387/Pid.Sus/2019/PN Spt
Putusan PN SAMPIT Nomor 387/Pid.Sus/2019/PN Spt
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: ARIE KUSUMAWATI,SH Terdakwa: MISNUN Bin SAMPAR
MENGADILI Menyatakan terdakwa Misnun Bin Sampar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan, Izin Pertambangan Rakyat atau Izin Usaha Pertambangan Khusus”; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Misnun Bin Sampar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit Excavator Merk Hitqachi Zaxis 210F warna kuning; 1 (satu) buah kunci kontak Excavator; 7 (tujuh) lembar catatan hasil tally tanah laterit; 1 (satu) bendel nota penjualan; Surat Perjanjian Sewa/Kontrak Alat Berat Excavator tanggal 04 Juli 2019; 1 (satu) buah buku catatan kecil merk papaerline warna corak ungu 1 (satu) kantong plastik berisi sample laterit; Uang Tunai Rp.2.940.000,- Masing-masing dipergunakan dalam perkara lain an. Terdakwa AMIR MAHMUT, SE Bin H. MASRAN. 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor387/Pid.Sus/2019/PN Spt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sampit yang mengadili perkara pidana tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Misnun Bin Sampar;
Tempat lahir : Tamban Lupak (Kab. Kuala Kapuas);
Umur/tanggal lahir : 38 Tahun / 10 Oktober 1981;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Tjilik Riwut Km. 60 Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga, Kab. Kotawaringin Timur, Propinsi Kalimantan Tengah;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Karyawan Swasta;
Terdakwa ditahan, masing-masing oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 30 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 18 September 2019;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 19 September 2019 sampai dengan tanggal 28 Oktober 2019;
3. Penuntut sejak tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 05 November 2019;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 28 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 26 November 2019;
5. Perpanjangan Oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 27 November 2019 sampai dengan tanggal 25 Januari 2020;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sampit Nomor 387/Pid.Sus/2019/PN Spt tanggal 28 Oktober 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 387/Pid.Sus/2019/PN Spt tanggal 28 Oktober 2019 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan, keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa MISNUN Bin SAMPAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan “yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang kami dakwakan dalam surat dakwaan;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MISNUN Bin SAMPAR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) bulan dengan dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya saksi ditahan dan pidana denda sebesar Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah) subsidair2 (Dua) bulan kurungan;
Menetapkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Excavator Merk Hitqachi Zaxis 210F warna kuning ;
1 (satu) buah kunci kontak Excavator ;
7 (tujuh) lembar catatan hasil tally tanah laterit ;
1 (satu) bendel nota penjualan ;
Surat Perjanjian Sewa/Kontrak Alat Berat Excavator tanggal 04 Juli 2019;
1 (satu) buah buku catatan kecil merk papaerline warna corak ungu
1 (satu) kantong plastik berisi sample laterit ;
Uang Tunai Rp.2.940.000,-
Masing-masing dipergunakan dalam perkara lain an. terdakwa AMIR MAHMUT, SE Bin H. MASRAN
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut Terdakwa mengajukan permohonan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dan Terdakwa telah menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan terdakwa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutan semula dan terhadap tanggapan Penuntut umum, Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan dengan Surat Dakwaan yang disusun dalam bentuk dakwaan tunggal sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa MISNUN Bin SAMPAR pada tanggal 4 Juli 2019 sampai dengan bulan 29 Agustus 2019 atau setidak-tidaknya dalam dalam bulan Juli s/d Agustus tahun 2019 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2019 bertempat di Jalan Tjilik Riwut Km 60 Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit, melakukan perbuatan “yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5)”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti Terdakwa didatangi oleh AMIR MAHMUT, SE Bin H. MASRAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) di warung milik Terdakwa di Jalan Tjilik Riwut Km 60 Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur dan AMIR MAHMUT, SE Bin H. MASRAN menyampaikan kepada Terdakwa bahwa dia sedang mencari lokasi tanah yang bisa digali untuk menambang latrit (tanah merah) dan Terdakwa menawarkan tanah milik Terdakwa yang terletak di dekat rumah Terdakwa yang bisa ditambang latrit, kemudian Terdakwa dan AMIR MAHMUT, SE Bin H. MASRAN melakukan negosiasi sekaligus melihat lokasi tanah milik Terdakwa seluas sekitar 2000 m2 yang berada di Jalan Tjiik Riwut Km 60 Desa bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kota Waringin Timur dan setelah beberapa hari melakukan negosiasi disepakati untuk melakukan penambangan di tanah milik Terdakwa tersebut dengan sistem pembagian hasil yaitu untuk AMIR MAHMUT, SE Bin H. MASRAN sebesar Rp.30.000,- per baket sedangkan Terdakwa sebesar Rp.5.000,- per baket;
- Setelah adanya kesepakatan antara Terdakwa dan AMIR MAHMUT, SE Bin H. MASRAN selanjutnya pada tanggal 3 Juli 2019 AMIR MAHMUT, SE Bin H. MASRAN mendatangkan alat berat excavator bersama operatornya ke lokasi tanah yang akan ditambang tersebut;
- Setelah mendatangkan alat berat excavator bersama operatornya selanjutnya pada tanggal 4 Juli 2019 penambangan latrit mulai dilakukan diawali dengan melakukan pembersihan lahan menggunakan excavator kemudian mengupas lapisan tanah penutupnya setelah ketemu latrit langsung dilakukan penggalian dan langsung dimasukkan kedalam bak truck tanpa menumpuk terlebih dahulu ;
- Setelah truck pembeli diisi selanjutnya pembeli membayar kepada Tally yang bernama SUHER yang menunggu di pondokan, kemudian SUHER mencatat jumlah baket latrit pada lembaran hasil Tally tanah latrit yang sudah dipersiapkan sebelumnya oleh AMIR MAHMUT, SE Bin H. MASRAN;
- Terdakwa bersama AMIR MAHMUT, SE Bin H. MASRAN menjual latrit tersebut kepada pembeli dengan harga Rp.35.000,- per baket dan dalam 1 hari banyakknya latri yang terjual antara 80 s/d 600 baket dan dari hasil penjualan tersebut Terdakwa mendapat bagian Rp.5.000,- per baket sedangkan AMIR MAHMUT, SE Bin H. MASRAN mendapat Rp.30.000,- sesuai kesepakatan yang dibuat dan pembagian tersebut diterima oleh Terdakwa setiap minggu ;
- Terdakwa bersama AMIR MAHMUT, SE Bin H. MASRAN melakukan penambangan latrit tersebut setiap hari sejak tanggal 4 Juli 2019 s/d dihentikan oleh petugas dari Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah pada tanggal 29 Agustus 2019 dan pada saat dilakukan penghentian tersebut ditemukan hasil penjualan latrit sebesar Rp.2.940.000,- dan setelah dilakukan pengukuran terhadap areal yang dilakukan penambangan latrit luasnya 2.793 m2 dengan kedalaman 4,5 m dan volume sebanyak 12.568,5 m3
- Terdakwa bersama AMIR MAHMUT, SE Bin H. MASRAN melakukan usaha penambangan latrit tersebut tanpa memiliki IUP, IPR atau IUPK dari pihak yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan / eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi FIRMAN ERNANTO, S.T.K, dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa saksi pernah melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap kegiatan usaha penambangan laterit pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2019 sekira jam 13.30 Wib di lokasi tambang Desa Bukit Raya Km 60 Tjilik Riwut Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim Prov. Kalteng.
Bahwa saksi melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan usaha penambangan laterit tersebut dalam rangka melaksanakan tugas bersama Tim sesuai dengan Surat Perintah Dirreskrimsus Polda Kalteng Nomor: Sprin/208/VIII/RES.5.2./2019 tanggal 01 Agustus 2019 dan Surat Kapolda Kalteng Nomor: Sprin/1057/VIII/OPS.1.3./2019 tanggal 22 Agustus 2019 dalam rangka operasi peti telabang 2019
Bahwa pada saat melakukan pengecekan lokasi dan pemeriksaan terhadap kegiatan penambangan laterit saksi menemukan kegiatan penambangan laterit dengan menggunakan alat berat jenis excavator merk HITACHI ZAXIS 210F warna Orange yang di operatori oleh Sdr. BAHTIAR dan dilokasi juga terdapat 1 (satu) orang tally yaitu Sdr. AHMAD ANWAR PUADI Alias SUHER.
Bahwa pada saat pemeriksaan terdapat kegiatan penambangan yaitu penambangan dan penjualan hasil tambang berupa tanah merah/ laterit dan peralatan yang digunakan untuk melakukan kegiatan usaha penambangan laterit tersebut yaitu 1 (satu) unit alat berat jenis excavator merk HITACHI ZAXIS 210F warna Orange.
Bahwa Saksi menjelaskan berdasarkan keterangan Sdr. Bahtiar (operator alat berat) dan Sdr. AHMAD ANWAR PUADI Alias SUHER (tally) bahwa mulai melakukan kegiatan penambangan laterit di lokasi tersebut sejak bulan Juli tahun 2019 berupa :
Bahwa melakukan pengambilan atau penambangan laterit di lokasi yang sudah dibersihkan, yang kemudian dikumpulkan menjadi tumpukan dengan menggunakan exavator;
Bahwa melakukan pemuatan laterit ke dalam mobil truck yang datang ke lokasi tambang dengan menggunakan excavator.
Bahwa untuk kegiatan tersebut berdasarkan keterangan Sdr. BAHTIAR (operator alat berat) dan Sdr. AHMAD ANWAR PUADI Alias SUHER (tally) seluruhnya atas perintah dari Sdr. AMIR.
Bahwa berdasarkan keterangan operator alat berat dan karyawan tambang bahwa lokasi tersebut merupakan milik Sdr. MISNUN, untuk luasan dan bukti kepemilikan yang lebih mengetahui adalah Sdr. MISNUN.
Bahwa pemilik 1 (satu) unit alat berat jenis excavator merk HITACHI ZAXIS 210F warna Orange tersebut adalah Sdr. LORI yang di sewa oleh Sdr. AMIR yang digunakan penambangan laterit.
Bahwa untuk unit yang bermuatan sehari – hari saksi kurang tahu, yang lebih tahu adalah Sdr. AHMAD ANWAR PUADI Alias SUHER selaku tally pada lokasi tambang tersebut.
Bahwa untuk material laterit tersebut, harga 1(satu) baket Tanah latrit sebesar Rp.35.000- (tiga puluh lima ribu rupiah) dan untuk pembagian hasil penambangan tersebut Rp. 5000- (lima ribu rupiah) diberikan kepada Sdr. MISNUN selaku pemilik lahan yang digunakan untuk melakukan Penambangan Tanah latrit kemudian Rp. 30.000- (tiga puluh ribu rupiah) untuk Sdr. AMIR selaku Pengelola atau pengawas.
Bahwa untuk luasan areal yang sudah dilakukan penambangan laterit di lokasi tambang di Desa Bukit Raya Km 60 Tjilik Riwut Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim Prov. Kalteng saksi kurang mengetahui, yang lebih mengetahui adalah Sdr. MISNUN selaku pemilik lahan.
Bahwa berdasarkan keterangan operator alat berat dan tally tambang bahwa untuk upah operator alat berat tersebut yaitu Rp. 25.000,- per HM yang akan dibayarkan setiap bulan sedangkan gaji karyawan tambang yaitu sebesar Rp. 1.500.000,- per bulan dan yang membayarkan gaji/upah operator alat berat dan tally tambang tersebut adalah Sdr. AMIR.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dilokasi bahwa kegiatan penambangan laterit tersebut tidak ada memiliki izin dari instansi terkait.
Bahwa kronologis awal mula saksi melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap kegiatan penambangan tanah merah/laterit di lokasi tambang yang berada di Desa Bukit Raya Km 60 Tjilik Riwut Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim Prov. Kalteng adalah pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2019 pada saat melakukan perjalanan dari Sampit arah ke Palangka Raya, saksi dan tim melihat adanya truck yang keluar dengan mengangkut tanah merah/ laterit dari lokasi yang dicurigai adanya kegiatan penambangan, kemudian saksi dan tim masuk untuk melakukan pengecekan terhadap lokasi tersebut dan ditemukan adanya pondok tempat tukang catat/ tally mencatat mobil truck yang membeli tanah merah/ laterit dari lokasi tambang tersebut.
Bahwa setelah itu saksi melihat disekitar pondok dan menemukan 1 (satu) unit alat berat jenis excavator merk HITACHI ZAXIS 210F warna Orange yang sedang mengisi mobil truck dengan tanah merah/ laterit. Setelah mewawancarai Operator dan Tally dilokasi tambang tersebut didapatkan keterangan bahwa Pengelola lahan tersebut bernama Sdr. AMIR, dan pemilik lahannya adalah Sdr. MISNUN. Tidak lama kemudian Sdr. MISNUN selaku pemilik lahan datang yang tidak lama kemudian Sdr. AMIR selaku pengelola kegiatan penambangan dilokasi juga datang. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa terhadap kegiatan penambangan tanah merah/ laterit tersebut tidak memiliki izin dari instansi terkait.
Bahwa kemudian saksi dan tim mengamankan barang bukti 1 (satu) unit alat berat jenis excavator merk HITACHI ZAXIS 210F warna Orange dan dititipkan ke Kantor Polsek Cempaga Hulu, kemudian saksi – saksi dan kami amankan ke Polda Kalteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa lokasi tersebut merupakan lokasi tambang yang dikelola oleh Sdr. AMIR dan peralatan berupa 1 (satu) unit alat berat jenis excavator merk HITACHI ZAXIS 210F warna Orange yang digunakan untuk kegiatan penambangan laterit.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan;
Saksi DEVIT BRIANO FENDRI, dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa saksi pernah melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap kegiatan usaha penambangan laterit pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2019 sekira jam 13.30 Wib di lokasi tambang Desa Bukit Raya Km 60 Tjilik Riwut Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim Prov. Kalteng.
Bahwa saksi melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan usaha penambangan laterit tersebut dalam rangka melaksanakan tugas bersama Tim sesuai dengan Surat Perintah Dirreskrimsus Polda Kalteng Nomor: Sprin/208/VIII/RES.5.2./2019 tanggal 01 Agustus 2019 dan Surat Kapolda Kalteng Nomor: Sprin/1057/VIII/OPS.1.3./2019 tanggal 22 Agustus 2019 dalam rangka operasi peti telabang 2019
Bahwa pada saat melakukan pengecekan lokasi dan pemeriksaan terhadap kegiatan penambangan laterit saksi menemukan kegiatan penambangan laterit dengan menggunakan alat berat jenis excavator merk HITACHI ZAXIS 210F warna Orange yang di operatori oleh Sdr. BAHTIAR dan dilokasi juga terdapat 1 (satu) orang tally yaitu Sdr. AHMAD ANWAR PUADI Alias SUHER.
Bahwa pada saat pemeriksaan terdapat kegiatan penambangan yaitu penambangan dan penjualan hasil tambang berupa tanah merah/ laterit dan peralatan yang digunakan untuk melakukan kegiatan usaha penambangan laterit tersebut yaitu 1 (satu) unit alat berat jenis excavator merk HITACHI ZAXIS 210F warna Orange.
Bahwa saksi menjelaskan berdasarkan keterangan Sdr. Bahtiar (operator alat berat) dan Sdr. AHMAD ANWAR PUADI Alias SUHER (tally) bahwa mulai melakukan kegiatan penambangan laterit di lokasi tersebut sejak bulan Juli tahun 2019 berupa :
Bahwa melakukan pengambilan atau penambangan laterit di lokasi yang sudah dibersihkan, yang kemudian dikumpulkan menjadi tumpukan dengan menggunakan exavator;
Bahwa melakukan pemuatan laterit ke dalam mobil truck yang datang ke lokasi tambang dengan menggunakan excavator.
Bahwa untuk kegiatan tersebut berdasarkan keterangan Sdr. BAHTIAR (operator alat berat) dan Sdr. AHMAD ANWAR PUADI Alias SUHER (tally) seluruhnya atas perintah dari Sdr. AMIR.
Bahwa berdasarkan keterangan operator alat berat dan karyawan tambang bahwa lokasi tersebut merupakan milik Sdr. MISNUN, untuk luasan dan bukti kepemilikan yang lebih mengetahui adalah Sdr. MISNUN.
Bahwa pemilik 1 (satu) unit alat berat jenis excavator merk HITACHI ZAXIS 210F warna Orange tersebut adalah Sdr. LORI yang di sewa oleh Sdr. AMIR yang digunakan penambangan laterit.
Bahwa untuk unit yang bermuatan sehari – hari saksi kurang tahu, yang lebih tahu adalah Sdr. AHMAD ANWAR PUADI Alias SUHER selaku tally pada lokasi tambang tersebut.
Bahwa untuk material laterit tersebut, harga 1(satu) baket Tanah latrit sebesar Rp.35.000- (tiga puluh lima ribu rupiah) dan untuk pembagian hasil penambangan tersebut Rp. 5000- (lima ribu rupiah) diberikan kepada Sdr. MISNUN selaku pemilik lahan yang digunakan untuk melakukan Penambangan Tanah latrit kemudian Rp. 30.000- (tiga puluh ribu rupiah) untuk Sdr. AMIR selaku Pengelola atau pengawas.
Bahwa untuk luasan areal yang sudah dilakukan penambangan laterit di lokasi tambang di Desa Bukit Raya Km 60 Tjilik Riwut Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim Prov. Kalteng saksi kurang mengetahui, yang lebih mengetahui adalah Sdr. MISNUN selaku pemilik lahan.
Bahwa berdasarkan keterangan operator alat berat dan tally tambang bahwa untuk upah operator alat berat tersebut yaitu Rp. 25.000,- per HM yang akan dibayarkan setiap bulan sedangkan gaji karyawan tambang yaitu sebesar Rp. 1.500.000,- per bulan dan yang membayarkan gaji/upah operator alat berat dan tally tambang tersebut adalah Sdr. AMIR.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dilokasi bahwa kegiatan penambangan laterit tersebut tidak ada memiliki izin dari instansi terkait.
Bahwa kronologis awal mula saksi melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap kegiatan penambangan tanah merah/laterit di lokasi tambang yang berada di Desa Bukit Raya Km 60 Tjilik Riwut Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim Prov. Kalteng adalah pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2019 pada saat melakukan perjalanan dari Sampit arah ke Palangka Raya, saksi dan tim melihat adanya truck yang keluar dengan mengangkut tanah merah/ laterit dari lokasi yang dicurigai adanya kegiatan penambangan, kemudian saksi dan tim masuk untuk melakukan pengecekan terhadap lokasi tersebut dan ditemukan adanya pondok tempat tukang catat/ tally mencatat mobil truck yang membeli tanah merah/ laterit dari lokasi tambang tersebut.
Bahwa setelah itu saksi melihat disekitar pondok dan menemukan 1 (satu) unit alat berat jenis excavator merk HITACHI ZAXIS 210F warna Orange yang sedang mengisi mobil truck dengan tanah merah/ laterit. Setelah mewawancarai Operator dan Tally dilokasi tambang tersebut didapatkan keterangan bahwa Pengelola lahan tersebut bernama Sdr. AMIR, dan pemilik lahannya adalah Sdr. MISNUN. Tidak lama kemudian Sdr. MISNUN selaku pemilik lahan datang yang tidak lama kemudian Sdr. AMIR selaku pengelola kegiatan penambangan dilokasi juga datang. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa terhadap kegiatan penambangan tanah merah/ laterit tersebut tidak memiliki izin dari instansi terkait.
Bahwa kemudian saksi dan tim mengamankan barang bukti 1 (satu) unit alat berat jenis excavator merk HITACHI ZAXIS 210F warna Orange dan dititipkan ke Kantor Polsek Cempaga Hulu, kemudian saksi – saksi dan kami amankan ke Polda Kalteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa lokasi tersebut merupakan lokasi tambang yang dikelola oleh Sdr. AMIR dan peralatan berupa 1 (satu) unit alat berat jenis excavator merk HITACHI ZAXIS 210F warna Orange yang digunakan untuk kegiatan penambangan laterit.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan;
Saksi AMIR MAHMUT, S.E. Bin H. MASRAN, dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi sewaktu dilakukan pemeriksaan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa Saksi mengetahui adanya Petugas Kepolisian yang datang ke lokasi penambangan latrit yaitu pada Kamis tanggal 29 Agustus 2019, karena pada saat itu saksi kebetulan juga datang ke lokasi dan sampai di lokasi sekitar jam 13.30 Wib.
Bahwa saksi datang ke lokasi tambang tersebut rencananya mau mengecek kegiatan yang dilakukan oleh karyawan saksi dalam melakukan penambangan di lokasi tambang, dan biasanya saksi rutin datang sambil mengantar persediaan makanan, serta keperluan yang lain untuk melakukan kegiatan di lokasi tersebut dan biasanya sekalian mengambil uang hasil penjualan latrit tersebut.
Bahwa karyawan yang saksi pekerjakan di lokasi tambang tersebut yaitu Sdr. BAHTIAR selaku operator excavator yang saksi beri upah sebesar Rp. 25.000,- per HM yang merupakan operator dari pemilik alat yang saksi sewa, sehingga upahnya kemarin saksi titipkan melalui pemilik alat, serta Sdr. SUHER (adik kandung saksi) selaku tukang telly dan helper sekalian jaga alat, yang saksi beri upah Rp. 1.500.000,- per bulan.
Bahwa usaha penambangan latrit tersebut dilakukan sejak tanggal 4 Juli 2019, sedangkan tanah yang diusahakan tersebut milik Sdr. MISNUN warga Ds. Bukit Raya, dengan system upah pembagian hasil penjualan latrit, dimana harga laterit dijual Rp. 35.000,- per baket dibagi untuk Sdr. MISNUN sebesar Rp. 5.000,- sedangkan saksi sebesar Rp. 30.000,-.
Bahwa awalnya saksi memang mau usaha laterit tersebut karena adanya peluang usaha untuk kebutuhan pembangunan di desa-desa dengan anggaran desa, selanjutnya saksi sendiri yang mencari lokasi tanah di Ds. Bukit Raya yang dapat dilakukan penambangan latrit, kemudian pada saat mencari lahan tersebut saksi kenal dengan Sdr. MISNUN, yang saksi temui di rumahnya waktunya saksi lupa yang menyatakan punya tanah yang bias ditambang latrit, kemudian kami proses nego selama beberapa hari terkait penambangan latrit di lahan tersebut dan juga mengecek lahan miliknya tersebut seluas sekitar 2.000 M2 yang berada di Jl. Tjilik Riwut Km. 60 Ds. Bukit Raya Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim berdekatan dengan rumah dan warung Sdr. MISNUN, akhirnya Sdr. MISNUN dan saksi sepakat untuk pembagian hasil penambangan untuknya sebesar Rp. 5.000,- per baket.
Bahwa selanjutnya pada awal Juli 2019, saksi menyewa alat berat excavator sepaket dengan operatornya dari Sdr. FEBRY HARYANTO Als LORI (sebelumnya saksi telah mengenalnya) yang beralamat di Jl. Gunung Bromo 2 No. 52 Sampit, setelah setuju harga sewanya pada tanggal 3 Juli 2019, alat tersebut digeser dari gudang Sdr. LORI menuju lokasi rencana kerja di Ds. Bukit Raya dengan operator yang disiapkan oleh Sdr. LORI yaitu Sdr. BAHTIAR, dan di lokasi ketemu dengan saksi serta saksi yang menunjukkan lokasinya bersama sama dengan Sdr. MISNUN.
Bahwa kemudian pada tanggal 4 Juli 2019 kegiatan penambangan latrit mulai dilakukan di lokasi tersebut diawali dengan pembersihan lahan terlebih dahulu hingga pada tanggal 29 Agustus 2019 dihentikan oleh pihak Kepolisian.
Bahwa excavator yang digunakan untuk usaha menambang latrit tersebut yaitu merk Hitachi Zaxis 210 F warna orange, yang saksi sewa dari Sdr. LORI sesuai dengan surat perjanjian tanggal 4 Juli 2019, dengan biaya sewa sebesar Rp. 250.000,- per HM, dan minimal charge 200 HM per-bulan, yang mana biaya sewa tersebut saksi bayarkan tanda jadi terlebih dahulu dan apabila telah sampai 200 HM baru pelunasan.
Bahwa cara melakukan penambangan latrit di lokasi tersebut yaitu pertama tama dilakukan pembersihan lahan yang rencana diambil latritnya oleh operator dengan menggunakan excavator, kemudian dikupas terlebih dahulu tanah lapisan penutupnya, setelah ketemu latrit langsung dilakukan penggalian, penggalian tersebut dilakukan apabila ada pembeli yang datang ke lokasi, sehingga langsung dituangkan ke dalam bak truck tanpa menumpuk terlebih dahulu latrit tersebut. Setelah truck pembeli diisi, kemudian pembeli membayar kepada Tally Sdr. SUHER yang menunggu di pondokan, kemudian Sdr. SUHER mencatat jumlah baket latrit yang dimuat di dalam lembaran Hasil Tally Tanah Latrit, dan apabila pembeli minta nota maka akan diberikan juga nota penjualan oleh Sdr. SUHER, yang mana lembaran Hasil Tally Tanah Latrit dan Nota Penjualan tersebut telah saksi persiapkan sebelumnya untuk usaha tersebut.
Bahwa hasil penambangan dan penjualan latrit tidak menentu dalam sehari, kadang pernah ramai hingga mencapai 600 baket lebih namun pernah juga sepi hingga cuma 80 an baket sehari.
Bahwa latrit tersebut dijual bebas saja kepada semua pihak yang datang membeli ke lokasi tambang dengan harga Rp. 35.000,- per baket yang mana rata-rata satu truck memuat 3 s/d 6 baket.
Bahwa setahu saksi dari informasi tally bahwa uang yang dikumpulkan pada hari itu berjumlah Rp. 2.940.000,- (dua juta Sembilan ratus empat puluh ribu rupiah).
Bahwa saksi belum memiliki izin usaha tersebut, namun saat ini masih dalam proses pengurusan di Dinas ESDM Prov. Kalteng.
Bahwa saksi mengetahui bahwa melakukan usaha penambangan tersebut seharusnya dilengkapi dengan Izin Usaha Pertambangan dan saksi juga mengetahui bahwa bila melakukan penambangan tanpa izin merupakan perbuatan yang melanggar hokum.
Bahwa benar excavator tersebut yang digunakan untuk melakukan usaha penambangan latrit, serta catatan hasil Tally Tanah Latrit, 1 bendel Nota Penjualan dan uang tunai tersebut yang diamankan dari kegiatan penambangan latrit tersebut.
Bahwa sesuai isi perjanjian sewa alat tersebut, bahwa semua akibat hukum apabila terjadi permasalahan menjadi tanggungjawab saksi sebagai penyewa alat.
Bahwa saksi bersedia dan BAP tanggal 30 Agustus 2019 dapat dibacakan dan diketahui oleh penasehat hukum Sdr. SUKAH L. NYAHUN, S.H., M.Pd.
Bahwa saksi masih tetap dengan keterangan yang saksi berikan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan sebelumnya dan saksi juga bersedia untuk dimintai keterangan tambahan.
Bahwa penyewaan excavator tersebut dilengkapi perjanjian tertulis pada tanggal 4 Juli 2019, sedangkan pada bulan Agustus 2019 dibuat lagi akan tetapi hanya bersifat perpanjangan perjanjian awal karena penggunaan excavator tersebut belum mencapai 200 HM yang merupakan batas minimum sewa.
Bahwa uang sewa excavator tersebut baru dibayarkan tanda jadi di muka senilai Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang merupakan 50% dari total 200 HM yaitu Rp. 50.000.000,- sementara setengahnya akan dibayarkan apabila nanti telah mencapai minimum charge 200 HM.
Bahwa Sdr. FEBRY HARYANTO Als LORI pernah menanyakan terkait izin dalam melakukan usaha penambangan latrit tersebut dan saksi jelaskan sudah ada mengurus izin ke Dinas ESDM Provinsi Kalteng serta selanjutnya apabila saksi gunakan untuk kegiatan yang bersifat illegal semua akibat tersebut akan saksi tanggung sebagai penyewa.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan;
Saksi AHMAD ANWAR PUADI Alias SUHER Bin H. MASRAN, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut t :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa saksi bekerja sebagai buruh swasta yaitu pekerja pada lokasi penambangan latrit/tanah merah di Tjilik Riwut Km 60 Desa Bukit Raya Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim Prov. Kalteng, sejak tanggal 4 Juli 2019 sebagai penjaga alat berat yaitu excavator dan pada tanggal 06 Agustus 2019 sampai dengan sekarang tugas saksi merangkap yaitu sebagai penjaga alat berat dan juga sebagai yang mencatat pembukuan (teli) atau data unit mobil truck/pick up yang keluar setelah melakukan pengambilan/pembelian latrit dari lokasi. Dimana dalam tugas saksi tersebut saksi bertanggung kepada Sdr. AMIR selaku pengelolaan lahan sekaligus pengkoordinir/mengatur kegiatan di lapangan.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa Lokasi tempat saksi bekerja berada di Lokasi Tambang Jalan Tjilik Riwut Km 60 Desa Bukit Raya Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim Prov. Kalteng dan untuk pemilik lahan adalah milik Sdr. MISNUN.
Bahwa saksi mengetahui pada hari Kamis tanggal 29 Agustus, sekira jam 13.30 WIB, Petugas yang mengaku dari Ditreskrimsus Polda Kalteng telah melakukan pengecekan dan pemeriksaan lokasi penambangan pasir di Lokasi Tambang Jalan Tjilik Riwut Km 60 Desa Bukit Raya Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim Prov. Kalteng, karena pada saat itu saksi sedang berada di lokasi.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa Kegiatan yang dilakukan pada lokasi tambang Jalan Tjilik Riwut Km 60 Desa Bukit Raya Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim Prov. Kalteng yaitu melakukan kegiatan penambangan tanah merah/latrit dan menjualan hasil penambangan berupa tanah merah/latrit pada lahan milik Sdr. MISNUN.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa Selain saksi, karyawan yang bekerja pada lokasi lahan milik Sdr. MISNUN yaitu Sdr. BAHTIAR selaku operator alat berat Excavator Merk Hitachi Zaxis 210 F warna Orange yang bertugas menggali atau mengangkat material tanah merah/latrit, sedangkan saksi sendiri bertugas mencatat/tukang teli berapa jumlah truck yang sudah bermuatan keluar dari lokasi.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa Pada lokasi tambang Jalan Tjilik Riwut Km 60 Desa Bukit Raya Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim Prov. Kalteng, Sdr. MISNUN selaku pemilik lahan juga melakukan pengawasan terhadap kegiatan penambangan tanah latrit tersebut dan yang mengelola penambangan latrit tersebut adalah Sdr. AMIR.
Bahwa penambangan tanah merah/latrit pada lokasi lahan milik Sdr. MISNUN di lokasi tambang Jalan Tjilik Riwut Km 60 Desa Bukit Raya Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim Prov. Kalteng yaitu menggunakan 1 (satu) unit alat berat Excavator Merk Hitachi Zaxis 210 F warna Orange yang dioperatori oleh Sdr. BAHTIAR.
Bahwa Saksi mengetahui, bahwa 1 (satu) unit alat berat Excavator Merk Hitachi Zaxis 210 F warna Orange yang di operatori oleh Sdr. BAHTIAR berada dilokasi yaitu sejak tanggal 03 Juli 2019.
Bahwa sepengetahuan saksi yang memerintahkan 1 (satu) unit alat berat Excavator Merk Hitachi Zaxis 210 F warna Orange tersebut melakukan kegiatan penambangan tanah merah/latrit adalah Sdr. AMIR selaku yang mengelola kegaiatan penambangan dan Sdr. MISNUN selaku pemilik lahan.
Bahwa sistem kerja yang saksi lakukan pada lahan lokasi tambang Jalan Tjilik Riwut Km 60 Desa Bukit Raya Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim Prov. Kalteng tersebut yaitu mencatat jumlah pembeli/masyarakat yang menggunakan mobil truck/pick up bermuatan tanah merah/latrit yang keluar dari lokasi, kemudian pihak pembeli latrit/tanah merah yang menyerahkan uang lalu saksi yang mengambil uang hasil penjualan tanah merah/latrit dan selanjutnya dicatat/dimasukan ke dalam catatan hasil tally tanah latrit sebagai tanda bukti saksi pelaporan kepada Sdr. AMIR selaku pengelola lahan tambang yang berada lokasi tambang Jalan Tjilik Riwut Km 60 Desa Bukit Raya Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim Prov. Kalteng serta menulis pada Nota Penjualan Tanah Latrit Desa Bukit Raya KM. 60 Kec. Cempaga Hulu, CP: AMIR MAHMUD, SE. HP/WA : 085252300070, dimana Nota tersebut diberikan apabila pembeli meminta Nota dan apabila pembeli tidak meminta nota maka tidak di berikan ataupun ditulis.
Bahwa terhadap tanah merah/latrit tersebut dilakukan penjualan kepada masyarakat yang datang menggunakan truck/pick up ke lokasi tambang Jalan Tjilik Riwut Km 60 Desa Bukit Raya Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim Prov. Kalteng.
Bahwa untuk pembeli/masyarakat yang menggunakan truck/pick up yang masuk/keluar bermuatan tanah latrit dan melakukan pembelian tanah latrit dari lokasi tambang Jalan Tjilik Riwut Km 60 Desa Bukit Raya Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim Prov. Kalteng dalam sehari tidak menentu, dimana pada saat ramai bisa mencapai 600 (enam ratus) Baker/hari sedangkan pada sepi cuma mencapai 100 (seratus) baket/hari.
Bahwa material berupa tanah merah/latrit yang dijual kepada para pembeli/masyarakat dengan menggunakan mobil truck ataupun pick yang dating ke lokasi tambang Jalan Tjilik Riwut Km 60 Desa Bukit Raya Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim Prov. Kalteng tersebut dijual dengan harga sebesar Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) Per/Baket.
Bahwa dimana dalam pembelian tanah merah/latrit oleh para pembeli/masyarakat yang menggunakan truck ataupun pick up tersebut untuk berapa baketnya tanah merah/latrit yang dimasukan ke dalam bak kendaraan tergantung permintaan para pembeli, untuk rata-rata para pembeli/masyarakat membeli tanah merah/latrit sebanyak 3 (tiga) baket.
Bahwa sistem pelaporan kepada Sdr. AMIR yaitu dilaporkan setiap hari setelah selesai kegiatan.
Bahwa bentuk pelaporan yang saksi laporkan kepada Sdr. AMIR terkait dengan pencatatan jumlah pembelian latrit yang keluar dari lokasi yaitu catatan “hasil tally tanah latrit”.
Bahwa rata-rata hasil penambangan tanah merah/latrit yang saksi laporkan kepada Sdr. AMIR dalam setiap harinya berdasarkan catatan hasil telly harian sebagaimana hasil tally tanah latrit tersebut.
Bahwa sesuai dengan pencatatan harian hasil telly tanah latrit yang saksi tulis pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2019 tersebut belum dapat saksi jumlahkan dan di totalkan, karena telah dilakukan pengecekan dan pemeriksaan oleh pihak Kepolisian, akan tetapi untuk besaran uang yang telah diterima dari hasil penjualan tanah merah/latrit pada lokasi tersebut sebesar Rp. 2.940.000,- (dua juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah).
Bahwa gaji yang saksi terima dari pekerjaan yang saksi rangkap tersebut yaitu sebagai penjaga alat berat yaitu sebesar Rp. 1.000.000, - (satu juta rupiah) Perbulan dan sebagai teli/mencatat pembelian sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah, dimana yang membayarkan gaji saksi adalah Sdr. AMIR.
Bahwa kondisi lokasi milik Sdr. MISNUN sudah dilakukan penambangan tanah merah/latrit sedangkan untuk luasan yang dilakukan penambangan tanah merah/latrit tersebut saksi tidak menegtahuinya.
Bahwa Sdr. MISNUN selaku pemilik lahan yang merupakan lokasi penambangan tanah merah/latrit tersebut mendapatkan pembagian yaitu sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) perbaket dari hasil penjualan latrit. Dimana hal tersebut saksi mengetahuinya karena saksi di beritahu oleh Sdr. AMIR dan Sdr. MISNUN bahwa antara Sdr. AMIR dan Sdr. MISNUN ada kesepakatan pembicaraan.
Bahwa sistem pembayaran pembagian hasil kepada Sdr. MISNUN selaku pemilik lahan lokasi tambang Jalan Tjilik Riwut Km 60 Desa Bukit Raya Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim Prov. Kalteng dilakukan per 1 (satu) Minggu, dimana setiap hari Sdr. MISNUN mendatangi lokasi penambangan pada saat sebelum dan sesudah kegiatan penambangan latrit yang mana Sdr. MISNUN melakukan pengecekan dan menyesuaikan hasil teli harian yang saksi catat.
Bahwa selanjutnya dari hasil teli harian tersebut Sdr. MISNUN juga melakukan pencatatan dan akan mengetahui berapa hasil yang akan diterima oleh Sdr. MISNUN.
Bahwa terhadap pembayaran pembagian hasil tersebut Sdr. AMIR yang melakukan pembayaran.
Bahwa Saksi tidak mengetahui perijinan yang dimiliki terkait dengan kegiatan penambangan latrit di Jalan Tjilik Riwut Km 60 Desa Bukit Raya Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim Prov. Kalteng tersebut, namun yang lebih mengetahui adalah Sdr. AMIR selaku yang mengelola kegiatan penambangan latrit dan Sdr. MISNUN selaku pemilik lahan.
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa pemilik 1 (satu) unit alat berat Excavator Merk Hitachi Zaxis 210 F warna Orange tersebut, namun yang lebih mengetahui adalah Sdr. AMIR dan Sdr. BAHTIAR selaku operator alat berat tersebut.
Bahwa hari Kamis tanggal 29 Agustus 2019, sekira jam 13.30 WIB, Petugas yang mengaku dari pihak Kepolisian melakukan pengecekan dan pemeriksaan di lokasi tambang Jalan Tjilik Riwut Km 60 Desa Bukit Raya Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim Prov. Kalteng merupakan lokasi tambang tempat saksi bekerja dimana lahan tersebut merupakan milik Sdr. MISNUN yang dikelola oleh Sdr. AMIR.
Bahwa setahu saksi, yang bertanggungjawab terhadap semua kegiatan penambangan latrit yang berada di lokasi tambang Jalan Tjilik Riwut Km 60 Desa Bukit Raya Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim Prov. Kalteng adalah Sdr. MISNUN selaku pemilik lahan dan Sdr. AMIR yang mengelola kegiatan penambangan.
Atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut :
Ahli CERI, S.T., Bin Brael (Alm) di persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Ahli sewaktu dilakukan pemeriksaan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa dasar ahli memberikan keterangan yaitu Surat Kapolda Kalteng Nomor: B/127/IX/RES.5.5./2019/Ditreskrimsus tanggal 25 September 2019 dan Surat Tugas dari Kepala Dinas ESDM Prov. Kalteng Nomor: 094/873/I.3/DESDM tanggal 27 September 2019 untuk memberikan keterangan Ahli dalam perkara tindak pidana di Bidang Pertambangan yang terjadi di Desa Bukit Raya Km 60 Tjilik Riwut Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim Prov. Kalteng.
Bahwa sebelumnya ahli pernah memberikan keterangan Ahli berkaitan dengan dugaan tindak pidana dibidang pertambangan.
Bahwa pekerjaan ahli sekarang ini sebagai ASN pada Kementerian ESDM Penempatan Dinas ESDM Prov. Kalteng dengan jabatan sebagai Analis Keselamatan Pertambangan pada Bidang Pengawasan Minerba sejak tahun 2017 sampai sekarang dengan tugas pokok melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha pertambangan di wilayah Prov. Kalteng dan atas pekerjaan tersebut ahli bertanggung jawab kepada Kasi Pengawasan Operasi Produksi di Dinas ESDM Prov. Kalteng.
Bahwa dasar ahli memberikan keterangan ahli yaitu sesuai dengan jabatan ahli sebagai Analis Keselamatan Pertambangan Minerba di Kementerian ESDM Penempatan Provinsi Kalimantaan Tengah dengan tugas pokok melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan di Dinas ESDM Prov. Kalteng dan ahli memiliki pengetahuan sesuai dengan pendidikan ahli berkaitan dengan bidang pemetaan dan bidang pertambangan.
Bahwa Ahli melakukan pengukuran areal dan pengambilan titik koordinat terhadap Lokasi Tambang di Desa Bukit Raya Km 60 Tjilik Riwut Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim Prov. Kalteng pada hari Senin tanggal 30 September 2019 sekira pukul 10.00 WIB bersama Tim dari Polda Kalteng.
Bahwa yang ahli dapatkan dalam pengecekan dan pengambilan titik koordinat dan melakukan pengukuran terhadap luas bukaan (peta terlampir) serta kedalaman penggalian yang telah dilakukan dengan informasi yaitu sebagai berikut :
-
-
NO TITIK KOORDINAT KET E S 1 112o 58’ 04.3” 02o 08’ 26.4” Lokasi tambang di Desa Bukit Raya Km 60 Tjilik Riwut Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim Prov. Kalteng
-
Bahwa terhadap lokasi tersebut terdapat bekas kegiatan pertambangan laterit/ tanah merah.
Bahwa dalam pengambilan titik koordinat dan pengukuran luas bukaan menggunakan alat berupa Global Positioning System (GPS) Navigasi Merk Garmin tipe GPSMAP 64s dengan cara mengaktifkan GPS untuk menangkap sinyal satelit hingga diperoleh tiga dimensi untuk tingkat akurasi serendah-rendahnya (+ 3 M sampai + 5 M) sehingga alat siap untuk dipergunakan dalam Tracking dan pengambilan titik koordinat di lokasi tambang yang berada di Desa Bukit Raya Km 60 Tjilik Riwut Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim Prov. Kalteng selanjutnya didapatkan hasil yang tampil pada layar GPS berupa titik Koordinat, kemudian hasilnya dioverlaykan ke dalam ”ARCGIS10.
Bahwa dari hasil pengukuran areal terhadap lokasi tambang laterit/ tanah merah di Desa Bukit Raya Km 60 Tjilik Riwut Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim Prov. Kalteng di dapatkan hasil:
1. Luas bukaan = 0,2793 Ha = 2.793 m²;
2. Kedalaman rata – rata penggalian = 4,5 m;
Sehingga didapatkan hasil Volume laterit tergali = 2.793 m² X 4,5 m =12.568,5 m³.
Bahwa pada saat melakukan pengecekan terhadap lokasi tambang di Desa Bukit Raya Km 60 Tjilik Riwut Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim Prov. Kalteng diketahui bahwa lokasi tersebut merupakan lokasi kegiatan penambangan laterit/ tanah merah yang mana masih terdapat bekas galian excavator dan tumpukan laterit/ tanah merah.
Ahli EDI DWI NUGROHO, S.T, M.Si. Bin BAMBANG SINDU MARTONO di persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Ahli sewaktu dilakukan pemeriksaan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa Ahli bekerja sebagai ASN pada Dinas ESDM Prov. Kalteng saat ini menjabat sebagai Pengolah Dokumen Pengawasan Operasi Produksi pada Dinas ESDM Prov. Kalteng sejak tanggal 26 Februari 2017 sampai sekarang dengan tugas dan tanggung jawab adalah menganalisa atau mengkaji secara teknis pertambangan minerba:
Bahwa melakukan analisa atau menkaji secara teknis terhadap dokumen rencana kerja anggaran dan biaya dari kegiatan pertambangan khususnya yang ada di wilayah Prov. Kalteng;
Bahwa melakukan Pengawasan Operasi Produksi terhadap kegiatan usaha pertambangan yang ada di wilayah Prov. Kalteng.
Bahwa sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dapat dijelaskan sebagai berikut:
Bahwa pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang;
Bahwa mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu;
Bahwa pertambangan Mineral adalah pertambangan kumpulan mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah;
Bahwa usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang;
Bahwa Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan;
Bahwa Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas;
Bahwa Wilayah Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WUP, adalah bagian dari WP yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi;
Bahwa Wilayah Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP;
Bahwa Wilayah Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat.
Bahwa sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang RI Nomor: 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dan Peraturan Pemerintah RI Nomor: 23 tahun 2010 tanggal 1 Pebruari 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara bahwa yang dapat melakukan pertambangan antara lain badan usaha (swasta, BUMN, atau BUMD), koperasi dan perorangan dengan perizinan yang harus dimiliki berupa:
1. Izin Usaha Pertambangan;
2. Izin Pertambangan Rakyat;
3. Izin Usaha Pertambangan Khusus.
Bahwa untuk mineral yang dapat dilakukan usaha pertambangan meliputi pertambangan mineral dan pertambangan batubara yang mana untuk pertambangan mineral digolongkan dalam pertambangan mineral radioaktif, pertambangan mineral logam, pertambangan mineral bukan logam dan pertambangan batuan.
Bahwa sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tanggal 1 Februari 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha Pertambangan Mineral dan Batubara bahwa yang dapat menerbitkan IUP, IPR dan IUPK dalam satu wilayah kabupaten adalah Bupati/walokota, namun sejak dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah bahwa seluruh kewenangan penerbitan perizinan dan perpanjangan yang salah satunya penerbitan IUP, IPR dan IUPK dalam wilayah Kabupaten beralih menjadi kewenangan Gubernur setempat dengan proses penerbitannya terbagi dalam 2 (dua) tahap yaitu pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan pemberian IUP, sedangkan IUP sendiri terbagi atas IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi.
Bahwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d PP Nomor: 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara bahwa yang tergolong dalam pertambangan batuan meliputi pumice, tras, toseki, obsidian, marmer, perlit, tanah diatome, tanah serap (fullers earth), slate, granit, granodiorit, andesit, gabro, peridotit, basalt, trakhit, leusit, tanah liat, tanah urug, batu apung, opal, kalsedon, chert, kristal kuarsa, jasper, krisoprase, kayu terkersikan, gamet, giok, agat, diorit, topas, batu gunung quarry besar, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, batu kali, kerikil sungai ayak tanpa pasir, pasir urug, pasir pasang, kerikil berpasir alami (sirtu), bahan timbunan pilihan (tanah), urukan tanah setempat, tanah merah (laterit), batu gamping, onik, pasir laut, dan pasir yang tidak mengandung unsur mineral logam atau unsur mineral bukan logam dalam jumlah yang berarti ditinjau dari segi ekonomi pertambangan, sehingga untuk pasir termasuk dalam komoditas tambang yang diatur ketentuannya dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Bahwa proses penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dalam satu wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 PP Nomor: 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara bahwa WIUP yang diberikan harus berada dalam Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) yang ditetapkan oleh Menteri, selanjutnya WUP itu sendiri harus berada dalam Wilayah Pertambangan (WP), dengan proses penerbitannya sejak keluarnya Undang-Undang RI Nomor: 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yaitu:
1. Untuk mendapatkan WIUP batuan, badan usaha, koperasi, atau perseorangan mengajukan permohonan wilayah kepada Gubernur melalui Badan Penanaman Modal Daerah Provinsi Kalimantan Tengah;
2. Permohonan WIUP batuan yang terlebih dahulu telah memenuhi persyaratan koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan sistem informasi geografi yang berlaku secara nasional dan membayar biaya pencadangan wilayah dan pencetakan peta, memperoleh prioritas pertama untuk mendapatkan WIUP;
3. Gubernur dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterima permohonan wajib memberikan keputusan menerima atau menolak atas permohonan WIUP;
4. Keputusan menerima disampaikan kepada pemohon WIUP disertai dengan penyerahan peta WIUP berikut batas dan koordinat WIUP.
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) batuan diberikan oleh Gubernur Kalimantan Tengah, apabila pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang telah ditetapkan oleh Gubernur terdapat potensi batuan selanjutnya Badan usaha atau perorangan dapat mengajukan permohonan Izin Usaha Pertambangan atau Izin Pertambangan Rakyat kepada Gubernur yang selanjutnya akan diproses dengan persyaratan tambahan antara lain:
1. Apabila wilayah yang dimohon berada di daratan akan dilakukan pengecekan apakah wilayah tersebut berada di dalam kawasan hutan atau tidak dan apabila dalam kawasan hutan maka harus memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri;
2. Khusus untuk WIUP DAS, apabila wilayah yang dimohon berada di perairan pedalaman harus memiliki rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kabupaten dan apabila di perairan transportasi laut (area DLKP/DLKN) maka harus memiliki rekomendasi dari Kementrian Perhubungan RI.
3. Untuk proses selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor: 23 tahun 2010 tanggal 01 Pebruari 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Bahwa terhadap kegiatan usaha pertambangan di lokasi tambang Desa Bukit Raya Km 60 Tjilik Riwut Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim Prov. Kalteng, yang dilakukan dengan menggunakan peralatan tambang berupa 1 (satu) unit alat berat excavator merk HITACHI ZAXIS 210F warna Orange untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan batuan berupa pasir urug dan pasir pasang tanpa memiliki IUP Operasi Produksi maka perbuatan tersebut tidak dapat dibenarkan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010, dan Badan Usaha maupun Perorangan dapat dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batubara yaitu “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”.
Bahwa berdasarkan data yang ada di Dinas ESDM Prov. Kalteng bahwa Bupati Kotawaringin Timur maupun Gubernur Kalteng tidak pernahmenerbitkan IUP dan IPR untuk golongan pertambangan batuan berupa tanah merah (laterit) di wilayah Lokasi Tambang Desa Bukit Raya Km 60 Tjilik Riwut Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim Prov. Kalteng dengan titik koordinat S 02o08’25.9” E 112o58’03.7”.
Bahwa uraian unsur pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagai berikut:
Setiap orang yang melakukan usaha.
Dalam melakukan usaha pelaku usaha bisa berbentuk perorangan (pribadi), persekutuan (badan usaha) atau Koperasi yang menjalankan sebuah jenis perusahaan, dan dalam pelaksanaannya bisa dilakukan sendiri ataupun dengan memperkerjakan tenaga kerja;
2. Penambangan sesuai pasal 1 ayat (19) adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya;
3. IUP, IPR atau IUPK, merupakan jenis – jenis perijinan yang harus dimiliki oleh pengusaha untuk dapat melakukan penambangan di wilayah yang diijinkan.
Menimbang, bahwa Terdakwa MISNUN Bin SAMPAR di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa terdakwa mengetahui adanya Petugas Kepolisian yang datang ke lokasi penambangan latrit yaitu pada Kamis tanggal 29 Agustus 2019, karena pada saat itu saksi ditelpon oleh Sdr. BAHTIAR untuk datang ke lokasi karena ada pengecekan dari pihak Kepolisian.
Bahwa terdakwa tahu usaha penambangan latrit tersebut dilakukan oleh Sdr. AMIR MAHMUT, dengan memperkerjakan 2 orang anak nuah di lokasi yaitu sdr. BAHTIAR sebagai operator excavator dan sdr. SUHER sebagai tally sekaligus helper jaga alat.
Bahwa terdakwa tidak tahu berapa upah mereka dari Sdr. AMIR karena hal tersebut merupakan urusan Sdr. AMIR yang mengelola lokasi tambang.
Bahwa usaha penambangan latrit tersebut dilakukan sejak tanggal 4 bulan Juli 2019, sedangkan tanah yang diusahakan tersebut milik terdakwa yang merupakan tanah warisan dari Mertua, dengan system upah pembagian hasil penjualan laterit, dimana harga laterit dijual Rp. 35.000,- per baket jatah untuk terdakwa selaku pemilik tanah sebesar Rp. 5.000,- sedangkan sdr. AMIR sebesar Rp. 30.000,-.
Bahwa awalnya terdakwa tidak kenal dengan Sdr. AMIR, namun pada waktunya saksi lupa Sdr. AMIR pernah datang ke warung saksi, kemudian ngobrol – ngobrol katanya mencari lokasi tanah yang bias digali untuk menambang latrit, kemudian saksi kasih tahu ada tanah saksi di dekat rumah yang bisa ditambang latrit, kemudian kami proses nego beberapa hari terkait penambangan latrit di lahan tersebut dan juga mengecek lahan milik terdakwa tersebut seluas sekitar 2.000 M2 yang berada di Jl. Tjilik Riwut Km. 60 Ds. Bukit Raya Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim, akhirnya setelah proses nego beberapa hari saksi dan Sdr. AMIR sepakat untuk melakukan penambangan di tanah terdakwa dengan system pembagian hasil untuknya sebesar Rp. 30.000,- per baket sedangkan saksi terima Rp. 5.000,- per baket.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 3 Juli 2019, Sdr. AMIR mendatangkan alat berat excavator sepaket dengan operatornya, dengan operator Sdr. BAHTIAR, dan excavator diturunkan di depan rumah saksi, selanjutnya masuk ke dalam lokasi tanah saksi.
Bahwa kemudian pada tanggal 4 Juli 2019 kegiatan penambangan latrit mulai dilakukan di lokasi tersebut diawali dengan melakukan pembersihan lahan hingga pada tanggal 29 Agustus 2019 dihentikan oleh pihak Kepolisian.
Bahwa Excavator yang digunakan untuk usaha menambang latrit tersebut yaitu merk Hitachi Zaxis 210 F warna orange.
Bahwa cara melakukan penambangan latrit di lokasi tersebut yaitu pertama tama dilakukan pembersihan lahan yang rencana diambil latritnya oleh operator dengan menggunakan excavator, kemudian dikupas terlebih dahulu tanah lapisan penutupnya, setelah ketemu latrit langsung dilakukan penggalian, penggalian tersebut dilakukan apabila ada pembeli yang datang ke lokasi, sehingga langsung dituangkan ke dalam bak truck tanpa menumpuk terlebih dahulu latrit tersebut.
Bahwa setelah truck pembeli diisi, kemudian pembeli membayar kepada Telly Sdr. SUHER yang menunggu di pondokan, kemudian Sdr. SUHER mencatat jumlah baket latrit yang dimuat di dalam lembaran Hasil Tally Tanah Latrit, dan apabila pembeli minta nota maka akan diberikan juga nota penjualan oleh Sdr. SUHER, yang mana lembaran Hasil Tally Tanah Latrit dan Nota Penjualan tersebut telah persiapkan sebelumnya oleh Sdr. AMIR untuk usaha tersebut.
Bahwa lokasi tambang dekat dengan rumah saksi, sehingga saksi sering datang ke lokasi biasanya sore atau malam hari untuk melihat dan menanyakan hasil catatan tally, kemudian saksi catat di buku catatan kecil saksi, untuk mengingat-ingat jatah saksi dari Sdr. AMIR, Hasil penambangan dan penjualan latrit tidak menentu dalam sehari, kadang pernah ramai hingga mencapai 600 baket lebih namun pernah juga sepi hingga cuma 100 an baket sehari.
Bahwa latrit tersebut dijual bebas saja kepada semua pihak yang datang membeli ke lokasi tambang dengan harga Rp. 35.000,- per baket yang mana rata – rata satu truck memuat 3 s/d 6 baket.
Bahwa terdakwa tidak tahu karena tidak menanyakan hal tersebut kepada tally.
Bahwa Sdr. AMIR belum memiliki izin usaha tersebut, namun saat ini masih dalam proses pengurusan.
Bahwa terdakwa mengetahui bahwa melakukan usaha penambangan tersebut seharusnya dilengkapi dengan Izin Usaha Pertambangan dan saksi juga mengetahui bahwa bila melakukan penambangan tanpa izin merupakan perbuatan yang melanggar hukum.
Bahwa benar excavator tersebut yang digunakan untuk melakukan usaha penambangan latrit di tanah terdakwa, serta catatan hasil Tally Tanah Latrit, 1 bendel Nota Penjualan, 1 kantong plastik berisi sample latrit tersebut yang diamankan dari kegiatan penambangan latrit tersebut dan benar buku catatan kecil merk Paperline tersebut buku saksi yang digunakan untuk saksi mencatat jumlah hasil penambangan latrit.
Bahwa tanah terdakwa yang digunakan untuk menambang latrit tersebut merupakan warisan mertua selanjutnya saksi saksi yang merawatnya, di lahan tersebut telah terdapat tanaman karet, dengan bukti kepemilikan berupa SKT atas nama istri yang telah saksi gadaikan di Bank BRI Pundu, dan saksi tidak ada pegang fotocopynya.
Bahwa biasanya Sdr. AMIR memberikan jatah saksi dari hasil penambangan latrit tersebut setiap akhir pekan di lokasi tambang.
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit Excavator Merk Hitqachi Zaxis 210F warna kuning ;
1 (satu) buah kunci kontak Excavator ;
7 (tujuh) lembar catatan hasil tally tanah laterit ;
1 (satu) bendel nota penjualan ;
Surat Perjanjian Sewa/Kontrak Alat Berat Excavator tanggal 04 Juli 2019;
1 (satu) buah buku catatan kecil merk papaerline warna corak ungu
1 (satu) kantong plastik berisi sample laterit ;
Uang Tunai Rp.2.940.000,-
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita sesuai dengan ketentuan;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti Terdakwa didatangi oleh AMIR MAHMUT, SE Bin H. MASRAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) di warung milik Terdakwa di Jalan Tjilik Riwut Km 60 Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur dan AMIR MAHMUT, SE Bin H. MASRAN menyampaikan kepada Terdakwa bahwa dia sedang mencari lokasi tanah yang bisa digali untuk menambang latrit (tanah merah) dan Terdakwa menawarkan tanah milik Terdakwa yang terletak di dekat rumah Terdakwa yang bisa ditambang latrit, kemudian Terdakwa dan AMIR MAHMUT, SE Bin H. MASRAN melakukan negosiasi sekaligus melihat lokasi tanah milik Terdakwa seluas sekitar 2000 m2 yang berada di Jalan Tjiik Riwut Km 60 Desa bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kota Waringin Timur dan setelah beberapa hari melakukan negosiasi disepakati untuk melakukan penambangan di tanah milik Terdakwa tersebut dengan sistem pembagian hasil yaitu untuk AMIR MAHMUT, SE Bin H. MASRAN sebesar Rp.30.000,- per baket sedangkan Terdakwa sebesar Rp.5.000,- per baket;
Bahwa benar setelah adanya kesepakatan antara Terdakwa dan AMIR MAHMUT, SE Bin H. MASRAN selanjutnya pada tanggal 3 Juli 2019 AMIR MAHMUT, SE Bin H. MASRAN mendatangkan alat berat excavator bersama operatornya ke lokasi tanah yang akan ditambang tersebut;
Bahwa benar setelah mendatangkan alat berat excavator bersama operatornya selanjutnya pada tanggal 4 Juli 2019 penambangan latrit mulai dilakukan diawali dengan melakukan pembersihan lahan menggunakan excavator kemudian mengupas lapisan tanah penutupnya setelah ketemu latrit langsung dilakukan penggalian dan langsung dimasukkan kedalam bak truck tanpa menumpuk terlebih dahulu ;
Bahwa benar setelah truck pembeli diisi selanjutnya pembeli membayar kepada Tally yang bernama SUHER yang menunggu di pondokan, kemudian SUHER mencatat jumlah baket latrit pada lembaran hasil Tally tanah latrit yang sudah dipersiapkan sebelumnya oleh AMIR MAHMUT, SE Bin H. MASRAN;
Bahwa benar Terdakwa bersama AMIR MAHMUT, SE Bin H. MASRAN menjual latrit tersebut kepada pembeli dengan harga Rp.35.000,- per baket dan dalam 1 hari banyakknya latri yang terjual antara 80 s/d 600 baket dan dari hasil penjualan tersebut Terdakwa mendapat bagian Rp.5.000,- per baket sedangkan AMIR MAHMUT, SE Bin H. MASRAN mendapat Rp.30.000,- sesuai kesepakatan yang dibuat dan pembagian tersebut diterima oleh Terdakwa setiap minggu ;
Bahwa benar Terdakwa bersama AMIR MAHMUT, SE Bin H. MASRAN melakukan penambangan latrit tersebut setiap hari sejak tanggal 4 Juli 2019 s/d dihentikan oleh petugas dari Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah pada tanggal 29 Agustus 2019 dan pada saat dilakukan penghentian tersebut ditemukan hasil penjualan latrit sebesar Rp.2.940.000,- dan setelah dilakukan pengukuran terhadap areal yang dilakukan penambangan latrit luasnya 2.793 m2 dengan kedalaman 4,5 m dan volume sebanyak 12.568,5 m3
Bahwa benar Terdakwa bersama AMIR MAHMUT, SE Bin H. MASRAN melakukan usaha penambangan latrit tersebut tanpa memiliki IUP, IPR atau IUPK dari pihak yang berwenang.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan;
usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5);
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Setiap orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap orang” adalah setiap orang selaku Subjek hukum yang melakukan perbuatannya dan dapat mempertanggung-jawabkan perbuatannya, yang diajukan sebagai saksi dalam perkara ini adalah terdakwa MISNUN Bin SAMPAR yang telah membenarkan isi surat dakwaan maupun identitasnya dalam surat dakwaan, selanjutnya sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang telah diperoleh selama persidangan diperoleh fakta bahwa pelaku tindak pidana sebagaimana yang didakwakan adalah saksi dengan segala identitasnya dan kemudian selama persidangan saksi dalam keadaan sehat baik jasmani dan rohani. Dalam hal ini saksi tidak dalam keadaan kurang sempurna akalnya (verstandelijke vermogens) atau sakit jiwa (zeekelijke storing der verstandelijke vermogens) sebagaimana dimaksud Pasal 44 KUHP. Saksi juga tidak dalam keadaan adanya faktor menghapuskan kesalahannya karena pengaruh daya paksa (overmacht) baik dari orang maupun keadaan tertentu, baik bersifat absolut maupun relatif yang tidak dapat dihindarkan lagi sebagaimana dimaksud Pasal 48 KUHP.
Menimbang, bahwa dngan demikian unsur ini telah terpenuhi.
Ad.2. Unsur “yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan”
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, dari keterangan saksi-saksi, dan keterangan saksi serta didukung dengan barang bukti diperoleh fakta hukum bahwa waktu dan tempat peristiwa saksi melakukan penambangan tanpa ijin pada tanggal 4 Juli 2019 sampai dengan bulan 29 Agustus 2019 bertempat di Jalan Tjilik Riwut Km 60 Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti Terdakwa didatangi oleh AMIR MAHMUT, SE Bin H. MASRAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) di warung milik Terdakwa di Jalan Tjilik Riwut Km 60 Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur dan AMIR MAHMUT, SE Bin H. MASRAN menyampaikan kepada Terdakwa bahwa dia sedang mencari lokasi tanah yang bisa digali untuk menambang latrit (tanah merah) dan Terdakwa menawarkan tanah milik Terdakwa yang terletak di dekat rumah Terdakwa yang bisa ditambang latrit, kemudian Terdakwa dan AMIR MAHMUT, SE Bin H. MASRAN melakukan negosiasi sekaligus melihat lokasi tanah milik Terdakwa seluas sekitar 2000 m2 yang berada di Jalan Tjiik Riwut Km 60 Desa bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kota Waringin Timur dan setelah beberapa hari melakukan negosiasi disepakati untuk melakukan penambangan di tanah milik Terdakwa tersebut dengan sistem pembagian hasil yaitu untuk AMIR MAHMUT, SE Bin H. MASRAN sebesar Rp.30.000,- per baket sedangkan Terdakwa sebesar Rp.5.000,- per baket;
Menimbang, bahwa setelah adanya kesepakatan antara Terdakwa dan AMIR MAHMUT, SE Bin H. MASRAN selanjutnya pada tanggal 3 Juli 2019 AMIR MAHMUT, SE Bin H. MASRAN mendatangkan alat berat excavator bersama operatornya ke lokasi tanah yang akan ditambang tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.
Ad.3. Unsur “usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5)”
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, dari keterangan saksi-saksi, dan keterangan saksi serta didukung dengan barang bukti diperoleh fakta hukum :
Setelah mendatangkan alat berat excavator bersama operatornya selanjutnya pada tanggal 4 Juli 2019 penambangan latrit mulai dilakukan diawali dengan melakukan pembersihan lahan menggunakan excavator kemudian mengupas lapisan tanah penutupnya setelah ketemu latrit langsung dilakukan penggalian dan langsung dimasukkan kedalam bak truck tanpa menumpuk terlebih dahulu ;
Setelah truck pembeli diisi selanjutnya pembeli membayar kepada Tally yang bernama SUHER yang menunggu di pondokan, kemudian SUHER mencatat jumlah baket latrit pada lembaran hasil Tally tanah latrit yang sudah dipersiapkan sebelumnya oleh AMIR MAHMUT, SE Bin H. MASRAN;
Terdakwa bersama AMIR MAHMUT, SE Bin H. MASRAN menjual latrit tersebut kepada pembeli dengan harga Rp.35.000,- per baket dan dalam 1 hari banyakknya latri yang terjual antara 80 s/d 600 baket dan dari hasil penjualan tersebut Terdakwa mendapat bagian Rp.5.000,- per baket sedangkan AMIR MAHMUT, SE Bin H. MASRAN mendapat Rp.30.000,- sesuai kesepakatan yang dibuat dan pembagian tersebut diterima oleh Terdakwa setiap minggu ;
Terdakwa bersama AMIR MAHMUT, SE Bin H. MASRAN melakukan penambangan latrit tersebut setiap hari sejak tanggal 4 Juli 2019 s/d dihentikan oleh petugas dari Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah pada tanggal 29 Agustus 2019 dan pada saat dilakukan penghentian tersebut ditemukan hasil penjualan latrit sebesar Rp.2.940.000,- dan setelah dilakukan pengukuran terhadap areal yang dilakukan penambangan latrit luasnya 2.793 m2 dengan kedalaman 4,5 m dan volume sebanyak 12.568,5 m3
Terdakwa bersama AMIR MAHMUT, SE Bin H. MASRAN melakukan usaha penambangan latrit tersebut tanpa memiliki IUP, IPR atau IUPK dari pihak yang berwenang.;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit Excavator Merk Hitqachi Zaxis 210F warna kuning, 1 (satu) buah kunci kontak Excavator, 7 (tujuh) lembar catatan hasil tally tanah laterit, 1 (satu) bendel nota penjualan, Surat Perjanjian Sewa/Kontrak Alat Berat Excavator tanggal 04 Juli 2019, 1 (satu) buah buku catatan kecil merk papaerline warna corak ungu, 1 (satu) kantong plastik berisi sample laterit, Uang Tunai Rp.2.940.000 yang masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain, maka dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara an. terdakwa AMIR MAHMUT, SE Bin H. MASRAN;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan : -
Keadaan yang meringankan :
Saksi bersikap sopan di persidangan;
Saksi menyesali dan mengakui perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, khususnya Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa Misnun Bin Sampar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan, Izin Pertambangan Rakyat atau Izin Usaha Pertambangan Khusus”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Misnun Bin Sampar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Excavator Merk Hitqachi Zaxis 210F warna kuning;
1 (satu) buah kunci kontak Excavator;
7 (tujuh) lembar catatan hasil tally tanah laterit;
1 (satu) bendel nota penjualan;
Surat Perjanjian Sewa/Kontrak Alat Berat Excavator tanggal 04 Juli 2019;
1 (satu) buah buku catatan kecil merk papaerline warna corak ungu
1 (satu) kantong plastik berisi sample laterit;
Uang Tunai Rp.2.940.000,-
Masing-masing dipergunakan dalam perkara lain an. Terdakwa AMIR MAHMUT, SE Bin H. MASRAN.
6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit pada hari Kamis, tanggal 5 Desember 2019 oleh kami Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, SH. MH sebagai Hakim Ketua, Ega Shaktiana, SH. MH. dan Ade Satriawan, SH. MH. masing - masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2019, oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh masing-masing Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh Anung Handono, SH. Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Arie Kusumawati, SH. Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ega Shaktiana, SH. MH. Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, SH. MH.
Ade Satriawan, SH. MH.
Panitera Pengganti
Anung Handono, SH.