418/Pid.Sus/2017/PN Jbg
Putusan PN JOMBANG Nomor 418/Pid.Sus/2017/PN Jbg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
BUDI SANTOSO BIN SANUJI
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa BUDI SANTOSO Bin SANUJI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMENUHI STANDART KEAMANAN DAN MUTU “ 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 110 butir Pil Double L ; Dirampas untuk dimusnahkan ; - Uang tunai sebesar Rp.110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) ; Dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
NOMOR: 418/Pid.Sus/ 2017/PN.JBG
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Jombang yang mengadili perkara pidana dengan acara Pemeriksaan Biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama : BUDI SANTOSO Bin SANUJI ;
Tempat lahir : Jombang;
Umur/tanggal lahir : 33 Tahun / 28 Juli 1984;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Agama : Islam;
Tempat tinggal :Dusun Kedawong Rt.6 Rw., 3 Desa Kedawong, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang;
Pekerjaan :Kuli bangunan;
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Penetapan/Perintah Penahanan oleh;
Penyidik sejak tanggal 4 Mei 2017 sampai dengan tanggal 23 Mei 2017;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 24 Mei 2017 sampai dengan tanggal 2 Juli 2017;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 27 Juni sampai dengan tanggal 26 Juli 2017 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 25 Juli 2017 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2017;
Hakim Pengadilan Negeri Jombang sejak Tanggal 2 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Jombang sejak tanggal 1 September 2017 sampai dengan tanggal 30 Oktober 2017 ;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca dan memeriksa berkas perkara atas nama Terdakwa beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa;
Telah melihat dan memeriksa barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum pada tanggal 5 Juni 2017 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa BUDI SANTOSO Bin SANUJI terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sedian Farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan dan mutu sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 196 UU R.I No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sesuai Dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BUDI SANTOSO Bin SANUJI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dengan perintah Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan Terdakwa membayar denda sebesar Rp.1.000.000,-, subsidair 2 (dua) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
110 (seratus sepuluh) butir Pil LL, dirampas untuk dimusnahkan ;
Uang tunai Rp.110 (seratus sepuluh ribu rupiah), dirampas untuk Negara ;
5. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000.,- (dua ribu rupiah) ;
Telah mendengar permohonan dari Terdakwa yang diajukan secara lesan yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman yang seringan – ringannya karena Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi dikemudian hari;
Telah mendengar pula dipersidangan tanggapan Penuntut Umum (Replik) atas Pledoi dari Terdakwa tersebut dan kemudian dijawab secara lisan pula oleh Terdakwa yang pada intinya kedua belah pihak tetap pada pendiriannya masing-masing;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal 31 Juli 2017 Terdakwa telah didakwa sebagai berikut:
DAKWAAN:
Bahwa Terdakwa BUDI SANTOSO, pada Hari Senin tanggal 24 April 2017 sekitar pukul 07.30 wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan April 2017, bertempat di Dusun Kedawong Rt.06 Rw.03 Desa Kedawong Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Jombang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa BUDI SANTOSO telah menjual PilDouble L kepada SLAMET AGUS (penuntutan terpisah) pada Hari Senin tanggal 24 April 2017 sekitar pukul 07.30 wib di rumah SLAMET AGUS di Dusun Kedawong Rt. 06 Rw.03 Desa Kedawong Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang, dengan cara Terdakwa BUDI SANTOSO mendatangi rumah SLAMET AGUS mengambil pesanan Terdakwa berupa Pil Double L tersebut kemudian dibeli oleh SLAMET AGUS sebanyak 400 butir seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) namun uangnya belum dibayarkan oleh SLAMET AGUS, bahwa kemudian berhasil diamankan Terdakwa serta barang bukti antara lain : 110 (seratus sepuluh) butir Pil Double L dan uang tunai Rp.110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah), bahwa Terdakwa adalah seseorang yang tidak memiliki latar belakang pendidikan kefarmasian atau ilmu kesehatan dan bukan pula seorang tenaga kesehatan sehingga Terdakwa tidak berhak untuk mengedarkan sediaan farmasi berupa Pil Double L tersebut ;
Bahwa setelah diadakan pemeriksaan terhadap Pil Double L dapat disimpulkan sebagaimana tercantum dalam BAP Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 4642/NOF/2017 yang ditandatangani tanggal 22 Mei 2017, menyatakan bahwa barang bukti Nomor : 5801/2017/NOF berupa tablet warna putih logo LL tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkison, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk obat keras ;
Dan bahwa berdasarkan Surat Keterangan yang dibuat dan ditandatangani Dra TRI PRIHATIN, S Apt selaku Kabid Pengembangan Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang menerangkan bahwa secara aturan sah dan peredarannya, Triheksifenidil HCI harus didapat dari sumber resmi dengan dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan sedangkan masyarakat hanya dapat memperoleh sedian farmasi ini dari apotik berdasrkan resep Dokter
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU R.I No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti akan isi dan maksud dari dakwaan tersebut serta tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan surat Dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang masing-masing telah memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi ARDIANTO
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tetapi tidak ada hubungan keluarga baik sedarah meupun semenda;
Bahwa pada Hari Kamis tanggal 4 Mei 2017 sekitar pukul 05.30 WIB bertempat di rumahnya Desa Kedawong Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang saksi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena terkait masalah Pi Double L ;
Bahwa awalnya saksi bersama anggota Polsek Diwek lainnya melakukan penangkapan terhadap SLAMET AGUS dan pada saat dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan barang bukti : sebanyak 150 butir Pil Double L dan setelah diinterograsi SLAMET AGUS mengaku mendapatkan Pil Double L dari Terdakwa selanjutnya berdasarkan informasi tersebut saksi bersama anggota Polsek Diwek lainnya sekitar pukul 08.00 wib melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa : 110 (seratus sepuluh) Pil Double L dan uang tunai sebesar Rp.110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Diwek ;
Bahwa pada tanggal 24 April 2017 Terdakwa telah menjual Pil Double L kepada SLAMET AGUS sebanyak 400 butir dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ;
Bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan RI ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
SAKSI SLAMET AGUS
Bahwa saksi dengan Terdakwa akan tetapi tidak ada hubungan keluarga baik sedarah meupun semenda;
Bahwa pada Hari Kamis tanggal 4 Mei 2017 sekitar pukul 07.00 WIB bertempat di rumah saksi Dusun Kedawong Desa Kedawong Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang saksi telah ditangkap oleh pihak Kepolisian karena terkait masalah Pil Double L ;
Bahwa pada saat saksi sedang tidur di rumah tiba – tiba datang Petugas Kepolisian Polsek Diwek melakukan penangkapan terhadap saksi dan ditemukan barang bukti berupa 150 (seratus lima puluh) butir Pil Double L ;
Bahwa saksi mendapatkan Pil Double L sebanyak 150 butir membeli dari BUDI SANTOSO dengan cara awalnya BUDI SANTOSO nitip kepada saksi untuk dibelikan Pil Double L dari teman saksi yang bernama MAT, setelah saksi membelikan Pil tersebut saksi berikan ke Terdakwa selanjutnya saksi membeli Pil Double L kepada BUDI SANTOSO sebanyak 400 (empat ratus) butir dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ;
Bahwa saksi membeli Pil Double L dari Terdakwa sudah 4 (empat) kali ;
Bahwa selain mengedarkan Pil Double L saksi juga menggunakan Pil Double L untuk dipakai sendiri dan selama ini saksi telah mengkonsumsi Pil Double L kurang lebih selama 1 (satu) bulan dan saksi telah mengedarkan atau menjual Pil Double L kurang lebih selama 2 (dua) bulan
Bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan RI ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa telah didengar keterangan Terdakwa, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik;
Bahwa pada Hari Kamis tanggal 4 Mei 2017 sekitar pukul 07.30 WIB bertempat di rumah kakak Terdakwa di Dusun Sumber Nganten Desa Jogoroto Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang, Terdakwa telah ditangkap oleh pihak Kepolisian karena terkait masalah obat – obatan berbahaya sebagai pengedar Pil Double L;
Bahaw pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 110 Pil Double L, uang tunai sebesar Rp.110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Diwek ;
Bahwa Terdakwa mendapatkan Pil Double L membeli dari SLAMET AGUS karena setiap Terdakwa membeli Pil Double L dalam jumlah besar Terdakwa nitip ke SLAMET AGUS dibelikan ke temannya setelah itu SLAMET AGUS membeli Pil Double L dari Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa menjual Pil Double L sebanyak 400 butir kepada SLAMET AGUS dengan harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan uangnya dibayarkan setelah PilDouble L tersebut laku terjual ;
Bahwa cara Terdakwa menjual Pil Double L sebanyak 400 butir dengan cara Terdakwa memesan kepada SLAMET untuk dibelikan Pil Double L sebanyak 1 gendhul (1000) butir dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada temannya setelah mendapat Pil Double L yang Terdakwa pesan tersebut Terdakwa datang ke rumah SLAMETN dan mengambil Pil Double L tersebut dan saat itu SLAMET membeli 400 butir Pil Double L dari Terdakwa namun uangnya belum diberikan ;
Bahwa Terdakwa membeli Pil Double L dari SLAMET sudah 5 (lima) kali ;
Bahwa selain mengedarkan Pil Double L tersebut, Terdakwa juga mengkonsumsi Pil Double L untuk dipakai sendiri ;
Bahwa uang dari hasil penjualan Pil Double L Terdakwa pergunakan untuk tambahan kebutuhan sehari – hari ;
Bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Bahwa atas kejadian tersebut Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
110 butir Pil Double L ;
Uang tunai sebesar Rp.110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut disita menurut hukum sedangkan Terdakwa dan saksi-saksi telah membenarkannya sehingga barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang bahwa dipersidangan telah dibacakan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 4642/NOF/2017 tertanggal 22 Mei 2017 :
Terhadap barang bukti berupa :
5801/2017/NOF..- berupa 4 ( lima ) butir tablet warna putih logo “ LL “ dengan berat netto 0,772 gram, Yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si,MT,LULUK MULJANI, FILANTRI CAHYANI, A,Md dengan kesimpulan 5801 / 2017 / NOF.- :seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi - saksi, keterangan Terdakwa, serta barang bukti yang diajukan dipersidangan satu sama lain saling bersesuaian maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar Hari Kamis tanggal 4 Mei 2017 sekitar pukul 07.30 WIB bertempat di rumah kakak Terdakwa di Dusun Sumber Nganten Desa Jogoroto Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang,Terdakwa telah ditangkap oleh pihak Kepolisian karena terkait masalah obat – obatan berbahaya sebagai pengedar Pil Double L ;
Bahwa benar awalnya saksi ARDIANTO bersama anggota Polsek Diwek lainnya melakukan penangkapan terhadap SLAMET AGUS dan pada saat dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan barang bukti : sebanyak 150 butir Pil Double L dan setelah diinterograsi SLAMET AGUS mengaku mendapatkan Pil Double L dari Terdakwa selanjutnya berdasarkan informasi tersebut saksi ARDIANTO bersama anggota Polsek Diwek lainnya sekitar pukul 08.00 wib melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa : 110 (seratus sepuluh) Pil Double L dan uang tunai sebesar Rp.110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Diwek ;
Bahwa benar berdasarkan Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 4642/NOF/2017 tertanggal 22 Mei 2017,Terhadap barang bukti berupa :5801/2017/NOF..- berupa 4 ( lima ) butir tablet warna putih logo “ LL “ dengan berat netto 0,772 gram, Yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si,MT,LULUK MULJANI, FILANTRI CAHYANI, A,Md dengan kesimpulan 5801 / 2017 / NOF.- :seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Bahwa benar Terdakwa mendapatkan Pil Double L membeli dari SLAMET AGUS karena setiap Terdakwa membeli Pil Double L dalam jumlah besar Terdakwa nitip ke SLAMET AGUS dibelikan ke temannya setelah itu SLAMET AGUS membeli Pil Double L dari Terdakwa ;
Bahwa benar Terdakwa menjual Pil Double L sebanyak 400 butir kepada SLAMET AGUS dengan harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan uangnya dibayarkan setelah PilDouble L tersebut laku terjual ;
Bahwa benar cara Terdakwa menjual Pil Double L sebanyak 400 butir dengan cara Terdakwa memesan kepada SLAMET untuk dibelikan Pil Double L sebanyak 1 gendhul (1000) butir dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada temannya setelah mendapat Pil Double L yang Terdakwa pesan tersebut Terdakwa datang ke rumah SLAMETN dan mengambil Pil Double L tersebut dan saat itu SLAMET membeli 400 butir Pil Double L dari Terdakwa namun uangnya belum diberikan ;
Bahwa benar Terdakwa membeli Pil Double L dari SLAMET sudah 5 (lima) kali ;
Bahwa benar selain mengedarkan Pil Double L tersebut, Terdakwa juga mengkonsumsi Pil Double L untuk dipakai sendiri ;
Bahwa benar uang dari hasil penjualan Pil Double L Terdakwa pergunakan untuk tambahan kebutuhan sehari – hari ;
Bahwa benar perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang
Bahwa benar atas kejadian tersebut Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini maka segala sesuatu yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan harus dianggap merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah fakta-fakta hukum tersebut Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan Tindak Pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal yaitu pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang ;
Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan Atau Alat Kesehatan;
Yang Tidak Memenuhi Standar Dan / Atau Persyaratan Keamanan,Khasiat Atau Kemanfaatan Dan Mutu Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 98 ayat (2) dan (3);
Ad.1 : Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang dalam unsur ini adalah orang sebagai Subyek Hukum mampu bertanggung jawab atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memeriksa dengan teliti perihal identitas Terdakwa di Persidangan disertai juga dengan mendengarkan keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa sendiri ditemukan fakta bahwa Terdakwa yang diperiksa di Persidangan adalah BUDI SANTOSO Bin SANUJI sebagaimana identitas Terdakwa yang termuat dalam surat Dakwaan sehingga dengan demikian tidak terdapat kesalahan mengenai orangnya atau Error in Persona;
Menimbang, bahwa Terdakwa selama menghadiri Persidangan ini dapat memahami dengan terang segala sesuatu yang berhubungan dengan dakwaan yang diajukan kepadanya dan dapat memberikan keterangan tentang apa-apa yang telah diperbuatnya sehingga tidak ditemukan hal-hal yang menerangkan bahwa Terdakwa tidak mampu untuk bertanggung jawab terhadap perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas unsur ”Setiap Orang” telah terpenuhi menurut hukum ;
Ad.2 : Unsur Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan Atau Alat Kesehatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Bab I ketentuan pasal 1 angka 4 yang dimaksud dengan Sediaan Farmasi adalah obat,bahan obat, obat tradisional dan kosmetika;
Menimbang, bahwa menurut ajaran ilmu hukum pidana teori sengaja dibedakan menjadi 3 (tiga) yaitu:
Sengaja sebagai maksud yaitu : sengaja melakukan perbuatan karena adanya tujuan untuk memperoleh sesuatu yang dikehendaki oleh pelaku;
Sengaja pasti terjadi yaitu : pelaku melakukan perbuatan dengan menghendaki tujuan atau keinginan dari pelaku tersebut bahwa perbuatannya akan terjadi sesuai dengan keinginan pelaku;
Sengaja kemungkinan akan terjadi yaitu : pelaku dalam melakukan perbuatannya karena ada tujuan diatas, keinginan yang dikehendaki namun dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan tujuan semula akan tetapi perbuatan yang dilakukan oleh pelaku telah terjadi;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi - saksi, keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan maka diperoleh fakta-fakta bahwa pada Hari Kamis tanggal 4 Mei 2017 sekitar pukul 07.30 WIB bertempat di rumah kakak Terdakwa di Dusun Sumber Nganten Desa Jogoroto Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang,Terdakwa telah ditangkap oleh pihak Kepolisian karena terkait masalah obat – obatan berbahaya sebagai pengedar Pil Double L ;
Menimbang bahwa awalnya saksi ARDIANTO bersama anggota Polsek Diwek lainnya melakukan penangkapan terhadap SLAMET AGUS dan pada saat dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan barang bukti : sebanyak 150 butir Pil Double L dan setelah diinterograsi SLAMET AGUS mengaku mendapatkan Pil Double L dari Terdakwa selanjutnya berdasarkan informasi tersebut saksi ARDIANTO bersama anggota Polsek Diwek lainnya sekitar pukul 08.00 wib melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa : 110 (seratus sepuluh) Pil Double L dan uang tunai sebesar Rp.110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Diwek
Menimbang bahwa Terdakwa mendapatkan Pil Double L membeli dari SLAMET AGUS karena setiap Terdakwa membeli Pil Double L dalam jumlah besar Terdakwa nitip ke SLAMET AGUS dibelikan ke temannya yang bernama MAT setelah itu SLAMET AGUS membeli Pil Double L dari Terdakwa dan Terdakwa menjual Pil Double L sebanyak 400 butir kepada SLAMET AGUS dengan harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan uangnya dibayarkan setelah PilDouble L tersebut laku terjual dengan cara Terdakwa memesan kepada SLAMET untuk dibelikan Pil Double L sebanyak 1 gendhul (1000) butir dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada temannya setelah mendapat Pil Double L yang Terdakwa pesan tersebut Terdakwa datang ke rumah SLAMETN dan mengambil Pil Double L tersebut dan saat itu SLAMET membeli 400 butir Pil Double L dari Terdakwa namun uangnya belum diberikan sedangkan uang dari hasil penjualan Pil Double L tersebut Terdakwa pergunakan untuk tambahan kebutuhan sehari – hari yang mana selain mengedarkan Pil Double L tersebut, Terdakwa juga mengkonsumsi Pil Double L untuk dipakai sendiri ;
Menimbang bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 4642/NOF/2017 tertanggal 22 Mei 2017 :
Terhadap barang bukti berupa :
5801/2017/NOF..- berupa 4 ( lima ) butir tablet warna putih logo “ LL “ dengan berat netto 0,772 gram, Yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si,MT,LULUK MULJANI, FILANTRI CAHYANI, A,Md dengan kesimpulan 5801 / 2017 / NOF.- :seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut ditas bahwa antara kehendak atau tujuan dari Terdakwa sudah sesuai atau cocok dengan perbuatannya dan Terdakwa BUDI SANTOSO Bin SANUJI sendiri sebenarnya telah memperkirakan atau mengetahui akibat dan perbuatan yang dilakukan oleh TerdakwaBUDI SANTOSO Bin SANUJI merupakan perbuatan sengaja sebagai maksud Terdakwa mengedarkan Pil Double L kepada SLAMET AGUS sehingga menyebabkan SLAMET AGUS dan Terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian Polsek Tembelang untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut ;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur “ Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan Atau Alat Kesehatan telah terpenuhi menurut hukum;
Ad 3. Yang Tidak Memenuhi Standar Dan / Atau Persyaratan Keamanan,Khasiat Atau Kemanfaatan Dan Mutu Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 98 ayat (2) dan (3);
Menimbang bahwa berdasarkan pasal 98 ayat (2) yang menyatakan bahwa “ setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan,menyimpan,mengolah mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat “ sedangkan ayat (3) menyatakan bahwa ketentuan mengenai pengadaan,penyimpanan,pengolahan, promosi,pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta – fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi – saksi , keterangan Terdakwa dan adanya barang bukti bahwa Terdakwa BUDI SANTOSO Bin SANUJI telah ditangkap oleh pihak Kepolisian karena terkait masalah obat – obatan berbahaya sebagai pengedar Pil Double L pada Hari Kamis tanggal 4 Mei 2017 sekitar pukul 07.30 WIB bertempat di rumah kakak saksi di Dusun Sumber Nganten Desa Jogoroto Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang,
Menimbang bahwa Terdakwa mendapatkan Pil Double L membeli dari SLAMET AGUS karena setiap Terdakwa membeli Pil Double L dalam jumlah besar Terdakwa nitip ke SLAMET AGUS dibelikan ke temannya yang bernama MAT setelah itu SLAMET AGUS membeli Pil Double L dari Terdakwa dan Terdakwa menjual Pil Double L sebanyak 400 butir kepada SLAMET AGUS dengan harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan uangnya dibayarkan setelah PilDouble L tersebut laku terjual dengan cara Terdakwa memesan kepada SLAMET untuk dibelikan Pil Double L sebanyak 1 gendhul (1000) butir dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada temannya setelah mendapat Pil Double L yang Terdakwa pesan tersebut Terdakwa datang ke rumah SLAMETN dan mengambil Pil Double L tersebut dan saat itu SLAMET membeli 400 butir Pil Double L dari Terdakwa namun uangnya belum diberikan sedangkan uang dari hasil penjualan Pil Double L tersebut Terdakwa pergunakan untuk tambahan kebutuhan sehari – hari yang mana selain mengedarkan Pil Double L tersebut, Terdakwa juga mengkonsumsi Pil Double L untuk dipakai sendiri sedangkan Terdakwa sendiri dalam mendapatkan Pil Double L tersebut tidak mendapatkan izin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan R.I dan dalam kenyataannya Terdakwa mengetahui kalau menjual Pil Double L tersebut tanpa adanya izin adalah dilarang dan Terdakwa sendiri bukanlah Apoteker atau seseorang yang memiliki latar belakang pendidikan kefarmasian maupun Dokter serta tidak mempunyai keahlian dibidang Kesehatan sehingga Terdakwa tidak berhak untuk mengedarkan sediaan farmasi berupa Pil Double L ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini Majelis Hakim dalam hal ini tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan dari pertanggung jawaban pidana baik alasan pemaaf maupun pembenar oleh karena itu Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang bahwa pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan mengatur hukuman penjara dan denda maka kepada Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara ditambahkan dengan pidana denda dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka ganti dengan pidana kurungan yang besar dan lamanya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa ditahan maka masa penahanan yang telah dijalaninya akan ditetapkan untuk dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang akan dijatuhkan kepadanya sesuai dalam pasal 22 ayat (4) KUHAP;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan tidak terdapat alasan untuk mengeluarkan dari tahanan seperti yang dimaksud dan diatur dalam pasal 193 ayat (2) huruf b Jo pasal 197 ayat (1) huruf K KUHAP maka kepada Terdakwa akan diperintahkan agar tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa :
110 butir Pil Double L ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah digunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan lagi untuk mengulangi kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Uang tunai sebesar Rp.110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) ;
Menimbang bahwa terhadap barang bukti tersebut merupakan uang dari hasil penjualan Pil Double L tetapi barang bukti tersebut masih mempunyai nilai ekonomis maka terhadap barang bukti tersebut akan ditetapkan dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan pembayaran biaya perkara maka berdasarkan pasan 222 KUHAP terhadap diri Terdakwa dibebankan membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perludipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan terhadap diri Terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung Progam Pemerintah yang sedang giat – giatnya memberantas obat – obat berbahaya;
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa sopan dan berterus terang dipersidangan serta menyesali perbuatannya;
Mengingat ketentuan pasal 196 Undang – Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang – Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta Peraturan Perundang – Undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa BUDI SANTOSO Bin SANUJI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMENUHI STANDART KEAMANAN DAN MUTU “
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
110 butir Pil Double L ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Uang tunai sebesar Rp.110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) ;
Dirampas untuk Negara ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang pada Hari Jum’at , tanggal 8 September 2017, oleh kami WAHYU KUSUMANINGRUMS.H.M.Hum selaku Hakim Ketua serta SISKA RIS SULISTIYO NINGSIH,SH dan AYU PUTRI CEMPAKA SARI, S.H, MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Hari Senin tanggal 11 September 2017 oleh Majelis Hakim Ketua tersebut dibantu oleh SULISTYO ANDHI BAWONO,S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jombang dan dihadiri olehGALUH MARDIANA,S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jombang serta dihadapan Terdakwa ;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua
SISKA RIS SULISTIYO NINGSIH,S.H WAHYU KUSUMANINGRUM,S.H,Mhum
AYU PUTRI CEMPAKA SARI, S.H,M.H
Panitera Pengganti
SULISTYO ANDHI BAWONO , S.H