65/Pid.Sus/2014/PN Pml
Putusan PN PEMALANG Nomor 65/Pid.Sus/2014/PN Pml
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
I RAKHMADI ALIAS RAH BIN WA'AN II. CASRONI ALIAS RONI BIN KISWOYO
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa I RAKHMADI ALIAS RAH BIN WA'AN dan Terdakwa II. CASRONI ALIAS RONI BIN KISWOYO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengangkut hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan surat-surat keterangan sahnya hasil hutan secara bersama-sama ; 2. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar para Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : • Kayu jati jumlah 13 (tiga belas) batang dengan ukuran: 200 x 12 x 9 sentimeter = 4 batang; 200 x 13 x 9 sentimeter = 5 batang; 390 x 12 x 9 sentimeter = 1 batang; 410 x 13 x 9 sentimeter = 3 batang ; Dirampas untuk negara ; • 1 (satu) unit KBM truk Mitsubishi No. Pol. G 1498 HD, tahun 1997 warna hijau metalik No. Ka: FE119E-064502, No. Sin: 4D34C-734508 serta STNK atas nama Puryanto bin Rayali alamat Desa Peguyangan RT 06 RW 02, Kecamatan Bantar Bolang, Kabupaten Pemalang ; Dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor 65/Pid.Sus/2014/PN Pml
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pemalang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara para Terdakwa :
Terdakwa I
Nama lengkap : RAKHMADI ALIAS RAH BIN WA'AN ;
Tempat lahir : Pemalang ;
Umur/tanggal lahir : 36 tahun/13 Maret 1978 ;
Jenis kelamin : Laki-Laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dukuh Klapanunggal RT 13 RW 05, Desa Peguyangan, Kecamatan Bantarbolang; Kabupaten Pemalang ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Sopir ;
Terdakwa II
Nama lengkap : CASRONI ALIAS RONI BIN KISWOYO ;
Tempat lahir : Pemalang ;
Umur/tanggal lahir : 34 tahun/15 Januari 1980 ;
Jenis kelamin : Laki-Laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dukuh Klapanunggal RT 10 RW 04, Desa Peguyangan, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Para Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 2 September 2014 sampai dengan tanggal 21 september 2014 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 22 September 2014 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2014 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 28 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 4 November 2014 ;
Hakim sejak tanggal 5 November 2014 sampai dengan tanggal 4 Desember 2014 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Pemalang sejak tanggal 05 Desember 2014 sampai dengan tanggal 02 Pebruari 2015 ;
Para Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pemalang Nomor 65/Pen.Pid.Sus/2014/PN Pml tanggal 5 Nopember 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 65/Pen.Pid/2014/PN Pml tanggal 5 Nopember 2014 tentang penetapan hari siding ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan para Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa I. Rakhmadi alias Rah bin Wa'an dan Terdakwa II. Casroni alias Roni bin Kiswoyo telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja secara bersama-sama mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan, yang tidak dilengkapi dengan surat-sruat ketrangan sahnya hasil hutan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dalam surat dakwaan kami ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. Rakhmadi alias Rah bin Wa'an dan Terdakwa II. Casroni alias Roni bin Kiswoyo masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dikurangi selama para Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
13 (tiga belas) batang kayu jati dengan ukuran sebagai berikut: 200 x 12 x 9 sentimeter = 4 batang, 200 x 13 x 9 sentimeter = 5 batang, 390 x 12 x 9 sentimeter = 1 batang dan 410 x 13 x 9 sentimeter = 3 batang, dirampas untuk negara melalui Perhutani ;
1 (satu) unit KBM jenis truk Mitsubhishi Nopol G 1498 HD tahun 1997 warna hijau metalik Noka FE119E-064502 Nosin 4D34C-734508 serta STNK atas nama Puryanto bin Rayali Desa Peguyangan RT 06 RW 02 Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, dirampas untuk Negara ;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara masing-masing sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Setelah mendengar permohonan para Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan meminta keringanan hukuman ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa I RAKHMADI alias RAH bin WA’AN bersama dengan Terdakwa II CASRONI alias RONI bin KISWOYO, pada hari Senin tanggal 01 September 2014 sekira jam 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2014, bertempat dijalan raya depan pasar Bojongbata Kelurahan Bojongbata Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang, “dengan sengaja secara bersama-sama, mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan, yang tidak dilengkapi dengan surat-surat keterangan sahnya hasil hutan”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Awalnya hari Senin tanggal 1 September 2014 sekira jam 16.00 WIB, pada saat terdakwa Rakhmadi alias Rah bin Wa’an sedang berada dipangkalan truck, sdr. Agus Mukson (DPO) menelepon terdakwa terdakwa Rakhmadi alias Rah bin Wa’an dan menyuruh untuk mengambil kayu jati yang ada pada terdakwa Casroni alias Roni bin Kiswoyo lalu terdakwa Rakhmadi alias Rah bin Wa’an datang ke rumah terdakwa Casroni alias Roni bin Kiswoyo dengan membawa truck Mitsubishi Nopol. G-1498-HD tahun 1997 warna hijau metalik Noka. FE119E-064502 Nosin. 4D34C-734508 serta STNK an. Puryanto bin Rayali Desa Peguyangan Rt.006 Rw.002 Bantarbolang Pemalang milik Sdr Puryanto bin Rayali kemudian terdakwa Casroni alias Roni bin Kiswoyo langsung mengajak terdakwa Rakhmadi alias Rah bin Wa’an ke kebun kosong tempat menyimpan kayu jati setelah sampai tujuan keduanya melihat balokan kayu jati berjumlah 13 (tiga belas) batang dengan ukuran masing-masing diantaranya : 200 x 12 x 9 Cm = 4 batang, 200 x 13 x 9 Cm = 5 batang, 390 x 12 x 9 Cm = 3 batang kemudian terdakwa Rakhmadi alias Rah bin Wa’an dan terdakwa Casroni alias Roni bin Kiswoyo mengangkut kayu jati tersebut ke dalam truck selanjutnya diangkut ke daerah Kebondalem Pemalang untuk diserahkan kepada sdr. Agus Mukson (DPO) namun sekira jam 19.00 WIB sewaktu dalam perjalanan tepatnya di jalan raya depan pasar Bojongbata Kelurahan Bojongbata Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang, terdakwa Rakhmadi alias Rah bin Wa’an dan terdakwa Casroni alias Roni bin Kiswoyo diberhentikan dan selanjutnya diamankan oleh petugas gabungan dari Perhutani dan dari Kepolisian Polres Pemalang karena kedapatan telah mengangkut kayu jati tanpa adanya surat-surat sahnya hasil hutan ;
Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, pihak Perhutani mengalami kerugian sebesar Rp. 551.938,- (lima ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus tiga puluh delapan rupiah) ;
Perbuatan para terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut :
Sukirman bin Sarnadi dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 1 September 2014 sekira pukul 19.00 WIB di jalan raya tepatnya depan pasar Bojong Bata Ikut, Kelurahan Bojong Bata, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, saksi beserta satu tim Polmob Perhutani diantaranya Sisdamiun telah mengamankan KBM truk yang telah mengangkut kayu jati tanpa adanya surat sahnya hasil hutan ;
Bahwa KBM truk yang telah mengangkut kayu jati tanpa dilengkapi surat sahnya hasil hutan memuat kayu jati jumlah 13 (tiga belas) batang dengan ukuran: 1. 200 x 12 x 9 sentimeter = 4 batang; 2. 200 x 13 x 9 sentimeter = 5 batang; 3. 390 x 12 x 9 sentimeter = 1 batang; dan 4. 410 x 13 x 9 sentimeter = 3 batang ;
Bahwa Terdakwa I yang mengendarai truk untuk pengangkutan kayu jati tersebut, sedangkan Terdakwa II mengakui kayu jati tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari hasil menebang di kawasan hutan RPH Mangun Sari dan RPH Sokawati BKPH Sokawati, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang ;
Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang atas pengangkutan kayu jati tersebut ;
Bahwa RPH Mangun Sari dan RPH Sokawati BKPH Sokawati telah merasa kehilangan pohon kayu jati tersebut ;
Bahwa kerugian Perhutani atas pengangkutan kayu jati tersebut adalah sebanyak Rp551.938,00 (lima ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus tiga puluh delapan rupiah) ;
Terhadap keterangan saksi, para Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya ;
Sisdamiun bin Karyoto dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 1 September 2014 sekira pukul 19.00 WIB di jalan raya tepatnya depan pasar Bojong Bata Ikut, Kelurahan Bojong Bata, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, saksi beserta satu tim Polmob Perhutani diantaranya Sukirman telah mengamankan KBM truk yang telah mengangkut kayu jati tanpa adanya surat sahnya hasil hutan ;
Bahwa KBM truk yang telah mengangkut kayu jati tanpa dilengkapi surat sahnya hasil hutan memuat kayu jati jumlah 13 (tiga belas) batang dengan ukuran: 1. 200 x 12 x 9 sentimeter = 4 batang; 2. 200 x 13 x 9 sentimeter = 5 batang; 3. 390 x 12 x 9 sentimeter = 1 batang; dan 4. 410 x 13 x 9 sentimeter = 3 batang ;
Bahwa Terdakwa I yang mengendarai truk untuk pengangkutan kayu jati tersebut, sedangkan Terdakwa II mengakui kayu jati tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari hasil menebang di kawasan hutan RPH Mangun Sari dan RPH Sokawati BKPH Sokawati, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang ;
Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang atas pengangkutan kayu jati tersebut ;
Bahwa RPH Mangun Sari dan RPH Sokawati BKPH Sokawati telah merasa kehilangan pohon kayu jati tersebut ;
Bahwa kerugian Perhutani atas pengangkutan kayu jati tersebut adalah sebanyak Rp551.938,00 (lima ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus tiga puluh delapan rupiah) ;
Terhadap keterangan saksi, para Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya ;
Dedy Surya Joko Mulyanto, S. Hut., bin Djoko Muljanto dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 1 September 2014 sekira pukul 19.00 WIB di jalan raya tepatnya depan Pasar Bojong Bata Ikut, Kelurahan Bojong Bata, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, satu tim petugas Perhutani diantaranya Sukirman, Sisdamiun telah mengamankan KBM truk Mitsubishi No. Pol. G1498 HD tahun 1997 warna hijau metalik, STNK atas nama Puryanto bin Rayali yang mengangkut kayu jati tanpa adanya surat sahnya hasil hutan dan kayu jati tersebut berjumlah 13 (tiga belas) batang ;
Bahwa atas pengakuan Terdakwa II (Casroni), kayu jati diperoleh dari hasil menebang di kawasan hutan RPH Mangun Sari dan RPH Sokawati BKPH Sokawati, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang oleh Terdakwa II ;
Bahwa RPH Sokawati dan RPH Mangun Sari BKPH Sokawati telah kehilangan pohon kayu jati, yaitu di RPH Sokawati 4 (empat) pohon dan RPH Mangun Sari 2 (dua) pohon; dan hilangnya pohon jati karena ditebang tanpa seizin pihak yang berwajib ;
Bahwa total kerugian pihak Perhutani BKPH Sokawati sebanyak Rp13.794.938,00 (tiga belas juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu sembilan ratus tiga puluh delapan rupiah) ;
Terhadap keterangan saksi, para Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya ;
Puryanto bin Rayali dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa KBM truk Mitsubishi No. Pol. G1498 HD tahun 1997 warna hijau metalik, STNK atas nama Puryanto bin Rayali yang telah disita dalam perkara para Terdakwa adalah milik saksi ;
Bahwa saksi tidak mengetahui para Terdakwa menggunakan truk tersebut untuk mengangkut kayu jati tanpa adanya surat sahnya hasil hutan. Saksi mengira KBM tersebut akan dipergunakan untuk mengangkut bahan material bangunan dan saksi selalu berpesan kepada Terdakwa I (Rakhmadi) apabila membawa KBM truk tersebut jangan sekali-kali mengangkut atau dipergunakan untuk mengangkut barang-barang yang bermasalah ;
Bahwa Terdakwa I mengangkut kayu jati dalam perkara ini tidak ada izin atau tidak ada memberitahukan kepada saksi ;
Bahwa saksi memperoleh KBM truk tersebut adalah dengan cara membeli secara kredit selama 3 (tiga) tahun dan hingga sekarang sudah lunas ;
Terhadap keterangan saksi, para Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya ;
Menimbang, bahwa para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Terdakwa I
Bahwa pada hari Senin tanggal 1 September 2014 sekira pukul 19.00 WIB di sebelah selatan Pasar Bojongbata Kecamatan/Kabupaten Pemalang, terdakwa I dan II telah ditangkap oleh 4 (empat) orang dari Perhutani dan 3 (tiga) orang dari kepolisian berpakaian preman ;
Bahwa sewaktu penangkapan tersebut, terdakwa sedang menyetir truk yang mengangkut batangan kayu, berupa hasil hutan dari Desa Klapanunggal menuju Kelurahan Kebondalem Kecamatan/Kabupaten Pemalang ;
Bahwa hasil hutan yang dibawa tersebut adalah berupa kayu jati dengan ukuran 200 x 12 x 9 sentimeter sebanyak 4 (empat) batang, kayu ukuran 200 x 13 x 9 sentimeter sebanyak 5 (lima) batang; kayu ukuran 390 x 12 x 9 sentimeter sebanyak 1 (satu) batang, kayu ukuran 410 x 13 x 9 sentimeter sebanyak 3 (tiga) batang dengan total kayu sebanyak 13 (tiga belas) batang ;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui dari mana kayu tersebut di dapat karena terdakwa hanya disuruh untuk mengambil kayu tersebut dan dibawa ke daerah Kelurahan Kebondalem atas perintah Agus Mukson alias Mukson, yaitu untuk Terdakwa menemui Terdakwa II (Casroni) di rumahnya, dan selanjutnya Terdakwa II menunjukkan ke sebuah kebun kosong dan di sana terdapat balokan kayu jati sebanyak 13 (tiga belas) batang, kemudian terdakwa angkut bersama dengan terdakwa II ;
Bahwa terdakwa mengangkut kayu jati tersebut dengan menggunakan KBM truk Mitsubishi warna biru No. Pol. G 1498 HD milik Puryanto ;
Bahwa sebelumnya terdakwa tidak tahu kayu jati tersebut tidak ada izinnya, setelah petugas menangkap terdakwa dan Terdakwa II, kemudian Terdakwa II selaku pemilik kayu tersebut tidak bisa menunjukkkan surat-surat kayu jati tersebut ;
Bahwa Puryanto tidak mengetahui terdakwa menggunakan KBM truk tersebut untuk mengangkut kayu hasil hutan ;
Bahwa tujuan terdakwa mengangkut kayu jati tersebut bersama dengan Terdakwa II untuk di bawa ke Mukson adalah mendapatkan upah untuk menafkahi hidup terdakwa dan keluarga ;
Terdakwa II
Bahwa pada hari Senin tanggal 1 September 2014 sekira pukul 19.00 WIB di sebelah selatan Pasar Bojongbata Kecamatan/Kabupaten Pemalang, terdakwa I dan II telah ditangkap oleh 4 (empat) orang dari Perhutani dan 3 (tiga) orang dari kepolisian berpakaian preman ;
Bahwa sewaktu penangkapan tersebut, Terdakwa I sedang menyetir truk yang mengangkut batangan kayu, berupa hasil hutan dari Desa Klapanunggal menuju Kelurahan Kebondalem Kecamatan/Kabupaten Pemalang, yaitu ke rumah Agus Mukson ;
Bahwa hasil hutan yang dibawa tersebut adalah berupa kayu jati dengan ukuran 200 x 12 x 9 sentimeter sebanyak 4 (empat) batang, kayu ukuran 200 x 13 x 9 sentimeter sebanyak 5 (lima) batang; kayu ukuran 390 x 12 x 9 sentimeter sebanyak 1 (satu) batang, kayu ukuran 410 x 13 x 9 sentimeter sebanyak 3 (tiga) batang dengan total kayu sebanyak 13 (tiga belas) batang ;
Bahwa hasil hutan tersebut diperoleh oleh terdakwa dari hasil menebang hutan dan kayu jati tersebut merupakan milik pihak Perhutani yang terdakwa ambil tanpa seizin pihak Perhutani, kemudian kayu jati tersebut terdakwa oleh menjadi 13 (tiga belas) batang yang rencananya akan di bawa ke rumah Agus Mukson ;
Bahwa Terdakwa I (Rakhmadi) tidak mengetahui dari mana kayu tersebut di dapat karena Terdakwa I hanya disuruh untuk mengambil kayu tersebut dan dibawa ke daerah Kelurahan Kebondalem atas perintah Agus Mukson alias Mukson, yaitu untuk Terdakwa I menemui terdakwa di rumah, dan selanjutnya terdakwa menunjukkan ke sebuah kebun kosong dan di sana terdapat balokan kayu jati sebanyak 13 (tiga belas) batang, kemudian Terdakwa I mengangkut bersama dengan terdakwa ;
Bahwa Terdakwa I mengangkut kayu jati tersebut dengan menggunakan KBM truk Mitsubishi warna biru No. Pol. G 1498 HD milik Puryanto ;
Bahwa sebelumnya Terdakwa I tidak tahu kayu jati tersebut tidak ada izinnya, setelah petugas menangkap terdakwa dan Terdakwa I, kemudian terdakwa selaku pemilik kayu tersebut tidak bisa menunjukkkan surat-surat kayu jati tersebut ;
Bahwa Puryanto tidak mengetahui terdakwa menggunakan KBM truk tersebut untuk mengangkut kayu hasil hutan ;
Bahwa tujuan terdakwa mengangkut kayu jati tersebut bersama dengan Terdakwa I untuk di bawa ke Mukson adalah untuk membayar hutang kepada Mukson ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
Kayu jati jumlah 13 (tiga belas) batang dengan ukuran: 200 x 12 x 9 sentimeter = 4 batang; 200 x 13 x 9 sentimeter = 5 batang; 390 x 12 x 9 sentimeter = 1 batang; 410 x 13 x 9 sentimeter = 3 batang ;
1 (satu) unit KBM truk Mitsubishi No. Pol. G 1498 HD, tahun 1997 warna hijau metalik No. Ka: FE119E-064502, No. Sin: 4D34C-734508 serta STNK atas nama Puryanto bin Rayali alamat Desa Peguyangan RT 06 RW 02, Kecamatan Bantar Bolang, Kabupaten Pemalang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa I RAKHMADI alias RAH bin WA’AN bersama dengan Terdakwa II CASRONI alias RONI bin KISWOYO, pada hari Senin tanggal 1 September 2014 sekira pukul 19.00 WIB di sebelah selatan Pasar Bojongbata Kecamatan/Kabupaten Pemalang, secara bersama-sama, mengangkut 13 (tiga belas) batang kayu jati dengan menggunakan truck Mitsubishi Nopol. G-1498-HD tahun 1997 warna hijau metalik Noka. FE119E-064502 Nosin. 4D34C-734508 serta STNK atas nama Puryanto bin Rayali, Desa Peguyangan RT 006 RW 002, Bantarbolang Pemalang, milik Puryanto bin Rayali, dengan tanpa adanya surat keterangan sah hasil hutan ;
Bahwa Terdakwa II membenarkan 13 (tiga belas) kayu jati tersebut diperoleh dari hasil menebang di kawasan hutan RPH Mangun Sari dan RPH Sokawati BKPH Sokawati, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang oleh Terdakwa II ;
Bahwa RPH Sokawati dan RPH Mangun Sari BKPH Sokawati telah kehilangan pohon kayu jati, yaitu di RPH Sokawati 4 (empat) pohon dan RPH Mangun Sari 2 (dua) pohon; dan hilangnya pohon jati karena ditebang tanpa seizin pihak yang berwajib ;
Bahwa total kerugian pihak Perhutani BKPH Sokawati sebanyak Rp13.794.938,00 (tiga belas juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu sembilan ratus tiga puluh delapan rupiah) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Orang perseorangan ;
dengan sengaja ;
mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutang ;
yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1 Orang perseorangan ;
bahwa “orang perseorangan” dapat pula diartikan sebagai setiap orang ;
Bahwa “setiap orang” adalah untuk mengetahui siapa atau siapa saja orangnya yang didakwa atau akan dipertanggungjawabkan karena perbuatannya yang telah dilakukan sebagaimana dirumuskan di dalam surat dakwaan ;
Bahwa selama pemeriksaan perkara di persidangan berlangsung ternyata tidak ada orang lain lagi selain para Terdakwa yang diajukan sebagai Terdakwa yang akan dibuktikan perbuatannya dan para Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ;
Bahwa “setiap orang” dalam undang-undang pencegahan dan pemberatansan perusakan hutan dimaksud sebagai perseorangan dan/atau korporasi yang melakukan perbuatan perusakan hutan secara terorganisasi di wilayah hukum Indonesia dan/atau berakibat hukum di wilayah hukum Indonesia ;
Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka pengadilan berpendapat unsur ini telah terpenuhi ;
Ad.2 dengan sengaja ;
Bahwa “sengaja” adalah kemampuan kesadaran untuk menginsyafi apa yang dilakukan dan akibat-akibat yang mungkin timbul oleh karenanya serta kesadaran keinsyafan dari sifat melawan hukum atas perbuatannya ;
Bahwa pengadilan menilai adanya suatu perbuatan adalah ketika telah timbulnya pelaksanaan dan atau persiapan dari suatu perbuatan ;
Bahwa fakta dan keadaan hukum yang terungkap di persidangan telah terbukti benar, bahwa para Terdakwa telah memiliki kemampuan kesadaran untuk menginsyafi atau menyadari apa yang dilakukan dan akibat-akibat yang mungkin timbul oleh karenanya serta kesadaran keinsyafan dari sifat melawan hukum atas perbuatannya, selain itu atas perbuatan para Terdakwa sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum telah terungkap adanya pelaksanaan dan telah selesainya perbuatan para Terdakwa sebagaimana uraian perbuatan para Terdakwa pada fakta dan keadaan hukum pada pertimbangan putusan a quo di atas ;
Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka pengadilan berpendapat unsur ini telah terpenuhi ;
Ad.3 mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutang ;
Bahwa fakta dan keadaan hukum terungkap benar Terdakwa I RAKHMADI alias RAH bin WA’AN bersama dengan Terdakwa II CASRONI alias RONI bin KISWOYO, pada hari Senin tanggal 1 September 2014 sekira pukul 19.00 WIB di sebelah selatan Pasar Bojongbata Kecamatan/Kabupaten Pemalang, secara bersama-sama, mengangkut 13 (tiga belas) batang kayu jati dengan menggunakan truck Mitsubishi Nopol. G-1498-HD tahun 1997 warna hijau metalik Noka. FE119E-064502 Nosin. 4D34C-734508 serta STNK atas nama Puryanto bin Rayali, Desa Peguyangan RT 006 RW 002, Bantarbolang Pemalang, milik Puryanto bin Rayali, dengan tanpa adanya surat keterangan sah hasil hutan. Bahwa Terdakwa II membenarkan 13 (tiga belas) kayu jati tersebut diperoleh dari hasil menebang di kawasan hutan RPH Mangun Sari dan RPH Sokawati BKPH Sokawati, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang oleh Terdakwa II. Bahwa RPH Sokawati dan RPH Mangun Sari BKPH Sokawati telah kehilangan pohon kayu jati, yaitu di RPH Sokawati 4 (empat) pohon dan RPH Mangun Sari 2 (dua) pohon; dan hilangnya pohon jati karena ditebang tanpa seizin pihak yang berwajib ;
Bahwa para Terdakwa tidak memiliki surat keterangan sahnya hasil hutan berupa dokumen-dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutan pada 13 (tiga belas) batang kayu jati tersebut ;
Bahwa oleh karena unsur ini bersifat alternatif sehingga majelis hakim berpendapat dengan terbuktinya salah satu sub-unsur pasal ini, yaitu “mengangkut”, maka pasal ini telah dianggap terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 telah terpenuhi, serta pengadilan dalam hal ini majelis hakim telah memperoleh keyakinan terhadap pembuktian dalam perkara a quo, maka dakwaan sepanjang menyangkut Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Bahwa selanjutnya pengadilan hendak membahas dan membuktikan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana yang bunyi lengkapnya sebagai berikut :
“Dihukum sebagai orang yang melakukan perbuatan pidana: orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut melakukan perbuatan itu.”
Bahwa Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tersebut adalah merupakan dakwaan tambahan atau dakwaan pelengkap yang diterapkan pada dakwaan pokok Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 ;
Bahwa diterapkannya Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana di dalam dakwaan penuntut umum adalah untuk mengetahui peranan apakah yang telah dilakukan para Terdakwa di dalam perbuatan yang telah terbukti dalam dakwaan pokok menyangkut Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013, apabila terjadi perbuatan pidana penyertaan atau yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih ;
Bahwa sesuai bunyi Pasal di atas, terdapat 3 (tiga) sebutan pelaku yang secara alternatif dapat berupa: 1. orang yang melakukan perbuatan; 2. orang yang menyuruh melakukan perbuatan, atau; 3. orang yang turut melakukan perbuatan. Bahwa terhadap 3 (tiga) sebutan atau peranan pelaku tersebut dibahas sebagai berikut :
Bahwa seseorang disebut sebagai orang yang melakukan perbuatan apabila ia secara sendirian tanpa kawan telah melakukan semua unsur dari perbuatan pidana yang telah terbukti tersebut ;
Bahwa para terdakwa tidak dapat disebut sebagai orang yang melakukan, karena sesuai petunjuk yang didapat di dalam pembahasan dakwaan pokok, ternyata tidak hanya Terdakwa I, tetapi juga karena adanya peranan orang lain yaitu Terdakwa II ;
Bahwa seseorang disebut sebagai orang yang menyuruh melakukan perbuatan apabila ada orang lain sebagai orang yang disuruh melakukan, sehingga dalam melakukan perbuatan secara keseluruhan terdapat 2 (dua) orang atau lebih ;
Bahwa orang yang berperan sebagai yang disuruh melakukan dalam hal ini hanyalah sebagai alat atau instrumen bagi yang menyuruh melakukan, dan yang bertindak sebagai alat tidak dapat dipertanggungjawabkan ;
Bahwa sesuai dengan fakta dan keadaan hukum, telah menjadi terbukti benar bahwa mereka bisa dipertanggungjawabkan perbuatannya, karena disamping sudah dewasa, juga sehat akalnya untuk membedakan baik buruknya perbuatan, sehingga para terdakwa tidak dapat disebut sebagai orang yang menyuruh melakukan perbuatan ;
Bahwa seseorang disebut sebagai orang yang turut melakukan perbuatan apabila terdapat 2 (dua) orang pelaku atau lebih yang melakukan perbuatan secara bersama-sama sedemikian rupa, sehingga harus ada kerjasama yang disadari antara mereka untuk melakukan perbuatan pidana, dan disadari pula bahwa tanpa peranan salah satu orang yang disebut turut melakukan, maka perbuatan pidana yang dimaksudkan tidak akan terwujud ;
Bahwa sesuai petunjuk yang didapat di dalam pembahasan dakwaan pokok di atas, telah ternyata para Terdakwa di dalam melakukan perbuatannya tidak sendirian, di samping Terdakwa I masih ada lagi satu orang yaitu Terdakwa II ; dan
Bahwa dapat dipastikan apabila tidak ada kerja sama yang disadari dengan para Terdakwa, maka niat dari para Terdakwa untuk melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakannya tidak akan terwujud ;
Bahwa sesuai hasil pembahasan di atas, maka pengadilan berpendapat bahwa penerapan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tersebut telah beralasan dan terpenuhi untuk selanjutnya peranan yang tepat untuk para Terdakwa adalah secara bersama-sama ;
Menimbang, bahwa berhubung semua unsur Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah terpenuhi, maka terhadap dakwaan tunggal dari penuntut umum harus “dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan” ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu para Terdakwa harus dijatuhi pidana. Bahwa pidana yang dapat dijatuhkan kepada para Terdakwa adalah pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) ;
Bahwa menurut majelis hakim, mengingat tujuan dari pemidanaan bukanlah untuk menyengsarakan para Terdakwa akan tetapi untuk memberi edukasi dan aspek jera bagi para Terdakwa sehingga para Terdakwa kelak mampu menginsyafi dan memperbaiki kelakukaan atau perbuatannya. Hal demikian sesuai dengan pandangan hidup bangsa (way of life) yang terkandung dalam Sila ke-2 Pancasila: “Kemanusiaan yang adil dan beradab.” Yakni tujuan pemberian sanksi pidana pada hukum pidana Indonesia haruslah dimaknai :
Kemanusiaan : Tujuan pemidanaan adalah untuk memperbaiki kesalahan si pelaku tindak pidana sehingga membuat si pelaku tindak pidana menjadi mengakui kesalahan dengan jalan bertobat menurut agama dan kepercayaannya ;
Adil: Tujuan pemidanaan bukan berfungsi sebagai pembalasan tetapi melindungi si pelaku tindak pidana dan juga memberikan perlindungan kepada masyarakat ; dan
Beradab : Tujuan pemidanaan berupa pemberian sanksi pidana haruslah berfungsi untuk membina masyarakat untuk berbuat pencegahan dari ketidaktertiban masyarakat ;
Menimbang, bahwa selain itu, berdasarkan rasa keadilan, penjatuhan pemidanaan berupa pidana penjara dan pidana denda dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan, kepada para Terdakwa adalah sudah tepat dan adil sebagaimana pada amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap para Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit KBM truk Mitsubishi No. Pol. G 1498 HD, tahun 1997 warna hijau metalik No. Ka: FE119E-064502, No. Sin: 4D34C-734508 serta STNK atas nama Puryanto bin Rayali alamat Desa Peguyangan RT 06 RW 02, Kecamatan Bantar Bolang, Kabupaten Pemalang yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan serta mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara (vide pasal 46 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa Kayu jati jumlah 13 (tiga belas) batang dengan ukuran: 200 x 12 x 9 sentimeter = 4 batang; 200 x 13 x 9 sentimeter = 5 batang; 390 x 12 x 9 sentimeter = 1 batang; 410 x 13 x 9 sentimeter = 3 batang yang telah disita, adalah benda yang seluruhnya diperoleh dari tindak pidana serta mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan para Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan :
Bahwa perbuatan para Terdakwa telah menyebabkan perusakan hutan yang disebabkan pemanfaatan hutan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
Bahwa perbuatan para Terdakwa telah menimbulkan kerugian negara ;
Keadaan yang meringankan :
Bahwa para Terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatan sebagai yang didakwakan kepada para Terdakwa ;
Bahwa para Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga ;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan, Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa I RAKHMADI ALIAS RAH BIN WA'AN dan Terdakwa II. CASRONI ALIAS RONI BIN KISWOYO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengangkut hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan surat-surat keterangan sahnya hasil hutan secara bersama-sama ;
Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar para Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
Kayu jati jumlah 13 (tiga belas) batang dengan ukuran: 200 x 12 x 9 sentimeter = 4 batang; 200 x 13 x 9 sentimeter = 5 batang; 390 x 12 x 9 sentimeter = 1 batang; 410 x 13 x 9 sentimeter = 3 batang ;
Dirampas untuk negara ;
1 (satu) unit KBM truk Mitsubishi No. Pol. G 1498 HD, tahun 1997 warna hijau metalik No. Ka: FE119E-064502, No. Sin: 4D34C-734508 serta STNK atas nama Puryanto bin Rayali alamat Desa Peguyangan RT 06 RW 02, Kecamatan Bantar Bolang, Kabupaten Pemalang ;
Dirampas untuk Negara ;
Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pemalang, pada hari Rabu, tanggal 26 Nopember 2014 oleh WISNU WIDODO, S.H., sebagai Hakim Ketua, RATIH WIDAYANTI, S.H., dan ABDUL AFFANDI, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Dwi Tjahyaningyas, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pemalang, serta dihadiri oleh FITRI WATU PAKSI, S.H., Penuntut Umum dan para Terdakwa.
Hakim Anggota, ttd 1. RATIH WIDAYANTI, SH | Hakim Ketua sidang, ttd WISNU WIDODO, SH |
| ttd 2. ABDUL AFFANDI, SH | |
Panitera Pengganti, ttd DWI TJAHYANINGTYAS, S.H. | |
Catatan :
Dicatat disini, bahwa berdasarkan akta terima Nomor : 65/Pid.Sus/2014/PN.Pml, tanggal 26 Nopember 2014 baik Penuntut Umum maupun terdakwa menyatakan terima atas putusan Pengadilan Negeri Pemalang tanggal 26 Nopember 2014, Nomor : 65/Pid.Sus/2014/PN.Pml, sehingga putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Salinan sesuai dengan aslinya PANITERA, W I N A R N O , S.H NIP. : 19591023.198103.1.003 | Panitera Pengganti, ttd DWI TJAHYANINGTYAS, SH |