453/Pid.Sus/2017/PN.Bls
Putusan PN BENGKALIS Nomor 453/Pid.Sus/2017/PN.Bls
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
JEDI SULWIANTO Bin M.SORI
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
PUTUSAN
Nomor 453/Pid.Sus/2017/PN.Bls
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bengkalis yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama : JEDI SULWIANTO Bin M.SORI;
Tempat Lahir : Purnama;
Umur/Tgl. Lahir : 28 Tahun / 06 Januari 1989;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Jl. KUD RT.005 RW.000 Kel. Bagan Besar Kec. Bukit Kapur, Kota Dumai;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 31 Juli 2017 sampai dengan tanggal 19 Agustus 2017;
Perpanjangan Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis sejak tanggal 20 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 28 September 2017;
Penuntut Umum sejak tanggal 5 September 2017 sampai dengan tanggal 24 September 2017;
Majelis Hakim sejak tanggal 7 September 2017 sampai dengan tanggal 6 Oktober 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis sejak tanggal 7 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 5 Desember 2017;
Terdakwa menghadapi sendiri perkaranya tanpa didampingi Penasehat Hukum, meskipun kepadanya telah diberitahukan tentang haknya untuk didampingi Penasehat hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 453/Pen.Pid/2017/PN.Bls tanggal 7 September 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 453/Pen.Pid/2017/PN.Bls tanggal 7 September 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa JEDI SULWIANTO Bin M. SORI telah terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas berat yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam Dakwaan Tunggal.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa JEDI SULWIANTO Bin M. SORI selama 6 (enam) bulan dengan dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Suzuki APV BM 1546 JJ serta STNK Asli.
1 (satu) lembar SIM A. an. JEDI SULWIANTO
(dikembalikan kepada terdakwa JEDI SULWIANTO)
Menghukum terdakwa JEDI SULWIANTO Bin M. SORI membayar ongkos perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya meminta keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum, maupun permohonan Terdakwa secara lisan yang masing-masing menyatakan pada pokoknya tetap pada pendiriannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
------- Bahwa terdakwa JEDI SULWIANTO Bin M. SORI pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2017 sekira jam 01.30 WIB atau pada suatu waktu dalam Juli 2017 atau pada waktu lain dalam tahun 2017, bertempat di Jalan Lintas Pekanbaru – Duri Km.118 Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, karena kelalaiannya mengemudikan mobil merk Suzuki APV Nomor Polisi BM 1546 JJ, mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia yaitu KAMARUDIN sesuai dengan Surat Kematian Nomor : 07/VIII/KPB/2017 tanggal 7 Agustus 2017 yang diterbitkan oleh Klinik Berkah, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Juli 2017 sekira jam 22.30 wib terdakwa JEDI SULWIANTO Bin M. SORI berangkat dari Pekanbaru menuju ke Dumai bersama-sama dengan ADE SAPUTRA, TOHAR dan ELIZAR dengan mengemudikan mobil merk Suzuki APV Nomor Polisi BM 1546 JJ. Sekira jam 01.30 wib hari Minggu tanggal 30 Juli 2017 terdakwa melintas di Jalan Lintas Pekanbaru – Duri Km.118 Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis dengan kecepatan tinggi. Pada saat yang bersamaan korban KAMARUDIN menyeberang jalan dari sebelah kiri ke kanan dari arah kedatangan mobil terdakwa. Melihat korban KAMARUDIN menyeberang, terdakwa tidak dapat menghindarinya sehingga menabrak korban dan korban tergeletak di aspal.
Bahwa pada saat terdakwa mengemudikan mobil merk Suzuki APV Nomor Polisi BM 1546 JJ, terdakwa lalai tidak memperhatikan keadaan didepannya sehingga menabrak korban KAMARUDIN dan mengakibatkan korban KAMARUDIN meninggal dunia.
Berdasarkan kesimpulan Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh Klinik Berkah Nomor : 07/VIII/KP.B/2017 tanggal 7 Agustus 2017 yang ditanda tangani oleh dr. JUMIYEM yang menyatakan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban laki-laki bernama KAMARUDIN dan diperoleh kesimpulan korban telah meninggal dunia sebelum tiba di Klinik berkah akibat ruda paksa yang mengenai bagian kepala korban dan disertai kecurigaan patah tulang pada leher dan benturan pada dada sebelah kiri serta beberapa luka robek di kepala dan memar di dada, disertai luka lecet di kaki sebelah kiri dan kanan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
1. Saksi TOHAR SAJALI HARAHAP, dipersidangan memberikan keterangan dibawah sumpah, sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan dan berada dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani.
Bahwa benar telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2017 sekira jam 01.30 wib di Jalan Lintas Pekanbaru – Duri Km.118, Kelurahan Balairaja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut antara mobil merk Suzuki APV Nomor Polisi BM 1546 JJ yang dikemudikan oleh terdakwa dengan pejalan kaki yang sedang menyeberang jalan dari sebelah kiri ke kanan dari arah kedatangan mobil.
Bahwa yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas tersebut adalah pejalan kaki.
Bahwa posisi saksi pada saat terjadinya kecelakaan lalu lintas didalam mobil yang dikemudikan oleh terdakwa bersama-sama dengan ELIZAR dan ADE SAPUTRA.
Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan saksi bersama dengan terdakwa, ELIZAR dan ADE SAPUTRA berangkat dari Pekanbaru menuju Dumai dengan menggunakan Mobil Suzuki APV dan yang mengemudikan mobil tersebut adalah terdakwa sendiri. Sesampainya di Jalan Lintas Pekanbaru – Duri Km.118, Kelurahan Balairaja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis terdakwa melaju dengan kecepatan tinggi dan pada saat yang bersamaan korban menyeberang jalan sehingga terjadi tabrakan antara mobil Suzuki APV dengan korban yang bernama KAMARUDIN.
Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut korban KAMARUDIN meninggal dunia.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
2. Saksi ADE SAPUTRA, dipersidangan memberikan keterangan dibawah sumpah, sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan dan berada dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani.
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2017 sekira jam 01.30 wib di Jalan Lintas Pekanbaru – Duri Km.118, Kelurahan Balairaja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut antara mobil merk Suzuki APV Nomor Polisi BM 1546 JJ yang dikemudikan oleh terdakwa dengan pejalan kaki yang sedang menyeberang jalan dari sebelah kiri ke kanan dari arah kedatangan mobil.
Bahwa yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas tersebut adalah pejalan kaki.
Bahwa posisi saksi pada saat terjadinya kecelakaan lalu lintas didalam mobil yang dikemudikan oleh terdakwa bersama-sama dengan ELIZAR dan TOHAR SAJALI HARAHAP.
Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan saksi bersama dengan terdakwa, ELIZAR dan TOHAR SAJALI HARAHAP berangkat dari Pekanbaru menuju Dumai dengan menggunakan Mobil Suzuki APV dan yang mengemudikan mobil tersebut adalah terdakwa sendiri. Sesampainya di Jalan Lintas Pekanbaru – Duri Km.118, Kelurahan Balairaja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis terdakwa melaju dengan kecepatan tinggi dan pada saat yang bersamaan korban menyeberang jalan sehingga terjadi tabrakan antara mobil Suzuki APV dengan korban yang bernama KAMARUDIN.
Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut korban KAMARUDIN meninggal dunia.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan saksi-saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
bahwa terdakwa mengerti diperiksa dipersidangan dan berada dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani.
bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2017 sekira jam 01.30 wib di Jalan Lintas Pekanbaru – Duri Km.118, Kelurahan Balairaja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut antara mobil merk Suzuki APV Nomor Polisi BM 1546 JJ yang dikemudikan oleh terdakwa dengan pejalan kaki yang sedang menyeberang jalan dari sebelah kiri ke kanan dari arah kedatangan mobil.
Bahwa pada saat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut terdakwa berada di dalam mobil bersama-sama dengan ELIZAR, ADE SAPUTRA dan TOHAR SAJALI HARAHAP.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Juli 2017 sekira jam 22.30 wib terdakwa berangkat dari Pekanbaru menuju ke Dumai bersama-sama dengan ADE SAPUTRA, TOHAR dan ELIZAR dengan mengemudikan mobil merk Suzuki APV Nomor Polisi BM 1546 JJ. Sekira jam 01.30 wib hari Minggu tanggal 30 Juli 2017 terdakwa melintas di Jalan Lintas Pekanbaru – Duri Km.118 Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis dengan kecepatan tinggi. Pada saat yang bersamaan korban KAMARUDIN menyeberang jalan dari sebelah kiri ke kanan dari arah kedatangan mobil terdakwa. Melihat korban KAMARUDIN menyeberang, terdakwa tidak dapat menghindarinya sehingga menabrak korban dan korban tergeletak di aspal.
Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut korban KAMARUDIN meninggal dunia.
Bahwa terdakwa telah lalai dan tidak berhati-hati dalam mengemudikan mobilnya sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan tersebut.
Bahwa telah terjadi perdamaian antara terdakwa dengan pihak keluarga korban.
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperlihatkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil Suzuki APV BM 1546 JJ serta STNK Asli.
1 (satu) lembar SIM A. an. JEDI SULWIANTO
Dimana saksi-saksi dan Terdakwa membenarkan bahwa barang bukti tersebut adalah barang bukti dalam perkara ini, dimana barang bukti dimaksud telah disita secara sah menurut hukum, sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah membacakan:
Berdasarkan kesimpulan Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh Klinik Berkah Nomor : 07/VIII/KP.B/2017 tanggal 7 Agustus 2017 yang ditanda tangani oleh dr. JUMIYEM yang menyatakan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban laki-laki bernama KAMARUDIN dan diperoleh kesimpulan korban telah meninggal dunia sebelum tiba di Klinik berkah akibat ruda paksa yang mengenai bagian kepala korban dan disertai kecurigaan patah tulang pada leher dan benturan pada dada sebelah kiri serta beberapa luka robek di kepala dan memar di dada, disertai luka lecet di kaki sebelah kiri dan kanan.
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal yang relevan sebagaimana termuat dan tercatat dalam berita acara persidangan diambil alih dan dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan di persidangan alat bukti yang sah berupa keterangan 3 (tiga) orang saksi yang masing-masing didengar keterangannya di bawah sumpah di persidangan dan keterangan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian keterangan saksi-saksi di bawah sumpah, keterangan Terdakwa dan serta ditambah dengan adanya barang bukti yang ternyata satu sama lain saling bersesuaian tersebut, telah ditemukan fakta-fakta hukum, sebagai berikut:
Bahwa benar telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2017 sekira jam 01.30 wib di Jalan Lintas Pekanbaru – Duri Km.118, Kelurahan Balairaja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis;
Bahwa benar kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi antara mobil merk Suzuki APV Nomor Polisi BM 1546 JJ yang dikemudikan oleh terdakwa dengan pejalan kaki korban KAMARUDIN yang sedang menyeberang jalan;
Bahwa benar awalnya Kejadian tersebut pada hari Sabtu tanggal 29 Juli 2017 sekira jam 22.30 wib terdakwa berangkat dari Pekanbaru menuju ke Dumai bersama-sama dengan ADE SAPUTRA, TOHAR dan ELIZAR dengan mengemudikan mobil merk Suzuki APV Nomor Polisi BM 1546 JJ. Sekira jam 01.30 wib hari Minggu tanggal 30 Juli 2017 terdakwa melintas di Jalan Lintas Pekanbaru – Duri Km.118 Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis dengan kecepatan tinggi. Pada saat yang bersamaan korban KAMARUDIN menyeberang jalan dari sebelah kiri ke kanan dari arah kedatangan mobil terdakwa. Melihat korban KAMARUDIN menyeberang, terdakwa tidak dapat menghindarinya sehingga menabrak korban dan korban tergeletak di aspal.
Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut korban KAMARUDIN meninggal dunia;
Bahwa benar antara pihak terdakwa dan pihak keluarga korban terlah terjadi kesepakatan perdamaian dengan inti perdamaian adalah tidak ada tuntutan secara hukum;
Bahwa benar Berdasarkan kesimpulan Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh Klinik Berkah Nomor : 07/VIII/KP.B/2017 tanggal 7 Agustus 2017 yang ditanda tangani oleh dr. JUMIYEM yang menyatakan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban laki-laki bernama KAMARUDIN dan diperoleh kesimpulan korban telah meninggal dunia sebelum tiba di Klinik berkah akibat ruda paksa yang mengenai bagian kepala korban dan disertai kecurigaan patah tulang pada leher dan benturan pada dada sebelah kiri serta beberapa luka robek di kepala dan memar di dada, disertai luka lecet di kaki sebelah kiri dan kanan.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yuridis tersebut, selanjutnya akan dipertimbangkan apakah Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum di dalam dakwaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk tunggal yaitu melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaanlalu lintas;
Mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa unsur-unsur tersebut dipertimbangkan sebagai berikut :
Unsur setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “setiap orang” adalah siapa saja setiap orang sebagai subyek hukum yang didakwa sebagai pelaku tindak pidana;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan orang bernama JEDI SULWIANTO Bin M.SORI yang setelah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pra penuntutan selanjutnya dihadapkan di persidangan sebagai terdakwa, yang berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan tersebut adalah benar terdakwa, orang yang dimaksud oleh penuntut umum dengan identitas sesuai dengan identitas terdakwa sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa dalam hal ini :
Secara obyektif, terdakwa adalah manusia yang dengan segala kelengkapannya, baik rohani maupun jasmani, mempunyai fisik yang sehat, daya penalaran, dan daya tangkap untuk mampu menerima dan dapat mengerti, serta merespon segala sesuatu yang terjadi di persidangan;
Secara subyektif, terdakwa mampu bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut unsur pertama “setiap orang“ telah terpenuhi;
Unsur Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kendaraan bermotor didalam pasal 1 angka 8 UU No.22 Tahun 2009 adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan lalai/alpa/lupa, berdasarkan KUHP serta pendapat para ahli dan Yurisprudensi harus memenuhi 2 syarat, yaitu kurang hati-hati dan kurang menduga-duga;
Menimbang, bahwa, arti kurang hati-hati adalah sikap kurang bertanggungjawab yang dapat berupa antara lain, lalai, kurang cermat, sembrono, ceroboh, kurang teliti/waspada bahkan sikap tidak berusaha mencegah timbulnya akibat yang dilarang/tidak diijinkan;
Menimbang, bahwa meninggal dunia disini tidak dimaksud sama sekali oleh Terdakwa namun meninggal dunia tersebut hanya merupakan akibat dari pada kurang hati-hatinya atau lalainya Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan telah terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2017 sekira jam 01.30 wib di Jalan Lintas Pekanbaru – Duri Km.118, Kelurahan Balairaja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis;
Menimbang, Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi antara mobil merk Suzuki APV Nomor Polisi BM 1546 JJ yang dikemudikan oleh terdakwa dengan pejalan kaki korban KAMARUDIN yang sedang menyeberang jalan;
Menimbang, Bahwa awalnya Kejadian tersebut pada hari Sabtu tanggal 29 Juli 2017 sekira jam 22.30 wib terdakwa berangkat dari Pekanbaru menuju ke Dumai bersama-sama dengan ADE SAPUTRA, TOHAR dan ELIZAR dengan mengemudikan mobil merk Suzuki APV Nomor Polisi BM 1546 JJ. Sekira jam 01.30 wib hari Minggu tanggal 30 Juli 2017 terdakwa melintas di Jalan Lintas Pekanbaru – Duri Km.118 Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis dengan kecepatan tinggi. Pada saat yang bersamaan korban KAMARUDIN menyeberang jalan dari sebelah kiri ke kanan dari arah kedatangan mobil terdakwa. Melihat korban KAMARUDIN menyeberang, terdakwa tidak dapat menghindarinya sehingga menabrak korban dan korban tergeletak di aspal.
Menimbang, Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut korban KAMARUDIN meninggal dunia;
Menimbang, bahwa antara pihak terdakwa dan pihak keluarga korban terlah terjadi kesepakatan perdamaian dengan inti perdamaian adalah tidak ada tuntutan secara hokum;
Menimbang, Bahwa Berdasarkan kesimpulan Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh Klinik Berkah Nomor : 07/VIII/KP.B/2017 tanggal 7 Agustus 2017 yang ditanda tangani oleh dr. JUMIYEM yang menyatakan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban laki-laki bernama KAMARUDIN dan diperoleh kesimpulan korban telah meninggal dunia sebelum tiba di Klinik berkah akibat ruda paksa yang mengenai bagian kepala korban dan disertai kecurigaan patah tulang pada leher dan benturan pada dada sebelah kiri serta beberapa luka robek di kepala dan memar di dada, disertai luka lecet di kaki sebelah kiri dan kanan.
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat unsur ke dua “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaanlalu lintas” telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa;
Unsur Mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan telah terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2017 sekira jam 01.30 wib di Jalan Lintas Pekanbaru – Duri Km.118, Kelurahan Balairaja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis;
Menimbang, Bahwa awalnya Kejadian tersebut pada hari Sabtu tanggal 29 Juli 2017 sekira jam 22.30 wib terdakwa berangkat dari Pekanbaru menuju ke Dumai bersama-sama dengan ADE SAPUTRA, TOHAR dan ELIZAR dengan mengemudikan mobil merk Suzuki APV Nomor Polisi BM 1546 JJ. Sekira jam 01.30 wib hari Minggu tanggal 30 Juli 2017 terdakwa melintas di Jalan Lintas Pekanbaru – Duri Km.118 Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis dengan kecepatan tinggi. Pada saat yang bersamaan korban KAMARUDIN menyeberang jalan dari sebelah kiri ke kanan dari arah kedatangan mobil terdakwa. Melihat korban KAMARUDIN menyeberang, terdakwa tidak dapat menghindarinya sehingga menabrak korban dan korban tergeletak di aspal.
Menimbang, Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut korban KAMARUDIN meninggal dunia;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut, Majelis Hakim berpendapat, kematian korban adalah merupakan akibat kecelakaan yang terjadi karena kurang hati-hatinya terdakwa dalam mengendarai kendaraan bermotor;
Menimbang, Bahwa Berdasarkan kesimpulan Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh Klinik Berkah Nomor : 07/VIII/KP.B/2017 tanggal 7 Agustus 2017 yang ditanda tangani oleh dr. JUMIYEM yang menyatakan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban laki-laki bernama KAMARUDIN dan diperoleh kesimpulan korban telah meninggal dunia sebelum tiba di Klinik berkah akibat ruda paksa yang mengenai bagian kepala korban dan disertai kecurigaan patah tulang pada leher dan benturan pada dada sebelah kiri serta beberapa luka robek di kepala dan memar di dada, disertai luka lecet di kaki sebelah kiri dan kanan.
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat unsur ke tiga “mengakibatkan orang lain meninggal dunia“ telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa karena semua unsur dari pasal yang didakwakan telah terpenuhi, maka terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan, Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf yang dapat melepaskan atau membebaskan terdakwa dari tuntutan hukum, oleh karenanya terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap dirinya dan oleh karenanya harus di jatuhi pidana;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap diri Terdakwa, terlebih dahulu mempertimbangkan keadaan-keadaan sebagai berikut :
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa menyebabkan matinya orang;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan.
Telah adanya perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban;
Menimbang, bahwa untuk memberikan takaran yang tepat mengenai pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa, perlu dipertimbangkan variabel-variabel yang melingkupi penjatuhan pidana dengan melihat dimensi sosio-yuridis, agar sebuah putusan pemidanaan tidak kering dan jauh dari nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan, mengingat hukum adalah untuk manusia dan bukan sebaliknya manusia untuk hukum, pula mengingat eksistensi hukum itu tidak berada di alam hampa nilai tanpa makna hakiki;
Menimbang, bahwa dalam persidangan keluarga terdakwa dengan keluarga korban telah berdamai dan keluarga korban menyatakan tidak ada dendam kepada terdakwa dan meminta agar terdakwa dibebaskandari hukuman;
Menimbang, Bahwa merupakan otoritas Hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam interval waktu dari yang paling ringan hingga maksimal ancaman dalam pasal dakwaan dengan tidak meninggalkan spirit dari hukum itu sendiri, pula merupakan prinsip dalam penjatuhan pidana harus sebanding dengan bobot kesalahan terdakwa. Pemidanaan tidak boleh mencerminkan kesewenang-wenangan tanpa melihat fungsi dan arti dari hukuman itu sendiri;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut, maka dipandang layak dan adil serta sesuai dengan kadar kesalahan Terdakwa dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat, bila terhadap Terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah ditangkap dan selanjutnya ditahan, maka lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah djalani oleh terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan karena tidak ada alasan cukup untuk menangguhkan penahanan terhadap terdakwa sementara masa penahanan terhadap Terdakwa masih ada, maka harus ditetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa tentang barang bukti yang diajukan di persidangan, akan ditentukan statusnya sebagaimana amar putusan a quo;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Mengingat Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. dan Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa JEDI SULWIANTO Bin M.SORI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil Suzuki APV BM 1546 JJ serta STNK Asli.
1 (satu) lembar SIM A. an. JEDI SULWIANTO
Dikembalikan kepada terdakwa JEDI SULWIANTO;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis, pada hari Rabu, tanggal 18 Oktober 2017, oleh Mohd. Rizky Musmar, S.H., selaku Hakim Ketua, Annisa Sitawati, S.H., dan Aulia Fhatma Widhola, S.H., M.H., masing - masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh Mawan Kurniawan, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bengkalis, serta dihadiri oleh Handoko, S.H., Penuntut Umum dan dihadapan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
dto Dto
Annisa Sitawati, S.H. Mohd. Rizky Musmar, S.H.
dto
Aulia Fhatma Widhola, S.H., M.H.,
Panitera Pengganti,
dto
Mawan Kurniawan, S.H.