46/Pid.SUS/TPK /2014/PN.Amb
Putusan PN AMBON Nomor 46/Pid.SUS/TPK /2014/PN.Amb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SOEMITRO MALOK, SE
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa SUMITRO MALOK, SE. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan Primair ; 2. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari Dakwaan Primair; 3. Menyatakan Terdakwa SUMITRO MALOK, SE. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “ Korupsi secara bersama-sama “ dalam dakwaan Subsidair “ ; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 5. Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 327.429.000.- (tiga ratus dua puluh tujuh juta empat ratus dua puluh Sembilan ribu rupiah ) , jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; 6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 7. Menetapkan barang bukti berupa : 1. 3 (tiga) buah buku rekap ; 2. Satu Rangkap Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Banda Permai tanggal 30 Desember 2010 ; 3. 1 (satu) rangkap Foto Copy Laporan Pertanggungjawaban PT. Banda Permai 2010 ; 4. 1 (satu) rangkap Foto Copy Laporan Pertanggungjawaban PT. Banda Permai 2011 ; 5. 1 (satu) rangkap Foto Copy Laporan Pertanggungjawaban PT. Banda Permai 2012 ; 6. Kwitansi peninjaman ; 1. Biaya Sosialisasi dgn Direksi PTBP dan Muspika Ke Desa – desa Tanggal 25 September 2010 ; Rp 37.500.000.- 2. Dewan Direksi Ke Jakarta tanggal 19 Oktober 2010 ; Rp 30.000.000.- 3. Kebutuhan Direksi dalam Pembuatan Laporan di Ambon tangga 08 November 2010 ; Rp 20.000.000.- 4. Gaji Pasangon dan THR Natal dan Tahun Baru tanggal 01 Januari 2011 ; Rp 12.000.000.- 5. Gaji Bulan desember 2010 dan jata beras 2011 tanggal 04 Januari 2011 ; Rp 19.360.000.- 6. Pengurusan Koperasi di Masohi Bpk Sumitro tanggal 25 Januari 2011 ; Rp 10.000.000.- 7. Biaya Taksasi dgn gaji karyawan bulan januari 2011 tangga 05 Februari 2011 ; Rp 39.650.000.- 8. Tambahan alat Taksasi tanggal 08 Februari 2011 ; Rp 10.000.000.- 9. Gaji Bulan Februari dan jatah beras bulan maret 2011 tanggal 07 Maret 2011 ; Rp 19.360.000.- 10. Biaya pertemuan Direksi dan anggota DPR Maluku di ambon tanggal 10 Maret 2011 ; Rp. 23.000.000.- 11. Gaji Karyawan bulan maret dan jatah beras bulan april 2011 tangga 04 April 2011 ; Rp 19.360.000.- 12. Biaya perjalanan dinas direksi dan komisaris ke Banda tanggal 12 April 2011 ; Rp 22.000.000.- 13. Biaya Panen kupas pala pecah pala dan pengasapan pengepakan periode pertama 2011 tanggal 24 Maret 2011 ; Rp 35.500.000.- 14. Dewan Direksi biaya transportasi dan akomodasi ke banda tanggal 18 April 2011; Rp 27.500.000.- 15. Biaya akomodasi direksi biro ekonomi dan deperindak ke banda tanggal 29 April 2011; Rp 10.000.000.- 16. Gaji Karyawan bulan april dan jatah beras bulan mei dan biaya akomodasi direksi tanggal 05 Mei 2011 ; Rp 25.360.000.- 17. Biaya Akomodasi dewan direksi ke banda tanggal 09 Mei 2011 ; Rp 10.000.000.- 18. Gaji komisaris dan direksi 5 bulan dan biaya akomodasi 1 direksi tanggal 23 Mei 2011 ; Rp. 167.700.000.- 19. Biaya Tiket bapak Remon alwi ke Jakarta tanggal 31 Mei 2011 ; Rp 5.000.000.- 20. Transper ke kantr bapak gubernur Via bapak sumitro tanggal 26 Juni 2011 ; Rp 25.000.000.- 21. Acara kerjasama PT BP dgn muspika kec. Banda dan akomodasi direksi tanggal 28 Juni 2011 ; Rp 20.000.000.- 22. Tambahan Biaya panen I 2011 tanggal 29 Mei 2011 ; Rp 20.000.000.- 23. Perjalanan Dinas direksi ke banda Via bapak Sumitro tanggal 11 Juli 2011 ; Rp 30.000.000.- 24. Gaji karyawan bulan juni beras dan bayar utang Andi Rambitan als. Cai dan biaya rapat dgn petugas lapangan tanggal 18 Juli 2011 ; Rp 38.300.000.- 25. Bayar 2 bulan gaji 3 Direksi dan 1 Komisaris tanggal 27 Juli 2011 ; Rp 64.000.000.- 26. Gaji karyawan bulan juli dan jatah beras bulan agustus tanggal 10 Agustus 2011 ; Rp 30.415.000.- 27. 1 bulan gaji direksi dan komisaris dan THR dan 1 bulan gaji tanggal 22 Agustus 2011 ; Rp 54.000.000.- 28. Gaji karyawan bulan agustus dan THR 1 bulan gaji tanggal 22 Agustus 2011 ; Rp 53.500.000.- 29. Panjar 3 Bulan gaji bapak Purwanta tanggal 27 Agustus 2011 ; Rp 30.000.000.- 30. Biaya akomodasi 1 direksi dari ambon ke banda PP tanggal 05 September 2011 ; Rp 5.000.000.- 31. Biaya Tim dalam rangka patrol ke kebun” atau blok pengawasan pencurian tanggal 12 Sepember 2011 ; Rp 1.000.000.- 32. Biaya Taksasi dan pendataan periode II 2011 tanggal 21 September 2011 ; Rp 50.550.000.- 33. Bantuan Koramil dalam rangka hari ABRI tanggal 30 September 2011 ; Rp 4.000.000.- 34. Biaya panen periode II tanggal 03 Oktober 2011 ; Rp 5.000.000.- 35. Gaji dan beras karyawan bulan September tanggal 07 Oktober 2011 ; Rp 30.415.000.- 36. Panjar gaji direksi 3 orang tanggal 19 Oktober 2011 ; Rp 45.000.000.- 37. Bantuan untuk karyawan PTBP yg meninggal Bpk S. Ramalan tanggal 24 Oktober 2011 ; Rp 4.000.000.- 38. Gaji dan beras gaji karyawan bulan Oktober 2011 tanggal 09 November 2011 ; Rp 30.450.000.- 39. Panjar gaji bapak Saleh Watihellu tanggal 11 November 2011 ; Rp 5.000.000.- 40. Biaya pertemuan direksi di ambon tanggal 30 November 2011 ; Rp 12. 500.000.- 41. Panjar gaji bulan desember 2011 utk bapak Purwanta tanggal 22 Desember 2011 ; Rp 5.000.000.- 42. Gaji karyawan bulan November tanggal 31 Desember 2011 ; Rp 30.150.000.- 43. Bayar biaya akomodasi bapak purwanta dari tgl 10 s/d 20 desember 2011 31 Desember 2011 ; Rp 2.150.000.- 44. Biaya persiapan RUPS di ambon tanggal 03 Januari 2012 ; Rp 5.000.000.- 45. Gaji dan THR bapak Purwanta bulan desember 2011 tanggal 03 Januari 2012 ; Rp 20.000.000.- 46. Gaji karyawan bulan desember 2011 tanggal 05 Januari 2012 ; Rp 30.150.000.- 47. Biaya akomodasi bapak Sumitro malok ke banda tanggal 17 Januari 2012 ; Rp 3.000.000.- 48. Biaya RUPS di ambon tanggal 19 Januari 2012 ; Rp 50.000.000.- 49. Panjar gaji bapak Purwanta bulan januari 2012 tanggal 07 Februari 2012 ; Rp 5.000.000.- 50. Biaya akomodasi bapak Sumitro dari ambon ke banda PP dan biaya perjalanan dinas bapak Rajab Saleh utk RUPS di ambon tanggal 11 Februari 2012 ; Rp 7.500.000.- 51. Gaji karyawan bulan januari 2012 tanggal 16 Februari 2012 ; Rp 30.800.000.- 52. Biaya perjalanan Dinas Direksi bapak Sumitro Malok tanggal 20 Februari 2012 Rp 5.000.000.- 53. Biaya untuk direksi bapak Sumitro tanggal 24 Februari 2012 ; Rp 10.000.000.- 54. Biaya transportasi dan akomodasi ke ambon dalam rangka RUPS tanggal 25 Februari 2012 ; Rp 3.600.000.- 55. Panjar gaji Bpk Purwanta bulan Januari 2012 tanggal 7 Pebruari 2012 ; Rp 5.000,000.- 56. Biaya persiapan Taksasi dan Taksasi Periode II Thn 2012 tanggal 08 Maret 2012; Rp 40.000.000.- 57. Biaya Pernikahan Karyawan PTBP Sdr. Kardi Husin tanggal 10 Maret 2012 ; Rp 5.000.000.- 58. Biaya Panen periode Pertama Thn 2012 tanggal 14 April 2012 ; Rp 3.000.000.- 59. Gaji 3 Direksi dan 1 Komisaris tanggal 27 April 2012 ; Rp 32.000.000.- 60. Biaya Panen Pertama Thn 2012 tanggal 28 April 2012 ; Rp 5.000.000.- 61. Biaya Panen Periode Pertama Thn 2012 tanggal 06 Mei 2012 ; Rp 7.000.000.- 62. Gaji Karyawan bulan April 2012 08 Mei 2012 ; Rp 27.600.000.- 63. Biaya Panen Pertama Thn 2012 tanggal 10 Mei 2012 ; Rp 5.000.000.- 64. Biaya Panen Pertama Thn 2012 tanggal 16 Mei 2012 ; Rp 5.000.000.- 65. Gaji Direksi dan Komisaris 2 Juni 2012 ; Rp 32.000,000.- 66. Biaya Panen Pertama thn 2012 tanggal 3 Juni 2012 ; Rp 8.000.000.- 67. Gaji Karyawan bulan Mei 2012 tanggal 4 Juli 2012 ; Rp 28.500.000.- 68. Gaji Karyawan bulan Juni Thn 2012 tanggal 15 Agustus 2012 Rp 27.600.000.- 69. Biaya Akomodasi Bpk. Sumitro tanggal 28 Agustus 2012 2012 Rp 2.000.000.- Total Pengambilan Rp 1.541.470.000.- Dikembalikan kepada pemilik yang sah sesuai dengan penyitaan ; 8. Memerintahkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000, (sepuluh ribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor : 46/Pid.SUS/TPK /2014/PN.Amb.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon yang mengadili perkara-perkara Tindak Pidana Korupsi dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : SOEMITRO MALOK, SE.
Tempat lahir : Banda
Umur / Tanggal lahir : 55 Tahun / 10 Januari 1958
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Wayame Kecamatan Teluk Ambon Kota Ambon
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta ( Direktur Umum dan Keuangan) PT. Banda Permai
Terdakwa ditahan di Rutan Ambon oleh :
1. Penyidik tidak dilakukan penahanan ;
2. Penahanan Kota oleh Penuntut Umum sejak tanggal 19 Desember 2014 sampai dengan tanggal 07 Januari 2015 ;
3. Perpanjangan Penahanan oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon sejak tanggal 30 Desember 2014 sampai dengan tanggal 28 Januari 2015 ;
4. Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon sejak tanggal 29 Januari 2015 sampai dengan tanggal 29 Maret 2015 ;
5. Perpanjangan Penahanan Tahap I oleh Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon sejak tanggal 30 Maret 2015 sampai dengan tanggal 28 April 2015 ;
6. Perpanjangan Penahanan Tahap II oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon sejak tanggal 29 April 2015 sampai dengan tanggal 28 Mei 2015 ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah didampingi oleh Penasehat Hukum LATTIF LAHANE, SH Advokat yang berkantor pada Kantor Advokat LAHANE DAN REKAN beralamat di Jalan Baru Masawoi (IAIN) RT 003/RW 17 Kecamatan Sirimau Kota Ambon berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 007/SK-Pdn/LDR/I/2015 tertanggal 19 Januari 2015 yang telah didaftarakan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ambon No. Register: 22/2015 tanggal 20 Januari 2015 ;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tanggal 30 Desember 2015 Nomor : 46/Pid.Sus/Tpk/2014/PN.Amb. tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Telah membaca Penetapan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tanggal 30 Desember 2015 Nomor: 46/Pid.Sus/Tpk/2014/PN.Amb. tentang Penetapan Hari Sidang;
Telah membaca berkas perkara atas nama Terdakwa SOEMITRO MALOK, SE. beserta seluruh lampirannya ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dipersidangan ;
Telah melihat barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang dibacakan dipersidangan pada tanggal 22 Juni 2015 yang pada pkokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
1. Menyatakan terdakwa SOEMITRO MALOK, SE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “secara bersama-sama melakukan Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 Ayat (1) sebagaimana Dakwaan Subsidair ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SOEMITRO MALOK, SE dengan pidana Penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa ditahan ;
3. Membayar uang pengganti sebesar Rp 563.700.000,- (lima ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 (bulan) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
4. Menghukum pula terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair pidana kurungan pengganti selama 3 (tiga) bulan kurungan ;
5. Menyatakan Barang bukti berupa :
1. 3 (tiga) buah buku rekap ;
2. Satu Rangkap Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Banda Permai tanggal 30 Desember 2010 ;
3. 1 (satu) rangkap Foto Copy Laporan Pertanggungjawaban PT. Banda Permai 2010 ;
4. 1 (satu) rangkap Foto Copy Laporan Pertanggungjawaban PT. Banda Permai 2011 ;
5. 1 (satu) rangkap Foto Copy Laporan Pertanggungjawaban PT. Banda Permai 2012 ;
6. Kwitansi peninjaman ;
| Rp | 37.500.000.- | |
| Rp | 30.000.000.- | |
| 3. Kebutuhan Direksi dalam Pembuatan Laporan di Ambon tangga 08 November 2010 | Rp | 20.000.000.- | |
| 4. Gaji Pasangon dan THR Natal dan Tahun Baru tanggal 01 Januari 2011 | Rp | 12.000.000.- | |
| 5. Gaji Bulan desember 2010 dan jata beras 2011 tanggal 04 Januari 2011 | Rp | 19.360.000.- | |
| 6. Pengurusan Koperasi di Masohi Bpk Sumitro tanggal 25 Januari 2011 | Rp | 10.000.000.- | |
| 7. Biaya Taksasi dgn gaji karyawan bulan januari 2011 tangga 05 Februari 2011 | Rp | 39.650.000.- | |
| 8. Tambahan alat Taksasi tanggal 08 Februari 2011 | Rp | 10.000.000.- | |
| 9. Gaji Bulan Februari dan jatah beras bulan maret 2011 tanggal 07 Maret 2011 | Rp | 19.360.000.- | |
| 10. Biaya pertemuan Direksi dan anggota DPR Maluku di ambon tanggal 10 Maret 2011 | Rp. | 23.000.000.- | |
| 11. Gaji Karyawan bulan maret dan jatah beras bulan april 2011 tangga 04 April 2011 | Rp | 19.360.000.- | |
| 12. Biaya perjalanan dinas direksi dan komisaris ke Banda tanggal 12 April 2011 | Rp | 22.000.000.- | |
| 13. Biaya Panen kupas pala pecah pala dan pengasapan pengepakan periode pertama 2011 tanggal 24 Maret 2011 | Rp | 35.500.000.- | |
| 14. Dewan Direksi biaya transportasi dan akomodasi ke banda tanggal 18 April 2011 | Rp | 27.500.000.- | |
| 15. Biaya akomodasi direksi biro ekonomi dan deperindak ke banda tanggal 29 April 2011 | Rp | 10.000.000.- | |
| 16. Gaji Karyawan bulan april dan jatah beras bulan mei dan biaya akomodasi direksi tanggal 05 Mei 2011 | Rp | 25.360.000.- | |
| 17. Biaya Akomodasi dewan direksi ke banda tanggal 09 Mei 2011 | Rp | 10.000.000.- | |
| 18. Gaji komisaris dan direksi 5 bulan dan biaya akomodasi 1 direksi tanggal 23 Mei 2011 | Rp. | 167.700.000.- | |
| 19. Biaya Tiket bapak Remon alwi ke Jakarta tanggal 31 Mei 2011 | Rp | 5.000.000.- | |
| 20. Transper ke kantr bapak gubernur Via bapak sumitro tanggal 26 Juni 2011 | Rp | 25.000.000.- | |
| 21. Acara kerjasama PT BP dgn muspika kec. Banda dan akomodasi direksi tanggal 28 Juni 2011 | Rp | 20.000.000.- | |
| 22. Tambahan Biaya panen I 2011 tanggal 29 Mei 2011 | Rp | 20.000.000.- | |
| 23. Perjalanan Dinas direksi ke banda Via bapak Sumitro tanggal 11 Juli 2011 | Rp | 30.000.000.- | |
| 24. Gaji karyawan bulan juni beras dan bayar utang Andi Rambitan als. Cai dan biaya rapat dgn petugas lapangan tanggal 18 Juli 2011 | Rp | 38.300.000.- | |
| 25. Bayar 2 bulan gaji 3 Direksi dan 1 Komisaris tanggal 27 Juli 2011 | Rp | 64.000.000.- | |
| 26. Gaji karyawan bulan juli dan jatah beras bulan agustus tanggal 10 Agustus 2011 | Rp | 30.415.000.- | |
| 27. 1 bulan gaji direksi dan komisaris dan THR dan 1 bulan gaji tanggal 22 Agustus 2011 | Rp | 54.000.000.- | |
| 28. Gaji karyawan bulan agustus dan THR 1 bulan gaji tanggal 22 Agustus 2011 | Rp | 53.500.000.- | |
| 29. Panjar 3 Bulan gaji bapak Purwanta tanggal 27 Agustus 2011 | Rp | 30.000.000.- | |
| 30. Biaya akomodasi 1 direksi dari ambon ke banda PP tanggal 05 September 2011 | Rp | 5.000.000.- | |
| 31. Biaya Tim dalam rangka patrol ke kebun” atau blok pengawasan pencurian tanggal 12 Sepember 2011 | Rp | 1.000.000.- | |
| 32. Biaya Taksasi dan pendataan periode II 2011 tanggal 21 September 2011 | Rp | 50.550.000.- | |
| 33. Bantuan Koramil dalam rangka hari ABRI tanggal 30 September 2011 | Rp | 4.000.000.- | |
| 34. Biaya panen periode II tanggal 03 Oktober 2011 | Rp | 5.000.000.- | |
| 35. Gaji dan beras karyawan bulan September tanggal 07 Oktober 2011 | Rp | 30.415.000.- | |
| 36. Panjar gaji direksi 3 orang tanggal 19 Oktober 2011 | Rp | 45.000.000.- | |
| 37. Bantuan untuk karyawan PTBP yg meninggal Bpk S. Ramalan tanggal 24 Oktober 2011 | Rp | 4.000.000.- | |
| 38. Gaji dan beras gaji karyawan bulan Oktober 2011 tanggal 09 November 2011 | Rp | 30.450.000.- | |
| 39. Panjar gaji bapak Saleh Watihellu tanggal 11 November 2011 | Rp | 5.000.000.- | |
| 40. Biaya pertemuan direksi di ambon tanggal 30 November 2011 | Rp | 12. 500.000.- | |
| 41. Panjar gaji bulan desember 2011 utk bapak Purwanta tanggal 22 Desember 2011 | Rp | 5.000.000.- | |
| 42. Gaji karyawan bulan November tanggal 31 Desember 2011 | Rp | 30.150.000.- | |
| 43. Bayar biaya akomodasi bapak purwanta dari tgl 10 s/d 20 desember 2011 31 Desember 2011 | Rp | 2.150.000.- | |
| 44. Biaya persiapan RUPS di ambon tanggal 03 Januari 2012 | Rp | 5.000.000.- | |
| 45. Gaji dan THR bapak Purwanta bulan desember 2011 tanggal 03 Januari 2012 | Rp | 20.000.000.- | |
| 46. Gaji karyawan bulan desember 2011 tanggal 05 Januari 2012 | Rp | 30.150.000.- | |
| 47. Biaya akomodasi bapak Sumitro malok ke banda tanggal 17 Januari 2012 | Rp | 3.000.000.- | |
| 48. Biaya RUPS di ambon tanggal 19 Januari 2012 | Rp | 50.000.000.- | |
| 49. Panjar gaji bapak Purwanta bulan januari 2012 tanggal 07 Februari 2012 | Rp | 5.000.000.- | |
| 50. Biaya akomodasi bapak Sumitro dari ambon ke banda PP dan biaya perjalanan dinas bapak Rajab Saleh utk RUPS di ambon tanggal 11 Februari 2012. | Rp | 7.500.000.- | |
| 51. Gaji karyawan bulan januari 2012 tanggal 16 Februari 2012 | Rp | 30.800.000.- | |
| 52. Biaya perjalanan Dinas Direksi bapak Sumitro Malok tanggal 20 Februari 2012 | Rp | 5.000.000.- | |
| 53. Biaya untuk direksi bapak Sumitro tanggal 24 Februari 2012 | Rp | 10.000.000.- | |
| 54. Biaya transportasi dan akomodasi ke ambon dalam rangka RUPS tanggal 25 Februari 2012 | Rp | 3.600.000.- | |
| 55. Panjar gaji Bpk Purwanta bulan Januari 2012 tanggal 7 Pebruari 2012 | Rp | 5.000,000.- | |
| 56. Biaya persiapan Taksasi dan Taksasi Periode II Thn 2012 tanggal 08 Maret 2012 | Rp | 40.000.000.- | |
| 57. Biaya Pernikahan Karyawan PTBP Sdr. Kardi Husin tanggal 10 Maret 2012 | Rp | 5.000.000.- | |
| 58. Biaya Panen periode Pertama Thn 2012 tanggal 14 April 2012 | Rp | 3.000.000.- | |
| 59. Gaji 3 Direksi dan 1 Komisaris tanggal 27 April 2012 | Rp | 32.000.000.- | |
| 60. Biaya Panen Pertama Thn 2012 tanggal 28 April 2012 | Rp | 5.000.000.- | |
| 61. Biaya Panen Periode Pertama Thn 2012 tanggal 06 Mei 2012 | Rp | 7.000.000.- | |
| 62. Gaji Karyawan bulan April 2012 08 Mei 2012 | Rp | 27.600.000.- | |
| 63. Biaya Panen Pertama Thn 2012 tanggal 10 Mei 2012 | Rp | 5.000.000.- | |
| 64. Biaya Panen Pertama Thn 2012 tanggal 16 Mei 2012 | Rp | 5.000.000.- | |
| 65. Gaji Direksi dan Komisaris 2 Juni 2012 | Rp | 32.000,000.- | |
| 66. Biaya Panen Pertama thn 2012 tanggal 3 Juni 2012 | Rp | 8.000.000.- | |
| 67. Gaji Karyawan bulan Mei 2012 tanggal 4 Juli 2012 | Rp | 28.500.000.- | |
| 68. Gaji Karyawan bulan Juni Thn 2012 tanggal 15 Agustus 2012 | Rp | 27.600.000.- | |
| 69. Biaya Akomodasi Bpk. Sumitro tanggal 28 Agustus 2012 2012 | Rp | 2.000.000.- | |
| Total Pengambilan | Rp | 1.541.470.000.- | |
Dikembalikan kepada pemilik yang sah sesuai dengan penyitaan ;
6. Memerintahkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000, (sepuluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan pembelaan secara tertulis yang dibacakan pada tanggal 6 Juli 2015 pada pokoknya sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa (Sumitro Malok, SE.) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat Dakwaan Subsidair ;
2. Membebaskan Terdakwa (Sumitro Malok, SE.) dari Dakwaan dan Tuntutan Sdr. Jaksa Penuntut Umum tersebut (VRIJSPRAAK) atau setidak-tidaknya Terdakwa dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum ( ONSLAG VAN RECHT VERVOLGING) ;
3. Memulihkan hak Terdakwa (Sumitro Malok, SE.) dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;
4. Menyatakan barang bukti berupa :
3 (tiga) buah buku rekap ;
Satu Rangkap Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ;
PT. Banda Permai tanggal 30 Desember 2010 ;
1 (satu) rangkap Foto Copy Laporan Pertanggungjawaban PT. Banda Permai 2010 ;
1 (satu) rangkap Foto Copy Laporan Pertanggungjawaban PT. Banda Permai 2011 ;
1 (satu) rangkap Foto Copy Laporan Pertanggungjawaban PT. Banda Permai 2012 ;
Kwitansi peninjaman ;
| 1. Biaya Sosialisasi dgn Direksi PTBP dan Muspika Ke Desa – desa Tanggal 25 September 2010 ; | Rp. | 37.500.000 | |
| 2. Dewan Direksi Ke Jakarta tanggal 19 Oktober 2010 ; | Rp. | 30.000.000 | |
| 3. Kebutuhan Direksi dalam Pembuatan Laporan di Ambon tangga 08 November 2010 ; | Rp. | 20.000.000 | |
| 4. Gaji Pasangon dan THR Natal dan Tahun Baru tanggal 01 Januari 2011 ; | Rp. | 12.000.000 | |
| 5. Gaji Bulan desember 2010 dan jata beras 2011 tanggal 04 Januari 2011 ; | Rp. | 19.360.000 | |
| 6. Pengurusan Koperasi di Masohi Bpk Sumitro tanggal 25 Januari 2011 ; | Rp. | 10.000.000 | |
| 7. Biaya Taksasi dgn gaji karyawan bulan januari 2011 tangga 05 Februari 2011 ; | Rp. | 39.650.000 | |
| 8. Tambahan alat Taksasi tanggal 08 Februari 2011 ; | Rp. | 10.000.000 | |
| 9. Gaji Bulan Februari dan jatah beras bulan maret 2011 tanggal 07 Maret 2011; | Rp. | 19.360.000 | |
| 10. Biaya pertemuan Direksi dan anggota DPR Maluku di ambon tanggal 10 Maret 2011 ; | Rp. | 23.000.000 | |
| 11. Gaji Karyawan bulan maret dan jatah beras bulan april 2011 tangga 04 April 2011 ; | Rp. | 19.360.000 | |
| 12. Biaya perjalanan dinas direksi dan komisaris ke Banda tanggal 12 April 2011 ; | Rp. | 22.000.000 | |
| 13. Biaya Panen kupas pala pecah pala dan pengasapan pengepakan periode pertama 2011 tanggal 24 Maret 2011 ; | Rp. | 35.500.000 | |
| 14. Dewan Direksi biaya transportasi dan akomodasi ke banda tanggal 18 April 2011; | Rp. | 27.500.000 | |
| 15. Biaya akomodasi direksi biro ekonomi dan deperindak ke banda tanggal 29 April 2011; | Rp | 10.000.000 | |
| 16. Gaji Karyawan bulan april dan jatah beras bulan mei dan biaya akomodasi direksi tanggal 05 Mei 2011 ; | Rp | 25.360.000 | |
| 17. Biaya Akomodasi dewan direksi ke banda tanggal 09 Mei 2011 ; | Rp. | 10.000.000 | |
| 18. Gaji komisaris dan direksi 5 bulan dan biaya akomodasi 1 direksi tanggal 23 Mei 2011 ; | Rp. | 167.700.000 | |
| 19. Biaya Tiket bapak Remon alwi ke Jakarta tanggal 31 Mei 2011 ; | Rp. | 5.000.000 | |
| 20. Transper ke kantr bapak gubernur Via bapak sumitro tanggal 26 Juni 2011 ; | Rp. | 25.000.000 | |
| 21. Acara kerjasama PT BP dgn muspika kec. Banda dan akomodasi direksi tanggal 28 Juni 2011 ; | Rp. | 20.000.000 | |
| 22. Tambahan Biaya panen I 2011 tanggal 29 Mei 2011 ; | Rp. | 20.000.000 | |
| 23. Perjalanan Dinas direksi ke banda Via bapak Sumitro tanggal 11 Juli 2011 ; | Rp. | 30.000.000 | |
| 24. Gaji karyawan bulan juni beras dan bayar utang Andi Rambitan als. Cai dan biaya rapat dgn petugas lapangan tanggal 18 Juli 2011 ; | Rp. | 38.300.000 | |
| 25. Bayar 2 bulan gaji 3 Direksi dan 1 Komisaris tanggal 27 Juli 2011 ; | Rp. | 64.000.000 | |
| 26. Gaji karyawan bulan juli dan jatah beras bulan agustus tanggal 10 Agustus 2011 ; | Rp. | 30.415.000 | |
| 27. 1 bulan gaji direksi dan komisaris dan THR dan 1 bulan gaji tanggal 22 Agustus 2011 ; | Rp. | 54.000.000 | |
| 28. Gaji karyawan bulan agustus dan THR 1 bulan gaji tanggal 22 Agustus 2011 ; | Rp. | 53.500.000 | |
| 29. Panjar 3 Bulan gaji bapak Purwanta tanggal 27 Agustus 2011 ; | Rp. | 30.000.000 | |
| 30. Biaya akomodasi 1 direksi dari ambon ke banda PP tanggal 05 September 2011 ; | Rp. | 5.000.000 | |
| 31. Biaya Tim dalam rangka patrol ke kebun” atau blok pengawasan pencurian tanggal 12 Sepember 2011 ; | Rp. | 1.000.000 | |
| 32. Biaya Taksasi dan pendataan periode II 2011 tanggal 21 September 2011 ; | Rp. | 50.550.000 | |
| 33. Bantuan Koramil dalam rangka hari ABRI tanggal 30 September 2011 ; | Rp. | 4.000.000 | |
| 34. Biaya panen periode II tanggal 03 Oktober 2011 ; | Rp. | 5.000.000 | |
| 35. Gaji dan beras karyawan bulan September tanggal 07 Oktober 2011 ; | Rp. | 30.415.000 | |
| 36. Panjar gaji direksi 3 orang tanggal 19 Oktober 2011 ; | Rp. | 45.000.000 | |
| 37. Bantuan untuk karyawan PTBP yg meninggal Bpk S. Ramalan tanggal 24 Oktober 2011 ; | Rp. | 4.000.000 | |
| 38. Gaji dan beras gaji karyawan bulan Oktober 2011 tanggal 09 November 2011 ; | Rp. | 30.450.000 | |
| 39. Panjar gaji bapak Saleh Watihellu tanggal 11 November 2011 ; | Rp. | 5.000.000 | |
| 40. Biaya pertemuan direksi di ambon tanggal 30 November 2011 ; | Rp. | 12. 500.000 | |
| 41. Panjar gaji bulan desember 2011 utk bapak Purwanta tanggal 22 Desember 2011 ; | Rp. | 5.000.000 | |
| 42. Gaji karyawan bulan November tanggal 31 Desember 2011 ; | Rp. | 30.150.000 | |
| 43. Bayar biaya akomodasi bapak purwanta dari tgl 10 s/d 20 desember 2011 31 Desember 2011 ; | Rp. | 2.150.000 | |
| 44. Biaya persiapan RUPS di ambon tanggal 03 Januari 2012 ; | Rp. | 5.000.000 | |
| 45. Gaji dan THR bapak Purwanta bulan desember 2011 tanggal 03 Januari 2012 ; | Rp. | 20.000.000 | |
| 46. Gaji karyawan bulan desember 2011 tanggal 05 Januari 2012 ; | Rp. | 30.150.000 | |
| 47. Biaya akomodasi bapak Sumitro malok ke banda tanggal 17 Januari 2012 ; | Rp. | 3.000.000 | |
| 48. Biaya RUPS di ambon tanggal 19 Januari 2012 ; | Rp. | 50.000.000 | |
| 49. Panjar gaji bapak Purwanta bulan januari 2012 tanggal 07 Februari 2012 ; | Rp. | 5.000.000 | |
| 50. Biaya akomodasi bapak Sumitro dari ambon ke banda PP dan biaya perjalanan dinas bapak Rajab Saleh utk RUPS di ambon tanggal 11 Februari 2012 ; | Rp. | 7.500.000 | |
| 51. Gaji karyawan bulan januari 2012 tanggal 16 Februari 2012 ; | Rp. | 30.800.000 | |
| 52. Biaya perjalanan Dinas Direksi bapak Sumitro Malok tanggal 20 Februari 2012 ; | Rp. | 5.000.000 | |
| 53. Biaya untuk direksi bapak Sumitro tanggal 24 Februari 2012 ; | Rp. | 10.000.000 | |
| 54. Biaya transportasi dan akomodasi ke ambon dalam rangka RUPS tanggal 25 Februari 2012 ; | Rp. | 3.600.000 | |
| 55. Panjar gaji Bpk Purwanta bulan Januari 2012 tanggal 7 Pebruari 2012 ; | Rp. | 5.000,000 | |
| 56. Biaya persiapan Taksasi dan Taksasi Periode II Thn 2012 tanggal 08 Maret 2012 | Rp. | 40.000.000 | |
| 57. Biaya Pernikahan Karyawan PTBP Sdr. Kardi Husin tanggal 10 Maret 2012 ; | Rp. | 5.000.000 | |
| 58. Biaya Panen periode Pertama Thn 2012 tanggal 14 April 2012 ; | Rp. | 3.000.000 | |
| 59. Gaji 3 Direksi dan 1 Komisaris tanggal 27 April 2012 ; | Rp. | 32.000.000 | |
| 60. Biaya Panen Pertama Thn 2012 tanggal 28 April 2012 ; | Rp. | 5.000.000 | |
| 61. Biaya Panen Periode Pertama Thn 2012 tanggal 06 Mei 2012 ; | Rp. | 7.000.000 | |
| 62. Gaji Karyawan bulan April 2012 08 Mei 2012 ; | Rp. | 27.600.000 | |
| 63. Biaya Panen Pertama Thn 2012 tanggal 10 Mei 2012 ; | Rp. | 5.000.000 | |
| 64. Biaya Panen Pertama Thn 2012 tanggal 16 Mei 2012 ; | Rp. | 5.000.000 | |
| 65. Gaji Direksi dan Komisaris 2 Juni 2012 ; | Rp. | 32.000,000 | |
| 66. Biaya Panen Pertama thn 2012 tanggal 3 Juni 2012 ; | Rp. | 8.000.000 | |
| 67. Gaji Karyawan bulan Mei 2012 tanggal 4 Juli 2012 ; | Rp. | 28.500.000 | |
| 68. Gaji Karyawan bulan Juni Thn 2012 tanggal 15 Agustus 2012 ; | Rp. | 27.600.000 | |
| 69. Biaya Akomodasi Bpk. Sumitro tanggal 28 Agustus 2012 2012 ; | Rp. | 2.000.000 | |
| Total Pengambilan | Rp | 1.541.470.000 | |
Dikembalikan kepada pemilik yang sah sesuai dengan penyitaan ;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa, Jaksa Penuntut Umum di dalam repliknya secara tertulis yang dibacakan pada tanggal 10 Agustus 2015 dipersidangan menyatakan menolak pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa dan tetap pada tuntutan pidana semula sedangkan Penasihat Hukum Terdakwa di dalam dupliknya secara lisan pada tanggal 10 Agustus 2015 pula dipersidangan menyatakan tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum tanggal 19 Desember 2015 Nomor : REG. PERK : PDS – 01 /BND/12/2014 Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
PRIMAIR
Bahwa terdakwa SOEMITRO MALOK, SE selaku Direktur umum dan keuangan PT. Banda Permai berdasarkan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) luar biasa tanggal 30 Desember 2009 yang di tanda tangani oleh Tuan Des Alwi selaku pemegang saham sekaligus Komisaris Utama, Nona Rosa Falisitas Far-Far SH MH (sekretaris Daerah Maluku) mewakili Pemda Maluku sebagai pemegang saham yang yang merupakan Perusahaan Milik Daerah (BUMD) Pemerintahan Tingkat I Provinsi Maluku yang terletak di kecamatan Banda Kabupaten Maluku Tengah berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : C2-15.390.HT.01.01.TH.98 pada tanggal 25 september 1998 bersama-sama dengan saudara RAJAB SALEH (dilakukan penuntutan terpisah) selaku Kepala kebun pada PT Banda Permai dan berdasarkan dengan Surat Penunjukan tanggal 20 mei 2010 saudara Rajab Saleh selaku penanggung jawab pelaksana kegiatan Administrasi perkantoran pada kantor perwakilan PT Banda Permai di Banda Naira pada periode waktu tahun 2010 sampai dengan 2013 atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2010 sampai dengan 2013, bertempat di Kantor PT. Banda Permai di Kecamatan Banda Kabupaten Maluku Tengah dan di Kantor perwakilan PT. Banda Permai di Ambon atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekomonian Negara, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara–cara sebagai berikut :
- Bahwa PT Banda Permai adalah merupakan Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Maluku yang bergerak pada bidang perkebunan tanaman Pala yang terletak di kecamatan Banda Kab Maluku tengah ;
- Bahwa Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Nomor : C2-15.309.HT.01.01.TH.98 tanggal 25 September 1998 yang berisi Data Akta Pendirian PT Banda Permai yang menyebutkan bahwa Saham Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Maluku adalah sebesar RP 2.532.000.000,00 ( dua milyard lima ratus tiga puluh dua juta rupiah ) ;
- Bahwa terdakwa SOEMITRO MALOK, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan PT. Banda Permai pada tahun 2010 sampai dengan tahun 2013 diangkat berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) luar biasa tanggal 30 Desember 2009 yang di tetapkan dalam RUPS Sesuai Berita Acara tertanggal 30 Desember 2009 ;
- Bahwa tugas dan tanggung jawab terdakwa selaku Direktur Umum dan Keuangan PT. Banda Permai sesuai dengan Akta Notaris No 30 tanggal 17 september 1997 yang di buat oleh Notaris dan pejabat pembuat akta tanah Tuasikal Abua SH adalah sebagai berikut :
Bertanggung jawab penuh dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan perseroan dalam mencapi maksud dan tujuannya
Setiap anggota direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalangkan tugasnya dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Direksi berhak mewakili perseroan didalam dan diluar pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian mengikat perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan perseroan, serta menjalangkan segala tindakan, baik yang mengenai pengurusan maupun kepemilikan akan tetapi dengan pembatasan bahwa untuk :
Meminjam atau meminjamkan uang atas nama perseroan (tidak mengambil uang perseroan di bank).
Mendirikan suatu usaha baru atau turut serta pada perusaan lain didalam maupun luar negeri harus dengan rapat umum pemegan saham ;
- Bahwa PT. Banda Permai yang bergerak dibidang perkebunan tanaman pala setiap tahunnya melakukan panen pala 2 (dua) periode ;
- Bahwa hasil panen pala yang diambil untuk dijual adalah biji palah dan fuli pala ;
- Bahwa PT Banda permai sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2012 sesuai dengan laporan hasil produksi PT. Banda Permai telah melakukan panen pala dengan rincian hasil panen pala setiap tahunnya adalah sebagai berikut ;
Tahun 2010
Biji pala sebanyak 3.304.2 Kg ;
Fuli pala sebanyak 736.3 Kg ;
Tahun 2011
Biji pala sebanyak 4.368,1 Kg ;
Fuli pala sebanyak 1.305.2 Kg ;
Tahun 2012 ;
Biji pala sebanyak 3.326.039 Kg ;
Fuli pala sebanyak 670,8 Kg ;
- Bahwa kemudian hasil panen pala tersebut dijual kepada rekanan yaitu saksi Laherdin dengan rincian sebagai berikut :
Tahun 2010 ;
Biji pala sebanyak 3.304.2 Kg x @ Rp. 70.000 sehingga total penjualan adalah sebesar Rp. 231.294.000,- ;
Fuli pala sebanyak 736,3 Kg x @ Rp. 100.000,- sehingga total penjualan adalah sebesar Rp. 73.630.000,- ;
Jumlah penjualan tahun 2010 sebesar Rp. 304.924.000,-
Tahun 2011
Biji pala sebanyak 4.368,1 Kg x @ Rp. 107.000,- sehingga total penjualan adalah sebesar Rp. 467.387.000,- ;
Fuli pala sebanyak 1.305,2 Kg x @ Rp. 198.000,- sehingga total penjualan adalah sebesar Rp. 258.430.000,- ;
Jumlah penjualan tahun 2011 sebesar Rp. 725.817.000,-
Tahun 2012
Biji pala sebanyak 3.326 Kg x @ Rp. 120.000 sehingga total penjualan adalah sebesar Rp. 399.125.000,- ;
Fuli pala sebanyak 670,8 Kg x RP. 150.000 sehingga total penjualan adalah sebesar Rp. 100.620.000,- ;
Jumlah penjualan tahun 2012 sebesar Rp. 499.745.000,- ;
Sehingga total penjualan tahun 2010 sampai dengan tahun 2012 adalah sebesar Rp. 1.530.486.000,- ;
- Bahwa selanjutnya pada tahun 2010 untuk memenuhi kebutuhan Operasional PT. Banda Permai maka Dewan Direksi PT. Banda Permai mendatangi pihak ketiga atau rekanan yaitu saksi Laherdin guna meminta kesediaan saksi Laherdin untuk meminjamkan uang guna keperluan operasional PT. Banda Permai dengan kesepakatan pinjaman uang tersebut PT. Banda Permai akan menggantikan dengan hasil Pala setiap kali panen dan kemudian disepakati oleh saksi La Herdin dan saat itu kesepakatan yang dibuat hanya secara lisan saja ;
- Bahwa selanjutnya sesuai Surat Penunjukan tertanggal 20 Mei 2010 pada tahun 2010 berdasarkan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) pada hari Rabu tanggal 30 Desember 2010 yang isinya menunjuk dan memberikan tugas kepada saksi Rajab Saleh sebagai penanggungjawab pelaksana kegiatan Administrasi Perkantoran pada Kantor perwakilan PT Banda Permai di Banda Naira dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana disebutkan di dalam surat dimaksud antara lain :
Tidak diperkenankan untuk melakukan hal-hal yang sifatnya prinsipil dan merupakan kewenangan Dewan direksi perlu di konsultasikan dan dikoordinasikan lebih awal apabila setelah mendapat persetujuan ;
Semua transaksi yang dilaksanakan dengan pihak lain dalam bentuk apapun yang sifatnya untuk kepentingan sebaiknya dilakukan koordinasi dan dikonsultasikan juga dilaporkan kepada Dewan Direksi PT Banda Permai untuk meminta persetujuan ;
Dewan Direksi memberikan waktu pada saksi Rajab Saleh sebagai penanggung jawab PT Banda Permai yang di dalamnya terdapat laporan yang menyangkut kondisi Administrasi perusahaan, karyawan dan Penggajian maupun Produksi serta saldo Kas tahun 2009 ;
- Bahwa peminjaman uang dari saksi Laherdin selanjutnya dipergunakan untuk kebutuhan Operasional PT. Banda Permai yang terdiri dari :
Pembayaran gaji karyawan PT. Banda Permai ;
Pembayaran gaji Dewan Direksi PT. Banda Permai ;
Pembayaran gaji Komisaris PT. Banda Permai ;
Biaya taksasi PT. Banda Permai ;
Biaya panen pala PT. Banda Permai ;
Biaya pasca panen PT. Banda Permai ;
Biaya perjalanan dinas Dewan Direksi dan Komisaris PT. Banda Permai dan
Biaya operasional lainnya ;
- Bahwa saksi Rajab Saleh melakukan peminjaman uang dari saksi Laherdin yaitu pada tanggal 27 September 2010 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2012 ;
- Bahwa ketika melakukan peminjaman uang dari saksi Laherdin pada tanggal 27 September 2010, saksi Rajab Saleh melakukannya dengan sepengetahuan dan atas persetujuan Dewan Direksi PT. Banda Permai, yaitu Direksi Utama, Direksi Umum dan Keuangan serta Direksi Produksi dan Pemasaran, sedangkan peminjaman selanjutnya dilakukan oleh saksi Rajab Saleh tanpa sepengetahuan dan persetujuan Dewan Direksi PT Banda Permai melainkan hanya atas sepengetahuan dan persetujuan terdakwa selaku Direktur Umum dan Keuangan PT. Banda Permai saja ;
- Bahwa setiap kali melakukan peminjaman uang, saksi Rajab Saleh langsung mendatangi saksi Laherdin dan sebagai bukti peminjaman uang telah dibuatkan kwitansi peminjaman yang ditandatangani oleh saksi Rajab Saleh ;
- Bahwa rincian peminjaman uang PT. Banda Permai yang dilakukan oleh saksi Rajab Saleh dari saksi Laherdin sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2012 sesuai dengan bukti kwitansi peminjaman adalah sebagai berikut :
Rincian Peminjaman tahun 2010 dari saksi Laherdin berdasarkan penggunaannya :
Biaya Sosialisasi dengan Dewan Direksi PT.Banda Permai dan Muspika Ke Desa – desa tanggal 25 September 2010 sebesar Rp. 37.500.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ;
Biaya Dewan Direksi PT. Banda Permai Ke Jakarta tanggal 19 Oktober 2010 sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ;
Biaya Kebutuhan Dewan Direksi PT. Banda Permai dalam Pembuatan Laporan di Ambon tanggal 08 November 2010 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ;
Total Jumlah peminjaman tahun 2010 dari saksi Laherdin adalah sebesar Rp. 87.500.000,- (delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ;
Rincian Peminjaman Tahun 2011 dari saksi Laherdin berdasarkan penggunaannya :
Untuk gaji, Pesangon dan THR Natal dan Tahun Baru tanggal 01 Januari 2011 sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) ;
Untuk pembayaran gaji karyawan PT. Banda Permai bulan Desember 2010 dan jatah beras 2011 tanggal 04 Januari 2011 Rp. 19.360.000,- (sembilan belas juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) ;
Biaya untuk terdakwa Soemitro Malok, SE dalam rangka pengurusan Koperasi di Masohi tanggal 25 Januari 2011 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
Biaya untuk taksasi dan pembayaran gaji karyawan PT. Banda Permai bulan Januari 2011 tanggal 05 Februari 2011 sebesar Rp. 39.650.000,- (tiga puluh Sembilan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Biaya untuk tambahan alat Taksasi PT. Banda Permai tanggal 08 Februari 2011 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
Biaya untuk pembayaran gaji bulan Februari 2011 dan jatah beras bulan Maret 2011 tanggal 07 Maret 2011 sebesar Rp. 19.360.000,- (sembilan belas juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) ;
Biaya untuk pertemuan Dewan Direksi PT. Banda Permai dan anggota DPR Maluku di Ambon tanggal 10 Maret 2011 sebesar Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) ;
Biaya untuk pembayaran gaji Karyawan PT. Banda Permai bulan maret 2011 dan jatah beras bulan April 2011 tanggal 04 April 2011 sebesar Rp. 19.360.000,- (sembilan belas juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) ;
Biaya untuk perjalanan dinas oleh Dewan Direksi dan Komisaris PT. Banda Permai ke Banda tanggal 12 April 2011 sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ;
Biaya untuk Panen kupas pala pecah pala dan pengasapan pengepakan periode pertama 2011 tanggal 24 Maret 2011 sebesar Rp. 35.500.000,- (tiga puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) ;
Biaya untuk transportasi dan akomodasi Dewan Direksi PT. Banda Permai ke banda tanggal 18 April 2011 Rp. 27.500.000,- ;
Biaya untuk akomodasi Dewan Direksi PT. Banda Permai, Biro Ekonomi dan Deperindak ke Banda tanggal 29 April 2011 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
Biaya untuk pembayaran gaji Karyawan PT. Banda Permai bulan April 2011 dan jatah beras bulan Mei dan biaya akomodasi Dewan Direksi PT, Banda Permai tanggal 05 Mei 2011 sebesar Rp. 25.360.000,- (dua puluh lima juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah ) ;
Biaya untuk Akomodasi Dewan Direksi PT. Banda Permai ke Banda tanggal 09 Mei 2011 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
Biaya untuk pembayaran gaji komisaris dan Dewan Direksi PT. Banda Permai 5 bulan dan biaya akomodasi 1 Direksi tanggal 23 Mei 2011 sebesar Rp. 167.700.000,- (seratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) ;
Biaya untuk pembayaran tiket bapak Remon alwi ke Jakarta tanggal 31 Mei 2011 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
Biaya untuk transfer ke kantor Gubernur Via terdakwa Sumitro Malok, SE tanggal 26 Juni 2011 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ;
Biaya untuk acara kerjasama PT. Banda Permai dengan Muspika kec. Banda dan akomodasi Direksi tanggal 28 Juni 2011 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ;
Biaya tambahan untuk panen I tahun 2011 tanggal 29 Mei 2011 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ;
Biaya untuk Perjalanan Dinas Dewan Direksi PT. Banda Permai ke Banda Via terdakwa Sumitro Malok, SE tanggal 11 Juli 2011 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta ribu rupiah) ;
Biaya untuk pembayaran gaji karyawan PT. Banda Permai bulan Juni 2011, pembelian beras dan bayar utang kepada saudara Andi Rambitan serta biaya rapat dengan petugas lapangan PT. Banda Permai tanggal 18 Juli 2011 sebesar Rp.38.300.000,- (tiga puluh delapan juta tiga ratus ribu rupiah) ;
Biaya untuk pembayaran 2 bulan gaji 3 orang Direksi dan 1 Komisaris PT. Banda Permai tanggal 27 Juli 2011 sebesar Rp.64.000.000,- (enam puluh empat juta rupiah);
Biaya untuk pembayaran gaji karyawan PT. Banda Permai bulan Juli 2011 dan jatah beras bulan Agustus 2011 tanggal 10 Agustus 2011 sebesar Rp. 30.415.000,- (tiga puluh juta empat ratus lima belas ribu rupiah) ;
Biaya untuk pembayaran 1 bulan gaji dan THR Dewan Direksi dan komisaris tanggal 22 Agustus 2011 sebesar Rp. 54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah) ;
Biaya untuk pembayaran gaji dan THR 1 bulan gaji Karyawan PT. Banda Permai bulan Agustus tanggal 22 Agustus 2011 sebesar Rp. 53.500.000,- (lima puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) ;
Biaya untuk Panjar 3 Bulan gaji untuk bapak Ir. Antonius Purwanta selaku Direktur Utama PT. Banda Permai tanggal 27 Agustus 2011 sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ;
Biaya untuk pembayaran akomodasi 1 orang Direksi PT. Banda Permai dari Ambon ke Banda PP tanggal 05 September 2011 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
Biaya untuk tim dalam rangka patroli ke kebun pala” atau blok dalam rangka pengawasan pencurian tanggal 12 Sepember 2011 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ;
Biaya untuk keperluan taksasi dan pendataan periode II tahun 2011 tanggal 21 September 2011 sebesar Rp. 50.550.000,- (lima puluh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Biaya untuk bantuan kepada Koramil Banda dalam rangka hari ABRI tanggal 30 September 2011 sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) ;
Biaya untuk panen pala periode II tanggal 03 Oktober 2011 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
Biaya untuk pembayaran gaji dan beras karyawan PT. Banda Permai bulan September tanggal 07 Oktober 2011 sebesar Rp.30.415.000,- (tiga puluh juta empat ratus lima belas juta rupiah) ;
Biaya untuk panjar gaji Dewan Direksi PT. Banda Permai tanggal 19 Oktober 2011 sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) ;
Biaya untuk pembayaran bantuan karyawan PT. Banda Permai yang meninggal yaitu bapak S. Ramalan tanggal 24 Oktober 2011 sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) ;
Biaya untuk pembayaran gaji dan beras karyawan PT. Banda Permai bulan Oktober 2011 tanggal 09 November 2011 sebesar Rp. 30.450.000,- (tiga puluh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Biaya untuk bayar Panjar gaji bapak Saleh Watihellu Direktur Produksi dan pemasaran PT. Banda Permai tanggal 11 November 2011 Rp.5.000.000,- (lima juta rujpiah) ;
Biaya untuk pertemuan Dewan Direksi di Ambon tanggal 30 November 2011 sebesar Rp.12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) ;
Biaya untuk panjar gaji Direktur Utama PT. Banda Permai tanggal 22 Desember 2011 Rp. 5.000.000,- (lima juta rujpiah) ;
Biaya untuk Gaji karyawan PT. Banda Permai bulan November 2011 tanggal 31 Desember 2011 sebesar Rp. 30.150.000,- (tiga puluh juta seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Biaya untuk akomodasi Direktur Utama PT. Banda Permai dari tangal 10 Desember sampai dengan 23 Desember 2011 tanggal 31 Desember 2011 sebesar Rp. 2.150.000,- (dua juta seratus lima puluh ribu rupiah)
Total Jumlah Peminjaman Tahun 2011 adalah sebesar Rp. 1.051.220.000,- (satu milyar lima puluh satu juta dua ratus dua puluh dua ribu rupiah) ;
Rincian Peminjaman Tahun 2012 dari saksi Laherdin berdasarkan penggunaannya :
Biaya untuk persiapan RUPS di Ambon tanggal 03 Januari 2012 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
Biaya untuk gaji dan THR bapak Ir. Antonius Purwanta bulan Desember 2011 tanggal 03 Januari 2012 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ;
Biaya untuk bayar gaji karyawan PT. Banda Permai bulan Desember 2011 tanggal 05 Januari 2012 sebesar Rp.30.150.000,- (tiga puluh juta seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Biaya untuk Akomodasi terdakwa Sumitro Malok, SE ke Banda tanggal 17 Januari 2012 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) ;
Biaya untuk kegiatan RUPS di Ambon tanggal 19 Januari 2012 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
Biaya untuk panjar gaji bapak Ir. Antonius Purwanta bulan Januari 2012 tanggal 07 Februari 2012 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
Biaya akomodasi terdakwa Sumitro Malok, SE dari Ambon ke Banda PP dan biaya perjalanan dinas bapak Rajab Saleh untuk kegiatan RUPS di Ambon tanggal 11 Februari 2012 sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ;
Biaya untuk bayar gaji karyawan PT. Banda Permai bulan Januari 2012 tanggal 16 Februari 2012 sebesar Rp.30.800.000,- (tiga puluh juta delapan ratus ribu rupiah) ;
Biaya untuk perjalanan Dinas Direksi terdakwa Sumitro Malok, SE tanggal 20 Februari 2012 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) :
Biaya untuk Direksi terdakwa Sumitro Malok, SE tanggal 24 Februari 2012 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
Biaya untuk transportasi dan Akomodasi ke Ambon dalam rangka RUPS tanggal 25 Februari 2012 Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) ;
Biaya untuk panjar gaji bapak Ir. Antonius Purwanta, bulan Januari 2012 tanggal 7 Pebruari 2012 sebesar Rp.5.000,000,- (lima juta rupiah) ;
Biaya untuk persiapan taksasi Periode II tahun 2012 tanggal 08 Maret 2012 sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ;
Biaya untuk Pernikahan Karyawan PT. Banda Permai yaitu saudara Kardi Husin tanggal 10 Maret 2012 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
Biaya untuk Panen periode Pertama tahun 2012 tanggal 14 April 2012 sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) ;
Biaya untuk pembayaran gaji 3 Direksi dan 1 Komisaris PT. Banda Permai tanggal 27 April 2012 sebesar Rp.32.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ;
Biaya untuk panen Pertama tahun 2012 tanggal 28 April 2012 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
Biaya untuk panen Periode Pertama tahun 2012 tanggal 06 Mei 2012 Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) ;
Biaya untuk gaji Karyawan PT. Banda Permai bulan April 2012 08 Mei 2012 sebesar Rp. 27.600.000,- (dua puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) ;
Biaya untuk panen pertama tahun 2012 tanggal 10 Mei 2012 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
Biaya untuk panen Pertama tahun 2012 tanggal 16 Mei 2012 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
Biaya untuk pembayaran gaji Direksi dan Komisaris 2 Juni 2012 sebesar Rp.32.000,000,- (tiga puluh juta rupiah) ;
Biaya Panen Pertama tahun 2012 tanggal 3 Juni 2012 sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).
Biaya untuk pembayaran gaji Karyawan PT. Banda Permai bulan Mei 2012 tanggal 4 Juli 2012 sebesar Rp. 28.500.000,- (dua puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) ;
Biaya untuk pembayaran gaji Karyawan PT. Banda Permai bulan Juni tahun 2012 tanggal 15 Agustus 2012 sebesar Rp.27.600.000,- (dua puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) ;
Biaya untuk akomodasi terdakwa Sumitro Malok, Se tanggal 28 Agustus 2012 sebesar Rp.2.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ;
Total Jumlah Peminjaman Tahun 2012 adalah sebesar Rp. 402.750.000,- (empat ratus dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Sehingga total peminjaman tahun 2010 s/d tahun 2012 adalah sebesar Rp. 1.541.470.000,- (satu milyar lima ratus empat puluh satu juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) ;
- Bahwa sesuai keterangan saksi Laherdin bahwa sejak tahun 2011 sampai dengan tahun 2013 PT. Banda Permai telah menyetor pinjaman sebesar Rp. 1.004.131.000,- (satu milyar empat juta seratus tiga puluh satu ribu rupiah) kepada saksi Laherdin dan masih sisa uang yang belum disetor oleh PT. Banda permai yaitu sebesar Rp. 523.714.000,- (lima ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus empat belas ribu rupiah) ;
- Bahwa dari peminjaman tersebut saksi Rajab Saleh menyerahkan kepada bendahara saksi Amrin Patihahuan sebesar Rp. 451.520.000,- (empat ratus lima puluh satu juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) untuk pembayaran gaji para karyawan PT. Banda Permai di Banda Neira dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2012 ;
- Bahwa sementara dana yang dikelola oleh saksi Rajab Saleh untuk kebutuhan operasional PT. Banda permai di Banda Neira dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2012 adalah sebesar Rp. 218.250.000,- (dua ratus delapan belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
- Bahwa kemudian atas perintah terdakwa Soemitro Malok, SE maka saksi Rajab Saleh menyerahkan dana sebesar Rp. 876.700.000,- (delapan ratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk pembayaran gaji Dewan Direksi dan Komisaris serta kebutuhan operasional Dewan Direksi dan Komisaris di Ambon tahun 2010 sampai dengan tahun 2012;
- Bahwa biaya-biaya tersebut oleh saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE tidak sekaligus namun secara bertahap setiap kali dimintakan oleh terdakwa Soemitro Malok, SE. ;
- Bahwa saksi Rajab Saleh menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa Soemitro Malok, SE baik secara langsung maupun dengan cara transfer melalui Rekening Bank BRI atas nama terdakwa Soemitro Malok, SE. ;
- Bahwa rincian penyerahan uang dari saksi Rajab Saleh kepada terdakwa Soemitro Malok, SE sejak tahun 2010 sampai dengan 2012 adalah sebagai berikut :
Biaya untuk Dewan Direksi Ke Jakarta tanggal 19 Oktober 2010, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan PT. Banda Permai sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ;
Biaya untuk Kebutuhan Dewan Direksi dalam Pembuatan Laporan di Ambon tanggal 08 November 2010, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ;
Biaya untuk Bapak Sumitro Malok, SE melakukan pengurusan Koperasi di Masohi tanggal 25 Januari 2011, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
Biaya pertemuan Direksi dan anggota DPR Maluku di Ambon tanggal 10 Maret 2011 saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) ;
Biaya transportasi dan akomodasi untuk Dewan Direksi ke banda tanggal 18 April 2011, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 27.500.000,- (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ;
Sisa Gaji Karyawan bulan April dan jatah beras bulan Mei dan biaya akomodasi Direksi tanggal 05 Mei 2011, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) ;
Biaya untuk Akomodasi Dewan Direksi ke Banda tanggal 09 Mei 2011, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 10.000.000, (sepuluh juta rupiah)
Biaya untuk Gaji komisaris dan direksi 5 bulan dan biaya akomodasi 1 direksi tanggal 23 Mei 2011, Dewan Direksi ke Banda tanggal 09 Mei 2011 saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 167.700.000,- (seratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) ;
Biaya untuk ditransfer ke kantor bapak Gubernur Via bapak sumitro tanggal 26 Juni 2011, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ;
Biaya untuk Acara kerjasama PT. Banda Permai dengan muspika kec. Banda dan akomodasi direksi tanggal 28 Juni 2011, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ;
Biaya untuk Perjalanan Dinas direksi ke banda tanggal 11 Juli 2011, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ;
Biaya untuk pembayaran 2 bulan gaji 3 Direksi dan 1 Komisaris tanggal 27 Juli 2011, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 64.000.000,- (enam puluh empat juta rupiah) ;
Biaya 1 bulan gaji direksi dan komisaris dan THR 1 bulan gaji tanggal 22 Agustus 2011, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah) ;
Biaya untuk panjar 3 Bulan gaji bapak Purwanta tanggal 27 Agustus 2011, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ;
Biaya untuk akomodasi 1 direksi dari Ambon ke banda PP tanggal 05 September 2011, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
Biaya untuk panjar gaji direksi 3 orang tanggal 19 Oktober 2011, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) ;
Biaya untuk panjar gaji bapak Saleh Watihellu tanggal 11 November 2011, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
Biaya untuk pertemuan Dewan Direksi di Ambon tanggal 30 November 2011, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 12. 500.000,- (dua belas juta rupiah) ;
Biaya untuk panjar gaji bulan desember 2011 utk bapak Purwanta tanggal 22 Desember 2011, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juat rupiah) ;
Biaya untuk persiapan RUPS di Ambon tanggal 03 Januari 2012, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
Gaji dan THR bapak Purwanta bulan desember 2011 tanggal 03 Januari 2012, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ;
Biaya untuk akomodasi Sumitro malok ke banda tanggal 17 Januari 2012, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) ;
Biaya untuk RUPS di Ambon tanggal 19 Januari 2012, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;
Biaya untuk panjar gaji bapak Purwanta bulan januari 2012 tanggal 07 Februari 2012, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah) ;
Biaya untuk akomodasi Sumitro dari Ambon ke Banda PP tanggal 11 Februari 2012, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah) ;
Biaya untuk perjalanan dinas bapak Sumitro Malok tanggal 20 Februari 2012, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
Biaya untuk direksi bapak Sumitro tanggal 24 Februari 2012, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 10.000.000, (sepuluh juta rupiah);
Biaya untuk panjar gaji Bapak Purwanta bulan Januari 2012 tanggal 7 Pebruari 2012, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah) ;
Biaya untuk gaji 3 Direksi dan 1 Komisaris tanggal 27 April 2012, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah) ;
Biaya untuk gaji Direksi dan Komisaris 2 Juni 2012, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah) ;
Biaya Akomodasi Bapak Sumitro tanggal 28 Agustus 2012, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) ;
Sehingga total penyerahan uang dari saksi Rajab Saleh kepada terdakwa Soemitro Malok, SE sejak tahun 2010 sampai dengan 2012 adalah sebesar Rp. 876.700.000,- (delapan ratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa selanjutnya setelah dana tersebut diterima oleh terdakwa Soemitro Malok, SE secara bertahap kemudian uang tersebut dipergunakan untuk membayar Gaji Para Direksi dan Komisaris dengan besaran gaji dewan direksi dan komisaris adalah sebagai berikut :
Gaji Direktur utama PT. Banda Permai sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
Gaji Direktur umum dan keuangan PT. Banda Permai sebesar Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) ;
Gaji Direktur Produksi dan Pemasaran PT. Banda Permai sebesar Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) ;
Gaji Komisaris PT. Banda Permai sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) ;
Bahwa total pembayaran gaji bagi Dewan Direksi dan Komisaris PT. Banda Permai sejak tahun 2011 sampai dengan tahun 2012 adalah sebesar Rp. 452.000.000,- (empat ratus lima puluh dua juta rupiah) ;
- Bahwa dari dana sebesar Rp. 876.700.000,- (delapan ratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah) setelah dibayarkan gaji Dewan Direksi dan Komisaris PT. Banda Permai sebesar Rp. 452.000.000,- (empat ratus lima puluh dua juta rupiah) maka masih terdapat dana sebesar Rp. 424.700.000,- (empat ratus dua puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah) yang menurut pengakuan saksi Rajab Saleh telah diserahkan kepada terdakwa dan dipergunakan untuk kebutuhan operasional Dewan Direksi dan Komisaris PT. Banda Permai pada tahun 2010 sampai dengan tahun 2012 ;
- Bahwa penggunaan dana sebesar Rp. 424.700.000,- (empat ratus dua puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk kebutuhan operasional Dewan Direksi dan Komisaris PT. Banda Permai pada tahun 2010 sampai dengan tahun 2012 tersebut dilakukan oleh terdakwa Soemitro Malok, SE tanpa disertai dengan bukti-bukti penggunaan yang sah ;
- Bahwa penggunaan uang yang dilakukan oleh terdakwa Soemitro Malok, SE tanpa disertai dengan bukti-bukti penggunaan yang sah tersebut adalah untuk kegiatan-kegiatan antara lain sebagai berikut :
Pembuatan laporan pertanggungjawaban oleh Dewan Direksi PT. Banda Permai di Ambon tahun 2010 dan dana yang diserahkan oleh saksi Rajab Saleh sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ; dimana terdakwa tidak pernah menyerahkan uang tersebut kepada Dewan Direksi PT. Banda Permai dan tidak pernah Dewan Direksi membuat Laporan di Ambon sehingga terdakwa menggunakan dana tersebut tanpa bukti penggunaan yang sah dan tidak dipertanggungjawabkan oleh terdakwa selaku Direktur Umum dan Keuangan PT. Banda Permai ;
Untuk keperluan Dewan Direksi PT. Banda Permai ke Jakarta tahun 2010 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah); berdasarkan pengakuan saksi Ir. Antonius Purwanta selaku Direktur Utama PT. Banda Permai, dan saksi Saleh Watiheluw, SE. MM selaku Direktur Produksi dan Pemasaran PT. Banda Permai bahwa pada tahun 2010 Dewan Direksi PT. Banda permai tidak pernah berangkat ke Jakarta dan terdakwa Soemitro malok, SE tidak pernah menyerahkan dana tersebut kepada saksi Ir. Antonius Purwanta selaku Direktur Utama PT. Banda Permai, saksi Saleh Watiheluw, SE. MM. ;
Untuk biaya pertemuan Direksi PT. Banda Permai dan Anggota DPRD Maluku di Ambon sebesar RP. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) ; berdasarkan pengakuan saksi Ir. Antonius Purwanta selaku Direktur Utama PT. Banda Permai, dan saksi Saleh Watiheluw, SE. MM selaku Direktur Produksi dan Pemasaran PT. Banda Permai bahwa Dewan Direksi ada melakukan pertemuan dengan Anggota DPRD Maluku di Ambon namun saksi Ir. Antonius Purwanta selaku Direktur Utama PT. Banda Permai, dan saksi Saleh Watiheluw, SE. MM selaku Direktur Produksi dan Pemasaran PT. Banda Permai tidak pernah menerima dana tersebut dari terdakwa Soemitro Malok, SE ;
Untuk ditransfer ke Kantor Gubernur sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ; tanpa bukti penggunaan atau bukti transfer dan transfer tersebut tidak diakui atau diketahui oleh saksi Ir. Antonius Purwanta selaku Direktur Utama PT. Banda Permai serta saksi Saleh Watiheluw, SE. MM selaku Direktur Produksi dan Pemasaran PT. Banda Permai ;
Untuk biaya sumbangan MTQ di Ambon sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ; tanpa bukti penggunaan dan tidak diakui oleh saksi Ir. Antonius Purwanta selaku Direktur Utama PT. Banda Permai, saksi Saleh Watiheluw, SE. MM selaku Direktur Produksi dan Pemasaran PT. Banda Permai ;
Untuk biaya pertemuan Dewan Direksi di Ambon sebesar Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) ; tanpa bukti penggunaan dan tidak diakui oleh saksi Ir. Antonius Purwanta selaku Direktur Utama PT. Banda Permai, saksi Saleh Watiheluw, SE. MM selaku Direktur Produksi dan Pemasaran PT. Banda Permai ;
Untuk Biaya RUPS di Ambon sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ; tanpa bukti penggunaan dan tidak diakui oleh saksi Ir. Antonius Purwanta selaku Direktur Utama PT. Banda Permai, saksi Saleh Watiheluw, SE. MM selaku Direktur Produksi dan Pemasaran PT. Banda Permai karena PT Banda Permai tidak pernah mengadakan RUPS ;
Untuk Biaya persiapan RUPS di Ambon tanggal 03 Januari 2012 sebsar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tanpa bukti penggunaan dan tidak diakui oleh saksi Ir. Antonius Purwanta selaku Direktur Utama PT. Banda Permai, saksi Saleh Watiheluw, SE. MM selaku Direktur Produksi dan Pemasaran PT. Banda Permai karena PT Banda Permai tidak pernah mengadakan RUPS. ;
Untuk Pengurusan Koperasi di Masohi tanggal 25 Januari 2011 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanpa bukti penggunaan dana tersebut ;
Untuk Biaya perjalanan dinas direksi dan komisaris ke Banda tanggal 12 April 2011 sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) ; tanpa bukti penggunaan dana tersebut ;
Untuk biaya transportasi dan akomodasi Dewan Direksi ke banda tanggal 18 April 2011 sebesar Rp. 27.500.000,- (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah); tanpa bukti penggunaan dana tersebut ;
Untuk Biaya akomodasi direksi biro ekonomi dan deperindak ke banda tanggal 29 April 2011 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ; tanpa bukti penggunaan dana tersebut.
Untuk biaya akomodasi direksi tanggal 05 Mei 2011 sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) ; tanpa bukti penggunaan dana tersebut ;
Untuk Biaya Akomodasi Dewan Direksi ke Banda tanggal 09 Mei 2011 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ; tanpa bukti penggunaan dana tersebut ;
Untuk biaya akomodasi 1 direksi tanggal 23 Mei 2011 sebesar Rp. 7.700.000,- (tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) ; tanpa bukti penggunaan dana tersebut ;
Untuk Acara kerjasama PT Banda Permai dengan muspika kec. Banda dan akomodasi direksi tanggal 28 Juni 2011 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ; tanpa bukti penggunaan dana tersebut ;
Untuk Biaya akomodasi terdakwa Sumitro malok ke banda tanggal 17 Januari 2012 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) ; tanpa bukti penggunaan dana tersebut;
Untuk Biaya akomodasi terdakwa Sumitro dari Ambon ke banda PP tanggal 11 Februari 2012 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ; tanpa bukti penggunaan dana tersebut ;
Untuk Biaya perjalanan Dinas Direksi terdakwa Sumitro Malok tanggal 20 Februari 2012 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ; tanpa bukti penggunaan dana tersebut ;
Untuk Biaya direksi bapak Sumitro tanggal 24 Februari 2012 sebsar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ; tanpa bukti penggunaan dana tersebut ;
Untuk Biaya Akomodasi Bpk. Sumitro tanggal 28 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah); tanpa bukti penggunaan dana tersebut ;
- Bahwa selanjutnya pada tahun 2012 atas perintah terdakwa Soemitro Malok, SE tanpa sepengetahuan dan persetujuan Dewan Direksi lainnya yaitu saksi Ir. Antonius Purwanta dan saksi Saleh Watiheluw, SE. MM, maka saksi Rajab Saleh selaku Kepala kebun PT. Banda Permai kembali melakukan Peminjaman uang kepada saksi Makmur Harun sesuai dengan bukti Kwitansi pengambilan sebesar Rp. 139.000.000,- (seratus tiga puluh Sembilan juta rupiah) dengan rincian pinjaman antara lain sebagai berikut :
12 April 2012 sebesar Rp 92.000.000,- (sembilan puluh dua juta ribu rupiah) ;
9 Mei 2012 sebesar Rp 15.000.000.- (lima belas juta rupiah) ;
2 Juni 2012 sebesar Rp. 32.000.000.- (tiga puluh dua juta rupiah) ;
- Bahwa dana tersebut oleh saksi Rajab Saleh langsung diserahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE dan telah dipergunakan oleh terdakwa Soemitro Malok, SE tanpa adanya bukti penggunaan yang sah;
- Bahwa sesuai keterangan saksi Makmur Harun bahwa PT. Banda Permai telah menyetor uang sebesar Rp. 124.721.000,- (seratus dua puluh empat juta tujuh ratus dua puluh satu ribu rupiah) untuk menggantikan pinjaman pihak PT. Banda Permai ;
- Bahwa dana yang dipinjam oleh saksi Rajab Saleh dari saksi Laherdin dan saksi Makmur Harun yang telah diserahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE., yang penggunaannya tanpa disertai bukti penggunaan yang sah dan tidak dilakukan pertanggungjawaban atas penggunaan dana-dana tersebut oleh terdakwa Soemitro Malok, SE adalah sebesar Rp. 424.700.000,- (empat ratus dua puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah) + Rp. 139.000.000,- (seratus tiga puluh Sembilan juta rupiah) = Rp 563.700.000,- (lima ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa dari dana sejumlah Rp 563.700.000,- (lima ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) tersebut yang diakui telah dipergunakan oleh terdakwa Soemitro Malok, SE untuk kepentingan pribadinya adalah sebesar Rp. 302.900.000,- (tiga ratus dua juta sembilan ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas disebutkan bahwa “Direksi menyampaikan Laporan Tahunan kepada RUPS setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris dengan jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku perseroan berakhir” ;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas disebutkan bahwa “Laporan tahunan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) harus memuat sekurang-kurangnya :
Laporan keuangan yang terdiri atas sekurang-kurangnya neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas dan laporan perubahan ekuitas serta catatan atas laporan keuangan tersebut ;
Laporan mengenai kegiatan perseroan ;
Laporan pelaksanaan tanggung jawab social dan lingkungan ;
Rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha perseroan ;
Laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan komisaris selama tahun buku yang baru lampau ;
Nama anggota direksi dan anggota dewan komisaris ;
Gaji dan tunjangan bagi anggota direksi dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota dewan komisaris perseroan untuk tahun yang baru lampau ;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 66 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas disebutkan bahwa “Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf (a) disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan” ;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 66 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas disebutkan bahwa “Neraca dan Laporan Laba Rugi dari tahun buku yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf (a) bagi perseroan yang wajib diaudit, harus disampaikan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” ;
- Bahwa terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan PT. Banda Permai mempunyai tugas dan tanggungjawab untuk membuat laporan tahunan yang memuat laporan pertanggungjawaban keuangan PT. Banda Permai namun kenyataannya terdakwa Soemitro Malok, SE tidak pernah membuat laporan tahunan tersebut sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2012 ;
- Bahwa perbuatan terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan keuangan PT. Banda permai tersebut bertentangan Pasal 66 ayat (1), (2), (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas disebutkan bahwa “Setiap anggota direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)” ;
- Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka akibat perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara dalam hal ini PT Banda Permai yang merupakan Badan Usaha Milik Pemerintah Daerah Tingkat I Provinsi Maluku sesuai dengan perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Banda Neira sebesar Rp 563.700.000,- (lima ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah sekitar itu, sehingga oleh karenanya maka berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas terdakwa Soemitro Malok, SE sebagai anggota Dewan Direksi wajib bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian PT. Banda Permai yang merupakan Badan Usaha Milik Pemerintah Daerah Tingkat I Provinsi Maluku ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 2 Undang – undang R.I. No. 31 Tahun 1999 Jo. Undang – undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang – undang R.I. Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHP, Jo Pasal 64 KUHP ;
SUBSIDAIR
Bahwa terdakwa SOEMITRO MALOK, SE selaku Direktur umum dan keuangan PT. Banda Permai berdasarkan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) luar biasa tanggal 30 Desember 2009 yang di tanda tangani oleh Tuan Des Alwi selaku pemegang saham sekaligus Komisaris Utama, Nona Rosa Falisitas Far-Far SH MH (sekretaris Daerah Maluku) mewakili Pemda Maluku sebagai pemegang saham yang yang merupakan Perusahaan Milik Daerah (BUMD) Pemerintahan Tingkat I Provinsi Maluku yang terletak di kecamatan Banda Kabupaten Maluku Tengah berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : C2-15.390.HT.01.01.TH.98 pada tanggal 25 september 1998 bersama-sama dengan saudara RAJAB SALEH (dilakukan penuntutan terpisah) selaku Kepala kebun pada PT Banda Permai dan berdasarkan dengan Surat Penunjukan tanggal 20 mei 2010 saudara Rajab Saleh selaku penanggung jawab pelaksana kegiatan Administrasi perkantoran pada kantor perwakilan PT Banda Permai di Banda Naira pada periode waktu tahun 2010 sampai dengan 2013 atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2010 sampai dengan 2013, bertempat di Kantor PT. Banda Permai di Kecamatan Banda Kabupaten Maluku tengah dan di Kantor perwakilan PT. Banda Permai di Ambon atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon, telah melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negarayang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan jika antara beberapa perbuatan , meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa PT Banda Permai adalah merupakan Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Maluku yang bergerak pada bidang perkebunan tanaman Pala yang terletak di kecamatan Banda Kab Maluku tengah ;
- Bahwa Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Nomor : C2-15.309.HT.01.01.TH.98 tanggal 25 September 1998 yang berisi Data Akta Pendirian PT Banda Permai yang menyebutkan bahwa Saham Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Maluku adalah sebesar RP 2.532.000.000,00 ( dua milyard lima ratus tiga puluh dua juta rupiah ) ;
- Bahwa terdakwa SOEMITRO MALOK, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan PT. Banda Permai pada tahun 2010 sampai dengan tahun 2013 diangkat berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) luar biasa tanggal 30 Desember 2009 yang di tetapkan dalam RUPS Sesuai Berita Acara tertanggal 30 Desember 2009 ;
- Bahwa tugas dan tanggung jawab terdakwa selaku Direktur Umum dan Keuangan PT. Banda Permai sesuai dengan Akta Notaris No 30 tanggal 17 september 1997 yang di buat oleh Notaris dan pejabat pembuat akta tanah Tuasikal Abua SH adalah sebagai berikut :
Bertanggung jawab penuh dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan perseroan dalam mencapi maksud dan tujuannya ;
Setiap anggota direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalangkan tugasnya dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Direksi berhak mewakili perseroan didalam dan diluar pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian mengikat perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan perseroan, serta menjalangkan segala tindakan, baik yang mengenai pengurusan maupun kepemilikan akan tetapi dengan pembatasan bahwa untuk :
Meminjam atau meminjamkan uang atas nama perseroan (tidak mengambil uang perseroan di bank).
Mendirikan suatu usaha baru atau turut serta pada perusaan lain didalam maupun luar negeri harus dengan rapat umum pemegan saham ;
- Bahwa PT. Banda Permai yang bergerak dibidang perkebunan tanaman pala setiap tahunnya melakukan panen pala 2 (dua) periode ;
- Bahwa hasil panen pala yang diambil untuk dijual adalah biji palah dan fuli pala ;
- Bahwa PT Banda permai sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2012 sesuai dengan laporan hasil produksi PT. Banda Permai telah melakukan panen pala dengan rincian hasil panen pala setiap tahunnya adalah sebagai berikut ;
Tahun 2010
Biji pala sebanyak 3.304.2 Kg ;
Fuli pala sebanyak 736.3 Kg ;
Tahun 2011
Biji pala sebanyak 4.368,1 Kg ;
Fuli pala sebanyak 1.305.2 Kg ;
Tahun 2012
Biji pala sebanyak 3.326.039 Kg ;
Fuli pala sebanyak 670,8 Kg ;
- Bahwa kemudian hasil panen pala tersebut dijual kepada rekanan yaitu saksi Laherdin dengan rincian sebagai berikut :
Tahun 2010
Biji pala sebanyak 3.304.2 Kg x @ Rp. 70.000 sehingga total penjualan adalah sebesar Rp. 231.294.000,- ;
Fuli pala sebanyak 736,3 Kg x @ Rp. 100.000,- sehingga total penjualan adalah sebesar Rp. 73.630.000,- ;
Jumlah penjualan tahun 2010 sebesar Rp. 304.924.000,-
Tahun 2011 ;
Biji pala sebanyak 4.368,1 Kg x @ Rp. 107.000,- sehingga total penjualan adalah sebesar Rp. 467.387.000,- ;
Fuli pala sebanyak 1.305,2 Kg x @ Rp. 198.000,- sehingga total penjualan adalah sebesar Rp. 258.430.000,- ;
Jumlah penjualan tahun 2011 sebesar Rp. 725.817.000,-
Tahun 2012
Biji pala sebanyak 3.326 Kg x @ Rp. 120.000 sehingga total penjualan adalah sebesar Rp. 399.125.000,- ;
Fuli pala sebanyak 670,8 Kg x RP. 150.000 sehingga total penjualan adalah sebesar Rp. 100.620.000,- ;
Jumlah penjualan tahun 2012 sebesar Rp. 499.745.000,-
Sehingga total penjualan tahun 2010 sampai dengan tahun 2012 adalah sebesar Rp. 1.530.486.000,- ;
- Bahwa selanjutnya pada tahun 2010 untuk memenuhi kebutuhan Operasional PT. Banda Permai maka Dewan Direksi PT. Banda Permai mendatangi pihak ketiga atau rekanan yaitu saksi Laherdin guna meminta kesediaan saksi Laherdin untuk meminjamkan uang guna keperluan operasional PT. Banda Permai dengan kesepakatan pinjaman uang tersebut PT. Banda Permai akan menggantikan dengan hasil Pala setiap kali panen dan kemudian disepakati oleh saksi La Herdin dan saat itu kesepakatan yang dibuat hanya secara lisan saja ;
- Bahwa selanjutnya sesuai Surat Penunjukan tertanggal 20 Mei 2010 pada tahun 2010 berdasarkan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) pada hari Rabu tanggal 30 Desember 2010 yang isinya menunjuk dan memberikan tugas kepada saksi Rajab Saleh sebagai penanggungjawab pelaksana kegiatan Administrasi Perkantoran pada Kantor perwakilan PT Banda Permai di Banda Naira dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana disebutkan di dalam surat dimaksud antara lain :
Tidak diperkenankan untuk melakukan hal-hal yang sifatnya prinsipil dan merupakan kewenangan Dewan direksi perlu di konsultasikan dan dikoordinasikan lebih awal apabila setelah mendapat persetujuan ;
Semua transaksi yang dilaksanakan dengan pihak lain dalam bentuk apapun yang sifatnya untuk kepentingan sebaiknya dilakukan koordinasi dan dikonsultasikan juga dilaporkan kepada Dewan Direksi PT Banda Permai untuk meminta persetujuan ;
Dewan Direksi memberikan waktu pada saksi Rajab Saleh sebagai penanggung jawab PT Banda Permai yang di dalamnya terdapat laporan yang menyangkut kondisi Administrasi perusahaan, karyawan dan Penggajian maupun Produksi serta saldo Kas tahun 2009 ;
- Bahwa peminjaman uang dari saksi Laherdin selanjutnya dipergunakan untuk kebutuhan Operasional PT. Banda Permai yang terdiri dari :
Pembayaran gaji karyawan PT. Banda Permai ;
Pembayaran gaji Dewan Direksi PT. Banda Permai ;
Pembayaran gaji Komisaris PT. Banda Permai ;
Biaya taksasi PT. Banda Permai ;
Biaya panen pala PT. Banda Permai ;
Biaya pasca panen PT. Banda Permai ;
Biaya perjalanan dinas Dewan Direksi dan Komisaris PT. Banda Permai dan
Biaya operasional lainnya ;
- Bahwa saksi Rajab Saleh melakukan peminjaman uang dari saksi Laherdin yaitu pada tanggal 27 September 2010 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2012 ;
- Bahwa ketika melakukan peminjaman uang dari saksi Laherdin pada tanggal 27 September 2010, saksi Rajab Saleh melakukannya dengan sepengetahuan dan atas persetujuan Dewan Direksi PT. Banda Permai, yaitu Direksi Utama, Direksi Umum dan Keuangan serta Direksi Produksi dan Pemasaran, sedangkan peminjaman selanjutnya dilakukan oleh saksi Rajab Saleh tanpa sepengetahuan dan persetujuan Dewan Direksi PT Banda Permai melainkan hanya atas sepengetahuan dan persetujuan terdakwa selaku Direktur Umum dan Keuangan PT. Banda Permai saja ;
- Bahwa setiap kali melakukan peminjaman uang, saksi Rajab Saleh langsung mendatangi saksi Laherdin dan sebagai bukti peminjaman uang telah dibuatkan kwitansi peminjaman yang ditandatangani oleh saksi Rajab Saleh ;
Bahwa rincian peminjaman uang PT. Banda Permai yang dilakukan oleh saksi Rajab Saleh dari saksi Laherdin sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2012 sesuai dengan bukti kwitansi peminjaman adalah sebagai berikut :
Rincian Peminjaman tahun 2010 dari saksi Laherdin berdasarkan penggunaannya :
Biaya Sosialisasi dengan Dewan Direksi PT.Banda Permai dan Muspika Ke Desa – desa tanggal 25 September 2010 sebesar Rp. 37.500.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ;
Biaya Dewan Direksi PT. Banda Permai Ke Jakarta tanggal 19 Oktober 2010 sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ;
Biaya Kebutuhan Dewan Direksi PT. Banda Permai dalam Pembuatan Laporan di Ambon tanggal 08 November 2010 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ;
Total Jumlah peminjaman tahun 2010 dari saksi Laherdin adalah sebesar Rp. 87.500.000,- (delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ;
Rincian Peminjaman Tahun 2011 dari saksi Laherdin berdasarkan penggunaannya :
Untuk gaji, Pesangon dan THR Natal dan Tahun Baru tanggal 01 Januari 2011 sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah)
Untuk pembayaran gaji karyawan PT. Banda Permai bulan Desember 2010 dan jatah beras 2011 tanggal 04 Januari 2011 Rp. 19.360.000,- (sembilan belas juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) ;
Biaya untuk terdakwa Soemitro Malok, SE dalam rangka pengurusan Koperasi di Masohi tanggal 25 Januari 2011 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
Biaya untuk taksasi dan pembayaran gaji karyawan PT. Banda Permai bulan Januari 2011 tanggal 05 Februari 2011 sebesar Rp. 39.650.000,- (tiga puluh Sembilan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Biaya untuk tambahan alat Taksasi PT. Banda Permai tanggal 08 Februari 2011 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
Biaya untuk pembayaran gaji bulan Februari 2011 dan jatah beras bulan Maret 2011 tanggal 07 Maret 2011 sebesar Rp. 19.360.000,- (sembilan belas juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) ;
Biaya untuk pertemuan Dewan Direksi PT. Banda Permai dan anggota DPR Maluku di Ambon tanggal 10 Maret 2011 sebesar Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) ;
Biaya untuk pembayaran gaji Karyawan PT. Banda Permai bulan maret 2011 dan jatah beras bulan April 2011 tanggal 04 April 2011 sebesar Rp. 19.360.000,- (sembilan belas juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) ;
Biaya untuk perjalanan dinas oleh Dewan Direksi dan Komisaris PT. Banda Permai ke Banda tanggal 12 April 2011 sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ;
Biaya untuk Panen kupas pala pecah pala dan pengasapan pengepakan periode pertama 2011 tanggal 24 Maret 2011 sebesar Rp. 35.500.000,- (tiga puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) ;
Biaya untuk transportasi dan akomodasi Dewan Direksi PT. Banda Permai ke banda tanggal 18 April 2011 Rp. 27.500.000,-
Biaya untuk akomodasi Dewan Direksi PT. Banda Permai, Biro Ekonomi dan Deperindak ke Banda tanggal 29 April 2011 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
Biaya untuk pembayaran gaji Karyawan PT. Banda Permai bulan April 2011 dan jatah beras bulan Mei dan biaya akomodasi Dewan Direksi PT, Banda Permai tanggal 05 Mei 2011 sebesar Rp. 25.360.000,- (dua puluh lima juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah ) ;
Biaya untuk Akomodasi Dewan Direksi PT. Banda Permai ke Banda tanggal 09 Mei 2011 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
Biaya untuk pembayaran gaji komisaris dan Dewan Direksi PT. Banda Permai 5 bulan dan biaya akomodasi 1 Direksi tanggal 23 Mei 2011 sebesar Rp. 167.700.000,- (seratus enam puluh satu juta rupiah) ;
Biaya untuk pembayaran tiket bapak Remon alwi ke Jakarta tanggal 31 Mei 2011 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
Biaya untuk transfer ke kantor Gubernur Via terdakwa Sumitro Malok, SE tanggal 26 Juni 2011 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ;
Biaya untuk acara kerjasama PT. Banda Permai dengan Muspika kec. Banda dan akomodasi Direksi tanggal 28 Juni 2011 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ;
Biaya tambahan untuk panen I tahun 2011 tanggal 29 Mei 2011 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ;
Biaya untuk Perjalanan Dinas Dewan Direksi PT. Banda Permai ke Banda Via terdakwa Sumitro Malok, SE tanggal 11 Juli 2011 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta ribu rupiah) ;
Biaya untuk pembayaran gaji karyawan PT. Banda Permai bulan Juni 2011, pembelian beras dan bayar utang kepada saudara Andi Rambitan serta biaya rapat dengan petugas lapangan PT. Banda Permai tanggal 18 Juli 2011 sebesar Rp.38.300.000,- (tiga puluh delapan juta tiga ratus ribu rupiah) ;
Biaya untuk pembayaran 2 bulan gaji 3 orang Direksi dan 1 Komisaris PT. Banda Permai tanggal 27 Juli 2011 sebesar Rp.64.000.000,- (enam puluh empat juta rupiah);
Biaya untuk pembayaran gaji karyawan PT. Banda Permai bulan Juli 2011 dan jatah beras bulan Agustus 2011 tanggal 10 Agustus 2011 sebesar Rp. 30.415.000,- (tiga puluh juta empat ratus lima belas ribu rupiah) ;
Biaya untuk pembayaran 1 bulan gaji dan THR Dewan Direksi dan komisaris tanggal 22 Agustus 2011 sebesar Rp. 54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah) ;
Biaya untuk pembayaran gaji dan THR 1 bulan gaji Karyawan PT. Banda Permai bulan Agustus tanggal 22 Agustus 2011 sebesar Rp. 53.500.000,- (lima puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) ;
Biaya untuk Panjar 3 Bulan gaji untuk bapak Ir. Antonius Purwanta selaku Direktur Utama PT. Banda Permai tanggal 27 Agustus 2011 sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ;
Biaya untuk pembayaran akomodasi 1 orang Direksi PT. Banda Permai dari Ambon ke Banda PP tanggal 05 September 2011 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
Biaya untuk tim dalam rangka patroli ke kebun pala” atau blok dalam rangka pengawasan pencurian tanggal 12 Sepember 2011 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ;
Biaya untuk keperluan taksasi dan pendataan periode II tahun 2011 tanggal 21 September 2011 sebesar Rp. 50.550.000,- (lima puluh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Biaya untuk bantuan kepada Koramil Banda dalam rangka hari ABRI tanggal 30 September 2011 sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah);
Biaya untuk panen pala periode II tanggal 03 Oktober 2011 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
Biaya untuk pembayaran gaji dan beras karyawan PT. Banda Permai bulan September tanggal 07 Oktober 2011 sebesar Rp.30.415.000,- (tiga puluh juta empat ratus lima belas juta rupiah) ;
Biaya untuk panjar gaji Dewan Direksi PT. Banda Permai tanggal 19 Oktober 2011 sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) ;
Biaya untuk pembayaran bantuan karyawan PT. Banda Permai yang meninggal yaitu bapak S. Ramalan tanggal 24 Oktober 2011 sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) ;
Biaya untuk pembayaran gaji dan beras karyawan PT. Banda Permai bulan Oktober 2011 tanggal 09 November 2011 sebesar Rp. 30.450.000,- (tiga puluh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Biaya untuk bayar Panjar gaji bapak Saleh Watihellu Direktur Produksi dan pemasaran PT. Banda Permai tanggal 11 November 2011 Rp.5.000.000,- (lima juta rujpiah) ;
Biaya untuk pertemuan Dewan Direksi di Ambon tanggal 30 November 2011 sebesar Rp.12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) ;
Biaya untuk panjar gaji Direktur Utama PT. Banda Permai tanggal 22 Desember 2011 Rp. 5.000.000,- (lima juta rujpiah) ;
Biaya untuk Gaji karyawan PT. Banda Permai bulan November 2011 tanggal 31 Desember 2011 sebesar Rp. 30.150.000,- (tiga puluh juta seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Biaya untuk akomodasi Direktur Utama PT. Banda Permai dari tangal 10 Desember sampai dengan 23 Desember 2011 tanggal 31 Desember 2011 sebesar Rp. 2.150.000,- (dua juta seratus lima puluh ribu rupiah)
Total Jumlah Peminjaman Tahun 2011 adalah sebesar Rp. 1.051.220.000,- (satu milyar lima puluh satu juta dua ratus dua puluh dua ribu rupiah)
Rincian Peminjaman Tahun 2012 dari saksi Laherdin berdasarkan penggunaannya :
Biaya untuk persiapan RUPS di Ambon tanggal 03 Januari 2012 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
Biaya untuk gaji dan THR bapak Ir. Antonius Purwanta bulan Desember 2011 tanggal 03 Januari 2012 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ;
Biaya untuk bayar gaji karyawan PT. Banda Permai bulan Desember 2011 tanggal 05 Januari 2012 sebesar Rp.30.150.000,- (tiga puluh juta seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Biaya untuk Akomodasi terdakwa Sumitro Malok, SE ke Banda tanggal 17 Januari 2012 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) ;
Biaya untuk kegiatan RUPS di Ambon tanggal 19 Januari 2012 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
Biaya untuk panjar gaji bapak Ir. Antonius Purwanta bulan Januari 2012 tanggal 07 Februari 2012 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
Biaya akomodasi terdakwa Sumitro Malok, SE dari Ambon ke Banda PP dan biaya perjalanan dinas bapak Rajab Saleh untuk kegiatan RUPS di Ambon tanggal 11 Februari 2012 sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ;
Biaya untuk bayar gaji karyawan PT. Banda Permai bulan Januari 2012 tanggal 16 Februari 2012 sebesar Rp.30.800.000,- (tiga puluh juta delapan ratus ribu rupiah) ;
Biaya untuk perjalanan Dinas Direksi terdakwa Sumitro Malok, SE tanggal 20 Februari 2012 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) :
Biaya untuk Direksi terdakwa Sumitro Malok, SE tanggal 24 Februari 2012 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
Biaya untuk transportasi dan Akomodasi ke Ambon dalam rangka RUPS tanggal 25 Februari 2012 Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) ;
Biaya untuk panjar gaji bapak Ir. Antonius Purwanta, bulan Januari 2012 tanggal 7 Pebruari 2012 sebesar Rp.5.000,000,- (lima juta rupiah) ;
Biaya untuk persiapan taksasi Periode II tahun 2012 tanggal 08 Maret 2012 sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ;
Biaya untuk Pernikahan Karyawan PT. Banda Permai yaitu saudara Kardi Husin tanggal 10 Maret 2012 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
Biaya untuk Panen periode Pertama tahun 2012 tanggal 14 April 2012 sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) ;
Biaya untuk pembayaran gaji 3 Direksi dan 1 Komisaris PT. Banda Permai tanggal 27 April 2012 sebesar Rp.32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah) ;
Biaya untuk panen Pertama tahun 2012 tanggal 28 April 2012 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
Biaya untuk panen Periode Pertama tahun 2012 tanggal 06 Mei 2012 Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) ;
Biaya untuk gaji Karyawan PT. Banda Permai bulan April 2012 08 Mei 2012 sebesar Rp. 27.600.000,- (dua puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) ;
Biaya untuk panen pertama tahun 2012 tanggal 10 Mei 2012 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
Biaya untuk panen Pertama tahun 2012 tanggal 16 Mei 2012 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
Biaya untuk pembayaran gaji Direksi dan Komisaris 2 Juni 2012 sebesar Rp.32.000,000,- (tiga puluh juta rupiah) ;
Biaya Panen Pertama tahun 2012 tanggal 3 Juni 2012 sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).
Biaya untuk pembayaran gaji Karyawan PT. Banda Permai bulan Mei 2012 tanggal 4 Juli 2012 sebesar Rp. 28.500.000,- (dua puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) ;
Biaya untuk pembayaran gaji Karyawan PT. Banda Permai bulan Juni tahun 2012 tanggal 15 Agustus 2012 sebesar Rp.27.600.000,- (dua puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) ;
Biaya untuk akomodasi terdakwa Sumitro Malok, Se tanggal 28 Agustus 2012 sebesar Rp.2.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ;
Total Jumlah Peminjaman Tahun 2012 adalah sebesar Rp. 402.750.000,- (empat ratus dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Sehingga total peminjaman tahun 2010 s/d tahun 2012 adalah sebesar Rp. 1.541.470.000,- (satu milyar lima ratus empat puluh satu juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) ;
- Bahwa sesuai keterangan saksi Laherdin bahwa sejak tahun 2011 sampai dengan tahun 2013 PT. Banda Permai telah menyetor pinjaman sebesar Rp. 1.004.131.000,- (satu milyar empat juta seratus tiga puluh satu ribu rupiah) kepada saksi Laherdin dan masih sisa uang yang belum disetor oleh PT. Banda permai yaitu sebesar Rp. 523.714.000,- (lima ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus empat belas ribu rupiah) ;
- Bahwa dari peminjaman tersebut saksi Rajab Saleh menyerahkan kepada bendahara saksi Amrin Patihahuan sebesar Rp. 451.520.000,- (empat ratus lima puluh satu juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) untuk pembayaran gaji para karyawan PT. Banda Permai di Banda Neira dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2012 ;
- Bahwa sementara dana yang dikelola oleh saksi Rajab Saleh untuk kebutuhan operasional PT. Banda permai di Banda Neira dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2012 adalah sebesar Rp. 218.250.000,- (dua ratus delapan belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
- Bahwa kemudian atas perintah terdakwa Soemitro Malok, SE maka saksi Rajab Saleh menyerahkan dana sebesar Rp. 876.700.000,- (delapan ratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk pembayaran gaji Dewan Direksi dan Komisaris serta kebutuhan operasional Dewan Direksi dan Komisaris di Ambon tahun 2010 sampai dengan tahun 2012 ;
- Bahwa biaya-biaya tersebut oleh saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE tidak sekaligus namun secara bertahap setiap kali dimintakan oleh terdakwa Soemitro Malok, SE. ;
- Bahwa saksi Rajab Saleh menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa Soemitro Malok, SE baik secara langsung maupun dengan cara transfer melalui Rekening Bank BRI atas nama terdakwa Soemitro Malok, SE. ;
- Bahwa rincian penyerahan uang dari saksi Rajab Saleh kepada terdakwa Soemitro Malok, SE sejak tahun 2010 sampai dengan 2012 adalah sebagai berikut :
Biaya untuk Dewan Direksi Ke Jakarta tanggal 19 Oktober 2010, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan PT. Banda Permai sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ;
Biaya untuk Kebutuhan Dewan Direksi dalam Pembuatan Laporan di Ambon tanggal 08 November 2010, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ;
Biaya untuk Bapak Sumitro Malok, SE melakukan pengurusan Koperasi di Masohi tanggal 25 Januari 2011, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
Biaya pertemuan Direksi dan anggota DPR Maluku di Ambon tanggal 10 Maret 2011 saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) ;
Biaya transportasi dan akomodasi untuk Dewan Direksi ke banda tanggal 18 April 2011, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 27.500.000,- (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ;
Sisa Gaji Karyawan bulan April dan jatah beras bulan Mei dan biaya akomodasi Direksi tanggal 05 Mei 2011, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) ;
Biaya untuk Akomodasi Dewan Direksi ke Banda tanggal 09 Mei 2011, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 10.000.000, (sepuluh juta rupiah)
Biaya untuk Gaji komisaris dan direksi 5 bulan dan biaya akomodasi 1 direksi tanggal 23 Mei 2011, Dewan Direksi ke Banda tanggal 09 Mei 2011 saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 167.700.000,- (seratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah);
Biaya untuk ditransfer ke kantor bapak Gubernur Via bapak sumitro tanggal 26 Juni 2011, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ;
Biaya untuk Acara kerjasama PT. Banda Permai dengan muspika kec. Banda dan akomodasi direksi tanggal 28 Juni 2011, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ;
Biaya untuk Perjalanan Dinas direksi ke banda tanggal 11 Juli 2011, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ;
Biaya untuk pembayaran 2 bulan gaji 3 Direksi dan 1 Komisaris tanggal 27 Juli 2011, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 64.000.000,- (enam puluh empat juta rupiah) ;
Biaya 1 bulan gaji direksi dan komisaris dan THR 1 bulan gaji tanggal 22 Agustus 2011, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah) ;
Biaya untuk panjar 3 Bulan gaji bapak Purwanta tanggal 27 Agustus 2011, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ;
Biaya untuk akomodasi 1 direksi dari Ambon ke banda PP tanggal 05 September 2011, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
Biaya untuk panjar gaji direksi 3 orang tanggal 19 Oktober 2011, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) ;
Biaya untuk panjar gaji bapak Saleh Watihellu tanggal 11 November 2011, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
Biaya untuk pertemuan Dewan Direksi di Ambon tanggal 30 November 2011, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 12. 500.000,- (dua belas juta rupiah) ;
Biaya untuk panjar gaji bulan desember 2011 utk bapak Purwanta tanggal 22 Desember 2011, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juat rupiah) ;
Biaya untuk persiapan RUPS di Ambon tanggal 03 Januari 2012, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
Gaji dan THR bapak Purwanta bulan desember 2011 tanggal 03 Januari 2012, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ;
Biaya untuk akomodasi Sumitro malok ke banda tanggal 17 Januari 2012, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) ;
Biaya untuk RUPS di Ambon tanggal 19 Januari 2012, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;
Biaya untuk panjar gaji bapak Purwanta bulan januari 2012 tanggal 07 Februari 2012, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah) ;
Biaya untuk akomodasi Sumitro dari Ambon ke Banda PP tanggal 11 Februari 2012, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah) ;
Biaya untuk perjalanan dinas bapak Sumitro Malok tanggal 20 Februari 2012, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
Biaya untuk direksi bapak Sumitro tanggal 24 Februari 2012, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 10.000.000, (sepuluh juta rupiah);
Biaya untuk panjar gaji Bapak Purwanta bulan Januari 2012 tanggal 7 Pebruari 2012, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah) ;
Biaya untuk gaji 3 Direksi dan 1 Komisaris tanggal 27 April 2012, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah) ;
Biaya untuk gaji Direksi dan Komisaris 2 Juni 2012, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah) ;
Biaya Akomodasi Bapak Sumitro tanggal 28 Agustus 2012, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) ;
Sehingga total penyerahan uang dari saksi Rajab Saleh kepada terdakwa Soemitro Malok, SE sejak tahun 2010 sampai dengan 2012 adalah sebesar Rp. 876.700.000,- (delapan ratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa selanjutnya setelah dana tersebut diterima oleh terdakwa Soemitro Malok, SE secara bertahap kemudian uang tersebut dipergunakan untuk membayar Gaji Para Direksi dan Komisaris dengan besaran gaji dewan direksi dan komisaris adalah sebagai berikut :
Gaji Direktur utama PT. Banda Permai sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
Gaji Direktur umum dan keuangan PT. Banda Permai sebesar Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) ;
Gaji Direktur Produksi dan Pemasaran PT. Banda Permai sebesar Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) ;
Gaji Komisaris PT. Banda Permai sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) ;
Bahwa total pembayaran gaji bagi Dewan Direksi dan Komisaris PT. Banda Permai sejak tahun 2011 sampai dengan tahun 2012 adalah sebesar Rp. 452.000.000,- (empat ratus lima puluh dua juta rupiah) ;
- Bahwa dari dana sebesar Rp. 876.700.000,- (delapan ratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah) setelah dibayarkan gaji Dewan Direksi dan Komisaris PT. Banda Permai sebesar Rp. 452.000.000,- (empat ratus lima puluh dua juta rupiah) maka masih terdapat dana sebesar Rp. 424.700.000,- (empat ratus dua puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah) yang menurut pengakuan saksi Rajab Saleh telah diserahkan kepada terdakwa dan dipergunakan untuk kebutuhan operasional Dewan Direksi dan Komisaris PT. Banda Permai pada tahun 2010 sampai dengan tahun 2012 ;
- Bahwa penggunaan dana sebesar Rp. 424.700.000,- (empat ratus dua puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk kebutuhan operasional Dewan Direksi dan Komisaris PT. Banda Permai pada tahun 2010 sampai dengan tahun 2012 tersebut dilakukan oleh terdakwa Soemitro Malok, SE tanpa disertai dengan bukti-bukti penggunaan yang sah ;
- Bahwa penggunaan uang yang dilakukan oleh terdakwa Soemitro Malok, SE tanpa disertai dengan bukti-bukti penggunaan yang sah tersebut adalah untuk kegiatan-kegiatan antara lain sebagai berikut :
Pembuatan laporan pertanggungjawaban oleh Dewan Direksi PT. Banda Permai di Ambon tahun 2010 dan dana yang diserahkan oleh saksi Rajab Saleh sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ; dimana terdakwa tidak pernah menyerahkan uang tersebut kepada Dewan Direksi PT. Banda Permai dan tidak pernah Dewan Direksi membuat Laporan di Ambon sehingga terdakwa menggunakan dana tersebut tanpa bukti penggunaan yang sah dan tidak dipertanggungjawabkan oleh terdakwa selaku Direktur Umum dan Keuangan PT. Banda Permai ;
Untuk keperluan Dewan Direksi PT. Banda Permai ke Jakarta tahun 2010 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah); berdasarkan pengakuan saksi Ir. Antonius Purwanta selaku Direktur Utama PT. Banda Permai, dan saksi Saleh Watiheluw, SE. MM selaku Direktur Produksi dan Pemasaran PT. Banda Permai bahwa pada tahun 2010 Dewan Direksi PT. Banda permai tidak pernah berangkat ke Jakarta dan terdakwa Soemitro malok, SE tidak pernah menyerahkan dana tersebut kepada saksi Ir. Antonius Purwanta selaku Direktur Utama PT. Banda Permai, saksi Saleh Watiheluw, SE. MM. ;
Untuk biaya pertemuan Direksi PT. Banda Permai dan Anggota DPRD Maluku di Ambon sebesar RP. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) ; berdasarkan pengakuan saksi Ir. Antonius Purwanta selaku Direktur Utama PT. Banda Permai, dan saksi Saleh Watiheluw, SE. MM selaku Direktur Produksi dan Pemasaran PT. Banda Permai bahwa Dewan Direksi ada melakukan pertemuan dengan Anggota DPRD Maluku di Ambon namun saksi Ir. Antonius Purwanta selaku Direktur Utama PT. Banda Permai, dan saksi Saleh Watiheluw, SE. MM selaku Direktur Produksi dan Pemasaran PT. Banda Permai tidak pernah menerima dana tersebut dari terdakwa Soemitro Malok, SE ;
Untuk ditransfer ke Kantor Gubernur sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ; tanpa bukti penggunaan atau bukti transfer dan transfer tersebut tidak diakui atau diketahui oleh saksi Ir. Antonius Purwanta selaku Direktur Utama PT. Banda Permai serta saksi Saleh Watiheluw, SE. MM selaku Direktur Produksi dan Pemasaran PT. Banda Permai ;
Untuk biaya sumbangan MTQ di Ambon sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ; tanpa bukti penggunaan dan tidak diakui oleh saksi Ir. Antonius Purwanta selaku Direktur Utama PT. Banda Permai, saksi Saleh Watiheluw, SE. MM selaku Direktur Produksi dan Pemasaran PT. Banda Permai ;
Untuk biaya pertemuan Dewan Direksi di Ambon sebesar Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) ; tanpa bukti penggunaan dan tidak diakui oleh saksi Ir. Antonius Purwanta selaku Direktur Utama PT. Banda Permai, saksi Saleh Watiheluw, SE. MM selaku Direktur Produksi dan Pemasaran PT. Banda Permai ;
Untuk Biaya RUPS di Ambon sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ; tanpa bukti penggunaan dan tidak diakui oleh saksi Ir. Antonius Purwanta selaku Direktur Utama PT. Banda Permai, saksi Saleh Watiheluw, SE. MM selaku Direktur Produksi dan Pemasaran PT. Banda Permai karena PT Banda Permai tidak pernah mengadakan RUPS ;
Untuk Biaya persiapan RUPS di Ambon tanggal 03 Januari 2012 sebsar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tanpa bukti penggunaan dan tidak diakui oleh saksi Ir. Antonius Purwanta selaku Direktur Utama PT. Banda Permai, saksi Saleh Watiheluw, SE. MM selaku Direktur Produksi dan Pemasaran PT. Banda Permai karena PT Banda Permai tidak pernah mengadakan RUPS.
Untuk Pengurusan Koperasi di Masohi tanggal 25 Januari 2011 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanpa bukti penggunaan dana tersebut.
Untuk Biaya perjalanan dinas direksi dan komisaris ke Banda tanggal 12 April 2011 sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) ; tanpa bukti penggunaan dana tersebut.
Untuk biaya transportasi dan akomodasi Dewan Direksi ke banda tanggal 18 April 2011 sebesar Rp. 27.500.000,- (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ; tanpa bukti penggunaan dana tersebut.
Untuk Biaya akomodasi direksi biro ekonomi dan deperindak ke banda tanggal 29 April 2011 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ; tanpa bukti penggunaan dana tersebut.
Untuk biaya akomodasi direksi tanggal 05 Mei 2011 sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) ; tanpa bukti penggunaan dana tersebut.
Untuk Biaya Akomodasi Dewan Direksi ke Banda tanggal 09 Mei 2011 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ; tanpa bukti penggunaan dana tersebut.
Untuk biaya akomodasi 1 direksi tanggal 23 Mei 2011 sebesar Rp. 7.700.000,- (tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) ; tanpa bukti penggunaan dana tersebut.
Untuk Acara kerjasama PT Banda Permai dengan muspika kec. Banda dan akomodasi direksi tanggal 28 Juni 2011 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ; tanpa bukti penggunaan dana tersebut.
Untuk Biaya akomodasi terdakwa Sumitro malok ke banda tanggal 17 Januari 2012 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) ; tanpa bukti penggunaan dana tersebut.
Untuk Biaya akomodasi terdakwa Sumitro dari Ambon ke banda PP tanggal 11 Februari 2012 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ; tanpa bukti penggunaan dana tersebut.
Untuk Biaya perjalanan Dinas Direksi terdakwa Sumitro Malok tanggal 20 Februari 2012 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ; tanpa bukti penggunaan dana tersebut.
Untuk Biaya direksi bapak Sumitro tanggal 24 Februari 2012 sebsar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ; tanpa bukti penggunaan dana tersebut.
Untuk Biaya Akomodasi Bpk. Sumitro tanggal 28 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah); tanpa bukti penggunaan dana tersebut ;
- Bahwa selanjutnya pada tahun 2012 atas perintah terdakwa Soemitro Malok, SE tanpa sepengetahuan dan persetujuan Dewan Direksi lainnya yaitu saksi Ir. Antonius Purwanta dan saksi Saleh Watiheluw, SE. MM, maka saksi Rajab Saleh selaku Kepala kebun PT. Banda Permai kembali melakukan Peminjaman uang kepada saksi Makmur Harun sesuai dengan bukti Kwitansi pengambilan sebesar Rp. 139.000.000,- (seratus tiga puluh Sembilan juta rupiah) dengan rincian pinjaman antara lain sebagai berikut :
12 April 2012 sebesar Rp 92.000.000,- (sembilan puluh dua juta ribu rupiah) ;
9 Mei 2012 sebesar Rp 15.000.000.- (lima belas juta rupiah) ;
2 Juni 2012 sebesar Rp. 32.000.000.- (tiga puluh dua juta rupiah) ;
- Bahwa dana tersebut oleh saksi Rajab Saleh langsung diserahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE dan telah dipergunakan oleh terdakwa Soemitro Malok, SE tanpa adanya bukti penggunaan yang sah;
- Bahwa sesuai keterangan saksi Makmur Harun bahwa PT. Banda Permai telah menyetor uang sebesar Rp. 124.721.000,- (seratus dua puluh empat juta tujuh ratus dua puluh satu ribu rupiah) untuk menggantikan pinjaman pihak PT. Banda Permai ;
- Bahwa dana yang dipinjam oleh saksi Rajab Saleh dari saksi Laherdin dan saksi Makmur Harun yang telah diserahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE., yang penggunaannya tanpa disertai bukti penggunaan yang sah dan tidak dilakukan pertanggungjawaban atas penggunaan dana-dana tersebut oleh terdakwa Soemitro Malok, SE adalah sebesar Rp. 424.700.000,- (empat ratus dua puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah) + Rp. 139.000.000,- (seratus tiga puluh Sembilan juta rupiah) = Rp 563.700.000,- (lima ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa dari dana sejumlah Rp 563.700.000,- (lima ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) tersebut yang diakui telah dipergunakan oleh terdakwa Soemitro Malok, SE untuk kepentingan pribadinya adalah sebesar Rp. 302.900.000,- (tiga ratus dua juta Sembilan ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas disebutkan bahwa “Direksi menyampaikan Laporan Tahunan kepada RUPS setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris dengan jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku perseroan berakhir” ;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas disebutkan bahwa “Laporan tahunan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) harus memuat sekurang-kurangnya :
Laporan keuangan yang terdiri atas sekurang-kurangnya neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas dan laporan perubahan ekuitas serta catatan atas laporan keuangan tersebut ;
Laporan mengenai kegiatan perseroan ;
Laporan pelaksanaan tanggung jawab social dan lingkungan ;
Rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha perseroan ;
Laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan komisaris selama tahun buku yang baru lampau ;
Nama anggota direksi dan anggota dewan komisaris ;
Gaji dan tunjangan bagi anggota direksi dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota dewan komisaris perseroan untuk tahun yang baru lampau ;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 66 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas disebutkan bahwa “Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf (a) disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan” ;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 66 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas disebutkan bahwa “Neraca dan Laporan Laba Rugi dari tahun buku yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf (a) bagi perseroan yang wajib diaudit, harus disampaikan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” ;
- Bahwa terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan PT. Banda Permai mempunyai tugas dan tanggungjawab untuk membuat laporan tahunan yang memuat laporan pertanggungjawaban keuangan PT. Banda Permai namun kenyataannya terdakwa Soemitro Malok, SE tidak melaksanakan kewenangannya selaku Direktur Umum dan Keuangan PT. Banda Permai dengan tidak pernah membuat laporan tahunan tersebut sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2012 ;
- Bahwa perbuatan terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan keuangan PT. Banda permai tersebut bertentangan Pasal 66 ayat (1), (2), (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas disebutkan bahwa “Setiap anggota direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)” ;
- Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka akibat perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara dalam hal ini PT Banda Permai yang merupakan Badan Usaha Milik Pemerintah Daerah Tingkat I Provinsi Maluku sesuai dengan perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Banda Neira sebesar Rp 563.700.000,- (lima ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah sekitar itu ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 Undang – undang R.I. No. 31 Tahun 1999 Jo. Undang – undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang – undang R.I. Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHP, Jo Pasal 64 KUHP ;
LEBIH SUBSIDAIR
Bahwa terdakwa SOEMITRO MALOK, SE selaku Direktur umum dan keuangan PT. Banda Permai berdasarkan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) luar biasa tanggal 30 Desember 2009 yang di tanda tangani oleh Tuan Des Alwi selaku pemegang saham sekaligus Komisaris Utama, Nona Rosa Falisitas Far-Far SH MH (sekretaris Daerah Maluku) mewakili Pemda Maluku sebagai pemegang saham yang yang merupakan Perusahaan Milik Daerah (BUMD) Pemerintahan Tingkat I Provinsi Maluku yang terletak di kecamatan Banda Kabupaten Maluku Tengah berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : C2-15.390.HT.01.01.TH.98 pada tanggal 25 september 1998 bersama-sama dengan saudara RAJAB SALEH (dilakukan penuntutan terpisah) selaku Kepala kebun pada PT Banda Permai dan berdasarkan dengan Surat Penunjukan tanggal 20 mei 2010 saudara Rajab Saleh selaku penanggung jawab pelaksana kegiatan Administrasi perkantoran pada kantor perwakilan PT Banda Permai di Banda Naira pada periode waktu tahun 2010 sampai dengan 2013 atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2010 sampai dengan 2013, bertempat di Kantor PT. Banda Permai di Kecamatan Banda Kabupaten Maluku tengah dan di Kantor perwakilan PT. Banda Permai di Ambon atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon, setiap pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lainyang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan jika antara beberapa perbuatan , meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa PT Banda Permai adalah merupakan Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Maluku yang bergerak pada bidang perkebunan tanaman Pala yang terletak di kecamatan Banda Kab Maluku tengah ;
- Bahwa Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Nomor : C2-15.309.HT.01.01.TH.98 tanggal 25 September 1998 yang berisi Data Akta Pendirian PT Banda Permai yang menyebutkan bahwa Saham Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Maluku adalah sebesar RP 2.532.000.000,00 ( dua milyard lima ratus tiga puluh dua juta rupiah ) ;
- Bahwa terdakwa SOEMITRO MALOK, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan PT. Banda Permai pada tahun 2010 sampai dengan tahun 2013 diangkat berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) luar biasa tanggal 30 Desember 2009 yang di tetapkan dalam RUPS Sesuai Berita Acara tertanggal 30 Desember 2009 ;
- Bahwa tugas dan tanggung jawab terdakwa selaku Direktur Umum dan Keuangan PT. Banda Permai sesuai dengan Akta Notaris No 30 tanggal 17 september 1997 yang di buat oleh Notaris dan pejabat pembuat akta tanah Tuasikal Abua SH adalah sebagai berikut :
Bertanggung jawab penuh dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan perseroan dalam mencapi maksud dan tujuannya
Setiap anggota direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalangkan tugasnya dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Direksi berhak mewakili perseroan didalam dan diluar pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian mengikat perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan perseroan, serta menjalangkan segala tindakan, baik yang mengenai pengurusan maupun kepemilikan akan tetapi dengan pembatasan bahwa untuk :
Meminjam atau meminjamkan uang atas nama perseroan (tidak mengambil uang perseroan di bank).
Mendirikan suatu usaha baru atau turut serta pada perusaan lain didalam maupun luar negeri harus dengan rapat umum pemegan saham ;
- Bahwa PT. Banda Permai yang bergerak dibidang perkebunan tanaman pala setiap tahunnya melakukan panen pala 2 (dua) periode ;
- Bahwa hasil panen pala yang diambil untuk dijual adalah biji palah dan fuli pala ;
- Bahwa PT Banda permai sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2012 sesuai dengan laporan hasil produksi PT. Banda Permai telah melakukan panen pala dengan rincian hasil panen pala setiap tahunnya adalah sebagai berikut ;
Tahun 2010
Biji pala sebanyak 3.304.2 Kg ;
Fuli pala sebanyak 736.3 Kg ;
Tahun 2011
Biji pala sebanyak 4.368,1 Kg ;
Fuli pala sebanyak 1.305.2 Kg ;
Tahun 2012
Biji pala sebanyak 3.326.039 Kg ;
Fuli pala sebanyak 670,8 Kg ;
- Bahwa kemudian hasil panen pala tersebut dijual kepada rekanan yaitu saksi Laherdin dengan rincian sebagai berikut :
Tahun 2010
Biji pala sebanyak 3.304.2 Kg x @ Rp. 70.000 sehingga total penjualan adalah sebesar Rp. 231.294.000,- ;
Fuli pala sebanyak 736,3 Kg x @ Rp. 100.000,- sehingga total penjualan adalah sebesar Rp. 73.630.000,- ;
Jumlah penjualan tahun 2010 sebesar Rp. 304.924.000,;
Tahun 2011
Biji pala sebanyak 4.368,1 Kg x @ Rp. 107.000,- sehingga total penjualan adalah sebesar Rp. 467.387.000,- ;
Fuli pala sebanyak 1.305,2 Kg x @ Rp. 198.000,- sehingga total penjualan adalah sebesar Rp. 258.430.000,- ;
Jumlah penjualan tahun 2011 sebesar Rp. 725.817.000,;
Tahun 2012
Biji pala sebanyak 3.326 Kg x @ Rp. 120.000 sehingga total penjualan adalah sebesar Rp. 399.125.000,- ;
Fuli pala sebanyak 670,8 Kg x RP. 150.000 sehingga total penjualan adalah sebesar Rp. 100.620.000,- ;
Jumlah penjualan tahun 2012 sebesar Rp. 499.745.000,;
Sehingga total penjualan tahun 2010 sampai dengan tahun 2012 adalah sebesar Rp. 1.530.486.000,- ;
- Bahwa selanjutnya pada tahun 2010 untuk memenuhi kebutuhan Operasional PT. Banda Permai maka Dewan Direksi PT. Banda Permai mendatangi pihak ketiga atau rekanan yaitu saksi Laherdin guna meminta kesediaan saksi Laherdin untuk meminjamkan uang guna keperluan operasional PT. Banda Permai dengan kesepakatan pinjaman uang tersebut PT. Banda Permai akan menggantikan dengan hasil Pala setiap kali panen dan kemudian disepakati oleh saksi La Herdin dan saat itu kesepakatan yang dibuat hanya secara lisan saja ;
- Bahwa selanjutnya sesuai Surat Penunjukan tertanggal 20 Mei 2010 pada tahun 2010 berdasarkan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) pada hari Rabu tanggal 30 Desember 2010 yang isinya menunjuk dan memberikan tugas kepada saksi Rajab Saleh sebagai penanggungjawab pelaksana kegiatan Administrasi Perkantoran pada Kantor perwakilan PT Banda Permai di Banda Naira dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana disebutkan di dalam surat dimaksud antara lain :
Tidak diperkenankan untuk melakukan hal-hal yang sifatnya prinsipil dan merupakan kewenangan Dewan direksi perlu di konsultasikan dan dikoordinasikan lebih awal apabila setelah mendapat persetujuan ;
Semua transaksi yang dilaksanakan dengan pihak lain dalam bentuk apapun yang sifatnya untuk kepentingan sebaiknya dilakukan koordinasi dan dikonsultasikan juga dilaporkan kepada Dewan Direksi PT Banda Permai untuk meminta persetujuan ;
Dewan Direksi memberikan waktu pada saksi Rajab Saleh sebagai penanggung jawab PT Banda Permai yang di dalamnya terdapat laporan yang menyangkut kondisi Administrasi perusahaan, karyawan dan Penggajian maupun Produksi serta saldo Kas tahun 2009 ;
- Bahwa peminjaman uang dari saksi Laherdin selanjutnya dipergunakan untuk kebutuhan Operasional PT. Banda Permai yang terdiri dari :
Pembayaran gaji karyawan PT. Banda Permai ;
Pembayaran gaji Dewan Direksi PT. Banda Permai ;
Pembayaran gaji Komisaris PT. Banda Permai ;
Biaya taksasi PT. Banda Permai ;
Biaya panen pala PT. Banda Permai ;
Biaya pasca panen PT. Banda Permai ;
Biaya perjalanan dinas Dewan Direksi dan Komisaris PT. Banda Permai dan
Biaya operasional lainnya ;
- Bahwa saksi Rajab Saleh melakukan peminjaman uang dari saksi Laherdin yaitu pada tanggal 27 September 2010 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2012 ;
- Bahwa ketika melakukan peminjaman uang dari saksi Laherdin pada tanggal 27 September 2010, saksi Rajab Saleh melakukannya dengan sepengetahuan dan atas persetujuan Dewan Direksi PT. Banda Permai, yaitu Direksi Utama, Direksi Umum dan Keuangan serta Direksi Produksi dan Pemasaran, sedangkan peminjaman selanjutnya dilakukan oleh saksi Rajab Saleh tanpa sepengetahuan dan persetujuan Dewan Direksi PT Banda Permai melainkan hanya atas sepengetahuan dan persetujuan terdakwa selaku Direktur Umum dan Keuangan PT. Banda Permai saja ;
- Bahwa setiap kali melakukan peminjaman uang, saksi Rajab Saleh langsung mendatangi saksi Laherdin dan sebagai bukti peminjaman uang telah dibuatkan kwitansi peminjaman yang ditandatangani oleh saksi Rajab Saleh ;
- Bahwa rincian peminjaman uang PT. Banda Permai yang dilakukan oleh saksi Rajab Saleh dari saksi Laherdin sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2012 sesuai dengan bukti kwitansi peminjaman adalah sebagai berikut :
Rincian Peminjaman tahun 2010 dari saksi Laherdin berdasarkan penggunaannya :
Biaya Sosialisasi dengan Dewan Direksi PT.Banda Permai dan Muspika Ke Desa – desa tanggal 25 September 2010 sebesar Rp. 37.500.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ;
Biaya Dewan Direksi PT. Banda Permai Ke Jakarta tanggal 19 Oktober 2010 sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ;
Biaya Kebutuhan Dewan Direksi PT. Banda Permai dalam Pembuatan Laporan di Ambon tanggal 08 November 2010 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ;
Total Jumlah peminjaman tahun 2010 dari saksi Laherdin adalah sebesar Rp. 87.500.000,- (delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ;
Rincian Peminjaman Tahun 2011 dari saksi Laherdin berdasarkan penggunaannya :
Untuk gaji, Pesangon dan THR Natal dan Tahun Baru tanggal 01 Januari 2011 sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) ;
Untuk pembayaran gaji karyawan PT. Banda Permai bulan Desember 2010 dan jatah beras 2011 tanggal 04 Januari 2011 Rp. 19.360.000,- (sembilan belas juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) ;
Biaya untuk terdakwa Soemitro Malok, SE dalam rangka pengurusan Koperasi di Masohi tanggal 25 Januari 2011 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
Biaya untuk taksasi dan pembayaran gaji karyawan PT. Banda Permai bulan Januari 2011 tanggal 05 Februari 2011 sebesar Rp. 39.650.000,- (tiga puluh Sembilan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Biaya untuk tambahan alat Taksasi PT. Banda Permai tanggal 08 Februari 2011 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
Biaya untuk pembayaran gaji bulan Februari 2011 dan jatah beras bulan Maret 2011 tanggal 07 Maret 2011 sebesar Rp. 19.360.000,- (sembilan belas juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) ;
Biaya untuk pertemuan Dewan Direksi PT. Banda Permai dan anggota DPR Maluku di Ambon tanggal 10 Maret 2011 sebesar Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) ;
Biaya untuk pembayaran gaji Karyawan PT. Banda Permai bulan maret 2011 dan jatah beras bulan April 2011 tanggal 04 April 2011 sebesar Rp. 19.360.000,- (sembilan belas juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) ;
Biaya untuk perjalanan dinas oleh Dewan Direksi dan Komisaris PT. Banda Permai ke Banda tanggal 12 April 2011 sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ;
Biaya untuk Panen kupas pala pecah pala dan pengasapan pengepakan periode pertama 2011 tanggal 24 Maret 2011 sebesar Rp. 35.500.000,- (tiga puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) ;
Biaya untuk transportasi dan akomodasi Dewan Direksi PT. Banda Permai ke banda tanggal 18 April 2011 Rp. 27.500.000,-
Biaya untuk akomodasi Dewan Direksi PT. Banda Permai, Biro Ekonomi dan Deperindak ke Banda tanggal 29 April 2011 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
Biaya untuk pembayaran gaji Karyawan PT. Banda Permai bulan April 2011 dan jatah beras bulan Mei dan biaya akomodasi Dewan Direksi PT, Banda Permai tanggal 05 Mei 2011 sebesar Rp. 25.360.000,- (dua puluh lima juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah ) ;
Biaya untuk Akomodasi Dewan Direksi PT. Banda Permai ke Banda tanggal 09 Mei 2011 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
Biaya untuk pembayaran gaji komisaris dan Dewan Direksi PT. Banda Permai 5 bulan dan biaya akomodasi 1 Direksi tanggal 23 Mei 2011 sebesar Rp. 167.700.000,- (seratus enam puluh satu juta rupiah) ;
Biaya untuk pembayaran tiket bapak Remon alwi ke Jakarta tanggal 31 Mei 2011 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
Biaya untuk transfer ke kantor Gubernur Via terdakwa Sumitro Malok, SE tanggal 26 Juni 2011 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ;
Biaya untuk acara kerjasama PT. Banda Permai dengan Muspika kecamatan Banda dan akomodasi Direksi tanggal 28 Juni 2011 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ;
Biaya tambahan untuk panen I tahun 2011 tanggal 29 Mei 2011 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ;
Biaya untuk Perjalanan Dinas Dewan Direksi PT. Banda Permai ke Banda Via terdakwa Sumitro Malok, SE tanggal 11 Juli 2011 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta ribu rupiah) ;
Biaya untuk pembayaran gaji karyawan PT. Banda Permai bulan Juni 2011, pembelian beras dan bayar utang kepada saudara Andi Rambitan serta biaya rapat dengan petugas lapangan PT. Banda Permai tanggal 18 Juli 2011 sebesar Rp.38.300.000,- (tiga puluh delapan juta tiga ratus ribu rupiah) ;
Biaya untuk pembayaran 2 bulan gaji 3 orang Direksi dan 1 Komisaris PT. Banda Permai tanggal 27 Juli 2011 sebesar Rp.64.000.000,- (enam puluh empat juta rupiah);
Biaya untuk pembayaran gaji karyawan PT. Banda Permai bulan Juli 2011 dan jatah beras bulan Agustus 2011 tanggal 10 Agustus 2011 sebesar Rp. 30.415.000,- (tiga puluh juta empat ratus lima belas ribu rupiah) ;
Biaya untuk pembayaran 1 bulan gaji dan THR Dewan Direksi dan komisaris tanggal 22 Agustus 2011 sebesar Rp. 54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah) ;
Biaya untuk pembayaran gaji dan THR 1 bulan gaji Karyawan PT. Banda Permai bulan Agustus tanggal 22 Agustus 2011 sebesar Rp. 53.500.000,- (lima puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) ;
Biaya untuk Panjar 3 Bulan gaji untuk bapak Ir. Antonius Purwanta selaku Direktur Utama PT. Banda Permai tanggal 27 Agustus 2011 sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ;
Biaya untuk pembayaran akomodasi 1 orang Direksi PT. Banda Permai dari Ambon ke Banda PP tanggal 05 September 2011 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
Biaya untuk tim dalam rangka patroli ke kebun pala” atau blok dalam rangka pengawasan pencurian tanggal 12 Sepember 2011 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ;
Biaya untuk keperluan taksasi dan pendataan periode II tahun 2011 tanggal 21 September 2011 sebesar Rp. 50.550.000,- (lima puluh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Biaya untuk bantuan kepada Koramil Banda dalam rangka hari ABRI tanggal 30 September 2011 sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah);
Biaya untuk panen pala periode II tanggal 03 Oktober 2011 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
Biaya untuk pembayaran gaji dan beras karyawan PT. Banda Permai bulan September tanggal 07 Oktober 2011 sebesar Rp.30.415.000,- (tiga puluh juta empat ratus lima belas juta rupiah) ;
Biaya untuk panjar gaji Dewan Direksi PT. Banda Permai tanggal 19 Oktober 2011 sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) ;
Biaya untuk pembayaran bantuan karyawan PT. Banda Permai yang meninggal yaitu bapak S. Ramalan tanggal 24 Oktober 2011 sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) ;
Biaya untuk pembayaran gaji dan beras karyawan PT. Banda Permai bulan Oktober 2011 tanggal 09 November 2011 sebesar Rp. 30.450.000,- (tiga puluh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Biaya untuk bayar Panjar gaji bapak Saleh Watihellu Direktur Produksi dan pemasaran PT. Banda Permai tanggal 11 November 2011 Rp.5.000.000,- (lima juta rujpiah) ;
Biaya untuk pertemuan Dewan Direksi di Ambon tanggal 30 November 2011 sebesar Rp.12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) ;
Biaya untuk panjar gaji Direktur Utama PT. Banda Permai tanggal 22 Desember 2011 Rp. 5.000.000,- (lima juta rujpiah) ;
Biaya untuk Gaji karyawan PT. Banda Permai bulan November 2011 tanggal 31 Desember 2011 sebesar Rp. 30.150.000,- (tiga puluh juta seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Biaya untuk akomodasi Direktur Utama PT. Banda Permai dari tangal 10 Desember sampai dengan 23 Desember 2011 tanggal 31 Desember 2011 sebesar Rp. 2.150.000,- (dua juta seratus lima puluh ribu rupiah)
Total Jumlah Peminjaman Tahun 2011 adalah sebesar Rp. 1.051.220.000,- (satu milyar lima puluh satu juta dua ratus dua puluh dua ribu rupiah) ;
Rincian Peminjaman Tahun 2012 dari saksi Laherdin : berdasarkan penggunaannya :
Biaya untuk persiapan RUPS di Ambon tanggal 03 Januari 2012 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
Biaya untuk gaji dan THR bapak Ir. Antonius Purwanta bulan Desember 2011 tanggal 03 Januari 2012 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ;
Biaya untuk bayar gaji karyawan PT. Banda Permai bulan Desember 2011 tanggal 05 Januari 2012 sebesar Rp.30.150.000,- (tiga puluh juta seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Biaya untuk Akomodasi terdakwa Sumitro Malok, SE ke Banda tanggal 17 Januari 2012 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) ;
Biaya untuk kegiatan RUPS di Ambon tanggal 19 Januari 2012 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
Biaya untuk panjar gaji bapak Ir. Antonius Purwanta bulan Januari 2012 tanggal 07 Februari 2012 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
Biaya akomodasi terdakwa Sumitro Malok, SE dari Ambon ke Banda PP dan biaya perjalanan dinas bapak Rajab Saleh untuk kegiatan RUPS di Ambon tanggal 11 Februari 2012 sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ;
Biaya untuk bayar gaji karyawan PT. Banda Permai bulan Januari 2012 tanggal 16 Februari 2012 sebesar Rp.30.800.000,- (tiga puluh juta delapan ratus ribu rupiah) ;
Biaya untuk perjalanan Dinas Direksi terdakwa Sumitro Malok, SE tanggal 20 Februari 2012 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) :
Biaya untuk Direksi terdakwa Sumitro Malok, SE tanggal 24 Februari 2012 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
Biaya untuk transportasi dan Akomodasi ke Ambon dalam rangka RUPS tanggal 25 Februari 2012 Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) ;
Biaya untuk panjar gaji bapak Ir. Antonius Purwanta, bulan Januari 2012 tanggal 7 Pebruari 2012 sebesar Rp.5.000,000,- (lima juta rupiah) ;
Biaya untuk persiapan taksasi Periode II tahun 2012 tanggal 08 Maret 2012 sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ;
Biaya untuk Pernikahan Karyawan PT. Banda Permai yaitu saudara Kardi Husin tanggal 10 Maret 2012 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
Biaya untuk Panen periode Pertama tahun 2012 tanggal 14 April 2012 sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) ;
Biaya untuk pembayaran gaji 3 Direksi dan 1 Komisaris PT. Banda Permai tanggal 27 April 2012 sebesar Rp.32.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ;
Biaya untuk panen Pertama tahun 2012 tanggal 28 April 2012 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
Biaya untuk panen Periode Pertama tahun 2012 tanggal 06 Mei 2012 Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) ;
Biaya untuk gaji Karyawan PT. Banda Permai bulan April 2012 08 Mei 2012 sebesar Rp. 27.600.000,- (dua puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) ;
Biaya untuk panen pertama tahun 2012 tanggal 10 Mei 2012 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
Biaya untuk panen Pertama tahun 2012 tanggal 16 Mei 2012 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
Biaya untuk pembayaran gaji Direksi dan Komisaris 2 Juni 2012 sebesar Rp.32.000,000,- (tiga puluh juta rupiah) ;
Biaya Panen Pertama tahun 2012 tanggal 3 Juni 2012 sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).
Biaya untuk pembayaran gaji Karyawan PT. Banda Permai bulan Mei 2012 tanggal 4 Juli 2012 sebesar Rp. 28.500.000,- (dua puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) ;
Biaya untuk pembayaran gaji Karyawan PT. Banda Permai bulan Juni tahun 2012 tanggal 15 Agustus 2012 sebesar Rp.27.600.000,- (dua puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) ;
Biaya untuk akomodasi terdakwa Sumitro Malok, Se tanggal 28 Agustus 2012 sebesar Rp.2.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ;
Total Jumlah Peminjaman Tahun 2012 adalah sebesar Rp. 402.750.000,- (empat ratus dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Sehingga total peminjaman tahun 2010 s/d tahun 2012 adalah sebesar Rp. 1.541.470.000,- (satu milyar lima ratus empat puluh satu juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) ;
- Bahwa sesuai keterangan saksi Laherdin bahwa sejak tahun 2011 sampai dengan tahun 2013 PT. Banda Permai telah menyetor pinjaman sebesar Rp. 1.004.131.000,- (satu milyar empat juta seratus tiga puluh satu ribu rupiah) kepada saksi Laherdin dan masih sisa uang yang belum disetor oleh PT. Banda permai yaitu sebesar Rp. 523.714.000,- (lima ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus empat belas ribu rupiah) ;
- Bahwa dari peminjaman tersebut saksi Rajab Saleh menyerahkan kepada bendahara saksi Amrin Patihahuan sebesar Rp. 451.520.000,- (empat ratus lima puluh satu juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) untuk pembayaran gaji para karyawan PT. Banda Permai di Banda Neira dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2012 ;
- Bahwa sementara dana yang dikelola oleh saksi Rajab Saleh untuk kebutuhan operasional PT. Banda permai di Banda Neira dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2012 adalah sebesar Rp. 218.250.000,- (dua ratus delapan belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
- Bahwa kemudian atas perintah terdakwa Soemitro Malok, SE maka saksi Rajab Saleh menyerahkan dana sebesar Rp. 876.700.000,- (delapan ratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk pembayaran gaji Dewan Direksi dan Komisaris serta kebutuhan operasional Dewan Direksi dan Komisaris di Ambon tahun 2010 sampai dengan tahun 2012;
- Bahwa biaya-biaya tersebut oleh saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE tidak sekaligus namun secara bertahap setiap kali dimintakan oleh terdakwa Soemitro Malok, SE. ;
- Bahwa saksi Rajab Saleh menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa Soemitro Malok, SE baik secara langsung maupun dengan cara transfer melalui Rekening Bank BRI atas nama terdakwa Soemitro Malok, SE. ;
- Bahwa rincian penyerahan uang dari saksi Rajab Saleh kepada terdakwa Soemitro Malok, SE sejak tahun 2010 sampai dengan 2012 adalah sebagai berikut :
Biaya untuk Dewan Direksi Ke Jakarta tanggal 19 Oktober 2010, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan PT. Banda Permai sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ;
Biaya untuk Kebutuhan Dewan Direksi dalam Pembuatan Laporan di Ambon tanggal 08 November 2010, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ;
Biaya untuk Bapak Sumitro Malok, SE melakukan pengurusan Koperasi di Masohi tanggal 25 Januari 2011, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
Biaya pertemuan Direksi dan anggota DPR Maluku di Ambon tanggal 10 Maret 2011 saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) ;
Biaya transportasi dan akomodasi untuk Dewan Direksi ke banda tanggal 18 April 2011, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 27.500.000,- (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ;
Sisa Gaji Karyawan bulan April dan jatah beras bulan Mei dan biaya akomodasi Direksi tanggal 05 Mei 2011, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) ;
Biaya untuk Akomodasi Dewan Direksi ke Banda tanggal 09 Mei 2011, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 10.000.000, (sepuluh juta rupiah)
Biaya untuk Gaji komisaris dan direksi 5 bulan dan biaya akomodasi 1 direksi tanggal 23 Mei 2011, Dewan Direksi ke Banda tanggal 09 Mei 2011 saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 167.700.000,- (seratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) ;
Biaya untuk ditransfer ke kantor bapak Gubernur Via bapak sumitro tanggal 26 Juni 2011, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ;
Biaya untuk Acara kerjasama PT. Banda Permai dengan muspika kec. Banda dan akomodasi direksi tanggal 28 Juni 2011, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ;
Biaya untuk Perjalanan Dinas direksi ke banda tanggal 11 Juli 2011, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ;
Biaya untuk pembayaran 2 bulan gaji 3 Direksi dan 1 Komisaris tanggal 27 Juli 2011, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 64.000.000,- (enam puluh empat juta rupiah) ;
Biaya 1 bulan gaji direksi dan komisaris dan THR 1 bulan gaji tanggal 22 Agustus 2011, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah) ;
Biaya untuk panjar 3 Bulan gaji bapak Purwanta tanggal 27 Agustus 2011, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ;
Biaya untuk akomodasi 1 direksi dari Ambon ke banda PP tanggal 05 September 2011, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
Biaya untuk panjar gaji direksi 3 orang tanggal 19 Oktober 2011, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) ;
Biaya untuk panjar gaji bapak Saleh Watihellu tanggal 11 November 2011, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
Biaya untuk pertemuan Dewan Direksi di Ambon tanggal 30 November 2011, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 12. 500.000,- (dua belas juta rupiah) ;
Biaya untuk panjar gaji bulan desember 2011 utk bapak Purwanta tanggal 22 Desember 2011, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juat rupiah) ;
Biaya untuk persiapan RUPS di Ambon tanggal 03 Januari 2012, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
Gaji dan THR bapak Purwanta bulan desember 2011 tanggal 03 Januari 2012, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ;
Biaya untuk akomodasi Sumitro malok ke banda tanggal 17 Januari 2012, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) ;
Biaya untuk RUPS di Ambon tanggal 19 Januari 2012, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;
Biaya untuk panjar gaji bapak Purwanta bulan januari 2012 tanggal 07 Februari 2012, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah) ;
Biaya untuk akomodasi Sumitro dari Ambon ke Banda PP tanggal 11 Februari 2012, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah) ;
Biaya untuk perjalanan dinas bapak Sumitro Malok tanggal 20 Februari 2012, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
Biaya untuk direksi bapak Sumitro tanggal 24 Februari 2012, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 10.000.000, (sepuluh juta rupiah);
Biaya untuk panjar gaji Bapak Purwanta bulan Januari 2012 tanggal 7 Pebruari 2012, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah) ;
Biaya untuk gaji 3 Direksi dan 1 Komisaris tanggal 27 April 2012, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah) ;
Biaya untuk gaji Direksi dan Komisaris 2 Juni 2012, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah) ;
Biaya Akomodasi Bapak Sumitro tanggal 28 Agustus 2012, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) ;
Sehingga total penyerahan uang dari saksi Rajab Saleh kepada terdakwa Soemitro Malok, SE sejak tahun 2010 sampai dengan 2012 adalah sebesar Rp. 876.700.000,- (delapan ratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa selanjutnya setelah dana tersebut diterima oleh terdakwa Soemitro Malok, SE secara bertahap kemudian uang tersebut dipergunakan untuk membayar Gaji Para Direksi dan Komisaris dengan besaran gaji dewan direksi dan komisaris adalah sebagai berikut :
Gaji Direktur utama PT. Banda Permai sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
Gaji Direktur umum dan keuangan PT. Banda Permai sebesar Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) ;
Gaji Direktur Produksi dan Pemasaran PT. Banda Permai sebesar Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) ;
Gaji Komisaris PT. Banda Permai sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) ;
Bahwa total pembayaran gaji bagi Dewan Direksi dan Komisaris PT. Banda Permai sejak tahun 2011 sampai dengan tahun 2012 adalah sebesar Rp. 452.000.000,- (empat ratus lima puluh dua juta rupiah) ;
- Bahwa dari dana sebesar Rp. 876.700.000,- (delapan ratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah) setelah dibayarkan gaji Dewan Direksi dan Komisaris PT. Banda Permai sebesar Rp. 452.000.000,- (empat ratus lima puluh dua juta rupiah) maka masih terdapat dana sebesar Rp. 424.700.000,- (empat ratus dua puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah) yang menurut pengakuan saksi Rajab Saleh telah diserahkan kepada terdakwa dan dipergunakan untuk kebutuhan operasional Dewan Direksi dan Komisaris PT. Banda Permai pada tahun 2010 sampai dengan tahun 2012 ;
- Bahwa penggunaan dana sebesar Rp. 424.700.000,- (empat ratus dua puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk kebutuhan operasional Dewan Direksi dan Komisaris PT. Banda Permai pada tahun 2010 sampai dengan tahun 2012 tersebut dilakukan oleh terdakwa Soemitro Malok, SE tanpa disertai dengan bukti-bukti penggunaan yang sah ;
- Bahwa penggunaan uang yang dilakukan oleh terdakwa Soemitro Malok, SE tanpa disertai dengan bukti-bukti penggunaan yang sah tersebut adalah untuk kegiatan-kegiatan antara lain sebagai berikut :
Pembuatan laporan pertanggungjawaban oleh Dewan Direksi PT. Banda Permai di Ambon tahun 2010 dan dana yang diserahkan oleh saksi Rajab Saleh sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ; dimana terdakwa tidak pernah menyerahkan uang tersebut kepada Dewan Direksi PT. Banda Permai dan tidak pernah Dewan Direksi membuat Laporan di Ambon sehingga terdakwa menggunakan dana tersebut tanpa bukti penggunaan yang sah dan tidak dipertanggungjawabkan oleh terdakwa selaku Direktur Umum dan Keuangan PT. Banda Permai ;
Untuk keperluan Dewan Direksi PT. Banda Permai ke Jakarta tahun 2010 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah); berdasarkan pengakuan saksi Ir. Antonius Purwanta selaku Direktur Utama PT. Banda Permai, dan saksi Saleh Watiheluw, SE. MM selaku Direktur Produksi dan Pemasaran PT. Banda Permai bahwa pada tahun 2010 Dewan Direksi PT. Banda permai tidak pernah berangkat ke Jakarta dan terdakwa Soemitro malok, SE tidak pernah menyerahkan dana tersebut kepada saksi Ir. Antonius Purwanta selaku Direktur Utama PT. Banda Permai, saksi Saleh Watiheluw, SE. MM. ;
Untuk biaya pertemuan Direksi PT. Banda Permai dan Anggota DPRD Maluku di Ambon sebesar RP. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) ; berdasarkan pengakuan saksi Ir. Antonius Purwanta selaku Direktur Utama PT. Banda Permai, dan saksi Saleh Watiheluw, SE. MM selaku Direktur Produksi dan Pemasaran PT. Banda Permai bahwa Dewan Direksi ada melakukan pertemuan dengan Anggota DPRD Maluku di Ambon namun saksi Ir. Antonius Purwanta selaku Direktur Utama PT. Banda Permai, dan saksi Saleh Watiheluw, SE. MM selaku Direktur Produksi dan Pemasaran PT. Banda Permai tidak pernah menerima dana tersebut dari terdakwa Soemitro Malok, SE ;
Untuk ditransfer ke Kantor Gubernur sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ; tanpa bukti penggunaan atau bukti transfer dan transfer tersebut tidak diakui atau diketahui oleh saksi Ir. Antonius Purwanta selaku Direktur Utama PT. Banda Permai serta saksi Saleh Watiheluw, SE. MM selaku Direktur Produksi dan Pemasaran PT. Banda Permai ;
Untuk biaya sumbangan MTQ di Ambon sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ; tanpa bukti penggunaan dan tidak diakui oleh saksi Ir. Antonius Purwanta selaku Direktur Utama PT. Banda Permai, saksi Saleh Watiheluw, SE. MM selaku Direktur Produksi dan Pemasaran PT. Banda Permai ;
Untuk biaya pertemuan Dewan Direksi di Ambon sebesar Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) ; tanpa bukti penggunaan dan tidak diakui oleh saksi Ir. Antonius Purwanta selaku Direktur Utama PT. Banda Permai, saksi Saleh Watiheluw, SE. MM selaku Direktur Produksi dan Pemasaran PT. Banda Permai ;
Untuk Biaya RUPS di Ambon sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ; tanpa bukti penggunaan dan tidak diakui oleh saksi Ir. Antonius Purwanta selaku Direktur Utama PT. Banda Permai, saksi Saleh Watiheluw, SE. MM selaku Direktur Produksi dan Pemasaran PT. Banda Permai karena PT Banda Permai tidak pernah mengadakan RUPS ;
Untuk Biaya persiapan RUPS di Ambon tanggal 03 Januari 2012 sebsar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tanpa bukti penggunaan dan tidak diakui oleh saksi Ir. Antonius Purwanta selaku Direktur Utama PT. Banda Permai, saksi Saleh Watiheluw, SE. MM selaku Direktur Produksi dan Pemasaran PT. Banda Permai karena PT Banda Permai tidak pernah mengadakan RUPS ;
Untuk Pengurusan Koperasi di Masohi tanggal 25 Januari 2011 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanpa bukti penggunaan dana tersebut ;
Untuk Biaya perjalanan dinas direksi dan komisaris ke Banda tanggal 12 April 2011 sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) ; tanpa bukti penggunaan dana tersebut ;
Untuk biaya transportasi dan akomodasi Dewan Direksi ke banda tanggal 18 April 2011 sebesar Rp. 27.500.000,- (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ; tanpa bukti penggunaan dana tersebut ;
Untuk Biaya akomodasi direksi biro ekonomi dan deperindak ke banda tanggal 29 April 2011 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ; tanpa bukti penggunaan dana tersebut ;
Untuk biaya akomodasi direksi tanggal 05 Mei 2011 sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) ; tanpa bukti penggunaan dana tersebut ;
Untuk Biaya Akomodasi Dewan Direksi ke Banda tanggal 09 Mei 2011 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ; tanpa bukti penggunaan dana tersebut ;
Untuk biaya akomodasi 1 direksi tanggal 23 Mei 2011 sebesar Rp. 7.700.000,- (tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) ; tanpa bukti penggunaan dana tersebut ;
Untuk Acara kerjasama PT Banda Permai dengan muspika kec. Banda dan akomodasi direksi tanggal 28 Juni 2011 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ; tanpa bukti penggunaan dana tersebut ;
Untuk Biaya akomodasi terdakwa Sumitro malok ke banda tanggal 17 Januari 2012 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) ; tanpa bukti penggunaan dana tersebut;
Untuk Biaya akomodasi terdakwa Sumitro dari Ambon ke banda PP tanggal 11 Februari 2012 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ; tanpa bukti penggunaan dana tersebut ;
Untuk Biaya perjalanan Dinas Direksi terdakwa Sumitro Malok tanggal 20 Februari 2012 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ; tanpa bukti penggunaan dana tersebut ;
Untuk Biaya direksi bapak Sumitro tanggal 24 Februari 2012 sebsar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ; tanpa bukti penggunaan dana tersebut ;
Untuk Biaya Akomodasi Bpk. Sumitro tanggal 28 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah); tanpa bukti penggunaan dana tersebut ;
- Bahwa selanjutnya pada tahun 2012 atas perintah terdakwa Soemitro Malok, SE tanpa sepengetahuan dan persetujuan Dewan Direksi lainnya yaitu saksi Ir. Antonius Purwanta dan saksi Saleh Watiheluw, SE. MM, maka saksi Rajab Saleh selaku Kepala kebun PT. Banda Permai kembali melakukan Peminjaman uang kepada saksi Makmur Harun sesuai dengan bukti Kwitansi pengambilan sebesar Rp. 139.000.000,- (seratus tiga puluh Sembilan juta rupiah) dengan rincian pinjaman antara lain sebagai berikut :
12 April 2012 sebesar Rp 92.000.000,- (sembilan puluh dua juta ribu rupiah) ;
9 Mei 2012 sebesar Rp 15.000.000.- (lima belas juta rupiah) ;
2 Juni 2012 sebesar Rp. 32.000.000.- (tiga puluh dua juta rupiah) ;
- Bahwa dana tersebut oleh saksi Rajab Saleh langsung diserahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE dan telah dipergunakan oleh terdakwa Soemitro Malok, SE tanpa adanya bukti penggunaan yang sah;
- Bahwa sesuai keterangan saksi Makmur Harun bahwa PT. Banda Permai telah menyetor uang sebesar Rp. 124.721.000,- (seratus dua puluh empat juta tujuh ratus dua puluh satu ribu rupiah) untuk menggantikan pinjaman pihak PT. Banda Permai ;
- Bahwa dana yang dipinjam oleh saksi Rajab Saleh dari saksi Laherdin dan saksi Makmur Harun yang telah diserahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE., yang penggunaannya tanpa disertai bukti penggunaan yang sah dan tidak dilakukan pertanggungjawaban atas penggunaan dana-dana tersebut oleh terdakwa Soemitro Malok, SE adalah sebesar Rp. 424.700.000,- (empat ratus dua puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah) + Rp. 139.000.000,- (seratus tiga puluh Sembilan juta rupiah) = Rp 563.700.000,- (lima ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa dari dana sejumlah Rp 563.700.000,- (lima ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) tersebut yang diakui telah dipergunakan oleh terdakwa Soemitro Malok, SE untuk kepentingan pribadinya adalah sebesar Rp. 302.900.000,- (tiga ratus dua juta Sembilan ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan PT. Banda Permai mempunyai tugas dan tanggungjawab untuk membuat laporan tahunan yang memuat laporan pertanggungjawaban keuangan PT. Banda Permai namun kenyataannya terdakwa Soemitro Malok, SE tidak pernah membuat laporan tahunan tersebut sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2012 ;
- Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka akibat perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara dalam hal ini PT Banda Permai yang merupakan Badan Usaha Milik Pemerintah Daerah Tingkat I Provinsi Maluku sesuai dengan perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Banda Neira sebesar Rp 563.700.000,- (lima ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah sekitar itu ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 8 Undang – undang R.I. No. 31 Tahun 1999 Jo. Undang – undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang – undang R.I. Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHP, Jo Pasal 64 KUHP ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti akan maksud dan tujuan Dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil dakwaannya Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi yang keterangannya dipersidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. SAKSI Ir. ANTONIUS PURWANTA
- Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan dugaan penyalahgunaan uang hasil panen pala PT Banda Permai sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2012 ;
- Bahwa sesuai Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tertanggal 30 Desember 2009 yang di tanda tangani oleh Des Alwi selaku Komisaris Utama, Nona Rosa Falisita Far-Far, SH. MH, Ir. Antonius Purwanta Direktur Utama, Terdakwa Soemitro Malok, SE Direktur Umum dan Keuangan dan M Saleh Watiheluw, SE. MM selaku Direktur Produksi dan Pemasaran semenjak itu pula saksi sudah menjabat selaku Direktur Utama pada PT. Banda Permai adapun yang menjadi tugas pokok saksi selaku Direktur utama adalah berdasarkan Akta Notaris No 30 tanggal 17 September 1997 di buat oleh Notaris dan pejabat pembuat akta tanah Tuasikal Abua, SH di Ambon ;
- Bahwa tugas pokok saksi selaku Direktur utama yaitu bertanggung jawab penuh dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan perseroan dalam mencapai maksud dan tujuannya dengan batasan ;
a. Meminjam atau meminjamkan uang atas nama perseroan uatu tidak termasuk mengambil uang perseroan di bank ) ;
b. Mendirikan suatu usaha baru atau turut serta pada perusahaan lain baik di dalam maupun di luar negeri : harus dengan persetujuan RUPS ;
- Bahwa perusahaan yang saksi pimpin berdasarkan Akta Pendirian Perseroan yang disahkan dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia tanggal 25 september 1998 nomor C2-15,390,HT.01,01. Thn 1998 adalah berbentuk Perseroan Terbatas ;
- Bahwa PT. Banda Permai Memiliki 3 (tiga ) Direksi, antara lain Direktur Utama, Direksi Keuangan dan Direksi Produksi, dan yang menjabat selaku Direktur Utama adalah Bpk Ir. Purwanta, Direksi Umum dan Keuangan Bapak Soemitro Malok, SE dan direksi Produksi dan pemasaran adalah Bapak Saleh Watiheluw, SE. MM perlu juga saksi tambahkan PT. Banda permai memiliki seorang Komisaris yaitu Bapak Dahrul Khudni Tuhipaly ;
- Bahwa PT. Banda Permai Memiliki luas kebun seluas 3739,10 Ha dengan jumlah tanaman pala seluruhnya berdasarkan hasil infetarisasi tahun 2012 berjumlah 43 525 pohon 1200 (seribu dua ratus ) blok /lahan penanaman pala yang terletak di 12 desa dari 17 desa di kecamatan Banda ;
- Bahwa tanaman pala tersebut adalah milik Pemerintah Provinsi Maluku ;
- Bahwa saham Pemprov Maluku pada PT. Banda Permai adalah sebesar 2.525.000.000,- ( dua Milyard lima ratus dua puluh lima jutah rupiah ) ;
- Bahwa tanaman pala tersebut adalah milik Pemerintah Provinsi Maluku ;
- Bahwa laporan tahunan baru dibuat pada tahun 2013 untuk laporan tahun 2010 sampai dengan 2012 ;
- Bahwa laporan Neraca, laporan arus kas dan laporan laba rugi serta laporan Ekuitas dan calk tidak pernah dibuatkan sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2013 ;
- Bahwa semenjak tahun 2010 sampai dengan sekarang tahun 2014 PT. Banda permai tidak pernah melaksanakan RUPS ;
- Bahwa PT. Banda Permai memiliki 44 karyawan termasuk Direksi dan Komisaris ;
- Bahwa besar gaji para Direksi, komisaris dan karyawan adalah sebagai berikut :
Direksi Utama : Rp.10.000.000,- ;
Direksi Umum dan Keuangan : Rp.9.000.000,- ;
Direksi Produksi dan Pemasaran : Rp.9.000.000,- ;
Komisaris : Rp.4.000.000,- ;
Gaji karyawan bervariasi dari Rp.250.000,- s/d Rp.750.000,-;
- Bahwa yang menetapkan gaji tersebut adalah Dewan Direksi ;
- Bahwa total gaji untuk para karyawan sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) sejak tahun 2010 sampai bulan juni 2012 ;
- Bahwa kebijakan yang di ambil oleh Dewan Direksi untuk membayar gaji yang besarannya tidak di tetapkan oleh RUPS tidak di benarkan menurut Undang-undang Perseroan Terbatas Nomor : 40 tahun 2007 dan akta pendirian PT. Banda Permai ;
- Bahwa berdasarkan Dokumen Keputusan Mentreri Dalam Negeri tahun 1998 luas lahan milik PT Banda Permai adalah 3739,1 Ha yang tersebar di tiga pulau pulau banda Neira, banda besar dan pulau Ay, dengan jumlah pohon pala berdasarkan pendataan tahun 2001 sebanyak 43.000 pohon lebih, dan ada penambahan tahun 1997 sebanyak 20.000 (dua puluh ribu) Pohon ;
- Bahwa PT. Banda permai sejak tahun 2010 telah melakukan panen 2 (dua) kali setahun dan yang menangani hasil produksi adalah Direksi Produksi dan Pemasaran yaitu bapak Saleh Watihelu, SE.MM dan direksi Umum dan keuangan bapak Soemitro Malok, SE. ;
- Bahwa berdasarkan laporan yang saksi terima maka hasil penjualan pala milik PT. Banda permai tahun 2010 sampai dengan tahun 2012 adalah sebesar Rp. 1.530.486.000,- (satu milyar lima ratus tiga puluh juta empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah) ;
- Bahwa yang mengatur keuangan dan bertanggungjawab terhadap keuangan PT. Banda Permai adalah terdakwa Soemitro Malok, SE. sebagai Direktur Umum dan Keuangan sesuai dengan Tupoksi ;
- Bahwa yang membayarkan gaji para karyawan PT. Banda permai di Banda Neira adalah saudara Amrin Patihahuan ;
- Bahwa sistim panen pala yang dilakukan oleh PT. Banda Permai yaitu di lakukan 2 kali dalam setahun yaitu pada panen pertama pada periode bulan Juni dan Juli bulan berjalan, dan panen ke dua pada bulan Oktober dan November bulan berjalan, namun sebelum dilakukan panen ada tim taksasi yang di bentuk oleh perusahan bersama dengan petugas lapangan pada lahan tersebut serta di dampingi oleh RT setempat kemudian melakukan taksasi buah pala yang akan di panen terlebih dahulu, dan di laporkan kepada saksi dalam bentuk laporan tertulis ;
- Bahwa perwakilan Direksi di Banda Neira tidak ada yang ada hanya pimpinan kebun yaitu saudara Rajab Saleh dan tugasnya adalah untuk mengawasi kondisi kebun yang ada, dan memimpin karyawan selain itu juga berdasarkan surat penunjukan dari direksi kepada saudara Rajab Saleh selaku pimpinan kebun sebagai penanggung jawab kegiatan adminstrasi perkantoran pada kantor perwakilan PT. Banda Permai di Banda Neira ;
- Bahwa tugas Rajab Saleh sebenarnya adalah untuk melaporkan keadaan perusahan dan kegiatan perkebunan ( kegiatan pra panen, panen dan pasca panen), atas petunjuk Dewan Direksi setelah di konsultasikan oleh saudara Rajab Saleh dan itu harus atas persetujuan dewan direksi tidak hanya seorang Direksi saja ;
- Bahwa satu periode tahun untuk jabatan direksi adalah 3 (tiga) tahun dan perlu saksi jelaskan sejak tahun 2013 dan perlu saksi tambahkan berdasarkan akta pendirian nomor 30 tanggal 17 september 1997 pasal 10 point 3 maka menurut hukum saksi tidak lagi sebagai direktur Produksi dan Pemasaran pada PT Banda Permai ;
-Bahwa pada tahun 2010 PT. Banda Permai tidak mempunyai dana untuk membiayai Operasional PT. Banda permai sehingga Dewan Direksi bersepakat untuk mencari pinjaman uang guna memenuhi kebutuhan Operasional PT. Banda Permai ;
- Bahwa Rajab Saleh mempertemukan Dewan Direksi dengan pihak ketiga yaitu La Herdin guna membicarakan terkait dengan peminjaman uang untuk membiayai kebutuhan operasional PT. Banda Permai diantaranya gaji karyawan, gaji komisaris dan Dewan Direksi, biaya tahsasi, biaya panen, biaya pasca panen, biaya perjalanan dinas Direksi dan Komosaris serta biaya operasional lainnya ;
- Bahwa yang hadir pada saat bertemu dengan saudara Laherdin yaitu saksi sendiri Ir. Antonius Purwanta (Direktur Utama), Bapak Soemitro Malok, SE (Direktur Umum dan Keuangan) dan Bapak M Saleh Watiheluw, SE. MM selaku (Direktur Produksi dan Pemasaran) ;
- Bahwa kesepakatan tersebut hanya secara lisan saja karena saling mempercayai antara pihak ketiga atau rekanan yaitu La Herdin memberikan pinjaman berupa uang kepada pihak PT. Banda Permai dan nantinya PT. Banda Permai akan menggantikan dengan hasil panen pala setiap kali panen ;
- Bahwa yang meminjam uang dari rekanan adalah Rajab Saleh selaku kepala kebun PT. Banda Permai dan saksi tidak pernah mengetahui berapa besar jumlah uang yang dipinjam karena saudara Rajab saleh hanya berkordinasi dengan Terdakwa Soemitro Malok, SE saja ;
- Bahwa seharusnya saksi sebagai Direktur Utama mengetahui tentang berapa besar uang yang dipinjam dari pihak ketiga untuk kebutuhan Operasional PT. Banda Permai lewat saudara Rajab Saleh ;
- Bahwa setelah saudara Rajab Saleh melakukan peminjaman uang dari pihak ketiga atau rekanan yaitu saudara Laherdin selanjutnya uang tersebut dikelola oleh saudara Rajab Saleh untuk kebutuhan operasional PT. Banda Permai di Banda sedangkan untuk gaji para karyawan dilakukan oleh juru bayar yaitu Amrin Patihahuan dan untuk gaji Komisaris dan Dewan Direksi serta biaya operasional Dewan Direksi di Ambon, Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan PT. Banda Permai ;
- Bahwa kalau untuk pembayaran Direksi ada tanda trima kwitansi yang saksi tandatangani ;
- Bahwa yang membayarkan Gaji Dewan Direksi PT. Banda Permai adalah Direktur umum dan Keuangan yaitu terdakwa Soemitro Malok ,SE. ;
- Bahwa saksi tahu peminjaman untuk Gaji Direksi setiap bulannya adalah sebesar Rp. 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah), gaji karyawan setahu saksi adalah sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) tetapi sesuai dengan laporan pertanggungjawaban pembayaran gaji karyawan itu berfariasi sedangkan untuk biaya taksasi saksi tidak tahu berapa besar yang dipinjam karena saksi tidak pernah diberitahukan ;
- Bahwa Dewan Direksi berkantor di Kota Ambon namun biasanya ada Direksi yang berangkat ke Banda Neira untuk memantau perusahaan ;
- Bahwa setahu saksi berdasarkan bukti kwitansi peminjaman maka total peminjaman atau pengambilan uang dari pihak ketiga yaitu saudara Laherdin dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2012 adalah sebesar Rp. 1.541.470.000,- (satu milyar lima ratus empat puluh satu juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) ;
- Bahwa sebelumnya saksi tidak pernah tahu kalau peminjaman yang dilakukan oleh Rajab sudah sampai sebesar Rp. 1.541.470.000,- (satu milyar lima ratus empat puluh satu juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) karena saksi tidak pernah mendapat laporan baik dari Rajab Saleh maupun dari terdakwa Soemitro Malok, SE ;
- Bahwa dari peminjaman uang tersebut yang saksi tahu dipergunakan untuk Operasional PT. Banda Permai dan uang tersebut yang mengelola adalah Rajab Saleh, Amrin Patihahuan dan terdakwa Soemitro Malok, SE ;
- Bahwa setelah saksi mengetahui jumlah peminjaman yang sudah sangat besar saksi pernah menyampaikan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE untuk peminjaman harus sesuai dengan kebutuhan saja ;
- Bahwa setelah saksi diperiksa baru saksi mengetahui bahwa Rajab Saleh selama tahun 2010 sampai dengan tahun 2012 menyerahkan uang kepada terdakwa Soemitro Malok, SE sebesar Rp. 876.700.000,- (delapan ratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah) sedangkan sisa uang dikelola oleh saudara Rajab Saleh dan saudara Rajab saleh menyerahkan uang pembayaran gaji karyawan kepada saudara Amrin Patihahuan ;
- Bahwa saksi tidak pernah mengetahui terkait dengan penyerahan uang tersebut karena terdakwa Soemitro Malok, SE tidak pernah menyampikan kepada saksi ;
- Bahwa terdakwa Soemitro Malok, SE hanya membayar gaji Dewan Direksi dan komisaris pada tahun 2010 sampai dengan tahun 2012 sebesar Rp. 452.000.000,- (empat ratus lima puluh dua juta rupiah) dan ada beberapa kali saksi melakukan perjalan ke Banda dan setiap kali saksi melakukan perjalanan ke Banda terdakwa Soemitro Malok, SE memberikan biaya sebesar Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa setelah saksi diperlihatkan bukti Kwitansi berupa :
1. Pengambilan tanggal 8 November 2010 oleh saudara Rajab Saleh dari rekanan yaitu saudara Laherdin sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk kebutuhan biaya pembuatan laporan di Ambon. Sebagai Direktur Utama PT. Banda Permai, dapat saksi jelaskan bahwa Dewan Direksi tidak pernah membuat laporan di Ambon pada bulan November 2010 dan saksi sebagai Direktur Utama PT. Banda Permai juga tidak pernah mengetahui dan menerima dana sebesar Rp. 20.000,000,- (dua puluh jta rupiah) untuk pembuatan laporan di Ambon ;
2. Pengambilan tanggal 19 Oktober 2010 oleh Rajab Saleh dari rekanan yaitu Laherdin sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk keperluan Dewan Direksi PT. Banda Permai ke Jakarta, dapat saksi jelaskan bahwa Dewan Direksi PT. Banda Permai tidak pernah berangkat ke Jakarta pada tahun 2010 dan tidak pernah Dewan Direksi mendapatkan dana sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk perjalanan ke Jakarta;
3. Pengambilan tanggal 10 Maret 2011 oleh saudara Rajab Saleh dari rekanan yaitu saudara Laherdin sebesar RP. 23.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk biaya pertemuan Direksi PT. Banda Permai dan Anggota DPRD Maluku di Ambon. Sebagai Direktur Utama ;
- Bahwa memang Dewan Direksi PT. Banda Permai ada melakukan pertemuan dengan DPRD propinsi Maluku namun saksi sebagai Direktur Utama bersama dengan direksi produksi dan pemasaran tidak pernah menerima biaya pertemuan sebesar Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) dan juga biaya apapun terkait dengan pertemuan tersebut tidak pernah kami terima dari saudara Soemitro Malok, SE. selaku Direktur Umum dan Keuangan PT. Banda Permai ;
- Bahwa setelah saksi diperlihatkan bukti Kwitansi berupa :
1. Kwitansi Pengambilan tanggal 26 Juni 2011 oleh Rajab Saleh dari rekanan yaitu Laherdin sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk ditransfer ke Kantor Gubernur Via Terdakwa Soemitro Malok, SE., dapat saksi jelaskan bahwa terkait dengan pemgambilan dana sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk ditransfer ke Kantor Gubernur oleh Terdakwa Soemitro Malok, SE saksi tidak pernah disampaikan atau diberitahukan sehingga hal tersebut tidak diketahui oleh saksi maupun Dewan Direksi ;
2. Kwitansi Pengambilan tanggal 09 Mei 2012 oleh Rajab Saleh dari rekanan yaitu Makmur Harun sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk biaya sumbangan MTQ di Ambon, sebagai Direktur Utama PT. Banda Permai, dan pernah Terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan memyampaikan kepada saksi bahwa akan menyumbang untuk kegiatan MTQ di Ambon tetapi terkait dengan jumlah yang akan disumbangkan tidak pernah diberitahukan kepada saksi, dan saksi tidak pernah mengetahui sumbangan MTQ diberikan kepada siapa kemudian setahu saksi bahwa dana MTQ tersebut tidak pernah dipertanggungjawabkan dalam laporan tahunan ;
3. Kwitansi Nomor : 30 tanggal 30 Nopember 2011 oleh Rajab Saleh dari rekanan yaitu Laherdin sebesar Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah), sebagai Direktur Utama, dapat saksi jelaskan bahwa memang Dewan Direksi ada beberapa kali melakukan pertemuan dengan pihak Pemerintah Propinsi Maluku tetapi pertemuan tersebut di fasilitasi oleh Pemerintah Daerah sehingga terkait dengan biaya pertemuan sebesar Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) sama sekali saksi tidak pernah mengetahui dan tidak pernah diberikan biaya oleh saudara Soemitro Malok, SE. ;
4. Kwitansi Nomor : 20 tanggal 19 Januari 2012 ada pengambilan oleh Rajab Saleh dari rekanan yaitu Laherdin sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk Biaya RUPS di Ambon, sebagi Direktur Utama, dapat saksi jelaskan bahwa saksi sebagai Direktur Utama PT. Banda Permai tidak pernah diberitahukan tentang pengambilan dana sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk Biaya RUPS di Ambon oleh Terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan PT. Banda Permai serta dana tersebut juga tidak dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa Soemitro Malok, SE dan perlu saksi jelaskan bahwa pada tahun 2012 PT. Banda Permai tidak pernah melaksanakan RUPS ;
5. Kwitansi Nomor : 57 tanggal 12 April 2011 ada pengambilan oleh Rajab Saleh dari rekanan Laherdin sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) untuk biaya perjalanan dinas Dewan Direksi dan Komisaris PP Ambon Banda, sebagai Direktur Utama, dapat saksi jelaskan bahwa memang benar pada tanggal 12 April 2011 saksi bersama Direktur Umum dan Keuangan dan Direktur Produksi dan Pemasaran yaitu saudara Saleh Watiheluw, SE.MM ada melakukan perjalanan Dinas dari Ambon Ke Banda PP dan saat itu saksi menerima biaya perjalanan Dinas dari Terdakwa Soemitro Malok, SE di Ambon sebesar Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) dan setahu saksi saat itu juga Saleh Watiheluw, SE.MM juga menerima biaya sebesar Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) sehingga untuk perjalanan dinas 3 (tiga orang Direksi adalah sebesar Rp. 12.600.000,- (dua belas juta enam ratus ribu rupiah) dengan demikian masih tersisa dana sebesar Rp. 9.400.000,- (sembilan juta empat ratus ribu rupiah) yang tidak di pertanggungjawabkan oleh Terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan PT. Banda Permai ;
6. Kwitansi Nomor : 53 tanggal 29 April 2011 ada pengambilan oleh Rajab Saleh dari rekanan Laherdin sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk keperluan Direksi, Biro Ekonomi, dan Disperindak ke Banda, Sebagai Direktur Utama, dapat saksi Jelaskan bahwa benar pada tanggal 29 April saksi bersama Terdakwa Soemitro Malok ada melakukan perjalanan dari Ambon ke Banda bersama dengan 1 (satu) orang pegawai Disperindag Propinsi Maluku dan saat itu Terdakwa Soemitro Malok, SE memberikan saksi biaya sebesar Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) sedangkan untuk pegawai Disperindag tersebut biaya ditanggung sendiri. Sedangkan biaya perjalanan untuk Terdakwa Soemitro Malok juga sebesar Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) sehingga apabila disesuaikan dengan bukti pengambilan tersebut maka masih ada sisa uang sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) yang tidak dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa Soemitro Malok, SE. ;
7. Kwitansi Nomor : 55 tanggal 18 April 2010 ada pengambilan oleh Rajab Saleh dari rekanan Laherdin sebesar Rp. 27.500.000,- (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk biaya Dewan Direksi selama di Banda transportasi dan akomodasi, sebagai Direktur Utama dapat saksi Jelaskan bahwa pada tanggal 18 April 2011 saksi sebagai Direktur Utama tidak pernah tugas ke Banda karena saksi pada tanggal 17 April 2011 baru tiba dari Banda sehingga terkait dengan bukti pengambilan tersebut saksi tidak mengetahui apalagi menerima dana tersebut dari terdakwa Soemitro Malok, SE. dan dapat saksi jelaskan pula bahwa terkait dengan dana tersebut tidak pernah dipertanggungjawabkan oleh saudara Soemitro Malok, SE. ;
8. Kwitansi Nomor : 57 tanggal 23 Mei 2011 ada pengambilan oleh Rajab Saleh dari rekanan Laherdin sebesar Rp. 167.700.000,- (seratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk pembayaran gaji 1 orang Komisaris dan 3 orang Direksi selama 5 (lima) bulan serta biaya okomodasi 1 (satu) orang Direksi, hal tersebut dapat saksi jelaskan bahwa terkait dengan pengambilan tersebut saksi menegtahuinya karena untuk pembarayan gaji Komisarais dan Direksi tetapi untuk pembayaran gaji komisaris dan direksi untuk lima bulan hanya sebesar Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah saja ) sehingga untuk sisa Rp. 7.700.000,- (tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) saksi tidak menegtahui karena didalam laporan pertanggungjawaban tidak ada dana sebesar Rp. 7.700.000,- (tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) yang dipertanggungjawabkan ;
9. Kwitansi tanggal 11 Juli 2011 ada pengambilan oleh Rajab Saleh dari rekanan Laherdin sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupia) untuk perjalanan dinas Dewan Direksi dari Ambon ke Banda PP, sebagai Direktur Utama dapat saksi jelaskan bahwa benar pada tanggal 11 Juli 2011 saksi bersama Dewan Direksi ada melakukan perjalanan dinas dari Ambon ke Banda PP dan saat itu kami diberikan biaya oleh Terdakwa Soemitro Malok, SE sebesar Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) untuk masing-masing orang sehingga total biaya perjalanan dinas adalah sebesar Rp. 12.600.000,- (dua belas juta enam ratus ribu rupiah) sehingga apabila sesuai dengan bukti pengambilan maka terdapat selisih sebesar Rp. 17.400.000,- (tujuh belas juta empat ratus ribu rupiah) yang tidak dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa Soemitro Malok, SE. selaku Direktur Umum dan Keuangan ;
10.Kwitansi tanggal 03 Juni 2012 ada pengambilan oleh Rajab Saleh dari Hi. Kisman sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pengambilan Terdakwa Soemitro Malok, SE. selaku Direktur Umum dan Keuangan, sebagai Direktur Utama dapat saksi jelaskan bahwa Terdakwa Soemitro Malok, SE sebagai Direktur Umum dan Keuangan tidak pernah memberitahukan pengambilannya sesuai dengan bukti kwitansi tanggal 03 Juni sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tersebut dan pengambilan tersebut juga tidak dipertanggungjawabkan didalam laporan tahun 2012 ;
11.Kwitansi tanggal 24 Februari 2012 ada pengambilan oleh Rajab Saleh dari rekanan Laherdin sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) biaya untuk Direksi Terdakwa Soemitro Malok, SE., dapat saksi jelaskan bahwa Terdakwa Soemitro Malok, SE tidak pernah melaporkan kepada saksi terkait pengambilannya dan sesuai dengan bukti kwitansi tanggal 24 Februari 2012 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ada didalam laporan pertanggungjawaban untuk penggandaan adminstrasi RUPS di Ambon namun ada pengambilan juga untuk biaya persiapan RUPS di Ambon sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan apabila digunakan untuk penggandaan Administrasi maka sudah lebih dari cukup sehingga pengambilan Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk kebutuhan Penggandaan adalah tidak benar ;
- Bahwa setahu saksi dari hasil panen pala maka PT. Banda Permai telah melakukan penyetoran hasil panen berupa biji pala dan fuli pala guna membayar pinjaman dan setelah diperhitungkan dengan harga pasar maka penyetoran tersebut adalah sebesar Rp.1.004.131.000,- (satu milyar empat juta rupiah seratus tiga puluh satu ribu rupiah ;
- Bahwa setahu saksi sisa uang yang belum dibayarkan oleh PT. Banda Permai kepada rekanan La Herdin adalah sebesar Rp. 523.714.000,- (lima ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus empat belas ribu rupiah) ;
- Bahwa harga biji pala kering sesuai dengan pasaran di banda adalah berkisar antara Rp. 90.000,- sampai dengan Rp. 120.000,- per kilo sedangkan Fuli pala kering sesuai dengan pasaran di Banda berkisar antara Rp.150.000,- sampai dengan Rp. 190.000,- ;
- Bahwa setahu saksi rekanan Laherdin tidak lagi memberikan pinjaman uang kepada PT. Banda Permai sejak tahun 2012 dan sejak itu maka karyawan bersama dewan direksi dan Komisaris PT. Banda Permai tidak lagi mendapatkan gaji ;
- Bahwa Dewan Direksi tidak pernah membuat kesepakatan peminjaman uang dengan Makmur Harun ;
- Bahwa saksi tidak mengetahui peminjaman uang dari Makmur Harun karena saksi tidak pernah mendapat laporan dari terdakwa maupun Rajab Saleh ;
- Bahwa setahu saksi PT. Banda Permai sampai saat ini masih melakukan panen pala namun saksi tidak mengetahui hasil panen pala tersebut dipergunakan untuk apa ;
- Bahwa terdakwa Soemitro Malok tidak pernah membuat laporan pertanggungjawaban keuangan PT. Banda Permai, yang buat adalah Rajab Saleh ;
- Bahwa untuk semua laporan pertanggungjawaban keuangan PT. Banda Permai tidak didukung dengan bukti-bukti pengeluaran yang sah karena Terdakwa Soemitro Malok, SE tidak pernah melaporkan dan mempertanggungjawabkan uang yang digunakan oleh terdakwa kepada saksi sebagai Direktur Utama PT. Banda Permai ;
- Bahwa setahu saksi laporan keuangan yang terdiri dari neraca, laporan Arus Kas, laporan Laba Rugi, Laporan Ekuitas dan Calk sejak tahun 2010 sampai dengan sekarang belum dibuatkan karena kita mengalami kesulitan untuk menilai dan menghitung aset perusahan tersebut ;
- Bahwa yang harus membuat laporan pertanggungjawaban keuangan PT. Banda Permai setiap tahunnya adalah Direktur Umum dan Keuangan PT. Banda Permai dalam hal ini adalah terdakwa Soemitro, Malok, SE. ;
- Atas keterangan saksi terdakwa keberatan yaitu Terkait dengan perjalanan ke Banda ada tiket-tiket kapal yang diserahkan kepada Rajab Saleh ;
2. SAKSIM. SALEH WATTIHELUW, SE. MM.
- Bahwa saksi menjabat sebagai Direktur Produksi dan Pemasaran PT. Banda Permai ;
- Bahwa berdasarkan RUPS luar biasa tanggal 30 Desember 2009 yang di tetapkan dalam RUPS dimaksud Sesuai Berita Acara tertanggal 30 Desember 2009 yang di tanda tangani oleh Tuan Des Alwi selaku Komisaris Utama, Nona Rosa Falisita Far-Far, SH. MH mewakili Pemerintah Propinsi Maluku, Ir. Antonius Purwanta Direktur Utama, Terdakwa Soemitro Malok, SE., Direktur Umum dan Keuangan dan M Saleh Watiheluw, SE. MM selaku Direktur Produksi dan Pemasaran semenjak itu pula saksi sudah menjabat selaku Direktur Produksi dan Pemasaran pada PT. Banda Permai ;
- Bahwa tugas pokok Direktur berdasarkan Akta Notaris No 30 tanggal 17 September 1997 di buat oleh Notaris dan pejabat pembuat akta tanah Tuasikal Abua, SH di Ambon, Tugas dan wewenang Direksi adalah :
Bertanggung jawab penuh dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan perseroan dalam mencapi maksud dan tujuannya,
Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalangkan tugasnya dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,;
Direksi berhak mewakili perseroan didalam dan diluar pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian mengikat perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan perseroan, serta menjalangkan segala tindakan, baik yang mengenai pengurusan maupun kepemilikan akan tetapi dengan pembatasan bahwa untuk :
Meminjam atau meminjamkan uang atas nama perseroan (tidak mengambil uang perseroan di bank) ;
Mendirikan suatu usaha baru atau turut serta pada perusahan lain didalam maupun luar negeri harus dengan rapat umum pemegan saham ;
Kemudian dalam Bisnis Plan dituangkan juga tentang tugas pokok saksi sebagai direktur Produksi dan pemasaran adalah sebagai berikut :
Menangani produksi ;
Menangani pemasaran ;
Melakukan kordinasi dengan petugas lapangan ;
- Bahwa perusahaan tempat saksi bekerja berdasarkan Akta Pendirian Perseroan yang disahkan dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia tanggal 25 september 1998 nomor C2-15,390,HT.01,01. Thn 1998 adalah berbentuk Perseroan Terbatas ;
- Bahwa PT Banda Permai Memiliki 3 (tida ) Direksi , antara lain Direktur Utama, Direksi Keuangan dan Direksi Produksi dan yang menjabat selaku Direktur Utama adalah Bpk Purwanta, Direksi Umum dan Keuangan Terdakwa Soemitro Malok dan direksi Produksi dan pemasaran adalah saksi sendiri yaitu Saleh Watiheluw, SE. MM perlu juga saksi tambahkan PT. Banda Permai memiliki seorang Komisaris yaitu Bpk. Dahrul Khudni Tuhipaly ;
- Bahwa PT Pala Banda Memiliki luas kebun seluas 3.739,10 Ha dengan jumlah tanaman pala seluruhnya berdasarkan hasil reinfetarisasi tahun 2012 berjumlah 43 548 pohon 1200 (seribu dua ratus ) blok /lahan penanaman pala yang terletak di 12 desa dari 17 desa di Kecamatan Banda ;
- Bahwa berdasarkan pendataan tahun 2011 oleh pihak perusahaan PT. Banda Permai jumlah pohon pala sebanyak 33.690 pohon yang tersebar di banda besar sebanyak 26.624 pohon, di Pulau Ay sebanyak 6.003 pohon dan di banda Neira (banda kecil) sebanyak 1.063 pohon ;
- Bahwa tanaman pala yang dikelola oleh PT. Banda Permai adalah milik Pemerintah Provinsi Maluku ;
- Bahwa sesuai akte perubahan nomor 30 tanggal 17 September 1997 penyertaan modal Pemerintah Propinsi Maluku adalah sebesar Rp. 2.532.000.000.00,- (dua miliar lima ratus tiga puluh dua juta rupiah) ;
- Bahwa setahu saksi laporan keuangan yang terdiri dari neraca, laporan Arus Kas, laporan Laba Rugi, Laporan Ekuitas dan Calk sejak tahun 2010 sampai dengan sekarang belum dibuatkan karena kita mengalami kesulitan untuk menilai dan menghitung aset perusahan tersebut ;
- Bahwa sejak tahun 2010 sampai dengan sekarang tidak di lakukan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) memang pernah direncanakan untuk dilakukan RUPS (rapat umum pemegang saham) pada hari selasa tanggal 17 Juli 2012 namun tidak terlaksana dengan alasan surat kuasa yang diberikan oleh ahli waris yaitu Des Alwi kepada bapak Thamrin Eli tidak berhak untuk mengambil keputusan sehingga RUPS tidak dilaksanakan dan seterusnya sampai dengan sekarang RUPS tidak pernah dilaksanakan ;
- Bahwa jumlah kayawan Pada PT. Banda Permai adalah karyawan lapangan berjumlah 40 orang ditambah 3 direksi dan 1 Komisaris jadi total karyawan 44 orang ;
- Bahwa besar gaji para direksi dan komisaris dan karyawan yaitu :
Untuk besar gaji Diektur utama adalah sebesar Rp 10.000.00,- (sepuluh juta rupiah) ;
Untuk besar gaji Direksi adalah sebesar Rp.9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) ;
Untuk besar gaji Komisaris adalah sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) ;
Untuk karyawan besar gaji sesuai dengan massa kerja dan setahu saksi yang paling terendah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan pembayaran gaji tertinggi adalah sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) ;
- Bahwa sejak tahun 2010 hingga tahun 2012 PT. Banda Permai telah melakukan panen pala dimana dalam 1 (satu) tahun dilakukan 2 (dua) kali panen dan setelah dijual hasilnya adalah sebesar Rp. 1.530.486.000,- (satu milyar lima ratus tiga puluh juta empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah) ;
- Bahwa harga biji pala kering sesuai dengan pasaran di banda adalah berkisar antara Rp. 100.000,- sampai dengan Rp. 200.000,- per kilo sedangkan Fuli pala kering sesuai dengan pasaran di Banda berkisar antara Rp.150.000,- sampai dengan Rp. 190.000,- ;
- Bahwa saksi pernah sama-sama dengan petugas lapangan melakukan taksasi buah pala perpohon yaitu satu pohon mendapat hasil terendah berkisar 1,5 kilo gram biji dan 3 ons bunga dan taksasi tertinggi satu pohon mendapat hasil berkisar 10 kilo gram dan bunga 1 kilo gram ;
- Bahwa setelah para petani melakukan panen di kumpul oleh petugas lapangan kemudian petugas lapangan membawa hasil tersebut ke perusahan dalam bentuk biji pala dan bunga pala yang sudah kering kemudian pihak perusahan menyetor ke pihak ketiga yaitu rekanan La Herdin untuk menggantikan pinjaman uang yang dilakukan oleh pihak PT. Banda Permai ;
- Bahwa setahu saksi pihak perusahan mulai menyetor hasil pala ke pihak ketiga yaitu La Herdin sejak tahun 2010 sampai dengan sekarang karena pihak perusahan ada meminjam uang dari rekanan La Herdin ;
- Bahwa yang membuat kebijakan sehingga pihak perusahaan meminjam uang dari rekanan La Herdin adalah kebijakan bersama Dewan Direksi dan perlu saksi jelaskan bahwa kami Dewan Direksi mendatangi saudara La Herdin hanya untuk meminta bantuan agar rekanan Laherdin dapat memberikan pinjaman uang guna kebutuhan operasional PT. Banda Permai ;
- Bahwa maksud dari kesepakatan yang dibuat oleh Dewan Direksi bersama dengan rekanan Laherdin tersebut adalah agar Laherdin dapat memberikan pinjaman uang bagi kebutuhan operasional PT. Banda Permai dan akan diganti dengan hasil pala setiap kali panen ;
- Bahwa kebijakan yang dibuat oleh Dewan Direksi pada saat itu dilakukan secara lisan saja dan seingat saksi kebijakan itu dibuat pada bulan September 2010 dan yang hadir pada saat itu untuk membuat kesepakatan dengan rekanan Laherdin adalah saksi sebagai Direktur Produksi dan Pemasaran, Ir. A. Purwanta sebagai Direktur Utama, dan Terdakwa Soemitro Malok, SE. sebagai Direktur Umum dan Keuangan ;
- Bahwa yang diberikan tanggung jawab oleh Dewan Direksi untuk melakukan peminjaman uang dari rekanan adalah Rajab Saleh selaku kepala kebun PT. Banda Permai dan hal tersebut juga sesuai dengan surat penunjukan Rajab Saleh selaku kepala Kebun ;
- Bahwa setahu saksi selain peminjaman dari Laherdin ada peminjaman juga dari Makmur Harun juga tetapi untuk Makmur Harun itu atas perintah Terdakwa saja karena saksi tidak mengetahuinya ;
- Bahwa sesuai dengan surat penunjukan tanggal 20 Mei 2010 berdasarkan RUPS pada hari Rabu tanggal 30 Desember 2009 maka semua transaksi yang dilaksanakan dengan pihak lain yang sifatnya untuk kepentingan sebaiknya dilakukan koordinasi dan dikonsultasikan juga dilaporkan kepada Dewan Direksi PT. Banda Permai untuk meminta persetujuan ;
- Bahwa saksi selaku Direktur Produksi dan Pemasaran PT. Banda Permai tidak pernah mengetahui tentang pengambilan atau peminjaman uang yang dilakukan oleh Rajab Saleh setiap saatnya apalagi mengenai berapa jumlah uang yang diambil saksi tidak pernah tahu nantinya pada saat saksi melihat laporan tahunan baru saksi mengetahui bahwa Rajab Saleh telah melakukan pengambilan yang cukup besar sehingga pada saat itu saksi pernah menyampaikan kepada Direktur Utama dan Direktur Umum dan Keuangan yang pada saat itu ada dirumah saksi bahwa ini pengambilan yang dilakukan oleh Rajab Saleh sudah terlalu banyak dan saksi menyampaikan kepada Terdakwa Soemitro Malok, SE bahwa kalau nantinya ke Banda harus dibuatkan pertanggungjawaban keuangan yang telah diambil dan pembukuan keuangan harus jelas serta harus disertai bukti-bukti pertanggungjawaban ;
- Bahwa rekanan yang disepakati oleh Dewan Direksi untuk perusahaan melakukan peminjaman uang hanyalah 1 (satu) rekanan saja yaitu saudara Laherdin ;
- Bahwa sebelumnya saksi tidak pernah mengetahui tentang berapa jumlah pengambilan atau peminjaman yang dilakukan oleh Rajab Saleh nantinya pada saat saksi melihat Kwitansi pengambilan uang yang dilakukan oleh saudara Rajab Saleh barulah saksi mengetahui bahwa jumlah pengambilan atau peminjaman sudah sebesar Rp. 1.541.470.000,- (satu milyar lima ratus empat puluh satu juta emapt ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa pengambilan atau peminjaman uang yang dilakukan oleh Rajab Saleh sebesar Rp. 1.541.470.000,- (satu milyar lima ratus empat puluh satu juta empat ratus ribu rupiah) diperuntukkan untuk kebutuhan operasional antara lain :
Pembayaran gaji para karyawan, Dewan Direksi, Komisaris PT. Banda Permai ;
Biaya taksasi ;
Biaya panen ;
Biaya proses pengasapan ;
Dan biaya operasional PT. Banda Permai yang terdiri dari :
Biaya adminstrai perkantoran ;
Biaya pengamanan ;
Dan biaya-biaya perjalana dinas Dewan Direksi dan Komisaris;
- Bahwa setahu saksi dari hasil panen pala maka PT. Banda Permai telah melakukan penyetoran guna membayar pinjaman tersebut adalah sebesar Rp.1.004.131.000,- (satu milyar empat juta rupiah seratus tiga puluh satu ribu rupiah ;
- Bahwa setahu saksi sisa uang yang belum dibayarkan oleh PT. Banda Permai kepada La Herdin adalah sebesar Rp. 523.714.000,- (lima ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus empat belas ribu rupiah) ;
- Bahwa setahu saksi uang untuk Pembayaran gaji para karyawan, Rajab Saleh serahkan kepada pemegang kas perwakilan PT. Banda Permai yaitu Amrin Patihahuan, sedangkan untuk uang operasional PT. Banda Permai di Banda dikelola sendiri oleh Rajab Saleh, sementara untuk uang Gaji Dewan Direksi, Komisaris serta biaya operasional Dewan Direksi dan komisaris, Rajab Saleh serahkan kepada Direktur Umum dan Keuangan yaitu Terdakwa Soemitro Malok, SE., karena kami menerima gaji dan biaya perjalanan dinas dari Terdakwa Soemitro Malok, SE;
- Bahwa Rajab Saleh menyerahkan uang kepada terdakwa Soemitro Malok, SE untuk pembayaran Gaji Dewan Direksi, Komisaris serta biaya Operasional Dewan Direksi dan komisaris sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2012 sebesar Rp. 876.700.000,- (delapan ratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa kalau untuk pembayaran gaji ada tanda terima kwitansi yang saksi tanda tangani sedangkan untuk biaya perjalanan dinas saksi tidak ingat apakah pada saat itu ada kwitansi atau tidak ;
- Bahwa untuk 1 (satu) periode untuk jabatan direksi adalah 3 (tiga) tahun dan perlu saksi jelaskan sejak tahun 2013 dan perlu saksi tambahkan berdasarkan akta pendirian nomor 30 tanggal 17 september 1997 pasal 10 point 3 maka menurut hukum saksi tidak lagi sebagai direktur Produksi dan Pemasaran pada PT Banda Permai ;
- Bahwa jumlah uang untuk biaya gaji Direksi dan Komisaris setiap bulannya adalah sebesar Rp. 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah) sedangkan gaji Karyawan serta biaya taksasi yang dipinjam oleh PT. Banda Permai dari rekanan setiap bulannya saksi tidak tahu ;
- Bahwa Dewan Direksi berkantor di Kota Ambon namun biasanya ada Direksi yang berangkat ke Banda Neira untuk memantau perusahaan ;
- Bahwa setelah saksi diperlihatkan bukti berupa :
• 1 (satu) lembar bukti Kwitansi Peminjaman tanggal 8 November 2010 oleh Rajab Saleh dari rekanan Laherdin sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk kebutuhan biaya pembuatan laporan di Ambon, sebagai Direktur Produksi dan Pemasaran PT. Banda Permai saksi jelaskan bahwa Dewan Direksi tidak pernah membuat laporan di Ambon pada bulan November 2010 dan saksi sebagai Direktur Produksi dan pemasaran PT. Banda Permai juga tidak pernah mengetahui dan menerima dana sebesar Rp. 20.000,000,- (dua puluh jta rupiah) untuk pembuatan laporan di Ambon ;
• 1 (satu) lembar bukti Kwitansi Peminjaman tanggal 19 Oktober 2010 oleh Rajab Saleh dari rekanan Laherdin sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk keperluan Dewan Direksi PT. Banda Permai ke Jakarta, sebagai Direktur Produksi dan Pemasaran saksi jelaskan bahwa Dewan Direksi PT. Banda Permai tidak pernah berangkat ke Jakarta pada tahun 2010 dan tidak pernah Dewan Direksi mendapatkan dana sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk perjalanan ke Jakarta ;
• 1 (satu) lembar bukti Kwitansi Peminjaman tanggal 10 Maret 2011 oleh Rajab Saleh dari rekanan Laherdin sebesar RP. 23.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk biaya pertemuan Direksi PT. Banda Permai dan Anggota DPRD Maluku di Ambon, sebagai Direktur Utama, saksi jelaskan bahwa memang Dewan Direksi PT. Banda Permai ada melakukan pertemuan dengan DPRD propinsi Maluku namun saksi sebagai Direktur Utama bersama dengan direksi produksi dan pemasaran tidak pernah menerima biaya pertemuan sebesar Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) dan juga biaya apapun terkait dengan pertemuan tersebut tidak pernah kami terima dari Terdakwa Soemitro Malok, SE. selaku Direktur Umum dan Keuangan PT. Banda Permai ;
• 1 (satu) lembar bukti Kwitansi Peminjaman Nomor : 47 tanggal 26 Juni 2011 oleh Rajab Saleh dari rekanan Laherdin sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk ditransfer ke Kantor Gubernur via Terdakwa Soemitro Malok, SE, sebagai Direktur Produksi dan Pemasaran PT. Banda Permai, bahwa terkait dengan pengambilan dana sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk ditransfer ke Kantor Gubernur oleh Terdakwa Soemitro Malok, SE saksi tidak pernah disampaikan atau diberitahukan sehingga hal tersebut tidak diketahui oleh saksi ;
• 1 (satu) lembar bukti Kwitansi Peminjaman tanggal 09 Mei 2012 oleh Rajab Saleh dari rekanan Makmur Harun sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk biaya sumbangan MTQ di Ambon, saksi sebagai Direktur Produksi dan Pemasaran PT. Banda Permai tidak pernah diberitahukan oleh Terdakwa Soemitro mengenai MTQ di Ambon tetapi terkait dengan jumlah uang yang akan disumbangkan tidak pernah diberitahukan kepada saksi, dan saksi tidak pernah mengetahui sumbangan MTQ diberikan kepada siapa kemudian dana MTQ tersebut tidak pernah dipertanggungjawabkan dalam laporan tahunan sehingga dana sebesar Rp . 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk biaya sumbangan MTQ di Ambon adalah tidak benar ;
• Kwitansi Nomor : 30 tanggal 30 Nopember 2011 oleh Rajab Saleh dari rekanan Laherdin sebesar Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah), maka sebagai Direktur Produksi dan Pemasaran PT. Banda Permai, saksi jelaskan bahwa memang Dewan Direksi ada beberapa kali melakukan pertemuan dengan pihak Pemerintah Propinsi Maluku tetapi pertemuan tersebut di fasilitasi oleh Pemerintah Daerah sehingga terkait dengan biaya pertemuan sebesar Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) sama sekali saksi tidak pernah mengetahui dan tidak pernah diberikan biaya oleh Terdakwa Soemitro Malok, SE. untuk biaya pertemuan ;
• Kwitansi Nomor : 20 tanggal 19 Januari 2012 ada peminjaman oleh Rajab Saleh dari rekanan Laherdin sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk Biaya RUPS di Ambon, sebagai Direktur Produksi dan Pemasaran saksi jelaskan bahwa saksi sebagai Direktur Produksi dan Pemasaran PT. Banda Permai tidak pernah diberitahukan tentang peminjaman dana sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk Biaya RUPS di Ambon oleh Terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan PT. Banda Permai serta dana tersebut juga tidak dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa Soemitro Malok, SE karena didalam loporan tahunan dana tersebut tidak pernah ada dan perlu saksi jelaskan bahwa pada tahun 2012 PT. Banda Permai tidak pernah melaksanakan RUPS ;
• Kwitansi Nomor : 57 tanggal 12 April 2011 ada peminjaman oleh Rajab Saleh dari rekanan Laherdin sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) untuk biaya perjalanan dinas Dewan Direksi dan Komisaris PP Ambon Banda, sebagai Direktur Produksi dan Pemasaran PT. Banda Permai, bahwa memang benar pada tanggal 12 April 2011 saksi bersama Direktur Umum dan Keuangan dan Direktur Utama ada melakukan perjalanan Dinas dari Ambon Ke Banda PP dan saat itu saksi menerima biaya perjalanan Dinas dari Terdakwa Soemitro Malok, SE di Ambon sebesar Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) dan setahu saksi saat itu juga Ir. A. Purwanta juga menerima biaya sebesar Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) sehingga untuk perjalanan dinas 3 (tiga orang Direksi adalah sebesar Rp. 12.600.000,- (dua belas juta enam ratus ribu rupiah) dengan demikian apabila dana perjalanan sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) maka masih tersisa dana sebesar Rp. 9.400.000,- (sembilan juta empat ratus ribu rupiah) yang tidak dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan PT. Banda Permai ;
• Kwitansi Nomor : 53 tanggal 29 April 2011 ada peminjaman oleh Rajab Saleh dari rekanan Laherdin sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk keperluan Direksi, Biro Ekonomi, dan Disperindak ke Banda, sebagai Direktur Utama, saksi jelaskan bahwa benar pada tanggal 29 April saksi tidak pernah berangkat ke banda yang berangkat adalah Direktur Utama bersama Terdakwa Soemitro Malok yang melakukan perjalanan dari Ambon ke Banda bersama dengan 1 (satu) orang pegawai Disperindag Propinsi Maluku dan sesuai dengan laporan pertanggungjawaban maka untuk perjalanan tanggal 09 April adalah sebesar Rp. 8.400.000,- (delapan juta empat ratus ribu rupiah) sehingga apabila disesuaikan dengan bukti peminjaman tersebut maka masih ada sisa uang sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) yang tidak dipertanggungjawabkan oleh saudara Soemitro Malok, SE ;
• Kwitansi Nomor : 55 tanggal 18 April 2010 ada peminjaman oleh Rajab Saleh dari rekanan Laherdin sebesar Rp. 27.500.000,- (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk biaya Dewan Direksi selama di Banda transportasi dan akomodasi, sebagai Direktur Produksi dan Pemasaran PT. Banda Permai, saksi Jelaskan bahwa pada tanggal 18 April 2011 saksi sebagai Direktur Produksi dan Pemasaran PT. Banda Permai tidak pernah tugas ke Banda sehingga terkait dengan bukti peminjaman tersebut saksi tidak mengetahui apalagi menerima dana tersebut dari Terdakwa Soemitro Malok, SE. dan dapat saksi jelaskan pula bahwa terkait dengan dana tersebut tidak pernah dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa Soemitro Malok, SE. selaku Direktur Umum dan Keuangan PT. Banda Permai ;
• Kwitansi Nomor : 57 tanggal 23 Mei 2011 ada peminjaman oleh Rajab Saleh dari rekanan Laherdin sebesar Rp. 167.700.000,- (seratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk pembayaran gaji 1 orang Komisaris dan 3 orang Direksi selama 5 (lima) bulan serta biaya akomodasi 1 (satu) orang Direksi, sebagai Direktur Produksi dan Pemasaran PT. Banda Permai saksi jelaskan bahwa terkait dengan peminjaman tersebut saksi mengetahuinya karena untuk pembarayan gaji Komisaris dan Direksi tetapi untuk pembayaran gaji komisaris dan direksi untuk lima bulan hanya sebesar Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah saja ) sehingga untuk sisa Rp. 7.700.000,- (tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) saksi tidak mengetahui karena didalam laporan pertanggungjawaban tidak ada dana sebesar Rp. 7.700.000,-(tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) yang dipertanggungjawabkan untuk biaya akomodasi 1 (satu) orang Direksi;
• Kwitansi tanggal 11 Juli 2011 ada peminjaman oleh Rajab Saleh dari rekanan Laherdin sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupia) untuk perjalanan dinas Dewan Direksi dari Ambon ke Banda PP, sebagai Direktur Utama, bahwa benar pada tanggal 11 Juli 2011 saksi bersama Dewan Direksi ada melakukan perjalanan dinas dari Ambon ke Banda PP dan saat itu kami diberikan biaya oleh Terdakwa Soemitro Malok, SE sebesar Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) untuk masing-masing orang sehingga total biaya perjalanan dinas adalah sebesar Rp. 12.600.000,- (dua belas juta enam ratus ribu rupiah) sehingga apabila sesuai dengan bukti peminjaman maka terdapat selisih sebesar Rp. 17.400.000,- (tujuh belas juta empat ratus ribu rupiah) yang tidak dipertanggunbgjawabkan oleh Terdakwa Soemitro Malok, SE. selaku Direktur Umum dan Keuangan ;
• Kwitansi tanggal 03 Juni 2012 ada peminjaman oleh Rajab Saleh dari Hi. Kisman sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) peminjaman Terdakwa Soemitro Malok, SE. selaku Direktur Umum dan Keuangan, dapat saksi jelaskan bahwa Terdakwa Soemitro Malok, SE sebagai Direktur Umum dan Keuangan tidak pernah memberitahukan peminjamannya kepada Direktur Utama dan juga saksi sebagai Direksi Produksi dan Pemasaran PT. Banda Permai sesuai dengan bukti kwitansi tanggal 03 Juni sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tersebut dan peminjaman tersebut juga tidak dipertanggungjawabkan didalam laporan tahun 2012 ;
• Kwitansi tanggal 24 Februari 2012 ada peminjaman oleh Rajab Saleh dari rekanan Laherdin sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) biaya untuk Direksi Soemitro Malok, SE., bahwa Terdakwa Soemitro Malok, SE tidak pernah melaporkan atau memberitahukan kepada Direktur Utama maupun saksi selaku Direktur Produksi dan Pemasaran terkait peminjamannya ;
• Kwitansi tanggal 24 Februari 2012 ada peminjaman oleh Rajab Saleh dari rekanan Laherdin sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk penggandaan adminstrasi RUPS di Ambon namun perlu saksi jelaskan bahwa ada peminjaman juga untuk biaya persiapan RUPS di Ambon sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan apabila digunakan untuk penggandaan Administrasi maka sudah lebih dari cukup sehingga peminjaman Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk kebutuhan Penggandaan adalah tidak benar ;
- Bahwa setahu saksi dari hasil panen pala maka PT. Banda Permai telah melakukan penyetoran hasil panen berupa biji pala dan fuli pala guna membayar pinjaman dan setelah diperhitungkan dengan harga pasar maka penyetoran tersebut adalah sebesar Rp.1.004.131.000,- (satu milyar empat juta rupiah seratus tiga puluh satu ribu rupiah ;
- Bahwa setahu saksi sisa uang yang belum dibayarkan oleh PT. Banda Permai kepada rekanan La Herdin adalah sebesar Rp. 523.714.000,- (lima ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus empat belas ribu rupiah) ;
- Bahwa Dewan Direksi tidak pernah membuat kesepakatan peminjaman uang dengan Makmur Harun karena saksi tidak pernah mendapat laporan dari terdakwa maupun Rajab Saleh ;
- Bahwa setahu saksi PT. Banda Permai sampai saat ini masih melakukan panen pala namun saksi tidak mengetahui hasil panen pala tersebut dipergunakan untuk apa ;
- Bahwa setahu saksi, rekanan Laherdin tidak lagi memberikan pinjaman uang kepada PT. Banda Permai sejak tahun 2012 maka sejak itu karyawan bersama dewan direksi dan Komisaris PT. Banda Permai tidak lagi mendapatkan gaji ;
- Bahwa terdakwa hanya memberikan gaji saja kepada saksi dan ada dua kali saksi ke Banda selebihnya saksi tidak pernah menerima uang apapun dari terdakwa ;
- Bahwa sesuai dengan dokumen penyerahan dari pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi Maluku maka tanaman pala tersebut adalah milik Pemerintah Propinsi Maluku ;
- Bahwa untuk semua laporan pertanggungjawaban keuangan PT. Banda Permai tidak didukung dengan bukti-bukti pengeluaran yang sah dan hanya untuk pembayaran gaji karyawan saja yang ada tanda terimanya ;
- Bahwa saksi tidak tahu kenapa sampai laporan pertanggungjawaban keuangan PT. Banda Permai tidak didukung oleh bukti-bukti pengeluaran yang sah karena itu adalah tanggungjawab Terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan PT. Banda Permai dan terdakwa lah yang memegang dan mengelola uang PT Banda Permai bersama-sama dengan Rajab Saleh ;
- Bahwa setahu saksi yang membuat laporan keuangan PT. Banda Permai adalah Rajab Saleh di Banda namun laporan tersebut tidak didukung dengan bukti-bukti penggunaan keuangan yang sah ;
- Bahwa saksi tidak pernah melihat bukti-bukti penggunaan keuangan PT. Banda permai di kantor PT. Banda Permai ;
- Bahwa yang harus membuat laporan pertanggungjawaban keuangan PT. Banda Permai setiap tahunnya adalah Direktur Umum dan Keuangan PT. Banda Permai dalam hal ini Terdakwa Soemitro, Malok, SE. karena dia sebagai Direktur Umum dan Keuangan PT. Banda Permai ;
3. SAKSIRAJAB SALEH
- Bahwa saksi menjadi Pegawai/karyawan PT Banda Permai sejak tahun 1998 dan pada bagian lahan penanaman, tugas pokok saksi adalah untuk membersihkan lahan dan menanam pala dan saat itu saksi telah memebersikan lahan yang telah ditentukan oleh perusahaan dan jumlah tanaman pala yang saksi tanam waktu itu sekitar 300 ( tiga ratus pohon);
- Bahwa berdasarkan Surat Penunjukan Direktur Utama tanggal 20 Mei 2010 saksi menjabat selaku kepala kebun dan tugas pokok saksi adalah mengetahui dan menginvetarisir areal kebun dan jumlah tanaman pala serta mengkoordinir petugas lapangan yang bertugas pada tiap desa dan juga mentaksasi hasil yang akan di panen pada tiap lahan perkebunan, namun sejak tanggal 06 Nopember 2014 atas pemberitahuan secara lisan ibu sekretaris daerah ( ibu Ros far –far ) saksi tidak lagi sebagai kepala kebun namun sebagai pegawai biasa saja di PT Banda Permai ;
- Bahwa PT Banda Permai memiliki 3 (tiga) Direksi, antara lain Direktur Utama, Direksi Keuangan dan Direksi Produksi serta 1 (satu) orang Komisaris ;
- Bahwa yang menjabat selaku Direktur Utama adalah Bapak Purwanta, yang menjabat selaku Direksi Keuangan adalah Bapak Soemitro Malok dan yang menjabat selaku Direksi Produksi adalah Bapak Saleh Watiheluw sedangkan Komisaris dijabat oleh Bapak Khudni Tuhipali ;
- Bahwa PT. Pala Banda Memiliki luas kebun seluas 3.739,10 Ha dengan jumlah tanaman pala seluruhnya berdasarkan hasil infetarisasi tahun 2012 berjumlah 43.548 pohon 1.200 (seribu dua ratus ) blok /lahan penanaman pala yang terletak di 12 desa dari 17 desa di Kecamatan Banda ;
- Bahwa tanaman pohon pala tersebut adalah milik Pemerintah Provinsi Maluku dan sistim panen pala oleh PT Banda Permai dilakukan 2 (dua) kali dalam setahun yaitu pada panen pertama pada periode bulan Juni dan juli bulan berjalan dan panen ke dua pada bulan Oktober dan November bulan berjalan ;
- Bahwa sebelum dilakukan panen ada tim taksasi yang dibentuk oleh perusahaan bersama dengan petugas lapangan pada lahan tersebut serta di dampingi RT setempat, melakukan taksasi buah pala yang akan di panen terlebih dahulu dan di laporkan kepada saksi dalam bentuk laporan tertulis;
- Bahwa sebelum panen saksi dan petugas lapangan selalu melakukan taksasi buah pala perpohon yaitu satu pohon mendapat hasil berkisar 3 kilogram biji pala dan 6 ons bunga pala ;
- Bahwa setelah para petani melakukan panen lalu dikumpulkan oleh petugas lapangan kemudian petugas lapangan membawa hasil tersebut kepada saksi dan kemudian saksi menjualnya kepada rekanan ;
- Bahwa yang menjadi rekanan PT. Pala Banda yang saksi tahu adalah saudara La Herdin, saudara Makmur Harun dan saudara Kiong ;
- Bahwa rekanan yang disepakati oleh Dewan Direksi PT. Banda Permai adalah saudara La Herdin saja yaitu sejak tahun 2010 sampai dengan 2012 ;
- Bahwa saksi selalu meminjam uang terlebih dahulu dari rekanan atau pihak ketiga yaitu saudara La Herdin baru kemudian di bayar dengan cara menyetorkan hasil pala dan hal itu atas kesepakatan Dewan Direksi PT. Banda Permai untuk keperluan PT. Banda Permai yaitu guna pembayaran gaji karyawan, biaya taksasi dan keperluan Operasional direksi ;
- Bahwa Guna pembayaran gaji karyawan saksi meminjam dari La Herdin sejak tahun 2010 sebesar Rp. 19.630.000,,- per bulan dan untuk biaya taksasi sejak tahun 2010 sebesar Rp. 32.000.000,- 2 (dua) kali dalam setahun dan untuk pembayaran gaji Dewan Direksi dan Operasional Dewan Direksi PT Banda Permai biasanya saksi transfer ke rekening terdakwa lewat bank BRI dengan jumlah kurang dari 6 ( enam ) juta rupiah, sedangkan dalam jumlah yang besar yaitu kurang dari 50 juta rupiah saksi serahkan langsung kepada terdakwa dan pada akhir tahun 2010 sisa pembayaran hutang hasil panen sebesar Rp. 40 .000.000,- saksi telah menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa ;
- Bahwa gaji atau upah para karyawan bervariasi kalau saksi sendiri Rp 2.050,000,- perbulan dan karyawan lain saksi tidak tahu persis jumlahnya ;
- Bahwa pohon pala yang ditanam kembali hasil panennya tidak dimasukan dalam taksasi dengan alasan tidak ada instruksi pimpinan / direksi namun hasilnya tetap di setor kepada perusahaan, yang mengkoordinir adalah pemilik lahan sendiri yaitu Sukri Saban, Saleh Jamula, Yadi Jamula, Labune Lasumaila, Lamusu, La Sudin dan Margani Senen ;
- Bahwa di dalam berkas atau daftar taksasi terdapat kolom penyetoran hasil taksasi yang tidak terisi sama sekali namun ada tanda tangan bahwa para petani telah melalukan penyetoran, hal tersebut karena pengelola blok menyetor hasil kepada petugas lapangan dan setelah lunas baru dibubuhi tanda tangan sehingga yang sudah di bubuhi tanda tangan tidak lagi ada tunggakan hasil sesuai taksasi ;
- Bahwa berdasarkan Akta Pendirian Nomor 30 tanggal 17 september 1997 Pasal 10 point 3, 1 (satu) periode untuk jabatan direksi adalah selama 3 (tiga) tahun dan perlu saksi jelaskan sejak tahun 2013 maka menurut hukum masa tugas dewan direksi sudah selesai ;
- Bahwa sejak tahun 2013 dewan direksi maupun komisaris tidak dapat memberikan perintah tentang peminjaman uang dan taksasi serta mengatur hasil panen PT. Banda Permai kepada saksi ;
- Bahwa pada taggal 3 Januari 2012 saksi meminjam uang dari saksi La Herdin Lararu sebesar Rp 5.000.000,- dan tanggal 19 Januari 2012 sebesar Rp 50.000.000,- guna persiapan RUPS, hal tersebut atas perintah terdakwa dan uang tersebut saksi serahkan kepada terdakwa di Ambon ;
- Bahwa pada akhir tahun 2010 ada hasil penjualan sisa bayar pinjaman dari pihak ke tiga sebesar Rp 40.000.000.- yang merupakan keuntungan PT. Banda Permai yang langsung saksi setorkan kepada terdakwa di Banda Neira dan pada saat akhir tahun 2010 PT. Banda Permai sudah tidak lagi memiliki Hutang uang di luar / dari pihak ketiga ;
- Bahwa uang yang saksi pinjam dari pihak ketiga yaitu La Herdin dari tahun 2010 s/d tahun 2012 adalah sebesar Rp. 1.541.470.000,- (satu milyar lima ratus empat puluh satu juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) ;
- Bahwa saksi melakukan peminjaman uang dari pihak ketiga saksi selalu kordinasi dengan terdakwa saja sedangkan Direksi lainnya tidak mengetahui;
- Bahwa terkait dengan berapa besar uang yang saksi pinjam dari pihak ketiga semuanya saksi kordinasikan dengan terdakwa dan terdakwa yang memutuskan berapa besar pinjaman tersebut ;
- Bahwa Direksi Utama dan Direksi Produksi dan Pemasaran PT. Banda Permai tidak mengetahui terkait berapa besar uang yang akan saksi pinjam dari pihak ketiga ;
- Bahwa rincian peminjaman uang PT. Banda Permai yang dilakukan oleh saksi dari saudara Laherdin sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2012 sesuai dengan bukti kwitansi peminjaman adalah sebagai berikut :
Rincian Peminjaman tahun 2010 dari saksi Laherdin berdasarkan penggunaannya :
Biaya Sosialisasi dengan Dewan Direksi PT.Banda Permai dan Muspika Ke Desa – desa tanggal 25 September 2010 sebesar Rp. 37.500.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ;
Biaya Dewan Direksi PT. Banda Permai Ke Jakarta tanggal 19 Oktober 2010 sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
Biaya Kebutuhan Dewan Direksi PT. Banda Permai dalam Pembuatan Laporan di Ambon tanggal 08 November 2010 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ;
Total Jumlah peminjaman tahun 2010 dari saksi Laherdin adalah sebesar Rp. 87.500.000,- (delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ;
Rincian Peminjaman Tahun 2011 dari saksi Laherdin berdasarkan penggunaannya :
1. Untuk gaji, Pesangon dan THR Natal dan Tahun Baru tanggal 01 Januari 2011 sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) ;
2. Untuk pembayaran gaji karyawan PT. Banda Permai bulan Desember 2010 dan jatah beras 2011 tanggal 04 Januari 2011 Rp. 19.360.000,- (sembilan belas juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) ;
3. Biaya untuk terdakwa Soemitro Malok, SE dalam rangka pengurusan Koperasi di Masohi tanggal 25 Januari 2011 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
4. Biaya untuk taksasi dan pembayaran gaji karyawan PT. Banda Permai bulan Januari 2011 tanggal 05 Februari 2011 sebesar Rp. 39.650.000,- (tiga puluh Sembilan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) ;
5. Biaya untuk tambahan alat Taksasi PT. Banda Permai tanggal 08 Februari 2011 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
6. Biaya untuk pembayaran gaji bulan Februari 2011 dan jatah beras bulan Maret 2011 tanggal 07 Maret 2011 sebesar Rp. 19.360.000,- (sembilan belas juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) ;
7. Biaya untuk pertemuan Dewan Direksi PT. Banda Permai dan anggota DPR Maluku di Ambon tanggal 10 Maret 2011 sebesar Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) ;
8. Biaya untuk pembayaran gaji Karyawan PT. Banda Permai bulan maret 2011 dan jatah beras bulan April 2011 tanggal 04 April 2011 sebesar Rp. 19.360.000,- (sembilan belas juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) ;
9. Biaya untuk perjalanan dinas oleh Dewan Direksi dan Komisaris PT. Banda Permai ke Banda tanggal 12 April 2011 sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ;
10. Biaya untuk Panen kupas pala pecah pala dan pengasapan pengepakan periode pertama 2011 tanggal 24 Maret 2011 sebesar Rp. 35.500.000,- (tiga puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) ;
11. Biaya untuk transportasi dan akomodasi Dewan Direksi PT. Banda Permai ke banda tanggal 18 April 2011 Rp. 27.500.000,- ;
12. Biaya untuk akomodasi Dewan Direksi PT. Banda Permai, Biro Ekonomi dan Deperindak ke Banda tanggal 29 April 2011 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
13. Biaya untuk pembayaran gaji Karyawan PT. Banda Permai bulan April 2011 dan jatah beras bulan Mei dan biaya akomodasi Dewan Direksi PT, Banda Permai tanggal 05 Mei 2011 sebesar Rp. 25.360.000,- (dua puluh lima juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah ) ;
14. Biaya untuk Akomodasi Dewan Direksi PT. Banda Permai ke Banda tanggal 09 Mei 2011 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
15. Biaya untuk pembayaran gaji komisaris dan Dewan Direksi PT. Banda Permai 5 bulan dan biaya akomodasi 1 Direksi tanggal 23 Mei 2011 sebesar Rp. 167.700.000,- (seratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) ;
16. Biaya untuk pembayaran tiket bapak Remon alwi ke Jakarta tanggal 31 Mei 2011 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);
17. Biaya untuk transfer ke kantor Gubernur Via terdakwa Sumitro Malok, SE tanggal 26 Juni 2011 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ;
18. Biaya untuk acara kerjasama PT. Banda Permai dengan Muspika kec. Banda dan akomodasi Direksi tanggal 28 Juni 2011 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ;
19. Biaya tambahan untuk panen I tahun 2011 tanggal 29 Mei 2011 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ;
20. Biaya untuk Perjalanan Dinas Dewan Direksi PT. Banda Permai ke Banda Via terdakwa Sumitro Malok, SE tanggal 11 Juli 2011 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta ribu rupiah) ;
21. Biaya untuk pembayaran gaji karyawan PT. Banda Permai bulan Juni 2011, pembelian beras dan bayar utang kepada saudara Andi Rambitan serta biaya rapat dengan petugas lapangan PT. Banda Permai tanggal 18 Juli 2011 sebesar Rp.38.300.000,- (tiga puluh delapan juta tiga ratus ribu rupiah) ;
22. Biaya untuk pembayaran 2 bulan gaji 3 orang Direksi dan 1 Komisaris PT. Banda Permai tanggal 27 Juli 2011 sebesar Rp.64.000.000,- (enam puluh empat juta rupiah) ;
23. Biaya untuk pembayaran gaji karyawan PT. Banda Permai bulan Juli 2011 dan jatah beras bulan Agustus 2011 tanggal 10 Agustus 2011 sebesar Rp. 30.415.000,- (tiga puluh juta empat ratus lima belas ribu rupiah) ;
24. Biaya untuk pembayaran 1 bulan gaji dan THR Dewan Direksi dan komisaris tanggal 22 Agustus 2011 sebesar Rp. 54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah) ;
25. Biaya untuk pembayaran gaji dan THR 1 bulan gaji Karyawan PT. Banda Permai bulan Agustus tanggal 22 Agustus 2011 sebesar Rp. 53.500.000,- (lima puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) ;
26. Biaya untuk Panjar 3 Bulan gaji untuk bapak Ir. Antonius Purwanta selaku Direktur Utama PT. Banda Permai tanggal 27 Agustus 2011 sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
27. Biaya untuk pembayaran akomodasi 1 orang Direksi PT. Banda Permai dari Ambon ke Banda PP tanggal 05 September 2011 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
28. Biaya untuk tim dalam rangka patroli ke kebun pala” atau blok dalam rangka pengawasan pencurian tanggal 12 Sepember 2011 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ;
29. Biaya untuk keperluan taksasi dan pendataan periode II tahun 2011 tanggal 21 September 2011 sebesar Rp. 50.550.000,- (lima puluh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) ;
30. Biaya untuk bantuan kepada Koramil Banda dalam rangka hari ABRI tanggal 30 September 2011 sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah);
31. Biaya untuk panen pala periode II tanggal 03 Oktober 2011 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
32. Biaya untuk pembayaran gaji dan beras karyawan PT. Banda Permai bulan September tanggal 07 Oktober 2011 sebesar Rp.30.415.000,- (tiga puluh juta empat ratus lima belas juta rupiah) ;
33. Biaya untuk panjar gaji Dewan Direksi PT. Banda Permai tanggal 19 Oktober 2011 sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) ;
34. Biaya untuk pembayaran bantuan karyawan PT. Banda Permai yang meninggal yaitu bapak S. Ramalan tanggal 24 Oktober 2011 sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) ;
35. Biaya untuk pembayaran gaji dan beras karyawan PT. Banda Permai bulan Oktober 2011 tanggal 09 November 2011 sebesar Rp. 30.450.000,- (tiga puluh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) ;
36. Biaya untuk bayar Panjar gaji bapak Saleh Watihellu Direktur Produksi dan pemasaran PT. Banda Permai tanggal 11 November 2011 Rp.5.000.000,- (lima juta rujpiah) ;
37. Biaya untuk pertemuan Dewan Direksi di Ambon tanggal 30 November 2011 sebesar Rp.12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) ;
38. Biaya untuk panjar gaji Direktur Utama PT. Banda Permai tanggal 22 Desember 2011 Rp. 5.000.000,- (lima juta rujpiah) ;
39. Biaya untuk Gaji karyawan PT. Banda Permai bulan November 2011 tanggal 31 Desember 2011 sebesar Rp. 30.150.000,- (tiga puluh juta seratus lima puluh ribu rupiah) ;
40. Biaya untuk akomodasi Direktur Utama PT. Banda Permai dari tangal 10 Desember sampai dengan 23 Desember 2011 tanggal 31 Desember 2011 sebesar Rp. 2.150.000,- (dua juta seratus lima puluh ribu rupiah)
Total Jumlah Peminjaman Tahun 2011 adalah sebesar Rp. 1.051.220.000,- (satu milyar lima puluh satu juta dua ratus dua puluh dua ribu rupiah) ;
Rincian Peminjaman Tahun 2012 dari saksi Laherdin berdasarkan penggunaannya :
Biaya untuk persiapan RUPS di Ambon tanggal 03 Januari 2012 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
Biaya untuk gaji dan THR bapak Ir. Antonius Purwanta bulan Desember 2011 tanggal 03 Januari 2012 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ;
Biaya untuk bayar gaji karyawan PT. Banda Permai bulan Desember 2011 tanggal 05 Januari 2012 sebesar Rp.30.150.000,- (tiga puluh juta seratus lima puluh ribu rupiah);
Biaya untuk Akomodasi terdakwa Sumitro Malok, SE ke Banda tanggal 17 Januari 2012 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) ;
Biaya untuk kegiatan RUPS di Ambon tanggal 19 Januari 2012 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;
Biaya untuk panjar gaji bapak Ir. Antonius Purwanta bulan Januari 2012 tanggal 07 Februari 2012 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
Biaya akomodasi terdakwa Sumitro Malok, SE dari Ambon ke Banda PP dan biaya perjalanan dinas bapak Rajab Saleh untuk kegiatan RUPS di Ambon tanggal 11 Februari 2012 sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ;
Biaya untuk bayar gaji karyawan PT. Banda Permai bulan Januari 2012 tanggal 16 Februari 2012 sebesar Rp.30.800.000,- (tiga puluh juta delapan ratus ribu rupiah) ;
Biaya untuk perjalanan Dinas Direksi terdakwa Sumitro Malok, SE tanggal 20 Februari 2012 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) :
Biaya untuk Direksi terdakwa Sumitro Malok, SE tanggal 24 Februari 2012 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Biaya untuk transportasi dan Akomodasi ke Ambon dalam rangka RUPS tanggal 25 Februari 2012 Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) ;
Biaya untuk panjar gaji bapak Ir. Antonius Purwanta, bulan Januari 2012 tanggal 7 Pebruari 2012 sebesar Rp.5.000,000,- (lima juta rupiah) ;
Biaya untuk persiapan taksasi Periode II tahun 2012 tanggal 08 Maret 2012 sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ;
Biaya untuk Pernikahan Karyawan PT. Banda Permai yaitu saudara Kardi Husin tanggal 10 Maret 2012 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
Biaya untuk Panen periode Pertama tahun 2012 tanggal 14 April 2012 sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) ;
Biaya untuk pembayaran gaji 3 Direksi dan 1 Komisaris PT. Banda Permai tanggal 27 April 2012 sebesar Rp.32.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ;
Biaya untuk panen Pertama tahun 2012 tanggal 28 April 2012 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
Biaya untuk panen Periode Pertama tahun 2012 tanggal 06 Mei 2012 Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) ;
Biaya untuk gaji Karyawan PT. Banda Permai bulan April 2012 08 Mei 2012 sebesar Rp. 27.600.000,- (dua puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) ;
Biaya untuk panen pertama tahun 2012 tanggal 10 Mei 2012 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
Biaya untuk panen Pertama tahun 2012 tanggal 16 Mei 2012 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
Biaya untuk pembayaran gaji Direksi dan Komisaris 2 Juni 2012 sebesar Rp.32.000,000,- (tiga puluh juta rupiah) ;
Biaya Panen Pertama tahun 2012 tanggal 3 Juni 2012 sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) ;
Biaya untuk pembayaran gaji Karyawan PT. Banda Permai bulan Mei 2012 tanggal 4 Juli 2012 sebesar Rp. 28.500.000,- (dua puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) ;
Biaya untuk pembayaran gaji Karyawan PT. Banda Permai bulan Juni tahun 2012 tanggal 15 Agustus 2012 sebesar Rp.27.600.000,- (dua puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah);
Biaya untuk akomodasi terdakwa Sumitro Malok, Se tanggal 28 Agustus 2012 sebesar Rp.2.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ;
Total jumlah peminjaman tahun 2012 adalah sebesar Rp. 396.850.000.- (Tiga ratus Sembilan puluh eanam juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) ;
- Bahwa berdasarkan kwitansi peminjaman dapat saksi jelaskan kepada siapa saksi serahkan uang tersebut yaitu antara lain sebagai berikut :
| Saksi yang kelola | 37.500.000 |
| 2. Dewan Direksi Ke Jakarta tanggal 19 Oktober 2010 | Diserahkan kepada direktur Umum keuangan | 30.000.000 |
| 3.Kebutuhan Direksi dalam Pembuatan Laporan di Ambon tangga 08 November 2010 | Diserahkan kepada direktur Umum keuangan | 20.000.000 |
| 4.Gaji Pasangon dan THR Natal dan Tahun Baru tanggal 01 Januari 2011 | Diserahkan kepada direktur Umum keuangan | 12.000.000 |
| 5. Gaji Bulan desember 2010 dan jata beras 2011 tanggal 04 Januari 2011 ; | Bendahara Amrin Patihahuan | 19.360.000 |
| 6. Pengurusan Koperasi di Masohi Bpk Sumitro tanggal 25 Januari 2011 | Saksi serahkan kepada direksi Umum dan keuangan | 10.000.000 |
| 7. Biaya Taksasi dgn gaji karyawan bulan januari 2011 tangga 05 Februari 2011 | Gaji sebesar 19.000.0000 kepada bendahara dan taksasi sebesar 10.650.000 di saksi . | 39.650.000 |
| 8.Tambahan alat Taksasi tanggal 08 Februari 2011 | Saksi yang kelola | 10.000.000 |
| 9. Gaji Bulan Februari dan jatah beras bulan maret 2011 tanggal 07 Maret 2011 | Kepada bendahara | 19.360.000 |
| 10. Biaya pertemuan Direksi dan anggota DPR Maluku di ambon tanggal 10 Maret 2011 | Di serahkan kepada direktur umum dan keuangan | 23.000.000 |
| 11.Gaji Karyawan bulan maret dan jatah beras bulan april 2011 tangga 04 April 2011 | Bendahara | 19.360.000 |
| 12.Biaya perjalanan dinas direksi dan komisaris ke Banda tanggal 12 April 2011 | Di serahkan kepada direktur umum dan keuangan | 22.000.000 |
| 13.Biaya Panen kupas pala pecah pala dan pengasapan pengepakan periode pertama 2011 tanggal 24 Maret 2011 | Di serahkan kepada bendahara | 35.500.000 |
| 14.Dewan Direksi biaya transportasi dan akomodasi ke banda tanggal 18 April 2011 | Di serahkan kepada direktur umum dan keuangan | 27.500.000 |
| 15.Biaya akomodasi direksi biro ekonomi dan deperindak ke banda tanggal 29 April 2011 | Di serahkan kepada direktur umum dan keuangan | 10.000.000 |
| 16.Gaji Karyawan bulan april dan jatah beras bulan mei dan biaya akomodasi direksi tanggal 05 Mei 2011 | Bendahara untuk gaji Rp 19.360.000 sedangkan sisanya Rp 6.000.000,- di serahkan kepada direksi Umum dan keuangan | 25.360.000 |
| 17.Biaya Akomodasi dewan direksi ke banda tanggal 09 Mei 2011 | Diserahkan kepada direktur umum dan keuangan | 10.000.000 |
| 18.Gaji komisaris dan direksi 5 bulan dan biaya akomodasi 1 direksi tanggal 23 Mei 2011 | Diserahkan kepada direktur umum dan keuangan | 167.700.000 |
| 19.Biaya Tiket bapak Remon alwi ke Jakarta tanggal 31 Mei 2011 | Diserahkan Remon alwi . | 5.000.000 |
| 20.Transper ke kantr bapak gubernur Via bapak sumitro tanggal 26 Juni 2011 | Diserahkan kepada Direksi Umum dan keuangan . | 25.000.000 |
| 21.Acara kerjasama PT. Banda Permai dengan muspika kec. Banda dan akomodasi direksi tanggal 28 Juni 2011 | Diserahkan kepada Direksi Umum dan keuangan. | 20.000.000 |
| 22.Tambahan Biaya panen I 2011 tanggal 29 Mei 2011 | Saksi sendiri yang mengelola | 20.000.000 |
| 23.Perjalanan Dinas direksi ke banda Via bapak Sumitro tanggal 11 Juli 2011 | Diserahkan kepada Direksi umum dan keuangan | 30.000.000 |
| 24.Gaji karyawan bulan juni beras dan bayar utang Andi Rambitan als. Cai dan biaya rapat dgn petugas lapangan tanggal 18 Juli 2011 | Di kelola di kantor pengambilan cat danb uamgnya di serahkan pada bendahara | 38.300.000 |
| 25.Bayar 2 bulan gaji 3 Direksi dan 1 Komisaris tanggal 27 Juli 2011 | Diserahkan kepada Direksi umum dan keuangan . | 64.000.000 |
| 26.Gaji karyawan bulan juli dan jatah beras bulan agustus tanggal 10 Agustus 2011 | Diserahkan kepada Bendahara . | 30.415.000 |
| 27.1 bulan gaji direksi dan komisaris dan THR dan 1 bulan gaji tanggal 22 Agustus 2011 | Diserahkan kepada Direksi umum dan keuangan | 54.000.000 |
| 28.Gaji karyawan bulan Agustus dan THR 1 bulan gaji tanggal 22 Agustus 2011 | Diserahkan kepada Berndahara | 53.500.000 |
| 29.Panjar 3 Bulan gaji bapak Purwanta tanggal 27 Agustus 2011 | Diserahkan kepada Direksi umum dan keuangan | 30.000.000 |
| 30.Biaya akomodasi 1 direksi dari ambon ke banda PP tanggal 05 September 2011 | Diserahkan kepada Direksi umum dan keuangan | 5.000.000 |
| 31.Biaya Tim dalam rangka patrol ke kebun” atau blok pengawasan pencurian tanggal 12 Sepember 2011 | Saksi berikan kepada petugas patroli | 1.000.000 |
| 32.Biaya Taksasi dan pendataan periode II 2011 tanggal 21 September 2011 | Saksi yang kelola | 50.550.000 |
| 33.Bantuan Koramil dalam rangka hari ABRI tanggal 30 September 2011 | Saksi yang serahkan kepada koramil | 4.000.000 |
| 34.Biaya panen periode II tanggal 03 Oktober 2011 | Saksi yang kelola | 5.000.000 |
| 35.Gaji dan beras karyawan bulan September tanggal 07 Oktober 2011 | Diserahkan kepada Bendahara | 30.415.000 |
| 36.Panjar gaji direksi 3 orang tanggal 19 Oktober 2011 | Diserahkan kepada Direksi umum dan keuangan | 45.000.000 |
| 37.Bantuan untuk karyawan PTBP yang meninggal Bpk S. Ramalan tanggal 24 Oktober 2011 | Saksi yang serahkan | 4.000.000 |
| 38.Gaji dan beras gaji karyawan bulan Oktober 2011 tanggal 09 November 2011 | Bendahara | 30.450.000 |
| 39.Panjar gaji bapak Saleh Watihellu tanggal 11 November 2011 | Diserahkan kepada Direksi umum dan keuangan | 5.000.000 |
| 40.Biaya pertemuan direksi di Ambon tanggal 30 November 2011 | Diserahkan kepada Direksi umum dan keuangan | 12. 500.000 |
| 41.Panjar gaji bulan desember 2011 utk bapak Purwanta tanggal 22 Desember 2011 | Diserahkan kepada Direksi umum dan keuangan | 5.000.000 |
| 42.Gaji karyawan bulan November tanggal 31 Desember 2011 | Diserahkan kepada Bendahara | 30.150.000 |
| 43.Bayar biaya akomodasi bapak purwanta dari tgl 10 s/d 20 desember 2011 31 Desember 2011 | Diserahkan kepada Pak Purwanta | 2.150.000 |
| 44.Biaya persiapan RUPS di Ambon tanggal 03 Januari 2012 | Diserahkan kepada Direksi umum dan keuangan | 5.000.000 |
| 45.Gaji dan THR bapak Purwanta bulan desember 2011 tanggal 03 Januari 2012 | Diserahkan kepada Direksi umum dan keuangan | 20.000.000 |
| 46.Gaji karyawan bulan desember 2011 tanggal 05 Januari 2012 | Diserahkan kepada Bendahara | 30.150.000 |
| 47.Biaya akomodasi bapak Sumitro malok ke banda tanggal 17 Januari 2012 | Diserahkan kepada Direksi umum dan keuangan | 3.000.000 |
| 48.Biaya RUPS di ambon tanggal 19 Januari 2012 | Diserahkan kepada Direksi umum dan keuangan | 50.000.000 |
| 49.Panjar gaji bapak Purwanta bulan januari 2012 tanggal 07 Februari 2012 | Diserahkan kepada Direksi umum dan keuangan | 5.000.000 |
| 50.Biaya akomodasi bapak Sumitro dari ambon ke banda PP dan biaya perjalanan dinas bapak Rajab Saleh utk RUPS di ambon tanggal 11 Februari 2012. | Diserahkan kepada Direksi umum dan keuangan Rp 5.000.000,- dan saksi Rp.2.500.000,- | 7.500.000 |
| 51.Gaji karyawan bulan januari 2012 tanggal 16 Februari 2012 | Diserahkan kepada Bendahara | 30.800.000 |
| 52.Biaya perjalanan Dinas Direksi bapak Sumitro Malok tanggal 20 Februari 2012 | Diserahkan kepada Direksi umum dan keuangan | 5.000.000 |
| 53.Biaya untuk direksi bapak Sumitro tanggal 24 Februari 2012 | Diserahkan kepada Direksi umum dan keuangan | 10.000.000 |
| 54.Biaya transportasi dan akomodasi ke ambon dalam rangka RUPS tanggal 25 Februari 2012 | Saksi sendiri yang menerima | 3.600.000 |
| 55.Panjar gaji Bpk Purwanta bulan Januari 2012 tanggal 7 Pebruari 2012 | Diserahkan kepada Direksi umum dan keuangan | 5.000,000 |
| 56.Biaya persiapan Taksasi dan Taksasi Periode II Thn 2012 tanggal 08 Maret 2012 | Saksi sendiri yan menerima | 40.000.000 |
| 57.Biaya Pernikahan Karyawan PTBP Sdr. Kardi Husin tanggal 10 Maret 2012 | Saksi yang serahkan kepada pak kardi | 5.000.000 |
| 58.Biaya Panen periode Pertama Thn 2012 tanggal 14 April 2012 | Saksi sendiri yang kelola | 3.000.000 |
| 59.Gaji 3 Direksi dan 1 Komisaris tanggal 27 April 2012 | Diserahkan kepada Direksi umum dan keuangan | 32.000.000 |
| 60.Biaya Panen Pertama Thn 2012 tanggal 28 April 2012 | Saksi sendiri yang kelola | 5.000.000 |
| 61.Biaya Panen Periode Pertama Thn 2012 tanggal 06 Mei 2012 | Saksi sendiri yang kelola | 7.000.000 |
| 62.Gaji Karyawan bulan April 2012 08 Mei 2012 | Diserahkan kepada Bendahara | 27.600.000 |
| 63.Biaya Panen Pertama Thn 2012 tanggal 10 Mei 2012 | Saksi sendiri yang kelola | 5.000.000 |
| 64.Biaya Panen Pertama Thn 2012 tanggal 16 Mei 2012 | Saksi sendiri yang kelola | 5.000.000 |
| 65.Gaji Direksi dan Komisaris 2 Juni 2012 | Diserahkan kepada Direksi umum dan keuangan | 32.000,000 |
| 66.Biaya Panen Pertama thn 2012 tanggal 3 Juni 2012 | Saksi sendiri yang kelola | 8.000.000 |
| 67.Gaji Karyawan bulan Mei 2012 tanggal 4 Juli 2012 | Diserahkan kepada Bendahara | 28.500.000 |
| 68.Gaji Karyawan bulan Juni Thn 2012 tanggal 15 Agustus 2012 | Diserahkan kepada Bendahara | 27.600.000 |
| 69.Biaya Akomodasi Bpk. Sumitro tanggal 28 Agustus 2012 | Diserahkan kepada Direksi umum dan keuangan | 2.000.000 |
| Total Pengambilan | Rp. 1.541.470.000,- |
- Bahwa dari peminjaman tersebut saksi Rajab Saleh menyerahkan kepada Bendahara PT. Banda Permai yaitu Amrin Patihahuan sebesar Rp. 451.520.000,- (empat ratus lima puluh satu juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) untuk pembayaran gaji para karyawan PT. Banda Permai di Banda Neira dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2012 ;
- Bahwa dana yang dikelola oleh saksi Rajab Saleh untuk kebutuhan operasional PT. Banda permai di Banda Neira dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2012 adalah sebesar Rp. 218.250.000,- (dua ratus delapan belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
- Bahwa atas perintah terdakwa maka saksi Rajab Saleh menyerahkan dana sebesar Rp. 876.700.000,- (delapan ratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk pembayaran gaji Dewan Direksi dan Komisaris serta kebutuhan operasional Dewan Direksi dan Komisaris di Ambon tahun 2010 sampai dengan tahun 2012 ;
- Bahwa dana-dana tersebut saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa tidak sekaligus namun secara bertahap setiap kali dimintakan oleh terdakwa dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2012 ;
- Bahwa saksi Rajab Saleh menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa baik secara langsung maupun dengan cara transfer melalui Rekening Bank BRI atas nama terdakwa Soemitro Malok, SE;
- Bahwa rincian penyerahan uang dari saksi Rajab Saleh kepada terdakwa Soemitro Malok, SE sejak tahun 2010 sampai dengan 2012 adalah sebagai berikut :
Biaya untuk Dewan Direksi Ke Jakarta tanggal 19 Oktober 2010, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan PT. Banda Permai sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ;
Biaya untuk Kebutuhan Dewan Direksi dalam Pembuatan Laporan di Ambon tanggal 08 November 2010, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ;
Biaya untuk Bapak Sumitro Malok, SE melakukan pengurusan Koperasi di Masohi tanggal 25 Januari 2011, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
Biaya pertemuan Direksi dan anggota DPR Maluku di Ambon tanggal 10 Maret 2011 saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) ;
Biaya transportasi dan akomodasi untuk Dewan Direksi ke banda tanggal 18 April 2011, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 27.500.000,- (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ;
Sisa Gaji Karyawan bulan April dan jatah beras bulan Mei dan biaya akomodasi Direksi tanggal 05 Mei 2011, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) ;
Biaya untuk Akomodasi Dewan Direksi ke Banda tanggal 09 Mei 2011, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 10.000.000, (sepuluh juta rupiah) ;
Biaya untuk Gaji komisaris dan direksi 5 bulan dan biaya akomodasi 1 direksi tanggal 23 Mei 2011, Dewan Direksi ke Banda tanggal 09 Mei 2011 saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 167.700.000,- (seratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) ;
Biaya untuk ditransfer ke kantor bapak Gubernur Via bapak sumitro tanggal 26 Juni 2011, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ;
Biaya untuk Acara kerjasama PT. Banda Permai dengan muspika kec. Banda dan akomodasi direksi tanggal 28 Juni 2011, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ;
Biaya untuk Perjalanan Dinas direksi ke banda tanggal 11 Juli 2011, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ;
Biaya untuk pembayaran 2 bulan gaji 3 Direksi dan 1 Komisaris tanggal 27 Juli 2011, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 64.000.000,- (enam puluh empat juta rupiah) ;
Biaya 1 bulan gaji direksi dan komisaris dan THR 1 bulan gaji tanggal 22 Agustus 2011, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah) ;
Biaya untuk panjar 3 Bulan gaji bapak Purwanta tanggal 27 Agustus 2011, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ;
Biaya untuk akomodasi 1 direksi dari Ambon ke banda PP tanggal 05 September 2011, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
Biaya untuk panjar gaji direksi 3 orang tanggal 19 Oktober 2011, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) ;
Biaya untuk panjar gaji bapak Saleh Watihellu tanggal 11 November 2011, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
Biaya untuk pertemuan Dewan Direksi di Ambon tanggal 30 November 2011, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 12. 500.000,- (dua belas juta rupiah);
Biaya untuk panjar gaji bulan desember 2011 utk bapak Purwanta tanggal 22 Desember 2011, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juat rupiah) ;
Biaya untuk persiapan RUPS di Ambon tanggal 03 Januari 2012, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
Gaji dan THR bapak Purwanta bulan desember 2011 tanggal 03 Januari 2012, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ;
Biaya untuk akomodasi Sumitro malok ke banda tanggal 17 Januari 2012, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) ;
Biaya untuk RUPS di Ambon tanggal 19 Januari 2012, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;
Biaya untuk panjar gaji bapak Purwanta bulan januari 2012 tanggal 07 Februari 2012, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah) ;
Biaya untuk akomodasi Sumitro dari Ambon ke Banda PP tanggal 11 Februari 2012, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah) ;
Biaya untuk perjalanan dinas bapak Sumitro Malok tanggal 20 Februari 2012, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
Biaya untuk direksi bapak Sumitro tanggal 24 Februari 2012, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 10.000.000, (sepuluh juta rupiah) ;
Biaya untuk panjar gaji Bapak Purwanta bulan Januari 2012 tanggal 7 Pebruari 2012, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah),
Biaya untuk gaji 3 Direksi dan 1 Komisaris tanggal 27 April 2012, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah),
Biaya untuk gaji Direksi dan Komisaris 2 Juni 2012, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah),
Biaya Akomodasi Bapak Sumitro tanggal 28 Agustus 2012, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) ;
- Bahwa total penyerahan uang dari saksi Rajab Saleh kepada terdakwa Soemitro Malok, SE sejak tahun 2010 sampai dengan 2012 adalah sebesar Rp. 876.700.000,- (delapan ratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa benar terhadap uang yang saksi serahkan kepada terdakwa secara bertahap tersebut terdakwa gunakan tidak ada bukti penggunaan yang sah ;
- Bahwa benar seingat saksi untuk persiapan RUPS tahun 2012 saat itu saksi bersama-sama dengan terdakwa berangkat ke Ambon dan pada saat di Ambon saksi menyerahkan dana sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada terdakwa ;
- Bahwa terdakwa menyuruh saksi untuk membuat spanduk/baliho sebanyak 2 (dua) buah untuk persiapan RUPS dan 1 (satu)harganya sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ;
- Bahwa setahu saksi juga terdakwa ada membuat undangan dan menggandakan loparan yang akan dipergunakan pada saat RUPS namun saksi tidak tahu berapa anggaran yang dipergunakan ;
- Bahwa benar terhadap uang yang PT. Banda Permai pinjam dari pihak ketiga sebesar Rp. 1.541.470.000,- (satu milyar lima ratus empat puluh satu juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) saksi ada membuat laporan pertanggungjawaban namun terhadap bukti-bukti penggunaan uang yang sah saksi tidak pernah melampirkan karena tidak ada bukti yang diserahkan oleh terdakwa Soemitro Malok, SE maupun dari saksi sendiri;
- Bahwa untuk pembayaran gaji karyawan PT. Banda Permai ada tanda terima yang ditantadangani oleh setiap karyawan pada saat menerima gaji setiap bulannya ;
- Bahwa terhadap pinjamaman PT. Banda Permai dari pihak ketiga yaitu La Herdin sebesar Rp. 1.541.470.000,- (satu milyar lima ratus empat puluh satu juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) baru digantikan sebesar Rp.1.004.131.000,- (satu milyar empat juta seratus tiga puluh satu ribu rupiah) dan masih tersisa Rp.523.714.000,- (lima ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus empat belas ribu rupiah) yang belum disetor ke piha ketiga ;
- Bahwa sejak bulan juni 2012 pihak ketiga tidak lagi memberikan pinjaman kepada PT. Banda Permai sehingga saksi karyawan, Dewan Direksi dan komisaris PT. Banda Permai tidak lagi mendapat gaji ;
- Bahwa pada tahun 2012 atas perintah terdakwa Soemitro Malok, SE tanpa sepengetahuan dan persetujuan Dewan Direksi lainnya yaitu Bapak Ir. Antonius Purwanta dan Bapak Saleh Watiheluw, SE. MM, maka saksi Rajab Saleh selaku Kepala kebun PT. Banda Permai kembali melakukan Peminjaman uang kepada saudara Makmur Harun sesuai dengan bukti Kwitansi pengambilan sebesar Rp. 139.000.000,- (seratus tiga puluh Sembilan juta rupiah) dengan rincian pinjaman antara lain sebagai berikut :
12 April 2012 sebesar Rp 92.000.000,- (sembilan puluh dua juta ribu rupiah);
9 Mei 2012 sebesar Rp 15.000.000.- (lima belas juta rupiah);
2 Juni 2012 sebesar Rp. 32.000.000.- (tiga puluh dua juta rupiah) ;
- Bahwa dana tersebut saksi Rajab Saleh langsung diserahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE ;
- Bahwa terhadap peminjaman dari saudara Makmur Harun PT. Banda Permai telah menyetor uang sebesar Rp. 124.721.000,- (seratus dua puluh empat juta tujuh ratus dua puluh satu ribu rupiah) untuk menggantikan pinjaman pihak PT. Banda Permai dan masih tersisa yang belum disetor adalah sebesar Rp. 14.279.000,- (empat belas juta dua ratus tujuh puluh Sembilan ribu rupiah) ;
- Bahwa harga biji pala kering sesuai dengan pasaran di banda adalah berkisar antara Rp. 100.000,- sampai dengan Rp. 200.000,- per kilo sedangkan Fuli pala kering sesuai dengan pasaran di Banda berkisar antara Rp.150.000,- sampai dengan Rp. 190.000,- ;
- Bahwa sampai sekarang PT. Banda permai masih melakukan panen pala;
- Bahwa terkait dengan laporan pertanggungjawaban keuangan PT. Banda Permai tersebut saksi yang membuatnya dan saksi membuat laporan tersebut berdasarkan peminjaman yang saksi lakukan dengan pihak ketiga sedangakan terkait dengan penggunaan uang-uang dari terdakwa Soemitro Malok tersebut saksi tidak mengetahui karena terdakwa Soemitro malok, SE tidak pernah menyerahkan bukti penggunaan uang tersebut ;
- Bahwa uang yang saksi gunakan untuk kebutuhan Operasional PT. Banda permai di Banda juga tidak ada bukti penggunaannya ;
- Bahwa terhadap laporan yang saksi buat tersebut yang ada bukti hanya terkait dengan pembayaran gaji karyawan saja sedangkan yang lain tidak didukung dengan bukti-bukti penggunaan keuangan yang sah serta tidak pernah dilampirkan dalam laporan tersebut ;
- Bahwa seharusnya yang membuat laporan pertanggungjawaban keuangan PT. Banda Permai adalah terdakwa Soemitro Malok, SE karena terdakwa sebagai Direktur Umum dan Keuangan yang mempunyai tugas menangani keuangan ;
- Atas keterangan saksi, terdakwa keberatan yaitu terkait dengan persiapan RUPS tahun 2012 di Ambon untuk pembuatan spanduk/baliho yang buat adalah saksi Rajab Saleh sehingga bukti-bukti tersebut ada pada Rajab Saleh dan terkait dengan perjalanan Dewan Direksi ke Banda ada memberikan bukti berupa tiket kapal kepada Rajab Saleh ;
4. SAKSIHERDIN LARARU alias LA HERDIN
- Bahwa saksi diperiksa dipersidangan sehubungan dengan dugaan penyalahgunaan uang hasil panen pala PT Banda Permai tahun 2010 sampai dengan tahun 2012 ;
- Bahwa saksi menjadi rekanan/mitra kerja PT. Banda Permai yaitu sejak bulan September tahun 2010 ;
- Bahwa pada awalnya ada peminjaman dari PT. Banda Permai yaitu Bapak Rajab Saleh (selaku Kepala / pimpinan di Banda) yang mendatangi saksi untuk meminta pinjaman atas nama perusahaan sebesar Rp 37.500.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan sejak itu saksi menjadi mitra kerja PT. Banda Permai dan sampai saat ini sudah banyak sekali PT. Banda Permai mengambil pinjaman pada saksi;
- Bahwa PT. Banda Permai melakukan pembayaran pinjaman yaitu dengan cara menyetor atau menjual hasil kebun (pala) kepada saksi ;
-Bahwa saksi selaku pengusaha biasa/wiraswasta yang mempunyai usaha toko sembako dan jual beli pala ;
- Bahwa saksi pernah bertemu dengan Dewan Direksi PT. Banda permai di Banda dan saat itu mereka meminta saksi untuk memberikan pinjaman kepada PT. Banda Permai dan saat itu saksi tidak keberatan karena Dewan Direksi PT. Banda Permai mengatakan bahwa pinjaman akan digantikan dengan hasil panen setiap kali panen pala ;
- Bahwa setiap kali saksi memberikan pinjaman kepada PT. Banda Permai melalui saudara Rajab Saleh saksi ada membuat kwitansi dan masing-masing kwitansi dibuat 2 (dua) lembar dan saksi memegang 1 (satu) lembar sedangkan 1 (satu) lembar lagi dipegang oleh Rajab Saleh;
| Rp. | 37.500.000 |
| Rp. | 30.000.000 |
| Rp. | 20.000.000 |
| Rp. | 12.000.000 |
| Rp. | 19.360.000 |
| Rp. | 10.000.000 |
| Rp. | 39.650.000 |
| Rp. | 10.000.000 |
| Rp. | 19.360.000 |
| Rp. | 23.000.000 |
| Rp. | 19.360.000 |
| Rp. | 22.000.000 |
| Rp. | 35.500.000 |
| Rp. | 27.500.000 |
| Rp. | 10.000.000 |
| Rp. | 25.360.000 |
| Rp. | 10.000.000 |
| Rp. | 167.700.000 |
| Rp. | 5.000.000 |
| Rp. | 25.000.000 |
| Rp. | 20.000.000 |
| Rp. | 20.000.000 |
| Rp. | 30.000.000 |
| Rp. | 38.300.000 |
| Rp. | 64.000.000 |
| Rp. | 30.415.000 |
| Rp. | 54.000.000 |
| Rp. | 53.500.000 |
| Rp. | 30.000.000 |
| Rp. | 5.000.000 |
| Rp. | 1.000.000 |
| Rp. | 50.550.000 |
| Rp. | 4.000.000 |
| Rp. | 5.000.000 |
| Rp. | 30.415.000 |
| Rp. | 45.000.000 |
| Rp. | 4.000.000 |
| Rp. | 30.450.000 |
| Rp. | 5.000.000 |
| Rp. | 12.500.000 |
| Rp. | 5.000.000 |
| Rp. | 30.150.000 |
| Rp. | 2.150.000 |
| Rp. | 5.000.000 |
| Rp. | 20.000.000 |
| Rp. | 30.150.000 |
| Rp. | 3.000.000 |
| Rp. | 50.000.000 |
| Rp. | 5.000.000 |
| Rp. | 7.500.000 |
| Rp. | 30.800.000 |
| Rp. | 5.000.000 |
| Rp. | 10.000.000 |
| Rp. | 3.600.000 |
| Rp. | 5.000,000 |
| Rp. | 40.000.000 |
| Rp. | 5.000.000 |
| Rp. | 3.000.000 |
| Rp. | 32.000.000 |
| Rp. | 5.000.000 |
| Rp. | 7.000.000 |
| Rp. | 27.600.000 |
| Rp. | 5.000.000 |
| Rp. | 5.000.000 |
| Rp. | 32.000,000 |
| Rp. | 8.000.000 |
| Rp. | 28.500.000 |
| Rp. | 27.600.000 |
| Rp. | 2.000.000 |
| Total Pengambilan | Rp. | 1.541.470.000 |
- Bahwa PT. Banda Permai telah melakukan penyetoran guna membayar pinjaman tersebut adalah sebesar Rp.1.004.131.000,- (satu milyar empat juta rupiah seratus tiga puluh satu ribu rupiah) ;
- Bahwa sisa uang saksi yang belum dibayarkan oleh PT. Banda Permai adalah sebesar Rp. 523.714.000,- (lima ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus empat belas ribu rupiah) ;
- Bahwa sejak tahun 2012 PT. Banda Permai tidak lagi melakukan pengambilan pinjaman dikarenakan belum melunasi pinjaman yang sebelumnnya ;
- Bahwa pada tahun 2014 PT Banda Permai ada melakukan peminjaman uang kepada saksi sebesar Rp. 23.700.000,- yang dilakukan dalam 2 (dua) tahap, tahap pertama pada tanggal 15 Januari 2014 sebesar Rp. 15.000.000,- dan tahap kedua pada tanggal 12 Pebruari 2014 sebesar Rp. 8.700.000,- ;
- Pengambilan tersebut berdasarkan kwitansi yang ditandatangani oleh Rajab Saleh namun yang datang ambil uang kepada saksi saat itu adalah Kardi Husin dan cara pengembaliannya akan dikembalikan setelah panen ;
- Bahwa berdasarkan kesepakatan dari PT Banda Permai yang pada saat itu bapak Rajab Saleh berbicara dengan harga bahwa ada selisi harga jika harga pasaran biji pala RP 100,000,- perkilo maka dikasi untuk saksi dengan harga Rp 90.000.,- demikian dengan fuli ada selisih Rp 10.000,- yang menjadi keuntungan bagi saksi ;
- Atas keterangan saksi terdakwa tidak keberatan ;
5. SAKSIAMRIN PATIHAHUAN
- Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan dugaan penyalahgunaan dana hasil panen buah pala sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2012 ;
- Bahwa saksi menjadi karyawan PT Pala Banda sejak tahun 1997 dan sebagai tukang tanam Pala di desa Spancibi kemudian menjadi juru bayar sejak tahun 2010 atas penunjukan oleh Direksi Umum dan Keuangan PT Banda Permai ;
- Bahwa sebagai Juru bayar gaji pada PT Banda Permai tugas pokok saksi adalah sesuai penunjukan saksi di tugaskan untuk membayar gaji para karyawan PT Banda Permai, terkecuali para direksi dan komisaris di bayar oleh Direksi Umum dan keuangan, dan itu inisiatif dari pimpinan dan besar gaji para karyawan di tentukan oleh direktur Umum dan Keuangan bpk Soemitro Malok dan saksi hanya membayar sesuai daftar yang di tentukan oleh Direktur Umum dan keuangan untuk 33 karyawan dan gaji direksi saksi tidak pernah membayar ;
- Bahwa saksi tidak tahu pasti tentang komposisi kepengurusan/ Struktur organisasi PT. Banda Permai, yang saksi tahu pada PT Banda Permai terdapat dewan Direksi dan kepala kebun (bapak Rajab Saleh), bagian Aset dan perlengkapan (Kardi Husein ) dan saksi selaku juru bayar gaji dan juga ada petugas lapangan dan petugas lahan ;
- Bahwa karyawan yang saksi bayarkan gajinya pada tahun 2010 sebanyak 43 orang dengan total pembayaran dalam 1 (satu) tahun sebesar Rp 186.350.000,- sedangkan tahun 2011 saksi membayar gaji kepada 44 karyawan dengan total pembayaran dalam 1 (satu) tahun sebesar Rp. 255, 200,000,- dan pada tahun 2012 saksi membayar gaji kepada 45 karyawan sejak bulan Januari sampai dengan bulan Mei 2012 total pembayaran sebesar Rp. 144.000,000,- (seratus empat puluh empat juta rupiah) ;
- Bahwa saksi selalu menerima uang untuk membayar gaji para karyawan PT Banda Permai tersebut dari kepala Kebun Bapak Rajab Saleh setiap bulan untuk membayar gaji, dan uang tersebut merupakan pinjaman dari pihak ketiga yaitu La Herdin ;
- Bahwa setahu saksi yang membayar gaji dewan direksi dan komisaris serta operasional mereka adalah terdakwa Soemitro Malok, SE ;
- Bahwa selain membayar gaji karyawan saksi juga membayar daya dan jasa berupa iuran telpon dan listrik ;
- Bahwa saksi tidak tahu cara menjual hasil panen, yang saksi tahu adalah menyetorkan hasil panen kepada perusahan berdasarkan hasil taksasi namun jumlahnya saksi tidak tahu karena yang berurusan untuk itu adalah kepala kebun ;
- Bahwa setahu saksi rekanan yang menjadi mitra untuk membeli hasil panen PT. Banda Permai sejak tahun 2010 sampai tahun 2012 adalah saudara La Herdin ;
- Bahwa setahu saksi PT. Banda Permai selalu meminjam uang terlebih dahulu dari beberapa tengkulak baru kemudian di bayar dengan cara menyetorkan hasil pala namun saksi tidak tahu atas inisiatif dan perintah siapa dan yang pastinya saksi hanya menerima uang guna membayar gaji karyawan kecuali terhadap dewan direksi dan komisaris ;
- Bahwa yang terkait dengan operasional perusahaan di Banda yang mengurusnya adalah Rajab Saleh ;
- Bahwa gaji karyawan PT Banda Permai besarannya bervariasi, sesuai daftar namun upah atau gaji yang saksi dapat Rp 1.450.000,- perbulan ;
- Bahwa setiap kali karyawan menerima gaji ada menandatangani daftar gaji;
- Bahwa seingat saksi karyawan PT. Banda Permai tidak lagi menerima gaji sejak bulan Juni tahun 2012 sampai dengan sekarang ;
- Bahwa setahu saksi karyawan PT. Banda Permai tidak lagi menerima gaji karena saudara Laherdin tidak lagi memberikan pinjaman kepada PT. Banda Permai ;
- Bahwa setahu saksi yang membuat pertanggungjawaban keuangan adalah Rajab saleh ;
-Bahwa saksi tidak pernah melihat bukti-bukti penggunaan uang di kantor PT. Banda Permai di Banda yang ada hanya tandatangan daftar gaji ;
- Atas keterangan saksi terdakwa tidak keberatan ;
6. SAKSIKARDI HUSIN
- Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan yaitu sehubungan dengan dugaan penyalahgunaan uang hasil panen pala PT Banda Permai sejak tahun 2010 sampai dengan sekarang ;
- Bahwa sejak tahun 2002, saksi sudah menjadi karyawan PT Banda Permai yaitu sebagai naunagan ( pembibitan anakan pala ) dan sekarang saksi menjabat sebagai Asisten Aset dan Perlengkapan sesuai dengan SK yang ditujukan kepada saksi oleh Dewan Direksi Bapak Sumitro Malok ;
- Bahwa tugas saksi sehari-hari adalah membuat surat, potong rumput, menaikkan dan menurunkan bendera, melakukan taksasi dan sekarang menerima hasil panen ;
- Bahwa perusahaan tempat saksi bekerja berdasarkan Akta Pendirian Perseroan yang disahkan dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia tanggal 25 september 1998 nomor C2-15,390,HT.01,01. Tahun 1998 adalah berbentuk Perseroan Terbatas ;
- Bahwa setahu saksi tanaman pala tersebut merupakan milik Pemerintah Provinsi Maluku ;
- Bahwa PT Banda Permai memiliki 3 ( tiga ) Direksi, antara lain Direktur Utama, Direksi Keuangan dan Direksi Produksi serta 1 (satu) orang Komisaris ;
- Bahwa yang menjabat selaku Direktur Utama adalah Bpk Purwanta, yang menjabat selaku Direksi Umum dan Keuangan adalah Bpk Soemitro Malok dan yang menjabat selaku Direksi Produksi dan Pemasaran adalah Bpk Saleh Watiheluw, sedangkan Komisaris PT Banda Permai adalah Bpk Dahrul Khudni Tuhipaly ;
- Bahwa PT Pala Banda Memiliki luas kebun seluas 3.739,10 Ha dengan jumlah tanaman pala seluruhnya berdasarkan hasil reinfetarisasi tahun 2012 berjumlah 43 548 pohon 1200 (seribu dua ratus ) blok /lahan penanaman pala yang terletak di 12 desa dari 17 desa di Kecamatan Banda ;
- Bahwa semua pohon pala tersebut ditanam pada zaman Belanda dan berdasarkan pendataan tahun 2011 oleh pihak perusahaan PT Banda Permai, jumlah pohon pala sebanyak 33.690 pohon yang tersebar di Banda Besar sebanyak 26.624 pohon, di Pulau Ay sebanyak 6.003 pohon dan di Banda Neira (Banda Kecil) sebanyak 1.063 pohon ;
- Bahwa sejak tahun 2010 sampai dengan sekarang tidak pernah dilakukan RUPS ( rapat Umum Pemegang Saham ) pada PT. Banda Permai ;
- Bahwa besaran gaji Dewan Direksi, Komisaris dan karyawan PT Banda Permai setiap bulan adalah ;
Gaji Direktur Utama sebesar Rp 10.000.00,- (sepuluh juta rupiah) ;
Gaji Direksi sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah).
Gaji Komisaris sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
Gaji karyawan sesuai dengan masa kerja, gaji yang terendah sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh puluh ribu rupiah) dan gaji yang tertinggi sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) ;
Gaji Bendahara Amrin Patihahuan sebesar Rp. 1.450.000,- ( satu juta empat ratus lima puluh ribu ) ;
Gaji Kepala Kebun adalah sebesar Rp. 2.050.000,- ( dua juta lima puluh ribu rupiah ) ;
- Bahwa setahu saksi yang membayar gaji Dewan Direksi dan Komisaris serta operasional Dewan Direksi dan Komisaris PT. Banda Permai adalah terdakwa Soemitro Malok, SE ;
- Bahwa satahu saksi bahwa saksi Rajab Saleh yang memberikan uang kepada terdakwa untuk pembayaran gaji dan operasional Dewan Direksi dan Komisaris PT. Banda Permai ;
- Bahwa saksi tidak tahu berapa jumlah uang yang saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE ;
- Bahwa saksi tidak pernah melihat bukti-bukti terkait dengan penggunaan uang PT. Banda Permai di kantor ;
- Bahwa satahu saksi untuk operasional PT. Banda Permai di Banda yang mengurus adalah saksi Rajab Saleh ;
- Bahwa setahu saksi yang membayar gaji karyawan PT. Banda Permai di Banda Neira adalah saksi Amrin Patihauhuan ;
- Bahwa setahu saksi setiap kali menerima gaji ada tandatangan daftar gaji ;
- Bahwa sistim panen pala oleh PT Banda Permai di lakukan 2 (dua) kali dalam setahun yaitu pada panen pertama pada periode bulan mei dan juni bulan berjalan, dan panen ke dua pada bulan Oktober dan November bulan berjalan, namun sebelum dilakukan panen ada tim (karyawan) taksasi yang di bentuk oleh perusahaan bersama dengan petugas lapangan pada lahan tersebut serta di dampingi RT atau tokoh masyarakat setempat sebagai saksi untuk melakukan taksasi buah pala yang akan di panen terlebih dahulu , dan di laporkan kepada saksi dalam bentuk laporan tertulis ;
- Bahwa saksi dan petugas lapangan selalu melakukan taksaksi buah pala perpohon yaitu satu pohon mendapat hasil terendah berkisar 1,5 kilo gram biji dan 3 ons bunga dan taksasi tertinggi satu pohon mendapat hasil berkisar 10 kilo gram dan bunga 1 kilo gram ;
- Bahwa setelah para petani melakukan panen di kumpul oleh petugas lapangan kemudian petugas lapangan membawa hasil tersebut ke perusahaan dalam bentuk biji pala dan bunga pala yang sudah kering kemudian pihak perusahaan menyetor ke pihak ketiga yaitu saksi La Herdin ;
- Bahwa pihak perusahaan mulai menyetor hasil pala ke pihak ketiga yaitu La Herdin sejak tahun 2011 sampai dengan sekarang ;
- Bahwa saksi tidak lagi digaji oleh PT. Banda Permai, terakhir kali saksi terima gaji di bulan Juni 2012 tetapi saksi sampai sekarang masih bekerja pada PT. Banda permai ;
- Bahwa pihak perusahan menyetor hasil pala kepada pihak ketiga yaitu saksi La Herdin karena pihak perusahaan ada meminjam uang dari saksi La Herdin ;
- Bahwa setahu saksi yang membuat kebijakan untuk meminjam uang dari saksi La Herdin adalah kebijakan Dewan Direksi ;
- Bahwa saksi tidak tahu kebijakan yang dibuat oleh direksi tersebut apakah secara tertulis atau tidak dan saksi juga sudah tidak ingat kapan kebijakan itu dibuat ;
- Bahwa setahu saksi, Rajab Saleh ada membuat laporan pertanggungjawaban tetapi tidak dilampirkan bukti-bukti penggunaan uang yang sah ;
- Bahwa setahu saksi yang harus membuat laporan pertanggungjawaban keuangan PT. Banda Permai adalah terdakwa Soemitro Malok,SE sebagai Direktur Umum dan Keuangan PT. Banda Permai ;
- Atas keterangan saksi terdakwa tidak keberatan ;
7. SAKSI MUSLAN MANDAK
- Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan saat ini yaitu sehubungan dengan dugaan penyalagunaan dana hasil panen buah pala sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2012 ;
- Bahwa saksi bekerja sebagai petugas lapangan PT. Banda permai yaitu melakukan pengawasan terhadap kebun tanaman pala milik PT. Banda Permai dan PT Banda Permai di dirikan tahun 1998 ;
- Bahwa PT. Banda permai adalah milik Pemerintah Propinsi Maluku ;
- Bahwa saksi tidak mengetahui tentang struktur organisai PT. Banda permai yang pastinya tugas saksi melakukan taksasi dengan para petani dan meyetor hasil panen kepada perusahan melalui Kepala Kebun Bapak Rajab Saleh ;
- Bahwa saksi mengkordinir 2 ( dua ) lahan yaitu di takarmoro ada sekitar 48 blok /lahan dengan jumlah tanaman pala sekitar 1440 (seribu empat ratus empat puluh ) pohon dan di Simonwal sekitar 38 blok/lahan dengan jumlah tanaman pala sekitar 1084 ( seribu delapan puluh empat ) pohon pala ;
- Bahwa sistim panan oleh PT Pala Banda dengan cara taksasi lebih dahulu yang di lakukan oleh kepala kebun dengan petugas lapangan terlebih dahulu yang kemudian hasil taksasi tersebut di muatkan atau di tulis di dalam daftar taksasi yang kemudian tinggal kami setorkan hasil panen kepada perusahan berdasarkan daftar hasil taksasi dan panen di lakukan dua kali dalam setahun periode pertama pada saat bulan juni juli periode bulan Oktober November dan pernah ada tunggakan namun telah di setor pada waktu panen dalam periode berjalan ;
- Bahwa taksasi yang kami lakukan antara lain bagaimana kami dengan para penjaga lahan /petani sepakat per pohon atau per blok dalam sekali panen dapat berapa biji atau buah yang harus di setorkan kepada Perusahan berdasarkan buah palah yang ada perpohon ;
- Bahwa saksi tidak tahu cara menjual hasil panen yang saksi tahu adalah menyetorkan hasil panen kepada perusahan berdasarkan hasil taksasi ;
- Bahwa hasil penen yang saksi setorkan ke Perusahan tergantung permintaan bisa kering atau mentah namun tidak pernah dalam bentuk uang;
- Bahwa saksi pernah membayar utang perusahaan yaitu atas nama saudara Rajab Saleh kepada ;
Wahalima yaitu 70 Kg biji pala dan 9 Kg Fulli ;
Rines Kalam yaitu 55 Kg biji pala dan 10 Kg Fulli ;
Han Mutalip yaitu 40 Kg biji pala dan 8 Kg Fulli ;
Juhari Jailani yaitu 20 Kg biji pala ;
- Bahwa gaji atau upah saksi sebesar RP 350.000,- perbulan dan setiap kali saksi menerima gaji saksi ada menandatangani daftar tanda terima ;
- Bahwa saksi tidak lagi digaji oleh PT. Banda Permai, terakhir kali saksi terima gaji di bulan Juni 2012 tetapi saksi sampai sekarang masih bekerja pada PT. Banda permai ;
- Bahwa PT. Banda permai masih melakukan Panen Pala sampai sekarang namun para karyawan tidak mendapatkan gaji ;
- Bahwa yang membayar gaji para karyawan PT. Banda Permai di Banda Neira adalah saudara Amrin Patihahuan ;
- Atas keterangan saksi Terdakwa tidak keberatan ;
8. SAKSISALEH DJAMULA
- Bahwa saksi bekerja di PT. Banda Permai sebagai petugas lapangan sejak tahun 1988 adalah mengawasi kebun pala milik PT. Banda Permai;
- Bahwa tanaman pala adalah milik Pemerintah Provinsi Maluku ;
- Bahwa saksi mengawasi 8 lahan pala/blok di dusun spancibi desa lontor dengan jumlah pohon pala sebanyak 5.000 pohon pala ;
- Bahwa bentuk pengawasan kebun pala yang dilakukan adalah mengawasi perawatan/pembersihan kebun pala oleh petani, melakukan taksasi serta mengawasi panen pala ;
- Bahwa bentuk taksasinya adalah saksi bersama tim taksasi melakukan Taksasi dengan cara melihat dan memperkirakan jumlah buah pala dari setiap pohon yang akan di panen dan kemudian dibuat catatan tertulis tentang taksasi dan Daftar Taksasi dipegang oleh Petugas Lapangan Pemegang Blok/Kebun Pala agar supaya pala yang telah dipanen diserahkan oleh petani sesuai daftar taksasi kepada saudara Rajab saleh selaku kepala kebun ;
- Bahwa sepengetahuan saksi kapasitas terdakwa Soemitro Malok, SE di PT. Banda Permai adalah sebagai Direktur Umum dan Keuangan PT. Banda Permai ;
- Bahwa dalam setahun ada 2 (dua) kali panen pala yaitu pada bulan Juni-Juli dan bulan Oktober – Nopember setiap tahun berjalan ;
- Bahwa saksi digaji setiap bulan sebagai petugas lapangan sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ;
- Bahwa saksi sudah tidak digaji oleh PT. Banda Permai dan terakhir kali saksi terima gaji yaitu bulan Juni 2012 ;
- Bahwa saksi tidak tahu alasannya gaji saksi tidak dibayarkan oleh PT. Banda Permai ;
- Bahwa yang membayar gaji para karyawan PT. Banda permai di Banda Neira adalah saudara Amrin Patihahuan ;
- Bahwa saksi kenal La Herdin sebagai pembeli pala di Banda Neira ;
- Bahwa saksi selain sebagai Petugas Lapangan pengawas blok, saksi juga seorang petani dan nelayan, sehingga dari hasil nelayan dan petani saksi dapat menghidupkan keluarga saksi karena sudah tidak menerima gaji ;
- Bahwa untuk melakukan tugas mengawas blok saksi lakukan 1 (satu) minggu 3 kali, sehingga waktu sisanya saksi pergunakan untuk mencari ikan dan bertani ;
- Bahwa setiap bulan kami menerima gaji tepat waktu dan sesuai dengan jumlah yang seharusnya dan kami semua terima gaji dari Bendahara dan langsung tanda tangan daftar gaji dan saksi tidak pernah ada berhubungan dengan terdakwa ;
- Bahwa atasan saksi selaku petugas lapangan adalah saudara Rajab Saleh dan dalam bekerja tidak pernah ada diambil absen ;
- Bahwa yang diambil dari buah pala hanya biji dan fuli sedangkan kulit buah pala dibuang ;
- Bahwa sampai sekarang PT. Banda Permai ada melakukan Panen Hasil Pala tetapi karyawan didak mendapat gaji ;
- Atas keterangan saksi terdakwa tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dipanggil saksi MAKMUR HARUN, YUSRI KEMPA, SUKRI SABAN, SAHAN SABAN, YADI PARMAN, MISKIN LABIRU, LASUDIN LAMASI, LABUNE LASUMAILA, LAMUSU, KASMAN LADUSU, AWAT WARES, HALIPA MUHAMAD, ARMAN ABDULAH, JALI KASIO, SAUR GANI, MUHAMAD LASIMEN dan BAHARUDIN NURLABA dengan patut namun tidak hadir atas persetujuan Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum saksi-saksi tersebut yang telah disumpah dibacakan dipersidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. SAKSIMAKMUR HARUN
- Bahwa saksi menjadi rekanan/mitra kerja PT. Banda Permai yaitu sejak bulan September tahun 2011 ;
- Bahwa awalnya ada peminjaman dari PT. Banda Permai yaitu Bapak Rajab saleh (selaku Kepala kebun / pimpinan di Banda) yang mendatangi saksi untuk meminta pinjaman atas nama perusahaan sebesar Rp 37.500.000,- dan sejak itu saksi menjadi mitra kerja PT. Banda Permai dan sampai saat ini sudah banyak kali PT. Banda Permai mengambil pinjaman pada saksi ;
- Bahwa PT. Banda Permai melakukan pembayaran pinjaman yaitu dengan cara menyetor atau menjual hasil kebun (pala) kepada saksi ;
- Bahwa saksi berprovesi selaku pengusaha biasa/wiraswasta yang mempunyai usaha toko sembako dan jual beli pala ;
- Bahwa rincian pengambilan pinjaman oleh PT. Banda Permai yaitu sebagai berikut ;
-
-
No Tanggal pengambilan Jumlah pengambilan 1 12 April 2012 Rp 92.000.000,- 2 9 Mei 2012 Rp 15.000.000.- 3 2 Juni 201 Rp 32.000.000.- Jumlah Rp 139.000.000
-
- Bahwa hingga sekarang yang telah di kembalikan atau yang perusahaan setorkan ke saksi yaitu Rp. 124.721.000,- lewat Pak Rajab Saleh sebesar Rp 106.799.000,- sedangkan lewat Pak Kardi Husin setorkan sebesar Rp. 17.922.000,- ;
- Bahwa pihak PT. Banda permai menggantikan uang pinjaman dengan cara menyetorkan hasil panen pala kepada saksi dengan cara menjual dengan harga selisih Rp 10.000. per kilo lebih murah dari harga pasar ;
- Bahwa pada saat saudara Rajab Saleh meminjam uang atas nama PT. Banda Permai ada bukti kwitansi yang saksi buat ;
- Bahwa saat ini PT. Banda Permai tidak lagi melakukan pengambilan pinjaman dikarenakan belum melunasi pinjaman yang sebelumnnya ;
- Bahwa PT. Banda Permai masih belum menyetor sisa pinjaman yang di ambil oleh saudara Rajab Saleh sebesar Rp 14.279.000,- ;
- Bahwa pada saat saudara Rajab Saleh mendatangi saksi untuk meminjam uang tersebut di sebutkan bahwa hal itu atas perintah terdakwa Soemitro Malok namun pada saat itu saksi belum kenal dengan terdakwa Soemitro Malok ;
- Atas keterangan saksi yang dibacakan terdakwa tidak keberatan ;
2. SAKSI YUSRI KEMPA
- Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan dugaan penyalahgunaan dana hasil panen buah pala sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2012 ;
- Bahwa saksi menjadi karyawan PT Banda Permai sejak tahun 2010 sebagai petugas lapangan sampai dengan sekarang ;
- Bahwa saksi sebagai petugas lapangan mempunyai tugas pokok sebagai pengawas kebun milik PT Banda Permai dan melakukan taksasi dengan para petani dan menyetorkan hasil panen kepada perusahaan melalui Kepala kebun Bapak Rajab Saleh ;
- Bahwa saksi mengkoordinir 42 blok/lahan yaitu di Katatoro dengan jumlah tanaman pala sekitar 355 pohon ;
- Bahwa sistem panen yang dilakukan oleh PT Banda Permai dengan cara taksasi lebih dahulu yang dilakukan oleh Kepala Kebun dengan Petugas Lapangan kemudian hasil taksasi tersebut dicatat dalam daftar catatan taksasi kemudian disetorkan kepada perusahaan berdasarkan daftar hasil taksasi ;
- Bahwa panen dilakukan 2 kali dalam setahun, periode pertama bulan Juni-Juli (panen besar) sedangkan periode kedua bulan Oktober-Nopember ;
- Bahwa taksasi yang kami lakukan antara lain bagaimana kami dengan para penjaga lahan/petani sepakat per pohon atau per blok dalam sekali panen dapat berapa biji atau buah, yang harus disetorkan kepada perusahaan berdasarkan buah pala yang ada per pohon ;
- Bahwa saksi tidak tahu cara menjual hasil panen, yang saksi tahu adalah menyetorkan hasil panen kepada perusahaan berdasarkan hasil taksasi.
- Bahwa saksi tidak tahu rekanan mana yang menjadi mitra untuk membeli hasil PT Pala Banda sejak 2010 sampai sekarang ;
- Bahwa hasil panen yang disetorkan ke perusahaan tergantung permintaan, bisa kering maupun mentah namun tidak pernah dalam bentuk uang ;
- Bahwa saksi tidak tahu bahwa PT Banda Permai selalu meminjam uang terlebih dahulu dari beberapa tengkulak baru kemudian dibayar dengan cara menyetorkan hasil ;
- Bahwa upah atau gaji saksi sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per bulan ;
- Atas keterangan saksi yang dibacakan terdakwa tidak keberatan ;
3. SAKSI SUKRI SABAN
- Bahwa saksi menjadi karyawan PT Banda Permai sejak tahun 1977 sebagai petugas lahan mulai dari pembibitan dan peremajaan baru ;
- Bahwa saksi tidak tahu kepengurusan PT Banda Permai ;
- Bahwa petugas lahan tugasnya membersihkan lahan, menjaga buah pala sampai panen serta melakukan taksasi dengan para petani dan menyetorkan hasil panen kepada perusahaan melalui Kepala kebun Bapak Rajab Saleh ;
- Bahwa saksi mengkoordinir lahan berukuran 75 x 115 m2 dengan jumlah pohon pala sekitar 400 pohon ;
- Bahwa sistem panen oleh PT Banda Permai dengan cara taksasi lebih dahulu yang dilakukan oleh Kepala Kebun dengan Petugas Lapangan kemudian hasil taksasi tersebut dicatat dalam daftar catatan taksasi kemudian disetorkan kepada perusahaan berdasarkan daftar hasil taksasi ;
- Bahwa panen dilakukan 2 kali dalam setahun, periode pertama bulan Juni-Juli (panen besar) sedangkan periode kedua bulan Oktober-Nopember ;
- Bahwa taksasi yang kami lakukan antara lain bagaimana kami dengan para penjaga lahan/petani sepakat per pohon atau per blok dalam sekali panen dapat berapa biji atau buah, yang harus disetorkan kepada perusahaan berdasarkan buah pala yang ada per pohon ;
- Bahwa saksi tidak tahu cara menjual hasil panen, yang saksi tahu adalah menyetorkan hasil panen kepada perusahaan berdasarkan hasil taksasi;
- Bahwa saksi tidak tahu rekanan mana yang menjadi mitra untuk membeli hasil PT Pala Banda sejak 2010 sampai sekarang ;
- Bahwa hasil panen yang disetorkan ke perusahaan tergantung permintaan, bisa kering maupun mentah namun tidak pernah dalam bentuk uang ;
- Bahwa saksi tidak tahu bahwa PT Banda Permai selalu meminjam uang terlebih dahulu dari beberapa tengkulak baru kemudian dibayar dengan cara menyetorkan hasil ;
- Bahwa upah atau gaji saksi sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per bulan ;
- Bahwa perusahaan belum membayar gaji karyawan sejak bulan Juni 2012 sampai sekarang ;
- Atas keterangan saksi yang dibacakan terdakwa tidak keberatan ;
4. SAKSI SAHAN SABAN
- Bahwa sejak tahun 1997 saksi bekerja di PT. Banda Permai sebagai petugas lapangan di Desa Dender ;
- Bahwa tugas pokok saksi sebagai petugas lapangan adalah mengawasi kebun pala dan melakukan taksasi ;
- Bahwa saksi mengawasi 59 blok yang berada di hutan dender bawa dan 53 blok yang berada di dender atas serta di tanjung 6 blok / lahan tetapi saksi dengan jumlah 400 pohon pala ;
- Bahwa bentuk pengawasan kebun pala yang dilakukan adalah mengawasi perawatan/pembersihan kebun pala oleh petani, melakukan taksasi serta mengawasi panen pala ;
- Bahwa bentuk taksasinya adalah saksi bersama Tim melakukan Taksasi dengan cara melihat dan menghitung jumlah buah pala dari setiap pohon yang akan di panen dan kemudian dibuat catatan tertulis tentang taksasi;
- Bahwa taksasi dicatat dalam daftar catatan taksasi dipegang oleh Petugas Lapangan Pemegang Blok/Kebun Pala ;
- Bahwa maksud Daftar Taksasi dipegang oleh petugas lapangan agar supaya pala yang telah dipanen diserahkan oleh petani sesuai daftar taksasi kepada saudara Rajab Saleh selaku Kepala kebun ;
- Bahwa sepengetahuan saksi kapasitas terdakwa Soemitrao Malok, SE di PT. Banda Permai adalah sebagai Direktur Umum Dan Keuangan PT. Banda Permai ;
- Bahwa dalam setahun ada 2 (dua) kali panen pala yaitu periode 1 dari bulan Juni-Juli dan periode 2 pada bulan Oktober-Nopember ;
- Bahwa saksi digaji setiap bulan sebagai petugas lapangan sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) ;
- Bahwa saksi sudah 2 tahun tidak lagi menerima gaji dari PT. Banda Permai;
- Bahwa saksi terakhir kali terima gaji dari PT. Banda Permai yaitu bulan Juni 2012 ;
- Bahwa saksi tidak tahu alasannya mengapa gaji saksi tidak dibayarkan oleh PT. Banda Permai ;
- Bahwa saksi tidak tahu sumber dana untuk membayar gaji saksi ;
- Bahwa saksi kenal La Herdin sebagai pembeli pala ;
- Bahwa selain sebagai Petugas Lapangan pengawas blok, saksi juga seorang petani dan nelayan, sehingga dari hasil nelayan dan petani saksi dapat menghidupkan keluarga saksi walaupun tidak menerima gaji dari PT. Banda Permai ;
- Bahwa hasil panen pala yang dilakukan oleh petani lebih banyak dari taksasi, tetapi berdasarkan kesepakatan antara petani dengan PT. Banda Neira maka dibagi antara petani dan PT. Banda Permai sama rata;
- Bahwa setiap bulan kami menerima gaji tepat waktu dan sesuai dengan jumlah yang seharusnya ;
- Bahwa kami semua terima gaji dari Bendahara dan langsung tanda tangan daftar gaji ;
- Bahwa untuk menerima gaji saksi tidak pernah berhubungan dengan terdakwa ;
- Bahwa atasan saksi selaku petugas lapangan adalah saudara Rajab Saleh ;
- Bahwa yang diambil dari buah pala hanya biji dan fuli sedangkan kulit buah pala tidak ;
- Atas keterangan saksi yang dibacakan terdakwa tidak keberatan ;
5. SAKSI YADI PARMAN
- Bahwa saksi sebagai petugas lapangan dan bekerja di PT. Banda Permai sejak tahun 2005 adalah mengawasi kebun pala milik PT. Banda Permai ;
- Bahwa saksi mengawasi 1 lahan pala/blok berukuran 80 x 100 m² dengan jumlah pohon pala sebanyak 400 pohon ;
- Bahwa bentuk pengawasan kebun pala yang dilakukan adalah mengawasi perawatan/pembersihan kebun pala oleh petani, melakukan taksasi serta mengawasi panen pala ;
- Bahwa bentuk taksasinya adalah saksi bersama Tim melakukan Taksasi dengan cara melihat dan memperkirakan jumlah buah pala dari setiap pohon yang akan di panen dan kemudian dibuat catatan tertulis tentang taksasi, Daftar Taksasi dipegang oleh Petugas Lapangan Pemegang Blok/Kebun Pala ;
- Bahwa maksud Daftar Taksasi dipegang oleh petugas lapangan agar supaya pala yang telah dipanen diserahkan oleh petani sesuai daftar taksasi kepada saudara Rajab Saleh selaku kepala kebun ;
- Bahwa sepengetahuan saksi kapasitas terdakwa Soemitro Malok, SE di PT. Banda Permai adalah sebagai Direktur Umum dan Keuangan PT. Banda Permai ;
- Bahwa dalam setahun ada 2 (dua) kali panen pala yaitu pada bulan Juni-Juli dan bulan Oktober – Nopember ;
- Bahwa saksi digaji setiap bulan sebagai petugas lapangan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa saksi sudah 2 tahun tidak lagi digaji oleh PT. Banda Permai dan terakhir kali terima gaji tahun 2012 ;
- Bahwa saksi tidak tahu alasan gaji saksi tidak dibayarkan oleh PT. Banda Permai dan tidak tahu sumber dana untuk membayar gaji saksi ;
- Bahwa saksi kenal La Herdin sebagai pembeli pala ;
- Bahwa hasil panen pala yang dilakukan oleh petani lebih banyak dari taksasi, tetapi sesuai kesepakatan antara PT. Banda Permai dengan petani, sehingga hasil panen pala dibagi sama rata antara PT. Banda Permai dan petani ;
- Bahwa setiap bulan kami menerima gaji tepat waktu dan sesuai dengan jumlah yang seharusnya ;
- Bahwa kami semua terima gaji dari Bendahara dan langsung tanda tangan daftar gaji ;
- Bahwa untuk menerima gaji tidak pernah ada berhubungan dengan terdakwa ;
- Bahwa atasan saksi selaku petugas lapangan adalah terdakwa ;
- Bahwa yang diambil dari buah pala hanya biji dan fuli sedangkan kulit buah pala dibuang ;
- Atas keterangan saksi yang dibacakan terdakwa tidak keberatan ;
6. SAKSIMISKIN LABIRU
- Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan perkara PT. Banda Permai ;
- Bahwa saksi bekerja di PT. Banda Permai sejak tahun 2003 sebagai petugas lapangan ;
- Bahwa tugas pokok saksi sebagai petugas lapangan adalah mengawasi kebun pala dan melakukan taksasi ;
- Bahwa saksi mengawasi 42 blok yang berada di Desa Waer dengan jumlah 900 pohon pala dan telah berbuah sebanyak + 500 pohon pala yang telah berbuah ;
- Bahwa bentuk pengawasan kebun pala yang dilakukan adalah mengawasi perawatan/pembersihan kebun pala oleh petani, melakukan taksasi serta mengawasi panen pala ;
- Bahwa bentuk taksasinya adalah saksi bersama Tim melakukan Taksasi dengan cara melihat dan menghitung jumlah buah pala dari setiap pohon yang akan di panen dan kemudian dibuat catatan tertulis tentang taksasi dan taksasi dilakukan 2 (dua) kali menjelang panen ;
- Bahwa taksasi dicatat dalam daftar catatan taksasi ;
- Bahwa daftar taksasi dipegang oleh Petugas Lapangan Pemegang Blok/Kebun Pala ;
- Bahwa maksud Daftar Taksasi dipegang oleh petugas lapangan agar supaya pala yang telah dipanen diserahkan oleh petani sesuai daftar taksasi saudara Rajab Saleh selaku kepala kebun ;
- Bahwa setiap kali panen pala hasilnya diserahkan kepada saudara Rajab Saleh dengan jumlah sesuai taksasi ;
- Bahwa sepengetahuan saksi kapasitas terdakwa Soemitro Malok, SE di PT. Banda Permai adalah sebagai Direktur Umum dan Keuangan PT. Banda Permai ;
- Bahwa dalam setahun ada 2 (dua) kali panen pala yaitu periode 1 dari bulan Juni-Juli dan periode 2 pada bulan Oktober-Nopember ;
- Bahwa saksi digaji setiap bulan sebagai petugas lapangan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa benar saksi sudah 2 tahun tidak lagi menerima gaji dari PT. Banda Permai ;
- Bahwa saksi terakhir kali terima gaji di bulan Juni 2012 ;
- Bahwa saksi tidak tahu alasannya mengapa gaji saksi tidak dibayarkan oleh PT. Banda Permai ;
- Bahwa saksi kenal dengan saudara La Herdin sebagai pembeli pala di Banda;
- Bahwa setiap bulan kami menerima gaji tepat waktu dan sesuai dengan jumlah yang seharusnya ;
- Bahwa kami semua terima gaji dari Bendahara dan langsung tanda tangan daftar gaji ;
- Bahwa untuk menerima gaji saksi tidak ada berhubungan dengan terdakwa ;
- Bahwa atasan saksi selaku petugas lapangan adalah saudara Rajab Saleh ;
- Atas keterangan saksi yang dibacakan terdakwa tidak keberatan ;
7. SAKSILASUDIN LAMASI
- Bahwa saksi mengerti diperiksa yaitu sehubungan dengan perkara PT. Banda Permai ;
- Bahwa saksi bekerja di PT. Banda Permai sebagai petugas lahan dan bekerja di PT. Banda Permai sejak tahun 2006 ;
- Bahwa tugas saksi sebagai Petugas lahan adalah menjaga dan membersihkan lahan kebun pala milik PT. Banda Permai sampai dengan panen;
- Bahwa saksi menjaga dan membersihkan 1 lahan dengan jumlah pohon pala sebanyak 250 pohon lebih dan memanen pala pohon pala yang saksi jaga kemudian menyetor biji pala hasil panen kepada Bapak Saleh Jamula sebagai Petugas Lapangan ;
- Bahwa pala yang saksi panen hasilnya saksi serahkan kepada Bapak Saleh Djamula dan bapak saleh Djamula serahkan kepada saudara Saleh Rajab ;
- Bahwa sepengetahuan saksi kapasitas terdakwa Soemitro Malok, SE di PT Banda Permai adalah sebagai Direktur Umum dan Keuangan PT. Banda Permai ;
- Bahwa dalam setahun ada 2 (dua) kali panen pala yaitu pada bulan Juni-Juli dan bulan oktober – Nopember ;
- Bahwa saksi digaji setiap bulan sebagai petugas lapangan sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) ;
- Bahwa saksi sudah 2 tahun tidak lagi digaji oleh PT. Banda Permai ;
- Bahwa saksi terakhir kali terima gaji bulan juni tahun 2012 ;
- Bahwa saksi tidak tahu alasannya kenapa gaji saksi tidak dibayarkan oleh PT. Banda Permai ;
- Bahwa saksi kenal dengan saudara La Herdin sebagai pembeli pala di Banda ;
- Bahwa cara saksi melaksanakan tugas sebagai petugas lahan yaitu saksi setiap hari berada di lahan untuk membersihkan lahan bila dianggap perlu dan saksi juga ikut melakukan taksasi ;
- Bahwa setiap bulan kami menerima gaji sesuai dengan jumlah yang seharusnya ;
- Bahwa kami semua terima gaji dari Bendahara dan langsung tanda tangan daftar gaji ;
- Bahwa untuk menerima gaji saksi tidak pernah ada berhubungan dengan terdakwa ;
- Bahwa atasan saksi selaku petugas lahan adalah saudara Rajab Saleh ;
- Bahwa pada saat panen pala yang diambil dari buah pala adalah hanya biji dan fuli sedangkan kulit buah pala dibuang ;
- Atas keterangan saksi yang dibacakan terdakwa tidak keberatan ;
8. SAKSILABUNE LASUMAILA
- Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan perkara PT. Banda Permai ;
- Bahwa saksi bekerja di PT. Banda Permai sebagai petugas lahan dan bekerja di PT. Banda Permai sejak tahun 2005 ;
- Bahwa tugas saksi sebagai Petugas lahan adalah menjaga dan membersihkan lahan kebun pala milik PT. Banda Permai sampai dengan panen;
- Bahwa saksi menjaga dan membersihkan lahan dengan yang ada di Dusun Spancibi Desa Lontor dengan jumlah pohon pala sebanyak 500 pohon lebih dan memanen pala pohon pala yang saksi jaga kemudian menyetor biji pala hasil panen kepada Bapak Saleh Jamula sebagai Petugas Lapangan ;
- Bahwa pala yang saksi panen saksi serahkan kepada Bapak Saleh Djamula dan bapak saleh Djamula serahkan kepada saudara Rajab ;
- Bahwa sepengetahuan saksi kapasitas terdakwa Soemitro Malok, SE di PT. Banda Permai adalah sebagai Direktur Umum dan Keuangan PT. Banda Permai ;
- Bahwa dalam setahun ada 2 (dua) kali panen pala yaitu pada bulan Juni-Juli dan bulan oktober – Nopember ;
- Bahwa saksi digaji setiap bulan sebagai petugas lapangan sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa saksi sudah 2 tahun tidak lagi digaji oleh PT. Banda Permai ;
- Bahwa terakhir kali saksi terima gaji tahun 2012 dan saksi tidak tahu alasan gaji saksi tidak dibayarkan oleh PT. Banda Permai ;
- Bahwa saksi kenal dengan saudara La Herdin sebagai pembeli pala di Banda;
- Bahwa cara saksi melaksanakan tugas sebagai petugas lahan yaitu saksi setiap hari berada di lahan untuk membersihkan lahan bila dianggap perlu dan saksi juga ikut melakukan taksasi ;
- Bahwa setiap bulan kami menerima gaji sesuai dengan jumlah yang seharusnya ;
- Bahwa kami semua terima gaji dari Bendahara dan langsung tanda tangan daftar gaji ;
- Bahwa untuk menerima gaji saksi tidak pernah ada berhubungan dengan terdakwa ;
- Bahwa atasan saksi selaku petugas lahan adalah saudara Rajab Saleh ;
- Bahwa yang diambil dari buah pala adalah biji dan fuli sedangkan kulit buah pala dibuang ;
- Atas keterangan saksi yang dibacakan terdakwa tidak keberatan ;
9. SAKSI LA MUSU
- Bahwa saksi mengerti diperiksa yaitu sehubungan dengan perkara PT. Banda Permai ;
- Bahwa saksi bekerja di PT. Banda Permai sebagai petugas lahan dan bekerja di PT. Banda Permai sejak tahun 1999 ;
- Bahwa tugas saksi sebagai Petugas lahan adalah untuk menjaga dan membersihkan lahan kebun pala milik PT. Banda Permai sampai dengan panen;
- Bahwa saksi menjaga dan membersihkan lahan dengan yang ada di Dusun Spancibi Desa Lontor dengan jumlah pohon pala sebanyak 170 pohon lebih dan memanen pala pohon pala yang saksi jaga kemudian menyetor biji pala hasil panen kepada Bapak Saleh Jamula sebagai Petugas Lapangan ;
- Bahwa pala yang saksi panen saksi serahkan kepada Bapak Saleh Djamula dan bapak saleh Djamula serahkan kepada saudara Rajab ;
- Bahwa sepengetahuan saksi kapasitas terdakwa Soemitro Malok, SE di PT. Banda Permai adalah sebagai Direktur keuangan PT. Banda Permai;
- Bahwa dalam setahun ada 2 (dua) kali panen pala yaitu pada bulan Juni-Juli dan bulan oktober – Nopember ;
- Bahwa saksi digaji setiap bulan sebagai petugas lapangan sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa saksi sudah 2 tahun tidak lagi digaji oleh PT. Banda Permai ;
- Bahwa terakhir kali saksi terima gaji tahun 2012 ;
- Bahwa saksi tidak tahu alasannya kenapa gaji saksi tidak dibayarkan oleh PT. Banda Permai ;
- Bahwa saksi kenal dengan saudara La Herdin sebagai pembeli pala di Banda ;
- Bahwa cara saksi melaksanakan tugas sebagai petugas lahan yaitu saksi setiap hari berada di lahan untuk membersihkan lahan bila dianggap perlu dan saksi juga ikut melakukan taksasi ;
-Bawa setiap bulan kami menerima gaji sesuai dengan jumlah yang seharusnya ;
- Bahwa kami semua terima gaji dari Bendahara dan langsung tanda tangan daftar gaji ;
- Bahwa untuk menerima gaji saksi tidak pernah ada berhubungan dengan terdakwa ;
- Bahwa atasan saksi selaku petugas lahan adalah saudara Rajab Saleh ;
- Bahwa yang diambil dari buah pala hanya biji pala dan fuli sedangkan kulit buah pala dibuang ;
- Atas keterangan saksi yang dibacakan terdakwa tidak keberatan ;
10. SAKSIKASMAN LADUSU
- Bahwa saksi mengerti diperiksa yaitu sehubungan dengan perkara PT. Banda Permai ;
- Bahwa saksi menjadi karyawan PT Banda Permai sejak tahun 2009 sebagai petugas lapangan ;
- Bahwa saksi tidak tahu kepengurusan PT Banda Permai ;
- Bahwa petugas lapangan tugasnya sebagai pengawas kebun dan melakukan taksasi dengan para petani dan menyetorkan hasil panen kepada perusahaan melalui Kepala kebun Bapak Rajab Saleh ;
- Bahwa saksi mengkoordinir 14 blok/lahan yaitu di Lautaka Dersa Merdeka dengan jumlah tanaman pala sekitar 300 pohon ;
- Bahwa sistem panen oleh PT Banda Permai dengan cara taksasi lebih dahulu yang dilakukan oleh Kepala Kebun dengan Petugas Lapangan kemudian hasil taksasi tersebut dicatat dalam daftar catatan taksasi kemudian disetorkan kepada perusahaan berdasarkan daftar hasil taksas ;
- Bahwa panen dilakukan 2 kali dalam setahun, periode pertama bulan Juni-Juli (panen besar) sedangkan periode kedua bulan Oktober-Nopember ;
- Bahwa taksasi yang kami lakukan antara lain bagaimana kami dengan para penjaga lahan/petani sepakat per pohon atau per blok dalam sekali panen dapat berapa biji atau buah, yang harus disetorkan kepada perusahaan berdasarkan buah pala yang ada per pohon ;
- Bahwa saksi tidak tahu cara menjual hasil panen, yang saksi tahu adalah menyetorkan hasil panen kepada perusahaan berdasarkan hasil taksasi;
- Bahwa saksi tidak tahu rekanan mana yang menjadi mitra untuk membeli hasil PT Pala Banda sejak 2010 sampai sekarang ;
- Bahwa hasil panen yang disetorkan ke perusahaan tergantung permintaan, bisA kering maupun mentah namun tidak pernah dalam bentuk uang ;
- Bahwa upah atau gaji saksi sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per bulan ;
- Bahwa sudah 2 tahun lebih PT. Banda Permai belum membayar gaji para karyawan ;
- Atas keterangan saksi yang dibacakan terdakwa tidak keberatan ;
11. SAKSI AWAT WARES
- Bahwa saksi mengerti diperiksa yaitu sehubungan dengan perkara PT. Banda Permai ;
- Bahwa saksi bekerja di PT Banda Permai sejak tahun 2005 sebagai petugas lapangan ;
- Bahwa tugas saksi sebagai Petugas Lapangan adalah mengawasi kebun pala milik PT. Banda Permai ;
- Bahwa saksi mengawasi 50 kebun/blok tetapi saksi tidak ingat jumlah pohon pala dari 50 blok yang saksi awasi ;
- Bahwa bentuk pengawasan kebun pala yang saksi lakukan adalah mengawasi perawatan/pembersihan kebun pala oleh petani, melakukan taksasi serta mengawasi panen pala ;
- Bahwa bentuk taksasinya adalah saksi bersama Tim melakukan Taksasi dengan cara melihat dan memperkirakan jumlah buah pala dari setiap pohon yang akan di panen dan kemudian dibuat catatan tertulis tentang taksasi ;
- Bahwa taksasi dicatat dalam daftar catatan taksasi ;
- Bahwa daftar taksasi dipegang oleh Petugas Lapangan Pemegang Blok/Kebun Pala, agar supaya pala yang telah dipanen diserahkan oleh petani sesuai daftar taksasi kepada saudara Rajab Saleh selaku pimpinan ;
- Bahwa setiap kali panen pala maka hasilnya diserahkan kepada saudara Rajab Saleh ;
- Bahwa sepengetahuan saksi kapasitas terdakwa Soemitro Malok, SE di PT. Banda Permai adalah sebagai Direktur Umum dan Keuangan PT. Banda Permai ;
- Bahwa dalam setahun ada 2 (dua) kali panen pala yaitu periode 1 dari bulan Maret s/d bulan Juni dan periode 2 dari bulan Agustus s/d bulan Desember ;
- Bahwa saksi digaji setiap bulan sebagai petugas lapangan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa saksi sudah 2 tahun lebih tidak lagi digaji oleh PT. Banda Permai, terakhir kali saksi terima gaji di bulan Juni 2012 ;
- Bahwa saksi kenal dengan saudara La Herdin sebagai pembeli pala di Banda ;
- Bahwa hasil panen pala yang dilakukan oleh petani lebih banyak dari taksasi, tetapi yang disetorkan kepada saudara Rajab Saleh sesuai hasil taksasi ;
- Bahwa setiap bulan kami menerima gaji sesuai dengan jumlah yang seharusnya ;
- Bahwa kami semua terima gaji dari Bendahara dan langsung tanda tangan daftar gaji ;
- Bahwa Bendahara yang membayar gaji karyawan PT. Banda Permai adalah Bapak Amrin Patihahuan ;.
- Bahwa untuk menerima gaji saksi tidak ada berhubungan dengan terdakwa ;
- Bahwa atasan saksi selaku petugas lapangan adalah saudara Rajab Saleh ;
- Bahwa yang diambil dari buah pala adalah biji pala dan fuli sedangkan kulit buah pala dibuang ;
- Atas keterangan saksi yang dibacakan terdakwa tidak keberatan ;
12. SAKSIHALIPA MUHAMAD
- Bahwa saksi dihadapkan di persidangan ini sehubungan dengan perkara PT. Banda Permai ;
- Bahwa sejak tahun 1988 saksi bekerja di PT. Banda Permai sebagai petugas lapangan ;
- Bahwa tugas saksi sebagai Petugas Lapangan adalah mengawasi kebun pala milik PT. Banda Permai ;
- Bahwa saksi mengawasi 48 lahan pala/blok di Takamoro dan 38 laha/blok di Simonwal dengan jumlah pohon pala sebanyak 2.524 pohon pala ;
- Bahwa bentuk pengawasan kebun pala yang dilakukan adalah mengawasi perawatan/pembersihan kebun pala oleh petani, melakukan taksasi serta mengawasi panen pala ;
- Bahwa bentuk taksasinya adalah saksi bersama Tim dan juga Terdakwa melakukan Taksasi dengan cara melihat dan memperkirakan jumlah buah pala dari setiap pohon yang akan di panen dan kemudian dibuat catatan tertulis tentang taksasi ;
- Bahwa taksasi dicatat dalam daftar catatan taksasi ;
- Bahwa Daftar Taksasi dipegang oleh Petugas Lapangan Pemegang Blok/Kebun Pala ;
- Bahwa maksud Daftar Taksasi dipegang oleh petugas lapangan agar supaya pala yang telah dipanen diserahkan oleh petani sesuai daftar taksasi kepada saudara Rajab Saleh selaku pimpinan ;
- Bahwa setiap kali panen pala diserahkan kepada saudara Rajab Saleh ;
- Bahwa sepengetahuan saksi kapasitas terdakwa Soemitro Malok, SE di PT. Banda Permai adalah sebagai Direktur Keuangan PT. Banda Permai;
- Bahwa dalam setahun ada 2 (dua) kali panen pala yaitu pada bulan Juni-Juli dan bulan Oktober – Nopember ;
- Bahwa saksi digaji setiap bulan sebagai petugas lapangan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa saksi sudah 2 tahun tidak lagi digaji oleh PT. Banda Permai ;
- Bahwa terakhir kali terima gaji tahun 2012 ;
- Bahwa saksi tidak tahu alasannya kenapa gaji saksi tidak dibayarkan oleh PT. Banda Permai ;
- Bahwa saksi kenal dengan saudara La Herdin sebagai pembeli pala di Banda ;
- Bahwa setiap bulan kami menerima gaji sesuai dengan jumlah yang seharusnya ;
- Bahwa kami semua terima gaji dari Bendahara dan langsung tanda tangan daftar gaji ;
- Bahwa untuk menerima gaji sksi tidak ada berhubungan dengan terdakwa ;
- Bahwa atasan saksi selaku petugas lapangan adalah saudara Rajab Saleh ;
- Bahwa yang diambil dari buah pala hanya biji dan fuli sedangkan kulit buah pala dibuang ;
- Atas keterangan saksi yang dibacakan terdakwa tidak keberatan ;
13. SAKSIARMAN ABDULAH
- Bahwa saksi menjadi karyawan PT Banda Permai sejak tahun 1998, semula sebagai petugas kaur persemaian kemudian menjadi koordinator lahan spancibi dan setelah itu menjadi petugas lapangan ;
- Bahwa saksi tidak tahu kepengurusan PT Banda Permai ;
- Bahwa petugas lapangan tugasnya sebagai pengawas kebun dan melakukan taksasi dengan para petani dan menyetorkan hasil panen kepada perusahaan melalui Kepala kebun Bapak Rajab Saleh ;
- Bahwa saksi mengkoordinir 2 lahan yaitu di Namulu ada sekitar 59 blok/lahan dengan jumlah tanaman pala sekitar 1500 pohon dan di Lakui ada sekitar 12 blok/lahan dengan jumlah tanaman pala sekitar 300 pohon ;
- Bahwa sistem panen oleh PT Banda Permai dengan cara taksasi lebih dahulu yang dilakukan oleh Kepala Kebun dengan Petugas Lapangan kemudian hasil taksasi tersebut dicatat dalam daftar catatan taksasi kemudian disetorkan kepada perusahaan berdasarkan daftar hasil taksasi ;
- Bahwa panen dilakukan 2 kali dalam setahun, periode pertama bulan Juni-Juli (panen besar) sedangkan periode kedua bulan Oktober-Nopember ;
- Bahwa taksasi yang kami lakukan antara lain bagaimana kami dengan para penjaga lahan/petani sepakat per pohon atau per blok dalam sekali panen dapat berapa biji atau buah, yang harus disetorkan kepada perusahaan berdasarkan buah pala yang ada per pohon ;
- Bahwa saksi tidak tahu cara menjual hasil panen, yang saksi tahu adalah menyetorkan hasil panen kepada perusahaan berdasarkan hasil taksasi;
- Bahwa saksi tidak tahu rekanan mana yang menjadi mitra untuk membeli hasil PT Pala Banda sejak 2010 sampai sekarang ;
- Bahwa hasil panen yang disetorkan ke perusahaan tergantung permintaan, bias kering maupun mentah namun tidak pernah dalam bentuk uang ;
- Bahwa saksi tidak tahu bahwa PT Banda Permai selalu meminjam uang terlebih dahulu dari beberapa tengkulak baru kemudian dibayar dengan cara menyetorkan hasil ;
- Bahwa upah atau gaji saksi sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per bulan ;
- Bahwa sudah kurang lebih 2 tahun perusahaan belum membayar gaji karyawan ;
- Atas keterangan saksi yang dibacakan terdakwa tidak keberatan ;
14. SAKSIJALI KASIO
- Bahwa saksi menjadi karyawan PT Banda Permai sejak tahun 2009 sebagai petugas lapangan ;
- Bahwa saksi tidak tahu kepengurusan PT Banda Permai ;
- Bahwa petugas lapangan mempunyai tugas sebagai pengawas kebun dan melakukan taksasi dengan para petani dan menyetorkan hasil panen kepada perusahaan melalui Kepala kebun Bapak Rajab Saleh ;
- Bahwa saksi mengkoordinir 14 blok/lahan yaitu di Lautaka Dersa Merdeka dengan jumlah tanaman pala sekitar 300 pohon ;
- Bahwa sistem panen oleh PT Banda Permai dengan cara taksasi lebih dahulu yang dilakukan oleh Kepala Kebun dengan Petugas Lapangan kemudian hasil taksasi tersebut dicatat dalam daftar catatan taksasi kemudian disetorkan kepada perusahaan berdasarkan daftar hasil taksasi ;
- Bahwa panen dilakukan 2 kali dalam setahun, periode pertama bulan Juni-Juli (panen besar) sedangkan periode kedua bulan Oktober-Nopember ;
- Bahwa taksasi yang kami lakukan antara lain bagaimana kami dengan para penjaga lahan/petani sepakat per pohon atau per blok dalam sekali panen dapat berapa biji atau buah, yang harus disetorkan kepada perusahaan berdasarkan buah pala yang ada per pohon ;
- Bahwa saksi tidak tahu cara menjual hasil panen, yang saksi tahu adalah menyetorkan hasil panen kepada perusahaan berdasarkan hasil taksasi;
- Bahwa saksi tidak tahu rekanan mana yang menjadi mitra untuk membeli hasil PT Pala Banda sejak 2010 sampai sekarang ;
- Bahwa hasil panen yang disetorkan ke perusahaan tergantung permintaan, bias kering maupun mentah namun tidak pernah dalam bentuk uang ;
- Bahwa saksi tidak tahu bahwa PT Banda Permai selalu meminjam uang terlebih dahulu dari beberapa tengkulak baru kemudian dibayar dengan cara menyetorkan hasil ;
- Bahwa upah atau gaji saksi sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per bulan ;
- Bahwa sudah kurang lebih 2 (dua) tahun perusahaan belum membayar gaji karyawan ;
- Atas keterangan saksi yang dibacakan terdakwa tidak keberatan ;
15. SAKSI SAUR GANI
- Bahwa saksi menjadi karyawan PT Banda Permai sejak tahun 2009 sebagai petugas lapangan ;
- Bahwa saksi tidak tahu kepengurusan PT Banda Permai ;
- Bahwa petugas lapangan mempunyai tugas sebagai pengawas kebun dan melakukan taksasi dengan para petani dan menyetorkan hasil panen kepada perusahaan melalui Kepala kebun Bapak Rajab Saleh ;
- Bahwa saksi mengkoordinir 42 blok/lahan yaitu di kebun katatoro dengan jumlah tanaman pala sekitar 355 (tiga ratus lima puluh lima pohon) pohon ;
- Bahwa sistem panen oleh PT Banda Permai dengan cara taksasi lebih dahulu yang dilakukan oleh Kepala Kebun dengan Petugas Lapangan kemudian hasil taksasi tersebut dicatat dalam daftar catatan taksasi kemudian disetorkan kepada perusahaan berdasarkan daftar hasil taksasi ;
- Bahwa panen dilakukan 2 kali dalam setahun, periode pertama bulan Juni-Juli (panen besar) sedangkan periode kedua bulan Oktober-Nopember ;
- Bahwa taksasi yang kami lakukan antara lain bagaimana kami dengan para penjaga lahan/petani sepakat per pohon atau per blok dalam sekali panen dapat berapa biji atau buah, yang harus disetorkan kepada perusahaan berdasarkan buah pala yang ada per pohon ;
- Bahwa saksi tidak tahu cara menjual hasil panen, yang saksi tahu adalah menyetorkan hasil panen kepada perusahaan berdasarkan hasil taksasi;
- Bahwa saksi tidak tahu rekanan mana yang menjadi mitra untuk membeli hasil PT Pala Banda sejak 2010 sampai sekarang ;
- Bahwa hasil panen yang disetorkan ke perusahaan tergantung permintaan, bias kering maupun mentah namun tidak pernah dalam bentuk uang ;
- Bahwa saksi tidak tahu bahwa PT Banda Permai selalu meminjam uang terlebih dahulu dari beberapa tengkulak baru kemudian dibayar dengan cara menyetorkan hasil ;
- Bahwa upah atau gaji saksi sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per bulan ;
- Bahwa sudah kurang lebih 2 (dua) tahun perusahaan belum membayar gaji karyawan ;
16. SAKSI MUHAMAD LASIMEN
- Bahwa saksi menjadi karyawan PT Banda Permai sejak tahun 2010 sebagai petugas lapangan ;
- Bahwa saksi tidak tahu kepengurusan PT Banda Permai ;
- Bahwa petugas lapangan mempunyai tugas sebagai pengawas kebun dan melakukan taksasi dengan para petani dan menyetorkan hasil panen kepada perusahaan melalui Kepala kebun Bapak Rajab Saleh ;
- Bahwa saksi mengkoordinir 32 blok/lahan yaitu di mangkubatu dengan jumlah tanaman pala sekitar 2000 (dua ribu) pohon ;
- Bahwa sistem panen oleh PT Banda Permai dengan cara taksasi lebih dahulu yang dilakukan oleh Kepala Kebun dengan Petugas Lapangan kemudian hasil taksasi tersebut dicatat dalam daftar catatan taksasi kemudian disetorkan kepada perusahaan berdasarkan daftar hasil taksasi ;
- Bahwa panen dilakukan 2 kali dalam setahun, periode pertama bulan Juni-Juli (panen besar) sedangkan periode kedua bulan Oktober-Nopember ;
- Bahwa taksasi yang kami lakukan antara lain bagaimana kami dengan para penjaga lahan/petani sepakat per pohon atau per blok dalam sekali panen dapat berapa biji atau buah, yang harus disetorkan kepada perusahaan berdasarkan buah pala yang ada per pohon ;
- Bahwa saksi tidak tahu cara menjual hasil panen, yang saksi tahu adalah menyetorkan hasil panen kepada perusahaan berdasarkan hasil taksasi;
- Bahwa saksi tidak tahu rekanan mana yang menjadi mitra untuk membeli hasil PT Pala Banda sejak 2010 sampai sekarang ;
- Bahwa hasil panen yang disetorkan ke perusahaan tergantung permintaan, bias kering maupun mentah namun tidak pernah dalam bentuk uang ;
- Bahwa pada tahun 2014 saudara Rajab Saleh pernah menyuruh saksi untuk menyetor hasil pala kepada saudara La Herdin ;
- Bahwa saksi tidak tahu bahwa PT Banda Permai selalu meminjam uang terlebih dahulu dari beberapa tengkulak baru kemudian dibayar dengan cara menyetorkan hasil ;
- Bahwa upah atau gaji saksi sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan ;
- Bahwa sudah kurang lebih 2 (dua) tahun perusahaan belum membayar gaji karyawan ;
- Atas keterangan saksi yang dibacakan terdakwa tidak keberatan ;
17. SAKSI BAHARUDIN NURLABA
- Bahwa saksi menjadi karyawan PT Banda Permai sejak tahun 2010 sebagai petugas lapangan ;
- Bahwa saksi menjadi karyawan PT. Banda Permai sejak tahun 1997 dan sebagai Supir di perusahaan selama 1 (satu) tahun kemudian diangkat sebagai petugas lapangan sampai dengan sekarang ;
- Bahwa petugas lapangan mempunyai tugas sebagai pengawas kebun milik PT. Banda Permai dipagar butong ;
- Bahwa tidak mengetahui tentang struktur kepengurusan PT. Banda Permai yang pasti tugas saksi adalah melakukan taksasi dengan para petani dan menyetor hasil panen kepada perusahaan melalui kepala kebun yaitu saudara Rajab Saleh ;
- Bahwa saksi mengkoordinir 31 blok/lahan yaitu di pagar butong Desa Waer dengan jumlah tanaman pala sekitar 850 (delapan ratus lima puluh) pohon pala ;
- Bahwa sistem panen oleh PT Banda Permai dengan cara taksasi lebih dahulu yang dilakukan oleh Kepala Kebun dengan Petugas Lapangan kemudian hasil taksasi tersebut dicatat dalam daftar catatan taksasi kemudian disetorkan kepada perusahaan berdasarkan daftar hasil taksasi ;
- Bahwa panen dilakukan 2 kali dalam setahun, periode pertama bulan Juni-Juli (panen besar) sedangkan periode kedua bulan Oktober-Nopember ;
- Bahwa taksasi yang kami lakukan antara lain bagaimana kami dengan para penjaga lahan/petani sepakat per pohon atau per blok dalam sekali panen dapat berapa biji atau buah, yang harus disetorkan kepada perusahaan berdasarkan buah pala yang ada per pohon ;
- Bahwa saksi tidak tahu cara menjual hasil panen, yang saksi tahu adalah menyetorkan hasil panen kepada perusahaan berdasarkan hasil taksasi ;
- Bahwa saksi tidak tahu rekanan mana yang menjadi mitra untuk membeli hasil PT Pala Banda sejak 2010 sampai sekarang ;
- Bahwa hasil panen yang disetorkan ke perusahaan tergantung permintaan, bisa kering maupun mentah namun tidak pernah dalam bentuk uang ;
- Bahwa upah atau gaji saksi sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan ;
- Bahwa benar sudah kurang lebih 2 (dua) tahun perusahaan belum membayar gaji karyawan ;
- Bahwa saksi sudah mendapat gaji pada tahun 2014 ;
- Atas keterangan saksi yang dibacakan terdakwa tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa SOEMITRO MALOK, SE. dimuka persidangan memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa diperiksa dipersidangan dalam perkara dugaan penyalahgunaan uang yang dilakukan terdakwa pada PT. Banda Permai;
- Bahwa jabatan terdakwa adalah Direktur Umum dan Keuangan PT. Banda Permai ;
- Bahwa terdakwa diangkat berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) luar biasa tanggal 30 Desember 2009 yang di tetapkan dalm RUPS dimaksud Sesuai Berita Acara tertanggal 30 Desember 2009 yang di tanda tangani oleh Tuan Des Alwi selaku pemegang saham sekaligus Komisaris Utama, Nona Rosa Falisitas Far-Far SH. MH. (sekretaris Daerah Maluku) mewakili Pemda Maluku sebagai pemegang saham , Tuan Ir Antonius Purwanta (Direktur Utama), Tuan Soemitro Malok, SE (Direktur umum dan Keuangan) dan Tuan M.Saleh Wattiheluw,SE,MM (Direktur Produksi dan Pemasaran) semenjak itu pula saya sudah menjabat selaku Direktur Umum dan Keuangan PT. Banda Permai ;
- Bahwa Tugas pokok terdakwa selaku Direktur utama adalah : berdasarkan Akta Notaris No 30 tanggal 17 september 1997 di buat oleh Notaris dan pejabat pembuat akta tanah Tuasikal Abua SH di Ambon adapun tugas pokok saya selaku Direksi adalah :
Bertanggung jawab penuh dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan perseroan dalam mencapi maksud dan tujuannya ;
Setiap Anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugasnya dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Direksi berhak mewakili perseroan didalam dan diluar pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian mengikat perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan perseroan, serta menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai pengurusan maupun kepemilikan akan tetapi dengan pembatasan bahwa untuk :
Meminjam atau meminjamkan uang atas nama perseroan (tidak mengambil uang perseroan di bank) ;
Mendirikan suatu usaha baru atau turut serta pada perusahan lain didalam maupun luar negeri harus dengan rapat umum pemegan saham ;
Kemudian dalam Bisnis Plan dituangkan juga tentang tugas pokok saya sebagai Direktur Umum dan Keuangan adalah sebagai berikut:
Mengatur tentang administrasi umum ;
Mengatur tentang keuangan dan perbendaharan serta
Mengatur tentang asset PT. Banda Permai ;
Melakukan kordinasi dengan sesama direksi, kepala kebun, staf dan petugas lapangan serta melakukan kordinasi dengan Biro Ekonomi dan Investasi Pemda Maluku ;
- Bahwa perusahan yang terdakwa bekerja berdasarkan Akta Pendirian Perseroan yang disahkan dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia tanggal 25 september 1998 nomor C2-15,390,HT.01,01. Thn 1998 adalah berbentuk Perseroan Terbatas ;
- Bahwa PT. Banda Permai Memiliki 3 (tida ) Direksi , antara lain Direktur Utama Direksi Umum dan Keuangan, Direksi Produksi dan pemasaran, dan yang menjabat selaku Direktur Utama adalah Bpk Purwanta, Direksi Keuangan Bpk Soemitro Malok dan direksi Produksi adalah Bpk Saleh Watiheluw. perlu juga saya tambahkan PT. Banda permai memiliki dua orang Komisaris yaitu Tuan H.Des Alwi dan Tuan Drs. Khudni Tuhipali ;
- Bahwa PT. Pala Banda Memiliki luas kebun seluas 3.739,10 Ha dengan jumlah tanaman pala seluruhnya berdasarkan hasil reinfetarisasi tahun 2012 berjumlah 43 548 pohon 1200 (seribu dua ratus) blok /lahan penanaman pala yang terletak di 12 desa dari 17 desa di Kecamatan Banda ;
- Bahwa berdasarkan pendataan tahun 2011 oleh pihak perusahaan PT. Banda Permai jumlah pohon pala sebanyak 33.690 pohon yang tersebar di banda besar sebanyak 26.624 pohon, di Pulau Ay sebanyak 6.003 pohon dan di banda Neira (banda kecil) sebanyak 1.063 pohon ;
- Bahwa sesuai akte perubahan nomor 30 tanggal 17 September 1997 penyertaan modal Pemerintah Propinsi Maluku adalah sebesar Rp. 2.532.000.000.00,- (dua miliar lima ratus tiga puluh dua juta rupiah) ;
- Bahwa pada saat terdakwa mulai bekerja di PT. Banda Permai saat itu PT. Banda Permai tidak memiliki uang kas untuk membiayai operasional perusahaan ;
- Bahwa Dewan Direksi PT. Banda Permai bersepakat untuk mencari pinjaman uang dari pihak ketiga ;
- Bahwa Dewan Direksi PT. Banda Permai mendapat laporan dari saudara Rajab saleh bahwa ada pihak ketiga yang bernama saudara Laherdin bersedia memberikan pinjaman kepada PT. Banda Permai ;
- Bahwa saudara Rajab Saleh mempertemukan terdakwa bersama Direktur Utama Bapak Ir. Antonius Purwanta, Direktur Produksi dan pemasaran Bapak Saleh Watiheluw, SE. MM dengan saudara Laherdin di Banda guna membuat kesepakatan untuk meminjam uang dan pada saat itu kesepakatan yang dibuat adalah meminta saudara Laheridn untuk meminjamkan uang kepada PT. Banda Permai dan nantinya PT. Banda Permai akang mengantikannya dengan memyetor hasil pala setiap kali panen pala ;
- Bahwa saat itu saudara Laherdin menyetujui untuk memberikan pinjaman uang kepada PT. Banda Permai ;
- Bahwa kesepakatan antara Dewan Direksi PT. Banda Permai dan saudara La Herdin hanya secara lisan saja ;
- Bahwa peminjaman uang dari pihak ketiga yaitu saudara Laherdin dipergunakan untuk kebutuhan Operasional PT. Banda Permai yang terdiri dari :
Pembayaran gaji karyawan PT. Banda Permai ;
Pembayaran gaji Dewan Direksi PT. Banda Permai ;
Pembayaran gaji Komisaris PT. Banda Permai ;
Biaya taksasi PT. Banda Permai ;
Biaya panen pala PT. Banda Permai ;
Biaya pasca panen PT. Banda Permai ;
Biaya perjalanan dinas Dewan Direksi dan Komisaris PT. Banda Permai dan ;
Biaya operasional lainnya ;
- Bahwa sesuai dengan laporan dari saudara Rajab Saleh dan Bukti Kwitansi Peminjaman maka total peminjaman tahun 2010 sampai dengan tahun 2012 dari pihak ketiga yaitu saudara La Herdin adalah sebesar Rp. 1.541.470.000.- ( satu miliar lima ratus empat puluh satu juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) ;
- Bahwa rincian peminjaman uang PT. Banda Permai yang dilakukan oleh saudara Rajab Saleh dari saudara Laherdin sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2012 sesuai dengan bukti kwitansi peminjaman adalah sebagai berikut :
Rincian Peminjaman tahun 2010 dari saksi Laherdin berdasarkan penggunaannya :
1. Biaya Sosialisasi dengan Dewan Direksi PT.Banda Permai dan Muspika Ke Desa – desa tanggal 25 September 2010 sebesar Rp. 37.500.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ;
2. Biaya Dewan Direksi PT. Banda Permai Ke Jakarta tanggal 19 Oktober 2010 sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ;
3. Biaya Kebutuhan Dewan Direksi PT. Banda Permai dalam Pembuatan Laporan di Ambon tanggal 08 November 2010 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ;
Total Jumlah peminjaman tahun 2010 dari saksi Laherdin adalah sebesar Rp. 87.500.000,- (delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ;
Rincian Peminjaman Tahun 2011 dari saksi Laherdin berdasarkan penggunaannya :
1. Untuk gaji, Pesangon dan THR Natal dan Tahun Baru tanggal 01 Januari 2011 sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) ;
2. Untuk pembayaran gaji karyawan PT. Banda Permai bulan Desember 2010 dan jatah beras 2011 tanggal 04 Januari 2011 Rp. 19.360.000,- (sembilan belas juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) ;
3. Biaya untuk terdakwa Soemitro Malok, SE dalam rangka pengurusan Koperasi di Masohi tanggal 25 Januari 2011 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
4. Biaya untuk taksasi dan pembayaran gaji karyawan PT. Banda Permai bulan Januari 2011 tanggal 05 Februari 2011 sebesar Rp. 39.650.000,- (tiga puluh Sembilan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) ;
5. Biaya untuk tambahan alat Taksasi PT. Banda Permai tanggal 08 Februari 2011 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
6. Biaya untuk pembayaran gaji bulan Februari 2011 dan jatah beras bulan Maret 2011 tanggal 07 Maret 2011 sebesar Rp. 19.360.000,- (sembilan belas juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) ;
7. Biaya untuk pertemuan Dewan Direksi PT. Banda Permai dan anggota DPR Maluku di Ambon tanggal 10 Maret 2011 sebesar Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) ;
8. Biaya untuk pembayaran gaji Karyawan PT. Banda Permai bulan maret 2011 dan jatah beras bulan April 2011 tanggal 04 April 2011 sebesar Rp. 19.360.000,- (sembilan belas juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) ;
9. Biaya untuk perjalanan dinas oleh Dewan Direksi dan Komisaris PT. Banda Permai ke Banda tanggal 12 April 2011 sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ;
10. Biaya untuk Panen kupas pala pecah pala dan pengasapan pengepakan periode pertama 2011 tanggal 24 Maret 2011 sebesar Rp. 35.500.000,- (tiga puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) ;
11. Biaya untuk transportasi dan akomodasi Dewan Direksi PT. Banda Permai ke banda tanggal 18 April 2011 Rp. 27.500.000,- ;
12. Biaya untuk akomodasi Dewan Direksi PT. Banda Permai, Biro Ekonomi dan Deperindak ke Banda tanggal 29 April 2011 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
13. Biaya untuk pembayaran gaji Karyawan PT. Banda Permai bulan April 2011 dan jatah beras bulan Mei dan biaya akomodasi Dewan Direksi PT, Banda Permai tanggal 05 Mei 2011 sebesar Rp. 25.360.000,- (dua puluh lima juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah ) ;
14. Biaya untuk Akomodasi Dewan Direksi PT. Banda Permai ke Banda tanggal 09 Mei 2011 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
15. Biaya untuk pembayaran gaji komisaris dan Dewan Direksi PT. Banda Permai 5 bulan dan biaya akomodasi 1 Direksi tanggal 23 Mei 2011 sebesar Rp. 167.700.000,- (seratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) ;
16. Biaya untuk pembayaran tiket bapak Remon alwi ke Jakarta tanggal 31 Mei 2011 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);
17. Biaya untuk transfer ke kantor Gubernur Via terdakwa Sumitro Malok, SE tanggal 26 Juni 2011 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ;
18. Biaya untuk acara kerjasama PT. Banda Permai dengan Muspika kec. Banda dan akomodasi Direksi tanggal 28 Juni 2011 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ;
19. Biaya tambahan untuk panen I tahun 2011 tanggal 29 Mei 2011 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ;
20. Biaya untuk Perjalanan Dinas Dewan Direksi PT. Banda Permai ke Banda Via terdakwa Sumitro Malok, SE tanggal 11 Juli 2011 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta ribu rupiah);
21. Biaya untuk pembayaran gaji karyawan PT. Banda Permai bulan Juni 2011, pembelian beras dan bayar utang kepada saudara Andi Rambitan serta biaya rapat dengan petugas lapangan PT. Banda Permai tanggal 18 Juli 2011 sebesar Rp.38.300.000,- (tiga puluh delapan juta tiga ratus ribu rupiah);
22. Biaya untuk pembayaran 2 bulan gaji 3 orang Direksi dan 1 Komisaris PT. Banda Permai tanggal 27 Juli 2011 sebesar Rp.64.000.000,- (enam puluh empat juta rupiah) ;
23. Biaya untuk pembayaran gaji karyawan PT. Banda Permai bulan Juli 2011 dan jatah beras bulan Agustus 2011 tanggal 10 Agustus 2011 sebesar Rp. 30.415.000,- (tiga puluh juta empat ratus lima belas ribu rupiah) ;
24. Biaya untuk pembayaran 1 bulan gaji dan THR Dewan Direksi dan komisaris tanggal 22 Agustus 2011 sebesar Rp. 54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah) ;
25. Biaya untuk pembayaran gaji dan THR 1 bulan gaji Karyawan PT. Banda Permai bulan Agustus tanggal 22 Agustus 2011 sebesar Rp. 53.500.000,- (lima puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) ;
26. Biaya untuk Panjar 3 Bulan gaji untuk bapak Ir. Antonius Purwanta selaku Direktur Utama PT. Banda Permai tanggal 27 Agustus 2011 sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ;
27. Biaya untuk pembayaran akomodasi 1 orang Direksi PT. Banda Permai dari Ambon ke Banda PP tanggal 05 September 2011 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
28. Biaya untuk tim dalam rangka patroli ke kebun pala” atau blok dalam rangka pengawasan pencurian tanggal 12 Sepember 2011 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ;
29. Biaya untuk keperluan taksasi dan pendataan periode II tahun 2011 tanggal 21 September 2011 sebesar Rp. 50.550.000,- (lima puluh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) ;
30. Biaya untuk bantuan kepada Koramil Banda dalam rangka hari ABRI tanggal 30 September 2011 sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah);
31. Biaya untuk panen pala periode II tanggal 03 Oktober 2011 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
32. Biaya untuk pembayaran gaji dan beras karyawan PT. Banda Permai bulan September tanggal 07 Oktober 2011 sebesar Rp.30.415.000,- (tiga puluh juta empat ratus lima belas juta rupiah) ;
33. Biaya untuk panjar gaji Dewan Direksi PT. Banda Permai tanggal 19 Oktober 2011 sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) ;
34. Biaya untuk pembayaran bantuan karyawan PT. Banda Permai yang meninggal yaitu bapak S. Ramalan tanggal 24 Oktober 2011 sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) ;
35. Biaya untuk pembayaran gaji dan beras karyawan PT. Banda Permai bulan Oktober 2011 tanggal 09 November 2011 sebesar Rp. 30.450.000,- (tiga puluh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) ;
36. Biaya untuk bayar Panjar gaji bapak Saleh Watihellu Direktur Produksi dan pemasaran PT. Banda Permai tanggal 11 November 2011 Rp.5.000.000,- (lima juta rujpiah) ;
37. Biaya untuk pertemuan Dewan Direksi di Ambon tanggal 30 November 2011 sebesar Rp.12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) ;
38. Biaya untuk panjar gaji Direktur Utama PT. Banda Permai tanggal 22 Desember 2011 Rp. 5.000.000,- (lima juta rujpiah) ;
39. Biaya untuk Gaji karyawan PT. Banda Permai bulan November 2011 tanggal 31 Desember 2011 sebesar Rp. 30.150.000,- (tiga puluh juta seratus lima puluh ribu rupiah) ;
40. Biaya untuk akomodasi Direktur Utama PT. Banda Permai dari tangal 10 Desember sampai dengan 23 Desember 2011 tanggal 31 Desember 2011 sebesar Rp. 2.150.000,- (dua juta seratus lima puluh ribu rupiah)
Total Jumlah Peminjaman Tahun 2011 adalah sebesar Rp. 1.051.220.000,- (satu milyar lima puluh satu juta dua ratus dua puluh dua ribu rupiah)
Rincian Peminjaman Tahun 2012 dari saksi Laherdin berdasarkan penggunaannya :
1. Biaya untuk persiapan RUPS di Ambon tanggal 03 Januari 2012 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
2. Biaya untuk gaji dan THR bapak Ir. Antonius Purwanta bulan Desember 2011 tanggal 03 Januari 2012 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ;
3. Biaya untuk bayar gaji karyawan PT. Banda Permai bulan Desember 2011 tanggal 05 Januari 2012 sebesar Rp.30.150.000,- (tiga puluh juta seratus lima puluh ribu rupiah);
4. Biaya untuk Akomodasi terdakwa Sumitro Malok, SE ke Banda tanggal 17 Januari 2012 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) ;
5. Biaya untuk kegiatan RUPS di Ambon tanggal 19 Januari 2012 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
6. Biaya untuk panjar gaji bapak Ir. Antonius Purwanta bulan Januari 2012 tanggal 07 Februari 2012 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
7. Biaya akomodasi terdakwa Sumitro Malok, SE dari Ambon ke Banda PP dan biaya perjalanan dinas bapak Rajab Saleh untuk kegiatan RUPS di Ambon tanggal 11 Februari 2012 sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ;
8. Biaya untuk bayar gaji karyawan PT. Banda Permai bulan Januari 2012 tanggal 16 Februari 2012 sebesar Rp.30.800.000,- (tiga puluh juta delapan ratus ribu rupiah) ;
9. Biaya untuk perjalanan Dinas Direksi terdakwa Sumitro Malok, SE tanggal 20 Februari 2012 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) :
10. Biaya untuk Direksi terdakwa Sumitro Malok, SE tanggal 24 Februari 2012 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
11. Biaya untuk transportasi dan Akomodasi ke Ambon dalam rangka RUPS tanggal 25 Februari 2012 Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) ;
12. Biaya untuk panjar gaji bapak Ir. Antonius Purwanta, bulan Januari 2012 tanggal 7 Pebruari 2012 sebesar Rp.5.000,000,- (lima juta rupiah) ;
13. Biaya untuk persiapan taksasi Periode II tahun 2012 tanggal 08 Maret 2012 sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ;
14. Biaya untuk Pernikahan Karyawan PT. Banda Permai yaitu saudara Kardi Husin tanggal 10 Maret 2012 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
15. Biaya untuk Panen periode Pertama tahun 2012 tanggal 14 April 2012 sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) ;
16. Biaya untuk pembayaran gaji 3 Direksi dan 1 Komisaris PT. Banda Permai tanggal 27 April 2012 sebesar Rp.32.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ;
17. Biaya untuk panen Pertama tahun 2012 tanggal 28 April 2012 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
18. Biaya untuk panen Periode Pertama tahun 2012 tanggal 06 Mei 2012 Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) ;
19. Biaya untuk gaji Karyawan PT. Banda Permai bulan April 2012 08 Mei 2012 sebesar Rp. 27.600.000,- (dua puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) ;
20. Biaya untuk panen pertama tahun 2012 tanggal 10 Mei 2012 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
21. Biaya untuk panen Pertama tahun 2012 tanggal 16 Mei 2012 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
22. Biaya untuk pembayaran gaji Direksi dan Komisaris 2 Juni 2012 sebesar Rp.32.000,000,- (tiga puluh juta rupiah) ;
23. Biaya Panen Pertama tahun 2012 tanggal 3 Juni 2012 sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).
24. Biaya untuk pembayaran gaji Karyawan PT. Banda Permai bulan Mei 2012 tanggal 4 Juli 2012 sebesar Rp. 28.500.000,- (dua puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) ;
25. Biaya untuk pembayaran gaji Karyawan PT. Banda Permai bulan Juni tahun 2012 tanggal 15 Agustus 2012 sebesar Rp.27.600.000,- (dua puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) ;
26. Biaya untuk akomodasi terdakwa Sumitro Malok, Se tanggal 28 Agustus 2012 sebesar Rp.2.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ;
- Bahwa dari peminjaman tersebut saksi Rajab Saleh menyerahkan kepada Bendahara atau juru bayar PT. Banda Permai di Banda yaitu saksi Amrin Patihahuan sebesar Rp. 451.520.000,- (empat ratus lima puluh satu juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) untuk pembayaran gaji para karyawan PT. Banda Permai di Banda Neira dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2012 ;
- Bahwa dana yang dikelola oleh saksi Rajab Saleh untuk kebutuhan operasional PT. Banda permai di Banda Neira dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2012 adalah sebesar Rp. 218.250.000,- (dua ratus delapan belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
- Bahwa terdakwa memerintahkan saksi Rajab Saleh menyerahkan dana sebesar Rp. 876.700.000,- (delapan ratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk pembayaran gaji Dewan Direksi dan Komisaris serta kebutuhan operasional Dewan Direksi dan Komisaris di Ambon tahun 2010 sampai dengan tahun 2012 ;
- Bahwa cara saksi Rajab Saleh menyerahkan uang kepada terdakwa adalah apabila terdakwa berada di Banda maka saksi Rajab Saleh menyerahkan secara langsung kepada terdakwa dan apabila terdakwa berada di Ambon maka saksi Rajab Saleh mentransfer melaui nomor rekening terdakwa pada Bank BRI Cabang Ambon ;
- Bahwa rincian penyerahan uang dari saksi Rajab Saleh kepada terdakwa sejak tahun 2010 sampai dengan 2012 adalah sebagai berikut:
Biaya untuk Dewan Direksi Ke Jakarta tanggal 19 Oktober 2010, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa selaku Direktur Umum dan Keuangan PT. Banda Permai sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ;
Biaya untuk Kebutuhan Dewan Direksi dalam Pembuatan Laporan di Ambon tanggal 08 November 2010, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ;
Biaya untuk terdakwa melakukan pengurusan Koperasi di Masohi tanggal 25 Januari 2011, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
Biaya pertemuan Direksi dan anggota DPR Maluku di Ambon tanggal 10 Maret 2011 saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) ;
Biaya transportasi dan akomodasi untuk Dewan Direksi ke banda tanggal 18 April 2011, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 27.500.000,- (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ;
Sisa Gaji Karyawan bulan April dan jatah beras bulan Mei dan biaya akomodasi Direksi tanggal 05 Mei 2011, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) ;
Biaya untuk Akomodasi Dewan Direksi ke Banda tanggal 09 Mei 2011, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 10.000.000, (sepuluh juta rupiah) ;
Biaya untuk Gaji komisaris dan direksi 5 bulan dan biaya akomodasi 1 direksi tanggal 23 Mei 2011, Dewan Direksi ke Banda tanggal 09 Mei 2011 saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 167.700.000,- (seratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) ;
Biaya untuk ditransfer ke kantor bapak Gubernur Via terdakwa tanggal 26 Juni 2011, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ;
Biaya untuk Acara kerjasama PT. Banda Permai dengan muspika kecamatan Banda dan akomodasi direksi tanggal 28 Juni 2011, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ;
Biaya untuk Perjalanan Dinas direksi ke banda tanggal 11 Juli 2011, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ;
Biaya untuk pembayaran 2 bulan gaji 3 Direksi dan 1 Komisaris tanggal 27 Juli 2011, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 64.000.000,- (enam puluh empat juta rupiah) ;
Biaya 1 bulan gaji direksi dan komisaris dan THR 1 bulan gaji tanggal 22 Agustus 2011, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah) ;
Biaya untuk panjar 3 Bulan gaji bapak Purwanta tanggal 27 Agustus 2011, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ;
Biaya untuk akomodasi 1 direksi dari Ambon ke banda PP tanggal 05 September 2011, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
Biaya untuk panjar gaji direksi 3 orang tanggal 19 Oktober 2011, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) ;
Biaya untuk panjar gaji bapak Saleh Watihellu tanggal 11 November 2011, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
Biaya untuk pertemuan Dewan Direksi di Ambon tanggal 30 November 2011, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 12. 500.000,- (dua belas juta rupiah) ;
Biaya untuk panjar gaji bulan desember 2011 utk bapak Purwanta tanggal 22 Desember 2011, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juat rupiah) ;
Biaya untuk persiapan RUPS di Ambon tanggal 03 Januari 2012, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
Gaji dan THR bapak Purwanta bulan desember 2011 tanggal 03 Januari 2012, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ;
Biaya untuk akomodasi Sumitro malok ke banda tanggal 17 Januari 2012, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) ;
Biaya untuk RUPS di Ambon tanggal 19 Januari 2012, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;
Biaya untuk panjar gaji bapak Purwanta bulan januari 2012 tanggal 07 Februari 2012, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah) ;
Biaya untuk akomodasi Sumitro dari Ambon ke Banda PP tanggal 11 Februari 2012, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah) ;
Biaya untuk perjalanan dinas bapak tanggal 20 Februari 2012, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
Biaya untuk direksi bapak Sumitro tanggal 24 Februari 2012, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 10.000.000, (sepuluh juta rupiah) ;
Biaya untuk panjar gaji Bapak Purwanta bulan Januari 2012 tanggal 7 Pebruari 2012, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah) ;
Biaya untuk gaji 3 Direksi dan 1 Komisaris tanggal 27 April 2012, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah) ;
Biaya untuk gaji Direksi dan Komisaris 2 Juni 2012, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah),
Biaya Akomodasi terdakwa tanggal 28 Agustus 2012, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) ;
- Bahwa dana tersebut diterima oleh terdakwa secara bertahap kemudian uang tersebut dipergunakan untuk membayar Gaji Para Direksi dan Komisaris dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2012 dengan besaran gaji dewan direksi dan komisaris adalah sebagai berikut :
Gaji Direktur utama PT. Banda Permai sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
Gaji Direktur umum dan keuangan PT. Banda Permai sebesar Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) ;
Gaji Direktur Produksi dan Pemasaran PT. Banda Permai sebesar Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) ;
Gaji Komisaris PT. Banda Permai sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) ;
Bahwa total pembayaran gaji bagi Dewan Direksi dan Komisaris PT. Banda Permai sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2012 adalah sebesar Rp. 452.000.000,- (empat ratus lima puluh dua juta rupiah) ;
- Bahwa setelah dibayarkan gaji Dewan Direksi dan Komisaris PT. Banda Permai selama tahun 2010 sampai dengan tahun 2012 ternyata masih ada uang Rp. 424.700.000,- (empat ratus dua puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa terdakwa menggunakan dana sebesar Rp. 424.700.000,- (empat ratus dua puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk kebutuhan operasional Dewan Direksi dan Komisaris PT. Banda Permai pada tahun 2010 sampai dengan tahun 2012 tanpa disertai dengan bukti-bukti penggunaan yang sah ;
- Bahwa terhadap dana sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk Pembuatan laporan pertanggungjawaban oleh Dewan Direksi PT. Banda Permai di Ambon tahun 2010 terdakwa ada menggunakan sebagaian dana tersebut untuk menggandakan laporan pertanggungjawaban namun terdakwa tidak mempunyai bukti terhadap penggunaan dana tersebut serta terdakwa tidak pernah menyerahkan uang tersebut kepada Dewan Direksi PT. Banda Permai ;
- Bahwa terhadap dana sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk keperluan Dewan Direksi PT. Banda Permai ke Jakarta tahun 2010 Dewan Direksi PT. Banda permai tidak pernah berangkat ke Jakarta dan terdakwa tidak pernah menyerahkan dana tersebut kepada saksi Ir. Antonius Purwanta selaku Direktur Utama PT. Banda Permai, saksi Saleh Watiheluw, SE. MM. selaku Direktur Produksi dan Pemasaran PT. Banda Permai ;
- Bahwa terhadap dana sebesar RP. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) untuk biaya pertemuan Dewan Direksi PT. Banda Permai dengan Anggota DPRD Maluku di Ambon, kegiatan tersebut terdakwa ada menggandakan laporan pertanggungjawaban dan dibagikan kepada 9 orang anggota DPRD Provinsi Maluku, namun terdakwa sudah lupa berapa uang yang dipergunakan untuk menggandakan laporan tersebut dan untuk bukti penggunaan uang tersebut juga tidak ada ;
- Bahwa terhadap dana sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk ditransfer ke Kantor Gubernur, terdakwa sudah tidak ingat lagi karena buktinya tidak ada lagi ;
- Bahwa terhadap dana sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk biaya sumbangan MTQ di Ambon, terdakwa tidak pernah menyerahkan dana tersebut untuk kegiatan MTQ di Ambon ;
- Bahwa terhadap dana sebesar Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) untuk biaya pertemuan Dewan Direksi di Ambon terdakwa ada gunakan untuk komsumsi apabila ada pertemuan dengan Dewan Direksi namun terdakwa tidak mempunyai bukti penggunaan dana tersebut ;
- Bahwa terhadap dana sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) terdakwa menjelaskan bahwa sebagaian dana tersebut terdakwa gunakan untuk membiayai persiapan RUPS di Ambon dan terdakwa sudah membuat undangan, menggandakan laporan pertanggunjawaban serta membuat Baliho namun RUPS tidak dapat dilaksanakan, tetapi bukti penggunaan uang tersebut juga tidak ada sedangkan sisa uang tersebut terdakwa tidak pernah mengembalikan kepada PT. Banda permai dan terhadap penggunaan dana tersebut tidak ada bukti penggunaan yang sah ;
- Bahwa terhadap dana sebsar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk Biaya persiapan RUPS di Ambon tanggal 03 Januari 2012 terdakwa pergunakan juga untuk persiapan RUPS namun RUPS tidak dilaksanakan dan terdakwa menggunakan uang tersebut juga tidak ada bukti penggunaan yang sah ;
- Bahwa terhadap dana sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) Untuk Pengurusan Koperasi di Masohi tanggal 25 Januari 2011 terdakwa menggunakan dana tersebut untuk operasional terdakwa ke Masohi guna menggurus Koperasi PT. Banda Permai namun bukti penggunaan dana tersebut juga tidak ada ;
- Bahwa terhadap dana sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) untuk Biaya perjalanan dinas direksi dan komisaris ke Banda tanggal 12 April 2011, dana tersebut terdakwa pergunakan untuk membiayai perjalanan Dewan Direksi ke Banda PP dan masing-masing Direksi mendapat dana sebesar Rp.4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) dan sisa uang tersebut terdakwa yang menggunakan untuk operasional lainnya tetapi bukti penggunaan dana tersebut tidak ada yang hanya berupa tiket kapal namun terdakwa menyerahkannya kepada saksi Rajab Saleh ;
- Bahwa terhadap dana sebesar Rp. 27.500.000,- (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk biaya transportasi dan akomodasi Dewan Direksi ke Banda tanggal 18 April 2011, uang tersebut terdakwa gunakan untuk perjalanan ke Banda dan saat itu Direktur Utama juga ikut sehingga terdakwa memberikan uang sebesar Rp.4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya terdakwa pergunakan dan terhadap bukti penggunaan dana tersebut terdakwa ada menyerahkan tiket kapal kepada saksi Rajab Saleh ;
- Bahwa terhadap dana sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk Biaya akomodasi direksi biro ekonomi dan Deperindak ke Banda tanggal 29 April 2011, dana tersebut terdakwa gunakan untuk akomodasi Direksi di Banda tetapi terdakwa menggunakan dana tersebut tanpa ada bukti penggunaan yang sah ;
- Bahwa terhadap dana sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) untuk biaya akomodasi direksi tanggal 05 Mei 2011, dana tersebut terdakwa gunakan untuk perjalanan ke Banda tetapi terdakwa menggunakan dana tersebut tanpa ada bukti penggunaan dana ;
- Bahwa terhadap dana sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) Untuk Biaya Akomodasi Dewan Direksi ke Banda tanggal 09 Mei 2011 dana tersebut digunakan untuk perjalanan ke Banda tetapi terdakwa menggunakan dana tersebut tanpa ada bukti penggunaan yang sah ;
- Bahwa terhadap dana sebesar Rp. 7.700.000,- (tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk biaya akomodasi 1 direksi tanggal 23 Mei 2011 dana tersebut terdakwa gunakan untuk akomodasi terdakwa ke Ambon tetapi terdakwa menggunakan dana tersebut tanpa ada bukti penggunaan yang sah ;
- Bahwa terhadap dana sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk Acara kerjasama PT Banda Permai dengan muspika kec. Banda dan akomodasi direksi tanggal 28 Juni 2011 dana tersebut terdakwa pergunakan untuk Akomodasi Dewan Direksi tetapi terdakwa menggunakan dana tersebut tanpa bukti penggunaan yang sah ;
- Bahwa terhadap dana sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk Biaya akomodasi terdakwa Sumitro Malok, SE ke Banda tanggal 17 Januari 2012, dana tersebut terdakwa pergunakan untuk akomodasi terdakwa di Banda tetapi terdakwa menggunakan dana tersebut tanpa bukti penggunaan yang sah ;
- Bahwa terhadap dana sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk Biaya akomodasi terdakwa Sumitro dari Ambon ke banda PP tanggal 11 Februari 2012 dana tersebut terdakwa pergunakan untuk akomadasi ke Banda tetapi terdakwa menggunakan dana tersebut tanpa bukti penggunaan yang sah ;
- Bahwa terhadap dana sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk Biaya perjalanan Dinas Direksi terdakwa Sumitro Malok tanggal 20 Februari 2012, terdakwa menggunakan dana tersebut untuk perjalanan ke Banda tetapi terdakwa menggunakan dana tersebut tanpa bukti penggunaan yang sah ;
- Bahwa terhadap dana sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk Biaya Direksi bapak Sumitro tanggal 24 Februari 2012 dana tersebut terdakwa pergunakan untuk berangkat ke Banda tetapi terdakwa menggunakan dana tersebut tanpa bukti penggunaan yang sah ;
- Bahwa terhadap dana sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk Biaya Akomodasi Bapak Sumitro Malok, SE tanggal 28 Agustus sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) terdakwa menggunakan uang tersebut untuk akomodasi terdakwa di Banda tetapi terdakwa menggunakan dana tersebut tanpa bukti penggunaan yang sah ;
- Bahwa terdakwa juga ada memerintahkan saudara Rajab saleh untuk melakukan Peminjaman uang kepada saksi Makmur Harun sesuai dengan bukti Kwitansi pengambilan sebesar Rp. 139.000.000,- (seratus tiga puluh Sembilan juta rupiah) dengan rincian pinjaman antara lain sebagai berikut :
12 April 2012 sebesar Rp 92.000.000,- (sembilan puluh dua juta ribu rupiah);
9 Mei 2012 sebesar Rp 15.000.000.- (lima belas juta rupiah) ;
2 Juni 2012 sebesar Rp. 32.000.000.- (tiga puluh dua juta rupiah) ;
- Bahwa terhadap uang yang dipinjam dari saksi Makmur Harun tersebut yang mengaturnya adalah saudara Rajab Saleh ;
- Bahwa terhadap pinjamaman PT. Banda Permai dari pihak ketiga yaitu La Herdin sebesar Rp. 1.541.470.000,- (satu milyar lima ratus empat puluh satu juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) baru digantikan sebesar Rp.1.004.131.000,- (satu milyar empat juta seratus tiga puluh satu ribu rupiah) dan masih tersisa Rp.523.714.000,- (lima ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus empat belas ribu rupiah) yang belum disetor ke piha ketiga ;
- Bahwa sejak bulan juni 2012 pihak ketiga tidak lagi memberikan pinjaman kepada PT. Banda Permai ;
- Bahwa PT. Banda Permai sejak tahun 2010 telah melakukan panen dengan periode panen 2 dua kali setahun namun terdakwa tidak ingat secara pasti berapa jumlah hasil panen pala tersebut ;
- Bahwa berdasarkan laporan yang terdakwa terima total penjualan hasil panen pala tahun 2010 sampai dengan tahun 2012 adalah sebesar Rp. 1.530.486.000,- (satu milyar lima ratus tiga puluh juta empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah) ;
- Bahwa setelah para petani melakukan panen di kumpul oleh petugas lapangan kemudian petugas lapangan membawa hasil tersebut ke perusahan dalam bentuk biji pala dan bunga pala yang sudah kering kemudian pihak perusahan menyetor ke pihak ketiga yaitu saudara La Herdin dan saudara Makmur Harun ;
- Bahwa pihak perusahan mulai menyetor hasil pala ke pihak ketiga yaitu saudara La Herdin sejak tahun 2010 sampai dengan sekarang ;
- Bahwa bahwa pihak perusahan menyetor hasil pala kepada pihak ketiga yaitu saudara La Herdin dan Makmur Harun karena pihak perusahan ada meminjam uang dari mereka ;
- Bahwa kebijakan tersebut adalah bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dari PT. Banda Permai namun dapat terdakwa jelaskan bahwa kebijakan yang diambil ini karena ada tuntutan dari perusahan untuk memenuhi kewajibannya seperti membayar gaji dan operasional perusahan ;
- Bahwa yang diberikan tanggungjawab oleh Dewan Direksi untuk melakukan peminjaman uang dari rekanan adalah saudara Rajab Saleh selaku kepala kebun PT. Banda Permai dan hal tersebut juga sesuai dengan surat penunjukan Rajab Saleh selaku kepala Kebun ;
- Bahwa sesuai dengan surat penunjukan tanggal 20 Mei 2010 berdasarkan RUPS pada hari Rabu tanggal 30 Desember 2009 maka semua transaksi yang dilaksanakan dengan pihak lain yang sifatnya untuk kepentingan sebaiknya dilakukan koordinasi dan dikonsultasikan juga dilaporkan kepada Dewan Direksi PT. Banda Permai untuk meminta persetujuan ;
- Bahwa setiap kali saksi Rajab Saleh melakukan peminjaman dari rekanan Laherdin selalu memberitahukan kepada terdakwa selaku Direktur Umum dan Keuangan PT. Banda Permai ;
- Bahwa terkait dengan berapa besar jumlah uang yang akan dipinjam dari rekanan La Herdin, saksi Rajab Saleh selalu menyampaikan kepada terdakwa ;
- Bahwa rekanan atau pihak ketiga yang disepakati oleh Dewan Direksi PT. Banda Permai untuk perusahaan melakukan peminjaman uang hanyalah 1 (satu) rekanan saja yaitu Laherdin ;
- Bahwa untuk peminjaman dari Makmur Harun, Rajab Saleh hanya berkordinasi dengan terdakwa saja ;
- Bahwa untuk pembayaran gaji Dewan Direksi ada tanda trima kwitansi yang didatangani dan saya telah menyerahkan kepada Rajab Saleh ;
- Bahwa peminjaman untuk Gaji Direksi setiap bulannya adalah sebesar Rp. 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah), untuk gaji karyawan angka pastinya saya tidak dapat memastikan ;
- Bahwa selama ini Dewan Direksi PT. Banda Permai berkantor di Kota Ambon ;
- Bahwa Dewan Direksi ada melakukan perjalanan ke Banda dan terdakwa ada memberikan biaya untuk perjalanan sebesar Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) kepada Dewan Direksi yang akan melakukan perjalanan ;
- Bahwa terdakwa yang selalu melakukan perjalanan ke Banda ;
- Bahwa seingat terdakwa kurang lebih ada 9 (Sembilan) kali terdakwa melakukan perjalanan ke Banda dan setiap kali ke Banda terdakwa menyerahkan bukti tiket kapal kepada Rajab Saleh ;
- Bahwa tiket kapal ke banda kurang lebih 200 ribu rupiah ;
- Bahwa sejak tahun 2010 sampai dengan sekarang tidak di lakukan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) memang pernah direncanakan untuk dilakukan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) pada hari selasa tanggal 17 Juli 2012 namun tidak terlaksana dengan alasan surat kuasa yang diberikan oleh ahli waris yaitu tuan Des Alwi kepada Bapak Thamrin Eli tidak berhak untuk mengambil keputusan sehingga RUPS tidak dilaksanakan dan seterusnya sampai dengan sekarang RUPS tidak pernah dilaksanakan ;
Menimbang, bahwa dari rangkaian keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan bukti surat serta barang bukti yang diajukan dipersidangan satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
- Bahwa PT. Banda Permai adalah merupakan Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Maluku yang bergerak pada bidang perkebunan tanaman Pala yang terletak di kecamatan Banda Kabupaten Maluku tengah ;
- Bahwa Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Nomor : C2-15.309.HT.01.01.TH.98 tanggal 25 September 1998 yang berisi Data Akta Pendirian PT Banda Permai yang menyebutkan bahwa Saham Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Maluku adalah sebesar RP 2.532.000.000,00 ( dua milyard lima ratus tiga puluh dua juta rupiah ) ;
- Bahwa terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan PT. Banda Permai pada tahun 2010 sampai dengan tahun 2012 diangkat berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) luar biasa tanggal 30 Desember 2009 yang di tetapkan dalam RUPS Sesuai Berita Acara tertanggal 30 Desember 2009 ;
- Bahwa tugas dan tanggung jawab terdakwa selaku Direktur Umum dan Keuangan PT. Banda Permai sesuai dengan Akta Notaris No 30 tanggal 17 september 1997 yang di buat oleh Notaris dan pejabat pembuat akta tanah Tuasikal Abua SH adalah sebagai berikut :
Bertanggung jawab penuh dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan perseroan dalam mencapi maksud dan tujuannya ;
Setiap anggota direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalangkan tugasnya dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Direksi berhak mewakili perseroan didalam dan diluar pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian mengikat perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan perseroan, serta menjalangkan segala tindakan, baik yang mengenai pengurusan maupun kepemilikan akan tetapi dengan pembatasan bahwa untuk :
Meminjam atau meminjamkan uang atas nama perseroan (tidak mengambil uang perseroan di bank) ;
Mendirikan suatu usaha baru atau turut serta pada perusaan lain didalam maupun luar negeri harus dengan rapat umum pemegan saham ;
Bahwa pada tahun 2010 sampai dengan tahun 2012 PT. Banda Permai tidak pernah melaksanakan RUPS ;
- Bahwa pada tahun 2010 untuk memenuhi kebutuhan Operasional PT. Banda Permai maka Dewan Direksi PT. Banda Permai mendatangi pihak ketiga atau rekanan yaitu saksi Laherdin guna meminta kesediaan saksi Laherdin untuk meminjamkan uang guna keperluan operasional PT. Banda Permai dengan kesepakatan pinjaman uang tersebut PT. Banda Permai akan menggantikan dengan hasil Pala setiap kali panen dan kemudian disepakati oleh saksi La Herdin dan saat itu kesepakatan yang dibuat hanya secara lisan saja ;
- Bahwa yang diberikan tanggungjawab oleh Dewan Direksi PT. Banda Permai untuk melakukan peminjaman uang dari rekanan adalah saksi Rajab Saleh selaku kepala kebun PT. Banda Permai dan hal tersebut juga sesuai dengan surat penunjukan Rajab Saleh selaku kepala Kebun;
- Bahwa peminjaman uang dari saksi Laherdin selanjutnya akan dipergunakan untuk kebutuhan Operasional PT. Banda Permai yang terdiri dari :
Pembayaran gaji karyawan PT. Banda Permai ;
Pembayaran gaji Dewan Direksi PT. Banda Permai ;
Pembayaran gaji Komisaris PT. Banda Permai ;
Biaya taksasi PT. Banda Permai ;
Biaya panen pala PT. Banda Permai ;
Biaya pasca panen PT. Banda Permai ;
Biaya perjalanan dinas Dewan Direksi dan Komisaris PT. Banda Permai dan ;
Biaya operasional lainnya ;
- Bahwa kemudian saksi Rajab Saleh melakukan peminjaman uang dari saksi Laherdin mulai pada tanggal 27 September 2010 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2012 dengan sepengetahuan dan atas persetujuan Dewan Direksi PT. Banda Permai, yaitu Direksi Utama, Direksi Umum dan Keuangan serta Direksi Produksi dan Pemasaran ;
- Bahwa selanjutnya saksi Rajab Saleh kembali melakukan peminjaman uang dari pihak ketiga saksi Laherdin dan peminjaman tersebut tanpa sepengetahuan dan persetujuan Dewan Direksi PT Banda Permai melainkan hanya atas sepengetahuan dan persetujuan terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan PT. Banda Permai saja ;
- Bahwa terkait dengan berapa besar jumlah uang yang akan dipinjam dari pihak ketiga saksi La Herdin tidak diketahui oleh Direktur Utama dan Direktur Produksi dan Pemasaran PT. Banda Permai dan hanya diketahui oleh terdakwa Soemitro Malok, SE bersama dengan saudara Rajab Saleh saja dimana saksi Rajab Saleh selalu menanyakan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE dan ketika mendapat persetujuan Terdakwa maka saksi Rajab Saleh mendatangi saksi Laherdin untuk meminjam uang dan setiap kali saksi Rajab Saleh meminjam uang dari saksi Laherdin maka saksi Laherdin selalu memberikan sesuai dengan yang dipinjam ;
- Bahwa sebagai bukti peminjaman uang maka saksi La Herdin membuat kwitansi peminjaman yang ditandatangani oleh saksi Rajab Saleh ;
- Bahwa rincian peminjaman uang PT. Banda Permai yang dilakukan oleh saksi Rajab Saleh dari saksi Laherdin sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2012 sesuai dengan bukti kwitansi peminjaman adalah sebagai berikut :
Rincian Peminjaman tahun 2010 dari saksi Laherdin berdasarkan penggunaannya :
Biaya Sosialisasi dengan Dewan Direksi PT.Banda Permai dan Muspika Ke Desa – desa tanggal 25 September 2010 sebesar Rp. 37.500.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ;
Biaya Dewan Direksi PT. Banda Permai Ke Jakarta tanggal 19 Oktober 2010 sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ;
Biaya Kebutuhan Dewan Direksi PT. Banda Permai dalam Pembuatan Laporan di Ambon tanggal 08 November 2010 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ;
Bahwa benar Total Jumlah peminjaman tahun 2010 dari saksi Laherdin adalah sebesar Rp. 87.500.000,- (delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ;
Rincian Peminjaman Tahun 2011 dari saksi Laherdin berdasarkan penggunaannya :
Untuk gaji, Pesangon dan THR Natal dan Tahun Baru tanggal 01 Januari 2011 sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) ;
Untuk pembayaran gaji karyawan PT. Banda Permai bulan Desember 2010 dan jatah beras 2011 tanggal 04 Januari 2011 Rp. 19.360.000,- (sembilan belas juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) ;
Biaya untuk terdakwa Soemitro Malok, SE dalam rangka pengurusan Koperasi di Masohi tanggal 25 Januari 2011 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
Biaya untuk taksasi dan pembayaran gaji karyawan PT. Banda Permai bulan Januari 2011 tanggal 05 Februari 2011 sebesar Rp. 39.650.000,- (tiga puluh Sembilan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Biaya untuk tambahan alat Taksasi PT. Banda Permai tanggal 08 Februari 2011 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
Biaya untuk pembayaran gaji bulan Februari 2011 dan jatah beras bulan Maret 2011 tanggal 07 Maret 2011 sebesar Rp. 19.360.000,- (sembilan belas juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) ;
Biaya untuk pertemuan Dewan Direksi PT. Banda Permai dan anggota DPR Maluku di Ambon tanggal 10 Maret 2011 sebesar Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) ;
Biaya untuk pembayaran gaji Karyawan PT. Banda Permai bulan maret 2011 dan jatah beras bulan April 2011 tanggal 04 April 2011 sebesar Rp. 19.360.000,- (sembilan belas juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) ;
Biaya untuk perjalanan dinas oleh Dewan Direksi dan Komisaris PT. Banda Permai ke Banda tanggal 12 April 2011 sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ;
Biaya untuk Panen kupas pala pecah pala dan pengasapan pengepakan periode pertama 2011 tanggal 24 Maret 2011 sebesar Rp. 35.500.000,- (tiga puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) ;
Biaya untuk transportasi dan akomodasi Dewan Direksi PT. Banda Permai ke banda tanggal 18 April 2011 Rp. 27.500.000,- ;
Biaya untuk akomodasi Dewan Direksi PT. Banda Permai, Biro Ekonomi dan Deperindak ke Banda tanggal 29 April 2011 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
Biaya untuk pembayaran gaji Karyawan PT. Banda Permai bulan April 2011 dan jatah beras bulan Mei dan biaya akomodasi Dewan Direksi PT, Banda Permai tanggal 05 Mei 2011 sebesar Rp. 25.360.000,- (dua puluh lima juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah ) ;
Biaya untuk Akomodasi Dewan Direksi PT. Banda Permai ke Banda tanggal 09 Mei 2011 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
Biaya untuk pembayaran gaji komisaris dan Dewan Direksi PT. Banda Permai 5 bulan dan biaya akomodasi 1 Direksi tanggal 23 Mei 2011 sebesar Rp. 167.700.000,- (seratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) ;
Biaya untuk pembayaran tiket bapak Remon alwi ke Jakarta tanggal 31 Mei 2011 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
Biaya untuk transfer ke kantor Gubernur Via terdakwa Sumitro Malok, SE tanggal 26 Juni 2011 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ;
Biaya untuk acara kerjasama PT. Banda Permai dengan Muspika kec. Banda dan akomodasi Direksi tanggal 28 Juni 2011 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ;
Biaya tambahan untuk panen I tahun 2011 tanggal 29 Mei 2011 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ;
Biaya untuk Perjalanan Dinas Dewan Direksi PT. Banda Permai ke Banda Via terdakwa Sumitro Malok, SE tanggal 11 Juli 2011 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta ribu rupiah) ;
Biaya untuk pembayaran gaji karyawan PT. Banda Permai bulan Juni 2011, pembelian beras dan bayar utang kepada saksi Andi Rambitan serta biaya rapat dengan petugas lapangan PT. Banda Permai tanggal 18 Juli 2011 sebesar Rp.38.300.000,- (tiga puluh delapan juta tiga ratus ribu rupiah) ;
Biaya untuk pembayaran 2 bulan gaji 3 orang Direksi dan 1 Komisaris PT. Banda Permai tanggal 27 Juli 2011 sebesar Rp.64.000.000,- (enam puluh empat juta rupiah) ;
Biaya untuk pembayaran gaji karyawan PT. Banda Permai bulan Juli 2011 dan jatah beras bulan Agustus 2011 tanggal 10 Agustus 2011 sebesar Rp. 30.415.000,- (tiga puluh juta empat ratus lima belas ribu rupiah) ;
Biaya untuk pembayaran 1 bulan gaji dan THR Dewan Direksi dan komisaris tanggal 22 Agustus 2011 sebesar Rp. 54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah) ;
Biaya untuk pembayaran gaji dan THR 1 bulan gaji Karyawan PT. Banda Permai bulan Agustus tanggal 22 Agustus 2011 sebesar Rp. 53.500.000,- (lima puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) ;
Biaya untuk Panjar 3 Bulan gaji untuk bapak Ir. Antonius Purwanta selaku Direktur Utama PT. Banda Permai tanggal 27 Agustus 2011 sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ;
Biaya untuk pembayaran akomodasi 1 orang Direksi PT. Banda Permai dari Ambon ke Banda PP tanggal 05 September 2011 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
Biaya untuk tim dalam rangka patroli ke kebun pala” atau blok dalam rangka pengawasan pencurian tanggal 12 Sepember 2011 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ;
Biaya untuk keperluan taksasi dan pendataan periode II tahun 2011 tanggal 21 September 2011 sebesar Rp. 50.550.000,- (lima puluh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Biaya untuk bantuan kepada Koramil Banda dalam rangka hari ABRI tanggal 30 September 2011 sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) ;
Biaya untuk panen pala periode II tanggal 03 Oktober 2011 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
Biaya untuk pembayaran gaji dan beras karyawan PT. Banda Permai bulan September tanggal 07 Oktober 2011 sebesar Rp.30.415.000,- (tiga puluh juta empat ratus lima belas juta rupiah) ;
Biaya untuk panjar gaji Dewan Direksi PT. Banda Permai tanggal 19 Oktober 2011 sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) ;
Biaya untuk pembayaran bantuan karyawan PT. Banda Permai yang meninggal yaitu bapak S. Ramalan tanggal 24 Oktober 2011 sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) ;
Biaya untuk pembayaran gaji dan beras karyawan PT. Banda Permai bulan Oktober 2011 tanggal 09 November 2011 sebesar Rp. 30.450.000,- (tiga puluh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Biaya untuk bayar Panjar gaji bapak Saleh Watihellu Direktur Produksi dan pemasaran PT. Banda Permai tanggal 11 November 2011 Rp.5.000.000,- (lima juta rujpiah) ;
Biaya untuk pertemuan Dewan Direksi di Ambon tanggal 30 November 2011 sebesar Rp.12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) ;
Biaya untuk panjar gaji Direktur Utama PT. Banda Permai tanggal 22 Desember 2011 Rp. 5.000.000,- (lima juta rujpiah) ;
Biaya untuk Gaji karyawan PT. Banda Permai bulan November 2011 tanggal 31 Desember 2011 sebesar Rp. 30.150.000,- (tiga puluh juta seratus lima puluh ribu rupiah);
Biaya untuk akomodasi Direktur Utama PT. Banda Permai dari tangal 10 Desember sampai dengan 23 Desember 2011 tanggal 31 Desember 2011 sebesar Rp. 2.150.000,- (dua juta seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa benar Total Jumlah Peminjaman Tahun 2011 adalah sebesar Rp. 1.051.220.000,- (satu milyar lima puluh satu juta dua ratus dua puluh dua ribu rupiah) ;
Rincian Peminjaman Tahun 2012 dari saksi Laherdin berdasarkan penggunaannya :
Biaya untuk persiapan RUPS di Ambon tanggal 03 Januari 2012 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
Biaya untuk gaji dan THR bapak Ir. Antonius Purwanta bulan Desember 2011 tanggal 03 Januari 2012 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ;
Biaya untuk bayar gaji karyawan PT. Banda Permai bulan Desember 2011 tanggal 05 Januari 2012 sebesar Rp.30.150.000,- (tiga puluh juta seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Biaya untuk Akomodasi terdakwa Sumitro Malok, SE ke Banda tanggal 17 Januari 2012 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) ;
Biaya untuk kegiatan RUPS di Ambon tanggal 19 Januari 2012 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;
Biaya untuk panjar gaji bapak Ir. Antonius Purwanta bulan Januari 2012 tanggal 07 Februari 2012 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
Biaya akomodasi terdakwa Sumitro Malok, SE dari Ambon ke Banda PP dan biaya perjalanan dinas bapak Rajab Saleh untuk kegiatan RUPS di Ambon tanggal 11 Februari 2012 sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ;
Biaya untuk bayar gaji karyawan PT. Banda Permai bulan Januari 2012 tanggal 16 Februari 2012 sebesar Rp.30.800.000,- (tiga puluh juta delapan ratus ribu rupiah) ;
Biaya untuk perjalanan Dinas Direksi terdakwa Sumitro Malok, SE tanggal 20 Februari 2012 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) :
Biaya untuk Direksi terdakwa Sumitro Malok, SE tanggal 24 Februari 2012 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
Biaya untuk transportasi dan Akomodasi ke Ambon dalam rangka RUPS tanggal 25 Februari 2012 Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) ;
Biaya untuk panjar gaji bapak Ir. Antonius Purwanta, bulan Januari 2012 tanggal 7 Pebruari 2012 sebesar Rp.5.000,000,- (lima juta rupiah) ;
Biaya untuk persiapan taksasi Periode II tahun 2012 tanggal 08 Maret 2012 sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ;
Biaya untuk Pernikahan Karyawan PT. Banda Permai yaitu saksi Kardi Husin tanggal 10 Maret 2012 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
Biaya untuk Panen periode Pertama tahun 2012 tanggal 14 April 2012 sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) ;
Biaya untuk pembayaran gaji 3 Direksi dan 1 Komisaris PT. Banda Permai tanggal 27 April 2012 sebesar Rp.32.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ;
Biaya untuk panen Pertama tahun 2012 tanggal 28 April 2012 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
Biaya untuk panen Periode Pertama tahun 2012 tanggal 06 Mei 2012 Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) ;
Biaya untuk gaji Karyawan PT. Banda Permai bulan April 2012 08 Mei 2012 sebesar Rp. 27.600.000,- (dua puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) ;
Biaya untuk panen pertama tahun 2012 tanggal 10 Mei 2012 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
Biaya untuk panen Pertama tahun 2012 tanggal 16 Mei 2012 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
Biaya untuk pembayaran gaji Direksi dan Komisaris 2 Juni 2012 sebesar Rp.32.000,000,- (tiga puluh juta rupiah) ;
Biaya Panen Pertama tahun 2012 tanggal 3 Juni 2012 sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).
Biaya untuk pembayaran gaji Karyawan PT. Banda Permai bulan Mei 2012 tanggal 4 Juli 2012 sebesar Rp. 28.500.000,- (dua puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah);
Biaya untuk pembayaran gaji Karyawan PT. Banda Permai bulan Juni tahun 2012 tanggal 15 Agustus 2012 sebesar Rp.27.600.000,- (dua puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) ;
Biaya untuk akomodasi terdakwa Sumitro Malok, Se tanggal 28 Agustus 2012 sebesar Rp.2.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ;
Bahwa benar Total Jumlah Peminjaman Tahun 2012 adalah sebesar Rp. 402.750.000,- (empat ratus dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Sehingga total peminjaman tahun 2010 s/d tahun 2012 adalah sebesar Rp. 1.541.470.000,- (satu milyar lima ratus empat puluh satu juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) ;
- Bahwa sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2012 maka pihak PT. Banda Permai telah menyetor pinjaman sebesar Rp. 1.004.131.000,- (satu milyar empat juta seratus tiga puluh satu ribu rupiah) kepada saksi Laherdin dan masih sisa uang yang belum disetor oleh PT. Banda permai yaitu sebesar Rp. 523.714.000,- (lima ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus empat belas ribu rupiah) ;
- Bahwa dari peminjaman tersebut saksi Rajab Saleh menyerahkan kepada bendahara atau Juru bayar PT. Banda permai di Banda yaitu saksi Amrin Patihahuan sebesar Rp. 451.520.000,- (empat ratus lima puluh satu juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) untuk pembayaran gaji para karyawan PT. Banda Permai di Banda Neira dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2012 dan untuk pembayaran gaji para karyawan PT. Banda Permai di Banda Neira telah dibayarkan setiap bulannya oleh saksi Amrin Patihahuan sebagai juru bayar dan setiap kali para karyawan menarima gaji ada dilakukan tandatangan daftar gaji sebagai bukti karyawan telah menerima gaji ;
- Bahwa sementara dana yang dikelola oleh saksi Rajab Saleh untuk kebutuhan operasional PT. Banda permai di Banda Neira dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2012 adalah sebesar Rp. 218.250.000,- (dua ratus delapan belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
- Bahwa atas perintah terdakwa Soemitro Malok, SE maka saksi Rajab Saleh menyerahkan dana sebesar Rp. 876.700.000,- (delapan ratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk pembayaran gaji Dewan Direksi dan Komisaris serta kebutuhan Operasional Dewan Direksi dan Komisaris PT. Banda Permai di Ambon tahun 2010 sampai dengan tahun 2012 ;
- Bahwa biaya-biaya tersebut saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE tidak sekaligus namun secara bertahap setiap kali dimintakan oleh terdakwa Soemitro Malok, SE. ;
- Bahwa saksi Rajab Saleh menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa Soemitro Malok, SE baik secara langsung maupun dengan cara transfer melalui Rekening Bank BRI atas nama terdakwa Soemitro Malok, SE. ;
- Bahwa rincian penyerahan uang dari saksi Rajab Saleh kepada terdakwa Soemitro Malok, SE sejak tahun 2010 sampai dengan 2012 adalah sebagai berikut :
Biaya untuk Dewan Direksi Ke Jakarta tanggal 19 Oktober 2010, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa selaku Direktur Umum dan Keuangan PT. Banda Permai sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ;
Biaya untuk Kebutuhan Dewan Direksi dalam Pembuatan Laporan di Ambon tanggal 08 November 2010, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah),
Biaya untuk terdakwa melakukan pengurusan Koperasi di Masohi tanggal 25 Januari 2011, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
Biaya pertemuan Direksi dan anggota DPR Maluku di Ambon tanggal 10 Maret 2011 saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) ;
Biaya transportasi dan akomodasi untuk Dewan Direksi ke banda tanggal 18 April 2011, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 27.500.000,- (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ;
Sisa Gaji Karyawan bulan April dan jatah beras bulan Mei dan biaya akomodasi Direksi tanggal 05 Mei 2011, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) ;
Biaya untuk Akomodasi Dewan Direksi ke Banda tanggal 09 Mei 2011, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 10.000.000, (sepuluh juta rupiah) ;
Biaya untuk Gaji komisaris dan direksi 5 bulan dan biaya akomodasi 1 direksi tanggal 23 Mei 2011, Dewan Direksi ke Banda tanggal 09 Mei 2011 saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 167.700.000,- (seratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) ;
Biaya untuk ditransfer ke kantor bapak Gubernur Via terdakwa tanggal 26 Juni 2011, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ;
Biaya untuk Acara kerjasama PT. Banda Permai dengan muspika kec. Banda dan akomodasi direksi tanggal 28 Juni 2011, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ;
Biaya untuk Perjalanan Dinas direksi ke banda tanggal 11 Juli 2011, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ;
Biaya untuk pembayaran 2 bulan gaji 3 Direksi dan 1 Komisaris tanggal 27 Juli 2011, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 64.000.000,- (enam puluh empat juta rupiah),
Biaya 1 bulan gaji direksi dan komisaris dan THR 1 bulan gaji tanggal 22 Agustus 2011, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah) ;
Biaya untuk panjar 3 Bulan gaji bapak Purwanta tanggal 27 Agustus 2011, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ;
Biaya untuk akomodasi 1 direksi dari Ambon ke banda PP tanggal 05 September 2011, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
Biaya untuk panjar gaji direksi 3 orang tanggal 19 Oktober 2011, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) ;
Biaya untuk panjar gaji bapak Saleh Watihellu tanggal 11 November 2011, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
Biaya untuk pertemuan Dewan Direksi di Ambon tanggal 30 November 2011, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 12. 500.000,- (dua belas juta rupiah) ;
Biaya untuk panjar gaji bulan desember 2011 utk bapak Purwanta tanggal 22 Desember 2011, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juat rupiah) ;
Biaya untuk persiapan RUPS di Ambon tanggal 03 Januari 2012, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
Gaji dan THR bapak Purwanta bulan desember 2011 tanggal 03 Januari 2012, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ;
Biaya untuk akomodasi Sumitro malok ke banda tanggal 17 Januari 2012, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) ;
Biaya untuk RUPS di Ambon tanggal 19 Januari 2012, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;
Biaya untuk panjar gaji bapak Purwanta bulan januari 2012 tanggal 07 Februari 2012, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah) ;
Biaya untuk akomodasi Sumitro dari Ambon ke Banda PP tanggal 11 Februari 2012, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah),
Biaya untuk perjalanan dinas bapak tanggal 20 Februari 2012, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
Biaya untuk direksi bapak Sumitro tanggal 24 Februari 2012, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 10.000.000, (sepuluh juta rupiah) ;
Biaya untuk panjar gaji Bapak Purwanta bulan Januari 2012 tanggal 7 Pebruari 2012, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah) ;
Biaya untuk gaji 3 Direksi dan 1 Komisaris tanggal 27 April 2012, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah) ;
Biaya untuk gaji Direksi dan Komisaris 2 Juni 2012, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah) ;
Biaya Akomodasi terdakwa tanggal 28 Agustus 2012, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) ;
Sehingga total penyerahan uang dari saksi Rajab Saleh kepada terdakwa Soemitro Malok, SE sejak tahun 2010 sampai dengan 2012 adalah sebesar Rp. 876.700.000,- (delapan ratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa setelah dana tersebut diterima oleh terdakwa Soemitro Malok, SE secara bertahap kemudian uang tersebut dipergunakan untuk membayar Gaji Para Direksi dan Komisaris PT. Banda Permai dengan besaran gaji Dewan Direksi dan Komisaris adalah sebagai berikut :
Gaji Direktur utama PT. Banda Permai sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
Gaji Direktur umum dan keuangan PT. Banda Permai sebesar Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) ;
Gaji Direktur Produksi dan Pemasaran PT. Banda Permai sebesar Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) ;
Gaji Komisaris PT. Banda Permai sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) ;
Bahwa total pembayaran gaji bagi Dewan Direksi dan Komisaris PT. Banda Permai sejak tahun 2011 sampai dengan tahun 2012 adalah sebesar Rp. 452.000.000,- (empat ratus lima puluh dua juta rupiah) ;
- Bahwa dari dana sebesar Rp. 876.700.000,- (delapan ratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah) setelah dibayarkan gaji Dewan Direksi dan Komisaris PT. Banda Permai sebesar Rp. 452.000.000,- (empat ratus lima puluh dua juta rupiah) maka masih terdapat dana sebesar Rp. 424.700.000,- (empat ratus dua puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah) dan seharusnya dana tersebut terdakwa Soemitro Malok, SE pergunakan untuk kebutuhan Operasional Dewan Direksi dan Komisaris PT. Banda Permai pada tahun 2010 sampai dengan tahun 2012 ;
- Bahwa selanjutnya terdakwa menggunakan dana sebesar Rp. 424.700.000,- (empat ratus dua puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk kebutuhan Operasional Dewan Direksi dan Komisaris PT. Banda Permai dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2012 tersebut tanpa disertai dengan bukti-bukti penggunaan yang sah ;
- Bahwa terhadap dana sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk Pembuatan laporan pertanggungjawaban oleh Dewan Direksi PT. Banda Permai di Ambon tahun 2010, terdakwa ada menggunakan sebagaian dana tersebut untuk menggandakan laporan pertanggungjawaban namun terdakwa tidak mempunyai bukti terhadap penggunaan dana tersebut serta terdakwa tidak pernah menyerahkan uang tersebut kepada Dewan Direksi PT. Banda Permai ;
- Bahwa terhadap dana sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk keperluan Dewan Direksi PT. Banda Permai ke Jakarta tahun 2010 Dewan Direksi PT. Banda permai tidak pernah berangkat ke Jakarta dan terdakwa tidak pernah menyerahkan dana tersebut kepada saksi Ir. Antonius Purwanta selaku Direktur Utama PT. Banda Permai, saksi Saleh Watiheluw, SE. MM. selaku Direktur Produksi dan Pemasaran PT. Banda Permai ;
- Bahwa terhadap dana sebesar RP. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) untuk biaya pertemuan Dewan Direksi PT. Banda Permai dengan Anggota DPRD Maluku di Ambon untuk kegiatan tersebut terdakwa ada menggandakan laporan pertanggungjawaban dan dibagikan kepada 9 orang anggota DPRD Provinsi Maluku, namun terdakwa sudah lupa berapa uang yang dipergunakan untuk menggandakan laporan tersebut dan untuk bukti penggunaan uang tersebut juga tidak ada ;
- Bahwa terhadap dana sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk ditransfer ke Kantor Gubernur, terdakwa sudah tidak ingat lagi karena buktinya tidak ada lagi ;
- Bahwa terhadap dana sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk biaya sumbangan MTQ di Ambon, terdakwa tidak pernah menyerahkan dana tersebut untuk kegiatan MTQ di Ambon ;
- Bahwa terhadap dana sebesar Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) untuk biaya pertemuan Dewan Direksi di Ambon terdakwa ada gunakan untuk komsumsi apabila ada pertemuan dengan Dewan Direksi namun terdakwa tidak mempunyai bukti penggunaan dana tersebut ;
- Bahwa terhadap dana sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sebagaian dana tersebut terdakwa gunakan untuk membiayai persiapan RUPS di Ambon dan terdakwa sudah membuat undangan, menggandakan laporan pertanggunjawaban serta membuat Baliho namun RUPS tidak dapat dilaksanakan, tetapi bukti penggunaan uang tersebut juga tidak ada sedangkan sisa uang tersebut terdakwa tidak pernah mengembalikan kepada PT. Banda permai dan terhadap penggunaan dana tersebut tidak ada bukti penggunaan yang sah ;
- Bahwa terhadap dana sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk Biaya persiapan RUPS di Ambon tanggal 03 Januari 2012, terdakwa pergunakan juga untuk persiapan RUPS namun RUPS tidak dilaksanakan dan terdakwa menggunakan uang tersebut juga tidak ada bukti penggunaan yang sah ;
- Bahwa terhadap dana sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) Untuk Pengurusan Koperasi di Masohi tanggal 25 Januari 2011 terdakwa menggunakan dana tersebut untuk operasional terdakwa ke Masohi guna mengurus Koperasi PT. Banda Permai namun bukti penggunaan dana tersebut juga tidak ada ;
- Bahwa terhadap dana sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) untuk Biaya perjalanan dinas direksi dan komisaris ke Banda tanggal 12 April 2011, terdakwa pergunakan untuk membiayai perjalanan Dewan Direksi ke Banda PP dan masin-masing Direksi mendapat dana sebsar Rp.4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) dan sisa uang tersebut terdakwa yang menggunakan untuk operasional lainnya tetapi bukti penggunaan dana tersebut tidak ada yang hanya berupa tiket kapal namun terdakwa menyerahkannya kepada saksi Rajab Saleh ;
- Bahwa terhadap dana sebesar Rp. 27.500.000,- (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk biaya transportasi dan akomodasi Dewan Direksi ke banda tanggal 18 April 2011 terdakwa jelaskan bahwa uang tersebut terdakwa gunakan untuk perjalanan ke Banda dan saat itu Direktur Utama juga ikut sehingga terdakwa memberikan uang sebesar Rp.4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya terdakwa pergunakan dan terhadap bukti penggunaan dana tersebut terdakwa ada menyerahkan tiket kapal kepada saksi Rajab Saleh ;
- Bahwa terhadap dana sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk Biaya akomodasi direksi biro ekonomi dan deperindak ke banda tanggal 29 April 2011, terdakwa gunakan untuk akomodasi Direksi di banda tetapi terdakwa menggunakan dana tersebut tanpa ada bukti penggunaan yang sah ;
- Bahwa terhadap dana sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) Untuk biaya akomodasi Direksi tanggal 05 Mei 2011, terdakwa gunakan untuk perjalanan ke Banda tetapi terdakwa menggunakan dana tersebut tanpa ada ada bukti penggunaan dana yang ;
- Bahwa terhadap dana sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) Untuk Biaya Akomodasi Dewan Direksi ke Banda tanggal 09 Mei 2011 terdakwa gunakan untuk perjalanan ke Banda tetapi terdakwa menggunakan dana tersebut tanpa ada bukti penggunaan yang sah ;
- Bahwa terhadap dana sebesar Rp. 7.700.000,- (tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk biaya akomodasi 1 direksi tanggal 23 Mei 2011 terdakwa gunakan untuk akomodasi terdakwa ke Ambon tetapi terdakwa menggunakan dana tersebut tanpa ada bukti penggunaan yang sah ;
- Bahwa terhadap dana sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk Acara kerjasama PT Banda Permai dengan muspika kecamatan Banda dan akomodasi direksi tanggal 28 Juni 2011 terdakwa pergunakan untuk Akomodasi Dewan Direksi tetapi terdakwa menggunakan dana tersebut tanpa bukti penggunaan yang sah ;
- Bahwa terhadap dana sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk Biaya akomodasi terdakwa Sumitro Malok, SE ke Banda tanggal 17 Januari 2012, terdakwa pergunakan untuk akomodasi terdakwa di Banda tetapi terdakwa menggunakan dana tersebut tanpa bukti penggunaan yang sah ;
- Bahwa terhadap dana sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk Biaya akomodasi terdakwa Sumitro dari Ambon ke banda PP tanggal 11 Februari 2012, terdakwa pergunakan untuk akomadasi ke Banda tanpa bukti penggunaan yang sah ;
- Bahwa terhadap dana sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk Biaya perjalanan Dinas Direksi terdakwa Sumitro Malok tanggal 20 Februari 2012 terdakwa menggunakan dana tersebut untuk perjalanan ke Banda tanpa bukti penggunaan yang sah ;
- Bahwa terhadap dana sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk Biaya Direksi Terdakwa Sumitro tanggal 24 Februari 2012 terdakwa pergunakan untuk berangkat ke Banda tanpa bukti penggunaan yang sah ;
- Bahwa terhadap dana sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk Biaya Akomodasi Bapak Sumitro Malok, SE tanggal 28 Agustus sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) terdakwa menggunakan uang tersebut untuk akomodasi terdakwa di Banda tanpa bukti penggunaan yang sah ;
- Bahwa pada tahun 2012 atas perintah terdakwa Soemitro Malok, SE tanpa sepengetahuan dan persetujuan Dewan Direksi lainnya yaitu saksi Ir. Antonius Purwanta dan saksi Saleh Watiheluw, SE. MM, maka saksi Rajab Saleh selaku Kepala kebun PT. Banda Permai kembali melakukan Peminjaman uang kepada saksi Makmur Harun sesuai dengan bukti Kwitansi pengambilan sebesar Rp. 139.000.000,- (seratus tiga puluh Sembilan juta rupiah) dengan rincian pinjaman antara lain sebagai berikut :
12 April 2012 sebesar Rp 92.000.000,- (sembilan puluh dua juta ribu rupiah) ;
9 Mei 2012 sebesar Rp 15.000.000.- (lima belas juta rupiah);
2 Juni 2012 sebesar Rp. 32.000.000.- (tiga puluh dua juta rupiah) ;
- Bahwa dana tersebut oleh saksi Rajab Saleh langsung diserahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE dan telah dipergunakan oleh terdakwa Soemitro Malok, SE tanpa adanya bukti penggunaan yang sah;
- Bahwa PT. Banda Permai yang bergerak dibidang perkebunan tanaman pala setiap tahunnya melakukan panen pala 2 (dua) periode dan hasil panen pala yang diambil untuk dijual adalah biji pala dan fuli pala kemudian biji pala dan Fuli pala tersebut dijual kepada Rekanan atau pihak ketiga dengan mengikuti harga pasaran saat itu di Banda harga pasaran untuk biji pala kering berkisar antara Rp.90.000,- sampai dengan Rp.120.000,- sedangkan untuk Fuli pala berkisar antara Rp.150.000,- sampai dengan Rp.190.000,-;
- Bahwa PT. Banda permai sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2012 sesuai dengan laporan hasil penjualan hasil pala PT. Banda Permai telah melakukan penjualan biji pala dan fuli pala sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2012 adalah sebesar Rp. 1.530.486.000,- ;
- Bahwa sejak tahun 2011 sampai dengan tahun 2012 PT. Banda Permai telah menyetor hasil pala yaitu biji pala dan fuli kepada saksi La Herdin untuk melunasi pinjaman PT. Banda Permai dan setelah dihitung dengan harga pasar saat itu adalah sebesar Rp. 1.004.131.000,- (satu milyar empat juta seratus tiga puluh satu ribu rupiah) sehingga masih terdapat sisa pinjaman uang yang belum disetor oleh PT. Banda permai yaitu sebesar Rp. 523.714.000,- (lima ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus empat belas ribu rupiah), sedangkan untuk peminjaman dari saudara Makmur Harun PT. Banda Permai telah menyetor hasil pala yaitu biji pala dan fuli kepada saksi Makmur Harun untuk melunasi pinjaman PT. Banda Permai dan setelah dihitung dengan harga pasar saat itu adala sebesar Rp. 124.721.000,- (seratus dua puluh empat juta tujuh ratus dua puluh satu ribu rupiah) sehingga masih terdapat sisa pinjaman uang yang belum disetor oleh PT. Banda permai yaitu sebesar Rp 14.279.000,- (empat belas juta dua ratus tujuh puluh Sembilan ribu rupiah) ;
- Bahwa dana yang dipinjam oleh saksi Rajab Saleh dari saksi Laherdin dan saksi Makmur Harun yang telah diserahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE., yang penggunaannya tanpa disertai bukti penggunaan yang sah dan tidak dilakukan pertanggungjawaban atas penggunaan dana-dana tersebut oleh terdakwa Soemitro Malok, SE adalah sebesar Rp. 424.700.000,- (empat ratus dua puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah) + Rp. 139.000.000,- (seratus tiga puluh Sembilan juta rupiah) = Rp 563.700.000,- (lima ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa terdakwa memerintahkan saksi Rajab Saleh untuk membuat Laporan pertanggungjawaban keuangan PT. Banda permai dan laporan pertanggungjawaban dibuat oleh saksi Rajab Saleh untuk tahun 2010, tahun 2011 dan tahun 2012 tetapi laporan-laporan pertanggungjawaban tersebut tidak didukung oleh bukti-bukti penggunaan yang sah baik itu dana yang dikelola oleh terdakwa Soemitro Malok, SE maupun yang dikelola oleh saksi Rajab Saleh ;
- Bahwa dari dana sejumlah Rp 563.700.000,- (lima ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) tersebut yang diakui telah dipergunakan oleh terdakwa Soemitro Malok, SE untuk kepentingan pribadinya adalah sebesar Rp. 302.900.000,- (tiga ratus dua juta Sembilan ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa sesuai dengan perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Banda Neira sebesar Rp 563.700.000,- (lima ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah sekitar itu ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara sidang perkara ini yang mempunyai relevansi dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan perkara korupsi adalah merupakan kejahatan yang luar biasa ( extra ordinary crime ) yang juga haruslah memerlukan extra ordinary measures ( tindakan yang luar biasa ) haruslah ditinggalkan paham yang formalistislegal thingking dan mengutamakan kebenaran substansi dari perbuatan yang didakwakan sebagai suatu tindak pidana,dan oleh karenanya menurut Majelis Hakim adanya kekurangan formal (apabila ada) dalam penanganan perkara haruslah ditinggalkan dengan lebih mengutamakan pembuktian dari substansi materi perkara, namun dengan tetap memperhatikan hak asasi manusia dari Terdakwa karena pemberantasan tindak korupsi secara serampangan demi mengejar target tertentu atau adanya desakan kepentingan di luar hukum merupakan suatu kesewenang-wenangan Negara cq aparat penegak hukum terhadap hak-hak sipil warga Negara ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim akan mempertimbangkan perkara a quo secara proporsional dalam arti Majelis Hakim tidak akan menjatuhkan pidana kepada orang yang tidak melakukan perbuatan pidana yang didakwakan kepadanya, dan sebaliknya akan menjatuhkan pidana sesuai derajat kesalahannya kepada orang yang secara nyata melakukan perbuatan pidana sesuai dengan yang didakwakan kepadanya oleh Penuntut Umum, karena dalam konteks Criminal Justice Sistim tegaknya pelaksanaan peradilan ( law enforcement) dalam hukum pidana guna mencari kebenaran materiel ( ultimate truth ) dengan asas “ praduga tidak bersalah “ (presumption of innocence ) yang haruslah dilakukan menurut hukum ( due to process of law ) guna menjamin terselenggaranya suatu peradilan yang dilakukan secara “ jujur “ dan “ adil “ ( to ensures a fair and just trial ) serta bersifat tidak memihak ( impartially ) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan adanya fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan dapat menyatakan Terdakwa bersalah atau tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penunut Umum dengan dakwaan Subsidiaritas sebagai berikut ;
PRIMAIR : pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHP jo pasal 64 KUHP ;
SUBSIDAIR : pasal 3 Undang -Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHP jo pasal 64 KUHP ;
LEBIH SUBSIDAIR : Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHP jo pasal 64 KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa didakwa dengan dakwaan yang berbentuk dakwaan Subsidiaritas sehingga dengan demikian Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu Dakwaan Primair dan apabila Dakwaan Primair telah terbukti maka Majelis Hakim tidak akan membuktikan Dakwaan Subsidair namun apabila Dakwaan Primair tidak terbukti barulah dipertimbangkan Dakwaan Subsidair dan apabila Dakwaan Subsidair tidak terbukti barulah dipertimbangkan Dakwaan Lebih Subsidair ;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Dakwaan Primair melakukan Tindak Pidana sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHP jo pasal 64 KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
1. Setiap orang ;
2. Secara melawan hukum ;
3. Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi ;
4. Yang dapat merugikan keuangan Negara, atau perekonomian Negara ;
5. Melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan ;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa kata “ setiap orang “ sebagaimana ditentukan dalam pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah orang perorangan atau termasuk korporasi ;
Menimbang, bahwa dalam pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 ini, tidak ditentukan adanya suatu syarat yang menyertai kata “ setiap orang ” tersebut, oleh karenanya sesuai dengan pengertian yang diberikan dalam pasal 1 angka 3 diatas, maka subyek pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ini dapat berupa “ orang perorangan “ dan/atau “ korporasi”, sedangkan pengertian “ korporasi” itu sendiri adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang berorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum ;
Menimbang, bahwa kata “ setiap orang “ ini sepadan dengan kata “ barang siapa “ yang biasa tercantum dalam suatu perumusan delik, yakni suatu istilah yang bukan merupakan unsur tindak pidana, melainkan merupakan unsur pasal, yang menunjuk kepada siapa saja secara perorangan atau suatu badan subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang melakukan atau telah didakwa melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. “ Setiap orang “ melekat pada setiap unsur tindak pidana, oleh karenanya ia akan terpenuhi dan terbukti apabila semua unsur tindak pidana dalam delik tersebut terbukti dan pelakunya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana di depan hukum ;
Menimbang, bahwa apabila pengertian tersebut dihubungkan dengan surat dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini, yakni berdasarkan surat dakwaannya Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan 1 (satu) orang sebagai terdakwa dipersidangan, yaitu Terdakwa SOEMITRO MALOK, SE. yang telah mengakui dan membenarkan identitas selengkapnya sebagaimana termuat dalam berkas Penuntutan Jaksa Penuntut Umum, maka yang dimaksud “ setiap orang “ disini adalah Terdakwa SOEMITRO MALOK, SE. selaku “ orang perorangan “, dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi ;
Ad. 2 Unsur Secara melawan hukum
Menimbang, bahwa dalam penjelasan pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 disebutkan, yang dimaksud dengan “ secara melawan hukum “ mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana ;
Menimbang, bahwa dalam perkembangan hukum yang terjadi, pengertian “ secara melawan hukum “ sebagaimana tersebut diatas, telah mengalami perubahan, hal ini terlihat dari Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tanggal 25 Juli 2006 No. 003/PUU-IV/2006 yang pada intinya menyatakan, penjelasan pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sepanjang frasa yang berbunyi : yang dimaksud dengan “ secara melawan hukum “ mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiilyakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana, dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, atas dasar pertimbangan bahwa konsep melawan hukum tidak tertulis dalam ukuran kepatutan, kehati-hatian, kecermatan yang hidup dalam masyarakat, sebagai satu norma keadilan adalah ukuran yang tidak pasti sehingga tidak sesuai dengan perlindungan dan jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana dimuat dalam pasal 28 d ayat (1) UUD 1945 ;
Menimbang, bahwa akan dipertimbangkan apakah Terdakwa yang diajukan kepersidangan dalam perkara ini, telah dengan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi dan pengakuan Terdakwa bahwa terdakwa dalam kapasitas jabatan, kedudukan dan posisinya telah terrnyata sebagai Direktur Umum dan Keuangan PT Banda Permai berdasarkan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) luar Biasa tanggal 30 Desember 2009 yang ditanda tangani oleh Des Alwi selaku pemegang saham sekaligus Komisaris Utama, Rosa Far Far,SH.MH. (Sekretaris Daerah Maluku) mewakili Pemda Maluku sebagai pemegang saham yang merupakan perusahaan Milik Daerah (BUMD) Pemerintahan Tingkat I Propinsi Maluku yang terletak di Kecamatan Banda Kabupaten Maluku Tengah berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : C2-15.390.HT.01.01.TH.98 pada tanggal 25 September 1998 ;
Menimbang, bahwa dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dimaksud setiap orang secara pribadi “ Persoonlijk “ atau dengan perkataan lain berada dalam lingkup ius in causa positium (apa yang secara konkrit terjadi), dilakukan dalam jabatannya maka perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tidak dapat dilakukan sebagai perbuatan melawan hukum secara pribadi, tetapi sudah merupakan perbuatan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyankinkan melakukan perbuatan melawan hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur melawan hukum secara formil dalam perbuatan Terdakwa tidak terbukti, sehingga unsur-unsur yang lain tidak perlu dipertimbangkan lagi maka Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan Primair ;
Menimbang, bahwa dengan tidak terbuktinya salah satu unsur dalam Pasal 2 ayat (1), yaitu Unsur Secara Melawan Hukum sebagaimana yang telah diuraikan di dalam Dakwaan Primair tersebut di atas, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Subsidair yaitu Pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dengan unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang lain atau Suatu Korporasi, menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara ;
4. Melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan ;
5. Perbuatan berlanjut ;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa unsur setiap orang tersebut Majelis Hakim telah membuktikannnya pada saat menguraikan dakwaan Primair dan terhadap unsur tersebut Majelis Hakim telah menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan, oleh karenanya Majelis Hakim tidak akan membuktikan lagi dan mengambil seluruh pertimbangan unsur tersebut dalam Dakwaan Primair ke dalam seluruh pertimbangan unsur tersebut dalam Dakwaan Subsidair ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkesimpulan unsur Setiap Orang telah terpenuhi ;
AD. 2. Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan
Menimbang, bahwa kata “ dengan tujuan” dalam perumusan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 ini mengandung pengertian sebagai niat, kehendak atau maksud, sehingga makna dari unsur pertama ini adalah kehendak untuk diri sendiri, menguntungkan orang lain, atau menguntungkan suatu korporasi dan dalam doktrin hukum pidana, “ niat “ atau “ kehendak ” untuk melakukan suatu tindak pidana ini, belumlah mewrupakan “ strafbaar feit ” atau perbuatan yang dapat dihukum. Ia barulah merupakan strafbaar feit jika telah dilaksanakan oleh yang punya niat atau kehendak itu, terlepas apakah pelaksanaan itu selesai atau tidak selesai ;
Menimbang, bahwa kata “ menguntungkan “ dalam unsur pasal ini mengandung pengertian mendapatkan keuntungan atau mendapatkan sesuatu kenikmatan yang sebelumnya tidak didapatkan, dan kata “ kewenangan ” dapat diartikan sebagai suatu hak yang melekat dimiliki seseorang dalam hubungannya dengan jabatan atau kedudukan, sedangkan kata “ kesempatan” berarti peluang yang ada karena kewenangan tersebut, dan “ sarana “ berarti sebagai suatu alat, cara atau media ;
Menimbang, bahwa “ jabatan “ dapat diartikan sebagai suatu lingkungan pekerjaan yang sedang dipegang yang dijalankan dalam rangka tugas-tugas Negara atau kepentingan umum, sedangkan istilah “ kedudukan” lebih ditekankan pada sisi fungsi pada umumnya dari jabatan dan pekerjaan itu ;
Menimbang, bahwa dalam Putusan Mahkamah Agung RI lainnya, berdasarkan Putusan MARI tertanggal 17 Pebruari 1992 No. 1340.K/Pid/1992 menurut Prof Dr. Indriyanto Seno Adji SH, MH, MARI telah melakukan penghalusan hukum (lirechtsvervijning ) pengertian yang luas dari pasal 1 ayat 1 sub b UU No.3 tahun 1971 dengan cara mengambil alih pengertian “ menyalah gunakan kewenangan “ yang ada pada Pasal 52 ayat (2) huruf b UU No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yaitu telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebut atau yang dikenal dengan “ detournement de pouvoir “ ;
Menimbang, bahwa dalam hukum Administrasi menurut Prof. Jean Rivero dan Prof. Waline, pengertian penyalahgunaan kewenangan diartikan dalam 3 (tiga) wujud yaitu :
Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan ;
Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan apa kewenangan tersebut diberikan oleh Undang-undang atau Peraturan-peraturan lain ;
Penyalahgunaan kewenangan dalam arti menyalah-gunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu, tetapi telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana ;
Menimbang, bahwa mencermati redaksi ”menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ” setelah unsur yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dimana unsur dengan tujuan merupakan varian dari bentuk ”kesengajaan” atau ”opzet” atau ”dolus”, sehingga mengacu pada Memorie van Toelichting (MvT) yang menyatakan bahwa cara penempatan unsur ” kesengajaan ” dalam ketentuan pasal pidana akan menentukan relasi pengertiannya terhadap unsur-unsur delik lainnya yaitu unsur setelahnya diliputi olehnya, maka unsur ”menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” dalam konteks hukum pidana haruslah diliputi oleh kesengajaan dari si pelaku in casu Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah terdakwa yang diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini telah menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Menimbang, bahwa diperoleh fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi, dan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan bahwa PT Banda Permai adalah merupakan Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Maluku yang bergerak pada bidang perkebunan tanaman Pala yang terletak di kecamatan Banda Kabupaten Maluku tengah ;
Menimbang, bahwa Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Nomor : C2-15.309.HT.01.01.TH.98 tanggal 25 September 1998 yang berisi Data Akta Pendirian PT Banda Permai yang menyebutkan bahwa Saham Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Maluku adalah sebesar RP 2.532.000.000,00 ( dua milyard lima ratus tiga puluh dua juta rupiah ) ;
Menimbang, bahwa terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan PT. Banda Permai pada tahun 2010 sampai dengan tahun 2013 diangkat berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) luar biasa tanggal 30 Desember 2009 yang di tetapkan dalam RUPS Sesuai Berita Acara tertanggal 30 Desember 2009, sesuai dengan Akta Notaris No 30 tanggal 17 september 1997 yang di buat oleh Notaris dan pejabat pembuat akta tanah Tuasikal Abua SH adalah sebagai berikut :
Bertanggung jawab penuh dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan perseroan dalam mencapi maksud dan tujuannya ;
Setiap anggota direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalangkan tugasnya dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Direksi berhak mewakili perseroan didalam dan diluar pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian mengikat perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan perseroan, serta menjalangkan segala tindakan, baik yang mengenai pengurusan maupun kepemilikan akan tetapi dengan pembatasan bahwa untuk :
Meminjam atau meminjamkan uang atas nama perseroan (tidak mengambil uang perseroan di bank) ;
Mendirikan suatu usaha baru atau turut serta pada perusaan lain didalam maupun luar negeri harus dengan rapat umum pemegan saham ;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada tahun 2010 untuk memenuhi kebutuhan Operasional PT. Banda Permai maka Dewan Direksi PT. Banda Permai mendatangi pihak ketiga atau rekanan yaitu saksi Laherdin guna meminta kesediaan saksi Laherdin untuk meminjamkan uang guna keperluan operasional PT. Banda Permai dengan kesepakatan pinjaman uang tersebut, PT. Banda Permai akan menggantikan dengan hasil Pala setiap kali panen dan kemudian disepakati oleh saksi La Herdin dan saat itu kesepakatan yang dibuat hanya secara lisan saja karena saling percaya ;
Menimbang, bahwa sesuai Surat Penunjukan tertanggal 20 Mei 2010 dan berdasarkan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) pada hari Rabu tanggal 30 Desember 2010 yang isinya menunjuk dan memberikan tugas kepada saksi Rajab Saleh sebagai penanggungjawab pelaksana kegiatan Administrasi Perkantoran pada Kantor perwakilan PT Banda Permai di Banda Naira dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana disebutkan di dalam surat dimaksud antara lain :
Tidak diperkenankan untuk melakukan hal-hal yang sifatnya prinsipil dan merupakan kewenangan Dewan direksi perlu dikonsultasikan dan dikoordinasikan lebih awal apabila setelah mendapat persetujuan ;
Semua transaksi yang dilaksanakan dengan pihak lain dalam bentuk apapun yang sifatnya untuk kepentingan sebaiknya dilakukan koordinasi dan dikonsultasikan juga dilaporkan kepada Dewan Direksi PT Banda Permai untuk meminta persetujuan ;
Dewan Direksi memberikan waktu pada saksi Rajab Saleh sebagai penanggung jawab PT Banda Permai yang di dalamnya terdapat laporan yang menyangkut kondisi Administrasi perusahaan, karyawan dan Penggajian maupun Produksi serta saldo Kas tahun 2009 ;
Menimbang, bahwa peminjaman uang dari saksi Laherdin selanjutnya dipergunakan untuk kebutuhan Operasional PT. Banda Permai yang terdiri dari :
Pembayaran gaji karyawan PT. Banda Permai ;
Pembayaran gaji Dewan Direksi PT. Banda Permai ;
Pembayaran gaji Komisaris PT. Banda Permai ;
Biaya taksasi PT. Banda Permai ;
Biaya panen pala PT. Banda Permai ;
Biaya pasca panen PT. Banda Permai ;
Biaya perjalanan dinas Dewan Direksi dan Komisaris PT. Banda Permai ;
Biaya operasional lainnya ;
Menimbang, bahwa kemudian saksi Rajab Saleh melakukan peminjaman uang dari saksi Laherdin mulai pada tanggal 27 September 2010 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2012 dengan sepengetahuan dan atas persetujuan Dewan Direksi PT. Banda Permai, yaitu Direksi Utama, Direksi Umum dan Keuangan serta Direksi Produksi dan Pemasaran ;
Menimbang, bahwa selanjutnya saksi Rajab Saleh kembali melakukan peminjaman uang dari pihak ketiga saksi Laherdin dan peminjaman tersebut tanpa sepengetahuan dan persetujuan Dewan Direksi PT Banda Permai melainkan hanya atas sepengetahuan dan persetujuan terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan PT. Banda Permai saja ;
Menimbang, bahwa terkait dengan berapa besar jumlah uang yang akan dipinjam dari pihak ketiga saksi La Herdin tidak diketahui oleh Direktur Utama dan Direktur Produksi dan Pemasaran PT. Banda Permai dan hanya diketahui oleh terdakwa Soemitro Malok, SE bersama dengan saudara Rajab Saleh saja, dimana saksi Rajab Saleh selalu menanyakan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE dan ketika mendapat persetujuan maka saksi Rajab Saleh mendatangi saksi Laherdin untuk meminjam uang dan setiap kali saksi Rajab Saleh meminjam uang dari saksi Laherdin maka saksi Laherdin selalu memberikan sesuai dengan yang dipinjam ;
Menimbang, bahwa total peminjaman uang PT. Banda Permai yang dilakukan oleh saksi Rajab Saleh dari saksi Laherdin sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2012 sesuai dengan bukti kwitansi peminjaman adalah sebesar Rp. 1.541.470.000,- (satu milyar lima ratus empat puluh satu juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan dari peminjaman tersebut kemudian saksi Rajab Saleh menyerahkan kepada saksi Amrin Patihahuan sebagai juru bayar PT. Banda Permai sebesar Rp. 451.520.000,- (empat ratus lima puluh satu juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) untuk pembayaran gaji para karyawan PT. Banda Permai di Banda Neira dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2012 dan untuk pembayaran gaji para karyawan PT. Banda Permai di Banda Neira telah dibayarkan setiap bulannya oleh saksi Amrin Patihahuan sebagai juru bayar dan setiap kali para karyawan menerima gaji ada dilakukan tandatangan daftar gaji sebagai bukti karyawan telah menerima gaji, sementara dana yang dikelola oleh saksi Rajab Saleh untuk kebutuhan Operasional PT. Banda permai di Banda Neira dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2012 adalah sebesar Rp. 218.250.000,- (dua ratus delapan belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa kemudian atas perintah terdakwa Soemitro Malok, SE maka saksi Rajab Saleh menyerahkan dana sebesar Rp. 876.700.000,- (delapan ratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk pembayaran gaji Dewan Direksi dan Komisaris serta kebutuhan operasional Dewan Direksi dan Komisaris di Ambon mulai dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2012 dan biaya-biaya tersebut saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE tidak sekaligus namun secara bertahap setiap kali dimintakan oleh terdakwa Soemitro Malok, SE. baik secara langsung maupun dengan cara transfer melalui Rekening Bank BRI atas nama terdakwa Soemitro Malok, SE. ;
Menimbang, bahwa rincian penyerahan uang dari saksi Rajab Saleh kepada terdakwa Soemitro Malok, SE sejak tahun 2010 sampai dengan 2012 adalah sebagai berikut :
Biaya untuk Dewan Direksi Ke Jakarta tanggal 19 Oktober 2010, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan PT. Banda Permai sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ;
Biaya untuk Kebutuhan Dewan Direksi dalam Pembuatan Laporan di Ambon tanggal 08 November 2010, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ;
Biaya untuk Bapak Sumitro Malok, SE melakukan pengurusan Koperasi di Masohi tanggal 25 Januari 2011, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
Biaya pertemuan Direksi dan anggota DPR Maluku di Ambon tanggal 10 Maret 2011 saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) ;
Biaya transportasi dan akomodasi untuk Dewan Direksi ke banda tanggal 18 April 2011, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 27.500.000,- (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ;
Sisa Gaji Karyawan bulan April dan jatah beras bulan Mei dan biaya akomodasi Direksi tanggal 05 Mei 2011, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) ;
Biaya untuk Akomodasi Dewan Direksi ke Banda tanggal 09 Mei 2011, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 10.000.000, (sepuluh juta rupiah) ;
Biaya untuk Gaji komisaris dan direksi 5 bulan dan biaya akomodasi 1 direksi tanggal 23 Mei 2011, Dewan Direksi ke Banda tanggal 09 Mei 2011 saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 167.700.000,- (seratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) ;
Biaya untuk ditransfer ke kantor bapak Gubernur Via bapak sumitro tanggal 26 Juni 2011, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ;
Biaya untuk Acara kerjasama PT. Banda Permai dengan muspika kec. Banda dan akomodasi direksi tanggal 28 Juni 2011, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ;
Biaya untuk Perjalanan Dinas direksi ke banda tanggal 11 Juli 2011, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ;
Biaya untuk pembayaran 2 bulan gaji 3 Direksi dan 1 Komisaris tanggal 27 Juli 2011, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 64.000.000,- (enam puluh empat juta rupiah) ;
Biaya 1 bulan gaji direksi dan komisaris dan THR 1 bulan gaji tanggal 22 Agustus 2011, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah) ;
Biaya untuk panjar 3 Bulan gaji bapak Purwanta tanggal 27 Agustus 2011, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ;
Biaya untuk akomodasi 1 direksi dari Ambon ke banda PP tanggal 05 September 2011, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
Biaya untuk panjar gaji direksi 3 orang tanggal 19 Oktober 2011, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) ;
Biaya untuk panjar gaji bapak Saleh Watihellu tanggal 11 November 2011, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
Biaya untuk pertemuan Dewan Direksi di Ambon tanggal 30 November 2011, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 12. 500.000,- (dua belas juta rupiah),
Biaya untuk panjar gaji bulan desember 2011 utk bapak Purwanta tanggal 22 Desember 2011, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juat rupiah) ;
Biaya untuk persiapan RUPS di Ambon tanggal 03 Januari 2012, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
Gaji dan THR bapak Purwanta bulan desember 2011 tanggal 03 Januari 2012, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah),
Biaya untuk akomodasi Sumitro malok ke banda tanggal 17 Januari 2012, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) ;
Biaya untuk RUPS di Ambon tanggal 19 Januari 2012, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;
Biaya untuk panjar gaji bapak Purwanta bulan januari 2012 tanggal 07 Februari 2012, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah) ;
Biaya untuk akomodasi Sumitro dari Ambon ke Banda PP tanggal 11 Februari 2012, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah) ;
Biaya untuk perjalanan dinas bapak Sumitro Malok tanggal 20 Februari 2012, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
Biaya untuk direksi bapak Sumitro tanggal 24 Februari 2012, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 10.000.000, (sepuluh juta rupiah) ;
Biaya untuk panjar gaji Bapak Purwanta bulan Januari 2012 tanggal 7 Pebruari 2012, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah) ;
Biaya untuk gaji 3 Direksi dan 1 Komisaris tanggal 27 April 2012, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah) ;
Biaya untuk gaji Direksi dan Komisaris 2 Juni 2012, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah) ;
Biaya Akomodasi Bapak Sumitro tanggal 28 Agustus 2012, saksi Rajab Saleh serahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) ;
Sehingga total penyerahan uang dari saksi Rajab Saleh kepada terdakwa Soemitro Malok, SE sejak tahun 2010 sampai dengan 2012 adalah sebesar Rp. 876.700.000,- (delapan ratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa setelah dana tersebut diterima oleh terdakwa Soemitro Malok, SE secara bertahap kemudian uang tersebut dipergunakan untuk membayar Gaji Para Direksi dan Komisaris dengan besaran gaji dewan direksi dan komisaris adalah sebagai berikut :
Gaji Direktur utama PT. Banda Permai sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
Gaji Direktur umum dan keuangan PT. Banda Permai sebesar Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) ;
Gaji Direktur Produksi dan Pemasaran PT. Banda Permai sebesar Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) ;
Gaji Komisaris PT. Banda Permai sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa terdakwa Soemitro Malok, SE melakukan pembayaran gaji bagi Dewan Direksi dan Komisaris PT. Banda Permai sejak tahun 2011 sampai dengan tahun 2012 adalah sebesar Rp. 452.000.000,- (empat ratus lima puluh dua juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa dari dana sebesar Rp. 876.700.000,- (delapan ratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah) setelah dibayarkan gaji Dewan Direksi dan Komisaris PT. Banda Permai maka masih terdapat dana sebesar Rp. 424.700.000,- (empat ratus dua puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah) yang menurut pengakuan saksi Rajab Saleh telah diserahkan kepada terdakwa dan dipergunakan untuk kebutuhan operasional Dewan Direksi dan Komisaris PT. Banda Permai pada tahun 2010 sampai dengan tahun 2012 tanpa disertai dengan bukti-bukti penggunaan yang sah ;
Menimbang, bahwa terdakwa Soemitro Malok, SE menggunakan dana tersebut tanpa disertai dengan bukti-bukti penggunaan yang sah tersebut adalah untuk kegiatan-kegiatan antara lain sebagai berikut :
Untuk pembuatan laporan pertanggungjawaban oleh Dewan Direksi PT. Banda Permai di Ambon tahun 2010 dan dana yang diserahkan oleh saksi Rajab Saleh kepada terdakwa Soemitro Malok, SE adalah sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ;
Untuk keperluan Dewan Direksi PT. Banda Permai ke Jakarta tahun 2010 dan dana yang diserahkan oleh saksi Rajab Saleh kepada terdakwa Soemitro Malok, SE adalah sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ;
Untuk biaya pertemuan Direksi PT. Banda Permai dan Anggota DPRD Maluku di Ambon dan dana yang diserahkan oleh saksi Rajab Saleh kepada terdakwa Soemitro Malok, SE adalah sebesar RP. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) ,
Untuk ditransfer ke Kantor Gubernur dan dana yang diserahkan oleh saksi Rajab Saleh kepada terdakwa Soemitro Malok, SE adalah sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ;
Untuk biaya sumbangan MTQ di Ambon dan dana yang diserahkan oleh saksi Rajab Saleh kepada terdakwa Soemitro Malok, SE adalah sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ;
Untuk biaya pertemuan Dewan Direksi di Ambon dan dana yang diserahkan oleh saksi Rajab Saleh kepada terdakwa Soemitro Malok, SE adalah sebesar Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) ;
Untuk Biaya RUPS di Ambon dan dana yang diserahkan oleh saksi Rajab Saleh kepada terdakwa Soemitro Malok, SE adalah sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;
Untuk Biaya persiapan RUPS di Ambon tanggal 03 Januari 2012 dan dana yang diserahkan oleh saksi Rajab Saleh kepada terdakwa Soemitro Malok, SE adalah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
Untuk Pengurusan Koperasi di Masohi tanggal 25 Januari 2011 dan dana yang diserahkan oleh saksi Rajab Saleh kepada terdakwa Soemitro Malok, SE adalah sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
Untuk Biaya perjalanan dinas direksi dan komisaris ke Banda tanggal 12 April 2011 dan dana yang diserahkan oleh saksi Rajab Saleh kepada terdakwa Soemitro Malok, SE adalah sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) ;
Untuk biaya transportasi dan akomodasi Dewan Direksi ke banda tanggal 18 April 2011 dan dana yang diserahkan oleh saksi Rajab Saleh kepada terdakwa Soemitro Malok, SE adalah sebesar Rp. 27.500.000,- (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ;
Untuk Biaya akomodasi direksi biro ekonomi dan deperindak ke banda tanggal 29 April 2011 dan dana yang diserahkan oleh saksi Rajab Saleh kepada terdakwa Soemitro Malok, SE adalah sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
Untuk biaya akomodasi direksi tanggal 05 Mei 2011 dan dana yang diserahkan oleh saksi Rajab Saleh kepada terdakwa Soemitro Malok, SE adalah sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) ;
Untuk Biaya Akomodasi Dewan Direksi ke Banda tanggal 09 Mei 2011 dan dana yang diserahkan oleh saksi Rajab Saleh kepada terdakwa Soemitro Malok, SE adalah sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
Untuk biaya akomodasi 1 Direksi tanggal 23 Mei 2011 dan dana yang diserahkan oleh saksi Rajab Saleh kepada terdakwa Soemitro Malok, SE adalah sebesar Rp. 7.700.000,- (tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) ;
Untuk Acara kerjasama PT Banda Permai dengan muspika kec. Banda dan akomodasi direksi tanggal 28 Juni 2011 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ;
Untuk Biaya akomodasi terdakwa Sumitro malok ke banda tanggal 17 Januari 2012 dan dana yang diserahkan oleh saksi Rajab Saleh kepada terdakwa Soemitro Malok, SE adalah sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) ;
Untuk Biaya akomodasi terdakwa Sumitro dari Ambon ke banda PP tanggal 11 Februari 2012 dan dana yang diserahkan oleh saksi Rajab Saleh kepada terdakwa Soemitro Malok, SE adalah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah),
Untuk Biaya perjalanan Dinas Direksi terdakwa Sumitro Malok tanggal 20 Februari 2012 dan dana yang diserahkan oleh saksi Rajab Saleh kepada terdakwa Soemitro Malok, SE adalah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
Untuk Biaya direksi bapak Sumitro tanggal 24 Februari 2012 dan dana yang diserahkan oleh saksi Rajab Saleh kepada terdakwa Soemitro Malok, SE adalah sebsar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
Untuk Biaya Akomodasi Bapak Sumitro Malok, SE tanggal 28 dan dana yang diserahkan oleh saksi Rajab Saleh kepada terdakwa Soemitro Malok, SE adalah sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas peminjaman uang dari saksi La Herdin dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2012 tersebut maka PT. Banda Permai telah menyetor kepada saksi Laherdin sebesar Rp. 1.004.131.000,- (satu milyar empat juta seratus tiga puluh satu ribu rupiah) dan masih sisa uang yang belum disetor oleh PT. Banda permai yaitu sebesar Rp. 523.714.000,- (lima ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus empat belas ribu rupiah) dan belum dibayarkan sampai dengan saat ini ;
Menimbang, bahwa kemudian pada tahun 2012 terdakwa Soemitro Malok, SE kembali memerintahkan saksi Rajab Saleh untuk kembali melakukan peminjaman uang dari rekanan atau pihak ketiga yaitu saksi Makmur Harun dan tanpa sepengetahuan dan persetujuan Dewan Direksi lainnya yaitu saksi Ir. Antonius Purwanta dan saksi Saleh Watiheluw, SE. MM, dan saat itu saksi Rajab Saleh meminjam uang sebesar Rp. 139.000.000,- (seratus tiga puluh Sembilan juta rupiah) sesuai dengan bukti Kwitansi pengambilan dengan rincian pinjaman antara lain sebagai berikut :
12 April 2012 sebesar Rp 92.000.000,- (sembilan puluh dua juta ribu rupiah) ;
9 Mei 2012 sebesar Rp 15.000.000.- (lima belas juta rupiah) ;
2 Juni 2012 sebesar Rp. 32.000.000.- (tiga puluh dua juta rupiah);
Menimbang, bahwa setelah dana tersebut di pinjam, kemudian saksi Rajab Saleh langsung menyerahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE dan telah dipergunakan oleh terdakwa Soemitro Malok, SE tanpa adanya bukti penggunaan yang sah ;
Menimbang, bahwa PT. Banda Permai yang bergerak dibidang perkebunan tanaman pala setiap tahunnya melakukan panen pala 2 (dua) periode dan hasil panen pala yang diambil untuk dijual adalah biji palah dan fuli pala kemudian biji pala dan Fuli pala tersebut dijual kepada Rekanan atau pihak ketiga dengan mengikuti harga pasaran saat itu di Banda dimana harga pasaran untuk biji pala kering berkisar antara Rp.90.000,- sampai dengan Rp.120.000,- sedangkan untuk Fuli pala berkisar antara Rp.150.000,- sampai dengan Rp.190.000,- ;
Menimbang, bahwa PT Banda permai sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2012 sesuai dengan laporan hasil penjualan hasil pala PT. Banda Permai telah melakukan penjualan biji palah dan fuli pala sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2012 adalah sebesar Rp. 1.530.486.000,- ;
Menimbang, bahwa sejak tahun 2011 sampai dengan tahun 2012 PT. Banda Permai telah menyetor hasil pala yaitu biji palah dan fuli kepada saksi La Herdin untuk melunasi pinjaman PT. Banda Permai dan setelah dihitung dengan harga pasar saat itu adalah sebesar Rp. 1.004.131.000,- (satu milyar empat juta seratus tiga puluh satu ribu rupiah) sehingga masih terdapat sisa pinjaman uang yang belum disetor oleh PT. Banda permai kepada saksi La Herdin yaitu sebesar Rp. 523.714.000,- (lima ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus empat belas ribu rupiah), sedangkan untuk peminjaman dari saudara Makmur Harun PT. Banda Permai telah menyetor hasil pala yaitu biji palah dan fuli kepada saksi Makmur Harun untuk melunasi pinjaman PT. Banda Permai dan setelah dihitung dengan harga pasar saat itu adala sebesar Rp. 124.721.000,- (seratus dua puluh empat juta tujuh ratus dua puluh satu ribu rupiah) sehingga masih terdapat sisa pinjaman uang yang belum disetor oleh PT. Banda permai yaitu sebesar Rp 14.279.000,- (empat belas juta dua ratus tujuh puluh Sembilan ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa uang yang dipinjam oleh saksi Rajab Saleh dari saksi Laherdin dan saksi Makmur Harun dan telah diserahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE., yang penggunaannya tanpa disertai bukti penggunaan yang sah dan tidak dilakukan pertanggungjawaban atas penggunaan dana-dana tersebut oleh terdakwa Soemitro Malok, SE adalah sebesar Rp. 424.700.000,- (empat ratus dua puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah) + Rp. 139.000.000,- (seratus tiga puluh Sembilan juta rupiah) = Rp 563.700.000,- (lima ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dari dana sejumlah Rp 563.700.000,- (lima ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) tersebut yang diakui telah dipergunakan oleh terdakwa Soemitro Malok, SE untuk kepentingan pribadinya adalah sebesar Rp. 302.900.000,- (tiga ratus dua juta Sembilan ratus ribu rupiah) sedangkan sisa dana tersebut terdakwa Soemitro Malok, SE tidak dapat mempertanggungjawabkan karena terdakwa Soemitro Malok tidak pernah menyerahkan maupun menunjukan bukti- bukti penggunaan yang sah kemudian terdakwa Soemitro Malok juga tidak pernah membuat Laporan Pertanggungjawaban selama menjabat sebagai Direktur Umum Dan Keuangan PT. Banda Permai sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2012 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka akibat perbuatan terdakwa telah merugikan Keuangan Negara dalam hal ini PT Banda Permai yang merupakan Badan Usaha Milik Pemerintah Daerah Tingkat I Provinsi Maluku sesuai dengan perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Banda Neira sebesar Rp 563.700.000,- (lima ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah sekitar ;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan keuangan PT. Banda permai tersebut bertentangan Pasal 66 ayat (1), (2), (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas disebutkan bahwa “Setiap anggota direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)” ;
Menimbang, bahwa dari ketentuan diatas apabila dihubungkan dengan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, maka telah terbukti bahwa dalam melaksanakan tugas jabatannya sebagai Direktur Umum dan Keuangan PT. Banda Permai, terdakwa Soemitro, Malok, SE telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud diatas dan karena dalam melaksanakan tugas jabatannya sebagai Direktur Umum dan Keuangan PT. Banda Permai, terdakwa Soemitro Malok, SE terbukti melanggar ketentuan hukum yang berlaku maka telah terbukti terdakwa Soemitro Malok, SE juga tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab terdakwa selaku Direktur Umum dan Keuangan PT. Banda Permai sesuai dengan Akta Notaris No 30 tanggal 17 september 1997 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal di atas terkait dengan unsur ini terdakwa dalam melakukan perbuatan sebagaimana diuraiakan diatas tidak atas paksaan yang tidak bisa dihindarinya terdakwa dengan sadar memegang peran yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sehingga Majelis Hakim berkesimpulan unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan telah terpenuhi ;
AD. 3. Unsur Yang dapat merugikan keuangan Negara, atau perekonomian Negara
Menimbang, bahwa unsur ini adalah bersifat alternatif yang artinya jika salah satu sub unsur telah terpenuhi maka unsur ini dianggap telah terpenuhi dan tidak perlu dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa kata “dapat” dalam pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebelum frasa “ merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara”, kemudian mengkualifikasikannya sebagai delik formil, sehingga adanya kerugian Negara atau perekonomian Negara tidak merupakan akibat yang harus nyata terjadi ;
Menimbang, yang dimaksud merugikan adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksud dengan unsur “ merugikan keuangan Negara” adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan Negara atau berkurangnya keuangan Negara ;
Menimbang, bahwa adapun yang dimaksud dengan “ Keuangan Negara “ , di dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 disebutkan bahwa Keuangan Negara adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga Negara, baik tingkat pusat maupun Daerah ;
Menimbang, bahwa Perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan Perundang – Undangan yang berhak yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada kahidupan rakyat ;
Menimbang, bahwa untuk menghitung adanya kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara, aparat penegak hukum melakukan perhitungan kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan sebagaimana telah banyak dilakukan Hakim-Hakim baik di peradilan umum maupun peradilan Tipikor dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi ;
Menimbang, bahwa dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 813.K/Pid//1987 tanggal 29 Juni 1987 dalam perkara atas nama terdakwa Ida Bagus Wedhayang yang menyatakan bahwa jumlah kerugian keuangan Negara akibat perbuatan terdakwa tidak perlu pasti jumlahnya, sudah cukup adanya kecenderungan timbulnnya kerugian keuangan Negara ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan saling bersesuaian, sebagaimana yang telah diuraikan dalam unsur tersebut diatas bahwa uang yang dipinjam oleh saksi Rajab Saleh dari saksi Laherdin dan saksi Makmur Harun dan telah diserahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE., yang penggunaannya tanpa disertai bukti penggunaan yang sah dan tidak dilakukan pertanggungjawaban atas penggunaan dana-dana tersebut oleh terdakwa Soemitro Malok, SE adalah sebesar Rp. 424.700.000,- (empat ratus dua puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah) + Rp. 139.000.000,- (seratus tiga puluh Sembilan juta rupiah) = Rp 563.700.000,- (lima ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dari dana sejumlah Rp 563.700.000,- (lima ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) tersebut yang diakui telah dipergunakan oleh terdakwa Soemitro Malok, SE untuk kepentingan pribadinya adalah sebesar Rp. 302.900.000,- (tiga ratus dua juta Sembilan ratus ribu rupiah) sedangkan sisa dana tersebut terdakwa Soemitro Malok, SE tidak dapat mempertanggung jawabkan karena terdakwa Soemitro Malok tidak pernah menyerahkan maupun menunjukan bukti- bukti penggunaan yang sah kemudian terdakwa Soemitro Malok juga tidak pernah membuat Laporan Pertanggungjawaban selama menjabat sebagai Direktur Umum Dan Keuangan PT. Banda Permai sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2012 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka akibat perbuatan terdakwa telah merugikan Keuangan Negara dalam hal ini PT Banda Permai yang merupakan Badan Usaha Milik Pemerintah Daerah Tingkat I Provinsi Maluku sesuai dengan perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Banda Neira sebesar Rp 563.700.000,- (lima ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah sekitar sehingga dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan unsur “Yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara” telah terpenuhi ;
Ad. 4. Unsur Melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan
Menimbang, bahwa dalam pasal 55 ayat ( 1 ) ke-1 KUHP tersebut diatas, yang didalam doktrin ilmu hukum pidana dikenal ajaran “Deelneming“ atau “Penyertaan “, dimana dalam mewujudkan tindak pidana tersebut, terlibat lebih daripada seorang peserta, yakni sebagaimana dimaksud antara lain tetapi tidak terbatas hanya pada yang ditetapkan dalam pasal 55 KUHP, yang mencakup ayat (1) ke-1 tersebut yang terdiri dari : pelaku (pleger), menyuruh melakukan (doen pleger) serta turut melakukan (mede pleger); (Vide : Jan Remmelink ; Hukum Pidana ; Komentar Atas Pasal–pasal Terpenting dari Kitab Undang–Undang Hukum Pidana Belanda dan Pandangannya dalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Indonesia ; PT Gramedia ; Pustaka Umum ; Jakarta ; 2003 hal 306 – 353 ) ;
Menimbang, bahwa disebut sebagai yang melakukan (Plegen) atau pelaku (pleger) adalah orang yang memenuhi semua unsur delik, sedangkan menyuruh melakukan (doen plegen) terjadi bila orang tersebut – karena ketidak tahuan yang ada pada dirinya, kekhilafan (dwaling) atau kesesatan (bedrog) yang sengaja ditimbulkan baginya, atau sebab ancaman kekerasan atau paksaan (dwang) yang menghalangi kehendak bebasnya – ternyata bertindak tanpa kesengajaan kesalahan (dalam arti kelalaian atau keteledoran) atau tanpa dapat diminta pertanggung jawaban ;
Menimbang, bahwa turut melakukan ( medeplegen ) dalam doktrin hukum pidana disebutkan mereka yang telah memenuhi seluruh unsur delik dan/ataupun yang tidak selalu harus telah memenuhi seluruh unsur dari tindak pidana yang didakwakan, dapat dikwalifisir sebagai telah turut melakukan (mede plegen ) apabila memenuhi syarat :
Kerjasama yang dilakukan secara sadar ( Bewuste samenwerking ) ; dan
Pelaksanaan tindak pidana secara bersama–sama (Gezamenlijke Uitvoering) ;
Menimbang, bahwa terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan PT. Banda Permai yang dapat menimbulkan kerugian negara, tidak akan lengkap tanpa bantuan saksi Rajab Saleh selaku Kepala Kebun PT. Banda Permai dimana peran dari saksi Rajab Saleh adalah awalnya pada tahun 2010 PT. Banda Permai tidak memiliki uang untuk membiayai Operasional PT. Banda Permai sehingga berdasarkan Kesepakatan Dewan Direksi PT. Banda Permai maka dilakukan peminjaman kepada pihak ketiga, kemudian saksi Rajab Saleh selaku Kepala kebun PT. Banda Permai mencari pihak ketiga dan akhirnya saksi Rajab Saleh menemukan pihak ketiga yaitu saksi Laherdin dan kemudian saksi Rajab Saleh mempertemukan saksi Laherdin dengan Dewan Direksi PT. Banda Permai, kemudian dilakukan kesepakatan bersama antara Dewan Direksi dan saksi Laherdin yang mana kesepakatan tersebut adalah saksi Laherdin memberikan pinjaman uang kepada PT. Banda permai untuk membiayai Operasional Perusahaan dan kemudian PT. Banda permai akan mengantikannya dengan hasil panen pala setiap kali panen dan disetujui oleh kedua pihak, kemudian dalam pelaksanaannya Dewan Direksi PT. Banda permai mempercayakan saksi Rajab saleh untuk melakukan peminjaman uang dari saksi Laherdin, Kemudian ketika melakukan peminjaman uang dari saksi Laherdin pertama kali pada tanggal 27 September 2010, saksi Rajab Saleh melakukannya dengan sepengetahuan dan atas persetujuan Dewan Direksi PT. Banda Permai, yaitu Direksi Utama, Direksi Umum dan Keuangan serta Direksi Produksi dan Pemasaran, sedangkan peminjaman selanjutnya dilakukan oleh saksi Rajab Saleh tanpa sepengetahuan dan persetujuan Dewan Direksi PT Banda Permai melainkan hanya atas sepengetahuan dan persetujuan terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan PT. Banda Permai saja.
Menimbang, bahwa kemudian mengenai berapa besar jumlah uang yang akan dipinjam oleh saksi Rajab Saleh tidak diketahui oleh Direktur Utama dan Direktur Produksi dan Pemasaran PT. Banda Permai dan hanya diketahui oleh terdakwa bersama dengan saksi Rajab Saleh saja, dimana saksi Rajab Saleh hanya berkordinasi dengan terdakwa Soemitro Malok, SE saja. Bahwa dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2012 saksi Rajab Saleh telah meminjam uang dari pihak ketiga adalah sebesar Rp. 1.541.470.000,- (satu milyar lima ratus empat puluh satu juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) kemudian uang tersebut saksi Rajab Saleh menyerahkan kepada bendahara atau juru bayar PT. Banda Permai yaitu saksi Amrin Patihahuan sebesar Rp. 451.520.000,- (empat ratus lima puluh satu juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) untuk pembayaran gaji para karyawan PT. Banda Permai di Banda Neira dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2012 dan uang tersebut oleh saksi Amrin Patihahuan telah dibayarkan gaji karyawan PT. Banda Permai di Banda. Bahwa dana yang dikelola oleh saksi Rajab Saleh untuk kebutuhan operasional PT. Banda permai di Banda Neira dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2012 adalah sebesar Rp. 218.250.000,- (dua ratus delapan belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan uang yang digunakan oleh saksi Rajab Saleh untuk kebutuhan Operasional PT. Banda Permai di Banda Neira juga tanpa didukung oleh bukti-bukti yang sah ;
Menimbang, bahwa kemudian saksi Rajab Saleh menyerahkan uang sebesar Rp. 876.700.000,- (delapan ratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk pembayaran gaji Dewan Direksi dan Komisaris serta kebutuhan operasional Dewan Direksi dan Komisaris di Ambon tahun 2010 sampai dengan tahun 2012 namun dalam penggunaan uang tersebut terdakwa Soemitro Malok, SE hanya menggunakan dana sebesar Rp. 452.000.000,- (empat ratus lima puluh dua juta rupiah) untuk membayar gaji Dewan Direksi dan Komisaris PT. Banda Permai dan sisa uang sebesar Rp. 424.700.000,- (empat ratus dua puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah) terdakwa pergunakan untuk kepentigan pribadi dan tanpa didukung oleh bukti-bukti penggunaan yang sah, kemudian terdakwa memerintahkan saksi Rajab Saleh untuk membuat Laporan pertanggungjawaban keuangan PT. Banda permai dan laporan pertanggungjawaban dibuat oleh saksi Rajab Saleh untuk tahun 2010, tahun 2011 dan tahun 2012 dan laporan-laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh saksi Rajab Saleh hanya berdasarkan Kwitansi Peminjaman dari Pihak ketiga saja dan setelah laporan pertanggungjawaban dibuat ternyata tidak didukung atau dilampirkan dengan bukti-bukti penggunaan yang sah baik itu dana yang dikelola oleh terdakwa Soemitro Malok, SE maupun yang dikelola oleh saksi Rajab Saleh ;
Menimbang, bahwa terdakwa Soemitro Malok, SE bersama-sama dengan saksi Rajab Saleh seharusnya dalam meminjam uang dari rekanan harus mendapat persetujuan dari Dewan Direksi PT. Banda Permai namun kenyataannya hal tersebut tidak dilakukan, dan terdakwa bersama saksi Rajab Saleh juga mengetahui bahwa uang yang dipinjam dari pihak ketiga adalah dipergunakan untuk kegiatan operasional PT. Banda permai dan harus dibuat laporan pertanggungjwaban keuangan yang disertai dengan bukti-bukti penggunaan yang sah namun kenyataannya penggunaan dana-dana tersebut tidak pernah ada bukti-bukti yang sah ;
Menimbang, bahwa dengan adanya masing-masing peran tersebut, merupakan suatu rangkaian perbuatan yang bulat dan utuh sehingga tidak dapat dipisahkan antara satu dengan lainnya, dan perbuatan seorang saja tidak dapat berdiri sendiri ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkesimpulan unsur melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan telah terpenuhi ;
Ad. 5. Unsur perbuatan berlanjut
Menimbang, bahwa perbuatan yang dikategorikan sebagai perbuatan berlanjut/diteruskan (VOORGEZZETING HANDELING) apabila perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang satu sama lainnya ada hubungan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa sendiri, diketahui bahwa untuk membiayai Operasional PT. Banda Permai pada tahun 2010 maka atas kesepakatan bersama Dewan Direksi PT. Banda Permai yaitu Direktur Utama, Direktur Umum Dan Keuangan dan Direktur Produksi dan Pemasaran sehingga pihak PT. Banda Permai melakukan peminjaman uang dari pihak ketiga, kemudian Dewan Direksi memberikan tanggungjawab kepada saksi Rajab Saleh untuk mencari pihak ketiga dan saksi Rajab Saleh menemukan pihak ketiga yaitu saksi La Herdin kemudian saksi Rajab Saleh mempertemukan saksi La Herdin dengan Dewan Direksi sehingga dibuat kesepakatan bersama dan saat itu kesepakatan yang dibuat adalah saksi Laherdin memberikan pinjaman uang kepada pihak PT. Banda Permai guna membiayai kebutuhan Operasional PT. Banda Permai dan pihak PT. Banda Permai akan membayarnya dengan cara menyetor hasil panen pala setiap kali panen kepada saksi La Herdin dan disetujui oleh kedua pihak, kemudian dalam pelaksanaannya Dewan Direksi memberikan tanggungjwab kepada saksi Rajab Saleh selaku Kepala Kebun PT. Banda Permai untuk meminjam uang dari pihak ketiga tersebut dengan ketentuan bahwa semua transaksi yang dilaksanakan dengan pihak lain dalam bentuk apapun yang sifatnya untuk kepentingan sebaiknya dilakukan koordinasi dan dikonsultasikan juga dilaporkan kepada Dewan Direksi PT Banda Permai untuk meminta persetujuan, namun dalam pelaksanaannya saksi Rajab Saleh tidak pernah berkordinasi dengan Dewan Direksi tetapi hanya berkordinasi dengan terdakwa Soemitro Malok, SE selaku Direktur Umum dan Keuangan PT. Banda Permai saja tanpa diketahui oleh Direktur Utama dan Direktur Produksi dan Pemasaran PT. Banda Permai ;
Menimbang, bahwa terkait dengan berapa besar uang yang akan dipinjam dari pihak ketiga tidak diketahui oleh Direktur Utama dan Direktur Produksi dan Pemasaran PT. Banda Permai dan hanya diketahui oleh terdakwa Soemitro Malok, SE bersama dengan saksi Rajab Saleh saja, dimana saksi Rajab Saleh selalu menanyakan kepada terdakwa dan ketika disetujui oleh terdakwa maka saksi Rajab Saleh langgsung mendatangi saksi La Herdin untuk peminjaman uang ;
Menimbang, bahwa jumlah uang yang dipinjam dari saksi La Herdin untuk Operasional PT. Banda Permai adalah sebesar Rp. 1.541.470.000,- (satu milyar lima ratus empat puluh satu juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan dari peminjaman tersebut saksi Rajab Saleh menyerahkan kepada saksi Amrin Patihahuan selaku bendahara atau juru bayar PT. Banda Permai di Banda sebesar Rp. 451.520.000,- (empat ratus lima puluh satu juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) yang diperuntukan untuk pembayaran gaji para karyawan PT. Banda Permai di Banda Neira dan saksi Amrin Patihahuan telah membayarkan gaji para Karyawan PT. Banda Permai di Banda Neira dan setiap kali mebayarkan gaji para karyawan menandatangani daftar gaji sebagai bukti telah menerima gaji ;
Menimbang, bahwa kemudian dana yang dikelola oleh saksi Rajab Saleh untuk kebutuhan operasional PT. Banda permai di Banda Neira adalah sebesar Rp. 218.250.000,- (dua ratus delapan belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) tetapi dana yang dikelola oleh saksi Rajab Saleh untuk kebutuhan Operasional PT. Banda Neira di Banda tidak disertai dengan bukti-bukti penggunaan yang sah, kemudian terdakwa Soemitro Malok, SE memerintahkan saksi Rajab Saleh untuk menyerahkan dana sebesar Rp. 876.700.000,- (delapan ratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah) tanpa diketahui oleh Direktur Utama dan Direktur Produksi dan Pemasaran PT. Banda Permai dan dari uang tersebut terdakwa Soemitro Malok , SE gunakan untuk membayar gaji Dewan Direksi dan Komisaris PT. Banda Permai sebesar Rp. 452.000.000,- (empat ratus lima puluh dua juta rupiah) dan masih terdapat sisa dana sebesar Rp. 424.700.000,- (empat ratus dua puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa Soemitro Malok, SE menggunakan sebagian uang tersebut untuk kepentigan pribadi dan tanpa didukung oleh bukti-bukti penggunaan yang sah ;
Menimbang, bahwa kemudian terdakwa Soemitro Malok, SE kembali memerintahkan saksi Rajab Saleh untuk meminjam uang dari saksi Makmur Harun tanpa diketahui oleh Direktur Utama dan Direktur Produksi dan Pemasaran PT. Banda Permai sehinnga saksi Rajab Saleh mendatangi saksi Makmur Harun untuk meminjam uang sesuai dengan bukti kwitansi peminjaman adalah sebesar Rp. 139.000.000,- (seratus tiga puluh Sembilan juta rupiah) dan dana tersebut saksi Rajab Saleh langsung menyerahkan kepada terdakwa Soemitro Malok, SE dan telah dipergunakan oleh terdakwa Soemitro Malok, SE tanpa adanya bukti penggunaan yang sah. Bahwa kemudian terdakwa Soemitro Malok, SE memerintahkan saksi Rajab Saleh untuk membuat Laporan pertanggungjawaban keuangan PT. Banda permai sehingga saksi Rajab Saleh membuat laporan pertanggungjawaban keuangan yang didasarkan pada Kwitansi-kwitansi peminjaman saja tetapi laporan-laporan pertanggungjawaban tersebut tidak didukung oleh bukti-bukti penggunaan yang sah baik itu dana yang dikelola oleh terdakwa Soemitro Malok, SE maupun yang dikelola oleh saksi Rajab Saleh sendiri bahwa perbuatan tersebut tidak dilakukan sekaligus dalam satu waktu, melainkan dilakukan secara berkelanjutan dalam rentang waktu di tahun 2010 sampai dengan 2012 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkesimpulan unsur melakukan perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa dalam pembelaannya pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim agar terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan primair maupun dakwaan subsidair dan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mempelajari dan mencermati satu persatu alasan yang termuat dalam nota pembelaan yang dibuat oleh Penasihat Hukum Terdakwa dan ternyata tidak ada satu alasanpun yang sesuai dengan fakta hukum untuk membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair maupun dakwaan subsidair sebagaimana pembelaan (pledoi) Penasihat Hukum Terdakwa dengan demikian Putusan yang akan dijatuhkan Majelis Hakim sesuai dengan fakta sidang ;
Menimbang, bahwa Pasal 18 tersebut di atas tidak mengatur tentang unsur-unsur tindak pidana tetapi hanya mengatur tentang hukuman tambahan uang pengganti yang dapat dikenakan kepada pelaku tindak pidana korupsi sesuai ketentuan pasal 18 ayat (1) huruf b UUTPK yang menyatakan bahwa “Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi”, maka dalam amar putusan ini akan dibebankan pidana tambahan uang pengganti kepada terdakwa SOEMITRO MALOK, SE. sesuai dengan jumlah uang yang dinikmati atau diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukannya sebesar Rp. 312.700.000.- tambah uang pinjaman dari Makmur Harun melalui Rajab Saleh sebesar Rp. 139.000.000.- hasilnya Rp. 451.700.000.- kemudian dikembalikan ke Makmur Harun sebesar Rp. 124.271.000.- sehingga uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa Rp. 451.700.000.- kurang Rp. 124.271.000.- hasilnya sebesar Rp. 327.429.000.- (tiga ratus dua puluh tujuh juta empat ratus dua puluh Sembilan ribu rupiah ) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari Dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya yaitu melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP jo pasal 64 KUHP ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggung jawab pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa dalam menentukan pidana yang tepat bagi Terdakwa sebagai pelaku tindak pidana, Pengadilan perlu memperhatikan tujuan pemidanaan yakni bukan semata-mata sebagai sarana balas dendam atas perbuatan yang dilakukan Terdakwa tetapi lebih diarahkan kepada perbaikan tingkah laku Terdakwa sebagai pelaku Tindak Pidana agar nantinya dikemudian hari manjadi manusia yang baik perilakunya dalam kehidupan bermasyarakat sehingga tidak lagi melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, disamping itu pemidanaan juga dimaksudkan guna memberi pelajaran kepada masyarakat untuk tidak melakukan sesuatu tindak pidana dan menghargai norma-norma kehidupan bermasyarakat khususnya dalam tindak pidana Korupsi seperti halnya dalam perkara aquo ;
Menimbang, bahwa Terdakwa mampu bertanggung jawab maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya oleh karena itu Terdakwa patut dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya dan rasa keadilan ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan ;
Hal-Hal yang memberatkan :
- Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan Tindak pidana Korupsi ;
Hal-Hal yang meringankan :
- Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif dalam persidangan ;
- Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga ;
- Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada Kejaksaan Negeri Saumlaki untuk dijadikan barang bukti pada perkara Terdakwa lain;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti bersalah maka patut pula untuk membayar biaya perkara ;
Mengingat, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP jo pasal 64 KUHP dan peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
MENGADILI :
1. Menyatakan TerdakwaSUMITRO MALOK, SE. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan Primair ;
2. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari Dakwaan Primair;
3. Menyatakan TerdakwaSUMITRO MALOK, SE. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “ Korupsi secara bersama-sama “ dalam dakwaan Subsidair “ ;
4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
5. Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 327.429.000.- (tiga ratus dua puluh tujuh juta empat ratus dua puluh Sembilan ribu rupiah ) , jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
7. Menetapkan barang bukti berupa :
1. 3 (tiga) buah buku rekap ;
2. Satu Rangkap Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Banda Permai tanggal 30 Desember 2010 ;
3. 1 (satu) rangkap Foto Copy Laporan Pertanggungjawaban PT. Banda Permai 2010 ;
4. 1 (satu) rangkap Foto Copy Laporan Pertanggungjawaban PT. Banda Permai 2011 ;
5. 1 (satu) rangkap Foto Copy Laporan Pertanggungjawaban PT. Banda Permai 2012 ;
6. Kwitansi peninjaman ;
| Rp | 37.500.000.- | |
| Rp | 30.000.000.- | |
| 3. Kebutuhan Direksi dalam Pembuatan Laporan di Ambon tangga 08 November 2010 ; | Rp | 20.000.000.- | |
| 4. Gaji Pasangon dan THR Natal dan Tahun Baru tanggal 01 Januari 2011 ; | Rp | 12.000.000.- | |
| 5. Gaji Bulan desember 2010 dan jata beras 2011 tanggal 04 Januari 2011 ; | Rp | 19.360.000.- | |
| 6. Pengurusan Koperasi di Masohi Bpk Sumitro tanggal 25 Januari 2011 ; | Rp | 10.000.000.- | |
| 7. Biaya Taksasi dgn gaji karyawan bulan januari 2011 tangga 05 Februari 2011 ; | Rp | 39.650.000.- | |
| 8. Tambahan alat Taksasi tanggal 08 Februari 2011 ; | Rp | 10.000.000.- | |
| 9. Gaji Bulan Februari dan jatah beras bulan maret 2011 tanggal 07 Maret 2011 ; | Rp | 19.360.000.- | |
| 10. Biaya pertemuan Direksi dan anggota DPR Maluku di ambon tanggal 10 Maret 2011 ; | Rp. | 23.000.000.- | |
| 11. Gaji Karyawan bulan maret dan jatah beras bulan april 2011 tangga 04 April 2011 ; | Rp | 19.360.000.- | |
| 12. Biaya perjalanan dinas direksi dan komisaris ke Banda tanggal 12 April 2011 ; | Rp | 22.000.000.- | |
| 13. Biaya Panen kupas pala pecah pala dan pengasapan pengepakan periode pertama 2011 tanggal 24 Maret 2011 ; | Rp | 35.500.000.- | |
| 14. Dewan Direksi biaya transportasi dan akomodasi ke banda tanggal 18 April 2011; | Rp | 27.500.000.- | |
| 15. Biaya akomodasi direksi biro ekonomi dan deperindak ke banda tanggal 29 April 2011; | Rp | 10.000.000.- | |
| 16. Gaji Karyawan bulan april dan jatah beras bulan mei dan biaya akomodasi direksi tanggal 05 Mei 2011 ; | Rp | 25.360.000.- | |
| 17. Biaya Akomodasi dewan direksi ke banda tanggal 09 Mei 2011 ; | Rp | 10.000.000.- | |
| 18. Gaji komisaris dan direksi 5 bulan dan biaya akomodasi 1 direksi tanggal 23 Mei 2011 ; | Rp. | 167.700.000.- | |
| 19. Biaya Tiket bapak Remon alwi ke Jakarta tanggal 31 Mei 2011 ; | Rp | 5.000.000.- | |
| 20. Transper ke kantr bapak gubernur Via bapak sumitro tanggal 26 Juni 2011 ; | Rp | 25.000.000.- | |
| 21. Acara kerjasama PT BP dgn muspika kec. Banda dan akomodasi direksi tanggal 28 Juni 2011 ; | Rp | 20.000.000.- | |
| 22. Tambahan Biaya panen I 2011 tanggal 29 Mei 2011 ; | Rp | 20.000.000.- | |
| 23. Perjalanan Dinas direksi ke banda Via bapak Sumitro tanggal 11 Juli 2011 ; | Rp | 30.000.000.- | |
| 24. Gaji karyawan bulan juni beras dan bayar utang Andi Rambitan als. Cai dan biaya rapat dgn petugas lapangan tanggal 18 Juli 2011 ; | Rp | 38.300.000.- | |
| 25. Bayar 2 bulan gaji 3 Direksi dan 1 Komisaris tanggal 27 Juli 2011 ; | Rp | 64.000.000.- | |
| 26. Gaji karyawan bulan juli dan jatah beras bulan agustus tanggal 10 Agustus 2011 ; | Rp | 30.415.000.- | |
| 27. 1 bulan gaji direksi dan komisaris dan THR dan 1 bulan gaji tanggal 22 Agustus 2011 ; | Rp | 54.000.000.- | |
| 28. Gaji karyawan bulan agustus dan THR 1 bulan gaji tanggal 22 Agustus 2011 ; | Rp | 53.500.000.- | |
| 29. Panjar 3 Bulan gaji bapak Purwanta tanggal 27 Agustus 2011 ; | Rp | 30.000.000.- | |
| 30. Biaya akomodasi 1 direksi dari ambon ke banda PP tanggal 05 September 2011 ; | Rp | 5.000.000.- | |
| 31. Biaya Tim dalam rangka patrol ke kebun” atau blok pengawasan pencurian tanggal 12 Sepember 2011 ; | Rp | 1.000.000.- | |
| 32. Biaya Taksasi dan pendataan periode II 2011 tanggal 21 September 2011 ; | Rp | 50.550.000.- | |
| 33. Bantuan Koramil dalam rangka hari ABRI tanggal 30 September 2011 ; | Rp | 4.000.000.- | |
| 34. Biaya panen periode II tanggal 03 Oktober 2011 ; | Rp | 5.000.000.- | |
| 35. Gaji dan beras karyawan bulan September tanggal 07 Oktober 2011 ; | Rp | 30.415.000.- | |
| 36. Panjar gaji direksi 3 orang tanggal 19 Oktober 2011 ; | Rp | 45.000.000.- | |
| 37. Bantuan untuk karyawan PTBP yg meninggal Bpk S. Ramalan tanggal 24 Oktober 2011 ; | Rp | 4.000.000.- | |
| 38. Gaji dan beras gaji karyawan bulan Oktober 2011 tanggal 09 November 2011 ; | Rp | 30.450.000.- | |
| 39. Panjar gaji bapak Saleh Watihellu tanggal 11 November 2011 ; | Rp | 5.000.000.- | |
| 40. Biaya pertemuan direksi di ambon tanggal 30 November 2011 ; | Rp | 12. 500.000.- | |
| 41. Panjar gaji bulan desember 2011 utk bapak Purwanta tanggal 22 Desember 2011 ; | Rp | 5.000.000.- | |
| 42. Gaji karyawan bulan November tanggal 31 Desember 2011 ; | Rp | 30.150.000.- | |
| 43. Bayar biaya akomodasi bapak purwanta dari tgl 10 s/d 20 desember 2011 31 Desember 2011 ; | Rp | 2.150.000.- | |
| 44. Biaya persiapan RUPS di ambon tanggal 03 Januari 2012 ; | Rp | 5.000.000.- | |
| 45. Gaji dan THR bapak Purwanta bulan desember 2011 tanggal 03 Januari 2012 ; | Rp | 20.000.000.- | |
| 46. Gaji karyawan bulan desember 2011 tanggal 05 Januari 2012 ; | Rp | 30.150.000.- | |
| 47. Biaya akomodasi bapak Sumitro malok ke banda tanggal 17 Januari 2012 ; | Rp | 3.000.000.- | |
| 48. Biaya RUPS di ambon tanggal 19 Januari 2012 ; | Rp | 50.000.000.- | |
| 49. Panjar gaji bapak Purwanta bulan januari 2012 tanggal 07 Februari 2012 ; | Rp | 5.000.000.- | |
| 50. Biaya akomodasi bapak Sumitro dari ambon ke banda PP dan biaya perjalanan dinas bapak Rajab Saleh utk RUPS di ambon tanggal 11 Februari 2012 ; | Rp | 7.500.000.- | |
| 51. Gaji karyawan bulan januari 2012 tanggal 16 Februari 2012 ; | Rp | 30.800.000.- | |
| 52. Biaya perjalanan Dinas Direksi bapak Sumitro Malok tanggal 20 Februari 2012 | Rp | 5.000.000.- | |
| 53. Biaya untuk direksi bapak Sumitro tanggal 24 Februari 2012 ; | Rp | 10.000.000.- | |
| 54. Biaya transportasi dan akomodasi ke ambon dalam rangka RUPS tanggal 25 Februari 2012 ; | Rp | 3.600.000.- | |
| 55. Panjar gaji Bpk Purwanta bulan Januari 2012 tanggal 7 Pebruari 2012 ; | Rp | 5.000,000.- | |
| 56. Biaya persiapan Taksasi dan Taksasi Periode II Thn 2012 tanggal 08 Maret 2012; | Rp | 40.000.000.- | |
| 57. Biaya Pernikahan Karyawan PTBP Sdr. Kardi Husin tanggal 10 Maret 2012 ; | Rp | 5.000.000.- | |
| 58. Biaya Panen periode Pertama Thn 2012 tanggal 14 April 2012 ; | Rp | 3.000.000.- | |
| 59. Gaji 3 Direksi dan 1 Komisaris tanggal 27 April 2012 ; | Rp | 32.000.000.- | |
| 60. Biaya Panen Pertama Thn 2012 tanggal 28 April 2012 ; | Rp | 5.000.000.- | |
| 61. Biaya Panen Periode Pertama Thn 2012 tanggal 06 Mei 2012 ; | Rp | 7.000.000.- | |
| 62. Gaji Karyawan bulan April 2012 08 Mei 2012 ; | Rp | 27.600.000.- | |
| 63. Biaya Panen Pertama Thn 2012 tanggal 10 Mei 2012 ; | Rp | 5.000.000.- | |
| 64. Biaya Panen Pertama Thn 2012 tanggal 16 Mei 2012 ; | Rp | 5.000.000.- | |
| 65. Gaji Direksi dan Komisaris 2 Juni 2012 ; | Rp | 32.000,000.- | |
| 66. Biaya Panen Pertama thn 2012 tanggal 3 Juni 2012 ; | Rp | 8.000.000.- | |
| 67. Gaji Karyawan bulan Mei 2012 tanggal 4 Juli 2012 ; | Rp | 28.500.000.- | |
| 68. Gaji Karyawan bulan Juni Thn 2012 tanggal 15 Agustus 2012 | Rp | 27.600.000.- | |
| 69. Biaya Akomodasi Bpk. Sumitro tanggal 28 Agustus 2012 2012 | Rp | 2.000.000.- | |
| Total Pengambilan | Rp | 1.541.470.000.- | |
Dikembalikan kepada pemilik yang sah sesuai dengan penyitaan ;
8. Memerintahkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000, (sepuluh ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan pada hari Senin, tanggal 7 September 2015 dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon oleh kami Hj. HALIDJA WALLY, SH. MH. selaku Hakim Ketua Majelis HERRY LELIANTONO, SH. dan ABADI, SH. masing-masing selaku Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi putusan mana diucapkan pada hari Selasa, tanggal 15 September 2015 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hj. HALIDAJ WALLY, SH.MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, AHMAD BUKHORI, SH.MH. dan ABADI, SH. sebagai Hakim-Hakim Anggota dengan dibantu oleh JORDAN SAHUSILAWANE,SH. Panitera Pengganti dan dihadiri oleh HUBERTUS TANATA, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ambon dan Terdakwa serta Penasihat Hukumnya ;
Hakim Anggota Hakim Ketua
AHMAD BUKHORI, SH.MH. Hj. HALIDJA WALLY,SH.,MH.
ABADI, SH.
Panitera Pengganti
JORDAN SAHUSILAWANE,SH.