31/Pid.Sus/ 2013/PN Klb
Putusan PN KALABAHI Nomor 31/Pid.Sus/ 2013/PN Klb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- DOMINGGUS LAUTANG
- MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa DOMINGGUS LAUTANG alias MINGGUS, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Barang siapa dimuka umum dengan lisan atau dengan tulisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum.”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DOMINGGUS LAUTANG alias MINGGUS dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya ; 4. menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).;
P
Nomor: 31/ Pid.Sus/ 2013/ PN.KLB
” DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ”
Pengadilan Negeri Kalabahi yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : DOMINGGUS LAUTANG alias MINGGUS.;
Tempat lahir : Fomang.;
Umur/tanggal lahir : 43 Tahun / 01 Juli 1969.;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia ; ------------------------------------------
Tempat tinggal : Rt. 001 Rw. 002 Desa Lipang Kecamatan Alor Timur Laut Kabupaten Alor.;
A g a m a : Kristen Protestan.;
Pekerjaan : Petani.;
Pendidikan : SD (tamat).;
Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan:
Penyidik, dalam tahanan Rutan, sejak tanggal 6 Februari 2013 sampai dengan 25 Februari 2013. ;
Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri Kalabahi, dalam tahanan Rutan, sejak tanggal 26 Februari 2013 sampai dengan 6 April 2013.;
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kalabahi, dalam tahanan Rutan sejak tanggal 25 Maret 2013 sampai dengan tanggal 13 April 2013.;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi, dalam tahanan Rutan sejak tanggal 5 April 2013 sampai dengan tanggal 4 Mei 2013.;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kalabahi, dalam tahanan Rutan sejak tanggal 5 Mei 2013 sampai dengan 3 Juli 2013.;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasehat Hukum ELISABETH SULASTRI SUJONO, SH., Advokat berkantor di Jl. Bungabali RT 01 RW II, Kelurahan Kalabahi Timur, Kec Teluk Mutiara, Kab Alor berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi Nomor 31/ Pid.Sus/ 2013/ PN.Klb, tentang penunjukkan Penasehat Hukum bagi terdakwa.;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca ;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kalabahi, Nomor 31/ Pen. Pid/ 2013/ PN.Klb, tertanggal 5 April 2013, tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi, No.31/ Pen.Pid/ 2013/ PN.Klb, tertanggal 5 April 2013, tentang penetapan hari sidang ;
Seluruh berkas perkara terdakwa.;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan dipersidangan ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana yang dibacakan oleh Penuntut Umum pada tanggal 2 Mei 2013, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa DOMINGGUS LAUTANG alias MINGGUS terbukti bersalah melakukan tindak pidana “dimuka umum dengan lisan atau dengan tulisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan umum dengan kekerasan atau supaya jangan mau menurut peraturan undang-undang atau perintah yang sah yang diberikan menurut peraturan undang-undang” sebagaimana dimaksud pasal 160 KUHP dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DOMINGGUS LAUTANG dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.;
Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).:
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana dari Penuntut Umum tersebut, terdakwa melalui Penasehat hukumnya telah mengajukan pembelaannya secara tertulis yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa tidak pernah mengkomando/ menyuruh melakukan penyerangan tersebut, dimana saat pertemuan tersebut terdakwa hanya menceritakan dan mengingatkan kembali kepada warga mengenai kejadian penyerangan oleh pihak desa Lela yang terjadi pada tahun 2008.;
Menimbang, bahwa atas pembelaan tersebut, Penuntut Umum mengajukan replik secara lisan yang pada pokoknya tetap pada Tuntutannya. Dan atas replik Penuntut umum tersebut, Penasehat hukum terdakwa telah pula mengajukan dupliknya secara lisan di muka persidangan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang bahwa terdakwa di ajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum karena didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana terurai dalam surat dakwaan : NO. REG. PERKARA : PDM- 30 /K.BAHI/03/2012, sebagai berikut:
Bahwa terdakwa DOMINGGUS LAUTANG alias MINGGUS, pada hari Senin tanggal 04 Pebruari 2013 sekitar jam 19.00 wita atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Pebruari 2013 bertempat di rumah terdakwa di Desa Lipang Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi, dimuka umum dengan lisan atau dengan tulisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan umum dengan kekerasan atau supaya jangan mau menurut peraturan undang-undang atau perintah yang sah yang diberikan menurut peraturan undang-undang, perbuatan mana dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari terdakwa yang merupakan ketua pemuda Desa Lipang mendatangi warga Desa Lipang, warga Desa Nailang kerumahnya masing-masing warga warga Desa Lipang, warga Desa Nailang dan warga Desa Langkuru Utara kemudian menyampaikan secara lisan kepada warga Desa Lipang, warga Desa Nailang dan warga Desa Langkuru Utara “ tujuan berkumpul di rumah saya sebentar malam adalah untuk menyerang warga desa Lela karena pada tahun 2008 warga desa lela menyerang kampung kami dan membakar membakar 22 (dua puluh dua) buah rumah namun saat ini penyelesainnya tidak ada ‘ kemudian sekitar jam 19.00 wita sebanyak 30 (tiga puluh) orang warga tersebut datang dan berkumpul dirumah terdakwa dengan membawa Parang dan busur panah lalu pada saat pertemuan terdakwa menyampaikan kepada 30 (tiga puluh) orang warga tersebut dengan mengatakan “pada tahun 2008 warga Desa Lela menyerang warga Desa Lipang dan membakar 22 (dua puluh dua) buah rumah, selain itu ada 1 warga yang meninggal dan 5 (lima) orang warga lainnya luka akibat terkena panah, jadi besok pagi kita harus serang balas, tanah yang warga Lela tinggal saat ini adalah tanah milik warga Desa Lipang dan warga Desa Nailang oleh karena itu kita harus ambil kembali” dan setelah terdakwa mengatakan hal tersebut kemudian sebanyak 30 (tiga puluh) orang warga menjadi emosi sehingga pada hari selasa tanggal 05 Pebruari 2013 sekitar jam 05.00 wita sebanyak 30 (tiga puluh) orang warga tersebut melakukan penyerangan terhadap warga Desa Lella dan mengakibatkan 11 unit rumah dan beberapa dapur serta gudang milik warga Desa Lella menjadi terbakar dan 5 (lima) warga Desa Lella menderita luka akibat dari penyerangan tersebut.;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 160 KUHP.;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan dari Penuntut Umum tersebut Terdakwa dan Penasehat hukumnya menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan/ eksepsi terhadap dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang dipersidangan telah memberikan keterangannya dibawah sumpah atau janji pada pokoknya sebagai berikut :
ABIEL MAUDIKA, menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, namun tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.;
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan penyerangan dan pembakaran terjadi pada hari Selasa tanggal 05 Pebruari 2013 sekira jam 07.30 wita di wilayah Rt.04 / rw. 02 Desa Lela, Kecamatan Alor Selatan, Kabupaten Alor, dimana yang menyerang saat itu adalah warga dari Desa Lipang yang berjumlah sekitar 30 (tiga puluh) orang.;
Bahwa saksi merupakan salah satu orang yang menjadi korban dari penyerangan tersebut.;
Bahwa rumah saksi saat itu ikut diserang dan dibakar dengan dapur, dan 1 (satu) gudang penyimpanan makanan beserta isinya sehingga mengakibatkan kerugian materi sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak membantah dan membenarkan semua keterangan saksi tersebut.;
ONESIMUS SALBE, menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, namun tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.;
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan penyerangan dan pembakaran terjadi pada hari Selasa tanggal 05 Pebruari 2013 sekira jam 07.30 wita di wilayah Rt.04 / rw. 02 Desa Lela, Kecamatan Alor Selatan, Kabupaten Alor, dimana yang menyerang saat itu adalah warga dari Desa Lipang yang berjumlah sekitar 30 (tiga puluh) orang.;
Bahwa saksi merupakan salah satu orang yang menjadi korban dari penyerangan tersebut selain 11 (sebelas) rumah dan melukai 5 (lima) orang lainnya.;
Bahwa rumah saksi saat itu ikut diserang dan dibakar dengan dapur, dan 1 (satu) gudang penyimpanan makanan beserta isinya sehingga mengakibatkan kerugian materi sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak membantah dan membenarkan semua keterangan saksi tersebut.;
YEREMIAS LETTANG, menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, namun tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.;
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan penyerangan dan pembakaran terjadi pada hari Selasa tanggal 05 Pebruari 2013 sekira jam 07.30 wita di wilayah Rt.04 / rw. 02 Desa Lela, Kecamatan Alor Selatan, Kabupaten Alor, dimana yang menyerang saat itu adalah warga dari Desa Lipang yang berjumlah sekitar 30 (tiga puluh) orang.;
Bahwa saksi merupakan salah satu orang yang menjadi korban dari penyerangan tersebut selain 11 (sebelas) rumah dan melukai 5 (lima) orang lainnya.;
Bahwa rumah saksi saat itu ikut diserang dan dibakar dengan dapur, dan 1 (satu) gudang penyimpanan makanan beserta isinya sehingga mengakibatkan kerugian materi sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak membantah dan membenarkan semua keterangan saksi tersebut.;
OPNI LEBO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, namun tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.;
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan penyerangan dan pembakaran terjadi pada hari Selasa tanggal 05 Pebruari 2013 sekira jam 07.30 wita di wilayah Rt.04 / rw. 02 Desa Lela, Kecamatan Alor Selatan, Kabupaten Alor, dimana yang menyerang saat itu adalah warga dari Desa Lipang yang berjumlah sekitar 30 (tiga puluh) orang.;
Bahwa saksi bersama-sama dengan YAHYA LANGAU, OBETNEGO LANGAU dan EDUAT LETTDING (masing-masing terdakwa dalam berkas perkara terpisah) telah melakukan penyerangan dan pembakaran terhadap 11 (sebelas) rumah dan melukai 5 (lima) orang lainnya.;
Bahwa awalnya sebelum terjadi penyerangan yang dilakukan oleh saksi bersama beberapa warga dari desa Lipang, pada hari senin tanggal 04 Pebruari 2013 20.00 wita di rumah terdakwa di Desa Lipang Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor terdakwa memimpin sebuah pertemuan dengan beberapa warga.;
Bahwa saat itu terdakwa mengumpulkan 30 (tiga puluh) orang warga desa Lipang yang bertujuan untuk menyerang warga desa lela, mengingat sebelumnya pada tahun 2008 warga desa lela menyerang kampung dan membakar 22 (dua puluh dua) rumah, namun sampai saat ini tidak ada penyelesainnya masalah tersebut.;
Bahwa saat pertemuan tersebut, terdakwa mengatakan“pada tahun 2008 warga Desa Lela menyerang warga Desa Lipang dan membakar 22 (dua puluh dua) buah rumah, selain itu ada 1 warga yang meninggal dan 5 (lima) orang warga lainnya luka akibat terkena panah, jadi besok pagi kita harus serang balas, tanah yang warga Lela tinggal saat ini adalah tanah milik warga Desa Lipang dan warga Desa Nailang oleh karena itu kita harus ambil kembali”.;
Bahwa walaupun malam itu tidak ada kesepakatan apapun mengenai penyerangan tersebut, namun keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 05 Pebruari 2013 sekira jam 07.30 wita di wilayah Rt.04 / Rw. 02 Desa Lela, Kecamatan Alor Selatan, Kabupaten Alor, warga desa lipang berjumlah sekitar 30 (tiga puluh) orang langsung menyerang dan membakar Desa lela.;
Bahwa akibat dari penyerangan tersebut, saat itu 11 (sebelas) rumah menjadi terbakar dan melukai 5 (lima) orang dari pihak desa Lela.;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membantah keterangan saksi yang menyatakan terdakwa yang mengkomando penyerangan tersebut, yang sebenarnya terdakwa saat pertemuan tersebut hanya menceritakan dan mengingatkan kembali kepada warga mengenai kejadian penyerangan oleh pihak desa Lela yang terjadi pada tahun 2008.;
YAHYA LANGAU (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, namun tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.;
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan penyerangan dan pembakaran terjadi pada hari Selasa tanggal 05 Pebruari 2013 sekira jam 07.30 wita di wilayah Rt.04 / rw. 02 Desa Lela, Kecamatan Alor Selatan, Kabupaten Alor, dimana yang menyerang saat itu adalah warga dari Desa Lipang yang berjumlah sekitar 30 (tiga puluh) orang.;
Bahwa saksi bersama-sama dengan OPNI LEBO, OBETNEGO LANGAU dan EDUAT LETTDING (masing-masing terdakwa dalam berkas perkara terpisah) telah melakukan penyerangan dan pembakaran terhadap 11 (sebelas) rumah dan melukai 5 (lima) orang lainnya.;
Bahwa awalnya sebelum terjadi penyerangan yang dilakukan oleh saksi bersama beberapa warga dari desa Lipang, pada hari senin tanggal 04 Pebruari 2013 20.00 wita di rumah terdakwa di Desa Lipang Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor terdakwa memimpin sebuah pertemuan dengan beberapa warga.;
Bahwa saat itu terdakwa mengumpulkan 30 (tiga puluh) orang warga desa Lipang yang bertujuan untuk menyerang warga desa lela, mengingat sebelumnya pada tahun 2008 warga desa lela menyerang kampung dan membakar 22 (dua puluh dua) rumah, namun sampai saat ini tidak ada penyelesainnya masalah tersebut.;
Bahwa saat pertemuan tersebut, terdakwa mengatakan“pada tahun 2008 warga Desa Lela menyerang warga Desa Lipang dan membakar 22 (dua puluh dua) buah rumah, selain itu ada 1 warga yang meninggal dan 5 (lima) orang warga lainnya luka akibat terkena panah, jadi besok pagi kita harus serang balas, tanah yang warga Lela tinggal saat ini adalah tanah milik warga Desa Lipang dan warga Desa Nailang oleh karena itu kita harus ambil kembali”.;
Bahwa walaupun malam itu tidak ada kesepakatan apapun mengenai penyerangan tersebut, namun keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 05 Pebruari 2013 sekira jam 07.30 wita di wilayah Rt.04 / Rw. 02 Desa Lela, Kecamatan Alor Selatan, Kabupaten Alor, warga desa lipang berjumlah sekitar 30 (tiga puluh) orang langsung menyerang dan membakar Desa lela.;
Bahwa akibat dari penyerangan tersebut, saat itu 11 (sebelas) rumah menjadi terbakar dan melukai 5 (lima) orang dari pihak desa Lela.;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membantah keterangan saksi yang menyatakan terdakwa yang mengkomando penyerangan tersebut, yang sebenarnya terdakwa saat pertemuan tersebut hanya menceritakan dan mengingatkan kembali kepada warga mengenai kejadian penyerangan oleh pihak desa Lela yang terjadi pada tahun 2008.;
OBETNEGO LANGAU (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, namun tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.;
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan penyerangan dan pembakaran terjadi pada hari Selasa tanggal 05 Pebruari 2013 sekira jam 07.30 wita di wilayah Rt.04 / rw. 02 Desa Lela, Kecamatan Alor Selatan, Kabupaten Alor, dimana yang menyerang saat itu adalah warga dari Desa Lipang yang berjumlah sekitar 30 (tiga puluh) orang.;
Bahwa saksi bersama-sama dengan OPNI LEBO, YAHYA LANGAU dan EDUAT LETTDING (masing-masing terdakwa dalam berkas perkara terpisah) telah melakukan penyerangan dan pembakaran terhadap 11 (sebelas) rumah dan melukai 5 (lima) orang lainnya.;
Bahwa awalnya sebelum terjadi penyerangan yang dilakukan oleh saksi bersama beberapa warga dari desa Lipang, pada hari senin tanggal 04 Pebruari 2013 20.00 wita di rumah terdakwa di Desa Lipang Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor terdakwa memimpin sebuah pertemuan dengan beberapa warga.;
Bahwa saat itu terdakwa mengumpulkan 30 (tiga puluh) orang warga desa Lipang yang bertujuan untuk menyerang warga desa lela, mengingat sebelumnya pada tahun 2008 warga desa lela menyerang kampung dan membakar 22 (dua puluh dua) rumah, namun sampai saat ini tidak ada penyelesainnya masalah tersebut.;
Bahwa saat pertemuan tersebut, terdakwa mengatakan“pada tahun 2008 warga Desa Lela menyerang warga Desa Lipang dan membakar 22 (dua puluh dua) buah rumah, selain itu ada 1 warga yang meninggal dan 5 (lima) orang warga lainnya luka akibat terkena panah, jadi besok pagi kita harus serang balas, tanah yang warga Lela tinggal saat ini adalah tanah milik warga Desa Lipang dan warga Desa Nailang oleh karena itu kita harus ambil kembali”.;
Bahwa walaupun malam itu tidak ada kesepakatan apapun mengenai penyerangan tersebut, namun keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 05 Pebruari 2013 sekira jam 07.30 wita di wilayah Rt.04 / Rw. 02 Desa Lela, Kecamatan Alor Selatan, Kabupaten Alor, warga desa lipang berjumlah sekitar 30 (tiga puluh) orang langsung menyerang dan membakar Desa lela.;
Bahwa akibat dari penyerangan tersebut, saat itu 11 (sebelas) rumah menjadi terbakar dan melukai 5 (lima) orang dari pihak desa Lela.;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membantah keterangan saksi yang menyatakan terdakwa yang mengkomando penyerangan tersebut, yang sebenarnya terdakwa saat pertemuan tersebut hanya menceritakan dan mengingatkan kembali kepada warga mengenai kejadian penyerangan oleh pihak desa Lela yang terjadi pada tahun 2008.;
EDUAT LETTDING (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, namun tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.;
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan penyerangan dan pembakaran terjadi pada hari Selasa tanggal 05 Pebruari 2013 sekira jam 07.30 wita di wilayah Rt.04 / rw. 02 Desa Lela, Kecamatan Alor Selatan, Kabupaten Alor, dimana yang menyerang saat itu adalah warga dari Desa Lipang yang berjumlah sekitar 30 (tiga puluh) orang.;
Bahwa saksi bersama-sama dengan OPNI LEBO, YAHYA LANGAU dan OBETNEGO LANGAU (masing-masing terdakwa dalam berkas perkara terpisah) telah melakukan penyerangan dan pembakaran terhadap 11 (sebelas) rumah dan melukai 5 (lima) orang lainnya.;
Bahwa awalnya sebelum terjadi penyerangan yang dilakukan oleh saksi bersama beberapa warga dari desa Lipang, pada hari senin tanggal 04 Pebruari 2013 20.00 wita di rumah terdakwa di Desa Lipang Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor terdakwa memimpin sebuah pertemuan dengan beberapa warga.;
Bahwa saat itu terdakwa mengumpulkan 30 (tiga puluh) orang warga desa Lipang yang bertujuan untuk menyerang warga desa lela, mengingat sebelumnya pada tahun 2008 warga desa lela menyerang kampung dan membakar 22 (dua puluh dua) rumah, namun sampai saat ini tidak ada penyelesainnya masalah tersebut.;
Bahwa saat pertemuan tersebut, terdakwa mengatakan“pada tahun 2008 warga Desa Lela menyerang warga Desa Lipang dan membakar 22 (dua puluh dua) buah rumah, selain itu ada 1 warga yang meninggal dan 5 (lima) orang warga lainnya luka akibat terkena panah, jadi besok pagi kita harus serang balas, tanah yang warga Lela tinggal saat ini adalah tanah milik warga Desa Lipang dan warga Desa Nailang oleh karena itu kita harus ambil kembali”.;
Bahwa walaupun malam itu tidak ada kesepakatan apapun mengenai penyerangan tersebut, namun keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 05 Pebruari 2013 sekira jam 07.30 wita di wilayah Rt.04 / Rw. 02 Desa Lela, Kecamatan Alor Selatan, Kabupaten Alor, warga desa lipang berjumlah sekitar 30 (tiga puluh) orang langsung menyerang dan membakar Desa lela.;
Bahwa akibat dari penyerangan tersebut, saat itu 11 (sebelas) rumah menjadi terbakar dan melukai 5 (lima) orang dari pihak desa Lela.;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membantah keterangan saksi yang menyatakan terdakwa yang mengkomando penyerangan tersebut, yang sebenarnya terdakwa saat pertemuan tersebut hanya menceritakan dan mengingatkan kembali kepada warga mengenai kejadian penyerangan oleh pihak desa Lela yang terjadi pada tahun 2008.;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa telah memberikan keterangan dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa terdakwa mengerti dihadapkan di persidangan sehubungan dengan penyerangan dan pembakaran terjadi pada hari Selasa tanggal 05 Pebruari 2013 sekira jam 07.30 wita di wilayah Rt.04 / Rw. 02 Desa Lela, Kecamatan Alor Selatan, Kabupaten Alor.;
Bahwa yang menyerang Desa lela saat itu adalah warga dari Desa Lipang yang berjumlah sekitar 30 (tiga puluh) orang.;
Bahwa sebelumnya yaitu pada hari senin tanggal 04 Pebruari 2013 pukul 20.00 wita, terdakwa ada memimpin pertemuan di rumah terdakwa di Desa Lipang Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor yang dihadiri oleh 30 (tiga puluh) orang dari desa lipang.;
Bahwa saat itu terdakwa yang mengumpulkan 30 (tiga puluh)orang desa Lipang yang bertujuan untuk mencari penyelesaiannya mengenai penyerangan yang telah dilakukan oleh warga desa lela pada tahun 2008. Saat itu warga desa lela telah menyerang kampung terdakwa yaitu desa Lipang, dan membakar 22 (dua puluh dua) rumah.;
Bahwa sampai saat ini permasalahan tahun 2008 tersebut tidak ada penyelesaian baik dari desa Lela ataupun pemerintah daerah.;
Bahwa terdakwa saat pertemuan itu tidak mengatakan menyuruh menyerang desa Lela. Memang terdakwa mengingatkan kembali warga akan kejadian tahun 2008, dimana saat itu warga Desa Lela menyerang warga Desa Lipang dan membakar 22 (dua puluh dua) buah rumah, selain itu ada 1 warga yang meninggal dan 5 (lima) orang warga lainnya luka akibat terkena panah.;
Bahwa saat itu warga yang datang berniat akan menyerang desa Lela, namun saat pertemuan tersebut, terdakwa mengatakan “sabar” kepada warga desa yang pada saat itu emosi dan akan melakukan penyerangan ke desa lela.;
Bahwa terdakwa tidak membenarkan keterangannya pada Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik tertanggal 18 Pebruari 2013 dan 08 Maret 2013 yang ditandatangani oleh terdakwa, karena saat itu terdakwa merasa tertekan.;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge).:
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut umum tidak mengajukan barang bukti.;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini maka segala sesuatu yang terdapat dalam berita acara persidangan, dianggap telah terangkum seluruhnya dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa perihal terbukti atau tidaknya dakwaan Penuntut Umum sebagaimana dimaksud dalam tuntutan pidana Penuntut Umum, Majelis Hakim akan mempertimbangkan dalam pertimbangan hukumnya apakah dari rangkaian perbuatan Terdakwa tersebut, telah memenuhi atau tidak unsur-unsur tindak pidana sebagaimana pasal-pasal yang didakwakan Penuntut umum kepadanya.;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan tunggal, yaitu pasal 160 KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dihadapkan dengan dakwaan tunggal, maka Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan dakwaan Penuntut umum yaitu pasal 160 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa ;
dimuka umum.;
dengan lisan atau dengan tulisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan umum dengan kekerasan atau supaya jangan mau menurut peraturan undang-undang atau perintah yang sah yang diberikan menurut peraturan undang-undang.;
Ad. 1. Unsur ” Barang Siapa ” ;
Menimbang, bahwa unsur “barang siapa” selalu diartikan sebagai orang atau subyek hukum yang diajukan kepersidangan sebagai terdakwa yang didakwa sebagai pelaku tindak pidana yang dapat dimintakan pertanggung jawaban pidananya dengan syarat apabila perbuatan yang dilakukan memenuhi semua unsur dari tindak pidana yang didakwakan tersebut;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa yang dihadirkan adalah Terdakwa DOMINGGUS LAUTANG alias MINGGUS, yang selama dipersidangan telah membenarkan semua identitasnya dalam surat dakwaan, dan Majelis Hakim menilai bahwa identitas dari para terdakwa tersebut telah sesuai dan memenuhi unsur sebagai subyek hukum, serta terdakwa dapat menjawab semua pertanyaan dan dapat berkomunikasi dengan baik. Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa tersebut sehat secara jasmani dan rohaninya dan mampu untuk mempertanggung jawabkan semua perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “barang siapa” telah terpenuhi.;
Ad. 2. Unsur ”dimuka umum” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur di muka umum menurut R. SOESILO yaitu ditempat orang banyak (publik) dapat melihat perbuatan tersebut..;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi yang diajukan Penuntut umum dipersidangan yang diberikan dibawah sumpah dipersidangan yang saling bersesuaian dan dikaitkan dengan keterangan terdakwa, terungkap fakta-fakta hukum :
Bahwa benar pada hari Senin, tanggal 04 Pebruari 2013 sekitar jam 19.00 wita bertempat di rumah terdakwa di Desa Lipang Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor, terdakwa mengumpulkan 30 (tiga puluh) orang warga desa Lipang. Dan saat itu terdakwa berbicara dihadapan warga tersebut mengenai penyerangan yang terjadi pada tahun 2008.;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut diatas, maka unsur dimuka umum telah terpenuhi.;
Ad. 2. Unsur ” dengan lisan atau dengan tulisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan umum dengan kekerasan atau supaya jangan mau menurut peraturan undang-undang atau perintah yang sah yang diberikan menurut peraturan undang-undang” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dalam unsur ini adalah perbuatan menghasut yang dilakukan oleh terdakwa tersebut dapat dilakukan dengan cara lisan maupun tulisan. Jadi cukup apabila salah satu dari cara-cara tersebut yang digunakan oleh pelaku dalam menghasut.;
Menimbang. Bahwa perbuatan menghasut, menurut R. Soesilo diartikan mendorong, mengajak, membangkitkan atau membakar semangat orang supaya berbuat sesuatu. Dalam kata” menghasut” tersimpul sifat “dengan sengaja”, “menghasut” ini dapat dilakukan baik dengan lisan maupun dengan tulisan. Apabila dilakukan dengan lisan maka kejahatan itu menjadi selesai jika kata-kata yang bersifat menghasut itu telah diucapkan. Sehingga sesuatu “percobaan” pada delik ini tidak mungkin terjadi. Sedangkan jika tulisan itu selesai dan ia bertindak untuk menyiarkan atau mempertontonkan tulisan tersebut, tetapi belum sampai berhasil lalu digagalkan, maka orang itu telah melakukan “percobaan” yang dapat dihukum. Kata “tulisan” itu tidak termasuk suatu ”gambar”, karena gambar yang bersifat menghasut sukar di pikirkan.;
Menimbang, bahwa dalam pasal ini dianggap telah terpenuhi cukupa apabila sudah terbukti bahwa apa yang dihasutkan itu adalah suatu peristiwa pidana (R. Sugandhi, SH., KUHP dan Penjelasannya).;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi yang diajukan Penuntut umum dipersidangan yang diberikan dibawah sumpah dipersidangan yang saling bersesuaian dan dikaitkan dengan keterangan terdakwa, terungkap fakta-fakta hukum :
Bahwa benar pada hari Senin, tanggal 04 Pebruari 2013 sekitar jam 19.00 wita bertempat di rumah terdakwa di Desa Lipang Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor, terdakwa mengumpulkan 30 (tiga puluh) orang warga desa Lipang. Dan saat itu terdakwa berbicara dan mengatakan kepada warga yang hadir “tujuan berkumpul di rumah saya sebentar malam adalah untuk menyerang warga desa Lela karena pada tahun 2008 warga desa lela menyerang kampung kami dan membakar membakar 22 (dua puluh dua) buah rumah namun saat ini penyelesainnya tidak ada”.;
Bahwa benar berdasar keterangan saksi OPNI LEBO, YAHYA LANGAU, OBETNEGO LANGAU dan EDUAT LETTDING (masing-masing terdakwa dalam berkas perkara terpisah), yang juga ikut hadir dalam pertemua tersebut, juga menerangkan bahwa terdakwa juga dengan tegas mengatakan “pada tahun 2008 warga Desa Lela menyerang warga Desa Lipang dan membakar 22 (dua puluh dua) buah rumah, selain itu ada 1 warga yang meninggal dan 5 (lima) orang warga lainnya luka akibat terkena panah, jadi besok pagi kita harus serang balas, tanah yang warga Lela tinggal saat ini adalah tanah milik warga Desa Lipang dan warga Desa Nailang oleh karena itu kita harus ambil kembali”
Bahwa benar kemudian keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 05 Pebruari 2013 sekira jam 07.30 wita, warga Desa Lipang dibantu warga Desa Nailang dan warga Desa Langkuru Utara yang berjumlah sekitar 30 (tiga puluh) orang menyerang dan membakar 11 (sebelas) rumah menjadi terbakar dan melukai 5 (lima) orang lainnya di wilayah Rt.04 / Rw. 02 Desa Lela, Kecamatan Alor Selatan, Kabupaten Alor.;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut diatas, terungkap bahwa terdakwa telah secara lisan atau dengan kata-katanya menghasut warga pada saat pertemuan malam itu, sehingga pada keesokan harinya terjadi penyerangan terhadap warga desa Lela.;
Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ke-3 dalam pasal ini juga telah terpenuhi.;
Menimbang, bahwa mengenai pembelaan terdakwa dan Penasehat hukumnya yang menyatakan bahwa terdakwa tidak pernah mengkomando/ menyuruh melakukan penyerangan tersebut, dimana saat pertemuan tersebut terdakwa hanya menceritakan dan mengingatkan kembali kepada warga mengenai kejadian penyerangan oleh pihak desa Lela yang terjadi pada tahun 2008, dan keterangan terdakwa yang mengatakan bahwa ia tidak membenarkan atau mencabut keterangannya didalam Berita Acara pemeriksaan di Penyidik.;
Menimbang, bahwa terdakwa dan Penasehat hukumnya dipersidangan tidak mengajukan ataupun menghadirkan alat bukti apapun baik surat maupun saksi yang meringankan untuk membantah ataupun sebagai dasar pembelaanya, walaupun telah diberikan kesempatan dipersidangan. Sehingga Majelis Hakim berpendapat tidak ada suatu alasanpun yang dapat dibuktikan oleh terdakwa untuk membantah keterangan saksi-saksi yang telah dihadirkan Penuntut umum dipersidangan.;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur-unsur dalam pasal tersebut diatas telah terpenuhi, dan dari bukti-bukti serta pertimbangan tersebut Majelis Hakim berkeyakinan bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan tersebut, maka sesuai dengan ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf h KUHAP kepada terdakwa haruslah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya yaitu pasal 160 KUHP, dengan kualifikasi yang nantinya akan disebutkan dalam amar putusan.;
Menimbang, bahwa selama persidangan dalam perkara ini berlangsung, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan kesalahan ataupun pertanggung jawaban pidana terhadap diri Terdakwa, oleh karenanya perbuatan Terdakwa tersebut haruslah dipertanggung jawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan, sesuai dengan ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pada diri Terdakwa.;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat.;
Perbuatan terdakwa menyebabkan para korban kehilangan tempat tinggalnya dan ketakutan/ trauma psikologis yang amat dalam bagi para korban beserta keluarganya.;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan.;
Menimbang, bahwa mengenai lamanya pemidanaan yang akan dijatuhkan kepada terdakwa tersebut, Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa dengan pidana yang menurut Majelis Hakim layak dan cukup adil sebagaimana tersebut dalam amar putusan.;
Menimbang, bahwa selama proses peradilan berlangsung, kepada terdakwa telah dilakukan penahanan, maka sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa dengan mengacu pada ketentuan pasal 193 ayat (2) KUHAP oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhkan pidana, dan oleh karena selama persidangan tidak ada suatu alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari dalam tahanan, serta untuk mempermudah pelaksanaan pemidanaan terhadap putusan tersebut nantinya, maka Majelis Hakim memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 194 KUHAP mengenai barang bukti yang telah diajukan dipersidangan, selanjutnya akan ditentukan oleh Majelis Hakim dalam amar putusan ini.;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana maka kepadanya dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana dalam amar putusan ;
Mengingat pasal 160 KUHP, pasal-pasal dalam KUHAP. dan pasal-pasal dari Undang-undang yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa DOMINGGUS LAUTANG alias MINGGUS, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Barang siapa dimuka umum dengan lisan atau dengan tulisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum.”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DOMINGGUS LAUTANG alias MINGGUS dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya ;
menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari : Selasa, tanggal 14 Mei 2013 oleh kami AGUS SUPRIYONO, S.H.sebagai Hakim Ketua Majelis, AGUS CAKRA NUGRAHA, S.H., dan I MADE MULIARTHA, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan Putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut, dibantu oleh CORNELIS M.PENY, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kalabahi, dihadiri oleh M. ALI RIZZA, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kalabahi, serta terdakwa dengan didampingi Penasehat hukumnya.;
Hakim Anggota, AGUS CAKRA NUGRAHA, S.H. | Hakim Ketua, AGUS SUPRIYONO, S.H. |
| I MADE MULIARTHA, S.H. | |
| PANITERA PENGGANTI, CORNELIS M. PENY, S.H. | |