NO : 31/PID.SUS/2012/PN.PWR
Putusan PN PURWOREJO Nomor NO : 31/PID.SUS/2012/PN.PWR
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
PRAYITNO BIN SUDIONO
PENJARA SELAMA 3 (TIGA) TAHUN 6 (ENAM) BULAN
P U T U S A N
Nomor : 31/ Pid.Sus / 2012/ PN. Pwr.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Negeri Purworejo yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkara atas nama terdakwa :
-
Nama : Prayitno Bin Rudiono Tempat Lahir : Temanggung Umur / tanggal lahir : 32 Tahun 13 September 1979 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia Alamat : Dusun Lempong Rt. 01 Rw. 03 Desa Kemiri Ombo kecamtan Gemawang Kabupaten Temanggung Agama : Islam Pekerjaan : Buruh Pendidikan : SD
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan :
Penyidik tanggal 27 Mei 2012 No : SP.Han /01 / V/ 2012 / Reskrim, sejak tanggal 27 Mei 2012 s/d tanggal 15 Juni 2012 ;
Perpanjangan Kajari Purworejo tanggal 07 Juni 2012 Nomor : 18/T-4/Euh.1/06/2012, sejak tanggal 16 Juni 2012 sampai dengan tanggal 15 Juli 2012 ;
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 13 Juli 2012 Nomor print – 225/ 0.3.24 / Euh.2 /07/2012 , sejak tanggal 13 Juli 2012 sampai dengan tanggal 01 agustus 2012 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purworejo tanggal 24 Juli 2012 Nomor : 727/Pen.pid/2012/PN.Pwr, sejak tanggal 24 Juli 2012 sampai dengan 22 Agustus 2012 :
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Purworejo tanggal 8 Agustus 2012 Nomor : 834/Pen.Pid/2012/PN. Pwr, sejak tanggal 23 Agustus 2012 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2012 ;
Terdakwa dipersidangan didampingi Penasehat Hukum K.A. DEWA ANTARA,S.H, HARI WIDIYANTO,S.H dan MAHMUD RIYADH,S.H, Advokat / Pengacara / Penasehat Hukum beralamat di Jalan Sibak Gg. Sinta No. 12 Pangenjurutengah Purworejo berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Nomor 789/Pen.Pid/2012/PN.Pwr tertanggal 30 Juli 2012 ;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan ;
Telah membaca surat pelimpahan berkas perkara dengan acara pemeriksaan biasa dari Kejaksaan Negeri Purworejo.
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purworejo tertanggal 24 Juli 2012 Nomor : 723/Pen.Pid./2012/PN.Pwr tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara ini ;
Telah membaca Surat Penetapan Majelis Hakim tertanggal 24 Juli 2012 Nomor : 728/Pen.Pid/2012/PN.Pwr tentang Penetapan Hari Sidang ;
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa/ Penuntut Umum ;
Telah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa di persidangan;
Telah memperhatikan barang-barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana Nomor : EJP-31/P.Rejo/Euh.2/07/2012 tertanggal 10 September 2012 yang dibacakan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang mengadili terdakwa tersebut di atas memutuskan :
Menyatakan terdakwa PRAYITNO Bin RUDIONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul“ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 UU RI No. 23 Tahun 2002 sebagaimana dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa PRAYITNO Bin RUDIONO dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap di tahan DAN denda Rp.60.000.000 ( Enam Puluh Juta Rupiah ) Subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan.
Menyatakan Barang bukti berupa :
1 (satu) potong baju lengan panjang warna ungu.
Dikembalikan kepada saksi LAILA MARATUS SOLEHA Binti MUSLIH.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500.- (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah).
Telah mendengar pembelaan Penasehat Hukum terdakwa atas Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut yang dibuat secara tertulis tertanggal 13 September 2012 dan telah dibacakan di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
PRIMAIR :
Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melanggar pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana dalam dakwaan tunggal jaksa penuntut umum
Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan serta memerintahkan untuk mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan Negara dan mengembalikan harkat dan martabat serta merehabilitasi nama baiknya
Membebankan biaya perkara kepada Negara.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seringan-ringannya.
Telah mendengar tanggapan (Replik) Penuntut Umum atas pembelaan dari Penasehat Hukum terdakwa tertanggal 19 September 2012, yang disampaikan secara tertulis dan dibacakan di persidangan yang pada pokoknya :
Menolak seluruh pembelaan yang diajukan oleh terdakwa
Menerima tuntutan yang telah dibacakan pada tanggal 10 September 2012
Telah mendengar jawaban (Duplik) Penasehat Hukum terdakwa atas tanggapan (Replik) Penuntut Umum tersebut, yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum tertanggal 17 Juli 2012 Nomor Reg. Perk. : EJP-31/P.REJO/Euh.2/07/2012 terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa PRAYITNO Bin RUDIONO pada hari Jumat tanggal 25 Mei 2012 sekitar pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2012, bertempat di jembatan (buh) jalan desa ikut Desa Wadas, Kecamatan Bener, kabupaten Purworejo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purworejo, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal sekitar bulan April 2012 terjadi perkenalan antara terdakwa dengan saksi Laila Maratus Soleha Binti Muslih yang masih berumur 15 (lima belas) tahun 2 (dua) bulan berdasarkan Surat Keterangan Hasil Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah SD Negeri Wadas UPT P dan K Bener yaitu Ardani, Ama.Pd tanggal 12 Juni 2010 bahwa saksi Laila Maratus Soleha Binti Muslih lahir pada tanggal 14 April 1997. Pada saat perkenalan terdakwa mengaku bernama Aris yang beralamat di Wonosobo dengan usia masih 17 (tujuh belas) tahun, lalu pada pertemuan berikutnya terdakwa membelikan pulsa seharga Rp. 5000,00 (lima ribu rupiah) dengan tujuan agar terdakwa mudah untuk menghubungi saksi Laila Maratus Soleha Binti Muslih. Kemudian sekitar bulan Mei tahun 2012 terdakwa mulai mencoba mengirimkan SMS kepada saksi Laila Maratus Soleha Binti Muslih untuk mengajak bertemu dan berbincang-bincang dengan tujuan untuk menarik simpati saksi Laila Maratus Soleha Binti Muslih agar mau dijadikan pacar. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 25 Mei 2012 sekitar pukul 20.00 wib terdakwa kembali mengajak saksi Laila Maratus Soleha Binti Muslih untuk bertemu, lalu mengajak jalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor, pada saat itu saksi Laila Maratus Soleha Binti Muslih sempat menolak akan tetapi terdakwa menarik tangan kiri saksi Laila Maratus Soleha Binti Muslih sehingga saksi Laila Maratus Soleha Binti Muslih menuruti kemauan terdakwa, kemudian terdakwa mengajak saksi Laila Maratus Soleha Binti Muslih berjalan-jalan seputar pasar Kaliboto dan berhenti untuk mengajak saksi Laila Maratus Soleha Binti Muslih makan, akan tetapi saksi Laila Maratus Soleha Binti Muslih tetap menolak dan mengajak terdakwa untuk segera mengantar pulang. Selanjutnya terdakwa mengantarkan saksi Laila Maratus Soleha Binti Muslih menuju rumahnya, akan tetapi sesampainya di jembatan (buh) jalan desa tidak jauh dari rumah saksi Laila Maratus Soleha Binti Muslih terdakwa menghentikan sepeda motornya dan mengajak saksi Laila Maratus Soleha Binti Muslih untuk duduk-duduk sebentar di jembatan (buh) tersebut. Kesempatan tersebut digunakan oleh terdakwa untuk memeluk saksi Laila Maratus Soleha Binti Muslih dari belakang, lalu memangku saksi Laila Maratus Soleha Binti Muslih sambil tangan terdakwa memegang dan meremas-remas kedua payudara saksi Laila Maratus Soleha Binti Muslih, kemudian terdakwa menyingkap baju dan kaos dalam yang dikenakan saksi Laila Maratus Soleha Binti Muslih, lalu kembali meremas-remas dan menciumi kedua payudara saksi Laila Maratus Soleha Binti Muslih hingga kurang lebih 2 (dua) jam. Karena hari sudah larut malam saksi Laila Maratus Soleha Binti Muslih meminta untuk segera pulang, akan tetapi terdakwa menahannya, lalu terdakwa menidurkan saksi Laila Maratus Soleha Binti Muslih dipangkuannya, kemudian terdakwa menyingkap kembali baju yang dikenakan saksi Laila Maratus Soleha Binti Muslih, lalu menciumi wajah dan payudara saksi Laila Maratus Soleha Binti Muslih, setelah beberapa saat terdakwa mengajak saksi Laila Maratus Soleha Binti Muslih untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri akan tetapi saksi Laila Maratus Soleha Binti Muslih menolaknya dan bersikukuh untuk segera pulang ke rumah. Sekitar pukul 24.00 wib terdakwa mengantar saksi Laila Maratus Soleha Binti Muslih pulang dengan berjalan kaki, sedangkan sepeda motor ditinggal di jembatan, sesampainya di rumah kosong milik saksi Nursodi terdakwa menyuruh saksi Laila Maratus Soleha Binti Muslih untuk menunggu sebentar di rumah kosong tersebut, sedangkan terdakwa mengambil sepeda motor yang ditinggal di jembatan dan menaruhnya di dekat Pos Keamanan Lingkungan. Setelah itu terdakwa kembali menghampiri saksi Laila Maratus Soleha Binti Muslih yang masih menunggu di rumah kosong, ketika terdakwa dan saksi Laila Maratus Soleha Binti Muslih sedang berbincang-bincang tiba-tiba datang saksi Ngafif Bin Suharno dan saksi Sodi Bin Amat Anwar, sehingga terdakwa langsung melarikan diri.
Berdasarkan Visum Et Repertum No. 43/357/V/2012 tanggal 30 Mei 2012 yang ditandatangani oleh Dr. Dradjat Koerniawan, Sp. OG, dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Saras Husada Purworejo dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
PEMERIKSAAN JASMANI :
Inspeksi : Dada, Tampak bekas ciuman/warna kemerahan di dada 3 buah @ ukuran 1 cm, di perut 1 buah ukuran 1 cm.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa di persidangan menyatakan telah mengerti isi dan maksud dakwaan tersebut, selanjutnya terdakwa melalui Penasehat Hukumnya menyatakan tidak mengajukan keberatan/ eksepsi.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi guna didengar keterangannya di persidangan yang keterangan selengkapnya sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan, adapun saksi-saksi semuanya tersebut telah disumpah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing yaitu :
1. Saksi LAILI MARATUS SOLEHA Binti MUSLIH:
Bahwa saksi berumur 15 (lima belas) tahun 2 (dua) bulan dan masih bersekolah di SMPN 37 Purworejo Klas II (belum tamat).
Bahwa kejadian berawal sekitar bulan April 2012, bermula dari perkenalan antara terdakwa dengan saksi, pada saat itu terdakwa mengaku bernama Aris yang beralamat di Wonosobo dengan usia masih 17 (tujuh belas) tahun dan belum menikah lalu pada pertemuan berikutnya terdakwa membelikan pulsa seharga Rp. 5000,00 (lima ribu rupiah) dengan tujuan agar terdakwa mudah untuk menghubungi saks
Bahwa sekitar bulan Mei tahun 2012 terdakwa mulai mencoba mengirimkan SMS kepada saksi untuk mengajak bertemu dan berbincang-bincang dengan tujuan untuk menarik simpati saksi agar mau dijadikan pacar.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 25 Mei 2012 sekitar pukul 20.00 wib terdakwa kembali mengajak saksi untuk bertemu, lalu mengajak jalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor, pada saat itu saksi sempat menolak akan tetapi terdakwa menarik tangan kiri saksi sehingga saksi terpaksa menuruti kemauan terdakwa, kemudian terdakwa mengajak saksi berjalan-jalan seputar pasar Kaliboto dan berhenti untuk mengajak saksi makan, akan tetapi saksi tetap menolak dan mengajak terdakwa untuk segera mengantar pulang, selanjutnya terdakwa mengantarkan saksi menuju rumahnya, akan tetapi sesampainya di jembatan (buh) jalan desa tidak jauh dari rumah saksi terdakwa menghentikan sepeda motornya dan mengajak saksi untuk duduk-duduk sebentar di jembatan (buh) tersebut, kesempatan tersebut digunakan oleh terdakwa untuk merayu saksi dengan kata-kata sayang dan memeluk saksi dari belakang sehingga saksi merasa terbuai dan terdiam menuruti kemauan terdakwa, lalu terdakwa memangku saksi sambil tangan terdakwa memegang dan meremas-remas kedua payudara saksi, kemudian terdakwa menyingkap baju dan kaos dalam yang dikenakan saksi, lalu kembali meremas-remas dan menciumi kedua payudara saksi hingga kurang lebih 2 (dua) jam.
Bahwa karena hari sudah larut malam saksi meminta untuk segera pulang, akan tetapi terdakwa menahannya, lalu terdakwa menidurkan saksi dipangkuannya, kemudian terdakwa menyingkap kembali baju yang dikenakan saksi, lalu menciumi wajah dan payudara saksi, setelah beberapa saat terdakwa mengajak saksi untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri akan tetapi saksi menolaknya dan bersikukuh untuk segera pulang ke rumah.
Bahwa sekitar pukul 24.00 wib terdakwa mengantar saksi pulang dengan berjalan kaki, sedangkan sepeda motor ditinggal di jembatan, sesampainya di rumah kosong milik saksi Nursodi, terdakwa menyuruh saksi untuk menunggu sebentar di rumah kosong tersebut, sedangkan terdakwa mengambil sepeda motor yang ditinggal di jembatan dan menaruhnya di dekat Pos Keamanan Lingkungan, setelah itu terdakwa kembali menghampiri saksi yang masih menunggu di rumah kosong, ketika terdakwa dan saksi sedang berbincang-bincang tiba-tiba datang saksi Ngafif Bin Suharno dan saksi Sodi Bin Amat Anwar, sehingga terdakwa langsung melarikan diri.
Bahwa saksi mau berpacaran dengan terdakwa karena percaya bahwa terdakwa menyayangi saksi, selain itu terdakwa juga mengaku belum mempunyai istri dan anak, setelah kejadian penangkapan saksi baru mengetahui bahwa terdakwa telah membohongi saksi dimana nama terdakwa bukanlah Aris akan tetapi Prayitno dan ternyata terdakwa telah memiliki istri dan seorang anak.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
2. Saksi SODI BIN AMAT ANWAR:
Bahwa saksi kenal dengan saksi korban sebagai keponakan saksi bernama LAILA MARATUS SOLEHA , berusia 15 (lima belas) tahun 2 (dua) bulan dan masih bersekolah di SMPN 37 Purworejo Klas II (belum tamat).
Bahwa saksi Laila tinggal serumah dengan saksi karena telah dititipkan oleh orang tuanya sejak saksi Laila masih kelas IV SD, dimana kedua orang tua saksi Laila telah bercerai, saat ini ibunya bekerja di Jakarta sedangkan ayahnya merantau ke Kalimantan.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 Mei 2012 sekitar pukul 01.45 wib di rumah kosong milik saksi ikut Desa Wadas Kec. Bener Kab. Purworejo, pada saat itu saksi sedang keluar dari rumahnya ketika melewati rumah kosong miliknya yang berjarak sekitar 5 meter dari rumahnya dimana kondisi rumah belum ada pintunya dan ada penerangan listrik, saksi melihat ada 2 (dua) orang yaitu seorang laki-laki dan seorang perempuan sedang berbincang-bincang di dalam rumah kosong tersebut.
Bahwa karena merasa curiga saksi lalu membangunkan Saksi Ngafif dan memberitahukan kejadian yang dilihatnya, selanjutnya saksi bersama saksi Ngafif menuju rumah kosong tersebut dengan membawa lampu baterai.
Bahwa ketika saksi dan saksi Ngafif masuk ke dalam rumah kosong tersebut, ke dua orang tersebut lari, lalu dikejar oleh saksi Ngafif dan berhasil menangkap seorang anak perempuan yang ternyata adalah keponakan saksi yang bernama Laila Maratus Soleha, sedangkan yang laki-laki berhasil melarikan diri.
Bahwa ketika dimintai keterangan saksi Laila Maratus Soleha mengakui bahwa laki-laki yang bersamanya tersebut adalah bernama ARIS yang beralamat di Desa kalipatas Kecamatan Bener kabupaten Purworejo.
Bahwa saksi merasa bertanggung jawab atas keponakannya tersebut karena orang tuanya telah menitipkan kepada dirinya sehingga atas kejadian tersebut saksi merasa tidak terima dan melaporkan terdakwa ke pihak berwajib.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa telah pula mendengarkan keterangan saksi yang telah dibacakan dipersidangan, keterangan mana telah diberikan di bawah sumpah di hadapan penyidik, keterangan selengkapnya sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan dimana terhadap keterangan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari terdakwa untuk dibacakan, adapun saksi tersebut telah disumpah menurut agama dan kepercayaannya yaitu :
1. Saksi NGAFIF BIN SUHARNO:
Bahwa saksi kenal dengan saksi korban yaitu LAILA MARATUS SOLEHA , berusia 15 (lima belas) tahun dan merupakan keponakan dari saksi Sodi.
Bahwa terdakwa sebelumnya mengaku bernama Aris warga Desa Kalipatas Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo, ternyata aslinya bernama Prayitno alamat Desa Kemiriombo Kecamatan Gemawang Kabupaten Temanggung.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 Mei 2012 kurang lebih pukul 02.00 wib di rumah kosong milik saksi Sodi saat saksi sedang tidur lalu dibangunkan oleh saksi Sodi dan memberitahukan bahwa dirumah kosong milik saksi Sodi ada 2 (dua) orang anak lali-laki dan perempuan, lalu saksi mengambil lampu senter/baterai dan langsung menuju rumah kosong milik saksi Sodi.
Bahwa di dalam rumah kosong tersebut, saksi melihat ada sepasang laki-laki dan perempuan sedang tiduran dengan posisi sejajar, selanjutnya kedua orang tersebut melarikan diri, akan tetapi yang perempuan berhasil ditangkap dan ternyata adalah saksi Laila Maratus Soleh keponakan saksi Sodi, sedangkan terdakwa berhasil melarikan diri.
Bahwa saksi langsung membawa anak perempuan tersebut ke rumahnya, lalu dimintai keterangan tentang identitas laki-laki yang bersamanya tadi dan dijawab bernama ARIS alamat Desa Kalipatas.
Bahwa saksi lalu mencari informasi tentang ARIS di Desa Kalipatas dan ternyata menurut informasi orang tersebut bernama Prayitno, lalu langsung dibawa ke Balai Desa Kalipatas dan mengakui bahwa dirinyalah yang semalam berduaan dengan saksi Laila Maratus Soleh.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang keterangan selengkapnya sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa dihadapkan kepersidangan sebagai terdakwa terkait telah melakukan perbuatan cabul dengan saksi Laila Maratus Soleha yang dilakukan pada hari Jumat tanggal 25 Mei 2012 sekitar pukul 23.00 wib bertempat di jembatan (buh) jalan desa ikut Desa Wadas, Kecamatan Bener, kabupaten Purworejo
Bahwa kejadian berawal sekitar bulan April 2012, bermula dari perkenalan antara terdakwa dengan saksi Laila, yang mengenalkan adalah teman terdakwa bernama Dicky alamat Desa Kalitapas Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo pada saat itu terdakwa mengaku bernama Aris yang beralamat di Wonosobo dengan usia masih 17 (tujuh belas) tahun dan belum menikah
Bahwa pada pertemuan berikutnya terdakwa membelikan pulsa seharga Rp. 5000,00 (lima ribu rupiah) dengan tujuan agar terdakwa mudah untuk menghubungi saksi Laila.
Bahwa sekitar bulan Mei tahun 2012 terdakwa mulai mencoba mengirimkan SMS kepada saksi Laila untuk mengajak bertemu dan berbincang-bincang dengan tujuan untuk menarik simpati saksi Laila atau untuk pendekatan agar mau dijadikan pacar.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 25 Mei 2012 sekitar pukul 20.00 wib terdakwa kembali mengajak saksi Laila untuk bertemu, lalu mengajak jalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor, pada saat itu saksi Laila sempat menolak akan tetapi terdakwa memegang tangan saksi Laila sehingga saksi Laila menuruti kemauan terdakwa, kemudian terdakwa mengajak saksi Laila berjalan-jalan seputar pasar Kaliboto dan berhenti untuk mengajak saksi Laila makan, akan tetapi saksi Laila tetap menolak dan mengajak terdakwa untuk segera mengantar pulang
Bahwa selanjutnya terdakwa mengantarkan saksi Laila menuju rumahnya, akan tetapi sesampainya di jembatan (buh) jalan desa tidak jauh dari rumah saksi Laila, terdakwa menghentikan sepeda motornya karena saksi Laila mengajak untuk duduk-duduk sebentar di jembatan (buh) tersebut, kesempatan tersebut digunakan oleh terdakwa untuk merayu saksi Laila dengan kata-kata sayang dan memeluk saksi Laila dari belakang, lalu memangku saksi Laila sambil tangan terdakwa memegang dan meremas-remas kedua payudara saksi Laila, kemudian terdakwa menyingkap baju dan kaos dalam yang dikenakan saksi Laila, lalu kembali meremas-remas dan menciumi kedua payudara saksi Laila hingga kurang lebih 2 (dua) jam.
Bahwa karena hari sudah larut malam saksi Laila meminta untuk segera pulang, akan tetapi terdakwa menahannya, lalu terdakwa menidurkan saksi Laila dipangkuannya, kemudian terdakwa menyingkap kembali baju yang dikenakan saksi Laila, lalu menciumi wajah dan payudara saksi Laila, setelah beberapa saat terdakwa mengajak saksi Laila untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri akan tetapi saksi Laila menolaknya dan bersikukuh untuk segera pulang ke rumah.
Bahwa sekitar pukul 24.00 wib terdakwa mengantar saksi Laila pulang dengan berjalan kaki, sedangkan sepeda motor ditinggal di jembatan, sesampainya di rumah kosong milik saksi Nursodi, saksi Laila mengajak terdakwa untuk berhenti sebentar di rumah kosong tersebut untuk mengobrol, lalu keduanya masuk ke dalam rumah kosong tersebut dan tiduran diatas dipan (amben) sambil berbincang-bincang, ketika terdakwa dan saksi Laila sedang berbincang-bincang tiba-tiba datang 2 (dua) orang menuju rumah kosong tersebut dan mengarahkan lampu baterai ke arah terdakwa dan saksi Laila sehingga terdakwa langsung melarikan diri.
Bahwa siang harinya tanggal 26 Mei 2012 sekitar pukul 17.00 wib terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian Sektor Bener.
Bahwa terdakwa mengetahui saksi Laila masih anak-anak yang berumur sekitar 15 (lima belas) tahun karena saksi Laila masih bersekolah di SMP klas II.
Bahwa terdakwa membohongi saksi Laila dengan mengaku bernama Aris, umur 17 (tujuh belas) tahun dan belum menikah agar saksi Laila mau dijadikan pacar.
Bahwa terdakwa sebenarnya sudah memiliki istri dan seorang anak yang berusia 10 (sepuluh) tahun.
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan menyatakan tidak mengajukan saksi a de charge atau saksi yang meringankan bagi terdakwa.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum mengajukan barang bukti di persidangan berupa :
1 (satu) potong baju lengan panjang warna ungu.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah diperlihatkan kepada para saksi dan terdakwa, oleh karena barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah maka terhadap barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian ini.
Menimbang, bahwa didalam berkas terlampir bukti surat dan dipersidangan telah pula ditunjukan kepada saksi-saksi dan terdakwa berupa :
Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh RSUD SARAS HUSADA PURWOREJO yang dibuat oleh Dr. Dradjat Kurniawan, Sp.OG dengan mengingat sumpah jabatan Nomor: 43/357/V/2012 tanggal 30 Mei 2012.
Fotocopy Ijazah sekolah Dasar atas nama LAILA MARATUS SOLEHA yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah SD Negeri Wadas
Fotocopy Kartu Keluarga atas nama kepala keluarga Muslih.
Menimbang, bahwa terhadap bukti surat yang diajukan Jaksa Penuntut Umum di persidangan tersebut para saksi dan terdakwa membenarkan.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dikaitkan dengan barang bukti dalam perkara ini, Majelis memperoleh fakta-fakta yang dapat disimpulkan sebagai berikut ;
Bahwa terdakwa dihadapkan kepersidangan sebagai terdakwa terkait telah melakukan perbuatan cabul dengan saksi Laila Maratus Soleha yang dilakukan pada hari Jumat tanggal 25 Mei 2012 sekitar pukul 23.00 wib bertempat di jembatan (buh) jalan desa ikut Desa Wadas, Kecamatan Bener, kabupaten Purworejo
Bahwa kejadian berawal sekitar bulan April 2012, bermula dari perkenalan antara terdakwa dengan saksi Laila, yang mengenalkan adalah teman terdakwa bernama Dicky alamat Desa Kalitapas Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo pada saat itu terdakwa mengaku bernama Aris yang beralamat di Wonosobo dengan usia masih 17 (tujuh belas) tahun dan belum menikah
Bahwa pada pertemuan berikutnya terdakwa membelikan pulsa seharga Rp. 5000,00 (lima ribu rupiah) dengan tujuan agar terdakwa mudah untuk menghubungi saksi Laila.
Bahwa sekitar bulan Mei tahun 2012 terdakwa mulai mencoba mengirimkan SMS kepada saksi Laila untuk mengajak bertemu dan berbincang-bincang dengan tujuan untuk menarik simpati saksi Laila atau untuk pendekatan agar mau dijadikan pacar.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 25 Mei 2012 sekitar pukul 20.00 wib terdakwa kembali mengajak saksi Laila untuk bertemu, lalu mengajak jalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor, pada saat itu saksi Laila sempat menolak akan tetapi terdakwa memegang tangan saksi Laila sehingga saksi Laila menuruti kemauan terdakwa, kemudian terdakwa mengajak saksi Laila berjalan-jalan seputar pasar Kaliboto dan berhenti untuk mengajak saksi Laila makan, akan tetapi saksi Laila tetap menolak dan mengajak terdakwa untuk segera mengantar pulang
Bahwa selanjutnya terdakwa mengantarkan saksi Laila menuju rumahnya, akan tetapi sesampainya di jembatan (buh) jalan desa tidak jauh dari rumah saksi Laila, terdakwa menghentikan sepeda motornya karena saksi Laila mengajak untuk duduk-duduk sebentar di jembatan (buh) tersebut, kesempatan tersebut digunakan oleh terdakwa untuk merayu saksi Laila dengan kata-kata sayang dan memeluk saksi Laila dari belakang, lalu memangku saksi Laila sambil tangan terdakwa memegang dan meremas-remas kedua payudara saksi Laila, kemudian terdakwa menyingkap baju dan kaos dalam yang dikenakan saksi Laila, lalu kembali meremas-remas dan menciumi kedua payudara saksi Laila hingga kurang lebih 2 (dua) jam.
Bahwa karena hari sudah larut malam saksi Laila meminta untuk segera pulang, akan tetapi terdakwa menahannya, lalu terdakwa menidurkan saksi Laila dipangkuannya, kemudian terdakwa menyingkap kembali baju yang dikenakan saksi Laila, lalu menciumi wajah dan payudara saksi Laila, setelah beberapa saat terdakwa mengajak saksi Laila untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri akan tetapi saksi Laila menolaknya dan bersikukuh untuk segera pulang ke rumah.
Bahwa sekitar pukul 24.00 wib terdakwa mengantar saksi Laila pulang dengan berjalan kaki, sedangkan sepeda motor ditinggal di jembatan, sesampainya di rumah kosong milik saksi Nursodi, saksi Laila mengajak terdakwa untuk berhenti sebentar di rumah kosong tersebut untuk mengobrol, lalu keduanya masuk ke dalam rumah kosong tersebut dan tiduran diatas dipan (amben) sambil berbincang-bincang, ketika terdakwa dan saksi Laila sedang berbincang-bincang tiba-tiba datang 2 (dua) orang menuju rumah kosong tersebut dan mengarahkan lampu baterai ke arah terdakwa dan saksi Laila sehingga terdakwa langsung melarikan diri.
Bahwa siang harinya tanggal 26 Mei 2012 sekitar pukul 17.00 wib terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian Sektor Bener.
Bahwa terdakwa mengetahui saksi Laila masih anak-anak yang berumur sekitar 15 (lima belas) tahun karena saksi Laila masih bersekolah di SMP klas II.
Bahwa terdakwa membohongi saksi Laila dengan mengaku bernama Aris, umur 17 (tujuh belas) tahun dan belum menikah agar saksi Laila mau dijadikan pacar.
Bahwa terdakwa sebenarnya sudah memiliki istri dan seorang anak yang berusia 10 (sepuluh) tahun.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan dianggap merupakan satu kesatuan dengan putusan ini.
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya.
Menimbang, bahwa oleh karena Surat Dakwaan Penuntut Umum di susun secara tunggal, maka konsekwensinya adalah Majelis Hakim harus membuktikan seluruh unsur dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut
Menimbang, bahwa dalam dakwaan tunggal tersebut, terdakwa didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002 yang unsur-unsur tindak pidananya adalah sebagai berikut :
setiap orang
Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dibuktikan apakah perbuatan yang telah dilakukan terdakwa memenuhi unsur-unsur tersebut, sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur Setiap orang.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” dalam rumusan delik ini orientasinya adalah menunjuk pada seseorang atau pribadi - pribadi sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggung jawabkan secara pidana atas segala perbuatannya karena didakwa telah melakukan suatu tindak pidana ;
Menimbang, bahwa di persidangan subyek ini telah terpenuhi dengan hadirnya Terdakwa yang identitasnya setelah diperiksa oleh Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ternyata sesuai dengan identitas Terdakwa yang tercantum dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dengan diajukannya Terdakwa PRAYITNO BIN RUDIONO ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa sendiri telah membenarkan sebagai subyek yang dimaksud serta berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan terdakwa mempunyai kondisi kesehatan baik fisik maupun mental yang sehat terbukti terdakwa mampu menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan oleh Hakim maupun Penuntut Umum dengan baik dan lancar oleh karena itu terdakwa tidak termasuk pada golongan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 KUHP, maka dengan demikian unsur setiaporang ini terpenuhi dan terbukti;
Ad. 2. Unsur Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul
Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan unsur kedua ini Majelis memandang perlu memberikan pengertian istilah sebagai berikut:
Sengaja adalah sikap batin yang mendasari tindakan pelaku bahwa akibat dari tindakan memang dikehendaki oleh pelakunya
Anak menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak yang dimaksud anak adalah orang yang belum berusia 18 tahun dan belum pernah kawin, termasuk anak adalah yang juga masih dalam kandungan ;
Melakukan kekerasan dalam Komentar Pasal 89 KUHP adalah mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil secara tidak sah.
Membujuk berdasarkan kamus bahasa Indonesia karangan WJS PURWODARMINTO terbit tahun 1976 yaitu menggunakan kata-kata manis dengan maksud hendak memikat hati , menipu dan sebagainya.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti terungkap fakta bahwa berawal sekitar bulan April 2012 terjadi perkenalan antara terdakwa dengan saksi Laila Maratus Soleha Binti Muslih
Menimbang bahwa pada saat perkenalan terdakwa mengaku bernama Aris yang beralamat di Wonosobo dengan usia masih 17 (tujuh belas) tahun, lalu pada pertemuan berikutnya terdakwa membelikan pulsa seharga Rp. 5000,00 (lima ribu rupiah) dengan tujuan agar terdakwa mudah untuk menghubungi saksi Laila Maratus Soleha Binti Muslih. Kemudian sekitar bulan Mei tahun 2012 terdakwa mulai mencoba mengirimkan SMS kepada saksi Laila Maratus Soleha Binti Muslih untuk mengajak bertemu dan berbincang-bincang dengan tujuan untuk menarik simpati saksi Laila Maratus Soleha Binti Muslih agar mau dijadikan pacar.
Menimbang, bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 25 Mei 2012 sekitar pukul 20.00 wib terdakwa kembali mengajak saksi Laila Maratus Soleha Binti Muslih untuk bertemu, lalu mengajak jalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor, pada saat itu saksi Laila Maratus Soleha Binti Muslih sempat menolak akan tetapi terdakwa menarik tangan kiri saksi Laila Maratus Soleha Binti Muslih sehingga saksi Laila Maratus Soleha Binti Muslih menuruti kemauan terdakwa, kemudian terdakwa mengajak saksi Laila Maratus Soleha Binti Muslih berjalan-jalan seputar pasar Kaliboto dan berhenti untuk mengajak saksi Laila Maratus Soleha Binti Muslih makan, akan tetapi saksi Laila Maratus Soleha Binti Muslih tetap menolak dan mengajak terdakwa untuk segera mengantar pulang.
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa mengantarkan saksi Laila Maratus Soleha Binti Muslih menuju rumahnya, akan tetapi sesampainya di jembatan (buh) jalan desa tidak jauh dari rumah saksi Laila Maratus Soleha Binti Muslih terdakwa menghentikan sepeda motornya dan mengajak saksi Laila Maratus Soleha Binti Muslih untuk duduk-duduk sebentar di jembatan (buh) tersebut. Kesempatan tersebut digunakan oleh terdakwa untuk memeluk saksi Laila Maratus Soleha Binti Muslih dari belakang, lalu memangku saksi Laila Maratus Soleha Binti Muslih sambil tangan terdakwa memegang dan meremas-remas kedua payudara saksi Laila Maratus Soleha Binti Muslih, kemudian terdakwa menyingkap baju dan kaos dalam yang dikenakan saksi Laila Maratus Soleha Binti Muslih, lalu kembali meremas-remas dan menciumi kedua payudara saksi Laila Maratus Soleha Binti Muslih hingga kurang lebih 2 (dua) jam.
Menimbang, bahwa oleh karena hari sudah larut malam saksi Laila Maratus Soleha Binti Muslih meminta untuk segera pulang, akan tetapi terdakwa menahannya, lalu terdakwa menidurkan saksi Laila Maratus Soleha Binti Muslih dipangkuannya, kemudian terdakwa menyingkap kembali baju yang dikenakan saksi Laila Maratus Soleha Binti Muslih, lalu menciumi wajah dan payudara saksi Laila Maratus Soleha Binti Muslih, setelah beberapa saat terdakwa mengajak saksi Laila Maratus Soleha Binti Muslih untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri akan tetapi saksi Laila Maratus Soleha Binti Muslih menolaknya dan bersikukuh untuk segera pulang ke rumah.
Menimbang, bahwa sekitar pukul 24.00 wib terdakwa mengantar saksi Laila Maratus Soleha Binti Muslih pulang dengan berjalan kaki, sedangkan sepeda motor ditinggal di jembatan, sesampainya di rumah kosong milik saksi Nursodi terdakwa menyuruh saksi Laila Maratus Soleha Binti Muslih untuk menunggu sebentar di rumah kosong tersebut, sedangkan terdakwa mengambil sepeda motor yang ditinggal di jembatan dan menaruhnya di dekat Pos Keamanan Lingkungan. Setelah itu terdakwa kembali menghampiri saksi Laila Maratus Soleha Binti Muslih yang masih menunggu di rumah kosong, ketika terdakwa dan saksi Laila Maratus Soleha Binti Muslih sedang berbincang-bincang tiba-tiba datang saksi Ngafif Bin Suharno dan saksi Sodi Bin Amat Anwar, sehingga terdakwa langsung melarikan diri.
Menimbang, bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No. 43/357/V/2012 tanggal 30 Mei 2012 yang ditandatangani oleh Dr. Dradjat Koerniawan, Sp. OG, dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Saras Husada Purworejo dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
PEMERIKSAAN JASMANI :
Inspeksi : Dada, Tampak bekas ciuman/warna kemerahan di dada 3 buah @ ukuran 1 cm, di perut 1 buah ukuran 1 cm.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi LAILA MARATUS SOLEHA dibuktikan dengan Fotocopy Ijazah sekolah Dasar atas nama LAILA MARATUS SOLEHA yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah SD Negeri Wadas serta Fotocopy Kartu Keluarga atas nama kepala keluarga Muslih pada saat kejadian, saksi LAILA MARATUS SOLEHA masih berumur 15 (lima belas tahun), sehingga saksi LAILA MARATUS SOLEHA masih dikategorikan sebagai anak sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan tersebut, sekalipun terdakwa tidak menggunakan kata-kata kepada saksi Laila Maratus Soleha sebagaimana diartikan dalam kata membujuk sebagaimana dalam kamus bahasa Indonesia, namun menurut majelis hakim terhadap pengertian membujuk dapat diartikan pada factor sosiologis yaitu membujuk dapat di lakukan dengan sikap perbuatan yang dapat membuat seseorang terlena / terbuai sehingga seseorang tersebut bersedia diajak melakukan perbuatan cabul. Sebagai contoh membelai , mendekap seorang dengan penuh rasa kasih sayang lebih - lebih orang tersebut mencintai akan membuat orang itu mau diajak melakukan perbuatan cabul, jadi tanpa harus mengeluarkan sepatah kata apapun seseorang akan dapat terbuai apalagi si korbannya masih remaja yang labil pemikirannya.
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan penasehat hukum terdakwa yang pada pokoknya memohon agar terdakwa dibebaskan karena tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum karena dakwaan kabur, Majelis Hakim berpendapat sebagai berikut :
Menimbang, bahwa dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah :
Keterangan saksi
Keterangan Ahli
Surat
Petunjuk
Keterangan terdakwa
Menimbang bahwa dalam pasal 185 ayat (4) KUHAP disebutkan bahwa keterangan beberapa saksi yang berdiri sendiri-sendiri tentang suatu kejadian atau keadaan dapat digunakan sebagai suatu alat bukti yang sah apabila keterangan saksi itu ada hubungannya satu dengan yang lain sedemikan rupa, sehingga dapat membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu.
Menimbang, bahwa sebagaimana terungkap dipersidangan bahwa saksi Laila Maratus Soleha diajak oleh terdakwa jalan-jalan, kemudian terjadilah perbuatan cabul yang dilakukan di jembatan buh jalan desa ikut desa wadas kecamatan bener, selanjutnya terdakwa dan saksi Laila pindah ke rumah kosong milik saksi Sodi sebagaimana telah duraikan diatas sehingga akhirnya terdakwa dan saksi Laila melarikan diri karena datang saksi Ngafif dan saksi Sodi sehingga saksi Laila tertangkap oleh saksi Ngafif, kemudian saksi Laila menceritakan apa saja yang telah terdakwa lakukan bersama saksi Laila.
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap saksi Laila dilakukan visum terhadap saksi Laila sehingga didapatkan hasil visum sebagaimana termuat dalam hasil visum
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan juga telah mengakui perbuatan terdakwa terhadap saksi Laila sehingga menurut Majelis Hakim terjadi persesuaian antara keterangan saksi dengan yang lain, saksi dengan alat bukti lain (visum) sebagaimana dalam Pasal 185 ayat (6) KUHAP, sehingga menurut Majelis Hakim keterangan saksi Laila dapat dibuktikan kebenarannya.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka terhadap pembelaan Penuntut Umum tersebut Majelis Hakim tolak.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka menurut majelis hakim, unsur membujuk dalam unsur ini telah terbukti.
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini bersifat alternative, maka dengan terbuktinya terdakwa membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul, maka unsur kedua ini telah terbukti dan terpenuhi.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari Dakwaan tunggal tersebut, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar Pasal 82 UU No. 23 tahun 2002.
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman, Majelis akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa sopan dan berterus terang mengakui perbuatannya.
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, hal-hal yang memberatkan dan meringankan serta dampak yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa terhadap korban, Majelis berpendapat bahwa hukuman yang diberikan terhadap terdakwa sudah tepat dan adil ;
Menimbang, bahwa penjatuhan pidana/hukuman badan sebagaimana tuntutan Penuntut Umum menurut Majelis masih terlampau berat, maka setelah Majelis memeriksa perkara dengan seksama, hal-hal yang meringankan serta dampak yang ditimbulkan perbuatan terdakwa, Majelis mengurangi hukuman tersebut sebagaimana tuntutan Penuntut Umum tersebut sehingga menjadi sebagaimana ditentukan dalam amar ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002 selain dijatuhi hukuman pidana, terdakwa harus pula dibebani untuk membayar denda.
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 22 ayat 4 KUHAP masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 21 KUHAP maka terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 222 ayat 1 KUHAP, oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka harus pula dibebani membayar biaya perkara yang akan ditetapkan dalam amar putusan dibawah ini;
Mengingat Pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002 KUHAP serta peraturan lain yang terkait dengan perkara ini
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa PRAYITNO BIN SUDIONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan “Dengan sengaja membujuk Anak Untuk Melakukan perbuatan Cabul”
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 3 (TIGA) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN penjara dan membayar denda sebesar Rp. 60.000.000,-(enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan 2 (dua) bulan pidana kurungan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) potong baju lengan panjang warna ungu dikembalikan kepada saksi LAILA MARATUS SOLEHA BINTI MUSLIH
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purworejo, pada hari ini : SELASA, Tanggal 25 SEPTEMBER 2012, oleh kami : ALEX T.M.H. PASARIBU,S.H sebagai Hakim Ketua, ERNILA WIDIKARTIKAWATI,S.H. dan ARUM KUSUMA DEWI, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis, didampingi Hakim Anggota tersebut, dengan LULUS TRIATMOKO, S.H. sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh NUR LAILLY HASANAH, SH. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Purworejo serta Terdakwa dan Penasehat Hukum terdakwa.
Hakim Anggota 1. ERNILA KARTIKAWATI, S.H | Hakim Ketua ALEX T.M.H. PASARIBU,S.H |
| 2. ARUM KUSUMA DEWI, S.H. | Panitera Pengganti LULUS TRIATMOKO, S.H. |