8/Pid.Sus/2011/PN.Ngw
Putusan PN NGAWI Nomor 8/Pid.Sus/2011/PN.Ngw
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Nyamin Imam Safi'i Bin Sadi
1. Menyatakan bahwa Terdakwa NYAMIN IMAM SAFI'I Bin SADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
P U T U S A N
Nomor : 08/Pid.Sus/2011/PN.Ngw
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Ngawi yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : Nyamin Imam Safi'i Bin Sadi;
Tempat lahir : Ngawi;
Umur / tanggal lahir : 40 Tahun/3 Juli 1971;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal :Dusun Boto, Desa Lego, Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Tani;
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan :
Penyidik Tidak dilakukan Penahanan;
Penuntut umum sejak tanggal 27 Desember 2011 s/d. tanggal 08 Januari 2012 dengan Jenis tahanan Rutan;
Hakim Pengadilan Negeri Ngawi sejak tanggal 09 Januari 2012 s/d. tanggal 07 Februari 2012, dengan Jenis tahanan Rutan;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukumnya;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ngawi, Nomor: 08/Pen.Pid/2012/PN.Ngw. tanggal 9 Januari 2012 mengenai penunjukan Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Setelah membaca Surat penetapan Ketua Majelis Hakim, Nomor: 08/Pen.Pid/2012/PN.Ngw. tanggal 10 Januari 2012 tentang Penetapan hari sidang;
Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara dan surat-surat lain yang ada kaitannya dengan perkara ini;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi di persidangan;
Setelah mendengar keterangan terdakwa di persidangan;
Setelah melihat dan memeriksa barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut umum di persidangan;
Setelah mendengar Surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan putusan terhadap diri terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa NYAMIN IMAM SAFI'I Bin SADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana telah "memproduksi/membuat rokok polosan tanpa merk dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 199 (1) jo Pasal 114 UURI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa NYAMIN IMAM SAFI'I Bin SADI dengan Pidana penjara selama : 5 (lima) bulan dan Denda Rp.500.000,- subsidair 3 (tiga) bulan kurungan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan Barang Bukti berupa :
53 press + 37 bungkus Rokok kretek kemasan polos bergaris kuning, 8 press + 1 bungkus Rokok kretek kemasan polos bergaris merah, 17 bendel Kertas sigaret bergaris kuning bertuliskan 123 (Jirolu), 1 bendel Kertas sigaret bergaris merah bertuliskan Gudang Gurami, 5 buah Alat linting rokok yang terbuat dari kayu, 7 buah Alat press rokok yang terbuat dari kayu, 1 buah Centong plastik warna biru, 1 buah Ompreng/Piring alumunium berisi lem kertas, 1 sak Racikan tembakau dan 1 buah Solder dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar Terdakwa NYAMIN IMAM SAFI'I Bin SADI dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Setelah mendengar pembelaan/pledoi terdakwa yang diajukan dipersidangan tanggal 25 Januari 2011 yang pada pokoknya terdakwa menyesali perbuatannya oleh karenanya terdakwa mohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan keringanan hukuman, jika nantinya dinyatakan terbukti bersalah;
Menimbang, bahwa oleh Jaksa Penuntut umum terdakwa telah didakwa dengan dakwaan tertanggal 02 Januari 2012 Nomor: PDM/01/NGW/12/2011, sebagai berikut:
Dakwaan
Bahwa Terdakwa NYAMIN IMAM SAFI'I Bin SADI pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2011 sekitar pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Agustus 2011 bertempat di dalam rumah masuk Dsn.Boto RT.04-RW.02 Ds.Lego Wetan Kec. Bringin Kab. Ngawi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ngawi dengan sengaja memproduksi dan memasukkan rokok ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk gambar sebagaimana dimaksud dalam pasal 144 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat tersebut diatas Terdakwa telah membuat atau memproduksi rokok berkemasan plastik bening atau polosan atau tanpa merk di dalam rumah dengan cara pertama-tama Terdakwa mempersiapkan bahan dan alat untuk membuat rokok berupa : kertas sigaret bergaris kuning bertuliskan Gudang Gurami, alat linting rokok yang terbuat dari kayu, alat pres rokok yang terbuat dari kayu, lem kertas, solder dan racikan tembakau, selanjutnya tembakau dicampur dan diaduk dengan cengkeh, caos dan casing lalu dicetak atau digiling sehingga berbentuk batang rokok dengan menggunakan alat linting alat untuk membuat rokok yang terbuat dari kayu setelah menjadi batang rokok dalam jumlah banyak lalu digunting dan dirapikan serta di kemas dengan menggunakan kemasan plastik bening/polos selanjutnya rokok-rokok tersebut dititipkan atau dijual di toko atau di warung disekitar rumah Terdakwa dengan harga setiap 1 (satu) bungkus rokok yang dengan isi 10 batang dijual dengan harga Rp.650,- (enam ratus lima puluh rupiah) dan keuntungan yang diperoleh Terdakwa dari hasil menjual rokok produksi Terdakwa tersebut yang berkemasan plastik bening/polosan sebanyak 1 pres (isi 10 bungkus) adalah sebesar Rp.500,- (lima ratus rupiah) berdasarkan informasi dari masyarakat anggota Satuan Narkoba bersama dengan Ketua RT setempat dengan Surat Perintah Tugas No.SP.GAS/25/VIII/2011/Satnarkoba tanggal 13 Agustus 2011 dan Surat Perintah Penggeledahan Rumah Nomor SP.Dah/19/VIII/Satnarkoba tanggal 13 Agustus 2011 telah melakukan penggeledahan di rumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa : Rokok kretek kemasan polos bergaris kuning = 53 pres + 37 bungkus, Rokok kretek kemasan bergaris merah = 8 pres + 1 bungkus, Kertas sigaret bergaris kuning bertuliskan 123 (Jirolu) = 17 bendel, Kertas sigaret bergaris merah bertuliskan Gudang Gurami = 1 bendel, Alat linting rokok yang terbuat dari kayu = 5 buah, Alat pres rokok yang terbuat dari kayu = 7 buah, Centong plastik warna biru = 1 buah, Ompreng/piring alumunium = 1 buah, Racikan tembakau = 1 sak, Solder = 1 buah. Selanjutnya Terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polres Ngawi untuk diproses lebih lanjut ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 199 ayat 1 jo Pasal 114 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut umum tersebut terdakwa tidak mengajukan eksepsi (keberatan);
Menimbang, bahwa untuk memperkuat dalil-dalil dakwaannya Jaksa Penuntut umum di persidangan mengajukan saksi-saksi dan telah memberikan keterangannya di bawah sumpah menurut cara agamanya masing-masing, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi Sinto Nugroho
Bahwa saksi membenarkan keterangannya yang telah diberikan pada pemeriksaan di tingkat penyidikan sebagaimana termuat dalam berita acara pemeriksaan;
Bahwa awalnya Polres Ngawi mendapatkan informasi dari Polres Madiun bahwa ada peredaran Rokok Polosan yang berasal dari wilayah Ngawi, selanjutnya berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan ternyata benar ada beredar Rokok Polosan di masyarakat terutama di daerah Kecamatan Bringin Kabupaten Ngawi;
Bahwa saksi pada hari Sabtu, tanggal 13 Agustus 2011 sekira pukul.17.00.WIB bersama dengan Briptu Tri Priyo Utomo dan anggota Sat Resnarkoba Polres Ngawi yang lain telah melakukan penggeledahan terhadap sebuah rumah tempat tinggal di Dusun Boto RT.04-RW.02, Desa Lego Wetan, Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi milik Terdakwa yang diduga telah memproduksi dan mengedarkan rokok polosan dengan tidak memiliki ijin untuk memproduksi serta tidak mencantumkan peringatan kesehatan pada kemasannya;
Bahwa dari hasil penggeledahan ditemukan rokok polosan berupa Rokok Kretek kemasan polos bergaris kuning : 53 press + 37 bungkus, Rokok Kretek kemasan polos bergaris merah : 8 press + 1 bungkus, yang tidak disertai dengan peringatan kesehatan;
Bahwa selain itu dirumah Terdakwa juga ditemukan alat-alat dan bahan-bahan yang digunakan untuk memproduksi rokok polosan berupa Kertas Sigaret bergaris kuning bertuliskan 123 (Ji Ro Lu) : 17 bendel, Kertas Sigaret bergaris merah bertuliskan Gudang Gurami : 1 bendel, Alat Linting Rokok yang terbuat dari kayu : 5 buah, Alat Press Rokok yang terbuat dari kayu : 7 buah, Centong Plastik warna biru : 1 buah, Ompreng/Piring Alumunium berisi lem kertas : 1 buah, Racikan Tembakau : 1 sak, Solder : 1 buah;
Bahwa penggeledahan tersebut dilakukan dengan disaksikan oleh saksi Maulan yang merupakan Ketua RT dilingkungan tempat tinggal terdakwa;
Bahwa selanjutnya Terdakwa dan bersama Barang Bukti dibawa ke Polres Ngawi untuk diproses lebih lanjut ;
Bahwa rumah tempat tinggal Terdakwa tersebut berupa rumah yang selain untuk tempat tinggal juga digunakan sebagai Home Industri Rokok Milik terdakwa;
Bahwa dirumah Terdakwa ditemukan ada dua macam jenis rokok yaitu rokok polosan dan rokok merk Sapi Makmur yang telah mempunyai ijin resmi untuk memproduksi;
Bahwa lebih banyak jumlah rokok polosan yang tidak ada ijinnya dan tidak mencantumkan peringatan kesehatan pada kemasannya dibandingkan dengan rokok yang ada ijinnya dan mencantumkan peringatan kesehatan ;
Bahwa menurut Terdakwa semula ia memproduksi rokok polosan tersebut untuk kegiatan gotong royong di desanya tetapi kemudian berkembang diedarkan ke masyarakat di sekitar tempat tinggal Terdakwa di wilayah Kecamatan Bringin;
Bahwa menurut Terdakwa ia tidak mencari ijin untuk rokok polosan tersebut karena pengurusan perijinan mahal demikian juga dengan dikenakan Pita Cukai untuk rokok yang mempunyai ijin membuat keuntungan menjadi sedikit ;
Menimbang, bahwa atas keterangan tersebut terdakwa membenarkannya;
Saksi Tri Priyo Utomo, SH.
Bahwa saksi membenarkan keterangannya yang telah diberikan pada pemeriksaan di tingkat penyidikan sebagaimana termuat dalam berita acara pemeriksaan;
Bahwa awalnya Polres Ngawi mendapatkan informasi dari Polres Madiun bahwa ada peredaran Rokok Polosan yang berasal dari wilayah Ngawi, selanjutnya berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan ternyata benar ada beredar Rokok Polosan di masyarakat terutama di daerah Kecamatan Bringin Kabupaten Ngawi;
Bahwa saksi pada hari Sabtu, tanggal 13 Agustus 2011 sekira pukul.17.00.WIB bersama dengan saksi Sinto Nugroho dan anggota Sat Resnarkoba Polres Ngawi yang lain telah melakukan penggeledahan terhadap sebuah rumah tempat tinggal di Dusun Boto RT.04-RW.02, Desa Lego Wetan, Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi milik Terdakwa yang diduga telah memproduksi dan mengedarkan rokok polosan dengan tidak memiliki ijin untuk memproduksi serta tidak mencantumkan peringatan kesehatan pada kemasannya;
Bahwa dari hasil penggeledahan ditemukan rokok polosan berupa Rokok Kretek kemasan polos bergaris kuning : 53 press + 37 bungkus, Rokok Kretek kemasan polos bergaris merah : 8 press + 1 bungkus, yang tidak disertai dengan peringatan kesehatan;
Bahwa selain itu dirumah Terdakwa juga ditemukan alat-alat dan bahan-bahan yang digunakan untuk memproduksi rokok polosan berupa Kertas Sigaret bergaris kuning bertuliskan 123 (Ji Ro Lu) : 17 bendel, Kertas Sigaret bergaris merah bertuliskan Gudang Gurami : 1 bendel, Alat Linting Rokok yang terbuat dari kayu : 5 buah, Alat Press Rokok yang terbuat dari kayu : 7 buah, Centong Plastik warna biru : 1 buah, Ompreng/Piring Alumunium berisi lem kertas : 1 buah, Racikan Tembakau : 1 sak, Solder : 1 buah;
Bahwa penggeledahan tersebut dilakukan dengan disaksikan oleh saksi Maulan yang merupakan Ketua RT dilingkungan tempat tinggal terdakwa;
Bahwa selanjutnya Terdakwa dan bersama Barang Bukti dibawa ke Polres Ngawi untuk diproses lebih lanjut ;
Bahwa rumah tempat tinggal Terdakwa tersebut berupa rumah yang selain untuk tempat tinggal juga digunakan sebagai Home Industri Rokok Milik terdakwa;
Bahwa dirumah Terdakwa ditemukan ada dua macam jenis rokok yaitu rokok polosan dan rokok merk Sapi Makmur yang telah mempunyai ijin resmi untuk memproduksi;
Bahwa lebih banyak jumlah rokok polosan yang tidak ada ijinnya dan tidak mencantumkan peringatan kesehatan pada kemasannya dibandingkan dengan rokok yang ada ijinnya dan mencantumkan peringatan kesehatan ;
Bahwa menurut Terdakwa semula ia memproduksi rokok polosan tersebut untuk kegiatan gotong royong di desanya tetapi kemudian berkembang diedarkan ke masyarakat di sekitar tempat tinggal Terdakwa di wilayah Kecamatan Bringin;
Bahwa menurut Terdakwa ia tidak mencari ijin untuk rokok polosan tersebut karena pengurusan perijinan mahal demikian juga dengan dikenakan Pita Cukai untuk rokok yang mempunyai ijin membuat keuntungan menjadi sedikit ;
Menimbang, bahwa atas keterangan tersebut terdakwa membenarkannya;
Saksi Maulan
Bahwa saksi membenarkan keterangannya yang telah diberikan pada pemeriksaan di tingkat penyidikan sebagaimana termuat dalam berita acara pemeriksaan;
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 13 Agustus 2011 sekira pukul.17.00.WIB saksi selaku Ketua Rukun Tetangga (Ketua RT) setempat telah diminta oleh Petugas Polisi dari Polres Ngawi antara lain saksi Sinto Nugroho dan Saksi Tri Priyo Utomo untuk menyaksikan penggeledahan terhadap sebuah rumah tempat tinggal di Dusun Boto RT.04-RW.02, Desa Lego Wetan, Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi milik Terdakwa yang diduga telah memproduksi dan mengedarkan rokok polosan dengan tidak memiliki ijin untuk memproduksi serta tidak mencantumkan peringatan kesehatan pada kemasannya;
Bahwa dari penggeledahan tersebut yang ditemukan didalam rumah terdakwa berupa Rokok Kretek kemasan polos bergaris kuning : 53 press + 37 bungkus, Rokok Kretek kemasan polos bergaris merah : 8 press + 1 bungkus, Kertas Sigaret bergaris kuning bertuliskan 123 (Ji Ro Lu) : 17 bendel, Kertas Sigaret bergaris merah bertuliskan Gudang Gurami : 1 bendel, Alat Linting Rokok yang terbuat dari kayu : 5 buah, Alat Press Rokok yang terbuat dari kayu : 7 buah, Centong Plastik warna biru : 1 buah, Ompreng/Piring Alumunium berisi lem kertas : 1 buah, Racikan Tembakau : 1 sak, Solder : 1 buah;
Bahwa saksi tidak tahu bahwa Terdakwa selain memproduksi rokok merk Sapi Makmur yang ada ijinnya juga telah memproduksi rokok polosan tanpa ijin, karena saksi sendiri tidak pernah menerima laporan dari terdakwa dan tidak pernah melihat ke Home Industri milik terdakwa;
Bahwa setahu saksi Terdakwa memiliki usaha home industri memproduksi rokok tersebut sekitar 3 (tiga) tahun sesuai saat Terdakwa dulu mengurus Surat Perijinan memproduksi rokok merk Sapi Makmur dan jumlah karyawan Terdakwa untuk menjalankan home industri rokok tersebut sekitar 6 (enam) orang ;
Menimbang, bahwa atas keterangan tersebut terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Ahli yang bernama Dra. Lilik Suharti Apt.M.Kes, meski telah dipanggil secara patut oleh penuntut umum tidak dapat menghadiri persidangan maka terhadap keterangan ahli tersebut sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan pada Tingkat Penyidikan tertanggal 23 November 2011 yang telah diberikan dengan di bawah sumpah sesuai dengan Berita Acara Sumpah tertanggal 23 November 2011 atas permintaan penuntut umum dan persetujuan Terdakwa dibacakan di persidangan, yang atas keterangan tersebut terdakwa menyatakan mengerti;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa Nyamin Imam Safi'i Bin Sadi juga telah didengar keterangannya yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa membenarkan keterangannya yang telah diberikan pada pemeriksaan di tingkat penyidikan sebagaimana termuat dalam berita acara pemeriksaan;
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 13 Agustus 2011 sekira jam 17.00 WIB bertempat di rumah tempat tinggal Terdakwa di Dusun Boto RT.04-RW.02, Desa Lego Wetan, Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi telah datang Petugas dari Polres Ngawi,antara lain adalah Saksi Sinto Nugroho dan Saksi Tri Priyo Utomo untuk melakukan Penggeledahan dan Penyitaan terhadap rokok polosan yang tidak ada ijin dan juga tidak mencantumkan peringatan kesehatan pada kemasannya dengan disaksikan oleh saksi Maulan selaku Ketua RT setempat;
Bahwa dari penggeledahan tersebut yang ditemukan didalam rumah terdakwa berupa Rokok Kretek kemasan polos bergaris kuning : 53 press + 37 bungkus, Rokok Kretek kemasan polos bergaris merah : 8 press + 1 bungkus, Kertas Sigaret bergaris kuning bertuliskan 123 (Ji Ro Lu) : 17 bendel, Kertas Sigaret bergaris merah bertuliskan Gudang Gurami : 1 bendel, Alat Linting Rokok yang terbuat dari kayu : 5 buah, Alat Press Rokok yang terbuat dari kayu : 7 buah, Centong Plastik warna biru : 1 buah, Ompreng/Piring Alumunium berisi lem kertas : 1 buah, Racikan Tembakau : 1 sak, Solder : 1 buah;
Bahwa Terdakwa memiliki usaha home industri memproduksi rokok yang mempunyai ijin resmi dengan merk Sapi Makmur;
Bahwa awal mula Terdakwa memproduksi rokok polosan tersebut hanya untuk kegiatan gotong royong di desa Terdakwa tetapi kemudian Terdakwa melihat di masyarakat banyak beredar rokok polosan sehingga kemudian Terdakwa ikut memproduksi dan mengedarkan rokok polosan tanpa ijin maupun tanpa adanya peringatan kesehatan pada kemasannya tersebut;
Bahwa Terdakwa mengetahui memproduksi dan mengedarkan rokok polosan tanpa ijin dan tanpa mencantumkan peringatan kesehatan itu dilarang tetapi maksud dan tujuan Terdakwa adalah membantu masyarakat disekitar Terdakwa memperoleh rokok dengan harga yang murah dan terjangkau, disamping untuk mendapatkan penghasilan tambahan guna mencukupi kebutuhan keluarga;
Bahwa Terdakwa memproduksi dan mengedarkan rokok polosan tersebut baru sekitar 2 (dua) bulan dan untuk usaha Home Industri Rokok Merk Sapi Makmur telah berjalan 4 (empat) Tahun;
Bahwa Terdakwa adalah pemilik dari Home Industri Rokok dan memiliki karyawan yang berjumlah 6 (enam) orang dalam usaha home industri rokok tersebut;
Bahwa Terdakwa menjual Rokok polosan ke masyarakat di sekitar tempat tinggal Terdakwa dengan harga Rp. 650,- (enam ratus lima puluh rupiah) per bungkus isi 10 (sepuluh) batang dengan keuntungan Rp. 50,- (lima puluh rupiah) per bungkus;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dilihat dan diperiksa barang bukti berupa: Rokok Kretek kemasan polos bergaris kuning : 53 press + 37 bungkus, Rokok Kretek kemasan polos bergaris merah : 8 press + 1 bungkus, Kertas Sigaret bergaris kuning bertuliskan 123 (Ji Ro Lu) : 17 bendel, Kertas Sigaret bergaris merah bertuliskan Gudang Gurami : 1 bendel, Alat Linting Rokok yang terbuat dari kayu : 5 buah, Alat Press Rokok yang terbuat dari kayu : 7 buah, Centong Plastik warna biru : 1 buah, Ompreng/Piring Alumunium berisi lem kertas : 1 buah, Racikan Tembakau : 1 sak, Solder : 1 buah yang telah disita secara sah sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal yang relevan sebagaimana dimuat dan tercatat dalam berita acara persidangan ini diambil alih dan dianggap telah termuat pula dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa setelah mendengar dan memperhatikan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa di persidangandan juga setelah melihat dan memeriksa barang bukti, yang mana antara satu dengan yang lainnya terdapat fakta yang saling bersesuaian, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta yuridis (hukum) sebagai berikut:
Bahwa awalnya Polres Ngawi mendapatkan informasi dari Polres Madiun bahwa ada peredaran Rokok Polosan yang berasal dari wilayah Ngawi, selanjutnya berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan ternyata benar ada beredar Rokok Polosan di masyarakat terutama di daerah Kecamatan Bringin Kabupaten Ngawi;
Bahwa saksi Sinto Nugroho dan saksi Tri Priyo Utomo bersama dengan anggota Sat Resnarkoba Polres Ngawi pada hari Sabtu, tanggal 13 Agustus 2011 sekira pukul.17.00.WIB yang lain telah melakukan penggeledahan terhadap sebuah rumah tempat tinggal di Dusun Boto RT.04-RW.02, Desa Lego Wetan, Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi milik Terdakwa yang diduga telah memproduksi dan mengedarkan rokok polosan dengan tidak memiliki ijin untuk memproduksi serta tidak mencantumkan peringatan kesehatan pada kemasannya;
Bahwa dari hasil penggeladahan ditemukan rokok polosan berupa Rokok Kretek kemasan polos bergaris kuning : 53 press + 37 bungkus, Rokok Kretek kemasan polos bergaris merah : 8 press + 1 bungkus, yang tidak disertai dengan peringatan kesehatan;
Bahwa selain itu di rumah Terdakwa juga ditemukan alat-alat dan bahan-bahan yang digunakan untuk memproduksi rokok polosan berupa Kertas Sigaret bergaris kuning bertuliskan 123 (Ji Ro Lu) : 17 bendel, Kertas Sigaret bergaris merah bertuliskan Gudang Gurami : 1 bendel, Alat Linting Rokok yang terbuat dari kayu : 5 buah, Alat Press Rokok yang terbuat dari kayu : 7 buah, Centong Plastik warna biru : 1 buah, Ompreng/Piring Alumunium berisi lem kertas : 1 buah, Racikan Tembakau : 1 sak, Solder : 1 buah;
Bahwa penggeledahan tersebut dilakukan dengan disaksikan oleh saksi Maulan yang merupakan Ketua RT dilingkungan tempat tinggal terdakwa;
Bahwa awal mula Terdakwa memproduksi rokok polosan tersebut hanya untuk kegiatan gotong royong di desa Terdakwa tetapi kemudian Terdakwa melihat di masyarakat banyak beredar rokok polosan sehingga kemudian Terdakwa ikut memproduksi dan mengedarkan rokok polosan tanpa ijin maupun tanpa adanya peringatan kesehatan pada kemasannya tersebut;
Bahwa Terdakwa mengetahui memproduksi dan mengedarkan rokok polosan tanpa ijin dan tanpa mencantumkan peringatan kesehatan itu dilarang tetapi maksud dan tujuan Terdakwa adalah membantu masyarakat disekitar Terdakwa memperoleh rokok dengan harga yang murah dan terjangkau, disamping untuk mendapatkan penghasilan tambahan guna mencukupi kebutuhan keluarga;
Bahwa Terdakwa memproduksi dan mengedarkan rokok polosan tersebut baru sekitar 2 (dua) bulan dan untuk usaha Home Industri Rokok Merk Sapi Makmur telah berjalan 4 (empat) Tahun;
Bahwa Terdakwa adalah pemilik dari Home Industri Rokok dan memiliki karyawan yang berjumlah 6 (enam) orang dalam usaha home industri rokok;
Bahwa Terdakwa menjual Rokok polosan ke masyarakat di sekitar tempat tinggal Terdakwa dengan harga Rp. 650,- (enam ratus lima puluh rupiah) per bungkus isi 10 (sepuluh) batang dengan keuntungan Rp. 50,- (lima puluh rupiah) per bungkus;
Bahwa selanjutnya Terdakwa dan bersama Barang Bukti dibawa ke Polres Ngawi untuk diproses lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tentang perbuatan terdakwa sebagaimana dikemukakan diatas, terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana dikemukakan oleh Penuntut Umum didalam surat dakwaannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dimuka persidangan oleh karena didakwa oleh Penuntut Umum dengan Surat dakwaan yang disusun dalam bentuk dakwaan tunggal yaitu perbuatan terdakwa melanggar ketentuan pidana Pasal 199 ayat (1) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo. Pasal 114 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Unsur Setiap Orang ;
Unsur Dengan Sengaja Memproduksi atau Memasukkan rokok kedalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan ;
Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa terhadap unsur Setiap Orang Majelis Hakim berpendapat sebagai berikut :
Bahwa dalam hukum pidana yang merupakan subyek hukum adalah setiap orang yang merupakan pendukung hak dan kewajiban dan mampu bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukannya.
Menimbang, bahwa sesuai fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, terdakwa Nyamin Imam Safi'i Bin Sadi, yang oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan sebagai pelaku suatu tindak pidana, sebagaimana terurai dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa disamping itu terdakwa sendiri selama persidangan telah dapat menerangkan dengan jelas dan terang, baik mengenai identitas dirinya maupun segala sesuatu yang berhubungan dengan Surat dakwaan yang telah diajukan kepadanya. Sehingga dengan demikian telah terbukti bahwa terdakwa adalah subyek hukum yang di pandang mampu bertanggung jawab, oleh karena itu unsur Setiap Orang telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad. 2. Unsur Dengan Sengaja Memproduksi atau Memasukkan rokok kedalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan Terdakwa telah melakukan perbuatan dengan sengaja memproduksi atau memasukkan rokok kedalam wilayah negara kesatuan republik indonesia dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan?
Menimbang, bahwa menurut Memorie van Toelicthing (MvT) yang dimaksud dengan kesengajaan adalah menghendaki dan menginsafi terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya (willens en watens veworzaken van een gevolg), artinya seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja harus menghendaki serta menginsafi tindakan tersebut dan/atau akibatnya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan peringatan kesehatan menurut penjelasan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor: 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan adalah adalah tulisan yang jelas dan mudah terbaca dan dapat disertai gambar atau bentuk lainnya;
Menimbang, bahwa dari saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa dikaitkan dengan barang bukti yang diajukan dalam persidangan telah terungkap fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa awalnya Polres Ngawi mendapatkan informasi dari Polres Madiun bahwa ada peredaran Rokok Polosan yang berasal dari wilayah Ngawi, selanjutnya berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan ternyata benar ada beredar Rokok Polosan di masyarakat terutama di daerah Kecamatan Bringin Kabupaten Ngawi;
Bahwa selanjutnya saksi Sinto Nugroho dan saksi Tri Priyo Utomo bersama dengan anggota Sat Resnarkoba Polres Ngawi pada hari Sabtu, tanggal 13 Agustus 2011 sekira pukul.17.00.WIB yang lain telah melakukan penggeledahan terhadap sebuah rumah tempat tinggal di Dusun Boto RT.04-RW.02, Desa Lego Wetan, Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi milik Terdakwa yang diduga telah memproduksi dan mengedarkan rokok polosan dengan tidak memiliki ijin untuk memproduksi serta tidak mencantumkan peringatan kesehatan pada kemasannya;
Bahwa dari hasil penggeledahan ditemukan rokok polosan berupa Rokok Kretek kemasan polos bergaris kuning : 53 press + 37 bungkus, Rokok Kretek kemasan polos bergaris merah : 8 press + 1 bungkus, yang tidak disertai dengan peringatan kesehatan;
Bahwa penggeledahan tersebut dilakukan dengan disaksikan oleh saksi Maulan yang merupakan Ketua RT dilingkungan tempat tinggal terdakwa;
Bahwa terdakwa mengetahui memproduksi dan mengedarkan rokok polosan tanpa ijin dan tanpa mencantumkan peringatan kesehatan itu dilarang tetapi maksud dan tujuan terdakwa adalah membantu masyarakat disekitar terdakwa memperoleh rokok dengan harga yang murah dan terjangkau, disamping untuk mendapatkan penghasilan tambahan guna mencukupi kebutuhan keluarga;
Bahwa terdakwa menjual Rokok polosan ke masyarakat di sekitar tempat tinggal terdakwa dengan harga Rp. 650,- (enam ratus lima puluh rupiah) per bungkus isi 10 (sepuluh) batang dengan keuntungan Rp. 50,- (lima puluh rupiah) per bungkus;
Menimbang, bahwa Ketentuan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan telah mengatur setiap orang yang memproduksi atau memasukkan rokok ke wilayah Indonesia wajib mencantumkan peringatan kesehatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa yang memproduksi rokok polosan telah dilakukan oleh terdakwa dengan tidak mencantumkan peringatan kehatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan jo Penjelasan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Dengan demikian unsur dengan sengaja memproduksi atau memasukkan rokok kedalam wilayah negara kesatuan republik indonesia dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan, telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah terpenuhi secara sah menurut hukum oleh perbuatan terdakwa dan dengan ditambah keyakinan hakim, maka dengan demikian terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Dengan sengaja memproduksi rokok dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selama proses persidangan Majelis tidak menemukan adanya alasan pemaaf yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan pidana, maka terhadap diri Terdakwa patut dijatuhkan pidana yang setimpal dengan kesalahannya.
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini Terdakwa telah menjalani masa penangkapan dan masa penahanan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim memandang tidak terdapat alasan yang patut untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka sesuai dengan Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP Majelis Hakim memandang perlu untuk memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa mengenai status barang bukti berupa: Rokok Kretek kemasan polos bergaris kuning : 53 press + 37 bungkus, Rokok Kretek kemasan polos bergaris merah : 8 press + 1 bungkus, Kertas Sigaret bergaris kuning bertuliskan 123 (Ji Ro Lu) : 17 bendel, Kertas Sigaret bergaris merah bertuliskan Gudang Gurami : 1 bendel, Alat Linting Rokok yang terbuat dari kayu : 5 buah, Alat Press Rokok yang terbuat dari kayu : 7 buah, Centong Plastik warna biru : 1 buah, Ompreng/Piring Alumunium berisi lem kertas : 1 buah, Racikan Tembakau : 1 sak, Solder : 1 buah, akan ditentukan dalam amar putusan.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka sesuai ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf i KUHAP dan Pasal 222 ayat (1) KUHAP kepada Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara ini yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini.
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman terhadap diri Terdakwa perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa dapat membahayakan kesehatan Masyarakat;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa Menyesali Perbuatannya
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa belum dihukum;
Terdakwa masih memiliki tanggungan Keluarga
Mengingat ketentuan Pasal 199 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo. Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal-Pasal dalam KUHAP, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berkaitan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I
Menyatakan bahwa Terdakwa NYAMIN IMAM SAFI'I Bin SADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan sengaja memproduksi rokok dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan ”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa NYAMIN IMAM SAFI'I Bin SADI dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan 15 (lima belas) hari dan denda sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa : 53 pres + 37 bungkus Rokok kretek kemasan polos bergaris kuning, 8 pres + 1 bungkus Rokok kretek kemasan polos bergaris merah, 17 bendel Kertas sigaret bergaris kuning bertuliskan 123 (Jirolu), 1 bendel Kertas sigaret bergaris merah bertuliskan Gudang Gurami, 5 buah Alat linting rokok yang terbuat dari kayu, 7 buah Alat pres rokok yang terbuat dari kayu, 1 buah Centong plastik warna biru, 1 buah Ompreng/piring alumunium, 1 sak Racikan tembakau, 1 buah Solder, dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim pada hari : RABU, tanggal 25 JANUARI 2012 oleh P.P.H.SITORUS,SH.MHum. sebagai Hakim Ketua Majelis, YUSTI CINIANUS RADJAH,SH. dan WAHYU KUSUMANINGRUM,SH. masing - masing sebagai Hakim Anggota. PUTUSAN mana diucapkan dalam Sidang yang terbuka untuk umum pada hari : RABU, tanggal 25 JANUUARI 2012 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh R.DJAROTSUBIYANTORO,SH. sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh SRI LISTIJO MOERTI,SH. sebagai Jaksa Penuntut Umum, serta dihadapan Terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA :HAKIM KETUA MAJELIS,
1. YUSTI CINIANUS RADJAH, SH. P.P.H. SITORUS, SH.MHum
2. WAHYU KUSUMANINGRUM, SH.
PANITERA PENGGANTI,
R. DJAROT SUBIYANTORO, SH.