122/PID.SUS/2013/PN-TBH
Putusan PN TEMBILAHAN Nomor 122/PID.SUS/2013/PN-TBH
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana: -Suyatno Bin Kaslan
MENGADILI ; 1. Menyatakan Terdakwa SUYATNO Bin. KASLAN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Kekerasan Memaksa Anak Untuk Melakukan Persetubuhan Dengannya Secara Terus-Menerus” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam ) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahanan ; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) pasang pakaian tidur berwarna kuning terdiri atas baju kaos oblong dan celana pendek dikembalikan kepada saksi korban Siti Fatimah ; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1000,- (seribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 122/Pid.Sus/2013/PN.TBH
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Tembilahan yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : SUYATNO Bin. KASLAN ;
Tempat lahir : Pulau Kijang;
Umur/ tanggal lahir : 27 tahun / tahun 1985 ;
Jenis kelamin : Laki –laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Parit Berkas Dusun Kampung Baru, Desa Kua Selat, Kec. Kateman, Kab. Inhil – Riau ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Tani Kelapa ;
Pendidikan : SD (Tamat) ;
Terdakwa berada di dalam tahanan sejak :
Penyidik sejak tanggal 20 Maret 2013 sampai dengan 08 April 2013 ;
Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan, sejak tanggal 09 April 2013 sampai dengan tanggal 18 Mei 2013 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 16 Mei 2013 sampai dengan tanggal 04 juni 2013 ;
Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan, sejak tanggal 21 Mei 2013 sampai dengan tanggal 19 Juni 2013 ;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan, sejak tanggal 20 Juni 2013 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2013 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum M. YUNUS MARALA, SH sebagai Advokat dan Pengacara pada kantor MDH & Rekan yang beralamat di Jalan Gemilang Plaza lantai 2, Jalan Jend. Sudirman Tembilahan, Kab. Inhil Prov. Riau yang ditunjuk oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan berdasarkan penetapan Nomor : 122/Pen.Pid.Sus/2013/PN.TBH ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Setelah membaca berkas perkara;
Setelah mendengar keterangan saksi – saksi dan keterangan Terdakwa;
Setelah memperhatikan Barang bukti;
Setelah mendengar Tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum Hari Selasa tanggal 18 Juni 2013, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa SUYATNO Bin KASLAN bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan memaksa anak bersetubuhan dengannya secara terus menerus” sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 81 ayat (2) UU R.I No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP dalam surat dakwaan Kesatu kami tanggal 20 Mei 2013 ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUYATNO Bin KASLAN berupa pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun ,dan Denda sejumlah Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), Subsidair 6 (enam) bulan kurungan, dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
3. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) pasang pakaian tidur berwarna kuning terdiri atas baju kaos oblong dan celana pendek.
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Siti Fatimah;
4. Menetapkan agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000.-;
Telah mendengar permohonan terdakwa yang diajukan secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan mengaku bersalah, sehingga mohon keringanan hukuman dari Majelis Hakim ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menanggapi secara lisan dengan tetap pada Tuntutannya semula, dan terdakwa tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan dengan Dakwaan sebagai berikut :
Dakwaan ;
Kesatu ;
Bahwa terdakwa SUYATNO Bin KASLA untuk yang pertama kalinya pada hari Selasa tanggal 30 Oktober 2012 sekira pukul 15.00 Wib kemudian dilanjutkan secara terus menerus hingga yang ke enam kalinya pada akhir bulan Januari 2013 yang tanggalnya sudah tidak dapat diingat lagi masing-masing sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2012 hingga awal tahun 2013, bertempat di Parit Berkat Dusun Kampung Baru Desa Kuala Selat Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak (yaitu saksi korban SITI FATIMAH Binti FATAHUDDIN yang berusia 16 (enam belas) tahun lahir pada tanggal 17 Maret 1997) melakukan persetubuhan dengannya dan dipandang sebagi perbuatan berlanjut, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Selasa tanggal 30 Oktober 2012 sekira pukul 15.00 Wib, ketika saksi korban SITI FATIMAH Binti FATAHUDDIN sedang mengambil sayur di kebun milik bapak tirinya yang bertempat di parit Berkat Dusun Kampung Baru Desa Kuala Selat Kecamatan Kateman Kabupaten Inhil, tiba-tiba datang terdakwa SUYATNO menghampiri saksi korban dan saksi korban bertanya “ada apa bang ?“ kemudian tanpa bicara terdakwa langsung menarik baju saksi korban hingga terjatuh disemak-semak, kemudian terdakwa menghimpit badan saksi korban sambil menutup mulut saksi korban dengan menggunakan tangannya, selanjutnya terdakwa membuka celana dan baju saksi korban dengan paksa, lalu terdakwa membuka celananya dengan posisi terdakwa masih menghimpit saksi korban yang saat itu terus merontak, setelah itu terdakwa langsung memasukan Penisnya kedalam lubang Vagina saksi korban, namun Penis terdakwa tidak langsung dapat masuk kedalam lubang Vagina saksi korban, kemudian terdakwa terus berusaha memasukan Penisnya hingga akhirnya Penis terdakwa masuk kedalam Vagina saksi korban. Setelah Penis terdakwa masuk kedalam Vagina saksi korban, saksi korban kesakitan hingga ianya berteriak namun tidak bisa karena mulut saksi korban masih ditutup oleh terdakwa dengan menggunakan tangannya, kemudian dengan posisi terdakwa diatas dan saksi korban dibawah lalu terdakwa menaik turunkan pinggulnya selama lebih kurang 3 (tiga) menit lalu penis terdakwa mengeluarkan sperma, kemudian terdakwa berdiri memasang celananya sambil berkata “jangan bilang sama orang lain” dan saksi korban hanya diam ketakutan sambil memasang celana dan pergi pulang ke rumah, selanjutnya terdakwa kembali menyetubuhi saksi korban untuk yang kedua dan ketiga kalinya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi oleh saksi korban, namun tempat dan cara terdakwa menyetubuhi saksi korban sama dengan saat pertama kali terdakwa menyetubuhi saksi korban tersebut diatas, kemudian terdakwa kembali menyetubuhi saksi korban untuk yang ke empat dan ke lima kalinya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi oleh saksi korban dikebun kelapa seberang kebun sayur milik bapak tiri saksi korban yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagaimana terdakwa menyetubuhi saksi korban sebelumnya, kemudian terdakwa kembali menyetubuhi saksi korban pada akhir bulan Januari 2013 sekira pukul 15.00 Wib dikebun sayur milik H. Bunarek Parit Berkat Dusun Kampung Baru Desa Kuala Selat Kecamatan. Kateman Kabupaten Inhil untuk yang ke emam kalinya yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagaiaman cara terdakwa menyetubuhi saksi korban sebelumnya, setelah saksi korban disetubuhi secara terus menerus oleh terdakwa akhirnya saksi korban hamil dan kondisi fisik saksi korban yang hamil tersebut diketahui oleh Nirwana Binti Daeng Makita selaku ibu kandung saksi korban dan saksi korban menceritakan kejadian yang dialaminya tersebut, kemudian Nirwana Binti Daeng Makita melaporkan kejadian yang dialami oleh saksi korban kepada pihak kepolisian Polsek Kateman untuk proses hukum selanjutnya karena terdakwa telah meyetubuhi saksi korban yang masih anak-anak berusia 16 Tahun dan masih berstatus pelajar di Sekolah MTS AN NUR Kuala Selat. Kemudian saksi korban dilakukan pemeriksaan dan dibuatkan surat Visum Et Repertum Nomor : 81/359/2013 tanggal 22 Maret 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. INDRA BAYU dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Raja Musa Sungai Guntung Kecamatan Kateman dengan hasil pemeriksaan :
1. Korban datang dalam keadaan sadar dengan keadaan umum baik, Kooperatif saat dilakukan pemeriksaan.
2. Penampilan rapi tanpa robekan pakaian.
3. Pada tubuh korban tidak di temukan luka-luka.
4. Pada pemeriksaan perut ditemukan adanya pembesaran rahim dua jari di atas pusar, denyut jantung janin positif (134x/menit)
5. Pada pemeriksaan alat kelamin.
a.Mulut alat kelamin:pada kedua bibir kecil kemaluan tidak tampak kemerahan.
b.Selaput darah:Terdapat robekan pada di beberapa tempat.
c.Ada tanda-tanda kehamilan lain: Areola mammae hiperpigmentasi dan payudara membesar.
6. Pada hasil tes kehamilan via urin hasilnya Positif, dan usia kehamilan lebih kurang lima sampai enam bulan.
Kesimpulan:Pada pemeriksaan korban perempuan yang menurut keterangan permintaan visum et repertum berusia tujuh belas tahun ini ditemukan tanda-tanda positif hamil dengan usia kehamilan diperkirakan lima sampai enam bulan tidak terdapat tanda-tanda kekerasan tubuh korban.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 81 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atau ;
Kedua ;
Bahwa terdakwa SUYATNO Bin KASLA untuk yang pertama kalinya pada hari Selasa tanggal 30 Oktober 2012 sekira pukul 15.00 Wib kemudian dilanjutkan secara terus menerus hingga yang ke enam kalinya pada akhir bulan Januari 2013 yang tanggalnya sudah tidak dapat diingat lagi sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2012 hingga awal tahun 2013, bertempat di Parit Berkat Dusun Kampung Baru Desa Kuala Selat Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak (yaitu saksi korban SITI FATIMAH Binti FATAHUDDIN yang berusia 16 (enam belas) tahun lahir pada tanggal 17 Maret 1997) melakukan persetubuhan dengannya dan dipandang sebagi perbuatan berlanjut, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Selasa tanggal 30 Oktober 2012 sekira Jam 15.00 Wib ketika terdakwa berdiri didepan rumah dan melihat saksi korban yang juga sedang berdiri didepan rumahnya, kemudian terdakwa member isyarat dengan tangan menunjuk kearah kebun sayur maksudnya mengajak saksi korban ke kebun sayur, kemudian terdakwa melihat saksi korban turun dari rumah menuju kebun sayur dan terdakwa pun juga pergi namun terdakwa berada dibelakang saksi korban setelah sampai dikebun sayur saksi korban duduk ditanah kemudian terdakwa datang dan duduk disamping saksi korban dan merangkulnya tak lama kemudian terdakwa membujuk saksi korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dengan berkata “dek main yok” dan saksi korban bertanya kepada terdakwa “main apa bang ?” dan terdakwa diam, kemudian terdakwa bertanya kembali ”yuk main kita dek“ dan saksi korban diam, kemudian terdakwa langsung meraba-raba bagian paha dan selangkangan saksi korban, dan terdakwa kembali berkata “main yuk” setelah itu terdakwa langsung membaringkan saksi korban dan terdakwa membuka celana dan celana dalam saksi korban. Setelah semua celana saksi korban dibuka terdakwa, saksi korban menutup kemaluannya dengan menggunakan tangan dan menjepit kedua pahanya dengan maksud untuk menutup kemaluannya tersebut, kemudian terdakwa membuka celananya tanpa membuka bajunya dengan perlahan terdakwa membuka jepitan paha saksi korban dan kemudian terdakwa membuka celana dalamnya dan melihat saksi korban sedang berbaring tidak menggunakan celana terdakwa naik keatas saksi korban dan mencoba untuk memasukan Penisnya kedalam Vagina saksi korban namun tidak masuk, dan terdakwa mencoba untuk kedua kalinya memasukan penisnya kedalam Vagina saksi korban dan tidak masuk juga, dan yang ketiga kalinya terdakwa coba barulah perlahan Penis terdakwa masuk ke dalam Vagina saksi korban, pada saat penis terdakwa masuk kelobang Vagina saksi korban, saksi korban mulai merasa kesakitan sambil berkata “sakit bang” sambil tangannya menahan badan terdakwa, namun terdakwa acuhkan dan kemudian terdakwa menaik turunkan pinggulnya dengan maksud ingin membuat penisnya merasa enak berada didalam lobang Vagina saksi korban, setelah terdakwa memasukan penisnya kedalam lobang Vagina saksi korban dan menaik turunkan pinggulnya lebih kurang 3 (tiga) menit terdakwa merasa spermanya akan keluar dan kemudian melepaskan penisnya dari lobang Vagina saksi korban dan mengeluarkan cairan sperma dibagian atas Vagina saksi korban tepatnya dibagian bulu kemaluan saksi korban, kemudian terdakwa berdiri memasang celananya sambil membujuk saksi korban dengan berkata secara pelan-pelan “jangan bilang sama orang lain” dan saksi korban hanya diam, kemudian saksi korban memasang celana dan pergi pulang ke rumah setelah beberapa saat kemudian baru terdakwa pulang kerumahnya, selanjutnya terdakwa kembali menyetubuhi saksi korban untuk yang kedua dan ketiga kalinya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi oleh saksi korban, namun tempat dan cara terdakwa menyetubuhi saksi korban sama dengan saat pertama kali terdakwa menyetubuhi saksi korban tersebut diatas, kemudian terdakwa kembali menyetubuhi saksi korban untuk yang ke empat dan ke lima kalinya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi oleh saksi korban dikebun kelapa seberang kebun sayur milik bapak tiri saksi korban yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagaimana terdakwa menyetubuhi saksi korban sebelumnya, kemudian terdakwa kembali menyetubuhi saksi korban pada akhir bulan Januari 2013 sekira pukul 15.00 Wib dikebun sayur milik H. Bunarek Parit Berkat Dusun Kampung Baru Desa Kuala Selat Kecamatan. Kateman Kabupaten Inhil untuk yang ke emam kalinya yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagaiaman cara terdakwa menyetubuhi saksi korban sebelumnya, setelah saksi korban disetubuhi secara terus menerus oleh terdakwa akhirnya saksi korban hamil dan kondisi fisik saksi korban yang hamil tersebut diketahui oleh Nirwana Binti Daeng Makita selaku ibu kandung saksi korban dan saksi korban menceritakan kejadian yang dialaminya tersebut, kemudian Nirwana Binti Daeng Makita melaporkan kejadian yang dialami oleh saksi korban kepada pihak kepolisian Polsek Kateman untuk proses hukum selanjutnya karena terdakwa telah meyetubuhi saksi korban yang masih anak-anak berusia 16 Tahun dan masih berstatus pelajar di Sekolah MTS AN NUR Kuala Selat. Kemudian saksi korban dilakukan pemeriksaan dan dibuatkan surat Visum Et Repertum Nomor : 81/359/2013 tanggal 22 Maret 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. INDRA BAYU dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Raja Musa Sungai Guntung Kecamatan Kateman dengan hasil pemeriksaan :
1. Korban datang dalam keadaan sadar dengan keadaan umum baik, Kooperatif saat dilakukan pemeriksaan.
2. Penampilan rapi tanpa robekan pakaian.
3. Pada tubuh korban tidak di temukan luka-luka.
4. Pada pemeriksaan perut ditemukan adanya pembesaran rahim dua jari di atas pusar, denyut jantung janin positif (134x/menit)
5. Pada pemeriksaan alat kelamin.
a. Mulut alat kelamin:pada kedua bibir kecil kemaluan tidak tampak kemerahan.
b. Selaput darah:Terdapat robekan pada di beberapa tempat.
c. Ada tanda-tanda kehamilan lain: Areola mammae hiperpigmentasi dan payu darah membesar.
6. Pada hasil tes kehamilan via urin hasilnya Positif, dan usia kehamilan lebih kurang lima sampai enam bulan.
Kesimpulan:Pada pemeriksaan korban perempuan yang menurut keterangan permintaan visum et repertum berusia tujuh belas tahun ini ditemukan tanda-tanda positif hamil dengan usia kehamilan diperkirakan lima sampai enam bulan tidak terdapat tanda-tanda kekerasan tubuh korban.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 81 ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa atas surat Dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksud dari surat dakwaan penuntut Umum tersebut, dan tidak mengajukan keberatan serta mohon untuk dilanjutkan pemeriksaan atas dirinya ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi di persidangan untuk memberikan keterangan sebagai berikut:
Saksi Siti Fatimah Binti Fatahuddin, di bawah sumpah pada pokoknya dipersidangan menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa saksi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa dan saksi kenal dengan terdakwa ;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dipenyidik Polsek Kateman sehubungan perkara terdakwa ini dan keterangan saksi tersebut sudah benar.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Oktober 2012 sekira pukul 15.00 Wib bertempat dikebun sayur milik H. Bunarek Parit Berkat Dusun Kampung Baru Desa Kuala Selat Kec. Kateman Kab. Inhil saksi pertama kali disetubuhi oleh terdakwa.
Bahwa cara terdakwa menyetubuhi saksi saat itu yaitu : berawal saat saksi lagi sedang mengambil sayur dikebun tersebut diatas tiba-tiba datang terdakwa SUYATNO menghampiri saksi dan saksi korban bertanya “ada apa bang ?“ kemudian tanpa bicara terdakwa langsung menarik baju dan tangan saksi hingga akhirnya saksi terjatuh disemak-semak, kemudian terdakwa menghimpit badan saksi sambil menutup mulut saksi dengan menggunakan tangannya, selanjutnya terdakwa menarik celana dan baju saksi dengan paksa, lalu terdakwa membuka celananya dengan posisi terdakwa masih menghimpit saksi yang saat itu terus merontak, setelah itu terdakwa langsung memasukan Penisnya kedalam lubang Vagina saksi, namun Penis terdakwa tidak langsung dapat masuk kedalam lubang Vagina saksi, kemudian terdakwa terus berusaha memasukan Penisnya sambil meraba Vagina saksi dengan tangannya hingga Vagina saksi terasa basah lalu terdakwa masukkan Penisnya kedalam Vagina saksi. Setelah Penis terdakwa masuk kedalam Vagina saksi, saksi merasa kesakitan hingga berteriak namun suara saksi tidak kuat terdengar karena mulut saksi masih ditutup oleh terdakwa dengan menggunakan tangannya, kemudian dengan posisi terdakwa diatas dan saksi dibawah lalu terdakwa menaik turunkan pinggulnya selama lebih kurang 3 (tiga) menit lalu penis terdakwa mengeluarkan sperma, kemudian terdakwa berdiri memasang celananya sambil berkata “jangan bilang sama orang lain” dan saksi saat itu hanya diam ketakutan sambil memasang kembali celana yang dibuka oleh terdakwa sebelumnya dan beberapa saat kemudian setelah saksi ditinggal pergi oleh terdakwa selanjutnya saksi pulang ke rumah.
Bahwa saat tangan dan baju saksi dipegang lalu diseret masuk kedalam semak-semak oleh terdakwa, saksi tanya “ada apa bang” namun tidak dijawab oleh terdakwa hingga saksi terjatuh.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena terdakwa adalah tetangga saksi dan terdakwa telah menikah.
Bahwa saksi saat disetubuhi oleh korban baru berusia 16 Tahun dan saksi tidak pernah menikah dengan terdakwa.
Bahwa saksi tidak ada perasaan suka dengan terdakwa apalagi pacaran, dan saksi saat itu masih sekolah serta saksi sering bertemu dengan terdakwa sebelumnya karena adik terdakwa merupakan teman main saksi sehari-harinya.
Bahwa setelah itu terdakwa kembali menyetubuhi saksi korban untuk yang kedua dan ketiga kalinya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi oleh saksi, namun tempat dan cara terdakwa menyetubuhi saksi korban sama dengan saat pertama kali terdakwa menyetubuhi saksi yang pertama kali tersebut diatas.
Bahwa kemudian terdakwa kembali menyetubuhi saksi untuk yang ke empat dan ke lima kalinya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi oleh saksi dikebun kelapa seberang kebun sayur milik bapak tiri saksi yang dilakukan terdakwa dengan cara yang sama saat terdakwa menyetubuhi saksi korban sebelumnya, mana saat itu saksi disuruh oleh orang tua saksi untuk mengambil kelapa dikebun tersebut.
Bahwa pada akhir bulan Januari 2013 sekira pukul 15.00 Wib dikebun sayur milik H. Bunarek Parit Berkat Dusun Kampung Baru Desa Kuala Selat Kecamatan Kateman Kabupaten Inhil untuk yang ke emam kalinya terdakwa kembali menyetubuhi saksi dengan cara sebagaiaman terdakwa menyetubuhi saksi sebelumnya.
Bahwa setelah saksi disetubuhi secara terus menerus oleh terdakwa akhirnya saksi hamil dan kondisi fisik saksi yang hamil tersebut diketahui oleh saksi Nirwana Binti Daeng Makita selaku ibu kandung saksi.
Bahwa kemudian saksi menceritakan kejadian yang dialaminya tersebut diatas kepada saksi Nirwana Binti Daeng Makita, selanjutnya saksi Nirwana Binti Daeng Makita melaporkan kejadian yang dialami oleh saksi kepada pihak kepolisian Polsek Kateman untuk proses hukum.
Bahwa saksi masih trauma bila teringat kejadian yang saksi alami dan ketakutan sendirian hingga saksi sering menangis, dan saksi juga takut bila bertemu dengan terdakwa.
Bahwa saat itu saksi sekolah di MTS AN NUR Kuala Selat dan oleh polisi saksi dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Raja Musa Sungai Guntung Kecamatan Kateman untuk dilakukan pemeriksaan dan dibuatkan surat Visum Et Repertum dengan Nomor : 81/359/2013 tanggal 22 Maret 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. INDRA BAYU dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Raja Musa Sungai Guntung Kecamatan Kateman dengan hasil pemeriksaan :
1. Korban datang dalam keadaan sadar dengan keadaan umum baik, Kooperatif saat dilakukan pemeriksaan.
2. Penampilan rapi tanpa robekan pakaian.
3. Pada tubuh korban tidak di temukan luka-luka.
4. Pada pemeriksaan perut ditemukan adanya pembesaran rahim dua jari di atas pusar, denyut jantung janin positif (134x/menit)
5. Pada pemeriksaan alat kelamin.
a. Mulut alat kelamin:pada kedua bibir kecil kemaluan tidak tampak kemerahan.
b. Selaput darah:Terdapat robekan pada di beberapa tempat.
c. Ada tanda-tanda kehamilan lain: Areola mammae hiperpigmentasi dan payudara membesar.
6. Pada hasil tes kehamilan via urin hasilnya Positif, dan usia kehamilan lebih kurang lima sampai enam bulan.
Kesimpulan: Pada pemeriksaan korban perempuan yang menurut keterangan permintaan visum et repertum berusia tujuh belas tahun ini ditemukan tanda-tanda positif hamil dengan usia kehamilan diperkirakan lima sampai enam bulan tidak terdapat tanda-tanda kekerasan tubuh korban ;
Bahwa saksi tidak ada memiliki handphone, namun satu hari sebelum berangkat ke sidang ini saksi dipinjamkan handphone oleh saudara saksi jenis Nokia senter.
Bahwa selama ini saksi pernah menikah dan masih sekolah di MTS An Nur Kuala Selat serta baru berusia 16 Tahun.
Bahwa saksi tidak ingat lagi dengan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan ini, namun seingat saksi saat itu saksi memakai switer warna merah putih yang setelah dicari tidak ditemukan lagi.
Bahwa atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya kecuali terdakwa membantah telah memaksa saksi Siti Fatimah untuk bersetubuh dengannya.
Bahwa atas bantahan terdakwa tersebut, saksi tetap dengan keterangan yang telah diberikannya tersebut diatas.
Saksi Nirwana Als Nire Binti Daeng Makita , di bawah sumpah pada pokoknya dipersidangan menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa saksi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa dan sebelumnya saksi kenal dengan terdakwa;
Bahwa pada awal bulan Maret saksi merasa curiga melihat perut Siti Fatimah anak saksi kemudian pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2013 sekira pukul 08.00 Wib saksi mengajak anak saksi yaitu Siti Fatimah pergi ke kebun milik saksi yang berada di Desa Kuala Selat.
- Bahwa setibanya dikebun tersebut saksi bertanya kepada saksi Siti Fatimah “Kamu kenapa ?” lalu dijawab saksi Siti Fatimah “tidak ada” selanjutnya saksi berkata “Bohong, kenapa kamu lain, siapa yang melakukan ?” dan dijawab oleh saksi Siti Fatimah “Yatno” setelah itu saksi berkata “lain kali jangan lagi seperti itu”.
- Bahwa setelah saksi dapat mengedalikan perasaan saksi, saksi Siti Fatimah mengatakan kepada saksi bahwa ianya telah enam kali disetubuhi oleh terdakwa, selanjutnya saksi pun langsung terdiam tidak tahu harus berbuat apa lagi seperti orang lumpuh dan beberapa saat kemudian saksi mengajak anak saksi Siti Fatimah pulang kerumah.
- Bahwa selama ini saksi Siti Fatimah tidak pernah menikah dan masih sekolah di MTS An Nur Kuala Selat serta baru berusia 16 Tahun.
- Bahwa pada malam harinya saksi memberitahukan kejadian yang dialami saksi Siti Fatimah kepada abang ipar saksi kemudian pada Hari Selasa tanggal 19 Maret 2013 sekira pukul 18.00 Wib saksi melaporkan kejadian yang dialami oleh anak saksi yang bernama Siti Fatimah ke Polsek Kateman.
- Bahwa saat saksi mendampingi anak saksi Siti Fatimah memberikan keterangan di kantor Polsek Kateman baru saksi mengetahui pertama kali terdakwa menyetubuhi anak saksi yaitu Siti Fatimah pada hari Selasa tanggal 30 Oktober 2012 sekira pukul 15.00 Wib bertempat dikebun sayur milik H. Bunarek Parit Berkat Dusun Kampung Baru Desa Kuala Selat Kec. Kateman Kab. Inhil dan cara terdakwa menyetubuhi saksi Siti Fatimah saat itu yaitu : berawal saat saksi Siti Fatimah lagi sedang mengambil sayur dikebun tersebut diatas tiba-tiba datang terdakwa SUYATNO menghampiri saksi Siti Fatimah dan saksi Siti Fatimah bertanya “ada apa bang ?“ kemudian tanpa bicara terdakwa langsung menarik baju dan tangan saksi Siti Fatimah hingga akhirnya saksi Siti Fatimah terjatuh disemak-semak, kemudian terdakwa menghimpit badan saksi Siti Fatimah sambil menutup mulut saksi Siti Fatimah dengan menggunakan tangannya, selanjutnya terdakwa menarik celana dan baju saksi Siti Fatimah dengan paksa, lalu terdakwa membuka celananya dengan posisi terdakwa masih menghimpit saksi Siti Fatimah yang saat itu terus merontak, setelah itu terdakwa langsung memasukan Penisnya kedalam lubang Vagina saksi Siti Fatimah, namun Penis terdakwa tidak langsung dapat masuk kedalam lubang Vagina saksi Siti Fatimah, kemudian terdakwa terus berusaha memasukan Penisnya sambil meraba Vagina saksi Siti Fatimah dengan tangannya hingga Vagina saksi Siti Fatimah terasa basah lalu terdakwa masukkan Penisnya kedalam Vagina saksi Siti Fatimah. Setelah Penis terdakwa masuk kedalam Vagina saksi Siti Fatimah, saksi Siti Fatimah merasa kesakitan hingga berteriak namun suara saksi Siti Fatimah tidak kuat terdengar karena mulut saksi Siti Fatimah masih ditutup oleh terdakwa dengan menggunakan tangannya, kemudian dengan posisi terdakwa diatas dan saksi Siti Fatimah dibawah lalu terdakwa menaik turunkan pinggulnya selama lebih kurang 3 (tiga) menit lalu penis terdakwa mengeluarkan sperma, kemudian terdakwa berdiri memasang celananya sambil berkata “jangan bilang sama orang lain” dan saksi Siti Fatimah saat itu hanya diam ketakutan sambil memasang kembali celana yang dibuka oleh terdakwa sebelumnya dan beberapa saat kemudian setelah saksi Siti Fatimah ditinggal pergi oleh terdakwa selanjutnya saksi Siti Fatimah pulang ke rumah.
- Bahwa saat tangan dan baju saksi Siti Fatimah dipegang lalu diseret masuk kedalam semak-semak oleh terdakwa, saksi Siti Fatimah tanya “ada apa bang” namun tidak dijawab oleh terdakwa hingga saksi Siti Fatimah terjatuh.
- Bahwa saksi Siti Fatimah kenal dengan terdakwa karena terdakwa adalah tetangga saksi dan terdakwa telah menikah.
- Bahwa saksi Siti Fatimah saat disetubuhi oleh korban baru berusia 16 Tahun dan saksi Siti Fatimah tidak pernah menikah dengan terdakwa.
- Bahwa saksi Siti Fatimah tidak ada perasaan suka dengan terdakwa apalagi pacaran, dan saksi Siti Fatimah saat itu masih sekolah serta saksi Siti Fatimah sering bertemu dengan terdakwa sebelumnya karena adik terdakwa merupakan teman main saksi Siti Fatimah sehari-harinya.
- Bahwa setelah itu terdakwa kembali menyetubuhi saksi Siti Fatimah untuk yang kedua dan ketiga kalinya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi oleh saksi Siti Fatimah, namun tempat dan cara terdakwa menyetubuhi saksi Siti Fatimah sama dengan saat pertama kali terdakwa menyetubuhi saksi Siti Fatimah yang pertama kali tersebut diatas.
- Bahwa kemudian terdakwa kembali menyetubuhi saksi Siti Fatimah untuk yang ke empat dan ke lima kalinya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi oleh saksi Siti Fatimah dikebun kelapa seberang kebun sayur milik bapak tiri saksi Siti Fatimah yang dilakukan terdakwa dengan cara yang sama saat terdakwa menyetubuhi saksi Siti Fatimah sebelumnya, dimana saat itu saksi Siti Fatimah disuruh oleh saksi mengambil kelapa dikebun tersebut.
- Bahwa pada akhir bulan Januari 2013 sekira pukul 15.00 Wib dikebun sayur milik H. Bunarek Parit Berkat Dusun Kampung Baru Desa Kuala Selat Kecamatan Kateman Kabupaten Inhil untuk yang ke emam kalinya terdakwa kembali menyetubuhi saksi Siti Fatimah dengan cara sebagaimana terdakwa menyetubuhi saksi Siti Fatimah sebelumnya.
- Bahwa setelah saksi Siti Fatimah disetubuhi secara terus menerus oleh terdakwa akhirnya saksi Siti Fatimah hamil dan kondisi fisik saksi Siti Fatimah yang hamil tersebutlah menbuat saksi curiga dan bertanyaka kepada saksi Siti Fatimah.
- Bahwa kemudian saksi Siti Fatimah menceritakan kejadian yang dialaminya tersebut diatas kepada saksi.
- Bahwa saksi Siti Fatimah masih trauma bila teringat kejadian yang dialaminya dan ketakutan sendirian hingga saksi lihat saksi Siti Fatimah sering menangis, dan saksi Siti Fatimah juga takut bila bertemu dengan terdakwa.
- Bahwa saat itu saksi Siti Fatimah sekolah di MTS AN NUR Kuala Selat dan setelah saksi Siti Fatimah dibawa oleh polisi ke Rumah Sakit Umum Daerah Raja Musa Sungai Guntung Kecamatan Kateman untuk dilakukan pemeriksaan dan dibuatkan surat Visum Et Repertum dengan Nomor : 81/359/2013 tanggal 22 Maret 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. INDRA BAYU dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Raja Musa Sungai Guntung Kecamatan Kateman baru saksi mengetahui bahwa hasil pemeriksaan saksi Siti Fatimah :
1. Korban datang dalam keadaan sadar dengan keadaan umum baik, Kooperatif saat dilakukan pemeriksaan ;
2. Penampilan rapi tanpa robekan pakaian ;
3. Pada tubuh korban tidak di temukan luka-luka ;
4. Pada pemeriksaan perut ditemukan adanya pembesaran rahim dua jari di atas pusar, denyut jantung janin positif (134x/menit)
5. Pada pemeriksaan alat kelamin.
a. Mulut alat kelamin : pada kedua bibir kecil kemaluan tidak tampak kemerahan.
b. Selaput darah : Terdapat robekan pada di beberapa tempat.
c. Ada tanda-tanda kehamilan lain : Areola mammae hiperpigmentasi dan payu darah membesar.
6. Pada hasil tes kehamilan via urin hasilnya Positif, dan usia kehamilan lebih kurang lima sampai enam bulan.
Kesimpulan: Pada pemeriksaan korban perempuan yang menurut keterangan permintaan visum et repertum berusia tujuh belas tahun ini ditemukan tanda-tanda positif hamil dengan usia kehamilan diperkirakan lima sampai enam bulan tidak terdapat tanda-tanda kekerasan tubuh korban ;
- Bahwa saksi Siti Fatimah tidak ada memiliki handphone, namun satu hari sebelum berangkat ke sidang ini saksi Siti Fatimah dipinjamkan handphone oleh saudara saksi Siti Fatimah jenis Nokia senter.
- Bahwa saksi tidak ingat lagi dengan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan ini, namun seingat saksi saat itu saksi Siti Fatimah memakai switer warna merah putih yang setelah dicari tidak ditemukan lagi.
Saksi Hj. Jiwa Als Hj. Sayang Binti H. Abdul Latif, dibawah sumpah pada pokoknya dipersidangan menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi sekarang berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, bersedia memberikan keterangan yang sebenar-benarnya serta saksi kenal dengan terdakwa tidak ada hubungan keluarga selanjutnya bersedia memberikan keterangan sebagai saksi.
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dipenyidik Polsek Kateman dan keterangan saksi tersebut sudah benar.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2013 sekira pukul 19.00 Wib saat saksi berada dikebun, saksi telah dihubungi melalui komunikasi handphone oleh suami saksi yang bernama H. Daeng Masiki yang merupakan abang ipar saksi Nirwana.
- Bahwa saat itu suami saksi memberitahukan ada kabar buruk saksi Siti Fatimah keponaan saksi bunting, terdakwa Yatno yang melakukan, setelah itu saksi hanya diam saja dan pulang kerumah saksi.
- Bahwa pada tanggal 16 Maret 2013 sekira pukul setelah saksi pulang kerumah saksi yang masih bertetangga dengan rumah orang tua saksi Siti Fatimah dan rumah terdakwa, saksi langsung pergi menemui saksi Siti Fatimah dirumahnya dan setibanya dirumah saksi Siti Fatimah, saksi lihat ianya lagi berbaring lalu saksi bertanya kepada saksi Fatimah “kamu memang ada gitu ya (maksudnya bersetubuh)” dan dijawab oleh saksi Siti Fatimah “ya” dan saksi bertanya lagi “siapa pelakunya” dan dijawab lagi oleh saksi Siti Fatimah “Yatno, pelakunya” setelah itu saksi pun langsung pulang kerumah.
- Bahwa saat saksi bertemu dengan saksi Siti Fatimah tersebut diatas saksi Siti Fatimah sedang hamil yang usia kehamilannya sekitar enam bulanan.
- Bahwa selama ini saksi Siti Fatimah tidak pernah menikah dan masih sekolah di MTS An Nur Kuala Selat serta baru berusia 16 Tahun.
- Bahwa selanjutnya saat saksi dikantor Polsek Kateman baru saksi mengetahui pertama kali terdakwa menyetubuhi saksi Siti Fatimah pada hari Selasa tanggal 30 Oktober 2012 sekira pukul 15.00 Wib bertempat dikebun sayur milik H. Bunarek Parit Berkat Dusun Kampung Baru Desa Kuala Selat Kec. Kateman Kab. Inhil dan cara terdakwa menyetubuhi saksi Siti Fatimah saat itu yaitu : berawal saat saksi Siti Fatimah lagi sedang mengambil sayur dikebun tersebut diatas tiba-tiba datang terdakwa SUYATNO menghampiri saksi Siti Fatimah dan saksi Siti Fatimah bertanya “ada apa bang ?“ kemudian tanpa bicara terdakwa langsung menarik baju dan tangan saksi Siti Fatimah hingga akhirnya saksi Siti Fatimah terjatuh disemak-semak, kemudian terdakwa menghimpit badan saksi Siti Fatimah sambil menutup mulut saksi Siti Fatimah dengan menggunakan tangannya, selanjutnya terdakwa menarik celana dan baju saksi Siti Fatimah dengan paksa, lalu terdakwa membuka celananya dengan posisi terdakwa masih menghimpit saksi Siti Fatimah yang saat itu terus merontak, setelah itu terdakwa langsung memasukan Penisnya kedalam lubang Vagina saksi Siti Fatimah, namun Penis terdakwa tidak langsung dapat masuk kedalam lubang Vagina saksi Siti Fatimah, kemudian terdakwa terus berusaha memasukan Penisnya sambil meraba Vagina saksi Siti Fatimah dengan tangannya hingga Vagina saksi Siti Fatimah terasa basah lalu terdakwa masukkan Penisnya kedalam Vagina saksi Siti Fatimah. Setelah Penis terdakwa masuk kedalam Vagina saksi Siti Fatimah, saksi Siti Fatimah merasa kesakitan hingga berteriak namun suara saksi Siti Fatimah tidak kuat terdengar karena mulut saksi Siti Fatimah masih ditutup oleh terdakwa dengan menggunakan tangannya, kemudian dengan posisi terdakwa diatas dan saksi Siti Fatimah dibawah lalu terdakwa menaik turunkan pinggulnya selama lebih kurang 3 (tiga) menit lalu penis terdakwa mengeluarkan sperma, kemudian terdakwa berdiri memasang celananya sambil berkata “jangan bilang sama orang lain” dan saksi Siti Fatimah saat itu hanya diam ketakutan sambil memasang kembali celana yang dibuka oleh terdakwa sebelumnya dan beberapa saat kemudian setelah saksi Siti Fatimah ditinggal pergi oleh terdakwa selanjutnya saksi Siti Fatimah pulang ke rumah.
- Bahwa saat tangan dan baju saksi Siti Fatimah dipegang lalu diseret masuk kedalam semak-semak oleh terdakwa, saksi Siti Fatimah tanya “ada apa bang” namun tidak dijawab oleh terdakwa hingga saksi Siti Fatimah terjatuh.
- Bahwa saksi Siti Fatimah kenal dengan terdakwa karena terdakwa adalah tetangga saksi dan terdakwa telah menikah.
- Bahwa saksi Siti Fatimah saat disetubuhi oleh korban baru berusia 16 Tahun dan saksi Siti Fatimah tidak pernah menikah dengan terdakwa.
- Bahwa saksi Siti Fatimah tidak ada perasaan suka dengan terdakwa apalagi pacaran, dan saksi Siti Fatimah saat itu masih sekolah serta saksi Siti Fatimah sering bertemu dengan terdakwa sebelumnya karena adik terdakwa merupakan teman main saksi Siti Fatimah sehari-harinya.
- Bahwa setelah itu terdakwa kembali menyetubuhi saksi Siti Fatimah untuk yang kedua dan ketiga kalinya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi oleh saksi Siti Fatimah, namun tempat dan cara terdakwa menyetubuhi saksi Siti Fatimah sama dengan saat pertama kali terdakwa menyetubuhi saksi Siti Fatimah yang pertama kali tersebut diatas.
- Bahwa kemudian terdakwa kembali menyetubuhi saksi Siti Fatimah untuk yang ke empat dan ke lima kalinya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi oleh saksi Siti Fatimah dikebun kelapa seberang kebun sayur milik bapak tiri saksi Siti Fatimah yang dilakukan terdakwa dengan cara yang sama saat terdakwa menyetubuhi saksi Siti Fatimah sebelumnya, dimana saat itu saksi Siti Fatimah disuruh oleh saksi mengambil kelapa dikebun tersebut.
- Bahwa pada akhir bulan Januari 2013 sekira pukul 15.00 Wib dikebun sayur milik H. Bunarek Parit Berkat Dusun Kampung Baru Desa Kuala Selat Kecamatan Kateman Kabupaten Inhil untuk yang ke emam kalinya terdakwa kembali menyetubuhi saksi Siti Fatimah dengan cara sebagaimana terdakwa menyetubuhi saksi Siti Fatimah sebelumnya.
- Bahwa setelah saksi Siti Fatimah disetubuhi secara terus menerus oleh terdakwa akhirnya saksi Siti Fatimah hamil dan kondisi fisik saksi Siti Fatimah yang hamil tersebutlah menbuat saksi curiga dan bertanyaka kepada saksi Siti Fatimah.
- Bahwa kemudian saksi Siti Fatimah menceritakan kejadian yang dialaminya tersebut diatas kepada saksi Nirwana kemudian saksi Nirmawa memberitahukan kejadian tersebut kepada abang iparnya yaitu suami saksi.
- Bahwa saksi Siti Fatimah masih trauma bila teringat kejadian yang dialaminya dan ketakutan sendirian hingga saksi lihat saksi Siti Fatimah sering menangis, dan saksi Siti Fatimah juga takut bila bertemu dengan terdakwa.
- Bahwa saat itu saksi Siti Fatimah sekolah di MTS AN NUR Kuala Selat dan setelah saksi Siti Fatimah dibawa oleh polisi ke Rumah Sakit Umum Daerah Raja Musa Sungai Guntung Kecamatan Kateman untuk dilakukan pemeriksaan dan dibuatkan surat Visum Et Repertum dengan Nomor : 81/359/2013 tanggal 22 Maret 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. INDRA BAYU dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Raja Musa Sungai Guntung Kecamatan Kateman baru saksi mengetahui bahwa hasil pemeriksaan saksi Siti Fatimah :
1. Korban datang dalam keadaan sadar dengan keadaan umum baik, Kooperatif saat dilakukan pemeriksaan.
2. Penampilan rapi tanpa robekan pakaian.
3. Pada tubuh korban tidak di temukan luka-luka.
4. Pada pemeriksaan perut ditemukan adanya pembesaran rahim dua jari di atas pusar, denyut jantung janin positif (134x/menit)
5. Pada pemeriksaan alat kelamin.
a. Mulut alat kelamin : pada kedua bibir kecil kemaluan tidak tampak kemerahan.
b. Selaput darah : Terdapat robekan pada di beberapa tempat.
c. Ada tanda-tanda kehamilan lain : Areola mammae hiperpigmentasi dan payu darah membesar.
6. Pada hasil tes kehamilan via urin hasilnya Positif, dan usia kehamilan lebih kurang lima sampai enam bulan.
Kesimpulan : Pada pemeriksaan korban perempuan yang menurut keterangan permintaan visum et repertum berusia tujuh belas tahun ini ditemukan tanda-tanda positif hamil dengan usia kehamilan diperkirakan lima sampai enam bulan tidak terdapat tanda-tanda kekerasan tubuh korban.
- Bahwa saksi Siti Fatimah tidak ada memiliki handphone, namun satu hari sebelum berangkat ke sidang ini saksi Siti Fatimah dipinjamkan handphone oleh saudara saksi Siti Fatimah jenis Nokia senter.
- Bahwa saksi tidak ingat lagi dengan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan ini, namun seingat saksi saat itu saksi Siti Fatimah memakai switer warna merah putih yang setelah dicari tidak ditemukan lagi.
- Atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya kecuali terdakwa membantah telah memaksa saksi Siti Fatimah untuk bersetubuh dengannya.
- Bahwa atas bantahan terdakwa tersebut, saksi tetap dengan keterangan yang telah diberikannya tersebut diatas.
4. Saksi IMAM TAUFIK Als. IMAM Bin. WIJI SANTOSO, di bawah sumpah pada pokoknya dipersidangan menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, bersedia memberikan keterangan yang sebenar-benarnya serta saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga selanjutnya bersedia memberikan keterangan sebagai saksi.
- Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dipenyidik Polsek Kateman sehubungan perkara terdakwa ini dan keterangan saksi tersebut sudah benar.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2013 saat sedang berada di Sungai Guntung saksi diberi tahu oleh kak Siah bahwa terdakwa telah menghamili saksi Siti Fatimah.
- Bahwa selanjutnya saksi selaku Ketua RW pergi menjumpai terdakwa dirumahnya dan saksi langsung bertanya kepada terdakwa tentang berita tersebut diatas dan terdakwa membenarkan bahwa ianya telah melakukan persetubuhan dengan saksi Siti Fatimah.
- Bahwa terdakwa melakukan persetubuhan tersebut, dilakukan terdakwa secara paksa dan saat itu saksi Siti Fatimah masih bersekolah di MTS An Nur Kuala Selat serta baru berusia sekira 16 Tahun.
- Bahwa akibat persetubuhan yang dilakukan terdakwa terhadap saksi Siti Fatimah saat ini sedang hamil 6 Bulan, dan Siti Fatimah sebelumnya dan sampai saat ini belum pernah menikah.
- Bahwa sebelum kejadian tersebut diatas ditangani oleh pihak kepolisian, saksi telah melakukan upaya penyelesaian secara kekeluargaan antara kedua belah pihak namun tidak ada kesepakatan.
- Bahwa setelah dikantor Polsek Kateman baru saksi mengetahui bahwa terdakwa telah 6 kali menyetubuhi saksi Siti Fatimah dan yang terakhir kali terjadi pada akhir bulan Januari 2013 bertempat dikebun sayur milik H. Bunarik Kuala Selat Kec. Kateman.
- Atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya kecuali terdakwa membantah telah memaksa saksi Siti Fatimah untuk bersetubuh dengannya.
- Bahwa atas bantahan terdakwa tersebut, saksi tetap dengan keterangan yang telah diberikannya tersebut diatas.
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa benar terdakwa dalam keadaan sehat dan terdakwa didampingi Penasihat Hukum yang ditunjuk oleh Majelis Hakim ;
Bahwa terdakwa SUYATNO Bin. KASLAN, pada hari Selasa tanggal 30 Oktober 2012 sekira pukul 15.00 Wib, ketika saksi SITI FATIMAH Binti FATAHUDDIN sedang mengambil sayur di kebun milik bapak tirinya yang bertempat di parit Berkat Dusun Kampung Baru Desa Kuala Selat Kecamatan Kateman Kabupaten Inhil, tiba-tiba terdakwa SUYATNO menghampiri saksi Siti Fatimah.
Bahwa setelah itu saksi Siti Fatimah bertanya “ada apa bang ?“ kemudian tanpa bicara terdakwa langsung menarik baju saksi Siti Fatimah hingga terjatuh disemak-semak.
Bahwa kemudian terdakwa menghimpit badan saksi Siti Fatimah sambil menutup mulut saksi Siti Fatimah dengan menggunakan tangannya.
Bahwa selanjutnya terdakwa membuka celana dan baju saksi Siti Fatimah dengan paksa, lalu terdakwa membuka celananya dengan posisi terdakwa masih menghimpit saksi Siti Fatimah yang saat itu terus merontak.
Bahwa setelah itu terdakwa langsung memasukan Penisnya kedalam lubang Vagina saksi Siti Fatimah, namun Penis terdakwa tidak langsung dapat masuk kedalam lubang Vagina saksi Siti Fatimah.
Bahwa kemudian terdakwa terus berusaha memasukan Penisnya hingga akhirnya Penis terdakwa masuk kedalam Vagina saksi Siti Fatimah dan setelah Penis terdakwa masuk kedalam Vagina saksi Siti Fatimah, saksi Siti Fatimah kesakitan hingga ianya berteriak namun tidak bisa karena mulut saksi Siti Fatimah masih ditutup oleh terdakwa dengan menggunakan tangannya.
Bahwa kemudian dengan posisi terdakwa diatas dan saksi Siti Fatimah dibawah lalu terdakwa menaik turunkan pinggulnya selama lebih kurang 3 (tiga) menit lalu penis terdakwa mengeluarkan sperma, lalu terdakwa berdiri memasang celananya sambil berkata “jangan bilang sama orang lain” dan saksi Siti Fatimah hanya diam ketakutan sambil memasang celana.
Bahwa selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan saksi Siti Fatimah pulang kerumahnya.
Bahwa kemudian terdakwa kembali menyetubuhi saksi Siti Fatimah untuk yang kedua dan ketiga kalinya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi oleh terdakwa, namun tempat dan cara terdakwa menyetubuhi saksi Siti Fatimah sama dengan saat pertama kali terdakwa menyetubuhi saksi Siti Fatimah tersebut diatas.
Bahwa kemudian terdakwa kembali menyetubuhi saksi Siti Fatimah untuk yang ke empat dan ke lima kalinya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi oleh terdakwa korban dikebun kelapa seberang kebun sayur milik bapak tiri saksi Siti Fatimah yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagaimana terdakwa menyetubuhi saksi Siti Fatimah sebelumnya.
Bahwa kemudian terdakwa kembali menyetubuhi saksi korban pada akhir bulan Januari 2013 sekira pukul 15.00 Wib dikebun sayur milik H. Bunarek Parit Berkat Dusun Kampung Baru Desa Kuala Selat Kecamatan Kateman Kabupaten Inhil untuk yang ke emam kalinya yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagaiaman cara terdakwa menyetubuhi saksi Siti Fatimah sebelumnya.
Bahwa setelah saksi Siti Fatimah disetubuhi secara terus menerus oleh terdakwa akhirnya saksi Siti Fatimah hamil dan kondisi fisik saksi Siti Fatimah yang hamil tersebut diketahui oleh saksi Nirwana Binti Daeng Makita selaku ibu kandung saksi Siti Fatimah.
Bahwa kemudian saksi Siti Fatimah menceritakan kejadian persetubuhan yang terdakwa lakukan kepada saksi Nirwana Binti Daeng Makita sebagaimana tersebut diatas.
Bahwa mendengar kejadian tersebut keluarga saksi Siti Fatimah langsung melaporkan terdakwa ke pihak Polsek Kateman.
Bahwa saat pertama kali terdakwa menyetubuhi saksi Siti Fatimah sekira 3 hari setelah lebaran haji tahun 2012 saat itu istri terdakwa lagi hamil dan sedang menunggu hari untuk melahirkan anak terdakwa.
Bahwa tempat tinggal terdakwa dengan tempat tinggal saksi Siti Fatimah saling bertetangga kemudian saksi Siti Fatimah sering datang kerumah terdakwa untuk bermain dengan adik terdakwa.
Bahwa terdakwa melakukan persetubuhan tersebut dengan saksi Siti Fatimah karena terdakwa pacaran dan tidak ada terdakwa memaksa dan mengancam saksi Siti Fatimah.
Bahwa sebelum terdakwa menyetubuhi saksi Siti Fatimah, terlebih dahulu terdakwa membujuk dan merayu saksi Siti Fatimah agar ianya mau terdakwa setubuhi.
Bahwa saat saksi Siti Fatimah sedang bermain dirumah terdakwa, terdakwa ada mebujuk saksi Siti Fatimah dengan cara memutar Video Porno (flim orang bersetubuh) melalui handphone milik terdakwa dengan tujuan supaya saksi Siti Fatimah bernafsu/teransang untuk bersetubuh.
Bahwa saat kelauarga kedua pihak sedang musyawarah gunak menyelesaikan kejadian ini namun tidak ada kesepakatan lalu terdakwa diserahkan ke Polsek Kateman.
Bahwa 1 (satu) pasang pakaian tidur berwarna kuning terdiri atas baju kaos oblong dan celana pendek seingat terdakwa adalah pakaian yang dipakai oleh saksi Siti Fatimah terakhir kali terdakwa menyetubuhinya.
Bahwa di Polsek Kateman baru terdakwa mengetahui setelah saksi Siti Fatimah dilakukan pemeriksaan dan dibuatkan surat Visum Et Repertum Nomor : 81/359/2013 tanggal 22 Maret 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. INDRA BAYU dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Raja Musa Sungai Guntung Kecamatan Kateman dengan hasil pemeriksaan :
1. Korban datang dalam keadaan sadar dengan keadaan umum baik, Kooperatif saat dilakukan pemeriksaan.
2. Penampilan rapi tanpa robekan pakaian.
3. Pada tubuh korban tidak di temukan luka-luka.
4. Pada pemeriksaan perut ditemukan adanya pembesaran rahim dua jari di atas pusar, denyut jantung janin positif (134x/menit)
5. Pada pemeriksaan alat kelamin.
a. Mulut alat kelamin : pada kedua bibir kecil kemaluan tidak tampak kemerahan.
b. Selaput darah : Terdapat robekan pada di beberapa tempat.
c. Ada tanda-tanda kehamilan lain : Areola mammae hiperpigmentasi dan payu darah membesar.
6. Pada hasil tes kehamilan via urin hasilnya Positif, dan usia kehamilan lebih kurang lima sampai enam bulan.
Kesimpulan : Pada pemeriksaan korban perempuan yang menurut keterangan permintaan visum et repertum berusia tujuh belas tahun ini ditemukan tanda-tanda positif hamil dengan usia kehamilan diperkirakan lima sampai enam bulan tidak terdapat tanda-tanda kekerasan tubuh korban.
Bahwa terdakwa setiap kali menyetubuhi saksi Siti Fatimah tidak ada mengeluarkan sperma didalam lubang vagina saksi Siti Fatimah melainkan diluar, namun terdakwa tidak tahu mungkin ada juga sperma terdakwa yang masuk kedalam vagina saksi Siti Fatimah yang tidak terdakwa ketahui.
Menimbang, bahwa di persidangan ini telah diajukan barang bukti oleh Jaksa Penuntut Umum berupa :
1 (satu) pasang pakaian tidur berwarna kuning terdiri atas baju kaos oblong dan celana pendek.
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dalam persidangan tersebut telah disita secara sah menurut hukum oleh karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian ;
Menimbang, bahwa Ketua Majelis Hakim telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada Terdakwa dan saksi dan oleh yang bersangkutan telah membenarkannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, serta barang bukti tersebut diatas, Majelis Hakim memperoleh Fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa SUYATNO Bin. KASLAN, pada hari Selasa tanggal 30 Oktober 2012 sekira pukul 15.00 Wib, ketika saksi SITI FATIMAH Binti FATAHUDDIN sedang mengambil sayur di kebun milik bapak tirinya yang bertempat di parit Berkat Dusun Kampung Baru Desa Kuala Selat Kecamatan Kateman Kabupaten Inhil, tiba-tiba terdakwa SUYATNO menghampiri saksi Siti Fatimah ;
Bahwa setelah itu saksi Siti Fatimah bertanya “ada apa bang ?“ kemudian tanpa bicara terdakwa langsung menarik baju saksi Siti Fatimah hingga terjatuh disemak-semak, kemudian terdakwa menghimpit badan saksi Siti Fatimah sambil menutup mulut saksi Siti Fatimah dengan menggunakan tangannya dan selanjutnya terdakwa membuka celana dan baju saksi Siti Fatimah dengan paksa, lalu terdakwa membuka celananya dengan posisi terdakwa masih menghimpit saksi Siti Fatimah yang saat itu terus merontak, setelah itu terdakwa langsung memasukan Penisnya kedalam lubang Vagina saksi Siti Fatimah, namun Penis terdakwa tidak langsung dapat masuk kedalam lubang Vagina saksi Siti Fatimah. Lalu kemudian terdakwa terus berusaha memasukan Penisnya hingga akhirnya Penis terdakwa masuk kedalam Vagina saksi Siti Fatimah dan setelah Penis terdakwa masuk kedalam Vagina saksi Siti Fatimah, saksi Siti Fatimah kesakitan hingga ianya berteriak namun tidak bisa karena mulut saksi Siti Fatimah masih ditutup oleh terdakwa dengan menggunakan tangannya, kemudian dengan posisi terdakwa diatas dan saksi Siti Fatimah dibawah lalu terdakwa menaik turunkan pinggulnya selama lebih kurang 3 (tiga) menit lalu penis terdakwa mengeluarkan sperma, lalu terdakwa berdiri memasang celananya sambil berkata “jangan bilang sama orang lain” dan saksi Siti Fatimah hanya diam ketakutan sambil memasang celana, dan selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan saksi Siti Fatimah pulang kerumahnya ;
Bahwa kemudian terdakwa kembali menyetubuhi saksi Siti Fatimah untuk yang kedua dan ketiga kalinya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi oleh terdakwa, namun tempat dan cara terdakwa menyetubuhi saksi Siti Fatimah sama dengan saat pertama kali terdakwa menyetubuhi saksi Siti Fatimah tersebut diatas, kemudian terdakwa kembali menyetubuhi saksi Siti Fatimah untuk yang ke empat dan ke lima kalinya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi oleh terdakwa korban dikebun kelapa seberang kebun sayur milik bapak tiri saksi Siti Fatimah yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagaimana terdakwa menyetubuhi saksi Siti Fatimah sebelumnya ;
Bahwa kemudian terdakwa kembali menyetubuhi saksi korban pada akhir bulan Januari 2013 sekira pukul 15.00 Wib dikebun sayur milik H. Bunarek Parit Berkat Dusun Kampung Baru Desa Kuala Selat Kecamatan Kateman Kabupaten Inhil untuk yang ke emam kalinya yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagaiaman cara terdakwa menyetubuhi saksi Siti Fatimah sebelumnya, setelah saksi Siti Fatimah disetubuhi secara terus menerus oleh terdakwa akhirnya saksi Siti Fatimah hamil dan kondisi fisik saksi Siti Fatimah yang hamil tersebut diketahui oleh saksi Nirwana Binti Daeng Makita selaku ibu kandung saksi Siti Fatimah ;
Bahwa tempat tinggal terdakwa dengan tempat tinggal saksi Siti Fatimah saling bertetangga kemudian saksi Siti Fatimah sering datang kerumah terdakwa untuk bermain dengan adik terdakwa, sebelum terdakwa menyetubuhi saksi Siti Fatimah, terlebih dahulu terdakwa membujuk dan merayu saksi Siti Fatimah agar ianya mau terdakwa setubuhi ;
Bahwa saat saksi Siti Fatimah sedang bermain dirumah terdakwa, terdakwa ada membujuk saksi Siti Fatimah dengan cara memutar Video Porno (flim orang bersetubuh) melalui handphone milik terdakwa dengan tujuan supaya saksi Siti Fatimah bernafsu/teransang untuk bersetubuh ;
Bahwa saat keluarga kedua pihak sedang musyawarah guna menyelesaikan kejadian ini namun tidak ada kesepakatan lalu terdakwa diserahkan ke Polsek Kateman ;
Bahwa di Polsek Kateman terdakwa mengetahui setelah saksi Siti Fatimah dilakukan pemeriksaan dan dibuatkan surat Visum Et Repertum Nomor : 81/359/2013 tanggal 22 Maret 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. INDRA BAYU dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Raja Musa Sungai Guntung Kecamatan Kateman dengan hasil pemeriksaan :
1. Korban datang dalam keadaan sadar dengan keadaan umum baik, Kooperatif saat dilakukan pemeriksaan.
2. Penampilan rapi tanpa robekan pakaian.
3. Pada tubuh korban tidak di temukan luka-luka.
4. Pada pemeriksaan perut ditemukan adanya pembesaran rahim dua jari di atas pusar, denyut jantung janin positif (134x/menit)
5. Pada pemeriksaan alat kelamin.
a. Mulut alat kelamin : pada kedua bibir kecil kemaluan tidak tampak kemerahan.
b. Selaput darah : Terdapat robekan pada di beberapa tempat.
c. Ada tanda-tanda kehamilan lain : Areola mammae hiperpigmentasi dan payu darah membesar.
6. Pada hasil tes kehamilan via urin hasilnya Positif, dan usia kehamilan lebih kurang lima sampai enam bulan.
Kesimpulan : Pada pemeriksaan korban perempuan yang menurut keterangan permintaan visum et repertum berusia tujuh belas tahun ini ditemukan tanda-tanda positif hamil dengan usia kehamilan diperkirakan lima sampai enam bulan tidak terdapat tanda-tanda kekerasan tubuh korban.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum yang bersifat dakwaan Alternatif yaitu: Dakwaan Kesatu melanggar Pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI. Nomor 23 tahun 2009 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, Atau Dakwaan Kedua melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2009 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan berbentuk Alternatif sehingga Majelis akan mempertimbangkan dakwaan yang paling sesuai dengan fakta yang terungkap dipersidangan, dan menurut Majelis Hakim dakwaan paling sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan adalah dakwaan Kesatu melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2009 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, yang Unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Menimbang, bahwa unsur-unsur tindak pidana dari Pasal 372 KUHPidana adalah sebagai berikut :
Unsur setiap orang ;
Unsur Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak ;
Unsur Melakukan Persetubuhan Dengannya atau Dengan Orang Lain secara berlanjut ;
Ad.1. Unsur setiap orang ;
Menimbang, bahwa mengenai unsur “setiap orang” menunjuk kepada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan/kejadian yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orang yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara ini. Tegasnya, kata “setiap orang” menurut Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Buku II , Edisi Revisi Tahun 1997 , Halaman 208 dari Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 kata “setiap orang “ identik dengan terminology kata “ Barang siapa “ atau “ hij “ sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggung jawaban dalam segala tindakannya ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan para saksi dan terdakwa dalam perkara ini, diperoleh suatu fakta hukum bahwa terdakwa yang dihadapkan di muka persidangan adalah SUYATNO Bin. KASLAN yang identitas lengkapnya telah diuraikan dalam surat dakwaan dan di bagian awal tuntutan pidana ini baik para saksi maupun terdakwa telah memberikan keterangan bahwa terdakwa telah melakukan dengan kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya secara terus menerus ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka Majelis Hakim berpendapat Unsur Setiap Orang telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Ad.2.Dengan sengaja melakukan kekerasan atau nacaman kekerasan memaksa anak;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur tersebut diatas berkaitan dengan niat Terdakwa yang dengan sadar menghendaki dan menyadari sepenuhnya tujuan dari perbuatan tersebut ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Kata “Dengan sengaja” yang terdapat dalam unsur ini secara eksplisit dalam KUHP tidak dijelaskan.namun berdasarkan “teori pengetahuan (de Voorstellings theorie)” yang diajarkan oleh Frank (Tubingen,Jerman) serta pendapat, Prof.Moelyanto,SH.dalam bukunya “Asas-asas Hukum Pidana” hal 177, dan oleh Prof.DR.D.Scaffmeister, Prof.DR.N.Keijzer,Mr.E.PH.Sutorius, yang diterjemah oleh Prof. DR.JE.Sahetapy.SH.MA, terbitan Liberty, Jogjakarta,2004 hal.86, pada pokoknya menyatakan bahwa “kesengajaan” itu ada tiga corak, yaitu :
Kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), yang maksudnya akibat yang dialami Korban memang dikehendaki oleh si Pelaku ;
Kesengajaan sebagai kepastian atau keharusan (opzet bijzeken heids bewnstzijn, of nood zakelijkhaids bewust zijn) ,yang maksudnya bahwa Pelaku sadar danyakin terhadap akibat yang akan dialami Korban atau dengan kata lain akibat yang tidak dikehendaki pasti terjadi ;
Kesengajaan sebagai kemungkinan( Dolus eventualis / opzet bij mogc lijkheids bewust zijn, of voormaardelijke opzet), yang maksudnya bahwa pelaku sadar terhadap kemungkinan yang akan dialami Korban atau dengan kata lain akibat yang tidak dikehendaki hampir pasti/kemungkinan besar (waarschijnlijk heidsbuwustzijn)akan terjadi atau dapat dipandang sebagai kemungkinan yangtidak dapat diabaikan tetapi diterima ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dari unsur ini adalah Terdakwa menghendaki dan menyadari sepenuhnya tujuan dari perbuatannya dan perbuatan Terdakwa tersebut berlawanan dengan kemauan saksi korban yang terlihat saksi korban merasa dirugikan ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa, bahwa benar pertama kali terdakwa SUYATNO Bin KASLAN menyetubuhi saksi Siti Fatimah pada hari Selasa tanggal 30 Oktober 2012 sekira pukul 15.00 Wib bertempat dikebun sayur milik H. Bunarek Parit Berkat Dusun Kampung Baru Desa Kuala Selat Kec. Kateman Kab. Inhil dan cara terdakwa menyetubuhi saksi Siti Fatimah saat itu yaitu : berawal saat saksi Siti Fatimah lagi sedang mengambil sayur dikebun tersebut diatas tiba-tiba datang terdakwa SUYATNO menghampiri saksi Siti Fatimah dan saksi Siti Fatimah bertanya “ada apa bang ?“ kemudian tanpa bicara terdakwa langsung menarik baju dan tangan saksi Siti Fatimah hingga akhirnya saksi Siti Fatimah terjatuh disemak-semak, kemudian terdakwa menghimpit badan saksi Siti Fatimah sambil menutup mulut saksi Siti Fatimah dengan menggunakan tangannya, selanjutnya terdakwa menarik celana dan baju saksi Siti Fatimah dengan paksa, lalu terdakwa membuka celananya dengan posisi terdakwa masih menghimpit saksi Siti Fatimah yang saat itu terus merontak, setelah itu terdakwa langsung memasukan Penisnya kedalam lubang Vagina saksi Siti Fatimah, namun Penis terdakwa tidak langsung dapat masuk kedalam lubang Vagina saksi Siti Fatimah, kemudian terdakwa terus berusaha memasukan Penisnya sambil meraba Vagina saksi Siti Fatimah dengan tangannya hingga Vagina saksi Siti Fatimah terasa basah lalu terdakwa masukkan Penisnya kedalam Vagina saksi Siti Fatimah. Setelah Penis terdakwa masuk kedalam Vagina saksi Siti Fatimah, saksi Siti Fatimah merasa kesakitan hingga berteriak namun suara saksi Siti Fatimah tidak kuat terdengar karena mulut saksi Siti Fatimah masih ditutup oleh terdakwa dengan menggunakan tangannya, kemudian dengan posisi terdakwa diatas dan saksi Siti Fatimah dibawah lalu terdakwa menaik turunkan pinggulnya selama lebih kurang 3 (tiga) menit lalu penis terdakwa mengeluarkan sperma, kemudian terdakwa berdiri memasang celananya sambil berkata “jangan bilang sama orang lain” dan saksi Siti Fatimah saat itu hanya diam ketakutan sambil memasang kembali celana yang dibuka oleh terdakwa sebelumnya dan beberapa saat kemudian setelah saksi Siti Fatimah ditinggal pergi oleh terdakwa selanjutnya saksi Siti Fatimah pulang ke rumah ;
Bahwa benar saat tangan dan baju saksi Siti Fatimah dipegang lalu diseret masuk kedalam semak-semak oleh terdakwa, saksi Siti Fatimah tanya “ada apa bang” namun tidak dijawab oleh terdakwa hingga saksi Siti Fatimah terjatuh ;
Bahwa benar selama ini saksi Siti Fatimah tidak pernah menikah dan masih sekolah di MTS An Nur Kuala Selat serta baru berusia 16 Tahun ;
Bahwa benar saat itu saksi Siti Fatimah sekolah di MTS AN NUR Kuala Selat dan setelah saksi Siti Fatimah dibawa oleh polisi ke Rumah Sakit Umum Daerah Raja Musa Sungai Guntung Kecamatan Kateman untuk dilakukan pemeriksaan dan dibuatkan surat Visum Et Repertum dengan Nomor : 81/359/2013 tanggal 22 Maret 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. INDRA BAYU dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Raja Musa Sungai Guntung Kecamatan Kateman baru saksi mengetahui bahwa hasil pemeriksaan saksi Siti Fatimah :
1. Korban datang dalam keadaan sadar dengan keadaan umum baik, Kooperatif saat dilakukan pemeriksaan.
2. Penampilan rapi tanpa robekan pakaian.
3. Pada tubuh korban tidak di temukan luka-luka.
4. Pada pemeriksaan perut ditemukan adanya pembesaran rahim dua jari di atas pusar, denyut jantung janin positif (134x/menit)
5. Pada pemeriksaan alat kelamin.
a. Mulut alat kelamin : pada kedua bibir kecil kemaluan tidak tampak kemerahan.
b. Selaput darah : Terdapat robekan pada di beberapa tempat.
c. Ada tanda-tanda kehamilan lain : Areola mammae hiperpigmentasi dan payu darah membesar.
6. Pada hasil tes kehamilan via urin hasilnya Positif, dan usia kehamilan lebih kurang lima sampai enam bulan ;
Kesimpulan : Pada pemeriksaan korban perempuan yang menurut keterangan permintaan visum et repertum berusia tujuh belas tahun ini ditemukan tanda-tanda positif hamil dengan usia kehamilan diperkirakan lima sampai enam bulan tidak terdapat tanda-tanda kekerasan tubuh korban
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka Majelis Hakim berpendapat Unsur Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak, telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Ad.3.Unsur Melakukan Persetubuhan Dengannya atau Dengan Orang Lain secara berlanjut ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan berdasarkan keterangan para saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti, diperoleh fakta hukum bahwa terdakwa SUYATNO Bin. KASLAN, kembali menyetubuhi saksi Siti Fatimah untuk yang kedua dan ketiga kalinya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi oleh terdakwa, namun tempat dan cara terdakwa menyetubuhi saksi Siti Fatimah sama dengan saat pertama kali terdakwa menyetubuhi saksi Siti Fatimah tersebut diatas, kemudian terdakwa kembali menyetubuhi saksi Siti Fatimah untuk yang ke empat dan ke lima kalinya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi oleh terdakwa dikebun kelapa seberang kebun sayur milik bapak tiri saksi Siti Fatimah yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagaimana terdakwa menyetubuhi saksi Siti Fatimah sebelumnya ;
Bahwa Kemudian terdakwa kembali menyetubuhi saksi Siti Fatimah pada akhir bulan Januari 2013 sekira pukul 15.00 Wib dikebun sayur milik H. Bunarek Parit Berkat Dusun Kampung Baru Desa Kuala Selat Kecamatan. Kateman Kabupaten Inhil untuk yang ke emam kalinya yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagaiaman cara terdakwa menyetubuhi saksi Siti Fatimah sebelumnya ;
Bahwa setelah saksi Siti Fatimah disetubuhi secara terus menerus oleh terdakwa akhirnya saksi Siti Fatimah hamil dan kondisi fisik saksi Siti Fatimah yang hamil tersebut diketahui oleh saksi Nirwana Binti Daeng Makita selaku ibu kandung saksi Siti Fatimah dan saksi Siti Fatimah menceritakan kejadian yang dialaminya tersebut, kemudian saksi Nirwana Binti Daeng Makita melaporkan kejadian yang dialami oleh saksi Siti Fatimah kepada pihak kepolisian Polsek Kateman untuk dilakukan proses hukum ;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian diatas maka Majelis Hakim berpendapat Unsur Melakukan Persetubuhan Dengannya atau Dengan Orang Lain secara berlanjut, telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur-unsur yang terdapat dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkeyakinan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa pemidanaan atau penjatuhan pidana kepada Terdakwa bukan dimaksudkan sebagai upaya balas dendam atas apa yang mereka lakukan akan tetapi pemidanaan adalah upaya untuk menyadarkan agar Terdakwa menyesali perbuatannya, dan mengembalikannya menjadi warga masyarakat yang baik dan taat kepada hukum, menjunjung tinggi moral, sosial dan keagamaan sehingga tercapai kehidupan bermasyarakat yang aman, hal ini sesuai dengan sisitem pemasyarakatan yang dianut di dalam Undang-undang No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang menentukan bahwa sisitem pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka membentuk Warga Binaan Pemasyarakatan agar menjadi manusia yang seutuhnya, menyadari kesalahannya, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab, dengan demikian menurut pendapat Majelis Hakim, pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa haruslah menjadi sarana untuk memperbaiki kehidupan Terdakwa ke masa depan bukan sebaliknya menghancurkan masa depan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan ini juga tunduk berpedoman pada aturan perundang-undangan yang berlaku dimana yang ditentukan Undang-undang atau pidana yang dijatuhkan. Sehingga bertitik tolak demikian maka Majelis Hakim telah mempunyai keyakinan bahwa hukuman yang dijatuhkan adalah hukumanan yang Tepat, Layak, Adil dan Manusiawi terhadap diri Terdakwa sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku tanpa mengesampingkan rasa keadilan korban maupun nilai-nilai yang berkembang di dalam masyarakat tetapi juga bertitik tolak pada adanya keseimbangan kepentingan (daad-dader strafrecht) yaitu kepada dimensi kepentingan Negara, kepentingan masyarakat, kepentingan individu, kepentingan pelaku kejahatan dan kepentingan korban kejahatan ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Akibat Perbuatan terdakwa saksi korban Siti Fatimah trauma dan hamil tanpa suami ;
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;
Perbuatan Terdakwa merusak pembinaan generasi muda ;
Menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan terhadap saksi korban Siti Fatimah dan anak yang dikandungnya serta keluarga ;
Saksi korban Siti Fatimah kehilangan kehormatan ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa memiliki tangungan keluarga yang harus dinafkahinya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan tersebut, maka pidana yang akan dijatuhkan dalam amar putusan ini dipandang cukup pantas dan telah memenuhi rasa keadilan ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa juga tidak terdapat alasan-alasan yang dapat menangguhkan atau melepaskan terdakwa dari tahanan, maka tahanan atas diri terdakwa tetap dipertahankan dan menyatakan terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan barang bukti berupa : -1 (satu) pasang pakaian tidur berwarna kuning terdiri dari atas baju kaos oblong dan celana pendek, statusnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, undang-undang No.49 tahun 2009 peradilan umum dan pasal 197 ayat (1) KUHAP, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan dalam perkara ini ;
M E N G A D I L I ;
1. Menyatakan Terdakwa SUYATNO Bin. KASLAN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Kekerasan Memaksa Anak Untuk Melakukan Persetubuhan Dengannya Secara Terus-Menerus” ;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 11 (sebelas)tahun dan denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam ) bulan ;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahanan ;
5. Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) pasang pakaian tidur berwarna kuning terdiri atas baju kaos oblong dan celana pendek dikembalikan kepada saksi korban Siti Fatimah ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1000,- (seribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tembilahan pada hari SELASA tanggal 25 Juni2013, oleh kami SURYO JATMIKO MAHARTOYO SUKMO, SH, sebagai Hakim Ketua Majelis, RAHMAT SAHALA PAKPAHAN, SH dan MUHAMMAD AFFAN, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum, oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-hakim Anggota tersebut dibantu MUFLIKH FAUZAN ASBAR, SH sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut dihadapan oleh JUNAIDI,SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tembilahan serta dihadiri oleh Terdakwa, tanpa didampingi Penasehat Hukumnya ;
HAKIM- HAKIM ANGGOTA MAJELIS ; HAKIM KETUA MAJELIS ;
RAHMAT S. PAKPAHAN, SH ; SURYO JATMIKO MS. SH ;
MUHAMMAD AFFAN, SH ;
PANITERA PENGGANTI ;
MUFLIKH FAUZAN ASBAR, SH ;