43/Pid.Sus/2016/PN Sdk
Putusan PN SIDIKALANG Nomor 43/Pid.Sus/2016/PN Sdk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
EVI ISLAMIATI BANUREA
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
P U T U S A N
Nomor 43/Pid.Sus/2016/PN Sdk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sidikalang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : EVI ISLAMIATI BANUREA
Tempat lahir : Sidikalang
Umur/Tgl. Lahir : 22 Tahun / 11 Februari 1993
Jenis kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Pahlawan Panji Sibura-bura, Kecamatan
Sidikalang, Kabupaten Dairi
Agama : Islam
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga
Pendidikan : SMA (tamat)
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum dan menyatakan menghadap sendiri di persidangan, meskipun telah disampaikan oleh Majelis Hakim haknya sebagaimana dimaksud Pasal 56 KUHAP;
Terdakwa berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan dari :
Penyidik : Terdakwa tidak ditahan;
Penuntut Umum : Terdakwa ditahan dalam tahanan rumah sejak tanggal 15 Maret 2016 sampai dengan tanggal 03 April 2016 berdasarkan Surat Perintah/Penetapan tertanggal 15 Maret 2016, Nomor : Print–49/N.2.18/Epp.1/03/2016;
Hakim Pengadilan Negeri Sidikalang : Terdakwa ditahan dalam tahanan rumah sejak tanggal 30 Maret 2016 sampai dengan tanggal 28 April 2016 berdasarkan Penetapan tertanggal 30 Maret 2016, Nomor 81 / Tah / Pen.Pid / 2016 / PN-Sdk;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Sidikalang No. : B-50/IN.2.18/Ep.1/03/2016, tanggal 29 Maret 2016, atas nama Terdakwa : EVI ISLAMIATI BANUREA;
Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM-45/SDKAL/Epp.1/03/2016, tanggal 24 Maret 2016, atas nama Terdakwa : EVI ISLAMIATI BANUREA;
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sidikalang, Nomor : 43/ Pid.Sus/2016/PN.Sdk., tertanggal 30 Maret 2016, tentang Penunjukan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti untuk menyidangkan perkara ini;
Surat Penetapan Majelis Hakim, Nomor : 43/Pid.Sus/2016/PN.Sdk., tanggal 30 Maret 2016 tentang Penetapan hari sidang pertama pemeriksaan perkara ini;
Berkas Perkara atas nama Terdakwa EVI ISLAMIATI BANUREA beserta seluruh lampirannya;
Setelah mendengar :
Pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut diatas, dipersidangan pada hari Rabu, tanggal 06 April 2016;
Keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa dalam pemeriksaan di depan persidangan;
Setelah memperhatikan :
Barang bukti yang diajukan di depan persidangan;
Requisitoir (Tuntutan pidana) Penuntut Umum dipersidangan pada hari Rabu, tanggal 20 April 2016, pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidikalang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa EVI ISLAMIATI BANUREA telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “kekerasan dalam rumah tangga”sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sesuai dengan Dakwaan Kesatu;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa EVI ISLAMIATI BANUREA dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti :
1 (satu) buah martil kecil bergagang kayu;
1 (satu) buah pisau cutter kecil warna cream;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar terdakwa EVI ISLAMIATI BANUREA membayar biaya perkara sebesar Rp.2000.- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa tidak mengajukan pembelaan/Pledoi namun mengajukan permohonan secara lisan agar dijatuhkan hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa mengaku bersalah dan kondisi terdakwa dalam keadaan hamil. Atas permohonan tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke depan persidangan oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaannya tertanggal 24 Maret 2016, telah didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut :
D A K W A A N :
KESATU
------ Bahwa terdakwa EVI ISLAMIATI BANUREA pada hari Rabu tanggal 18 Nopember 2015 sekira pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember 2015 bertempat di Jalan Pahlawan Panji Sibura-bura Kel. Batang Beruh Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi lebih tepatnya di sebuah bengkel atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidikalang telah “melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” terhadap saksi korban FAHMI BAROKAH KURNIAWAN(merupakan Suami sah terdakwa berdasarkan Akta Nikah Nomor : 90/12/VIII/2015 tanggal 23 Agustus 2015) yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------
Pada waktu dan tempat sebagaimana seperti di atas, bermula pada saat saksi korban FAHMI BAROKAH KURNIAWAN sedang berada di bengkel sekira jam 10.00 wib terdakwa EVI ISLAMIATI BANUREA datang menemui saksi korban dan saat itu juga saksi korban langsung keluar atau pergi meninggalkan terdakwa dan tidak berapa lama kemudian terdakwa menghubungi melalui SMS saksi korban dengan mengatakan bahwa terdakwa sudah merusaki bengkel saksi korban dan saksi korban kembali lagi ke bengkel untuk menemui terdakwa dan saksi korban melihat terdakwa sedang duduk kemudian terdakwa langsung mengatakan dan menyerahkan satu lembar surat pernyataan kepada saksi korban “ini surat cerai kita.....” dan saksi korban langsung menjawab “letakkan lah disitu....”, mendengar perkataan saksi korban, terdakwa langsung memukul bagian kepala sebelah kiri saksi korban dengan martil sebanyak 3 kali yang dipegang oleh terdakwa, kemudian saksi korban langsung mengambil martil tersebut dari tangan terdakwa dan selanjutnya terdakwa langsung menggigit lengan sebelah kiri saksi korban dan juga bahu sebeleh kanan saksi korban, dan saksi korban langsung memeluk terdakwa untuk menenangkan terdakwa, kemudian terdakwa memukuli saksi korban menggunakan tangan kanan selanjutnya terdakwa mengambil pisau carter dan menusukkan ke kaki sebelah kanan saksi korban selanjutnya saksi korban langsung pergi meninggalkan terdakwa;
Akibat perbuatan terdakwa EVI ISLAMIATI BANUREA, saksi korban FAHMI BAROKAH KURNIAWAN mengalami luka bengkak pada bagian kepala, luka lebam dilengan kiri dan bahu dan luka robek pada bagian kaki sebelah kanan, namun untuk melakukan pekerjaan sehari-hari saksi korban tidak terhalang;
Sesuai dengan isi Visum Et Repertum Nomor : 2756/RSUD/XI/Rhs/2015 tanggal 20 Nopember 2015 yang dibuat dan di tandatangani oleh dr. Sinar Masnur Simbolon, selaku Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Sidikalang dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Hasil Pemeriksaan :
Luka lebam pada lengan kiri bagian luar diameter 4 cm.
Luka lebam pada pundak belakang diameter 2 cm.
Luka lecet pada punggung tangan kanan diameter 0,5 cm, 1 cm x 0,1 cm, diameter 1 cm.
Luka lecet pada punggung kaki kanan diameter 0,5 cm.
Kesimpulan : Perubahan-perubahan tersebut diatas disebabkan oleh karena persentuhan dengan benda tumpil.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (1) UU R.I Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. ------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
------ Bahwa terdakwa EVI ISLAMIATI BANUREA pada hari Rabu tanggal 18 Nopember 2015 sekira pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember 2015 bertempat di Jalan Pahlawan Panji Sibura-bura Kel. Batang Beruh Kec. Sidikalang Kab. Dairi lebih tepatnya di sebuah bengkel atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidikalang telah “melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari” terhadap saksi korban FAHMI BAROKAH KURNIAWAN(merupakan Suami sah terdakwa berdasarkan Akta Nikah Nomor : 90/12/VIII/2015 tanggal 23 Agustus 2015) yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------
Pada waktu dan tempat sebagaimana seperti di atas, bermula pada saat saksi korban FAHMI BAROKAH KURNIAWAN sedang berada di bengkel sekira jam 10.00 wib terdakwa EVI ISLAMIATI BANUREA datang menemui saksi korban dan saat itu juga saksi korban langsung keluar atau pergi meninggalkan terdakwa dan tidak berapa lama kemudian terdakwa menghubungi melalui SMS saksi korban dengan mengatakan bahwa terdakwa sudah merusaki bengkel saksi korban dan saksi korban kembali lagi ke bengkel untuk menemui terdakwa dan saksi korban melihat terdakwa sedang duduk kemudian terdakwa langsung mengatakan dan menyerahkan satu lembar surat pernyataan kepada saksi korban “ini surat cerai kita.....” dan saksi korban langsung menjawab “letakkan lah disitu....”, mendengar perkataan saksi korban, terdakwa langsung memukul bagian kepala sebelah kiri saksi korban dengan martil sebanyak 3 kali yang dipegang oleh terdakwa, kemudian saksi korban langsung mengambil martil tersebut dari tangan terdakwa dan selanjutnya terdakwa langsung menggigit lengan sebelah kiri saksi korban dan juga bahu sebeleh kanan saksi korban, dan saksi korban langsung memeluk terdakwa untuk menenangkan terdakwa, kemudian terdakwa memukuli saksi korban menggunakan tangan kanan selanjutnya terdakwa mengambil pisau carter dan menusukkan ke kaki sebelah kanan saksi korban selanjutnya saksi korban langsung pergi meninggalkan terdakwa;
Akibat perbuatan terdakwa EVI ISLAMIATI BANUREA, saksi korban FAHMI BAROKAH KURNIAWAN mengalami luka bengkak pada bagian kepala, luka lebam dilengan kiri dan bahu dan luka robek pada bagian kaki sebelah kanan, namun untuk melakukan pekerjaan sehari-hari saksi korban tidak terhalang ;
Sesuai dengan isi Visum Et Repertum Nomor : 2756/RSUD/XI/Rhs/2015 tanggal 20 Nopember 2015 yang dibuat dan di tandatangani oleh dr. Sinar Masnur Simbolon, selaku Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Sidikalang dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Hasil Pemeriksaan :
Luka lebam pada lengan kiri bagian luar diameter 4 cm.
Luka lebam pada pundak belakang diameter 2 cm.
Luka lecet pada punggung tangan kanan diameter 0,5 cm, 1 cm x 0,1 cm, diameter 1 cm.
Luka lecet pada punggung kaki kanan diameter 0,5 cm.
Kesimpulan : Perubahan-perubahan tersebut diatas disebabkan oleh karena persentuhan dengan benda tumpul.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (4) UU R.I Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.--------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas Dakwaan dari Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang masing-masing telah memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi Korban FAHMI BAROKAH KURNIAWAN menerangkan :
Bahwa saksi korban telah memberikan keterangan di Penyidik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan dan keterangan saksi korban tersebut telah benar serta ditandatangani;
Bahwa saksi korban kenal dengan terdakwa yang merupakan Isteri saksi korban;
Bahwa saksi korban dan terdakwa menikah pada bulan 8 (delapan) tahun 2015 dan belum dikarunia anak;
Bahwa setelah menikah saksi korban dan terdakwa tinggal serumah;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 November 2015 sekira pukul 10.00 Wib di Jalan Panji Sibura-bura Kelurahan Batang Beruh Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi tepatnya di bengkel tempat saksi korban bekerja, terdakwa melakukan perbuatan kekerasan terhadap saksi korban;
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 18 Nopember 2015 sekitar pukul 07.00 wib saksi korban sedang berada dirumah adik ayah kandung saksi korban yang bernama Hamidah Ujung namun pada saat itu keadaan istri saksi korban yaitu terdakwa kurang sehat dan saksi korban mau pulang ke rumah hendak membuka bengkel milik saksi korban dan terdakwa hendak ikut bersama saksi korban namun saksi korban tidak mengijinkannya, lalu sekira pukul 10.00 Wib terdakwa datang menjumpai saksi korban dan pada saat itu saksi korban langsung pergi meninggalkan terdakwa di bengkel milik saksi korban tersebut selanjutnya terdakwa langsung mengirimkan pesan singkat melalui handphone (SMS) kepada saksi korban dan mengatakan bahwa ia telah merusak bengkel saksi korban dan saksi korban pun langsung kembali lagi ke bengkel dan melihat terdakwa sedang duduk di bengkel saksi korban kemudian terdakwa mengatakan “Ini surat cerai kita” lalu saksi korban langsung menjawab “Letakkanlah disitu” setelah mendengar perkataan itu terdakwa langsung memukul kepala saksi korban dengan menggunakan martil sebanyak 3 (tiga) kali kemudian saksi korban mengambil martil tersebut dari tangan terdakwa supaya ia tenang dan tidak emosi namun terdakwa langsung menggigit tangan saksi korban dan juga menendang kepala sebelah kiri saksi korban serta terdakwa juga menggunakan pisau cutter untuk menggores dan menusuk kaki sebelah kanan saksi korban dan disaat itu saksi korban tidak melihat terdakwa mengambil pisau cutter tersebut selanjutnya saksi korban pergi ke bengkel sebelah dan saksi korban di sms dengan panggilan “Anjing” dan ucapan-ucapan yang tidak baik lainnya, karena saksi korban tidak mau datang menemuinya, akhirnya terdakwa mengambil cutter dan menyayat sepeda motor yang akan saksi korban cuci;
Bahwa malam sebelum kejadian saksi korban sudah bertengkar dengan terdakwa karena terdakwa mengirimkan pesan singkat melalui handphone (SMS) kepada keluarganya dimana isi SMS tersebut menyatakan kalau terdakwa ingin kembali ke keluarganya;
Bahwa terdakwa sering mengatakan akan cerai dari saksi korban dan selalu ingin menggugurkan kandungannya namun saksi korban tidak pernah menanggapinya;
Bahwa saksi korban tidak mengetahui apa penyebabnya sehingga terdakwa memukul saksi korban;
Bahwa keluarga mengetahui ada percekcokan antara saksi korban dengan terdakwa namun keluarga tidak mengetahui penyebabnya sehingga tidak ada jalan keluar dari pihak keluarga;
Bahwa dari awal pernikahan saksi korban dengan terdakwa, keluarga terdakwa sudah tidak setuju;
Bahwa antara saksi korban dengan terdakwa sudah pacaran selama 5 (lima) Bulan dan karakter terdakwa sewaktu pacaran baik, penyayang dan tidak pembantah namun setelah menikah karakternya berubah total dan saksi korban tidak tahu apa penyebabnya;
Bahwa saksi korban tidak langsung melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian tetapi setelah 3 (tiga) hari berikutnya saksi korban baru melaporkan ke polisi dan saksi korban sudah di visum pada hari Jumatnya sebelum melapor;
Bahwa terdakwa langsung melaporkan terdakwa pada saat hari kejadian itu juga;
Bahwa saksi korban masih memiliki perasaan sayang terhadap terdakwa namun saksi korban tidak mau rujuk lagi dengan terdakwa;
Bahwa antara terdakwa dengan saksi korban sudah ada 10 kali bertengkar dan kejadian pada Rabu tanggal 18 November 2015 tersebut adalah puncaknya;
Bahwa menurut saksi korban, terdakwa kejam;
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami luka dan rasa sakit, sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Nomor : 2756/RSUD/XI/Rhs/2015 tanggal 24 Nopember 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter Sinar Masnur Simbolon selaku dokter pemerintah di Rumah Sakit Umum Sidikalang, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Luka lebam pada lengan kiri bagian luar diameter 4 cm;
Luka lebam pada pundak belakang diameter 2 cm;
Luka lecet pada punggung tangan kanan diameter 0,5 cm, 1 cm x 0,1
cm, diameter 1 cm;
Luka lecet pada punggung kaki kanan diameter 0,5 cm;
Kesimpulan :
Perubahan-perubahan tersebut diatas disebabkan oleh karena persentuhan dengan benda tumpul.
Bahwa saksi korban tidak terhalang dalam melakukan pekerjaannya dan tidak menjalani perawatan rawat inap (opname);
Atas keterangan saksi korban tersebut, terdakwa menyatakan keberatan yakni terdakwa hanya menggigit tangan saksi korban karena saksi korban menyeret terdakwa dengan tangannya;
Saksi ARIHTA WIDI SETIA NINGSIH KURNIATI menerangkan :
Bahwa saksi korban kenal dengan terdakwa yang merupakan kakak ipar saksi;
Bahwa saksi korban telah memberikan keterangan di Penyidik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan dan keterangan saksi korban tersebut telah benar serta ditandatangani;
Bahwa saksi mengetahui antara terdakwa dan saksi korban adalah suami istri yang sah yang melangsungkan pernikahan di rumah orang tua saksi korban Fahmi Barokah Kuniawan;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Nopember 2015 sekira pukul 10.00 sampai dengan pukul 12.00 Wib terdakwa dan saksi korban cekcok di dalam bengkel milik saksi korban Fahmi Barokah Kurniawan;
Bahwa saksi tidak melihat terdakwa dan saksi korban bertengkar tetapi mendengar suara barang-barang yang dilempar, namun saksi tidak mengetahui siapa yang melemparkannya karena posisi saksi pada saat itu berada di dalam rumah;
Bahwa saksi mengetahui antara terdakwa dan saksi korban sering bertengkar karena saksi tinggal satu rumah dengan mereka;
Bahwa terdakwa dan saksi korban bertengkar selama + ½ jam;
Bahwa kami tinggal dalam satu rumah sebanyak 7 (tujuh) orang;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa pernah meminta cerai kepada saksi korban;
Bahwa saksi tidak mengetahui penyebab antara terdakwa dengan saksi korban bertengkar;
Atas keterangan saksi korban tersebut, terdakwa menerima dan menyatakan tidak keberatan;
Saksi MAHRIDUAN KALOKO ALS PAK KALOKO menerangkan :
Bahwa saksi korban kenal dengan terdakwa namun tidak memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dengan terdakwa serta tidak memiliki hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa saksi korban telah memberikan keterangan di Penyidik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan dan keterangan saksi korban tersebut telah benar serta ditandatangani;
Bahwa saksi mengetahui antara terdakwa dengan saksi korban ada masalah rumah tangga dimana pada waktu itu saksi korban Fahmi Barokah Kurniawan datang ke bengkel saksi dan bercerita bahwa ia telah dipukul oleh terdakwa dengan menunjukkan luka di kepala kiri, tangan kiri dan kakinya (luka bagian betis) dan saksi langsung menganjurkan saksi korban untuk mengobati lukanya dengan membeli obat;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Nopember 2015 sekira pukul 18.00 Wib pada saat saksi sedang bersama saksi korban Fahmi Barokah Kurniawan berada dibengkel saksi untuk mengobati lukanya, tak lama kemudian datang terdakwa Evi Islamiati Banurea sambil berteriak dan berkata “Mau ngak kau minta maaf” sambil memukul kepala saksi korban dengan hekter dan berkata “Anjing kau” kepada saksi korban lalu saksi berkata kepada terdakwa “Ngak boleh gitu” lalu terdakwa berkata “Nggak terima aku bang, dipukuli aku bang harus minta maaf dia” lalu saksi pun berkata kembali “Kau pun kan mukuli dia juga, jangan ribut disini aku suruh bagus bagus kalian tidak terima” selanjutnya saksi korban pun keluar dari bengkel saksi dan terdakwa pun juga keluar dari bengkel saksi;
Bahwa saksi tidak mengetahui perkawinan terdakwa dengan saksi korban;
Bahwa saksi mengenal terdakwa dan saksi korban kira-kira 2 (dua) bulan;
Bahwa saksi melihat antara terdakwa dengan saksi korban pukul-pukulan yang mana terdakwa memukul kepala saksi korban dan saksi korban menolak tubuh terdakwa;
Bahwa saksi tidak mengetahui penyebab terdakwa dan saksi korban bertengkar;
Bahwa pada saat itu saksi tidak ada melihat terdakwa dan saksi korban memegang surat;
Atas keterangan saksi tersebut, saksi menyatakan keberatan mengenai pada saat berada di bengkel saksi antara terdakwa dengan saksi korban tidak ada pukul-pukulan;
Saksi SYAHFITRI BANUREA menerangkan :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dimana terdakwa adalah adik kandung saksi;
Bahwa saksi telah memberikan keterangan di Penyidik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan dan keterangan saksi tersebut telah benar serta ditandatangani;
Bahwa hubungan terdakwa dan saksi korban adalah suami istri;
Bahwa usia pernikahan antara terdakwa dan saksi korban baru + 3 (tiga) bulan;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Nopember 2015 sekira pukul 11.00 Wib terdakwa menelepon saksi sambil menangis dan mengatakan bahwa ianya telah ditampar suaminya (saksi korban) dan setelah itu terdakwa meminta saksi untuk menjemputnya dari rumah mertuanya akan tetapi saksi menolak karena ianya masih istri saksi korban, kemudian terdakwa terus menelepon dan menduga kalau adik saksi dalam keadaan takut sehingga saksi dan adik perempuan saksi memutuskan untuk menjemputnya yang mana pada saat itu saksi sedang menghadiri undangan dan ketika kami dalam perjalanan tiba tiba ada pesan masuk dalam ponsel saksi dan setelah di baca ternyata sms dari terdakwa yang menyatakan kalau dia sudah berada di depan Polres Sidikalang dan kami pun menemuinya dan pada saat itu saksi melihat kondisi adik saksi terdakwa Evi Islamiati dengan keadaan baju kotor berdebu dan kemudian bibirnya pecah dan ada luka pada bagian bibir yang sudah mengering dan bahagian siku tangannya memar dan kemudian kami melaporkannya ke polres Dairi;
Bahwa penyebab bibir luka dan tangan luka yang dialami terdakwa akibat diseret oleh saksi korban ke kamar mandi;
Bahwa saksi tidak mengetahui penyebab saksi korban dan terdakwa berkelahi;
Bahwa keluarga sudah lama tidak berkomunikasi dengan terdakwa karena pernikahan terdakwa dan dan saksi korban tidak direstui orang tua;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi IIS HAMIDAH UJUNG, S.Sos MAP menerangkan :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dimana terdakwa adalah adik ipar saksi;
Bahwa saksi telah memberikan keterangan di Penyidik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan dan keterangan saksi korban tersebut telah benar serta ditandatangani;
Bahwa terdakwa dan saksi korban menikah pada tanggal 28 Agustus 2015;
Bahwa sepengetahuan saksi penyebab pertengkaran antara terdakwa dengan saksi korban adalah terdakwa pernah minta cerai dan saksi korban tidak mau dan selalu cekcok sebulan setelah menikah;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Nopember 2015 sekira pukul 08.00 Wib tepatnya dirumah saksi, saksi korban dan terdakwa bertengkar mulut karena saksi korban ingin bekerja ke bengkel dan terdakwa ingin ikut ke bengkel saksi korban dan saksi korban melarang terdakwa ikut ke bengkel kemudian mereka bertengkar dan saksi menasihati mereka lalu saksi pergi bekerja;
Bahwa pada malam sebelum kejadian terdakwa dan saksi korban menginap dirumah saksi, dan saat itu saksi siap-siap akan berangkat kerja dan saksi melihat terdakwa mengemasi pakainnya dan mengatakan akan pergi dan meminta cerai kepada saksi korban kemudian terdakwa marah-marah dan berkata kasar dan mengucapkan kata-kata yang tidak baik dimana saat itu saksi meninggalkan mereka dirumah saksi, sekitar pukul 09.30 saya pulang kerumah karena ditelepom saksi korban yang mengatakan bahwa sepeda motor yang berada dirumah telah dirusak Evi Islamiati Banurea dan setibanya dirumah saya melihat sepeda motor nya sudah terjatuh dilantai dan kondidsi body sepeda motor bahagian samping kanan dan kiri tergores,kemudian sekitar pukul 18.00 Wib saksi korban datang kerumah dan menceritakan kepada saya bahwa ianya bertengkar dengan terdakwa dan mengatakan kepada saya bahwa lengan dan punggungnya digigit terdakwa,kakinya ditusuk cutter dan kepalanya dipukul pakai martil kecil dan melihat hal itu saya sempat mengoleskan minyak kebahagian lukanya ;
Bahwa pihak keluarga telah mengupayakan perdamaian akan tetapi tidak ada perubahan;
Bahwa antara terdakwa dengan saksi korban sama-sama memiliki temperamen tinggi;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak ada menghadirkan saksi a de charge (saksi meringankan) dalam persidangan ini;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar pula keterangan Terdakwa yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
TERDAKWA EVI ISLAMIATI BANUREA menerangkan :
Bahwa terdakwa telah memberikan keterangan di Penyidik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan dan keterangan terdakwa tersebut telah benar serta ditandatangani;
Bahwa terdakwa kenal dengan saksi korban Fahmi Barokah Kurniawan yang merupakan suami terdakwa;
Bahwa terdakwa dan saksi korban Fahmi Barokah Kurniawan menikah pada tanggal 23 Agustus 2015;
Bahwa setelah menikah terdakwa dan saksi korban tinggal serumah;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 November 2015 sekira pukul 10.00 Wib di Jalan Panji Sibura-bura Kelurahan Batang Beruh Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi tepatnya di bengkel tempat saksi korban Fahmi Barokah Kurniawan bekerja, terdakwa melakukan perbuatan kekerasan terhadap saksi korban;
Bahwa awalnya terdakwa ingin ikut saksi korban ke bengkel namun saksi korban melarangnya dan saksi korban pun pergi duluan entah kemana, dan sesampainya terdakwa dibengkel dengan rencana untuk mengambil baju karena terdakwa mau pulang ke rumah orang tua dan selagi menunggu saksi korban datang, terdakwa menulis surat perceraian selanjutnya saksi korban datang diam-diam dan ketika terdakwa berjumpa dengannya terdakwa langsung menyodorkan surat cerai kepada saksi korban dan saksi korban mengatakan “Taruh aja disitu” dan pada saat itu saksi korban langsung mendorong terdakwa dan hendak memukul terdakwa namun terdakwa mengelak karena terdakwa merasa takut sehingga tubuh saksi korban terhempas ke pintu dan pintunya pun menjadi rusak kemudian terdakwa hendak lari ke luar namun saksi korban mendorong terdakwa lagi dan terhempas ke tembok selanjutnya terdakwa diseret ke dalam kamar mandi dan terdakwa langsung menggigit tangannya supaya tubuh terdakwa terlepas dari pegangannya kemudian saksi korban menampar pipi terdakwa sebanyak 2 kali dan bibir terdakwa pecah;
Bahwa terdakwa tidak ada memukul saksi korban dengan menggunakan martil, mencucuk kaki saksi korban dengan pisau cutter dan berkata dengan ucapan yang tidak baik terhadap saksi korban;
Bahwa terdakwa tidak tahu menahu tentang luka yang dialami saksi korban karena saksi korban mau menyakiti dirinya kalau kami bertengkar;
Bahwa penyebab pertengkaran antara terdakwa dengan saksi korban dimana pada malam sebelum kejadian ibu terdakwa menelepon ke nomor handphone saksi korban Fahmi Barokah Kurniawan untuk menanyakan keadaan terdakwa pada saksi korban namun saksi korban tidak ada memberitahukan pada terdakwa sehingga terdakwa menanyakan pada saksi korban alasan saksi korban tidak memberitahukannya kepada terdakwa yang akhirnya terdakwa dan saksi korban bersikap diam-diaman;
Bahwa antara terdakwa dengan saksi korban sering cekcok;
Bahwa terdakwa meminta cerai dari saksi korban karena sebelumnya saksi korban yang meminta cerai dari terdakwa;
Bahwa terdakwa tidak pernah lagi memberitahukan pada keluarga tentang pertengkaran ini karena sudah sering bertengar;
Bahwa terdakwa tidak mau rujuk lagi dengan saksi korban karena sudah tidak memiliki kecocokan lagi;
Bahwa yang mengetahui pertengkaran antara terdakwa dengan saksi korban adalah adalah adik kandung saksi korban yaitu saksi ARIHTA WIDI yang pada saat itu berada di dapur rumah;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa terdakwa merasa menyesal atas perbuatan terdakwa terhadap saksi korban dan terdakwa berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Bahwa terdakwa sudah berdamai dengan saksi korban;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan 1 (satu) lembar surat Visum et Repertum Nomor 2756/RSUD/XI/Rhs/2015 tertanggal 24 November 2015 atas nama Fahmi B. Kurniawan yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter Sinar Masnur Simbolon, Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Sidikalang pada tanggal 23 November 2015 dengan hasil pemeriksaan :
Luka lebam pada lengan kiri bagian luar diameter 4 cm;
Luka lebam pada pundak belakang diameter 2 cm;
Luka lecet pada punggung tangan kanan diameter 0,5 cm, 1 cm x 0,1 cm, diameter 1 cm;
Luka lecet pada punggung kaki kanan diameter 0,5 cm;
Kesimpulan :
Perubahan-perubahan tersebut di atas disebabkan oleh karena persentuhan dengan benda tumpul;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah martil kecil bergagang kayu;
1 (satu) buah pisau cutter kecil warna cream;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan telah disita secara sah menurut hukum berdasarkan Penetapan Nomor 13/Sita/Pen.Pid/2016/PN.Sdk tertanggal 20 Januari 2016 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sidikalang, oleh karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian yang memiliki hubungan satu dengan yang lainnya dalam perkara ini dan barang bukti tersebut dikenal dan dibenarkan oleh saksi-saksi maupun terdakwa;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan keterangan Terdakwa, alat bukti surat Visum et Repertum, barang bukti, diperoleh fakta-fakta juridis sebagai berikut :
Bahwa, benar terdakwa kenal dengan saksi korban Fahmi Barokah Kurniawan yang merupakan suami terdakwa;
Bahwa, benar terdakwa dan saksi korban Fahmi Barokah Kurniawan menikah pada tanggal 23 Agustus 2015 dan setelah menikah terdakwa dan saksi korban tinggal serumah;
Bahwa, benar pada hari Rabu tanggal 18 November 2015 sekira pukul 10.00 Wib di Jalan Panji Sibura-bura Kelurahan Batang Beruh Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi tepatnya di bengkel tempat saksi korban Fahmi Barokah Kurniawan bekerja, terdakwa melakukan perbuatan kekerasan terhadap saksi korban;
Bahwa, benar awalnya pada hari Rabu tanggal 18 Nopember 2015 sekitar pukul 07.00 wib terdakwa bersama saksi korban sedang berada dirumah adik ayah kandung saksi korban yang bernama Hamidah Ujung namun pada saat itu keadaan istri saksi korban, terdakwa, kurang sehat dan saksi korban mau pulang ke rumah hendak membuka bengkel milik saksi korban dan terdakwa hendak ikut bersama saksi korban namun saksi korban tidak mengijinkannya, lalu sekira pukul 10.00 Wib terdakwa datang menjumpai saksi korban dan pada saat itu saksi korban langsung pergi meninggalkan terdakwa di bengkel milik saksi korban tersebut selanjutnya terdakwa langsung mengirimkan pesan singkat melalui handphone (SMS) kepada saksi korban dan mengatakan bahwa ia telah merusak bengkel saksi korban dan saksi korban pun langsung kembali lagi ke bengkel dan melihat terdakwa sedang duduk di bengkel saksi korban kemudian terdakwa mengatakan “Ini surat cerai kita” lalu saksi korban langsung menjawab “Letakkanlah disitu” setelah mendengar perkataan itu terdakwa langsung memukul tangan saksi korban dengan menggunakan martil sebanyak 3 (tiga) kali kemudian saksi korban mengambil martil tersebut dari tangan terdakwa supaya ia tenang dan tidak emosi dengan cara mengapit kepala terdakwa namun terdakwa langsung menggigit tangan saksi korban selanjutnya menendang kepala sebelah kiri saksi korban dan saksi korban langsung mendorong terdakwa namun tidak kena sehingga tubuh saksi korban terhempas ke pintu depan bengkel yang mengakibatkan pintu bengkelnya menjadi rusak kemudian terdakwa hendak lari ke luar namun saksi korban mendorong terdakwa lagi dan terhempas ke tembok selanjutnya terdakwa diseret ke dalam kamar mandi dan terdakwa langsung menggigit tangannya supaya tubuh terdakwa terlepas dari pegangannya kemudian saksi korban menampar pipi terdakwa sebanyak 2 kali yang mengakibatkan bibir terdakwa pecah selanjutnya terdakwa menggunakan pisau cutter untuk menggores dan menusuk kaki sebelah kanan saksi korban kemudian saksi korban pergi ke bengkel sebelah dan saksi korban menerima pesan singkat (sms) dari terdakwa dengan panggilan “Anjing” dan ucapan-ucapan yang tidak baik lainnya, karena saksi korban tidak mau datang menemuinya lagi, akhirnya terdakwa mengambil cutter dan menyayat sepeda motor yang akan saksi korban cuci di bengkel sebelah tersebut;
Bahwa, benar penyebab pertengkaran antara terdakwa dengan saksi korban dimana pada malam sebelum kejadian ibu terdakwa menelepon ke nomor handphone saksi korban Fahmi Barokah Kurniawan untuk menanyakan keadaan terdakwa pada saksi korban namun saksi korban tidak ada memberitahukan pada terdakwa sehingga terdakwa menanyakan pada saksi korban alasan saksi korban tidak memberitahukannya kepada terdakwa yang akhirnya terdakwa dan saksi korban bersikap diam-diaman;
Bahwa, benar terdakwa sering mengatakan akan cerai dari saksi korban dan selalu ingin menggugurkan kandungannya namun saksi korban tidak pernah menanggapinya;
Bahwa, benar keluarga mengetahui ada percekcokan antara saksi korban dengan terdakwa namun keluarga tidak mengetahui penyebabnya sehingga tidak ada jalan keluar dari pihak keluarga;
Bahwa, benar dari awal pernikahan terdakwa dengan saksi korban, keluarga terdakwa sudah tidak setuju;
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami luka dan rasa sakit, sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Nomor : 2756/RSUD/XI/Rhs/2015 tanggal 24 Nopember 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter Sinar Masnur Simbolon selaku dokter pemerintah di Rumah Sakit Umum Sidikalang, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Luka lebam pada lengan kiri bagian luar diameter 4 cm;
Luka lebam pada pundak belakang diameter 2 cm;
Luka lecet pada punggung tangan kanan diameter 0,5 cm, 1 cm x 0,1
cm, diameter 1 cm;
Luka lecet pada punggung kaki kanan diameter 0,5 cm;
Kesimpulan :
Perubahan-perubahan tersebut diatas disebabkan oleh karena persentuhan dengan benda tumpul.
Bahwa, benar saksi korban tidak terhalang dalam melakukan pekerjaannya dan tidak menjalani perawatan rawat inap (opname);
Bahwa, benar antara terdakwa dengan saksi korban telah melakukan upaya perdamaian dengan membuat surat perdamaian tertanggal 15 Maret 2016;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut diatas Majelis Hakim akan menganalisa apakah perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur delik sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum dan apakah terdakwa dapat dipersalahkan atas peristiwa pidana yang telah terjadi;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan terdakwa dipersidangan ini dengan dakwaan alternatif yaitu :
Dakwaan Kesatu : melanggar pasal 44 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Atau
Dakwaan Kedua : melanggar pasal 44 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan yang disusun bersifat alternatif memberikan pilihan bagi Majelis Hakim untuk memilih dakwaan yang sesuai dengan fakta-fakta di persidangan yang terbukti dalam perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur pasal yang didakwakan kepada terdakwa sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Kesatu yaitu Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang
Melakukan perbuatan kekerasan fisik
Dalam lingkup rumah tangga
Ad.1. Unsur “Setiap Orang” :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Setiap Orang” menunjuk kepada setiap orang selaku subjek hukum, pendukung hak dan kewajiban yaitu orang-orang yang sudah dewasa serta mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatan serta akibat dari perbuatannya tersebut karena memiliki akal yang sehat dan tidak termasuk pengecualian dari hukuman;
Menimbang, bahwa orang yang dihadapkan Penuntut Umum kepersidangan adalah terdakwa EVI ISLAMIATI BANUREA telah sesuai dengan identitas terdakwa yang tercantum dalam surat dakwaan dan dalam pemeriksaan persidangan terdakwa telah membenarkan identitas yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, ternyata sejauh mana selama persidangan terdakwa dapat dinilai adalah orang yang cakap bertindak, sehat jasmani dan rohani, tidak terdapat adanya alasan pemaaf ataupun alasan pembenar atas perbuatan yang telah dilakukannya dan dapat menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan lancar;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut unsur “barang siapa“ telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Melakukan perbuatan kekerasan fisik” :
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat;
Menimbang, bahwa secara normatif, bahwa jenis delik yang dikandung oleh ketentuan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah merupakan suatu delik materil, yang pada pokoknya menentukan bahwa suatu delik yang dilarang menurut Undang-Undang adalah akibat dari perbuatan si pelaku yakni timbulnya rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat;
Menimbang, bahwa kendatipun tidak diatur secara tegas di dalam ketentuan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 in casu tentang dampak lanjutan dari rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat sebagai akibat dari perbuatan kekerasan fisik yang dilakukan oleh si pelaku terhadap korban apakah menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari,namun secara a contrario, dapat ditafsirkan bahwa dampak lanjutan dari ketentuan Pasal 44 ayat (1) in casu adalah perbuatan kekerasan fisik yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk melakukan pekerjaan jabatan, mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari;
Menimbang, bahwa adapun penerapannya ke dalam kasus adalah sebagai berikut ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi korban Fahmi Barokah Kurniawan, yang pada pokoknya menerangkan bahwa pada hari Rabu tanggal 18 November 2015 sekira pukul 10.00 Wib di Jalan Panji Sibura-bura Kelurahan Batang Beruh Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi tepatnya di bengkel tempat saksi korban bekerja, terdakwa melakukan perbuatan kekerasan fisik terhadap saksi korban;
Menimbang, bahwa malam sebelum kejadian saksi korban sudah bertengkar dengan terdakwa karena terdakwa mengirimkan pesan singkat melalui handphone (SMS) kepada keluarganya dimana isi pesan singkat (SMS) tersebut menyatakan kalau terdakwa ingin kembali ke keluarganya dan terdakwa sering mengatakan akan cerai dari saksi korban dan selalu ingin menggugurkan kandungannya namun saksi korban tidak pernah menanggapinya;
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian keterangan antara saksi korban dengan saksi ARIHTA WIDI SETIA NINGSIH KURNIATI, saksi IIS HAMIDAH UJUNG dan saksi MAHRIDUAN KALOKO ALS PAK KALOKO bahwa pada awalnya pada hari Rabu tanggal 18 Nopember 2015 sekitar pukul 07.00 wib saksi korban bersama terdakwa berada dirumah adik ayah kandung saksi korban yang bernama Iis Hamidah Ujung namun pada saat itu keadaan istri saksi korban yaitu terdakwa kurang sehat kemudian saksi korban mau pulang ke rumah hendak membuka bengkel milik saksi korban dan terdakwa hendak ikut bersama saksi korban namun saksi korban tidak mengijinkannya, lalu sekira pukul 10.00 Wib terdakwa datang menjumpai saksi korban di bengkel dan pada saat itu saksi korban langsung pergi meninggalkan terdakwa di bengkel milik saksi korban tersebut selanjutnya terdakwa langsung mengirimkan pesan singkat (SMS) melalui handphone kepada saksi korban dan mengatakan bahwa ia telah merusak bengkel saksi korban dan saksi korban pun langsung kembali lagi ke bengkel dan melihat terdakwa sedang duduk di bengkel saksi korban kemudian terdakwa mengatakan “Ini surat cerai kita” lalu saksi korban langsung menjawab “Letakkanlah disitu” setelah mendengar perkataan itu terdakwa langsung memukul kepala saksi korban dengan menggunakan martil sebanyak 3 (tiga) kali kemudian saksi korban mengambil martil tersebut dari tangan terdakwa supaya ia tenang dan tidak emosi namun terdakwa langsung menggigit tangan saksi korban dan juga menendang kepala sebelah kiri saksi korban serta terdakwa juga menggunakan pisau cutter untuk menggores dan menusuk kaki sebelah kanan saksi korban namun disaat itu saksi korban tidak melihat terdakwa mengambil pisau cutter tersebut selanjutnya saksi korban pergi ke bengkel sebelah yaitu bengkel MAHRIDUAN KALOKO ALS PAK KALOKO dan saksi korban mendapat kiriman pesan singkat (SMS) dengan panggilan “Anjing” dan ucapan-ucapan yang tidak baik lainnya dari terdakwa karena saksi korban tidak mau datang menemuinya, akhirnya terdakwa datang ke bengkel MAHRIDUAN KALOKO ALS PAK KALOKO mengambil cutter dan menyayat sepeda motor yang akan saksi korban cuci di bengkel tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi korban, yang bersesuaian dengan keterangan saksi ARIHTA WIDI SETIA NINGSIH KURNIATI, saksi IIS HAMIDAH UJUNG dan saksi MAHRIDUAN KALOKO ALS PAK KALOKO bahwa akibat perbuatan kekerasan fisik yang dilakukan terdakwa terhadap korban tersebut menimbulkan rasa sakit yakni luka lebam pada lengan kiri bagian luar diameter 4 cm, luka lebam pada pundak belakang diameter 2 cm, luka lecet pada punggung tangan kanan diameter 0,5 cm, 1 cm x 0,1 cm, diameter 1 cm dan luka lecet pada punggung kaki kanan diameter 0,5 cm, akan tetapi setelah kejadian tersebut, saksi korban dapat melakukan aktivitas atau kegiatannya sehari-hari, hal tersebut didukung pula dengan bukti surat Visum et Repertum Nomor : 2756/RSUD/XI/Rhs/2015 tanggal 24 Nopember 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter Sinar Masnur Simbolon selaku dokter pemerintah di Rumah Sakit Umum Sidikalang, yang pada pokoknya menyimpulkan perubahan-perubahan tersebut diatas disebabkan oleh karena persentuhan dengan benda tumpul;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka akibat rasa sakit yang dialami saksi korban tersebut tidak terbukti menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan, atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka berdasarkan rangkaian pertimbangan tersebut di atas, maka nyata akibat rasa sakit yang dialami saksi korban namun tiudak menimbulkan suatu penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan, atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, oleh karena itu maka unsur perbuatan kekerasan fisik dalam pengertian perbuatan fisik yang mengakibatkan rasa sakit terpenuhi;
Ad.3 Unsur ”Dalam Lingkup Rumah Tangga” :
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga mengatur tentang larangan bagi setiap orang untuk melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara-cara sebagaimana telah ditentukan secara limitatif di dalam ketentuan pasal in casu;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan lingkup rumah tangga menurut ketentuan Pasal 2 huruf b menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah suami, isteri dan anak, dengan demikian maka yang dimaksud dengan unsur ini adalah setiap orang yang menjadi objek atau korban dari perbuatan kekerasan fisik dari si pelaku yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk melakukan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari adalah suami, isteri dan anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi korban yang bersesuaian dengan keterangan para saksi yakni ARIHTA WIDI SETIA NINGSIH KURNIATI, IIS HAMIDAH UJUNG dan MAHRIDUAN KALOKO ALS PAK KALOKO dan terdapat pula persesuaiannya dengan keterangan terdakwa dan bukti surat berupa fotocopy Kutipan Akta Nikah atas nama terdakwa dan saksi korban Nomor 90/12/VIII/2015 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara tertanggal 23 Agustus 2015, bahwa yang menjadi korban dari perbuatan terdakwa sebagaimana telah dipertimbangkan di dalam unsur Ad.2 diatas adalah saksi korban Fahmi Barokah Kurniawan yang merupakan suami terdakwa, dengan demikian maka unsur Dalam Lingkup Rumah Tangga telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah dipertimbangkan tersebut diatas dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, alat bukti surat Visum et Repertum surat serta barang bukti yang ada dalam perkara ini adalah saling bersesuaian sehingga dengan demikian perbuatan terdakwa memenuhi semua unsur dari pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum dan oleh karenanya menimbulkan keyakinan bagi Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan melanggar pasal 44 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam dakwaan Kesatu, sehingga dengan demikian terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya sesuai dengan rasa keadilan;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar ataupun alasan penghapus kesalahan dan alasan penghapus pidana terdakwa maka Majelis berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa berdasarkan latar belakang sosiologis dan psikologis, telah ternyata bahwa tindak pidana in casu terjadi sebagai rentetan dari ketidak harmonisan terdakwa dan saksi korban sebagai suami isteri yang kemudian berbuntut pada peristiwa pidana yang dipaparkan diatas dan disamping itu pula dengan mengingat kondisi terdakwa saat ini dalam keadaan mengandung/hamil yang memerlukan perhatian dan penjagaan secara lahir dan batin dari orang-orang disekelilingnya;
Menimbang, bahwa selama dalam proses penuntutan, terdakwa telah menjalani tahanan rumah yang sah menurut hukum dan berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP UU No. 8 Tahun 1981 maka masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dalam tahanan rumah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut haruslah dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah, berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP maka kepada terdakwa dibebankan pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan kepersidangan dalam perkara ini berupa 1 (satu) buah martil kecil bergagang kayu dan 1 (satu) buah pisau cutter kecil warna cream adalah alat yang dipergunakan terdakwa untuk melakukan perbuatan kekerasan tersebut maka Majelis berpendapat terhadap barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap terdakwa perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman terdakwa yakni sebagai berikut :
Hal-Hal yang Memberatkan:
Perbuatan terdakwa dilakukan dalam lingkup rumah tangga, dimana seharusnya terdakwa bersikap lebih lembut dan arif terhadap saksi korban selaku suami terdakwa;
Hal-Hal yang Meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa dalam kondisi hamil;
Antara Terdakwa dengan saksi korban telah ada perdamaian dengan bukti surat perdamaian tertanggal 15 Maret 2016 dan dipersidangan keduanya telah saling memaafkan;
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang terungkap dipersidangan sebagaimana yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan dan dianggap telah turut dipertimbangkan dalam putusan ini;
Mengingat ketentuan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta ketentuan perundang undangan lainnya yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa EVI ISLAMIATI BANUREA sebagai tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan Fisik dalam lingkup Rumah Tangga”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan bahwa lamanya terdakwa ditahan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan supaya barang bukti dalam perkara ini berupa :
1 (satu) buah martil kecil bergagang kayu;
1 (satu) buah pisau cutter kecil warna cream;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan bahwa terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan berdasarkan rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidikalang yang dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 25 April 2016, oleh Kami : SARMA SIREGAR, S.H. M.H., selaku Hakim Ketua Majelis, ROCKY B.F. SITOHANG, S.H., dan DWI SRI MULYATI, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sidikalang Nomor 43/Pid.Sus/2016/PN-Sdk tanggal 30 Maret 2016, Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 27 April 2016 oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh masing-masing Hakim Anggota tersebut diatas, dibantu oleh POSMA TUMANGGER, S.H., selaku Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Sidikalang dihadiri oleh YOSUA PARLAUNGAN, S.H., selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sidikalang dan dihadapan terdakwa;
HAKIM - HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
ROCKY B.F. SITOHANG, S.H. SARMA SIREGAR, S.H.,M.H.
DWI SRI MULYATI, S.H.
PANITERA PENGGANTI,
POSMA TUMANGGER, S.H.