasa dari saksi DAVID SIANTURI kepada Saksi YATI SRI MULYATI ;
Bahwa Saksi tidak tahu dengan Bukti Nomor 14 ;
Bahwa Saksi tahu Bukti Nomor 15 itu sebagai jaminan pemeliharaan ;
Bahwa ada transfer uang sebesar Rp. 410.673.179,00 (Empat ratus sepuluh juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah) ke rekening Saksi YATI SRI MULYATI karena ada Surat Kuasa dari Saksi DAVID SIANTURI tetapi tidak tahu Surat Kuasa mengenai apa ;
Bahwa saksi kenal Saksi YATI SRI MULYATI karena pernah menagih ke Keuangan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta karena pekerjaan sudah selesai dan setahu saksi, Saksi YATI SRI MULYATI adalah pegawai PT. Daya Hasta Multi Perkasa dan saksi ketemu Saksi YATI SRI MULYATI hanya sekali saja ;
Bahwa Saksi tidak tahu asal muasal anggaran Pekerjaan Terpadu Pengadaan barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 tersebut ;
Bahwa Saksi tidak tahu di dalam RUPS PT. Kereta Api Indonesia (Persero) disebutkan mengenai Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ;
Bahwa Saksi tidak tahu pembayaran sebesar Rp. 387.108.295,00 (Tiga ratus delapan puluh tujuh juta seratus delapan ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah) masuk ke rekening saksi DAVID SIANTURI karena saksi belum sebagai Kepala Seksi Keuangan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta dan saksi hanya tahu dari dokumen;
Bahwa Pembayaran pajak untuk Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut sudah terbayarkan yang sebesar Rp. 387.108.295,00 (Tiga ratus delapan puluh tujuh juta seratus delapan ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah) sesuai PPh Pasal 23 sebesar Rp. 1,969.705,00 (Satu juta sembilan ratus enam puluh sembilan ribu tujuh ratus lima rupiah) sedangkan yang nilai nya sebesar Rp. 1.556.312.000,00 (Satu milyar lima ratus lima puluh enam juta tiga ratus dua belas ribu rupiah) pajaknya sebesar Rp. 7.878.821,00 (Tujuh juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus dua puluh satu rupiah) ;
Bahwa Pembayaran Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tahap 2 setelah pelaksanaan proyek selesai 100 % ;
Bahwa Saksi tahu pembayaran sebesar Rp. 97.269.500,00 (Sembilan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk jaminan pemeliharaan;
Bahwa Saksi tidak tahu yang menyimpan uang jaminan pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ;
Bahwa sampai saksi pindah dari PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta , Saksi YATI SRI MULYATI tidak pernah mengembalikan uang sebesar Rp. 410.673.179,00 (Empat ratus sepuluh juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah) tersebut ;
Bahwa saksi tahu Bukti Nomor 20 Notulen rapat Klarifikasi Pembayaran untuk pengembalian 410.673.179,00 (Empat ratus sepuluh juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah) tersebut ;
Bahwa saksi tahu Bukti Nomor 21 Surat Pernyataan Hutang tanggal 18 Mei 2008 ;
Bahwa saksi tahu Bukti Nomor 16, 17 dan 18 itu bonggol Giro Bilyet milik PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta untuk pembayaran pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ;
Bahwa pada waktu saksi masih di lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta uang jaminan pemeliharaan pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut belum cair tidak tahu kalau sekarang;
Bahwa Saksi lupa ada Addendum Kontrak dalam Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut;
Bahwa saksi lupa Bukti Nomor 2 mengenai Addendum Kontrak ;
Bahwa Kontrak Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut disimpan Kepala Sub Keuangan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta ;
Bahwa Kontrak Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut tidak disebutkan bahwa pembayaran Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut pada PT. Daya Hasta Multi Perkasa;
Bahwa Saksi membaca Kontrak Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut tetapi tidak menemukan bahwa pembayaran Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut harus pada PT. Daya Hasta Multi Perkasa;
Bahwa yang tandatangan Kontrak Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut adalah Terdakwa dan Saksi DAVID SIANTURI ;
Bahwa saksi tidak pernah tanya pada terdakwa kalau pembayaran Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut harus pada PT. Daya Hasta Multi Perkasa ;
Bahwa tidak ada hutang piutang dalam pembayaran Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ;
Bahwa Saksi tahu Bukti Nomor 15 itu tagihan pembayaran jaminan pemeliharaan dari PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta pada PT. Daya Hasta Multi Perkasa yang tandatangan dari saksi DAVID SIANTURI ;
Bahwa kalau tidak ada persetujuan dari saksi DAVID SIANTURI pembayaran Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut tidak dapat dilaksanakan;
Bahwa waktu untuk pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut 120 hari dan pemeliharaan 180 hari ;
Bahwa pencairan jaminan pemeliharaan bulan Desember 2009 dan itu sudah memenuhi waktu pemeliharaan ;
Bahwa ada setoran dari PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta pada PT. Daya Hasta Multi Perkasa jaminan pelaksanaan pekerjaan sebesar Rp. 97.269.500,00 (Sembilan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) sehubungan ada tagihan dari PT. Daya Hasta Multi Perkasa karena pekerjaan sudah selesai 100 % dan dibayarkan pada bulan Januari 2010 ;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak ada yang keberatan ;
2. AMBARDI ;
Bahwa Saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang Saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan Saksi tidak dalam keadaan tertekan; ----------
Bahwa hasil pemeriksaan terhadap Saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (Saksi) dalam BAP penyidikan dan Saksi menanda tangani berita acara tersebut ; ---------
Bahwa sebelum menanda tangani berita acara tersebut Saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan Saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang Saksi berikan ; ----
Bahwa yang Saksi ketahui tentang perkara Terdakwa bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 ;
Bahwa hubungan Saksi dalam perkara ini adalah saksi sebagai Kepala Sub Seksi Keuangan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta;
Bahwa Tupoksi Saksi sebagai Kepala Seksi Keuangan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta tersebut adalah membantu Kepala Seksi Keuangan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta untuk pengesahan pembayaran tagihan, penggajian dan pendapatan lain dari pegawai;
Bahwa riwayat pekerjaan Saksi di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) adalah sebagi berikut :
Tahun 1983-1987 masuk di PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta;
Tahun 1987-1990 dimutasi ke Kantor Wilayah Usaha jawa tengah di Semarang ;
Tahun 1990-2007 dimutasi ke PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta ;
Tahun 2007-2009 sebegai Kepala Sub Seksi PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta ;
Tahun Juli 2009 sampai sekarang di smutasi ke PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP 7 Madiun sebagai Asisten Manajer Anggaran Akuntansi ;
Bahwa Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut meliputi :
Bangunan Hall ;
Bangunan Pujasera ;
Bangunan Loket ;
Tempat Parkir ;
Kamar Mandi / WC;
Bahwa anggaran untuk melaksanakan kegiatan tersebut, setahu saksi anggaran untuk melaksanakan kegiatan tersebut sebesar Rp. 1.945.230.000,00 (Satu milyar sembilan ratus empat puluh lima juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah) ;
Bahwa setahu saksi anggaran tersebut berasal dari PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Pusat ;
Bahwa saksi mengetahui pembayaran Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 yang masuk ke rekening atas nama Saksi YATI SRI MULYATI sebesar Rp. 410.673.179,00 (Empat ratus sepuluh juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah) ;
Bahwa pembayaran Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ada yang melalui rekening atas nama Saksi YATI SRI MULYATI sebesar Rp. 410.673.179,00 (Empat ratus sepuluh juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah) karena ada Surat Kuasa dari Saksi DAVID SIANTURI dan uang yang masuk ke rekening Saksi YATI SRI MULYATI adalah bukan hak Saksi YATI SRI MULYATI dan Saksi YATI SRI MULYATI mengakui bersalah serta akan mengembalikan uang tersebut melalui rekening PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta di Bank BNI Yogyakarta paling lambat tanggal 29 Mei 2009 tetapi sampai sekarang uang tersebut belum dikembalikan ke rekening PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta di Bank BNI Yogyakarta ;
Bahwa Saksi mengetahui mengetahui semua tagihan dari PT. daya hasta Multi Perkasa kepada PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta tersebut dari staf saksi yaitu Saksi ASIH PURWATI ;
Bahwa dokumen yang digunakan untuk pembayaran Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut antara lain :
Nota Tagihan dari PT. daya Hasta Multi Perkasa yang sudah ditandatangani oleh Saksi DAVID SIANTURI dan ada persetujuan pembayaran dari Kepala PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta ;
Berita Acara Penerimaan Barang ;
Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan ;
Berita Acara Pengujian ;
Pembayaran Pajaknya ;
Bahwa selain pembayaran Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 sebesar sebesar Rp. 1.556.312.000,00 (Satu milyar lima ratus lima puluh enam juta tiga ratus dua belas ribu rupiah) dan sebesar Rp. 387.108.295,00 (Tiga ratus delapan puluh tujuh juta seratus delapan ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah) setahu saksi tidak ada pembayaran lagi ;
Bahwa setahu saksi pada waktu pembayaran Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tahap 1 sudah ada kontraknya;
Bahwa Saksi tidak pernah mengecek ke lapangan terhadap penyelesaian Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 apakah benar-benar sudah selesai 100 % karena saksi tidak mempunyai kewenangan ;
Bahwa Petugas tranfer PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta adalah Saksi ASIH PURWATI ;
Bahwa Saksi tidak mengecek uang sebesar sebesar Rp. 1.040.490.500,00 (Satu milyar empat puluh juta empat ratus sembilan puluh ribu lima ratus rupiah) dan sebesar Rp. 387.108.295,00 (Tiga ratus delapan puluh tujuh juta seratus delapan ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah) benar-benar masuk ke rekening saksi DAVID SIANTURI ;
Bahwa Saksi DAVID SIANTURI pernah keberatan atas di tranfernya uang sebesar Rp. 410.673.179,00 (Empat ratus sepuluh juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah) di transfer ke rekening milik Saksi YATI SRI MULYATI dalam perjalanan waktu, kemudian dipanggil Saksi YATI SRI MULYATI dan saksi DAVID SIANTURI ke kantor untuk diklarifikasi dan hasilnya Saksi YATI SRI MULYATI bersedia mengembalikan lagi ke rekening milik PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta namun sampai sekarang tidak pernah di kembalikan oleh Saksi YATI SRI MULYATI;
Bahwa Bukti Nomor : 20 benar notulen rapat klarifikasi tersebut disetujui oleh Saksi DAVID SIANTURI dan Saksi YATI SRI MULYATI;
Bahwa selain saksi yang ikut rapat klarifikasi tersebut dari PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta adalah Saksi HM. YARTONO, SE.S,Sos ;
Bahwa Saksi tidak tahu asal muasal anggaran Pekerjaan Terpadu Pengadaan barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 tersebut ;
Bahwa Saksi tidak tahu di dalam RUPS PT. Kereta Api Indonesia (Persero) disebutkan mengenai Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ;
Bahwa Saksi tidak tahu pembayaran sebesar Rp. 387.108.295,00 (Tiga ratus delapan puluh tujuh juta seratus delapan ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah) masuk ke rekening saksi DAVID SIANTURI karena saksi belum sebagai Kepala Seksi Keuangan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta dan saksi hanya tahu dari dokumen;
Bahwa pembayaran pajak untuk Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut sudah terbayarkan yang sebesar Rp. 387.108.295,00 (Tiga ratus delapan puluh tujuh juta seratus delapan ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah) sesuai PPh Pasal 23 sebesar Rp. 1,969.705,00 (Satu juta sembilan ratus enam puluh sembilan ribu tujuh ratus lima rupiah sedangkan yang nilai nya sebesar Rp. 1.556.312.000,00 (Satu milyar lima ratus lima puluh enam juta tiga ratus dua belas ribu rupiah) pajaknya sebesar Rp. 7.878.821,00 (Tujuh juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus dua puluh satu rupiah) ;
Bahwa pembayaran Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tahap 2 setelah pelaksanaan proyek selesai 100 % ;
Bahwa Saksi tidak tahu pembayaran sebesar Rp. 97.269.500,00 (Sembilan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk jaminan pemeliharaan atau jaminan pelaksanaan;
B ahwa Saksi tidak tahu yang menyimpan uang jaminan pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ;
Bahwa uang jaminan pemeliharaan pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut setahu saksi belum cair tidak tahu kalau sekarang;
Bahwa Saksi lupa ada Addendum Kontrak dalam Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut;
Bahwa Saksi lupa Bukti Nomor 2 mengenai Addendum Kontrak ;
Bahwa Kontrak Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut disimpan Kepala Sub Keuangan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta ;
Bahwa Kontrak Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut tidak disebutkan bahwa pembayaran Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut pada PT. Daya Hasta Multi Perkasa;
Bahwa saksi membaca Kontrak Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut tetapi tidak menemukan bahwa pembayaran Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut harus pada PT. Daya Hasta Multi Perkasa;
Bahwa yang tandatangan Kontrak Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut adalah Terdakwa dan Saksi DAVID SIANTURI ;
Bahwa saksi tidak pernah tanya pada Terdakwa kalau pembayaran Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut harus pada PT. Daya Hasta Multi Perkasa ;
Bahwa benar Saksi YATI SRI MULYATI pernah dipanggil untuk menyerahkan cek senilai Rp. 410.673.179,00 (Empat ratus sepuluh juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah) dan benar Saksi YAITU SRI MULYATI menyerahkan cek senilai Rp. 410.673.179,00 (Empat ratus sepuluh juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah) kepada Saksi SAIMUN tetapi setelah dicairkan ternyata cek tersebut kosong kemudian Saksi YATI SRI MULYATI dipanggil lagi dan akhirnya Saksi YATI SRI MULYATI bersedia membuat surat pernyataan kesediaan mengembalikan uang tersebut ;
Bahwa tidak ada hutang piutang dalam pembayaran Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ;
Bahwa Saksi tahu Bukti Nomor 15 itu tagihan pembayaran jaminan pemeliharaan dari PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta pada PT. Daya Hasta Multi Perkasa yang tandatangan dari saksi DAVID SIANTURI ;
Bahwa kalau tidak ada persetujuan dari terdakwa pembayaran Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut tidak dapat dilaksanakan ;
Bahwa Saksi tidak pernah pernah membandingkan Kontrak tanggal 31 Desember 2008 dengan Adendum Kontrak tanggal 20 Februari 2009 ;
Bahwa Kontrak tanggal 31 Desember 2008 mengenai Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ;
Bahwa setahu saksi semua mekanisme pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 sudah ditempuh ;
Bahwa Staf Keuangan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta tidak sebagai Panitia Pelaksana Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut;
Bahwa Perum Kereta Api Indonesia berubah menjadi PT. Kereta Api Indonesia (Persero) sekitar Tahun 1992 ;
Bahwa sejak Tahun 2009 PT. Kereta Api Indonesia (Persero) ada keuntungan sehingga ada pembagian laba ke Pemerintah Indonesia ;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak ada yang keberatan ; -----------------------------------------------------------------------------
7. SAIMUN ;
Bahwa Saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang Saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan Saksi tidak dalam keadaan tertekan; ----------
Bahwa hasil pemeriksaan terhadap Saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (Saksi) dalam BAP penyidikan dan Saksi menanda tangani berita acara tersebut ; ---------
Bahwa sebelum menanda tangani berita acara tersebut Saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan Saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang Saksi berikan ; ---
- Bahwa yang Saksi ketahui tentang perkara Terdakwa bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008;--------------------------------------------------------
- Bahwa hubungan saksi dalam perkara ini adalah saksi sebagai Kepala Seksi Property sekaligus sebagai Pengawas Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 berdasarkan Surat Kepala PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta tanggal 5 Januari 2009 Nomor : 01/Kdo/I/D.VI-2009 ; ---------
Bahwa Tupoksi saksi sebagai Kepala Seksi Property PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta adalah :
Mengusahakan aset milik PT. Kereta Api Indonesia (Persero) ;
Melakukan pemeliharaan serta pembangunan bangunan-bangunan yang ada dilingkup wilayah PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta, sedangkan dalam Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut saksi melanjutkan pengawasan pekerjaan yang sudah dilakukan oleh Kepala Seksi Property sebelum saksi yang pada waktu itu dirangkap oleh Kepala PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta yaitu Terdakwa ;
Bahwa Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut dilaksanakan awal Tahun 2009 ;
Bahwa yang saksi gunakan sebagai pedoman Pengawasan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut gambar ;
Bahwa Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut dilaksanakan selama 120 hari dan masa pemeliharaan selama 6 (enam) bulan ;
Bahwa Pekerjaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut dilaksanakan meliputi :
Bangunan Hall ;
Bangunan Pujasera ;
Bangunan Loket ;
Tempat Parkir ; `
Kamar Mandi / WC;
Bahwa anggaran untuk melaksanakan kegiatan tersebut sebesar Rp. 1.988.400.000,00 (Satu milyar sembilan ratus delapan puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah) ;
Bahwa setahu saksi anggaran tersebut berasal dari PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Pusat ;
Bahwa Pelaksana Pekerjaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut adalah PT. Daya Hasta Multi Perkasa ;
Bahwa Saksi melakukan pengawasan terhadap Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut awal dari penggalian pondasi, pemasangan kolom, tembok sampai ke atap ;
Bahwa Saksi tidak tiap hari melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut hanya 3-5 hari sekali ;
Bahwa kalau seandainya tidak ada kecocokan antara gambar dengan hasil pekerjaan saksi bilang sama Sdr. HERI PRIYONO salah satu orang kepercayaan Terdakwa di lapangan ;
Bahwa saksi melakukan pengawasan Pekerjaan Recitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut sampai pelaksanaannya selesai dan tidak ada kekurangan apapun ;
Bahwa saksi membuat laporan Akhir Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut tetapi yang mengerjakan anak buah saksi Saksi AGUNG EKO HARIYANTO, ST sedangkan saksi hanya tahu hasilnya saja kemudian saksi melaporkan kepada Terdakwa bahwa pelaksanaan pekerjaan sudah selesai tetapi pada waktu pekerjaan selesai 100 % Terdakwa kebetulan sedang di Bandung sampai beberapa hari sehingga pada waktu itu saksi lapor kepada Wakil Kepala PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta ;
Bahwa Saksi melakukan pengawasan di lapangan terhadap Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut dengan Saksi AGUNG EKO HARIYANTO, ST ;
Bahwa terdakwa pernah memberi saran pada saksi terkait Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut adalam acara Coffe Morning agar saksi bekerja secara hati-hati dan sebagaimana mestinya ;
Bahwa Saksi tidak tahu terdakwa pernah membaca laporan saksi ;
Bahwa kalau dokumen pencairan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tidak ditandatangani oleh saksi DAVID SIANTURI pembayaran Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut tidak bisa cair ;
Bahwa setahu saksi hasil Audit yang dilakukan oleh Kantor Dinas Permukiman Prasarana Wilayah Provinsi D.I. Yogyakarta diserahkan kepada BPKP Perwakilan Provinsi D.I. Yogyakarta ;
Bahwa saksi sempat mengikuti Addendum Kontrak Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ;
Bahwa bisa ada Addendum Kontrak Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut karena pada waktu saksi menghitung antara gambar dengan anggarannya terdapat selisih kelebihan sekitar Rp. 474.000.000,00 (Empat ratus tujuh puluh juta rupiah) kemudian saksi lapor Terdakwa selanjutnya Terdakwa menginstruksikan agar digunakan untuk bangunan gedung karena Stasiun Lempuyangan sudah lama tidak dicat maka kelebihan uang tersebut untuk pengecatan stasiun lama, membuat bangunan schowing, menyempurnaan pekerjaan yang belum tertampung dalam kontrak atnara lain pemasangan sekat di bangunan hall, pemasangan pagar dekat pujasera dan pemasangan kloset kamar mandi;
Bahwa Bukti Nomor 2 adalah Addendum Kontrak dimaksud ;
Bahwa Pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut selesai awal bulan April 2009 ;
Bahwa sempat ada keributan tanggal 18 Mei 2009 karena para pekerja Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut sudah sekian bulan tidak dibayar daripada terjadi demo oleh pekerja maka saksi undang Saksi YATI SRI MULYATI untuk rapat dan akhirnya pekerjaan dibayar oleh pihak PT. Daya Hasta Multi Perkasa ;
Bahwa Saksi tidak tahu alasannya para pekerja lama tidak dibayar oleh PT. Daya Hasta Multi Perkasa ;
Bahwa Kepala Seksi Property PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta yang membuat perencanaan tetapi sifatnya hanya insidentil tidak setiap saat ;
Bahwa mengenai reklame pada PT. Kereta Api Indonesia (Persero) untuk bagian luar Stasiun PT. Kereta Api Indonesia (Persero) dilakukan Oleh Kepala Seksi Property PT. Kereta Api Indonesia (Persero) ;
Bahwa Saksi tidak terlibat dalam desain proyek, Saksi tahu anggaran untuk Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut, sedang desain gambar yang membuat Kepala Seksi Property sebelum saksi sedangkan saksi masuk di PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta sudah ada Kontrak dan perjanjian ;
Bahwa RAB Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut yang membuat juga Kepala Seksi Property yang lama dan saksi hanya menghitung volume pekerjaan dengan gambarnya sehingga terjadi selisih ;
Bahwa Saksi tidak merobah desain gambarnya ;
Bahwa begitu saksi masuk PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta langsung menghitung volume dan gambar proyek Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ;
Bahwa Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah Provinsi D.I. Yogyakarta melakukan audit terhadap Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut atas permintaan saksi dan hasilnya Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah Provinsi D.I. Yogyakarta mengaudit lebih besar biayanya dari perhitungan yang saksi lakukan;
Bahwa yang minta saksi DAVID SIANTURI mengembalikan jaminan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 Rp. 97.269.500,00 (Sembilan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) tersebut saksi karena kalau terjadi kerugian maka uang tersebut bisa untuk membayar kerugiannya kemudian saksi minta Saksi MH. YARTONO, SE. S,Sos untuk menerbitkan setoran sejumlah Rp. 97.269.500,00 (Sembilan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) tersebut disetorkan di rekening PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta ;
Bahwa Saksi tidak tahu yang menerima uang sebesar Rp. 97.269.500,00 (Sembilan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) tersebut tetapi uang tersebut sampai sekarang masih ada di rekening PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta;
Bahwa saksi sebelummnya pernah menjadi pengawas proyek di lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) ;
Bahwa saksi pernah melihat Kontrak Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut dan waktu pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 selama 75 (Tujuh puluh lima) hari tetapi setelah ada Addendum waktunya menjadi 120 (Seratus dua puluh) hari dan waktu pemeliharaan 6 (enam) bulan ;
Bahwa pada waktu saksi mulai melakukan pengawasan terhadap Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut dalam masih tahap awal pelaksanaan ;
Bahwa boleh melakukan Addendum Kontrak dalam Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut sepanjang diperlukan ;
Bahwa Saksi gunakan untuk melakukan perhitungan soft drawing ;
Bahwa pada waktu pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut sudah digambar ;
Bahwa pada waktu pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut saksi selalu konsultasi dengan terdakwa ;
Bahwa pada waktu pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut tidak ada Konsultan Pengawasnya ;
Bahwa Petunjuk Pelaksana untuk Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ada Petunjuk Pelaksana dari Direksi PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Nomor : KEP: U/102/IV/17/KA/2008 tanggal 10 April 2008;
Bahwa Saksi tidak punya keahlian khusus untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut saksi ditugaskan dengan Surat Penunjukan sebagaimana dalam barang bukti Nomor 6 ;
Bahwa pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut seharus ada Konsultan Pengawasnya tetapi ini tidak ada Konsultan Pengawas;
Bahwa Kepala Seksi Property PT. Kereta Api Indonesia (Persero) mempunyai fungsi sebagai Pengawas yang membedakan Konsultan Pengawas dari luar PT. Kereta Api Indonesia (Persero) sedangkan Kepala Seksi Property dari dalam PT. Kereta Api Indonesia (Persero);
Bahwa sebelum Addendum Kontrak waktu pelaksanaannya tidak cukup untuk pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut sehingga PT. Daya Hasta Multi Perkasa minta tambahan waktu pelaksanaan ;
Bahwa Struktur Kepala Seksi Property di PT. Kereta Api Indonesia (Persero) dibawah Devisi Property PT. Kereta Api Indonesia (Persero) dan Kepala Devisi Property PT. Kereta Api Indonesia (Persero) dibawah Kepala Daerah Operasi PT. Kereta Api Indonesia (Persero);
Bahwa Saksi di PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta sejak awal Februari 2009 ;
Bahwa Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 adalah PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta ;
Bahwa kalau dihitung selesainya Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut bulan Oktober 2009 sampai masa pemeliharaannya ;
Bahwa pada waktu saksi diperiksa pihak Kejaksaan Tinggi Yogyakarta pada bulan Juni 2009 Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut sampai pada tahap pemeliharaan ;
Bahwa maksud As build Drawing adalah gambar yang disesuaikan dengan pekerjaan ;
Bahwa setahu saksi PT. Kereta Api Indonesia (Persero) selalu menggunakan Konsultan Pengawas dari luar dalam mengawasi proyeknya untuk proyek-proyek yang besar ;
Bahwa dalam Kontrak pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut tidak ada item untuk biaya Konsultan Pengawas;
Bahwa Saksi tidak tahu diatas nilai berapa PT. Kereta Api Indonesia (Persero) menggunakan Konsultan Pengawas dalam proyeknya ;
Bahwa hasil pemeriksaan dari Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi D.I. Yogyakarta tidak pernah disampaikan di Kejaksaan Tinggi Yogyakarta tetapi saksi serahkan kepada pihak BPKP Perwakilan Provinsi D.I. Yogyakarta ;
Bahwa pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut memakai Petunjuk Pelaksana dari Direksi PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Nomor : KEP: U/102/IV/17/KA/2008 tanggal 10 April 2008;
Bahwa Fotocopy Berita Acara Risalah Hasil Peninjauan Lapangan tanggal 16 Februari 2009 Nomor : RHPL/21A/II/Prov/VI/2009 benar saksi yang membuat dan menandatanganinya ;
Bahwa selain dokumen Berita Acara Risalah Hasil Peninjauan Lapangan tanggal 16 Februari 2009 Nomor : RHPL/21A/II/Prov/VI/2009 dokumen untuk pencairan pembayaran Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut adalah Laporan Pengujian Pekerjaan setelah saksi menyatakan pekerjaan selesai 100 % kemudian Tim Penguji saksi minta untuk melakukan pengujian terhadap pekerjaan tersebut ;
Bahwa saksi pernah memanggil pihak CV. Arupadatu ketika akan diadakan opname barang tetapi yang datang anak buahnya ;
Bahwa tidak ada penyimpangan mengenai pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 yang dilakukan oleh Terdakwa ;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak ada yang keberatan ; -----------------------------------------------------------------------
8. ASIH PURWATI ;
Bahwa Saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang Saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan Saksi tidak dalam keadaan tertekan; ------------
Bahwa hasil pemeriksaan terhadap Saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (Saksi) dalam BAP penyidikan dan Saksi menanda tangani berita acara tersebut ; ---------
Bahwa sebelum menanda tangani berita acara tersebut Saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan Saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang Saksi berikan ; ----
Bahwa yang Saksi ketahui tentang perkara Terdakwa bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 ;
Bahwa hubungan saksi dalam perkara ini adalah saksi sebagai Bendahara PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta;
Bahwa Tupoksi Saksi sebagai Bendahara PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta tersebut adalah :
Mengurus pendatapan Stasiun Tugu Yogyakarta ;
Membayarkan setiap pengeluaran yang diterbitkan oleh Pengesah Pembayaran atau Pembantu Pengesah Pembayaran ;
Menangani /menjaga ketersidiaan tiket ;
Bahwa riwayat pekerjaan Saksi di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) adalah sebagi berikut :
Tahun 1995-1997 bekerja sebagai pelaksana di Subdit Pemasaran Angkutan Barang PT. Kereta Api Bandung ;
Tahun 1997 – 2007 pindah ke PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta menjadi pelaksana di Subsi PERKA (Perjalanan Kereta Api) ;
Tahun 2007 – 2009 sebagai bendahara Stasiun tugu Yogyakarta ;
2009 – sekarang pindah Seksi Komersial DAOP VI Yogyakarta ;
Bahwa Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut meliputi :
Bangunan Hall ;
Bangunan Pujasera ;
Bangunan Loket ;
Tempat Parkir ;
Kamar Mandi / WC;
Bahwa ada dokumen Bukti Pembayaran Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut dan yang menerbitkan pengesah pembayaran adalah Sdr. NUR ALI MUJOKO ;
Bahwa saksi mengetahui pembayaran Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 pada PT. Daya Hasta Multi Perkasa Termin Pertama sebesar Rp. 387.108.295,00 (Tiga ratus delapan puluh tujuh juta seratus delapan ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah) kepada PT. Daya Hasta Multi Perkasa tanggal 9 Januari 2009 melalui rekening Giro Bank DKI Cabang Jakarta Nomor rekening 108.08.102232.7 ;
- Bahwa Termin II sebesar Rp. 1.556.312.000,00 (Satu milyar lima ratus lima puluh enam juta tiga ratus dua belas ribu rupiah) pada PT. Daya Hasta Multi Perkasa tetapi uang tersebut dibagi 3 (tiga) rekening yaitu ke Nomor rekening antas nama Saksi DAVID SIANTURI sebesar Rp. 1.040.490.500,00 (Satu milyar empat puluh juta empat ratus sembilan puluh ribu lima ratus rupiah) sedangkan yang masuk ke rekening atas nama Saksi YATI SRI MULYATI sebesar Rp. 410.673.179,00 (Empat ratus sepuluh juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah) dan ke rekening PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta sebesar Rp. 97.269.500,00 (Sembilan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) dengan tujuan sebagai uang jaminan pemeliharaan pekerjaan ;
Bahwa pembayaran Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ada yang melalui rekening atas nama Saksi YATI SRI MULYATI sebesar Rp. 410.673.179,00 (Empat ratus sepuluh juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah) karena ada Surat Kuasa dari Terdakwa dan saksi memperoleh Surat Kuasa tersebut dari Kepala Seksi Keuangan pada waktu itu Sdr. NUR ALI MUJOKO kemudian saksi diperintahkan untuk membayarkan kepada rekening atas nama Saksi YATI SRI MULYATI ;
Bahwa saksi mengetahui mengetahui semua tagihan dari PT. Daya Hasta Multi Perkasa kepada PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta tersebut karena saksi yang melakukan pembayaran ;
Bahwa uangnya memang benar-benar masuk ke rekening masing-masing sesuai dengan rekening koran milik PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta;
Bahwa Dokumen yang digunakan untuk pembayaran Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut antara lain :
Nota Tagihan dari PT. Daya Hasta Multi Perkasa yang sudah ditandatangani oleh Saksi DAVID SIANTURI dan ada persetujuan pembayaran dari Kepala PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta ;
Berita Acara Penerimaan Barang ;
Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan ;
Berita Acara Pengujian ;
Pembayaran Pajaknya ;
Bahwa selain pembayaran Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 sebesar sebesar Rp. 1.556.312.000,00 (Satu milyar lima ratus lima puluh enam juta tiga ratus dua belas ribu rupiah) dan sebesar Rp. 387.108.295,00 (Tiga ratus delapan puluh tujuh juta seratus delapan ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah) setahu saksi tidak ada pembayaran lagi ;
Bahwa setahu saksi pada waktu pembayaran Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tahap 1 sudah ada kontraknya;
Bahwa Saksi tidak pernah mengecek ke lapangan terhadap penyelesaian Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 apakah benar-benar sudah selesai 100 % karena saksi tidak mempunyai kewenangan ;
Bahwa setahu saksi uang pembayaran pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 pada Saksi YATI SRI MULYATI sebesar Rp. 410.673.179,00 (Empat ratus sepuluh juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah) belum dikembalikan ke rekening PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta ;
Bahwa saksi benar melihat Surat Kuasa tersebut ;
Bahwa tidak ada disposisi dari Kepala PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta atau Terdakwa mengenai Surat Kuasa tersebut;
Bahwa saksi mentransfer uang sebesar Rp. 410.673.179,00 (Empat ratus sepuluh juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah) ke rekening Saksi YATI SRI MULYATI hanya berdasarkan Surat Kuasa dari saksi DAVID SIANTURI tersebut;
Bahwa Sdr. NUR ALI MUJOKO mengetahui Saksi telah mentransfer uang sebesar Rp. 410.673.179,00 (Empat ratus sepuluh juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah) ke rekening Saksi YATI SRI MULYATI;
Bahwa Saksi mentransfer uang sebesar Rp. 97.269.500,00 (Sembilan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) dari rekening PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta ke rekening PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta ;
Bahwa Saksi tidak tahu mengenai pembayaran jaminan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ;
Bahwa Saksi mentransfer uang sebesar Rp. 410.673.179,00 (Empat ratus sepuluh juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah) ke rekening Saksi YATI SRI MULYATI sudah dikurangi pajak;
Bahwa pembayaran pajak pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut sudah dibayarkan ;
Bahwa Saksi melakukan pembayaran Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut pada Termin pertama dan kedua ;
Bahwa pada waktu pembayaran Termin kedua saksi konfirmasi dahulu pada Sdr. NUR ALI MUJOKO ;
Bahwa pada waktu Saksi mentransfer uang sebesar Rp. 410.673.179,00 (Empat ratus sepuluh juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah) ke rekening Saksi YATI SRI MULYATI belum konfirmasi terlebih dahulu pada PT. Daya hasta Multi Perkasa karena saksi mentransfer bedasarkan Surat Kuasa dari Saksi DAVID SIANTURI;
Bahwa setahu saksi, Saksi YATI SRI MULYATI pada waktu itu bertindak mewakili PT. Daya hasta Multi Perkasa ;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak ada yang keberatan ;
9. YATI SRI MULYATI ;
Bahwa Saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang Saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan Saksi tidak dalam keadaan tertekan; ----------
Bahwa hasil pemeriksaan terhadap Saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (Saksi) dalam BAP penyidikan dan Saksi menanda tangani berita acara tersebut ; ---------
Bahwa sebelum menanda tangani berita acara tersebut Saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan Saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang Saksi berikan ; ----
Bahwa yang Saksi ketahui tentang perkara Terdakwa bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 ;
Bahwa hubungan saksi dalam perkara ini adalah saksi sebagai Karyawan PT. Daya Hasta Multi Perkasa dan ditugaskan oleh Saksi DAVID SIANTURI untuk mengawasi Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 ;
Bahwa Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut meliputi :
Bangunan Hall ;
Bangunan Pujasera ;
Bangunan Loket ;
Tempat Parkir ;
Kamar Mandi / WC;
Bahwa Saksi mengetahui pembayaran Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ke rekening Saksi sebesar Rp. 410.673.179,00 (Empat ratus sepuluh juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah) ;
Bahwa Pembayaran Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ada yang melalui rekening atas nama saksi sebesar Rp. 410.673.179,00 (Empat ratus sepuluh juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah) karena pada waktu hari Jumát dan karena untuk membayar pegawai dan membayar material maka saksi menghubungi Saksi DAVID SIANTURI dan rekening saksi tersebut untuk menampung sementara kemudian saksi berikan Sdr. HARI PRIYONO untuk membayar pekerja dan material ;
Bahwa saksi benar menerima uang sebesar Rp. 410.673.179,00 (Empat ratus sepuluh juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah) tersebut ;
Bahwa Sdr. HARI PRIYONO adalah karyawan PT. Daya Hasta Multi Perkasa yang sama-sama saksi ditugaskan oleh Saksi DAVID SIANTURI untuk mengawasi pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ;
Bahwa pernah diadakan konfrontier mengenai pembayaran uang sebesar Rp. 410.673.179,00 (Empat ratus sepuluh juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah) ke rekening saksi agar saksi mengembalikan uang tersebut ke rekeing PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta tetapi tidak saksi kembalikan karena uang sudah dipakai untuk membayar pekerja dan membayar material ;
Bahwa saksi dapat gaji dari PT. Daya Hasta Multi Perkasa untuk Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 sebesar Rp. 2.500.000,00 (Dua juta ima ratus ribu rupiah) per bulan ditambah uang makan ;
Bahwa uang sebesar Rp. 410.673.179,00 (Empat ratus sepuluh juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah) tersebut yang sebesar Rp. 400.673.179,00 (Empat ratus juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah) saksi serahkan kepada Sdr. HARI PRIYONO sedangkan yang sebesar Rp. 10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah) untuk membayar saksi karena saksi telah mengeluarkan uang untuk operasional sehari-hari ;
Bahwa Saksi tidak tahu uang sebesar Rp. 410.673.179,00 (Empat ratus sepuluh juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah) tersebut sudah dipotong pajak saksi hanya menerima sejumlah tersebut ;
Bahwa uang sebesar Rp. 410.673.179,00 (Empat ratus sepuluh juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah) tersebut memang untuk operasional PT. Daya Hasta Multi Perkara ;
Bahwa Saksi tidak tahu alasan pemecahan ke rekening saksi;
Bahwa saksi tahu ada CV Arupadatu seingat saksi datang ke lokasi kemudian ada pertemuan di hotel Saphir Yogyakarta tetapi saksi lupa yang dibahas di hotel Saphir Yogyakarta ;
Bahwa Saksi lupa yang dibicarakan dari CV Arupadatu dia hanya menyatakan dari CV. Arupadatu ;
Bahwa dari pertemuan di hotel Saphir Yogyakarta belum ada kesimpulannya ;
Bahwa pembayaran Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut sudah dibayarkan oleh pihak PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta kecuali uang jaminan pemeliharaan yang belum dibayarkan ;
Bahwa uang sebesar Rp. 410.673.179,00 (Empat ratus sepuluh juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah) tersebut murni uang milik PT. Daya hasta Multi Perkasa karena rekening saksi hanya dipinjam untuk mentransfer sementara saja ;
Bahwa tidak ada masalah antara pihak ketiga dengan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta ;
Bahwa uang sebesar Rp. 410.673.179,00 (Empat ratus sepuluh juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah) tersebut ditransfer ke rekening saksi semata-mata untuk kelancaran pekerjaan ;
Bahwa saksi tahu ada Surat Penyitaan dari Kejaksaan Tinggi Yogyakarta karena saya yang menerima fotocopy Berita Acara Penyitaan Uang Sebesar Rp.76.390.000,00 (Tujuh puluh enam juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah) tanggal 12 April 2011, Fotocopy Surat Tanda Terima Pengembalian Uang Sebesar Rp.76.390.000,00 (Tujuh puluh enam juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah) tanggal 12 April 2011, Berita Acara Pengembalian Uang Titipan sebesar Rp.76.390.000,00 (Tujuh puluh enam juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah) tanggal 2 Maret 2012 ;
Bahwa CV Arupadatu tidak terlibat dalam pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak ada yang keberatan ;
10. IRVAN WILMAN, S.Si ;
Bahwa Saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang Saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan Saksi tidak dalam keadaan tertekan; ----------
Bahwa hasil pemeriksaan terhadap Saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (Saksi) dalam BAP penyidikan dan Saksi menanda tangani berita acara tersebut ; ---------
Bahwa sebelum menanda tangani berita acara tersebut Saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan Saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang Saksi berikan ; ----
Bahwa yang Saksi ketahui tentang perkara Terdakwa bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 ;
Bahwa hubungan Saksi dalam perkara ini adalah saksi sebagai Komisaris PT. Daya Hasta Multi Perkasa yang mendapatkan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 pada PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta ;
Bahwa PT. Daya Hasta Multi Perkasa sudah berbadan hukum dengan Akta Notaris JIMMY SIMANUNGKALIT, SH dan perubahannya oleh Notaris DRAJAT DARMADJI, SH Nomor : 339 tangal 24 Juli 2008 ;
Bahwa PT. Daya Hasta Multi Perkasa bergerak dalam bidang jasa Konstruksi ;
Bahwa PT. Daya Hasta Multi Perkasa pernah melaksanakan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 ;
Bahwa PT. Daya Hasta Multi Perkasa sebagai Daftar Rekanan Terseleksi (DRT) pada PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta sejak bulan September 2008 ;
Bahwa Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut dilaksanakan meliputi :
Bangunan Hall ;
Bangunan Pujasera ;
Bangunan Loket ;
Tempat Parkir ;
Kamar Mandi / WC;
Bahwa Saksi mengetahui ada pengumuman Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut karena membaca Pengumuman di PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Pusat Bandung ;
Bahwa PT. Daya Hasta Multi Perkasa berkedudukan di Jakarta ;
Bahwa seingat saksi rekanan yang ikut mendaftar sebagai rekanan dalam Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut berjumlah 5 atau 6 rekanan tetapi saksi lupa namanya dan PT. Daya Hasta Multi Perkasa sebagai pemenangnya ;
Bahwa Anggaran untuk melaksanakan kegiatan tersebut sebesar Rp. 1.945.390.000,00 (Satu milyar sembilan ratus empat puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah) ;
Bahwa setahu saksi waktu pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut adalah 75 (Tujuh puluh lima) hari ;
Bahwa ada Kontrak dalam Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ;
Bahwa ada Addendum Kontrak dalam Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut mengenai tambah kurang pekerjaan dan waktu ditambah ;
Bahwa Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut selesai sekitar bulan April 2009 ;
Bahwa Saksi mengawasi pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut tetapi tidak setiap hari secara terus menerus bergantian dengan saksi DAVID SIANTURI ;
Bahwa Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut sudah diserah terimakan kepada PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta ada Berita Acara Serah Terima yang ditandatangani oleh Terdakwa dan Saksi DAVID SIANTURI ;
Bahwa masa pemeliharaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut selama 6 (enam) bulan) ;
Bahwa ada jaminan pemeliharaan dalam Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut setahu saksi sebesar Rp. 97.269.500,00 (Sembilan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) ;
Bahwa Saksi lupa jaminan pemeliharaan dalam Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 sebesar Rp. 97.269.500,00 (Sembilan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) tersebut sudah diserahkan lagi pada PT. Daya Hasta Multi Perkasa atau belum ;
Bahwa tidak ada koreksi mengenai pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut tetapi ada penyelidikan dari pihak Kejaksaan Tinggi Yogyakarta seingat saksi pada waktu masa pemeliharaan sekitar bulan Agustus 2009 ;
Bahwa karena ada laporan dari pihak ketiga sehingga ada penyelidikan dari pihak Kejaksaan Tinggi Yogyakarta katanya pekerjaan tidak benar ;
Bahwa setahu saksi yang melaporkan pada pihak Kejaksaan Tinggi Yogyakarta adalah Konsultan Perencana ;
Bahwa dalam pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut tidak ada Konsultan Perencananya dan pengawasannya hanya dari Kasi Property PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta;
Bahwa PT. Daya Hasta Multi Perkasa sudah menerima uang jaminan pelaksanaan pada bulan Januari 2009 ;
Bahwa Saksi mengikuti pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut sejak tahap pelelangan ;
Bahwa bisa ada Addendum Kontrak Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut karena pekerjaan yang tidak cocok dengan lapangan kemudian saksi minta pihak PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta menghitung ulang ;
Bahwa Bukti Nomor 2 adalah Addendum Kontrak dimaksud dan benar dilaksanakan ;
Bahwa waktu pelaksanaan pengerjaan Addendum ketika pekerjaan sedang berjalan ;
Bahwa setahu saksi anggaran pekerjaan Addendum tersebut sebesar Rp. 474.490.000,00 (empat ratus tujuh puluh empat juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) ;
Bahwa Inisiatif dilakukan Addendum Kontrak tersebut oleh kedua belah pihak PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta dan PT. Daya Hasta Multi Perkasa ;
Bahwa pelaksanaan pekerjaan Addendum tersebut dikerjakan oleh PT. Daya Hasta Multi Perkasa sendiri ;
Bahwa saksi kenal Saksi YATI SRI MULYATI karena salah satu karyawan PT. Daya Hasta Multi Perkasa dan ikut melaksanakan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ;
Bahwa Saksi kenal Saksi YATI SRI MULYATI karena dikenalkan YUSUP salah satu karyawan PT. Daya Hasta Multi Perkasa di Kantor kenal Saksi YATI SRI MULYATI di Yogyakarta ;
Bahwa Saksi YATI SRI MULYATI juga sebagai Pengawas dari PT. Daya Hasta Multi Perkasa untuk Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ;
Bahwa ceritanya bisa ada transfer uang sebesar Rp. 410.673.179,00 (Empat ratus sepuluh juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah) ke rekening Saksi YATI SRI MULYATI karena pekerjaan dilapangan yang minta uang secepatnya untuk membayar pekerja dan material kemudian Saksi YATI SRI MULYATI menelpon Saksi DAVID SIANTURI minta ditransfer sebesar Rp. 400.000.000,00 (Empat ratus juta rupiah) selanjutnya Saksi YATI SRI MULYATI membuat Surat Kuasa pada kertas kosong yang sudah ada tandatangan Saksi DAVID SIANTURI ;
Bahwa ada keberatan dari Terdakwa terhadap transfer uang sebesar Rp. 410.673.179,00 (Empat ratus sepuluh juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah) ke rekening Saksi YATI SRI MULYATI tersebut kemudian diadakan rapat antara PT. Daya Hasta Multi Perkasa dengan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta hasilnya Saksi YATI SRI MULYATI disuruh mengembalikan uang sebesar Rp. 410.673.179,00 (Empat ratus sepuluh juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah) tersebut ke rekeniang PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta tetapi sampai sekarang tidak pernah dikembalikan ke rekening PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta;
Bahwa BAP saksi Nomor 5 benar, saksi tahunya sebelum klarifikasi;
Bahwa PT. Daya Hasta Multi Perkasa tidak merasa dirugikan dengan adanya transfer uang sebesar Rp. 410.673.179,00 (Empat ratus sepuluh juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah) ke rekening Saksi YATI SRI MULYATI tersebut;
Bahwa Komisaris PT. Daya Hasta Multi Perkasa 1 (satu) saja yaitu saksi;
Bahwa ada Direktur dan Direktur Utamanya Saksi DAVID SIANTURI;
Bahwa Penawaran pelelangan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut secara terbuka ;
Bahwa PT. Daya Hasta Multi Perkasa sudah lama menjadi rekanan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) ;
Bahwa Saksi aktif dalam Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut sejak sebelum ditetapkan pemenang lelang ;
Bahwa materi penawaran Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut sesuai dengan RKS ;
Bahwa Pembayaran Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut beberapa termin, termin pertama 20 % dan termin kedua 75 % dan jaminan pelaksanaan 5 % ;
Bahwa setahu saksi pajak dalam Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut PPH 10 % dan PPn 3 % ;
Bahwa Saksi melampirkan jaminan penawaran atau jaminan Bank Garansi tetapi begitu uang muka 20 % keluar jaminan Bank Garansi dikembalikan ;
Bahwa jaminan pelaksanaan juga dalam bentuk sertifikat dan sudah saksi cairkan ;
Bahwa jaminan pemeliharaan dipotong pada termin kedua ;
Bahwa BAP saksi Nomor : 23 karena dari awal tidak ada penyesuaian antara gambar dengan lapangan makanya saksi terus minta opname ;
Bahwa BAP saksi Nomor : 36 saksi hanya minta penambahan waktu pelaksanaan saja tetapi malah ditambah pekerjaannya ;
Bahwa BAP saksi Nomor 41 benar itu kebijakan Terdakwa ;
Bahwa boleh melakukan Addendum Kontrak dalam Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut sepanjang diperlukan ;
Bahwa sebelum Addendum Kontrak waktu pelaksanaannya tidak cukup untuk pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut sehingga PT. Daya Hasta Multi Perkasa minta tambahan waktu pelaksanaan ;
Bahwa BAP saksi Nomor 41 tetap digunakan dan tidak ada tambahan;
Bahwa pidak BPKP Perwakilan Provinsi D.I. Yogyakarta tidak mengetahui mengenai Jaminan pemeliharaan sebesar Rp. 97.000.000,00 (Sembilan puluh tujuh juta rupiah) ;
Bahwa pihak BPKP Perwakilan Provinsi D.I. Yogyakarta tidak melakukan klarifikasi terhadap pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut hanya menerima laporan saja ;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak ada yang keberatan ;
11. MARSINI, SE ;
Bahwa Saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang Saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan Saksi tidak dalam keadaan tertekan; ----------
Bahwa hasil pemeriksaan terhadap Saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (Saksi) dalam BAP penyidikan dan Saksi menanda tangani berita acara tersebut ; ---------
Bahwa sebelum menanda tangani berita acara tersebut Saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan Saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang Saksi berikan ; ----
Bahwa yang Saksi ketahui tentang perkara Terdakwa bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 ;
Bahwa hubungan saksi dalam perkara ini adalah saksi sebagai Bendahara PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta;
Bahwa Tupoksi Saksi sebagai Bendahara PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta tersebut antara lain membayarkan dan menerima pendapatan dari pihak ketiga maupun dari penjualan tiket ;
Bahwa Riwayat pekerjaan saksi di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) adalah sebagi berikut :
Tahun 1993-1996 bekerja sebagai Kondektris di DAOP 2 Bandung ;
Tahun 1998 – 2008 pindah ke PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta menjadi Staf Pemasaran ;
Tahun 2008 – 2009 sebagai bendahara Stasiun Lempuyangan Yogyakarta ;
2009 – Maret 2011 sebagai Bendaharawan di Stasiun Tugu Yogyakarta ;
Bahwa Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut meliputi :
Bangunan Hall ;
Bangunan Pujasera ;
Bangunan Loket ;
Tempat Parkir ;
Kamar Mandi / WC;
Bahwa ada dokumen Bukti Pembayaran Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ;
Bahwa saksi mengetahui pembayaran Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 pada PT. Daya Hasta Multi Perkasa sebesar Rp. 97.269.500,00 (Sembilan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) pada tanggal 11 Januari 2010 atas perintah Manager Keuangan dan diterima PT. Daya Hasta Multi Perkasa pada tanggal 12 Januari 2010 ;
Bahwa Saksi tidak melakukan verifikasi terhadap Surat Perintah Membayar PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta hanya mengecek saja kepada siapa uang akan dibayarkan dan nomor rekening atas nama siapa ;
Bahwa Bukti Pembayaran PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta sebagaimana Bukti A9 ini penerbitan tangal 8 Januari 2010 isi perintah bendahara kas sdr pindah bukukan dan PT. Daya Hasta Multi Perkasa sudah menerima uang tersebut;
Bahwa ada lagi uang masuk dari PT. Daya Hasta Multi Perkasa sebesar Rp. 97.000.000,00 (Sembilan puluh tujuh juta rupiah) ke rekening PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta sebagai jaminan pemeliharaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tanggal 8 April 2010 ;
Bahwa sampai saksi menjabat bendahara uang yang masuk dari PT. Daya Hasta Multi Perkasa sebesar Rp. 97.000.000,00 (Sembilan puluh tujuh juta rupiah) ke rekening PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta tersebut masih ada di rekening PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta tidak tahu sekarang ;
Bahwa status uang tersebut masih sebagai Jaminan Pemeliharaan ;
Bahwa Saksi tidak tahu jaminan Bank Garansi untuk pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 ;
Bahwa Saksi tidak tahu mengenai jaminan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut;
Bahwa yang memasukkan uang sebesar Rp. 97.000.000,00 (Sembiulan puluh tuju juta rupiah) tersebut ke rekening PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta adalah Saksi SAIMUN ;
Bahwa Saksi tidak tahu yang membayarkan pajak Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ;
Bahwa tidak ada tagihan pajak terhadap pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut dan saksi tahu sewaktu menjadi Bendahara ;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak ada yang keberatan ;
12. Ir. BAMBANG WIDJANARKO ;
Bahwa Saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang Saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan Saksi tidak dalam keadaan tertekan; ----------
Bahwa hasil pemeriksaan terhadap Saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (Saksi) dalam BAP penyidikan dan Saksi menanda tangani berita acara tersebut ; ---------
Bahwa sebelum menanda tangani berita acara tersebut Saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan Saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang Saksi berikan ; ----
Bahwa yang Saksi ketahui tentang perkara Terdakwa bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 ;
Bahwa hubungan saya dalam perkara ini adalah saya sebagai Kasi Property PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta;
Bahwa Tupoksi saksi sebagai Kasi Property PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta tersebut antara lain melaksanakan kegiatan perencanaan untuk proyek yang akan dilaksanakan, melakukan pengawasan asset serta melakukan kegiatan pemeliharaan prasarana kereta api ;
Bahwa Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut dilaksanakan meliputi :
Bangunan Hall ;
Bangunan Pujasera ;
Bangunan Loket ;
Tempat Parkir ;
Kamar Mandi / WC;
Bahwa Saksi tidak ikut Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut karena kwetika pelaksanaan saya sudah menjalani masa bebas tugas yaitu sejak tanggal 1 Desember 2008 sampai dengan tanggal 30 November 2009 kemudian saya diganti Saksi SAIMUN dan saya hanya ikut merencanakan saja ;
Bahwa pada waktu pelaksanaan Lelang saksi tahu tetapi hasil pemenang lelangnya saksi tidak tahu ;
Bahwa yang saksi lakukan dalam proyek Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut adalah membuat desain dan RABnya ;
Bahwayang menyuruh saksi membuat Desain dan RAB Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut atas perintah Terdakwa dan ketika saksi perlihatkan pada Terdakwa kemudian Terdakwa mengatakan kenapa gambar seperti gambar bangunan SD (Sekolah Dasar) ;
Bahwa yang membuat Desain dan RABnya Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut adalah Saksi AGUNG EKO HARIYANTO, ST salah satu staf Property PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta;
Bahwa dalam Desain dan RAB Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut nilai anggarannya hampir sebesar Rp.2.000.000.000,00 (Dua milyar rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak setuju Desain dan RAB Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 yang saksi perlihatkan pada Terdakwa tersebut kemudian diganti;
Bahwa Saksi tidak membuat Surat Keputusan Kepala PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta mengenai Panitia Lelang Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 ;
Bahwa Saksi tidak tahu dalam Surat Keputusan Kepala PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta mengenai Panitia Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut disebutkan secara detail mengenai pelaksanaan pekerjaannya ;
Bahwa Saksi tidak tahu Pelelengan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu Pelelengan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut benar-benar dilaksanakan oleh Panitia Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut;
Bahwa yang menunjuk Panitia Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut adalah Terdakwa dan saksi pernah membaca SKnya tanggal 3 Oktober 2008 ;
Bahwa Saksi tidak tahu pemenang Pelelengan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut karena ketika pengumuman saksi sudah bebas tugas ;
Bahwa Saksi SAIMUN datang di PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta sekitar bulan Januari 2009 ;
Bahwa seingat saksi mulai pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut sekitar pertengahan bulan Desember 2008 ;
Bahwa saksi mengetahui sejak awal pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut dari sejak menggali pondasi ;
Bahwa seharusnya pelelangan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut selesai bulan Januari 2009 ;
Bahwa Saksi tidak tahu tahu proses pelelangan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut yang lebih tahu Panitia Lelang Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 ;
Bahwa setahu saksi asal dana Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut dari PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Pusat ;
Bahwa tidak ada ada usulan dari PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta untuk Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut setelah ada dana kami disuruh melaksanakan pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut oleh Terdakwa ;
Bahwa Dana Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut bukan dari APBN, dana itu murni dari PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Pusat ;
Bahwa Saksi lupa secara pasti nilai anggaran Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut setahu saksi sebagai anggaran Infestasi fisik PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta ;
Bahwa tidak ada anggaran untuk Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencanaan untuk Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut selama saksi bekerja di PT. Kereta Api Indonesia (Persero) tidak pernah ada Konsultannya dalam melaksanakan proyek pembangunan fisik karena tidak pernah ada anggaran untuk Konsultan ;
Bahwa desain gambar Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut dari Seksi Property PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta ;
Bahwa setahu saksi yang menyiapkan RKS Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut adalah Panitia Lelang Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 ;
Bahwa seharusnya RKS Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut dimasukkan dalam Desain gambar ;
Bahwa Panitia Lelang Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 membuat jadwal Pelelangan ;
Bahwa Saksi tidak memberikan masukan mengenai rekanan sebagai pemenang Lelangnya pada Panitia Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 ;
Bahwa ada pedoman untuk melaksanakan Pelelangan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut sesuai Petunjuk Pelaksanaan dari Direksi PT. Kereta Api Indonesia (Persero) ;
Bahwa Saksi belum pernah melaksanakan proyek yang dananya berasal dari APBN ;
Bahwa Saksi tidak tahu caranya menghitung RAB Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut yang tahu Saksi AGUNG EKO HARIYANTO, ST ;
Bahwa Saksi tidak tahu standar harga barang daerah pada waktu membuat RAB Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut saya memakai standar harga barang dari PT. Kereta Api Indonesia (Persero) ;
Bahwa BAP saksi Nomor : 11 benar padea waktu itu Terdakwa tidak setuju dengan desain gambar Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut karena gambar mirip bangunan SD kemudian ditawarkan dari CV Arupadatu dan mau dibeli oleh PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta tetapi tidak boleh sehingga mencapai sepakat bahwa CV. Arudatu boleh mengelola iklan di kawasan Stasiun Lempuyangan, tetapi akhirnya desain gambar tidak murni dari CV. Arudatu hanya diambil bagian tertentu saja dan ada perubahan gambar desain ;
Bahwa yang merubah desain gambar dari CV. Arupadatu adalah Saksi AGUNG EKO HARYANTI, ST ;
Bahwa BAP saksi Nomor : 13 benar pada waktu itu RAB dari CV. Arupadatu sebesar Rp.3.000.000.000,00 (Tiga milyar rupiah) sedangkan dananya yang tersedia sebesar Rp. 1.800.000.000,00 (Satu milyar delapan ratus juta rupiah) kemudian diadakan perubahan ;
Bahwa BAP Saksi nomor 14 benar tetapi tidak semua desain gambarnya dipakai ;
Bahwa setahu saksi sampai sekarang perjanjian antara PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta dengan CV. Arupadatu belum dilaksanakan ;
Bahwa Realisasi Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut desain gambarnya tidak memakai gambar dari CV. Arupadatu hanya bagian depannya saja ;
Bahwa Saksi pernah melihat desain gambar sebagaimana dalam Bukti Nomor 10 ;
Bahwa pada waktu pemaparan desain dan gambar Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 oleh CV. Arupadatu belum ada Perjanjian antara PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta dengan CV. Arupadatu ;
Bahwa Saksi lupa yang dipaparkan oleh CV. Arupadatu ;
Bahwa seingat saksi yang hadir dalam pemaparan oleh CV. Arupadatu tersebut adalah saksi, Terdakwa, Sdr. SUTRISNO, Saksi AGUNG EKO HARYANTO, ST, Saksi AGUS PURWANTA dan yang lainnya saksi lupa ;
Bahwa dalam BAP saksi Nomor 13 saksi tahu nilai angka dalam RAB dari CV. Arudapatu sebesar Rp. 3.000.000.000,00 (Tiga milyar rupiah) tersebut dari Saksi AGUNG EKO HARYANTO, ST ;
Bahwa setelah selesai pelaksanaa Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut saksi pernah melewati Stasiun Lempuyangan ;
Bahwa dalam desain gambar dari CV. Arupadatu tampak depannya memang mirip dengan bangunan Stasiun Lempuyangan sekarang tetapi saksi tidak bisa memastikan desain gambar yang dipakai milik CV. Arupadatu ;
Bahwa Saksi tidak tahu ada masalah antara PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta dengan CV. Arupadatu ;
Bahwa Saksi tidak tahu CV. Arupadatu akhirnya terlibat dalam proyek pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu CV. Arupadatu mengikuti lelang pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ;
Bahwa Saksi tidak pernah dengar CV. Arupadatu komplain desain gambarnya dipakai untuk pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ;
Bahwa yang mempunyai pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut adalah Seksi Properti PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta ;
Bahwa Saksi tidak termasuk Panitia Lelang Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut;
Bahwa Terdakwa membuat Owner Estimate Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 yang membuat Panitia Lelang Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ;
Bahwa pada waktu pemaparan oleh CV. Arupadatu belum dalam proses Lelang Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ;
Bahwa BAP saksi nomor 5 (lima) yang benar saksi bertanggung jawab pada Ketua Tim Penguji Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ;
Bahwa Saksi tidak menyiapkan meteran untuk melakukan pengujian Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak ada yang keberatan ;
13. SUHARTO ;
Bahwa Saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang Saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan Saksi tidak dalam keadaan tertekan; ----------
Bahwa hasil pemeriksaan terhadap Saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (Saksi) dalam BAP penyidikan dan Saksi menanda tangani berita acara tersebut ; ---------
Bahwa sebelum menanda tangani berita acara tersebut Saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan Saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang Saksi berikan ; ----
Bahwa yang Saksi ketahui tentang perkara Terdakwa bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 ;
Bahwa hubungan saksi dalam perkara ini adalah saksi sebagai Anggota Penguji dan Penerimaan Barang atas Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 pada PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta;
Bahwa Tupoksi saksi sebagai Anggota Penguji dan Penerimaan Barang atas Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 pada PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta tersebut antara lain melaksanakan pengujian barang/jasa lainnya, spesifikasi teknis dan ketentuan-ketentuan lain yang tercantum dalam perjanjian/kontrak dan turut menandatangani Berita Acata Pengujian dan Penerimaan Barang;
Bahwa masa jabatan saksi sebagai Anggota Panitia Penguji dan Penerima Terpadu Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 tersebut selama 1 (satu) Tahun ;
Bahwa nama Panitia Penguji dan Penerima Terpadu Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 tersebut adalah :
Ketua : YUSUP;
Sekretaris : DEDY HENDRADY ;
Anggota : AGUNG EKO HARIYANTO ;
Anggota : SAFRI ENDI ;
Anggota : ADI SENJAYA ;
Anggota : SUHARTO ;
Anggota : SUHARUN ;
Bahwa Pekerjaan yang Saksi kerjakan dalam Panitia Penguji dan Penerima Terpadu Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 tersebut meliputi :
Dalam Kontrak :
Pekerjaan Persiapan meliputi Pengukuran dan pembersihan yang akan dipergunakan untuk pelaksanaan Kegiatan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 ;
Membangun bangunan Hall ;
Pembangunan Ruang Loket, PBD (Penjualan karcis/tiket), Ruang Kepala Stasiun (KS) dan Ruang Staf (Renovasi bangunan baru) ;
Area Parkir (Depan dan samping stasiun) ;
Bangunan Pujasera (Pusat Jajan Serba Ada);
Pembangunan kamar Mandi, WC ;
Dalam Adendum :
Pekerjaan schowing/ruang petugas pemeriksa kereta api ;
Pekerjaan lain-lain meliputi :
Pasang keramik dinding depan Ruang Kepala Stasiun lama ;
Pasang keramik dinding Hall ;
Pasang keramik di luar ruang Kepala Stasiun baru ;
Pengecetan ulang bangunan lama ;
Pengecatan atap bangunan lama ;
Bahwa yang menunjuk Saksi sebagai Anggota Panitia Penguji dan Penerima Terpadu Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 tersebut Terdakwa ;
Bahwa Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut dilaksanakan meliputi :
Bangunan Hall ;
Bangunan Pujasera ;
Bangunan Loket ;
Tempat Parkir ;
Kamar Mandi / WC;
Bahwa Pengujian Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut dilakukan 1 (satu) kali pada akhir pekerjaan setelah selesai 100 % ;
Bahwa Hasil Pengujian Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut baik, memenuhi syarat dan sesuai kontrak;
Bahwa yang Saksi lakukan dalam Pengujian Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut hanya mencatat pengujian saja ;
Bahwa Saksi tidak tahu yang tandatangan Kontrak Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ;
Bahwa Saksi tidak tahu rekanan yang melaksanakan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut saksi hanya ikut turun dilapangan sambil mengukur bangunan yang dikerjakan ;
Bahwa Saksi tidak melihat ada papan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut di Stasiun Lempuyangan Yogyakarta ;
Bahwa pada waktu melakukan pengujian Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 saksi lupa bertemu siapa saja karena di Stasiun Lempuyangan pada waktu itu sangat ramai ;
Bahwa Pengujian Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ditungkan dalam Berita Acara Pengujian dan kseimpulannya hasilnya baik ;
Bahwa Tim Penguji Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut melakukan pengujian dari pagi hari sampai sore hari ;
Bahwa yang melaporkan Pengujian Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut adalah Ketua Tim yaitu Saksi YUSUP ;
Bahwa Saksi SAIMUN ikut ke lapangan pada waktu melakukan Pengujian Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ;
Bahwa Tim Penguji Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut semua berasal dari PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta ;
Bahwa Saksi lupa Tim Penguji Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ada diluar PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta ;
Bahwa ke tujuh orang Tim Penguji Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut semua turun ke lapangan ;
Bahwa setahu saksi selain meteran tidak adaa alat untuk melakukan Pengujian Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ;
Bahwa pada waktu melakukan Pengujian Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut hanya melalui visual saja ;
Bahwa saksi tidak tahu ada Addendum Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut;
Bahwa setahu saksi Berita Acata Pengujian Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut untuk lampiran pembayaran Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ;
Bahwa Saksi tidak tahu tahu pada waktu serah terima Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 antara PT. Daya Hasta Multi Perkasa dengan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta ;
Bahwa Saksi tidak tahu asal dana Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ;
Bahwa ada yang mengukur pondasi pada waktu Pengujian Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ;
Bahwa tidak ada alat yang disewa untuk melakukan Pengujian Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ;
Bahwa Saksi tidak tahu ada yang melakukan Pengujian selain Panitia Penguji dan Penerima Terpadu Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 tersebut ;
Bahwa lampiran Bukti Nomor 15 adalah Berita Acara Pengujian dimaksud (diperlihatkan lampiran Bukti Nomor 15) ;
Bahwa Saksi tidak tahu dasarnya membuat Berita Acara Pengujian saksi hanya tandatangan Berita Acara Pengujian saja ;
Bahwa jenis meteran yang digunakan Pengujian Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut adalah jenis rol dengan panjang 50 (Lima puluh) meter ;
Bahwa pada waktu melakukan Pengujian Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut saksi tidak memberi masukan pada Saksi YUSUP kalau pengujian harus menggunakan alat yang lain ;
Bahwa Saksi tidak tahu Panitia Penguji dan Penerima Terpadu Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 tersebut yang berhubungan langsung dengan Terdakwa terkait Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ;
Bahwa Surat Keputusan Panitia Penguji dan Penerima Terpadu Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 tersebut sebagaimana dalam Barang Bukti Nomor 4 ;
Bahwa saksi kenal semua Panitia Penguji dan Penerima Terpadu Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 tersebut ;
Bahwa Panitia Penguji dan Penerima Terpadu Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 tersebut berasal dari Seksi yang berbeda ;
Bahwa Saksi tidak tahu lama masa pelaksanaan dan pemeliharaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ;
Bahwa seingat saksi penandatanganan Berita Acara Pengujian 2 (dua) hari setelah pengujian ;
Bahwa Saksi diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Yogyakarta 2 (Dua) kali ;
Bahwa lebih dahulu saksi tandatangan Berita Acara Pengujian pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut daripada diperiksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Yogyakarta;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak ada yang keberatan ; -----------------------------------------------------------------------------
14. YUDI ERIYANTO, SH ;
Bahwa Saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang Saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan Saksi tidak dalam keadaan tertekan; ----------
Bahwa hasil pemeriksaan terhadap Saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (Saksi) dalam BAP penyidikan dan Saksi menanda tangani berita acara tersebut ; ---------
Bahwa sebelum menanda tangani berita acara tersebut Saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan Saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang Saksi berikan ; ----
Bahwa yang Saksi ketahui tentang perkara Terdakwa bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 ;
Bahwa hubungan Saksi dalam perkara ini adalah saksi sebagai Manager Legal Dokumen PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Pusat ;
Bahwa tupoksi saksi sebagai Manager Legal Dokumen PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Pusat tersebut antara lain mengoreksi kontrak, addendum, membuat draft kontrak dan addendum, membuat MOU yang terjadi di wilayah Kantor PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Pusat ;
Bahwa Saksi akan menerangkan bahwa Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut tidak mengacu pada Keppres Nomor : 80 Tahun 2003 karena mengacu pada Undang-undang BUMN Nomor 19 Tahun 2009 sesuai Pasal 4 ayat (1) bahwa modal BUMN merupakan dan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, ayat (2) Penyertaan modal negara dalam rangka pendirian atau penyertaan pada BUMN bersumber dari :
Anggaran Pendapatan dan Kekayaan Negara ;
Kapitaslisasi cadangan ;
Sumber lainnya ;
- Bahwa ayat (3) Setiap penyertaan modal negara dalam rangka pendirian BUMN atau Perseroan Terbatas yang dananya berasal dari APBN ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah ;
- Bahwa Penjelasan Pasal 4 ayat (1) yang dimaksud dengan dipisahkan adalah pemisahan kekayaan negara dari APBN untuk dijadikan penyertaan modal negara pada BUMN untuk selanjutnya pembinaan dan pengelolaannya tidak lagi didasarkan pada sistem APBN namun pembinaan dan pengelolaan didasarkan pada prinsip-prinsip perusahaan yang sehat ;
Bahwa proyek Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut tidak mengacu pada Keppres Nomor 80 Tahun 2003 karena yang mengacu pada Keppres Nomor 80 Tahun 2003 adalah proyek yang dibiayai oleh APBN sedangkan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 dibiayai oleh anggaran dari PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Pusat ;
Bahwa selain Pasal 4 ayat (1) ada dasarnya lagi yaitu mengacu pada fatwa Mahkamah Agung Nomor WKMA/Yud/20/VII/2006 tanggal 16 Agustus 2006 yang antara lain berbunyi dalam Pasal 4 (1) Undang-undang BUMN Nomor 19 Tahun 2009 sesuai Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa modal BUMN merupakan dan berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) tersebut dikatakan “yang dimaksuddengan dipisahkan adalah pemisahan kekayaan Negara dari APBN untuk dijadikan penyertaan modal Negara pada BUMN untuk selanjutnya pembinaan dan pengelolaannya tidak lagi didasarkan pad system APBN, namun pembinaan dan pengelolaannya didasarkan pada prinsip-prinsip perusahaan yang sehat;
Bahwa proyek Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut juga tidak mengacu pada Permen BUMN Nomor 05/BU/2008 tanggal 3 September 2008 karena dalam Pasal 5 ayat (1) cara Pengadaan Barang dan Jasa disesuaikan dengan kebutuhan Pengguna Barang dan Jasa serta dilaksanakan dengna memperhatikan prinsip umum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan best practice yang berlaku, aya (2) Cara Pengadaan Barang dan Jasa dapat dengan cara antara lain tetapi tidak terbatas pada : a. Pelelangan Terbuka, atau melalui media massa guna memberi kesempatan kepada Penyedia Barang dan Jasa yang memenuhi kualifikasi untuk mengikuti pelelangan, b. Pemilihan Langsung, atau selesai langsunng untuk Pengadaan Jasa Konsulyasi yaitu Pengadaan barang dan Jasa yang ditawarkan kepada beberapa pihak terbatas sekurang-kurangnya 2 (dua) penawaran, c. Penunjukan Langsung yaitu Pengadaan barang dan jasa yang dilakukan secara langsung dengan menunjuk satu penyedia Barang dan Jasa atau melalui beauty contest; d. Pembelian, yaitu pembelian terhadap barang yang terdapat di pasar, dengan demikian nilainya berdasarkan harga pasar, ayat (3) Tatacara Pengadaan Barang dan Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Direksi BUMN ;
Bahwa Saksi tidak membuat Kontrak Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut, Tupoksi saksi hanya memeriksa atau kontrol secara redaksional kalau dilaksanakan di Kantor dari PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Pusat sedangkan untuk Kontrak Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut saksi tidak membaca kontraknya ;
Bahwa tidak ada kajian dari aspek legalnya Kontrak Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ;
Bahwa Saksi tidak tahu pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ;
Bahwa sampai sekarang PT. Kereta Api Indonesia (Persero) tidak memakai Keppres Nomor 80 Tahun 2003 untuk pelaksanaan Pelelangan Proyeknya ;
Bahwa yang melaksanakan pengawasan terhadap pekerjaan proyek di lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) dari intern PT. Kereta Api Indonesia (Persero) biasanya dilakukan oleh Kepala Seksi Property;
Bahwa ada pengawasan selain dari lingkungan intern PT. Kereta Api Indonesia (Persero) yaitu dari Akuntan Publik ;
Bahwa Saksi tidak tahu Pelelangan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ;
Bahwa setiap Kantor PT. Kereta Api Indonesia (Persero) di daerah ada Panitia Pelelangan Pengadaan Barang dan Jasa tersendiri ;
Bahwa Saksi tidak melihat Kontrak Perjanjian Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 antara PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta dengan PT. Daya Hasta Multi Perkasa;
Bahwa Saksi tidak pernah ke Stasiun Lempuyangan setelah ada Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 ;
Bahwa saksi tidak tahu kebijakan untuk melakukan Pengadaan Barang dan Jasa dilingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) merupakan kebijakan menyeluruh di lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero);
Bahwa dalam Petunjuk Pelaksanaan Direksi PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Nomor KEPU/PL.102/IV/17/KA 2008 yang dimaksud Jasa Pemborongan adalah Jasa Konstruksi ;
Bahwa Jasa Pengawasan dan Jasa Perencanaan di lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) berasal dari Pengguna atau user ;
Bahwa Saksi tidak tahu asal dana Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut dari PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Pusat;
Bahwa dalam melaksanakan tugas saksi bertanggung jawab pada Fice Presiden PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Pusat karena posisi saksi berada dibawah langsungnya, sedangkan Fice Presiden dibawah Executive Fice Presiden baru Direktur PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Pusat ;
Bahwa saksi memberikan keterangan di persidangan karena ditugaskan oleh PT. Kereta Api Indonesia (Persero) ;
Bahwa pada waktu di tingkat penyidikan tidak ada Surat Kuasa untuk mewakili Direksi PT. Kereta Api Indonesia (Persero) dan saksi tidak mewakili Direksi Pada waktu di tingkat penyidikan apakah ada Surat Kuasa untuk mewakili Direksi PT. Kereta Api Indonesia (Persero) ;
Bahwa Perum Kereta Api berubah menjadi PT. Kereta Api Indonesia (Persero) sejak Tahun 1999 ;
Bahwa dasar Pengadaan Barang dan Jasa di PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Pusat menggunakan Petunjuk Pelaksanaan Direksi PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Nomor KEPU/PL.102/IV/17/KA 2008 ;
Bahwa Saksi tidak tahu Pengadaan Barang dan Jasa di PT. Kereta Api Indonesia (Persero) menggunakan Jasa Konstruksi ;
Bahwa Jenis Pelelangan yang ada di lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) meliputi Pelelangan Terbatas, Pelelangan Umum dan Pelelangan Penunjukan Langsung ;
Bahwa di lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan system BLG ;
Bahwa Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai diterapkan dalam Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) ;
Bahwa Undang-undang Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan diterapkan dalam Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) ;
Bahwa pada termin ke dua dalam Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) belum tentu merupakan pembayaran 100 % penyelesaian pelaksanaan pekerjaan tergantung dari kesepakatan ;
Bahwa PPN harus dicantumkan dalam Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) ;
Bahwa dalam Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) dimungkinkan dilaksanakan Addendum Kontrak ;
Bahwa Saksi lupa Addendum Kontrak juga diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan Direksi PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Nomor KEPU/PL.102/IV/17/KA 2008 ;
Bahwa Saksi tidak ada pekerjaan lain diluar Kontrak tetapi dihitung dalam anggaran Pengadaan Barang dan Jasa ;
Bahwa BAP saksi Nomor : 11 dalam Petunjuk Pelaksanaan Direksi PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Nomor KEPU/PL.102/IV/17/KA 2008 pasal 6 ditegaskan untuk Jasa Konsultasi bukan termasuk dalam Pengadaan Barang dan Jasa ;
Bahwa Pengawas berbeda dengan Konsultan Pengawas;
Bahwa dalam Petunjuk Pelaksanaan Direksi PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Nomor KEPU/PL.102/IV/17/KA 2008 devinisi Jasa Pemborongan termasuk Jasa Konstruksi ;
Bahwa BAP saksi Nomor 14 benar tetapi tidak semua desain gambarnya dipakai ;
Bahwa dalam Pasal 4 (1) Undang-undang BUMN Nomor 19 Tahun 2009 sesuai Pasal 4 ayat (1) tidak menganut sistem APBN ;
Bahwa user Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 adalah Kepala Seksi Property PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta;
Bahwa yang mempunyai kewenangan melakukan Pengawasan Pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut adalah Kepala Seksi Property PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta ;
Bahwa ada yang mengatur mengenai siapa yang menandatangani Kontrak Proyek Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Property PT. Kereta Api Indonesia (Persero) di Daerah yaitu sesuai Lampiran Petunjuk Pelaksanaan Direksi PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Nomor KEPU/PL.102/IV/17/KA 2008 yang tandatangan Kontrak adalah Kepala PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi masing-masing wilayah ;
Bahwa rekanan yang boleh mengikuti Pelelangan Pengadan Barang dan Jasa di lingkungan Property PT. Kereta Api Indonesia (Persero) adalah yang sudah mempunyai BLT ;
Bahwa Saksi tidak tahu maksud jasa konsultasi dalam Petunjuk Pelaksanaan Direksi PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Nomor KEPU/PL.102/IV/17/KA 2008 tersebut keluarannya apa ;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak ada yang keberatan ;
15. ASHAR SAPUTRA ;
Bahwa Saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang Saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan Saksi tidak dalam keadaan tertekan; ----------
Bahwa hasil pemeriksaan terhadap Saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (Saksi) dalam BAP penyidikan dan Saksi menanda tangani berita acara tersebut ; ---------
Bahwa sebelum menanda tangani berita acara tersebut Saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan Saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang Saksi berikan ; ----
Bahwa yang Saksi ketahui tentang perkara Terdakwa bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 ;
Bahwa ahli mempunyai Sertifikasi Ahli Konstruksi dari AKLI (Ahli Konstruksi Indonesia) ;
Bahwa Ahli melakukan Pemeriksaan pada Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 ketika ada Surat dari Kejaksaan Tinggi Yogyakarta kepada Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada dengan surat Nomor B-1724/O.4/Fd.1/09/2009 tanggal 5 Oktober 2009, dimana Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada dimintai melakukan pemeriksaan dan kajian danpada waktu itu saksi juga bingung ini perkara yang mana ;
Bahwa Ahli melakukan pemeriksaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 mengenai metarial terutama menguji kualitas beton ;
Bahwa Ahli melakukan pemeriksaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 dengan cara merusak material dan dengan tidak merusak material kemudian kami melakukan setengah merusak matewrial selanjutnya contoh material dibawa ke laboratorium Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada untuk diteliti kualitas betonnya;
Bahwa Ahli memeriksa Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 pada bangunan Hall, Pujasera , Loket dan hasilnya berbeda-beda, pada bagian Hall kualitas betonnya 31,83 Mpa (sekitar K-350) dengan standar deviasi 10.05 Mpa Nilai nominalnya 12,93 Mpa nilai kuat betonnya sekitar 20 Mpa sampai dengan 25 Mpa (K225 sampai dengan K-300) dengan rerata 22,5 MPA atau sekitar K-250, untuk Kolom Pujasera nilai tertinggi sebesar 47,26 Mps nilai kua tekan betonnya sekitar 10 Mpa sampai dengan 15 Mpa ( K-125 sampai dengan K-175) dengan rerata sekitar 13 Mpa 9K-150) ;
Bahwa Bukti Nomor 1 beton 22,5 Mpa bangunan Pujasera plat beton atapnya tidak sesuai yaitu ketebalannya betonnya hanya 7 (Tujuh) centimeter sedangkan dalam gambar tebalnya 12 (Dua belas) centimeter yang selebihnya adalah pasangan batu bata ;
Bahwa Alat untuk mengukur diameter bajanya kami menggunakan Tropo meter dengan gelombang ultrasonik pada betonnya sehingga bisa mengambarkan sktruktur tulangan sebagaimana dalam LHAP ;
Bahwa Ahli tidak hafal luas plat beton Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ;
Bahwa selisih ketebalan plat beton pada bangunan Pujasera akan berpengaruh terhadap kekuatan bangunan tersebut karena perbedaan ketebalan plat beton antara 12 (Dua belas) centimeter dengan 7 (Tujuh) centimeter tentu lebih kuat yang 12 (Dua belas ) centimeter dan kalau ditambah pasangan batu bata justru akan membahayakan karena pasangan batu bata justru menambah beban plat beton, tidak menambah kekuatan plat beton ;
Bahwa metode Ahli dalam melakukan pemeriksaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut adalah metode sampling dengan setengah merusak di beberapa titik pada bangunan Hal dan Pujasera ;
Bahwa Ahli melakukan pemeriksaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut melalui silider minimal 3 (tiga) titik dan kalau menggunakan Concrete test Hammer lebih banyak ;
Bahwa dengan memeriksa hanya 3 (tiga) titik sudah memenuhi syarat pemeriksaan kualitas bangunan kalau banyak melakukan pemeriksaan takutnya justru akan membuat bangunan tersebut berkurang kekuatannya ;
Bahwa pemeriksaan dengan mengunakan Concrete test Hammer dalam 1 (satu) titik minimal memukul sebanyak 2 (dua) kali dan total jumlahnya 10 (Sepuluh) titik ;
Bahwa Ahli dalam melakukan pemeriksan didampingi tenaga teknis yang sudah terlatih dan pengawasannya ahli sendiri karena ahli juga berada di lokasi ;
Bahwa kegunaan Ahli melakukan pemeriksaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut untuk mengetahui mutu bahan terpasang setelah muncul hasilnya bisa dibunakan untuk kontrol dokumen kontrak ;
Bahwa dokumen yang Ahli gunakan untuk melakukan pemeriksaan berdasarkan gambar bangunan sehingga Ahli bisa mengamati dan melakukan pemeriksaan ;
Bahwa Ahli melakukan pemeriksaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut dilapangan 2 (Dua) hari dan untuk mengetahui hasil pemeriksaan silinder di laboratorium memakan waktu 2 (Dua) minggu;
Bahwa yang ditugaskan Ahli dalam melakukan pemeriksaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut hanya untuk menguji mutu material terpasang saja ;
Bahwa Ahli tidak membawa Surat Tugas sebagai Ahli dalam perkara ini padahal biasanya ada Surat Tugas dari Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada untuk memberikan keterangan karena Ahli baru memperoleh Surat dari Kejaksaan Tinggi kemarin siang sehingga belum sempat membuat Surat Tugas ;
Bahwa LHAP Pengujian juga otomatis mewakili dari institusi Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada ;
Bahwa ada beberapa kasus ada dan tidak ada KOP dan Cap dari institusi Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada tergantung dari institusi yang minta ;
Bahwa biasanya Surat dari pimpinan Ahli menyebutkan Surat Permintaan pemeriksaan juga menyebutkan untuk memberikan keterangan dalam suatu pemeriksaan asal tidak mengganggu Tupoksi Ahli sebagai staf Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada ;
Bahwa Ahli tidak melakukan pemeriksaan semua Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut hanya bangunan Hall dan Pujasera saja dan Ahli hanya menguji mutu bangunan saja ;
Bahwa jumlah contoh yang diambil menurut Ahli sudah cukup dan memenuhi syarat pengujian dan pemeriksaan mutu bangunan serta dalam 5 (Lima) meter quibik beton diambil 2 (Dua) slinder beton sudah cukup mencukupi ;
Bahwa pada waktu Ahli melakukan pemeriksaan dan pengujian Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut sudah tidak ada tanda-tanda kegiatan fisik pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 berlangung ;
Bahwa Ahli tidak tahu pada waktu itu Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut masih dalam masa pemeliharaan ;
Bahwa dalam Kesimpulan LHAP point 5 yang dimaksud dengan ukuran dan penempatan tulangan sudah cukup sesuai yaitu setelah Ahli mengukur dengan alat UTF apa yang terpasang dilapangan dengnha apa yang digambar sudah sesuai antara diameter tulangan terpasang dengan posisinya ;
Bahwa untuk pengujian hammer yang melakukan uji kalibrasi dari lembaga yang bersangkutan kalau UTF tidak dilakukan kalibrasi ;
Bahwa tidak ada tim lain dalam melakukan pengujian terhadap Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut dari Universitas Gadjah Mada ;
Bahwa justru dalam bidang Teknik Sipilk ilmu yang bersentuhan merupakan ketidakpastian karena kita belajar stastistik engginering ;
Bahwa kalau alat yang sama terhadap obyek yang sama hasilnya sama bisa terjadi perbedaan hasil pemeriksaan karena perbedaan intepretasi dari pemeriksanya dan kami sudah terbiasa dengan perbedaan hasil pemeriksaan ;
Bahwa dengan mengambil sample 3 (tiga) titik dalam Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut Ahli rasa sudah cukup memenuhi syarat pemeriksaan ;
Bahwa Ahli tidak ada LHP dari Ahli yang diklarifikasi oleh pihak PBKP Perwakilan Provinsi D.I. Yogyakarta, biasanya Ahli wawancara dengan pihak PBKP Perwakilan Provinsi D.I. Yogyakarta namun untuk perkara ini Ahli tidak ada wawancara dengan pihak BPKP Perwakilan Provinsi D.I. Yogyakarta ;
Bahwa dalam Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut nilai beton terpasang sebagaimana dalam LHP yaitu pada bagian Hall kualitas betonnya 31,83 Mpa (sekitar K-350) dengan standar deviasi 10.05 Mpa Nilai nominalnya 12,93 Mpa nilai kuat betonnya sekitar 20 Mpa sampai dengan 25 Mpa (K225 sampai dengan K-300) dengan rerata 22,5 MPA atau sekitar K-250, untuk Kolom Pujasera nilai tertinggi sebesar 47,26 Mps nilai kua tekan betonnya sekitar 10 Mpa sampai dengan 15 Mpa ( K-125 sampai dengan K-175) dengan rerata sekitar 13 Mpa 9K-150) ;
Bahwa Elemen struktur beton dalam Kontrak Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut adalah K 225 ;
Bahwa untuk mendapat campuran beton dengan kualitas K 225 itu ada bidangnya sendiri ;
Bahwa selain Tim saya ada Tim lain dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta yang melakukan pemeriksaan terhadap Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut yaitu Timnya Sdr. TORIQ tetapi analisisnya LHPnya berbeda dengan LHP Ahli karena Ahli hanya uji meterial saja;
Bahwa Ahli lupa pada waktu melakukan pengujian sudah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan atau belum, kalau biasanya dibuatkan Berta Acara Pemeriksaan ;
Bahwa tandatangan Berita Acara Pengujian harus ownernya bisa juga pelaksananya ;
Bahwa Pihak PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta tidak pernah minta pengujian terhadap Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut pada Ahli ;
Bahwa Pengujian Ahli pada Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut tidak termasuk kajian dari segi keamanan bangunan karena Ahli tidak diminta untuk mengkaji mengenai hal tersebut ;
Bahwa ada pengaruhnya penurunan mutu beton terhadap tingkat keamanan bangunan karena kualitas betonnya juga turun ;
Bahwa kegunaan alat core case untuk mengambil sample silinder kemudian hasilnya ditekan ini dilakukan di lapangan ;
Bahwa Alat Concrete Test Hammer yaitu alat mekanik dengan system pegas ;
Bahwa secara rutin alat-alat tersebut dikalibrasikan di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta ;
Bahwa kalibrasi 1 (satu) titik biasanya dilakukan 10 (Sepuluh) kali pukulan tidak ada tenggang waktu, dalam 1 (satu) titik uji hammer dalam luasan 10 X 10 sentimeter ;
Bahwa bisa terjadi perbedaan hasil kualitas beton pada uji hammer dan ada perbedaan rata-rata karena nilai pantulan yang berbeda ;
Bahwa dalam luasan 10 X 10 sentimeter juga bisa ada perbedaan nilai uji beton dan nilai rata-rata bisa saja terjadi karena perbedaan agregatnya ;
Bahwa tidak bisa dipastikan nilai tinggi uji beton karena campurannya bagus bisa saja karena pengjujian dekat dengan campuran batu, arah hammer juga menentukan nilai pengujian karena adanya gaya gravitasi dari atas dan arah samping hasilnya akan berbeda ;
Bahwa posisi tulangan baja dalam beton bisa kelihatan dengan cara discan sehingga pada waktu pengujian mutu tulangan baja tidak berkurang karena kalau memotong tulangan baja dalam beton bisa merusak kekuatan bangunan itu sendiri ;
Bahwa Ahli tidak mengetes campuran betonnya karena Ahli hanya menguji mutu beton terpasang di lapangan saja ;
Bahwa perbedaan bahan campuran yang dipasang lebih rendah mutunya akan lebih rendah ;
Bahwa Pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut berjalan normal baik RKS dan desain gambar sudah sesuai maka tidak perlu dilakukan pengetesan dengan alat ;
Bahwa menurut Ahli pengujian dilakukan sudah valid sepanjang yang Ahli ketahui dan pelajari ;
Bahwa hasil uji silinder hasilnya tidak bisa diinterprestasikan karena hasilnya mutlak dan dalam pengujian Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut dan saya cenderung menggunakan silinder karena kalau menggunakan hammer hanya menggunakan pantulan sehingga besaran tekanan akan berpengaruh terhadap hasil pengujian ;
Bahwa pengujian pada Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut melalui siliner 3 (tiga) titik dan hammer 11 (Sebelas) titik ;
Bahwa Standar deviasi pengujian dengan menggunakan hammer test tergantung alatnya biasanya nilainya 4 % sampai 5 % ;
Bahwa persebaran pengujian yang Ahli lakukan lebih 30 % ;
Bahwa kualitas beton Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut sudah sesuai dengan perencanaan bangunannya ;
Bahwa pengecoran secara manual bisa menentukan kualitas betonnya tetapi dari segi laboratorium campurannya harus sesuai dengan rekomendasi dan harus diawasi pleh tenaga ahli ;
Bahwa beton yang dirusak untuk sample bisa diperbaiki lagi yaitu dengan kualitas campuran yang lebih tinggi ;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak ada yang keberatan ;
16. DAVID SIANTURI ;
Bahwa Saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang Saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan Saksi tidak dalam keadaan tertekan; ----------
Bahwa hasil pemeriksaan terhadap Saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (Saksi) dalam BAP penyidikan dan Saksi menanda tangani berita acara tersebut ; ---------
Bahwa sebelum menanda tangani berita acara tersebut Saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan Saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang Saksi berikan ; ----
Bahwa yang Saksi ketahui tentang perkara Terdakwa bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 ;
Bahwa hubungan Saksi dalam perkara ini adalah saksi sebagai Dirut PT. Daya Hasta Multi Perkasa Pelaksana Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008;
Bahwa saksi sebagai Dirut PT. Daya Hasta Multi Perkasa sejak Tahun 1993 sesuai RUPS PT. Daya Hasta Multi Perkasa;
Bahwa susunan jajaran Direksi dan Komisaris PT. Daya Hasta Multi Perkasa sesuai Akta Notaris Jammy Manungkalit, SH dan perubahannya oleh Notaris Darajat Darmaji, SH meliputi : Dirut DAVID SIANTURI, Komisaris : IRVAN WILMAN, S.Si ;
Bahwa PT. Daya Hasta Multi Perkasa tersebut bergerak dalam bidang Konstruksi ;
Bahwa benar PT. Daya Hasta Multi Perkasa tersebut yang melaksanakan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ;
Bahwa nilai proyek Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut sebesar Rp. 1.945.390.000,00 (Satu milyar sembilan empat puluh lima jujta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah) ;
Bahwa Saksi tidak tahu ada berapa rekanan yang ikut penawaran Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut karena yang mengikuti proses Pelelangan Saksi IRVAN WILMAN S.Si ;
Bahwa ada Kontrak Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ;
Bahwa yang tandatangan Kontrak Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut saksi dan Terdakwa ;
Bahwa Isi Kontrak Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut mengenai :
Waktu pelaksanaan selama 75 hari kalender sejak ditandatangani kontrak ;
Ruang lingkup pekerjaan ;
Haraga Borongan ;
Sanksi dan denda ;
Masa Pemeliharaan ;
Bahwa Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut sudah diserah terimakan pada PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta dan tidak ada catatan khusus berarti tidak ada kekurangan dan tidak ada masalah ;
Bahwa ada Pengawas Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut dari pihak PT. Daya Hasta Multi Perkasa bahkan kadang-kladang saya juga ke lokasi disamping itu juga ada dari pihak PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta ;
Bahwa tidak ada Pengawas Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut dari pihak luar atau independen ;
Bahwa Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut sudah 100 % selesai ;
Bahwa ada Addendum Kontrak dalam Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut sekitar bulan Februari 2009 karena situasi Stasiun Lempuyangan yang sangat ramai dan cuaca curah hujan cukup tingigi sehingga menghambat pekerjaan kemudian saya minta perpanjangan waktu selama 1 (Satu) bulan dan karena ada pekerjaan tambah kurang kemudian dihitung nilai pekerjaan yang sudah kami kerjakan yang pada waktu itu telah mencapai kurang lebih sebesar Rp. 1.050.000.000,00 (Satu milyar lima puluh juta rupiah) ;
Bahwa tambahan pekerjaannya seingat saksi pembangunan Schowing dan pengecatan stasiun Lempuyangan ;
Bahwa tidak ada tambahan nilai Kontrak setelah ada tambahan pekerjaan ;
Bahwa saksi bersedia melaksanakan tambahan pekerjaan tersebut asal diberi waktu tambahan dan akhirnya kami diberi waktu selama 180 (Seratus delapan puluh) hari untuk menyelesaikan pekerjaan ;
Bahwa penyelesaiannya Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 sesuai waktu yang diperjanjikan ;
Bahwa ada uang jaminan pelaksanaan dan pemeliharaan dalam Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut sebesar Rp. 97.000.000,00 (Sembilan puluh tujuh juta rupiah) dan sampai sekarang masih ada di rekening Bank atas nama PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta ;
Bahwa waktu pemeliharaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut 6 (enam) bulan sejak serah terima pekerjaan ;
Bahwa tidak ada temuan dari PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta terhadap penyelesaian Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut dan tidak ada komplain juga ;
Bahwa Saksi tidak rugi karena ada tambah kurang pekerjaan tersebut;
Bahwa pada waktu pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut saksi selalu di lokasi kalau sedang berada di Yogyakarta ;
Bahwa saksi percaya dengan pekerja PT. Daya Hasta Multi Perkasa dalam melaksanakan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ;
Bahwa dokumen yang saksi tandatangani terkait pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut meliputi Dokumen Kontrak, Addendum Kontrak, Pencairan dan Berita Acara Serah Terima pekerjaan ;
BBahwa saksi benar membaca Kontrak Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut sebelum tandatangan ;
Bahwa lebih dahulu pemeriksaan dari PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta baru dilaksanakan Addendum Kontrak;
Bahwa Saksi sudah membuat laporan pelaksanaan 100 % Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ;
Bahwa Saksi mengajukan Addendum Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut hanya minta perpanjangan waktu saja tetapi kemudian diberi tambah kurang pekerjaan ;
Bahwa seingat saksi pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut dari tanggal 31 Desember 2008 sampai 15 Maret 2009 tetapi sebelum tanggal 15 Maret 2009 pelaksanaan pekerjaan sudah selesai;
Bahwa Bukti 1 Benar Kontrak Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ;
Bahwa Bukti 2 Benar Addendum Kontrak Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ;
Bahwa pembayaran Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ada 3 (tiga) tahap tahap Pertama 20 % tahap kedua 75 % dan tahap ketiga pemeliharaan 5 % ;
Bahwa benar uang pembayaran Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut sebesar Rp. 418.552.000,00 (Empat ratus delapan belas juta lima ratus lima puluh dua ribu rupiah) masuk ke rekening atas nama Saksi YATI SRI MULYATI karena untuk pembayaran pekerja dan material dan sebelumnya Saksi YATI SRI MULYATI sudah bilang pada saksi untuk minta uang karena harinya pada waktu itu hari Jumat kemudian saksi setuju untuk memecah pembayaran ke rekening milik Saksi YATI SRI MULYATI ;
Bahwa saksi setuju terhadap Surat Kuasa untuk memecah pembayaran tersebut ;
Bahwa benar ada pertemuan terkait pembayaran pada rekening milik Saksi YATI SRI MULYATI tersebut dan hasi pertemuan tersebut Saksi YATI SRI MULYATI disuruh mengembalikan uang sebesar Rp. 418.552.000,00 (Empat ratus delapan belas juta lima ratus lima puluh dua ribu rupiah) tersebut tetapi karena sudah untuk membayar material dan pekerja maka Saksi YATI SRI MULYATI tidak pernah mengembalikan uang tersebut pada rekening milik PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta ;
Bahwa ada pekerjaan yang dananya diluar pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut senilai kurang lebih sebesar Rp. 35.000.000,00 (Tiga puluh lima juta rupiah) karena ada pekerjaan yang kurang benar dan itu merupakan tanggungjawab kami ;
Bahwa pelaksanaan pekerjaan tambahan tersebut seingat saksi setelah ada penyidikan ;
Bahwa Saksi tidak tahu kalau gambar perencanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut dari CV. Arupadatu dan saksi tahu CV. Arupadatu setelah dipanggil oleh pihak Kejaksaan Tinggi Yogyakarta;
Bahwa PT. Daya Hasta Multi Perkasa termasuk dalam Daftar Rekanan Tetap PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Pusat ;
Bahwa PT. Daya Hasta Multi Perkasa diundang oleh PT. Kereta Api Indonesia (Persero) untuk mengikuti tender Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut kemudian saksi mengajukan penawaran ;
Bahwa PT. Daya Hasta Multi Perkasa termasuk dalam kontraktor kelas menengah sehingga masuk jenis PKP (Perusahaan Kena Pajak) ;
Bahwa Sistim pelelangan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut menggunakan sistim pelelangan terbatas ;
Bahwa Saksi tidak mengetahui Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut diumumkan melalui mass media setahu saksi hanya ditempel di papan pengumuman pada PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Pusat di Bandung ;
Bahwa Saksi juga tandatangan negosiasi harga Kontrak Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut;
Bahwa pada termin kedua saksi minta pembayaran pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 sebesar 80 % tetapi kemudian dikembalikan 5 % untuk uang jaminan pemeliharaan sebesar Rp. 97.000.000,00 (Sembilan Puluh tujuh juta rupiah) ;
Bahwa ada jaminan penawaran terhadap pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut sebesar Rp. 97.000.000,00 (Sembilan puluh tujuh juta rupiah) di Bank Bumi Putra tetapi kemudian sertifikatnya sudah dicairkan ;
Bahwa Saksi lupa ada jaminan pelaksanaan terhadap pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ;
Bahwa PT. Daya Hasta Multi Perkasa sudah menerima uang pembayaran Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 semua sesuai Kontrak kecuali uang jaminan pemeliharaan sebesar Rp. 97.000.000,00 (Sembilan puluh tujuh juta rupiah) ;
Bahwa Saksi menyerahkan uang jaminan pemeliharaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 sebesar Rp. 97.000.000,00 (Sembilan puluh tujuh juta rupiah) sekitar bulan April 2009 karena dari pihak PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta mengatakan kalau ada kekurangan pekerjaan tinggal memakai uang tersebut ;
Bahwa uang sebesar Rp. 97.000.000,00 (Sembilan puluh tujuh juta rupiah) tersebut bukan kelebihan pembayaran dari PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta pada PT. Daya Hasta Multi Perkasa;
Bahwa uang sebesar Rp. 97.000.000,00 (Sembilan puluh tujuh juta rupiah) tersebut bukan sebagai gratifikasi ;
Bahwa sebelumnya tidak diperjanjikan pembayaran uang sebesar Rp. 97.000.000,00 (Sembilan puluh tujuh juta rupiah) tersebut dan karena saksi tidak mau dicap sebagai perusahaan yang tidak bertanggungjawab apabila ada kekurangan volume pekerjaan ;
Bahwa ada laporannya pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut setahu saksi laporan mingguan dan bulanan serta juga ada foto pelaksanaannya ;
Bahwa nilai proyek Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut sebesar Rp. 1.945.390.000,00 (Satu milyar sembilan empat puluh lima jujta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah) tersebut sudah termasuk PPN dan PPH ;
Bahwa yang membayar pajak atas Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut pihak PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta ;
Bahwa saksi menerima uang pembayaran Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut setelah dipotong pajak ;
Bahwa Saksi YATI SRI MULYATI benar karyawan PT. Daya Hasta Multi Perkasa sejak adanya proyek tetapi sebelumnya sudah bergabung tetapi PT. Daya Hasta Multi Perkasa belum dapat proyek ;
Bahwa sebelumnya PT. Daya Hasta Multi Perkasa tidak pernah melaksanakan pekerjaan pembangunan di PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta ;
Bahwa pada waktu minta penambahan waktu PT. Daya Hasta Multi Perkasa tidak minta tambahan volume pekerjaan permintaan tambahan valome pekerjaan dari pihak PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta ;
Bahwa pertimbangan saksi sehingga mau menerima tambahan pekerjaan karena saksi tau jenis pekerjaan dan kami bisa melaksanakan pekerjaan tersebut ;
Bahwa setahu saksi pekerjaan schowing termasuk jenis bangunan ;
Bahwa yang melaksanakan pengawasan pekerjaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 dari pihak PT. Daya Hasta Multi Perkasa, saksi dan Saksi IRVAN WILMAN, S.Si, Saksi YATI SRI MULYATI dan yang lainnya ;
Bahwa Addendum Kontrak tersebut pekerjaannya sesuai sisa anggaran;
Bahwa PT. Daya Hasta Multi Perkasa masih ada keuntungan walaupuan adanya Addendum Kontrak tersebut ;
Bahwa sebelumnya ada kesepakatan mengenai pembayaran pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 dengan pemisahan nomor rekening itu sifatnya insidentil karena waktu mendesak untuk membayar pekerja ;
Bahwa Saksi YATI SRI MULYATI juga mengurusi material dan pekerja ;
Bahwa Saksi YATI SRI MULYATI bukan sub kontrak PT. Daya Hasta Multi Perkasa ;
Bahwa Saksi tidak tahu toko langganan material Saksi YATI SRI MULYATI setahu saksi material tercukupi dan bahan sesuai spek ;
Bahwa Saksi kenal dan bertemu Terdakwa hanya pada waktu tandatangan Kontrak, tandatangan Addendum Kontrak, Pemeriksaan di Kejaksaan dan di RUTAN ;
Bahwa saksi kenal Saksi SAIMUN sebagai Pengawas Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 dari pihak PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta karena sebagai Kepala Seksi Property PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta ;
Bahwa ada tenaga ahli di PT. Daya Hasta Multi Perkasa untuk pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tetapi saksi tidak kenal karena yang merekrut Saksi YATI SRI MULYATI ;
Bahwa selain di PT. Kereta Api Indonesia (Persero), PT. Daya Hasta Multi Perkasa PT. Daya Hasta Multi Perkasa sering mengerjakan proyek Pemerintah;
Bahwa mengerjakan proyek Pemerintah dengan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 hampir sama tidak ada yang spesifik ;
Bahwa sebelum Addendum Kontrak seharusnya Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut tanggal 15 Maret 2009 sudah selesainya dan setelah ada Addendum Kontrak menjadi tanggal 15 April 2009 dan masa pemeliharaan selama 6 (enam) bulan ;
Bahwa setahu saksi asal dana Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 dari PT. Kereta Api Indonesia (Persero) ;
Bahwa Saksi diperiksa oleh pihak Kejaksaan Tinggi Yogyakarta terkait pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut sekitar bulan Agustus 2009 dan itu masih tahap pemeliharaan ;
Bahwa selain setoran uang sebesar Rp. 97.000.000,00 (Sembilan puluh tujuh juta rupiah) masih ada setoran lagi sebesar Rp. 76.000.000,00 (Tujuh puluh enam juta rupiah) yang disetorkan ke Kejaksaan Tinggi Yogyakarta oleh Saksi YATI SRI MULYATI tetapi kemudian dikembalikan karena katanya tidak ada kerugian negaranya;
Bahwa kalau ada kerugian negara saksi rela uang sebesar Rp. 97.000.000,00 (Sembilan puluh tujuh juta rupiah) sebagai uang jaminan pemeliharaan tersebut dikembalikan ke negara karena uang sebesar Rp. 97.000.000,00 (Sembilan puluh tujuh juta rupiah) tersebut memang dicadangkan kalau ada kekurangan volume pekerjaan ;
Bahwa Saksi tidak tahu pada waktu ada pemeriksaan dengan sistim Hammer test yang dilakukan oleh Ahli dari Universitas Gadjah Mada dan sebelumnya tidak ada konfirmasi dari pihak PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta ;
Bahwa dalam Kontrak Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tidak disebutkan ada syarat pengujian dengan Hammer Test ;
Bahwa Saksi tidak tahu dengan pekerjaan beton karena sudah saksi serahkan pada pengolah beton dan saksi juga tidak mengetahui kalau ada kekurangan volume pekerjaan ;
Bahwa ada pemeriksaan dari Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral Propvinsi D.I. Yogyakarta pada Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut sebagai seceond opinion dan hasilnya pembangunan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut lebih besar dari Kontraknya sehingga nilainya lebih dari Rp. 2.000.000.000,00 (Dua milyar rupiah) ;
Bahwa Saksi tidak tahu tahu standar kualitas beton dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta ;
Bahwa sebelumnya tidak pernah bermasalah mengenai pengawasan yang dilakukan oleh Kepala Seksi Property dalam melaksanakan proyek pada PT. Kereta Api Indonesia (Persero) ;
Bahwa saksi pernah melihat Fotocopy Berita Acara Penyitaan uang sebesar Rp. 76.000.000,00 (Tujuh puluh enam juta rupiah), Fotocopy Berita Acara Pengembalian uang sebesar Rp. 76.000.000,00 (Tujuh puluh enam juta rupiah), dan Fotocopy Berita Acara Serah Terima uang sebesar Rp. 76.000.000,00 (Tujuh puluh enam juta rupiah) tersebut yang ditunjukkan oleh Saksi YATI SRI MULYATI;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak ada yang keberatan ; ------------------------------------------------------------------------------
17. EDI YUWONO, ST ;
Bahwa Saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang Saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan Saksi tidak dalam keadaan tertekan; ----------
Bahwa hasil pemeriksaan terhadap Saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (Saksi) dalam BAP penyidikan dan Saksi menanda tangani berita acara tersebut ; ---------
Bahwa sebelum menanda tangani berita acara tersebut Saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan Saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang Saksi berikan ; ----
Bahwa yang Saksi ketahui tentang perkara Terdakwa bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 ;
Bahwa Saksi tidak ada hubungan dengan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tetapi saksi pernah diundang oleh Terdakwa untuk membahas masalah usulan desain gambar proyek Stasiun Lempuyangan dan pemanfaatan lahan bisnis Stasiun Lempuyangan agar bisa diberdayakan kemudian saya melakukan pemaparan mengenai desain gambar tersebut dan Terdakwa tertarik dengan desain gambar tersebut kemudian mau membeli desain gambar saya tetapi saya bilang ”kalau dibeli berarti hubungan kita cukup sampai disini” selanjutnya Terdakwa menewarkan kepada saya untuk mengelola bagian tertentu untuk space iklan dan saya menyetujuinya dengan harapan kami dapat berbagi hasil atau semacam kompensasi atas desain gambar saksi tersebut ;
Bahwa ada kesepakatan mengenai hal tersebut dengan adanya MOU antara CV. Arupadatu dengan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta untuk mengelola space iklan selama 1 (satu) tahun tetapi karena saya tidak bisa mencari pihak ketiga yang mau memasang iklan saksi anggap MOU sudah berakhir ;
Bahwa MOU tersebut sempat ditandatangani oleh Terdakwa dan saksi;
Bahwa MOU tersebut akhirnya tidak direalisasikan karena saksi susah mencari mitra untuk memasang space iklan dan habis masa berlakunya;
Bahwa dalam MOU tersebut tidak disebutkan desain gambar saksi akan dibeli oleh PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta ;
Bahwa desain gambar saksi akhirnya digunakan untuk Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut tetapi tidak 100 % mungkin yang dipakai hanya 70 % seingat saksi bagian depan, hall dan lain-lain tetapi tidak detail;
Bahwa Saksi tidak keberatan desain gambar saksi dipakai untuk Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ;
Bahwa CV. Arupadatu tidak sebagai Konsultan Perencana Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut karena kami bukan rekanan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta ;
Bahwa CV. Arupadatu pernah menawarkan sebagai Konsultan Pengawas Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut tetapi Terdakwa menyuruh saksi mencari badan hukum lain karena kata Terdakwa tidak boleh sama antara Konsultan Perencana dengan Konsultan Pengawas;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa sekitar tahun 2008 ketika Terdakwa menjabat sebagai Kepala PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta ;
Bahwa Saksi mengajukan desain gambar Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut Tahun 2004 tetapi pada waktu itu Kepala PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta bukan Terdakwa ;
Bahwa Saksi tidak pernah mengajukan Perusahaan lain sebagai Konsultan Pengawas terhadap Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan PT. Titimatra Tujutama ;
Bahwa MOU antara CV. Arupadatu dengan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta tersebut yang asli ada pada saksi tetapi saksi lupa sekarang dimana;
Bahwa Saksi tahu kalau desain gambar yang Saksi tawarkan pada PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta tersebut digunakan setelah selesai proyek ;
Bahwa yang mengundang saksi untuk datang ke PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta seingat saksi, Saksi SAIMUN dan menawarkan saksi sebagai Konsultan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut tetapi bukan sebagai rekanan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta pada waktu itu itu proyek sedang berjalan ;
Bahwa Saksi tidak bisa berbuat apa-apa terhadap desain gambar yang dipakai untuk Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut karena kami tidak terkait kontrak dan saksi tidak minta kompensasi terkait hal tersebut ;
Bahwa Saksi tidak pernah lapor ke Kejaksaan Tinggi Yogyakarta terkait Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ;
Bahwa selain saksi yang membuat desain gambar Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut adalah Sdr. WISNU karena saksi kenal dia sebagai desain interior ;
Bahwa Saksi dan Sdr. WISNU tidak minta kompensasi terkait desain gambar yang digunakan untuk Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut karena itu hanya sebatas konsep saja bukan gambar jadi ;
Bahwa Saksi tidak tahu Sdr. WISNU pernah minta kompensasi sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) pada PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta terkait desain gambar yang digunakan untuk Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ;
Bahwa sebelum membuat desain gambar tersebut saksi tidak pernah melakukan riset dilapangan tetapi saksi pernah ke lokasi tetapi tidak riset;
Bahwa desain gambar tersebut tidak pernah beralih menjadi milik PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta ;
Bahwa Saksi tidak pernah menyatakan bahwa desain gambar tersebut menjadi hak milik saksi ;
Bahwa dalam MOU tersebut belum dimuat mengenai bagi hasil pengelolaan space iklan di Stasiun Lempuyangan;
Bahwa Saksi tidak pernah minta perpanjangan waktu pengelolaan space iklan di Stasiun Lempuyangan ;
Bahwa Saksi tidak merasa desain gambar tersebut dibajak oleh PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta untuk Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut karena tidak 100 % digunakan ;
Bahwa Saksi kenal Bukti Nomor 10 itu gambar desain awal Stasiun Lempuyangan ;
Bahwa pada waktu pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut saya pernah dihubungan pihak PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta diminta bantuan membuat RAB dan gambar schowing nilainya kuang lebih sebesar Rp. 386.000.000,00 (Tiga ratus delapan puluh enam juta rupiah) ;
Bahwa BAP saksi tanggal 12 Agustus 2009 nomor 9 benar ;
Bahwa kapasitas saksi dalam Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut hanya sebagai arsitek bukan sebagai pengawas ;
Bahwa Saksi bersedia membuat RAB dan gambar schowing tersebut karena berharap MOU bisa berjalan ;
Bahwa nilai pekerjaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut menurut desain gambar saksi kurang lebih sebesar Rp. 3.000.000.000,00 (Tiga milyar rupiah) ;
Bahwa Saksi sulit melakukan penafsiran habis berapa Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ;
Bahwa Saksi lupa MOU antara CV. Arupadatu dengan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta ditandatangani tetapi sebelum pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ;
Bahwa secara garis besar MOU tersebut mengenai desain gambar bukan masalah konsultan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ;
Bahwa desain gambar dari CV. Arupadatu pada waktu itu belum lengkap karena hanya gambar 3 dimensi sifatnya masih animasi saja belum dalam bentuk lembar kerja ;
Bahwa Saksi lupa melakukan pemaparan mengenai desain gambar tersebut seingat saksi sebelum MOU di ruang Metting PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta ;
Bahwa pada waktu pemaparan tersebut ada undangan dari PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta tetapi sebelumnya sudah memasukkan desain gambar tersebut ;
Bahwa Saksi tidak pernah membicarakan mengenai harga desain gambar tersebut ;
Bahwa CV. Arupadatu tidak pernah mengikuti pelelangan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut;
Bahwa PT. Titimatra Tujutama Konsultan yang akan dipakai tetapi tidak jadi konsultan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut;
Bahwa Saksi bukan pemilik PT. Titimatra Tujutama setahu saksi milik Pak UTI ;
Bahwa benar ada pertemuan di Kafe Olala dan Hotel Grade tetapi saksi tidak minta kerugian terhadap desain gambar saksi ;
Bahwa Terdakwa pernah mengatakan mau membeli desain gambar tersebut tetapi saksi bilang kalau desain dibeli kerjasamanya hanya sampai disini saja ;
Bahwa saksi menandatangani MOU tersebut ;
Bahwa Saksi lupa pernah pinjam MOU tersebut untuk diberi Nomor dan cap CV. Arupadatu ;
Bahwa saksi sudah mengembalikan MOU tersebut di PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta ;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan ada yang keberatan yaitu, Saksi kenal PT. Titimatra Tujutama ;
Atas keberatan Terdakwa tersebut Saksi menyatakan kenal dengan PT. Titimatra Tujutama ;
MOU belum dikembalikan oleh Saksi ke PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta ;
Atas keberatan Terdakwa tersebut Saksi menyatakan sudah mengembalikan MOU tersebut ke PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga menghadirkan 2 (dua) AHLI yang dalam persidangan telah memberi pendapatnya sebagai berikut :
1. AHLI PURWO UTOMO, Ak ;
Bahwa Ahli menerangkan bahwa ia tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dengan Terdakwa;
Bahwa Ahli pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang Ahli berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan Ahli tidak dalam keadaan tertekan; ------------
Bahwa hasil pemeriksaan terhadap Ahli tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dalam BAP penyidikan dan Ahli menanda tangani berita acara tersebut ; -------------------------------------
Bahwa sebelum menanda tangani berita acara tersebut Ahli telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan Ahli yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang Ahli berikan ; -----
Bahwa yang Ahli ketahui tentang perkara Terdakwa bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 ;
Bahwa Ahli pernah melakukan Audit Investigasi atas Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 berdasarkan perintah Kepala Perwakilan BPKP Provinsi D.I. Yogyakarta sesuai tugas Nomor : ST-89/PW.12/5/2010 tanggal 20 Januari 2010 dan ST-233/PW12/5/2010 tanggal 9 Maret 2010 ;
Bahwa Ahli mempunyai keahlian khusus Audit sejak Tahun 2005 melalui Pelatihan Khusus diklat Investigasi, Pelatihan Khasus Diklat Penyidikan Tahun 2008 ;
Bahwa Ahli melakukan Audit Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut bersama dengan Sdr. Anjar Suryatmono Aditor Penyelia ;
Bahwa tidak ada Tim lain dari Perwakilan BPKP Provinsi D.I. Yogyakarta selain Tim Ahli yang melakukan Auditor Investigasi terhadap Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ;
Bahwa Ahli melakukan pemeriksaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 dengan cara merusak material dan dengan tidak merusak material kemudian kami melakukan setengah merusak matewrial selanjutnya contoh material dibawa ke laboratorium Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada untuk diteliti kualitas betonnya;
Bahwa data yang digunakan melakukan Audit Investigasi meliputi :
Nota Direktur Keuangan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Nomor : 620/Angg/2008 tanggal 28 Oktober 2008 perihal Ijin Prinsip ;
Surat Direktur Operasional PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Nomor : KU.004/X/9/KA.2008 tanggal 29 Oktober 2008 perihak Penyediaan Dana Prasarana PT. Kereta Api Indonesia (Persero) ;
Surat Keputusan Direksi PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Nomor : KEP.U/PL.102/IV/17/KA.2008 tanggal 10 April 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) ;
Perintah Lelang Nomor : D.VI.PROP.6/198/108/X/2008 tanggal 31 Oktober 2008 ;
Persetujuan Dana Nomor : 2001/121000/0/182/12/2008/260/08 tanggal 30 Desember 2008 ;
Rencana Kerja dan syarat-syarat Nomor : PL.D-VI/PROP/116/RKS/XI/2008 tanggal 26 November 2008 ;
Keputusan Kepala Dearah Operasi VI Yogyakarta Nomor : PL.101/XII/02/2008 tanggal 30 Desember 2008 perihal Keputusan Penunjukan Pemenang ;
Surat Perjanjian Nomor : HK.213/XII/165/D.VI-2008 dan 02/SP-AI/DHMP/XII/2008 ;
tanggal 21 Desember 2008 tentang Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan ;
Surat Addendum Perjanjian Nomor : HK.213/II/01/D.VI-2009 dan 07/ADDP/DHMP/II/2009;
tanggal 20 Februari 209 tentang Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan ;
Berita Acara Pengujian/Penerimaan Pekerjaan Barang/Jasa ke 1 Nomor : 17/TP/PROP/D.VI/2009 tanggal 24 April2009 ;
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan tanggal 24 April 2009 ;
Bukti Pembayaran Nomor : 0159/01/2009-D.VI/KHS tanggal 13 Januari 2009 untuk uang Muka Pekerjaan ;
Bukti Pembayaran Nomor : 0009/04/2009-D.VI/KHS tanggal 30 April 2009 untuk Angsuran ke 2 dan ke 3 ;
Bukti Pembayran Nomor : 0038/01/2010-D.VI/KHS tanggal 8 Januari 2010 untuk Pengembalian Jaminan Pemeliharaan ;
Surat dari Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi D.I. Yogyakarta Nomor : 983/72/ck tanggal 15 April 2010 perihal keterangan tentang kewajiban Penggunaan SNI pada Pekerjaan Jasa Konstruksi ;
Surat dari Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi D.I. Yogyakarta Nomor : 008/ck tanggal 23 Februari 2010 perihal hasil kejian/perhitungan pekerjaan Stasiun Lempuyangan ;
Laporan Hasil Pengujian Lapangan untuk mengetahui kualitas bahan Gedung Hall dan Pujasera Stasiun Lempuyangan Yogyakarta oleh Universitas Gadjah Mada Yogyakarta ;
Laporan Hasil Evaluasi Harga Pelaksanaan Pembangunan Gedung Hall dan Pujasera Stasiun Lempuyangan Yogyakarta oleh Universutas Gadjah Mada Yogyakarta ;
As Build Drawing ;
Bahwa Audit Investigasti tersebut atas permintaan dari Penyidik Kejaksaan Tinggi Yogyakarta ;
Bahwa ada perbedaan analisa dalam pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut dari Universitas Gadjah Mada memakai SNI sedangkan pihak PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta menggunakan BOW yaitu semacam standard harga satuan milik PT. Kereta Api Indonesia (Persero) ;
Bahwa Ahli datang dan observasi langsung di lapangan kemudian Ahli melakukan klarifikasi-klarifikasi ;
Bahwa Ahli membuat LHAP Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ;
Bahwa Ahli membuat LHAP Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut dengan cara berdiskusi mengenai item dengan pihak Ahli Konstruksi dari UGM yaitu Saksi ASHAR SAPUTRA dan Sdr. TORIQ ARIF GHUZDEWAN, ST karena mereka yang berkompeten untuk menilai bangunan kemudian kami membuat kesimpulan sebagaimana dalam LHAP Ahli tertanggal 9 Juli 2010 Nomor : LHAI-177/PW.12/5/2010 ;
Bahwa kalau ada Audit yang berbeda kami akan menanyakan kepada Penyidik mengapa ada perbedaan Audit kemudian kami akan minta pada lembaga yang diamanatkan untuk itu ;
Bahwa ada perbedaan dalam pemeriksaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut dari Tim Universitas Gadjah Mada Yogyakarta yang pertama sebesar Rp. 302.000,00 (Tiga ratus dua juta) dan yang kedua kurang lebih sebesar Rp. 173.000,00 (Seratus tujuh puluh tiga juta) karena menurut Ahli Universitas Gadjah Mada ada selisih kurang, selisih kualitas dan selisih harga kearah minus ;
Bahwa kesimpulan dari Tim kami terjadi penyimpangan kerugian negara atas Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut karena terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp. 64.910.600,00 (Enam puluh empat juta sembilan ratus sepuluh ribu enam ratus rupiah) dan terjadi pemborosan sebesar Rp. 83.607.000,00 (Delapan puluh tiga juta enam ratus tujuh ribu rupiah) ;
Bahwa maksud maksud kerugian pembayaran dan terjadi pemborosan adalah kerugian berrarti berkurangnya keuangan negara sedangkan pemborosan sama-sama membeli material pada Toko A dan toko B tetapi terjadi perbedaan harga karena Ahli dari Universitas gadjah Mada Yogyakarta menggunakan SNI sedangkan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta menggunakan BOW yaitu semacam analisa bahan dan upah milik PT. Kereta Api Indonesia (Persero) sehingga perbedaan tersebut kami kategorikan sebagai pemborosan keuangan Negara tetapi kalau kekurangan volume kami berpendapat sebagai kerugian Negara karena menurut kami adap pekerjaan yang belum diperhitungkan sebesar Rp. 9.410.400,00 (Sembilan juta empat ratus sepuluh empat ratus rupiah) sehingga kesimpulan kami kerugian Negara sebesar Rp. 64.910.600,00 (Enam puluh empat juta sembilan ratus sepuluh ribu rnam ratus rupiah);
Bahwa Ahli tidak melakukan pembanding terhadap hasil yang berbeda tersebut dan itu sudah Ahli anggap cukup dasarnya dari kompetensi Ahli tersebut kalau Ahli merasa tidak cukup Ahli akan minta pada Penyidik ;
Bahwa kalau ada 2 pihak yang sama-sama kompetensinya Ahli akan minta klarifikasi kepada Penyidik mana yang akan dipakai kemudian Ahli akan minta pendapat ke lembaga resminya kalau di Indonesia lembaga resminya LPJK karena diamanatkan Undang-undang Jasa Konstruksi ;
Bahwa dalam dokumen ini tidak ada klarifikasi dari LPJK;
Bahwa dasar Ahli melakukan Audit Investigasi atas Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut berdasarkan perintah Kepala Perwakilan BPKP Provinsi D.I. Yogyakarta sesuai tugas Nomor : ST-89/PW.12/5/2010 tanggal 20 Januari 2010 dan ST-233/PW.12/5/2010 tanggal 9 Maret 2010 ;
Bahwa Ahli melakukan Audit investigasi tanggal 21 Januari 2010 ;
Bahwa Ahli tidak pernah menemui Kontraktor sebelum Audit Investigasi;
Bahwa asalnya kerugian Negara sebesar Rp. 64.910.600,00 (Enam puluh empat juta sembilan ratus sepuluh ribu rnam ratus rupiah) dari realisasi fisik yang lebih rendah sebesar Rp. 56.254.000,00 (Lima puluh enam juta dua ratus lima puluh empat ribu rupiah), kualitas pekerjaan yang lebih rendah sebesar Rp. 17.767.000,00 tujuh belas juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) adan ada pekerjaan yang belum dihitung sebesar Rp. 9.110.400,00 (Sembilan juta seratus sepuluh ribu empat ratus rupiah) karena menurut Tik Ahli dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta kerugiannya sebesar RP. 173.000.000,00 (Seratus tujuh puluh tiga juta rupiah) kemudian kami analisa menjadi 3 jenis penyimpangan yaitu : kekurangan volume, penurunan kualitas dan perbedaan SNI dan BOW ;
Bahwa Ahli menghitung volume kerugian Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut berdasarkan Ahli dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta yaitu Sdr. TORIQ ARIF GHUZDEWAN, ST dan kami pernah menanyakan kepada Sdr. TORIQ ARIF GHUZDEWAN, ST apakah ada kewajiban memakai SNI dan dijawab SNI hanya digunakan pada bangunan milik eselon 1 Dinas Pekerjaan Umum dan kami dilapangan hanya observasi saja tidak menghitung ;
Bahwa tidak ada dasarnya keuntungan Kontraktor biasanya keutungan kontraktor 10 % sampai 15 % ;
Bahwa Ahli menghitung kerugian negara terhadap Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut dari volume bangunan yang terpasang bukan dari keuntungan kontraktor ;
Bahwa Ahli pada waktu mengidentifikasi Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut menemui pihak-pihak terkait yang bertangungjawab ;
Bahwa Pengawas dari PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta juga termasuk pihak terhadap Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut karena mengetahui pengerjaannya sejak awal ;
Bahwa pada waktu observasi lapangan kami diberi analisa harga satuan (BOW) internal PT. Kereta Api Indonesia (Persero) ;
Bahwa kami tidak merubah harga satuan tersebut sesuai SNI makanya kami menyimpulkan itu merupakan pemborosan keuangan Negara ;
Bahwa maksudnya analisa harga satuan (BOW) hanya merupakan koefisien harga saja;
Bahwa angka sebesar Rp. 83.000.000,00 (Delapan puluh tiga juta rupiah) itu hasil dari perhitungan Ahli dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta itu merupakan kerugian keuangan negara tetapi kami menghitung itu sebagai pemborosan keuangan negara ;
Bahwa SNI merupakan semacam badan standarisasi harga satuan milik negara ;
Bahwa maksudnya di LHAP halaman 16 ada nilai sebesar Rp. 9.000.000,00 (Sembilan juta rupiah) itu ada pekerjaan terpasang tetapi itu mungkin permintaan dari PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta tetapi belum dihitung oleh Ahli dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta maka itu sebagai pengurangan dari kerugian keuangan Negara yang timbul ;
Bahwa Saksi lupa mendapat data-data sebagaimana dalam BAP saksi nomor 4 di Dinas Pekerjaan Umum atau dari PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta ;
Bahwa Saksi lupa alasan kami tidak memakai hasil penghitungan dari Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi D.I. Yogyakarta sebagai dasar penentuan kerugian keuangan negara Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ;
Bahwa selisih penghitungan kerugian terhadap pekerjaan cor plat dag beton adalah yang menjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 23.799.620 (Dua puluh tiga juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus dua puluh rupiah) dan sebesar Rp. 13.420.834,00 (Tiga belas juta empat ratus dua puluh ribu delapan ratus tiga pulh empat rupiah) dan disitu terdapat kekurang volume beton terpasang dan kualitas betonnya rendah misalnya seharusnya dalam RAB K 250 hanya terpasang K 225 ;
Bahwa ada Addendum Kontrak dalam Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut dan setelah dihitung bersama-sama Tim dan oleh Saksi SAIMUN dalam bentuk volume pekerjaan terpasang dengan harga satuan dari PT. Kereta Api Indonesia (Persero) ;
Bahwa ada tambah kurang Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut dalam Addendum Kontrak tersebut ;
Bahwa dampak yang ditimbulkan akibat kerugian keuangan negara atas Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut dalam Addendum Kontrak tersebut sebagaimana dalam LHAP saksi halaman 14 point a sampai denganpoint e;
Bahwa LHAP disampaikan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Yogyakarta dan Deputi Bidang Investigasi Kantor Perwakilan BPKP Provinsi D.I. Yogyakarta;
Bahwa yang tandatangan Risalah pembahasan hasil Audit Investigasi tersebut antara lain Kepala PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta, Kepala Bidang Investigasi Perwakilan BPKP Provinsi D.I. Yogyakarta, saksi sebagai Pengendali Teknis dan diketahui Kepala Perwakilan BPKP Provinsi D.I. Yogyakarta pada tanggal 6 Juni 2010 ;
Bahwa menurut pendapat saksi yang bertanggung atas kerugian keuangan negara terhadap Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut adalah Terdakwa dan Kepala Seksi Property PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta, Ketua Panitia Penguji dan Pengawas serta Saksi DAVID SIANTURI selaku Pelaksana Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ;
Bahwa yang melakukan analisa terhadap Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut adalah Ahli Konstruksi dari UGM yaitu Saksi ASHAR SAPUTRA dan Sdr. TORIQ ARIF GHUZDEWAN, ST karena mereka yang berkompeten untuk menilai bangunan ;
Bahwa pihak Universitas Gadjah Mada Yogyakarta berkompeten terhadap analisa Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut karena dari sisi keilmuan mereka mempunyai kompetensi ;
Bahwa kajian dari Tim Universitas Gadjah Mada Yogyakarta merupakan kajian institusi bukan personal ;
Bahwa menurut kami sepanjang ada surat dari Penyidik disampaikan pada lembaga maka kami berpendapat itu dari lembaga walaupun tanpa cap dan kop surat dari institusi ;
Bahwa secara keilmuan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta berwenang memberikan pendapat mengenai jasa kontruksi ;
Bahwa Ahli tidak tahu dan tidak pernah membaca Fotocopy Laporan hasil evaluasi harga Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut oleh Sdr. TORIQ ARIF GHUZDEWAN, ST ;
Bahwa Ahli pernah klarifikasi dengan Terdakwa, Saksi SAIMUN dan Panitia Penguji Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ;
Bahwa Ahli tidak kenal Saksi YATI SRI MULYATI ;
Bahwa Ahli tidak mengetahui mengenai Surat Penyitaan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Yogyakarta pada Saksi YATI SRI MULYATI ;
Bahwa menurut pendapat Ahli dengan uang sebesar Rp. 97.000.000,00 (Sembilan puuh tujuh juta) itu sebagai uang pengembalian atau uang titipan sebagai jaminan kelebihan pembayaran bukan jaminan pemeliharaan dan itu merupakan tindak lanjut dari kejadian peristiwa yang terjadi ;
Bahwa bisa muncul angka-angka tersebut tidak terkait dengan Audit Investigasi Ahli hanya karena ada fakta hukum maka dimasukkan saja ;
Bahwa hasil Audit Investigasi mengenai besarnya atau ada tidaknya kerugian keuangan negara ;
Bahwa Ahli lupa siapa yang tandatangan Kontrak Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut dan dalam hal ini dia yang bertanggung jawab secara organisasi ;
Bahwa menurut pendapat saksi yang tandatangan Kontrak Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut harus bertanggungjawab ;
Bahwa Ahli lupa pada waktu keluarnya LHAP dari Perwakilan BPKP Provinsi D.I. Yogyakarta sudah keluar sprindiknya atau belum ;
Bahwa asal dana Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut dari PT. Kereta Api Indonesia (Persero) ;
Bahwa keuangan milik BUMN merupakan kekayaan Negara karena itu kekayaan Negara yang dipisahkan sesuai Undang-undang Keuangan Negara ;
Bahwa PT. Kereta Api Indonesia (Persero) tunduk pada Undang-undang Perseroan Terbatas tetapi PT. Kereta Api Indonesia (Persero) harus tunduk kepada Undang-Undang Keuangan Negara ;
Bahwa kalau PT. Kereta Api Indonesia (Persero) mempunyai hutang juga sebagai hutang Negara karena itu juga lingkup keuangan Negara ;
Bahwa Ahli tidak pernah membaca Putusan Mahkamah Agung Nomor : 77/PU-9/2011 tanggal 25 September 2011 yang menyatakan piutang BUMN adalah piutang negara dan hutang BUMN adalah bukan negara;
Bahwa Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut harus mengacu pada Perpres Nomor 80 Tahun 2003 ;
Bahwa BOW analisa harga satuan dari PT. Kereta Api Indonesia (Persero) hanya berlaku bagi lingkup PT. Kereta Api Indonesia (Persero) saja ;
Bahwa penggunaan SNI bukan suatu keharusan terhadap Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ;
Bahwa dalam LHAP sudah termasuk estimasi keuntungan tetapi tidak jelas tertulis karena nilai kontrak sudah dihitung keuntungan ;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak ada yang keberatan ;
2. AHLI SETYA BUDI ARIJANTA, SH, KN ;
Bahwa Ahli pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang Ahli berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan Saksi tidak dalam keadaan tertekan; ------------
Bahwa hasil pemeriksaan terhadap Ahli tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (Saksi) dalam BAP penyidikan dan Ahli menanda tangani berita acara tersebut ; -------------------------------------
Bahwa sebelum menanda tangani berita acara tersebut Ahli telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan Ahli yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang Ahli berikan ; -----
Bahwa yang Ahli ketahui tentang perkara Terdakwa bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 ;
Bahwa Pendidikan formal Ahli yaitu :
Kursus TOT Pengadaan Barang/Jasa Tahun 2001 di LAN ;
Sertifikat Pelatihan Barang dan Jasa secara elektronik Tahun 2004;
Studi Banding tentang Best Practice Procurement Internasional di Denmark Tahun 2006 ;
Bahwa riwayat pekerjaan Ahli meliputi :
Tahun 1995 sampai dengan Tahun 1997 sebagai staf perencana Bappenas ;
Tahun 1997 sampai dengan Tahun 1999 sebagai Kepala Sub Bagian Kerjasama Luar Negeri Regional Bappenas ;
Tahun 1999 sampai dengan Tahun 2003 sebagai Kepala Seksi Sistem Prosedur Pendanaan Bappenas ;
Tahun 2003 sampai dengan Tahun 2006 sebagai Kepala Seksi Kerjasama Non Infrastruktur Bappenas ;
Tahun 2006 sampai dengan Tahun 2008 sebagai Kepala Bidang Layanan Teknis dan Informasi Pengadaan Bappenas ;
Tahun 2008 sebagai Kepala Sub Direktorat Saksi Ahli Lembaga Kebijakan Pengadaaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) ;
Sekarang sebagai Kepala Bidang Strategi Pengadaan Barang dan Jasa Umum ;
Tim Penyusun Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah ;
Tim Sosialisasi Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah ;
Saksi Ahli di KPK, Kejaksaan Kepolisian dan Pengadilan TUN, KPPU ;
Bahwa kalau dilihat dari jenis pekerjaanya Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut tidak bisa lepas dari Keppres Nomor 80 tahun 2003 dan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Kontruksi yang runag lingkupnya mengatur Pemerintah dan swasta dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2000 yang mengatur tentang Pelaksanaan Jasa Kontruksi disitu mengatur penyedia jasa kontruksi melalui Penunjukan Langsung, Pemilihan langsung dan Pelelangan Umum ;
Bahwa kalau BUMN melaksanakan pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa memakai anggaran dari APBN sebelum Januari 2011 menggunakan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tetapi kalau anggaran berasal dari BUMN kalau sudah Go Publik menggunakan pedoman RUPS dan kalau belum Go Publik memakai Pedoman Peraturan dari Menteri Negara BUMN yang isinya 90 % mirip Keppres ;
Bahwa yang berbeda penentuan tata organisasi dan keadaan darurat kalau di BUMN termasuk posisi keuangan ;
Bahwa Force Major Direksi boleh melakukan Penunjukan Langsung yang penting pedomannya efektif dan efisien ;
Bahwa kalau dilihat dari posisinya Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut tidak boleh menggunakan keadaan darurat walaupun BUMN tetap harus mengikuti Undang-undang Jasa Kontruksi ;
Bahwa walaupun Direksi BUMN membuat peraturan mengenai Pengadaan Barang dan Jasa harus tetap tunduk pada Undang-undang Jasa Kontruksi karena itu mengenai Pengadaan Publik walaupun itu uang Pemerintah atau uang BUMN itu harus tidak sembarangan menunjuk tetapi tidak ada institusi Pengawasnya maka diabaikan oleh mereka ;
Bahwa kalau seandainya Direksi bertentangan dalam menyusun Peraturan dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 berarti Direksi tersebut melanggar Undang-undang Nomor 18 tahun 1999 dan harus bertanggung jawab ;
Bahwa kalau Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut mengikuti Petunjuk Pelaksana dari Direksi yang salah maka pelaksanaannya tetap salah mengapa mengikuti Petunjuk Pelaksana yang salah dan juga bertanggung jawab ;
Bahwa walaupun Perusahaan sudah Go Publik tetapi tetap tidak boleh melanggar Undang-undang Jasa Kontruksi karena lingkup tidak melihat perusahaan itu sudah Go Publik atau belum karena itu merupakan Undang-undang jasa Kontruksi bagi Pemerintah dan Swasta ;
Bahwa Tipikal perusahaan yang sudah Go Publik pemegang sahamnya lebih 50 % dan ada Tbknya kalau tidak ada Tbknya berarti belum Go Publik ;
Bahwa rekanan boleh menolak kalau tidak ada Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawasnya ;
Bahwa Dasar Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut seharusnya tunduk Keppres Nomor 80 Tahun 2003 ;
Bahwa perubahan dari Keppres Nomor 80 Tahun 2003 dan Keppres 54 Tahun 2011 adalah dulu 2 (Dua) budget sekarang 1 budget, dulu Pimpro sekarang Pejabat Pembuat Komitmen, PPJK boleh melakukan Penunjukan Langsung asal dalam keadaan darurat berapapun nilainya kalau sistim Pelelangannya sama dulu manual sekarang elektronik, dulu Panitia Lelang sekarang Unit Lelang Pekerjaan ;
Bahwa maksud dengan Pelelangan Terbatas adalah yang mampu mengerjakan hanya perusahaan tertentu atau terbatas kemampuannya saja contohnya untuk pekerjaan nuklir;
Bahwa Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut tidak termasuk Pelelangan Terbatas karena banyak rekanan di Indonesia yang bisa mengerjakan pekerjaan tersebut ;
Bahwa boleh ada Pengawas swakelola tetapi harus bersertifikat karena kalau ada kesalahan perencanaan salah itu yang bertanggungjawab dan kalau Pengawas terlibat juga bertanggung jawab ;
Bahwa Pengawas di Perusahaan BUMN juga harus bersertifikat kalau tidak bersertifikat berarti melangar Undang-undang ;
Bahwa kepala Seksi Property PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta bisa sebagai Pengawas Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut asal punya sertifikat Pengawas tidak punya sertifikat Pengawas berarti melanggar Undang-undang;
Bahwa Direksi BUMN seharusnya mengetahui Undang-undang Jasa Kontruksi ;
Bahwa Fotocopy Petunjuk Pelaksana PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Pasal 36 mengenai Penunjukan Langsung, Pemilihan Langsung, Pelelangan Umum, termasuk masalah Konsultan persyaratannya ada di Pasal 12 Kualifikasi Penyedia di PT. Kereta Api Indonesia (Persero) kalau tidak memenuhi berarti melanggar ;
Bahwa seharusnya material yang terpasang ber SNI ;
Bahwa kalau BOW itu standar lama dan kalau dipakai bisa jadi pemboros keuangan negara ;
Bahwa Petunjuk Pelaksana Pengadaan Barang dan Jasa Direktur PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Nomor KEP.U/PL.102/IV/17 KA.2008 tanggal 10 April 2008 isinya tidak sama dengan Keppres Nomor : 80 Tahun 2003 ;
Bahwa sepanjang tidak melanggar Undang-undang yang berlaku Direktur BUMN tidak dilarang membuat Petunjuk Pelaksana Pengadaan Barang dan Jasa sendiri ;
Bahwa kalau Direktur BUMN belum membuat Petunjuk Pelaksana Pengadaan Barang dan Jasa yang baru bisa menggunakan Petunjuk Pelaksana Pengadaan Barang dan Jasa yang lama asal tidak bertentangan dengan Undang-undang atau Keppres ;
Bahwa Pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut sebelumnya harus melalui Pelelangan Umum telebih dahulu kalau tidak ada rekanan yang lolos baru mengadakan metode Penunjukkan Langsung ;
Bahwa alasannya orang melakukan Penunjukan Langsung biasanya karena menghindari persaingan ;
Bahwa untuk menentukan rekanan dengan metode Penunjukkan Langsung harus disurvey apa benar hanya dia yang bisa mengerjakan pekerjaan tersebut ;
Bahwa gunanya Konsultan Pengawas harus bersertifikat agar bisa bertanggungjawab dan benar-benar mempunyai keahlian ;
Bahwa pada waktu masih masa pemeliharaan kalau ada kerusakan bangunan yang bertanggung jawab kalau kesalahan speknya adalah rekanan ;
Bahwa Ahli pernah melihat Bukti Nomor 1 dan pernah membaca ;
Bahwa menurut Ahli itu jenis pembayarannya atau harga satuan sebab kalau sistem pembayaran lundsump tidak boleh di Addendum ;
Bahwa dalam Keppres Nomor 80 Tahun 2003 diperbolehkan pekerjaan tambah kurang tetapi tidak lebih 10 % dari nilai kontrak kalau lebih 10 % harus Lelang lagi jadi kalau nilainya Rp. 1.900.000.000,00 (Satu milyar sembilan ratus juta rupiah) nilai Addendumnya sebesar Rp. 190.000.000,00 (Seratus sembilan puluh juta rupiah) ;
Bahwa kalau nillai Addendum Kontrak dalam Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut sebesar Rp. 410.000.000,00 (empat ratus sepuluh juta rupiah) harus Lelang lagi kecuali tidak menambah nilai kontraknya ;
Bahwa kalau Addendum menambah item pekerjaan harus negosiasi lagi untuk menelaah harganya dan itu juga dibantu oleh Konsultan Pengawas;
Bahwa kalau ada kerugian negara karena Perencanaan yang bertanggungjawab adalah Konsultan Perencana ;
Bahwa yang boleh mengikuti Lelang Terbatas adalah hanya rekanan yang khusus mengadakan Barang dan Jasa tertentu ;
Bahwa yang mengeluarkan sertifikat Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana dari asosiasinya profesinya ;
Bahwa kalau pekerjaan diawasi oleh orang yang belum bersertifikat dan ada kegagalan yang bertanggung jawab seharusnya dia juga ikut bertanggungjawab ;
Bahwa kalau pekerjaan tidak sesuai spek 100 % tidak boleh diterima apalagi dibayar ;
Bahwa dalam Kontrak pembayaran pekerjaan tidak mewajibkan pada rekening tertentu ;
Bahwa pembayaran boleh di Subkan bahkan pelaksanaannya juga boleh di Subkan tetapi disebutkan dalam kontrak ;
Bahwa maksud Eddndum Kontrak adalah sebenarnya perubahan Kontrak;
Bahwa Addendum 100 % tetapi tidak menambah anggaran boleh tetapi harus ada alasannya ;
Bahwa Kontrak Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut melalui harga satuan karena ada Addendum ;
Bahwa kewenangan Petunjuk Pelaksana dari Direksi BUMN boleh dilaksanakan asal tidak melanggar Undang-undang ;
Bahwa sanksinya kalau melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2000 bisa denda, administrasi dan bisa dicabut ijin usahanya ;
Bahwa BUMN boleh membuat Daftar Rekanan Tetap itu konsep Keppres Nomor 18 Tahun 2000 karena itu untuk masuk DRT itu harus membayar sesuai Kepres Nomor 18 tahun 2000 BUMN atau bukan tidak masuk DRT boleh masuk tetapi di akses lebih dahulu ;
Bahwa diluar DRT boleh ikut Pra kualiafikasi dan dibenarkan ;
Bahwa pengawasan karena jabatan atau ex officio diperbolehkan tetapi harus yang mempunyai sertifikat ;
Bahwa Ahli tidak tahu bisa ada perbedaan penilai bangunan dari Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi D.I. Yogyakarta dan dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta karena itu bukan keahaian Ahli;
Bahwa tanggung jawab pekerjaan tetap pada Terdakwa karena ada penyimpangan peraturan dari Direksi tetapi pelaksanaannya yang bertanggungjawab ;
Bahwa diperboleh membayar pekerjaan tidak pada rekanan asal sudah diperjanjikan sebelumnya ;
Bahwa Korporasi boleh mengatur keuangannya sendiri ;
Atas keterangan dar Saksi tersebut, menyatakan tidak ada yang keberatan ;
Menimbang, bahwa Penasehat hukum terdakwa mengajukan 3 (tiga) saksi A de Charge yang dalam persidangan memberikan keterangan sebagai berikut :
1. Saksi a de chargeMUCH. PAKIH FAZARUN, SH ;
Bahwa Saksi A De Charge kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dengan Terdakwa kemudian Saksi A De Charge;
Bahwa Saksi tahu perkara ini karena Terdakwa pernah menjadi atasan saksi di PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Pusat dan saksi pernah datang ke Kejaksaan Tinggi Yogyakarta karena kata Terdakwa dia dicekal pihak Kejaksaan Tinggi Yogyakarta ;
Bahwa saksi benar datang di Kejaksaan Tinggi Yogyakarta dan menemuai Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Yogyakarta kemudian saksi disuruh menghadap Pak Anshar Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Yogyakarta dan;
Bahwa yang dikatakan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Yogyakarta pada tentang kehadiran Terdakwa dan minta keterangan keberadaan Saksi DAVID SIANTURI dan saksi diminta untuk menghadirkan Saksi DAVID SIANTURI ;
Bahwa Saksi datang di Kejaksaan Tinggi Yogyakarta bersama dengan Saksi IRVAN WILMAN, S.Si anak Saksi DAVID SIANTURI dan kami diminta menjamin kedatangan Saksi DAVID SIANTURI di Kejaksaan Tinggi Yogyakarta ;
Bahwa sebelumnya Saksi DAVID SIANTURI pernah dipanggil pihak Kejaksaan Tinggi Yogyakarta tetapi tidak bisa hadir karena sakit dan ada surat keterangan sakit dari Dokter tetapi kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Yogyakarta tidak pernah menerima surat keterangan sakit Saksi DAVID SIANTURI dari dokter ;
Bahwa Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Yogyakarta mengarahkan saksi pada Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Yogyakarta yaitu Pak Anshar di ruangan Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Yogyakarta kemudian kata Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Yogyakarta mau mempelajari dahulu karena baru menjabat kemudian kami menyerahkan Bukti yang kami pegang yaitu Surat Penyitaan dan menanyakan pada Pak Anshar apakah dengan Surat Penyitaan bisa clear” dan dijawab saksi baru mempelajari berkasnya ;
Bahwa saksi tahu ada Surat Penyitaan dari Kejaksaan Tinggi Yogyakarta karena saksi pernah membaca fotocopy Berita Acara Penyitaan Uang Sebesar Rp.76.390.000,00 (Tujuh puluh enam juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah) tanggal 12 April 2011, Fotocopy Surat Tanda Terima Pengembalian Uang Sebesar Rp.76.390.000,00 (Tujuh puluh enam juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah) tanggal 12 April 2011, Berita Acara Pengembalian Uang Titipan sebesar Rp.76.390.000,00 (Tujuh puluh enam juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah) tanggal 2 Maret 2012 ;
Bahwa Surat Penyitaan tersebut hanya fotocopy saja ;
Bahwa saksi di Kejaksaan Tinggi Yogyakarta bertemu dengan Dadang Darusalam dan saksi tanya apa masalahnya Terdakwa sampai ditahan dan kata Dadang Darusalam “Terdakwa tidak bersalah dan kami sudah mengembalikan uang yang disita“ kemudian saksi tanya lagi perkembangannya dan dijawab “saya sudah ajukan SP3 ke Kepala Kejaksaan Tinggi Yogyakarta tetapi belum turun” dan saksi sampaikan juga pada Dadang Darusalam saksi sudah setorkan uang jaminan dan kata Dadang Darusalam “tu sudah ada BAPnya”;
Bahwa saksi pernah melihat surat yang dibuat Direksi PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Pusat pada Kejaksaan Tinggi Yogyakarta yang isinya menanyakan kasus Terdakwa dan disebutkan pula bahwa tidak ada kerugian PT. Kereta Api Indonesia (Persero) terhadap Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ;
Bahwa Saksi membaca surat tersebut di Kantor Pusat PT. Kereta Api Indonesia (Persero) ;
Bahwa saksi pernah membaca surat tersebut (Diperlihatkan pada Saksi Surat dari Direktur Utama PT. Kereta Api Indonesia (Persero) pada Kejaksaan Tinggi Yogyakarta Nomor : Ak.303/I/4/KA-2013 tanggal 23 Januari 2013);
Bahwa saksi pernah membaca (Diperlihatkan pada Saksi Surat dari Direktur Utama PT. Kereta Api Indonesia (Persero) pada Kejaksaan Tinggi Yogyakarta Nomor Ak.301/I/11/KA-2013 tanggal 29 Januari 2013 perihal Permohonan Kepastian Hukum Terdakwa) ;
Bahwa Isi surat tersebut intinya menanyakan mengapa sudah sekian lama masalah ini tidak selesai ;
Bahwa yang menjadi kaitannya dengan Pemeriksaan Terdakwa saksi pernah menggali dari dokumen dan keterangan bahwasannya ini harus sudah selesai dan tidak ada yang harus dilanjut perkaranya mengingat pokok pemeriksaan pekerjaan masih berlangsung dan perusaahaan sudah ada pengembalian kerugian termasuk ada dana yang masih disimpan di perusahaan ;
Bahwa Pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut akhir Tahun 2008 sampai Tahun 2009 bulan Februari dan pada bulan Juli 2009 sudah ada pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi Yogyakarta ;
Bahwa setahu saksi tidak ada ijin Hammer Test pada PT. Kereta Api Indonesia (Persero) terkait Pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut oleh Kejaksaan Tinggi Yogyakarta ;
Bahwa Saksi pernah melihat hasil pengujian yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi D.I. Yogyakarta terhadap Pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut tetapi tidak membacanya ;
Bahwa Saksi datang ke Kejaksaan Tinggi Yogyakarta atas permintaan Terdakwa ;
Bahwa Saksi bukan Penasihat Hukum Terdakwa tetapi saksi bekas anak buah Terdakwa ;
Bahwa Dasar saksi menanyakan perkara Terdakwa di Kejaksaan Tinggi Yogyakarta karena saksi hanya simpati;
Bahwa Saksi mendapat fotocopy Penyitaan milik Saksi YATI SRI MULYATI hanya diberi oleh Saksi IRVAN WILMAN, S.Si ;
Bahwa Saksi bertemu bertemu Saksi YATI SRI MULYATI ketika besuk Terdakwa di tahanan dan dia mendatangi saksi memperkenalkan diri dan dia bilang saksi mempunyai dokumen ini dan saksi disuruh menemui Pak Anshar ;
Bahwa Saksi bertemu dengan Anshar tujuannya untuk menanyakan perkembangan perkara Terdakwa ;
Bahwa Saksi tidak mempunyai asli Berita Acara Penyitaan milik Saksi YATI SRI MULYATI tersebut dan pernah melihat yang asli diperlihat oleh Saksi IRVAN WILMAN, S.Si;
Bahwa Saksi lupa hasil audit yang dilakukan oleh Perwakilan BPKP Provinsi D.I. Yogyakarta ;
Bahwa Saksi tahu ada audit yang dilakukan oleh Perwakilan BPKP Provinsi D.I. Yogyakarta setelah Kepala PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta bukan Terdakwa tetapi tidak pernah membacanya ;
Bahwa tujuan yang utama saksi datang ke Kejaksaan Tinggi Yogyakarta membantu Terdakwa untuk menyelesaikan masalahnya padahal saksi tahu sudah ditunjuk Pengacaranya karena Pengacara Terdakwa saksi tanya masalahnya tidak bisa menjawab ;
Bahwa Saksi tidak tahu apa masalah Terdakwa justru saksi mencari tahu ke Kejaksaan Tinggi Yogyakarta ;
Bahwa Saksi tahu ada Surat dari PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta membayar pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi D.I. Yogyakarta itu sebagai secon opinion oleh Saksi SAIMUN .(Diperlihatkan Surat dari PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta membayar pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi D.I. Yogyakarta.Penuntut Umum cukup, selanjutnya Hakim Ketua memberi kesempatan kepada Hakim Anggota I untuk mengajukan pertanyaan kepada Saksi Ad De Charge, sehingga terjadi tanya jawab sebagai berikut :
Bahwa Jabatan saksi pada waktu pada waktu mencari tahu masalah Terdakwa di Kejakasaan Tinggi Yogyakarta adalah sebagai Corporate Social Visibility tugasnya mengenai sosial perusahaan dan saya mengurusi bina kemitraan dan bina lingkungan dan ditunjuk membantu bina sosial ;
Bahwa kalau PT. Kereta Api Indonesia (Persero) ada masalah hukum kami menunjuk biro hukum ;
Bahwa hubungan saksi ke Kejaksaan Tinggi Yogyakarta karena saksi sebagai bawahan Terdakwa di PT. Kereta Api Indonesia (Persero) ;
Bahwa Saksi tidak tahu darimana uang sebesar Rp. 76.000.000,00 (Tujuh puluh enam juta rupiah) tersebut saksi hanya diberi foto copy Berita Acara Surat Penyitaan oleh Kejaksaan Tinggi Yogyakarta ;
Bahwa Saksi tidak tahu ada SP3 keluar ;
Bahwa Saksi tidak tahu PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta membayar pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi D.I. Yogyakarta untuk melakukan penilaian terhadap Pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 ;
2. Ahli A De Charge PROF.DR.ERMAN RAJAGUGUK, SH;
Bahwa Ahli A De Charge I menerangkan bahwa ia tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dengan Terdakwa ;
Bahwa keahlian Ahli sebagai Gurubesar Universitas Indonesia adalah dibidang Hukum Ekonomi, termasuk Hukum Perbankan, Hukum Perjanjian, Hukum Perseroan Terbatas, Hukum Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD) dan Corporate Crime ;
Bahwa Ahli sebagai Gurubesar Universitas Indonesia sejak 1997;
Bahwa menurut Ahli keuangan BUMN bukan termasuk keuangan Negara dasarnya adalah pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyatakan Perseroan Terbatas adalah BAdan Hukum, suatu badan hukum dan orang adalah subyek hukum, Perseoran Terbatas sebagai subyek hukum mempunyai harta kekayaan sendiri terlepas dari harta kekayaan komisaris sebagai pengawas dan terlepas dari harta kekayaan pemegang sahamnya (Negara) sebagai pemilik, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-IX/2011 tertanggal 25 September 2012 yang menyatakan bahwa pituang Bank BUMN bukanlah piutang Negara dan utang BUMN bukan utang Negara ;
Bahwa yang dimaksud dengan Kekayaan yang dipisahkan menurut Pasal 2 huruf f Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara adalah modal PT. BUMN/BUMD, modal itu kekayaan Negara, tetapi harta kekayaan PT. BUMN/BUMD sebagai Badan Hukum adalah bukan kekayaan Pemegang Saham (Negara) tetapi adalah kekayaan Badan hukum itu sendiri sebagai subyek hukum ;
Bahwa keterkaitan Surat Keputusan tentang Petunjuk Pelaksanaan dari Direksi BUMN mengenai Pengadaan Barang dan Jasa terkait Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tidak dengan sendirinya berlaku untuk Pengadaan Barang dan Jasa BUMN tersebut, karena Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tersebut tidak kepada Pengadaan Barang dan Jasa BUMN kecuali apabila Pengadaan Barang dan Jasa menggunakan APBN/APBD atau pinjaman/hibah dari luar negeri baik yang dijamin maupun tidak dijamin oleh pemerintah, Pasal 7 ayat (1) Keppres Nomor 80 Tahun 2003 menyatakan bahwa ruang lingkup berlakunya Keppres tersebut adalah untuk :
Pengadaan Barang dan Jasa yang pembiyaannya sebagian atau seluruhnya dibebankan pada APBN/APBD ;
Pengadaan Barang dan Jasa yang sebagian atau seluruhnya dibiayai dari pinjaman/hibah luar negeri (PHLN) yang sesuai atau tidak bertentangan dengan pedoman dan ketentuan Pengadaan Barang dan Jasa dari pemberi pinjaman/hibah bersangkutan ;
Pengadaan Barang dan Jasa untuk investasi di lingkungan BI, BUMN, BUMD yang pembiyaannya sebagian atau seluruhnya dibebankan APBN/APBD ;
d. Pedoman bagi Pengadaan Barang dan Jasa BUMN diatur sendiri oleh Doreksi berdasarkan pedoman umum yang ditetapkan oleh Menteri Negara BUMN dengan Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor : PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN, dalam Pasal 13 ayat (2) Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor : PER-05/MBU/2008 tersebut Direksi BUMN wajib menyusun ketentuan internal (Standard Operating and Procedure) untuk penyelenggaran Pengadaan Barang dan Jasa, termasuk prosedur sanggahan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Negara BUMN ini ;
Bahwa BUMN 100 % sahamnya milik Negara karena saham Negara hanya sebesar 90 % saja sehingga Negara sebagai salah satu Pemegang Saham dapat menggugat Direksi dan/atau Dewan Komisaris berdasarkan Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 97 ayat (6) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyatakan setiap Pemegang Saham berhak mengajukan gugatan terhjadap Perseroan terbatas ke Pengadilan negeri apabila dirugikan karena tindakan Perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS, Direksi dan/atau Dewan Komisaris ;
Bahwa kalau BUMN menderita kerugian Direksi BUMN tidak bisa dituntut berdasarkan tindak pidana korupsi karena yang menderita kerugian PT BUMN, kecuali Direksi tersebut melakukan perbuatan memberi dan menerima suap (Pasal 5), Penggelapan uang atau surat berharga atau membiarkan orang lain melakukan penggelapan (Pasal 8), memalsukan buku-buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi (Pasal 9) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 , selanjutnya Pasal 10 menyatakan yang termasuk tidak pidana korupsi adalah :
Menggelapkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat yang berwenang, yang dikuasai karena jabataanya ;
Membiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat atau daftar tersebut ;
Membantu orang lain menghilangkan menghancurkan, merusakkan atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat atau daftar tersebut ;
Bahwa Penyelenggaraan Pengadaan Barang dan Jasa yang melanggar Peratusan Pemerintah Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi tidak dapat dikenakan tindak pidana, melainkan hanya dikenakan sanksi administrasi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 56, dan Pasal 57 Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 29 Tahun 2000 ;
Bahwa Perbuatan melanggar suatu perjanjian tidak dapat dikenakan sanksi pidana tetapi sanksinya perdata berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata, yang berbunyi ”Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut” ;
Bahwa Perbuatan yang melanggar Keputusan Direksi PT BUMN tidak dapat dipidana karena pelanggaran suatu Keputusan Direksi adalah pelanggaran terhadap Peraturan Perusahaan yang tidak mempunyai sanksi pidana, Pelanggaran terhadap suatu Keputusan Direksi adalah sanksi administrasi, seperti diberhentikan dari jabatan, skorsing dan pemutusan hubungan kerja ;
Bahwa apabila perbuatan tersebut menimbilkan kerugian PT BUMN kerugian tersebut bukanlah kerugian Negara tetapi kerugian PT sebagai Badan Hukum yang merupakan subjek hukum ;
Bahwa Fungsi uang jaminan dalam suatu Pengadaan Barang dan Jasa merupakan cadangan untuk menutup kerugian apabila pemilik proyek Pengadaan Barang dan Jasa menderita kerugian akibat perbuatan peserta tender Pengadaan barang dan Jasa tersebut;
Bahwa kekayaan Negara adalah termasuk modal APBN tetapi aset BUMN bukan kekayaan negara tetapi badan hukum ;
Bahwa kerugian BUMN bukan tanggung jawab pidana tetapi tanggung jawab perdata karena Direksi tidak ada tanggung jawab pidana ;
Bahwa Direksi BUMN harus mengetahui Undang-undang tetapi dia hanya bertanggung jawab secara perdata saja kecuali melanggar pidana;
Bahwa pengembangan keuangan Negara dari hasil modal awal bukan menjadi keuangan Negara karena sudah dikembangkan bisa laba dan rugi tetap pengembangannya bukan kekayaan Negara sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-IX/2011 tertanggal 25 September 2012 walaupuan modal Negara kalau sudah dikembangkan menjadi kekayaan BUMN ;
Bahwa Menteri Negara BUMN termasuk pemegang saham tetapi kalau pemilik sahamnya ada 3 (tiga) atau lebih Menteri Negara BUMN hanya anggota RUPS saja ;
Bahwa Undang-undang Perpajakan mewajibkan deviden terkena pajak maka dari itu PT BUMN sebagai perusahaan juga kena pajak ;
Bahwa sepanjang BUMN masih berdiri modal negara dalam BUMN tetap tetapi sebagai modal perusahaan ;
Bahwa kalau ada tambahan modal lagi dari negara sebagai tambahan modal tetapi kalau pinjaman BUMN tetap harus membayar hutang pada negara ;
Bahwa biasanya kerugian dalam BUMN karena salah kelola dan pemegang saham bisa mengungat sesuai Pasal 60 ayat (1) Undang-undang BUMN Nomor 19 Tahun 2009 ;
Bahwa kalau terjadi Corporate Crime yang bertanggung jawab Direksi dan Komisaris BUMN dan bisa dipidanakan ;
Bahwa kerugian BUMN tidak bisa dipidanakan karena merupakan kerugian perdata karena menurut Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 kejahatan Corporasi ada pidananya karena menerima suap dan sebagainya tetapi kalau rugi bukan melanggar pidana ;
Bahwa BUMN disebut subyek hukum karena yang bisa melakukan tindakan hukum adalah manusia dan badan hukum ;
Bahwa kalau perusahaan Perseroan Terbatas pemegang sahamnya 2 (dua) atau lebih kalau Perusahaan Terbuka sudah Go Publik jadi pemegang sahamnya bisa masyarakat luas ;
Bahwa BUMN yang masih Persero piutangnya bukan piutang negara sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-IX/2011 tertanggal 25 September 2012 ;
Bahwa ahli tidak sependapat mengenai Administrasi Penal karena pendapat ahli hanya merupakan adminstrasi dan Pidana saja ;
Bahwa ahli tidak mengenal terminologi Administrasi Penal ;
Bahwa Ahli A De Charge II menerangkan bahwa ia tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dengan Terdakwa ;
Bahwa keahlian Ahli mengenai Hukum Pidana ;
Bahwa Ahli sebagai Gurubesar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta ;
Bahwa Daftar Riwayat Pendidikan Ahli :
S1 (Sarjana) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada lulus Tahun 1998 ;
S2 (Pasca Sarjana) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada lulus Tahun 2004 ;
S3 (Program Doktor Ilmu Hukum) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada lulus Tahun 2009 ;
Profesor Hukum Pidana Fakultas huum UGM Tahun 2010 ;
Bahwa maksud perbuatan tindak pidana adalah perbuatan yang dilarang dan diancam pidana, pertanggungjawabannya ada 3 elemen :
Kemampuan untuk bertanggungjawab ;
Sikap batin dan perbuatan ;
Tidak ada alasan penghapus perbuatan pidananya ;
Bahwa yang dimaksud dengan seseorang yang melakukan tindak pidana adalah dia harus melakukan suatu perbuatan pidana dan tentu bisa dipidana tergantung dari kemauan si pelaku;
Bahwa setiap perbuatan pidana harus dipertanggungjawabkan sesuai tindak pidana yang dilakukan ;
Bahwa rumusan orang yang melakukan tindak pidana Korupsi adalah sesuai Pasal 2 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana meliputi :
1. Unsur setiap orang,
2. Unsur-unsur melakukan,
3. Mengungtungkan orang lain atau corporasi,
4. Merugikan Keuangan Negara ;
- Bahwa sesuai Pasal 2 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana artinya tidak menyebutkan kesalahan secara eksplisit sehingga bentuk kesalahan diartikan dalam bentuk kesengajaan ;
- Bahwa Tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 adalah ;
- Bahwa Penerapan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 lebih terbukti banyak Pasal 3 dan apabila Pasal 3 terbukti tidak pasti otomatis Pasal 2 juga terbukti ;
- Bahwa pendapat Ahli sebenarnya Pasal 3 menjadi Pasal 2 sedangkan Pasal 2 menjadi pasal 3 karena pembuktian Pasal 3 lebih sulit daripada pembuktian Pasal 2 tetapi pembuat Undang-undang berfikiran lain ;
- Bahwa Istilah “Dulus Malus” adalah niat jahat yang ada dalam pikiran dan dibuktikan dengan kesengajaan kalau tidak “Dulus Malus” berarti tidak ada kesengajaan ;
- Bahwa kesesatan dalam kesengajaan yang dipidana adalah error inpersonanya, error in projecto, abilisoaktus misalnya ”saya mau menembak si A tetapi kena si B ;
- Bahwa kesesatan fakta mengambil keputusan yang salah ;
- Bahwa kesesatan hukum yang dapat dimengerti yang bisa dipidana sedangkan yang tidak dimengerti tidak bisa dipidana dan kesesatan hukum yang tidak dapat dimengerti bisa sebagai memperingan hukuman;
- Bahwa yang dimaksud dengan alasan pembenar adalah ada persoalan pembelaan karena terjadinya tindak pidana karena terpaksa, keadaan, perintah Undang-undang dan diskresi sedangkan alasan pemaaf karena perbuatannya karena ada daya paksa dari orang lain ;
- Bahwa yang dimaksud dengan melawan hukum secara umum berarti syarat umum yang dapat dipidana, melawan hukum khusus memang tertulis dalam Undang-undang, konsekuensinya Penuntut Umum harus membuktikan melawan hukum formalnya, melawan hukum materiil dari sudut pandang perbuatan dan melawan hukum materiil dari segi hukum positif melanggar legalitas dan negatif kalau tidak memenuhi unsur delik sehingga tidak bisa dijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 14 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 telah membatasi terhadap perbuatan diluar Undang-undang Tindak Pidana Korupsi itu sendiri sedangkan dalam Pasal 43 Undang-undang KUPerpajakan juga tunduk pada Undang-undang Tindak Pidana Korupsi ;
- Bahwa pengaturan pada BUMN dilihat dari kesalahan bisa tunduk pada undang-undang BUMN dan bisa tunduk pada Undang-undang Tindak Pidana Korupsi ;
- Bahwa yang dimaksud dengan delik penyertaan berarti dilakukan lebih 2 (Dua) pelaku yang ada kerjasama pelaku dalam suatu tindak pidana artinya ada kesepahaman dan ada kerjasama yang nyata sedangkan double opsion salat satu tidak memenuhi delik pidananya berarti bukan delik penyertaan ;
- Bahwa merugikan keuangan negara belum tentu Korupsi ini bisa dilihat dari Pasal 32 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, Jaksa Negara bisa minta ganti rugi dan minta putusan agar dilakukan gugatan perdata karena tidak menghapus kerugian negaranya ;
- Bahwa yang berhak mengaudit kerugian negara dari BPK selain itu tidak ada lembaga yang bisa mengaudit kerugian negara ada 4 Pasal Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai kerugian Negara yaitu Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 37 ;
- Bahwa yang dimaksud dengan turut serta melakukan tindak pidana adalah Pelaku I dan Pelaku II harus ada kesepakatan dan saling pengertian dalam melakukan tindak pidana walaupun motif berbeda tetapi bisa sama melakukan tindak pidana yang sama ;
- Bahwa kalau tidak motif berarti tidak ada kejahatan ;
- Bahwa dimulainya Sprintdik pada saat penyidikan tetapi meskipun ada pelanggaran acara tetapi tidak bisa dihukum karena lek inperta karena tidak mungkin ada penyidikan sebelum ada tindak pidananya dan tindak pidana lahir tidak terlepas dari unsur delik tetapi dalam tindak pidana korupsi walaupun percobaan dianggap telah melakukan ;
- Bahwa mulai sprintdik dalam rangka menentukan Tersangkanya tidak jelas karena penyidikan belum tentu sudah ditemukan Tersangkanya ;
- Bahwa yang dimaksud dengan Audit Investigasi yaitu Bukti akuntan berbeda dengan bukti hukum dan auditor tidak menentukan Tersangkanya karena dia hanya menentukan kerugian negara dan itu sebagai salah satu parameter bukan memberi apa-apa terhadap perbuatan hukum;
- Bahwa kewenangan otomatis akan berpindah pada orang yang diberikan kewenangan ketika kewenangan itu diberikan akan tetapi kalau tanggung jawab adalah tanggung jawab pribadi dan yang diberi kewenangan adalah orang yang turut serta melakukan tindak pidana ;
- Bahwa seseorang bertanggung jawab secara administrasi harus dibedakan dalam konteks Administrasi dan pidananya begitu seseorang tandatangan sesuatu apapun secara administrasi sudah berhenti administrasinya tetapi secara pidana harus dicari lebih detil delik pidana dan kebenaran materiilnya ;
- Bahwa kesesatan fakta tidak lepas dari kasualitas;
- Bahwa kalau orang tahu delik pidana tetapi tetap melakukan perbuatan pidana berarti orang tersebut melakukan tindak pidana ;
- Bahwa setiap orang dianggap tahu Undang-undang yang telah diundangkan tetapi kesesatan hukum juga dilihat dari latar belakang pendidikannya ;
- Bahwa 2 (Dua) orang yang melakukan delik penyertaan bisa dipidana mestinya tertuju pada Pasal yang sama kalau berbeda Pasal berarti bukan delik penyertaan tetapi secara bersama-sama melakukan tindak pidana ;
- Bahwa perbedaan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah kalau Pasal 2 pada dasarnya menyalah gunakan wewenang atau jabatan tetapi untuk menguntungkan diri sendiri atau corporasi tetap sama ;
- Bahwa Pidana korporasi kembali pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 bahwa dia bertindak atas nama diri sendiri atau korporasi dalam Pasal 20 ayat (1), (2), (3), (4) dan (5) tanggung jawab korporasi bukan diri sendiri ;
- Bahwa sangat dimungkinkan suatu korporasi melakukan tindak pidana ;
- Bahwa pelanggaran terhadap Peraturan BUMN dipidana berdasarkan Undang-undang BUMN ;
- Bahwa yang menjadi parameter kesesatan delik pidana adalah kesesatan yang dapat dimengerti selain latar belakang pendidikan dan status sosial kemudian hukum menggunakan kesengajaan yang diobyektifkan ;
- Bahwa maksud tingkat pendidikan adalah tingkat pendidikan yang diperoleh dari pendidikan formal dan pengalaman ;
- Bahwa delik penyertaan bisa memperluas tanggung jawab pidana yang melakukan dan kalau tidak terpenuhi maka dia akan bebas ;
- Bahwa Pasal delik penyertaan bisa menggugurkan tindak pidananya karena sesuai pidana yang terjadi meskipun materiil terbukti tetapi kejadian tidak sesuai terjadi obscuur libele atau tidak terbukti ;
- Bahwa Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah merupakan delik formil Tindak pidana korupsi ;
3. Saksi A De Charge MUH. MANSUR, ST,M.Si ;
Bahwa saksi A De Charge III menerangkan bahwa ia tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi dari Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi D.I. Yogyakarta ;
Bahwa Saksi dalam perkara ini akan menjelaskan tentang hasil pemeriksaan dari instansi terkait Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 ;
Bahwa Asumsi mengenai pemeriksaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 masih kira-kira nanti ada yang menyusun secara detilnya adalah Konsultan Perencana sedankan kami hanya memberikan advis teknis dalam rangka memberikan regulasi yang benar sedangkan sebagai Instansi Pemerintah dalam pembangunan gedung negara dan kami tidak mempunyai kewenangan untuk menyusun anggaran itu, dan yang manyusun anggaran tergantung dari instansi masing-masing;
Bahwa Saksi pernah melihat Fotocopy Surat dari PT. Kereta Api Indonesia (Persero) yang ditujukan kepada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi D.I. Yogyakarta Nomor : D.VI/ENSI/C/6/008/106/VI/2010 yang isinya minta bantuan untuk menganalisa anggaran Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 ;
Bahwa hasil analisa Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 saksi tidak tahu karena pada waktu itu saksi belum menjabat sebagai Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi D.I. Yogyakarta ;
Bahwa Saksi tidak tahu Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi D.I. Yogyakarta pernah memberikan hasil analisa pada PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta karena pada waktu itu saksi belum menjabat sebagai Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi D.I. Yogyakarta;
Bahwa Pembangunan gedung kami pasti memmberikan advis menggunakan standard SNI karena itu sudah ada regulasinya dan itu wajib untuk memggunakan regulasi yang ada;
Bahwa Asumsi anggaran untuk menilai suatu pekerjaan karena diminta dan menurut Permen Pekerjaan Umum Nomor 45 bahwa bisa revitalisasi belum ada bangunannya dan ada yang sudah ada bangunannya kemudian melakukan rehabilitasi permeter persegi kali harga satuan tertinggi bangunan gedung negara sesuai daerah tersebut kalau Kota Yogyakarta yang mengeluarkan Walikota Yogyakarta ;
Bahwa kalau untuk menilai kerusakan-kerusakan untuk menuju kualitas sudah ada tim sendiri dan kami sifatnya ancar-ancar saja ;
Bahwa kalau mengenai volume kami hanya secara global saja tidak terlalu detail kalau detil ada tim ahlinya tersendiri sehingga kalau ada kekurangan volume dan mutu bangunan bukan kewenangan kami ;
Bahwa kalau terjadi tidak sesuai speknya maka diadakan Addendum ;
Bahwa Addendum bukan kewenangan kami karena kami advis teknis saja, kalau mengenai kebjiakan bukan kewenangan kami ;
Bahwa Alat yang kami digunakan untuk melakukan penilaian adalah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan kalau harus memerlukan alat kami mengunakan alat tetapi kalau tidak perlu menggunakan alat kami cukup felling saja sudah cukup dan kami dalam kajian hanya advis teknis dan regulasi yang harus digunakan dan itu terbatas pada harga yang sudah dialokasikan oleh Pemerintah ;
Bahwa gedung swasta ada yang dibiayai oleh APBN/APBD ;
Bahwa nilai kajian dari Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi D.I. Yogyakarta bisa mencapai lebih dari Rp. 2.000.000.000,00 (Dua milyar rupiah) karena ini ada interval yang sudah ada nilai bangunan dan pondasi juga sudah ada sehingga delapan item pekerjaan sudah dikerjakan tersebut mencapai angka lebih dari Rp. 2.000.000.000,00 (Dua milyar rupiah) lebih ;
Bahwa dalam menghitung asumsi Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi D.I. Yogyakarta menghitung nilai Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut hanya asumsi sendiri kalau untuk mendetailkan mengenai harga sudah ada tim tersendiri yang melakukan penghitungan ;
Bahwa Laporan dari Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi D.I. Yogyakarta belum bisa untuk mengetahui kerugian negara untuk menilai Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut karena masih global nilainya ;
Bahwa yang diminta kajian oleh PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta pada Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi D.I. Yogyakarta mengenai advis teknisnya karena gedung sudah selesai ;
Bahwa dalam menghitung kajian Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 kami tidak ada kerjasama dengan Ahli lain ;
Bahwa Saksi melihat Fotocopy Surat dari PT. Kereta Api Indonesia (Persero) yang ditujukan kepada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi D.I. Yogyakarta Nomor : D.VI/ENSI/C/6/008/106/VI/2010 yang isinya minta bantuan untuk menganalisa anggaran Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 belum lama sejak saksi diperintahkan dari atasan saya untuk memberikan keterangan dipersidangan ini ;
Bahwa terkait asumsi yang sering dibuat sifatnya tidak pasti tergantung dari tingkat kerusakannya kafena sudah ada harga satuan tertinginya ;
Bahwa yang pertama kami melakukan asumsi biaya jelas tidak lepas dari regulasi yang kedau kami melihat harga satuan tertinggi, yang ketiga kami harus melihat side proyeknya karen itu menentukan tingkat kesulitan pembangunan bangunan itu sendiri, ;
Bahwa asumsi tingkat validitasnya karnea kami sering diminta untuk melakukan asumsi kami sudah bisa menghitung apakah yang mau dibangun bertingkat, sederhana itu sudah ada standar harga satuan tertinggi dari daerah ini maksimal harus sama ;
Bahwa kalau bangunan sudah jadi asumsi kami hanya perkiraan harga bangunan tersebut saja ;
Bahwa kalau dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum kalau harga daerahnya berbeda karena item pekerjaan harga satuan materialnya juga berbeda sehingga harga satuan pasti berbeda;
Bahwa kami mempunyai ada sertifkat khusus yang berhak mendampingi pembangunan gedung negara yang dikeluarkan oleh Kementrian Pekerjaan umum ;
Bahwa di Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi D.I. Yogyakarta tidak ada yang menilai kualitas bangunan;
Bahwa yang termasuk harga satuan setempat jg termasuk upah pekerja;
Bahwa Saksi tidak mengetahui asumsi kajian pembangunan diluar gedung negara;
Menimbang, bahwa Terdakwa Ir. YAYAT RUSTANDI, MSTR, BIN TUBAGUS PULUNG SANAKADIMAJA dalam persidangan, tanggal 22 Mei 2014, telah memberi keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut ;
Bahwa terdakwa pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang terdakwa berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan terdakwa tidak dalam keadaan tertekan;
Bahwa hasil pemeriksaan terhadap terdakwa tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dalam BAP penyidikan dan terdakwa menanda tangani berita acara tersebut ; ----------------------------
Bahwa sebelum menanda tangani berita acara tersebut terdakwa telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan terdakwa yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang terdakwa berikan ;
Bahwa yang terdakwa ketahui tentang perkara ini bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 ;
Bahwa hubungan terdakwa dalam perkara ini adalah terdakwa sebagai Kepala PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Tahun 2008 ;
Bahwa pada waktu ada proyek Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 terdakwa sebagai Kepala PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta;
Bahwa riwayat pekerjaan terdakwa antara lain :
Tahun 1988 Calon Pegawai di PJKA di Kantor Pusat Bandung ;
Tahun 1989 diangkat sebagai Pegawai Negeri di PJKA di PJKA di Kantor Pusat Bandung ;
Tahun 1989 sampai dengan Tahun 1994 sebagai Sekretaris Proyek Praska (Prasarana Kereta Api) Jabar di Jakarta ;
Tahun 1994 sampai dengan Tahun 1997 tugas belajar di ITB ;
Tahun 1997 sampai dengan tahun 1998 sidankgat sebagai Ka. UPT Tanah dan Bangunan Inspeksi 13 Kertapati, Palembang ;
Tahun 1998 sampai dengan Tahun 1999 sinkgat sebagai UPT Tanah dan Banguna di DAOPS II bandung ;
Tahun 1999 sampai dengan Tahun 2005 diangkat sebagai Kasubdiv Property dan Periklanan di Bandung ;
Tahun 2005 sampai dengan Tahun 2006 diangkat sebagai Kadaops III Cirebon ;
Tahun 2007 sampai dengan Tahun 2009 diangkat sebagai Kadaops VI Yogyakarta ;
Tahun 2009 diangkat sebagai Kasaops II Bandung ;
Sejak Tahun 2009 sabagai Dirut di PT. KA Logistik ;
Bahwa dasar terdakwa diangkat sebagai Kepala PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta Surat keputusan Direksi PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Nomor : KEP.U/KP.303/XI/26/KA-2007 tanggal 19 November 2007 ;
Bahwa tugas dan wewenang terdakwa sebagai Kepala PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta adalah menjalankan tugas bisnis perkereta apian di wilayah ;
Bahwa wilayah PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta meliputi, Kutoarjo, Yogyakarta, Solo, Kedung Banteng (Sragen), Stasiun Goprak (Sragen) dan Palbapang Bantul ;
Bahwa Struktur organisasi PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta antara lain :
Kepala Seksi SDM dan Umum ;
Kepala Seksi Keuangan ;
Kepala Seksi Jalan Rel dan Jembatan ;
Kepala Seksi Sinyal telekomunikasi ;
Kepala Sarana ;
Kepala Seksi Property ;
Kepala Seksi Kesehatan ;
Masing- Masing Kepala Seksi membawahi Kepala Sub Seksi ;
Bahwa jenis Pekerjaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut dilaksanakan meliputi :
Bangunan Hall ;
Bangunan Pujasera ;
Bangunan Loket ;
Tempat Parkir ;
Kamar Mandi / WC;
Bahwa asal dan berapa anggaran Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut dari PT. Kereta Api Indonesia (Persero) besarnya Rp. 1.988.440.000,00 (Satu m,ilyar sembilan ratus delapan puluh delapan juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) ;
Bahwa Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut masuk Tupoksi Kepala Seksi Property PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta yang pada waktu itu dijabat oleh Saksi SAIMUN ;
Bahwa tujuan pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut untuk peningkatan pelayanan Prasarana Stasiun Lempuyangan ;
Bahwa terdakwa mengetahui Anggaran untuk pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut tanggal 29 Oktober 2008 kemudian terdakwa disposisi pada Kepala Seksi Property PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta agar SOT tersebut ditindak lanjuti kemudian memerintahkan pula Panitia Lelang PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta untuk melaksanakan pelelangan;
Bahwa Panitia Lelang PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta sudah dibentuk sebelumnya karena tidak hanya khusus untuk pelelangan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 saja ;
Bahwa Pelelangan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut dilaksanakan tanggal 17 Desember 2008 kemudian Panitia membuat laporan pada terdakwa dan hasilnya setelah dikualifikasi terdapat 5 (lima) rekanan sebagai nominasinya;
Bahwa terdakwa sudah mengklarifikasi hasil pemenangnya pada Panitia Lelang Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut apakah sudah sesuai ketentuan perusahaan kemudian terdakwa ditunjukkan pemenang 1,2 dan 3, saksipun sependapat dengan Panitia Lelang karena masih penawarannya masih dibawah plafond ;
Bahwa terdakwa tandatangan Pakta Integritas sebelum tandatangan Kontrak Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ;
Bahwa pemenang Pelelangan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut adalah PT. Daya Hasta Multi Perkasa ;
Bahwa terdakwa tidak punya kepentingan terhadap PT. Daya Hasta Multi Perkasa ;
Bahwa terdakwa tandatangan Kontrak Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut tanggal 31 Desember 2008 dan Kontrak tersebut sudah sesuai standar dari perusahaan;
Bahwa proyek Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut benar-benar dilaksanakan dan masing-masing manajer yang terkait sudah melaporkan kepada terdakwa tiap bulan;
Bahwa ada pencairan pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut dan mekanismenya rekanan mengajukan permohonan pencairan dengan melampirkan BA Pelaksanaan kemudian terdakwa disposisi ke Manajer Keuangan dan Bendahara agar dapat dicairkan ;
Bahwa ada Berita Acara Pengujian terhadap Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut yang ditandatangani oleh Tim Penguji, Petugas Lapangan dan dari Pihak PT. Daya Hasta multi Perkasa ;
Bahwa pada tanggal 24 April 2009 terdakwa di Bandung karena sejak Tanggal 19 April 2009 sampai dengan tanggal 13 Mei 2009 terdakwa mengikuti pendidikan di Bandung dan ketika ada kurir yang mengantar kepada terdakwa kemudian terdakwa telepon Saksi SAIMUN ”apakah Berira Acara Pengujian dan Berita Acara Serah terima Barang sudah benar dan sudah dicek dilapangan” dan kata Saksi SAIMUN ”Pekerjaan sudah selesai dan ditandatangani saja” ;
Bahwa terdakwa percaya dengan laporan Saksi SAIMUN tersebut karena itu Tupoksinya dan begitu terdakwa selesai pendidikan di Bandung terdakwa sudah bukan Kepala PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta lagi karena dimutasi sebagai Kepala PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP II Bandung ;
Bahwa ada Addendum Kontrak dalam Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut mengenai tambah kurang pekerjaan dan waktu ditambah karena ada permintaan dari PT. Daya Hasta Multi Perkasa kemudian terdakwa bilang daripada beberapa kali Addendum sekalian saja dihitung hasil pekerjaannya selanjutnya terdakwa memerintahkan Saksi SAIMUN untuk melakukan penghitungan pekerjaan yang sudah dilaksanakan, kemudian Saksi SAIMUN melakukan opname dan ditemukan bahwa ada kelebihan uang sebesar Rp. 475.000.000,00 (Empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) kemudian terdakwa tanya lagi pada Saksi SAIMUN ”apakah masih memungkinkan tidak karena ada pekerjaan tahap 2”dan terdakwapun menyuruh Saksi SAIMUN untuk memanggil saksi DAVID SIANTURI selaku Direktur PT. Daya Hasta Multi Perkasa dan setelah menghadap terdakwa kemudian terdakwa tanya saksi DAVID SIANTURI äpakah masih sanggup pekerjaan tambah kurang senilai Rp. 475.000.000,00 (Empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) tersebut”dan dijawab oleh saksi DAVID SIANTURI ”asal diberi tambahan waktu siap mengerjakan pekerjaan tambah kurang” dan terdakwa pun sepakat untuk menambah waktu pelaksanaan ;
Bahwa saksi DAVID SIANTURI tidak minta tambahan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut justru terdakwa yang menawari tambah kurang pekerjaan tersebut ;
Bahwa akhirnya pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut selesai ;
Bahwa saksi DAVID SIANTURI tidak pernah mengusulkan Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas terhadap Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ;
Bahwa Pengawas Pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut adalah Saksi SAIMUN selaku Kepala Seksi Property PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta ;
Bahwa terdakwa kenal dengan CV. Arupadatu dan terdakwa dikenalkan oleh Saksi SAIMUN karena sebelumnya terdakwa diperlihatkan desain gambar Stasiun Lempuyangan oleh salah satu Staf terdakwa bernama BUDI kemudian terdakwa berkata ”ini bagus” selanjutnya minta dipertemukan dengan pemilik desain gambar tersebut ;
Bahwa yang terdakwa tanyakan pada waktu bertemu dengan CV. Arupadatu ”Apakah desain gambar Stasiun Lempuyangan tersebut boleh dibeli” kemudian dijawab ”Kalau dibeli hubungan kita hanya sampai disini saja” kemudian terdakwa tawarkan untuk mengelola titik-titik yang mempunyai nilai komersial untuk iklan pada Stasiun Lempuiyangan selama 1 (Satu) Tahun dan dari CV. Arupadatu pun sepakat kemudian dibuat MOU antara PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta dengan CV. Arudapatu dan setelah terdakwa tandatangan MOU tersebut kemudian dipinjam oleh CV. Arupadatu dengan alasan akan diberi Nomor dan Cap CV Arupadatu kemudian beberapa lama CV. Arupadatu datang ke antara PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta menemuai terdakwa dan mengatakan “ Kalau seperti ini saksi belum menikmati sudah habis masa kontrak MOU” ;
Bahwa tidak ada Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana dalam Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut karena tidak ada anggaran dari pusat ;
Bahwa terdakwa pernah menanyakan ke PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Pusat mengenai Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana terhadap Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut tetapi dananya sudah habis untuk Tahun 2008 ;
Bahwa tidak ada keharusan pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut harus ada Konsultannya dan terdakwa hanya mencoba siapa tahu Proyek ini sebagai Pilot Project walaupun nilainya kecil ;
Bahwa terdakwa tidak mengembalikan saja dananya ke PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Pusat karena tidak ada dana untuk Konsultan disebabkan kami harus melakukan pelayanan kepada masyarakat sehingga tidak mungkin ditunda pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ;
Bahwa yang terdakwa katakan kepada CV. Arupadatu terkait penawaran sebagai Konsultan Pengawas pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ”karena nilai Konsultan dibawah Rp. 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) silahkan menghubungi Panitia Lelang saja” dan terdakwa juga mengatakan ”CV. Arupadatu tidak bisa jadi Konsultan Pengawas karena CV. Arudapatu sebagai desainer Gambar Stasiun Lempuyangan” kemudian Saksi EDI YUWONO, ST membawa Fotocopy PT. Titimatra Tujutama sebagai Konsultan Pengawasnya dan setelah terdakwa lihat Saksi EDI YUWONO, ST tidak ada namanya disitu terdakwa mengatakan ”kalau bisa Rekanan Konsultan milik Saksi EDI YUWONO, ST sendiri saja” dan setelah itu terdakwa tidak pernah bertemu dengan Saksi EDI YUWONO, ST lagi ;
Bahwa benar terdakwa pernah mengatakan pada Saksi Ir. BAMBANG WIDJANARKO ”desain gambar Stasiun Lempuyangan seperti bangunan SD Inpres” karena pada waktu itu terdakwa menyuruh menggambar Stasiun Lempuyangan untuk Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 seperti bangunan SD Inpres kemudian Sdr. BUDI membawa desain gambar dari CV. Arupadatu tersebut ke ruangan terdakwa ;
Bahwa pada waktu tandatanngan MOU terdakwa melihat kapasitas Saksi EDI YUWODO, ST dalam CV. Arupadatu tersebut sebagai Direktur CV. Arupadatu ;
Bahwa terdakwa menunjuk Kepala Seksi Property PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta sebagai Pengawas Pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut karena tidak ada dana untuk Konsulta Pengawas disamping itu waktunya tidak memungkinkan lagi untuk menunjuk Konsultan Pengawasan dari luar PT. Kereta Api Indonesia (Persero) ;
Bahwa terdakwa tidak tahu Kepala Seksi Property PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta sebagai Pengawas Pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut mempunyai sertifikat ;
Bahwa ada jaminan pemeliharaan dalam Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut setahu terdakwa sebesar Rp. 97.269.500,00 (Sembilan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) ;
Bahwa pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut memakai sistim Pelelangan Penunjukan langsung berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Nomor : KEP.U/PL.102/IV/17/KA.2008 tanggal 10 April 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) ;
Bahwa pembayaran Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut pada PT. Daya Hasta Multi Perkasa sudah sesuai dengan nilai Kontrak dan terdakwa sudah memberi nota agar dibayarkan sesuai Kontrak ;
Bahwa pembayaran Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut pada PT. Daya Hasta Multi Perkasa pada tanggal 31 April 2009 sebesar 80 % padahal seharusnya masih ada jaminan pelaksanaan sebesar 5 % karena batas pencairan tanggal 31 April 2009 dan proyek sudah selesai sehingga dibayar terlebih dahulu baru ditransaksi lagi pada Rekening Bank PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta sebesar 5% untuk jaminan pemeliharaan dan hal tersebut sudah lazim di lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) ;
Bahwa pada waktu pembayaran Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tanggal 31 April 2009 mengapa terdakwa memberi perintah membayar pada Bendahara karena pekerjaan sudah selesai dan terdakwa tahu itu kewajiban PT. Kereta Api Indonesia (Persero) melakukan pembayaran karena kalau tidak dibayar kami bisa diklaim oleh Kontraktor dan ketika terdakwa memberi memo sudah ada Berita Acara Pengujian oleh Tim Penguji, Berita Acara Serah Terima Barang dan Berita Acara Pelaksanaan sudah mencapai 100 % ;
Bahwa seingat Terdakwa saksi DAVID SIANTURI minta perpanjangan waktu pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut pertengahan bulan Februari 2009 dan pada waktu itu pekerjaan belum selesai kemudian saksi perintahkan pada Saksi SAIMUN diopname sekalian ;
Bahwa Inisiatif dilakukan Addendum Kontrak tersebut oleh sedua belah pihak PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta dan PT. Daya Hasta Multi Perkasa dan dalam Pasal 11 terdakwa perintahkan untuk merubah Konsultan Pengawasnya adalah Kepala Seksi Property yaitu Saksi SAIMUN ;
Bahwa pelaksanaan pekerjaan Addendum tersebut dikerjakan oleh PT. Daya Hasta Multi Perkasa sendiri ;
Bahwa seingat terdakwa ditandatangani MOU antara PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta dengan CV. Arudapatu tanggal 3 Desember 2008 ;
Bahwa Inti MOU antara PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta dengan CV. Arudapatu adalah kerjasama kompensasi atas dipakainya desain gambar Stasiun Lempuyangan untuk Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ;
Bahwa seingat terdakwa diperiksa pihak Kejaksaan Tinggi Yogyakarta pekerjaan belum 1 (Satu) bulan pelaksanaan karena sebelum ada Addendum Kontrak terdakwa sudah dipanggil Kejaksaan Tinggi Yogyakarta;
Bahwa terdakwa tidak tahu kapan Saksi EDI YUWONO,ST lapor pada pihak Kejaksaan Tinggi Yogyakarta ;
Bahwa pada Tahun 2008 PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta tidak menderita kerugian justru malah ada keuntungan ;
Bahwa terdakwa tidak dipaksa untuk menerima proyek Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ;
Bahwa sehubungan dengan adanya Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut tidak ada perubahan tarif kereta api di PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta ;
Bahwa dalam Kontrak Pekerjaan Revitalisasi Flow Tahun 2008 tersebut disebutkan PPN 10 % dan otomatis pemotongan pajak dilakukan oleh Kepala Seksi Keuangan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta ;
Bahwa terdakwa tidak mengecek secara detail mengenai pajak Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut tetapi ada di Seksi Keuangan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta ;
Bahwa PT. Kereta Api Indonesia (Persero) mempunyai pedoman satuan harga sendiri dan tidak mengikuti SNI ;
Bahwa terdakwa tandatangan Bukti Nomor : 8 Laporan Fisik Kesatu ;
Bahwa terdakwa juga tandatangan Bukti Nomor : 6 Nota Pengawasan Pekerjaan ;
Bahwa Pengawas Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut dilakukan oleh Seksi Property PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta karena itu sudah Tupoksinya dan mengenai bangunan dibawah wewenangnya ;
Bahwa benar tidak ada dana untuk Konsultan Pengawas Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut sesuai Pasal 36 angka 6 Surat Keputusan Direksi PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Nomor : KEP.U/PL.102/IV/17/KA.2008 tanggal 10 April 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) ;
Bahwa sebelum Addendum Kontrak waktu, Berita Acara Serah Terima pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut sebagai salah satu syarat pembayaran Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut ;
Bahwa standar pengujian pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 tersebut sudah sesuai standar teknis . Kereta Api Indonesia (Persero) ;
Menimbang, terhadap hal-hal yang memiliki relevansi sebagaimana termuat dan tercatat dalam Berita Acara Persidangan, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan ini, diambil-alih dan dianggap telah termuat dalam Putusan ini ;
Menimbang, bahwa dalam hukum pidana terdapat asas “geen straft zonder schuld”, artinya tiada pidana tanpa kesalahan, sejalan dengan asas ini, dalam doktrin hukum pidana terdapat apa yang menjadi batasan seseorang bisa dijatuhi pidana, sehubungan dengan strafbaar feit (peristiwa pidana), batasan yang menjadi unsur strafbaar feit itu adalah :
a. Apakah terbukti, feit telah diwujudkan oleh Terdakwa;
b. Kalau demikian, strafbaar feit mana yang telah diwujudkannya ;
c. Jika a dan b tersebut telah terbukti, maka harus diteliti apakah Terdakwa tersebut dapat dipidana (strafbaarheid van de dader);
Kalau a, b, dan c secara hukum terbukti, maka hakim akan mempertimbangkan jenis pidana yang hendak dijatuhkan sesuai ketentuan formalnya, namun, apabila ternyata sebaliknya secara hukum tidak terbukti, maka demi hukum Terdakwa harus dibebaskan ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan segala sesuatu yang terungkap di persidangan, berdasarkan alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, setelah dihubungkan satu dengan yang lain, untuk menentukan fakta hukum yang terungkap di persidangan ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan 22 (dua puluh dua) orang saksi dan 1 (satu) orang saksi yang meringankan (a de charge) dan 2 (dua) orang ahli yang meringankan (a de charge), yang masing-masing telah memberikan keterangan di bawah sumpah/janji di persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 185 ayat 4 KUHAP, keterangan beberapa orang saksi baru dapat dinilai sebagai alat bukti serta mempunyai kekuatan pembuktian, apabila keterangan para saksi tersebut mempunyai hubungan serta saling mendukung tentang kebenaran suatu keadaan atau kejadian tertentu, keterangan beberapa orang saksi yang berdiri sendiri-sendiri antara keterangan saksi yang satu dengan yang lain, tidak mempunyai nilai sebagai alat bukti, atau keterangan saksi-saksi tersebut akan dikategorikan sebagai saksi tunggal yang tidak memiliki nilai kekuatan pembuktian, karena keterangan saksi tunggal harus dinyatakan tidak cukup memadai untuk pembuktian kesalahan Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menilai keterangan beberapa orang saksi sebagai alat bukti yang sah, harus terdapat saling berhubungan antara keterangan tersebut, sehingga keterangan itu dapat membentuk keterangan yang membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu, dengan demikian, harus sungguh-sungguh diperhatikan persesuaian antara keterangan saksi dan persesuaian keterangan saksi dengan alat bukti lain;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim mempersilahkan kepada Penuntut Umum mengajukan Barang Bukti baru, yaitu Barang Bukti No. 23 dan 24, dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan ijin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang;
Menimbang, bahwa fakta-fakta hukum yang terbukti di persidangan, menurut Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan No. Reg. Perkara PDS-02/YOGYA/01/2014, tanggal 5 Juni 2014, selengkapnya tertuang dalam Surat Tuntutan tersebut, dalam putusan ini, terdapat fakta hukum dari Penuntut Umum, sebagai berikut :
Bahwa benar dalam Tahun Anggaran 2008/2009 di lingkungan kompleks Stasiun KA Lempuyangan dilakukan kegiatan pembangunan fisik gedung antara lain adalah Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan.
Bahwa benar terdakwa diangkat sebagai Kadaops VI Yogyakarta berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Kereta Api (persero) Nomor : KEP.U/KP.303/XI/26/KA-2007 tanggal 19 November 2007.
Bahwa tugas dan wewenang Terdakwa selaku Kadaops VI yaitu : menjalankan tugas bisnis perkereta-apian di wilayahnya.
Dasarnya : diatur dalam Tata Laksana dan Organisasi PT. Kereta Api (Persero) Nomor dan tahunnya Terdakwa lupa dan nanti akan disusulkan;
Bahwa benar ruang lingkup pekerjaan Proyek Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan PT. Kereta Api (Persero) Daop VI Yogyakarta meliputi pekerjaan :
1. Pekerjaan persiapan;
2. Pekerjaan Bangunan hall;
3. Ruang loket PBD, KS dan staf KS;
4. Area parkir;
5. Bangunan Pujasera;
6. Kamar mandi.
Bahwa benar dalam proyek Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan PT. Kereta Api ditunjuk Panitia Pengadaan :
Ketua : Agus Dwi Budi Santosa.
Sekretaris : Agus Purwanto.
Anggota : Luki Nugroho Hadi S, Tarno, Dwi Rustanto, Kadato dan Rajiyo
Berdasarkan SK Kadaops VI Yogyakarta Nomor: KEP.D/OT.103/VI/05/D.VI-2008 tanggal 30 Juni 2008 Tentang Pembentukan Panitia Pelelangan Terpadu Pengadaan barang/Jasa di lingkungan PT. KA/ Persero Daops VI Yogyakarta.
- Bahwa benar panitia lelang tersebut melaksanakan tugasnya berdasarkan Keputusan Direksi PT. Kereta Api (Persero) Nomor: KEP. U/PL.102/IV/17/KA.2008 Tanggal 10 April 2008 Tentang ”Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api (Persero)”.
- Bahwa benar tugas terdakwa sebagai pejabat yang berwenang dalam lingkup kewenangan Kadaops yaitu :
Menyusun dan menetapkan rencana dan jadwal pelaksanaan kegiatan pada TA yang bersangkutan;
b. Menetapkan paket-paket barang/jasa yang akan dilaksanakan pengadaannya;
Menetapkan dan mengesahkan RKS, perkiraan biaya (EE), jadwal, lokasi pengadaan dan cara pelaksanaan pengadaan;
Menetapkan besaran uang muka sesuai ketentuan perusahaan bila diperlukan;
Menetapkan pemenang dan menjatuhkan sanksi kepada pelaksana pekerjaan yang wanprestasi;
Menandatangani perjanjian/kontrak dan addendum serta melakukan pembayaran kepada penyedia barang/jasa berdasarkan kontrak
Mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan kontrak kegiatan yang bersangkutan;
Mengutamakan kualitas dan mutu barang dengan tidak mengabaikan penggunaan produksi dalam negeri;
Mangangkat/menunjuk panitia pelelangan dan panitia penguji barang/jasa;
Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada atasannya dan pejabat terkait sesuai ketentuan perusahaan
- Bahwa benar terdakwa pernah menandatangani Harga Perhitungan Sendiri (HPS) yang dibuat oleh Panitia Pelelangan dengan Suratnya Nomor : PLD-W/PROP/116/OE/XI/2008 tanggal 26 Nopember 2008.
- Bahwa benar maksud terdakwa menandatangani HPS tersebut yaitu terdakwa menyetujui hasil yang telah di susun oleh panitia pelelangan
- Bahwa benar penyusunan HPS Panitia Pelelangan untuk besarnya volume dan item pekerjaan mendasarkan dokumen yang diserahkan dari perencana tehnis yaitu Kasi Properti.
- Bahwa benar yang ditetapkan sebagai pemenang adalah PT. Daya Hasta Multi Perkasa, Jakarta dengan penawaran senilai Rp1.969.230.000,00;
- Bahwa benar kontrak antara PT. Daya Hasta Multi Perkasa, Jakarta dengan PT. Kereta Api Daop 6 yogyakarta yaitu Surat Perjanjian Nomor: HK.213/XII/165/D.VI-2008 dan Nomor 02/SP-KAI/DHMP/XII/2008 tanggal 31 Desember 2008 ditandatangani bertempat di Kantor Daop 6 Yogyakarta Jalan Lempuyangan No. 1 Yogyakarta.
- Bahwa benar yang menandatangani kontrak tersebut adalah DAVID SIANTURI selaku Dirut PT. Daya Hasta Multi Perkasa, Jakarta dan terdakwaIr. Yayat Rustandi, MSTR. selaku Kadaop 6 Yogyakarta.
- Bahwa benar sistem pembayaran proyek Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan ada 3 (tiga) kali termijn pembayaran :
1) Termijn 1 : pembayaran Uang Muka, sebesar 20% dari nilai kontrak yaitu Rp.389.078.000,00;
2) Termijn 2 : pembayaran 75 % untuk pekerjaan 100%, sebesar Rp. 1.459.042.500,00;
3) Termijn 3 : pembayaran jaminan pemeliharaan 5%, setelah masa pemeliharaan selesai sebesar Rp. 97.269.500,00.
- Bahwa benar dalam kegiatan proyek Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan di PT (Persero) Kereta Api sudah dibentuk Panitia Penguji dan Penerima Terpadu Atas Pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan PT. KA (Persero) Daop VI Yogyakarta yang sifatnya permanen untuk jangka waktu 1 tahun.
- Bahwa benar dalam proyek Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan PT. Kereta Api yang ditunjuk sebagai Panitia Penguji dan Penerima adalah :
Ketua : Y u s u p.
Wakil Ketua : Dedy Hendrady.
Sekretaris : Agung Eko Hariyanto.
Anggota : Safri Endi, Adi Senjaya, Suharto dan Suharun.
Berdasarkan SK Kadaops VI Yogyakarta Nomor: KEP.D/OT.103/XII/04/D.VI-2008 tanggal 31 Desember 2008 Tentang Pembentukan Panitia Penguji dan Penerima Terpadu Atas Pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan PT. KA (Persero) Daop VI Yogyakarta.
- Bahwa benar tugas dari Panitia Penguji dan Penerima Barang / Jasa antara lain :
melaksanakan pengujian barang/jasa lainnya, spesifikasi teknis dan ketentuan-ketentuan lain yang tercantum dalam perjanjian / kontrak.
hasil pengujian dan penerimaan barang / jasa dinyatakan dalam Berita Acara Pengujian dan Penerimaan Barang / Jasa.
- Bahwa benar Panitia Penguji dan Penerima Barang/Jasa tersebut bertanggungjawab dan melaporkan kepada Kadaop.
- Bahwa benar dalam proyek Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan tidak menunjuk konsultan perencana, dan konsultan pengawas dari luar.
- Bahwa benar dalam pelaksanaan proyek di PT. KA, yang bertugas sebagai pengawas adalah Seksi Properti karena sesuai tupoksinya salah satunya adalah sebagai pengawas pembangunan gedung.
- Bahwa benar pertimbangan terdakwa tidak menunjuk konsultan pengawas dari luar, karena pada waktu itu proses pengajuan dana ke Kantor Pusat PT. KA untuk konsultan pengawas dari luar tidak akan sinkron dengan SPK konstruksi fisik sehingga pengawasan tidak bisa dilaksanakan oleh konsultan pengawas dari luar.
- Bahwa benar sekitar bulan Februari 2009, Kasi Properti bersama dengan kontraktor pernah menghadap kepada terdakwa dan melaporkan bahwa pelaksanaan pekerjaan sudah hampir selesai. Terhadap laporan tersebut terdakwa memerintahkan secara lisan untuk melakukan evaluasi (opname ulang) hasil pelaksanaan pekerjaan dengan tujuan supaya tidak terjadi kelebihan atau kekurangan bayar.
- Bahwa benar berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Kasi Properti melaporkan disertai data-data bahwa setelah pekerjaan proyek selesai 95% terdapat kekurangan dan kelebihan volume pekerjaan sehingga ada sisa dana dari kontrak, berapa nilainya Terdakwa tidak ingat.
- Bahwa benar berdasarkan hasil evaluasi tersebut selanjutnya terdakwamemanggil Kasi Keuangan tentang batas akhir pencairan dana dan kesanggupan dari kontraktor untuk mengerjakan tambahan pekerjaan di luar kontrak yang direncanakan untuk pekerjaan tahap berikutnya dengan memanfaatkan sisa dana hasil evaluasi. Selanjutnya dibuat Addendum Perjanjian dengan Nomor : HK.213/II/01/D.VI-2009 dan Nomor 07/ADD-LP/DHMP/II/2009 Tanggal 20 Februari 2009;
- Bahwa benar jangka waktu pekerjaan yang diatur dalam Addendum Perjanjian sampai dengan tanggal 29 April 2009
- Bahwa pekerjaan Addendum Perjanjian meliputi :
pekerjaan schowing,
pekerjaan lain-lain antara lain pemasangan keramik dan pengecatan ulang dinding bangunan lama, kusen pintu dan atap bagian atas dan bawah.
- Bahwa benar hasil pengujian oleh Tim Penguji dan Penerima Terpadu dituangkan dalam Berita Acara Pengujian/Penerimaan Pekerjaan Barang/ Jasa ke1 Nomor : 17/TP/PROP/D.VI/2009 ranggal 24 April 2009. Selanjutnya berdasarkan Berita Acara pengujian tersebut terdakwa menandatangani Berita Acara Serah terima Pekerjaan tanggal 24 April 2009 dengan pihak kontraktor yaitu Sdr. David Sianturi (yang penandatanganannya terdakwalakukan di Bandung pada saat tersangkamengikuti Pendidikan MDP setelah Terdakwa konfirmasi dengan Kasi Properti sdr. Saimun) ;
- Bahwa benar terdakwa menerima laporan dari Panitia Penguji dan Penerima Barang dalam Berita Acara Pengujian/ Penerimaan Pekerjaan Barang/ Jasa ke 1 Nomor : 17/TP/PROP/D.VI/2009 ranggal 24 April 2009 tanpa ada lampiran Hasil Pengujian (Check List ) ;
- Bahwa benar menurut Ahli dari LKPP Jakarta, berdasarkan PP No. 45 Tahun 2005 Tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran BUMN dan Pasal 7 Keppres No. 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, BUMN tidak wajib tunduk pada Keppres No. 80 Tahun 2003. Ketentuan pengadaan diatur oleh SK Direksi masing-masing. Namun demikian meskipun Direksi dapat mengatur pengadaan barang/jasa pemerintah tetapi tetap harus tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dari Keppres No. 80 Tahun 2003 yaitu :
a. Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.
b. Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi.
c. Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Ketiga aturan tersebut ada pasal-pasal yang mengatur pengadaan baik pengadaan pemerintah dan pengadaan BUMN/BUMD. dan menurut Ahli, apabila suatu Juklak Direksi suatu persero tidak mengatur sesuatu hal yang diatur oleh Keppres No. 80 / 2003 maka tidak otomatis berlaku aturan Keppres No. 80 / 2003, akan tetapi apabila tidak diatur SK Direksi, maka tetap harus tunduk pada ketiga aturan di atas.
- Bahwa benar menurut Ahli, dari LKPP Jakarta perjanjian pembangunan proyek revitalisasi flow penumpang dan penataan stasiun Lempuyangan lebih tepat mengunakan kontrak harga satuan.
- Bahwa benar menurut Ahli dari LKPP berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2009, Pasal 1 pelelangan terbatas dapat dilakukan untuk pekerjaan tertentu yang mampu melakukan jumlahnya terbatas dengan pengumuman secara luas melalui media massa sekurang-kuranganya 1 media cetak dan papan pengumuman resmi. menurut Ahli, sesuai dengan UU No. 18 tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2009, tahapan pengadaan kontruksi (salah satunya bangunan), harus ada tahap perencanaan, pelaksanaan konstruksi, dan pengawasan. Ketiga pekerjaan tersebut dapat dilakukan sendiri (swakelola) apabila mampu dikerjakan sendiri oleh pemilik pekerjaan. Apabila pemilik pekerjaan tidak mampu secara teknis maka wajib menggunakan konsultan perencana dan pengawas.
- Bahwa berdasarkan hasil audit investigasi yang telah dilakukan oleh BPKP Perwakilan Yogyakarta dalam Laporan Hasil Audit Investigatif Atas Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 pada PT. Kereta Api (Persero) Daop 6 Yogyakarta Nomor : LHAI-177/PW.12/2010 tanggal 9 Juli 2010 menyebutkan terdapat penyimpangan yang mengakibatkan terjadinya pembayaran yang melebihi prestasi pekerjaan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.64.910.600,- dengan perincian sebagai berikut :
Realisasi fisik lebih rendah sebesar Rp 56.254.000,00
Kualitas pekerjaan lebih rendah Rp 17.767.000,00
Rp 74.021.000,00
Pekerjaan tambah yang belum diperhitungkan Rp 9.110.400,00
Rp 64.910.600,00
Bahwa terhadap uang jaminan pemeliharaan 5% dari nilai kontrak sebesar Rp.97.269.500.,- (sembilan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) oleh PT. Kereta Api (Persero) Yogyakarta telah diserahkan kepada PT. Daya Hasta Multi Perkasa, namun oleh saksi David Sianturi sebesar Rp97.000.000,00 (sembilan puluh tujuh juta rupiah) dikembalikan lagi ke rekening PT. Kereta Api (Persero) Yogyakarta melalui surat dari PT. Kereta Api (Persero) yang ditujukan kepada PT. Daya Hasta Multi Perkasa tertanggal 11 Januari 2010 sebagai bentuk pertanggung-jawaban terhadap adanya kerugian negara yang dihitung oleh BPKP Perwakilan Yogyakarta.
Bahwa fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan telah memberikan gambaran yang jelas dan terang mengenai perbuatan yang dilakukan Terdakwa, keterangan saksi-saksi telah diberikan berdasarkan apa yang saksi lihat, saksi dengar dan apa yang saksi alami, dengan menyebut alasan dari pengetahuannya, sehingga merupakan alat bukti keterangan saksi berdasarkan pasal 1 butir 27 KUHAP, keterangan tersebut merupakan keterangan yang dinyatakan didepan sidang, antara keterangan saksi satu dengan saksi lainnya saling bersesuaian, bersesuaian pula dengan keterangan Terdakwa dan barang bukti yang ditunjukkan di depan sidang. Keterangan saksi-saksi tersebut merupakan keterangan saksi yang mempunyai nilai pembuktian yang sah dan mengikat berdasarkan pasal 185 ayat (6) ke-1 dan 2 KUHAP jo Pasal 160 ayat (3) KUHAP ;
Menimbang, bahwa dalam Pembelaan/Pledoi Penasihat Hukum Terdakwa tanggal 12 Juni 2014, diambil dari fakta hukum dari Penasehat Hukum Terdakwa, antara lain, sebagai berikut :
- Bahwa Pada tahun 2008-2009 telah dilakukan propyek Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan di Daop VI Yogyakarta PT KA ;
- Bahwa Proyek tersebut anggarannya adalah menggunakan dana internal PT KA Pusat sebesar Rp. 1.988.440.000
- Bahwa Terhadap pelaksanaan proyek Ka Daop menugaskan pada Panitia lelang untuk melakukan pelelangan sesuai dengan mekanisme yang berkalu di internal PT KA dan secara Atributif Kewenangan adalah melekat pada Manager Property sebagai pengguna (Usser) Barang tersebut ;
- Bahwa benar karena pesertanya yang ikut dan masuk dalam DRT (Daftar rekanan Terseleksi) kurang maka Panitia Lelang mengusulkan dilakukan Prakualifikasi sehingga berhasil mendapatkan peserta lelang sebanyak 7 (Tujuh) peserta sehingga sudah bisa memenuhi syarat untuk melakukan pelelangan.
- Bahwa benar pelelangan diikuti oleh 7 (tujuh) peserta lelang dengan pemenang PT Daya Hasta Multi Perkasa dengan penawaran Rp. 1.969.230.000,-
- Bahwa benar kontrak dilakukan dengan Nomor HK.213/XII/165/D.VI-2008 -
02/SP-KAI/DHMP/XII/2008 Dengan penandatangan kontrak Ka Daop VI Terdakwa dan Dirut PT Daya Hasta David Sianturi pada tanggal 31 Desember 2008 ;
- Bahwa dalam kontrak tercantum lamanya masa pengerjaan yaitu 75 (Tujuh puluh lima) hari kerja dan masa pemeliharaan selama 6 (enam) bulan ;
- Bahwa Termin pembayaran dilakukan dalam 3 termin yaitu termin I sebesar 20% nilai proyek sebagai uang muka, Termin II sebesar 75% untuk pengerjaan 100% dan termin 3 sebesar 5% sebagai jaminan pemeliharaan.
- Bahwa dasar yang digunakan Ka Daop untuk melaksanakan proyek adalah Juklak Putusan direksiPT KA Nomor: KEP.U/PL.102/IV/17/KA.2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan PT. Kereta Api (Persero) yang telah ditetapakan sejak tanggal 10 April 2008 ;
- Bahwa Pengawasan proyek dilakukan oleh Kasi Properti sebagaimana Tugas dan Fungsi Kasi Properti / Mananger Property ;
- Bahwa Sebagian Desain Stasiun Lempuyangan menggunakan desain yang dibuat oleh CV. Arupadatu dengan penghitungan biaya dilakukan sendiri oleh PT Kereta Api (Persero) ;
- Bahwa semua proyek yang berjalan di PT Kereta Api (Persero) tunduk pada Juklak Direksi tersebut ;
- Bahwa benar tidak ada pembelian desain dari CV. Arupadatu karena pada awalnya akan dilakukan bagi hasil terhadap pemanfaatan scape untuk bisnis, namun demikian hal itu tidak terlaksana dikarenakan MOU yang dibuat tidak pernah dikembalikan kepada PT Kereta Api (Persero) yang telah dipinjam oleh CV. Arupadatu Yakni Ir. Edi Yuwono ;.
- Bahwa benar setelah proyek hampir selesai Kasi Properti melaporkan pada Ka Daop sehingga Kadaop meminta dilakukan Opname dan diperoleh hasil proyek sudah selesai 95% dan terdapat opname sebesar kira-kira Rp. 400 Jt, sehingga Ka Daop menanyakan kesediaan pelaksana Proyek untuk melanjutkan pekerjaan dengan membuat pekerjaan baru diluar kontrak yang nilainya sama dengan opname. Karena Pelaksana Proyek menyetujui maka dibuat Adendum tertanggal 20 Februari 2009 ;
- Bahwa pekerjaan dalam addendum meliputi pekerjaan pembuatan Schowing dan pengecatan yang hal ini sesungguhnya telah masuk dalam daftar perencanaan;
- Bahwa benar dilakukan pengujian oleh Tim Penguji dan dibuatkan Berita acara pengujian yang ditandatangani oleh Tim Penguji dan Dari PT Daya Hasta Multi Perkasa, selanjutnya berdasarkan Berita Acara pengujian dilakukan serah terima pekerjaan yang ditandatangani pada tanggal 24 Aprl 2009 oleh Terdakwa di Bandung, Berkas dikirim untuk ditandatangani, dan sebelumnya Terdakwa mengkonfirmasi kebenarannya pada Kasi Properti Pak Saimun ;
- Bahwa setalah ada serah terima pekerjaan Proyek masuk pada masa pemeliharaan selama 6 bulan dengan jaminan Pemeliharaan ;
- Bahwa benar pada tahap pencairan tahap II berdasarkan permintaan secara tertulis oleh PT DHMP dilakukan pemecahan rekening kepada 3 orang yaitu kepada PT DHMP sebesar 1.040.490.500, kepada rekening atas nama Yati Sri Mulyati sebesar Rp. 410.673.179,- dan kepada rekening PT KAI sebagai jaminan pemeliharaan sebesar Rp. 97.269.500 (Sembilan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) ;
- Bahwa benar setelah pencairan tersebut ada komplain dari PT DHMP, kemudian dilakukan pertemuan antara PT KAI, PT DHMP dan Karyawannya Yati Sri Mulyati sehingga ada titik temu, yaitu ternyata terjadi kesalah pahaman di dalam PT DHMP sehingga masalah tersebut sudah dapat diselesaikan sebagaimana keterangan David Sianturi di muka persidangan;
- Bahwa selama masa pemeliharaan berlangsung tidak ada permasalahan apa-apa sehingga setelah masa pemeliharaan selesai pencairan Jaminan Pemeliharaan dilakukan ;
- Bahwa selama proyek masih berjalan telah dilakukan pemanggilan dan penyidikan terhadap saksi-saksi dan Terdakwa oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY ;
- Bahwa Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY meminta pada Fakultas Tehnik UGM untuk melakukan pengujian terhadap hasil proyek tanpa sepengetahuan dari PT Kereta Api (Persero) dan PT Daya Hasta Multi Pusaka sebagai pelaksana proyek ;
- Bahwa Tim Penguji dari Fakultas Tehnik UGM tidak pernah melakukan konfirmasi atau pengambilan data baik dari PT Kereta Api (Persero) maupun dari Pelaksana Proyek yakni PT. Daya Hasta Multi Pusaka;
- Bahwa pengambilan sample dan pengujian dilakukan tanpa adanya Berita acara pengambilan Sampel dan pengujian. Pengujian dilakukan dengan tehnik smitch Hummer ;
- Bahwa hasil pengujian dari Fakiltas tehnik UGM menyatakan bahwa terdapat kekurangan volume pada bangunan beton plat dan penghitungan dilakukan dengan menggunakan standart SNI ;
- Bahwa hasil pengujian yang dilakukan oleh Fakultas tehnik UGM kemudian diadopsi oleh BPKP untuk dilakukan penghitungan kerugian Negara ;
- Bahwa setelah mengetahui adanya pemeriksaan oleh kejaksaan Kasi Properti meminta pada PT DHMP untuk mengirim kembali uang jaminan sebagai antisipasi apabila ada kerugian dan sampai dengan saat ini uang tersebut masih ada dalam rekening PT KA (Persero) ;
- Bahwa terhadap perkara ini Kejaksaan Tinggi DIY pernah melakukan penyitaan uang dari Saksi Yati Sri Mulyati yang kemudian dikembalikan lagi oleh kejaksaan Tinggi DIY dengan alasan tidak ada kerugian Negara (Bukti terlampir) dan telah dibenarkan di muka persidangan ;
- Bahwa menurut keterangan dari Saksi LKPP dan Saksi Ahli dari Dinas PU Yogyakarta penghitungan biaya menggunakan Standar SNI maupun BOW sama-sama diperbolehkan ;
- Bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan Saksi ahli Prof. Erman Raja Gukguk yang pada intinya : “Menyatakan bahwa keuangan Badan Usaha Milik Negara, dimana PT Kereta Api (Persero) adalah merupakan BUMN adalah bukan keuangan Negara, sehingga terhadap perkara ini tidak bisa diberlakukan Tindak Pidana Korupsi” ;
- Bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi ahli Prof. Edward Oemar Syarief Hieraij, LLM, sebagai Ahli hukum Pidana ;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dengan seksama alat bukti yang ada di persidangan, berupa bukti surat, keterangan saksi, keterangan ahli dan keterangan Terdakwa, yang ternyata satu sama lain saling bersesuaian, maka Majelis Hakim menyimpulkan adanya Fakta Hukum, sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Kereta Api (Persero) No. KEP.U/KP.303/XI/KA-2007, tanggal 19 November 2007, diangkat sebagai Kepala Daerah Operasi VI PT. Kereta Api (Persero) Yogyakarta;
- Bahwa dalam rangka pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan PT. Kereta Api (Persero), ditetapkan Keputusan Direksi PT. Kereta Api (Persero) No. U/PL.102/IV/17/KA.2008, tanggal 10 April 2008, tentang Petunjuk Pelaksanaan (juklak) Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan PT. Kereta Api (Persero);
- Bahwa dalam pelaksanaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan, Yogyakarta, Kantor Pusat PT. Kereta Api (Persero) Bandung telah menyediakan anggaran investasi pisik (capital expenditure), berdasarkan Surat Direktur Operasi PT. Kereta Api (Persero) No. KU.004/X/9/KA.2008, tanggal 27 Oktober 2008, dengan alokasi dana sebesar Rp1.988.440.000,00 (satu milyar sembilan ratus delapan puluh delapan juta empat ratus empat puluh empat ribu rupiah);
- Bahwa pelaksanaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan, Yogyakarta, telah mendapatkan Ijin Prinsip terkait dengan pendanaan dari Direktur Keuangan PT. Kereta Api (Persero) dalam Nota Dinasnya No. 620/Angg/2008, tanggal 28 Oktober 2008, sebesar Rp1.988.440.000,00 (satu milyar sembilan ratus delapan puluh delapan juta empat ratus empat puluh empat ribu rupiah);
- Bahwa untuk merealisir Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan, Yogyakarta, Kepala Daerah Operasi VI PT. Kereta Api (Persero) Yogyakarta, cq Terdakwa, dengan Surat Keputusan No. KEP.D/OT.103/VI/05/D.VI-2008, tanggal 1 Juli 2008, telah membentuk Panitia Pelelangan Terpadu Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Daerah Operasi VI PT Kereta Api (Persero) Yogyakarta, yang diketuai oleh Saksi Agus Dwi Budi Santosa, Sekretaris Saksi Agus Purwanto dan beberapa anggota, yang berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2008;
- Bahwa Kepala Seksi Properti Daerah Operasi VI PT. Kereta Api (Persero) Yogyakarta, dengan suratnya No. D.VI/PROP.6/198/108/X/2008, tanggal 31 Oktober 2008, yang ditujukan kepada Panitia Pelelangan Terpadu Pengadaan Barang/Jasa, agar pelelangan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan, Yogyakarta, proses pelelangan untuk segera dilaksanakan;
- Bahwa berdasarkan Keputusan Direksi PT. Kereta Api (Persero) No. U/PL.102/IV/17/KA.2008, tanggal 10 April 2008, Panitia Pelelangan Terpadu Pengadaan Barang/Jasa, menggunakan Sistim Pelelangan Terbatas dengan mengundang beberapa Rekanan Terseleksi di lingkungan PT. Kereta Api (Persero);
- Bahwa Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan, Yogyakarta, telah ditetapkan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis (RKS), termasuk RAB, dalam surat Panitia Pelelangan Terpadu Pengadaan Barang/Jasa No. PL.D/VI/PROP/116/RKS/XI/2008, tanggal 26 November 2008;
- Bahwa pengumuman pelelangan Terbatas dengan surat No. PL.D-VI/PROP/116/PENG/XI/2008, tanggal 27 November 2008 dengan ditempel di papan pengumunan di kantor Daerah Operasi VI PT Kereta Api (Persero) Yogyakarta;
- Bahwa berdasarkan Keputus an Kepala Daerah Operasi VI PT. Kereta Api (Persero) Yogyakarta No. PL.101/XII/02/2008, tanggal 30 Desember 2008, ditetapkan Pemenang Lelang Terbatas Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan, Yogyakarta, PT. Daya Hasta Multi Perkasa;
- Bahwa Perjanjian/Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan, Yogyakarta, dituangkan dalam Surat Perjanjian/Kontrak No. HK.213/XII/165/D.VI-2008 dan No. 02/SP-KAI/DHMP/XII/2008, tanggal 31 Desember 2008, dengan nilai kontrak, setelah negoisasi harga, sebesar Rp1.945.390.000,00 (satu milyar sembilan ratus empat puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah), ditandatangani oleh Terdakwa selaku Kepala Daerah Operasi VI PT Kereta Api (Persero) Yogyakarta dan Saksi David Sianturi selaku Dirut PT. Daya Hasta Multi Perkasa;
- Bahwa dalam rangka Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan, Yogyakarta, Kadaop IV PT. KAI (Persero) Yogyakarta dengan Keputusan No. KEP.D/OT.103/XII/04/D.VI-2008, tanggal 31 Desember 2008, dibentuk Panitia Penguji dan Penerima Terpadu Atas Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa dengan Ketua Saksi Yusup dan Sekretaris Saksi Agung Eko Hariyanto;
- Bahwa nilai kontrak Rp1.945.390.000,00 (satu milyar sembilan ratus empat puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah), sesuai Pasal 9 Surat Perjanjian/Kontrak No. HK 213/XII/165/D.VI-2008 dan No. 02/SP-KAI/DHMP/XII/2008, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% (sepuluh persen);
- Bahwa sesuai Pasal 6 Surat Perjanjian/Kontrak No. HK.213/XII/165/D.VI-2008 dan No. 02/SP-KAI/DHMP/XII/2008, tanggal 31 Desember 2008, termin pembayaran dibagi dalam 3 tahap, yaitu pembayaran tahap pertama (uang muka) sebesar 20% (dua puluh persen), pembayaran tahap kedua sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan pembayaran tahap ketiga berupa pengembalian jaminan pemeliharaan sebesar 5% (lima persen) setelah masa pemeliharaan 6 bulan selesai;
- Bahwa berdasarkan Pasal 6 Surat Perjanjian/Kontrak No. HK 213/XII/165/D.VI-2008 dan No. 02/SP-KAI/DHMP/XII/2008, tanggal 31 Desember 2008, dan Surat Saksi David Sianturi No. 010/DHMP/I/2009, tanggal 9 Januari 2009, uang muka dibayarkan sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai kontrak, yaitu sebesar Rp389.078.000,00 (tiga ratus delapan puluh sembilan juta tujuh puluh delapan ribu rupiah);
- Bahwa Saksi David Sianturi Dirut PT Daya Hasta Multi Perkasa dengan surat No. 010/DHMP/I/2009, tanggal 9 Januari 2009, menerima pembayaran uang muka sebesar Rp387.108.295,00 (tiga ratus delapan puluh tujuh juta seratus delapan ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah), karena dipotong Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp1.969.705,00 (satu juta sembilan ratus enam puluh sembilan ribu tujuh ratus lima rupiah);
- Bahwa pada tanggal 13 Januari 2009 dilakukan pembayaran termin pertama (uang muka) sebesar Rp387.108.295,00 (tiga ratus delapan puluh tujuh juta seratus delapan ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah) oleh Saksi Asih Purwati Bendahara Pengeluaran, ditransfer ke rek No. 108.08.10232.7 Bank DKI Cabang Jakarta Balai Kota, atas nama Saksi David Sianturi, dengan bukti pembayaran No. 0159/01/2009-D.VI/KHS;
- Bahwa Saksi David Sianturi Dirut PT. Daya Hasta Multi Perkasa dengan suratnya No. 022/DHMP/ADD/KAI/II/2009, tanggal 13 Pebruari 2009, meminta addendum waktu pelaksanaan dan volume pekerjaan, dikarenakan di area parkir terdapat bangunan tempat parkir lama yang perlu dibongkar, dan rencana bangunan baru terdapat instalasi kabel listrik dan telepon yang perlu diproses dan pemindahan jalur serta adanya curah hujan yang tinggi;
- Bahwa untuk proses adenddum, dilakukan pengecekan yang dilakukan oleh Saksi Saimun, Kepala Seksi Properti, tanggal 19 Pebruari 2009 pelaksanaan pisik Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan, Yogyakarta, terdapat kelebihan biaya sebesar Rp474.590.000,00 (empat ratus tujuh puluh empat juta lima ratus semilan puluh ribu rupiah) dan atas saran Terdakwa untuk dilakukan addendum Surat Perjanjian/kontrak No. HK 213/XII/165/D.VI-2008 dan No. 02/SP-KAI/DHMP/XII/2008;
- Bahwa pada tanggal 20 Pebruari 2009 ditanda-tangani addendum dengan No. HK.213/II/01/D.VI-2009 dan No. 07/ADD-LP/DHMP/II/2009, yang ditandatangani Terdakwa selaku Kepala Daerah Operasi VI PT. KA (Persero) Yogyakarta dan Saksi David Sianturi selaku Direktur Utama PT Daya Hasta Multi Perkasa, dengan dilakukan perubahan jangka waktu dan perubahan desain bangunan, dengan nilai kontrak tetap Rp1.945.390.000,00 (satu milyar sembilan ratus empat puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah);
- Bahwa dalam addendum dengan No. HK.213/II/01/D.VI-2009 dan No. 07/ADD-LP/DHMP/II/2009, dilakukan perubahan terkait dengan keharusan adanya pengawas independen, menjadi pengawas yang ditunjuk Terdakwa, yaitu Kepala Seksi Properti, dengan nota dinas Kepala Daerah VI PT Kereta Api (Persero) Yogyakarta No. 01/06/Kdo/I/D.VI-2009, tanggal 5 Januari 2009 perihal Pengawasan Pekerjaan;
- Bahwa Saksi David Sianturi Dirut PT Daya Hasta Multi Perkasa dengan surat No. 025/Sket/DHMP/IV/2009, tanggal 23 April 2009, mengajukan permohonan pembayaran termin kedua 80% (delapan puluh persen), sebesar Rp1.556.312.000,00 (satu milyar lima ratus lima puluh enam juta tiga ratus dua belas ribu rupiah);
- Bahwa hasil pengecekan Tim Pengujian/Penerimaan Pekerjaan dengan mencocokan antara kontrak dan pelaksanaan, yang selanjutnya dituangkan dalam BA Pengujian/Penerimaan Pekerjaan No. 17/TP/PROP/D.VI/2009, tanggal 24 April 2009, yang isinya dinyatakan, tanggal 23 April 2009 Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan, Yogyakarta, telah selesai dikerjakan dengan hasil baik, lengkap dan memenuhi syarat yang ditentukan;
- Bahwa pengecekan pisik Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan, Yogyakarta, dilaksanakan oleh Panitia Penguji dan Penerima Terpadu Atas Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa, dilaksanakan selama 1 hari, tanggal 24 April 2009 secara manual, yang bisa diukur, hanya mengandalkan pengecekan visual, dengan fasilitas seadanya seperti meteran, kertas pencatat dan lainnya, tanpa menggunakan fasilitas mekanik/teknik yang dapat mendeteksi beton, tulangan, galian, urugan atau komposisi campurannya;
- Bahwa pada tanggal 30 April 2009 dilakukan pembayaran termin kedua sebesar Rp1.548.438.179,00 (satu milyar lima ratus empat puluh delapan juta empat ratus tiga puluh delapan ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah) oleh Saksi Asih Purwati Bendahara Pengeluaran, berdasarkan Surat Kuasa dari Saksi David Sianturi tanggal 27 April 2009, ditranfer ke 3 rekening :
Pertama;
Ditransfer ke rek No. 108.08.10232.7 Bank DKI Cabang Jakarta Balai Kota, atas nama Saksi David Sianturi, dengan bukti pembayaran No. 0008/04/2009-D.VI/KHS, dengan BG BS754759 sebesar Rp1.040.490.500,00 (satu milyar empat puluh juta empat ratus sembilan puluh ribu lima ratus rupiah);
Kedua;
Dengan BG BS754760 BNI Cirebon Rek 0136290025 sebesar Rp410.673.179,00 (empat ratus sepuluh juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah) atas nama Saksi Yati Sri Mulyati dan Ketiga.
Sebesar Rp97.269.500,00 (sembilan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) ke rek 003044099 atas nama Daerah Operasi VI PT. Kereta Api (Persero) Yogyakarta, sebagai jaminan pemeliharaan;
- Bahwa Saksi David Sianturi Dirut PT Daya Hasta Multi Perkasa dengan surat No. 025/Sket/DHMP/IV/2009, tanggal 23 April 2009, menerima pembayaran tahap kedua sebesar Rp1.548.438.179,00 (satu milyar lima ratus empat puluh delapan juta empat ratus tiga puluh delapan ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah), karena dipotong Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp7.873.821,00 (tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus dua puluh satu rupiah);
- Bahwa pada tanggal 12 Januari 2010, setelah masa pemeliharaan berakhir, Saksi David Sianturi selaku Direktur Utama PT. Daya Hasta Multi Perkasa, telah menerima pengembalian uang jaminan pemeliharaan sebesar Rp97.269.500,00 (sembilan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus rupiah);
- Bahwa Tim Investigasi dari Fak Teknik UGM, atas permintaan Kejaksaan Tinggi Yogyakarta dalam suratnya No. B-1724/O.4/Fd.1/09/2009, tanggal 5 Oktober 2009, terkait dengan kualitas kekuatan beton dengan alat Schmidt Hammer, pengambilan contoh beton dengan alat Core Case, dan pengukuran letak, diameter dan jumlah tulangan elemen balok dan kolom dengan alat Rebar Locator, dengan hasil mutu beton bangunan pujasera berkisar antara 10 Mpa sd 15 Mpa atau setara dengan beton kualitas K-125 sd K-175, dengan rata-rata sekitar 13 Mpa atau K-150, untuk beton hall, kuat tekan beton sekitar 20 Mpa sd 25 Mpa dengan rerata 22,5 Mpa, setara dengan K-225 sd K-300, dengan rata-rata K-250, dalam kontrak disaratkan K-300, plat lantai pujasera tebal beton 7 cm, disaratkan 12 cm, selebihnya 5 cm pasangan batu merah;
- Bahwa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan D.I Yogyakarta dalam LHAI 177/PW.12/5/2010, tanggal 9 Juli 2010, dengan kesimpulan pembayaran terhadap keseluruhan nilai kontrak melebihi prestasi pekerjaan yang dilaksanakan sebesar Rp64.910.600,00 (enam puluh empat juta sembilan ratus sepuluh ribu enam ratus rupiah); terindikasi sebagai kerugian negara;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan aspek yuridis, apakah Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya, pertimbangan ini akan dilakukan secara obyektif dengan menghubungkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dengan unsur-unsur dari pasal-pasal yang didakwakan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan Reg. Perkara No. Reg. Perk. No. PDS-02/YOGYA/01/2014, tanggal 6 Pebruari 2014, dengan susunan Dakwaan Subsidaritas, sebagai berikut :
Primair :
Melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana;
Subsidair :
Melanggar Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena susunan dakwaan berbentuk subsidaritas, maka terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan primair dan apabila dakwaan primair telah terbukti, maka dakwaan subsidair tidak perlu dipertimbangkan, sebaliknya apabila dakwaan primair tidak terbukti, maka Majelis Hakim akan melanjutkan dan mempertimbangkan dakwaan subsidair;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Primair Pasal 2 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan;
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang”.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah orang perorangan dan/atau termasuk korporasi, pengertian “setiap orang” menunjuk pada orang perorangan dan/atau termasuk korporasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum Reg. Perkara Reg. Perkara No. PDS-02/YOGYA/01/2014, tanggal 6 Pebruari 2013, sebagai dasar untuk menghadapkan Terdakwa ke persidangan, yang menjadi subyek hukum dalam perkara ini adalah orang perseorangan yaitu seseorang yang bernama Ir. Yayat Rustandi, MSTR Bin Tubagus Pulung Sanakadimaja dengan identitas sebagaimana dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum telah menghadapkan di persidangan seseorang yang bernama Ir. Yayat Rustandi, MSTR Bin Tubagus Pulung Sanakadimaja yang setelah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pra-penuntutan, selanjutnya dihadapkan di persidangan sebagai Terdakwa, yang berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan Terdakwa sendiri, dapat disimpulkan, orang yang dihadapkan di persidangan tersebut adalah benar Terdakwa, orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum dengan dengan identitas sesuai dengan identitas Terdakwa, sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan, sehingga tidak terjadi kekeliruan mengenai diri Terdakwa, dalam kapasitasnya sebagai orang perseorangan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan No. Reg. Perkara PDS-02/YOGYA/01/2014, tanggal 5 Juni 2014, menyatakan, fakta hukum yang terungkap di persidangan, yaitu :
a. Di depan persidangan pertama Terdakwa telah membenarkan terhadap pemeriksaan identitas dirinya;
b. Selama dalam persidangan kondisi jiwa Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dilihat dari umur dan tingkat pendidikannya Terdakwa adalah orang yang mempunyai intelektualitas memadai, sehingga dapat menentukan kehendak terhadap perbuatan yang akan dilakukan dan dapat mengerti akan akibat dari perbuatan yang dilakukan;
Menimbang, bahwa menurut Penasehat Hukum Terdakwa dalam Nota Pembelaan/Pledoi, tanggal 12 Juni 2014, menyatakan unsur setiap orang dari pandang subyektif selalu dikaitkan engan subyek hokum yang mampu untuk dimintakan pertanggung-jawaban dimuka persidangan, dan itu adalah Terdakwa;
Menimbang, bahwa sepanjang tidak dibuktikan sebaliknya, dari jawaban-jawaban Terdakwa atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya, maka Majelis Hakim berkesimpulan, Terdakwa adalah orang yang mampu bertanggung-jawab secara hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan diatas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur “setiap orang”telah terpenuhi pada diri Terdakwa.
Ad. 2. Unsur “Secara Melawan Hukum”.
Menimbang, bahwa menurut penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dimaksud secara melawan hukum adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sepanjang mengenai perluasan pengertian perbuatan melawan hukum dalam arti materiil tersebut, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006, telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, karena bertentangan dengan asas legalitas, oleh karena itu, digunakan tolok ukur pengertian perbuatan melawan hukum dalam arti formil, berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa penjelasan resmi Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut diketahui, bahwa pengertian secara melawan hukum yang diatur dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) tersebut adalah perbuatan melawan hukum yang bersifat umum, artinya meliputi semua perbuatan yang bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku, sebagai hukum positif;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan No. Reg.Perkara PDS-02/YOGYA/01/2014, tanggal 5 Juni 2014 berkaitan dengan Unsur Melawan Hukum, Penuntut Umum berpendapat, sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa Ir. Yayat Rustandi, MSTr. Bin Tubagus Pulung Sanakadimaja selaku Kepala Daerah Operasi VI PT. Kereta Api (Persero) Yogyakarta, berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Kereta Api (Persero) Yogyakarta Nomor : KEP.U/KP.303/XI/26/KA-2007 tanggal 19 November 2007.
Bahwa benar berdasarkan Keputusan Direksi PT. Kereta Api (Persero) Nomor : KEP. U/PL.102/IV/17/KA.2008 tanggal 10 April 2008 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api (Persero) dalam Bab II Pasal 7 Terdakwa sebagai Pejabat Yang Berwenang dalam kegiatan pengadaan barang/jasa di lingkungan PT. Kereta Api (Persero) Daop VI Yogyakarta.
Bahwa berdasarkan surat dari Ketua Panitia Pelelangan Terpadu No. D.VI/Pan.Pel/11/XI/2008 tanggal 6 Nopember 2008 tersebut selanjutnya Terdakwa secara melawan hukum memberikan disposisi tertanggal 6 Nopember 2008 yang isinya menyatakan“acc (persetujuan) dilakukan prakualifikasi dengan metode pelelangan terbatas dan untuk segera diselesaikan sesuai ketentuan dan persyaratan yang berlaku “, padahal berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi tanggal 30 Mei 2000 Pasal 1 ayat (2), Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 10 mengatur bahwa :
Pasal 1
(2). Pelelangan terbatas adalah pelelangan untuk pekerjaan tertentu yang diikuti oleh penyedia jasa yang dinyatakan telah lulus prakualifikasi dan jumlahnya diyakini terbatas dengan pengumuman secara luas melalui media massa sekurang-kurangnya 1 (satu) media cetak dan papan pengumuman resmi untuk umum sehingga masyarakat luas dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya “
Pasal 3
(3). Dalam pemilihan penyedia jasa dengan cara pelelangan terbatas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pengguna jasa wajib melakukan prakualifikasi.
Pasal 10
Pemilihan pelaksana konstruksi dengan cara pelelangan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku untuk pekerjaan dengan ketentuan :
Mempunyai resiko tinggi.
Menggunakan teknologi tinggi.
Sedangkan pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan yang meliputi : Pekerjaan Persiapan, Bangunan Hall, Ruang Loket PBD, KS Dan Staff KS, Area Parkir, Bangunan Pujasera dan Kamar Mandi bukan termasuk pekerjaan tertentu sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor : 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi tersebut.
Bahwa kemudian tanpa melakukan pengecekan fisik pekerjaan, Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya dengan langsung menandatangani Berita Acara Serah Terima Pekerjaan, meskipun tanpa dilampiri Check List hasil pengujian pekerjaan dari Tim / Panitia Penerima / Penguji. Isi Berita Acara Serah Terima Pekerjaan tersebut menerangkan bahwa Pihak Kedua telah menyerahkan pekerjaan yang dimaksud kepada Pihak Pertama maka Pihak Pertama telah menerima pekerjaan tersebut dengan kondisi baik dan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, padahal sesuai dengan kewenangannya seharusnya terdakwa yang melakukan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan kontrak kegiatan yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam Keputusan Direksi PT. Kereta Api (Persero) nomor : KEP. U/PL.102/IV/17/KA.2008 tanggal 10 April 2008 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api (Persero) dalam Bab II Pasal 7 Huruf g;
- Bahwa terdakwa selaku Kepala Daerah Operasi VI PT. Kereta Api (Persero) Yogyakarta, mempunyai kewenangan untuk mengangkat/ menunjuk pihak yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan pekerjaan revitalisasi flow penumpang stasiun lempuyangan Yogyakarta, sebagaimana termuat dalam:
- Surat Keputusan nomor : KEP.D/OT.103/VI/05/D.VI-2008 tanggal 30 Juni 2008 tentang Pembentukan Panitia Pelelangan Terpadu Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan PT. Kereta Api (Persero) Daop 6 Yogyakarta untuk melaksanakan semua tugas kegiatan pengadaan barang/jasa di lingkungan PT. Kereta Api (Persero) Daop 6 periode bulan Juni 2008 sampai dengan bulan Desember 2008.
Surat Keputusan nomor : KEP.D/OT.103/XII/04/D.VI-2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Pembentukan Panitia Penguji dan Penerima Terpadu Atas Pekerjaan Pengadaan Barang / Jasa Di Lingkungan PT. Kereta Api (Persero) Daop 6 Yogyakarta yang melaksanakan tugas pengujian terhadap semua pengadaan barang / jasa di lingkungan PT. Kereta Api (Persero) Daop 6 untuk periode bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Juni 2009
Surat Kepala Daerah Operasi VI Yogyakarta Nomor : 01/06/Kdo/I/D.VI-2009 tanggal 9 Januari 2009 perihal Pengawasan Pekerjaan Pengembangan Sta. Lempuyangan.
- Bahwa setelah Berita Acara Serah Terima Pekerjaan tanggal 24 April 2009 ditandatangani oleh terdakwa, maka saksi David Sianturi selaku Direktur Utama PT. Daya Hasta Multi Perkasa telah membuat Nota Penagihan nomor : 026/NP/DHMP/IV/2009 tanggal 27 April 2009 dan Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya dengan memberikan persetujuan dan membubuhkan tanda tangan pada Nota Penagihan agar PT. Kereta Api (Persero) membayarkan uang sebesar Rp1.556.312.000,00 (satu milyar lima ratus lima puluh enam juta tiga ratus dua belas ribu rupiah) sebagai pembayaran angsuran ke 2 dan ke 3 pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan di di rekening Bank DKI Cabang Jakarta Balaikota 108.08.10232 milik PT. Daya Hasta Multi Perkasa;
- Bahwa terhadap pelaksana pekerjaan sebagaimana dalam surat keputusan tersebut di atas, ternyata tidak memiliki keahlian dan sertifikat keahlian.
- Bahwa perbuatan melawan hukum tidak dapat dilakukan oleh orang yang tidak memiliki kewenangan dan atau kesempatan sehingga dalam perkara ini lebih tepat apabila diterapkan terhadap orang yang memiliki kewenangan atau kesempatan yang ada padanya karena kedudukan atau jabatan sehingga unsur melawan hukum tidak terbukti.
Menimbang, bahwa sehubungan dengan unsur melawan hukum yang disampaikan oleh Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan dalam Surat Tuntutan No. Reg. Perkara PDS-02/YOGYA/01/2014, tanggal 5 Juni 2014, Majelis Hakim berpendapat, Penuntut Umum tidak konsisten dengan unsur yang dibahas, disatu pihak terbukti terdapat unsur melawan hukum yaitu Terdakwa memberi disposisi acc/setuju dengan mekanisme pelelangan terbatas, dilain pihak Penuntut Umum, menyatakan, telah terjadi unsur penyalah-gunaan kewenangan yaitu dengan langsung menanandatangani persetujuan pembayaran termin II tanpa dicek terlebih dahulu kelengkapannya dan pengangkatan pihak-pihak yang tanggung-jawab tanpa didasari dengan keahlian dan sertifikat, sehingga menurut Penuntut Umum unsur melawan hukum tidak terpenuhi, karena perbuatan melawan hukum tidak bisa dilakukan oleh orang yang tidak memiliki kewenangan;
Menimbang, bahwa dalam Replik Penuntut Umum tanggal 13 Juni 2014, yang dibacakan pada tanggal yang sama, Penuntut Umum, menegaskan, tetap pada Surat Tuntutan, tanggal 5 Juni 2014;
Menimbang, bahwa terkait dengan unsur secara melawan hukum, dalam surat Dakwaan Alternatif Pertama Primair dari Penuntut Umum, Majelis Hakim berpendapat, sebagai berikut :
- Bahwa berdasarkan Pasal 99 Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran BUMN, disebutkan, Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan BUMN yang menggunakan dana internal, dana selain dari APBN/APBD, Direksi BUMN, termasuk PT Kereta Api (Persero), dapat menetapkan Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa dalam peraturan tersendiri, dengan memperhatikan prinsip-prinsip efisiensi, akuntabilitas dan transparansi;
- Bahwa berdasarkan Pasal 7 Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, sebagaimana dirubah dengan Keputusan Presiden No. 95 Tahun 2007 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Direksi BUMN, termasuk Direksi PT. Kereta Api (Persero), dapat menetapkan dalam Peraturan Direksi tersendiri terkait dengan Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan PT. Kereta Api (Persero),
- Bahwa dalam rangka Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan PT. Kereta Api (Persero), Direksi PT Kereta Api (Persero) telah menetapkan Peraturan Direksi PT Kereta Api (Persero) No. U/PL.102/IV/17/KA-2008, tanggal 10 April 2008, tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan PT. Kereta Api (Persero);
- Bahwa perundang-undangan sebagai dasar/pedoman dalam Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Daerah Operasi VI PT Kereta Api (Persero) Yogyakarta, adalah :
1. Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Kontruksi;
2. Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Kontruksi;
3. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. Per-05/MBU/2008 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Badan Usaha Milik Negara;
4. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. KEP 117/M.MBU/2002, tanggal 31 Juli 2002, tentang Penerapan Praktek Good Corporate Governance Pada Badan Usaha Milik Negara;
5. Peraturan Direksi PT Kereta Api (Persero) No. U/PL.102/IV/17/KA.2008, tanggal 10 April 2008, tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan PT. Kereta Api (Persero);
6. Surat Perjanjian/Kontrak No. HK 213/XII/165/D.VI-2008 dan No. 02/SP-KAI/DHMP/XII/2008, tentang Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan ;
- Bahwa untuk Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan, Yogyakarta, Ketua Panitia Pelelangan Terpadu Pengadaan Barang/Jasa, telah menetapkan penggunaan mekanisme Pelelangan Terbatas, berdasarkan Pasal 19 ayat (4) Peraturan Direksi PT Kereta Api (Persero) No. U/PL.102/IV/17/KA.2008, tanggal 10 April 2008, tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan PT. Kereta Api (Persero);
- Bahwa dalam Pasal 19 ayat (4) Peraturan Direksi PT Kereta Api (Persero) No. U/PL.102/IV/17/KA.2008, tanggal 10 April 2008, tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan PT. Kereta Api (Persero), disamping adanya mekanisme Pelelangan Terbatas, terdapat mekanisme Pelelangan Umum, yang tidak digunakan oleh Panitia Lelang Terpadu Pengadaan Barang/Jasa;
- Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Kontruksi dan berdasarkan Pasal 19 ayat (4) Peraturan Direksi PT Kereta Api (Persero) No. U/PL.102/IV/17/KA.2008, tanggal 10 April 2008, tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan PT. Kereta Api (Persero); dijelaskan, pelelangan terbatas hanya untuk pekerjaan tertentu, diumumkan secara luas melalui media massa, sekurang-kurangnya 1 media cetak dan ditempel di papan pengumunan resmi di kantor PT. Kereta Api (Persero);
- Bahwa berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri BUMN No. Per 05/MBU/2008 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Badan Usaha Milik Negara, pada dasarnya tidak dikenal lagi Pelelangan Terbatas dan hanya dikenal Pelelangan Umum, Penunjukan Langsung, Pemilihan Langsung dan Pembelian Langsung;
- Bahwa Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan, Yogyakarta, menurut keterangan ahli Setya Budi Arijanta, SH, KN, tanggal 8 Mei 2014 bukan pekerjaan tertentu, tetapi pekerjaan yang dapat dikerjakan oleh setiap pelaksana kontruksi, setiap rekanan atau setiap pemborong bangunan;
- Bahwa dalam hal ini Terdakwa yang berlatar belakang pendidikan dan kedudukan di pekerjaannya yang cukup tinggi, tentulah mengerti, Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan bukanlah pekerjaan yang tidak mempunyai resiko tinggi, sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 10 Undang-Undang No. 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, tetapi sifatnya umum siapapun rekanan dapat mengerjakan, akan tetapi Terdakwa menyetujui Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan dilaksanakan dengan Pelelangan Terbatas;
- Bahwa dalam rangka pelaksanaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan, Terdakwa tidak menunjuk Konsultan Pengawas dan hanya diserahkan kepada Kepala Seksi Properti Saksi Saimun sebagai pengawas;
- Bahwa Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan, tidak diumumkan di salah satu media cetak di Yogyakarta, hanya ditempel dipapan pengumuman kantor Daerah Operasi VI PT. Kereta Api (Persero) Yogyakarta, dan penggunaan mekanisme pelelangan terbatas, terindikasi sebagai bentuk atau upaya penggiringan kearah rekanan tertentu dan menghindari persaingan umum dan terbuka;
- Bahwa Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan, dengan dana Rp1.945.390.000,00 (satu milyar sembilan ratus empat puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah), kelas menengah, diperlukan Pengawas Independen, akan tetapi Pengawas Independen dalam addendum dengan No. HK.213/II/01/D.VI-2009 dan No. 07/ADD-LP/DHMP/II/2009, dilakukan perubahan terkait dengan keharusan adanya pengawas independen, menjadi pengawas yang ditunjuk Terdakwa, yaitu Kepala Seksi Properti, dengan nota dinas Kepala Daerah VI PT Kereta Api (Persero) Yogyakarta No. 01/06/Kdo/I/D.VI-2009, tanggal 5 Januari 2009 perihal Pengawasan Pekerjaan;
- Bahwa pembayaran termin kedua tanggal 30 April 2009, Terdakwa masih sebagai Kepala Daerah VI PT Kereta Api (Persero) Yogyakarta, pindah ke Bandung setelah tanggal 12 Mei 2014, atas dasar pengesahan Wakil Kepala Daerah VI PT Kereta Api (Persero) Yogyakarta, seharusnya pembayaran termin kedua 75% (tujuh puluh lima persen) sebesar Rp1.459.042,500 (satu milyar empat ratus lima puluh sembilan juta empat puluh dua ribu lima ratus rupiah), akan tetapi dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen) sebesar Rp1.556.312.000,00 (satu milyar lima ratus lima puluh enam juta tiga ratus dua belas ribu rupiah), dan dierima Saksi David Sianturi sebesar Rp1.548.438.179,00 (satu milyar lima ratus empat puluh delapan juta empat ratus tiga puluh delapan ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah), karena dipotong PPh sekitar 0,50% (setengah persen) sebesar Rp7.873.821,00 (tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus dua puluh satu rupiah);
- Bahwa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan DI Yogyakarta No. LHAI-177/PW.12/5/2010, tanggal 9 Juli 2010, terdapat kelebihan pembayaran Rp64.919.600,00 (enam puluh empat juta sembilan ratus sembilan belas ribu enam ratus rupiah), yang diakui oleh Terdakwa dalam pemeriksaan Ahli Ashar Saputra, tanggal 15 April 2014 dan pemeriksaan Ahli Purwa Utama, tanggal 13 Mei 2014;
- Bahwa diketemukannya pembayaran melebihi prestasi pekerjaan, terjadi kerugian negara sebesar Rp64.910.000,00 (enam puluh empat juta sembilan ratus sepuluh ribu enam ratus rupiah), dengan pertimbangan :
- Hasil pemeriksaan atas kualitas beton/tulagan, yang dilakukan oleh Ahli Ashar Saputra, Dosen Fak. Teknik UGM, level pendidikan Doktor Bidang Material Beton, yang telah disumpah, dibantu dengan staf yang kualified, telah dilakukan pengecekan di lokasi yang tepat, dengan menggunakan alat Schmidt Hammer, core case dan rebar locator, sebagai alat satu-satunya yang digunakan untuk mengukur kualitas beton di seluruh dunia;
- Kualitas beton bangunan pujasera sekitar K-125 sd K-175, rata-rata K-150 atau 13 MPa, bangunan hall sekitar K-225 sd K-300, rata-rata K-250, atau 22,5 MPa, padahal dalam surat perjanjian/kontrak disyaratkan K-300, hal tersebut dibenarkan oleh Terdakwa di pesidangan tanggal 15 April 2014;
- Plat lantai pujasera dalam Surat Perjanjian/Kontrak disyaratkan tebal plat beton 12cm, ternyata plat beton bertulang 7cm dan yang 5cm terdiri dari pasangan batu bata, hal tersebut dibenarkan oleh Terdakwa di persidangan tanggal 15 April 2014;
- Tim pengawas pekerjaan, Tim Pengujian kualitas, Tim Penerimaan Barang/Jasa dan Para Pengawas Struktural, tidak ada yang melakukan opname pekerjaan dari awal secara detail yang dituangkan dalam BA opname yang meliputi kebenaran volume, jenis dan kualitas, jenis barang, tipe pekerjaan dan sumber daya yang digunakan dan hanya mengandalkan meteran, palu, kertas dan kalkulator yang sifatnya manual;
- Tidak ada yang dapat membuktikan ketidak-benaran atau kebalikan dari hasil pemeriksaan Tim Fak Teknik UGM atau LHAI BPKP Perwakilan DI Yogyakarta, baik dari Tim Pengawas, Tim Pemeriksa, Tim Penguji atau Tim Pengendali yang sifatnya Struktural/ Fungsional;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “Secara Melawan Hukum” telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa.
Ad 3 : Unsur Memperkaya Diri sendiri atau Orang Lain atau Korporasi;
Menimbang, bahwa memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, adalah dengan perbuatan yang dilakukan oleh seseorang, Terdakwa sebagai diri sendiri, orang lain selain dari Terdakwa, atau suatu korporasi, perusahaan apapun bentuknya, yang mengakibatkan bertambahnya harta kekayaan, baik dalam bentuk uang, harta benda, dokumen/sertifikat dalam berbagai bentuk, yang diperoleh dari dana yang disalahgunakan;
Menimbang, bahwa terkait dengan unsur Unsur Memperkaya Diri sendiri atau Orang Lain atau Korporasi,Majelis Hakim berpendapat, sebagai berikut :
- Bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan ahli dan keterangan Terdakwa serta Barang Bukti, yang satu sama lainnya saling berhubungan dan bersesuaian, maka telah terungkap, Perbuatan Terdakwa yang bersifat melawan hukum, sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa telah menetapkan PT Daya Hasta Multi Perkasa, dimana Saksi David Sianturi sebagai Direktur Utamanya, sebagai pemenang dan pelaksana pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan;
- Bahwa PT daya Hasta Multi Perkasa menerima pembayaran dari pekerjaan tersebut melalui 3 (tiga) termin yang diterima oleh Saksi David Sianturi sebesar Rp1.548.438.179,00 (satu milyar lima ratus empat puluh delapan juta empat ratus tiga puluh delapan ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah) dan dana yang diterima Saksi David Sianturi tersebut telah diambil/dipotong Rp97.269.500,00 (sembilan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk jaminan pemeliharaan masuk ke rekening PT Kereta Api (Persero) dan Rp9.843.526,00 (sembilan juta delapan ratus empat puluh tiga ribu lima ratus dua puluh enam rupiah), untuk pembayaran PPh;
- Bahwa dari hasil pembuktian di persidangan, tidak ditemukan fakta hukum yang menjelaskan, bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa yang bersifat melawan hukum, sebagaimana telah diuraikan diats, yang pada akhirnya telah mengakibatkan cairnya dana sebesar Rp1.945.390.000,00 (satu milyar sembilan ratus empat puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah), tidak menjadikan Terdakwa, orang lain atau suatu korporasi telah menjadi kaya atau bertambah kekayaannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur Memperkaya Diri Sendiri, Orang Lain atau Korporasi, tidak terpenuhi dari perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur tindak pidana dalam Dakwaan Primair, tidak terpenuhi dari perbuatan Terdakwa, maka tidak ada relevansinya untuk mempertimbangkan lebih lanjut tentang unsur-unsur tindak pidana korupsi selebihnya yang terdapat dalam dakwaan primair tersebut, dan karenanya pula Terdakwa harus dibebaskan dari Dakwaan Primair;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dibebaskan dari Primair, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Subsidair, yaitu Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana yang unsur-unsur tindak pidananya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalah-gunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
5. Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan; Menimbang, bahwa untuk itu unsur-unsur tindak pidana tersebut, akan dipertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” dalam Dakwaan Kesatu (subsidair) ini, adalah sama dengan pengertian “setiap orang” sebagaimana terdapat dalam Dakwaan Kesatu (primair) sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur tindak pidana tersebut telah dipertimbangkan dalam Dakwaan Primair dan telah dinyatakan terbukti, maka untuk mempersingkat putusan ini, Majelis hakim mengambil alih pertimbangan tersebut sebagai pertimbangan dalam Dakwaan Subsidair ini, dan karenanya pula unsur “setiap orang” telah terpenuhi.
Ad. 2.Unsur “Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi”.
Menimbang, bahwa unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” mengandung makna alternative karena kata “atau” dalam unsur tindak pidana ini memberikan kapasitas yang sama terhadap unsur subyek berupa “diri sendiri”, unsur subyek berupa “orang lain” dan unsur subyek berupa “korporasi’, artinya apabila perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa telah dilakukan dengan tujuan untuk menguntungkan salah satu unsur subyek tersebut, maka dengan sendirinya unsur tindak pidana yang kedua dalam dakwaan subsidair ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa P.A.F. Lumintang dalam bukunya “Dasar-dasar Hukum Pidana” Tahun 1981, halaman 196, menyebutkan, bahwa yang dimaksud dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam ilmu hukum pidana disebut “bijkomed oogmerk”, dimana maksud selanjutnya tidak perlu telah tercapai pada waktu pelaku tindak pidana melakukan tindak pidana tersebut;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim, kata “dengan tujuan” menunjukkan adanya suatu kehendak yang ada dalam fikiran atau alam bathin pembuat, yang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan atau menguntungkan bagi diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi. Oleh karena itu dengan adanya kata, dengan tujuan, maka ketika perbuatan itu akan dilakukan disyaratkan adanya niat atau kehendak atau kesengajaan pada diri pelaku untuk terjadinya keuntungan atau terjadinya keadaan yang menguntungkan, baik menguntungkan diri sendiri, atau menguntungkan orang lain atau menguntungkan suatu korporasi;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim yang dimaksud dengan menguntungkan adalah tidak terbatas pada diperolehnya keuntungan berupa sejumlah uang, barang, dokumen berharga atau lainnya, tetapi juga dapat berupa diperolehnya fasilitas, komisi, potongan, prioritas, atau kemudahan-kemudahan lainnya;
Menimbang, bahwa unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menurut Penuntut Umum, dalam Surat Tuntutan Reg Perk PDS- 02/YOGYA/01/2014 tanggal 5 Juni 2014, adalah :
- Bahwa perbuatan Terdakwa Ir. Yayat Rustandi, MSTr. yaitu melakukan pembayaran sebesar Rp.1.556.312.000,- (satu milyar lima ratus lima puluh enam juta tiga ratus dua belas ribu rupiah) ternyata melebihi prestasi pekerjaan karena berdasarkan hasil audit investigatif dari BPKP Perwakilan Propinsi D.I. Yogyakarta ditemukan bahwa :
- Realisasi fisik lebih rendah sebesar Rp. 56.254.000,-
- Kualitas pekerjaan lebih rendah Rp. 17.767.000,-
Rp. 74.021.000,-
- Pekerjaan tambah yang belum diperhitungkan Rp. 9.110.400,-
Rp.64.910.600,-
sehingga hal tersebut telah menguntungkan orang lain yaitu David Sianturi selaku Direktur Utama PT. Daya Hasta Multi Perkasa atau setidak-tidaknya telah menguntungkan orang lain, sebesar Rp.64.910.600,- (enam puluh empat juta sembilan ratus sepuluh ribu enam ratus rupiah), dengan demikian unsur ”dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan.
Menimbang, bahwa unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menurut Penasehat Hukum Terdakwa, dalam Nota Pembelaan/Pledoi, tanggal 12 Juni 2014, berpendapat, tidak terbukti adanya unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menurut Penasehat Hukum harus ada niat untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, Penuntut Umum tidak memperhatikan fakta hukum, yang membuktikan :
a. Terdakwa sebagao Kepala Daerah Operasi VI PT Kereta Api (Persero) Yogyakarta, memiliki kewenangan atributif, yang telah diberikan kepada Manager Properti dan Panitia Penilai dan Penerima Terpadu yang telah dibentuk;
b. Adanya jaminan pemeliharaan sebesar Rp97.269.500,00 (Sembilan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh Sembilan ribu lima ratus rupiah) yang disimpan di rekening PT Kereta Api (Persero), dan kerugian Negara menurut Penuntut Umum Rp64.910.600,00 (enam puluh empat juta Sembilan ratus sepuluh ribu enam ratus rupiah), justru hasilnya surplus;
c. Adanya penyitaan Rp76.390.000,00 (tujuh puluh enam juta tiga ratus Sembilan puluh ribu rupiah) dari tangan Saksi Yati Sri Mulyani, meskipun sudah dikembalikan, karena tidak ada kerugian Negara;
d. Masih tersimpan dana dari PT Daya Hasta Multi Perkasa sebesar Rp97.000.000,00 (Sembilan puluh tujuh juta rupiah);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam Replik tanggal 13 Juni 2014, terkait dengan unsur ini, Penuntut Umum tetap pada Surat tuntutan tanggal 5 Juni 2014;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, unsur “yang menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi”, Majelis Hakim berpendapat, adalah sebagai berikut :
- Bahwa berdasarkan Peraturan Direksi PT. Kereta Api (Persero) No. U/PL.102/IV/17/KA.2008, tanggal 10 April 2008, tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan PT. Kereta Api (Persero), terdapat beberapa jenis pelelangan, yaitu Pelelangan Umum, Pelelangan Terbatas, Penunjukan Langsung, Pemilihan Langsung, dalam hal ini Terdakwa mengerti, Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan, Yogyakarta, bukan pekerjaan tertentu, tidak mempunyai resiko tinggi dan tidak menggunakan teknologi tinggi, sebagaimana disyaratkan dalm Pasal 10 Undang-Undang No. 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Kontruksi, tetapi sifatnya umum, siapapun rekanan dapat mengerjakan, akan tetapi Terdakwa menyetujui Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan, Yogyakarta, dilaksanakan dengan Pelelangan Terbatas, secara teknis dan operasional memudahkan dan menguntungkan Terdakwa;
- Bahwa dengan mekanisme Pelelangan Terbatas, sesuai dengan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2000, tanggal 30 Mei 2000, tentang Penyelenggaraan Jasa Kontruksi, harus diumumkan minimal dalam 1 penerbitan, tetapi pengumuman hanya ditempel di papan pengumuman, dengan demikian, pelaksanaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan, Yogyakarta, memudahkan Terdakwa, tendensius diarahkan kepada rekanan tertentu, dengan hanya mengundang 5 rekanan pemenang dengan mudah ditentukan, dan Terdakwa diuntungkan, tidak terjadi persaingan umum/terbuka;
- Bahwa dalam rangka pelaksanaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan, Yogyakarta, Terdakwa menyetujui addendum surat perjanjian/kontrak No. HK.213/XII/165/D.VI-2008 dan No. 02/SP-KAI/DHMP/XII/2008, tanggal 31 Desember 2008 dengan addendum No. HK.213/II/01/D.VI-2009 dan No. 07/ADD-LP/DHMP/II/2009, tanggal 20 Pebruari 2009, dalam Pasal 7 addendum, disebutkan pengawasan diserahkan secara fungsional kepada Kepala Seksi Properti, dan dengan Nota Dinas No. 01/06//Kdo/I/D.VI-2009, tanggal 5 Januari 2009, dengan demikian, Terdakwa diuntungkan dengan tidak perlu menunjuk Konsultan Pengawas, yang diperlukan biaya, waktu, tenaga dan pikiran untuk menunjuk konsultan independen;
- Bahwa hasil pengujian yang dilakukan oleh Panitia Penguji dan Penerima Barang, yang tertuang dalam Berita Acara Pengujian/Penerimaan Pekerjaan Barang/Jasa No. 17/TP/PROP/D.VI/2009, tanggal 24 April 1009, tanpa ada lampiran berupa check-list, hal demikian, menguntungkan Terdakwa, Saksi David Sianturi dan PT. Daya Hasta Multi Perkasa, dan merupakan kecerobohan dari Terdakwa, dengan tidak melakukan pengecekan secara akurat;
- Bahwa dengan Nota Dinas No. 01/06//Kdo/I/D.VI-2009, tanggal 5 Januari 2009, Terdakwa menunjuk Kepala Seksi Properti untuk melakukan pengawasan, akan tetapi dalam pelaksanaanya, laporan periodik pengawasan dilakukan secara bulanan, tidak ada opname kegiatan yang dilakukan pada setiap kegiatan, tidak dituangkan dalam Berita Acara opname yang ditanda-tangani bersama, dengan demikian Terdakwa atau pihak lain sangat diuntungkan;
- Bahwa dampak dari ketidak-akuratan pengendalian, pengecekan dan pengawasan Bangunan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan, telah menguntungkan Saksi David Sianturi dan PT Daya Hasta Multi Perkasa;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan tersebut di atas, telah terbukti menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, dengan demikian, unsur tindak pidana yang ke-dua yaitu “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi” telah terpenuhi.
Ad.3. Unsur “Menyalah Gunakan Kewenangan, Kesempatan Atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan Atau Kedudukan“.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyalah gunakan kewenangan adalah “menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana, untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang, kesempatan atau sarana tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “kewenangan” adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik. Adapun yang dimaksud dengan, “kesempatan” adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku, peluang mana tercantum dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku. Pada umumnya “kesempatan” diperoleh sebagai akibat adanya kekosongan atau kelemahan dari ketentuan ketentuan tentang tata kerja tersebut atau dapat pula berupa kesengajaan menafsirkan secara salah terhadap ketentuan-ketentuan hukum yang telah ada, sedangkan yang dimaksud dengan ”sarana” adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan (menurut kamus besar Bahasa Indonesia Revisi ke III Departemen Pendidikan Nasional, hal 999) dan apabila dikaitkan dengan tindak pidana korupsi, maka “sarana” adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi.
Menimbang, bahwa unsur menyalah-gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan, menurut Penuntut Umum, dalam Surat Tuntutan Pidana No. Reg. Perkara No. PDS-02/YOGYA/01/2014, tanggal 5 Juni 2014, menyatakan :
- Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang Dan Penataan Stasiun Lempuyangan, terdakwa dalam kedudukan atau jabatannya selaku Kadaop 6 Yogyakarta maupun selaku Pejabat Yang Berwenang dalam kegiatan pengadaan barang / jasa di lingkungan PT. Kereta Api (Persero) Daop 6 Yogyakarta juga telah menyalahgunakan kewenangannya dengan menugaskan Kepala Seksi Properti 6 Yogyakarta yaitu saksi Saimun untuk melaksanakan pengawasan pekerjaan dengan surat nomor : 01/06/Kdo/I/D.VI-2009 tanggal 5 Januari 2009. Padahal seharusnya berdasarkan Pasal 36 ayat (1), ayat (2) dan ayat (6) Keputusan Direksi PT. Kereta Api (Persero) Nomor : KEP. U/PL.102/IV/17/KA.2008 tanggal 10 April 2008 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api (Persero) mengatur bahwa
(1) Lingkup jasa layanan konsultansi meliputi layanan survey, layanan studi makro, layanan studi rinci, layanan perancangan dan perencanaan, layanan pengawasan, layanan produksi dan industry, layanan konsultansi koperasi dan pemeliharaan serta rehabilitasi, layanan jasa informasi, layanan jasa manajemen, penelitian dan pelatihan serta layanan jasa penasehatan.
(2) Penyedia jasa konsultansi terdiri dari perusahaan jasa konsultansi lembaga ilmiah, lembaga non profit lainnya, perusahaan jasa industry dan perbankan yang memiliki unit litbang dengan keahlian khusus , konsultan perorangan, perguruan tinggi (PTN/PTS), lembaga swadaya masyarakat (LSM) serta lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
(6) Konsultan perorangan diutamakan untuk tugas-tugas khusus perusahaan :
a. Pelaksanaan pekerjaan yang ditugaskan tidak memerlukan team work untuk penyelesaiannya.
b. Pekerjaan hanya dapat dilakukan oleh seorang yang sangat ahli di bidangnya.
c. Jasa konsultansi bersifat tugas-tugas khusus perusahaan dalam memberikan masukan / nasehat dalam pelaksanaan proyek / kegiatan.
d. Konsultan perorangan yang ditunjuk harus mampu menyelesaikan penugasannya ditinjau dari segi teknis waktu dan harga.
Dan berdasarkan Surat Perjanjian Nomor : HK.213/II/01/D.VI-2008 dan 07/SP-KAI/DHMP/II/2008 tanggal 31 Desember 2008 dalam Pasal 11 mengatur bahwa sebagai pengawas terhadap pelaksanaan pekerjaan adalah konsultan yang ditunjuk oleh Pihak Pertama yaitu terdakwa selaku Kepala Daop 6 PT. Kereta Api (Persero) Yogyakarta.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Nomor : KEP.D/OT.103/XII/04/D.VI-2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Pembentukan Panitia Penguji dan Penerima Terpadu Atas Pekerjaan Pengadaan Barang / Jasa Di Lingkungan PT. Kereta Api (Persero) Daop 6 Yogyakarta yang melaksanakan tugas pengujian terhadap semua pengadaan barang / jasa di lingkungan PT. Kereta Api (Persero) Daop 6 untuk periode bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Juni 2009.
Bahwa kemudian tanpa melakukan pengecekan fisik pekerjaan, terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya dengan langsung menandatangani Berita Acara Serah Terima Pekerjaan meskipun tanpa dilampiri Check List hasil pengujian pekerjaan dari Tim / Panitia Penerima / Penguji. Isi Berita Acara Serah Terima Pekerjaan tersebut menerangkan bahwa Pihak Kedua telah menyerahkan pekerjaan yang dimaksud kepada Pihak Pertama maka Pihak Pertama telah menerima pekerjaan tersebut dengan kondisi baik dan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, padahal sesuai dengan kewenangannya seharusnya terdakwa yang melakukan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan kontrak kegiatan yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam Keputusan Direksi PT. Kereta Api (Persero) nomor : KEP. U/PL.102/IV/17/KA.2008 tanggal 10 April 2008 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api (Persero) dalam Bab II Pasal 7 Huruf g;
Bahwa setelah Berita Acara Serah Terima Pekerjaan tanggal 24 April 2009 ditandatangani oleh terdakwa, maka saksi David Sianturi selaku Direktur Utama PT. Daya Hasta Multi Perkasa telah membuat Nota Penagihan nomor : 026/NP/DHMP/IV/2009 tanggal 27 April 2009 dan terdakwa telah menyalah-gunakan kewenangannya dengan memberikan persetujuan dan membubuhkan tanda tangan pada Nota Penagihan agar PT. Kereta Api (Persero) membayarkan uang sebesar Rp. 1.556.312.000,- (satu milyar lima ratus lima puluh enam juta tiga ratus dua belas ribu rupiah) sebagai pembayaran angsuran ke 2 dan ke 3 pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan di di rekening Bank DKI Cabang Jakarta Balaikota : 108.08.10232 milik PT. Daya Hasta Multi Perkasa;
Bahwa selanjutnya berdasarkan Nota Penagihan nomor : 026/NP/DHMP/IV/2009 tanggal 27 April 2009 yang telah disetujui oleh terdakwa tersebut maka Bendahara Stasiun Tugu yang membawahi keuangan Stasiun Lempuyangan yaitu saksi Asih Purwati melakukan pembayaran sebesar Rp. 1.556.312.000,- (satu milyar lima ratus lima puluh enam juta tiga ratus dua belas ribu rupiah) dalam bentuk Bilyet Giro (BG) pada tanggal 7 Mei 2009 yang terdiri dari :
BG Nomor : BS 754759 sebesar Rp. 1.040.490.500,- (satu milyar empat puluh juta empat ratus sembilan puluh ribu lima ratus Rupiah) disetor ke Rekening Bank DKI Jakarta Cabang Balaikota Nomor Rekening : 108.08.10232 milik PT. Daya Hasta Multi Perkasa;
BG Nomor : BS 754760 sebesar Rp. 410.673.179,- (empat ratus sepuluh juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu seratus tujuh puluh sembilan Rupiah) disetor ke Rekening Bank BNI Cabang Cirebon Nomor Rekening : 0136290025 atas nama Yati Sri Mulyati.
BG Nomor : BS 754761 sebesar Rp. 97.269.500,- (Sembilan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) disetor ke Rekening Bank BNI Cabang Trikora Yogyakarta Nomor Rekening : 0030444009 atas nama PT. Kereta Api (Persero) ;
Menimbang, bahwa unsur menyalah-gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan, menurut Penasehat Hukum Terdakwa dalam Nota Pembelaan/Pledoi tanggal 13 Juni 2014, salah satunya, menyatakan, terungkap di persidangan, jelas bagaimana sikap bathin Terdakwa akan menyalah-gunakan kewenangan atau sampai pada tindakan detournement de pouvoir, tindakan hukum Terdakwa tetap tidak bisa dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum apalagi melakukan perbuatan pidana;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, unsur menyalah-gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan, Majelis Hakim berpendapat, adalah sebagai berikut :
- Bahwa berdasarkan Pasal 18 Peraturan Direksi PT Kereta Api (Persero) No. U/PL.102/IV/17/KA-2008, tanggal 10 April 2008, tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan PT. Kereta Api (Persero), Terdakwa sebagai pejabat yang memiliki kewenangan dalam pengadaan barang/jasa, salah satu wewenangnya adalah melaksanakan pengendalikan dan pengawasan pelaksanaan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa, termasuk Proyek Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan, Yogyakarta ;
- Bahwa berdasarkan Pasal 19 Peraturan Direksi PT Kereta Api (Persero) No. U/PL.102/IV/17/KA.2008, tanggal 10 April 2008, tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan PT. Kereta Api (Persero), terdapat beberapa jenis pelelangan, yaitu Pelelangan Umum, Pelelangan Terbatas, Penunjukan Langsung, Pemilihan Langsung, dalam hal ini Terdakwa sangat mengerti, Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan, Yogyakarta, berdasarkan Pasal 10 Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Kontruksi, bukan pekerjaan tertentu, tidak beresiko tinggi, tetapi sifatnya umum, siapapun rekanan dapat mengerjakan, dengan demikian, Terdakwa memiliki kewenangan untuk menetapkan mekanisme pelelangan yang harus diikuiti adalah Pelelangan Umum, akan tetapi Terdakwa menyetujui Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan, Yogyakarta dilaksanakan dengan Pelelangan Terbatas, sebagaimana tertuang dalam persetujuannya atas Nota Dinas Panitia Lelang No. D.VI/Pan.Pel/11/XI/2008, tanggal 6 November 2008;
- Bahwa dalam rangka pengendalian dan pengawasan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan, Yogyakarta, berdasarkan Pasal 11 Peraturan Direksi PT Kereta Api (Persero) No. U/PL.102/IV/17/KA.2008, tanggal 10 April 2008, tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan PT. Kereta Api (Persero), Terdakwa memiliki kewenangan untuk menunjuk Konsultan Pengawas Independen, akan tetapi berdasarkan Pasal 2 Adenddum Kontrak No. HK.213/II/01/D.VI-2009 dan No. 07/ADD-LP/DHMP/II/2009, tanggal 20 Pebruari 2009, pengawasan diserahkan kepada Kepala Seksi Properti, selanjutnya berdasarkan Nota Dinas No. 01/06/KDO/D.VI-2009, tanggal 5 Januari 2009, secara formal, Kepala Seksi Properti ditunjuk sebagai Pengawas Pekerjaan, yang memilki keterbatasan terkait sarana, kemampuan dan kesempatan untuk melakukan pengawasan;
- Bahwa terkait dengan pelaksanaan kewenangan Terdakwa untuk melakukan pengendalian dan pengawasan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan, Yogyakarta, tidak dapat dilaksanakan secera efektif, dengan pertimbangan :
a. Tenaga pengawas internal, pengawasan praktis tidak optimal;
b. Sarana terbatas, mengandalkan kerja manual;
c. Tidak ada opname harian;
d. Laporan bulanan, bersamaan dengan kegiatan lainnya.
- Bahwa berdasarkan Pasal 6 Peraturan Direksi PT Kereta Api (Persero) No. U/PL.102/IV/17/KA.2008, tanggal 10 April 2008, tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan PT. Kereta Api (Persero), Terdakwa memiliki kewenangan untuk membayar termin ke 2, sebesar 75%, akan tetapi dalam pembayaran termin ke 2, dibayarkan sebesar Rp1.556.312.000,00 (satu milyar lima ratus lima puluh enam juta tiga ratus dua belas ribu rupiah), sebesar 80 (delapan puluh persen), sebelum dipotong Pajak Penghasilan (PPh);
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, maka perbuatan Terdakwa telah terbukti, “menyalah-gunakan kewenangan, kesempatan dan sarana yang ada padanya” telah terpenuhi.
Ad. 4. Unsur “Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara ”.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “keuangan Negara” berdasarkan penjelasan umum Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah seluruh Kekayaan Negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian Kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul kerena:
a. berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat Negara baik di tingkat pusat maupun daerah;
b. berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara.
Menimbang, terminology yang digunakan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, adalah ”yang dapat”, dengan demikian yang dikehendaki oleh unsur tindak pidana yang ke empat ini adalah perbuatan Terdakwa tidak harus sudah nyata-nyata menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara, tetapi cukup apabila perbuatan Terdakwa tersebut berpotensi atau dapat menimbulkan kerugian bagi keuangan negara, maka unsur tindak pidana ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa unsur menyalah-gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan, menurut Penuntut Umum, dalam Surat Tuntutan No. Reg. Perkara PDS-02/YOGYA/01/2014 tanggal 5 Juni 2014, khusus terkait dengan “Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara”, menyatakan, berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigatif Atas Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan Tahun 2008 pada PT. Kereta Api (Persero) Daop 6 Yogyakarta Nomor : LHAI-177/PW.12/2010 tanggal 9 Juli 2010 dari BPKP Perwakilan Propinsi D.I. Yogyakarta, Negara c.q. PT. Kereta Api (Persero) Daop 6 Yogyakarta menderita kerugian sebesar Rp.64.910.600,- (enam puluh empat juta sembilan ratus sepuluh ribu enam ratus rupiah), dengan demikian maka, unsur “dapat merugikan keuangan negara” telah secara syah dan meyakinkan dapat dibuktikan.
Menimbang, bahwa unsur “Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara”, menurut Penasehat Hukum Terdakwa dalam Nota Pembelaan/Pledoi tanggal 12 Juni 2014, menyatakan, keuangan PT Kereta Api (Persero), berdasarkan berbagai pendapat, teori dan aturan, bukan keuangan Negara, dengan adanya jaminan atas semua kerugian BUMN yaitu PT Kereta Api (Persero) dan atau bahkan melebihi tuntutan, maka tidak ada kerugian Negara lagi, kerugian Negara tidak terbukti :
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, unsur Unsur “Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara”,Majelis Hakim berpendapat, sebagai berikut :
- Bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1998 tentang Peralihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Kereta Api menjadi Perseroan Terbatas (PT) Kereta Api, disebutkan, PT. Kereta Api (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara seluruh modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara;
- Bahwa berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, disebutkan, modal BUMN, termasuk PT. Kereta Api (Persero) merupakan dan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan;
- Bahwa berdasarkan Surat Direktur Operasi PT. Kereta Api (Persero) No. KU.004/X/9/KA.2008, tanggal 27 Oktober 2008 dan Ijin Prinsip terkait dengan Pendanaan dari Direktur Keuangan PT. Kereta Api (Persero) dalam Nota Dinasnya No. 620/Angg/2008, tanggal 28 Oktober 2008, sebesar Rp1.988.440.000,00 (satu milyar sembilan ratus delapan puluh delapan juta empat ratus empat puluh empat ribu rupiah), adalah merupakan harta kekayaan negara yang dipisahkan;
- Bahwa Terdakwa berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Kereta Api (Persero) No. KEP.U/KP.303/XI/KA-2007, tanggal 19 November 2007, sebagai pejabat/penyelenggara negara, dengan tugas jabatan sebagai Kepala Daerah Operasi VI PT. Kereta Api (Persero) Yogyakarta;
- Bahwa berdasarkan LHAI Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DI Yogyakarta No. 177/PW.12/5/2010, tanggal 9 Juli 2010, disimpulkan, di Daerah Operasi VI PT. Kereta Api (Persero) Yogyakarta, terdapat pembayaran melebihi prestasi pekerjaan sebesar Rp64.910.600,00 (enam puluh empat juta sembilan ratus sepuluh ribu enam ratus rupiah);
- Bahwa diketemukannya pembayaran melebihi prestasi pekerjaan, sehingga terjadi kerugian negara sebesar Rp64.910.000,00 (enam puluh empat juta sembilan ratus sepuluh ribu enam ratus rupiah), Majelis Hakim, berpendapat, telah terjadi kerugian negara sebesar Rp64.910.000,00 (enam puluh empat juta sembilan ratus sepuluh ribu enam ratus rupiah), dengan pertimbangan :
- Didasarkan pada hasil pemeriksaan atas kualitas beton/tulangan, yang dilakukan oleh Ahli Ashar Saputra, Dosen Fak. Teknik UGM, level pendidikan Doktor Bidang Material Beton, yang telah disumpah, dibantu dengan staf yang kualified, dilakukan pengecekan di lokasi yang tepat, dengan menggunakan alat Schmidt Hammer, core case dan rebar locator, sebagai alat satu-satunya yang digunakan untuk mengukur kualitas beton di seluruh dunia;
- Kualitas beton bangunan pujasera sekitar K-125 sd K-175, rata-rata K-150 atau 13 MPa, bangunan hall sekitar K-225 sd K-300, rata-rata K-250, atau 22,5 MPa, padahal dalam surat perjanjian/kontrak disyaratkan K-300, hal tersebut dibenarkan oleh Terdakwa di persidangan tanggal 15 April 2014;
- Plat lantai pujasera dalam Surat Perjanjian/Kontrak disyaratkan tebal plat beton 12cm, ternyata plat beton bertulang 7cm dan yang 5cm terdiri dari pasangan batu bata, hal tersebut dibenarkan oleh Terdakwa di pesidangan tanggal 15 April 2014;
- Tim pengawas pekerjaan, Tim Pengujian kualitas, Tim Penerimaan Barang/Jasa dan Para Pengawas Struktural, tidak ada yang melakukan opname pekerjaan dari awal secara detail yang dituangkan dalam BA opname yang meliputi kebenaran volume, jenis dan kualitas, jenis barang, tipe pekerjaan dan sumber daya yang digunakan dan hanya mengandalkan meteran, palu, kertas dan kalkulator yang sifatnya manual;
- Pada tanggal 8 April 2010 Saksi Saimun dan Saksi Marsini telah menerima dana sebesar Rp97.000.000,00, berasal dari pemberian Saksi David Sianturi, yang tidak jelas dasar hukumnya dan sampai saat ini, menurut Saksi Marsini, SE masih disimpan di Rekening PT. Kereta Api (Persero) Pusat;
- Tidak ditemukan adanya keputusan atau kebijakan dari lembaga penegak hukum, lembaga pemerintah atau lembaga sosial, yang menetapkan dana Rp97.000.000,00 untuk menutupi, membayar atau melunasi kerugian negara Rp64.910.600,00 dan masih sisa dana Rp32.089.400,00 sebagai keuntungan PT Kereta Api (Persero);
- Sangat bertentangan dengan prinsip GCG, apabila PT Kereta Api (Persero) memperoleh pendapatan dan laba perseroan, didasarkan pada segmen usaha berupa permintaan dan pemberian dari seseorang yang tidak jelas dasar hukum dan background kegiatan usaha yang dilakukan;
- Pasal 7 Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 1990 tentang Pengalihan Bentuk Perjan Kereta Api menjadi Perum Kereta Api jo Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1998 tentang Pengalihan Bentuk Perum Kereta Api menjadi Perseroan Kereta Api, telah mengatur segmen usaha PT Kereta Api (Persero), tidak ada segmen usaha permintaan dan pemberian dari seseorang;
- Dengan demikian, sehubungan dengan pernyataan PT Kereta Api (Persero) mendapat keuntungan Rp32.089.400,00 dan Surat Direksi PT Kereta Api (Persero) No. HK.301/I/11/KA-2013, tanggal 29 Januari 2013, yang juga menyatakan adanya keuntungan paling sedikit Rp32.089.400,00, yang cenderung kolegial, tendensius dan sekaligus ilegial;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, maka Terdakwa melakukan perbuatanyang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, telah terpenuhi.
Ad 5. Unsur “Sebagai orang yang melakukan atau menyuruh melakukan atau turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, karena adanya frasa ”atau”, yang dimaksud dengan orang yang melakukan (plegen) adalah orang yang memenuhi semua unsur pidana yang didakwakan kepadanya, yang dimaksud dengan yang menyuruh melakukan (doen plegen) pelaku perbuatan paling sedikit ada 2 (dua) orang atau lebih yang menyuruh atau disuruh, sedangkan turut serta melakukan (mede plegen), ada 2 (dua) orang atau lebih yang bersama-sama melakukan tindak pidana, dimana ada yang kerjasamanya menyeluruh antar pelaku untuk mewujudkan pindak pidana dan kerjasamanya dilakukan dengan sadar;
Menimbang, bahwa unsur “Sebagai orang yang melakukan atau menyuruh melakukan atau turut serta melakukan”, menurut Penuntut Umum, dalam Surat Tuntutan No. PDS-02/YOGYA/01/2014 tanggal 5 Juni 2014, menyatakan, dalam Surat Dakwaan, Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan Saksi DAVID SIANTURI (dilakukan penuntutan secara terpisah), oleh karenanya perlu dibuktikan apakah perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa dilakukan secara bersama-sama dimaksud;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yuridis dalam perbuatan Terdakwa, yakni, sebagaimana telah diuraikan sebelumnya tentang unsur menyalah-gunakan kewenangan, maka terungkap fakta bahwa Terdakwa tidak berdiri sendiri dalam mewujudkan perbuatan yang dilakukan melainkan bersama-sama dengan Saksi David Sianturi selaku Direktur Utama PT. Daya Hasta Multi Perkasa dalam hal ini sebagai PenyediaBarang/Jasa pada proyek Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan di lingkungan PT. Kereta Api (Persero) Daop 6 Yogyakarta Tahun Anggaran 2008/2009 terlihat adanya kerjasama yang erat dan diinsyafi (samenwerking) baik sebelum maupun pada saat pelaksanaannya yang terungkap dipersidangkan ;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, unsur “Sebagai orang yang melakukan atau menyuruh melakukan atau turut serta melakukan”,Majelis Hakim berpendapat, sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa selaku Kepala Daerah Operasi VI PT Kereta Api Persero) Yogyakarta mengetahui, memahami dan mendalami untuk Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan, Yogyakarta, berdasarkan Peraturan Direksi PT Kereta Api (Persero) No. U/PL.102/IV/17/KA.2008, tanggal 10 April 2008, tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan PT. Kereta Api (Persero), bukan pekerjaan tertentu, tetapi pekerjaan yang setiap rekanan sipil dapat melaksanakan, akan tetapi Terdakwa, sebagai penentu kebijakan, menyetujui mekanisme pelelangan yang digunakan adalah Pelelangan Terbatas;
- Bahwa Terdakwa sebagai pelaksana Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan, Yogyakarta, tidak melakukan pengecekan, pengawasan dan pengendalian secara proporsional dan profesional, dengan menunjuk Konsultan Pengawas (independen), tetapi justru menunjuk Pengawas Internal yaitu Kepala Seksi Properti, dan Panitia Penguji Internal, berdasarkan Addendum Kontrak No. HK.213/II/01/D.VI-2009 dan No. 07/ADDP/DHMP/II/2009 tanggal 20 Pebruari 2009 dan No. 01/06/KDO/D.VI-2009, tanggal 5 Januari 2009, yang hanya mengandalkan pengamatan/pengecekan manual dengan sarana terbatas dan seadanya, dengan demikian, Terdakwa mengetahui dan membiarkan kondisi sedemikian, yang berdampak terjadi ketidak-akuratan kualitas atau bahan bangunan/kontruksi, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp64.910.600,00 (enam puluh empat juta sembilan ratus sepuluh ribu enam ratus rupiah);
- Bahwa terjadinya kerugian negara sebesar Rp64.910.600,00 (enam puluh empat juta sembilan ratus sepuluh ribu enam ratus rupiah), sebagai dampak dari lemahnya pengawasan, pengendalian dan pengecekan yang menjadi tanggung-jawab Terdakwa sebagai top-manager dan hanya dilakukan terbatas dengan kriteria :
a. Menurut keterangan Terdakwa, sebagai pengawas adalah konsultan yang ditunjuk pihak pertama, dan berdasarkan Nota Dinas No. 01/06/Kdo/I/D.VI-2009, tanggal 5 Januari 2009 ditunjuk sebagai pengawas Kasi Properti, Saksi Saimun selaku pejabat internal/struktural dan bukan konsultan independen;
b. Menyerahkan pelaksanaan pengujian dan penerimaan barang/jasa, berdasarkan Keputusan Kepala Daerah Operasi VI PT Kereta Api (Persero) Yogyakarta No. Kep.D/OT.103/XII/04/D.VI-2008, kepada Saksi Yusuf dan kawan-kawan yang memiliki kemampuan, pengalaman, fasilitas, dan dalam tekanan durasi waktu yang sangat terbatas;
c. Lebih mengandalkan pada sistim pengawasan struktural/fungsional di lingkungan kedinasan, yang sangat tidak terkontrol, tidak fokus dan terkesan sektoral.
- Bahwa diawali dengan alokasi dana, pembentukan tim/panitia, proses pelelangan, pembentukan pengawas, pembentukan penguji/penerima, pelaksanaan pekerjaan dan akhirnya berdampak pada kerugian negara sebesar Rp64.910.600,00 (enam puluh empat juta sembilan ratus sepuluh ribu enam ratus rupiah), tidak bisa dilepaskan dari tanggung-jawab Terdakwa, walaupun telah mutasi ke Bandung, selaku pimpinan puncak, sebagai penentu dan pelaku kebijakan;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, maka Terdakwa dikualifisir sebagai orang yang melakukan, dengan demikian unsur sebagai orang yang melakukan atau menyuruh melakukan atau turut serta melakukan”,telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa berdasar pertimbangan yang telah diuraikan di atas, maka perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur tindak pidana dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa Terdakwa pada tanggal 12 Juni 2014, telah mengajukan Nota Pembelaan/Pledoi, yang dibacakan pada tanggal yang sama di depan persidangan, yang pada pokoknya menyampaikan pembelaan, sebagai berikut:
1. Sumber dana sebesar Rp1.945.390.000,00 (satu milyar sembilan ratus empat puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah), bukan dari APBN/APBD, tetapi dana internal PT. Kereta Api (Persero);
2. Disposisi Terdakwa pada Nota Dinas dari Ketua Panitia Pelelangan Terpadu Pengadaan Barang/Jasa No. D.VI/Pan.Pel/II/XI/2008, tanggal 6 November 2008, tidak menyebut metode pelelangan terbatas, tambahan kata pelelangan terbatas, adalah modifikasi oleh Penuntut Umum;
3. Penandatanganan Laporan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan, berdasarkan laporan Kepala Seksi Properti telah selesai 100% dan berdasarkan Nota Dinas Kasi Properti No.D.VI/PROP.6/081/116/V/2009 kepada Wakil Kepala Daerah Operasi VI PT Kereta Api (Persero), untuk diproses pembayarannya, dengan disposisi, setuju untuk diproses, jadi pembayaran tagihan bukan atas perintah Terdakwa;
4. Kekurangan volume/kualitas pekerjaan yang berdampak kerugian negara Rp64.910.600,00 (enam puluh empat juta sembilan ratus sepuluh ribu enam ratus rupiah), berdasarkan fakta yang salah dan keliru yang dibuat pengawas atau panitia penguji, diluar sepengetahuan Terdakwa, sebagai upaya penyesatan, disamping itu, Terdakwa sudah didistribusikan kewenangan kepada pengawas dan/atau panitia yang dibentuk;
Menimbang, bahwa terkait dengan pokok-pokok Nota Pembelaan/Pledoi Terdakwa tanggal 12 Juni 2014 sebagaimana tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat, sebagai berikut:
1. Dana internal.
a. Dana sebesar Rp1.945.390.000,00 (satu milyar sembilan ratus empat puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah), sependapat dengan Terdakwa, sebagai dana internal dan bukan berasal dari APBN/APBD;
b. Dana internal PT Kereta Api (Persero) tersebut, sebagai dana investasi pisik Kantor Pusat PT Kereta Api (Persero), berdasarkan Surat Direktur Operasi No. KU.004/X/9/KA-2008, tanggal 29 Oktober 2008 perihal Penyediaan Dana Untuk Prasarana Kereta Api dan Nota Dinas Direktur Keuangan No. 620/Angg/2008, tanggal 28 Oktober 2008 perihal Ijin Prinsip.
2. Disposisi Terdakwa.
a. Dalam Surat Ketua Pelelangan Terpadu No. D.VI/Pan.Pel/11/XI/2008, tanggal 6 November 2008, menyebutkan dasar pelelangan, salah satunya, Pasal 19 ayat (4) Surat Keputusan Direksi PT Kereta Api (Persero) No. PL.102/IV/17/KA-2008 tanggal 10 April 2008, disebutkan, pelelangan dilaksanakan dengan cara pelelangan terbatas, mohon persetujuan dan mengusulak untuk segera dilakukan prakualifikasi;
b. Disposisi Terdakwa acc (setuju) …… dan seterusnya, karena materi Nota Dinas tersebut, disebutkan, pelelangan dilaksanakan dengan mekanisme pelelangan terbatas, dengan demikian, makna acc (setuju) dalam disposisi Terdakwa, juga termasuk persetujuan penggunaan mekanisme pelelangan terbatas;
3. Penandatangan Laporan.
a. Untuk dapat dinyatakan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan selesai 100% dan sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam kontrak, dibenarkan, harus dibuat Laporan Penyelesaian Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan, dilampiri dengan Berita Acara Pengujian dan Penerimaan Pekerjaan, yang ditandatangani oleh Terdakwa dan Saksi David Sianturi;
b. Karena Terdakwa sedang dinas di Bandung, tanggal 18 April 2009 sd tanggal 12 Mei 2009, dibenarkan, untuk memperoleh tandatangan Terdakwa, berkas dibawa ke Bandung, selama di Bandung, Terdakwa melakukan pengecekan per-telepon kepada Kepala Seksi Properti Saksi Saimun, diperoleh informasi, pekerjaan telah 100% selesai dan sesuai dengan syarat-syarat dalam Surat Perjanjian/Kontrak, selanjutnya Terdakwa tanpa melakukan pengecekan dan dengan penuh keyakinan, pekerjaan telah selesai, maka Terdakwa tandatangan di laporan yang dibawa kurir ke Bandung;
c. Pada tanggal 12 Mei 2009, setelah Terdakwa mengikuti diklat di Bandung, Terdakwa dimutasi sebagai Kepala Daerah Operasi II di Bandung, dengan demikian, dari aspek operasional dan ketatalaksanaan, dibenarkan, tugas sebagai Kepala Daerah Operasi VI Yogyakarta diwakili (sementara) oleh Wakil Kepala Daerah Operasi VI PT Kereta Api (Persero) Yogyakarta;
c. Untuk proses pencairan dana, karena Terdakwa sudah dimutasi ke Bandung, dibenarkan, Berita Acara Pembayaran, diketahui dan disyahkan oleh Wakil Kepala Daerah Operasi VI Yogyakarta;
d. Penanda-tanganan Berita Acara Pembayaran atas tagihan Saksi David Sianturi, sependapat dengan Terdakwa, bukan lagi atas perintah Terdakwa.
4. Kerugian Rp64.910.600,00;
a. Pengecekan terhadap bangunan yang dilakukan oleh Tim Ahli dari Fak. Teknik UGM, dibawah komando Ashar Saputra, Ph.D, dilakukan pada tanggal 10 Desember 2009, dengan demikian, pekerjaan itu dilaksanakan, setelah bangunan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan selesai 100% dan dinyatakan memenuhi semua persyaratan yang ditentukan dalam Surat Perjanjian/Kontrak, setelah serah terima tahap kedua, tanggal 24 April 2009;
b. Pembayaran tahap kedua, tanggal 30 April 2009, didasarkan pada Berita Acara Serah Terima Pekerjaan 100% dan dilengkapi dengan persyaratan yang diperlukan, termasuk Berita Acara Pengecekan dan Penerimaan yang dilakukan oleh Pengawas dan Panitia, Terdakwa telah menandatangi saat berada di Bandung, sebelum dimutasi sebagai Kepala Daerah Operasi II PT Kereta Api (Persero) Bandung;
c. Fakta yang salah dan keliru yang dibuat pengawas atau panitia penguji, yang tidak sepengetahuan Terdakwa, sebagai bagian dari teori kesesatan hukum, sebagaimana dinyatakan oleh Ahli Prof. DR. Eddy OS Hiariej, S.H., M. Hum, tidak dapat diterima, mengingat Terdakwa adalah Top Manager di tingkat Daerah Operasi VI PT Kereta Api (Persero) Yogyakarta, Master of Science in Transportation ITB Bandung, dan berpengalaman di bidang pengadaan barang/jasa, semestinya Terdakwa melakukan pengecekan secara detail terhadap bangunan, sejak awal sampai dengan serah terima bangunan, dengan berpedoman pada Surat Perjanjian/Kontrak;
d. Pendelegasian wewenang kepada pengawas dan panitia penguji dan penerima pekerjaan, hanyalah pendelegasian sebagian kewenangannya dan kewenangan penuh kepada Terdakwa dari Direksi PT Kereta Api (Persero) tidak bisa didelegasikan dan masih melekat dan menjadi tanggung-jawab Top Manager, yaitu Terdakwa;
e. Mutasi pindah ke Bandung, sebagai Kepala Daerah Operasi II PT Kereta Api (Persero) Bandung, dari aspek tindak pidana korupsi, tidak meniadakan tanggung-jawab atas perbuatan pidana yang dilakukan.
f. Kerugian sebesar Rp64.910.600,00 (enam puluh empat juta Sembilan ratus sepuluh ribu enam ratus rupiah) tidak dapat dikaitkan dengan teori kesesatan hukum, pendelegasian wewenang dan mutasi Terdakwa ke Bandung;
Menimbang, bahwa dalam Nota Pembelaan/Pledoi Penasehat Hukum Terdakwa, tanggal 12 Juni 2014, yang dibacakan pada tanggal yang sama di depan persidangan, dalam Nota Pembelaan/Pledoi Penuntut Umum, dari persidangan dan barang bukti terdapat beberapa kesimpulan, yang selengkapnya tertuang dalam Nota Pembelaan/Pledoi Penasehat Hukum Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa dalam Nota Pembelaan/Pledoi Penasehat Hukum Terdakwa, terdapat beberapa kesimpulan dari Penasehat Hukum Terdakwa, yang perlu Majelis Hakim tanggapi, diantaranya, sebagai berikut:
1. Kewenangan atributif;
2. Dana Rp97.000.000,00;
3. Keuntungan Rp32.089.400,00;
4. Pemeriksaan setempat;
5. Saksi dari IAI.
Menimbang, sehubungan dengan beberapa kesimpulan penting dari Penasehat Hukum Terdakwa tersebut diatas, dalam putusan ini, Majelis Hakim berpendapat, sebagai berikut :
1. Kewenangan atributif;
a. Terdakwa, selaku Kepala Daerah Operasi VI PT Kereta Api (Persero) Yogyakarta, yang diangkat berdasarkan Keputusan Direksi PT Kereta Api (Persero) No. KEP.U/KP.303/XI/KA-2007, tanggal 19 November 2007, memiliki kewenangan penuh untuk mengelola Daerah Operasi VI PT Kereta Api (Persero) Yogyakarta, dari aspek operasional, keuangan, sumber daya manusia, teknologi, tatalaksana, pengawasan dan aspek lainnya;
b. Kewenangan yang dipercayakan kepada Terdakwa, melekat sejak Terdakwa dilantik dan berakhir setelah Terdakwa diberhentikan dari jabatan Kepala Daerah Operasi VI PT Kereta Api (Persero) Yogyakarta;
c. Penunjukan Kepala Seksi Properti Saksi Saimun sebagai Pengawas Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan, dalam surat Terdakwa No. 01/06/Kdo/I/D.VI/2009, tanggal 5 Januari 2009 dan Penunjukan Saksi Yusuf dan kawan 6 orang sebagai Panitia Penguji dan Penerima Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan dalam surat No. KEP.D/OT.103/XII/04/D.VI-2008, tanggal 31 Desember 2008, hanya pengalihan sebagian kewenangan yang sifatnya perbantuan, kerjasama dan pendistribusian pekerjaan;
d. Dengan penunjukan pengawas, penguji dan penerima Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan, tidak menghapuskan kewenangan dan tanggung-jawab Terdakwa, sebagai Top Manager di level Daerah Operasi VI PT Kereta Api (Persero) Yogyakarta,
2. Dana Rp97.000.000,00;
a. Dana Rp97.000.000,00 (sembilan puluh tujuh juta rupiah) tercantum dalam Berita Acara Penyidik, akan tetapi tidak tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg Perkara PSD-02/YOGYA/01/2014 tanggal 6 Pebruari 2014 dan tidak tercantum dalam Surat Tuntutan No. Reg Perkara PSD-02/YOGYA/01/2014 tanggal 5 Juni 2014;
b. Saksi David Sianturi pada tanggal 8 Januari 2010 telah menerima pengembalian dana jaminan pemeliharaan sebesar Rp97.269.500,00, dengan demikian, dari aspek pembayaran Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan, telah selesai dibayarkan, sebagai pembayaran terakhir;
c. Nota Dinas Kepala Seksi Properti No. D.VI/Eng.6/005A/104/1/2010, tanggal 6 Januari 2010, yang ditujukan kepada Kepala Seksi Keuangan, karena terdapat kekeliruan dalam pembayaran akibat dari kualitas lebih rendah, kemudian dibuat rek A8, untuk ditagih kepada Saksi David Sianturi sebesar Rp97.000.000,00 (sembilan puluh tujuh juta rupiah) sebagai dana untuk jaga-jaga;
d. Pada tanggal 8 April 2010 Saksi Saimun dan Saksi Marsini menerima dana sebesar Rp97.000.000,00 yang berasal dari Saksi David Sianturi, dan sampai saat ini, menurut Saksi Marsini, SE masih disimpan di Rekening PT. Kereta Api (Persero) Pusat;
e. Permintaan dan pemberian uang Rp97.000.000,00 (sembilan puluh tujuh juta rupiah) tidak jelas dasar hukumnya, potensial sebagai bentuk gratifikasi, donasi, entertainment, yang dilarang Pasal 32 dan 33 Peraturan Menteri BUMN No. KEP-117/M.MBU/2002, tanggal 31 Juli 2002, tentang Penerapan Praktek Good Corporate Governance (GCG) Pada BUMN;
3. Keuntungan Rp32.089.400,00;
a. Berdasarkan LHAI BPKP Perwakilan DI Yogyakarta No. 177/PW.12/5/2010, tanggal 9 Juli 2010 dan Surat Dakwaan Penuntut Umum Reg. Perkara No. PDS-02/YOGYA/01/2014, tanggal 6 Pebruari 2014, terdapat indikasi kerugian negara Rp64.910.600,00 dan menurut Surat Tuntutan Penuntut Umum Reg. Perkara No. PDS-02/YOGYA/01/2014, tanggal 5 Juni 2014, terbukti terjadi kerugian negara Rp64.910.600,00;
b. Pada tanggal 8 April 2010 Saksi Saimun dan Saksi Marsini telah menerima dana sebesar Rp97.000.000,00, berasal dari pemberian Saksi David Sianturi, yang tidak jelas dasar hukumnya dan sampai saat ini, menurut Saksi Marsini, SE masih disimpan di Rekening PT. Kereta Api (Persero) Pusat;
c. Tidak ditemukan adanya keputusan atau kebijakan dari lembaga penegak hukum, lembaga pemerintah atau lembaga sosial, yang menetapkan dana Rp97.000.000,00 untuk menutupi, membayar atau melunasi kerugian negara Rp64.910.600,00 (enam puluh empat juta Sembilan ratus sepuluh ribu enam ratus rupiah) dan masih sisa Rp32.089.400,00 sebagai keuntungan PT Kereta Api (Persero);
d. Sangat tidak dibenarkan, apabila PT Kereta Api (Persero) memperoleh pendapatan yang kemudian dipupuk menjadi laba perseroan, didasarkan pada segmen usaha berupa permintaan dan pemberian dari seseorang yang tidak jelas kegiatan usaha apa yang dilakukan;
e. Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 1990 tentang Pengalihan Bentuk Perjan Kereta Api menjadi Perum Kereta Api jo Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1998 tentang Pengalihan Bentuk Perum Kereta Api menjadi Perseroan Kereta Api, telah mengatur segmen usaha PT Kereta Api (Persero);
f. Dengan demikian, sehubungan dengan pernyataan PT Kereta Api (Persero) mendapat keuntungan Rp32.089.400,00 dan Surat Direksi PT Kereta Api (Persero) No. HK.301/I/11/KA-2013, tanggal 29 Januari 2013, yang juga menyatakan adanya keuntungan paling sedikit Rp32.089.400,00, yang cenderung tendensius, tidak sependapat dengan Terdakwa.
4. Saksi dan IAI dan Peninjauan Lapangan;
Majelis Hakim telah memberi kesempatan kepada Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa, apabila diperlukan dapat meminta sidang lapangan dan apabila diperlukan saksi yang meringankan (a de charge), termasuk dari IAI, Penasehat Hukum Terdakwa dapat mengajukan di persidangan;
Menimbang, bahwa dalam Nota Pembelaan/Pledoi Penasehat Hukum Terdakwa, tanggal 12 Juni 2014, terkait dengan materi Nota Pembelaan/Pledoi, diluar unsur-unsur pelanggaran dalam dakwaan, terdapat beberapa materi pembelaan/pledoi, yang perlu ditanggapi oleh Majelis Hakim, diantaranya, sebagai berikut:
1. Hasil Audit BPKP Bukan Audit Investigatif;
2. Bukan Keuangan Negara;
3. Bukan Perkara Korupsi.
Menimbang, sehubungan dengan beberapa materi penting dari Penasehat Hukum Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, dalam putusan ini, Majelis Hakim berpendapat, sebagai berikut :
a. Hasil Audit BPKP Bukan Audit Investigatif;
1. Berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta No. B-72/0.4.5/Fd.1/01/2010, tanggal 11 Januari 2010 dan Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP DI Yogyakarta No. ST-89/PW.12/5/2010, tanggal 20 Januari 2010 dan No. ST-233/PW.12/5/2010, tanggal 9 Maret 2010, terhitung tanggal 21 Januari 2010 sd tanggal 31 Maret 2010, auditor Perwakilan BPKP DI Yogyakarta diminta (by order) untuk melaksanakan audit investigatif atas Pekerjaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan, Yogyakarta;
2. Ahmad Fikri Hadin, SH, LLM, dalam bukunya, Eksistensi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan di Era Otonomi Daerah, Penerbit Genta, halaman 112, menyebutkan, BPKP masih memiliki kewenangan melakukan audit berdasarkan by order;
3. Berdasarkan Pasal 54 Keputusan Presiden No. 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Lembaga Pemerintan Non Departemen, kegiatan yang dapat dilakukan oleh BPKP, audit dana off Balance Sheet BUMN, Audit Khusus (investigative) untuk mengungkapkan adanya indikasi praktek tipikor dan penyimpangan lain sepanjang membutuhkan keahlian di bidangnya (Ahmad Fikri Hadin, SH, LLM, ibid, halaman 13);
2. Berdasarkan Keputusan Presiden No. 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen, sebagaimana telah beberapa kali dirubah dan terakhir dengan Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2005, disebutkan, BPKP memiliki kewenangan untuk memeriksa pengelolaan keuangan Negara;
3. Terkait dengan kewenangan audit BPKP, pada tanggal 2 Maret 2012, seorang pemohon uji materiil Ir. Eddie Widiono Suwondho, M.Sc, telah mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi, yang mempermasalahkan Pasal 6 a dan penjelasannya Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pasal 6 a, disebutkan, KPK mempunyai tugas koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, dan penjelasan Pasal 6, diseutkan, yang dimaksud instansi yang berwenang, termasuk BPK, BPKP, KPKPN, inspektorat pada Departemen atau Lembaga Pemerintah Non Departemen;
4. Dalam Putusan Mhkamah Konstitusi No. 31/PUU-X/2012, tanggal 8 Oktober 2012, atas permohonan tersebut, halaman 53, disebutkan, oleh sebab itu, menurut Mahkamah, KPK bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPKP dan BPK dalam rangka pembuktian suatu tindak pidana korupsi, melainkan dapat juga berkoordinasi dengan instansi lain, bahkan bisa membuktikan sendiri di luar temuan BPKP dan BPK, misalnya dengan mengundang ahli atau dengan meminta bahan dari inspektorat jenderal atau badan yang mempunyai fungsi yang sama degan itu dari masing-masing instansi pemerintah, bahkan dari pihak-pihak lain, termasuk dari perusahaan, yang dapat menunjukan kebenaran materiil dalam penghitungan kerugian keuangan Negara dan atau dapat membuktikan perkara yang sedang ditangani;
5. Dalam Putusan Mhkamah Konstitusi No. 31/PUU-X/2012, tanggal 8 Oktober 2012, halaman 54, disebutkan :
a. Walaupun KPK memiliki kewenangan deskresioner untuk mengunakan informasi tentang kerugian negara dalam bentuk LPHKKN dari BPK atau BPKP digunakan atau tidaknya informasi tersebut merupakan kemerdekaan dari hakim yang mengadili;
b. Pemohon yang menginginkan KPK tidak lagi diperbolehkan untuk berkoordinasi dengan BPKP tidak tepat dan bertentangan dengan tujuan pembentukan KPK;
6. Logika hukum mengatakan, kalau KPK dapat melakukan koordinasi dengan BPKP, dan diperkuat Mahkamah konstitusi dalam putusan No. 31/PUU-X/2012, tanggal 8 Oktober 2012, tentunya sangat logis, karena sesama penyidik tindak pidana korupsi, Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta dapat juga melakukan koordinasi dengan BPKP, termasuk permintaan audit investigatif.
b. Bukan Keuangan Negara;
1. Mengapresiasi pendapat Ahli Prof. DR Erman Rajagukguk, SH, LLM, PhD, yang menyatakan, keuangan BUMN, termasuk PT Kereta Api (Persero), yang berbentuk Perseroan Terbatas bukan keuangan negara, merupakan pendapat pribadi yang tidak mengikat, pendapat demikian, sifatnya masih debatable;
2. PT Kereta Api (Persero) didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah, yaitu Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 1990 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan (Perjan) Kereta Api menjadi Perusahaan Umum (Perum) Kereta Api jo Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1988 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Kereta Api menjadi Perusahaan (Persero) Kereta Api;
3. Dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, PT Kereta Api (Persero) adalah BUMN, karena seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan;
4. Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, disebutkan, PT Kereta Api (Persero) berbentuk Perseroan Terbatas (Persero), yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki olen Negara;
5. Berdasarkan Laporan Kementerian Negara BUMN, Laporan Kinerja BUMN Tahun 2003-2007, halaman 144, disebutkan, saham PT Kereta Api (Persero) 100% (seratus persen) dimiliki oleh pemerintah;
5. Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang_undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroaan Terbatas, dinyatakan, organ Perseroan adalah RUPS, Direksi dan Komisaris, karena saham 100% milik pemerintah, RUPS berada ditangan tunggal Menteri BUMN yang diangkat oleh Presiden, untuk Direksi dan Komisaris ditetapkan dalam RUPS dan diangkat oleh Menteri BUMN;
6. Dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan, keuangan Negara adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena, angka b), berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung-jawaban BUMN, pernyataan ini, sangat jelas seluruh kekayaan negara, termasuk dalam pengelolaan PT Kereta Api (Persero), tidak dibedakan apakah dipisahkan atau tidak dipisahkan, termasuk kekayaan/keuangan negara;
7. Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, disebutkan, BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung-jawab keuangan Negara yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, Badan Layanan Umum, BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan Negara, dengan demikian, jelas PT Kereta Api (Persero) sebagai BUMN, yang mengelola keuangan Negara;
8. Pendapat yang menyatakan, keuangan BUMN bukan keuangan Negara, apabila diformalkan dalam perundang-undangan, akan sangat melemahkan upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, sebab, dari 139 BUMN dan ribuan pejabat/karyawannya akan terhindar dari Tindak Pidana Korupsi, karena yang dikorupsi bukan uang negara;
9. PT Kereta Api (Persero) dilihat dari aspek kelembagaan, pendirian, regulasi, keuangan, organ, tatalaksana, dan lainnya, tidak sependapat, apabila dikatakan Kekayaan/Keuangan PT Kereta Api (Persero) adalah bukan Keuangan Negara.
c. Bukan Perkara Korupsi;
Tidak sependapat dengan Penuntut Umum, apabila dinyatakan perkara ini bukan termasuk tindak Pidana Korupsi, dengan pertimbangan :
1. Kekayaan, keuangan dan seluruh asset PT Kereta Api (Persero) adalah termasuk keuangan negara;
2. Terdapat indikasi adanya kerugian negara sebesar Rp64.910.600,00 (enam puluh empat juta Sembilan ratus sepuluh ribu enam ratus rupiah) dalam pengelolaan keuangan negara di Daerah Operasi VI PT Kereta Api (Persero) Yogyakarta.
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa telah terbukti memenuhi semua unsur tindak pidana dari pasal yang didakwakan dalam Dakwaan Subsidair, dan alat bukti yang diajukan di persidangan telah memenuhi syarat minimal 2 (dua) alat bukti yang sah seperti yang ditentukan dalam pasal 183 KUHAP dimana alat bukti yang satu dengan yang lainnya terdapat hubungan yang saling berkaitan dan terdapat persesuaian, sehingga menimbulkan keyakinan bagi Majelis Hakim, benar telah terjadi tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara dan Terdakwa sebagai pelakunya, untuk itu Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Subsidair; Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan alasan-alasan yang dapat menghapuskan pemidanaan pada diri maupun perbuatan Terdakwa baik alasan pemaaf maupun pembenar, sehingga oleh karena itu Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah dinyatakan berbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara, selama persidangan berlangsung Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggung-jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf yang dapat melepaskan atau membebaskan Terdakwa dari tuntutan hukum, oleh karenanya, Majelis Hakim berkesimpulan, bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipandang sebagai subyek hukum yang mampu bertanggung jawab dan karenanya pula kepada Terdakwa harus di jatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mempertimbangkan Repilk Penuntut Umum, tanggal 13 Juni 2014 dan Duplik Terdakwa dan Duplik Penasehat Hukum tanggal 16 Juni 2014, baik dari aspek hukum, sosial dan kemanusiaan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim memberikan apresiasi terhadap pendapat, pemikiran, dan ulasan para akademisi, praktisi, yurisprudensi atau lainnya yang disampaikan, dikutip atau dicantumkan oleh Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan Reg. Perkara No. 02/YOGYA/01/2014, tanggal 5 Juni 2014 dan Nota Pembelaan/Pledoi Penasehat Hukum Terdakwa, tanggal 12 Juni 2014;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan Reg. Perkara No. PDS-02/YOGYA/01/2014, tanggal 5 Juni 2014, menyatakan, agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
Menimbang, terkait dengan tuntutan pidana penjara selama 1 (satu) 6 (enam) bulan, Majelis Hakim berpendapat hukuman tersebut dipandang terlalu berat, dengan pertimbangan :
- Terdakwa tidak pernah meminta, menerima atau menikmati pemberian dari Saksi David Sianturi, baik berupa uang, barang atau jasa tertentu untuk kepentingan pribadi atau keluarganya;
- Terdakwa telah ikut andil dalam meningkatkan kelancaran, kebersihan dan kenyamanan para calon/penumpang, dalam upaya meningkatkan arus/flow penumpang/barang di Stasiun Kereta Api Lempuyangan DI Yogyakarta;
Menimbang, bahwa hukuman pidana penjara dan denda sebagaimana tertuang dalam amar putusan ini, dipandang lebih tepat, layak dan selaras dengan rasa keadilan masyarakat;
Menimbang, bahwa selain adanya kewajiban untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, dalam mempertimbangkan berat-ringannya pidana, sebelum menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, Majelis Hakim mempertimbangkan terlebih dahulu tentang keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan bagi Terdakwa sebagaimana dimaksud oleh pasal 197 ayat (1) huruf (f) KUHAP, sebagai berikut :
Keadaaan-keadaan yang memberatkan :
- Perbuatan Terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Keadaan-keadaan yang meringankan:
- Terdakwa sopan, jujur dan berterus-terang di persidangan;
- Terdakwa memiliki tanggungan keluarga;
- Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk memberikan takaran yang tepat mengenai pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa, Majelis Hakim berpendapat adalah perlu dipertimbangkan variabel-variabel yang melingkupi penjatuhan pidana dengan menengok dimensi sosio-yuridis, agar sebuah putusan pemidanaan tidak kering dan jauh dari nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan, mengingat hukum adalah untuk manusia dan bukan sebaliknya manusia untuk hukum, pula mengingat eksistensi hukum itu tidak berada di alam hampa nilai tanpa makna hakiki. variabel-variabel pertimbangan itu menurut Majelis Hakim antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada hakekatnya Undang Undang Tindak Pidana Korupsi ini antara lain bertujuan untuk memulihkan keuangan negara dan atau kekayaan negara, disamping menjatuhkan pidana terhadap pelaku untuk memberikan dampak psychologishe dwang kepada masyarakat;
Bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (Lima puluh juta Rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah);
Bahwa merupakan otoritas Hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dalam interval waktu dari yang paling ringan hingga maksimal ancaman dalam pasal dakwaan dengan tidak meninggalkan spirit dari hukum itu sendiri;
Bahwa merupakan prinsip dalam penjatuhan pidana harus sebanding dengan bobot kesalahan Terdakwa, pemidanaan tidak boleh mencerminkan kesewenang-wenangan tanpa menengok fungsi dan arti dari hukuman itu sendiri. Pula pemidanaan harus mempertimbangkan segi manfaat dan kerusakan terhadap diri, jiwa dan raga Terdakwa;
Bahwa hakikat pemidanaan itu harus merefleksikan tujuan pembinaan dan pengajaran bagi diri Terdakwa, yang pada gilirannya Terdakwa bisa merenungi apa yang telah diperbuatnya, dari sana, diharapkan pula akan timbul perasaan jera pada diri Terdakwa, yang pada gilirannya bisa mencegah orang lain pula agar tidak melakukan kesalahan serupa;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut serta mengingat tujuan dari pemidanaan terhadap diri Terdakwa bukanlah dimaksudkan sebagai balas dendam pengadilan kepada Terdakwa, akan tetapi dimaksudkan sebagai upaya mendidik Terdakwa ataupun masyarakat dimana bagi Terdakwa agar dengan pemidanaan ini Terdakwa dapat menyadari kesalahannya dan selanjutnya tidak akan mengulagi perbuatannya, sedangkan bagi masyarakat dapat dijadikan tindakan preventif, edukatif dan korektif, untuk tidak mengulangi melakukan perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan tersebut di atas, maka materi pembelaan yang dikemukakan oleh Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa yang tidak selaras dengan pertimbangan Majelis Hakim, haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum No. PDS-01/YOGYA/01/2014, tanggal 6 Pebruari 2014, tidak mencantumkan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, akan tetapi telah terbukti dipersidangan dan Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan No. Reg Perkara PDS-01/YOGYA/01/2014, tanggal 5 Juni 2014 telah menyatakan terbukti adanya kerugian negara sebesar Rp64.910.000,00 (enam puluh empat juta sembilan ratus sepuluh ribu enam ratus rupiah), Majelis Hakim berpendapat, demi hukum, keadilan, dan kepatutan, Terdakwa tidak dikenakan pidana tambahan berupa pengenaan uang pengganti, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terhadap Terdakwa dapat dikenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, dengan demikian, tentang pidana tambahan berupa uang pengganti, bukan diukur dari kerugian negara, tetapi dari jumlah yang sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, dalam hal ini adalah yang diperoleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa walaupun Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan No. PDS-01/YOGYA/01/2014, tanggal 5 Juni 2014, tidak mengenakan uang pengganti kepada Terdakwa, padahal telah terbukti terjadi kerugian negara sebesar Rp64.910.000,00 (enam puluh empat juta sembilan ratus sepuluh ribu enam ratus rupiah), untuk itu, Majelis Hakim berpendapat, Terdakwa tidak dikenakan pembayaran uang pengganti sebesar Rp64.910.000,00 (enam puluh empat juta sembilan ratus sepuluh ribu enam ratus rupiah), dan uang pengganti tersebut dibebankan kepada Saksi David Sianturi, dengan pertimbangan :
1. Uang Pengganti adalah upaya untuk mengembalikan kerugian negara dan kerugian negara adalah sejumlah nilai tertentu yang berasal bagian dari nilai/harga kontrak sebesar Rp1.945.390.000,00 (satu milyar sembilan ratus empat puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah);
2. Saksi David Sianturi telah mengakui dan membenarkan adanya kelebihan pembayaran yang mengarah kepada kerugian negara Rp64.910.000,00 (enam puluh empat juta sembilan ratus sepuluh ribu enam ratus rupiah), pada saat pemeriksaan Ahli Ashar Saputra di persidangan, tanggal 15 Mei 2014 dan pada saat pemeriksaan Ahli Purwa Utama, tanggal 5 Mei 2014;
3. Dari dana/nilai kontrak Rp1.945.390.000,00 (satu milyar sembilan ratus empat puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah), diterima Saksi David Sianturi sebesar termin I sebesar Rp387.108.295,00 + termin II sebesar Rp1.548.438.179,00 = Rp1.935.546.474,00 (satu milyar sembilan ratus tiga puluh lima juta lima ratus empat puluh enam ribu empat ratus tujuh puluh empat rupiah), termasuk yang ditranfer ke rekening Saksi Yati Sri Mulyati sebesar Rp410.678.179,00 (empat ratus sepuluh juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah) dan ditranfer sebagai uang jaminan sebesar Rp. 97.269.500,- (Sembilan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) disetor ke Rekening PT. Kereta Api (Persero), belum termasuk PPh sebesar Rp9.843.526,00 (sembilan juta delapan ratus empat puluh tiga ribu lima ratus dua puluh enam rupiah);
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah ditahan, maka dengan berpedoman pada pasal 22 ayat (4) KUHAP lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, karena tidak ada alasan cukup untuk menangguhkan penahanan terhadap Terdakwa, maka harus diperintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana, maka sesuai dengan ketentuan pasal 194 KUHAP, Majelis Hakim mempertimbangkan dan sependapat dengan Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan Reg. Perkara No. PDS-02/YOGYA/01/2014, tanggal 5 Juni 2014 mengenai status barang bukti yang diajukan dalam persidangan, termasuk dengan dimasukannya Barang Bukti No. 23 dan 24, yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik selanjutnya dijadikan barang bukti dalam perkara ini, untuk itu diperintahkan sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara;
Mengingat Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 dan Pasal 193 KUHAP dan peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa Ir. YAYAT RUSTANDI MSTR BIN TUBAGUS PULUNG SANAKADIMAJA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana tertuang dalam Dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa Ir. YAYAT RUSTANDI MSTR BIN TUBAGUS PULUNG SANAKADIMAJA dari Dakwaan Primair;
Menyatakan Terdakwa Ir. YAYAT RUSTANDI MSTR BIN TUBAGUS PULUNG SANAKADIMAJA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tertuang dalam Dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ir. YAYAT RUSTANDI MSTR BIN TUBAGUS PULUNG SANAKADIMAJA tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa Ir. YAYAT RUSTANDI MSTR BIN TUBAGUS PULUNG SANAKADIMAJA dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;
Memerintahkan barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum, yang terdiri dari :
1. Surat Perjanjian Nomor HK.213/XII/165/D.VI-2008 dan No. 02/SP-KAI/DHMP/XII/2008, tanggal 31 Desember 2008 antara PT Kereta Api (Persero) Daerah Operasi VI Yogyakarta dengan PT Daya Hasta Multi Perkasa, tentang Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan;
2. Surat Addendum Perjanjian No. HK.213/II/01/D.VI-2009 dan No. 07/ADD-LP/DHMP/II/2009, tanggal 20 Pebruari 2009 dari Surat Perjanjian Nomor HK.213/XII/165/D.VI-2008 dan No. 02/SP-KAI/DHMP/XII/2008, tanggal 31 Desember 2008 antara PT Kereta Api (Persero) Daerah Operasi VI Yogyakarta dengan PT Daya Hasta Multi Perkasa, tentang Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan;
3. Keputusan Kepala Daerah Operasi VI Yogyakarta No. KEP.D/OT.103/VI/05/D.VI-2008 tentang Pembentukan Panitia Pelelangan Terpadu Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT Kereta Api (Persero) Daerah Operasi VI Yogyakarta;
4. Keputusan Kepala Daerah Operasi VI Yogyakarta No. KEP.D/OT.103/XII/04/D.VI-2008 tentang Pembentukan Panitia Penguji dan Penerima Terpadu Atas Pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan PT Kereta Api (Persero) Daerah Operasi VI Yogyakarta;
5. Perintah Lelang (PL) No. D.VI/PROP.6/198/108/X/2008 dengan Lampiran RAB dan ijin prinsip;
6. Surat Kepala Daerah Operasi VI Yogyakarta No. 01/06/Kdo/I/D.VI-2009 tanggal 5 Januari 2009 perihal Pengawasan Pekerjaan Pengembangan Stasiun Lempuyangan;
7. Surat Kepala Seksi Properti kepada Tim/Panitia Penguji/Penerima atas Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan PT Kereta Api (Persero) Daerah Operasi VI Yogyakarta No. D.VI/PROP.6/75/402/IV/2009 tanggal 23 April 2009 perihal Pemeriksaan Pekerjaan ke 1;
8. Laporan phisik ke satu sd ke duabelas Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan;
9. Photo dokumentasi pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan;
10. Gambar 3D Desain Awal Stasiun Lempuyangan CV Arupadhatu;
11. Dokumen penawaran PT Daya Hasta Multi Perkasa Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan;
12. Dokumen pengadaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan;
13. Dokumen pembayaran uang muka dari PT Kereta Api (Persero) Daerah Operasi VI Yogyakarta kepada PT Daya Hasta Multi Perkasa;
14. Dokumen pembayaran 100% dari PT Kereta Api (Persero) Daerah Operasi VI Yogyakarta kepada PT Daya Hasta Multi Perkasa;
15. Dokumen pembayaran jaminan pemeliharaan dari PT Kereta Api (Persero) Daerah Operasi VI Yogyakarta kepada PT Daya Hasta Multi Perkasa;
16. Bonggol bilyet giro No. BS 315080 tanggal 14 Januari 2009 senilai Rp387.108.295,00 kepada rekening Bank DKI Cabang Jakarta Balai Kota No rek 108.08.10232 an. PT Daya Hasta Multi Perkasa;
17. Bonggol bilyet giro No. BS 754759 tanggal 7 Mei 2009 senilai Rp1.040.490.500,00 kepada rekening Bank DKI Cabang Jakarta Balai Kota No rek 108.08.10232 an. PT Daya Hasta Multi Perkasa;
18. Bonggol bilyet giro No. BS 754760 tanggal 7 Mei 2009 senilai Rp410.637.179,00 kepada rekening Bank BNI Cirebon No rek 013.62900.25 an. Yati Sri Mulyati;
19. Bonggol bilyet giro No. BS 754761 tanggal 7 Mei 2009 senilai Rp97.269.500,00 kepada rekening Bank BNI Cabang Trikora Yogyakarta No rek 0030444009 an. PT Kereta Api (Persero);
20. Notulen rapat klarifikasi pembayaran Termin Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan;
21. Surat Pernyataan Hutang tanggal 18 Mei 2009;
22. Fotocopy Buku Tabungan BNI Cabang Cirebon No Rek 013.62900.25 an. Yati Sri Mulyati;
23. Fotocopy Keputusan Direksi PT. Kereta Api (Persero) No. KEP.U/PL.102/IV17/KA.2008, tanggal 10 April 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT Kereta Api (Persero);
24. Fotocopy Laporan Hasil Evaluasi Harga Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Hall dan Pujasera Stasiun Lempuyangan Yogyakarta-Proyek Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan, Yogyakarta, laporan ke 2 dari 2 laporan, oleh Toriq Arif Ghuzdewan, S.T., MSCE Jurusan Teknik Sipil dan Lingkungan Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada 2009;
Dikembalikan untuk dipergunakan dalam perkara lain.
8. Membebankan kepada terdakwa Ir. YAYAT RUSTANDI MSTR BIN TUBAGUS PULUNG SANAKADIMAJA untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta pada hari Senen, tanggal 16 Juni2014 oleh SUWARNO, SH, M.H, selaku Hakim Ketua Sidang, dan RINA LISTYAWATI,SH., dan SAMSUL HADI, SH, M.Sc, Hakim Adhoc Tipikor, masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari Rabu, tanggal 18 Juni 2014 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Sidang tersebut didampingi oleh Hakim-hakim Anggota yang sama, dengan dibantu oleh KUWAT WAHYU M, SH selaku Panitera Pengganti, dihadiri oleh DILIANA SETYONINGRUM,SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta dan IR. YAYAT RUSTANDI MSTR BIN TUBAGUS PULUNG SANAKADIMAJA Terdakwa serta BIMAS ARIYANTA, SE,SH, CN sebagai Penasehat Hukum Terdakwa ;
Hakim Ketua Sidang,
SUWARNO, SH, MH.
Hakim Anggota, Hakim Anggota,
SAMSUL HADI, SH, M.Sc. RINA LISTYOWATI, SH
Panitera Pengganti,
KUWAT WAHYU M, SH