18/PID.B/2013/PN-SAB
Putusan PN SABANG Nomor 18/PID.B/2013/PN-SAB
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ISKANDAR BIN IBRAHIM
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Iskandar Bin Ibrahim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ”. 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Iskandar Bin Ibrahim dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ; 5. Memerintahkan agar barang bukti berupa ; • . 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening seberat 0.2 gram • 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.1000 (seribu rupiah) dengan Nomor seri YNI 040994 • 1 ( satu ) buah Bong yang terbuat dari botol Aqua sedang, lengkap dengan pipet dan kaca poling. • 1 (satu) buah korek gas berwarna hijau. • 1 (satu) buah gunting kuku berwarna orange. Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
NOMOR : 18/PID.B/2013/PN-SAB
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Sabang yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
-
Nama lengkap : ISKANDAR BIN IBRAHIM
Tempat lahir : Sabang Umur / Tanggal Lahir : 45 Tahun / 01 Juli 1967 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : Jalan Ujong Bau Desa Iboih Kecamatan Sukakarya Kota Sabang. Agama : Islam Pekerjaan : Karyawan Swasta
Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan :
Penyidik, tanggal 26 April 2013, Nomor : SP.Han/02/IV/2013/SAT NARKOBA sejak tanggal 26 April 2013 s/d tanggal 15 Mei 2013 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, tertanggal 15 Mei 2013, Nomor : 05/N.1.11/Euh.1/05/2013 sejak tanggal 16 Mei 2013 s/d tanggal 24 Juni 2013 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sabang, tertanggal 18 Juli 2013, Nomor : 04/PP/KPN/2013/PN-SAB, sejak tanggal 25 Juni 2013 s/d tanggal 26 Juli 2013 ;
Penuntut Umum, tertanggal 24 Juli 2013, Nomor : PRINT-107/N.1.11/Epp.2/07/2013, sejak tanggal 24 Juli 2013 s/d tanggal 12 Agustus 2013 ;
Hakim Pengadilan Negeri Sabang,tanggal 30 Juli 2013 , Nomor : 18/Pen.Pid.B/2013/PN-SAB, sejak tanggal 30 Juli 2013 s/d tanggal 28 Agustus 2013 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sabang, tertanggal 20 Agustus 2013, Nomor :17/PP/KPN/2013/PN-SAB, sejak tanggal 29 Agustus 2013 s/d tanggal 27 Oktober 2013 ;
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara:
Telah membaca surat - surat yang berkaitan dengan perkara ini
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut
Umum, tertanggal 26 Juli 2013, No. Reg. Perkara : PDM-11/SABNG/07//2013
Telah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa ;
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar Tuntutan Pidana (requisitor) Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa Iskandar Bin Ibrahim bersalah melakukan tindak pidana “ penyalahgunaan Narkotika”melanggar pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dakwaan Kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Iskandar Bin Ibrahim atas kesalahannya itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 3 (tiga) bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti masing-masing berupa :
1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening seberat 0.2 gram
1 (satu) lembar uang pecahan Rp.1000 (seribu rupiah) dengan Nomor seri YNI 040994.
1 ( satu ) buah Bong yang terbuat dari botol Aqua sedang, lengkap dengan pipet dan kaca poling.
1 (satu) buah korek api gas berwarna hijau.
1 (satu) buah gunting kuku berwarna orange.
Dirampas untuk dimusnahkan
4. Menetapkan agar ia terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Telah mendengar Pembelaan (pledooi) Terdakwa secara lisan di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa terdakwa mengaku bersalah ;
Mohon Putusan yang seringan-ringannya karena terdakwa menyesali atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Telah mendengar Replik Penuntut Umum dan Duplik Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya dan tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwakan oleh Penuntut Umum melakukan tindak pidana berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum tertanggal 26 Julii 2013 Nomor : PDM- 11 /SABNG/07/2013, yang isinya sebagai berikut :
KESATU
Bahwa terdakwa ISKANDAR BIN IBRAHIM pada hari Selasa , Tanggal 1 Mei 2012 sekira Pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2012 bertempat di Jalan Ujung Bau Gampong Iboih Kecamatan Sukakarya Kota Sabang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sabang, yang berwenang memeriksa dan mengadili , tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada Hari Selasa Tanggal 1 Mei 2012 sekira pukul 12.00 Wib pihak Kepolisian Polres Sabang menerima laporan dari masyarakat bahwa terdakwa Iskandar Bin Ibrahim sering menggunakan narkotika di Rumah Toko (Ruko) milik terdakwa di Jalan Ujung Bau Gampong Iboh Kecamatan Sukakarya Kota Sabang, Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut lalu Saksi Makhfud Hidayat, Saksi Alfi Sahrin Cotsawa, Saksi Merdy sahputra, Saksi Rudi Ramdani dan Saksi Rahmat Syahputra (Anggota Kepolisian Polres Sabang) mendatangi Ruko milik terdakwa dan sesampainya di Ruko milik terdakwa Saksi Rahmat Hidayat dan Saksi Rudi Ramdani bertemu dengan terdakwa dan berpura-pura hendak membeli narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket serta menyerahkan uang sebanyak Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setelah menerima uang tersebut kemudian terdakwa pergi untuk mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tidak lama kemudian terdakwa kembali dan mengatakan bahwa tidak ada mendapatkan sabu-sabu namun kemudian terdakwa mengatakan bahwa terdakwa ada memiliki sabu-sabu untuk digunakan lalu terdakwa mengajak saksi Rahmat Sahputra dan Saksi Rudi Ramdani untuk menggunakan sabu-sabu bersama di dalam Ruko milik terdakwa, sesampainya di dalam ruko terdakwa mengambil 1 (satu) paket sabu-sabu yang dibungkus dengan uang kertas Rp.1.000,-, 1 (satu) buah Bong Aqua sedang lengkap dengan pipet dan kaca poling, 1 (satu) Buah Korek gas berwarna Hijau, dan 1 (satu) buah gunting kuku berwarna orange dan meletakannya di atas meja beton yang terletak didapur ruko terdakwa lalu pada saat terdakwa hendak menggunakan sabu-sabu tersebut dilakukan penangkapan oleh Saksi Makhfud Hidayat, Saksi Alfi sahrin Cotsawa, Saksi Merdy Sahputra, Saksi Rahmat Hidayat dan Saksi Rudi Ramdani (Anggota Kepolisian Polres Sabang) kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa darimana terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dan terdakwa mengatakan bahwa terdakwa mendapatkannya dari Bakhtiar Alias Thailand (DPO) yang ada di Anoi itam, lalu terdakwa bersama-sama dengan anggota kepolisian Polres Sabang mendatangi Bakhtiar alias Thailand (DPO) namun pada saat hendak dilakukan penangkapan Bahtiar alias Thailand melarikan diri dan dilakukan pengejaran, ketika aparat polisi sedang melakukan pengejaran terhadap Thailand tersebut terdakwa melarikan diri namun pada Hari Rabu tanggal 24 April 2013 namun terdakwa kembali ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Sabang.
Berdasarkan hasil penimbangan barang bukti yang tertuang dalam Berita Acara Taksiran barang bukti dan hasil taksiran yang ditandangani oleh Kepala Kantor Pos dan Giro Sabang tanggal 2 Mei 2012 menjelaskan bahwa hasil penimbangan terhadap 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu-sabu yang terbungkus dengan plastic warna putih bening yang disita dari terdakwa Iskandar Bin Ibrahim berat keseluruhannya adalah 0.2 (nol koma dua) gram dan Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Medan tanggal 10 Mei 2013 No.Lab 2965/NNF/2013 terhadap sampel barang bukti atas Nama Tersangka Iskandar Bin Alm Ibrahim adalah benar mengandung Metamfetamin dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa perbuatan terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dilakukan tanpa ada izin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa ISKANDAR BIN IBRAHIM pada hari Selasa , Tanggal 1 Mei 2012 sekira Pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2012 bertempat di Jalan Ujung Bau Gampong Iboih Kecamatan Sukakarya Kota Sabang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sabang, yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan penyalahgunaan narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada Hari Selasa Tanggal 1 Mei 2012 sekira pukul 12.00 Wib pihak Kepolisian Polres Sabang menerima laporan dari masyarakat bahwa terdakwa Iskandar Bin Ibrahim sering menggunakan narkotika di Rumah Toko (Ruko) milik terdakwa di Jalan Ujung Bau Gampong Iboh Kecamatan Sukakarya Kota Sabang, Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut lalu Saksi Makhfud Hidayat, Saksi Alfi Sahrin Cotsawa, Saksi Merdy sahputra, Saksi Rudi Ramdani dan Saksi Rahmat Syahputra (Anggota Kepolisian Polres Sabang) mendatangi Ruko milik terdakwa dan sesampainya di Ruko milik terdakwa Saksi Rahmat Hidayat dan Saksi Rudi Ramdani bertemu dengan terdakwa dan berpura-pura hendak membeli narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket serta menyerahkan uang sebanyak Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setelah menerima uang tersebut kemudian terdakwa pergi untuk mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tidak lama kemudian terdakwa kembali dan mengatakan bahwa tidak ada sabu-sabu namun terdakwa ada memiliki sabu-sabu untuk digunakan lalu terdakwa mengajak saksi Rahmat Sahputra dan Saksi Rudi Ramdani untuk menggunakan sabu-sabu bersama di dalam Ruko milik terdakwa, sesampainya di dalam ruko terdakwa mengambil 1 (satu) paket sabu-sabu yang dibungkus dengan uang kertas Rp.1.000,-, 1 (satu) buah Bong Aqua sedang lengkap dengan pipet dan kaca poling, 1 (satu) Buah Korek gas berwarna Hijau, dan 1 (satu) buah gunting kuku berwarna orange dan meletakannya di atas meja beton yang terletak didapur ruko terdakwa lalu pada saat terdakwa hendak menggunakan sabu-sabu tersebut dilakukan penangkapan oleh saksi Makhfud Hidayat, Saksi Alfi sahrin Cotsawa, Saksi Merdy Sahputra, Saksi Rahmat Hidayat dan Saksi Rudi Ramdani kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa darimana terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dan terdakwa mengatakan bahwa terdakwa mendapatkannya dari Bakhtiar Alias Thailand (DPO) yang ada di Anoi itam, lalu terdakwa bersama-sama dengan anggota kepolisian Polres Sabang mendatangi Bahtiar alias Thailand (DPO) namun pada saat hendak dilakukan penangkapan Bahtiar alias Thailand melarikan diri dan dilakukan pengejaran, ketika aparat polisi sedang melakukan pengejaran terhadap Bakhtiar Alias Thailand tersebut terdakwa melarikan diri namun pada Hari Rabu tanggal 24 April 2013 terdakwa kembali ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Sabang.
Berdasarkan hasil penimbangan barang bukti yang tertuang dalam Berita Acara Taksiran barang bukti dan hasil taksiran yang ditandangani oleh Kepala Kantor Pos dan Giro Sabang tanggal 2 Mei 2012 menjelaskan bahwa hasil penimbangan terhadap 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu-sabu yang terbungkus dengan plastic warna putih bening yang disita dari terdakwa Iskandar Bin Ibrahim berat keseluruhannya adalah 0.2 (nol koma dua) gram dan Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Medan tanggal 10 Mei 2013 No.Lab 2965/NNF/2013 terhadap sampel barang bukti atas Nama Tersangka Iskandar Bin Alm Ibrahim adalah benar mengandung Metamfetamin dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Menimbang, bahwa atas Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi) sehingga persidangan dilanjutkan dengan memeriksa pokok perkara ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan
saksi- saksi dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai
berikut
| 1. | SaksiAlfi Sahrin Cot sawa Bin Rusli Abdullah, -
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan. |
| 2. | Saksi Mahfud Hidayat.SH Bin Alm Sudarlan,
- Bahwa benar saksi menerangkan pada saat melakukan pengejaran terhadap Thailand terdakwa Iskandar melarikan diri dan tidak ditemukan lagi Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan. |
| 3. | Saksi Rahmat Hidayat Bin Syaminan,
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan
Menimbang, bahwa Saksi Rudi Hamdani Bin Alm Musaimuddin berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi pada hari Senin,Tanggal 29 April 2013, memberikan keterangan di hadapan Penyidik Kepolisian Resor Sabang di bawah sumpah sesuai dengan Berita Acara Pengambilan Sumpah sebagaimana terlampir dalam berkas perkara. Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka keterangan Saksi Rudi Hamdani Bin Alm Musaimuddin pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi di hadapan Penyidik Kepolisian Resor Sabang di bawah sumpah, oleh karena berhalangan hadir untuk memberikan keterangan di muka persidangan dapatlah dibacakan dan bernilai sama dengan keterangan Saksi di bawah sumpah yang diucapkan di muka persidangan. Menimbang, bahwa, Atas keterangan Saksi Rudi Hamdani Bin Alm Musaimuddin yang dibacakan oleh Penuntut Umum tersebut, Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak berkeberatan. |
| 5. | Saksi Merdy SahputraBinAlm Mukhtar
- Bahwa pada saat melakukan penggeledahan di ruko tersangka hanya ada anggota kepolisian dan tidak ada masyarakat yang melihat. |
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -----------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa ditangkap pada hari selasa tanggal 1 Mei 2012 sekira pukul 19.00 Wib di jalan ujung bau gampong iboih kecamatan sukakarya sabang karena mnemiliki narkotika jenis sabu-sabu.
- Bahwa terdakwa menerangkan pada saat penangkapan ditemukan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastic warna bening didalam lipatan 1 (satu) lembar uang kertas Rp.1000, 1 buah bong aqua sedang lengkap dengan pipet dan kaca poling, 1 buah korek gas warna hijau, 1 buah gunting kuku berwarna orange diatas meja beton (keramik).
- Bahwa terdakwa menerangkan terdakwa membeli sabu-sabu karena saksi Rudi Ramdani minta tolong kepada terdakwa dan diberikan uang sebesar Rp.300.000,- kepada terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu.
- Bahwa terdakwa menerangkan setelah saksi rudi ramdani memberikan uang terdakwa pergi membeli sabu-sabu kepada Him (DPO).
- Bahwa terdakwa menerangkan pada saat terdakwa kembali dari memperoleh Narkotika jenis sabu-sabu terdakwa memberikan sabu-sabu kepada saksi rudi ramdani.
- Bahwa terdakwa menerangkan setelah membeli sabu-sabu terdakwa menyerahkan kepada saksi rudi ramdani dan saksi rudi ramdani mengatakan dimana kita bisa pakai sabu-sabu dan terdakwa mengatakan di dalam ruko boleh juga.
- Bahwa terdakwa menerangkan terdakwa ada ada membeli aqua sedang dan tiga buah pipet aqua gelas dan satu buah pipet besar warna putih .
- Bahwa terdakwa menerangkan saksi rudi ramdani ada menanyakan “pak is punya kaca?” dan terdakwa jawab “tidak ada” lalu saksi rudi ramdani mengeluarkan kaca dari kantongnya dan saksi rudi ramdani merakit aqua dan pipet menjadi 1 (satu) buah bong.
- Bahwa terdakwa menerangkan setelah merakit bong saksi rudi ramdani menggunakan sabu-sabu tersebut dengan cara membakarnya menggunakan korek gas warna hijau.
- Bahwa terdakwa menerangkan terdakwa ditangkap pada saat sedang berada di dalam ruko.
- Bahwa pada saat terdakwa ditangkap saksi rahmat hidayat dan saksi rudi ramdani ada didalam ruko.
- Bahwa pada saat ditangkap terdakwa mengatakan bahwa sabu-sabu tersebut tersangka peroleh dari Thailand.
- Bahwa terdakwa menerangkan ada dilakukan pengejaran terhadap Thailand namun tidak berhasil ditangkap karena melarikan diri.
- Bahwa terdakwa menerangkan pada saat melakukan pengejaran terhadap Thailand terdakwa melarikan diri dan ditangkap kembali pada tanggal 24 April 2013 di pekarangan mesjid Tuha babul ibad teupin layu gampong iboih.
- Bahwa pada saat melakukan penggeledahan di ruko terdakwa hanya ada anggota kepolisian dan tidak ada masyarakat yang melihat.
- Bahwa terdakwa menerangkan pada saat diminta oleh Saksi Rudi Ramdhani untuk memperoleh Narkotika Jenis sabu-sabu yang akan digunakan bersama-sama terdakwa bersedia melakukannya karena sebelumnya terdakwa sudah kenal dengan saksi Rudi Ramdani.
- Bahwa terdakwa menerangkan pada saat diminta untuk memperoleh narkotika jenis sabu-sabu terdakwa tidak ada dipaksa karena terdakwa ada dijanjikan untuk menggunakan bersama.
- Bahwa terdakwa telah menggunakan narkotika jenis sabu-sabu sejak tahun 2011.
- Bahwa pada saat ditangkap terdakwa akan menggunakan narkotika jenis sabu-sabu namun belum sempat terdakwa gunakan karena terdakwa telah ditangkap oleh pihak Kepolisian.
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening seberat 0.2 gram
1 (satu) lembar uang pecahan Rp.1000 (seribu rupiah) dengan Nomor seri YNI 040994.
1 ( satu ) buah Bong yang terbuat dari botol Aqua sedang, lengkap dengan pipet dan kaca poling.
1 (satu) buah korek gas berwarna hijau.
1 (satu) buah gunting kuku berwarna orange
yang telah disita secara sah menurut hukum, sehingga patut
dipertimbangkan sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yaitu berdasarkan keterangan para saksi maupun keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan ternyata ;
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari selasa tanggal 1 Mei 2012 sekira pukul 19.00 Wib di jalan ujung bau gampong iboih kecamatan sukakarya sabang karena mnemiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Bahwa terdakwa menerangkan terdakwa membeli sabu-sabu karena saksi Rudi Ramdani minta tolong kepada terdakwa dan diberikan uang sebesar Rp.300.000,- kepada terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu.
Bahwa terdakwa menerangkan setelah saksi rudi ramdani memberikan uang terdakwa pergi membeli sabu-sabu kepada Him (DPO).
Bahwa pada saat terdakwa kembali dari memperoleh Narkotika jenis sabu-sabu terdakwa memberikan sabu-sabu kepada saksi rudi ramdani.
Bahwa terdakwa ditangkap pada saat sedang berada di dalam ruko.
Bahwa pada saat terdakwa ditangkap saksi rahmat hidayat dan saksi rudi ramdani ada didalam ruko.
Bahwa pada saat melakukan penggeledahan di ruko terdakwa hanya ada anggota kepolisian dan tidak ada masyarakat yang melihat.
Bahwa terdakwa menerangkan pada saat diminta oleh Saksi Rudi Ramndhani untuk memperoleh Narkotika Jenis sabu-sabu yang akan digunakan bersama-sama terdakwa bersedia melakukannya karena sebelumnya terdakwa sudah kenal dengan saksi Rudi Ramdani.
Bahwa terdakwa menerangkan pada saat diminta untuk memperoleh narkotika jenis sabu-sabu terdakwa tidak ada dipaksa karena terdakwa ada dijanjikan untuk menggunakan bersama.
Bahwa terdakwa telah menggunakan narkotika jenis sabu-sabu sejak tahun 2011.
Bahwa pada saat ditangkap terdakwa akan menggunakan narkotika jenis sabu-sabu namun belum sempat terdakwa gunakan karena terdakwa telah ditangkap oleh pihak Kepolisian.
Menimbang, bahwa selanjutnya keterangan Para saksi dan Terdakwa serta barang bukti yang secara jelas tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan persidangan maupun yang dikemukakan oleh Penuntut Umum didalam tuntutannya untuk menyingkat isi putusan dianggap telah termuat pula dalam uraian putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah dari rangkaian perbuatan terdakwa terbukti bersalah atau tidak atas Pasal –Pasal yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan terdakwa terbukti bersalah atas dakwaan tersebut , maka semua perbuatan terdakwa harus memenuhi semua unsur-unsur dari Pasal –Pasal yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa melakukan tindak pidana yaitu :
KESATU : melanggar Pasal 112 ayat (1) UU. Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
A T A U
KEDUA : Melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU. No. 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika ;
Menimbang, bahwa bentuk dan susunan surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut adalah Alternatif, oleh karenanya Majelis akan membuktikan dakwaan yang menurut Majelis memenuhi fakta-fakta yang terungkap dipersidangan ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, yaitu berdasarkan keterangan para saksi, keterangan terdakwa serta dihubungkan pula dengan barang bukti yang diajukan dimuka persidangan, maka Majelis akan membuktikan mengenai dakwaan Kedua;
Menimbang, bahwa pada dakwaan Kedua ini, Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut
1.Unsur barang siapa ;
2. Unsur tanpa hak atau melawan hukum ;
3. Unsur menyalah gunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut
Ad. 1. Unsur Barang siapa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa disini adalah orang atau seseorang/manusia sebagai subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban, yang dalam perkara ini adalah terdakwa Iskandar Bin Ibrahim yang setelah identitasnya sebagaimana tersebut dalam dakwaan dibacakan, dibenarkan seluruhnya, sehingga unsure tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Ad. 2. Unsur Tanpa hak atau melawan hukum ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud tanpa hak adalah Terdakwa tidak mempunyai hak sendiri untuk itu dan melawan hukum berarti perbuatan terdakwa bertentangan dengan hukum yang berlaku ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (1) UU. No. 35Tahun 2009, menyebutkan bahwa Lembaga Ilmu Pengetahuan, yang berupa Lembaga Pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta dapat memperoleh, menanam, menyimpan dan menggunakan Narkotika dalam rangka kepentingan Ilmu Pengetahuan setelah mendapat ijin dari Menteri Kesehatan RI ;
Menimbang, bahwa Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi-saksi, surat, barang bukti, keterangan terdakwa sendiri yang saling bersesuaian satu sama lain maka secara jelas diperoleh kesimpulan bahwa benar ia terdakwa Iskandar Bin Ibrahim tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan narkotika golongan I jenis shabu-shabu
Dengan demikian unsur Tanpa hak atau melawan hukum telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Ad. 3. Menggunakan Narkotika Golongan I untuk diri sendiri
Menimbang, Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan baik dari keterangan saksi-saksi, surat yaitu berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat laboratorium Forensik Polri Cabang Medan tgl 10 Mei 2013 No. Lab : 2965/NNF/2013 (Terlampir dalam berkas perkara), barang bukti 1 ( satu ) Bungkus Narkotika jenis Shabu-shabu yang terbungkus dengan plastic putih bening yang disita dari mereka adalah benar mengandung Metamfetamina (positif shabu-shabu) dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, I Buah Bong yang terbuat dari botol akua sedang lengkap dengan pipet dan kaca yang akan dipergunakan untuk menggunakan narkotika jenis shabu-shabu dan Berita Acara Taksiran Barang Bukti dan Daftar Hasil Taksiran barang bukti Narkotika jenis Shabu-shabu yang ditanda tangani oleh Kepala Kantor Pos Dan Giro Sabang tanggal 02 Mei 2013 bahwa berat keseluruhan Barang bukti Narkotika golongan I jenis Shabu-shabu adalah 0,2 (nol koma dua) gram, barang bukti yang diajukan dimuka persidangan serta keterangan terdakwa masing-masing yang mengakui perbuatannya, yang dihubungkan satu sama lainnya dan saling bersesuaian maka benar pada waktu dan tempat sebagaimana dalam dakwaan bahwa Terdakwa Iskandar Bin Ibrahim akan menggunakan /memakai narkotika golongan I jenis shabu-shabu untuk dirinya sendiri dan secara bergantian dengan tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang namun belum sempat terdakwa pergunakan karena terdakwa sudah ditangkap oleh Pihak Kepolisian.
Dengan demikian unsur Menyalah gunakan Narkotika Golongan I ( satu ) bagi diri sendiri telah terbukti secara sah dan meyakinkan
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas menurut Majelis Hakim ,Terdakwa : Iskandar Bin Ibrahim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak ataumelawan hukum menyalah gunakan Narkotika Golongan I bagi dirisendiri sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat ( 1 ) huruf a UU. RI Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika seperti tersebut dalam dakwaan Kedua.
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang diperoleh selama persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan/atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa berada dalam tahanan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap , maka berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat ( 4 ) KUHAP Jo Pasal 33 ayat (1), maka Majelis berpendapat cukup alasan untuk mengurangkan seluruh masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dari pidana yang dijatuhkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa agar Terdakwa tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, maka Terdakwa perlu tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa harus dipidana maka sebelum Majelis menjatuhkan putusan pada diri terdakwa , terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi diri terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang
sedang gencar-gencarnya memberantas penyalahgunaan narkotika.
- Terdakwa melarikan diri pada saat ditangkap pertama kali.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa menyesali perbuatannya.
Menimbang, bahwa karena terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah, maka kepada terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa ;
1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening seberat 0.2 gram
1 (satu) lembar uang pecahan Rp.1000 (seribu rupiah) dengan Nomor seri YNI 040994.
1 ( satu ) buah Bong yang terbuat dari botol Aqua sedang, lengkap dengan pipet dan kaca poling.
1 (satu) buah korek gas berwarna hijau.
1 (satu) buah gunting kuku berwarna orange.
oleh karena penggunaannya sudah ditentukan oleh Undang-Undang dan apabila dipergunakan dapat membahayakan kesehatan, maka barang bukti tersebut haruslah
dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan berdasarkan Surat Penetapan Penahanan dari Pejabat yang berwenang, maka masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang akan dijatuhkan pada terdakwa ;
Mengingat ketentuan Pasal –Pasal serta peraturan lain dari
Undang-Undang yang bersangkutan khususnya Pasal 127 ayat ( 1 ) huruf
a UU. RI Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta peraturan lain yang berhubungan dengan perkara ini;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa Iskandar Bin Ibrahim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ”.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Iskandar Bin Ibrahim dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
Memerintahkan agar barang bukti berupa ;
. 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening seberat 0.2 gram
1 (satu) lembar uang pecahan Rp.1000 (seribu rupiah) dengan Nomor seri YNI 040994
1 ( satu ) buah Bong yang terbuat dari botol Aqua sedang, lengkap dengan pipet dan kaca poling.
1 (satu) buah korek gas berwarna hijau.
1 (satu) buah gunting kuku berwarna orange.
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sabang pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2013 oleh kami ; HASANUDDIN,SH,M.Hum selaku Hakim Ketua Majelis, ANSHORI HIRONI,SH dan MAS HARDI POLO,SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari : Jumat, tanggal : 25 Oktober 2013 ,oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim – Hakim Anggota , dengan dibantu oleh ROSNITA,SH sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh : PENGKI SUMARDI,SH dan ANDRI HERDIANSYAH,SH sebagai Jaksa Penuntut Umum pada kejaksaan Negeri Sabang dan Terdakwa.
| Hakim - Hakim Anggota | Hakim Ketua Majelis |
| ANSHORI HIRONI,SH | HASANUDDIN,SH,M.Hum |
| MAS HARDI POLO,SH Panitera Pengganti | |
ROSNITA,SH