44/Pid.B/2015/PN Gst
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 44/Pid.B/2015/PN Gst
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
NIUS GULO alias NIU
1. Menyatakan penuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima; 2. Memerintahkan mengembalikan berkas perkara Nomor 44/Pid.Sus/2015/PN.Gst kepada Penuntut Umum; 3. Membebankan biaya perkara kepada negara;
P E N E T A P A N
Nomor : 44/Pid.Sus/2015/PN.Gst
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : NIUS GULO alias NI’U
Tempat Lahir : Onomakha
Umur / Tgl. Lahir : 20 Tahun / 08 November 1994
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Desa Balodano, Kec.Mandrehe Utara, Kabupaten
Nias Barat
A g a m a : Katolik
Pekerjaan : Petani
Terdakwa tidak ditahan.
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor 44/Pid.Sus/2015/PN.Gst tanggal 31 Maret 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 44/Pid.Sus/2015/PN.Gst tanggal 31 Maret 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan dengan Register Perkara No. PDM-30/GNSTO/03/2015 tanggal 24 Maret 2015 sebagai berikut:
PRIMER:
-------Bahwa terdakwa NIUS GOLO alias NI’U pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2014 sekitar pukul 15.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2014, bertempat di Jalan Umum Jalan Dusun Desa Tuhemberua Kecamatan Mendrehe Kabupaten Nias Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas, yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bermula pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2014 sekira pukul 15.30 Wib, terdakwa NIUS GULO alias NI’U mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit X warna hitam dengan No. Pol. : BB 4278 VH dengan membonceng saksi korban MENISA GULO Alias INA YOSA (ibu kandung terdakwa) dari Desa Sobobowa Kecamatan Mandrehe Kabupaten Nias Barat menuju ke arah Kecamatan Gunungsitoli yang mana pada saat itu cuaca cerah, arus lalu lintas sepi, keadaan jalan mendaki dan menurun serta beraspal baik ( hotmik ), melaju dengan kecepatan rata rata sekitar 40 sampai 50 Km/jamdan ketika melewati Jalan Dusun I Desa Tuhemberua Kecamatan Mandrehe Kabupaten Nias Barat terdakwa mendahului 1 (satu) unit Truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan No. Pol. : BK 9108 CU yang dikemudikan oleh saksi MARENIUS GOLU Alias RINU yang sedang berjalan di depan terdakwa Truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning No. Pol. : BB 8133 TA namun pada saat terdakwa mendahului 1 (satu) unit Truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan No. Pol. : BK 9108 CU yang dikemudikan oleh saksi DARMAN BU’ULOLO Alias AMA PUTRA yang bermuatan mesin pemecah batu kemudian terdakwa berusaha mendahului 1 (satu) unit Truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan No. Pol. : BK 9108 CU yang hendak berpapasan dengan 1 (satu) unit Truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning No. Pol. : BB 8133 TA yang dikemudikan oleh saksi DARMAN BU’ULOLO Alias AMA PUTRA kemudiansaksi korban terkait oleh bak Truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan No. Pol. : BK 9108 CU yang hendak didahuluinya sehingga sepeda motor terdakwa hilang kendali dan menabrak bagian lampu depan sebelah kanan dari Truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning No. Pol. : BB 8133 TA yang datang dari arah berlawanandankeduanyaterjatuhmembenturaspaljalan tepatnya :di samping Truk Mitsubishi Colt diesel warna kuning dengan No. Pol. : BK 9108 CUyang membuat terdakwa mengalami luka dan saksi korban meninggal dunia akibatdari luka-luka yang dialami MENISA GULO Alias INA YOSA:
Kepala : - luka robek mulai dari hidung bagian atas sampai kepala sebelah belakang dengan panjang sekitar 30 cm, pinggir luka tidak rata.
- Tengkorak kepala bagian atas pecah menjadi beberapa bagian kecil.
Kesimpulan : luka robek kemungkinan akibat trauma benda tumpul, kematian kemungkinan disebabkan oleh trauma berat pada kepala, sesuai hasil visum et repertum Nomor : 441 / 921 / VER / 2014 tanggal 03 November 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Jefri A. Sitepu dokter pemeriksa pada Puskesmas Rawat Inap Plus Mandrehe.
- Bahwa adanya Surat Keterangan Kematian dari Pemerintah Kabupaten Nias Barat Nomor : 440/901/PKM-MDH/X/2014 tanggal 27 Oktober 2014 bahwa sdr. MENISA GULO telah meninggal dunia pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2014 sekitar pukul 16.00 WIB di Puskesmas Rawat Inap Plus Mandrehe disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan AngkutanJalan.
SUBSIDER:
------Bahwa terdakwa NIUS GULO alias NI’U pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2014 sekitar pukul 15.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2014, bertempat di Jalan Umum Jalan Dusun I Desa Tuhemberua Kecamatan Mendrehe Kabupaten Nias Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas, yang mengakibatkan korban luka berat, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bermula padahari Kamis tanggal 23 Oktober 2014 sekira pukul 15.30 Wib, terdakwa NIUS GULO alias NI’U mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit X warna hitam dengan No. Pol. : BB 4278 VH dengan membonceng saksi korban MENISA GULO Alias INA YOSA (ibu kandung terdakwa) dari Desa Sobobowa Kecamatan Mandrehe Kabupaten Nias Barat menuju ke arah Kecamatan Gunungsitoli yang mana pada saat itu cuaca cerah, arus lalu lintas sepi, keadaan jalan mendaki dan menurun serta beraspal baik ( hotmik ), melaju dengan kecepatan rata rata sekitar 40 sampai 50 Km/jam dan ketika melewati Jalan Dusun I Desa Tuhemberua Kecamatan Mandrehe Kabupaten Nias Barat terdakwa mendahului 1 (satu) unit Truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan No. Pol. : BK 9108 CU yang dikemudikan oleh saksi MARENIUS GULO Alias RINU yang sedang berjalan di depan terdakwaTruk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning No. Pol. : BB 8133 TA namun pada saat terdakwa mendahului 1 (satu) unit Truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan No. Pol. : BK 9108 CU yang dikemudikan oleh saksi DARMAN BU’ULOLO Alias AMA PUTRA yang bermuatan mesin pemecah batu kemudian terdakwa berusaha mendahului 1 (satu) unit Truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan No. Pol. : BK 9108 CU yang hendak berpapasan dengan 1 (satu) unit Truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning No. Pol. : BB 8133 TA yang dikemudikan oleh saksi DARMAN BU?ULOLO Alias AMA PUTRA kemudiansaksi korban terkait oleh bak Truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan No. Pol. : BK 9108 CU yang hendak didahuluinya sehingga sepeda motor terdakwa hilang kendali dan menabrak bagian lampu depan sebelah kanan dari Truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning No. Pol. : BB 8133 TA yang datang dari arah berlawanandankeduanyaterjatuhmembenturaspaljalan tepatnya :di samping Truk Mitsubishi Colt diesel warna kuning dengan No. Pol. : BK 9108 CU yang membuat terdakwa mengalami luka dan saksi korban meninggal dunia akibat dari luka-luka yang dialami MENISA GULO Alias INA YOSA:
Kepala : - luka robek mulai dari hidung bagian atas sampai kepala sebelah belakang dengan panjang sekitar 30 cm, pinggir luka tidak rata.
- Tengkorak kepala bagian atas pecah menjadi beberapa bagian kecil.
Kesimpulan : luka robek kemungkinan akibat trauma benda tumpul, kematian kemungkinan disebabkan oleh trauma berat pada kepala, sesuai hasil visum et repertum Nomor : 441 / 921 / VER / 2014 tanggal 03 November 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Jefri A. Sitepu dokter pemeriksa pada Puskesmas Rawat Inap Plus Mandrehe.
- Bahwa adanya Surat Keterangan Kematian dari Pemerintah Kabupaten Nias Barat Nomor : 440/901/PKM-MDH/X/2014 tanggal 27 Oktober 2014 bahwa sdr. MENISA GULO telah meninggal dunia pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2014 sekitar pukul 16.00 WIB di Puskesmas Rawat Inap Plus Mandrehe disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat(3) UURI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Sidang masing-masing tanggal 08 April 2015, 15 April 2015, 29 April 2015, 06 Mei 2015, 20 Mei 2015 yaitu sejak semula perkara ini diajukan oleh Penuntut Umum, Terdakwa tidak pernah hadir di persidangan tanpa alasan yang sah walaupun terdakwa sudah dipanggil secara sah dan patut;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan pada ketentuan pasal 154 ayat (6) KUHAP, Majelis Hakim telah mengeluarkan Penetapan Nomor : 44/Pid.Sus/2015/PN.Gst tanggal 22 Mei 2015 yaitu berupa penetapan untuk menghadirkan Terdakwa secara paksa pada persidangan yaitu pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2015, namun pada persidangan yang telah ditentukan tersebut, Penuntut Umum juga tidak dapat menghadirkan terdakwa di persidangan;
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan dan mempedomani Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 1981 tanggal 22 Januari 1981 tentang Terdakwa dari Semula Tidak Dapat Dihadirkan Di Persidangan, yang pada pokoknya menyatakan : Dalam hal perkara yang diajukan oleh Jaksa, terdakwanya sejak semula tidak hadir dan sejak semula tidak ada jaminan bahwa terdakwa dapat dihadapkan di persidangan, perkara demikian dinyatakan tidak dapat diterima.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa oleh karena Jaksa Penuntut Umum sejak semula tidak dapat menghadirkan terdakwa dan tidak ada jaminan bahwa terdakwa dapat dihadapkan ke persidangan, maka Penuntutan Penuntut Umum atas diri terdakwa NIUS GULO alias NI’U haruslah dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa oleh karena penuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima maka berkas perkara dikembalikan kepada Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum dinyatakan tidak diterima, maka biaya perkara dibebankan kepada Negara.
Memperhatikan, Pasal 154 dan Pasal 1 angka (7) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENETAPKAN:
Menyatakan penuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima;
Memerintahkan mengembalikan berkas perkara Nomor 44/Pid.Sus/2015/PN.Gst kepada Penuntut Umum;
Membebankan biaya perkara kepada negara;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli, pada hari Rabu, tanggal 17 Juni 2015, oleh Nelson Angkat, S.H,M.H, sebagai Hakim Ketua, Rinding Sambara, S.H, dan Kennedy P.Sitepu, S.H, M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Yulidarman Zendrato, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Gunungsitoli, serta dihadiri oleh Marojahan Pangaribuan, S.H, Penuntut Umum dan tanpa dihadiri oleh Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
-dto- -dto-
Rinding Sambara, S.H,Nelson Angkat, S.H., M.H,
-dto-
Kennedy P.Sitepu, S.H, M.H,
Panitera Pengganti,
-dto-
Yulidarman Zendrato, S.H,