32/PDT/2018/PT.MTR
Putusan PT MATARAM Nomor 32/PDT/2018/PT.MTR
LALU HERJAN GUNAWAN, Dk sebagai Para Pembanding Melawan BAIQ RUMAYAT, Dkk sebagai Para Terbanding D a n Badan Pertanahan Nasional Lombok Barat, sebagai Turut Terbanding
MENGADILI 1. Menerima permohonan banding dari Kuasa Para Penggugat / Para Pembanding 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram tanggal 4 Desember 2017 Nomor 100/Pdt.G/2017/PN.Mtr. yang dimohonkan banding tersebut 3. Menghukum Para Penggugat / Para Pembanding untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 32/PDT/2018/PT.MTR.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Mataram yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam Peradilan Tingkat Banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
LALU HERJAN GUNAWAN, Laki-laki, Agama Islam, Umur ± 40 Tahun, Pekerjaan, Wiraswasta, Bertempat tinggal di Dusun Gumese Utara, Desa Giri Tembesi, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat;
LALU DIKA WIRA KESUME, Laki-laki, Agama Islam, Umur ± 36 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta bertempat tinggal di Dusun Karang kusume, Desa Kebon Ayu, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat;
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
LALU SULTAN ALIFIN, SH.;
MAWARDI,SH, MH.;
MUHAMAD JIHAN FEBRIZA, SH., Kesemuanya adalah Advokat/Pengacara yang Berkantor pada Kantor “Advokat & Konsultan Hukum LALU SULTAN ALIFIN, SH., & REKAN” yang beralamat di Perumahan Lingkar Permai Blok L.20, Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor:09/SK-Pdt/Adv.LSA/E/V/2017, tanggal 26 Mei 2017, semula disebut sebagai Para Penggugat sekarang sebagai Para Pembanding;
Melawan :
BAIQ RUMAYAT, perempuan, Umur + 60 Tahun, Beralamat di Jl. Pariwisata No 5B, Lingkungan Kampung Jawa, Kelurahan Mataram Timur, Kecamatan Mataram, Kota Mataram ;
I NYOMAN NIRKA, Laki-laki, Umur + 57 pekerjaan Swasta, Beralamat di Jl.Raya Sesetan Nomor 297, Dsn. Egok, Desa Sesetan, Kecamatan Denpasar, Kota Denpasar, Provinsi Bali;
PT. OM AGUS, beralamat di Dusun Segenter, Desa Lembar Selatan, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat;
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada AGUS SAPUTRA, SH.MH. dan NUR ABIDIN, S.H, keduanya Advokat pada AGUS SAPUTRA & ASSOCIATESADVOCATES & LEGAL CONSULTANS berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor. 0090/ASA/SK/Pdt/VII/2017 tanggal 10 Juli 2017 dari BAIQ RUMAYAT, Surat Kuasa Khusus Nomor. 0088/ASA/SK/Pdt/VI/2017 tanggal 8 Juni 2017 dari I NYOMAN NIRKA dan Surat Kuasa Khusus Nomor. 0089/ASA/SK/Pdt/VI/2017 tanggal 8 Juni 2017 dari PT. OM AGUS;
Semula disebut sebagai Para Tergugat sekarang disebut Para Terbanding;
D a n
Badan Pertanahan Nasional Lombok Barat, yang beralamat di jalan Soekarno-Hatta, Giri Menang, Gerung, Kabupaten Lombok Barat, semula disebut sebagai Turut Tergugat sekarang disebut Turut Terbanding ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan Surat Gugatan tanggal 26 Mei 2017 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mataram pada tanggal 26 Mei 2017, dalam Register Nomor 100/Pdt.G/2017/PN Mtr. telah mengajukan gugatan sebagai berikut :
Bahwa dahulu pernah hidup seorang bernama Lalu Kamal alias Mamiq Rumayat, dan semasa hidupnya memiliki dua orang istri yang bernama Baiq Marisah (almarhum) dan Siamin (almarhum), dalam ikatan perkawinanya tersebut, mamiq Rumayat mendapatkan 3 (Tiga) orang anak yakni :
Anak dari Perkawinan pertama dengan Baiq Marisah :
Baiq Rumayat (T.1)
Anak dari perkawianan keduanya dengan Siamin :
Lalu Rizuka, telah meninggal dunia setelah Mamiq Rumayat meninggal terlebih dahulu, dan meninggalkan 5 orang anak:
Lalu Zuliardi;
Lalu Hendrawan;
Baiq Ristiani;
Lalu Herjan Gunawan (Penggugat);
Baiq Rahmi;
Lalu Rizaka, telah meninggal dunia setelah Mamiq Rumayat meninggal terlebih dahulu, dan meninggalkan 6 (Enam) orang anak:
Lalu Iskandar;
Lalu Irawan Setiawan;
Lalu Agus Salim;
Baiq Fatmawati;
Lalu Dika Wira Kesuma (Penggugat);
Lalu Indra Sasih;
Bahwa pada tahun 1979 Mamiq Rumayat meninggal dunia yang selanjutnya disebut almarhum, disamping meninggalkan beberapa orang ahli waris (anak-anak pewaris) sebagaimana yang tertuang pada posita angka 1 (satu) di atas, almarhum Mamiq Rumayat juga meninggalkan harta peninggalan berupa sebidang tanah sawah yang tercatat dalam urutan pembukuan Nomor : 50, ,, pipil No. 421, Percil No. 124, Kelas IV, luas ± 16.000.M2 atas nama Mamiq Rumayat yang terletak di Desa Gerung, Kecamatan Pembengkel Pekasih Gebong IV, Lombok Barat, dengan batas – batas sebagai berikut :
Utara : Bukit;
Barat : Jalan Raya;
Selatan : Tanah Kebun Hajjah Nanik dan kandang Karantina;
Timur : Bukit;
Yang selanjutnya disebut sebagai “Tanah Obyek Sengketa”;
3. Bahwa berdasarkan pada posita angka 1 (satu), Para Penggugat adalah anak dari
Almarhum Lalu Rizuka dan Lalu Rizaka, adalah merupakan orang yang berhak atas harta peninggalan almarhum Mamiq Rumayat;
Bahwa para penggugat berhak untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Mataram atas penguasaan harta Peninggalan mamik Rumayat oleh orang lain yang tidak memiliki hak keperdataan atas Tanah obyek sengketa;
Bahwa setelah meninggalnya Mamiq Rumayat pada tahun 1979 tanah obyek sengketa dikuasai oleh anak-anak Mamik Rumayat (Baiq Rumayat, Lalu Rizuka, dan Lalu Rizaka), dan tanah obyek sengketa tersebut ternyata dikemudian hari diketahui telah diterbitkan sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional Lombok Barat nomor 1028 atas nama Baiq Rumayat, tanpa sepengetahuan dan kesepakatan dari yang berhak lainnya atas tanah Obyek sengketa tersebut;
Bahwa setelah diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1028 tahun 1994 atas nama Baiq Rumayat di atas tanah obyek sengketa tersebut, kemudian sekitar tahun 2010 di alihkan oleh baiq Rumayat (Tergugat 1) dengan cara jual beli kepada I Nyoman Nirka (Tergugat 2) tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Para Penggugat;
Bahwa tindakan Para Tergugat terhadap tanah obyek sengketa yang merupakan harta peninggalan almarhum Mamiq Rumayat, baik menguasai, mengalihkan atau memperjual belikan tanpa sepengetahuan para penggugat selaku orang yang berhak atas tanah obyek sengketa adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
Bahwa oleh karena perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tergugat, maka segala perbuatan hukum yang dilakukan atas tanah obyek sengketa adalah tidak sah dan batal demi hukum;
Bahwa berdasarkan Perbuatan melawan Hukum yang dilakukan oleh para tergugat tersebut yang batal demi hukum, maka segala surat-surat atau dokumen-dokumen yang terbit di atas Tanah obyek Tanah sengketa adalah tidak memiliki kekuatan
hukum;
Bahwa sampai pada saat gugatan ini di ajukan di Pengadilan Negeri Mataram tidak pernah ada itikad baik dari para tergugat untuk mengembalikan obyek sengketa kepada orang yang berhak/para pengugat, meskipun sudah berulang kali diminta secara kekeluargaan oleh para penggugat;
Bahwa akibat dari perbuatan melawan hukum yang di lakukan oleh para tergugat dari semenjak Mamik Rumayat meninggal dunia hingga perkara ini diajukan ke Pengadilan Negeri Mataram, telah menimbulkan kerugian pada Para Penggugat baik moril maupun materil, dengan rincian sebagai berikut:
Kerugian Moril.
Bahwa kerugian Moril yang diderita oleh Para Penggugat akibat Perbuatan Melawan hukum Para Tergugat adalah aktifitas Para Penggugat menjadi terganggu karena Para Penggugat terus memikirkan masalah ini dan harga diri ditengah masyarakat karna hak waris yang dikuasai oleh orang di luar ahli waris;
Bahwa kerugian moril tersebut sebenarnya tidak dapat dinilai dengan uang, namun karena oleh undang-undang mengharuskan menentukan jumlah tertentu maka Para Penggugat mengalami kerugian yang dirasakan apabila di nominalkan bisa mencapai angka sebesar Rp. 1.00.000.000,- (Seratus Juta Rupiah);
Kerugian Materil.
Bahwa selain kerugian moril, Para Penggugat juga mengalami kerugian materil karena tidak dapat menikmati hasil dari tanah obyek sengketa secara Melawan Hukum, sejak Para Tergugat menguasai dan jika dinominalkan berjumlah Rp.25.000.000.000. (Dua Puluh Lima Milyar Rupiah) berdasarkan perhitungan harga jual Tanah obyek Sengketa;
Bahwa untuk menghindari tanah obyek sengketa tersebut dialihkan kepada pihak ketiga, mohon tanah obyek sengketa tersebut di letakan CB (Consevatoir Beslag) atau di bawah sita jaminan;
Bahwa Gugatan ini kami ajukan berdasarkan bukti-bukti yang akurat, mohon agar perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun kasasi;
Bahwa berdasarkan hal-hal yang tersebut di atas Para Pengugat mohon Kepada Ketua Pengadilan Mataram Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan:
Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan hukum bahwa Tanah Obyek sengketa adalah harta peninggalan
almarhum Mamiq Rumayat;
Menyatakan Hukum Bahwa Para Pengugat adalah pemilik yang sah atas harta peninggalan Almarhum Mamiq Rumayat/tanah obyek sengketa;
Menyatakan Hukum Bahwa perbuatan para Tergugat yang menguasai, mengalihkan, mensertifikatkan dan atau memperjual belikan tanah obyek sengketa adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
Menyatakan hukum bahwa segala surat-surat atau dokumen-dokumen yang terbit di atas Tanah obyek sengketa akibat Perbuatan Melawan Hukum dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap tanah obyek sengketa;
Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang menguasai tanah obyek sengketa, untuk menyerahkan kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa beban, serta membongkar pemagaran yang berdiri di atasnya, bila perlu dengan bantuan aparat kepolisian setempat;
Menghukum Para Tergugat membayar kerugian yang diderita oleh Penggugat berupa kerugian moril sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus Juta rupiah) dan kerugian Materil sejumlah Rp.25.000.000.000,- (Dua Puluh Lima Milyar Rupiah);
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Atau :
Bilamana Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III mengemukakan Jawaban, yang mana selain memuat mengenai Eksepsi juga menyangkut mengenai materi pokok perkara;
Menimbang, bahwa Tergugat I mengajukan Eksepsi dan Jawaban sebagai berikut;
DALAM EKSEPSI :
PENGADILAN TIDAK BERWENANG MEMERIKSA DAN MEMUTUS
PERKARA AQUO (KEWENANGAN ABSOLUT)
Bahwa Para Penggugat meminta pembatalan dokumen-dokumen yang terbit diatas tanah sengketa yang merupakan kewenangan atau keputusan Tata Usaha Negara, sehingga Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara ini;
GUGATAN PENGGUGAT ERROR IN PERSONA (GUGATAN PENGGUGAT SALAH ALAMAT / SUBYEK GUGATAN SALAH)
Bahwa Para Penggugat tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan Tergugat I, sebagaimana obyek tanah dengan SHM No. 1028 seluas 14.267 M2 atas nama Baiq Rumayat (Tergugat I) adalah sah atas nama dan milik Tergugat I yang diperoleh dari pemberian hak berdasarkan surat keputusan BPN atas nama Baiq Rumayat (Tergugat I), sehingga dalam hal ini tidak ada hubungan hukum dengan Penggugat;
Bahwa Para Penggugat tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan Tergugat II, dimana berdasarkan Akta Jual Beli No. 54 / 2010, Tergugat I (Baiq Rumayat) pada tanggal 11 Pebruari 2009 menjual kepada Tergugat II (I Nyoman Nirka) tanah dengan SHM No. 1028 seluas 14.267 M2;
Bahwa Para Penggugat tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan Tergugat III (PT Om Agus), dimana dalam jual beli obyek tanah dengan SHM No. 1028 seluas 14. 267 m2 atas nama Baiq Rumayat (Tergugat I), tidak ada sama sekali keterlibatan Tergugat III, sehingga Penggugat sendiri tidak ada menyebut ataupun menghubungkan Tergugat III dalam gugatan ini, bahkan tidak disebutkan baik di Posita maupun Petitum;
Bahwa Para Penggugat tidak mempunyai hak untuk menggugat perkara yang disengketakan (diskualifikasi inperson), karena Para Penggugat tidak ikut sebagai pihak dalam perjanjian jual beli dengan SHM No. 1028 seluas 14.267 atas nama Baiq Rumayat (Tergugat I) karena yang sah sebagai pihak Penggugat dan Tergugat dalam perkara yang timbul dari perjanjian, terbatas pada diri para pihak yang langsung terlibat dalam perjanjian tersebut. Patokan itu sesuai dengan asas yang ditegaskan dalam pasal 1340 KUH Perdata : “persetujuan hanya mengikat dan berlaku antara pihak yang membuatnya”;
Bahwa BPN pada gugatan Para Penggugat diposisikan sebagai Pihak Turut Tergugat, padahal didalah HIR / RIB tidak akan dapat kita temukan istilah TURUT TERGUGAT sehingga istilah yang memposisikan BPN sebagai Turut Tergugat tidak berdasar hukum. Dan BPN disebut sebagai Turut Tergugat namun tidak disebut kaitannya atau perannya dalam perkara perdata ini, bahkan tidak disebutkan baik di Posita maupun Petitum, setidak-tidaknya untuk tunduk dan patuh pada putusan;
Maka oleh karena itu gugatan Para Penggugat salah alamat atau subyek gugatan salah (Disqualification In Persona) karena Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tidak memiliki pertanggung jawaban dan hubungan hukum dengan Para Penggugat;
GUGATAN PENGGUGAT ERROR IN OBJECTO (GUGATAN PENGGUGAT SALAH OBJEK)
Bahwa Para Penggugat mempersoalkan tanah dengan Pipil 421, luas 16.000 M2 sebagai objek sengketa, sementara Para Tergugat tidak pernah ada hubungan dengan objek tersebut, namun berhubungan atau hanya terkait dengan SHM 1028 dengan luas 14.267 m2, atas nama Tergugat I yang dijual kepada Tergugat II / I Nyoman Nirka
EXCEPTIE OBSCURI LIBELLI (GUGATAN PENGGUGAT KABUR)
Bahwa Dasar-dasar dan uraian-uraian gugatan kabur, tidak jelas dan tidak sempurna. Hal ini dapat diperhatikan pada :
Penyebutan Para Penggugat tanpa menyebutkan posisinya terlebih dahulu sebagai Penggugat I dan Penggugat II, adalah tidak lazim bahkan mengaburkan dan menyulitkan siapa saja untuk menentukan posisi, peran, hak dan tanggung jawab masing-masing Pihak sebagai Penggugat;
Bahwa pada gugatan Para Penggugat memintakan pembatalan atau tidak mempunyai kekuatan hukum, namun tidak dijelaskan apa dan/atau surat dan/atau sertifikat manakah yang dimaksud untuk dibatalkan;
Bahwa pada petitum Penggugat meminta dinyatakan sebagai pemilik sah
atas harta peninggalan almarhum Mamik Rumayat, namun tidak pernah ada meminta untuk ditetapkan sebagai ahli waris dari Mamik Rumayat
Bahwa Para Penggugat telah mendalilkan adanya Pewaris dan Ahli Waris, namun dalam perkara ini tidak semua ahli warisnya didudukkan sebagai Pihak, baik Penggugat, Tergugat maupun Turut Tergugat;
Pada gugatannya Para Penggugat mengajukan Permintaan ganti rugi namun tidak dirinci kerugian yang dialami oleh penggugat, sehingga gugatan menjadi tidak jelas;
Bahwa dalam gugatan aquo, tidak disebutkan waktu meninggal Pewaris, perolehan harta waris maupun waktu perolehan harta warisan dan yang lainnya, sehingga tidak bisa ditentukan bagian-bagian hak Penggugat atas tanah warisan tersebut, karena harus ditentukan dahulu kapan meninggal Mamiq Rumayat, Kapan diperoleh tanah tersebut, kapan kawin dengan istrinya, akan menjadi jelas mana gonogini saat itu, mana harta warisan, siapa yang berhak mewaris, dan berapa bagian masing-masing ahli warisnya, dan yang terpenting lagi adalah siapa-siapa saja ahli warisnya;
Sehingga dari uraian ini sangat terlihat dasar-dasar dan uraian-uraian gugatan tidak sempurna. Hal mana tertentangan dengan Substantiering theori yang menyatakan “ Bahwa cara pembuatan surat gugatan haruslah dirinci secara detail mulai dari adanya hubungan hukum sebagai dasar gugatan (rechts gronden, legal groundens), sejarah gugatan, kejadian formal dan kejadian material”. Bahwa disamping itu juga Penggugat dalam gugatannya tidak menguraikan secara jelas dan detail/rinci tentang duduk perkara (positanya) sehingga sama sekali tidak menegaskan tentang kejadian materiil secara tegas, hal ini bertentangan dengan Pasal 8 Rv dan baca pula Putusan Mahkamah Agung tanggal 21 Agustus 1974 No. 565K/Sip/1973 menyebutkan “ Gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima karena dasar gugatan tidak sempurna”;
EXCEPTIE PLURIUM LITIS CONCORTIUM (GUGATAN PENGGUGAT KEKURANGAN PIHAK)
Bahwa yang seharusnya digugat tidak hanya Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat, tetapi pihak lain juga harus digugat guna lengkapnya pihak-pihak yang telah digambarkan oleh Para Penggugat dalam gugatannya yaitu :
Bahwa Para Penggugat mendalilkan adanya jual beli tanah, seharusnya Pihak Notaris ditarik sebagai Pihak dalam perkara aquo;
Bahwa Para Penggugat telah mendalilkan adanya Pewaris dan Ahli Waris, maka seharusnya semua ahli warisnya didudukkan sebagai Pihak, baik Penggugat, Tergugat maupun Turut Tergugat;
Bahwa gugatan Para Penggugat secara yuridis formal kabur (Obscuurlibel), maka gugatan yang tidak jelas/kabur harus ditolak dan atau setidak-tidaknya gugatan Para Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet onvan klijk verklaard);
ANTARA POSITA DAN PETITUM BERBEDA (TIDAK ADANYA SINKRONISASI)
Bahwa pada Identitas Para Pihak ada ditarik sebagai Tergugat III (PT OM AGUS), namun dalam Posita maupun Petitum tidak ada disebut dan dijelaskan hubungan dan keterkaitannya dalam gugatan perkara aquo;
GUGATAN PENGGUGAT ONRECHTMATIG
Bahwa gugatan diajukan dengan tanpa ada dasar, karena dalam gugatan aquo, tidak disebutkan waktu meninggal Pewaris, perolehan harta waris maupun waktu perolehan harta warisan dan yang lainnya, sehingga tidak bisa ditentukan bagian-bagian hak Penggugat atas tanah warisan tersebut, karena harus ditentukan dahulu kapan meninggal Mamiq Rumayat, kapan diperoleh tanah tersebut, kapan kawin dengan istrinya, akan menjadi jelas mana gonogini saat itu, mana harta warisan, siapa yang berhak mewaris, dan berapa bagian masing-masing ahli warisnya, dan yang terpenting lagi adalah siapa-siapa saja ahli warisnya;
DALAM KONVENSI
Bahwa, Tergugat I menolak secara tegas seluruh dalil–dalil / alasan–alasan / fakta–fakta maupun hubungan hukum yang diajukan Para Penggugat, kecuali apa yang diakui secara tegas oleh Tergugat I;
Bahwa, apa–apa yang telah dikemukakan pada bagian Eksepsi diatas sepanjang
relevan, berlaku pula pada bagian konvensi;
Bahwa Tergugat I tidak mengetahui dan tidak ada hubungan dengan pernyataan
Penggugat Posita nomor 1, sehingga Tergugat I tidak menanggapinya, yang
menyatakan :
Bahwa dahulu pernah hidup seorang bernama Lalu Kamal alias Mamiq Rumayat, dan semasa hidupnya memiliki dua orang istri yang bernama Baiq Marisah (almarhum) dan Siamin (almarhum), dalam ikatan perkawinanya tersebut, Mamiq Rumayat mendapatkan 3 (Tiga) orang anak yakni:
Anak dari Perkawinan pertama dengan Baiq Marisah :
Baiq Rumayat (T.1)
Anak dari perkawianan keduanya dengan Siamin :
Lalu Rizuka, telah meninggal dunia setelah Mamiq Rurnayat meninggal terlebih dahulu, dan meninggalkan 5 orang anak:
Lalu Zuliardi;
Lalu Hendrawan;
Baiq Ristiani;
Lalu Herjan Gunawan (Penggugat);
Baiq Rahmi;
Lalu Rizaka, telah meninggal dunia seteIah Mamiq Rumayat meninggal terlebih dahulu, dan meninggalkan 6 (Enam) orang anak:
Lalu Iskandar
Lalu Irawan Setiawan
Lalu Agus Salim
Baiq Fatmawati
Lalu Dika Wira Kesuma (Penggugat)
Lalu Indra Sasih
Bahwa tidak benar dan Tergugat I tidak mengetahui serta tidak ada hubungan dengan pernyataan Penggugat Posita nomor 2, 3 dan 4, yang menyatakan:
Bahwa pada tahun 1979 Mamiq Rumayat meninggal dunia yang selanjutnya disebut almarhum, disamping meninggalkan beberapa orang ahli waris (anak-anak pewaris) sebagaimana yang tertuang pada posita angka 1 (satu) di atas, almarhum Mamiq Rumayat juga meninggalkan harta peninggalan berupa sebidang tanah sawah yang tercatat dalam urutan pembukuan Nomor 50, pipil No. 421, Percil No. 124, Kelas IV, luas ± 16.000.M2 atas nama Mamiq Rumayat yang terletak di Dusun Segenter, Desa Lembar Selatan, Kec. Lembar, Kab. Lombok Barat, dengan batas - batas sebagai berikut :
Utara : Bukit;
Barat : Jalan Raya;
Selatan : Tanah Kebun Hajjah Nanik dan Kandang Karantina;
Timur : Bukit;
Yang selanjutnya disebut sebagai “Tanah Obyek Sengketa”;
Bahwa berdasarkan pada posita angka 1 (satu), Para Penggugat adalah anak dari Almarhum Lalu Rizuka dan Lalu Rizaka, adalah merupakan orang yang berhak atas harta peninggalan almarhum Mamiq Rumayat;
Bahwa para penggugat berhak untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Mataram atas penguasaan harta Peninggalan Mamik Rumayat oleh orang lain yang tidak memiliki hak keperdataan atas Tanah obyek sengketa;
Bahwa tidak benar pernyataan Penggugat Posita nomor 5, yang menyatakan :
“Bahwa setelah meninggalnya Mamiq Rumayat pada tahun 1979 tanah obyek sengketa dikuasai oleh anak-anak Mamik Rumayat (Baiq Rumayat, Lalu Rizuka, dan Lalu Rizaka), dan tanah obyek sengketa tersebut ternyata dikemudian hari diketahui telah diterbitkan sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional Lombok Barat nomor 1028 atas nama Baiq Rumayat, tanpa sepengetahuan dan kesepakatan dari yang berhak lainnya atas tanah obyek sengketa tersebut “
KARENA : Mamik Rumayat meninggal pada tanggal 12 Maret 1985, hal ini menandakan semakin kuatnya Para Penggugat mengajukan gugatan ini hanya mencoba-coba saja dengan harapan mendapat keuntungan. Dan Para Tergugat tidak ada menguasai objek sengketa yang dimaksud oleh Penggugat karena Tergugat I sebagai penjual tanah yang dibeli oleh Tergugat II sebagaimana bukti sertipikat adalah tanah dengan data-data sebagai berikut :
Sebidang tanah Pertanian (Kebun) dengan SHM No. 1028;
Terletak : di Desa Jembatan Kembar, Kec. Gerung, Kab. Lombok Barat, NTB;
Asal Persil : adalah Pemberian Hak berdasarkan Surat Keputusan Kakanwil. BPN. NTB. Tgl. 15-2-1994. No. Sk. 520.1/777/1/516/62/1994;
Luas : 14. 267 m2;
Pemegang Hak : BAIQ RUMAYAT;
Penunjuk : Bekas Tanah NEGARA
BUKAN Tanah sebagaimana yang dimaksud Para Penggugat yaitu :
Sebidang tanah Sawah, yang tercatat dalam urutan pembukuan Nomor 50, pipil No. 421, Percil No. 124, Kelas IV, luas ± 16.000.M2
Terletak : di Dusu Segenter, Desa Lembar Selatan, Kec. Lembar, Kab. Lombok Barat;
Asal : merupakan harta peninggalan (harta waris) dari Mamiq Rumayat;
Luas : 16.000 m2;
Pemegang Hak : MAMIQ RUMAYAT;
Bahwa tidak benar pernyataan Penggugat Posita nomor 6, yang menyatakan :
“Bahwa setelah diterbitkan sertifikat Hak Milik (SHM) No.1028 tahun 1994 atas nama Baiq Rumayat di atas tanah obyek sengketa tersebut, kemudian sekitar tahun 2010 di alihkan oleh Baiq Ruma;yat (Tergugat 1) dengan cara jual beli kepada I Nyoman Nirka (Tergugat 2) tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Para Penggugat“
KARENA : Melihat dan berdasarkan SHM No. 1028, jelas tidak terbantahkan milik dan atas nama Tergugat I (Baiq Rumayat), oleh karenanya Tergugat I tidak ada hubungan mewaris dengan Para Penggugat terkait dengan tanah SHM No. 1028, dan hingga saat ini Baiq Rumayat masih hidup. Maka tidak ada kewajiban hukum memberitahukan dan meminta persetujuan kepada Para Pengguat untuk jual beli tanah dengan SHM No. 1028 milik dan atas nama Baiq Rumayat (Tergugat I);
Bahwa tidak benar pernyataan Penggugat Posita nomor 7, yang menyatakan :
“Bahwa tindakan Para Tergugat terhadap tanah obyek sengketa yang merupakan harta peninggalan almarhum Mamiq Rumayat, baik menguasai, mengalihkan atau memperjual belikan tanpa sepengetahuan para penggugat selaku orang yang berhak atas tanah obyek sengketa adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum
KARENA : Tergugat I tidak pernah menguasai tanah sebagaimana maksud Penggugat yaitu : Sebidang tanah Sawah, yang tercatat dalam urutan pembukuan Nomor 50, pipil No. 421, Percil No. 124, Kelas IV, luas ± 16.000.M2
Namun Tergugat I menguasai sebidang tanah Pertanian (Kebun) dengan SHM No. 1028, Terletak : di Desa Jembatan Kembar, Kec. Gerung, Kab. Lombok Barat, NTB, Asal Persil : adalah Pemberian Hak berdasarkan Surat Keputusan Kakanwil. BPN. NTB. Tgl. 15-2-1994. No. Sk. 520.1/777/1/516/62/1994, Luas : 14. 267 m2, yang di jual kepada Tergugat II dengan telah melalui mekanisme dan proses seuai undang-undang yang berlaku, oleh karenanya sah dan mengikat secara hukum serta harus dilindungi sebagai penjual dan pembeli yang beritikad baik;
Bahwa tidak benar pernyataan Penggugat Posita nomor 8, yang menyatakan :
“Bahwa oleh karena perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tergugat, maka segala perbuatan hukum yang dilakukan atas tanah obyek sengketa adalah tidak sah dan batal demi hukum “
KARENA : Tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I terkait dengan sebidang tanah Pertanian (Kebun) dengan SHM No. 1028, Terletak di Desa Jembatan Kembar, Kec. Gerung, Kab. Lombok Barat, NTB, Asal Persil : adalah Pemberian Hak berdasarkan Surat Keputusan Kakanwil. BPN. NTB. Tgl. 15-2-1994. No. Sk. 520.1/777/1/516/62/1994, Luas : 14. 267 m2, yang di jual kepada Tergugat I dengan melalui mekanisme dan proses seuai undang-undang yang berlaku, oleh karenanya sah dan mengikat secara hukum serta harus dilindungi sebagai pembeli dan penjual yang beritikad baik;
Bahwa tidak benar pernyataan Penggugat Posita nomor 9, yang menyatakan :
“Bahwa berdasarkan Perbuatan melawan Hukum yang dilakukan oleh para tergugat tersebut yang batal demi hukum, maka segala surat-surat atau dokumen-dokumen yang terbit di atas Tanah obyek Tanah sengketa adalah tidak memiliki kekuatan hukum “
KARENA : Tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I, dan surat-surat atau dokumen-dokumen apa yang dimaksud oleh Penggugat, sehingga silakan buktikan pada persidangan berikutnya;
Bahwa tidak benar pernyataan Penggugat Posita nomor 10, yang menyatakan :
“Bahwa sampai pada saat gugatan ini di ajukan di Pengadilan Negeri Mataram tidak pernah ada itikad baik dari para tergugat untuk mengembalikan obyek sengketa kepada orang yang behak/para pengugat, meskipun sudah berulang kali diminta secara kekeluargaan oleh para penggugat “
KARENA : Penggugat maupun utusannya tidak pernah membicarakan hal ini didalam keluarga besar, selain datang utusan dari Penggugat setelah adanya gugatan ini dan setelah agenda mediasi di Pengadilan Negeri Mataram GAGAL, dimana utusan penggugat datang dengan mengatakan kepada keluarga besar Tergugat I “ kenapa tidak mau berdamai padahal kita akan mendapatkan uang dari Tergugat II “, sungguh jelas maksud Para Penggugat mengajukan gugatan ini hanya mencoba-coba dengan harapan mendapat keuntungan saja baik dari Tergugat I maupun dari Tergugat II;
Bahwa tidak benar pernyataan Penggugat Posita nomor 11, yang menyatakan :
“Bahwa akibat dari perbuatan melawan hukum yang di lakukan oleh para tergugat dari semenjak Mamik Rumayat meninggal dunia hingga perkara ini diajukan ke Pengadilan Negeri Mataram, telah menimbulkan kerugian pada Para Penggugat baik moril maupun materil, dengan rincian sebagai berikut “……..dst;
KARENA : Para Penggugat mengatakan mengalami kerugian atas tindakan yang dilakukan Para Tergugat, tanpa merinci kerugian dan tindakan apa yang Para Tergugat lakukan sehingga membuat Para Penggugat mengalami kerugian, adalah hanya merupakan pernyataan kosong dan hanya merupakan ilusi Para Penggugat yang tidak pernah dapat dibuktikan kebenarannya, selain mencoba-coba dengan harapan mendapat keuntungan saja;
Bahwa Tergugat tidak menanggapi selain dan selebihnya karena tidak berkaitan, tidak benar dan tidak ada alasan yang kuat untuk meletakkan sita yang diminta oleh Para Penggugat;
BERDASARKAN HAL-HAL TERSEBUT DIATAS TERGUGAT I MOHON KEPADA MAJELIS HAKIM PENGADILAN NEGERI MATARAM YANG MEMERIKSA DAN MENYIDANGKAN PERKARA INI UNTUK MENGAMBIL KEPUTUSAN YANG
AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
Dalam Eksepsi;
Mengabulkan Eksepsi Tergugat I seluruhnya;
Menolak Gugatan Para Penggugat seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Para Penggugat secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya perkara;
Dalam Konvensi;
Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Para Penggugat secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya perkara;
Atau,
Jika Pengadilan Negeri Mataram cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain agar menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya menurut hakim dan kepatutan (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa Tergugat II mengajukan Eksepsi dan Jawaban sebagai berikut;
A. DALAM EKSEPSI :
PENGADILAN TIDAK BERWENANG MEMERIKSA DAN MEMUTUS PERKARA AQUO (KEWENANGAN ABSOLUT)
Bahwa Para Penggugat meminta pembatalan surat-surat atau dokumen-dokumen yang terbit diatas tanah sengketa yang merupakan kewenangan atau keputusan Tata Usaha Negara, sehingga Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara ini
GUGATAN PENGGUGAT ERROR IN PERSONA (GUGATAN PENGGUGAT SALAH ALAMAT / SUBYEK GUGATAN SALAH)
Bahwa Para Penggugat tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan Tergugat I, sebagaimana obyek tanah dengan SHM No. 1028 seluas 14.267 M2 atas nama Baiq Rumayat (Tergugat I) adalah sah atas nama dan milik Tergugat I yang diperoleh dari pemberian hak berdasarkan surat keputusan BPN atas nama Baiq Rumayat, sehingga dalam hal ini tidak ada hubungan hukum dengan Para Penggugat;
Bahwa Para Penggugat tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan Tergugat II, dimana berdasarkan Akta Jual Beli No. 54 / 2010, Tergugat I (Baiq Rumayat) pada tanggal 11 Pebruari 2009 menjual kepada Tergugat II (I Nyoman Nirka) tanah dengan SHM No. 1028 seluas 14.267 M2;
Bahwa Para Penggugat tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan Tergugat III (PT Om Agus), dimana dalam jual beli obyek tanah dengan SHM No. 1028 seluas 14. 267 m2 atas nama Baiq Rumayat (Tergugat I), tidak ada sama sekali keterlibatan Tergugat III, sehingga Penggugat sendiri tidak ada menyebut ataupun menghubungkan Tergugat III dalam gugatan ini, bahkan tidak disebutkan baik di Posita maupun Petitum;
Bahwa Para Penggugat tidak mempunyai hak untuk menggugat perkara yang disengketakan (diskualifikasi inperson), karena Para Penggugat tidak ikut sebagai pihak dalam perjanjian jual beli dengan SHM No. 1028 seluas 14.267 M2 atas nama Baiq Rumayat (Tergugat I) Karena yang sah sebagai pihak Penggugat dan Tergugat dalam perkara yang timbul dari perjanjian, terbatas pada diri para pihak yang langsung terlibat dalam perjanjian tersebut. Patokan itu sesuai dengan asas yang ditegaskan dalam pasal 1340 KUH Perdata : “persetujuan hanya mengikat dan berlaku antara pihak yang membuatnya”
Bahwa BPN pada gugatan Para Penggugat diposisikan sebagai Pihak Turut Tergugat, padahal didalah HIR / RIB tidak akan dapat kita temukan istilah TURUT TERGUGAT sehingga istilah yang memposisikan BPN sebagai Turut Tergugat tidak berdasar hukum. Dan BPN disebut sebagai Turut Tergugat namun tidak disebut kaitannya atau perannya dalam perkara perdata ini, bahkan tidak disebutkan baik di Posita maupun Petitum, setidak-tidaknya
untuk tunduk dan patuh pada putusan;
Maka oleh karena itu gugatan Para Penggugat salah alamat atau subyek gugatan salah (Disqualification In Persona) karena Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tidak memiliki pertanggungjawaban dan hubungan hukum dengan Para Penggugat;
GUGATAN PENGGUGAT ERROR IN OBJECTO (GUGATAN PENGGUGAT SALAH OBJEK)
Bahwa Para Penggugat mempersoalkan tanah dengan Pipil 421, luas 16.000 M2 sebagai objek sengketa, sementara Para Tergugat tidak pernah ada hubungan dengan objek tersebut, namun berhubungan atau hanya terkait dengan SHM 1028 dengan luas 14.267 m2, atas nama Tergugat I yang dijual kepada Tergugat II / I Nyoman Nirka;
EXCEPTIE OBSCURI LIBELLI (GUGATAN PENGGUGAT KABUR)
Bahwa Dasar-dasar dan uraian-uraian gugatan kabur, tidak jelas dan tidak sempurna. Hal ini dapat diperhatikan pada:
Penyebutan Para Penggugat tanpa menyebutkan posisinya terlebih dahulu sebagai Penggugat I dan Penggugat II, adalah tidak lazim bahkan mengaburkan dan menyulitkan siapa saja untuk menentukan posisi, peran,
hak dan tanggung jawab masing-masing Pihak sebagai Penggugat;
Bahwa pada gugatan Para Penggugat memintakan pembatalan atau tidak mempunyai kekuatan hukum, namun tidak dijelaskan apa dan/atau sertifikat manakah yang dimaskud untuk dibatalkan;
Bahwa pada petitum Para Penggugat meminta dinyatakan sebagai pemilik sah atas harta peninggalan almarhum Mamik Rumayat, namun Para tidak pernah ada meminta untuk ditetapkan sebagai ahli waris dari Mamik Rumayat;
Bahwa Para Penggugat telah mendalilkan adanya Pewaris dan Ahli Waris, namun dalam perkara ini tidak semua ahli warisnya didudukkan sebagai Pihak, baik Penggugat, Tergugat maupun Turut Tergugat;
Pada gugatannya Para Penggugat mengajukan Permintaan ganti rugi namun
tidak dirinci kerugian yang dialami oleh Para penggugat, sehingga gugatan
menjadi tidak jelas.
Bahwa dalam gugatan aquo, tidak disebutkan waktu meninggal Pewaris, perolehan harta waris maupun waktu perolehan harta warisan dan yang lainnya, sehingga tidak bisa ditentukan bagian-bagian hak Penggugat atas tanah warisan tersebut, karena harus ditentukan dahulu kapan meninggal Mamiq Rumayat, Kapan diperoleh tanah tersebut, kapan kawin dengan istrinya, akan menjadi jelas mana gonogini saat itu, mana harta warisan, siapa yang berhak mewaris, dan berapa bagian masing-masing ahli warisnya, dan yang terpenting lagi adalah siapa-siapa saja ahli warisnya;
Sehingga dari uraian ini sangat terlihat dasar-dasar dan uraian-uraian gugatan tidak sempurna. Hal mana tertentangan dengan Substantiering theori yang menyatakan “ Bahwa cara pembuatan surat gugatan haruslah dirinci secara detail mulai dari adanya hubungan hukum sebagai dasar gugatan (rechts gronden, legal groundens), sejarah gugatan, kejadian formal dan kejadian material”. Bahwa disamping itu juga Penggugat dalam gugatannya tidak menguraikan secara jelas dan detail/rinci tentang duduk perkara (positanya) sehingga sama sekali tidak menegaskan tentang kejadian materiil secara tegas, hal ini bertentangan dengan Pasal 8 Rv dan baca pula Putusan Mahkamah Agung tanggal 21 Agustus 1974 No. 565K/Sip/1973 menyebutkan “ Gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima karena dasar gugatan tidak sempurna”.
EXCEPTIE PLURIUM LITIS CONCORTIUM (GUGATAN PENGGUGAT KEKURANGAN PIHAK);
Bahwa yang seharusnya digugat tidak hanya Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat, tetapi pihak lain juga harus digugat guna lengkapnya pihak-pihak yang telah digambarkan oleh Para Penggugat dalam gugatannya yaitu :
Bahwa Para Penggugat mendalilkan adanya jual beli tanah, seharusnya Pihak Notaris ditarik sebagai Pihak dalam perkara aquo;
Bahwa Para Penggugat telah mendalilkan adanya Pewaris dan Ahli Waris, maka seharusnya semua ahli warisnya didudukkan sebagai Pihak, baik Penggugat, Tergugat maupun Turut Tergugat;
Bahwa gugatan Para Penggugat secara yuridis formal kabur (Obscuurlibel), maka gugatan yang tidak jelas/kabur harus ditolak dan atau setidak-tidaknya gugatan Para Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet onvan klijk verklaard);
ANTARA POSITA DAN PETITUM BERBEDA (TIDAK ADANYA SINKRONISASI)
Bahwa pada Identitas Para Pihak ada ditarik sebagai Tergugat III (PT OM AGUS), namun dalam Posita maupun Petitum tidak ada disebut.dan dijelaskan hubungan dan keterkaitannya dalam gugatan perkara aquo;
GUGATAN PENGGUGAT ONRECHTMATIG
Bahwa gugatan diajukan dengan tanpa ada dasar, karena dalam gugatan aquo, tidak disebutkan waktu meninggal Pewaris, perolehan harta waris maupun waktu perolehan harta warisan dan yang lainnya, sehingga tidak bisa ditentukan bagian-bagian hak Penggugat atas tanah warisan tersebut, karena harus ditentukan dahulu kapan meninggal Mamiq Rumayat, Kapan diperoleh tanah tersebut, kapan kawin dengan istrinya, akan menjadi jelas mana gonogini saat itu, mana harta warisan, siapa yang berhak mewaris, dan berapa bagian masing-masing ahli warisnya, dan yang terpenting lagi adalah siapa-siapa saja ahli warisnya;
DALAM KONPENSI
Bahwa, Tergugat II menolak secara tegas seluruh dalil–dalil / alasan–alasan / fakta–fakta maupun hubungan hukum yang diajukan Para Penggugat, kecuali apa yang diakui secara tegas oleh Tergugat II;
Bahwa, apa–apa yang telah dikemukakan pada bagian Eksepsi diatas sepanjang relevan, berlaku pula pada bagian konvensi;
Bahwa tidak benar dan/atau Tergugat II tidak mengetahui dan tidak ada hubungan dengan pernyataan Penggugat Posita nomor 2 sampai Posita nomor 4, sehingga Tergugat II tidak menanggapinya, yang menyatakan :
Bahwa dahulu pernah hidup seorang bernama Lalu Kamal alias Mamiq Rumayat, dan semasa hidupnya memiliki dua orang istri yang bernama Baiq Marisah (almarhum) dan Siamin (almarhum), dalam ikatan perkawinanya
tersebut, mamiq Rumayat mendapatkan 3 (Tiga) orang anak yakni:
Anak dari Perkawinan pertama dengan Baiq Marisah :
Baiq Rumayat (T.1)
Anak dari perkawianan keduanya dengan Siamin :
Lalu Rizuka, telah meninggal dunia setelah Mamiq Rurnayat meninggal terlebih dahulu, dan meninggalkan 5 orang anak:
Lalu Zuliardi;
Lalu Hendrawan;
Baiq Ristiani;
Lalu Herjan Gunawan (Penggugat);
Baiq Rahmi;
Lalu Rizaka, telah meninggal dunia seteIah Mamiq Rumayat meninggal terlebih dahulu, dan meninggalkan 6 (Enam) orang anak:
Lalu Iskandar;
Lalu Irawan Setiawan;
Lalu Agus Salim;
Baiq Fatmawati;
Lalu Dika Wira Kesuma (Penggugat);
Lalu Indra Sasih;
Bahwa pada tahun 1979 Mamiq Rumayat meninggal dunia yang selanjutnya disebut almarhum, disamping meninggalkan beberapa orang ahli waris (anak-anak pewaris) sebagaimana yang tertuang pada posita angka 1 (satu) di atas, almarhum Mamiq Rumayat juga meninggalkan harta peninggalan berupa sebidang tanah sawah yang tercatat dalam urutan pembukuan Nomor 50, pipil No. 421, Percil No. 124, Kelas IV, luas ± 16.000.M2 atas nama Mamiq Rumayat yang terletak di Dusu Segenter, Desa Lembar Selatan, Kec. Lembar, Kab. Lombok Barat, dengan batas - batas sebagai berikut :
Utara : Bukit;
Barat : Jalan Raya;
Selatan : Tanah Kebun Hajjah Nanik dan kandang Karantina;
Timur : Bukit;
Yang selanjutnya disebut sebagai “Tanah Obyek Sengketa”;
Bahwa berdasarkan pada posita angka 1 (satu), Para Penggugat adalah anak dari Almarhum Lalu Rizuka dan Lalu Rizaka, adalah merupakan orang yang berhak atas harta peninggalan almarhum Mamiq Rumayat;
Bahwa para penggugat berhak untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Mataram atas penguasaan harta Peninggalan Mamik Rumayat oleh orang lain yang tidak memiliki hak keperdataan atas Tanah obyek sengketa;
Bahwa tidak benar pernyataan Penggugat Posita nomor 5, yang menyatakan:
“Bahwa setelah meninggalnya Mamiq Rumayat pada tahun 1979 tanah obyek sengketa dikuasai oleh anak-anak Mamik Rumayat (Baiq Rumayat, Lalu Rizuka, dan Lalu Rizaka), dan tanah obyek sengketa tersebut ternyata dikemudian hari diketahui telah diterbitkan Sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional Lombok Barat Nomor 1028 atas nama Baiq Rumayat, tanpa sepengetahuan dan kesepakatan dari yang berhak lainnya atas tanah obyek sengketa tersebut“
KARENA : Menurut keterangan dari Tergugat I menyatakan Mamik Rumayat meninggal pada tanggal 12 Maret 1985, hal ini menandakan semakin kuatnya Para Penggugat mengajukan gugatan ini hanya mencoba-coba saja dengan harapan mendapat keuntungan. Dan Para Tergugat tidak ada menguasai objek sengketa yang dimaksud oleh Para Penggugat karena, Tergugat II sebagai pembeli tanah yang dijual oleh Tergugat I sebagaimana bukti Sertipikat adalah tanah dengan data-data sebagai berikut :
Sebidang tanah Pertanian (Kebun) dengan SHM No. 1028
Terletak : di Desa Jembatan Kembar, Kec. Gerung, Kab. Lombok Barat, NTB
Asal Persil : adalah Pemberian Hak berdasarkan Surat Keputusan Kakanwil. BPN. NTB. Tgl. 15-2-1994. No. Sk. 520.1/777/1/516/62/1994
Luas : 14. 267 m2
Pemegang Hak : BAIQ RUMAYAT;
Penunjuk : Bekas Tanah NEGARA;
BUKAN Tanah sebagaimana yang dimaksud Para Penggugat yaitu :
Sebidang tanah Sawah, yang tercatat dalam urutan pembukuan Nomor 50, pipil No. 421, Percil No. 124, Kelas IV, luas ± 16.000.M2
Terletak : di Dusu Segenter, Desa Lembar Selatan, Kec. Lembar, Kab. Lombok Barat;
Asal : merupakan harta peninggalan (harta waris) dari Mamiq Rumayat;
Luas : 16.000 m2;
Pemegang Hak : MAMIQ RUMAYAT;
Bahwa tidak benar pernyataan Penggugat Posita nomor 6, yang menyatakan:
“Bahwa setelah diterbitkan sertifikat Hak Milik (SHM) No.1028 tahun 1994 atas nama Baiq Rumayat di atas tanah obyek sengketa tersebut, kemudian sekitar tahun 2010 di alihkan oleh Baiq Rumayat (Tergugat 1) dengan cara jual beli kepada I Nyoman Nirka (Tergugat 2) tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Para Penggugat “
KARENA : Melihat dan berdasarkan SHM No. 1028, jelas tidak terbantahkan milik dan atas nama Tergugat I (Baiq Rumayat), oleh karenanya menurut Tergugat I sebagai Penjual saat itu, Tergugat I tidak ada hubungan mewaris dengan Para Penggugat terkait dengan tanah SHM No. 1028, dan hingga saat ini Baiq Rumayat masih hidup. Maka tidak ada kewajiban hukum memberitahukan dan meminta persetujuan kepada Para Penggugat untuk jual beli tanah dengan SHM No. 1028 milik dan atas nama Baiq Rumayat;
Bahwa tidak benar pernyataan Penggugat Posita nomor 7, yang menyatakan:
“ Bahwa tindakan Para Tergugat terhadap tanah obyek sengketa yang merupakan harta peninggalan almarhum Mamiq Rumayat, baik menguasai, mengalihkan atau memperjual belikan tanpa sepengetahuan para penggugat selaku orang yang berhak atas tanah obyek sengketa adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum“;
KARENA : Tergugat II tidak pernah menguasai tanah sebagaimana maksud Para Penggugat yaitu : Sebidang tanah Sawah, yang tercatat dalam urutan pembukuan Nomor 50, pipil No. 421, Percil No. 124, Kelas IV, luas ± 16.000.M2;
Namun Tergugat II menguasai sebidang tanah Pertanian (Kebun) dengan SHM No. 1028, Terletak : di Desa Jembatan Kembar, Kec. Gerung, Kab. Lombok Barat, NTBAsal Persil : adalah Pemberian Hak berdasarkan Surat Keputusan Kakanwil. BPN. NTB. Tgl. 15-2-1994. No. Sk. 520.1/777/1/516/62/1994, Luas : 14. 267 m2, yang di beli dari Tergugat I yang telah melalui mekanisme dan proses sesuai undang-undang yang berlaku, oleh karenanya sah dan mengikat secara hukum oleh karenanya harus dilindungi sebagai pembeli dan penjual yang beritikad baik;
Bahwa tidak benar pernyataan Penggugat Posita nomor 8, yang menyatakan:
“ Bahwa oleh karena perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tergugat, maka segala perbuatan hukum yang dilakukan atas tanah obyek sengketa adalah tidak sah dan batal demi hukum“;
KARENA : Tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat II terkait dengan sebidang tanah Pertanian (Kebun) dengan SHM No. 1028, Terletak : di Desa Jembatan Kembar, Kec. Gerung, Kab. Lombok Barat, NTBAsal Persil : adalah Pemberian Hak berdasarkan Surat Keputusan Kakanwil. BPN. NTB. Tgl. 15-2-1994. No. Sk. 520.1/777/1/516/62/1994, Luas : 14. 267 m2, yang di beli dari Tergugat I yang telah melalui mekanisme dan proses sesuai undang-undang yang berlaku, sah dan mengikat secara hukum oleh karenanya harus dilindungi sebagai pembeli yang beritikad baik;
Bahwa tidak benar pernyataan Penggugat Posita nomor 9, yang menyatakan:
“Bahwa berdasarkan Perbuatan melawan Hukum yang dilakukan oleh para tergugat tersebut yang batal demi hukum, maka segala surat-surat atau dokumen-dokumen yang terbit di atas Tanah obyek Tanah sengketa adalah tidak memiliki kekuatan hukum“;
KARENA : Tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat II, dan surat-surat atau dokumen-dokumen apa yang dimaksud oleh Para Penggugat, sehingga silakan buktikan pada persidangan berikutnya;
Bahwa tidak benar pernyataan Penggugat Posita nomor 10, yang menyatakan:
“Bahwa sampai pada saat gugatan ini di ajukan di Pengadilan Negeri Mataram tidak pernah ada itikad baik dari para tergugat untuk mengembalikan obyek sengketa kepada orang yang behak/para pengugat, meskipun sudah berulang kali diminta secara kekeluargaan oleh para penggugat“
KARENA : Para Penggugat dan/atau ahli waris dari SIAMIN pernah menandatangani penerimaan uang tali asih dengan Tergugat II SELAKU DIREKTUR PT OM AGUS, sebagaimana tanda terima uang dan Surat Pernyataan, tertanggal 31 Desember 2013, dimana telah tegas dinyatakan Para Penggugat dan/atau ahli waris tidak akan mengganggu gugat lagi PT OM AGUS. padahal saat penandatanganan dan pemberian uang tali asih tersebut tidak maksud lain dari Tergugat II selain karena sebagai Pengusaha hanya berfikir bagaimana tidak ada persoalan apapun dalam usahanya dan bagaimana bisa berbagi dengan orang lain, sehingga saat itu Tergugat II mewakili PT OM AGUS terpaksa memberikan sumbangan dan/atau tali asih tersebut. Namun niat baik Tergugat II mewakili PT OM AGUS disalah artikan dan bahkan kebaikan Tergugatnya di manfaatkan atau bisa dikatakan gugatan ini dipakai untuk kembali mendapatkan uang dari Tergugat II mewakili PT OM AGUS, terbukti Para Penggugat menginginkan sekali persoalan ini deselesaikan dengan cara damai dengan kompensasi sejumlah dana dari Tergugat II dalam hal ini mewakili PT OM AGUS;
Bahwa tidak benar pernyataan Penggugat Posita nomor 11, yang menyatakan:
“Bahwa akibat dari perbuatan melawan hukum yang di lakukan oleh para tergugat dari semenjak Mamik Rumayat meninggal dunia hingga perkara ini diajukan ke Pengadilan Negeri Mataram, telah menimbulkan kerugian pada Para Penggugat baik moril maupun materil, dengan rincian sebagai berikut“;
KARENA : Para Penggugat mengatakan mengalami kerugian atas tindakan yang dilakukan Para Tergugat, tanpa merinci kerugian dan tindakan apa yang Para Tergugat lakukan sehingga membuat Para Penggugat mengalami kerugian, adalah hanya merupakan pernyataan kosong dan hanya merupakan ilusi Para Penggugat yang tidak pernah dapat dibuktikan kebenarannya;
Bahwa Tergugat II tidak menanggapi selain dan selebihnya karena tidak
berkaitan, tidak benar dan tidak ada alasan yang kuat untuk meletakkan sita
yang diminta oleh Para Penggugat;
DALAM REKONPENSI
Bahwa Penggugat II Rekonpensi (PR) / Tergugat II Konpensi (TK), menolak
semua dalil-dalil Para Tergugat Rekonpensi (TR) / Para Penggugat Konpensi (PK), kecuali yang dengan tegas diakui oleh Penggugat II Rekonpensi (PR) / Tergugat II Konpensi (TK);
Mohon kiranya dalil-dalil yang termuat dalam Konpensi diatas dianggap termasuk dan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari dalam Rekonpensi ini;
Bahwa Penggugat II Rekonpensi / Tergugat II Konpensi pada tahun 2010 membeli dari Penggugat I Rekonpensi / Tergugat I Konpensi, Sebidang tanah Pertanian (Kebun) dengan SHM No. 1028, Terletak di Desa Jembatan Kembar, Kec. Gerung, Kab. Lombok Barat, NTB., Asal Persil adalah Pemberian Hak berdasarkan Surat Keputusan Kakanwil. BPN. NTB. Tgl. 15-2-1994. No. Sk. 520.1/777/1/516/62/1994, Luas : 14. 267 m2, Pemegang Hak : BAIQ RUMAYAT (Tergugat I Konpensi), Penunjuk : Bekas Tanah NEGARA;
Bahwa jual beli tanah dengan SHM No. 1028 tersebut diatas dilakukan dengan , syarat, proses dan mekanisme yang benar sesuai aturan yang berlaku, sehingga sah dan mengikat secara hukum, maka harus dilindungi sebagai penjual dan pembeli yang beritikad baik, yang saat ini telah beralih dan tercatat atas nama I NYOMAN NIRKA (Penggugat II Rekonpensi / Tergugat II Konpensi) ;
Bahwa kemudian pada tahun 2013, Para Tergugat Rekonpensi / Para Penggugat Konpensi dan/atau ahli waris Siamin mempersoalkan tanah yang dikuasai oleh PT OM AGUS sebagai Direkturnya adalah Penggugat II Rekonpensi / Tergugat II Konpensi;
Bahwa Penggugat II Rekonpensi / Tergugat II Konpensi selaku DIREKTUR PT.OM AGUS, sebagai Pengusaha menyikapi persoalan tersebut hanya bersikap dan berfikir bagaimana tidak ada persoalan apapun dalam berusaha dan usahanya serta bagaimana bisa berbagi dengan orang lain, sehingga saat itu Penggugat II Rekonpensi / Tergugat II Konpensi mewakili PT OM AGUS memberikan sumbangan dan/atau tali asih kepada Para Tergugat Rekonpensi / Para Penggugat Konpensi sebagaimana tanda terima uang dan Surat Pernyataan tertanggal 31 Desember 2013, dimana telah tegas dinyatakan Para Tergugat Rekonpensi / Para Penggugat Konpensi dan/atau ahli waris tidak akan mengganggu gugat lagi PT OM AGUS.
Bahwa sejak tahun 2013 sampai saat ini sekitar 4 tahun dari penandatanganan dan pemberian uang tali asih tersebut, Para Tergugat Rekonpensi / Para Penggugat Konpensi mempersoalkan PT OM AGUS dengan mengajukan gugatan aquo, sehingga niat baik PT OM AGUS yang diwakili oleh Penggugat II Rekonpensi disalah artikan dan bahkan kebaikannya di manfaatkan atau bisa dikatakan gugatan ini dipakai untuk kembali mendapatkan uang dari PT OM AGUS, terbukti Para Penggugat Konpensi menginginkan sekali persoalan ini diselesaikan dengan cara damai dengan kompensasi sejumlah dana dari PT OM AGUS;
Bahwa dengan demikian Para Tergugat Rekonpensi / Para Penggugat Konpensi telah terbukti dan meyakinkan beritikad tidak baik telah melakukan perbuatan melawan hukum mempersoalkan PT OM AGUS yang diwakili oleh Penggugat II Rekonpensi / Tergugat II Konpensi, dengan mengajukan gugatan aquo yang sangat merugikan Penggugat II Rekonpensi / Tergugat II Konpensi;
Bahwa sebagai akibat adanya perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat Rekonvensi / Para Penggugat Konvensi, mengakibatkan Penggugat II Rekonvensi / Tergugat II Konvensi menderita kerugian baik materiil maupun immaterial, dengan rincian sebagai berikut:
Kerugian Materiil:
Biaya yang telah dikeluarkan sebagai Tali Asih sejumlah Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah);
Biaya yang harus dikeluarkan untuk operasional pengurusan perkara dan jasa pengacara semuanya berjumlah tidak kurang dari Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Kerugian Immateriil:
Pengganti kerugian batin untuk mengembalikan rasa percara diri dan nama baik Tergugat II Konpensi / Penggugat II Rekonpensi serta keluarga, dan juga karena adanya permasalahan ini Tergugat II Konpensi / Penggugat II Rekonpensi merasa rugi waktu, tenaga dan fikiran tidak dapat berfikir tenang dan konsentrasi dalam pekerjaan sehingga produktivitas menurun, yang semuanya itu menurut hukum, dapat dimintakan penggantian dalam bentuk uang tunai sebesar Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
Bahwa perbuatan Para Tergugat Rekonpensi / Para Penggugat Konpensi adalah Perbuatan Melawan Hukum, maka adalah wajar bila semua kerugian yang diderita oleh Penggugat II Rekonpensi / Tergugat II Konpensi dibebankan kepada Para Tergugat Rekonpensi / Para Penggugat konpensi secara tanggungrenteng;
Bahwa oleh karena Para Tergugat Rekonpensi / Para Penggugat konpensi telah terbukti beritikad tidak baik dan telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, maka untuk menghindari dan menjamin agar putusan ini kelak tidak sia-sia serta dapat dilaksanakan dengan sebagaimana mestinya, tidak illusoir, serta ada dugaan kuat Para Tergugat Rekonpensi / Para Penggugat Konpensi hendak mengalihkan harta kekayaannya, sehubungan dengan adanya gugatan rekonpensi ini, maka bersama ini pula Penggugat II Rekonpensi / Tergugat II konpensi mohon agar Pengadilan berkenan meletakkan sita terlebih dahulu, atas harta kekayaan Para Tergugat Rekonpensi / Para Penggugat konpensi baik barang-barang bergerak dan tidak bergerak milik Para Tergugat Rekonpensi / Para Penggugat konpensi;
Bahwa agar Para Tergugat Rekonpensi / Para Penggugat konpensi mau melaksanakan putusan perkara ini nanti, mohon agar Para Tergugat Rekonpensi / Para Penggugat konpensi dihukum atau membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat II Rekonpensi / Tergugat II Konpensi sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari untuk setiap kelalaian Para Tergugat Rekonpensi / Para Penggugat konpensi dalam memenuhi isi putusan ini terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
Bahwa oleh karena gugatan ini didasarkan atas bukti-bukti yang kuat maka Penggugat II Rekonpensi / Tergugat II Konpensi, mohon agar Pengadilan Negeri Mataram menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun Para Tergugat Rekonpensi / Para Penggugat konpensi mengajukan upaya hukum berupa verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya;
Bahwa segala biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Para Tergugat Rekonpensi / Para Penggugat Konpensi secara tanggungrenteng;
BERDASARKAN HAL-HAL TERSEBUT DIATAS TERGUGAT II MOHON KEPADA MAJELIS HAKIM PENGADILAN NEGERI MATARAM YANG MEMERIKSA DAN MENYIDANGKAN PERKARA INI UNTUK MENGAMBIL KEPUTUSAN YANG AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
Dalam Tindakan Pendahuluan
Mohon terlebih dahulu Pengadilan Negeri Mataram meletakkan sita atas barang bergerak dan barang tidak bergerak milik Para Tergugat Rekonpensi/ Para Penggugat Konpensi;
Dalam Eksepsi
Mengabulkan Eksepsi Tergugat II seluruhnya;
Menolak Gugatan Para Penggugat seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Para Penggugat secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya perkara;
Dalam Konpensi
Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Para Penggugat secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya perkara.
Dalam Rekonvensi
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat II Rekonpensi / Tergugat II konpensi untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan tersebut di atas;
Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij vooraad);
Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat II
Rekonpensi / Tergugat II Konpensi dalam perkara ini;
Menyatakan hukum I NYOMAN NIRKA (Penggugat II Rekonpensi / Tergugat II Konpensi) adalah sebagai pemilik yang sah dan dilindungi oleh Undang-Undang atas SHM No. 1028, Terletak di Desa Jembatan Kembar, Kec. Gerung, Kab. Lombok Barat, NTB., seluas 14.267 M2, tercatat atas nama I NYOMAN NIRKA;
Menyatakan perbuatan Para Tergugat Rekonvensi / Para Penggugat Konvensi adalah perbuatan melawan hukum, karena mempersoalkan PT OM AGUS yang diwakili oleh Penggugat II Rekonpensi / Tergugat II Konpensi, dengan mengajukan gugatan aquo yang sangat merugikan Penggugat II Rekonpensi / Tergugat II Konpensi;
Menghukum Para Tergugat Rekonpensi / Para Penggugat Konpensi untuk membayar kerugian materiil dan immateriil ;
Materiil sebesar Rp. 575.000.000,00
Imateriil sebesar Rp. 100.000.000.000,00
Total kerugian materiil dan imaterill sebesar Rp. 675.000.000.000,00 kepada Penggugat II Rekonpensi / Tergugat II Konpensi secara tunai dan sekaligus, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari, terhitung sejak putusan ini diucapkan;
Menghukum Para Tergugat Rekonpensi / Para Penggugat konpensi membayar uang paksa kepada Penggugat II Rekonpensi / Tergugat Konpensi sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) sehari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
Menentukan dan membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat Rekonpensi/ Para Penggugat Konpensi secara tanggung renteng.
Atau,
Jika Pengadilan Negeri Mataram cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain agar menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya menurut hakim dan kepatutan, (ex aequo et bono)
Menimbang, bahwa Tergugat III mengajukan Eksepsi dan Jawaban sebagai berikut;
A. DALAM EKSEPSI :
PENGADILAN TIDAK BERWENANG MEMERIKSA DAN MEMUTUS PERKARA AQUO (KEWENANGAN ABSOLUT);
Bahwa Para Penggugat meminta pembatalan surat-surat atau dokumen-dokumen yang terbit diatas tanah sengketa yang merupakan kewenangan atau keputusan Tata Usaha Negara, sehingga Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara ini;
GUGATAN PENGGUGAT ERROR IN PERSONA (GUGATAN PENGGUGAT SALAH ALAMAT / SUBYEK GUGATAN SALAH);
Bahwa Para Penggugat tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan Tergugat I, sebagaimana obyek tanah dengan SHM No. 1028 seluas 14.267 M2 atas nama Baiq Rumayat (Tergugat I) adalah sah atas nama dan milik Tergugat I yang diperoleh dari pemberian hak berdasarkan surat keputusan BPN atas nama Baiq Rumayat, sehingga dalam hal ini tidak ada hubungan hukum dengan Penggugat;
Bahwa Para Penggugat tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan Tergugat II, dimana berdasarkan Akta Jual Beli No. 54 / 2010, Tergugat I (Baiq Rumayat) pada tanggal 11 Pebruari 2009 menjual kepada Tergugat II (I Nyoman Nirka) tanah dengan SHM No. 1028 seluas 14.267 M2;
Bahwa Para Penggugat tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan Tergugat III (PT Om Agus), dimana dalam jual beli obyek tanah dengan SHM No. 1028 seluas 14.267 M2 atas nama Baiq Rumayat (Tergugat I), tidak ada sama sekali keterlibatan Tergugat III, sehingga Penggugat sendiri tidak ada menyebut ataupun menghubungkan Tergugat III dalam gugatan ini, bahkan tidak disebutkan baik di Posita maupun Petitum;
Bahwa Para Penggugat tidak mempunyai hak untuk menggugat perkara yang disengketakan (diskualifikasi inperson), karena Para Penggugat tidak ikut sebagai pihak dalam perjanjian jual beli dengan SHM No. 1028 seluas 14.267 M2 atas nama Baiq Rumayat (Tergugat I) Karena yang sah sebagai pihak Penggugat dan Tergugat dalam perkara yang timbul dari perjanjian, terbatas pada diri para pihak yang langsung terlibat dalam perjanjian tersebut. Patokan itu sesuai dengan asas yang ditegaskan dalam pasal 1340 KUH Perdata : “persetujuan hanya mengikat dan berlaku antara pihak yang membuatnya”;
Bahwa BPN pada gugatan Para Penggugat diposisikan sebagai Pihak Turut Tergugat, padahal didalah HIR / RIB tidak akan dapat kita temukan istilah TURUT TERGUGAT sehingga istilah yang memposisikan BPN sebagai Turut Tergugat tidak berdasar hukum. Dan BPN disebut sebagai Turut Tergugat namun tidak disebut kaitannya atau perannya dalam perkara perdata ini, bahkan tidak disebutkan baik di Posita maupun Petitum, setidak-tidaknya untuk tunduk dan patuh pada putusan.
Maka oleh karena itu gugatan Para Penggugat salah alamat atau subyek gugatan salah (Disqualification In Persona) karena Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tidak memiliki pertanggung jawaban dan hubungan hukum dengan Para Penggugat;
GUGATAN PENGGUGAT ERROR IN OBJECTO (GUGATAN PENGGUGAT SALAH OBJEK);
Bahwa Para Penggugat mempersoalkan tanah dengan Pipil 421, luas 16.000 M2 sebagai objek sengketa, sementara Para Tergugat tidak pernah ada hubungan dengan objek tersebut, namun berhubungan atau hanya terkait dengan SHM 1028 dengan lias 14.267 M2 atas nama Tergugat I yang dijual kepada Tergugat II / I Nyoman Nirka;
EXCEPTIE OBSCURI LIBELLI (GUGATAN PENGGUGAT KABUR)
Bahwa Dasar-dasar dan uraian-uraian gugatan kabur, tidak jelas dan tidak sempurna. Hal ini dapat diperhatikan pada :
Penyebutan Para Penggugat tanpa menyebutkan posisinya terlebih dahulu sebagai Penggugat I dan Penggugat II, adalah tidak lazim bahkan mengaburkan dan menyulitkan siapa saja untuk menentukan posisi, peran, hak dan tanggung jawab masing-masing Pihak sebagai Penggugat;
Bahwa pada gugatan Para Penggugat memintakan pembatalan atau tidak mempunyai kekuatan hukum, namun tidak dijelaskan apa dan/atau sertifikat manakah yang dimaksud untuk dibatalkan;
Bahwa pada petitum Para Penggugat meminta dinyatakan sebagai pemilik
sah atas harta peninggalan almarhum Mamik Rumayat, namun Para Penggugat tidak pernah ada meminta untuk ditetapkan sebagai ahli waris dari Mamik Rumayat;
Bahwa Para Penggugat telah mendalilkan adanya Pewaris dan Ahli Waris, namun dalam perkara ini tidak semua ahli warisnya didudukkan sebagai Pihak, baik Penggugat, Tergugat maupun Turut Tergugat;
Pada gugatannya Para Penggugat mengajukan Permintaan ganti rugi namun tidak dirinci kerugian yang dialami oleh penggugat, sehingga gugatan menjadi tidak jelas;
Bahwa dalam gugatan aquo, tidak disebutkan waktu meninggal Pewaris, perolehan harta waris maupun waktu perolehan harta warisan dan yang lainnya, sehingga tidak bisa ditentukan bagian-bagian hak Penggugat atas tanah warisan tersebut, karena harus ditentukan dahulu kapan meninggal Mamiq Rumayat, Kapan diperoleh tanah tersebut, kapan kawin dengan istrinya, akan menjadi jelas mana gonogini saat itu, mana harta warisan, siapa yang berhak mewaris, dan berapa bagian masing-masing ahli warisnya, dan yang terpenting lagi adalah siapa-siapa saja ahli warisnya;
Sehingga dari uraian ini sangat terlihat dasar-dasar dan uraian-uraian gugatan tidak sempurna. Hal mana tertentangan dengan Substantiering theori yang menyatakan “ Bahwa cara pembuatan surat gugatan haruslah dirinci secara detail mulai dari adanya hubungan hukum sebagai dasar gugatan (rechts gronden, legal groundens), sejarah gugatan, kejadian formal dan kejadian material”. Bahwa disamping itu juga Penggugat dalam gugatannya tidak menguraikan secara jelas dan detail/rinci tentang duduk perkara (positanya) sehingga sama sekali tidak menegaskan tentang kejadian materiil secara tegas, hal ini bertentangan dengan Pasal 8 Rv dan baca pula Putusan Mahkamah Agung tanggal 21 Agustus 1974 No. 565K/Sip/1973 menyebutkan “Gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima karena dasar gugatan tidak sempurna”.
EXCEPTIE PLURIUM LITIS CONCORTIUM (GUGATAN PENGGUGAT KEKURANGAN PIHAK)
Bahwa yang seharusnya digugat tidak hanya Tergugat I, Tergugat II, Tergugat
III dan Turut Tergugat, tetapi pihak lain juga harus digugat guna lengkapnya pihak-pihak yang telah digambarkan oleh Para Penggugat dalam gugatannya yaitu :
Bahwa Para Penggugat mendalilkan adanya jual beli tanah, seharusnya Pihak Notaris ditarik sebagai Pihak dalam perkara aquo;
Bahwa Para Penggugat telah mendalilkan adanya Pewaris dan Ahli Waris, maka seharusnya semua ahli warisnya didudukkan sebagai Pihak, baik Penggugat, Tergugat maupun Turut Tergugat;
Bahwa gugatan Para Penggugat secara yuridis formal kabur (Obscuurlibel), maka gugatan yang tidak jelas/kabur harus ditolak dan atau setidak-tidaknya gugatan Para Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet onvan klijk verklaard);
ANTARA POSITA DAN PETITUM BERBEDA (TIDAK ADANYA SINKRONISASI)
Bahwa pada Identitas Para Pihak ada ditarik sebagai Tergugat III (PT OM AGUS), namun dalam Posita maupun Petitum tidak ada disebut.dan dijelaskan hubungan dan keterkaitannya dalam gugatan perkara aquo;
GUGATAN PENGGUGAT ONRECHTMATIG
Bahwa gugatan diajukan dengan tanpa ada dasar, karena dalam gugatan aquo, tidak disebutkan waktu meninggal Pewaris, perolehan harta waris maupun waktu perolehan harta warisan dan yang lainnya, sehingga tidak bisa ditentukan bagian-bagian hak Penggugat atas tanah warisan tersebut, karena harus ditentukan dahulu kapan meninggal Mamiq Rumayat, Kapan diperoleh tanah tersebut, kapan kawin dengan istrinya, akan menjadi jelas mana gonogini saat itu, mana harta warisan, siapa yang berhak mewaris, dan berapa bagian masing-masing ahli warisnya, dan yang terpenting lagi adalah siapa-siapa saja ahli warisnya;
B. DALAM KONPENSI
Bahwa, Tergugat III menolak secara tegas seluruh dalil–dalil / alasan–alasan / fakta–fakta maupun hubungan hukum yang diajukan Para Penggugat, kecuali apa yang diakui secara tegas oleh Tergugat III;
Bahwa, apa–apa yang telah dikemukakan pada bagian Eksepsi diatas sepanjang relevan, berlaku pula pada bagian konvensi;
Bahwa Para Penggugat tidak ada menyebut, menyatakan maupun mendalilkan peranan atau keterkaitan dari Tergugat III dalam perkara ini, baik di Posita maupun di Petitum, hal itu dikarenakan Para Penggugat tidak memiliki hubungan hukum dengan Tergugat III (PT Om Agus), dimana dalam jual beli obyek tanah dengan SHM No. 1028 seluas 14.267 M2 atas nama Baiq Rumayat (Tergugat I), tidak ada sama sekali keterlibatan Tergugat III, sehingga Penggugat sendiri tidak ada menyebut ataupun menghubungkan Tergugat III dalam gugatan ini, bahkan tidak disebutkan baik di Posita maupun Petitum;
Bahwa Tergugat III tidak menanggapi selain dan selebihnya karena tidak berkaitan, tidak berhubungan, tidak benar dan tidak ada alasan yang kuat untuk meletakkan sita yang diminta oleh Para Penggugat;
BERDASARKAN HAL-HAL TERSEBUT DIATAS TERGUGAT III MOHON KEPADA MAJELIS HAKIM PENGADILAN NEGERI MATARAM YANG MEMERIKSA DAN MENYIDANGKAN PERKARA INI UNTUK MENGAMBIL KEPUTUSAN YANG AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
A. DALAM EKSEPSI
Mengabulkan Eksepsi Tergugat III seluruhnya;
Menolak Gugatan Para Penggugat seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Para Penggugat secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya perkara;
DALAM KONPENSI
Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Para Penggugat secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya perkara;
Atau,
Jika Pengadilan Negeri Mataram cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili
perkara ini berpendapat lain agar menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya menurut
hakim dan kepatutan (ex aequo et bono);
Membaca Putusan Pengadilan Negeri Mataram tanggal 4 Desember 2017 Nomor 100/Pdt.G/2017/PN.Mtr. yang amarnya sebagai berikut :
DALAM KONPENSI :
DALAM EKSEPSI :
Menyatakan Eksepsi Para Tergugat tidak diterima;
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM REKONPENSI :
Mengabulkan Gugatan Penggugat II Rekonpensi/Tergugat Konpensi II untuk sebagian;
Menyatakan hukum I NYOMAN NIRKA (Penggugat II Rekonpensi / Tergugat II Konpensi) adalah sebagai pemilik yang sah dan dilindungi oleh Undang-Undang atas SHM No. 1028, Terletak di Desa Jembatan Kembar, Kec. Gerung, Kab. Lombok Barat, NTB., seluas 14.267 M2, tercatat atas nama I NYOMAN NIRKA;
Menolak gugatan Penggugat II Rekonpensi / Tergugat II Konpensi untuk selain dan selebihnya;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
Menghukum Para Penggugat dalam Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 2.124.500,00 (dua juta seratus dua puluh empat ribu lima ratus rupiah);
Membaca Relaas Pemberitahuan putusan Nomor 100/Pdt.G/2017/PN.Mtr, yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Mataram yang diberitahukan kepada Turut Tergugat/Turut Terbanding pada tanggal 13 Desember 2017
Membaca Akta Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Mataram yang menyatakan bahwa pada tanggal 12 Desember 2017, Kuasa Para Penggugat / Para Pembanding telah mengajukan permohonan banding agar perkaranya yang diputus Pengadilan Negeri Mataram Nomor : 100/Pdt.G/2017/PN.Mtr.. tanggal 4 Desember 2017 untuk diperiksa dan diputus dalam Peradilan Tingkat Banding ;
Membaca risalah pemberitahuan pernyataan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Denpasar dan Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Mataram yang menyatakan bahwa pada tanggal 27 Desember 2017 permohonan banding tersebut telah diberitahukan / disampaikan secara sah dan seksama masing-masing kepada Kuasa Para Tergugat / Para Terbanding dan kepada Turut Tergugat / Turut Terbanding ;
Menimbang bahwa Kuasa Para Penggugat / Pembanding telah mengajukan memori banding tertanggal 27 Desember 2017 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mataram tanggal 27 Desember 2017, dan memori banding tersebut telah diberitahukan kepada Kuasa Para Terbanding masing-masing tanggal 12 Januari 2018 dan kepada Turut Tergugat / Turut Terbanding tanggal 29 Desember 2017 , serta memori banding tersebut isinya sebagai berikut :
Bahwa adapun alasan-alasan keberatan terhadap putusan pengadilan Negeri Mataram diatas adalah sebagai berikut:
Bahwa dalam putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 100/Pdt.G/ 2017/PN.Mtr mengandung manipulasi yang nyata terhadap fakta persidangan sesuai dengan penegasan-penegasan yang telah di uraikan di atas.
Bahwa Putusan judex factie Pengadilan Negeri mataram yang amarnya tersebut di atas adalah sama sekali tidak tepat (keliru) dan tidak berkeadilan berdasarkan aturan hukum yang berlaku serta cendrung diskriminatif dalam mempertimbangkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan dengan tidak mempertimbangkan secara proposional alat bukti para penggugat antara lain:
Alat Bukti surat para pembanding/para penggugat berupa Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah (P.5) dan bukti Surat Keterangan Tanah Atas Nama Mami Rumayat (P.6), menunjukan kepemilikan dan penguasaan yang sah dari Almarhum mamiq rumayat, merupakan akta otentik sebagaimana yang diatur dalam pasal 1868 dan 1870 KUH Perdata yang pada pokoknya berbunyi: “suatu akta otentik ialah akta yang di buat dalam bentuk yang di tentukan undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu di buat” serta memberikan di antara pihak beserta ahli waris-ahli warisnya atau orang yang mendaptkan hak daripada mereka, memiliki suatu bukti yang sempurna tentang apa yang di muat di dalamnya”.
Alat Bukti surat diatas menunjukan bahwa penguasaan dan kepemilikan atas tanah obyek sengketa merupakan Hak Milik yang sah dari Almarhum mamiq Rumayat yang di dukung oleh keterangan 2 orang saksi yaitu Seridah Dan Lok Seriasih yang pada pokoknya menerangkan “ tanah obyek sengketa adalah harta peninggalan mamiq rumayat “
Bahwa oleh karena antara Bukti surat dan keterangan 2 orang saksi di atas bersesuain satu dan lainya serta menujukan korelasi yang jelas tentang penguasaan dan kepemiikan MaMiq rumayat terhadap obyek sengketa, sehingga para pembanding telah memenuhi batas minimal pembuktian sebagaimana ketentuan pasal 309 RBG/172 HIR dan 1908 Kuh perdata .
Terhadap pertimbangan judex factie pada halaman 77 paragraf ke 2 yang menyatakan “ tanah obyek sengketa seperti yang di maksudakan Para Pembanding/ para penggugat tidak ada yang menujukan secara jelas dan pasti merupakan harta peninggalan Almarhum Mamiq Rumayat” adalah pertimbangan yang tidak berdasarkan pada fakta hukum serta alat Bukti yang di yang di ajaukan dalam persidangan.
bahwa dengan adanya Bukti P.5 dan P.6 dan keterangan 2 orang saksi Seridah dan Lok seriasih dan saksi lainnya tentang penguasaan mamiq rumayat sudah secara jelas dan nyata menunjukan dan menerangkan pengusaan dan kepemilikan Mamiq Rumayat terhadap Obyek sengketa yang di kuasai sejak dahulu oleh mamiq Rumayattercatat dalam pembukuan; 50, Pipil Nomor 421, percil nomor 124 kelas Iv yang terletak di desa gerung, pekasih gebong IV,Lombok barat dan karena terjadi pemekaran Wilayah maka wilayah tersebut berubah menjadi dusun segenter, desa Lembar selatan, kecamatan lembar, kabupaten Lombok barat, sehingga sangat patut untuk di pertanayakan dasar pertimbangan judex factie menolak petitum nomor 2 gugatan para pembanding/para penggugat padahal kedua alat bukti tersebut telah memenuhi batas minimal pembuktian( lihat putusan halaman 76-77)
Bahwa Judex Factie telah membuat pertimbangan yang sesat dengan menyatakan “ bahwa tanah sengketa tidak ada yang menunjukan secara jelas dan pasti merupakan harta Peninggalan Mamiq Rumayat, maka petitum angka 3 beralasa Hukum untuk di tolak” terhadap pertimbangan tersebut judex factie tidak menilai secara seksamafakta Hukum dann alat bukti yang di ajukan oleh para pembanding/para penggugat terhadap Asal-muasal tanah obyek sengketa yang merupakan Hak Milik yang Sah dari Mamiq Rumayat, dalam perkara A quo judex factie tidak mampu menguraikan dan menghubungkan antara pristiwa Hukum, alat bukti dan peraturan perundang- undangan yang berlaku sebagaimana ketentuan pasal 184 ayat (1) HIR ,pasal 23 Undang-undang nomor nomor 35 tahun 1999, pasal 25 undang-undang nomor 4 tahun 2004 dan sekarang pasal 50 undang – undang Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, sehingga terhadap putusan di atas haruslah di batalkan.
Bahwa pertimbangan judex factie terhadap alat bukti Tergugat I/ Terbanding I adalah pertimbangan yang sesat dan tidak rasional serta tidak mengacu pada fakta persidangan antara lain;
Alat Bukti surat Terbanding I/tergugat I berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 1028 atas nama Baiq Rumayat dan sekarang karena terjadi perlahan Hak Berubah Menjadi atas nama I Nyoman Nirka merupakan Bukti otentik sebagaimana pasal 1870 atau pasal 314 RBG, nilai kekuatan pembuktian yang melekat akta otentik adalah sempurna, akan tetapi hal itu sepanjang tidak ada bukti lawan, oleh karena itu kesempurnaanya tidak menentukan (dwingen) sehingga kekutan pembuktian materilnya dapat di lumpuhkan lawan (M. yahya harahap, S.H., halaman 568 dalam Hukum Acara Perdata),
Bahwa terhadap alat Bukti berupa sertifikat nomor 1028 awalnya atas nama Baiq Rumayat karena terjadi peralihan hak berubah menjadi atas nama I Nyoman Nirka, secara mutatis dan mutandis telah mampu di buktikan ketidak benaran dan menunjukan kebohongan terhadap isi akta otentik tersebut berdasarkan fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan alat bukti surat berupa SHM Nomor 1028 yang di beri tanda T.1.1 menerangkan tanah obyek sengketa bersal dari pemeberian Hak ata tanah Bekas Milik Negara
Bahwa keterangan saksi terbanding I/tergugat I , Baiq Marnah, Baiq Marsah menyatakan bahwa tanah obyek sengketa di peroleh dari pemberian pamannya Baiq rumayat yang bernama Lalu Kahar, sedangkan di dalam sertifikat tertulis pemberiaan hak atas tanah negara.( lihat putusan halaman 61-63 sandingkan dengan T.1.1)
Bahwa Saksi Lalu warditidak pernah memberikan keterangan apapun dalam persidangan karena tidak tahu menahu tentang obyek sengketa (Hanya disumpah), akan tetapi dalam putusan judex factie teruarai secara lengkap dan sistematis tentang sejarah tanah obyek sengketa yang berasal dari lalu Kahar.
Bahwa bukti P.5 dan bukti P.6 menunjukan secara nyata dan jelas tentang sejarah tanah yang menjadi obyek sengketa berasal dari Harta peninggalan mami Rumayat, dan hal yang sangat keliru jika sejarah tanah dasar diterbitkannya sertifikat Hak Milik Nomor 1028, atas nama Baiq Rumayat berasal dari tanah negara (GG), dan kesaksian dari para terbanding yang menyatakan pemberian lalu kahar turut menjadi dasar yang kontradiktif dalam pertimbangan yudex factie mengenai kebenaran/ keabsahan asal muasal tanah Terbanding I/ Tergugat I,( lihat bukti P.5 dan P.6 sandingkan dengan bukti T.1.1)
Bahwa keterangan para saksi penggugat yaitu Seridah dan lok Seriasih memberikan keterangan dan kejelasan tentang asal usul obyek sengketa berasal dari Mamiq Rumayat yang merupakan pemilik yang sah dari obyek sengketa.
Bahwa fakta hukum di atas menunjukan antara alat Bukti terbanding I/tergugat I khususnya T.1.1 yang menujukan Kepemilikan Baiq rumayat berdasarkan pemeberian Hak atas bekas tanah negara adalah sangat tidak rasional serta Patut untuk di pertanyakan kebenarannya, mengingat keterangan saksi yang di ajukan oleh Terbanding I/tergugat I sangat bertolak belakang dengan Alat bukti T.1.1 yang pada pokoknya menerangkan “ tanah obyek sengketa berasal dari pemberian lalu Kahar” sehingga antara keterangan saksi dan alat bukti surat tidak menunjukan korelasi yang jelas serta bertentangan satu dengan yang lainnya dan menyesatkan, sehingga tidak mampu memenuhi batas minimal pembuktian.
Bahwa judex factie mempertimbangkan bahwa tanah obyek sengketa Berasal dari tanah Negara ( lihat putusan halaman 78) sedangkan jika di sandingkan dengan Alat bukti P.5 dan P.6, pertimbangan tersebut sangat tidak rasional dan tidak dapat di terima oleh nalar yang sehat, bagaimana mungkin di atas tanah Negara yang di berikan dan di sertifikatkan oleh Baiq Rumayat tahun 1994 terdapatKetetapan Iuran Pembangunan Daerah tahun 1977 (P.5) dan bukti Surat Keterangan Tanah Atas Nama Mami Rumayat tahun 1992 (P.6), hal tersebut menunjukan kebohongan yang nyata dari terbanding I/tergugat I dan beritikad buruk ingin menguasai harta peninggalan mamiq rumayat sendiri dengan memanipulasi kebenaran yang ada,
Bahwa Ketidak hadiran Turut Terbanding/Turut Tergugat menunjukan Pembenaran/ Pengakuan atas Gugatan Para Pembanding/ Para Penggugat tentang sejarah tanah atau tanah Obyek sengketa berasal dari tanah harta Peninggalan Mamiq Rumayat berdasarkan akta autentik,
Bahwa dalam pertimbangan Judex factie terdapat pertentangan anatara pertimbangan yang satu dan yang lainya dimana pertimbangan judex factie Halaman 78 paragraf petama menyatakan “ bahwa tanah obyek sengketa merupakan pemberian dari lalu Kahar sedangkan pertimbangan yang lain menyatakan tanah beasal dari pemberian atas tanah Negara ( lihat putusan halaman 78 dan sadingkan paragraf yang satu dan lainya ) sehingga menunjukan keraguraguan Majelis hakim terhadap alat bukti tergugat I serta menunjukan ketidak mampuan majelis hakim menafsirkan kebenaran fakta persidangan sehingga keliru atau tersesat dalam memutuskan perkara a quo,
Bahwa pertimbangan judex factie terhadap Jual Beli Terbanding II dengan terbanding I serta penguasaan Terbanding III / Tergugat III memperlihatkan kebohongan semata dan tidak berdasarkan fakta–fakta persidangan diantaranya
Bahwa Berdasarkan Alat Bukti T.I.2 dan T.II.2 Jual beli di lakukan pada tahun 2010 berdasarkan Akta jual beli Nomor 54 tahun 2010
Bahwa fakta yang terungkap dalam persidangan berdasarkan keterangan Saksi T.II BAKTI JAYA yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi melakukan pengecekan ke BPN tahun 2008
Bahwa perusahaan melakukan pengerukan tahun 2009
Bahwa saksi mengetahui perusahaan mulai beroprasi tahun 2009
Dari keterangan saksi tersebut di atas terdapat ketidak sesuaian antara transasksi Jual beli pada tahun 2010 sedangakan penguasan terbanding III/ tergugat III di mulai sejak tahun 2009 sehingga sangat patut untuk di pertanyakan Legalitas terbanding III menguasai obyek sengketa, sedangakan berkaiatan dengan pengecekan saksi Ke BPN hanya merupakan keterangan Subyetif saksi semata tanpa di dukung oleh Alat Bukti yang lain.
Begitupula dengan keterlibatan dan keikutsertaan Saksi T.II BAKTI JAYA yang membantu Mulai dari pengurusan lahan sampai dengan berjalannya perusahaan sebagaimana telah di ungkapakan dalam persidangan adalah suatu perbuatan yang menyalahi aturan, mengingat kedudukan dan kapasitas saksi yang pada waktu itu merupakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang tidak memperoleh Izin dari instansi terkait sehingga sangat patut untuk di pertanayakan peranan saksi dalam setiap proses tersebut.
Bahwa pertimbangan judex factie Pengadilan Negeri mataram tentang pemeberian TALI ASIH KEPADA AHLI WARIS SIAMIN menunjukan Pengakuan Terbanding II terhadap hak-hak yang Melekat pada Ahli waris Siamin berkaitan dengan Tanah oyek sengketa yang merupakan Hak Milik yang sah dari Mamiq Rumayat dengan fakta sebagai berikut:
Alat Bukti surat kuasa Lalu Agus cs kepada Lalu Kastari (T.II.3)
Alat bukti surat berupa kwitansi tanda terima uang oleh lalu kastari dari PT.OM AGUS (T.II.4)
Alat bukti surat berupa surat pernyataan penerimaan uang oleh ahli waris Lalu Rizaka (T.II.5)
Alat bukti surat berupa penanda tanganan dan serah terima uang dari
Maneger PT.OM AGUS kepada ahli waris Lalu Rizaka (T.II.6)
Bahwa terhadap semua alat Bukti di atas menunjukan secara jelas dan nyata pengakuan Pihak perusahaan terhadap tanah obyek sengketa yang merupakan Harta peninggalan dari Mamiq Rumayat, sehingga bagaimana Mungkin pihak perusahaan akan memberikan uang tali asih kepada Ahli waris Siamin jikalau tidak ada hubungan Hukum yang Jelas anatara Ahli Waris Mamiq Rumayat dengan pihak perusahaan berkaitan dengan Obyek sengketa.
Bahwa fakta persidangan majelis hakim mengetahui dan mempertanyakan tentang keabsahan surat kuasa Lalu Agus Salim Cs kepada Lalu Kastari, dalam faktanya bahwa lalu kastari menandatangani sendiri atas nama para pemberi kuasa ahli waris yang lainnya,…dimanakah keadilan dan kebijaksanaan majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara a quo sebagai penentu jalannya keadilan yang berprikemanuasian??,
Bahwa terhadap uang tali asih tersebut para pembanding/ para penggugat tidak pernah tahu dan dalam fakta persidangan tidak pernah memberikan kuasa apapun kepada lalu kastari dan tidak pernah menerima dana apapun dari para terbanding/ para tergugat atau lainnya.
Bahwa dengan adanya bukti T.II4 s/d T.II. 6 yang di dukung oleh keterangan SaksiBAKTI JAYA DAN LALU SALIKIN semakin memperlihatkan memperjelas pengakuan dari terbanding II/tergugat II tentang kepemilikan yang sah dari Alamarhum mamiq rumayat terhadap obyek sengketa, yang tidak di pertimbangkan secara seksama judex factie Pengadilan Negeri Mataram, bagaimana mungkin tergugat II/terbanding II memberikan sejumlah uang kepada Ahli waris mamiq Rumayat dari istri keduanya yang bernama Almarhum siamin apabila tidak ada ada hubungan hukum yang jelas antara Ahli waris siamin dengan obyek sengketa, andaikatapun pemberian tali asih tersebut sebagaimana jawaban Terbanding II dan Terbanding III, hanya semata-mata untuk memperlancar kegiatan usahanya kenapa tidak di berikan kepada suluruh
warga dusun segenter.
Bahwa berdasarkan keseluruhan alasan-alasan di atas kami Kuasa Hukum para Pembanding/Para Penggugat berkeyakinan bahwa Judex Factie Pengadilan Negeri mataram telah tidak cermat dan keliru dalam mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dalam memutus perkara a-quo, oleh karena itu kami mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Mataram berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Menolak Eksepsi para tergugat
Dalam Pokok Perkara
Menerima Permohonan Banding dari para Pembanding/ Para Penggugat,
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram Perkara Nomor : 100/
Pdt.G /2017/PN.Mtr yang dimohonkan banding tersebut ;
MENGADILI SENDIRI :
Dalam Eksepsi:
Menolak Eksepsi para tergugat
Dalam Pokok Perkara
Mengabulkan Gugatan Penggugat/Para Pembanding seluruhnya, sebagaimana terurai dalam petitum gugatan ;
Menghukum Tergugat I/Terbanding I, Tergugat II/Terbanding II dan Tergugat III/terbanding III dan Turut Tergugat/Turut Terbanding untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Atau ;
Bilamana Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya menurut hukum (ex aquo et bono).
Menimbang, bahwa terhadap memori banding tersebut Para Terbanding telah mengajukan Kontra Memori Banding pada tanggal 22 Januari 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mataram pada tanggal 24 Januari 2018 dan diserahkan masing-masing pada tanggal 26 Januari 2018 kepada Kuasa Para Pembanding dan Turut Terbanding;
Menimbang, bahwa telah membaca Kontra Memori Banding dari Para Terbanding yang isinya adalah sebagai berikut;
TENTANG KEBENARAN PERTIMBANGAN HUKUM MAJELIS HAKIM ATAS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MATARAM NOMOR 100/PDT.G/2017/PN. Mtr, TANGGAL 4 DESEMBER 2017
Bahwa Para Terbanding semula Para Tergugat menyatakan pertimbangan hukum
Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor : 100 / Pdt. G / 2017 PN. Mtr., Tanggal 4 Desember 2017, sudah sangat cermat, tepat dan benar sesuai dengan ketentuan hukum;
Bahwa Para Terbanding semula Para Tergugat, dapat menerima seluruh pertimbangan hukum keputusan aquo, karena menurut hemat Para Terbanding semula Para Tergugat, Hakim pertama tidaklah salah atau sudah tepat dan benar karena sudah dilakukan menurut cara yang ditentukan dalam Undang-Undang serta dijalankan dengan cukup teliti;
Bahwa Terbanding semula Para Tergugat membenarkan dalil pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor : 100 / Pdt. G / 2017 PN. Mtr., Tanggal 4 Desember 2017, sudah sangat cermat, tepat dan benar sesuai dengan ketentuan hukum, yaitu antara lain :
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan setempat (Plaatselijke onderzoek) atas objek sengketa telah terungkap fakta-fakta dan hasil pemeriksaan sebagaimana tersebut dalam berita acara persidangan dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan pada Petitum Nomor 2 Gugatan Penggugat yang memohon agar menyatakan hukum bahwa Tanah Obyek Sengketa adalah harta peninggalan almarhum Mamiq Rumayat, maka Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa saksi-saksi yang diajukan oleh Penggugat, yaitu Saksi
SARIDAH dan Saksi LOK SERIASIH menerangkan pada pokoknya bahwa tanah sengketa sebelum dimiliki oleh Elpiji tanah tersebut adalah milik Mamiq Rumayat, kemudian bukti-bukti surat yang diajukan Penggugat yang berkaitan dengan tanah, yaitu P.5 berupa Fotocopy Surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah No.421 tanggal 21 Juli 1977 dan P.6 berupa Fotocopy Keterangan Tanah Nomor:SKT.117/WPJ.14/KB.0304/1992 tanggal 19 Nopember 1992 serta P.7 berupa Fotocopy dari Fotocopy Sertipikat (Tanda Bukti Hak) No.1028 atas nama pemilik I NYOMAN NIRKA tersebut tidak menunjukan secara jelas tanah yang menjadi objek sengketa adalah milik para Penggugat, dimana antara bukti P.5 ada kaitan dengan bukti P.6 terdapat nama MAMI RUMAYAT tetapi surat-surat tersebut hanya merupakan iuran pembangunan daerah dan penetapan/penagihan Pajak Bumi dan Bangunan sementara bukti P.7 merupakan Sertipikat Hak Milik yang semula atas nama BAIQ RUMAYAT memperoleh tanah tersebut dari bekas tanah Negara sehingga bukti P.7 ini tidak ada kaitannya dengan bukti P.5 dan bukti P.6;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas bahwa Tanah Obyek Sengketa seperti yang dimaksudkan oleh para Penggugat tidak ada yang menunjukan secara jelas dan pasti merupakan harta peninggalan almarhum Mamiq Rumayat;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat Petitum No.2 gugatan Penggugat tersebut tidak beralaskan hukum sehingga patut ditolak;
Menimbang, bahwa pada Petitum No.3 gugatan Penggugat yang memohon agar menyatakan Para Penggugat adalah pemilik yang sah atas harta peninggalan Almarhum Mamiq Rumayat, maka Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa oleh karena Tanah Obyek Sengketa seperti yang dimaksudkan oleh Para Penggugat tidak ada yang menunjukkan secara jelas dan pasti merupakan harta peninggalan almarhum Mamiq Rumayat seperti yang telah dipertimbangkan diatas, maka Majelis Hakim berpendapat Petitum No.3 gugatan Penggugat tersebut tidak beralasan hukum sehingga patut ditolak;
Menimbang, bahwa pada Petitum No.4 gugatan Penggugat yang memohon agar menyatakan perbuatan Para Tergugat yang menguasai, mengalihkan, mensertifikatkan dan/atau memperjual belikan tanah obyek sengketa adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Tergugat I. BAIQ RUMAYAT, yaitu Saksi BAIQ MARNAH, Saksi BAIQ MARNAH dan LALU WARDI bahwa Tergugat I. baiq Rumayat mendapat tanah tersebut karena pemberian Lalu Kahar, dimana Lalu Kahar tersebut adalah saudara kandung dari Baiq Marisah atau Ibunya Baiq Rumayat, juga kemudian bukti-bukti surat yang diajukan oleh Tergugat yang berkaitan dengan tanah, yaitu bukti surat bertanda T.1 berupa Fotocopy Sertifikat , (Tanda Bukti Hak) No. 1028 atas nama pemilik I NYOMAN NIRKA, bukti T.I.2 berupa Fotocopy Akta Jual Beli No.54/2010 antara Baiq Rumayat dengan I Nyoman Nirka membuktikan bahwa tanah sengketa tersebut diperoleh Baiq Rumayat dari Tanah Negara, lalu Baiq Rumayat menjual tanah tersebut kepada I Nyoman Nirka sehingga kepemilikan atas tanah sengketa beralih yang semula dari Baiq Rumayat kepada I Nyoman Nirka;
Menimbang, bahwa Tergugat I. BAIQ RUMAYAT memperoleh tanah berdasarkan pemberian dan tidak ada kaitannya dengan Para Penggugat juga kepemilikan Tergugat I. BAIQ RUMAYAT atas tanah tersebut telah tercatat secara sah menurut hukum dengan adanya Sertifikat Hak Milik yang semula tercatat atas nama Baiq Rumayat kemudian peralihan hak milik tersebut beralih kepada I Nyoman Nirka yang dibuktikan dengan adanya Akta Jual Beli dihadapan Notaris sehingga menurut hemat Majelis Hakim bahwa bukti kepemilikan sertifikat merupakan bukti yang terkuat dan terpenuh sepanjang tidak ada yang membuktikan sebaliknya demikian juga Akta Jual Beli tersebut merupakan Akta Otentik karena dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang dan dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu, sesuai dengan Pasal 1868 KUHPerdata;
Menimbang, bahwa oleh karena perolehan atas tanah oleh Tergugat I. Baiq Rumayat dan peralihan kepemilikannya sah menurut hukum seperti yang telah dipertimbangkan diatas, maka perbuatan Tergugat I. BAIQ RUMAYAT yang menguasai, mengalihkan, mensertifikatkan dan atau memperjualbelikan tanah obyek sengketa adalah bukan merupakan perbuatan melawan hukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan saksi yang diajukan oleh Tergugat II. I NYOMAN NIRKA, yaitu Saksi BAKTI JAYA bahwa Tergugat II. I Nyoman Nirka telah membeli lokasi Perusahaan Elpiji dari Tergugat I Baiq Rumayat dan diurus ijin dan sertifikatnya ke BPN serta Tergugat II. I Nyoman Nirka ditunjuk oleh Perusahaan Elpiji untuk membeli tanah yang akan digunakan oleh Perusahaan Elpiji tersebut, selanjutnya setelah beroperasi didatangi oleh ahli waris Mamiq Rumayat, yaitu Lalu Agus, kemudian agar tidak terjadi keributan Tergugat II. I Nyoman Nirka mengambil kebijaksanaan dengan memberikan uang sejumlah Rp. 75.000.000,00 (Tujuh puluh lima juta rupiah) untuk uang damai/uang tali asih kepada Lalu Kastari anggota polisi yang mengaku keluarga Lalu Agus, dengan maksud agar ahli waris tersebut tidak mengklaim lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti surat yang berkaitan dengan tanah yang diajukan oleh Tergugat II. I NYOMAN NIRKA, yaitu bukti T.II.1 berupa Sertifikat Hak Milik No.1028 atasnama I Nyoman Nirka yang dahulu atas nama Baiq Rumayat, bukti T.II.2 berupa Akta Jual Beli No.54/2010 antara Baiq Rumayat dengan I Nyoman Nirka membuktikan bahwa Tergugat II. I Nyoman Nirka memperoleh tanah karena membeli dari Tergugat I.Baiq Rumayat dan telah disertifikatkan oleh BPN sehingga menurut hemat Majelis Hakim bahwa bukti kepemilikan sertifikat merupakan bukti yang terkuat dan terpenuh sepanjang tidak ada yang membuktikan sebaliknya, demikian juga mengenai Akta Jula Beli tersebut yang dibuat dihadapan notaris tersebut merupakan Akta Otentik karena dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang dan dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu, sesuai dengan Pasal 1868 KUHPerdata;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan bukti T.II.3 berupa Surat Kuasa tertanggal 25 Desember 2013 dan bukti T.II.4 berupa Kwitansi tanda terima Uang tertanggal 2 Januari 2014 yang keduanya menerangkan bahwa Lalu Kastari telah diberikan kuasa oleh Lalu Agus Salim/yang mewakili ahli waris dari Lalu Rizuka (anak dari istri kedua Mamiq Rumayat) dan telah menerima uang sejumlah Rp.75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dari Tergugat III. PT. OM AGUS serta bukti T.II.5 berupa Surat Pernyataan tertanggal 31 Desember 2013 yang menerangkan bahwa semua Ahli Waris dari Almarhum LALU RIZAKA (anak dari istri kedua Mamiq Rumayat) telah menerima uang sejumlah Rp.75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dari Tergugat III. PT . OM AGUS, menurut hemat Majelis Hakim bahwa telah adanya persesuaian antara keterangan Saksi Bakti Jaya dengan bukti surat T.II.3, T.II.4, T.II.5 sehingga Tergugat II. I Nyoman Nirka telah melakukan proses jual beli tanah dengan Tergugat I. Baiq Rumayat secara sah dan prosedur yang benar menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena perolehan atas tanah oleh Tergugat
II. I Nyoman Nirka dan peralihan kepemilikannya sah menurut hukum seperti yang
telah dipertimbangkan diatas, maka perbuatan Tergugat II. I Nyoman Nirka yang menguasai, mengalihkan, mensertifikatkan dan/atau memperjualbelikan tanah obyek sengketa adalah bukan bukan merupakan perbuatan melawan hukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan saksi yang diajukan oleh Tergugat III. PT. OM AGUS, yaitu Saksi Lalu Salikin bahwa Perusahaan Elpiji mendapatkan tanah tersebut membeli dari Baiq Rumayat dan saksi sebagai Kepala Desa yang menyerahkan Uang sejumlah Rp.75.000.000,00 (Tujuh puluh lima juta rupiah) tersebut kepada Lalu Kastari yang telah diberi kuasa oleh Lalu Agus, dimana uang tersebut berkaitan dengan masalah tanah milik Baiq Rumayat;
Menimbang, bahwa bersesuaian dengan bukti surat yang berkaitan dengan tanah yang diajukan oleh Tergugat III. PT. OM AGUS, yaitu bukti T.III.1 berupa Sertifikat Hak Milik No.1028 atas nama I Nyoman Nirka yang dahulu atas nama Baiq Rumayat, bukti T.III.2 berupa Akta Jual Beli No.54/2010 antara Baiq Rumayat dengan I Nyoman Nirka membuktikan bahwa Tergugat II. I Nyoman Nirka memperoleh tanah karena membeli dari Tergugat I. Baiq Rumayat dan telah disertifikatkan oleh BPN sehingga menurut hemat Majelis Hakim bahwa bukti kepemilikan sertifikat merupakan bukti yang terkuat dan terpenuh sepanjang tidak ada yang membuktikan sebaliknya, demikian juga mengenai Akta Jula Beli tersebut yang dibuat dihadapan Notaris tersebut merupakan Akta Otentik karena dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang dan dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu, sesuai dengan Pasal 1868 KUHPerdata;
Menimbang, bahwa mengenai keterangan saksi Lalu Salikin selaku Kepala Desa tersebut juga bersesuaian dengan bukti T.III.3 berupa Surat Kuasa tertanggal 25 Desember 2013 dan bukti T.III.4 berupa Kwitansi tanda terima Uang tertanggal 2 Januari 2014 yang keduanya menerangkan bahwa Lalu Kastarai telah diberikan kuasa oleh Lalu Agus Salim/yang mewakili ahli waris dari Lalu Rizuka (anak dari istri kedua Mamiq Rumayat) dan telah menerima uang sejumlah Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dari Tergugat III. PT. OM AGUS serta bukti T.III.5 berupa Surat Pernyataan tertanggal 31 Desember 2013 yang menerangkan bahwa semua Ahli Waris dari Almarhum LALU RIZAKA (anak dari istri kedua Mamiq Rumayat) telah menerima uang sejumlah Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dari Tergugat III. PT. OM AGUS, menurut hemat Majelis Hakim bahwa Tergugat III. PT. OM AGUS dalam memperoleh tanah tersebut telah melalui proses secara sah dan prosedur yang benar menurut hukum, karena proses jual beli tanah tersebut telah dilakukan oleh Tergugat II. I Nyoman Nirka sebagai Direktur PT. OM AGUS dengan Tergugat I. Baiq Rumayat sebagaimana telah dipertimbangkan diatas;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka perbuatan Tergugat I. BAIQ RUMAYAT, Tergugat II. I NYOMAN NIRKA dan Tergugat III. PT. OM AGUS yang menguasai, mengalihkan, mensertifikatkan dan atau memperjualbelikan tanah obyek sengketa adalah bukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum tersebut di atas, dengan demikian maka Majelis Hakim berpendapat Petitum Nomor 4 Gugatan Penggugat tersebut tidak beralasan hukum dan ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena Petitum Nomor 2 dan Nomor 3 serta Nomor 4 gugatan Penggugat diatas telah ditolak, maka gugatan selain dan selebihnya patut dan layak untuk ditolak;
Menimbang, bahwa dari seluruh apa yang dipertimbangkan dengan cermat diatas, maka jelaslah bahwa Penggugat tidak mampu untuk membuktikan dalil-dalilnya dimuka persidangan, sedangkan Para Tergugat dengan bukti-buktinya tersebut telah mampu untuk mematahkan dan melemahkan dalil-dalil gugatan Penggugat, oleh karena itu gugatan Penggugat tersebut haruslah ditolak untuk seluruhnya;
Menimbang, bahwa Majelis mempertimbangkan gugatan rekonpensi sebagai berikut dimana dari uraian pertimbangan Konpensi diatas, Tergugat I Konpensi BAIQ RUMAYAT memperoleh tanah berdasarkan pemberian dan tidak ada kaitannya dengan Para Penggugat juga kepemilikan Tergugat I Konpensi BAIQ RUMAYAT atas tanah tersebut telah tercatat secara sah menurut hukum dengan adanya Sertifikat Hak Milik yang semula tercatat atas nama Baiq Rumayat kemudian peralihan hak milik tersebut beralih kepada I Nyoman Nirka yang dibuktikan dengan adanya Akta Jual Beli dihadapan Notaris sehingga menurut hemat Majelis Hakim bahwa bukti kepemilikan sertifikat merupakan bukti yang terkuat dan terpenuh sepanjang tidak ada yang membuktikan sebaliknya demikian juga Akta Jual Beli tersebut merupakan Akta Otentik karena dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang dan dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu, sesuai dengan Pasal 1868 KUHPerdata;
Menimbang, bahwa oleh karena perolehan atas tanah oleh Tergugat I Konpensi Baiq Rumayat dan peralihan kepemilikannya sah menurut hukum seperti yang telah dipertimbangkan di atas, maka perbuatan Tergugat I. BAIQ RUMAYAT dalam menguasai, mengalihkan, mensertifikatkan dan atau memperjualbelikan tanah obyek sengketa adalah bukan merupakan perbuatan melawan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi yang diajukan oleh Tergugat II Konpensi/Penggugat II Rekonpensi, yaitu Saksi BAKTI JAYA bahwa Tergugat II Konpensi/Penggugat II Rekonpensi telah membeli lokasi Perusahaan Elpiji dari Tergugat I Konpensi dan diurus ijin dan sertifikatnya ke BPN serta Tergugat II Konpensi/Penggugat II Rekonpensi ditunjuk oleh Perusahaan Elpiji untuk mebeli tanah yang akan digunakan oleh Perusahaan Elpiji tersebut, selanjutnya setelah beroperasi didatangi oleh ahli waris Mamiq Rumayat, yaitu Lalu Agus, kemudian agar tidak terjadi keributan Tergugat II Konpensi/Penggugat II Rekonpensi mengambil kebijaksanaan dengan memberikan uang sejumlah Rp.75.000.000,00 (Tujuh puluh lima juta rupiah) untuk uang damai/uang tali asih kepada Lalu Kastari anggota polisi yang mengaku keluarga Lalu Agus, dengan maksud agar ahli waris tersebut tidak mengklaim lagi;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan diatas, maka kepemilikan Tergugat II Konpensi/Penggugat II Rekonpensi atas tanah obyek sengketa adalah sah dan berdasar hukum, sehingga Petitum Rekonpensi yang menyatakan hukumI NYOMAN NIRKA (Penggugat II Rekonpensi / Tergugat II Konpensi) adalah sebagai pemilik yang sah dan dilindungi oleh undang-undang atas SHM No.1028, Terletak di Desa Jembatan Kembar Kec. Gerung, Kab. Lombok Barat, NTB, seluas 14.267 M2, tercatat atas nama I NYOMAN NIRKA, adalah dikabulkan;
TENTANG TANGGAPAN ATAU KEBERATAN PARA TERMOHON BANDING
TERHADAP ALASAN PEMOHON BANDING MENYATAKAN BANDING
SEBAGAIMANA MEMORI BANDING TANGGAL 27 DESEMBER 2017.
Bahwa Para Termohon Banding semula Para Tergugat secara tegas menolak seluruh dalil, bukti dan fakta dari Para Pemohon Banding semula Para Penggugat, kecuali diakui kebenarannya secara tegas oleh Para Terbanding;
Bahwa Pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor : 100 / Pdt. G / 2017 PN. Mtr., Tanggal 4 Desember 2017, sudah sangat cermat, tepat dan benar sesuai dengan ketentuan hukum;
Bahwa keberatan Para Pembanding adalah sangat tidak benar dan keliru, oleh karena Para Pembanding dalam menginterpretasikan Pertimbangan Hukum Putusan Hakim Pengadilan Negeri Mataram tidak secara utuh melainkan dipenggal-penggal, dipersepsikan menurut selera Para Pembanding, dikacaukan, dikurangi bahkan ditambah sehingga menghasilkan persepsi yang keliru;
Bahwa dalam proses hukum, terlebih sudah memasuki pemeriksaan perkara, tidak cukup hanya mengungkapkan adanya indikasi ketidak cermatan proses pemeriksaan perkara tanpa dapat membuktikan berdasarkan fakta. Menjalankan hukum acara dalam pemeriksaan perkara dengan benar berdasarkan asas-asas hukum acara perdata antara lain sederhana, cepat dan biaya ringan (dikenal pula dengan istilah “Informal procedure and can be motion quickly), seharusnya diharapkan didukung oleh semua pihak, bukannya menghambat apalagi mempersulit proses pemeriksaan perkara.
Bahwa kebenaran dalil Para Tergugat / Terbanding sudah terungkap dalam persidangan berdasarkan bukti-bukti, kesaksian, surat-surat, petunjuk yang sudah saling mendukung;
Bahwa pada halaman 2 sampai halaman 3 dalam Memori Banding Para Pembanding menyatakan dan/atau mengungkapkan adanya kejanggalan serta ketidakjujuran/manipulatif Majelis Hakim dalam perkara a quo
TANGGAPAN
Bahwa Para Terbanding menyatakan dalil-dalil atau dasar yang
dijadikan pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor : 100 / Pdt. G / 2017 PN. Mtr., Tanggal 4 Desember 2017, sudah sangat cermat, tepat dan benar sesuai dengan ketentuan hukum;
Bahwa mengenai kebenaran fakta persidangan telah diungkap dengan
benar dibawah sumpah yang dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum, sehingga didengar dan dicatat dengan baik oleh Panitera Pengganti, Pengunjung, Kuasa Hukum Para Pembanding dan juga Kami sebagai Kuasa Hukum Para Terbanding yang dengan seksama mendengarkan, mencatat dan bahkam merekam seluruh proses persidangan;
Bahwa Para Terbanding pun telah mengungkapkannya seluruh proses persidangan dalam Kesimpulannya termasuk hasil Pemeriksaan Setempat (PS), sehingga sudah tidak selayaknya Para Pembanding mempersoalkan keakuratan dan dokumentasi hasil dari proses dalam persidangan, atau dengan kata lain para pihak yang berkepentingan di dalam persidangan tidak akan bisa memanipulasi hasil dari proses persidangan ini;
Bahwa pada halaman 4 Nomor Urut 2 dan Nomor Urut 3 dalam Memori Banding Para Pembanding menyatakan Putusan judex factie Pengadilan Negeri Mataram adalah keliru dan tidak berkeadilan serta cendrung diskriminatif dengan tidak mempertimbangkan secara proporsional alat bukti dan saksi Para Pembanding
TANGGAPAN
Bahwa Pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor : 100 / Pdt. G / 2017 PN. Mtr., Tanggal 4 Desember 2017, sudah sangat cermat, tepat dan benar sesuai dengan ketentuan hukum;
Bahwa keberatan Para Pembanding adalah sangat tidak benar dan
keliru, oleh karena Para Pembanding dalam menginterpretasikan Pertimbangan Hukum Putusan Hakim Pengadilan Negeri Mataram tidak secara utuh melainkan dipenggal-penggal, dipersepsikan menurut selera Para Pembanding, dikacaukan, dikurangi bahkan ditambah sehingga menghasilkan persepsi yang keliru;
Bahwa dalam proses hukum, terlebih sudah memasuki pemeriksaan perkara, tidak cukup hanya mengungkapkan adanya indikasi ketidak cermatan proses pemeriksaan perkara tanpa dapat membuktikan berdasarkan fakta. Menjalankan hukum acara dalam pemeriksaan perkara dengan benar berdasarkan asas-asas hukum acara perdata antara lain sederhana, cepat dan biaya ringan (dikenal pula dengan istilah “Informal procedure and can be motion quickly), seharusnya diharapkan didukung oleh semua pihak, bukannya menghambat apalagi mempersulit proses pemeriksaan perkara.
Bahwa kebenaran dalil Para Tergugat / Terbanding sudah terungkap dalam persidangan berdasarkan bukti-bukti, kesaksian, surat-surat, petunjuk yang sudah saling mendukung;
Bahwa Bukti berupa iuran pembangunan daerah bukanlah bukti kepemilikan hak atas tanah, sehingga penguasaan secara fisik tidak dapat dijadikan bukti sebagai pemilik hak atas tanah yang dikuasainya, dalam perkara a quo saksi yang mengusai tanah sengketa adalah petani penggarap yang dipekerjakan oleh Ibu atau orang tua dari Para Terbanding;
Bahwa bukti kepemilikan hak atas tanah yang terkuat adalah Sertipikat, dalam perkara a quo sebagai pemilik yang sah dan di lindungi undang-undang atas SHM nomor 1028, terletak di Desa JembatanKembar, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat NTB, seluas 14.267 M2 tercatat atas nama I Nyoman Nirka
Bahwa keterangan saksi yang dihadirkan oleh Para Pembanding tidak lah satu-satunya atau bukan merupakan kebenaran mutlak, karena Majelis Hakim harus juga mempertimbangkan kebenaran bukti, saksi, pengakuan serta petunjuk yang diajukan oleh Para Terbanding, sehingga tidak ada diskriminasi yang dilakukan oleh Majelis Hakim untuk menerima atau mempertimbangkan seluruh yang terjadi atau yang terungkap dalam persidangan;
Bahwa pada halaman 5 Nomor Urut 4 dan Nomor Urut 5 dalam Memori Banding Para Pembanding menyatakan Pertimbangan judex factie Pengadilan Negeri Mataram terhadap alat bukti Tergugat I / Terbanding I adalah pertimbangan yang sesat dan tidak rasional serta tidak mengacu pada fakta persidangan antara lain alat bukti SHM No. 1028 isinya merupakan kebohongan
TANGGAPAN
Bahwa sekali lagi Para Terbanding nyatakan bahwa keberatan Para Pembanding adalah sangat tidak benar dan keliru, oleh karena Para Pembanding dalam menginterpretasikan Pertimbangan Hukum Putusan Hakim Pengadilan Negeri Mataram tidak secara utuh melainkan dipenggal-penggal, dipersepsikan menurut selera Para Pembanding, dikacaukan, dikurangi bahkan ditambah sehingga menghasilkan persepsi yang keliru;
Bahwa bukti kepemilikan hak atas tanah yang terkuat adalah Sertipikat, dalam perkara a quo sebagai pemilik yang sah dan di lindungi undang-undang atas SHM nomor 1028, terletak di Desa Jembatan Kembar, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat NTB, seluas 14.267 M2
tercatat atas nama I Nyoman Nirka;
Bahwa Para Pembanding tidak dapat membuktikan atau membantah dalil Para Terbanding mengenai keabsahan, kekuatan dan kebenaran dari SHM No. 1028 yang merupakan milik Terbanding II / Tergugat II ( I Nyoman Nirka);
Bahwa fakta - fakta persidangan telah di manipulasi dan dibelokkan sesuai selera Pembanding untuk mendukung dalilnya, padahal jika fakta persidangan itu di urut atau diletakkan sesuai dengan kronologis yang benar, maka akan memperoleh kebenaran yang tidak terbantahkan, yaitu bahwa benar tanah SHM No. 1028 milik dan atas nama I Nyoman Nirka yang diperoleh dengan cara membeli dari Baiq Rumayat, sementara Baiq Rumayat diberikan oleh Pamannya yang telah menguasai tanah negara dari awal;
Bahwa tidak ada yang aneh ketika Baiq Rumayat mengajukan permohonan pensertipikatan tanah negara pemberian pamanya tersebut, yang setelah atas nama Baiq Rumayat kemudian di jual kepada I Nyoman Nirka, sehingga kebenaran ini tidak terbantahkan sebagaimana bukti surat, saksi, petunjuk yang terungkap di persidangan dan telah bersesuaian;
Bahwa tidak ada pertentangan tanah SHM No. 1028 merupakan milik Baiq Rumayat yang diperoleh dari pemberian Lalu Kahar yang didapat dari menguasai tanah negara sejak awal, yang akhirnya dimohonkan atau disertipikatkan oleh Baiq rumayat;
Bahwa justru pengakuan Para Pembanding (hal. 6 huruf c memori Banding) atas tanah Para Tergugat yang menyatakan Tanah asal Tergugat I berasal dari tanah negara, menunjukkan tidak ada kaitannya atau tidak ada hubungannya antara tanah milik Para Terbanding dengan gugatan Para Pembanding;
Bahwa tidak benar ketidak hadiran Turut Terbanding menunjukkan pembenaran atau pengakuan atas gugatan Para Pembanding, pernyataan seperti ini sangat menyesatkan, kalau demikian pernyataan Para Pembanding, semestinya Para Pembanding juga tidak hadir dalam persidangan agar menunjukkan pembenaran / pengakuan atas gugatannya;
Bahwa ketidak hadiran Pihak dalam persidangan oleh Hakim dianggap tidak menggunakan haknya dalam proses atau acara persidangan;
Bahwa pada halaman 7 Nomor Urut 6 dalam Memori Banding Para Pembanding menyatakan Pertimbangan judex factie Pengadilan Negeri Mataram terhadap jual beli Terbanding II dengan Terbanding I serta penguasaan Terbanding III memperlihatkan kebohongan dan tidak
berdasarkan fakta - fakta persidangan
TANGGAPAN
Bahwa sekali lagi Para Terbanding nyatakan bahwa keberatan Para Pembanding adalah sangat tidak benar dan keliru, oleh karena Para Pembanding dalam menginterpretasikan Pertimbangan Hukum Putusan Hakim Pengadilan Negeri Mataram tidak secara utuh melainkan dipenggal-penggal, dibelokkan, dipersepsikan menurut selera Para Pembanding, dikacaukan, dikurangi bahkan ditambah sehingga menghasilkan persepsi yang keliru;
Bahwa pada Akta Jual Beli tertera tahun 2010, tidak serta merta sebagai Pembenar Pembeli yang ada dalam akta tersebut harus menguasai tanah dalam akta tersebut paling tidak tahun 2010 atau sesudahnya, karena tahun pembelian atau kesepakatan jual beli terjadi sebelum tahun 2010, sehingga pembeli diberikan ijin oleh penjual untuk menguasai atau memperlakukan tanah tersebut sebelum dibuatkan akta jual beli, jadi sekali lagi tidak ada yang aneh jika Akta Jual Beli tahun 2010 dan objek tanah dikuasai sebelum Tahun 2010 karena kesepakatan jual beli dan pembayaran dilakukan sebelum tahun 2010
Bahwa pada halaman 7 Nomor Urut 7 dan Nomor Urut 8 dalam Memori Banding Para Pembanding menyatakan pemberian Tali Asih kepada Ahli Waris Siamin menunjukkan pengakuan Terbanding II terhadap hak-hak yang melekat pada ahli waris Siamin
TANGGAPAN
Bahwa status saksi yang dipersoalkan oleh Para Pembanding, sangat tidak relevan karena status pekerjan saksi tidak mempengaruhi pertimbangan dan keyakinan hakim menerima atau tidak menerima keterangan yang disampaikan oleh saksi, dengan kata lain hakim menerima keterangan saksi tidak dipengaruhi oleh status saksi tetapi karena kebenaran keterangan saksi dibawah sumpah, sehingga tidak ada urgensinya Para Pembanding mempersoalkan status saksi sepanjang tidak melanggar aturan yang berlaku;
Bahwa Para Penggugat / Para Pembanding dan/atau ahli waris dari SIAMIN pernah menandatangani penerimaan uang tali asih dengan Tergugat II / Terbanding II SELAKU DIREKTUR PT OM AGUS, sebagaimana tanda terima uang dan Surat Pernyataan, tertanggal 31 Desember 2013, dimana telah tegas dinyatakan Para Penggugat / Para Pembanding dan/atau ahli waris tidak akan mengganggu gugat lagi PT OM AGUS. padahal saat penandatanganan dan pemberian uang tali asih tersebut tidak ada maksud lain dari Tergugat II / Terbanding II selain karena sebagai Pengusaha hanya berfikir bagaimana tidak ada persoalan apapun dalam usahanya dan bagaimana bisa berbagi dengan orang lain, sehingga saat itu Tergugat II / Terbanding II mewakili PT OM AGUS terpaksa memberikan sumbangan dan/atau tali asih tersebut. Namun niat baik Tergugat II / Terbanding II mewakili PT OM AGUS disalah artikan dan bahkan kebaikan Tergugat II di manfaatkan atau bisa dikatakan gugatan ini dipakai untuk kembali mendapatkan uang dari Tergugat II / Terbanding II mewakili PT OM AGUS, terbukti Para Penggugat / Para Pembanding menginginkan sekali persoalan ini deselesaikan dengan cara damai dengan kompensasi sejumlah dana dari Tergugat II / Terbanding II dalam hal ini mewakili PT OM AGUS;
Bahwa pemberian Tali Asih tidak ada hubungannya dan tidak ada kaitannya dengan pengakuan Para Pembanding sebagai ahli waris Siamin yang tidak tahu memiliki tanah dimana, karena adanya perbedaan objek, yaitu :
Tergugat I / Terbanding I sebagai penjual tanah yang dibeli oleh Tergugat II / Terbanding II sebagaimana bukti sertipikat adalah tanah dengan data-data sebagai berikut :
Sebidang tanah Pertanian (Kebun) dengan SHM No. 1028
Terletak : di Desa Jembatan Kembar, Kec. Gerung, Kab. Lombok Barat, NTB
Asal Persil : adalah Pemberian Hak berdasarkan Surat Keputusan
Kakanwil. BPN. NTB. Tgl. 15-2-1994. No. Sk. 520.1/777/1/516/62/1994
Luas : 14. 267 m2
Pemegang Hak : BAIQ RUMAYAT
Penunjuk : Bekas Tanah NEGARA
BUKAN Tanah sebagaimana yang dimaksud Para Pembanding / Para Penggugat yaitu :
Sebidang tanah Sawah, yang tercatat dalam urutan pembukuan Nomor 50, pipil No. 421, Percil No. 124, Kelas IV, luas ± 16.000.M2
Terletak : di Dusun Segenter, Desa Lembar Selatan, Kec. Lembar, Kab. Lombok Barat
Asal : merupakan harta peninggalan (harta waris) dari Mamiq Rumayat
Luas : 16.000 m2
Pemegang Hak : MAMIQ RUMAYAT
BAHWA YANG SEBENARNYA TERJADI BERDASARKAN FAKTA HUKUM DAN FAKTA-FAKTA HUKUM DI DALAM PERSIDANGAN YAITU :
DALAM KONPENSI
Bahwa Para Tergugat / Para Terbanding menolak secara tegas seluruh dalil–dalil / alasan–alasan / fakta–fakta maupun hubungan hukum yang diajukan Para Penggugat / Para Pembanding, kecuali apa yang diakui secara tegas oleh Para Tergugat / Para Terbanding;
Bahwa berkaitan dengan tanah SHM No. 1028 hubungan yang ada adalah antara Tergugat I / Terbanding I dan Tergugat II / Terbanding II saja bukan merupakan harta warisan selain sebagai milik sah dari Tergugat I /Terbanding I;
Mamik Rumayat meninggal pada tanggal 12 Maret 1985, bukan tahun 1979 seperti gugatan Para Penggugat / Para Pembanding, hal ini menandakan semakin kuatnya Para Penggugat / Para Pembanding mengajukan gugatan ini hanya mencoba-coba saja dengan harapan mendapat keuntungan. Dan Para Tergugat / Para Terbanding tidak ada menguasai objek sengketa yang dimaksud oleh Para Penggugat / Para Terbanding karena Tergugat I / Terbanding I sebagai penjual tanah yang dibeli oleh Tergugat II / Terbanding II sebagaimana bukti sertipikat adalah tanah dengan data-data sebagai berikut :
Sebidang tanah Pertanian (Kebun) dengan SHM No. 1028
Terletak : di Desa Jembatan Kembar, Kec. Gerung, Kab. Lombok Barat, NTB
Asal Persil : adalah Pemberian Hak berdasarkan Surat Keputusan Kakanwil. BPN. NTB. Tgl. 15-2-1994. No. Sk. 520.1/777/1/516/62/1994
Luas : 14. 267 m2
Pemegang Hak : BAIQ RUMAYAT
Penunjuk : Bekas Tanah NEGARA
BUKAN Tanah sebagaimana yang dimaksud Para Penggugat yaitu :
Sebidang tanah Sawah, yang tercatat dalam urutan pembukuan Nomor 50, pipil No. 421, Percil No. 124, Kelas IV, luas ± 16.000.M2
Terletak : di Dusun Segenter, Desa Lembar Selatan, Kec. Lembar, Kab. Lombok Barat
Asal : merupakan harta peninggalan (harta waris) dari Mamiq Rumayat
Luas : 16.000 m2
Pemegang Hak : MAMIQ RUMAYAT
Bahwa berdasarkan SHM No. 1028, jelas tidak terbantahkan milik dan atas
nama Tergugat I (Baiq Rumayat) / Terbanding I, dan hingga saat ini Baiq
Rumayat masih hidup. Maka tidak ada kewajiban hukum memberitahukan dan meminta persetujuan kepada Para Pengguat / Para Pembanding untuk jual beli tanah dengan SHM No. 1028 milik dan atas nama Baiq Rumayat (Tergugat I) / Terbanding I;
Bahwa Para Tergugat / Para Terbanding tidak pernah menguasai tanah sebagaimana maksud Penggugat yaitu : Sebidang tanah Sawah, yang tercatat dalam urutan pembukuan Nomor 50, pipil No. 421, Percil No. 124, Kelas IV, luas ± 16.000.M2
Namun Para Tergugat / Para Terbanding menguasai sebidang tanah Pertanian (Kebun) dengan SHM No. 1028, Terletak : di Desa Jembatan Kembar, Kec. Gerung, Kab. Lombok Barat, NTB, Asal Persil : adalah Pemberian Hak berdasarkan Surat Keputusan Kakanwil. BPN. NTB. Tgl. 15-2-1994. No. Sk. 520.1/777/1/516/62/1994, Luas : 14. 267 m2, yang di jual oleh Tergugat I kepada Tergugat II dengan telah melalui mekanisme dan proses seuai undang-undang yang berlaku, oleh karenanya sah dan mengikat secara hukum serta harus dilindungi sebagai penjual dan pembeli yang beritikad baik;
Bahwa Para Penggugat / Para Pembanding tidak merinci kerugian dan tindakan apa yang Para Tergugat / Para Terbanding lakukan sehingga membuat Para Penggugat / Para Pembanding mengalami kerugian;
Bahwa Para Penggugat / Para Pembanding maupun utusannya tidak pernah membicarakan hal ini didalam keluarga besar, selain datang utusan dari Para Penggugat / Para Pembanding setelah adanya gugatan ini dan setelah agenda mediasi di Pengadilan Negeri Mataram GAGAL, dimana utusan para penggugat / Para Pembanding datang dengan mengatakan kepada keluarga besar Tergugat I / Terbanding I “ kenapa tidak mau berdamai padahal kita akan mendapatkan uang dari Tergugat II / Terbanding II “, sungguh jelas maksud Para Penggugat / Para Pembanding mengajukan gugatan ini hanya mencoba-coba dengan harapan mendapat keuntungan saja baik dari Tergugat I / Terbanding I maupun dari Tergugat II Terbanding II;
Para Penggugat / Para Pembanding dan/atau ahli waris dari SIAMIN pernah menandatangani penerimaan uang tali asih dengan Tergugat II / Terbanding II SELAKU DIREKTUR PT OM AGUS, sebagaimana tanda terima uang dan Surat Pernyataan, tertanggal 31 Desember 2013, dimana telah tegas dinyatakan Para Penggugat / Para Pembanding dan/atau ahli waris tidak akan mengganggu gugat lagi PT OM AGUS. padahal saat penandatanganan dan pemberian uang tali asih tersebut tidak maksud lain dari Tergugat II / Terbanding II selain karena sebagai Pengusaha hanya berfikir bagaimana tidak ada persoalan apapun dalam usahanya dan bagaimana bisa berbagi dengan orang lain, sehingga saat itu Tergugat II / Terbanding II mewakili PT OM AGUS terpaksa memberikan sumbangan dan/atau tali asih tersebut. Namun niat baik Tergugat II / Terbanding II mewakili PT OM AGUS disalah artikan dan bahkan kebaikan Tergugat di manfaatkan atau bisa dikatakan gugatan ini dipakai untuk kembali mendapatkan uang dari Tergugat II / Terbanding II mewakili PT OM AGUS, terbukti Para Penggugat / Para Pembanding menginginkan sekali persoalan ini deselesaikan dengan cara damai dengan kompensasi sejumlah dana dari Tergugat II / Terbanding II dalam hal ini mewakili PT OM AGUS;
Bahwa Para Penggugat / Para Pembanding tidak ada menyebut, menyatakan maupun mendalilkan peranan atau keterkaitan dari Tergugat III / Terbanding III dalam perkara ini, baik di Posita maupun di Petitum, hal itu dikarenakan Para Penggugat / Para Pembanding tidak memiliki hubungan hukum dengan Tergugat III (PT Om Agus) / Terbanding III, dimana dalam jual beli obyek tanah dengan SHM No. 1028 seluas 14.267 atas nama Baiq Rumayat (Tergugat I) / Terbanding I, tidak ada sama sekali keterlibatan Tergugat III / Terbanding III, sehingga Para Penggugat / Para Pembanding sendiri tidak ada menyebut ataupun menghubungkan Tergugat III / Terbanding III dalam gugatan ini, bahkan tidak disebutkan baik di Posita maupun Petitum;
DALAM REKONPENSI
Bahwa Penggugat II Rekonpensi (PR) / Tergugat II Konpensi (TK) / Terbanding II, menolak semua dalil-dalil Para Tergugat Rekonpensi (TR) / Para Penggugat Konpensi (PK) / Para Pembanding, kecuali yang dengan tegas diakui oleh Penggugat II Rekonpensi (PR) / Tergugat II Konpensi (TK) / Terbanding II;
Mohon kiranya dalil-dalil yang termuat dalam Konpensi diatas dianggap termasuk dan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari dalam Rekonpensi ini;
Bahwa Penggugat II Rekonpensi / Tergugat II Konpensi pada tahun 2010 membeli dari Penggugat I Rekonpensi / Tergugat I Konpensi, Sebidang tanah Pertanian (Kebun) dengan SHM No. 1028, Terletak di Desa Jembatan Kembar, Kec. Gerung, Kab. Lombok Barat, NTB., Asal Persil adalah Pemberian Hak berdasarkan Surat Keputusan Kakanwil. BPN. NTB. Tgl. 15-2-1994. No. Sk. 520.1/777/1/516/62/1994, Luas : 14. 267 m2, Pemegang Hak : BAIQ RUMAYAT (Tergugat I Konpensi), Penunjuk : Bekas Tanah NEGARA;
Bahwa jual beli tanah dengan SHM No. 1028 tersebut diatas dilakukan dengan
syarat, proses dan mekanisme yang benar sesuai aturan yang berlaku, sehingga sah dan mengikat secara hukum, maka harus dilindungi sebagai penjual dan pembeli yang beritikad baik, yang saat ini telah beralih dan tercatat atas nama I NYOMAN NIRKA ( Penggugat II Rekonpensi / Tergugat II
Konpensi) ;
Bahwa kemudian pada tahun 2013, Para Tergugat Rekonpensi / Para Penggugat Konpensi dan/atau ahli waris Siamin mempersoalkan tanah yang dikuasai oleh PT OM AGUS sebagai Direkturnya adalah Penggugat II Rekonpensi / Tergugat II Konpensi;
Bahwa Penggugat II Rekonpensi / Tergugat II Konpensi SELAKU DIREKTUR PT OM AGUS, sebagai Pengusaha menyikapi persoalan tersebut hanya bersikap dan berfikir bagaimana tidak ada persoalan apapun dalam berusaha dan usahanya serta bagaimana bisa berbagi dengan orang lain, sehingga saat itu Penggugat II Rekonpensi / Tergugat II Konpensi mewakili PT OM AGUS memberikan sumbangan dan/atau tali asih kepada Para Tergugat Rekonpensi / Para Penggugat Konpensi sebagaimana tanda terima uang dan Surat Pernyataan tertanggal 31 Desember 2013, dimana telah tegas dinyatakan Para Tergugat Rekonpensi / Para Penggugat Konpensi dan/atau ahli waris tidak akan mengganggu gugat lagi PT OM AGUS.
Bahwa sejak tahun 2013 sampai saat ini sekitar 4 tahun dari penandatanganan dan pemberian uang tali asih tersebut, Para Tergugat Rekonpensi / Para Penggugat Konpensi mempersoalkan PT OM AGUS dengan mengajukan gugatan aquo, sehingga niat baik PT OM AGUS yang diwakili oleh Penggugat II Rekonpensi disalah artikan dan bahkan kebaikannya di manfaatkan atau bisa dikatakan gugatan ini dipakai untuk kembali mendapatkan uang dari PT OM AGUS, terbukti Para Penggugat Konpensi menginginkan sekali persoalan ini diselesaikan dengan cara damai dengan kompensasi sejumlah dana dari PT OM AGUS;
Bahwa dengan demikian Para Tergugat Rekonpensi / Para Penggugat Konpensi telah terbukti dan meyakinkan beritikad tidak baik telah melakukan perbuatan melawan hukum mempersoalkan PT OM AGUS yang diwakili oleh Penggugat II Rekonpensi / Tergugat II Konpensi, dengan mengajukan gugatan aquo yang sangat merugikan Penggugat II Rekonpensi / Tergugat II Konpensi;
Bahwa sebagai akibat adanya perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat Rekonvensi / Para Penggugat Konvensi, mengakibatkan Penggugat II Rekonvensi / Tergugat II Konvensi menderita kerugian baik materiil maupun immaterial
TANGGAPAN :
Fakta - fakta hukum diatas, telah dibuktikan di depan persidangan oleh Para Tergugat dan Penggugat tidak membantah kebenarannya
Fakta - Fakta hukum diatas, dibenarkan oleh saksi-saksi dari Para Penggugat dan Tergugat serta telah bersesuaian dengan bukti surat, saksi maupun petunjuk
Bahwa Para Tergugat / Para Terbanding dalam hal ini telah mengajukan bukti-bukti pada persidangan berupa;
BUKTI SURAT
BUKTI SURAT T.I.
T.I.1. Sertipikat SHM No. 1028 seluas 14.267 M2 atas nama I Nyoman Nirka (Tergugat II), yang dahulu atas nama Baiq Rumayat (Tergugat I), (Keterangan : Copy dari copy)
-----------Bukti ini terang dan jelas membuktikan :
Bahwa Tergugat I sebagai pemilik telah menjual kepada Tergugat II tanah dengan SHM No. 1028 seluas 14.267 M2. yang perolehan haknya dari tanah Negara berdasarkan surat keputusan BPN atas nama Baiq Rumayat.
Bahwa Para Penggugat tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan Tergugat I, berkait dan sebagaimana obyek tanah dengan SHM No. 1028 seluas 14.267 M2 atas nama I Nyoman Nirka (Tergugat II) dahulu atas nama Baiq Rumayat (Tergugat I) adalah sah atas nama dan milik Tergugat I yang diperoleh dari pemberian hak berdasarkan surat keputusan BPN atas nama Baiq Rumayat, sehingga dalam hal ini tidak ada hubungan hukum dengan Para
Penggugat.
Para Tergugat tidak ada menguasai objek sengketa yang dimaksud oleh Para Penggugat, karena Tergugat II sebagai pembeli tanah yang dijual oleh Tergugat I sebagaimana bukti sertipikat adalah tanah dengan data-data sebagai berikut :
Sebidang tanah Pertanian (Kebun) dengan SHM No. 1028
Terletak : di Desa Jembatan Kembar, Kec. Gerung, Kab. Lombok Barat, NTB
Asal Persil : adalah Pemberian Hak berdasarkan Surat Keputusan Kakanwil. BPN. NTB. Tgl. 15-2-1994. No. Sk. 520.1/777/1/516/62/1994
Luas : 14. 267 m2
Pemegang Hak : BAIQ RUMAYAT
Penunjuk : Bekas Tanah NEGARA
BUKAN Tanah sebagaimana yang dimaksud Para Penggugat yaitu :
Sebidang tanah Sawah, yang tercatat dalam urutan pembukuan
Nomor 50, pipil No. 421, Percil No. 124, Kelas IV, luas ± 16.000.M2
Terletak : di Dusun Segenter, Desa Lembar Selatan, Kec. Lembar, Kab. Lombok Barat
Asal : merupakan harta peninggalan (harta waris) dari Mamiq Rumayat
Luas : 16.000 m2
Pemegang Hak : MAMIQ RUMAYAT
T.I.2. Akta Jual Beli No. 54 / 2010, (Keterangan : Copy dari copy)
---------Bukti ini terang dan jelas membuktikan :
Bahwa Para Penggugat tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan Tergugat II, dimana berkait dan berdasarkan Akta Jual Beli No. 54 / 2010, Tergugat I (Baiq Rumayat) pada tanggal 11 Pebruari 2009 menjual kepada Tergugat II (I Nyoman Nirka) tanah dengan SHM No. 1028 seluas 14.267
Bahwa Para Penggugat tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan Tergugat III (PT Om Agus), berkait jual beli obyek tanah dengan SHM No. 1028 seluas 14. 267 m2 atas nama Baiq Rumayat (Tergugat I), tidak ada sama sekali keterlibatan Tergugat III, sehingga Para Penggugat sendiri tidak ada menyebut ataupun menghubungkan Tergugat III dalam gugatan ini, bahkan tidak disebutkan baik di Posita maupun Petitum;
T.I.3. Silsilah Keluarga Hj. Baiq Rumayat, (Keterangan : Sesuai Asli)
----------Bukti ini terang dan jelas membuktikan :
Tergugat I menguasai tanah SHM No. 1028 meneruskan penguasaan dari keluarga Ibunya (Baiq Marisah), dimana dalam silsilah dari garis Ibunya tersebut tidak ada Para Penggugat;
Bahwa Tergugat I sebagai Pemilik tanah SHM No. 1028 berdasarkan Surat Keputusan Kakanwil. BPN. NTB. Tgl. 15-2-1994. No. Sk. 520.1/777/1/516/62/1994
Bahwa berkait dan dalam gugatan aquo, tidak disebutkan waktu meninggal Pewaris, perolehan harta waris maupun waktu perolehan harta warisan dan yang lainnya, sehingga tidak bisa ditentukan bagian-bagian hak Para Penggugat atas tanah warisan tersebut, karena harus ditentukan dahulu kapan meninggal Mamiq Rumayat, Kapan diperoleh tanah tersebut, kapan kawin dengan istrinya, akan menjadi jelas mana gonogini saat itu, mana harta warisan, siapa yang berhak mewaris, dan berapa bagian masing-masing ahli warisnya, dan yang terpenting lagi adalah siapa-siapa saja ahli warisnya.
T.I.4. Kartu Tanda Penduduk Republik Indonesia atas nama Baiq Rumayat,
(Keterangan : Sesuai asli)
--------Bukti ini terang dan jelas membuktikan :
Tergugat I (Baiq Rumayat) lahir pada tanggal 5 April 1936, sehingga umurnya sekarang 81 Tahun bukan 60 tahun sebagaimana gugatan Para Penggugat, hal ini menandakan semakin kuatnya Para Penggugat mengajukan gugatan ini hanya mencoba-coba saja dengan harapan mendapat keuntungan.
T.I.5. Surat Keterangan Kematian Nomor : 1.123/Pem./Gr.Ut./2017 (Keterangan : Sesuai asli)
---------Bukti ini terang dan jelas membuktikan :
Lalu Kalam als. Mamiq Rumayat meninggal pada tanggal 12 Maret 1985, tidak seperti dinyatakan oleh para Penggugat pada angka 2 gugatannya menyatakan Mamiq Rumayat meninggal pada tahun 1979, hal ini menandakan semakin kuatnya Para Penggugat mengajukan gugatan ini hanya mencoba-coba saja dengan harapan mendapat keuntungan.
T.I.6. Foto makam Lalu Kalam als. Mamiq Rumayat yang di batu nisannya tertulis“Lalu Kalam wafat, Gerung 12 Maret 1985” (Keterangan: Sesuai foto asli)
---------Bukti ini terang dan jelas membuktikan :
Lalu Kalam als. Mamiq Rumayat meninggal pada tanggal 12 Maret 1985 dan Para Penggugat tidak mengetahuinya bahkan tidak pernah datang ke Makamnya.
BUKTI SURAT T.II.
T.II.1. Sertipikat SHM No. 1028 seluas 14.267 M2 atas nama I Nyoman Nirka (Tergugat II), yang dahulu atas nama Baiq Rumayat (Tergugat I), (Keterangan : Asli ada pada Bank)
----------Bukti ini terang dan jelas membuktikan :
Bahwa Tergugat I sebagai pemilik telah menjual kepada Tergugat II tanah dengan SHM No. 1028 seluas 14.267 M2. yang perolehan haknya dari tanah Negara berdasarkan surat keputusan BPN atas nama Baiq Rumayat.
Bahwa Para Penggugat tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan Tergugat I, berkait obyek tanah dengan SHM No. 1028 seluas 14.267 M2 atas nama I Nyoman Nirka (Tergugat II) dahulu atas nama Baiq Rumayat (Tergugat I) adalah sah atas nama dan milik Tergugat I yang diperoleh dari pemberian hak berdasarkan surat keputusan BPN atas nama Baiq Rumayat, sehingga dalam hal ini tidak ada hubungan hukum dengan Para Penggugat.
Para Tergugat tidak ada menguasai objek sengketa yang dimaksud oleh Para Penggugat, karena Tergugat II sebagai pembeli tanah yang dijual oleh Tergugat I sebagaimana bukti sertipikat adalah tanah dengan data-data sebagai berikut :
Sebidang tanah Pertanian (Kebun) dengan SHM No. 1028
Terletak : di Desa Jembatan Kembar, Kec. Gerung, Kab. Lombok Barat, NTB
Asal Persil : adalah Pemberian Hak berdasarkan Surat Keputusan Kakanwil. BPN. NTB. Tgl. 15-2-1994. No. Sk. 520.1/777/1/516/62/1994
Luas : 14. 267 m2
Pemegang Hak : BAIQ RUMAYAT
Penunjuk : Bekas Tanah NEGARA
BUKAN Tanah sebagaimana yang dimaksud Para Penggugat yaitu :
Sebidang tanah Sawah, yang tercatat dalam urutan pembukuan Nomor 50, pipil No. 421, Percil No. 124, Kelas IV, luas ± 16.000.M2
Terletak : di Dusun Segenter, Desa Lembar Selatan, Kec. Lembar, Kab. Lombok Barat
Asal : merupakan harta peninggalan (harta waris) dari Mamiq Rumayat
Luas : 16.000 m2
Pemegang Hak : MAMIQ RUMAYAT
T.II.2. Akta Jual Beli No. 54 / 2010, (Keterangan : Copy dari copy)
---------Bukti ini terang dan jelas membuktikan :
Bahwa Para Penggugat tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan Tergugat II, dimana berkait dan berdasarkan Akta Jual Beli No. 54 / 2010, Tergugat I (Baiq Rumayat) pada tanggal 11 Pebruari 2009 menjual kepada Tergugat II (I Nyoman Nirka) tanah dengan SHM No. 1028 seluas 14.267
Bahwa Para Penggugat tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan Tergugat III (PT Om Agus), berkait jual beli obyek tanah dengan SHM No. 1028 seluas 14. 267 m2 atas nama Baiq Rumayat (Tergugat I), tidak ada sama sekali keterlibatan Tergugat III, sehingga Para Penggugat sendiri tidak ada menyebut ataupun menghubungkan Tergugat III dalam gugatan ini, bahkan tidak disebutkan baik di Posita maupun Petitum;
T.II.3. Surat Kuasa tertanggal 25 Desember 2013 (Keterangan : Copy dari copy)
---------Bukti ini terang dan jelas membuktikan :
Bahwa Lalu Kastari berdasarkan surat kuasa tertanggal 25 Desember 2013 sebagai kuasa dari Lalu Agus Salim mewakili ahli waris dari Lalu Rizaka, termasuk mewakili Para Penggugat, menerima uang sejumlah Rp. 75.000.000,-
T.II.4. Kwitansi tanda terima uang sejumlah Rp. 75.000.000,- tanggal 2 Januari 2014 (Keterangan : Copy dari copy)
---------Bukti ini terang dan jelas membuktikan :
Bahwa Lalu Kastari berdasarkan surat kuasa tertanggal 25 Desember 2013 sebagai kuasa dari Lalu Agus Salim mewakili ahli waris dari Lalu Rizaka, termasuk mewakili Para Penggugat, menerima uang sejumlah Rp. 75.000.000,-
Bahwa uang tali asih dari Tergugat III SELAKU DIREKTUR PT OM AGUS, sebagaimana tanda terima uang, dimana telah tegas dinyatakan Para Penggugat dan/atau ahli waris tidak akan mengganggu gugat lagi PT OM AGUS. padahal saat penandatanganan dan pemberian uang tali asih tersebut tidak maksud lain dari Tergugat III selain karena sebagai Pengusaha hanya berfikir bagaimana tidak ada persoalan apapun dalam usahanya dan bagaimana bisa berbagi dengan orang lain, sehingga saat itu Tergugat II mewakili PT OM AGUS terpaksa memberikan sumbangan dan/atau tali asih tersebut. Namun niat baik Tergugat II mewakili PT OM AGUS disalah artikan dan bahkan kebaikannya di manfaatkan atau bisa dikatakan gugatan ini dipakai untuk kembali mendapatkan uang dari Tergugat II mewakili PT OM AGUS, terbukti Para Penggugat menginginkan sekali persoalan ini deselesaikan dengan cara damai dengan kompensasi sejumlah dana dari Tergugat II dalam hal ini mewakili PT OM AGUS;
T.II.5. Surat Pernyataan tertanggal 31 Desember 2013(Keterangan : Copy dari copy)
---------Bukti ini terang dan jelas membuktikan :
Para Penggugat dan/atau ahli waris dari SIAMIN pernah menandatangani penerimaan uang tali asih dengan Tergugat II SELAKU DIREKTUR PT OM AGUS, sebagaimana tanda terima uang dan Surat Pernyataan, tertanggal 31 Desember 2013, dimana telah tegas dinyatakan Para Penggugat dan/atau ahli waris tidak akan mengganggu gugat lagi PT OM AGUS. padahal saat penandatanganan dan pemberian uang tali asih tersebut tidak maksud lain dari Tergugat II selain karena sebagai Pengusaha hanya berfikir bagaimana tidak ada persoalan apapun dalam usahanya dan bagaimana bisa berbagi dengan orang lain, sehingga saat itu Tergugat II mewakili PT OM AGUS terpaksa memberikan sumbangan dan/atau tali asih tersebut. Namun niat baik Tergugat II mewakili PT OM AGUS disalah artikan dan bahkan kebaikan Tergugatnya di manfaatkan atau bisa dikatakan gugatan ini dipakai untuk kembali mendapatkan uang dari Tergugat II mewakili PT OM AGUS, terbukti Para Penggugat menginginkan sekali persoalan ini deselesaikan dengan cara damai dengan kompensasi sejumlah dana dari Tergugat II dalam hal ini mewakili PT OM AGUS;
T.II.6. Photo-Photo (Keterangan : Copy dari copy)
----------Bukti ini terang dan jelas membuktikan :
Para Penggugat dan/atau ahli waris dari SIAMIN pernah menandatangani penerimaan uang tali asih dengan Tergugat II SELAKU DIREKTUR PT OM AGUS, sebagaimana tanda terima uang dan Surat Pernyataan, tertanggal 31 Desember 2013, dimana telah tegas dinyatakan Para Penggugat dan/atau ahli waris tidak akan mengganggu gugat lagi PT OM AGUS. padahal saat penandatanganan dan pemberian uang tali asih tersebut tidak maksud lain dari Tergugat II selain karena sebagai Pengusaha hanya berfikir bagaimana tidak ada persoalan apapun dalam usahanya dan bagaimana bisa berbagi dengan orang lain, sehingga saat itu Tergugat II mewakili PT OM AGUS terpaksa memberikan sumbangan dan/atau tali asih tersebut. Namun niat baik Tergugat II mewakili PT OM AGUS disalah artikan dan bahkan kebaikan Tergugatnya di manfaatkan atau bisa dikatakan gugatan ini dipakai untuk kembali mendapatkan uang dari Tergugat II mewakili PT OM AGUS, terbukti Para Penggugat menginginkan sekali persoalan ini deselesaikan dengan cara damai dengan kompensasi sejumlah dana dari Tergugat II dalam hal ini mewakili PT OM AGUS;
BUKTI SURAT T.III.
T.III.1. Sertipikat SHM No. 1028 seluas 14.267 M2 atas nama I Nyoman Nirka (Tergugat II), yang dahulu atas nama Baiq Rumayat (Tergugat I), (Keterangan : Copy dari copy)
---------Bukti ini terang dan jelas membuktikan :
Bahwa Tergugat I sebagai pemilik telah menjual kepada Tergugat II tanah dengan SHM No. 1028 seluas 14.267 M2 yang perolehan haknya dari tanah Negara berdasarkan surat keputusan BPN atas nama Baiq Rumayat.
Bahwa Para Penggugat tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan Tergugat I, berkait dan sebagaimana obyek tanah dengan SHM No. 1028 seluas 14.267 M2 atas nama I Nyoman Nirka (Tergugat II) dahulu atas nama Baiq Rumayat (Tergugat I) adalah sah atas nama dan milik Tergugat I yang diperoleh dari pemberian hak berdasarkan surat keputusan BPN atas nama Baiq Rumayat, sehingga dalam hal ini tidak ada hubungan hukum dengan Para Penggugat.
Para Tergugat tidak ada menguasai objek sengketa yang dimaksud oleh Para Penggugat, karena Tergugat II sebagai pembeli tanah yang dijual oleh Tergugat I sebagaimana bukti sertipikat adalah tanah dengan data-data sebagai berikut :
Sebidang tanah Pertanian (Kebun) dengan SHM No. 1028
Terletak : di Desa Jembatan Kembar, Kec. Gerung, Kab. Lombok Barat, NTB
Asal Persil : adalah Pemberian Hak berdasarkan Surat Keputusan Kakanwil. BPN. NTB. Tgl. 15-2-1994. No. Sk. 520.1/777/1/516/62/1994
Luas : 14. 267 m2
Pemegang Hak : BAIQ RUMAYAT
Penunjuk : Bekas Tanah NEGARA
BUKAN Tanah sebagaimana yang dimaksud Para Penggugat yaitu :
Sebidang tanah Sawah, yang tercatat dalam urutan pembukuan Nomor 50, pipil No. 421, Percil No. 124, Kelas IV, luas ± 16.000.M2
Terletak : di Dusun Segenter, Desa Lembar Selatan, Kec. Lembar, Kab. Lombok Barat
Asal : merupakan harta peninggalan (harta waris) dari Mamiq Rumayat
Luas : 16.000 m2
Pemegang Hak : MAMIQ RUMAYAT
T.III.2. Akta Jual Beli No. 54 / 2010, (Keterangan : Copy dari copy)
---------Bukti ini terang dan jelas membuktikan :
Bahwa Para Penggugat tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan Tergugat II, dimana berkait dan berdasarkan Akta Jual Beli No. 54 / 2010, Tergugat I (Baiq Rumayat) pada tanggal 11 Pebruari 2009 menjual kepada Tergugat II (I Nyoman Nirka) tanah dengan SHM No. 1028 seluas 14.267
Bahwa Para Penggugat tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan Tergugat III (PT Om Agus), berkait jual beli obyek tanah dengan SHM No. 1028 seluas 14. 267 m2 atas nama Baiq Rumayat (Tergugat I), tidak ada sama sekali keterlibatan Tergugat III, sehingga Para Penggugat sendiri tidak ada menyebut ataupun menghubungkan Tergugat III dalam gugatan ini, bahkan tidak disebutkan baik di Posita maupun Petitum;
T.III.3. Surat Kuasa tertanggal 25 Desember 2013 (Keterangan : Sesuai dengan aslinya)
---------Bukti ini terang dan jelas membuktikan :
Bahwa Lalu Kastari berdasarkan surat kuasa tertanggal 25 Desember 2013 sebagai kuasa dari Lalu Agus Salim mewakili ahli waris dari Lalu Rizaka, termasuk mewakili Para Penggugat, menerima uang sejumlah Rp. 75.000.000,-
T.III.4. Kwitansi tanda terima uang sejumlah Rp. 75.000.000,- tanggal 2 Januari 2014 (Keterangan : Sesuai dengan aslinya)
---------Bukti ini terang dan jelas membuktikan :
Bahwa Lalu Kastari berdasarkan surat kuasa tertanggal 25 Desember 2013 sebagai kuasa dari Lalu Agus Salim mewakili ahli waris dari Lalu Rizaka, termasuk mewakili Para Penggugat, menerima uang sejumlah Rp. 75.000.000,-
Bahwa uang tali asih dari Tergugat III SELAKU DIREKTUR PT OM AGUS, sebagaimana tanda terima uang, dimana telah tegas dinyatakan Para Penggugat dan/atau ahli waris tidak akan mengganggu gugat lagi PT OM AGUS. padahal saat penandatanganan dan pemberian uang tali asih tersebut tidak maksud lain dari Tergugat III selain karena sebagai Pengusaha hanya berfikir bagaimana tidak ada persoalan apapun dalam usahanya dan bagaimana bisa berbagi dengan orang lain, sehingga saat itu Tergugat II mewakili PT OM AGUS terpaksa memberikan sumbangan dan/atau tali asih tersebut. Namun niat baik Tergugat II mewakili PT OM AGUS disalah artikan dan bahkan kebaikannya di manfaatkan atau bisa dikatakan gugatan ini dipakai untuk kembali mendapatkan uang dari Tergugat II mewakili PT OM AGUS, terbukti Para Penggugat menginginkan sekali persoalan ini deselesaikan dengan cara damai dengan kompensasi sejumlah dana dari Tergugat II dalam hal ini mewakili PT OM AGUS;
T.III.5. Surat Pernyataan tertanggal 31 Desember 2013 (Keterangan : Sesuai dengan aslinya)
---------Bukti ini terang dan jelas membuktikan :
Para Penggugat dan/atau ahli waris dari SIAMIN pernah menandatangani penerimaan uang tali asih dengan Tergugat II SELAKU DIREKTUR PT OM AGUS, sebagaimana tanda terima uang dan Surat Pernyataan, tertanggal 31 Desember 2013, dimana telah tegas dinyatakan Para Penggugat dan/atau ahli waris tidak akan mengganggu gugat lagi PT OM AGUS. padahal saat penandatanganan dan pemberian uang tali asih tersebut tidak maksud lain dari Tergugat II selain karena sebagai Pengusaha hanya berfikir bagaimana tidak ada persoalan apapun dalam usahanya dan bagaimana bisa berbagi dengan orang lain, sehingga saat itu Tergugat II mewakili PT OM AGUS terpaksa memberikan sumbangan dan/atau tali asih tersebut. Namun niat baik Tergugat II mewakili PT OM AGUS disalah artikan dan bahkan kebaikan Tergugatnya di manfaatkan atau bisa dikatakan gugatan ini dipakai untuk kembali mendapatkan uang dari Tergugat II mewakili PT OM AGUS, terbukti Para Penggugat menginginkan sekali persoalan ini deselesaikan dengan cara damai dengan kompensasi sejumlah dana dari Tergugat II dalam hal ini mewakili PT OM AGUS;
T.III.6. Photo-Photo (Keterangan : Sesuai dengan aslinya)
----------Bukti ini terang dan jelas membuktikan :
Para Penggugat dan/atau ahli waris dari SIAMIN pernah menandatangani penerimaan uang tali asih dengan Tergugat II SELAKU DIREKTUR PT OM AGUS, sebagaimana tanda terima uang dan Surat Pernyataan, tertanggal 31 Desember 2013, dimana telah tegas dinyatakan Para Penggugat dan/atau ahli waris tidak akan mengganggu gugat lagi PT OM AGUS. padahal saat penandatanganan dan pemberian uang tali asih tersebut tidak maksud lain dari Tergugat II selain karena sebagai Pengusaha hanya berfikir bagaimana tidak ada persoalan apapun dalam usahanya dan bagaimana bisa berbagi dengan orang lain, sehingga saat itu Tergugat II mewakili PT OM AGUS terpaksa memberikan sumbangan dan/atau tali asih tersebut. Namun niat baik Tergugat II mewakili PT OM AGUS disalah artikan dan bahkan kebaikan Tergugatnya di manfaatkan atau bisa dikatakan gugatan ini dipakai untuk kembali mendapatkan uang dari Tergugat II mewakili PT OM AGUS, terbukti Para Penggugat menginginkan sekali persoalan ini deselesaikan dengan cara damai dengan kompensasi sejumlah dana dari Tergugat II dalam hal ini mewakili PT OM AGUS;
TANGGAPAN ATAS BUKTI SURAT PARA TERGUGAT
Bukti surat diatas telah membuktikan kebenaran dalil jawaban dan gugatan rekonpensi Para Tergugat
Bukti surat diatas, telah bersesuaian dengan saksi maupun petunjuk
SAKSI PARA TERGUGAT
MARNAH, telah memberikan keterangan sebagai saksi dibawah sumpah dipersidangan yang Keterangannya pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa saksi menyatakan dan mengaku sebagai saudara dari Lalu Kalam/Mamiq Rumayat atau kakek dari Para Penggugat
Bahwa saksi jika disuruh menunjukkan mengetahui tanah yang menjadi sengketa tersebut yang terletak di Dusun Segenter, Desa Lembar Selatan, Lombok Barat.;
Bahwa saksi mengetahui tanah yang menjadi sengketa merupakan tanah gunung
Bahwa saksi mengetahui tanah yang dijadikan sengketa itu milik Baiq Rumayat yang diberikan oleh Baiq Marisah atau Ibu dari Baiq Rumayat
Bahwa saksi mengetahi Baiq rumayat membuat sertipikat atas tanah itu;
Bahwa saksi mengetahui tanah itu dikuasai oleh LPG yang dapat membeli dari Baiq Rumayat;
Bahwa saksi mengetahui Baiq Rumayat dapat tanah dari Lalu Kahar atau saudara dari Baiq Marisah (ibu Baiq Rumayat)
Bahwa saksi menyatakan saudara saya Lalu Kalam/Mamiq Rumayat mempunyai istri bernama Baiq Marisah
Bahwa saksi mengetahui bahwa tanah yang disengketakan tersebut tidak ada hubungannya dangan Lalu Kalam
Bahwa saksi menyatakan mengenal Saridah sebagai pesuruh dari Baiq Rumayat
Bahwa setelah ditunjukkan bukti T.I.6. menyatakan membenarkan Lalu Kalam meninggal pada tanggal 12 Maret 1985
Bahwa saksi setelah ditunjukkan bukti T.I.3 menyatakan membenarkan silsilah Raden Rumelah;
Bahwa saksi menyatakan pernah mengantarkan Baiq Rumayat ke rumah kepada desa untuk membuat sertipikat tanah tersebut;
Bahwa saksi menyatakan dan mengenal Lalu Rizuka dan Lalu Rizaka adalah keponakan saya, namun tidak tahu pernah membantu menggarap tanah itu
MASRAH, telah memberikan keterangan sebagai saksi dibawah sumpah dipersidangan yang Keterangannya pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa saksi menyatakan dan mengetahui tanah yang disengketakan terletak di Dusun Segenter;
Bahwa saksi mengetahui tanah tersebut awalnya milik Raden Ramelah kemudian turun ke Lalu Kahar kemudian turun ke Baiq Marisah kemudian turun ke Baiq Rumayat kemudian dijual ke LPG
Bahwa saksi menyatakan pernah tinggal di tanah itu disuruh ayah saya Lalu Kahar sebelum jaman PKI
Bahwa saksi menyatakan kenal dengan Saridah sebagai pesuruh Baiq Rumayat dan tidak ada hubungan dengan tanah ini;
Bahwa saksi mengetahui tanah yang disengketakan ini merupakan tanah gunung
Bahwa saksi menyatakan tidak mengetahui Lalu Rizaka dan Lalu Rizuka diberi uang oleh Baiq Rumayat
LALU MAWARDI, telah memberikan keterangan sebagai saksi dibawah sumpah dipersidangan yang Keterangannya pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa saksi menyatakan lahir tahun 1939
Bahwa saksi menyatakan yang punya tanah di Segenter adalah Baiq Rumayat
Bahwa saksi menyatakan dan mengetahui Baiq Rumayat dapat tanah awalnya dari Raden Ramelah kemudian diberi ke Lalu Kahar kemudian diberikan ke Baiq Marisah kemudian ke Baiq rumayat
Bahwa saksi mengetahui terakhir yang menguasai adalah Baiq Rumayat
Bahwa saksi mengetahui ditanah terebut ada perusahaan
Bahwa saksi menyatakan Lalu Kalam/Mamiq Rumayat adalah Paman Saya yang juga kakek dari Para Penggugat;
BAKTI JAYA, telah memberikan keterangan sebagai saksi dibawah sumpah dipersidangan yang Keterangannya pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa saksi menyatakan kenal dengan Bapak Nyoman Nirka, Baiq Rumayat, PT OM Agus, Lalu Herzan
Bahwa saksi mengetahui perkara ini setelah ada Lalu Agus datang ke PT
OM Agus yang menyatakan memiliki tanah di belakang PT OM Agus / SPBE
Bahwa saksi menyatakan tidak tahu tanah mana yang digugat, karena tanah SPBE tidak bermasalah yang dibeli dari Baiq Rumayat;
Bahwa saksi mengetahui pembelian tanah itu melalui proses lama, dari
didahului survey pihak Pertamina, setelah ada pengumpulan tokoh-tokoh Desa termasuk Lalu Rizuka yang pada saat itu tahun 2007 tidak ada yang keberatan;
Bahwa saksi menyatakan pernah melakukan pengecekan ke BPN dan dinyatakan tanah itu tidak ada masalah;
Bahwa saksi mengetahui dahulu tanah tersebut merupakan tanah negara yang diberikan kepada Baiq Rumayat karena merupakan keturunan dari Raden Rumelah
SALIKIN, telah memberikan keterangan sebagai saksi dibawah sumpah dipersidangan yang Keterangannya pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa saksi menyatakan dahulu pernah bekerja di PT OM Agus, namun saat ini sebagai Kepala Desa
Bahwa saksi pernah ditemui oleh Para Penggugat dan Keluarganya mempertanyakan mengenai tanah tersebut, namun tidak ada menunjukkan bukti kepemilikan dalam bentuk apapun
Bahwa saksi pernah diminta hadir untuk menyaksikan pemberian uang tali asih kepada Para Penggugat dan keluarganya dari PT OM Agus, dan terkait dengan gugatan ini
TANGGAPAN ATAS KETERANGAN SAKSI DARI PARA TERGUGAT
Para Tergugat sependapat keterangan semua Saksi
Keterangan Saksi diatas, telah bersesuaian dengan bukti surat, saksi maupun petunjuk
PEMERIKSAAN SETEMPAT
Dihadiri Oleh :
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram
Kuasa Hukum Penggugat
Kuasa Hukum Tergugat
Kepala Dusun Segenter Bapak Syaifudin
DARI PIHAK PENGGUGAT MENERANGKAN BAHWA BATAS-BATAS TANAH YANG DIGUGAT ADALAH :
Utara : Bukit
Selatan : Kandang Karantina
Timur : Bukit
Barat : Jalan Raya
DARI PIHAK PARA TERGUGAT MENERANGKAN BAHWA TANAH YANG DIJUAL BELIKAN ADALAH TANAH SHM NO. 1028 DENGAN BATAS-BATAS :
Utara : Sebelah Luar Pagar Tanah Bukit Masih Milik T.II.,
Sebelahnya Lagi Tanah Bukit Milik Lalu Saptiman
Selatan : Tanah Pemda Yang Menjadi Milik T.II.,
Sebelah Pagar Tanah Milik Baiq Hartini dan Kandang Karantina
Timur : Bukit Yang Merupakan Tanah Sisa Milik Baiq Rumayat
Yang Juga Dibeli Oleh T.II., Dengan SHM Yang Berbeda
Barat : Jalan Raya
FAKTA LAPANGAN YANG DIDAPAT :
Batas-batas yang ditunjukkan oleh Penggugat berbeda dengan yang ada di lapangan dan/atau tidak lengkap;
Tanah dilokasi merupakan tanah gunung batu cadas bukan tanah sawah sebagaimana gugatan Penggugat
Bahwa Para Penggugat dalam hal ini telah mengajukan bukti-bukti pada persidangan berupa;
BUKTI SURAT PARA PENGGUGAT
P.1. Surat Keterangan Meninggal Dunia Mamiq Rumayat
P.2. Surat Keterangan Meninggal Dunia Lalu Rizuka
P.3. Surat Keterangan Meninggal Dunia lalu Rizaka
P.4. Surat Keterangan Ahli Waris Mamiq Rumayat
P.5. Surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah (Pipil) atas nama Mamiq Rumayat
P.6. Surat Keterangan Tanah
TANGGAPAN ATAS BUKTI SURAT PARA PENGGUGAT
Bahwa bukti P.1. sampai dengan bukti P.3. tidak berkaitan dengan hak kepemilikan atas tanah, sehingga seyogyanya diabaikan saja;
Bahwa Para Tergugat tidak sependapat dengan bukti surat yang diajukan
diatas, karena bukan merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah
Bahwa bukti surat diatas tidak ada hubungan dan tidak berkaitan dengan obyek tanah SHM No. 1028 seluas 14.267 M2 atas nama I Nyoman Nirka (Tergugat II) dahulu atas nama Baiq Rumayat (Tergugat I) adalah sah atas nama dan milik Tergugat I yang diperoleh dari pemberian hak berdasarkan surat keputusan BPN atas nama Baiq Rumayat, sehingga dalam hal ini tidak ada hubungan hukum dengan Para Penggugat.
SAKSI PARA PENGGUGAT
SARIDAH, telah memberikan keterangan sebagai saksi dibawah sumpah dipersidangan yang Keterangannya pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa saksi menyatakan mengenal Tergugat I namun tidak kenal dengan Tergugat II;
Bahwa saksi menyatakan mengetahui tanah yang diperkarakan yaitu tanah di Dusun Segenter, Desa Lembar, Kec. Lembar, dengan batas - batas yaitu
Utara : Tanah milik Baiq Nanik
Selatan : LPG / Kandang
Barat : LPG / Jalan
Timur : LPG / Gunung
Bahwa saksi menyatakan sekarang tanah yang menjadi perkara digarap oleh radin yang disuruh oleh petugas LPG
Bahwa saksi menyatakan luas tanah tersebut 1,5 hektar, milik Mamik Rumayat;
Bahwa saksi menyatakan dahulu pernah menggarap tanah tersebut;
Bahwa saksi menyatakan tidak mengetahui ada bukti sertipikat atas tanah tersebut;
Bahwa saksi menyatakan tidak mengetahui ada pembagian waris dan tidak mengetahui tanah tersebut telah dijual;
Bahwa saksi menyatakan Mamiq Rumayat mendapat tanah tersebut dengan cara membeli dari Sarilah;
Bahwa saksi menyatakan tidak ada protes atas LPG tersebut.
SRI ASIH, telah memberikan keterangan sebagai saksi dibawah sumpah dipersidangan yang Keterangannya pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa saksi menyatakan tanah yang menjadi sengketa terletak di Segenter
Bahwa saksi menyatakan yang memilik tanah di daerah itu adalah Mamik Rumayat dan Du Tuan
Bahwa saksi mengetahui Mamiq Rumayat mempunyai 2 orang istri dan 3 orang anak;
Bahwa saksi tidak mengetahui meninggalnya Mamiq Rumayat;
Bahwa saksi menyatakan Mamiq Rumayat mendapat tanah tersebut dari cara membeli
Bahwa saksi menyatakan sekarang tanah tersebut dikuasai oleh LPG karena membeli dari Baiq Rumayat;
Bahwa saksi menyatakan tinggak di daerah Desa Penarukan yang jaraknya jauh dari tanah sengketa;
Bahwa saksi tidak mengetahui ada pembagian waris atas tanah tersebut;
Bahwa saksi menyatakan tanah Mamiq Rumayat banyak.
TANGGAPAN ATAS KETERANGAN SAKSI DARI PARA PENGGUGAT
Para Tergugat tidak sependapat keterangan semua Saksi
Keterangan Saksi diatas, tidak bersesuaian dengan bukti surat, saksi maupun fakta dilapangan .
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, dengan ini Para Termohon Banding / semula Para Tergugat mohon dengan hormat kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Tinggi Mataram c.q. yang terhormat Para Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan kiranya mempertimbangkan dalil-dalil yang terurai dalam Kontra Memori Banding ini dan selanjutnya memutuskan sebagai berikut :
Menolak Permohonan Banding dari Para Pemohon Banding semula Para Penggugat untuk seluruhnya
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram dalam Perkara Nomor : 100 / Pdt. G / 2017 / PN. Mtr., Tanggal 4 Desember 2017;
Serta memutus dan ”mengadili sendiri”
Menolak Gugatan Para Penggugat asal / Para Pembanding untuk seluruhnya;
Mengabulkan Gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonpensi asal / Para Tergugat asal / Para Terbanding untuk seluruhnya
Menghukum Pemohon Banding untuk membayar biaya perkara yang timbul pada semua tingkat peradilan.
Atau
Bilamana yang terhormat Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon agar dapat kiranya dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono);
Membaca risalah pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara (Inzage) yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Mataram yang menyatakan bahwa pada tanggal 29 Desember 2017 dan 12 Januari 2018 masing-masing telah diberi kesempatan kepada Kuasa / Para Penggugat Pembanding dan Para Tergugat Terbanding serta Turut Tergugat / Turut Terbanding selama 14 (empat belas hari) terhitung sejak hari berikutnya dari tanggal pemberitahuan, untuk mempelajari dan memeriksa berkas perkara sebelum perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi ;
Menimbang bahwa selanjutnya Pengadilan Tinggi akan mempertimbangkan perkara aquo sebagai berikut ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Penggugat / Para Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta
mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan putusan Pengadilan Negeri Mataram tanggal 4 Desember 2017 Nomor : 100/Pdt.G/2017/PN.Mtr.,dan Memori banding dari Kuasa Para Penggugat Pembanding serta Kontra Memori banding dari Kuasa Para Tergugat / Para Terbanding yang ternyata tidak ada hal-hal baru yang diuraikan dalam memori banding dan Kontra memori banding tersebut , dan ternyata alasan memori banding maupun Kontra Memori banding tersebut semuanya telah disampaikan dalam persidangan Pengadilan Tingkat Pertama, dan pertimbangan Pengadilan Tingkat Pertama tersebut sudah tepat dan benar maka Majelis Hakim Pengadilan Tingkat banding dapat menyetujui dan membenarkan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama, oleh karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan-keadaan dan alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan majelis hakim tingkat banding ;
Menimbang, bahwa dengan demikian, maka pertimbangan-pertimbangan hukum hakim tingkat pertama tersebut dapat disetujui dan dijadikan dasar didalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri, sehingga putusan Pengadilan Negeri Mataram tanggal 4 Desember 2017 Nomor : 100/Pdt.G/2017/PN.Mtr, dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding dan oleh karenanya haruslah dikuatkan
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Para Penggugat / Para Pembanding tetap dipihak yang kalah, baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat Banding, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan dibebankan kepadanya ;
Mengingat dan memperhatikan ketentuan ketentuan dalam R.Bg, Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 Jo. Undang-undang No 8 Tahun 2004 Jo. Undang-undang No.49 Tahun 2009 dan Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Kuasa Para Penggugat / Para Pembanding ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram tanggal 4 Desember 2017 Nomor 100/Pdt.G/2017/PN.Mtr. yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Para Penggugat / Para Pembanding untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram pada hari Senin tanggal 23 April 2018 oleh kami Amiryat, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Tinggi Mataram selaku Hakim Ketua Majelis dengan IGusti Lanang Dauh,S.H.,M.H. dan Unggul Ahmadi, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Mataram tanggal 7 Maret 2018 Nomor : 32/PDT/2018/PT.MTR. untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut pada hari Senin tanggal 7 Mei 2018 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-hakim Anggota, serta dibantu oleh I Wayan Bagus Partama, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut akan tetapi tanpa dihadiri kedua belah pihak ataupun Kuasa Hukumnya masing-masing dalam perkara ini .
Hakim Anggota Hakim Ketua
Ttd. Ttd.
IGusti Lanang Dauh ,S.H.,M.H. Amiryat , S.H.,M.H.
Ttd.
Unggul Ahmadi, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti
Ttd.
I Wayan Bagus Partama,S.H.
Perincian biaya perkara :
Redaksi : Rp. 5.000,-
Meterai : Rp. 6.000,-
Pemberkasan : Rp. 139.000,-
Jumlah : Rp. 150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah).
Untuk Turunan Resmi
Mataram 8 Mei 2018
Panitera
H. YUNDA HASBI, S,H. M.H.,
Nip. 1960 1220 198303 1007