20/PID.SUS/2013/PN.MAL
Putusan PN MALINAU Nomor 20/PID.SUS/2013/PN.MAL
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TERDAKWA I dan TERDAKWA II
Menyatakan TERDAKWA I dan Terdakwa II telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penadahan”;
PENGADILAN NEGERI
MALINAU
P U T U S A N
Nomor : 20/Pid.Sus/2013/PN.MAL.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Malinau yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana anak pada tingkat pertama yang diperiksa secara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :
I. Nama Lengkap : TERDAKWA I ;
Tempat Lahir : Pulau Sapi (Malinau) ;
Umur/Tgl.Lahir : 15 Tahun/11 November 1997 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Desa Mentarang Baru RT 03 Kec. Mentarang Kab. Malinau ;
A g a m a : Kristen ;
Pekerjaan : Pelajar ;
Pendidikan : SD (tidak lulus) ;
II. Nama Lengkap : TERDAKWA II;
Tempat Lahir : Mentarang Baru (Malinau) ;
Umur/Tgl.Lahir : 15 Tahun/24 Oktober 1997 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Desa Mentarang Baru RT 02 Kec. Mentarang Kab. Malinau ;
A g a m a : Kristen ;
Pekerjaan : Pelajar ;
Pendidikan : SD ;
Para Terdakwa ditahan berdasarkan perintah penahanan oleh :
Penyidik sejak tanggal 01 Februari 2013 s/d tanggal 20 Februari 2013 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 21 Februari 2013 s/d tanggal 02 Maret 2013 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 01 Maret 2013 s/d tanggal 10 Maret 2013 ;
Hakim Pengadilan Negeri Malinau sejak tanggal 07 Maret 2013 s/d 21 Maret 2013 ;
Ketua Pengadilan Negeri Malinau sejak 22 Maret 2013 s/d 20 April 2013 ;
Menimbang, bahwa selama proses persidangan Para terdakwa tidak keberatan tanpa didampingi Penasehat Hukum meskipun hak tersebut telah diberikan Hakim kepada Para terdakwa akan tetapi Para terdakwa didampingi oleh orang tuanya ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah memperhatikan ;
Setelah membaca berkas perkara ;
Setelah mendengar keterangan saksi – saksi ;
Setelah mendengar keterangan Terdakwa ;
Setelah membaca dan memeriksa bukti surat yang diajukan
dipersidangan ;
Telah mendengar Tuntutan Jaksa / Penuntut Umum No. Reg Perkara: PDM-05/MAL/03/2013 Tanggal 21 Maret 2013 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malinau yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan TERDAKWA I dan TERDAKWA II secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penadahan“ sebagaimana diatur dalam Pasal 480 Ke-1 KUHP
Menjatuhkan pidana terhadap TERDAKWA I dan TERDAKWA II dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Samsung Galaxy Tab warna hitam;
1 (satu) unit HP blackberry curve warna putih;
1 (satu) unit HP Nokia 1280 warna merah;
1 (satu) unit HP Nokia 1280 warna hitam;
1 (satu) sweater warna biru yang bertuliskan MODDEM di bagian depannya;
1 (satu) topi warna biru bermotif garis warna hitam;
1 (satu) kotak kartu DOMINO merek jitak;
1 (satu) buah dompet kulit warna coklat;
1 (satu) kalung stainless;
1 (satu) unit memory merek sandisk 2 GB;
Uang tunai dengan rincian : 100.000 (18 lembar), 50.000 (16 lembar), 20.000 (3 lembar), 5.000 (3 lembar), 2000 (8 lembar), 1.000 (3) lembar).
Dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama ANGKUY alias KUI anak dari DONI THOMAS, DKK
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Menimbang, atas Tuntutan Penuntut Umum para terdakwa menyatakan tidak mengajukan pledoi akan tetapi hanya permohonan secara lisan yang pada pokoknya memohon kepada Hakim untuk memberikan hukuman yang seringan-ringannya oleh karena para terdakwa menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatan tindak pidana ;
Menimbang, bahwa atas permohonan dari para terdakwa, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan berdasarkan Surat Dakwaan No.Reg.Perkara: PDM-05/MAL/03/2013 sebagai berikut :
DAKWAAN :
Kesatu ---------Bahwa ia TERDAKWA I bersama-sama dengan TERDAKWA II pada hari Rabu tanggal 30 Januari 2013 sekitar jam 01.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun dua ribu tiga belas, bertempat di suatu rumah di Desa Pelita Kanaan RT 02 Kec. Malinau Kota Kab. Malinau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malinau, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,”, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
-----Perbuatan ia para terdakwatersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHP . -------------------------- Atau Kedua -----Bahwa ia TERDAKWA I bersama-sama dengan TERDAKWA II pada hari Rabu tanggal 30 Januari 2013 sekitar jam 01.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun dua ribu tiga belas, bertempat di suatu rumah di Desa Pelita Kanaan RT 02 Kec. Malinau Kota Kab. Malinau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malinau, “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan”, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
|
---- Perbuatan ia para terdakwatersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-1 KUHP .
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan diatas, Para terdakwa mengatakan mengerti atas isi dakwaan tersebut dan membenarkannya serta para terdakwa tidak mengajukan eksepsi/keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yaitu sebagai berikut :
OLDIANA Alias OLDI Anak Dari THOMAS DARUNG : (diambil janjinya)
Bahwa saksi korban mengetahui hilangnya uang dan barang milik saksi korban tersebut pada hari Rabu tanggal 30 Januari 2013 sekira pukul 09.30 Wita pada saat saksi sedang berada di Dinas Kesehatan Kab. Malinau tempat saksi bekerja;
Bahwa Uang saksi korban yang hilang senilai Rp. 8.650.000,-(delapan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan barang-barang saksi yang hilang berupa 1 (satu) Handphone Blackberry Curve warna putih, 1 (satu) I Pad Samsung Galaxy Tab warna Hitam, 1 (satu) unit Handphone Nokia senter warna hitam dan barang yang hilang tersebut adalah milik saksi sendiri;
Bahwa Uang tersebut disimpan di dalam dompet coklat milik saksi korban senilai Rp. 11.000.000 (Sebelas juta rupiah) dan saksi korban ikat menggunakan karet namun setelah saksi korban lihat yang hilang hanya senilai Rp. 8.650.000,- (delapan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan didalam dompet masih sisa Rp. 2.350.000,- (Dua Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) sedangkan barang-barang berupa 1 (satu) Handphone Blackberry Curve warna putih, 1 (satu) I Pad Samsung Galaxy Tab warna hitam dan 1 (satu) unit Handphone Nokia senter warna hitam tersebut saksi korban simpan di kamar tidurnya ;
Bahwa akibat dari kejadian kehilangan uang dan barang tersebut saksi korban mengalami kerugian senilai Rp. 14.000.000,- (Empat Belas Juta Rupiah);
Bahwa setahu saksi korban sehubungan kejadian tersebut tidak ada bagian rumah saksi korban yang dirusak dan memang pada saat itu rumah saksi korban memang belum ada pintunya karena masih dalam proses pembangunan ;
Bahwa saksi korban tidak mengetahui siapa yang mengambil uang beserta barang-barang miliknya ;
Bahwa uang sebesar Rp. 8.650.000,- (delapan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) serta barang berupa 1 (satu) Handphone Blackberry Curve warna putih, 1 (satu) I Pad Samsung Galaxy Tab warna hitam dan 1 (satu) unit Handphone Nokia senter warna hitam di bawa tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi korban ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi OLDIANA Alias OLDI Anak Dari THOMAS DARUNG, Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan atas keterangan saksi tersebut ;
BILLY RINSLDY Alias BELLY Alias BELY Anak Dari MARTINUS MUTANG : (Diambil janjinya)
Bahwa sebelum kejadian pada hari Selasa tanggal 29 Januari 2013 pukulnya lupa pada saat itu saksi bersama dengan saksi ANGKUY, TERDAKWA I, TERDAKWA II sedang ngumpul di rumah saksi RICKY selanjutnya sekitar pukul 23.00 wita saksi mengajak TERDAKWA I dan TERDAKWA II jalan-jalan menggunakan motor om saksi jenis Vega ke daerah lidung kemenci selanjutnya pada saat tiba disana saksi menyuruh TERDAKWA II untuk menjemput saksi ANGKUY selanjutnya TERDAKWA II menjemput saksi ANGKUY sedangkan saksi dengan TERDAKWA I tinggal di lidung kemenci kemudian setelah TERDAKWA II dan saksi ANGKUY tiba di Lidung Kemenci kemudian pada hari Rabu tanggal 30 Januari 2013 sekitar jam 01.00 wita saksi mengajak saksi ANGKUY, TERDAKWA I dan TERDAKWA II jalan-jalan ke Pelita Kanaan, setiba di Pelita Kanaan saksi melihat sebuah bangunan rumah yang mana rumah tersebut ada penghuninya akan tetapi pintu rumahnya tidak ada atau masih di bangun kemudian saksi dan teman saksi berhenti dan singgah di bawah kolong rumah milik morang yang saksi tidak kenal lalu saksi berkata “tunggu di sini ya aku ke rumah tante dulu” selanjutnya saksi pergi sendiri meninggalkan saksi ANGKUY, TERDAKWA I dan terdakwa BERLY dan masuk ke dalam rumah yang sedang di bangun tersebut ;
Bahwa selanjutnya terdakwa masuk ke dalam rumah tersebut dengan cara memanjat balok kemudian terdakwa masuk ke dalam sebuah kamar saksi korban selanjutnya saksi melihat ada 2 (dua) buah tas warna cokelat kemudian saksi buka satu persatu selanjutnya didalam tas pertama saksi melihat ada sebuah dompet kemudian saksi membukanya selanjutnya saksi melihat ada uang yang diikat dengan karet didalamnya selanjutnya saksi ambil dan saksi ada menyisakan uang tersebut dan saksi masukkan ke dalam dompet tersebut akan tetapi saksi tidak mengetahui berapa jumlah yang saksi ambil dan berapa jumlah yang saksi sisakan selanjutnya saksi melihat juga didalam tas pertama tersebut ada 1 (satu) Handphone Blackberry Curve warna putih, 1 (satu) I Pad Samsung Galaxy Tab warna hitam kemudian saksi ambil dan saksi simpan di celanya kemudian saksi membuka tas yang kedua dan didalamnya ada 1 (satu) unit Handphone Nokia senter warna hitam lalu saksi juga masukkan ke dalam celananya kemudian setelah saksi mengambilnya saksi keluar dari rumah tersebut dengan turun dari balok rumah tersebut selanjutnya pada saat saksi sudah turun dari rumah tersebut ada 2 (dua) orang yang mendatangi dan meneriaki saksi dengan berkata “Oi” selanjutnya saksi ditanya “darimana” selanjutnya saksi jawab “dari rumah Bulan tadi” dijawab oleh salah satu orang ‘Oh...iyalah” kemudian saksi beranjak pergi ;
Bahwa setelah saksi sampai di rumah si bulan yakni tepatnya di bagian kolong rumah, saksi melihat teman-teman saksi yakni TERDAKWA I, TERDAKWA II dan saksi ANGKUY mau pulang lalu saksi memanggil mereka dengan isyarat menepuk tangan sebanyak 1 (satu) kali kemudian teman-teman saksi menghampiri saksi kemudian saksi bilang kepada teman-teman saksi “ayo pulang aku sudah dapat” dan akhirnya perjalanan dilanjutkan pulang kembali Ke Lidung Kemenci dengan memakai motor om saksi yang dikendaraai oleh saksi ANGKUY ;
Bahwa sesampainya di Lidung Kemenci pada hari Rabu 30 Januari 2013 sekitar jam 03.30 wita, saksi BELLY langsung membagi-bagi barang-barang dan uang hasil curian tersebut kepada TERDAKWA I, TERDAKWA II dan saksi ANGKUY dengan rincian 1 (satu) unit handphone blackberry warna putih dan uang sejumlah Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) saksi berikan kepada saksi ANGKUY, 1 (satu) unit handphone nokia senter dan uang sejumlah Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) saksi berikan kepada TERDAKWA I, kemudian saksi memberikan uang sejumlah Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada TERDAKWA II;
Bahwa pembagian uang dan barang tersebut berbeda-beda adapun jumlah yang diterima TERDAKWA II lebih besar dari TERDAKWA I karena menurut saksi TERDAKWA I sudah dapat HP maka jumlah milik TERDAKWA II dilebihkan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah dan TERDAKWA I dan TERDAKWA II pun menyetujuinya
Bahwa setelah uang tersebut dibagi-bagi kepada saksi ANGKUY , TERDAKWA I dan TERDAKWA II ternyata masih ada sisa uangnya tersebut yang mana sisa uang tersebut di pegang oleh saksi beserta 1 (satu) unit Ipad Samsung Galaxy Tab ;
Bahwa setelah bagi-bagi kemudian saksi, saksi ANGKUY, TERDAKWA I dan TERDAKWA II pergi ke rumah saksi RICKY setiba di rumah saksi RICKY sekitar jam 06.00 wita saksi bertemu dengan saksi RICKY kemudian saksi bertanya kepada saksi RICKY “mana HP Nokia Sentermu?, tukaran aja sama Ipad Samsung Galaxy Tab ini” lalu saksi RICKY berkata “Ini” sambil memberikan Hp Nokia senter miliknya dan saksi juga memberikan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada saksi RICKY selanjutnya saksi RICKY bertanya kepada saksi “dari mana kau dapat uang sebanyak nih” lalu saksi menjawab “tenang aja, ngga kukasi tau kalian nanti” kemudian pada malam harinya saksi dan saksi RICKY pergi ke Malinau Kota untuk jalan-jalan namun sesampainya di Jl. Tanjung Belimbing Kec. Malinau Kota Kab. Malinau tepatnya di depan Hotel Hanura saksi BELLY dan saksi RICKY ditangkap oleh polisi dan kemudian saksi dibawa kekantor Polres Malinau untuk dilakukan pemeriksaan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi BILLY RINSLDY Alias BELLY Alias BELY Anak Dari MARTINUS MUTANG, Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan atas keterangan saksi tersebut ;
ANGKUY Alias KUI Anak Dari DONI THOMAS :
Menimbang, oleh karena saksi ANGKUY Alias KUI Anak Dari DONI THOMAS merupakan abang kandung dari TERDAKWA I sehingga Pengadilan menganggap untuk keterangan saksi ANGKUY Alias KUI Anak Dari DONI THOMAS tidak perlu diambil janjinya, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa sebelum kejadian pada hari Selasa tanggal 29 Januari 2013 pukulnya lupa pada saat itu saksi bersama dengan saksi BELLY, TERDAKWA I, TERDAKWA II sedang ngumpul di rumah saksi RICKY selanjutnya sekitar pukul 23.00 wita saksi BELLY mengajak TERDAKWA I dan TERDAKWA II jalan-jalan menggunakan motor om saksi BELLY jenis Vega ke daerah Lidung Kemenci selanjutnya saksi di jemput oleh TERDAKWA II kemudian setelah TERDAKWA II dan saksi tiba di Lidung Kemenci kemudian pada hari Rabu tanggal 30 Januari 2013 sekitar jam 01.00 wita saksi BELLY mengajak saksi, TERDAKWA I dan TERDAKWA II jalan-jalan ke Pelita Kanaan, setiba di Pelita Kanaan saksi BELLY, saksi, TERDAKWA I dan TERDAKWA II berhenti dan singgah di bawah kolong rumah milik orang yang saksi tidak kenal lalu saksi BELLY berkata “tunggu di sini ya aku ke rumah tante dulu” selanjutnya saksi BELLY pergi sendiri meninggalkan saksi, TERDAKWA I dan TERDAKWA II;
Bahwa pada saat TERDAKWA I meminta pulang lalu ada orang yang menepuk tangan menepuk tangan sebanyak 1 (satu) kali kemudian saksi beserta TERDAKWA I dan TERDAKWA II melihat dan ternyata saksi BELLY yang memanggil kemudian saksi, TERDAKWA I dan TERDAKWA II menghampiri saksi BELLY kemudian saksi BELLY bilang kepada saksi, TERDAKWA I dan TERDAKWA II “ayo pulang aku sudah dapat” dan akhirnya perjalanan dilanjutkan pulang kembali Ke Lidung Kemenci dengan memakai motor om saksi BELLY yang dikendaraai oleh saksi ;
Bahwa sesampainya di Lidung Kemenci pada hari Rabu 30 Januari 2013 sekitar jam 03.30 wita, saksi BELLY langsung membagi-bagi barang-barang dan uang hasil curian tersebut kepada TERDAKWA I, TERDAKWA II dan saksi dengan rincian 1 (satu) unit handphone blackberry warna putih dan uang sejumlah Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) saksi BELLY berikan kepada saksi, 1 (satu) unit handphone nokia senter dan uang sejumlah Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) saksi BELLY berikan kepada TERDAKWA I, kemudian saksi BELLY memberikan uang sejumlah Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada TERDAKWA II;
Bahwa setelah uang tersebut dibagi-bagi kepada saksi, TERDAKWA I dan TERDAKWA II ternyata masih ada sisa uangnya tersebut yang mana sisa uang tersebut di pegang oleh saksi BELLY beserta 1 (satu) unit Ipad Samsung Galaxy Tab ;
Bahwa setelah bagi-bagi kemudian saksi, saksi BELLY, TERDAKWA I dan TERDAKWA II pergi ke rumah saksi RICKY setiba di rumah saksi RICKY sekitar jam 06.00 wita saksi melihat saksi BELLY menukar Ipad Samsung Galaxy Tab dengan Hp Nokia senter saksi RICKY dan saksi BELLY juga memberikan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada saksi RICKY ;
Bahwa saksi sudah mengetahui kalau uang beserta HP yang dibagikan oleh saksi BELLY merupakan hasil kejahatan akan tetapi saksi malah ambil dan simpan uang dan hp tersebut ;
Bahwa uang sejumlah Rp. 500.000 yang diberi oleh saksi BELLY, saksi Angkuy pakai untuk membeli minuman- minuman keras, untuk makan-makan sama teman – teman, beli snack hingga tersisa Rp. 93.000,- (sembilan puluh tiga ribu rupiah) sedangkan hand phone merk black berry tersebut saksi ganti dengan nomer nya kemudian saksi gunakan hand phone black berry tersebut ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi ANGKUY Alias KUI Anak Dari DONI THOMAS, Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
RICKY Anak Dari YUSLI MULI : (Diambil janjinya)
Bahwa pada hari Selasa tanggal 29 Januari 2013 pukulnya lupa pada saat itu saksi BELLY bersama dengan saksi ANGKUY, TERDAKWA I,dan TERDAKWA II sedang ngumpul di rumah saksi selanjutnya sekitar pukul 23.00 wita saksi BELLY mengajak TERDAKWA I dan TERDAKWA II jalan-jalan namun saksi ANGKUY masih dirumah saksi kemudian saksi ANGKUY di jemput oleh TERDAKWA II;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Januari 2013 sekitar jam 06.00 wita saksi BELLY bertemu dengan saksi kemudian saksi BELLY bertanya kepada saksi “mana HP Nokia Sentermu?, tukaran aja sama Ipad Samsung Galaxy Tab ini” lalu saksi berkata “Ini” sambil memberikan Hp Nokia senter miliknya dan saksi BELLY juga memberikan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada saksi selanjutnya saksi bertanya kepada saksi “dari mana kau dapat uang sebanyak nih” lalu saksi menjawab “tenang aja, ngga kukasi tau kalian nanti” kemudian pada malam harinya saksi dan saksi RICKY pergi ke Malinau Kota untuk jalan-jalan namun sesampainya di Jl. Tanjung Belimbing Kec. Malinau Kota Kab. Malinau tepatnya di depan Hotel Hanura saksi BELLY dan saksi ditangkap oleh polisi dan kemudian saksi BELLY dan saksi dibawa ke kantor Polres Malinau untuk dilakukan pemeriksaan ;
Bahwa saksi mengetahui barang berupa Ipad Samsung Galaxy Tab warna hitam yang diberikan oleh saksi BELLY kepada Saksi adalah milik orang pelita yang biasa dipanggil dengan sebutan Sdri. MAYA atau saksi korban OLDIANA karena didalam file media dari Ipad tersebut banyak gambar dari Sdri. MAYA ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi RICKY Anak Dari YUSLI MULI, Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan atas keterangan saksi tersebut ;
Menimbang, bahwa saksi OGY RIYAN Anak Dari JUL YUDAN dan JULIANSYAH Anak Dari BAMBANG telah dipanggil secara sah dan patut akan tetapi para saksi tidak dapat hadir dikarenakan suatu halangan dimana para saksi berkuliah di luar Kabupaten Malinau akan tetapi pada saat para saksi memberikan keterangannya di depan Penyidik sebelumnya telah disumpah menurut agam dan kepercayaannya ;
Menimbang, bahwa saksi OGY RIYAN Anak Dari JUL YUDAN dan JULIANSYAH Anak Dari BAMBANG telah dipanggil secara sah dan patut akan tetapi para saksi tidak dapat hadir dikarenakan suatu halangan dan dimana sebelum memberikan keterangannya didepan Penyidik para saksi telah disumpah menurut agama dan kepercayaan maka berdasarkan Pasal 162 ayat (1) dan (2) KUHAP maka untuk keterangan saksi OGY RIYAN Anak Dari JUL YUDAN dan JULIANSYAH Anak Dari BAMBANG dapat dibacakan dan keterangan para saksi tersebut disamakan nilainya dengan keterangan saksi di bawah sumpah yang diucapkan di sidang ;
OGY RIYAN Anak Dari JUL YUDAN : (Di bacakan)
Bahwa Pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2013 sekitar pukul 01.00 Wita, saksi sedang duduk di depan rumah saksi bersama saksi OGI, saksi ARIF, tidak lama kemudian saksi ARIF melihat dan memberitahu saksi bahwa ada orang yang tidak dikenal sedang memanjat balok tiang di rumah saksi OLDIANA, setelah orang yang tidak kenal masuk kedalam rumah saksi OLDIANA, saksi sebelumnya tidak mengira jika orang yang tidak saksi kenal tersebut adalah orang yang hendak mencuri dirumah saksi OLDIANA karena saksi OLDIANA memiliki sepupu yang sangat mirip dengan orang yang memanjat rumah saksi OLDIANA saat itu, dan sekitar 10 menit kemudian orang tersebut keluar dari rumah saksi OLDIANA, melihat orang tersebut saksi OGI memberanikan diri untuk mendekati Orang yang tidak saksi dikenal yang sudah turun dari Rumah saksi OLDIANA, dan bertanya kepada orang yang tidak dikenal tersebut, setelah saksi OGI bertanya kepada orang yang saksi tidak kenal tersebut, orang tersebut pergi menuju keluar dari Gang rumah;.
Bahwa Orang yang memanjat dan masuk kedalam rumah saksi OLDIANA pada saat itu hanya 1 (satu) orang ;
Bahwa Orang yang tidak saksi kenal tersebut dapat masuk kedalam rumah melalui tiang rumah dikarenakan rumah tersebut berbentuk rumah panggung yang belum jadi dan belum memiliki tangga sehingga orang yang saksi tidak kenal tersebut harus memanjat tiang rumah dan setelah memanjat orang yang saksi tidak kenal tersebut masuk melalui pintu depan yang pintunya belum ada;
Bahwa orang yang saksi tidak kenal tersebut keluar dari rumah dengan cara melalui dari pintu depan dan turun melalui dari tiang rumah tersebut dengan cara seperti sama pada saat orang tersebut dapat masuk kedalam rumah saksi OLDIANA ;
Bahwa Pada saat saksi melihat orang yang saksi tidak kenal tersebut keluar dari dalam rumah saksi OLDIANA saksi tidak melihat orang tersebut membawa barang dari rumah dari saksi OLDIANA ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi OGY RIYAN Anak Dari JUL YUDAN yang dibacakan oleh Penuntut Umum di depan persidangan, Para Terdakwa menyatakan tidak mengetahuinya;
JULIANSYAH Anak Dari BAMBANG : (Di bacakan)
Bahwa Pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2013 sekitar pukul 01.00 Wita, saksi sedang duduk di depan rumah saksi bersama saksi OGI, saksi ARIF, tidak lama kemudian saksi ARIF melihat dan memberitahu saksi bahwa ada orang yang tidak dikenal sedang memanjat balok tiang di rumah saksi OLDIANA, setelah orang yang tidak kenal masuk kedalam rumah saksi OLDIANA, saksi sebelumnya tidak mengira jika orang yang tidak saksi kenal tersebut adalah orang yang hendak mencuri dirumah saksi OLDIANA karena saksi OLDIANA memiliki sepupu yang sangat mirip dengan orang yang memanjat rumah saksi OLDIANA saat itu, dan sekitar 10 menit kemudian orang tersebut keluar dari rumah saksi OLDIANA, melihat orang tersebut saksi OGI memberanikan diri untuk mendekati Orang yang tidak saksi dikenal yang sudah turun dari Rumah saksi OLDIANA, dan bertanya kepada orang yang tidak dikenal tersebut, setelah saksi OGI bertanya kepada orang yang saksi tidak kenal tersebut, orang tersebut pergi menuju keluar dari Gang rumah;
Bahwa Orang yang tidak saksi kenal tersebut dapat masuk kedalam rumah melalui tiang rumah dikarenakan rumah tersebut berbentuk rumah panggung yang belum jadi dan belum memiliki tangga sehingga orang yang saksi tidak kenal tersebut harus memanjat tiang rumah dan setelah memanjat orang yang saksi tidak kenal tersebut masuk melalui pintu depan yang pintunya belum ada;
Bahwa orang yang saksi tidak kenal tersebut keluar dari rumah dengan cara melalui dari pintu depan dan turun melalui dari tiang rumah tersebut dengan cara seperti sama pada saat orang tersebut dapat masuk kedalam rumah saksi OLDIANA ;
Bahwa Pada saat saksi melihat orang yang saksi tidak kenal tersebut keluar dari dalam rumah saksi OLDIANA saksi tidak melihat orang tersebut membawa barang dari rumah dari saksi OLDIANA ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi JULIANSYAH Anak Dari BAMBANG yang yang dibacakan oleh Penuntut Umum di depan persidangan, Para Terdakwa menyatakan tidak mengetahuinya;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan para terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
TERDAKWA I:
Bahwa sebelum kejadian pada hari Selasa tanggal 29 Januari 2013 pukulnya lupa pada saat itu terdakwa bersama dengan saksi BELLY, saksi ANGKUY, TERDAKWA II sedang ngumpul di rumah saksi RICKY selanjutnya sekitar pukul 23.00 wita saksi BELLY mengajak terdakwa dan TERDAKWA II jalan-jalan menggunakan motor om saksi BELLY jenis Vega ke daerah Lidung Kemenci selanjutnya setiba di Lidung Kemenci saksi BELLY menyuruh TERDAKWA II untuk menjemput saksi ANGKUY kemudian terdakwa dan saksi BELLY menunggu di Lidung Kemenci setelah TERDAKWA II dan saksi ANGKUY tiba di Lidung Kemenci kemudian pada hari Rabu tanggal 30 Januari 2013 sekitar jam 01.00 wita saksi BELLY mengajak terdakwa , saksi ANGKUY dan TERDAKWA II jalan-jalan ke Pelita Kanaan, setiba di Pelita Kanaan saksi BELLY, terdakwa, saksi ANKUY dan TERDAKWA II berhenti dan singgah di bawah kolong rumah milik orang yang terdakwa tidak kenal lalu saksi BELLY berkata “tunggu di sini ya aku ke rumah tante dulu” selanjutnya saksi BELLY pergi sendiri meninggalkan saksi ANGKUY, terdakwa dan terdakwa BERLY ;
Bahwa pada saat terdakwa meminta pulang lalu ada orang yang menepuk tangan menepuk tangan sebanyak 1 (satu) kali kemudian saksi ANGKUY beserta terdakwa dan TERDAKWA II melihat dan ternyata saksi BELLY yang memanggil kemudian saksi ANGKUY, terdakwa dan TERDAKWA II menghampiri saksi BELLY kemudian saksi BELLY bilang kepada saksi ANGKUY, terdakwa dan TERDAKWA II “ayo pulang aku sudah dapat” dan akhirnya perjalanan dilanjutkan pulang kembali Ke Lidung Kemenci dengan memakai motor om saksi BELLY yang dikendaraai oleh saksi ANGKUY ;
Bahwa sesampainya di Lidung Kemenci pada hari Rabu 30 Januari 2013 sekitar jam 03.30 wita, saksi BELLY langsung membagi-bagi barang-barang dan uang hasil curian tersebut kepada terdakwa, TERDAKWA II dan saksi ANGKUY dengan rincian 1 (satu) unit handphone blackberry warna putih dan uang sejumlah Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) saksi BELLY berikan kepada saksi ANGKUY, 1 (satu) unit handphone nokia senter dan uang sejumlah Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) saksi BELLY berikan kepada Terdakwa, kemudian saksi BELLY memberikan uang sejumlah Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada TERDAKWA II;
Bahwa setelah uang tersebut dibagi-bagi kepada saksi ANGKUY, terdakwa dan TERDAKWA II ternyata masih ada sisa uangnya tersebut yang mana sisa uang tersebut di pegang oleh saksi BELLY beserta 1 (satu) unit Ipad Samsung Galaxy Tab ;
Bahwa setelah bagi-bagi kemudian saksi ANGKUY, saksi BELLY, terdakwa dan TERDAKWA II pergi ke rumah saksi RICKY setiba di rumah saksi RICKY sekitar jam 06.00 wita, terdakwa melihat saksi BELLY menukar Ipad Samsung Galaxy Tab dengan Hp Nokia senter saksi RICKY dan saksi BELLY juga memberikan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada saksi RICKY ;
Bahwa adapun uang yang diberikan saksi BELLI kepada terdakwa, terdakwa pergunakan untuk belanja minuman Golden sebanyak 4 (empat) botol seharga Rp 160.000,-, beli rokok seharga Rp 23.000,- beli kartu domino merk JITAK seharga Rp 5.000 dan kartu memory Hp seharga Rp.50.000 dan untuk membelikan makanan, sisa uangnya adalah Rp100.000,- (seratus ribu rupiah);
TERDAKWA II:
Bahwa sebelum kejadian pada hari Selasa tanggal 29 Januari 2013 pukulnya lupa pada saat itu terdakwa bersama dengan saksi BELLY, saksi ANGKUY, TERDAKWA I sedang ngumpul di rumah saksi RICKY selanjutnya sekitar pukul 23.00 wita saksi BELLY mengajak terdakwa dan TERDAKWA I jalan-jalan menggunakan motor om saksi BELLY jenis Vega ke daerah Lidung Kemenci selanjutnya setiba di Lidung Kemenci saksi BELLY menyuruh terdakwa untuk menjemput saksi ANGKUY kemudian TERDAKWA I dan saksi BELLY menunggu di Lidung Kemenci setelah terdakwa dan saksi ANGKUY tiba di Lidung Kemenci kemudian pada hari Rabu tanggal 30 Januari 2013 sekitar jam 01.00 wita saksi BELLY mengajak terdakwa , saksi ANGKUY dan TERDAKWA I jalan-jalan ke Pelita Kanaan, setiba di Pelita Kanaan saksi BELLY, terdakwa, saksi ANGKUY dan TERDAKWA I berhenti dan singgah di bawah kolong rumah milik orang yang terdakwa tidak kenal lalu saksi BELLY berkata “tunggu di sini ya aku ke rumah tante dulu” selanjutnya saksi BELLY pergi sendiri meninggalkan saksi ANGKUY, terdakwa dan TERDAKWA I ;
Bahwa pada saat TERDAKWA I meminta pulang lalu ada orang yang menepuk tangan menepuk tangan sebanyak 1 (satu) kali kemudian saksi ANGKUY beserta terdakwa dan TERDAKWA I melihat dan ternyata saksi BELLY yang memanggil kemudian saksi ANGKUY, terdakwa dan TERDAKWA I menghampiri saksi BELLY kemudian saksi BELLY bilang kepada saksi ANGKUY, terdakwa dan TERDAKWA I “ayo pulang aku sudah dapat” dan akhirnya perjalanan dilanjutkan pulang kembali Ke Lidung Kemenci dengan memakai motor om saksi BELLY yang dikendaraai oleh saksi ANGKUY ;
Bahwa sesampainya di Lidung Kemenci pada hari Rabu 30 Januari 2013 sekitar jam 03.30 wita, saksi BELLY langsung membagi-bagi barang-barang dan uang hasil curian tersebut kepada terdakwa, TERDAKWA I dan saksi ANGKUY dengan rincian 1 (satu) unit handphone blackberry warna putih dan uang sejumlah Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) saksi BELLY berikan kepada saksi ANGKUY, 1 (satu) unit handphone nokia senter dan uang sejumlah Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) saksi BELLY berikan kepada TERDAKWA I, kemudian saksi BELLY memberikan uang sejumlah Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa;
Bahwa setelah uang tersebut dibagi-bagi kepada saksi ANGKUY, terdakwa dan TERDAKWA I ternyata masih ada sisa uangnya tersebut yang mana sisa uang tersebut di pegang oleh saksi BELLY beserta 1 (satu) unit Ipad Samsung Galaxy Tab ;
Bahwa setelah bagi-bagi kemudian saksi ANGKUY, saksi BELLY, terdakwa dan TERDAKWA I pergi ke rumah saksi RICKY setiba di rumah saksi RICKY sekitar jam 06.00 wita, terdakwa melihat saksi BELLY menukar Ipad Samsung Galaxy Tab dengan Hp Nokia senter saksi RICKY dan saksi BELLY juga memberikan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada saksi RICKY ;
Bahwa adapun uang yang diberikan saksi BELLI kepada terdakwa, terdakwa pergunakan untuk belanja, antara lain Mie sedap 1 (satu) Dos dan rokok Club Mild 2 (dua) slop yang akan terdakwa gunakan sendiri, sedangkan sisa uang dari belanja adalah sebanyak Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), dan terdakwa BERLY berencana membeli sebuah Handphone MAXTRON di Mentarang ;
Menimbang, bahwa selain keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa diatas turut juga diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Samsung Galaxy Tab warna hitam;
1 (satu) unit HP blackberry curve warna putih;
1 (satu) unit HP Nokia 1280 warna merah;
1 (satu) unit HP Nokia 1280 warna hitam;
1 (satu) sweater warna biru yang bertuliskan MODDEM di bagian depannya;
1 (satu) topi warna biru bermotif garis warna hitam;
1 (satu) kotak kartu DOMINO merek jitak;
1 (satu) buah dompet kulit warna coklat;
1 (satu) kalung stainless;
1 (satu) unit memory merek sandisk 2 GB;
Uang tunai dengan rincian : 100.000 (18 lembar), 50.000 (16 lembar), 20.000 (3 lembar), 5.000 (3 lembar), 2000 (8 lembar), 1.000 (3) lembar).
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum di depan persidangan setelah di periksa dan diteliti oleh Pengadilan, dimana barang bukti tersebut telah bersesuaian dengan surat ijin persetujuan Nomor 17/Iz/Pen.Pid/2013/PN. Mal dan atas barang bukti tersebut baik terdakwa maupun saksi-saksi membenarkannya sehingga sah menurut hukum dan layak untuk dipertimbangkan didalam putusan;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi – saksi dan keterangan Terdakwa maupun barang bukti yang diajukan di depan persidangan, maka diperoleh fakta – fakta hukum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa sebelum kejadian pada hari Selasa tanggal 29 Januari 2013 pukulnya lupa pada saat itu TERDAKWA I bersama dengan saksi BELLY, saksi ANGKUY, TERDAKWA II sedang ngumpul di rumah saksi RICKY selanjutnya sekitar pukul 23.00 wita saksi BELLY mengajak TERDAKWA I dan TERDAKWA II jalan-jalan menggunakan motor om saksi BELLY jenis Vega ke daerah Lidung Kemenci selanjutnya setiba di Lidung Kemenci saksi BELLY menyuruh TERDAKWA II untuk menjemput saksi ANGKUY kemudian TERDAKWA I dan saksi BELLY menunggu di Lidung Kemenci setelah TERDAKWA II dan saksi ANGKUY tiba di Lidung Kemenci kemudian pada hari Rabu tanggal 30 Januari 2013 sekitar jam 01.00 wita saksi BELLY mengajak TERDAKWA I, saksi ANGKUY dan TERDAKWA II jalan-jalan ke Pelita Kanaan, setiba di Pelita Kanaan saksi BELLY, TERDAKWA I, saksi ANGKUY dan TERDAKWA II berhenti dan singgah di bawah kolong rumah milik orang yang terdakwa tidak kenal lalu saksi BELLY berkata “tunggu di sini ya aku ke rumah tante dulu” selanjutnya saksi BELLY pergi sendiri meninggalkan saksi ANGKUY, TERDAKWA I dan terdakwa BERLY. Pada saat TERDAKWA I meminta pulang lalu ada orang yang menepuk tangan menepuk tangan sebanyak 1 (satu) kali kemudian saksi ANGKUY beserta TERDAKWA I dan TERDAKWA II melihat dan ternyata saksi BELLY yang memanggil kemudian saksi ANGKUY, TERDAKWA I dan TERDAKWA II menghampiri saksi BELLY kemudian saksi BELLY bilang kepada saksi ANGKUY, TERDAKWA I dan TERDAKWA II “ayo pulang aku sudah dapat” dan akhirnya perjalanan dilanjutkan pulang kembali Ke Lidung Kemenci dengan memakai motor om saksi BELLY yang dikendarai oleh saksi ANGKUY kemudian saksi BELLY, saksi ANGKUY, TERDAKWA I dan TERDAKWA II ke arah Lidung Kemenci pada hari Rabu 30 Januari 2013 sekitar jam 03.30 wita, setibanya di Lidung Kemenci saksi BELLY langsung membagi-bagi barang-barang dan uang hasil curian tersebut kepada terdakwa, TERDAKWA II dan saksi ANGKUY dengan rincian 1 (satu) unit handphone blackberry warna putih dan uang sejumlah Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) saksi BELLY berikan kepada saksi ANGKUY, 1 (satu) unit handphone nokia senter dan uang sejumlah Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) saksi BELLY berikan kepada TERDAKWA I, kemudian saksi BELLY memberikan uang sejumlah Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada TERDAKWA II, setelah uang tersebut dibagi-bagi kepada saksi ANGKUY, TERDAKWA I dan TERDAKWA II ternyata masih ada sisa uangnya tersebut yang mana sisa uang tersebut di pegang oleh saksi BELLY beserta 1 (satu) unit Ipad Samsung Galaxy Tab, setelah itu saksi ANGKUY, saksi BELLY, TERDAKWA I dan TERDAKWA II pergi ke rumah saksi RICKY setiba di rumah saksi RICKY sekitar jam 06.00 wita saksi ANGKUY, TERDAKWA I dan TERDAKWA II melihat saksi BELLY menukar Ipad Samsung Galaxy Tab dengan Hp Nokia senter saksi RICKY dan saksi BELLY juga memberikan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada saksi RICKY ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan akan mempertimbangkan apakah dengan adanya fakta-fakta hukum yang telah terungkap dipersidangan, telah dapat menyatakan terdakwa bersalah atau tidak bersalah melakukan perbuatan seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya ;
Menimbang, bahwa para terdakwa telah di dakwa dengan dakwaan secara Alternatif yakni Kesatu melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP Atau Kedua melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum bersifat alternatif sehingga memberi “pilihan” kepada hakim atau pengadilan untuk menentukan dakwaan mana yang tepat dipertanggung jawabkan kepada terdakwa sehubungan dengan tindak pidana yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut dihubungkan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh para terdakwa yaitu para terdakwa menerima barang dari saksi BELLY yang diduga berasal dari kejahatan maka Pengadilan memilih untuk mempertimbangkan dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang siapa;
Membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan;
Ad.1. Unsur “Barang siapa“ :
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “barang siapa“, dalam pasal ini menunjukkan tentang subyek pelaku atas siapa didakwa melakukan tindak pidana dimaksud, yang dapat dilakukan oleh setiap orang, maka dengan adanya TERDAKWA I dan TERDAKWA II dengan identitas selengkapnya diatas dan diakui oleh para terdakwa sebagai dirinya sendiri yang diajukan dalam perkara ini, sehat jasmani dan rohani serta mampu mempertanggungjawabkan semua perbuatannya, telah didakwa oleh Penuntut Umum melakukan tindak pidana seperti dalam dakwaan diatas, maka dengan demikian unsur ke-1 pasal diatas telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur “Membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan “ :
Menimbang, bahwa delik penadahan lazim juga disebut pemudahan, selain itu di dalam Pasal ini terdapat kalimat yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari hasil kejahatan, sehingga lazim delik penadahan termasuk ke dalam jenis delik pro parte doleus pro parte culpa yang mengartikan separuh sengaja dan separuh lalai (Andi Hamzah, Delik-Delik tertentu (special delicten) di dalam KUHP, Universitas Trisakti, Jakarta, 2011, hal 173) ;
Menimbang, bahwa didalam delik ini terdakwa tidak perlu tahu dengan pasti asal barang itu dari kejahatan apa akan tetapi sudah cukup apabila ia patut dapat menyangka bahwa barang itu “gelap” bukan barang “terang” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti diperoleh suatu fakta bahwa sebelum kejadian pada hari Selasa tanggal 29 Januari 2013 pukulnya lupa pada saat itu TERDAKWA I bersama dengan saksi BELLY, saksi ANGKUY, TERDAKWA II sedang ngumpul di rumah saksi RICKY selanjutnya sekitar pukul 23.00 wita saksi BELLY mengajak TERDAKWA I dan TERDAKWA II jalan-jalan menggunakan motor om saksi BELLY jenis Vega ke daerah Lidung Kemenci selanjutnya setiba di Lidung Kemenci saksi BELLY menyuruh TERDAKWA II untuk menjemput saksi ANGKUY kemudian TERDAKWA I dan saksi BELLY menunggu di Lidung Kemenci setelah TERDAKWA II dan saksi ANGKUY tiba di Lidung Kemenci kemudian pada hari Rabu tanggal 30 Januari 2013 sekitar jam 01.00 wita saksi BELLY mengajak TERDAKWA I, saksi ANGKUY dan TERDAKWA II jalan-jalan ke Pelita Kanaan, setiba di Pelita Kanaan saksi BELLY, TERDAKWA I, saksi ANGKUY dan TERDAKWA II berhenti dan singgah di bawah kolong rumah milik orang yang terdakwa tidak kenal lalu saksi BELLY berkata “tunggu di sini ya aku ke rumah tante dulu” selanjutnya saksi BELLY pergi sendiri meninggalkan saksi ANGKUY, TERDAKWA I dan terdakwa BERLY. Pada saat TERDAKWA I meminta pulang lalu ada orang yang menepuk tangan menepuk tangan sebanyak 1 (satu) kali kemudian saksi ANGKUY beserta TERDAKWA I dan TERDAKWA II melihat dan ternyata saksi BELLY yang memanggil kemudian saksi ANGKUY, TERDAKWA I dan TERDAKWA II menghampiri saksi BELLY kemudian saksi BELLY bilang kepada saksi ANGKUY, TERDAKWA I dan TERDAKWA II “ayo pulang aku sudah dapat” dan akhirnya perjalanan dilanjutkan Ke Lidung Kemenci dengan memakai motor om saksi BELLY yang dikendarai oleh saksi ANGKUY kemudian saksi BELLY, saksi ANGKUY, TERDAKWA I dan TERDAKWA II ke arah Lidung Kemenci setibanya di Lidung Kemenci pada hari Rabu 30 Januari 2013 sekitar jam 03.30 wita, saksi BELLY langsung membagi-bagi barang-barang dan uang hasil curian tersebut kepada terdakwa, TERDAKWA II dan saksi ANGKUY dengan rincian 1 (satu) unit handphone blackberry warna putih dan uang sejumlah Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) saksi BELLY berikan kepada saksi ANGKUY, 1 (satu) unit handphone nokia senter dan uang sejumlah Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) saksi BELLY berikan kepada TERDAKWA I, kemudian saksi BELLY memberikan uang sejumlah Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada TERDAKWA II, setelah uang tersebut dibagi-bagi kepada saksi ANGKUY, TERDAKWA I dan TERDAKWA II ternyata masih ada sisa uangnya tersebut yang mana sisa uang tersebut di pegang oleh saksi BELLY beserta 1 (satu) unit Ipad Samsung Galaxy Tab, setelah itu saksi ANGKUY, saksi BELLY, TERDAKWA I dan TERDAKWA II pergi ke rumah saksi RICKY setiba di rumah saksi RICKY sekitar jam 06.00 wita saksi ANGKUY, TERDAKWA I dan TERDAKWA II melihat saksi BELLY menukar Ipad Samsung Galaxy Tab dengan Hp Nokia senter saksi RICKY dan saksi BELLY juga memberikan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada saksi RICKY ;
Menimbang, bahwa adapun uang yang diberikan saksi BELLI kepada para terdakwa, TERDAKWA I pergunakan untuk belanja minuman Golden sebanyak 4 (empat) botol seharga Rp 160.000,-, beli rokok seharga Rp 23.000,- beli kartu domino merk JITAK seharga Rp 5.000 dan kartu memory Hp seharga Rp.50.000 dan untuk membelikan makanan, sisa uangnya adalah Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sedangkan TERDAKWA II pergunakan untuk belanja, antara lain Mie sedap 1 (satu) Dos dan rokok Club Mild 2 (dua) slop yang akan terdakwa gunakan sendiri, sedangkan sisa uang dari belanja adalah sebanyak Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), dan terdakwa BERLY berencana membeli sebuah Handphone MAXTRON di Mentarang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal diatas maka Pengadilan berpendapat bahwa para terdakwa tidak mengetahui niat dari saksi BELLY mengajak jalan-jalan ke Pelita Kanaan untuk mengambil uang dan barang milik orang lain akan tetapi pada saat di Lidung Kemenci dimana saksi BELLY membagi-bagikan uang dan barang dengan rincian 1 (satu) unit handphone blackberry warna putih dan uang sejumlah Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) saksi BELLY berikan kepada saksi ANGKUY, 1 (satu) unit handphone nokia senter dan uang sejumlah Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) saksi BELLY berikan kepada TERDAKWA I, kemudian saksi BELLY memberikan uang sejumlah Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada TERDAKWA II yang sepatutnya para terdakwa menyangka uang dan barang tersebut bukanlah milik saksi BELLY melainkan milik orang lain. Walaupun para terdakwa mengetahuinya bahwa barang yang diberikan oleh saksi BELLY diperoleh dari kejahatan akan tetapi para terdakwa tetap menyimpan dan mempergunakannya untuk kepentingan pribadi para terdakwa sehingga dengan demikian unsur ke-2 pasal diatas telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas maka semua unsur dari dakwaan telah terpenuhi, maka terdakwa telah terbukti secara sah dan ditambah keyakinan Hakim bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana seperti dalam dakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum yaitu Pasal 480 ke-1 KUHP dan karenanya terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya dari dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan dipersidangan tidak terbukti adanya faktor-faktor yang menghapuskan kesalahan terdakwa yaitu berupa alasan-alasan pembenar atau alasan pemaaf, dan tidak pula terdapat faktor-faktor yang menghapus sifat melawan hukum perbuatan terdakwa, sehingga terdakwa harus bertanggungjawab atas perbuatannya atau terdakwa harus dijatuhi pidana ;
Menimbang,oleh para karena terdakwa adalah anak-anak atau belum dewasa yaitu belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah sehingga proses hukumannya harus dibedakan dengan orang dewasa maka negara indonesia yang berpedoman pada beberapa instrumen internasional yang berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap remaja (anak) telah membuat suatu undang-undang bagi anak-anak yang telah melakukan tindak pidana yaitu Undang-undang Nomor 3 tahun 1997 tentang Perdilan Anak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 59 ayat 1 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak, sebelum Hakim menjatuhkan putusannya terlebih dahulu Hakim memberikan kesempatan kepada orang tua atau orang tua asuh untuk mengemukakan hal ihwal kepada terdakwa yang pada pokoknya “orang tua dari para terdakwa menyerahkan seluruh proses hukum yang berlaku kepada Penegak Hukum agar para terdakwa jera dan insaf untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi” ;
Menimbang, bahwa selanjutnya bersesuaian dengan Pasal 59 ayat 2 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak maka Hakim juga wajib untuk mempertimbangkan laporan penelitian kemasyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan yang pada pokoknya “para terdakwa disarankan untuk dapat dikembalikan ke orang tuanya sesuai dengan Pasal 24 ayat (1) a Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut Pengadilan tidak sependapat dengan hasil laporan Penelitian Kemasyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan yang berkesimpulan agar para terdakwa dapat dikembalikan kepada orang tua sesuai dengan Pasal 24 ayat (1) a Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak sehingga berdasarkan hal tersebut Pengadilan menyatakan bahwa hukuman yang tepat bagi para terdakwa adalah pidana penjara sehingga dengan dijatuhi dengan pidana penjara diharapkan para terdakwa insaf dan jera serta tidak mengulangi perbuatannya lagi ;
Menimbang, bahwa penjatuhan hukuman atas diri terdakwa bukan dimaksudkan sebagai pembalasan atas perbuatan terdakwa, tetapi sebagai suatu proses pembinaan dan efek jera atau sarana edukatif (pendidikan), korektif (koreksi), dan preventif (pencegahan) bagi terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya lagi, dan diharapkan setelah menjalani pemidanaan maka terdakwa bisa menjadi manusia yang baik serta dapat diterima masyarakat sebagai manusia yang berhati nurani dan berakhlah mulia dengan penuh kehati-hatian ;
Menimbang, bahwa karena selama pemeriksaan perkara ini terdakwa pernah ditahan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, Pengadilan menetapkan lamanya masa Penahanan dan atau penangkapan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa untuk menghindari berbagai macam kemungkinan yang dapat mempersulit pelaksanaan putusan pemidanaan, maka Pengadilan memerintahkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa :
1 (satu) unit Samsung Galaxy Tab warna hitam;
1 (satu) unit HP blackberry curve warna putih;
1 (satu) unit HP Nokia 1280 warna merah;
1 (satu) unit HP Nokia 1280 warna hitam;
1 (satu) sweater warna biru yang bertuliskan MODDEM di bagian depannya;
1 (satu) topi warna biru bermotif garis warna hitam;
1 (satu) kotak kartu DOMINO merek jitak;
1 (satu) buah dompet kulit warna coklat;
1 (satu) kalung stainless;
1 (satu) unit memory merek sandisk 2 GB;
Uang tunai dengan rincian : 100.000 (18 lembar), 50.000 (16 lembar), 20.000 (3 lembar), 5.000 (3 lembar), 2000 (8 lembar), 1.000 (3) lembar) ;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum di depan persidangan masih di pergunakan lagi sebagai barang bukti dalam perkara lain Atas Nama terdakwa ANGKUY Alias KUI Anak Dari DONI THOMAS, Dkk maka sesuai dengan Pasal 46 ayat 2 KUHAP Pengadilan memerintahkan agar barang bukti tersebut statusnya dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama ANGKUY Alias KUI Anak Dari DONI THOMAS, Dkk ;
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP biaya perkara ini harus dibebankan kepada para terdakwa yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, akan terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan guna penerapan hukum yang adil dan setimpal dengan perbuatan para terdakwa yang telah terbukti tersebut;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa merugikan orang lain ;
Hal-hal yang meringankan :
Para Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Para Terdakwa belum pernah dihukum;
Para Terdakwa masih di bawah umur ;
Telah terjadi kesepakatan damai antara korban yaitu saksi OLDIANA dengan keluarga para terdakwa berdasarkan Surat Kesepakatan Damai ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan yang memberatkan dan meringankan tersebut di atas, maka Pengadilan berpendapat adalah adil menurut hukum apabila terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana ditetapkan dalam amar putusan ini ;
Mengingat pasal 480 ke-1 KUHP serta ketentuan-ketentuan peratutaran-peraturan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan TERDAKWA I dan Terdakwa II telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penadahan”;
Menghukum para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama : 6 (enam) bulan ;
Menetapkan lamanya para terdakwa berada dalam tahanan masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Samsung Galaxy Tab warna hitam;
1 (satu) unit HP blackberry curve warna putih;
1 (satu) unit HP Nokia 1280 warna merah;
1 (satu) unit HP Nokia 1280 warna hitam;
1 (satu) sweater warna biru yang bertuliskan MODDEM di bagian depannya;
1 (satu) topi warna biru bermotif garis warna hitam;
1 (satu) kotak kartu DOMINO merek jitak;
1 (satu) buah dompet kulit warna coklat;
1 (satu) kalung stainless;
1 (satu) unit memory merek sandisk 2 GB;
Uang tunai dengan rincian : 100.000 (18 lembar), 50.000 (16 lembar), 20.000 (3 lembar), 5.000 (3 lembar), 2000 (8 lembar), 1.000 (3) lembar) ;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama ANGKUY Alias KUI Anak Dari DONI THOMAS ;
Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Demikianlah diputus oleh Pengadilan Negeri Malinau pada hari Selasa, Tanggal 26 Maret 2013, oleh LEO MAMPE HASUGIAN,SH sebagai Hakim tunggal dalam perkara anak ini, putusan mana pada hari itu juga diucapkan di persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim tersebut dibantu oleh : KOPONG SARAN KAROLUS,SH sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh IBNU SAHAL, SH sebagai Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Malinau dan dihadapan para terdakwa dengan didampingi orang tua dari para terdakwa.
PANITERA PENGGANTI, HAKIM KETUA,
KOPONG SARAN KAROLUS,.SH. LEO MAMPE HASUGIAN,.SH.