239/Pid.Sus/2013/PN.Tsm
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 239/Pid.Sus/2013/PN.Tsm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
I. DOMINGGUS SURAH bin MARTINUS SURAH, II. YAKOBUS DERU Als. OBI bin PAULUS DERU,
I. DALAM EKSEPSI : - Menolak Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa tersebut untuk seluruhnya; II. DALAM POKOK PERKARA : 1. “Menyatakan para terdakwa : I. DOMINGGUS SURAH bin MARTINUS SURAH, II. YAKOBUS DERU Als. OBI bin PAULUS DERU,, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Pertama Primair tersebut ”; 2. “Membebaskan para terdakwa dari dakwaan Pertama Primair tersebut”. 3. “Menyatakan para terdakwa : I. DOMINGGUS SURAH bin MARTINUS SURAH, II. YAKOBUS DERU Als. OBI bin PAULUS DERU dengan identitas lengkap sebagaimana telah disebutkan diatas telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana : “Menaikkan dan menurunkan penumpang tidak melalui Tempat Pemeriksaan Pejabat Imigrasi yang dilakukan secara bersama-sama”. 4. “Menghukum para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing- masing selama : 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dengan ditambah denda sebesar Rp.500.000.000.- ( Lima ratus juta rupiah) Subsidair 1 (satu) bulan kurungan”. 5. “Menyatakan bahwa masa penahanan yang telah dilalui oleh para terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan “. 6. “Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan” 7. “ Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah aki merk Yuasa warna putih-merah; - 1 (satu) buah dinamo merk General beserta baling-baling kapal kayu; - 1 (satu) buah balok kayu serpihan kapal warna merah; - 2 (dua) buah papan kayu serpihan kapal warna hijau Dirampas untuk negara “. 8. “ Membebani para terdakwa untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp.5000.- (lima ribu rupiah) “.
P U T U S A N
Nomor: 239/Pid.Sus/2013/PN.Tsm
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : DOMINGGUS SURAH bin MARTINUS SURAH;
Tempat Lahir : Kupang;
Umur/Tgl. Lahir : 40 tahun/3 Agustus 1972;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Torao RT.-17/RW-07, Kelurahan Londalusi, Kec. Rote Kabupaten Rotendau, Propinsi Kupang NTT;
Agama : Kristen Protestan;
Pekerjaan : Nelayan;
Pendidikan : SD Kelas 3;
Nama Lengkap : YAKOBUS DERU als. OBI bin PAULUS DERU;
Tempat Lahir : Rote;
Umur/Tgl. Lahir : 26 tahun/26 Juli 1987;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Oibolok Desa Londalusi Kec. Rote Timur Kabupaten Rotendau Propinsi Kupang NTT;
Agama : Kristen Protestan;
Pekerjaan : Nelayan;
Pendidikan : SD Kelas 4;
Para Terdakwa tersebut ditahan dengan jenis tahanan Rutan sebagai berikut:
Penyidik, sejak tanggal 23-2-2013 s.d tanggal 14-3-2013;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 15-3-2013 s.d tanggal 23-4-2013;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 24-4-2013 s.d tanggal 23-5-2013;
Penuntut Umum, sejak tanggal 22-5-2013 s.d tanggal 10-6-2013;
Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya, sejak tanggal 5-6-2013 s.d tanggal 4-7-2013;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya, sejak tanggal 5-7-2013 s.d tanggal 2-9-2013;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 3-9-2013 s.d tanggal 2 -10-2013;
Terdakwa II
Penyidik, sejak tanggal 23-2-2013 s.d tanggal 14-3-2013;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 15-3-2013 s.d tanggal 23-4-2013;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 24-4-2013 s.d tanggal 23-5-2013;
Penuntut Umum, sejak tanggal 22-5-2013 s.d tanggal 10-6-2013;
Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya, sejak tanggal 5-6-2013 s.d tanggal 4-7-2013;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya, sejak tanggal 5-7-2013 s.d tanggal 2-9-2013;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 3-9-2013 s.d tanggal 2-10-2013;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum/Pengacara DWIADI CAHYADI,SH.M.Hum. yang ditunjuk oleh Majelis Hakim dengan berdasarkan Surat Penetapan Nomor 239/Pen.Pid.Sus/2013/PN.Tsm, tanggal 26 Juni 2013;
Pengadilan Negeri tersebut :
- Setelah membaca seluruh surat-surat dalam berkas
- Setelah meneliti bukti-bukti;
- Setelah mendengar saksi-saksi maupun terdakwa;
- Setelah mendengar Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada pokonya agar Majelis Hakim memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa I Dominggus Surah bin Martinus Surah, terdakwa II. Yakobus Deru als. Obi bin Paulus Deru bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagai Penanggung jawab Alat Angkut yang sengaja menurunkan atau menaikan penumpang yang tidak melalui pemeriksaan Pejabat Imigrasi atau Petugas Pemeriksa Pendaftaran di Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (2) sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) UU.RI No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dalam dakwaan Pertama Subsidair ;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa 1 Dominggus Surah bin Martinus Surah, terdakwa II. Yakobus Deru als. Obi bin Paulus Deru, masing-masing selama 2 (dua) tahun dikurangi selama para terdakwa ditahan sementara;
Menyatakan barang bukti :
1 (satu) buah aki merek Yuasa warna putih merah,
1 (satu) buah dinamo merek General berserta baling-baling kapal kayu,
1 (satu) buah balok kayu serpihan kapal warna merah,
1 (satu) buah papan kayu serpihan kapal warna hijau,
Tetap terlampir dalam berkas perkara untuk dijadikan barang bukti dalam perkara lain;
Menetapkan supaya para terpidana dibebani biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang bahwa atas Tuntutan tersebut Penasihat Hukum terdakwa dan para terdakwa sendiri memohon agar kepadanya dijatuhkan hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan bahwa terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang bahwa terdakwa telah dihadapkan didepan persidangan dengan dakwaan sebagai berikut ;
Pertama
Primair :
--------- Bahwa mereka terdakwa I Dominggus Surah bin Martinus Surah dan terdakwa II. Yakobus Deru als. Obi bin Paulus Deru secara bersama-sama dengan sdr. Diki, sdr. Han Laduma, sdr. Majid, sdr. Ahok, serta yang disebut Pak Haji (masing-masing DPO) pada hari Kamis tanggal 21 Pebruari 2013 bertempat di perairan laut sekitar Kampung Pangkalan Desa Mandalajaya Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya atau di tempat lainnya yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, yang melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau sekelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki wilayah Indonesia atau keluar dari wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah Negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan dokumen perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak, yang dilakukan mereka terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bermula pada bulan Pebruari 2013 terdakwa I Dominggus Surah, terdakwa II. Yakobus Deru als. Obi dan sdr. Diki (DPO) oleh sdr. Han Laduma (DPO) ditawari pekerjaan mengantar Warga Negara Asing ke wilayah Negara Australia dengan dijanjikan upah untuk terdakwa I Dominggus Surah selaku Kapten Kapal sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), untuk terdakwa II. Yakobus Deru als. Obi dan sdr. Diki sebagai anak buah kapal masing-masing sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), lalu setelah tawaran pekerjaan tersebut diterima, pada tanggal 14 Pebruari 2013 para terdakwa, sdr. Diki dan sdr.Han Laduma berangkat dari Rote menggunakan kapal Feri menuju Kupang dan menginap di rumah sdr. Majid (DPO), kemudian para tanggal 15 Pebruari 2013 para terdakwa dan sdr. Diki dari Kupang menuju Surabaya lalu dari Surabaya para terdakwa dan sdr. Diki naik pesawat terbang ke Jakarta, sesampainya di Jakarta para terdakwa dan sdr. Diki dijemput oleh anak buah sdr. Ahok dan dibawa kerumah sdr. Ahok (DPO), lalu pada tanggal 16 Pebruari 2013 sekitar pukul 02.00 Wib para terdakwa dan sdr. Diki dengan menggunakan mobil merek Avanza warna silver yang dikemudikan anak buah Ahok berangkat lagi menuju Cilacap Jawa Tengah dan menginap di Hotel Anggrek Cilacap selama 2 (dua) hari menunggu Pak Haji (DPO) mendapat kapal, dan setelah Pak Haji mendapat kapal atau perahu kayu dengan membeli seharga Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) kemudian pada tanggal 18 Pebruari 2013 sekitar pukul 03.00 Wib para terdakwa dan sdr. Diki ditemani anaknya Pak Haji dari Pelabuhan berangkat naik kapal/perahu kayu warna hijau menuju kearah Barat ujung tempat penjemputan Warga Negara Asing yang akan dibawa ke wilayah Negara Australia, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 21 Pebruari 2013 sekitar pukul 08.00 Wib, di lepas pantai sekitar Kabupaten Tasikmalaya, kapal para terdakwa bertemu dengan kurang lebih 10 (sepuluh) sampan kecil yang membawa 62 (enam puluh dua) Warga Negara Asing terdiri dari 60 (enam puluh) orang laki-laki dewasa dan 2 (dua) orang perempuan dewasa diantaranya saksi Mahmood Zarifi bin Mohammad Zaman dan saksi Murtaza Hasisimi sebagaimana yang akan dibawa ke wilayah Negara Australia yang tidak memiliki hak untuk meninggalkan wilayah Indonesia ataupun memasuki wilayah Negara Australia, kemudian kapal kayu yang dikemudikan oleh terdakwa I. Dominggus Surah dan terdakwa II. Yakobus Deru als. Obi serta sdr. Diki sebagai anak buah kapal dengan membawa 62 (enam puluh dua) orang Warga Negara Asing tersebut berangkat dengan tujuan menuju pulau Christmash wilayah Negara Australia, selanjutnya sekitar pukul 24.00 Wib karena gelombang ombak laut semakin besar dan kapal perahu kayu mengalami kerusakan karena kelebihan beban penumpang, para Warga Negara Asing tersebut menyuruh terdakwa I. Dominggus Surah kembali ke Pelabuhan Jakarta dimana pada saat itu para terdakwa tidak mengetahui lagi tepatnya berada di perairan mana sehingga akhirnya kapal kayu yang dikemudikan oleh terdakwa I. Dominggus Surah menabrak karang dan terdampar di pesisir laut Kampung Pangkalan Desa Mandalajaya Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya, kemudian terdakwa I. Dominggus Surah dan terdakwa II. Yakobus Deru als. Obi dapat ditangkap petugas Polisi setempat demikian halnya Warga Negara Asing yang dibawa oleh para terdakwa tersebut antara lain sebanyak 46 (empat puluh enam) orang berhasil diamankan petugas Imigrasi setempat;
--------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 120 ayat (1) UU RI No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Subsidair :
--------- Bahwa mereka terdakwa I Dominggus Surah bin Martinus Surah dan terdakwa II. Yakobus Deru als. Obi bin Paulus Deru secara bersama-sama dengan sdr. Diki (DPO) pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan Pertama Primair diatas, yang melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan sebagai Penanggung Jawab Alat Angkut yang sengaja menurunkan atau menaikkan penumpang yang tidak melalui pemeriksaan Pejabat Imigrasi atau Petugas Pemeriksa pendaftaran di Tempat pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (2) yang dilakukan mereka terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bermula pada bulan Pebruari 2013 terdakwa I. Dominggus Surah, terdakwa II. Yakobus Deru als. Obi dan sdr. Diki (DPO) oleh sdr. Han Laduma (DPO) ditawari pekerjaan mengantar Warga Negara Asing ke wilayah Negara Australia dengan dijanjikan upah untuk terdakwa I. Dominggus Surah selaku Kapten Kapal sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), untuk terdakwa II. Yakobus Deru als. Obi dan sdr. Diki sebagai anak buah kapal masing-masing sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
Bahwa setelah menerima tawaran pekerjaan tersebut pada tanggal 14 Pebruari 2013 para terdakwa, sdr. Diki dan sdr.Han Laduma berangkat dari Rote ke Kupang menggunakan kapal Feri dan menginap di rumah sdr. Majid (DPO), kemudian pada tanggal 15 Pebruari 2013 para terdakwa dan sdr. Diki dari Kupang menuju Surabaya lalu dari Surabaya para terdakwa dan sdr. Diki naik pesawat terbang ke Jakarta dan sesampainya di Jakarta para terdakwa dan sdr. Diki dijemput dan dibawa kerumah sdr. Ahok (DPO), lalu pada sekitar pukul 02.00 Wib para terdakwa dan sdr. Diki berangkat ke Cilacap dengan menggunakan mobil merek Avanza warna silver yang dikemudikan anak buah Ahok dan menginap di Hotel Anggrek Cilacap selama 2 (dua) hari menunggu Pak Haji (DPO) mendapat kapal/perahu;
Bahwa setelah Pak Haji mendapat kapal, kemudian pada tanggal 18 Pebruari 2013 sekitar pukul 03.00 Wib para terdakwa dan sdr. Diki ditemani anaknya Pak Haji berangkat naik kapal kayu warna hijau menuju kearah Barat ujung, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 21 Pebruari 2013 sekitar pukul 08.00 Wib, di lepas pantai sekitar Kabupaten Tasikmalaya, kapal para terdakwa bertemu dengan kurang lebih 10 (sepuluh) sampan kecil yang membawa 62 (enam puluh dua) Warga Negara Asing terdiri dari 60 (enam puluh) orang laki-laki dewasa dan 2 (dua) orang perempuan dewasa diantaranya saksi Mahmood Zarifi bin Mohammad Zaman dan saksi Murtaza Hasisimi dengan tujuan mencari suaka di Negara Australia, selanjutnya para terdakwa dan sdr. Diki menaikkan 62 (enam puluh dua) penumpang Warga Negara Asing tersebut tanpa melalui Pemeriksaan Pejabat Imigrasi terlebih dahulu dengan tujuan untuk dibawa keluar wilayah Indonesia menuju pulau Christmash wilayah Negara Australia, namun dalam perjalanan sekitar pukul 24.00 Wib karena gelombang ombak laut semakin besar dan kapal perahu kayu mengalami kerusakan karena kelebihan beban penumpang dan terdakwa I. Dominggus Surah tidak mengetahui lagi arah kapal sehingga akhirnya kapal kayu menabrak karang dan terdampar dipesisir laut Kampung Pangkalan Desa Mandalajaya Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya, kemudian terdakwa I. Dominggus Surah dan terdakwa II. Yakobus Deru als. Obi dapat ditangkap petugas Polisi setempat demikian halnya Warga Negara Asing yang dibawa oleh para terdakwa tersebut antara lain sebanyak 46 (empat puluh enam) orang berhasil diamankan petugas Imigrasi setempat;
--------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Kedua
Primair :
--------- Bahwa mereka terdakwa I. Dominggus Surah bin Martinus Surah dan terdakwa II. Yakobus Deru als. Obi bin Paulus Deru secara bersama-sama dengan sdr. Diki, sdr. Han Laduma, sdr. Majid, sdr. Ahok, serta yang disebut Pak Haji (masing-masing DPO) pada hari Kamis tanggal 21 Pebruari 2013 bertempat di perairan laut sekitar Kampung Pangkalan Desa Mandalajaya Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya atau di tempat lainnya yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, yang melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan percobaan untuk melakukan tindak pidana penyelundupan manusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, yang dilakukan mereka terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bermula pada bulan Pebruari 2013 terdakwa I. Dominggus Surah, terdakwa II. Yakobus Deru als. Obi dan sdr. Diki (DPO) oleh sdr. Han Laduma (DPO) ditawari pekerjaan mengantar Warga Negara Asing ke wilayah Negara Australia dengan dijanjikan upah kepada terdakwa I. Dominggus Surah selaku Kapten Kapal sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), dan upah untuk terdakwa II. Yakobus Deru als. Obi dan sdr. Diki sebagai anak buah kapal masing-masing sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), lalu setelah para terdakwa menerima tawaran pekerjaan tersebut, pada tanggal 14 Pebruari 2013 para terdakwa, sdr. Diki dan sdr. Han Laduma berangkat dari Rote ke Kupang menggunakan kapal Feri dan menginap di rumah sdr. Majid (DPO), kemudian pada tanggal 15 Pebruari 2013 para terdakwa dan sdr. Diki dari Kupang menuju Surabaya lalu dari Surabaya para terdakwa dan sdr. Diki naik pesawat terbang ke Jakarta, dan di Jakarta para terdakwa dan sdr. Diki dijemput dan dibawa kerumah sdr. Ahok (DPO), lalu pada tanggal 16 Pebruari 2013 sekitar pukul 02.00 Wib pada terdakwa dan sdr. Diki dengan menggunakan mobil merek Avanza warna silver yang dikemudikan anak buah Ahok berangkat ke Cilacap Jawa Tengah dan menginap di Hotel Anggrek Cilacap selama 2 (dua) hari menunggu Pak Haji (DPO) mendapat kapal, dan setelah Pak Haji mendapat kapal atau perahu kayu kemudian pada tanggal 18 Pebruari 2013 sekitar pukul 03.00 Wib para terdakwa dan sdr. Diki ditemani anaknya Pak Haji berangkat dari Pelabuhan naik kapal kayu warna hijau menuju kearah Barat ujung, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 21 Pebruari 2013 sekitar pukul 08.00 Wib, di lepas pantai sekitar Kabupaten Tasikmalaya, kapal para terdakwa bertemu dengan kurang lebih 10 (sepuluh) sampan kecil yang membawa penumpang 62 (enam puluh dua) Warga Negara Asing terdiri dari 60 (enam puluh) orang laki-laki dewasa dan 2 (dua) orang perempuan dewasa diantaranya saksi Mahmood Zarifi bin Mohammad Zaman dan saksi Murtaza Hasisimi sebagaimana yang akan diantarkan ke wilayah Negara Australia dengan tidak memiliki hak untuk meninggalkan wilayah Indonesia ataupun memasuki wilayah Negara Australia, selanjutnya kapal kayu yang dikemudikan oleh terdakwa I. Dominggus Surah dan terdakwa II. Yakobus Deru als. Obi serta sdr. Diki sebagai anak buah kapal dengan membawa 62 (enam puluh dua) orang Warga Negara Asing tersebut berangkat dengan tujuan menuju pulau Christmash wilayah Negara Australia, namun sekitar pukul 24.00 Wib karena gelombang ombak laut semakin besar dan kapal perahu kayu mengalami kerusakan karena kelebihan beban penumpang, dimana pada saat itu juga para terdakwa tidak mengetahui lagi tepatnya berada di parairan mana sehingga akhirnya kapal kayu menabrak karang dan terdampar di pesisir laut Kampung Pangkalan Desa Mandalajaya Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya, kemudian terdakwa I. Dominggus Surah dan terdakwa II. Yakobus Deru als. Obi dapat ditangkap petugas Polisi setempat demikian halnya Warga Negara Asing yang dibawa oleh para terdakwa tersebut antara lain sebanyak 46 (empat puluh enam) orang berhasil diamankan petugas Imigrasi setempat;
---------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 120 ayat (2) UU RI No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Subsidair :
---------- Bahwa mereka terdakwa I. Dominggus Surah bin Martinus Surah dan terdakwa II. Yakobus Deru als. Obi bin Paulus Deru secara bersama-sama dengan sdr. Diki (DPO) pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan Kedua Primair diatas, yang melakukan dan yang turut serta melakukan percobaan perbuatan sebagai Penanggung Jawab Alat Angkut yang sengaja menurunkan atau menaikkan penumpang yang tidak melalui pemeriksaan Pejabat Imigrasi atau Petugas Pemeriksa pendaftaran di Tempat pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (2) dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, yang dilakukan mereka terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bermula pada bulan Pebruari 2013 terdakwa I. Dominggus Surah, terdakwa II. Yakobus Deru als. Obi dan sdr. Diki (DPO) oleh sdr. Han Laduma (DPO) ditawari pekerjaan mengantar Warga Negara Asing ke wilayah Negara Australia dengan dijanjikan upah untuk terdakwa I. Dominggus Surah selaku Kapten Kapal sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), untuk upah terdakwa II. Yakobus Deru als. Obi dan sdr. Diki sebagai anak buah kapal masing-masing sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
Bahwa setelah menerima tawaran pekerjaan tersebut pada tanggal 14 Pebruari 2013 para terdakwa, sdr. Diki dan sdr. Han Laduma berangkat dari Rote ke Kupang menggunakan kapal Feri, kemudian para tanggal 15 Pebruari 2013 para terdakwa dan sdr. Diki dari Kupang menuju Surabaya lalu dari Surabaya para terdakwa dan sdr. Diki naik pesawat terbang ke Jakarta dan sesampainya di Jakarta para terdakwa dan sdr. Diki dijemput dan dibawa kerumah sdr. Ahok (DPO), lalu pada sekitar pukul 02.00 Wib para terdakwa dan sdr. Diki berangkat ke Cilacap dengan menggunakan mobil merek Avanza warna silver dan menginap di Hotel Anggrek Cilacap selama 2 (dua) hari;
Bahwa setelah Pak Haji mendapat kapal, kemudian pada tanggal 18 Pebruari 2013 sekitar pukul 03.00 Wib para terdakwa dan sdr. Diki ditemani anaknya Pak Haji berangkat naik kapal kayu warna hijau menuju kearah Barat ujung, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 21 Pebruari 2013 sekitar pukul 08.00 Wib, di lepas pantai sekitar Kabupaten Tasikmalaya, kapal para terdakwa bertemu dengan kurang lebih 10 (sepuluh) sampan kecil yang membawa 62 (enam puluh dua) Warga Negara Asing terdiri dari 60 (enam puluh) orang laki-laki dewasa dan 2 (dua) orang perempuan dewasa diantaranya saksi Mahmood Zarifi bin Mohammad Zaman dan saksi Murtaza Hasisimi selanjutnya tanpa melalui pemeriksaan Pejabat Imigrasi terlebih para terdakwa dan sdr Diki menaikkan 62 (enam puluh dua) penumpang Warga Negara Asing tersebut tanpa melalui Pemeriksaan Pejabat Imigrasi terlebih dahulu dengan tujuan untuk dibawa keluar wilayah Indonesia menuju pulau Christmash wilayah Negara Australia, namun dalam perjalanan sekitar pukul 24.00 Wib karena gelombang ombak laut semakin besar dan kapal perahu kayu mengalami kerusakan karena kelebihan beban penumpang dan terdakwa I. Dominggus Surah tidak mengetahui lagi arah kapal sehingga akhirnya kapal kayu menabrak karang dan terdampar dipesisir laut Kampung Pangkalan Desa Mandalajaya Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya, kemudian terdakwa I. Dominggus Surah dan terdakwa II. Yakobus Deru als. Obi dapat ditangkap petugas Polisi setempat demikian halnya Warga Negara Asing yang dibawa oleh para terdakwa tersebut antara lain sebanyak 46 (empat puluh enam) orang berhasil diamankan petugas Imigrasi setempat
------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian jo pasal 55 ayat (1) ke-1, jo pasal 53 ayat (1) KUHPidana;
Menimbang bahwa atas dakwaan tersebut Penasihat Hukum terdakwa ada mengajukan eksepsi yang pada pokonya sebagai berikut :
Memohon kepada majelis Hakim Pengadilan Negeri klas I B Tasikmalaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan :
Menerima Eksepsi yang diajukan oleh Para Terdakwa;
Menyatakan Surat Dakwaan tidak diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan karena tidak menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan;
Menyatakan Surat Dakwaan batal demi hukum;
Memerintahkan agar Para Terdakwa, yakni Terdakwa I. Dominggus Surah bin Martinus Surah serta Yakobus Deru alias Obi bin Paulus deru, segera dikeluarkan dari tahanan;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Menimbang, bahwa kemudian untuk membuktikan kebenaran dakwaannya tersebut Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi, dimana para saksi tersebut didengar dibawah sumpah sesuai agamanya yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
AJI PERMANA bin TATANG.
Bahwa, saksi adalah seorang Anggota POLRI yang ditugaskan pada POLSEK CIKALONG TASIKMALAYA;
Bahwa, pada hari Jum’at tanggal 22 Pebruari 2013 sekitar jam 07.00.- Wib saksi diperintahkan oleh atasan saksi Kapolsek Cikalong untuk menyelidiki kebenaran peristiwa yang terjadi dipantai Cikalong karena ada laporan ke Polsek bahwa dipantai Cikalong ada terdampar sebuah kapal yang membawa imigran gelap;
Bahwa, benar setelah tiba dipantai Cikalong saksi melihat dari kejauhan ada sebuah kapal yang tersandar dipantai, namun saksi tidak melihat dari jarak dekat keadaan kapal tersebut karena saksi merasa takut akan ombak besar;
Bahwa, untuk dapat menjangkau kapal tersebut dapat dengan hanya berjalan kaki karena kapal tersandar hingga didaratan pantai;
Bahwa, keadaan kapal pada saat itu dalam posisi miring;
Bahwa, pada saat itu saksi menemukan dirumah penduduk kira-kira 8 orang imigran yang kemudian dibawa ke kantor dengan naik mobil Avanza;
Bahwa, benar yang menjadi nakhoda kapal tersebut adalah terdakwa DOMINGGUS sedangkan terdakwa YAKOBUS hanyalah sebagi tukang masak;
Bahwa, hal tersebut saksi ketahui dari terdakwa sendiri ketika terdakwa diperiksa oleh penyidik;
Bahwa, barang bukti berupa 1 buah aki, 1 buah dinamo, serta satu buah baling-baling kapal yang terbuat dari kayu dan kayu balok serpihan kapal adalah benar serpihan dari kapal yang sudah rusak tersebut;
Bahwa, saksi tidak mengetahui siapa yang memotret foto yang tersemat dalam berkas perkara ini;
HUSIN RUSTAMAN bin SAHMAN.
Bahwa, saksi adalah seorang Anggota POLRI yang ditugaskan pada POLSEK CIKALONG TASIKMALAYA;
Bahwa, pada hari Jum’at tanggal 22 Pebruari 2013 sekitar jam 07.00.- Wib saksi diperintahkan oleh atasan saksi Kapolsek Cikalong untuk menyelidiki kebenaran peristiwa yang terjadi dipantai Cikalong karena ada laporan ke Polsek bahwa dipantai Cikalong ada terdampar sebuah kapal yang membawa imigran gelap;
Bahwa, benar setelah tiba dipantai Cikalong saksi melihat dari kejauhan ada sebuah kapal yang tersandar dipantai, namun saksi tidak melihat dari jarak dekat keadaan kapal tersebut karena saksi merasa takut akan ombak besar;
Bahwa, untuk dapat menjangkau kapal tersebut dapat dengan hanya berjalan kaki karena kapal tersandar hingga didaratan pantai;
Bahwa, keadaan kapal pada saat itu dalam posisi miring;
Bahwa, pada saat itu saksi menemukan dirumah penduduk kira-kira 8 orang imigran yang kemudian dibawa ke kantor dengan naik mobil Avanza;
Bahwa, benar yang menjadi nakhoda kapal tersebut adalah terdakwa DOMINGGUS sedangkan terdakwa YAKOBUS hanyalah sebagi tukang masak;
Bahwa, hal tersebut saksi ketahui dari terdakwa sendiri ketika terdakwa diperiksa oleh penyidik;
Bahwa, barang bukti berupa 1 buah aki, 1 buah dinamo, serta satu buah baling-baling kapal yang terbuat dari kayu dan kayu balok serpihan kapal adalah benar serpihan dari kapal yang sudah rusak tersebut;
Bahwa, saksi tidak mengetahui siapa yang memotret foto yang tersemat dalam berkas perkara ini;
MAHMOOD ZARYFY bin MOHAMMAD ZAMAN (dibacakan sesuai BAP).
Bahwa, saksi adalah seorang warga negara Afganistan, yang berencana akan berangkat ke Australia;
Bahwa, pada tanggal 29 November tahun 2012 saksi berangkat dari Afganistan menuju Dubai dan tinggal disana selama 7 hari, kemudian dengan menggunakan pesawat terbang berangkat menuju Surabaya dan setelah itu dengan menggunakan mobil berangkat ke Jakarta dan kemudian dengan menggunakan taksi berangkat menuju Cisarua Bogor karena di Cisarua Bogor biaya hidup lebih murah dari pada di Jakarta;
Bahwa, dengan melalui hand phone dengan nomor 02199491215 yang saksi dapatkan dari teman-teman saksi menghubungi orang yang bernama HASAN AYUB yang dalam pembicaraan tersebut dapat mengantar saksi ke Australia;
Bahwa, dalam pembicaraan tersebut disepakati biaya sebesar 5.000.- USD. Dan pada tanggal 20 Februari 2013 saksi serta imigran lainnya berangkat menuju arah Bandung kemudian menuju pantai di Garut setelah menempuh perjalan selama 11 jam;
Bahwa, pada tanggal 21 Februari 2013 sekitar jam 08.00 Wib saksi dan teman-teman saksi yakni para imigran lainnya menunggu dipantai tersebut selama lebih kurang satu jam lalu ada datang perahu kecil menjemput saksi dengan imigran lainnya lalu di bawa ketempat lain dimana sudah menunggu kapal yang lebih besar untuk kemudian berangkat ke Australia.
Bahwa, oleh karena perahu tersebut kelebihan beban kapal mulai rusak tidak tahan dengan deburan ombak yang sangat besar dan kembali ke daratan dan menabrak batu karang saat itu Nakhoda melompat dari atas kapal demikian juga dengan semua penumpang yang ada dalam kapal tersebut;
Bahwa, saksi masuk ke Indonesia menggunakan Visa on arrival selama 20 hari namun menuju ke Australia saksi tidak memiliki dokumen;
Bahwa, maksud saksi menuju Australia adalah oleh karena Australia sebuah negara demokrat dengan harapan dapat hidup damai sejahtera;
Bahwa, saksi mengenal kedua terdakwa yaitu sebagai orang yang mengemudikan kapal yang saksi tumpangi menuju Australia;
SUHARWOYO (saksi tambahan).
Bahwa, saksi adalah seorang Anggota POLRI yang bertugas pada POLDA JAWA BARAT dengan pangkat Bripka selaku penyidik perkara ;
Bahwa, saksi benar pernah ditugaskan lokasi oleh atasan saksi yang bernama ibu YAYAH;
Bahwa, benar saksi pernah kelokasi terdamparnya kapal yang pernah dinakhodai oleh terdakwa DOMINGGUS di pantai Cikalong;
Bahwa, benar keadaan kapal sudah terbenam dalam pasir yang nampak hanya tiang dan ujung buritannya saja;
Bahwa, terbenamnya kapal tersebut sejauh 7 meter dari bibir pantai;
Bahwa, yang melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa adalah saksi sendiri;
Bahwa, ketika para terdakwa diperiksa oleh saksi para terdakwa mengaku disuruh oleh orang yang bernama PAK HAJI , HAN LADUMA untuk membawa para imigran gelap asal Afganistan ke Australia dengan tanpa dokumen;
Bahwa, benar para terdakwa mengatakan bahwa kapal tersebut diambil dari Cilacap dan terdakwa DOMINGGUS dibayar sebesar Rp.30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah);
Bahwa, kapal tersebut dibeli oleh pak Haji dan para terdakwa dikendalikan oleh orang yang bernama DIKI;
Bahwa, kapal tersebut tidak ada identitasnya melainkan hanya sebuah bendera merah putih;
Bahwa, barang bukti berupa 1 buah aki, 1 buah dinamo, 1 buah balok kayu serpihan kapal warna hijau diperoleh dari Polisi Air Cikalong;
FERI SISWANTORO (saksi perbalisan).
Bahwa saksi adalah seorang Anggota POLRI yang bertugas pada Polres Tasikmalaya;
Bahwa, saksi mengetahui perkara ini adalah karena mendengar keterangan para terdakwa sendiri dan dari seorang imigran yang ikut dalam perjalan menuju Australia;
Bahwa, benar yang menjadi nakhoda kapal tersebut adalah terdakwa DOMINGGUS sedangkan terdakwa YAKOBUS hanyalah sebagai tukang masak;
Bahwa, hal tersebut saksi ketahui dari terdakwa sendiri ketika terdakwa diperiksa oleh penyidik;
Bahwa, barang bukti berupa 1 buah aki, 1 buah dinamo, serta satu buah baling-baling kapal yang terbuat dari kayu dan kayu balok serpihan kapal adalah benar serpihan dari kapal yang sudah rusak tersebut;
Bahwa, saksi tidak mengetahui siapa yang memotret foto yang tersemat dalam berkas perkara ini;
DWI SANTOSO (saksi perbalisan).
Bahwa saksi adalah seorang Anggota Polri yang bertugas pada Polres Tasikmalaya;
Bahwa, saksi mengetahui perkara ini adalah karena mendengar keterangan para terdakwa sendiri dan dari seorang imigran yang ikut dalam perjalan menuju Australia;
Bahwa, benar yang menjadi nakhoda kapal tersebut adalah terdakwa DOMINGGUS sedangkan terdakwa YAKOBUS hanyalah sebagi tukang masak;
Bahwa, hal tersebut saksi ketahui dari terdakwa sendiri ketika terdakwa diperiksa oleh penyidik;
Bahwa, barang bukti berupa 1 buah aki, 1 buah dinamo, serta satu buah baling-baling kapal yang terbuat dari kayu dan kayu balok serpihan kapal adalah benar serpihan dari kapal yang sudah rusak tersebut;
Bahwa, saksi tidak mengetahui siapa yang memotret foto yang tersemat dalam berkas perkara ini;
BADUL HAMID (saksi perbalisan).
Bahwa saksi adalah seorang Anggota Polri yang bertugas pada Polres Tasikmalaya;
Bahwa, saksi mengetahui perkara ini adalah karena mendengar keterangan para terdakwa sendiri dan dari seorang imigran yang ikut dalam perjalanan menuju Australia;
Bahwa, benar yang menjadi nakhoda kapal tersebut adalah terdakwa DOMINGGUS yang diupah sebesar Rp. 30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah) sedangkan terdakwa YAKOBUS hanyalah sebagi tukang masak yang diupah sebesar Rp. 15.000.000.-( lima belas juta rupiah);
Bahwa, hal tersebut saksi ketahui dari terdakwa sendiri ketika terdakwa diperiksa oleh penyidik;
Bahwa, barang bukti berupa 1 buah aki, 1 buah dinamo, serta satu buah baling-baling kapal yang terbuat dari kayu dan kayu balok serpihan kapal adalah benar serpihan dari kapal yang sudah rusak tersebut;
Bahwa, saksi tidak mengetahui siapa yang memotret foto yang tersemat dalam berkas perkara ini;
TEGUH SETIADI (saksi ahli). Dibacakan sesuai BAP
Bahwa, saksi adalah seorang yang bertugas sebagai Kasubsi Penindakan Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas II Tasikmalaya;
Bahwa, KETENTUAN ORANG ASING YANG MASUK WILAYAH Indonesia adalah harus melawati TEMPAT PEMERIKSAAN IMIGRASI (TPI), MENUNJUKKAN PASPORT DAN VISA yang masih berlaku, serta mendapat pemeriksaan pejabat Imigrasi setempat. Setelah memenuhi persyaratan pasport di cap OA oleh pejabat Imigrasi tersebut;
Bahwa, bagi yang akan bepergian keluar negeri harus memenuhi syarat sebagai berikut : harus keluar melalui TPI, menunjukkan Pasport dan Visa yang masih berlaku, mendapatkan pemeriksaan dari pejabat Imigrasi setempat, memenuhi persyaratan Pasport OA Cap tanda keluar oleh petugas Imigrasi;
Bahwa, dalam hal para terdakwa membawa imigran tersebut adalah yang dokumen yang syah sebagaimana syarat yang ditentukan oleh undang-undang;
Menimbang, bahwa atas keterangan para saksi diatas para terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa para terdakwa juga telah didengar keterangannya dalam persidangan perkara ini yang memberikan keterangan pada pokonya sebagai berikut :
DOMINGGUS SURAH bin MARTINUS SURAH
Bahwa benar terdakwa DOMINGGUS adalah yang menakhodai kapal yang membawa imigran gelap asal Afganistan menuju pulau Christmash Australia sedangkan terdakwa YAKOBUS adalah sebagai tukang masak. Terdakwa diupah sebesar Rp.30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah), namun belum dibayar karena perjanjian sampai dulu di Australia baru dibayar sedangkan YAKOBUS digaji sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah), juga belum dibayar, dan satu orang lagi bernama DIKI yang berhasil melarikan diri ketika kapal terdampar di pantai Cikalong;
Bahwa, yang menyuruh terdakwa membawa kapal tersebut ke Australia adalah orang yang bernama HAN LADUMA dan OBI yang datang kerumah terdakwa di Rote, Nusa Tenggara Timur ;
Bahwa terdakwa bertemu dengan OBI pada tanggal 14 Pebruari 2013 sekitar jam 11.00 wib sama-sama dengan DIKI, YAKOBUS berangkat ke Kupang dan dari Kupang dengan pesawat LION AIR berangkat ke Jakarta dan sesampainya di Jakarta di jemput oleh AHOK lalu pada tanggal 16 Pebruari 2013 sekitar jam 02.00. Wib berangkat menuju Cilacap;
Bahwa, kemudian terdakwa bersama DIKI, YAKOBUS serta 62 orang imigran gelap asal Afganistan berangkat dengan sebuah kapal kayu menuju pulau Christmash Australia tanpa dokumen;
Bahwa tidak berapa lama datang ombak besar seluruh penumpang ketakutan dan memaksa untuk kembali karena kapal sudah mulai rusak dan kemudian terdampar dipantai Cikalong terdakwa melompat dari atas kapal demikian juga dengan penumpang lainnya berpencar singgah dirumah masyarakat tak lama kemudian ditangkap oleh polisi dan dibawa ke kantor;
Bahwa, terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
YAKOBUS DERU alias OBI bin PAULUS DERU
Bahwa benar terdakwa DOMINGGUS adalah yang menakhodai kapal yang membawa imigran gelap asal Afganistan menuju pulau Christmash Australia sedangkan terdakwa YAKOBUS adalah sebagi tukang masak. Terdakwa diupah sebesar Rp.30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah), namun belum dibayar karena perjanjian sampai dulu di Australia baru dibayar sedangkan YAKOBUS digaji sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah), juga belum dibayar, dan satu orang lagi bernama DIKI yang berhasil melarikan diri ketika kapal terdampar di pantai Cikalong;
Bahwa, yang menyuruh terdakwa membawa kapal tersebut ke Australia adalah orang yang bernama HAN LADUMA dan OBI yang datang kerumah terdakwa di Rote, Nusa Tenggara Timur ;
Bahwa terdakwa bertemu dengan OBI pada tanggal 14 Pebruari 2013 sekitar jam 11.00 Wib sama-sama dengan DIKI, DOMINGGUS berangkat ke Kupang dan dari Kupang dengan pesawat LION AIR berangkat ke Jakarta dan sesampainya di Jakarta di jemput oleh AHOK lalu pada tanggal 16 Pebbruari 2013 sekitar jam 02.00. Wib berangkat menuju Cilacap;
Bahwa, kemudian terdakwa bersama DIKI, DOMINGGUS serta 62 orang imigran gelap asal Afganistan berangkat dengan sebuah kapal kayu menuju pulau Christmash Australia tanpa dokumen;
Bahwa tidak berapa lama datang ombak besar seluruh penumpang ketakutan dan memaksa untuk kembali karena kapal sudah mulai rusak dan kemudian terdampar dipantai Cikalong terdakwa melompat dari atas kapal demikian juga dengan penumpang lainnya berpencar singgah dirumah masyarakat tak lama kemudian ditangkap oleh polisi dan dibawa ke kantor;
Bahwa, terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah aki merk Yuasa warna putih-merah;
1 (satu) buah dinamo merk General beserta baling-baling kapal kayu;
1 (satu) buah balok kayu serpihan kapal warna merah;
2 (dua) buah papan kayu serpihan kapal warna hijau, dimana seluruh bukti tersebut telah diletakkan sita sebagaimana ditentukan oleh undang-undang oleh karenanya barang bukti tersebut dapat dipakai sebagai alat bukti yang syah dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dari seluruh keterangan saksi-saksi, keterangan para terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti dalam perkara ini Majelis menemukan fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa, pada bulan Pebruari 2013 para terdakwa dan DIKI (DPO) telah didatangi oleh orang yang bernama OBI dimana OBI disuruh oleh PAK HAJI (DPO) untuk mencari orang yang mau digaji untuk membawa kapal yang akan dipergunakan untuk mengangkut Imigran gelap asal Afganistan menuju Pulau Christmash Australia, para terdakwa menyanggupinya dimana disepakati upah untuk terdakwa DOMINGGUS sebesar Rp.30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah) sedangkan upah terdakwa YAKOBUS sebesar Rp.15.000.000.- (lima belas juta rupiah).
Bahwa, kemudian para terdakwa dan DIKI berangkat menuju Jakarta dengan pesawat LION AIR dari Kupang.
Bahwa, sesampainya di Jakarta para terdakwa dijemput oleh orang yang bernama AHOK lalu meneruskan perjalanan ke CILACAP dan bertemu dengan PAK HAJI.
Bahwa PAK HAJI membeli kapal seharga Rp.300.000.000.- (Tiga ratus juta rupiah) untuk dipergunakan untuk mengangkut para imigran gelap tersebut, serta mempersiapkan kebutuhan selama dalam perjalanan yakni berupa beras gula, dan mie instan;
Bahwa, kemudian kapal berangkat menuju arah pantai Garut dan tak lama kemudian beberapa kapal kecil yang mengangkut imigran gelap merapat kekapal dan setelah para imigran gelap tersebut masuk dikapal lalu kapal dengan di nakhodai terdakwa DOMINGGUS berangkat menuju Australia;
Bahwa, sebelum tiba di perairan Australia datang ombak besar mengombang ambingkan kapal sehingga kapal oleng dan mulai rusak, oleh karena ketakutan para imigran memaksa terdakwa untuk merubah haluan pulang ke Jakarta.
Bahwa, dari kejauhan nampak mercusuar, terdakwa mengatakan itulah Jakarta dan kapal diarahkan menuju mercusuar tersebut dan kapal tersebut terdampar dipantai ternyata bukan Jakarta akan tetapi pantai Cikalong daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya.
Bahwa, kemudian para terdakwa dan seluruh penumpang turun dari kapal dan terpencar mencari jalan masing-masing dan beberapa dari imigran serta terdakwa dijemput oleh Polisi.
Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan pokok perkara maka Majelis akan mempertimbangkan Eksepsi Penasihat Hukum terdakwa;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan eksepsi tersebut adalah sebagimana diuraikan dalam nota eksepsi Penasihat Hukum terdakwa tersebut yang pada pokonya sebagai berikut :
Bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak menyebutkan tempat kejadian perkara dengan jelas sehingga tidak jelas wilayah hukumnya.
Bahwa tempat kejadian perkara adalah suatu hal yang prinsip oleh KUHAP untuk menentukan Pengadilan mana yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini.
Menimbang, bahwa mengenai keberatan dari Penasihat Hukum terdakwa tersebut Majelis berpendapat bahwa penyebutan tempat kejadian perkara ini oleh Jaksa Penuntut Umum telah menguraikannya dengan jelas yaitu di dalam wilayah perairan Kecamatan Cikalong, yang mana pembagian wilayah daerah Wilayah Cikalong adalah daerah wilayah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya sehingga yang berwenang memeriksa serta mengadili perkara ini adalah Pengadilan Negeri Tasikamalaya;
Menimbang, bahwa dengan demikian keberatan/eksepsi Penasihat Hukum terdakwa tersebut harus ditolak untuk seluruhnya;
Menimbang bahwa untuk dapat mempersalahkan terdakwa telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana telah didakwa oleh Jaksa Penunut Umum maka haruslah dipertimbangkan seluruh unsur-unsur dari pasal yang didakwakan tersebut;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
PERTAMA :
PRIMAIR : pasal 120 ayat 1 UU RI No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP;
SUBSIDAIR : pasal 114 ayat 2 UU RI Tentang Keimigrasian jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP; atau
KEDUA :
PRIMAIR : pasal 120 ayat 2 UU RI Tentang Keimigrasian jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP;
SUBSIDAIR : pasal 114 ayat 2 UU RI Tentang Keimigrasian jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 53 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa Majelis akan mempertimbangkan dakwaan PERTAMA Primair yaitu pasal 120 ayat 1 UU RI No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagi berikut :
Barang siapa
Membawa seseorang atau sekelompok orang baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi keluar dari wilayah Indonesia dengan tidak memiliki dokumen yang sah.
Secara bersama-sama.
Ad. 1. Unsur Barang siapa.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah setiap orang sebagai subjek hukum yang disangka melakukan perbuatan pidana dan orang tersebut mampu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan didepan peridangan sebagai terdakwa yaitu 1. DOMINGGUS SURAH bin MARTINUS SURAH, 2. YAKOBUS DERU als. OBI bin PAULUS DERU dengan identitas sebagimana telah disebutkan secara lengkap diatas yang oleh mereka sendiri maupun para saksi adalah benar mereka sendiri yang dimaksudkan sebagai orang yang bernama sebagaimana disebut diatas dan orang yang diduga melakukan perbuatan sebagimana dituduhkan dalam dakwaan ini dengan demikian dalam hal ini tidak terjadi error in persona dan sepanjang pengamatan Majelis orang tersebut mampu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dengan demikian unsur barang siapa telah terpenuhi dalam perkara ini;
Ad, 2. Membawa seseorang atau sekelompok orang baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi keluar dari wilayah Indonesia dengan tidak memiliki dokumen yang sah.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan membawa dalam hal ini adalah suatu perbuatan sebagai yang memiliki ide dan tujuan untuk memindahkan sekelompok orang ketempat lain dalam hal ini keluar negeri, dalam hal ini tidak dapat diartikan secara harfiah tapi haruslah dengan sedemikan luas.
Menimbang dalam hal ini harus ditinjau dari segi yang berbeda antara membawa kapal dengan membawa orang.
Menimbang, bahwa yang membawa kapal adalah terdakwa DOMINGGUS SURAH bin MARTINUS SURAH serta dibantu oleh terdakwa YAKOBUS DERU bin PAULUS DERU dan DIKI (DPO); dan yang harus diartikan secara Hukum membawa para Imigran gelap tersebut adalah HAJI dan AHOK ;
Menimbang, bahwa dalam pasal ini yang dimaksud dengan membawa adalah bukan sebagai orang yang mengelola ekspedisi atau perusahaan angkutan, sopir, atau nakhoda akan tetapi adalah orang sebagai yang menyewa angkutan atau supir, nakhoda untuk membawa orang tersebut keluar negeri;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap dalam persidangan yang mempunyai maksud untuk memindahkan (membawa) para imigran gelap ke negara Australia adalah orang yang bernama : HAJI dan AHOK yang mana untuk mewujudkan maksud tersebut dicarilah orang yang akan menakhodai kapal yang akan mengangkut para imigran tersebut ke Australia yaitu terdakwa DOMINGGUS SURAH bin MARTINUS SURAH dan YAKOBUS DERU bin PAULUS DERU dan DIKI (DPO). ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini tidak terbukti oleh perbuatan para terdakwa maka terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan Pertama Primer tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Pertama Subsidair yakni : pasal 114 ayat (2) UU RI No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Penanggung jawab alat angkut.
yang sengaja menaikkan/turunkan penumpang tidak melalui Tempat pemeriksaan Pejabat Imigrasi.
Secara bersama-sama.
Ad. 1. Unsur Penanggung Jawab alat angkut.
Menimbang, sebagaimana terungkap dalam persidangan bahwa terdakwa DOMINGGUS SURAH bin MARTINUS SURAH adalah berperan sebagai Nakhoda kapal yang membawa imigran gelap tersebut menuju Australia, Nakhoda adalah seorang yang bertanggung jawab atas kapal tersebut demikian juga dengan terdakwa YAKOBUS DERU bin PAULUS DERU yang bertugas sebagai tukang masak adalah juga dipandang sebagai orang yang turut bertanggung jawab atas kapal tersebut, dengan demikian unsur ini telah terbukti oleh perbuatan para terdakwa;
Ad. 2. Sengaja menaikkan/ turukan penumpang tidak melalui Tempat pemeriksaan Pejabat Imigrasi.
Menimbang, bahwa sebagaimana diatur oleh undang-undang Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Keimigrasian pasal 17 ayat 2 : “ penanggung jawab alat angkut yang membawa penumpang yang akan masuk atau keluar wilayah indonesia hanya dapat menurunkan atau menaikkan penumpang di Tempat Pemeriksaan Imigrasi “.
Menimbang, bahwa para terdakwa telah menaikkan dan menurunkan para penumpang yang akan menuju keluar wilayah Indonesia yaitu Australia kedalam kapal yang di nakhodainya di tengah laut wilayah Kecamatan Cikalong tempat mana bukanlah Tempat Pemeriksaan Imigrasi, dengan demikian unsur ini telah terbukti oleh perbuatan para terdakwa;
Ad. 3. Secara bersama-sama.
Menimbang, bahwa yang dimaksud secara bersama-sama ialah suatu perbuatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa DOMINGGUS, berperan sebagai nakhoda kapal dan Terdakwa YAKOBUS berperan sebagai orang yang persiapkan kebutuhan penumpang dalam kapal selama perjalanan antara lain makanan dan minuman yang mana kerjasama tersebut adalah untuk dapat mewujudkan rencana perjalanan tersebut dapat sampai di tujuan yaitu Australia;
Dengan demikian unsur ini telah terbukti oleh perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa dari uraian dan pertimbangan diatas ternyata seluruh unsur dari pasal yang didakwakan dalam dakwaan pertama subsidair telah terbukti seluruhnya dengan demikian Majelis berpendapat bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana : “Menaikkan dan menurunkan penumpang tidak melalui tempat pemeriksaan pejabat imigrasi yang dilakukan secara bersama-sama “.
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Pertama subsidair telah terbukti maka Dakwaan Kedua tidak perlu dibuktikan lagi oleh karena uraian perbuatan yang didakwakan dalam dakwaan Pertama adalah juga perbuatan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Dakwaan Kedua;
Menimbang, bahwa selama persidangan ini Majelis tidak ada menemukan faktor-faktor yang dapat dipakai sebagai alasan pemaaf atas kesalahan terdakwa maka dengan demikian terdakwa harus tetap dinyatakan bersalah dan oleh karenanya pula harus dibebani untuk membayar biaya perkara ini yang jumlahnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa maka dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan:
Tidak ada selain dari pada sifat dari perbuatan itu sendiri.
Hal-hal yang meringankan:
Bahwa terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangnya lagi;
Bahwa para terdakwa melakukan perbuatan tersebut semata-mata adalah demi kebutuhan primer terdakwa dan keluarganya;
Menimbang, bahwa selama ini terdakwa berada dalam tahanan maka masa tahanan tersebut dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri terdakwa lebih lama dari masa tahanan yang telah dilalui oleh terdakwa maka diperintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang bahwa mengenai barang bukti akan disebutkan ketentuannya dalam amar putusan ini;
Memperhatikan pasal 114 ayat (2) UU.RI No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta seluruh peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dengan putusan ini;
M E N G A D I L I
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa tersebut untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA :
“Menyatakan para terdakwa : I. DOMINGGUS SURAH bin MARTINUS SURAH, II. YAKOBUS DERU Als. OBI bin PAULUS DERU,, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Pertama Primair tersebut ”;
“Membebaskan para terdakwa dari dakwaan Pertama Primair tersebut”.
“Menyatakan para terdakwa : I. DOMINGGUS SURAH bin MARTINUS SURAH, II. YAKOBUS DERU Als. OBI bin PAULUS DERU dengan identitas lengkap sebagaimana telah disebutkan diatas telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana : “Menaikkan dan menurunkan penumpang tidak melalui Tempat Pemeriksaan Pejabat Imigrasi yang dilakukan secara bersama-sama”.
“Menghukum para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing- masing selama : 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dengan ditambah denda sebesar Rp.500.000.000.- ( Lima ratus juta rupiah) Subsidair 1 (satu) bulan kurungan”.
“Menyatakan bahwa masa penahanan yang telah dilalui oleh para terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan “.
“Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan”
“ Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah aki merk Yuasa warna putih-merah;
1 (satu) buah dinamo merk General beserta baling-baling kapal kayu;
1 (satu) buah balok kayu serpihan kapal warna merah;
2 (dua) buah papan kayu serpihan kapal warna hijau
Dirampas untuk negara “.
“ Membebani para terdakwa untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp.5000.- (lima ribu rupiah) “.
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya pada hari: KAMIS, tanggal 19 September 2013, oleh kami: MOTUR PANJAITAN, S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis dengan: AGUS PANCARA, SH.M.Hum., dan BAMBANG CONDRO WASKITO, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota dengan dibantu oleh: SUTARI, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dihadiri oleh TEGUH IRAWAN, S.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Singaparna dan dihadiri oleh Para Terdakwa serta Penasihat Hukumnya;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
AGUS PANCARA, SH.M.Hum . MOTUR PANJAITAN, S.H.
BAMBANG CONDRO WASKITO, SH.
Panitera Pengganti,
SUTARI, S.H.