MENGADILI
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan patut, tetapi tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan Verstek ; 3. Menyatakan hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang telah dilangsungkan dengan Upacara perkawinan menurut Agama Hindu di Desa Tukadsumaga, pada tanggal 25 Nopember 2011 adalah Sah ; 4. Menyatakan hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang telah dilangsungkan dengan Upacara perkawinan menurut Agama Hindu di Desa Tukadsumaga, pada tanggal 25 Nopember 2011 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya ; 5. Menyatakan hukum bahwa anak yang lahir dari perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang diberi nama Anak Penggugat dan Tergugat Perempuan lahir di Tukadsumaga, tanggal 2 Januari 2012 tetap berada dalam asuhan Penggugat dengan tidak mengurangi hak tergugat sebagai Ibu Kandungnya, sewaktu-waktu menemui anak tersebut untuk memberikan kasih sayangnya ;
6. Memerintahkan kepada Para Pihak untuk melaporkan putusan perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Instansi pelaksana pencatatan sipil / Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng paling lambat 60 (enam puluh) hari untuk mendaftarkan dalam register untuk itu ;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 566.000,-(lima ratus enam puluh enam ribu Rupiah) ; Demikianlah diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja pada hari Selasa tanggal 1 Desember 2015 oleh NI LUH SUANTINI, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, TJOKORDA PUTRA BUDI PASTIMA, S.H., M.H., dan ANAK AGUNG GDE OKA MAHARDIKA, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua tersebut didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh GEDE ARTA WIJAYA, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Singaraja, dengan dihadiri oleh Penggugat, dan tanpa dihadiri oleh Tergugat ; HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA, TJOKORDA PUTRA BUDI PASTIMA, S.H., M.H. NI LUH SUANTINI, S.H., M.H. A.A. GDE OKA MAHARDIKA, S.H.
PANITERA PENGGANTI, GEDE ARTA WIJAYA, S.H. Rincian biaya perkara :
1) Pendaftaran : Rp. 30.000,-(tiga puluh ribu Rupiah)
2) ATK : Rp. 50.000,-(lima puluh ribu Rupiah)
3) Panggilan : Rp. 465.000,-(empat ratus enam puluh lima ribu Rupiah) 4) Redaksi : Rp. 5.000,-(lima ribu Rupiah)
5) Meterai : Rp. 6.000,-(enam ribu Rupiah)
6) PNBP : Rp. 10.000,-(sepuluh ribu Rupiah)
Jumlah : Rp. 566.000,-(lima ratus enam puluh enam ribu Rupiah)