354 / PID.SUS / 2014 / PN.JKT.UT.
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 354 / PID.SUS / 2014 / PN.JKT.UT.
Other Participants (2)
1.CV. LIGAT AKSES 2.LIU ANDI KUSUMA
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa CV. LIGAT AKSES telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan “ ; - 2. Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa CV. LIGAT AKSES sebesar Rp. 300.000.000,- ( Tiga ratus juta rupiah ) ; 3. Menyatakan barang bukti berupa : a. 1 (satu) lembar Asli Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) nomor 000111 tanggal 28 Juni 2008 atas nama CV Ligat Akses beserta Iampirannya berupa :  1 (satu) lembar Asli INVOICE atas nama CV. Ligat Akses nomor 002/INV-LANI/2008 tanggal 27 Juni 2008 ;  1 (satu) lembar Asli PACKING LIST atas nama CV. Ligat Akses nomor 002/PL-LANI/2008 tanggal 27 Juni 2008 ;  1 (satu) lembar Foto Kopi Surat Pemberitahuan Pembayaran luran Produksi (Royalty) Bahan Galian Zirkon Bulan Juni 2008 (Trip 2) a.n. Dinas Energi Sumber Daya Mineral dan Lingkungan Hidup Pemerintah kabupaten Ketapang, tanpa nomor tanggal 27 Juni 2008. ;  1 (satu) lembar Foto kopi Sales Contract a.n. Hainan Ever Harvest Trading Co. Ltd. nomor EHTSC14NI/2008 tanggal 15 Juni 2008. ;  1 (satu) lembar Asli Bukti Pembayaran Pajak pada DJBC a.n. CV. Ligat Akses nomor 000201 tanggal 28 Juni 2008.;  1 (satu) lembar Foto Kopi Shipping Instruction a.n. CV. Ligat Akses nomor 002/CV.LA ¬SINI/2008 tanggal 27 Juni 2008.;  1 (satu) lembar Asli surat CV. Ligat Akses nomor 002/CV.LANI/2008 tanggal 27 Juni 2008. ;  1 (satu) lembar surat PT. Kapuas Melawi Abadi nomor 107/KMA-KTPNI/2008 tanggal 28 Juni 2008.; b. 1 (satu) lembar Kopi Asli Persetujuan Ekspor No.000111/WBC.13/KPP. 0403/2008 tanggal 28 Juni 2008. ; c. 1 (satu) lembar Foto kopi Faksimili Shipping Instruction dari CV. Ligat Akses kepada PT. Global Putra Indonesia Maritime dengan nomor 002/CV.LA-SINI/2008 tanggal 27 Juni 2008.; d. 2 (dua) lembar General manifest/Freight List Wan Hai Lines Ltd. Atas kapal Reflection N067 tanggal 12 Juli 2008.; e. 1 (satu) lembar Bay Plan Kapal Reflection Voy. N067 tanpa nomor tanpa tanggal.; f. 1 (satu) lembar Booking Notice (Delivery Order/DO) Wan Hai Lines Ltd. Kepada CV. Ligat Akses nomor 0498005791 untuk kapal Reflection Voy. N067. ; g. 1 (satu) lembar B/L No. 0498005791 tanggal 12 Juli 2008 a.n. Shipper CV. Ligat Akses. ; h. 1 (satu) lembar Shipping Instruction dan CV. Ligat Akses kepada PT. Global Putra Indonesia Maritime Nomor 004/CV.LA-SINII/2008 tanggal 05 Juli 2008 sebanyak 16X20' container.; i. 1 (satu) lembar Shipping Instruction dari CV. Ligat Akses kepada PT. Global Putra Indonesia Maritime Nomor 004/CV.LA-SINII/2008 tanggal 05 Juli 2008 (revisi) sebanyak 1X20' kontainer. Seluruhnya tetap terlampir dalam berkas perkara, sedangkan : j. 7.200 bags (@50 kg) yang diberitahukan berupa Zircon sebagaimana penetapan No.1618/PEN.PID/2008/PN.JKT.TIM tanggal 31 Oktober 2008 dikembalikan kepada CV LIGAT AKSES. ; k. 15 kontainer ukuran 20' dengan rincian : 1. WHLU 2866572; 6. WHLU 2610744; 11. WHLU 2634900 ; 2. WHLU 2227627; 7. TRLU 9356371; 12. WHLU 2807857; 3. WHLU 2819190; 8. XINU 1149366; 13. WHLU 2839957; 4. WHLU 2570235; 9. WHLU 2669399; 14. WHLU 2526968; 5. WHLU 2949954; 10. WHLU 2624711; 15. WHLU 2489669; Seluruhnya dikembalikan kepada PT. TRESNAMUDA SEJATI. ; - Membebankan beaya perkara kepada Terdakwa CV. LIGAT AKSES sebesar Rp. 10.000,- ( Sepuluh ribu rupiah ) ;