839/Pid.Sus/2015/PN Blb
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 839/Pid.Sus/2015/PN Blb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUKITNO Alias ALUNG Bin KASDI
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa SUKITNO Alias ALUNG Bin KASDI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 1. 1 (satu) lembar foto copy Akta Kelahiran atas nama Tuti Nurhasanah; 2. 1 (satu) potong celana dalam warna putih; 3. 1 (satu) buah kain sarung warna merah; Dikembalikan kepada saksi korban Tuti Nurhasanah; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp1.000,00 (seribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor839/Pid.Sus/2015/PN Blb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bale Bandung yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : SUKITNO Alias ALUNG Bin KASDI
Tempat lahir : Pati
Umur/tanggal lahir : 34 Tahun / 23 September 1981
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Kampung Porang Pareng RT 04 RW 01 Desa Porang
Pareng, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati – Jawa Tengah
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa ditangkap / ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Ditangkap oleh Penyidik tanggal 26 Juli 2015;
Penyidik sejak tanggal 27 Juli 2015 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 16 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 24 September 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 16 September 2015 sampai dengan tanggal 5 Oktober 2015;
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung sejak tanggal 6 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 4 Nopember 2015;
Hakim sejak tanggal 13 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 11 Nopember 2015;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung sejak tanggal 12 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 10 Januari 2016;
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat sejak tanggal 11 Januari 2016 sampai dengan tanggal 9 Februari 2016;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum M. Ridho, S.H., M.H. beralamat di POSBAKUM Pengadilan Negeri Bale Bandung berdasarkan Penetapan Penunjukan Nomor 839/Pid.Sus/2015/PN Blb tanggal 17 Nopember 2015;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 839/Pid.Sus/2015/PN Blb tanggal 13 Oktober 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 839/Pid.Sus/2015/PN Blb tanggal 15 Oktober 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan Barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Sukitno Alias Alung Bin Kasdi bersalah melakukan tindak pidana telah melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, melanggar Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sukitno Alias Alung Bin Kasdi dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar foto copy Akta Kenal Lahir Atas Nama Tuti Nurhasanah;
1 (satu) potong celana dalam warna putih;
1 (satu) buah kain sarung warna merah;
Dikembalikan kepada saksi korban Tuti Nurhasanah;
Menetapkan agar terpidana dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak melakukan perbuatannya lagi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya semula;
Setelah mendengar Tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN
KESATU :
Primer
----------- Bahwa terdakwa SUKITNO Alias ALUNG Bin KASDI, pada suatu hari dan waktu yang tidak dapat ditentukan secara pasti pada bulan Juni 2015 di ruangan lantai dapur rumah saksi korban di Kampung Cisameung Rt.01 Rw.25 Desa Rajamandala Kulon Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, telah melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan dengan cara :
----------- Berawal pada suatu hari dalam bulan Juni 2015 ketika terdakwa sedang mengobrol dihalaman rumah saksi korban lalu pada saat mengobrol terdakwa meminta atau mengajak pada saksi korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami-istri, oleh karena saksi korban merasa sayang dan cinta pada terdakwa akhirnya saksi korban tidak bisa menolak dan menuruti ajakan dari terdakwa, setelah saksi korban menuruti ajakannya lalu terdakwa membawa saksi korban kebelakang rumah (rumah saksi korban) tepatnya diruangan dapur lalu sesampainya diruangan dapur tersebut terdakwa melihat-lihat keadaan terlebih dahulu dan setelah situasi dan keadaan dianggap sepi terdakwa membuka celana luar dan celana dalamnya sendiri sambil menyuruh saksi korban untuk membuka celana luar dan dalamnya dan setelah itu saksi korban disuruh tidur dengan posisi terlentang lalu terdakwa menindih sambil memasukan kemaluannya kedalam lobang vagina saksi korban hingga saksi korban merasa sakit pada bagian vaginanya sambil terdakwa juga memegangi payudara saksi korban dengan kedua tangannya dan sambil menciumi bibir saksi korban sampai terdakwa mencapai kenikmatannya dengan mengeluarkan air mani/sperma diatas perut saksi korban. Sebagaimana Visum Et Refertum dari Puskesmas DTP Rajamandala No.000/25/Pusk tanggal 27 Juli 2015 yang ditanda tangani oleh dr. Teguh Hadiat dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Dari Pemeriksaan dilakukan ditemukan :
Vagina (kemaluan) :
Tidak tampak selaput dara
Tidak tampak lecet disekitar lubang kemaluan.
Kesimpulan :
Tidak tampak selaput dara dan tidak tampak lecet disekitar lubang kemaluan diduga oleh benda tumpul.
Tidak terdapat kelainan dibagian tubuh lainnya.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Subsidair :
----------- Bahwa terdakwa SUKITNO Alias ALUNG Bin KASDI, pada hari Minggu tanggal 26 Juni 2015 sekitar jam 18.00 wib bertempat di ruangan lantai dapur rumah saksi korban di Kampung Cisameung Rt.01 Rw.25 Desa Rajamandala Kulon Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakuka perbuatan cabul, yang dilakukan dengan cara :
----------- Berawal pada suatu hari dalam bulan Juni 2015 ketika terdakwa sedang mengobrol dihalaman rumah saksi korban lalu pada saat mengobrol terdakwa meminta atau mengajak pada saksi korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami-istri, oleh karena saksi korban merasa sayang dan cinta pada terdakwa akhirnya saksi korban tidak bisa menolak dan menuruti ajakan dari terdakwa, setelah saksi korban menuruti ajakannya lalu terdakwa membawa saksi korban kebelakang rumah (rumah saksi korban) tepatnya diruangan dapur lalu sesampainya diruangan dapur tersebut terdakwa melihat-lihat keadaan terlebih dahulu dan setelah situasi dan keadaan dianggap sepi terdakwa membuka celana luar dan celana dalamnya sendiri sambil menyuruh saksi korban untuk membuka celana luar dan dalamnya dan setelah itu saksi korban disuruh tidur dengan posisi terlentang lalu terdakwa menindih sambil memasukan kemaluannya kedalam lobang vagina saksi korban hingga saksi korban merasa sakit pada bagian vaginanya sambil terdakwa juga memegangi payudara saksi korban dengan kedua tangannya dan sambil menciumi bibir saksi korban sampai terdakwa mencapai kenikmatannya dengan mengeluarkan air mani/sperma diatas perut saksi korban. Sebagaimana Visum Et Refertum dari Puskesmas DTP Rajamandala No.000/25/Pusk tanggal 27 Juli 2015 yang ditanda tangani oleh dr. Teguh Hadiat dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Dari Pemeriksaan dilakukan ditemukan :
Vagina (kemaluan) :
Tidak tampak selaput dara
Tidak tampak lecet disekitar lubang kemaluan
Kesimpulan :
Tidak tampak selaput dara dan tidak tampak lecet disekitar lubang kemaluan diduga oleh benda tumpul.
Tidak terdapat kelainan dibagian tubuh lainnya.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Jo Pasal 76D UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
ATAU
KEDUA :
----------- pada suatu hari dan waktu yang tidak dapat ditentukan secara pasti pada bulan Juni 2015 di ruangan lantai dapur rumah saksi korban di Kampung Cisameung Rt.01 Rw.25 Desa Rajamandala Kulon Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat, Telah bersetubuh dengan seorang wanitan diluar perkawinan padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas bahwa belum waktunya untuk dikawin , yang dilakukan dengan cara :
----------- Berawal pada suatu hari dalam bulan Juni 2015 ketika terdakwa sedang mengobrol dihalaman rumah saksi korban lalu pada saat mengobrol terdakwa meminta atau mengajak pada saksi korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami-istri, oleh karena saksi korban merasa sayang dan cinta pada terdakwa akhirnya saksi korban tidak bisa menolak dan menuruti ajakan dari terdakwa, setelah saksi korban menuruti ajakannya lalu terdakwa membawa saksi korban kebelakang rumah (rumah saksi korban) tepatnya diruangan dapur lalu sesampainya diruangan dapur tersebut terdakwa melihat-lihat keadaan terlebih dahulu dan setelah situasi dan keadaan dianggap sepi terdakwa membuka celana luar dan celana dalamnya sendiri sambil menyuruh saksi korban untuk membuka celana luar dan dalamnya dan setelah itu saksi korban disuruh tidur dengan posisi terlentang lalu terdakwa menindih sambil memasukan kemaluannya kedalam lobang vagina saksi korban hingga saksi korban merasa sakit pada bagian vaginanya sambil terdakwa juga memegangi payudara saksi korban dengan kedua tangannya dan sambil menciumi bibir saksi korban sampai terdakwa mencapai kenikmatannya dengan mengeluarkan air mani/sperma diatas perut saksi korban. Sebagaimana Visum Et Refertum dari Puskesmas DTP Rajamandala No.000/25/Pusk tanggal 27 Juli 2015 yang ditanda tangani oleh dr. Teguh Hadiat dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Dari Pemeriksaan dilakukan ditemukan :
Vagina (kemaluan) :
Tidak tampak selaput dara
Tidak tampak lecet disekitar lubang kemaluan
Kesimpulan :
Tidak tampak selaput dara dan tidak tampak lecet disekitar lubang kemaluan diduga oleh benda tumpul.
Tidak terdapat kelainan dibagian tubuh lainnya.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 287 KUHP ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
ADE SUHENDI Bin ANDI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi korban adalah anak saksi;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 Juli 2015 sekira pukul 18.30 wib, ketika saksi pulang dari warung milik saksi yang berada dipinggir jalan menuju rumah di Kampung Cisameung melihat Terdakwa memakai baju hitam dan tidak memakai celana dan saksi korban Tuti Nurhasanah memakai baju tidur warna putih kotak-kotak dan celana dalam sedang berduaan didapur rumah saksi, lalu Terdakwa lari keluar melalui pintu dapur;
Bahwa melihat hal tersebut saksi memintya bantuan Darsa selaku Ketua RT berikut warga untuk mencari Terdakwa, lalu Terdakwa ditangkap dirumah kontrakannya, lalu Ketua RT melaporkannya ke Polsek Cipatat dan Terdakwa dibawa oleh Anggota Cipatat;
Bahwa saksi tidak tahu kalau Terdakwa dan saksi korban pacaran;
Bahwa Terdakwa mengontrak dirumah tersebut jalan 2 bulan dan bekerja di proyek PLTA Rajamandala 2;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;
TUTI NURHASANAH Binti ADE SUHENDI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sekitar bulan Juni 2015 saksi berkenalan dengan Terdakwa diwarung kelontong milik orang tua saksi, lalu saksi dan Terdakwa berpacaran;
Bahwa saksi melakukan hubungan badan dengan Terdakwa sekitar 3 (tiga) kali dan yang pertama bulan Juni 2015, tetapi hari dan tanggalnya sudah lupa;
Bahwa pada persetubuhan yang pertama, awalnya sewaktu saksi dengan Terdakwa ngobrol dihalaman rumah saksi sekitar jam 18.30 wib di kampung Cisameung RT 01 RW 25 Desa Rajamandalakulon, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, lalu Terdakwa mengajak saksi untuk bersetubuh, lalu saksi dan Terdakwa pergi ke dapur rumah kemudian Terdakwa menyuruh saksi membuka celana luar dan celana dalam, demikian juga Terdakwa membuka celananya, selanjutnya saksi posisi tidur terlentang dan Terdakwa menindih saksi dari atas lalu memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi sehingga saksi merasa sakit, sedangkan tangan Terdakwa memegang payudara saksi dan bibir saksi dan Terdakwa saling berciuman, lalu tidak lama kemudian Terdakwa mencabut alat kelaminnya dan mengeluarkan sperma di perut saksi;
Bahwa persetubuhan yang kedua dilakukan dengan cara dan tempat yang sama;
Bahwa yang ketiga kalinya pada hari Minggu tanggal 26 Juli 2015 sekira jam 18.00 Wib, saksi bertemu dengan Terdakwa dan ngobrol didepan teras rumah kontrakan Terdakwa, lalu Terdakwa mengajak saksi kerumah saksi untuk bersetubuh, setelah sampai didapur rumah saksi, Terdakwa dan saksi membuka celana masing-masing lalu ketika mau melakukan persetubuhan orang tua saksi yang bernama Ade Suhendi datang sehingga Terdakwa lari dan dikejar oleh Ade Suhendi bersama masyarakat lalu diserahkan ke Polisi;
Bahwa Terdakwa tidak memaksa dan tidak melakukan kekerasan kepada saksi, tetapi Terdakwa membujuk saksi dan menjanjikan akan bertanggung jawab dan menikahi saksi;
Bahwa umur saksi sekarang 15 Tahun, lahir tanggal 6 Oktober 2000;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;
IDANG SETIA BUDI Bin HANDI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi korban adalah keponakan saksi;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 Juli 2015 sekira pukul 18.30 wib ketika saksi sedang dirumah mendapat telepon dari warga bahwa dirumah Ade Suhendi di Kampung Cisameung RT 01 RW 25 Desa Rajamandalakulon, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat telah terjadi perkosaan, lalu saksi memeriksa dan mengecek kerumah Ade Suhendi dan ternyata sudah banyak warga dan Terdakwa sudah diamankan dirumah kontrakannya, lalu saksi selaku Ketua RW bertanya kepada Terdakwa dan Terdakwa menjelaskan bahwa Terdakwa dan saksi Korban sudah melakukan persetubuhan;
Bahwa setelah mendapat penjelasan dari Terdakwa, lalu saksi melapor ke Polsek Cipatat dan beberapa saat kemudian anggota Polsek Cipatat datang lalu membawa Terdakwa bersama barang bukti;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa dan saksi korban mereka sudah melakukan persetubuhan sebanyak 3 (tiga) kali, namun yang ketiga kalinya keburu ketahuan oleh Ade Suhendi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;
DARSA Bin UCUP dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi korban adalah tetangga saksi di Kampung Cisameung RT 01 RW 25 Desa Rajamandalakulon, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 Juli 2015 sekira pukul 18.30 wib, ketika saksi sedang dirumah mendengar teriakan warga dari rumah Ade Suhendi, lalu saksi mendatangi rumah Ade Suhendi dan melihat warga mengejar Terdakwa dan saksi ikut mengejar dan setelah tertangkap dibawa kerumah kontrakan Terdakwa, lalu saksi menghubungi Idang Setia Budi selaku Ketua RW, dan setelah Idang Setia Budi datang langsung menginterogasi Terdakwa, lalu Idang menghubungi Polsek Cipatat dan beberapa saat kemudian datang anggota Polsek Cipatat lalu membawa Terdakwa berikut barang bukti;
Bahwa masalah hubungan badan saksi tidak tahu persis;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa sekitar bulan Juni 2015 Terdakwa berkenalan dengan Saksi Korban di warung milik orang tua Saksi Korban yang bernama Ade Suhendi di Kampung Cisameung RT 01 RW 25 Desa Rajamandalakulon, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat dan meminta kontak media sosial berupa facebook, dan pada waktu itu Terdakwa mengontrak di Kampung Cisameung dan tepatnya disamping kanan rumah saksi korban;
Bahwa selanjutnya Terdakwa pacaran dengan saksi korban, lalu pada hari Kamis tanggal 9 Juli 2015 sekira jam 14.00 wib dirumah saksi korban Terdakwa mencium saksi korban dan memasukkan dua buah jari tangan terdakwa kedalam alat kelamin saksi korban;
Bahwa selang seminggu kemudian Terdakwa kembali ngobrol dengan Saksi Korban dihalaman rumah Saksi Korban lalu Terdakwa mengajak Saksi Korban bersetubuh dengan mengatakan Terdakwa akan bertanggungjawab dan akan menikahi korban, lalu Saksi Korban pun mau melakukannya dan mengajak Terdakwa ke bagian dapur rumahnya, kemudian Terdakwa mencium dan memasukkan jari tangan Terdakwa kedalam alat kelamin Saksi Korban, selanjutnya Terdakwa menyuruh Saksi Korban membuka celana luar dan dalamnya dan Terdakwa juga membuka celana luar dan dalam, lalu Saksi Korban tidur terlentang dilantai beralaskan kain warna merah, kemudian Terdakwa memasukkan alat kelamin Terdakwa kedalam alat kelamin Saksi Korban sambil kedua tangan Terdakwa memegang payudaranya dan beberapa menit kemudian Terdakwa mengeluarkan alat kemaluan Terdakwa dan mengeluarkan sperma diatas perut Saksi Korban;
Bahwa untuk yang kedua kalinya Terdakwa melakukan persetubuhan dengan Saksi Korban ditempat yang sama dalam keadaan telanjang beralaskan kain sarung;
Bahwa untuk yang ketiga kalinya tanggal 26 Juli 2015 sekira jam 18.00 wib Terdakwa bertemu dengan Saksi Korban didepan teras rumah kontrakan Terdakwa lalu Terdakwa mengajak Saksi Korban bersetubuh dan pergi ke daur rumah Saksi Korban, lalu ketika celana Saksi Korban dan Terdakwa sudah dibuka lalu datang orang tua Saksi Korban yang bernama Ade Suhendi sehingga Terdakwa lari melalui pintu dapur dalam keadaan setengah telanjang, lalu Terdakwa ditangkap warga dan diserahkan ke Polsek Cipatat;
Bahwa pada waktu pertama kali Terdakwa menyetubuhi Saksi Korban, Saksi Korban merasa sakit di bagian alat kelaminnya;
Bahwa Terdakwa tidak melakukan ancaman ataupun kekerasan, Terdakwa hanya membujuk dan merayu Saksi Korban bahwa Terdakwa akan bertanggungjawab dan akan menikahi Saksi Korban;
Bahwa Terdakwa tahu kalau Saksi Korban belum dewasa;
Bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan menyesal dan berjanji tidak mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) lembar foto copy Akta Kelahiran atas nama Tuti Nurhasanah;
1 (satu) potong celana dalam warna putih;
1 (satu) buah kain sarung warna merah;
Barang bukti tersebut telah disita secara sah oleh karenanya dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa sekitar bulan Juni 2015 Saksi Korban berkenalan dengan Terdakwa diwarung kelontong milik orang tua Saksi Korban, lalu Saksi Korban dan Terdakwa berpacaran;
Bahwa pada bulan Juni 2015 sekira jam 18.30 wib Terdakwa dan Saksi Korban ngobrol dihalaman rumah Saksi Korban di kampung Cisameung RT 01 RW 25 Desa Rajamandalakulon, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, lalu Terdakwa membujuk Saksi Korban bersetubuh dengan mengatakan “akan bertanggungjawab dan akan menikahi Saksi Korban”, lalu Saksi Korban dan Terdakwa pergi ke dapur rumah Saksi Korban, kemudian Terdakwa menyuruh Saksi Korban membuka celana luar dan celana dalamnya dan Terdakwa membuka celananya sendiri, selanjutnya Saksi Korban tidur terlentang beralaskan kain merah lalu Terdakwa menindihnya dari atas dan memasukkan venisnya kedalam vagina Saksi Korban sehingga Saksi Korban merasa sakit sedangkan tangan Terdakwa memegang payudara Saksi Korban dan bibir Saksi Korban dengan bibir Terdakwa saling berciuman, lalu tidak lama kemudian Terdakwa mencabut venisnya dan mengeluarkan sperma di perut Saksi Korban;
Bahwa kemudian selang seminggu kemudian Terdakwa kembali ngobrol dengan Saksi Korban dihalaman rumah Saksi Korban lalu Terdakwa mengajak Saksi Korban bersetubuh dengan mengatakan Terdakwa akan bertanggungjawab dan akan menikahi Saksi Korban, lalu Saksi Korban dan Terdakwa pergi ke dapur rumah Saksi Korban, kemudian Terdakwa mencium dan memasukkan jari tangan Terdakwa kedalam vagina Saksi Korban, selanjutnya Terdakwa menyuruh Saksi Korban membuka celana luar dan dalamnya dan Terdakwa juga membuka celana luar dan dalamnya, kemudian Saksi Korban tidur terlentang dilantai beralaskan kain sarung warna merah lalu Terdakwa menindih Saksi Korban sambil memasukkan venisnya kedalam vagina Saksi Korban sambil kedua tangannya memegang payudara saksi korban dan beberapa menit kemudian Terdakwa mengeluarkan venisnya dan mengeluarkan sperma diatas perut Saksi Korban;
Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 26 Juli 2015 sekira jam 18.00 Wib Terdakwa bertemu lagi dengan Saksi Korban dan ngobrol didepan teras rumah kontrakan Terdakwa lalu Terdakwa mengajak Saksi Korban bersetubuh dirumah Saksi Korban, lalu Terdakwa dan Saksi Korban membuka celana masing-masing, namun ketika mau melakukan persetubuhan orang tua Saksi Korban yang bernama Ade Suhendi datang sehingga Terdakwa lari dan dikejar oleh Ade Suhendi bersama masyarakat lalu Terdakwa diserahkan ke Polisi;
Bahwa umur Saksi Korban sekarang 15 Tahun, lahir tanggal 6 Oktober 2000;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk gabungan dakwaan alternatif dan dakwaan subsideritas, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu, dan karena dakwaan alternatif kesatu berbentuk subsideritas maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan primair terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang
Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur “Setiap orang”
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” disini menunjuk pada subjek hukum pidana khususnya dalam tindak pidana tentang perlindungan anak, dimana berdasarkan Pasal 1 angka 16 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014, “setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi”;
Menimbang, bahwa didalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan terdakwa Sukitno Alias Alung Bin Kasdi kepersidangan, dan setelah ditanyakan identitasnya yang juga dibenarkan oleh saksi-saksi, ternyata sama dengan yang tercantum dalam surat dakwaan, sehingga Terdakwalah orang yang dimaksudkan dalam surat dakwaan dan tidak terjadi kesalahan orang dan selama persidangan Terdakwa dapat mengikuti dan menjawab pertanyaan dengan baik, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan Terdakwa dalam keadaan sehat dan dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur ”setiap orang” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2 Unsur “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian
kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”
Menimbang, bahwa unsur ini mengandung beberapa elemen yang bersifat alternatif yakni melakukan tipu muslihat, atau serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Artinya salah satu saja dari elemen perbuatan tersebut terpenuhi maka unsur kedua ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tipu muslihat adalah suatu tipu yang demikian liciknya sehingga seorang yang berpikiran normal dapat tertipu;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan serangkaian kebohongan adalah kata-kata bohong yang tersusun sedemikian rupa, sehingga kebohongan yang satu dapat ditutup dengan kebohongan yang lain, sehingga keseluruhannya merupakan cerita sesuatu yang seakan-akan benar;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan membujuk adalah berusaha supaya orang menuruti kehendak yang membujuk. Jadi bukan memaksa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan persetubuhan adalah peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak. Jadi anggota kemaluan laki-laki harus masuk kedalam anggota kemaluan perempuan;
Menimbang, bahwa “dengan sengaja” maksudnya disini adalah dimaksud, dikehendaki atau termasuk dalam niatnya Terdakwa, oleh karenanya untuk terpenuhinya unsur ini perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa harus dikehendaki, dimaksud atau termasuk dalam niatnya Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk mengetahui apakah perbuatan persetubuhan tersebut dimaksud, dikehendaki atau termasuk dalam niatnya terdakwa, dapat dilihat/diketahui dari cara-cara terdakwa melakukan perbuatan itu;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana telah diuraikan di atas ternyata:
Bahwa sekitar bulan Juni 2015 Terdakwa berkenalan dengan Saksi Korban diwarung kelontong milik orang tua Saksi Korban, lalu Terdakwa dan Saksi Korban berpacaran;
Bahwa pada bulan Juni 2015 sekira jam 18.30 wib Terdakwa dan Saksi Korban ngobrol dihalaman rumah Saksi Korban di kampung Cisameung RT 01 RW 25 Desa Rajamandalakulon, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, lalu Terdakwa membujuk Saksi Korban bersetubuh dengan mengatakan “akan bertanggungjawab dan akan menikahi Saksi Korban”, lalu Saksi Korban dan Terdakwa pergi ke dapur rumah Saksi Korban, kemudian Terdakwa menyuruh Saksi Korban membuka celana luar dan celana dalamnya dan Terdakwa membuka celananya sendiri, selanjutnya Saksi Korban tidur terlentang beralaskan kain merah lalu Terdakwa menindihnya dari atas dan memasukkan venisnya kedalam vagina Saksi Korban sehingga Saksi Korban merasa sakit sedangkan tangan Terdakwa memegang payudara Saksi Korban dan bibir Saksi Korban dengan bibir Terdakwa saling berciuman, lalu tidak lama kemudian Terdakwa mencabut venisnya dan mengeluarkan sperma di perut Saksi Korban;
Bahwa kemudian selang seminggu kemudian Terdakwa kembali ngobrol dengan Saksi Korban dihalaman rumah Saksi Korban lalu Terdakwa mengajak Saksi Korban bersetubuh dengan mengatakan Terdakwa akan bertanggungjawab dan akan menikahi Saksi Korban, lalu Saksi Korban dan Terdakwa pergi ke dapur rumah Saksi Korban, kemudian Terdakwa mencium dan memasukkan jari tangan Terdakwa kedalam vagina Saksi Korban, selanjutnya Terdakwa menyuruh Saksi Korban membuka celana luar dan dalamnya dan Terdakwa juga membuka celana luar dan dalamnya, kemudian Saksi Korban tidur terlentang dilantai beralaskan kain sarung warna merah lalu Terdakwa menindih Saksi Korban sambil memasukkan venisnya kedalam vagina Saksi Korban sambil kedua tangannya memegang payudara saksi korban dan beberapa menit kemudian Terdakwa mengeluarkan venisnya dan mengeluarkan sperma diatas perut Saksi Korban;
Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 26 Juli 2015 sekira jam 18.00 Wib Terdakwa bertemu lagi dengan Saksi Korban dan ngobrol didepan teras rumah kontrakan Terdakwa lalu Terdakwa mengajak Saksi Korban bersetubuh dirumah Saksi Korban, lalu Terdakwa dan Saksi Korban membuka celana masing-masing, namun ketika mau melakukan persetubuhan orang tua Saksi Korban yang bernama Ade Suhendi datang sehingga Terdakwa lari dan dikejar oleh Ade Suhendi bersama masyarakat lalu Terdakwa diserahkan ke Polisi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa Terdakwa telah memasukkan venisnya kedalam vagina saksi korban Tuti Nurhasanah dan beberapa saat kemudian menarik venisnya lalu mengeluarkan spermanya diperut Saksi Korban dan hal itu dilakukan oleh Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali. Dengan demikian telah terjadi persetubuhan antara Terdakwa dengan Saksi Korban dan Saksi Korban mau menuruti kehendak Terdakwa melakukan persetubuhan adalah karena dibujuk oleh Terdakwa dengan mengatakan “saya akan bertanggungjawab dan akan menikahi Saksi Korban”;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak: “anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan persetubuhan terjadi pada bulan Juni dan Juli 2015, sedangkan Saksi Korban lahir pada tanggal 6 Oktober 2000, artinya pada waktu terjadi persetubuhan Saksi Korban masih tergolong anak dan Terdakwa menyadari serta mengetahui dengan jelas bahwa saksi korban masih belum dewasa, akan tetapi terdakwa tetap menyetubuhi Saksi Korban;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas Terdakwalah yang mengajak Saksi Korban untuk melakukan persetubuhan dengan cara membujuk dengan mengatakan “saya akan bertanggungjawab dan akan menikahi Saksi Korban” sehingga Saksi Korban mau bersetubuh. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa persetubuhan tersebut dimaksud, dikehendaki atau termasuk dalam niatnya Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur kedua “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu primair, oleh karenanya dakwaan kesatu subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman akan dipertimbangkan pada pertimbangan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan pada diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) lembar foto copy Akta Kelahiran atas nama Tuti Nurhasanah;
1 (satu) potong celana dalam warna putih;
1 (satu) buah kain sarung warna merah;
Yang telah disita dari saksi korban Tuti Nurhasanah dan diakui sebagai miliknya maka dikembalikan kepada saksi Tuti Nurhasanah;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah merusak masa depan saksi korban Tuti Nurhasanah;
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat dan menyebabkan rasa malu saksi korban Tuti Nurhasanah dan keluarganya;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang dan berlaku sopan dipersidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa SUKITNO Alias ALUNG Bin KASDI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar foto copy Akta Kelahiran atas nama Tuti Nurhasanah;
1 (satu) potong celana dalam warna putih;
1 (satu) buah kain sarung warna merah;
Dikembalikan kepada saksi korban Tuti Nurhasanah;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp1.000,00 (seribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung, pada hari Senin, tanggal 11 Januari 2016, oleh kami Muhamad Sirad, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, Arumningsih, S.H.,M.H. dan Tarima Saragih, S.H.,M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 12 Januari 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Wiwin Widarmi, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bale Bandung, serta dihadiri oleh Danuri Hartono, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Hj Arumningsih, S.H., M.H. Muhamad Sirad, S.H., M.H,
Tarima Saragih, S.H., M.Hum.
Panitera Pengganti,
Wiwin Widarmi