211/PID.B/2008/PN.RKB
Putusan PN RANGKAS BITUNG Nomor 211/PID.B/2008/PN.RKB
Other Participants (2)
1. H.SAPUDIN als UDIN als ABAS bin H. AHMAD 2. YADI SUPRIYADI als RONI bin USUP
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa 1. H.SAPUDIN als UDIN als ABAS bin H. AHMAD dan terdakwa 2. YADI SUPRIYADI als RONI bin USUP tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
P U T U S A N
Nomor : 211/ Pid.B/2008/PN.Rkb.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : H. SAPUDIN ALIAS UDIN ALIAS ABAS BIN. H. AHMAD
Tempat lahir : Tangerang
Umur/Tgl.lahir : 34 tahun/04 Mei 1974
Jenis kelamin : Laki-laki,
Kebangsaan : Indonesia,
Tempat tinggal : Kp.Tobat Rt.05/ Rw.02 Ds.Sentul Jaya Kec.Balaraja
Kab.Tangerang
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Nama lengkap : YADI SUPRIYADI ALIAS RONI BIN USUP
Tempat lahir : Tangerang
Umur/Tgl.lahir : 29 tahun/17 September 1979
Jenis kelamin : Laki-laki,
Kebangsaan : Indonesia,
Tempat tinggal : Kp.Jayanti Rt.03/rw.01 Ds.Jayanti Kec.Jayanti Kab.Tangerang
Agama : Islam
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat hukum H.ABDUL RAHIM HASIBUAN, SH, MH. Dan rekan, Advocat dan pengacara beralamat di Jl. Cikini Raya No. 91-F lantai II Jakarta Pusat Tlp. 39899510-68626286 berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 September 2008 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Rangkasbitung dibawah nomor 13/SK/Pid/2008/PN.Rkb tertanggal 14 Oktober 2008 ;
Terdakwa 1. H. SAPUDIN ALIAS UDIN ALIAS ABAS BIN. H. AHMAD
Penyidik sejak tanggal 20 April 2008 s/d tanggal 09 Mei 2008 ;
Perpanjangan Kajari Rkb sejak tanggal 10 Mei 2008 s/d tanggal 18 Juni 2008 ;
Perpanjangan KPN.Rkb sejak tanggal 19 Juni 2008 s/d tanggal 18 Juli 2008 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 16 Julii 2008 s/d tanggal 04 Agustus 2008 ;
Perpanjangan KPN. Rkb sejak tanggal 05 Agustus 2998 s/d tanggal 03 September 2008 ;
Hakim PN. Rkb, sejak tanggal 02 September 2008 s/d tanggal 01 Oktober 2008 ;
Perpanjangan KPN sejak tanggal 02 Oktober 2008 s/d tanggal 30 Nopember 2008 ;
Perpanjagnan KPT Banten I sejak tanggal 01 Desember 2008 s/d 30 Desember 2008 ;
Perpanjangan KPT Banten II sejak tanggal 31 Desember 2008 s/d 29 Januari 2008 ;
Terdakwa 2. YADI SUPRIYADI ALIAS RONI BIN USUP
Penyidik sejak tanggal 21 April 2008 s/d tanggal 10 Mei 2008 ;
Perpanjangan Kajari Rkb sejak tanggal 11 Mei 2008 s/d tanggal 19 Juni 2008 ;
Perpanjangan KPN.Rkb sejak tanggal 19 Juni 2008 s/d tanggal 18 Juli 2008 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 16 Julii 2008 s/d tanggal 04 Agustus 2008 ;
Perpanjangan KPN. Rkb sejak tanggal 05 Agustus 2998 s/d tanggal 03 September 2008 ;
Hakim PN. Rkb, sejak tanggal 02 September 2008 s/d tanggal 01 Oktober 2008 ;
Perpanjangan KPN sejak tanggal 02 Oktober 2008 s/d tanggal 30 Nopember 2008 ;
Perpanjagnan KPT Banten I sejak tanggal 01 Desember 2008 s/d 30 Desember 2008 ;
Perpanjangan KPT Banten II sejak tanggal 31 Desember 2008 s/d 29 Januari 2008 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah memeriksa Berkas perkara ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta melihat adanya barang bukti ;
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor PDS-I-07/RNKAS/08/2008 tertanggal 25 Agustus 2008 ;
Setelah mendengar tuntutan pidana (Requisitoir) Penuntut umum tanggal 13 Januari 2009 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa H. SAPUDIN als UDIN als ABAS bin H. AHMAD serta terdakwa YADI SUPRIYADI alias RONI terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam surat dakwaan jaksa Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana penjara karena perbuatan tersebut terhadap diri terdakwa H.SAPUDIN als UDIN bin H. AHMAD serta terdakwa YADI SUPRIYADI alias RONI selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Menghukum para terdakwa dengan denda masing-masing rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama 3 (tiga) bulan kurungan ;
Menghukum para terdakwa membayar uang pengganti masing-masing :
Terdakwa H. SAPUDIN als UDIN als ABAS bin H. AHMAD membayar uang pengganti sebesar Rp.48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah) dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
Terdakwa YADI SUPRIYADI alias RONI membayar uang pengganti sebesar rp.31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan roda 4 jenis sedan merk Honda Accord Tahun 1994 warna abu-abu tua metalik nomor polisi B 678 JA Nomor Mesin F22R50407, Nomor Rangka MHRSV4PFRF000711 dirampas untuk negara ;
4 (empat) buah papan koperasi, 1 (satu) unit kendaraan roda 4 jenis sedan merk Honda Jazz Nomor Polisi B 8638 QC , Nomor Mesin L15A2-3001708, Nomor Rangka MHRGD37206J600947, Uang sebesar Rp.48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah), 5 (lima) buah proposal kelima koperasi, 1 (satu) berkas dokumen perbankan BNI 46 Rangkasbitung dipergunakan dalam perkara terdakwa Drs.H.FACHRI HIDAYAT, M.si dkk ;
Menyatakan para terdakwa masing-masing membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan penuntut umum tersebut terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah mengajukan Pledoi/Pembelaan secara tertulis tanggal 19 Januari 2009 yang selengkapnya sebagai berikut :
Menyatakan berdasar hukum, bahwa dakwaan dan tuntutan Sdr. Jaksa Penuntut Umum terhadap diri terdakwa I. H. SAPUDIN als UDIN als ABAS bin H. AHMAD dan Terdakwa II YADI SUPRIYADI als RONI bin USUP tidak terbukti secara syah dan meyakinkan ;
Membebaskan terdakwa I. H. SAPUDIN als UDIN als ABAS bin H. AHMAD dan terdakwa II YADI SUPRIYADI als RONI bin USUP dari dakwaan dan tuntutan Sdr. Jaksa Penuntut Umum tersebut (Vrijspraak) atau setidak-tidaknya terhadap para terdakwa dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum (Onslag Van Recht Vervolging) ;
Menimbang, bahwa atas pledoi Penasihat Hukum terdakwa, Penuntut umum telah mengajukan Replik/tanggapan secara tertulis yang pada pokoknya setap pda tuntutannya dan Penasihat Hukum terdakwa menyatakan tetap pada Pledoi/pembelaannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan oleh Penuntut umum karena telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut umum Nomor PDS-I-07/RNKAS/08/2008 tertanggal 25 Agustus 2008, yang selengkapnya sebagai berikut :
D A K W A A N
Bahwa mereka Terdakwa I H. SAPUDIN Als. UDIN Als. ABAS bin H. AHMAD Secara bersama-sama bersekutu satu dengan yang lain dengan Terdakwa II YADI SUPRIYADI Als. RONI bin USUP serta dengan JAJULI alias ADANG (sampai saat ini belum tertangkap) pada waktu-waktu yang berkisar antara tanggal 18 Agustus 2006 sampai dengan tanggal 2 Januari 2007 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain antara tahun 2006 sampai dengan 2007, di beberapa tempat di Kantor Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Lebak, Bank BNI 46 Cabang Rangkasbitung serta di Desa Cikareo, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain di daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tesebut, secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, yang dilakukan oleh mereka Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada suatu waktu yang tidak dapat ditentukan secara pasti antara bulan April sampai dengan Mei 2006 atau setidak-tidaknya sekitar tahun 2006 sekitar pukul 19.30 wib, H. SUPENDI alias H. EFFENDI (sampai dengan saat ini belum tertangkap), dengan diantar oleh saksi Ir. DODDY RAYADI SUKADAR serta saksiSUHADA mendatangi rumah Drs. H. FACHRI HIDAYAT, M.Si. yang beralamat di Kp. Lebong, Ds, Cijoro Pasir, Kec. Rangkasbitung, Kab. Lebak dengan maksud untuk menawarkan kerja sama di bidang bantuan permodalan antara pihak Kementrian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak.
Dari pertemuan tersebut selanjutnya pada bulan Juli 2008 AHMAD JAJULI alias ADANG memerintahkan kepada para Terdakwa untuk mengumpulan foto dan akan digunakan untuk membuat KTP masing-masing nama mereka para Terdakwa dirubah yang mana Terdakwa I yang aslinya bernama H. SAPUDIN Als. UDIN bin H. AHMAD diganti menjadi ABAS sedangkan Terdakwa II YADI SUPRIYADI bin USUP dirubah menjadi RONI.
Setelah membuat KTP yang tidak sesuai keaslian dan kebenarannya tersebut selanjutnya para Terdakwa dijemput oleh JAJULI alias ADANG untuk diajak ke Rangkasbitung dan mereka bermalam di Hotel Kharisma Jujuluk Rangkasbitung. Selanjutnya para terdakwa langsung menandatangani berkas proposal yang akan diajukan kepada Kementrian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia. Pada saat itu para Terdakwa diberi peran oleh JAJULI alias ADANG masing-masing Terdakwa I H. SAPUDIN Als. UDIN als. ABAS bin H. AHMAD berperan seolah-olah sebagai Ketua Koperasi Serba Usaha Utama Karya sedangkan Terdakwa II YADI SUPRIYADI Als. RONI bin USUP seolah-olah menjadi Bendahara Koperasi Serba Usaha Utama Karya yang mana pada kenyataannya Koperasi tersebut tidak ada dan para Terdakwa juga bukanlah pengurus Koperasi tersebut.
Keesokan harinya mereka para Terdakwa bersama-sama dengan JAJULI alias ADANG menyerahkan proposal Koperasi Serba Usaha Utama Karya yang akan diajukan untuk dimintakan dana bantuan kepada Kementrian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia.
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor : 18/Per/M.KUKM/VIII/2006 tanggal 1 Agustus 2006 tentang Pedoman Teknis Bantuan Perkuatan dalam Bidang Produksi kepada Koperasi. pasal 7 dan pasal 17 disyaratkan bahwa :
Pasal 7
Seleksi terhadap koperasi calon penerima dan pengelolaan bantuan perkuatan dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
Koperasi mengajukan permohonan bantuan perkuatan kepada Dinas koperasi kabupaten/kota dilengkapi dengan proposal
Dinas Koperasi Kabupaten/Kota menseleksi proposal atau permohonan yang diajukan oleh koperasi dan sekaligus menilai pemenuhan persyaratan sebagaimana diteapkan dalam pasal 6
Bupati/Walikota dan/atau Dinas koperasi kabupaten/kota memberikan rekomendasi terhadap permohonan yang dinilai layak dan memenuhi persyaratan dan diajukan kepada Menteri dengan tembusan Dinas Koperasi Provinsi.
Dinas koperasi Provinsi memberikan dukungan dengan surat pengantar atas usulan dari Dinas Koperasi Kabupaten/kota
Pasal 17
( 1 ) Pemerintah Kabupaten / kota melalui Dinas koperasi Kabupaten/kota bertugas :
Melakukan seleksi koperasi primer calon penerima bantuan perkuatan sebagaimana dimaksud pasal 6 ;
Melakukan koordinasi perencanaan dan pelaksanaan program bantuan perkuatan dengan pihak terkait di tingkat Kabupaten/kota maupun dengan Propinsi dan pusat ;
Menseleksi proposal atau permohonan yang diajukan oleh koperasi dan sekaligus menilai pemenuhan persyaratan sebagimana ditetapkan pada pasal 6 ;
Memberikan rekomendasi terhadap permohonan yang dinilai layak dan memenuhi persyaratan dan diajukan kepada Menteri dengan tembusan Dinas Koperasi Propinsi ;
Membantu koperasi dalam upaya penyediaan sarana pendukung yang dibutuhkan koperasi dalam rangka keberhasilan program bantuan perkuatan ;
Memberikan bimbingan, pembinaan dan pengawasan kepada koperasi dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa dan pengelolaannya ;
Memberikan bimbingan dan pembinaan kepada koperasi penerima bantuan perkuatan dalam pengelolaan keuangan/permodalan sesuai dengan sistem akuntansi antara lain meliputi penataan pembukuan, pencatatan keluar masuknya dana dan dokumen pendukung lainnya ;
Memberikan advokasi dan membantu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi koperasi dalam tahap pengadaan barang/jasa dan pengelolaannya ;
Membantu koperasi dalam melengkapi dokumen berita acara dalam hal terjadi kejadian luar biasa ( Force Majiur ) yang mengakibatkan terjadinya kerugian koperasi dan/atau anggotanya dalam mengelola barang/jasa yang bersumber dari bantuan perkuatan .
Bertanggung jawab secara penuh terhadap kebenaran atas permohonan yang direkomendasikan kepada Kementerian Negara KUKM serta pelaksanaan pembinaan dan pengawasan untuk keberhasilan program bantuan perkuatan.
Bahwa setelah menerima proposal Koperasi Serba Usaha Utama Karya dengan Nomor : 29/KSU-UK/VII/2006 tanggal 18 Agustus 2006, saksi Drs. FACHRI HIDAYAT, M.Msi, langsung memerintahkan kepada saksi SUHADA agar membuat rekomendasi dengan surat Nomor : 518/350/Kankop/IX/2006 dan pada saat itu saksi Drs. H. FACHRI HIDAYAT, M.Si. tidak melakukan dan/atau memerintahkan kepada staf untuk melakukan seleksi dan penelitian terhadap kelengkapan proposal sebagaimana disyaratkan dalam pasal 7 dan pasal 17 jo. Pasal 6 Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor : 18/Per/M.KUKM/VIII/2006 tanggal 1 Agustus 2006 tentang Pedoman Teknis Bantuan Perkuatan dalam Bidang Produksi kepada Koperasi tersebut di atas.
Bahwa proposal Koperasi Serba Usaha Utama Karya yang diterima Kantor Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kab. Lebak tersebut ternyata tidak dilengkapi dengan :
Lampiran tentang Rencana Pengembangan usaha yang diusulkan telah mendapat persetujuan anggota melalui keputusan rapat anngota
Lampiran hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang sah
Pengurus yang aktif dan lengkap
Kantor dan sarana kerja serta alamat yang jelas
Setelah surat rekomendasi tersebut di atas selesai dibuat selanjutnya saksi Drs. FACHRI HIDAYAT, M.Msi, bersama-sama dengan SUHADA berangkat ke Kantor Kementrian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia dan bertemu dengan saksi Ir. RAMAL SIHOMBING, MM. dan selanjutnya berkas proposal Koperasi beserta surat rekomendasinya diserahkan kepada saksi Ir. RAMAL SIHOMBING, MM.
Setelah menerima proposal tersebut selanjutnya pada tanggal dan bulan yang tidak dapat ditentukan secara pasti ditahun 2006 saksi Ir. RAMAL SIHOMBING, MM. bersama-sama dengan saksi TAMRIN dan saksi SUHADA turun ke lapangan dengan maksud untuk melakukan penilaian kembali terhadap koperasi yang diusulkan sebagai penerima bantuan perkuatan dan meneliti kelengkapan administrasi permohonan penyaluran dana yang diajukan koperasi sebagai mana diatur dalam ketentuan pasal 19 Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor : 18/Per/M.KUKM/VIII/2006 tanggal 1 Agustus 2006 tentang Pedoman Teknis Bantuan Perkuatan dalam Bidang Produksi kepada Koperasi.
Setelah tiba di Kantor Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Lebak, selanjutnya saksi Ir. RAMAL SIHOMBING, MM. beserta TIM dari Kementrian dengan didampingi oleh SUHADA langsung berangkat menuju alamat kelima Koperasi tersebut di atas yaitu di Desa Cikareo Kecamatan Cileles, Kab. Lebak. Setibanya disana selanjutnya Tim dari Kementrian langsung melaksanakan verifikasi terhadap Koperasi Serba Usaha Utama Karya.
Pada saat pelaskanaan kegiatan tersebut saksi Ir. RAMAL SIHOMBING, MM. bersama-sama dengan saksi TAMRIN dengan sengaja tidak melihat kelengkapan dokumen proposal Koperasi Serba Usaha Utama Karya. Pada saat itu saksi Ir. RAMAL SIHOMBING, MM. tidak berusaha untuk melakukan penilaian kembali terhadap Koperasi Serba Usaha Utama Karya yang diusulkan sebagai penerima bantuan perkuatan dan meneliti kelengkapan administrasi permohonan penyaluran dana yang diajukan koperasi. Hal tersebut dibuktikan dengan tidak dipenuhinya syarat formal berupa :
Pengembangan usaha yang diusulkan telah mendapat persetujuan anggota melalui keputusan rapat anngota
Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang sah
Pengurus yang aktif dan lengkap
Kantor dan sarana kerja serta alamat yang jelas
Meskipun kelengkapan tersebut tidak dipenuhi oleh kelima proposal tersebut namun saksi Ir. RAMAL SIHOMBING, MM. dengan sengaja tidak menanyakan dan meminta kelengkapan sebagai syarat susulan. Selanjutnya setelah melakukan verifikasi tersebut saksi Ir. RAMAL SIHOMBING, MM. langsung kembali ke Jakarta.
Bahwa pada tanggal yang tidak dapat ditentukan secara pasti di bulan Oktober 2006 para Terdakwa dengan diantar oleh JAJULI alias ADANG melakukan pembukaan rekening di BNI 46 Cabang Rangkasbitung dengan melampiri dokumen berupa Foto Copy KTP, Akta Badan Hukum, Tanda Daftar Perusahaan, NPWP Badan Hukum, Surat Ijin Perdagangan Usaha Kecil serta dokumen terkait lainnya, yang mana dokumen tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenaran dan keasliannya.
Setelah proses aplikasi perbankan selesai selanjutnya Koperasi Serba Usaha Utama Karya resmi menjadi nasabah BNI 46 Cabang Rangkasbitung dengan Nomor Rekening : 112665696.
Setelah proses administrasi dari Kantor Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Lebak, aplikasi perbankan sampai dengan proses administrasi di Kementrian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia selesai dan dianggap lengkap maka selanjutnya Kementrian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia mengeluarkan Surat Keputusan Deputi Kementrian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Bidang Produksi Nomor : 87/Kep/Dep.2/XI/2006 tanggal 13 Nopember 2006 tentang Penetapan Koperasi Penerima dan Pengelola Dana Bantuan Perkuatan untuk Pengembangan Usaha Budidaya dan Pengolahan Jarak Pagar Tahun Anggaran 2006 Tahap Ketiga yang isinya menetapkan diantaranya bahwa Koperasi Serba Usaha Utama Karya, Desa Cikareo, Kecamatan Cileles, Kab. Lebak menerima alokasi dana senilai Rp.850.025.000,- (delapan ratus lima puluh juta dua puluh lima ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Komponen Budidaya ;
Bibit ; 250.000 Pohon /100 Ha x Rp.1400,- = Rp. 350,000,000
Pembuatan lubang Rp.300.000 x 100 Ha = Rp. 30,000,000
Pemupukan ;
Urea ; 200 Kg x Rp.1400 x 100 Ha = Rp. 28,000,000
SP-36 ; 100 Kg x Rp.1.550 x 100 Ha = Rp. 15,500,000
KCL ; 50 Kg x Rp.1800 x 100 Ha = Rp. 9,000,000
Upah pemupukan ; Rp.362.500 x100 Ha = Rp. 36,250,000
JUMLAH = Rp. 468,750,000
Komponen Mesin,Bangunan dan Modal Kerja ;
Mesin – mesin ;
Mesin sortasi (1 unit) =Rp. 23,125,000
Mesin pemecah (1 unit) = Rp. 15,625.000
Mesin pengupas (1 unit) = Rp. 10,625,000
Mesin pengering ( 1 unit) = Rp.116,250,000
Mesin press hydrolik (1 unit) = Rp.106,250,000
Bangunan 10 x 10 M2 = Rp. 69,000,000
Modal kerja = Rp. 40,000,000
JUMLAH = Rp.381,275,000
TOTAL = Rp.850,025,000
Dengan spesifikasi adalah sebagai berikut :
Bibit Jarak Pagar :
Asal sumber Benih tegakan benih teridentifikasi.
Tinggi minimal 35 cm.
Umur minimal 3 bln.
Mesin sortasi.
Bahan: Besi
Kapasitas: 200 kg/jam.
Listrik : 800 watt.
Mesin Pengering :
Bahan : Stainless Steel, besi.
Jumlah Pintu : 8.
Jumlah rak : 160.
Pemanasan : Tdk lagsng.
Kapasitas - Basah : 160-240 kg/Proses.
Blower : PK/ 3/4 PK 2 bh.
Bahan bakar LPG atau Bumer minyak.
Mesin press Hydrolik 20 Ton.
Dimensi tabung: diameter 40 cm Tinggi 60cm
Bahan : Tabung stanles steel, penampung cairan stainles steel dan frrama besi.
Bangunan : luas 10x10 M2,
Dinding : Tembok 1M Dan papan
Atap/lantai : Genteng - Tanah/disemen.
Setelah terbit Surat Keputusan dari Kementrian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI tersebut selanjutnya para Terdakwa dengan dibantu oleh JAJULI alias ADANG melengkapi dokumen Kementrian berupa :
Surat Kuasa Pengurus Koperasi kepada Menteri Negara Kopeasi dan UKM RI tertanggal 17 November 2006 yang dibuat oleh para Terdakwa selaku Pengurus Koperasi Serba Usaha dengan mengetahui saksi Drs. H. FACHRI HIDAYAT, M.Si. selaku Kepala Kantor Koperasi dan UKM Kabupaten Lebak;
Surat Pernyataan para Pengurus Koperasi yang dibuat pada tanggal 17 November 2006 dengan mengetahui saksi Drs. H. FACHRI HIDAYAT, M.Si. selaku Kepala Kantor Koperasi dan UKM Kabupaten Lebak;
Surat Permohonan Pencairan dana KSU Karya Utama; Desa Cikareo, Kec. Cileles, surat nomor : 012/KSU-UK/XI/2006 tanggal 17 November 2006 perihal Permohonan Pencairan Dana yang yang dibuat oleh para Terdakwa dan ditujukan kepada Kuasa Pengguna Anggaran Kementerian Negara Koperasi dan UKM RI cq. Pejabat Pembuat Perikatan/Kontrak Deputi Bidang Produksi.
Berita Acara Pencairan Bantuan Perkuatan Dana dalam Rangka Pengadaan Pabrik Pencetak Briket Batubara oleh masing-masing dibuat dan ditanda tangani oleh :
Drs. ARIFIN PARDEDE, M.Pd.. selaku Pejabat Pembuat Perikatan/Kontrak Deputi Bidang Produksi, Kementerian Negara Koperasi dan UKM RI sebagai pihak pertama dengan para Terdakwa selaku Pengurus Koperasi Serba Usaha Utama Karya sebagai pihak kedua dengan mengetahui saksi Drs. H. FACHRI HIDAYAT, M.Si. selaku Kepala Kantor Koperasi dan UKM Kabupaten Lebak dan Ir. RAMAL SIHOMBING, MM selaku Asisten Deputi Urusan Kehutanan dan Perkebunan ;
Kuitansi Pembayaran Bantuan Perkuatan Dana Kepada Koperasi untuk Pengembangan Usaha Produksi di Bidang Pengadaan Pabrik Pencetak Briket Batubara, sesuai Keputusan Deputi Menteri Negara Koperasi dan UKM RI Bidang Produksi Nomor : 87/Kep/Dep.2/X1/2006 tanggal 13 November 2006 tentang Penetapan Koperasi Penerima dan Pengelola Bantuan Perkuatan Dana Kepada Koperasi untuk Pengembangan Usaha Produksi di Bidang Pengadaan Pabrik Pencetak Briket Batubara Tahap II senilai Rp.850.025.000,- yang dibuat pada tanggal 17 November 2006 ditanda tangani oleh para Terdakwa dengan mengetahui saksi Drs. H. FACHRI HIDAYAT, M.Si. selaku Kepala Kantor Koperasi dan UKM Kabupaten Lebak.
Surat Perintah Membayar kelima Koperasi yang ditanda tangani oleh Ir. MELIADI SEMBIRING, M.Sc. dengan Surat Perintah Membayar Nomor : 04228/622297/XI/2006 tanggal 27 Nopember 2006 senilai Rp.850.025.000,- ;
Surat Perintah Pencairan Dana kelima Koperasi yang ditanda tangani BAMBANG SETIYONO selaku Kepala Seksi Perbendaharaan II dan Drs. SUSILO selaku Kepala Seksi Bank/Giro Pos pada Direktorat Jendral Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI dengan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 642237E/018/110 tanggal 01 Desember 2006 senilai Rp.850.025.000,-
Setelah proses administrasi selesai dilengkapi, maka berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana tersebut di atas, pada tanggal 5 Desember 2006 Dana senilai Rp.850.025.000,- telah over booking/dipindah bukukan dari Kas Negara kepada Rekening Koperasi Serba Usaha Utama Karya melalui BNI ’46 Cabang Rangkasbitung dengan nomor rekening 0112665696 senilai Rp.850.025.000,-
Setelah dana masuk ke rekening Koperasi tersebut selanjutnya pada tanggal 12 Desember 2006 JAJULI alias ADANG dengan mengendarai kendaraan roda 4 jenis mini bus Kijang warna silver menjemput Terdakwa I dan Terdakwa II di rumahnya masing-masing. Selanjutnya mereka para Terdakwa bersama-sama dengan JAJULI alias ADANG pergi menuju BNI 46 Cabang Rangkasbitung.
Setibanya disana para Terdakwa dengan dibantu oleh JAJULI alias ADANG mengisi buku cek nomor : CD 380041 dan selanjutnya mencairkannya melalui teller BNI ‘46 Cabang Rangkasbitung. Setelah mencocokan tanda tangan para Terdakwa dengan speciment pada aplikasi perbankan selanjutnya dana dicairkan senilai Rp. 255.000.000,-
Setelah pencairan tahap pertama untuk yang kedua kalinya pada tanggal 2 Januari 2007 para Terdakwa dengan dibantu oleh JAJULI alias ADANG kembali mencairkan dana dengan cek nomor : 380042 senilai Rp.595.000.000,-
Bahwa berdasarkan pasal 10 Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor : 18/Per/M.KUKM/VIII/2006 tanggal 1 Agustus 2006 tentang Pedoman Teknis Bantuan Perkuatan dalam Bidang Produksi kepada Koperasi seharusnya para Terdakwa selaku pengurus Koperasi Serba Usaha Karya Utama mempunyai kewajiban yaitu :
Bantuan perkuatan yang diterima oleh koperasi digunakan sesuai dengan peruntukannya sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Deputi tentang penetapan Koperasi Penerima dan pengelolaan Bantuan Perkuatan
Proses penggunaan dana sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan oleh koperasi secara tertib, transparan dan akuntabel, untuk memperoleh barang/jasa dengan kualitas yang baik;
Dalam proses penggunaan dana bantuan perkuatan untuk pengadaan sarana produksi, dilaksanakan oleh koperasi dengan memilih dan menetapkan pelaksanaan pekerjaan dengan mempertimbangkan aspek-aspek antara lain kemampuan teknis dan permodalan, pengalaman,efisiensi,efektifitas dan akuntabilitas;
Pengurus koperasi menunjuk dan menetapkan pelaksana pekerjaan dan dituangkan dalam surat keputusan;
Pelaksanaan pekerjaan dituangkan dalam kontrak/perjanjian tertulis antara pengurus koperasi dengan pihak pelaksana yang memuat lingkup pekerjaan, nilai kontark, hak dan kewajiban para pihak, jangka waktu, tahapan pembayaran serta sanksi dan lain-lain yang diketahui oleh Dinas Koperasi Kabupaten/Kota setempat
Pembayaran pekerjaan oleh pengurus koperasi kepada pihak pelaksana dilakukan secara bertahap setelah dilengkapi dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan yang diketahui oleh Kepala Dinas Koperasi Kabupaten/Kota
Dalam hal terdapat penghematan efisiensi biaya pelaksanaan pekerjaan dari alokasi dana sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Keputusan Deputi, dengan Tidak Mengurangi volume dan Kualitas pekerjaan, maka dana penghematan/efisiensi dapat digunakan untuk mendukung kegiatan usaha koperasi yang bersumber dari dana bantuan perkuatan serta penggunaannya harus dipertanggungjawabkan dalam rapat anggota;
Jasa giro pada rekening penampungan merupakan pendapatan koperasi dan dapat digunakan untuk mendukung kegiatan usaha koperasi yang bersumber dari dana bantuan perkuatan serta penggunaannya harus dipertanggungjawabkan dalam rapat angota;
Dalam hal bantuan perkuatan untuk pekerjaan fisik dan modal kerja ditetapkan dalam satu paket, maka penggunaan modal kerja hanya dapat dipergunakan setelah pekerjaan fisik dilaksanakan dan siap beroperasi.
Namun ketentuan sebagaimana tersebut di atas ternyata tidak dilaksanakan oleh mereka para Terdakwa.
Setelah dana total senilai Rp. 850.000.000,- dicairkan, sampai dengan bulan Maret 2007 ternyata para Terdakwa tidak melaksanakan kegiatan tersebut sesuai dengan peruntukannya sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Deputi Kementrian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Bidang Produksi Nomor : 87/Kep/Dep.2/XI/2006 tanggal 13 Nopember 2006 tentang Penetapan Koperasi Penerima dan Pengelola Dana Bantuan Perkuatan untuk Pengembangan Usaha Budidaya dan Pengolahan Jarak Pagar Tahun Anggaran 2006 Tahap Ketiga.
Selanjutnya para Terdakwa menyerahkan uang yang telah dicairkanya senilai Rp.850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah) kepada JAJULI alais ADANG dan saat itu mereka para Terdakwa dengan sengaja tidak melaksanakan penggunaan dana tersebut secara tertib, transparan dan akuntabel, para Terdakwa juga tidak melaksanakan proses penggunaan dana bantuan perkuatan untuk pengadaan sarana produksi, selain itu proses pengadaan barang juga tidak dilaksanakan oleh koperasi ; para Terdakwa juga tidak menunjuk dan menetapkan pelaksana pekerjaan dan dituangkan dalam surat keputusan untuk pelaksanaan pekerjaan sebagaimana diatur dalam Keputusan Deputi tentang penetapan Koperasi Penerima dan pengelolaan Bantuan Perkuatan ; Para Terdakwa juga tidak membuat kontrak/perjanjian tertulis antara pengurus koperasi dengan pihak pelaksana yang memuat lingkup pekerjaan, nilai kontark, hak dan kewajiban para pihak, jangka waktu, tahapan pembayaran serta sanksi dan lain-lain yang seharusnya diketahui oleh Kantor Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Lebak dan yang terakhir Terdakwa telah menyerahkan dana tersebut kepada pihak ketiga (dalam hal ini JAJULI alias ADANG) tersebut di atas dengan tidak dilengkapi Berita Acara Serah Terima Pekerjaan yang diketahui oleh Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Lebak. Akibat hal tersebut sehingga dana senilai Rp. Rp.850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah) tidak dapat dipertangung jawabkan oleh para Terdakwa.
Bahwa uang sebesar Rp.850.025.000,- (delapan ratus lima puluh juta dua puluh lima ribu rupiah) yang telah dicairkan oleh mereka para Terdakwa melalui BNI 46 Cabang Rangkasbitung berdasarkan bukti pencairan surat berharga berupa cek nomor : tanggal CD 380041, CD 380042 dan BG BI 666222 adalah uang negara yang berasal dari APBN Tahun Anggaran 2006 sesuai DIPA Nomor : SP-DIPA 0001.2/044-01.0/-/2006 tanggal 27 Juni 2006, yang dibayarkan oleh Kementrian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia kepada para Terdakwa melalui BNI 46 Cabang Rangkasbitung yang mana setelah dana over booking pada tanggal 5 Desember 2006 ke rekening Koperasi Serba Usaha Utama Karya langsung dicairkan oleh para Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali yang dilakukan dengan maksud untuk memperkaya diri Terdakwa I senilai Rp.48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah dan Terdakwa II senilai Rp.31.000.000,- serta orang lain yaitu JAJULI alias ADANG atau setidak-tidaknya orang lain selain ia Terdakwa senilai Rp.775.000.000,- (tujuh ratus tujuh puluh lima juta rupiah) atau suatu korporasi sehingga merugikan Keuangan Negara sebesar Rp. Rp.850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah), atau setidak-tidaknya yang berkisar diantara jumlah tersebut.
Perbuatan mereka para Terdakwa diancam Pidana sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut umum tersebut telah dibacakan di persidangan dan atas pertanyan Majelis Hakim, baik terdakwa maupun Penasihat Hukumnya menyatakan telah mengerti dan terdakwa ataupun Penasihat Hukumnya menyatakan tidak akan mengajukan Eksepsi/Keberatan atas durat dakwaan Penuntut umum tersebut, dan mohon pemeriksaan perkaranya dilanjutkan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan isis surat dakwaannya dipersidangan penuntut umum selain mengajukan bukti-bukti surat juga telah menghadirkan saksi-saksi di persidangan, saksi-saksi mana dibawah sumpah masing-masing telah memberikan keterangannya yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi SUHADA, S. Sos bin YUSUF ;
Bahwa saksi bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil di Kantor Dinas Koperasi Lebak Banten, menjabat Kasi Fasilitasi pembiayaan simpan pinjam Koperasi Kab. Lebak, yang mempunyai tugas pokok menerima koperasi yang mengajukan program bantuan perkuatan dari APBD Tk. II Kab. Lebak dan APBN dan membantu tugas Kepala Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kab. Lebak dengan petunjuk Kepala Kantor Dinas Koperasi Kab. Lebak ;
Bahwa, pada awalnya tanggal dan bulannya lupa pada tahun 2006 saksi bertemu dengan Dadi (Mantan Kepala Kantor Koperasi Lebak tahun 2003) datang ke Kantor saksi di dinas koperasi bersama-sama dengan H. Pendi (Djajuli) ingin bertemu dengan Kepala kantor koperasi Bapak. Drs. Fachri Hidayat, Msi dirumahnya, kemudian saksi antar kerumahnya namun saksi tidak masuk kerumah ;
Bahwa, sebelum dna dari Kementrian kopersi dan UKM RI, saksi Suhada beberapa kali bertemu dengan terdakwa dan pengurus koperasi lainnya baik di Kantor Koperasi maupun di Hotel Kharisma untuk memberikan arahan/pembinaan dalam rangka penanaman pohonjarak pagar sebagai Bahan Bakar Minyak alternatif,agar dapat berjalan dengan lancar berdasarkan Juknis
Bahwa, setelah semua koperasi yang mengajukan proposal penanaman pohon jarak pagar tersebut memenuhi syarat dan lengkap, kemudian direkomendasi oleh kantor Koperasi Lebak, kemudian berkas-berkas tersebut dikirim ke Kantor Kementrian Koperasi di Jakarta ;
Bahwa. Selang satu bulan kemudian datang tim verifikasi dari Kantor Kementrian Koperasi ke Kab. Lebak untuk Verivikasi lapangan, setelah itu para pengurus koperasi dikumpulkan dan diberi arahan oleh tim verifikasi dari Kementrian Koperasi tersebut ;
Bahwa, setelah Verifikasi dari kementrian koperasi tersebut saksi ikut membantu terdakwa maupun pengurus koperasi yang lain untuk membuat/membuka buku Ceq di BRI atau BNI 46 Cabang Rangkasbitung ;
Bahwa, setelah proses tersebut selesai yang pada bulan dan tanggalnya lupa dalam tahun 2006 kemudian datang surat penetapan Menteri Koperasi dan UKM yang isinya aalah menetapkan nama-nama Koperasi yang mendapatkan dana perkuatan penanaman bibit pohon jarak pagar di Kab. Lebak tahun 2006 diantaranya adalah koperasi Bina Sejahtera yang diketuai oleh terdakwa ;
Bahwa, setelah keluar penetapan Menteri Koperasi tersebut kemudian dana dari Kementrian koperasi turun melalui Rekening masing-masing koperasi dan untuk koperasi Bina Sejahtera telah diambil ;
Bahwa, dari anggaran sebesar Rp. 850.025.000 (delapan ratus lima puluh juta dua puluh lima ribu rupiah),- tanpa pajak berdasar petunjuk Tekhnis dan Petunjuk Pelaksanaan Bantuan perkuatan dalam bidang produksi kepadakoperasi No. 18/Per/M.KUKM/VIII/2006 dengan perincian sebagai berikut :
Komponen Budidaya
Bibit : 250.000 Pohon /100 ha x Rp.1400.- = Rp. 350.000,000.-
Pembuatan lubang Rp.300.000 x 100 ha =Rp. 30.000.-
Pemupukan :
Urea : 200 Kg x Rp.1.400 X 100ha = Rp. 28.000.000,-
SP-36 : 100 Kg x Rp.1.550 x 100 Ha = Rp. 15.500.000.-
Kcl : 50 kg x Rp.1.800 x 100 Ha = Rp. 9.000.000.-
Upah Pemupukan : Rp.362.500 x 100 Ha = Rp. 36.250.000.-
Jumlah secara keseluruhan = Rp. 468.750.000,-
Komponen Mesin, Bangunan dan Modal Kerja :
1. Mesin – mesin :
Mesin sortasi (1 unit) = Rp. 23.125.000.-
Mesin pemecah (1 unit) = Rp. 15.625.000.-
Mesin Pengupas (1 unit) = Rp. 10.625.000.-
Mesin Pengering ( 1 unit) = Rp. 116.250.000.-
Mesin press hydrolik (1 unit) = Rp. 106.250.000.-
2. Bangunan 10 x 10M2 = Rp. 69.400.000.-
3. Modal Kerja = Rp. 40.000.000.
Jumlah secara keseluruhan = Rp. 381.275.000.-
Total = Rp. 850.025.000
Bahwa dari Juknis maupun Juklak tentang penanaman pohon jarak pagar yang dananya sudah dikeluarkan oleh Menteri Koperasi dan UKM ternyata koperasi usaha tani yang pengurusnya terdakwa tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya ;
Bahwa, saksi mengetahui hal tersebut setelah adanya laporan dari msyarakat tentang adanya penanaman pohon jarak pagar kemudian saksi turun kelapangan dan mengecek dan benar ada penanaman pohon jarak tetapi tidak sesuai dengan Juklak oleh karena ternyata yang ditanam 5.000 (lima ribu) pohon jarak untuk setiap 5 (lima) Ha dari seharusnya 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) pohon untuk 100 (seratus) Ha disamping itu saksi juga tidak melihat adanya mesin-mesin, bangunan untuk produksi, hal tersebut saksi lakukan pada bulan Maret 2007 ;
Bahwa, dari hasil verifikasi lapangan tersebut kemudian saksi melaporkan koperasi usaha tani dan koperasi lain yang tidak melaksanakan program tersebut kemudian di tindak lanjuti dari Kementrian koperasi kemudian .......................................................
Bahwa, sepengetahuan saksi dari beberapa kali pertemuan para pengurus koperasi terdakwa dan yang lain selalu bersama-sama dengan Djajuli (H. Pendi) yang mendampingi terdakwa begitu juga pada saat pencairan cek di BRI Cabang Rangkasbitung ;
Bahwa, berdasarkan Juknis Menteri Koperasi dan UKM RI mengenai dana perkuatan koperasi dan UKM penanaman bibit pohon jarak tersebut dananya dari APBN dan masuk dana sosial/bergulir yang tujuannya untuk pemberdayaan perekonomian rakyat/petani dan tidak aa kewajiban untuk mengembalikan, tetapi harus dilaksanakan berdasarkan proposal dan Juknis tersebut ;
Bahwa, saksi juga pernah memberikan penjelasan kepada terdakwa dari pertama kali pertemuan mengenai dana perkuatan yang akan di kucurkan ke koperasi terdakwa ;
Bahwa mengenai perrtanggung jawaban dari koperasi-koperasi penerima dana bantuan dari kementrian koperasi dan UKM RI tersebut adalah dengan nelaksanakan segala petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan penanaman bibit pohon jarak pagar namun hal tersebut tidak dilakukan oleh terdakwa sebagai pengurus koparasi Bina sejahtera ;
Bahwa, akibat perbuatan terdakwa tersebut, telah berakibat tujuan dari dana bantuan bergulir untuk memajukan perekonomian masyarakat tidak tercapai karena dananya sudah dicairkan/ambil oleh terdakwa namun tidak digunakan untuk memajukan perekonomian rakyat tetapi dinikmati sendiri oleh terdakwa dan Djajuli ;
Saksi Drs. H. FACHRI HIDAYAT Msi BIN H. SALEH
Bahwa saksi menjabat Kepala Dinas Koperasi Lebaksejak tahun2003 ;
Bahwa saksi mengetahui masalah terdakwa ini diajukan ke persidangan karena masalah penggunaan dana penanaman pohon jarak pagar yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya ;
Bahwa terdakwa adalah pengurus koperasi Usaha Tani Bina Sejahtera dan menjabat sebagai ketuanya ;
Bahwa saksi sebelumnya tidak mengetahui adanya dana dari Kementrian Koperasi dan UKM RI yang akan turun di Kab. Lebak dan saksi tahu justru dari orang luar yaitu dari H. Pendi dan Ir. Dodi mantan Kepala dinas koperasi lebak yang saat itu datang kerumah saksi dengan diantar oleh saksi Suhada (bawahan saksi) pada bulan Juni 2006 ;
Bahwa dari kedatangan mereka tersebut baru saksi mengetahui kemudian saksi menyuruh mereka menghadap Bupati Lebak dan saksi kemudian mengkonfirmasi ke Assisten daerah II H. Amir dan diberitahu bahw mereka adalah orang-orang dari Kementrian ;
Bahwa untuk dapat mencairkan dana dari Kementrian Koperasi dan UKM RI tersebut harus diajukan oleh Koperasi yang ada di Kab. Lebak dengan cara mengajukan proposal ;
Bahwa, saksi kemudian menerima proposal dari koperasi yang ada di Kab. Lebak yang bertujuan untuk mendapatkan dana perkuatan dari Kementrian Koperasi antara lain Koperasi Nusa Indah,Koperasi Utama Karya, Koperasi Lembur sentosa, Koperasi Bina sejahtera, Koperasi Rimba raya dan koperasi Karyatani ;
Bahwa, dari koperasi-koperasi tersebut kemudian saksi melakukan verifikasi administrasi dan lapangan melalui anak buahnya yaitu saksi Suhada ;
Bahwa, setelah proses tersebut kemudian dtang orang-orang dari Kementrian koperasi antara lain Ir. Ramal Sihombing, Syamsudin dan Abdul Latif dengan tujuan untuk melihat langsung keberadaan koperasi, pengurus dan kelengkapannya ;
Bahwa, setelah itu proposal-proposal koperasi-koperasi tersebut secara formal memenuhi syarat untuk menerima dana kemudian saksi membuat rekomendasi untuk selanjutnya proposal tersebut diajukan ke Kementrian Koperasi dan UKM RI ;
Bahwa setelah proposal diajukan ke Kementrian Koperasi dan UKM kemudian turun surat penetapan dari Menteri Koperasi yang isinya mengenai nama-nama koperasi yang akan mendapatkan dana perkuatan dari Kementrian koperasi dan UKM termasuk koperasi Bina Sejahtera yang pengurusnya atau ketuanya adalah terdakwa ;
Bahwa, selain mengeluarkan dana untuk untuk koperasi mengenai tata cara penggunaan dan tehniknya dana tersebut sudah diatur lebih lanjut dalam Juknis No. 18/Per/M.KUKM/VII/2006 dan dijelaskan bahwa dana yang digunakan berasal dari APBN dan merupakan dana bergulir yang artinya dana tersebut untukanggota koperasi dan dikelola bersama-sama anggota koperasi dengan di kembangkan oleh anggota koperasi dan tidak ada kewajiban untuk dikembalikan ;
Bahwa mengenai proses selanjutya terhadap koperasi-koperasi tersebut saksi tidak mengetahui oleh karena saksi sudah menugaskan saksi suhada untuk mengurusnya ;
Bahwa, terhadap penggunaan dana perkuatan penanaman bibit pohon jarak pagar tersebut dan pengawasannya saksi, kantor dinas tidak dilibatkan oleh Kementrian koperasi tetapi hanya melakukan pembinaan ;
Bahwa saksi pernah menerima uang dari Djajuli ± Rp. 38.000.000 (tiga puluh delapan juta rupiah) dan uang tersebut saksi gunakan untuk bayar biaya rumahsakit waktu saksi sakit jantung dan Honda Jazz warna merah yang saksi tidak tahu darimana, katanya hadiah dari seseorang dan mobil tersebut telah disita atau saksi serahkan ke polisi ;
saksi ASEP ZULKARNAEN BIN KAYAT HADIWINANGUN ;
bahwa, saksi menjadi ketua KUD Pusaka di Kec. Cibeber Desa Mekarsari Kab. Lebak ;
bahwa sehubungan dengan perkara terdakwa, saksi pernah membantu terdakwa membuatkan KTP dengan alamat Kec. Cibeber Kab. Lebak ;
bahwa selain membuatkan KTP saksi juga membantu terdakwa mendirikan Sekretariat Koperasi yang lain yaitu Koperasi Unit Desa Utama Karya, Nusa Indah, Rimba Raya dan Koperasi Bina Sejahtera ketua koperasinya adalah terdakwa ;
Bahwa, tujuan mendirikan koperasi-koperasi tersebut adalah untuk mendapatkan dana dari Kemnetrian Koperasi dan UKM yaitu dana program budi daya penanaman pohon jarak pagar, yang mana sebelumnya koperasi saksi sudah mengusulkan tetapi dana tidak turun ;
Bahwa kemudian saksi menghubungi kantor Koperasi Lebak dan mendapatkan jawaban akan ada program lagi, kemudian saksi dikenalkan denan para terdakwa Adang/Djajuli dan sopirnya dirumah Suhada (pegawai Dinas Koperasi) ;
Bahwa saksi oleh Suhada kemudian disuruh membantu terdakwa membuatkan KTP yang beralamat di Cibeber untuk kelengkapan berkas pembuatan KUD-KUD tersebut kemudian saksi melaksanakannya ;
Bahwa, setelah semua selesai berkas-berkas koperasi beserta proposalnya lengkap kemudian diajukan ke Kantor Koperasi untuk kemudian setelah mendapat Rekomendasi dari Kantor Koperasi kemudian diadakan survei lapangan oleh Kementrian koperasi dan UKM RI ;
Bahwa saksi pernah melihat ada survei lapangan dari Kementrian Koperasi tetapi bukan ke Koperasi saksi (Pusaka) tetapi ke Koperasi-koperasi yang lain yaitu Koperasi terdakwa dan yang lain ;
Bahwa proposal lahan yang digunakan untuk mendapatkan dana bantuan Budidaya pohon jarak pagar adalah lahan milik Koperasi Pusaka dan hal tersebut saksi lakukan karena disuruh oleh saksi Suhada dan Kepala Kantor Koperasi Lebak ;
Bahwa, setelah penyiapan lahan dan KTP terdakwa selesai termasuk kantor KUD terdakwa selesai saksi juga diberi tugas oleh saksi Suhada untuk memberikan penyuluhan kepada msyarakat (anggota Koperasi) mengenai budi daya pohon jarak pagar ;
Bahwa setelah saksi didesak warga mengena budi daya pohon jarak pagar kemudian saksi sampaikan kepada saudara Djajuli/Adang, kemudian saksi diberi uang sebanyal Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) kemudian uang tersebut saksi gunakan untuk membeli bibit stek pohon jarak pagar sebanyak 36.000.000 (tiga puluh enam ribu ) pohon, 30.000 (tiga puluhribu pohon saksi berikan kepada koperasi Utama Karya, sisanya dibagikan ke koperasi lainnya termasuk Koperasi Bina Sejahtera ;
Bahwa, Djajuli/Adang waktu memberikan uang tersebut kepada saksi bersama-sama dengan terdakwa ;
Bahwa saksi tidak tahu kelanjutan mengenai dana bantuan dari Kementrian Koperasi yang diusulkan tersebut sudah cair atau belum dan baru tahu pada bulan September 2007 dari Kepala Desa yang memberitahu kalau dana sudah cair dan yang dapat adalah ke 5 Koperasi tersebut ;
Bahwa, kemudian saksi baru mengetahui langsung setelah mengecek ke kantor BRI Cabang Rangkasbitung dan diberitahu sudah dicairkan namun ternyata koperasi-koperasi yang mendapatkan dana dari Kementrian koperasi tidak melaksanakan sebagaimana dalam petunjuk tehnis dan pelaksanaannya dan para pengrus koperasi-koperasi tersebut tidak ada lagi dan saksi mengetahui bahwa terdakwa sebenarnya bukan warga asli kecamatan Cibeber tetapi orang tanggerang ;
Bahwa, berdasarkan petunjuk tekhnis dana yang diberikan oleh Kementrian meliputi pembibitan, pemupukan, pendangiran, pembelian mesin dan pembuatan gudang kerja karena nantinya biah pohon jarak akan dijadikan sebagai bahan alternatif BBM (Bisolar)
Bahwa disamping itu dalam program tersebut koperasi yang mendapat dana harus menunjuk mitra kerja yang menyiapkan bibit, pupuk dan sebagainya dan hal ini juga tidak dilakukan oleh koperasi Bina sejahtera yang pengurusnya adalah terdakwa ;
Saksi IRWAN BIN SUHAILI :
Bahwa saksi bekerja di BNI 46 Rangkasbitung sebagai supervisor dari tahun 1995 sampai dengan sekarang ;
Bahwa saksi pernah menerima permohonan pembukaan rekening giro atas nama Koperasi Utama Karya berdasarkan KTP atas nama ABAS ;
Bahwa syarat membuka rekeing giro yang atas nama Koperasi / badan hukum adalah ada pengurus, NPWP, Akte pendirian koperasi, SIUP, dan hal tersebut di penuhi kemudian BNI menerbitkan nomor rekening atas nama Koperasi Utama Karya dengan setoran awal sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) ;
Bahwa setelah pembukaan rekening tersebut kemudian pada hari dan tanggalnya lupa, rekening Koperasi Utama Karya mendapat transfer dari KPPN Jakarta melalui BNI kemudian di kliring ke BNI 46 sebesar Rp.850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah) dan telah diambil oleh pengurusnya / para terdakwa ;
Berdasarkan lembar buku ceq pengambilan dan oleh karena yang mengambil adalah para tredakwa sendiri pihak BNI tidak bisa menahan ;
Bahwa saksi tidak tahu asal dana tersebut juga untuk apa dana tersebut, dan baru mengetahui setelah ada permintaan pemblokiran rekening atas nama Koperasi Utama Karya dari pihak Kepolisian, yang ternyata dana tersebut telah disalahgunakan oleh pengurusnya;
Saksi ARIEF DWI PRASETYO S.HUT BIN SUTINO
Bahwa saksi bekerja di BNI 46 cabang Rangksbitung sebagai Teller /bagian pembayaran ;
Bahwa saksi pernah bertemu dengan para terdakwa di Kantor BNI karena pada saat itu terdakwa menarik dana lebih dari Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan atas nama Koperai Utama Karya ;
Bahwa oleh karena para terdakwa adalah pengurus koperasi Utama Karya dan yang tandatangan adalah pengurus koperasi Utama Karya dan yang tandatangan di Buku Ceq kemudian pihak BNI 46 mengeluarkan sejumlah uang berdasarkan tulisan di buku ceq da karena sudah ada kliring dan dana mencukupi kemudian BNI mengeluarkan uang tersebut ke Terdakwa ABBAS ;
Bahwa saksi tidak mengetahui dana tersebut berasal darimana dan akan dipergunakan untuk apa ;
6. Saksi ABDUL LATIF, S. Sos, Msi ;
Bahwa, saksi bekerja di Departemen Kopperasi dan UKM RI dan pada tahun 2006 Departemen Koperasi mengeluarkan kebijaksanaan berupa bantuan perkuatan untuk koperasi-koperasi di seluruh Indonesia dengan keluarnya Permen No. 18 tahun 2006 tentang pedoman tekhnis perkuatan koperasi ;
Bahwa, di Departemen saksi mempunyai tugas membantu pimpinan membukukan surat-surat masuk dalam rangka perkuatan bantuan koperasi tersebut ;
Bahwa pada tahun 2006 tersebut, di Kab. Lebak ada 5 koperasi yang telah mengajukan proposal bantuan perkuatan tersebut yaitu Koperasi Rimba raya, Utama Karya, Nusa Indah, Bina Sejahtera dan lembur sentosa ;
Bahwa, proposal koperas-koperasi tersebut yang membawa ke departemen adalah Drs. Fachri Hidayat dan Suhada dari Dinas Koperasi Kab. Lebak dan yang menerima dan membukukannya adalah saksi sendiri dengan permohonan nilainya miliaran rupiah tiap-tiap koperasi ;
Bahwa, syarat koperasi untuk mendapatkan bantuan perkuatan antara lain koperasinya masih aktif, berbadan hukum, berizin dan rekomendasi dari Dinas Koperasi dan dalam hal ini Departemen koperasi hanya melihat secara formalnya, karena yang mengetahui langsung di lapangan adalah Dinas Koperasi tiap-tiap kabupaten dan hal tersebut telah dipenuhi oleh masing-masing koperasi ;
Bahwa setelah proposal diteliti dan layak mendapatkan bantuan kemudian kami dari Departemen untuk survei lapangan ke Kab. Lebak dan bertemu dengan para pengurus koperasi-koperasi tersebut ;
Bahwa, setelah survei kemudian dibuat penetapan dari menteri Koperasi tentang koperasi-koperasi yang mendapat dana bantuan perkuatan, kemudian koperasi-koperasi tersebut kemudian membuka rekening Bank karena dana langsung turun ke masing-masing koperasi dan pengawasan terhadap pelaksanaannya diserahkan ke Dinas Kab. Lebak ;
Bahwa, yang saksi ingat untuk dana perkuatan budi daya penanaman pohon jarak pagar yang telah diberikan dari Kementrian koperasi adalah untuk koperasi di kab. Lebak masing-masing sebesar Rp. 850.025.000 (delapan ratus lima puluh juta dua puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa, dana perkuatan tersebut sumbernya dari APBN dan merupakan dana bergulir yang tujuannya untuk mensejahterakan rakyat melalui pemberdayaan koperasi dan tidak ada kewajiban dari Koperasi untuk mengembalikan ;
Bahwa, untuk penggunaan dana tersebut Departemen koperasi tidak melakukan pengecekan lagi oleh karena Departemen Koperasi hanya pasif (menunggu laporan dari Dinas Koperasi setempat) ;
Bahwa, Departemen Koperasi baru mengetahui adanya penyimpangan/penyalahgunaan yang dilakukan oleh pengurus-pengurus koperasi tersebut setelah adanya pemanggilan dari pihak kepolisian lebak ;
7. saksi Ir. RAMAL SIHOMBING, M.M.
Bahwa, saksi bekerja di Departemen Koperasi dan UKM menjabat assisten Deputi Bidang kehutanan dan produksi ;
Bahwa, Departemen Koperasi dan UKM pada tahun 2006 memberikan dana bantuan perkuatan koperasi untuk budi daya penanaman pohon jarak pagar yang berdasarkan program untuk mencari bahan bakar alternatif Biosolar/Bioful ;
Bahwa untuk dapat bantuan dana tersebut prosesnya koperasi-koperasi mengajukan proposal ke Kementrian setelah adanya rekomendasi dari Dinas Koperasi dan Bupati Kepala daerah ;
Bahwa, setelah lengkap kemudian dibawa ke Menteri untuk diperiksa kelengkapan berkas kemudian setelah lengkap diperiksa kementrian kemudian melakukan survei lapangan untuk melihat secara fisik koperasi dan lahannya ;
Bahwa, setelah proses tersebut kemudian Menteri mengeluarkan penetapan yang menunjuk koperasi-koperasi yang memenuhi syarat dan berhak mendapat bantuan dana perkuatan dati Kementrian disamping itu kemudian koperasi yang akan mendapatkan dana bantuan membuat pernyataan yang isinya akan mempertanggung jawabkan dana yang akan diterimanya ;
Bahwa, terhadap koperasi terdakwa karena secara formal telah memenuhi syarat dan telah di survei kemudian koperasi terdakwa mandapat dana bantuan dari Kementrian koperasi yang pencairannnya melalui penerbitan SPP kemudian terbit SPM dari KPKN I jakarta di transfer langsung ke rekening koperasi terdakwa ;
Bahwa, dana bantuan perkuatan tersebut adalah dana sosial dari APBN yang sifatnya bergulir, 30 % disimpan di rekening koperasi dan bila ada koperasi lain yang akan memanfaatkan dana tersebut dapat juga bila ada ijin dari dinas koperasi Kab. Lebak ;
Bahwa, untuk pertanggung jawabab dalam penggunaan dana tersebut adalah koperasi, namun pengawasannya ada pada Dinas Koperasi Kabupaten karena koperasi-koperasi tersebut berada didalam wilayah pembinaan dinas koperasi kab. Lebak ;
saksi TAUFIK AGUSUMANTRI (saksi ahli)
Bahwa, saksi bekerja di BPKP perwakilan DKI Jakarata II yang meliputi wilayah kerja Jakarta juga Banten dengan jabatan sebagai Auditor Madya ;
Bahwa, kwewnangan BPKP secara umum membantu Presiden dalam pengawasan Keuangan dan pihak lain dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan
Bahwa, saksi pernah diminta Kepolisian Resort Lebak untuk membantu melakukan audit investigasi terhadap koperasi-koperasi yang bermasalah termasuk koperasi terdakwa (Bina Sejahtera) yang ada indikasi telah merugikan keuangan Negara ;
Bahwa, berdasarkan arti kerugian Negara adalah suatu pengurangan hak atau kerugian Negara akibat perbuatan hukum sehingga mengurangi hak negara ;
Bahwa, audit yang saksi lakukan mulai tanggal 27 Desember 2007 sampai dengan tanggal 13 Pebruari 2008 dengan cara mengumpulkan data-data dari pihak yang berkepentingan antara lain Kementrian Koperasi dan UKM, Dinas Koperasi dan Koperasi yang bersangkutan ;
Bahwa, terhadap koperasi terdakwa (Bina Sejahtera) saksi pernah mengecek langsung ke Lapangan sebagaimana dalam domisili Koperasi namun tidak ada yaitu di Kec, Cibeber ;
Bahwa, saksi melakukan audit investigasi terhadap koperasi Bina sejahtera yang pengurusnya/ketuanya terdakwa karena koperasi tersebut telah menerima dana bantuan perkuatan dari Kementrian Koperasi dan UKM RI sebesar Rp. 850.025.000,- (delapan ratus lima puluh juta dua puluh lima ribu rupiah) namun tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya ;
Bahwa, dana tersebut telah telah dicairkan semua, dimana terdakwa pernah menanda tangani 3 (tiga) lembar cek dan pencairan pertama dilakukan terdakwa sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) atas perintah Djajuli/Adang ditemani oleh saksi Suhada dan uang tersebut diserahkan kepada Djajuli/Adang sedangkan sisa dana tersebut tidak tahu pencairannya ;
Bahwa, seharusnya pada saat pencairan dana tersebut disertai adanya laporan atau Berita acara kemajuan pekerjaan yang dalam hal ini Budi daya pohon jarak pagar dan diketahui oleh Koperasi Kab. Lebak tetapi pengurus koperasi dalam hal ini tidak melakukannya ;
Bahwa disamping hal tersebut diatas berdasarkan Juknisnya Koperasi di wajibkan punya rekanan/mitra untuk pembelian bibit, pupuk dan tahapan-tahapan tersebut harus diketahui Dinas Koperasi Kab Lebak dan hal ini tidak dilaksanakan ;
Bahwa menurut saksi meskipun dana bantuan ke koperasi terdakwa tersebut sifatnya bergulir/sosial dan tidak ada kewajiban untuk mengembalikan ke Negara namun karena koperasi terdakwa tidak melaksanakan sebagaimana dalam surat prjanjian dan tidak ada kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh koperasi atau terdakwa setelah dana cair dalam hal ini tetap telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp. 850.025.000,- (delapan ratus lima puluh juta dua puluh lima ribu rupiah) sebagaimana dalam laporan hasil audit saksi kepada pihak Polres Lebak, dan terdakwa sebagai pengurus koperasi Usaha Tani dapat diminta pertanggung jawabannya ;
Saksi SAPRIYADI BIN SODIK
Bahwa saksi menjadi Kepala Desa Cikareo dari tahun 1995 sampai dengan sekarang ;
Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan para Terdakwa di Desa saksi dan benar KTP atas nama Terdakwa adalah domisilinya di Desa saksi tetapi saksi tidak pernah merekomendasikan pembuatan KTP-KTP tersebut ;
Bahwa saksi tidak pernah dengar dan melihat d Desa saksi/kecamatan saksi ada koperasi Utama Karya dan mengenai penanaman pohon jarak pagar yang di lakukan Koperasi Utama Karya juga tidak pernah ada ;
Bahwa prosedur pembuatan KTP adalah apabila pindahan/berpindah maka harus ada keterangan surat pindah dari Desa / yang tempat lama dan KTP lama dicabut dan terhadap para terdakwa yang ber KTP di Desa saksi, saksi sebagai kepala Desa tidak pernah minta di terbitkan KTP atas nama para Terdakwa ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan karena terdakwa tidak pernah bertemu dengan saksi-saksi tersebut kecuali dengan saksi Suhada, terdakwa menyatakan semua berkas-berkas proposal saksi Suhada dan Djajuli/Adang yang menyiapkan dan terdakwa hanya disuruh tanda tangan saja ;
Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan oleh Majelis Hakim terhadap terdakwa untuk menghadirkan saksi-saksi yang meringankan (Ade Charge) terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan tidak akan mengajukan saksi-saksi tersebut, dan mohon pemeriksaan perkara ini dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan para terdakwa yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Keterangan terdakwa I H. SAPUDIN ALIAS UDIN ALIAS ABAS BIN. H. AHMAD :
Bahwa, terdakwa mengetahui perkara diajukan ke persidangan ini adalah karena mengenai penanaman pohon jarak pagar yang tidak dilaksanakan oleh koperasi Utama Karya dan terdakwa I H. SAEPUDIN sebagai ketuanya dan terdakwa II YADI SUPRIYADI sebagai Bendaharanya ;
Bahwa awalnya terdakwa I bekerja perusahaan jasa kontruksi yang dipimpin oleh Djajuli/Adang sejak tahun 1999 sebagai pengawas bangunan dan digaji sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan pada awal tahun 2006 terdakwa menganggur tetapi masih digaji oleh Djajuli/Adang ;
Bahwa kemudian pada tanggal dan bulannya lupa, terdakwa di telepon oleh Djajuli/Adang dan menawarkan pekerjaan di Rangkasbitung sebagai ketua Koperasi, kemudian terdakwa menyetujuinya ;
Bahwa kemudian terdakwa I disuruh menyiapkan foto ukuran KTP, kemudian terdakwa dijemput Djajuli/Adang dirumahnya di Tangerang dengan menggunakan mobil Kijang ternyata sudah ada yang lain yaitu terdakwa 2 ;
Bahwa, setelah itu terdakwa dan teman-teman berangkat menuju Rangkasbitung/Lebak tujuannya terdakwa tidak tahu, kemudian di Lebak bertemu dengan saksi Suhada pegawai Dinas Koperasi Lebak kemudian bersama-sama menuju kerumahnya Drs. Fachri Hidayat S.Sos, Msi. Dirumah tersebut terdakwa dan teman-teman tidak ikut masuk hanya SUHADA dan ADANG yang ADANG JAJULI yang masuk, pembicaraannya apa para terdakwa tidak tahu ;
Bahwa, dari pertemuan tersbut kemudian berlanjut dimana terdakwa dan temannya yang sama-sama dari Tangerang selalu bersama-sama dengan DDjajuli/Adang, beberapa hari kemudian terdakwa mempunyai KTP yang diberi oleh Djajuli/Adang dengan alamat baru yang beralamat di Desa Cikareo Kec. Cileles Kab. Lebak dengan nama ABBAS, bukan SYAEFUDIN dengan pekerjaan sebagai Ketua Koperasi Utama Karya ;
Bahwa, selanjutnya pada akhir tahun 2006 terdakwa ditelephon lagi oleh Djajuli/Adang untuk diajak ke Rangkasbitung kemudian terdakwa bersama-sama dengan Djajuli/Adang ke Rangkasbitung ke hotel Kharisma dan disana sudah ada pengurus-pengurus koperasi yang lain;
Bahwa, dalam pertemuan di hotel tersebut, terdakwa dan teman-teman mendapat penjelasan oleh saksi Suhada dari Dinas Koperasi Kab. Lebak mengenai Tata cara budi daya penanaman pohon jarak pagar dan dibagikan berkas yang terdakwa tidak dibaca serta diberitahukan akan ada tamu dari Jakarta yang akan turun sehingga terdakwa harus mengetahui dan bisa menjawab bila ditanya ;
Bahwa, setelah pertemuan di hotel tersebut, terdakwa dan teman-teman menuju ke Bayah/Desa Cikareo karena tamunya akan meninjau langsung kantor dan lahannya, namun pada esoknya tidak datang kemudian terdakwa dan dan teman-teman kembali ke Rangkasbitung ke Kantor Dinas Koperasi lebak ;
Bahwa, di Kantor Dinas Koperasi kemudian terdakwa disuruh menanda tangani berkas-berkas yang terdakwa tidak baca dan saksi Suhada memberitahu kalau dananya akan turun sehingga harus tanda tangan berkas tersebut ;
Bahwa, disetiap pertemuan saksi Suhada dan Djajuli/Adang selalu bersama-sama dan setelah penanda tanganan berkas-berkas yang pertama, beberapa minggu kemudian terdakwa di telphone lagi oleh Djajuli/Adang dan diajak ke Rangkasbitung Kantor Dinas Koperasi untuk membuka Rekening di kantor BNI 46 Cabang Rangkasbitung dan setelah selesai buku Cek tidak terdakwa bawa tetapi dibawa oleh saksi SUHADA ;
Bahwa setelah buka buku rekening terdakwa seminggu kemudian di telpon oleh Djajuli/Adang dan diajak ke Rangkasbitung ke BNI Rangkasbitung untuk pencairan dana ;
Bahwa setelah di Bank BNI 46 Rangkasbitung ke Kantor Dinas Koperasi Lebak menemui saksi Suhada kemudian terdakwa bersama-sama ke BNI Rangkasbitung dan masuk sedangkan Djajuli/Adang menunggu di mobilnya ;
Bahwa terdakwa 1 dan II menandatangani buku ceq atas nama Koperasi Utama Karya dan mengambil uang sejumlah Rp.260.000.000,- dan setelah selesai uang tersebut oleh SUHADA disuruh memberikan kepada DJAJULI/ADANG ;
Bahwa, terdakwa tahu uang tersebut adalah dana bantuan untuk program penanaman budidaya pohon jarak pagar yang seharusnya terdakwa laksanakan namun karena disuruh atas perintah SUHADA, para terdakwa berikan kepada DJAJULI karena DJAJULI adalah orang yang selama ini menghidupi keluarga para terdakwa ;
Bahwa berapa dana sebenarnya untuk koperasi Utama Karya terdakwa tidak mengetahui, karena hanya pernah mengambil satu kali dan buku Ceq yang pegang adalah SUHADA dan DJAJULI, dan terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II, telah menandatangani semua buku ceq tersebut, dan stempel Koperasi yang pegang adalah DJAJULI /ADANG atau SUHADA para terdakwa tidak tahu.
Bahwa, terdakwa I pada awal tahun 2008 diberi oleh DJAJULI sebuah Sedan Accord Ciello katanya untuk operasional saya dan mobil tersebut sudah masuk, dan terdakwa I juga mendapat gaji dari DJAJULI sebesar Rp.1.200.000,- ;
Bahwa pada bulan April 2008, terdakwa kehilangan kontak lagi dan DJAJULI dan Terdakwa berusaha mencari tetapi tidak tahu lagi dimana, kemudian bulannya lupa tahun 2008 ada petugas polisi datang menjemput para terdakwa dan menangkap yang akhirnya para terdakwa tahu kaitannya dengan penanaman pohon jarak pagar yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh Koperasi Utama Karya yang pengurusnya adalah terdakwa I dan II ;
Keterangan Terdakwa II YADI SUPRIYADI ALIAS RONI BIN USUP :
Bahwa terdakwa II sudah lama bekerja dengan DJAJULI di Proyeknya dan sepengetahuannya terdakwa DJAJULI adalah kontraktor kemudian lama tidak bekerja kemudian ditawari lagi pekerjaan oleh DJAJULI ;
Bahwa, dari pertemuan tersebut kemudian DJAJULI datang lagi dan menawarkan pekerjaan menjadi karyawan Koperasi dengan syarat terdakwa cukup menyerahkan pas foto kemudian terdakwa menyerahkan foto terdakwa kepada DJAJULI seminggu kemudian DJAJULI datang lagi ke rumah terdakwa dengan membawa KTP, fotonya terdakwa dan nama terdakwa menjadi RONI dengan alamat Kec.Cileles dan terdakwa tidak keberatan hal tersebut ;
Bahwa setelah terdakwa bertemu dengan terdakwa I dan terdakwa II sebagai Ketua Koperasi Utama Karya dan terdakwa II sebagai Bendahara, kemudian terdakwa II dan I selalu bersama-sama dengan DJAJULI dan SUHADA dan para pengurus koperasi yang lain melakukan pertemuan diantaranya di Hotel Kharisma dan Kantor Dinas Koperasi Lebak ;
Bahwa terdakwa II juga disuruh menandatangani berkas-berkas koperasi Utama Karya, yang domisilinya di Lebak, dan yang terakhir terdakwa II menandatangani permohonan pembukaan rekening ke BNI cabang Rangkasbitung atas nama Koperasi Utama Karya bersama-sama dengan terdakwa I dan semua berkas-berkas kelengkapannya telah disiakan oleh saksi SUHADA dan DJAJULI termasuk stempel Koperasi Utama Karya ;
Bahwa setelah permohonan pembukaan rekening di BNI tersebut kemudian beberapa minggu kemudian terdakwa diajak ke BNI Rangkasbitung oleh Sdr. DJAJULI bersama-sama dengan terdakwa I dan setelah di BNI Rangkasbitung Terdakwa II dan I menandantangani semua halaman buku ceq dan pada saat itu disuruh SUHADA dan DJAJULI mengambil sejumlah uang/menarik Rp.26.000.000,- dan setelah dapat uang tersebut oleh SUHADA disuruh menyerahkan kepada DJAJULI / ADANG ;
Bahwa selanjutnya berapa yang diambil terdakwa tidak tahu lagi dan hanya sekali mengambil bersama-sama dengan terdakwa II dan buku cek BNI 46 yang memegang bukan terdakwa tetapi dipegang oleh SUHADA / DJAJULI terdakwa tidak tahu ;
Bahwa pada akhir tahun 2007 terdakwa II di kasih mobil Suzuki Carry Minibus / angkot seharga Rp.31.000.000,- dan terdakwa tidak tahu maksud pemberian tersebut ;
Bahwa terdakwa sebelumnya tidak tahu mengenai koperasi Utama Karya dan terdakwa hanya menurut apa yang dikatakan oleh DJAJULI / ADANG dan saksi SUHADA, mengenai koperasi tersebut ;
Bahwa mengenai koperasi Utama Karya akhirnya bermasalah sehubungan dengan tidak di laksanakan Program Bantuan Dana Perkuatan Pembibitan Pohon Jarak Pagar, karena dananya ternyata dikuasai/pegang oleh DJAJULI dan bukan terdakwa I dan terdakwa II sebagai pengurusnya
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta adanya barang bukti yang diajukan di persidangan maka Majelis telah memperoleh fakta-akta hukum, fakta hukum mana oleh Majelis akan diuraikan lebih lanjut didalam mempertimbangkan/membuktikan unsur-unsur surat dakwaan Penuntut umum ;
Menimbang ,bahwa untuk dapat menyatakan apakah para terdakwa terbukti bersalah/tidak telah melakukan tindak pidana, terlebih dahulu Majelis akan membuktikan apakah perbuatan para terdakwa sebagaimana terungkap didalam fakta-fakta hukum perkara ini dapat diterapkan kedalam unsur-unsur dakwaan Penuntut umum sehingga para terdakwa dapat dipersalahkan atau tidak atas perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa para terdakwa dipersidangan oleh Penuntut umum telah didakwa melakukan tindakpidana dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar pasal 2 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 sebagimana dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 Jo.pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana yang unsur-unsurnya adalah :
Setiap orang ;
secara melawan hukum ;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atas nama korporasi ;
Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara ;
Ad. 1.Unsur setiap orang ;
Bahwa, yang dimaksud dalam unsur ini adalah menunjuk orang sebagai subjek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban dan kepadanya telah didakwa melakukan tindak pidana dan kepadanya dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya tersebut ;
Bahwa, H. SAEPUDIN alias UDIN alias ABAS bin H. AHMAD dan YADI SUPRIYADI alias RONI bin USUP oleh Penuntut umum telah diajukan sebagai terdakwa dalam perkara ini sehubungan dengan terdakwa sebagai pengurus koperasi Bina Sejahtera dan atas pertanyaan Majelis Hakim terdakwa telah membenarkan nama dan identitas lengkapnya sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut umum dan dipersidangan terdakwa sehat jasmanai dan rohani dan terdakwa adalah orang yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya, dengan pertimbangan diatas maka unsur ini telah terpenuhi menurut hukum ;
Ad. 2. Unsur secara melawan hukum
Bahwa, yang dimaksud dengan secara melawan hukum yaitu meliputi semua perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun materiil yakni meskipun perbuatan-perbuatan ersebut tidak diatur didalam peraturan perundang-undangan, namun perbuatan tersebut dianggap telah tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma dalam kehidupan sosial dalam masyarakat, perbuatan tersebut dapat dipidana ;
Bahwa, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan :
bahwa, benar para terdakwa sebelumnya pernah bekerja dengan Djajuli/Adang (DPO) kemudian oleh Djajuli terdakwa telah ditawari pekerjaan baru dengan syarat para terdakwa mengumpulkan pas photo ukuran 2x3 ;
bahwa, benar setelah itu para terdakwa oleh Djajuli/Adang kemudian diberi KTP baru denngan alamat dan identitas baru, terdakwa I yang mempunyai nama H. SAEPUDIN dirubah menjadi ABBAS dan terdakwa II yang punya nama YADI SUPRIYADI telah dirubah menjadi RONI ;
bahwa, benar dari pembuatan KTP baru tersebut, para terdakwa mengetahui adalah merupakan syarat-syarat untuk melengkapi berkas Koperasi UTAMA KARYA dimana terdakwa I bertindak sebagai Ketua Koperasi dan terdakwa II sebagai bendahara dan para terdakwa sudah mengetahui bahwa koperasi utama Karya terdakwa pernah tahu karena para terdakwa beralamat di Kab.Tangerang sedangkan juga alamat Koperasi Utama Karya berdomisili di Kec.Cileles Kab.Lebak ;
bahwa, benar para terdakwa tidak mengetahui tujuannya menjadi pengurus Koperasi Bina Sejahtera, oleh karena semua berkas-berkas koperasi sudah disiapkan oleh Adang/Djajuli di Kantor Koperasi Kab. Lebak bersama-sama dengan saksi Suhada dan terdakwa hanya tanda tangan berkas-berkas tersebut atas perintah saksi Suhada dan Adang/DDDjajuli ;
bahwa, benar dari pembuatan berkas-berkas koperasi Bina sejahtera, terdakwa beberapa kalimelakukan pertemuan denngan saksi suhada,pegawai Dinas Koperasi Kab. Lebak atas ajakan Djajuli/Adang, dan dari pertemuan-pertemuan tersebut terdakwa telah mengetahui bahwa tujuan pembuatan berkas-berkas koperasi Bina Sejahtera aalah untuk mengajukan dana bantuan ke Kementrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah untuk budidaya penanaman pohon jarak pagar, berdasarkan dari penjelasan saksi Suhada dimana yang megajukan proposal harus dari koperasi dan koperasi tersebut harus berada diwilayah Kab. Lebak ;
bahwa, benar para terdakwa telah diberi penjelasan mengenai PeraturanMenteri Koperasi dan UKM RI No. 18/Per/M.UKM/VII/2006 tanggal 1 Agustus 2006 tentang pedoman tehnis Bantuan perkuatan dalam bidang produksi kepada koperasi-koperasi penerima bantuan,namun tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, oleh karena terdakwa disamping tidak tahu tentang perkoperasian juga tidak mengetahui budi daya penanaman pohon jarak pagar tersebut, dan terdakwa melakukannya karena atas perintah Djajuli/Adang ;
bahwa, benar setelah diadakan verivikasi oleh Kementrian Koperasi dan UKM RI atas rekomendasi dari Kantor Koperasi Kab. Lebak, Koperasi Bina Sejahtera yang pengurusnya terdakwa yaitu sebagai Ketua Koperasi, kemudian ditetapkan berhak mendapatkan bantuan dari Kementrian Koperasi dan UKM RI dengan surat Kep. No. 87/Kep/Dep.2/XI/2006 tanggal 13 Nopember 2006 dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 850.025.000 (delapan ratus lima puluh juta dua puluh lima ribu rupiah),- ;
bahwa, benar dengan keluarnya SK tersebut para terdakwa selaku pengurus koperasi Utama Karya kemudian disuruh oleh Djajuli/Adang untuk membuka Rekening di bank BNI Cab. Rangkasbitung dengan dibantu oleh saksi Suhada dan dari pembukaan Rekening terseut terdakwa kemudian atas perintah Djajuli/Adang disuruh mencairkan dana sebesar Rp. Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) dan setelah itu uang tersebut oleh para terdakwa diserahkan kepada DJAJULI/ADANG ) ;
bahwa benar terdakwa telah mengetahui berdasarkan SK. Kepmen No. 87/Kep.Dep.203/2006 tanggal 13 Nopember 2006 dana bantuan sebesar . 850.025.000 (delapan ratus lima puluh juta dua puluh lima ribu rupiah) perincian penggunaan dana tersebut meliputi :
Komponen Budidaya
Bibit : 250.000 Pohon /100 ha x Rp.1400.- = Rp. 350.000,000.-
Pembuatan lubang Rp.300.000 x 100 ha =Rp. 30.000.-
Pemupukan :
Urea : 200 Kg x Rp.1.400 X 100ha = Rp. 28.000.000,-
SP-36 : 100 Kg x Rp.1.550 x 100 Ha = Rp. 15.500.000.-
Kcl : 50 kg x Rp.1.800 x 100 Ha = Rp. 9.000.000.-
Upah Pemupukan : Rp.362.500 x 100 Ha = Rp. 36.250.000.-
Jumlah secara keseluruhan = Rp. 468.750.000,-
Komponen Mesin, Bangunan dan Modal Kerja :
1. Mesin – mesin :
Mesin sortasi (1 unit) = Rp. 23.125.000.-
Mesin pemecah (1 unit) = Rp. 15.625.000.-
Mesin Pengupas (1 unit) = Rp. 10.625.000.-
Mesin Pengering ( 1 unit) = Rp. 116.250.000.-
Mesin press hydrolik (1 unit) = Rp. 106.250.000.-
2. Bangunan 10 x 10M2 = Rp. 69.400.000.-
3. Modal Kerja = Rp. 40.000.000.
Jumlah secara keseluruhan = Rp. 381.275.000.-
Total = Rp. 850.025.000,-
Bahwa, benar dari perncairan dana bantuan untuk koperasi Bina Sejahtera yang seharusnya untuk melaksanakan program budidaya penanaman pohon jarak pagar dana tersebut telah diambil semua oleh koperasi Bina sejahtera namun oleh terdakwa sebagai ketua/pengurus koperasi Bina Sejahtera tidak dilaksanakan sebagaimana dalam juknis dan Juklak dari Kementrian Koperasi dan UKM RI, oleh karena koperasi Bina Sejahtera sebenarnya koperasi fiktif yang dibuat oleh Adang/Djajuli dan yang menikmati dana dari Kementrian koperasi dan UKM RI adalah DDjajuli/Adang dan terdakwa mendapat gaji dari DDjajuli/Adang sebesar Rp. 1.200.000,-,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta diatas maka dengan perbuatan-perbuatan terdakwa yang telah membuat KTP denngan identitas dan nama baru yang sebenarnya bukan nama identitas asli terdakwa yang mana KTP tersebut telah terdakwa ketahui untuk melengkapi berkas-berkas koperasi Bina Sejahtera yang mana terdakwa sebagai pengurusnya yang tujuannya untuk mendapatkan dana bantuan dari Kementrian Koperasi dan UKM RI untuk penanaman budidaya pohon jarak pagar telah disadari terdakwa, demikian pula pada saat dana Kementrian koperasi dan UKM RI dicairkan terdakwa telah mengetahui peruntukannya namun terdakwa tidak melaksanakannya karena dana tersebut diserahkan kepada Djajuli/Adang dan bukan dilaksanakan sendiri dana tersebut oleh terdakwa sebagai pengurus koperasi Bina sejahtera, dengan pertimbangan diatas maka unsur secara melawan hak menurut Mejelis Hakim telah terpenuhi ;
Ad.3. Unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atas suatu korporasi ;
Bahwa unsur ini mengandung arti/pengertian adanya suatu perbuatan untuk memperoleh keuntungan dalam mendapatkan harta kekayaan pada diri sendiri orang tersebut atau orang lain atau suatu korporasi /prkumpulan baik yang berbadan hukum maupun tidak dan perbuatabn tersebut dilakukan secara melawan hak :
Bahwa, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan :
Bahwa benar, pada tanggal 12 Desember 2006 setelah sebelumnya terdakwa membuka No. Rekening di Bank BNI 46 Cabang Rangkasbitung atas nama koperasi UTAMA KARYA dengan diantar oleh DDjajuli/Adang, para terdakwa selaku pengurus koperasi UTAMA KARYA, telah menandatangani tiga lembar cek dan menarik sejumlah dana sebesar Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) dan para terdakwa mengetahui bahwa dana tersebut adalah merupakan dana bantuan dari Kementrian Koperasi dan UKM RI sebesar Rp. 850.025.000 (delapan ratus lima puluh juta dua puluh lima ribu rupiah) yang harus dipergunakan untuk penanaman budidaya pohon jarak pagar namun oleh para terdakwa uang sejumlah Rp.26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) diserahkan kepada Djajuli/Adang atas perintah saksi Suhada ;
Bahwa benar sebelumnya terdakwa sebelumnya telah menanda tangani tiap lembar buku cek atas nama koperasi UTAMA KARYA dan buku ceq tidak dipegang oleh para terdakwa sebagai Pengurus koperasi namun buku tersebut dibawa ole DJAJULI/ADANG
Bahwa, benar para terdakwa tidak mengetahui kalau ternyata sisa dana untuk koperasi UTAMA KARYA tersebut telah diambil seluruhnya oleh Djajuli/Adang tanpa sepengetahuan para terdakwa dan dari pencairan dana bantuan dari Kementrian Koperasi dan UKM RI sebesar Rp. 850.025.000 (delapan ratus lima puluh juta dua puluh lima ribu rupiah) tersebut terdakwa I telah mendapat gaji dari DJAJULI alias ADANG sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan sebuah mobil Accord Ceilo sedangkan terdakwa II mendapat 1 (satu) unit kendaraan angkut minibus Suzuki Carry senilai Rp.31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah) dan sisanya yang menguasai adalah DJAJULI/ADANG sebesar Rp.771.000.000,-(tujuh ratus tujuh puluh satu juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta diatas maka dengan perbuatan-perbuatan terdakwa yang telah mengambil dana dari Kementrian Koperasi dan UKM RI yang seharusnya berdasarkan proposal yang diajukan olej terdakwa melalui Koperasi Bina sejahtera, adalah untuk budidaya penanaman pohon jarak pagar, namun oleh terdakwa sebagai pengurus koperasi bina sejahtera seharusnya untuk program tersebut sesuai dengan proposal yang diajukan, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh terdakwa dan dari penarikan I sebesar Rp.26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) telah diserahkan kepada orang lain aitu Djajuli, begitu pla dengan buku ceq an. Koperasi Utama Karya yang telah ditandatangani para terdakwa sebagai pengurus yang seharusnya memegang buku ceq tersebut, telah pula diserahkan kepada orang lain yaitu Djajuli /Adang dan oleh Djajuli/Adang dengan buku ceq koperasi Utama Karya telah melakukan penarikan dana dari Kementerian Koperasi sebesar Rp.824.025.000,- tanpa sepengetahuan para terdakwa, dan dari dana bantuan untuk koperasi Utama Karya, terdakwa I telah memperoleh keuntungan dengan mendapat gaji sebesar Rp.2.000.000,- dan sebuah mobil Honda Accord Ceilo No.Pol B 678 JA dengan jumlah + Rp.48.000.000,- dan terdakwa II telah pula mendapat keuntungan sebesar Rp.31.000.000,- atau senilai dengan 1 unit kendaraan angkot minibus Suzuki Carry dan sisanya telah diambil oleh Djajuli/Adang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas maka unsur ke-3 ini pun telah terpenuhi menurut Hukum ;
Ad. 4. Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara :
Bahwa, yang dimaksud dengan keuangan Negara adalah seluru harta kekayaan Negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan/yang tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan/pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat lembaga negara baik di tingkat pusat maupun di daerah .
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban Badan usaha milik Negara dan BUMD, yayasan, Badan Hukum dan perusahaan yang menyertakan pihat ketiga berdasarkan perjanjian negara.
Sedangkan yang dimaksud dengan perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah baik ditingkat pusat maupun di tingkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat ;
Bahwa, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan ;
Bahwa, benar dana bantuan dari Kementrian Koperasi dan UKM RI sebesar 850.025.000 (delapan ratus lima puluh juta dua puluh lima ribu rupiah) bersumber dari dana APBN tahun anggaran 2006 dan merupakan dana sosial / bergulir yang diperuntukan bagi koperasi-koperasi guna meningkatkan kesejahteraan Masyarakat, menciptakan Lapangan pekerjaan ; dan mempunyai tujuan untuk mengembangkan usaha koperasi dan atau anggotanya dalam upaya penanggulangan kemiskinan dan pengangguran ;
Bahwa, benar terdakwa sebenarnya bukan pengurus koperasi Bina sejahtera dan berdomisili di Kecamatan Cibeber Kab. Lebak yang sebenarnya terdakwa tidak berhak untuk mendapatkan dana bantuan dari Kementrian Koperasi dan UKM RI dalam rangka Budidaya penanaman pohon jarak pagar, namun terdakwa dengan dibantu oleh Djajuli/Adang serta kantor Dinas Koperasi kab. Lebak telah mendapatkan dana bantuan dari Kementrian Koperasi dan UKM RI sehingga tujuan dan sasaran bantuan pemberian modal perkuatan dari Kementrian Koperasi tidak tercapai oleh karena terdakwa sebagai pengurus koperasi Bina sejahtera tidak melaksanakan sesuai dengan Juknis dan Juklak dan dana tersebut telah dimanfaatkan sendiri oleh terdakwa dan Djajuli/Adang ;
Bahwa, benar berdasarkan hasil audit investigasi yang telah dilakukan oleh BPKP, perwakilan Provinsi DKI II No. LHA-2292/PW30/5/2008 tanggal 12 Juni 2008 dan keterangan saksi Ahli dari BPKP dipersidangan yang menyatakan bahwa akibat dari perbuatan terdakwa dengan koperasi Bina Sejahtera sebagai sarana untuk mendapatkan bantuan dari Kementrian Koperasi dan UKM RI Negara telah mengalami kerugian keuangan sebesar Rp. 850.025.000 (delapan ratus lima puluh juta dua puluh lima ribu rupiah) dan kerugian Negara dimaksud adalah suatu pengurangan hak dan kewajiban negara akibat perbuatan melawan hukum sehingga mengurangi hak negara ;
Bahwa, benar berdasarkan keterangan saksi ahli yang menerangkan bahwa, meskipun dana bantuan dari Kementrian Koperasi dan UKM RI adalah merupakan dana bergulir dan tidak ada kewajiban untuk mengembalikan ke Kementrian Koperasi dan UKM RI berasal dari APBN kalau dana sudah diterima oleh koperasi yang bersangkutan harus dilaksanakan dan penggunaan dana tersebut tetap dipertanggung jawabkan dan jika hal tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya perbuatannya tetap dianggap telah telah merugikan keuangan negara ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka unsur ke 4 (empat) inipun telah terpenuhi menurut hukum ;
Ad. 5. Unsur melakukan, menyuruh melakukan atau bersama melakukan perbuatan ;
Bahwa, didalam rumusan pasal 55 ayat 1 ke 1 disebutkan dihukum sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan,bahwa didalam pasal ini mengandung pengertian adanya 2 (dua) orang atau lebih dalammelakukan tindak pidana baik kejahatan maupun pelanggaran sehingga anasir-anasir atau elemen-elemen kejahatan atau pelanggaran tersebut dapat terwujud yang dimulai dengan adanya pelaksanaan-pelaksanaan perbuatan atau dengan kata lain secara bersama-sama para pelaku menjalani perbuatan tersebut adalah melawan hukum ;
Bahwa, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan :
Bahwa, benar untuk mencairkan dana bantuan dari Kementrian Koperasi dan UKM RI sebesar Rp. 850.025.000 (delapan ratus lima puluh juta dua puluh lima ribu rupiah) dilakukan terdakwa dimulai dengan pembuatan KTP para terdakwa, dengan domisili di kec. Cileles Kab. Lebak dengan nama dan identitas para terdakwa yang baru, Terdakwa I bernama ABBAS dan terdakwa II bernama RONI dan para terdakwa mengetahui bahwa nama dan identitas tersebut adalah salah dan para terdakwa telah mengetahui bahwa tujuan pembuatan KTP tersebut adalah untuk melengkapi berkas koperasi utama karya dimana para terdakwa sebagai ketua koperasi dan yang sebenarnya pengurus koperasi Utama Karya bukan terdakwa oleh karena terdakwa tidak pernah mendirikan koperasi Utama Karya ;
Bahwa, benar semua berkas koperasi Utama Karya maupun KTP atas nama para terdakwa yang menyiapkan atau mengurus adalah Djajuli/Adang dan saksi Suhada, dan para terdakwa telah mengetahui dan menyadari dari beberapa kali pertemuan dengan saksi Suhada dari Dinas Koperasi Kab. Lebak, bahwa tjuan dari beberapa kali pertemuan tersebut membuat prposal penanaman budidaya pohon jarak pagar ke Kementrian Koperasi dan UKM RI di Jakarta ;
Bahwa, benar setelah proposal koperasi Bina Sejahtera sudah lengkap dan mendapat Rekomendasi dari kantor koperasi Kab. Lebak kemudian timbul Surat Keputusan Menteri Koperasi dan UKM RI yang menetapkan koperasi Binasejahtera mendapat dana bantuan perkuatan modal untuk program penanaman budi daya pohon jarak tahap III ;
Bahwa, benar selanjutnya terdakwa atas perintah dari Djajuli/Adang kemudian membuka Rekening di BNI 46 Cabang Rangkasbitung dengan dibantu oleh saksi Suhada dan Djajuli als Adang atas nama koperasi Utama karya yang kemudian para terdakwa menarik sejumlah uang sebesar Rp. 26.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan juga dengan buku ceq an. Koperasi Utama Karya diserahkan kepada Djajuli/Adang sedangkan dan dengan ceq tersebut ole karena telah ditandatangani semua oleh para terdakwa , Djajuli alias Adang menarik semua dana dari Kementrian Koperasi dan UKM RI hingga sisa saldo di BNI sebesar Rp.25.000.- ;
Bahwa, benar dari dana Kementrian Koperasi UKM RI tersebut terdakwa I telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp.48.000.000,- dan terdakwa II memperoleh keuntungan sebesar Rp.31.000.000,- sedangkan sisanya dibawa oleh Djajuli/Adang dan para terdakwa tidak melaksanakan program budidaya penanaman pohon jarak pagar sebagaimana proposal yang telah dibuat dengan atas nama koperasi Bina sejahtera karena terdakwa tinggal di Kabupaten Tangerang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum diatas aka unsur secara bersama-sama oleh karena perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa bersama dengan Djajuli alas Adang maupun Saksi suhada dilaksanakan dengan melalui beberapa tahap untuk mewujudkannya, dengan sendirinya para pelaku telah menyadari akan perbuatan tersebut, sehingga tercipta kerjasama diantara terdakwa maupun Djajuli alas Adang dan berdasarkan pertimbangan diatas maka unsur ke 5 (lima) inipun telah terpenuhi menurut hukum ;
Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai Pledoi pembelaan Penasihat Hukum para terdakwa yang pada pokoknya terdakwa harus dibebaskan/lepas dari tuntutan hukum (ruslag van recht velvoging) dengan beberapa alasan-alasannya, menurut Majelis Hakim pledoi Penasihat hukum para terdalwa tersebut tidak beralasan menurut hukum oleh karenanya haruslah dikesampingkan dan ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur-usur surat dakwaan Penuntut umum telah dapat dibuktikan maka menurut majelis Hakim perbuatan para terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan yaitu melanggar pasal 2 ayat 1 UU No. 31 tahun 1999 sebagimana dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 Jo.pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana ;
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah dan sepanjang pengamatan dipersidangan terhadap terdakwa tidak ditemukan adanya alasan-alasan yang dapat menghapuskan kesalahannya baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf dari tindak pidana yang dilakukan maka terdakwa haruslah mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut dan harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya disamping hukuman denda terhadap para terdakwa juga dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa akan dijatuhi pidana dan selama pemeriksaan perkara ini terdakwa telah ditahan maka lamanya pidana yang akan dijatuhkan haruslah dikurangkan seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa :
1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) merk Honda Acord Cielo tahun 1994 warna abu-abu metalik No. Pol. B 678 ZA dengan No. Mesin F22R50407 No Rangka MHRS V 4 PFRF000711
4 (empat) buah papannama koperasi, 1 (satu unit kendaraan sedan merk Honda Jazz dengan No.Pol B 8638 Qc No. sin. L15A23001708 No. Rangka MHRBD37206J600947, uang sebesar Rp. 48.000.000 (empat puluh delapan juta rupiah, 5 (lima buah proposal lima koperasi, 1 (satu) berkas dokumen perbankan BRI Cabang Rangkasbitung oleh karena masih berhubungan dengan perkara lain atas nama Drs. H. Fachri Hidayat, Msi Dkk maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dikembalikan kepada Jaksa Penuntut umum untuk dijadikan barang bukti dalam berkas perkara tersangka Drs. H. Fachri Hidayat, Msi, Dkk ;
Menimbang, bahwa untuk memudahkan Penuntut umum dalam melaksanakan putusan ini maka beralasan untuk memerintahkan agar para terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusannya terlebih dahulu Majelis akan mempertimbangkan mengenai hal-hal yang memberatkan dan meringankan pada diri para terdakwa sehingga putusan yang akan dijatuhkan diharapkan dapat memenuhi rasa keadilan baik menurut hukum maupun rasa keadilan masyarakat ;
Hal-hal yang memberatkan ;
Terdakwa telah merugikan keuangan negara ;
Terdakwa telah menikmati hasilnya ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya dan menyesali
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga ;
Mengingat pasal 2 ayat 1 UU No. 31 tahun 1999 sebagimana dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 Jo.pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana, UU Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta Peraturan-peraturan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa 1. H.SAPUDIN als UDIN als ABAS bin H. AHMAD dan terdakwa 2. YADI SUPRIYADI als RONI bin USUP tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA ;---
Menjatuhkan pidana para Terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun ;
Menghukum para terdakwa dengan denda masing-masing Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama 3 (tiga) bulan kurungan ;
Menghukum para terdakwa membayar uang pengganti masing-masing :
Terdakwa H. SAPUDIN als UDIN als ABAS bin H. AHMAD membayar uang pengganti sebesar Rp.48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah) dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan ;
Terdakwa YADI SUPRIYADI als RONI bin USUP membayar uang pengganti sebesar Rp.31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa supaya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan supaya para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan Roda 4 jenis sedan merek Honda Accord tahun 1994 warna abu-abu tua metalik nomor polisi B 678 JA nomor mesin F22R50407 nomor rangka MHRSV4PFRF000711 dirampas untuk Negara ;
4 (empat) buah papan koperasi, 1 (satu) unit kendaraan roda 4 jenis sedan merk Honda Jazz nomor polisi B-8638-QC nomor mesin L15A2-3001708 nomor rangka MHRGD37206J600947, uang sebesar Rp.48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah), 5 (lima) buah proposal kelima koperasi, 1 (satu) berkas dokumen perbankan BNI 46 Cabang Rangkasbitung dipergunakan dalam perkara terdakwa Drs.H. FACHRI HIDAYAT , Msi Dkk.;
Membebankan para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2009 dengan disenting opinion Hakim Anggota 2, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2009 oleh Ketua Majelis tersebut, didampingi oleh WIYONO, SH dan TIURMAIDA H. PARDEDE, SH. Mkn masing-masing sebagai Hakim-hakim anggota tersebut dan AGUS SOFYAN, SH sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh DEKASARI, SH Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rangkasbitung dan para Terdakwa serta Penasehat Hukum para terdakwa tersebut ;
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua
1. WIYONO, SH. ELLY ISTIANAWATI, SH
Panitera Pengganti
2. TIURMAIDA H. PARDEDE., SH., MKn. AGUS SOFYAN, SH
Keterangan :
Putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena baik terdakwa/Pensehat Hukumnya dan Penuntut Umum menyatakan menerima putusan tanggal 21 Januari 2009;---------
WAKIL PANITERA
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
A S T I N A H
NIP.040 038 425
P
ENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Majelis Hakim yang menyatakan terdakwa melakukan tindak pidana Korupsi tersebut diatas, Hakim Anggota II memiliki pendapat berbeda (DISSENTING OPINION) sebagai berikut;
Menimbang, bahwa adapun alasan Hakim Anggota II tidak sependapat / sejalan dengan Ketua Majelis dan Hakim Anggota I berlandaskan:
bahwa, yang dimaksud dengan memalsu surat yaitu mengubah surat demikian rupa sehingga isinya menjadi lain dari isi yang asli atau sehingga surat itu menjadi lain dari pada yang asli, sedangkan caranya bermacam-macam, tidak selalu surat tersebut diganti dengan yang lain melainkan dapat juga dengan cara mengurangkan, menambah atau pun merubah sesuatu dari surat itu termasuk pula memalsu tandatangan. Demikian pula penempelan suatu foto oranglain selain pemegang yang berhak dalam suatu surat ijazah sekolah, ijazah mengemudi (rijbewijs) harus dipandang pula sebagai suatu pemalsuan. (R. Soesilo, KUHP serta komentar-komentarnya lengkap Pasal demi pasal);
bahwa, apabila ditinjau dari visi hukum pembuktian maka pada putusan bebas (”vrijspraak” atau ”acquittal”) di dalam hasil pemeriksaan dipersidangan tindak pidana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
bahwa, secara yuridis Hakim Anggota II memandang azas minimum pembuktian (Negatief wettelijke stelsel) dan keyakinan hakim berdasarkan ketentuan pada pasal 183 KUHAP tidak terbukti;
bahwa, apabila ditinjau dari visi penuntutannya maka pada putusan bebas (”vrijspraak” atau ”acquittal”) tindak pidana yang didakwakan kepada para terdakwa dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah diperiksa dan diadili oleh peradilan pidana akan tetapi karena berdasarkan fakta-fakta dipersidangan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan sehingga dibebaskan;
bahwa, benar sesuai keterangan saksi Suhada dan saksi Drs. Asep serta pengakuan para terdakwa, Koperasi Utama Karya yang dipimpin para terdakwa sudah berdiri dan berbadan hukum sejak tahun 2003;
bahwa, benar keterangan yang diberikan saksi Suhada, saksi Drs. Fahri Hidayat, saksi Drs. Asep Solihin, saksi Taufik, serta saksi Endang dan didukung keterangan dari para terdakwa bahwa datang ke kantor koperasi mengajukan proposal Bantuan pada tahun 2006 untuk Program Pengembangan Bibit Pohon Jarak;
bahwa awalnya pertengahan tahun 2006 para terdakwa diajak oleh saudara Adang pergi ke Rangkasbitung dan diberitahu bahwa para terdakwa akan dipindah kerja, sesampainya di Rangkasbitung para terdakwa diajak kerumah Suhada pegawai kantor Koperasi Kabupaten Lebak dan diperkenalkan oleh Adang bahwa para terdakwa adalah calon Pengurus Koperasi Utama Karya ;
bahwa para terdakwa kenal dengan Adang sejak tahun 1999 ketika para terdakwa dipekerjakan sebagai pengawas bangunan;
bahwa para terdakwa sebelumnya tidak tahu nama Adang tersebut sebenarnya adalah Jajuli;
bahwa, para terdakwa setelah dikenalkan dengan Suhada sebagai calon Ketua dan Bendahara Koperasi Utama Karya oleh Adang selanjutnya para terdakwa diajak oleh Suhada dan Adang pergi ke daerah Cileles dengan tujuan melihat lokasi kantor Koperasi dan lokasi yang akan dilakukannya kegiatan budidaya Jarak dan disana para terdakwa diperkenalkan lagi kepada Asep Zulkarnaen serta ia yang mengantarkan melihat lokasi dan sempat menginap dirumahnya;
bahwa, setelah dari lokasi di Cibeber selanjutnya para terdakwa dan temannya pulang dan didalam perjalanan para terdakwa diminta foto dan diserahkan kepada Asep atas perintah Suhada dan foto tesebut ternyata digunakan untuk membuat KTP;
bahwa, para terdakwa tidak tahu siapa yang membuatkan KTP tapi ketika menandatangani dan diperlihatkan fotocopy KTP ada foto para terdakwa, Terdakwa I atas nama ABAS dan Terdakwa II atas nama RONI ;
bahwa, para terdakwa ditangkap Polisi pada hari Sabtu tanggal 19 April 2008 karena para terdakwa dijanjikan oleh Ahmad Jajuli als. Adang sebagai Kepala Koperasi UTAMA KARYA dan dengan digaji tiap bulannya sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) asalkan bekerja kepada Ahmad Jajuli als Adang, semua yang menyiapkan dokumen / surat-surat adalah Ahmad Jajuli als Adang, sedangkan tugas para terdakwa hanyalah menandatangani setiap lembar demi lembar untuk permohonan proposal pencairan dana bergulir dari Menteri;
bahwa, sebelum penandatanganan berkas di kantor Koperasi para terdakwa diajak oleh Adang ke BRI Cabang Rangkasbitung untuk membuat Rekening dan waktu itu para terdakwa jawab tidak mengerti cara-cara membuka rekening lalu Adang menjawab para terdakwa tinggal tanda tangan saja, semuanya sudah disiapkan oleh saksi SUHADA;
bahwa, pada saat pencairan dana bergulir yang ditransfer / dikirimkan langsung ke rekening terdakwa dan terdakwa mengambil dana tersebut lalu menyerahkan semua dana tersebut kepada Ahmad Jajuli als Adang;
Dengan memperhatikan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tersebut di atas maka seharusnya permohonan terdakwa melalui Penasehat Hukumnya dikabulkan.
HAKIM ANGGOTA
TIURMAIDA H. PARDEDE., SH., MKn.