1150/PID.SUS/2013/PN.JKT.PST.
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 1150/PID.SUS/2013/PN.JKT.PST.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SAMMY MARKUS SONDAKH
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa SAMMY MARKUS SONDAKH, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mempunyai senjata penikam atau penusuk”. 2. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama : 7 (tujuh) bulan. 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan. 5. Memerintahkan Penuntut Umum agar barang bukti berupa : sebilah pisau lipat dengan panjang 17 cm, dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah).
P U T U S A N
NOMOR : 1150/PID.SUS/2013/PN.JKT.PST.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa
| Nama lengkap | : | SAMMY MARKUS SONDAKH |
| Tempat lahir | : | Jakarta |
| Umur / tanggal lahir | : | 42 tahun / 09 April 1971 |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat tinggal | : | Jalan Kuru Setra Blok A/6 Kelurahan Buala Kecamatan Denpasar Selatan Kabupaten Badung, Bali |
| Agama | : | Kristen |
| Pekerjaan | : | Swasta |
| Pendidikan | : | SMA |
(-) Terdakwa ditahan sejak tanggal 30 Mei 2013 sampai dengan sekarang;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca :
Berkas perkara pidana atas nama SAMMY MARKUS SONDAKH;
Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, tertanggal 24 Juli 2013 Nomor Reg.Perk : PDM-608/JKTPST/07/2013
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nomor : 1150/PEN. PID.SUS/20013/PN.JKT.PST. tanggal 31 Juli 2013, tentang penunjukkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor : Nomor : 1150/PEN. PID.SUS/20013 /PN.JKT.PST., tanggal 31 Juli 2013, tentang penetapan hari sidang, menghadapkan Terdakwa berikut saksi-saksi dan barang bukti.
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dan keterangan Terdakwa dimuka persidangan.
Setelah mendengar tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum, yang diajukan dan diserahkan dalam persidangan pada hari Selasa, tanggal 17 September 2013, yang pada pokoknya berpendapat, agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa SAMMY MARKUS SONDAKH bersalah melakukan tindak pidana “mempunyai senjata pemukul, senjata penikam atau penusuk” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, sesuai dengan surat dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SAMMY MARKUS SONDAKH dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa : sebilah pisau lipat dengan panjang 17 cm, dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan / pledooi dari terdakwa yang diajukan secara lisan, pada pokoknya terdakwa menyatakan mengaku bersalah dan sangat menyesali atas perbuatannya dan untuk itu mohon keringanan hukuman.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan dipersidangan oleh Jaksa/ Penuntut Umum atas dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :
Bahwa ia Terdakwa SAMMY MARKUS SONDAKH pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2013 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2013, bertempat di Kantor Security Garda Serurindo lantai dasar Gedung Thamrin City Kelurahan Kebon Melati Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadilinya Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunaan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, yakni sebilah pisau lipat dengan panjang 17 cm, dengan cara sebagai berikut :
Sekira pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa berhasil diamankan oleh saksi YANTO dan ABBULLAH (security pada Gedung Thamrin City) karena cekcok mulut dan pada saat dilakukan pemeriksaan badan terhadap Terdakwa ditemukan sebilah pisau lipat yang panjangnya kira-kira 17 cm dari kantong sebelah kanan celana yang Terdakwa kenakan. Selanjutnya Terdakwa dan barang buktinya dibawa ke Polsek Tanah Abang untuk pengusutan lebih lanjut;
Bahwa sebilah pisau lipat tersebut dikuasai atau dibawa oleh Terdakwa tanpa dilengkapi dengan ijin dari pihak yang berwenang dan pisau tersebut tidak ada hubungan dengan pekerjaan Terdakwa dan tidak bias digunakan di dapur;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951;
Menimbang, bahwa Jaksa/Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi, yang telah didengar keterangannya dimuka persidangan di bawah sumpah, masing-masing sebagai berikut :
YANTO
ABBULLAH
yang isinya pada pokoknya memberatkan Terdakwa, sebagaimana selengkapnya tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Persidangan, yang untuk singkatnya dianggap termuat dan dipertimbangkan dalam putusan ini.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi yang didengar di bawah sumpah tersebut, Terdakwa atas pertanyaan Hakim menyatakan tidak keberatan dan semua keterangan saksi dibenarkannya.
Menimbang, bahwa dimuka persidangan Terdakwa telah memberikan keterangan, dimana pada pokoknya keterangannya sama dengan yang ia berikan dihadapan Penyidik, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tertanggal 29 Mei 2013.
Menimbang, bahwa Jaksa/Penuntut Umum telah pula mengajukan barang bukti dalam perkara ini, yaitu berupa : sebilah pisau lipat dengan panjang 17 cm;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan dipersidangan dengan dakwaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 ;
Menimbang, bahwa Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Barangsiapa ;
Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunaan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa seluruh unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 telah terpenuhi, dan oleh karenanya terdakwa harus dinyatakan bersalah serta harus pula dihukum setimpal dengan perbuatannya.
Menimbang, bahwa selama proses persidangan perkara ini berlangsung, Pengadilan tidak menemukan adanya alasan-alasan yang dapat dipakai sebagai alasan pemaaf, pembenar maupun alasan penghapus pidana lainnya sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 24, 25 dan 26 KUHAP, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan dengan lamanya pidana penjara yang akan dijatuhkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa sebelum putusan mempunyai kekuatan hukum, maka berdasarkan pasal 193 ayat (2)b KUHAP, status penahanan Terdakwa tetap dipertahankan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP, karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana penjara, maka kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar ongkos perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa dipandang perlu untuk mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan, yang dijadikan alasan menjatuhkan hukuman sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa merugikan orang lain ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengaku terus terang dan merasa menyesal atas perbuatannya, sehingga tidak menyulitkan jalannya persidangan ;
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, statusnya akan ditentukan sebagaimana diktum putusan di bawah ini.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka hukuman yang akan dijatuhkan sebagaimana tercantum dalam diktum putusan di bawah ini dipandang sudah cukup adil dan bijaksana sesuai dengan kesalahannya.
Memperhatikan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dan ketentuan Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta ketentuan lainnya yang bersangkutan.
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa SAMMY MARKUS SONDAKH, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mempunyai senjata penikam atau penusuk”.
Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama : 7 (tujuh) bulan.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan.
Memerintahkan Penuntut Umum agar barang bukti berupa : sebilah pisau lipat dengan panjang 17 cm, dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah).
Demikianlah diputus dalam musyawarah Majelis Hakim, pada hari : Selasa, tanggal 17 September 2013 oleh kami : DWI SUGIARTO,SH.MH Hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, selaku Ketua Sidang, AKHMAD ROSIDIN,SH.MH dan DEDI FARDIMAN,SH.MH masing-masing selaku Hakim-Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh : SUPARNO,SH Panitera Pengganti, dihadapan MAYLANY WUWUNG,SH.MH Jaksa / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat , serta dihadiri oleh Terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA :1. AKHMAD ROSIDIN,SH.MH. 2. DEDI FARDIMAN,SH.MH. | HAKIM KETUA MAJELISDWI SUGIARTO,SH.MH. |
PANITERA PENGGANTI
SUPARNO,SH.