-109/Pid.Sus/2013/PN.BKY
Putusan PN BENGKAYANG Nomor -109/Pid.Sus/2013/PN.BKY
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana - AMRI AMIR Bin AMIR
- MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa AMRI AMIR Bin AMIR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK MENYIMPAN SESUATU BAHAN PELEDAK” 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa AMRI AMIR Bin AMIR dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan; 3. Metapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa sebelum putusan ini dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : - 27 (dua puluh tujuh) karung Ammonium Nitrat Porous Prills (perkarung sekitar 25 Kg) buatan Malaysia; - 9 (sembilan) karung Ammonium Nitra Porous Grain (perkarung sekitar 25 Kg) buatan cina; - 1 (satu) buah karung bertuliskan Bernas Malaysia dengan ukuran 50 Kg; Dirampas untuk dimusnakan; 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 dengan Nomor Polisi terpasang KB 5377 TD beserta kunci kontak kendaraan tersebut, dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
P
U T U S A N
Nomor: 109/Pid.Sus/2013/PN. BKY
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Bengkayang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : AMRI AMIR Bin AMIR.
Tempat lahir : Bekut
Umur/Tgl.lahir : 58 tahun / 19 Februari 1955.
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Durian Rt. 006 Rw. 003 Desa Sempalai Kecamatan Tebas, Kabupaten Bengkayang;
Agama : Islam
Pekerjaan : Buruh
Terdakwa telah ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan:
Penyidik, tertanggal 25 September 2013, Nomor: Sp.han/38/IX/2013, sejak tanggal 25 September 2013 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2013, di Rumaha Tahanan Negara Polres Bengkayang;
Surat Perintah Pembantaran Penahanan Penyidik Nomor. SP.Han./38.H/X/2013/Reskrim, tertanggal 03 Oktober 2013, selama yang yang bersangkutan di rawat di Rumah Sakit Umum Bengkayang mulai tanggal 03 Oktober 2013 sampai sembuh;
Surat Perintah Pencabutan Pembantaran Penahanan Penyidik Nomor SP.Han/38.H/X/2013/Reskrim, tertanggal 06 Oktober 2013, selama yang bersangkutan di rawat di Rumah Sakit Umum Bengkayang mulai tanggal 03 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 06 Oktober 2013;
Surat Perintah Penahanan Lanjutan Penyidik nomor. SP.Han/38/X/2013/Reskrim, tertanggal 06 Oktober 2013, Sejas tanggal 06 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2013 di Rumah Tahanan Negara Polres Bengkayang;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum tertanggal 10 oktober 2013 Nomor: Tap-1043/Q.1.18/Euh.1/10/2013, sejak tanggal 15 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 23 November 2013 di Rutan Polres Bengkayang;
Penuntut Umum tertanggal 21 November 2013 Nomor: PRINT- 641/Q.1.18/Euh. 2/11/2013, sejak tanggal 21 November 2013 sampai dengan tanggal 10 Desember 2013, di Rutan Bengkayang;
Hakim Pengadilan Negeri Bengkayang, tertanggal 03 Desember 2013 Nomor: 114/Pid.Sus/2013/PN.BKY sejak tanggal 03 Desember 2013 sampai dengan tanggal 01 januari 2014, di Rumah Tahanan Negara di Bengkayang;
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bengkayang, tertanggal 11 Desember 2013 Nomor. 114/Pid. Sus/2013/PN.BKY sejak tanggal 02 Januari 2014 sampai dengan tanggal 02 Maret 2014, di Rumah Tahanan Negara Bengkayang di Bengkayang;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak, tertanggal 17 Februari 2014 Nomor. 29/Pen. Pid/2014/PT.PTK sejak tanggal 03 Maret 2014 sampai dengan tanggal 01 April 2014, di Rumah Tahanan Negara Bengkayang di Bengkayang;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasehat Hukum yang bernama ZAKARIAS, SH. Advokat/ Pengacara di Jalan Sanggau Ledo Nomor: 33 Bengkayang berdasarkan Penetapan Nomor. 109/Pen.Pid/2013/PN.BKY tertanggal 11 Desember 2013, yang di tunjuk memberikan bantuan hukum secara Cuma-Cuma;
PENGADILAN NEGERI tersebut,
Setelah membaca:
Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa dari Kejaksaan Negeri Bengkayang tertanggal 02 Desember 2013 Nomor: B-1243/Q.1.18/Euh.2/12/2013 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bengkayang pada tanggal 03 Desember 2013 atas nama Terdakwa AMRI AMRI Bin AMIR;
Berkas Perkara Pemeriksaan Pendahuluan yang dibuat oleh Penyidik serta Berita Acara persidangan atas Nama Terdakwa AMRI AMIR Bin AMIR;
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bengkayang, tertanggal 03 Desember 2013 Nomor: 109/Pen.Pid/2013/PN.BKY tentang Penunjukkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini serta Penetapan Hari Sidang Pertama
Setelah mendengar:
Pembacaaan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 21 November 2013 Nomor Regester: PDM-38/BKY/11/2013 yang dibacakan di muka persidangan;
Keterangan Saksi-saksi, Ahli, Bukti Surat, dan Terdakwa;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan di muka persidangan;
Setelah mendengar tuntutan Pidana (Requisittoir) dari Jaksa Penuntut Umum tertanggal 19 Februari 2014 Nomor Register PDM- 38/BKY/11/2013 yang dibacakan di muka persidangan yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa AMRI AMIR Bin AMIR bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak membuat, menrima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, sesuatu bahan peledak” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AMRI AMIR Bin AMIR dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 dengan Nomor Polisi terpasang KB 5377 TD beserta kunci kontak kendaraan tersebut;
Dikembalikan kepada Terdakwa AMRI AMIR Bin AMIR
27 (dua puluh tujuh) karung Ammunium Nitrat porous Priils (perkarung sekitar 25 Kg) buatan Malaysia;
9 (sembilan) karung Ammunium Nitrat porous Grain (perkarung sekitar 25 Kg) buatan Cina;
1 (satu) buah karung bertuliskan Bernas Malaysia dengan ukuran 50 Kg;
Dirampas untuk dimusnakan;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Pidana (Requisitoir) Jaksa Penuntut Umum tersebut diatas Terdakwa telah mengajukan Pembelaan yang disampaikan secara lisan dimuka persidangan yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya, dan Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut, dan Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang bahwa atas permohonan yang disampaikan oleh Terdakwa tersebut Penuntut Umum mengajukan tanggapan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya sedangkan Terdakwa pada permohonannya;
Menimbang bahwa Terdakwa didakwa berdasarkan Surat dakwaan Reg. Perkara No. PDM- 38/BKY/11/2013 tanggal 21 November 2013 Terdakwa didakwa sebagai berikut:
DAKWAAN :
Bahwa terdakwa AMRI AMIR BIN AMIR pada hari Rabu tanggal 25 September 2013 sekitar pukul 10.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2013 atau setidak-tidaknya masih termasuk tahun 2013, bertempat di titik nol perbtasan antar Jagoi Babang Indonesia dengan Serikin Malaysia Timur atau setdak-tidaknya disuatu tempat yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkayang, tanpa hak membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persedian padanya atau mempunyai atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, sesuatu bahan peledak berupa 27 (dua puluh tujuh) karung serbuk Ammonium Nitrat Porous Prills yang berukuran perkarung sekitar 25 (dua puluh lima) Kilogram dan 9 (sembilan) karung serbuk Ammonium Nitrat Porous Garin yang berukuran perkarung sekitar 25 (dua puluh lima) kilogram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal dari Pasi Intel Kodim 1202 Singkawang mendapat informasi bahwa disalah satu gudang penyimpanan barang-barang asal Malaysia yang terletak dititk nol (jagoi Babang/Serikin) terdapat bahan peledak, kemudian Pasi Intel Kodim 1202 Singkawang melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut, dan setelah dilakukan penyelidikan akan kebenaran informasi tersebut ternyata benar disalah satu gudang penyimpanan barang-barang Malaysia tersebut terdapat bahan peledak.
Bahwa setelah mempelajari sitauasi medan maupun sekitar gudang tersebut, pada hari Senin tanggal 23 september 2013 sekitar pukul 17.00 wib, Anggota Intel Kodim 1202 Singakwang diantaranya saksi ISNAENI dan saksi YOVINUS yang dipimpin oleh Pasi Intel Kodim 1202 Singkawang mendapat tugas ke perbatasan Indonesia –Malaysia yaitu di Jagoi Babang Bengkayang.
Bahwa pada hari itu juga sekira pukul 23.15 wib, sesampianya Anggota Intel Kodim 1202 Singkawang di Jagoi Babang, Pasi Intel Kodim 1202 Singkawang memerintahkan saksi ISNAENI, saksi YOVINUS dan Anggota Intel Kodim 1202 Singkawang lainnya untuk mengamankan 3 (tiga) orang yang sedang memuat bungkusan dalam karung keatas sepeda motor Supra X 125 KB 5377 TD, akan tetapi saat menangkap terdakwa, sedangkan 2 (dua) orang lainnya berhasil kabur kea rah Malaysia, selanjutnya saksi ISNAENI, saksi YOVINUS dan anggota Intel Kodim 1202 Singkawang lainnya mengecek bungkusan tersebut ternyata adalah Ammonium Nitrate yang diduga digunakan sebagai vahan peledak, dan setelah itu saksi ISNAENI saksi YOVINUS dan Anggota Intel Kodim 1202 Singkawang lainnya langsung mengecek kedalam gudang tempat penyimpanan barang-barang asal Malaysia dan menemukan lagi Ammonium Nitrate tersebut.
Bahwa setelah itu saksi ISNAENI saksi YOVINUS dan Anggota Intel Kodim 1202 Singkawang lainnya memabwa terdakwa dan barang berupa Ammonium Nitrate tersebut ke Kantor Komramil Jagoi Babang untuk dilakukan pemeriksaan/ pengecekan terhadap terdakwa dan barang berupa AMMONIUM NITRATE tersebut, dan hasil dari pemeriksaan /pengecekan saksi ISNAENI, saksi YOVINUS dan Anggota Intel Kodim 1202 Singkawang lainnya melihat kalau barang-barang yang diamankan adalah AMMONIUM NITRATE POROUS PRILLS sebanyak 27 (dua puluh tujuh) karung dengan ukuran 25 kg, dan AMMONIUM NITRATE POROUS GRAIN sebanyak 9 (sembilan) karung dengan ukuran 25 (dua puluh lima) kg, dan saat ditanya mengenai kepemilikan dan keberadaan barang-barang tersebut, terdakwa mengakui barang-barang yang diduga vahan peledak tersebut adalah barang yang dititipkan oleh sdr. JEDI (DPO) Warga Negara Malaysia kepada diri terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang-barang yang diduga vahan peledak berikut sepeda motor Supra X 125 KB 5377 TD yang digunakan terdakwa untuk memeindahkan barang-barang tersebut diserahkan ke Polres Bengkayang untuk penanganan lebih lanjut.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2013 sekira pukul 08.00 wib sampai dengan pukul 11.00 wib, telah dilakukan Uji Coba BB Handak Jenis AMMONIUM NITRATE POROUS PRILLS dan AMMONIUM NITRATE POROUS GRAIN leh Satuan Brimob Detasemen B Pelopor Singkawang di Mako Detasemen B Pelopor Singkawang dengan hasil sebagai berikut :
Setelah dilakukan pemeriksaan dan uji coba terhadap Ammonium Nitrate Porous Prills dan Ammonium Nitrate Porous Grain dinyatakan bahwa :
Ammonium Nitrate ( NH4N03) bias digunakan sebagai pupuk, apabila pemakaian terlalu banyak juga dapat mengakibatkan kerusakan pada tanaman.
Ammonium Nitrate ( NH4H03) merupakan senyawa oksidator bisa dugunakan sebagai salah satu bahan baku pembuatan bahan peledak yaitu ANFO ( Amonium Nitrate Fuel Oil)
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
Menimbang bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut Penasehat hukum Terdakwa tidak mengajukan eksepsi ataupun keberatan atas dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya tersebut diatas, Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan Saksi-saksi, ahli yang telah didengar keterangannya di persidangan dengan dibawah sumpah menurut agama yang dianutnya taitu:
Saksi DARIUS JUWENG,
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa sejak setahun lalu, karena bertetangga.
Bahwa saat kejadian penangkapan terdakwa saksi ada melihat dengan jarak 10 meter ;
Bahwa kejadiannya pada tanggal 24 september 2013 sekitar pukul 23.00 wib di gudang penyimpanan barang-barang asal Malaysia yang terletak dititk nol (jagoi Babang/Serikin) yang dijaga oleh terdakwa ;
Bahwa yang saksi ketahui jika pekerjaan terdakwa adalah buruh kasar, tukang ojek, buruh pasir ;
Bahwa gudang adalah milik kakak ipar saksi sdr. EKA namun gudang tersebut disewa oleh sdr. AGUS yang berada di Pemangkat ;
Bahwa sepengetahuan saksi, gudang tersebut digunakan untuk menyimpan Jiku (makanan babi) yang akan dibawa ke Malaysia ;
Bahwa terdakwa tinggal bersama 3 (tiga) orang lainnya dalam rumah yang berada di Malaysia sedangkan gudangnya berada di Indonesia ;
Bahwa saat penangkapan saksi melihat terdakwa ditangkap oleh saksi ISNAENI dan YOVINUS, saksi mengetahui setelah diperiksa oleh pihak Kepolisian ;
Bahwa teman terdakwa ada dua orang lainnya yang berhasil kabur ke arah Malaysia ;
Bahwa dua minggu sebelumnya gudang tersebut masih kosong ;
Bahwa saat dimintakan keterangan saksi diperlihatkan karung yang isi didalamnya saksi tidak mengetahuinya, namun setelah dikoramil saksi baru mengetahui jika isi karung adalah salah satu bahan peledak ;
Bahwa karung tersebut dilapisi dengan karung pupuk dan beras ;
Bahwa benar pada saat penangkapan terdakwa sedang mengangkat karung keatas motor Supra X 125 KB 5377 TD;
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi YOVINUS ANAK ANDREAS (ALM),
Bahwa saksi mengerti di hadirkan di depan persidangan sehubungan dengan penangkapan terdakwa yang dilakukan oleh saksi di gudang penyimpanan barang-barang asal Malaysia yang terletak dititk nol (jagoi Babang/Serikin) ;
Bahwa penangkapan dilakukan pada hari Selasa tanggal 24 September 2013 sekitar pukul 23.00 WIB gudang penyimpanan barang-barang asal Malaysia yang terletak dititk nol (jagoi Babang/Serikin) ;
Bahwa sebelumnya Pasi Intel melakukan penyelidikan atas gudang penyimpanan barang-barang asal Malaysia yang terletak dititk nol (jagoi Babang/Serikin) tersebut, dimana dalam gudang ada menyimpan barang yang dicurigai, dimana Pasi Intel mendapatkan informasi dari Intel yang ditugaskan untuk melakukan pengintaian ;
Bahwa sebelumnya saksi di ajak oleh Pasi Intel Kodim 1202 Singkawang untuk pergi ke Jagoi Babang pada tanggal 23 September 2013 sekitar jam 23.00 Wib saksi mendapat perintah untuk menangkap terdakwa yang sedang membawa karung diatas motornya, namun dua orang teman terdakwa berhasil melarikan diri kea rah Malaysia ;
Bahwa sebelumnya Pasi Intel Kodim 1202 Singkawang mendapatkan informasi jika di Jagoi Babang juga ada barang yang dicurigai sebagai bahan peledak persis sama dengan yang ditemukan di daerah Sambas, setelah dipelajari oleh Pasi Intel Kodim 1202 Singkawang berhasil menyimpulkan jika barang tersebut sama dengan barang yang diamankan di Sambas ;
Bahwa kami telah melakukan pengecekan jika isi dalam karung adalah Ammonium Nitrate yang bisa digunakan sebagai salah satu bahan peledak ;
Bahwa barang-barang yang diamankan adalah AMMONIUM NITRATE POROUS PRILLS sebanyak 27 (dua puluh tujuh) karung dengan ukuran 25 kg, dan AMMONIUM NITRATE POROUS GRAIN sebanyak 9 (sembilan) karung dengan ukuran 25 (dua puluh lima) kg dan sepeda motor Supra X 125 KB 5377 TD
Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa barang-barang tersebut adalah milik sdr. JEDI Warga Negara Malaysia sedangkan terdakwa hanya dititipkan untuk menjaga di dalam gudang tempat terdakwa bekerja ;
Bahwa AMMONIUM NITRATE bisa menjadi bahan peledak jika dicampur dengan vahan lainnya dan harus ada alat pemicu, selain itu juga bisa digunakan untuk pupuk ;
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi ISNAENI Bin ASRI
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat dan bersedia untuk memberikan keterangan dipersidangan;
Bahwa Saksi dihadirkan kepersidangan sehubungan dengan Saksi bersama anggota lainnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa sedangkan 2 (dua) orang lainnya berhasil kabur kearah Malaysia;
Bahwa seminggu sebelum dilakukan penangkapan Pasi Intel Kodim 1202 Singkawang mendapat informasi dari informannya bahwa disalah satu gudang penyimpanan barang-barang asal Malaysia yang terletak di titik nol (Jagoi Babang/Serikin) terdapat bahan peledak jenis AMMONIUM NITRATE POROUS PRILLS dan AMMONIUM NITRATE POROUS GRAIN;
Bahwa setelah mendapat informasi, kemudian Pasi Intel melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut, setelah dilakukan penyelidikan bahwa benar terdapat bahan peledak yang diyakini bahan peledak tersebut berjenis sama dengan bahan peledak yang pernah ditangkap didaerah Sambas;
Bahwa Pasi Intel meminta informannya untuk mengambil contoh sampel bahan peledak yang berada di gudang, kemudian setelah mempelajari situasi medan maupun sekitar gudang;
Bahwa pada hari Senin tanggal 23 September 2013 sekitar pukul 17.00 Wib Saksi bersama anggota lainnya yang dipimpin oleh Pasi Intel Kodim 1202 Singkawang mendapat tugas ke Perbatasan Indonesia-Malaysia didaerah Jagoi Babang Bengkayang, sekitar pukul 23.15 Wib sampai di Jagoi Babang Pasi Intel Kodim memerintahkan Saksi dan anggota lainnya untuk mengamankan 3 (tiga) orang yang tidak Saksi kenal sedang memuat bungkusan dalam karung keatas sepeda motor Supra X 125 KB 5377 TD, pada saat itu Saksi bersama anggota lainnya langsung menangkap 1 (satu) orang yang setelah diintrogasi mengaku bernama AMRI AMIR, sedangkan 2 (dua) orang lainnya berhasil kabur kearah Malaysia;
Bahwa setelah Saksi bersama anggota lainnya mengecek bungkusan yang dimuat diatas sepeda motor adalah AMMONIUM NITRATE yang diduga digunakan sebagai bahan peledak, kemudian Saksi bersama anggota lainnya mengecek gudang tempat penyimpanan barang-barang yang diduga bahan peledak dan didalam gudang kami menemukan barang yang sama seperti yang dimuat di atas sepeda motor;
Bahwa setelah dilakukan penangkapan Saksi bersama anggota lainnya membawa Terdakwa dan barang bukti tersebut ke kantor Koramil Jagoi Babang untuk dilakukan pengecekan terhadap Terdakwa dan barang tersebut;
Bahwa dari pemeriksaan Saksi bersama anggota lainnya Saksi melihat barang-barang yang diamankan adalah AMMONIUM NITRATE POROUS PRILLS sebanyak 27 (dua puluh tujuh) karung dengan ukuran 25 Kg dan AMMONIUM NITRATE POROUS GRAIN sebanyak 9 (sembilan) karung dengan ukuran 25 Kg dan dari pengakuan Terdakwa bahwa barang-barang tersebut yang diduga bahan peledak tersebut adalah barang yang dititipkan oleh Saudara Jedi warga Negara Malaysia di gudang yang dikelolahnya di Jagoi Babang;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 September 2013 sekira pukul 15.00 Wib Saksi bersama anggota lainnya sampai di Koramil Bengkayang uantuk persiapan penyerahan Terdakwa dan barang-barang yang diduga bahan peledak ke Polres Bengkayang;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 September 2013 sekira pukul 09.00 Wib berkoordinasi dengan pihak Polres Bengkayang, dari hasil koordinasi bahwa Terdakwa dan barang-barang yang diduga bahan peledak diserahkan ke Polres Bengkayang berikut sepeda motor Supra X 125 KB 5377 TD untuk penanganan lebih lanjut;
Bahwa terhadap barang berupa 27 (dua puluh tujuh) karung AMMONIUM NITRATE POROUS PRILLS (perkarung sekitar 25 Kg) buatan Malaysia, 9 (sembilan karung AMMONIUM NITRATE POROUS GRAIN (perkarung sekitar 25 Kg) buatan cina, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 dengan Nomor Polisi terpasang KB 5377 TD beserta kunci kontak kendaraan tersebut, satu buah karung bertuliskan BERNAS MALAYSIA dengan ukuran 50 Kg yang diperlihatkan dipersidangan benar barang-barang yang diamankan pada saat Terdakwa ditangkap;
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan, juga telah didengarkan keterangan Saksi ahli yakni
Saksi SANSIS HUTABARAT (saksi ahli tambahan)
Bahwa saksi bekerja di Kesatuan Unit Jibom Detasemen B Pelopor Sat Brimob Polda Kalbar;
Bahwa saksi yang melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik terdakwa berupa Ammonium Nitrate pada tanggal 2 Oktober 2013 bersama saksi ahli Nanang Salihin;
Bahwa barang bukti tersebut merupakan salah satu bahan untuk bisa dijadikan sebagai bahan peledak;
Bahwa Ammonium Nitrate bisa dijadikan bahan peledak bila digabungkan dengan Fuel Oil serta detonator dan mempunyai daya ledak yang tinggi ( high explosive);
Bahwa Ammonium Nitrate juga bisa digunakan sebagai pupuk namun yang bisa digunakan sebagai pupuk adalah Ammonium Nitrate 35 % (tiga puluh lima persen), sedangkan barang bukti milik terdakwa mengandung Ammonium Nitrate sebanyak 99 % (sembilan puluh sembilan persen) sedangkan airnya hanya 1 % (satu persen);
Bahwa Ammonium Nitrate ini tidak berbahaya jika tidak dicampur dengan Fuel Oil walaupun dibiarkan begitu saja, tidak membahayakan;
Bahwa atas keterangan Saksi ahli tersebut di atas pada pokoknya Terdakwa tidak mengajukan keberatan ;
Saksi NANANG SHALIHIN (Saksi Ahli)
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat dan bersedia untuk memberikan keterangan dipersidangan;
Bahwa tugas dan wewenang Saksi adalah anggota unit Jibom Detasemen B pelopor Sat Brimob Polda Kalbar;
Bahwa Saksi pernah mengikuti kejujuran DIKBANGPES Dasar Bromob di Pusdik Brimob Watukusek Jawa Timur pada tahun 2011;
Bahwa pada tanggal 01 Oktober 2013, Saksi menerima Surat dari Polres Bengkayang Nomor. B/1022/X/2013 perihal Pemeriksaan Pengujian AMMONIUM NITRATE POROUS PRILIS dan AMMONIUM NITRATE POROS GRAIN;
Bahwa pemeriksaan dan pengujian dilakukan pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2013, sekira pukul 08.00 Wib sampai dengan pukul 11.00 Wib di Mako Detasemen B Pelopor Singkawang;
Bahwa dari hasil pemeriksaan dan pengujian terhadap bahan peledak tersebut adalah salah satu unsur oksidator bahan peledak jenis porous prilis Ammonium Nitrate dan porous Grain Ammonium nitrate;
Bahwa setelah dilaksanakan pemeriksaan dan uji coba sebelum dicampur dengan Fuel Oil dan hasilnya tidak dapat meledak, karena murni AMMONIUM NITRATE dan belum bercampur dengan Fuel Oil, tetapi setelah dilkukak uji coba AMMONIUM NITRATE tersebut dicampur dengan Fuel Oil menjadi ANFO (AMMONIUM NITRATE FUEL OIL) dan hasilnya meledak dengan daya ledak tinggi (HIGHT EXPLOSIVE);
Bahwa AMMONIUM NITRATE dapat digolongkan sebagai bahan peledak apabila dicampur dengan fuel Oil (menjadi ANFO);
Bahwa AMMONIUM NITRATE tersebut dapat digunakan sebagai pupuk (apabila pemakaian terlalu banyak dapat merusak tanaman karena kadar Nitrate nya dan tidak mengandung Calsium) dan bisa digunakan sebagai salah satu bahan baku bahan peledak;
Bahwa terhadap barang bukti berupa 27 (dua puluh tujuh) karung Ammonium Nitrat porous Prills (perkarung Sekitar 25 Kg) buatan Malaysia, 9 (sembilan) karung Ammonium Nitrate Porous grain (perkarung sekitar 25 kg) buatan Cina, 1 (satu) buah karung bertuliskan BERNAS MALAYSIA dengan ukuran 50 Kg, yang diperlihatkan dipersidangan benar barang yang telah diuji oleh Saksi bersama tiem yang lain;
Bahwa terhadap Berita Acara Pemeriksaan Handak Ammonium Nitrate Porous Prilis dan Ammonium Nitrate porous Grain, tanggal 02 September 2013, yang dibacakan dan diperlihatkan dipersidangan benar hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Saksi bersama satuan brimob Detasemen B Pelopor;
Bahwa atas keteangan Saksi ahli tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang bahwa Terdakwa dipersidangan telah pula didengar keterangannya yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat dan bersedia untuk diperiksa;
Bahwa pada hari Senin tanggal 23 September 2013 sekitar pukul 20.00 Wib saudara JEDI menyuruh Terdakwa untuk mengeluarkan pupuk akan dibawa pulang ke Malaysia;
Bahwa pada saat Terdakwa mengeluarkan sekitar 6 (enam) karung datang beberapa orang menangkap Terdakwa dan mereka bilang barang yang Terdakwa simpan adalah bahan peledak, kemudian Terdakwa dengan barang berupa 36 (tiga puluh enam) karung AMMONIUM NITRATE dibawa ke Koramil Jagoi babang;
Bahwa di Koramil Jagoi babang karung di buka dan Terdakwa melihat ada tulisan AMMONIUM NITRATE;
Bahwa pada saat mengeluarkan barang tersebut Terdakwa bersama ANTON dan YOSEP;
Bahwa pada saat ditangkap Terdakwa sendiri sedangkan ANTON bersama YOSEP kabur ke arah Malaysia menggunakan sepeda motor;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui kalau pupuk yang dimaksud adalah ternyata bahan peledak;
Bahwa Terdakwa menyimpan bahan peledak tersebut di gudang yang terletak di Jagoi Babang sedangkan Terdakwa tinggal di Pondok yang berjarak kurang lebih 100 (seratus) meter dari gudang tersebut;
Bahwa pemilik gudang tersebut adalah EKA, pada tahun 2012 AGUS ALS BANG DE yang tinggal di Pemangkat menyewa gudang tersebut, kemudian sekitar bulan Februari 2013 AGUS tidak lagi menggunakan gudang, kemudian Terdakwa mengambil alih untuk mengelolanya sampai dengan sekarang;
Bahwa gudang tersebut dipergunakan untuk menampung atau menyimpan barang-barang yang masuk dari Malaysia, sebelum dikirim ke Indonesia, tetapi setelah bulan Februari 2013 Terdakwa menerima titipan barang-barang dari Malaysia untuk disimpan sementara sebelum di angkut ke Indonesia;
Bahwa yang menitipkan barang tersebut kepada Terdakwa adalah saudara JEDI warga negara Malaysia;
Bahwa pada saat saudara JEDI menitipkan barang tersebut dia tidak menyampaikan akan dibawa kemana barang tersebut, tetapi pada saat Terdakwa bertanya kepada saudara JEDI menjawab barang-barang tersebut belum ada pemiliknya dan kondisi barang tersebut terbungkus dengan karung beras Malaysia;
Bahwa biasanya Terdakwa ada yang membantu untuk bongkar muat apabila barangnya banyak, tetapi apabila barangya sedikit Terdakwa bongkar sendiri;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan Terdakwa tidak melakukan perlawanan, tetapi Terdakwa hannya menggerakan badan karena kesakitan tangannya dipiting kebelakang;
Bahwa terhadap barang berupa 27 (dua puluh tujuh) karung Ammonium Nitrat Porous Prills (perkarung sekitar 25 Kg) buatan Malaysia, 9 (sembilan) karung Ammonium Nitra Porous Grain (perkarung sekitar 25 Kg) buatan cina, 1 (satu) buah karung bertuliskan Bernas Malaysia dengan ukuran 50 Kg, yang diperlihatkan dipersidangan benar barang-barang milik saudara JEDI yang disimpan di gudang milik Terdakwa, sedangkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 dengan Nomor Polisi terpasang KB 5377 TD beserta kunci kontaknya milik Terdakwa yang dipergunakan untuk mengangkut barang tersebut;
Bahwa Terdakwa mengetahui barang tersebut berupa bahan peledak setelah Terdakwa ditangkap, setahu Terdakwa barang tersebut adalah pupuk sebagaimana pengakuan pemiliknya JEDI pada saat menitipkan barang tersebut kepada Terdaka;
Bahwa Terdakwa mengaku bersalah serta menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini di muka persidangan telah diajukan dan diperlihatkan barang bukti yang telah disita secara sah menurut hukum, oleh karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dan barang bukti tersebut telah dibenarkan oleh Saksi-saksi dan Terdakwa, yaitu berupa:
27 (dua puluh tujuh) karung Ammonium Nitrat Porous Prills (perkarung sekitar 25 Kg) buatan Malaysia,;
9 (sembilan) karung Ammonium Nitra Porous Grain (perkarung sekitar 25 Kg) buatan cina;
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 dengan Nomor Polisi terpasang KB 5377 TD beserta kunci kontak kendaraan tersebut;
1 (satu) buah karung bertuliskan Bernas Malaysia dengan ukuran 50 Kg;
Yang kesemuanya itu telah dikenal dan dibenarkan baik oleh Saksi-saksi maupun Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang terdapat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini yang belum termasuk dalam putusan ini dianggap telah termuat dan menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi, Ahli Bukti Surat dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dalam persidangan telah diperoleh fakta-fakta hukum yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 23 September 2013 sekitar pukul 20.00 Wib saudara JEDI menyuruh Terdakwa AMRI AMIR Bin AMIR untuk mengeluarkan pupuk yang akan dibawa pulang ke Malaysia;
Bahwa pada saat Terdakwa AMRI AMIR Bin AMIR mengeluarkan sekitar 6 (enam) karung datang beberapa orang menangkap Terdakwa AMRI AMIR Bin AMIR dan mereka bilang barang yang Terdakwa AMRI AMIR Bin AMIR simpan adalah bahan peledak, kemudian Terdakwa AMRI AMIR Bin AMIR dengan barang berupa 36 (tiga puluh enam) karung AMMONIUM NITRATE dibawa ke Koramil Jagoi babang;
Bahwa di Koramil Jagoi babang karung di buka dan Terdakwa AMRI AMIR Bin AMIR melihat ada tulisan AMMONIUM NITRATE;
Bahwa pada saat mengeluarkan barang tersebut Terdakwa AMRI AMIR Bin AMRI bersama ANTON dan YOSEP;
Bahwa pada saat ditangkap Terdakwa AMRI AMIR Bin AMIR sendiri sedangkan ANTON bersama YOSEP kabur ke arah Malaysia menggunakan sepeda motor;
Bahwa Terdakwa AMRI AMIR Bin AMIR tidak mengetahui kalau pupuk yang dimaksud adalah ternyata bahan peledak;
Bahwa Terdakwa AMRI AMIR Bin AMIR menyimpan bahan peledak tersebut di gudang yang terletak di Jagoi Babang sedangkan Terdakwa AMRI AMIR Bin AMIR tinggal di Pondok yang berjarak kurang lebih 100 (seratus) meter dari gudang tersebut;
Bahwa pemilik gudang tersebut adalah EKA, pada tahun 2012 AGUS ALS BANG DE yang tinggal di Pemangkat menyewa gudang tersebut, kemudian sekitar bulan Februari 2013 AGUS tidak lagi menggunakan gudang, kemudian Terdakwa AMRI AMIR Bin AMIR mengambil alih untuk mengelolanya sampai dengan sekarang;
Bahwa gudang tersebut dipergunakan untuk menampung atau menyimpan barang-barang yang masuk dari Malaysia, sebelum dikirim ke Indonesia, tetapi setelah bulan Februari 2013 Terdakwa AMRI AMIR Bin AMIR menerima titipan barang-barang dari Malaysia untuk disimpan sementara sebelum di angkut ke Indonesia;
Bahwa yang menitipkan barang tersebut kepada Terdakwa AMRI AMIR Bin AMIR adalah saudara JEDI warga negara Malaysia;
Bahwa pada saat saudara JEDI menitipkan barang tersebut dia tidak menyampaikan akan dibawa kemana barang tersebut, tetapi pada saat Terdakwa AMRI AMIR Bin AMIR bertanya kepada saudara JEDI menjawab barang-barang tersebut belum ada pemiliknya dan kondisi barang tersebut terbungkus dengan karung beras Malaysia;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan Terdakwa AMRI AMIR Bin AMIR tidak melakukan perlawanan, tetapi Terdakwa AMRI AMIR Bin AMIR hannya menggerakan badan karena kesakitan tangannya dipiting kebelakang;
Bahwa terhadap barang berupa 27 (dua puluh tujuh) karung Ammonium Nitrat Porous Prills (perkarung sekitar 25 Kg) buatan Malaysia, 9 (sembilan) karung Ammonium Nitra Porous Grain (perkarung sekitar 25 Kg) buatan cina, 1 (satu) buah karung bertuliskan Bernas Malaysia dengan ukuran 50 Kg, yang diperlihatkan dipersidangan benar barang-barang milik saudara JEDI yang disimpan di gudang milik Terdakwa AMRI AMIR Bin AMIR, sedangkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 dengan Nomor Polisi terpasang KB 5377 TD beserta kunci kontaknya milik Terdakwa AMRI AMIR Bin AMIR yang dipergunakan untuk mengangkut barang tersebut;
Bahwa Terdakwa AMRI AMIR Bin AMIR mengetahui barang tersebut berupa bahan peledak setelah Terdakwa AMRI AMIR Bin AMIR ditangkap, setahu Terdakwa AMRI AMIR Bin AMIR barang tersebut adalah pupuk sebagaimana pengakuan pemiliknya JEDI pada saat menitipkan barang tersebut kepada Terdaka AMRI AMIR Bin AMIR;
Bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan menyesal, setelah mengetahui barang tersebut berupa bahan peledak;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tentang perbuatan Terdakwa sebagaimana dikemukakan diatas dari keterangan Saksi-saksi, Ahli, Bukti Surat dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dimuka Persidangan, Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana dikemukakan oleh Penuntut Umum dalam Surat dakwaannya;
Menimbang bahwa Terdakwa diajukan ke muka Persidangan telah didakwa oleh Penuntut Umum dalam dakwaan Tunggal yaitu: sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951;
Menimbang bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dalam dakwaan Tunggal yaitu: sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951;
Menimbang bahwa Majelis berpendapat bahwa adapun unsur-unsur dari pasal pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 Sebagai berikut:
Unsur Barang siapa;
Unsur Tanpa hak membuat, menrima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, sesuatu bahan peledak;
Ad.1 Unsur Barang siapa
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan Barang siapa menunjuk kepada pelaku sebagai subyek hukum dalam suatu perbuatan pidana dimana atas perbuatannya dapat diminta pertanggung jawabannya;
Menimbang bahwa didalam perkara ini yang menjadi sebagai subyek hukum sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum adalah Terdakwa AMRI AMIR Bin AMIR, dimuka Persidangan identitasnya telah dicocokan dengan identitas sebagaimana surat dakwaan Penuntut Umum ternyata adanya kecocokan antara satu dengan lainnya sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke muka Persidangan;
Menimbang bahwa atas pertanyaan Majelis Hakim selama Persidangan ternyata Terdakwa mampu dengan tanggap dan tegas menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya sehingga Majelis berpendapat Terdakwa dipandang sebagai orang atau subyek hukum yang dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis berkeyakinan unsur barang siapa telah terpenuhi;
Ad.2 Unsur Tanpa hak membuat, menrima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, sesuatu bahan peledak;
Menimbang bahwa tentang unsur tanpa hak mengandung pengertian Terdakwa tidak mempunyai izin yang sah dari pejabat yang berwenang mengeluarkan izin dimaksud;
Menimbang bahwa unsur ini mengandung beberapa elemen yang bersifat alternatif artinya apabila salah satu atau lebih elemen dari unsur ini telah terbukti, maka cukup untuk dapat dinyatakan unsur ini telah terpenuhi, sehingga tidak perlu dari keseluruhan elemen tersebut dibuktikan.
Menimbang bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan yakni dari keterangan Saksi-saksi Ahli, Bukti Surat, keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Menimbang, bahwa pada hari Senin tanggal 23 September 2013 sekitar pukul 20.00 Wib saudara JEDI menyuruh Terdakwa AMRI AMIR Bin AMIR untuk mengeluarkan pupuk yang akan dibawa pulang ke Malaysia, kemudian pada saat Terdakwa AMRI AMIR Bin AMIR mengeluarkan sekitar 6 (enam) karung datang beberapa orang menangkap Terdakwa AMRI AMIR Bin AMIR dan mereka bilang barang yang Terdakwa AMRI AMIR Bin AMIR simpan adalah bahan peledak, kemudian Terdakwa AMRI AMIR Bin AMIR dengan barang berupa 36 (tiga puluh enam) karung AMMONIUM NITRATE dibawa ke Koramil Jagoi babang, di Koramil Jagoi babang karung di buka dan Terdakwa AMRI AMIR Bin AMIR melihat ada tulisan AMMONIUM NITRATE;
Menimbang, bahwa pada saat mengeluarkan barang tersebut Terdakwa AMRI AMIR Bin AMRI bersama ANTON dan YOSEP, pada saat ditangkap Terdakwa AMRI AMIR Bin AMIR sendiri sedangkan ANTON bersama YOSEP kabur ke arah Malaysia menggunakan sepeda motor;
Menimbang, bahwa Terdakwa AMRI AMIR Bin AMIR tidak mengetahui kalau pupuk yang dimaksud adalah ternyata bahan peledak, Terdakwa AMRI AMIR Bin AMIR menyimpan bahan peledak tersebut di gudang yang terletak di Jagoi Babang sedangkan Terdakwa AMRI AMIR Bin AMIR tinggal di Pondok yang berjarak kurang lebih 100 (seratus) meter dari gudang tersebut sedangkan pemilik gudang tersebut, adalah EKA, pada tahun 2012 AGUS ALS BANG DE yang tinggal di Pemangkat menyewa gudang tersebut, kemudian sekitar bulan Februari 2013 AGUS tidak lagi menggunakan gudang, kemudian Terdakwa AMRI AMIR Bin AMIR mengambil alih untuk mengelolanya sampai dengan sekarang, dan gudang tersebut dipergunakan untuk menampung atau menyimpan barang-barang yang masuk dari Malaysia, sebelum dikirim ke Indonesia, tetapi setelah bulan Februari 2013 Terdakwa AMRI AMIR Bin AMIR menerima titipan barang-barang dari Malaysia untuk disimpan sementara sebelum di angkut ke Indonesia;
Menimbang, bahwa yang menitipkan barang tersebut kepada Terdakwa AMRI AMIR Bin AMIR adalah saudara JEDI warga negara Malaysia, pada saat saudara JEDI menitipkan barang tersebut dia tidak menyampaikan akan dibawa kemana barang tersebut, tetapi pada saat Terdakwa AMRI AMIR Bin AMIR bertanya kepada saudara JEDI menjawab barang-barang tersebut belum ada pemiliknya dan kondisi barang tersebut terbungkus dengan karung beras Malaysia, dan pada saat dilakukan penangkapan Terdakwa AMRI AMIR Bin AMIR tidak melakukan perlawanan, tetapi Terdakwa AMRI AMIR Bin AMIR hannya menggerakan badan karena kesakitan tangannya dipiting kebelakang;
Menimbang, bahwa terhadap barang berupa 27 (dua puluh tujuh) karung Ammonium Nitrat Porous Prills (perkarung sekitar 25 Kg) buatan Malaysia, 9 (sembilan) karung Ammonium Nitra Porous Grain (perkarung sekitar 25 Kg) buatan cina, 1 (satu) buah karung bertuliskan Bernas Malaysia dengan ukuran 50 Kg, adalah barang yang diambil dari gudang milik Terdakwa yang merupakan barang-barang milik saudara JEDI yang disimpan di gudang milik Terdakwa AMRI AMIR Bin AMIR, sedangkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 dengan Nomor Polisi terpasang KB 5377 TD beserta kunci kontaknya milik Terdakwa AMRI AMIR Bin AMIR yang dipergunakan untuk mengangkut barang tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa AMRI AMIR Bin AMIR mengetahui barang tersebut berupa bahan peledak setelah Terdakwa AMRI AMIR Bin AMIR ditangkap, setahu Terdakwa AMRI AMIR Bin AMIR barang tersebut adalah pupuk sebagaimana pengakuan pemiliknya JEDI pada saat menitipkan barang tersebut kepada Terdaka AMRI AMIR Bin AMIR;
Menimbang bahwa dari keterangan Ahli yaitu Saksi SANSIS HUTABARAT dan NANANG SALIHIN yang telah melakukan pemeriksaan pengujian terhadap barang bukti dari Polres Bengkayang, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Handak Ammonium Nitrate porous Prills dan Ammonium Nitrate Porous Grain yang meliputi:
pemeriksaan Ammonium Nitrate Porous Prills dan Porous Grain;
Uji coba Ammonium Nitrate
Keterangan: setelah dilakukan pemeriksaan dan Uji coba terhadap Ammonium Nitrate Porous prills dan Ammonium Nitrate porous Grain dinyatakan bahwa:
Ammonium Nitrate (NH4N03) biasa digunakan sebagai pupuk, apabila pemakaian terlalu banyak juga dapat mengakibatkan kerusakan pada tanaman;
Ammoniuam Nitrate (NH4NO03) merupakan senyawa oksidator bisa digunakan sebagai salah satu BAHAN BAKU PEMBUATAN BAHAN PELEDAK YAITU ANFO (AMMONIUM NITRATE FUEL OIL);
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta serta pertimbangan tersebut diatas Majelis berkeyakinan salah satu elemen dari unsur ini yaitu ”Tanpa hakmenyimpan, sesuatu bahan peledak berupa 27 (dua puluh tujuh) karung serbuk Ammonium Nitrate Porous Prills yang berukuran perkarung sekitar 25 (dua puluh lima) kilogram dan 9 (sembilan) karung serbuk Ammonium Nitrate porous Grain yang berukuran perkarung sekitar 25 (dua puluh lima) kilogram” telah terpenuhi;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas dengan demikian Majelis berpendapat seluruh unsur-unsur dari pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 telah terpenuhi;
Menimbang bahwa oleh karena unsur-unsur dalam dakwaan tersebut telah terpenuhi maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana yaitu TANPA HAK MENYIMPAN, SESUATU BAHAN PELEDAK;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum maka Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang bahwa selama pemeriksaan Terdakwa dimuka persidangan tidak dijumpai alasan pembenar maupun alasan pemaaf tentang kesalahan Terdakwa oleh karena itu Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa dalam perkara ini berada dalam tahanan, sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan berdasarkan ketentuan pasal 192 ayat (2) huruf b KUHAP tidak ditemui adanya alasan untuk membebaskannya dari tahanan maka cukup beralasan menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa perlu pula dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan dari perbuatan terdakwa tersebut;
Hal-hal yang memberatkan:
- Perbuatan Terdakwa memberi peluang bagi orang asing untuk menyimpan bahan baku peledak ke Indonesia;
- Hal-hal yang meringankan:
- Terdakwa belum pernah dihukum.
- Terdakwa berprilaku sopan dipersidangan sehingga memperlancar jalannya persidangan ini;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Terdakwa sudah tua dan kondisinya sakit-sakitan;
Menimbang bahwa terhadap barang bukti berupa:
27 (dua puluh tujuh) karung Ammonium Nitrat Porous Prills (perkarung sekitar 25 Kg) buatan Malaysia;
9 (sembilan) karung Ammonium Nitra Porous Grain (perkarung sekitar 25 Kg) buatan cina;
1 (satu) buah karung bertuliskan Bernas Malaysia dengan ukuran 50 Kg;
Menimbang bahwa sebagaimana terungkap di persidangan bahwa barang bukti tersebut merupakan bahan baku Peledak maka sudah sepatutnya barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnakan;
Menimbang, bahwa terhadap barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 dengan Nomor Polisi terpasang KB 5377 TD beserta kunci kontak kendaraan tersebut, Oleh karena merupakan barang bukti milik Terdakwa maka sudah sepatutnya barang bukti tersebut dikembalikan kepada Terdakwa AMRI AMIR Bin AMIR;
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana sesuai dengan pasal 222 KUHAP maka Terdakwa patut pula dibebani untuk membayar biaya perkara;
Mengingat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dan Undang-undang Nomor. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa AMRI AMIR Bin AMIR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK MENYIMPAN SESUATU BAHAN PELEDAK”
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa AMRI AMIR Bin AMIR dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
Metapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa sebelum putusan ini dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
27 (dua puluh tujuh) karung Ammonium Nitrat Porous Prills (perkarung sekitar 25 Kg) buatan Malaysia;
9 (sembilan) karung Ammonium Nitra Porous Grain (perkarung sekitar 25 Kg) buatan cina;
1 (satu) buah karung bertuliskan Bernas Malaysia dengan ukuran 50 Kg;
Dirampas untuk dimusnakan;
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 dengan Nomor Polisi terpasang KB 5377 TD beserta kunci kontak kendaraan tersebut, dikembalikan kepada Terdakwa;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkayang pada hari Kamis Tanggal 27 Februari 2014 oleh kami ASWIR, S.H. sebagai Ketua Majelis, RISDIANTO, SH. dan ERLI YANSAH, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, Putusan mana diucapkan dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum pada hari hari Rabu tanggal 05 Maret 2014 oleh Hakim Ketua majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-hakim anggota tersebut diatas dengan dibantu oleh IRSANDI S.A, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bengkayang dihadiri oleh ERHAN LIDIANSYAH, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bengkayang dihadapan Terdakwa tanpa dihadiri oleh penasehat hukumnya;
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
1. RISDIANTO, S.H. ASWIR, S.H.
2. ERLI YANSAH, SH.
PANITERA PENGGANTI
IRSANDI. S.A, S.H.