9/PDT/2018/PT BTN
Putusan PT BANTEN Nomor 9/PDT/2018/PT BTN
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Comparator (2)
Jl. Marsekal Suryadharma M1, No. 1
MENGADILI: - Menerima permohonan banding dari Kuasa Pembanding/ semula Kuasa Penggugat; - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 169/Pdt.G /2017/PN. Tng., tanggal 5 September 2017, yang dimohonkan banding tersebut ; - Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding ditetapkan sebanyak Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 9/PDT/2018/PT BTN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banten yang memeriksa dan mengadili perkara perdata tingkat banding menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
REGINA GOENAWAN, beralamat di Simprug Diporis Blok B3-6 RT/RW 003/005, Poris Jaya, Batu Ceper, Tangerang, selanjutnya disebut sebagai “ Pembanding I/ semula Penggugat I”;
SANDRA GUNAWAN, beralamat di Simprug Diporis Blok B3 – 6 RT/RW 003/005, Poris Jaya, Batu Ceper, Tangerang, selanjutnya disebut sebagai “ Pembanding II/semula Penggugat II”;
RICHARD GOENAWAN, beralamat di Simprug Diporis Blok B3-6 RT/RW 003/005, Poris Jaya, Batu Ceper, Tangerang, selanjutnya disebut sebagai “ Pembanding III/semula Penggugat III”;
4. RAMONA GOENAWAN dan JULIUS CHANDRA selaku orang tua dan secara bersama-sama bertindak untuk dan atas nama CLAUDIA MILAN CHANDRA, beralamat di Jl. Taman Bambu Apus I/28 RT/RW 002/005, Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, selanjutnya disebut sebagai “ Pembanding IV/semula Penggugat IV”. Pembanding I/semula Penggugat I, Pembanding II/semula Penggugat II, Pembanding III/semula Penggugat III, dan Pembanding IV/semujla Penggugat IV, selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “ Para Pembanding/ semula Para Penggugat”. Dalam hal ini memberi kuasa kepada Dr. David M. L. Tobing, S.H., M.Kn., Dkk Para Advokat pada kantor ADAMS & CO., Counsellors-at-Law, beralamat di Wisma Bumiputera, Lantai 15, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 75, Jakarta. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 30 Januari 2017 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang, tertanggal 1 Maret 2017 Nomor: 488/Sk.Pengacara /2017/PN.Tng., selanjutnya disebut sebagai...........“Para Pembanding/ semula Para Penggugat”
L a w a n
PT INDONESIA AIRASIA EXTRA, beralamat di AirAsia Redhouse Lantai 5, Jl. Marsekal Surya Dharma (M1) No. 1, Kelurahan Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten 15127 dalam hal ini diiwakili oleh kuasa hukum Chandra M. Hamzah, SH., Dkk para Advokat pada kantor hukum Assegaf Hamzah & Partners, beralamat kantor di Menara Rajawali Lantai 16, Jalan DR.Ide Anak Agung Gde Agung Lot # 5.1, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan 12950 berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 23 Maret 2017, untuk selanjutnya disebut sebagai “Terbanding/ semula Tergugat ”;
2. PT TRAVELOKA INDONESIA (TRAVELOKA.COM), dahulu berkedudukan di Grand Slipi Tower Lantai 39, Jalan Jenderal S. Parman Kav. 22-24, Jakarta Barat sekarang berkedudukan di Wisma 77 Lantai 20-22 dan 26 Jalan Letjend S. Parman Kav 77, Jakarta dalam hal ini diwakili oleh Afif Akbar selaku Pegawai Divisi Hukum pada PT. Traveloka berdasarkan surat zin beracara Insidentil No.131/Iz.Insidentil/2017/PN.Tng tanggal 10 Mei 2017, selanjutnya disebut sebagai.......... “Turut Terbanding/semula Turut Tergugat”;
PENGADILAN TINGGI tersebut ;
Telah membaca :
1. Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tanggal 17 Januari 2018 Nomor: 9/PEN/PDT/2018/PT.BTN. tentang penunjukkan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding ;
2. Berkas perkara dan surat - surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Para Pembanding/semula Para Penggugat dengan surat gugatannya bertanggal 1 Maret 2017, telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut ;
KASUS POSISI
Pada tanggal 6 Oktober 2016, Penggugat I melakukan pemesanan tiket penerbangan maskapai Tergugat melalui Turut Tergugat untuk penerbangan dari Jakarta ke Surabaya tertanggal 4 November 2016, dimana pemesanan tiket tersebut untuk Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, dan Penggugat IV. Setelah melakukan pemesanan, Penggugat I melakukan pembayaran ke Turut Tergugat sebesar Rp2.059.600,- (dua juta lima puluh sembilan ribu enam ratus Rupiah), dimana harga per tiket adalah sebesar Rp514.900,- (lima ratus empat belas ribu sembilan ratus Rupiah) dan kode booking tiket adalah XJL6QT;
Bahwa terkait jadwal penerbangan Para Penggugat tanggal 04 November 2016 dengan menggunakan maskapai Tergugat, pada tanggal 3 November 2016 pukul 20.48 WIB (sehari sebelum tanggal keberangkatan) Tergugat mengirimkan pesan singkat (Short Massage Service) yang pada intinya Tergugat mengingatkan Para Penggugat untuk datang tepat waktu di Bandara Soekarno Hatta.
Bahwa pada tanggal 4 November 2016, Para Penggugat melakukan proses check-in di konter Tergugat di Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan menunjukkan tiket yang telah dibeli dari Turut Tergugat. Namun, saat proses tersebut Tergugat tidak mengizinkan Para Penggugat untuk melakukan proses check-in dalam penerbangan XT7680 jurusan Jakarta-Surabaya dengan jadwal keberangkatan pukul 07.10 WIB. Tergugat beralasan Para Penggugat tidak diperbolehkan check-in adalah karena nama Penggugat I masuk dalam daftar hitam (blacklist) penerbangan Tergugat.
Bahwa atas pernyataan Tergugat tersebut, Penggugat I dan Penggugat II meminta dan mendesak Tergugat untuk menjelaskan alasan dan dasar masukknya nama Penggugat I dalam daftar hitam maskapai Tergugat. Hal mana dikarenakan Penggugat I tidak pernah memiliki permasalahan apapun dengan Tergugat. Namun atas hal ini Tergugat tidak dapat memberikan alasan dan penjelasan apapun.
Bahwa Tergugat pun akhirnya membawa Para Penggugat ke konter khusus Tergugat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian, dikarenakan nama Penggugat I dimasukan dalam daftar hitam oleh Tergugat, Tergugat meminta agar Penggugat I menunjukkan data tambahan sebagai bukti identitas Penggugat I berupa paspor. Penggugat I pun secara tegas menolak permintaan Tergugat tersebut, hal mana dikarenakan permintaan Tergugat tidak beralasan dan tidak berdasar karena penerbangan yang akan dilakukan Para Penggugat adalah penerbangan domestik yang tidak mewajibkan penumpang menunjukkan paspor.
Bahwa terkait tidak diizinkannya Penggugat II, Penggugat III, dan Penggugat IV untuk melakukan proses check-in dan/atau penerbangan, Tergugat tidak memberikan alasan dan penjelasan dalam bentuk apapun.
Bahwa dikarenakan Tergugat tidak memberikan alasan dan penjelasan apapun, maka untuk mendapatkan kepastian alasan penolakan dan kepastian penerbangan, Para Penggugat pun harus menunggu selama kurang lebih 4 jam 30 menit di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan tidak memberikan kompensasi serta fasilitas dalam bentuk apapun. Hal ini pun menyebabkan Para Penggugat tidak dapat melakukan penerbangan ke Surabaya sesuai jadwal dan menyebabkan agenda yang sudah Para Penggugat susun menjadi berantakan.
Bahwa karena tidak kunjung ada kepastian dari Tergugat, maka Para Penggugat pun memutuskan untuk memesan secara online tiket penerbangan dengan maskapai Citilink melalui Turut Tergugat. Para Penggugat pun harus membayar sebesar Rp3.237.065,- (tiga juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu enam puluh lima Rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
| Item | Jumlah | Harga per unit Rp | Total harga Rp |
| Citilink (Dewasa) CGK-SUB | 3 | 859.650 | 2.578.950 |
| Citilink (Anak) CGK-SUB | 1 | 658.488 | 658.488 |
| TOTAL | 3.237.438 | ||
| Biaya Administrasi | -373 | ||
| Harga yang harus dibayar | 3.237.065 |
Bahwa setelah menunggu dan tanpa ada penjelasan apapun dari Tergugat, akhirnya Para Penggugat harus pergi ke Terminal 1 F menggunakan taksi untuk berangkat ke Surabaya dengan maskapai Citilink pada pukul 11.40 WIB.
Bahwa pada tanggal 14 November 2016 Penggugat I mengirimkan surat kepada Tergugat untuk meminta klarifikasi serta penjelasan kepada Tergugat terkait masuknya nama Penggugat I dalam daftar hitam. Penggugat I juga menyampaikan aduan terkait tindakan salah satu karyawan pihak Tergugat yang tidak etis dan tidak professional dalam memberikan pelayanan terhadap konsumen Tergugat.
Bahwa kemudian, Tergugat mengirimkan balasan melalui Surat No. Ref.: IAX/LEG/11-2016/006 perihal Jawaban Klarifikasi tertanggal 21 November 2016. Dimana dalam surat tersebut, Tergugat pada intinya menyatakan bahwa tindakan Tergugat yang meminta paspor Penggugat I bukan karena rute domestic yang akan Para penggugat jalani, melainkan sebagai tindakan klarifikasi data diri penumpang (in casu Penggugat I).
Kemudian pada tanggal 24 November 2016, Penggugat I kembali mengirimkan surat kepada Tergugat. Dalam surat tersebut, Penggugat I menyampaikan bahwa Penggugat I belum mendapatkan alasan yang pasti dan jelas mengenai penyebab nama Penggugat masuk dalam daftar hitam dan alasan Tergugat meminta data identitas tambahan dalam penerbangan XT7680 jurusan Jakarta-Surabaya. Dalam surat tersebut, terkait tindakan tidak profesional salah satu karyawan Tergugat, Penggugat I juga telah melampirkan transkrip pembicaraan antara Penggugat I dengan salah satu karyawan Tergugat.
Bahwa Terkait surat kedua tersebut, Tergugat kembali mengirimkan balasan melalui Surat No. Ref.: IAX/LEG/12-2016/001 perihal Jawaban Klarifikasi 2 tertanggal 2 Desember 2016. Dalam surat tersebut Tergugat menyatakan bahwa pada tahun 2013 Tergugat pernah melakukan black list untuk penumpang atas nama “Regina” karena telah melakukan tindakan kekerasan terhadap salah satu awak kabin Tergugat. Kemudian, atas kejadian tersebut, nama “Regina” terblokir dengan sendirinya dalam reservation system Tergugat. Oleh karena nama Penggugat I (Regina Goenawan) teridintifikasi memiliki kesamaan unsur dengan nama yang di blokir dalam reservation system Tergugat, maka secara otomatis reservation system Tergugat meminta klarifikasi tingkat 2, yaitu permintaan data diri tambahan dari Penggugat I yang tertera dalam paspor.
Bahwa alasan-alasan Tergugat yang disampaikan dalam korespondensi di atas, sangat tidak berdasar dan tidak profesional. Hal mana dikarenakan pada faktanya, Penggugat I (Regina Goenawan) tidak pernah melakukan tindakan kekerasan dalam bentuk apapun kepada awak kabin dan/atau karyawan dan/atau setiap pihak yang memiliki hubungan ketenagakerjaan dengan Tergugat. Kemudian, apabila nama Penggugat I sudah masuk dalam daftar hitam reservation system Tergugat, maka seharusnya sejak tahun 2013 Penggugat I tidak dapat melakukan penerbangan denganmaskapai Tergugat, namun faktanya pada tanggal 2 Mei 2015 dan tanggal 9 Mei 2016 Penggugat I pernah melakukan penerbangan menggunakan maskapai penerbangan Tergugat dan tidak pernah ada tindakan pencegahan dalam bentuk apapun dari pihak Tergugat (untuk penerbangan tanggal 2 Mei 2015 Penggugat I melakukan penerbangan bersama Penggugat II).
Bahwa pada tanggal 15 Desember 2016, Tergugat mengirimkan surat kepada Penggugat dengan surat No. Ref.: IAAX/DOM/12-2016/001 perihal Permohonan Maaf, Tergugat menyampaikan permohonan maaf kepada Penggugat I atas ketidaknyamanan yang dialami pada proses penerbangan XT 7680 rute Jakarta-Surabaya pada tanggal 4 November 2016. Namun demikian, Tergugat tidak pernah menyampaikan permintaan maaf terhadap Penggugat II, Penggugat III dan Penggugat IV.
Bahwa kemudian, pada tanggal 12 Januari 2017 Tergugat mengirimkan surat pemberitahuan melalui email bahwa Tergugat telah melakukan pengembalian dana atas harga tiket yang telah Para Penggugat bayarkan untuk penerbangan dengan maskapai Tergugat dan penerbangan pengganti yang telah Para Penggugat bayarkan total sebesar Rp5.317.500 (lima juta tiga ratus tujuh belas ribu lima ratus Rupiah) ke rekening BCA atas nama Penggugat I.
Bahwa kemudian, setelah Penggugat I memeriksa laporan rekening BCA milik Penggugat I, terdapat kiriman uang dengan sistem setor tunai sebesar Rp5.317.500 (lima juta tiga ratus tujuh belas ribu lima ratus Rupiah) pada tanggal 12 Januari 2017, namun setoran tersebut tidak menyebutkan nama dan/atau alamat pihak yang menyetorkan uang ke rekening BCA Penggugat I.
Bahwa atas pemberitahuan melalui email Tergugat di atas, Penggugat I secara tegas menolak dan tidak dapat menerima mekanisme penyelesaian perkara yang secara sepihak ditempuh Tergugat. Pada tanggal 7 Februari 2017 Penggugat I meminta nomer rekening Tergugat untuk mengembalikan uang yang telah dikirimkan kepada Penggugat I. Penggugat I pun menyampaikan dan menegaskan bahwa Para Penggugat telah memutuskan untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi melalui mekanisme dan jalur hukum. Namun, hingga gugatan ini Para Penggugat ajukan, Tergugat tidak menanggapi email Penggugat I tersebut dalam bentuk tertulis maupun lisan.
Bahwa setoran uang yang diklaim dikirim Tergugat ke rekening BCA Penggugat I tidak dapat dibuktikan dari Tergugat, hal ini mengingat pihak yang melakukan penyetoran dana melalui setor tunai tidak menyebutkan identitas diri. Selain itu, belum ada kesepakatan perihal mekanisme penyelesaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat, sehingga sangat tidak professional apabila penggunaan uang yang dilakkukan oleh Tergugat untuk dikirimkan ke rekening BCA Penggugat I tanpa dilandasi dokumen pendukung.
Bahwa pada 27 Pebruari 2017, Penggugat I mendatangi pihak Bank BCA untuk meminta klarifikasi dan/atau mencari tahu nama dan nomor rekening penyetor uang ke rekening BCA Penggugat I pada 12 Januari 2017, namun pihak Bank BCA menerangkan bahwa nama dan nomor rekening penyetor tidak dicantumkan dalam slip penyetoran.
B. TERGUGAT TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM
Bahwa perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 KUH Perdata didefinisikan sebagai, “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut”.
Kemudian, Rosa Agustina dalam bukunya “Perbuatan Melawan Hukum” halaman 117 (Pascasarjana Universitas Indonesia: 2003) menerangkan unsur-unsur perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata adalah:
Perbuatan tersebut melawan hukum;
Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
Bertentangan dengan hak subjektif orang lain;
Bertentangan dengan kesusilaan;
Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian.
Harus ada kesalahan pada pelaku;
Harus ada kerugian; dan
Harus ada hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian.
Bahwa perbuatan Tergugat, sebagaimana Para Penggugat uraikan sebelumnya, telah masuk dalam kualifikasi perbuatan melawan hukum. Hal ini dapat Para Penggugat uraian sebagaimana berikut:
UNSUR PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERGUGAT
Bahwa tindakan Tergugat yang tidak mengizinkan Para Penggugat untuk melakukan proses check-in tanpa alasan dan dasar yang jelas serta menyebabkan Para Penggugat tidak dapat melakukan penerbangan XT7680 jurusan Jakarta-Surabaya telah bertentangan dengan kewajiban hukum Tergugat sebagaimana diatur dalam Pasal 140 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (“UU No. 1/2009”) dan Pasal 7 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU No. 8/1999”):
Pasal 140 ayat (2) UU No. 1/2009,
“Badan usaha angkutan udara niaga wajib memberikan pelayanan yang layak terhadap setiap pengguna jasa angkutan udara sesuai dengan perjanjian pengangkutan yang disepakati.”
Pasal 7 huruf c UU No. 8/1999,
“Kewajiban pelaku usaha adalah memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.”
Bahwa tindakan Tergugat yang tidak mengizinkan Para Penggugat untuk melakukan proses check-in tanpa alasan dan dasar yang jelas serta menyebabkan Para Penggugat tidak dapat melakukan penerbangan XT7680 jurusan Jakarta-Surabaya juga telah MELANGGAR HAK ASASI Para Penggugat untuk bebas bergerak dan berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya, sebagaimana dilindungi Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,
“Setiap warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal dalam wilayah negara Republik Indonesia.”
Selain itu, Penggugat juga telah melanggar hak subjektif Para Penggugat sebagai konsumen jasa angkutan penerbangan sebagaimana dilindungi dalam Pasal 4 huruf g UU No. 8/1999 yang mengatur:
“Hak konsumen adalah hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.”
Bahwa Tergugat juga bertanggungjawab atas reservation system yang berada di bawah pengawasan Tergugat, karena telah terbukti reservation system tersebut telah salah dalam mancatat nama Penggugat I ke dalam daftar hitam (black list) sejak tahun 2013. Dimana faktanya Penggugat pernah melakukan penerbangan menggunakan maskapai Tergugat pada tanggal 2 Mei 2015 dan 9 Mei 2016.
Selain itu, Tergugat juga bertanggungjawab atas tindakan salah satu karyawan Tergugat yang tidak etis dan tidak professional dalam memberikan pelayanan terhadap konsumen.
Bahwa kewajiban Tergugat untuk bertanggungjawab atas kesalahan reservation system yang berada dalam pengawasan Tergugat dan tindakan karyawan Tergugat yang tidak etis dan tidak professional sesuai dengan Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatur,
“Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.”
Bahwa tindakan Tergugat yang tidak memberikan kompensasi dan/atau fasilitas dalam bentuk apapun selama Para Penggugat harus menunggu selama kurang lebih 4 jam 30 menit di Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta telah melanggar hak subjektif Para Penggugat sebagaimana dilindungi oleh Pasal 4 huruf h UU No. 8/1999:
Pasal 4 huruf h UU No. 8/1999,
“Hak konsumen adalah hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian dalam bentuk apapun, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.”
UNSUR KESALAHAN
Bahwa tindakan Tergugat yang tidak mengizinkan Para Penggugat untuk melakukan proses check-in menyebabkan Para Penggugat tidak dapat melakukan penerbangan XT7680 jurusan Jakarta-Surabaya telah bertentangan dengan kewajiban hukum Tergugat dan melanggar hak subjektif dari Para Penggugat;
Bahwa terkait tindakan Tergugat tersebut, Tergugat mengirimkan Surat No. Ref.: IAAX/DOM/12-2016/001 perihal: Permohonan Maaf, Tergugat menyampaikan permohonan maaf kepada Para Penggugat atas ketidaknyamanan yang dialami pada penerbangan XT 7680 rute Jakarta-Surabaya pada tanggal 4 November 2016.
Bahwa hal tersebut menunjukkan Tergugat mengakui adanya kesalahan yang dilakukannya terhadap Para Penggugat yang mengakibatkan kerugian terhadap Para Penggugat.
UNSUR KERUGIAN:
Kerugian Materil
Bahwa akibat dari tindakan yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Para Penggugat, Penggugat mengalami total kerugian materil sebesar Rp5.296.665 (lima juta dua ratus sembilan puluh enam ribu enam ratus enam puluh lima Rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
-
Item Jumlah Harga per unit Rp Total harga Rp Yang harus dibayar AirAsia (Dewasa) CGK-SUB 3 514.900 1.544.700 2.059.600 AirAsia (Anak) CGK-SUB 1 514.900 514.900 Citilink (Dewasa) CGK-SUB 3 859.650 2.578.950 3.237.065 Citilink (Anak) CGK-SUB 1 658.488 658.488 Biaya Administrasi -373 TOTAL HARGA YANG HARUS DIBAYAR 5.296.665
Kerugian Immateril
Bahwa tindakan Tergugat terhadap Penggugat I adalah tindakan penghilangan hak dan menyebabkan diri Penggugat I menjadi diliputi rasa was-was, khawatir dan ketakutan dalam melakukan penerbangan. Penggugat I pun mulai diliputi rasa tidak aman dan tidak nyaman dalam melakukan aktifitas sehari-hari.
Bahwa tindakan Tergugat yang tidak memberikan penjelasan dan alasan dalam bentuk apapun terkait tidak diperkenankannya Pengugat II, Pengugat III dan Pengugat IV telah menyebabkan hilangnya hak untuk mendapatkan kepastian dan kenyamanan serta keamanan dalam menggunakan jasa layanan penerbangan. Tindakan Tergugat pun telah menimbulkan rasa was-was dan kekhawatiran bagi Pengugat II, Pengugat III dan khususnya Pengugat IV dalam melakukan penerbangan-penerbangan lainnya.
Selain itu, tindakan Tergugat pun menyebabkan rencana yang telah Para Penggugat susun di Surabaya menjadi berantakan dan menyebabkan keluarga Para Penggugat menjadi khawatir akan keselamatan dan keamanan diri Para Penggugat. Tindakan Tergugat pun menyebabkan waktu, tenaga dan pikiran Para Penggugat menjadi tersita untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi.
Bahwa kerugian-kerugian imateril yang Para Penggugat alami sebagaimana tersebut, jika dinilai dengan nominal uang maka sebesar Rp5.000.000.000,- (lima miliar Rupiah).
UNSUR HUBUNGAN KAUSAL ANTARA PERBUATAN DAN KERUGIAN
Bahwa kerugian materiil dan kerugian imateriil yang dialami Para Penggugat timbul akibat kesalahan Tergugat yang tidak mengizinkan Para Penggugat untuk melakukan proses check-in tanpa alasan dan dasar yang jelas serta menyebabkan Para Penggugat tidak dapat melakukan penerbangan XT7680 jurusan Jakarta-Surabaya yang sudah direncanakan sebelumnya oleh Para Penggugat.
PERMOHONAN SITA JAMINAN (CONSERVATOIR BESLAG), UANG PAKSA (DWANGSOM), DAN PUTUSAN SERTA MERTA (UITVOERBAAR BIJVOORRAD)
Bahwa untuk menjamin gugatan Para Penggugat tidak ilusionir, maka Para Penggugat mohon kepada Majelis Hakim untuk meletakkan Sita Jaminan atas asset PT INDONESIA AIRASIA EXTRA (in casu Tergugat) berupa ruang kantor yang beralamat di AirAsia Redhouse Lantai 5, Jl. Marsekal Surya Dharma (M1) No. 1, Kelurahan Selapajang Jaya, Kec. Neglasari, Kota Tangerang, Banten 15127 dan/atau asset-aset lain yang akan Para Penggugat ajukan dalam permohonan sita tersendiri yang jumlahnya disesuaikan dengan jumlah hak yang seharusnya dibayarkan oleh Tergugat kepada Para Penggugat;
Bahwa tindakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat sebagaimana telah Para Penggugat jelaskan pada bagian A dan B di atas, telah mengakibatkan kerugian nyata bagi Para Penggugat. Untuk itu, patut kiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang membebankan uang paksa (dwangsom) dari setiap keterlambatan Para Tergugat melaksanakan putusan ini sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari.
Bahwa agar perkara ini tidak berlarut larut dan hanya akan menambah beban kerugian kepada Para Penggugat maka Para Penggugat mohon agar putusan perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dulu meskipun ada upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali yang dilakukan oleh Tergugat;
Bahwa agar Tergugat tidak mengulangi kembali tindakan kesewenang-wenangan dan sikap yang tidak professional di kemudian hari, maka sudah sepatutnya Tergugat menyampaikan permohonan maaf kepada Para Penggugat kepada khalayak umum melalui media cetak, yakni harian Kompas, Bisnis Indonesia dan The Jakarta Post dengan ukuran masing-masing ½ (setengah) halaman.
Berdasarkan hal-hal di atas, Para Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi yang telah dialami oleh Para Penggugat berupa:
Kerugian materiil sebesar Rp5.296.665 (lima juta dua ratus sembilan puluh enam ribu enam ratus enam puluh lima Rupiah).
Kerugian immaterial sebesar Rp5.000.000.000.,- (lima miliar Rupiah).
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas aset PT INDONESIA AIRASIA EXTRA (in casu Tergugat) berupa ruang kantor yang beralamat di AirAsia Redhouse Lantai 5, Jl. Marsekal Surya Dharma (M1) No. 1, Kelurahan Selapajang Jaya, Kec. Neglasari, Kota Tangerang, Banten 15127 dan/atau aset-aset milik Tergugat.
Menghukum Tergugat untuk membuat permintaan maaf kepada Para Penggugat di media cetak harian Kompas, Bisnis Indonesia, dan The Jakarta Post dengan ukuran masing-masing ½ (setengah) halaman.
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta Rupiah) per hari dalam hal Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan perkara ini.
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun perlawanan (verzet);
Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi putusan ini.
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dari pemeriksaan perkara ini.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Pembanding/semula Penggugat tersebut diatas, Kausa Terbanding/semula Tergugat, telah menyampaikan Surat Jawaban, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Tergugat dengan ini menolak dengan tegas dan membantah seluruh dalil dan tuduhan yang diajukan oleh Para Penggugat dalam Gugatannya, kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat secara tertulis.
Bahwa yang menjadi pokok Gugatan Para Penggugat adalah permintaan ganti kerugian kepada Tergugat terkait dengan tidak terangkutnya Para Penggugat pada penerbangan maskapai pesawat udara Tergugat dengan rute Jakarta menuju Surabaya, tanggal 4 November 2016, pukul 07:10 WIB, dengan nomor penerbangan XT 7680 (“Penerbangan XT 7680”).
Mohon perhatian Majelis Hakim Yang Mulia karena faktanya hal yang menjadi pokok Gugatan Para Penggugat pada hakekatnya telah selesai dengan final yakni dengan telah dilakukannya pembayaran kepada Para Penggugat dan Para Penggugat sudah menerima pembayaran dari Tergugat terkait tidak terangkutnya Para Penggugat pada Penerbangan XT 7680.
Pembayaran dari Tergugat dimaksud telah disadari dan diterima serta disetujui sebelumnya oleh Para Penggugat. Dengan kata lain, hal dimaksud bukan merupakan pemberian sepihak seperti yang dituduhkan oleh Para Penggugat, namun merupakan hasil dari adanya komunikasi sebelumnya antara Para Penggugat dengan Tergugat. Mengenai hal ini, Tergugat akan uraikan lebih lanjut dalam Eksepsi dan Jawaban ini dan Tergugat akan mengajukan alat bukti untuk membuktikan kebenarannya pada persidangan a quo.
Tergugat juga mohon perhatian Majelis Hakim Yang Mulia bahwa apa yang telah diberikan oleh Tergugat kepada Para Penggugat sesungguhnya adalah suatu nilai yang melebihi jumlah yang secara normatif dapat diterima oleh Para Penggugat sebagaimana diatur dalam peraturan-perundang-undangan, dalam hal ini Peraturan Menteri Perhubungan No. 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 92 Tahun 2011 (“Permenhub 77/2011”).
Oleh karena itu, pengajuan Gugatan a quo tidak lain merupakan suatu bentuk upaya Para Penggugat yang bertujuan untuk mencari keuntungan dengan cara-cara yang tidak berdasar (vexatious litigation) sehingga karenanya Tergugat memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk kiranya memberikan perlindungan hukum bagi Tergugat dengan menolak Gugatan Para Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard).
Adapun uraian lengkap dari Eksepsi dan Jawaban Tergugat dapat kami sampaikan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Eksepsi Peremptoria:
Gugatan Harus Dinyatakan Tidak Dapat Diterima (Niet Onvankelijk Verklaard) Karena Permasalahan Yang Digugat Telah Dibayar Dan Diselesaikan
Para Penggugat dan Tergugat telah menyepakati suatu Perjanjian Pengangkutan Udara pada tanggal 6 Oktober 2016 melalui proses elektronik, dimana sebagai bukti adanya Perjanjian Pengangkutan Udara dimaksud Para Penggugat telah melakukan pembelian tiket melalui proses elektronik. Pembelian tiket melalui proses elektronik dimaksud dilakukan dengan menggunakan jasa Turut Tergugat selaku agen dari Tergugat.
Pembelian tiket melalui proses elektronik dimaksud adalah bukti mengenai adanya Perjanjian Pengangkutan Udara diantara Para Penggugat selaku penumpang dan Tergugat selaku pengangkut, dimana berdasarkan perjanjian dimaksud Para Penggugat berhak untuk diangkut dengan menggunakan pesawat udara yang dioperasikan oleh Tergugat, yakni pada Penerbangan XT 7680 yang dijadwalkan untuk berangkat dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang ke Bandar Udara Juanda, Surabaya pada tanggal 4 November 2016 pukul 07:10 WIB.
Adapun yang menjadi permasalahan dalam Gugatan Para Penggugat sebagaimana didalilkan oleh Para Penggugat adalah permintaan ganti kerugian kepada Tergugat atas sistem Tergugat yang telah mengakibatkan tidak terangkutnya Para Penggugat pada Penerbangan XT 7680 dimaksud.
Kemudian Para Penggugat mendalilkan bahwa tidak terangkutnya Para Penggugat pada Penerbangan XT 7680 telah menyebabkan kerugian yaitu tidak dapat digunakannya tiket Penerbangan XT 7680 yang telah dibeli dengan harga Rp 2.059.600,00 (Dua juta lima puluh sembilan ribu enam ratus Rupiah). Selain itu, Para Penggugat juga harus membeli tiket penerbangan maskapai lain, yaitu Citilink, dengan total pembelian sebesar Rp 3.237.065,00 (Tiga juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu enam puluh lima Rupiah).
Terkait dengan tidak terangkutnya Para Penggugat pada Penerbangan XT 7680, mohon perhatian Majelis Hakim Yang Mulia karena pada faktanya Tergugat sudah memberikan pembayaran kepada Para Penggugat dan Para Penggugat sudah menerima pembayaran dimaksud.
Adapun pembayaran yang Tergugat lakukan kepada Para Penggugat adalah dalam rangka pengembalian (refund) tiket Penerbangan XT 7680 dan penggantian atas tiket dari maskapai penerbangan Citilink yang telah dibeli oleh Para Penggugat. Besarnya pembayaran yang telah dibayarkan Tergugat kepada Para Penggugat adalah sebesar Rp 5.317.500,00 (Lima juta tiga ratus tujuh belas ribu lima ratus Rupiah). Pembayaran tersebut dilakukan pada 12 Januari 2017 dengan cara disetorkan langsung kepada Rekening Bank BCA milik Penggugat I dengan No. Rekening 5940191604.
Tergugat dengan ini membantah dengan tegas dalil Para Penggugat pada butir 16 s/d 20 Gugatan yang mendalilkan seolah-olah Para Penggugat tidak berkehendak untuk menerima pembayaran kepada Para Penggugat. Terkait dengan hal ini, terdapat fakta dimana justru Para Penggugat telah memberitahukan nomor rekening atas namanya kepada Tergugat. Sehubungan dengan nomor rekening dimaksud kiranya tidak berlebihan bila ada suatu pertanyaan bahwa bagaimana mungkin Tergugat bisa mengetahui nomor rekening Pengggugat I dan besarnya jumlah yang akan dibayarkan jika tidak ada komunikasi, pemberitahuan dan persetujuan sebelumnya dari Para Penggugat.
Informasi dan persetujuan Para Penggugat untuk memberikan nomor rekening dan besarnya jumlah yang harus dibayarkan oleh Tergugat terjadi pada saat pertemuan antara Para Penggugat dan Tergugat tanggal 9 November 2016, bertempat di restoran American Grill, Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Banten. Dalam pertemuan dimaksud, Para Penggugat menyampaikan informasi nomor rekening Penggugat I sebagai rekening yang akan menerima dana Pembayaran Ganti Rugi Kepada Para Penggugat.
Oleh karena Tergugat telah melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud diatas kepada Para Penggugat melalui Penggugat I dengan total sejumlah Rp 5.317.500,00 (lima juta tiga ratus tujuh belas ribu lima ratus Rupiah), maka demi hukum harus dianggap bahwa permasalahan yang menjadi pokok Gugatan Para Penggugat telah selesai dengan final dan dengan demikian tidak ada lagi dasar bagi Para Penggugat untuk menuntut hal yang sama dengan mengajukan Gugatan a quo kepada Tergugat.
Dalam hukum acara perdata, suatu Gugatan yang permasalahannya telah diselesaikan dianggap sebagai suatu Gugatan yang cacat formalitas sehingga harus disingkirkan/dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard). Hal ini sejalan dengan pendapat hukum yang diberikan oleh mantan hakim agung pada Mahkamah Agung RI, M. Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya “Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan”
Jakarta: Sinar Grafika, Cet. 14, November 2014, halaman 458, yang kami kutip sebagai berikut:
“Sedang pada exceptio peremptoria sangkalan yang diajukan bertujuan untuk menyingkirkan gugatan. Karena apa yang digugat telah tersingkir. Umpanya, apa yang digugat bersumber dari perjanjian yang telah hapus berdasarkan Pasal 1381 KUH Perdata. Misalnya, permasalahan yang digugat telah dibayar, dikonsinyasi, dinovasi, dikompensasi, dan sebagainya.”
(cetak tebal adalah penekanan dari Tergugat)
Dengan telah dilakukannya pembayaran yang diberikan Tergugat dan telah diterima Para Penggugat, maka tidak ada dasar bagi Para Penggugat untuk menuntut hal yang sama dengan mengajukan Gugatan a quo dan karenanya Tergugat memohon agar Gugatan aquo dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard).
Eksepsi Obscuur Libel:
Hubungan Kontraktual vs Perbuatan Melawan Hukum
Dalam Gugatannya, Para Penggugat menyatakan dan mengakui adanya suatu perjanjian pengangkutan udara antara Para Penggugat dan Tergugat yang mengakibatkan adanya hubungan hukum yang timbul dari suatu perjanjian/kontrak. Dengan kata lain Para Penggugat tidak membantah adanya hubungan kontraktual antara Para Penggugat dan Tergugat. Para Penggugat bahkan mengakui secara tegas bahwa peristiwa yang menjadi objek gugatan a quo adalah bersumber dari adanya perjanjian pengangkutan udara antara Para Penggugat dan Tergugat, yaitu tiket Penerbangan XT 7680.
Mohon Majelis Hakim Yang Mulia merujuk kepada ketentuan UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (“UU Penerbangan”), bahwa tiket penerbangan adalah suatu perjanjian antara maskapai dengan penumpang yang dibuktikan dengan adanya tiket penerbangan. Tergugat merujuk kepada definisi “Tiket” dan “Perjanjian Pengangkutan Udara” sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 angka 27 dan angka 29 UU Penerbangan yang mengatur sebagai berikut:
“Tiket adalah dokumen berbentuk cetak, melalui proses elektronik, atau bentuk lainnya, yang merupakan salah satu alat bukti adanya perjanjian angkutan udara antara penumpang dan pengangkut…”
“Perjanjian Pengangkutan Udara adalah perjanjian antara pengangkut dan pihak penumpang dan/atau pengirim kargo untuk mengangkut penumpang dan/atau kargo dengan pesawat udara, dengan imbalan bayaran atau dalam bentuk imbalan jasa yang lain.”
(cetak tebal adalah penekanan dari Tergugat)
Oleh karena itu, telah menjadi notoir feit (fakta yang tidak terbantahkan lagi) bahwa hubungan hukum antara Para Penggugat dan Tergugat adalah lahir dari perjanjian, yang dibuktikan dengan adanya Tiket Penerbangan XT 7680. Berdasarkan fakta dimaksud maka secara yuridis permasalahan hukum terkait dengan perjanjian, in casu Tiket Penerbangan XT 7680, tidak dapat diartikan lain selain dari pengertian dalam konteks perbuatan ingkar janji (wanprestasi).
Meskipun Para Penggugat secara nyata telah mengakui adanya Perjanjian Pengangkutan Udara yang menimbulkan hubungan kontraktual antara Para Penggugat dan Tergugat, namun demikian, Para Penggugat dalam Gugatannya justru menguraikan mengenai tuduhan perbuatan melawan hukum yang seolah-olah dilakukan Tergugat. Hal mana juga ternyata di dalam petitum Para Penggugat yang juga meminta agar Tergugat dinyatakan telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) pada prinsipnya adalah berbeda dengan gugatan wanprestasi. Hal ini menjadi penting karena ketidakjelasan suatu Gugatan apakah gugatan merupakan suatu gugatan perbuatan melawan hukum atau wanprestasi akan membuat gugatan menjadi kabur dan tidak jelas (obscuur libel). Berikut ini Tergugat uraikan perbedaan kedua jenis gugatan dimaksud:
| Gugatan Perbuatan Melawan Hukum | Gugatan Wanprestasi | |
| Definisi | Ditinjau dari segi sumber hukum, perbuatan melawan hukum (PMH) menurut Pasal 1365 KUHPerdata, lahir akibat perbuatan orang yang merupakan perbuatan melanggar hukum atau onrechtmatig (unlawful). Sumber: M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Halaman 454. | Ditinjau dari segi sumber hukum, wanprestasi menurut Pasal 1243 KUHPerdata timbul dari persetujuan (agreement) yang berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata. Sumber: M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Halaman 454. |
| Landasan hukum | Ketentuan hukum apa yang dilanggar. | Ketentuan perjanjian apa yang tidak dipenuhi. |
| Landasan fakta | Didasarkan atas suatu perbuatan, yang bukan berasal dari perjanjian. | Di dasarkan atas suatu perjanjian, (in casu definisi “Tiket” dan “Perjanjian Pengangkutan Udara” ex Pasal 1 angka 27 dan 29 UU Penerbangan. |
| Petitum | Ganti rugi berdarkan Pasal 1365 KUHPerdata:
| Ganti rugi berdasarkan Pasal 1236 dan 1243 KUHPerdata:
|
Dalam perkara a quo, hubungan hukum antara Para Penggugat dan Tergugat sesungguhnya tidak bisa dipungkiri lagi dimana hubungan dimaksud berasal dari suatu perjanjian, in casu Tiket Penerbangan XT 7680 dan permasalahan dalam Gugatan a quo adalah terkait dengan Penerbangan XT 7680. Sedangkan gugatan yang diajukan ternyata gugatan perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, Gugatan yang demikian tidaklah dapat dibenarkan dan bertentangan dengan hukum acara yang berlaku, sebagaimana juga dikuatkan oleh yurisprudensi tetap Mahkamah Agung Republik Indonesia dan doktrin hukum sebagai berikut:
Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 1875 K/Pdt/1984, tanggal 24 April 1986 pada intinya menyatakan:
“Penggabungan gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) tidak dapat dibenarkan dalam tata tertib beracara dan harus diselesaikan secara tersendiri pula”
Putusan Mahkamah Agung tanggal 8 Desember 1982 No. 1075 K/Sip/1982 pada intinya menyatakan:
“gugatan yang kabur dan tidak jelas (obscuur libel)” apabila Petitum Gugatan tidak didasarkan pada Posita Gugatan”
Putusan Mahkamah Agung R.I No. 879/K/Pdt/1999, tanggal 29 Januari 2001 pada intinya menyatakan:
“Bahwa suatu gugatan yang didasarkan atas dasar “Perbuatan melawan hukum”, tidak dapat juga diajukan sebagai akibat dari suatu “ingkar janji”, karena keduanya diatur dalam pasal-pasal yang berbeda dalam KUH Perdata yaitu “perbuatan melawan hukum” dalam pasal 1365 KUH Perdata dan “wanprestasi” dalam pasal 1243 KUH Perdata, juga “akibat hukum” yang dapat dituntut dari akibat perbuatan itu adalah berbeda.”
Pendapat Ahli (Doktrin Hukum) M. Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul “Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan” Jakarta: Sinar Grafika, April 2005, halaman 455 dan 456 yang antara lain menyatakan:
“…dari uraian di atas, pada dasarnya tidak sama antara wanprestasi dengan Perbuatan Melawan Hukum ditinjau dari sumber, bentuk maupun wujudnya. Oleh karena itu, dalam merumuskan posita atau dalil gugatan:
Tidak dibenarkan mencampuradukan Wanprestasi dengan Perbuatan Melawan Hukum;
Dianggap keliru merumuskan dalil Perbuatan Melawan Hukum dalam gugatan jika yang terjadi in konkreto secara realistis adalah Wanprestasi;
Atau tidak tepat jika gugatan mendalilkan Wanprestasi, sedangkan peristiwa yang terjadi secara objektif ialah Perbuatan Melawan Hukum.
(cetak tebal adalah penekanan dari Tergugat)
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan pendapat-pendapat Ahli (Doktrin Hukum) sebagaimana disebutkan tersebut di atas, terbukti dengan jelas bahwa penggabungan dan/atau pencampuradukan antara masalah wanprestasi dan masalah perbuatan melawan hukum terbukti bertentangan dengan tata tertib beracara sehingga mengakibatkan gugatan menjadi cacat formalitas dan harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Eksepsi Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium):
Gugatan Kurang Pihak karena Tidak Melibatkan PT Trinusa Travelindo sebagai Pihak yang Melakukan Transaksi Jual Beli Tiket Penerbangan XT 7680 dengan Para Penggugat
Gugatan yang diajukan Para Penggugat dalam perkara a quo adalah gugatan yang kurang pihak, karena PT Trinusa Travelindo (“Travelindo”) tidak dilibatkan setidaknya sebagai Turut Tergugat dalam gugatan a quo. Adanya fakta dimana Para Penggugat membeli tiket Penerbangan XT 7680 dari Travelindo, dan bukan dari Turut Tergugat, adalah fakta yang juga harus dipertimbangkan dan tidak dapat dikesampingkan begitu saja.
Nama Travelindo sudah muncul dan telah diketahui oleh Para Penggugat setidaknya pada saat Para Penggugat melakukan pembayaran pembelian tiket Penerbangan XT 7680. Nama Travelindo muncul sebagai pihak yang menerima pembayaran tiket Penerbangan XT 7680.
Fakta dimana Travelindo dan Turut Tergugat adalah 2 badan hukum yang berbeda semakin memperjelas dan membuktikan bahwa eksepsi kurang pihak ini sangatlah beralasan untuk diterima dan dikabulkan oleh Majelis Hakim Yang Mulia.
Berdasarkan fakta hukum dimaksud diatas dan demi terselenggaranya tertib hukum acara serta agar pemeriksaan mengenai pokok permasalahan dalam perkara a quo dapat dilakukan secara komprehensif, maka sudah seharusnya Para Penggugat juga menyertakan Travelindo sebagai pihak dalam perkara a quo.
Sehubungan dengan hal ini, ada beberapa putusan pengadilan yang mengabulkan eksepsi dengan dasar gugatan diajukan dengan kurang pihak (Plurium Litis Consortium), yaitu sebagai berikut:
Putusan Mahkamah Agung RI No. 216 K/Sip/1974 tertanggal 27 Maret 1975:
Kaidah hukumnya:
“Tuntutan dalam petitum 2 harus dinyatakan tidak dapat diterima, oleh karena 1. Lurah Bangka, 2. Camat Mampang, 3. Ireda DKI dan 4. Kepala Kantor Pendaftaran dan Pengawasan Pendaftaran Tanah DKI tidak turut digugat dalam perkara ini”.
Putusan Mahkamah Agung RI No. 550 K/Sip/1975 tertanggal 8 Mei 1980:
Kaidah hukumnya:
“Suatu gugatan perdata yang dalam petitumnya menuntut “pembatalan dan pencabutan sertipikat tanah” yang diterbitkan oleh Kantor Pendaftaran Tanah (Agraria), maka Pemerintah RI cq Kepala Kantor Pedaftaran Tanah/Agraria harus ditarik sebagai Tergugat”.
Putusan Mahkamah Agung RI No. 151 K/Sip/1975 tertanggal 13 Mei 1975:
Kaidah hukumnya:
“Bahwa karena berhutang kepada Penggugat Terbanding adalah dua orang, seharusnya gugatan diajukan kepada kedua orang tersebut; Bahwa karena gugatan tidak lengkap (yang digugat hanya seorang) gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima”.
Putusan Mahkamah Agung RI No. 480 K/Sip/1973 tertanggal 2 Juli 1974:
Kaidah hukumnya:
“Karena persil sengketa tercatat atas nama PT. Gunung Mas, untuk dapat berhasil gugatan harus pula ditujukan kepada PT tersebut sebagai Tergugat atau turut Tergugat”.
Putusan Mahkamah Agung RI No. Nomor 939 K/Sip/1971 tertanggal 4 Oktober 1972:
Kaidah hukumnya:
“Jual beli antara Tergugat dengan orang ketiga tidak dapat dibatalkan tanpa diikutsertakannya orang ketiga tersebut sebagai Tergugat dalam perkara”.
Putusan Mahkamah Agung RI No. 400 K/Pdt/1984 tertanggal 10 Juni 1985:
Kaidah hukumnya:
“Karena hubungan hukum sesungguhnya adalah hubungan hutang piutang antara Penggugat dengan anak Tergugat, anak Tergugat harus turut digugat.
Putusan Mahkamah Agung RI No. 365 K/Pdt/1984 tertanggal 10 Juni 1985:
Kaidah hukumnya:
“Dengan adanya pernyataan dari kontraktor, bahwa segala akibat dan resiko pembangunan proyek pertokoan dan perkantoran tersebut menjadi tanggung jawab konraktor, kontraktor tersebut harus digugat”.
Dengan tidak menyertakan Travelindo dalam perkara ini, jelas bahwa Gugatan Para Penggugat menjadi kurang pihak. Sehingga, beralasan dan berdasar hukumlah jikalau Majelis Hakim yang Mulia menyatakan menerima eksepsi Tergugat dan menyatakan bahwa Gugatan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard).
Eksepsi Obscuur Libel:
Perhitungan Nilai Tuntutan Ganti Rugi Tidak Didasari Dengan Dasar Perincian Yang Jelas
Bahwa dalam Gugatannya, Para Penggugat diantaranya mendalilkan bahwa Para Penggugat telah mengalami kerugian immateril sebesar Rp 5.000.000.000,00 (Lima miliar Rupiah).
Namun demikian, tuntutan ganti kerugian yang didalilkan oleh Para Penggugat dimaksud membuat posita serta petitum Gugatan Para Penggugat menjadi kabur dan tidak jelas. Adapun hal yang membuat tuntutan ganti rugi Para Penggugat menjadi kabur dan tidak jelas dimaksud karena Para Penggugat sama sekali tidak menjelaskan dan memberikan dasar perhitungan secara rinci (formulasi) mengenai besarnya tuntutan ganti kerugian, khususnya kerugian kerugian immateril.
Mahkamah Agung RI melalui beberapa putusan-putusannya menyatakan bahwa Para Penggugat dalam menuntut ganti rugi, wajib merincikan tuntutan ganti ruginya atau Majelis Hakim harus menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima. Adapun putusan-putusan Mahkamah Agung dimaksud diantaranya adalah sebagai berikut:
Putusan Mahkamah Agung No. 492K/Sip/1970 tertanggal 16 Desember 1970:
“ganti kerugian sejumlah uang tertentu tanpa perincian kerugian-kerugian dalam bentuk apa yang menjadi dasar tuntutan itu, harus dinyatakan tidak dapat diterima karena tuntutan tersebut adalah tidak jelas/tidak sempurna.”
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1720 K/Pdt/1986 tertanggal 18 Agustus 1988:
“Setiap tuntutan ganti rugi harus disertai perincian kerugian dalam bentuk apa yang menjadi dasar tuntutan. Tanpa perincian dimaksud maka tuntutan ganti rugi tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima karena tuntutan tersebut tidak jelas/tidak sempurna.”
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 650/PK/Pdt/1994:
“Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugian immateril hanya dapat diberikan dalam hal-hal tertentu saja seperti perkara kematian, luka berat dan penghinaan.”
Dengan tidak dapat mengajukan rincian kerugian yang dialami beserta dengan buktinya pula, maka Gugatan a quo menjadi gugatan yang kabur dan oleh karenanya Tergugat memohon agar gugatan aquo dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard).
Eksepsi Obscuur Libel:
Gugatan Kabur Dan Tidak Jelas (Obscuur Libel) Tentang Apa Yang Sebenarnya Menjadi Dasar Para Penggugat Dalam Mengajukan Gugatan
Sebagaimana telah Tergugat uraikan sebelumnya, transaksi yang terjadi antara Tergugat dan Para Penggugat adalah layanan jasa penerbangan yang mana ranah hukumnya telah diatur secara khusus oleh UU Penerbangan.
Namun demikian, Para Penggugat telah secara membingungkan dan menyesatkan merujuk kepada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen”), dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU 39/1999 tentang HAM”).
Jika Gugatan dicermati, justru akan timbul pertanyaan yang menunjukkan bahwa Gugatan sangatlah tidak jelas, sebagai berikut:
Apakah Para Penggugat mempermasalahkan akomodasi yang disediakan Tergugat selama menunggu penerbangan lain?
Apakah Para Penggugat mempermasalahkan penjelasan dari Tergugat mengenai kenapa Para Penggugat tidak dapat melakukan check-in?
Apakah Para Penggugat mempermasalahkan tindakan salah satu karyawan pihak Tergugat yang menyampaikan beberapa pesan singkat kepada Penggugat I?
Apakah karena Penggugat I dimintakan paspor oleh pihak Tergugat guna klarifikasi data diri?
Apakah karena Tergugat harus melakukan permintaan maaf kepada Penggugat II, Penggugat III, dan Penggugat IV?
Apakah yang menjadi permasalahan adalah berita acara dalam bukti pengembalian dana (refund) dari Tergugat kepada Para Penggugat?
Apakah yang dipermasalahkan Para Penggugat adalah dokumen pendukung yang disertakan pada pengembalian dana (refund) dari Tergugat?
Apakah yang menjadi permasalahan adalah hak asasi manusia Para Penggugat yang direnggut?
Atau apakah Para Penggugat menduga adanya tindakan diskriminatif yang dilakukan oleh Tergugat?
Hal tersebut di atas terlihat dari dalil dan petitum Gugatan sebagai berikut:
Dalil Para Penggugat butir 5:
“…Penggugat I pun secara tegas menolak permintaan Tergugat tersebut… karena penerbangan yang akan dilakukan Para Penggugat adalah penerbangan domestik yang tidak mewajibkan penumpang menunjukkan paspor.”
Dalil Para Penggugat butir 7:
“…dikarenakan Tergugat tidak memberikan alasan dan penjelasan apapun…dan tidak memberikan kompensasi serta fasilitas dalam bentuk apapun…”
Dalil Para Penggugat butir 10:
“…Penggugat I juga menyampaikan aduan terkait tindakan salah satu karyawan pihak Tergugat yang tidak etis dan tidak professional dalam memberikan pelayanan terhadap konsumen Tergugat.”
Dalil Para Penggugat butir 15:
“...Namun demikian, Tergugat tidak pernah menyampaikan permintaan maaf kepada Penggugat II, Penggugat III, dan Penggugat IV.”
Dalil Para Penggugat butir 19:
“…sehingga sangat tidak professional apabila penggunaan uang yang dilakukan oleh Tergugat untuk dikirimkan ke rekening BCA Penggugat I tanpa dilandasi dokumen pendukung.”
Dalil Para Penggugat butir 22.1. huruf b:
“…tindakan Tergugat…juga telah MELANGGAR HAK ASASI Para Penggugat untuk bebas bergerak dan berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya, sebagaimana dilindungi Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,”
“Selain itu, Penggugat juga telah melanggar hak subjektif Para Penggugat sebagai konsumen jasa angkutan penerbangan sebagaimana dilindungi dalam Pasal 4 huruf g UU No. 8/1999 yang mengatur:
‘Hak konsumen adalah hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.’”
Dari uraian di atas, jelas bahwa tuntutan-tuntutan yang diajukan oleh Para Penggugat bukan hanya tidak jelas dan tidak fokus kepada suatu permasalahan namun juga bertentangan satu sama lainnya. Sehingga, Tergugat tidak memahami apa yang sebenarnya dipermasalahkan oleh Para Penggugat.
Apalagi, juga terdapat inkonsistensi dalam posita dan petitum Gugatan dimana terdapat suatu jumlah angka dalam posita yang berbeda dengan apa yang dicantumkan Para Penggugat dalam petitum Gugatannya.
Dalam butir 17 Gugatan, Para Penggugat mengakui telah menerima jumlah ganti kerugian dari Tergugat sebesar Rp 5.317.500 (lima juta tiga ratus tujuh belas ribu lima ratus Rupiah), sedangkan dalam butir 3 huruf a petitum, Para Penggugat meminta ganti kerugian materiil sebesar Rp 5.296.665 (lima juta dua ratus sembilan puluh enam ribu enam ratus enam puluh lima Rupiah).
Sehubungan dengan hal ini, M. Yahya Harahap dalam Buku yang berjudul Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Cetakan kesembilan, Tahun 2009, Halaman 449, tegas menyatakan bahwa Gugatan yang kabur tidak memenuhi syarat formil dan tidak dapat diterima. Berikut Tergugat kutip hal tersebut:
“Posita atau fundamentum petendi, tidak menjelaskan dasar hukum (rechts ground) dan kejadian atau peristiwa yang mendasari gugatan. Bisa juga, dasar hukum jelas, tetapi tidak dijelaskan dasar fakta (fetelijk ground). Dalil gugatan seperti itu, tidak memenuhi syarat formil. Gugatan dianggap tidak jelas dan tidak tertentu (een duideljke en bepaalde conclusive). Sebagai contoh, Putusan MA No. 250 K/Pdt/1984”
(cetak tebal adalah penekanan dari Tergugat)
Pendapat tersebut didukung dengan Putusan Mahkamah Agung No. 28 K/Sip/1973 yang dalam pertimbangannya Mahkamah Agung berpendapat bahwa apabila petitum tidak dapat disinkronkan atau tidak sesuai maksudnya dengan posita maupun tidak bersifat alternatif, petitum tidak dapat ditolerir, dan gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, jelas terdapat kontradiksi yang nyata dalam Gugatan yang menyebabkan Gugatan menjadi sangat kabur dan tidak jelas, dan oleh karena itu Tergugat memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar Gugatan Para Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Eksepsi Doli Praesentis:
Gugatan Diajukan Atas Iktikad Buruk Para Penggugat (Vexatious Litigation)
Bahwa permasalahan dalam Gugatan Para Penggugat adalah terkait tidak terangkutnya Para Penggugat pada Penerbangan XT 7680 dimana atas hal tersebut Tergugat sudah melakukan pembayaran kepada Para Penggugat berupa pengembalian (refund) tiket Penerbangan XT 7680 dan penggantian atas tiket Citilink yang telah dibeli oleh Para Penggugat sebesar Rp 5.317.500,00 (Lima juta tiga ratus tujuh belas ribu lima ratus Rupiah) yang dilakukan pada 12 Januari 2017.
Dengan telah dilakukannya pembayaran yang dilakukan oleh Tergugat dan telah diterima Para Penggugat, maka demi hukum tidak ada lagi dasar bagi Para Penggugat untuk menuntut hal yang sama dengan mengajukan Gugatan a quo.
Karena Tergugat telah melakukan pembayaran kepada Para Penggugat terkait tidak terangkutnya Para Penggugat pada Penerbangan XT 7680, maka gugatan ini hanyalah upaya untuk merugikan Tergugat dengan meminta hal-hal yang mengada-ada, yaitu:
Kerugian materil yang jumlahnya sama dengan pembayaran yang telah dilakukan Tergugat sebelumnya;
Kerugian immateril dengan jumlah yang tidak masuk akal dan tidak berdasar;
Permintaan maaf dari Tergugat dalam suatu surat kabar harian yang juga tidak relevan dan Tergugat sudah mengeluarkan surat tersebut sesuai permintaan dari Para Penggugat.
Bahwa Gugatan yang diajukan tanpa dasar dan hanya ditujukan untuk merugikan atau mempermalukan salah satu pihak adalah vexatious litigation/lawsuit. Lebih lanjut, berdasarkan Black’s Law Dictionary (9th Edition) USA: Thomson Reuters, 2009, vexatious lawsuit dijelaskan sebagai “a lawsuit instituted maliciously and without good grounds, meant to create trouble and expense for the party being sued.” atau dengan kata lain bahwa gugatan diajukan dengan iktikad jahat dan tanpa
dasar-dasar yang jelas yang dimaksudkan untuk memberikan pihak yang digugat masalah serta beban finansial.
Dengan demikian, demi memberikan perlindungan serta kepastian hukum bagi Tergugat, maka terhadap Gugatan yang diajukan dengan iktikad tidak baik seperti halnya Gugatan a quo sudah sepatutnya untuk dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard).
DALAM POKOK PERKARA
Majelis Hakim Yang Mulia, disamping eksepsi-eksepsi yang telah kami sampaikan tersebut di atas, Tergugat dengan ini juga menyampaikan Jawaban dalam pokok perkara terhadap Gugatan. Tergugat dengan ini kembali menyatakan dan menegaskan bahwa Tergugat menolak seluruh dalil-dalil dan/atau pernyataan Para Penggugat kecuali terhadap dalil-dalil dan/atau pernyataan yang secara tegas dan terang diakui dan diterima oleh Tergugat.
Tergugat juga menyatakan bahwa dalil-dalil Tergugat dalam pokok perkara ini merupakan bagian yang integral dan tidak terpisahkan dengan dalil-dalil Tergugat dalam eksepsi sebelumnya (mutatis mutandis).
Mengenai Hak Pengangkut, In Casu Tergugat Untuk Menolak Mengangkut (Right To Refuse Carriage)
Sebelum Tergugat menyampaikan bantahan-bantahan dalam pokok perkara terhadap dalil-dalil yang diajukan Para Penggugat dalam Gugatannya, perlu untuk Tergugat sampaikan terlebih dahulu mengenai adanya dasar hukum bagi pengangkut in casu Tergugat untuk menolak mengangkut penumpang pesawat udara (right to refuse carriage).
Ketentuan Pasal 54 UU Penerbangan telah mengatur tindakan-tindakan yang dilarang untuk dilakukan oleh setiap orang selama penerbangan di dalam pesawat udara, yaitu sebagai berikut:
perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan
pelanggaran tata tertib dalam penerbangan;
pengambilan atau pengrusakan peralatan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan;
perbuatan asusila;
perbuatan yang mengganggu ketenteraman; atau
pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan
Bahwa perbuatan yang dilarang dimaksud kemudian diatur lebih lanjut dalam publikasi secara umum melalui website resmi Tergugat (http://www.airasia.com/id/id/about-us/terms-and-conditions-xt.page). Adapun ketentuan mengenai hak untuk menolak mengangkut adalah kami kutip sebagai berikut:
“7.1. Hak untuk Menolak Mengangkut: Kecuali diharuskan oleh hukum yang berlaku, Kami dapat menolak mengangkut Anda atau Bagasi Anda untuk alasan keamanan atau berdasarkan keputusan Kami sewajarnya, Kami memutuskan bahwa:
tindakan itu perlu dilakukan untuk alasan keselamatan atau keamanan;
tindakan seperti ini diperlukan untuk mematuhi hukum, regulasi atau perintah yang dapat diberlakukan dari suatu negara bagian atau negara yang akan diterbangi atau dilewati;
tindakan Anda, status, usia atau mental atau kondisi fisik atau kondisi fisik bagasi Anda: (i) dapat menyebabkan rasa ketakutan yang wajar atas kerusakan, pada Penumpang lainnya atau Awak Pesawat Kami; atau
(ii) bahwa Anda dapat membahayakan diri sendiri, orang lain atau properti;Anda telah melakukan perbuatan melawan hukum pada penerbangan sebelumnya dan terdapat kemungkinan perbuatan seperti itu akan terulang kembali;
Anda tidak mematuhi, atau sepertinya akan gagal mematuhi instruksi kami;
Anda menolak melakukan cek keamanan;
Jumlah tarif atau pajak yang harus dibayarkan, belum dibayar;
Pembayaran oleh Anda palsu / tidak sah;
Anda tidak memiliki dokumen yang sah untuk melakukan perjalanan;
pembelian Kursi kami telah dilakukan melalui penipuan atau perbuatan melanggar hukum atau telah dibeli dari seseorang yang tidak diberi wewenang oleh Kami;
kartu kredit yang Anda gunakan untuk membayar tiket, telah dilaporkan hilang atau dicuri;
Jadwal Perjalanan, Booking atau Tiket Elektronik adalah palsu atau diperoleh melalui penipuan;
Jadwal Perjalanan telah diubah oleh seseorang selain Kami atau agen yang terotorisasi atau telah dirusak (dimana Kami berhak untuk menyimpan dokumentasi tersebut);
Orang yang melakukan check-in atau naik ke pesawat tidak dapat menunjukkan bahwa ia adalah orang yang tercantum namanya sebagai Penumpang dalamm Itinerary (dalam hal ini kami berhak untuk menahan Itinerary). dan/atau
Demi keselamatan penumpang lainnya, Kami berhak menolak Penumpang untuk masuk ke pesawat yang menderita penyakit infeksi, menular dan kronis yang dapat menyebabkan ancaman langsung berdasarkan penilaian Kami atau karena alasan lain yang kami anggap dapat berpengaruh terhadap keselamatan para penumpang lainnya.”
Tergugat Telah Memberikan Pembayaran Sesuai Dengan Kewajibannya Dalam UU Penerbangan
Bahwa Tergugat tidak melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dituduhkan Para Penggugat dalam Gugatannya dikarenakan pada faktanya:
Tergugat telah melakukan pengembalian (refund) biaya tiket penerbangan XT 7680 dan penggantian biaya tiket pesawat Citilink kepada Para Penggugat; dan
Tergugat telah memberikan fasilitas dan kompensasi kepada Para Penggugat selama proses menunggu check-in penerbangan Citilink.
Adapun uraian lebih lanjut hal tersebut di atas adalah sebagaimana di bawah ini:
B.1. Tergugat Tidak Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Karena Tergugat Telah Memberikan Pembayaran Dengan Memberikan Pengembalian (Refund) Biaya Tiket Penerbangan XT 7680 Dan Penggantian Biaya Tiket Citilink
Dalam Gugatannya, Para Penggugat mendalilkan bahwa tidak terangkutnya Para Penggugat pada Penerbangan XT 7680 telah menyebabkan kerugian yaitu tidak dapat digunakannya tiket Penerbangan XT 7680 yang telah dibeli dengan harga Rp 2.059.600,00 (Dua juta lima puluh sembilan ribu enam ratus Rupiah) dan juga karena Para Penggugat harus membeli tiket penerbangan maskapai lain, yaitu Citilink, dengan total pembelian sebesar Rp 3.237.065,00 (Tiga juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu enam puluh lima Rupiah).
Bahwa atas hal tersebut Tergugat telah melakukan pembayaran kepada Para Penggugat berupa pengembalian (refund) tiket Penerbangan XT 7680 dan penggantian biaya pembelian tiket pesawat Citilink yang pembayarannya dilakukan pada 12 Januari 2017.
Besarnya pembayaran yang telah dilakukan Tergugat kepada Para Penggugat adalah sebesar Rp 5.317.500,00 (Lima juta tiga ratus tujuh belas ribu lima ratus Rupiah). Pembayaran tersebut dilakukan pada 12 Januari 2017 dengan cara disetorkan langsung kepada Rekening Bank BCA milik Penggugat I dengan No. Rekening 5940191604.
Tergugat dengan ini sekali lagi membantah dengan tegas dalil Para Penggugat pada butir 16 s/d 20 Gugatan yang mendalilkan seolah-0lah Para Penggugat tidak berkehendak untuk menerima pembayaran dimaksud, hal mana yang merupakan tindakan yang bersifat sepihak. Pada faktanya, justru Para Penggugat telah menyetujui pembayarandari Tergugat.
Hal yang menjadi pertanyaan bagi Para Penggugat adalah bagaimana mungkin Tergugat bisa mengetahui nomor rekening Pengggugat I qq. Para Penggugat dan besarnya jumlah yang akan dibayarkan jika sebelumnya tidak ada komunikasi atau pemberitahuan dan persetujuan sebelumnya dari Para Penggugat.
Informasi dan persetujuan Para Penggugat untuk memberikan nomor rekening dan besarnya jumlah yang harus dibayarkan oleh Tergugat terjadi pada saat pertemuan antara Para Penggugat dan Tergugat tanggal 9 November 2016, bertempat di restoran American Grill, Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Banten.
Dalam pertemuan dimaksud, Para Penggugat menyampaikan informasi nomor rekening Penggugat I sebagai rekening yang akan menerima dana pembayaran pengembalian biaya tiket (refund) Penerbangan XT 7680 dan penggantian penerbangan Citilink kepada perwakilan Tergugat.
Lebih lanjut, pada pertemuan tanggal 9 November 2016 dimaksud Para Penggugat bahkan juga memberikan bukti pembelian tiket pesawat Citilink yang digunakan pada Para Penggugat pada tanggal 4 November 2016 untuk kemudian dimintakan agar Tergugat juga dapat melakukan penggantian atas pembelian tiket tersebut.
Untuk memperjelas secara rinci mengenai proses tercapainya persetujuan Para Penggugat untuk menerima pembayaran Tergugat berupa pengembalian (refund) tiket Penerbangan XT 7680 dan penggantian biaya pembelian tiket pesawat Citilink, berikut di bawah ini Tergugat sampaikan rangkaian komunikasi/pertemuan yang dilakukan Para Penggugat dan Tergugat secara kronologis:
4 November 2016
Penerbangan Awal batal berangkat.
Para Penggugat menunggu di Emerald Sky Lounge yang disediakan Tergugat (akomodasi).
Para Penggugat membeli tiket penerbangan pengalihan menggunakan maskapai lain (Citilink).
9 November 2016
Para Penggugat bertemu dengan Tergugat untuk membahas kompensasi atas insiden Penerbangan Awal.
Tergugat menawarkan pengembalian seluruh biaya pembelian tiket Penerbangan Awal.
Para Penggugat menyepakati dan memberikan nomor rekening bank milik Penggugat I kepada Tergugat.
Tergugat menawarkan untuk mengupayakan pengembalian biaya tiket penerbangan pengalihan.
Para Penggugat menyerahkan tiket Citilink untuk juga diproses Tergugat.
9-14 November 2016
Tergugat berulang kali mengundang Para Penggugat untuk bertemu dan memberikan pengembalian seluruh biaya tiket dalam bentuk tunai (cash).
Para Penggugat selalu menolak untuk bertemu dengan Tergugat.
9 Desember 2016
Para Penggugat mendatangi kantor Tergugat bersama pihak kepolisian bandara dan meminta permintaan maaf secara tertulis dari Tergugat.
15 Desember 2016
12 Januari 2017
7 Februari 2017
Setelah kurang lebih 3 minggu menerima pengembalian seluruh biaya tiket dari Tergugat, Para Penggugat malah meminta nomor rekening Tergugat untuk mengembalikan kompensasi dari Tergugat tersebut.
1 Maret 2017
Para Penggugat berbalik menggugat Tergugat atas pemberian kompensasi yang telah diterimanya.
7 Februari 2017
9 Desember 2016
Atas permintaan Para Penggugat, Tergugat menyampaikan surat permintaan maaf kepada Para Penggugat atas ketidaknyamanan yang dialami.
12 Januari 2017
Tergugat akhirnya melakukan pengembalian seluruh biaya tiket penerbangan Para Penggugat melalui transfer ke nomor rekening Penggugat I yang diberikan pada pertemuan tanggal 9 November 2016 (kompensasi).
Para Penggugat mendatangi kantor Tergugat bersama pihak kepolisian bandara dan meminta permintaan maaf secara tertulis dari Tergugat.
Berdasarkan ilustrasi di atas, jelas bahwa pengembalian seluruh biaya tiket penerbangan Para Penggugat baik untuk Penerbangan XT 7680 maupun penerbangan pengganti/pengalihan dengan maskapai lain yaitu Citilink, telah dilakukan berdasarkan persetujuan dengan Para Penggugat pada tanggal 9 November 2016.
Dengan adanya fakta bahwa Tergugat sudah melakukan pembayaran kepada Para Penggugat berupa pengembalian (refund) tiket Penerbangan XT 7680 dan penggantian biaya pembelian tiket pesawat Citilink yang seluruhnya berjumlah sebesar Rp 5.317.500,00 (Lima juta tiga ratus tujuh belas ribu lima ratus Rupiah), maka tuduhan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum menjadi tidak terbukti sehingga karenanya Gugatan Para Penggugat haruslah ditolak.
B.2. Tergugat Tidak Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Karena Telah Memberikan Fasilitas dan Kompensasi Kepada Para Penggugat Selama Proses Menunggu Check-In Penerbangan Citilink
Tergugat dengan ini menolak secara tegas dalil Para Penggugat khususnya pada butir 7 Gugatan yang menyatakan sebagaimana kami kutip berikut:
“Tergugat…tidak memberikan kompensasi serta fasilitas dalam bentuk apapun.”
Bahwa pada saat sistem Tergugat mengidentifikasi adanya larangan untuk mengangkut Para Penggugat pada Penerbangan XT 7680, dapat kami sampaikan bahwa sistem check-in Tergugat yang mengakibatkan Para Penggugat tidak dapat melakukan pendaftaran tiket penerbangan, terhubung secara global dengan sistem pengawasan induk perusahaan Tergugat yang berada di Malaysia. Hal ini membutuhkan waktu untuk melakukan verifikasi dan pemeriksaan secara menyeluruh, satu dan lain hal mengingat bahwa dalam dunia penerbangan, masalah safety & security adalah paling utama.
Namun demikian, selama masa tunggu hasil verifikasi tersebut, Tergugat telah menyediakan ruang tunggu bagi Para Penggugat yaitu pada ruang tunggu eksekutif Emerald Sky Lounge, Terminal 2, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, yang bahkan juga telah menimbulkan biaya yang telah ditanggung sepenuhnya oleh Tergugat.
Sehingga, jelas bahwa pernyataan Para Penggugat yang menyatakan bahwa Tergugat tidak memberikan akomodasi dan fasilitas dalam bentuk apapun hanyalah dalil yang tidak berdasar, tidak sesuai dengan kebenaran, dan sangat mengada-ada, sehingga karenanya Gugatan Para Penggugat haruslah ditolak.
Tergugat Tidak Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Karena Pembayaran Yang Diberikan Tergugat Kepada Para Penggugat Bahkan Lebih Dari yang Diatur Dalam Ketentuan Perundang-Undangan yang Berlaku
Tergugat merujuk kepada ketentuan UU Penerbangan yang telah secara khusus mengatur mengenai hubungan pengangkut dengan penumpang, maupun mengenai pemberian ganti kerugian bagi penumpang. Lebih lanjut, pertanggungjawaban maskapai juga secara khusus telah diatur dalam Permenhub 77/2011 serta Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal Di Indonesia (“Permenhub 89/2015”).
UU Penerbangan telah jelas mengatur berbagai macam pemberian kompensasi dalam hal tidak terangkutnya penumpang. Namun demikian, ketentuan UU Penerbangan hanya mengatur tidak terangkutnya penumpang sesuai jadwal apabila terjadi hal-hal di bawah ini:
Keterlambatan penerbangan; atau
Kapasitas pesawat udara.
Adapun keterlambatan penerbangan dimaksud diatur lebih lanjut dalam Permenhub 77/2011 dan Permenhub 89/2015. Kedua ketentuan perundang-undangan tersebut tidak mengatur mengenai kewajiban untuk memberi ganti kerugian dalam hal pengangkut melakukan penolakan untuk mengangkut.
Namun demikian, meskipun ketentuan perundang-undangan tidak mengatur pemberian ganti kerugian terhadap penumpang yang tercantum dalam daftar hitam, Tergugat secara tegas melakukan pengembalian dana (refund) bukan hanya terhadap tiket Penerbangan XT 7680 namun juga seluruh biaya tiket pengalihan ke penerbangan lain, in casu pesawat Citilink yang harus dikeluarkan Para Penggugat.
Dengan demikian, pokok permasalahan dan kewajiban Tergugat sudah jelas-jelas selesai per tanggal 12 Januari 2017 saat Tergugat memberikan ganti kerugian kepada Para Penggugat, pemberian ganti kerugian mana sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku tentang penerbangan. Oleh karena itu, tidak ada lagi tanggung jawab Tergugat secara hukum kepada Para Penggugat, hal mana membuktikan bahwa Gugatan sangatlah tidak berdasar dan sepatutnya ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
Tergugat Tidak Pernah Melanggar Ketentuan Perundang-undangan Sebagaimana Didalilkan oleh Para Penggugat
Tergugat secara tegas menolak dalil Para Penggugat pada butir 22 Gugatan dimana Para Penggugat mendalilkan bahwa Tergugat melanggar ketentuan Pasal 140 ayat (2) UU Penerbangan, Pasal 7 huruf c dan Pasal 4 huruf g UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”), serta Pasal 27 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”).
Adapun uraian mengenai bantahan Tergugat dimaksud adalah sebagaimana Tergugat sampaikan di bawah ini:
D.1 Tergugat Tidak Melanggar Ketentuan Pasal 140 ayat (2) UU Penerbangan
Para Penggugat menuduh Tergugat melanggar ketentuan Pasal 140 ayat (2) UU Penerbangan yang pada pokoknya mengatur kewajiban pengangkut untuk memberikan pelayanan yang layak kepada setiap pengguna jasa angkutan udara.
Dengan ini Tergugat perlu untuk meluruskan fakta yang sebenarnya yang tidak dibahas oleh Para Penggugat dalam Gugatannya yaitu bahwa Tergugat telah memberikan seluruh pelayanan yang layak, spesial, bahkan premium kepada Para Penggugat, yaitu:
Pada tanggal 4 November 2016, Tergugat memberikan fasilitas akomodasi di ruang tunggu eksekutif Emerald Sky Lounge Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta kepada Para Penggugat, menyediakan makanan dan minuman dalam ruang tunggu eksekutif dimaksud;
Pada tanggal 9 November 2016, Tergugat memberikan fasilitas berupa pertemuan yang dilakukan di restoran American Grill, dimana Tergugat telah menyediakan makanan dan minuman kepada Para Penggugat di restoran dimaksud;
Pada tanggal 12 Januari 2017, Tergugat memberikan pengembalian biaya (refund) tiket Penerbangan XT 7680 dan penggantian atas tiket Citilink yang telah dibeli oleh Para Penggugat sebesar Rp 5.317.500,00 (Lima juta tiga ratus tujuh belas ribu lima ratus Rupiah). Pembayaran ini merupakan tindak lanjut persetujuan yang diberikan Para Penggugat pada pertemuan tanggal 9 November 2016.
Pelayanan yang diberikan Tergugat kepada Para Penggugat sebagaimana dimaksud di atas jelas telah melampaui apa yang diamanatkan oleh Pasal 140 ayat (2) UU Penerbangan, dalam hal ini bukan hanya pelayanan yang layak yang diberikan kepada Para Pengguat melainkan pelayanan yang bersifat spesial/ premium. Terlebih mengingat bahwa pembayaran yang diminta Para Penggugat melalui Gugatan ini sejumlah Rp 5.296.665 (lima juta dua ratus sembilan puluh enam ribu enam ratus enam puluh lima Rupiah) adalah untuk pengembalian tiket-tiket yang sama yang telah diberikan Tergugat pada tanggal 12 Januari 2017.
Oleh karenanya, jelas bahwa Tergugat tidak melanggar ketentuan dalam UU Penerbangan karena Tergugat malah telah secara nyata memberikan pelayanan terbaik kepada Para Penggugat, pertanggungjawaban mana diatur dalam UU Penerbangan.
Dengan demikian, Tergugat mohon agar Majelis Hakim Yang Mulia menolak Gugatan Para Penggugat atau setidanya menyatakan Gugatan tidak dapat diterima.
D.2 Tergugat Tidak Melanggar Ketentuan Pasal 7 huruf c, Pasal 4 huruf g dan h UU Perlindungan Konsumen
Para Penggugat juga mendalilkan bahwa Tergugat tidak memberikan pelayanan dan perlakuan yang benar, jujur serta tidak diskriminatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dan Pasal 4 huruf g UU Perlindungan Konsumen.
Faktanya, yang telah diberikan Tergugat kepada Para Penggugat selalu bersifat premium dan khusus yaitu akomodasi yang mewah kepada Para Penggugat selama menunggu pergantian Penerbangan XT 7680. Tergugat juga tidak pernah memberikan perlakuan yang membeda-bedakan kepada setiap konsumennya. Sehingga jelas bahwa Tergugat telah memperlakukan dan melayani Para Penggugat secara patut dan benar.
Bahkan, pada tanggal 12 Januari 2017, Tergugat telah memberikan pengembalian biaya (refund) tiket Penerbangan XT 7680 dan penggantian atas tiket Citilink yang telah dibeli oleh Para Penggugat sebesar Rp 5.317.500,00 (Lima juta tiga ratus tujuh belas ribu lima ratus Rupiah). Pembayaran ini merupakan tindak lanjut persetujuan yang diberikan Para Penggugat pada pertemuan tanggal 9 November 2016.
Dengan demikian, Tergugat mohon agar Majelis Hakim Yang Mulia menolak Gugatan Para Penggugat atau setidanya menyatakan Gugatan tidak dapat diterima.
D.3 Tergugat Tidak Melanggar Ketentuan UU HAM
Tergugat menolak dalil Para Penggugat yang menyatakan bahwa Tergugat melanggar hak subjektif Para Penggugat sebagai konsumen jasa angkutan penerbangan.
Mohon perhatian Majelis Hakim Yang Mulia, perlu Tergugat sampaikan bahwa pada penerbangan sekembalinya Para Penggugat ke Jakarta dari Surabaya, Para Penggugat tetap menggunakan jasa Tergugat dan tiba kembali di Jakarta dengan selamat.
Pemberian jasa Tergugat tersebut membuktikan bahwa Tergugat tetap memberikan pelayanan dan perlakuan yang patut dan layak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan kepada Para Penggugat. Sehingga, jelas bahwa Tergugat tidak melanggar hak asasi manusia Para Penggugat dan tidak melanggar ketentuan UU HAM.
Oleh karenanya, Tergugat mohon agar Majelis Hakim Yang Mulia menolak Gugatan Para Penggugat atau setidanya menyatakan Gugatan tidak dapat diterima.
D.4 Tergugat Tidak Melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena Tergugat Telah Beriktikad Baik Selama Proses Penyelesaian Permasalahan
Para Penggugat dalam gugatannya mendalilkan bahwa Tergugat tidak bertindak secara etis dan profesional dalam menyelesaikan permasalahan antara Para Penggugat dan Tergugat.
Perlu kami tegaskan bahwa sejak awal, Tergugat telah bertindak dengan penuh iktikad baik dan memperhatikan kepentingan Para Penggugat berkaitan dengan tidak terangkutnya Para Penggugat pada Penerbangan XT 7680.
Iktikad baik tersebut antara lain ditunjukkan dengan diberikannya fasilitas akomodasi di ruang tunggu eksekutif, menyediakan makanan dan minuman dalam ruang tunggu eksekutif dimaksud, memberikan fasilitas berupa pertemuan yang dilakukan di restoran.
Selain itu, Tergugat juga terus berusaha membuka komunikasi dengan Para Penggugat untuk menyelesaikan permasalahan. Tergugat juga tidak pernah memberikan instruksi atau meminta karyawan Tergugat untuk melakukan tindakan yang tidak etis.
Dengan demikian, segala komunikasi yang disampaikan kepada Para Penggugat seharusnya dipandang sebagai wujud iktikad baik Tergugat dalam menyelesaikan permasalahan. Sehingga, dalil Para Penggugat yang menyatakan bahwa Tergugat bertindak secara tidak etis dan profesional merupakan dalil yang tidak berdasar.
Tuntutan Ganti Kerugian Yang Diajukan Oleh Para Penggugat Adalah Tidak Berdasar Sehingga Harus Ditolak
Bahwa Tergugat membantah dan menolak dengan tegas dalil Para Penggugat dalam Gugatannya yang menyatakan seolah-olah Para Penggugat mengalami kerugian sebagai berikut:
Kerugian materil
Kerugian immateril
Selain itu, dalam Gugatannya, Para Penggugat juga meminta Tergugat untuk membuat permintaan maaf kepada Para Penggugat melalui media masa.
Bahwa adapun uraian mengenai alasan serta dasarnya adalah sebagaimana Tergugat uraikan di bawah ini:
E.1. Para Penggugat Tidak Mengalami Kerugian Materil Karena Tergugat Telah Memberikan Pembayaran kepada Para Penggugat
90. Dalam Gugatannya, Para Penggugat mendalilkan bahwa tidak terangkutnya Para Penggugat pada Penerbangan XT 7680 telah menyebabkan kerugian materil yaitu:
Harga tiket Penerbangan XT 7680 yang telah dibeli dengan harga Rp 2.059.600,00 (Dua juta lima puluh sembilan ribu enam ratus Rupiah); dan
Pembelian tiket penerbangan maskapai lain, yaitu Citilink, dengan total pembelian sebesar Rp 3.237.065,00 (Tiga juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu enam puluh lima Rupiah).
Atas hal tersebut Tergugat sudah melakukan pembayaran kepada Para Penggugat berupa pengembalian (refund) tiket Penerbangan XT 7680 dan penggantian biaya pembelian tiket pesawat Citilink yang pembayarannya dilakukan pada 12 Januari 2017.
92. Besarnya pembayaran yang telah dilakukan Tergugat kepada Para Penggugat adalah sebesar Rp 5.317.500,00 (Lima juta tiga ratus tujuh belas ribu lima ratus Rupiah). Pembayaran tersebut dilakukan pada 12 Januari 2017 dengan cara disetorkan langsung kepada Rekening Bank BCA milik Penggugat I dengan No. Rekening 5940191604.
93. Berdasarkan fakta bahwa Tergugat telah melakukan pembayaran kepada Para Penggugat dengan memberikan pengembalian (refund) tiket Penerbangan XT 7680 dan penggantian biaya pembelian tiket pesawat Citilink kepada Para Penggugat, maka tidak ada lagi kerugian materil yang dialami oleh Para Penggugat sehingga tidak ada dasar bagi Para Penggugat untuk menuntut hal yang sama dengan mengajukan Gugatan a quo.
94. Berdasarkan fakta-fakta dan dalil-dalil tersebut di atas, Tergugat dengan ini memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini untuk menolak Gugatan karena Tergugat telah memberikan pembayaran atas kerugian materil Para Penggugat yaitu pengembalian (refund) tiket Penerbangan XT 7680 dan penggantian biaya pembelian tiket pesawat Citilink.
E.2. Para Penggugat Sama Sekali Tidak Menjelaskan Dan Memberikan Dasar Perhitungan Secara Rinci (Formulasi) Mengenai Besarnya Tuntutan Ganti Kerugian Immateril
95. Tergugat menolak dengan tegas dalil Para Penggugat dalam Gugatan yang menyatakan bahwa seolah-olah Para Penggugat mengalami kerugian imateril sebesar Rp 5.000.000.000,00 (Lima miliar Rupiah) karena telah diliputi rasa tidak aman dan tidak nyaman dalam melakukan aktifitas sehari-hari dan karena telah menyebabkan rencana Para Penggugat di Surabaya menjadi berantakan.
96. Alasan ganti kerugian immateril tersebut merupakan sesuatu yang mengada-ada sehingga harus ditolak, dengan dasar dan alasan sebagai berikut:
Tidak terangkutnya Para Penggugat pada Penerbangan XT 7680 sama sekali tidak ada hubungannya dengan rasa tidak aman dan tidak nyaman dalam melakukan aktifitas sehari-hari. Faktanya, pasca Para Penggugat tidak dapat menggunakan Penerbangan XT 7680, Para Penggugat masih bisa menggunakan penerbangan Tergugat lainnya dan tidak pernah ada penolakan dari Tergugat untuk melakukan pengangkutan.
Para Penggugat juga sama sekali tidak menjelaskan dan menguraikan secara rinci apa yang dimaksud berantakannya acara Para Penggugat di Surabaya dan kerugian apa yang timbul karenanya.
Selain itu Para Penggugat juga tidak memberikan uraian secara rinci mengenai dasar perhitungan angka 5.000.000.000,00 (Lima miliar Rupiah) sebagai besarnya nilai kerugian immateril.
97. Berdasarkan fakta-fakta dan dalil-dalil tersebut di atas, Tergugat dengan ini memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini untuk menolak Gugatan karena Para Penggugat tidak memiliki dasar dan formulasi untuk membuktikan adanya kerugian immateril.
E.3. Permintaan maaf kepada Para Penggugat melalui media masa tidak berdasar hukum
98. Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Para Penggugat yang meminta agar Tergugat melakukan permintaan maaf kepada Para Penggugat melalui media cetak nasional dengan dasar sebagai berikut:
Tidak jelas apakah hubungan antara permintaan maaf di media cetak nasional dengan tidak dapat terangkutnya Para Penggugat pada Penerbangan XT 7680;
Lagipula, atas permintaan dan desakan yang dilakukan terus menerus oleh Para Penggugat, khususnya Penggugat I dan Penggugat II kepada Tergugat, pada 15 Desember 2016 Tergugat pernah menyampaikan permintaan maaf secara tertulis sesuai permintaan Para Penggugat;
Gugatan Para Penggugat mengacu pada perbuatan melawan hukum yang umum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata. Hal ini mengakibatkan tuntutan Para Penggugat yang berupa permintaan maaf di media cetak nasional haruslah ditolak mengingat pada pokoknya dalam suatu gugatan yang menyangkut harkat dan nama baik, ada unsur-unsur yang memiliki kekhasan tersendiri yang khusus dan spesifik yang harus terpenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 1372 KUHPerdata;
Selain itu, tuntutan permintaan maaf sama sekali tidak ditemukan dalam rezim aturan acara menurut Pasal 1365 KUHPerdata. Istilah maaf ada dalam kelompok Pasal-Pasal 1372-1380 KUHPerdata tentang penghinaan. Gugatan atas penghinaan, penyerangan kehormatan, dan pencemaran nama (yang disertai tuntutan permintaan maaf) harus secara eksklusif didasari Pasal 1372 KUHPerdata, bukan Pasal 1365 KUHPerdata – layaknya Gugatan a quo.
99. Berdasarkan fakta-fakta dan dalil-dalil tersebut di atas, Tergugat dengan ini memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini untuk menolak Gugatan karena permintaan maaf kepada Para Penggugat melalui media masa adalah tidak berdasar.
Gugatan Para Penggugat Tidak Beriktikad Baik (Vexatious Litigation) Karena Tergugat Telah Memberikan PembayaranKepada Para Penggugat
100. Bahwa permasalahan dalam Gugatan Para Penggugat adalah terkait tidak terangkutnya Para Penggugat pada Penerbangan XT 7680 dimana atas hal tersebut Tergugat sudah memberikan pembayaran kepada Para Penggugat berupa pengembalian (refund) tiket Penerbangan XT 7680 dan penggantian atas tiket Citilink yang telah dibeli oleh Para Penggugat sebesar Rp 5.317.500,00 (Lima juta tiga ratus tujuh belas ribu lima ratus Rupiah) yang dilakukan pada 12 Januari 2017.
101. Dengan telah dilakukannya pembayaran yang diberikan Tergugat dan telah diterima Para Penggugat, maka tidak ada dasar bagi Para Penggugat untuk menuntut hal yang sama dengan mengajukan Gugatan a quo.
102. Karena Tergugat telah melunasi kewajiban hukumnya dengan melakukan pembayaran kepada Para Penggugat terkait tidak terangkutnya Para Penggugat pada Penerbangan XT 7680, maka gugatan ini hanyalah upaya untuk merugikan Tergugat dengan meminta hal-hal yang mengada-ada, yaitu:
Kerugian materil yang jumlahnya sama dengan pembayaran yang telah diberikan Tergugat sebelumnya;
Kerugian immateril dengan jumlah yang tidak masuk akal;
Permintaan maaf dari Tergugat dalam suatu surat kabar harian.
103. Bahwa Gugatan yang diajukan tanpa dasar dan hanya ditujukan untuk merugikan atau mempermalukan salah satu pihak adalah vexatious litigation/lawsuit. Lebih lanjut, berdasarkan Black’s Law Dictionary (9th Edition) USA: Thomson Reuters, 2009, vexatious lawsuit dijelaskan sebagai “a lawsuit instituted maliciously and without good grounds, meant to create trouble and expense for the party being sued.” atau dengan kata lain bahwa gugatan diajukan dengan iktikad jahat dan tanpa dasar-dasar yang jelas yang dimaksudkan untuk memberikan pihak yang digugat masalah serta pengeluaran finansial.
104. Lebih lanjut, praktik peradilan juga telah memposisikan suatu gugatan yang tidak beriktikad baik vexatious litigation sebagai tindakan yang bertentangan dengan hak subjektif orang lain serta bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian, dan sikap hati-hati yang harus dimiliki seseorang. Hal tersebut antara lain terdapat pada Pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1228/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Sel., tertanggal 28 Februari 2008, yang kami kutip sebagai berikut:
“Menimbang bahwa ternyata dalam perkara ini Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi walaupun menyadari sepenuhnya telah menerima pembayaran penyelesaian tanggungjawab perdata terhadap kerugian yang timbul tersebut, tetapi ternyata menuntut lagi pembayaran ganti kerugian tersebut dan mengingkari fakta yang sebenarnya yang mana hal ini menunjukan adanya itikad jahat atau itikad tidak baik dari Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi dan bertentangan dengan hak subjektif orang lain serta bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian, dan sikap hati-hati yang harus dimiliki seseorang (penggugat konvensi/tergugat rekonvensi) dalam pergaulan hidup bermasyarakat yang merupakan kriteria dari perbuatan melawan hukum.”
(Cetak tebal sebagai penekanan dari Tergugat)
105. Berdasarkan fakta-fakta dan dalil-dalil tersebut di atas, Tergugat dengan ini memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini untuk menolak Gugatan karena Gugatan a quo tidak lain merupakan bentuk iktikad buruk Para Penggugat (vexatious litigation).
Permohonan Pembayaran Uang Paksa (Dwangsom) Tidak Sesuai Dengan Yang Dipersyaratkan Dalam Hukum Acara Perdata Sehingga Harus Ditolak
106. Tergugat menolak dengan tegas tuntutan dwangsom yang diajukan oleh Para Penggugat dikarenakan berdasarkan Pasal 225 HIR dan Pasal 606a R.V telah ditetapkan bahwa lembaga uang paksa (dwangsom) tidak dapat diterapkan dalam suatu putusan yang mengandung diktum penghukuman membayar sejumlah uang, karena penghukuman untuk membayar sejumlah uang itu selalu dapat diwujudkan.
107. Bahwa ketentuan Pasal 225 HIR dan Pasal 606a R.V tersebut dikuatkan juga dengan yurisprudensi antara lain Putusan Mahkamah Agung RI No. 79 K/Sip/1972 yang pada pokoknya memberikan kaidah hukum yang sama, yakni bahwa suatu lembaga uang paksa (dwangsom) tidak dapat dituntut bersama-sama dengan tuntutan membayar uang.
108. Oleh karena Gugatan Para Penggugat merupakan suatu gugatan dengan tuntutan membayar utang, maka permohonan pembayaran uang paksa (dwangsom) yang diajukan Para Penggugat haruslah ditolak.
Tuntutan Sita Jaminan Yang Diajukan Para Penggugat Tidak Berdasarkan Hukum Dan Harus Ditolak
109. Bahwa sebagaimana dalam butir 4 Petitum dalam Gugatan, Para Penggugat telah meminta sita jaminan sebagaimana Tergugat kutip berikut ini:
“Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas asset PT INDONESIA AIRASIA EXTRA (in casu Tergugat) berupa ruang kantor yang beralamat di AirAsia Redhouse Lantai 5, Jl. Marsekal Surya Dharma (M1) No. 1, Kelurahan Selapajang Jaya, Kec. Neglasari, Kota Tangerang, Banten 15127 dan/atau aset-aset milik Tergugat.”
110. Tergugat dengan ini menolak dengan tegas permintaan sita jaminan Para Penggugat tersebut di atas karena hal tersebut sangat tidak berdasar dan tidak beralasan hukum.
111. Merujuk kepada ketentuan Pasal 227 Het Herziene Indonesisch Reglement (Staatsblad 1848, No. 44 Tahun 1941) (“HIR”), dan dihubungkan dengan Pasal 720 RV serta ketentuan dalam Buku Pedoman Pelaksanaan Teknis dan Administrasi Peradilan (Buku II) Mahkamah Agung RI, Para Penggugat harus dapat menunjukkan fakta tentang adanya langkah-langkah tergugat untuk menggelapkan dan atau mengasingkan objek gugatan selama proses pemeriksaan berlangsung.
112. Paling tidak Para Penggugat harus dapat menunjukkan indikasi objektif tentang adanya daya upaya tergugat untuk menghilangkan atau mengasingkan objek Gugatan.
113. Bahwa selain itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 1121 K/SIP/1971 tanggal 15 April 1972 dinyatakan bahwa Para Penggugat yang tidak memiliki bukti-bukti yang kuat adanya kekhawatiran bahwa tergugat akan mengasingkan barang-barangnya, maka permohonan sita jaminan tidak dapat dikabulkan dan tidak dapat disahkan.
114. Bahwa dari dalil-dalil yang disampaikan Para Penggugat, syarat-syarat sehubungan dengan permohonan sita jaminan sebagaimana ditetapkan dalam berbagai ketentuan di atas, tidak terpenuhi.
115. Para Penggugat bahkan sama sekali tidak mendalilkan hal-hal apapun yang menjadi dasar permohonan sita jaminan.
116. Bahwa berdasarkan penjelasan Tergugat mengenai dasar-dasar penolakan terhadap sita jaminan Para Penggugat tersebut di atas, dengan ini Tergugat memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk menolak permohonan sita jaminan yang diajukan oleh Para Penggugat.
I. Pemohonan Putusan Serta Merta Para Penggugat (Uitvoerbaar Bij Voorraad) Tidak Berdasar Dan Harus Ditolak
117. Bahwa Tergugat dengan tegas menolak petitum butir 7 dari Gugatan dimana Para Penggugat memohonkan suatu putusan serta merta (uit voerbaar bij voorraad).
118. Bahwa menurut pasal 180 ayat (1) HIR, putusan uit voerbaar bij voorraad hanya dapat dijatuhkan apabila jika ada suatu tanda alas hak yang otentik, atau jika telah ada suatu keputusan hakim yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
119. Bahwa selain itu, Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2000, Mahkamah Agung Republik Indonesia memberikan petunjuk kepada Ketua/Hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama di seluruh Indonesia agar tidak menjatuhkan keputusan uit voerbaar bij voorraad, kecuali dalam hal-hal sebagai berikut:
Gugatan didasarkan pada bukti surat autentik atau surat tulisan tangan yang tidak dibantah kebenaran tentang isi dan tanda tangannya, yang menurut Undang-undang tidak mempunyai kekuatan bukti;
Gugatan tentang hutang piutang yang jumlahnya sudah pasti dan tidak dibantah;
Gugatan tentang sewa menyewa tanah, rumah, gudang dan lain-lain, dimana hubungan sewa menyewa sudah habis/lampau, atau penyewa terbukti melalaikan kewajibannya sebagai penyewa yang beritikad baik;
Pokok gugatan mengenai tuntutan pembagian harta perkawinan (gono-gini) setelah putusan mengenai gugatan cerai mempunyai kekuatan hukum tetap;
Dikabulkannya gugatan provisional dengan pertimbangan hukum yang tegas dan jelas serta memenuhi pasal 332 RV;
Gugatan berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan mempunyai hubungan dengan pokok gugatan yang diajukan;
Pokok sengketa mengenai bezitrecht.
120. Bahwa dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 4 tahun 2001 tertanggal 20 Agustus 2001, Mahkamah Agung RI juga telah menegaskan agar Majelis Hakim berhati-hati dan dengan sungguh-sungguh memperhatikan dan berpedoman pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 3 tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (uitvoerbaar bij voorraad) dan Provisonil, sebagai berikut:
“Berhubung dengan hal tersebut di atas, sekali lagi ditegaskan agar Majelis Hakim berhati-hati dan dengan sungguh-sungguh memperhatikan dan berpedoman pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 3 tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (uitvoerbaar bij voorraad) dan Provisonil, terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad).
Setiap kali akan melaksanakan putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) harus disertai penetapan sebagaimana diatur dalam butir 7 SEMA No. 3 tahun 2000 yang menyebutkan:
Adanya pemberian jaminan yang nilainya sama dengan nilai barang/objek eksekusi sehingga tidak menimbulkan kerugian pada pihak lain apabila ternyata dikemudian hari dijatuhkan putusan yang membatalkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama.
Tanpa jaminan tersebut, tidak boleh ada pelaksanaan putusan serta merta.”
121. Selain hal tersebut di atas, Buku II Mahkamah Agung Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Dalam Empat Lingkungan Peradilan (“Buku II MA”) juga mengatur bahwa Majelis Hakim wajib mempertimbangkan dengan seksama mengenai gugatan provisi dan serta merta. Berikut kutipan dimaksud:
“Hakim wajib mempertimbangkan gugatan provisi dengan seksama, apakah memang perlu dilakukan suatu tindakan yang mendesak untuk melindungi hak Penggugat, yang apabila tidak dilakukan akan membawa kerugian yang lebih besar”
122. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan serta merta harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
Majelis Hakim wajib memberikan pertimbangan yang cukup dan berdasar;
Majelis Hakim wajib mempertimbangkan tuntuan serta merta dengan seksama;
Majelis Hakim harus hati-hati dan cermat dalam mengeluarkan Putusan Serta Merta;
Adanya keadaan yang mendesak;
Adanya hak Para Penggugat yang apabila tidak dilakukan akan menimbulkan kerugian yang besar; dan
Mendengarkan kedua belah pihak.
123. Oleh karena hal tersebut di atas tidak dapat dibuktikan oleh Para Penggugat, maka dengan demikian patutlah apabila Majelis Hakim menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
PETITUM
Berdasarkan dalil-dalil Tergugat tersebut di atas, maka Tergugat mohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk berkenan kiranya memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM PROVISI
Menolak Permohonan Provisi Para Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM EKSEPSI
Menerima Eksepsi yang diajukan Tergugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
DALAM POKOK PERKARA
Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara.
Atau sekiranya Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
| Landasan hukum | Ketentuan hukum apa yang dilanggar. | Ketentuan perjanjian apa yang tidak dipenuhi. |
| Landasan fakta | Didasarkan atas suatu perbuatan, yang bukan berasal dari perjanjian. | Di dasarkan atas suatu perjanjian, (in casu definisi “Tiket” dan “Perjanjian Pengangkutan Udara” ex Pasal 1 angka 27 dan 29 UU Penerbangan. |
| Petitum | Ganti rugi berdarkan Pasal 1365 KUHPerdata:
| Ganti rugi berdasarkan Pasal 1236 dan 1243 KUHPerdata:
|
Dalam perkara a quo, hubungan hukum antara Para Penggugat dan Tergugat sesungguhnya tidak bisa dipungkiri lagi dimana hubungan dimaksud berasal dari suatu perjanjian, in casu Tiket Penerbangan XT 7680 dan permasalahan dalam Gugatan a quo adalah terkait dengan Penerbangan XT 7680. Sedangkan gugatan yang diajukan ternyata gugatan perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, Gugatan yang demikian tidaklah dapat dibenarkan dan bertentangan dengan hukum acara yang berlaku, sebagaimana juga dikuatkan oleh yurisprudensi tetap Mahkamah Agung Republik Indonesia dan doktrin hukum sebagai berikut:
Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 1875 K/Pdt/1984, tanggal 24 April 1986 pada intinya menyatakan:
“Penggabungan gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) tidak dapat dibenarkan dalam tata tertib beracara dan harus diselesaikan secara tersendiri pula”
Putusan Mahkamah Agung tanggal 8 Desember 1982 No. 1075 K/Sip/1982 pada intinya menyatakan:
“gugatan yang kabur dan tidak jelas (obscuur libel)” apabila Petitum Gugatan tidak didasarkan pada Posita Gugatan”
Putusan Mahkamah Agung R.I No. 879/K/Pdt/1999, tanggal 29 Januari 2001 pada intinya menyatakan:
“Bahwa suatu gugatan yang didasarkan atas dasar “Perbuatan melawan hukum”, tidak dapat juga diajukan sebagai akibat dari suatu “ingkar janji”, karena keduanya diatur dalam pasal-pasal yang berbeda dalam KUH Perdata yaitu “perbuatan melawan hukum” dalam pasal 1365 KUH Perdata dan “wanprestasi” dalam pasal 1243 KUH Perdata, juga “akibat hukum” yang dapat dituntut dari akibat perbuatan itu adalah berbeda.”
Pendapat Ahli (Doktrin Hukum) M. Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul “Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan” Jakarta: Sinar Grafika, April 2005, halaman 455 dan 456 yang antara lain menyatakan:
“…dari uraian di atas, pada dasarnya tidak sama antara wanprestasi dengan Perbuatan Melawan Hukum ditinjau dari sumber, bentuk maupun wujudnya. Oleh karena itu, dalam merumuskan posita atau dalil gugatan:
Tidak dibenarkan mencampuradukan Wanprestasi dengan Perbuatan Melawan Hukum;
Dianggap keliru merumuskan dalil Perbuatan Melawan Hukum dalam gugatan jika yang terjadi in konkreto secara realistis adalah Wanprestasi;
Atau tidak tepat jika gugatan mendalilkan Wanprestasi, sedangkan peristiwa yang terjadi secara objektif ialah Perbuatan Melawan Hukum.
(cetak tebal adalah penekanan dari Tergugat)
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan pendapat-pendapat Ahli (Doktrin Hukum) sebagaimana disebutkan tersebut di atas, terbukti dengan jelas bahwa penggabungan dan/atau pencampuradukan antara masalah wanprestasi dan masalah perbuatan melawan hukum terbukti bertentangan dengan tata tertib beracara sehingga mengakibatkan gugatan menjadi cacat formalitas dan harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Eksepsi Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium):
Gugatan Kurang Pihak karena Tidak Melibatkan PT Trinusa Travelindo sebagai Pihak yang Melakukan Transaksi Jual Beli Tiket Penerbangan XT 7680 dengan Para Penggugat
Gugatan yang diajukan Para Penggugat dalam perkara a quo adalah gugatan yang kurang pihak, karena PT Trinusa Travelindo (“Travelindo”) tidak dilibatkan setidaknya sebagai Turut Tergugat dalam gugatan a quo. Adanya fakta dimana Para Penggugat membeli tiket Penerbangan XT 7680 dari Travelindo, dan bukan dari Turut Tergugat, adalah fakta yang juga harus dipertimbangkan dan tidak dapat dikesampingkan begitu saja.
Nama Travelindo sudah muncul dan telah diketahui oleh Para Penggugat setidaknya pada saat Para Penggugat melakukan pembayaran pembelian tiket Penerbangan XT 7680. Nama Travelindo muncul sebagai pihak yang menerima pembayaran tiket Penerbangan XT 7680.
Fakta dimana Travelindo dan Turut Tergugat adalah 2 badan hukum yang berbeda semakin memperjelas dan membuktikan bahwa eksepsi kurang pihak ini sangatlah beralasan untuk diterima dan dikabulkan oleh Majelis Hakim Yang Mulia.
Berdasarkan fakta hukum dimaksud diatas dan demi terselenggaranya tertib hukum acara serta agar pemeriksaan mengenai pokok permasalahan dalam perkara a quo dapat dilakukan secara komprehensif, maka sudah seharusnya Para Penggugat juga menyertakan Travelindo sebagai pihak dalam perkara a quo.
Sehubungan dengan hal ini, ada beberapa putusan pengadilan yang mengabulkan eksepsi dengan dasar gugatan diajukan dengan kurang pihak (Plurium Litis Consortium), yaitu sebagai berikut:
Putusan Mahkamah Agung RI No. 216 K/Sip/1974 tertanggal 27 Maret 1975:
Kaidah hukumnya:
“Tuntutan dalam petitum 2 harus dinyatakan tidak dapat diterima, oleh karena 1. Lurah Bangka, 2. Camat Mampang, 3. Ireda DKI dan 4. Kepala Kantor Pendaftaran dan Pengawasan Pendaftaran Tanah DKI tidak turut digugat dalam perkara ini”.
Putusan Mahkamah Agung RI No. 550 K/Sip/1975 tertanggal 8 Mei 1980:
Kaidah hukumnya:
“Suatu gugatan perdata yang dalam petitumnya menuntut “pembatalan dan pencabutan sertipikat tanah” yang diterbitkan oleh Kantor Pendaftaran Tanah (Agraria), maka Pemerintah RI cq Kepala Kantor Pedaftaran Tanah/Agraria harus ditarik sebagai Tergugat”.
Putusan Mahkamah Agung RI No. 151 K/Sip/1975 tertanggal 13 Mei 1975:
Kaidah hukumnya:
“Bahwa karena berhutang kepada Penggugat Terbanding adalah dua orang, seharusnya gugatan diajukan kepada kedua orang tersebut; Bahwa karena gugatan tidak lengkap (yang digugat hanya seorang) gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima”.
Putusan Mahkamah Agung RI No. 480 K/Sip/1973 tertanggal 2 Juli 1974:
Kaidah hukumnya:
“Karena persil sengketa tercatat atas nama PT. Gunung Mas, untuk dapat berhasil gugatan harus pula ditujukan kepada PT tersebut sebagai Tergugat atau turut Tergugat”.
Putusan Mahkamah Agung RI No. Nomor 939 K/Sip/1971 tertanggal 4 Oktober 1972:
Kaidah hukumnya:
“Jual beli antara Tergugat dengan orang ketiga tidak dapat dibatalkan tanpa diikutsertakannya orang ketiga tersebut sebagai Tergugat dalam perkara”.
Putusan Mahkamah Agung RI No. 400 K/Pdt/1984 tertanggal 10 Juni 1985:
Kaidah hukumnya:
“Karena hubungan hukum sesungguhnya adalah hubungan hutang piutang antara Penggugat dengan anak Tergugat, anak Tergugat harus turut digugat.
Putusan Mahkamah Agung RI No. 365 K/Pdt/1984 tertanggal 10 Juni 1985:
Kaidah hukumnya:
“Dengan adanya pernyataan dari kontraktor, bahwa segala akibat dan resiko pembangunan proyek pertokoan dan perkantoran tersebut menjadi tanggung jawab konraktor, kontraktor tersebut harus digugat”.
Dengan tidak menyertakan Travelindo dalam perkara ini, jelas bahwa Gugatan Para Penggugat menjadi kurang pihak. Sehingga, beralasan dan berdasar hukumlah jikalau Majelis Hakim yang Mulia menyatakan menerima eksepsi Tergugat dan menyatakan bahwa Gugatan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard).
Eksepsi Obscuur Libel:
Perhitungan Nilai Tuntutan Ganti Rugi Tidak Didasari Dengan Dasar Perincian Yang Jelas
Bahwa dalam Gugatannya, Para Penggugat diantaranya mendalilkan bahwa Para Penggugat telah mengalami kerugian immateril sebesar Rp 5.000.000.000,00 (Lima miliar Rupiah).
Namun demikian, tuntutan ganti kerugian yang didalilkan oleh Para Penggugat dimaksud membuat posita serta petitum Gugatan Para Penggugat menjadi kabur dan tidak jelas. Adapun hal yang membuat tuntutan ganti rugi Para Penggugat menjadi kabur dan tidak jelas dimaksud karena Para Penggugat sama sekali tidak menjelaskan dan memberikan dasar perhitungan secara rinci (formulasi) mengenai besarnya tuntutan ganti kerugian, khususnya kerugian kerugian immateril.
Mahkamah Agung RI melalui beberapa putusan-putusannya menyatakan bahwa Para Penggugat dalam menuntut ganti rugi, wajib merincikan tuntutan ganti ruginya atau Majelis Hakim harus menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima. Adapun putusan-putusan Mahkamah Agung dimaksud diantaranya adalah sebagai berikut:
Putusan Mahkamah Agung No. 492K/Sip/1970 tertanggal 16 Desember 1970:
“ganti kerugian sejumlah uang tertentu tanpa perincian kerugian-kerugian dalam bentuk apa yang menjadi dasar tuntutan itu, harus dinyatakan tidak dapat diterima karena tuntutan tersebut adalah tidak jelas/tidak sempurna.”
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1720 K/Pdt/1986 tertanggal 18 Agustus 1988:
“Setiap tuntutan ganti rugi harus disertai perincian kerugian dalam bentuk apa yang menjadi dasar tuntutan. Tanpa perincian dimaksud maka tuntutan ganti rugi tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima karena tuntutan tersebut tidak jelas/tidak sempurna.”
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 650/PK/Pdt/1994:
“Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugian immateril hanya dapat diberikan dalam hal-hal tertentu saja seperti perkara kematian, luka berat dan penghinaan.”
Dengan tidak dapat mengajukan rincian kerugian yang dialami beserta dengan buktinya pula, maka Gugatan a quo menjadi gugatan yang kabur dan oleh karenanya Tergugat memohon agar gugatan aquo dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard).
Eksepsi Obscuur Libel:
Gugatan Kabur Dan Tidak Jelas (Obscuur Libel) Tentang Apa Yang Sebenarnya Menjadi Dasar Para Penggugat Dalam Mengajukan Gugatan
Sebagaimana telah Tergugat uraikan sebelumnya, transaksi yang terjadi antara Tergugat dan Para Penggugat adalah layanan jasa penerbangan yang mana ranah hukumnya telah diatur secara khusus oleh UU Penerbangan.
Namun demikian, Para Penggugat telah secara membingungkan dan menyesatkan merujuk kepada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen”), dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU 39/1999 tentang HAM”).
Jika Gugatan dicermati, justru akan timbul pertanyaan yang menunjukkan bahwa Gugatan sangatlah tidak jelas, sebagai berikut:
Apakah Para Penggugat mempermasalahkan akomodasi yang disediakan Tergugat selama menunggu penerbangan lain?
Apakah Para Penggugat mempermasalahkan penjelasan dari Tergugat mengenai kenapa Para Penggugat tidak dapat melakukan check-in?
Apakah Para Penggugat mempermasalahkan tindakan salah satu karyawan pihak Tergugat yang menyampaikan beberapa pesan singkat kepada Penggugat I?
Apakah karena Penggugat I dimintakan paspor oleh pihak Tergugat guna klarifikasi data diri?
Apakah karena Tergugat harus melakukan permintaan maaf kepada Penggugat II, Penggugat III, dan Penggugat IV?
Apakah yang menjadi permasalahan adalah berita acara dalam bukti pengembalian dana (refund) dari Tergugat kepada Para Penggugat?
Apakah yang dipermasalahkan Para Penggugat adalah dokumen pendukung yang disertakan pada pengembalian dana (refund) dari Tergugat?
Apakah yang menjadi permasalahan adalah hak asasi manusia Para Penggugat yang direnggut?
Atau apakah Para Penggugat menduga adanya tindakan diskriminatif yang dilakukan oleh Tergugat?
Hal tersebut di atas terlihat dari dalil dan petitum Gugatan sebagai berikut:
Dalil Para Penggugat butir 5:
“…Penggugat I pun secara tegas menolak permintaan Tergugat tersebut… karena penerbangan yang akan dilakukan Para Penggugat adalah penerbangan domestik yang tidak mewajibkan penumpang menunjukkan paspor.”
Dalil Para Penggugat butir 7:
“…dikarenakan Tergugat tidak memberikan alasan dan penjelasan apapun…dan tidak memberikan kompensasi serta fasilitas dalam bentuk apapun…”
Dalil Para Penggugat butir 10:
“…Penggugat I juga menyampaikan aduan terkait tindakan salah satu karyawan pihak Tergugat yang tidak etis dan tidak professional dalam memberikan pelayanan terhadap konsumen Tergugat.”
Dalil Para Penggugat butir 15:
“...Namun demikian, Tergugat tidak pernah menyampaikan permintaan maaf kepada Penggugat II, Penggugat III, dan Penggugat IV.”
Dalil Para Penggugat butir 19:
“…sehingga sangat tidak professional apabila penggunaan uang yang dilakukan oleh Tergugat untuk dikirimkan ke rekening BCA Penggugat I tanpa dilandasi dokumen pendukung.”
Dalil Para Penggugat butir 22.1. huruf b:
“…tindakan Tergugat…juga telah MELANGGAR HAK ASASI Para Penggugat untuk bebas bergerak dan berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya, sebagaimana dilindungi Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,”
“Selain itu, Penggugat juga telah melanggar hak subjektif Para Penggugat sebagai konsumen jasa angkutan penerbangan sebagaimana dilindungi dalam Pasal 4 huruf g UU No. 8/1999 yang mengatur:
‘Hak konsumen adalah hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.’”
Dari uraian di atas, jelas bahwa tuntutan-tuntutan yang diajukan oleh Para Penggugat bukan hanya tidak jelas dan tidak fokus kepada suatu permasalahan namun juga bertentangan satu sama lainnya. Sehingga, Tergugat tidak memahami apa yang sebenarnya dipermasalahkan oleh Para Penggugat.
Apalagi, juga terdapat inkonsistensi dalam posita dan petitum Gugatan dimana terdapat suatu jumlah angka dalam posita yang berbeda dengan apa yang dicantumkan Para Penggugat dalam petitum Gugatannya.
Dalam butir 17 Gugatan, Para Penggugat mengakui telah menerima jumlah ganti kerugian dari Tergugat sebesar Rp 5.317.500 (lima juta tiga ratus tujuh belas ribu lima ratus Rupiah), sedangkan dalam butir 3 huruf a petitum, Para Penggugat meminta ganti kerugian materiil sebesar Rp 5.296.665 (lima juta dua ratus sembilan puluh enam ribu enam ratus enam puluh lima Rupiah).
Sehubungan dengan hal ini, M. Yahya Harahap dalam Buku yang berjudul Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Cetakan kesembilan, Tahun 2009, Halaman 449, tegas menyatakan bahwa Gugatan yang kabur tidak memenuhi syarat formil dan tidak dapat diterima. Berikut Tergugat kutip hal tersebut:
“Posita atau fundamentum petendi, tidak menjelaskan dasar hukum (rechts ground) dan kejadian atau peristiwa yang mendasari gugatan. Bisa juga, dasar hukum jelas, tetapi tidak dijelaskan dasar fakta (fetelijk ground). Dalil gugatan seperti itu, tidak memenuhi syarat formil. Gugatan dianggap tidak jelas dan tidak tertentu (een duideljke en bepaalde conclusive). Sebagai contoh, Putusan MA No. 250 K/Pdt/1984”
(cetak tebal adalah penekanan dari Tergugat)
Pendapat tersebut didukung dengan Putusan Mahkamah Agung No. 28 K/Sip/1973 yang dalam pertimbangannya Mahkamah Agung berpendapat bahwa apabila petitum tidak dapat disinkronkan atau tidak sesuai maksudnya dengan posita maupun tidak bersifat alternatif, petitum tidak dapat ditolerir, dan gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, jelas terdapat kontradiksi yang nyata dalam Gugatan yang menyebabkan Gugatan menjadi sangat kabur dan tidak jelas, dan oleh karena itu Tergugat memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar Gugatan Para Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Eksepsi Doli Praesentis:
Gugatan Diajukan Atas Iktikad Buruk Para Penggugat (Vexatious Litigation)
Bahwa permasalahan dalam Gugatan Para Penggugat adalah terkait tidak terangkutnya Para Penggugat pada Penerbangan XT 7680 dimana atas hal tersebut Tergugat sudah melakukan pembayaran kepada Para Penggugat berupa pengembalian (refund) tiket Penerbangan XT 7680 dan penggantian atas tiket Citilink yang telah dibeli oleh Para Penggugat sebesar Rp 5.317.500,00 (Lima juta tiga ratus tujuh belas ribu lima ratus Rupiah) yang dilakukan pada 12 Januari 2017.
Dengan telah dilakukannya pembayaran yang dilakukan oleh Tergugat dan telah diterima Para Penggugat, maka demi hukum tidak ada lagi dasar bagi Para Penggugat untuk menuntut hal yang sama dengan mengajukan Gugatan a quo.
Karena Tergugat telah melakukan pembayaran kepada Para Penggugat terkait tidak terangkutnya Para Penggugat pada Penerbangan XT 7680, maka gugatan ini hanyalah upaya untuk merugikan Tergugat dengan meminta hal-hal yang mengada-ada, yaitu:
Kerugian materil yang jumlahnya sama dengan pembayaran yang telah dilakukan Tergugat sebelumnya;
Kerugian immateril dengan jumlah yang tidak masuk akal dan tidak berdasar;
Permintaan maaf dari Tergugat dalam suatu surat kabar harian yang juga tidak relevan dan Tergugat sudah mengeluarkan surat tersebut sesuai permintaan dari Para Penggugat.
Bahwa Gugatan yang diajukan tanpa dasar dan hanya ditujukan untuk merugikan atau mempermalukan salah satu pihak adalah vexatious litigation/lawsuit. Lebih lanjut, berdasarkan Black’s Law Dictionary (9th Edition) USA: Thomson Reuters, 2009, vexatious lawsuit dijelaskan sebagai “a lawsuit instituted maliciously and without good grounds, meant to create trouble and expense for the party being sued.” atau dengan kata lain bahwa gugatan diajukan dengan iktikad jahat dan tanpa
dasar-dasar yang jelas yang dimaksudkan untuk memberikan pihak yang digugat masalah serta beban finansial.
Dengan demikian, demi memberikan perlindungan serta kepastian hukum bagi Tergugat, maka terhadap Gugatan yang diajukan dengan iktikad tidak baik seperti halnya Gugatan a quo sudah sepatutnya untuk dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard).
DALAM POKOK PERKARA
Majelis Hakim Yang Mulia, disamping eksepsi-eksepsi yang telah kami sampaikan tersebut di atas, Tergugat dengan ini juga menyampaikan Jawaban dalam pokok perkara terhadap Gugatan. Tergugat dengan ini kembali menyatakan dan menegaskan bahwa Tergugat menolak seluruh dalil-dalil dan/atau pernyataan Para Penggugat kecuali terhadap dalil-dalil dan/atau pernyataan yang secara tegas dan terang diakui dan diterima oleh Tergugat.
Tergugat juga menyatakan bahwa dalil-dalil Tergugat dalam pokok perkara ini merupakan bagian yang integral dan tidak terpisahkan dengan dalil-dalil Tergugat dalam eksepsi sebelumnya (mutatis mutandis).
Mengenai Hak Pengangkut, In Casu Tergugat Untuk Menolak Mengangkut (Right To Refuse Carriage)
Sebelum Tergugat menyampaikan bantahan-bantahan dalam pokok perkara terhadap dalil-dalil yang diajukan Para Penggugat dalam Gugatannya, perlu untuk Tergugat sampaikan terlebih dahulu mengenai adanya dasar hukum bagi pengangkut in casu Tergugat untuk menolak mengangkut penumpang pesawat udara (right to refuse carriage).
Ketentuan Pasal 54 UU Penerbangan telah mengatur tindakan-tindakan yang dilarang untuk dilakukan oleh setiap orang selama penerbangan di dalam pesawat udara, yaitu sebagai berikut:
perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan
pelanggaran tata tertib dalam penerbangan;
pengambilan atau pengrusakan peralatan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan;
perbuatan asusila;
perbuatan yang mengganggu ketenteraman; atau
pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan
Bahwa perbuatan yang dilarang dimaksud kemudian diatur lebih lanjut dalam publikasi secara umum melalui website resmi Tergugat (http://www.airasia.com/id/id/about-us/terms-and-conditions-xt.page). Adapun ketentuan mengenai hak untuk menolak mengangkut adalah kami kutip sebagai berikut:
“7.1. Hak untuk Menolak Mengangkut: Kecuali diharuskan oleh hukum yang berlaku, Kami dapat menolak mengangkut Anda atau Bagasi Anda untuk alasan keamanan atau berdasarkan keputusan Kami sewajarnya, Kami memutuskan bahwa:
tindakan itu perlu dilakukan untuk alasan keselamatan atau keamanan;
tindakan seperti ini diperlukan untuk mematuhi hukum, regulasi atau perintah yang dapat diberlakukan dari suatu negara bagian atau negara yang akan diterbangi atau dilewati;
tindakan Anda, status, usia atau mental atau kondisi fisik atau kondisi fisik bagasi Anda: (i) dapat menyebabkan rasa ketakutan yang wajar atas kerusakan, pada Penumpang lainnya atau Awak Pesawat Kami; atau
(ii) bahwa Anda dapat membahayakan diri sendiri, orang lain atau properti;Anda telah melakukan perbuatan melawan hukum pada penerbangan sebelumnya dan terdapat kemungkinan perbuatan seperti itu akan terulang kembali;
Anda tidak mematuhi, atau sepertinya akan gagal mematuhi instruksi kami;
Anda menolak melakukan cek keamanan;
Jumlah tarif atau pajak yang harus dibayarkan, belum dibayar;
Pembayaran oleh Anda palsu / tidak sah;
Anda tidak memiliki dokumen yang sah untuk melakukan perjalanan;
pembelian Kursi kami telah dilakukan melalui penipuan atau perbuatan melanggar hukum atau telah dibeli dari seseorang yang tidak diberi wewenang oleh Kami;
kartu kredit yang Anda gunakan untuk membayar tiket, telah dilaporkan hilang atau dicuri;
Jadwal Perjalanan, Booking atau Tiket Elektronik adalah palsu atau diperoleh melalui penipuan;
Jadwal Perjalanan telah diubah oleh seseorang selain Kami atau agen yang terotorisasi atau telah dirusak (dimana Kami berhak untuk menyimpan dokumentasi tersebut);
Orang yang melakukan check-in atau naik ke pesawat tidak dapat menunjukkan bahwa ia adalah orang yang tercantum namanya sebagai Penumpang dalamm Itinerary (dalam hal ini kami berhak untuk menahan Itinerary). dan/atau
Demi keselamatan penumpang lainnya, Kami berhak menolak Penumpang untuk masuk ke pesawat yang menderita penyakit infeksi, menular dan kronis yang dapat menyebabkan ancaman langsung berdasarkan penilaian Kami atau karena alasan lain yang kami anggap dapat berpengaruh terhadap keselamatan para penumpang lainnya.”
Tergugat Telah Memberikan Pembayaran Sesuai Dengan Kewajibannya Dalam UU Penerbangan
Bahwa Tergugat tidak melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dituduhkan Para Penggugat dalam Gugatannya dikarenakan pada faktanya:
Tergugat telah melakukan pengembalian (refund) biaya tiket penerbangan XT 7680 dan penggantian biaya tiket pesawat Citilink kepada Para Penggugat; dan
Tergugat telah memberikan fasilitas dan kompensasi kepada Para Penggugat selama proses menunggu check-in penerbangan Citilink.
Adapun uraian lebih lanjut hal tersebut di atas adalah sebagaimana di bawah ini:
B.1. Tergugat Tidak Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Karena Tergugat Telah Memberikan Pembayaran Dengan Memberikan Pengembalian (Refund) Biaya Tiket Penerbangan XT 7680 Dan Penggantian Biaya Tiket Citilink
Dalam Gugatannya, Para Penggugat mendalilkan bahwa tidak terangkutnya Para Penggugat pada Penerbangan XT 7680 telah menyebabkan kerugian yaitu tidak dapat digunakannya tiket Penerbangan XT 7680 yang telah dibeli dengan harga Rp 2.059.600,00 (Dua juta lima puluh sembilan ribu enam ratus Rupiah) dan juga karena Para Penggugat harus membeli tiket penerbangan maskapai lain, yaitu Citilink, dengan total pembelian sebesar Rp 3.237.065,00 (Tiga juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu enam puluh lima Rupiah).
Bahwa atas hal tersebut Tergugat telah melakukan pembayaran kepada Para Penggugat berupa pengembalian (refund) tiket Penerbangan XT 7680 dan penggantian biaya pembelian tiket pesawat Citilink yang pembayarannya dilakukan pada 12 Januari 2017.
Besarnya pembayaran yang telah dilakukan Tergugat kepada Para Penggugat adalah sebesar Rp 5.317.500,00 (Lima juta tiga ratus tujuh belas ribu lima ratus Rupiah). Pembayaran tersebut dilakukan pada 12 Januari 2017 dengan cara disetorkan langsung kepada Rekening Bank BCA milik Penggugat I dengan No. Rekening 5940191604.
Tergugat dengan ini sekali lagi membantah dengan tegas dalil Para Penggugat pada butir 16 s/d 20 Gugatan yang mendalilkan seolah-0lah Para Penggugat tidak berkehendak untuk menerima pembayaran dimaksud, hal mana yang merupakan tindakan yang bersifat sepihak. Pada faktanya, justru Para Penggugat telah menyetujui pembayarandari Tergugat.
Hal yang menjadi pertanyaan bagi Para Penggugat adalah bagaimana mungkin Tergugat bisa mengetahui nomor rekening Pengggugat I qq. Para Penggugat dan besarnya jumlah yang akan dibayarkan jika sebelumnya tidak ada komunikasi atau pemberitahuan dan persetujuan sebelumnya dari Para Penggugat.
Informasi dan persetujuan Para Penggugat untuk memberikan nomor rekening dan besarnya jumlah yang harus dibayarkan oleh Tergugat terjadi pada saat pertemuan antara Para Penggugat dan Tergugat tanggal 9 November 2016, bertempat di restoran American Grill, Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Banten.
Dalam pertemuan dimaksud, Para Penggugat menyampaikan informasi nomor rekening Penggugat I sebagai rekening yang akan menerima dana pembayaran pengembalian biaya tiket (refund) Penerbangan XT 7680 dan penggantian penerbangan Citilink kepada perwakilan Tergugat.
Lebih lanjut, pada pertemuan tanggal 9 November 2016 dimaksud Para Penggugat bahkan juga memberikan bukti pembelian tiket pesawat Citilink yang digunakan pada Para Penggugat pada tanggal 4 November 2016 untuk kemudian dimintakan agar Tergugat juga dapat melakukan penggantian atas pembelian tiket tersebut.
Untuk memperjelas secara rinci mengenai proses tercapainya persetujuan Para Penggugat untuk menerima pembayaran Tergugat berupa pengembalian (refund) tiket Penerbangan XT 7680 dan penggantian biaya pembelian tiket pesawat Citilink, berikut di bawah ini Tergugat sampaikan rangkaian komunikasi/pertemuan yang dilakukan Para Penggugat dan Tergugat secara kronologis:
4 November 2016
Penerbangan Awal batal berangkat.
Para Penggugat menunggu di Emerald Sky Lounge yang disediakan Tergugat (akomodasi).
Para Penggugat membeli tiket penerbangan pengalihan menggunakan maskapai lain (Citilink).
9 November 2016
Para Penggugat bertemu dengan Tergugat untuk membahas kompensasi atas insiden Penerbangan Awal.
Tergugat menawarkan pengembalian seluruh biaya pembelian tiket Penerbangan Awal.
Para Penggugat menyepakati dan memberikan nomor rekening bank milik Penggugat I kepada Tergugat.
Tergugat menawarkan untuk mengupayakan pengembalian biaya tiket penerbangan pengalihan.
Para Penggugat menyerahkan tiket Citilink untuk juga diproses Tergugat.
9-14 November 2016
Tergugat berulang kali mengundang Para Penggugat untuk bertemu dan memberikan pengembalian seluruh biaya tiket dalam bentuk tunai (cash).
Para Penggugat selalu menolak untuk bertemu dengan Tergugat.
9 Desember 2016
Para Penggugat mendatangi kantor Tergugat bersama pihak kepolisian bandara dan meminta permintaan maaf secara tertulis dari Tergugat.
15 Desember 2016
Atas permintaan Para Penggugat, Tergugat menyampaikan surat permintaan maaf kepada Para Penggugat atas ketidaknyamanan yang dialami.
12 Januari 2017
Tergugat akhirnya melakukan pengembalian seluruh biaya tiket penerbangan Para Penggugat melalui transfer ke nomor rekening Penggugat I yang diberikan pada pertemuan tanggal 9 November 2016 (kompensasi).
7 Februari 2017
Setelah kurang lebih 3 minggu menerima pengembalian seluruh biaya tiket dari Tergugat, Para Penggugat malah meminta nomor rekening Tergugat untuk mengembalikan kompensasi dari Tergugat tersebut.
1 Maret 2017
Para Penggugat berbalik menggugat Tergugat atas pemberian kompensasi yang telah diterimanya.
ember 2016
Berdasarkan ilustrasi di atas, jelas bahwa pengembalian seluruh biaya tiket penerbangan Para Penggugat baik untuk Penerbangan XT 7680 maupun penerbangan pengganti/pengalihan dengan maskapai lain yaitu Citilink, telah dilakukan berdasarkan persetujuan dengan Para Penggugat pada tanggal 9 November 2016.
Dengan adanya fakta bahwa Tergugat sudah melakukan pembayaran kepada Para Penggugat berupa pengembalian (refund) tiket Penerbangan XT 7680 dan penggantian biaya pembelian tiket pesawat Citilink yang seluruhnya berjumlah sebesar Rp 5.317.500,00 (Lima juta tiga ratus tujuh belas ribu lima ratus Rupiah), maka tuduhan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum menjadi tidak terbukti sehingga karenanya Gugatan Para Penggugat haruslah ditolak.
B.2. Tergugat Tidak Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Karena Telah Memberikan Fasilitas dan Kompensasi Kepada Para Penggugat Selama Proses Menunggu Check-In Penerbangan Citilink
Tergugat dengan ini menolak secara tegas dalil Para Penggugat khususnya pada butir 7 Gugatan yang menyatakan sebagaimana kami kutip berikut:
“Tergugat…tidak memberikan kompensasi serta fasilitas dalam bentuk apapun.”
Bahwa pada saat sistem Tergugat mengidentifikasi adanya larangan untuk mengangkut Para Penggugat pada Penerbangan XT 7680, dapat kami sampaikan bahwa sistem check-in Tergugat yang mengakibatkan Para Penggugat tidak dapat melakukan pendaftaran tiket penerbangan, terhubung secara global dengan sistem pengawasan induk perusahaan Tergugat yang berada di Malaysia. Hal ini membutuhkan waktu untuk melakukan verifikasi dan pemeriksaan secara menyeluruh, satu dan lain hal mengingat bahwa dalam dunia penerbangan, masalah safety & security adalah paling utama.
Namun demikian, selama masa tunggu hasil verifikasi tersebut, Tergugat telah menyediakan ruang tunggu bagi Para Penggugat yaitu pada ruang tunggu eksekutif Emerald Sky Lounge, Terminal 2, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, yang bahkan juga telah menimbulkan biaya yang telah ditanggung sepenuhnya oleh Tergugat.
Sehingga, jelas bahwa pernyataan Para Penggugat yang menyatakan bahwa Tergugat tidak memberikan akomodasi dan fasilitas dalam bentuk apapun hanyalah dalil yang tidak berdasar, tidak sesuai dengan kebenaran, dan sangat mengada-ada, sehingga karenanya Gugatan Para Penggugat haruslah ditolak.
Tergugat Tidak Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Karena Pembayaran Yang Diberikan Tergugat Kepada Para Penggugat Bahkan Lebih Dari yang Diatur Dalam Ketentuan Perundang-Undangan yang Berlaku
Tergugat merujuk kepada ketentuan UU Penerbangan yang telah secara khusus mengatur mengenai hubungan pengangkut dengan penumpang, maupun mengenai pemberian ganti kerugian bagi penumpang. Lebih lanjut, pertanggungjawaban maskapai juga secara khusus telah diatur dalam Permenhub 77/2011 serta Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal Di Indonesia (“Permenhub 89/2015”).
UU Penerbangan telah jelas mengatur berbagai macam pemberian kompensasi dalam hal tidak terangkutnya penumpang. Namun demikian, ketentuan UU Penerbangan hanya mengatur tidak terangkutnya penumpang sesuai jadwal apabila terjadi hal-hal di bawah ini:
Keterlambatan penerbangan; atau
Kapasitas pesawat udara.
Adapun keterlambatan penerbangan dimaksud diatur lebih lanjut dalam Permenhub 77/2011 dan Permenhub 89/2015. Kedua ketentuan perundang-undangan tersebut tidak mengatur mengenai kewajiban untuk memberi ganti kerugian dalam hal pengangkut melakukan penolakan untuk mengangkut.
Namun demikian, meskipun ketentuan perundang-undangan tidak mengatur pemberian ganti kerugian terhadap penumpang yang tercantum dalam daftar hitam, Tergugat secara tegas melakukan pengembalian dana (refund) bukan hanya terhadap tiket Penerbangan XT 7680 namun juga seluruh biaya tiket pengalihan ke penerbangan lain, in casu pesawat Citilink yang harus dikeluarkan Para Penggugat.
Dengan demikian, pokok permasalahan dan kewajiban Tergugat sudah jelas-jelas selesai per tanggal 12 Januari 2017 saat Tergugat memberikan ganti kerugian kepada Para Penggugat, pemberian ganti kerugian mana sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku tentang penerbangan. Oleh karena itu, tidak ada lagi tanggung jawab Tergugat secara hukum kepada Para Penggugat, hal mana membuktikan bahwa Gugatan sangatlah tidak berdasar dan sepatutnya ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
Tergugat Tidak Pernah Melanggar Ketentuan Perundang-undangan Sebagaimana Didalilkan oleh Para Penggugat
Tergugat secara tegas menolak dalil Para Penggugat pada butir 22 Gugatan dimana Para Penggugat mendalilkan bahwa Tergugat melanggar ketentuan Pasal 140 ayat (2) UU Penerbangan, Pasal 7 huruf c dan Pasal 4 huruf g UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”), serta Pasal 27 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”).
Adapun uraian mengenai bantahan Tergugat dimaksud adalah sebagaimana Tergugat sampaikan di bawah ini:
D.1 Tergugat Tidak Melanggar Ketentuan Pasal 140 ayat (2) UU Penerbangan
Para Penggugat menuduh Tergugat melanggar ketentuan Pasal 140 ayat (2) UU Penerbangan yang pada pokoknya mengatur kewajiban pengangkut untuk memberikan pelayanan yang layak kepada setiap pengguna jasa angkutan udara.
Dengan ini Tergugat perlu untuk meluruskan fakta yang sebenarnya yang tidak dibahas oleh Para Penggugat dalam Gugatannya yaitu bahwa Tergugat telah memberikan seluruh pelayanan yang layak, spesial, bahkan premium kepada Para Penggugat, yaitu:
Pada tanggal 4 November 2016, Tergugat memberikan fasilitas akomodasi di ruang tunggu eksekutif Emerald Sky Lounge Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta kepada Para Penggugat, menyediakan makanan dan minuman dalam ruang tunggu eksekutif dimaksud;
Pada tanggal 9 November 2016, Tergugat memberikan fasilitas berupa pertemuan yang dilakukan di restoran American Grill, dimana Tergugat telah menyediakan makanan dan minuman kepada Para Penggugat di restoran dimaksud;
Pada tanggal 12 Januari 2017, Tergugat memberikan pengembalian biaya (refund) tiket Penerbangan XT 7680 dan penggantian atas tiket Citilink yang telah dibeli oleh Para Penggugat sebesar Rp 5.317.500,00 (Lima juta tiga ratus tujuh belas ribu lima ratus Rupiah). Pembayaran ini merupakan tindak lanjut persetujuan yang diberikan Para Penggugat pada pertemuan tanggal 9 November 2016.
Pelayanan yang diberikan Tergugat kepada Para Penggugat sebagaimana dimaksud di atas jelas telah melampaui apa yang diamanatkan oleh Pasal 140 ayat (2) UU Penerbangan, dalam hal ini bukan hanya pelayanan yang layak yang diberikan kepada Para Pengguat melainkan pelayanan yang bersifat spesial/ premium. Terlebih mengingat bahwa pembayaran yang diminta Para Penggugat melalui Gugatan ini sejumlah Rp 5.296.665 (lima juta dua ratus sembilan puluh enam ribu enam ratus enam puluh lima Rupiah) adalah untuk pengembalian tiket-tiket yang sama yang telah diberikan Tergugat pada tanggal 12 Januari 2017.
Oleh karenanya, jelas bahwa Tergugat tidak melanggar ketentuan dalam UU Penerbangan karena Tergugat malah telah secara nyata memberikan pelayanan terbaik kepada Para Penggugat, pertanggungjawaban mana diatur dalam UU Penerbangan.
Dengan demikian, Tergugat mohon agar Majelis Hakim Yang Mulia menolak Gugatan Para Penggugat atau setidanya menyatakan Gugatan tidak dapat diterima.
D.2 Tergugat Tidak Melanggar Ketentuan Pasal 7 huruf c, Pasal 4 huruf g dan h UU Perlindungan Konsumen
Para Penggugat juga mendalilkan bahwa Tergugat tidak memberikan pelayanan dan perlakuan yang benar, jujur serta tidak diskriminatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dan Pasal 4 huruf g UU Perlindungan Konsumen.
Faktanya, yang telah diberikan Tergugat kepada Para Penggugat selalu bersifat premium dan khusus yaitu akomodasi yang mewah kepada Para Penggugat selama menunggu pergantian Penerbangan XT 7680. Tergugat juga tidak pernah memberikan perlakuan yang membeda-bedakan kepada setiap konsumennya. Sehingga jelas bahwa Tergugat telah memperlakukan dan melayani Para Penggugat secara patut dan benar.
Bahkan, pada tanggal 12 Januari 2017, Tergugat telah memberikan pengembalian biaya (refund) tiket Penerbangan XT 7680 dan penggantian atas tiket Citilink yang telah dibeli oleh Para Penggugat sebesar Rp 5.317.500,00 (Lima juta tiga ratus tujuh belas ribu lima ratus Rupiah). Pembayaran ini merupakan tindak lanjut persetujuan yang diberikan Para Penggugat pada pertemuan tanggal 9 November 2016.
Dengan demikian, Tergugat mohon agar Majelis Hakim Yang Mulia menolak Gugatan Para Penggugat atau setidanya menyatakan Gugatan tidak dapat diterima.
D.3 Tergugat Tidak Melanggar Ketentuan UU HAM
Tergugat menolak dalil Para Penggugat yang menyatakan bahwa Tergugat melanggar hak subjektif Para Penggugat sebagai konsumen jasa angkutan penerbangan.
Mohon perhatian Majelis Hakim Yang Mulia, perlu Tergugat sampaikan bahwa pada penerbangan sekembalinya Para Penggugat ke Jakarta dari Surabaya, Para Penggugat tetap menggunakan jasa Tergugat dan tiba kembali di Jakarta dengan selamat.
Pemberian jasa Tergugat tersebut membuktikan bahwa Tergugat tetap memberikan pelayanan dan perlakuan yang patut dan layak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan kepada Para Penggugat. Sehingga, jelas bahwa Tergugat tidak melanggar hak asasi manusia Para Penggugat dan tidak melanggar ketentuan UU HAM.
Oleh karenanya, Tergugat mohon agar Majelis Hakim Yang Mulia menolak Gugatan Para Penggugat atau setidanya menyatakan Gugatan tidak dapat diterima.
D.4 Tergugat Tidak Melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena Tergugat Telah Beriktikad Baik Selama Proses Penyelesaian Permasalahan
Para Penggugat dalam gugatannya mendalilkan bahwa Tergugat tidak bertindak secara etis dan profesional dalam menyelesaikan permasalahan antara Para Penggugat dan Tergugat.
Perlu kami tegaskan bahwa sejak awal, Tergugat telah bertindak dengan penuh iktikad baik dan memperhatikan kepentingan Para Penggugat berkaitan dengan tidak terangkutnya Para Penggugat pada Penerbangan XT 7680.
Iktikad baik tersebut antara lain ditunjukkan dengan diberikannya fasilitas akomodasi di ruang tunggu eksekutif, menyediakan makanan dan minuman dalam ruang tunggu eksekutif dimaksud, memberikan fasilitas berupa pertemuan yang dilakukan di restoran.
Selain itu, Tergugat juga terus berusaha membuka komunikasi dengan Para Penggugat untuk menyelesaikan permasalahan. Tergugat juga tidak pernah memberikan instruksi atau meminta karyawan Tergugat untuk melakukan tindakan yang tidak etis.
Dengan demikian, segala komunikasi yang disampaikan kepada Para Penggugat seharusnya dipandang sebagai wujud iktikad baik Tergugat dalam menyelesaikan permasalahan. Sehingga, dalil Para Penggugat yang menyatakan bahwa Tergugat bertindak secara tidak etis dan profesional merupakan dalil yang tidak berdasar.
Tuntutan Ganti Kerugian Yang Diajukan Oleh Para Penggugat Adalah Tidak Berdasar Sehingga Harus Ditolak
Bahwa Tergugat membantah dan menolak dengan tegas dalil Para Penggugat dalam Gugatannya yang menyatakan seolah-olah Para Penggugat mengalami kerugian sebagai berikut:
Kerugian materil
Kerugian immateril
Selain itu, dalam Gugatannya, Para Penggugat juga meminta Tergugat untuk membuat permintaan maaf kepada Para Penggugat melalui media masa.
Bahwa adapun uraian mengenai alasan serta dasarnya adalah sebagaimana Tergugat uraikan di bawah ini:
E.1. Para Penggugat Tidak Mengalami Kerugian Materil Karena Tergugat Telah Memberikan Pembayaran kepada Para Penggugat
90. Dalam Gugatannya, Para Penggugat mendalilkan bahwa tidak terangkutnya Para Penggugat pada Penerbangan XT 7680 telah menyebabkan kerugian materil yaitu:
Harga tiket Penerbangan XT 7680 yang telah dibeli dengan harga Rp 2.059.600,00 (Dua juta lima puluh sembilan ribu enam ratus Rupiah); dan
Pembelian tiket penerbangan maskapai lain, yaitu Citilink, dengan total pembelian sebesar Rp 3.237.065,00 (Tiga juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu enam puluh lima Rupiah).
Atas hal tersebut Tergugat sudah melakukan pembayaran kepada Para Penggugat berupa pengembalian (refund) tiket Penerbangan XT 7680 dan penggantian biaya pembelian tiket pesawat Citilink yang pembayarannya dilakukan pada 12 Januari 2017.
92. Besarnya pembayaran yang telah dilakukan Tergugat kepada Para Penggugat adalah sebesar Rp 5.317.500,00 (Lima juta tiga ratus tujuh belas ribu lima ratus Rupiah). Pembayaran tersebut dilakukan pada 12 Januari 2017 dengan cara disetorkan langsung kepada Rekening Bank BCA milik Penggugat I dengan No. Rekening 5940191604.
93. Berdasarkan fakta bahwa Tergugat telah melakukan pembayaran kepada Para Penggugat dengan memberikan pengembalian (refund) tiket Penerbangan XT 7680 dan penggantian biaya pembelian tiket pesawat Citilink kepada Para Penggugat, maka tidak ada lagi kerugian materil yang dialami oleh Para Penggugat sehingga tidak ada dasar bagi Para Penggugat untuk menuntut hal yang sama dengan mengajukan Gugatan a quo.
94. Berdasarkan fakta-fakta dan dalil-dalil tersebut di atas, Tergugat dengan ini memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini untuk menolak Gugatan karena Tergugat telah memberikan pembayaran atas kerugian materil Para Penggugat yaitu pengembalian (refund) tiket Penerbangan XT 7680 dan penggantian biaya pembelian tiket pesawat Citilink.
E.2. Para Penggugat Sama Sekali Tidak Menjelaskan Dan Memberikan Dasar Perhitungan Secara Rinci (Formulasi) Mengenai Besarnya Tuntutan Ganti Kerugian Immateril
95. Tergugat menolak dengan tegas dalil Para Penggugat dalam Gugatan yang menyatakan bahwa seolah-olah Para Penggugat mengalami kerugian imateril sebesar Rp 5.000.000.000,00 (Lima miliar Rupiah) karena telah diliputi rasa tidak aman dan tidak nyaman dalam melakukan aktifitas sehari-hari dan karena telah menyebabkan rencana Para Penggugat di Surabaya menjadi berantakan.
96. Alasan ganti kerugian immateril tersebut merupakan sesuatu yang mengada-ada sehingga harus ditolak, dengan dasar dan alasan sebagai berikut:
Tidak terangkutnya Para Penggugat pada Penerbangan XT 7680 sama sekali tidak ada hubungannya dengan rasa tidak aman dan tidak nyaman dalam melakukan aktifitas sehari-hari. Faktanya, pasca Para Penggugat tidak dapat menggunakan Penerbangan XT 7680, Para Penggugat masih bisa menggunakan penerbangan Tergugat lainnya dan tidak pernah ada penolakan dari Tergugat untuk melakukan pengangkutan.
Para Penggugat juga sama sekali tidak menjelaskan dan menguraikan secara rinci apa yang dimaksud berantakannya acara Para Penggugat di Surabaya dan kerugian apa yang timbul karenanya.
Selain itu Para Penggugat juga tidak memberikan uraian secara rinci mengenai dasar perhitungan angka 5.000.000.000,00 (Lima miliar Rupiah) sebagai besarnya nilai kerugian immateril.
97. Berdasarkan fakta-fakta dan dalil-dalil tersebut di atas, Tergugat dengan ini memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini untuk menolak Gugatan karena Para Penggugat tidak memiliki dasar dan formulasi untuk membuktikan adanya kerugian immateril.
E.3. Permintaan maaf kepada Para Penggugat melalui media masa tidak berdasar hukum
98. Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Para Penggugat yang meminta agar Tergugat melakukan permintaan maaf kepada Para Penggugat melalui media cetak nasional dengan dasar sebagai berikut:
Tidak jelas apakah hubungan antara permintaan maaf di media cetak nasional dengan tidak dapat terangkutnya Para Penggugat pada Penerbangan XT 7680;
Lagipula, atas permintaan dan desakan yang dilakukan terus menerus oleh Para Penggugat, khususnya Penggugat I dan Penggugat II kepada Tergugat, pada 15 Desember 2016 Tergugat pernah menyampaikan permintaan maaf secara tertulis sesuai permintaan Para Penggugat;
Gugatan Para Penggugat mengacu pada perbuatan melawan hukum yang umum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata. Hal ini mengakibatkan tuntutan Para Penggugat yang berupa permintaan maaf di media cetak nasional haruslah ditolak mengingat pada pokoknya dalam suatu gugatan yang menyangkut harkat dan nama baik, ada unsur-unsur yang memiliki kekhasan tersendiri yang khusus dan spesifik yang harus terpenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 1372 KUHPerdata;
Selain itu, tuntutan permintaan maaf sama sekali tidak ditemukan dalam rezim aturan acara menurut Pasal 1365 KUHPerdata. Istilah maaf ada dalam kelompok Pasal-Pasal 1372-1380 KUHPerdata tentang penghinaan. Gugatan atas penghinaan, penyerangan kehormatan, dan pencemaran nama (yang disertai tuntutan permintaan maaf) harus secara eksklusif didasari Pasal 1372 KUHPerdata, bukan Pasal 1365 KUHPerdata – layaknya Gugatan a quo.
99. Berdasarkan fakta-fakta dan dalil-dalil tersebut di atas, Tergugat dengan ini memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini untuk menolak Gugatan karena permintaan maaf kepada Para Penggugat melalui media masa adalah tidak berdasar.
F. Gugatan Para Penggugat Tidak Beriktikad Baik (Vexatious Litigation) Karena Tergugat Telah Memberikan PembayaranKepada Para Penggugat
100. Bahwa permasalahan dalam Gugatan Para Penggugat adalah terkait tidak terangkutnya Para Penggugat pada Penerbangan XT 7680 dimana atas hal tersebut Tergugat sudah memberikan pembayaran kepada Para Penggugat berupa pengembalian (refund) tiket Penerbangan XT 7680 dan penggantian atas tiket Citilink yang telah dibeli oleh Para Penggugat sebesar Rp 5.317.500,00 (Lima juta tiga ratus tujuh belas ribu lima ratus Rupiah) yang dilakukan pada 12 Januari 2017.
101. Dengan telah dilakukannya pembayaran yang diberikan Tergugat dan telah diterima Para Penggugat, maka tidak ada dasar bagi Para Penggugat untuk menuntut hal yang sama dengan mengajukan Gugatan a quo.
102. Karena Tergugat telah melunasi kewajiban hukumnya dengan melakukan pembayaran kepada Para Penggugat terkait tidak terangkutnya Para Penggugat pada Penerbangan XT 7680, maka gugatan ini hanyalah upaya untuk merugikan Tergugat dengan meminta hal-hal yang mengada-ada, yaitu:
Kerugian materil yang jumlahnya sama dengan pembayaran yang telah diberikan Tergugat sebelumnya;
Kerugian immateril dengan jumlah yang tidak masuk akal;
Permintaan maaf dari Tergugat dalam suatu surat kabar harian.
103. Bahwa Gugatan yang diajukan tanpa dasar dan hanya ditujukan untuk merugikan atau mempermalukan salah satu pihak adalah vexatious litigation/lawsuit. Lebih lanjut, berdasarkan Black’s Law Dictionary (9th Edition) USA: Thomson Reuters, 2009, vexatious lawsuit dijelaskan sebagai “a lawsuit instituted maliciously and without good grounds, meant to create trouble and expense for the party being sued.” atau dengan kata lain bahwa gugatan diajukan dengan iktikad jahat dan tanpa dasar-dasar yang jelas yang dimaksudkan untuk memberikan pihak yang digugat masalah serta pengeluaran finansial.
104. Lebih lanjut, praktik peradilan juga telah memposisikan suatu gugatan yang tidak beriktikad baik vexatious litigation sebagai tindakan yang bertentangan dengan hak subjektif orang lain serta bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian, dan sikap hati-hati yang harus dimiliki seseorang. Hal tersebut antara lain terdapat pada Pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1228/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Sel., tertanggal 28 Februari 2008, yang kami kutip sebagai berikut:
“Menimbang bahwa ternyata dalam perkara ini Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi walaupun menyadari sepenuhnya telah menerima pembayaran penyelesaian tanggungjawab perdata terhadap kerugian yang timbul tersebut, tetapi ternyata menuntut lagi pembayaran ganti kerugian tersebut dan mengingkari fakta yang sebenarnya yang mana hal ini menunjukan adanya itikad jahat atau itikad tidak baik dari Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi dan bertentangan dengan hak subjektif orang lain serta bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian, dan sikap hati-hati yang harus dimiliki seseorang (penggugat konvensi/tergugat rekonvensi) dalam pergaulan hidup bermasyarakat yang merupakan kriteria dari perbuatan melawan hukum.”
(Cetak tebal sebagai penekanan dari Tergugat)
105. Berdasarkan fakta-fakta dan dalil-dalil tersebut di atas, Tergugat dengan ini memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini untuk menolak Gugatan karena Gugatan a quo tidak lain merupakan bentuk iktikad buruk Para Penggugat (vexatious litigation).
Permohonan Pembayaran Uang Paksa (Dwangsom) Tidak Sesuai Dengan Yang Dipersyaratkan Dalam Hukum Acara Perdata Sehingga Harus Ditolak
106. Tergugat menolak dengan tegas tuntutan dwangsom yang diajukan oleh Para Penggugat dikarenakan berdasarkan Pasal 225 HIR dan Pasal 606a R.V telah ditetapkan bahwa lembaga uang paksa (dwangsom) tidak dapat diterapkan dalam suatu putusan yang mengandung diktum penghukuman membayar sejumlah uang, karena penghukuman untuk membayar sejumlah uang itu selalu dapat diwujudkan.
107. Bahwa ketentuan Pasal 225 HIR dan Pasal 606a R.V tersebut dikuatkan juga dengan yurisprudensi antara lain Putusan Mahkamah Agung RI No. 79 K/Sip/1972 yang pada pokoknya memberikan kaidah hukum yang sama, yakni bahwa suatu lembaga uang paksa (dwangsom) tidak dapat dituntut bersama-sama dengan tuntutan membayar uang.
108. Oleh karena Gugatan Para Penggugat merupakan suatu gugatan dengan tuntutan membayar utang, maka permohonan pembayaran uang paksa (dwangsom) yang diajukan Para Penggugat haruslah ditolak.
H. Tuntutan Sita Jaminan Yang Diajukan Para Penggugat Tidak Berdasarkan Hukum Dan Harus Ditolak
109. Bahwa sebagaimana dalam butir 4 Petitum dalam Gugatan, Para Penggugat telah meminta sita jaminan sebagaimana Tergugat kutip berikut ini:
“Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas asset PT INDONESIA AIRASIA EXTRA (in casu Tergugat) berupa ruang kantor yang beralamat di AirAsia Redhouse Lantai 5, Jl. Marsekal Surya Dharma (M1) No. 1, Kelurahan Selapajang Jaya, Kec. Neglasari, Kota Tangerang, Banten 15127 dan/atau aset-aset milik Tergugat.”
110. Tergugat dengan ini menolak dengan tegas permintaan sita jaminan Para Penggugat tersebut di atas karena hal tersebut sangat tidak berdasar dan tidak beralasan hukum.
111. Merujuk kepada ketentuan Pasal 227 Het Herziene Indonesisch Reglement (Staatsblad 1848, No. 44 Tahun 1941) (“HIR”), dan dihubungkan dengan Pasal 720 RV serta ketentuan dalam Buku Pedoman Pelaksanaan Teknis dan Administrasi Peradilan (Buku II) Mahkamah Agung RI, Para Penggugat harus dapat menunjukkan fakta tentang adanya langkah-langkah tergugat untuk menggelapkan dan atau mengasingkan objek gugatan selama proses pemeriksaan berlangsung.
112. Paling tidak Para Penggugat harus dapat menunjukkan indikasi objektif tentang adanya daya upaya tergugat untuk menghilangkan atau mengasingkan objek Gugatan.
113. Bahwa selain itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 1121 K/SIP/1971 tanggal 15 April 1972 dinyatakan bahwa Para Penggugat yang tidak memiliki bukti-bukti yang kuat adanya kekhawatiran bahwa tergugat akan mengasingkan barang-barangnya, maka permohonan sita jaminan tidak dapat dikabulkan dan tidak dapat disahkan.
114. Bahwa dari dalil-dalil yang disampaikan Para Penggugat, syarat-syarat sehubungan dengan permohonan sita jaminan sebagaimana ditetapkan dalam berbagai ketentuan di atas, tidak terpenuhi.
115. Para Penggugat bahkan sama sekali tidak mendalilkan hal-hal apapun yang menjadi dasar permohonan sita jaminan.
116. Bahwa berdasarkan penjelasan Tergugat mengenai dasar-dasar penolakan terhadap sita jaminan Para Penggugat tersebut di atas, dengan ini Tergugat memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk menolak permohonan sita jaminan yang diajukan oleh Para Penggugat.
I. Pemohonan Putusan Serta Merta Para Penggugat (Uitvoerbaar Bij Voorraad) Tidak Berdasar Dan Harus Ditolak;
117. Bahwa Tergugat dengan tegas menolak petitum butir 7 dari Gugatan dimana Para Penggugat memohonkan suatu putusan serta merta (uit voerbaar bij voorraad).
118. Bahwa menurut pasal 180 ayat (1) HIR, putusan uit voerbaar bij voorraad hanya dapat dijatuhkan apabila jika ada suatu tanda alas hak yang otentik, atau jika telah ada suatu keputusan hakim yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
119. Bahwa selain itu, Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2000, Mahkamah Agung Republik Indonesia memberikan petunjuk kepada Ketua/Hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama di seluruh Indonesia agar tidak menjatuhkan keputusan uit voerbaar bij voorraad, kecuali dalam hal-hal sebagai berikut:
a. Gugatan didasarkan pada bukti surat autentik atau surat tulisan tangan yang tidak dibantah kebenaran tentang isi dan tanda tangannya, yang menurut Undang-undang tidak mempunyai kekuatan bukti;
b. Gugatan tentang hutang piutang yang jumlahnya sudah pasti dan tidak dibantah;
c. Gugatan tentang sewa menyewa tanah, rumah, gudang dan lain-lain, dimana hubungan sewa menyewa sudah habis/lampau, atau penyewa terbukti melalaikan kewajibannya sebagai penyewa yang beritikad baik;
d. Pokok gugatan mengenai tuntutan pembagian harta perkawinan (gono-gini) setelah putusan mengenai gugatan cerai mempunyai kekuatan hukum tetap;
e. Dikabulkannya gugatan provisional dengan pertimbangan hukum yang tegas dan jelas serta memenuhi pasal 332 RV;
f. Gugatan berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan mempunyai hubungan dengan pokok gugatan yang diajukan;
Pokok sengketa mengenai bezitrecht.
120. Bahwa dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 4 tahun 2001 tertanggal 20 Agustus 2001, Mahkamah Agung RI juga telah menegaskan agar Majelis Hakim berhati-hati dan dengan sungguh-sungguh memperhatikan dan berpedoman pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 3 tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (uitvoerbaar bij voorraad) dan Provisonil, sebagai berikut:
“Berhubung dengan hal tersebut di atas, sekali lagi ditegaskan agar Majelis Hakim berhati-hati dan dengan sungguh-sungguh memperhatikan dan berpedoman pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 3 tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (uitvoerbaar bij voorraad) dan Provisonil, terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad).
Setiap kali akan melaksanakan putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) harus disertai penetapan sebagaimana diatur dalam butir 7 SEMA No. 3 tahun 2000 yang menyebutkan:
Adanya pemberian jaminan yang nilainya sama dengan nilai barang/objek eksekusi sehingga tidak menimbulkan kerugian pada pihak lain apabila ternyata dikemudian hari dijatuhkan putusan yang membatalkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama.
Tanpa jaminan tersebut, tidak boleh ada pelaksanaan putusan serta merta.”
121. Selain hal tersebut di atas, Buku II Mahkamah Agung Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Dalam Empat Lingkungan Peradilan (“Buku II MA”) juga mengatur bahwa Majelis Hakim wajib mempertimbangkan dengan seksama mengenai gugatan provisi dan serta merta. Berikut kutipan dimaksud:
“Hakim wajib mempertimbangkan gugatan provisi dengan seksama, apakah memang perlu dilakukan suatu tindakan yang mendesak untuk melindungi hak Penggugat, yang apabila tidak dilakukan akan membawa kerugian yang lebih besar”
122. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan serta merta harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a. Majelis Hakim wajib memberikan pertimbangan yang cukup dan berdasar;
b. Majelis Hakim wajib mempertimbangkan tuntuan serta merta dengan seksama;
c. Majelis Hakim harus hati-hati dan cermat dalam mengeluarkan Putusan Serta Merta;
d. Adanya keadaan yang mendesak;
Adanya hak Para Penggugat yang apabila tidak dilakukan akan menimbulkan kerugian yang besar; dan
Mendengarkan kedua belah pihak.
123. Oleh karena hal tersebut di atas tidak dapat dibuktikan oleh Para Penggugat, maka dengan demikian patutlah apabila Majelis Hakim menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
PETITUM
Berdasarkan dalil-dalil Tergugat tersebut di atas, maka Tergugat mohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk berkenan kiranya memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM PROVISI
1.Menolak Permohonan Provisi Para Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM EKSEPSI
1.Menerima Eksepsi yang diajukan Tergugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
DALAM POKOK PERKARA
1.Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara.
Atau sekiranya Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Pembanding/semula Penggugat tersebut diatas, Turut Terbanding/semula Turut Tergugat, telah menyampaikan Surat Jawaban, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Dalam Pokok Perkara
1. Bahwa Turut Tergugat dengan ini menjelaskan hal-hal yang yang didalilkan oleh Para Penggugat dalam Gugatan terhadap hal-hal yang diakui secara tegas kebenarannya oleh Turut Tergugat.
I. Hubungan Hukum antara Penggugat dengan Tergugat I
Bahwa perlu Turut Tergugat jelaskan terlebih dahulu kedudukan dan hubungan hukum antara Para Penggugat dengan Turut Tergugat secara bersama-sama dengan Tergugat dalam Gugatan ini agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara a-quo memahami secara keseluruhan dasardan pokok permasalahan dari Gugatan Para Penggugat.
Bahwa Turut Tergugat melakukan kegiatan usaha terkait dengan penjualan tiket maskapai pesawat terbang kepada konsumen dengan menggunakan merek "Traveloka" di Indonesia. Salah satu maskapai yang tiketnya dijual oleh Turut Tergugat adalah maskapai pesawat terbang Air Asia milik Tergugat.
Bahwa pada tanggal 8 Oktober 2016, Penggugat I telah melakukan pemesanan dan pembelian atas tiket-tiket maskapai pesawat terbang pada Turut Tergugat dengan perincian sebagai berikut:
| Penhal | Keterangan | |||
| Ta Tanggal Pemesanan | 6 06 Oktober 2016 | |||
| Nomor Pemesanan | 10 103725666 | |||
| N Nama Pemesan | R Regina Goenawan | |||
| N NomorTelepon Pemesan | +6 +62 812 80808016 | |||
| Metode Pembayaran | Tr Transfer Rekening BCA | |||
| Al Alamat E-mail Pemesan | re [email protected] | |||
| Pe Penggunaan | PePemesanan Pesawat: AirAsia Tanggal terbang : 4 November 2016, pukul 07.10 WIB Tujuan penerbangan: Jakarta - Surabaya Passenger Name Record (PNR): XJL6QT Nama Penumpang: 1. Regina Goenawan 2. Sandra Gunawan 3. Richard Goenawan 4. Claudia Milan Chandra Pemesanan Pesawat: Citilink Tanggal terbang : 8 November 2016, pukul 17.25 WIB Tujuan penerbangan: Surabaya - Jakarta Passenger Name Record (PNR): ZFK6GH Nama Penumpang: 1. Regina Goenawan 2. Sandra Gunawan 3. Richard Goenawan 4. Claudia Milan Chandra | |||
| Ri Rincian Pembayaran | Pemesanan Pesawat: AirAsia Tanggal terbang : 4 November 2016 Tujuan penerbangan: Jakarta - Surabaya | |||
H Harga Total- Rp.2.059.600,- Pemesanan Pesawat: Citilink Tanggal terbang : 8 November 2016 Tujuan penerbangan: Surabaya - Jakarta Harga Total: Rp. 1.749.700,- Bi Biaya Administrasi: (-) Rp. 634,- | ||||
| Ju Jumlah Transaksi | R Rp. 3.808.666,- | |||
Bahwa perincian sebagaimana disebutkan dalam Poin 4 di atas sebagaimana tercantum dalam Tanda Terima (Receipt) Nomor #1547403745321549847 tertanggal 6 Oktober 2016 yang juga membuktikan pemesanan yang dilakukan oleh Penggugat I telah lunasdibayarkan.
Bahwa dikarenakan Penggugat I telah melakukan pelunasan pembayaran, maka Penggugat I berhak menerima tiket-tiket elektronik sesuai dengan pemesanan yang dilakukan. Tiket-tiket elektronik tersebut wajib ditunjukan kepada petugas bandara yang nantinya akan ditukarkan dengan tiket pesawat yang dapat dipergunakan oleh penumpang maskapai.
Bahwa dengan telah diterbitkannya tiket elektronik kepada Penggugat I, maka telah selesai dan tuntas kewajiban Turut Tergugat kepada Para Penggugat sebagai pihak yang menyediakan jasa penjualan tiket.
ii. Turut Tergugat Tidak Melakukan Perbuatan Me law an Hukum Apapun Kepada Para Penggugat Karena Telah Melaksanakan Kewajibannya
Bahwa Turut Tergugat menolak dalil-dalil Para Penggugat dalam Gugatan yang pada intinya menyatakan Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Bahwa dapat Turut Tergugat jelaskan bahwa kewajiban dari Turut Tergugat dalam hubungan hukumnya dengan Para Penggugat adalah menerbitkan tiket elektronik yang sesuai dengan pemesanan yang dilakukan oleh Penggugat I, yang mana telah dilakukan oleh Turut Tergugat pada tanggal 6 Oktober 2016 ke alamat surat elektronik (e-mail) yang diberikan oleh Penggugat I pada saat pemesanan yaitu [email protected].
Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka Turut Tergugat menolak seluruh tuntutan yang diajukan oleh Para Penggugat terhadap Turut Tergugat terkait dengan adanya kesalahan dan kerugian yang dialami oleh Para Penggugat. Hal ini dikarenakan Turut Tergugat telah melaksanakan seluruh kewajibannya kepada Para Penggugat dengan menerbitkan tiket-tiket elektronik kepada Penggugat I.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil dan fakta hukum yang kami uraikan di atas, Turut Tergugat secara yuridis tidak melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Para
Penggugat. Dengan demikian, mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a-quo untuk menolak Gugatan Para Penggugat terhadap Turut Tergugat untuk seluruhnya.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka Turut Tergugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa perkara a-quo agar kiranya berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM KONPENSI
DALAM POKOK PERKARA
Menerima dan mengabulkan dalil-dalil Turut Tergugat untuk seluruhnya;
Menolak Gugatan Para Penggugat terhadap Turut Tergugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Turut Tergugat tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum; dan
Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara menurut hukum.
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa perkara a-quo berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan Negeri Tangerang telah menjatuhkan putusan perkara perdata Nomor : 169/Pdt.G/2017/PN.Tng., tanggal 5 September 2017, yang amarnya berbunyi seberikut :
DALAM EKSEPSI :
Mengabulkan Eksepsi Tergugat ;
Menyatakan gugatan Para Penggugat abscuur libel;
DALAM POKOK PERKARA :
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima ;
Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp861.000.00 (delapan ratus enam puluh satu ribu rupiah);
Telah Membaca :
1. Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor: 169/Pdt.G/2017/PN.TNG., tanggal 13 September 2017 dari Kuasa Pembanding/semula Penggugat , Permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Kuasa Terbanding/semula Kuasa Tergugat dan kepada Turut Terbanding/semula Turut Tergugat, masing-masing pada tanggal 8 Nopember 2017 dan tanggal 15 Desember 2017;
2.Memori banding tertanggal 18 Oktober 2017 sebagaimana dinyatakan pada Tanda Terima Memori Banding Nomor : 169/Pdt.G/2017/PN.Tng., tanggal 18 Oktober 2017 , Memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan masing-masing kepada: Kuasa Terbanding/semula Para Tergugat dan kepada Turut Terbanding/semula Turut Tergugat, masing-masing pada tanggal 8 Nopember 2017 dan tanggal 31 Oktober 2017;
3. Kontra memori banding Kuasa Terbanding/semula Kuasa Tergugat dan Turut Terbanding/semula Turut Tergugat, Nomor :169/Pdt.G/2017/PN.Tng., tanggal 28 Nopember 2017, sebagaimana dinyatakan pada Akta Penerimaan Kontra Memori Banding Nomor :169/Pdt.G/2017/PN.Tng., tanggal 28 Nopember 2017, Kontra Memori Banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan masing-masing kepada : Kuasa Pembanding/semula Kuasa Penggugat pada tanggal 4 Desember 2017 dan Turut Terbanding/semula Turut Tergugat pada tanggal 11 Desember 2017;
4. Risalah Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara, Para pihak telah diminta datang ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang guna mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Banten, sebagaimana dinyatakan masing-masing pada Risalah Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Nomor 169/Pdt.G/2017/PN.Tng., untuk Kuasa Pembanding/semula Kuasa Pengggugat pada tanggal 2 Nopember 2017 dan untuk : Kuasa Terbanding /semula Kuasa Tergugat pada tanggal 8 Nopember 2017 sedangkan untuk Turut Terbanding/semula Turut Tergugat, pada tanggal 31 Oktober 2017;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Negeri Tangerang diucapkan tanggal 5 September 2017, Kuasa Para Pengugat menyatakan banding pada tanggal 13 Seprember 2017, dengan demikian permohonan banding tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang oleh karena itu dapat diterima;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Para Pembanding dalam memori bandingnya (21 halaman) sangat keberatan terhadap pertimbangan-pertimbangan hakim tingkat pertama tentang ganti rugi , ingkar janji, yang pada akhirnya berkesimpulan supaya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten berkenan memutuskan sebagai berikut :
Menerima Permohonan Banding yang diajukan oleh Para Pembanding.
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 169/ PDT.G /2016/PN.Tng. tanggal 05 September 2017, dengan mengadili sendiri dan mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding untuk seluruhnya;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Para Terbanding dalam kontra memori banding menguraikan pada pokoknya mengumukakan bahwa pertimbangan hukum dan penerapan hukum dalam putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 169/Pdt.G/2017/PN.Tng., tanggal 5 September 2017 telah tepat dan baik;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi Banten membaca dan mempelajari berkas perkara, yang terdiri dari berita acara persidangan, bukti-bukti dari kedua pihak, memori banding dari Pembanding dan kontra memori baanding dari Terbanding, ternyata haya bersifat pengulangan dari yang pernah dikemukakan dalam persidangan tingkat I dan tidak ada hal-hal yang baru yang perlu dipertimbangkan dalam tingkat banding, dengan demikian maka memori banding dari Pembanding tidak beralasan oleh karena itu dikesampingkan;
Menimbang, bahwa bahwa dari seluruh uraian dan pertimbangan tersebut diatas maka Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 169/Pdt.G/2017/PN.Tng tanggal 5 September 2017 yang menolak seluruh gugatan Pembanding/semula Penggugat dapat dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa pihak Pembanding/semula Penggugat tetap berada dipihak yang kalah dan harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, sebagaimana tercantum dalam amar putusan ;
Mengingat, ketentuan Hukum Acara Perdata dalam HIR, Undang-Undang Nomor : 48 Thaun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor : 49 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum dan peraturan perundang-undangan lain yang berhubungan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menerima permohonan banding dari Kuasa Pembanding/ semula Kuasa Penggugat;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 169/Pdt.G /2017/PN. Tng., tanggal 5 September 2017, yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding ditetapkan sebanyak Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikianlah diputus dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten pada hari: Senin, tanggal; 5 Maret 2018 oleh Iersyaf, S.H., selaku Ketua Majelis, dengan Daniel Rimpan,S.H. dan H. Erlin Hermanto, M.H. masing - masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis pada hari: Kamis, tanggal; 22 Maret 2018 didampingi para Hakim Anggota, serta dibantu oleh Yanto Budiyanto, S.H. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Banten, tanpa dihadiri para pihak;
Hakim-Hakim Aggota,Ketua Majelis,
Ttd. Ttd.
DANIEL RIMPAN, S.H. I E R S Y A F, S.H.
Ttd.
H.ERLIN HERMANTO, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
Ttd.
YANTO BUDIYANTO, S.H.
Perincian Biaya Perkara:
- Meterai………………… Rp. 6.000,-
- Redaksi…………………Rp. 5.000,-
-Administrasi…………….Rp. 139.000,-
Jumlah………………… Rp 150.000,-
( Terbilang : Seratus lima puluh ribu rupiah )