440 / Pdt.G / 2015 / PN.Sgr.
Putusan PN SINGARAJA Nomor 440 / Pdt.G / 2015 / PN.Sgr.
Other Participants (1)
PENGGUGAT - NENGAH KUTIL Alias PAN KOBENG TERGUGAT - I GEDE BONTOAN - NYOMAN GENU
MENGADILI Dalam Konvensi : - Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; Dalam Rekonvensi : 1. Mengabulkan gugatan Rekonvensi untuk sebagian ; 2. Menyatakan sebagai hukum bahwa tanah yang diuraikan dalam posita ke 3 Gugatan Rekonvensi yakni : tanah perkebunan seluas 30.500 M2 (tiga puluh ribu lima ratus meter persegi) yang belum bersertipikat sesuai dengan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Nop : 51.08.080.012.011-0003.0, terletak di Banjar Dinas Penulisan, Desa Tunjung, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, dengan batas-batas tanah yaitu : Sebelah Utara : Tanah milik I Nyoman Rempiana Sebelah Timur : Jalan raya Sebelah Selatan : Tanah milik I Ketut Meter Sebelah Barat : Tanah milik Pan Yursi Adalah sah peninggalan Almarhum Pan Lunganing ; 3. Menyatakan sebagai hukum bahwa Para Penggugat Rekonvensi sebagai Ahli Waris dari Pan Lunganing (alm) ; 4. Menyatakan sebagai hukum bahwa penguasaan dalam arti perbuatan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi mengambil hasil dari tanah seluas lebih kurang 40 Are yang merupakan bagian dari keseluruhan tanah peninggalan Pan Lunganing (alm) tersebut diatas, dengan menempatkan Penyakap yang bernama Nengah Sudi dan mendirikan bangunan semi permanen diatas tanah tersebut, sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap adalah merupakan perbuatan tanpa alas hak yang sah dan melawan hukum; 5. Menghukum Tergugat Rekonvensi atau barang siapa saja yang mendapatkan Hak dari padanya untuk membongkar bangunan semi permanen tersebut, yang dibuat oleh Tergugat Rekonvensi dan/atau penyakapnya diatas tanah Peninggalan almarhum Pan Lunganing setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, bilamana perlu pelaksanaannya dengan bantuan Polisi / Aparat yang berwenang ; 6. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya ; Dalam Konvensi dan Rekonvensi : - Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.576.000,-(satu juta lima ratus tujuh puluh enam ribu Rupiah) ; Demikianlah diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja pada hari Rabu tanggal 6 April 2016 oleh Ni Luh Suantini, SH., MH., sebagai Hakim Ketua, Tjokorda Putra Budi Pastima, SH., MH., dan A.A. Gde Oka Mahardika, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 14 April 2016 oleh Hakim Ketua tersebut didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh Gede Sudiarsa, sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat I dan Tergugat II ; HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA, TJOKORDA PUTRA BUDI PASTIMA, SH., MH., NI LUH SUANTINI, SH., MH. A.A. GDE OKA MAHARDIKA, SH. PANITERA PENGGANTI, ` GEDE SUDIARSA Rincian biaya perkara : 1) Pendaftaran : Rp. 30.000,-(tiga puluh ribu Rupiah) 2) ATK : Rp. 50.000,-(lima puluh ribu Rupiah) 3) Panggilan : Rp. 720.000,-(tujuh ratus dua puluh ribu Rupiah) 4) Redaksi : Rp. 5.000,-(lima ribu Rupiah) 5) Meterai : Rp. 6.000,-(enam ribu Rupiah) 6) Pemeriksaan Setempat : Rp. 750.000,-(tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah) Jumlah : Rp. 1.576.000,-(satu juta lima ratus tujuh puluh enam ribu Rupiah)