58/PDT/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 58/PDT/2016/PT-MDN
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
SIHAR MANURUNG X ETTI MANURUNG
KUAT
-
P U T U S A N
Nomor : 58/PDT/2016/PT-MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
SIHAR MANURUNG Laki-laki, umur 49 Tahun, agama Kristen, pekerjaan Wiraswasta beralamat di Desa Dolok Nagodang, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba Samosir, dalam hal ini memberikan Kuasa kepada Kirno Siallagan, SH, Advokat/ Penasehat Hukum pada kantor hukum KIRNO SIALLAGAN, SH & REKAN beralamat di Jalan Sisingamangaraja No.127 A Balige, Kabupaten Toba Samosir, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 1 Desember 2014 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Balige dengan Nomor : 148/SK/2014/PN.BLG, selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Penggugat;
Lawan
ETTI MANURUNG, Laki-laki, umur 87 Tahun, agama Kristen, pekerjaan Bertani, beralamat di Desa Dolok Nagodang, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba Samosir, dalam hal ini memberikan Kuasa Insidentil kepada Togap Manurung, beralamat di Desa Dolok Nagodang, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba Samosir, berdasarkan Surat Kuasa Insidentil tertanggal 9 April 2015 dan berdasarkan Surat Izin Kuasa Insidentil yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Balige Nomor : 8/HK/2015/PN.BLG tertanggal 13 April 2015; selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Tergugat;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA;
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 9 Maret 2015 terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Balige pada tanggal 9 Maret 2015 dengan Register perkara No. 13/Pdt.G/2015/PN.BLG, telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Kakek Penggugat yang bernama St.PAUL MANURUNG menikah dengan BORU SITORUS dan bertempat tinggal di Desa Dolok Nagodang, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba Samosir ;
Bahwa dari Perkawinan Kakek Penggugat St.PAUL MANURUNG dengan BORU SITORUS telah mempunyai anak 1 ( satu ) orang anak laki-laki yang bernama BISMAR MANURUNG ;
Bahwa BISMAR MANURUNG anak dari St.PAUL MANURUNG menikah dengan ERIKA BORU SIRAIT, dan tinggal di Desa Dolok Nagodang, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba Samosir ;
Bahwa dari pernikahan BISMAR MANURUNG dengan ERIKA BORU SIRAIT, telah dianugerahkan anak laki-laki 3 ( tiga ) orang lelaki yaitu : 1. EDISON MANURUNG, 2. SIHAR MANURUNG ( PENGGUGAT ), 3. TAHAN MANURUNG ;
Bahwa Penggugat sekarang SIHAR MANURUNG adalah cucu dari St.PAUL MANURUNG dan merupakan anak kedua dari BISMAR MANURUNG ;
Bahwa ketika masa hidup kakek Penggugat yang bernama St.PAUL MANURUNG ada memiliki, menguasai dan mengusahai sebidang tanah seluas ± 4 Ha ( empat hektar ) yang terletak di Desa Dolok Nagodang, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba Samosir dengan batas-batas :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah milik Op.SABAM /OP.MANIMBUAL/JURANG
Sebelah Selatan berbatas dengan JALAN DESA
Sebelah Barat berbatas dengan JALAN DESA/O.SUMURUNG
Sebelah Timur berbatas dengan tanah milik A.PINDAN MANURUNG
Selanjutnya disebut : ----------------------------------------------Tanah Perkara ;
Bahwa semasa hidupnya Kakek Penggugat yang bernama St.PAUL MANURUNG telah menguasai dan mengusahai tanah perkara dengan menanami beraneka tanaman diatas tanah perkara tersebut antara lain pohon Kemiri, pohon Ingul dan tanaman lainnya tanpa ada keberatan-keberatan dari pihak lain ;
Bahwa setelah Kakek Penggugat St.PAUL MANURUNG meninggal dunia sekitar tahun 1963 , tanah perkara adalah telah menjadi milik waris ayah Penggugat yang bernama BISMAR MANURUNG ;
Bahwa sebagai pemilik waris atas tanah perkara orang tua Penggugat BISMAR MANURUNG dan ERIKA BORU SIRAIT telah menguasai dan mengusahai tanah perkara dan tidak ada keberatan dari pihak lain ;
Bahwa setelah kakek Penggugat St.PAUL MANURUNG meninggal dunia pada tahun 1963, kemudian Tergugat ETTI MANURUNG pada tahun 1964 mencoba-coba akan menguasai dan mengusahai tanah perkara, tetapi orang tua Penggugat yang bernama BISMAR MANURUNG melarangnya ;
Bahwa tindakan Tergugat ETTI MANURUNG tidak berhenti sampai disitu, sekitar tahun 1977 kembali lagi Tergugat ETTI MANURUNG dengan berbagai cara mau menguasai dan mengusahai tanah perkara, tetapi orang tua Penggugat tetap melarangnya ;
Bahwa sekitar tahun 1984 ketika orang tua Penggugat yang bernama BISMAR MANURUNG dalam keadaan tidak sehat, Tergugat ETTI MANURUNG tanpa permisi dan dengan cara melawan hukum telah menggarap tanah perkara dengan menanam pohon pinus ;
Bahwa setelah mengetahui tanah perkara diserobot oleh oleh Tergugat, orang tua Penggugat BISMAR MANURUNG telah melarang Tergugat, tetapi Tergugat terus menggarap tanah perkara tanpa memperdulikan larangan BISMAR MANURUNG ;
Bahwa sampai akhir hayatnya orang tua Penggugat BISMAR MANURUNG pada tahun 1995 tanah perkara tidak dikembalikan/ tidak diberikan oleh Tergugat ETTI MANURUNG kepada orang tua Penggugat yang bernama BISMAR MANURUNG dan orang tua Penggugat telah mengamanatkan kepada Penggugat bahwa tanah perkara adalah milik orang tua Penggugat yang diterima dari Kakek Penggugat yang bernama St.PAUL MANURUNG ;
Bahwa Penggugat HISAR MANURUNG adalah salah satu dari 3 ( tiga ) bersaudara cucu dari St.PAUL MANURUNG sebagai pemilik bersama atas tanah perkara yang berada di Dolok Nagodang menginginkan tanah perkara dikembalikan/diberikan kepada Penggugat dan ahli waris lainnya sesuai dengan amanat orang tua Penggugat ;
Bahwa Penggugat telah berulang kali mengingatkan Tergugat serta meminta kepada Tergugat ETTI MANURUNG agar menyerahkan tanah perkara tersebut kepada Penggugat dan ahli waris lainnya , tetapi Tergugat selalu berdalih dan tidak mau menyerahkan tanah perkara kepada Penggugat ;
Bahwa terakhir kali, kira-kira tahun 2013 Penggugat telah mengundang Tergugat ETTI MANURUNG dan Tetua Kampung untuk membicarakan masalah tanah perkara dengan baik, tetapi Tergugat tetap membandal dan tidak mau menyerahkan tanah perkara kepada Penggugat hingga Penggugat mengajukan gugatan ini ke Pengadilan ;
Bahwa tindakan Tergugat yang telah menguasai dan mengusahai tanah perkara tanpa alas hukum yang sah dapat dikwalifisir sebagai Perbuatan Melawan Hukum ( onrechtmatige daad ) ;
Bahwa akibat dari Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat telah menimbulkan ketidak leluasaan bagi Penggugat dan ahli waris lainya untuk menguasai dan mengusahai tanah perkara telah menimbulkan kerugian Materiil serta kerugian Immateriil bagi Penggugat, kerugian mana dapat diperhitungkan sebagai berikut :
KERUGIAN MATERIIL :
Bahwa hasil yang dapat dipetik Penggugat dari tanah perkara selama 1 (satu) tahun adalah sebesar Rp 20,000,000.- (dua puluh juta rupiah), maka hasil yang diperhitungkan diperoleh Penggugat selama tanah perkara dikuasai dan diusahai oleh Penggugat adalah sebesar 30 tahun x Rp 20,000,000 = Rp 600,000,000.- (enam ratus juta rupiah);
Bahwa kerugian Materiil adalah sebesar Rp 600,000,000.- (enam ratus tiga puluh juta rupiah) ;
KERUGIAN IMMATERIIL :
Bahwa akibat tindakan Tergugat telah menimbulkan harga diri Penggugat rendah dan juga telah menimbulkan rasa malu bagi Penggugat dihadapan keluarga dan masyarakat yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat, kerugian mana tidak dapat dinilai dengan uang tetapi cukup kami tetapkan sebesar Rp 1,000,000,000,- ( satu miliard rupiah ) ;
Bahwa jumlah Kerugian Materiil dan Kerugian Immateriil yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp 1,600,000,000.- (satu miliard enam ratus juta rupiah) ;
Bahwa Penggugat khawatir atas tindakan Tergugat akan menjual, menggadaikan, menghibahkan dan atau mengalihkan hak atas tanah perkara kepada pihak lain juga menghindari gugatan Penggugat illusoir (hampa), dimohonkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Balige melakukan Sita jaminan (Conservatoir beslag) atas tanah perkara ;
Bahwa oleh karena tanah perkara adalah milik bersama Penggugat yang diterima sebagai warisan dari orang tua Penggugat dan ahli waris lainnya oleh karenanya cukup beralasan bagi Penggugat untuk memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Balige c.q Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah perkara dalam keadaan baik dan kosong tanpa dibebani apapun agar Penggugat dan pewaris lainnya dapat dengan leluasa menguasai dan mengusahai tanah perkara ;
Bahwa untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, untuk itu Penggugat dan pewaris lainnya mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dimohonkan dalam Provisi agar Tergugat tidak melakukan sesuatu tindakan atau kegiatan apapun atas tanah perkara hingga perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum (incracht van gewijsde) ;
Bahwa agar Tergugat taat hukum, dimohonkan kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara aquo agar menghukum Tergugat membayar wang paksa (dwangsom) kepada Penggugat dan atau pewaris lainnya sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk setiap tahunnya terhitung sejak perkara tersebut berkekuatan hukum tetap;
Bahwa oleh karena dali-dalil gugatan Penggugat telah didasari fakta-fakta hukum yang tidak terbantahkan oleh Tergugat, dimohonkan agar putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada banding, kasasi atau verzet (uit voerbaar bij voorraad) ;
Bahwa oleh karena Tergugat adalah pihak yang dikalahkan dalam perkara ini, adalah wajar dan pantas bila Majelis Hakim yang memeriksa serta memutus perkara ini menghukum Tergugat membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Bahwa berdasarkan apa yang telah terurai tersebut diatas, kami memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Balige agar memanggil para pihak untuk hadir dipersidangan pada waktu yang telah disediakan untuk itu dengan mengambil putusan sebagai berikut :
M E N G A D I L I :
DALAM PROVISI :
Memerintahkan Tergugat agar tidak melakukan sesuatu tindakan apapun atas tanah perkara hingga putusan dalam perkara ini mempunyai putusan yang berkekuatan hukum yang tetap ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan dalam hukum bahwa Penggugat dan pewaris lainnya EDISON MANURUNG DAN TAHAN MANURUNG adalah sah anak dari BISMAR MANURUNG DAN ERIKA BR MANURUNG dan cucu dari St.PAUL MANURUNG DENGAN BORU SITORUS ;
Menyatakan dalam hukum bahwa Perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) oleh Pengadilan Negeri Balige atas tanah perkara ;
Menyatakan dalam hukum bahwa tanah perkara seluas ± 4 Ha ( empat hektar ) yang terletak di Desa Dolok Nagodang, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba Samosir dengan batas-batas :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah milik dari Op.SABAM/O.MANIBUAL/JURANG;
Sebelah Selatan berbatas dengan JALAN DESA ;
Sebelah Barat berbatas dengan JALAN DESA/O.SUMURUNG ;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah milik A.PINDAN MANURUNG/JALAN DESA
Adalah milik Bersama Penggugat yang belum dibagi (milik bersama) yang diterima sebagai warisan dari BISMAR MANURUNG dan St.PAUL MANURUNG ;.
Menghukum Tergugat agar menyerahkan tanah perkara kepada Penggugat dan ahli waris lainnya dalam keadaan baik dan kosong tanpa dibebani sesuatu apapun ;
Menghukum Tergugat membayar ganti rugi kepada Penggugat dan ahli waris lain nya sebesar Rp 1,600,000,000.- (satu miliard enam ratus juta rupiah) sekaligus ;
Menghukum Tergugat membayar wang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 20,000,000, (dua puluh juta) untuk setiap tahunnya terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap ;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada banding, kasasi maupun verzet (uit voer baar bij voorrad) ;
Menghukum Tergugat membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;
ATAU :
Apabila Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat mengajukan jawabannya yaitu jawaban tertanggal 27 Mei 2015 yang pada pokoknya;
DALAM KONPENSI
EKSEPSI
Bahwa dalil-dalil Tergugat dalam Eksepsi mohon dianggap secara mutatis mutandis juga merupakan satu kesatuan dan dipergunakan juga sebagai dalil-dalil Tergugat dalam Jawaban pada Pokok Perkara dan Gugatan Rekonpensi.
A. Penggugat Tidak Memiliki Kapasitas Hukum Sebagai Penggugat
1. Bahwa menurut hukum waris untuk menggugat harta warisan tidak dapat dilakukan hanya mengaku sebagai ahli waris atau hanya menyebutkan silsilah keluarga, namun harus berdasarkan hubungan hukum dan kedudukan hukum yang jelas antara Pewaris dengan Ahli Waris dan Harta Warisan. Hubungan dan kedudukan hukum dimaksud tidak nampak dari surat gugatan.
2. Bahwa untuk menggugat harta warisan haruslah diajukan oleh seluruh ahli waris yang sah. Hal ini sangat penting karena menurut hukum, tidak semua anak atau cucu menjadi ahli waris dari ayah atau kakeknya sebab seorang ahli waris dapat dan berhak menolak menjadi ahli waris. Dalam perkara ini Penggugat bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri.
3. Bahwa oleh karena gugatan diajukan oleh orang yang mengaku sebagai ahli waris, tidak disertai dengan alas hak yang sah sehingga Penggugat tidak memiliki kedudukan hukum, hubungan hukum dan alas hak yang sah antara Pewaris dengan ahli waris dan tanah sengketa maka gugatan harus ditolak.
B. Gugatan Kabur dan Tidak Jelas
1. Bahwa Surat Gugatan kabur dan tidak jelas karena diajukan oleh orang atau subyek hukum yang tidak jelas identitasnya, terbukti dari bagian awal Surat Gugatan dikatakan Penggugat bernama Sihar Manurung, namun pada butir 15 Surat Gugatan dikatakan Penggugat bernama Hisar Manurung. Dengan demikian kekaburan dan ketidak jelasan Surat Gugatan ini sudah merupakan bukti yang tidak dapat dibantah.
2. Bahwa dalam Surat Gugatan disebutkan pokok gugatan adalah Gugatan Perdata. Oleh karena gugatan perdata ada banyak jenis dan macamnya maka Surat Gugatan haruslah jelas dan spesifik menyebutkan dan menguraikan pokok gugatan dan dasar hukumnya.
3. Bahwa Penggugat tidak menjelaskan dari tahun berapa sampai dengan tahun berapa St. Paul Manurung dan Bismar Manurung menguasai dan mengusahai tanah sengketa. Hal ini menjadi sangat penting karena St. Paul Manurung sudah meninggal dunia pada tahun 1963, dan Bismar Manurung sudah pindah dari Desa Dolok Nagodang ke Dairi-Sidikalang pada tahun 1955.
4. Bahwa obyek gugatan tidak jelas dan tidak pasti, terbukti dari Surat Gugatan yang menyebutkan luas tanah yang digugat seluas ± 4 Ha. Dicantumkannya tanda kurang lebih (±) sudah membuktikan ketidak-jelasan dan ketidak-pastian mengenai obyek gugatan. Obyek gugatan mengenai tanah haruslah jelas dan pasti mengenai luasnya, letaknya dan batas-batasnya.
5. Bahwa antara petitum dan posita surat gugatan tidak konsisten dan saling bertentangan sehingga gugatan menjadi sangat kabur dan tidak jelas. Hal ini terbukti dari surat gugatan dimana pada bagian petitum dikatakan Penggugat bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri, namun pada bagian posita Penggugat meminta agar ahli waris lainnya Edison Manurung dan Tahan Manurung dinyatakan sebagai ahli waris yang merupakan anak sah dari Bismar Manurung dan cucu dari St. Paul Manurung, padahal mereka berdua (Edison Manurung dan Tahan Manurung) tidak turut sebagai penggugat. Hal ini sudah cukup membuktikan bahwa gugatan kabur, tidak jelas, tidak konsisten dan saling bertentangan antara petitum dan posita sehingga gugatan haruslah ditolak.
6. Berdasarkan uraian dalam butir A dan B tersebut di atas sudah terbukti bahwa gugatan diajukan oleh orang yang tidak memiliki kapasitas hukmn untuk bertindak sebagai Penggugat, gugatan kabur dan tidak jelas serta antara petitum dan posita saling bertentangan, sehingga gugatan haruslah ditolak seluruhnya.
DALAM POKOK PERKARA.
1. Bahwa segala hal yang telah diuraikan oleh Tergugat dalam Eksepsi juga merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Jawaban Tergugat dalam pokok perkara.
2. Bahwa Tergugat menolak seluruh gugatan dan dalil yang dikemukakan Penggugat dalam Surat Gugatan, kecuali apa yang diakui secara tegas dan nyata.
3. Bahwa gugatan harus ditolak karena DIDASARKAN pada cerita dan amanah, BUKAN berdasarkan hukum. Hal ini sudah terbukti dan tidak dapat dibantah lagi dari butir 14 (empat belas) Surat Gugatan. Sesuai dengan hukum, untuk mengajukan gugatan warisan haruslah dijelaskan kedudukan dan hubungan hukum antara pewaris dan ahli waris disertai bukti kepemilikan barang yang diwariskan. Dengan perkataan lain seseorang tidak dapat menyatakan dirinya sebagai ahli waris hanya berdasarkan cerita atau amanah tanpa disertai bukti yang cukup dan sah menurut hukum.
4. Bahwa gugatan harus ditolak karena tanah sengketa BUKAN tanah milik St. Paul Manurung atau Bismar Manurung, karena Negara Cq. Pemerintah Republik Indonesia melalui Kantor Pertanahan yang berwenang BELUM PERNAH menerbitkan atau memberikan Sertifikat Hak Milik atas tanah sengketa kepada St. Paul Manurung dan / atau Bismar Manurung. Karena tanah sengketa tidak pernah dimiliki oleh St. Paul Manurung atau Bismar Manurung maka menurut hukum bukanlah merupakan harta warisan dan tidak dapat diwariskan.
5. Bahwa gugatan harus ditolak karena tanah sengketa tidak pernah dikuasai atau diusahai oleh St. Paul Manurung atau Bismar Manurung. Pada saat tanah sengketa diurus, dikuasai dan diusahai oleh orang tua Tergugat dan kemudian diteruskan oleh Tergugat tanah tersebut masih berupa tanah kosong, tidak ada yang menguasai atau memiliki serta tidak ada tanda atau batas bahwa tanah itu pernah dikuasai atau diusahai oleh seseorang. Hal ini terbukti dari fakta sebagai berikut:
Bawa St. Paul Manurung sudah meninggal dunia pada tahun 1963. Fakta ini merupakan bukti yang tidak dapat dibantah bahwa sejak tahun 1963 tanah sengketa tidak pernah dikuasai atau diusahai oleh St. Paul Manurung.
Bahwa pada tahun 1955 yaitu sebelum peristiwa PRRI, Bismar Manurung sudah pindah dari Desa Dolok Nagodang pergi merantau dan berdomisili di kota/kabupaten lain di hiar Desa Dolok Nagodang yaitu ke Dairi — Sidikalang atau kota lainnya. Fakta ini juga merupakan bukti yang tidak dapat dibantah bahwa Bismar Manurung sejak tahun 1955 tidak pernah mengusahai atau menguasai tanah sengketa.
6. Tidak benar bahwa pada tahun 1964 Tergugat rnencoba — coba untuk menguasai atau mengusahai tanah sengketa, karena hal ini tidak perlu sebab pada tahun itu tanah sengketa masih kosong dan tidak ada yang memiliki, menguasai atau mengusahai.
7. Tidak benar bahwa pada tahun 1977 Bismar Manurung menegur Tergugat karena pada saat itu Bismar Manurung tidak berdomisili di Desa Dolok Nagodang.
8. Bahwa tanah sengketa adalah tanah Negara yang dengan itikad baik sudah diurus, dikuasai dan diusahai oleh orang tua Tergugat yaitu Op. Manimbual Manurung sejak tahun 1970 berdasarkan fakta dan dengan alasan:
Letak tanah sengketa berada dalam satu hamparan dan berbatasan langsung dengan tanah lain yang juga diurus, dikuasai dan diusahai oleh Op. Manimbual Manurung. Hal ini diakui dan dibenarkan oleh Penggugat dalam Surat Gugatan sehingga merupakan bukti yang tidak dapat dibantah.
Pada saat itu (tahun 1970) tanah sengketa adalah lahan kosong dan tidak sedang dimiliki. diusahai atau dikuasai oleh siapapun dan juga tidak ada tanda atau batas yang menunjukkan atau membuktikan bahwa tanah sengketa pernah dimiliki, dikuasai atau diusahai oleh seseorang.
Pada masa tahun 1970 an di wilayah Desa Dolok Nagodang terdapat puluhan bahkan ratusan hektar tanah kosong yang belum pernah dikuasai atau diusahai oleh seseorang, sehingga sangat tidak mungkin dan tidak perlu orang tua Tergugat (Op. Manimbual Manurung) yang ketika itu menjadi Pangulu dan Penatua adat menguasai atau mengusahai tanah yang sudah dikuasai atau diusahai oleh seseorang.
9. Bahwa Op. Manimbual Manurung mengurus, menguasai dan mengusahai tanah sengketa dengan cara ditanami dengan: sirih, pohon durian tumbuh 3 (tiga) batang dan berbuah sangat manis, juga menanain pohon nira, sedangkan bagian lain belum ditanami karena berupa bukit dan gersang.
10.Bahwa setelah Op. Manimbual Manurung meninggal dunia pada tahun 1974- maka sebagai salah satu anak laki — laki yang tinggal dan berdomisili menetap di Desa Dolok Nagodang, Tergugat melanjutkan mengurus, menguasai dan mengusahai tanah sengketa dengan cara:
Secara rutin dan berkesinambungan anak — anak Tergugat yaitu Monang Manurung, SH. mengurus, merawat dan memetik durian jika sedang berbuah, sesekali mengambil injuk dari pohon Nira dan memetik Daun Sirih pada hari Selasa untuk keinudian dijual pada hari Rabu ke Porsea, karena Daun Sirih yang dihasilkan berkualitas baik yang dalam bahasa Batak disebut Demban Sirara Uruk. Setelah Monang Manurung merantau ke Jakarta maka anak Tergugat yang lain secara berturut turut yaitu AIPTU Lutum Manurung dan Togap Manurung melanjutkannya.
Bahwa sejak tahun 1985 Tergugat telah membuat bat as taivah berupa pagar kawat duri maupun parit. yang sampai sekarang masih terlihat jelas dan rnenanam ratusan batang pohon Pinus dan beberapa batang kulit man is dengan maksud untuk menyuburkan dan menghijaukan. Kulit manis tidak tumbuh sedangkan pohon pinus sebagian tumbuh dengan baik dan sainpai sekarang masih ada.
Bahwa setelah pohon pinus tumbuh dan mulai besar, sejak tahun 1990 sekali — sekali khususnya jika musim tanam padi Tergugat menggunakan tanah sengketa sebagai kandang tempat memelihara/menggembalakan kerbau (dalam bahasa batak disebut Herengan ni Horbo).
11.Bahwa sejak tahun 1970 atau selama 4-5 (empat puluh lima) tahun lebih Tergugat dengan itikad baik sudah mengurus, menguasai dan mengusahai tanah tersebut secara berturut — turut dan berkesinambungan dan tidak pernah mendapat keberatan dari siapapun dan dari pihak manapun juga. Barulah pada tahun 2013 dua orang yang mengaku sebagai ahli waris dari St. Paul Manurung dan Bismar Manurung yaitu Erika Boru Sirait dan Tahan Manurung mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Balige dengan Register Perkara Nomor: 32/Pdt.G/2013/PN.Blg dan perkara ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan amar putusan menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima.
12.Bahwa oleh karena tanah tersebut sudah dikuasai dan diusahai oleh Tergugat selama 45 (empat puluh lima) tahun atau setidak - tidaknya sudah 30 (tiga puluh) tahun sebagaimana diakui dan dibenarkan oleh Penggugat dalam Petitum dan Posita Surat Gugatan, maka gugatan Penggugat harus ditolak karena sudah kedaluarsa.
13.Bahwa dibiarkannya suatu masa yang begitu lama yakni 45 (empat puluh lima) tahun sebelum dilakukan gugatan sudah merupakan suatu prasangka yuridis yang kuat dan tidak dapat dibantah ten tang ketidak benaran dasar hukum Penggugat untuk tuntutannya.
14.Bahwa tuntutan Penggugat mengenai sita jaminan. ganti rugi dan uang paksa harus ditolak karena tidak jelas dan tidak beralasan hukum.
15.Bahwa tuntutan Penggugat mengenai putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) harus ditolak karena tidak memenuhi syarat pasal 191 HBg sebab permohonan uitvoerbaar bij vooraad HANYA dapat dikabulkan dalam sengketa terhadap barang jaminan tak bergerak yang berada dalam hubungan kontrak atau sewa menyewa.
16.Bahwa oleh karena tanah sengketa adalah tanah Negara yang dengan itikad baik diurus, dikuasai dan diusahai oleh Tergugat sejak tahun 1970 maka gugatan harus ditolak karena satu — satunya pikak yang berwenang untuk meminta tanah sengketa adalah Negara Cq. Pemerintah Republik Indonesia.
DALAM REKONPENSI
Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi dengan ini mengajukan Gugatan Rekonpensi/Gugat Balik kepada Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi sebagai berikut:
1. Bahwa dalil — dalil yang digunakan oleh Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi dalam jawaban pada gugatan Konpensi (Eksepsi dan Pokok Perkara) adalah merupakan satu kesatuan dan dipergunakan juga dalam Gugatan Rekonpensi ini.
2. Bahwa tanah sengketa adalah tanah Negaraa Bukan Tanah Milik Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi, karena sesuai ketentuan dalam Pasal 16 ayat 1 Undang — Undang Pokok Agraria (UUPA) Pemerintah Cq. Kantor Pertanahan belum pern ah menerbitkan atau memberikan Sertifikat Hak Milik kepada St. Paul Manurung, Bismar Manurung ataupun kepadaTergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi.
3. Bahwa sejak tahun 1970 dengan itikad baik tanah sengketa sudah dikuasai dan diusahai oleh Op. Manimbual Manurung dan kemudian dilanjutkan oleh Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi dengan cara:
Orang Tua Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi yaitu Op. Manimbual Manurung menanami tanah sengketa dengan Pohon Durian, Pohon INira dan Sirih. Pohon durian tumhuh 3 (tiga) batang dan berbuah sangat manis, Sirih tumbuh menjalar dengan baik di batang pohon durian dan sebagian menjalar ditebing.
Setelah Op. Manimbual meninggal dunia pada tahun 1974, Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi melanjutkan menguasai dan mengusahai tanah sengketa dengan cara membuat pagar keliling berupa kawat duri dan parit pada tahun 1985 dan kemudian menanam Pohon Pinus dan Kulit Manis. Pohon Pinus tumbuh, namun pohon Kulit Manis tidak tumhuh.
Secara rutin Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi memetik durian jika sedang musim dan daun sirih setiap hari Selasa untuk dijual ke Porsea pada hari Rabu dan sesekali mengambil injuk dari pohon nira.
Setelah Pohon Pinus tumbuh besar mulai tahun 1990 khusus jika musim tanam padi, Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi menjadikan tanah sengketa sebagai tempat rnenggembala kerbau (dalam bahasa batak disebut herengan ni horbo).
Bahwa sejak tahun 1970 sampai dengan sekarang tanah sengketa masih tetap diurus, dikuasai dan diusahai oleh Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi.
4. Bahwa letak tanali sengketa berada dalam satu hamparan dan berbatasan langsung dengan tanah lain yang juga diurus, dikuasai dan diusahai oleh Op. Manimbual Manurung. Hal ini diakui dan dibenarkan oleh Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi dalam Surat Gugatan sehingga merupakan bukti yang tidak dapat dibantah.
5. Bahwa ketika dikuasai dan diusahai oleh Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi tanah sengketa adalah lahan kosong dan tidak sedang diusahai atau dikuasai oleh siapaptm, serta tidak ada tan da, batas atau bekas bahwa tanah itu pernah dikuasai atau diusahai oleh seseorang.
6. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 24 Peraturan Peinerintah Nomor: 24- Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Pembuktian dan pembukuan Hak Atas Tanah dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yang bersangkutan selama 20 ( dua puluh ) tahun atau lebih secara berturut — turut.
7. Bahwa sesuai Pasal 1963 Kitab Undang — Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menentukan " siapa yang dengan itikad baik menguasai benda tak bergerak selama tiga puluh tahun, memperoleh hak milik dengan tidak dapat dipaksa untuk menunjukkan alas haknya".
8. Bahwa oleh karena sejak tahun 1970 sampai sekarang sudah 45 (cmpat puluh lima) tahun atau setidak — tidaknya sudah 30 (tiga puluh) tahun secara terus menerus Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi mengurus, menguasai dan menguasai tanah sengketa dan hal ini diakui dan dibenarkan oleh Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi dalam Petitum dan Posita Surat Gugatannya maka sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 24 Tahun 1997 dan / atau Pasal 1963 KUH Perdata, Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi haruslah dianggap memperoleh hak milik atas tanah sengketa dengan tidak dapat dipaksa untuk menunjukkan alas haknya.
9. Bahwa Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi sangat keberatan dan nama baiknya telah dicemarkan akibat ulah Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi yang mengaku berdasarkan cerita dan amanah bahwa tanah sengketa merupakan miliknya yang diperoleh dari warisan St. Paul Manurung.
10.Bahwa tindakan mengaku memiliki tanah sebagai warisan yang dilakukan oleh Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi berdasarkan cerita dan amanah, tanpa disertai dan didasari bukti kepemilikan yang sah menurut hukum adalah merupakan perbuatan melawan hukum berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata.
11.Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi sehagaimana diuraikan tersebut di atas, maka Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi telah menderita kerugian materil dan kerugian iininateril/moril dengan perincian sebagai berikut:
a. Kerugian Materil terdiri dari:
a.1. Biaya Konsultan Hukum untuk konsultasi pembuatan Surat Jawaban, Duplik dan Kesimpulan dalam perkara ini sebesar Rp. 40.000.000,-
a.2. Biaya transportasi dan akomodasi selama sidang yang diperkirakan sebesar 20 x Rp. 350.000,- = Rp. 7.000.000,-
a.3. Biaya kehilangan mata pencaharian/pekerjaan selama sidang diperkirakan sebesar 20 x Rp. 100.000,- = Rp. 2.000.000,-
Jumlah kerugian Materil sebesar: Rp 40.000.000 + Rp. 7.000.000 + Rp. 2.000.000 = Rp. 49.000.000,- (empat puluh sembilan juta rupiah).
Kerugian Moril atau immateril yang diderita Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi selaku tokoh masyarakat yang telali diceinarkan dan dipermalukan nania baik serta kehorinatannya di Desa Dolok Nagodang, dipermalukan dimata keluarga dan kerabat, jika diukur dengan uang maka setara dengan Rp. 1.600.000.000,- (satu milyar enam ratus juta rupiah).
Bahwa berdasarkan segala alasan sebagaimana telali diuraikan di atas mohon dengan hormat agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menyatakan dan memutuskan sebagai berikut:
DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI
1. Menerima Eksepsi Tergugat Konpensi;
2. Menolak gugatan Penggugat Konpensi seluruhnya karena gugatan kabur dan Penggugat bukanlah orang yang memiliki kapasitas seeara hukum untuk mengajukan gugatan ini.
DALAM POKOK PERKARA
1. Menolak gugatan Penggugat Konpensi seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Tergugat Konpensi tidak melakukan perhuatan melawan hukum;
DALAM REKONPENSI
1. Menerima Gugatan Penggugat Rekonpensi seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan Tergugat Rekonpensi yang mengaku berdasarkan cerita dan amanah bahwa tanah sengketa adalah tanah milik St. Paul Manurung yang diwariskan kepada Tergugat Rekonpensi adalah perbuatan melawan hukum.
3. Menyatakan bahwa Tanah sengketa adalah tanah Negara yang dengan itikad baik telah diurus, dikuasai dan diusahai oleh Penggugat Rekonpensi selarna 30 (tiga puluh tahun) tahun secara terus menerus dan berkesinambungan;
4. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat Rekonpensi sebagai berikut:
a. Ganti rugi materil sebesar Rp. 49.000.000,-
b. Ganti rugi immateril/moril sebesar Rp. 1.600.000.000.- +
Jumlah Ganti Rugi Rp. 1.649.000.000,-
(satu milyar enam ratus empai puluh sembilan juia rupiah)
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Menghukum Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi untuk membayar biaya perkara ini;
ATAU
Jika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige yang memeriksa dan mengadili perkara mi berpendapat lain maka dalam peradilan yang baik, kaini mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Balige telah menjatuhkan putusan nomor : 13/Pdt.G/2015/PN.Blg tanggal 11 Nopember 2015, yang amarnya sebagai berikut:
DALAM KONVENSI
DALAM PROVISI:
Menolak Gugatan Provisi Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM EKSEPSI:
Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM REKONVENSI
Mengabulkan Gugatan Penggugat dalam Rekonvensi / Tergugat dalam Konvensi untuk sebahagian;
Menyatakan bahwa Tanah sengketa adalah tanah Negara yang telah diusahai oleh Penggugat dalam Rekonpensi selama 30 (tiga puluh) tahun secara terus menerus dan berkesinambungan;
Menolak Gugatan Penggugat dalam Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Menghukum Penggugat dalam Konpensi / Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.441.000,- (satu juta empat ratus empat puluh satu ribu rupiah).
Membaca Akte Banding yang dibuat oleh Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Balige, yang menerangkan bahwa Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat, pada tanggal 20 Nopember 2015, telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Balige nomor : 13/Pdt.G/2015/PN.Blg tanggal 11 Nopember 2015, permohonan banding mana telah diberitahukan kepada Kuasa Hukum Terbanding semula Tergugat tanggal 17 Desember 2015;
Membaca memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat tertanggal 14 Desember 2015, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Balige pada tanggal 14 Desember 2015, dan memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Kuasa Hukum Terbanding semula Tergugat tanggal 17 Desember 2015;
Membaca kontra memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Terbanding semula Tergugat tertanggal 27 Januari 2016, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Balige pada tanggal 27 Januari 2016, dan kontra memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat tanggal 27 Januari 2016;
Membaca Relas Pemberitahuan Mempelajari Berkas Perkara Pengadilan Negeri Balige, yang disampaikan kepada Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat tanggal 1 Desember 2015, dan kepada Kuasa Hukum Terbanding semula Tergugat tanggal 17 Desember 2015, yang menerangkan bahwa dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah tanggal pemberitahuan tersebut kepada kedua belah pihak berperkara telah diberi kesempatan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara tersebut sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA;
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut, secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat pada prinsipnya sangat keberatan terhadap putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama, sehingga memohon kepada Pengadilan Tinggi untuk membatalkan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama aquo, seraya mengadili sendiri dengan amar putusan mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat untuk seluruhnya;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat tersebut, Kuasa Hukum Terbanding semula Tergugat telah mengajukan kontra memori banding yang pada prinsipnya mendukung putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama, oleh karena itu memohon agar Majelis Hakim Tingkat Banding menguatkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama;
Menimbang, bahwa setelah memeriksa dan mempelajari secara seksama memori banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat, Majelis Hakim tingkat banding berpendapat bahwa semua yang dikemukakan dalam memori banding tersebut pada dasarnya tidak mengungkapkan hal-hal yang dapat melemahkan atau membatalkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama, melainkan hanya merupakan pengulangan tentang apa yang sudah dipertimbangkan dalam persidangan tingkat pertama, dan terhadap kontra memori banding dari Kuasa Hukum Terbanding semula Tergugat pada prinsipnya mendukung putusan Pengadilan Tingkat Pertama, oleh karena itu memori banding dan kontra memori banding tersebut tidak dipertimbangkan secara khusus dalam putusan Pengadilan Tingkat banding;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim tingkat banding membaca dan meneliti serta memeriksa secara seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Balige nomor : 13/Pdt.G/2015/PN.Blg tanggal 11 Nopember 2015, memori banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat, kontra memori banding dari Kuasa Hukum Terbanding semula Tergugat, serta surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa putusan Pengadilan Tingkat Pertama telah mempertimbangkan dengan tepat dan benar menurut hukum, sehingga pertimbangan tersebut dapat disetujui dan dijadikan dasar pertimbangan hukum sendiri oleh Majelis Hakim tingkat banding dalam memutus perkara ini ditingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Balige nomor : 13/Pdt.G/2015/PN.Blg tanggal 11 Nopember 2015 dapat dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa karena Pembanding semula Penggugat tetap dipihak yang kalah, maka haruslah dihukum untuk membayar semua biaya dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan KUHPerdata dan R.B.g, serta peraturan-peraturan hukum lainnya yang bersangkutan dalam perkara ini;
M e n g a d i l i :
Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat tersebut;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Balige nomor : 13/Pdt.G/2015/PN.Blg tanggal 11 Nopember 2015, yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputus dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Kamis tanggal 28 April 2016 oleh kami : RUSTAM IDRIS, SH. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua Majelis, ROBERT SIMORANGKIR, SH.MH. dan MARYANA, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam peradilan tingkat banding, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan nomor : 58/PDT/2016/PT-MDN tanggal 23 Februari 2016, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 3 Mei 2016, oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota serta Hj. SYARIFAH MASTHURA, SH.MH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak berperkara maupun kuasa hukumnya;
Hakim - Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
TTD TTD
ttd ttd
1. ROBERT SIMORANGKIR, SH.MH. RUSTAM IDRIS, SH.
TTD
ttd
2. MARYANA, SH.MH.
Panitera Pengganti,
TTD
ttd
Hj. SYARIFAH MASTHURA, SH.MH.
Perincian Biaya :
Meterai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Pemberkasan Rp 139.000,-
J
umlah Rp. 150.000,-