154/PID.SUS/2012/PN.PDG
Putusan PN PANDEGLANG Nomor 154/PID.SUS/2012/PN.PDG
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RUKMANI bin ASAR
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa RUKMANI Bin ASAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana “ DENGAN SENGAJA MEMBERI BANTUAN PADA WAKTU KEJAHATAN DILAKUKAN, MENGANGKUT ORANG ASING/IMIGRAN ILEGAL UNTUK KELUAR WILAYAH INDONESIA DENGAN ALAT ANGKUTNYA YANG TIDAK MELALUI TEMPAT PEMERIKSAAN IMIGRASI“. 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RUKMANI Bin ASAR dengan pidana penjara selama : 7 (tujuh) Bulan. 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. 5. Memerintahkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) buah kapal perahu warna biru merah. Dikembalikan kepada Terdakwa. 6. Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000.-(lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 154/Pid/Sus/2012/PN.Pdg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pandeglang yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : RUKMANI Bin ASAR.
Tempat Lahir : Pandeglang.
Umur/Tgl lahir : 57 tahun.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Kampung Cipakis RT. 1, RW. 4 Desa Tanjung Jaya Kecamatan Panimbang Kab. pandeglang.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Nelayan.
Terdakwa dilakukan penahanan di Rumah Tanahan Negara di Pandeglang dengan rincian sebagai berikut :
Sejak tanggal 07 Maret sampai dengan sekarang.
Pengadilan Negeri Tersebut.
Terdakwa dalam persidangan tidak bersedia didampingi Penasihat Hukum.
Pengadilan Negeri tersebut.
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan .
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang Nomor: 154/Pid/B/2012/PN.Pdg. tertanggal 19 Juli 2012 tentang Penunjukan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti.
Telah membaca penetapan Majelis Hakim Nomor: 154/Pid/B/2012/PN. Pdg. tertanggal 26 Juli 2012 tentang hari sidang.
Setelah mendengar Surat Dakwaan Penuntut Umum.
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa dipersidangan.
Telah memeriksa bukti-bukti yang diajukan dipersidangan.
Setelah mendengar pula tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang dibacakan pada persidangan hari Rabu, tanggal 12 September 2012 yang selengkapnya telah tercatat dalam berita acara persidangan perkara ini yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, memutuskan sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa RUKMANI Bin ASAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kedua melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 56 ke-1 KUHP dan Terdakwa harus dijatuhi hukuman sesuai dengan perbuatannya.
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RUKMANI Bin ASAR dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan di kurangi selama Terdakwa dalam tahanan sementara.
3. Barang buti berupa :
- 1 (satu) buah kapal perahu warna biru warna merah dikembalikan kepada terdakwa.
4. Supaya Terdakwa dibebani membayar biaya pekara sebesar Rp.5.000 ( lima ribu rupiah)
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut Terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim agar meringankan hukuman.
Menimbang, bahwa atas pembelaan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya semula.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan Penuntut Umum kepersidangan didakwa dengan dakwaan alternatif tertanggal 26 Juli 2012 sebagai berikut :
DAKWAAN :
KESATU
Bahwa Terdakwa RUKMANI Bin ASAR pada tanggal 10 Pebruari 2012 dan tanggal 19 Pebruari 2012 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Pebruari 2012 bertempat di Pantai Kuntili Kawasan Tanjung Lesung menuju Pulau Liwungan Kec. Panimbang Kab. Pandeglang Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang, sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan yang bertujuan mencari keuntungan baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia dan/atau memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan dokumen perjalan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada tanggal 10 Pebruari 2012 sekira pukul 15.00 Wib Sdr. Dayat Hidayat (disidangkan secara terpisah) datang ke rumah terdakwa di Kampung Cipakis RT.1 RW 4 Desa Tanjung Jaya Kecamatan Panimbang Kab. Pandeglang menyuruh terdakwa untuk mengangkut orang asing/Imigran illegal yang akan menyebrang dari Kawasan Tanjung Lesung Kecamatan Panimbang Kab. Pandeglang menuju ke Pulau Liwungan dengan menggunakan Kapal Motor.
Pada tanggal 10 Pebruari 2012 terdakwa bersama anaknya bernama Riston membantu menyebrangkan / mengangkut orang asing / Imigran illegal sebanyak 100 (seratus) orang asing/imigran illegal dan terdakwa mendapat uang dari Sdr. Dayat sebesar Rp. 5.000.000,-.
Pada tanggal 19 Pebruari 2012 terdakwa sekitar jam 16.00 Wib disuruh oleh Sdr. Dayat Hidayat (disidangkan secara terpisah) untuk menyebrangkan/mengangkut orang asing/Imigran Ilegal dengan dijanjikan upah sebesar Rp.7.000.000,- karena terdakwa tertarik akhirnya, sekitar jam 23.00 Wib terdakwa membantu menyebrangkan/mengangkut orang asing/Imigran Ilegal dari Pantai Legon Kuntili Kawasan Tanjung Lesung menuju Pulau Liwungan sebanyak 200 (dua Ratus) orang asing dan setelah selesai terdakwa mendapatkan upah dari Sdr. Dayat sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
Bahwa, terdakwa mendapat upah untuk menyebrangkan/mengangkut orang asing untuk tanggal 10 dan 19 Pebruari 2012 dari Sdr. Dayat Hidayat (disidangkan secara terpisah) untuk menyebrangkan/mengangkut dari Pantai Legon Kuntili menuju Pulau Liwungan Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandegalang.
Dimana para Imigran Ilegal yang terdakwa angkut tanpa menggunakan dokumen yang sah dan tidak melalui Tempat Pemerikasaan Imigrasi.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian jo Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa RUKMANI Bin ASAR pada tanggal 10 Pebruari 2012 dan tanggal 19 Pebruari 2012 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Pebruari 2012 bertempat di Pantai Kuntili Kawasan Tanjung Lesung menuju Pulau Liwungan Kec. Panimbang Kab. Pandeglang Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang, sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, mengangkut orang asing/imigran ilegal yang masuk atau keluar wilayah Indonesia dengan alat angkutnya yang tidak melalui tempat Pemeriksaan Imigrasi, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada tanggal 10 Pebruari 2012 sekira pukul 15.00 Wib Sdr. Dayat Hidayat (disidangkan secara terpisah) datang ke rumah terdakwa di Kampung Cipakis RT.1 RW 4 Desa Tanjung Jaya Kecamatan Panimbang Kab. Pandeglang menyuruh terdakwa untuk mengangkut orang asing/Imigran illegal yang akan menyebrang dari Kawasan Tanjung Lesung Kecamatan Panimbang Kab. Pandeglang menuju ke Pulau Liwungan dengan menggunakan Kapal Motor.
Pada tanggal 10 Pebruari 2012 terdakwa bersama anaknya bernama Riston membantu menyebrangkan / mengangkut orang asing / Imigran illegal sebanyak 100 (seratus) orang asing/imigran illegal dan terdakwa mendapat uang dari Sdr. Dayat sebesar Rp. 5.000.000,-.
Pada tanggal 19 Pebruari 2012 terdakwa sekitar jam 16.00 Wib disuruh oleh Sdr. Dayat Hidayat (disidangkan secara terpisah) untuk menyebrangkan/mengangkut orang asing/Imigran Ilegal dengan dijanjikan upah sebesar Rp.7.000.000,- karena terdakwa tertarik akhirnya, sekitar jam 23.00 Wib terdakwa membantu menyebrangkan/mengangkut orang asing/Imigran Ilegal dari Pantai Legon Kuntili Kawasan Tanjung Lesung menuju Pulau Liwungan sebanyak 200 (dua Ratus) orang asing dan setelah selesai terdakwa mendapatkan upah dari Sdr. Dayat sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
Bahwa, terdakwa mendapat upah untuk menyebrangkan/mengangkut orang asing untuk tanggal 10 dan 19 Pebruari 2012 dari Sdr. Dayat Hidayat (disidangkan secara terpisah) untuk menyebrangkan/mengangkut dari Pantai Legon Kuntili menuju Pulau Liwungan Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandegalang.
Dimana para Imigran Ilegal yang terdakwa angkut tanpa menggunakan dokumen yang sah dan tidak melalui Tempat Pemerikasaan Imigrasi.
Perbuatan mana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 56 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti isi atau maksud dakwaan tersebut, dan tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan tersebut.
Menimbang, bahwa atas pertanyaan Majelis Hakim Terdakwa menyatakan dalam keadaan sehat dan bersedia sidang dan perkara ini dilanjutkan.
Menimbang bahwa untuk memperkuat dan membuktikan dakwaannya tersebut Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dipersidangan yang masing-masing telah memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. MUH. RIZAL.
Bahwa saksi pernah diperiksa keterangannya didepan penyidik.
Bahwa, keterangan saksi tersebut adalah benar.
Bahwa, saksi menjelaskan kesaksiannya mengenai adanya imigran illegal
- Bahwa, imigran illegal tersebut dibawa dari salah satu apartemen di Jakarta dengan tujuan panimbang .
- Bahwa, pada hari Senin, tanggal 20 Februari 2012.
- Bahwa, kejadiannya pada malam hari sekitar jam 02.00 WIB.
- Bahwa, awalnya saksi mendapat berita dari Kanit yang mendapat informasi dari informan bahwa ada 15 (lima belas) mobil yang membawa orang asing, dan saat diperiksa ada imigran gelap.
- Bahwa, kemudian saksi langsung menuju TKP (Tempat Kejadian Perkara) bersama 4 orang anggota Polsek.
- Bahwa, ada 15 (lima belas) mobil, tidak tahu jumlah orangnya karena keadaan pada waktu itu cuaca malam sangat gelap.
- Bahwa, tempat kejadian yang berada di daerah Panimbang itu terletak di pinggir pantai.
- Bahwa, pada waktu itu sudah ada kapal laut disana.
- Bahwa, para imigran tersebut berjumlah ± 150 (seratus lima puluh) orang.
- Bahwa, imigran tersebut sudah ada sebagian yang menyebrang dengan menggunakan kapal laut.
- Bahwa, saksi tidak melihat ada kapal pengangkut pada saat kejadian tetapi menurut kanit sudah ada yang berangkat dan sempat mengejar.
- Bahwa, waktu itu pada jam 02.00 Wib kami masih bisa back up, tetapi pada jam 05.00 Wib banyak para imigran illegal yang kabur karena kurang anggota, sementara anggota Polsek cuma 5 (lima) orang dan dari kami Polres 4 (empat) orang. kami sempat mencari di semak-semak, tapi tidak ada.
- Bahwa, para imigran tersebut terdiri dari Laki-laki, Perempuan dan Anak-anak dan kebanyakan dari mereka berasal dari Afganistan.
- Bahwa, para imigran menggunakan mobil pribadi jenis minibus.
- Bahwa, koordinator yang mengadakan mobil-mobil tersebut adalah saksi Faisal dan Nur.
- Bahwa, mobil-mobil yang digunakan sebagai transportasi para imigran tersebut adalah milik rental.
- Bahwa, saksi Rukmani yang mengangkut orang-orang tersebut ke kapal besar.
- Bahwa, terdakwa yang menyuruh saksi Rukmani mengangkut orang-orang tersebut ke kapal besar.
- Bahwa, setelah para imigran masuk ke kapal besar, dengan tujuan lewat Selat Sunda menuju Australia.
- Bahwa, saksi tidak mengetahui siapa yang menjadi nahkoda di kapal besar.
2. DENA MAULANA.
Bahwa, saksi pernah diperiksa keterangannya didepan penyidik.
Bahwa, keterangan saksi tersebut adalah benar.
- Bahwa, saksi menjelaskan kesaksiannya mengenai adanya imigran illegal.
- Bahwa, saksi bertugas di Polsek Panimbang.
- Bahwa, sebelumnya tidak pernah ada orang asing yang datang disana.
- Bahwa, saksi mengetahui adanya imigran gelap setelah saksi mendapat informasi dari anggota bahwa di daerah tersebut banyak kendaraan dan orang asing.
- Bahwa, mobil-mobil yang digunakan untuk mengangkut imigran tersebut, sebagian datang secara bersamaan dan ada yang tidak.
- Bahwa, jumlah mobil yang tertangkap waktu itu berkisar 15 (lima belas) sampai 17 (tujuh belas) mobil.
- Bahwa, mobil-mobil tersebut berjenis Avanza, Xenia, dan Innova.
- Bahwa, mobil-mobil tersebut tiba di TKP antara jam 00.00 WIB sampai dengan jam 03.00 WIB. Karena setelah menyerahkan imigran yang tertangkap ke Polda, anggota Polair diperintahkan mengejar ke laut.
- Bahwa, pada saat penangkapan para imigran dan terdakwa tidak ada perlawanan tetapi lama kelamaan banyak yang melarikan diri dan sembunyi ke semak-semak.
- Bahwa, saksi tidak mengetahui apa sudah ada yang naik kekapal besar, tapi saat mengejar ada yang sudah naik ke kapal besar.
- Bahwa, saksi tidak tahu berapa jumlah orangnya, tetapi ada 2 (dua) kapal di tempat kejadian.
- Bahwa, ada yang sudah naik ke kapal besar.
- Bahwa, yang membawa kapal kecil adalah saksi raiman.
- Bahwa, pada waktu itu saksi bertemu dengan saksi Raiman.
- Bahwa, setelah menangkap saksi Raiman, saksi kembali lagi ke tepi pantai.
- Bahwa, pada saat penangkapan saksi sempat menanyakan dokumen imigran dan sopir.
- Bahwa, waktu itu tidak ada diantara para imigran yang membawa barang.
- Bahwa, mobil-mobil yang mengantarkan para imigran tersebut yang dijadikan barang bukti saat ini keberadaannya untuk sementara masih dititipkan di Polda Banten.
- Bahwa, saksi dan anggota Polair pada waktu itu sempat mengejar ke laut.
3. SYAHRUL Bin MUNZIR.
- Bahwa saksi menjelaskan dalam hal ini adalah sehubungan dengan perkara imigran illegal (gelap).
- Bahwa pada saat ini saksi menjabat sebagai Kapolsek Labuan.
- Bahwa tempat kejadian perkara tersebut bukan wilayah hokum saksi.
- Bahwa saksi hanya sebatas mengenal saja dengan Achmad.
- Bahwa sepengetahuan saksi, Achmad adalah pengusaha ternak ayam potong.
- Bahwa terdakwa sering ikut dengan Achmad.
- Bahwa saksi tidak pernah memberikan uang kepada Achmad sebanyak Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).
- Bahwa saksi tidak pernah memberikan uang kepada terdakwa sebanyak Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).
- Bahwa sebelumnya saksi sudah pernah bertemu dengan terdakwa.
- Bahwa, saksi hanya duduk-duduk saja bersama dengan terdakwa di sebuah warung yang kebetulan warung tersebut berada di depan kantor saksi bertugas.
- Bahwa, saksi pernah dihubungi melalui telepon oleh Achmad sehubungan dengan adanya imigran gelap.
- Bahwa, saksi Achmad menghubungi saksi karena adanya informasi mengenai imigran gelap.
- Bahwa, saksi Achmad menelepon saksi pada waktu itu sekitar jam 00.00 wib.
- Bahwa, Achmad menelpon malam-malam untuk mengatakan kepada saksi, ada imigran gelap ini yang mau lewat.” kemudian saksi mengatakan “ayo kita cek.”
- Bahwa, setelah saksi cek ternyata para imigran illegal yang tertangkap tersebut bukan berada di wilayah hukum polsek yang saksi pimpin.
- Bahwa, saksi sempat bertemu dengan petugas-petugas yang mengamankan imigran gelap dilokasi penangkapan.
- Bahwa, saksi tidak bertemu dengan saudara supriadi pada waktu di tempat penangkapan.
- Bahwa, saksi tidak bertemu dengan sdr Supriadi, hanya melihat dari kejauhan bahwa imigran gelap sudah ditangkap oleh polisi, maka saksi kembali lagi karena itu bukan merupakan wilayah kerja saksi.
- Bahwa, saksi tidak pernah memberikan keterangan seperti tertulis pada point 19 (sembilan belas) dalam BAP yang saksi tandatangani.
- Bahwa, saksi Achmad merupakan informan saksi.
Bahwa, pada saat ditelepon terdakwa, saksi sedang berada Di Desa Laba. Karena pada waktu itu ada batu bara yang tumpah karena kapal yang membawanya miring.
Bahwa, bahwa sejak jam 20.00 WIB sampai dengan 00.00 WIB saksi sedang tidur.
Bahwa, jarak antara Desa Laba dengan Cikondang ± 2 (dua) kilometer.
Bahwa, melihat batu bara yang tumpah setelah dibangunkan oleh petugas jaga, saksi langgsung berangkat naik sepeda motor.
Bahwa, saksi tidak pernah membiayai Acmad untuk masalah imigran illegal tersebut. Yang ada justru terdakwa meminjam uang sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada saksi untuk pembayaran gaji karyawan ternak ayam miliknya terdakwa.
Bahwa, saksi berdua dengan terdakwa dalam satu mobil, tetapi saksi tidak kenal dengan Saudara Supriadi.
yang saksi ketahui adalah tentang adanya penyebrangan imigran gelap.
Bahwa saksi pernah bertemu Ahmad karena ikut dengan teman saksi.
Bahwa, dua kali saksi bertemu dengan Ahmad, yang pertama pada saat dikenalkan oleh teman saksi dan yang kedua pada tanggal 20 Februari 2012 di TKP pengamanan imigran gelap di Panimbang saksi memberhentikan mobil yang dinaiki Ahmad.
Bahwa, Achmad datang ke TKP pada tanggal 20 Februari 2012 Dengan Saudara Syahrul.
Bahwa, saksi bertemu atau melihat Achmad pada waktu itu di dalam mobil bersama dengan Saudara Syahrul yang merupakan Kapolsek Labuan.
Bahwa, saksi pada saat itu sedang melakukan pengamanan terhadap orang asing di daerah Panimbang. awalnya saksi ditelepon oleh Briptu Sohib (Anggota Polair Polres Pandeglang) perihal adanya pengamanan orang asing yang dilakukan oleh Polsek Panimbang dan kekurangan anggota.
Bahwa, selain Achmad saksi melihat rekan-rekan dari Polsek Panimbang pada saat di tempat kejadian.
Bahwa, saksi mengetahui kalau Achmad terlibat dalam perkara ini setelah terdakwa memberikan keterangan di Polda.
Bahwa, saksi bertemu dengan Achmad dan Saudara Syahrul pada saat di tempat kejadian persisnya di daerah Panimbang.
Bahwa, pada saat saksi datang ke TKP sudah ada orang-orang asing disana.
- Bahwa, pada saat itu Achmad menanyakan kepada saksi, “Ada apa Pak”, kemudian saya menjawab, “Mengamankan orang asing”.
4. MOHAMAD RIYANA Bin JAHIDI Alias LURAH YANA.
- Bahwa, saksi menjelaskan dalam hal ini adalah sehubungan dengan perkara imigran illegal (gelap).
Bahwa, saksi pada malam kejadian sedang membawa mobil dengan tujuan pergi berwisata ke Labuan bersama pacar saksi. kemudian dalam perjalanan bertemu dengan terdakwa di pertigaan karabohong sekitar jam 20.00 WIB. Lalu saksi dan terdakwa mengobrol mengenai ternak ayam, dan saksi diminta oleh terdakwa untuk mengambil dan membawa barang berupa karung putih tetapi saksi tidak tahu apa isinya.
Bahwa, karung-karung putih tersebut berjumlah ± 8 (delapan) karung.
Bahwa, saksi Achmad menyuruh saksi, tetapi saksi tidak tahu dimana tempatnya.
Bahwa, mobil tersebut milik teman saksi dan saksi sendiri yang mengendarai.
Bahwa, karung-karung tersebut saksi bawa ke arah Tanjung Lesung
Bahwa, saksi tidak tahu berat berat dari karung-karung tersebut.
Bahwa, sebenarnya saksi bertujuan berwisata ke pantai carita namun dalam perjalanan bertemu dengan saksi Achmad minta tolong untuk membawakan barang titipannya ke tanjung lesung.
Bahwa, saksi membantu saksi Achmad hanya ingin meminta kerja sama bisnis ternak ayam kepada saksi Achmad dan di sisi lainnya achmad juga pandai bergaul.
Bahwa, saksi tidak pernah menerima uang dari saksi Achmad ataupun janji akan memberikan sesuatu walaupun telah membantunya membawakan karung-karung putih tersebut.
Bahwa, awalnya saksi Achmad mengatakan : “Tolong bawakan barang tersebut.” saksi sementara saksi mau mengajak pacar saksi ke Carita dan saksi Achmad terus membujuk saksi dan berulang-ulang berkata “Tolonglah antarkan barang ini”.
Bahwa, kemudian saksi antarkan barang-barang tersebut kepada terdakwa, kemudian terdakwa memasukkannya ke dalam mobil Avanza.
Bahwa,setelah sampai tujuan saksi sudah ditunggu oleh terdakwa, selanjutnya saksi disuruh turun oleh terdakwa dan menunggu di gerbang. Mobil yang saksi kendarai kemudian dibawa masuk ke dalam oleh terdakwa, saksi menunggu di gerbang, setelah menurunkan barang kemudian mobil itu dikembalikan lagi. dan setelah itu saksi langsung pulang dengan menggunakan mobil itu juga.
Bahwa, saksi tidak mengetahui isi dari karung-karung tersebut.
Bahwa, saksi tidak melihat dari luar isi di dalam karung tersebut.
Bahwa, karung tersebut tidak dapat terlihat dari luar,.dari isi di dalam karung karena pada waktu itu malam hari.
Bahwa, warna Tidak transparan, dan tebal.
Bahwa, saksi diberi tahu bahwa isinya adalah pelampung pada saati pemeriksaan di kepolisian.
5. DAYAT HIDAYAT BIN ENCU SUMAWIJAYA.
Bahwa, saksi ditangkap 15 (lima belas) hari kemudian.
Bahwa saksi disuruh oleh terdakwa mencari perahu untuk menyebrangkan orang asing.
Bahwa, saksi bertemu dengan terdakwa sebanyak 2 kali berkisar tanggal 10 Februari dan Tanggal 19 Februari 2012.
Bahwa, saksi disuruh membawa orang yang mau memancing, ongkos ± Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Bahwa, saksi disuruh mengambil uang oleh terdakwa. Disana ada orang Jakarta, dikasih uang Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Kemudian saksi ke rumah saksi Rukmani menyerahkan uang Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), untuk saksi Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Bahwa, jumlah uang yang saksi berikan Kepada Rukmani sebesar Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah), untuk saksi Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Bahwa saksi yang membawa mobil saat membawa karung.
Bahwa, saksi tidak mengetahui isi karung tersebut.
Bahwa, karung-karung tersebut di bawa ke lokasi yang berada di panimbang.
Bahwa, tempat menurunkan karung-karung tersebut dekat dengan pulau.
Bahwa, saksi ditangkap pada saat berada di rumah.
Bahwa, uang yang saksi terima Pertama Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), kedua Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Bahwa, terdakwa mendapat order menyebrangkan imigran illegal tersebut dikarenakan bertemu dengan orang Jakarta yang saksi tidak tahu namanya di dekat polsek labuan.
Bahwa, saksi tidak ikut menyebrangkan imigran tersebut melainkan sebatas mencarikan perahu untuk menyebrangkan para imigran tersebut.
Bahwa, saksi kenal dengan Saudara Rukmani sebatas memancing ke Pulau Liwungan.
Bahwa, saksi tidak kenal dengan saksi Faisal dan Saudara Nur.
6.FAISAL LUBIS Bin KHAERUDIN LUBIS.
Bahwa, saksi menjelaskan dalam hal ini adalah sehubungan dengan perkara imigran illegal (gelap).
Bahwa, yang telah menyebrangkan orang asing tersebut adalah terdakwa.
Bahwa saksi bekerja serabutan, saksi dikenalkan dengan seseorang bernama Rijal. saudara Rijal meminta saksi mencarikan mobil untuk bawa orang asing, ia meminta 30 (tiga puluh) unit mobil rental.
Bahwa, tujuannya membawa orang asing tersebut awalnya ke Anyer, tapi diubah kembali ke Tanjung Lesung dan sore harinya unit perunit mobil berangkat menuju tujuan tanjung lesung.
Bahwa, uang yang saksi terima sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), satu unit mobil = Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Bahwa, saksi hanya mendapat sisa dari keuntungan yang diberikan.
Bahwa, sebelumnya saksi tidak pernah kenal dengan sdr Rijal.
Bahwa, saksi mengetahui bahwa yang diantarkan itu merupakan imigran gelap setelah kejadian.
Bahwa, saksi bertemu Rijal pada hari Kamis, ia menanyakan untuk sediakan 30 (tiga puluh) unit mobil. saksi mengatakan: “nanti saksi carikan”.
Bahwa pada saat itu Saudara Rijal belum memberikan harga sewa mobil.
Bahwa, saksi dapat 20 (dua puluh) unit.
Bahwa, harga sewa untuk satu unit mobil tersebut sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Bahwa, uang sewa tersebut langsung dibayarkan.
Bahwa, mobil sewa tersebut berjenis Avanza, APV, dan Xenia.
Bahwa, dalam satu mobil berisikan berkisar 8 (delapan) orang.
Bahwa, ada beberapa tempat penjemputan, diantaranya Apartement Tanjung Duren, Apartement Kelapa Gading, Apartement Wisma Gading.
Bahwa, saksi menjemput Dari satu tempat, di Apartement Tanjung Duren tujuan carita.
Bahwa, ketika sampai saksi disuruh putar balik karena ada yang tertangkap. Saat saksi putar balik, penumpang saksi banyak yang loncat dari mobil.
Bahwa, pekerjaan saudara Rega tidak pasti (semrawutan). hanya sering ada di tempat tongkrongan calo-calo.
7.ACHMAD Bin H.M. SALIM alias ABU.
Bahwa, saksi menjelaskan dalam hal ini adalah sehubungan dengan perkara imigran illegal (gelap).
Bahwa, yang telah menyebrangkan orang asing tersebut adalah terdakwa.
Pada waktu itu Saya akan main bertemu Kapolsek Labuan, kemudian saya bertemu orang yang katanya kenal dengan Kapolsek Labuan, akan tetapi saksi tidak bertemu dengan Kapolsek Labuan pada saat itu, saksi mengobrol dengan orang yang katanya kenal dengan Kapolsek itu. Orang yang mengatakan tersebut minta antar ke Pulau Liwungan. Kemudian saksi menghubungi terdakwa untuk sediakan perahu, kemudian terdakwa mengatakan ada perahunya dan menghubungi Saudara Rukmani.
Bahwa, orang tersebut memberi uang kepada Saudara.
Bahwa, untuk yang kedua kalinya saksi talangi dulu, tapi sampai sekarang belum ada ganti, orangnya juga tidak tahu kemana.
Bahwa, saksi disuruh memasukkan karung oleh orang Jakarta itu ke dalam gubug yang kosong.
Bahwa, orang tersebut mengatakan bahwa isi karungnya adalah alat untuk menyebrang.
Bahwa, saksi tidak mengetahui sebelumnya bahwa orang yang akan disebrangkan adalah orang asing.
Bahwa, saksi pernah datang ke lokasi penyebrangan bersama dengan Kapolsek Labuan.
Bahwa, saksi mendapat informasi dari terdakwa, ada mobil-mobil tertangkap. saksi memberi tahu Kapolsek Labuan untuk mengecek, tetapi karena bukan merupakan wilayah Kapolsek Labuan lalu pulang lagi.
Bahwa, saksi bertemu dengan seeorang di depan Polsek Labuan, yang katanya merupakan teman Kapolsek Labuan.
Bahwa, orang tersebut kenal dengan Kapolsek Labuan.
Bahwa, saksi baru mengenal orang tersebut.
Bahwa, orang itu menanyakan kepada saksi apakah saksi punya lokasi dan perahu untuk menyebrangkan orang ke Pulau Liwungan.
Bahwa, saksi diminta hanya sebatas mencarikan perahu ke Pulau Liwungan.
Bahwa, jumlah uang yang diberikan orang tersebut kepada saksi sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), saksi berikan kepada terdakwa Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk saksi.
Bahwa, saksi tidak tahu berapa orang yang akan disebrangkan Cuma informasinya 1 bus.
Bahwa, perahu milik saksi raiman yang digunakan untuk menyebrangkanimigran illegal tersebut.
Bahwa, saksi pinjamkan dulu untuk saksi berikan kepada terdakwa sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), tapi sampai sekarang tidak ada orangnya.
Bahwa, orang-orang asing tersebut disebrangkan Ke arah Tanjung Lesung, Daerah Kuntili sampai dengan Pulau Liwungan.
Bahwa, saksi mendapat order dari orang Jakarta yang bernama Rizal untuk menyebrangkan orang asing.
Bahwa, saksi bertemu dengan Saudara Rizal± 1 (satu) jam.
Bahwa, saksi langsung dapat mempercayai orang tersebut.
Bahwa, saksi Rizal mengatakan akan membayar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), tapi kenyataannya hanya Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Bahwa, untuk kedua kali saksi Rizal menghubungi saksi lewat telepon. Ia meminta pinjam uang saksi dulu Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk diberikan kepada terdakwa, nanti diganti.
Bahwa, menurut saksi Rizal, ia akan mengganti uang saksi jika sudah menyebrang saksi Rizal akan ke Panimbang untuk membayar.
Bahwa, terdakwa ditangkap terlebih dahulu, kemudian saksi dicari-cari oleh Polisi dan saksi menyerahkan diri.
Bahwa, hubungan saksi dengan Kapolsek Labuan sudah seperti saudara dan suka berhubungan bisnis. saksi minta maaf karena saksi bingung dan ketakutan, jadi saksi bawa-bawa nama Kapolsek Labuan.
8.NOOR ASMIKAN BIN NGABISAN.
Bahwa, awal mulanya pada hari Jum’at tanggal 17 Februari 2012 sekitar jam 14.00 Wib saya di Tlp. Sdr. Faisal.
Bahwa, saksi di Tlp. saksi. Faisal karena saksi. Faisal membutuhkan rental kendaraan yang akan membawa turis ke Pantai Carita Pandeglang.
Bahwa, saksi Faisal membutuhkan kendaraan retal sejumlah 35 unit mobil.
Bahwa, saksi menyediakan mobil rentalan yang dipesan sama saksi. Faisal dari jumlah 35 unit kendaraan rentalan hanya bias menyediakan sejumlah 20 unit mobil rentalan.
Bahwa, mobil-mobil tersebut dirental pada tanggal 18 Pebruari 2012.
Bahwa, saksi tidak bisa mencarikan sejumlah pesanan saksi. Faisal dikarenakan Apung temannya saksi. Faisal hanya bisa menyediakan 15 unit kendaraan.
Bahwa, saksi menerima uang rentalan pada tanggal 18 Pebruari 2012.
Bahwa, saksi menerima uang sewa rentalan mobil semuanya bari sebesar Rp. 1.300.000.-( satu juta tiga ratus ribu rupiah).
Bahwa, saksi menerima uang sejumlah Rp. 1.300.000.- untuk 16 unit kendaraan.
Bahwa, saksi. Faisal baru membayar Rp. 1.300.000.- dari Rp. 16.000.000.-
Bahwa, kendaraan yang dipakai saksi untuk mengangkut orang asing adalah milim saksi. Alan Wijaya.
Bahwa, saksi membawa orang asing pada tanggal 19 Pebruari 2012 sekitar jam 23.00 Wib
Bahwa, saksi membawa orang asing dari Apartemen Mediterania Jakarta Utara.
Bahwa, orang asing tersebut saksi bawa ke Tanjung Lesung Kabupaten Pandeglang.
Bahwa, saksi membawa orang Asing tersebut dengan menggunakan kendaraan Avanza denagn No.Pol. B- 1309-SZA.
Bahwa, saksi membawa orang asing sebanyak 9 (Sembilan) orang.
Bahwa, saksi belum sampai ke Tanjung Lesung di perjalanan di dekat PLTU Labuan berpapasan dengan saksi. Lubis yang memberikan isyarat bahwa agar memutar arah.
Bahwa, saksi memutar arah ke Jakarta lagi.
Bahwa, saksi sebelum memutar arah mencoba menghubungi saksi. Faisal lewat Tlp. Dan saksi. Faisal menyuruh saksi agar membawa kembali orang Asing ke Apartemen Mediterana kelapan Gading Jakarta Utara lagi.
Bahwa, selain saksi ada teman yang membawa orang Asing tersebut yaitu saksi. Ichsan, Arifin, Wahono Budiyanto, dan Usman Kusnadi sedangkan supir yang lainnya lagi saksi tidak kenal.
Bahwa, saksi tidak tahu ketika saksi. Faisal memesan mobil rentalan katanya untuk membawa turis.
Bahwa, Ciri-ciri orang Asing yang saksi bawa dari Apartemen Jakatra yaitu badan Tinggi besar, hidung mancung dan kulit putih.
Bahwa, orang Asing tersebut berasal sepertinya dari Negara Pakistan.
Menimbang, berdasarkan pasal 162 ayat (1 dan 2) KUHAP bahwa saksi yang tidak hadir dapat dibacakan keterangannya dibawah sumpah yang diberikan dalam tingkat Penyidikan yaitu saksi AAN ASPIANTO S.Si, S.H., M.H, saksi TOTO SURYANTO, S.Sos. Bin BASAR SAIBAN, yang untuk selengkapnya termuat dalam berita acara persidangan.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi-saksi tersebut di atas, Terdakwa membenarkan dan mengakuinya, demikian pula saksi tersebut telah membenarkannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa pada tanggal 10 Pebruari 2012 terdakwa bersama anak terdakwa bernama Riston membantu menyebangkan Imigran gelap di Kawasan Tanjung Lesung Kabupatemn Pandeglang.
- Bahwa, awal mulanya sehingga terdakwa menyebrangkan Imigran gelap yaitu pada tanggal 10 Pebruari 2012 sekitar pukul 15.00 Wib Dayat datang kerumah di Kp. Citapis Rt.01 Rw.04 Desa Tanjung Jaya Kec. Panimbang Kab. Pandeglang.
- Bahwa Saat itu terdakwa sedang berada di rumah, kemudian datang Dayat menyuruh terdakwa mengangkut orang Asing yang akan menyebrang dari Kawasan Tanjung Lesung menuju ke Pulau Liwungan.
- Bahwa, terdakwa menyanggupinya tawaran dari saksi Dayat.
- Bahwa, Tidak, karena pada waktu itu keadaannya gelap.
- Bahwa, terdakwa ditangkap dan dibawa ke Polsek pada hari Selasa tangal 6 Maret 2012 sekitar jam 17.00 Wib. Saat itu saya sedang berada dirumah di Kp. Citapis Desa Tanjung Jaya, Kec. Panimbang, Kab. Pandeglang.
- Bahwa, uang yang diberikan oleh saksi. Dayat kepada terdakwa untuk menyebrangkan orang-orang tersebut sebesar Rp 12. 000.000,- (dua belas juta rupiah).
- Bahwa, yang dikatakan saksi Dayat telah sesuai orang yang akan disebrangkannya tersebut hanya sekelompok orang asing yang akan memancing dan kebetulan terdakwa sering membawa orang untuk memancing.
- Bahwa jumlah penumpang kapal yang terdakwa bawa +.10 (sepuluh) orang.
- Bahwa terdakwa membawa orang-orang tersebut menyebrang dengan perahu sebanyak 2 (dua) kali.
- Bahwa tidak melihat kalau penumpang kapal (orang asing) tersebut membawa perlengkapan memancing.
- Bahwa tempat menyebrangkan itu besar dan banyak semak-semak.
- Bahwa, terdakwa berada di pantai pada saat akan menyebrangkan para imigran gelap.
- Buang yang terdakwa terima Pertama kali untuk mencari perahu sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), dan yang kedua Rp Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) untuk menyebrangkan para imigran gelap.
- uang yang di terima terdakwa sejumlah Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).
- uang tersebut terdakwa terima untuk menyebrangkan orang asing.
- Bahwa terdakwa tidak mengetahui berapa orang persisnya untuk menyebrang katanya 1 (satu) bus.
- Bahwa, perahu yang digunakan untuk menyebrangkan adalah milik terdakwa.
- Bahwa, orang-orang asing tersebut disebrangkan dengan tujuan Tanjung Lesung, Daerah Kuntili sampai dengan Pulau Liwungan.
- Bahwa, terdakwa mengetahui order tersebut dari saksi Dayat.
- Bahwa, terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Menimbang, bahwa dipersidangan diperlihatkan barang bukti sebagai berikut : 1 (satu) buah kapal perahu warna biru merah.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa, serta barang bukti dan petunjuk di persidangan maka Majelis Hakim memperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Pada tanggal 10 Pebruari 2012 sekira pukul 15.00 Wib Sdr. Dayat Hidayat (disidangkan secara terpisah) datang ke rumah terdakwa di Kampung Cipakis RT.1 RW 4 Desa Tanjung Jaya Kecamatan Panimbang Kab. Pandeglang menyuruh terdakwa untuk mengangkut orang asing/Imigran illegal yang akan menyebrang dari Kawasan Tanjung Lesung Kecamatan Panimbang Kab. Pandeglang menuju ke Pulau Liwungan dengan menggunakan Kapal Motor.
Pada tanggal 10 Pebruari 2012 terdakwa bersama anaknya bernama Riston membantu menyebrangkan / mengangkut orang asing / Imigran illegal sebanyak 100 (seratus) orang asing/imigran illegal dan terdakwa mendapat uang dari Sdr. Dayat sebesar Rp. 5.000.000,-.
Pada tanggal 19 Pebruari 2012 terdakwa sekitar jam 16.00 Wib disuruh oleh Sdr. Dayat Hidayat (disidangkan secara terpisah) untuk menyebrangkan/mengangkut orang asing/Imigran Ilegal dengan dijanjikan upah sebesar Rp.7.000.000,- karena terdakwa tertarik akhirnya, sekitar jam 23.00 Wib terdakwa membantu menyebrangkan/mengangkut orang asing/Imigran Ilegal dari Pantai Legon Kuntili Kawasan Tanjung Lesung menuju Pulau Liwungan sebanyak 200 (dua Ratus) orang asing dan setelah selesai terdakwa mendapatkan upah dari Sdr. Dayat sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
Bahwa, terdakwa mendapat upah untuk menyebrangkan/mengangkut orang asing untuk tanggal 10 dan 19 Pebruari 2012 dari Sdr. Dayat Hidayat (disidangkan secara terpisah) untuk menyebrangkan/mengangkut dari Pantai Legon Kuntili menuju Pulau Liwungan Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandegalang.
- Bahwa, awal mulanya sehingga terdakwa menyebrangkan Imigran gelap yaitu pada tanggal 10 Pebruari 2012 sekitar pukul 15.00 Wib Dayat datang kerumah di Kp. Citapis Rt.01 Rw.04 Desa Tanjung Jaya Kec. Panimbang Kab. Pandeglang.
- Bahwa Saat itu terdakwa sedang berada di rumah, kemudian datang Dayat menyuruh terdakwa mengangkut orang Asing yang akan menyebrang dari Kawasan Tanjung Lesung menuju ke Pulau Liwungan.
- Bahwa, terdakwa menyanggupinya tawaran dari saksi Dayat.
- Bahwa, uang yang diberikan oleh saksi. Dayat kepada terdakwa untuk menyebrangkan orang-orang tersebut sebesar Rp 12. 000.000,- (dua belas juta rupiah).
- Bahwa, yang dikatakan saksi Dayat telah sesuai orang yang akan disebrangkannya tersebut hanya sekelompok orang asing yang akan memancing dan kebetulan terdakwa sering membawa orang untuk memancing.
- Bahwa jumlah penumpang kapal yang terdakwa bawa +.10 (sepuluh) orang.
- Bahwa terdakwa membawa orang-orang tersebut menyebrang dengan perahu sebanyak 2 (dua) kali.
- Bahwa tidak melihat kalau penumpang kapal (orang asing) tersebut membawa perlengkapan memancing.
- Bahwa tempat menyebrangkan itu besar dan banyak semak-semak.
- Bahwa, terdakwa berada di pantai pada saat akan menyebrangkan para imigran gelap.
- Buang yang terdakwa terima Pertama kali untuk mencari perahu sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), dan yang kedua Rp Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) untuk menyebrangkan para imigran gelap.
- uang yang di terima terdakwa sejumlah Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).
- uang tersebut terdakwa terima untuk menyebrangkan orang asing.
- Bahwa terdakwa tidak mengetahui berapa orang persisnya untuk menyebrang katanya 1 (satu) bus.
- Bahwa, perahu yang digunakan untuk menyebrangkan adalah milik terdakwa
- Bahwa, orang-orang asing tersebut disebrangkan dengan tujuan Tanjung Lesung, Daerah Kuntili sampai dengan Pulau Liwungan.
Bahwa, terdakwa mengetahui order tersebut dari saksi Dayat.
Menimbang, bahwa untuk ringkasnya putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam berita acara persidangan turut dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini.
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim apakah dengan fakta-fakta tersebut di atas Terdakwa terbukti bersalah atau tidak melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk dakwaan alternatif subsidairitas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang mendekati perbuatan Terdakwa yaitu melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP, yang menurut perumusan deliknya mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
- Penanggung jawab alat angkut.
- Sengaja member bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, yang masuk atau keluar wilayah Indonesia dengan alat angkutnya yang tidak melalui tempat pemeriksaan Imigrasi
1. Unsur Penanggung jawab alat angkut.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Penanggung jawab alat angkut” menurut pasal 1 ayat 37 UU No.6 tahun 2011 tentang keimigrasian adalah pemilik, pengurus, agen, nahkoda, kapten kapal, kapten pilot, atau pengemudi alat angkut yang bersangkutan.
Menimbang, berdasarkan atas keterangan saksi-saksi dan juga keterangan Terdakwa dipersidangan bahwa Terdakwa yang identitasnya sesuai dengan identitas yang termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum yang dibenarkan oleh Terdakwa adalah bertugas sebagai pencari kapal dan tempat kapal untuk penyebrangan.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur ke-1 telah terpenuhi.
2. Unsur Sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia dengan alat angkutnya yang tidak melalui tempat pemeriksaan Imigrasi.
Menimbang, bahwa dalam ketentuan pasal 1 ayat (2) UU RI No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian “Wilayah Indonesia” adalah seluruh Wilayah Indonesia serta Zona tertentu yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.
Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 1 ayat (27) UU RI No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian yang dimaksud “alat angkut” adalah kapal laut, pesawat udara, atau sarana transportasi lain yang lazim digunakan, baik untuk mengangkut orang maupun barang sedangkan Pasal 1 ayat (12) UU RI No.6 tahun tahun 2011 tentang Keimigrasian “tempat Pemeriksaan Imigrasi” adalah tempat pemeriksaaan di palabuhan laut, Bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk dan keluar Wilayah Indonesia.
Menimbang, bahwa dalam pasal 8 ayat (1) UU RI No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, dijelaskan bahwa setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia wajib memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku.
Menimbang bahwa dalam ketentuan pasal 9 ayat (1) UU RI No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, dijelaskan setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia wajib melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Menimbang, berdasarkan atas keterangan saksi-saksi dan juga keterangan Terdakwa dipersidangan bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Pebruari 2012 sekira pukul 15.00 Wib Sdr. Dayat Hidayat (disidangkan secara terpisah) datang ke rumah terdakwa di Kampung Cipakis RT.1 RW 4 Desa Tanjung Jaya Kecamatan Panimbang Kab. Pandeglang menyuruh terdakwa untuk mengangkut orang asing/Imigran illegal yang akan menyebrang dari Kawasan Tanjung Lesung Kecamatan Panimbang Kab. Pandeglang menuju ke Pulau Liwungan dengan menggunakan Kapal Motor.
Menimbang, bahwa Pada tanggal 10 Pebruari 2012 terdakwa bersama anaknya bernama Riston membantu menyebrangkan / mengangkut orang asing / Imigran illegal sebanyak 100 (seratus) orang asing/imigran illegal dan terdakwa mendapat uang dari Sdr. Dayat sebesar Rp. 5.000.000,-.
Menimbang, bahwa pada tanggal 19 Pebruari 2012 terdakwa sekitar jam 16.00 Wib disuruh oleh Sdr. Dayat Hidayat (disidangkan secara terpisah) untuk menyebrangkan/mengangkut orang asing/Imigran Ilegal dengan dijanjikan upah sebesar Rp.7.000.000,- karena terdakwa tertarik akhirnya, sekitar jam 23.00 Wib terdakwa membantu menyebrangkan/mengangkut orang asing/Imigran Ilegal dari Pantai Legon Kuntili Kawasan Tanjung Lesung menuju Pulau Liwungan sebanyak 200 (dua Ratus) orang asing dan setelah selesai terdakwa mendapatkan upah dari Sdr. Dayat sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
Menimbang, bahwa, terdakwa mendapat upah untuk menyebrangkan/mengangkut orang asing untuk tanggal 10 dan 19 Pebruari 2012 dari Sdr. Dayat Hidayat (disidangkan secara terpisah) untuk menyebrangkan/mengangkut dari Pantai Legon Kuntili menuju Pulau Liwungan Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandegalang.
Menimbang, bahwa, awal mulanya sehingga terdakwa menyebrangkan Imigran gelap yaitu pada tanggal 10 Pebruari 2012 sekitar pukul 15.00 Wib Dayat datang kerumah di Kp. Citapis Rt.01 Rw.04 Desa Tanjung Jaya Kec. Panimbang Kab. Pandeglang.
Menimbang, bahwa Saat itu terdakwa sedang berada di rumah, kemudian datang Dayat menyuruh terdakwa mengangkut orang Asing yang akan menyebrang dari Kawasan Tanjung Lesung menuju ke Pulau Liwungan.
Menimbang, bahwa, terdakwa menyanggupinya tawaran dari saksi Dayat.
Menimbang, bahwa uang yang diberikan oleh saksi. Dayat kepada terdakwa untuk menyebrangkan orang-orang tersebut sebesar Rp 12. 000.000,- (dua belas juta rupiah).
yang dikatakan saksi Dayat telah sesuai orang yang akan disebrangkannya tersebut hanya sekelompok orang asing yang akan memancing dan kebetulan terdakwa sering membawa orang untuk memancing.
Menimbang, bahwa jumlah penumpang kapal yang terdakwa bawa berjumlah +.10 (sepuluh) orang.
Menimbang, bahwa terdakwa membawa orang-orang tersebut menyebrang dengan perahu sebanyak 2 (dua) kali.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur ke-2 telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena kesemua unsur - unsur dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, maka Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia dengan alat angkutnya yang tidak melalui tempat pemeriksaan Imigrasi “.
Menimbang, bahwa dikarenakan Terdakwa dinyatakan telah terbukti dengan secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa sepanjangan pemeriksaan dipersidangan tidak terbukti adanya faktor-faktor yang menghapuskan kesalahan Terdakwa yaitu berupa alasan-alasan pembenar atau alasan pemaaf, dan tidak pula terdapat faktor-faktor yang menghapus sifat melawan hukum perbuatan Terdakwa, maka Terdakwa harus bertanggungjawab atas perbuatannya atau Terdakwa harus dijatuhi pidana.
Menimbang, bahwa didalam perkara ini Terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu melanggar Kesatu Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 56 ke-1 KUHP, Atau Kedua Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 56 ke-1 KUHP, maka Majelis Hakim mempertimbangkannya bahwa pada pokoknya pasal-pasal dalam hukum yang mengatur batas minimal suatu perkara Majelis Hakim dapat menyimpanginya oleh ketentuan tersebut dan penerapannya diserahkan pada Majelis Hakim yang bersangkutan secara professional dan proposional dengan mengedepankan moral justice dan sosial justice untuk memenuhi rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat dan bersifat kasuistis.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas dan dengan memperhatikan tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Terdakwa selama 8 (delapan) bulan, adalah kurang tepat karena Terdakwa yang mempunyai tanggungan anak, dan sangat menyesali perbuatannya maka Majelis Hakim akan memutus sebagaimana amar dibawah ini.
Menimbang, bahwa hukuman pidana penjara dapat memberi efek jera tidak hanya pada diri Terdakwa pribadi akan tetapi dapat memberi efek jera kepada kalangan masyarakat lainnya untuk tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang telah dilakukan oleh Terdakwa.
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat sudah tepat dan adil kalau Terdakwa dijatuhi pidana dan selama proses pemeriksaan dipersidangan berlangsung Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghapus pemidanaan atas diri Terdakwa karena perbuatannya itu, baik berupa unsur pemaaf maupun pembenar, maka oleh karenanya Terdakwa harus dijatuhi pidana yang jenis lamanya pidana akan disebutkan dalam amar putusan ini.
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah kapal perahu warna biru merah. akan ditentukan dalam amar putusan ini.
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, dikarenakan Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar ongkos perkara dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa sebelum pidana tersebut dijatuhkan kepada Terdakwa maka dipandang perlu untuk mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang dapat memberatkan maupun meringankan.
Hal-hal yang memberatkan :
- Perbuatan Terdakwa membuat resah masyarakat.
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa menyesali perbuatannya.
- Terdakwa sopan dipersidangan.
- Terdakwa belum pernah dihukum.
Mengingat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 56 ke-1 KUHP, serta Undang-undang No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan ketentuan perundangan yang bersangkutan.
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan terdakwa RUKMANI Bin ASAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana “ DENGAN SENGAJA MEMBERI BANTUAN PADA WAKTU KEJAHATAN DILAKUKAN, MENGANGKUT ORANG ASING/IMIGRAN ILEGAL UNTUK KELUAR WILAYAH INDONESIA DENGAN ALAT ANGKUTNYA YANG TIDAK MELALUI TEMPAT PEMERIKSAAN IMIGRASI“.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RUKMANI Bin ASAR dengan pidana penjara selama :7 (tujuh) Bulan.
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
5. Memerintahkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kapal perahu warna biru merah.
Dikembalikan kepada Terdakwa.
6. Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000.-(lima ribu rupiah).
Demikianlah diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang pada Hari : Kamis tanggal 20 September 2012 oleh kami H. SUCIPTO, S.H selaku Hakim Ketua Majelis, ERWIN EKA SAPUTRA, S.H, dan ANDRI FALAHANDIKA, S.H.,M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh DEDI IRAWAN, S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pandeglang, dan dihadiri pula oleh SRI SUPRIYANTI, S.H Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pandeglang dan Terdakwa .
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA,
ERWIN EKA SAPUTRA.SH. H. SUCIPTO.SH.
ANDRI FALAHANDIKA, S.H.MH.
PANITERA PENGGANTI,
DEDI IRAWAN, SH.