207/Pid.Sus/2010/PN.Pml
Putusan PN PEMALANG Nomor 207/Pid.Sus/2010/PN.Pml
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MARWATUN Alias MARWAH Binti MIFTAH
1. Menyatakan Terdakwa MARWATUN Alias MARWAH Binti MIFTAH, sebagaimana tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MEMBERI UANG KEPADA SESEORANG SUPAYA MEMILIH PASANGAN CALON TERTENTU; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ; 3. Memerintahkan barang bukti berupa : - uang tunai sebesar Rp. 40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) yang terbungkus dengan 4 (empat) buah amplop masing-masing berisi Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah), dirampas untuk Negara; - 1 (satu) lembar penerusan laporan pelanggaran pidana pemilu; - 4 (empat) lembar resume hasil klarifikasi Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kelapa Daerah Kabupaten Pemalang; - 3 (tiga) lembar Berita Acara Klarifikasi Saudari Marwatun selaku terlapor; - 12 (dua belas) lembar Berita Acara Klarifikasi (Marwatun, Carmi, Susi Heriyati dan Siti Aminah, Waryani); - 1 (satu) lembar surat tentang status laporan; Tetap terlampir dalam berkas perkara, 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
P
U T U S A N
Nomor : 207/Pid.Sus/2010/PN.Pml
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pemalang yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap Tempat lahir Umur/tanggal lahir Jenis Kelamin Kebangsaan Tempat tinggal Agama Pekerjaan | : : : : : : : : | MARWATUN Alias MARWAH Binti MIFTAH Pemalang 45 tahun / 12 Nopember 1965 Perempuan Indonesia Desa Temu Ireng RT. 17 RW. 03 Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang Islam Ibu Rumah Tangga |
Terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan;
Terdakwa dalam persidangan perkara ini didampingi oleh Penasehat Hukum Aji Sudarmaji S., S.H., Advokat, berkantor di Jl. Among Jiwo No. 50 Ulujami, Pemalang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 3 Januari 2011, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pemalang pada tanggal 03 Januari 2011, Nomor : 01/SK/2011/PN.Pml.;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca surat-surat dalam berkas perkara;
Telah mendengar dakwaan Jaksa / Penuntut Umum;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan ke persidangan;
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan dan diserahkan di persidangan pada hari Senin, tanggal 24 Januari 2011, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pemalang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa MARWATUN Alias MARWAH Binti MIFTAH bersalah melakukan tindak pidana pemilu dengan sengaja memberikan uang kepada seseorang untuk memilih pasangan calon tertentu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 117 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-undang, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana yang kami dakwakan dalam Dakwaan Tunggal;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MARWATUN Alias MARWAH Binti MIFTAH dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
Uang tunai sebesar Rp. 40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) yang terbungkus dengan 4 (empat) buah amplop masing-masing berisi Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dirampas untuk Negara;
1 (satu) lembar penerusan laporan pelanggaran pidana pemilu;
4 (empat) lembar resume hasil klarifikasi Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kelapa Daerah Kabupaten Pemalang;
3 (tiga) lembar Berita Acara Klarifikasi Saudari Marwatun selaku terlapor;
12 (dua belas) lembar Berita Acara Klarifikasi (Marwatun, Carmi, Susi Heriyati dan Siti Aminah);
1 (satu) lembar surat tentang status laporan;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya telah mengajukan pembelaan secara tertulis di persidangan, tertanggal 31 Januari 2011, dengan kesimpulan sebagai berikut :
Bahwa Surat Dakwaan Bapak Jaksa Penuntut Umum, harus dinyatakan batal demi hukum, karena tidak sesuai dengan Pasal 143 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
Bahwa Terdakwa dalam membagi-bagikan amplop yang berisi uang Rp. 10.000,-tidak pernah menyuruh para saksi tersebut supaya memilih pasangan Calon Bupati dan calon Wakil Bupati nomor 3;
Bahwa sesuai dengan pengakuan Terdakwa di persidangan, Terdakwa dalam membagi-bagikan uang kepada fakir miskin dan janda-janda atas perintah Waito bukan atas kehendak sendiri;
Bahwa jelas Terdakwa dalam perkara ini tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntu Umum, karena unsur-unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 117 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang Undang, sebagaimana diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah tersebut tidak terpenuhi;
Bahwa selanjutnya tidak ada salahnya apabila kami sebutkan di sini untuk menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim, hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa dalam mengemukakan permasalahan apa adanya dan tidak berbelit-belit;
Terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum;
Bahwa Terdakwa sebagai Ibu rumah tangga dan mempunyai tanggungan anak;
Bahwa Terdakwa telah menderita phisik, psychis, materiil yang sekarang sudah dirasakan sebagai hukuman;
Akhirnya Penasehat Hukum Terdakwa mohon dengan hormat agar Majelis Hakim berkenan menyatakan dan memutus sebagai berikut :
Kesalahan Terdakwa MARWATUN alias MARWAH Binti MIFTAH atas perbuatan yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan;
Membebaskan Terdakwa karena tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum;
ATAU :
Memberikan putusan lain yang adil dan seringan-ringanya;
Menimbang, bahwa atas pembelaan tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan replik secara tertulis pada hari Kamis, tanggal 10 Februari 2011, yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk mengesampingkan pledoi / nota pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa dan Replik ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan surat tuntutan yang telah dibacakan dan diserahkan pada persidangan sebelumnya;
Menimbang, bahwa selanjutnya atas replik tersebut, Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya telah mengajukan duplik secara lisan yang pada pokoknya tetap pada nota pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karena didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Jaksa / Penuntut Umum tanggal 13 Desember 2010, NOMOR REG. PERKARA : PDM-79/Pmala/Ep.2/12/2010, yang pada pokoknya sebagai berikut :
------ Bahwa Terdakwa MARWATUN Alias MARWAH Binti MIFTAH pada hari Sabtu tanggal 30 Oktober 2010 sekitar pukul 18.30 WIB atau pada waktu lain masih dalam bulan Oktober tahun 2010 bertempat di Mushola Desa Temu Ireng dan di rumah saksi Waryuni Binti Saryo serta di rumah saksi Susi Heryati Binti Sudirman Desa Temu Ireng RT 17 RW 03 Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang dengan sengaja memberi atau menjanjikan uang atau materi lainnya kepada seseorang supaya tidak menggunakan hak pilihnya, atau memilih pasangan calon tertentu, atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya menjadi tidak sah, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa sehari menjelang dilaksanakannya pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Pemalang yaitu pada hari Sabtu tanggal 30 Oktober 2010 Terdakwa menerima kurang lebih 20 (dua puluh) amplop yang masing-masing berisi uang sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dari Waito kemudian pada hari Sabtu tanggal 30 Oktober 2010 sekitar pukul 18.30 WIB Terdakwa datang ke Mushola di depan rumah Terdakwa untuk menemui warga Desa Temu Ireng yang selesai menjalankan Shalat Maghrib kemudian Terdakwa memberikan amplop-amplop yang berisi uang tersebut kepada warga Desa Temu Ireng di antaranya sebuah amplop yang berisi uang Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) diberikan kepada saksi Carmi Binti Arjo dengan mengatakan "Yu Kie Duwit, Mangke Nyoblose Nomor 3 (tigo)" (Mbak ini uang, nanti nyoblosnya nomor 3 (tiga) dan sebuah amplop yang berisi uang sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) diberikan kepada saksi Siti Aminah Binti Sukim dengan mengatakan "Kye Yu Tak Kei Duwit, Ngesok Nyoblose Nomor 3 (Tigo)" (Ini uang Mbak, besok nyoblosnya nomor 3 (tiga) yaitu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pemalang nomor urut 3 (tiga) yakni pasangan H. Junaedi, SH, MM-Mukti Agung Wibowo, ST, selanjutnya Terdakwa pergi ke rumah warga Desa Temu Ireng yaitu saksi Waryuni Binti Saryo (Alm) lalu Terdakwa memberikan sebuah amplop yang berisi uang sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) kepada saksi Waryuni Binti Saryo (Alm) dengan mengatakan "Kye Yu Tak Kei Duwit, Ngesok Nyoblos Nomor 3 (Tigo)" (Ini uang Mbak, besok nyoblos nomor 3 (tiga) selanjutnya Terdakwa pergi ke rumah saksi Susi Heryati Binti Sudirman yang juga warga Desa Temu Ireng, Terdakwa memberikan sebuah amplop yang berisi uang Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kepada saksi Susi Heryati Binti Sudirman sambil mengatakan "Ini Dikasih Nomor 3 (Tiga)" yaitu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pemalang nomor urut 3 (tiga) yakni pasangan H. Junaedi, SH., MM-Mukti Agung Wibowo, ST.;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Oktober 2010 sekitar pukul 22.00 WIB saksi Kaliri Bin Sindu dan Wisworo Trisno Susilo Bin Davin mengetahui Terdakwa membagikan amplop yang berisi uang kepada warga Desa Temu Ireng untuk mengajak atau mempengaruhi warga memilih salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pemalang selanjutnya meminta dan mengambil amplop-amplop yang berisi uang tersebut dari saksi Siti Aminah Binti Sukim, Carmi Binti Arjo, Waryuni Binti Saryo (Alm) dan Susi Heryati Binti Sudirman untuk selanjutnya dilaporkan kepada Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pemalang;
Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi dan kajian Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pemalang perbuatan tersebut adalah sengketa yang mengandung unsur tindak pidana sehingga Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pemalang meneruskannya kepada penyidik Kepolisian Resor Pemalang untuk dilakukan penyidikan;
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 117 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-undang, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan selanjutnya baik Terdakwa maupun Penasehat Hukumnya tidak mengajukan eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum di depan persidangan telah mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah menurut agamanya, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi SRIYONO, S.H. Bin SISWOMIHARJO
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan membenarkan keterangannya yang terdapat dalam berita acara penyidikan;
Bahwa saksi dihadirkan dalam persidangan ini karena akan memberikan keterangan berkaitan dengan masalah pelanggaran pemilukada Kabupaten Pemalang;
Bahwa saksi menjabat sebagai Anggota Panwas Kabupaten Divisi Pelaporan, sedangkan anggota Panwas Kabupaten berjumlah 3 (tiga) orang yang terdiri dari ketua dan 2 (dua) orang anggota;
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 30 Oktober 2010, setelah Maghrib sekira jam 18.30 WIB di Desa Temu Ireng Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang, Terdakwa membagi-bagikan uang kepada Ibu Siti dan Ibu Carmi di musholla, sedangkan Ibu Susi dan Ibu Waryuni diberi uang oleh Terdakwa di rumah mereka masing-masing;
Bahwa saksi mengetahui tentang peristiwa tersebut karena adanya laporan dari Pak Wisworo dan Pak Kaliri yang melaporkannya ke Panwas Kecamatan, lalu Panwas Kecamatan meneruskan laporan tersebut ke Panwas Kabupaten dengan diantar oleh petugas Panwas Kecamatan yaitu Pak Sudadi;
Bahwa saksi menerima laporan tertulis tersebut pada hari Sabtu malam tanggal 30 Oktober 2010 sekira jam 24.00 WIB yang berbunyi sebagai berikut : bahwa di Desa Temu Ireng telah dibagikan amplop oleh Terdakwa kepada Ibu Susi, Ibu Carmi, Ibu Siti dan Ibu Aminah masing-masing berisi uang Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Bahwa jumlah amplop yang dilaporkan oleh pelapor hanya sebanyak 4 (empat) amplop, kemudian atas laporan tersebut, selanjutnya saksi membuat undangan yang ditujukan kepada para penerima uang tersebut untuk datang dan memberikan klarifikasi di kantor Panwas Kabupaten pada hari Senin tanggal 1 Nopember 2010;
Bahwa saksi juga memberikan undangan kepada Terdakwa, untuk datang ke Kantor Panwas pada hari Rabu, tanggal 3 Nopember 2010 karena apabila terdapat pelaporan maka saksi juga memanggil terlapor;
Bahwa dari hasil klarifikasi yang dilakukan kepada para penerima, pada saat memberikan uang tersebut, Terdakwa mengatakan sebagai berikut :
Kepada ibu Siti dan bu Waryuni, “Iki Ma’ amplop, sesok milih no. 3 (ini bu amplop, besok milih no. 3);”
Kepada ibu Carmi, “Niki Yuk, ngesok milih no. 3 (ini Mba, besok milih no. 3);”
Kepada ibu Susi, “Niki saking no. 3 (ini dari no. 3);”
Bahwa nomor 3 dalam pemilukada tersebut merupakan nomor atas nama pasangan Junaedi dan Mukti Agung Wibowo;
Bahwa para penerima uang tersebut tidak mengetahui darimana uang tersebut berasal karena mereka hanya mengetahui orang yang memberikan uang tersebut yaitu Terdakwa;
Bahwa selanjutnya dari hasil klarifikasi terhadap Terdakwa, Terdakwa tidak mengakuinya, menurut Terdakwa, pada saat memberikan uang tersebut, Terdakwa mengatakan, “Ini dikantongi saja, ini uang jatah;”
Bahwa Terdakwa juga mengatakan mendapat uang tersebut dari Pak Waito sebanyak 20 (dua puluh) amplop, di mana masing-masing amplop berisi uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Bahwa sisa amplop tersebut yang berjumlah 16 (enam belas) ampop, menurut Terdakwa juga sudah dibagikan, akan tetapi saksi tidak menelusurinya, saksi juga tidak memanggil Sdr. Waito karena saksi hanya memanggil orang yang langsung membagikan kepada para penerima yaitu Terdakwa;
Bahwa setelah melakukan klarifikaksi tersebut, lalu Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten mengadakan rapat pleno dan dalam rapat tersebut ditarik kesimpulan bahwa tindakan Terdakwa memenuhi unsur-unsur pidana dalam Pasal 117 ayat (2) UU RI No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, tidak lama kemudian setelah rapat pleno, Panwas meneruskan laporan tersebut ke Polisi yang dibuat secara tertulis dan resmi yang ditandatangani oleh Ketua Panwas Kabupaten Pemalang;
Bahwa setelah mendapat laporan tersebut, polisi meminta kepada saksi agar laporan tersebut dilengkapi dengan BAP;
Bahwa sepengetahuan saksi, Terdakwa adalah simpatisan pasangan no. 3, saksi mengetahuinya pada waktu melakukan klarifikasi kepada Terdakwa, Panwas juga mengetahui tim sukses masing-masing calon;
Bahwa pada masa pemilukada tersebut, terdapat 18 (delapan belas) laporan pelanggaran yang masuk ke Panwas Kabupaten, setiap laporan tersebut dirapatkan, apabila ditemukan adanya unsur pidana, maka Panwas meneruskannya kepada polisi;
Bahwa Panwas menitikberatkan pada unsur adanya ajakan yang dijadikan dasar untuk tindakan pidana;
Bahwa pada masa itu terdapat banyak pihak yang membagi-bagi uang, akan tetapi yang lainnya tidak ada ajakan untuk memilih salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati, sehingga saksi tidak meneruskannya kepada polisi karena tidak ada unsur pidananya;
Bahwa pemilukada memasuki masa tenang yaitu sejak tanggal 28 Oktober 2010 sampai dengan tanggal 30 Oktober 2010, dalam masa itu tidak diperbolehkan melakukan kegiatan menyukseskan calon bupati dan wakil bupati;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan ke persidangan berupa uang tunai sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) yang terbungkus dengan 4 (empat) buah amplop masing-masing berisi Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) merupakan amplop yang dibagi-bagikan oleh Terdakwa;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa pada pokoknya keberatan karena keterangan saksi tersebut ada yang salah, yaitu :
Bahwa Terdakwa membagi-bagi semua uang tersebut di musholla;
Bahwa pada saat menyerahkan uang tersebut, Terdakwa mengatakan, “Ini uang Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), akan tetapi Terdakwa tidak mengatakan pilih no. 3;
Bahwa atas keberatan Terdakwa tersebut, saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi WISWORO TRISNO SUSILO Bin DAVIN
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan membenarkan keterangannya yang terdapat dalam berita acara pemeriksaan;
Bahwa saksi dihadirkan di sini karena masalah memberikan uang kaitannya dengan pemilukada Kabupaten Pemalang;
Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Ketua RT. 17 RW. 03 Desa Temu Ireng;
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 30 Oktober 2010, setelah Maghrib, sekira jam 18.30 WIB di Desa Temu Ireng Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang telah terjadi pelanggaran pemilukada;
Bahwa pada hari itu juga Sabtu, tanggal 30 Oktober 2010, sekira jam 20.00 WIB, saat saksi sedang berada di warung di perempatan Pasar Temu Ireng, ternyata di tempat tersebut terdapat banyak orang yang sedang ramai membicarakan tentang Terdakwa membagi-bagikan uang kepada calon pemilih Cabup dan Cawabup di lingkungan Terdakwa;
Bahwa mendengar pembicaraan tersebut, saksi dan Pak Kaliri yang kebetulan berada di warung itu langsung menuju ke lingkungan Terdakwa yaitu Rt. 17 Rw. 03 untuk mengecek kebenaran berita tersebut, pada saat itu saksi dan Pak Kaliri langsung menuju ke rumah yang paling dekat dengan rumah Terdakwa, yaitu Ibu Waryuni;
Bahwa setelah bertemu dengan Ibu Waryuni, Pak Kaliri menanyakan kepada Ibu Waryuni mengenai kabar pembagian uang tersebut;
Bahwa pada saat itu Ibu Waryuni menjawab dengan mengatakan dia mendapat amplop dari Terdakwa yang berisi uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang diterima di mushola Terdakwa;
Bahwa Terdakwa memberi uang tersebut dengan disertai embel-embel, yaitu untuk memilih dan menyoblos pasangan no. 3 yaitu pasangan Junaedi dan Agung, karena menurut Ibu Waryuni, pada saat memberikan uang tersebut, Terdakwa mengatakan, “Ini untuk nyoblos no. 3;”
Bahwa kemudian uang tersebut diserahkan kepada Pak Kaliri dan selanjutnya oleh Pak Kaliri uang itu diserahkan kepada saksi, pada saat itu saksi melihat langsung amplop dan uangnya karena amplop tersebut tidak dilem;
Bahwa setelah itu saksi dan Pak Kaliri menuju ke rumah Ibu Siti Aminah, ketika berada di rumah Ibu Siti Aminah, sebelum saksi dan Pak Kaliri menanyakan tentang pembagian tersebut, Ibu Siti Aminah sudah mengatakan menerima amplop berisi uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dari Terdakwa yang diterima di mushola dengan disertai pesan, “Besok milih dan nyoblos nomor : 3,” lalu uang tersebut diserahkan kepada saksi dan Pak Kaliri;
Bahwa setelah itu saksi dan Pak Kaliri menuju ke rumah Ibu Susi, ternyata Ibu Susi juga menerima amplop berisi uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dari Terdakwa;
Bahwa uang tersebut diterima oleh Ibu Susi di rumah Ibu Susi sendiri karena Ibu Susi tidak pergi ke musholla dengan disertai pesan sama seperti pesannya kepada Ibu Siti Aminah;
Bahwa pada saat saksi datang, kemudian uang tersebut diserahkan oleh Ibu Susi kepada saksi dan Pak Kaliri;
Bahwa setelah itu saksi dan Pak Kaliri menuju ke rumah Ibu Carmi, dan Ibu Carmi juga menerima amplop berisi uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dari Terdakwa yang diterima di musholla, selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada saksi dan Pak Kaliri;
Bahwa berdasarkan informasi, Terdakwa membagi-bagikan amplop sebanyak 20 (dua puluh) amplop, yang masing-masing berisi uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), akan tetapi saksi tidak menindaklanjuti 16 (enam belas) amplop lainnya karena rumah 4 (orang) penerima amplop tersebut yang terdekat dengan Terdakwa;
Bahwa selain kepada keempat orang tersebut, saksi dan Pak Kaliri tidak menanyakan lagi kepada orang lain karena keterangan dari 4 (empat) orang tersebut sudah cukup sebagai bukti pelanggaran pemilukada;
Bahwa saksi tidak menanyakan kepada Terdakwa karena biasanya Terdakwa tidak berada di rumah;
Bahwa saksi mendengar Terdakwa mendapatkan uang tersebut dari Sdr. Waito;
Bahwa setelah saksi mendapat uang berisi amplop-amplop tersebut, pada hari Sabtu, tanggal 30 Oktober 2010, sekira jam 23.30 WIB, saksi dan Pak Kaliri selanjutnya menuju ke balai desa untuk melaporkan hal tersebut kepada Panwas tingkat desa, akan tetapi Panwas desa tidak berada di tempat sehingga saksi dan Pak Kaliri langsung menuju ke kecamatan untuk melaporkan pelanggaran tersebut kepada Panwas Kecamatan;
Bahwa ternyata Panwas Kecamatan juga sedang mengecek ke lapangan dan setelah saksi dan Pak Kaliri menunggu, tidak berapa lama kemudian Panwas Kecamatan datang menemui saksi;
Bahwa Panwas Kecamatan yang menerima saksi yaitu Pak Sudadi, lalu saksi dan Pak Kaliri melaporkan kejadian pelanggaran tersebut, kemudian Pak Sudadi membuatkan berita acara mengenai laporan saksi tersebut;
Bahwa setelah berita acara selesai, malam itu juga saksi dan Pak Kaliri dengan diantar oleh Pak Sudadi langsung meneruskan laporan tersebut kepada Panwas Kabupaten;
Bahwa sesampai di Panwas Kabupaten, saksi dan Pak Kaliri diterima oleh Pak Sriyono, kemudian Pak Sriyono menanyakan kronologisnya, lalu saksi menceritakan semua kejadian tersebut dan kemudian Pak Sriyono membuatkan berita acara mengenai laporan saksi tersebut;
Bahwa selanjutnya saksi dan Pak Kaliri diminta untuk datang ke Panwas Kabupaten pada hari Senin, tanggal 1 Nopember 2010, jam 10.00 WIB untuk memberikan klarifikasi;
Bahwa saksi bukanlah bertindak sebagai tim sukses atau simpatisan pasangan calon lainnya, akan tetapi saksi hanya masyarakat biasa yang menginginkan supaya dalam masa tenang ini tidak ada pelanggaran atau money politik sehingga nantinya kalau memilih benar-benar murni dari hati nuraninya;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan ke persidangan berupa uang tunai sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) yang terbungkus dengan 4 (empat) buah amplop masing-masing berisi Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) merupakan amplop berisi uang yang dibagi-bagikan oleh Terdakwa kepada kepada Ibu Waryuni, Ibu Siti Aminah, Ibu Susi dan Ibu Carmi;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keterangan tersebut ada yang salah, yaitu :
Bahwa Terdakwa membagi-bagi semua uang tersebut di musholla;
Bahwa pada saat memberikan uang tersebut mengatakan, “Ini uang Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), tetapi Terdakwa tidak mengatakan, “Supaya pilih no. 3;”
Bahwa atas keberatan Terdakwa tersebut, saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi KALIRI Bin SINDU
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan membenarkan keterangannya yang terdapat dalam berita acara pemeriksaan;
Bahwa saksi dihadirkan dalam persidangan ini karena masalah pembagian uang dalam rangka pemilukada Kabupaten Pemalang tanggal 31 Oktober 2010;
Bahwa saksi merupakan simpatisan pasangan nomor 2 yaitu Sugondo dan Sukesi;
Bahwa sebelumnya yaitu pada hari Sabtu, tanggal 30 Oktober 2010, setelah Maghrib, sekira jam 18.30 WIB di Desa Temu Ireng Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Terdakwa telah membagi-bagikan uang;
Bahwa saksi mendapat informasi tentang kejadian tersebut yaitu pada hari Sabtu, tanggal 30 Oktober 2010 sekira jam 20.00 WIB, ketika saksi sedang berada di warung di perempatan Pasar Temu Ireng, ternyata di tempat tersebut terdapat banyak orang yang sedang membicarakan tentang adanya Ketua RT yang membagi-bagikan uang sehubungan dengan pemilukada;
Bahwa mendengar informasi tersebut, saksi dan Pak Wisworo yang kebetulan berada di warung itu langsung melacak kebenaran berita tersebut;
Bahwa saksi bertemu dengan orang-orang yang menerima uang tersebut pada hari Sabtu malam, tanggal 30 Oktober 2010, sekira jam 20.00 WIB, selanjutnya saksi mendengar dari orang yang menerima uang, ternyata beritanya memang benar;
Bahwa pertama saksi dan Pak Wisworo menuju ke rumah Ibu Siti Aminah, dan dia mengatakan menerima uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dari Terdakwa;
Bahwa kemudian saksi menuju ke rumah Ibu Waryuni yang ternyata juga menerima uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dari Terdakwa, lalu Ibu Susi juga menerima uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dari Terdakwa dan terakhir Ibu Carmi juga menerima uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dari Terdakwa;
Bahwa pada saat saksi mendatangi orang-orang tersebut, lalu uang-uang tersebut semuanya diserahkan kepada saksi dan Pak Wisworo;
Bahwa Ibu Siti Aminah dan Ibu Carmi mengatakan kepada saksi, mereka menerima uang tersebut di musholla, sedangkan Ibu Susi dan Ibu Waryuni menerima uang tersebut dari Terdakwa di rumah mereka masing-masing;
Bahwa orang-orang tersebut tidak hanya menerima uang dari Terdakwa, akan tetapi Terdakwa menyuruhnya untuk memilih dan menyoblos pasangan no. 3 yaitu pasangan Junaedi dan Agung;
Bahwa setelah saksi menemui para penerima uang tersebut, selanjutnya saksi menyerahkan uang tersebut kepada Pak Wisworo, lalu saksi dan Pak Wisworo berdua menuju ke balai desa untuk melaporkannya kepada Panwas desa, lalu saksi melaporkannya ke Panwas Kecamatan dan kemudian meneruskannya ke Panwas Kabupaten;
Bahwa saksi tidak mengklarifikasi kejadian tersebut kepada Terdakwa karena saksi mengira tidak perlu melakukan klarifikasi kepada Terdakwa;
Bahwa pada hari Senin, tanggal 1 Nopember 2010, saksi dipanggil Panwas Kabupaten untuk memberikan klarifikasi;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan ke persidangan uang tunai sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) yang terbungkus dengan 4 (empat) buah amplop masing-masing berisi Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) merupakan amplop berisi uang yang dibagi-bagikan oleh Terdakwa;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan karena keterangan saksi tersebut ada yang salah, yaitu :
Bahwa Terdakwa membagi-bagi semuanya uang tersebut di musholla;
Bahwa Terdakwa memang membagi uang tersebut, akan tetapi Terdakwa tidak mengajak untuk menyoblos no. 3;
Bahwa atas keberatan Terdakwa tersebut, saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi SITI AMINAH
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan membenarkan keterangannya yang terdapat dalam berita acara pemeriksaan;
Bahwa saksi dihadirkan dalam persidangan sini karena saksi telah diberi uang oleh Terdakwa;
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 30 Oktober 2010, setelah Maghrib, sekira jam 18.30 WIB di Musholla terdakwa di Desa Temu Ireng Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang, sebelum pemilihan bupati dan wakil bupati, saksi telah diberi uang oleh Terdakwa sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang ditempatkan dalam amplop kecil;
Bahwa Terdakwa memberikan uang tersebut di mushola karena pas kebetulan saksi waktu itu sehabis sholat maghrib di musholla Terdakwa;
Bahwa sewaktu Terdakwa memberikan uang kepada saksi, Terdakwa mengatakan, “Ini saya kasih uang untuk belanja;”
Bahwa Terdakwa juga meninggalkan pesan kepada saksi dengan mengatakan uang itu untuk memilih pasangan No. 3 calon bupati dan wakil bupati Pemalang;
Bahwa saksi tidak mengetahui nama pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor 3 karena saksi hanya mengetahui nomornya saja;
Bahwa selanjutnya uang tersebut diambil oleh saksi Kaliri malam itu juga, jam 22.00 WIB, pada saat mengambil uang tersebut, Pak Kaliri mengatakan uang tersebut untuk dijadikan bukti;
Bahwa dalam pemilihan umum tersebut, saksi menyoblos nomor 3;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan ke persidangan berupa uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang terbungkus dalam sebuah amplop kecil merupakan uang dalam amplop yang diberikan oleh Terdakwa kepada saksi;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan karena keterangan saksi tersebut ada yang salah, yaitu :
Bahwa ketika memberi uang tersebut, Terdakwa tidak mengatakan pilih no. 3;
Bahwa atas keberatan Terdakwa tersebut, saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi CARMI Binti ARJO
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan membenarkan keterangannya yang terdapat dalam berita acara pemeriksaan;
Bahwa saksi dihadirkan dalam persidangan ini karena ada permasalahan saksi diberi uang oleh Terdakwa dalam pemilihan Bupati Pemalang;
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 30 Oktober 2010, setelah Maghrib, sekira jam 18.30 WIB di Musholla Terdakwa di Desa Temu Ireng, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, setelah saksi selesai sholat maghrib berjamaah, saksi duduk-duduk di musholla, lalu saksi diberi uang oleh Terdakwa sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang ditempatkan dalam amplop kecil;
Bahwa saksi mengetahui isi amplop tersebut sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) karena saksi membuka amplop dan melihat sendiri uangnya;
Bahwa sewaktu Terdakwa memberikan uang tersebut kepada saksi, Terdakwa mengatakan, “Ini uang,” pada saat itu saksi juga menanyakan ini uang apa dan dijawab oleh Terdakwa dengan menyuruh saksi untuk mencoblos pasangan no. 3 yaitu Junaedi;
Bahwa pada saat itu ada 4 (empat) orang yang diberi uang oleh Terdakwa di mushola tersebut, yaitu saksi, bu Siti, Bu Sidon dan Bu Waryuni, sedangkan secara keseluruhan yang diberi uang kepada Terdakwa berjumlah 20 (dua puluh) orang dan rata-rata sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Bahwa saksi mengetahui Terdakwa membagi-bagikan uang kepada 20 (dua puluh) orang tersebut karena diberitahu oleh Terdakwa;
Bahwa setelah itu saksi membawa pulang uang tersebut dan menyimpannya, akan tetapi malam itu juga, sekira jam 10.00 WIB Pak Kaliri dan Pak Woro datang meminta uang tersebut;
Bahwa pada saat itu Pak Kaliri bertanya kepada saksi, “Kamu dapat uang?” lalu saksi menjawab, “Ya,” lalu uang tersebut diminta oleh Pak Kaliri dan Pak Woro;
Bahwa ketika Terdakwa membagi-bagikan uang di musholla, Pak Kaliri dan Pak Woro tidak berada di tempat tersebut;
Bahwa selanjutnya pada saat pemilihan umum tersebut, saksi mencoblos nomor 4, yaitu Pak Dokter Kun karena saksi sering berobat ke dokter tersebut dan tidak membayarnya;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan ke persidangan berupa uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang terbungkus dalam sebuah amplop kecil merupakan uang dalam amplop yang diberikan oleh Terdakwa kepada saksi;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan karena keterangan saksi tersebut ada yang salah, yaitu :
Bahwa ketika memberi uang tersebut, Terdakwa tidak menyuruh mencoblos no. 3;
Bahwa atas keberatan Terdakwa tersebut, saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi WARYUNI Binti SARYO
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan membenarkan keterangannya yang terdapat dalam berita acara pemeriksaan;
Bahwa saksi dihadirkan dalam perkara ini karena masalah dalam pemilihan Bupati Pemalang, yaitu Terdakwa memberi uang kepada saksi;
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 30 Oktober 2010, setelah maghrib, sekira jam 18.30 WIB, bertempat di rumah saksi di Desa Temu Ireng Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang, Terdakwa telah memberikan uang kepada saksi sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang dibungkus dalam amplop kecil;
Bahwa Terdakwa sebelumnya tidak pernah memberi uang kepada saksi, melainkan hanya saat itu saja, pada saat memberikan uang tersebut, saksi disuruh untuk mencoblos nomor 3, yaitu Junaedi;
Bahwa pada saat memberikan uang tersebut, Terdakwa sendirian dan saksi sendiri yang menerima uang tersebut;
Bahwa selanjutnya saksi menyimpan uang tersebut, tidak lama kemudian uang tersebut diminta oleh Pak Woro dan Pak Kaliri yang mengatakan meminjam sebentar dan akan memakai uang tersebut;
Bahwa dalam pemilihan umum tersebut, saksi mencoblos nomor 2;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan ke persidangan berupa uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang terbungkus dalam sebuah amplop kecil merupakan uang dalam amplop yang diberikan oleh Terdakwa kepada saksi;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan karena keterangan saksi tersebut ada yang salah, yaitu :
Bahwa ketika memberi uang tersebut, Terdakwa tidak menyuruh mencoblos no. 3;
Bahwa atas keberatan Terdakwa tersebut, saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Terdakwa telah mengajukan saksi yang meringankan diri Terdakwa (saksi ade charge) yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi DAONO
Bahwa Sdri. Marwatun dijadikan Terdakwa dalam persidangan ini karena adanya masalah yaitu saksi diberi uang oleh Terdakwa;
Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Ketua RT. 17 Rw. 03 Desa Temu Ireng, sedangkan saksi adalah tetangga dekat Terdakwa, saksi juga bertetangga dekat dengan Sdr. Waryuni dan Sdr. Carmi yang rumahnya berada di sebelah kiri dan kanan rumah saksi;
Bahwa pada hari dan tanggal lupa, tahun 2010, sewaktu hampir maghrib, bertempat di rumah saksi di Desa Temu Ireng Rt. 17 Rw. 03 Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Terdakwa memberi uang kepada saksi;
Bahwa pada saat itu Terdakwa datang sendirian lalu memberikan uang kepada saksi sebesar Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah) yang ditempatkan dalam amplop kecil putih;
Bahwa pada saat memberi uang tersebut kepada saksi, Terdakwa tidak mengatakan apa-apa, lalu saksi bertanya kepada Terdakwa, “Ini uang untuk apa?” dan dijawab oleh Terdakwa, “Ini uang sebagai pengganti kerja, sebab besok kamu tidak kerja karena ada pilihan Bupati dan wakil bupati;”
Bahwa sebelumnya Terdakwa tidak pernah memberi uang kepada saksi, Terdakwa memberi uang kepada saksi hanya waktu itu saja dan uang tersebut diberikan sebelum pemilihan bupati;
Bahwa saksi sudah menggunakan uang tersebut untuk membeli rokok dan lainnya;
Bahwa saksi tidak mengetahui darimana asalnya uang tersebut, saksi juga tidak mengetahui apakah ada orang lain yang didatangi Terdakwa atau tidak;
Bahwa di tempat lain yaitu di musholla Terdakwa, Terdakwa juga membagi uang yaitu kepada Waryuni dan Cantel (Carmi), akan tetapi saksi tidak mengetahui berapa besarnya uang yang diberikan oleh Terdakwa kepada orang-orang tersebut;
Bahwa sepengetahuan saksi, Terdakwa adalah orang biasa, bukan sebagai tim sukses calon bupati tertentu;
Bahwa selanjutnya dalam pemilihan umum tersebut, saksi mencoblos nomor 3 yaitu atas nama Junaedi;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi Ir. CASMUDI
Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Desa Temu Ireng sejak tanggal 1 Desember 2006 sampai sekarang, sedangkan Terdakwa menjabat sebagai Ketua RT. 17 Rw. 03 sejak bulan Agustus 2008;
Bahwa Sdri. Marwatun dijadikan Terdakwa dalam persidangan ini karena adanya permasalahan Pemilukada Pemalang tahun 2010;
Bahwa dari pihak desa tidak ada dana untuk dibagikan kepada warga dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang;
Bahwa saksi mendengar Terdakwa memberi uang kepada warga yang tidak mampu, yaitu Sdri. Waryuni, Sdri. Carmi dan Sdri. Siti Aminah di musholla Rt. 17 Rw. 03 Desa Temu Ireng yang dilakukan menjelang Pemilukada;
Bahwa saksi tidak melihat sendiri Terdakwa membagi uang kepada orang-orang tersebut, akan tetapi saksi hanya mendengar beritanya;
Bahwa sepengetahuan saksi, uang yang dibagikan Terdakwa tersebut merupakan uang dari Pak Waito, akan tetapi saksi tidak mengetahui diperoleh dari mana uang Pak Waito tersebut, sedangkan dari data desa, Pak Waito tidak termasuk dalam tim sukses manapun;
Bahwa sebelum Pemilukada, ada pengarahan dari Bupati supaya tidak terjadi money politic, selanjutnya saksi juga sudah mensosialisasikan hal tersebut kepada warga;
Bahwa sebelum permasalahan ini dilaporkan, tidak ada koordinasi dari Panwas kepada saksi sebagai Kepala Desa;
Bahwa semalam Bu Waryuni dan Bu Carmi melapor kepada saksi bahwa mereka mendapat ajakan dari Pak Kaliri dan Pak Ciptono untuk mencoblos memilih pasangan nomor 2, akan tetapi saksi belum mengkonfirmasikannya kepada Pak Kaliri;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa memberikan keterangan di depan persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Terdakwa MARWATUN Alias MARWAH Binti MIFTAH
Bahwa Terdakwa menjabat sebagai ketua RT. 17 Rw. 03 Desa Temu Ireng Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang, sedangkan Pak Waito bekerja sebagai petani dan juga sebagai Ketua Pokja Paguyuban RT;
Bahwa pada waktu Pemilukada Kabupaten Pemalang tahun 2010, Terdakwa tidak ikut sebagai tim sukses pasangan calon bupati dan wakil bupati manapun;
Bahwa pada waktu itu setelah Mahgrib sekira jam 18.30 WIB hari Sabtu tanggal 30 Oktober 2010, bertempat di rumah Terdakwa, Pak Waito mendatangi Terdakwa, lalu Terdakwa mendapatkan uang dari Pak Waito yang mengatakan kepada Terdakwa, “Ini uang, tolong bagikan kepada orang-orang fakir miskin dan janda-janda;”
Bahwa pada saat itu Terdakwa menerima uang dari Pak Waito yang terbungkus dalam amplop kecil putih sebanyak 20 (dua puluh) amplop dan masing-masing amplop berisi uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa mengetahui isi amplop-amplop tersebut karena Terdakwa membuka semua amplop tersebut;
Bahwa Pak Waito menyerahkan uang kepada Terdakwa sehari sebelum Pemilukada, waktu itu Terdakwa tidak curiga dan tidak berpikir sampai ke pemilukada tersebut;
Bahwa pada saat menerima uang tersebut dari pak Waito, Terdakwa menanyakan ini uang dari mana, akan tetapi Pak Waito mengatakan kepada Terdakwa supaya Terdakwa jangan banyak bertanya dan Terdakwa membagikan saja kepada janda dan orang miskin;
Bahwa selanjutnya hari itu juga, Sabtu, tanggal 30 Oktober 2010, sekira jam 18.30 WIB, Terdakwa langsung membagi-bagikan uang tersebut yaitu sebanyak 10 (sepuluh) orang dibagikan kepada jamaah di musholla Terdakwa yaitu Baitul Tholibin 2, antara lain kepada Carmi, Siti, Ramini, Tarini, Casini dan Casuni;
Bahwa Terdakwa membagi-bagikan uang tersebut di musholla karena kebetulan orang-orang yang akan diberi uang oleh Terdakwa sedang berada di musholla;
Bahwa kemudian secara langsung setelah Terdakwa membagi-bagi uang kepada jamaah di musholla, lalu Terdakwa membagi-bagikan uang kepada sebanyak 9 (sembilan) orang di rumah masing-masing penerima, antara lain Daono, Pariyah, Turini, Wa’an, Waryuni, sedangkan sisanya sebanyak 1 (satu) amplop menurut Pak Waito untuk Terdakwa sendiri sebagai orang yang memfasilitasi selaku Ketua RT;
Bahwa Terdakwa yang menentukan orang-orang yang akan diberi uang karena Terdakwa sebagai Ketua RT mengetahui siapa saja yang layak diberi uang tersebut;
Bahwa sebelumnya Pak Waito tidak pernah membagi-bagi uang kepada orang lain dan hanya saat itu saja Pak Waito membagi-bagi uang tersebut;
Bahwa pada saat Terdakwa memberikan uang-uang tersebut, Terdakwa tidak menjanjikan apa-apa kepada para penerima, pada saat itu Terdakwa mengatakan, “Ini uang,” lalu Carmi bertanya kepada Terdakwa, “Ini uang apa ?” lalu Terdakwa menjawab, “Tinggal terima saja, ini rejeki;”
Bahwa ketika Terdakwa membagi-bagi uang kepada orang-orang tersebut, Terdakwa tidak menyuruh mereka untuk mencoblos pasangan nomor 3;
Bahwa Pak Kaliri dan Pak Woro yang menyuruh mereka mencoblos pasangan nomor 3, ketika mereka berada di mobil saat dibawa ke Panwas Kabupaten;
Bahwa Terdakwa pada saat membagi-bagi uang tersebut dilakukan sebelum pemilukada dan tidak menunggu sampai pemilukada selesai karena Terdakwa merasa tidak ada waktu lagi bagi Terdakwa dan Pak Waito menyuruh Terdakwa untuk secepatnya membagi uang tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak menanyakan kepada Pak Waito mengapa uang tersebut harus dibagi secepatnya karena setelah Terdakwa mendapat amanah tersebut, lalu Terdakwa langsung membagikannya;
Bahwa setelah membagi uang tersebut, Terdakwa tidak melaporkannya kembali kepada Pak Waito;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan ke persidangan berupa uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang terbungkus dalam sebuah amplop kecil merupakan uang dalam amplop yang diberikan oleh Pak Waito kepada Terdakwa dan selanjutnya dibagikan oleh Terdakwa kepada ibu-ibu yang tinggal di sekitar rumah Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Jaksa / Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) yang terbungkus dengan 4 (empat) buah amplop masing-masing berisi Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar penerusan laporan pelanggaran pidana pemilu, 4 (empat) lembar resume hasil klarifikasi Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kelapa Daerah Kabupaten Pemalang, 3 (tiga) lembar Berita Acara Klarifikasi Saudari Marwatun selaku terlapor, 12 (dua belas) lembar Berita Acara Klarifikasi (Marwatun, Carmi, Susi Heriyati dan Siti Aminah) dan 1 (satu) lembar surat tentang status laporan, yang telah disita secara sah menurut hukum sehingga dapat memperkuat pembuktian Jaksa / Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dihubungkan dengan keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan ke persidangan ternyata terdapat persesuaian dan saling berhubungan antara satu dengan lainnya sehingga diperoleh fakta-fakta hukum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 30 Oktober 2010 sekitar pukul 18.30 WIB, setelah maghrib, bertempat di mushola Terdakwa di Desa Temu Ireng, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, dan di rumah saksi WARYUNI, Terdakwa yang merupakan Ketua RT telah membagi-bagikan amplop kecil kepada saksi SITI AMINAH, saksi, CARMI, saksi WARYUNI dan Sdr. Susi, yang di dalamnya berisi uang sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah), di mana para saksi tersebut merupakan warga di RT Terdakwa;
Bahwa saksi SITI AMINAH dan saksi CARMI menerima amplop berisi uang tersebut di mushola Terdakwa setelah selesai sholat Maghrib, lalu saksi WARYUNI menerima amplop berisi uang tersebut di rumah saksi WARYUNI sendiri dengan cara Terdakwa mendatangi rumah saksi WARYUNI untuk menyerahkan amplop berisi uang tersebut dan diterima ssecara langsung oleh saksi WARYUNI, demikian pula Sdr. Susi juga menerima amplop berisi uang dari Terdakwa tersebut di rumah Sdr. Susi sendiri;
Bahwa pembagian amplop tersebut oleh Terdakwa dilakukan menjelang dilakukannya Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pemalang yang akan dilaksanakan esok harinya;
Bahwa pada saat membagikan amplop berisi uang tersebut, Terdakwa mengatakan kepada masing-masing saksi SITI AMINAH, saksi CARMI, saksi WARYUNI dan Sdr. SUSI supaya mencoblos nomor 3;
Bahwa pasangan nomor 3 yang dimaksud tersebut yaitu atas nama pasangan H. Junaedi, S.H., M.M. dan Mukti Agung Wibowo, S.T.;
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut kemudian diketahui oleh saksi WISWORO dan saksi KALIRI yang segera mendatangi rumah masing-masing saksi, yaitu saksi SITI AMINAH, saksi CARMI, saksi WARYUNI dan juga Sdr. SUSI untuk menanyakan tentang perbuatan Terdakwa membagi-bagikan tersebut dan masing-masing saksi tersebut membenarkan tentang adanya kejadian tersebut;
Bahwa kemudian saksi SITI AMINAH, saksi CARMI, saksi WARYUNI dan Sdr. SUSI masing-masing menyerahkan amplop pemberian Terdakwa berisi uang sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) tersebut kepada saksi WISWORO dan saksi KALIRI;
Bahwa selanjutnya saksi WISWORO dan saksi KALIRI melaporkan perbuatan Terdakwa tersebut ke Panwas Pemilihan Umum Kecamatan Petarukan, selanjutnya laporan tersebut diteruskan ke Panwas Pemilihan Umum Kabupaten Pemalang yang diterima oleh saksi Sriyono, S.H.;
Bahwa jumlah keseluruhan amplop yang dibagikan oleh Terdakwa adalah sebanyak 20 (dua puluh) amplop yang seluruhnya berisi uang sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan Terdakwa memperoleh amplop-amplop berisi uang tersebut dari Sdr. Waito yang menyuruh Terdakwa untuk membagikannya;
Bahwa dari keseluruhan amplop yang dibagi oleh Terdakwa tersebut, Terdakwa sendiri juga mendapat bagian sebanyak 1 (satu) amplop berisi uang sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dari Sdr. Waito karena Terdakwa selaku Ketua RT yang menjadi fasilitator;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat isi putusan ini, segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan, dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan tunggal yaitu Pasal 117 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-undang, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan sengaja;
Memberi atau menjanjikan uang atau materi lainnya kepada seseorang;
Supaya tidak menggunakan hak pilihnya, atau memilih Pasangan calon tertentu, atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya menjadi tidak sah;
Menimbang, bahwa terpenuhi atau tidak terpenuhinya unsur-unsur tersebut dalam perbuatan Terdakwa dapat dipertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa menurut Majelis, pengertian kata “setiap orang” pada unsur ini menunjuk pada pelaku suatu tindak pidana, yaitu seseorang atau sekumpulan orang yang apabila terbukti melakukan suatu tindak pidana maka kepadanya harus dipertanggungjawabkan atas tindak pidana yang dilakukannya, unsur ini dimaksudkan untuk meneliti lebih lanjut tentang siapakah yang duduk sebagai Terdakwa, apakah benar-benar pelakunya atau bukan, hal ini untuk menghindari adanya error in persona dalam menghukum seseorang;
Menimbang, bahwa pada persidangan pertama telah dihadapkan oleh Jaksa/Penuntut Umum seorang perempuan sebagai Terdakwa yang bernama MARWATUN Alias MARWAH Binti MIFTAH, atas pertanyaan Hakim Ketua Majelis, Terdakwa telah menerangkan identitasnya secara lengkap yang ternyata sesuai dengan identitas Terdakwa sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan serta sesuai pula dengan berita acara penyidikan, terlepas dari apakah terbukti atau tidaknya perbuatan materil yang didakwakan Penuntut Umum tersebut kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis berpendapat unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur Dengan sengaja;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja yaitu pelaku mengetahui dan menghendaki perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Wirjono Prodjodikoro dalam bukunya Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia mengemukakan kesengajaan (opzet) ada tiga macam yaitu :
kesengajaan yang bersifat suatu tujuan untuk mencapai sesuatu (opzet als oogmerk), dalam hal ini si pelaku benar-benar menghendaki mencapai akibat yang menjadi pokok alasan diadakan ancaman hukuman pidana (constitutief gevold);
kesengajaan yang bukan mengandung suatu tujuan, melainkan disertai keinsyafan bahwa suatu akibat pasti akan terjadi (opzet bij zekerheidsbewustzijn) atau kesengajaan secara keinsyafan kepastian, kesengajaan semacam ini ada apabila si pelaku dengan perbuatannya tidak bertujuan untuk mencapai akibat yang menjadi dasar alasan dari delik, tetapi ia tahu benar bahwa akibat itu pasti akan mengikuti perbuatan itu;
kesengajaan dengan disertai keinsyafan hanya ada kemungkinan (bukan kepastian) bahwa suatu akibat akan terjadi (opzet bij mogelijkheids-bewustzijn) atau kesengajaan secara keinsyafan kemungkinan, kesengajaan dalam hal ini tidak disertai bayang-bayang suatu kepastian akan terjadi akibat yang bersangkutan, tetapi hanya dibayangkan suatu kemungkinan belaka akan akibat itu;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, pada hari Sabtu, tanggal 30 Oktober 2010 sekitar pukul 18.30 WIB, setelah maghrib, bertempat di mushola Terdakwa di Desa Temu Ireng, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, dan di rumah saksi WARYUNI serta di rumah Sdr. SUSI, Terdakwa yang merupakan Ketua RT telah membagi-bagikan amplop kepada saksi SITI AMINAH, saksi, CARMI, saksi WARYUNI, dan Sdr. SUSI yang di dalamnya berisi uang sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa menyerahkan amplop berisi uang tersebut pada saat menjelang diadakannya Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pemalang yang akan dilaksanakan esok harinya, pada saat membagikan amplop berisi uang tersebut, Terdakwa mengatakan kepada masing-masing saksi SITI AMINAH, saksi CARMI, saksi WARYUNI dan Sdr. SUSI supaya mencoblos nomor 3, di mana nomor tersebut adalah atas nama pasangan H. Junaedi, S.H., M.M. dan Mukti Agung Wibowo, S.T., fakta tersebut sebagaimana diperkuat dengan keterangan saksi SITI AMINAH, saksi CARMI dan saksi WARYUNI;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi SITI AMINAH, saksi CARMI dan saksi WARYUNI, Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 27 KUHAP menyatakan keterangan saksi yang mempunyai nilai ialah keterangan yang saksi lihat sendiri, saksi dengar sendiri, dan saksi alami sendiri, serta menyebut alasan dari pengetahuannya itu, selanjutnya dalam Pasal 160 (3) KUHAP yang berbunyi “sebelum memberikan keterangan, saksi-saksi wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut cara agamanya masing-masing, bahwa ia akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak lain daripada yang sebenarnya,”
Menimbang, bahwa saksi SITI AMINAH, saksi CARMI dan saksi WARYUNI merupakan saksi-saksi yang mengalami sendiri kenjadian tersebut, di mana dalam persidangan para saksi tersebut menerangkan pada pokoknya telah menerima secara langsung amplop berisi uang sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dari Terdakwa dengan disertai embel-embel supaya masing-masing saksi tersebut mencoblos nomor 3, sehingga keterangan ketiga saksi tersebut sah menurut hukum;
Menimbang. bahwa keterangan para saksi tersebut di atas diperkuat pula dengan keterangan saksi WISWORO, saksi KALIRI, dan saksi SRIYONO, S.H., di mana terhadap keterangan ketiga saksi tersebut, Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang merupakan tindak pidana yang berkaitan dengan Pemilihan Umum Kepala Daerah, ketiga saksi penerima uang dari Terdakwa sebagaimana telah disebutkan di atas telah menceritakan secara langsung dan mendetil mengenai perbuatan Terdakwa, sedangkan saksi yang lain selain saksi penerima telah menerangkan serangkaian peristiwa yang berkaitan dengan peristiwa yang dialami para saksi penerima uang tersebut dan selanjutnya dapat dihubungkan dengan apa yang telah dialami oleh saksi penerima uang dari Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa keterangan saksi SITI AMINAH, saksi CARMI dan saksi WARYUNI sebagaimana telah diuraikan di atas, bersesuaian dengan keterangan saksi KALIRI dan saksi WISWORO yang pada pokoknya menerangkan para saksi mendapat informasi dari masyarakat tentang perbuatan Terdakwa yang membagi-bagikan uang kepada ibu-ibu sebanyak 20 (dua puluh) orang, di antaranya saksi SITI AMINAH, saksi CARMI, saksi WARYUNI dan Sdr. SUSI, lalu saksi WISWORO dan saksi KALIRI segera mendatangi rumah masing-masing saksi tersebut, yaitu saksi SITI AMINAH, saksi CARMI, saksi WARYUNI dan juga rumah Sdr. SUSI untuk menanyakan tentang perbuatan Terdakwa membagi-bagikan tersebut dan masing-masing saksi tersebut dan Sdr. SUSI membenarkan tentang adanya kejadian tersebut, pada saat didatangi, masing-masing saksi yang menerima amplop dari Terdakwa tersebut, termasuk juga Sdr. SUSI kemudian menyerahkan amplop pemberian Terdakwa berisi uang sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) tersebut kepada saksi WISWORO dan saksi KALIRI, keterangan para saksi tersebut sebagaimana diperkuat dengan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) yang terbungkus dengan 4 (empat) buah amplop masing-masing berisi Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya saksi KALIRI dan saksi WISWORO melaporkan kejadian tersebut ke Panwas Pemilihan Umum Kecamatan Petarukan dan kemudian meneruskannya ke Panwas Kabupaten Pemalang, fakta tersebut sebagaimana diperkuat dengan keterangan saksi KALIRI, saksi WISWORO dan diperkuat pula dengan bukti surat berupa 1 (satu) lembar penerusan laporan pelanggaran pidana pemilu dan 1 (satu) lembar surat tentang status laporan;
Menimbang, bahwa keterangan para saksi tersebut bersesuaian pula dengan keterangan saksi SRIYONO yang pada pokoknya menerangkan saksi yang merupakan anggota Panwas Kabupaten Pemalang, pada hari Sabtu malam tanggal 30 Oktober 2010, sekira jam 24.00 WIB, telah menerima laporan secara tertulis dan resmi dari saksi WISWORO dan saksi KALIRI mengenai di Desa Temu Ireng telah dibagikan amplop oleh Terdakwa kepada Ibu SUSI, Ibu CARMI, Ibu SITI, dan Ibu WARYANI masing-masing berisi uang Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah), selanjutnya dari hasil klarifikasi yang dilakukan saksi terhadap para penerima, pada saat memberikan uang tersebut, Terdakwa mengatakan supaya besok memilih nomor 3, keterangan saksi tersebut sebagaimana diperkuat dengan 4 (empat) lembar Resume Hasil Klarifikasi Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pemalang dan Berita Acara Klarifikasi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pemalang atas nama Carmi, Susi Heryati, Siti Aminah dan Waryuni;
Menimbang, bahwa dengan adanya persesuaian pada keterangan saksi-saksi tersebut di atas, maka keterangan saksi KALIRI, saksi WISWORO dan saksi SRIYONO, S.H., telah menerangkan tindakan yang dilakukan para saksi yang merupakan rangkaian kejadian yang berhubungan dengan pemberian amplop berisi uang oleh Terdakwa kepada para saksi penerima uang tersebut di atas, dengan demikian keterangan saksi KALIRI, saksi WISWORO dan saksi SRIYONO, S.H., juga sah menurut hukum dan dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian atas dakwaan Jaksa / Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam Berita Acara Klarifikasi terhadap Terdakwa yang dibuat oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pemalang dan kemudian dalam BAP Penyidik, Terdakwa telah menyangkal terhadap apa yang disangkakan penyidik terhadap diri Terdakwa sebagaimana tertuang dalam bukti surat berupa Berita Acara Klarifikasi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pemalang atas nama MARWATUN;
Menimbang, bahwa demikian pula dalam persidangan, Terdakwa telah membantah semua keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa / Penuntut Umum dengan menerangkan pada pokoknya Terdakwa memang membagi-bagikan amplop sebanyak 20 (dua puluh) amplop kepada ibu-ibu janda-janda fakir miskin, termasuk di antaranya para saksi penerima tersebut di atas, yang masing-masing amplop berisi uang sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah), akan tetapi pada saat membagikan, Terdakwa sama sekali tidak mengatakan supaya mencoblos pasangan nomor 3 karena Terdakwa hanya disuruh membagikan saja oleh Sdr. Waito dan Terdakwa selaku Ketua RT sebagai fasilitator juga mendapat bagian sebanyak 1 (satu) amplop yang juga berisi uang sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sungguhpun demikian, pengingkaran Terdakwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, menurut Majelis tidak beralasan, karena di persidangan telah dihadirkan saksi-saksi yang semuanya memberatkan diri Terdakwa, meskipun benar terhadap diri Terdakwa diberikan hak ingkar, namun di persidangan saksi a de charge yang dihadirkan oleh Terdakwa yaitu saksi Ir. CASMUDI tidak melihat sendiri perbuatan pemberian uang tersebut oleh Terdakwa dan hanya mendengar kejadian tersebut dari orang lain, sedangkan keterangan saksi DAONO yang menerangkan dirinya juga memperoleh amplop berisi uang sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dari Terdakwa yang dikatakan sebagai uang pengganti kerja, juga tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk memperkuat alibi Terdakwa yang mengatakan Terdakwa tidak mengatakan kepada saksi SITI AMINAH, saksi CARMI, saksi WARYANI dan Sdr. SUSI supaya mencoblos pasangan nomor 3 sebagaimana tersebut di atas, dengan demikian pengingkaran Terdakwa tersebut tidaklah dapat dibuktikan sehingga haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta sebagaimana terurai di atas, dengan diberikannya amplop-amplop berisi uang masing-masing sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dari Terdakwa kepada saksi SITI AMINAH, saksi CARMI dan selanjutnya Terdakwa sendiri yang mendatangi rumah saksi WARYUNI dan rumah Sdr. SUSI untuk menyerahkan amplop berisi uang tersebut, maka Terdakwa sejak semula memang menghendaki perbuatan pemberian amplop berisi uang tersebut, di mana dalam melakukan perbuatan tersebut terdapat kehendak Terdakwa secara sadar yaitu dimungkinkan pada saat pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah, para saksi tersebut akan memilih pasangan nomor 3, sehingga perbuatan Terdakwa tersebut merupakan bentuk kesengajaan dengan disertai keinsyafan hanya ada kemungkinan bahwa suatu akibat akan terjadi (opzet bij mogelijkheids-bewustzijn), dengan demikian unsur “dengan sengaja,” telah terpenuhi;
Ad. 3. Unsur Memberi atau menjanjikan uang atau materi lainnya kepada seseorang;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif sehingga untuk dapat dinyatakan terpenuhi, cukup dengan membuktikan salah satu unsur;
Menimbang, bahwa dalam unsur ini dapat ditafsirkan perbuatan “memberi atau menjanjikan uang atau materi lainnya kepada seseorang,” haruslah mendahului perbuatan pelaksanaan hak pilih dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta sebagaimana telah dipertimbangkan dalam unsur Ad. 2 di atas, Terdakwa telah membagi-bagikan amplop berisi uang masing-masing sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) kepada saksi SITI AMINAH, saksi CARMI, saksi WARYUNI dan Sdr. SUSI;
Menimbang, bahwa perbuatan tersebut dilakukan pada hari Sabtu, tanggal 30 Oktober 2010 sekitar pukul 18.30 WIB, setelah maghrib, bertempat di mushola Terdakwa di Desa Temu Ireng, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, selain itu juga di rumah saksi WARYUNI dan di rumah Sdr. SUSI, pada saat itu saksi SITI AMINAH dan saksi CARMI menerima amplop berisi uang tersebut di mushola Terdakwa setelah selesai sholat Maghrib, sedangkan saksi WARYUNI menerima amplop berisi uang tersebut di rumah saksi WARYUNI sendiri dengan cara Terdakwa mendatangi rumah saksi WARYUNI untuk menyerahkan amplop berisi uang tersebut dan diterima secara langsung oleh saksi WARYUNI, demikian pula Sdr. SUSI juga menerima secara langsung di rumah Sdr. SUSI sendiri;
Menimbang, bahwa pembagian amplop tersebut oleh Terdakwa dilakukan pada waktu menjelang diadakannya Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pemalang yang akan dilaksanakan besoknya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta sebagaimana terurai di atas, pembagian amplop berisi uang masing-masing sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) oleh Terdakwa kepada para saksi tersebut dilakukan menjelang waktu Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Pemalang, dengan demikian unsur “Memberi uang kepada seseorang,” telah terpenuhi;
Ad. 4. Unsur Supaya tidak menggunakan hak pilihnya, atau memilih Pasangan calon tertentu, atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya menjadi tidak sah;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif sehingga untuk dapat dinyatakan terpenuhi cukup dengan membuktikan salah satu unsur;
Menimbang, bahwa unsur ini berkaitan dengan unsur Ad. 3, di mana dalam perbuatan pemberian uang kepada seseorang oleh Terdakwa, haruslah terkandung maksud dari Terdakwa supaya orang tersebut tidak menggunakan hak pilihnya, atau memilih pasangan calon tertentu, atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya menjadi tidak sah;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, pada saat Terdakwa menyerahkan amplop berisi uang masing-masing sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) kepada saksi SITI AMINAH, saksi CARMI saksi WARYUNI dan Sdr. SUSI, Terdakwa mengatakan kepada para saksi tersebut dan Sdr. SUSI supaya mencoblos pasangan nomor 3, fakta tersebut sebagaimana diperkuat dengan keterangan saksi SITI AMINAH, saksi CARMI dan saksi WARYUNI, saksi KALIRI dan saksi WISWORO;
Menimbang, bahwa selanjutnya saksi SITI AMINAH pada pokoknya menerangkan dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Pemalang, saksi mencoblos nomor 3, saksi CARMI pada pokoknya menerangkan pada akhirnya mencoblos nomor 4, sedangkan saksi WARYUNI pada pokoknya menerangkan saksi mencoblos nomor 2;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta sebagaimana terurai di atas, meskipun pada akhirnya tidak semua saksi mencoblos pasangan nomor 3 seperti yang dikatakan Terdakwa, akan tetapi dengan adanya ajakan dari Terdakwa tersebut, terdapat perbuatan Terdakwa yang berusaha mempengaruhi para saksi tersebut di atas dengan cara memberikan imbalan berupa uang masing-masing sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) agar para saksi mempergunakan hak pilihnya sesuai dengan yang diarahkan oleh Terdakwa yaitu mencoblos pasangan nomor 3, dengan demikian unsur “Supaya memilih pasangan calon tertentu,” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang telah dipertimbangkan di atas, oleh karena semua unsur telah terpenuhi maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal di atas;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan tentang Pembelaan / Pledoi Penasehat Hukum Terdakwa, di mana dalam Pledoinya, Penasehat Hukum Terdakwa mengemukakan alasan pada pokoknya dakwaan Jaksa / Penuntut Umum harus dinyatakan batal karena tidak sesuai dengan Pasal 143 KUHAP, terhadap alasan tersebut, menurut Majelis seharusnya diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa melalui eksepsi, akan tetapi dalam persidangan Penasehat Hukum Terdakwa tidak mengajukan eksepsi meskipun Hakim Ketua Majelis telah memberikan kesempatan untuk itu, dengan demikian alasan Pledoi yang disampaikan oleh Penasihat Hukum Terdakwa dalam hal ini tidaklah tepat;
Menimbang, bahwa terhadap alasan pledoi Penasehat Hukum Terdakwa yang menyatakan Terdakwa membagi-bagikan amplop yang berisi uang Rp. 10.000,00 tidak pernah menyuruh para saksi tersebut supaya memilih pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor 3 dan perbuatan membagi-bagikan uang tersebut dilakukan Terdakwa atas perintah Waito bukan atas kehendaknya sendiri, alasan tersebut telah dipertimbangkan dan dinyatakan terpenuhi dalam unsur “dengan sengaja,” sebagaimana diuraikan di atas, dengan demikian, alasan Pledoi ini tidak berdasar hukum;
Menimbang, bahwa demikian pula alasan pledoi yang menyatakan pada pokoknya Terdakwa dalam perkara ini tidak terbukti melakukan tidak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa / Penuntut Umum, menurut Majelis, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, semua unsur dalam dakwaan telah terpenuhi, sehingga alasan tersebut juga merupakan alasan yang tidak berdasar hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, oleh karena semua alasan yang dikemukakan dalam pledoi yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa tidak beralasan menurut hukum, maka dengan demikian Majelis tidak sependapat dengan Pledoi Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim berkenan menyatakan dan memutus kesalahan Terdakwa MARWATUN Alias MARWAH Binti MIFTAH atas perbuatan yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dan selanjutnya membebaskan Terdakwa karena tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa / Penuntut Umum, karena menurut Majelis, telah ternyata bahwa seluruh unsur perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa telah dapat dibuktikan dan telah memenuhi ketentuan pembuktian sebagaimana terdapat dalam Pasal 183 dan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, di samping itu, salah satu fungsi hukum pidana yaitu mengatur dan menyelenggarakan kehidupan masyarakat agar dapat tercipta dan terpeliharanya ketertiban umum, dalam hal ini ketertiban dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pemalang, selain itu hukum pidana juga berfungsi untuk melindungi kepentingan hukum masyarakat (Sociale Of Maatschappelijke Belangen), dalam hal ini hukum harus ditegakkan dalam rangka melindungi hak-hak masyarakat untuk menentukan penggunaan hak pilihnya dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pemalang;
Menimbang, bahwa kemudian akan dipertimbangkan dapat atau tidak dapatnya Terdakwa mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim dalam persidangan tidak menemukan sesuatu bukti Terdakwa adalah orang yang tidak mampu bertanggung jawab atas perbuatannya dan juga tidak menemukan alasan, baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf sebagai alasan penghapus pidana bagi Terdakwa, maka sudah selayaknya dan seadilnya apabila Terdakwa dinyatakan bersalah;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah, maka harus dijatuhi pidana sebagaimana dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan pemidanaan maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa sehingga putusan tersebut dipandang adil;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa mencederai demokrasi dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Pemalang tahun 2010;
Terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya;
Hal - hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) yang terbungkus dengan 4 (empat) buah amplop masing-masing berisi Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah), oleh karena merupakan sarana untuk melakukan tindak pidana maka beralasan menurut hukum apabila dirampas untuk Negara, sedangkan 1 (satu) lembar penerusan laporan pelanggaran pidana pemilu, 4 (empat) lembar resume hasil klarifikasi Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kelapa Daerah Kabupaten Pemalang, 3 (tiga) lembar Berita Acara Klarifikasi Saudari Marwatun selaku terlapor, 12 (dua belas) lembar Berita Acara Klarifikasi (Marwatun, Carmi, Susi Heriyati dan Siti Aminah) dan 1 (satu) lembar surat tentang status laporan, beralasan menurut hukum apabila tetap terlampir dalam berkas perkara, selanjutnya status barang bukti tersebut akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah, maka Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara;
Mengingat Pasal 117 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-undang, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang No. 8 tahun 1981 serta pasal-pasal dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa MARWATUN Alias MARWAH Binti MIFTAH, sebagaimana tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MEMBERI UANG KEPADA SESEORANG SUPAYA MEMILIH PASANGAN CALON TERTENTU;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
uang tunai sebesar Rp. 40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) yang terbungkus dengan 4 (empat) buah amplop masing-masing berisi Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah), dirampas untuk Negara;
1 (satu) lembar penerusan laporan pelanggaran pidana pemilu;
4 (empat) lembar resume hasil klarifikasi Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kelapa Daerah Kabupaten Pemalang;
3 (tiga) lembar Berita Acara Klarifikasi Saudari Marwatun selaku terlapor;
12 (dua belas) lembar Berita Acara Klarifikasi (Marwatun, Carmi, Susi Heriyati dan Siti Aminah, Waryani);
1 (satu) lembar surat tentang status laporan;
Tetap terlampir dalam berkas perkara,
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pemalang pada hari ini Kamis, tanggal 03 Maret 2011, oleh kami oleh kami AKHMAD ROSIDIN, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, BENNY OCTAVIANUS, S.H. M.H. dan ASYROTUN MUGIASTUTI, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut didampingi oleh Hakim-hakim Anggota tersebut dibantu oleh SIROJU MUNIR, S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Pemalang, dihadiri pula oleh I WAYAN SUTARJANA, S.H., M.Hum., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pemalang serta dihadiri pula oleh Terdakwa dengan didampingi Penasehat Hukumnya.
Hakim Anggota, 1. BENNY OCTAVIANUS, S.H. M.H. | Hakim Ketua Majelis, AKHMAD ROSIDIN, S.H., M.H. |
| 2. ASYROTUN MUGIASTUTI, S.H., M.H. | |
| Panitera Pengganti, SIROJU MUNIR, S.H. | |