216/Pid.B /2013/PN.Bkl.
Putusan PN BANGKALAN Nomor 216/Pid.B /2013/PN.Bkl.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ISMAIL Bin ABDUL GANI (Terdakwa)
MENGADILI : Menyatakan terdakwa ISMAIL Bin ABDUL GANI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ‘’ TANPA HAK MEMBAWA SENJATA TAJAM ‘’ ; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) bulan ; Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Menetapkan barang bukti berupa : sebilah clurit terbuat dari besi panjang sekira + 60 Cm pegangan dari kayu warna coklat lengkap dengan selontongnya terbuat dari kain warna orange dirampas untuk dimusnahkan ; Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
No.216/Pid.B /2013/PN.Bkl.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA,
Pengadilan Negeri Bangkalan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa, dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut atas perkara terdakwa : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Nama lengkap : ISMAIL Bin ABDUL GANI ;---------------------------------------------------------
Tempat lahir : Bangkalan ;-------------------------------------------------------------------------------
Umur/tgl. lahir : 25 tahun/ 23 Maret 1988 ; -----------------------------------------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki ;----------------------------------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia/Madura ;---------------------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Dsn. To Koning, Desa Peterongan, Kec. Galis, Kab. Bangkalan ;---------
A g a m a : I s l a m ;----------------------------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Sopir ;--------------------------------------------------------------------------------------
Pendidikan : SD ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa ditangkap pada tanggal 27 Juli 2013 dan ditahan tanggal 28 Juli 2013 berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan dari : -----------------------------------------------------------------------------
Penyidik, tanggal 28 Juli 2013, No. Pol. : SP.Han/163/VII/2013/Satreskrim, sejak tanggal 28 Juli 2013 s/d tanggal 16 Agustus 2013 ;-------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan PU, tanggal 31 Juli 2013, No. PRINT-81/0.5.37/Epp.3/07/2013, sejak tanggal 17 Agustus 2013 s/d tanggal 25 September 2013 ;---------------------------------------------------------------
Penuntut Umum, tanggal 11 September 2013, No. PRINT-1173/0.5.37/Ep.3/09/2013, sejak tanggal 11 September 2013 s/d tanggal 30 September 2013 ;--------------------------------------------
Hakim, tanggal 17 September 2013, No. 216/Pen.Pid.B/2013/PN. Bkl. sejak tanggal 17 Oktober 2013 s/d tanggal 16 Oktober 2013 ;-------------------------------------------------------------------
Ketua PN, tanggal 17 Oktober 2013, No. 216/Pen.Pid.B/2013/PN.Bkl. sejak tanggal 17 Oktober 2013 s/d tanggal 15 Desember 2013 ;----------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Telah membaca surat-surat/berkas perkara yang bersangkutan ; ---------------------------------------
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal September 2013. Reg. Perkara :PDM-82/BKLAN/09/2013 ; -------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar pernyataan terdakwa bahwa terdakwa menolak untuk didampingi oleh Penasihat Hukum ;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar pembacaan Tuntutan Pidana Penuntut Umum tertanggal 09 Oktober 2013, No. Reg. Perkara : PDM-82/BKLAN/09/2013 yang pada pokoknya menuntut supaya Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : ------------------
Menyatakan terdakwa ISMAIL Bin ABDUL GANI telah terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana “ Memiliki atau menyimpan senjata pemukul atau senjata penikam atau senjata penusuk tanpa ijin “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 (1) UU Drt No.12 tahun 1951 sebagaimana diuraikan dalam Surat Dakwaan ;-----------------------------------------------
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa ISMAIL Bin ABDUL GANI selama ; 4 (empat) bulan dikurangi selama ia terdakwa berada dalam tahanan sebelum putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap, dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa ; sebilah senjata tajam jenis clurit terbuat dari besi, panjang kurang lebih 60 cm bergagang terbu8at dari kayu warna coklat lengkap dengan selontongnya terbuat dari kain warna orange dirampas untuk dimusnahkan ; ------------------------------------------
Menetapkan supaya ia terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Telah mendengar pembelaan (pleidooi) terdakwa yang disampaikan secara lisan pada pokoknya mohon agar ia dikenakan hukuman yang seringan-ringannya ; --------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa telah melakukan tindak pidana sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia terdakwa ISMAIL Bin ABDUL GANI, pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2013 sekitar jam 16.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juli 2013, bertempat di Jalan Raya Desa Beeler, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan atau setidak-tidaknya di tempat tertentu dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, tanpa hak menyimpan atau mempunyai dalam miliknya senjata penikam atau senjata penusuk yaitu berupa sebilah clurit lengkap dengan selontongnya yang terbuat dari kulit warna orange, yang tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dipergunakan untuk pertanian, nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang ajaib, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------
Bermula pada waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya ketika terdakwa bersama saksi AZIB Bin MATTARI sedang duduk-duduk di gardu dipinggir jalan Raya Desa Beeler tiba-tiba datang petugas Kepolisian berpakaian preman dan langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi AZIS Bin MATTARI dan terdakwa kedapatan membawa senjata tajam jenis clurit yang diselipkan dipinggang sebelah kiri dibalik bajunya ; -----------------------------------------------------------------
Selanjutnya terdakwa ditanyakan tentang surat ijin kepemilikan senjata tajam dari pihak berwajib, terdakwa tidak bisa menunjukkannya, lalu terdakwa dibawa petugas ke Polres Bangkalan berikut menyita barang buktinya ;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU No. 12 / Drt / 1951. ---
Menimbang setelah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum, terdakwa menyatakan telah mengerti terhadap apa yang didakwakan kepadanya dan ia menyatakan tidak akan mengajukan Eksepsi atau keberatan, baik yang menyangkut kesempurnaan dakwaan maupun yang menjadi kewenangan dalam mengadili dan memeriksa perkara ini ; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa : sebilah senjata tajam jenis clurit terbuat dari besi, panjang kurang lebih 60 cm bergagang terbuat dari kayu warna coklat lengkap dengan selontongnya terbuat dari kain warna orange ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selain mengajukan barang bukti tersebut diatas, Penuntut Umum juga mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut ;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
1. ASIS Bin MATTARI, ;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
bahwa yang saksi ketahui sehubungan dengan terdakwa membawa senjata tajam ;---------------------
bahwa kejadiannya pada hari Sabtu, tanggal 27 Juni 2013, sekitar jam 16.30 wib di sebuah gardu pinggir jalan raya Ds. Beeler, Kec. Paterongan, Kab. Bangkalan, lalu terdakwa ditangkap petugas ;
bahwa senjata tajam jenis clurit terbuat dari besi panjang sekira + 60 Cmpegangan dari kayu warna coklat lengkap dengan selontongnya terbuat dari kain warna orange ;----------------------------------------
bahwa senjata tajam tersebut milik terdakwa ;-----------------------------------------------------------------------
bahwa saat itu terdakwa bersama saya sedang duduk-duduk di gardu di pinggir jalan, tiba-tiba datang petugas kepolisian berpakaian preman yang tidak saya kenal langsung menggeledah saya dan terdakwa ;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
bahwa senjata tajam tersebut tidak ada ijin dari yang berwajib ;------------------------------------------------
bahwa menururt terdakwa senjata tajam tersebut hanya untuk menjaga diri ;-------------------------------
bahwa semua keterangan yang saksi berikan di Penyidik benar ;----------------------------------------------
bahwa saksi kenal sebilah clurit terbuat dari besi panjang sekira + 60 Cmpegangan dari kayu warna coklat lengkap dengan selontongnya terbuat dari kain warna orange adalah milik terdakwa ;
Menimbang, bahwa terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut ; -----------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim agar keterangan saksi R. FAIZAL dan AKHMAD FADHOLI. yang telah terurai dalam Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat oleh Penyidik masing-masing tertanggal 27 Juli 2013 dapat dibacakan dengan alasan karena meskipun saksi telah dipanggil dengan patut belum bisa hadir ;---------------------
Menimbang, bahwa terdakwa menyetujui permohonan Penuntut Umum tersebut, karena itu berdasarkan ketentuan pasal 162 ayat (1) KUHAP Majelis Hakim dapat mengabulkan permohonan Penuntut Umum yang untuk singkatnya maka keterangan saksi R. FAIZAL dan AKHMAD FADHOLI sebagaimana terurai dalam Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat oleh Penyidik dianggap termuat dalam keputusan ini ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa membenarkan keterangan saksi yang keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan dibacakan Penuntut Umum ;-----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan terdakwa, pada pokoknya sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa ditangkap petugas pada hari Sabtu, tanggal 27 Juni 2013, sekitar jam 16.30 wib di sebuah gardu pinggir jalan raya Ds. Beeler, Kec. Paterongan, Kab. Bangkalan ;--------------------------
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam jenis clurit ;------------------------------------------------------------
Bahwa senjata tajam tersebut milik terdakwa dan ciri-cirinya sebilah clurit terbuat dari besi panjang sekira + 60 Cm pegangan dari kayu warna coklat lengkap dengan selontongnya terbuat dari kain warna orange ;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa senjata tajam tersebut tidak ada ijinnya ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa senjata tajam tersebut terdakwa taruh di pinggang sebelah kiri dibalik baju ;----------------------
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam tersebut hanya untuk menjaga diri dan terdakwa tidak mempunyai musuh ;---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa semua keterangan yang terdakwa berikan di Penyidik benar ;----------------------------------------
Bahwa setelah kejadian ini terdakwa merasa bersalah dan menyesal serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, mengenai kejadian-kejadian dalam persidangan, sepanjang yang belum diuraikan dalam pertimbangan putusan ini menunjuk Berita Acara Persidangan dan dianggap telah terurai serta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di muka persidangan Majelis Hakim telah memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa ditangkap petugas pada hari Sabtu, tanggal 27 Juni 2013, sekitar jam 16.30 wib di sebuah gardu pinggir jalan raya Ds. Beeler, Kec. Paterongan, Kab. Bangkalan ;--------------------------
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam jenis clurit ;------------------------------------------------------------
Bahwa senjata tajam tersebut milik terdakwa dan ciri-cirinya sebilah clurit terbuat dari besi panjang sekira + 60 Cm pegangan dari kayu warna coklat lengkap dengan selontongnya terbuat dari kain warna orange ;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa senjata tajam tersebut tidak ada ijinnya ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa senjata tajam tersebut terdakwa taruh di pinggang sebelah kiri dibalik baju ;----------------------
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam tersebut hanya untuk menjaga diri dan terdakwa tidak mempunyai musuh ;---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan membuktikan apakah perbuatan yang dilakukan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dari pasal-pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada terdakwa ; ------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Tunggal yaitu melanggar pasal 2 (1) UU.Drt No.12 Tahun 1951 yang unsur-unsurnya sebagai berikut : ------------------
1. Barang siapa ; --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
2. Tanpa hak ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
3. Menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk ; ------------------------------
1.Unsur “ barang siapa “ ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur barang siapa adalah setiap orang atau subyek hukum yang dipandang mampu bertanggung jawab ; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap lewat keterangan saksi-saksi yang dimaksud unsur ini adalah terdakwa ISMAIL Bin ABDUL GANI, oleh karena itu unsur ini terbukti secara sah dan meyakinkan dipenuhi terdakwa ; -----------------------------------------------------------------------
2. Unsur “ tanpa hak ” : ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, bahwa terdakwa membawa sebilah clurit dengan selontongnya sebagai kategori senjata tajam, sebagaimana barang bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut Umum, serta foto-foto rekonstruksi yang ada dalam berkas perkara tanpa dilengkapi surat ijin dari yag berwajib, maka unsur inipun telah terbukti dipenuhi oleh perbuatan terdakwa ; --------
3. Unsur mengusai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut menyembunyikan, mempergunakan senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk ; -
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, serta keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa bahwa terdakwa membawa senjata tajam berupa sebilah clurit dengan selontongnya bukan merupakan atau digunakan sebagai alat pertanian melainkan digunakan untuk jaga diri, dengan demikian unsur inipin telah terbukti dan terpenuhi oleh perbuatan terdakwa ;---
Menimbang, bahwa di muka persidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapus pertanggung jawaban terdakwa atas perbuatan yang dilakukan, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ; -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa selama dalam pemeriksaan, baik di tingkat penyidikan sampai dengan pemeriksaan di persidangan ini telah dikenakan penangkapan dan penahanan, maka perlu ditetapkan pada waktu menjalani pidana dalam perkara ini dikurangkan seluruhnya dari lamanya terdakwa ditahan tersebut ; --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena pidana penjara yang nantinya akan dijatuhkan kepada terdakwa lebih lama dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, maka ada cukup alasan untuk memerintahkan dalam putusan ini supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -------
Menimbang, bahwa barang bukti berupa : sebilah senjata tajam jenis clurit terbuat dari besi, panjang kurang lebih 60 cm bergagang terbu8at dari kayu warna coklat lengkap dengan selontongnya terbuat dari kain warna orange, akan ditetapkan dalam amar putusan ; -----------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah di dijatuhi pidana, maka kepada terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ; -----------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa terlebih dahulu harus dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan ; --------------------------------
Hal-hal yang memberatkan : --------------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa dapat membahayakan diri terdakwa dan orang lain ;-----------------------------
Hal-hal yang meringankan : ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa menyesali perbuatannya; -----------------------------------------------------------------------------
Terdakwa mengaku terus terang sopan dipersidangan ;----------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ; -------------------------------------------------------------------------------
Mengingat dan memperhatikan pasal 2 (1) UU No.12/Drt/1951 serta Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan ; ----------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa ISMAIL Bin ABDUL GANI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ‘’ TANPA HAK MEMBAWA SENJATA TAJAM ‘’ ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) bulan ;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;----------------------------------------------------------------------------------
Memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan ;-----------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : sebilah clurit terbuat dari besi panjang sekira + 60 Cm pegangan dari kayu warna coklat lengkap dengan selontongnya terbuat dari kain warna orange dirampas untuk dimusnahkan ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;---------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan pada hari RABU, tanggal 17 OKTOBER 2013 oleh R. MOHAMMAD FADJARISMAN, SH. sebagai Hakim Ketua, ANDI HENDRAWAN, SH. dan LIA HERAWATI, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan pada hari itu juga putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut, dengan didampingi oleh para Hakim Anggota, dihadiri oleh MEI RATNA RUSWIATI, SH. sebagai Panitera Pengganti, SUHARTO, SH. Penuntut Umum dan terdakwa. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ANDI HENDRAWAN, SH. R. MOHAMMAD FADJARISMAN, SH.
LIA HERAWATI, SH.
Panitera Pengganti,
MEI RATNA RUSWIATI, SH.