107/PID/2014/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 107/PID/2014/PT.DKI
ARIF GUNAWAN
MENGADILI : Menerima permintaan banding Penuntut Umum dan Terdakwa Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 1022/Pid.B/2013/ PN.JKT.PST tanggal 07 Nopember 2013 yang dimintakan banding tersebut Membebankan Terdakwa untuk membayar ongkos perkara dalam dua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2. 500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
P U T U S A N
NOMOR : 107/PID/2014/PT.DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam tingkat banding menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa :---------------------------------------------------------------------------------
Nama lengkap : ARIF GUNAWAN;-------------------------------------------
Tempat lahir : Jogjakarta;-----------------------------------------------------
Umur/tanggal lahir : 35 Tahun / 26 Juli 1977;-----------------------------------
Jenis Kelamin : Laki-laki ;-------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ;-----------------------------------------------------
Tempat tinggal : Jalan Diponegoro No.1 Sembego RT.014/RW.038 Maguwo Harjo, Kecamatan Depok, Jogjakarta;-----
A g a m a : Islam ;-----------------------------------------------------------
Pekerjaan : PNS;-------------------------------------------------------------
Pendidikan : S-2 ;-------------------------------------------------------------
Dalam hal ini Terdakwa didampingi oleh Drs. Afdal Zikri, SH.MH Advokat pada Law Firm Afdal Zikri, SH.MH Jl. Harsono RM Dalam No.13 Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 08 Nopember 2013 ;----------------------------------------------------------
Terdakwa dalam perkara ini tidak dilakukan penahanan ;------------------------
Pengadilan Tinggi tersebut :-----------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini ;------------------------------------------------------
Telah memperhatikan dan mengutip hal-hal sebagai berikut :--------------------------
Surat Dakwaan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat No Reg. Perk PDM-549/JKTPS/07/2013 tanggal 28 Juni 2013 terhadap Terdakwa yang berbunyi sebagai berikut :---------------------------------------------
DAKWAAN ;------------------------------------------------------------------------------------
PRIMAIR:----------------------------------------------------------------------------------------
--------Bahwa Terdakwa ARIF GUNAWAN pada hari Senin tanggal 28 Februari 2011 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu didalam tahun 2011, bertempat di Jl. Cempaka Putih Tengah XV/17 Rt.001/008 Kel. Cempaka Putih Timur, Kec. Cempaka Putih, Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangganya, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------
-------Bahwa Terdakwa dan saksi Tjut Fadluna Paramita adalah suami istri yang sah sesuai Kutipan Akta Nikah Nomor 356/03/XI/2010 tanggal 30 Oktober 2010;----------------------------------------------------------------------------------
-------Bahwa semenjak menikah Terdakwa tidak pernah memberi nafkah batin dan hanya memberikan nafkah lahir pada bulan Nopember 2010 sebesar Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) dan setelah itu Terdakwa tidak pernah memberikan nafkah lahir kepada saksi Tjut Fadluna Paramita hingga saat ini dan selama pernikahan oleh Terdakwa saksi Tjut Fadluna Paramita tidak pernah dilaporkan ataupun di daftarkan sebagai istri Terdakwa padahal Terdakwa adalah Pegawai Negeri Sipil di PU dengan penghasilan setiap bulannya sebesar Rp. 2.560.000,-;----------------------------
-------Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi Tjut Fadluna Paramita mengalami tekanan psikologis sesuai dengan hasil pemeriksaan Psikologi dan Konseling tanggal 3 Desember 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh psikolog Nurul Adiningtyas M.Psi, Psikolog dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Propinsi DKI Jakarta yang pada kesimpulannya mengatakan L, mengalami tekanan psikologis yang sempat membuatnya mengalami gangguan dalam menjalankan fungsinya sehari-hari namun saat ini dengan dukungan keluarga L, mulai mampu untuk bangkit dan mulai menata hidupnya kembali;------------------------------------------------------------------------------------------
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga; -----------------------------------
SUBSIDAIR :-----------------------------------------------------------------------------------
-------Bahwa Terdakwa ARIF GUNAWAN pada hari Senin tanggal 28 Februari 2011 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu didalam tahun 2011, bertempat di Jl. Cempaka Putih Tengah XV/17 Rt.001/008 Kel. Cempaka Putih Timur, Kec. Cempaka Putih, Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga, dilakukan oleh suami terhadap istri yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------
-------Bahwa Terdakwa dan saksi Tjut Fadluna Paramita adalah suami istri yang sah sesuai Kutipan Akta Nikah Nomor 356/03/XI/2010 tanggal 30 Oktober 2010;----------------------------------------------------------------------------------
-------Bahwa semenjak menikah Terdakwa tidak pernah memberi nafkah batin dan hanya memberikan nafkah lahir pada bulan Nopember 2010 sebesar Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) dan setelah itu Terdakwa tidak pernah memberikan nafkah lahir kepada saksi Tjut Fadluna Paramita hingga saat ini dan selama pernikahan oleh Terdakwa saksi Tjut Fadluna Paramita tidak pernah dilaporkan ataupun di daftarkan sebagai istri Terdakwa padahal Terdakwa adalah Pegawai Negeri Sipil di Pekerjaan Umum dengan penghasilan setiap bulannya sebesar Rp. 2.560.000,-;-------
-------Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi Tjut Fadluna Paramita mengalami tekanan psikologis sesuai dengan hasil pemeriksaan Psikologi dan Konseling tanggal 3 Desember 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh psikolog Nurul Adiningtyas M.Psi, Psikolog dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Propinsi DKI Jakarta yang pada kesimpulannya mengatakan L, mengalami tekanan psikologis yang sempat membuatnya mengalami gangguan dalam menjalankan fungsinya sehari-hari namun saat ini dengan dukungan keluarga L, mulai mampu untuk bangkit dan mulai menata hidupnya kembali;------------------------------------------------------------------------------------------
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga;------------------------------------
2. Surat Tuntutan Penuntut Umum No Reg. Perk : PDM-549/JKTPST/07/2013 tanggal 17 Oktober 2013 pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa ARIF GUNAWAN tidak terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 45 ayat (1)b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam dakwaan primair ;-------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa ARIF GUNAWAN telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam dakwaan subsidair;-----------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ARIF GUNAWAN berupa pidana penjara selama 2 (dua) bulan dengan perintah Terdakwa supaya ditahan;---------------------------------------------------------------------------
Menetapkan supaya Terdakwa ARIF GUNAWAN dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000 ,- (dua ribu rupiah) ;-----------------------
3. Salinan Resmi putusan Pengadilan NegeriJakarta Pusat Nomor : 1022/Pid.B/2013/PN.JKT.PST tanggal 07 Nopember 2013 yang amarnya sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa : ARIF GUNAWAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair ;-----------------------------------------------
Membebaskan terdakwa oleh karenanya dari dakwaan primair tersebut ;
Menyatakan terdakwa : ARIF GUNAWAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga “ ;----------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kerenanya kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;------------------------------------------------------
Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain dikarenakan terdakwa sebelum masa percobaan selama 4 (empat) bulan habis, telah melakukan suatu tindak pidana ;-----------------------------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp, 2000,- (dua ribu rupiah) ;-------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Akte Permintaan Banding Nomor 76/Akta.Pid/2013/PN.JKT.PST tanggal 13 Nopember 2013 yang dibuat oleh H. EDY NASUTION, SH.MH Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerangkan bahwa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 1022/Pid.B/2013/ PN.JKT.PST tanggal 07 Nopember 2013 dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 14 Nopember 2013 ;-----------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Akte Permintaan Banding Nomor 76/Akta.Pid/2013/PN.JKT.PST tanggal 14 Nopember 2013 yang dibuat oleh H. EDY NASUTION, SH.MH Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerangkan bahwa Terdakwa telah mengajukan permintaan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 1022/Pid.B/2013/ PN.JKT.PST tanggal 07 Nopember 2013 dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Penuntut Umum pada tanggal 10 Januari 2014 ;-------------
Menimbang, bahwa baik Penuntut Umum maupun Terdakwa tidak mengajukan memori banding ;------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 13 Maret 2014 telah memberikan kesempatan kepada Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya dan Penuntut Umum untuk mempelajari berkas perkara selama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal 13 Maret 2014 sampai dengan tanggal 19 Maret 2014 ;--
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 1022/Pid.B/2013/PN.Jkt.Pst. diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada tanggal 7 Nopember 2013 dengan dihadiri oleh Terdakwa dan Penuntut Umum, kemudian pada tanggal 13 Nopember 2013 Penuntut Umum dan tanggal 14 Nopember 2013 Terdakwa menyatakan banding, maka pernyataan banding tersebut telah sesuai dengan tenggang waktu yang ditentukan pasal 233 ayat 2 UU No. 8 Tahun 1981, sehingga memenuhi syarat formal dan karenanya dapat diterima ;----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena banding yang diajukan Penuntut Umum dan Terdakwa tidak dilengkapi dengan Memori Banding, maka tidak diketahui hal-hal yang menjadi keberatan Penuntut Umum dan Terdakwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut ;--------------------------------------
Menimbang, bahwa namun demikian setelah memeriksa dan mempelajari dengan cermat dan seksama berkas perkara No. 1022/Pid.B/2013/PN.Jkt.Pst yang terdiri dari Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik, Berita Acara Pemeriksaan Sidang beserta surat-surat yang berhubungan dengan perkara a quo dan salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 1022/Pid.B/2013/PN.Jkt.Pst tanggal 7 Nopember 2013, maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat sebagai berikut ;--------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan alat-alat bukti yang diajukan ke persidangan berupa keterangan para saksi, surat-surat dan keterangan Terdakwa, ternyata alat-alat bukti tersebut saling berhubungan dan bersesuaian satu dengan lainnya ;----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa salah fakta hukum yang terbukti berdasarkan alat-alat bukti tersebut adalah bahwa Terdakwa adalah suami dari saksi Tjut Fadluna Paramita ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam rumusan pasal 45 ayat (1) UU No. 23 tahun 2004 dalam dakwaan primair, tidak disyaratkan adanya hubungan semenda antara pelaku dengan korban, sebaliknya didalam rumusan pasal 45 ayat (2) UU No. 23 tahun 2004 disyaratkan antara pelaku dengan korban harus ada hubungan semenda, hal demikian menunjukkan bahwa pasal 45 ayat (1) UU No. 23 tahun 2004 bersifat umum, sedangkan pasal 45 ayat (2) UU No. 23 tahun 2004 bersifat khusus ;-------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena itu berdasarkan pada fakta hukum dimana Terdakwa berstatus sebagai suami dari saksi Tjut Fadluna Paramita, maka sudah tepat pendapat Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menyatakan dakwaan primair melanggar pasal 45 ayat (1) UU No. 23 tahun 2004 tidak terbukti, sehingga Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan tersebut ;------------
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan fakta hukum yang terbukti dipersidangan, telah membuktikan bahwa Terdakwa telah melakukan serangkaian perbuatan sebagaimana yang diuraikan dalam uraian fakta dakwaan subsidair ;-------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa perbuatan- perbuatan yang terbukti dilakukan oleh Terdakwa tersebut, menurut pendapat Majelis Hakim Tingkat Banding telah cukup memenuhi unsur-unsur dari pasal 45 ayat (2) UU No. 23 tahun 2004 dan dengan demikian perbuatan Terdakwa telah melanggar pasal 45 ayat (2) UU No. 23 tahun 2004 ;-------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selama berlangsungnya pemeriksaan perkara, ternyata tidak terdapat hal-hal yang dapat dijadikan sebagai alasan pembenar pada perbuatan Terdakwa yang melanggar pasal 45 ayat (2) UU No. 23 tahun 2004, maka kepada Terdakwa harus dinyatakan bersalah melanggar pasal 45 ayat (2) UU No. 23 tahun 2004 ;--------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selama berlangsungnya pemeriksaan perkara juga tidak terdapat hal-hal yang dapat dijadikan sebagai alasan pemaaf pada diri Terdakwa, yang membuktikan bhwa Terdakwa adalah orang yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya dan karenanya harus dijatuhi pidana ;----
Menimbang, bahwa mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, setelah memperhatikan kualitas perbuatan dan tingkat kesalahan Terdakwa serta hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa tersebut sudah tepat dan adil ;------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 1022/Pid.B/2013/PN.Jkt.Pst tanggal 7 Nopember 2013 yang dimintakan banding dapat dipertahankan dan dikuatkan ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dalam pemeriksaan pengadilan tingkat pertama maupun dalam tingkat banding Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada Terdakwa harus dibebani membayar ongkos perkara untuk dua tingkat pengadilan ;-------------------------------------------------------
Mengingat, pasal 45 ayat (2) UU No. 23 tahun 2004 dan UU No. 8 Tahun 1981, khususnya pasal 67 dan Bab XVII Bagian Kesatu ;-------------------------------
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding Penuntut Umum dan Terdakwa ;----------------
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 1022/Pid.B/2013/ PN.JKT.PST tanggal 07 Nopember 2013 yang dimintakan banding tersebut ;-----------------------------------------------------------------------------
Membebankan Terdakwa untuk membayar ongkos perkara dalam dua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;-----------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari Senin tanggal 05 Mei 2014 oleh kami : HERU MULYONO ILWAN, SH.,MH Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta sebagai Hakim Ketua Majelis SUTARTO KS, SH.,MH dan Drs. H. PANUSUNAN HARAHAP, SH.,MH masing-masing sebagai Hakim Anggota yang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta No. 107/Pid/2014/PT.DKI. tanggal 15 April 2014 ditunjuk sebagai Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam peradilan tingkat banding dan putusan mana diucapkan pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2014 oleh Hakim Ketua Majelis dalam sidang terbuka untuk umum dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh : SITI KHAERIYAH, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadirnya Terdakwa dan Penuntut Umum.---------------------------------------------------------------------------------
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
1. SUTARTO KS, SH.,MH. HERU MULYONO ILWAN, SH.,MH.
2. Drs. H. PANUSUNAN HARAHAP, SH.,MH.
PANITERA PENGGANTI,
SITI KHAERIYAH, SH.