32/Pid.Sus/2015/PN Tab
Putusan PN TABANAN Nomor 32/Pid.Sus/2015/PN Tab
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
I GUSTI KADE DARSANA
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa I GUSTI KADE DARSANA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia, korban luka ringan dan kerusakan barang” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan ; 4 Memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 1. Memerintahkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX No. Pol. : DK-6334-HV. - 1 (satu) lembar STNK No. Pol. : DK-6334-HV. - 1 (satu) lembar SIM C atas nama I GUSTI KADE DARSANA. Dikembalikan kepada terdakwa I GUSTI KADE DARSANA ; - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario No. Pol. : DK-7240-GZ. - 1 (satu) lembar STNK No. Pol. : DK-7240-GZ. Dikembalikan kepada saksi korban I GEDE MAS MULIAWAN ; - 1 (satu) unit gerobak pasir (arko). Dikembalikan kepada saksi I WAYAN LATRA/suami korban NI NYOMAN WETRI ; 2. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
P
U T U S A N
Nomor : 32 / Pid.Sus / 2015 / PN.TAB (LALU LINTAS)
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tabanan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : I GUSTI KADE DARSANA ;
Tempat lahir : Buleleng ;
Umur/tanggal lahir : 21 Tahun / 11 Oktober 1994 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Banjar Suda Kawan Desa Nyitdah Kec. Kediri Kab. Tabanan ;
A g a m a : Hindu ;
Pekerjaan : Swasta ;
Pendidikan : SD ;
Terdakwa ditahan dengan penahanan RUTAN oleh :
Penyidik berdasarkan Surat Perintah Penahanan tanggal 25 Maret 2015, Nomor: SP.Han/02/III/2015/Lantas sejak tanggal 25 Maret 2015 sampai dengan tanggal 13 April 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan tanggal 7 April 2015, Nomor: B-761/P.1.17/Epp.2/04/2015 sejak tanggal 14 April 2015 sampai dengan 23 Mei 2015;
Penuntut Umum dengan Surat Perintah penahanan tanggal 20 Mei 2015, Nomor: PRINT-289/P.1.17/Ep.2/05/2015, sejak tanggal 20 Mei 2015 sampai dengan tanggal 8 Juni 2015;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tabanan dengan Surat Penetapan tanggal 28 Mei 2015, Nomor: 32/Pid.Sus/2015/PN Tab (Lalu-Lintas) sejak tanggal 28 Mei 2015 sampai dengan tanggal 26 Juni 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tabanan dengan Surat Penetapan tanggal 18 Juni 2015, Nomor: 32/Pid.Sus/2015/PN Tab (Lalu-Lintas) sejak tanggal 27 Juni 2015 sampai dengan tanggal 25 Agustus 2015;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lainnya yang terkait ;
Telah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa ;
Telah memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan Pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa I GUSTI KADE DARSANA telah terbukti secara sah menurut hukum dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan Korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/ atau barang “ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) dan Ayat (2) UU.RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan jalan sesuai Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I GUSTI KADE DARSANA dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
3. Menyatakan barang buti berupa :
a. - 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX No. Pol. : DK-6334-HV
- 1 (satu) lembar STNK No. Pol. : DK-6334-HV.
- 1 (satu) lembar SIM C atas nama I GUSTI KADE DARSANA.
( Dikembalikan kepada terdakwa I GUSTI KADE DARSANA ).
b. - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario No. Pol. : DK-7240-GZ.
- 1 (satu) lembar STNK No. Pol. : DK-7240-GZ.
( Dikembalikan kepada saksi korban I GEDE MAS MULIAWAN ).
c. - 1 (satu) unit gerobak pasir (arko).
( Dikembalikan kepada saksi I WAYAN LATRA/suami korban NI NYOMAN WETRI ).
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 ( Dua ribu Rupiah ).
Telah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tuntutan Pidana dari Penuntut Umum tersebut yang pada pokoknya menerangkan bahwa Terdakwa akan mengajukan secara lisan agar Majelis Hakim memberikan keringanan hukuman dengan alasan bahwa Terdakwa sudah mengaku bersalah, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Telah mendengar tanggapan secara lisan dari Penuntut Umum, atas permohonan dari Terdakwa tersebut yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula dan telah mendengar tanggapan secara lisan dari Terdakwa atas jawaban dari Penuntut Umum tersebut yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya.;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan di persidangan Pengadilan Negeri Tabanan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagaimana diuraikan dalam Surat Dakwaan Nomor : PDM-11/TBNAN/05/2015 tertanggal 27 Mei 2015, yaitu sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa I GUSTI KADE DARSAMA pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2015 sekira pukul 23.30 Wita atau setidak-tidaknya suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2014, bertempat di Jalan Umum jurusan Kediri-Pangkung Tibah termasuk wilayah Banjar Bengkel Gede Desa Bengkel Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yaitu korban NI NYOMAN WETRI, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2015 sekira pukul 19.30 Wita terdakwa berangkat dari rumahnya di Banjar Suda Kawan desa Nyidah Kecamatan Kediri dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Yupiter MX No.Pol.DK-6334-HV seorang diri menuju tempat pencucian mobil di Banjar Bengkel Buduk, setelah sampai tempat tujuan terdakwa ngobrol bersama saksi korban I GEDE MAS MULIAWAN dan saksi FARIP WIBOWO, kemudian sekira pukul 23.30 Wita terdakwa mengendarai sepeda motornya pergi menuju kearah selatan hendak kejalan baru di Banjar Pangkug Tibah dengan kecepatan 60 Km/jam dengan menggunakan perseneleg 3 (tiga ) yang tersedia diikuti oleh saksi I GEDE MAS MULIAWAN dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario No.Pol DK-7240-GZ berboncengan dengan saksi FARIP WIBOWO situasi jalan beraspal baik, lurus cuaca cerah, jalan kering, arus lalu lintas sepi, dari arah berlawanan tidak ada kendaraan pada saat terdakwa melintas jalan lurus datar setelah melewati jalan tikungan kekiri dari jurusan Kediri, terdakwa menambah kecepatan kendaraannya berjalan lurus kearah selatan ditengah-tangah badan jalan aspal sebelah timur marka as jalan, selanjutnya pada saat terdakwa sampai di Banjar Bengkel Gede berjarak kurang lebih 100 meter disebelah utara sebelum tempat kejadian terdakwa melepas stang sepeda motor sebelah kiri, sehingga terdakwa mengendarai sepeda motor dengan menggunakan satu tangan kanan, sedangkan tangan kiri terdakwa berusaha untuk megambil Henphone yang terdakwa taruh disaku baju sebelah kanan, sehingga konsentrasi dan pandangan terdakwa kearah bawah yaitu kearah dada kanannya dimana pada saat itu terdakwa tidak berusaha mengurangi kecepatan kendaraannya atau berusaha berhenti dan hal itu terdakwa lakukan cukup lama;
Kemudian pada saat terdakwa hendak mengeluarkan Henphone dari dalam sakunya terdakwa mendengar suara teriakan, sehingga terdakwa terkejut dan mengarahkan pandangannya kedepan, saat itu terdakwa melihat sebuah gerobak paris (arko) dan dibelakannya seorang perempuan pejalan kaki yang sedang berdiri dibelakang truk yang sedang menurunkan pasir, karena jaraknya sangat dekat terdakwa panik dan tidak bisa menghindar atau mengerem sepeda motornya sehingga bagian depan sepeda motor yang terdakwa kendarai menabrak bagian kiri gerobak pasir ( arko ), selanjutnya menabrak bagian tubuh samping kiri korban NI NYOMAN WETRI sehingga korban terpental sekira 2 (dua ) meter dan terjatuh rebah kekiri dengan posisi kepalanya terbentur keaspal jalan dalam kondisi tidak sadarkan diri, melihat kejadian terbut saksi korban I GEDE MAS MULIAWAN yang berboncengan dengan saksi FARIB WIBOWO yang berada dibelakang kendaraan yang terdakwa kendarai berusaha mengerem kendaraannya dan berusaha menghindar kekanan namun sepeda motor terdakwa juga terpental kekanan sehingga bagian belakang sepeda motor terdakwa membentur stang kiri sepeda motor yang dikendarai oleh saksi korban I GEDE MAS MULIAWAN, sehingga saksi korban I GEDE MAS MULIAWAN terjatuh kekiri dipinggir jalan aspal sebelah barat sedangkan terdakwa jatuh tertindah sepeda potornya dalam kondisi tidak sadarkan diri selanjutnya korban NI NYOMAN WETRI bersama terdakwa dibawa oleh masyarakat untuk diantar ke Rumah Sakit Nyidah dan setiba di Private Wing Rumah Sakit korban NI NYOMAN WETRI meninggal dunia sebagaimana Visum Et Repertum Nomor ; 445/67/15/BRSU, tanggal 09 April 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. NI PUTU SRIARTHADEWI, S.Ked. dokter pemeriksa pada BRSU Tabanan dalam permeiksaannya :
A. URAIAN DARI PEMERIKSAAN LUAR :
Pasien datang diantar kendaraan umum sudah dalam keadaan meninggal setelah kecelakaan lalu lintas,terdapat dijejas didada kanan, jejas diperut kanan atas, robek pada bibir bawah.
URAIAN DARI PEMERIKSAAN DALAM/STATUS LOKALIS :
Bibir bawah robek.
Krepitasi/tanda patah tulang didada kanan.
Jejas diperut kanan atas.
Benjol kepala bagian belakang.
KESIMPULAN :
Dari data diatas didapatkan berupa :
DOA ( Death On Arrival ) pasien datanag sudah dalam keadaan meninggal.
Hal tersebut diduga akibat benturan benda keras dan tumpul.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) UU.RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan jalan.
DAN
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa I GUSTI KADE DARSAMA pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan pertama, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas,dan mengakibatkan luka ringan yaitu saksi korban I GEDE MAS MULIAWAN dan kerusakan kendaran atau barang yaitu sepeda motor Honda Vario No.Pol DK-7240-GZ, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2015 sekira pukul 19.30 Wita terdakwa berangkat dari rumahnya di Banjar Suda Kawan desa Nyidah Kecamatan Kediri dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Yupiter MX No.Pol.DK-6334-HV sendirian menuju tempat pencucian mobil di Banjar Bengkel Buduk, setelah sampai pada tempat tujuan terdakwa ngobrol bersama saksi korban I GEDE MAS MULIAWAN dan saksi FARIP WIBOWO, kemudian sekira pukul 23.30 Wita terdakwa dengan mengendarai sendiri sepeda motornya pergi menuju kearah selatan hendak kejalan baru di Banjar Pangkuh Tibah dengan kecepatan 60 Km/jam dengan menggunakan perseneleg 3 (tiga ) yang tersedia diikuti oleh saksi korban I GEDE MAS MULIAWAN dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario No.Pol DK-7240-GZ berboncengan dengan saksi FARIP WIBOWO situasi jalan beraspal baik, lurus cuaca cerah, jalan kering, arus lalu lintas sepi, dari arah berlawanan tidak ada kendaraan pada saat terdakwa melintas jalan lurus datar setelah melewati jalan tikungan kekiri dari jurusan Kediri, terdakwa menambah kecepatan kendaraannya berjalan lurur kearah selatan ditengah-tangah badan jalan aspal sebelah timur marka as jalan, selanjutnya pada saat terdakwa sampai di Banjar Bengkel Gede berjarak kurang lebih 100 meter disebelah utara sebelum tempat kejadian terdakwa melepas stang sepeda motor sebelah kiri, sehingga terdakwa mengendarai sepeda motor dengan menggunakan satu tangan kanan, sedangkan tangan kiri terdakwa pergunakan untuk megambil Henphone yang terdakwa taruh disaku baju sebelah kanan sehingga konsentrasi dan pandangan terdakwa kearah bawah yaitu kearah dada kanannya dimana pada saat itu terdakwa tidak berusaha mengurangi kecepatan kendaraannya atau berusaha berhenti dan hal itu terdakwa lakukan cukup lama;
Kemudian pada saat terdakwa hendak mengeluarkan Henphone dari dalam sakunya terdakwa mendengar suara teriakan, sehingga terdakwa terkejut dan mengarahkan pandangan kedepan saat itu terdakwa melihat sebuah gerobak paris (arko) dan dibelakannya seorang perempuan pejalan kaki yang sedang berdiri dibelakang truk yang sedang menurunkan pasir, karena jaraknya yang sangat dekat terdakwa panik dan tidak bisa untuk mengerem atau menghindar sehingga bagian depan sepeda motor yang terdakwa kendarai menabrak bagian kiri gerobak pasir ( arko ), selanjutnya menabrak tubuh samping kiri korban NI NYOMAN WETRI sehingga korban terpental sekira 2 (dua ) meter dan terjatuh rebah kekiri dengan posisi kepalanya terbentur aspal jalan dalam kondisi tidak sadarkan diri, melihat kejadian tersebut saksi korban I GEDE MAS MULIAWAN yang berboncengan dengan saksi FARIB WIBOWO yang berada dibelakang kendaraan yang terdakwa kendarai berusaha mengerem kedaraannya dan berusaha menghindar kekanan namun sepeda motor terdakwa juga terpental kekanan sehingga bagian belakang sepeda motor terdakwa membentur stang kiri sepeda motor yang dikendarai oleh saksi korban I GEDE MAS MULIAWAN yang akibatnya lampu bagian depan, dek depan serta sayap depan penutup bodi pecah, sehingga saksi korban I GEDE MAS MULIAWAN terjatuh kekiri dipinggir jalan aspal sebelah barat bersama saksi FARIB WIBOWO dengan keadaan sadar diri kepala pusing dan mual-mual selanjutnya saksi korban diantar pulang kerumahnya selanjutnya pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2015 sekira pukul 00.30 saksi korban diantar Petugas Kepolisian ke UGD BRSU Tabanan selanjutnya sekira pukul 03.00 Wita di perbolehkan pulang sebagaimana Visum Et Repertum Nomor ; 370/147/15/BRSU, tanggal 23 April 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. AA WIWIN INDAYANI dokter pemeriksa pada BRSU Tabanan dalam permeiksaannya :
A. URAIAN DARI PEMERIKSAAN LUAR :
Pasien datang sadar mengeluh mual dan muntah setelah kecelakaan kecelakaan lalu lintas kemarin malam, Nyeri Kepala, jejas (-), luka lecet (-), ceplahhematom (-)
URAIAN DARI PEMERIKSAAN DALAM/STATUS LOKALIS :
Nyeri Kepala, jejas (-), luka lecet (-), ceplahhematom (-)
KESIMPULAN :
Dari data diatas didapatkan berupa :
Obs Cephalgia + Vomiting post trauma )
( Sakit Kepala dan muntah setelah kecelakaan )
Hal tersebut diduga akibat benturan benda keras dan tumpul.
- Bahwa akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut saksi korban I GEDE MAS MULIAWAN mengalami kerugian kerusakan kendaraan sebesar Rp. 1.000.0000,- (satu juta rupiah );
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (2) UU.RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan jalan.
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan sudah mengerti, Terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan / Eksepsi ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum untuk membuktikan dakwaannya telah mengajukan saksi-saksi, dimana masing-masing saksi tersebut setelah bersumpah di persidangan memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi I GEDE MAS MULIAWAN, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti sehubungan terjadinya kecelakaan lalu lintas;
Bhawa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2015 sekitar jam 23.30 wita bertempat dijalan umum jurusan Kediri-Pangkung Tibah termasuk di wilayah Banjar Bengkel Gede, Desa Bengkel, Kec. Kediri, Kab. Tabanan;
Bahwa saat itu saksi sedang berada ditempat kerja;
Bahwa pada hari kamis tanggal 19 Maret 2015 sekitar jam 23.30 wita saksi berangkat dari tempat kerja dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario DK 7240 GZ sambil membonceng teman saksi dan bersama dengan Terdakwa yang membonceng pacarnya mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX untuk jalan-jalan dengan posisi Terdakwa berada di depan saksi menuju kejalan jurusan Pangkung Tibah, kemudian saksi melihat ada truk berhenti sedang menurunkan pasir. Saksi mengira bahwa Terdakwa sudah melihat ada truk tersebut tetapi dugaan saksi salah, akhirnya Terdakwa menabrak arko dan pejalan kaki;
Bahwa Truk tersebut parkir disebelah kiri jalan;
Bahwa sepeda motor terdakwa jatuh kearah kanan jalan sedangkan terdakwa terlempar kekanan jalan;
Bahwa saksi tidak memperhatikannya karena saat itu saksi bermaksud menghindari tabrakan namun saksi juga jatuh karena terkena pentalan sepeda motor Terdakwa;
Bahwa setelah saksi terjatuh, saksi tidak sadarkan diri, kemudian setelah terbagun saksi sudah berada dirumah sakit;
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, saksi ada menderita luka lecet pada pinggang dan pusing-pusing;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut, korban meninggal dunia saat itu juga;
Bahwa sepeda motor saksi ada mengalami kerusakan;
Bahwa sepeda motor saksi sudah diperbaiki dan menghabiskan biaya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
Bahwa biaya saat saksi dirawat dirumah sakit sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa ada memberikan biaya kepada saksi sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk biaya rumah sakit;
Bahwa kecepatan sepeda motor yang saksi kendarai sekitar 60 km/jam;
Bahwa Truk tidak ada menyalakan lampu reting selama berhenti;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada jam 23.30 wita;
Bahwa kondisi jalan ditempat kejadian dalam keadaan sepi, beraspal baik;
Bahwa ditempat kejadian tidak ada penerangan, hanya cahaya lampu sepeda motor;
Bahwa saat kecelakaan terjadi, arko berada dibelakang truk sedangkan korban berdiri disebelah arko;
Bahwa jarak sepeda motor saksi dengan sepeda motor Terdakwa sekitar 3 meter ;
Bahwa keadaan lalu lintas dari arah berlawanan sepi;
Bahwa sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa ada di kejaksaan dalam keadaan rusak;
Bahwa saksi sempat dirawat dirumah sakit tapi diperbolehkan pulang beberapa jam kemudian;
Besoknya saksi mendengar berita korban telah meninggal dunia;
Bahwa Terdakwa ada memberikan santunan kepada keluarga korban berupa uang sejumlah Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) karung beras;
Bahwa sebelum pergi tidak ada mampir kemana-mana, langsung jalan-jalan;
Bahwa saksi mengendarai sepeda motor selalu dibelakang korban;
Bahwa saksi melihat ada truk parkir dari jauh;
Bahwa saksi juga ada melihat arko;
Bahwa saksi melihat ada satu orang dibelakang arko;
Bahwa Korban berdiri di samping arko;
Bahwa tidak ada bunyi klakson;
Bahwa tidak ada cahaya penerangan jalan selain cahaya lampu sepeda motor;
Bahwa sebelum kecelakaan terjadi saksi melihat Terdakwa melepaskan tangan kirinya dari stang sepeda motor hingga menabrak korban;
Bahwa saksi hanya melihat korban setelah rebah;
Bahwa korban diangkat oleh orang-orang disekitar ;
Bahwa lebar jalan ditempat kejadian sekitar 3 meter;
Bahwa jarak saksi dengan Terdakwa sekitar 3 meter;
Bahwa saksi tidak sempat bangun karena masih sempoyongan;
Bahwa lebar jalan ditempat kejadian sekitar 3 meter;
Bahwa yang mengangkut korban dan Terdakwa adalah masyarakat disekitar tempat kejadian;
Bahwa sketsa kejadian tersebut benar ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi FARIP WIBOWO , yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang saksi ketahui sehubungan dengan perkara ini, adanya kecelakaan lalu lintas;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2015 sekitar jam 23.30 wita bertempat dijalan umum jurusan Kediri-Pangkung Tibah termasuk diwilayah Banjar Bengkel Gede, Desa Bengkel, Kec. Kediri, Kab. Tabanan;
Bahwa yang berangkat ada dua sepeda motor dengan 4 orang;
Bahwa yang berangkat adalah sepeda motor milik Terdakwa yaitu Yamaha Jupiter MX dan sepeda motor saksi I Gede Mas Muliawan ;
Bahwa jarak sepeda motor Terdakwa dengan sepeda motor saksi I Gede Mas Muliawan sekitar 3 meter ;
Bahwa saat terdakwa menabrak korban saksi melihatnya dan saat itu saksi mendengar suara teriakan, kemudian sepeda motor yang dikendarai oleh saksi I Gede Mas Muliawan terjatuh;
Bahwa setelah terjatuh, saksi I Gede Mas Muliawan sempoyongan ;
Bahwa saksi korban langsung diangkut oleh mobil kerumah sakit setelah terjatuh / roboh;
Bahwa korban terjatuh / roboh karena tertabrak oleh Terdakwa;
Bahwa ada kerusakan pada sepeda motor yang dikendarai oleh saksi I Gede Mas Muliawan yaitu pada bagian depan kendaraan;
Bahwa ada yang mengalami luka lecet tapi tidak sampai dirawat inap;
Bahwa Terdakwa ada memberikan biaya kepada saksi I Gede Mas Muliawan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi I WAYAN MERTAYASA , yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa yang saksi ketahui tentang terjadinya kecelakaan lalu lintas;
Bahwa saksi bekerja sebagai sopir truk;
Bahwa pada tanggal 19 Maret 2015 saksi ada mengangkut pasir dari Karangasem ke Bengkel, Kediri, Tabanan;
Bahwa saksi tiba di Kediri jam 21.00 wita ;
bahwa saksi sudah sering mengangkut pasir pada malam hari;
bahwa pasir diturunkan dipinggir jalan didepan rumah pembeli, di Desa Bengkel, Kediri, Tabanan;
bahwa didepan rumah pembeli pasir ada penerangan jalan berupa lampu neon dan penerangan jalan juga ditaruh di belakang truk ;
bahwa pasir ditaruh dibelakang truk;
bahwa ada 4 orang pekerja wanita yang menurunkan pasir;
bahwa pekerja menurunkan pasir dengan menggunakan 4 buah arko;
bahwa saksi ada menyalakan reting sebagai tanda berhenti, namun tanpa segitiga;
bahwa kondisi jalan di tempat kejadian lurus dan datar;
bahwa selama pekerja menurunkan pasir, saksi berada depan truk sedang duduk dipinggir jalan yang jaraknya + 2 meter dari truk;
bahwa saat kecelakaan terjadi saksi hanya mendengar suara benturan, kemudian saksi melihat korban sudah terjatuh di samping truk;
bahwa posisi arko masih berada dibelakang truk;
bahwa jarak arko dengan korban setelah kecelakaan kurang lebih 1 meter;
bahwa saksi tidak terlalu memperhatikan sepeda motor;
bahwa saksi melihat Terdakwa di tempat kejadian;
bahwa saksi melihat Terdakwa mengeluarkan darah, tapi tidak melihat dimana lukanya;
bahwa korban meninggal dunia setelah dibawa kerumah sakit;
bahwa korban jatuh disebelah kiri marka jalan;
bahwa jalan ditempat kejadian memang sempit tapi badan jalannya lebar sehingga bisa dilewati oleh 2 kendaraan;
bahwa saksi tidak ada mendengar suara klakson ;
bahwa jarak jatuhnya korban dari truk sekitar 1 meter;
bahwa pekerja tidak ada menyeberang jalan untuk membawa pasir kerumah pembeli;
bahwa aktifitas ditempat kejadian masih ramai;
bahwa jarak roda kanan truk saksi dengan marka jalan sekitar 1 meter;
bahwa saksi tidak tahu persis, tapi 1 arko dalam keadaan penyok;
bahwa posisi korban dengan sepeda motor Jupiter MX berdekatan;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi I WAYAN LATRA , yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang saksi ketahui sehubungan dengan perkara ini, adanya kecelakaan lalu lintas yang menimpa istri saksi;
Bahwa saksi terakhir bertemu dengan istri saksi sebelum kecelakaan sekitar jam 6 sore;
Bahwa saksi mendapat kabar lewat telepon bahwa korban berada dirumah sakit sekitar jam 23.30 wita;
Bahwa setelah mendapat kabar, saksi langsung menuju rumah sakit Nyitdah, Kediri, dan sesampai disana saksi melihat korban sudah meninggal dunia;
Bahwa korban mengalami luka pada pinggul kiri;
Bahwa korban meninggal setelah ditabrak oleh Terdakwa;
Bahwa Terdakwa dan orang tuanya sempat datang kerumah saksi untuk meminta maaf;
Bahwa Terdakwa ada memberikan santunan kepada saksi sebesar Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah);
Bahwa sudah ada perdamaian antara saksi selaku keluarga korban dengan Terdakwa;
Bahwa saksi sudah mengiklaskan kepergian korban;
Bahwa sebelum berangkat, korban dalam keadaan sehat;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi NI WAYAN SUKASIH , yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa yang saksi ketahui tentang terjadinya kecelakaan lalu lintas;
Bahwa saksi kenal dengan korban karena korban dengan saksi sama-sama bekerja sebagai pengangkut pasir;
Bahwa saksi bekerja menurunkan pasir bisa dimana saja;
Bahwa pada tanggal 19 Maret 2015 saksi ada menurunkan dan mengangkut pasir di Bengkel, Kediri, Tabanan;
Bahwa saksi mulai mengangkut pasir dari jam 21.00 wita sampai dengan jam 23.00 wita ;
Bahwa saksi dan pekerja lain menurunkan truk dan dibawa kerumah pembeli pasir;
Bahwa saksi dan rekan saksi mengangkut pasir dengan menggunakan arko;
Bahwa truk yang mengakut pasir berhenti di pinggir jalan;
Bahwa ditempat saksi menurunkan pasir ada lampu penerangan yaitu dari lampu rumah dan juga dari lampu kerja yang letakkan di atas truk;
Bahwa saat saksi menurunkan pasir, jalan dalam keadaan lurus dan kendaraan masih ramai;
Bawha saat itu saksi bekerja diatas truk sedang menurunkan pasir, tiba-tiba saksi mendengar suara benturan, kemudian setelah saksi mendengar suara benturan tersebut, saksi langsung melihat korban jatuh terlungkup;
Bahwa posisi korban setelah kecelakaan terjadi berada disamping truk;
Bahwa posisi arko masih ada dibelakang truk;
Bahwa ada orang lain dan sepeda motor yang jatuh selain korban;
Bahwa korban ada mengalami luka pada bibir, paha dan pinggang korban;
Bahwa setelah kecelakaan terjadi, korban dibawa kerumah sakit Nyitdah;
Bahwa saat dibawa kerumah sakit Nyitdah dan setelah diperiksa oleh dokter, korban dinyatakan sudah meninggal;
Bahwa sepeda motor yang jatuh saat kecelakaan adalah sepeda motor Yamaha Jupiter ;
Bahwa saksi ada melihat pengendara sepeda motor yang jatuh, tapi saksi hanya fokus pada korban saja;
Bahwa saat kejadian jalan sudah sepi dan tidak banyak kendaraan yang lewat;
Bahwa saksi tidak ada mendengar suara pengereman ;
Bahwa sebelum berangkat kerja, korban dalam keadaan sehat;
Bahwa saksi ikut mengantar korban ke rumah sakit Nyitdah;
Bahwa korban dimakamkan 9 hari setelah kecelakaan terjadi;
Bahwa keluarga Terdakwa datang saat pemakaman korban;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi ABDUL RAUF , yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 19 Maret 2015 saat kecelakaan lalu lintas terjadi, saksi sedang melaksanakan tugas jaga di Pos Dakdakan, kemudian saksi mendapat telepon dari Polsek Kediri bahwa ada kecelakaan lalu lintas di daerah Bengkel. Kemudian saksi bersama dengan rekan saksi berangkat menuju lokasi kecelakaan, namun ada berita bahwa korban sudah dibawa kerumah sakit Nyitdah ;
Bahwa kemudian saksi menuju rumah sakit Nyitdah dan sesampai disana saksi melihat keluarga korban dan saat itu korban sudah dinyatakan meninggal dunia;
Bahwa di tempat kejadian, saksi melihat ada truk parkir disebelah kiri jalan dan disana saksi juga melihat ada sepeda motor Yamaha Jupiter;
Bawa saat ditempat kejadian saksi tidak ada melihat Terdakwa, kemudian saksi mendapat kabar bahwa Terdakwa sudah dibawa kerumah sakit Tabanan. Mengetahui hal tersebut saksi kemudian melihat Terdakwa di rumah sakit Tabanan;
Bahwa saat saksi sampai di tempat kejadian, sepeda motor Yamaha Jupiter sudah berada dipinggir jalan;
Bahwa saksi melihat ada bekas kecelakaan yaitu masih ada bercak darah disebelah kanan jalan dan as jalan ada ceceran oli;
Bahwa ada 2 sepeda motor dan 1 buah arko yang mengalami kerusakan ;
Bahwa setelah saksi tiba di TKP sepeda motor dan arko sudah dipindahkan dan tidak lagi berada ditempatnya semula;
Bahwa menurut informasi dari masyarakat disana, yang menabrak korban adalah pengendara Jupiter. Sebelumnya pengendara Jupiter dan pengendara Honda Vario berjalan beriringan, kemudian pengendara Jupiter menabrak korban dan kemudian terjatuh, setelah itu pengendara Honda Vario menabrak sepeda motor Yamaha Jupiter;
Bahwa dirumah sakit saksi tidak sempat melihat korban karena korban sudah dibawa oleh keluarganya ke rumah korban;
Bahwa ditempat kejadian saksi tidak melihat ada lecet pada aspal, saksi hanya melihat ceceran oli di as jalan di tempat kejadian ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan Majelis Hakim juga telah mendengarkan keterangan Terdakwa I GUSTI KADE DARSANA yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 19 Maret 2015 terdakwa berada dirumah, kemudian terdakwa pergi ketempat pencucian mobil bertemu dengan teman untuk jalan-jalan;
Bahwa setelah sampai ditempat pencucian mobil, disana ada Farip dan Gede Mas;
Bahwa terdakwa berangkat bersama dengan seorang wanita sedangkan Gede Mas bersama dengan Farip;
Bahwa yang jalan didepan adalah terdakwa ;
Bahwa ditempat kejadian, kondisi jalan datar;
Bahwa saat itu terdakwa sedang mengambil handphone di kantong jadi terdakwa tidak melihat truk didepan terdakwa dan kemudian terdakwa menabrak;
Bahwa saat itu terdakwa tidak sempat melakukan pengereman;
Bahwa terdakwa tidak ada membunyikan klakson;
Bahwa terdakwa menabrak arko;
Bahwa terdakwa tidak melihatnya;
Bahwa terdakwa mengendarai sepeda motor dengan kecepatan 60 km/jam;
Bahwa setelah menabrak arko terdakwa langsung jatuh dan kemudian terdakwa tidak ingat lagi ;
Bahwa orang yang terdakwa tabrak adalah Ni Nyoman Wetri;
Bahwa korban telah meninggal dunia ;
Bahwa terdakwa ada memberikan santunan kepada keluarga korban sebesar Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah);
Bahwa terdakwa tidak tahu karena saat itu teman terdakwa tersebut langsung kabur;
Bahwa saat itu terdakwa hanya menabrak arko;
Bahwa Handphone berada disaku kanan dan terdakwa mengambil dengan menggunakan tangan kiri;
Bahwa terdakwa sendiri yang memberikan santunan kepada keluarga korban;
Bahwa terdakwa ditahan sejak tanggal 25 Maret 2015 jadi terdakwa masih sempat datang kerumah korban;
Bahwa selain uang terdakwa juga memberikan beras dan gula kepada keluarga korban;
Bahwa keluarga terdakwa datang saat korban dimakamkan sedangkan terdakwa tidak ikut karena terdakwa sudah ditahan;
Bahwa sebelum berangkat terdakwa tidak ada minum-minuman keras;
Bahwa terdakwa mengambil handphone karena handphonenya bunyi karena ada panggilan masuk;
Bahwa Handphone terdakwa berada di kantong jaket dan ada kancing jarum;
Bahwa saat terdakwa mengambil handphone terdakwa tidak ada mengurangi kecepatan;
Bahwa terdakwa kenal dengan orang yang terdakwa bonceng tersebut baru saat itu;
Bahwa jarak 15 meter terdakwa tidak ada melihat truk didepan terdakwa karena terdakwa mengambil handphone;
Bahwa terdakwa sempat datang kerumah korban setelah kejadian dan memberikan santunan;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX Nomor Polisi: DK-6334-HV;
1 (satu) lembar STNK Nomor Polisi: DK-6334-HV;
1 (satu) lembar Sim C atas nama I Kade Darsana;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi: DK-7240-GZ;
1 (satu) lembar STNK Nomor Polisi: DK-7240-GZ;
1 (satu) unit arko (gerobak pasir);
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut diatas telah disita sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan Visum Et Repertum atas nama korban NI NYOMAN WETRI Nomor ; 445/67/15/BRSU, tanggal 09 April 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. NI PUTU SRIARTHADEWI, S.Ked. dokter pemeriksa pada BRSU Tabanan dalam permeiksaannya :
A. URAIAN DARI PEMERIKSAAN LUAR :
Pasien datang diantar kendaraan umum sudah dalam keadaan meninggal setelah kecelakaan lalu lintas,terdapat dijejas di dada kanan, jejas diperut kanan atas, robek pada bibir bawah.
URAIAN DARI PEMERIKSAAN DALAM/STATUS LOKALIS :
Bibir bawah robek.
Krepitasi/tanda patah tulang didada kanan.
Jejas diperut kanan atas.
Benjol kepala bagian belakang.
KESIMPULAN :
Dari data diatas didapatkan berupa :
DOA ( Death On Arrival ) pasien datanag sudah dalam keadaan meninggal, hal tersebut diduga akibat benturan benda keras dan tumpul.
Dan juga telah dibacakan Visum Et Repertum atas nama korban I GEDE MAS MULIAWAN Nomor ; 370/147/15/BRSU, tanggal 23 April 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. AA WIWIN INDAYANI dokter pemeriksa pada BRSU Tabanan dalam permeiksaannya :
A. URAIAN DARI PEMERIKSAAN LUAR :
Pasien datang sadar mengeluh mual dan muntah setelah kecelakaan kecelakaan lalu lintas kemarin malam, Nyeri Kepala, jejas (-), luka lecet (-), ceplahhematom (-)
URAIAN DARI PEMERIKSAAN DALAM/STATUS LOKALIS :
Nyeri Kepala, jejas (-), luka lecet (-), ceplahhematom (-)
KESIMPULAN : Dari data diatas didapatkan berupa :
Obs Cephalgia + Vomiting post trauma ( Sakit Kepala dan muntah setelah kecelakaan ) , hal tersebut diduga akibat benturan benda keras dan tumpul.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dikaitkan dengan bukti surat dan barang bukti dalam perkara ini yang satu dengan yang lain saling bersesuaian, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2015 sekitar jam 23.30 wita bertempat dijalan umum jurusan Kediri-Pangkung Tibah termasuk diwilayah Banjar Bengkel Gede, Desa Bengkel, Kec. Kediri, Kab. Tabanan antara terdakwa yang mengendarai Yupiter MX No.Pol.DK-6334-HV sendirian dengan saksi korban I GEDE MAS MULIAWAN yang berboncengan dengan saksi FARIP WIBOWO mengendarai sepeda motor Honda Vario No.Pol DK-7240-GZ dan juga dengan pejalan kaki NI NYOMAN WETRI ;
bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada saat terdakwa hendak mengeluarkan Handphone dari dalam sakunya dan melihat sebuah gerobak paris (arko) dan dibelakangnya seorang perempuan pejalan kaki yang sedang berdiri dibelakang truk yang sedang menurunkan pasir, karena jaraknya sangat dekat terdakwa panik dan tidak bisa menghindar atau mengerem sepeda motornya sehingga sepeda motor yang dikendarai terdakwa menabrak arko ;
bahwa selanjutnya terdakwa menabrak bagian tubuh samping kiri korban NI NYOMAN WETRI sehingga korban terpental dan terjatuh keaspal jalan dalam kondisi tidak sadarkan diri, melihat kejadian terbut saksi korban I GEDE MAS MULIAWAN yang berboncengan dengan saksi FARIB WIBOWO yang berada dibelakang terdakwa berusaha mengerem kendaraannya dan berusaha menghindar namun sepeda motor terdakwa juga terpental kekanan sehingga sepeda motor terdakwa membentur sepeda motor saksi korban I GEDE MAS MULIAWAN, sehingga saksi korban I GEDE MAS MULIAWAN terjatuh sedangkan terdakwa sendiri jatuh dalam kondisi tidak sadarkan diri;
bahwa saat itu terdakwa tidak sempat mengerem atau membunyikan klakson ;
- bahwa korban pejalan kaki NI NYOMAN WETRI akhirnya meninggal dunia sesuai Visum Et Repertum atas nama korban NI NYOMAN WETRI Nomor : 445/67/15/BRSU, tanggal 09 April 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. NI PUTU SRIARTHADEWI, S.Ked. dokter pemeriksa pada BRSU Tabanan dalam pemeriksaannya :
A. URAIAN DARI PEMERIKSAAN LUAR :
Pasien datang diantar kendaraan umum sudah dalam keadaan meninggal setelah kecelakaan lalu lintas, terdapat dijejas didada kanan, jejas diperut kanan atas, robek pada bibir bawah.
URAIAN DARI PEMERIKSAAN DALAM/STATUS LOKALIS :
Bibir bawah robek.
Krepitasi/tanda patah tulang didada kanan.
Jejas diperut kanan atas.
Benjol kepala bagian belakang.
KESIMPULAN : Dari data diatas didapatkan berupa :
DOA ( Death On Arrival ) pasien datang sudah dalam keadaan meninggal, hal tersebut diduga akibat benturan benda keras dan tumpul.
- Bahwa korban I GEDE MAS MULIAWAN mengalami luka ringan sebagaimana visum et repertum Nomor ; 370/147/15/BRSU, tanggal 23 April 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. AA WIWIN INDAYANI dokter pemeriksa pada BRSU Tabanan dalam pemeriksaannya :
A. URAIAN DARI PEMERIKSAAN LUAR :
Pasien datang sadar mengeluh mual dan muntah setelah kecelakaan kecelakaan lalu lintas kemarin malam, Nyeri Kepala, jejas (-), luka lecet (-), ceplahhematom (-)
URAIAN DARI PEMERIKSAAN DALAM/STATUS LOKALIS :
Nyeri Kepala, jejas (-), luka lecet (-), ceplahhematom (-)
KESIMPULAN : Dari data diatas didapatkan berupa :Obs Cephalgia + Vomiting post trauma ( Sakit Kepala dan muntah setelah kecelakaan ) , hal tersebut diduga akibat benturan benda keras dan tumpul ;
Bahwa akibat kejadian tersebut sepeda motor saksi I GEDE MAS MULIAWAN mengalami kerusakan dan telah diperbaiki dengan menghabiskan biaya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) ;
Bahwa Terdakwa ada memberikan biaya kepada saksi I GEDE MAS MULIAWAN sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk biaya rumah sakit;
Bahwa terdakwa ada memberikan santunan kepada keluarga korban NI NYOMAN WETRI yang meninggal dunia sebesar Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan membahas serta mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan seperti tersebut diatas, Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tungal yaitu melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan kumulatif yaitu melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan melanggar pasal Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa untuk dapat dikatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan kumulatif tersebut, maka terlebih dahulu harus dipenuhi unsur-unsur pasal Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dimaksud sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor ;
Unsur Karena Kelalaiannya :
Unsur Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia ;
Ad. 1 . Unsur “Setiap Orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor “
Menimbang, bahwa yang dimaksud “setiap orang” adalah menunjuk subyek hukum atau manusia yang mempunyai hak dan kewajiban dan dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan setiap orang yang dimaksud adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor, sedangkan kendaraan bemotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel dan sepeda motor adalah Kendaraan Bermotor beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau Kendaraan Bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah, sedangkan yang dimaksud dengan Pengemudi adalah orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah dihadapkan kepersidangan, yaitu Terdakwa I GUSTI KADE DARSANA yang diminta pertanggungjawabannya atas perbuatan yang telah dilakukannya dan setelah identitas Terdakwa dinyatakan dipersidangan ternyata cocok dan sesuai dengan nama yang disebutkan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut dan berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan terdakwa yang didengar dipersidangan, ternyata terdakwa yang mengendarai Yamaha Yupiter MX No.Pol.DK-6334-HV seorang diri menuju tempat pencucian mobil di Banjar Bengkel Buduk, Yamaha Yupiter MX No.Pol.DK-6334-HV seorang diri menuju tempat pencucian mobil di Banjar Bengkel Buduk adalah termasuk pengertian kendaraan bermotor, sehingga terdakwa adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor sehingga dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi ;
Ad. 2. Unsur Karena Kelalaiannya :
Menimbang, bahwa yang dimaksud “kealpaannya“ diartikan sebagai kurang hati-hati, lalai lupa ataupun amat kurang perhatian. Hal ini bisa terlihat baik dari sikap lahir maupun sikap batin dari pelaku.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2015 sekitar jam 23.30 wita bertempat dijalan umum jurusan Kediri-Pangkung Tibah termasuk diwilayah Banjar Bengkel Gede, Desa Bengkel, Kec. Kediri, Kab. Tabanan antara terdakwa yang mengendarai Yupiter MX No.Pol.DK-6334-HV sendirian dengan saksi korban I GEDE MAS MULIAWAN yang berboncengan dengan saksi FARIP WIBOWO mengendarai sepeda motor Honda Vario No.Pol DK-7240-GZ dan juga dengan pejalan kaki NI NYOMAN WETRI ;
Menimbang, bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada saat terdakwa hendak mengeluarkan Handphone dari dalam sakunya dan melihat sebuah gerobak paris (arko) dan dibelakangnya seorang perempuan pejalan kaki yang sedang berdiri dibelakang truk yang sedang menurunkan pasir, karena jaraknya sangat dekat terdakwa panik dan tidak bisa menghindar atau mengerem sepeda motornya sehingga sepeda motor yang dikendarai terdakwa menabrak arko ;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa menabrak bagian tubuh samping kiri korban NI NYOMAN WETRI sehingga korban terpental dan terjatuh ke aspal jalan dalam kondisi tidak sadarkan diri, melihat kejadian terbut saksi korban I GEDE MAS MULIAWAN yang berboncengan dengan saksi FARIB WIBOWO yang berada dibelakang terdakwa berusaha mengerem kendaraannya dan berusaha menghindar namun sepeda motor terdakwa juga terpental kekanan sehingga sepeda motor terdakwa membentur sepeda motor saksi korban I GEDE MAS MULIAWAN, sehingga saksi korban I GEDE MAS MULIAWAN terjatuh sedangkan terdakwa sendiri jatuh dalam kondisi tidak sadarkan diri;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak sempat membunyikan klakson, tidak sempat pula mengerem, sehingga tabrakan tersebut tidak bisa dihindarkan lagi ;
Menimbang, bahwa kealpaan terdakwa hanya dapat dinyatakan telah terbukti jika terdakwa memang mempunyai suatu “kealpaan” yang ditujukan kepada akibat yang tidak dikehendaki Undang-undang. Artinya terdakwa harus dapat membayangkan tentang kemungkinan akibat yang akan timbul apabila terdakwa tidak bersikap hati-hati dalam melakukan tindakannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan tersebut ternyata terdakwa yang mengemudikan kendaraan sambil mengambil handphone di dalam sakunya tidak memperhatikan kondisi jalan di depannya sehingga tidak melihat ada arko dan pejalan kaki, oleh karenanya tidak sempat mengerem dan membunyikan klakson sehingga tidak dapat menghindar dari tabrakan, jika saja saat mengambil handphone terdakwa berhenti dan menepi kejadian tersebut bisa saja dihindarinya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah bertindak kurang hati-hati dan lalai sehingga akibat perbuatan terdakwa tersebut menimbulkan kecelakaan dan mengakibatkan jatuhnya korban, sehingga unsur kedua karena kelalaiannya telah terpenuhi ;
Ad. 3. Unsur Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan sebagaimana telah dipertimbangkan pada waktu Majelis Hakim mempertimbangkan unsur karena lalainya, telah terungkap fakta bahwa terdakwa yang mengemudikan kendaraannya telah bertindak kurang hati-hati dan lalai sehingga akibat perbuatan terdakwa tersebut menimbulkan tabrakan yang termasuk dalam pengertian kecelakaan dan mengakibatkan jatuhnya korban ;
Menimbang, bahwa akibat kejadian tersebut korban yang ternyata bernama NI NYOMAN WETRI tidak sadarkan diri lalu diantar ke RS Nyitdah lalu ke BRSUD Tabanan dan tidak berselang lama korban meninggal dunia dalam perjalanan menuju BRSUD Tabanan tersebut ;
Menimbang, bahwa hal tersebut sesuai Visum Et Repertum atas nama korban NI NYOMAN WETRI Nomor ; 445/67/15/BRSU, tanggal 09 April 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. NI PUTU SRIARTHADEWI, S.Ked. dokter pemeriksa pada BRSU Tabanan dalam pemeriksaannya :
A. URAIAN DARI PEMERIKSAAN LUAR :
Pasien datang diantar kendaraan umum sudah dalam keadaan meninggal setelah kecelakaan lalu lintas,terdapat dijejas di dada kanan, jejas diperut kanan atas, robek pada bibir bawah.
URAIAN DARI PEMERIKSAAN DALAM/STATUS LOKALIS :
Bibir bawah robek.
Krepitasi/tanda patah tulang didada kanan.
Jejas diperut kanan atas.
Benjol kepala bagian belakang.
KESIMPULAN : Dari data diatas didapatkan berupa :
DOA ( Death On Arrival ) pasien datanag sudah dalam keadaan meninggal, hal tersebut diduga akibat benturan benda keras dan tumpul.
Menimbang, bahwa tertabraknya korban oleh terdakwa yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tersebut adalah peristiwa yang tidak disengaja dan tidak diduga oleh siapapun termasuk terdakwa dan korban maupun orang tua korban dan telah menimbulkan kerugian yaitu meninggalnya korban adalah termasuk dalam pengertian kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal ini, dengan demikian unsur ketiga ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa selain itu terdakwa juga telah didakwa melanggar pasal Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor ;
Unsur Karena Kelalaiannya :
Unsur Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/ atau barang ;
Ad. 1. Unsur setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor ;
Ad. 2. Unsur karena kelalaiannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ke 1 dan unsur ke 2 dalam dakwaan ini adalah sama dengan unsur-unsur dalam dakwaan sebelumnya dan telah dipertimbangkan, ternyata telah terpenuhi dan terbukti oleh karenanya pertimbangan tersebut kemudian langsung diambil alih dalam pembuktian unsur-unsur ini dan tidak perlu dibuktikan lagi dalam pertimbangan tersendiri ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ke 1 dan ke 2 dalam dakwaan ini juga dinyatakan telah terpenuhi dan terbukti ;
Ad. 3. Unsur Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa sesuai fakta yang terungkap di persidangan saksi korban I GEDE MAS MULIAWAN mengalami luka ringan dan sepeda motor yang dikendarainya mengalami kerusakan dan telah menghabiskan biaya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk memperbaikinya ;
Menimbang, bahwa luka ringan yang diderita korban I GEDE MAS MULIAWAN adalah sebagaimana visum et repertum Nomor ; 370/147/15/BRSU, tanggal 23 April 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. AA WIWIN INDAYANI dokter pemeriksa pada BRSU Tabanan dalam pemeriksaannya :
A. URAIAN DARI PEMERIKSAAN LUAR :
Pasien datang sadar mengeluh mual dan muntah setelah kecelakaan kecelakaan lalu lintas kemarin malam, Nyeri Kepala, jejas (-), luka lecet (-), ceplahhematom (-)
URAIAN DARI PEMERIKSAAN DALAM/STATUS LOKALIS :
Nyeri Kepala, jejas (-), luka lecet (-), ceplahhematom (-)
KESIMPULAN : Dari data diatas didapatkan berupa :Obs Cephalgia + Vomiting post trauma ( Sakit Kepala dan muntah setelah kecelakaan ) , hal tersebut diduga akibat benturan benda keras dan tumpul ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ketiga pasal ini telah terpenuhi dan terbukti ;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan kumulatif tersebut telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban Pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun pemaaf oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab dan telah terbukti bersalah, maka sudah sepatutnya Terdakwa dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya tersebut ;
Menimbang, sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dari diri dan perbuatan Terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal memberatkan :
Perbuatan terdakwa mengakibatkan luka mendalam pada keluarga korban ;
Hal-hal meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa dalam persidangan menunjukkan sikap sopan, mengakui perbuatannya dan tidak mempersulit jalannya persidangan ;
Terdakwa telah memberikan bantuan kepada keluarga korban ;
Keluarga korban telah memaafkan dan tidak mempermasalahkannya lagi ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dilakukan penahanan yang sah maka Majelis Hakim memandang perlu memerintahkan agar masa tahanan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim memandang masih relevannya alasan penahanan maka penahanan terhadap diri Terdakwa tetap dipertahankan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan di persidangan telah dibuktikan kepemilikannya maka Majelis Hakim menetapkan agar barang bukti berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX No. Pol. : DK-6334-HV, 1 (satu) lembar STNK No. Pol. : DK-6334-HV, 1 (satu) lembar SIM C atas nama I GUSTI KADE DARSANA dikembalikan kepada terdakwa I GUSTI KADE DARSANA , 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario No. Pol. : DK-7240-GZ , 1 (satu) lembar STNK No. Pol. : DK-7240-GZ dikembalikan kepada saksi korban I GEDE MAS MULIAWAN dan 1 (satu) unit gerobak pasir (arko) dikembalikan kepada saksi I WAYAN LATRA/suami korban NI NYOMAN WETRI ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan sebelumnya Terdakwa tidak ada mengajukan permohonan agar dibebaskan dari pembayaran biaya perkara maka kepada Terdakwa haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat ketentuan Pasal 310 ayat (4) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang - Undang Nomor : 8 tahun 1981 tentang KUHAP dan pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa I GUSTI KADE DARSANA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia, korban luka ringan dan kerusakan barang” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan ;
Memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Memerintahkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX No. Pol. : DK-6334-HV.
- 1 (satu) lembar STNK No. Pol. : DK-6334-HV.
- 1 (satu) lembar SIM C atas nama I GUSTI KADE DARSANA.
Dikembalikan kepada terdakwa I GUSTI KADE DARSANA ;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario No. Pol. : DK-7240-GZ.
- 1 (satu) lembar STNK No. Pol. : DK-7240-GZ.
Dikembalikan kepada saksi korban I GEDE MAS MULIAWAN ;
- 1 (satu) unit gerobak pasir (arko).
Dikembalikan kepada saksi I WAYAN LATRA/suami korban NI NYOMAN WETRI ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tabanan pada hari Senin : tanggal 6 Juli 2015 oleh kami : UDJIANTI, SH., MH. Hakim Ketua Majelis, SAMI ANGGRAENI, SH. dan NI MADE OKTIMANDIANI, SH. masing-masing Hakim Anggota Majelis, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 7 Juli 2015 oleh Ketua Majelis Hakim tersebut dengan didampingi SAMI ANGGRAENI, SH. sebagai Hakim Anggota I dan PULUNG YUSTISIA DEWI, SH., MH. sebagai Hakim Anggota II, dibantu EVIE LIBRATA SINTA, S.Si., SH. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Tabanan dengan dihadiri YUNI ASTUNI, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tabanan dan dihadapan Terdakwa ;
Hakim Anggota, Ketua Majelis,
SAMI ANGGRAENI, SH. UDJIANTI, SH., MH.
NI MADE OKTIMANDIANI, SH.
Panitera Pengganti
EVIE LIBRATA SINTA, S.Si, SH.