46/PDT/2018/PT JMB
Putusan PT JAMBI Nomor 46/PDT/2018/PT JMB
1. AU SUN, Umur 89 Tahun, Pekerjaan Tani, Agama Islam, Alamat Desa Koto Periang, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Propinsi Jambi; 2. RAMDANI, Umur 53 Tahun, Pekerjaan Tani, Agama Islam, Alamat Desa Tanjung Bungo, Kecamatan Kayu Aro, Kab. Kerinci, Prov. Jambi; 3. ABU KARIM, Umur 69 Tahun, Pekerjaan Tani, Agama Islam, Alamat Desa Mukai Mudik, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci- Jambi; 4. KASIH RUDIN, Umur 64 Tahun, Pekerjaan Tani, Agama Islam, Alamat Desa Dusun Dalam, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci-Jambi; 5. ASMARWATI, Umur 51 Tahun, Pekerjaan Tani, Agama Islam, Alamat Desa Desa Talang tinggi, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, Dalam hal ini memberikan kuasa kepada Pahrudin Kasim, SH.MH dan Pera Candra SH.MH Advokat, Pengacara dan Penasehat Hukum, pada Lembaga Bantuan Hukum Alam Sakti (LBH-ALTI) beralamat di Jalan Depati Parbo No 27, Kota Sungai Penuh, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 17 Agustus 2017, selanjutnya disebut sebagai Para Pembanding semula sebagai para Penggugat ; MELAWAN : I. SUTAN ADIR, Umur ± 60 Tahun, Pekerjaan Tani, Agama Islam, Tempat Tinggal Desa Mukai Tinggi, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi, selanjutnya disebut sebagai Terbanding I semula sebagai Tergugat I ; II. 1. KHAIRU ANAM, Umur ± 44 Tahun, Pekerjaan Tani, Agama Islam; 2. LESTRIANI, Umur ± 48 Tahun, Pekerjaan Tani, Agama Islam, adalah suami isteri yang bertempat tinggal di Dusun III, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Selanjutnya disebut sebagai Para Terbanding II semula sebagai Para Tergugat II; III. DAHARUDIN, Umur ± 52 Tahun, Pekerjaan Tani, Agama Islam, Alamat Desa Koto Tengah, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, selanjutnya disebut sebagai Tergugat III semula sebagai Tergugat III ; IV. 1. MANSYURDIN, Umur ± 62 Tahun, Pekerjaan Tani, Agama Islam; 2. ROSMI, Umur ± 58 Tahun, Pekerjaan Tani, Agama Islam; Adalah Suami-Isteri yang Bertempat Tinggal Dusun I, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci, Propinsi Jambi; 3. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kerinci. Alamat, Jl. Sri Sudewi, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, selanjutnya disebut sebagai ParaTurut Terbanding semula sebagai Para Turut Tergugat ; Dalam hal ini Para Terbanding / Para Tergugat dan Turut Terbanding / Turut Terbanding memberikan kuasa kepada Aidil Amin SH.MH Advokat, beralamat di Desa Lubuk Nagodang, Kabupaten Kerinci, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 Oktober 2017
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh tanggal 19 Maret 2018 Nomor : 34/Pdt.G/2017/PN Spn, yang dimohonkan banding tersebut - Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 46/PDT/2018/PT JMB
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jambi, yang memeriksa dan mengadili perkara – perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkara gugatan antara :
AU SUN, Umur 89 Tahun, Pekerjaan Tani, Agama Islam, Alamat Desa Koto
Periang, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Propinsi Jambi;
RAMDANI, Umur 53 Tahun, Pekerjaan Tani, Agama Islam, Alamat Desa Tanjung Bungo, Kecamatan Kayu Aro, Kab. Kerinci, Prov. Jambi;
ABU KARIM, Umur 69 Tahun, Pekerjaan Tani, Agama Islam, Alamat Desa Mukai Mudik, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci- Jambi;
KASIH RUDIN, Umur 64 Tahun, Pekerjaan Tani, Agama Islam, Alamat Desa Dusun Dalam, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci-Jambi;
ASMARWATI, Umur 51 Tahun, Pekerjaan Tani, Agama Islam, Alamat Desa Desa Talang tinggi, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi,
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada Pahrudin Kasim, SH.MH dan Pera Candra SH.MH Advokat, Pengacara dan Penasehat Hukum, pada Lembaga Bantuan Hukum Alam Sakti (LBH-ALTI) beralamat di Jalan Depati Parbo No 27, Kota Sungai Penuh, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 17 Agustus 2017, selanjutnya disebut sebagai ParaPembanding semula sebagai para Penggugat ;
MELAWAN :
SUTAN ADIR, Umur ± 60 Tahun, Pekerjaan Tani, Agama Islam, Tempat Tinggal Desa Mukai Tinggi, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi, selanjutnya disebut sebagai Terbanding I semula sebagai Tergugat I ;
1. KHAIRU ANAM, Umur ± 44 Tahun, Pekerjaan Tani, Agama Islam;
2. LESTRIANI, Umur ± 48 Tahun, Pekerjaan Tani, Agama Islam, adalah suami isteri yang bertempat tinggal di Dusun III, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Selanjutnya disebut sebagai Para Terbanding II semula sebagai Para Tergugat II;
DAHARUDIN, Umur ± 52 Tahun, Pekerjaan Tani, Agama Islam, Alamat Desa Koto Tengah, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, selanjutnya disebut sebagai Tergugat III semula sebagai Tergugat III ;
1. MANSYURDIN, Umur ± 62 Tahun, Pekerjaan Tani, Agama Islam;
2. ROSMI, Umur ± 58 Tahun, Pekerjaan Tani, Agama Islam;
Adalah Suami-Isteri yang Bertempat Tinggal Dusun I, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci, Propinsi Jambi;
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kerinci. Alamat, Jl. Sri Sudewi, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, selanjutnya disebut sebagai ParaTurut Terbanding semula sebagai Para Turut Tergugat ;
Dalam hal ini Para Terbanding / Para Tergugat dan Turut Terbanding / Turut Terbanding memberikan kuasa kepada Aidil Amin SH.MH Advokat, beralamat di Desa Lubuk Nagodang, Kabupaten Kerinci, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 Oktober 2017
Pengadilan Tinggi Jambi ;
Telah membaca :
Surat Penetapan Plt. Ketua Pengadilan Tinggi Jambi tanggal 15 Mei 2018 Nomor : 46/PDT/2018/PT JMB ;
Berkas perkara dan surat – surat yang berkaitan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARA :
Menimbang, bahwa Para Penggugat / Para Pembanding dengan surat gugatan tanggal 28 September 2017, yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sungai Penuh pada tanggal 4 Oktober 2017 dalam Register Nomor : 34/Pdt.G/2017/PN.Spn, telah mengajukan gugatan sebagai berikut :
Bahwa Orang Tua/Nenek Para Penggugat Yang bernama AU LAMAT telah meninggal dunia dengan meninggalkan 6 (enam) orang Anak yakni : 1. TILIKLAH. 2. CIK UMBI. 3. GETU GALO. 4. BITU ALAM. 5. SADLAH. Dan 6. AU SUN;
Bahwa dari 6 (enam) orang ahli waris Au Lamat Almh, yang masih hidup hanyalah penggugat 1 (Au Sun), sedangkan lima orang lainnya telah meninggal dunia;
Bahwa Para penggugat 2, 3, 4 dan Nomor 5 adalah Cucu dari Au Lamat Almh dan merupakan anak keponakan dari Au Sun, yang sama-sama ahli waris sah dari Au Lamat Alm;
Bahwa setelah Orang Tua/ Nenek Para Penggugat yang bernama AU LAMAT meninggal dunia disamping meninggalkan 6 (enam) orang anak, Au Lamat Almh juga meninggalkan harta berupa tanah, salah satunya sebidang tanah kering yang terletak dalam wilayah Desa Talang Tinggi, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi Seluas ± 22 (dua puluh dua) piring Upahan atau 6036 M2, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Almarhum MATLUH dan AU SITI;
Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah JAPARUDIN dan AFRIZAL;
Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Tebing/Nurmi;
Sebelah Timur berbatas dengan Tanah BASRI.
Selanjutnya dalam hal ini disebut TANAH OBJEK PERKARA;
Bahwa gugugatan ini adalah gugatan perbuatan melawan hukum, bukan gugatan pembagian waris, jadi tidak semua ahli waris ikut serta dalam gugatan dengan ketentuan tidak menghilangkan hak warisnya sebagai ahli waris Au Lamat Almh lainnya;
Bahwa tanah objek perkara tersebut adalah merupakan harta peninggalan/ warisan dari Almarhumah AU LAMAT yang turun dan diwarisi oleh anak dan cucunya, bahwa sejak sepeninggalan Au Lamat Almarhumah tanah objek perkara tersebut tidak pernah dilakukan pembagian waris, sehingga tanah objek perkara tersebut masih merupakan tanah hak milik bersama keturunan dari Au Lamat Almh;
Bahwa tanah objek perkara tersebut adalah merupakan tanah waris dari Au Lamat Almh, yang sama sekali tidak pernah dibagi, walaupun Au Sun (Penggugat 1) satu-satunya anak kandung yang masih hidup, tetapi penggugat tidak serta merta mengusai apa yang telah menjadi hak milik bersama;
Bahwa tanah objek perkara merupakan tanah waris dari Au Lamat Almh belum pernah dibagi dan penggugat no. 1 (Au Sun) bukanlah sebagai pemilik penuh atas objek perkara tersebut;
Bahwa sekira tahun 2005 semasa dalam pengusaan Sutan Adir (Tergugat I) tanpa seizin dan sepengetahuan ibunya (Au Sun) tergugat I menjual tanah objek perkara tersebut kepada tergugat II (Khairu Anam dan Lastriani), sedangkan ibunya (Penggugat No 1) masih hidup dan lagi pula anak dari Penggugat No 1 (Au Sun) bukanlah Tergugat I (Sutan Adir) saja, tetapi masih ada anak-anak yang lain;
Bahwa atas tanah objek perkara masih melekat hak ahli waris Au Lamat Almh, jadi SUTAN ADIR (Tergugat I) tidak berhak atas Tanah Objek Perkara apa lagi menjual tanah objek perkara kepada para Tergugat II, karena AU SUN (Penggugat No.1/ Ibu Kandung Tergugat) masih hidup, disamping itu masih ada ahli waris Au Lamat Almh lainnya, yang juga memiliki hak atas tanah objek perkara tersebut;
Bahwa oleh karena Tanah Objek Perkara tersebut merupakan Harta Peninggalan/Warisan dari Almarhumah AU LAMAT yang belum dibagi Waris, maka para penggugat sebagai ahli waris yang berhak, sedangkan SUTAN ADIR (Tergugat) tidak berhak atas Tanah Objek Perkara yang merupakan peninggalan/Warisan dari Almarhumah AU LAMAT tersebut karena AU SUN (Penggugat No.1/orang tua Sutan Adir) masih hidup;
Bahwa dengan belum adanya pembagian yang jelas atas tanah objek perkara tersebut, maka Tergugat I (SUTAN ADIR) anak dari AU SUN (Penggugat No.1) tidak berhak untuk mengusai dan menjual tanah waris yang masih merupakan hak bersama (Ahli Waris dari Au Lamat Almh), dengan demikian perbuatan SUTAN ADIR(Tergugat I) yang telah menjual Tanah Objek Perkara kepada KHAIRUL ANAM dan LESTRIANI adalah Perbuatan Melawan Hukum;
Bahwa dengan dijualnya tanah objek perkara kepada Khairul Anam dan LESTRIANI (Para Tergugat II) tanpa seizin sepengetahuan ahli waris Au Lamat Almh lainnya adalah cacat Hukum, dan jual beli tersebut haruslah dinyatakan dibatal demi hukum;
Bahwa berdasarkan jual beli tersebut para tergugat II mengusai dan mengerjakan tanah objek perkara adalah perbuatan melawan hukum, karena mengusai tanah yang secara hukum adalah hak milik ahli waris Au Lamat Almh;
Bahwa perbuatan para tergugat II tidak hanya membeli, mengusai dan mengerjakan tanah ladang objek perkara tanpa seizin dan sepengetahuan ahli waris Au Lamat Almh lainnya, tetapi Para Tergugat II juga telah menjual tanah ladang tersebut kepada Tergugat III (DAHARUDIN);
Bahwa para tergugat II adalah pembeli yang beritikat buruk, karena pembelian tersebut diduga para tergugat II mengetahui bahwa tanah objek perkara adalah tanah warisan Au Lamat yang belum dibagi waris, disamping itu dengan itikat buruk pula para tergugat II dengan sengaja mengalihkan lagi hak atas tanah tersebut kepada pihak lain, yaitu kepada tergugat III (Daharudin) dengan cara menjual, sekira tahun 2012;
Bahwa sesuai dengan Yurispridensi Mahkamah Agung R.I dalam Putusan Nomor: 419 PK/Pdt/2016 Jual Beli yang Cacat Hukum yaitu: Jual Beli Harta Waris tanpa sepengetahuan semua Ahli Waris, dan tanpa ditandatangani oleh Ahli Waris lainnya, maka jelas-jelas jual beli yang demikian adalah cacat hukum, untuk itu Para Penggugat mohon Jual-beli yang tidak sah/ cacat hukum yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II haruslah dinyatakan dibatalkan dan ditolak demi hukum;
Bahwa disaat tanah objek perkara dikuasai dan dijual kepada Daharudin (Tergugat III) tanpa sepengatahuan para penggugat tanah objek perkara tersebut telah disertifikatkan olehnya, dengan sertifikat Hak Milik Nomor: 501 Tahun 2013 Atas Nama Daharudin (Tergugat III);
Bahwa disamping tanah objek perkara tersebut telah disertifikatankan oleh Tergugat III, dan tergugat III juga menyuruh orang lain (Para Turut Tergugat 1 dan 2) untuk mengerjakan sebahagian tanah objek perkara tersebut;;
Bahwa dengan diterbitkannya sertifikat hak milik atas tanah objek perkara yang jelas-jelas adalah hak milik para penggugat dan ahli waris Au Lamat Almh lainnya oleh Badan Partanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kerinci (Para Turut Tergugat 3) dengan dasar jual beli antara para tergugat II dengan tergugat III yang cacat hukum tersebut, maka sertifikat tersebut adalah tidak sah dan cacat hukum sehingga sertifikay yang diterbitkan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
Bahwa para penggugat sebagai pemilik sah atas tanah objek perkara telah berupaya untuk menyelesaikan masalah ini dengan secara damai dan kekeluargaan, melihat keadaan seperti yang telah para penggugat uraikan diatas, para penggugat merasa kwatir masalah ini dapat diselesaikan secara damai dan kekeluargaan, dan para penggugat juga melihat tidak adanya itikat baik dari para tergugat untuk mengembalikan tanah objek perkara kepada para penggugat dan ahli waris Au Lamat almh lainnya, maka untuk memperoleh kembali apa yang telah menjadi hak para penggugat sebuah kewajaran penggugat mengajukan gugatan ini ke Pengadilan Negeri Sungai Penuh;
Bahwa untuk menjamin tanah ladang objek perkara tidak dipindah tangan kan kepada orang lain perlu diletakkan sita jaminan (Conservation Beslag) seterusnya juga untuk menjamin agar keputusan ini tidak sia-sia maka terhadap hak milik PARA TERGUGAT baik berupa harta bergerak maupun harta tidak bergerak termasuk tanah berikut rumah PARA TERGUGAT harus diletakkan sita jaminan (conservation Beslag);
Bahwa untuk menjamin putusan supaya Para Tergugat atau yang mendapat hak atasnya untuk mengembalikan tanah objek perkara kepada PARA PENGGUGAT dan Ahli Waris lainnya atau yang mempunyai hak atas tanah tersebut, apabila ingkar dilaksanakan, dibantu dengan alat keamanan Negara;
Bahwa untuk menjamin kepastian hukum dan juga PARA TERGUGAT menjalankan Putusan pengadilan, maka haruslah dikenakan membayar uang paksa (Diwangsom) kepada PARA PENGGUGAT secara tanggung renteng sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap hari ia lalai melaksanakan putusan ini;
Bahwa gugatan PARA PENGGUGAT ini mempunyai alasan hukum yang kuat dan bukti yang cukup sehingga sangat beralasan hukum agar putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun PARA TERGUGAT mengajukan Verset , Banding atau Kasasi sekalipun
Bahwa selanjutnya PARA PENGGUGAT mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sungai Penuh untuk menetapkan persidangan dengan memanggil pihak-pihak yang berkepentingan dalam perkara ini;
Berdasarkan alasan-alasan yang telah PARA PENGGUGAT kemukakan di atas, maka PARA PENGGUGAT mohon dengan hormat kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sungai Penuh Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili berkenan memberikan Putusan sebagai berikut:
PRIMAIR
Mengabulkan Gugatan Para Pengggat untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa para penggugat adalah ahli waris Au Lamat Almarhummah;
Menyatakan sah bahwa tanah yang bertempat di Desa Mukai Tinggi, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, Seluas ± 22 (dua puluh dua) Piring Upahan atau 6036 M2, dengan Batas-batas sepadannya sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Almarhum MATLUH dan AU SITI;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah JAPARUDIN dan AFRIZAL;
- Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Tebing/Nurmi;
- Sebelah Timur berbatas dengan Tanah BASRI;
Adalah merupakan Harta Peninggalan/ Warisan dari Almarhumah AU LAMAT yang belum pernah dibagi Waris;
Menyatakan Tanah Objek Perkara adalah sah Hak Milik Para Penggugat dan dan ahli waris Au Lamat Lainnya;
Menyatakan Tergugat I, Para Tergugat II, dan Tergugat III tidak berhak atas Tanah Objek Perkara;
Menyatakan Surat Jual Beli antara Tergugat I dengan Para Tergugat II tanpa seizin dan sepengetahuan para penggugat dan ahli waris Au Lamat Almh lainnya adalah Cacat hukum dan harus dibatalkan demi hukum;
Menyatakan Surat Jual Beli antara Para Tergugat II dengan Tergugat III tanpa seizin dan sepengetahuan Para Penggugat dan ahli waris Au Lamat Almh lainnya adalah Cacat hukum dan harus dibatalkan demi hukum;
Menyatakan perbuatan para tergugat mengusai dan menjual belikan tanah objek perkara tanpa seizin dan sepengetahuan para penggugat dan ahli waris Au Lamat almh lainnya adalah perbuatan melawan hukum;
Menyatakan sertifikat hak milik nomor: 501 Tahun 2013 Atas nama Daharudin adalah cacat yudis sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
Menyatakan perbuatan Tergugat III yang memberi izin kepada para turut tergugat No 1 dan 2 menguasai dan mengerjakan sebahagian tanah objek perkara adalah tanpa hak dan melawan hukum;
Menghukum Tergugat I, para tergugat II, dan tergugat III untuk mengembalikan dan menyerahkan Tanah Objek Perkara kepada Para Penggugat dalam keadaan baik dan kosong, tanpa beban dan syarat apapun;
Menghukum Para Tergugat atau yang mendapat hak atasnya untuk mengembalikan tanah objek perkara kepada PARA PENGGUGAT dan Ahli Waris lainnya atau yang mempunyai hak atas tanah tersebut, apabila ingkar dilaksanakan, dibantu dengan alat keamanan Negara;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah objek perkara dalam Perkara ini;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas barang bergerak dan tidak bergerak hak milik Para Tergugat dalam perkara ini;
Menghukum Tergugat I, II, III untuk membayar uang paksa (dwang som) kepada Para Penggugat sebesar Rp 500.000,-(Lima Ratus Ribu Rupiah) sehari, setiap mereka lalai/segaja tidak mau melaksanakan putusan ini;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan/dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorad) sekalipun pihak Tergugat I,II,III mengajukan Verzet, Banding, maupun Kasasi;
Menghukum Tergugat I,II,III untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Subsidair:
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Berpendapat Lain Para Penggugat Mohon Putusan Yang Seadil-Adilnya (Ex Aequo Et Bono) ;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Sungai Penuh telah menjatuhan putusan tanggal 19 Maret 2018 Nomor : 34/Pdt.G/2017/PN Spn, yang amar berbunyi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan Gugatan para Penggugat Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijk Verkalard);
Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang ditaksir sebesar Rp. 3.821.000 (tiga juta delapan ratus dua puluh satu ribu rupiah);
Membaca, akta pernyataan pemohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Sungai Penuh tanggal 2 April 2018 Nomor : 7/Pdt.G/B/2018/PN Spn, yang menyatakan bahwa Para Penggugat / Para Pembanding telah mengajukan permohonan banding agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Sungai Penuh tanggal 19 Maret 2018 Nomor : 34/Pdt.G/2017/PN Spn, untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding ;
Membaca, akta pemberitahuan pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang menyatakan bahwa pada tanggal 3 April 2018, pernyataan permohonan banding tersebut telah diberitahukan dan disampaikan secara seksama kepada Terbanding / Tergugat dan Turut Terbanding / Turut Tergugat ;
Membaca, surat memori banding yang diajukan oleh pihak Para Pembanding / Para Penggugat tanggal 25 April 2018, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sungai Penuh tanggal 26 April 2018 dan telah diberitahukan kepada Terbanding / Tergugat dan Turut Terbanding / Turut Tergugat masing – masing pada tanggal 27 April 2018 dengan sepatutnya;
Membaca, surat kontra memori banding dari Kuasa Terbanding tanggal 8 Mei 2018, diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sungai Penuh pada tanggal 8 Mei 2018, dan diberitahukan kepada Para Penggugat / Para Pembanding dan Turut Terbanding / Turut Tergugat pada tanggal 8 Mei 2018 dengan sepatutnya ;
Membaca, akta pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara (inzage) yang dibuat Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Sungai Penuh, telah memberitahukan / memberi kesempatan kepada kedua belah pihak yang berperkara masing – masing pada tanggal 10 April 2018 untuk mempelajari berkas atau memeriksa berkas perkara Nomor : 34/Pdt.G/2017/PN Spn, yang dimohonkan banding tersebut selama 14 hari (empat belas ) hari terhitung sejak hari berikutnya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sungai Penuh karena berkas perkara telah selesai diminutasi sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Jambi ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA :
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang – Undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tingkat Banding memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh tanggal 19 Maret 2018 Nomor : 34/Pdt.G/2017/PN Spn, dan telah pula membaca serta memperhatikan surat Memori Banding, Kontra Memori Banding yang diajukan oleh kedua belah pihak yang berperkara, ternyata tidak ada hal-hal baru yang perlu dipertimbangkan, maka Pengadilan Tingkat Banding dapat menyetujui dan membenarkan putusan Hakim Tingkat Pertama, oleh karena dalam pertimbangan - pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan dan alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan ditingkat banding ;
Menimbang, bahwa dengan demikian, maka pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar didalam pertimbangan putusan Pengadilan Tingkat Banding sendiri, sehingga putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh tanggal 19 Maret 2018 Nomor : 34/Pdt.G/2017/PN Spn, dapat dipertahankan dalam peradilan Tingkat Banding dan oleh karenanya haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Penggugat / Para Pembanding tetap dipihak yang kalah, baik dalam peradilan Tingkat Pertama maupun dalam Peradilan Tingkat Banding, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepadanya ;
Mengingat, Rbg dan Peraturan Perundang - undangan lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh tanggal 19 Maret 2018 Nomor : 34/Pdt.G/2017/PN Spn, yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi pada hari Kamis tanggal 21 Juni 2018 oleh kami JOHN DIAMOND TAMBUNAN,SH.MH Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Jambi sebagai Ketua Majelis, dengan TEGUH HARIYANTO,SH.M.Hum dan HANDRI ANIK EFFENDI, SH.MH masing – masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Plt. Ketua Pengadilan Tinggi Jambi tanggal 15 Mei 2018 Nomor : 46/PDT/2018/PT JMB untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 3 Juli 2018 oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh hakim – hakim anggota serta ELLY HERLINA Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Jambi, dan tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak dalam perkara ini ;
HAKIM - HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS TERSEBUT,
1. TEGUH HARIYANTO,SH.M.HumJOHN DIAMOND TAMBUNAN,SH.MH
2 HANDRI ANIK EFFENDI, SH.MH
PANITERA PENGGANTI.
ELLY HERLINA
Perincian biaya :
Materai putusan …………… Rp. 6. 000,-
Redaksi putusan ……………. Rp. 5. 000,-
Pemberkasan ……………….. Rp 139.000,-
J u m l a h ………………….. Rp .150. 000,-
(Seratus lima puluh ribu rupiah) ;