211/PID.SUS/2013/PN.SLMN
Putusan PN SLEMAN Nomor 211/PID.SUS/2013/PN.SLMN
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
PIDANA: SUGIYANTO bin ASMODIRJO.
MENGADILI  Menyatakan bahwa terdakwa SUGIYANTO bin ASMODIRJO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor menyebabkan kecelakaan lalu-lintas yang mengakibatkan orang lain menderita luka berat ”;  Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 ( delapan ) bulan;  Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim karena terpidana sebelum lewat masa percobaan selama 1( satu ) tahun . melakukan perbuatan yang dapat dipidana;  Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 3 .000.000,- ( tiga juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga bulan );  Menetapkan bahwa barang bukti berupa : - 1 Unit Mobil daihatsu Zebra No Pol AB 1805 AQ beserta STNK dikembalikan pada Kiswoyo; - 1 Unit Sepeda Motor Minerva MX 150 No Pol AB 6567 VU Beserta STNKnya dan 1 lembar SIM C an Latief Imam dikembalikan pada saksi Imam Latief ;  Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 ( dua ribu rupiah) ;
-
P U T U S A N
Nomor : 211 / PID.Sus / 2013 / PN.Slmn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
--------------- Pengadilan Negeri Kelas IB Sleman yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama yang dilaksanakan dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
-
Nama lengkap : SUGIYANTO bin ASMODIRJO. Tempat Lahir : Sleman. Umur /Tgl. Lahir : 46 tahun / 08 September 1966. Jenis Kelamin : Laki-laki. Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia. Tempat Tinggal : Dawung RT 02 / 13 Bokoharjo Prambanan Sleman. Agama : Islam Pekerjaan : Satpam. Pendidikan : -
----------------- Terhadap terdakwa tidak dilakukan penahanan :----------------------------------
----------------- Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum, walaupun Majelis Hakim telah mengusahakan agar terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum, namun terdakwa tetap tidak mau menggunakan haknya tersebut dan memilih menghadapi perkara ini dengan dirinya sendiri ;
----------------- PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
----------------- Telah membaca ; --------------------------------------------------------------------
---------------- Telah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa ;
---------------- Telah memperhatikan requisitoir Jaksa Penuntut Umum tertanggal 10 Juli 2013 yang pada pokoknya memohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Raba Bima yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa SUGIYANTO bin ASMODIRJO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;--------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUGIYANTO bin ASMODIRJO dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) bulan dengan masa percobaan 2 (dua) tahun dan denda Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);---------------------------
Menyatakan barang bukti berupa :
1 UNIT Mobil daihatsu Zebra No Pol AB 1805 AQ beserta STNK dikembalikan pada Kiswoyo;--------------------------------------------------------
1 Unit Sepeda Motor Minerva MX 150 No Pol AB 6567 VU Beserta STNKnya dan 1 lembar SIM C an Latief Imam dikembalikan pada saksi Imam Latief ;---------------------------------------------------------------------------
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah);--------------------------------------------------------------
--------------- Telah mendengarkan pembelaan terdakwa yang disampaikan secara lisan di depan persidangan pada pokoknya Terdakwa mohon keringanan hukuman oleh karena terdakwa mengaku bersalah, menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbutannya lagi ;
--------------- Telah mendengar Replik Jaksa Penuntut Umum serta Duplik Terdakwa yang disampaikan secara lisan pada pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya semula ;
--------------- Menimbang, bahwa terdakwa diajukan di depan persidangan karena didakwa telah melakukan tindak pidana sebagai berikut ;----------------------------------------------------
DAKWAAN
PRIMAIR
------- Bahwa Terdakwa SUGIYANTO bin ASMODIRJO, pada hari Senin tanggal 14 Mei 2012 sekira pukul 10. 30 wib atau pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2012, bertempat di JL Prambanan Sambirejo tepatnya di perempatan Dusun Marangan Bokoharjo Prambanan Sleman atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, “ mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat ” Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------
-------- Bermula ketika Terdakwa yang tanpa Surat Ijin Mengemudi mengemudikan kendaraan roda empat Daihatsu No Pol AB 1805 AQ melintas dari arah Selatan ke Utara Perempatan Dusun Marangan Bokoharjo Prambanan dengan kecepatan sekitar 30 km / jam. Pada saat akan melintasi perempatan Terdakwa kurang berhati hati dengan tidak memberhentikan kendaraannya, tidak membunyikan klakson dan tidak menoleh ke kanan dan ke kiri sehingga pada saat saksi latief Imam yang berboncengan dengan Nasrullah menggunakan sepeda motor Minerva AB 6567 VU melintas dari arah barat Ke Timur, ditabrak oleh Terdakwa mengenai samping kanan sepeda motornya sehingga saksi Latief Imam dan Nasrullah terpental dari sepeda motornya dan terjatuh kedalam selokan ;---------
-----------Bahwa akibat tabrakan tersebut Latief Imam dan Nasrullah mengalami luka berat. Hal tersebut bersesuaian dengan hasil visum et repertum dari Rumah Sakit panti Rini No : L 5 /RSRN/ADM-RM/198618/2.2013 tanggal 11 Februari 2013 dan hasil visum et repertum dari Rumah Sakit panti Rini No : L 6 /RSRN/ADM-RM/198620/2.2013 tanggal 11 Februari 2013 yang ditandatangani oleh Dokter pemeriksa dr Rindang Asmara dalam pemeriksaannya menyatakan bahwa saksi Latief Imam mengalami patah tulang lengan bawah kiri pada sepertiga bagian atas dengan patah tulang rusuk kiri dan luka robek dan lecet multiple akibat benda tumpul sedangkan Nasrullah mengalami cedera kepala ringan dengan patah tulang rahang bawah dan patah gigi seri kiri atas.;---------------------------------
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. --------------------------
SUBSIDIAIR
-------- Bahwa Terdakwa SUGIYANTO bin ASMODIRJO, pada hari Senin tanggal 14 Mei 2012 sekira pukul 10. 30 wib atau pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2012, bertempat di JL Prambanan Sambirejo tepatnya di perempatan Dusun Marangan Bokoharjo Prambanan Sleman atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, “ mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan atau barang ” Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------
-------- Bermula ketika Terdakwa yang tanpa Surat Ijin Mengemudi mengemudikan kendaraan roda empat Daihatsu No Pol AB 1805 AQ melintas dari arah Selatan ke Utara Perempatan Dusun Marangan Bokoharjo Prambanan dengan kecepatan sekitar 30 km / jam. Pada saat akan melintasi perempatan Terdakwa kurang berhati hati dengan tidak memberhentikan kendaraannya, tidak membunyikan klakson dan tidak menoleh ke kanan dan ke kiri sehingga pada saat saksi latief Imam yang berboncengan dengan Nasrullah menggunakan sepeda motor Minerva AB 6567 VU melintas dari arah barat Ke Timur, ditabrak oleh Terdakwa mengenai samping kanan sepeda motornya sehingga saksi Latief Imam dan Nasrullah terpental dari sepeda motornya dan terjatuh kedalam selokan. ;---------
----------Bahwa akibat tabrakan tersebut Latief Imam dan Nasrullah mengalami luka ringan. Hal tersebut bersesuaian dengan hasil visum et repertum dari Rumah Sakit panti Rini No : L 5 /RSRN/ADM-RM/198618/2.2013 tanggal 11 Februari 2013 dan hasil visum et repertum dari Rumah Sakit panti Rini No : L 6 /RSRN/ADM-RM/198620/2.2013 tanggal 11 Februari 2013 yang ditandatangani oleh Dokter pemeriksa dr Rindang Asmara dalam pemeriksaannya menyatakan bahwa saksi Latief Imam mengalami patah tulang lengan bawah kiri pada sepertiga bagian atas dengan patah tulang rusuk kiri dan luka robek dan lecet multiple akibat benda tumpul sedangkan Nasrullah mengalami cedera kepala ringan dengan patah tulang rahang bawah dan patah gigi seri kiri atas. Dan kendaraan minerfa AB 6567 VU yang ditumpangi korban mengalami rusak.;------------------------------
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. --------------------------
--------------- Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, terdakwa mengaku mengerti dan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi ;
--------------- Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan tersebut telah didengan saksi-saksi dibawah sumpah yang memberikan keterangan di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :---
Saksi RAHMAD PURWOKO, dimuka persidangan dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa benar, saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa benar, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara mobil dan sepeda motor minerva
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari senin tanggal 14 Mei 2012 sekira pukul 10.30 wib di JL Prambanan Sambirejo tepatnya di dusun marangan Bokoharjo.
Pada saat terjadi kecelakaan saksi berada di Koperasi Syariah Mandiri yang berjarak 5 meter samping kanan perempatan.
Pada saat itu saksi mendengar benturan keras dan kemudian mendatangi sumber bunyi dan melihat ada kecelakaan antara mobil dan sepeda motor.
Di kejadian perkara saksi melihat pengendara sepeda motor terjatuh dari sepeda motornya. Dengan kendaraan sepeda motor mengalami kerusakan pada bagian samping sedangkan mobil mengalami penyok pada bagian depan.
Bahwa kemudian 2 orang pengendara sepeda motor dibawa kerumah sakit oleh pengemudi mobil yang menabraknya.
Saksi melihat kedua korban mengalami luka dibagian kepala dan tangan nya.
Tanggapan terdakwa :
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi SARNO als CINAK, dimuka persidangan dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa benar, saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa benar telah terjadi tabrakan antara sepeda motor dengan mobil di perempatan bokoharjo.
Bahwa pada saat terjadi kecelakaan, saksi sedang bekerja di sekitar tempat kejadian.
Bahwa mobil meluncur dari arah jalan yang lebih kecil sedangkan motor meluncur dari jalan utama.
Bahwa setelah mendengar bantuan saksi langsung datang ke TKP dan melihat 2 orang pengenadara sudah terjatuh dari motornya dan mengalami luka luka. Kemudian saksi bersama dengan pengendara mobil membawa 2 korban ke rumah sakit panti rini untuk diperiksa.
Bahwa keadaan motor rusak pada bagian samping sedangkan mobil rusak pada bagian depan.
Tanggapan terdakwa :
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi PARYADI, dimuka persidangan dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa benar, saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa benar saksi adalah petugas kepolisian yang melakukan penyidikan perkara kecelakaan lalu lintas tersebut.
Bahwa benar saksi setelah mendapatkan laporan kemudian memerikasa para saksi diantaranya adalah korban dan terdakwa.
Bahwa di dalam proses pemerikasaan, saksi menganjurkan untuk melakukan perdamaian karena diantara kedua nya adalah saling bertetangga kampung.
Bahwa atas saran dari saksi maka diantara kedua pihak membuat surat pernyataan dimana korban imam latief diwakilkan oleh bapaknya Giyono dan Terdakwa sendiri.
Bahwa di dalam pernyataannya, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, biaya pengobatan pihak terdakwa akan membantu sebesar Rp. 2.000.000,- dan para pihak akan memperbaiki kendaraannya masing masing.
Bahwa pernyataan tersebut dibuat di kantor sektor prambanan.
Tanggapan terdakwa :
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi MARGIYANTA, dimuka persidangan dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut
Bahwa benar saksi adalah petugas dari Pos lalu lintas sektor Prambanan.
Bahwa pada saat bertugas, saksi mendapat laporan dari masyarakat telah terjadi kecelakaan lalu lintas di perempatan dusun Marangan antara sepeda motor dan mobil.
Bahwa atas laporan tersebut saksi langsung menuju Tempat Kejadian perkara.
Ditempat kejadian perkara, saksi melihat sepeda motor sudah berada di pinggir jalan, namun korban sudah dibawa kerumah sakit oleh Terdakwa dengan menggunakan mobil yang dipakai untuk menabrak.
Bahwa kemudian saksi langsung melakukan langkah yaitu membuat sket tempat kejadian perkara berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang ada.
Kemudian sket tersebut di tuangkan dalam Berita acara pemeriksaan di TKP dengan dilampiri sket Tempat Kejadian Perkara.
Bahwa benar, sket yang ada di dalam berkas adalah sket yang dibuat oleh saksi dan merupakan sket yang sebenarnya.
Tanggapan Terdakwa :
Atas keterangan saksi yang dibacakan Terdakwa membenarkannya
AHLI SULTON FATONI ATD, M.EC. Dev, , keterangannya di depan persidangan pada pokoknya memberikan pendapat sebagai berikut :
Bahwa benar, ahli adalah seorang ahli dari Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman.
Bahwa berdasarkan Pasal 281 UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, seseorang yang mengenadarai kendaraan bermotor wajib harus memiliki surat ijin mengemudi.
Bahwa tata cara berkendara di persimpangan adalah kendaraan dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan berbatasan dengan jalan wajib memberikan hak utama kepada cabang persimpangan yang lebih besar.
Bahwa berdasarkan fakta dipersidangan, Terdakwa yang melintas di perempatan dan melaju dari jalan yang lebih kecil apabila melihat ada kendaraan dari arah jalan yang lebih utama dan lebih besar wajib mendahulukan kendaraan dari arah jalan utama. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan di dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan di dalam Pasal 113 ayat 1 huruf b.
Tanggapan terdakwa :
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan dan tidak ada pertanyaan..
----------------- Menimbang, bahwa di depan persidangan, terdakwa SUGIYANTO bin ASMODIRJO telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :--------------
Bahwa benar telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari senin tanggal 14 Mei 2012 sekira pukul 10.30 wib di JL prambanan Sambirejo.
Bermula ketika Terdakwa yang tanpa Surat Ijin Mengemudi mengemudikan kendaraan roda empat Daihatsu No Pol AB 1805 AQ melintas dari arah Selatan ke Utara Perempatan Dusun Marangan Bokoharjo Prambanan dengan kecepatan sekitar 30 km / jam.
Pada saat akan melintasi perempatan Terdakwa melihat saksi Latief Imam melintas mengendarai kendaraan bermotor dari jalan utama dengan jarak yang sangat dekat dengan Terdakwa.
Namun melihat saksi Latief Iman melintas, Teredakwa dengan kesadaran langsung menginjak gas dengan tidak mendahulukan saksi Latief Iman dahulu sehingga pada saat latif Imam melintas, ditabrak oleh Terdakwa mengenai samping kanan sepeda motornya sehingga saksi Latief Imam dan Nasrullah terpental dari sepeda motornya dan terjatuh kedalam selokan.
Bahwa setalah menanbrak saksi, Teredakwa langsung membawa saksi kerumah saksit. Di rumah sakit saksi dinyatakan patah tulang dan saksi yang membonceng luka luka di kepala.
Kemudian atas persetujuan saksi Nasrullah, Terdakwa membawa saksi ke sangkal putung untuk mengobati patah tulangnya.
Kemudian Terdakwa memberikan santunan Rp. 2.000.000,- kepada saksi korban
---------------- Menimbang, bahwa selain mengajukan saksi-saksi, Jaksa Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti berupa :
1 Unit Mobil daihatsu Zebra No Pol AB 1805 AQ beserta STNK ;---------------------
1 Unit Sepeda Motor Minerva MX 150 No Pol AB 6567 VU Beserta STNKnya dan 1 lembar SIM C an Latief Imam;-------------------------------------------------------
--------------- Menimbang, bahwa selain mengajukan saksi-saksi, Jaksa Penuntut Umum juga mengajukan alat bukti surat berupa :
Visum et repertum dari Rumah Sakit panti Rini No : L 5 /RSRN/ADM-RM/198618/2.2013 tanggal 11 Februari 2013 dan hasil visum et repertum dari Rumah Sakit panti Rini No : L 6 /RSRN/ADM-RM/198620/2.2013 tanggal 11 Februari 2013 yang ditandatangani oleh Dokter pemeriksa dr Rindang Asmara dalam pemeriksaannya menyatakan bahwa saksi Latief Imam mengalami patah tulang lengan bawah kiri pada sepertiga bagian atas dengan patah tulang rusuk kiri dan luka robek dan lecet multiple akibat benda tumpul sedangkan Nasrullah mengalami cedera kepala ringan dengan patah tulang rahang bawah dan patah gigi seri kiri atas..
---------------- Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa tersebut dihubungkan dengan surat Visum Et Repertum yang diajuklan dipersidangan, maka didapatkan fakta yuridis sebagai berikut : --------------------------------------------------
Bahwa benar telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Senin tanggal 14 Mei 2012 sekira pukul 10. 30 wib, bertempat di JL Prambanan Sambirejo tepatnya di perempatan Dusun Marangan Bokoharjo Prambanan Sleman.
Bahwa bermula ketika Terdakwa yang tanpa Surat Ijin Mengemudi mengemudikan kendaraan roda empat Daihatsu No Pol AB 1805 AQ melintas dari arah Selatan ke Utara Perempatan Dusun Marangan Bokoharjo Prambanan dengan kecepatan sekitar 30 km / jam.
Bahwa pada saat akan melintasi perempatan Terdakwa kurang berhati hati, pada saat akan melintas, Terdakwa melihat saksi Latief Imam melintas mengendarai kendaraan bermotor dari jalan utama dengan jarak yang sangat dekat dengan Terdakwa.
Bahwa namun melihat saksi Latief Iman melintas, Teredakwa dengan kesadaran langsung menginjak gas dengan tidak mendahulukan saksi Latief Iman dahulu sehingga pada saat latif Imam melintas, ditabrak oleh Terdakwa mengenai samping kanan sepeda motornya sehingga saksi Latief Imam dan Nasrullah terpental dari sepeda motornya dan terjatuh kedalam selokan.
Bahwa akibat tabrakan tersebut Latief Imam dan Nasrullah mengalami luka berat. Hal tersebut bersesuaian dengan hasil visum et repertum dari Rumah Sakit panti Rini No : L 5 /RSRN/ADM-RM/198618/2.2013 tanggal 11 Februari 2013 dan hasil visum et repertum dari Rumah Sakit panti Rini No : L 6 /RSRN/ADM-RM/198620/2.2013 tanggal 11 Februari 2013 yang ditandatangani oleh Dokter pemeriksa dr Rindang Asmara dalam pemeriksaannya menyatakan bahwa saksi Latief Imam mengalami patah tulang lengan bawah kiri pada sepertiga bagian atas dengan patah tulang rusuk kiri dan luka robek dan lecet multiple akibat benda tumpul sedangkan Nasrullah mengalami cedera kepala ringan dengan patah tulang rahang bawah dan patah gigi seri kiri atas..
----------------- Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yuridis tersebut, selanjutnya perlu dipertimbangkan apakah terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan pidana sebagimana yang didakwakan kepadanya atau tidak ;
----------------- Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Subsidaritas maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Primair yaitu melanggar Pasal 310 ayat (3) UU.No.22 Tahun 2002 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan , yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang
mengemudikan kendaraan bermotor
yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas
dengan korban luka berat
----------------- Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Tentang Unsur ke 1. Barang Siapa , akan dipertimbangkan sebagai berikut :
Bahwa arti “barang siapa” menurut ilmu hukum pidana adalah subyek hukum baik orang maupun badan hukum yang mampu untuk bertanggung jawab di depan hukum atas segala perbuatan yang telah dilakukannya ;
Bahwa atas pertanyaan Majelis Hakim, terdakwa SUGIYANTO bin ASMODIRJO adalah benar beridentitas sebagaimana yang termuat dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum t di depan persidangan terdakwa juga mengakui bahwa ia terdakwa adalah benar orang yang dimaksudkan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
Bahwa dengan demikian subyek hukum atas perbuatan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum adalah benar SUGIYANTO bin ASMODIRJO dan oleh karenanya unsur ini telah terpenuhi ;
Tentang Unsur ke 2. “mengemudikan kendaraan bermotor”, akan dipertimbangkan sebagai berikut ;----------------------------------------------------------------------------------------
-------------Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap didepan persidangan baik dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan petunjuk serta didukung dengan adanya barang bukti, bahwa benar pada hari Senin tanggal 14 Mei 2012 sekira pukul 10. 30 wib, bertempat di JL Prambanan Sambirejo tepatnya di perempatan Dusun Marangan Bokoharjo Prambanan Sleman. Terdakwa mengemudikan kendaraan roda 4 Daihatsu No Pol AB 1805 AQ dari arah selatan menuju arah utara perempatan Dususn Marangan.;--------------------------------------------------------------------------------------
-------------Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ” mengemudikan kendaraan bermotor” telah terpenuhi ;----------------------------------------------------------------------------
Tentang Unsur ke 3. “yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas”, akan dipertimbangkan sebagai berikut ;--------------------------------------------------------------
--------------Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap didepan persidangan baik dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, keterangan Ahli dan petunjuk serta didukung dengan adanya barang bukti, bahwa ketika Terdakwa yang tanpa Surat Ijin Mengemudi mengemudikan kendaraan roda empat Daihatsu No Pol AB 1805 AQ melintas dari arah Selatan ke Utara Perempatan Dusun Marangan Bokoharjo Prambanan dengan kecepatan sekitar 30 km / jam. Pada saat akan melintasi perempatan Terdakwa kurang berhati hati, Terdakwa melihat saksi Latief Imam melintas mengendarai kendaraan bermotor dari jalan utama dengan jarak yang sangat dekat dengan Terdakwa. Namun melihat saksi Latief Iman melintas, Terdakwa dengan kesadaran langsung menginjak gas dengan tidak mendahulukan saksi Latief Iman dahulu sehingga pada saat latif Imam melintas, ditabrak oleh Terdakwa mengenai samping kanan sepeda motornya sehingga saksi Latief Imam dan Nasrullah terpental dari sepeda motornya dan terjatuh kedalam selokan. Padahal menurut aturan di jalan raya, Terdakwa harus mendahulukan saksi Latief imam yang melaju dari jalan utama sesuai penjelasan ahli sulton fatoni. ;-------------------Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ” yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas” telah terpenuhi ;------------------------------------------
Tentang Unsur ke 4. “dengan korban luka berat”, akan dipertimbangkan sebagai berikut ;-
------------Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap didepan persidangan baik dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan petunjuk serta didukung dengan adanya barang bukti, bahwa benar akibat tabrakan tersebut Latief Imam dan Nasrullah mengalami luka berat. Hal tersebut bersesuaian dengan hasil visum et repertum dari Rumah Sakit panti Rini No : L 5 /RSRN/ADM-RM/198618/2.2013 tanggal 11 Februari 2013 dan hasil visum et repertum dari Rumah Sakit panti Rini No : L 6 /RSRN/ADM-RM/198620/2.2013 tanggal 11 Februari 2013 yang ditandatangani oleh Dokter pemeriksa dr Rindang Asmara dalam pemeriksaannya menyatakan bahwa saksi Latief Imam mengalami patah tulang lengan bawah kiri pada sepertiga bagian atas dengan patah tulang rusuk kiri dan luka robek dan lecet multiple akibat benda tumpul sedangkan Nasrullah mengalami cedera kepala ringan dengan patah tulang rahang bawah dan patah gigi seri kiri atas.;---------------------------------------------------------------------------------------
------------Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ” dengan korban luka berat” telah terpenuhi ;------------------------------------------------------------------------------------------------
--------------- Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dalam dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum telah dapat dibuktikan, maka Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor menyebabkan kecelakaan lalu-lintas yang mengakibatkan orang lain menderita luka berat ”, sebagaimana dimaksud Pasal 310 ayat (3) UU.No.22 Tahun 2002 Tentang Lalu lintas dan Angkutan jalan raya ;
----------------Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Primair telah terbukti maka dakwaan selebihnya tidak akan Majelis Hakim pertimbangkan lebih lanjut ;------------------
--------------- Menimbang, bahwa sekalipun terdakwa telah dinyatakan terbukti melakukan perbuatan pidana, namun untuk dapat dinyatakan terdakwa bersalah dan dijatuhi pidana, sesuai dengan ilmu hukum pidana bahwa perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan kepadanya ;
--------------- Menimbang, bahwa oleh karena dari kenyataan selama pemeriksaan di persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidananya, baik sebagai alasan pembenar maupun sebagai alasan pemaaf, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan kepadanya dijatuhi pidana ;
--------------- Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan, harus dipertimbangkan dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan yang ada pada diri terdakwa yaitu ;
Hal yang memberatkan ;
Perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan korban terhalang menjalankan pekerjaannya;----------------------------------------------------------------------------------------
Hal – hal yang meringankan ;
Terdakwa berterus terang, mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.
Terdakwa mengaku belum pernah dihukum sebelumnya.
-----------------Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan yuridis diatas dan dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pada perbuatan dan diri terdakwa, serta mengingat pula maksud dan tujuan pemidanaan dan tujuan penegakkan hukum yaitu bahwa penjatuhan pidana bukan hanya untuk menerapkan hukum, akan tetapi juga untuk mencapai suatu ketertiban, kedamaian, ketentraman dalam tatanan masyarakat yang harmonis dan adil, dimana pemidanaan bukanlah dimaksudkan sebagai tindakan balas dendam semata, melainkan sebagai upaya pendidikan, pembelajaran dan pengayoman agar terdakwa tidak mengulangi perbuatannya dikemudian hari dan di lain pihak agar anggota masyarakat lainnya tidak melakukan perbuatan serupa, maka cukuplah adil dan sesuai pula dengan rasa keadilan masyarakat jika terdakwa dijatuhi pidana yang lamanya akan ditentukan sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini ;----------------------
--------------Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memperhatikan tujuan pemidanaan sebagaimana uraian diatas, dihubungkan dengan hal-hal yang meringankan pada diri dan perbuatan Terdakwa maka Majelis Hakim berpendapat bahwa lebih tepat dan adil untuk ditetapkannya pidana bersyarat yaitu bahwa terdakwa tidak perlu menjalani pidana tersebut kecuali apabila di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim karena Terpidana sebelum lewat masa waktu tertentu yang akan ditentukan dalam amar putusan ini, melakukan perbuatan yang dapat dipidana ;----------------------------------------------------
----------------Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan , statusnya akan ditentukan dalam amar putusan :
--------------- Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana , maka terdakwa patut pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
--------------- Mengingat, ketentuan Pasal 310 ayat (3) UU.No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan jalan raya serta Pasal-Pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan bahwa terdakwa SUGIYANTO bin ASMODIRJO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor menyebabkan kecelakaan lalu-lintas yang mengakibatkan orang lain menderita luka berat ”;-------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 ( delapan ) bulan;-----------------------------------------------------------------------
Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim karena terpidana sebelum lewat masa percobaan selama 1( satu ) tahun . melakukan perbuatan yang dapat dipidana;---------
Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 3 .000.000,- ( tiga juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga bulan );----------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan bahwa barang bukti berupa :
1 Unit Mobil daihatsu Zebra No Pol AB 1805 AQ beserta STNK dikembalikan pada Kiswoyo;--------------------------------------------------------
1 Unit Sepeda Motor Minerva MX 150 No Pol AB 6567 VU Beserta STNKnya dan 1 lembar SIM C an Latief Imam dikembalikan pada saksi Imam Latief ;---------------------------------------------------------------------------
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 ( dua ribu rupiah) ;
------------Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman pada hari Rabu, tanggal 24 Juli 2013 , oleh SUTIKNA,SH., sebagai Hakim Ketua Majelis, IWAN ANGGORO WARSITO,SH.,dan AGUS ARYANTO ,SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis dan Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu SUWARTO,SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh BEKTI WICAKSONO ,S.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sleman dan terdakwa;-------------------------------------------------------------------------------------------------
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
.IWAN ANGGORO WARSITO,SH. SUTIKNA ,S.H..
AGUS ARYANTO, S.H.
PANITERA PENGGANTI,
SUWARTO,SH.