30/Pid.Sus/2015/PN.Pyh
Putusan PN PAYAKUMBUH Nomor 30/Pid.Sus/2015/PN.Pyh
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- ANAS Panggilan ANAS
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Anas Panggilan Anas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja memperdagangkan pangan olahan dalam kemasan ecaran yang tidak memiliki izin edar” sebagaimana dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan; 3. Menetapkan barang bukti berupa: - 34 (tiga puluh empat) kardus TLC Mackarel; - 29 (dua puluh sembilan) kardus Redbull Dirampas untuk dimusnahkan; 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 30/Pid.Sus/2015/PN.Pyh
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Payakumbuh yang mengadili perkara-perkara pidana dengan Acara Pemeriksaan Biasa pada Peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa :
Nama Lengkap Tempat Lahir Umur/ Tanggal Lahir Jenis Kelamin Kebangsaan Tempat tinggal Agama Pekerjaan | : : : : : : : : | Anas Panggilan Anas; Painan; 67 tahun/ 3 Mei 1947; Laki-laki; Indonesia; Jalan Tanmalaka RT 001 RW 001 Napar Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh; Islam; Tukang Bangunan; |
Terdakwa tidak ditahan;
Terdakwa tidak mempergunakan haknya untuk didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut :
Setelah Membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Payakumbuh Nomor 30/Pen.Pid/2015/PN. Pyh tanggal 18 Maret 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 30/Pen.Pid.B/2015/PN. Pyh tanggal 18 Maret 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ANAS Pgl ANAS dengan identitas tersebut diatas bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ANAS Pgl ANAS berupa pidana denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidair 5 (lima) bulan kurungan.
Menyatakan Barang bukti berupa:
-
No. NAMA PRODUK ASAL / PRODUKSI JUMLAH KETERANGAN 1. TLC Mackarel Thye Lean Chan Enterprise Sdn. Bhd. 34 kardus Makanan tanpa izin edar 2. Redbull TC Pharmaceutical Industries Co. Ltd 29 kardus Makanan tanpa izin edar
Dirampas untuk dimusnahkan
Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah)
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa ANAS PGL. ANAS, pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2014 sekira jam 15.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2014, bertempat di Toko Sumber Harian milik terdakwa yang beralamat di Jl. Tan Malaka RT. 001 RW. 001 Napar Payakumbuh Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di mana Pengadilan Negeri Payakumbuh berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, pelaku usaha pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2014 sekira jam 15.15 Wib, berawal saat saksi Dasrizal bersama-sama dengan Tim dari BBPOM Padang melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di Toko Sumber Harian milik terdakwa yang beralamat di Jl. Tann Malaka RT. 001 RW. 001 Napar Payakumbuh Utara, saksi menemukan makanan tanpa ijin edar yang diketahui dari penandaan/kemasan pangan yang tidak mencantumkan nomor registrasi, sedangkan ciri-ciri makanan yang sudah terdaftar menggunakan kode MD untuk makanan dalam negeri dan ML untuk makanan buatan luar negeri ditambah 12 digit deretan angka, mendapati adanya makanan tanpa ijin edar tersebut, saksi bersama-sama dengan petugas BBPOM lainnya langsung melakukan pengamanan dengan menghitung jumlah untuk tiap-tiap jenis untuk kemudian disita untuk dijadikan barang bukti dengan disaksikan langsung oleh terdakwa, jenis makanan tanpa izin edar yang ditemukan dalam toko milik terdakwa yang diperdagangkan tersebut ada sebanyak 2 (dua) jenis, yaitu:
Sebelum dilakukan penggeledahan dan penyitaan oleh saksi Dasrizal dan tim BBPOM dari Padang di Toko milik terdakwa, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan pada tanggal 23 Juli 2014, bahwa Toko Sumber Harian milik terdakwa sudah pernah diberikan bimbingan teknis agar tidak menyimpan atau menjual bahan pangan yang tidak memiliki ijin edar, kadaluarsa atau rusak atau yang sudah ditarik berdasarkan Surat Edaran Badan POM RI.
Produk pangan tanpa ijin edar tersebut dalam setiap kardusnya terdiri dari kemasan satuan berbentuk kaleng dengan berat isi kurang lebih 500 gram per kalengnya yang dijual seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Makanan tanpa izin tersebut terdakwa dapatkan dengan cara barter dari toko lain untuk menutupi kekurangan penagihan toko yang juga memesan pangan dari toko milik terdakwa. Terdakwa menjual pangan tanpa ijin edar tersebut sudah sejak 1 tahun yang lalu dan terdakwa tidak mempunyai izin untuk memperdagangkan makanan yang tidak memiliki izin edar tersebut.
| No. | NAMA PRODUK | ASAL / PRODUKSI | JUMLAH | KETERANGAN |
| 1. | TLC Mackarel | Thye Lean Chan Enterprise Sdn. Bhd. | 34 kardus | Makanan tanpa izin edar |
| 2. | Redbull | TC Pharmaceutical Industries Thailand | 29 kardus | Sda |
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi 1 Dasrizal di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa;
Bahwa terdakwa diajukan kepersidagan sehubungan menjual makanan dan minuman tanpa izin edar;
Bahwa jenis makanan yang dijual terdakwa adalah TLC Mackarel yaitu makanan berupa ikan kaleng dan minuman merk Redbull;
Bahwa makananan dan minuman tersebut di jual oleh terdakwa di Toko Sumaber Harian milik terdakwa di Jalan Tan Malaka Rt.001 Rw.001 Kelurahan Napar Kacamatan Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh;
Bahwa saksi mengetahui kalau terdakwa menjual makanan tanpa izin edar karena pada hari Selasa tanggal 23 Oktober 2014 sekitar jam 15.15 WIB saksi berdasarkan surat tugas dari BPOM melakukan razia bersama 1 (satu) rekan saksi dan 2 (dua) orang dari pihak kepolisian;
Bahwa pada saat melakukan razia di Toko Sumber Harian ditemukan TLC Mackarel sebanyak 34 kardus yang merupakan produk dari Malaysia dan 29 Kardus minuman merk Redbull yang merupakan produk dari Thailand;
Bahwa saksi mengetahui kalau makanan tersebut tanpa izin edar karena pada makanan tersebut belum ada nomor registrasinya dengan ciri-ciri makanan yang sudah terdaftar menggunakan kode MD untuk makanan dalam negeri dan ML untuk makanan buatan luar negeri ditambah 12 digit deretan angka;
Bahwa sebelum nya toko milik terdakwa sudah pernah diberikan pembinaan dan peringatan mengenai makanan apa saja yang boleh diedarkan;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan kepersidangan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi 2 Dra. Armawati Anwar, Apt, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada memilik hubungan keluarga;
Bahwa saksi mengerti dihadirkan ke persidangan sehubungan dengan penyitaan makanan tanpa izin di Toko Sumber Harian milik terdakwa Anas;
Bahwa saksi pernah memberikan peringatan pada terdakwa selaku pemilik Toko Sumber Harian pada saat pemeriksaan dalam rangka pengawasan parsel menjelang Hari Raya Idel Fitri pada tanggal 23 Juli 2014 mengenai bahan-bahan pangan yang tidak memiliki izin edar yang dijual di toko terdakwa;
Bahwa pada saat itu saksi datang langsung ke toko terdakwa dan melakukan pemeriksaan dan memberikan bimbingan teknis bagaimana cara distribusi pangan yang baik dan pembinaan agar tidak menjuall pangan yang dilarang beredar/tanpa izin edar dengan membuat berita acara pemeriksaan yang ditandatangani atas nama pemilik/penanggungjawab toko Sumber Harian
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi 3 Sri Kuadi Panggilan Sri di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa karena Terdakwa adalah majikan saksi di Toko Sumber Harian;
Bahwa saksi mengerti dihadirkan ke persidangan sehubungan dengan penyitaan makanan tanpa izin edar pada hari Selasa tanggal 23 Oktober 2014 sekitar jam 15.15 wib pada Toko Sumber Harian milik terdakwa Anas;
Bahwa pada saat kejadian saksi sedang berada dirumah gudang sedang menyusun barang kemudian datang petugas dari BPOM menyita barang-barang berupa TLC Mackarel dan RedBull;
Bahwa saksi tidak mengetahui kapan barang tersebut masuk ke gudang tersebut, karena saksi bekerja baru 3 (tiga) hari pada waktu kejadian tersebut;
Bahwa kemudian saksi ikut menyaksikan penyitaan makanan tanpa izin edar oleh BBPOM sebanyak 2 (dua) macam yaitu : TLC Mackarel 34 kardus dan Redbull 29 kardus;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Drs. Antoni Asdi, M. Farm di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli adalah Kabid Pemeriksaan Makanan dan Penyidikan BPOM Padang;
Bahwa ahli pernah mengikuti pelatihan tentang makanan di Jerman selama 2 (dua) tahun dan bekerja di BBPOM padang sudah 26 tahun;
Bahwa pangan yang sudah memiliki izin edar ditandai pada kemasan terdapat kode MD untuk makanan dalam negeri dan ML untuk makanan buatan luar negeri ditambah 12 digit deretan angka;
Bahwa terhadap TLC dan Redbull diperlihatkan kepada ahli dan ahli mengatakan kalau barang bukti tersebut tidak ada registrasi BBPOM Republik Indonesianya dimana di harus pakai kode ML;
Bahwa yang mengeluarkan izin edar adalah instansi terkait sesuai dengan produknya, kalau makanan atas rekomendasi dari Depkes, BPOM dan Depag;
Bahwa terdakwa selaku pemilik Toko Sumber Harian yang telah melukukan penjualan dalam bentuk makanan sesuai dengan Undang-Undang Perdagangang, Pengumpul dan Penjual termasuk kategori pengedar;
Bahwa dampak mengedarkan pangan tanpa izin edar adalah : 1. Merugikan negara, 2. Pangan tersebut tidak diketahui mutunya;
Menimbang, bahwa di dalam pemeriksaan perkara ini, Terdakwa tidak mengajukan Saksi a de charge (Saksi yang meringankan);
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut;
Bahwa saksi mengerti dihadirkan ke persidangan sehubungan dengan penyitaan makanan tanpa izin edar pada hari Selasa tanggal 23 Oktober 2014 sekitar jam 15.15 wib pada Toko Sumber Harian milik terdakwa;
Bahwa pada saat dilakukan penyitaan tersebut terdakwa sedang berada di toko tersangka di Jl. Tan Malaka RT 001 RW 001 Napar Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh dan pada saat itu disita sebanyak 2 (dua) macam makanan yaitu : TLC Mackarel 34 kardus dan Redbull 29 kardus;
Bahwa makanan tersebut didapat terdakwa dengan cara barter dari pembeli lain yang membeli barang ditoko terdakwa namun uangnya kurang dan ditutupi dengan TLC Mackarel dan Redbull tersebut;
Bahwa terdakwa mengetahui kalau TLC Mackarel 34 kardus dan Redbull 29 kardus tersebut tidak memiliki izin edar sehingga terdakwa meletakkannya di gudang;
Bahwa terdakwa mengetahui oleh BPOM pada waktu pembinaan bahwa tidak boleh menjual produk makanan yang tidak memiliki izin edarnya;
Bahwa pangan tanpa izin edar tersebut didapat sejumlah : TLC Mackarel 35 kardus dan Redbull 29 kardus dan makanan berupa TLC Mackerel telah terjual sebanyak 1 (satu) kardus;
Bahwa terdakwa menjual TLC Mackerel seharga Rp. 230.00,- per kardusnya, sedangkan Redbull akan dijual seharga Rp. 120.000,- per kardusnya
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Bahwa terdakwa merasa bersalah mengakui serta menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
| No. | Nama Produk | Asal / Produksi | Jumlah | Keterangan |
| 1. | TLC Mackarel | Thye Lean Chan Enterprise Sdn. Bhd. | 34 kardus | Makanan tanpa izin edar |
| 2. | Redbull | TC Pharmaceutical Industries Co. Ltd | 29 kardus | Makanan tanpa izin edar |
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Oktober 2014 sekitar jam 15.15 wib dilakukan pemeriksaan oleh BBPOM Padang terhadap Toko Sumber Harian milik Terdakwa yang terletak di Jalan Tan Malaka Rt.001 Rw.001 Kelurahan Napar Kecamatan Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh;
Bahwa pada pemeriksaan tersebut tim dari BBPOM Padang menyita barang-barang milik terdakwa berupa TLC Mackarel 35 kardus dan Redbull 29 kardus yang tidak memiliki izin edar yang diketahui dari penandaan/kemasan pangan yang tidak mencantumkan nomor registrasi, sedangkan ciri-ciri makanan yang sudah terdaftar menggunakan kode MD untuk makanan dalam negeri dan ML untuk makanan buatan luar negeri ditambah 12 digit deretan angka;
Bahwa barang-barang tersebut di simpat terdakwa di dalam gudang penyimpanan dan tidak di pajang diluar;
Bahwa TLC Mackarel dan Redbull tersebut di dapat terdakwa dengan cara barter dari pembeli lain yang membeli barang ditoko terdakwa namun uangnya kurang dan ditutupi dengan TLC Mackarel dan Redbull tersebut;
Bahwa sebelum dilakukannya pemeriksaan atau razia terhadap toko terdakwa, terdakwa sudah pernah diberikan penyuluhan dan peringatan oleh pihak BBPOM Padang terkait tentang bahan-bahan pangan yang tidak memiliki di toko Terdakwa yaitu pada tanggal 23 Juli 2014;
Bahwa terdakwa mengetahui TLC Mackarel dan Redbull yang terdakwa simpan digundang tersebut tidak memiliki izin edar;
Bahwa terdakwa merasa bersalah mengakui serta menyesali perbuatannya;
Bahwa terdakwa berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Pelaku Usaha Pangan;
Yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran.
Ad.1. Pelaku Usaha Pangan;
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan “Pelaku Usaha Pangan” berdasarkan Pasal 1 butir 39 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan, adalah Setiap Orang yang bergerak pada satu atau lebih subsistem agribisnis Pangan, yaitu penyedia masukan produksi, proses produksi, pengolahan, pemasaran, perdagangan, dan penunjang;
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan “setiap orang” adalah berdasarkan Pasal 1 butir 39 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum;
Menimbang, bahwa di dalam Pasal 1 butir 1 UU RI No. 18 tahun 2012 menjelaskan yang di maksud dengan Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari bersumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, pertenakan, perairan dan air, baik yang dioleh maupun tidak diolah yang diperuntukan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan dan/atau pembuatan makanan dan minuman;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa Anas merupakan subyek hukum orang yang identitasnya telah dicocokan dan telah sesuai dengan identitas yang tertera pada surat dakwaan;
Menimbang, bahwa terdakwa juga merupakan pemilik dari Toko Sumber Harian yang berkegiatannya memasarkan atau memperdagangkan Pangan;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan atas uraian pertimbangan diatas, maka Majelis Hakim berkeyakinan unsur Pelaku Usaha Pangan telah terpenuhi oleh Terdakwa;
Ad.2. Yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran;
Menimbang, bahwa dimensi unsur “dengan sengaja”, baik menurut pandangan teoritis dan praktisi peradilan bahwa pengertian unsur dengan sengaja mempunyai beberapa corak dan bentuk. Akan tetapi, yang penting bahwa unsur “dengan sengaja” tersebut perbuatan pelaku atau terdakwa harus memenuhi adanya anasir pembuat, yakni terdakwa harus menghendaki (willen) melakukan perbuatan tersebut dan juga harus mengerti (wetten) akan akibat dari perbuatan itu, atau pula kesengajaan sebagai maksud (opzet oorgmerk) yang berorientasi pada adanya perbuatan yang dikehendaki dan dimaksud pembuat, kesengajaan sebagai kepastian atau (opzet bij zeker-heids-bewustzijen) atau kesengajaaan sebagai kesadaran akan kemungkinan (opzet bij mogelijkheids-bewustzij atau dolus eventualis) Maka untuk itu, berikutnya akan diteliti dan dipertimbangkan apakah Terdakwa Anas telah melakukan perbuatan yang dengan sengajan tidak memiliki izin edar terhadap setiap Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sehingga dapat dijatuhkan pidana sesuai asas minimum pembuktian sebagaimana ketentuan pasal 183 KUHAP;
Menimbag, bahwa di dalam Pasal 1 butir 19 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan, menjelaskan yang dimaksud Pangan Olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan diketahui bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Oktober 2014 sekitar jam 15.15 wib dilakukan pemeriksaan oleh BBPOM Padang terhadap Toko Sumber Harian milik Terdakwa yang terletak di Jalan Tan Malaka Rt.001 Rw.001 Kelurahan Napar Kecamatan Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh, dimana pada pemeriksaan tersebut pihak dari BBPOM padang menemukan TLC Mackarel 34 kardus dan Redbull 29 kardus yang tidak memiliki izin edar yang diketahui dari penandaan/kemasan pangan yang tidak mencantumkan nomor registrasi, sedangkan ciri-ciri makanan yang sudah terdaftar menggunakan kode MD untuk makanan dalam negeri dan ML untuk makanan buatan luar negeri ditambah 12 digit deretan angka;
Menimbang, bahwa TLC Mackarel 34 kardus dan Redbull 29 kardus yang ditemukan di Toko Sumber Harian milik terdakwa tersebut adalah merupakan Pangan Olahan yang di impor;
Menimbang, bahwa sebelum dilakukannya pemeriksaan atau razia terhadap toko Sumber Harian milik Terdakwa, Terdakwa sudah pernah diberikan penyuluhan dan peringatan oleh pihak BBPOM Padang terkait tentang bahan-bahan pangan olahan yang tidak memiliki izin edar di toko Terdakwa yaitu pada tanggal 23 Juli 2014;
Menimbang, bahwa terdakwa mengetahui TLC Mackarel dan Redbull yang terdakwa simpan di gudang tersebut tidak memiliki izin edar namun terdakwa tetap menyimpannya di gudang toko Sumber Harian milik terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di atas diketahui bahwa sebelum razia atau pemeriksaan tersebut dilakukan Terdakwa telah terlebih dahulu dilakukan pembinaan dari BBPOM Padang, yang berarti Terdakwa telah mengetahui mengenai Pangan Olahan yang boleh diedarkan dan yang tidak boleh diedarkan, namun Terdakwa masih saja tetap mengedarkan Pangan Olahan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana hasil temuan razia/pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas BBPOM pada toko Sumber Harian milik Terdakwa pada hari Selasa tanggal 23 Oktober 2014 sekitar jam 15.15 wib, dengan demikian perbuatan termasuk dalam pengertian “dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran”
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas unsure kedua inipun telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam dakwaan tunggal Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan telah terpenuhi, maka terdakwa harus dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana di atur dalam dakwaan tunggal penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa selama persidangan Majelis Hakim tidak menemukan alasan pemaaf atau pembenar yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana terdakwa, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum dan menetapkan agar barang bukti berupa:
34 (tiga puluh empat) kardus TLC Mackarel;
29 (dua puluh sembilan) kardus Redbull
Karena barang bukti tersebut merupakan makanan yang tidak memiliki izin edar sehingga dinilai sebagai barang illegal sehingga barang bukti tersebut akan di rampas untuk musnahkan;
Menimbang, bahwa Pasal 142 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan mengatur ancaman pidana berupa pidana penjara atau denda, sehingga Majelis Hakim diberi kebebasan untuk dapat menjatuhkan pidana penjara atau pidana denda tersebut kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka biaya perkara akan dibebankan kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan maka akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut :
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN :
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penertiban peredaran pangan olahan;
HAL-HAL YANG MERINGANKAN :
Terdakwa sopan dan tertib selama persidangan berlangsung;
Terdakwa mengakui terus terang dan menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Terdakwa sudah berusia lanjut berumur 67 tahun;
Menimbang, bahwa putusan ini diambil berdasarkan pendapat hukum dari masing-masing anggota Majelis Hakim dan telah dipertimbangkan seluruhnya;
Memperhatikan Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang No. 8 tahun 1981(KUHAP), serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkenaan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa Anas Panggilan Anas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja memperdagangkan pangan olahan dalam kemasan ecaran yang tidak memiliki izin edar” sebagaimana dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa:
34 (tiga puluh empat) kardus TLC Mackarel;
29 (dua puluh sembilan) kardus Redbull
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Payakumbuh, pada hari Selasa, tanggal 28 April 2015, oleh NELI GUSTI ADE, S.H., selaku Hakim Ketua, AFDIL AZIZI, S.H.,M.Kn., dan DWI NOVITA PURBASARI. S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh HEDRIZAL., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Payakumbuh, serta dihadiri oleh AFRIDEL, S.H., Penuntut Umum dan dihadapan Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota, AFDIL AZIZI, S.H.,M.Kn. DWI NOVITA PURBASARI, S.H. | Hakim Ketua, NELI GUSTI ADE, S.H. |
Panitera Pengganti
HEDRIZAL