141/Pid.Sus/2014/ PN.Nga
Putusan PN NEGARA Nomor 141/Pid.Sus/2014/ PN.Nga
Other Participants (1)
1. I MADE SUMANASA alias BOCENG
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa I MADE SUMANASA alias BOCENG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja membujuk anak melakukan perbuatan cabul dengannya secara terus-menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan ” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
P U T U S A N
Nomor : 141/ Pid.Sus/2014/ PN. Nga.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Negara yang mengadili perkara - perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
N a m a : I MADE SUMANASA alias BOCENG;
Tempat Lahir : Singaraja ;
Umur/ Tanggal lahir : 50 tahun / 30 Desember 1963 ;
Jenis kelamin : Laki - Laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Perumahan Taman Nasional Bali Barat (TNBB), Jalan Jalak Putih, Lingkungan Arum, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana ;
A g a m a : Hindu ;
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS) ;
Terdakwa ditangkap berdasarkan Surat Perintah penangkapan Nomor : SP.Kap/28/VI/2014/Reskrim pada tanggal 9 Juni 2014 ;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik tanggal 10 Juni 2014, No. Pol. SP.Han/45/VI/2014/Reskrim, sejak tanggal 10 Juni 2014 sampai dengan tanggal 29 Juni 2014 ;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum tanggal 24 Juni 2014, No. : B-94/P.1.16/Euh.1/06/2014, sejak tanggal 30 Juni 2014 sampai dengan tanggal 8 Agustus 2014 ;
Penuntut Umum tanggal 6 Agustus 2014, No.Print-42/P.1.16/Euh.2/08/2014 sejak tanggal 6 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 25 Agustus 2014 ;
Majelis Hakim tanggal 12 Agustus 2014 No. : 118/Pen.Pid/2014/PN.Nga, sejak tanggal 12 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 10 September 2014 ;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Negara 1 September 2014 No. : 118/Pen.Pid/2014/PN.Nga, sejak tanggal 11 September 2014 sampai dengan tanggal 9 Nopember 2014 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum bernama : 1. I NYOMAN WISNU, SH., 2. KETUT SUWIGA ARYA DAUH, SH., 3. H.M.SUKIRMAN, SH., 4. I NYOMAN KARINATHA, SH. yang berdasarkan Surat Kuasa Nomor : 51.Pid/WS/VIII/2014 tertanggal 18 Agustus 2014 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Negara pada tanggal 18 Agustus 2014 di bawah Register Nomor 10/SK.Pid/2014/PN.Nga;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Negara tanggal 12 Agustus 2014, Nomor : 141/Pen.Pid/2014/PN.Nga, tentang penunjukan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti yang mengadili perkara ini ;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Negara tanggal 13 Agustus 2014, Nomor : 141/Pen.Pid/2014/PN.Nga, tentang hari sidang ;
Berkas perkara atas nama Terdakwa I MADE SUMANASA alias BOCENG beserta seluruh lampirannya ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa di persidangan ;
Telah meneliti barang-barang bukti di persidangan ;
Telah mendengar Tuntutan / Requisitoir dari Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan dan oleh karena itu menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Negara yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa I MADE SUMANASA bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) subsidiair 5 (lima) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah botol hand body merk Marina warna putih ;
Dikembalikan kepada Terdakwa I MADE SUMANASA Als BOCENG ;
1 (satu) buah gelang tangan bertuliskan Electrohell ;
Dikembalikan kepada saksi I GEDE ADI SWASTIKA Als GEDE OPEN ;
1 (satu) buah kemeja lengan pendek warna merah ;
Dikembalikan kepada saksi RISKY FORMAS ADI Als RISKY ;
1 (satu) buah baju kaos oblong warna merah ;
Dikembalikan kepada saksi ERIK SETIAWAN ;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Telah mendengar Nota Pembelaan / Pledoi Penasihat Hukum Terdakwa tertanggal 16 September 2014 yang pada pokoknya mohon hukuman yang seringan-ringannya sehingga Terdakwa masih tetap dapat melaksanakan pengabdiannya pada Negara selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdedikasi tinggi, disiplin dan penuh tanggung jawab ;
Telah mendengar Replik / tanggapan Penuntut Umum tertanggal 23 September 2014 yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutan Pidana / Requisitoir-nya semula ;
Telah mendengar Duplik / tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa tertanggal 30 September 2014 yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Nota Pembelaan / Pledoi-nya semula ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan berdasarkan surat dakwaan / Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara : PDM- 42 /Negara/Euh.2/ 08/2014, tanggal 12 Agustus 2014, Terdakwa dihadapkan ke persidangan dengan dakwaan yang disusun secara tunggal, yang pada pokoknya sebagai berikut :
DAKWAAN :
Bahwa Terdakwa I MADE SUMANASA Als BOCENG, sejak tahun 2012 hingga tahun 2014 atau setidak-tidaknya pada kurun waktu antara tahun 2012 hingga tahun 2014 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Perumahan Taman Nasional Bali Barat (TNBB), Jln. Jalak Putih, Lingk. Arum, Kel. Gilimanuk, Kec. Melaya Kabupaten Jembrana atau setidak - tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara, telah dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak antara lain saksi ERIK SETIAWAN, saksi RISKY FIRMAN Als BOKIR, saksi AGUS IRWANTIKA Als IRWAN, saksi DWI BUDIARTA SETIAWAN, saksi I GEDE ADI SWASTIKA Als GEDE OPEN, saksi RISKY FORMAS Als RISKY dan saksi I KADEK SEPTIADI PUTRA Als DODEK untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yang peristiwanya adalah sebagai berikut :
Bahwa pada mulanya pada hari yang tidak dapat diingat lagi oleh saksi DWI BUDIARTA SETIAWAN pada tanggal 18 Agustus 2012 sekitar pukul 19.30 wita, saksi mendatangi rumah Terdakwa bersama dengan temannya untuk bermain. Sesampainya disana, saksi diajak untuk minum bir oleh Terdakwa dimana pada saat itu Terdakwa sempat mengelus-elus paha saksi serta menjanjikan akan membelikan sebuah HP untuk saksi. Selanjutnya karena mengantuk maka saksi pun tidur di teras belakang rumah Terdakwa, akan tetapi ketika saksi terbangun tiba-tiba saksi telah berada di kamar Terdakwa dimana pada saat itu kemaluan saksi sedang dihisap oleh Terdakwa dengan menggunakan mulutnya hingga kemaluan saksi mengeluarkan sperma. Keesokan harinya Terdakwa memberikan 1 (satu) buah HP merk Maxtron seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada saksi sebagai imbalan atas perbuatan Terdakwa terhadap saksi ;
Bahwa kemaluan saksi DWI BUDIARTA SETIAWAN telah dihisap oleh Terdakwa kurang lebih sebanyak 13 (tiga belas) kali dimana setiap kali Terdakwa selesai menghisap kemaluan saksi, saksi diberi uang oleh Terdakwa yang jumlahnya bervariasi dan paling banyak sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa berdasarkan Kartu Keluarga No. 5101042205090045 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan, Catatan Sipil, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jembrana diketahui jika saksi DWI BUDIARTA SETIAWAN dilahirkan pada tanggal 20 Maret 1998, sehingga berdasarkan keterangan tersebut maka pada saat kejadian saksi masih berusia 14 (empat belas) tahun ;
Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat oleh saksi AGUS IRWANTIKA Als IRWAN, sekitar tahun 2012, saksi bertemu dengan Terdakwa di pinggir jalan dimana saat itu Terdakwa sempat meminta nomer telepon saksi. Bahwa Terdakwa kemudian mengirimkan sms kepada saksi agar datang ke rumahnya yang kemudian disetujui oleh saksi. Sesampainya disana, saksi kemudian diajak minum oleh Terdakwa. Tak lama kemudian saksi diajak masuk oleh Terdakwa ke dalam kamarnya, lalu Terdakwa memaksa untuk membuka celana saksi dan menurunkannya. Setelah itu kemaluan saksi langsung dihisap oleh Terdakwa dengan menggunakan mulutnya selama kurang lebih 10 (sepuluh) menit hingga sperma saksi keluar. Setelah selesai, saksi kemudian diberi uang oleh Terdakwa sebanyak Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa kemaluan saksi AGUS IRWANTIKA Als IRWAN telah dihisap oleh Terdakwa kurang lebih sebanyak 7 (tujuh) kali dimana Terdakwa terakhir melakukan kali melakukan hal tersebut kepada saksi pada sekitar bulan Desember 2012 dan setiap kali Terdakwa selesai menghisap kemaluan saksi, saksi diberi uang oleh Terdakwa yang jumlahnya bervariasi ;
Bahwa berdasarkan Kartu Keluarga No. 5101041805090128 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan, Catatan Sipil, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jembrana diketahui jika saksi AGUS IRWANTIKA Als IRWAN dilahirkan pada tanggal 3 Agustus 1997, sehingga berdasarkan keterangan tersebut maka pada saat kejadian saksi masih berusia 15 (lima belas) tahun;
Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat oleh saksi ERIK SETIAWAN, sekitar bulan Juni 2013, saksi AGUS IRWANTIKA mengajak saksi ERIK SETIAWAN untuk main ke rumah Terdakwa. Sesampainya disana, Terdakwa mengajak saksi AGUS IRWANTIKA serta saksi ERIK SETIAWAN mengobrol di teras rumah Terdakwa. Tak lama kemudian paha saksi ERIK SETIAWAN dipegang oleh Terdakwa selanjutnya saksi ERIK SETIAWAN ditarik ke dalam kamarnya. Sedangkan saksi AGUS IRWANTIKA tetap berada di teras rumah tersebut. Setelah berada di dalam kamar, saksi disuruh oleh Terdakwa agar tiduran kemudian celana saksi mulai dibuka oleh Terdakwa selanjutnya kemaluan saksi dipegang dan diciumi oleh Terdakwa dimana pada saat itu kemaluan saksi tidak mau berdiri sehingga saksi dipaksa oleh Terdakwa untuk melihat film porno agar kemaluan saksi mau berdiri. Setelah kemaluan saksi berdiri, Terdakwa langsung menghisap kemaluan saksi dengan menggunakan mulutnya hingga mengeluarkan sperma dimana pada saat itu saksi sempat mencoba berontak namun Terdakwa tetap memaksa saksi untuk melakukan perbuatan tersebut ;
Bahwa kemaluan saksi ERIK SETIAWAN telah dihisap oleh Terdakwa sebanyak 1 (satu) kali dimana setelah Terdakwa selesai menghisap kemaluan saksi, saksi diberi uang oleh Terdakwa sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa berdasarkan Kartu Keluarga No. 5101042804090367 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan, Catatan Sipil, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jembrana diketahui jika saksi ERIK SETIAWAN dilahirkan pada tanggal 13 Juni 1997, sehingga berdasarkan keterangan tersebut maka pada saat kejadian saksi masih berusia 16 (enam belas) tahun ;
Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat oleh saksi RIZKI FIRMAN ARDIANSYAH Als BOKIR, pada tahun tahun 2013 sekitar pukul 19.30 wita, saksi bertemu dengan Terdakwa pada saat belanja di Indomaret dimana pada saat itu saksi diajak oleh Terdakwa untuk bermain ke rumahnya. Bahwa saksi kemudian datang ke rumah Terdakwa dan sesampainya disana saksi diajak oleh Terdakwa untuk mengobrol terlebih dahulu, tak lama kemudian tangan saksi ditarik oleh agar masuk ke kamar Terdakwa. Setelah sampai di dalam kamar, saksi disuruh agar membuka celana serta celana dalam saksi kemudian tiduran di atas kasur Terdakwa. Setelah saksi dalam posisi tidur terlentang, kemaluan saksi dipegang oleh Terdakwa dengan menggunakan tangan kanannya lalu dihisap dengan menggunakan mulut Terdakwa selama kurang lebih 15 (lima belas) menit hingga kemaluan saksi mengeluarkan sperma ;
Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi oleh saksi RIZKI FIRMAN ARDIANSYAH Als BOKIR pada bulan September 2013 sekitar pukul 20.00 wita, saksi kembali mendatangi rumah Terdakwa setelah sebelumnya saksi dihubungi oleh Terdakwa yang mengatakan akan memberikan sejumlah uang apabila saksi bersedia dihisap kemaluannya oleh Terdakwa sehingga saksi kemudian menjadi tertarik dan mendatangi rumah Terdakwa. Bahwa sesampainya di rumah Terdakwa, saksi diajak mengobrol terlebih dahulu oleh Terdakwa di ruang tamu selanjutnya dengan cara seperti pada saat kejadian pertama, kemaluan saksi kembali dihisap oleh Terdakwa hingga mengeluarkan sperma ;
Bahwa kemaluan saksi RIZKI FIRMAN ARDIANSYAH Als BOKIR telah dihisap oleh Terdakwa kurang lebih sebanyak 2 (dua) kali dimana setiap kali Terdakwa selesai menghisap kemaluan saksi, saksi diberi uang oleh Terdakwa sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ;
Bahwa berdasarkan Kartu Keluarga No. 5101041605090517 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan, Catatan Sipil, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jembrana diketahui jika saksi RIZKI FIRMAN ARDIANSYAH dilahirkan pada tanggal 25 Juni 1997, sehingga berdasarkan keterangan tersebut maka pada saat kejadian saksi masih berusia 16 (enam belas) tahun ;
Bahwa pada mulanya sekitar bulan September 2013, Terdakwa mengirimkan undangan pertemanan kepada saksi I KADEK SEPTIADI PUTRA Als DODEK melalui Blackberry Messenger (BBM) yang kemudian diterima oleh saksi. Selanjutnya saksi dihubungi oleh Terdakwa yang mengatakan jika Terdakwa ada rapat di Denpasar sehingga Terdakwa meminta bantuan saksi untuk mencarikan tempat tinggal bagi Terdakwa selama berada di Denpasar. Karena posisi saksi yang sedang mengikuti training di Denpasar, maka saksi bersedia untuk membantu Terdakwa. Bahwa sekitar satu minggu kemudian Terdakwa mengabarkan kepada saksi jika ia telah berada di Denpasar dimana pada saat bertemu Terdakwa sempat menawarkan kepada saksi untuk membantu saksi pindah training dari Hotel Denpasar ke Resort Menjangan di Singaraja yang kemudian disetujui oleh saksi. Bahwa pada saat itu saksi juga sempat meminta uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk ongkos memperbaiki sepeda motornya. Bahwa sekitar bulan Desember 2013, Terdakwa meminta saksi I KADEK SEPTIADI PUTRA Als DODEK untuk datang dan menginap di rumah Terdakwa sebagai perpisahan karena saksi telah selesai melakukan training di Resort Menjangan. Selanjutnya saksi pun datang dan menginap di rumah Terdakwa. Bahwa esok paginya, kancing celana saksi lepas sehingga saksi merasa curiga jika lepasnya kancing celananya tersebut adalah akibat perbuatan Terdakwa. Bahwa saksi kemudian merasa takut dan akhirnya meminta ijin untuk pamit dari rumah Terdakwa ;
Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No : 1374/IST/2009.98 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan, Catatan Sipil, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jembrana diketahui jika saksi I KADEK SEPTIADI PUTRA dilahirkan pada tanggal 19 Januari 1998, sehingga berdasarkan keterangan tersebut maka saksi masih berusia 15 (lima belas) tahun ;
Bahwa pada mulanya pada hari Jumat tanggal 3 Januari 2014, Terdakwa mengirimkan undangan pertemanan kepada saksi RISKY FORMAS ADI Als RISKY melalui Blackberry Messenger (BBM) yang kemudian diterima oleh saksi. Selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat oleh saksi pada bulan Januari 2014 sekitar pukul 21.00 wita, saksi menerima pesan via BBM dari Terdakwa yang isinya agar saksi main ke rumah Terdakwa. Bahwa keesokan harinya, pada bulan Januari 2014 sekitar pukul 20.00 wita, saksi RISKY FORMAS ADI Als RISKY dan saksi RISKY FIRMAN Als BOKIR datang ke rumah Terdakwa untuk minum dan mengobrol hingga pukul 21.30 wita setelah itu saksi pulang ke rumah masing-masing. Bahwa esok paginya saksi RISKY FORMAS ADI Als RISKY kembali di BBM oleh Terdakwa yang isinya mengajak main dalam artian yaitu kemaluan saksi dihisap oleh Terdakwa yang kemudian disetujui oleh saksi. Selanjutnya sekitar pukul 20.00 wita saksi RISKY FORMAS ADI Als RISKY mengajak saksi RISKY FIRMAN Als BOKIR untuk mendatangi rumah Terdakwa dan sesampainya disana, kedua saksi diajak oleh Terdakwa untuk minum teh di belakang rumah Terdakwa. Sekitar 10 (sepuluh) menit kemudian, tangan saksi RISKY FORMAS ADI ditarik oleh Terdakwa untuk masuk ke kamarnya. Setelah berada di dalam kamar, saksi disuruh oleh Terdakwa untuk membuka celananya kemudian saksi mulai didekati oleh Terdakwa dan mulai dihisap kemaluannya oleh Terdakwa dengan menggunakan mulutnya selama kurang lebih 20 (dua puluh) menit hingga kemaluan saksi mengeluarkan sperma. Bahwa setelah saksi RISKY FORMAS ADI Als RISKY selesai berpakaian dan keluar dari kamar Terdakwa, selanjutnya saksi RISKY FIRMAN Als BOKIR masuk ke dalama kamar Terdakwa sedangkan saksi RISKY FORMAS ADI menunggu hingga saksi RISKY FIRMAN Als BOKIR selesai dan keluar dari kamar Terdakwa ;
Bahwa sekitar 4 (empat) hari kemudian saksi RISKY FORMAS ADI Als RISKY kembali menerima pesan via BBM dari Terdakwa yang isinya mengajak saksi untuk dihisap lagi kemaluannya dan kemudian disetujui oleh saksi. Sesampainya disana saksi diajak Terdakwa untuk mengobrol sekitar 10 (sepuluh) menit kemudian saksi diajak ke kamar Terdakwa. Sesampainya dikamar, saksi disuruh untuk membuka celananya kemudian tiduran di kasur selanjutnya kemaluan saksi dihisap oleh Terdakwa kurang lebih selama 15 (lima belas) menit hingga saksi mengeluarkan sperma, setelah itu saksi diberi uang oleh Terdakwa sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kemudian saksi pulang ;
Bahwa sekitar 5 (lima) hari kemudian saksi RISKY FORMAS ADI Als RISKY kembali menerima pesan via BBM dari Terdakwa yang isinya mengajak saksi untuk dihisap lagi kemaluannya dan kemudian disetujui oleh saksi. Sesampainya disana saksi diajak Terdakwa untuk mengobrol sekitar 10 (sepuluh) menit kemudian saksi diajak ke kamar Terdakwa. Sesampainya dikamar, saksi disuruh untuk membuka celananya kemudian tiduran di kasur selanjutnya kemaluan saksi dihisap oleh Terdakwa kurang lebih selama 25 (dua puluh lima) menit hingga saksi mengeluarkan sperma, setelah itu saksi diberi uang oleh Terdakwa sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kemudian saksi pulang ;
Bahwa sekitar seminggu kemudian saksi RISKY FORMAS ADI Als RISKY kembali menrima pesan via BBM dari Terdakwa yang isinya mengajak saksi agar mau disodomi oleh Terdakwa dengan imbalan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sehingga saksi menjadi tertarik dan akhirnya menyetujui kemauan Terdakwa. Selanjutnya saksi mendatangi rumah Terdakwa dan mengobrol sekitar 10 (sepuluh) menit kemudian saksi diajak masuk ke kamar oleh Terdakwa kemudian disuruh untuk membuka celananya kemudian tiduran. Selanjutnya kemaluan saksi mulai diolesi dengan menggunakan Hand Body oleh Terdakwa agar licin kemudian Terdakwa mulai memasukkan kemaluan saksi ke dalam pantatnya selama kurang lebih 50 (lima puluh) menit akan tetapi sperma saksi tidak juga keluar sehingga akhirnya saksi merasa kesakitan dan meminta Terdakwa untuk berhenti. Setelah selesai saksi diberi uang oleh Terdakwa sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa berdasarkan Kartu Keluarga No. 5101042505090007 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan, Catatan Sipil, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jembrana diketahui jika saksi RISKY FORMAS ADI dilahirkan pada tanggal 28 Agustus 1998, sehingga berdasarkan keterangan tersebut maka pada saat kejadian saksi masih berusia 16 (enam belas) tahun ;
Bahwa pada mulanya sekitar bulan Pebruari 2014 Terdakwa mengirimkan undangan pertemanan kepada saksi I GEDE ADI SWASTIKA Als GEDE OPEN melalui Blackberry Messenger (BBM) yang kemudian diterima oleh saksi. Beberapa hari kemudian saksi mendengar jika Terdakwa sering memberikan uang kepada anak-anak yang bersedia dihisap kemaluannya. Mendengar hal tersebut, saksi menjadi tertarik sehingga saksi kemudian mendatangi rumah Terdakwa. Bahwa pada hari Jumat pada tanggal yang tidak dapat diingat lagi oleh saksi sekitar pukul 20.00 wita, saksi mendatangi rumah Terdakwa dengan ditemani oleh saksi RESKI FORMAS ADI Als RISKY. Sesampainya di rumah Terdakwa, saksi I GEDE ADI SWASTIKA Als GEDE OPEN diajak masuk ke dalam kamar Terdakwa sedangkan saksi RISKY FORMAS ADI menunggu di ruang tamu. Setelah berada di dalam kamar, saksi I GEDE ADI SWASTIKA Als GEDE OPEN disuruh oleh Terdakwa untuk membuka celananya dan merebahkan tubuhnya di kasur Terdakwa. Kemudian kemaluan saksi dipegang oleh Terdakwa dan dikocok dengan menggunakan tangan kanannya hingga kemaluan saksi menjadi tegang, setelah itu kemaluan saksi mulai dihisap dengan menggunakan mulutnya selama kurang lebih 1 (satu) jam 45 (empat puluh lima) menit. Akan tetapi karena sperma saksi tidak juga keluar maka saksi meminta Terdakwa untuk berhenti karena kelelahan. Setelah selesai, saksi diberi uang oleh Terdakwa sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa sekitar satu minggu kemudian, saksi kembali mendatangi rumah Terdakwa dan sesampainya disana saksi dan Terdakwa mengobrol selama setengah jam selanjutnya saksi diajak oleh Terdakwa masuk ke dalam kamar. Setelah berada di kamar, saksi kemudian membuka celananya dan merebahkan tubuhnya ke kasur selanjutnya kemaluan saksi mulai dipegang dan dikocok oleh Terdakwa dengan menggunakan tangan kanannya hingga kemaluan saksi menjadi tegang, setelah itu kemaluan saksi dihisap oleh Terdakwa dengan menggunakan mulutnya selama kurang lebih 1 (satu) jam 50 (lima puluh) menit, akan tetapi karena sperma saksi tidak juga keluar maka saksi meminta Terdakwa untuk berhenti karena kelelahan. Setelah selesai, saksi diberi uang oleh Terdakwa sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ;
Bahwa berdasarkan Kartu Keluarga No. 5101040805090241 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan, Catatan Sipil, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jembrana diketahui jika saksi I GEDE ADI SWASTIKA dilahirkan pada tanggal 16 Maret 2000, sehingga berdasarkan keterangan tersebut maka pada saat kejadian saksi masih berusia 14 (empat belas) tahun ;
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang masing- masing telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
SAKSI ERIK SETIAWAN, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan kepada Penyididk dan keterangan saksi dalam Berita Acara Penyidikan tersebut adalah benar ;
Bahwa saksi dihadapkan di persidangan karena kasus sodomi yang dilakukan oleh Terdakwa ;
Bahwa hari dan tanggal kejadiannya saksi lupa, namun kejadian tersebut sekitar bulan Juni 2013 di rumah Terdakwa di Mess / Perumahan Taman Nasional Bali Barat di Lingkungan Arum Timur, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana ;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa karena saksi diajak teman saksi bernama Agus Irwantika main kerumah Terdakwa, sampai di rumah Terdakwa saksi diajak ngobrol setelah itu saksi diajak masuk kamar Terdakwa kemudian saksi diajak main dimana kemaluan saksi dihisap oleh Terdakwa sampai keluar sperma di dalam mulut Terdakwa ;
Bahwa waktu Terdakwa akan menghisap kemaluan saksi, Terdakwa menjanjikan akan memberikan uang sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), akhirnya saksi membuka celana saksi sendiri ;
Bahwa Terdakwa sempat memaksa saksi sedikit untuk menghisap kemaluan saksi dan Terdakwa menghisap kemaluan saksi selama sekitar 15 (lima belas) menit ;;
Bahwa saksi tidak pernah melapor ke Polisi atas kejadian tersebut dan saksi tidak tahu siapa yang melapor ke polisi ;
Bahwa posisi Terdakwa ketika menghisap kemaluan saksi yaitu saksi tidur terlentang sambil menonton film Blu Film (BF) sedangkan Terdakwa menghadap di depan kemaluan saksi ;
Bahwa waktu Terdakwa menghisap kemaluan saksi, Terdakwa masih menggunakan pakaiannya dan saksi juga masih memakai baju ;
Bahwa saksi diberi uang terlebih dulu baru saksi diajak main oleh Terdakwa;
Bahwa setelah kejadian tersebut, kondisi saksi saat ini normal seperti biasa tanpa ada beban dan saksi mau kemaluan saksi dihisap oleh Terdakwa karena untuk mencari uang ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa mengajukan keberatan yaitu bahwa saksi yang mengajak Terdakwa untuk main dan saksi minta uang kepada Terdakwa ;
SAKSI RISKY FIRMAN ARDIANSAH alias BOKIR, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan kepada Penyididk dan keterangan saksi dalam Berita Acara Penyidikan tersebut adalah benar ;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa saat pertama kali di mini market Indomaret Gilimanuk pada pertengahan tahun 2013, dimana saksi disapa Terdakwa dan saksi di suruh main ke rumah Terdakwa jika mau main akan diberi uang oleh Terdakwa ;
Bahwa saksi datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Mess / Perumahan Taman Nasional Bali Barat di Lingkungan Arum Timur, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana yaitu sebulan setelah bertemu dengan Terdakwa di mini market Indomaret Gilimanuk ;
Bahwa waktu saksi berada di rumah Terdakwa, saksi ngobrol dengan Terdakwa dan sambil ngobrol tangan saksi dipegang oleh Terdakwa kemudian saksi diajak ke kamar Terdakwa dan saksi disuruh membuka celana oleh Terdakwa tapi saksi tidak mau ;
Bahwa Terdakwa berjanji akan memberikan saksi uang sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) jika saksi mau menuruti kemauan Terdakwa, kemudian saksi mau membuka celana sampai selutut ;
Bahwa setelah itu Terdakwa memegang kemaluan saksi, dimana saksi dalam posisi tidur terlentang dan setelah itu dihisap oleh Terdakwa sampai keluar sperma di dalam mulut Terdakwa ;
Bahwa sudah 3 kali Terdakwa melakukannya kepada saksi yaitu pertama pertengahan bulan Juni 2013, yang kedua sebulan kemudian, sedang yang ketiga seminggu sebelum Terdakwa ditangkap ;
Bahwa Terdakwa memberikan uang kepada saksi yaitu yang pertama sebesar Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), yang kedua sebesar Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), yang ketiga sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Bahwa saksi tidak ada melaporkan Terdakwa ke polisi, tetapi saksi pernah ditanya oleh polisi tentang nama-nama korban sodomi yang dilakukan Terdakwa ;
Bahwa orang tua saksi dan Terdakwa sudah membuat surat perdamaian dan diselesaikan secara kekeluargaan ;
Bahwa tujuan saksi mau di hisap kemaluannya oleh Terdakwa yaitu untuk mencari uang dan kondisi saksi saat ini normal, tidak ada beban ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa mengajukan keberatan yaitu bahwa saksi yang mengajak Terdakwa untuk main dan saksi minta uang kepada Terdakwa ;
SAKSI AGUS IRWANTIKA alias IRWAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan kepada Penyididk dan keterangan saksi dalam Berita Acara Penyidikan tersebut adalah benar ;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dari teman saksi sekitar pada tahun 2012 ;
Bahwa saksi bertemu dengan Terdakwa di rumah Terdakwa di Mess / Perumahan Taman Nasional Bali Barat di Lingkungan Arum Timur, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana ;
Bahwa waktu di rumah Terdakwa, saksi ngobrol dengan Terdakwa dan sambil ngobrol, tangan saksi di pegang oleh Terdakwa kemudian saksi diajak ke kamar Terdakwa lalu saksi disuruh membuka celana ;
Bahwa Terdakwa sempat memjanjikan akan memberi saksi uang sebesar Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) jika saksi mau menuruti kemauan Terdakwa, kemudian saksi membuka celana sampai selutut dan setelah itu Terdakwa memegang kemaluan saksi dan dihisap oleh Terdakwa sampai keluar sperma di dalam mulut Terdakwa ;
Bahwa sejak tahun 2012 sampai awal tahun 2013, Terdakwa sudah melakukannya sebanyak 14 (empat belas) kali kepada saksi ;
Bahwa saksi diberikan uang oleh Terdakwa yaitu pertama sebesar Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah), dan biasanya setelah main saksi di berikan uang sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa waktu itu posisi saksi tidur terlentang sambil mata saksi ditutup dengan tangan sedangkan Terdakwa menghadap di depan kemaluan saksi;
Bahwa waktu melakukannya tersebut Terdakwa masih memakai pakaian dan begitu juga saksi masih pakai baju dan hanya celana saja yang saksi lepas sampai selutut ;
Bahwa saksi tidak pernah melaporkan peristiwa tersebut ke Polisi dan saksi tidak tahu siapa yang melapor ke Polisi, karena orang tua saksi dan Terdakwa sudah membuat surat perdamaian dan diselesaikan secara kekeluargaan ;
Atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa mengajukan keberatan yaitu bahwa saksi yang mengajak Terdakwa untuk main dan saksi minta uang kepada Terdakwa ;
SAKSI DWI BUDIARTA SETIAWAN, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan kepada Penyididk dan keterangan saksi dalam Berita Acara Penyidikan tersebut adalah benar ;
Bahwa saksi dihadapkan di persidangan karena kasus sodomi ;
Bahwa saksi bertemu dengan Terdakwa pada tanggal 16 Agustus 2012 di Rumah Terdakwa di Mess / Perumahan Taman Nasional Bali Barat di Lingkungan Arum Timur, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana ;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa yaitu awalnya saksi punya hutang dengan teman, akan tetapi saksi belum bisa melunasinya dan atas saran teman tersebut, saksi dikenalkan kepada Terdakwa, dengan maksud diberi uang oleh Terdakwa asalkan mau kemaluan saksi dihisap ;
Bahwa Terdakwa menjanjikan akan memberikan saksi HP dan uang sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) jika saksi mau menuruti kemauan Terdakwa ;
Bahwa selanjutnya saksi datang ke rumah Terdakwa dan sampai di rumah Terdakwa, saksi di ajak minum bir, baru beberapa gelas kepala saksi pusing, sambil ngobrol tangan Terdakwa mengelus elus paha saksi dan saksi diajak masuk kamar Terdakwa kemudian saksi disuruh membuka celana sampai selutut dan Terdakwa memegang kemaluan saksi setelah itu dihisap oleh Terdakwa sampai keluar sperma di dalam mulut Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa melakukan hal tersebut sebanyak 13 (tiga belas) kali dimana pertama saksi diberikan uang sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah), dibelikan Hand Phone (HP) dan baju ;
Bahwa biasanya setelah main saksi di berikan uang kisaran Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) sampai Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa waktu itu posisi saksi tidur terlentang sambil mata saksi ditutup dengan tangan sedangkan Terdakwa menghadap di depan kemaluan saksi;
Bahwa waktu melakukannya tersebut Terdakwa masih memakai pakaian dan begitu juga saksi masih pakai baju dan hanya celana saja yang saksi lepas sampai selutut ;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang melapor ke polisi dan kondisi saksi saat ini normal seperti tanpa beban ;
Bahwa tujuan saksi mau kemaluan saksi dihisap karena untuk mencari uang ;
Atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa mengajukan keberatan yaitu bahwa saksi yang mengajak Terdakwa untuk main dan saksi minta uang kepada Terdakwa ;
SAKSI I GEDE ADI SWASTIKA alias GEDE OPEN, tanpa disumpah pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan kepada Penyididk dan keterangan saksi dalam Berita Acara Penyidikan tersebut adalah benar ;
Bahwa Terdakwa telah menghisap kemaluan saksi sebanyak 2 (dua) kali ;
Bahwa pada mulanya saksi mulai mengenal Terdakwa pada awal tahun 2013 dimana pada saat itu saksi mendapat undangan pertemanan dari Terdakwa melalui Blackberry Messenger (BBM);
Bahwa ketika itu saksi membutuhkan uang, kemudian saksi RESKI FORMAS ADI alias RESKI memberikan saran kepada saksi “kamu butuh uang de, kamu mau kerumahnya pak Made minta uang?” dan saksi mengiyakan saran tersebut. Pada saat perjalanan kerumah Terdakwa, saksi RESKI FORMAS ADI alias RESKI berkata bahwa untuk mendapatkan uang tersebut saksi hanya perlu dihisap kemaluaannya, dan saksi menjawab “o hanya dihisap saja” ;
Bahwa sesampainya di rumah Terdakwa di Perumahan TNBB Gilimanuk, Lingkungan Arum Timur, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, saksi diajak ke kamar tidur Terdakwa lalu Terdakwa menyuruh saksi membuka celana dan setelah saksi berbaring terlentang ditempat tidur, Terdakwa mengocok kemaluan saksi dengan tangan kanannya sampai kemaluan saksi menegang, kemudian Terdakwa menghisap kemaluan saksi dengan mulutnya kurang lebih selama 1 (satu) jam 45 (empat puluh lima) menit karena sperma saksi tidak juga keluar maka Terdakwa menghentikan perbuatannya setelah itu Terdakwa memberikan imbalan uang sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). Selain itu Terdakwa juga memberikan gelang tangan yang bertuliskan “electrohell” ;
Bahwa 4 (empat) hari kemudian karena saksi membutuhkan uang, saksi mendatangi rumah Terdakwa dengan sebelumnya janjian lewat BBM. Setelah Terdakwa mengajak saksi masuk ke dalam kamar tidurnya, sekitar 15 (lima belas) menit Terdakwa menghisap kemaluan saksi namun sperma saksi tak juga keluar. Setelah itu saksi mendapat imbalan uang sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang melapor ke polisi dan kondisi saksi saat ini normal seperti tanpa beban ;
Bahwa tujuan saksi mau kemaluan saksi dihisap karena untuk mencari uang ;
Atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkannya ;
SAKSI RISKY FORMAS ADI alias RISKY, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan kepada Penyididk dan keterangan saksi dalam Berita Acara Penyidikan tersebut adalah benar ;
Bahwa saksi dihadapkan di persidangan karena peristiwa sodomi yang dilakukan Terdakwa ;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi sebanyak 4 (emapt) kali sekitar pertengahan tahun 2013 yang awalnya saksi mengenal Terdakwa karena waktu itu saksi dikenalkan oleh teman saksi ;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi di Mess / Perumahan Taman Nasional Bali Barat di Lingkungan Arum Timur, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana ;
Bahwa awalnya saksi diajak ngobrol oleh Terdakwa kemudian Terdakwa mengajak saksi ke kamar Terdakwa dan Terdakwa menjanjikan akan memberikan uang dan baju kepada saksi jika kemaluan saksi mau dihisap oleh Terdakwa ;
Bahwa saksi kemudian melepas celana saksi sampai lutut dan menutut mata saksi sedangkan Terdakwa menghisap kemaluan saksi sekitar 15 (lima belas) menit setelah sperma saksi keluar di mulut Terdakwa, saksi diberi uang sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa saksi juga pernah disuruh Terdakwa memasukkan kemaluan saksi ke dalam anus Terdakwa dimana saat itu kemaluan saksi dioles handbody lotion agar licin sedangkan Terdakwa jongkok membelakangi saksi, kemudian Terdakwa memegang kemaluan saksi dan kemaluan saksi dimasukan kepantat Terdakwa selama kurang lebih 50 (lima puluh) menit, karena saksi merasa kemaluan saksi sakit dan tak juga keluar sperma saksi meminta berenti. Selesainya kejadian tersebut Terdakwa hanya memberi imbalan uang sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa saksi mengenali baju dan body lotion tersebut (diperlihatkan barang bukti baju dan lotion di persidangan) ;
Bahwa kondisi saksi saat ini normal seperti tanpa beban dan tujuan saksi mau kemaluan saksi dihisap karena untuk mencari uang ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya ;
SAKSI I KADEK SEPTIADI PUTRA alias DODEK, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan kepada Penyidik dan keterangan saksi dalam Berita Acara Penyidikan adalah benar ;
Bahwa saksi dihadapkan ke persidangan karena peristiwa sodomi yang dilakukan Terdakwa ;
Bahwa pada mulanya saksi mengenal Terdakwa setelah Terdakwa mengirimkan undangan pertemanan kepada saksi melalui Blackberry Messenger (BBM) ;
Bahwa sekitar bulan Agustus 2013 Terdakwa datang ke Denpasar dimana pada saat itu Terdakwa menghubungi saksi untuk meminta tolong dicarikan hotel selama Terdakwa berada di Denpasar ;
Bahwa setelah mendapat hotel untuk Terdakwa selama berada di Denpasar, saksi menemui Terdakwa di hotel tersebut dan pada saat itulah saksi bermaksud untuk meminjam uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) yang akan digunakan untuk memodifikasi sepeda motor ;
Bahwa Terdakwa kemudian bersedia untuk memberikan uang tersebut kepada Terdakwa dengan syarat saksi bersedia untuk dihisap kemaluannya oleh Terdakwa yang kemudian disetujui oleh Terdakwa ;
Bahwa setelah saksi berada di dalam kamar Terdakwa, celana saksi dibuka oleh Terdakwa kemudian Terdakwa mulai menghisap kemaluan Terdakwa hingga puas selanjutnya Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) tersebut kepada saksi ;
Bahwa sekitar bulan Desember 2013, saksi mendatangi rumah Terdakwa dengan maksud untuk meminta uang untuk membeli velg sepeda motor dengan imbalan saksi bersedia untuk dihisap kemaluannya oleh Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa kemudian kembali menghisap kemaluan saksi di rumah Terdakwa dan setelah selesai saksi menerima velg motor dari Terdakwa ;
Bahwa kondisi saksi saat ini normal seperti tanpa beban dan tujuan saksi mau kemaluan saksi dihisap karena untuk mencari uang ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya ;
SAKSI I KETUT REDANA, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan kepada Penyidik dan keterangan saksi dalam Berita Acara Penyidikan adalah benar ;
Bahwa saksi sebagai anggota Polisi pernah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di mess / Perumahan Taman Nasional Bali Barat di Gilimanuk telah terjadi peristiwa pencabulan terhadap anak-anak, dimana kemaluan korban dihisap oleh Terdakwa dengan di iming-imingi uang, Hand Phone (HP), baju, celana sampai sepeda motor ;
Bahwa saksi bersama team pada hari Senin tanggal 9 Juni 2014 sekitar pukul 13.30 wita mengamankan Terdakwa I MADE SUMANASA alias BOCENG dari rumahnya yang bertempat di Perumahan TNBB Gilimanuk, Lingkungan Arum Timur, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana lalu dibawa ke Polres Jembrana guna dilakukan penyidikan lebih lanjut ;
Bahwa memang tidak ada korban atau orang tua korban yang melaporkan hal tersebut namun saksi memperoleh informasi dari masyarakat atas peristiwa tersebut ;
Bahwa memang Terdakwa tidak tertangkap tangan dan antara Terdakwa dan orang tua korban telah sepakat melakukan perdamaian dan Terdakwa telah meminta maaf kepada korban dan orang tua korban ;
Atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkannya ;
SAKSI I GEDE PUTRA WIJAYA TOBA, SH, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan kepada Penyidik dan keterangan saksi dalam Berita Acara Penyidikan adalah benar ;
Bahwa saksi sebagai anggota Polisi pernah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Mess / Perumahan Taman Nasional Bali Barat di Gilimanuk telah terjadi peristiwa pencabulan terhadap anak-anak, dimana kemaluan korban dihisap oleh Terdakwa dengan di iming-imingi uang, Hand Phone (HP), baju, celana sampai sepeda motor ;
Bahwa saksi bersama team pada hari Senin tanggal 9 Juni 2014 sekitar pukul 13.30 wita mengamankan Terdakwa I MADE SUMANASA alias BOCENG dari rumahnya di Perumahan TNBB Gilimanuk, Lingkungan Arum Timur, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana lalu dibawa ke Polres Jembrana guna dilakukan penyidikan lebih lanjut ;
Bahwa memang tidak ada korban atau orang tua korban yang melaporkan hal tersebut namun saksi memperoleh informasi dari masyarakat atas peristiwa tersebut ;
Bahwa memang Terdakwa tidak tertangkap tangan dan antara Terdakwa dan orang tua korban telah sepakat melakukan perdamaian dan Terdakwa telah meminta maaf kepada korban dan orang tua korban ;
Atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan, Terdakwa dan Penasihat Hukumnya tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) bagi dirinya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa, yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa Terdakwa pernah memberikan keterangan kepada Penyidik dan keterangan Terdakwa dalam Berita Acara Penyidikan adalah benar ;
Bahwa pada tanggal 9 Juni 2014 sekitar pukul 13.30 wita Terdakwa telah ditangkap di rumah Terdakwa di Perumahan TNBB Gilimanuk, Lingkungan Arum Timur, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana lalu dibawa ke Polres Jembrana guna dilakukan penyidikan lebih lanjut ;
Bahwa Terdakwa ditangkap Polisi karena Terdakwa di duga melakukan pelecehan seksual terhadap anak ;
Bahwa Terdakwa melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dimana Terdakwa menghisap kemaluan korban ;
Bahwa peristiwa tersebut awalnya terjadi ketika Terdakwa membeli sate, saksi RISKY FIRMAN ARDIANSAH alias BOKIR menghampiri dan minta uang sebesar Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah), Terdakwa juga tidak mengerti kenapa saksi RISKY FIRMAN ARDIANSAH alias BOKIR tiba-tiba minta uang dan memang saat itu uang yang saksi RISKY FIRMAN ARDIANSAH alias BOKIR minta, Terdakwa berikan dan setelah itu saksi RISKY FIRMAN ARDIANSAH alias BOKIR pergi ;
Bahwa awalnya Terdakwa tidak mengenal saksi RISKY FIRMAN ARDIANSAH alias BOKIR sewaktu minta uang dan itu pertama kali Terdakwa bertemu dengan saksi RISKY FIRMAN ARDIANSAH alias BOKIR ;
Bahwa setelah kejadian tersebut Terdakwa pernah bertemu dengan saksi RISKY FIRMAN ARDIANSAH alias BOKIR, kemudian saksi RISKY FIRMAN ARDIANSAH alias BOKIR sms Terdakwa bilang bahwa sedang perlu uang sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) akan tetapi Terdakwa tidak langsung menyanggupi akan memberikan uang tersebut, Terdakwa waktu itu tidak memiliki uang sejumlah yang saksi RISKY FIRMAN ARDIANSAH alias BOKIR minta, hanya memiliki Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) ;
Bahwa saksi RISKY FIRMAN ARDIANSAH alias BOKIR tidak ada menelpon atau sms, karena besoknya saksi RISKY FIRMAN ARDIANSAH alias BOKIR langsung ke rumah Terdakwa, ngobrol di teras rumah Terdakwa kemudian saksi RISKY FIRMAN ARDIANSAH alias BOKIR bersedia dihisap kemaluannya setelah itu Terdakwa baru mau memberikan uang ;
Bahwa Terdakwa tidak tahu, darimana RISKY FIRMAN ARDIANSAH alias BOKIR mengetahui nomor telpon Terdakwa, memang Nomor Hand Phone (HP) dan kartu Terdakwa banyak ;
Bahwa ketika di rumah Terdakwa, Terdakwa ngobrol di teras rumah saja, kemudian saksi RISKY FIRMAN ARDIANSAH alias BOKIR mengajak Terdakwa masuk kamar sampai di dalam kamar saksi RISKY FIRMAN ARDIANSAH alias BOKIR membuka celana sampai selutut kemudian Terdakwa menghisap kemaluan ;
Bahwa Terdakwa melakukan pelecehan seksual kepada saksi RISKY FIRMAN ARDIANSAH alias BOKIR kurang lebih 4 (empat) kali;
Bahwa Terdakwa memberikan uang kepada saksi RISKY FIRMAN ARDIANSAH alias BOKIR yaitu yang pertama sebesar Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dan yang kedua Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak selalu memberikan uang kepada korban, kadang Terdakwa belikan Hand Phone (HP) dan baju ;
Bahwa selain saksi RISKY FIRMAN ARDIANSAH alias BOKIR, Terdakwa juga pernah melakukannya dengan saksi RESKY FORMAS ADI alias RESKY yang waktu itu BBM Terdakwa, dan dia minta uang pakai beli alat-alat motor ;
Bahwa saksi RESKY FORMAS ADI alias RESKY meminta uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah mengatakan kepada saksi korban jika mau dihisap kemaluannya akan di beri uang, dan saksi korban tahu sendiri kalau Terdakwa juga tidak mengatakan seperti itu kepada saksi korban ;
Bahwa yang Terdakwa lakukan kepada saksi RESKY FORMAS ADI alias RESKY yaitu selain menghisap kemaluanya saksi, Terdakwa juga melakukan sodomi dimana kemaluan saksi masukan ke dubur Terdakwa dengan mengoleskan handbody, karena sakit Terdakwa minta berhenti ;
Bahwa selain saksi RESKY FORMAS ADI alias RESKY ada saksi AGUS IRWANTIKA alias IRWAN dan saksi AGUS IRWANTIKA alias IRWAN mau bantu nyapu di rumah Terdakwa, tetapi karena sudah ada pembantu di rumah Terdakwa jadi Terdakwa tidak mengizinkan, kemudian saksi AGUS IRWANTIKA alias IRWAN mengatakan kalau mau melakukan apa saja asalkan di beri uang pakai beli baju, kemudian saksi AGUS IRWANTIKA alias IRWAN menghubungi Terdakwa lewat Hand Phone (HP) dan mengatakan bersedia dihisap kemaluannya asalkan di kasi uang, akhirnya malamnya saksi AGUS IRWANTIKA alias IRWAN datang ke rumah, sama seperti saksi korban yang lain kita ngobrol dulu kemudian masuk ke dalam kamar, Terdakwa lalu menghisap kemaluan saksi AGUS IRWANTIKA alias IRWAN sampai keluar spermanya di dalam mulut Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa melakukannya tersebut sudah sekitar delapan kali ;
Bahwa memang benar setelah Terdakwa selesai main dengan saksi korban Terdakwa memberikan uang sekitar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa masih ada korban yang lain yaitu saksi DWI BUDIARTA SETIAWAN, saat itu awalnya saksi DWI BUDIARTA SETIAWAN nonton sepeda hias dengan pacarnya dalam rangka hari tujuh belasan, saksi DWI BUDIARTA SETIAWAN datang ke rumah temannya bernama ARTHA karena perlu uang sekitar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), atas saran ARTA di suruh datang ke rumah Terdakwa ;
Bahwa seperti yang lain saksi DWI BUDIARTA SETIAWAN datang ke rumah kemudian Terdakwa ajak ngobrol dulu kemudian masuk ke dalam kamar, saksi DWI BUDIARTA SETIAWAN membuka celana sampai selutut lalu Terdakwa menghisap kemaluan saksi DWI BUDIARTA SETIAWAN sampai keluar spermanya di dalam mulut Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah mengajak saksi DWI BUDIARTA SETIAWAN, tapi sebelumnya saksi DWI BUDIARTA SETIAWAN pernah bilang ingin punya HP baru karena tidak punya uang, kemudian saksi DWI BUDIARTA SETIAWAN mengatakan Terdakwa saja yang membelikan saksi DWI BUDIARTA SETIAWAN HP dan saksi DWI BUDIARTA SETIAWAN bersedia dihisap kemaluannya ;
Bahwa pernah sewaktu Terdakwa ke Denpasar, Terdakwa di jemput oleh saksi I KADEK SEPTIADI PUTRA alias DODEK kemudian diantar untuk mencari hotel selama Terdakwa berada di Denpasar, saksi I KADEK SEPTIADI PUTRA alias DODEK minta pindah training dari Denpasar pindah ke Singaraja, selain itu saksi I KADEK SEPTIADI PUTRA alias DODEK ingin modifikasi sepeda motornya, tetapi tidak memiliki uang, saksi I KADEK SEPTIADI PUTRA alias DODEK mau melakukan apa saja asalkan dapat uang, akhirnya Terdakwa menyanggupi dan selanjutnya Terdakwa menghisap kemaluan saksi I KADEK SEPTIADI PUTRA alias DODEK setelah itu Terdakwa memberikan uang ;
Bahwa Terdakwa tidak tahu kalau saksi-saksi korban masih anak-anak dan Terdakwa pernah melakukan dengan orang dewasa, sedangkan dengan anak baru pertama melakukan dengan saksi RISKY FIRMAN ARDIANSAH alias BOKIR ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah menyuruh mereka datang kecuali mereka yang menghubungi Terdakwa terlebih dahulu ;
Bahwa Terdakwa tinggal di TNBB sejak Tahun 1999 dan sebelumnya Terdakwa ditugaskan di Timor - Timur sejak tahun 1986 ;
Bahwa Terdakwa pernah mengalami pelecehan sewaktu SMA dimana Terdakwa pernah di sodomi oleh orang yang tidak dikenal, setelah kejadian itu Terdakwa pernah mempunyai niat untuk melakukannya lagi ;
Bahwa Terdakwa dari sejak kecil memang sudah merasa punya kelainan, sejak Terdakwa punya ibu tiri sering di suruh pakai rok selain itu sering di suruh melakukan pekerjaan perempuan ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah terangsang melihat perempuan bugil, malah kalau melihat laki-laki bugil baru Terdakwa tertarik / bernafsu dan kelakuan Terdakwa memang seperti perempuan ;
Bahwa ketika Terdakwa masih duduk di bangku SMA Terdakwa tinggal di Desa Kubutambahan, Terdakwa pernah berdiri di pinggir jalan tiba-tiba ada sepeda motor berhenti, nanya pompa bensin Terdakwa bilang masih jauh, kemudian dia minta mampir ke rumah Terdakwa, Terdakwa tidak ada pikiran macam-macam, karena sudah malam dia minta menginap di kamar Terdakwa, Terdakwa ijinkan, tengah malam Terdakwa terbangun tiba-tiba kemaluan Terdakwa sudah di hisap oleh dia, Terdakwa berontak ditahan sehingga Terdakwa hanya bisa pasrah ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah melakukan dengan teman kantor dan Gaji Terdakwa sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah), golongan III B (penata muda Tk 1) ;
Bahwa atas kejadian ini Terdakwa mendapat sanksi berupa pengurangan gaji sebesar 25% dan umur pensiun 58 tahun, sedangkan umur Terdakwa sekarang 51 tahun ;
Bahwa Terdakwa pernah dijenguk oleh atasan Kantor TNBB sewaktu masih ditahan penyidik, ditahan Penuntut Umum dan ditahan Pengadilan ;
Bahwa Terdakwa sangat menyesal, selain itu Terdakwa sudah minta maaf kepada saksi korban dan keluarga korban, sekarang Terdakwa minta keringanan hukuman kepada Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim;
Bahwa kondisi psykis Terdakwa sangat tertekan dan resah, Terdakwa ingin mendapat bimbingan rohani dan setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan nanti, Terdakwa mau berobat ke dokter Psykiater ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah pula mengajukan barang-barang bukti berupa :
1 (satu) botol handbody merk Marina warna putih ;
1 (satu) buah gelang tangan bertuliskan Electrohell ;
1 (satu) buah kemeja lengan pendek warna merah ;
1 (satu) buah baju kaos oblong warna merah ;
Menimbang, bahwa barang-barang bukti tersebut telah disita secara sah dan patut dan telah pula dikenali oleh saksi dan Terdakwa sehingga barang-barang bukti tersebut dapat dipergunakan sebagai barang bukti yang sah dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang terjadi dan telah dicatat dalam Beri Acara Sidang patutlah dianggap telah dipertimbangkan dan menjadi satu kesatuan dengan putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti di persidangan, maka telah diperoleh fakta - fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa adalah seorang Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Taman Nasional Bali Barat yang telah bertugas di Kantor Taman Nasional Bali Barat sejak tahun 1999 dimana sebelumnya sejak tahun 1986 Terdakwa bertugas di Timor Timur ;
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 9 Juni 2014 sekitar pukul 13.30 wita Terdakwa telah ditangkap di rumahnya di Mess / Perumahan Taman Nasional Bali Barat di Lingkungan Arum Timur, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatn Melaya, Kabupaten Jembrana oleh saksi I KETUT REDANA dan saksi I GEDE PUTRA WIJAYA TOBA, SH beserta Team dari Polres Jembrana karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak-anak ;
Bahwa benar sekitar bulan Juni 2013 Terdakwa telah menghisap kemaluan saksi ERIK SETIAWAN dan Terdakwa memberikan uang kepada saksi ERIK SETIAWAN sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa Terdakwa pernah menghisap kemaluan saksi RISKY FIRMAN ARDIANSAH alias BOKIR sebanyak 3 (tiga) kali dimana yang pertama dilakukan sekitar bulan Juni 2013, yang kedua sebulan kemudian dan yang ketiga seminggu sebelum Terdakwa ditangkap dan setiap kali Terdakwa menghisap kemaluan saksi RISKY FIRMAN ARDIANSAH alias BOKIR, Terdakwa memberikan uang untuk yang pertama Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), yang kedua sebesar Rp. 250.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan yang ketiga sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) ;
Bahwa benar Terdakwa telah menghisap kemaluan saksi AGUS IRWANTIKA alias IRWAN sebanyak 14 (empat belas) kali yang dilakukan sejak tahun 2012 sampai dengan tahun 2013 dimana setiap kali kemaluan saksi AGUS IRWANTIKA dihisap, saksi AGUS IRWANTIKA alias IRWAN selalu diberi uang oleh Terdakwa berkisar dari Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) kepada saksi AGUS IRWANTIKA ;
Bahwa benar Terdakwa pernah menghisap kemaluan saksi DWI BUDIARTA SETIAWAN sebanyak 13 (tiga belas) kali sejak tahun 2012, dimana setiap kali kemaluan saksi DWI BUDIARTA dihisap oleh Terdakwa, Terdakwa selalu memberi uang kisaran Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi DWI BUDIARTA dan Terdakwa juga pernah memberikan baju serta Hand Phone (HP) ;
Bahwa benar Terdakwa pernah menghisap kemaluan saksi I GEDE ADI SUWASTIKA alias GEDE OPEN sekitar awal tahun 2013 dimana setelah Terdakwa menghisap kemaluan saksi I GEDE ADI SUWASTIKA alias GEDE OPEN, Terdakwa memberi saksi I GEDE ADI SUWASTIKA alias GEDE OPEN uang sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa juga pernah mengolesi kemaluan saksi I GEDE ADI SUWASTIKA alias GEDE OPEN dengan hand body lotion terlebih dahulu agar licin kemudian Terdakwa memasukkan kemaluan saksi I GEDE ADI SUWASTIKA alias GEDE OPEN ke dalam anus Terdakwa dan setelah itu Terdakwa memberi saksi I GEDE ADI SUWASTIKA alias GEDE OPEN uang sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa benar pada pertengahan tahun 2013 Terdakwa pernah menghisap kemaluan saksi RESKY FORMAS ADI alias RESKY sebanyak 4 (empat) kali dan setiap kali setelah mengihisap kemaluan saksi RESKI FORMAS ADI alias RESKY, Terdakwa selalu memberi uang sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan juga pernah memberikan baju ;
Bahwa benar sekitar pada bulan Agustus tahun 2013 Terdakwa pernah menghisap kemaluan saksi I KADEK SEPTIADI PUTRA alias DODEK sebanyak 2 (dua) kali dimana untuk yang pertama, Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) sedangkan yang kedua Terdakwa memberikan velg motor kepada saksi I KADEK SEPTIADI PUTRA alias DODEK ;
Bahwa benar seluruh perbuatan Terdakwa menghisap kemaluan saksi-saksi antara lain saksi ERIK SETIAWAN, saksi RISKY FIRMAN ARDIANSAH alias BOKIR, saksi AGUS IRWANTIKA alias IRWAN, saksi DWI BUDIARTA SETIAWAN, saksi I GEDE ADI SUWASTIKA alias GEDE OPEN, saksi RESKY FORMAS ADI alias RESKY, saksi I KADEK SEPTIADI PUTRA alias DODEK dan perbuatan Terdakwa yang menyuruh saksi I GEDE ADI SUWASTIKA alias GEDE OPEN memasukkan kemaluan saksi I GEDE ADI SUWASTIKA alais GEDE OPEN ke dalam anus Terdakwa selau terjadi di rumah Terdakwa di Mess / Perumahan Taman Nasional Bali Barat di Lingkungan Arum Timur, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana kecuali perbuatan Terdakwa menghisap kemaluan saksi I KADEK SEPTIADI PUTRA alias DODEK pernah dilakukan 1 (satu) kali di sebuah hotel di Denpasar dan perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan Terdakwa sejak tahun 2012 sampai dengan tahun 2014 ;
Bahwa benar Terdakwa dalam melakukan perbuatannya tersebut selalu diawali dengan ngobrol-ngobrol antara Terdakwa dengan saksi-saksi tersebut dan terkadang sambil minum Bir di rumah Terdakwa kemudian Terdakwa mengajak saksi-saksi tersebut masuk ke dalam kamar Terdakwa ;
Bahwa benar setiap kali Terdakwa melakukan perbuatan tersebut kepada saksi saksi ERIK SETIAWAN, saksi RISKY FIRMAN ARDIANSAH alias BOKIR, saksi AGUS IRWANTIKA alias IRWAN, saksi DWI BUDIARTA SETIAWAN, saksi I GEDE ADI SUWASTIKA alias GEDE OPEN, saksi RESKY FORMAS ADI alias RESKY dan saksi I KADEK SEPTIADI PUTRA alias DODEK, Terdakwa selalu memberikan uang kepada saksi-saksi tersebut berkisar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan Terdakwa juga pernah memberikan baju, Hand Phone serta velg motor ;
Bahwa benar berdasarkan bukti-bukti surat yang terlampir dalam Berita Acara Penyidikan yaitu berupa Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga, umur saksi ERIK SETIAWAN, saksi RISKY FIRMAN ARDIANSAH alias BOKIR, saksi AGUS IRWANTIKA alias IRWAN, saksi DWI BUDIARTA SETIAWAN, saksi I GEDE ADI SUWASTIKA alias GEDE OPEN, saksi RESKY FORMAS ADI alias RESKY dan saksi I KADEK SEPTIADI PUTRA alias DODEK ketika peristiwa tersebut terjadi umur saksi-saksi tersebut masih berumur dibawah 18 tahun ;
Bahwa benar kehidupan saksi-saksi korban saat ini dalam keadaan normal dan tidak ada beban, antara keluarga saksi-saksi korban dan Terdakwa sudah melakukan perdamaian dan Terdakwa telah meminta maaf terhadap saksi-saksi korban dan keluarganya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar pasal 82 Undang-undang Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum yaitu Pasal 82 Undang-undang Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHP tersebut berdasarkan fakta - fakta yang terungkap di persidangan yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur setiap orang ;
Unsur dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak ;
Unsur melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul ;
Unsur jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ”setiap orang” dalam suatu tindak pidana, pada prinsipnya adalah menunjuk pada setiap orang, pribadi atau persoon sebagai pelaku dari suatu tindak pidana yang merupakan subyek hukum yang memiliki hak dan kewajiban dan yang memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab / dipertanggungjawabkan (Toerekeningsvatbaarheid) atas setiap perbuatan yang dilakukannya, dan tidak termasuk pada golongan orang-orang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya karena kurang sempurna akalnya atau karena sakit berubah akalnya (Ziekelijke storing der verstandelijke vermogens) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dan (2) KUHP ;
Menimbang, bahwa Terdakwa I MADE SUMANASA alias BOCENG yang diajukan sebagai Terdakwa dalam perkara ini, berdasarkan kenyataan dan fakta-fakta selama berlangsungnya persidangan ternyata adalah orang yang memiliki kondisi tubuh yang sehat baik dalam hal jasmani (fisik) maupun rohani (psikis), sehingga ia memiliki kecakapan dan kemampuan untuk berbuat / bertindak maupun untuk mempertanggungjawabkan setiap perbuatan / tindakannya secara hukum, oleh karena itu maka mengenai unsur “ setiap orang “ dalam perkara ini jelas menunjuk kepada Terdakwa yaitu I MADE SUMANASA alias BOCENG yang identitasnya telah disebutkan secara jelas diatas sehingga tidak terjadi kesalahan orang (error in persona) yang didudukkan sebagai Terdakwa dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur ”setiap orang” telah terpenuhi ;
Ad. 2. Unsur dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak ;
Menimbang, bahwa unsur ini mengandung elemen alternatif, yang artinya jika salah satu atau lebih elemen dari unsur ini telah terpenuhi, maka seluruh unsur ini dianggap telah terpenuhi dan terbukti ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan sengaja“ adalah melakukan perbuatan pidana dengan sadar yang muncul dari niat dan diwujudkan dengan prilaku yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan ;
Menimbang, bahwa dalam Doktrin Hukum Pidana bahwa yang dimaksud dengan “melakukan kekerasan” adalah mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil secara tidak sah, sedangkan yang dimaksud dengan “ancaman kekerasan” adalah suatu tindakan yang berupa penekanan tehadap orang lain yang mengharuskan orang tersebut untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan yang disertai dengan kekerasan ;
Menimbang, bahwa arti kata “ mamaksa”, “melakukan tipu muslihat ”, “serangkaian kebohongan” dan “membujuk” yang dimaksud dalam Pasal 82 Undang-undang Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tidak diatur secara khusus dalam Undang- Undang tersebut , dengan demikian Majelis Hakim akan menunjuk arti kata-kata tersebut menurut kamus umum Bahasa Indonesia karangan WJS. PURWODARMINTO terbit tahun 1976 sebagai berikut :
Memaksa yaitu memperlakukan (seperti menyuruh, meminta dan sebagainya dengan paksa) (halaman 697) ;
Tipu muslihat yaitu perbuatan atau perkataan yang tidak jujur (bohong, paksa dan sebagainya) dengan maksud untuk menyesatkan, mengakali, mencari untung (halaman 1079) ;
Serangkaian kebohongan yaitu perbuatannya tidak sesuai dengan hal (keadaan dan sebagainya) yang sebenarnya (halaman 147) ;
Membujuk yaitu menggunakan kata-kata manis dengan maksud hendak memikat hati, menipu dan sebagainya (halaman 159) ;
Menimbang, bahwa dalam pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak diatur bahwa yang dimaksud dengan “anak” adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan ;
Menimbang, bahwa R. SOESILO dalam bukunya berjudul KUHP serta komentar-komentarnya pada halaman 212, menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “perbuatan cabul” ialah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji, semuanya itu dalam lingkungan nafsu birahi kelamin, misalnya cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada dan sebagainya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa yang saling bersesuaian serta dihubungkan dengan barang bukti di persidangan telah diperoleh fakta-fakta bahwa pada hari Senin tanggal 9 Juni 2014 sekitar pukul 13.30 wita Terdakwa telah ditangkap di rumahnya di Mess / Perumahan Taman Nasional Bali Barat di Lingkungan Arum Timur, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatn Melaya, Kabupaten Jembrana oleh saksi I KETUT REDANA dan saksi I GEDE PUTRA WIJAYA TOBA, SH beserta Team dari Polres Jembrana karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak-anak dimana Terdakwa pernah menghisap kemaluan saksi-saksi antara lain saksi ERIK SETIAWAN, saksi RISKY FIRMAN ARDIANSAH alias BOKIR, saksi AGUS IRWANTIKA alias IRWAN, saksi DWI BUDIARTA SETIAWAN, saksi I GEDE ADI SUWASTIKA alias GEDE OPEN, saksi RESKY FORMAS ADI alias RESKY, saksi I KADEK SEPTIADI PUTRA alias DODEK dan Terdakwa pernah menyuruh saksi I GEDE ADI SUWASTIKA alias GEDE OPEN memasukkan kemaluan saksi I GEDE ADI SUWASTIKA alais GEDE OPEN ke dalam anus Terdakwa ;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut selalu diawali dengan ngobrol-ngobrol antara Terdakwa dengan saksi-saksi tersebut dan terkadang sambil minum Bir di rumah Terdakwa kemudian Terdakwa mengajak saksi-saksi tersebut masuk ke dalam kamar Terdakwa dan setiap kali Terdakwa melakukan perbuatan tersebut kepada saksi ERIK SETIAWAN, saksi RISKY FIRMAN ARDIANSAH alias BOKIR, saksi AGUS IRWANTIKA alias IRWAN, saksi DWI BUDIARTA SETIAWAN, saksi I GEDE ADI SUWASTIKA alias GEDE OPEN, saksi RESKY FORMAS ADI alias RESKY dan saksi I KADEK SEPTIADI PUTRA alias DODEK, Terdakwa selalu memberikan uang kepada saksi-saksi tersebut berkisar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan Terdakwa juga pernah memberikan baju, Hand Phone serta velg motor ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti surat yang terlampir dalam Berita Acara Penyidikan yaitu berupa Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga, umur saksi ERIK SETIAWAN, saksi RISKY FIRMAN ARDIANSAH alias BOKIR, saksi AGUS IRWANTIKA alias IRWAN, saksi DWI BUDIARTA SETIAWAN, saksi I GEDE ADI SUWASTIKA alias GEDE OPEN, saksi RESKY FORMAS ADI alias RESKY dan saksi I KADEK SEPTIADI PUTRA alias DODEK ketika peristiwa tersebut terjadi umur saksi-saksi tersebut belum mancapai 18 (delapan belas) Tahun ;
Menimbang, bahwa dari uraian fakta-fakta persidangan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa apa yang Terdakwa lakukan terhadap saksi ERIK SETIAWAN, saksi RISKY FIRMAN ARDIANSAH alias BOKIR, saksi AGUS IRWANTIKA alias IRWAN, saksi DWI BUDIARTA SETIAWAN, saksi I GEDE ADI SUWASTIKA alias GEDE OPEN, saksi RESKY FORMAS ADI alias RESKY dan saksi I KADEK SEPTIADI PUTRA alias DODEK yang ketika itu umur saksi-saksi tersebut belum mencapai 18 (delapan belas) Tahun, Terdakwa lakukan dengan iming-iming sejumlah uang yang besarnya bervariasi antara Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) hingga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan Terdakwa juga pernah memberikan baju, Hand Phone serta velg motor agar saksi- saksi mau menuruti kemauan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dari hal tersebut di atas menurut pendapat Majelis Hakim bahwa Terdakwa sebagai orang yang telah berumur dewasa menyadari bahwa uang, pakain, Hand Phone ataupun velg motor merupakan barang atau benda yang memiliki daya pikat atau daya tarik yang relatif tinggi bagi anak laki-laki seusia saksi-saksi tersebut sehingga dengan menggunakan kata-kata manis dengan maksud hendak memikat hati dengan menawarkan atau memberikan barang-barang atau benda-benda seperti tersebut maka Terdakwa akan mudah mendapatkan apa yang Terdakwa ingin lakukan terhadap saksi-saksi tersebut ;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur ”yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak” telah terpenuhi ;
Ad. 3. Unsur melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa R. SOESILO dalam bukunya berjudul KUHP serta komentar-komentarnya pada halaman 212, menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “perbuatan cabul” ialah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji, semuanya itu dalam lingkungan nafsu birahi kelamin, misalnya cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada dan sebagainya ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 9 Juni 2014 sekitar pukul 13.30 wita Terdakwa telah ditangkap di rumahnya di Mess / Perumahan Taman Nasional Bali Barat di Lingkungan Arum Timur, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatn Melaya, Kabupaten Jembrana oleh saksi I KETUT REDANA dan saksi I GEDE PUTRA WIJAYA TOBA, SH beserta Team dari Polres Jembrana karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak-anak ;
Bahwa benar sekitar bulan Juni 2013 Terdakwa telah menghisap kemaluan saksi ERIK SETIAWAN dan Terdakwa memberikan uang kepada saksi ERIK SETIAWAN sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa benar Terdakwa pernah menghisap kemaluan saksi RISKY FIRMAN ARDIANSAH alias BOKIR sebanyak 3 (tiga) kali dimana yang pertama dilakukan sekitar bulan Juni 2013, yang kedua sebulan kemudian dan yang ketiga seminggu sebelum Terdakwa ditangkap dan setiap kali Terdakwa menghisap kemaluan saksi RISKY FIRMAN ARDIANSAH alias BOKIR, Terdakwa memberikan uang untuk yang pertama Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), yang kedua sebesar Rp. 250.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan yang ketiga sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) ;
Bahwa benar Terdakwa telah menghisap kemaluan saksi AGUS IRWANTIKA alias IRWAN sebanyak 14 (empat belas) kali yang dilakukan sejak tahun 2012 sampai dengan tahun 2013 dimana setiap kali kemaluan saksi AGUS IRWANTIKA dihisap, saksi AGUS IRWANTIKA alias IRWAN selalu diberi uang oleh Terdakwa berkisar dari Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) kepada saksi AGUS IRWANTIKA ;
Bahwa benar Terdakwa pernah menghisap kemaluan saksi DWI BUDIARTA SETIAWAN sebanyak 13 (tiga belas) kali sejak tahun 2012, dimana setiap kali kemaluan saksi DWI BUDIARTA dihisap oleh Terdakwa, Terdakwa selalu memberi uang kisaran Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi DWI BUDIARTA dan Terdakwa juga pernah memberikan baju serta Hand Phone (HP) ;
Bahwa benar Terdakwa pernah menghisap kemaluan saksi I GEDE ADI SUWASTIKA alias GEDE OPEN sekitar awal tahun 2013 dimana setelah Terdakwa menghisap kemaluan saksi I GEDE ADI SUWASTIKA alias GEDE OPEN, Terdakwa memberi saksi I GEDE ADI SUWASTIKA alias GEDE OPEN uang sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa juga pernah mengolesi kemaluan saksi I GEDE ADI SUWASTIKA alias GEDE OPEN dengan hand body lotion terlebih dahulu agar licin kemudian Terdakwa memasukkan kemaluan saksi I GEDE ADI SUWASTIKA alias GEDE OPEN ke dalam anus Terdakwa dan setelah itu Terdakwa memberi saksi I GEDE ADI SUWASTIKA alias GEDE OPEN uang sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa benar pada pertengahan tahun 2013 Terdakwa pernah menghisap kemaluan saksi RESKY FORMAS ADI alias RESKY sebanyak 4 (empat) kali dan setiap kali setelah mengihisap kemaluan saksi RESKI FORMAS ADI alias RESKY, Terdakwa selalu memberi uang sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan juga pernah memberikan baju ;
Bahwa benar sekitar pada bulan Agustus tahun 2013 Terdakwa pernah menghisap kemaluan saksi I KADEK SEPTIADI PUTRA alias DODEK sebanyak 2 (dua) kali dimana untuk yang pertama, Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) sedangkan yang kedua Terdakwa memberikan velg motor kepada saksi I KADEK SEPTIADI PUTRA alias DODEK ;
Menimbang, bahwa dari uraian fakta-fakta persidangan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa yang meraba-raba paha kemudian menghisap kemaluan saksi-saksi antara lain saksi ERIK SETIAWAN, saksi RISKY FIRMAN ARDIANSAH alias BOKIR, saksi AGUS IRWANTIKA alias IRWAN, saksi DWI BUDIARTA SETIAWAN, saksi I GEDE ADI SUWASTIKA alias GEDE OPEN, saksi RESKY FORMAS ADI alias RESKY dan saksi I KADEK SEPTIADI PUTRA alias DODEK adalah termasuk dalam kategori “perbuatan cabul” sedangkan perbuatan Terdakwa terhadap saksi I GEDE ADI SUWASTIKA alias GEDE OPEN dimana Terdakwa pernah menyuruh saksi I GEDE ADI SUWASTIKA alias GEDE OPEN memasukkan kemaluan saksi I GEDE ADI SUWASTIKA alais GEDE OPEN ke dalam anus Terdakwa adalah bukanlah perbuatan “persetubuhan” melaikan adalah “perbuatan cabul” oleh karena perbuatan Terdakwa terhadap saksi I GEDE ADI SUWASTIKA alias GEDE OPEN tersebut bukanlah perbuatan masuknya alat kelamin laki-laki ke dalam alat kelamin perempuan hingga air mani keluar, seperti layaknya hubungan yang dilakukan oleh suami istri agar memperoleh anak melainkan adalah perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) yang semuanya itu dalam lingkungan nafsu birahi kelamin;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Terdakwa telah melakukan ”perbuatan cabul” sehingga dengan demikian unsur ”melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” telah terpenuhi ;
Ad. 4. Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diperoleh fakta bahwa seluruh perbuatan Terdakwa menghisap kemaluan saksi-saksi antara lain saksi ERIK SETIAWAN, saksi RISKY FIRMAN ARDIANSAH alias BOKIR, saksi AGUS IRWANTIKA alias IRWAN, saksi DWI BUDIARTA SETIAWAN, saksi I GEDE ADI SUWASTIKA alias GEDE OPEN, saksi RESKY FORMAS ADI alias RESKY, saksi I KADEK SEPTIADI PUTRA alias DODEK dan perbuatan Terdakwa yang menyuruh saksi I GEDE ADI SUWASTIKA alias GEDE OPEN memasukkan kemaluan saksi I GEDE ADI SUWASTIKA alais GEDE OPEN ke dalam anus Terdakwa selau terjadi di rumah Terdakwa di Mess / Perumahan Taman Nasional Bali Barat di Lingkungan Arum Timur, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana kecuali perbuatan Terdakwa menghisap kemaluan saksi I KADEK SEPTIADI PUTRA alias DODEK pernah dilakukan 1 (satu) kali di sebuah hotel di Denpasar dan perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan Terdakwa sejak tahun 2012 sampai dengan tahun 2014 ;
Menimbang, bahwa dari uraian fakta persidangan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dalam waktu yang tidak terlalu lama sehingga perbuatan Terdakwa termasuk perbuatan berlanjut oleh karena dalam pelaksanannya telah memenuhi syarat-syarat dari suatu perbuatan yang berlanjut yaitu :
Adanya niat dari Terdakwa untuk melakukan perbuatan cabul dengan anak ;
Perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa sama macamnya yaitu perbuatan cabul ;
Waktu pelaksanaannya antara perbuatan yang satu dengan yang selanjutnya tidak terlalu lama ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur “antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan, atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 82 Undang-undang Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana dalam Dakwaan Penuntut Umum sedangkan Terdakwa ataupun Penasihat Hukumnya tidak dapat membuktikan keadaan yang sebaliknya dimana dalam Nota Pembelaan / Pledoi Penasihat Hukum Terdakwa pada pokoknya mohon hukuman yang seringan-ringannya agar Terdakwa masih tetap dapat melaksanakan pengabdiannya pada Negara selaku Pegawai Negeri Sipil yang berdedikasi tinggi, disiplin dan penuh tanggung jawab, sehingga dengan demikian Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja membujuk anak melakukan perbuatan cabul dengannya secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan ”;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 KUHP sampai dengan pasal 51 KUHP, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa menciderai nilai kesusilaan di masyarakat ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di persidangan ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa pemidanaan adalah bukan semata-mata memberikan nestapa atau balas dendam kepada Terdakwa akan tetapi pemidanaan haruslah bersifat pembinaan dan koreksi serta sekaligus mampu memberikan efek jera bagi Terdakwa maka dari itu Majelis Hakim memandang perlu untuk mempertimbangkan fakta-fakta di persidangan yang berkaitan dengan keadaan saksi-saksi korban dan keadaan keluarga korban serta keadaan Terdakwa dengan kejadian ini sehingga Majelis Hakim dapat menjatuhkan pidana yang dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat, rasa keadilan korban dan juga rasa keadilan bagi Terdakwa ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim mempertimbangkan keadaan saksi-saksi korban sebagai berikut bahwa di persidangan telah diperoleh fakta bahwa kehidupan saksi-saksi korban saat ini dalam keadaan normal dan tidak ada beban, antara keluarga saksi-saksi korban dan Terdakwa sudah melakukan perdamaian dan Terdakwa telah meminta maaf terhadap saksi-saksi korban dan keluarganya, sehingga dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa keseimbangan kosmis di dalam kehidupan masyarakat khususnya hubungan antara Terdakwa dan korban telah dipulihkan kembali meskipun hal tersebut tidak menghapuskan sifat melawan hukum perbuatan Terdakwa, keadaan yang terjadi pada diri saksi-saksi korban yang masih berumur belum 18 (delapan belas) Tahun ketika peristiwa tersebut terjadi sehingga membuat saksi-saksi korban tersebut tergolong anak-anak dan di dalam pasal 20 Undang-undang Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak diatur bahwa Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak ;
Menimbang, bahwa dari ketentuan pasal pasal 20 Undang-undang Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tersebut maka selain Negara, pemerintah, masyarakat dan keluarga dalam menyelenggarakan perlindungan anak, orang tua juga memiliki peranan penting dalam menyelenggarakan perlindungan anak dengan mengawasi prilaku dan pergaualan anak sehari-hari, oleh karena sebagaimana keterangan saksi-saksi korban di persidangan yang menerangkan pada pokoknya bahwa saksi-saksi korban bersedia kemaluannya dihisap oleh Terdakwa karena saksi-saksi korban ingin mendapatkan uang dari Terdakwa, maka oleh karenanya pengawasan dari orang tua sangatlah penting dan vital dalam rangka tumbuh kembang anak terutama bagi anak-anak seusia saksi-saksi korban yang dalam istilah sehari-hari dikenal dengan istilah masa pubertas dan sedang mencari jati diri dalam kehidupan bermasyarakat sehingga dengan demikian peran serta orang tua dalam mengawasi kehidupan anaknya patut dipertimbangkan dalam menjatuhkan pidana bagi Terdakwa ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan keadaan Terdakwa dari fakta yang telah di peroleh di persidangan bahwa Terdakwa adalah seorang Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Taman Nasional Bali Barat yang telah bertugas di Kantor Taman Nasional Bali Barat sejak tahun 1999 dimana sebelumnya sejak tahun 1986 Terdakwa bertugas di Timor Timur, sehingga dengan demikian Terdakwa adalah seorang Pegawai Negeri Sipil yang telah mengabdi kepada Negara melalui bidangnya sejak Tahun 1986 sampai dengan sekarang kurang lebih selama 28 (dua puluh delapan) Tahun sehingga menurut pendapat Majelis Hakim bahwa pengabdian Terdakwa terhadap Negara tersebut patut pula jika dipertimbangkan dalam menjatuhkan pidana bagi Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut di atas maka menurut Majelis Hakim, penjatuhan pidana terhadap diri Terdakwa sebagaimana dalam amar putusan ini patutlah dipandang telah tepat dan adil, dengan tujuan bukan semata-mata untuk menyengsarakan Terdakwa (pelaku tindak pidana), ataupun sebagai suatu upaya balas dendam, akan tetapi pemindanaan tersebut dilakukan dengan maksud agar Terpidana menyadari kesalahan, sanggup memperbaiki diri dan tidak akan mengulangi lagi perbuatan pidana, sehingga Terpidana dapat hidup secara wajar sebagai warga Negara yang baik dan bertanggung jawab dan disamping itu juga untuk memberi pelajaran kepada masyarakat untuk tidak melakukan suatu tindak pidana ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah dan dijatuhi pidana, maka berdasarkan ketentuan pasal 82 Undang-undang Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pidana yang dapat dijatuhkan kepada Terdakwa adalah : pidana penjara paling lama 15 ( lima belas ) tahun dan paling singkat 3 ( tiga ) tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000,- ( tiga ratus juta rupiah ) dan paling sedikit Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah ) ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 82 Undang-undang Nomor : 23 Tahun 2002 tersebut diatas, maka Majelis Hakim dalam perkara ini akan menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa berupa pidana penjara dan pidana denda, yang lamanya dan besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini, dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan ;
Menimbang, bahwa terhadap masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, berdasarkan, Pasal 22 ayat (4) KUHAP dan pasal 33 KUHP akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa selama ini ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka berdasarkan pasal 193 Ayat (2) sub b KUHAP Majelis Hakim beralasan untuk menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa dengan mengacu pada ketentuan pasal 46 ayat 1 dan ayat 2 jo. pasal 194 ayat 1 KUHAP, Majelis Hakim mempertimbangkan status barang bukti dalam perkara ini, berupa : 1 (satu) buah botol hand body merk Marina warna putih Dikembalikan kepada Terdakwa I MADE SUMANASA Als BOCENG, 1 (satu) buah gelang tangan bertuliskan Electrohell Dikembalikan kepada saksi I GEDE ADI SWASTIKA Als GEDE OPEN, 1 (satu) buah kemeja lengan pendek warna merah Dikembalikan kepada saksi RISKY FORMAS ADI Als RISKY, 1 (satu) buah baju kaos oblong warna merah Dikembalikan kepada saksi ERIK SETIAWAN ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa haruslah dihukum pula membayar biaya dalam perkara ini ;
Mengingat ketentuan pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 jo pasal 64 ayat (1) KUHP, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa I MADE SUMANASA alias BOCENG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja membujuk anak melakukan perbuatan cabul dengannya secara terus-menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan ” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Memerintahkan barang-barang bukti berupa :
1 (satu) buah botol hand body lotion merk Marina warna putih ;
Dikembalikan kepada Terdakwa I MADE SUMANASA alias BOCENG ;
1 (satu) buah gelang tangan bertuliskan Electrohell ;
Dikembalikan kepada saksi I GEDE ADI SWASTIKA alias GEDE OPEN;
1 (satu) buah kemeja lengan pendek warna merah ;
Dikembalikan kepada saksi RISKY FORMAS ADI alias RISKY ;
1 (satu) buah baju kaos oblong warna merah ;
Dikembalikan kepada saksi ERIK SETIAWAN ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Negara pada hari Senin tanggal 6 Oktober 2014, oleh kami PURNAMA, SH., sebagai Hakim Ketua, RONNY WIDODO, SH. dan JOHANIS DAIRO MALO, SH. MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan oleh Hakim Ketua tersebut pada hari Selasa tanggal 7 Oktober 2014 dalam sidang yang terbuka untuk umum, didampingi oleh Hakim-hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh I PUTU ADIANA, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Negara dengan dihadiri oleh NI KETUT LILI SURYANTI, SH., Penuntut Umum dan dihadapan Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua,
RONNY WIDODO, SH PURNAMA, SH.
JOHANIS DAIRO MALO, SH.,MH.
Panitera Pengganti :
I PUTU ADIANA