128/Pid.Sus/2013/PN.Smp
Putusan PN SUMENEP Nomor 128/Pid.Sus/2013/PN.Smp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AWALUDIN Bin ISWAN
pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan
P U T U S A N
Nomor : 128/Pid.Sus/2013/PN.Smp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sumenep yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara atas nama Terdakwa :
Nama lengkap : AWALUDIN Bin ISWAN ;
Tempat lahir : Sumenep ;
Umur / tanggal lahir : 29 tahun ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dsn. Talele Desa Paleat Kec. Sapeken Kab. Sumenep ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Tani ;
Terdakwa dalam perkara ini ditahan sejak 01 April 2013 sampai dengan sekarang ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara beserta lampirannya ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi ;
Telah mendengar keterangan Terdakwa ;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Terdakwa dalam persidangan perkara ini tidak di dampingi Penasehat Hukum ;
Telah mendengar tuntutan hukum (Requesitoir) dari Penuntut Umum yang pada pokoknya memohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa AWALUDIN Bin ISWAN terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan didalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat 3 huruf e jo Pasal 78 ayat 5 Undang-Undang no. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana dalam dakwaan ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AWALUDIN Bin ISWAN dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) kayu gelondongan jenis jati ukuran panjang 500 cm x 13 cm, dirampas untuk negera melalui Perhutani Kangean ;
Sebuah kapak besar/beddung dirampas untuk dimusnahkan.
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut Terdakwa menyatakan mengerti dan telah mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agarmenjatuhkan putusan yang seringan-ringannya dan terhadap pembelaan tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum, yang telah pula dibacakan dipersidangan, dimana terdakwa didakwa sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa AWALUDIN Bin ISWAN pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2013 sekira jam 11.30 wib. atau setidak-tidaknya padap suatu waktu dalam bulan Maret 2013 bertempat di dalam kawasan hutan milik Perhutani petak23 huta produksi RPH Paliat Barat BKPH Kangean Timur Desa Paliat, Kec. Sapeken, Kab. Sumenep atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang amasih temasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutfan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau ijin dari pejabat yang berwenang, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Awalnya petugas Perhutani sedang melakukan patroli di kawasan hutan milikPerhutani petak 23 hutan produksi RPH Paliat Barat BKPH Kangean Timur Desa Paliat yang terdiri dari sdr. BUHARI bersama sdr. MATSAED dan sdr. ABDULLAH, setelah masuk ke dalam hutan kemudian melihat terdakwa AWALUDIN Bin ISWAN yang sedang menebang kau jenis jasti dengan menggunakan sebuah kapak/wadung kemudian Petugas Perhutani tersebut mendekati dan menagkap terdakwa AWALUDIN Bin ISWAN selanjutnya terdakwa dibawa ke kantor Perhutani beserta saatu buah kayu gelondongan jenis jati ukuran panjang 500 cm x 13 cm selanjutnya terdakwa AWALUDIN Bin ISWAN diserahkan ke Polsek Sapeken untuk diproses lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 ayaT (3) huruf e Jo. Pasal 78 ayat 5 Undang-Undang No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
Menimbang, bahwa atas pembacaan Surat Dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan mengerti dan memahami akan isi dan maksud Surat Dakwaan serta tidak mengajukan keberatan/eksepsi ;
Menimbang, bahwa guna membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah melakukan upaya pemanggilan saksi-saksi namun setelah dipanggil secara sah dan patut saksi-saksi yang dimaksudkan tidak hadir dipersidangan dan oleh karena itu Penuntut Umum mohon kepada Majelis Hakim agar keterangan saksi-saksi yang ada di Berita Acara Pemeriksaan Penyidik dapat dibacakan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan apabila keterangan saksi-saksi yang ada di Berita Acara Pemeriksaan Penyidik dibacakan maka atas perintah Ketua Majelis Hakim Penuntut Umum membacakan keterangan saksi-saksi yang pada pokoknya sebagaimana berikut :
Saksi BUHARI :
Bahwa pada pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2013 sekira jam 11.30 wib bersama saksi Matsaed, saksi telah menangkap Terdakwa yang telah melakukan penebangan pohon jati bertempat di dalam kawasan hutan milik Perhutani petak 23 hutan produksi RPH Paliat Barat BKPH Kangean Timur Desa Paliat, Kec. Sapeken, Kab. Sumenep ;
Bahwa Terdakwa menebang satu pohon jati menggunakan kapak besar (beddung) ;
Bahwa Terdakwa dalam menebang tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Perhutani Sumenep ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Perhutani mengalami kerugian Rp. 1.188.000,- dan selain itu lahan Perhutani mengalami kerusakan hutan yang berdampak hutan akan manjadi gundul ;
Atas keterangan saksi Terdakwa membenarkan.
Saksi MATSAED :
Bahwa keterangan saksi pada dasarnya sama dengan saksi Buhari ;
Bahwa pada pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2013 sekira jam 11.30 wib bersama saksi Buhari, saksi telah menangkap Terdakwa yang telah melakukan penebangan pohon jati bertempat di dalam kawasan hutan milik Perhutani petak 23 hutan produksi RPH Paliat Barat BKPH Kangean Timur Desa Paliat, Kec. Sapeken, Kab. Sumenep ;
Bahwa Terdakwa menebang satu pohon jati menggunakan kapak besar (beddung) ;
Bahwa Terdakwa dalam menebang tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Perhutani Sumenep ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Perhutani mengalami kerugian Rp. 1.188.000,- dan selain itu lahan Perhutani mengalami kerusakan hutan yang berdampak hutan akan manjadi gundul ;
Atas keterangan saksi Terdakwa membenarkan.
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagaimana berikut :
Bahwa pada pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2013 sekira jam 11.30 wib Terdakwa telah ditangkap petugas Polhut karena telah melakukan penebangan pohon jati bertempat di dalam kawasan hutan milik Perhutani petak 23 hutan produksi RPH Paliat Barat BKPH Kangean Timur Desa Paliat, Kec. Sapeken, Kab. Sumenep ;
Bahwa Terdakwa menebang satu pohon jati menggunakan kapak besar (beddung) milik terdakwa sendiri ;
Bahwa Terdakwa dalam menebang tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Perhutani Sumenep ;
Bahwa tujuan Terdakwa menebang pohon di hutan perhutani karena akan digunakan memperbaiki rumah ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula dihadirkan barang bukti yang terkait dengan perkara ini, yaitu berupa :
1 (satu) kayu gelondongan jenis jati ukuran panjang 500 cm x 13 cm ;
Sebuah kapak besar/beddung ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi, terdakwa dan barang bukti dalam perkara ini, Majelis Hakim berpendapat telah terdapat persesuaian antara satu dengan lainnya, sehingga dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2013 sekira jam 11.30 wib Terdakwa telah ditangkap petugas Polhut karena telah melakukan penebangan pohon jati bertempat di dalam kawasan hutan milik Perhutani petak 23 hutan produksi RPH Paliat Barat BKPH Kangean Timur Desa Paliat, Kec. Sapeken, Kab. Sumenep ;
Bahwa benar Terdakwa menebang satu pohon jati menggunakan kapak besar (beddung) milik terdakwa sendiri ;
Bahwa benar Terdakwa dalam menebang tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Perhutani Sumenep ;
Menimbang, bahwa untuk ringkasnya putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam berita acara sidang, dianggap telah tercakup dan turut dipertimbangkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa dapat dipersalahkan dan dipertanggung jawabkan sebagai suatu tindak pidana sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal yang didakwaan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 50 ayat 3 huruf e jo Pasal 78 ayat 5 Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur setiap orang ;
Unsur menebang, memanen, memungut atau memungut, memiliki dan atau menguasai hasil hutan tanpa memiliki hak atau ijin dari pejabat yang berwenang ;
Ad. 1. Unsur setiap orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “setiap orang” disini adalah seseorang atau subyek hukum atau pelaku tindak pidana, dan di dalam hukum pidana adalah siapa saja dimana setiap orang baik laki-laki atau perempuan tanpa membedakan jenis kelamin dapat merupakan subyek hukum atau pelaku tindak pidana yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatan yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa subyek hukum atau orang yang diajukan dalam perkara ini yaitu terdakwa AWALUDIN Bin ISWAN dimana identitas lengkapnya seperti tersebut di dalam surat dakwaan Penuntut Umum telah dibenarkan sendiri oleh Terdakwa, dan diperkuat pula oleh saksi-saksi dipersidangan yang mengenali dan membenarkan identitas Terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum serta tidak ada orang lain yang diajukan oleh Penuntut Umum sebagai terdakwa dalam perkara ini, oleh karena itu terhadap unsur setiap orang disini telah terpenuhi oleh Terdakwa ;
Ad. 2. Unsur menebang, memanen, memungut atau memungut, memiliki dan atau menguasai hasil hutan tanpa memiliki hak atau ijin dari pejabat yang berwenang :
Menimbang, bahwa frasa dalam unsur ini adalah bersifat alternatif sehingga apabila satu frasa saja sudah terpenuhi maka sudah sempurnalah delik yang dituduhkan kepada pelaku tindak pidana tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena sifatnya yang berbentuk alternatif maka Majelis Hakim akan menerapkan frasa tersebut yang sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa dalam fakta yang terungkap dalam perkara ini adalah pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2013 sekira jam 11.30 wib Terdakwa telah ditangkap petugas Polhut karena telah melakukan penebangan pohon jati bertempat di dalam kawasan hutan milik Perhutani petak 23 hutan produksi RPH Paliat Barat BKPH Kangean Timur Desa Paliat, Kec. Sapeken, Kab. Sumenep dimana Terdakwa dalam menebang satu pohon jati menggunakan kapak besar (beddung) milik terdakwa sendiri tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Perhutani Sumenep, sehingga unsur inipun telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dalam pasal dakwaan Penuntut Umum ini telah terpenuhi kesemuanya maka Majelis Hakim berpendapat Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan Terdakwa melakukan perbuatannya dalam keadaan sadar dan normal fungsi batinnya, serta akal pikirannya, oleh karena itu Terdakwa mampu bertanggung jawab ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka mereka harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan terhadap diri para Terdakwa haruslah dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang telah diajukan dipersidangan dimana telah diakui keberadaan serta kepemilikannya, Majelis Hakim akan menentukannya dalam amar putusan nanti ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana maka mareka dibebani membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan maka lamanya Terdakwa ditahan sebelum Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap akan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang akan dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana, maka akan dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan meringankan dari diri para Terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa dapat mengakibatkan gundulnya hutan sehingga berpotensi menimbulkan bencana banjir ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya sehingga tidak mempersulit persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Mengingat ketentuan Pasal 50 ayat 3 huruf e jo Pasal 78 ayat 5 Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta Peraturan Perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa AWALUDIN Bin ISWAN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menebang atau memungut hasil hutan didalam hutan tanpa memiliki hak atau izin pejabat yang berwenang“ ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidan penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penagkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Memerintahkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) kayu gelondongan jenis jati ukuran panjang 500 cm x 13 cm, dirampas untuk negera melalui Perhutani Kangean, dan ;
Sebuah kapak besar/beddung dirampas untuk dimusnahkan.
8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000, (limaribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2013, oleh kami Hj. ENI SRI RAHAYU, SH, MH sebagai Hakim Ketua Majelis, ISDARYANTO, SH, MH dan WIDODO HARIAWAN, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, MOHAMMAD HARIS, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sumenep, MOHAMMAD FADARISMAN, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sumenep dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ISDARYANTO, ,SH, MH Hj. ENI SRI RAHAYU, SH, MH
WIDODO HARIAWAN, SH
Panitera Pengganti,
MOHAMMAD HARIS, SH