322/Pid/2012/PT.Smg
Putusan PT SEMARANG Nomor 322/Pid/2012/PT.Smg
MARYADI Bin MARJONO (Alm)
MENGADILI : - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kebumen - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kebumen tanggal 14 Agustus 2012 Nomor 78 / Pid.B / 2012 / PN.Kbm., yang dimintakan banding tersebut - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2. 500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
Untuk Dinas P U T U S A N
Nomor : 322 / Pid / 2012 / PT.Smg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara pidana ditingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : ----------------------------------------------
Nama lengkap : MARYADI bin MARJONO ; ---------------
Tempat lahir : Kebumen ; ----------------------------------------
Umur/Tanggal lahir : 48 Tahun / 23 Maret 1963 ; --------------------
Jenis kelamin : Laki-laki ; ----------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ; ----------------------------------------
Tempat tinggal : Dukuh Daratan Rt. 02 Rw. III, Desa Sidomukti, Kecamatan Ambal, Kabupaten
Kebumen ; ----------------------------------------
Agama : Islam ; ---------------------------------------------
Pekerjaan : Karyawan ; ---------------------------------------
Terdakwa tidak ditahan ; ----------------------------------------------------------
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT :
Telah membaca : -------------------------------------------------------------------
Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tanggal 18 April 2012 No. Reg. Perk. PDM – 46 / KEBUM / 0412 yang menyebutkan bahwa Terdakwa didakwa yang pada pokoknya sebagai berikut : --------------
PRIMAIR : -------------------------------------------------------------------------
----------------- Bahwa ia terdakwa MARYADI bin MARJONO (alm) bersama dengan Sdr. Mukodam, Sdr. Kuroisin, Sdr. Maisur (ketiganya dalam berkas perkara terpisah) serta Sdr. Ramelan dan Sdr. Didi Pribadi (keduanya DPO), pada hari rabu tanggal 31 Agustus 2011 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2011, bertempat di pekarangan kosong di sebelah timur rumah saksi Edi Winarto als Hamdun di Dk. Daratan Rt. 02 Rw. III Desa Sidomukti Kec. Ambal Kab. Kebumen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kebumen, di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang, yang mengakibatkan luka berat, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------
Bahwa berawal pada hari selasa Tanggal 30 Agustus 2011 sekitar pukul 20.00 Wib, Sdr. Wawan datang ke rumah terdakwa, selang 30 menit kemudian, sdr. Narto dan Sdr. Pomo datang ke rumah terdakwa dengan maksud mencari Sdr. Wawan untuk menyampaikan pesan supaya Sdr. Wawan menemui saksi Edi Winarto Als Hamdun di rumah Sdr. Sipur, setelah itu Sdr. Wawan bersama Sdr. Narto dan Sdr. Pomo berangkat bersama-sama menuju ke rumah Sdr. Sipur ; ----------
Bahwa kemudian pada sekitar pukul 22.00 Wib, terdakwa pergi dari rumah untuk mencari keberadaan Sdr. Wawan di rumah Sdr. Sipur, sesampainya di rumah Sdr. Sipur sudah banyak orang yang berkumpul di rumah Sdr. Sipur, saat itu terdakwa melihat Sdr. Narto, Sdr. Pomo dan Sdr. Wawan di bawa oleh Polisi untuk berobat ke Puskesmas, setelah itu terdakwa bermaksud pulang, namun sesampainya di depan rumah Sdr. Karno, terdakwa melihat Sdr. Karno, Sdr. Maisur, saksi Kuroisin dan Sdr. Ramelan sedang nongkrong dan akhirnya terdakwa ikut nongkrong di tempat tersebut ;
Bahwa pada sekitar pukul 23.00 Wib, terdakwa pulang ke rumahnya namun selang 30 menit kemudian, terdakwa kembali lagi ke rumah Sdr. Karno untuk mencari tahu keberadaan Sdr. Wawan, namun pada saat terdakwa lewat depan rumah Sdr. Narto, sudah berkumpul banyak orang dengan tujuan untuk mencari keberadaan saksi Edi winarto Als Hamdun ; ---------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2011 sekitar pukul 02.30 Wib, massa yang sudah berkumpul di rumah Sdr. Narto bergerak menuju ke rumah saksi Edi Winarto di Dk. Daratan Rt. 02 Rw. III Desa Sidomukti Kec. Ambal Kab. Kebumen dengan berjalan kaki dan sampai di rumah saksi Edi Winarto sekitar pukul 03.00 Wib ;
Bahwa sesampainya di rumah saksi Edi Winarto, saat itu saksi Edi Winarto sudah berada di luar rumah di atas sepeda motor dan bersiap-siap untuk pergi, kemudian terdakwa bersama Sdr. Ramelan dan saksi Mukodam menghampiri saksi Edi Winarto, kemudian saksi Mukodam berkata kepada Saksi edi Winarto “kenopo kok ngantemi wong kene?”, kemudian saksi Edi Winarto menjawab “yon yah nek arep ngantemi aku”; -----------------------------------------------------------------
Bahwa setelah itu, sdr. Ramelan langsung memukul saksi Edi Winarto sebanyak 1 (satu) kali mengenai helm yang dipakai oleh saksi Edi Winarto, setelah itu di susul terdakwa ikut memukul saksi Edi Winarto dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai kepala saksi Edi Winarto yang saat itu masih mengenakan helm, selanjutnya massa langsung memukuli saksi Edi Winarto secara bersama-sama ; ----------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Edi Winarto mengalami luka-luka sebagaimana visum et repertum yang di buat dan di tanda tangani oleh dr. Ahmad Fawzi, SpBp, dokter pada RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto Nomor : 474.3 / 00496 pada tanggal 03 Januari 2012 telah melakukan pemeriksaan terhadap Sdr. Edi Winarto dengan kesimpulan dari fakta-fakta yang kami temukan sendiri dari pemeriksaan atas korban tersebut, maka kami simpulkan bahwa telah di periksa seorang laki-laki umur kurang lebih tiga puluh enam tahun, pada pemeriksaan di temukan luka memar pada mata akibat trauma tumpul, luka robek pada pipi dan rahang akibat trauma tumpul, luka lecet pada leher, dada, punggung dan perut, akibat trauma tumpul serta di dapatkan sembab otak dan patah tulang rahang kanan akibat trauma tumpul, akibat luka tersebut mengganggu aktifitas mata pencaharian selama kurang lebih satu bulan ; -------------
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP ; ------------------------------------------
SUBSIDAIR : ----------------------------------------------------------------------
-----------------Bahwa ia terdakwa MARYADI bin MARJONO (alm) bersama dengan Sdr. Mukodam, Sdr. Kuroisin, Sdr. Maisur (ketiganya dalam berkas perkara terpisah) serta Sdr. Ramelan dan Sdr. Didi Pribadi (keduanya DPO), pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2011, sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2011, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2011, bertempat di pekarangan kosong di sebelah timur rumah Edi Winarto Als Hamdun, di Dk. Darat Rt 02 Rw III Desa Sidomukti Kec. Ambal Kab. Kebumen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kebumen, di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang, yang mengakibatkan luka-luka, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------
Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2011 sekitar pukul 20.00 Wib, Sdr. Wawan datang ke rumah terdakwa, selang 30 menit kemudian Sdr. Narto dan Sdr. Pomo datang ke rumah terdakwa dengan maksud mencari Sdr. Wawan untuk menyampaikan pesan supaya Sdr. Wawan menemui saksi Edi Winarto Als Hamdun di rumah Sdr. Sipur, setelah itu Sdr. Wawan bersama Sdr. Narto dan Sdr. Pomo berangkat bersama-sama menuju ke rumah Sdr. Sipur ; ----------
Bahwa kemudian pada sekitar pukul 22.00 Wib, terdakwa pergi dari rumah untuk mencari keberadaan Sdr. Wawan di rumah Sdr. Sipur, sesampainya di rumah Sdr. Sipur sudah banyak orang yang berkumpul di rumah Sdr. Sipur, saat itu terdakwa melihat Sdr. Narto, Sdr. Pomo dan Sdr. Wawan di bawa oleh Polisi untuk berobat ke Puskesmas, setelah itu terdakwa bermaksud pulang, namun sesampainya di depan rumah Sdr. Karno,terdakwa melihat Sdr. Karno, Sdr. Maisur, saksi Kuroisin dan Sdr. Ramelan sedang nongkrong dan akhirnya terdakwa ikut nongkrong di tempat tersebut ;
Bahwa pada sekitar pukul 23.00 Wib, terdakwa pulang ke rumahnya, namun selang 30 menit kemudian, terdakwa kembali lagi ke rumah Sdr. Karno untuk mencari tahu keberadaan Sdr. Wawan, namun pada saat terdakwa lewat depan rumah Sdr. Narto, sudah berkumpul banyak orang dengan tujuan untuk mencari keberadan saksi Edi Winarto als Hamdun ; ---------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2011 sekitar pukul 02.30 Wib, massa yang sudah berkumpul di rumah Sdr. Narto bergerak menuju ke rumah saksi Edi Winarto di Dk. Daratan Rt. 02 Rw. III Desa Sidomukti Kec. Ambal Kab. Kebumen dengan berjalan kaki dan sampai di rumah saksi Edi Winarto sekitar pukul 03.00 Wib ;
Bahwa sesampainya di rumah saksi Edi Winarto, saat itu saksi Edi Winarto sudah berada di luar rumah di atas sepeda motor dan bersiap-siap untuk pergi, kemudian terdakwa bersama Sdr. Ramelan dan saksi Mukodam menghampiri saksi Edi Winarto, kemudian saksi Mukodam berkata kepada saksi Edi Winarto “kenopo kok ngantemi wong kene?”, kemudian saksi Edi Winarto menjawab “yon yah nek arep ngantemi aku” ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa setelah itu, Sdr. Ramelan langsung memukul saksi Edi Winarto sebanyak 1 (satu) kali mengenai helm yang di pakai oleh saksi Edi Winarto, setelah itu di susul terdakwa ikut memukul saksi Edi Winarto dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai kepala saksi Edi Winarto yang saat itu masih mengenakan helm, selanjutnya massa langsung memukuli saksi Edi Winarto secara bersama-sama ; ----------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi edi Winarto mengalami luka-luka sebagaimana visum et reperentum yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Ahmad Fawzi, SpBP, dokter pada RSUD Prof. DR. Margono Soekarjo Purwokerto nomor : 474.3 / 00496 pada tanggal 03 Januari 2012 telah melakukan pemeriksaan terhadap Sdr. Edi Winarto dengan kesimpulan fakta-fakta yang kami temukan sendiri dari pemeriksaan atas korban tersebut, maka kami simpulkan telah diperiksa seorang laki-laki umur kurang lebih tiga puluh enam tahun, pada pemeriksaan di temukan luka memar pada mata akibat trauma tumpul, luka robek pada pipi dan rahang akibat trauma tumpul, luka lecet pada leher, dada, punggung dan perut akibat trauma tumpul serta di dapatkan sembab otak dan patah tulang rahang kanan akibat trauma tumpul, akibat luka tersebut mengganggu aktifitas mata pencaharian selama kurang lebih satu bulan ; ------------------------------
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP ; ------------------------------------------
Surat Tuntutan Pidana Jaksa Penuntut Umum tanggal 10 Juli 2012 Nomor : Reg. Perk. : PDM – 46 / KEBUM / 0412 yang menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : ------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa MARYADI bin MARJONO (alm) terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Dimuka Umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang, yang mengakibatkan luka berat” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP ; ---------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MARYADI bin MARJONO (alm) dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ; --
Menyatakan barang bukti berupa : --------------------------------------
1 (satu) buah jaket doreng ; ------------------------------------------
1 (satu) buah celana panjang jeans warna abu-abu ; -------------
1 (satu) buah helm warna hitam tanpa tutup kaca dalam keadaan pecah bagian atas dan samping kiri ; --------------------
6 (enam) buah batu kali ; ---------------------------------------------
1 (satu) utas tali tambang plastik warna biru sepanjang sekitar 20 (dua puluh) meter dengan diameter 0,5 cm ; ------------------
Digunakan sebagai barang bukti dalam perkara atas nama Mukodam bin Moh. Samsi dkk ; ----------------------------------------
Menyatakan supaya terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah) ; ---------------------------
Berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Kebumen tanggal 14 Agustus 2012 Nomor 78 / Pid.B / 2012 / PN.Kbm., yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : ----------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa MARYADI bin MARJONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana “SECARA BERSAMA-SAMA DI MUKA UMUM MELAKUKAN KEKERASAN YANG MENYEBABKAN ORANG LUKA BERAT” ; ----------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ; ----------------------------------------------------
Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalankan oleh Terdakwa kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum lewat masa percobaan selama 2 (dua) tahun ; ----------------------------------------------------
Memerintahkan barang bukti berupa : ----------------------------------
1 (satu) buah jaket doreng ; ------------------------------------------
1 (satu) buah celana panjang jeans warna abu-abu ; -------------
1 (satu) buah helm warna hitam tanpa tutup kaca dalam keadaan pecah bagian atas dan samping kiri ; --------------------
6 (enam) buah batu kali ; ---------------------------------------------
1 (satu) utas tali tambang plastik warna biru sepanjang sekitar 20 (dua puluh) meter dengan diameter 0,5 cm ; ------------------
Dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara lain atas nama Terdakwa Mukodam bin Moh. Samsi dan kawan-kawan ; ----------
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah) ; -------------------------------------
Akta permintaan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Kebumen yang menerangkan bahwa pada tanggal 15 Agustus 2012 Jaksa Penuntut Umum mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Kebumen tanggal 14 Agustus 2012 No. 78 / Pid / B / 2012 / PN.Kbm. ; --------------------------------
Relas pemberitahuan pernyataan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Kebumen bertanggal 16 Agustus 2012 yang menerangkan bahwa adanya permintaan banding tersebut diatas telah diberitahukan dengan seksama kepada Terdakwa ; ----------------------
Memori banding dari Jaksa Penuntut Umum tertanggal 16 Agustus 2012 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kebumen pada tanggal 16 Agustus 2012 dengan relaas pemberitahuan dan penyerahan memori banding kepada Terdakwa tertanggal 29 Agustus 2012 ; ---------------------------------------------------------------------------
Surat pemberitahuan mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Kebumen tertanggal 27 September 2012 yang menerangkan bahwa kepada Jaksa Penuntut Umum diberikan kesempatan untuk mempelajari berkas perkara di Pengadilan Negeri Kebumen sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Semarang ; ---------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA :
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kebumen masih dalam tenggang waktu dan dilakukan dengan cara serta syarat-syarat sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-Undang oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam memori bandingnya pada pokoknya mengajukan keberatan atas putusan Pengadilan Negeri Kebumen tersebut sebagai berikut : ----------------------
Tentang pemidanaan bersyarat dalam putusan Pengadilan Negeri Kebumen tersebut belum memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat ;
Perbuatan Terdakwa yang melakukan kekerasan haruslah dijatuhi hukuman yang setimpal agar menimbulkan efek jera ; -------------------
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memeriksa dan mempelajari dengan seksama keseluruhan berkas perkara, meliputi surat dakwaan, berita acara persidangan, keterangan saksi-saksi, surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum, termasuk salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Kebumen tanggal 14 Agustus 2012 Nomor 78 / Pid.B / 2012 / PN.Kbm., serta memori banding berikut dengan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini, Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama ; -------
Menimbang, bahwa karena Majelis Hakim Tingkat Banding pada dasarnya sependapat dengan pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama, maka pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut diambil alih sebagai juga pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding dalam mengadili perkara inidi tingkat banding ; -------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Kebumen Tanggal 14 Agustus 2012 Nomor 78 / Pid.B / 2012 / PN.Kbm., yang dimintakan banding tersebut haruslah dikuatkan ; ---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ; ----------------------------------------
Mengingat ketentuan Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP, undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan ; -------------------------------
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kebumen ; ----------------------------------------------
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kebumen tanggal 14 Agustus 2012 Nomor 78 / Pid.B / 2012 / PN.Kbm., yang dimintakan banding tersebut ; ------------------------------------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; ----------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang pada hari SENIN tanggal 03 DESEMBER 2012 oleh ISKANDAR TJAKKE, SH, MH. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Semarang selaku Hakim Ketua Majelis dengan DJOKO SEDIONO, SH, MH. dan SULARSO, SH, MH. masing - masing Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Semarang selaku Hakim-Hakim Anggota, berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Semarang tanggal 22 Oktober 2012 Nomor : 322 / Pen.Pid / 2012 / PT.Smg., ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini di tingkat banding, dan putusan tersebut pada hari dan tanggal itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dan Hakim-Hakim Anggota dibantu oleh ANY FITRIYATI, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, akan tetapi tidak dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa ; ------------------------
Para Hakim Anggota, Ketua Majelis,
tertanda tertanda
DJOKO SEDIONO, SH, MH. ISKANDAR TJAKKE, SH, MH.
tertanda
SULARSO, SH, MH.
Panitera Pengganti,
tertanda
ANY FITRIYATI, SH.