507/PID/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 507/PID/2016/PT-MDN
Other Participants (1)
KITLER SIRAIT, DKK.
MEGUATKAN
P U T U S A N
NOMOR 507/PID/2016/PT MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| I. | Nama Lengkap | : | KITLER SIRAIT. |
| Tempat Lahir | : | Gunung Parah. | |
| Umur / Tanggal Lahir | : | 45 tahun / 09 Oktober 1970. | |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki. | |
| Kebangsaan/Kewarganegaraan | : | Indonesia. | |
| Tempat Tinggal | : | Huta Jawa Nagori Jawa Baru Kecamatan Huta Bayu Raja Kabupaten Simalungun. | |
| Agama | : | Kristen Protestan. | |
| Pekerjaan | : | Wiraswasta. | |
| Pendidikan | : | -. | |
| II. | Nama Lengkap | : | PERONIKA BR SIRAIT. |
| Tempat Lahir | : | Gunung Parah. | |
| Umur / Tanggal Lahir | : | 43 tahun / 08 Januari 1972. | |
| Jenis Kelamin | : | Perempuan. | |
| Kebangsaan/Kewarganegaraan | : | Indonesia. | |
| Tempat Tinggal | : | Desa Siantar Tonga-tonga I Kecamatan Siantar Narumonda Kabupaten Tobasa. | |
| Agama | : | Kristen Protestan. | |
| Pekerjaan | : | PNS. | |
| Pendidikan | : | D III. | |
| III. | Nama Lengkap | : | AGUSTIANA SARAGIH. |
| Tempat Lahir | : | Aek Kota Batu. | |
| Umur / Tanggal Lahir | : | 35 tahun / 09 Agustus 1980. | |
| Jenis Kelamin | : | Perempuan. | |
| Kebangsaan/Kewarganegaraan | : | Indonesia. | |
| Tempat Tinggal | : | Desa Pulo Jantan Kecamatan NA IX – X Kabupaten Labuhan Batu Utara. | |
| Agama | : | Kristen Protestan. | |
| Pekerjaan | : | Ibu Rumah Tangga. | |
| Pendidikan | : | D III Keperawatan. |
Para terdakwa telah ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan:
Penyidik, untuk terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III tidak dilakukan penahanan.
Penuntut Umum, masing-masing sejak tanggal 08 April 2016 sampai dengan tanggal 27 April 2016 (Tahanan Rutan).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun masing-masing terhitung sejak tanggal 12 April 2016 s/d tanggal 11 Mei 2016 (Tahanan Rutan).
Pengalihan Penahanan dari Tahanan Rutan menjadi Tahanan Rumah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun masing-masing terhitung sejak tanggal 04 Mei 2016 s/d tanggal 11 Mei 2016.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Simalungun masing-masing terhitung sejak tanggal 12 Mei 2016 s/d tanggal 10 Juli 2016 (Tahanan rumah).
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum para terdakwa bernama Surya Adinata, S.H,M.Kn, Ismail Hasan Koto, S.H, Jupenris Sidauruk, S.H, Ismail Lubis, S.H, Juliadi, S.H,M.H, Marganda Sitorus, S.H, Armada Sihite, S.H, Aidil A. Aditya, S.H, Irvan Saputra, S.H, Dewi Biotika Gangga, S.H, Risa
Purnama, S.H, Ruht Oktavia, S.H, M. Alinafiah Matondang, S.H,M.Hum, Feby Sutama Harahap, S.H, Bismar Siregar, S.H, Meilisa Bangun, S.H, Maswan Tambak, S.H dan Nurhamidah Siregar, S.H, Advokat/Pengacara dan Pengabdi Bantuan Hukum pada Lembaga Bantuan Hukum Medan, berkantor di Jln. Hindu No. 12 Medan, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 20 April 2016 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Simalungun tanggal 21 April 2016 dibawah Nomor: 81/SK/2016/PN.Sim.
Pengadilan Tinggi Tersebut
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan Nomor 507/PID/2016/PT MDN tanggal 3 Oktober 2016 tentang penunjukan majelis hakim.
Surat Penunjukan Panitera Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 507/PID/2016/PT MDN tanggal 4 Oktober 2016 tentang Penunjukan Panitera Pengganti.
Berkas perkara Nomor 128/Pid.B/2016/PN Sim.
Menimbang, bahwa Para Terdakwa didakwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara No: PDM-30/Siant/N.2.24/Ep.3/04/2016, tanggal 11 April 2016 yang bersifat alternatif sebagai berikut:
KESATU:
Bahwa mereka terdakwa I. KITLER SIRAIT bersama-sama dengan terdakwa II.PERONIKA BR SIRAIT dan terdakwa III.AGUSTIANA SARAGIH pada hari Minggu tanggal 04 Oktober 2015 sekira pukul 14.00 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2014 bertempat di pemakaman keluarga yang terletak di Dusun Simangonai Nagori Jawa Baru Kecamatan Huta Bayu Raja Kabupaten Simalungun atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simalungun, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orangatau barang, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:
Bermula pada hari Minggu tanggal 04 Oktober 2015 sekira pukul 14.00 Wib, saksi WINA BR SIRAIT bersama-sama dengan adik kandungnya bernama saksi EKO FERNANDO SIRAIT ALS EKO dan saksi MARALO SIHOTANG ALS PAK GUSTI yang merupakan tukang bangunan dalam memperbaiki/ membangun makam orang tua kandung saksi WINA BR
SIRAIT datang ke pemakaman keluarga yang terletak di Dusun Simangonai Nagori Jawa Baru Kecamatan Huta Bayu Raja Kabupaten Simalungun dimana mereka hendak memperbaiki/ membangun makam orang tuanya kemudian tidak berapa lama terdakwa I.KITLER SIRAIT bersama-sama dengan terdakwa II.PERONIKA BR SIRAIT dan terdakwa III.AGUSTIANA SARAGIH menemui saksi-saksi dan langsung melakukan pengerusakan terhadap makam orang tua mereka dengan peranan masing-masing para terdakwa dengan cara terdakwa I.KITLER SIRAIT berperan merusak tembok makam yang baru disemen dengan menggunakan tangannya lalu membuang batu tersebut selanjutnya terdakwa II.PERONIKA BR SIRAIT berperan merusak tembok makam dengan memukul tembok makam tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah cangkul bergagang kayu dengan panjang sekitar 50 (lima puluh) cm (Daftar Pencarian Barang) sehingga tembok makam tersebut menjadi hancur dan setelah itu terdakwa II.PERONIKA BR SIRAIT membuang batu makam tersebut dengan menggunakan tangannya sedangkan terdakwa III.AGUSTIANA SARAGIH berperan merusak tembok makam dengan menggunakan tangannya bersama-sama dengan terdakwa I.KITLER SIRAIT. Adapun sebelumnya para terdakwa dengan saksi WINA BR SIRAIT dan saksi EKO FERNANDO SIRAIT ALS EKO telah ada selisih paham tentang pembagian harta peninggalan orang tua kandung saksi WINA BR SIRAIT sehingga menurut para terdakwa oleh saksi WINA BR SIRIT tidak ada hak untuk memperbaiki makam orang tua mereka.
Akibat perbuatan para terdakwa melakukan pengerusakan tembok makam orang tua kandung saksi WINA BR SIRAIT dan saksi EKO FERNANDO SIRAIT ALS EKO tersebut, sehingga makam tersebut menjadi rusak dan saksi WINA BR SIRAIT dan saksi EKO FERNANDO SIRAIT ALS EKO mengalami kerugian materil sebesar Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah).
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana.
ATAU, KEDUA:
Bahwa mereka terdakwa I.KITLER SIRAIT bersama-sama dengan terdakwa II.PERONIKA BR SIRAIT dan terdakwa III.AGUSTIANA SARAGIH pada hari Minggu tanggal 04 Oktober 2015 sekira pukul 14.00 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2014 bertempat di pemakaman keluarga yang terletak di Dusun Simangonai Nagori Jawa Baru Kecamatan Huta Bayu Raja Kabupaten Simalungun atau pada suatu tempat lain yang
masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simalungun, dengan sengaja menodai kuburan atau dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan atau merusak tanda peringatan di tempat kuburan, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:
Bermula pada hari Minggu tanggal 04 Oktober 2015 sekira pukul 14.00 Wib, saksi WINA BR SIRAIT bersama-sama dengan adik kandungnya bernama saksi EKO FERNANDO SIRAIT ALS EKO dan saksi MARALO SIHOTANG ALS PAK GUSTI yang merupakan tukang bangunan dalam memperbaiki/ membangun makam orang tua kandung saksi WINA BR SIRAIT datang ke pemakaman keluarga yang terletak di Dusun Simangonai Nagori Jawa Baru Kecamatan Huta Bayu Raja Kabupaten Simalungun dimana mereka hendak memperbaiki/ membangun makam orang tuanya kemudian tidak berapa lama terdakwa I.KITLER SIRAIT bersama-sama dengan terdakwa II.PERONIKA BR SIRAIT dan terdakwa III.AGUSTIANA SARAGIH menemui saksi-saksi dan langsung melakukan pengerusakan terhadap makam orang tua mereka dengan peranan masing-masing para terdakwa dengan cara terdakwa I.KITLER SIRAIT berperan merusak tembok makam yang baru disemen dengan menggunakan tangannya lalu membuang batu tersebut selanjutnya terdakwa II.PERONIKA BR SIRAIT berperan merusak tembok makam dengan memukul tembok makam tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah cangkul bergagang kayu dengan panjang sekitar 50 (lima puluh) cm (Daftar Pencarian Barang) sehingga tembok makam tersebut menjadi hancur dan setelah itu terdakwa II.PERONIKA BR SIRAIT membuang batu makam tersebut dengan menggunakan tangannya sedangkan terdakwa III.AGUSTIANA SARAGIH berperan merusak tembok makam dengan menggunakan tangannya bersama-sama dengan terdakwa I.KITLER SIRAIT. Adapun sebelumnya para terdakwa dengan saksi WINA BR SIRAIT dan saksi EKO FERNANDO SIRAIT ALS EKO telah ada selisih paham tentang pembagian harta peninggalan orang tua kandung saksi WINA BR SIRAIT sehingga menurut para terdakwa oleh saksi WINA BR SIRIT tidak ada hak untuk memperbaiki makam orang tua mereka.
Akibat perbuatan para terdakwa melakukan pengerusakan tembok makam orang tua kandung saksi WINA BR SIRAIT dan saksi EKO FERNANDO SIRAIT ALS EKO tersebut, sehingga makam tersebut menjadi rusak dan saksi WINA BR SIRAIT dan saksi EKO FERNANDO SIRAIT ALS EKO
mengalami kerugian materil sebesar Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah).
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 179 KUHPidana.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum berpendapat bahwa Para Terdakwa telah terbukti menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan pada dakwaan kesatu, oleh karena itu Penuntut Umum menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara ini memutuskan yang pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa 1. KITLER SIRAIT, terdakwa 2. PERONIKA Br. SIRAIT dan terdakwa 3. AGUSTIANA SARAGIH, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana “Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, melanggar pasal 170 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan kesatu.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa 1. KITLER SIRAIT, terdakwa 2. PERONIKA Br. SIRAIT dan terdakwa 3. AGUSTIANA SARAGIH, dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dikurangi selama para terdakwa menjalani tahanan sementara.
Menetapkan barang bukti berupa:
Pecahan batu bata bercampur semen, dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, para terdakwa telah mengajukan pembelaan (pledoi) melalui Penasihat Hukumnya secara tertulis tertanggal 09 Juni 2016, yang pada pokoknya memohonkan agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar berkenan memberikan pertimbangan sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa I Kitler Sirait maupun Terdakwa II Peronika Br Sirait dan Terdakwa III Agustiana Saragih tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntun Umum ATAU setidak-tidaknya menyatakan perbuatan Para Terdakwa bukan suatu tindak pidana.
2. Memulihkan harkat dan martabat Para Terdakwa sebagaimana sebelumnya.
3. Membebaskan Para Terdakwa atau setidak-tidaknya melepaskan Para Terdakwa dari segala tuntutan hukum.
4. Membebankan biaya perkara para Terdakwa kepada Negara.
A T A U
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, sbahwa sehubungan dengan tuntutan pidana tersebut, Pengadilan Negeri Simalungun telah menjatuhkan putusan Nomor 128/Pid.B/2016/PN Sim tanggal 21 Juni 2016, yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa I. KITLER SIRAIT, terdakwa II. PERONIKA BR SIRAIT dan terdakwa III. AGUSTIANA SARAGIH telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Kekerasan Dimuka Umum Terhadap Barang Yang dilakukan Secara Bersama-sama”.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I. KITLER SIRAIT, terdakwa II. PERONIKA BR SIRAIT dan terdakwa III. AGUSTIANA SARAGIH oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Memerintahkan para terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa:
Pecahan batu bata bercampur semen, dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa masing-masing sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah).
Menimbang, bahwa Penuntut Umum menyatakan banding terhadap putusan tersebut sebagaimana tersebut dalam Akta permintaan Banding, Nomor 128/Akta Pid.B/2016/PN Sim tanggal 24 Juni 2016. Permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Penasihat Hukum para Terdakwa melalui bantuan Pengadilan Negeri Medan sebagaimana tersebut dalam suratnya tanggal 29 Juni 2016.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan memori banding sebagaimana tersebut dalam memori bandingnya tanggal 27 Juni
2016 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Simalungun tanggal 27 Juni 2016, dan memori banding tersebut telah diberitahukan kepada Penasihat Hukum para Terdakwa melalui bantuan Pengadilan Negeri Medan sebagaimana tersebut dalam suratnya tanggal 28 Juli 2016. Akan tetapi Penasihat Hukum para Terdakwa tidak mengajukan kontra memori banding.
Menimbang, bahwa Panitera Pengadilan Negeri Simalungun dengan suratnya Nomor W2.U.16/2834/HN.01.10/VI/2016 tanggal 29 Juni 2016 telah memberi kesempatan kepada Penuntut Umum dan kepada Penasihat Hukum para Terdakwa untuk mempelajari berkas perkara selama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal 30 Juni 2016 sampai dengan tanggal 15 Juli 2016 di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Simalungun.
Menimbang, bahwa permintaan banding oleh Penuntut Umum tersebut diajukan dalam tenggang waktu dan syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum menolak Putusan Pengadilan Negeri Simalungun tanggal 21 Juni 2016 Nomor 128/Pid.B/2016/PN.Sim. dengan alasan yang selengkapnya seperti tersebut pada memori bandingnya, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Pidana Penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Simalungun selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas hari) kepada para Terdakwa terlalu ringan.
Pengrusakan yang dilakukan oleh para Terdakwa adalah kuburan batu nisan yang baru selesai dibangun oleh pelapor Wina Br. Sirait.
Menimbang bahwa untuk menanggapi memori banding tersebut, Majelis Hakim pengadilan tingkat banding terlebih dahulu akan mempertimbangkan putusan Majelis Hakim pengadilan tingkat pertama seperti tersebut di bawah ini.
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum, dan saksi-saksi A de charge, dan keterangan para Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti berupa pecahan batu bata bercampur semen, telah diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa, pada hari Minggu, tanggal 04 Oktober 2015 sekira pukul 14.00 Wib, di pemakaman keluarga yang terletak di Dusun Simangonai Nagori Jawa Baru Kecamatan Huta Bayu Raja Kabupaten Simalungun, kuburan dari Wilker Sirait yang sedang dibangun telah
roboh dan rusak.
Bahwa, Wilker Sirait adalah ayah dari saksi Wina Br. Sirait dan saksi Eko Fernando Als Eko.
Bahwa, Wilker Sirait adalah saudara kandung dari terdakwa I. Kitler Sirait dan terdakwa II. Peronika Br. Sirait, serta terdakwa III. Agustiana Saragih adalah istri sah dari Wilker Sirait.
Bahwa, pada hari Sabtu, tanggal 03 Oktober 2015, saksi Wina Br. Sirait dan saksi Eko Fernando Als Eko telah membawa tukang bangunan yaitu saksi Maralo Sihotang Als. Pak Gusti ke pemakaman keluarga yang terletak di Dusun Simangonai Nagori Jawa Baru Kecamatan Huta Bayu Raja Kabupaten Simalungun tersebut untuk membangun kuburan Wilker Sirait, namun pada waktu itu terdakwa I. Kitler Sirait telah melarang pembangunan kuburan Wilker Sirait tersebut, sehingga saksi Wina Br. Sirait dan saksi Eko Fernando Als Eko dan saksi Maralo Sihotang Als. Pak Gusti pulang meninggalkan pemakaman keluarga tersebut.
Bahwa, pada hari Minggu, tanggal 04 Oktober 2015 sekira pukul 07.00 Wib, saksi Wina Br. Sirait dan saksi Eko Fernando Als Eko bersama dengan tukang bangunan yaitu saksi Maralo Sihotang Als. Pak Gusti kembali datang ke pemakaman keluarga yang terletak di Dusun Simangonai Nagori Jawa Baru Kecamatan Huta Bayu Raja Kabupaten Simalungun tersebut untuk membangun kuburan Wilker Sirait.
Bahwa, setelah terdakwa I. Kitler Sirait, terdakwa II. Peronika Br. Sirait dan terdakwa III. Agustiana Saragih mengetahui adanya pembangunan kuburan Wilker Sirait tersebut, lalu terdakwa I. Kitler Sirait datang ke pemakaman keluarga dengan menggunakan sepeda motor, sedangkan terdakwa II. Peronika Br. Sirait dan terdakwa III. Agustiana Saragih bersama dengan suami terdakwa II. Peronika Br. Sirait datang ke pemakaman keluarga dengan menggunakan mobil.
Bahwa, pada saat terdakwa I. Kitler Sirait, terdakwa II. Peronika Br. Sirait dan terdakwa III. Agustiana Saragih tiba di pemakaman keluarga tersebut, pembangunan kuburan Wilker Sirait tersebut hampir selesai terbuat dari susunan batu bata yang tersemen hanya belum di plester.
Bahwa, pada hari Minggu, tanggal 04 Oktober 2015 sekira pukul 14.00
Wib, di pemakaman keluarga yang terletak di Dusun Simangonai Nagori Jawa Baru Kecamatan Huta Bayu Raja Kabupaten Simalungun, terjadi pertengkaran mulut antara terdakwa I. Kitler Sirait, terdakwa II. Peronika Br. Sirait dan terdakwa III. Agustiana Saragih dengan saksi Wina Br. Sirait dan saksi Eko Fernando Als Eko.
Bahwa, pertengkaran mulut tersebut terjadi karena terdakwa I. Kitler Sirait, terdakwa II. Peronika Br. Sirait dan terdakwa III. Agustiana Saragih tidak setuju atas pembangunan kuburan Wilker Sirait yang dilakukan oleh saksi Wina Br. Sirait dan saksi Eko Fernando Als Eko.
Bahwa, alasan dari terdakwa I. Kitler Sirait, terdakwa II. Peronika Br. Sirait dan terdakwa III. Agustiana Saragih keberatan atas pembangunan kuburan dari Wilker Sirait tersebut adalah karena ada kesepakatan kuburan tersebut baru dapat dibangun setelah 3 (tiga) bulan pemakaman Wilker Sirait.
Bahwa, setelah terjadi pertengkaran mulut tersebut, ternyata kuburan yang terbuat dari susunan batu bata yang tersemen hanya belum di plester tersebut menjadi roboh dan rusak hingga pondasinya.
Bahwa, ketika terjadi peristiwa tersebut di lokasi pemakaman keluarga itu terdapat saksi Wina Br. Sirait, saksi Eko Fernando Als Eko, saksi Maralo Sihotang Als. Pak Gusti, terdakwa I. Kitler Sirait, terdakwa II. Peronika Br. Sirait dan terdakwa III. Agustiana Saragih serta suami dari terdakwa II. Peronika Br. Sirait.
Menimbang, bahwa setelah membaca dengan cermat berkas perkara dan turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor 128/Pid.B/2016/PN.Sim.tanggal 21 Juni 2016 dengan memperhatikan hal-hal yang menjadi pertimbangan hakim tingkat pertama, berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi dan keterangan para Terdakwa dan barang bukti tersebut Majelis Hakim Pengadilan tingkat banding berpendapat bahwa tidak ada hal-hal yang baru yang perlu dipertimbangkan lagi, dan memori banding tersebut hanya merupakan pengulangan saja, karena hakim tingkat pertama telah mempertimbangkannya secara keseluruhan dengan tepat dan benar dalam putusannya Nomor 128/Pid.B/2016/PN.Sim.tanggal 21 Juni 2016, baik mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh para Terdakwa maupun lamanya pidana yang dijatuhkan kepada para Terdakwa.
Menimbang, bahwa karena putusan hakim pengadilan tingkat pertama tersebut dalam pertimbangan hukumnya telah menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan yang menjadi dasar putusan tersebut yang pada pokoknya berpendapat bahwa terdakwa: 1. KITLER SIRAIT, 2. PERONIKA Br. SIRAIT, 3. AGUSTIANA SARAGIH tersebut telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan pada dakwaan alternatif kesatu Pasal 170 ayat (1) KUHP. Oleh karena itu Majelis Hakim pengadilan tingkat banding mengambil alih pertimbangan tersebut dan menjadikan sebagai pertimbangan sendiri dalam memutus perkara ini di tingkat banding.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebu Majelis Hakim pengadilan tingkat banding berpendapat bahwa keberatan Penuntut Umum adalah berkelebihan, oleh karena itu harus dikesampingkan.
Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut Majelis Hakim pengadilan tingkat banding berpendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor 128/Pid.B/2016/PN.Sim. tanggal 21 Juni 2016 yang dimohonkan banding tersebut dapat dipertahankan dan dikuatkan.
Menimbang bahwa karena para Terdakwa bersalah dan harus dipidana, maka para Terdakwa harus dibebani membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar tersebut dalam diktum putusan ini.
Memperhatikan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
MENGADILI:
Menerima permohonan banding Penuntut Umum.
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor 128/Pid.B/2016/PN.Sim. tanggal 21 Juni 2016 yang dimohonkan banding.
Membebani para terdakwa: 1. KITLER SIRAIT, 2. PERONIKA Br. SIRAIT, 3. AGUSTIANA SARAGIH membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang di tingkat banding sejumlah Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2016 oleh kami: BENAR KARO–KARO,SH,MH, sebagai Hakim Ketua, AGUSTINUS SILALAHI, SH, MH dan Dr. ALBERTINA HO, SH, MH masing-masing sebagai hakim anggota, dan diucapkan di dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal 2 November 2016 oleh Hakim Ketua tersebut dihadiri oleh kedua Hakim Anggota tersebut dibantu oleh LUHUT BAKO, SH sebagai Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan para Terdakwa/Penasihat Hukum para Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA: HAKIM KETUA
ttd ttd
AGUSTINUS SILALAHI, SH, MH BENAR KARO-KARO, SH,MH
ttd
Dr. ALBERTINA HO., SH., MH
PANITERA PENGGANTI
ttd
LUHUT BAKO, SH