75/Pid.B/2014/PN-LSM
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 75/Pid.B/2014/PN-LSM
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Muhammad Fadli Bin. M.Jafar
1. Menyatakan Terdakwa Muhammad Fadli Bin. M.Jafar tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dalam dakwaan primair ; 2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair tersebut ; 3. Menyatakan Terdakwa Muhammad Fadli Bin. M.Jafar tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan subsidair ; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan dalam rumah tahanan negara ; 7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor75/Pid.B/2014/PN-Lsm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Muhammad Fadli Bin M.Jafar ;
Tempat lahir : Meunasah H.Sagoe ;
Umur/tanggal lahir : 27 tahun / 17 agustus 1986 ;
Jenis kelamin : laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dusun Rawang Itek Desa Meunasah Sagoe Kec.Seuneuddon kab. Aceh utara ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : guru ngaji ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah oleh:
Penyidik tidak ditahan ;
Penuntut Umum tidak ditahan ;
Hakim pengadilan Negeri Lhokseumawe dengan jenis penahanan rumah sejak tanggal 30 juni 2014 sampai dengan tanggal 29 Juli 2014 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe dengan jenis tahanan rumah sejak tanggal 30 Juli 2014 sampai dengan tanggal 27 september 2014;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum HENY NASLAWATY,S.H., dan ANITA KARLINA,S.H. yang beralamat di yayasan Advokasi Rakyat Aceh di jl. Pelangi no.42, Kp. Keuramat Banda aceh, berdasarkan surat kuasa khusus Pidana no. 18/YARA-LSM/VI/2014 tanggal 24 Juni 2014 ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe Nomor 75/Pen.Pid/2014/PN-Lsm tanggal 03 Juni 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor tanggal 75/Pen.Pid/2014/PN-Lsm tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Muhammad Fadli Bin M. Jafar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Penganiayaan” sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 351 ayat (1) KUHP dalam dakwaan subsidiair ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan rumah dengan perintah agar terdakwa ditahan dirumah tahanan negara ;
Membebankan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan terdakwa dan atau Penasihat hukumnya yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa telah bertanggungjawab membiayai seluruh biaya rumah sakit ;
Bahwa ada upaya damai secara lisan ;
Bahwa terdakwa sangat menyesali perbuatannya ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa Muhammad Fadli Bin M. Jafarpada hari Senintanggal 07 April 2014 sekira pukul 15.00WIBatau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2014bertempat diDayah Darul Ulum Al-Munawarah Desa Lhok Moun Puteh Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawesetidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasukdalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Murtadha Bin M. Yusuf yang mengakibatkan luka-luka berat. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal saat saksi korban bersama dengan saksi Azhar sedang berada di depan kamar terdakwa,ketika itu seorang ustadzah yang bernama Nurjamiah datang meminta saksi dan saksi Azhar untuk membangunkan terdakwa yang sedang tidur di bilik kamarnya dengan tujuan agarsaksi Nurjamiah dapat memberikan nilai santri pada terdakwa. Mendapat perintah dari saksi Nurjamiah, lantas saksi bersama saksi Azhar memanggil-manggil terdakwa dari luar kamarnya beberapa kali tetapi tidak ada sahutan dari dalam, karena tidak ada sahutan kemudian saksi bersama saksi Azhar memberanikan diri masuk kedalam kamar terdakwa dan setelah masuk saksi melihat terdakwa sedang tertidur pulas. Pada saat didalam saksi bersama saksi Azhar kembali beberapa kali memanggil terdakwa tetapi tidak juga terbangun, lalu saksi mendekati terdakwa yang sedang tidur dan mencoba menggoyangkan badan terdakwa dengan tangan saksi supaya terdakwa terbangun. Sekitar dua kali saksi menggoyangkan bahu terdakwa perlahan tetapi tetap terdakwa tidak juga bangun, untuk ketiga kali baru terdakwa terbangun dan langsung duduk dari posisi tidur yang terlentang, ketika terbangun dan duduk, terdakwa terlihat marah sehingga saksi Azhar yang sebelumnya menemani saksi langsung lari keluar dari kamar terdakwa. Saat itu terdakwa melihat wajah saksi dan terlihat ia sangat marah dan tanpa mengucapkan sepatah katapun terdakwa langsung meninju kepala saksi beberapa kali hingga saksi terjatuh ke belakang, sekitar lima detik kemudian terdakwa memperhatikan wajah saksi sambil berdiri, kemudian tanpa mengucapkan apapun terdakwa berdiri dan kembali menendang dada saksi dengan kakinya sebanyak dua kali hingga saksi jatuh tersungkur kebelakang. Mendapatkan pukulan yang sangat menyakitkan saksi berusaha keluar dan berlari dari kamar terdakwa melalui pintu namun ketika berusaha keluar terdakwa kembali berusaha menendang bagian belakang badan saksi,ketika itu terdakwa berkata “ … nggak sopan kau ! ….”. dari luar saksi Nurjamiah yang mendengar dan mengetahui pemukulan terhadap saksi langsung berteriak-teriak pada terdakwa “ … jangan pukul… jangan pukul, karena salah saya yang menyuruh ia membangunkan kamu …”. Setelah saksi berhasil keluar dari kamar terdakwa dan berada di luar, saksi menjadi merasa sangat pusing dan sakit di bagian kepala dan ketika itu bagian telinga dan mulut saksi sudah mengeluarkan darah. Saksi Nurjamiah yang melihat kondisi saksi tersebut kemudian mengajak saksi untuk memeriksakan luka yang saksi derita ke puskesmas namun saksi menolak dan saat itu saksi langsung pulang naik ojek ke rumah tanpa meminta ijin dari Dayah.
Berdasarkan Visum Et Revertum Rumah Sakit Palang Merah Indonesia Nomor : 94/RS.PMI/VR/IV/2014 tanggal 17 April 2014, pada saksi korban Murtadha Bin M. Yusufdijumpai bengkak disamping kepala sebelah kiri berukuran +6x4x2 cm, bengkak disamping kepala sebelah kanan berukuran +5x4x2 cm, memar dipunggung belakang berukuran 5x6 cm, luka gores dibahu kanan berukuran 4 cm, luka lecet dipergelangan tangan kanan berukuran 0,5x0,2 cmdengan kesimpulan diduga bengkak, memar, luka gores yang ada pada pasien disebabkan trauma benda tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP.
SUBSIDAIR:
Bahwa ia terdakwa Muhammad Fadli Bin M. Jafar pada hari Senin tanggal 07 April 2014 sekira pukul 15.00WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2014 bertempat di Dayah Darul Ulum Al-Munawarah Desa Lhok Moun Puteh Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasukdalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Murtadha Bin M. Yusuf. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal saat saksi korban bersama dengan saksi Azhar sedang berada di depan kamar terdakwa,ketika itu seorang ustadzah yang bernama Nurjamiah datang meminta saksi dan saksi Azhar untuk membangunkan terdakwa yang sedang tidur di bilik kamarnya dengan tujuan agarsaksi Nurjamiah dapat memberikan nilai santri pada terdakwa. Mendapat perintah dari saksi Nurjamiah, lantas saksi bersama saksi Azhar memanggil-manggil terdakwa dari luar kamarnya beberapa kali tetapi tidak ada sahutan dari dalam, karena tidak ada sahutan kemudian saksi bersama saksi Azhar memberanikan diri masuk kedalam kamar terdakwa dan setelah masuk saksi melihat terdakwa sedang tertidur pulas. Pada saat didalam saksi bersama saksi Azhar kembali beberapa kali memanggil terdakwa tetapi tidak juga terbangun, lalu saksi mendekati terdakwa yang sedang tidur dan mencoba menggoyangkan badan terdakwa dengan tangan saksi supaya terdakwa terbangun. Sekitar dua kali saksi menggoyangkan bahu terdakwa perlahan tetapi tetap terdakwa tidak juga bangun, untuk ketiga kali baru terdakwa terbangun dan langsung duduk dari posisi tidur yang terlentang, ketika terbangun dan duduk, terdakwa terlihat marah sehingga saksi Azhar yang sebelumnya menemani saksi langsung lari keluar dari kamar terdakwa. Saat itu terdakwa melihat wajah saksi dan terlihat ia sangat marah dan tanpa mengucapkan sepatah katapun terdakwa langsung meninju kepala saksi beberapa kali hingga saksi terjatuh ke belakang, sekitar lima detik kemudian terdakwa memperhatikan wajah saksi sambil berdiri, kemudian tanpa mengucapkan apapun terdakwa berdiri dan kembali menendang dada saksi dengan kakinya sebanyak dua kali hingga saksi jatuh tersungkur kebelakang. Mendapatkan pukulan yang sangat menyakitkan saksi berusaha keluar dan berlari dari kamar terdakwa melalui pintu namun ketika berusaha keluar terdakwa kembali berusaha menendang bagian belakang badan saksi,ketika itu terdakwa berkata “ … nggak sopan kau ! ….”. dari luar saksi Nurjamiah yang mendengar dan mengetahui pemukulan terhadap saksi langsung berteriak-teriak pada terdakwa “ … jangan pukul… jangan pukul, karena salah saya yang menyuruh ia membangunkan kamu …”. Setelah saksi berhasil keluar dari kamar terdakwa dan berada di luar, saksi menjadi merasa sangat pusing dan sakit di bagian kepala dan ketika itu bagian telinga dan mulut saksi sudah mengeluarkan darah. Saksi Nurjamiah yang melihat kondisi saksi tersebut kemudian mengajak saksi untuk memeriksakan luka yang saksi derita ke puskesmas namun saksi menolak dan saat itu saksi langsung pulang naik ojek ke rumah tanpa meminta ijin dari Dayah.
Berdasarkan Visum Et Revertum Rumah Sakit Palang Merah Indonesia Nomor : 94/RS.PMI/VR/IV/2014 tanggal 17 April 2014, pada saksi korban Murtadha Bin M. Yusuf dijumpai bengkak disamping kepala sebelah kiri berukuran +6x4x2 cm, bengkak disamping kepala sebelah kanan berukuran +5x4x2 cm, memar dipunggung belakang berukuran 5x6 cm, luka gores dibahu kanan berukuran 4 cm, luka lecet dipergelangan tangan kanan berukuran 0,5x0,2 cm dengan kesimpulan diduga bengkak, memar, luka gores yang ada pada pasien disebabkan trauma benda tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Nurjamiah Binti Mahmud, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui saksi korban dianiaya oleh terdakwa yakni pada hari senin tanggal 7 April 2014 sekitar pukul 16.30 WIB di dayah darul Ulum Al Munawarah yang beralamat di desa Lhok Moun Puteh kecamatan Muara Dua kota Lhokseumawe yang mana saat itu saksi korban keluar dari kamar terdakwa dalam kondisi terluka ;
Bahwa pada saat itu saksi berada diluar bilik kamar terdakwa dan tidak melihat secara langsung penganiayaan tersebut, namun saksi mendengar adanya keributan didalam kamar terdakwa ;
Bahwa saksi menerangkan awalnya saksi berniat mengantarkan nilai ujian sekolah santri kepada terdakwa, dan setiba diluar kamar terdakwa saksi sempat memanggil-manggil terdakwa beberapa kali namun tidak ada jawaban dari dalam ;
Bahwa saat itu saksi melihat saksi korban dan saksi Azhar sedang berada di depan pintu kamar terdakwa dan saksi lalu meminta tolong untuk menyerahkan nilai ujian tersebut pada terdakwa ;
Bahwa oleh karena pintu kamar terdakwa tertutup, saksi korban dan saksi Azhar berusaha memanggil-manggil dari luar, dan tidak ada sahutan sama sekali ;
Bahwa kemudian saksi korban dan saksi Azhar berinisiatif membuka pintu kamar terdakwa dengan cara mencongkel jendela terdakwa dari samping agar dapat membuka pintu kamar ;
Bahwa setelah pintu kamar terdakwa terbuka, saksi korban dan saksi Azhar masuk kedalam kamar dan saat itu saksi ada mendengar saksi korban dan saksi Azhar berusaha membangunkan terdakwa yang sedang tertidur beberapa kali dan tiba-tiba saksi mendengar suara keributan dari dalam kamar ;
Bahwa saat itu saksi sangat yakin kalau terdakwa sedang melakukan pemukulan terhadap saksi korban karena saksi mendengar suara saksi korban menjerit-jerit dan saksi melihat saksi Azhar tiba-tiba berlari keluar dari dalam kamar ;
Bahwa mendengar suara pemukulan tersebut saksi berusaha berteriak dari luar dan sesaat kemudian suara pemukulan terhenti dan kemudian saksi korban keluar dari dalam kamar terdakwa sambil memegang kepala dan duduk di luar ;
Bahwa saksi korban mengatakan pada saksi bahwa saksi korban baru saja di pukul oleh terdakwa dan ketika itu saksi melihat mulut saksi korban mengeluarkan darah, saksi menawarkan untuk berobat ke puskesmas namun saksi korban menolak dan memilih untuk pulang ke rumah ;
Saksi kenal dengan terdakwa sejak terdakwa mengajar atau sebagai guru pengajian didayah Darul Ulum Al Munawarah desa Lhok Moun Puteh kecamatan Muara Dua kota Lhokseumawe.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi ini terdakwa telah membenarkannya ;
Muhammad Azhar Bin Jarnawi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menerangkan teman saksi yang bernama Murtadha dianiaya oleh terdakwa pada hari senin tanggal 7 April 2014 sekitar pukul 15.00 WIB di dalam sebuah kamar di dayah darul Ulum Al Munawarah yang beralamat di desa Lhok Moun Puteh kecamatan Muara Dua kota Lhokseumawe ;
Bahwa saksi tidak melihat secara langsung terdakwa menganiaya saksi korban, namun saksi mengetahui penganiayaan tersebut karena saksi mendengar dari balik pintu kamar terdakwa dengan jarak sekitar 4 (empat) meter ;
Bahwa sebelum kejadian tersebut awalnya seorang ustadzah yang bernama Nurjamiah datang dan menanyakan pada saksi tentang keberadaan terdakwa lalu meminta tolong kepada saksi dan saksi korban untuk memanggil terdakwa ;
Bahwa kemudian saksi bersama saksi korban memanggil-manggil terdakwa namun tidak ada sahutan dari dalam ;
Bahwa saksi bersama saksi korban kemudian mengintip dari jendela dan melihat terdakwa sedang tertidur, lalu saksi membuka kancing pintu melalui jendela hingga pintu kamar terdakwa terbuka ;
Bahwa setelah pintu terbuka saksi dan saksi korban masuk kedalam kamar terdakwa dengan niat sambil mencari rokok dan membangunkan terdakwa, namun rokok tersebut tidak ditemukan ;
Bahwa kemudian saksi dan saksi korban berusaha beberapa kali membangunkan terdakwa, namun terdakwa tetap tidak bangun ;
Bahwa akhirnya setelah beberapa kali dibangunkan akhirnya terdakwa terbangun dan saksi melihat terdakwa membuka matanya dan langsung duduk dengan wajah marah ;
Bahwa oleh karena saksi takut terdakwa melampiaskan kemarahannya terhadap saksi sehingga saksi langsung berlari keluar dan berhenti di balik pintu kamar terdakwa lalu mendengar suara pukulan demi pukulan dan suara tamparan ;
Bahwa menurut saksi terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi korban karena terdakwa marah sekali dibangunkan ketika sedang tertidur lelap ;
Bahwa tidak melihat kejadian pemukulan tersebut karena saksi Nurjamiah hanya berada di luar kamar terdakwa.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi ini terdakwa telah membenarkannya ;
Fazil Fauzani Bin Ansari, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menerangkan pada hari senin tanggal 7 April 2014 sekitar pukul 15.00 WIB, saksi sedang melihat ayam peliharaan saksi di dekat bilik tempat peristirahatan terdakwa. Bersamaan dengan itu saksi melihat seorang ustadzah yang bernama Nurjamiah ingin menjumpai terdakwa yang sedang istirahat di kamarnya ;
Bahwa adapun tujuan saksi Nurjamiah menemui terdakwa untuk memberikan nilai ujian santri namun karena setelah dipanggil beberapa kali terdakwa tidak juga keluar dari kamarnya sehingga saksi korban Murtadha saksi Azhar yang kebetulan ada didepan kamar terdakwa pada saat itu berusaha memanggil-manggil terdakwa ;
Bahwa setelah beberapa kali dipanggil terdakwa tidak juga keluar dan kemudian saksi melihat saksi korban Murtadha saksi Azhar tersebut mengintip melalui jendela untuk melihat keberadaan terdakwa dalam kamar. Bersamaan dengan itu saksi pergi dan menuju ke kantin dan tidak mengetahui lagi kejadian apa yang terjadi berikutnya ;
Bahwa sekitar pukul 16.00 WIB, saksi melihat beberapa keluarga saksi korban datang ke dayah dan dari keluarganya saksi mendapatkan kabar bahwa sekitar satu jam yang lalu terdakwa telah melakukan pemukulan terhadap saksi korban.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi ini terdakwa telah membenarkannya ;
Murtadha Bin M.yusuf dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi korban dianiaya oleh terdakwa pada hari senin tanggal 7 April 2014 sekitar pukul 15.00 WIB di dalam sebuah kamar di Dayah Darul Ulum Al Munawarah yang beralamat di desa Lhok Moun Puteh kecamatan Muara Dua kota Lhokseumawe ;
Bahwa cara terdakwa menganiaya saksi korban adalah dengan cara meninju kepala saksi, menendang badan dan memukul mulut saksi dengan popor senapan angin sebanyak dua kali ;
Bahwa sebelum kejadian tersebut awalnya ada saksi seorang ustadzah yang bernama Nurjamiah datang dan meminta saksi korban dengan saksi Azhar untuk membangunkan terdakwa yang sedang tidur di bilik kamarnya ;
Bahwa tujuan saksi Nurjamiah meminta saksi korban bersama saksi Azhar membangunkan terdakwa untuk memberikan nilai santri pada terdakwa ;
Bahwa kemudian saksi korban bersama saksi Azhar memanggil-manggil terdakwa dari luar kamarnya beberapa kali tetapi tidak ada sahutan dari dalam ;
Bahwa oleh karena tidak ada sahutan dari dalam, saksi korban bersama dengan saksi Azhar masuk kedalam kamar terdakwa dengan cara terlebih dahulu mencongkel jendela kamar terdakwa ;
Bahwa setelah saksi korban bersama dengan saksi Azhar berhasil masuk, saksi korban melihat terdakwa sedang tertidur pulas dan berusaha membangunkan terdakwa dengan cara menggoyang-goyang badan terdakwa ;
Bahwa setelah beberapa kali dibangunkan oleh saksi korban, akhirnya terdakwa bangun dan terlihat marah sehingga saksi Azhar langsung lari keluar dari kamar ;
Bahwa tanpa mengucapkan sepatah katapun terdakwa langsung meninju kepala saksi korban beberapa kali lalu menendang dada saksi korban dengan kaki sebanyak dua kali hingga saksi jatuh tersungkur kebelakang, kemudian terdakwa mengambil senapan angin dan memukulkan popor senapan angin tersebut ke wajah saksi sebanyak dua kali namun saksi korban menahan dengan kedua tangan dengan cara menutupi mulut saksi sehingga popor senapan angin tersebut mengenai tangan saksi hingga lecet dan membentur bibir saksi hingga pecah dan berdarah ;
Bahwa setelah mendapatkan pukulan saksi korban berusaha keluar dan berlari dari kamar melalui pintu ;
Bahwa akibat kejadian tersebut saksi dibawa ke rumah sakit PMI dan di rawat inap selama empat hari sejak hari senin tanggal 7 april 2014 sekitar pukul 17.00 wib hingga hari jum’at tanggal 11 April 2014 sekitar pukul 16.00 WIB.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi ini terdakwa telah membenarkannya ;
Murdani bin M.Yusuf dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui adik saksi yang bernama Murtadha dianiaya oleh terdakwa yakni pada hari senin tanggal 7 April 2014 sekitar pukul 16.30 WIB pada saat saksi korban pulang kerumah dari tempat pengajiannya ;
Bahwa saksi menanyakan alasan kepulangan saksi korban tersebut, lalu saksi korban mengatakan baru saja dipukul oleh guru ngajinya ;
Bahwa pada saat tersebut saksi melihat memar dan bengkak di bagian kepala sebelah kiri dan kanannya, bagian bawah telinga kanan dan kirinya bengkak dan memar, bibir bawahnya pecah dan terluka terkena popor senapan angin, gigi seri bagian atasnya goyang, lubang telinga kanannya mengeluarkan darah, bagian punggung belakang memar dan masih terasa sakit hingga sekarang, tangan kanan dan tangan kirinya terasa sakit terkena benturan popor senapan angin dan hampir seluruh badannya terasa sakit ;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi korban kepada saksi sebabnya saksi korban dipukul oleh guru ngajinya dikarenakan membangunkan guru ngajinya ketika sedang tidur dikamar Dayah darul Ulum Al Munawarah yang beralamat di desa Lhok Moun Puteh kecamatan Muara Dua kota Lhokseumawe ;
Bahwa melihat kondisi saksi korban, saksi langsung membawa kembali adik saksi ke dayah tempat saksi korban mengaji dan memberitahukan kejadian tersebut dan meminta ijin pada guru pengajian untuk membawa pulang dan mengobati adik saksi ke rumah sakit ;
Bahwa dirumah sakit PMI di Kota Lhokseumawe saksi korban di rawat inap hingga hari jum’at tanggal 11 april 2014 sekitar pukul 16.00 wib ;
Bahwa hingga saat ini saksi korban masih merasakan sakit dibagian tubuh merasa pening dan badannya terlihat sangat lemah sekali ;
-
Bahwa pada saat saksi korban dirawat inap dirumah sakit, terdakwa tidak pernah sekalipun mengunjungi saksi korban sementara untuk biaya perobatan tidak dibantu sama sekali oleh terdakwa yang ada hanya dari Dayah darul Ulum Al Munawarah.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi ini terdakwa membantah bahwa biaya perobatan yang diserahkan pihak dayah adalah berasal dari uang terdakwa ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa menerangkan melakukan penganiayaan terhadap saksi korban pada hari Senin tanggal 7 April 2014 sekitar pukul 15.00 WIB di dalam kamar tempat terdakwa istirahat yakni di Dayah Darul Ulum yang beralamat di desa Lhok Moun Puteh kecamatan Muara Dua kota Lhokseumawe ;
Bahwa terdakwa melakukan penganiayaan terhadap saksi korban karena terdakwa pada saat tertidur lelap terkejut ketika dibangunkan oleh saksi korban dan terdakwa mengira orang yang membangunkan terdakwa tersebut adalah pencuri sehingga terdakwa melakukan pemukulan terhadap dirinya ;
Bahwa adapun cara terdakwa melakukan penganiyaan terhadap saksi korban yaitu dengan cara memukul menggunakan tangan kanan dan kiri terdakwa ke bagian kepala dan badan saksi korban beberapa kali dan terdakwa juga menendang badan saksi korban beberapa kali dengan kaki terdakwa ;
Bahwa setelah terdakwa lelah melakukan pemukulan, barulah terdakwa sadar dan terdakwa lihat bahwa orang yang terdakwa pukul adalah anak didik terdakwa yang bernama Murtadha, lalu terdakwa menyuruh saksi korban keluar dari kamar dan terdakwapun kembali melanjutkan tidur ;
Bahwa terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi korban menggunakan kaki dan tangan terdakwa saja serta popor senapan angin;
Bahwa terdakwa menerangkan bahwa hingga saat sekarang ini terdakwa tidak mengetahui apa maksud dan tujuan saksi korban masuk ke dalam kamar ketika terdakwa sedang tidur dan terdakwa juga tidak mengetahui mengapa saksi korban membangunkan terdakwa dengan cara menggoyang-goyangkan badan terdakwa ketika terdakwa sedang tertidur lelap sehingga terdakwa terkejut dan mengiranya pencuri masuk kamar dan kemudian terdakwa melakukan pemukulan terhadap dirinya ;
Ketika terdakwa terbangun, terdakwa sempat melihat wajah seseorang sejenak sebelum melakukan pemukulan terhadap saksi korban namun terdakwa belum mengetahui kalau orang tersebut adalah santri yang bernama Murtadha ;
Bahwa terdakwa ada menyerahkan dana pengobatan kepada keluarga korban melalui pihak dayah ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Majelis Hakim telah memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menghadirkan saksi yang meringankan (a de charge) akan tetapi terdakwa menyatakan saksi yang meringankan tersebut tidak ada ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Murtadha Bin M. Yusuf pada hari Senin tanggal 7 april 2014 sekitar pukul 15.00 WIB di di dalam sebuah kamar di dayah darul Ulum Al Munawarah yang beralamat di desa Lhok Moun Puteh kecamatan Muara Dua kota Lhokseumawe ;
Bahwa benar awal mula terjadinya penganiayaan tersebut karena saksi korban berusaha membangunkan terdakwa yang sedang tertidur didalam kamar terdakwa ;
Bahwa benar terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi korban dengan cara memukul menggunakan tangan kanan dan kiri terdakwa ke bagian kepala dan badan saksi korban beberapa kali dan terdakwa juga menendang tubuh saksi korban beberapa kali dengan kaki serta memukul dengan menggunakan popor senapan angin ;
Bahwa benar Berdasarkan Visum Et Revertum Rumah Sakit Palang Merah Indonesia Nomor : 94/ RS.PMI/ VR/IV/2014 tanggal 17 April 2014, pada saksi korban Murtadha Bin M. Yusuf dijumpai bengkak disamping kepala sebelah kiri berukuran + 6x4x2 cm, bengkak disamping kepala sebelah kanan berukuran + 5x4x2 cm, memar dipunggung belakang berukuran 5x6 cm, luka gores dibahu kanan berukuran 4 cm, luka lecet dipergelangan tangan kanan berukuran 0,5x0,2 cm dengan kesimpulan diduga bengkak, memar, luka gores yang ada pada pasien disebabkan trauma benda tumpul ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk subsideritas, sehingga Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Primair terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
1. Unsur Barangsiapa ;
2. Unsur melakukan Penganiayaan ;
3. Unsur mengakibatkan orang lain luka berat ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Barangsiapa ;
Menimbang, bahwa pengertian unsur barangsiapa dapat diartikan sebagai subyek hukum/ pendukung hak dan kewajiban berupa orang pribadi atau Badan Hukum yang diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum sebagai terdakwa dalam perkara pidana dan dianggap cakap serta mampu bertanggung jawab atas semua perbuatan yang telah dilakukannya ;
Menimbang bahwa, dalam perkara ini Penuntut Umum mengajukan orang yang bernama Muhammad Fadli Bin M. jafar yang mana di persidangan subjek hukum tersebut telah mengakui nama beserta identitasnya sebagaimana yang tersebut dalam dakwaan Penuntut Umum yang juga dibenarkan oleh saksi-saksi yang telah disumpah dan juga selama persidangan pada diri maupun perbuatan terdakwa tidak ditemukan suatu alasan yang dapat menghapuskan pidana baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar dan terdakwa adalah orang yang dianggap mampu bertanggungjawab atas perbuatan yang telah dilakukannya sehingga dengan demikian unsur barangsiapa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut Hukum ;
Ad.2.Melakukan Penganiayaan;
Menimbang, bahwa pada hari Senin tanggal 07 April 2014 sekira pukul 15.00 WIB bertempat di Dayah Darul Ulum Al-Munawarah Desa Lhok Moun Puteh Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe tepatnya di kamar terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi korban Murtadha Bin M. Yusuf dengan cara memukul menggunakan tangan kanan dan kiri terdakwa ke bagian kepala dan badan saksi korban beberapa kali lalu menendang tubuh saksi korban serta memukul dengan popor senapan angin.
Menimbang, bahwa pembelaan terdakwa mengenai cara korban dan saksi Azhari membuka pintu kamar terdakwa tidak layak dengan cara mencongkel jendela terdakwa dari samping karena ingin mengambil rokok dan tidak melihat jelas saksi korban yang dikira pencuri adalah tidak dapat diterima karena saksi korban masuk kedalam kamar terdakwa adalah karena perintah dari saksi ustadzah Nurjamiah untuk membangunkan terdakwa guna menyerahkan nilai santri dan terdakwa adalah seorang Ustadz selaku pendidik diPesantren tersebut seharusnya memberikan rasa aman kepada santri yang belajar diPesantren tersebut bukan malah melakukan kekerasan sebagaimana diuraikan diatas ;
Menimbang, bahwa dengan demikian terhadap unsur ini telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum ;
Ad.3. Mengakibatkan orang lain luka berat ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan luka berat menurut pasal 90 KUHP adalah penyakit atau luka yang tak diharapkan sembuh lagi dengan sempurna atau terus menerus tidak cakap lagi melaksanakan pekerjaannya
Menimbang, bahwa pada hari Senin tanggal 07 April 2014 sekira pukul 15.00 WIB bertempat di Dayah Darul Ulum Al-Munawarah Desa Lhok Moun Puteh Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe tepatnya di kamar terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi korban Murtadha Bin M. Yusuf dengan cara memukul menggunakan tangan kanan dan kiri terdakwa ke bagian kepala dan badan saksi korban beberapa kali lalu menendang tubuh saksi korban serta memukul dengan popor senapan angin sehingga berdasarkan Visum Et Revertum Rumah Sakit Palang Merah Indonesia Nomor : 94/ RS.PMI/ VR/IV/2014 tanggal 17 April 2014, pada saksi korban Murtadha Bin M. Yusuf dijumpai bengkak disamping kepala sebelah kiri berukuran + 6x4x2 cm, bengkak disamping kepala sebelah kanan berukuran + 5x4x2 cm, memar dipunggung belakang berukuran 5x6 cm, luka gores dibahu kanan berukuran 4 cm, luka lecet dipergelangan tangan kanan berukuran 0,5x0,2 cm dengan kesimpulan diduga bengkak, memar, luka gores yang ada pada pasien disebabkan trauma benda tumpul ;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa luka yang diderita korban adalah bukan luka berat dan masih bisa disembuhkan kembali seperti sediakala dengan demikian terhadap unsur ini tidak terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari pasal yang didakwakan dalam dakwaan primair tidak terpenuhi maka terdakwa tidak dapat disalahkan telah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya dalam dakwaan primair dan oleh karenanya terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan primair tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya majelis hakim akan mempertimbangkan dakwaan selanjutnya yaitu dakwaan subsidair yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut ;
Barangsiapa ;
Melakukan Penganiayaan ;
Menimbang bahwa terhadap kedua unsur dakwaan tersebut diatas telah dipertimbangkan dalam dakwaan primair, maka majelis hakim mengambil alih seluruh pertimbangan unsur barangsiapa dan unsur melakukan Penganiayaan tersebut ;
Menimbang, bahwa dengan demikian terhadap terhadap kedua unsur diatas tersebut telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 351 ayat (1) telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dengan jenis penahanan rumah dan menurut pendapat majelis hakim cukup alasan untuk menahan terdakwa dalam rumah tahanan negara, maka perlu memerintahkan terdakwa untuk ditahan dalam rumah tahanan negara ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan yang telah dijalankan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Akibat perbuatan terdakwa korban mengalami luka ;
Akibat perbuatan terdakwa pendengaran telinga koban kurang berfungsi sebagaimana mestinya ;
Keadaan yang meringankan:
|
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 351 ayat (1) KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Muhammad Fadli Bin. M.Jafar tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dalam dakwaan primair ;
Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair tersebut ;
Menyatakan Terdakwa Muhammad Fadli Bin. M.Jafar tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan subsidair ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan dalam rumah tahanan negara ;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe, pada hari Kamis, tanggal 21 Agustus 2014, oleh ZULKARNAIN,S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, DENY SYAHPUTRA, S.H.,M.H. dan APRIYANTI, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 28 Agustus 2014 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Amirul Bahri, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri
Lhokseumawe, serta dihadiri oleh Agus Salim Tampubolon S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa serta Penasehat Hukumnya.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
DENY SYAHPUTRA, S.H., M.H. ZULKARNAIN, S.H., M.H,
APRIYANTI, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
AMIRUL BAHRI