1 /PID.B/2009/PN.SGU
Putusan PN SANGGAU Nomor 1 /PID.B/2009/PN.SGU
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- SUPANGAT bin MUHILAN
LEPAS
P U T U S A N
Nomor:01 /Pid. B/2009/PN. SGU
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Sanggau yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : SUPANGAT Bin MUHILAN.
Tempat Lahir :Temanggung.
Umur / tgl. Lahir : 42 tahun / 19 Pebruari 1965
Jenis kelamin : Laki- laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Sosok I Desa Sosok ( Komplek SMA Bina Utama Sosok ) Kecamatan Tayan Hulu Kabupaten Sanggau.
Agama : Islam
Pekerjaan / Jabatan : Karyawan BRI (Persero) Cab. Sanggau/ mantan Ka -Unit BRI Meliau (periode bulan Juli 2002 s/d. 08 Nopember 2004)
Pendidikan : Tamat SMA
Terdakwa berada dalam tahanan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan dari:
Penyidik sejak tanggal 12 Desember 2008 sampai dengan tanggal 31 Desember 2008;
Penyidik tanggal 19 Desember 2008 sejak tanggal 19 Desember 2008 sampai dengan tanggal 07 Januari 2009 ;
Hakim Pengadilan Negeri Sanggau 05 Januari 2009 sejak tanggal 05 Januari 2009 sampai dengan tanggal 03 Pebruari 2009 ;
Pengalihan Jenis Penahanan dari Rumah Tahanan menjadi tahanan kota sejak tanggal 12 Januari 2009 sampai dengan tanggal 03 Pebruari 2009 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sanggau tanggal 02 Pebruari 2009 sejak tanggal 04 Pebruari 2009 sampai dengan tanggal 04 April 2009;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasehat HERI SUHAIRI, SH Advokad yang beralamat di Jalan Perintis / Bhakti No. 8/9 Sanggau, berdasarkan surat kuasa tertanggal 28 Nopember 2008 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sanggau tanggal 12 Januari 2009 daftar Nomor : 05/2009;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Setelah membaca berkas perkara ; ------------------------------------------------------------
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa ; -------------------------------
Setelah memperhatikan barang bukti dalam perkara ini ; ----------------------------------
Setelah mendengar dan memperhatikan uraian tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan yang pada pokoknya berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair dan memohon kepada Majelis Hakim agar memutuskan sebagai berikut : ----------------------
Menyatakan terdakwa SUPANGAT Bin MUHILAN, bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada dakwaan Primair yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan tambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;---------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 4 (empat) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan ;------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan Pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), subside 6 (enam) bulan kurungan ;------------------------------------------
Menjatuhkan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 99.000.000,- (Sembilan puluh Sembilan juta rupiah) dan jika terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ; ---------------------------
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar slip pengambilan tabanas BRI/Simpedes/Simaskot atas nama Mujiati Nomor rekening 33-21-4058 validasi tanggal 13-08-2004 senilai Rp.66.000.000,-;-----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar slip pengambilan tabanas BRI/Simpedes/Simaskot atas nama Mujiati Nomor rekening 33-21-4058 validasi tanggal 30-09-2004 senilai 23.000.000,- ;--------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy yang telah diotentiikasi pejabat yang berwenang slip pengambilan tabanas BRI/Simpedes/Simaskot An. Ganas validasi tanggal 24-03-2004 No. rekening 33.20.3010 senilai Rp. 10.000.000,- ;------------------------------------------
Slip asli pengambilan tabanas BRI/Simpedes/Simaskot senilai Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) tanggal 30 September 2004 An. Mujiati;----------------
Slip asli pengambilan tabanas BRI/Simpedes/Simaskot senilai Rp. 66.000.000,- (duaenam puluh enam juta rupiah) tanggal 13 Agustus 2004 An. Mujiati;----------
Rekening Koran /Bach-sheet An. Ganas, tanggal validasi 24-03-2004 No. Rekening 33-20-3010 senilai Rp. 10.000.000.,-;----------------------------------------
Fotocopy yang telah diotentikasi pejabat yang berwenang SK-jabatan Ka-unit BRI Meliau atas nama Supangat Bin Muhilan (alm) ;----------------------------------
Fotocopy yang telah diotentikasi pejabat yang berwenang Surat Pernyataan Pemegang Password atas nama Supangat Bin Muhilan (alm) selaku Ka-Unit BRI Meliau ;---------------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy yang telah diotentikasi pejabat yang berwenang Surat Keputusan Nokep : 025-KC-V/BUN/07/2004 tanggal 16 Juli 2004 tentang wewenang fiat bayar tunai dan pemindah bukuan petugas/pejabat BRI Unit Meliau Kanca Sanggau ; -------------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy yang telah diotentikasi pejabat yang berwenang slip setoran An. Mujiati No. rekening 33-21-4058 validasi tanggal 17-09-2004 senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); --------------------------------------------------
Fotocopy yang telah diotentikasi pejabat yang berwenang slip setoran An. Mujiati No. rekening 33-21-4058 validasi tanggal 27-09-2004 senilai Rp. 16.000.000,- (enam belas juta juta rupiah); --------------------------------------------
Fotocopy yang telah diotentikasi pejabat yang berwenang slip setoran An. Mujiati No. rekening 33-21-4058 validasi tanggal 08-10-2004 senilai Rp. 15.000.000,- (lima belasjuta rupiah); -----------------------------------------------------
Fotocopy yang telah diotentikasi pejabat yang berwenang slip setoran An. Mujiati No. rekening 33-21-4058 validasi tanggal 01-012-2004 senilai Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah); -------------------------------------------------------
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut Terdakwa melalui penasehat hukumnya mengajukan pembelaan secara yang pada pokoknya : -----------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa Supangat Bin Muhilan tidak terbukti kesalahannya secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tersebut ; -------------------------------------------------
Membebaskan Terdakwa (Vrijspraak) dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan dari segala tuntutan hukum ----------------------------------------------------------
Menolak/keberatan atas hukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah) tersebut ; -------------------------------------------
Membebankan obiaya perkara kepada negara ; --------------------------------------------------
Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedududkan dan harkat serta martabat ;
Menimbang, bahwa atas Pembelaan dari terdakwa dan / Penasehat Hukum tersebut Penuntut Umum juga telah menyampaikan tanggapan atas pembelaan / Replik dan atas Replik dari Penuntut Umum tersebut terdakwa dan / Penasehat Hukum telah menyampaikan (Duplik);----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum mengajukan Terdakwa ke-persidangan ini dengan dakwaan sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa SUPANGAT Bin MUHILAN selaku Ka- Unit BRI Meliau (periode bulan Juli 2002 s/d. 08 Nopember 2004) berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Cabang BRI Sanggau No.Kep: B.014 V/ KC/ SDM /06 /2002 tanggal 20 Juni 2002, pada hari, tanggal dan waktu yang tidak dapat diingat lagi secara pasti antara bulan Juli 2002 sampai dengan hari Senini tanggal 08 Nopember 2004 atau pada waktu yang tidak dapat diingat lagi secara pasti antaratahun 2002 sampai dengan tahun 2004 bertempat di Kantor Bank Rakyat Indonesia Unit Meliau di Jalan Joko Sudarmo Desa Meliau Hilir Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau atau setidak- tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, baik secara sendiri- sendiri maupun bersma- sama dengan saksi BAKWAN Bin JIDI ( terpidana dalam berkas perkara terpisah ), bertindak sebagai orang yang melakukan atau turut melakukan beberapa perbuatan berhubungan, sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai suatu perbuatan yang diteruskan secara melawan hukum melakukan perbuatan melawan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara Cq. PT. BRI (Persero) sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) atau setidak- tidaknya kurang lebih dari sejumlah itu, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara- cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, dimana sebelumnya terdakwa SUPANGAT Bin MUHILAN selaku Kepala BRI Unit Meliau berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Sanggau No.Kep: B.014 V/ KC/ SDM /06 /2002 tanggal 20 Juni 2002 tentang Mutasi Jabatan Pekerjaan Unit PT.Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Sanggau mempunyai tugas pokok dan tanggung jawab sebagai berikut:
Mengembangkan bisnis BRI Unit binaan untuk pencapaian rencana kerja anggaran;
Mengelola bisnis dengan pelayanan prima, mengendalikan sistem oprasional BRI Unit dan mengendalikan sistem analisa pembukuan BRI Unit;
Melakukan pembinaan evaluasi dan kinerja SDM serta penilaian kerja bawahannya (Mantri, Deskman dan Teller);
Memastikan Sistem dan prosedur oprasional BRI Unit dengan baik dan benar;
Memastikan analise/ proses kredit di BRI Unit telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan;
Memastikan semua aset BRI Unit dikelola dan terpelihara dengan baik dan aman;
Bahwa saksi Bakwan Bin Jidi (terpidana yang diadili dalam berkas terpisah ) selaku Teller BRI Unit Meliau berdasarkan SK- Pimpinan Cabang PT. BRI (Persero) Sanggau Nokep : 0007-KC-V/ BUN/ 02/ 2003 tanggal 05 Pebruari 2003 mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut :
Mengelola Kas Teller;
Menerima setoran dan membuka setoran dan penarikan tunai dari nasabah / transfer uang pihak ke – III (bukan nasabah) ;
Memvalidasi penyetoran dan penarikan tunai;
Memfiat bayar;
Mengelola Kas Teller;
Memegang salah satu kunci brankas induk Ka- Unit;
Bahwa berdasarkan SK- Pimpinan Cabang PT. BRI (Persero) Sanggau Nokep: 0006/ BUN/ 02/ 2003 tanggal 05 Pebruari 2003 tentang Fiat Bayar Teller Unit PT. BRI (Persero) Kanca Sanggau , Fiat Bayar Teller BRI Unit Meliau sampai dengan Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan berdasarkan SK- Pimpinan BRI Cabang Sanggau Nokep : 025-KC-V/ BUN/ 07/ 2004 tanggal 19 Juni 2004 tentang wewenang Fiat Bayar dan Fiat Memindahkan bukukan Petugas/ Pejabat BRI Unit Meliau Kanca Sanggau, Fiat bayar Teller BRI Unit Meliau sampai dengan Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) .
Bahwa terdakwa SUPANGAT Bin MUHILAN pada waktu menjabat sebagai kepala PT.Bank Rakyat Indonesia (persero) Unit Meliau (periode bulan Juli 2002 s/d. 08 Nopember 2004) telah memberitaukan secara lisan password Ka- Unit yang sifatnya rahasia kepada yang tidak berhak yaitu saksi Bakwan Bin Jidi selaku Teller BRI Unit Meliau padahal pada waktu itu Petugas Pembuku/ Deskman berada dikantor, selanjutnya saksi Bakwan Bin Jidi selaku Teller sangat mengetahui posisi saldo akhir simpanan para Nasabah BRI Unit Meliau, dan tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin Nasabah telah melakukan penarikkan/ pengambilan Tabanas BRI Simpedes/ Simaskot senilai Rp 99.000.000,- (Sembilan puluh Sembilan juta rupiah) dengan cara saksi Bakwan Bin Jidi selaku Teller menulis sendiri dan memalsukan tanda tangan Nasabah pada slip pengambilan, setelah itu memvalidasi slip pengambilan pada akhirnya saksi Bakwan Bin Jidi berhasil mencairkan uang tabungan Nasabah, adapun dana tabungan Nasabah yang berhasil diambil / ditarik oleh saksi Bakwan Bin Jidi tersebut adalah:
Nasabah atas nama Ganas Nomor Rekening 33-20-3010 senilai Rp 10.000.000,- validasi tanggal 24 Maret 2004;
Nasabah atas nama Mujiati Nomor Rekening 33-21-4058 senilai Rp 66.000.000,- validasi tanggal 13 Agustus 2004;
Nasabah atas nama Mujiati Nomor Rekening 33-21-4058 senilai Rp 32.000.000,- validasi tanggal 30 September 2004
Uang para Nasabah BRI Unit Meliau sebesar Rp 99.000.000,- senbilan puluh Sembilan juta rupiah) telah diambil oleh saksi Bakwan Bin Jidi selaku Teller BRI Unit Meliau tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin Nasabah dipergunakan untuk kepentingan pribadi saksi Bakwan Bin jidi.
Selanjutnya saksi Bakwan Bin Jidi selaku Teller BRI Unit Meliau telah melakukan penyetoran kembali ke Rekening No. 33-21-4058 An. MUJIATI di BRI Unit Meliau masing- masing :
Validasi tanggal 17 September 2004 sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
Validasi tanggal 27 September 2004 sebesar Rp 16.000.000,- (enam belas juta rupiah);
Validasi tanggal o8 Nopember 2004 sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
Validasi tanggal o1 Desember 2004 sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah);
Jumlah keseluruhan yang telah disetorkan kedalam Rekening An. MUJIANTI sebesar Rp 89.000.000,- ( delapan puluh Sembilan juta rupiah).
Bahwa berdasarkan Surat Edaran Kantor Pusat PT. BRI (Persero) Nose : S. 136-DIR/ BUD/10/ 89 tanggl 16 Oktober 1989 menyatakan bahwa apabila Ka- Unit melaksanakan tugas/ dinas luar kantor agar pelayanan Nasabah dapat berjalan maka Ka- Unit dapat menyerahkan passwordnya kepada Mantri atau Deskman dan harus dibuatkan Register Serah Terima Password yang dikelola dan dibawah tanggung jawab Ka- Unit namun kenyataannya terdakwa SUPANGATB Bin MUHILAN selaku Ka- Unit BRI Meliau (periode bulan Juli 2002 s/d. 08 Nopember 2004) telah memberitahukan secara lisan passwordnya yang bersifat sangat rahasia kepada Bakwan Bin jidi selaku Teller padahal petugas Pembuku/ Deskman pada saat itu berada dikantor ;
Selanjutnya berdasarkan Surat Pernyataan Pemegang Password tertanggal 20 Pebruari 2003 yang dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa SUPANGAT Bin MUHILAN selaku Ka- Unit BRI Meliau, disaksikan oleh Aim Aunul Hakim dan Horas Tampubolon diatas kertas bermaterai 6000,- (enam ribu) menyatakan bahwa :
Saya oleh dinas (BRI) ditunjuk dan diberikan tanggung jawab untuk mengoperasikan fungsi- fungsi tertentu komputer STU 10.2 pada BRI Unit dimana saya bertugas tersebut diatas.
Saya menyadari sepenuhnya tanggung jawab tersebut, sehingga password saya termasuk klasifikasi sangat rahasia jabatan akan saya pegang teguh kerahasiaannya.
Bahwa baik sengaja atau tidak atau dengan dalih apapun juga, saya tidak boleh membocorkan rahasiatersebut kepada siapapun.
Segala kerugian financial yang mungkin iderita oleh BRI karena penggunaan password saya oleh yang tidak berhak (sengaja ataupun tidak) , sepenuhnya menjadi tanggung jawab saya dan untuk itu saya bersedia dituntut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Penggunaan wewenang yang diberikan kepada saya, akan saya laksanakan / gunakan dengan sebaik- baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bahwa terdakwa SUPANGAT Bin MUHILAN selaku Ka- unit BRI Meliau (periode bulan Juli 2002 s/d. 08 Nopember 2004) sesuai tugas dan tanggung jawabnya berkewajiban mengelola bisnis dengan pelayanan prima, mengndalikan sistem oprasional BRI Unit dan mengendalikan sistem analisa pembukuan BRI Unit, namun kenyataannya terdakwa tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya selaku Ka- Unit BRI Meliau secara baik dan benar dimana terdakwa selaku Ka- Unit BRI Meliau tidak melakukan verifikasi secara cermat, dengan tidak meneliti bukti- bukti transaksi penarikan uang Nasabah melainkan terdakwa langsung menyetujui dengan cara menanda tangani atau tidak menanda tangani pada kolom signer di lembar slip penarikkan tanpa terlebih dahulu mencocokan dalam Daftar Mutasi Harian (DMH) padahal terdakwa SUPANGAT mengetahui ternsaksi penarikkan yang di vertifikasi tersebut merupakan transaksi diatas kewenangan Fiat Bayar Tunai saksi BAKWAN Bin JIDI selaku Teller yaitu maksimal Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) hal ini bertentangan dengan Surat Edaran Direksi BRI NOSE : S.22a-DIR/ MKR/7/2002 tanggal 17 Juli 2002 tentang Revisi Buku Pedoman Oprasional BRI Unit STU pada BAB I Administrasi Pembukuan, huruf B Kewenangan dan Tangngung Jawab Ka. Unit.
Bahwa oleh karena terdakwa SUPANGAT Bin MUHILAN selaku Ka- unit BRI Meliau (periode bulan Juli 2002 s/d. 08 Nopember 2004)telah memeberitahukan secara lisan password Ka- Unit BRI yang sifatnya rahasia kepada saksi BAKWAN Bin JIDI selaku Teller kemudian password Ka- Unit tersebut dipergunakan oleh saksi BAKWAN Bin JIDI untuk melakukan penarikan uang Nasabah tanpa ijin/ sepengetahuan Nasabah selaku pemilik Rekening atas nama Ganas dan Mujiati, maka berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi oleh mantan Kepala Unit BRI Meliau Kab. Sanggau yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat Nomar : S-1539/PW14/5/2008 tanggal 07 Agustus 2008, uang Nasabah BRI Unit Meliau yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh saksi BAKWAN Bin JIDI sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
| No | Nama Ka- Unit | Tanggal | Nomor Rekening | Nama Nasabah | Jumlah Penarikan (Rp) | Telah diselesaikan/ Dikembalikan (Rp) | Kerugian Negara (Rp) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
| 1. | Supangat | 24-03-2004 13-18-2004 30-09-2004 | 33-20-3010 33-21-4058 33-21-4058 | Ganas Mujiati mujiati | 10.000.000 66.000.000 23.000.000 | 66.000.000 23.000.000 | 10.000.000 - - |
| Jumlah | 99.000.000 | 89.000.000 | 10.000.000 |
Bahwa ia terdakwa SUPANGAT Bin MUHILAN selaku Ka- unit BRI Meliau (periode bulan Juli 2002 s/d. 08 Nopember 2004)telah memeberitahukan secara lisan password Ka- Unit BRI yang sifatnya rahasia kepada yang tidak berhak yaitu aksi BAKWAN Bin JIDI selaku Teller BRI Unit Meliau sebagaimana diuraikan diatas, berdasarkan Hasil Penghitungan Kerugian Negara BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara Cq. BRI sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) atau setidak- tidaknya kurang lebih sejumlah itu .
Perbuatan terdakwa SUPANGAT Bin MUHILAN sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan tambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
SUBSIDAIR :
Bahwa ia terdakwa SUPANGAT Bin MUHILAN selaku Ka- Unit BRI Meliau (periode bulan Juli 2002 s/d. 08 Nopember 2004) berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Cabang BRI Sanggau No.Kep: B.014 V/ KC/ SDM /06 /2002 tanggal 20 Juni 2002, pada hari, tanggal dan waktu yang tidak dapat diingat lagi secara pasti antara bulan Juli 2002 sampai dengan hari Senini tanggal 08 Nopember 2004 atau pada waktu yang tidak dapat diingat lagi secara pasti antaratahun 2002 sampai dengan tahun 2004 bertempat di Kantor Bank Rakyat Indonesia Unit Meliau di Jalan Joko Sudarmo Desa Meliau Hilir Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau atau setidak- tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, baik secara sendiri- sendiri maupun bersma- sama dengan saksi BAKWAN Bin JIDI ( terpidana dalam berkas perkara terpisah ), bertindak sebagai orang yang melakukan atau turut melakukan beberapa perbuatan berhubungan, sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai suatu perbuatan yang diteruskan secara melawan hukum melakukan perbuatan melawan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara Cq. PT. BRI (Persero) sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) atau setidak- tidaknya kurang lebih dari sejumlah itu, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara- cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, dimana sebelumnya terdakwa SUPANGAT Bin MUHILAN selaku Kepala BRI Unit Meliau berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Sanggau No.Kep: B.014 V/ KC/ SDM /06 /2002 tanggal 20 Juni 2002 tentang Mutasi Jabatan Pekerjaan Unit PT.Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Sanggau mempunyai tugas pokok dan tanggung jawab sebagai berikut:
Mengembangkan bisnis BRI Unit binaan untuk pencapaian rencana kerja anggaran;
Mengelola bisnis dengan pelayanan prima, mengendalikan sistem oprasional BRI Unit dan mengendalikan sistem analisa pembukuan BRI Unit;
Melakukan pembinaan evaluasi dan kinerja SDM serta penilaian kerja bawahannya (Mantri, Deskman dan Teller);
Memastikan Sistem dan prosedur oprasional BRI Unit dengan baik dan benar;
Memastikan analise/ proses kredit di BRI Unit telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan;
Memastikan semua aset BRI Unit dikelola dan terpelihara dengan baik dan aman;
Bahwa saksi Bakwan Bin Jidi (terpidana yang diadili dalam berkas terpisah ) selaku Teller BRI Unit Meliau berdasarkan SK- Pimpinan Cabang PT. BRI (Persero) Sanggau Nokep : 0007-KC-V/ BUN/ 02/ 2003 tanggal 05 Pebruari 2003 mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut :
Mengelola Kas Teller;
Menerima setoran dan membuka setoran dan penarikan tunai dari nasabah / transfer uang pihak ke – III (bukan nasabah) ;
Memvalidasi penyetoran dan penarikan tunai;
Memfiat bayar;
Mengelola Kas Teller
Memegang salah satu kunci brankas induk Ka- Unit;
Bahwa berdasarkan SK- Pimpinan Cabang PT. BRI (Persero) Sanggau Nokep : 0006/ BUN/ 02/ 2003 tanggal 05 Pebruari 2003 tentang Fiat Bayar Teller Unit PT. BRI (Persero) Kanca Sanggau , Fiat Bayar Teller BRI Unit Meliau sampai dengan Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan berdasarkan SK- Pimpinan BRI Cabang Sanggau Nokep : 025-KC-V/ BUN/ 07/ 2004 tanggal 19 Juni 2004 tentang wewenang Fiat Bayar dan Fiat Memindahkan bukukan Petugas/ Pejabat BRI Unit Meliau Kanca Sanggau, Fiat bayar Teller BRI Unit Meliau sampai dengan Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) .
Bahwa terdakwa SUPANGAT Bin MUHILAN pada waktu menjabat sebagai kepala PT.Bank Rakyat Indonesia (persero) Unit Meliau (periode bulan Juli 2002 s/d. 08 Nopember 2004) telah memberitaukan secara lisan password Ka- Unit yang sifatnya rahasia kepada yang tidak berhak yaitu saksi Bakwan Bin Jidi selaku Teller BRI Unit Meliau padahal pada waktu itu Petugas Pembuku/ Deskman berada dikantor, selanjutnya saksi Bakwan Bin Jidi selaku Teller sangat mengetahui posisi saldo akhir simpanan para Nasabah BRI Unit Meliau, dan tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin Nasabah telah melakukan penarikkan/ pengambilan Tabanas BRI Simpedes/ Simaskot senilai Rp 99.000.000,- (Sembilan puluh Sembilan juta rupiah) dengan cara saksi Bakwan Bin Jidi selaku Teller menulis sendiri dan memalsukan tanda tangan Nasabah pada slip pengambilan, setelah itu memvalidasi slip pengambilan pada akhirnya saksi Bakwan Bin Jidi berhasil mencairkan uang tabungan Nasabah, adapun dana tabungan Nasabah yang berhasil diambil / ditarik oleh saksi Bakwan Bin Jidi tersebut adalah:
Nasabah atas nama Ganas Nomor Rekening 33-20-3010 senilai Rp 10.000.000,- validasi tanggal 24 Maret 2004;
Nasabah atas nama Mujiati Nomor Rekening 33-21-4058 senilai Rp 66.000.000,- validasi tanggal 13 Agustus 2004;
Nasabah atas nama Mujiati Nomor Rekening 33-21-4058 senilai Rp 32.000.000,- validasi tanggal 30 September 2004
Uang para Nasabah BRI Unit Meliau sebesar Rp 99.000.000,- senbilan puluh Sembilan juta rupiah) telah diambil oleh saksi Bakwan Bin Jidi selaku Teller BRI Unit Meliau tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin Nasabah dipergunakan untuk kepentingan pribadi saksi Bakwan Bin jidi.
Selanjutnya saksi Bakwan Bin Jidi selaku Teller BRI Unit Meliau telah melakukan penyetoran kembali ke Rekening No. 33-21-4058 An. MUJIATI di BRI Unit Meliau masing- masing :
Validasi tanggal 17 September 2004 sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Validasi tanggal 27 September 2004 sebesar Rp 16.000.000,- (enam belas juta rupiah).
Validasi tanggal o8 Nopember 2004 sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Validasi tanggal o1 Desember 2004 sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah).
Jumlah keseluruhan yang telah disetorkan kedalam Rekening An. MUJIANTI sebesar Rp 89.000.000,- ( delapan puluh Sembilan juta rupiah).
Bahwa berdasarkan Surat Edaran Kantor Pusat PT. BRI (Persero) Nose : S. 136-DIR/ BUD/10/ 89 tanggl 16 Oktober 1989 menyatakan bahwa apabila Ka- Unit melaksanakan tugas/ dinas luar kantor agar pelayanan Nasabah dapat berjalan maka Ka- Unit dapat menyerahkan passwordnya kepada Mantri atau Deskman dan harus dibuiatkan Register Serah Terima Password yang dikelola dan dibawah tanggung jawab Ka- Unit namun kenyataannya terdakwa SUPANGATB Bin MUHILAN selaku Ka- Unit BRI Meliau (periode bulan Juli 2002 s/d. 08 Nopember 2004) telah memberitahukan secara lisan passwordnya yang bersifat sangat rahasia kepada Bakwan Bin jidi selaku Teller padahal petugas Pembuku/ Deskman pada saat itu berada dikantor ;
Selanjutnya berdasarkan Surat Pernyataan Pemegang Password tertanggal 20 Pebruari 2003 yang dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa SUPANGAT Bin MUHILAN selaku Ka- Unit BRI Meliau, disaksikan oleh Aim Aunul Hakim dan Horas Tampubolon diatas kertas bermaterai 6000,- (enam ribu) menyatakan bahwa :
Saya oleh dinas (BRI) ditunjuk dan diberikan tanggung jawab untuk mengoperasikan fungsi- fungsi tertentu komputer STU 10.2 pada BRI Unit dimana saya bertugas tersebut diatas.
Saya menyadari sepenuhnya tanggung jawab tersebut, sehingga password saya termasuk klasifikasi sangat rahasia jabatan akan saya pegang teguh kerahasiaannya.
Bahwa baik sengaja atau tidak atau dengan dalih apapun juga, saya tidak boleh membocorkan rahasiatersebut kepada siapapun.
Segala kerugian financial yang mungkin iderita oleh BRI karena penggunaan password saya oleh yang tidak berhak (sengaja ataupun tidak) , sepenuhnya menjadi tanggung jawab saya dan untuk itu saya bersedia dituntut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Penggunaan wewenang yang diberikan kepada saya, akan saya laksanakan / gunakan dengan sebaik- baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bahwa terdakwa SUPANGAT Bin MUHILAN selaku Ka- unit BRI Meliau (periode bulan Juli 2002 s/d. 08 Nopember 2004) sesuai tugas dan tanggung jawabnya berkewajiban mengelola bisnis dengan pelayanan prima, mengndalikan sistem oprasional BRI Unit dan mengendalikan sistem analisa pembukuan BRI Unit, namun kenyataannya terdakwa tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya selaku Ka- Unit BRI Meliau secara baik dan benar dimana terdakwa selaku Ka- Unit BRI Meliau tidak melakukan verifikasi secara cermat, dengan tidak meneliti bukti- bukti transaksi penarikan uang Nasabah melainkan terdakwa langsung menyetujui dengan cara menanda tangani atau tidak menanda tangani pada kolom signer di lembar slip penarikkan tanpa terlebih dahulu mencocokan dalam Daftar Mutasi Harian (DMH) padahal terdakwa SUPANGAT mengetahui ternsaksi penarikkan yang di vertifikasi tersebut merupakan transaksi diatas kewenangan Fiat Bayar Tunai saksi BAKWAN Bin JIDI selaku Teller yaitu maksimal Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) hal ini bertentangan dengan Surat Edaran Direksi BRI NOSE : S.22a-DIR/ MKR/7/2002 tanggal 17 Juli 2002 tentang Revisi Buku Pedoman Oprasional BRI Unit STU pada BAB I Administrasi Pembukuan, huruf B Kewenangan dan Tangngung Jawab Ka. Unit.
Bahwa oleh karena terdakwa SUPANGAT Bin MUHILAN selaku Ka- unit BRI Meliau (periode bulan Juli 2002 s/d. 08 Nopember 2004)telah memeberitahukan secara lisan password Ka- Unit BRI yang sifatnya rahasia kepada saksi BAKWAN Bin JIDI selaku Teller kemudian password Ka- Unit tersebut dipergunakan oleh saksi BAKWAN Bin JIDI untuk melakukan penarikan uang Nasabah tanpa ijin/ sepengetahuan Nasabah selaku pemilik Rekening atas nama Ganas dan Mujiati, maka berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi oleh mantan Kepala Unit BRI Meliau Kab. Sanggau yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat Nomar : S-1539/PW14/5/2008 tanggal 07 Agustus 2008, uang Nasabah BRI Unit Meliau yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh saksi BAKWAN Bin JIDI sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
| No | Nama Ka- Unit | Tanggal | Nomor Rekening | Nama Nasabah | Jumlah Penarikan (Rp) | Telah diselesaikan/ Dikembalikan (Rp) | Kerugian Negara (Rp) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
| 1. | Supangat | 24-03-2004 13-18-2004 30-09-2004 | 33-20-3010 33-21-4058 33-21-4058 | Ganas Mujiati Mujiati | 10.000.000 66.000.000 23.000.000 | 66.000.000 23.000.000 | 10.000.000 - - |
| Jumlah | 99.000.000 | 89.000.000 | 10.000.000 |
Bahwa ia terdakwa SUPANGAT Bin MUHILAN selaku Ka- unit BRI Meliau (periode bulan Juli 2002 s/d. 08 Nopember 2004)telah memeberitahukan secara lisan password Ka- Unit BRI yang sifatnya rahasia kepada yang tidak berhak yaitu aksi BAKWAN Bin JIDI selaku Teller BRI Unit Meliau sebagaimana diuraikan diatas, berdasarkan Hasil Penghitungan Kerugian Negara BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara Cq. BRI sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) atau setidak- tidaknya kurang lebih sejumlah itu .
Perbuatan terdakwa SUPANGAT Bin MUHILAN sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan tambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
LEBIH SUBSIDER
Bahwa ia terdakwa SUPANGAT Bin MUHILAN selaku Ka- Unit BRI Meliau (periode bulan Juli 2002 s/d. 08 Nopember 2004) berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Cabang BRI Sanggau No.Kep: B.014 V/ KC/ SDM /06 /2002 tanggal 20 Juni 2002, pada hari, tanggal dan waktu yang tidak dapat diingat lagi secara pasti antara bulan Juli 2002 sampai dengan hari Senini tanggal 08 Nopember 2004 atau pada waktu yang tidak dapat diingat lagi secara pasti antaratahun 2002 sampai dengan tahun 2004 bertempat di Kantor Bank Rakyat Indonesia Unit Meliau di Jalan Joko Sudarmo Desa Meliau Hilir Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau atau setidak- tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, baik secara sendiri- sendiri maupun bersma- sama dengan saksi BAKWAN Bin JIDI ( terpidana dalam berkas perkara terpisah ), bertindak sebagai orang yang melakukan atau turut melakukan beberapa perbuatan berhubungan, sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai suatu pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara- cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, dimana sebelumnya terdakwa SUPANGAT Bin MUHILAN selaku Kepala BRI Unit Meliau berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Sanggau No.Kep: B.014 V/ KC/ SDM /06 /2002 tanggal 20 Juni 2002 tentang Mutasi Jabatan Pekerjaan Unit PT.Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Sanggau mempunyai tugas pokok dan tanggung jawab sebagai berikut:
Mengembangkan bisnis BRI Unit binaan untuk pencapaian rencana kerja anggaran;
Mengelola bisnis dengan pelayanan prima, mengendalikan sistem oprasional BRI Unit dan mengendalikan sistem analisa pembukuan BRI Unit;
Melakukan pembinaan evaluasi dan kinerja SDM serta penilaian kerja bawahannya (Mantri, Deskman dan Teller);
Memastikan Sistem dan prosedur oprasional BRI Unit dengan baik dan benar;
Memastikan analise/ proses kredit di BRI Unit telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan;
Memastikan semua aset BRI Unit dikelola dan terpelihara dengan baik dan aman;
Bahwa saksi Bakwan Bin Jidi (terpidana yang diadili dalam berkas terpisah ) selaku Teller BRI Unit Meliau berdasarkan SK- Pimpinan Cabang PT. BRI (Persero) Sanggau Nokep : 0007-KC-V/ BUN/ 02/ 2003 tanggal 05 Pebruari 2003 mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut :
Mengelola Kas Teller;
Menerima setoran dan membuka setoran dan penarikan tunai dari nasabah transfer uang pihak ke – III (bukan nasabah) ;
Memvalidasi penyetoran dan penarikan tunai;
Memfiat bayar;
Mengelola Kas Teller;
Memegang salah satu kunci brankas induk Ka- Unit;
Bahwa berdasarkan SK- Pimpinan Cabang PT. BRI (Persero) Sanggau Nokep: 0006/ BUN/ 02/ 2003 tanggal 05 Pebruari 2003 tentang Fiat Bayar Teller Unit PT. BRI (Persero) Kanca Sanggau , Fiat Bayar Teller BRI Unit Meliau sampai dengan Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan berdasarkan SK- Pimpinan BRI Cabang Sanggau Nokep : 025-KC-V/ BUN/ 07/ 2004 tanggal 19 Juni 2004 tentang wewenang Fiat Bayar dan Fiat Memindahkan bukukan Petugas/ Pejabat BRI Unit Meliau Kanca Sanggau, Fiat bayar Teller BRI Unit Meliau sampai dengan Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) .
Bahwa terdakwa SUPANGAT Bin MUHILAN pada waktu menjabat sebagai kepala PT.Bank Rakyat Indonesia (persero) Unit Meliau (periode bulan Juli 2002 s/d. 08 Nopember 2004) telah memberitaukan secara lisan password Ka- Unit yang sifatnya rahasia kepada yang tidak berhak yaitu saksi Bakwan Bin Jidi selaku Teller BRI Unit Meliau padahal pada waktu itu Petugas Pembuku/ Deskman berada dikantor, selanjutnya saksi Bakwan Bin Jidi selaku Teller sangat mengetahui posisi saldo akhir simpanan para Nasabah BRI Unit Meliau, dan tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin Nasabah telah melakukan penarikkan/ pengambilan Tabanas BRI Simpedes/ Simaskot senilai Rp 99.000.000,- (Sembilan puluh Sembilan juta rupiah) dengan cara saksi Bakwan Bin Jidi selaku Teller menulis sendiri dan memalsukan tanda tangan Nasabah pada slip pengambilan, setelah itu memvalidasi slip pengambilan pada akhirnya saksi Bakwan Bin Jidi berhasil mencairkan uang tabungan Nasabah, adapun dana tabungan Nasabah yang berhasil diambil / ditarik oleh saksi Bakwan Bin Jidi tersebut adalah:
Nasabah atas nama Ganas Nomor Rekening 33-20-3010 senilai Rp 10.000.000,- validasi tanggal 24 Maret 2004;
Nasabah atas nama Mujiati Nomor Rekening 33-21-4058 senilai Rp 66.000.000,- validasi tanggal 13 Agustus 2004;
Nasabah atas nama Mujiati Nomor Rekening 33-21-4058 senilai Rp 32.000.000,- validasi tanggal 30 September 2004
Uang para Nasabah BRI Unit Meliau sebesar Rp 99.000.000,- senbilan puluh Sembilan juta rupiah) telah diambil oleh saksi Bakwan Bin Jidi selaku Teller BRI Unit Meliau tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin Nasabah dipergunakan untuk kepentingan pribadi saksi Bakwan Bin jidi.
Selanjutnya saksi Bakwan Bin Jidi selaku Teller BRI Unit Meliau telah melakukan penyetoran kembali ke Rekening No. 33-21-4058 An. MUJIATI di BRI Unit Meliau masing- masing :
Validasi tanggal 17 September 2004 sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
Validasi tanggal 27 September 2004 sebesar Rp 16.000.000,- (enam belas juta rupiah);
Validasi tanggal o8 Nopember 2004 sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
Validasi tanggal o1 Desember 2004 sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah);
Jumlah keseluruhan yang telah disetorkan kedalam Rekening An. MUJIANTI sebesar Rp 89.000.000,- ( delapan puluh Sembilan juta rupiah).
Bahwa berdasarkan Surat Edaran Kantor Pusat PT. BRI (Persero) Nose : S. 136-DIR/ BUD/10/ 89 tanggl 16 Oktober 1989 menyatakan bahwa apabila Ka- Unit melaksanakan tugas/ dinas luar kantor agar pelayanan Nasabah dapat berjalan maka Ka- Unit dapat menyerahkan passwordnya kepada Mantri atau Deskman dan harus dibuatkan Register Serah Terima Password yang dikelola dan dibawah tanggung jawab Ka- Unit namun kenyataannya terdakwa SUPANGATB Bin MUHILAN selaku Ka- Unit BRI Meliau (periode bulan Juli 2002 s/d. 08 Nopember 2004) telah memberitahukan secara lisan passwordnya yang bersifat sangat rahasia kepada Bakwan Bin jidi selaku Teller padahal petugas Pembuku/ Deskman pada saat itu berada dikantor ;
Selanjutnya berdasarkan Surat Pernyataan Pemegang Password tertanggal 20 Pebruari 2003 yang dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa SUPANGAT Bin MUHILAN selaku Ka- Unit BRI Meliau, disaksikan oleh Aim Aunul Hakim dan Horas Tampubolon diatas kertas bermaterai 6000,- (enam ribu) menyatakan bahwa :
Saya oleh dinas (BRI) ditunjuk dan diberikan tanggung jawab untuk mengoperasikan fungsi- fungsi tertentu komputer STU 10.2 pada BRI Unit dimana saya bertugas tersebut diatas.
Saya menyadari sepenuhnya tanggung jawab tersebut, sehingga password saya termasuk klasifikasi sangat rahasia jabatan akan saya pegang teguh kerahasiaannya.
Bahwa baik sengaja atau tidak atau dengan dalih apapun juga, saya tidak boleh membocorkan rahasiatersebut kepada siapapun.
Segala kerugian financial yang mungkin iderita oleh BRI karena penggunaan password saya oleh yang tidak berhak (sengaja ataupun tidak) , sepenuhnya menjadi tanggung jawab saya dan untuk itu saya bersedia dituntut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Penggunaan wewenang yang diberikan kepada saya, akan saya laksanakan / gunakan dengan sebaik- baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bahwa terdakwa SUPANGAT Bin MUHILAN selaku Ka- unit BRI Meliau (periode bulan Juli 2002 s/d. 08 Nopember 2004) sesuai tugas dan tanggung jawabnya berkewajiban mengelola bisnis dengan pelayanan prima, mengndalikan sistem oprasional BRI Unit dan mengendalikan sistem analisa pembukuan BRI Unit, namun kenyataannya terdakwa tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya selaku Ka- Unit BRI Meliau secara baik dan benar dimana terdakwa selaku Ka- Unit BRI Meliau tidak melakukan verifikasi secara cermat, dengan tidak meneliti bukti- bukti transaksi penarikan uang Nasabah melainkan terdakwa langsung menyetujui dengan cara menanda tangani atau tidak menanda tangani pada kolom signer di lembar slip penarikkan tanpa terlebih dahulu mencocokan dalam Daftar Mutasi Harian (DMH) padahal terdakwa SUPANGAT mengetahui ternsaksi penarikkan yang di vertifikasi tersebut merupakan transaksi diatas kewenangan Fiat Bayar Tunai saksi BAKWAN Bin JIDI selaku Teller yaitu maksimal Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) hal ini bertentangan dengan Surat Edaran Direksi BRI NOSE : S.22a-DIR/ MKR/7/2002 tanggal 17 Juli 2002 tentang Revisi Buku Pedoman Oprasional BRI Unit STU pada BAB I Administrasi Pembukuan, huruf B Kewenangan dan Tangngung Jawab Ka. Unit.
Bahwa oleh karena terdakwa SUPANGAT Bin MUHILAN selaku Ka- unit BRI Meliau (periode bulan Juli 2002 s/d. 08 Nopember 2004)telah memeberitahukan secara lisan password Ka- Unit BRI yang sifatnya rahasia kepada saksi BAKWAN Bin JIDI selaku Teller kemudian password Ka- Unit tersebut dipergunakan oleh saksi BAKWAN Bin JIDI untuk melakukan penarikan uang Nasabah tanpa ijin/ sepengetahuan Nasabah selaku pemilik Rekening atas nama Ganas dan Mujiati, maka berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi oleh mantan Kepala Unit BRI Meliau Kab. Sanggau yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat Nomar : S-1539/PW14/5/2008 tanggal 07 Agustus 2008, uang Nasabah BRI Unit Meliau yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh saksi BAKWAN Bin JIDI sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
| No | Nama Ka- Unit | Tanggal | Nomor Rekening | Nama Nasabah | Jumlah Penarikan (Rp) | Telah diselesaikan/ Dikembalikan (Rp) | Kerugian Negara (Rp) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
| 1. | Supangat | 24-03-2004 13-18-2004 30-09-2004 | 33-20-3010 33-21-4058 33-21-4058 | Ganas Mujiati mujiati | 10.000.000 66.000.000 23.000.000 | 66.000.000 23.000.000 | 10.000.000 - - |
| Jumlah | 99.000.000 | 89.000.000 | 10.000.000 |
Bahwa ia terdakwa SUPANGAT Bin MUHILAN selaku Ka- unit BRI Meliau (periode bulan Juli 2002 s/d. 08 Nopember 2004)telah memeberitahukan secara lisan password Ka- Unit BRI yang sifatnya rahasia kepada yang tidak berhak yaitu aksi BAKWAN Bin JIDI selaku Teller BRI Unit Meliau sebagaimana diuraikan diatas, berdasarkan Hasil Penghitungan Kerugian Negara BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara Cq. BRI sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) atau setidak- tidaknya kurang lebih sejumlah itu .
Perbuatan terdakwa SUPANGAT Bin MUHILAN sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 8 Undang-unang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan tambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan memahami isi dakwaan tersebut dan selanjutnya menyatakan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan tersebut ; --------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil dakwaannya Jaksa Penuntut Umum dipersidangan telah menghadirkan saksi-saksi, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: ------------------------------------------------------
Saksi GANAS
Bahwa saksi adalah nasabah BRI Unit Meliau sampai dengan sekarang ;
Bahwa saksi pernah menyimpan uang di BRI Unit Meliau sebesar Rp. 50.000.000,- dengan dua kali penyetoran, yang pertama Rp. 10.000.000 dan yang kedua Rp. 40.000.000,-;------------------------------------------------------
Saksi menyimpan uang dengan mendatangi Kantor BRI Unit Meliau menemui Petugas Bank dengan menyerahkan uang dan kemudian dibantu oleh petugas bank dalam pengisian slip setoran, setelah itu Petugas bank memberikan buku tabungan ;
Saksi pernah menarik uang tabungan di BRI unit Meliau sebesar Rp. 50.000.000 pada tanggal 12 Pebruari 2008 dan sebelumnya saksi hanya mengambil bunganya saja sebesar Rp. 5.000.000 lebih dan Rp. 800.000 lebih; ---------------------------------
Selama menjadi nasabah BRI Unit Meliau saya tidak pernah mengalami kendala dan tidak pernah dirugikan; -----------------------------------------------------------------------
Saksi SUKARDIMAN
Saksi pernah bertugas di BRI Unit Meliau dari bulan Januari 2003 sampai bulan Agustus 2005 sebagi Mantri ; ---------------------------------------------------------------
Selama bertugas di BRI Unit Meliau sebagai Ka- Unit adalah terdakwa SUPANGAT, saksi ABU HANIFAH dan saudara SURYONO; ---------------------------------------------
Tugas saksi sebagai mantri memprakarsai dan menganalisa kebutuhan kredit, menagih tunggakan dan menjalin hubungan yang baik dengan nasabah; --------------
Selama menjadi Mantri saksi pernah menerima delegasi password dari SUPANGAT selaku Ka Unit, dan dicatat dalam register penyerahan pasword; --
Pada saat tersebut SUPANGAT menjabat sebagai Ka unit dan saksi BAKWAN Bin JIDI mejabat sebagai teller; -----------------------------------------------------------------
Saksi pernah mendengar peyelewengan dana nasabah setelah dilakukan pemeriksaan dari BRI cabang Sanggau dan ditemukan penyelewengan dana yang dilakukan oleh teller yaitu BAKWAN Bin JIDI sedangkan besarnya dana yang diselewengkan saya tidak tahu; --------------------------------------------------------------
Saksi tidak ingat lagi apakah Ka-unit pernah menyerahkan password dan prosedur penyerahan password dilakukan secara tertulis dan harus dicatat didalam buku register penyerahan pasword; ---------------------------------------------------------------
Password Ka-Unit tidak boleh diberikan kepada Teller dan sifat password adalah sangat rahasia ; ---------------------------------------------------------------------------------
Password adalah kombinasi angka dan huruf yang dipergunakan untuk membuka sistem operasioanal pada komputer dan setiap jabatan mempunyai password masing masing; ---------------------------------------------------------------------------------
Sistem komputer pada teller kewenangan untuk melakukan pembukuan pembayaran maksimum Rp. 5.000.000 dan untuk melakukan pembukuan diatas itu harus memberitahu Ka-unit ; ------------------------------------------------------------------------
Setiap hari Ka Unit harus melakukan verifikasi dengan mencocokan bukti transaksi dengan kas dan mencocokan kebenaran bukti transaksi;----------------------------------
Saksi tidak pernah menerima penyerahan password dari terdakwa tetapi pernah menerima password ka unit atas perintah Pimpinan Cabang;---------------------------
Jika Ka unit berhalangan password dapat diserahkan kepada Deskman dan jika Deskman tidak ada dapat diserahkan kepada Mantri;------------------------------------
Saksi PANCUSIAN
Bahwa Sejak tahun 1999 sampai sekarang tugas saksi sebagai penilik dengan tugas pokok melakukan pengawasan terhadap operasional pembukuan di sistem BRI Unit dan melaporkan hasil pemeriksaan di BRI Unit kepada pimpinan BRI Cabang Sanggau serta memberikan rekomendasi terkait promosi jabatan karyawan BRI Unit; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa SUPANGAT diperiksa di persidangan karena terdakwa diduga melanggar kewenangan memberikan password kepada orang lain padahal sifat password tersebut personal dan rahasia ; ----------------------------------------------------
Password adalah kombinasi sejumlah angka angka dan huruf sebagai kunci untuk membuka sistem operasional computer; ----------------------------------------------------------
Selama melakukan pengawasan ke BRI Unit Meliau, sebelum adanya laporan dari SURYONO Ka Unit Meliau, perihal komplain dari salah seorang nasabah bernama Tarjo masalah transfer yang tidak sampai kepada penerima, saya tidak pernah menemukan adanya kejanggalan dalam pembukuan; -----------------------------------------
Setelah mendapat laporan dilakukan pengecekan ternyata BRI Cabang Sanggau tidak menerima pemberitahuan transfer, dan sesuai intruksi Pimpinan Cabang saya melakukan pemeriksaan pembukuan, ternyata transfer tersebut tidak dilakukan pembukuan dalam komputer dan uang transfer tersebut dipergunakan keperluan pribadi oleh BAKWAN Bin JIDI selaku teller, dan diakui juga oleh BAKWAN Bin JIDI ada dana dana setoran nasabah yang tidak dilakukan pembukuan komputer tapi kepada nasabah diberikan bukti setoran dan dicatat dibuku tabungan yang dipegang nasabah secara manual sementara uang setoran dipakai untuk keperluan pribadi BAKWAN Bin JIDI selaku teler; ------------------------------------------------------------
Setelah Tim pemeriksa melakukan pemeriksaan dari bukti bukti setoran ditemukan uang yang digunakan BAKWAN Bin JIDI sebesar Rp. 2.311.934.214 dan sudah diselesaikan oleh BAKWAN Bin JIDI sebesar Rp. 1.008.392.000 dan sisanya Rp. 1.303.542.214 sebagai piutang intern atas nama BAKWAN Bin JIDI; -----------------
Saksi BAKWAN Bin JIDI tidak melakukan pembukuan karena kewenangan melakukan pembukuan masih dalam kewenangan teller yaitu BAKWAN Bin JIDI namun, didalam buku nasabah dicatat oleh BAKWAN Bin JIDI secara manual; -----
Bahwa Hasil pemeriksaan dilapangan ditemukan bahwa BAKWAN Bin JIDI mengetahui password Ka Unit, karena diberitahu oleh Ka-Unit dengan alasan kelancaran operasional ; -----------------------------------------------------------------------
Teller mempunyai kewenangan melakukan pembayaran sebesar Rp. 5.000.000 dan diatas lima juta harus memberitahukan kepada Ka Unit untuk membuka sistem operasional komputer dengan password ka Unit ;------------------------------------------
Dalam melakukan pemeriksaan rutin digunakan metode sampel untuk melihat dan mencocokan kebenaran transaksi; -----------------------------------------------------------
Dalam pemeriksaan setiap setoran atau penarikan akan dilihat tapak validasinya, tanda tangan dan identitas nasabah, kelengkapan berkas;--------------------------------
Bahwa Prosedur penyerahan password dalam operasional Bank BRI , jika Ka Unit berhalangan / tidak berada ditempat maka password dapat diserahkan kepada Deskman atau mantri dengan mencatat dalam register serah terima password dan password Ka Unit tidak boleh diberikan kepada Teller; -----------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu terdakwa selaku Ka Unit BRI Meliau memberitahukan password kepada BAKWAN BIN JIDI dan diketahui setelah Tim melakukan pemeriksaan, ternyata dilapangan ditemukan bahwa teller diberitahu password Ka Unit sehingga disalahgunakan;----------------------------------------------------------------
Terdakwa memberitahukan password Ka unit kepada teller berarti terdakwa tidak dapat menjaga kerahasiaan password Ka unit ;----------------------------------------------
Untuk melakukan pembayaran wewenang ada pada teller tapi untuk melakukan pembukuan di komputer diatas kewenangan teller, teller harus memberitahu Ka Unit untuk membuka sistem yang ada di komputer dan selanjutnya teller yang melakukan validasi sebagai bukti pembukuan dikomputer; ---------------------------------------------
Untuk kelancaran pelayanan kepada nasabah dikenal transaksi tunda dan terjadi jika keadaan tidak normal seperti lampu mati, dan setelah keadaan normal maka akan dilakukan pembukuan secara komputer dengan membuka akses komputer dan memvalidasi pada setiap transaksi tunda;----------------------------------------------------
Bahwa tidak dibenarkan password Ka unit diberikan kepada teller;----------------------
Saksi BAKWAN BIN JIDI
Bahwa ketika terdakwa menjabat sebagai Kepala Unit di BRI Meliau jabatan saksi adalah sebagai teller; ---------------------------------------------------------------------------------
Tugas dan tanggung jawab teller mengelola kas, menerima setoran dan membayarkan penarikan, memvalidasi penyetoran dan penarikan tunai, memfiat bayar, mengelola kas teller dan memegang salah satu kunci brankas induk Ka Unit; -----------------------
Menurut SK Pimpinan Cabang BRI Sanggau batas fiat bayar teller Rp. 3.000.000,- dan berubah mejadi Rp . 5.000.000-;----------------------------------------------------------
Selama saksi menjabat teller di BRI Unit Meliau ada nasabah yang komplain transfer yang tidak sampai alamat tujuan atas nama Tarjo karena uang transfer tidak saya bukukan ke sistem komputer unit Meliau, sehingga tidak terkirim dan uang pengiriman tersebut sudah saksi kembalikan ;-----------------------------------------------
Bahwa selama saksi menjabat teller dan terdakwa sebagai Ka Unit di BRI Unit Meliau pernah dilakukan pemeriksaan oleh Penilik dari BRI Cabang Sanggau Pernah dilakukan pemeriksaan oleh Penilik dari Cabang, dan tidak pernah ditemukan kejanggalan kejanggalan karena telah ditutupi kekurangan kekurangannya; ------------
Bahwa cara menutup kekurangan kas tersebut, sebelum penilik datang pernah ditemukan ketekoran kas teller kemudian saya disuruh SUPANGAT menandatangani surat pernyataan membayar kekurangan secara bertahap dan terjadi kekurangan fisik kas induk ditutup dengan dibebankan pada kas teller dengan saya buatkan slip slip pengambilan atas nama nasabah;--------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa pernah memakai uang kas dan sudah dikembalikan sebelum yang bersangkutan pindah; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa cara saksi melakukan mengambil uang setoran nasabah setiap nasabah datang menyetor saksi terima setoranya kemudian saksi catat dalam buku tabungan nasabah secara manual dan uangnya saksi pergunakan untuk keperluan pribadi; ----------------
Bahwa saksi mendapatkan password Ka Unit dengan meminta Ka Unit untuk kelancaran tugas dan pelayanan; --------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa SUPANGAT tidak tahu uang yang saksi ambil dan tidak ada menikmatinya; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa cara traksaksi yang saksi lakukan untuk menutup kekurangan kas Kas ditutup dengan transaksi penarikan fiktif; -------------------------------------------------------------
Uang kas diketahui kurang karena fisik kas induk tidak sesuai dengan register kas dan tujuan transaksi fiktif agar kas induk sesuai dengan register kas; --------------------
Bahwa uang yang telah saksi ambil dari setoran nasabah tersebut saksi pergunakan keperluan pribadi dan main judi; ---------------------------------------------------------------
Saksi mengambil uang tidak ada hubungannya dengan password, password hanya untuk akses pembukuan dan uang ada pada teller; ------------------------------------------
Dengan diketahui password tidak bisa langsung mengambil uang, password hanya untuk membuka akses dan uang ada pada saya selaku teller;-----------------------------
Saksi melakukan penarikan uang nasabah, terdakwa Supangat tidak tahu dan tidak melakukan kerja sama dengan terdakwa; -----------------------------------------------------
Saksi ABU HANIFAH Bin ABU BAKAR
Saksi menjabat sebagai Mantri di BRI Unit Meliau dari bulan Maret 2001 sampai dengan bulan Desembar 2002 dan Kaunit dijabat oleh saudara SUPANGAT dan teller dijabat oleh saudara BAKWAN Bin JIDI;---------------------------------------------
Tugas saksi sebagai mantri memasarkan produk dan mobilisasi dana, menganalisa kredit, menagih tunggakan; --------------------------------------------------------------------
Selama saksi menjadi Mantri pernah menerima delegasi password dari SUPANGAT selaku Ka Unit, ketika supangat sedang tugas dan cuti,;------------------------------------
Saksi sebagai mantri mempunyai password sendiri dan password tersebut hanya digunakan untuk melihat dan mencetak daftar pinjaman dan mencetak register sisa pinjaman; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut surat edaran direksi PT BRI yang berhak menerima password Kaunit adalah Deskmann dan jika deskman berhalangan password kaunit dapat diserahkan kepada Mantri; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Pemegang password wajib merahasiakan password yang telah diberikan sesuai surat pernyataan pemegang password; ------------------------------------------------
Saksi mengetahui adanya penyelewengan yang di lakukan Teler BAKWAN Bin JIDI setelah mendapat panggilan dari Pimpinan cabang Sanggau untuk membantu pemeriksaan : -------------------------------------------------------------------------------------
Penyelewengan BAKWAN Bin JIDI lakukan selaku teller tidak melakukan pembukuan setoran simpanan dan transfer nasabah, menarik simpanan nasabah tanpa seijin nasabah ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setiap jabatan di BRI Unit Meliau mempunyai password ;------------------------
Bahwa Password adalah kombinasi angka dan huruf yang dipergunakan untuk membuka sistem operasioanal pada komputer; ----------------------------------------------
Bahwa setiap penyerahan password harus dicatat pada register dan penyerahan Password secara lisan dapat dikenakan sangsi tegoran;-------------------------------------
Sistem komputer pada teller kewenangan untuk melakukan pembukuan pembayaran maksimum Rp. 5.000.000 dan untuk melakukan pembukuan diatas itu harus memberitahu Kaunit; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa jika ada penarikan uang diatas kewenangan teller, teller memberitahu kaunit untuk membuka akses dengan password kaunit agat dapat melakukan validasi dan selanjutnya teller membayarkan uang kepada nasabah; ------------------------------------
Bahwa setiap hari Ka Unit dapat melakukan verifikasi dengan mencocokan bukti transaksi dengan kas dan mencocokan kebenaran bukti transaksi;------------------------
Bahwa Password akan dimita dan digunakan ketika ada transaksi diatas kewenangan teler agar transaksi dapat divalidasi oleh teller;----------------------------------------------
Bahwa maksud dibukakan password kaunit adalah untuk akses komputer sehingga teller dapat memvalidasi bukti transaksi bukan untuk melakukan kewenangan Kaunit;
Saksi HORAS TAMPUBOLON, SE
Bahwa Jabatan saksi Asisten Manager Bisnis Mikro (AMBM) dengan tugas memajukan usaha usaha Bank Rakyat Indonesia khususnya di Cabang Sanggau; ----
Bahwa dalam usaha usaha PT BRI di Cabang Sanggau Sebelumnya tidak pernah ditemukan kejanggalan kejanggalan, namun pada tahun 2005 terdapat transfer nasabah di BRI Unit Meliau tidak sampai ke tujuan dan hal tersebut dilaporkan ke kantor Cabang Sanggau; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah mendapat laporan dibentuk Tim Pemeriksaan, ditemukan transfer tidak dikirim, penarikan uang nasabah, setoran uang nasabah tidak dibukukan dan uangnya dipergunakan oleh BAKWAN Bin JIDI selaku teller untuk keperluan pribadi; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa prosedur penarikan uang yang dilakukan nasabah adalah nasabah datang membawa buku tabungan mengisi dan menandatangani slip pengambilan lalu teller mencocokan tandatangan, identitas dan saldo kas kemudian teller memvalidasi dan membayar uang kepada nasabah, dan jika pengambilan melebihi kewenangan teller, teler memberitahu dan meminta password kaunit untuk dapat memvalidasi; ----------
Bahwa kewenangan teller untuk dapat melakukan validasi pembayaran lima juta dan diatas lima juta minta persetujuan Kaunit; -------------------------------------------------------
Bahwa yang dimaksud teller meminta password Kaunit adalah memberitahukan kepada Ka-unit agar Kaunit membuka sistem operasional pembukuan komputer dengan menggunakan password kaunit agar teller dapat melakukan pembukuan diatas kewenangan pada teller ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa Sesuai aturan password kaunit tidak boleh diberikan pada teller;-----------------
Bahwa bila Ka unit tidak berada ditempat password dapat diserahkan kepada deskman atau mantri; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa penyelewengan yang dilakukan BAKWAN Bin JIDI dengan tidak menyetor dan mencatat secara manual dalam buku tabungan nasabah adalah diluar sistem dan dapat melakukan pembukuan secara rapi Karena teller meminta akses password kepada Kaunit; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa BAKWAN Bin JIDI selaku teller dapat mengambil uang tanpa password karena kas ada pada teller dan kewenangan untuk membayar ada pada teller; ---------
Bahwa penilik akan memeriksa bukti bukti kas, berkas berkas, posisi kas, dokumen dokumen dan semua pembukuan dan selama dilakukan pemeriksaan rutin, di BRI Unit Meliau tidak pernah ditemukan kejanggalan kejanggalan dalam operasionalnya;
Saksi tahu dan cara penyelewengan yang dilakukan dalam operasional di BRI Unit Meliau karena adanya laporan dan hasil pemeriksaan bahwa dalam operasional BRI Meliau BAKWAN Bin JIDI selaku teller tidak melakukan tidak transfer pengiriman uang, tanpa seijin nasabah melakukan penarikan uang nasabah , tidak menyetorkan uang dan melakukan pembukuan diluar sistem, tidak melakukan pembukuan sebagaimana mestinya sesuai jabatannya ; --------------------------------------------------
Saksi HERY PURWADI, S.Kom
Saksi pernah bertugas di BRI Uni Meliau dengan tugas sebagai deskman, dan sebagai Ka-unit SUPANGAT, dan teller saudara BAKWAN Bin JIDI;--------------------------
Tugas saksi sebagai deskman diantaranya memberikan pelayanan administrasi kepada nasabah, menata usahakan dan menyimpan berkas pinjaman dan simpanan, memverifikasi awal, mencetak daftar mutasi harian, dan kegiatan lain pendukung operasional BRI Unit di Meliau;--------------------------------------------------------------
Bahwa saksi sebagai Deskman pernah menerima penyerahan password dari Kaunit Setiap penyerahan password dari kaunit atau penyerahan kembali kepada kaunit dilakukan dengan mencatat dalam buku register penyerahan password; ----------------
Bahwa yang berhak menerima penyerahan password dari Kaunit apabila Kaunit berhalangan atau tugas luar password dapat diserahkan kepada deskman atau mantri;
Saksi pernah mendengar peyelewengan dana nasabah yang dilakukan BAKWAN Bin JIDI selaku teller dengan tidak melakukan pembukuan dan memvalidasi setoran tapi di buku tabungan nasabah ditulis tangan, dan melakukan penarikan dana nasabah tanpa sepengetahuan nasabah; ----------------------------------------------------------------
Dalam hal ada nasabah menarik dana melebihi kewenangan teller maka teller harus memberitahu kaunit agar membukakan akses komputer untuk melakukan validasi namun jika kondisi tidak normal teller dapat membayarkan dana penarikan kepada nasabah dengan melakukan validasi tunda; -------------------------------------------------
Verifikasi awal adalah memcocokan bukti transaksi berupa kebenaran tapak validasi dan tulisan nasabah dengan lampirannya sebelum diserahkan kepada Kaunit ; --------
Bahwa Transaksi yang tidak ada tapak validasi, transaksi tersebut tidak sah dan akan diserahkan kembali kepada teller ; ------------------------------------------------------------
Bahwa beda transaksi yang sudah dan belum divalidasi adalah bukti transaksi yang belum divalidasi belum masuk ke dalam pembukuan komputer sedangkan transaksi yang ada tanda tapak validasi berarti sudah dibukukan secara komputer; --------------
Menimbang, bahwa disamping saksi-saksi tersebut diatas untuk membuktikan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum telah pula mengajukan ahli untuk didengar pendapatnya di persidangan yaitu sebagai berikut :
Keterangan Ahli ISKANDAR S.sos
Bahwa saat ini saksi bekerja di BRI Cabang Sanggau sebagai Penilik dan sebelumnya pernah menjabat sebagai Mantri, deskman dan Kepala Unit di BRI Unit ; -----------
Tugas pokok sebagai Penilik melaksanakan pengawasan terhadap sistem prosedur dan operasional BRI Unit; ----------------------------------------------------------------------
Dalam melaksanakan tugas setiap jabatan di BRI Unit masing masing bagian memiliki password dengan kode yang berbeda beda dan dapat diubah sesuai keinginan pemegang password untuk menjaga kerahasiaannya; --------------------------
Bahwa password Kaunit tidak dibenarkan diserahkan atau diberitahukan kepada teller dan apabila kaunit meninggalkan tempat kerja password dapat diserahkan kepada Deskman atau Mantri dengan mencatat dalam register penyerahan password;
Untuk melakukan penarikan tabungan, nasabah datang dengan membawa buku tabungan lalu mengisi dan menandatanggani slip tersebut untuk diserahkan kepada teller, selanjutnya teller memeriksa dan mencocokan tanda tangan nasabah lalu memvalidasi slip pengambilan, dalam hal pengambilan diatas kewenangan teller, teller meminta kaunit untuk membukakan password kaunit dengan menyerahkan slip pengambilan, kartu contoh tanda tangan, jika berkas dinyatakan lengkap Kaunit akan memberikan signer dan membukakan paswordnya agar teller dapat memvalidasi selanjutnya teller membayarkan penarikan tersebut ; ---------------------------------------
Bahwa apabila password Kaunit diketahui oleh teller maka teller dapat melakukan validasi diatas kewenangan teller tanpa sepengetahuan kaunit;----------------------------
Bahwa penyerahan /memberitahukan password Kaunit kepada teller menyalahi aturan dalam hal menjaga kerahasian password dan jika hal ini terjadi maka akibat penyerahan tersebut menjadi tanggung jawabnya;-------------------------------------------
Bahwa pasword Kaunit digunakan untuk membuka sistem komputer BRI Unit, pencairan biaya tunai dan penarikan diatas kewenangan teller;----------------------------
Bahwa penyerahan password kepada teller untuk kelancaran pelayanan dalam kondisi tertentu merupakan kelalaian dan menyalahi aturan ; -----------------------------
Bahwa tanpa menggunakan password teller dapat melakukan penarikan dan pembayaran diatas kewenangannya tapi untuk melakukan validasi harus membuka akses menggunakan password kaunit ; --------------------------------------------------------
Penyerahan diluar ketentuan tidak dibenarkan dan jika terjadi menjadi tanggung jawab Kaunit sebagai pemegang kerahasiaan pasword; ------------------------------------
Keterangan Ahli BAMBANG ARIFIN, Ak.
Saksi bertugas sebagai Auditor Ahli Muda sejak tanggal 1 September 1997 dengan tugas sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala BPKP Nomor KEP-713/K/SU/2002 tanggal 15 Oktober 2002 dan dasar saya sebagai saksi Ahli, Surat tugas Kepala BPKP Perwakilan Kalimantan Barat sehubungan dengan bantuan untuk memberikan keterangan Ahli dalam kasus dugaan korupsi di BRI Meliau atas nama terdakwa Supangat Bin Muhilan ; ----------------------------------------------------
Berkaitan dengan kasus korupsi di BRI Unit Meliau setelah mendapat laporan dan tugas dari Kepala BPKP Perwakilan Kalimantan Barat melakukan evaluasi untuk meneliti kerugian keuangan Negara; --------------------------------------------------------
Bahwa yang dimaksud kerugian keuangan negara adalah berkurangnya kekayaan negara yang disebabkan oleh suatu tindakan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang / kesempatan atau sarana yang ada pada seseorang karena jabatan dan kedudukan, kelalaian seseorang atau disebabkan oleh keadaan diluar kemampuan; -
Bahwa metode yang yang digunakan dengan meneliti dan menelaah bukti bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, meneliti dan menghitung dana nasabah yang ditarik tanpa sepengetahuan nasabah, menghitung dana nasabah yang telah dikembalikan, dan menghitung untuk menetapkan jumlah kerugian keuangan negera; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selama terdakwa Supangat menjabat sebagai Kepala Unit BRI Meliau kerugian Keuangan Negara akibat perbuatan Bakwan Bin Jidi adalah Rp. 99.000.000,- dan telah diselesaikan sebesar Rp. 89.000.000,- sehingga kerugian akhir tinggal Rp. 10.000.000; -----------------------------------------------------------------
Bahwa cara Bakwan Bin Jidi selaku teller dapat menarik dana nasabah dengan memalsukan tanda tangan nasabah lalu masuk dalam menu operasional penarikan menggunakan password Ka-unit SUPANGAT untuk melakukan validasi dan uang hasil penarikan tidak diserahkan kepada nasabah; -----------------------------------------
Bahwa peran terdakwa SUPANGAT sehubungan penyelewengan yang dilakukan BAKWAN Bin JIDI adalah karena BAKWAN Bin JIDI mengetahui password Kaunit yang seharusnya dirahasiakan, tidak melaksanakan fiat sebagaimana mestinya dan tidak melakukan fungsi checker dan signer pada bukti pembukuan; ----
Bahwa didalam operasional di BRI Unit Meliau terjadi penyimpangan terhadap Protap yaitu prosedur administrasi pembukuan yaitu Pasword tidak boleh diberitahukan kepada orang lain dan harus dijaga kerahasiaannya;----------------------
Bahwa menurut protap jika Ka-unit berhalangan password dapat diserahkan kepada deskman atau mantri dan tidak boleh diserahkan kepada teller;--------------------------
Bahwa sesuai protap tidak dibenarkan password Kaunit diserahkan kepada teller dan password bisa diserahkan kepada deskman atau mantri;----------------------------------
Bahwa tanpa menggunakan password teller dapat melakukan penarikan dan pembayaran diatas kewenangannya tapi untuk melakukan validasi harus membuka akses menggunakan password Ka-unit; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selain itu atas persetujuan terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum telah dibacakan pula keterangan Ahli SAMPUR DONGAN SIMAMORA, SH.MH, yang telah diberikan di hadapan Penyidik ;
Keterangan Ahli SAMPUR DONGAN SIMAMORA, S.H
Bahwa saksi adalah dosen Fakultas Hukum Untan sejak tahun 1981 dan mengajar pada matakuliah Hukum pidana, Hukum Acara Pidana, Hukum Pidana dalam kodifikasi, hukum pidana luar kodifikasi, menjadi sekretaris biro konsultasi dan bantuan hukum UNTAN semenjak Tahun 1983 s/d tahun 2003 dan cukup pengalaman dalam menangani perkara di Pengadilan Negeri di Kalimantan Barat; ---------------------------------
Bahwa dalam kasus BRI Unit Meliau terjadi penarikan dana oleh teller BRI Unit Meliau oleh saksi BAKWAN Bin JIDI tanpa seijin nasabah, melalui password yang dimiliki Ka. Unit SUPANGAT ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam kasus posisi ini terlebih dahulu dilihat apa yang sedang atau telah terjadi. Sebelum menjelaskan apakah perbuatan terdakwa memenuhi unsur :”menyalahgunakan wewenang”, terlebih dahulu dilihat apakah ada terjadi sesuatu ”kesalahan” dalam perbuatan tersebut ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setiap perbuatan yang ”tidak prosedural” adalah salah, siapa yang salah? Dalam kasusu ini, untuk pertama kali adalah penerima kepercayaan(kewenangan), karena dialah yang sebenarnya menyalahgunakan kepercayaan pimpinan; ----------------------------
Selanjunya apakah kesalahan yang terjadi masih dalam lingkup ”kesalahan administratif” atau sudah masuk ranah ”kesalahn yuridis”? . Untuk itu perlu dilihat apakah ”Niat Jahat” sudah dimiliki seseorang dalam Kesalahan dimaksud. Kemudian ”sejak kapan” niat jahat itu sudah dimiliki si pelaku. Sejauh mana pula niat jahat dimaksud berlangsung; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa disebut kesalahan administratif adalah jika masih bernuansa administrasi yang pada prinsipnya tidak ada yang dirugikan, bisa diralat/diperbaiki dan sebagainya, kemudian kesalahn yuridis jika sudah mengandung sifat melanggar hukum positif, memiliki tujuan yang tidak semestinya (tujuan jahat), ada pihak yang dirugikan (melanggar kepentingan hukum pihak lain), kemudian bisa dicari dari fakta-fakta persidangan bahwa sesungguhnya tujuan jahat itu dalam bentuk apa;; ------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan telah didengar pula keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut: -----------------------------------------------------
Keterangan Terdakwa SUPANGAT
Saya menjabat sebagai Kaunit di BRI Meliau sejak bulan Juni 2002 sampai dengan bulan Oktober 2004; -----------------------------------------------------------------------------
Tugas pokok sebagai kaunit mengelola bisnis di BRI Unit dan tugas lain yang telah ditetapkan serta bertanggung jawab terhadap operasional BRI Unit; --------------------
Bahwa Jumlah pegawai pada waktu itu adalah 3 orang, yaitu 1 orang deskman, 1 orang mantri dan 1 orang teller; ---------------------------------------------------------------
Pada saat menjabat kaunit sampai dengan kasus penyelewengan di BRI Unit Meliau terungkap yang menjabat teller adalah Bakwan Bin Jidi dan Bakwan selaku teller melakukan penyelewengan dana nasabah sebesar 1,2 milyard;----------------------------
Bahwa saksi BAKWAN selaku teller mengunakan uang untuk keperluan pribadi dengan tidak membukuan /memvalidasi setoran yang seharusnya masuk ke BRI Unit Meliau sebagaimana mestinya, tidak mentranfer uang nasabah dan menarik tabungan nasabah tanpa sepengetahuan nasabah;--------------------------------------------------------
Bahwa password adalah kombinasi angka dan atau huruf yang digunakan untuk masuk suatu menu / program dan hanya bisa dilakukan oleh pemegang password; ----
Bahwa Untuk melakukan pembayaran diatas keweangannya yaitu diatas lima juta teller akan memberitahu kepada kaunit atau pemegang password kaunit, agar membuka menu menggunakan password kaunit untuk dapat memvalidasi bukti pembayaran; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Jika kaunit berhalangan password harus diserahkan kepada deskman atau mantri dengan dicatat dalam register serah terima password dari kaunit kepada penerima; -----------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa pernah memberikan password kaunit kepada teller secara lisan agar dapat melakukan validasi terhadap transaksi pending, karena uang sudah dibayarkan dan saya selaku Kaunit tinggal mensahkan dengan menandatangani slip penarikan yang telah diverifikasi awal oleh deskman; --------------------------------------------------------
Terdakwa tidak pernah memberitahukan kepada Bakwan Bin Jidi jika akan ada pemeriksaan, karena jadwal pemeriksaan saya sendiri tidak tahu; ------------------------
Saya tidak pernah menggunakan uang kas induk, karena posisi uang kas setiap hari harus balans dan dilaporkan secara periodik; ------------------------------------------------
Saya memberikan password pada teller untuk melakukan Validasi terhadap transaksi tunda; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Untuk keadaan tidak Normal belum ada aturan yang mengatur hal tersebut namun dalam surat pernyataan pemegang password saya akan bertanggung jawab atas penggunaan password; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya selain saksi-saksi tersebut diatas, dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah pula mengajukan barang bukti berupa surat : -----------------------
1 (satu) lembar slip pengambilan tabanas BRI/Simpedes/Simaskot atas nama Mujiati Nomor rekening 33-21-4058 validasi tanggal 13-08-2004 senilai Rp.66.000.000,-; ---
1 (satu) lembar slip pengambilan tabanas BRI/Simpedes/Simaskot atas nama Mujiati Nomor rekening 33-21-4058 validasi tanggal 30-09-2004 senilai 23.000.000,- ; -------
Fotocopy yang telah diotentiikasi pejabat yang berwenang slip pengambilan tabanas BRI/Simpedes/Simaskot An. Ganas validasi tanggal 24-03-2004 No. rekening 33.20.3010 senilai Rp. 10.000.000,- ; ---------------------------------------------------------
Slip asli pengambilan tabanas BRI/Simpedes/Simaskot senilai Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) tanggal 30 September 2004 An. Mujiati; ---------------------------
Slip asli pengambilan tabanas BRI/Simpedes/Simaskot senilai Rp. 66.000.000,- (enam puluh enam juta rupiah) tanggal 13 Agustus 2004 An. Mujiati; ---------------
Rekening Koran /Bach-sheet An. Ganas, tanggal validasi 24-03-2004 No. Rekening 33-20-3010 senilai Rp. 10.000.000.,-; ----------------------------------------------------------
Fotocopy yang telah diotentikasi pejabat yang berwenang SK-jabatan Ka-unit BRI Meliau atas nama Supangat Bin Muhilan (alm) ; ---------------------------------------------
Fotocopy yang telah diotentikasi pejabat yang berwenang Surat Pernyataan Pemegang Password atas nama Supangat Bin Muhilan (alm) selaku Ka-Unit BRI Meliau ; -------
Fotocopy yang telah diotentikasi pejabat yang berwenang Surat Keputusan Nokep : 025-KC-V/BUN/07/2004 tanggal 16 Juli 2004 tentang wewenang fiat bayar tunai dan pemindah bukuan petugas/pejabat BRI Unit Meliau Kanca Sanggau ; --------------------
Fotocopy yang telah diotentikasi pejabat yang berwenang slip setoran An. Mujiati No. rekening 33-21-4058 validasi tanggal 17-09-2004 senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); ---------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy yang telah diotentikasi pejabat yang berwenang slip setoran An. Mujiati No. rekening 33-21-4058 validasi tanggal 27-09-2004 senilai Rp. 16.000.000,- (enam belas juta juta rupiah); ----------------------------------------------------------------------------
Fotocopy yang telah diotentikasi pejabat yang berwenang slip setoran An. Mujiati No. rekening 33-21-4058 validasi tanggal 08-10-2004 senilai Rp. 15.000.000,- (lima belasjuta rupiah); ---------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy yang telah diotentikasi pejabat yang berwenang slip setoran An. Mujiati No. rekening 33-21-4058 validasi tanggal 01-012-2004 senilai Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah); -----------------------------------------------------------------------------
Bukti- bukti surat tersebut telah dibenarkan oleh Terdakwa dan saksi-saksi ; -------------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian Putusan ini, maka segala apa yang termuat dalam Berita Acara Persidangan telah dianggap termasuk dalam putusan ini ; -
Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi, keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan ke persidangan maka terdapat fakta-fakta Hukum sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa SUPANGAT Bin MUHILAN selaku Ka-Unit BRI Meliau mulai periode bulan Juli 2002 s/d. 08 Nopember 2004 ; ------------------------------------------------
Bahwa tugas pokok dan tanggung jawab sebagai Kepala Unit adalah sebagai berikut:
Mengembangkan bisnis BRI Unit binaan untuk pencapaian rencana kerja anggaran; --------------------------------------------------------------------------------------
Mengelola bisnis dengan pelayanan prima, mengendalikan sistem oprasional BRI Unit dan mengendalikan sistem analisa pembukuan BRI Unit; --------------------------------------------------------------------------------------------
Melakukan pembinaan evaluasi dan kinerja SDM serta penilaian kerja bawahannya (Mantri, Deskman dan Teller);---------------------------------------
Memastikan Sistem dan prosedur oprasional BRI Unit dengan baik dan benar; -------------------------------------------------------------------------------------------
Memastikan analise/ proses kredit di BRI Unit telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan; ---------------------------------------------------------------------------
Memastikan semua aset BRI Unit dikelola dan terpelihara dengan baik dan aman; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar dalam melaksanakan tugas, setiap jabatan di BRI Unit masing masing bagian memiliki password dengan kode yang berbeda beda dan dapat diubah sesuai keinginan pemegang password untuk menjaga kerahasiaannya;------------------------------
Password adalah kombinasi sejumlah angka angka dan huruf sebagai kunci untuk membuka sistem operasional komputer; ----------------------------------------------------------------
Bahwa benar ketika terdakwa SUPANGAT menjabat sebagai Kepala Unit di BRI Meliau jabatan teller dipegang oleh saksi BAKWAN Bin JIDI;-------------------------------
Tugas dan tanggung jawab teller mengelola kas, menerima setoran dan membayarkan penarikan, memvalidasi penyetoran dan penarikan tunai, memfiat bayar, mengelola kas teller dan memegang salah satu kunci brankas induk Ka Unit; --------------------------------
Bahwa benar menurut SK Pimpinan Cabang BRI Sanggau batas fiat bayar teller Rp. 3.000.000,- dan berubah mejadi Rp . 5.000.000-;------------------------------------------------
Bahwa benar untuk melakukan pembayaran wewenang ada pada teller tapi untuk melakukan pembukuan di komputer diatas kewenangan teller, teller harus memberitahu Ka Unit untuk membuka sistem yang ada di komputer dan selanjutnya teller yang melakukan validasi sebagai bukti pembukuan dikomputer; -----------------------------------
Bahwa benar untuk kelancaran pelayanan kepada nasabah dikenal transaksi tunda dan terjadi jika keadaan tidak normal seperti lampu mati, dan setelah keadaan normal maka akan dilakukan pembukuan secara komputer dengan membuka akses komputer dan memvalidasi pada setiap transaksi tunda;---------------------------------------------------------
Bahwa benar untuk melakukan pembayaran diatas kewenangannya yaitu diatas lima juta teller akan memberitahu kepada Ka-unit atau pemegang password Ka-unit, agar membuka menu menggunakan password Ka-unit untuk dapat memvalidasi bukti pembayaran; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar selama saksi BAKWAN Bin JIDI menjabat teller di BRI Unit Meliau ada nasabah yang komplain transfer yang tidak sampai alamat tujuan atas nama Tarjo karena uang transfer tidak di bukukan oleh saksi BAKWAN Bin JIDI ke sistem komputer unit Meliau, sehingga tidak terkirim; ------------------------------------------------------------------
Bahwa benar setelah mendapat laporan nasabah complain, kemudian dilakukan pengecekan oleh penilik dari BRI Cabang Sanggau dan ternyata BRI Cabang Sanggau tidak menerima pemberitahuan transfer, dan setelah dilakukan pemeriksaan pembukuan, ternyata transfer tersebut tidak dilakukan pembukuan dalam komputer dan uang transfer tersebut dipergunakan keperluan pribadi oleh BAKWAN Bin JIDI selaku teller, dan diakui juga oleh BAKWAN Bin JIDI ada dana setoran nasabah yang tidak dilakukan pembukuan komputer tapi kepada nasabah diberikan bukti setoran dan dicatat dibuku tabungan yang dipegang nasabah secara manual sementara uang setoran dipakai untuk keperluan pribadi BAKWAN Bin JIDI selaku teler; -------------------------------------------
Bahwa benar setelah Tim pemeriksa melakukan pemeriksaan dari bukti bukti setoran ditemukan uang yang digunakan BAKWAN Bin JIDI sebesar Rp. 2.311.934.214 dan sudah diselesaikan oleh BAKWAN Bin JIDI sebesar Rp. 1.008.392.000 dan sisanya Rp. 1.303.542.214 sebagai piutang intern atas nama BAKWAN Bin JIDI; -----------------------
Bahwa benar cara BAKWAN Bin JIDI selaku teller dapat menarik dana nasabah dengan memalsukan tanda tangan nasabah lalu masuk dalam menu operasional penarikan menggunakan password Ka-unit SUPANGAT untuk melakukan validasi dan uang hasil penarikan tidak diserahkan kepada nasabah; -----------------------------------------------------
Bahwa benar saksi BAKWAN Bin JIDI mendapatkan password Ka Unit dengan meminta Ka Unit dengan alasan untuk kelancaran tugas dan pelayanan;--------------------
Bahwa benar prosedur penyerahan password dalam operasional Bank BRI , jika Ka Unit berhalangan / tidak berada ditempat maka password dapat diserahkan kepada Deskman atau Mantri dengan mencatat dalam register serah terima password dan password Ka Unit tidak boleh diberikan kepada Teller;---------------------------------------------------------
Bahwa benar untuk melakukan penarikan tabungan, nasabah datang dengan membawa buku tabungan lalu mengisi dan menandatanggani slip tersebut untuk diserahkan kepada teller, selanjutnya teller memeriksa dan mencocokan tanda tangan nasabah lalu memvalidasi slip pengambilan, dalam hal pengambilan diatas kewenangan teller, teller meminta Kaunit untuk membukakan password dengan menyerahkan slip pengambilan, kartu contoh tanda tangan, jika berkas dinyatakan lengkap Kaunit akan memberikan signer dan membukakan paswordnya agar teller dapat memvalidasi selanjutnya teller membayarkan penarikan tersebut ;-----------------------------------------------------------------
Bahwa benar apabila password Kaunit diketahui oleh teller, maka teller dapat melakukan validasi diatas kewenangan teller tanpa sepengetahuan Kaunit;----------------
Bahwa benar penyerahan /memberitahukan password Kaunit kepada teller menyalahi aturan dalam hal menjaga kerahasian password dan jika hal ini terjadi maka akibat penyerahan tersebut menjadi tanggung jawabnya;--------------------------------------------
Bahwa benar pasword Kaunit digunakan untuk membuka sistem komputer BRI Unit, pencairan biaya tunai dan penarikan diatas kewenangan teller;-------------------------------
Bahwa benar penyerahan password kepada teller untuk kelancaran pelayanan dalam kondisi tertentu merupakan kelalaian dan menyalahi aturan ;--------------------------------
Bahwa benar tanpa menggunakan password teller dapat melakukan penarikan dan pembayaran diatas kewenangannya tapi untuk melakukan validasi harus membuka akses menggunakan password kaunit ;-----------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa SUPANGAT tidak tahu uang yang saksi BAKWAN Bin JIDI ambil dan terdakwa tidak ada menikmatinya;-----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur-unsur dari pasal tindak pidana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum, sehingga kepada Terdakwa dapat dipersalahkan dan dipertanggung jawabkan atas perbuatannya ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------
Primair : melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan tambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Subsider : melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan tambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Lebih Subsider : melanggar Pasal 8 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan tambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mendakwa terdakwa dengan dakwaan subsidaritas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan primair dahulu, yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan tambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP yang unsur-unsurnya adalah :
Setiap Orang;------------------------------------------------------------------------------------
Secara Melawan Hukum; ----------------------------------------------------------------------
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi; --------------------------------
Dapat merugikan keuangan Negara/perekonomian Negara;-----------------------------
Unsur orang yang melakukan, turut serta melakukan atau turut melakukan perbuatan itu ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Yang dilakukan secara berlanjut; --------------------------------------------------------------
Ad. 1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa, yang dimaksud dengan “Setiap Orang” menurut Pasal 1 ayat (3) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi dalam hal ini adalah yang telah melakukan tindak pidana dan kepadanya dapat dipertanggungjawabkan perbuatan pidana yang ia lakukan ;------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa SUPANGAT Bin MUHILAN adalah sebagai Orang Pribadi, yang oleh Jaksa Penuntut Umum didakwa telah melakukan tindak Pidana sebagimana dirumuskan dalam Dakwaan Primair ; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa, sebagai Subyek Hukum orang tersebut haruslah dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang telah dilakukannya sesuai dengan dakwaan terhadap dirinya; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sudah jelas bahwa terdakwa SUPANGAT Bin MUHILAN. yang didakwa telah melakukan perbuatan pidana, dan terdakwa telah membenarkan identitasnya sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan serta telah dapat memberikan tanggapan adanya keterangan saksi-saksi dan adanya barang bukti dipersidangan, oleh karenanya maka terdakwa tersebut haruslah dipandang sebagai orang yang mampu mempertanggung jawabkan atas perbuatan yang telah dilakukannya ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal seperti tersebut diatas, maka unsur ”Setiap Orang” telah terpenuhi; ----------------------------------------------------------------------------------
Ad. 2. Unsur Melawan Hukum
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun materiil, melawan hukum secara formil ialah semua perbuatan yang bertentangan dengan unsur undang-undang, apabila undang-undang telah melarangnya dan ada suatu perbuatan yang sesuai dengan perumusan undang-undang itu tadi maka perbuatan tersebut merupakan melawan hukum secara formil karena ada undang-undang yang dilanggarnya atau perbuatan tersebut bertentangan dengan undang-undang, sedangkan melawan hukum secara materiil maksudnya adalah meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun adalah melawan hukum apabila perbuatan itu dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalm masyarakat, seperti bertentangan dengan adat istiadat kebiasaan, moral, nilai agama dan sebagainya maka perbuatan tersebut itu dapat dipidana . Dalam ketentuan ini, kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan atau perekonomian negara” menunjukkan bahwa Tindak Pidana Korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat;------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa akan tetapi Majelis tidak perlu menguraikan lebih jauh tentang penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.31 tahun 1999 tersebut, karena penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.31 tahun 1999 tersebut telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006, sehingga dengan demikian konsekwensinya apa yang termasuk perbuatan melawan hukum adalah perbuatan yang benar-benar bertentangan dengan aturan hukum;--------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sehubungan dengan hal tersebut, Majelis akan mempertimbangkan hal-hal yang terungkap dipersidangan sebagai fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa SUPANGAT Bin MUHILAN selaku Ka-Unit BRI Meliau mulai periode bulan Juli 2002 s/d. 08 Nopember 2004 ;-----------------------------------------------
Bahwa dalam melaksanakan tugas, setiap jabatan di BRI Unit masing masing bagian memiliki password dengan kode yang berbeda beda dan dapat diubah sesuai keinginan pemegang password untuk menjaga kerahasiaannya; -----------------------------------------
Bahwa ketika terdakwa SUPANGAT menjabat sebagai Kepala Unit di BRI Meliau jabatan teller dipegang oleh saksi BAKWAN Bin JIDI;---------------------------------------
Bahwa tugas dan tanggung jawab teller mengelola kas, menerima setoran dan membayarkan penarikan, memvalidasi penyetoran dan penarikan tunai, memfiat bayar, mengelola kas teller dan memegang salah satu kunci brankas induk Ka Unit; -------------
Bahwa untuk melakukan pembayaran wewenang ada pada teller tapi untuk melakukan pembukuan di komputer diatas kewenangan teller, teller harus memberitahu Ka Unit untuk membuka sistem yang ada di komputer dan selanjutnya teller yang melakukan validasi sebagai bukti pembukuan dikomputer; ------------------------------------------------
Bahwa untuk melakukan pembayaran diatas kewenangannya yaitu diatas lima juta teller akan memberitahu kepada Ka-unit atau pemegang password Ka-unit, agar membuka menu menggunakan password Ka-unit untuk dapat memvalidasi bukti pembayaran; -----
Bahwa selama saksi BAKWAN Bin JIDI menjabat teller di BRI Unit Meliau ada nasabah yang komplain transfer yang tidak sampai alamat tujuan atas nama Tarjo karena uang transfer tidak di bukukan oleh saksi BAKWAN Bin JIDI ke sistem komputer unit Meliau, sehingga tidak terkirim; ------------------------------------------------
Bahwa setelah mendapat laporan nasabah komplain, kemudian dilakukan pengecekan oleh penilik dari BRI Cabang Sanggau dan ternyata BRI Cabang Sanggau tidak menerima pemberitahuan transfer, dan setelah dilakukan pemeriksaan pembukuan, ternyata transfer tersebut tidak dilakukan pembukuan dalam komputer dan uang transfer tersebut dipergunakan keperluan pribadi oleh BAKWAN Bin JIDI selaku teller, dan diakui juga oleh BAKWAN Bin JIDI ada dana setoran nasabah yang tidak dilakukan pembukuan komputer tapi kepada nasabah diberikan bukti setoran dan dicatat dibuku tabungan yang dipegang nasabah secara manual sementara uang setoran dipakai untuk keperluan pribadi BAKWAN Bin JIDI selaku teler; -------------------------------------------
Bahwa setelah Tim pemeriksa melakukan pemeriksaan dari bukti bukti setoran ditemukan uang yang digunakan BAKWAN Bin JIDI sebesar Rp. 2.311.934.214 dan sudah diselesaikan oleh BAKWAN Bin JIDI sebesar Rp. 1.008.392.000 dan sisanya Rp. 1.303.542.214 sebagai piutang intern atas nama BAKWAN Bin JIDI; ----------------------
Bahwa cara BAKWAN Bin JIDI selaku teller dapat menarik dana nasabah dengan memalsukan tanda tangan nasabah lalu masuk dalam menu operasional penarikan menggunakan password Ka-unit SUPANGAT untuk melakukan validasi dan uang hasil penarikan tidak diserahkan kepada nasabah;-----------------------------------------------------
Bahwa saksi BAKWAN Bin JIDI mendapatkan password Ka Unit dengan meminta Ka Unit dengan alasan untuk kelancaran tugas dan pelayanan;-----------------------------------
Bahwa prosedur penyerahan password dalam operasional Bank BRI , jika Ka Unit berhalangan / tidak berada ditempat maka password dapat diserahkan kepada Deskman atau Mantri dengan mencatat dalam register serah terima password dan password Ka Unit tidak boleh diberikan kepada Teller;--------------------------------------------------------
Bahwa apabila password Kaunit diketahui oleh teller, maka teller dapat melakukan validasi diatas kewenangan teller tanpa sepengetahuan Ka unit;------------------------------
Bahwa penyerahan /memberitahukan password Ka-unit kepada teller menyalahi aturan dalam hal menjaga kerahasian password dan jika hal ini terjadi maka akibat penyerahan tersebut menjadi tanggung jawabnya;-------------------------------------------------------------
Bahwa pasword Kaunit digunakan untuk membuka sistem komputer BRI Unit, pencairan biaya tunai dan penarikan diatas kewenangan teller;------------------------------
Bahwa penyerahan password kepada teller untuk kelancaran pelayanan dalam kondisi tertentu merupakan kelalaian dan menyalahi aturan ;-------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa dalam Nota Pembelaan dan Dupliknya tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum, karena berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, perbuatan terdakwa memberikan password kepada BAKWAN Bin JIDI sebagai teller adalah “bukan menyalahgunakan wewenang” melainkan hanya untuk memperlancar operasional pelayanan kepada nasabah, karena sebagaimana argumen Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan primair bahwa unsur “melawan hukum” yaitu tindakan terdakwa SUPANGAT memberikan password kepada saksi BAKWAN Bin JIDI tanpa melalui prosedur yang berlaku pada intern BRI adalah tindakan yang masuk dan telah memenuhi unsur “menyalahgunakan wewenang”; ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa SUPANGAT selaku Ka Unit BRI Meliau yang telah memberikan / memberitahukan secara lisan Password Ka Unit kepada Teller yaitu saksi BAKWAN Bin JIDI adalah merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan terhadap diri terdakwa ?;---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa melakukan suatu tindak pidana tidak selalu berarti pembuatnya bersalah atas hal itu. Untuk dapat mempertanggungjawabkan seseorang dalam hukum pidana diperlukan syarat-syarat untuk dapat mengenakan pidana terhadapnya karena melakukan tindak pidana tersebut. Dengan demikian, selain telah melakukan tindak pidana, pertanggungjawaban pidana hanya dapat dituntut ketika tindak pidana dilakukan dengan kesalahan. Penentuan adanya kesalahan dan pertanggungjawaban pidana tidak hanya ditentukan dari terpenuhinya seluruh unsur dan isi rumusan delik (Vide : Dr. Chairul Huda, S.H., M.H., ”Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban pidana Tanpa Kesalahan”, Penerbit Prenada Media Jakarta, Cet. Pertama, Februari 2006, hlm. 6);-----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Prof. Simons berpendapat, kesalahan adalah keadaan psychis orang yang melakukan perbuatan dan hubungannya dengan perbuatan yang dilakukan, yang sedemikian rupa, sehingga orang itu dapat dicela karena perbuatan tadi. Jadi yang harus diperhatikan adalah :--------------------------------------------------------------------------------------
Keadaan batin dari orang yang melakukan perbuatan itu;--------------------------------------
Hubungan antara keadaan batin itu dengan perbuatan yang dilakukan sedemikian rupa, sehingga orang itu dapat dicela karena perbuatan tadi;-----------------------------------------
Dua hal yang harus diperhatikan itu terjalin erat satu dengan yang lain;--------------------------
Menimbang, bahwa disamping itu dalam hukum pidana dikenal pula adanya asas Actus Reus, yang maksudnya bahwa “sesuatu perbuatan tidak dapat membuat orang bersalah kecuali bila dilakukan dengan niat jahat”;--------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap di depan persidangan diperoleh fakta hukum bahwa Saksi BAKWAN Bin JIDI sebagai teller Tugas dan tanggung jawab teller mengelola kas, menerima setoran dan membayarkan penarikan, memvalidasi penyetoran dan penarikan tunai, memfiat bayar, mengelola kas teller dan memegang salah satu kunci brankas induk Ka Unit dan sistem komputer pada teller kewenangan untuk melakukan pembukuan pembayaran maksimum Rp. 5.000.000; -----------------------------------
Menimbang, bahwa untuk melakukan pembayaran wewenang ada pada teller, tetapi untuk melakukan pembukuan di komputer diatas kewenangan teller, teller harus memberitahu Ka Unit untuk membuka sistem jika ada penarikan uang diatas kewenangan teller, teller memberitahu Kaunit untuk membuka akses dengan password Kaunit agar dapat melakukan validasi dan selanjutnya teller membayarkan uang kepada nasabah; ----------------
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi BAKWAN Bin JIDI diperoleh fakta bahwa saksi BAKWAN Bin JIDI telah di vonis bersalah melakukan tindak pidana Korupsi oleh Pengadilan Negeri Sanggau, dan telah dijatuhi pidana penjara, membayar denda, dan uang pengganti kepada BRI dalam bentuk Piutang Intern BRI ;-------------------------------------------
Menimbang, bahwa saksi BAKWAN Bin JIDI berhasil mencairkan uang tabungan Nasabah yaitu : --------------------------------------------------------------------------------------------
Nasabah atas nama Ganas Nomor Rekening 33-20-3010 senilai Rp 10.000.000,- validasi tanggal 24 Maret 2004;---------------------------------------------------------------
Nasabah atas nama Mujiati Nomor Rekening 33-21-4058 senilai Rp 66.000.000,- validasi tanggal 13 Agustus 2004; ------------------------------------------------------------
Nasabah atas nama Mujiati Nomor Rekening 33-21-4058 senilai Rp 32.000.000,- validasi tanggal 30 September 2004 ;-------------------------------------
telah diambil oleh saksi Bakwan Bin Jidi selaku Teller BRI Unit Meliau tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin Nasabah dengan cara-cara diantaranya adalah :-----
Setoran Nasabah uang diterima namun tidak dilakukan pembukuan / validasi bukti setoran nasabah dalam komputer dan buku nasabah hanya dicatat tulis tangan ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Melakukan penarikan uang nasabah dan membukukannya dalam sistem komputer tanpa sepengetahuan pemilik rekening dengan cara memalsukan dan menggandakan tanda tangan nasabah ;---------------------------------------------------
Tidak melakukan pembukuan uang transfer nasabah dalam komputer ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan diperoleh adanya fakta hukum bahwa password sebenarnya dipergunakan untuk membuka sistem operasional pada komputer tanpa menggunakan password teller dapat melakukan penarikan dan pembayaran diatas kewenangannya tapi untuk melakukan validasi harus membuka akses dengan menggunakan password Ka-unit dan password akan dimita dan digunakan ketika ada transaksi diatas kewenangan teler agar transaksi dapat divalidasi oleh teller; --------------------
Menimbang, bahwa saksi BAKWAN Bin JIDI dalam melakukan penyelewengan dana nasabah BRI Unit Meliau tersebut ternyata tidak semata-mata bisa melakukan penyelewengan hanya dengan menggunakan Password Ka unit, sebab jabatan saksi BAKWAN Bin JIDI selaku Teller yang berhubungan langsung dengan transaksi nasabah membuatnya leluasa melakukan penyimpangan tanpa sepengetahuan dan seijin Ka Unit yang menjabat di BRI Unit Meliau saat itu, dan dengan memanfaatkan password Ka Unit yang diketahui nya saksi BAKWAN Bin JIDI menutupi penyimpangannya dan dapat melakukan validasi transaksi penarikan diluar kewenangan teller (diatas lima juta rupiah), sehingga sedemikian rupa Kepala Unit maupun Pejabat Penilik BRI Cabang Sanggau tidak menemukan penyimpangan selama beberapa waktu sampai kemudian ada laporan transfer / kiriman uang dari nasabah yang tidak sampai ke rekening tujuan ; --------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi BAKWAN Bin JIDI, keterangan terdakwa SUPANGAT, dan keterangan saksi-saksi lainnya, terungkap bahwa terdakwa SUPANGAT memberikan / memberitahukan password tersebut kepada saksi BAKWAN bin JIDI adalah kebijakan selaku Ka Unit untuk memperlancar operasional dalam melayani nasabah, yaitu pada saat listrik mati (pemadaman bergilir sering terjadi dari PLN) sehingga pada sore hari transaksi pada hari itu juga agar dapat diselesaikan sebelum tutup buku akhir hari, serta pada saat Ka Unit tidak berada ditempat; -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa SUPANGAT sebagai Kepala Unit BRI memberikan / memberitahukan secara lisan password kepada Teller tersebut menyimpang dari ketentuan Pedoman Operasi BRI Unit STU khususnya Bab I Administrasi Pembukaan, butir A.2.e Ketentuan Password (SE Direksi BRI Nose : S.22-DIK /MKR / 07 / 2002 tanggal 17 Juli 2002 tentang Buku Pedoman Operasional BRI Unit STU) yang menyatakan bahwa Password harus dijaga kerahasiaannya oleh masing-masing pejabat / petugas yang bersangkutan ;------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi HORAS TAMPUBOLON dan keterangan terdakwa sendiri, terhadap terdakwa SUPANGAT berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Wilayah BRI Jakarta Nokep : 128-KW-V /SDM / 04 / 2006 telah mendapatkan sanksi / hukuman administrative dari pihak Manajemen BRI yaitu berupa Hukuman Disiplin Teguran Tertulis dan penurunan Pangkat / Jabatan ;--------- ---------------------------------------
Menimbang, bahwa ketentuan / peraturan mengenai Password adalah berbentuk Surat Edaran (S.E) dari Direksi BRI Nose : S.22-DIK /MKR / 07 / 2002 tanggal 17 Juli 2002 tentang Buku Pedoman Operasional BRI Unit STU dimana konsekuensi dari bentuk Surat Edaran (S.E) tersebut berarti berlaku secara internal bagi instansi BRI sendiri dan sudah sangat tepat apabila sanksi dari pihak manajemen BRI sendiri adalah sanksi yang bersifat administrative, karena sifat pelanggarannya adalah bersifat administrative juga ;---------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli BAMBANG ARIFIN, AK., Auditor Muda pada Kantor BPKP Perwakilan Propinsi Kalimantan Barat yang berpendapat bahwa didalam operasional di BRI Unit Meliau terjadi penyimpangan terhadap Protap yaitu prosedur administrasi pembukuan yaitu Pasword tidak boleh diberitahukan kepada orang lain dan harus dijaga kerahasiaannya oleh masing-masing pejabat yang bersangkutan ; ------
Menimbang, berdasarkan hal-hal tersebut diatas Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan saksi BAKWAN Bin JIDI mengambil dan mencairkan uang nasabah BRI Unit Meliau adalah inisiatif dari saksi BAKWAN Bin JIDI serta dilakukan sendiri oleh saksi BAKWAN Bin JIDI tanpa sepengetahuan terdakwa SUPANGAT selaku Ka Unit dan saksi BAKWAN Bin JIDI sebagai teller pada waktu itu telah memanfaatkan password Ka unit yang diberikan kepadanya yang seharusnya tujuannya adalah untuk kelancaran operasional malah justru disalahgunakan oleh BAKWAN Bin JIDI untuk menutupi perbuatan korupsinya sehingga seakan-akan tidak terjadi penyimpangan dan neraca saldo kas BRI Unit Meliau adalah seakan-akan normal ;----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa tidak ada kerja sama antara saksi BAKWAN Bin JIDI dalam melakukan penyelewengan terhadap dana nasabah BRI Unit Meliau dengan terdakwa SUPANGAT, dikarenakan tidak ada sikap batin dan niat yang sama diantara keduanya ;----
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka perbuatan pelanggaran memberikan password terbukti namun bukan merupakan perbuatan melawan hukum seperti yang dikehendaki oleh unsur sifat Melawan Hukum dalam pasal ini;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut diatas maka dapat diambil kesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrative yaitu memberikan Password Ka Unit kepada yang tidak berhak (Teller) namun terhadap perbuatan terdakwa tersebut berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan maka perbuatan terdakwa tersebut merupakan pelanggaran administratif dan tidak bisa mendudukkan terdakwa dalam kapasitas sebagai orang yang turut bertanggung jawab atas kerugian Negara yang timbul akibat penyimpangan yang dilakukan oleh saksi BAKWAN Bin JIDI;------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa MAjelis Hakim berkesimpulan bahwa tidak terbukti adanya kerjasama dan sikap batin / niat yang sama diantara saksi BAKWAN Bin JIDI dengan terdakwa SUPANGAT, sehingga menurut Majelis Hakim pembuatan terdakwa SUPANGAT bukanlah merupakan suatu perbuatan yang dapat dijatuhi pidana, dan oleh karenanya terhadap terdakwa tersebut haruslah dilepaskan dari tuntutan hukum sebagaimana dakwaan Primair tersebut ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa tersebut dinyatakan dilepaskan dari tuntutan hukum dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan tambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1e jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair yaitu melanggar Pasal 3 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : ---------------------------------
1. Unsur Setiap Orang ; ----------------------------------------------------------------------------
Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau oranglain atau suatu korporasi;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;-------------------------------------------------------------------------
Unsur Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara ;----------------
Unsur Orang Yang Melakukan, Yang Menyuruh Lakukan, atau Turut Melakukan Perbuatan Itu ;-------------------------------------------------------------------------------------
Unsur Perbuatan Yang Dilakukan Secara Berlanjut ;---------------------------------------
Ad. 1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa, yang dimaksud dengan “Setiap Orang” menurut Pasal 1 ayat (3) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi dalam hal ini adalah yang telah melakukan tindak pidana dan kepadanya dapat dipertanggungjawabkan perbuatan pidana yang ia lakukan ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa SUPANGAT Bin MUHILAN adalah sebagai Orang Pribadi, yang oleh Jaksa Penuntut Umum didakwa telah melakukan tindak Pidana sebagimana dirumuskan dalam Dakwaan Primair ; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa, sebagai Subyek Hukum orang tersebut haruslah dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang telah dilakukannya sesuai dengan dakwaan terhadap dirinya.; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sudah jelas bahwa terdakwa SUPANGAT Bin MUHILAN. yang didakwa telah melakukan perbuatan pidana, dan terdakwa telah membenarkan identitasnya sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan serta telah dapat memberikan tanggapan adanya keterangan saksi-saksi dan adanya barang bukti dipersidangan, oleh karenanya maka terdakwa tersebut haruslah dipandang sebagai orang yang mampu mempertanggung jawabkan atas perbuatan yang telah dilakukannya ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal seperti tersebut diatas, maka unsur ”Setiap Orang” telah terpenuhi;-----------------------------------------------------------------------------------
Ad.2. Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Menimbang, bahwa menurut R.WIYONO,SH. Dalam bukunya “Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, yang dimaksud dengan “menguntungkan” adalah sama artinya dengan mendapatkan untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran, terlepas dari pengunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya; dengan demikian yang dimaksud dengan unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” adalah sama artinya dengan mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa dalam membuktikan unsur kedua ini, bahwa yang dimaksud dengan “ dengan tujuan” mengandung pengertian sama dengan kesengajaan, artinya si pelaku harus memiliki niat dan kesadaran tentang perbuatan yang dilakukan ;
Menimbang, bahwa pengertian “ Kesengajaan”, dalam hal ini adalah dalam istilah hukum, sengaja / kesengajaan disebut Dolus atau Opzet. Menurut Prof Simon, Opzet itu merupaan suatu tahap dari pertumbuhan kehendak manusia sehingga menjadi tindakkan nyata ( Vide P.A.F Lamintang, Dasar – Dasar Hukum Pidana Indonesia, Penerbit Sinar Baru Bandung Cetakan Pertama 1984 Halaman 274), setidak-tidaknya Opzet atau kesengajaan itu adalah kehendak untuk melakukan tindakan-tindakan seperti yang dilarang atau diharuskan dalam Undang Undang, sehingga secara singkat dapat dijelaskan bahwa Opzet atau kesengajaan adalah melakukan tindakan yang dilarang secara dikehendaki atau diketahui;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa bentuk bentuk sengaja secara umum para sarjana hukum telah menerima adanya tiga bentuk sengaja ( opzet ) yakni :
Sengaja sebagai maksud ( opzet als oogmerk ); -------------------------------------------------
Sengaja dengan keinsafan pasti ( opzet bij zekerheidsbewustzijn ).--------------------------
Sengaja dengan keinsafan kemungkinan (opzet bij mogelijkeheidsbewustzijn / dolus eventualis ).( Vide Laden Marpaung, SH, Unsur Unsur Perbuatan Yang Dapat Di Hukum ( Delik ), Penerbit Sinar Grafika, Cetakan Pertama November 1991 Halaman 14 ).--------
Menimbang, bahwa sengaja dengan keinsafan kemungkinan ( opzet bij mogelijkeheidsbewustzijn / dolus eventualis ) adalah juga disebut sengaja dalam sadar akan kemungkinan bahwa seseorang melakukan suatu perbuatan dengan tujuan untuk melakukan suatu tujuan/akibat tertentu, akan tetapi si pelaku menyadari bahwa kemungkinan akan timbul akibat lain yang juga dilarang dan diancam oleh Undang Undang.------------------
Menimbang, bahwa menurut Drs. P.A.F Lamintang, SH, bahwa Dolus eventualis sebagai berikut : Pelaku yang bersangkutan pada waktu ia melakukan perbuatannya untuk menimbulkan suatu akibat yang dilarang oleh Undang Undang telah menyadari kemungkinan akan timbulnya suatu akibat yang lain daripada akibat yang memang ia kehendaki. Jadi jika kemungkinan yang ia sadari itu kemudian menjadi kenyataan, maka terhadap kenyataan tersebut, ia dikatakan mempunyai suatu kesengajaan.-----------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, dihubungkan dengan keterangan terdakwa, serta dikaitkan dengan barang bukti maka diperoleh fakta persidangan bahwa terdakwa SUPANGAT selaku Kepala Unit BRI Meliau telah memberikan / memberitahukan secara Lisan password Kepala Unit yang dimilikinya kepada saksi Bakwan Bin Jidi selaku Teller yang mengandung resiko lain akan bisa disalah gunakan oleh saksi BAKWAN Bin JIDI untuk memvalidasi transaksi diatas kewenangan Teller ;-------------------
Menimbang, bahwa dengan menggunakan Password Ka Unit tersebut, menurut keterangan saksi PANCUSIAN, saksi ahli Iskandar S.Sos. dan saksi ahli Bambang Arifin, Akt serta pengakuan saksi BAKWAN Bin JIDI kemudian melakukan penarikan simpanan Nasabah BRI Simpedes/ Simaskot tanpa seijin Nasabah kemudian memvalidasi sendiri penarikan atas nama :
Nasabah atas nama Ganas Nomor Rekening 33-20-3010 senilai Rp 10.000.000,- validasi tanggal 24 Maret 2004; ---------------------------------------------------------------
Nasabah atas nama Mujiati Nomor Rekening 33-21-4058 senilai Rp 66.000.000,- validasi tanggal 13 Agustus 2004; -------------------------------------------------------------
Nasabah atas nama Mujiati Nomor Rekening 33-21-4058 senilai Rp 32.000.000,- validasi tanggal 30 September 2004 ; --------------------------------------------------------
Total Penarikan seluruhnya sebesar Rp. 99.000.000 (enam puluh enam juta rupiah), yang kemudian mengakibatkan penarikan tersebut tercatat dalam sistem pembukuan BRI Unit Meliau; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa SUPANGAT selaku Kepala Unit BRI Unit Meliau, tidak bisa mengetahui penyimpangan yang dilakukan oleh saksi BAKWAN Bin JIDI selaku Teller karena pada saat mencocokan dengan Daftar Mutasi Harian (DMH) tidak ditemukan selisih atau berkurangnya kas unit sebab saksi BAKWAN Bin JIDI dengan memanfaatkan password Ka unit yang diketahuinya telah menerobos masuk dalam sistem operasi komputer BRI Unit Meliau untuk memvalidasi penarikan / transaksi diatas kewenangan Fiat Bayar Tunai Teller (penarikan diatas Rp.5.000.000,-), dan terdakwa SUPANGAT pada saat memverifikasi sebelum tutup buku harian (akhir hari) dengan meneliti bukti – bukti transaksi penarikan uang Nasabah tidak bisa menemukan penyimpangan dan terdakwa langsung menyetujui transaksi dengan cara menandatangani pada kolom signer di lembar slip penarikan tanpa terlebih dahulu mencocokan dengan Daftar Mutasi Harian (DMH) ;-----------
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa SUPANGAT dengan sengaja telah memberitahukan secara lisan password KAUNIT miliknya kepada saksi BAKWAN Bin JIDI selaku Teller BRI Unit Meliau, mengakibatkan saksi BAKWAN Bin JIDI leluasa menutupi perbuatannya sehingga beberapa kali melakukan tanpa terungkap telah membobol BANK BRI Unit MELIAU sebesar Rp.99.000.000,- (Sembilan puluh Sembilan juta rupiah), yang kemudian menurut keterangan saksi PANCUSIAN dan keterangan saksi BAKWAN Bin JIDI keseluruhan uang tersebut dipergunakan oleh BAKWAN Bin JIDI untuk main judi, menutup setoran nasabah yang saksi pakai sebelumnya, serta membangun RUKO rumah makan Putri di Meliau, membeli Mobil Xenia KB 1526 AP warna hitam metalic, membeli sebidang tanah Sertifikat (Tanda Bukti Hak Milik Tanah N0.873 bulan Agustus 2005 atas nama SURAYAH); -------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka unsur ini terpenuhi menurut hukum ;------------------------------------------------------------------------------------------
Ad. 3. Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”menyalah gunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan” adalah menggunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari diberikannya wewenang, kesempatan, atau sarana tersebut ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kewenangan” adalah “serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik” kewenangan tersebut tercantum dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi, misalnya tercantum dalam Keputusan Presiden R.I, Keputuan Menteri Dalam Negeri, atau tercantum dalam suatu anggaran dasar dari suatu badan hukum perdata; ---------
Sedangkan yang dimaksud dengan “kesempatan” adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi, peluang mana tercantum dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi. Pada umunya “kesempatan” ini diperoleh atau didapat sebagai akibat adanya kekosongan atau kelemahan dari ketentutan-ketentuan tentang tata kerja tersebut, atau kesengajaan menafsirkan secara salah terhadap ketentuan-ketentuan tersebut;-----------------------------------------------------------------------------------------
Adapun yang dimaksud dengan “ sarana “ dalam kaitannya dengan ketentuan tentang tindak pidana korupsi yang terdapat dalam pasal 3, adalah : “cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi; ---
Menimbang, bahwa dalam perumusan pasal 3 juga terdapat kata “ jabatan atau kedudukan” maka perumusan kata “jabatan” tersebut menunjuk dan hanya dipergunakan untuk Pegawai Negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi yang memangku suatu jabatan baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional;----------------------------------
Adapun yang dimaksud dengan” Jabatan” sebagaimana tercantum dalam penjelasan Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999, adalah : kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negewri Sipil dalam satuan organisasi Negara. Jabatan dalam lingkungan Birokrasi pemerintah adalah jabatan karier. Jabatan karier dapat dibedakan dalam 2(dua) jenis yaitu jabatan Struktural dan Jabatan fungsional. Jabatan Struktural adalah jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi. Jabatan fungsional adalah jabatan yang tidak secara tegas disebutkan dalam struktur organisasi, tetapi dari sudut fungsinya diperlukan oleh organisasi, seperti peneliti, dokter, pustakwanan,dan lain-lain yang serupa dengan itu…..dan seterusnya.-------------------------------------------------------------------------------------
Sedangkan kata “kedudukan” kalau diartikan sebagai “fungsi” pada umumnya, maka seorang direktur Bank swasta juga mempunyai “ kedudukan” meskipun bukan sebagai pegawai negeri dapat juga melakukan tindak pidana korupsi, oleh akarena itu sebagai kesimpulan dapat dikemukakan bahwa kata “kedudukan” dalam pasal 3 tersebut dipergunakan untuk pelaku tindak pidana korupsi sebagai berikut : -------------------------------
Pegawai negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi yang tidak memangku suatu jabatan tertentu, baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional;--------------------
Pelaku tindak pidana korupsi yang bukan pegawai negeri atau perseorangan swasta yang mempunyai “fungsi” dalam suatu korporasi; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah dalam perkara ini terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya;----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk dapat membuktikan apakah terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, maka terlebih dahulu harus dibuktikan apakah terdakwa menduduki suatu jabatan tertentu atau kedudukan tertentu ;-----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Bahwa SUPANGAT selaku Ka- Unit BRI Meliau (periode bulan Juli 2002 s/d. 08 Nopember 2004) berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Cabang BRI Sanggau No.Kep: B.014 V/ KC/ SDM /06 /2002 tanggal 20 Juni 2002, menduduki jabatan Kepala Unit BRI Meliau mempunyai tugas pokok dan tanggung jawab sebagai berikut: ------
Mengembangkan bisnis BRI Unit binaan untuk pencapaian rencana kerja anggaran; -
Mengelola bisnis dengan pelayanan prima, mengendalikan sistem oprasional BRI Unit dan mengendalikan sistem analisa pembukuan BRI Unit;----------------------------
Melakukan pembinaan evaluasi dan kinerja SDM serta penilaian kerja bawahannya (Mantri, Deskman dan Teller); -----------------------------------------------------------------
Memastikan Sistem dan prosedur oprasional BRI Unit dengan baik dan benar;---------
Memastikan analise/ proses kredit di BRI Unit telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan; -----------------------------------------------------------------------------------------
Memastikan semua aset BRI Unit dikelola dan terpelihara dengan baik dan aman; ----
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah terdakwa selaku Kepala Unit BRI Meliau telah meyalahgunakan kewenangannya ;------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti yang dihadirkan di persidangan terungkap bahwa dalam melaksanakan tugas setiap jabatan di BRI Unit masing masing bagian memiliki password dengan kode yang berbeda beda dan dapat diubah sesuai keinginan pemegang password untuk menjaga kerahasiaannya dan password Ka-unit tidak dibenarkan diserahkan atau diberitahukan kepada teller dan apabila Kaunit meninggalkan tempat kerja password dapat diserahkan kepada Deskman atau Mantri dengan mencatat dalam register penyerahan password dan apabila password Kaunit diketahui oleh teller maka teller dapat melakukan validasi diatas kewenangan teller tanpa sepengetahuan Kaunit;-----------------------------------
Menimbamg, bahwa terdakwa SUPANGAT Bin MUHILAN pada waktu menjabat sebagai kepala PT.Bank Rakyat Indonesia (persero) Unit Meliau (periode bulan Juli 2002 s/d. 08 Nopember 2004) telah memberitaukan secara lisan password Ka- Unit yang sifatnya rahasia kepada yang tidak berhak yaitu saksi Bakwan Bin Jidi selaku Teller BRI Unit Meliau padahal pada waktu itu Petugas Pembuku/ Deskman berada dikantor;----------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa di persidangan menyatakan Terdakwa pernah memberikan password Kaunit kepada teller yaitu saksi BAKWAN Bin JIDI secara lisan agar dapat melakukan validasi terhadap transaksi pending, karena uang sudah dibayarkan dan selaku Kaunit tinggal mensahkan dengan menandatangani slip penarikan yang telah diverifikasi awal oleh deskman;------------------------------------------------
Menimbang, bahwa saksi BAKWAN Bin JIDI selaku Teller sangat mengetahui posisi saldo akhir simpanan para Nasabah BRI Unit Meliau, dan tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin Nasabah telah melakukan penarikkan/ pengambilan Tabanas BRI Simpedes/ Simaskot senilai Rp 99.000.000,- (Sembilan puluh Sembilan juta rupiah) dengan cara saksi Bakwan Bin Jidi selaku Teller menulis sendiri dan memalsukan tanda tangan Nasabah pada slip pengambilan, setelah itu memvalidasi slip pengambilan pada akhirnya saksi Bakwan Bin Jidi berhasil mencairkan uang tabungan Nasabah, adapun dana tabungan Nasabah yang berhasil diambil / ditarik oleh saksi Bakwan Bin Jidi tersebut adalah: ----------------------------
Nasabah atas nama Ganas Nomor Rekening 33-20-3010 senilai Rp 10.000.000,- validasi tanggal 24 Maret 2004; --------------------------------------------------------------
Nasabah atas nama Mujiati Nomor Rekening 33-21-4058 senilai Rp 66.000.000,- validasi tanggal 13 Agustus 2004; -------------------------------------------------------------
Nasabah atas nama Mujiati Nomor Rekening 33-21-4058 senilai Rp 32.000.000,- validasi tanggal 30 September 2004 ; --------------------------------------------------------
Uang para Nasabah BRI Unit Meliau sebesar Rp 99.000.000,- sembilan puluh Sembilan juta rupiah) telah diambil oleh saksi BAKWAN Bin JIDI selaku Teller BRI Unit Meliau tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin Nasabah dipergunakan untuk kepentingan pribadi saksi BAKWAN Bin JIDI;--------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan diperoleh adanya fakta hukum bahwa password sebenarnya dipergunakan untuk membuka sistem operasional pada komputer tanpa menggunakan password teller dapat melakukan penarikan dan pembayaran diatas kewenangannya tapi untuk melakukan validasi harus membuka akses dengan menggunakan password Ka-unit dan password akan dimita dan digunakan ketika ada transaksi diatas kewenangan teler agar transaksi dapat divalidasi oleh teller;--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa saksi BAKWAN Bin JIDI dalam melakukan penyelewengan dana nasabah BRI Unit Meliau tersebut ternyata tidak semata-mata bisa melakukan penyelewengan hanya dengan menggunakan Password Ka unit, sebab jabatan saksi BAKWAN Bin JIDI selaku Teller yang berhubungan langsung dengan transaksi nasabah membuatnya leluasa melakukan penyimpangan tanpa sepengetahuan dan seijin Ka Unit yang menjabat di BRI Unit Meliau saat itu, dan dengan memanfaatkan password Ka Unit yang diketahui nya saksi BAKWAN Bin JIDI menutupi penyimpangannya dan dapat melakukan validasi transaksi penarikan diluar kewenangan teller (diatas lima juta rupiah), sehingga sedemikian rupa Kepala Unit maupun Pejabat Penilik BRI Cabang Sanggau tidak menemukan penyimpangan selama beberapa waktu sampai kemudian ada laporan transfer / kiriman uang dari nasabah yang tidak sampai ke rekening tujuan ;---------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi BAKWAN Bin JIDI, keterangan terdakwa SUPANGAT, dan keterangan saksi-saksi lainnya, terungkap bahwa terdakwa SUPANGAT memberikan / memberitahukan password tersebut kepada saksi BAKWAN bin JIDI adalah kebijakan selaku Ka Unit untuk memperlancar operasional dalam melayani nasabah, yaitu pada saat listrik mati (pemadaman bergilir sering terjadi dari PLN) sehingga pada sore hari transaksi pada hari itu juga agar dapat diselesaikan sebelum tutup buku akhir hari, serta pada saat Ka Unit tidak berada ditempat; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutntya akan dipertimbangkan apakah pemberian password oleh terdakwa kepada yang tidak berhak adalah merupakan penyalahgunaan kewenangan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada diri terdakwa dan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dipidana ?;---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa melakukan suatu tindak pidana tidak selalu berarti pembuatnya bersalah atas hal itu. Untuk dapat mempertanggungjawabkan seseorang dalam hukum pidana diperlukan syarat-syarat untuk dapat mengenakan pidana terhadapnya karena melakukan tindak pidana tersebut. Dengan demikian, selain telah melakukan tindak pidana, pertanggungjawaban pidana hanya dapat dituntut ketika tindak pidana dilakukan dengan kesalahan. Penentuan adanya kesalahan dan pertanggungjawaban pidana tidak hanya ditentukan dari terpenuhinya seluruh unsur dan isi rumusan delik (Vide : Dr. Chairul Huda, S.H., M.H., ”Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban pidana Tanpa Kesalahan”, Penerbit Prenada Media Jakarta, Cet. Pertama, Februari 2006, hlm. 6);-----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Prof. Simons berpendapat, kesalahan adalah keadaan psychis orang yang melakukan perbuatan dan hubungannya dengan perbuatan yang dilakukan, yang sedemikian rupa, sehingga orang itu dapat dicela karena perbuatan tadi. Jadi yang harus diperhatikan adalah :
Keadaan batin dari orang yang melakukan perbuatan itu;----------------------------------
Hubungan antara keadaan batin itu dengan perbuatan yang dilakukan sedemikian rupa, sehingga orang itu dapat dicela karena perbuatan tadi;-----------------------------
Dua hal yang harus diperhatikan itu terjalin erat satu dengan yang lain;--------------------------
Menimbang, bahwa disamping itu dalam hukum pidana dikenal pula adanya asas Actus Reus, yang maksudnya bahwa “sesuatu perbuatan tidak dapat membuat orang bersalah kecuali bila dilakukan dengan niat jahat”;-------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa SUPANGAT sebagai Kepala Unit BRI memberikan / memberitahukan secara lisan password kepada Teller tersebut menyimpang dari ketentuan Pedoman Operasi BRI Unit STU khususnya Bab I Administrasi Pembukaan, butir A.2.e Ketentuan Password (SE Direksi BRI Nose : S.22-DIK /MKR / 07 / 2002 tanggal 17 Juli 2002 tentang Buku Pedoman Operasional BRI Unit STU) yang menyatakan bahwa Password harus dijaga kerahasiaannya oleh masing-masing pejabat / petugas yang bersangkutan ;-------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi HORAS TAMPUBOLON dan keterangan terdakwa sendiri, terhadap terdakwa SUPANGAT berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Wilayah BRI Jakarta Nokep : 128-KW-V /SDM / 04 / 2006 telah mendapatkan sanksi / hukuman administrative dari pihak Manajemen BRI yaitu berupa Hukuman Disiplin Teguran Tertulis dan penurunan Pangkat / Jabatan ;-------------------------------------------------
Menimbang, bahwa ketentuan / peraturan mengenai Password adalah berbentuk Surat Edaran (S.E) dari Direksi BRI Nose : S.22-DIK /MKR / 07 / 2002 tanggal 17 Juli 2002 tentang Buku Pedoman Operasional BRI Unit STU dimana konsekuensi dari bentuk Surat Edaran (S.E) tersebut berarti berlaku secara internal bagi instansi BRI sendiri dan sudah sangat tepat apabila sanksi dari pihak manajemen BRI sendiri adalah sanksi yang bersifat administrative, karena sifat pelanggarannya adalah bersifat administrative juga ;---------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli BAMBANG ARIFIN, AK., Auditor Muda pada Kantor BPKP Perwakilan Propinsi Kalimantan Barat yang berpendapat bahwa didalam operasional di BRI Unit Meliau terjadi penyimpangan terhadap Protap yaitu prosedur administrasi pembukuan yaitu Pasword tidak boleh diberitahukan kepada orang lain dan harus dijaga kerahasiaannya oleh masing-masing pejabat yang bersangkutan ;-------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas maka perbuatan terdakwa bukan lah menyalahgunakan kewenangannya yang bertujuan untuk merugikan negara namun merupakan pelanggaran administrative yang tidak bisa dimintakan pertanggungjawaban pidana mengenai pidana korupsinya kepada terdakwa, karena pelaku pidana korupsi adalah saksi BAKWAN Bin JIDI;----------------------------------------------------
Menimbang, berdasarkan hal-hal tersebut diatas Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan saksi BAKWAN Bin JIDI mengambil dan mencairkan uang nasabah BRI Unit Meliau adalah inisiatif dari saksi BAKWAN Bin JIDI serta dilakukan sendiri oleh saksi BAKWAN Bin JIDI tanpa sepengetahuan terdakwa SUPANGAT selaku Ka Unit dan saksi BAKWAN Bin JIDI sebagai teller pada waktu itu telah memanfaatkan password Ka unit yang diberikan kepadanya yang seharusnya tujuannya adalah untuk kelancaran operasional malah justru disalahgunakan oleh BAKWAN Bin JIDI untuk menutupi perbuatan korupsinya sehingga seakan-akan tidak terjadi penyimpangan dan neraca saldo kas BRI Unit Meliau adalah seakan-akan normal ;-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka Majelis Hakim berkesimpulan kesimpulan bahwa tidak ada kerja sama antara saksi BAKWAN Bin JIDI dalam melakukan penyelewengan terhadap dana nasabah BRI Unit Meliau dengan terdakwa SUPANGAT, dikarenakan tidak ada sikap batin dan niat yang sama diantara keduanya ;---
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut diatas maka dapat diambil kesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrative yaitu memberikan Password Ka Unit kepada yang tidak berhak (Teller) namun terhadap perbuatan terdakwa tersebut berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan maka perbuatan terdakwa tersebut merupakan pelanggaran administratif dan tidak bisa mendudukkan terdakwa dalam kapasitas sebagai orang yang turut bertanggung jawab atas kerugian Negara yang timbul akibat penyimpangan yang dilakukan oleh saksi BAKWAN Bin JIDI, dan berdasarkan tinjauan bahwa tidak terbukti adanya kerjasama dan sikap batin / niat yang sama diantara saksi BAKWAN Bin JIDI dengan terdakwa SUPANGAT, sehingga menurut Majelis Hakim pembuatan terdakwa SUPANGAT Bin MUHILAN bukanlah merupakan suatu perbuatan yang dapat dijatuhi pidana, dan oleh karenanya terhadap terdakwa tersebut haruslah dilepaskan dari tuntutan hukum sebagaimana dakwaan subsider tersebut tersebut ; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dalam dakwaan Subsidair tersebut dinyatakan terbukti akan tetapi dinyatakan lepas dari tuntutan hokum ( onslag van alle rechts velvoging) atas perbuatan terdakwa tersebut, maka Majelis Hakim tidak perlu lagi mempertimbangkan unsur-unsur selanjutnya dalam dakwaan Subsidair tersebut ;---------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Lebih Subsidair yaitu melanggar Pasal 8 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------
1. Unsur Seorang Pegawai Negeri ; -------------------------------------------------------------
2. Unsur Ditugaskan Menjalankan Suatu Jabatan Umum ;----------------------------------
3. Unsur Secara Terus Menerus Atau Untuk Sementara Waktu ;--------------------------
4. Unsur Dengan Sengaja menggelapkan Uang Atau Surat Berharga Yang Disimpan Karena Jabatannya Atau Membiarkan Uang Atau Surat Berharga Tersebut Diambil atau Digelapkan Oleh Orang Lain Atau Membantu Dalam Melakukan perbuatan Itu ;
5. Unsur Orang Yang Melakukan, Yang Menyuruh Lakukan, atau Turut Melakukan Perbuatan Itu ;-----------------------------------------------------------------------------------
6. Unsur Perbuatan Yang Dilakukan Secara Berlanjut ;----------------------------------------
Ad. 1. Seorang Pegawai Negeri :
Menimbang bahwa pengertian pegawai negeri ini diatur dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undag-undang Nomor 20 Tahun 2001, yang menyebutkan bahwa pegawai negeri adalah meliputi :-----------
Pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam undang-undang kepegawaian ;----------
Pegawai negeri sebagaimana dimasksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Orang yang menerima gaji dari atau upah dari keuangan Negara atau daerah;----------
Orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan Negara atau daerah; atau-------------------------------------------------------
Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari Negara atau masyarakat ;---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebagaimana diketahui secara umum bahwa PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dimana para pegawai / karyawan tetapnya adalah berkategori sama seperti seorang pegawai negeri karena meskipun berbentuk perseroan tetapi merupakan perusahaan milik Negara ;--------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa maka diperoleh fakta bahwa terdakwa SUPANGAT Bin MUHILAN adalah karyawan tetap BRI yang pernah menduduki jabatan Kepala BRI Unit Meliau sehingga dapat pula dikategorikan sebagai seorang Pegawai Negeri ;-------------------- --------------------------------
Menimbang bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, maka unsur ini telah terpenu-hi menurut hukum ;-----------------------------------------------------------------------------
Ad.2. Ditugaskan Menjalankans Suatau Jabatan Umum
Menimbang, bahwa pengertian dari unsur ini adalah seseorang yang mengemban tugas untuk menjalankan Jabatan yang berfungsi untuk melayani kepentingan Umum ;--------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa maka diperoleh fakta bahwa terdakwa SUPANGAT Bin MUHILAN adalah karyawan tetap BRI yang pernah menduduki jabatan Kepala BRI Unit Meliau yang memiliki tugas dan fungsi :
Tugas Pokok Kepala Unit BRI :
Mengembangkan bisnis BRI Unit binaannya untuk pencapaian rencana kerja anggaran;-------------------------------------------------------------------------------------------
Mengelola bisnis dengan pelayanan prima, mengendalikan system operasional BRI Unit dan mengendalikan system analisa pembukuan BRI Unit ----------------------------
Melakukan kunjungan pembinaan, penagihan tunggakan, serta mobilisasi dana; ------
Melakukan pembinaan, evaluasi kinerja SDM serta penilaian kerja bawahannya (Mantri, Deskman, Teller) ; --------------------------------------------------------------------
Tanggung Jawab Kepala Unit BRI :
Memastikan system dan prosedur operasional BRI Unit dengan baik dan benar; --------------------------------------------------------------------------------
Memastikan analisa / proses kredit di BRI Unit telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku; ------------------------------------------------------------
Memastikan semua asset di BRI Unit dikelola dan terpelihara dengan baik dan aman; ---------------------------------------------------------------------------
Kewenangan Kepala Unit :
Memutuskan permintaan pinjaman Kupendes sesuai limit kewenangannya dan sesuai aturan atau persyaratan KMPP (Kewenangan Memutus Permintaan Pinjaman);--------
Memfiat pencairan simpanan sesuai dengan kewenangannya ;----------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka diperoleh fakta bahwa terdakwa SUPANGAT Bin MUHILAN pernah menjadi Pejabat Kepala BRI Unit Meliau, dimana jabatan Kepala Unit BRI adalah termasuk menjalankan tugas Jabatan Umum ;--------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, maka unsur ini telah terpenuhi menurut hukum ;-------------------------------------------------------------------------------
Ad.3. Unsur Secara Terus Menerus Atau Untuk Sementara
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa di muka persidangan maka diperoleh fakta bahwa terdakwa SUPANGAT Bin MUHILAN pernah menjabat sebagai Kepala PT BRI (Persero) Unit Meliau terhitung mulai periode bulan Juli 2002 s/d. 08 Nopember 2004) berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Cabang BRI Sanggau No.Kep: B.014 V/ KC/ SDM /06 /2002 tanggal 20 Juni 2002;-------------------
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut diatas maka terdakwa SUPANGAT menjalankan tugasnya sebagai Kepala BRI Unit Meliau adalah untuk sementara waktu, atau untuk dalam kurun waktu tertentu ;------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, maka unsur ini telah terpenuhi menurut hukum ;------------------------------------------------------------------------------
Ad.4. Unsur dengan Sengaja Menggelapkan Uang atau Surat Berharga Yang Disimpan karena jabatannya Ayau Membiarkan Uang Atau Surat Berharga Tersebut Diambil Atau Digelapkan Oleh Orang Lain Atau Membantu Dalam Perbauatn Itu ;
Menimbang, bahwa pengertian “ Kesengajaan”, dalam hal ini adalah dalam istilah hukum, sengaja / kesengajaan disebut Dolus atau Opzet. Menurut Prof Simon, Opzet itu merupaan suatu tahap dari pertumbuhan kehendak manusia sehingga menjadi tindakkan nyata ( Vide P.A.F Lamintang, Dasar – Dasar Hukum Pidana Indonesia, Penerbit Sinar Baru Bandung Cetakan Pertama 1984 Halaman 274), setidak-tidaknya Opzet atau kesengajaan itu adalah kehendak untuk melakukan tindakan-tindakan seperti yang dilarang atau diharuskan dalam Undang Undang, sehingga secara singkat dapat dijelaskan bahwa Opzet atau kesengajaan adalah melakukan tindakan yang dilarang secara dikehendaki atau diketahui;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa bentuk bentuk sengaja secara umum para sarjana hukum telah menerima adanya tiga bentuk sengaja ( opzet ) yakni :
Sengaja sebagai maksud ( opzet als oogmerk );-------------------------------------------
Sengaja dengan keinsafan pasti ( opzet bij zekerheidsbewustzijn );--------------------
Sengaja dengan keinsafan kemungkinan (opzet bij mogelijkeheidsbewustzijn / dolus eventualis ).( Vide Laden Marpaung, SH, Unsur Unsur Perbuatan Yang Dapat Di Hukum ( Delik ), Penerbit Sinar Grafika, Cetakan Pertama November 1991Halaman 14 ).----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Sengaja dengan keinsafan kemungkinan ( opzet bij mogelijkeheidsbewustzijn / dolus eventualis ) adalah juga disebut sengaja dalam sadar akan kemungkinan bahwa seseorang melakukan suatu perbuatan dengan tujuan untuk melakukan suatu tujuan/akibat tertentu, akan tetapi si pelaku menyadari bahwa kemungkinan akan timbul akibat lain yang juga dilarang dan diancam oleh Undang Undang.------------------
Menimbang, bahwa menurut Drs. P.A.F Lamintang, SH, bahwa Dolus eventualis sebagai berikut : Pelaku yang bersangkutan pada waktu ia melakukan perbuatannya untuk menimbulkan suatu akibat yang dilarang oleh Undang Undang telah menyadari kemungkinan akan timbulnya suatu akibat yang lain daripada akibat yang memang ia kehendaki. Jadi jika kemungkinan yang ia sadari itu kemudian menjadi kenyataan, maka terhadap kenyataan tersebut, ia dikatakan mempunyai suatu kesengajaan.------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, dihubungkan dengan keterangan terdakwa, serta dikaitkan dengan barang bukti maka diperoleh fakta persidangan bahwa terdakwa SUPANGAT selaku Kepala Unit BRI Meliau telah memberikan / memberitahukan secara Lisan password Kepala Unit yang dimilikinya kepada saksi Bakwan Bin Jidi selaku Teller yang mengandung resiko lain akan bisa disalah gunakan oleh saksi BAKWAN Bin JIDI untuk memvalidasi transaksi diatas kewenangan Teller ;------------------
Menimbang, bahwa dengan menggunakan Password Ka Unit tersebut, menurut keterangan saksi PANCUSIAN, saksi ahli Iskandar S.Sos. dan sahli Bambang Arifin, Akt serta pengakuan saksi BAKWAN Bin JIDI kemudian melakukan penarikan simpanan Nasabah BRI Simpedes/ Simaskot tanpa seijin Nasabah kemudian memvalidasi sendiri penarikan atas nama :
Nasabah atas nama Ganas Nomor Rekening 33-20-3010 senilai Rp 10.000.000,- validasi tanggal 24 Maret 2004;-----------------------------------------------------------
Nasabah atas nama Mujiati Nomor Rekening 33-21-4058 senilai Rp 66.000.000,- validasi tanggal 13 Agustus 2004;--------------------------------------------------------
Nasabah atas nama Mujiati Nomor Rekening 33-21-4058 senilai Rp 32.000.000,- validasi tanggal 30 September 2004 ;--------------------------------------------------
Total Penarikan seluruhnya sebesar Rp. 99.000.000 (enam puluh enam juta rupiah), yang kemudian mengakibatkan penarikan tersebut tercatat dalam sistem pembukuan BRI Unit Meliau ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa SUPANGAT selaku Kepala Unit BRI Unit Meliau, tidak bisa mengetahui penyimpangan yang dilakukan oleh saksi BAKWAN Bin JIDI selaku Teller karena pada saat mencocokan dengan Daftar Mutasi Harian (DMH) tidak ditemukan selisih atau berkurangnya kas unit sebab saksi BAKWAN Bin JIDI dengan memanfaatkan password Ka unit yang diketahuinya telah menerobos masuk dalam sistem operasi komputer BRI Unit Meliau untuk memvalidasi penarikan / transaksi diatas kewenangan Fiat Bayar Tunai Teller (penarikan diatas Rp.5.000.000,-), dan terdakwa SUPANGAT pada saat memverifikasi sebelum tutup buku harian (akhir hari) dengan meneliti bukti – bukti transaksi penarikan uang Nasabah tidak bisa menemukan penyimpangan dan terdakwa langsung menyetujui transaksi dengan cara menandatangani pada kolom signer di lembar slip penarikan tanpa terlebih dahulu mencocokan dengan Daftar Mutasi Harian (DMH) ;-----------
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa SUPANGAT dengan sengaja telah memberitahukan secara lisan password KAUNIT miliknya kepada saksi BAKWAN Bin JIDI selaku Teller BRI Unit Meliau, mengakibatkan saksi BAKWAN Bin JIDI leluasa menutupi perbuatannya sehingga beberapa kali melakukan tanpa terungkap telah membobol BANK BRI Unit MELIAU sebesar Rp.99.000.000,- (Sembilan puluh Sembilan juta rupiah), yang kemudian menurut keterangan saksi PANCUSIAN dan keterangan saksi BAKWAN Bin JIDI keseluruhan uang tersebut dipergunakan oleh BAKWAN Bin JIDI untuk main judi, menutup setoran nasabah yang saksi pakai sebelumnya;---------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi BAKWAN Bin JIDI, keterangan terdakwa SUPANGAT, dan keterangan saksi-saksi lainnya, terungkap bahwa terdakwa SUPANGAT memberikan / memberitahukan password tersebut kepada saksi BAKWAN bin JIDI adalah kebijakan selaku Ka Unit untuk memperlancar operasional dalam melayani nasabah, yaitu pada saat listrik mati (pemadaman bergilir sering terjadi dari PLN) sehingga pada sore hari transaksi pada hari itu juga agar dapat diselesaikan sebelum tutup buku akhir hari, serta pada saat Ka Unit tidak berada ditempat;--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa SUPANGAT sebagai Kepala Unit BRI memberikan / memberitahukan secara lisan password kepada Teller tersebut menyimpang dari ketentuan Pedoman Operasi BRI Unit STU khususnya Bab I Administrasi Pembukaan, butir A.2.e Ketentuan Password (SE Direksi BRI Nose : S.22-DIK /MKR / 07 / 2002 tanggal 17 Juli 2002 tentang Buku Pedoman Operasional BRI Unit STU) yang menyatakan bahwa Password harus dijaga kerahasiaannya oleh masing-masing pejabat / petugas yang bersangkutan ;-------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi HORAS TAMPUBOLON dan keterangan terdakwa sendiri, terhadap terdakwa SUPANGAT berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Wilayah BRI Jakarta Nokep : 128-KW-V /SDM / 04 / 2006 telah mendapatkan sanksi / hukuman administrative dari pihak Manajemen BRI yaitu berupa Hukuman Disiplin Teguran Tertulis dan penurunan Pangkat / Jabatan ;-------------------------------------------------
Menimbang, bahwa ketentuan / peraturan mengenai Password adalah berbentuk Surat Edaran (S.E) dari Direksi BRI Nose : S.22-DIK /MKR / 07 / 2002 tanggal 17 Juli 2002 tentang Buku Pedoman Operasional BRI Unit STU dimana konsekuensi dari bentuk Surat Edaran (S.E) tersebut berarti berlaku secara internal bagi instansi BRI sendiri dan sudah sangat tepat apabila sanksi dari pihak manajemen BRI sendiri adalah sanksi yang bersifat administrative, karena sifat pelanggarannya adalah bersifat administrative juga ;---------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli BAMBANG ARIFIN, AK., Auditor Muda pada Kantor BPKP Perwakilan Propinsi Kalimantan Barat yang berpendapat bahwa didalam operasional di BRI Unit Meliau terjadi penyimpangan terhadap Protap yaitu prosedur administrasi pembukuan yaitu Pasword tidak boleh diberitahukan kepada orang lain dan harus dijaga kerahasiaannya oleh masing-masing pejabat yang bersangkutan ;--------
Menimbang, berdasarkan hal-hal tersebut diatas Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan saksi BAKWAN Bin JIDI mengambil dan mencairkan uang nasabah BRI Unit Meliau adalah inisiatif dari saksi BAKWAN Bin JIDI serta dilakukan sendiri oleh saksi BAKWAN Bin JIDI tanpa sepengetahuan terdakwa SUPANGAT selaku Ka Unit dan saksi BAKWAN Bin JIDI sebagai teller pada waktu itu telah memanfaatkan password Ka unit yang diberikan kepadanya yang seharusnya tujuannya adalah untuk kelancaran operasional malah justru disalahgunakan oleh BAKWAN Bin JIDI untuk menutupi perbuatan korupsinya sehingga seakan-akan tidak terjadi penyimpangan dan neraca saldo kas BRI Unit Meliau adalah seakan-akan normal ;-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam pertanggung jawaban pidana, menurut teori sebab akibat, dalam asas-asas hukum dikenal teori Adekuasi / Adekuat dimana penyebab terdekat dari suatu tindak pidana lah yang harus bertanggung jawab atas suatu kesalahan / tindak pidana, dalam hal ini saksi BAKWAN Bin JIDI berdasarkan uraian tersebut diatas dapat disimpulkan adalah sebagai pelaku Tunggal yang melakukan penyelewengan sendiri, tanpa diketahui Kepala Unit, dan saksi BAKWAN Bin JIDI menikmati sendiri hasilnya ; -----------
Menimbang, bahwa kemudian harus ditinjau pula mengenai apakah terdakwa SUPANGAT bisa didudukkan sebagai Pembuat (Dader), Pelaku (Pleger), Pembuat Pelaksana (Doen Pleger), atau Turut Serta (Medepleger) dalam penyimpangan yang dilakukan oleh saksi BAKWAN Bin JIDI ; -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan doktrin para Sarjana Hukum dan Keterangan Ahli SAMPUR DONGAN SIMAMORA, SH MH seorang Akademisi dari Universitas Tanjung Pura Pontianak bahwa ada syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendudukkan seseorang sebagai Dader, Pleger, Doen Pleger, maupun Medepleger diantaranya adalah : -----------------
Adanya kesamaan niat dan sikap batin diantara pelaku; -----------------------------
Adanya perbuatan yang dilakukan; -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari dua syarat tersebut diatas apabila dikaitkan dengan fakta hukum dimana saksi BAKWAN Bin JIDI dalam melakukan penyelewengan adalah dilakukan sendiri tanpa sepengetahuan terdakwa SUPANGAT Bin MUHILAN selaku Ka Unit telah memanfaatkan password ka unit yang diberikan kepadanya untuk kelancaran operasional malah justru untuk menutupi perbuatan korupsinya sehingga seakan-akan tidak terjadi penyimpangan dan neraca saldo kas BRI Unit Meliau adalah seakan-akan normal ;----
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka diperoleh kesimpulan bahwa tidak ada kerja sama antara saksi BAKWAN Bin JIDI dalam melakukan penyelewengan terhadap dana nasabah BRI Unit Meliau dengan terdakwa SUPANGAT Bin MUHILAN, dikarenakan tidak ada sikap batin dan niat yang sama diantara keduanya ;---
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas maka perbuatan terdakwa bukan lah menyalahgunakan kewenangannya yang bertujuan untuk merugikan negara namun merupakan pelanggaran administrative yang tidak bisa dimintakan pertanggungjawaban pidana mengenai pidana korupsinya kepada terdakwa, karena pelaku pidana korupsi adalah saksi BAKWAN Bin JIDI;----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut diatas maka dapat diambil kesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrative yaitu memberikan Password Ka Unit kepada yang tidak berhak (Teller) namun terhadap perbuatan terdakwa tersebut berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan maka perbuatan terdakwa tersebut merupakan pelanggaran administratif dan tidak bisa mendudukkan terdakwa dalam kapasitas sebagai orang yang turut bertanggung jawab atas kerugian Negara yang timbul akibat penyimpangan yang dilakukan oleh saksi BAKWAN Bin JIDI, dan berdasarkan tinjauan bahwa tidak terbukti adanya kerjasama dan sikap batin / niat yang sama diantara saksi BAKWAN Bin JIDI dengan terdakwa SUPANGAT Bin MUHILAN oleh karenanya terdakwa SUPANGAT Bin MUHILAN haruslah dilepaskan dari dakwaan Lebih Subsidair; ----------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dalam dakwaan lebih Subsidair dinyatakan terbukti akan tetapi dinyatakan lepas dari tuntutan hukum (onslaag van alle rechts vervolging) atas perbuatan terdakwa tersebut, maka Majelis Hakim tidak perlu lagi mempertimbangkan unsur-unsur selanjutnya dari dakwaan lebih subsidair tersebut ; ----------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka perbuatan terdakwa yang dirumuskan dalam dakwaan Penuntut Umum, yaitu Primair melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan tambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) jo pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP, Dakwaan subsidair melanggar pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan tambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lebih subsidair melanggar pasal 8 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP, menurut Majelis Hakim perbuatan terdakwa yang telah memberikan password kepada orang yang tidak berhak telah terbukti, namun perbuatan terdakwa tersebut tidak dapat dipidana, karena hanya bersifat pelanggaran administrative dan pelaku kejahatan tersebut murni dilakukan oleh saksi BAKWAN bin JIDI sendiri selaku teller, oleh karenanya terdakwa haruslah dilepaskan dari segala tuntutan hukum Jaksa Penuntut Umum (Onslaag van alle rechsvervolging);
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dilepaskan dari seluruh tuntutan, maka Majelis Hakim harus memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan dan harkat martabatnya semula;------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, mengenai barang bukti maka barang bukti tersebut haruslah dikembalikan kepada yang berhak atau kepada darimana barang tersebut disita; ---------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti, statusnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan dilepas dari segala tuntutan hukum, maka biaya perkara yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada negara ;-----------------
Mengingat dan memperhatikan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan tambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1e jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;, daan Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan tambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1e jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan Pasal 8 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1e jo Pasal 64 ayat (1) KUHP serta Peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini : ------------------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan perbuatan terdakwa SUPANGAT Bin MUHILAN memberikan password kepada orang yang tidak berhak , sebagaimana dalam dakwaan Primair, Subsider dan Lebih Subsider telah terbukti, tetapi perbuatan tersebut bukanlah merupakan perbuatan yang dapat dijatuhi pidana“;------------------------------------------
Melepaskan terdakwa tersebut dari segala tuntutan hukum (onslag van rechtvervolging);----------------------------------------------------------------------------------------
Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
Menetapkan barang bukti berupa : -----------------------------------------------------------
1 (satu) lembar slip pengambilan tabanas BRI/Simpedes/Simaskot atas nama Mujiati Nomor rekening 33-21-4058 validasi tanggal 13-08-2004 senilai Rp.66.000.000,-;----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar slip pengambilan tabanas BRI/Simpedes/Simaskot atas nama Mujiati Nomor rekening 33-21-4058 validasi tanggal 30-09-2004 senilai 23.000.000,- ; ------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy yang telah diotentiikasi pejabat yang berwenang slip pengambilan tabanas BRI/Simpedes/Simaskot An. Ganas validasi tanggal 24-03-2004 No. rekening 33.20.3010 senilai Rp. 10.000.000,; -----------------------------------------
Slip asli pengambilan tabanas BRI/Simpedes/Simaskot senilai Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) tanggal 30 September 2004 An. Mujiati; --------------
Slip asli pengambilan tabanas BRI/Simpedes/Simaskot senilai Rp. 66.000.000,- (enam puluh enam juta rupiah) tanggal 13 Agustus 2004 An. Mujiati; ---------
Rekening Koran /Bach-sheet An. Ganas, tanggal validasi 24-03-2004 No. Rekening 33-20-3010 senilai Rp. 10.000.000.,-; ---------------------------------------
Fotocopy yang telah diotentikasi pejabat yang berwenang SK-jabatan Ka-unit BRI Meliau atas nama Supangat Bin Muhilan (alm) ;---------------------------------
Fotocopy yang telah diotentikasi pejabat yang berwenang Surat Pernyataan Pemegang Password atas nama Supangat Bin Muhilan (alm) selaku Ka-Unit BRI Meliau ; --------------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy yang telah diotentikasi pejabat yang berwenang Surat Keputusan Nokep : 025-KC-V/BUN/07/2004 tanggal 16 Juli 2004 tentang wewenang fiat bayar tunai dan pemindah bukuan petugas/pejabat BRI Unit Meliau Kanca Sanggau ; ------------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy yang telah diotentikasi pejabat yang berwenang slip setoran An. Mujiati No. rekening 33-21-4058 validasi tanggal 17-09-2004 senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); --------------------------------------------------
Fotocopy yang telah diotentikasi pejabat yang berwenang slip setoran An. Mujiati No. rekening 33-21-4058 validasi tanggal 27-09-2004 senilai Rp. 16.000.000,- (enam belas juta juta rupiah);-----------------------------------------
Fotocopy yang telah diotentikasi pejabat yang berwenang slip setoran An. Mujiati No. rekening 33-21-4058 validasi tanggal 08-10-2004 senilai Rp. 15.000.000,- (lima belasjuta rupiah);---------------------------------------------------
Fotocopy yang telah diotentikasi pejabat yang berwenang slip setoran An. Mujiati No. rekening 33-21-4058 validasi tanggal 01-12-2004 senilai Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah);-------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada Bank BRI Unit Meliau ;--------------------------------------------------
Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara ;---------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau pada hari SELASA , tanggal 4 AGUSTUS 2009, oleh kami : JOHNY M TELEW, SH. selaku Hakim Ketua Majelis, DEDI KUSWARA, SH. dan GABRIEL SIALLAGAN, SH. masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari : KAMIS tanggal 6 AGUSTUS 2009 , oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh SUPARMAN, S.Ip Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sanggau, serta dihadiri oleh EKA HERMAWAN., S.H dan TUMPAL E. BAKARA., S.H.,Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sanggau, dan Terdakwa serta Penasihat Hukum Terdakwa ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
Ttd, ttd,
1. DEDI KUSWARA , S.H. JOHNY M TELEW, S.H.
Ttd,
2. GABRIEL SIALLAGAN S.H.
PANITERA PENGGANTI,
Ttd,
SUPARMAN, S. Ip.