Nomor :84/Pid.Sus/2014/PN.Bla.
Putusan PN BLORA Nomor Nomor :84/Pid.Sus/2014/PN.Bla.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SURAJI Bin TARTO WAKIMIN.
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa SURAJI Bin TARTO WAKIMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menebang pohon didalam hutan tanpa ada ijin dari pejabat yang berwenang secara bersama-sama” 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari dan pidana denda sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Memerintahkan Barang Bukti berupa: ï€ 1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondong dengan ukuran 300 Cm x 11 Cm x 12 Cm = 0049M3 dirampas untuk Negara Cq. Perhutani KPH Cepu. ï€ 1 (satu) bilah perkul/ kampak dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
P U T U S A N
Nomor :84/Pid.Sus/2014/PN.Bla.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Blora yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa:
Nama : SURAJI Bin TARTO WAKIMIN.
Tempat Lahir : Blora.
Umur/Tanggal Lahir : 65 Tahun / 3 Desember 1948.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Ds.Kutukan Rt.02 Rw. 02, Kecamatan Randublatung, Kabupaaten Blora.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Tani.
Terdakwa dipersidangan dengan tegas menyatakan tidak menggunakan haknya untuk didampingi Penasehat Hukum.
Terdakwa ditangkap sejak tanggal 27 Agustus 2014 ;
Terdakwa ditahan oleh :
Penyidik sejak tanggal 28 Agustus 2014 s/d tanggal 16 September 2014 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 17 September 2014 s/d tanggal 06 Oktober 2014;
Penuntut Umum sejak tanggal 07 Oktober 2014 s/d tanggal 12 Oktober 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Blora sejak tanggal 13 Oktober 2014 s/d tanggal 11 Nopember 2014 ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Blora Nomor 84/Pid.Sus/2014/PN.Bla. tanggal 13 Oktober 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor 84/Pid.Sus/2014/PN.Bla. tanggal 14 Oktober 2014 tentang hari sidang pertama pemeriksaan perkara ini;
Berkas perkara atas nama Terdakwa SURAJI Bin TARTO WAKIMIN beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa di persidangan;
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum pada hari RABU tertanggal 29 Oktober 2014 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa SURAJI Bin TARTO WAKIMIN secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja telah menebang atau memanen hasil hutan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang“ sebagaimana melanggar pasal pasal 50 ayat ( 3) huruf e jo pasal 78 Ayat (5) UU RI No.41 tahun 1999 Tentang Kehutanan dalam Dakwaan Tunggal penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dikurangi waktu selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa berupa :
1 ( satu ) batang kayu jati bentuk gelondong dengan ukuran 300x 11 x 12 = 0049M3, Dirampas untuk negara Cq Perhutani KPH Cepu.
Satu bilah perkul/Kampak, Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Telah mendengar permohonan terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dari Majelis Hakim dengan alasan bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa adalah tulang punggung keluarga.
Telah mendengar tanggapan dari Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada tuntutan hukumnya sedangkan terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke muka persidangan oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan No.Reg.Perk : PDM-84/BLORA/Euh.2/09/2014 tertanggal 10 Oktober 2014 sebagai berikut :
DAKWAAN
-----Bahwa terdakwa SURAJI Bin TARTO WAKIMIN bersama-sama dengan MARI dan TRISNO keduanya warga Desa Ketuwan, Kecamatan Kedungutuban, Kabupaten Blora (keduanya DPO) pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2014 sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2014 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2014 bertempat di hutan negara Rph Wadung, BKPH Pucung, KPH Cepu turut tanah Desa Kaliputat, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blora, Telah melakukan perbuatan yakni dengan sengaja telah menebang , memanen atau memungut hasil hutan berupa pohon jati tanpa ada ijin dari pejabat yang berwenang, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
-----Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2014 sekira pukul.02.00 Wib terdakwa ketika sedang tidur dirumahnya di Desa Kutukan Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora didatangi dan dibangunkan oleh kedua temannya yakni MARI dan TRISNO warga Desa Ketuwan, Kecamatan Kedungutuban, Kabupaten Blora diajak untuk menebang pohon jati dikawasa hutan garapan ketiganya yakni dikawasan hutan Rph Wadung, BKPH Pucung, KPH Cepu turut tanah Desa Kaliputat, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora dengan masing-masing membawa alat berupa perkul/kampak.
Bahwa sekira pukul.03.00 Wib terdakwa bersama dengan MARI dan TRISNO sampai dikawasan hutan tersebut selanjutnya terdakwa , dan saudara MARI serta TRISNO masing-masing memelih satu pohon jati dan ditebang dengan menggunakan alat perkul yang sudah disiapkan dan pohon jati yang ditebang terdakwa dipotong menjadi satu batang dengan ukuran 300 x 11 x 12 Cm sedangkan untuk ukuran kayu yang ditebang oleh MARI dan TRISNO terdakwa tidak tahu.
Bahwa setelah selesai menebang pohon jati tanpa ada ijin dari pejabat Perhutani selanjutntya terdakwa bersama dengan MARI dan TRISNO masing memikul satu batang kayu jati untuk dibawa pulang kerumahnya masing-masing namun saat mau melangkah keluar dari hutan diketahui oleh Petugas Perhutani yang sedang melaksanakan Patroli pengamanan hutan yakni saksi JUWARNO dan saksi SUTIKNO dan dilakukan penyergapan oleh kedua saksi tersebut yang berhasil ditangkap dan diamankan adalah terdakwa sedangkan Kedua temannya yang bernama MARI dan TRISNO berhasil melarikan diri selanjutnya terdakwa dibawa ke Kantor Polsek Kedungutban untuk diproses secara hukum dengan barang bukti yang berhasil diamankan dari terdakwa adalah satu batang kayu jati sebanyak 1 batang ukuran panjang 300 Cm x 11x 12 Cm dan sebuah perkul.
Bahwa perhutani KPH Cepu mengalami kerugian sebesar Rp.944.000,- (sembilan ratus empat puluh empat ribu rupiah).
-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 50 Ayat (3) huruf e jo Pasal 78 Ayat (5) UU No. 41 Tahun 1999 Tentang KehutananJo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan mengerti isi dan maksudnya serta tidak mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan alat bukti berupa saksi-saksi yang memberikan keterangan di persidangan yang selengkapnya sebagaimana tercatat dalam berita acara persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi TRIYONO,S.Hut Bin GIMAN, dibawah sumpah dalam persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja di Perhutani KPH Cepu sebagai Asper BKPH Pucung, KPH Cepu.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2014 sekira pukul 14.00 Wib, saksi menerima laporan dari saksi SUJARWO dan SUTIKNO bahwa mereka telah menangkap Terdakwa yang telah menebang pohon jati tanpa ijin dari Pihak Perhutani di kawasan hutan RPH Wadung, BKPH Pucung, KPH Cepu.
Bahwa selanjutnya saksi meninjau ke lokasi hutan RPH Wadung BKPH Pucung, KPH Cepu dan ditemukan bekas 3 (tiga) pohon jati yang ditebang.
Bahwa orang yang telah menebang pohon jati tersebut sebanyak 3 (tiga) orang namun hanya Terdakwa yang tertangkap oleh Petugas Perhutani sedangkan 2 (dua) orang teman Terdakwa berhasil melarikan diri .
Bahwa kayu jati yang ditebang oleh Tedakwa sebanyak 1 (satu) batang dengan ukuran 300 Cm x 11 Cm x 12 Cm dengan kubiksi 0,049 M3.
Bahwa kerugian yang dialami oleh pihak perhutani KPH Cepu sebesar Rp.204.000,- (dua ratus empat ribu rupiah).
Atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkannya.
Saksi JUWARNO Bin JAMIN, dibawah sumpah di persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja di Perhutani KPH Cepu sebagai Polisi teritoterial Perhutani KPH Cepu.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2014 sekitar jam 04.00 Wib ketika saksi sedang melaksanakan patroli rutin pengawasan hutan di hutan RPH Wadung, BKPH Pucung, KPH Cepu telah menangkap Terdakwa yang memungut atau menebang pohon jati tanpa ijin dari pejabat Perhutani.
Bahwa pelaku yang telah menebang pohon jati tersebut ada 3 (tiga) orang namun yang berhasil diamankan hanya Terdakwa sedangkan 2 (dua) orang temannya berhasil melarikan diri.
Bahwa pohon jati yang ditebang oleh Terdakwa dengan menggunakan perkul sebanyak 1 (satu) pohon dengan ukuran 300 Cm x 11 Cm x 12 Cm dengan kubiksi 0,049 M3.
Bahwa terdakwa bersama dengan 2 (dua) temannya ketika menebang atau memungut kayu jati di hutan RPH Wadung tidak ada ijin dari pejabat Perhutani.
Bahwa setelah saksi menangkap terdakwa selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada saksi TRIYONO selaku ASPER lalu saksi TRIYONO datang ke lokasi dan melakukan peninjauan bersama-sama ke lokasi hutan dan ditemukan bekas tebangan pohon jati sebanyak 3 (tiga) pohon di RPH Wadung, BKPH Pucung, KPH Cepu.
Bahwa selanjutnya terdakwa berikut barang bukti berupa 1 batang kayu ukuran 300 Cm X 11 Cm x 13 Cm berserta kampak/perkul diserahkan ke Polsek Kedungtuban untuk diproses secara hukum.
Bahwa kerugian yang dialami oleh Perhutani KPH Cepu sebesar Rp.204.000,- (dua ratus empat ribu rupiah).
Atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkannya.
Menimbang bahwa, lalu Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan saksi-saksi yang meringankan, namun atas kesempatan yang diberikan tersebut terdakwa menyatakan dengan tegas bahwa tidak mempunyai saksi-saksi yang meringankan dan mohon sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.
Menimbang, bahwa berdasarkan berkas pelimpahan barang bukti di persidangan Penuntut Umum telah menghadirkan dan mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondong dengan ukuran 300 Cm x 11 Cm x 12 Cm = 0049M3.
1 (satu) bilah perkul/ kampak.
barang bukti tersebut telah diperlihatkan kepada saksi-saksi dan terdakwa dan barang bukti tersebut ternyata dikenali dan dibenarkan oleh saksi-saksi maupun terdakwa dan terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan menurut hukum, sehingga barang-barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang selengkapnya sebagaimana tercatat pula dalam berita acara persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2014 sekira pukul 02.00 Wib, sewaktu terdakwa sedang tidur dirumahnya di Desa Kutukan Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora didatangi dan dibangunkan oleh kedua temannya yakni MARI dan TRISNO diajak untuk menebang pohon jati dikawasa hutan RPH Wadung, BKPH Pucung, KPH Cepu turut tanah Desa Kaliputat, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora dengan masing-masing membawa perkul/kampak .
Bahwa sekira pukul.03.00 Wib terdakwa bersama dengan MARI dan TRISNO sampai dikawasan hutan tersebut selanjutnya terdakwa dan MARI serta TRISNO masing-masing memilih 1 (satu) pohon jati dan ditebang dengan menggunakan alat perkul yang sudah disiapkan.
Bahwa pohon jati yang ditebang oleh terdakwa dipotong menjadi 1 (satu) batang dengan ukuran 300 Cm x 11 Cm x 12 Cm sedangkan untuk ukuran kayu yang ditebang oleh MARI dan TRISNO terdakwa tidak tahu,
Bahwa setelah selesai menebang pohon jati tanpa ada ijin dari pejabat Perhutani selanjutnya terdakwa bersama dengan MARI dan TRISNO masing-masing memikul 1 (satu) batang kayu jati untuk dibawa pulang kerumahnya masing-masing.
Bahwa saat akan keluar dari hutan, perbuatan terdakwa dengan MARI dan TRISNO diketahui oleh Petugas Perhutani yang sedang melaksanakan patroli pengamanan hutan yakni saksi JUWARNO dan SUTIKNO.
Bahwa kemudian saksi JUWARNO dan SUTIKNO melakukan penyergapan terhadap terdakwa, MARI dan TRISNO tetapi yang berhasil ditangkap dan diamankan adalah terdakwa sedangkan kedua temannya MARI dan TRISNO berhasil melarikan diri.
Bahwa selanjutnya terdakwa dibawa ke Kantor Polsek Kedungtuban untuk diproses secara hukum beserta barang bukti berupa 1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 300 Cm x 11 Cm x 12 Cm dan sebuah perkul.
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak Perhutani atau pejabat yang berwenang untuk menebang pohon jati tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti keterangan saksi-saksi, dihubungkan dengan keterangan terdakwa, dan barang bukti serta memperhatikan persesuaiannya satu sama lain, Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta di persidangan sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2014 sekitar jam 04.00 Wib, Terdakwa ditangkap oleh petugas Perhutani didalam kawasan hutan RPH Wadung, BKPH Pucung, KPH Cepu turut tanah Desa Kaliputat, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora karena Terdakwa telah menebang pohon jati tanpa ijin dari Pihak Perhutani.
Bahwa benar awalnya pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2014 sekira pukul 02.00 Wib, sewaktu terdakwa sedang tidur dirumahnya di Desa Kutukan Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora didatangi dan dibangunkan oleh kedua temannya yakni MARI dan TRISNO diajak untuk menebang pohon jati dikawasa hutan RPH Wadung, BKPH Pucung, KPH Cepu turut tanah Desa Kaliputat, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora dengan masing-masing membawa perkul/kampak .
Bahwa sekira pukul.03.00 Wib terdakwa bersama dengan MARI dan TRISNO sampai dikawasan hutan tersebut selanjutnya terdakwa dan MARI serta TRISNO masing-masing memilih 1 (satu) pohon jati dan ditebang dengan menggunakan alat perkul yang sudah disiapkan.
Bahwa pohon jati yang ditebang oleh terdakwa dipotong menjadi 1 (satu) batang dengan ukuran 300 Cm x 11 Cm x 12 Cm sedangkan untuk ukuran kayu yang ditebang oleh MARI dan TRISNO terdakwa tidak tahu,
Bahwa setelah selesai menebang pohon jati tanpa ada ijin dari pejabat Perhutani selanjutnya terdakwa bersama dengan MARI dan TRISNO masing-masing memikul 1 (satu) batang kayu jati untuk dibawa pulang kerumahnya masing-masing.
Bahwa saat akan keluar dari hutan, perbuatan terdakwa dengan MARI dan TRISNO diketahui oleh Petugas Perhutani yang sedang melaksanakan patroli pengamanan hutan yakni saksi JUWARNO dan SUTIKNO.
Bahwa kemudian saksi JUWARNO dan SUTIKNO melakukan penyergapan terhadap terdakwa, MARI dan TRISNO tetapi yang berhasil ditangkap dan diamankan adalah terdakwa sedangkan kedua temannya MARI dan TRISNO berhasil melarikan diri.
Bahwa selanjutnya terdakwa dibawa ke Kantor Polsek Kedungtuban untuk diproses secara hukum beserta barang bukti berupa 1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 300 Cm x 11 Cm x 12 Cm dan sebuah perkul.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan sebagaimana termuat dalam berita acara persidangan dianggap pula termuat dan menjadi satu kesatuan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa salah satu tujuan dari Sistem Peradilan Pidana adalah bukan semata untuk menjatuhkan pidana terhadap seorang Terdakwa yang diajukan di muka persidangan oleh Penuntut Umum, namun untuk mencari kebenaran materiil dengan cara membuktikan terhadap diri Terdakwa tentang perbuatan pidana yang telah dilakukan serta mengenai kemampuannya mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa sesuai dengan hukum acara yang berlaku dalam menilai pembuktian perbuatan pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa, Majelis Hakim mendasarkan diri pada Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, Terdakwa telah didakwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara : PDM-84/BLORA/Euh.2/09/2014 tertanggal 10 Oktober 2014 dengan dakwaan tunggal melanggar Pasal 50 Ayat (3) huruf e jo Pasal 78 Ayat (5) UU No. 41 Tahun 1999 Tentang KehutananJo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP ;
Menimbang bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk dakwaan tunggal maka Majelis Hakim langsung mempertimbangkan dakwaan tersebut yang mana unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang
Dengan sengaja telah menebang, memanen atau memungut hasil hutan tanpa ada ijin dari pejabat yang berwenang.
Yang dilakukan bersama-sama.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur dakwaan tersebut, Majelis Hakim memberikan pertimbangan sebagai berikut :
Ad. 1. Setiap orang
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang adalah berkaitan dengan siapa saja yang merupakan subyek hukum dan mempunyai hak dan kewajiban tanpa didasarkan pada kedudukan atau kualitas tertentu.
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan para saksi dihubungkan dengan keterangan terdakwa maka diperoleh fakta bahwa yang diajukan dalam persidangan perkara ini sebagai terdakwa adalah seseorang yang diketahui bernama SUTARJI Bin TARTO WAKIMIN yang identitas lengkapnya seperti diuraikan dalam Surat Dakwaan, terdakwa yang merupakan subyek hukum selama dalam persidangan diketahui sehat jasmani dan rohani sehingga dipandang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum, oleh karenanya unsur barang siapa ini disimpulkan telah terpenuhi dan dapat dibuktikan.
Ad. 2. Dengan sengaja telah menebang, memanen atau memungut hasil hutan tanpa ada ijin dari pejabat yang berwenang
Menimbang, bahwa bahwa mengenai unsur dengan sengaja atau kesengajaan dalam hal ini, haruslah ditafsirkan secara luas bukan hanya berarti kesengajaan sebagai tujuan pokok, tapi dapat pula diartikan sebagai kesengajaan yang berlandaskan kesadaran kemungkinan, sehingga dengan demikian apakah terdakwa sebelumnya telah mempunyai kehendak atau setidak-tidaknya menyadari atau mengetahui tentang apa yang diperbuatnya.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2014 sekira pukul 02.00 Wib, sewaktu terdakwa sedang tidur dirumahnya di Desa Kutukan Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora didatangi dan dibangunkan oleh kedua temannya yakni MARI dan TRISNO diajak untuk menebang pohon jati dikawasa hutan RPH Wadung, BKPH Pucung, KPH Cepu turut tanah Desa Kaliputat, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora dengan masing-masing membawa perkul/kampak. Kemudian sekira pukul.03.00 Wib terdakwa bersama dengan MARI dan TRISNO sampai dikawasan hutan tersebut selanjutnya terdakwa dan MARI serta TRISNO masing-masing memilih 1 (satu) pohon jati dan ditebang dengan menggunakan alat perkul yang sudah disiapkan. Pohon jati yang ditebang oleh terdakwa dipotong menjadi 1 (satu) batang dengan ukuran 300 Cm x 11 Cm x 12 Cm. Setelah selesai menebang pohon jati selanjutnya terdakwa bersama dengan MARI dan TRISNO masing-masing memikul 1 (satu) batang kayu jati untuk dibawa pulang kerumahnya masing-masing. Saat akan keluar dari hutan, perbuatan terdakwa dengan MARI dan TRISNO diketahui oleh Petugas Perhutani yang sedang melaksanakan patroli pengamanan hutan yakni saksi JUWARNO dan SUTIKNO. Kemudian saksi JUWARNO dan SUTIKNO melakukan penyergapan terhadap terdakwa, MARI dan TRISNO tetapi yang berhasil ditangkap dan diamankan adalah terdakwa sedangkan kedua temannya MARI dan TRISNO berhasil melarikan diri. Selanjutnya terdakwa dibawa ke Kantor Polsek Kedungtuban untuk diproses secara hukum beserta barang bukti karena Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak Perhutani atau pejabat yang berwenang untuk menebang pohon jati tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta diatas Majelis Hakim berkeyakinan jika Terdakwa telah memiliki kehendak untuk menebang pohon jati tersebut karena Terdakwa mengetahui jika pohon jati yang diambilnya berasal dari dalam kawasan hutan RPH Wadung, BKPH Pucung, KPH Cepu turut tanah Desa Kaliputat, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora yang merupakan milik Perhutani dan Terdakwa tidak memiliki ijin dari Perhutani untuk menebang pohon jati tersebut sehingga dengan demikian unsur ini dianggap Majelis Hakim telah terpenuhi menurut hukum.
Ad. 3. Yang dilakukan bersama-sama
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2014 sekira pukul 04.00 Wib, Terdakwa ditangkap oleh petugas Perhutani karena Terdakwa bersama-sama dengan kedua temannya MARI dan TRISNO telah menebang pohon jati dengan menggunakan perkul tanpa ada ijin dari Perhutani maka unsur ini terpenuhi.
Menimbang, bahwa dengan demikian maka seluruh unsur dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya semua unsur dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa dakwaan Penuntut Umum tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan pidana, disamping perbuatan terdakwa harus memenuhi unsur tindak pidana dalam dakwaan Penuntut Umum, terdakwa juga harus dibuktikan memiliki kemampuan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kemampuan bertanggung jawab adalah tidak terdapatnya alasan pembenar maupun alasan pemaaf dalam diri terdakwa menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf dalam diri terdakwa yang dapat meniadakan kemampuannya bertanggung jawab atas perbuatannya, sehingga dengan demikian perbuatan pidana yang telah dilakukan terdakwa dan telah terbukti secara sah dan meyakinkan tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepadanya dengan menyatakan terdakwa bersalah dan terhadap terdakwa dapat dijatuhi pidana.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan akan menjatuhkan pidana kepada terdakwa sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini dan disamping itu menurut ketentuan dari Pasal 78 ayat (7) Undang–Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang dilanggar oleh terdakwa juga dihukum pidana denda yang besaran denda akan disebutkan dalam amar putusan ini.
Menimbang bahwa oleh karena selama ini terdakwa berada dalam tahanan maka pengadilan tetap memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa karena terhadap diri Terdakwa pernah dilakukan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang di hadapkan di persidangan berupa sesuai pelimpahan dalam berkas perkara yaitu :
1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondong dengan ukuran 300 Cm x 11 Cm x 12 Cm = 0049M3 oleh karena barang bukti tersebut di temukan di wilayah KPH Randublatung, maka sudah sepantasnya dirampas untuk Negara Cq. Perhutani KPH Cepu.
1 (satu) bilah perkul/ kampak, oleh karena barang bukti tersebut digunakan sebagai alat untuk melakukan kejahatan maka barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan.
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana dan selama di persidangan tidak pernah mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa penjatuhan putusan ini adalah dalam rangka mewujudkan keadilan sekaligus memberikan perlindungan masyarakat secara umum dan juga terdakwa, sehingga Majelis Hakim selama persidangan juga akan mempertimbangkan hal-hal yang terdapat dalam diri terdakwa, antara lain :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa dapat mengganggu program pemerintah dalam memberantas Ilegal Logging.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Terdakwa adalah tulang punggung keluarga.
Terdakwa belum pernah dihukum.
Mengingat, akan ketentuan dari Pasal 50 Ayat (3) huruf e jo Pasal 78 Ayat (5) UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 serta peraturan lain yang bersangkutan
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa SURAJI Bin TARTO WAKIMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menebang pohon didalam hutan tanpa ada ijin dari pejabat yang berwenang secara bersama-sama”
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari dan pidana denda sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
5. Memerintahkan Barang Bukti berupa:
1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondong dengan ukuran 300 Cm x 11 Cm x 12 Cm = 0049M3 dirampas untuk Negara Cq. Perhutani KPH Cepu.
1 (satu) bilah perkul/ kampak dirampas untuk dimusnahkan.
6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora pada hari SENIN tanggal 03 NOPEMBER 2014, oleh kami RICHARD EDWIN BASOEKI,SH,MH sebagai Hakim Ketua Majelis, AWAL DARMAWAN AKHMAD,SH dan YUNITA,SH masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan pada hari SELASA tanggal 04 NOPEMBER 2014 dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Para Hakim Anggota dibantu oleh DIDIK RIYADI,SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Blora, dengan dihadiri KARYONO,SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Blora serta dihadapan terdakwa ;
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua
1. AWAL DARMAWAN AKHMAD,SH RICHARD EDWIN BASOEKI,SH,MH
2. YUNITA,SH
Panitera Pengganti
DIDIK RIYADI,SH