9/PID.SUS/2017/PT MND
Putusan PT MANADO Nomor 9/PID.SUS/2017/PT MND
IR. BRAMMY JELDY TICOALU
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa - Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado dalam perkara Nomor: 55/Pid.Sus-TPK/2015/PN Mnd , atas nama : IR. BRAMMY JELDY TICOALU yang dibacakan dalam persidangan tanggal 9 Nopember 2016 yang dimintakan banding tersebut : - Membebankan kepada Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 5. 000. - (lima ribu ribu rupiah )
P U T U S A N
NOMOR 9/PID.SUS/2017/PT MND
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Manado yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti terurai dibawah ini dalam perkara atas nama terdakwa :
Nama Lengkap : IR. BRAMMY JELDY TICOALU;
Tempat Lahir : Lembean;
Umur/Tanggal Lahir : 57 tahun,/ 15 Februari 1958;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Desa Tumaluntung Jaga IX Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara Prop. Sulawesi Utara;
A g a m a : Kristen;
Pekerjaan : PNS (Kepala Bidang Pengawasan Bangunan pada Dinas Penataan Ruang dan Pertamanan Kab. Minahasa Utara);
Pendidikan : S1.
Terdakwa tidak ditahan :
Terdakwa dalam perkara ini didampingi Penasihat Hukum STEVIE DA COSTA, SH. FELDA C.MARAMIS, SH dan FERRY IVANO SAMBUAGA,SH Ketiganya Advokat/ Penasihat Hukum pada kantor STEVIE DA COSTA & PARTNERS Jalan Paniki Atas Nomor 74 Minahasa Utara-Sulawesi Utara. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 6 Januari 2015 yang didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Manado pada hari Rabu tanggal 6 Januari 2015 dengan No.Reg.10/SK/2015;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Manado tanggal 18 April 2017, Nomor 9/PID.SUS/2017/PT MND, tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding ;
Berkas Perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta Turunan Resmi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado , tanggal 9 Nopember 2016, dalam perkara Nomor 55/Pid.Sus-TPK/2015/PN Mnd , atas nama Terdakwa tersebut diatas;
Membaca, dakwaan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Airmadidi atas perbuatan Terdakwa sebagaimana Surat Dakwaan Nomor :PDS-08/Airmd/Ft.1/12/2015, tertanggal 29 Desember 2015 , yang berisi sebagai berikut:
KESATU:
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa IR. BRAMMY JELDY TICOALU selaku Kepala Bidang Pengawasan Bangunan pada Dinas Penataan Ruang dan Pertamanan Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2013 baik bertindak sendiri atau secara bersama-sama dengan AGUST TAMPAH SANGIAN,SH selaku Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertamanan Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2013 dan JOANE POLI selaku Pemohon mewakili PT. Sukses Mekar Abadi (penuntutan dilakukan secara terpisah), dimulai pada bulan Januari 2013 atau setidak – tidaknya pada waktu lain di tahun 2013, bertempat di Kantor Dinas Dinas Penataan Ruang dan Pertamanan Kabupaten Minahasa Utara atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Minahasa Utara Nomor 150 tahun 2011 pada tanggal 19 Mei 2011 terdakwa IR. BRAMMY JELDY TICOALU diangkat sebagai Kepala Bidang Pengawasan Bangunan pada Dinas Penataan Ruang dan Pertamanan Kabupaten Minahasa Utara, selanjutnya berdasarkan Peraturan Bupati Minahasa Utara Nomor 13 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Penataan Ruang dan Pertamanan Kabupaten Minahasa Utara, Kepala Bidang Pengawasan Bangunan mempunyai tugas dan fungsi yaitu :
Penetapan kebijakan dan strategis Kabupaten mengenai bangunan gedung dan lingkungannya;
Pengawasan Pelaksanaan Bangunan
Pelaksanaan Pemantauan , evaluasi , penyusunan dan pelaporan kegiatan;
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas;
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan;
Bahwa pada tahun 2013 UD. Sukses Mekar Abadi melalui saksi JOANE POLI selaku Pemohon yang mewakili PT. Sukses Mekar Abadi mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada Bupati Minahasa Utara Cq. Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertamanan berdasarkan Surat Nomor: SKS/13/01/001 tanggal 07 Januari 2013 perihal Permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan melampirkan :
Kartu Tanda Penduduk (KTP);
Bukti Kepemilikan Tanah (Sertifikat tanah);
Bukti Lunas Pajak (PBB);
Gambar Bangunan;Rencana Anggaran Biaya (RAB);
Izin Gangguan/H.O;
Bahwa prosedur pelayanan dan perhitungan retribusi pemberian izin mendirikan bangunan berpedoman pada Peraturan Bupati Minahasa Utara Nomor : 26A Tahun 2012 tanggal 3 September 2012 tentang petunjuk teknis pelaksanaan peraturan daerah kabupaten minahasa utara nomor 06 tahun 2011 tentang retribusi daerah izin mendirikan bangunan yaitu sbb:
Pemohon mengajukan permohonan IMB kepada Bupati Minahasa Utara melalui instansi teknis yang menangani Penataan Ruang dan Penataan Bangunan dalam hal ini Dinas Tata Ruang dan Pertamanan Kabupaten Minahasa Utara. Pemohon mengajukan, menandatangani dan mengurus sendiri permohonan IMB, dan bila pengurusnya diberikan kepada orang lain harus dengan surat kuasa kepengurusan selanjutnya pemohon mengajukan permohonan IMB dengan melengkapi persyaratan dokumen :
Administrasi yang meliputi :
Tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau perjanjian pemanfaatan tanah;
Data kondisi/situasi tanah ( letak/lokasi dan topografi);
Data pemilik bangunan (kartu tanda Pengenal);
Surat Pernyataan bahwa tanah tidak dalam status sengketa;
Surat pemberitahuan pajak terhutang bumi dan bangunan (SPPT-PBB) tahun berkenaan, dan
Dokumen analisis mengenai dampak dan gangguan terhadap lingkungan atau upaya pemantauan lingkungan (UPL) uapaya pengelolaan lingkungan (UPL) bagi yang terkena kewajiban;
Rencana teknis yang disesuaikan dengan klasifikasi bangunan yang meliputi :
Gambar rencana/arsitektur bangunan dan penataannya;
Gambar sistem utilitas;
Perhitungan dan / atau bentang struktur bangunan disertai hasil penyelidikan tanah bagi bangunan 2 (dua) lantai atau lebih;
Perhitungan utilitas bagi bangunan gedung bukan hunian rumah tinggal; dan
Data penyedia jasa perencanaan;
KDB 60 % dari luas kapling / pekarangan / lokasi;
40 % untuk RTH, sirkulasi (ruang public);
Gambar lokasi /site plan;
Bahwa Permohonan yang diajukan akan diteliti kelengkapan berkasnya, selanjutnya dilaksanakan peninjauan lapangan oleh petugas dari instansi teknis yang menangani penataan ruang dan penataan bangunan, kemudian hasil penelitian dan peninjauan lapangan oleh petugas selanjutnya akan dituangkan dalam dokumen sebagai berikut :
Rekomendasi teknis dan gambar obyek yang mengatur arahan teknis yang wajib dilaksanakan oleh pemohon;
Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang menetapkan besaran retribusi IMB yang wajib dibayar/disetor oleh pemohon ke kas daerah;
Apabila persyaratan administratif dan teknis serta pelunasan retribusi sudah dipenuhi oleh pemohon, sambil menunggu proses terbitnya izin mendirikan bangunan, instansi teknis yang menangani penataan ruang dan penataan bangunan dapat mengeluarkan surat keterangan Izin mendirikan Bangunan sementara.
Bahwa berdasarkan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) UD. Sukses Mekar Abadi melalui saksi JOANE POLI tersebut, terdakwa Ir.BRAMMY JELDY TICOALU yang menghitung penetapan biaya permohonan tersebut yang diperintahkan oleh saksi AGUST T. SANGIAN. Bahwa penghitungan yang dilakukan tersebut dilakukan secara bersama bertempat di ruangan kerja saksi AGUST SANGIAN selaku Kepala Dinas Tata Ruang. Kemudian setelah dihitung diperoleh kesepakatan bersama antara pihak Dinas Tata Ruang dan Pertamanan dan pemohon ,dengan jumlah biaya retribusi yang harus dibayar oleh UD. Sukses Mekar Abadi adalah sebesar Rp. 952.149.000,- (Sembilan ratus lima puluh dua juta seratus empat puluh sembilan ribu rupiah)dan saat itu JOANE POLI melaporkan kepada pemilik perusahaan yaitu TONY HIDAYAT jumlah biaya sebesar Rp. 952.149.000,- (Sembilan ratus lima puluh dua juta seratus empat puluh sembilan ribu rupiah) untuk biaya retribusi IMB yang harus dibayar UD. Sukses Mekar Abadi, karena tidak percaya dengan jumlah biaya retribusi yang dibebankan oleh UD. Sukses Mekar abadi saat itu, selanjutnya TONY HIDAYAT selaku pemilik perusahaan memerintahkan KONG SUTRISNO untuk melakukan permohonan pengurangan biaya retribusi IMB, kemudian KONG SUTRISNO bersama dengan JOANE POLI mendatangi terdakwa Ir BRAMMY JELDY TICOALU dan kemudian melakukan negosiasi terhadap jumlah biaya retribusi tersebut sehingga memperoleh kesepakatan penurunan biaya retribusi sebesar Rp.10.000.000.- (Sepuluh Juta Rupiah) menjadi Rp. 942.149.000,- (sembilan ratus empat puluh dua juta seratus empat puluh sembilan ribu rupiah).
Bahwa selanjutnya saksi KONG SURTISNO selaku Kepala Cabang melaporkan kepada saksi TONY HIDAYAT jumlah biaya retribusi yang telah disepakati bersama terdakwa Ir BRAMMY JELDY TICOALU dan saksi AGUST T. SANGIAN yang mana saat itu Sdr. TONNY HIDAYAT masih akan mempertimbangkan jumlah biaya retribusi yang harus dibayarkan tersebut;.
Bahwa terhadap biaya retribusi IMB PT. Sukses Mekar Abadi senilai Rp. 942.149.000,- (sembilan ratus empat puluh dua juta seratus empat puluh sembilan ribu rupiah) yang diperoleh berdasarkan hasil negosiasi antara terdakwa Ir BRAMMY JELDY TICOALU, KONG SUTRISNO dan JOANE POLI tersebut selanjutnya oleh terdakwa Ir BRAMMY JELDY TICOALU membuat/ dituangkan dalam Surat Perhitungan Penetapan Biaya Retribusi IMB dengan perhitungan sebagai berikut:
-
No URAIAN JUMLAH 1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
Luas Bangunan : 9.120m2
Indeks terintegrasi : 2,19
Indeks Pemb Baru : 1,00
HSbg : Rp. 45.315
Koef Fungsi Bangunan : 3,00
Peruntukan : Gudang dan Ruko
Konstruksi :Permanen, 1 Lantai, 2 Lantai, dan 3 Lantai
Besarnya Biaya Retribusi : Luas x lt x 1.00 x HSbg
9.120 x 2,19 x1.00 x 45315
Pagar : 90 x 2,19 x 20370
Pelataran : 3247 x 2,19 x 4650
Keterangan : 2 unit
Rp.905.067.432
Rp. 4.014.927
Rp.33.065.824,50
JUMLAH Rp.942148.183,50 JUMLAH (DIBULATKAN) Rp. 942.149.000
Bahwa terhadap Surat Perhitungan Penetapan Biaya Retribusi IMB senilai Rp. 942.149.000,- (sembilan ratus empat puluh dua juta seratus empat puluh sembilan ribu rupiah) yang belum ditanda tangan dan cap dinas oleh Kepala Dinas Tata Ruang dan Pertamanan, oleh terdakwa Ir BRAMMY JELDY TICOALU diserahkan kepada saksi JOANE POLI di ruang kerja AGUST T. SANGIAN yang saat itu menjabat selaku Kepala Dinas, yang akan digunakan sebagai dasar pembayaran retribusi IMB PT. Sukses Mekar Abadi yang selanjutnya oleh JOANE POLI menyerahkan Surat Perhitungan Penetapan Biaya Retribusi IMB dengan total perhitungan biaya retribusi IMB senilai Rp. 942.149.000,- (sembilan ratus empat puluh dua juta seratus empat puluh sembilan ribu rupiah) tanpa ditanda tangan dan Cap Dinas oleh Kepala Dinas Tata Ruang dan Pertamanan kepada Sdr. KONG SUTRISNO untuk segera dilakukan pembayaran;
Bahwa tindakan terdakwa Ir BRAMMY JELDY TICOALU menyerahkan Surat Perhitungan Penetapan Biaya Retribusi IMB senilai Rp. 942.149.000,- (sembilan ratus empat puluh dua juta seratus empat puluh sembilan ribu rupiah) sebagai dasar untuk pembayaran retribusi IMB, tidak dapat dibenarkan karena Surat Perhitungan Penetapan Biaya Retribusi IMB belum ditanda tangani dan di Cap Dinas oleh Kepala Dinas Tata Ruang dan Pertamanan yakni saksi AGUST T. SANGIAN sebagai dasar pembayaran yang sah, hal ini bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1), pasal 7 ayat (6) angka 6.2 Peraturan Bupati Nomor 26A tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara Nomor 06 Tahun 2011 tentang retribusi Daerah Izin Mendirikan Bangunan dan Pasal 1 angka 96, pasal 12 Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2011 tentang retribusi Daerah Izin Mendirikan Bangunan;
Bahwa selanjutnya saksi JOANE POLI memberitahukan kepada saksi KONG SUTRISNO bahwa dirinya mendapat pesan dari terdakwa Ir BRAMMY JELDY TICOALU bahwa apabila retribusi IMB tidak segera dibayarkan pada hari jumat 14 Juni 2013, maka pada hari Senin tanggal 17 Juni 2013 maka akan terjadi kenaikan jumlah biaya retribusi PT. Sukses Mekar Abadi dan hal tersebut juga disampaikan oleh JOANE POLI kepada TONY HIDAYAT, mendengar informasi tersebut kemudian pada tanggal 14 Juni 2013 Saksi TONNY HIDAYAT memerintahkan Sdr. KONG SUTRISNO untuk melakukan pembayaran biaya retribusi IMB PT. SUKSES MEKAR ABADI sebesar Rp. 942.149.000,- (sembilan ratus empat puluh dua juta seratus empat puluh sembilan ribu rupiah);
Bahwa pada tanggal 14 Juni 2013 JOANE POLI memberitahukan kepada TONY HIDAYAT dan KONG SUTRISNO bahwa pihak Dinas Tata Ruang dan Pertamanan meminta untuk dibayarkan secara tunai dan tidak melalui transfer, selanjutnya dihari yang sama sekira pukul 14.00 Wita , saksi Theresia Rumbayan selaku bendahara penerima pada Dinas Tata Ruang dan Pertamanan mendapat perintah dari terdakwa Ir. BRAMMY JELDY TICOALU untuk bersama-sama melakukan penagihan biaya retribusi IMB yang mana saat itu bertemu dengan saksi KONG SUTRISNO dan saksi KARINA SAVITLANA ROMPIES selaku Kasir pada PT. Sukses Mekar Abadi, kemudian saksi KONG SUTRISNO menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 942.149.000,- (sembilan ratus empat puluh dua juta seratus empat puluh sembilan ribu rupiah) kepada terdakwa Ir. BRAMMY JELDY TICOALU dan saksi THERESIA RUMBAYAN yang kemudian menandatangani kwitansi bukti pembayaran biaya retribusi IMB tertangal 14 Juni 2013;
Bahwa berhubung proses penghitungan uang memerlukan waktu yang lama serta saksi bendahara THERESIA RUMBAYAN takut untuk menyimpan uang dalam jumlah besar, maka uang yang merupakan pembayaran biaya retribusi IMB PT. Sukses Mekar Abadi tersebut dipegang oleh terdakwa Ir BRAMMY JELDY TICOALU;
Bahwa kemudian terdakwa Ir. BRAMMY JELDY TICOALU setelah menerima uang hasil penyetoran biaya retribusi IMB saat itu langsung menuju ke rumah saksi AGUST SANGIAN dan melaporkan bahwa dirinya telah melakukan penagihan biaya retribusi PT. Sukses Mekar Abadi senilai Rp. 942.149.000,- (sembilan ratus empat puluh dua juta seratus empat puluh sembilan ribu rupiah) dan saat itu uang dipegang olehnya;
Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Juni 2013 JOANE M. POLI datang lagi ke Kantor Dinas tata Ruang dan Pertamanan Kabupaten Minahasa Utara dan bertemu dengan saksi AGUST SANGIAN selaku Kepala Dinas ,untuk memohon pengurangan biaya retribusi dengan perhitungan kembali, selanjutnya saksi AGUST SANGIAN selaku Kepala Dinas Tata Ruang dan Pertamanan menerbitkan Surat Nomor : 106/DPRP/600/700/VI/2013 tanggal 18 Juni 2013 Perihal Rekomendasi Pemanfaatan Ruang / Lahan yang merupakan tindak lanjut dari Surat permohonan JOANE POLI yang mewakili Pemohon UD. Sukses Mekar Abadi dan Surat Perhitungan Penetapan Biaya Retribusi IMB tertanggal 18 Juni 2013 senilai Rp. 712.961.000,- (tujuh ratus dua belas juta sembilan ratus enam puluh satu ribu rupiah) dari sebelumnya sebesar Rp. 942.149.000,- (sembilan ratus empat puluh dua juta seratus empat puluh sembilan ribu rupiah) yang sebelumnya telah dibayarkan oleh PT. Sukses Mekar Abadi pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2013 ,kemudian untuk kelebihan sebesar Rp. 229.188.000,- (dua ratus dua puluh sembilan juta seratus delapan puluh delapan ribu rupiah) dikembalikan kepada Pemohon JOANE M. POLI pada tanggal 18 Juni 2013 dengan bukti kwitansi penerimaan, dan sesudah Retribusi disetor ke Kas Daerah melalui Bank Sulut, dokumen dan rekomendasi serta SKRD dibawa oleh JOANE M. POLI ke KPPT untuk diterbitkan IMB.
Bahwa adapun hasil perhitungan berdasarkan kesepakatan bersama antara terdakwa Ir. BRAMMY JELDY TICOALU , saksi AGUST SANGIAN dan JOANE POLI diperoleh Retribusi IMB sebesar Rp. 712.961.000,- (tujuh ratus dua belas juta sembilan ratus enam puluh satu ribu rupiah) dengan perhitungan sebagai berikut :
Bahwa pengurangan dan/atau keringanan penarikan Retribusi IMB dilakukan oleh terdakwa tidak berdasarkan ketentuan dalam pasal 4 ayat (3) Peraturan Bupati Minahasa Utara Nomor 26 A Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara Nomor 06 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah Izin Mendirikan Bangunan bahwa pengurangan pengurangan dan/atau keringanan penarikan Retribusi IMB seharusnya dilakukan oleh Bupati selaku kepala daerah berdasarkan kriteria :
| No | URAIAN | JUMLAH |
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 | Luas Bangunan :9.120m2 (tempat usaha :7.470m2, tempat tinggal : 1.650m2) Indeks terintegrasi : 1,96 0,34 Indeks Pemb Baru : 1,00 HSbg : Rp. 45.315 Koef Fungsi Bangunan : 3,00 0,5 Peruntukan : Gudang dan Ruko Konstruksi : Permanen, 1 Lantai, 2 Lantai, dan 3 Lantai Besarnya Biaya Retribusi : Luas x lt x 1.00 x HSbg 7.470 x 1,96 x 1.00 x 45315 1.650 x 0,34 x 1.00 x 45315 Pagar : 90 x 1,96 x 20370 Pelataran : 2.247 x 1,96 x 4650 Keterangan : Ruko 14 unit : Gudang 13 unit | Rp.663.465.978 Rp. 25.421.715 Rp. 3.593.268 Rp. 20.479.158 |
| JUMLAH | Rp. 712.960.119 | |
| JUMLAH (DIBULATKAN) | Rp. 712.961.000 |
Bangunan fungsi sosial dan budaya; dan,
Bangunan fungsi hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Bahwa berdasarkan Surat Perhitungan Penetapan Biaya Retribusi IMB tertanggal 18 Juni 2013 senilai Rp. 712.961.000,- (tujuh ratus dua belas juta sembilan ratus enam puluh satu ribu rupiah),terdakwa Ir. BRAMMY JELDY TICOALU menyetorkan uang senilai Rp. 712.961.000,- (tujuh ratus dua belas juta sembilan ratus enam puluh satu ribu rupiah) yang diambil dari uang penyetoran biaya retribusi IMB PT. Sukses Mekar Abadi pada tanggal 14 Juni 2013 senilai Rp. 942.149.000,- (sembilan ratus empat puluh dua juta seratus empat puluh sembilan ribu rupiah);
Bahwa perbuatan terdakwa Ir BRAMMY JELDY TICOALU selaku Kepala Bidang Pengawasan Bangunan pada Dinas Penataan Ruang dan Pertamanan Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2013 bersama-sama dengan saksi AGUSTT TAMPAH SANGIAN, SH selaku Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertamanan Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2013, yang pada tanggal 14 Juni 2013 telah memerintahkan terdakwa yang menyuruh Theresia Rumbayan, ST, selaku Bendahara Penerimaan pada Dinas Penataan Ruang dan Pertamanan Kabupaten Minahasa Utara untuk sama-sama mengambil uang penyetoran biaya retribusi IMB PT. Sukses Mekar Abadi senilai Rp.942.149.000,- (sembilan ratus empat puluh dua juta seratus empat puluh sembilan ribu rupiah) berdasarkan SKRD yang tidak sah, dan pada hari senin tanggal 17 Juni 2013 saudara JOANE M. POLI menemui AGUST T. SANGIAN untuk memohon perhitungan kembali yang awalnya disepakati Daerah Khusus menjadi Daerah Tidak Sederhana dengan Indeks Terintegrasi 1,96 dan ruko dipilah menjadi hunian dan usaha, sehingga hasil perhitungan retribusi menjadi Rp. 712.961.000,- (tujuh ratus dua belas juta sembilan ratus enam puluh satu ribu rupiah), dan kemudian berdasarkan nilai yang diperoleh atas kesepakatan bersama tersebut, AGUST SANGIAN selaku Kepala Dinas Tata Ruang dan Pertamanan menerbitkan Surat Nomor : 106/DPRP/600/700/VI/2013 tanggal 18 Juni 2013 Perihal Rekomendasi Pemanfaatan Ruang / Lahan yang merupakan tindak lanjut dari Surat permohonan JOANE POLI yang mewakili Pemohon UD. Sukses Mekar Abadi bertentangan dengan :
Undang-undang Nomor RI 8 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Pasal 1 Angka 64 “Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan”; Pasal 1 Angka 72 “Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang”; Pasal 160 Ayat (1) “Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan”.
Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 16 ayat (2) yang berbunyi “Penerimaan harus disetor seluruhnya ke Kas Negara/Daerah pada waktunya yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah”
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 Jo Pasal 59 tahun 2007 Jo Pasal 21 tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 2 huruf c berbunyi “Ruang lingkup keuangan daerah meliputi :penerimaan daerah”
Pasal 4 ayat (1) berbunyi “Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan Perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat”
Pasal 26 ayat (2) berbunyi “Jenis pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b dirinci menurut obyek pendapatan sesuai dengan undang-undang tentang pajak daerah dan retribusi daerah” Jo Pasal 122 ayat (2) berbunyi “Setiap SKPD yang mempunyai tugas memungut dan/atau menerima pendapatan daerah wajib melaksanakan pemungutan dan/atau penerimaan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan” dan ayat (4) berbunyi “Penerimaan SKPD berupa uang atau cek harus disetor ke rekening kas umum daerah paling lama 1 (satu) hari kerja”
Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2011 tentang retribusi Daerah Izin Mendirikan Bangunan Pasal 1 angka 96 berbunyi “Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang” Jo Pasal 12 berbunyi “Saat retribusi terutang adalah saat diterbitkannya Surat Ketetapan Retribusi Daerah atau dokumen lain yang dipersamakan” .
Peraturan Bupati Kabupaten Minahasa Utara Nomor 26A tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara Nomor 06 Tahun 2011 tentang retribusi Daerah Izin Mendirikan Bangunan Pasal 2 ayat (1) berbunyi “Kewenangan melakukan penagihan retribusi IMB di kabupaten Minahasa utara adalah SKPD Dinas Penataan Ruang dan Pertamanan Kabupaten Minahasa utara” dan Pasal 7 ayat (6) angka 6.2 berbunyi “Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang menetapkan besaran retribusi IMB yang wajib dibayar/disetor oleh pemohon ke kas daerah”.
Peraturan Bupati Minahasa Utara Nomor 13 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Penataan Ruang dan Pertamanan Kabupaten Minahasa Utara Pasal 5 huruf d “Melaksanakan pembinaan dan pengawasan di bidang tata ruang dan pertamanan;”.
Bahwa pengurangan pembayaran IMB PT. Sukses Mekar Abadi oleh saksi AGUST SANGIAN yang diajukan oleh pemohon berdasarkan perhitungan kembali oleh terdakwa Ir BRAMMY JELDY TICOALU tanpa menggunakan Surat permohonan tertulis , namun hanya lisan kepada saksi AGUST SANGIAN yang tidak memiliki kewenangan untuk mengurangi pembayaran IMB yang telah dibayar tersebut bertentangan dengan Peraturan Bupati Minahasa Utara Nomor 26 A Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara Nomor 06 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah Izin Mendirikan Bangunan Pasal 4 ayat (3) berbunyi “Bupati Kepala Daerah dengan pertimbangan tertentu dapat memberikan pengurangan dan/atau keringanan penarikan retribusi IMB berdasarkan kriteria:
Bangunan fungsi sosial dan budaya; dan
Bangunan fungsi hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah”
Bahwa perhitungan Retribusi awal yang disepakati antara saksi AGUST SANGIAN selaku Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertamanan, terdakwa Ir BRAMMY JELDY TICOALU selaku Kabid Pengawasan Bangunan pada Dinas Penataan Ruang dan Pertamanan dan saksi JOANE POLI selaku pemohon IMB UD. Sukses Mekar Abadi adalah perhitungan yang sengaja tidak cermat dan tidak benar tanpa berdasarkan aturan yang berlaku namun hanya berdasarkan kesepakatan bersama;
Bahwa keterangan AHLI pada INSPEKTORAT Kabupaten Minahasa Utara, berdasarkan perhitungan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus dalam rangka melakukan perhitungan retribusi IMB di Dinas Tata Ruang dan Pertamanan Kabupaten Minahasa Utara nomor : 399/LHPK/TTKAB-MU/X/2015 tanggal 29 Oktober 2015 perbedaan antara perhitungan Ketetapan Retribusi oleh Dinas Penataan Ruang dan Pertamanan Kab. Minahasa Utara sebesar Rp. 712.961.000,- (tujuh ratus dua belas juta sembilan ratus enam puluh satu ribu rupiah) dengan Perhitungan yang dilakukan AHLI yaitu terdapat pada :
1) Luas Bangunan Fungsi Usaha dengan perincian :
-
Bangunan Jumlah Bangunan Panjang Lebar Luas Gudang 7 Gudang 30 m 12 m = 2.520 m² 3 Gudang 40 m 15 m = 1.800 m² 3 Gudang (40+45.5+47.7+50) / 4 = 45.8 15 m = 2.061 m² Jumlah = 6.381 m² Ruko (Toko) 10 Toko 15 m 5 m = 750 m² 12 Toko 15 m 5 m = 900 m² Jumlah = 1.650 m² Total Luas Bangunan Fungsi Usaha = 8.031 m²
Perhitungan oleh Dinas Penataan Ruang dan Pertamanan : 7.470 m²
Perhitungan oleh Ahli : 8.031 m²
Selisih Perhitungan Luas Bangunan Fungsi Usaha : -561 m²
2) Luas Bangunan Fungsi Hunian dengan perincian :
-
-
Bangunan Jumlah Bangunan Panjang Lebar Luas Ruko (Rumah) 6 unit 15 m 5 m = 450 m² 8 unit 15 m 5 m = 600 m² Jumlah = 1.050 m²
-
Perhitungan oleh Dinas Penataan Ruang dan Pertamanan : 1.650 m²
Perhitungan oleh Ahli : 1.050 m²
Selisih Perhitungan Luas Bangunan Fungsi Hunian : - 600 m²
3) Luas Pelataran
-
-
Prasarana Lokasi Panjang Lebar Luas Pelataran Depan 105 m 19 m = 1.995 m² Tengah 89 m 20.5 m = 1.824,5 m² Jumlah = 3.819,5 m²
-
Perhitungan oleh Dinas Penataan Ruang dan Pertamanan : 2.247 m²
Perhitungan oleh Ahli : 3.819,5 m²
Selisih Perhitungan Luas Pelataran : - 1.572,5 m²
4) Indeks Terintegrasi Fungsi Usaha (Gudang dan Ruko)
( Indeks Parameter Fungsi x Indeks Parameter Klasifikasi x Indeks Parameter Waktu )
Indeks Parameter Fungsi Usaha = 3.00
Indeks Parameter Klasifikasi
Kompleksitas Tidak Sederhana 0.25 x 0.4 = 0.175
Permanensi Permanen 0.20 x 10 = 0.200
Resiko Kebakaran Rendah 0.15 x 0.4 = 0.060
Zonasi Gempa Kuat 0.15 x 0.7 = 0.105
Kepadatan Bangunan Tinggi 0.10 x 1.0 = 0.100
Ketinggian Bangunan Rendah 0.10 x 0.4 = 0.040
Kepemilikan BU/ Swasta 0.05 x 1.0 = 0.050
= 0.73
Indeks Parameter Waktu Lebih dari 3 Tahun (Tetap) = 1.00
Indeks Terintegrasi Fungsi Usaha = 3 x 0.73 x 1.00 = 2.19
Perhitungan oleh Dinas Penataan Ruang dan Pertamanan : 1.96
Perhitungan oleh Ahli : 2.19
Selisih Perhitungan Luas Pelataran : 0.23
Bahwa adapun perbedaan perhitungan disebabkan perhitungan antara lain:
Untuk perbedaan perhitungan luas bangunan fungsi usaha dan hunian disebabkan karena dari Dinas Penataan Ruang dan Pertamanan menghitung lebih untuk luas bangunan yang dijadikan tempat hunian menjadi 2 lantai untuk Ruko 3 Lantai yang semestinya hanya 1 lantai karena pertimbangan tempat usaha;
Untuk perbedaan luas pelataran disebabkan karena Dinas Penataan Ruang dan Pertamanan tidak memperhatikan ukuran tepat gambar yang ada dalam melakukan perhitungan sedangkan ahli bersama tim melakukan perhitungan berdasarkan gambar dan tinjauan langsung ke lokasi;
Untuk perbedaan perhitungan Indeks Terintegrasi dikarenakan tidak ada dasar perhitungan dari Dinas Penataan Ruang dan Pertamanan maka dilakukan uji coba perhitungan sehingga disimpulkan bahwa perbedaan disebabkan karena penentuan Indeks Parameter Klasifikasi untuk Kompleksitas dimana Ahli menetapkan Tidak Sederhana dengan pertimbangan jumlah lantai bangunan sampai 3 lantai sesuai dengan Perpustakaan Kementerian Pekerjaan Umum.
Bahwa hasil perhitungan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus dalam rangka melakukan perhitungan retribusi IMB di Dinas Tata Ruang dan Pertamanan Kabupaten Minahasa Utara nomor : 399/LHPK/TTKAB-MU/X/2015 tanggal 29 Oktober 2015 diperoleh rincian jumlah total biaya retribusi yang seharusnya dibayar oleh PT. Sukses Mekar Abadi dengan perhitungan sebagai berikut :
-
No. URAIAN JUMLAH 1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
Luas Bangunan : 9.168 m² ( tempat usaha gudang 8.031M² ) ( tempat hunian 1.050 M² )
Indeks terintegrasi : 2.19
0.365
Indeks Pemb. Baru : 1.00
HSbg : Rp. 45.315
HSpbg Pelataran : Rp. 20.370,-
HSpbg Pagar : Rp. 4.650,-
Koef Fungsi Bangunan : 3.00
: 0.5
Peruntukan : Gudang dan Ruko
Konstruksi : Permanen, 1 lantai, 2 lantai dan 3 lantai
Besarnya Biaya : Luas x It x1.0 x HSbg
Retribusi
Fungsi Usaha : 8.031 x 2.19 x 1.00 x 45.315,-
Ruko Hunian : 1.050 x 0.365 x 1.00 x 45.315,-
Pagar : 90 x 2.19 x 20.370,-
Pelataran : 3.819,5 x 2.19 x 4.650,-
Keterangan : Ruko : 14 Unit
Gudang : 13 Unit
Rp. 796.995.235
Rp. 17.366.974
Rp. 4.014.927
Rp. 38.895.878
JUMLAH Rp. 857.273.014,- JUMLAH (DIBULATKAN) Rp. 857.273.000,-
Bahwa perhitungan AHLI, jumlah total biaya retribusi IMB yang seharusnya dibebankan kepada PT. Sukses Mekar Abadi adalah senilai Rp.857.273.000,- (delapan Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Rupiah) sehingga Terdapat Selisih kurang bayar Retribusi IMB PT. Sukses Mekar Abadi pada tanggal 18 Juni 2013 adalah senilai (Rp.857.273.000 – Rp.712.961.000) = Rp. Rp144.312.000,- (Seratus Empat Puluh Empat Juta Tiga Ratus Dua Belas Ribu Rupiah) sehingga diperhitungkan sebagai Kerugian Negara/Daerah;
Bahwa perbuatan terdakwa Ir BRAMMY JELDY TICOALU selaku Kabid Pengawasan Bangunan bersama AGUST T. SANGIAN selaku selaku Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertamanan secara melawan hukum telah memperkaya diri sendiri atau orang lain yakni saksi JOANE POLI sehingga telah menyebabkan kerugian keuangan negara, dimana terdakwa dalam menghitung / menetapkan Surat Perhitungan Penetapan Biaya Retribusi IMB tertanggal 18 Juni 2013 senilai Rp. 712.961.000,- (tujuh ratus dua belas juta sembilan ratus enam puluh satu ribu rupiah) dengan hanya berdasarkan permohonan lisan dari JOANE POLI dan tidak berpedoman pada prosedur yang tertuang dalam Peraturan Bupati Minahasa Utara Nomor 26 A Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara Nomor 06 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah Izin Mendirikan Bangunan Pasal 4 ayat (3) telah menyebabkan terjadinya Kerugian Negara/Daerah atas kurang bayar Retribusi IMB PT. Sukses Mekar Abadi senilai . Rp144.312.000,- (Seratus Empat Puluh Empat Juta Tiga Ratus Dua Belas Ribu Rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.
SUBSIDIAIR
Bahwa terdakwa IR. BRAMMY JELDY TICOALU selaku Kepala Bidang Pengawasan pada Dinas Penataan Ruang dan Pertamanan Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2013 baik bertindak sendiri atau secara bersama-sama dengan AGUST TAMPAH SANGIAN,SH selaku Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertamanan Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2013 dan JOANE POLI selaku Pemohon mewakili PT. Sukses Mekar Abadi (penuntutan dilakukan secara terpisah), dimulai pada bulan Januari 2013 atau setidak – tidaknya pada waktu lain di tahun 2013, bertempat di Kantor Dinas Dinas Penataan Ruang dan Pertamanan Kabupaten Minahasa Utara atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan, atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara negara, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Minahasa Utara Nomor 150 tahun 2011 pada tanggal 19 Mei 2011 terdakwa IR. BRAMMY JELDY TICOALU diangkat sebagai Kepala Bidang Pengawasan Bangunan pada Dinas Penataan Ruang dan Pertamanan Kabupaten Minahasa Utara, selanjutnya berdasarkan Peraturan Bupati Minahasa Utara Nomor 13 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Penataan Ruang dan Pertamanan Kabupaten Minahasa Utara Kepala Bidang Pengawasan Bangunan mempunyai tugas dan fungsi :
Penetapan kebijakan dan strategis Kabupaten mengenai bangunan gedung dan lingkungannya;
Pengawasan Pelaksanaan Bangunan;
Pelaksanaan Pemantauan , evaluasi , penyusunan dan pelaporan kegiatan;
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas;
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan;
Bahwa pada tahun 2013 UD. Sukses Mekar Abadi melalui saksi JOANE POLI selaku Pemohon yang mewakili PT. Sukses Mekar Abadi mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada Bupati Minahasa Utara Cq. Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertamanan berdasarkan Surat Nomor: SKS/13/01/001 tanggal 07 Januari 2013 perihal Permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan melampirkan :
Kartu Tanda Penduduk (KTP);
Bukti Kepemilikan Tanah (Sertifikat tanah);
Bukti Lunas Pajak (PBB);
Gambar Bangunan;Rencana Anggaran Biaya (RAB);
Izin Gangguan/H.O;
Bahwa prosedur pelayanan dan perhitungan retribusi pemberian izin mendirikan bangunan berpedoman pada Peraturan Bupati Minahasa Utara Nomor : 26A Tahun 2012 tanggal 3 September 2012 tentang petunjuk teknis pelaksanaan peraturan daerah kabupaten minahasa utara nomor 06 tahun 2011 tentang retribusi daerah izin mendirikan bangunan yaitu sbb:
Pemohon mengajukan permohonan IMB kepada Bupati Minahasa Utara melalui instansi teknis yang menangani Penataan Ruang dan Penataan Bangunan dalam hal ini Dinas Tata Ruang dan Pertamanan Kabupaten Minahasa Utara. Pemohon mengajukan, menandatangani dan mengurus sendiri permohonan IMB, dan bila pengurusnya diberikan kepada orang lain harus dengan surat kuasa kepengurusan selanjutnya pemohon mengajukan permohonan IMB dengan melengkapi persyaratan dokumen :
Administrasi yang meliputi :
Tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau perjanjian pemanfaatan tanah;
Data kondisi/situasi tanah ( letak/lokasi dan topografi);
Data pemilik bangunan (kartu tanda Pengenal);
Surat Pernyataan bahwa tanah tidak dalam status sengketa;
Surat pemberitahuan pajak terhutang bumi dan bangunan (SPPT-PBB) tahun berkenaan, dan
Dokumen analisis mengenai dampak dan gangguan terhadap lingkungan atau upaya pemantauan lingkungan (UPL) uapaya pengelolaan lingkungan (UPL) bagi yang terkena kewajiban;
Rencana teknis yang disesuaikan dengan klasifikasi bangunan yang meliputi :
Gambar rencana/arsitektur bangunan dan penataannya;
Gambar sistem utilitas;
Perhitungan dan / atau bentang struktur bangunan disertai hasil penyelidikan tanah bagi bangunan 2 (dua) lantai atau lebih;
Perhitungan utilitas bagi bangunan gedung bukan hunian rumah tinggal; dan
Data penyedia jasa perencanaan;
KDB 60 % dari luas kapling / pekarangan / lokasi;
40 % untuk RTH, sirkulasi (ruang public);
Gambar lokasi /site plan;
Bahwa Permohonan yang diajukan akan diteliti kelengkapan berkasnya, selanjutnya dilaksanakan peninjauan lapangan oleh petugas dari instansi teknis yang menangani penataan ruang dan penataan bangunan, kemudian hasil penelitian dan peninjauan lapangan oleh petugas selanjutnya akan dituangkan dalam dokumen sebagai berikut :
Rekomendasi teknis dan gambar obyek yang mengatur arahan teknis yang wajib dilaksanakan oleh pemohon;
Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang menetapkan besaran retribusi IMB yang wajib dibayar/disetor oleh pemohon ke kas daerah;
Apabila persyaratan administratif dan teknis serta pelunasan retribusi sudah dipenuhi oleh pemohon, sambil menunggu proses terbitnya izin mendirikan bangunan, instansi teknis yang menangani penataan ruang dan penataan bangunan dapat mengeluarkan surat keterangan Izin mendirikan Bangunan sementara.
Bahwa berdasarkan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) UD. Sukses Mekar Abadi melalui saksi JOANE POLI tersebut, terdakwa Ir.BRAMMY JELDY TICOALU yang menghitung penetapan biaya permohonan tersebut yang diperintahkan oleh saksi AGUST T. SANGIAN. Bahwa penghitungan yang dilakukan tersebut dilakukan secara bersama bertempat di ruangan kerja saksi AGUST SANGIAN selaku Kepala Dinas Tata Ruang. Kemudian setelah dihitung diperoleh kesepakatan bersama antara pihak Dinas Tata Ruang dan Pertamanan dan pemohon ,dengan jumlah biaya retribusi yang harus dibayar oleh UD. Sukses Mekar Abadi adalah sebesar Rp. 952.149.000,- (Sembilan ratus lima puluh dua juta seratus empat puluh sembilan ribu rupiah)dan saat itu JOANE POLI melaporkan kepada pemilik perusahaan yaitu TONY HIDAYAT jumlah biaya sebesar Rp. 952.149.000,- (Sembilan ratus lima puluh dua juta seratus empat puluh sembilan ribu rupiah) untuk biaya retribusi IMB yang harus dibayar UD. Sukses Mekar Abadi, karena tidak percaya dengan jumlah biaya retribusi yang dibebankan oleh UD. Sukses Mekar abadi saat itu, selanjutnya TONY HIDAYAT selaku pemilik perusahaan memerintahkan KONG SUTRISNO untuk melakukan permohonan pengurangan biaya retribusi IMB, kemudian KONG SUTRISNO bersama dengan JOANE POLI mendatangi terdakwa Ir BRAMMY JELDY TICOALU dan kemudian melakukan negosiasi terhadap jumlah biaya retribusi tersebut sehingga memperoleh kesepakatan penurunan biaya retribusi sebesar Rp.10.000.000.- (Sepuluh Juta Rupiah) menjadi Rp. 942.149.000,- (sembilan ratus empat puluh dua juta seratus empat puluh sembilan ribu rupiah).
Bahwa selanjutnya saksi KONG SURTISNO selaku Kepala Cabang melaporkan kepada saksi. TONY HIDAYAT jumlah biaya retribusi yang telah disepakati bersama terdakwa Ir BRAMMY JELDY TICOALU dan saksi AGUST SANGIAN yang mana saat itu Sdr. TONNY HIDAYAT masih akan mempertimbangkan jumlah biaya retribusi yang harus dibayarkan tersebut;
Bahwa terhadap biaya retribusi IMB PT. Sukses Mekar Abadi senilai Rp. 942.149.000,- (sembilan ratus empat puluh dua juta seratus empat puluh sembilan ribu rupiah) yang diperoleh berdasarkan hasil negosiasi antara terdakwa Ir BRAMMY JELDY TICOALU, KONG SUTRISNO dan JOANE POLI tersebut selanjutnya oleh terdakwa Ir BRAMMY JELDY TICOALU membuat/dituangkan dalam Surat Perhitungan Penetapan Biaya Retribusi IMB dengan perhitungan sebagai berikut:
-
No URAIAN JUMLAH 1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
Luas Bangunan : 9.120m2
Indeks terintegrasi : 2,19
Indeks Pemb Baru : 1,00
HSbg : Rp. 45.315
Koef Fungsi Bangunan : 3,00
Peruntukan : Gudang dan Ruko
Konstruksi : Permanen, 1 Lantai, 2 Lantai, dan
3 Lantai
Besarnya Biaya Retribusi: Luas x lt x 1.00 x HSbg
9.120 x 2,19 x1.00 x 45315
Pagar : 90 x 2,19 x 20370
Pelataran : 3247 x 2,19 x 4650
Keterangan : 2 unit
Rp.905.067.432
Rp. 4.014.927
Rp.33.065.824,50
JUMLAH Rp. 942.148.183,50 JUMLAH (DIBULATKAN) Rp. 942.149.000
Bahwa terhadap Surat Perhitungan Penetapan Biaya Retribusi IMB senilai Rp. 942.149.000,- (sembilan ratus empat puluh dua juta seratus empat puluh sembilan ribu rupiah) yang belum ditanda tangan dan cap dinas oleh Kepala Dinas Tata Ruang dan Pertamanan, oleh terdakwa Ir BRAMMY JELDY TICOALU diserahkan kepada saksi JOANE POLI di ruang kerja AGUST TAMPAH SANGIAN yang saat itu menjabat selaku Kepala Dinas, yang akan digunakan sebagai dasar pembayaran retribusi IMB PT. Sukses Mekar Abadi yang selanjutnya oleh JOANE POLI menyerahkan Surat Perhitungan Penetapan Biaya Retribusi IMB dengan total perhitungan biaya retribusi IMB senilai Rp. 942.149.000,- (sembilan ratus empat puluh dua juta seratus empat puluh sembilan ribu rupiah) tanpa ditanda tangan dan Cap oleh Kepala Dinas Tata Ruang dan Pertamanan kepada Sdr. KONG SUTRISNO untuk segera dilakukan pembayaran;
Bahwa tindakan terdakwa Ir BRAMMY JELDY TICOALU menyerahkan Surat Perhitungan Penetapan Biaya Retribusi IMB senilai Rp. 942.149.000,- (sembilan ratus empat puluh dua juta seratus empat puluh sembilan ribu rupiah) sebagai dasar untuk pembayaran retribusi IMB, tidak dapat dibenarkan karena Surat Perhitungan Penetapan Biaya Retribusi IMB belum ditanda tangani dan di Cap Dinas oleh Kepala Dinas Tata Ruang dan Pertamanan yakni AGUST T.SANGIAN sebagai dasar pembayaran yang sah, hal ini bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1), pasal 7 ayat (6) angka 6.2 Peraturan Bupati Nomor 26A tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara Nomor 06 Tahun 2011 tentang retribusi Daerah Izin Mendirikan Bangunan dan Pasal 1 angka 96, pasal 12 Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2011 tentang retribusi Daerah Izin Mendirikan Bangunan;
Bahwa selanjutnya saksi JOANE POLI memberitahukan kepada saksi KONG SUTRISNO bahwa dirinya mendapat pesan dari terdakwa Ir BRAMMY JELDY TICOALU bahwa apabila retribusi IMB tidak segera dibayarkan pada hari jumat 14 Juni 2013, maka pada hari Senin tanggal 17 Juni 2013 maka akan terjadi kenaikan jumlah biaya retribusi PT. Sukses Mekar Abadi dan hal tersebut juga disampaikan oleh JOANE POLI kepada TONY HIDAYAT, mendengar informasi tersebut kemudian pada tanggal 14 Juni 2013 Saksi TONNY HIDAYAT memerintahkan Sdr. KONG SUTRISNO untuk melakukan pembayaran biaya retribusi IMB PT. SUKSES MEKAR ABADI sebesar Rp. 942.149.000,- (sembilan ratus empat puluh dua juta seratus empat puluh sembilan ribu rupiah);
Bahwa pada tanggal 14 Juni 2013 JOANE POLI memberitahukan kepada TONY HIDAYAT dan KONG SUTRISNO bahwa pihak Dinas Tata Ruang dan Pertamanan meminta untuk dibayarkan secara tunai dan tidak melalui transfer, selanjutnya dihari yang sama sekira pukul 14.00 Wita , saksi Theresia Rumbayan selaku bendahara penerima pada Dinas Tata Ruang dan Pertamanan mendapat perintah dari terdakwa Ir. BRAMMY JELDY TICOALU untuk bersama-sama melakukan penagihan biaya retribusi IMB yang mana saat itu bertemu dengan saksi KONG SUTRISNO dan saksi KARINA SAVITLANA ROMPIES selaku Kasir pada PT. Sukses Mekar Abadi, kemudian saksi KONG SUTRISNO menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 942.149.000,- (sembilan ratus empat puluh dua juta seratus empat puluh sembilan ribu rupiah) kepada terdakwa Ir. BRAMMY JELDY TICOALU dan saksi THERESIA RUMBAYAN yang kemudian menandatangani kwitansi bukti pembayaran biaya retribusi IMB tertangal 14 Juni 2013;
Bahwa berhubung proses penghitungan uang memerlukan waktu yang lama serta saksi bendahara THERESIA RUMBAYAN takut untuk menyimpan uang dalam jumlah besar, maka uang yang merupakan pembayaran biaya retribusi IMB PT. Sukses Mekar Abadi tersebut dipegang oleh terdakwa Ir BRAMMY JELDY TICOALU;
Bahwa kemudian terdakwa Ir. BRAMMY JELDY TICOALU setelah menerima uang hasil penyetoran biaya retribusi IMB saat itu langsung menuju ke rumah saksi AGUST SANGIAN dan melaporkan bahwa dirinya telah melakukan penagihan biaya retribusi PT. Sukses Mekar Abadi senilai Rp. 942.149.000,- (sembilan ratus empat puluh dua juta seratus empat puluh sembilan ribu rupiah) dan saat itu uang dipegang olehnya;
Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Juni 2013 JOANE M. POLI datang lagi ke Kantor Dinas tata Ruang dan Pertamanan Kabupaten Minahasa Utara dan bertemu dengan saksi AGUST SANGIAN selaku Kepala Dinas ,untuk memohon pengurangan biaya retribusi dengan perhitungan kembali, selanjutnya saksi AGUST SANGIAN selaku Kepala Dinas Tata Ruang dan Pertamanan menerbitkan Surat Nomor : 106/DPRP/600/700/VI/2013 tanggal 18 Juni 2013 Perihal Rekomendasi Pemanfaatan Ruang / Lahan yang merupakan tindak lanjut dari Surat permohonan JOANE POLI yang mewakili Pemohon UD. Sukses Mekar Abadi dan Surat Perhitungan Penetapan Biaya Retribusi IMB tertanggal 18 Juni 2013 senilai Rp. 712.961.000,- (tujuh ratus dua belas juta sembilan ratus enam puluh satu ribu rupiah) dari sebelumnya sebesar Rp. 942.149.000,- (sembilan ratus empat puluh dua juta seratus empat puluh sembilan ribu rupiah) yang sebelumnya telah dibayarkan oleh PT. Sukses Mekar Abadi pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2013 ,kemudian untuk kelebihan sebesar Rp. 229.188.000,- (dua ratus dua puluh sembilan juta seratus delapan puluh delapan ribu rupiah) dikembalikan kepada Pemohon JOANE M. POLI pada tanggal 18 Juni 2013 dengan bukti kwitansi penerimaan, dan sesudah Retribusi disetor ke Kas Daerah melalui Bank Sulut, dokumen dan rekomendasi serta SKRD dibawa oleh JOANE M. POLI ke KPPT untuk diterbitkan IMB.
Bahwa adapun hasil perhitungan berdasarkan kesepakatan bersama antara terdakwa Ir. BRAMMY JELDY TICOALU , saksi AGUST SANGIAN dan JOANE POLI diperoleh Retribusi IMB sebesar Rp. 712.961.000,- (tujuh ratus dua belas juta sembilan ratus enam puluh satu ribu rupiah) dengan perhitungan sebagai berikut :
Bahwa pengurangan dan/atau keringanan penarikan Retribusi IMB dilakukan oleh terdakwa tidak berdasarkan ketentuan dalam pasal 4 ayat (3) Peraturan Bupati Minahasa Utara Nomor 26 A Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara Nomor 06 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah Izin Mendirikan Bangunan bahwa pengurangan dan/atau keringanan penarikan Retribusi IMB seharusnya dilakukan oleh Bupati selaku kepala daerah berdasarkan kriteria :
| No | URAIAN | JUMLAH |
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 | Luas Bangunan :9.120m2 (tempat usaha :7.470m2, tempat tinggal : 1.650m2) Indeks terintegrasi : 1,96 0,34 Indeks Pemb Baru : 1,00 HSbg : Rp. 45.315 Koef Fungsi Bangunan : 3,00 0,5 Peruntukan : Gudang dan Ruko Konstruksi : Permanen, 1 Lantai, 2 Lantai, dan 3 Lantai Besarnya Biaya Retribusi: Luas x lt x 1.00 x HSbg 7.470 x 1,96 x 1.00 x 45315 1.650 x 0,34 x 1.00 x 45315 Pagar : 90 x 1,96 x 20370 Pelataran : 2.247 x 1,96 x 4650 Keterangan : Ruko 14 unit : Gudang 13 unit | Rp.663.465.978 Rp. 25.421.715 Rp. 3.593.268 Rp. 20.479.158 |
| JUMLAH | Rp. 712.960.119 | |
| JUMLAH (DIBULATKAN) | Rp. 712.961.000 |
Bangunan fungsi sosial dan budaya; dan
Bangunan fungsi hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Bahwa berdasarkan Surat Perhitungan Penetapan Biaya Retribusi IMB tertanggal 18 Juni 2013 senilai Rp. 712.961.000,- (tujuh ratus dua belas juta sembilan ratus enam puluh satu ribu rupiah) terdakwa Ir. BRAMMY JELDY TICOALU menyetorkan uang senilai Rp. 712.961.000,- (tujuh ratus dua belas juta sembilan ratus enam puluh satu ribu rupiah) yang diambil dari uang penyetoran biaya retribusi IMB PT. Sukses Mekar Abadi pada tanggal 14 Juni 2013 senilai Rp. 942.149.000,- (sembilan ratus empat puluh dua juta seratus empat puluh sembilan ribu rupiah);
Bahwa perbuatan terdakwa Ir BRAMMY JELDY TICOALU selaku Kepala Bidang Pengawasan Bangunan pada Dinas Penataan Ruang dan Pertamanan Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2013 bersama-sama dengan saksi AGUSTT TAMPAH SANGIAN, SH selaku Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertamanan Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2013, yang pada tanggal 14 Juni 2013 telah memerintahkan terdakwa yang menyuruh Theresia Rumbayan, ST, selaku Bendahara Penerimaan pada Dinas Penataan Ruang dan Pertamanan Kabupaten Minahasa Utara untuk sama-sama mengambil uang penyetoran biaya retribusi IMB PT. Sukses Mekar Abadi senilai Rp.942.149.000,- (sembilan ratus empat puluh dua juta seratus empat puluh sembilan ribu rupiah) berdasarkan SKRD yang tidak sah, dan pada hari senin tanggal 17 Juni 2013 saudara JOANE M. POLI menemui AGUST T. SANGIAN untuk memohon perhitungan kembali yang awalnya disepakati Daerah Khusus menjadi Daerah Tidak Sederhana dengan Indeks Terintegrasi 1,96 dan ruko dipilah menjadi hunian dan usaha, sehingga hasil perhitungan retribusi menjadi Rp. 712.961.000,- (tujuh ratus dua belas juta sembilan ratus enam puluh satu ribu rupiah), dan kemudian berdasarkan nilai yang diperoleh atas kesepakatan bersama tersebut, AGUST SANGIAN selaku Kepala Dinas Tata Ruang dan Pertamanan menerbitkan Surat Nomor : 106/DPRP/600/700/VI/2013 tanggal 18 Juni 2013 Perihal Rekomendasi Pemanfaatan Ruang / Lahan yang merupakan tindak lanjut dari Surat permohonan JOANE POLI yang mewakili Pemohon UD. Sukses Mekar Abadi bertentangan dengan :
Undang-undang Nomor RI 8 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Pasal 1 Angka 64 “Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan”; Pasal 1 Angka 72 “Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang”; Pasal 160 Ayat (1) “Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan”.
Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 16 ayat (2) yang berbunyi “Penerimaan harus disetor seluruhnya ke Kas Negara/Daerah pada waktunya yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah”;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 Jo Pasal 59 tahun 2007 Jo Pasal 21 tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 2 huruf c berbunyi “Ruang lingkup keuangan daerah meliputi :penerimaan daerah”
Pasal 4 ayat (1) berbunyi “Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan Perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat”
Pasal 26 ayat (2) berbunyi “Jenis pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b dirinci menurut obyek pendapatan sesuai dengan undang-undang tentang pajak daerah dan retribusi daerah” Jo Pasal 122 ayat (2) berbunyi “Setiap SKPD yang mempunyai tugas memungut dan/atau menerima pendapatan daerah wajib melaksanakan pemungutan dan/atau penerimaan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan” dan ayat (4) berbunyi “Penerimaan SKPD berupa uang atau cek harus disetor ke rekening kas umum daerah paling lama 1 (satu) hari kerja”
Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2011 tentang retribusi Daerah Izin Mendirikan Bangunan Pasal 1 angka 96 berbunyi “Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang” Jo Pasal 12 berbunyi “Saat retribusi terutang adalah saat diterbitkannya Surat Ketetapan Retribusi Daerah atau dokumen lain yang dipersamakan”
Peraturan Bupati Kabupaten Minahasa Utara Nomor 26A tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara Nomor 06 Tahun 2011 tentang retribusi Daerah Izin Mendirikan Bangunan Pasal 2 ayat (1) berbunyi “Kewenangan melakukan penagihan retribusi IMB di kabupaten Minahasa utara adalah SKPD Dinas Penataan Ruang dan Pertamanan Kabupaten Minahasa utara” dan Pasal 7 ayat (6) angka 6.2 berbunyi “Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang menetapkan besaran retribusi IMB yang wajib dibayar/disetor oleh pemohon ke kas daerah”
Peraturan Bupati Minahasa Utara Nomor 13 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Penataan Ruang dan Pertamanan Kabupaten Minahasa Utara Pasal 5 huruf d “Melaksanakan pembinaan dan pengawasan di bidang tata ruang dan pertamanan;”
Bahwa pengurangan pembayaran IMB PT. Sukses Mekar Abadi oleh saksi AGUST SANGIAN yang diajukan oleh pemohon berdasarkan perhitungan kembali oleh terdakwa Ir BRAMMY JELDY TICOALU tanpa menggunakan Surat permohonan tertulis , namun hanya lisan kepada saksi AGUST SANGIAN yang tidak memiliki kewenangan untuk mengurangi pembayaran IMB yang telah dibayar tersebut bertentangan dengan Peraturan Bupati Minahasa Utara Nomor 26 A Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara Nomor 06 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah Izin Mendirikan Bangunan Pasal 4 ayat (3) berbunyi “Bupati Kepala Daerah dengan pertimbangan tertentu dapat memberikan pengurangan dan/atau keringanan penarikan retribusi IMB berdasarkan kriteria:
Bangunan fungsi sosial dan budaya; dan
Bangunan fungsi hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah”
Bahwa perhitungan Retribusi awal yang disepakati antara terdakwa AGUST SANGIAN selaku Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertamanan, saksi BRAMY TICOALU selaku Kabid Pengawasan Bangunan pada Dinas Penataan Ruang dan Pertamanan dan saksi JOANE POLI selaku pemohon IMB UD. Sukses Mekar Abadi adalah perhitungan yang sengaja tidak cermat dan tidak benar tanpa berdasarkan aturan yang berlaku namun hanya berdasarkan kesepakatan bersama;
Bahwa keterangan AHLI pada INSPEKTORAT Kabupaten Minahasa Utara, berdasarkan perhitungan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus dalam rangka melakukan perhitungan retribusi IMB di Dinas Tata Ruang dan Pertamanan Kabupaten Minahasa Utara nomor : 399/LHPK/TTKAB-MU/X/2015 tanggal 29 Oktober 2015 perbedaan antara perhitungan Ketetapan Retribusi oleh Dinas Penataan Ruang dan Pertamanan Kab. Minahasa Utara sebesar Rp. 712.961.000,- (tujuh ratus dua belas juta sembilan ratus enam puluh satu ribu rupiah) dengan Perhitungan yang dilakukan AHLI yaitu terdapat pada :
1) Luas Bangunan Fungsi Usaha dengan perincian :
-
-
Bangunan Jumlah Bangunan Panjang Lebar Luas Gudang 7 Gudang 30 m 12 m = 2.520 m² 3 Gudang 40 m 15 m = 1.800 m² 3 Gudang (40+45.5+47.7+50) / 4 = 45.8 15 m = 2.061 m² Jumlah = 6.381 m² Ruko (Toko) 10 Toko 15 m 5 m = 750 m² 12 Toko 15 m 5 m = 900 m² Jumlah = 1.650 m² Total Luas Bangunan Fungsi Usaha = 8.031 m²
-
Perhitungan oleh Dinas Penataan Ruang dan Pertamanan : 7.470 m²
Perhitungan oleh Ahli : 8.031 m²
Selisih Perhitungan Luas Bangunan Fungsi Usaha : -561 m²
2) Luas Bangunan Fungsi Hunian dengan perincian :
-
-
Bangunan Jumlah Bangunan Panjang Lebar Luas Ruko(Rumah) 6 unit 15 m 5 m = 450 m² 8 unit 15 m 5 m = 600 m² Jumlah = 1.050 m²
-
Perhitungan oleh Dinas Penataan Ruang dan Pertamanan : 1.650 m²
Perhitungan oleh Ahli : 1.050 m²
Selisih Perhitungan Luas Bangunan Fungsi Hunian : - 600 m²
3) Luas Pelataran
-
-
Prasarana Lokasi Panjang Lebar Luas Pelataran Depan 105 m 19 m = 1.995 m² Tengah 89 m 20.5 m = 1.824,5 m² Jumlah = 3.819,5 m²
-
Perhitungan oleh Dinas Penataan Ruang dan Pertamanan : 2.247 m²
Perhitungan oleh Ahli : 3.819,5 m²
Selisih Perhitungan Luas Pelataran : - 1.572,5 m²
4) Indeks Terintegrasi Fungsi Usaha (Gudang dan Ruko)
( Indeks Parameter Fungsi x Indeks Parameter Klasifikasi x Indeks Parameter Waktu )
Indeks Parameter Fungsi Usaha = 3.00
Indeks Parameter Klasifikasi
Kompleksitas Tidak Sederhana 0.25 x 0.4 = 0.175
Permanensi Permanen 0.20 x 10 = 0.200
Resiko Kebakaran Rendah 0.15 x 0.4 = 0.060
Zonasi Gempa Kuat 0.15 x 0.7 = 0.105
Kepadatan Bangunan Tinggi 0.10 x 1.0 = 0.100
Ketinggian Bangunan Rendah 0.10 x 0.4 = 0.040
Kepemilikan BU/ Swasta 0.05 x 1.0 = 0.050
= 0.73
Indeks Parameter Waktu Lebih dari 3 Tahun (Tetap) = 1.00
Indeks Terintegrasi Fungsi Usaha = 3 x 0.73 x 1.00 = 2.19
Perhitungan oleh Dinas Penataan Ruang dan Pertamanan : 1.96
Perhitungan oleh Ahli : 2.19
Selisih Perhitungan Luas Pelataran : 0.23
Bahwa adapun perbedaan perhitungan disebabkan perhitungan antara lain:
Untuk perbedaan perhitungan luas bangunan fungsi usaha dan hunian disebabkan karena dari Dinas Penataan Ruang dan Pertamanan menghitung lebih untuk luas bangunan yang dijadikan tempat hunian menjadi 2 lantai untuk Ruko 3 Lantai yang semestinya hanya 1 lantai karena pertimbangan tempat usaha;
Untuk perbedaan luas pelataran disebabkan karena Dinas Penataan Ruang dan Pertamanan tidak memperhatikan ukuran tepat gambar yang ada dalam melakukan perhitungan sedangkan ahli bersama tim melakukan perhitungan berdasarkan gambar dan tinjauan langsung ke lokasi;
Untuk perbedaan perhitungan Indeks Terintegrasi dikarenakan tidak ada dasar perhitungan dari Dinas Penataan Ruang dan Pertamanan maka dilakukan uji coba perhitungan sehingga disimpulkan bahwa perbedaan disebabkan karena penentuan Indeks Parameter Klasifikasi untuk Kompleksitas dimana Ahli menetapkan Tidak Sederhana dengan pertimbangan jumlah lantai bangunan sampai 3 lantai sesuai dengan Perpustakaan Kementerian Pekerjaan Umum.
Bahwa hasil perhitungan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus dalam rangka melakukan perhitungan retribusi IMB di Dinas Tata Ruang dan Pertamanan Kabupaten Minahasa Utara nomor : 399/LHPK/TTKAB-MU/X/2015 tanggal 29 Oktober 2015 diperoleh rincian jumlah total biaya retribusi yang seharusnya dibayar oleh PT. Sukses Mekar Abadi dengan perhitungan sebagai berikut :
Bahwa perhitungan AHLI, jumlah total biaya retribusi IMB yang seharusnya dibebankan kepada PT. Sukses Mekar Abadi adalah senilai Rp.857.273.000,- (delapan Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Rupiah) sehingga Terdapat Selisih kurang bayar Retribusi IMB PT. Sukses Mekar Abadi pada tanggal 18 Juni 2013 adalah senilai (Rp.857.273.000 – Rp.712.961.000) = Rp. Rp144.312.000,- (Seratus Empat Puluh Empat Juta Tiga Ratus Dua Belas Ribu Rupiah) sehingga diperhitungkan sebagai Kerugian Negara/Daerah;
Bahwa perbuatan terdakwa Ir. BRAMMY JELDY TICOALU selaku Kabid Pengawasan Bangunan bersama AGUST t. SANGIAN selaku Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertamanan telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan selaku Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertamanan secara melawan hukum menguntungkan diri sendiri atau orang lain yakni saksi JOANE POLI sehingga telah menyebabkan kerugian keuangan negara, dimana terdakwa dalam menghitung / menetapkan Surat Perhitungan Penetapan Biaya Retribusi IMB tertanggal 18 Juni 2013 senilai Rp. 712.961.000,- (tujuh ratus dua belas juta sembilan ratus enam puluh satu ribu rupiah) dengan hanya berdasarkan permohonan lisan dari JOANE POLI dan tidak berpedoman pada prosedur yang tertuang dalam Peraturan Bupati Minahasa Utara Nomor 26 A Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara Nomor 06 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah Izin Mendirikan Bangunan Pasal 4 ayat (3) telah menyebabkan terjadinya Kerugian Negara/Daerah atas kurang bayar Retribusi IMB PT. Sukses Mekar Abadi senilai . Rp144.312.000,- (Seratus Empat Puluh Empat Juta Tiga Ratus Dua Belas Ribu Rupiah).
| No. | URAIAN | JUMLAH |
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 | Luas Bangunan : 9.168 m² ( tempat usaha gudang 8.031 M² ) ( tempat hunian 1.050 M² ) Indeks terintegrasi : 2.19 0.365 Indeks Pemb. Baru : 1.00 HSbg : Rp. 45.315 HSpbg Pelataran : Rp. 20.370,- HSpbg Pagar : Rp. 4.650,- Koef Fungsi Bangunan : 3.00 : 0.5 Peruntukan : Gudang dan Ruko Konstruksi : Permanen, 1 lantai, 2 lantai dan 3 lantai Besarnya Biaya : Luas x It x1.0 x HSbg Retribusi Fungsi Usaha : 8.031 x 2.19 x 1.00 x 45.315,- Ruko Hunian : 1.050 x 0.365 x 1.00 x 45.315,- Pagar : 90 x 2.19 x 20.370,- Pelataran : 3.819,5 x 2.19 x 4.650,- Keterangan : Ruko : 14 Unit Gudang : 13 Unit | Rp. 796.995.235 Rp. 17.366.974 Rp. 4.014.927 Rp. 38.895.878 |
| JUMLAH | Rp. 857.273.014,- | |
| JUMLAH (DIBULATKAN) | Rp. 857.273.000,- |
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana -
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa IR. BRAMMY JELDY TICOALU selaku Kepala Bidang Pengawasan pada Dinas Penataan Ruang dan Pertamanan Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2013 baik bertindak sendiri atau secara bersama-sama dengan AGUST TAMPAH SANGIAN,SH selaku selaku Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertamanan Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2013 dan JOANE POLI selaku Pemohon mewakili PT. Sukses Mekar Abadi (penuntutan dilakukan secara terpisah), dimulai pada bulan Januari 2013 atau setidak – tidaknya pada waktu lain di tahun 2013, bertempat di Kantor Dinas Dinas Penataan Ruang dan Pertamanan Kabupaten Minahasa Utara atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado, sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan , atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Minahasa Utara Nomor 150 tahun 2011 pada tanggal 19 Mei 2011 terdakwa IR. BRAMMY JELDY TICOALU diangkat sebagai Kepala Bidang Pengawasan Bangunan pada Dinas Penataan Ruang dan Pertamanan Kabupaten Minahasa Utara, selanjutnya berdasarkan Peraturan Bupati Minahasa Utara Nomor 13 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Penataan Ruang dan Pertamanan Kabupaten Minahasa Utara Kepala Bidang Pengawasan Bangunan mempunyai tugas dan fungsi :
Penetapan kebijakan dan strategis Kabupaten mengenai bangunan gedung dan lingkungannya;
Pengawasan Pelaksanaan Bangunan;
Pelaksanaan Pemantauan , evaluasi , penyusunan dan pelaporan kegiatan;
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas;
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan;
Bahwa pada tahun 2013 UD. Sukses Mekar Abadi melalui saksi JOANE POLI selaku Pemohon yang mewakili PT. Sukses Mekar Abadi mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada Bupati Minahasa Utara Cq. Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertamanan berdasarkan Surat Nomor: SKS/13/01/001 tanggal 07 Januari 2013 perihal Permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan melampirkan :
Kartu Tanda Penduduk (KTP);
Bukti Kepemilikan Tanah (Sertifikat tanah);
Bukti Lunas Pajak (PBB);
Gambar Bangunan;Rencana Anggaran Biaya (RAB);
Izin Gangguan/H.O;
Bahwa prosedur pelayanan dan perhitungan retribusi pemberian izin mendirikan bangunan berpedoman pada Peraturan Bupati Minahasa Utara Nomor : 26A Tahun 2012 tanggal 3 September 2012 tentang petunjuk teknis pelaksanaan peraturan daerah kabupaten minahasa utara nomor 06 tahun 2011 tentang retribusi daerah izin mendirikan bangunan yaitu sbb:
Pemohon mengajukan permohonan IMB kepada Bupati Minahasa Utara melalui instansi teknis yang menangani Penataan Ruang dan Penataan Bangunan dalam hal ini Dinas Tata Ruang dan Pertamanan Kabupaten Minahasa Utara. Pemohon mengajukan, menandatangani dan mengurus sendiri permohonan IMB, dan bila pengurusnya diberikan kepada orang lain harus dengan surat kuasa kepengurusan selanjutnya pemohon mengajukan permohonan IMB dengan melengkapi persyaratan dokumen :
Administrasi yang meliputi :
Tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau perjanjian pemanfaatan tanah;
Data kondisi/situasi tanah ( letak/lokasi dan topografi);
Data pemilik bangunan (kartu tanda Pengenal);
Surat Pernyataan bahwa tanah tidak dalam status sengketa;
Surat pemberitahuan pajak terhutang bumi dan bangunan (SPPT-PBB) tahun berkenaan, dan
Dokumen analisis mengenai dampak dan gangguan terhadap lingkungan atau upaya pemantauan lingkungan (UPL) uapaya pengelolaan lingkungan (UPL) bagi yang terkena kewajiban;
Rencana teknis yang disesuaikan dengan klasifikasi bangunan yang meliputi :
Gambar rencana/arsitektur bangunan dan penataannya;
Gambar sistem utilitas;
Perhitungan dan / atau bentang struktur bangunan disertai hasil penyelidikan tanah bagi bangunan 2 (dua) lantai atau lebih;
Perhitungan utilitas bagi bangunan gedung bukan hunian rumah tinggal; dan,
Data penyedia jasa perencanaan;
KDB 60 % dari luas kapling / pekarangan / lokasi;
40 % untuk RTH, sirkulasi (ruang public);
Gambar lokasi /site plan;
Bahwa Permohonan yang diajukan akan diteliti kelengkapan berkasnya, selanjutnya dilaksanakan peninjauan lapangan oleh petugas dari instansi teknis yang menangani penataan ruang dan penataan bangunan, kemudian hasil penelitian dan peninjauan lapangan oleh petugas selanjutnya akan dituangkan dalam dokumen sebagai berikut :
Rekomendasi teknis dan gambar obyek yang mengatur arahan teknis yang wajib dilaksanakan oleh pemohon;
Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang menetapkan besaran retribusi IMB yang wajib dibayar/disetor oleh pemohon ke kas daerah;
Apabila persyaratan administratif dan teknis serta pelunasan retribusi sudah dipenuhi oleh pemohon, sambil menunggu proses terbitnya izin mendirikan bangunan, instansi teknis yang menangani penataan ruang dan penataan bangunan dapat mengeluarkan surat keterangan Izin mendirikan Bangunan sementara.
Bahwa berdasarkan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) UD. Sukses Mekar Abadi melalui saksi JOANE POLI tersebut, terdakwa Ir. BRAMMY JELDY TICOALU yang menghitung penetapan biaya permohonan tersebut yang diperintahkan oleh saksi AGUST SANGIAN. Bahwa penghitungan yang dilakukan tersebut dilakukan secara bersama bertempat di ruangan kerja saksi AGUST SANGIAN selaku Kepala Dinas Tata Ruang. Kemudian setelah dihitung diperoleh kesepakatan bersama antara pihak Dinas Tata Ruang dan Pertamanan dan pemohon ,dengan jumlah biaya retribusi yang harus dibayar oleh UD. Sukses Mekar Abadi adalah sebesar Rp. 952.149.000,- (Sembilan ratus lima puluh dua juta seratus empat puluh sembilan ribu rupiah)dan saat itu JOANE POLI melaporkan kepada pemilik perusahaan yaitu TONY HIDAYAT jumlah biaya sebesar Rp. 952.149.000,- (Sembilan ratus lima puluh dua juta seratus empat puluh sembilan ribu rupiah) untuk biaya retribusi IMB yang harus dibayar UD. Sukses Mekar Abadi, karena tidak percaya dengan jumlah biaya retribusi yang dibebankan oleh UD. Sukses Mekar abadi saat itu, selanjutnya TONY HIDAYAT selaku pemilik perusahaan memerintahkan KONG SUTRISNO untuk melakukan permohonan pengurangan biaya retribusi IMB, kemudian KONG SUTRISNO bersama dengan JOANE POLI mendatangi terdakwa Ir BRAMMY JELDY TICOALU dan kemudian melakukan negosiasi terhadap jumlah biaya retribusi tersebut sehingga memperoleh kesepakatan penurunan biaya retribusi sebesar Rp.10.000.000.- (Sepuluh Juta Rupiah) menjadi Rp. 942.149.000,- (sembilan ratus empat puluh dua juta seratus empat puluh sembilan ribu rupiah).
Bahwa selanjutnya saksi KONG SURTISNO selaku Kepala Cabang melaporkan kepada saksi. TONY HIDAYAT jumlah biaya retribusi yang telah disepakati bersama terdakwa. Ir BRAMMY JELDY TICOALU dan saksi AGUST SANGIAN yang mana saat itu Sdr. TONNY HIDAYAT masih akan mempertimbangkan jumlah biaya retribusi yang harus dibayarkan tersebut;
Bahwa terhadap biaya retribusi IMB PT. Sukses Mekar Abadi senilai Rp. 942.149.000,- (sembilan ratus empat puluh dua juta seratus empat puluh sembilan ribu rupiah) yang diperoleh berdasarkan hasil negosiasi antara terdakwa Ir BRAMMY JELDY TICOALU, KONG SUTRISNO dan JOANE POLI tersebut selanjutnya oleh terdakwa Ir BRAMMY JELDY TICOALU membuat/dituangkan dalam Surat Perhitungan Penetapan Biaya Retribusi IMB dengan perhitungan sebagai berikut:
Bahwa tindakan terdakwa Ir BRAMMY JELDY TICOALU menyerahkan Surat Perhitungan Penetapan Biaya Retribusi IMB senilai Rp. 942.149.000,- (sembilan ratus empat puluh dua juta seratus empat puluh sembilan ribu rupiah) sebagai dasar untuk pembayaran retribusi IMB, tidak dapat dibenarkan karena Surat Perhitungan Penetapan Biaya Retribusi IMB belum ditanda tangani dan di Cap Dinas oleh Kepala Dinas Tata Ruang dan Pertamanan yakni saksi AGUST SANGIAN sebagai dasar pembayaran yang sah, hal ini melawan hukum dan bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1), pasal 7 ayat (6) angka 6.2 Peraturan Bupati Nomor 26A tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara Nomor 06 Tahun 2011 tentang retribusi Daerah Izin Mendirikan Bangunan dan Pasal 1 angka 96, pasal 12 Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2011 tentang retribusi Daerah Izin Mendirikan Bangunan;
Bahwa perbuatan terdakwa Ir BRAMMY JELDY TICOALU selaku Kabid Pengawasan pada Dinas Tata Ruang dan Pertamanan Kabupaten Minahasa Utara yang diketahui juga oleh saksi AGUST SANGIAN selaku Kepala Dinas Tata Ruang dan Pertamanan Kabupaten Minahasa Utara , dimana pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2013, terdakwa Ir BRAMMY JELDY TICOALU menyampaikan kepada JOANE POLI bahwa ”apabila retribusi IMB tidak segera dibayarkan, pada hari Senin tanggal 17 Juni 2013 maka akan terjadi kenaikan jumlah biaya retribusi yag dibebankan pada PT. Sukses Mekar Abadi” bersifat memaksa untuk segera membayar tagihan Retribusi IMB PT. Sukses Mekar Abadi pada hari itu juga;
Bahwa pada tanggal 14 Juni 2013 JOANE POLI memberitahukan kepada TONY HIDAYAT dan KONG SUTRISNO bahwa pihak Dinas Tata Ruang dan Pertamanan meminta untuk dibayarkan secara tunai dan tidak melalui transfer, selanjutnya dihari yang sama sekira pukul 14.00 Wita , saksi Theresia Rumbayan selaku bendahara penerima pada Dinas Tata Ruang dan Pertamanan mendapat perintah dari terdakwa Ir BRAMMY JELDY TICOALU untuk bersama-sama melakukan penagihan biaya retribusi IMB yang mana saat itu bertemu dengan saksi KONG SUTRISNO dan saksi KARINA SAVITLANA ROMPIES selaku Kasir pada PT. Sukses Mekar Abadi, kemudian saksi KONG SUTRISNO menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 942.149.000,- (sembilan ratus empat puluh dua juta seratus empat puluh sembilan ribu rupiah) kepada terdakwa Ir BRAMMY JELDY TICOALU dan saksi THERESIA RUMBAYAN yang kemudian menandatangani kwitansi bukti pembayaran biaya retribusi IMB tertangal 14 Juni 2013;
Bahwa berhubung proses penghitungan uang memerlukan waktu yang lama serta saksi bendahara THERESIA RUMBAYAN takut untuk menyimpan uang dalam jumlah besar, maka uang yang merupakan pembayaran biaya retribusi IMB PT. Sukses Mekar Abadi tersebut dipegang oleh terdakwa Ir BRAMMY JELDY TICOALU;
Bahwa kemudian terdakwa Ir. BRAMMY JELDY TICOALU setelah menerima uang hasil penyetoran biaya retribusi IMB saat itu langsung menuju ke rumah saksi AGUST SANGIAN dan melaporkan bahwa dirinya telah melakukan penagihan biaya retribusi PT. Sukses Mekar Abadi senilai Rp. 942.149.000,- (sembilan ratus empat puluh dua juta seratus empat puluh sembilan ribu rupiah) dan saat itu uang dipegang olehnya;
Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Juni 2013 JOANE M. POLI datang lagi ke Kantor Dinas tata Ruang dan Pertamanan Kabupaten Minahasa Utara dan bertemu dengan saksi AGUST SANGIAN selaku Kepala Dinas ,untuk memohon pengurangan biaya retribusi dengan perhitungan kembali, selanjutnya saksi AGUST SANGIAN selaku Kepala Dinas Tata Ruang dan Pertamanan sehingga menerbitkan Surat Nomor : 106/DPRP/600/700/VI/2013 tanggal 18 Juni 2013 Perihal Rekomendasi Pemanfaatan Ruang / Lahan yang merupakan tindak lanjut dari Surat permohonan JOANE POLI yang mewakili Pemohon UD. Sukses Mekar Abadi dan Surat Perhitungan Penetapan Biaya Retribusi IMB tertanggal 18 Juni 2013 senilai Rp. 712.961.000,- (tujuh ratus dua belas juta sembilan ratus enam puluh satu ribu rupiah) dari sebelumnya sebesar Rp. 942.149.000,- (sembilan ratus empat puluh dua juta seratus empat puluh sembilan ribu rupiah) yang sebelumnya telah dibayarkan oleh PT. Sukses Mekar Abadi pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2013 ,kemudian untuk kelebihan sebesar Rp. 229.188.000,- (dua ratus dua puluh sembilan juta seratus delapan puluh delapan ribu rupiah) dikembalikan kepada Pemohon JOANE M. POLI pada tanggal 18 Juni 2013 dengan bukti kwitansi penerimaan, dan sesudah Retribusi disetor ke Kas Daerah melalui Bank Sulut, dokumen dan rekomendasi serta SKRD dibawa oleh JOANE M. POLI ke KPPT untuk diterbitkan IMB.
Bahwa adapun hasil perhitungan berdasarkan kesepakatan bersama antar terdakwa Ir. BRAMMY JELDY TICOALU , saksi AGUST SANGIAN dan JOANE POLI diperoleh Retribusi IMB sebesar Rp. 712.961.000,- (tujuh ratus dua belas juta sembilan ratus enam puluh satu ribu rupiah) dengan perhitungan sebagai berikut :
Bahwa pengurangan dan/atau keringanan penarikan Retribusi IMB dilakukan oleh terdakwa tidak berdasarkan ketentuan dalam pasal 4 ayat (3) Peraturan Bupati Minahasa Utara Nomor 26 A Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara Nomor 06 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah Izin Mendirikan Bangunan bahwa pengurangan pengurangan dan/atau keringanan penarikan Retribusi IMB seharusnya dilakukan oleh Bupati selaku kepala daerah berdasarkan kriteria :
| No | URAIAN | JUMLAH |
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 | Luas Bangunan : 9.120m2 Indeks terintegrasi : 2,19 Indeks Pemb Baru : 1,00 HSbg : Rp. 45.315 Koef Fungsi Bangunan : 3,00 Peruntukan : Gudang dan Ruko Konstruksi : Permanen, 1 Lantai, 2 Lantai, dan 3 Lantai Besarnya Biaya Retribusi : Luas x lt x 1.00 x HSbg 9.120 x 2,19 x1.00 x 45315 Pagar : 90 x 2,19 x 20370 Pelataran : 3247 x 2,19 x 4650 Keterangan : 2 unit | Rp.905.067.432 Rp. 4.014.927 Rp.33.065.824,50 |
| JUMLAH | Rp. 942.148.183,50 | |
| JUMLAH (DIBULATKAN) | Rp. 942.149.000 |
| No | URAIAN | JUMLAH |
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 | Luas Bangunan :9.120m2 (tempat usaha :7.470m2, tempat tinggal : 1.650m2) Indeks terintegrasi : 1,96 0,34 Indeks Pemb Baru : 1,00 HSbg : Rp. 45.315 Koef Fungsi Bangunan : 3,00 0,5 Peruntukan : Gudang dan Ruko Konstruksi : Permanen, 1 Lantai, 2 Lantai, dan 3 Lantai Besarnya Biaya Retribusi: Luas x lt x 1.00 x HSbg 7.470 x 1,96 x 1.00 x 45315 1.650 x 0,34 x 1.00 x 45315 Pagar : 90 x 1,96 x 20370 Pelataran : 2.247 x 1,96 x 4650 Keterangan : Ruko 14 unit : Gudang 13 unit | Rp.663.465.978 Rp. 25.421.715 Rp. 3.593.268 Rp. 20.479.158 |
| JUMLAH | Rp. 712.960.119 | |
| JUMLAH (DIBULATKAN) | Rp. 712.961.000 |
Bangunan fungsi sosial dan budaya; dan
Bangunan fungsi hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Bahwa berdasarkan Surat Perhitungan Penetapan Biaya Retribusi IMB tertanggal 18 Juni 2013 senilai Rp. 712.961.000,- (tujuh ratus dua belas juta sembilan ratus enam puluh satu ribu rupiah) terdakwa Ir. BRAMMY JELDY TICOALU menyetorkan uang senilai Rp. 712.961.000,- (tujuh ratus dua belas juta sembilan ratus enam puluh satu ribu rupiah) yang diambil dari uang penyetoran biaya retribusi IMB PT. Sukses Mekar Abadi pada tanggal 14 Juni 2013 senilai Rp. 942.149.000,- (sembilan ratus empat puluh dua juta seratus empat puluh sembilan ribu rupiah);
Bahwa perbuatan terdakwa Ir BRAMMY JELDY TICOALU selaku Kepala Bidang Pengawasan Bangunan pada Dinas Penataan Ruang dan Pertamanan Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2013, bersama-sama dengan saksi AGUSTT TAMPAH SANGIAN, SH selaku Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertamanan Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2013, yang pada tanggal 14 Juni 2013 telah memerintahkan terdakwa yang menyuruh Theresia Rumbayan, ST selaku Bendahara Penerimaan pada Dinas Penataan Ruang dan Pertamanan Kabupaten Minahasa Utara untuk sama-sama mengambil uang penyetoran biaya retribusi IMB PT. Sukses Mekar Abadi senilai Rp.942.149.000,- (sembilan ratus empat puluh dua juta seratus empat puluh sembilan ribu rupiah) berdasarkan SKRD yang tidak sah, dan pada hari senin tanggal 17 Juni 2013 saudara JOANE M. POLI menemui terdakwa untuk memohon perhitungan kembali yang awalnya disepakati Daerah Khusus menjadi Daerah Tidak Sederhana dengan Indeks Terintegrasi 1,96 dan ruko dipilah menjadi hunian dan usaha, sehingga hasil perhitungan retribusi menjadi Rp. 712.961.000,- (tujuh ratus dua belas juta sembilan ratus enam puluh satu ribu rupiah), dan kemudian berdasarkan nilai yang diperoleh atas kesepakatan bersama tersebut, terdakwa selaku Kepala Bidang Pengawasan Bangunan pada Dinas Tata Ruang dan Pertamanan yang menghitung kembali retribusi IMB sehingga saksi AGUST SANGIAN menerbitkan Surat Nomor : 106/DPRP/600/700/VI/2013 tanggal 18 Juni 2013 Perihal Rekomendasi Pemanfaatan Ruang / Lahan yang merupakan tindak lanjut dari Surat permohonan JOANE POLI yang mewakili Pemohon UD. Sukses Mekar Abadi bertentangan dengan :
Undang-undang Nomor RI 8 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Pasal 1 Angka 64 “Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan”; Pasal 1 Angka 72 “Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang”; Pasal 160 Ayat (1) “Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan”.
Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 16 ayat (2) yang berbunyi “Penerimaan harus disetor seluruhnya ke Kas Negara/Daerah pada waktunya yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah”;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 Jo Pasal 59 tahun 2007 Jo Pasal 21 tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 2 huruf c berbunyi “Ruang lingkup keuangan daerah meliputi :penerimaan daerah”
Pasal 4 ayat (1) berbunyi “Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan Perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat”
Pasal 26 ayat (2) berbunyi “Jenis pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b dirinci menurut obyek pendapatan sesuai dengan undang-undang tentang pajak daerah dan retribusi daerah” Jo Pasal 122 ayat (2) berbunyi “Setiap SKPD yang mempunyai tugas memungut dan/atau menerima pendapatan daerah wajib melaksanakan pemungutan dan/atau penerimaan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan” dan ayat (4) berbunyi “Penerimaan SKPD berupa uang atau cek harus disetor ke rekening kas umum daerah paling lama 1 (satu) hari kerja”
Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2011 tentang retribusi Daerah Izin Mendirikan Bangunan Pasal 1 angka 96 berbunyi “Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang” Jo Pasal 12 berbunyi “Saat retribusi terutang adalah saat diterbitkannya Surat Ketetapan Retribusi Daerah atau dokumen lain yang dipersamakan”
Peraturan Bupati Kabupaten Minahasa Utara Nomor 26A tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara Nomor 06 Tahun 2011 tentang retribusi Daerah Izin Mendirikan Bangunan Pasal 2 ayat (1) berbunyi “Kewenangan melakukan penagihan retribusi IMB di kabupaten Minahasa utara adalah SKPD Dinas Penataan Ruang dan Pertamanan Kabupaten Minahasa utara” dan Pasal 7 ayat (6) angka 6.2 berbunyi “Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang menetapkan besaran retribusi IMB yang wajib dibayar/disetor oleh pemohon ke kas daerah”
Peraturan Bupati Minahasa Utara Nomor 13 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Penataan Ruang dan Pertamanan Kabupaten Minahasa Utara Pasal 5 huruf d “Melaksanakan pembinaan dan pengawasan di bidang tata ruang dan pertamanan;”
Bahwa pengurangan pembayaran IMB UD. Sukses Mekar Abadi oleh saksi AGUST SANGIAN yang diajukan oleh pemohon tanpa menggunakan Surat permohonan tertulis , namun hanya lisan kepada saksi AGUST SANGIAN yang tidak memiliki kewenangan untuk mengurangi pembayaran IMB yang telah dibayar tersebut bertentangan dengan Peraturan Bupati Minahasa Utara Nomor 26 A Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara Nomor 06 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah Izin Mendirikan Bangunan Pasal 4 ayat (3) berbunyi “Bupati Kepala Daerah dengan pertimbangan tertentu dapat memberikan pengurangan dan/atau keringanan penarikan retribusi IMB berdasarkan kriteria:
Bangunan fungsi sosial dan budaya; dan
Bangunan fungsi hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah”
Bahwa terdakwa Ir. BRAMMY JELDY TICOALU selanjutnya memerintahkan THERESIA RUMBAYAN, ST untuk mengisi selisih pembayaran sebesar Rp. 229.188.000,- (dua ratus dua puluh sembilan juta seratus delapan puluh delapan ribu rupiah) di sebuah kuitansi kosong bermaterai bertanda tangankan JOANE POLI yang mana kuitansi tersebut yang akan dijadikan bukti bahwa telah terjadi penyerahan sisa uang sebesar Rp. 229.188.000,- (dua ratus dua puluh sembilan juta seratus delapan puluh delapan ribu rupiah) kepada JOANE POLI, namun saat itu THERESIA RUMBAYAN, ST menolak untuk mengisinya dan kemudian terdakwa Ir. BRAMMY JELDY TICOALU menyuruh THERESIA RUMBAYAN, ST untuk menyimpan kuitansi kosong tersebut kemudian di tahun 2014 kuitansi kosong tersebut diserahkan oleh THERESIA RUMBAYAN, ST kepada terdakwa Ir. BRAMMY JELDY TICOALU karena hal ini sudah mulai di selidiki oleh pihak kejaksaan;
Bahwa perhitungan Retribusi yang disepakati antara saksi AGUST SANGIAN selaku Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertamanan, bersama-sama terdakwa BRAMY TICOALU selaku Kabid Pengawasan Bangunan pada Dinas Penataan Ruang dan Pertamanan , saksi JOANE POLI selaku pemohon IMB UD. Sukses Mekar Abadi senilai Rp. 942.149.000,- (sembilan ratus empat puluh dua juta seratus empat puluh sembilan ribu rupiah) adalah perhitungan yang sengaja tidak cermat dan tidak benar tanpa berdasarkan aturan yang berlaku namun hanya berdasarkan kesepakatan bersama, secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaan , memaksa saksi TONY HIDAYAT untuk membayar retribusi IMB PT Sukses Mekar Abadi pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2013;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.
ATAU
KETIGA
Bahwa terdakwa IR. BRAMMY JELDY TICOALU dalam jabatanya selaku Kepala Bidang Pengawasan pada Dinas Penataan Ruang dan Pertamanan Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2013 baik bertindak sendiri atau secara bersama-sama dengan AGUST TAMPAH SANGIAN,SH selaku selaku Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertamanan Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2013 dan JOANE POLI selaku Pemohon mewakili PT. Sukses Mekar Abadi (penuntutan dilakukan secara terpisah), pada bulan Januari 2013 atau setidak – tidaknya pada waktu lain di tahun 2013, bertempat di Kantor Dinas Dinas Penataan Ruang dan Pertamanan Kabupaten Minahasa Utara atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado, sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Minahasa Utara Nomor 150 tahun 2011 pada tanggal 19 Mei 2011 terdakwa IR. BRAMMY JELDY TICOALU diangkat sebagai Kepala Bidang Pengawasan Bangunan pada Dinas Penataan Ruang dan Pertamanan Kabupaten Minahasa Utara, selanjutnya berdasarkan Peraturan Bupati Minahasa Utara Nomor 13 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Penataan Ruang dan Pertamanan Kabupaten Minahasa Utara Kepala Bidang Pengawasan Bangunan mempunyai tugas dan fungsi :
Penetapan kebijakan dan strategis Kabupaten mengenai bangunan gedung dan lingkungannya;
Pengawasan Pelaksanaan Bangunan;
Pelaksanaan Pemantauan , evaluasi , penyusunan dan pelaporan kegiatan;
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas;
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan;.
Bahwa pada tahun 2013 UD. Sukses Mekar Abadi melalui saksi JOANE POLI selaku Pemohon yang mewakili PT. Sukses Mekar Abadi mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada Bupati Minahasa Utara Cq. Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertamanan berdasarkan Surat Nomor: SKS/13/01/001 tanggal 07 Januari 2013 perihal Permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan melampirkan :
Kartu Tanda Penduduk (KTP);
Bukti Kepemilikan Tanah (Sertifikat tanah);
Bukti Lunas Pajak (PBB);
Gambar Bangunan;Rencana Anggaran Biaya (RAB);
Izin Gangguan/H.O;
Bahwa prosedur pelayanan dan perhitungan retribusi pemberian izin mendirikan bangunan berpedoman pada Peraturan Bupati Minahasa Utara Nomor : 26A Tahun 2012 tanggal 3 September 2012 tentang petunjuk teknis pelaksanaan peraturan daerah kabupaten minahasa utara nomor 06 tahun 2011 tentang retribusi daerah izin mendirikan bangunan yaitu sbb:
Pemohon mengajukan permohonan IMB kepada Bupati Minahasa Utara melalui instansi teknis yang menangani Penataan Ruang dan Penataan Bangunan dalam hal ini Dinas Tata Ruang dan Pertamanan Kabupaten Minahasa Utara. Pemohon mengajukan, menandatangani dan mengurus sendiri permohonan IMB, dan bila pengurusnya diberikan kepada orang lain harus dengan surat kuasa kepengurusan selanjutnya pemohon mengajukan permohonan IMB dengan melengkapi persyaratan dokumen :
.Administrasi yang meliputi :
Tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau perjanjian pemanfaatan tanah;
Data kondisi/situasi tanah ( letak/lokasi dan topografi);
Data pemilik bangunan (kartu tanda Pengenal);
Surat Pernyataan bahwa tanah tidak dalam status sengketa;
Surat pemberitahuan pajak terhutang bumi dan bangunan (SPPT-PBB) tahun berkenaan, dan
Dokumen analisis mengenai dampak dan gangguan terhadap lingkungan atau upaya pemantauan lingkungan (UPL) uapaya pengelolaan lingkungan (UPL) bagi yang terkena kewajiban;
Rencana teknis yang disesuaikan dengan klasifikasi bangunan yang
meliputi :
Gambar rencana/arsitektur bangunan dan penataannya;
Gambar sistem utilitas;
Perhitungan dan / atau bentang struktur bangunan disertai hasil penyelidikan tanah bagi bangunan 2 (dua) lantai atau lebih;
Perhitungan utilitas bagi bangunan gedung bukan hunian rumah tinggal; dan
Data penyedia jasa perencanaan;
KDB 60 % dari luas kapling / pekarangan / lokasi;
40 % untuk RTH, sirkulasi (ruang public);
Gambar lokasi /site plan;
Bahwa Permohonan yang diajukan akan diteliti kelengkapan berkasnya, selanjutnya dilaksanakan peninjauan lapangan oleh petugas dari instansi teknis yang menangani penataan ruang dan penataan bangunan, kemudian hasil penelitian dan peninjauan lapangan oleh petugas selanjutnya akan dituangkan dalam dokumen sebagai berikut :
Rekomendasi teknis dan gambar obyek yang mengatur arahan teknis yang wajib dilaksanakan oleh pemohon;
Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang menetapkan besaran retribusi IMB yang wajib dibayar/disetor oleh pemohon ke kas daerah;
Apabila persyaratan administratif dan teknis serta pelunasan retribusi sudah dipenuhi oleh pemohon, sambil menunggu proses terbitnya izin mendirikan bangunan, instansi teknis yang menangani penataan ruang dan penataan bangunan dapat mengeluarkan surat keterangan Izin mendirikan Bangunan sementara.
Bahwa berdasarkan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) UD. Sukses Mekar Abadi melalui saksi JOANE POLI tersebut, terdakwa BRAMMY JELDY TICOALU yang menghitung penetapan biaya permohonan tersebut yang diperintahkan oleh saksi AGUST SANGIAN. Bahwa penghitungan yang dilakukan tersebut dilakukan secara bersama bertempat di ruangan kerja saksi AGUST SANGIAN selaku Kepala Dinas Tata Ruang. Kemudian setelah dihitung diperoleh kesepakatan bersama antara pihak Dinas Tata Ruang dan Pertamanan dan pemohon ,dengan jumlah biaya retribusi yang harus dibayar oleh UD. Sukses Mekar Abadi adalah sebesar Rp. 952.149.000,- (Sembilan ratus lima puluh dua juta seratus empat puluh sembilan ribu rupiah)dan saat itu JOANE POLI melaporkan kepada pemilik perusahaan yaitu TONY HIDAYAT jumlah biaya sebesar Rp. 952.149.000,- (Sembilan ratus lima puluh dua juta seratus empat puluh sembilan ribu rupiah) untuk biaya retribusi IMB yang harus dibayar UD. Sukses Mekar Abadi, karena tidak percaya dengan jumlah biaya retribusi yang dibebankan oleh UD. Sukses Mekar abadi saat itu, selanjutnya TONY HIDAYAT selaku pemilik perusahaan memerintahkan KONG SUTRISNO untuk melakukan permohonan pengurangan biaya retribusi IMB, kemudian KONG SUTRISNO bersama dengan JOANE POLI mendatangi terdakwa Ir BRAMMY JELDY TICOALU dan kemudian melakukan negosiasi terhadap jumlah biaya retribusi tersebut sehingga memperoleh kesepakatan penurunan biaya retribusi sebesar Rp.10.000.000.- (Sepuluh Juta Rupiah) menjadi Rp. 942.149.000,- (sembilan ratus empat puluh dua juta seratus empat puluh sembilan ribu rupiah).
Bahwa selanjutnya saksi KONG SURTISNO selaku Kepala Cabang melaporkan kepada saksi. TONY HIDAYAT jumlah biaya retribusi yang telah disepakati bersama saksi terdakwa Ir BRAMMY JELDY TICOALU dan terdakwa AGUST SANGIAN yang mana saat itu Sdr. TONNY HIDAYAT masih akan mempertimbangkan jumlah biaya retribusi yang harus dibayarkan tersebut;
Bahwa terhadap biaya retribusi IMB PT. Sukses Mekar Abadi senilai Rp. 942.149.000,- (sembilan ratus empat puluh dua juta seratus empat puluh sembilan ribu rupiah) yang diperoleh berdasarkan hasil negosiasi antara terdakwa Ir BRAMMY JELDY TICOALU, KONG SUTRISNO dan JOANE POLI tersebut selanjutnya oleh terdakwa Ir BRAMMY JELDY TICOALU dituangkan dalam Surat Perhitungan Penetapan Biaya Retribusi IMB dengan perhitungan sebagai berikut:
Bahwa tindakan terdakwa Ir BRAMMY JELDY TICOALU menyerahkan Surat Perhitungan Penetapan Biaya Retribusi IMB senilai Rp. 942.149.000,- (sembilan ratus empat puluh dua juta seratus empat puluh sembilan ribu rupiah) sebagai dasar untuk pembayaran retribusi IMB, tidak dapat dibenarkan karena Surat Perhitungan Penetapan Biaya Retribusi IMB belum ditanda tangani dan di Cap Dinas oleh Kepala Dinas Tata Ruang dan Pertamanan yakni saksi AGUST SANGIAN sebagai dasar pembayaran yang sah, hal ini melawan hukum dan bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1), pasal 7 ayat (6) angka 6.2 Peraturan Bupati Nomor 26A tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara Nomor 06 Tahun 2011 tentang retribusi Daerah Izin Mendirikan Bangunan dan Pasal 1 angka 96, pasal 12 Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2011 tentang retribusi Daerah Izin Mendirikan Bangunan;
Bahwa perbuatan terdakwa Ir BRAMMY JELDY TICOALU selaku Kabid Pengawasan pada Dinas Tata Ruang dan Pertamanan Kabupaten Minahasa Utara yang diketahui juga oleh saksi AGUST SANGIAN selaku Kepala Dinas Tata Ruang dan Pertamanan Kabupaten Minahasa Utara , dimana pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2013 , terdakwa Ir BRAMMY JELDY TICOALU menyampaikan kepada JOANE POLI bahwa ”apabila retribusi IMB tidak segera dibayarkan, pada hari Senin tanggal 17 Juni 2013 maka akan terjadi kenaikan jumlah biaya retribusi yang dibebankan pada PT. Sukses Mekar Abadi” bersifat memaksa untuk segera membayar tagihan Retribusi IMB PT. Sukses Mekar Abadi;
Bahwa pada tanggal 14 Juni 2013 JOANE POLI memberitahukan kepada TONY HIDAYAT dan KONG SUTRISNO bahwa pihak Dinas Tata Ruang dan Pertamanan meminta untuk dibayarkan secara tunai dan tidak melalui transfer, selanjutnya dihari yang sama sekira pukul 14.00 Wita , saksi Theresia Rumbayan selaku bendahara penerima pada Dinas Tata Ruang dan Pertamanan mendapat perintah dari terdakwa Ir BRAMMY JELDY TICOALU untuk bersama-sama melakukan penagihan biaya retribusi IMB yang mana saat itu bertemu dengan saksi KONG SUTRISNO dan saksi KARINA SAVITLANA ROMPIES selaku Kasir pada PT. Sukses Mekar Abadi, kemudian saksi KONG SUTRISNO menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 942.149.000,- (sembilan ratus empat puluh dua juta seratus empat puluh sembilan ribu rupiah) kepada terdakwa Ir BRAMMY JELDY TICOALU dan saksi THERESIA RUMBAYAN yang kemudian menandatangani kwitansi bukti pembayaran biaya retribusi IMB tertangal 14 Juni 2013;
Bahwa berhubung proses penghitungan uang memerlukan waktu yang lama serta saksi bendahara THERESIA RUMBAYAN takut untuk menyimpan uang dalam jumlah besar, maka uang yang merupakan pembayaran biaya retribusi IMB PT. Sukses Mekar Abadi tersebut dipegang oleh terdakwa Ir BRAMMY JELDY TICOALU;
Bahwa kemudian terdakwa Ir. BRAMMY JELDY TICOALU setelah menerima uang hasil penyetoran biaya retribusi IMB saat itu langsung menuju ke rumah saksi AGUST SANGIAN dan melaporkan bahwa dirinya telah melakukan penagihan biaya retribusi PT. Sukses Mekar Abadi senilai Rp. 942.149.000,- (sembilan ratus empat puluh dua juta seratus empat puluh sembilan ribu rupiah) dan saat itu uang dipegang olehnya;
Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Juni 2013 JOANE M. POLI datang lagi ke Kantor Dinas tata Ruang dan Pertamanan Kabupaten Minahasa Utara dan bertemu dengan saksi AGUST SANGIAN selaku Kepala Dinas ,untuk memohon pengurangan biaya retribusi dengan perhitungan kembali, kepada saksi AGUST SANGIAN selaku Kepala Dinas Tata Ruang dan Pertamanan sehingga menerbitkan Surat Nomor : 106/DPRP/600/700/VI/2013 tanggal 18 Juni 2013 Perihal Rekomendasi Pemanfaatan Ruang / Lahan yang merupakan tindak lanjut dari Surat permohonan JOANE POLI yang mewakili Pemohon UD. Sukses Mekar Abadi dan Surat Perhitungan Penetapan Biaya Retribusi IMB tertanggal 18 Juni 2013 senilai Rp. 712.961.000,- (tujuh ratus dua belas juta sembilan ratus enam puluh satu ribu rupiah) dari sebelumnya sebesar Rp. 942.149.000,- (sembilan ratus empat puluh dua juta seratus empat puluh sembilan ribu rupiah) yang sebelumnya telah dibayarkan oleh PT. Sukses Mekar Abadi pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2013 ,kemudian untuk kelebihan sebesar Rp. 229.188.000,- (dua ratus dua puluh sembilan juta seratus delapan puluh delapan ribu rupiah) dikembalikan kepada Pemohon JOANE M. POLI pada tanggal 18 Juni 2013 dengan bukti kwitansi penerimaan, dan sesudah Retribusi disetor ke Kas Daerah melalui Bank Sulut, dokumen dan rekomendasi serta SKRD dibawa oleh JOANE M. POLI ke KPPT untuk diterbitkan IMB.
Bahwa adapun hasil perhitungan berdasarkan kesepakatan bersama antar terdakwa Ir. BRAMMY JELDY TICOALU , saksi AGUST SANGIAN dan JOANE POLI diperoleh Retribusi IMB sebesar Rp. 712.961.000,- (tujuh ratus dua belas juta sembilan ratus enam puluh satu ribu rupiah) dengan perhitungan sebagai berikut :
Bahwa pengurangan dan/atau keringanan penarikan Retribusi IMB dilakukan oleh terdakwa tidak berdasarkan ketentuan dalam pasal 4 ayat (3) Peraturan Bupati Minahasa Utara Nomor 26 A Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara Nomor 06 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah Izin Mendirikan Bangunan bahwa pengurangan pengurangan dan/atau keringanan penarikan Retribusi IMB seharusnya dilakukan oleh Bupati selaku kepala daerah berdasarkan kriteria :
| No | URAIAN | JUMLAH |
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 | Luas Bangunan : 9.120m2 Indeks terintegrasi : 2,19 Indeks Pemb Baru : 1,00 HSbg : Rp. 45.315 Koef Fungsi Bangunan : 3,00 Peruntukan : Gudang dan Ruko Konstruksi : Permanen, 1 Lantai, 2 Lantai, dan 3 Lantai Besarnya Biaya Retribusi : Luas x lt x 1.00 x HSbg 9.120 x 2,19 x1.00 x 45315 Pagar : 90 x 2,19 x 20370 Pelataran : 3247 x 2,19 x 4650 Keterangan : 2 unit | Rp.905.067.432 Rp. 4.014.927 Rp.33.065.824,50 |
| JUMLAH | Rp. 942.148.183,50 | |
| JUMLAH (DIBULATKAN) | Rp. 942.149.000 |
| No | URAIAN | JUMLAH |
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 | Luas Bangunan :9.120m2 (tempat usaha :7.470m2, tempat tinggal : 1.650m2) Indeks terintegrasi : 1,96 0,34 Indeks Pemb Baru : 1,00 HSbg : Rp. 45.315 Koef Fungsi Bangunan : 3,00 0,5 Peruntukan : Gudang dan Ruko Konstruksi : Permanen, 1 Lantai, 2 Lantai, dan 3 Lantai Besarnya Biaya Retribusi: Luas x lt x 1.00 x HSbg 7.470 x 1,96 x 1.00 x 45315 1.650 x 0,34 x 1.00 x 45315 Pagar : 90 x 1,96 x 20370 Pelataran : 2.247 x 1,96 x 4650 Keterangan : Ruko 14 unit : Gudang 13 unit | Rp.663.465.978 Rp. 25.421.715 Rp. 3.593.268 Rp. 20.479.158 |
| JUMLAH | Rp. 712.960.119 | |
| JUMLAH (DIBULATKAN) | Rp. 712.961.000 |
Bangunan fungsi sosial dan budaya; dan
Bangunan fungsi hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Bahwa berdasarkan Surat Perhitungan Penetapan Biaya Retribusi IMB tertanggal 18 Juni 2013 senilai Rp. 712.961.000,- (tujuh ratus dua belas juta sembilan ratus enam puluh satu ribu rupiah) terdakwa Ir. BRAMMY JELDY TICOALU menyetorkan uang senilai Rp. 712.961.000,- (tujuh ratus dua belas juta sembilan ratus enam puluh satu ribu rupiah) yang diambil dari uang penyetoran biaya retribusi IMB PT. Sukses Mekar Abadi pada tanggal 14 Juni 2013 senilai Rp. 942.149.000,- (sembilan ratus empat puluh dua juta seratus empat puluh sembilan ribu rupiah);
Bahwa perbuatan terdakwa Ir BRAMMY JELDY TICOALU selaku Kepala Bidang Pengawasan Bangunan pada Dinas Penataan Ruang dan Pertamanan Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2013, bersama-sama dengan saksi AGUSTT TAMPAH SANGIAN, SH selaku Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertamanan Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2013 yang pada tanggal 14 Juni 2013 dimana terdakwa Ir BRAMMY JELDY TICOALU dengan Theresia Rumbayan, ST, selaku Bendahara Penerimaan pada Dinas Penataan Ruang dan Pertamanan Kabupaten Minahasa Utara untuk sama-sama mengambil uang penyetoran biaya retribusi IMB PT. Sukses Mekar Abadi senilai Rp.942.149.000,- (sembilan ratus empat puluh dua juta seratus empat puluh sembilan ribu rupiah) berdasarkan SKRD yang tidak sah, dan pada hari senin tanggal 17 Juni 2013 saudara JOANE M. POLI menemui terdakwa untuk memohon perhitungan kembali yang awalnya disepakati Daerah Khusus menjadi Daerah Tidak Sederhana dengan Indeks Terintegrasi 1,96 dan ruko dipilah menjadi hunian dan usaha, sehingga hasil perhitungan retribusi menjadi Rp. 712.961.000,- (tujuh ratus dua belas juta sembilan ratus enam puluh satu ribu rupiah), dan kemudian berdasarkan nilai yang diperoleh atas kesepakatan bersama tersebut, terdakwa selaku Kepala Bidang Pengawasan Bangunan pada Dinas Tata Ruang dan Pertamanan yang menghitung kembali retribusi IMB sehingga saksi AGUST SANGIAN menerbitkan Surat Nomor : 106/DPRP/600/700/VI/2013 tanggal 18 Juni 2013 Perihal Rekomendasi Pemanfaatan Ruang / Lahan yang merupakan tindak lanjut dari Surat permohonan JOANE POLI yang mewakili Pemohon UD. Sukses Mekar Abadi,yang diantara penetapan SKRD yang pertama dan kedua memiliki selisih sebesar Rp. 229.188.000,- (dua ratus dua puluh sembilan juta seratus delapan puluh delapan ribu rupiah), hal mana selisih tersebut menjadi hadiah atau janji karena kekuasaan atau kewenangannya yang berhubungan dengan jabatannya selaku Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertamanan Kab. Minahasa Utara;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana .
Membaca, tuntutan hukuman yang diajukan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Airmadidi yang dibacakan pada persidangan tanggal 25 Juli 2016 No. Reg. Perk. : PDS-08/Airmd/Ft.1/12/2015 , yang memohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado yang memeriksa dan mengadili perkara ini pada pokoknya memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Ir. BRAMMY JELDY TICOALU tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu Primair, dan membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut;
Menyatakan terdakwa Ir. BRAMMY JELDY TICOALU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimaan dalam dakwaan kesatu subsidiair;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ir. BRAMMY JELDY TICOALU dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dikurangi dengan masa tahanan sementara yang telah dijalani;
Membayar pidana denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), Subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
| NO | URAIAN |
| 1 | 2 (Dua) Rangkap FC Surat Keputusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor : 189/IMB/KPPT/VII/2013, tertanggal 30 Juli 2013, Nama : Tonny Hidayat / UD. SUKSES MEKAR ABADI, Lokasi : Desa Maumbi Jl. Ring Road Kecamatan Kalawat, Peruntukan: Ruko dan Gudang. |
| 2 | 1 (Satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan, tertanggal 18 Juli 2013. |
| 3 | 1 (satu) rangkap Surat FC Permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tertanggal 07 Januari 2013 atas nama Joane M. Poli, yang terdiri dari;
|
| 4 | 2 (Dua) Rangkap Lembar Kendali Pengurusan Ijin, Nomor Agenda : 21, yang terdiri dari :
|
| 5 | 1 (Satu) Rangkap Lembar Lendali Pengurusan Izin, Nomor Agenda : 31, yang terdiri dari :
|
| 6 | 2 (Dua) rangkap Lembar Kendali Pengurusan Izin, Nomor Agenda : 34, yang terdiri dari :
|
| 7 | 1 (Satu) rangkap Surat Rekomendasi Pemanfaatan Ruang/Lahan Nomor: 39/DPRP/600/700/III/2013, Tertanggal 11 maret 2013, yang terdiri dari :
|
| 8 | 1 (Satu) rangkap Surat Kuasa untuk Melakukan Segala Perbuatan Hukum tertanggal 29 Juli 2015. 1 (Satu) unit Handphone Samsung Putih Type GT-S5312. |
| 9 | 1 (Satu) rangkap FC Surat Permohonan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor : SKS/13/01/001 tertanggal 07 Januari 2013 atas nama Joane M. Poli , yang terdiri dari :
|
| 10 | 1 (Satu) Rangkap FC Peraturan Bupati Minahasa Utara tentang Peneta pan Perijinan yang Dikelola oleh Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu, yang terdiri dari :
|
| 11 | 1 (Satu) Rangkap FC Sertifikat Hak Milik No. 847, Provinsi Sulawesi Utara, Kabupaten Minahasa, Kecamatan Kalawat, Desa Maumbi. |
| 12 | 1 (Satu) rangkap FC Peraturan Bupati Minahasa Utara Nomor : 26A Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah Izin Mendirikan Bangunan tertanggal 3 September 2012 |
| 13 | 4(Empat) Lbr GambarLayout Pergudangan dan Ruko PT.Sukses Mekar Abadi yang ditandatangani oleh Kabid Pengawasan Ir.Brammy Ticoalu |
| 14 | 1(Satu) Lbr Tanda Setoran Bank Sulut NoRek.017.01.12.02.0003-1 Uraian IMB An. PT.Suksesw Mekar Abadi /Joane peruntukan Gudang dan Ruko LB 9120M2 Rp. 712.961.000,- Tgl 18 Juni 2013; |
| 15 | 1(Satu) Rangkap Formulir Kelengkapan Surat Permohonan /Berkas; |
| 16 | 1(Satu) Lbr Laporan Hasil Peninjauan dan Penelitian Lapangan PT.SMA; |
| 17 | 1 (Satu) Bh PC Komputer Merk LG Cameroon |
| 18 | 4(Empat) Lbr GambarLayout Pergudangan dan Ruko PT.Sukses Mekar Abadi yang ditandatangani oleh Kabid Pengawasan Ir.Brammy Ticoalu; |
| 19 | 1(Satu) Lbr Tanda Setoran Bank Sulut NoRek.017.01.12.02.0003-1 Uraian IMB An. PT.Sukses Mekar Abadi /Joane peruntukan Gudang dan Ruko LB 9120M2 Rp. 712.961.000,- Tgl 18 Juni 2013 |
| 20 | 1(Satu) Rangkap Formulir Kelengkapan Surat Permohonan /Berkas; |
| 21 | 1(Satu) Lbr Laporan Hasil Peninjauan dan Penelitian Lapangan PT.SMA; |
| 22 | 1(Satu) Lbr SKRD Nomor : 106/DPRP/VI/2013 Tgl 18 Juni ditandatangani Agust Sangian,SH; |
| 23 | 1(Satu) Rangkap Surat Rekomendasi Pemanfaatan Ruang dan Lahan PT.SMA/Joane Poli Tanggal 11 maret 2013; |
| 24 | 1(Satu) Rangkap Surat Rekomendasi Pemanfaatan Ruang dan Lahan PT.SMA/Bpk.Tony Hidayat Tgl 18 Juni 2013; |
| 25 | 1(Satu) Rangkap Surat Rekomendasi Pemanfaatan Ruang dan Lahan PT.SMA/Bpk.Tony Hidayat Tgl Februari 2014; |
| 26 | 1(Satu) Rangkap Fotocopy Peraturan Menteri PU No 24/PRT/M/2007 Tentang Pedoman Teknis IMB Gedung; |
| 27 | 1(Satu) Rangkap Fotocopy Perda no.06 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah ; |
| 28 | 1(Satu) Rangkap RAB Gudang Manado UD.Sukses Mekar Abadi. |
Digunakan dalam perkara atas nama AGUS SANGIAN, SH.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Membaca, Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado, dalam perkara aquo yang dibacakan pada persidangan tanggal 19 Nopember 2016 atas perkara Terdakwa yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Ir. BRAMMY JELDY TICOALU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primair tersebut;
Membebaskan Terdakwa dari dakwaan kesatu primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa Ir. BRAMMY JELDY TICOALU terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ir. BRAMMY JELDY TICOALU dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan Denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
| NO | URAIAN |
| 1 | 2 (Dua) Rangkap FC Surat Keputusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor : 189/IMB/KPPT/VII/2013, tertanggal 30 Juli 2013, Nama : Tonny Hidayat / UD. SUKSES MEKAR ABADI, Lokasi : Desa Maumbi Jl. Ring Road Kecamatan Kalawat, Peruntukan: Ruko dan Gudang. |
| 2 | 1 (Satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan, tertanggal 18 Juli 2013. |
| 3 | 1 (satu) rangkap Surat FC Permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tertanggal 07 Januari 2013 atas nama Joane M. Poli, yang terdiri dari;
|
| 4 | 2 (Dua) Rangkap Lembar Kendali Pengurusan Ijin, Nomor Agenda : 21, yang terdiri dari :
|
| 5 | 1 (Satu) Rangkap Lembar Lendali Pengurusan Izin, Nomor Agenda : 31, yang terdiri dari :
|
| 6 | 2 (Dua) rangkap Lembar Kendali Pengurusan Izin, Nomor Agenda : 34, yang terdiri dari :
|
| 7 | 1 (Satu) rangkap Surat Rekomendasi Pemanfaatan Ruang/Lahan Nomor: 39/DPRP/600/700/III/2013, Tertanggal 11 maret 2013, yang terdiri dari :
|
| 8 | 1 (Satu) rangkap Surat Kuasa untuk Melakukan Segala Perbuatan Hukum tertanggal 29 Juli 2015. 1 (Satu) unit Handphone Samsung Putih Type GT-S5312. |
| 9 | 1 (Satu) rangkap FC Surat Permohonan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor : SKS/13/01/001 tertanggal 07 Januari 2013 atas nama Joane M. Poli , yang terdiri dari :
|
| 10 | 1 (Satu) Rangkap FC Peraturan Bupati Minahasa Utara tentang Peneta pan Perijinan yang Dikelola oleh Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu, yang terdiri dari :
|
| 11 | 1 (Satu) Rangkap FC Sertifikat Hak Milik No. 847, Provinsi Sulawesi Utara, Kabupaten Minahasa, Kecamatan Kalawat, Desa Maumbi. |
| 12 | 1 (Satu) rangkap FC Peraturan Bupati Minahasa Utara Nomor : 26A Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah Izin Mendirikan Bangunan tertanggal 3 September 2012 |
| 13 | 4(Empat) Lbr GambarLayout Pergudangan dan Ruko PT.Sukses Mekar Abadi yang ditandatangani oleh Kabid Pengawasan Ir.Brammy Ticoalu |
| 14 | 1(Satu) Lbr Tanda Setoran Bank Sulut NoRek.017.01.12.02.0003-1 Uraian IMB An. PT.Suksesw Mekar Abadi /Joane peruntukan Gudang dan Ruko LB 9120M2 Rp. 712.961.000,- Tgl 18 Juni 2013; |
| 15 | 1(Satu) Rangkap Formulir Kelengkapan Surat Permohonan /Berkas; |
| 16 | 1(Satu) Lbr Laporan Hasil Peninjauan dan Penelitian Lapangan PT.SMA; |
| 17 | 1 (Satu) Bh PC Komputer Merk LG Cameroon |
| 18 | 4(Empat) Lbr GambarLayout Pergudangan dan Ruko PT.Sukses Mekar Abadi yang ditandatangani oleh Kabid Pengawasan Ir.Brammy Ticoalu; |
| 19 | 1(Satu) Lbr Tanda Setoran Bank Sulut NoRek.017.01.12.02.0003-1 Uraian IMB An. PT.Sukses Mekar Abadi /Joane peruntukan Gudang dan Ruko LB 9120M2 Rp. 712.961.000,- Tgl 18 Juni 2013 |
| 20 | 1(Satu) Rangkap Formulir Kelengkapan Surat Permohonan /Berkas; |
| 21 | 1(Satu) Lbr Laporan Hasil Peninjauan dan Penelitian Lapangan PT.SMA; |
| 22 | 1(Satu) Lbr SKRD Nomor : 106/DPRP/VI/2013 Tgl 18 Juni ditandatangani Agust Sangian,SH; |
| 23 | 1(Satu) Rangkap Surat Rekomendasi Pemanfaatan Ruang dan Lahan PT.SMA/Joane Poli Tanggal 11 maret 2013; |
| 24 | 1(Satu) Rangkap Surat Rekomendasi Pemanfaatan Ruang dan Lahan PT.SMA/Bpk.Tony Hidayat Tgl 18 Juni 2013; |
| 25 | 1(Satu) Rangkap Surat Rekomendasi Pemanfaatan Ruang dan Lahan PT.SMA/Bpk.Tony Hidayat Tgl Februari 2014; |
| 26 | 1(Satu) Rangkap Fotocopy Peraturan Menteri PU No 24/PRT/M/2007 Tentang Pedoman Teknis IMB Gedung; |
| 27 | 1(Satu) Rangkap Fotocopy Perda no.06 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah ; |
| 28 | 1(Satu) Rangkap RAB Gudang Manado UD.Sukses Mekar Abadi. |
Dipergunakan dalam berkas perkara atas nama AGUS SANGIAN, SH.
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Membaca, Akta Permintaan Banding yang dibuat oleh REFLY HERRY BATUBUAYA,SH Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado yang menyatakan bahwa pada tanggal 15 Nopember 2016,baik Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Minahasa Utara di Airmadidi, maupun Terdakwa telah mengajukan banding terhadap perkara aquo, sebagaimana Akta Permintaan Banding , masing-masing Nomor: 22/Akta Pid.Sus-TPK/2016/PN Mnd. Selanjutnya akta permintaan banding tersebut telah diberitahukan oleh Jurusita Pengganti masing-masing kepada Penuntut Umum pada tanggal 8 Desember2016 dan kepada Terdakwa secara seksama melalui Penasihat Hukumnya pada tanggal 15 Desember 2016 ;
Membaca , Memori banding tertanggal 21 Nopember 2016 yang diajukan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Minahasa Utara di Airmadidi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado pada tanggal 21 Nopember 2016, selanjutnya memori banding tersebut telah disampaikan kepada Terdakwa secara seksama pada tanggal 21 Desember 2016 ;
Membaca , Surat Keterangan yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado tertanggal 17 April 2017, yang menyatakan bahwa Terdakwa tidak mengajukan Memori banding dalam rangka menguatkan alasan bandingnya . Dan surat keterangan yang menyatakan bahwa Terdakwa juga tidak menyerahkan Kontra Memori Banding dalam rangka menanggapi Memori Banding yang diajukan oleh Penuntut Umum ;
Membaca, surat pemberitahuan memeriksa berkas perkara yang disampaikan oleh Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado tertanggal: 23 Nopember 2016 masing-masing ditujukan kepada kepada Penuntut Umum sebagaimana surat nomor W19 U.1/216/HN.02/XI/2016 , dan kepada Terdakwa sebagaimana nomor W19 U.1/214/HN.02/XI/2016 , , yang isinya memberi kesempatan kepada Penuntut Umum dan Terdakwa untuk mempelajari berkas perkara sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Manado ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Permintaan Banding , ternyata Penuntut Umum dan Terdakwa mengajukan banding pada tanggal : 15 Nopember 2016, terhadap putusan perkara aquo yang dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum pada tanggal 9 Nopember 2016, oleh karena itu permintaan banding tersebut diajukan masih dalam tenggang waktu dan telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan alasan-alasan keberatannya terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado dalam perkara aquo yang pada pokoknya mengenai hal-hal , sebagai berikut :.
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado yang menjatuhkan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun terhadap Terdakwa Ir.BRAMMY JELDY TICOALU, sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Manado No : 55/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Mnd tanggal 09 Nopember 2016 tersebut masih jauh dari rasa keadilan yang terdapat ditengah-tengah masyarakat, hal tersebut dikarenakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum adalah pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, serta Pidana Penjara tersebut tidaklah setimpal dengan perbuatan terdakwa;
Bahwa demikian pula dengan pidana pengganti denda selama 1 (satu) bulan) yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim belum memenuhi rasa keadilan masyarakat serta terasa belum mencerminkan daya tangkal dan menimbulkan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi;
Bahwa perbuatan Terdakwa Ir.BRAMMY JELDY TICOALU bersama-sama dengan AGUST TAMPAH SANGIAN, SH dan JOANE M.POLI, S.PT (penuntutan dilakukan secara terpisah) telah merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp.144.312.000,- (seratus empat puluh empat juta tiga ratus dua belas ribu rupiah) yang mana hasil tersebut didapat dari selisih kekurangan bayar Retribusi IMB PT.Sukses Mekar Abadi (SMA) yang diwakili oleh JOANE M.POLII, S.PT, sebagai akibat dari penerbitan surat perhitungan penetapan biaya retribusi IMB tertanggal 18 Juni 2013 oleh AGUST TAMPAH SANGIAN, SH yang dilakukan perhitungan oleh terdakwa sebesar Rp.712.961.000,- (tujuh ratus dua belas juta sembilan ratus enam puluh satu ribu rupiah) atas permintaan dari JOANE M. POLI, S.PT kepada terdakwa secara lisan dan tidak melalui mekanisme yang benar, dimana berdasarkan perhitungan AHLI jumlah total biaya retribusi IMB yang harusnya dibebankan kepada PT.Sukses Mekar Abadi (SMA) adalah sebesar Rp.857.273.000,- (delapan ratus lima puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah);
Bahwa perbuatan Terdakwa Ir.BRAMMY JELDY TICOALU bersama-sama dengan AGUST TAMPAH SANGIAN, SH dan JOANE M.POLI, S.PT (penuntutan dilakukan secara terpisah) dalam hal pengajuan izin mendirikan bangunan (IMB) adalah modus yang mana modus yang dilakukan oleh AGUST TAMPAH SANGIAN, SH dan Terdakwa Ir.BRAMMY JELDY TICOALU adalah dengan menghitung Retribusi IMB pada batas atas/maksimal sebagaimana Perbup Minahasa Utara Nomor 26A Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda Kab. Minahasa Utara Nomor 06 tahun 2011 tentang Retribusi Daerah Izin Mendirikan Bangunan sehingga membuka peluang oleh pemohon IMB (JOANE M.POLI, S.PT) untuk melakukan bargaining untuk dilakukan pengurangan padahal sepatutnya tidaklah demikian. Bahwa AGUST TAMPAH SANGIAN, SH memerintahkan kepada Terdakwa Ir.BRAMMY JELDY TICOALU untuk menjemput uang pembayaran Retribusi IMB PT.SMA pada waktu yang tidak wajar, yaitu pada hari Jumat sore tanggal 14 Juni 2013 halmana saat itu sudah diluar jam kantor dan AGUST TAMPAH SANGIAN, SH mengetahui berdasarkan laporan Terdakwa Ir.BRAMMY JELDY TICOALU bahwa uang sudah diambil terdakwa dan disimpan di rumah terdakwa Ir.BRAMMY JELDY TICOALU. Bahwa hal tersebut diluar ketentuan yang berlaku dikarenakan seharusnya uang tersebut bisa langsung disetorkan oleh pemohon (PT.SMA) namun, diharuskan untuk dibayar secara tunai sehingga membuka peluang uang tersebut disalahgunakan, dan juga berpotensi untuk hilang karena dibawa dengan tanpa standar pengamanan;
Bahwa perbuatan Terdakwa Ir.BRAMMY JELDY TICOALU bersama-sama dengan AGUST TAMPAH SANGIAN, SH dan JOANE M.POLI, S.PT (penuntutan dilakukan secara terpisah) dapat menimbulkan terhambatnya investasi dan kurangnya kepercayaan dari pelaku usaha untuk mengurus perizinan salah satunya dalam hal pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kab.Minahasa Utara yang dapat berakibat secara mikro pembangunan di Kab.Minahasa Utara terhambat.
Bahwa memperhatikan tujuan pemidanaan yaitu “Model Keadilan” yang merupakan justifikasi modern untuk pemidanaan yang dikemukakan oleh Sue Titus Reid. Model keadilan dikenal juga dengan pendekatan keadilan atau model ganjaran setimpal (just desert model) yang didasarkan pada dua teori tentang tujuan pemidanaan, yaitu pencegahan (prevention) dan retribusi (retribution). Dasar retribusi dalam just desert model menganggap bahwa pelanggar akan dinilai dengan sanksi yang patut diterima oleh mereka mengingat kejahatan-kejahatan yang telah dilakukannya, sanksi yang tepat akan mencegah para kriminal melakukan tindakan-tindakan kejahatan lagi dan mencegah orang-orang lain melakukan kejahatan.
Menurut Prof. Muladi bahwa Korupsi tidak hanya sekedar “white collar crime”, tetapi sudah berkembang dan menjurus sebagai “corruption as state crime”, dengan karakteristik “corruption as means to organization goal, tolerated corruption and kleptocracy”.
Bahwa memperhatikan pertimbangan dikeluarkannya UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu : “akibat tindak pidana korupsi yang terjadi selama ini selain merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, juga menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional yang menuntut efisiensi tinggi”.
Disamping itu dalam Penjelasan UU No. 31 tahun 1999 menyatakan tujuan dibentukannya Undang-undang No. 31 tahun 1999 adalah “untuk menggantikan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diharapkan mampu memenuhi dan mengantisipasi perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dalam rangka mencegah dan memberantas secara lebih efektif setiap bentuk tindak pidana korupsi yang sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara pada khususnya serta masyarakat pada umumnya”.
Bahwa sebagaimana penjelasan UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan “perbuatan korupsi telah menimbulkan kerugian negara yang sangat besar yang pada gilirannya dapat berdampak pada timbulnya krisis di berbagai bidang”.
Maka berdasarkan hal-hal yang kami uraikan di atas, kami Penuntut Umum (pembanding) memohon dengan hormat, agar Pengadilan Tinggi Manado :
Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
Memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Ir.BRAMMY JELDY TICOALU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ir.BRAMMY JELDY TICOALU dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi dengan masa tahanan sementara yang telah dijalani;
Membayar pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), Subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan.
Sesuai dengan tuntutan pidana yang dibacakan pada persidangan tanggal 25 Juli 2016.;
Menimbang bahwa dengan mempelajari secara seksama Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado , Nomor : 55/Pid.Sus-TPK/2015/PN Mnd dalam perkara atas nama Terdakwa tersebut , yang diucapkan pada persidangan terbuka untuk umum pada tanggal 9 Nopember 2016, beserta Berita Acara Persidangan dan surat-surat yang berkenaan dengan itu, juga dengan mencermati Memori Banding yang diajukan oleh Penuntut Umum selaku Pemohon Banding, maka Pengadilan Tingkat Banding berpendapat bahwa memori banding yang diajukan oleh Penuntut Umum tidak terdapat hal baru. Oleh karena substansinya telah dipertimbangkan seluruhnya oleh Pengadilan Tingkat Pertama. Pengadilan Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan Pengadilan Tingkat Pertama yang menyatakan bahwa Terdakwa terbukti memenuhi unsur yang didakwakan dalam dakwaan Kesatu Subsider , akan tetapi Pengadilan Tingkat Banding tidak sependapat dengan pertimbangan Pengadilan Tingkat Pertama dalam hal mempertimbangkan Dakwaan Kesatu Primer yang menyatakan bahwa “unsur melawan hukum” tidak terpenuhi karena perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa termasuk dalam kualifikasi penyalah gunaan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang bahwa pada dasarnya penyalah gunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, adalah juga perbuatan yang bersifat melawan hukum yang dalam hal ini dilakukan oleh orang yang memiliki kualifikasi tertentu. Pertimbangan Pengadilan Tingkat Pertama tersebut diatas mempunyai implikasi apabila perbuatan melawan hukum tidak terbukti, maka Terdakwa juga tidak menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, sedangkan fakta hukumnya tidak demikian;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum yang diuraikan dalam putusan perkara aquo , maka perbuatan Terdakwa Ir. BRAMMY JELDY TICOALU selaku Kepala Bidang Pengawasan Bangunan pada Pemkab Minahasa Utara bersama dengan Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertamanan yang telah melakukan pengurangan/ keringanan penarikan Retribusi IMB dilakukan oleh Terdakwa tidak berdasarkan ketentuan dalam pasal 4 ayat (3) Peraturan Bupati Minahasa Utara Nomor 26 A Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara Nomor 06 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah Izin Mendirikan Bangunan bahwa pengurangan dan/atau keringanan penarikan Retribusi IMB seharusnya dilakukan oleh Bupati selaku kepala daerah berdasarkan kriteria:
Bangunan fungsi sosial dan budaya; dan
Bangunan fungsi hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Bahwa berdasarkan Surat Perhitungan Penetapan Biaya Retribusi IMB tertanggal 18 Juni 2013 senilai Rp. 712.961.000,- (tujuh ratus dua belas juta sembilan ratus enam puluh satu ribu rupiah) terdakwa Ir. BRAMMY JELDY TICOALU menyetorkan uang senilai Rp. 712.961.000,- (tujuh ratus dua belas juta sembilan ratus enam puluh satu ribu rupiah) yang diambil dari uang penyetoran biaya retribusi IMB PT. Sukses Mekar Abadi pada tanggal 14 Juni 2013 senilai Rp. 942.149.000,- (sembilan ratus empat puluh dua juta seratus empat puluh sembilan ribu rupiah);
Bahwa untuk kelebihan pembayaran retribusi sebesar Rp. 229.188.000,- (dua ratus dua puluh sembilan juta seratus delapan puluh delapan ribu rupiah) dikembalikan kepada JOANE M. POLI pada tanggal 18 Juni 2013 dengan bukti kwitansi penerimaan, dan sesudah Retribusi disetor ke Kas Daerah melalui Bank Sulut, dokumen dan rekomendasi serta SKRD dibawa oleh JOANE M. POLI ke KPPT untuk diterbitkan IMB. Bahwa akan tetapi saksi JOANE M POLI tidak mengembalikan selisih pembayaran tersebut kepada PT. Sukses Mekar Abadi dan menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi;
Bahwa tugas dan tanggungjawab serta wewenang yang dimiliki oleh terdakwa IR. BRAMMY JELDY TICOALU diangkat sebagai Kepala Bidang Pengawasan Bangunan pada Dinas Penataan Ruang dan Pertamanan Kabupaten Minahasa Utara berdasarkan Keputusan Bupati Minahasa Utara Nomor 150 tahun 2011 pada tanggal 19 Mei 2011 telah bertentangan ketentuan dalam pasal 4 ayat (3) Peraturan Bupati Minahasa Utara Nomor 26 A Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara Nomor 06 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah Izin Mendirikan Bangunan , dan ketentuan pasal 26 ayat 2 jo pasal 122 ayat (2) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 jo Nomor 59 tahun 2007 jo nomor 21 tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut maka unsur ”melawan hukum” telah terpenuhi;
Menimbang bahwa selanjutnya mengenai unsur ”memperkaya diri sendiri atau orang lain”, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan sebagaimana diuraikan dalam putusan Pengadilan Tingkat Pertama, dijelaskan bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Ir. Brammy Jeldy Ticoalu, bersama sama dengan Terdakwa lain yang diajukan secata terpisah maka negara dirugikan sebesar Rp. 144.312.000 (seratus empat puluh empat juta sertatus tiga puluh dua ribu rupiah) sebagaimana perhitungan Ahli dari Inspektorat Pemkab Minahasa Utara; Sekalipun kerugian Negara sebesar Rp. 144.312.000 (seratus empat puluh empat juta sertatus tiga puluh dua ribu rupiah), akan tetapi karena dilakukan oleh 3 (tiga) orang maka perbuatan tersebut tidak cukup signifikan untuk dapat diklasifikasikan sebagai perbuatan yang memperkaya diri sendiri, atau orang lain. Dengan demikian maka unsur ” memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi” tidak terpenuhi ;
Menimbang bahwa oleh karena salah satu unsur dalam dakwaan Kesatu Primer tidak terpenuhi, maka Dakwaan Kesatu Primer harus dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sehingga Terdakwa harus dibebaskan dari Dakwaan tersebut ;
Menimbang bahwa selanjutnya mengenai pertimbangan hukum Dakwaan Kesatu Subsider, Pengadilan Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan Pengadilan Tingkat Pertama dimana tentang pembuktian unsur delik telah dipertimbangkan secara tepat dan benar, oleh itu maka pertimbangan hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado dalam perkara aquo harus dikuatkan dan selanjutnya berdasarkan tambahan pertimbangan sebagaimana diuraikan diatas maka pertimbangan Hukum Pengadilan Tingkat Pertama diambil alih oleh Pengadilan Tingkat Banding dalam mempertimbangkan perkara ini pada tingkat banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka memori banding Penuntut Umum harus dikesampingkan , dan oleh karena itu juga maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan Pengadilan Tingkat Pertama dalam perkara aquo mengenai lamanya hukuman yang dijatuhkan terhadap Terdakwa dirasakan patut dan adil oleh karena itu PengadilanTingkat Banding sependapat dengan pertimbangan tersebut sehingga perlu dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka ia harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan , yang untuk tingkat banding ditetapkan sebagaimana amar putusan ;
Memperhatikan: ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP); Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan peraturan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa ;
Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado dalam perkara Nomor: 55/Pid.Sus-TPK/2015/PN Mnd , atas nama : IR. BRAMMY JELDY TICOALU yang dibacakan dalam persidangan tanggal 9 Nopember 2016 yang dimintakan banding tersebut :
Membebankan kepada Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu ribu rupiah );
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Manado, pada hari SELASA tanggal 2 MEI 2017, oleh kami: IMAM SYAFII,S.H, M.Hum. sebagai Ketua Majelis, KARTO SIRAIT, S.H, M.H. dan ANDREAS LUMME, S.H., M.H. (HAKIM AD HOK) masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari SELASA tanggal 23 MEI 2017 oleh Ketua Majelis, didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh MARLYN N.H. MAWA,S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut , tanpa dihadiri Penuntut Umum, dan Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya ;
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA ttd ttd
KARTO SIRAIT, S.H, M.H IMAM SYAFII, S.H., M.HUM
ttd
ANDREAS LUMME,S.H., M.H
PANITERA PENGGANTI
ttd
MARLYN N.H. MAWA,S.H.
Untuk salinan
Pengadilan Tinggi Manado,
P a n i t e r a
A R M A N. SH
Nip 195710231981031004