283 / Pid.Sus / 2015 / PN.Amt
Putusan PN AMUNTAI Nomor 283 / Pid.Sus / 2015 / PN.Amt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- KHAIRULLAH Als KIRUL Bin ASMURI
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa KHAIRULLAH Als KIRUL Bin ASMURI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar ”sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 2 (dua) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan; 5. Merintahkan barang bukti berupa : 225 (dua ratus dua puluh lima) butir obat jenis Carnophen Produksi Zenith Pharmaceuticals, 1010 (seribu sepuluh) butir obat jenis Dextromethorpan (Dextro), 1 (satu) bungkus plastik klip kecil warna bening, 1 (satu) buah tas merk Palazzo warna abu-abu Dirampas untuk dimusnahkan, Uang tunai Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) Dirampas untuk negara; 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (Dua Ribu Rupiah);
P U T U S A N
Nomor. 283 / Pid.Sus / 2015 / PN.Amt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Amuntai yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa; ---------------------------------------------------------------
Nama Lengkap : KHAIRULLAH Als KIRUL Bin ASMURI; -------
Tempat Lahir : Mantuyup; -----------------------------------------------
Umur / Tanggal Lahir : 29 Tahun/ 2 April 1986; ------------------------------
Jenis Kelamin : Laki-laki; -------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia; -----------------------------------------------
Alamat : Desa Bumi Makmur Rt. 01 Kec. Bintang Ara Kab. Tabalong; -----------------------------------------
Agama : Islam; -----------------------------------------------------
Pekerjaan : Petani; ----------------------------------------------------
Pendidikan : SLTP (Paket-B); ---------------------------------------
Terdakwa ditangkap, pada tanggal 24 Oktober 2015; -------------------------
Terdakwa dalam perkara ini ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Penyidik sejak tanggal 24 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 12 November 2015; ------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri Amuntai, sejak tanggal 13 November 2015 sampai dengan tanggal 22 November 2015; --------------------
Penuntut Umum tanggal, sejak tanggal 03 Desember 2015 sampai dengan tanggal 22 Desember 2015; ---------------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Amuntai, sejak tanggal 08 Desember 2015 sampai dengan tanggal 06 Januari 2016; ------------------------------------------
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Amuntai, sejak tanggal 07 Januari 2016 sampai dengan tanggal 06 Maret 2016; ---------------------------------------------
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum meskipun haknya telah diberikan oleh Majelis Hakim; -------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut; ----------------------------------------------------------
Setelah membaca: ----------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Amuntai, Nomor. 283 / Pen.Pid / 2015 / PN.Amt, tanggal 08 Desember 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim; ------
Penetapan Majelis Hakim Nomor. 283 / Pen.Pid / 2015 / PN.Amt, tanggal 08 Desember 2015, tentang Penetapan Hari Sidang; ------------------------------------
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan; ----------------------------
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan; ------
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut: ---------------------------------
Menyatakan terdakwa KHAIRULLAH Als KIRUL Bin ASMURI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana “Mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar”, sebagaimana diatur dalam Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dalam dakwaan primair kami diatas; --------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa KHAIRULLAH Als KIRUL Bin ASMURI dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan Denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) Subsidiair 2 (dua) Bulan kurungan; ----------------------------------------------------
Menetapkan agar barang bukti berupa : --------------------------------------------------
225 (dua ratus dua puluh lima) butir obat jenis Carnophen Produksi Zenith Pharmaceuticals; ----------------------------------------------------------------------------
1010 (seribu sepuluh) butir obat jenis Dextromethorpan (Dextro); -------------
1 (satu) bungkus plastik klip kecil warna bening; -----------------------------------
1 (satu) buah tas merk Palazzo warna abu-abu; -----------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang tunai Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah); -----------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); -------------------------------------------------
Setelah mendengar pembelaan terdakwa secara lisan yang pada pokoknya terdakwa menyesali perbuataanya dan mohon keringanan hukuman; -
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan terhadap pembelaan terdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap pada tuntutannya; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: -------------------------
PRIMAIR :
-------- Bahwa terdakwa KHAIRULLAH Als KIRUL Bin ASMURI, pada hari Jum’at tanggal 23 Oktober 2015, sekitar pukul 22.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Oktober 2015, bertempat di sebuah warung di Desa Sungai Ketapi Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan tanpa izin edar, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------
Berawal dari anggota Kepolisan Resort Balangan yang sedang melaksanakan patroli dan razia pekat terhadap warung malam, sesampainya di sebuah warung di Desa Sungai Ketapi Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan, selanjutnya Saksi RIANDI SAPUTRA dan M. IRFAN langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap para pengunjung di warung tersebut, kemudian ditemukan 225 (dua ratus dua puluh lima) butir obat jenis Carnophen Produksi Zenith Pharmaceuticals dan 1010 (seribu sepuluh) butir obat jenis Dextromethorpan (Dextro) didalam tas merk Palazzo warna abu-abu yang diakui milik terdakwa dimana sebelumnya dititipkan kepada Saksi SYUKRI, adapun obat yang dibeli saksi TAUFIKURRAHMAN dari terdakwa dengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) untuk 5 (lima) butir obat jenis Carnophen Produksi Zenith Pharmaceuticals, dan pada saat dilakukan pemeriksaan terdakwa tidak dapat menunjukkan surat ijin untuk mengedarkan atau menjual obat-obatan tersebut; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut Saksi ahli RUSMILAWATI bahwa obat Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals adalah obat keras daftar G dan mengenai ijin edar obat tersebut sudah dibatalkan dan sudah dihentikan kegiatan produksinya sejak tanggal 29 Oktober 2009 berdasarkan Surat Kepala Badan POM RI nomor : PO.02.01.1.31.3997, sedangkan untuk obat Dextromethorpan (Dextro) obat keras daftar G dan mengenai ijin edar obat tersebut sudah dibatalkan dan sudah dihentikan kegiatan produksinya sejak tanggal 17 Juni 2013 berdasarkan Surat Kepala Badan POM RI nomor : HK.04.1.35.06.13.3534 sehingga obat tersebut sudah tidak diedarkan lagi oleh pihak Distributor dan bagi yang mengedarkan atau menjualnya harus memiliki ijin dari Dinas Kesehatan; -----------------------------
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan. ------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR :
-------- Bahwa terdakwa KHAIRULLAH Als KIRUL Bin ASMURI, pada hari Jum’at tanggal 23 Oktober 2015, sekitar pukul 22.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Oktober 2015, bertempat di sebuah warung di Desa Sungai Ketapi Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan /atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan /atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------
Berawal dari anggota Kepolisan Resort Balangan yang sedang melaksanakan patroli dan razia pekat terhadap warung malam, sesampainya di sebuah warung di Desa Sungai Ketapi Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan, selanjutnya Saksi RIANDI SAPUTRA dan M. IRFAN langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap para pengunjung di warung tersebut, kemudian ditemukan 225 (dua ratus dua puluh lima) butir obat jenis Carnophen Produksi Zenith Pharmaceuticals dan 1010 (seribu sepuluh) butir obat jenis Dextromethorpan (Dextro) didalam tas merk Palazzo warna abu-abu yang diakui milik terdakwa dimana sebelumnya dititipkan kepada Saksi SYUKRI, adapun obat yang dibeli saksi TAUFIKURRAHMAN dari terdakwa dengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) untuk 5 (lima) butir obat jenis Carnophen Produksi Zenith Pharmaceuticals, dan pada saat dilakukan pemeriksaan terdakwa tidak dapat menunjukkan surat ijin untuk mengedarkan atau menjual obat-obatan tersebut; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut saksi ahli RUSMILAWATI bahwa obat Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals adalah obat keras daftar G dan mengenai ijin edar obat tersebut sudah dibatalkan dan sudah dihentikan kegiatan produksinya sejak tanggal 29 Oktober 2009 berdasarkan Surat Kepala Badan POM RI nomor : PO.02.01.1.31.3997, sedangkan untuk obat Dextromethorpan (Dextro) obat keras daftar G dan mengenai ijin edar obat tersebut sudah dibatalkan dan sudah dihentikan kegiatan produksinya sejak tanggal 17 Juni 2013 berdasarkan Surat Kepala Badan POM RI nomor : HK.04.1.35.06.13.3534 sehingga obat tersebut sudah tidak diedarkan lagi oleh pihak Distributor dan bagi yang mengedarkan atau menjualnya harus memiliki ijin dari Dinas Kesehatan, dan terdakwa tidak termasuk golongan tenaga kefarmasian sehingga tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian; ---------------------------------
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan. ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------
Saksi RIANDI SAPUTRA
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 23 Oktober 2015, sekitar pukul 22.30 Wita, bertempat di sebuah warung di Desa Sungai Ketapi Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan, saksi selaku anggota Polres Balangan bersama saksi M. Irfan melakukan razia pekat di sebuah warung malam serta melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap para pengunjung warung malam tersebut; ------------------------------------------------
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap saksi Syukri ditemukan 225 (dua ratus dua puluh lima) butir obat jenis Carnophen Produksi Zenith Pharmaceuticals dan 1010 (seribu sepuluh) butir obat jenis Dextromethorpan (Dextro) didalam tas merk Palazzo warna abu-abu yang diakui milik terdakwa; ----------------------------------------
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap saksi Taufikurrahman ditemukan obat yang dibeli saksi Taufikurrahman dari terdakwa dengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) untuk 5 (lima) butir obat jenis Carnophen Produksi Zenith Pharmaceuticals; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan surat ijin untuk mengedarkan atau menjual obat-obatan tersebut; --------------------------------------------------
Bahwa obat-obatan Daftar G jenis Carnophen Produksi Zenith Pharmaceuticals tersebut sudah tidak memiliki izin edar karena telah dicabut ijin edarnya oleh Balai POM, sehingga obat tersebut tidak boleh beredar lagi dengan berarti setiap orang yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar merupakan pelanggaran Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; -----------------------------------------
Bahwa pada saat ditanya oleh saksi, terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin edar atas obat-obatan tersebut; --------------------------------------------------
Saksi M. IRFAN
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 23 Oktober 2015, sekitar pukul 22.30 Wita, bertempat di sebuah warung di Desa Sungai Ketapi Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan, saksi selaku anggota Polres Balangan bersama saksi Riandi Saputra melakukan razia pekat di sebuah warung malam serta melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap para pengunjung warung malam tersebut; ------------------------------------------------
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap saksi Syukri ditemukan 225 (dua ratus dua puluh lima) butir obat jenis Carnophen Produksi Zenith Pharmaceuticals dan 1010 (seribu sepuluh) butir obat jenis Dextromethorpan (Dextro) didalam tas merk Palazzo warna abu-abu yang diakui milik terdakwa; ----------------------------------------
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap saksi Taufikurrahman ditemukan obat yang dibeli saksi Taufikurrahman dari terdakwa dengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) untuk 5 (lima) butir obat jenis Carnophen Produksi Zenith Pharmaceuticals; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan surat ijin untuk mengedarkan atau menjual obat-obatan tersebut; --------------------------------------------------
Bahwa obat-obatan Daftar G jenis Carnophen Produksi Zenith Pharmaceuticals tersebut sudah tidak memiliki izin edar karena telah dicabut ijin edarnya oleh Balai POM, sehingga obat tersebut tidak boleh beredar lagi dengan berarti setiap orang yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar merupakan pelanggaran Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; -----------------------------------------
Bahwa pada saat ditanya oleh saksi, terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin edar atas obat-obatan tersebut; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan dari saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan; -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah di dengar keterangan ahli RUSMILAWATI Binti ABDURAHMAN yang memberikan keterangan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang berwenang dan boleh melakukan kegiatan kefarmasian adalah Asisten Apoteker, Analisis Farmasi, Apoteker dan para penjual serta pedagang obat tradisional serta bahan kosmetik yang telah memenuhi standar Kefarmasian dan ada izin mendistribusikan/ menjual dari dinas kesehatan; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa obat Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals adalah obat keras daftar G dan mengenai ijin edar obat tersebut sudah dibatalkan dan sudah dihentikan kegiatan produksinya sejak tanggal 29 Oktober 2009 berdasarkan Surat Kepala Badan POM RI nomor : PO.02.01.1.31.3997 sehingga obat tersebut sudah tidak diedarkan lagi oleh pihak Distributor, sedangkan untuk obat Dextromethorpan (Dextro) adalah golongan obat bebas terbatas dan bagi yang mengedarkan atau menjualnya harus memiliki ijin dari Dinas Kesehatan; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk obat Dextromethorpan (Dextro) obat keras daftar G dan mengenai ijin edar obat tersebut sudah dibatalkan dan sudah dihentikan kegiatan produksinya sejak tanggal 17 Juni 2013 berdasarkan Surat Kepala Badan POM RI nomor : HK.04.1.35.06.13.3534 sehingga obat tersebut sudah tidak diedarkan lagi oleh pihak Distributor dan bagi yang mengedarkan atau menjualnya harus memiliki ijin dari Dinas Kesehatan; --------------------------------
Bahwa obat Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals tersebut sebelum dicabut izin edarnya berkhasiat untuk nyeri otot atau rematik, sedangkan obat Dextromethorpan (Dextro) adalah obat batuk dengan dosis wajar apabila berlebihan dapat menyebabkan halusinasi; ---------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan dari saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan; -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut : ---------------------------------------
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Jum’at tanggal 23 Oktober 2015, sekitar pukul 22.30 Wita, bertempat di sebuah warung di Desa Sungai Ketapi Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan oleh anggota Polres Balangan; ----
Bahwa pada waktu anggota polisi menangkap terdakwa pada saat itu polisi menemukan barang bukti 225 (dua ratus dua puluh lima) butir obat jenis Carnophen Produksi Zenith Pharmaceuticals dan 1010 (seribu sepuluh) butir obat jenis Dextromethorpan (Dextro) didalam tas merk Palazzo warna abu-abu yang dititipkan kepada saksi Syukri; -------------------------------------------------
Bahwa sebelum ditangkap, terdakwa telah menjual dengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) untuk 5 (lima) butir obat jenis Carnophen Produksi Zenith Pharmaceuticals; ---------------------------------------------------------
Bahwa obat-obatan daftar “G” jenis Zenith Pharmaceuticals yang terdakwa jual tersebut tidak memiliki izin edar maupun izin dari dinas yang berwenang.
Bahwa terdakwa tidak memiliki pengetahuan di bidang kefarmasian ataupun di bidang kesehatan dan pada saat orang membeli obat daftar G jenis Zenith Pharmaceuticals tidak dengan resep dokter; --------------------------------------------
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan Penuntut Umum adalah barang bukti yang diketemukan oleh anggota polisi dari Polres Balangan pada saat menggeledah terdakwa; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan ( Ade Charge ); -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan barang bukti sebagai berikut 225 (dua ratus dua puluh lima) butir obat jenis Carnophen Produksi Zenith Pharmaceuticals, 1010 (seribu sepuluh) butir obat jenis Dextromethorpan (Dextro), 1 (satu) bungkus plastik klip kecil warna bening, 1 (satu) buah tas merk Palazzo warna abu-abu, Uang tunai Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah); --------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Para saksi dan keterangan terdakwa serta alat bukti dan barang bukti yang diajukan dipersidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut : ----------------------------------------------
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Jum’at tanggal 23 Oktober 2015, sekitar pukul 22.30 Wita, bertempat di sebuah warung di Desa Sungai Ketapi Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan oleh anggota Polres Balangan; ----
Bahwa pada waktu anggota polisi menangkap terdakwa pada saat itu polisi menemukan barang bukti 225 (dua ratus dua puluh lima) butir obat jenis Carnophen Produksi Zenith Pharmaceuticals dan 1010 (seribu sepuluh) butir obat jenis Dextromethorpan (Dextro) didalam tas merk Palazzo warna abu-abu yang dititipkan kepada saksi Syukri; -------------------------------------------------
Bahwa sebelum ditangkap, terdakwa telah menjual dengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) untuk 5 (lima) butir obat jenis Carnophen Produksi Zenith Pharmaceuticals; ---------------------------------------------------------
Bahwa obat-obatan daftar “G” jenis Zenith Pharmaceuticals yang terdakwa jual tersebut tidak memiliki izin edar maupun izin dari dinas yang berwenang.
Bahwa terdakwa tidak memiliki pengetahuan di bidang kefarmasian ataupun di bidang kesehatan dan pada saat orang membeli obat daftar G jenis Zenith Pharmaceuticals tidak dengan resep dokter; --------------------------------------------
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan Penuntut Umum adalah barang bukti yang diketemukan oleh anggota polisi dari Polres Balangan pada saat menggeledah terdakwa; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan membuktikan apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut telah sesuai dengan perbuatan yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya; -----------------------
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan Subsidaritas : -
PRIMAIR : melanggar Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; ------------------------------------------------------
SUBSIDAIR : melanggar Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena dakwaan tersebut disusun secara subsidaritas, maka Hakim akan mempertimbangkan lebih dulu dakwaan primair, jika dakwaan primair terbukti, maka dakwaan selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi namun jika dakwaan primair tidak terbukti, barulah akan dipertimbangkan dakwaan selanjutnya dengan ketentuan membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair; ---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tentang dakwaan primair; -----------------------------------
Menimbang, bahwa unsur-unsur Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, adalah sebagai berikut : --------------------
Setiap orang; -------------------------------------------------------------------------------
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1); -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tentang unsur pertama “setiap orang”; -------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud “setiap orang” adalah siapa saja sebagai subyek hukum yang didakwa sebagai pelaku tindak pidana; ---------------
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan orang bernama terdakwa KHAIRULLAH Als KIRUL Bin ASMURI yang setelah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pra penuntutan selanjutnya dihadapkan di persidangan sebagai terdakwa, yang berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan tersebut adalah benar terdakwa, orang yang dimaksud oleh penuntut umum dengan identitas sesuai dengan identitas terdakwa sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut unsur pertama “setiap orang“ telah terpenuhi; ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tentang unsur ke dua “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1)”; ---------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan sengaja” atau “opset” itu adalah “willen en wetens” dalam arti bahwa pembuat harus menghendaki (willen) melakukan perbuatan tersebut dan juga harus mengerti (weten) akan akibat dari pada perbuatan; ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pengertian “sediaan farmasi” adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika; ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pengertian “alat kesehatan” adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh; -------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan, terdakwa ditangkap pada hari Jum’at tanggal 23 Oktober 2015, sekitar pukul 22.30 Wita, bertempat di sebuah warung di Desa Sungai Ketapi Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan oleh anggota Polres Balangan saat itu polisi menemukan barang bukti 225 (dua ratus dua puluh lima) butir obat jenis Carnophen Produksi Zenith Pharmaceuticals dan 1010 (seribu sepuluh) butir obat jenis Dextromethorpan (Dextro) didalam tas merk Palazzo warna abu-abu yang dititipkan kepada saksi Syukri dan sebelum ditangkap, terdakwa telah menjual dengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) untuk 5 (lima) butir obat jenis Carnophen Produksi Zenith Pharmaceuticals; -------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas terdakwa telah menghendaki (willen) melakukan perbuatan tersebut dan juga mengerti (weten) akan akibat dari pada perbuatannya mendapatkan keuntungan; -----------
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan, terdakwa tidak memiliki keahlian dalam menjual obat – obatan dan tidak memiliki apoteker; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa obat merk ZENITH CARNOPHEN untuk surat izin edarnya sudah dicabut sebagaimana Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 dan obat DEXTRO warna kuning juga telah dicabut surat izin edarnya sebagaimana Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor : HK.04.1.35.07.13.3855 tanggal 24 Juli 2013 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor : HK. 04.1.35.06.13.3534 Tahun 2013 tentang Pembatalan Izin Edar Obat Yang Mengandung Dekstrometorfan Sediaan Tunggal, sehingga tidak boleh diedarkan namun oleh terdakwa tetap diedarkan dan dijual; ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut unsur ke dua “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1)” telah terpenuhi; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena semua unsur dari pasal yang didakwakan dalam dakwaan primair telah terpenuhi, maka terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair dan dikarenakan dakwaan primair telah terbukti maka dakwaan selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan dipersidangan diperoleh bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya serta tidak diketemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar; --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka keseluruhan unsure hukum dalam dakwaan Penuntut Umum yaitu pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi dan terbukti, maka Majelis Hakim berpendapat dan berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar” sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum; --
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan pasal 183 dan pasal 193 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti tersebut diatas, maka harus dijatuhi pidana yang adil dan setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukannya; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena lamanya pidana penjara yang dijatuhkan atas diri Terdakwa adalah tidak sama dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, maka dengan memperhatikan ketentuan pasal 22 ayat (4) Kitab Undang Hukum Acara Pidana, oleh karena Terdakwa telah menjalani masa penangkapan dan penahanan di Rumah Tahanan Negara, maka pidana yang dijatuhkan haruslah dikurangkan seluruhnya dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut; --------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan pasal 21 Kitab Undang Hukum Acara Pidana serta untuk memperlancar proses peradilan selanjutnya serta tidak adanya alasan bagi Majelis Hakim untuk menangguhkan penahanan Terdakwa maka perlu memerintahkan agar Terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa : 225 (dua ratus dua puluh lima) butir obat jenis Carnophen Produksi Zenith Pharmaceuticals, 1010 (seribu sepuluh) butir obat jenis Dextromethorpan (Dextro), 1 (satu) bungkus plastik klip kecil warna bening, 1 (satu) buah tas merk Palazzo warna abu-abu mencegah untuk disalahgunakan karena sudah dicabut ijin edarnya sebagai sarana melakukan tindak pidana maka barang bukti tersebut Dirampas untuk dimusnahkan, Uang tunai Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) adalah hasil tindak pidana dan memiliki nilai ekonomis maka barang bukti tersebut Dirampas untuk negara; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan pasal 222 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti tersebut diatas, maka terdakwa tersebut haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara ini yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini; ----------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan memperhatikan ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf f, maka haruslah dipertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan dengan mempertim-bangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan;
Hal-hal yang memberatkan : --------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa dapat merusak kesehatan masyarakat; ---------------------
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang; --------------------------------------
Hal-hal yang meringankan : ---------------------------------------------------------------------
Terdakwa sopan dan berterus terang sehingga melancarkan jalannya persidangan; ------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa mengaku bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya; -----------------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum; --------------------------------------------------------
Mengingat, ketentuan pasal pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, serta Peraturan Hukum lain yang bersangkutan; ---------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa KHAIRULLAH Als KIRUL Bin ASMURI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar”sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum; ---------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 2 (dua) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; -------------------------------------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ----------------
Memerintahkan agar Terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan; --------
Merintahkan barang bukti berupa : 225 (dua ratus dua puluh lima) butir obat jenis Carnophen Produksi Zenith Pharmaceuticals, 1010 (seribu sepuluh) butir obat jenis Dextromethorpan (Dextro), 1 (satu) bungkus plastik klip kecil warna bening, 1 (satu) buah tas merk Palazzo warna abu-abu Dirampas untuk dimusnahkan, Uang tunai Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) Dirampas untuk negara; ------------------------------------------------------------------
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (Dua Ribu Rupiah); --------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Amuntai pada hari SELASA tanggal 12 JANUARI 2016, oleh kami H. BAWONO EFFENDI, SH.,MH, selaku Hakim Ketua, PANJI ANSWINARTHA, SH.,MH dan BAYU ADHYPRATAMA, SH.,MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Majelis Hakim tersebut diatas dan dibantu AKHMAD DILLAH, SH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Amuntai, dengan dihadiri oleh RHAKSY GANDHY ARIFRAN, SH sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Paringin, serta terdakwa. ---------------------------------------------------------------------------------------------
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
PANJI ANSWINARTHA, SH.,MH H BAWONO EFFENDI, SH.,MH
BAYU ADHYPRATAMA, SH.,MH
Panitera Pengganti,
AKHMAD DILLAH, SH